Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 104 Tahun 2021
Andi Muhammad Nadhir, Staf KPU Kab. Barru
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 19/05/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-04-2021
👁 27 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 249-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 104-PKE-DKPP/III/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada Hari Kamis 26 Nopember 2020, ditemukan adanya 2 Video Pernyataan Komisioner KPU Kabupaten Barru An.Masdar, S.Pd yang beredar di media sosial Facebook, didalam Video pertama tersebut dia mengatakan bahwa ada 3 berkas yang harus diserahkan ke KPU 5 hari setelah penetapan diantaranya berkas surat pengajuan pengunduran diri, tanda terima atas pengunduran diri dari instansinya, surat keterangan bahwa SK pemberhentian dalam proses, dan berkas tersebut telah diserahkan sebelum 5 hari, bahwa SK pemberhentian harus diserahkan ke KPU Kabu.Barru paling lambat 30 Hari sebelum pemungutan suara, yaitu tanggal 9 Nopember 2020.
Pertimbangan PutusanMenimbang para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga tidak profesional karena tanggal 12 Oktober 2020 Teradu telah menerima Surat Keputusan Pemberhentian calon Wakil Bupati Aska. M, namun tidak segera menerbitkan Berita Acara perbaikan syarat calon, Teradu berdalih hal tersebut tidak dilakukan karena tidak ada perintah dari Anggota KPU Kabupaten Barru.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Andi Muhammad Nadhir selaku Staf Sekretariat KPU Kabupaten Barru terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 104-PKE-DKPP/III/2021 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 249- P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 104-PKE-DKPP/III/2021, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Muhammad Nur Alim Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Barru Alamat : Jl. M. Saleh Lawa No. 19 Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, 90711, Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Abdul Mannan Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Barru Alamat : Jl. M. Saleh Lawa No. 19 Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, 90711, Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Farida Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Barru Alamat : Jl. M. Saleh Lawa No. 19 Kelurahan Sumpang Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, 90711, Sulawesi Selatan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pengadu III; Pengadu I, II dan III selanjutnya disebut sebagai ------------ Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama Andi Muhammad Nadhir : Jabatan : Staf Sekretariat KPU Kabupaten Barru Alamat : Jl. H. Andi Iskandar Unru No. 6 Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu. [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan Segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 249-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 104-PKE-DKPP/III/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada Hari Kamis 26 Nopember 2020, ditemukan adanya 2 Video Pernyataan Komisioner KPU Kabupaten Barru An.Masdar, S.Pd yang beredar di media sosial Facebook, didalam Video pertama tersebut dia mengatakan bahwa ada 3 berkas yang harus diserahkan ke KPU 5 hari setelah penetapan diantaranya berkas surat pengajuan pengunduran diri, tanda terima atas pengunduran diri dari instansinya, surat keterangan bahwa SK pemberhentian dalam proses, dan berkas tersebut telah diserahkan sebelum 5 hari, bahwa SK pemberhentian harus diserahkan ke KPU Kabu.Barru paling lambat 30 Hari sebelum pemungutan suara, yaitu tanggal 9 Nopember 2020. Bahwa SK pemberhentian Aska M