Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 104 Tahun 2021
Andi Muhammad Nadhir, Staf KPU Kab. Barru
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 19/05/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 28-04-2021
👁 27 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 249-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 104-PKE-DKPP/III/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada Hari Kamis 26 Nopember 2020, ditemukan adanya 2 Video Pernyataan Komisioner KPU Kabupaten Barru An.Masdar, S.Pd yang beredar di media sosial Facebook, didalam Video pertama tersebut dia mengatakan bahwa ada 3 berkas yang harus diserahkan ke KPU 5 hari setelah penetapan diantaranya berkas surat pengajuan pengunduran diri, tanda terima atas pengunduran diri dari instansinya, surat keterangan bahwa SK pemberhentian dalam proses, dan berkas tersebut telah diserahkan sebelum 5 hari, bahwa SK pemberhentian harus diserahkan ke KPU Kabu.Barru paling lambat 30 Hari sebelum pemungutan suara, yaitu tanggal 9 Nopember 2020.
Pertimbangan PutusanMenimbang para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga tidak profesional karena tanggal 12 Oktober 2020 Teradu telah menerima Surat Keputusan Pemberhentian calon Wakil Bupati Aska. M, namun tidak segera menerbitkan Berita Acara perbaikan syarat calon, Teradu berdalih hal tersebut tidak dilakukan karena tidak ada perintah dari Anggota KPU Kabupaten Barru.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu Andi Muhammad Nadhir selaku Staf Sekretariat KPU Kabupaten Barru terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 104-PKE-DKPP/III/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 249-
P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 104-PKE-DKPP/III/2021,
menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Muhammad Nur Alim
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Barru
Alamat : Jl. M. Saleh Lawa No. 19 Kelurahan Sumpang
Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru,
90711, Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu I;
2. Nama : Abdul Mannan
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Barru
Alamat : Jl. M. Saleh Lawa No. 19 Kelurahan Sumpang
Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru,
90711, Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu II;
3. Nama : Farida
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Barru
Alamat : Jl. M. Saleh Lawa No. 19 Kelurahan Sumpang
Binangae, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru,
90711, Sulawesi Selatan
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pengadu III;
Pengadu I, II dan III selanjutnya disebut sebagai ------------ Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama Andi Muhammad Nadhir :
Jabatan :
Staf Sekretariat KPU Kabupaten Barru
Alamat :
Jl. H. Andi Iskandar Unru No. 6 Kelurahan
Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru,
Sulawesi Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------- Teradu.
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan Teradu; dan
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan
Segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 249-P/L-DKPP/XII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
104-PKE-DKPP/III/2021, yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada Hari Kamis 26 Nopember 2020, ditemukan adanya 2 Video
Pernyataan Komisioner KPU Kabupaten Barru An.Masdar, S.Pd yang beredar di
media sosial Facebook, didalam Video pertama tersebut dia mengatakan bahwa
ada 3 berkas yang harus diserahkan ke KPU 5 hari setelah penetapan diantaranya
berkas surat pengajuan pengunduran diri, tanda terima atas pengunduran diri
dari instansinya, surat keterangan bahwa SK pemberhentian dalam proses, dan
berkas tersebut telah diserahkan sebelum 5 hari, bahwa SK pemberhentian harus
diserahkan ke KPU Kabu.Barru paling lambat 30 Hari sebelum pemungutan
suara, yaitu tanggal 9 Nopember 2020. Bahwa SK pemberhentian Aska M sudah
diterima tertanggal 12 Oktober 2020, sehingga menurut KPU Kabupaten Barru
terkait Pencalonan Aska M telah memenuhi syarat mulai pertama sampai 30 Hari
sebelum pemungutan suara, dalam video kedua dia menjelaskan surat yang
dikeluarkan KPU Kabupaten Barru tertanggal 7 Nopember 2020 ke Wakil Paslon
