Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 57 Tahun 2019
Ketua dan Anggota Bawaslu Kab Poso, Ketua Panwaslu Kec. Pamona Pusalemba
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 16/05/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-05-2019
👁 12 dibaca ⇩ 4 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa yang menjadi pokok pengaduan dalam hal ini adalah terkait perlakuan dikskriminatif yang telah dilakukan oleh Para Teradu dalam kurun waktu bulan Agustus 2018 sampai dengan bulan Februari 2019 ini. 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga bertindak diskriminatif dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya pada bulan Agustus 2018. Teradu III melakukan pengawasan terhadap kegiatan reses Pengadu selaku Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, padahal saat itu belum masuk tahapan kampanye; [4.1.2] Teradu I dan Teradu II diduga tidak Profesional dalam menangani proses laporan Pengadu terkait perusakan alat peraga kampanye yang dilakukan oleh Teradu III dengan mengabaikan prosedur dan ketentuan perundang-undangan; [4.1.3] Teradu I dan Teradu II bersikap tidak profesional dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dimana Pengadu telah ditetapkan menjadi tersangka secara sepihak dan dilaporkan terkait laporan a quo atas nama pribadi Teradu II.
Pasal DilanggarPasal 21 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 31 tahun 2018 tentang Sentra Penegakan
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abdul Malik Saleh selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Poso dan Teradu II Christian Adiputra Oruwo selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Poso terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Fina Yanti Balanda selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Pamona Pusalemba terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang Teradu I Abdul Malik Saleh dan Teradu II Christian Adiputra Oruwo p
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 57-PKE-DKPP/III/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 054-P/L-DKPP/III/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 57-PKE- DKPP/III/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Bayu Alexander Montang Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Alamat : Jln. P. Halmahera No.60A, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Abdul Malik Saleh Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Poso Alamat : Jln. Pulau Bali Nomor 16, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Christian Adiputra Oruwo Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Poso Alamat : Jln. Pulau Bali Nomor 16, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------- Teradu II; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 3. Nama : Fina Yanti Balanda Jabatan : Ketua Panwaslu Kecamatan Pamona Pusalemba Alamat : Kecamatan Pamona Pusalemba, Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------- Teradu III; Selanjutnya Teradu I s.d Teradu III disebut sebagai---------- Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Mendengar keterangan Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa yang menjadi pokok pengaduan dalam hal ini adalah terkait perlakuan dikskriminatif yang telah dilakukan oleh Para Teradu dalam kurun waktu bulan Agustus 2018 sampai dengan bulan Februari 2019 ini. 1. Hal mana perlakuan diskriminatif itu dilakukan oleh Para Teradu dengan memanfaatkan otoritas dan kewenangan jabatan selaku penyelenggara pemilu, yang kronologisnya dapat disampaikan sebagai berikut: a) Sekitar bulan Agustus 2018 saat mana belum ada tahapan pemilu, Pengadu dalam kapasitas selaku Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah melakukan reses di Balai Desa Dulumai dan saat itu datang dua orang Panwaslu Kecamatan Pamona Pusalemba yang mengaku atas perintah Teradu 3 akan melakukan pengawasan terhadap kegiatan reses tersebut; b) Saat itu, Pengadu sebagai anggota DPRD yang sedang menjalankan tugas resmi kegiatan reses mempertanyakan maksud dan tujuan pengawasan yang dilakukan sementara tahapan pemilu belum ada, dan situasi pada saat itu masyarakat juga sudah merasa terganggu dan ikut bereaksi, sehingga Pengadu dengan tegas meminta kepada dua orang anggota Panwaslu untuk meninggalkan tempat atau lokasi kegiatan tersebut; c) Atas adanya kejadian itu, Teradu 3 telah melaporkan pihak Pengadu ke Kepolisian setempat dengan tuduhan perbuatan tidak menyenangkan, namun karena memang laporan tersebut tidak dukung oleh fakta, data dan bukti yang cukup, pelaporan tersebut tidak diproses lanjut oleh Kepolisian setempat; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, d) Bahwa Teradu 3 kemudian terus memanfaatkan otoritas dan kewenangannya untuk mengawasi secara berlebihan terhadap aktifitas yang Pengadu lakukan diwilayahnya, termasuk