Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 195, 205, dan 233 Tahun 2024
Ketua Bawaslu Kabupaten Bone dan Ketua KPU Kabupaten Bone
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 30/12/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-11-2024
👁 24 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Pengadu I telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 226-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024, Pengadu II menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 238-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 205-PKE-DKPP/IX/2024 dan Pengadu III menyampaikan Pengaduan Nomor 260-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 November 2024 dengan uraian sebagai berikut: [2.1.1] PENGADU I PERKARA NOMOR 195-PKE-DKPP/VIII/2024 Bahwa pada Senin tanggal 27 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Bone menerima informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu melalui pesan pribadi dan informasi yang beredar di media sosial dan media massa yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran. Lnformasi awal sebagaimana dimaksud berisi hasil tangkapan layer media sosial whatsapp yang diduga percakapan antara Ketua KPU Kabupaten Bone dengan salah seorang oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagaimana dalam Bukti P-1.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I diduga tidak mandiri karena memberikan arahan dan memerintahkan Anggota PPK Patimpeng dan PPK Tellu Siattinge untuk mengubah perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Bone pada Pemilu Tahun 2024. [4.1.2] Menimbang Pengadu III pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu II diduga tidak professional diduga lamban dan abai dalam menangani aduan masyarakat termasuk laporan Pengadu III terkait viralnya rekaman video dan audio serta foto percakapan whatsapp Teradu I yang memberikan arahan kepada PPK Patimpeng dan PPK Tellu Siattinge untuk menggeser dan mengubah perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Bone pada Pemilu Tahun 2024.
Pasal DilanggarPasal 44 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun; Pasal 44 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 12; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Yusran Tajuddin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bone dalam Perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024 , Perkara Nomor Perkara 205- PKE-DKPP/IX/2024, dan Perkara Nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Alwi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bone dalam Perkara Nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini s
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024 Nomor 205-PKE-DKPP/IX/2024 Nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 226-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 195-PKE- DKPP/VIII/2024, Pengaduan Nomor 238-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 205-PKE-DKPP/IX/2024, dan Pengaduan Nomor 260- P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 233-PKE- DKPP/IX/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 195-PKE-DKPP/VIII/2024 DAN PERKARA NOMOR 205-PKE-DKPP/IX/2024 [1.1.1] PENGADU PERKARA NOMOR 195-PKE-DKPP/VIII/2024 1. Nama : Alwi Pekerjaan/ : Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Lembaga Alamat : Jalan Budi Utomo Nomor 2, Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Nur Alim Pekerjaan/ : Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Lembaga Alamat : Jalan Budi Utomo Nomor 2, Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Muhammad Aris Pekerjaan/ : Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Lembaga Alamat : Jalan Budi Utomo Nomor 2, Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pengadu III; 4. Nama : Rohzali Putra Badaruddin Pekerjaan/ : Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Lembaga Alamat : Jalan Budi Utomo Nomor 2, Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pengadu IV; 5. Nama : Kamridah Pekerjaan/ : Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Lembaga Alamat : Jalan Budi Utomo Nomor 2, Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu V. Pengadu I s.d. Pengadu V selanjutnya disebut sebagai ------- Pengadu I. [1.1.2] PENGADU PERKARA NOMOR 205-PKE-DKPP/IX/2024 1. Nama : Andi Wahyudi Taqwa Pekerjaan/ : Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bone/Anggota PAN Lembaga Alamat : Jalan KH. Agusalim Nomor 21 RT.003/RW.002 Kelurahan/Desa. Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Hasrul Harahab Pekerjaan/ : Anggota DPRD Kabupaten Bone/Anggota Partai Lembaga Hanura Alamat : Patanangka, RT/RW.000/000, Kelurahan Tompobulu, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : A. Muh. Salam Pekerjaan/ : Anggota DPRD Kabupaten Bone/Anggota Partai Lembaga Nasdem Alamat : Jalan Lapatau Nomor 23, RT/RW.001/006, Kelurahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pengadu III; 4. Nama : Fahri Rusli Pekerjaan/ : Anggota DPRD Kabupaten Bone/Anggota Partai Lembaga Gerindra Alamat : Jalan Kesehatan RT/RW.001/001, Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pengadu IV. Pengadu I s.d. Pengadu IV selanjutnya disebut sebagai ----- Pengadu II. Memberikan Kuasa Kepada: Nama : 1. Azham Idham; 2. Rahmansyah Fikriadin; 3. Syamsumarlin. Pekerjaan/ : Advokat Lembaga Alamat : Jalan Johar Baru IV Nomor 17-A, Kecamatan Johar Baru, Kota Jakarta Pusat.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.1.3] TERADU Nama : Yusran Tajuddin Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Bone Alamat : Jalan Salak Nomor 48, Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; [1.2] PERKARA NOMOR 233-PKE-DKPP/IX/2024 [1.2.1] PENGADU Nama : Mukhawas Rasyid Pekerjaan/ : Wiraswasta/Aliansi Rakyat Bone Bersatu Lembaga Alamat : Jalan Sungai Pareman, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------- Pengadu III; Memberikan Kuasa Kepada: Nama : Andi Asrul Amri Pekerjaan/ : Advokat pada LBH Kenustra Lembaga Alamat : Jalan HOS Cokroaminoto, Kabupaten Bone TERHADAP [1.2.2] TERADU 1. Nama : Yusran Tajuddin Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Bone Alamat : Jalan Salak Nomor 48, Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu I; 2. Nama : Alwi Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Alamat : Jalan Budi Utomo Nomor 2, Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu II. Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai ------------------ Para Teradu Pengadu I, Pengadu II dan Pengadu III selanjutnya disebut sebagai ------------- -------------------------------------------------------------------------------- Para Pengadu [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Pengadu I telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 226-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024, Pengadu II menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 238-P/L-DKPP/VII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 205-PKE-DKPP/IX/2024 dan Pengadu III menyampaikan Pengaduan Nomor 260-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 November 2024 dengan uraian sebagai berikut: [2.1.1] PENGADU I PERKARA NOMOR 195-PKE-DKPP/VIII/2024 Bahwa pada Senin tanggal 27 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Bone menerima informasi awal dugaan pelanggaran Pemilu melalui pesan pribadi dan informasi yang beredar di media sosial dan media massa yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran. Lnformasi awal sebagaimana dimaksud berisi hasil tangkapan layer media sosial whatsapp yang diduga percakapan antara Ketua KPU Kabupaten Bone dengan salah seorang oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagaimana dalam Bukti P-1. Informasi awal selanjutnya adalah rekaman video yang berisi percakapan melalui telepon yang diduga antara Ketua KPU Kabupaten Bone dengan salah seorang oknum PPK di Kabupaten Bone sebagaimana dalam Bukti P-2. Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bone pada tanggal 30 Mei 2024 dengan menemui pihak-pihak bersangkutan yang ada dalam rekaman video yang beredar di media sosial dan media massa, bahwa benar yang melakukan percakapan dalam rekaman video tersebut adalah Ketua KPU Kabupaten Bone YUSRAN TAJUDDIN dengan salah seorang Anggota PPK Kecamatan Patimpeng atas nama ERWIN dan yang merekam percakapan tersebut adalah atas nama SULTAN yang juga merupakan salah seorang anggota PPK Kecamatan Patimpeng. Percakapan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024. Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bone pada tanggal 31 Mei 2024 bahwa hasil tangkapan media sosial whatsapp sebagaimana dalam Bukti P-1 adalah benar percakapan antara Ketua KPU Kabupaten Bone Yusran Tajuddin dengan Anggota PPK Tellu Siattinge pada Pemilihan Umum Tahun 2024 atas nama Ariska. Percakapan tersebut terjadi pada saat berlangsungnya proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamatan Tellu Siattinge. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bone telah melakukan proses penanganan pelanggaran pemilu sesuai dengan ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, pada pokoknya hasil kajian Bawaslu sebagaimana Bukti P-3 menyatakan bahwa peristiwa a quo merupakan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu [2.1.2] PENGADU II PERKARA NOMOR 205-PKE-DKPP/IX/2024 1. Bahwa Pemilihan Umum serentah dilaksanakan pada 14 Februari 2024, kemudian berlanjut dengan tahapan-tahapan baik dengan penghitungan suara, rekapitulasi ditingkat kecamatan dan rekapitulasi ditingkat Kabupaten; 2. Bahwa laporan ini berawal dari keresahan para Pengadu, yang mana saat ini terdapat polemik, terkait dengan sikap Teradu yang menciderai kredibilitas dari KPU Kabupaten Bone; 3. Bahwa saat setelah selesainya pelaksanaan pemungutan suara dan pemilihan umum di Kabupaten Bone, Masyarakat Bone dihebohkan dengan beredarnya pesan whatsapp maupun percakapan yang diduga dari Teradu yang coba untuk mengintervensi pelaksanaan rekapitulasi suara di beberapa PPK pada Kabupaten Bone; 4. Bahwa sikap Teradu ini, telah ramai menjadi bahan berita di media online, maupun dengan demontrasi dari berbagai aliansi masyarakat dan unsur organisasi kepemudaan di Kabupaten Bone; 5. Bahwa dugaan pelangggaran kode oleh Teradu dengan cara mempengaruhi PPK untuk memenangkan Calon tertentu yang dimulai dari, Ketua KPU Kabupaten Bone menghubungi PPK Kec. Patimpeng Via Whatsapp (WA) meminta agar suara salah satu caleg Provinsi Sulsel Dapil 7 ditambah/digelembungkan dalam rekapitulasi perolehan hasil Suara. “ingat juga andri tenri abeng 50 suara parpol nah gerindra provinsi” (vide : bukti P.1); 6. Bahwa melalui pesan whatsapp Ketua Ketua KPU Kab. Bone memerintahkan kepada PPK Kec. Patimpeng agar suara di Up dalam Sirekap dengan mengatakan “Masih mau itu di up” (ditambah); (vide: bukti P.2) 7. Bahwa Ketua KPU Kab. Bone melalui panggilan telpon telah memerintahkan agar Petugas pemilu untuk mengubah memindahkan suara salah satu caleg dan menjamin akan bertanggung jawab terhadap tindakan yang dilakukan oleh petugas PPK Kec. Bengo; (vide bukti: P.3); 8. Bahwa selain dari pada hal yang diuaraikan oleh Pengadu diatas terdapat temuan lain pada beberapa TPS yang diduga tidak terlepas dari intervensi Teradu kepada PPK yang telah merubah jumlah perolehan suara; 9. Bahwa pada TPS 16, Kel. Lonrae, Kec. Tanete Riattang Timur, Kab. Bone terdapat perubahan suara sebagaimana aslinya yang menuntungkan