02 ( Nomor 533/PL.02.04-SD/7311/KPU-KAB/XI/2020, dia katakan disurati oleh
teman-teman itu, ternyata kami sadari bahwa ini kelalaian sebenarnya,
seharusnya tidak usah menyurati, ini kelalaian kami dilembaga kami;
2. Berdasarkan Hasil Klarifikasi Sdr.Masdar, S.Pdi, Bahwa kelalaian yang kami
maksud adalah bersurat ke Wakil Paslon Nomor urut 02 untuk memperhatikan
Perkap 19 Tahun 2011 Pasal 17 huruf b, tentang pemberhentian sebagai anggota
polri ditanda tangani oleh Kapolri untuk pangkat Pamen, sedangkan SK
pemberhentian Aska M sudah kami terima tertanggal 12 Oktober 2020 dan sudah
dinyatakan memenuhi syarat dibuktikan dengan Berita Acara Penelitian
Perbaikan Persyaratan Calon tertanggal 12 Oktober 2020;
3. Bahwa berdasarkan Klarifikasi Komisioner KPU yang lain, mengatakan bahwa
pernyataan Sdr.Masdar, S.Pdi merupakan pernyataan secara pribadi, karena tidak
ada kesepakatan diantara komisioner KPU Kabupaten untuk membuat
pernyataan sebagaimana yang telah dikatakan Sdr.Masdar, S.Pdi, melalui Video
tersebut;
4. Bahwa Ada Berita Acara Pendaftaran Penggantian Bakal Pasangan Calon pada
tanggal 16 September 2020, KPU Kabupaten Barru melakukan penelitian
kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon dalam pendaftaran
Bakal Pasangan Calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barru Tahun
2020 Atas Nama :
1) Bakal Calon Bupati :
Ir.H.Suardi Saleh, M.Si
2) Bakal Calon Wakil Bupati :
Aska. M
Berdasarkan hasil penelitian, pendaftaran Bakal Pasangan Calon DITERIMA;
5. Bahwa pada tanggal 21 September 2020, Ada Berita Acara Model BA.HP
Perbaikan-KWK, Berita Acara Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barru Tahun 2020, dan hasil penelitian
perbaikan persyaratan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barru
Tahun 2020 An. :
1) Bakal Calon Bupati :
Ir.H.Suardi Saleh, M.Si
2) Bakal Calon Wakil Bupati :
Aska. M
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan keabsahan dokumen Calon Wakil Bupati
Aska M, terdapat 1 Dokumen yang belum memenuhi syarat, yaitu jenis Dokumen
Keputusan Pejabat yang berwenang tentang Pemberhentian sebagai Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
6. Bahwa terhadap Jenis berkas tersebut diatas yang belum memenuhi syarat diatur
dalam PKPU No.3 Tahun 2017 Pasal 69 Ayat (1) yang berbunyi : Bagi Calon yang
berstatus sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional
Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil wajib
menyampaikan keputusan pejabat yang berwenang tentang pemberhentian
sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah atau
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Anggota Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil kepada KPU
Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sebelum hari pemungutan suara”. Sehingga terhadap calon yang belum
menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian diberikan waktu 30 Hari sebelum
pemungutan suara.
7. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2020 KPU Kabupaten Barru telah menerima SK
Pemberhentian Sdr.Aska M dari Anggota Kepolisian yang ditanda tangani oleh
Kapolda dengan Nomor Kep/926/IX/2020 tertanggal 22 September 2020.
8. Bahwa Berdasarkan Hasil Klarifikasi Sdr.Masdar, S.Pdi pada Hari/Tanggal Sabtu
14 Nopember 2020, dia katakan SK pemberhentian Aska M telah diserahkan ke
KPU Kabupaten Barru pada tanggal 12 Oktober 2020. (Berita Acara Klarifikasi
Laporan 004/Reg/LP/PB/Kab/27.24/XI/2020).
9. Bahwa berdasarkan Hasil Klarifikasi Sdr.Masdar, S.Pdi pada Hari/Tanggal Sabtu
14 Nopember 2020, dia katakan bahwa tidak ada berita Acara yang menetapkan
Status Memenuhi Syarat (MS) Aska, karena sudah MS dari dulu, kecuali ada
perubahan ke TMS maka barulah dibuatkan berita acara. (Berita Acara Klarifikasi
Laporan 004/Reg/LP/PB/Kab/27.24/XI/2020).
10. Bahwa sebelumnya ada Berita Acara tertanggal 16 September 2020, Ada Berita
Acara Perbaikan Tertanggal 21 September 2020 yang masih ada 1 (Satu) Jenis
Dokumen belum memenuhi syarat, yaitu SK Pemberhentian Aska M dari
Kepolisian, namun SK tersebut telah diterima ditanggal 12 Oktober 2020, tapi
tidak ada Berita Acara Perbaikan yang dibuat untuk membuat jenis Dokumen
Surat Keputusan Pemberhentian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia
menjadi Memenuhi Syarat, berdasarkan hasil klarifikasi Masdar, S.Pdi.