salah satunya pada sekitar bulan Januari 2018 melakukan tindakan pengrusakan berkedok penertiban APK Neon Box milik Pengadu dengan mengabaikan prosedur tetap penanganan pelanggaran pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu; e) Bahwa untuk pengrusakan berkedok penertiban APK itu, pada bulan Januari 2019 Pengadu telah melaporkan Teradu 3 ke Bawaslu Poso dan penanganannya ditingkat pemeriksaan Bawaslu Posodilakukan oleh Teradu 2, Saat Pengadu diperiksa sebagai saksi pelapor oleh Teradu 2 kelihatan jelas keberpihakan Teradu 2 untuk melindungi Teradu 3, termasuk saat itu berupaya memediasi atau mengajak damai. Namun hal tersebut ditolak oleh Pengadu sebagai Pelapor dalam kasus tersebut, karena merasa telah mengalami kerugian atas adanya pengrusakan berkedok penertiban APK yang telah dilakukan oleh Teradu 3; f) Bahwa seperti yang sudah diduga, pada bulan pada tanggal 8 Februari 2019, Bawaslu Poso, melalui suratnya yang ditandatangani oleh Teradu 1 menyampaikan bahwa Teradu 3 tidak terindikasi telah melakukan pelanggaran kode etik. 2. Bahwa dari rentetetan kronologis tersebut, sampai dengan bulan Februari 2019 ini, Teradu 1, 2 dan 3 dengan memanfaatkan otoritas dan kewenanganya terus berupaya untuk ,mencari celah atau mempermasalahkan terhadap aktifitas yang dilakukan oleh Pengadu di daerah pemilihannya; 3. Upaya diskriminatif yang dilakukan Teradu 1, 2 dan 3 dilakukan secara masif dan secara nyata telah mengabaikan prosedur dan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2017 dan UU Nomor 7 Tahun 2017; 4. Bahwa puncaknya, saat Pengadu telah secara sepihak ditetapkan sebagai Tersangka oleh Polres Poso dalam dugaan tindak pidana pemilu atas dasar laporan pribadi yang dilakukan oleh Sdr. Teradu 2; 5. Bahwa penetapan Pengadu sebagai Tersangka tindak pidana Pemilu dinilai cacat secara prosedur, hal mana dapat diuraikan dalam kronologis berikut ini : a) Bahwa pada hari senin tanggal 24 Desember 2018, tepatnya antara pukul 18.00–21.00 Pengadu dalam kapasitas selaku anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi diundang untuk hadir di Gereja Musafir Owini yang berlokasi di Desa Owini, Kecamatan Pamona Barat, Kabupaten Poso; b) Bahwa pada saat itu, Pengadu atas adanya permintaan jemaat memberikan sambutan natal dalam kapasitas sebagai anggota DPRD, sehingga penyampaian dalam sambutan itu lebih berupa informasi (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, terkait ruang lingkup tugas sebagai anggota DPRD, dan tidak ada satupun simbol calon anggota DPRD atau Parpol; c) Bahwa dalam kesempatan tersebut Pengadu juga menyampaikan kuis kepada para Jemaat dan mendapatkan hadiah yang nilainya tidak lebih dari Rp. 60 ribu dan hadiahnya diserahkan melalui Pendeta pada Gereja dimaksud, dan hadiah tersebut dalam sebuah tas yang bersampul logo DPRD dan Gambar Foto Pengadu dengan menggunakan Pakaian Sipil Harian (PSH) resmi. 6. Bahwa dari kronologis tersebut, dapat disimpulkan bahwa peristiwanya terjadi pada hari Senin, 24 Desember 2018, dan Pengadu hadir dalam kegiatan tersebut resmi atas dasar undangan sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah; 7. Bahwa sesuai ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, bahwa penanganan dugaan pelanggaran kampanye pemilu dibatasi oleh jangka waktu; 8. Bahwa Pengadu, merasa nyata dan terang benderang adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu, karena Pengadu telah ditetapkan sebagai Tersangka pada tanggal 19 Februari 2019 untuk peristiwa dugaan tindak pidana pemilu yang terjadi pada tanggal 24 Desember 2018; 9. Bahwa penetapan tersangka tersebut cacat prosedur karena tidak bertumpu pada tiga hal pokok yakni wewenang, prosedur, dan substansi dan tidak mengindahkan prinsip lex spesialis dalam penanganannya terutama soal waktu; 10. Bahwa atas adanya perlakuan diskriminatif, tidak adil yang dilakukan oleh Teradu 1, 2 dan 3 tersebut telah nyata menimbulkan kerugian bagi Pengadu selaku Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada para Teradu; atau jika Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka dimohon putusan diambil dengan seadil-adilnya. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Surat Nomor B/12/II/2019/Reskrim Perihal Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Tanggal 19 Februari 2019; Bukti P-2 : Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/61/II/2019/Reskrim Tanggal 23 Februari 2019; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bukti P-3 : SK DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Koordinasi dan Komunikasi dalam Daerah DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Keterangan Saksi Pengadu: Irfan Deny Pontoh Penanganan Temuan terhadap kasus pidana pemilu yang disangkakan kepada pengadu tidak sesuai dengan Prosedur karena Pengadu tidak dipanggil dan diklarifikasi sehingga pentepan status tersangka merupakan cacat hokum. Dalam persidangan di Pengadilan, para hakim tidak memeprtimbangkan procedural penetepan tersangka, karena menurut Hakim itu adalah ranah etik, sehingga dalam perkara ini dipengadilan hanya dibahas substansi perkara. Terkaity Pengrusakan Alat Peraga Kampanye, saya tidak secara langsung melihat, hanya melihat foto APK yang dirusak. Penertiban dilakukan oleh Teradu III dan Pihak Satpol PP serta Pihak Kepolisian. Ariana N Lamondja Saya meyakini adanya pengrusakan APK, pada saat saya hadir kerumunan sudah bubar. Kemudian terkait surat penertiban APK tidak diketahui diterima oleh siapa. Saya bukan anggota Partai Hanura. Efren Hardikson Saya mengetahui bahwa anggota Panwascam datang untuk mengawasi kegiatan Reses Pengadu. Pengadu dan Panwascam berdebat terkait aturan pengawasan, hingga akhirnya pengadu meminta Panwascam untuk meninggalkan lokasi kegiatan. Saya pernah dipanggil oleh pihak kepolisian untuk klarifikasi. Saya lupa bulan apa saya dipanggil oleh pihak kepolisian. Yusrol Marande Pada saat perayaan Natal, Pengadu diundang secara resmi oleh Jemaat Gereja. Sambutan dilakukan atas permintaan jemaat dan itupun setelah perayaan natal. Adik saya dipanggil oleh Panwascam, karena merasa takut akhirnya menyatakan tidak pernah mengundang. Terkait uang yang dijanjikan sebesar 150.000.000 itu adalah proposal yang diajukan oleh panitia Pembangunan Gereja. Itu baru proposal belum ada tindak lanjut. Pdt. Matana Kabi Saya pernah didatangi oleh Panwascam menanyakan terkait pemberian bantuan yang dilakukan oleh Pengadu. Pengadu pernah memberi bantuan tapi itu tahun 2016 dan tahun 2017. Ada juga proposal tahun 2017 direalisasikan pada tahun 2018. Terkait dengan pemberian souvenir, itu kami yang minta karena daripada jemaat pulang tanpa membawa sesuatu kami meminta untuk diberikan payung dan tas kertas. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4] Para Teradu menyampaikan jawaban dan penjelasan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Bahwa Para Teradu menolak secara tegas dalil-dalil pengaduan Pengadu dalam pokok aduan karena tidak susuai dan bertentangan dengan fakta-fakta kecuali yang diakui secara tegas oleh Para Teradu. Bahwa untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait dalil-dalil pengadu, dengan ini Para Teradu menyampaikan jawaban/tanggapan atas pokok aduan sebagaimana terurai dibawah ini. A. Tentang Pengawasan Kegiatan Reses Pengadu di Desa Dulumai pada Bulan Agustus 2018. 1. Bahwa Teradu III tidak pernah menugaskan anggota maupun staf Panwaslu Kecamatan Pamona Puselemba untuk mengawasi Pengadu dalam pelaksanaan Reses di Desa Dulumai pada bulan Agustus 2018 sebagaimana didalilkan oleh Pengadu dan selanjutnya sampai dengan saat Teradu III diperhadapkan dengan persidangan Majelis DKPP, Teradu III tidak pernah melaporkan Pengadu kepada Pihak Kepolisian sebagaimana didalilkan oleh Pengadu. 2. Bahwa oleh karena dalil-dalil pengadu tidak didasarkan pada fakta yang benar maka dalil aduan pengadutidak berdasar secara hukum sehingga patut untuk ditolak. B. Tentang Penertiban Alat Peraga Kampanye (Neon Box) Milik Pengadu Bahwa terhadap dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu menggunakan otoritas serta kewenangan secara diskriminatif dan melakukan pengrusakan Neon Box Pengadu, Para Teradu menyampaikan fakta yang sebenarnya sebagai berikut : 1. Bahwa Pengadu Tidak pernah melaporkan Teradu III kepada Bawaslu Kabupaten Poso sebagaimana didalilkan oleh Pengadu. 2. Bahwa Teradu II pernah meminta Klarifikasi Teradu III dalam Perkara Dugaan Pelanggaran yang berkaitan dengan penertiban Alat Peraga Kampanye (Neon Box) yang dilakukan oleh satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Pamona Puselemba. ----Perkara tersebut dilimpahkan oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah kepada Bawaslu Kabupaten Poso dengan Pelapor saudara Bayu Alexander Montang, SH (sekarang Pengadu) dan Terlapor saudara Finayanti Balanda (sekarang Teradu III) dalam kapasitas sebagai Ketua Panwascam Pamona Puselemba (Bukti 2) 3. Bahwa setelah menerima pelimpahan perkara Dugaan pelanggaran dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah maka Bawaslu Kabupaten Poso (Teradu I dan Teradu II) segera menindaklanjuti dengan melakukan registrasi dengan register nomor : 01/LP/PL/KAB/26.08/I/2019 tanggal 18 Januari 2019 dan telah disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Bukti 3) 4. Bahwa dalam penanganan perkara tersebut terungkap fakta-fakta sebagai berikut : a) Bahwa Pengawasan metode kampanye yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Pamona Puselemba merupakan tindaklanjut dariSurat Bawaslu Kabupaten Poso No. 283/K.ST- 09/PM.01.02/IX/2018 tertanggal 24 September 2018, Perihal Instruksi Pengawasan Metode Kampanye (Bukti 3) b) Bahwa Hasil Pengawasan Panwaslu Kecamatan Pamona Puselemba di seluruh wilayah Kecamatan pamona Puselemba tertuang dalam FormulirModel (A) Pengawasan dengan No. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 003/LHP/PM.00.00/I/2019 tertanggal 4 Januari 2019 dan menemukan dugaan pelanggaran metode kampanye beberapa partai politik diantaranya Partai Nasdem, PKS, Partai Gerindra, dan Partai Hanura termasuk milik Pengadu (Bukti 4). c) Bahwa hasil pengawasan tersebut kemudian dikaji oleh Divisi Penindakan dan menyimpulkan bahwa Alat Peraga Kampanye termasuk Neon Box milik Pengadu melanggar ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 23 Tahun 2018 jo PKPU No. 28 Jo PKPU 33 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu dan Keputusan KPU Kabupaten Poso No. 2292/PP.04-kpts/7202/KPU.Kab/X/2018 Tentang Penetapan Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2019 (Bukti 5)dengan memperhatikan PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dan Rekomendasi Dinas PUPR Kabupaten Poso Nomor : 651.2/483/PUPR/2018 tanggal 20 September 2018 Tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Ruang Milik Jalan dan Ruang Manfaat Jalan yang menyatakan bahwa Alat Peraga Kampanye dapat dipasang minimal 2 Meterdari badan jalan (Bukti 6) d) Bahwa dalam keterangan Klarifikasi Pelapor (sekarang Pengadu) pada tanggal 22 Januari 2019 Tersebut Pengadu sendiri mengakui bahwa jarak Alat Peraga Lampanye (Neon Box) milik Pengadu Berada di Luar Pagar Rumah Pengadu dan Hanya Berjarak 1,5 Meter dari Badan Jalan (Bukti 6) e) Bahwa berdasarkan keterangan Klarifikasi Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Poso yakni saudara Abram Badilo, S.Pt terungkap bahwa Pengadu tidak pernah berkoordinasi dengan DPC Partai Hanura Kabupaten Poso terkait dengan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (Bukti 7) f) Bahwa berdasarkan Peraturan Bawaslu No. 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilu Pasal 26 ayat 2 dinyatakan bahwa Dalam hal penurunan dan pembersihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengawas Pemilu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja. (Bukti 8) g) Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait yakni Bpk. Randu Bayu Restu, S.STP (kasat Pol PP Kecamatan Pamona Puselemba) terungkap bahwa Panwaslu Kecamatan Pamona Puselemba telah berkoordinasi dengan satuan Polisi Pamong Praja sehingga dilakukan penertiban alat peraga Kampanye oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Pamona Puselemba disaksikan oleh Kepolisian Sektor Pamona Utara dan Puselemba. --- Selanjutnya penertiban alat peraga dilakukan diseluruh wilayah kecamatan pamona puselemba dan terhadap seluruh alat peraga termasuk milik Pengadu ( Bukti 9) 5. Bahwa selain fakta-fakta tersebut diatas (poin 4) Hasil kajian Bawaslu Kabupaten Poso (Teradu I dan teradu II) juga didasarkan pada keseluruhan fakta-fakta yang terungkap baik yang bersumber dari surat bukti dan keterangan saksi-saksi baik saksi yang dihadirkan oleh Pelapor dan Terlapor serta pihak terkait untuk menyimpulkan bahwa Panwaslu Kecamatan Pamona Puselemba (Teradu II) telah bertindak (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 6. Bahwa hasil penanganan dugaan pelanggaran atas laporan pengadu tersebut telah disampaikan kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan Kepada Pengadu dan TIDAK ADA KEBERATAN dari Pengadu pasca menerima pemberitahuan tersebut. 7. Bahwa berdasarkan uraian tersebut jelas tindakan maka Para Teradu berdasar secara hukum dan telah dilakukan secara profesional, Adil dan sesuai ketentuan yang berlaku karenanya tindakan Para Teradu Patut dinyatakan Telah Tepat dan Benar. C. Tentang Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Pengadu Bahwa terhadap dalil-dalil pengadu sepanjang mengenai proses penanganan Tindak Pidana sebagaimana terurai panjang lebar pada poin 3 sampai poin 11 Pokok Aduan, perlu kami sampaikan fakta-fakta sebagai berikut : 1. Bahwa Pengadu telah keliru dalam memahami fakta laporan Polisi yang dilakukan oleh Teradu II dengan menyatakan Teradu II membuat laporan polisi atas nama pribadi sebagaimana didalilkan dalam pokok aduan pengadu. 2. Bahwa Laporan Polisi yang disampaikan oleh Teradu II kepada Penyidik merupakan tindaklanjut dari hasil pembahasan 2 (kedua) di Sentra penegakkan Hukum terpadu (Sentra Gakkumdu) Kabupaten Poso sesuai ketentuan Perbawaslu 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakkan Hukum terpadu Pasal 24 yat 6.