salah satu partai dan caleg dengan melakukan perubahan menggunakan penghapus cair (Tipex); PERBANDINGAN TOTAL SUARA DALAM REKAP C-HASIL AWAL DAN C-HASIL SETELAH DI RUBAH (diTipex) Perolehan Setelah NO Selisih Suara Dirubah TPS 16, Kel. Lonrae, Kec. Tanete Riattang Timur, Kab. Bone 1. Partai PKB 1 73 72 Suara Jumlah 1 73 72 Suara (vide bukti P.8) 10. Bahwa pada TPS 021, Kel. Bajoe, Kec. Tanete Riattang Timur, Kab. Bone terdapat 302 Pemilih sedangkan yang hadir mencoblos sesuai daftar hadir berdasarkan absensi sebanyak 265 DPT, 6 DPK, 3 DPTb sehingga Totalnya 274 orang dan total suara batal 11 suara Sehingga Total Suara yang seharusnya 263 Suara bukan 265 sara Sehingga Terdapat Selisih 2 Suara yang diduga ditambahkan pada calon tertentu; (vide bukti P.9-P.11) 11. Bahwa kemudian pada TPS 21, Kel. TA, Kec. Tanete Riattang Kab. Bone, terdapat Kelebihan Jumlah surat suara yang melebihi ketentuan 2%, dan kejanggalan terhadap Jumlah pemilih yang hadir 100% berikut dijelaskan dalam tabel; Jumlah Total kertas Suara Jumlah Kelebihan Selisih Jumlah Pemilih yang akan kertas Suara Surat Suara dari Dalam DPT dipakai yang Suara dari Total DPT termasuk digunaan Total DPT cadangan 2% TPS 21, Kel. TA, Kec. Tanete Riattang Timur, Kab. Bone 61 239 201 178 Suara 23 Suara Surat Kertas Suara kertas Suara Suara Bahwa berdasarkan tabel diatas terdapat kejanggalan yang dimana Surat suara yang lebih melampaui angka 2% yaitu 61 Surat Suara dan terdapat selisih 23 suara yang asalnya tidak jelas, Jikalaupun disimpulkan 23 Suara adalah DPK mupun DPTb sungguh jumlah yang tidak wajar dan patut dianggap telah direncanakan secara terstruktur secara sistematis dan terorganisir dari rentetan berlebihnya jumlah surat suara pada TPS tersebut patut diduga memiliiki Korelasi yang tak terputus dari Intruksi/Perintah Ketua KPU seperti yang tergambarkan pada Point (3) hingga Point (7) diatas; (vide Bukti P.12-P.13) 12. Bahwa atas kejadian yang telah menciderai prinsip Pemilu Jujur dan adil Beberapa Partai politik Serta Ormas di kabupaten Bone Merilis dalam media elektronik meminta agar Ketua KPU Kab. Bone dicopot serta dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU Kab. Bone (Vide : Bukti P.4 – Bukti P.7); 13. Bahwa dengan berbagai bukti percakapan/telpon ataupun melalui pesan teks Whatsapp yang dilakukan oleh Teradu, jelas tidak menjunjung tinggi Asas, Prinsip dan Tujuan Pemilu sebagai mana termaktum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan secara khusus pengelenggara pemilu sebarusnya berbuat dan berprilaku dengan berpedoman apa kode etik penyelenggara pemilu, sebagaimana Pasal 6 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 14. Bahwa sikap penyelenggara pemilu yang demikian inilah yang menciderai proses demokrasi dan hak konstitusional dalam sistem pemilihan umum, dengan demikian penyelenggara pemilihan umum yang dengan konsep dan cara berpikir demikian patut dipertanyakan kredibilitasnya untuk diangkat dan/atau di amanahkan sebagai penyelenggara pemilu kedepannya; 15. Bahwa dengan adanya fakta-fakta sesuai dengan bukti yang telah diajukan oleh Pengadu dan dengan berbagai polemik serta permintaan dari aliansi mastarakat, ormas dan parpol yang meminta dan mempertanyakan kredibilitas Teradu sebagai penyelenggara, maka pengaduan ini tidak berkonsentrasi pada seberapa besar dan sejauh mana Teradu melakukan penambahan dan/atau perubahan terhadap hasil rekapitulasi suara, melainkan berdasarkan bukti yang diajukan, Pengadu lebih berkonsentrasi terhadap dugaan pelanggaran kode etik dengan sikap Teradu yang tidak independent dan mengintervensi pelaksaan rekapitulasi di tingkat Kecamatan untuk menguntungkan salah satu pihak, sehingga yang perlu dipahami bersama, Pengadu bukan mencoba untuk membuktikan penggelembungan suara, melaikan mencoba untuk membuktikan adanya sikap Teradu yang tidak independent dengan mengintervensi proses rekapitulasi suara; 16. Bahwa oleh karena demikian terlepas dari intervensi Teradu tersebut, apakah meberikan dampak ada penambahan ataupun pengurangan suara, namun dengan adanya sikap Teradu yang demikian yang telah dijabarkan pada poin diatas sudah cukup menunjukkan jika Teradu bukanlah penyelenggara pemilu yang mempunya kredibilitas dan tidak memiliki sikap yang menjunjung tinggi asas, prinsip dan kode etik peyelenggara pemilu; [2.1.3] PENGADU III PERKARA NOMOR 233-PKE-DKPP/IX/2024 Bahwa pada tanggal 28 Mei 2024 telah beredar luas di sosial media, berupa Screenshot obrolan Whatsap (WA), rekaman video, rekaman suara yang diduga merupakan oknum ketua KPU Kabupaten Bone bernama (YUSRAN TAJUDDIN) yang memerintahkan beberapa anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) diantaranya anggota PPK patimpeng bernama (Sultan), Anggota PPK Bengo (Ria) dan Anggota PPK Tellusattinge bernama (Riska), dimana mereka diperintahkan untuk memanipulasi/mengubah/menambah ataupun mengurangi perolehan suara peserta Calon Anggota DPRD Tahun 2024 di Kabupaten Bone (sesuai bukti P-1, P-2, P-3 dan P-4). Bahwa adapun perintah oknum Ketua KPU Bone tersebut disampaikan melalui obrolan WA dan panggilan telpon WA, yang kemudian diabadikan oleh anggota PPK dan staf tersebut dalam bentuk Screenshot obrolan WA, rekaman suara, rekaman Video dan telah tersebar luas disosial media yang telah dilihat oleh masyarakat Kabupaten Bone sehingga memancing kegaduhan publik dan terjadi demonstrasi secara terus menerus di Kantor DPRD Kabupaten Bone, Kantor Bawaslu Kabupaten Bone dan Kantor KPU Kabupaten Bone. Massa juga mendesak kepada penegak hukum agar menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh (Yusran Tajuddin) selaku Ketua KPU Kabupaten Bone yang merugikan masyarakat, baik pemilih maupun peserta calon Anggota DPRD dari berbagai Partai di kantor Polres Bone dan di Kantor Kejaksaan Bone (sesuai bukti P-1, P-2. P-3 dan P-4). Bahwa adapun beberapa isi rekaman tersebut dengan sombong oknum Ketua KPU Kabupaten Bone bahkan menjamin keamanan anggota yang diperintahkan tersebut sehingga diduga ada keterkaitan antara oknum Ketua KPU Kabupaten Bone menjalin kerjasama dengan oknum Ketua Bawaslu Kabupaten Bone dalam melakukan aksi pelanggaran kode etik tersebut. Hal tersebut juga dapat dilihat dengan lambatnya Bawaslu Kabupaten Bone merespon keluhan masyarakat dalam perkara ini (sesuai bukti P-5, P-6 dan P- 7). Bahwa Aliansi Rakyat Bone juga mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Bone pada tanggal 30 Mei 2024 untuk memasukkan laporan/aduan dugaan tindak pidana dan pelanggaran etik yang diduga dilalukan oleh Ketua KPU Kabupaten Bone, namun Bawaslu Kabupaten Bone berbelit-belit serta tidak merespon laporan/aduan masyarakat tersebut, sehingga Bawaslu Kabupaten Bone dianggap tidak professional dalam bekerja (sesuai bukti P-5, P-6 dan P-7). [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I, Pengadu II dan Pengadu III memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus sebagai berikut: [2.2.1] PETITUM PENGADU I PERKARA NOMOR 195-PKE-DKPP/VIII/2024 Bahwa berdasarkan uraian pada angka [2.1.1] diatas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu I untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.2.2] PETITUM PENGADU II PERKARA NOMOR 205-PKE-DKPP/IX/2024 Sehubungan dengan kejadian tersebut pada angka [2.1.2] diatas, agar DKPP memeriksa dan memutus sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan laporan yang dimohonkan oleh Pengadu II sebagian maupun seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu; [2.2.3] PETITUM PENGADU III PERKARA NOMOR 233-PKE-DKPP/IX/2024 Bahwa berdasarkan uraian pada angka [2.1.3] diatas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu III untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU [2.3.1] BUKTI PENGADU I PERKARA NOMOR 195-PKE-DKPP/VIII/2024 Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu I mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P1-1 s.d. P1-3 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN P1-1 Rekaman video percakapan melalui telepon antara Ketua KPU Kabupaten Bone YUSRAN TAJUDDIN dengan Anggota PPK Patimpeng atas nama ERWIN; P1-2 Hasil tangkapan layer percakapan melalui media sosial whatsapp antara Ketua KPU Kabupaten Bone YUSRAN TAJUDDIN dengan Anggota PPK Kecamatan Tellu Siattinge atas nama ARISKA; P1-3 Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Kabupaten Bone Nomor 004/REG/TM/PL/KAB/27.04/VI/2024 [2.3.2] BUKTI PENGADU II PERKARA NOMOR 205-PKE-DKPP/IX/2024 Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu II mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P2-1 s.d. P2-13 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN P2-1 Percakapan Whatsapp (Chat WA) Ketua KPU Kabupaten Bone kepada salah satu PPK di Kab. Bone untuk menambah suara; P2-2 Percakapan Whatsapp (Chat WA) Ketua KPU Kab. Bone kepada salah satu PPK di Kab. Bone untuk mengubah hasil perolehan suara; P2-3 Rekaman Video Percakapan Ketua KPU Kab. Bone memerintahkan peralihan suara; P2-4 Permintaan Pencopotan Ketua KPU Bone Oleh DPC Partai PKB Kab. Bone; P2-5 Permintaan Pencopotan Ketua KPU Bone Oleh DPC Partai PDIP Kab. Bone; P2-6 Permintaan Pencopotan Ketua KPU Bone Oleh DPC Partai Demokrat Kab. Bone; P2-7 Permintaan Pemecatan Ketua KPU Bone Oleh Ketua Muhammadiyah Bone; P2-8 Model C- Hasil Salinan Asli dan setelah Dimanipulasi/Diubah TPS 16, Kel. Lonrae, Kec. Tanete Riattang Timur, Kab. Bone; P2-9 Catatan Kejadian Khusus atau keberatan Saksi TPS 021, Kel. Bajoe, Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone; P2-10 Model C- Hasil Salinan TPS 021, Kel. Bajoe, Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone; P2-11 Daftar Hadir TPS 021, Kel. Bajoe, Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone; P2-12 Catatan Kejadian Khusus atau keberatan Saksi TPS 21, Kel. TA, Kec. Tanete Riattang Kab. Bone; P2-13 Model C- Hasil Salinan TPS 21, Kel. TA, Kec. Tanete Riattang Kab. Bone. [2.3.3] BUKTI PENGADU III PERKARA NOMOR 233-PKE-DKPP/IX/2024 Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu II mengajukan alat/barang bukti yang diberi tanda P3-1 s.d. P3-7 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN P3-1 Screen Shoot percakapan Whatsup ketua KPU Bone memerintahkan anggota PPK menambah suara calon legislative tertentu yang bernama Andi Tenri Abeng; P3-2 Screen Shoot percakapan Whasup ketua KPU bone memerintahkan memanipulasi suara di Kecamatan; P3-3 Rekaman suara ketua KPU Bone memerintahkan anggota PPK memanipulasi suara di kecamatan; P3-4 Rekaman video percakapan ketua KPU Bone memerintahkan PPK memanipulasi suara di Kecamatan; P3-5 Screenshot foto Bawaslu Kabupaten Bone didemo warga Bone karena tidak professional dalam bekerja/lambat menindaklanjuti Ketua Kabupaten KPU Bone padahal rekaman suara dan Screenshot percakapan yang memerintahkan anggotanya untuk memanipulasi perolehan suara Legeslatif beredar alias viral di media sosial dan menimbulkan keresahan di Kabupaten Bone. P3-6 Rekaman video Bawaslu Kabupaten Bone didatangi Aliansi Rakyat Bone untuk memasukkan laporan/aduan pelanggaran pidana Ketua KPU Kabupaten Bone, namun Bawaslu Bone tidak menerima dan merespon laporan tersebut. P3-7 Rekaman suara Ketua KPU Kabupaten Bone memerintahkan Anggota PPK untuk melakukan manipulasi suara Legeslatif serta menjamin anggota PPK tersebut tidak akan di proses oleh Bawaslu Bone, karena diduga Ketua KPU Kabupaten Bone telah menjalin komunikasi dengan Ketua Bawaslu Kabupaten Bone untuk