11. Bahwa Pada Tanggal 28 Nopember 2020, Berdasarkan hasil klarifikasi Sdr.
Masdar S.Pdi terhadap Temuan Bawaslu Kabupaten Barru, dia katakan ada
Berita Acara Menetapkan Status Memenuhi Syarat (MS) Aska M yang dibuat
tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditanda tangani oleh 3 Komisioner, Syarifudin
H.Ukkas, Masdar, S.Pdi dan Muhammad Natsir Azikin, sedangkan Lilis Suryani,
SH.MH dan Abdul Syafah.B.S,Kom tidak bertanda tangan karena sedang dinas
luar.
12. Bahwa pada Klarifikasi sebelumnya Sdr.Masdar, S.Pdi katakan tidak ada Berita
Acara yang di buat pada saat menerima SK Pemberhentian Aska.M, kenapa pada
saat Klarifikasi selanjutnya dia katakan bahwa ada berita acara yang dibuat
tertanggal 12 Oktober 2020.
13. Bahwa berdasarkan uraian diatas, Masdar, S.Pdi diduga tidak, bertindak,
menjalankan tugas dan wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu
dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta
sumpah/janji jabatan.
14. Bahwa berdasarkan Klarifikasi Andi Muhammad Nadhir Staf Teknis KPU
Kabupaten Barru bagian pengelola Aplikasi di KPU Kabupaten Barru termasuk
SILON, SILON adalah system Aplikasi Pencalonan untuk mengupload data – data
Pencalonan mulai dari tahapan pendaftaran sampai setelah Penetapan tentang
Bupati terpilih.
15. Bahwa Andi Muhammad Nadhir menerima SK Pemberhentian Aska M pada
tanggal 12 Oktober 2020, maka tercentang Memenuhi syarat untuk SK
Pemberhentiannya, bahwa telah ada di SILON, setelah dicentang ada berita Acara
Perbaikan Persyaratan Calon yang dapat di Print Out.
16. Bahwa Andi Muhammad Nadhir terhadap Berita Acara Perbaikan Persyaratan
calon, dia Print Out nanti pada tanggal 21 Nopember 2020 atas permintaan
Sdr.Masdar, S.Pdi sebagai Divisi Teknis, karena Pak Masdar waktu itu menyuruh
dia untuk membuka Aplikasi SILON, apakah ada berita acara yang bisa di Print
disitu, selebihnya dia tidak tau terkait berita acara tersebut, dia Cuma
menyerahkan sama Pak Masdar.
17. Bahwa Klarifikator pertanyakan kepada Andi Muhammad Nadhir, alasan tidak
mencetak berita acara perbaikan tertanggal 12 Oktober 2020 pada saat itu juga ?
dia jawab karena tidak ada permintaan dari Divisi Teknis.
18. Bahwa Andi Muhammad Nadhir sebagai Staf Teknis dan Operator SILON, TIDAK
PERNAH menyampaikan sebelumnnya kepada Komisioner KPU, bahwa ada berita
acara Hasil Perbaikan tertanggal 12 Oktober 2020.
19. Bahwa Andi Muhammad Nadhir sebagai Staf Teknis dan Operator SILON di duga
tidak professional dalam bekerja, cermat dalam menjalankan tugas dan wewenang
serta kewajiban yang ada padanya, tidak berdasarkan Kode Etik dan Pedoman
prilaku penyelenggara pemilu serta sumpah/janji.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Sehubungan dengan keseluruhan uraian kejadian tersebut di atas, maka para
Pengadu/Pelapor memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan,
berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa pengaduan ini dan menjatuhkan
putusan :
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan;
3. Menjatuhkan Sanksi yang seadil-adilnya kepada Teradu;
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan berpendapat lain,
maka Para Pengadu mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] ALAT BUKTI PARA PENGADU
Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan bukti-
bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-18, sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti P-1 : Video Pernyataan Masdar, S.Pdi berdurasi 5 Menit : 39 Detik;
Bukti P-2 : Video Pernyataan Masdar, S.Pdi berdurasi 2 Menit : 1 Detik;
Bukti P-3 : Berita Acara Hasil Klarifikasi Masdar, S.Pdi Tertanggal 14
Nopember 2020 (BA Klarifikasi Laporan:
004/Reg/LP/PB/Kab/27.24/XI/2020).