(Bukti 10) 3. Bahwa substansi Pokok Aduan poin 3 sampai poin 11 yang dikemukakan oleh Pengadu merupakan substansi yang sama dengan pokok keberatan (eksepsi) terhadap prosedur penanganan tindak pidana yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Poso dan Sentra Penegakkan Hukum terpadu (Gakkumdu) serta telah disampaikan oleh Pengadu melalui Kuasa Hukum Pengadu dalam eksepsi pada persidangan di Pengadilan Negeri Poso (Vide Putusan Nomor : 87/Pid.Sus/2019/PN Pso, halaman 14) dan atas eksepsi tersebut telah dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Poso serta telah dinyatakan bahwa dalil eksepsi Pengadu dan Kuasa hukum Pengadu tidak beralasan dan patut dinyatakan tidak dapat diterima (Vide Putusan Nomor : 87/Pid.Sus/2019/PN Pso, halaman 28)(Bukti 11) sebagaimana telah dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah No. 39/Pid.Sus/2019/PT PAL tertanggal 4 April 2019.(Bukti 12) 4. Bahwa terhadap dalil-dalil Pengadu pada poin 6 (enam) yang mendalilkan bahwa Pengadu diundang oleh Jemaat Musafir Owini merupakan dalil yang telah secara terang dan jelas bertentangan dengan keterangan Pendeta Jemaat GKST Musafir Owini yakni Pdt. Erliana Padjeko yang mengatakan tidak mengundang Pengadu (Vide Putusan Nomor : 87/Pid.Sus/2019/PN Pso, halaman 31 mendatar 7 (tujuh). --- Demikian juga dalil Pengadu mengenai kesempatan berbicara yang diberikan kepada Pengadu oleh majelis jemaat, faktanya diawali dari permintaan Tim Sukses Pengadu atas nama Iin Bungge (Krisnal Mariani Bungge) kepada Pdt. Erliana Padjeko, S.Th akan tetapi tidak diizinkan oleh Majelis Jemaat namun oleh karena Pengadu berdalih hanya sekadar mengucapkan selamat Natal akhirnya diberikan kesempatan (Vide (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Putusan Nomor : 87/Pid.Sus/2019/PN Pso, hlm. 28 mendatar 6 dan hlm. 31 mendatar 3) --- Kesempatan inilah yang dimanfaatkan oleh Pengadu untuk berkampanye dan menjanjikan Uang Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Jemaat serta memberikan Kupon Bingkisan yang Berisi Gula, Kopi, Susu dan teh sebagaimana terungkap dalam persidangan. 5. Bahwa setelah adanya putusan pengadilan terhadap tindak pidana yang dilakukan Pengadu, dalam pelaksanaan pengawasan Media sosial ditemukan indikasi Perbuatan Pengadu yang kerap menggunakan rumah ibadah untuk berkampanye dengan membagikan bahan kampanye setelah menyalurkan bantuan pemerintah sebagaimana dapat dilihat pada link/tautan : a) https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=163446721280501& id=100028455217864 b) Bandingkan Bahan Kampanye dengan Bahan Kampanye berikut : https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=163354564623050& id=100028455217864) terlebih lagi dalam catatan Bawaslu Kabupaten Poso tidak ditemukan adanya pemberitahuan kampanye oleh Pengadu selama masa pencalonan Pengadu. 6. Bahwa seluruh dalil-dalil Pengadu mulai angka 3 sampai angka 11 merupakan dalil-dalil yang telah disampaikan dalam persidangan pada pengadilan negeri Poso dan telah terungkap dalam keterangan saksi-saksi termasuk keterangan Teradu II dan berdasarkan fakta-fakta persidangan majelis hakim telah menyatakan dalil Pengadu dan Kuasa Hukumnya tidak dapat diterima. ---- Terlebih lagi putusan pengadilan negeri Poso telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah sehingga terhadap seluruh proses penanganan Tindak Pidana Pemilu telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach van gewijsde) dan tidak perlu diragukan kebenarannya. 7. Bahwa oleh karena Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan Pengadu telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach van gewijsde), berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 285 huruf (a) maka Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi tengah telah menyatakan Pengadu Tidak Memenuhi Syarat sebagai Calon Anggota Legislatif. 8. Bahwa oleh karena Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan Pengadu telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach van gewijsde) maka terhadap Proses Penanganan Tindak Pidana yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Poso (Teradu I dan Teradu II) sudah dinyatakan berdasar secara hukum sehingga patut dinyatakan telah tepat dan Benar. [2.5] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku Penyelenggara Pemilu; (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.6] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Para Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah No. 003/K.ST/PM.06.01/2/2019 Perihal Pelimpahan Laporan Dugaan pelanggaran Pemilu, tertanggal 18 Januari 2019. Bukti T-2 : Surat Bawaslu Kabupaten Poso No. 33/K.ST- 09/PM.01.02/I/2019 Tentang Penyampaian Tindak Lanjut Pelimpahan Laporan Dugaan Pelanggaran, tertanggal 22 Januari 2019. Bukti T-3 : Surat Bawaslu Kabupaten Poso No. 283/K.ST- 09/PM.01.02/IX/2018 Tentang Instruksi Pengawasan Kampanye, tertanggal 24 September 2018. Bukti T-4 : Laporan Hasil Pengawasan (Formulir A)No. 003/LHP/PM.00.00/I/2019, tertanggal 4 Januari 2019. Bukti T-5 : Kajian Temuan Dugaan Pelanggaran (Formulir B.10) No. 01/TM/PL/CAM.PAMPUS/26.08/I/2019 tertanggal 4 Januari 2019. Bukti T-6 : Keputusan KPU No. 2292/PP.04/Kpts/7202/KPU.Kab/IX/2018 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2019, Tertanggal 20 September 2018. Bukti T-7 : Surat Rekomendasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Poso No. 651-2/483/PUPR 2018, Perihal Rekomendasi Tata Ruang Mengenai Pemasangan Aalat Peraga kampanye di Ruang Milik Jalan dan Ruang Manfaat Jalan, tertanggal 20 September 2018. Bukti T-8 : Berita Acara Klarifikasi Sdr. Bayu Alexander Montang, SH tertanggal 22 Januari 2019 yang mengakui bahwa Alat Peraga Kampanye (Neon Box) Miliknya berada di Luar Pagar Rumah dan hanya berjaak 1,5 Meter dari Badan Jalan. Bukti T-9 : Berita Acara Klarifikasi Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Poso atas nama Sdr. Abram Badilo, tertanggal 25 Januari 2019 yang menyatakan Bahwa Sdr. Bayu Alexander Montang, SH, tidak pernah berkoordinasi dengan DPC Partai Hanura Kabupaten Poso dalam pemasangan alat peraga kampanye. Bukti T-10 : Peraturan Bawaslu No. 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye pemilu Pasal 26. Bukti T-11 : Berita Acara Klarifikasi Sdr. Randu Bayu Rest (Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Pamona Puselemba) tertanggal 29 Januari 2019 beserta Foto penertiban Alat peraga Kampanye tanggal 11 Januari 2019. Bukti T-12 : Berita Acara Pembahasan kedua Sentra Gakkumdu kabupaten Poso No. 02/SG/Kab.PSO/II/2019 Tanggal 18 Februari 2019 terhadap Temuan No. Register : 03.TM/PL/Kab/26.08/I/2019 tanggal 28 Januari 2019 Bukti T-13 : Putusan Pengadilan Negeri Poso No. 87/Pid.Sus/2019/PN.Pso tertanggal 21 Maret 2019 atas nama terdakwa Bayu Alexander (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Montang, SH(Pengadu) yang menyatakan Terdakwa Bayu Alexander Montang, SH(Pengadu) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Pemilu. Bukti T-14 : Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah No. 39/Pid.Sus/2019/PT.PAL, tertanggal 4 April 2019 atas nama terdakwa Bayu Alexander Montang, SH (Pengadu)yang menguatkan Pengadilan Negeri Poso No. 87/Pid.Sus /2019/PN.Pso tertanggal 21 Maret 2019. Bukti T-15 : Surat KPU Provinsi No. 293/PL.01.4-SD/72/Prov/2019 Perihal Pemberitahuan Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi tengah Dapil 5 Tidak memenuhi Syarat Pasca Putusan Daftar Calon Tetap (DCT) atas nama Bayu Alexander Montang, SH, tertanggal 13 April 2019.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.” Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.” (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik diajukan kepada DKPP berupa: a. Pengaduan dan/atau Laporan; dan/atau b. Rekomendasi DPR. Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 bahwa Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu diduga bertindak diskriminatif dan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya pada bulan Agustus 2018. Teradu III melakukan pengawasan terhadap kegiatan reses Pengadu selaku Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, padahal saat itu belum masuk tahapan kampanye; [4.1.2] Teradu I dan Teradu II diduga tidak Profesional dalam menangani proses laporan Pengadu terkait perusakan alat peraga kampanye yang dilakukan oleh Teradu III dengan mengabaikan prosedur dan ketentuan perundang-undangan; [4.1.3] Teradu I dan Teradu II bersikap tidak profesional dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu dimana Pengadu telah ditetapkan menjadi tersangka secara sepihak dan dilaporkan terkait laporan a quo atas nama pribadi Teradu II. (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu kecuali yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam sidang pemeriksaan; [4.2.1] Bahwa Teradu III tidak pernah menugaskan anggota maupun staf Panwaslu Kecamatan Pamona Puselemba untuk mengawasi Pengadu dalam pelaksanaan reses di Desa Dulumai pada bulan Agustus 2018. Teradu III tidak pernah melaporkan Pengadu kepada Kepolisian sebagaimana didalilkan oleh Pengadu; [4.2.2] Terkait laporan Pengadu mengenai perusakan alat peraga kampanye merupakan pelimpahan perkara dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah kepada Bawaslu Kabupaten Poso dan diregistrasi dengan Nomor 01/LP/PL/KAB/26.08/I/2019 tanggal 18 Januari 2019. Atas pelimpahan laporan tersebut, Teradu II telah menindaklanjuti klarifikasi kepada Teradu III. Tindakan klarifikasi menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan Pamona Pusalemba merupakan pelaksanaan Surat Bawaslu Kabupaten Poso No. 283/K.ST-09/PM.01.02/IX/2018 tanggal 24 September 2018. Teradu III menemukan dugaan pelanggaran metode kampanye beberapa partai politik, antara lain Partai Nasdem, PKS, Partai Gerindra, dan Partai Hanura. Hasil Kajian yang dilakukan oleh Teradu III menyimpulkan bahwa alat peraga kampanye berupa neon box milik Pengadu melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya Teradu III berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban alat peraga kampanye. Berdasarkan fakta tersebut, hasil kajian Teradu I dan Teradu II yang dituangkan dalam Laporan Nomor 01/LP/PL/KAB/26.08/I/2019 menunjukkan Teradu III telah bertindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan; [4.2.3] Bahwa Pengadu telah keliru memahami fakta laporan Polisi dengan menyatakan Teradu II membuat laporan atas nama pribadi. Laporan Polisi yang disampaikan Teradu II merupakan tindak lanjut dari hasil pembahasan kedua di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu). Dalam Pembahasan yang dilakukan oleh Sentra Gakkumdu, Pengadu terbukti diduga melakukan pelanggaran Pidana Pemilu karena melakukan kampanye di rumah ibadah dan menjanjikan uang kepada para jemaat. Dalam perkara ini Pengadu telah diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Kabupaten Poso dan telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti yang diajukan para pihak, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Terkait pokok pengaduan Teradu III telah melakukan pengawasan kegiatan reses Pengadu yang dilaksanakan di luar jadwal tahapan kampanye, dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa kegiatan reses dilakukan oleh Pengadu pada bulan Maret 2018, bukan di bulan Agustus 2018 sebagaimana dalil Pengadu. Menurut Pengadu pengawasan tidak semestinya dilakukan karena belum memasuki jadwal tahapan kampanye dan kegiatan tersebut merupakan agenda reses Pengadu selaku Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Atas pengawasan tersebut, Pengadu meminta agar Panwaslu Kecamatan Pamona Pusalemba keluar dari lokasi kegiatan reses. Saksi Efren Hardikson selaku Kepala Desa Dulumai menerangkan bahwa benar terjadi perdebatan antara Pengadu dan pihak pengawas Pemilu yang berujung pada pengusiran Panwaslu (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Kecamatan Pamona Pusalemba. Terungkap juga fakta bahwa kegiatan reses pada bulan Maret tidak disertai SK Reses dari Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Teradu III menyatakan tidak pernah melakukan kegiatan pengawasan ataupun menugaskan anggotanya untuk mengawasi kegiatan reses Pengadu pada bulan Maret 2018, namun demikian Teradu I mengakui bahwa pada bulan Maret 2018 telah dihubungi oleh Pengadu terkait peristiwa tersebut. Teradu I menyatakan jikapun peristiwa tersebut benar terjadi, maka pengawasan telah dilakukan secara sah berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Nomor 0315/K.Bawaslu/PM.00.00/II/2018 tanggal 28 Februari 2018 perihal Pengawasan Pelaksanaan Kampanye Pemilu kepada Partai Politik Peserta Pemilu Sebelum Jadwal Tahapan Kampanye. Kedudukan Pengadu sebagai pengurus Partai Hanura Provinsi Sulawesi Tengah dan mencalonkan kembali menjadi Calon Anggota DPRD pada Pemilu 2019. Berdasarkan fakta tersebut, Sikap dan Tindakan Teradu III beserta jajarannya melakukan pengawasan kegiatan peserta pemilu dan calon anggota DPRD telah sesuai kewajiban etis dan hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-unangan. Surat Edaran Bawaslu Nomor 0315/K.Bawaslu/PM.00.00/II/2018 memerintahkan kepada Pengawas Pemilu mulai tingkat provinsi hingga ke tingkat desa untuk melakukan pengawasan kegiatan pra kampanye. Pengadu selaku Pengurus Partai Hanura Provinsi Sulawesi Tengah seharusnya memahami bahwa kegiatan reses yang dilaksanakan sebelum tahapan kampanye dilakukan pengawasan oleh pengawas Pemilu. Pengawasan tersebut bertujuan mencegah penyimpangan tujuan reses untuk kegiatan kampanye. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu III meyakinkan DKPP; [4.3.2] Dalil Pengadu bahwa Para Teradu tidak profesional dalam menangani laporan perusakan alat peraga kampanye, dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa Pengadu melaporkan perusakan alat peraga kampanye kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan telah diregistrasi dengan Nomor 01/TT/LP/PL/Prov/26.00/I/2019 tanggal 16 Januari 2019. Selanjutnya Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melimpahkan penanganan laporan tersebut kepada Bawaslu Kabupaten Poso yang diregistrasi dengan Nomor 01/LP/PL/KAB/26.08/I/2019 tanggal 18 Januari 2019. Teradu II menindaklanjuti dengan memanggil para pihak dan membuat kajian. Hasil kajian Bawaslu Kabupaten Poso in casu Teradu I dan Teradu II menyimpulkan bahwa Teradu III telah bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pengadu terbukti melakukan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 juncto Peratuan KPU Nomor 28 Tahun 2018 juncto Peraturan KPU Nomor 33 Tahun 2018, Keputusan KPU Kabupaten Poso No. 2292/PP.04- kpts/7202/KPU.Kab/X/2018 mengenai Penetapan Lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu 2019, serta Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan dan Rekomendasi Dinas PUPR Kabupaten Poso Nomor: 651.2/483/PUPR/2018 tanggal 20 September 2018. Berdasarkan ketentuan tersebut, pemasangan alat peraga kampanye seharusnya tidak kurang 2 (dua) meter dari bahu jalan, akan tetapi alat peraga kampanye Pengadu berupa neon box hanya berjarak 1,5 meter dari bahu jalan. Teradu III telah memberikan Surat Nomor 01/TM/PL/Cam.Pampus/26.08/I/2019 Perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilu Tanggal 4 Januari 2019 Kepada Partai Hanura namun diyakini surat tersebut tidak sampai kepada Pengadu. Selanjutnya Teradu III (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menidaklanjuti penertiban alat peraga kampanye Pengadu. Dalam sidang pemeriksaan tidak ditemukan alat bukti atau keterangan saksi yang membuktikan Teradu III melakukan perusakan alat peraga kampanye Pengadu. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai sikap dan tindakan Teradu I serta Teradu II telah sesuai dengan etika penyelenggara pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Teradu I dan Teradu II telah secara patut memanggil para pihak termasuk Pengadu untuk dilakukan klarifikasi. Hasil kajian berdasarkan klarifikasi para pihak dan alat bukti menyatakan Teradu III tidak terbukti melakukan perusakan alat peraga kampanye Pengadu. Penertiban alat peraga kampanye berupa neon box milik Pengadu telah sesuai prosedur berdasarkan hasil pengawasan Teradu III. Pengadu terbukti melakukan pelanggaran dan Teradu III secara patut memberikan informasi dengan berkirim surat kepada Partai Hanura dan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I dan Teradu II meyakinkan DKPP; [4.3.3] Dalil Pengadu bahwa Para Teradu bersikap tidak profesional dalam penanganan pidana pemilu, tanpa klarifikasi langsung menjadikan Pengadu sebagai Tersangka, dalam persidangan terungkap fakta bahwa Teradu I dan Teradu II mengakui bahwa tidak melakukan klarifikasi kepada Pengadu dalam proses penanganan temuan dugaan tindak pidana pemilu karena keterbatasan waktu proses pemeriksaan selama 14 (empat belas) hari kerja. Teradu I dan Teradu II merasa cukup telah memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi dan keterangan ahli. Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu mengatur bahwa dalam proses penanganan temuan tidak diwajibkan untuk memanggil Pengadu. Berbeda halnya dengan penanganan laporan, dimana Bawaslu wajib memanggil terlapor untuk dilakukan klarifikasi. Proses penanganan temuan oleh Teradu I dan Teradu II telah melalui Pembahasan Pertama dan Pembahasan Kedua dalam Sentra Gakkumdu. Hasil pembahasan menyatakan bahwa temuan ditindaklanjuti Kepolisian dan menetapkan Pengadu sebagai tersangka. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai sikap dan tindakan Teradu I serta Teradu II telah sesuai ketentuan hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) Peraturan Bawaslu Nomor 31 tahun 2018 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu, Pengawas Pemilu dapat mengundang Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau Ahli untuk dimintakan keterangan dan/atau klarifikasi. Kata “dapat” dimaknai sebagai pilihan, yakni memungkinkan untuk dilaksanakan atau tidak dilaksanakan dengan mempertimbangkan fakta dan bukti yang telah diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan atas temuan yang dapat dipertanggungjawabkan. Teradu I dan Teradu II telah mempunyai bukti yang cukup berdasarkan keterangan saksi dan ahli yang menguatkan temuan adanya dugaan pelanggaran pidana pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan Jawaban Teradu I dan Teradu II meyakinkan DKPP; [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
(021) 31922450, Fax. (021) 3192245, Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban para Teradu, memeriksa keterangan para Saksi, dan memeriksa bukti- bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Abdul Malik Saleh selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Poso dan Teradu II Christian Adiputra Oruwo selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Poso terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III Fina Yanti Balanda selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kecamatan Pamona Pusalemba terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang Teradu I Abdul Malik Saleh dan Teradu II Christian Adiputra Oruwo paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Bawaslu Kabupaten Poso untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang Teradu III Fina Yanti Balanda paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Kamis tanggal Enam Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhmmad, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan dihadiri oleh para Teradu. KETUA Ttd Harjono (021) 31922450, Fax. (021) 3192245, ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Alfitra Salam Ttd Ttd Ida Budhiati Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir (021) 31922450, Fax. (021) 3192245,