tidak memperoses pelanggaran yang ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Bone. [2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 13 November 2024 Para Teradu Perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024, Perkara Nomor 205-PKE-DKPP/IX/2024 dan Perkara Nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: [2.4.1] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU PERKARA NOMOR 195-PKE- DKPP/VIII/2024 DAN TERADU I PERKARA NOMOR 233-PKE- DKPP/IX/2024 1. Bahwa sebelum Teradu I menguraikan Jawaban atas Pengaduan Pengadu, penting bagi Teradu I menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1.1. Bahwa ketentuan Pasal 18 huruf c dan Pasal 19 huruf b Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi: Pasal 18 c) Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; Pasal 19 (b) membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; 1.2. Bahwa berikut ketentuan dalam PKPU 18/2019 yang pada pokoknya Tata KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA berbunyi: Pasal 1 angka 35 Supervisi adalah pengawasan dan pembinaan yang dilakukan secara berjenjang di lingkungan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPLN, KPPSLN, PPK, PPS, dan KPPS. Pasal 37 ayat 1 Korwil anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) mempunyai tugas untuk: a. melakukan Koordinasi; b. melakukan Supervisi; c. melakukan pembinaan; dan/atau d. mempercepat penyelesaian permasalahan, terhadap PPK yang berada dalam wilayah kerjanya. Pasal 37 ayat 4 Dalam menjalankan tugas supervisi dan pembinaan di wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korwil anggota KPU Kabupaten/Kota dapat: a. memberikan arahan kepada PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota; b. melakukan klarifikasi, menganalisis, dan membuat kajian terkait permasalahan yang dihadapi daerah dalam wilayah Koordinasi sebagbai bahan untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Pleno; dan c. melaporkan perkembangan pelaksanaan keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Rapat Pleno dan KPU Provinsi. 2. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor mendalilkan Teradu dan/atau Terlapor I dalam perkara a quo sebagai berikut: 2.1. Dugaan Teradu I memerintahkan kepada anggota PPK untuk melaksanakan memanipulasi/merubah/menambahkan ataupun mengurangi perolehan suara tahun 2024. 3. Bahwa terhadap dalil pengadu yang menyatakan teradu I melakukan perintah kepada anggota PPK untuk melaksanakan memanipulasi/merubah/menambahkan ataupun mengurangi perolehan suara tahun 2024 dalam perkara a quo adalah tidak benar, Teradu I hanya melakukan tes/menguji seorang teman dekat (sahabat) pada saat proses rekapitulasi tingkat kecamatan berlangsung, dan terbukti hasil rekapitulasi tingkat kecamatan tidak ada saran perbaikan atau pun perbedaan D hasil rekapitulasi tingkat kecamatan antara saksi dan Bawaslu sebagaiamana pengakuan teradu I dalam klarifikasi penanganan pelanggara di Bawaslu Kab. Bone (Vide Bukti T-1) 4. Bahwa kendatipun pengadu dalam aduannya tidak menjelaskan mengenai pasal-pasal yang spesifik yang diduga dilanggar oleh Teradu II, Teradu II sebagai penyelenggara negara yang sadar hukum dan profesional dalam menyelenggarakan tugasnya mempunyai kewajiban memberikan jawaban, maka teradu I menguraikan jawaban berdasarkan fakta-fakta pada peristiwa yang didalilkan oleh Pengadu dan/atau Pelapor terkait perintah kepada anggota PPK untuk melaksanakan memanipulasi/merubah/menambahkan ataupun mengurangi perolehan suara tahun 2024, sehingga Bawaslu Bone dianggap tidak profesional dalam bekerja sebagai berikut: 4.1. Bahwa pada tanggal … februari 2024 peroses rekapitulasi tingkat kecamatan dimulai berdasarkan tahapan dalam PKPU mengingat Kab. Bone merupakan kabupaten terbesar yang ada di provinsi sulawesi selatan yang terdiri dari 27 kecamatan 327 Desa 2.270 TPS. (Vide Bukti T-1) 4.2. berdasarkan hasil monitoring pada tanggal 17 Februari yang dituangkan dalam rapat Komisioner KPU Kab.Bone Tanggal 19 yang berisi yaitu: a. Bahwa terdapat pelambatan proses rekapitulasi tingkat kecamatan. b. Penyebab rekapitulasi yang mengalami pelambatan disebabkan beberpa faktor yaitu: 1) Banyaknya saran perbaikan yang menyebabkan perhitungan ulang karena perbedaan C-Hasil antara C-Hasil Saksi dan C- Hasil Bawaslu mengalami perbedaan sehingga harus melakukan pembukaan kotak suara untuk menyandingkan dengan C-Plano. 2) Adanya perbedaan jumlah surat suara yang digunakan dengan jumlah suara sah, sehingga terjadi rekomendasi untuk pembukaan kotak perhitungan surat suara yang digunakan dengan menyandingkan C-Plano 3) Terjadinya trouble (masalah) dalam pengimputan hasil suara secara manual ke aplikasi SIREKAP yang digunakan dalam proses rekapitulasi pada kecamatan karena beberapa hal seperti jaringan internet yang tidak stabil. (Vide Bukti T-2) 4.3. Bahwa selaku ketua yang memegang peranan pengendalian tanggung jawab internal maupun eksternal terhadap lembaga sehingga menindak lanjuti hasil pleno komisioner KPU sebagaimana poin 4.2 maka kami melakukan langkah berkomunikasi dengan seluruh jajaran PKK yang ada dikecamatan yang salah satunya di PPK Kec. Patimpeng (Erwin kordiv teknis) karena dianggap mengalami pelambatan pada proses rekapitulasi tingkat kecamatan yang salah salah satu penyebabnya karena memiliki daerah yang blankspot (akses jaringan bermasalah) 4.4. Bahwa berdasar hasil pleno tersebut pada poin 6.2 yang memungkinkan dapat memperlambat tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten sehingga kami memberikan instruksi/perintah untuk mempercepat proses rekapitulasi tingkat kecamatan. 4.5. Bahwa instruksi/perintah kami kepada jajaran PPK termasuk salah satunya kecamatan Patimpeng adalah tentang percepatan perpindahan input C-Hasil Manual Ke aplikasi SIREKAP agar pada saat pembacaan hasil rekapitulasi yang dihadiri oleh Panwascam dan peserta pemilu tidak menggunakan watu yang lama jika isi C-Hasil manual sudah dipidahkan atau sudah dimasukkan di awal pada aplikasi SIREKAP. (Vide Bukti T-3) 4.6. Bahwa kami merupakan putra daerah yang lahir di kecamatan Tellu Siattinge Desa Lamurukung yang memiliki hubungan emosional dengan PPK Tellu Sittinge (Ariska) yang juga putri daerah asal Kec. Tellusiattinge Desa Lamurukung, sehingga komunikasi saya dengan ariska dekat olehnya itu kami menganggap hubungan emosional kami yang begitu dekat bisa kami katakan sebagai adik kakak. 4.7. Bahwa adapun bukti screenshoot (tangkapan layar) percakapan dengan PPK Tellusiattinge (Ariska) memang pada dasarnya hanya merupakan candaan sebagai kakak dan adik untuk menguji integritasnya disaat tekanan pekerjaan begitu padat. 5. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 4.1 s.d 4.7 tersebut diatas, maka dugaan terhadap tindakan tidak professional Teradu I, adalah tidak benar, Teradu I telah melakukan sangat professional dengan menyelesaikan semua proses rekapitulasi tingkat kabupaten sampai tingkat provinsi yang mendapat apresiasi oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. (Vide bukti T- 4) 6. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu I dan Pengadu II, Pengaduan a quo tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum Teradu I melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Oleh karena faktanya Teradu I secara profesional telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [2.4.2] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU PERKARA NOMOR 205-PKE- DKPP/IX/2024 1. Bahwa sebelum Teradu I menguraikan Jawaban atas Pengaduan Pengadu, penting bagi Teradu I menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1.1. Bahwa ketentuan Pasal 18 huruf c dan Pasal 19 huruf b Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi: Pasal 18 (c) Mengoordinasikan dan mengendalikan tahapan penyelenggaraan oleh PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; Pasal 19 (b) membentuk PPK, PPS, dan KPPS dalam wilayah kerjanya; 1.2. Bahwa berikut ketentuan dalam PKPU 18/2019 yang pada pokoknya Tata KERJA KOMISI PEMILIHAN UMUM, KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA berbunyi: Pasal 1 angka 35 Supervisi adalah pengawasan dan pembinaan yang dilakukan secara berjenjang di lingkungan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPLN, KPPSLN, PPK, PPS, dan KPPS. Pasal 37 ayat 1 Korwil anggota KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) mempunyai tugas untuk: a. melakukan Koordinasi; b. melakukan Supervisi; c. melakukan pembinaan; dan/atau d. mempercepat penyelesaian permasalahan, terhadap PPK yang berada dalam wilayah kerjanya. Pasal 37 ayat 4 Dalam menjalankan tugas supervisi dan pembinaan di wilayah kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Korwil anggota KPU Kabupaten/Kota dapat: a. memberikan arahan kepada PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan KPU, KPU Provinsi, dan/atau KPU Kabupaten/Kota; b. melakukan klarifikasi, menganalisis, dan membuat kajian terkait permasalahan yang dihadapi daerah dalam wilayah Koordinasi sebagai bahan untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Pleno; dan c. melaporkan perkembangan pelaksanaan keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf b kepada Rapat Pleno dan KPU Provinsi. 1.3. Bahwa berikut ketentuan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum berbunyi: Pasal 14 1. PPK melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan setelah menerima kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) dari seluruh TPS melalui PPS di wilayah kerjanya. 2. Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi. 3. Rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh peserta rapat yang terdiri dari: a. Saksi; b. Panwaslu Kecamatan; dan c. PPS dan sekretariat PPS. 4. Dalam hal terdapat perselisihan hasil penghitungan perolehan suara di tingkat TPS berdasarkan formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU, PPK dapat menghadirkan KPPS sebagai peserta rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan. 5. Ketentuan mengenai formulir Model C.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan KPU yang mengatur mengenai pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilu. Pasal 15 Ayat 6 6. PPK melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan langkah sebagai berikut: g. mempersilakan Saksi dan Panwaslu Kecamatan untuk mencocokkan data dalam formulir ModelC.HASIL SALINAN- PPWP, Model C.HASIL SALINAN- DPR, Model C.HASIL SALINAN-DPD, Model C.HASIL SALINAN-DPRD-PROV, Model C.HASIL SALINAN-DPRA, Model C.HASIL SALINAN-DPRP, Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, Model C.HASIL SALINAN- DPRPT, Model C.HASIL SALINAN-DPRPS, Model C.HASIL SALINAN-DPRPP, atau Model C.HASIL SALINAN-DPRPB, dan Model C.HASIL SALINAN-DPRD-KAB/KOTA atau Model C.HASIL SALINAN- DPRK yang dimilikinya dengan data dalam: 1. formulir Model C.HASIL sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan 2. data dan foto dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan h. melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir Model C.HASIL sebagaimana dimaksud dalam huruf c. 1.4. Bahwa berikut ketentuan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 216 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan Dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum berbunyi: Bab II f. Selain perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf c, huruf d, dan huruf e, KPPS menyiapkan: 1) alat penghapus tulisan cair/correction pen; 1.5. Bahwa berikut ketentuan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 219 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dalam Pemilihan Umum berbunyi: Bab II Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Di Kecamatan A. Penerimaan Hasil Penghitungan Perolehan Suara 3. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Menggunakan Formulir Model D.HASIL KECAMATAN Ukuran Besar. b. Pelaksanaan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: 14. penyesuaian atau pembetulan formulir Model D.HASIL KECAMATAN ukuran besar dilakukan dengan cara menghapus data perolehan suara yang salah dengan correction pen atau alat penghapus cair dan menuliskan data perolehan suara yang benar; 2. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor mendalilkan Teradu dan/atau Terlapor dalam perkara a quo sebagai berikut: 2.1 Dugaan Teradu memerintahkan kepada anggota PPK untuk melaksanakan memanipulasi/merubah/menambahkan ataupun mengurangi perolehan suara tahun 2024. 2.2 Bahwa pengaduan pengadu kepada Teradu spesifik berkaitan dengan dugaan tindakan yang tidak profesional karena dianggap memberikan instruksi perubahan hasil perhitungan suara kepada calon tertentu pada waktu proses rekapitulasi berlangsung tingkat kecamatan. 2.3 Bahwa pengaduan pengadu menduga ada intervensi merubah perolehan jumlah suara beberapa TPS melalui PKK. 2.4 Bahwa pengaduan pengadu pada TPS 016 Kel. Lonrae Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone terdapat perubahan suara sebagaiman aslinya yang menguntungkan salah satu partai dan caleg dengan melakukan perubahan menggunakan penghapus cair (Tipex). 2.5 Bahwa pengaduan pengadu pada TPS 021 Kel. Bajoe Kec. Tanete Riattang Timur Kab. Bone terdapat 302 pemilih yang hadir mencoblos sesusi daftar hadir berdasdarkan absensi sebanyak 265 DPT, 6 DPK, 3 DPTb sehingga totalnya 274 orang dan total suara batal 11 suara sehingga total suara yang seharusnya 263 suara bukan 265 suara sehingga selisih 2 suara. 2.6 Bahwa pengaduan pengadu pada TPS 021 Kel. TA Kec. Tanete Riattang Kab. Bone terdapat kelebihan surat suara dengan ketentuan 2% dan kejanggalan terhadap jumlah pemilih yang hadir 100%. 3. Bahwa terhadap dalil pengadu yang menyatakan teradu melakukan perintah kepada anggota PPK untuk melaksanakan memanipulasi/merubah/menambahkan ataupun mengurangi perolehan suara tahun 2024 dalam perkara a quo adalah tidak benar, Teradu hanya melakukan tes/menguji seorang teman dekat (sahabat) pada saat proses rekapitulasi tingkat kecamatan berlangsung, dan terbukti hasil rekapitulasi tingkat kecamatan tidak ada saran perbaikan atau pun perbedaan D hasil rekapitulasi tingkat kecamatan antara saksi dan Bawaslu sebagaiamana pengakuan teradu dalam klarifikasi penanganan pelanggara di Bawaslu Kab. Bone (Vide Bukti T-1) 4. Bahwa kendatipun pengadu dalam aduannya tidak menjelaskan mengenai pasal-pasal yang spesifik yang diduga dilanggar oleh Teradu, Teradu sebagai penyelenggara negara yang sadar hukum dan profesional dalam menyelenggarakan tugasnya mempunyai kewajiban memberikan jawaban, maka teradu menguraikan jawaban berdasarkan fakta-fakta pada peristiwa yang didalilkan oleh Pengadu dan/atau Pelapor terkait perintah kepada anggota PPK untuk melaksanakan memanipulasi/merubah/menambahkan ataupun mengurangi perolehan suara tahun 2024, sehingga kami dianggap tidak profesional dalam bekerja sebagai berikut: 4.1. Bahwa pada tanggal 15 februari 2024 proses rekapitulasi tingkat kecamatan dimulai berdasarkan tahapan dalam PKPU mengingat Kab. Bone merupakan kabupaten terbesar yang ada di provinsi sulawesi selatan yang terdiri dari 27 kecamatan 327 Desa 2.270 TPS (Vide Bukti T-1) 4.2. Berdasarkan hasil monitoring pada tanggal 17 Feb 2024 yang dituangkan dalam rapat biasa hasil monitoring Komisioner KPU Kab. Bone Tanggal 19 Feb 2024 yang berisi yaitu: a. Bahwa terdapat pelambatan proses rekapitulasi tingkat kecamatan. b. Penyebab rekapitulasi yang mengalami pelambatan disebabkan beberpa faktor yaitu 1. Banyaknya saran perbaikan yang menyebabkan perhitungan ulang karena perbedaan C-Hasil antara C- Hasil salinan Saksi dan C-Hasil Salinan Bawaslu mengalami perbedaan sehingga harus melakukan pembukaan kotak suara untuk menyandingkan dengan C- Hasil Plano. 2. Adanya perbedaan jumlah surat suara yang digunakan dengan jumlah suara sah, sehingga terjadi rekomendasi untuk pembukaan kotak perhitungan surat suara yang digunakan dengan menyandingkan C-Hasil Plano 3. Terjadinya trouble (masalah) dalam pengimputan hasil suara secara manual ke aplikasi SIREKAP yang digunakan dalam proses rekapitulasi pada kecamatan karena beberapa hal seperti jaringan internet yang tidak stabil. Sebagaimana kejadian tersebut berlaku secara nasional. Yang dialami hal yang sama oleh badan adhock kpu kab bone. 4.3. Bahwa selaku ketua yang memegang peranan pengendalian tanggung jawab internal maupun eksternal terhadap lembaga sehingga menindak lanjuti hasil dari monitoring komisioner KPU sebagaimana poin 6.2 maka kami melakukan langkah berkomunikasi dengan seluruh jajaran PKK yang ada dikecamatan yang salah satunya di PPK Kec. Patimpeng (erwi koordiv teknis) dan PPK Tellu Sittinge karena dinggap mengalami pelambatan pada proses rekapitulasi tingkat kecamatan yang salah salah satu penyebabnya karena memiliki jumlah TPS yang banyak diantara kecamatan yang lain. 4.4. Bahwa berdasar hasil rapat hasil monitoring tersebut yang memungkinkan dapat memperlambat tahapan rekapitulasi tingkat kabupaten sehingga kami memberikan instruksi/perintah untuk mempercepat proses rekapitulasi tingkat kecamatan. 4.5. Bahwa instruksi/perintah kami kepada jajaran PPK termasuk salah satunya kecamatan Patimpeng adalah tentang percepatan perpindahan input C-Hasil Manual Ke aplikasi SIREKAP agar pada saat pembacaan hasil rekapitulasi yang dihadiri oleh Panwascam dan peserta pemilu tidak menggunakan watu yang lama jika isi C- Hasil manual sudah dipidahkan atau sudah dimasukkan di awal pada aplikasi SIREKAP. (Vide Bukti T-3) 4.6. Bahwa kami merupakan putra daerah yang lahir di kecamatan Tellusiattinge Desa Lamurukung yang memiliki hubungan emosional dengan PPK Tellu Sittinge (Ariska) yang juga putri daerah asal Kec. Tellusiattinge Desa Lamurukung, sehingga komunikasi saya dengan ariska dekat olehnya itu kami menganggap hubungan emosional kami yang begitu dekat bisa kami katakan sebagai adik kakak. 4.7. Bahwa adapun bukti screenshoot (tangkapan layar) percakapan dengan PPK Tellusiattinge (Ariska) memang pada dasarnya hanya merupakan candaan sebagai kakak dan adik untuk menguji integritasnya disaat tekanan pekerjaan begitu padat. 5. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 4.1 s.d 4.7 tersebut diatas, maka dugaan terhadap tindakan tidak professional Teradu I, adalah tidak benar, Teradu I telah melakukan sangat professional dengan menyelesaikan semua proses rekapitulasi tingkat kabupaten sampai tingkat provinsi yang mendapat apresiasi oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. (Vide Bukti T- 4) 6. Bahwa pengaduan pengadu pada pokok aduan 2.4 diatas kami menjelasakan sebagai berikut: 6.1. Bahwa dalil pengadu adanya penambahan 72 suara ada pada partai kebangkitan Bangsa ada TPS 016 tidak lah benar sebab jumlah yang sebenarnya adalah memang 73 suara total suara partai dengan caleg dan tidak ada keberatan dari saksi PKB dan catatan kejadian khusus pada rekapitulasi tingkat kecamatan (Vide Bukti T5) 6.2. Bahwa penggunaan Tipex (pengahpus cair) memang dibenarkan dalam Keputusan KPU 216 tahun 2024 dan Keputusan KPU 219 Tahun 2024 sebagaimana tercantumkan pada dasar jawaban Teradu, sehingga dalil pengadu tidaklah benar. 7. Bahwa pengaduan pengadu pada pokok aduan 2.5 diatas kami menjelasakan sebagai berikut: 7.1. Bahwa dalil pengadu yang mengatakan pada TPS 21 Total suara hanya 263 adalah tidak benar sebab Jumlah seluruh suara sah adalah 255 dan jumlah suara tidak sah 10 sehingga jumlah total suara sah dan tidak sah adalah 265, sehingga dalil pengadu tidaklah benar. (Vide Bukti T 6) 8. Bahwa pengaduan pengadu pada pokok aduan 2.6 diatas kami menjelasakan sebagai berikut: 8.1. Bahwa dalil pengadu yang mengatakan pada TPS 21 Total kelebihan suara hanya 61 adalah tidak benar sebab Jumlah DPT 178, Jumlah pengguna hak pilih dalam DPT 178, Jumlah pengguna hak pilih dalam DPTB 03, jumlah pengguna hak pilih dalam DPK 20 sehingga jumlah total suara sah dan tidak sah adalah 201, jumlah surat suara yang diterima ditambah 2% dari DPT 243, jumlag surat suara yang digunakan 201, dan jumlah surat suara yang tidak digunakan termasuk surat suara cadangan 42, sehingga dalil pengadu tidaklah benar. (Vide Bukti T 7) 9. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu, Pengaduan a quo tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum Teradu melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Oleh karena faktanya Teradu secara profesional telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [2.4.3] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU II PERKARA NOMOR 233-PKE- DKPP/IX/2024 1. Bahwa sebelum Teradu II menguraikan Jawaban atas Pengaduan Pengadu, penting bagi Teradu II menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1.1. Bahwa ketentuan Pasal 454 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi: Pasal 454 (1) Pelanggaran Pemilu berasal dari temuan pelanggaran Pemilu dan laporan pelanggaran Pemilu. (2) Temuan pelanggaran Pemilu merupakan hasil pengawasan aktif Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. (3) Laporan pelanggaran Pemilu merupakan laporan langsung Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Peserta Pemilu, dan pemantau Pemilu kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS pada setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu. (4) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) disampaikan secara tertulis dan paling sedikit memuat: a. nama dan alamat pelapor; b. pihak terlapor; c. waktu dan tempat kejadian perkara; dan d. uraian kejadian. (5) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai temuan pelanggaran Pemilu paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukannya dugaan pelanggaran Pemilu. (6) Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. (7) Temuan dan laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) yang telah dikaji dan terbukti kebenarannya wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS paling lama 7 (tujuh) hari setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. (8) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (7), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah temuan dan laporan diterima dan diregistrasi. 1.2. Bahwa berikut ketentuan dalam Perbawaslu 7/2022 yang pada pokoknya mengatur mekanisme Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu berbunyi: Pasal 8 ayat (1), ayat (2) (1) Laporan disampaikan oleh Pelapor pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu. (2) Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih; b. Peserta Pemilu; atau c. Pemantau Pemilu. Pasal 10 ayat (1) (1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan dengan cara: a. menyampaikan Laporan ke kantor Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN sesuai dengan tempat terjadinya dugaan pelanggaran; atau b. menyampaikan Laporan melalui SigapLapor. Pasal 11 ayat (1), ayat (5) (1) Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a dilaksanakan: a. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00 waktu setempat untuk hari Senin sampai dengan Kamis; dan b. mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.30 waktu setempat untuk hari Jumat. (2) … (3) … (4) … (5) Penyampaian Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (4) dilakukan dengan cara: a. Pelapor menyampaikan Laporan kepada petugas penerima Laporan; b. petugas penerima Laporan menuangkan Laporan yang disampaikan oleh Pelapor ke dalam SigapLapor atau Formulir Model B.1 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; c. Pelapor atau kuasanya dan petugas penerima Laporan menandatangani formulir Laporan sebagaimana dimaksud dalam huruf b; dan d. Pelapor atau kuasanya menyerahkan dokumen berupa: 1. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan milik Pelapor; dan 2. bukti. Pasal 13 ayat (1) (1) Bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) huruf d angka 2 dan Pasal 12 huruf c yang berbentuk surat disampaikan sebanyak 3 (tiga) rangkap. Pasal 26 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan penanganan atas Temuan atau Laporan, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi. (2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memutuskan Temuan atau Laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti. (3) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah Temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi. Pasal 27 (1) Dalam melakukan penanganan atas Temuan dan Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan kajian. (2) Dalam melakukan kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN dapat melakukan klarifikasi. Pasal 37 (1) Hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran Pemilu dikategorikan sebagai; a. Pelanggaran Pemilu; atau b. bukan Pelanggaran Pemilu. (2) Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; b. Pelanggaran Administratif Pemilu; dan/atau c. Tindak Pidana Pemilu. (3) Bukan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Temuan atau Laporan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilu; atau b. Temuan atau Laporan merupakan dugaan pelanggaran peraturan lainnya. Pasal 44 ayat (1) (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP. 2. Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor mendalilkan Teradu dan/atau Terlapor II dalam perkara a quo sebagai berikut: 2.1 Dugaan Teradu II bekerja sama dengan Ketua KPU Kabupaten Bone dalam melakukan aksi pelanggaran kode etik dalam perkara a quo yang dilihat dengan lambatnya Bawaslu Kabupaten Bone merespon keluhan masyarakat. 2.2 Dugaan teradu II tidak professional dalam bekerja karena berbelit-belit serta tidak merespon laporan/aduan masyarakat. 3. Bahwa untuk menjawab dalil pengadu sebagaimana angka 4.1 dan 4.2 perlu ditegaskan ketentuan mengenai Profesionalitas penyelenggara pemilu dimaknai memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. “(3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; 4. Bahwa terhadap dalil pengadu yang menyatakan teradu II melakukan tindakan bekerja sama dengan Ketua KPU Kabupaten Bone dalam melakukan aksi pelanggaran kode etik dalam perkara a quo yang dilihat dengan lambatnya Bawaslu Kabupaten Bone merespon keluhan masyarakat, adalah tidak benar, Teradu II telah melakukan penanganan sesuai dengan prosedur penanganan pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dengan hasil kajian dugaan pelanggaran yang terlampir dalam laporan Teradu II ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) (Vide Bukti T-1) 4.1. Bahwa Teradu II telah menangani peristiwa a quo dengan melakukan prosedur penanganan pelanggaran, melakukan penelusuran informasi awal untuk memastikan adanya dugaan pelanggaran dengan meminta keterangan pihak terkait, hal tersebut dilakukan Teradu II sebelum Pengadu melakukan aksi damai, terhadap prosedur penanganan pelanggaran peristiwa dugaan pelanggaran kode etik Ketua KPU Kabupaten Bone, sehingga dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1) Bahwa pada tanggal 27 Mei 2024 telah viral dan beredar di media sosial screenshot dan video rekaman percakapan yang dilakukan oleh teradu I dengan beberapa oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait dugaan intruksi perubahan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara legislatif. (Vide Bukti T-2) 2) Bahwa atas Informasi viral tersebut, juga telah masuk sebagai informasi awal kepada Bawaslu Kabupaten Bone, melalui Pesan Direct Message (DM) pada akun Instragram @Bawaslu Bone yang dikirimkan oleh Akun @lambeturahbone dan dituangkan dalam Formulir Model B.8 Informasi Awal. (Vide Bukti T-3) 3) Bahwa pada tanggal 29 mei 2024 Bawaslu Kabupaten Bone melakukan rapat pleno melalui berita acara rapat pleno Nomor 045.A/RT.02/K.SN-03/5/2024 dan memutuskan informasi awal yang diterima ditetapkan sebagai informasi awal dugaan pelanggaran dan ditindaklanjuti dengan pembentukan tim penelusuran melalui Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Nomor: 032/HK.01.01/K.SN-03/5/2024 tanggal 29 mei 2024. (Vide Bukti T- 4) 4) Bahwa Tim Penelusuran Bawaslu Kabupaten Bone melakukan penelusuran dengan meminta keterangan pihak terkait diantaranya: Sdr Erwin, Sdr Sultan dan Sdr Ariska yang kesemuanya merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Tahun 2024 sebagaimana dimuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP)/Formulir Model A Nomor 012 /LHP/PM.01.02/05/2024 tanggal 31 mei 2024 (Vide Bukti T- 5) 5) Bahwa Teradu II melakukan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Bone melalui berita acara rapat pleno Nomor 046/RT.02/K.SN- 03/6/2024 tanggal 03 juni 2024 yang memutuskan Laporan Hasil Pengawasan (LHP)/Formulir Model A Nomor 012 /LHP/PM.01.02/05/2024 tanggal 31 mei 2024 terdapat dugaan pelanggaran pemilu dan ditetapkan sebagai temuan. (Vide Bukti T- 6) 6) Bahwa terhadap Laporan Hasil Pengawasan (LHP)/Formulir Model A Nomor 012 /LHP/PM.01.02/05/2024 tanggal 31 mei 2024 yang diputusakan terdapat dugaan pelanggaran pemilu selanjutnya dituangkan dalam Formulir Temuan (Formulir Model A2) Nomor: 004/REG/TM/PL/KAB/27.04/VI/2024 tanggal 03 Juni 2024. (Vide Bukti T- 7) 7) Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Rapat Pleno tersebut pada angka 5 (lima), Bawaslu Kabupaten Bone melakukan pemeriksaan (Klarifikasi) terhadap Sdr Erwin, Sdr Sultan, Sdr. Ariska, Sdr. Yusran (ketua KPU), Sdr. Abd Asis (Komisioner KPU Bone), Sdr. Muh Zainal S.Sos. M.Si (Komisioner KPU Bone), Rusnaedi SH (Komisioner KPU Bone), Sdr A. Muh Yusuf, Sdr.Muh Yamin, Sdr Nurman, Sdr. A. Saiful Marfian, Sdr. Syapril, Sdr Ahmad Yani, Sdr (i). Andi Yuliani S.Km, M.Kes, Sdr. Fajar Aswad, yang kesemuanya merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Tahun 2024. (Vide Bukti T- 8) 8) Bahwa berdasarkan hasil kajian Bawaslu Kabupaten Bone Nomor 004/REG/TM/PL/KAB/27.04/VI/2024 menyatakan saudara Yusran Tajuddin (Ketua KPU) Kabupaten Bone diduga melanggar dan menyalahi Ketentuan Kode Etik Penyelenggra Pemilu yang kemudian berdasarkan kewenangan Bawaslu Kabupaten Bone merekomendasikan ke Dewan Penyelenggara Pemilu dengan Nomor 045/PP.00.02/K.SN-03/06/2024 tertanggal 7 Juni 2024. (Vide Bukti T-9), dan diterima oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan tanda terima laporan nomor: 329/02-10/SET-02/VI/2024 (Vide Bukti T-10) sebagaimana ketentuan pasal Pasal 44 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP. (vide Pasal 44 ayat (1) Perbawaslu 7/2022). 5. Bahwa pengadu dalam aduannya tidak menjelaskan mengenai pasal-pasal yang spesifik yang diduga dilanggar oleh Teradu II, Teradu II sebagai penyelenggara negara yang sadar hukum dan profesional dalam menyelenggarakan tugasnya mempunyai kewajiban memberikan jawaban, maka teradu II menguraikan jawaban berdasarkan fakta-fakta pada peristiwa yang didalilkan oleh Pengadu dan/atau Pelapor terkait Bawaslu Bone berbelit-belit serta tidak merespon laporan/aduan masyarakat, sehingga Bawaslu Bone dianggap tidak profesional dalam bekerja, maka jawaban teradu II sebagai berikut: 5.1. Bahwa pada tanggal 29 Mei 2024 melalui staf sekretariat Bawaslu kabupaten Bone an. Sdr. Lutfi Fachrullah menyampaikan di group Whatssap bawaslu Kabupaten Bone mengenai surat Pemberitahuan Aksi Damai Nomor: 01/ARB/2024 tertanggal 29 mei 2024 yang ditandatangani oleh sdr. Pengadu (Vide Bukti T-11) 5.2. Bahwa Teradu II pada tanggal 29 mei s.d 01 juni 2024 melaksanakan perjalanan dinas di Kantor Bawaslu Propinsi Sulawesi Selatan (Vide Bukti T-12), sehingga diwakili oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran untuk menerima Aksi Damai yang dilakukan oleh Pengadu: 5.3. Bahwa pada tanggal 30 mei 2024, sekitar pukul 16.00 wita Pengadu yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bone datang ke Kantor sekeratriat Bawaslu Bone menyampaikan aspirasinya berupa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I. 5.4. Bahwa atas penyampaian aspirasi tersebut, diterima oleh Teradu II melalui Nur Alim S.H M.Kes selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi di Kantor Sekretariat Bawaslu Bone, (Vide Bukti T-13) 5.5. Bahwa terkait kedatangan Pengadu dikantor sekeratriat Bawaslu Bone, oleh Bawaslu Kabupate Bone dianggap sebagai penyampaian aspirasi terjadinya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu I, bukan merupakan bentuk penyampaian Laporan resmi. 6. Bahwa berdasarkan uraian pada angka 5.1 s.d 5.5 tersebut diatas, maka dugaan terhadap tindakan tidak professional Teradu II, adalah tidak benar, Teradu II melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bone secara professional menerima aksi damai Pengadu, mendengarkan dan berdiskusi dengan pengadu sesuai dengan permohonan yang termuat dalam surat Pengadu perihal penyampaian aksi damai. (Vide Bukti T-14) 7. Bahwa terkait dugaan tindakan Bawaslu Bone yang berbelit-belit serta tidak merespon laporan/aduan masyarakat, adalah tidak benar, Teradu II telah melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu pada poin 6.1 angka 1 s.d 7. 8. Bahwa berdasarkan dalil Pengadu, Pengaduan a quo tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum Teradu II melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Oleh karena faktanya Teradu II secara profesional telah melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [2.5] PETITUM PARA TERADU [2.5.1] PETITUM TERADU PERKARA NOMOR 195-PKE-DKPP/VIII/2024 DAN TERADU I PERKARA NOMOR 233-PKE-DKPP/IX/2024 Berdasarkan seluruh uraian Jawaban Teradu I, maka seluruh dalil Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum Teradu I melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Oleh karenanya, Teradu I mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu sepanjang berkaitan dengan Teradu I; 2. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I selaku Ketua merangkap Anggota Komisi pemilihan Umum Kabupaten Bone; dan 4. Apabila Majelis DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5.2] PETITUM TERADU PERKARA NOMOR 205-PKE-DKPP/IX/2024 Berdasarkan seluruh uraian Jawaban Teradu, maka seluruh dalil Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum Teradu melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Oleh karenanya, Teradu I mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu sepanjang berkaitan dengan Teradu ; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu 3. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Ketua merangkap Anggota Komisi pemilihan Umum Kabupaten Bone; dan 4. Apabila Majelis DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5.3] PETITUM TERADU II PERKARA NOMOR 233-PKE-DKPP/IX/2024 Berdasarkan seluruh uraian Jawaban Teradu II, maka seluruh dalil Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum Teradu II melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Oleh karenanya, Teradu II mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu sepanjang berkaitan dengan Teradu II; 2. Menyatakan Teradu II tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone; dan 4. Apabila Majelis DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU [2.6.1] BUKTI TERADU PERKARA NOMOR 195-PKE-DKPP/VIII/2024 DAN TERADU I PERKARA NOMOR 233-PKE-DKPP/IX/2024 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-4 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN T-1 Model D.Hasil Kabko. T-2 Hasil monitoring pada tanggal 17 Februari 2024 yang dituangkan dalam rapat Komisioner KPU Kab.Bone Tanggal 19 Februari 2024. T-3 Instruksi/perintah kepada jajaran PPK termasuk salah satunya kecamatan Patimpeng adalah tentang percepatan perpindahan input C-Hasil Manual Ke aplikasi SIREKAP agar pada saat pembacaan hasil rekapitulasi yang dihadiri oleh Panwascam dan peserta pemilu tidak menggunakan watu yang lama jika isi C-Hasil manual sudah dipidahkan atau sudah dimasukkan di awal pada aplikasi SIREKAP. T-4 Teradu I telah melakukan sangat professional dengan menyelesaikan semua proses rekapitulasi tingkat kabupaten sampai tingkat provinsi yang mendapat apresiasi oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. [2.6.2] BUKTI TERADU PERKARA NOMOR 205-PKE-DKPP/IX/2024 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-** sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN T-1 Teradu hanya melakukan tes/menguji seorang teman dekat (sahabat) pada saat proses rekapitulasi tingkat kecamatan berlangsung, dan terbukti hasil rekapitulasi tingkat kecamatan tidak ada saran perbaikan atau pun perbedaan D hasil rekapitulasi tingkat kecamatan antara saksi dan Bawaslu sebagaiamana pengakuan teradu dalam klarifikasi penanganan pelanggara di Bawaslu Kab. Bone T-2 Hasil monitoring pada tanggal 17 Februari 2024 yang dituangkan dalam rapat Komisioner KPU Kab.Bone Tanggal 19 Februari 2024. T-3 Instruksi/perintah kepada jajaran PPK termasuk salah satunya Kecamatan Patimpeng adalah tentang percepatan perpindahan input C-Hasil Manual ke Aplikasi SIREKAP agar pada saat pembacaan hasil rekapitulasi yang dihadiri oleh Panwascam dan peserta pemilu tidak menggunakan watu yang lama jika isi C-Hasil manual sudah dipidahkan atau sudah dimasukkan di awal pada aplikasi SIREKAP. T-4 Teradu I telah melakukan sangat professional dengan menyelesaikan semua proses rekapitulasi tingkat kabupaten sampai tingkat provinsi yang mendapat apresiasi oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. T-5 Jumlah yang sebenarnya adalah 73 suara total suara partai dengan caleg dan tidak ada keberatan dari saksi PKB dan catatan kejadian khusus pada rekapitulasi tingkat kecamatan T-6 Jumlah seluruh suara sah adalah 255 dan jumlah suara tidak sah 10 sehingga jumlah total suara sah dan tidak sah adalah 265 T-7 Jumlah pengguna hak pilih dalam DPT 178, Jumlah pengguna hak pilih dalam DPTB 03, jumlah pengguna hak pilih dalam DPK 20 sehingga jumlah total suara sah dan tidak sah adalah 201, jumlah surat suara yang diterima ditambah 2% dari DPT 243, jumlag surat suara yang digunakan 201, dan jumlah surat suara yang tidak digunakan termasuk surat suara cadangan 42 [2.6.3] BUKTI TERADU II PERKARA NOMOR 233-PKE-DKPP/IX/2024 Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu II mengajukan alat/barang bukti yang diberi kode T-1 s.d. T-14 sebagai berikut: KODE BUKTI KETERANGAN T-1 Kajian Dugaan Pelanggaran yang terlampir dalam laporan Teradu II ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) T-2 Screenshot dan video rekaman percakapan yang dilakukan oleh teradu I dengan beberapa oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait dugaan intruksi perubahan hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara legislatif T-3 Direct Message (DM) pada akun Instragram @Bawaslu Bone yang dikirimkan oleh Akun @lambeturahbone dan dituangkan dalam Formulir Model B.8 Informasi Awal T-4 Berita acara rapat pleno Nomor 045.A/RT.02/K.SN-03/5/2024 dan memutuskan informasi awal yang diterima ditetapkan sebagai informasi awal dugaan pelanggaran dan ditindaklanjuti dengan pembentukan tim penelusuran melalui Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Nomor: 032/HK.01.01/K.SN-03/5/2024 tanggal 29 mei 2024 T-5 Laporan Hasil Pengawasan (LHP)/Formulir Model A Nomor 012 /LHP/PM.01.02/05/2024 tanggal 31 mei 2024 T-6 Berita acara rapat pleno Nomor 046/RT.02/K.SN-03/6/2024 tanggal 03 juni 2024 yang memutuskan Laporan Hasil Pengawasan (LHP)/Formulir Model A Nomor 012 /LHP/PM.01.02/05/2024 tanggal 31 mei 2024 terdapat dugaan pelanggaran pemilu dan ditetapkan sebagai temuan T-7 Laporan Hasil Pengawasan (LHP)/Formulir Model A Nomor 012 /LHP/PM.01.02/05/2024 tanggal 31 mei 2024 yang diputusakan terdapat dugaan pelanggaran pemilu selanjutnya dituangkan dalam Formulir Temuan (Formulir Model A2) Nomor: 004/REG/TM/PL/KAB/27.04/VI/2024 tanggal 03 Juni 2024 T-8 Hasil Berita Acara Rapat Pleno tersebut pada angka 5 (lima), Bawaslu Kabupaten Bone melakukan pemeriksaan (Klarifikasi) terhadap Sdr Erwin, Sdr Sultan, Sdr. Ariska, Sdr. Yusran (ketua KPU), Sdr. Abd Asis (Komisioner KPU Bone), Sdr. Muh Zainal S.Sos. M.Si (Komisioner KPU Bone), Rusnaedi SH (Komisioner KPU Bone), Sdr A. Muh Yusuf, Sdr.Muh Yamin, Sdr Nurman, Sdr. A. Saiful Marfian, Sdr. Syapril, Sdr Ahmad Yani, Sdr (i). Andi Yuliani S.Km, M.Kes, Sdr. Fajar Aswad, yang kesemuanya merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Tahun 2024. T-9 Kajian Bawaslu Kabupaten Bone Nomor 004/REG/TM/PL/KAB/27.04/VI/2024 menyatakan saudara Yusran Tajuddin (Ketua KPU) Kabupaten Bone diduga melanggar dan menyalahi Ketentuan Kode Etik Penyelenggra Pemilu yang kemudian berdasarkan kewenangan Bawaslu Kabupaten Bone merekomendasikan ke Dewan Penyelenggara Pemilu dengan Nomor 045/PP.00.02/K.SN-03/06/2024 tertanggal 7 Juni 2024 T-10 Tanda terima laporan nomor: 329/02-10/SET-02/VI/2024 T-11 Surat Pemberitahuan Aksi Damai Nomor: 01/ARB/2024 tertanggal 29 Mei 2024 yang ditandatangani oleh sdr. Pengadu T-12 Teradu II pada tanggal 29 mei s.d 01 juni 2024 melaksanakan perjalanan dinas di Kantor Bawaslu Propinsi Sulawesi Selatan T-13 Penyampaian aspirasi tersebut, diterima oleh Teradu II melalui Nur Alim S.H M.Kes selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi di Kantor Sekretariat Bawaslu Bone T-14 Teradu II melalui Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bone secara professional menerima aksi damai Pengadu, mendengarkan dan berdiskusi dengan pengadu sesuai dengan permohonan yang termuat dalam surat Pengadu perihal penyampaian aksi damai [2.7] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada tanggal 13 November 2024 hadir sebagai pihak terkait dan masing-masing memberikan keterangan sebagai berikut: [2.7.1] KPU PROVINSI SULAWESI SELATAN Terkait masalah di KPU Kabupaten Bone, Pihak Terkait juga mendapatkan laporan terkait hal tersebut yang selanjutnya Pihak Terkait menindaklajuti dengan melakukan pemeriksaan kode etik kepada KPU Kabupaten Bone. Pihak Terkait sudah memeriksa kode etik secara internal kepada KPU Kabupaten Bone. Bahwa Teradu I juga sudah mengakui terhadap bukti rekaman yang diterima oleh Pihak Terkait. Keterangan Teradu I sama dengan keterangan pada saat pemerikasaan internal yang dilakukan Pihak Terkait. KPU juga sudah memberikan teguran keras kepada Teradu I sebagai pembinaan internal karena selayaknya sebagai Ketua KPU tidak boleh bermain-main dalam area informasi pertukaran angka-angka perolehan suara dan sifatnya bisa memicu kecurigaan masyarakat dalam proses pelaksanaannya. Hasil pemeriksaan juga sudah diteruskan ke KPU RI. [2.7.2] BAWASLU PROVINSI SULAWESI SELATAN Bahwa Perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024, Perkara Nomor 205-PKE- DKPP/IX/2024, dan Perkara Nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024, adalah pokok perkara yang sama, namun Pengadu yang berbeda, yaitu perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Bone dengan cara mempengaruhi PPK untuk mengubah hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara legislatif melalui pesan whatshapp. 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan telah melakukan supervisi terhadap perkara tersebut dengan meminta keterangan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupten Bone yang pada pokoknya bahwa Bawaslu Kabupaten Bone telah menindaklanjuti dan telah melakukan serangkaian proses penanganan dugaan pelanggaran; 2. Bahwa Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan mengarahkan Bawaslu Kabupaten Bone untuk menindaklanjuti informasi keterlibatan Ketua KPU Bone dalam percakapan whatshapp dengan PPK sampai selesai dan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bone telah melakukan serangkaian proses dan prosedur penanganan dugaan pelanggaran yang pada hasil kajiannya menyatakan saudara Yusran Tajuddin (Ketua KPU Kabupaten Bone) diduga melanggar dan menyalahi Ketentuan Kode Etik Penyelenggra Pemilu; 4. Bahwa Bawaslu Kabupaten Bone berdasarkan kewenangannya telah merekomendasikan Ketua KPU Kabupaten Bone ke Dewan Penyelenggara Pemilu dengan Laporan Nomor 045.PP.00.02/K.SN-03/06/2024 tertanggal 7 Juni 2024. [2.7.3] KPU KABUPATEN BONE Rekapitulasi dilakukan oleh Pihak Terkait secara berjenjang. Pihak terkait juga menyelesaikan peregeseran dan perbedaan suara ditingkat Kabupaten. Tidak ada perbedaan antara KPU Kabupaten Bone dan Bawaslu Kabupaten Bone. Serta pada saat rekapitulasi tingkat provinsi tidak terdapat keberatan maupun sanggahan dari Bawaslu dan Saksi. Berkenaan di Kecamatan Patimpeng bahwa benar ada perintah untuk melakukan percepatan rekapitulasi. Bahwa karena sempat terjadi eror pada sistem rekapitulasi sehingga rekapitulasi dilakukan secara manual. C.Hasil Plano untuk diinput langsung ke Sirekap setelah ditandatangani oleh Bawaslu dan Saksi. Bahwa distribusi logistic dari 27 Kecamatan, dipastikan sesuai dengan jumlah DPT + 2%. Tidak ada laporan ke KPU Kabupaten Bone terkait kelebihan maupun kekurangan. Terdapat pengguna hak pilih 100% di TPS Lapri. Berkenaan perkara Pihak Terkait mengetahui ketika viral. Bahwa benar ada perintah dari Teradu I untuk mempercepat perpindahan dari rekapitulasi manual ke aplikasi Sirekap. Hal tersebut dilakukan karena dibeberapa Kecamatan terjadi pelambatan rekapitulasi. Pihak Terkait sudah mendengar dan melihat video dan screenshot percakapan. Pihak Terkait memastikan tidak terdapat pergeseran suara. Pada saat rekapitulasi Pihak Terkait juga melakukan live di Media Sosial KPU Kabupaten Bone. [2.7.4] PPK PATIMPENG Pihak Terkait Erwin selaku PPK Patimpeng mengaku terkejut karena percakapannya pada bulan Februari dengan Teradu I viral pada tanggal 28 Mei 2024 setelah rekpitulasi tingkat Kabupaten. Dalam percakapan tersebut memerintahkan percepatan pemindahan C-Hasil ke Sirekap. Pada saat percakapan tersebut berlangsung, ternyata direkam oleh Anggota PPK yang lain a.n. Sultan. Pihak Terkait tidak mengetahui kenapa video tersebut viral karena isi percakapan tersebut hanya berupa perintah percepatan rekapitulasi. Pihak Terkait Sultan selaku PPK Patimpeng mengakui merekam percakapan antara Erwin selaku PPK Patimpeng dengan Teradu I. Pihak Terkait merekam di Sekretariat PPK Patimpeng. Dalam percakapan tersebut Teradu I memerintahkan percepatan perpindahan data manual ke Sirekap. Pihak Terkait merekam percakapan tersebut inisiatif pribadi sebagai bukti untuk disampaikan kepada anggota PPK yang lain. Pihak Terkait mengirimkan video tersebut ke grup whatsapp Divisi Data. [2.7.6] PPK TELLU SIATTINGE Pihak terkait Nurman selaku Ketua PPK Tellu Siattinge menjelaskan tidak pernah menerima perintah apapun, kecuali percepatan perhitungan. Pihak Terkait mengetahui chat dan rekaman terkait Teradu I pada saat rekapitulasi tingkat kabupaten dan viral. Pihak Terkait Ariska selaku PPK Tellu Siattinge mengakui mempunyai kedekatan dengan Teradu I karena berasal kampung yang sama. Sebelum menjadi penyelenggara pemilu, Pihak Terkait dan Teradu I sudah sering berkomunikasi. Pihak Terkait menganggap chat yang dikirim Teradi I kepada Pihak Terkait tersebut merupakan bentuk Teradu I menguji integritas Pihak Terkait. Chat tersebut dikirimkan oleh Teradu I kepada Pihak Terkait pada saat tahapan rekapitulasi tingkat kecamatan Tellu Siattinge. Pihak Terkait mengirimkan foto chat dengan Teradu I di Grup PPK Divisi Data se-Kabupaten Bone untuk memberitahukan bahwa Pihak Terkait mendapatkan candaan seperti itu dari Teradu I. tidak ada rekaman suara antara Pihak Terkait dengan Teradu I.