Bukti P-4 : Berita Acara Hasil Klarifikasi Masdar, S.Pdi Tertanggal 28
Nopember 2020 (BA Klarifikasi Temuan:
004/TM/PB/Kab/27.24/XI/2020 ).
Bukti P-5 : Berita Acara Hasil Klarifikasi Andi Muhammad Nadhir Tertanggal
30 Nopember 2020 (BA Klarifikasi
004/TM/PB/Kab/27.24/XI/2020 ).
Bukti P-6 : Berita Acara Hasil Klarifikasi Sdr. Syarifudin Haji Ukkas.
Bukti P-7 : Berita Acara Hasil Klarifikasi Sdr. Lilis Suryani, SH.MH.
Bukti P-8 : Berita Acara Hasil Klarifikasi Sdr. Muhammad Natsir Azikin.
Bukti P-9 : Berita Acara Hasil Klarifikasi Sdr. Abdul Syafah.B.
Bukti P-10 : Berita Acara Nomor 78/PL.02.2-BA/7311/KPU-Kab/IX/2020
Tentang Penetapan Pasangan Calon Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Barru tahun 2020, tertanggal 23 September 2020.
Bukti P-11 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Barru Nomor : 124/PL.02.3-
/Kpt/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barru Tahun 2020,
tertanggal 23 September 2020.
Bukti P-12 : Berita Acara Pendaftaran Penggantian Bakal Pasangan Calon dalam
pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barru Tahun 2020, Tertanggal
16 September 2020 An. Bakal Calon Bupati Ir.H.Suardi Saleh, M.Si
dan Bakal Calon Wakil Bupati Aska, M, lampiran Model TT.1-KWK.
Bukti P-13 : Berita Acara Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barru Tahun 2020, Model
BA.HP Perbaikan-KWK tertanggal 21 September 2020 beserta
lampiran.
Bukti P-14 : Berita Acara Penelitian Perbaikan Persyaratan Calon dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barru Tahun 2020, Model
BA.HP Perbaikan-KWK tertanggal 12 Oktober 2020 beserta
lampiran.
Bukti P-15 : Surat Perihal penyampaian KPU Kabupaten Barru Tertanggal 7
Nopember Nomor 533/PL.02.04-SD/7311/KPU-KAB/XI/2020.
Bukti P-16 : Surat keterangan tertanggal 18 September 2020 bahwa Sdr. Aska
M, benar berkas permohonan telah diproses dan diusulkan ke
mabes Polri untuk mohon persetujuan Kapolri.
Bukti P-17 : Surat persetujuan Kapolri Nomor : B/7/X/Kep/2020 tentang
persetujuan Aska M mencalonkan diri sebagai wakil Bupati
Kabupaten Barru pada Pilkada Tahun 2020 pertanggal 28
September 2020.
Bukti P-18 : Berkas Syarat Calon Wakil Nomor Urut 02 An.Aska M.
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa say telah mencermati pokok aduan Perkara;
2. Bahwa terhadap aduan tersebut, saya menyatakan selama ini telah bekerja secara
maksimal dalam menjalankan tugas sebagai operator aplikasi SILON Pilkada
2020;
3. Bahwa saya perlu menjelaskan Berita Acara perbaikan yang dicetak pada tanggal
21 November 2020 adalah berdasarkan instruksi dari Koordinator Divisi Teknis
Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Barru;
4. Bahwa sebetulnya pada tanggal 16 November 2020, Bakal Pasangan calon Bupati
dan Wakil Bupati Barru a.n Ir. H. Suardi Saleh, M.Si dan Aska. M menyerahkan
dokumen perbaikan dan telah diberikan Berita Acara hasil penelitian perbaikan,
termasuk kepada Bawaslu Kabupaten Barru sehingga KPU Kabupaten Barru telah
bertindak profesional;
5. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan
ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan
jadwal penyelenggara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil
bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota tahun 2020, tanggal 22 September
2020 adalah batas akhir verifikasi dokumen perbaikan syarat calon. Hal tersebut
merupakan penanda bahwa berita acara yang wajib disampaikan kepada peserta
pilkada termasuk Bawaslu adalah pada tanggal 22 September 2020, sebagaimana
telah disampaikan diatas;
6. Bahwa semenjak bertugas sebagai Operator pencalonan mulai Pemilu 2014,
operator aplikasi Silon pada pilkada 2015, pencetakan dokumen berita acara
selalu berdasarkan perintah pimpinan;
7. Bahwa saya sebagai operator Aplikasi Silon, ditugaskan mendampingi
penanggungjawab divisi teknis penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Barru
dalam pengelolaan tahapan pencalonan. Tugas saya adalah menginput seluruh
data calon Bupati dan Wakil Bupati Barru tahun 2020. Sebagai operator, saya
tidak berani mengerjakan tugas sensitif dan sangat gampang dipolitisasi, sehingga
apapun yang saya lakukan tidak boleh tanpa sepengatuhan pimpinan saya;
Yang Mulia Majelis sidang yang saya hormati,
8. Bahwa perlu saya sampaikan, selain bertugas mengoperasikan Aplikasi SILON,
saya juga ditugasi untuk mengoperasikan Aplikasi SI Rekap. KPU Kabupaten
Barru menduduki peringkat ketiga tercepat seluruh Indonesia dalam penyelesaian
penginputan hasil penghitungan dan Rekapitulasi hasil penghitungan suara
Pilkada serentak 2020. Hal ini merupakan salah satu bukti bahwa saya
senantiasa berupaya keras dan bertanggungjawab penuh mengemban amanah
dan tugas tugas yang diberikan kepada saya. Tidaklah adil apabila saya telah
dituding tidak profesional dalam menjalanakan tugas-tugas saya pada
pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang lalu.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian diatas, Teradu memohon agar menjadi bahan pertimbangan
Majelis dalam memutuskan perkara ini. Mohon agar Majelis Pemeriksa yang terhormat
dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda bukti T-1 sampai dengan T-9, sebagai berikut:
Bukti Keterangan
Bukti T-1 : Lampiran Model TT.1-KWK;
Bukti T-2 : Tanda terima pendaftaran penggantian bakal pasangan calon
dalam pemilihan bupati dan wakil bupati barru tahun 2020,
Model TT.1-KWK;
Bukti T-3 : Berita Acara hasil penelitian perbaikan persyaratan calon dalam
pemilihan bupati dan wakil bupati barru tahun 2020, Model
BA.HP perbaikan -KWK;
Bukti T-4 : Surat pengajuan pengunduran diri dari anggota Polri; tertanggal
15 September 2020;
Bukti T-5 : Surat perihal permohonan pemberhentian dengan hormat (PDH)
karena permintaan sendiri (ASP) a.n Kompol ASka, SH,
tertanggal 15 September 2020;
Bukti T-6 : Surat pernyataan mengundurkan diri dari anggota polri,
tertanggal 15 September 2020;
Bukti T-7 : Surat keterangan tertanggal 11 September 2020;
Bukti T-8 : Tanda terima oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia daerah
Sulawesi Selatan Biro Sumber Daya Manusia, tertanggal 16
September 2020;
Bukti T-9 : Berita Acara Hasil penelitian perbaikan persyaratan calon dalam
pemilihan bupati dan wakil bupati barru tahun 2020, Model
BA.HP Perbaikan –KWK.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Teradu, maka DKPP berwenang
memutus pengaduan a quo.