sudah diterima tertanggal 12 Oktober 2020, sehingga menurut KPU Kabupaten Barru terkait Pencalonan Aska M telah memenuhi syarat mulai pertama sampai 30 Hari sebelum pemungutan suara, dalam video kedua dia menjelaskan surat yang dikeluarkan KPU Kabupaten Barru tertanggal 7 Nopember 2020 ke Wakil Paslon 02 ( Nomor 533/PL.02.04-SD/7311/KPU-KAB/XI/2020, dia katakan disurati oleh teman-teman itu, ternyata kami sadari bahwa ini kelalaian sebenarnya, seharusnya tidak usah menyurati, ini kelalaian kami dilembaga kami; 2. Berdasarkan Hasil Klarifikasi Sdr.Masdar, S.Pdi, Bahwa kelalaian yang kami maksud adalah bersurat ke Wakil Paslon Nomor urut 02 untuk memperhatikan Perkap 19 Tahun 2011 Pasal 17 huruf b, tentang pemberhentian sebagai anggota polri ditanda tangani oleh Kapolri untuk pangkat Pamen, sedangkan SK pemberhentian Aska M sudah kami terima tertanggal 12 Oktober 2020 dan sudah dinyatakan memenuhi syarat dibuktikan dengan Berita Acara Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon tertanggal 12 Oktober 2020; 3. Bahwa berdasarkan Klarifikasi Komisioner KPU yang lain, mengatakan bahwa pernyataan Sdr.Masdar, S.Pdi merupakan pernyataan secara pribadi, karena tidak ada kesepakatan diantara komisioner KPU Kabupaten untuk membuat pernyataan sebagaimana yang telah dikatakan Sdr.Masdar, S.Pdi, melalui Video tersebut; 4. Bahwa Ada Berita Acara Pendaftaran Penggantian Bakal Pasangan Calon pada tanggal 16 September 2020, KPU Kabupaten Barru melakukan penelitian kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon dalam pendaftaran Bakal Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barru Tahun 2020 Atas Nama : 1) Bakal Calon Bupati : Ir.H.Suardi Saleh, M.Si 2) Bakal Calon Wakil Bupati : Aska. M Berdasarkan hasil penelitian, pendaftaran Bakal Pasangan Calon DITERIMA; 5. Bahwa pada tanggal 21 September 2020, Ada Berita Acara Model BA.HP Perbaikan-KWK, Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barru Tahun 2020, dan hasil penelitian perbaikan persyaratan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barru Tahun 2020 An. : 1) Bakal Calon Bupati : Ir.H.Suardi Saleh, M.Si 2) Bakal Calon Wakil Bupati : Aska. M Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan keabsahan dokumen Calon Wakil Bupati Aska M, terdapat 1 Dokumen yang belum memenuhi syarat, yaitu jenis Dokumen Keputusan Pejabat yang berwenang tentang Pemberhentian sebagai Kepolisian Negara Republik Indonesia. 6. Bahwa terhadap Jenis berkas tersebut diatas yang belum memenuhi syarat diatur dalam PKPU No.3 Tahun 2017 Pasal 69 Ayat (1) yang berbunyi : Bagi Calon yang berstatus sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil wajib menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil kepada KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara”. Sehingga terhadap calon yang belum menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian diberikan waktu 30 Hari sebelum pemungutan suara. 7. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2020 KPU Kabupaten Barru telah menerima SK Pemberhentian Sdr.Aska M dari Anggota Kepolisian yang ditanda tangani oleh Kapolda dengan Nomor Kep/926/IX/2020 tertanggal 22 September 2020. 8. Bahwa Berdasarkan Hasil Klarifikasi Sdr.Masdar, S.Pdi pada Hari/Tanggal Sabtu 14 Nopember 2020, dia katakan SK pemberhentian Aska M telah diserahkan ke KPU Kabupaten Barru pada tanggal 12 Oktober 2020. (Berita Acara Klarifikasi Laporan 004/Reg/LP/PB/Kab/27.24/XI/2020). 9. Bahwa berdasarkan Hasil Klarifikasi Sdr.Masdar, S.Pdi pada Hari/Tanggal Sabtu 14 Nopember 2020, dia katakan bahwa tidak ada berita Acara yang menetapkan Status Memenuhi Syarat (MS) Aska, karena sudah MS dari dulu, kecuali ada perubahan ke TMS maka barulah dibuatkan berita acara. (Berita Acara Klarifikasi Laporan 004/Reg/LP/PB/Kab/27.24/XI/2020). 