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak- pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu dan Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I diduga tidak mandiri karena memberikan arahan dan memerintahkan Anggota PPK Patimpeng dan PPK Tellu Siattinge untuk mengubah perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Bone pada Pemilu Tahun 2024. [4.1.2] Menimbang Pengadu III pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu II diduga tidak professional diduga lamban dan abai dalam menangani aduan masyarakat termasuk laporan Pengadu III terkait viralnya rekaman video dan audio serta foto percakapan whatsapp Teradu I yang memberikan arahan kepada PPK Patimpeng dan PPK Tellu Siattinge untuk menggeser dan mengubah perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Bone pada Pemilu Tahun 2024. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. Para Teradu menjelaskan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Teradu I sudah menjalankan rekapitulasi Pemilu Tahun 2024 di tingkat kabupaten hingga tingkat provinsi dengan sangat professional sehingga mendapat apresiasi dari Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan (Vide Bukti T-4). Bahwa Teradu I membantah memberikan arahan dan memerintahkan Pihak Terkait Anggota PPK Tellu Siattinge atas nama Ariska untuk menambah ataupun menggeser perolehan suara salah satu Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan pada Pemilu Tahun 2024. Bahwa Teradu I mengirimkan chat tersebut (Vide Bukti P-1) kepada Pihak Terkait a.n. Ariska sebagai candaan untuk menguji integritasnya sebagai penyelenggara pemilu di tengah tekanan pekerjaan yang begitu padat, terlebih lagi Teradu I dan Pihak Terkait a.n. Ariska sudah saling mengenal sejak lama dan memiliki hubungan emosional seperti kakak dan adik karena berasal dari kampung yang sama yakni Desa Lamarukung, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2024 rekapitulasi tingkat kecamatan dilaksanakan berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan mengingat Kabupaten Bone merupakan kabupaten terbesar di Sulawesi Selatan yang terdiri dari 27 Kecamatan, 327 Desa, dan 2.270 TPS (Vide Bukti T-1). Bahwa berdasarkan hasil monitoring pada tanggal 17 Februari 2024 yang selanjutnya dibahas dalam rapat biasa hasil monitoring oleh Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Bone bersama Anggota KPU Kabupaten Bone pada tanggal 19 Februari 2024 berkesimpulan bahwa terdapat pelambatan proses rekapitulasi tingkat kecamatan yang disebabkan beberapa faktor yakni, 1) Banyaknya saran perbaikan yang menyebabkan penghitungan ulang karena C.Hasil Salinan Saksi dan C.Hasil Salinan Bawaslu mengalami perbedaan sehingga harus melakukan pembukaan kotak suara untuk menyandingkan dengan C.Hasil Plano; 2) Adanya perbedaan jumlah surat suara yang digunakan dengan jumlah suara sah, sehingga terjadi rekomendasi untuk pembukaan kotak dan penghitungan surat suara yang digunakan dengan menyandingkan C.Hasil Plano; dan 3) Terjadinya trouble (masalah) dalam pengimputan hasil suara secara manual ke aplikasi Sirekap yang digunakan dalam proses rekapitulasi pada tingkat kecamatan karena jaringan internet yang tidak stabil. Hal tersebut juga dialami secara nasional. Menindaklanjuti hal tersebut, Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Bone yang memegang peranan pengendalian tanggung jawab internal maupun eksternal terhadap lembaga kemudian melakukan langkah berkomunikasi dengan seluruh jajaran PPK, salah satunya kepada Erwin selaku Anggota PPK Patimpeng merangkap Koordinator Divisi Teknis dan PPK Tellu Siattinge karena dianggap mengalami pelambatan pada proses rekapitulasi tingkat kecamatan karena memiliki jumlah TPS yang banyak di antara kecamatan yang lain. Bahwa dalam komunikasi tersebut Teradu I memberikan perintah/instruksi untuk mempercepat proses rekapitulasi tingkat kecamatan. Salah satunya memerintahkan kepada PPK Patimpeng untuk melakukan percepatan perpindahan input C.Hasil manual ke aplikasi Sirekap agar pada saat pembacaan hasil rekapitulasi yang dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan dan peserta pemilu tidak menggunakan waktu yang lama jika C.Hasil manual sudah dipindahkan atau sudah dimasukkan pada aplikasi Sirekap (Vide Bukti T-3). [4.2.2] Bahwa pada tanggal 27 Mei 2024 Bawaslu Kabupaten Bone mendapatkan rekaman video yang telah viral dan beredar di media sosial. Bawaslu Kabupaten Bone juga menerima melalui Direct Message Instagram resmi Bawaslu Kabupaten Bone berupa screenshot dan video rekaman percakapan Teradu I yang memberikan instruksi untuk melakukan perubahan rekapitulasi hasil penghitungan suara Calon Anggota Legsilatif kepada beberapa oknum PPK yang selanjutnya dituangkan dalam Form Model B.8 Informasi Awal (Vide Bukti T-2 dan T-3). Bahwa pada tanggal 29 Mei 2024, Teradu II melakukan rapat pleno yang memutuskan informasi awal yang diterima ditetapkan sebagai informasi awal dugaan pelanggaran dan ditindaklanjuti dengan pembentukan tim penelusuran melalui Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Nomor 032/HK.01.01/K.SN-03/5/2024 tanggal 29 Mei 2024. Hasil Rapat Pleno tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 045.A/RT.02/K.SN-03/5/2024 (Vide Bukti T- 4). Bahwa Tim Penelusuran Bawaslu Kabupaten Bone melakukan penelusuran dengan meminta keterangan pihak terkait di antaranya: Erwin, Sultan dan Ariska yang kesemuanya merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Tahun 2024 sebagaimana dimuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Formulir Model A Nomor 012 /LHP/PM.01.02/05/2024 tanggal 31 Mei 2024 (Vide Bukti T- 5). Selanjutnya Teradu II melakukan Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Bone yang memutuskan Laporan Hasil Pengawasan (LHP)/Formulir Model A Nomor 012 /LHP/PM.01.02/05/2024 tanggal 31 Mei 2024 terdapat dugaan pelanggaran pemilu dan ditetapkan sebagai temuan. Hasil Rapat Pleno tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 046/RT.02/K.SN-03/6/2024 tanggal 3 Juni 2024 (Vide Bukti T- 6). Terhadap Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Formulir Model A Nomor 012 /LHP/PM.01.02/05/2024 tanggal 31 Mei 2024 yang diputuskan terdapat dugaan pelanggaran pemilu selanjutnya dituangkan dalam Formulir Temuan (Formulir Model A2) Nomor 004/REG/TM/PL/KAB/27.04/VI/2024 tanggal 3 Juni 2024. (Vide Bukti T- 7). Bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Rapat Pleno 046/RT.02/K.SN- 03/6/2024 tanggal 3 Juni 2024, Bawaslu Kabupaten Bone melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap Yusran Tajuddin (Ketua KPU) in casu Teradu I, Abd Asis (Anggota KPU Kab. Bone), Muh Zainal S.Sos. M.Si (Anggota KPU Kab. Bone), Rusnaedi SH (Anggota KPU Kab. Bone), Erwin, Sultan, Ariska, A. Muh Yusuf, Muh Yamin, Nurman, A. Saiful Marfian, Syapril, Ahmad Yani, Andi Yuliani, dan Fajar Aswad yang kesemuanya merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Tahun 2024 (Vide Bukti T- 8). Bahwa berdasarkan hasil kajian Teradu II Bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Nomor 004/REG/TM/PL/KAB/ 27.04/VI/2024 menyatakan Teradu I diduga melanggar dan menyalahi ketentuan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang kemudian berdasarkan kewenangan Bawaslu Kabupaten Bone merekomendasikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan Surat Nomor 045/PP.00.02/K.SN-03/06/2024 tertanggal 7 Juni 2024 (Vide Bukti T-9) dan diterima oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan tanda terima laporan Nomor 329/02-10/SET-02/VI/2024 (Vide Bukti T-10) sebagaimana ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang menyatakan, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP. (vide Pasal 44 ayat (1) Perbawaslu 7/2022). [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Menimbang terhadap pokok aduan Para Pengadu pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya mendalilkan Teradu I diduga tidak mandiri karena memberikan arahan dan memerintahkan Anggota PPK Patimpeng dan PPK Tellu Siattinge untuk mengubah perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Bone pada Pemilu Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu I mengirimkan pesan whatsapp kepada Pihak Terkait Anggota PPK Tellu Siattinge a.n. Ariska untuk memberikan sejumlah 50 (lima puluh) suara kepada Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai Gerindra atas nama Andi Tenri Abeng dengan kalimat “Ingat juga Andi Tenri Abeng 50 suara parpol nah gerindra propinsi” (Vide Bukti P-1). Bahwa Teradu I mengakui mengirimkan chat tersebut kepada Pihak Terkait a.n. Ariska sebagai candaan untuk menguji integritasnya sebagai penyelenggara pemilu ditengah tekanan pekerjaan yang begitu padat yang pada saat itu sedang melakukan rekapitulasi tingkat kecamatan. Terlebih lagi Teradu I dan Pihak Terkait Ariska sudah saling mengenal sejak lama dan memiliki hubungan emosional seperti kakak dan adik karena berasal dari kampung yang sama yakni Desa Lamarukung, Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Anggota PPK Tellu Siattinge a.n. Ariska menjelaskan, membalas chat Teradu I tersebut dengan Emoji permohonan ( ), akan tetapi Pihak Terkait tidak melaksanakan perintah Teradu I tersebut karena menganggap perintah tersebut merupakan candaan yang sering dilakukan Teradu I dengan Pihak Terkait, serta untuk menguji integritasnya sebagai penyelenggara pemilu. Setelah menerima chat dari Teradu I, Pihak Terkait a.n. Ariska kemudian mengirimkan bukti percakapannya tersebut ke grup whatsapp PPK Divisi Data se-Kabupaten Bone untuk memberitahukan bahwa dirinya mendapatkan candaan seperti itu dari Teradu I, namun tidak ada yang menanggapi serius chat Teradu I tersebut. Bahwa terungkap juga fakta dalam sidang pemeriksaan, ada percakapan antara Teradu I dengan Ketua PPK Bengo a.n. Abdul Salam terkait pemetaan suara yang kuat di Kecamatan Bengo yang dilakukan 1 (satu) bulan sebelum pemilihan. Antara lain isi pembicaraan tersebut, terkait peta suara Andi Purnamasari dan peta