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan
tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara
tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor
3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga
tidak profesional karena tanggal 12 Oktober 2020 Teradu telah menerima Surat
Keputusan Pemberhentian calon Wakil Bupati Aska. M, namun tidak segera
menerbitkan Berita Acara perbaikan syarat calon, Teradu berdalih hal tersebut tidak
dilakukan karena tidak ada perintah dari Anggota KPU Kabupaten Barru. Selain itu,
Teradu juga tidak pernah menyampaikan kepada Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Barru bahwa telah diterbitkan berita acara hasil perbaikan tertanggal 12 Oktober
2020;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan para Pengadu kecuali yang diakuinya. Teradu menyatakan telah bekerja
secara maksimal dalam menjalankan tugas sebagai staf operator Aplikasi Silon dalam
pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Barru tahun 2020. Teradu menjelaskan
bahwa tanggal 16 September 2020, bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati
Barru a.n Ir. Suardi Saleh dan Aska M menyerahkan dokumen perbaikan. Pada tanggal
21 September 2020, KPU Kabupaten Barru menerbitkan berita acara hasil penelitian
perbaikan model BA-HP Perbaikan-KWK. Berdasarkan Peraturan KPU No. 5 tahun
2020, tanggal 22 September 2020 adalah batas akhir verifikasi dokumen perbaikan
syarat calon, sehingga berita acara tersebut akan diserahkan kepada Peserta pemilihan
kepala daerah dan juga kepada Bawaslu Kabupaten Barru pada hari itu juga.
Selanjutnya Teradu menyatakan sejak diberikan kepercayaan sebagai operator
pencalonan pada pemilu tahun 2014, operator aplikasi silon pada pilkada tahun 2015
dan pilkada 2020, dirinya selalu berdasarkan arahan pimpinan. Teradu menambahkan
bahwa sebagai operator aplikasi silon yang juga ditugaskan mendampingi
penanggungjawab divisi teknis dalam mengelolah tahapan pencalonan termasuk
menginput seluruh data calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Barru, dirinya tidak
berani mengambil tindakan tanpa sepengetahuan pimpinan sebab hal tersebut mudah
untuk di intervensi oleh pihak manapun.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa tanggal 16 September 2020, Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barru Ir. Suardi Saleh dan Aska. M
menyerahkan dokumen perbaikan. Pada tanggal 21 September 2020, KPU Kabupaten
Barru menerbitkan Berita Acara hasil penelitian perbaikan model BA-HP Perbaikan-
KWK, berita acara a quo telah diserahkan kepada bakal pasangan calon dan juga
diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten Barru. Pada saat penyerahan berita acara a
quo, KPU Kabupaten Barru menyampaikan bahwa Calon Wakil Bupati Aska. M belum
melengkapi syarat berupa Surat Keputusan Pemberhentian sebagai Anggota Kepolisian.
Terungkap fakta dalam sidang bahwa pada tanggal 12 Oktober 2020, Teradu menerima
kelengkapan syarat calon berupa SK pemberhentian Aska. M sebagai anggota
Kepolisian Republik Indonesia dari Masdar selaku Koordinator Divisi Teknis KPU
Kabupaten Barru untuk di input dalam aplikasi silon, diberi tanda dicentang yang
maknanya telah Memenuhi Syarat dan melaporkan hasilnya kepada Masdar.
Selanjutnya berkenaan dengan Berita Acara hasil penelitian perbaikan syarat calon
formular model BA.HP Perbaikan-KWK tertanggal 12 Oktober 2020, Teradu
membenarkan tidak mencetak Berita Acara tersebut karena tidak terdapat perintah
dari atasan. DKPP menilai kedudukan Teradu sebagai supporting system
melaksanakan tugas sesuai kebijakan dan perintah atasan dapat dibenarkan menurut
hukum dan etika. Berita Acara Perbaikan syarat Calon, merupakan produk institusi
berdasarkan keputusan pleno yang menjadi otoritas Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Barru. Meskipun Teradu tidak terbukti melanggra kode etik penyelenggara
Pemilu, DKPP perlu mengingatkan agar ke depan Teradu dalam menjalankan tugas
tidak bersikap pasif menunggu perintah atasan, dalam hal tertentu utamanya
berkaitan dengan administrasi pemilihan yang berfungsi mewujudkan transparansi
dan akuntabilitas kerja Lembaga, sepatutnya Teradu bersikap aktif mengingatkan
dan/atau menyampaikan saran dan usulan kepada atasan agar segera diterbitkan
dokumen Berita Acara Perbaikan syarat Calon. Dengan demikian dalil aduan pengadu
tidak terbukti dan jawaban Teradu meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban
Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu Andi Muhammad Nadhir selaku Staf Sekretariat
KPU Kabupaten Barru terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan
Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (Tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap
Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati, Pramono Ubaid
Tanthowi dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu
tanggal dua puluh delapan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan dibacakan
dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sembilan
belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo
dan Didik Supriyanto masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd
Didik Supriyanto
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Rio Fahridho Rahmat