10. Bahwa sebelumnya ada Berita Acara tertanggal 16 September 2020, Ada Berita Acara Perbaikan Tertanggal 21 September 2020 yang masih ada 1 (Satu) Jenis Dokumen belum memenuhi syarat, yaitu SK Pemberhentian Aska M dari Kepolisian, namun SK tersebut telah diterima ditanggal 12 Oktober 2020, tapi tidak ada Berita Acara Perbaikan yang dibuat untuk membuat jenis Dokumen Surat Keputusan Pemberhentian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi Memenuhi Syarat, berdasarkan hasil klarifikasi Masdar, S.Pdi. 11. Bahwa Pada Tanggal 28 Nopember 2020, Berdasarkan hasil klarifikasi Sdr. Masdar S.Pdi terhadap Temuan Bawaslu Kabupaten Barru, dia katakan ada Berita Acara Menetapkan Status Memenuhi Syarat (MS) Aska M yang dibuat tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditanda tangani oleh 3 Komisioner, Syarifudin H.Ukkas, Masdar, S.Pdi dan Muhammad Natsir Azikin, sedangkan Lilis Suryani, SH.MH dan Abdul Syafah.B.S,Kom tidak bertanda tangan karena sedang dinas luar. 12. Bahwa pada Klarifikasi sebelumnya Sdr.Masdar, S.Pdi katakan tidak ada Berita Acara yang di buat pada saat menerima SK Pemberhentian Aska.M, kenapa pada saat Klarifikasi selanjutnya dia katakan bahwa ada berita acara yang dibuat tertanggal 12 Oktober 2020. 13. Bahwa berdasarkan uraian diatas, Masdar, S.Pdi diduga tidak, bertindak, menjalankan tugas dan wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan. 14. Bahwa berdasarkan Klarifikasi Andi Muhammad Nadhir Staf Teknis KPU Kabupaten Barru bagian pengelola Aplikasi di KPU Kabupaten Barru termasuk SILON, SILON adalah system Aplikasi Pencalonan untuk mengupload data – data Pencalonan mulai dari tahapan pendaftaran sampai setelah Penetapan tentang Bupati terpilih. 15. Bahwa Andi Muhammad Nadhir menerima SK Pemberhentian Aska M pada tanggal 12 Oktober 2020, maka tercentang Memenuhi syarat untuk SK Pemberhentiannya, bahwa telah ada di SILON, setelah dicentang ada berita Acara Perbaikan Persyaratan Calon yang dapat di Print Out. 16. Bahwa Andi Muhammad Nadhir terhadap Berita Acara Perbaikan Persyaratan calon, dia Print Out nanti pada tanggal 21 Nopember 2020 atas permintaan Sdr.Masdar, S.Pdi sebagai Divisi Teknis, karena Pak Masdar waktu itu menyuruh dia untuk membuka Aplikasi SILON, apakah ada berita acara yang bisa di Print disitu, selebihnya dia tidak tau terkait berita acara tersebut, dia Cuma menyerahkan sama Pak Masdar. 17. Bahwa Klarifikator pertanyakan kepada Andi Muhammad Nadhir, alasan tidak mencetak berita acara perbaikan tertanggal 12 Oktober 2020 pada saat itu juga ? dia jawab karena tidak ada permintaan dari Divisi Teknis. 18. Bahwa Andi Muhammad Nadhir sebagai Staf Teknis dan Operator SILON, TIDAK PERNAH menyampaikan sebelumnnya kepada Komisioner KPU, bahwa ada berita acara Hasil Perbaikan tertanggal 12 Oktober 2020. 19. Bahwa Andi Muhammad Nadhir sebagai Staf Teknis dan Operator SILON di duga tidak professional dalam bekerja, cermat dalam menjalankan tugas dan wewenang serta kewajiban yang ada padanya, tidak berdasarkan Kode Etik dan Pedoman prilaku penyelenggara pemilu serta sumpah/janji. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Sehubungan dengan keseluruhan uraian kejadian tersebut di atas, maka para Pengadu/Pelapor memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan, berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa pengaduan ini dan menjatuhkan putusan : 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan; 3. Menjatuhkan Sanksi yang seadil-adilnya kepada Teradu; 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan berpendapat lain, maka Para Pengadu mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] ALAT BUKTI PARA PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan bukti- bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-18, sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti P-1 : Video Pernyataan Masdar, S.Pdi berdurasi 5 Menit : 39 Detik; Bukti P-2 : Video Pernyataan Masdar, S.Pdi berdurasi 2 Menit : 1 Detik; Bukti P-3 : Berita Acara Hasil Klarifikasi Masdar, S.Pdi Tertanggal 14 Nopember 2020 (BA Klarifikasi Laporan: 004/Reg/LP/PB/Kab/27.24/XI/2020). Bukti P-4 : Berita Acara Hasil Klarifikasi Masdar, S.Pdi Tertanggal 28 Nopember 2020 (BA Klarifikasi Temuan: 004/TM/PB/Kab/27.24/XI/2020 ). Bukti P-5 : Berita Acara Hasil Klarifikasi Andi Muhammad Nadhir Tertanggal 30 Nopember 2020 (BA Klarifikasi 004/TM/PB/Kab/27.24/XI/2020 ). Bukti P-6 : Berita Acara Hasil Klarifikasi Sdr. Syarifudin Haji Ukkas. Bukti P-7 : Berita Acara Hasil Klarifikasi Sdr. Lilis Suryani, SH.MH. Bukti P-8 : Berita Acara Hasil Klarifikasi Sdr. Muhammad Natsir Azikin. Bukti P-9 : Berita Acara Hasil Klarifikasi Sdr. Abdul Syafah.B. Bukti P-10 : Berita Acara Nomor 78/PL.02.2-BA/7311/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barru tahun 2020, tertanggal 23 September 2020. Bukti P-11 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Barru Nomor : 124/PL.02.3- /Kpt/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barru Tahun 2020, tertanggal 23 September 2020. Bukti P-12 : Berita Acara Pendaftaran Penggantian Bakal Pasangan Calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barru Tahun 2020, Tertanggal 16 September 2020 An. Bakal Calon Bupati Ir.H.Suardi Saleh, M.Si dan Bakal Calon Wakil Bupati Aska, M, lampiran Model TT.1-KWK. Bukti P-13 : Berita Acara Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barru Tahun 2020, Model BA.HP Perbaikan-KWK tertanggal 21 September 2020 beserta lampiran. Bukti P-14 : Berita Acara Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barru Tahun 2020, Model BA.HP Perbaikan-KWK tertanggal 12 Oktober 2020 beserta lampiran. Bukti P-15 : Surat Perihal penyampaian KPU Kabupaten Barru Tertanggal 7 Nopember Nomor 533/PL.02.04-SD/7311/KPU-KAB/XI/2020. Bukti P-16 : Surat keterangan tertanggal 18 September 2020 bahwa Sdr. Aska M, benar berkas permohonan telah diproses dan diusulkan ke mabes Polri untuk mohon persetujuan Kapolri. Bukti P-17 : Surat persetujuan Kapolri Nomor : B/7/X/Kep/2020 tentang persetujuan Aska M mencalonkan diri sebagai wakil Bupati Kabupaten Barru pada Pilkada Tahun 2020 pertanggal 28 September 2020. Bukti P-18 : Berkas Syarat Calon Wakil Nomor Urut 02 An.Aska M. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa say telah mencermati pokok aduan Perkara; 2. Bahwa terhadap aduan tersebut, saya menyatakan selama ini telah bekerja secara maksimal dalam menjalankan tugas sebagai operator aplikasi SILON Pilkada 2020; 3. Bahwa saya perlu menjelaskan Berita Acara perbaikan yang dicetak pada tanggal 21 November 2020 adalah berdasarkan instruksi dari Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Barru; 4. Bahwa sebetulnya pada tanggal 16 November 2020, Bakal Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barru a.n Ir. H. Suardi Saleh, M.Si dan Aska. M menyerahkan dokumen perbaikan dan telah diberikan Berita Acara hasil penelitian perbaikan, termasuk kepada Bawaslu Kabupaten Barru sehingga KPU Kabupaten Barru telah bertindak profesional; 5. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020, tanggal 22 September 2020 adalah batas akhir verifikasi dokumen perbaikan syarat calon. Hal tersebut merupakan penanda bahwa berita acara yang wajib disampaikan kepada peserta pilkada termasuk Bawaslu adalah pada tanggal 22 September 2020, sebagaimana telah disampaikan diatas; 6. Bahwa semenjak bertugas sebagai Operator pencalonan mulai Pemilu 2014, operator aplikasi Silon pada pilkada 2015, pencetakan dokumen berita acara selalu berdasarkan perintah pimpinan; 7. Bahwa saya sebagai operator Aplikasi Silon, ditugaskan mendampingi penanggungjawab divisi teknis penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Barru dalam pengelolaan tahapan pencalonan. Tugas saya adalah menginput seluruh data calon Bupati dan Wakil Bupati Barru tahun 2020. Sebagai operator, saya tidak berani mengerjakan tugas sensitif dan sangat gampang dipolitisasi, sehingga apapun yang saya lakukan tidak boleh tanpa sepengatuhan pimpinan saya; Yang Mulia Majelis sidang yang saya hormati, 8. Bahwa perlu saya sampaikan, selain bertugas mengoperasikan Aplikasi SILON, saya juga ditugasi untuk mengoperasikan Aplikasi SI Rekap. KPU Kabupaten Barru menduduki peringkat ketiga tercepat seluruh Indonesia dalam penyelesaian penginputan hasil penghitungan dan Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada serentak 2020. Hal ini merupakan salah satu bukti bahwa saya senantiasa berupaya keras dan bertanggungjawab penuh mengemban amanah dan tugas tugas yang diberikan kepada saya. Tidaklah adil apabila saya telah dituding tidak profesional dalam menjalanakan tugas-tugas saya pada pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang lalu. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian diatas, Teradu memohon agar menjadi bahan pertimbangan Majelis dalam memutuskan perkara ini. Mohon agar Majelis Pemeriksa yang terhormat dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-9, sebagai berikut: Bukti Keterangan Bukti T-1 : Lampiran Model TT.1-KWK; Bukti T-2 : Tanda terima pendaftaran penggantian bakal pasangan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati barru tahun 2020, Model TT.1-KWK; Bukti T-3 : Berita Acara hasil penelitian perbaikan persyaratan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati barru tahun 2020, Model BA.HP perbaikan -KWK; Bukti T-4 : Surat pengajuan pengunduran diri dari anggota Polri; tertanggal 15 September 2020; Bukti T-5 : Surat perihal permohonan pemberhentian dengan hormat (PDH) karena permintaan sendiri (ASP) a.n Kompol ASka, SH, tertanggal 15 September 2020; Bukti T-6 : Surat pernyataan mengundurkan diri dari anggota polri, tertanggal 15 September 2020; Bukti T-7 : Surat keterangan tertanggal 11 September 2020; Bukti T-8 : Tanda terima oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah Sulawesi Selatan Biro Sumber Daya Manusia, tertanggal 16 September 2020; Bukti T-9 : Berita Acara Hasil penelitian perbaikan persyaratan calon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati barru tahun 2020, Model BA.HP Perbaikan –KWK.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga tidak profesional karena tanggal 12 Oktober 2020 Teradu telah menerima Surat Keputusan Pemberhentian calon Wakil Bupati Aska. M, namun tidak segera menerbitkan Berita Acara perbaikan syarat calon, Teradu berdalih hal tersebut tidak dilakukan karena tidak ada perintah dari Anggota KPU Kabupaten Barru. Selain itu, Teradu juga tidak pernah menyampaikan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru bahwa telah diterbitkan berita acara hasil perbaikan tertanggal 12 Oktober 2020; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan para Pengadu kecuali yang diakuinya. Teradu menyatakan telah bekerja secara maksimal dalam menjalankan tugas sebagai staf operator Aplikasi Silon dalam pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Barru tahun 2020. Teradu menjelaskan bahwa tanggal 16 September 2020, bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Barru a.n Ir. Suardi Saleh dan Aska M menyerahkan dokumen perbaikan. Pada tanggal 21 September 2020, KPU Kabupaten Barru menerbitkan berita acara hasil penelitian perbaikan model BA-HP Perbaikan-KWK. Berdasarkan Peraturan KPU No. 5 tahun 2020, tanggal 22 September 2020 adalah batas akhir verifikasi dokumen perbaikan syarat calon, sehingga berita acara tersebut akan diserahkan kepada Peserta pemilihan kepala daerah dan juga kepada Bawaslu Kabupaten Barru pada hari itu juga. Selanjutnya Teradu menyatakan sejak diberikan kepercayaan sebagai operator pencalonan pada pemilu tahun 2014, operator aplikasi silon pada pilkada tahun 2015 dan pilkada 2020, dirinya selalu berdasarkan arahan pimpinan. Teradu menambahkan bahwa sebagai operator aplikasi silon yang juga ditugaskan mendampingi penanggungjawab divisi teknis dalam mengelolah tahapan pencalonan termasuk menginput seluruh data calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Barru, dirinya tidak berani mengambil tindakan tanpa sepengetahuan pimpinan sebab hal tersebut mudah untuk di intervensi oleh pihak manapun. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa tanggal 16 September 2020, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barru Ir. Suardi Saleh dan Aska. M menyerahkan dokumen perbaikan. Pada tanggal 21 September 2020, KPU Kabupaten Barru menerbitkan Berita Acara hasil penelitian perbaikan model BA-HP Perbaikan- KWK, berita acara a quo telah diserahkan kepada bakal pasangan calon dan juga diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Barru. Pada saat penyerahan berita acara a quo, KPU Kabupaten Barru menyampaikan bahwa Calon Wakil Bupati Aska. M belum melengkapi syarat berupa Surat Keputusan Pemberhentian sebagai Anggota Kepolisian. Terungkap fakta dalam sidang bahwa pada tanggal 12 Oktober 2020, Teradu menerima kelengkapan syarat calon berupa SK pemberhentian Aska. M sebagai anggota Kepolisian Republik Indonesia dari Masdar selaku Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Barru untuk di input dalam aplikasi silon, diberi tanda dicentang yang maknanya telah Memenuhi Syarat dan melaporkan hasilnya kepada Masdar. Selanjutnya berkenaan dengan Berita Acara hasil penelitian perbaikan syarat calon formular model BA.HP Perbaikan-KWK tertanggal 12 Oktober 2020, Teradu membenarkan tidak mencetak Berita Acara tersebut karena tidak terdapat perintah dari atasan. DKPP menilai kedudukan Teradu sebagai supporting system melaksanakan tugas sesuai kebijakan dan perintah atasan dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Berita Acara Perbaikan syarat Calon, merupakan produk institusi berdasarkan keputusan pleno yang menjadi otoritas Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Barru. Meskipun Teradu tidak terbukti melanggra kode etik penyelenggara Pemilu, DKPP perlu mengingatkan agar ke depan Teradu dalam menjalankan tugas tidak bersikap pasif menunggu perintah atasan, dalam hal tertentu utamanya berkaitan dengan administrasi pemilihan yang berfungsi mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kerja Lembaga, sepatutnya Teradu bersikap aktif mengingatkan dan/atau menyampaikan saran dan usulan kepada atasan agar segera diterbitkan dokumen Berita Acara Perbaikan syarat Calon. Dengan demikian dalil aduan pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Andi Muhammad Nadhir selaku Staf Sekretariat KPU Kabupaten Barru terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal dua puluh delapan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sembilan belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo dan Didik Supriyanto masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Didik Supriyanto Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Rio Fahridho Rahmat