suara Fadel. Teradu I menyatakan “jangan gangu Andi Purnamasari terlalu kuat”. Berdasarkan seluruh uraian fakta tersebut DKPP menilai, Teradu I terbukti memerintahkan kepada Pihak Terkait Anggota PPK Tellu Siattinge a.n. Ariska pada Pemilu 2024 untuk memberikan atau menambahkan sejumlah 50 (lima puluh) suara kepada Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai Gerindra atas nama Andi Tenri Abeng. Sekalipun berdasarkan fakta tidak terjadi pergeseran perolehan suara untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Bone a.n. Andi Tenri Abeng, namun tidak menggugurkan perbuatan Teradu I yang telah bertindak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Selaku Penyelenggara Pemilu, Teradu I harus memahami bahwa setiap tindakan Teradu I melekat identitas jabatan sehingga harus senantiasa memedomani prinsip penyelenggara pemilu, yaitu bertindak jujur, profesional, dan akuntabel yang bermakna bahwa segala tindakan Teradu I dalam menjalankan tugas dan wewenang pelaksanaan tahapan pemilu harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Tindakan Teradu I juga telah mencoreng kehormatan dan marwah Lembaga Penyelenggara Pemilu. Selain itu, Teradu I juga sudah melakukan tindakan di luar tugas pokok dan wewenangnya selaku Penyelenggara Pemilu, yaitu melakukan komunikasi atau pembicaraan dengan Ketua PPK Bengo a.n. Abdul Salam terkait pemetaan suara calon anggota DPRD Kabupaten Bone a.n. Andi Purnamasari dan Fadel. Perbuatan Teradu I sudah bertidak tidak profesional dan mandiri. Padahal sesuai peraturan perundang-undangan tidak sepatutnya hal itu dilakukan oleh Teradu I. Dengan demikian berdasar uraian pertimbangan di atas dalil aduan Para Pengadu terbukti, dan Jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a, huruf c, dan huruf f, Pasal 12 huruf a, dan Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berkenaan dalil aduan Para Pengadu bahwa Teradu I diduga tidak mandiri karena memberikan arahan kepada PPK Patimpeng mempercepat perpindahan suara saat rekapitulasi tingkat kecamatan pada Pemilu Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bone pada tanggal 17 Februari 2024, dilakukan rapat pada tanggal 19 Februari 2024 terkait hasil monitoring tersebut dan kesimpulan rapat bahwa terjadi pelambatan proses rekapitulasi tingkat kecamatan yang disebabkan beberapa faktor yakni 1) Banyaknya saran perbaikan yang menyebabkan penghitungan ulang karena C.Hasil Salinan Saksi dan C.Hasil Salinan Bawaslu terdapat perbedaan sehingga harus melakukan pembukaan kotak suara untuk menyandingkan dengan C.Hasil Plano. 2) Adanya perbedaan jumlah surat suara yang digunakan dengan jumlah suara sah, sehingga terjadi rekomendasi untuk pembukaan kotak dan penghitungan surat suara yang digunakan dengan menyandingkan C.Hasil Plano; dan 3) Terjadinya trouble (masalah) dalam penginputan hasil suara secara manual ke aplikasi Sirekap yang digunakan dalam proses rekapitulasi pada tingkat kecamatan karena jaringan internet yang tidak stabil dan juga dialami secara nasional. Bahwa menindaklanjuti hal tersebut, Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Bone yang merasa memegang peranan pengendalian tanggung jawab internal maupun eksternal terhadap lembaga sehingga melakukan langkah berkomunikasi dengan seluruh jajaran PPK, salah satunya kepada Pihak Terkait PPK Patimpeng a.n. Erwin untuk melakukan percepatan perpindahan data C.Hasil manual ke Sirekap agar pada saat pembacaan hasil rekapitulasi yang dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan dan peserta pemilu tidak menggunakan waktu yang lama jika C.Hasil manual sudah dipidahkan atau sudah dimasukkan pada aplikasi Sirekap (Vide Bukti T-3). Berdasarkan uraian fakta di atas DKPP menilai tindakan Teradu I memberikan instruksi kepada Pihak Terkait PPK Patimpeng a.n. Erwin untuk melakukan percepatan perpindahan data C.Hasil manual ke Sirekap mengingat terjadi pelambatan rekapitulasi tingkat kecamatan pada kecamatan Pattimpeng dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Bahwa instruksi untuk melakukan percepatan perpindahan data C.Hasil manual ke Sirekap dengan maksud untuk memudahkan pada saat pembacaan hasil rekapitulasi yang dihadiri oleh Panwaslu Kecamatan dan peserta pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu sepanjang tindakan Teradu I mempercepat perpindahan suara saat rekapitulasi tingkat kecamatan pada Pemilu Tahun 2024 tidak terbukti, dan Jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Menimbang terkait pokok aduan Pengadu III pada angka [4.1.2] yang pada pokoknya mendalilkan Teradu II diduga tidak professional, lamban, dan abai dalam menangani aduan masyarakat termasuk laporan Pengadu III terkait viralnya rekaman video dan audio serta foto percakapan whatsapp Teradu I yang memberikan arahan kepada PPK Patimpeng dan PPK Tellu Siattinge untuk menggeser dan mengubah perolehan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Bone pada Pemilu Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, pada tanggal 27 Mei 2024, Teradu II mengetahui adanya percakapan Teradu I dengan beberapa Anggota PPK di Kabupaten Bone melalui screenshot dan video rekaman percakapan yang beredar media sosial. Bahwa video rekaman tersebut berisikan percakapan Teradu I memberikan instruksi untuk melakukan perubahan rekapitulasi hasil penghitungan suara Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan a.n. Andi Tenri Abeng dari Partai Gerindra. Bahwa terkait kejadian tersebut, Bawaslu Kabupaten Bone juga menerima informasi melalui Direct Message Instagram resmi Bawaslu Kabupaten Bone berupa screenshot dan video rekaman. Selanjutnya oleh Bawaslu Kabupaten Bone informasi tersebut dituangkan dalam Form Model B.8 Informasi Awal (vide Bukti T-2 dan T-3). Kemudian pada tanggal 29 Mei 2024, Teradu II bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Bone melakukan Rapat Pleno. Hasil Rapat Pleno, memutuskan informasi awal yang diterima ditetapkan sebagai informasi awal dugaan pelanggaran dan langsung ditindaklanjuti dengan pembentukan tim penelusuran melalui Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Nomor 032/HK.01.01/K.SN-03/5/2024 tanggal 29 Mei 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 045.A/RT.02/K.SN-03/5/2024 (Vide Bukti T- 4). Bahwa Tim Penelusuran Bawaslu Kabupaten Bone melakukan penelusuran dengan meminta keterangan pihak terkait di antaranya: Erwin, Sultan, dan Ariska selaku Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Tahun 2024 sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Formulir Model A Nomor 012 /LHP/PM.01.02/05/2024 tanggal 31 Mei 2024 (Vide Bukti T-5). Selanjutnya Teradu II bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Bone melakukan Rapat Pleno, dan memutuskan Laporan Hasil Pengawasan (LHP)/Formulir Model A Nomor 012 /LHP/PM.01.02/05/2024 tanggal 31 Mei 2024 terdapat dugaan pelanggaran pemilu dan ditetapkan sebagai temuan yang kemudian dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pleno Nomor 046/RT.02/K.SN- 03/6/2024 tanggal 3 Juni 2024 (Vide Bukti T-6). Selanjutnya Keputusan tersebut dituangkan dalam Formulir Temuan (Formulir Model A2) Nomor 004/REG/TM/PL/KAB/27.04/VI/ 2024 tanggal 3 Juni 2024. (Vide Bukti T- 7). Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 046/RT.02/K.SN- 03/6/2024 tanggal 3 Juni 2024 tersebut, Bawaslu Kabupaten Bone telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi dengan memanggil Yusran Tajuddin (Ketua KPU Kab. Bone) in casu Teradu I, Abd Asis (Anggota KPU Kab. Bone), Muh Zainal S.Sos. M.Si (Anggota KPU Kab. Bone), Rusnaedi SH (Anggota KPU Kab. Bone), Erwin, Sultan, Ariska, A. Muh Yusuf, Muh Yamin, Nurman, A. Saiful Marfian, Syapril, Ahmad Yani, Andi Yuliani, dan Fajar Aswad yang masing- masing selaku Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilu Tahun 2024 (Vide Bukti T-8). Bahwa setelah melakukan klarifikasi, Teradu II Bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Bone melakukan kajian, dan berdasarkan hasil kajian Teradu II bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Bone menyatakan Teradu I diduga melanggar dan menyalahi ketentuan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Selanjutnya hasil kajian dituangkan dalam Formulir Temuan (Formulir Model A2) Nomor 004/REG/TM/PL/KAB/27.04/VI/ 2024 tanggal 3 Juni 2024. Bahwa kemudian berdasarkan kewenangan Bawaslu Kabupaten Bone merekomendasikan temuan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan Surat Nomor 045/PP.00.02/K.SN-03/06/2024 tertanggal 7 Juni 2024 (Vide Bukti T-9) dan diterima oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan tanda terima laporan Nomor 329/02-10/SET-02/VI/2024 (Vide Bukti T-10). Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 44 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang mengatur bahwa: “Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota merekomendasikan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota kepada DKPP”. Berdasarkan uraian fakta di atas DKPP menilai tindakan Teradu II yang telah menindaklanjuti informasi awal yang diterima dari masyarakat terkait viralnya rekaman video dan rekaman audio serta screenshot whatsapp Teradu I yang memberikan arahan kepada PPK Patimpeng dan PPK Tellu Siattinge untuk menggeser dan mengubah perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan a.n. Andi Tenri Abeng dari Partai Gerindra pada Pemilu Tahun 2024 dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu II bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Bone telah melakukan serangkaian kegiatan tindak lanjut informasi awal dengan melakukan penelusuran dengan melakukan klarfikasi kepada beberapa anggota PPK pada Pemilu Tahun 2024, melakukan kajian hasil klarfikasi, serta menyimpulkan dan memutuskan melalui Rapat Pleno yang menyatakan terdapat dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh Teradu I dan merekomendasikan dugaan pelanggaran tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sebagaimana ketentuan pengaturan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil aduan Pengadu III tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu II tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dalam Perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024, Perkara Nomor 205-PKE-DKPP/IX/2024, dan Perkara Nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024 terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II dalam Perkara 233-PKE-DKPP/IX/2024 tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Yusran Tajuddin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bone dalam Perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024 , Perkara Nomor Perkara 205- PKE-DKPP/IX/2024, dan Perkara Nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Alwi selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bone dalam Perkara Nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dalam Perkara Nomor 195-PKE- DKPP/VIII/2024, Perkara 205-PKE-DKPP/IX/2024, dan Perkara Nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024 paling lama tujuh hari sejak dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini sepanjang terhadap Teradu II dalam Perkara Nomor 233-PKE- DKPP/IX/2024 paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing- masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Lima bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Tiga Puluh bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani