III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu Perakra Nomor 139-PKE-DKPP/VII/2024 telah menyampaikan
Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 9 September 2024 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar Pukul 14.30 WIB Sdra. Dipo
Nurhadi Ilham (Pengadu) melalui salah satu tim Kuasa hukumnya yang bernama
Sdri. Zulfira, S.H., datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis untuk
menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang terjadi di wilayah
Bawaslu Kabupaten Ciamis terkait dugaan Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan
oleh Sdra. Ir. Herry Dermawan (CalegDPR RI DAPIL JABAR X dari Partai Partai
Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 2) pada Pemilu Tahun 2024 berupa
pemberian/pembagian uang (Vide Bukti P-16 s/d P-20) dan Bahan Kampanye
berupa Kalender ((Vide Bukti P-21) pada Masa Kampanye dan Masa Tenang di hari
Senin – Selasa tanggal 12 - 13 Februari 2024 secara langsung dan tidak langsung
dengan mengarahkan untuk memilih Sdr. Ir. H. Herry Dermawan yang merupakan
Caleg DPR RI DAPIL JABAR X dari Partai Amanat Nasional pada saat pencoblosan
kepada masyarakat di Desa Petirhilir Kecamatan Baregbeg dan Desa Margaluyu
Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis. Sebagaimana dokementasi yang diambil
dengan menggunakan Handphone. (Vide Bukti P-22)
2. Bahwa Laporan tersebut diterima oleh Staf Bawaslu Kabupaten Ciamis dan
memberikan Tanda Bukti Penyampaian Laporan dengan Nomor
004/LP/PL/Kab/13.14/III/2024. (Vide Bukti P-3)
3. Bahwa pada hari Senin tanggal 1 April 2024, Pengadu/ Pelapor memenuhi
kelengkapan laporan sebagaimana permintaan yang tercantum dalam surat
Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor 240/PP.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 28
Maret 2024 (Vide Bukti P-4) dan kemudian kelengkapan berkas laporan diterima
oleh staf Bawaslu Kabupaten Ciamis serta dibuatkan Tanda Bukti Perbaikan
Laporan dengan Nomor 004/LP/PL/Kab/13.14/III/2024 dan kemudian pada hari
dan tanggal yang sama Laporan Pengadu/Pelapor diregister oleh Bawaslu
Kabupaten Ciamis dengan Nomor Register 004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024.
(Vide Bukti P-5)
4. Bahwa atas Laporan Pengadu/Pelapor tersebut, Bawaslu Kabupaten Ciamis
mengundang dan melaksanakan Klarifikasi terhadap Pengadu/Pelapor beserta
Saksi-saksi, diantaranya yaitu:
1) Sdra. Dipo Nurhadi Ilham selaku Pelapor;
a. Bahwa sebagaimana Surat Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten
Ciamis Nomor 275/PP.00.02/KJB-05/04/2024 tertanggal 18 April 2024,
pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 Sdra. Dipo Nurhadi Ilham telah
menghadiri dan memberikan keterangan sebagai Pelapor kepada Gakkumdu
Kabupaten Ciamis bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Pada
pokoknya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Klarifikasi; (Vide Bukti
P-6.2)
b. Bahwa pada hari Senin tanggal 22 April 2024, Sdra. Dipo Nurhadi Ilham
memberikan keterangan sebagai Pelapor kepada Gakkumdu Kabupaten
Ciamis bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis. Pada pokoknya
sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Klarifikasi; (Vide Bukti P-6.3)
2) Sdra. Agi selaku Saksi;
a. Bahwa sebagaimana Surat Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten
Ciamis Nomor 277/PP.00.02/K.JB-05/04/2024 tertanggal 19 April 2024,
pada hari Senin tanggal 22 April 2024, Sdra. Agi telah menghadiri dan
memberikan keterangan sebagai Saksi kepada Gakkumdu Kabupaten Ciamis
bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Pada pokoknya
sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Klarifikasi. (Vide Bukti P-6.4)
b. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024, Sdra. Agi kembali memenuhi
undangan klarifikasi dan memberikan keterangan tambahan sebagai Saksi
kepada Gakkumdu Kabupaten Ciamis secara Daring/ Zoom. Pada pokoknya
sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Klarifikasi. Namun Bawaslu Kab.
Ciamis Tidak menyerahkan kepada pelapor Salinan berita acara klarifikasi
ke dua untuk konfrontir;
3) Sdra. Ii Irhamsah selaku Saksi;
a. Bahwa sebagaimana Surat Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten
Ciamis Nomor 280/PP.00.02/K.JB-05/04/2024 tertanggal 19 April 2024,
pada hari Senin tanggal 22 April 2024, Sdra. Ii Irhamsah telah menghadiri
dan memberikan keterangan sebagai Saksi kepada Halaman 11 dari 28
Halaman Gakkumdu Kabupaten Ciamis bertempat di Kantor Bawaslu
Kabupaten Ciamis. Pada pokoknya sebagaimana tercantum dalam Berita
Acara Klarifikasi. (Vide Bukti P-6.5)
b. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024, Sdra. Ii Irhamsah kembali
memenuhi undangan klarifikasi dan memberikan keterangan tambahan
sebagai Saksi kepada Gakkumdu Kabupaten Ciamis secara Daring/ Zoom.
Pada pokoknya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Klarifikasi.
Namun Bawaslu Kab. Ciamis Tidak menyerahkan kepada pelapor Salinan
berita acara klarifikasi ke dua untuk konfrontir;
4) Sdri. Lela Nurhasanah selaku Saksi;
Bahwa sebagaimana Surat Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten
Ciamis Nomor 281/PP.00.02/K.JB-05/04/2024 tertanggal 19 April 2024, pada
hari Senin tanggal 22 April 2024, Sdri. Lela Nurhasanah telah menghadiri dan
memberikan keterangan sebagai Saksi kepada Gakkumdu Kabupaten Ciamis
bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis. Pada pokoknya sebagaimana
tercantum dalam Berita Acara Klarifikasi. (Vide Bukti P-6.6)
5) Sdra. Muchammad Yusuf Syahroni selaku Saksi;
Bahwa sebagaiaman Surat Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten
Ciamis Nomor 279/PP.00.02/K.JB-05/04/2024 tertanggal 19 April 2024, pada
hari Senin tanggal 22 April 2024, Sdra. Muchammad Yusuf Syahroni telah
menghadiri dan memberikan keterangan sebagai Saksi kepada Gakkumdu
Kabupaten Ciamis bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis. Pada
pokoknya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Klarifikasi.
(Vide Bukti P-6.7)
6) Sdri. Nani Suryani selaku Saksi;
Bahwa sebagaimana Surat Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten
Ciamis Nomor 283/PP.00.02/K.JB-05/04/2024 tertanggal 19 April 2024, pada
hari Senin tanggal 22 April 2024, Sdri. Nani Suryani telah menghadiri dan
memberikan keterangan sebagai Saksi kepada Gakkumdu Kabupaten Ciamis
bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis. Pada pokoknya sebagaimana
tercantum dalam Berita Acara Klarifikasi. (Vide Bukti P-6.8)
7) Sdri. Nenih Nuraenih selaku Saksi;
Bahwa sebagaimana Surat Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten
Ciamis Nomor 282/PP.00.02/K.JB-05/04/2024 tertanggal 19 April 2024,pada
hari Senin tanggal 22 April 2024 Sdri. Nenih Nuraenih telah menghadiri dan
memberikan keterangan sebagai Saksi kepada Gakkumdu Kabupaten Ciamis
bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis. Pada pokoknya sebagaimana
tercantum dalam Berita Acara Klarifikasi. (Vide Bukti P-6.9)
8) Sdra. Solihin selaku Saksi;
Bahwa sebagaimana Surat Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten
Ciamis Nomor 284/PP.00.02/K.JB-05/04/2024 tertanggal 19 April 2024, pada
hari Senin tanggal 22 April 2024 Sdra. Solihin telah menghadiri dan memberikan
keterangan sebagai Saksi kepada Gakkumdu Kabupaten Ciamis bertempat di
Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis. Pada pokoknya Halaman 12 dari 28
Halaman sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Klarifikasi.
(Vide Bukti P-6.10)
9) Sdra. Ali Nurdin selaku Saksi;
Bahwa sebagaimana Surat Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten
Ciamis Nomor 285/PP.00.02/K.JB-05/04/2024 tertanggal 22 April 2024, pada
hari Selasa tanggal 23 April 2024 Sdra. Ali Nurdin telah menghadiri dan
memberikan keterangan sebagai Saksi kepada Gakkumdu Kabupaten Ciamis
bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis. Pada pokoknya sebagaimana
tercantum dalam Berita Acara Klarifikasi. (Vide Bukti P-6.11)
10) Sdra. Ilham selaku Saksi;
Bahwa sebagaimana Surat Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten
Ciamis Nomor 286/PP.00.02/K.JB-05/04/2024 tertanggal 22 April 2024, pada
hari Selasa tanggal 23 April 2024 Sdra. Ilham telah menghadiri dan memberikan
keterangan sebagai Saksi kepada Gakkumdu Kabupaten Ciamis bertempat di
Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis. Pada pokoknya sebagaimana tercantum
dalam Berita Acara Klarifikasi. (Vide Bukti P-6.12)
11) Sdra. Hendra selaku Saksi;
Bahwa sebagaimana Surat Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten
Ciamis Nomor 287/PP.00.02/K.JB-05/04/2024 tertanggal 22 April 2024, pada
hari Selasa tanggal 23 April 2024 Sdra. Hendra telah menghadiri dan
memberikan keterangan sebagai Saksi kepada Gakkumdu Kabupaten Ciamis
bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis. Pada pokoknya sebagaimana
tercantum dalam Berita Acara Klarifikasi. (Vide Bukti P-6.13)
12) Sdra. Teddy Riswandi selaku Saksi;
Bahwa sebagaimana Surat Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten
Ciamis Nomor 288/PP.00.02/K.JB-05/04/2024 tertanggal 22 April 2024, pada
hari Selasa tanggal 23 April 2024 Sdra. Teddy Riswandi telah menghadiri dan
memberikan keterangan sebagai Saksi kepada Gakkumdu Kabupaten Ciamis
bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis. Pada pokoknya sebagaimana
tercantum dalam Berita Acara Klarifikasi. (Vide Bukti P-6.14)
13) Sdra. Yayan Cahyanto selaku Saksi;
Bahwa sebagaimana Surat Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten
Ciamis Nomor 289/PP.00.02/K.JB-05/04/2024 tertanggal 22 April 2024. pada
hari Selasa tanggal 23 April 2024 Sdra. Yayan Cahyanto telah menghadiri dan
memberikan keterangan sebagai Saksi kepada Gakkumdu Kabupaten Ciamis
bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis. Pada pokoknya sebagaimana
tercantum dalam Berita Acara Klarifikasi. (Vide Bukti P-6.15)
14) Sdra. Hikman Haikal Akbar selaku Saksi;
Bahwa sebagaimana Surat Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten
Ciamis Nomor 290/PP.00.02/K.JB-05/04/2024 tertanggal 22 April 2024,
pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 Sdra. Hikman Haikal Akbar telah
Halaman 13 dari 28 Halaman menghadiri dan memberikan keterangan sebagai
Saksi kepada Gakkumdu Kabupaten Ciamis bertempat di Kantor Bawaslu
Kabupaten Ciamis. Pada pokoknya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara
Klarifikasi. (Vide Bukti P-6.16)
5. Bahwa pada hari Senin tanggal 29 April 2024 Pukul 16.00 WIB melalui media
aplikasi telekomunikasi Pesan Whatsapp, Pihak Terkait II (Fina Sulistia) Staf
Bawaslu Kabupaten Ciamis mengirimkan Pemberitahuan Status Laporan Register
004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 kepada Kuasa Hukum Pelapor/ Pengadu.
(Vide Bukti P-12)
6. Bahwa pada hari yang sama sekira Pukul 19.30 WIB Kuasa Hukum Pelapor/
Pengadu mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis untuk secara langsung
mendapatkan Pemberitahuan Status Laporan Register
004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 dan menyampaikan Surat Nomor
022/Perm/PS/IV/2024 tertanggal 29 April 2024 Perihal Permohonan Informasi
Tertulis Kajian Akhir dan Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten
Ciamis atas Laporan Nomor 004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024, namun hingga
Pengaduan ini dibuat tidak pernah ada jawaban dari Bawaslu Kabupaten Ciamis
secara tertulis atas tanggapan surat tersebut. (Vide Bukti P-7)
7. Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira Pukul 21.31 WIB melalui media
aplikasi telekomunikasi Pesan Whatsapp, Pihak Terkait III (Arief Ridwan) Staf
Bawaslu Kabupaten Ciamis mengirimkan kembali Perubahan Pemberitahuan
Status Laporan Register 004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 tanpa Surat
Pengantar atau keterangan resmi Lembaga. (Vide Bukti P-13)
8. Bahwa pada hari berikutnya Selasa tanggal 30 April 2024 sekira Pukul 14.04 WIB
melalui media aplikasi telekomunikasi Pesan Whatsapp, Pihak Terkait II (Fina
Sulistia) Staf Bawaslu Kabupaten Ciamis kembali mengirimkan perubahan
Pemberitahuan Status Laporan yang pada pokoknya Pemberitahuan Status
Pemberitahuan sebelumnya pada kolom “STATUS LAPORAN” ada kesalahan
penulisan yang mana terdapat frasa “Tidak Dilanjutkan ke Tahap Penyidikan oleh
Kepolisian” menjadi “Tidak Dilanjutkan ke Tahap Penyidikan”. Dan terdapat
perubahan pada kolom Instansi Tujuan/Alasan, yaitu: (Vide Bukti P-15)
- “Perbuatan Ir. H. Herry Dermawan selaku terlapor tidak memenuhi unsur-unsur
pasal yang didugakan yaitu Pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278 ayat (2) huruf d
Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahan 2017 tentang Pemilihan Umum
dan Tidak terbukti kepada Ir. H. Herry Dermawan selaku Terlapor sebagai
Tindak Pidana Pemilu karena Error In Persona”.
- “Ditemukan Fakta Pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Sdri.
Nani Suryani (Saksi) yang dapat ditindaklanjuti sebagai temuan oleh Bawaslu
Kabupaten Ciamis”.
9. Bahwa berdasarkan keterangan para pihak, saksi dan alat bukti yang disampaikan
serta fakta – fakta yang terungkap maka kami sampaikan hal- hal pokok sebagai
berikut:
1) Bahwa dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Sdr. Ir. H. Herry
Dermawan yang merupakan Caleg DPR RI DAPIL JABAR X dari Partai Amanat
Nasional Nomor Urut 2 pada Pemilu Tahun 2024 terkait Tindak Pidana Pemilu
yang melakukan tindakan berupa pemberian/pembagian uang dan Bahan
Kampanye berupa Kalender pada Masa Kampanye dan Masa Tenang di hari
Senin - Selasa tanggal 12 - 13 Februari 2024 secara langsung dan tidak langsung
dengan mengarahkan untuk memilih Sdr. Ir. H. Herry Dermawan yang
merupakan Caleg DPR RI DAPIL JABAR X dari Partai Amanat Nasional pada saat
pencoblosan kepada masyarakat di Desa Petirhilir Kecamatan Baregbeg dan
Desa Margaluyu Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis patut diduga
melanggar Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi :
(2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan
sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau
materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00
(empat puluh delapan juta rupiah).
Jo Pasal 278 ayat (2) yang berbunyi:
(2) Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana,
peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang
menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk:
a. tidak menggunakan hak pilihnya;
b. memilih Pasangan Calon;
c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu;
d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
tertentu, dan/atau
e. memilih calon anggota DPD tertentu
2) Unsur-unsur delik dalam Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai berikut:
a. Peserta
- Bahwa “Peserta” yang dimaksud adalah peserta kampanye pemilu;
- Bahwa berdasarkan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang PenetapanHalaman 15 dari 28
Halaman Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang berbunyi:
Peserta Kampanye Pemilu terdiri atas anggota masyarakat.
- Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum yang
berbunyi:
Peserta Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
anggota masyarakat.
b. Dengan sengaja
Bahwa frasa “dengan sengaja” merupakan unsur subjektif dari tindak pidana
adalah kesengajaan atau ketidaksengajaan, dalam Pasal 523 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum dirumuskan, “...dengan sengaja…”.
Bahwa Tindakan dengan sengaja bisa diartikan dikehendaki dan disadari
atau diketahui. Menghendaki dalam unsur delik pasal 523 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum harus diartikan menghendaki adanya akibat dari
menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya. Syarat kesengajaan
adalah mengetahui dan menghendaki. Kedua syarat tersebut bersifat mutlak.
Artinya, seseorang dikatakan melakukan suatu perbuatan pidana sudah
pasti menyadari bahwa akibat dari perbuatan tersebut bisa sesuai dengan
kehendak atau tujuannya, maupun tidak sesuai dengan kehendak atau
tujuannya. Artinya, kesengajaan dapat dihukum walaupun kehendak atau
tujuannya tidak tercapai;
c. Menjanjikan
Menjanjikan dalam Bahasa Indonesia dimaknai sebagai kesediaan dan
kesanggupan untuk melakukan sesuatu kepada orang lain. Jika
dihubungkan dengan Kampanye maka menjanjikan merupakan bentuk
perbuatan menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat sesuatu
atau menyediakan sesuatu kepada peserta kampanye pemilu atau
masyarakat pemilih. Perbuatan ini biasanya disertai dengan pernyataan “jika
terpilih”. Artinya perbuatan menjanjikan menunjukkan adanya maksud jika
peserta pemilu terpilih maka bersedia atau sanggup melakukan sesuatu yang
bisa berupa benda atau materi lainnya.
d. Imbalan
Imbalan menunjukkan adanya balas jasa berupa upah atas perbuatan atau
tindakan yang dilakukan. Jika dihubungkan dengan Tahapan kampanye
pemilu maka dapat dimaknai sebagai bentuk balasan atas dukungan peserta
kampanye kepada pelaksana kampanye dalam hal ini terhadap calon anggota
DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu.
e. Pemilih
Berdasarkan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi:
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
34. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17
(tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
f. Secara langsung maupun tidak langsung
Secara langsung dapat diartikan perbuatan dapat dilakukan saat itu dan
tanpa perantaraan. Secara tidak langsung dapat diartikan bahwa perbuatan
dapat dilakukan terdapat perantara baik melalui orang maupun merupakan
benda serta waktu.
3) Bahwa berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang dimaksud dengan alat bukti adalah:
a. keterangan saksi;
b. keterangan ahli;
c. surat;
d. petunjuk; dan
e. keterangan terdakwa.
Bahwa terhadap peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana hanya dapat
dilakukan penyidikan dan/atau menetapkan status tersangka terhadap
seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana jika terdapat bukti
permulaan yang cukup berdasarkan Pasal 17 KUHAP. Bukti yang cukup, jika
melihat pada Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 harus dimaknai minimal dua
alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.
Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan klarifikasi telah didapatkan
Keterangan saksi, Keterangan Ahli dan Surat yang bisa menjadi petunjuk
Peristiwa terjadi sehingga Alat Bukti sudah terpenuhi yaitu 3 Alat Bukti. Bahwa
berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi dan keterangan ahli terkait
perbuatan Sdra. Ir. Herry Dermawan yang melakukan tindakan berupa
pemberian/pembagian uang dan Bahan Kampanye berupa Kalender pada Masa
Kampanye dan Masa Tenang di hari Senin -Selasa tanggal 12 - 13 Februari 2024
secara langsung dan tidak langsung dengan mengarahkan untuk memilih Sdr.
Ir. H. Herry Dermawan yang merupakan Caleg DPR RI DAPIL JABAR X dari Partai
Amanat Nasional pada saat pencoblosan kepada masyarakat di Desa Petirhilir
Kecamatan Baregbeg dan Desa Margaluyu Kecamatan Cikoneng Kabupaten
Ciamis memenuhi unsur Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga telah
terbukti sebagai Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu;
Bahwa namun kemudian Sdra. Jajang Miftahudin selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Ciamis melalui Status Pemberitahuan Laporan yang memutuskan
Perbuatan Sdra. Ir. Herry Dermawan selaku Terlapor tidak memenuhi unsur-
unsur Pasal yang diduga yaitu Pasal 523 ayat (2) jo 278 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum;
Bahwa keputusan Teradu yaitu Sdra. Jajang Miftahudin selaku Ketua Bawaslu
Kabupaten Ciamis diduga melanggar prinsip profesional penyelenggara pemilu
sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 15 kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara pemilu dengan menerbitkan Status Pemberitahuan Laporan
dengan komparisi dan frasa yang terus berubah-ubah, yang pada pokoknya
Pemberitahuan Status Pemberitahuan sebelumnya pada kolom “STATUS
LAPORAN” ada kesalahan penulisan yang mana terdapat frasa “Tidak
Dilanjutkan ke Tahap Penyidikan oleh Kepolisian” menjadi “Tidak Dilanjutkan
ke Tahap Penyidikan”. Dan terdapat perubahan pada kolom Instansi
Tujuan/Alasan, yaitu:
- “Perbuatan Ir. H. Herry Dermawan selaku terlapor tidak memenuhi
unsur-unsur pasal yang didugakan yaitu Pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278
ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang
Nomor 7 Tahan 2017 tentang Pemilihan Umum dan Tidak terbukti kepada
Ir. H. Herry Dermawan selaku Terlapor sebagai Tindak Pidana Pemilu
karena Error In Persona”.
- “Ditemukan Fakta Pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh
Sdri. Nani Suryani (Saksi) yang dapat ditindaklanjuti sebagai temuan oleh
Bawaslu Kabupaten Ciamis”.
4) Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu)
Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum sebagai berikut :
1. Pasal 1 angka 42 yang berbunyi :
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan :
42. Hari adalah hari kerja .
2. Pasal 26 ayat (1), (2) dan (3) yang berbunyi :
(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan penanganan atas Temuan atau
Laporan, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Temuan atau Laporan dugaan
pelanggaran diterima dan diregistrasi.
(2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk
memutuskan Temuan atau Laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak
ditindaklanjuti.
(3) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota,
Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memerlukan keterangan
tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas)
Hari setelah Temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi.
3. Pasal 50 ayat (1), (2) dan (3) yang berbunyi:
(1) Status penanganan pelanggaran diumumkan di Sekretariat Jenderal
Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu
Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat
Panwaslu LN sebagai pemberitahuan mengenai status Temuan atau
Laporan yang dituangkan dalam Formulir Model B.18 yang tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan
pengumuman.
(3) Pemberitahuan status Temuan atau Laporan disampaikan kepada Pelapor
melalui surat resmi, SigapLapor, atau media telekomunikasi.
5) Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu)
Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan
Umum sebagai berikut:
a. Pasal 19 ayat (1), (2), (3) dan (4) yang berbunyi:
(1) Pengawas Pemilu menerima dan meregistrasi Temuan dan Laporan
dugaan Tindak Pidana Pemilu sesuai dengan Peraturan Bawaslu
mengenai Temuan dan Laporan pelanggaran Pemilu.
(2) Dalam menerima Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
pengawas Pemilu dapat didampingi oleh Penyidik dan Jaksa yang
tergabung dalam Gakkumdu.
(3) Temuan dan Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu yang telah diterima
dan diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh
pengawas Pemilu dengan menyusun kajian.
(4) Dalam menyusun kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengawas
Pemilu bersama dengan Penyidik dan Jaksa melakukan Pembahasan.
b. Pasal 20 ayat (1) dan (2) yang berbunyi:
(1) Kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) disusun paling
lama 7 (tujuh) hari terhitung setelah Temuan atau Laporan diregistrasi oleh
pengawas Pemilu.
(2) Dalam hal pengawas Pemilu memerlukan penyusunan keterangan
tambahan, kajian sebagaimana dimaksud pada ayatHalaman 19 dari 28
Halaman (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah
Temuan dan Laporan diregistrasi.
c. Pasal 26 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) yang berbunyi:
(1) Pengawas Pemilu melaksanakan rapat pleno untuk memutuskan Temuan
atau Laporan diteruskan kepada Kepolisian atau dihentikan dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil
kajian pengawas Pemilu yang memperhatikan laporan hasil Penyelidikan
dan hasil Pembahasan.
(3) Dalam hal rapat pleno memutuskan Temuan atau Laporan penanganan
pelanggaran Pemilu dihentikan, pengawas Pemilu mengumumkan status
Temuan atau Laporan disertai dengan alasan penghentian dan
memberitahukan kepada Pelapor.
(4) Dalam hal rapat pleno memutuskan dugaan pelanggaran Pemilu
diteruskan kepada Kepolisian, pengawas Pemilu meneruskan Temuan
atau Laporan kepada Penyidik dan menerbitkan surat tugas untuk
melaksanakan Penyidikan.
(5) Penerusan dilakukan paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam
sejak keputusan rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
6) Bahwa berdasarkan uraian di atas sebagaimana Pasal 20 ayat (1) dan (2)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2023
Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum, sehubungan
Laporan Diregistrasi tanggal 1 April 2024 sehingga hari ke 14 itu jatuh pada
tanggal 29 April 2024. Maka Bawaslu Kabupaten Ciamis berkewajiban
melaksanakan rapat Pleno dan memutuskan Laporan dari Pengadu/Pelapor itu
diteruskan kepada kepolisian atau dihentikan paling lama tanggal 29 April 2024.
7) Bahwa pada tanggal 29 April 2024, Sdra. Jajang Miftahudin selaku Ketua
Bawaslu Kabupaten Ciamis menerbitkan Status Pemberitahuan Laporan dan
melalui staf Bawaslu Kabupaten Ciamis telah menyampaikan kepada Pihak
Pengadu/Pelapor melalui Pesan Whatsapp dengan komparisi dan frasa dalam
Status Pemberitahuan Laporan yang terus berubah-ubah tanpa dibarengi surat
pengantar resmi. Kemudian barulah pada hari Selasa tanggal 30 April 2024
Sdra. Jajang Miftahudin selaku Ketua melalui Staf Bawaslu Kabupaten Ciamis
menyampaikan Perubahan Status Pemberitahuan Laporan melalui pihak terkait
II untuk ketiga kalinya. pada pokoknya Pemberitahuan Status Pemberitahuan
sebelumnya pada kolom “STATUS LAPORAN” ada kesalahan penulisan yang
mana terdapat frasa “Tidak Dilanjutkan ke Tahap Penyidikan oleh Kepolisian”
menjadi “Tidak Dilanjutkan ke Tahap Penyidikan”. Padahal dalam ketentuan
Pasal 20 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
(Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pemilihan Umum, hanya dikenal frasa Laporan diteruskan kepada kepolisian
atau dihentikan bukan tidak dilanjutkan ke tahap Penyidikan. Hal tersebut
menimbulkan gejolak dimasyarakat dan dapat menurunkan kepercayaan
masyarakat selain itu perbuatan ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis
merupakan mal administrasi dan telah terbukti menibulkan manipulasi data
yang merugikan Pelapor beserta Kuasa Hukum Pelapor.
8) Bahwa terbitnya Status Pemberitahuan Laporan pada tanggal 30 April 2024 yang
terdapat perubahan pada kolom “STATUS LAPORAN” dan kolom Instansi
Tujuan/Alasan, yaitu:
- “Perbuatan Ir. H. Herry Dermawan selaku terlapor tidak memenuhi unsur-
unsur pasal yang didugakan yaitu Pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278 ayat (2)
huruf d Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahan 2017
tentang Pemilihan Umum dan Tidak terbukti kepada Ir. H. Herry Dermawan
selaku Terlapor sebagai Tindak Pidana Pemilu karena Error In Persona”.
- “Ditemukan Fakta Pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh
Sdri. Nani Suryani (Saksi) yang dapat ditindaklanjuti sebagai temuan oleh
Bawaslu Kabupaten Ciamis”.
Sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum BAB II TEMUAN Pasal 2 menyebutkan “Penanganan Temuan
dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu
Kecamatan, dan Panwaslu LN berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas
Pemilu dan/atau hasil Investigasi” Artinya Temuan Pelanggaran Tindak Pidana
Pemilu diperoleh dari Pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil investigasi
maupun penelusuran informasi awal yang belum terregistrasi, Temuan
Pelanggaran Tindak Pidana bukanlah diperoleh dari kesimpulan dan Keputusan
akhir Hasil Penanganan Tindak Pidana Pemilu Laporan dari masyarakat yang
sudah terregister sebagaimana Laporan Pelapor/Pengadu ini. Hal tersebut
menimbulkan gejolak dimasyarakat dan dapat menurunkan kepercayaan
masyarakat selain itu perbuatan ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis
merupakan mal administrasi dan telah terbukti menibulkan manipulasi data
yang merugikan Pelapor beserta Kuasa Hukum Pelapor.
Bahwa berdasarkan dengan fakta kejadian tersebut di atas, bisa disimpulkan
terdapat perbuatan yang telah dilakukan oleh Teradu yang merugikan Pelapor
beserta Kuasa Hukum Pelapor adalah sebagai berikut:
1. Teradu atas nama Jajang Miftahudin selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis
memutuskan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Tidak Dilanjutkan Tahap
Penyidikan sedangkan pelanggaran tersebut berdasarkan kajian penanganan
pelanggaran tindak pidanan pemilu telah memenuhi unsur Pasal yang disangkakan.
Teradu melakukan Tindakan tersebut pada saat penanganan Laporan Dugaan
Pelanggaran Tindak Pidana Nomor Register 004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024
tanggal 29 April 2024. Teradu diduga melanggar prinsip profesional penyelenggara
pemilu sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
2. Teradu atas nama Jajang Miftahudin selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis
menyampaikan Perubahan Pertama Pemberitahuan Status Laporan bukan jam
kerja dan Perubahan Kedua Pemberitahuan Status laporan melebihi waktu
penanganan 14 (empat belas) hari kerja serta Perubahan Pemberitahuan Status
Laporan mengalami Perubahan sebanyak 2x (dua kali). Teradu melakukan
Tindakan tersebut pada saat penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak
Pidana Nomor Register 004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 tanggal 29 dan 30
April 2024. Teradu diduga melanggar prinsip profesional penyelenggara pemilu
terkait tata Kelola Administrasi dalam menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih
dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraanpemilu
sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 15 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 139-PKE-
DKPP/VII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan amar
putusan yang berbunyi sebagai berikut:
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Menyatakan Teradu tidak melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
4. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu selaku Ketua merangkap
Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis;
5. Memerintahkan kepada Teradu untuk melakukan permohonan maaf secara terbuka
di media selama 3 (tiga) hari berturut-turut;
6. Menyatakan Kajian dan Status Pemberitahuan Laporan Register
004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 tidak sah;
7. Memerintahkan Teradu untuk mengganti dan merubah Kajian dan Status
Pemberitahuan Laporan Register 004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 dilanjutkan
ke tahap Penyidikan dan diteruskan ke Kepolisian;
Atau, apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain,
mohon kepada Majelis Pemeriksa untuk mejatuhkan putusan yang seadiladilnya
(ex aquo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti dan barang
bukti sebagai berikut:
[2.3.1] Alat Bukti
Bukti P-1 1. Salinan Surat pernyataan atas nama Agi tertanggal 25 Maret 2024;
Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdra. Agi telah menerima uang
dan Kalender;
2. Salinan Surat pernyataan atas nama Ii Irhamsah tertanggal 29
Maret 2024;
Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdra. Ii Irhamsah telah
menerima uang dan membagikan sebagian kepada orang lain;
3. Salinan Surat pernyataan atas nama Lela Nurhasanah tertanggal
25 Maret 2024;
Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdri. Lela Nurhasanah telah
menerima uang dan Kalender;
4. Salinan Surat pernyataan atas nama Nani Suryani tertanggal 29
Maret 2024;
Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdri. Nani Suryani telah
menerima uang dan membagikan sebagian kepada orang lain;
5. Salinan Surat pernyataan atas nama Nenih Nuraenih tertanggal 25
Maret 2024;
Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdri. Nenih Nuraenih telah
menerima uang;
6. Salinan Surat pernyataan atas nama Solihin tertanggal 29 Maret
2024;
Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdra. Solihin telah menerima
uang dan membagikan sebagian kepada orang lain;
7. Salinan Surat pernyataan atas nama Ali Nurdin tertanggal 29 Maret
2024;
Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdra. Ali Nurdin telah menerima
uang dan Kalender;
8. Salinan Surat pernyataan atas nama Ilham tertanggal 29 Maret
2024;
Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdra. Ali Nurdin telah menerima
uang ;
9. Salinan Surat pernyataan atas nama Hendra tertanggal 29 Maret
2024;
Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdra. Hendra telah menerima
uang dan Kalender;
10. Salinan Surat pernyataan atas nama Teddy Riswandi tertanggal 29
Maret 2024;
Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdra. Teddy Riswandi telah
menerima uang dan Kalender;
11. Salinan Surat pernyataan atas nama Yayan Cahyanto tertanggal 29
Maret 2024;
Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdra. Yayan Cahyanto telah
menerima uang dan Kalender;
12. Salinan Surat pernyataan atas nama Hikman Haikal Akbar
tertanggal 29 Maret 2024;
Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdra. Hikman Haikal Akbar
telah menerima uang dan Kalender;
Bukti P-2 Salinan Surat Kuasa Hukum Nomor 012/SK.PS/IV/2024 tanggal 21
April 2024.
Menerangkan: Membuktikan bahwa para Saksi yang diundang
klarifikasi telah memberikan Kuasa kepada Kuasa Hukum untuk
mendampingi dalam klarifikasi di Bawaslu kab. Ciamis;
Bukti P-3 Salinan Tanda Bukti Penyampaian Laporan dengan Nomor
004/LP/PL/Kab/13.14/III/2024 dari Bawaslu Kabupaten Ciamis;
Menerangkan: Bahwa ini membuktikan Pelapor atas nama Sdra. Dipo
Nurhadi Ilham (Pengadu) melalui Kuasa Hukum yaitu Sdri. Sdri.
Zulfira, S.H., benar melaporkan dugaan pelanggaran pemilu;
Bukti P-4 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor
240/PP.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 28 Maret 2024 Hal
Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Tujuan Zulfira,S.H., ;
Menerangkan: Surat ini menjelaskan bahwa pelaporan Pelapor atas
nama Sdra. Dipo Nurhadi Ilham (Pengadu) melalui Kuasa Hukum yaitu
Sdri. Sdri. Zulfira, S.H., belum lengkap;
Bukti P-5 Salinan Tanda Bukti Perbaikan Laporan dengan Nomor
004/LP/PL/Kab/13.14/III/2024 dari Bawaslu Kabupaten Ciamis;
Menerangkan: Menjelaskan bahwa Pelapor atas nama Sdra. Dipo
Nurhadi Ilham (Pengadu) melalui Kuasa Hukum yaitu Sdri. Sdri.
Zulfira, S.H., melengkapi Laporan sesuai dengan Pemberitahuan dari
Bawaslu Kabupaten Ciamis;
Bukti P-6 1. Tanda Terima Dokumen Laporan Register:
004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 tanggal 3 Mei 2024
Menerangkan: Rincian Salinan dokumen-dokumen Berita Acara
Klarifikasi dari pelapor dan saksi pelapor yang diserahkan.
2. Salinan Berita Acara Klarifikasi atas nama Dipo Nurhadi Ilham
tertanggal 19 April 2024;
Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdra. Dipo Nurhadi Ilham
selaku Pelapor telah memberikan keterangan pada saat Klarifikasi
oleh Gakkumdu Kabupaten Ciamis;
3. Salinan Berita Acara Klarifikasi atas nama Dipo Nurhadi Ilham
tertanggal 22 April 2024;
Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdra. Dipo Nurhadi Ilham
selaku Pelapor telah memberikan keterangan tambahan pada saat
Klarifikasi oleh Gakkumdu Kabupaten Ciamis;
4. Salinan Berita Acara Klarifikasi atas nama Agi tertanggal 22 April
2024;
Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdra. Agi selaku Saksi telah
memberikan keterangan pada saat Klarifikasi oleh Gakkumdu
Kabupaten Ciamis;
5. Salinan Berita Acara Klarifikasi atas nama Ii Irhamsah tertanggal
22 April 2024;
Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdra. Ii Irhamsah selaku Saksi
telah memberikan keterangan pada saat Klarifikasi oleh Gakkumdu
Kabupaten Ciamis;
6. Salinan Berita Acara Klarifikasi atas nama Lela Nurhasanah
tertanggal 22 April 2024;
Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdri. Lela Nurhasanah selaku
Saksi telah memberikan keterangan pada saat Klarifikasi oleh
Gakkumdu Kabupaten Ciamis;
7. Salinan Berita Acara Klarifikasi atas nama Muchammad Yusuf
Syahroni tertanggal 22 April 2024;
Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdra. Muchammad Yusuf
Syahroni selaku Saksi telah memberikan keterangan pada saat
Klarifikasi oleh Gakkumdu Kabupaten Ciamis;
8. Salinan Berita Acara Klarifikasi atas nama Nani Suryani tertanggal
22 April 2024;
Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdri. Nani Suryani selaku Saksi
telah memberikan keterangan pada saat Klarifikasi oleh Gakkumdu
Kabupaten Ciamis;
9. Salinan Berita Acara Klarifikasi atas nama Nenih Nuraenih
tertanggal 22 April 2024;
Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdri. Nenih Nuraenih selaku
Saksi telah memberikan keterangan pada saat Klarifikasi oleh
Gakkumdu Kabupaten Ciamis;
10. Salinan Berita Acara Klarifikasi atas nama Solihin tertanggal 22
April 2024;
Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdra. Solihin selaku Saksi telah
memberikan keterangan pada saat Klarifikasi oleh Gakkumdu
Kabupaten Ciamis;
11. Salinan Berita Acara Klarifikasi atas nama Ali Nurdin tertanggal 23
April 2024;
Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdra. Ali Nurdin selaku Saksi
telah memberikan keterangan pada saat Klarifikasi oleh Gakkumdu
Kabupaten Ciamis;
12. Salinan Berita Acara Klarifikasi atas nama Ilham tertanggal 23 April
2024;
Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdra. Ilham selaku Saksi telah
memberikan keterangan pada saat Klarifikasi oleh Gakkumdu
Kabupaten Ciamis;
13. Salinan Berita Acara Klarifikasi atas nama Hendra tertanggal 23
April 2024;
Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdra. Hendra selaku Saksi
telah memberikan keterangan pada saat Klarifikasi oleh Gakkumdu
Kabupaten Ciamis;
14. Salinan Berita Acara Klarifikasi atas nama Teddy Riswandi
tertanggal 23 April 2024;
Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdra. Teddy Riswandi selaku
Saksi telah memberikan keterangan pada saat Klarifikasi oleh
Gakkumdu Kabupaten Ciamis;
15. Salinan Berita Acara Klarifikasi atas nama Yayan Cahyanto
tertanggal 23 April 2024;
Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdra. Yayan Cahyanto selaku
Saksi telah memberikan keterangan pada saat Klarifikasi oleh
Gakkumdu Kabupaten Ciamis;
16. Salinan Berita Acara Klarifikasi atas nama Hikman Haikal Akbar
tertanggal 23 April 2024;
Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdra. Hikman Haikal Akbar
selaku Saksi telah memberikan keterangan pada saat Klarifikasi
oleh GakkumduKabupaten Ciamis;
Bukti P-7 Tanda Terima Surat Nomor: 002/Perm/PS/IV/2024 tertanggal 29
April 2024 dan Surat permohonan Informasi tertulis Kajian Akhir dan
Berita Acara Pembahasan sentra Gakkumdu Kab. Ciamis
Menerangkan: Membuktikan mal administrasi dari Bawaslu
Kabupaten Ciamis telah menerima surat tetapi tidak pernah membalas
surat yang disampaikan oleh Pemberi Kuasa;
Bukti P-8 Surat Nomor: 023/Perm/PS/IV/2024 tertanggal 30 April 2024 terkait
Permohonan pengembalian Barang Bukti dan Salinan Berita acara
Klarifikasi atas hak dari pelapor.
Menerangkan: Membuktikan bahwa Pelapor yang selalu berinisiatif
mengajukan untuk barang bukti dan Salinan berita acara klarifikasi
dapat diserahkan kepada pelapor.
Bukti P-9 Surat Nomor: 024/Perm/PS/IV/2024 tertanggal 30 April 2024 terkait
Permohonan pengembalian Barang Bukti dan Salinan Berita acara
Klarifikasi atas hak dari para saksi.
Menerangkan: Membuktikan bahwa saksi yang berinisiatif
mengajukan untuk barang bukti dan Salinan berita acara klarifikasi
dapat dikembalikan oleh Bawaslu Kab. Ciamis;
Bukti P-10 1. Salinan Berita Acara Pengeluaran Barang tertanggal 3 Mei 2024;
Menerangkan: Membuktikan mal administrasi dari Bawaslu
Kabupaten Ciamis yang mengeluarkan Barang Bukti pada tanggal
3 Mei 2024 setelah adanya permohonan dari Pelapor, yang
seharusnya serta merta diserahkan sekaligus dengan
pemberitahuan status pada tanggal 29 April 2024;
2. Salinan Berita Acara Serah Terima Barang Bukti tertanggal 3 Mei
2024;
Menerangkan: Membuktikan mal administrasi dari Bawaslu
Kabupaten Ciamis yang menyerahkan Barang Bukti pada tanggal
3 Mei 2024 setelah adanya permohonan dari Pelapor, yang
seharusnya serta merta diserahkan sekaligus dengan
pemberitahuan status pada tanggal 29 April 2024;
Bukti P-11 1. Dokumentasi Foto Hendra;
Menerangkan: Menjelaskan gambar Sdra. Hendra menerima uang
dan kalender dari Sdri. Nani Suryani;
2. Dokumentasi Foto Ilham;
Menerangkan: Menjelaskan gambar Sdra. Ilham menerima uang
dan kalender dari Sdri. Nani Suryani;
3. Dokumentasi Foto Teddy Riswandi;
Menerangkan: Menjelaskan gambar Sdra. Teddy Riswandi
menerima uang dan kalender dari Sdri. Nani Suryani;
4. Dokumentasi Foto Yayan Cahyanto;
Menerangkan: Menjelaskan gambar Sdra. Yayan Cahyanto
menerima uang dan kalender dari Sdri. Nani Suryani;
5. Dokumentasi Foto Ali Nurdin;
Menerangkan: Menjelaskan gambar Sdra. Ali Nurdin menerima
uang dan kalender dari Sdri. Nani Suryani.
Bukti P-12 Dokumentasi Screenshot Pesan Whatsapp;
Menerangkan: Menjelaskan Pesan Whatsapp dari Staf Bawaslu
Kabupaten Ciamis terkait Pemberitahuan Status Laporan Register
004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 melalui media telekomunikasi;
Bukti P-13 Pemberitahuan Status Laporan Register
004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024;
Menerangkan: Menjelaskan tentang Pemberitahuan Status Laporan
Register 004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024;
Bukti P-14 Dokumentasi Screenshot Pesan Whatsapp;
Menerangkan: Menjelaskan Pesan Whatsapp dari Staf Bawaslu
Kabupaten Ciamis terkait Surat Pengantar dan Perubahan
Pemberitahuan Status Laporan Register
004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 melalui media telekomunikasi;
Bukti P-15 Surat Pengantar Nomor: 340/PP.00.02/K.JB-05/042024 terkait
Perbaikan Pemberitahuan Status Laporan Register
004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 dengan lampirannya;
Menerangkan: Bahwa walaupun surat pengantar tersebut tertanggal
29 April 2024 namun disampaikan melalui pesan Whatshapp kepada
kuasa hukum pelapor pada tanggal 30 April 2024 dengan perubahan-
perubahan pada instansi tujuan/ alasan yang menimbulkan multi
tafsir dan keresahan pada masyarakat.
[2.3.1] Barang Bukti
Bukti P-16 Barang Bukti berupa 1 (satu) amplop putih polos berisi 1 (satu) Lembar
uang pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan Nomor Resi
WPT202309;
Bukti P-17 Barang Bukti berupa 1 (satu) amplop putih polos berisi 1 (satu) Lembar
uang pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan Nomor Resi
UMU440234;
Bukti P-18 Barang Bukti berupa 1 (satu) amplop putih polos berisi 1 (satu) Lembar
uang pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan Nomor Resi
TEG200488;
Bukti P-19 Barang Bukti berupa 1 (satu) amplop putih polos berisi 1 (satu) Lembar
uang pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan Nomor Resi
KRE593523;
Bukti P-20 Barang Bukti berupa 1 (satu) amplop putih polos berisi 1 (satu) Lembar
uang pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan Nomor Resi
DEE475957;
Bukti P-21 Barang Bukti berupa Kalender memuat gambar Ir. Herry Dermawan
memakai setelan jas berwarna biru dengan logo Partai PAN, LOGO
Partai PAN dan Nomor urut Partai 12 dan memuat tulisan CALEG DPR
RI IR. H. HERRY DERMAWAN BANTU RAKYAT Dapil JABAR X:
Kuningan, Ciamis, Banjar, Pangandaran serta Angka 2 ddiberi tanda
coblos paku;
Bukti P-22 Barang Bukti Handphone berwarna Biru Langit dengan Silikon hitam
Merk Redmi 10 Nomor IMEI1: 869150064844841 dan Nomor IMEI2:
869150064844858;
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 139-PKE-
DKPP/VII/2024, Pengadu mengajukan Saksi yakni Hikman Haikal Akbar dan Tedy
Riswandi yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 9
September 2024 sebagai berikut:
• Hikaman Haikal Akbar
Bahwa Saksi tidak mengenal Nani Suryani. Dirinya hanya bertemu dengan saksi
Tedy Riswandi dan diberikan uang.
• Tedy Riswandi
Menyatakan mengenal Nani Suryani karena sering bertemu dan berkunjung ke
rumah Nani Suryani. Tedy diberikan uang dan diminta untuk mencoblos salah satu
caleg.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Perkara Nomor 139-PKE-DKPP/VII/2024,
Pengadu mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa pada Prinsipnya Pengadu/ Pemohon tetap konsisten dan mendasarkan pada
Permohonan Pengaduan dan/atau laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu Nomor: 157-/PS.DKPP/V/2024 yang di Register dengan Perkara Nomor:
139-PKE-DKPP/VII/2024.
2. Bahwa Pengadu/ Pemohon tetap konsisten dan mendasarkan pada Bukti-bukti
sebagaimana tercantum dalam berkas permohonan pengaduan dan/atau laporan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor: 157-/PS.DKPP/V/2024
tertanggal 15 Mei 2024.
3. Bahwa Pengadu/ Pemohon tetap konsisten dan berpegang teguh pada Fakta
persidangan DKPP tanggal 9 September 2024, Teradu/ Termohon telah melanggar
ketentuan hukum:
1) Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tetang
Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi: "Setiap Orang yang dengan
sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan
mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta
rupiah)".
2) Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang berbunyi:
Sumpah janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota,
Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas
TPS sebagai berikut:
“Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota
Pemilu/Badan Badan Pengawas pengawas Pemilu Provinsi/Badan
Pengawas Pemilu Kabupaten / Kota / Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan/Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa/Panitia Pengawas
Pemilu Luar Negeri/Pengawas Tempat Pemungutan Suara dengan sebaik
baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan
berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja
dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya
Pemilihan Umum anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan
kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan
pribadi atau golongan."
3) Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum prinsip profesional penyelenggara
pemilu.
4) Pasal 15 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum terkait tata Kelola Administrasi dalam
menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar
profesional administrasi penyelenggaraan pemilu.
4. Bahwa dalil dalil tersebut diatas TERBUKTI pada saat sidang pemeriksaan tanggal
9 September 2024, dimana Teradu/ Termohon mengakui serta membenarkan 3
(tiga) buah surat Pemberitahuan Status Laporan terkait laporan nomor
004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 yang telah dikeluarkan pada tanggal 29 April
2024 merupakan produk hukum yang dibuat serta diterbitkan oleh Teradu/
Termohon dan Pemberitahuan Status Laporan yang ketiga disampaikan kepada
Pengadu/ Pemohon melebihi batas waktu yang ditentukan yaitu pada tanggal 30
April 2024;
5. Bahwa dihadapan sidang pemeriksaan tanggal 9 September 2024 terungkap fakta
3 (tiga) buah surat sebagaimana poin diatas terdapat 2 (dua) kali perubahan terkait
isi redaksi STATUS LAPORAN bermulai dari "TIDAK DILANJUTKAN KETAHAP
PENYIDIKAN OLEH KEPOLISIAN" menjadi "TIDAK DILANJUTKAN KETAHAP
PENYIDIKAN". selain dari pada itu, Teradu/ Termohon mengakui serta
membenarkan telah mengeluarkan surat nomor 340/PP.00.02/K.JB- 05/04/2024
Yang berisi penjelasan terkait perubahan isi redaksi perubahan Status Laporan.
6. Bahwa dihadapan sidang pemeriksaan tanggal 9 September 2024 terungkap fakta,
pihak Teradu/ Termohon TIDAK MENGELUARKAN SURAT PEMBATALAN atas
putusan pertama tanggal 29 April 2024 yang berisi STATUS LAPORAN "TIDAK
DILANJUTKAN KETAHAP PENYIDIKAN OLEH KEPOLISIAN" dan dirubah menjadi
putusan kedua tanggal 29 April 2024 yang berisi STATUS LAPORAN "TIDAK
DILANJUTKAN KETAHAP PENYIDIKAN Lalu dalam putusan ketiga tanggal 29 April
2024 yang disampaikan kepada Pengadu/ Pemohon pada tanggal 30 April 2024
dengan redaksi terkait Instansi Tujuan/Alasan terdapat TAMBAHAN redaksi berupa
"ditemukan fakta pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Sdri. NANI
SURYANI (saksi) yang dapat ditindak lanjuti sebagai temuan oleh Bawaslu
Kabupaten Ciamis".
7. Bahwa putusan ketiga tanggal 29 April 2024 redaksi terkait Instansi Tujuan/Alasan
terdapat TAMBAHAN redaksi berupa "ditemukan fakta pelanggaran tindak pidana
pemilu yang dilakukan oleh Sdri. NANI SURYANI (saksi) yang dapat ditindak lanjuti
sebagai temuan oleh Bawaslu Kabupaten Ciamis" telah nyata dan jelas melanggar
ketentuan Pasal 3 huruf c dan d Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum serta Keputusan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
169/PP.00.00/K1/05/2023 Tentang Petunjuk Teknis Penangan Pelanggaran
Pemilihan Umum huruf H tentang Informasi Awal mengenai dugaan pelanggaran
pemilu. Serta huruf M tentang Status Temuan Dan Laporan.
8. Bahwa atas 3 (tiga) buah putusan sebagaimana telah diuraikan dalam poin 3 dan 4
diatas, telah nyata dan jelas ketidak profesionalitasnya Teradu/ Termohon dalam
menangani serta memeriksa Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu sehingga
menyebabkan ketidak pastian hukum terhadap laporan Pengadu/ Pemohon karena
faktanya 3 (tiga) buah surat Pemberitahuan Status Laporan terkait laporan nomor
004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 SAH serta MENGIKAT di mata hukum karena
tidak ada pencabutan terhadap ketiga surat Keputusan tersebut.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal pada tanggal 9 September 2024 Teradu Perkara Nomor 139-PKE-
DKPP/VII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian
sebagai berikut:
I. Tentang Pokok Pengaduan
1. Bahwan dalam pengaduannya, PENGADU, pada pokoknya mempermasalahkan
TERADU yang diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, antara lain:
a. TERADU melakukan maladministrasi dan memanipulasi data yang
merugikan PENGADU beserta Kuasa Hukum PENGADU karena TERADU
menyampaikan status laporan yang terus berubah ubah dan frasa yang tidak
sesuai ketentuan sehingga TERADU dianggap melakukan perbuatan
melanggar prinsip profesional Penyelenggara Pemilu;
b. TERADU memutuskan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu tidak dilanjutkan
tahap penyidikan sedangkan pelanggaran tersebut menurut PENGADU telah
memenuhi unsur pasal yang disangkakan;
c. TERADU tidak menanggapi surat dari PENGADU Nomor
022/Perm/PS/IV/2024 atau menjawab atas permohonan informasi tertulis
kajian akhir dan berita acara pembahasan sentra gakkumdu ciamis atas
laporan nomor 004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024;
d. TERADU menjadikan dasar Temuan yakni dari kesimpulan dan keputusan
akhir hasil penanganan tindak pidana pemilu Laporan dari Masyarakat yang
sudah teregister tidak sesuai dengan Perbawaslu nomor 7 Tahun 2022;
e. TERADU tidak mengembalikan barangbukti dan salinan Berita Acara
klarifikasi secara serta merta sehingga PENGADU memberikan surat
permohonan pengembalian barang bukti dan salinan berita acara klarifikasi
tersebut.
II. Jawaban atas Pokok Pengaduan
1. Bahwa benar TERADU merupakan Ketua sekaligus Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis; (Vide Bukti T-1)
2. Bahwa TERADU, menolak semua dalil Pengaduan PENGADU, kecuali yang
secara tegas diakui oleh TERADU dalam jawaban ini;
3. Bahwa TERADU pada prinsipnya hanya akan menjawab/ menanggapi dalil –
dalil PENGADU yang ditujukan kepada TERADU dan/ atau yang ada kaitannya
dengan kewenangan dan tanggung jawab serta kepentingan TERADU;
4. Bahwa TERADU telah melakukan penanganan Dugaan Pelanggaran Tindak
Pidana Pemilihan Umum sesuai dengan peraturan perundang undangan yang
berlaku;
5. Bahwa benar TERADU bersama sama dengan Gakkumdu Kabupaten Ciamis
telah melakukan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum
dengan Nomor Registrasi Laporan : 004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024;
6. Bahwa sebelum menjawab pokok pengaduan a quo, terlebih dahulu TERADU
menjelaskan sebagai berikut :
6.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis telah menerima Laporan dari Sdra. Dipo
Nurhadi Ilham melalui kuasa hukumnya Sdri. Zulfira, S.H pada tanggal 26
Maret 2024. selanjutnya pada tanggal 27 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten
Ciamis menyusun Kajian Awal untuk menganalisis keterpenuhan syarat
formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran dan berdasarkan hasil
Kajian Awal telah memenuhi syarat formil tetapi belum memenuhi syarat
materil. Kemudian Bawaslu Kabupaten Ciamis melaksanakan Rapat Pleno
dihari yang sama yang pada pokoknya memutuskan untuk memberikan
kesempatan kepada pelapor melengkapi syarat material. Lalu pada hari
Senin tanggal 1 April 2024 Pelapor melengkapi kekurangan syarat materil
dan Bawaslu Kabupaten Ciamis kembali menyusun Kajian Awal untuk
menganalisis Perbaikan Kelengkapan terhadap Syarat materiel dan
berdasarkan hasil Kajian Awal Bawaslu Kabupaten Ciamis bahwa Laporan a
quo telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga Bawaslu Kabupaten
Ciamis menindaklanjuti dan meregister Laporan Sdri. Zulfira, S.H. dan
diproses sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang berlaku
(Vide Bukti T-2);
6.2 Bahwa selanjutnya Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis melaksanakan
Pembahasan Pertama pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 bertempat di
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ciamis (Vide Bukti T-3);
6.3 Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi
terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi- Saksi dan Ahli (Vide Bukti T-4);
6.4 Bahwa kemudian Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis melaksanakan
Pembahasan Kedua pada hari Senin tanggal 29 April 2024 dengan
kesimpulan bahwa Terhadap Laporan dengan Nomor Register
004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 Gakkumdu Kabupaten Ciamis
memutuskan untuk dihentikan karena tidak terbukti sebagai Tindak Pidana
Pemilu dan tidak diteruskan ke tahap selanjutnya (penyidikan) tetapi
berdasarkan kronologis peristiwa, keterangan saksi-saksi dan barang
dan/atau alat bukti serta keterangan Ahli yang didapat, Gakkumdu
Kabupaten Ciamis menyimpulkan bahwa yang memenuhi unsur sebagai
Pelaku baru adalah Saudari Nani Suryani sehingga bisa ditindaklanjuti
sesuai peraturan sebagai Temuan (Vide Bukti T-5);
6.5 Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Ciamis menyusun kajian Dugaan
Pelanggaran dan kemudian melaksanakan Rapat Pleno Pimpinan yang
dilaksanakan pada hari Senin tanggal 29 April 2024 yang pada pokoknya
memutuskan Laporan a quo dihentikan karena tidak terbukti sebagai tindak
pidana pemilu dan tidak diteruskan ke tahap selanjutnya (penyidikan) tetapi
berdasarkan kronologis peristiwa, keterangan saksi-saksi dan barang
dan/atau alat bukti serta keterangan Ahli yang didapat, Gakkumdu
Kabupaten Ciamis menyimpulkan bahwa yang memenuhi unsur sebagai
Pelaku baru adalah Saudari Nani Suryani sehingga bisa ditindaklanjuti
sesuai peraturan sebagai Temuan ( Vide Bukti T-6);
6.6 Bahwa kemudian TERADU selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis
menandatangani Formulir Status Laporan ( Vide Bukti T-7);
6.6.1. Bahwa sekira pukul 15.45 WIB setelah selesainya Pleno Pimpinan,
TERADU menandatangani Status Laporan yang dituangkan dalam
Formulir Model B.18 tertanggal 29 April 2024 dan memerintahkan
Sekretariat untuk segera memberitahukan kepada Pihak Pelapor dan
memajang salinannya di papan pengumuman;
6.6.2. Namun kemudian setelah adanya Keberatan dari unsur kepolisian
terhadap status laporan yang memuat frasa “Tidak Dilanjutkan ke
Tahap Penyidikan oleh Kepolisian” yang dianggap bisa menimbulkan
multitafsir sehingga seolah olah tidak dilanjutkannya ke tahap
penyidikan itu adalah kehendak dari kepolisian saja, maka sekira
pukul 20.30 WIB TERADU menandatangani kembali Formulir B.18
dengan menghapus kata “oleh Kepolisian” dan memeritahkan
Sekretariat untuk segera mengirim kembali kepada pihak Pelapor juga
mengganti status Laporan yang sudah di tempel di Papan
Pengumuman;
6.6.3. Kemudian ketika ada pencermatan ulang dan masukan dari Pimpinan
yang lainnya terhadap Formulir Model B.18 bahwa dalam kolom
Instansi Tujuan/ Alasan perlu ditambahkan penegasan untuk lebih
menjelaskan dan menguraikan lebih rinci soal dijadikannya Temuan
sebagaimana hasil Pembahasan Gakkumdu dan hasil Pleno Pimpinan
Bawaslu, maka sekira pukul 23.00 WIB TERADU kembali
menandatangani Formulir Model B.18 dan Surat Perbaikan
Pemberitahuan Status Laporan dan segera memerintahkan kepada
Sekretariat untuk mengirimkan ulang Status Laporan dan melakukan
penggantian di Papan Pengumuman;
7. Bahwa terhadap dalil PENGADU terkait status laporan yang terus berubah ubah
dan frasa yang tidak sesuai ketentuan, TERADU menegaskan bahwa hal tersebut
tidaklah secara baku dan eksplisit diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun
2022 misalnya dalam lampiran, dan terkait perubahan tersebut menyangkut
soal redaksional saja tanpa mengubah substansi dari Kesimpulan tersebut yang
pada pokoknya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan akan tetapi PENGADU
ingin lebih merinci dan mengurai alasan dari tidak dilanjutkannya ke Tahap
Penyidikan, dan setelah penandatanganan selesai PENGADU segera
memerintahkan sekretariat untuk mengirimkan ulang kepada pihak Pelapor
dengan segera pula mengganti pada Papan Pengumuman;
8. Bahwa terhadap dalil PENGADU terkait pelanggaran Tindak Pidana Pemilu tidak
dilanjutkan tahap penyidikan, TERADU mendasarkan kepada hasil dari
Pembahasan Gakkumdu (Vide Bukti-T-5) dan juga Pleno Pimpinan Bawasu
Ciamis (Vide Bukti-T-6);
9. Bahwa terhadap dalil PENGADU terkait tidak ditanggapinya surat permohonan
informasi tertulis kajian akhir dan berita acara pembahasan sentra gakkumdu
ciamis, TERADU meyakini bahwa Kuasa Hukum Pengadu sebagaimana pernah
menjadi penyelenggara pemilu sangat faham betul bahwa Informasi yang
diminta adalah termasuk kepada Informasi yang dikecualikan, namun demikian
juga perlu TERADU tegaskan bahwa permohonan tersebut sudah kami tanggapi
segera melalui laman PPID (Vide Bukti-T-9) sebagaimana sejak awal permohonan
diarahkan untuk dilakukan melalui kanal PPID Bawaslu Ciamis;
10. Bahwa terhdap dalil PENGADU terkait dasar Temuan yakni dari kesimpulan dan
keputusan akhir hasil penanganan tindak pidana pemilu Laporan dari
Masyarakat yang sudah teregister tidak sesuai dengan Perbawaslu nomor 7
Tahun 2022, TERADU menanggapi bahwa Bawaslu Ciamis telah menempuh
administrasi Temuan sebagaimana pengaturan pada Perbawaslu nomor 7 Tahun
2022 (Vide Bukti-T-10) sehingga TERADU sudah menjalankan prosedur dan
mekanisme sebagagaimana mestinya;
11. Bahwa terhadap dalil PENGADU terkait tidak melakukan pengembalian
barangbukti dan salinan Berita Acara klarifikasi secara serta merta sehingga
PENGADU memberikan surat permohonan pengembalian barang bukti dan
salinan berita acara klarifikasi, bahwa apabila PENGADU mencermati
Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan
Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, aturan tersebut
tidak mengatur secara rinci terkait dengan waktu atau batas waktu dalam
pengembalian barang bukti, terlebih dalam Berita Acara penyerahan barang
bukti dilakukan antara saudara Hikman selaku pemilik Barang bukti dengan
Sekretariat Bawaslu Ciamis (Vide Bukti T-4) dan untuk lebih jelasnya nanti soal
teknis akan lebih diuraikan oleh Sekretariat, yang kami yakini bahwa Bawaslu
Ciamis sudah melaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku
(Vide Bukti T-8);
12. Bahwa berdasarkan uraian diatas terhadap seluruh dalil PENGADU tidak
terbukti dan tidak beralasan menurut hukum serta kode etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu. Oleh karena faktanya TERADU telah
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai pengawas pemilu
dengan berpedoman pada asas dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian
hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien;
[2.7] ALAT BUKTI
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat
bukti sebagai berikut:
Bukti T-1 1. Identitas Teradu
2. SK Keanggotaan Bawaslu
3. BA Pleno Pemilihan Ketua Bawaslu
Bukti T-2 1. Formulir B.1 (Formulir Laporan)
2. Formulir B.3 (Tanda Bukti Penyampaian Laporan)
3. Formulir B.3.1 (Tanda Bukti Perbaikan Laporan)
4. Formulir B.7 (Kajian Dugaan Awal Pelanggaran)
Bukti T-3 BA Pembahasan Pertama Gakkumdu Ciamis
Bukti T-4 1. Formulir B.9 (Undangan Klarifikasi)
2. Formulir B.10 (BA Sumpah/Janji)
3. Formulir B.11 (BA Sumpah/Janji Ahli)
4. Formulir B.12 (BA Klarifikasi Pelapor, Saksi-Saksi, Terlapor, Ahli)
5. BA Serah Terima BB
Bukti T-5 BA Pemahasan Kedua Gakkumdu Ciamis
Bukti T-6 1. Formulir B.13 (Kajian Dugaan Pelanggaran)
2. BA Pleno Pimpinan Bawaslu Ciamis
Bukti T-7 Formulir B.18 (Pemberitahuan Status Laporan)
Bukti T-8 Dokumen Pengembalian Barang Bukti dan BA Klarifikasi Saksi-Saksi
Bukti T-9 1. Screen Shot Aplikasi PPID Bawaslu Ciamis
2. Lampiran SK Penolakan dan Regulasi
Bukti T-10 Register Temuan
[2.8] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu pada Perkara Nomor
139-PKE-DKPP/VII/2024, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan
Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah
melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagaimana yang diadukan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
Pemilu.
Apabila majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggra Pemilu berpendapat lain,
mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.9] KESIMPULAN TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Perkara Nomor 139-PKE-DKPP/VII/2024,
Teradu mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut:
TENTANG POKOK ADUAN
1. Bahwa secara umum TERADU tetap pada pendirian serta jawaban pada saat
pemeriksaan sidang dilakukan dan menolak dengan tegas semua dalil-dalil
PENGADU kecuali hal hal yang diakui secara tegas oleh TERADU yang mana
itu menjadi sebuah fakta persidangan;
2. Bahwa pada faktanya TERADU bersama Gakkumdu Kabupaten Ciamis telah
melakukan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum dengan
Nomor Registrasi Laporan : 004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 dan telah
melakukan penanganan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum
terhadap Laporan tersebut telah sesuai Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan
Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Pemilihan Umum;
3. Bahwa dalam kerangka kelembagaan, seluruh pengambilan kebijakan dalam
proses penanganan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Ciamis dilakukan
secara “Collective Collegial” (bersama-sama) sebagaimana diatur dalam
Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022, Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan
Pengawas Pemilihan Umum. Demikian pula terhadap kondisi yang dilakukan
dimana penyampaian dianggap melebihi waktu penanganan 14 hari kerja,
perlu TERADU jelaskan, tentu apabila didasarkan pada Keputusan Bawaslu
Republilk Indonesia Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2024 Tentang Petunjuk
Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum pada BAB II huruf M angka
1 huruf c diatur bahwa “Pengawas Pemilu membuat status temuan/laporan
(Formulir B.18) paling lama 1 (satu) hari setelah : c. Rapat Pleno Kajian”
sementara Rapat Pleno dan Kajian sebagaimana disampaikan dalam jawaban
TERADU dan diungkapkan dalam persidangan, Rapat Pleno Kajian
dilaksanakan pada tanggal 29 April 2024, sehingga pada saat penyampaian
ketiga kalinya kepada PENGADU di tanggal 30 April 2024 maka dapat
dipandang bahwa hal demikian masih dalam jangka waktu yang diatur dalam
Juknis maka tidak melebihi batas waktu sebagaimana yang didalilkan
PENGADU. Bahwa terhadap status laporan yang berubah ubah, TERADU tidak
melakukan perubahan terhadap substansi yang mana Laporan Tidak
Dilanjutkan, akan tetapi agar lebih merinci alasan dan hal itu pun berdasarkan
hasil dari pendalaman dan masukan dari Anggota lainnya, bukan hanya
kehendak mutlak dari TERADU selaku Ketua saja begitupun dengan format
status laporan yang telah sesuai dan merujuk pada lampiran Perbawaslu
Nomor 7 Tahun 2022;
4. Bahwa yang menjadi dasar dari saudari Nani Suryani selaku saksi dalam
Laporan 004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 menjadi pelaku yang diduga
dalam Temuan Bawaslu Kabupaten Ciamis, diawali dengan informasi awal
pada saat proses penanganan pelanggaran (Vide Bukti T-10) perlu TERADU
sampaikan berdasarkan rangkaian kronologis dalam proses penanganan
pelanggaran ditemukan fakta yaitu bukti foto-foto yang berisi saudari Nani
sedang membagikan uang dan kalender Ir. H. Herry Dermawan kepada para
saksi yang lainnya, sementara uang dan kalender itu diakui Nani berasal dari
suaminya yaitu saudara Solihin dan saudara Solihin mengaku uang dan
kalender tersebut berasal dari Abah Atong namun menurut hasil klarifikasi
bahwa abah atong tidak pernah membagikan uang dan kalender kepada
saudari Solihin (Vide Bukti T-4) dalam Temuan tersebut Bawaslu Ciamis
mendasarkan pada pasal 2 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang mana
disebutkan bahwa “penanganan temuan dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN
berdasarkan laporan hasil pengawasan pengawas pemilu dan/atau hasil
investigasi” dan dalam pasal 4 ayat (1) Perbawaslu yang sama disebutkan
“Laporan hasil investigasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 bersumber
dari informasi dugaan pelanggaran pemilu yang diperoleh Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan
dalam proses penanganan pelanggaran” juga perlu TERADU tegaskan pula
bahwa saudari Nani Suryani masuk dalam pasal 523 ayat (2) UU Pemilu,
kepada unsur Peserta Kampanye yang mana berdasarkan pasal 273 UU Pemilu
disebutkan bahwa “Peserta Kampanye adalah anggota masyarakat” sehingga
dapat dipandang bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis telah menempuh prosedur
dan tata cara sesuai ketentuan peraturan yang berlaku;
5. Bahwa terhadap dalil tidak ditanggapinya surat permohonan informasi tertulis
kajian akhir dan berita acara pembahasan sentra gakkumdu ciamis, TERADU
perlu menegaskan bahwa permohonan tersebut sudah kami tanggapi segera
melalui laman PPID (Vide Bukti-T-9) sebagaimana sejak awal permohonan
diarahkan untuk dilakukan melalui kanal PPID Bawaslu Ciamis dan respon
tersebut secara otomatis dihari yang sama melalui sistem, dengan dilampirkan
pula keputusan PPID Ciamis tentang penolakan permohonan no pendaftaran
003/PPID.JB.05/04/2024 yang mana disertai pula dengan penetapan PPID
Bawaslu nomor 0014/Bawaslu/H2PI/HM.00/I/2019 tentang informasi
penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu yang dikecualikan dan
penetapan PPID Bawaslu nomor 0015/Bawaslu/H2PI/HM.00/I/2019 tentang
informasi dugaan tindak pidana (Vide Bukti-T-9);
6. Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan kesimpulan dari TERADU di atas,
mohon kiranya Ketua dan Anggota DKPP, dalam hal ini Yang Mulia Ketua dan
Anggota DKPP yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan (mengadili)
perkara ini, untuk memutuskan sebagaimana Petitum Teradu di bawah ini.
[2.9] PIHAK TERKAIT
[2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat sebagai Pihak
Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 9
September 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis
sebagai berikut:
A. POKOK PENGADUAN PENGADU
Yang Mulia Majelis DKPP,
Bahwa dalam pengaduannya, Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu tidak
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai peraturan perundang-
undangan dengan uraian sebagai berikut:
- Teradu melakukan mal administrasi dan memanipulasi data yang merugikan
Pelapor beserta Kuasa Hukum Pelapor dengan adanya perubahan
Pemberitahuan Status Laporan;
- Teradu melakukan perbuatan melanggar prinsip profesional penyelenggara
Pemilu.
Bahwa terhadap uraian pokok pengaduan di atas Teradu diduga melanggar Pasal
55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,
dan Pasal 15 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
B. KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Yang Mulia Majelis DKPP,
Bahwa Pihak Terkait dalam perkara a quo hanya menerangkan terhadap proses
pendampingan dan supervisi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat
dan/atau Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat dalam proses penanganan
pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten/Kota in casu mengenai pokok Pengaduan
Pengadu terhadap penanganan pelanggaran terhadap registrasi laporan Nomor:
004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Ciamis;
1. Bahwa sebelum Pihak Terkait menguraikan keterangan atas pokok pengaduan
Pengadu, penting bagi Pihak Terkait menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 Peraturan Badan Pengwas Pemilu
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilu yang pada pokoknya menyebutkan “(1) Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan
pendampingan kepada Pengawas Pemilu di tingkat bawah dalam
menangani Temuan atau Laporan; (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
Kabupaten/Kota dapat melakukan supervisi kepada Pengawas Pemilu di
tingkat bawah dalam menangani Temuan atau Laporan”;
1.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 huruf b Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra
Gakkumdu Pemilihan Umum pada pokoknya menyebutkan “Gakkumdu
Provinsi melakukan supervisi dan pembinaan terhadap pelaksanaan
penanganan Tindak Pidana Pemilu dengan ketentuan Gakkumdu provinsi
melakukan supervisi dan pembinaan kepada Gakkumdu
kabupaten/kota”;
2. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan/atau Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa
Barat dalam hal menjalankan fungsi pendampingan/monitoring dan supervisi
terhadap proses penanganan pelanggaran terhadap perkara a quo telah
melakukan hal-hal sebagai berikut:
2.1. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah membuat alat kerja berupa
google spreedshet yang diberi nama “Update Data Penanganan Pada
Pemilihan Umum Tahun 2024 – Rekap Data Penanganan Pelanggaran
Pemilihan Umum Tahun 2024” untuk melakukan monitoring terhadap
proses penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten/Kota“; (Bukti
P.T – 1)
2.2. Bahwa telah dilakukan supervisi dan evaluasi penanganan Tindak Pidana
Pemilu kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis oleh Tim Sentra
Gakkumdu Provinsi Jawa Barat pada tanggal 16 sampai dengan 17 April
2024 untuk memastikan penanganan tindak Pidana Pemilu yang telah
dilakukan dan terhadap penanganan pelanggaran yang sedang berproses
dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme; (Bukti P.T – 2)
3. Bahwa untuk menanggapi pokok pengaduan yang menyatakan Teradu melakukan
mal administrasi dan memanipulasi data yang merugikan Pelapor beserta Kuasa
Hukum Pelapor dengan adanya perubahan Pemberitahuan Status Laporan,
Pihak Terkait dapat menerangkan sebagai berikut:
3.1. Bahwa berdasarkan Bab II huruf m angka 1, 4, 5 dan 6 lampiran
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 169/PP.00.00/
K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan
Umum pada pokoknya menyebutkan sebagai berikut: (Bukti P.T – 3)
(1) “Pengawas Pemilu membuat status temuan/laporan (Formulir B. 18)
paling lama 1 (satu) hari setelah: a. Rapat pleno kajian awal; b. Rapat
Pleno perbaikan laporan; atau c. Rapat Pleno Kajian”;
(2) Status temuan/laporan sebagaimana dimaksud angka 1 ditandatangani
oleh Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu
Kabupaten/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan, atau Ketua Panwaslu LN
dan dibubuhi cap stempel;
(3) Status temuan/laporan diumumkan pada papan pengumuman di kantor
Pengawas Pemilu pada hari yang sama dengan ditandatanganinya
status temuan/laporan oleh Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi,
Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan, atau
Ketua Panwaslu LN;
(4) Pengawas Pemilu menyampaikan status laporan kepada Pelapor pada
hari yang sama dengan diumumkannya status laporan pada papan
pengumuman;
(5) Penyampaian status laporan kepada Pelapor dapat dilakukan melalui
surat resmi, SigapLapor, atau media telekomunikasi.
3.2. Kemudian, terhadap uraian sebagaimana angka 3.1 di atas dapat
difahami bahwa proses penyusunan dan penyampaian status
laporan kepada Pelapor secara teknis mengacu kepada ketentuan
Bab II huruf m angka 1, 4, 5 dan 6 lampiran Keputusan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor: 169/PP.00.00/ K1/05/2023 tentang Petunjuk
Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum;
[2.9.2] Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis
Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis sebagai Pihak Terkait
yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 9 September
2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai
berikut:
1. Bahwa aturan tentang Pengawasan Pemungutan Suara Ulang di Bawaslu
Kabupaten/Kota yang ditindaklanjut oleh Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan
ketentuan Pasal 372 dan 373 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemlihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemlihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilu”)
berbunyi:
Pasal 372
(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi, bencana alam
dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak
dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
(2) Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan
pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang
ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus,
menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat
suara yang sudah digunakan;
c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah
digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak
sah; dan/atau
Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan
tidak Pasal terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih
tambahan.
373
(1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan
keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
(2) usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan
kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan
diadakannya pemungutan suara ulang.
(3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paring lama 10
(sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan
keputusan KPU Kabupaten/Kota.
(4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.
terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
2. Bahwa lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun
2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum dalam
Pasal 80 –82 di jelaskan sebagai berikut:
Pasal 80
(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam
dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara
tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
(2) Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan
pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang
ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus,
menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat
suara yang sudah digunakan;
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah
digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi
tidak sah; dan/atau
d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar
di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS.
(3) Selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemungutan
suara wajib diulang jika terdapat Pemilih yang memberikan suara lebih
dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda.
Pasal 81
(1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan
keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang.
(2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU
Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan
suara ulang.
(3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh)
Hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU
Kabupaten/Kota.
(4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang.
(5) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan keputusan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kepada KPPS melalui PPK dan PPS serta wajib
menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi.
(6) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan
menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS.
3. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2024 tentang Penyamaan Persepsi terhadap Isu-Isu pada Tahapan Pemungutan dan
Penghitungan Suara Hasil Pemilihan Umum di TPS Tahun 2024 pada huruf E
tentang Isi Edaran nomor 2, terkait isu-isu dalam tahapan pemungutan dan
penghitungan surat suara Hasil Pemilu di TPS Tahun 2024 bagi seluruh tingkatan
Pengawas Pemilu sebagai berikut: (Vide Bukti-T1)
Isu isu permasalahan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf a PKPU 25/2023 berbunyi,
(1) Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi:
a. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan;
b. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPTb;
c. pemilik KTP-el yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb; dan
d. penduduk yang telah memiliki hak pilih.
Bahwa apabila terdapat keadaan Pemilik KTP-el atau Suket yang terdaftar dalam
DPT di TPS yang bersangkutan dan tidak terdaftar dalam DPTb, namun memberikan
suaranya di luar TPS yang bersangkutan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 24
ayat (1) PKPU 25/2023, Pemilih tersebut tidak berhak memberikan suaranya di luar
TPS yang bersangkutan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU 25/2023 berbunyi:
(2) Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan
pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
a. …;
b. …;
c. …;
d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di
DPT dan DPTb memberikan suara di TPS
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU 25/2023, keadaan
tersebut tidak masuk dalam ruang lingkup keadaan untuk dilakukan Pemungutan
Suara Ulang di TPS.
Pemaknaan:
Bahwa apabila berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas
Pemilu menemukan keadaan sebagaimana dimaksud pada kolom Isu-Isu
Permasalahan sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka dimaknai masuk
dalam ruang lingkup ketentuan Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU 25/2023,
sehingga pemaknaan Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU 25/2023 termasuk
Pemilih yang memiliki KTP-el atau Suket yang terdaftar dalam DPT di TPS yang
bersangkutan dan tidak terdaftar dalam DPTb, namun memberikan suaranya
di luar TPS yang bersangkutan.
4. Bahwa lebih lanjut dalam Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi terhadap Isu-Isu pada Tahapan
Pemungutan dan Penghitungan Suara Hasil Pemilihan Umum di TPS Tahun 2024
dalam huruf E tentang Isi Edaran nomor 3 di jelaskan sebagai berikut: (Vide Bukti-
T1)
Isu-isu permasalahan:
Ketentuan Pasal 118 ayat (3) huruf c Peraturan Komisi Pemiihan Umum Nomor
7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemiih Dalam Penyelenggaraan
Pemiihan Umum dan Sisiem Informasi Data Pemilih sebagaimana diubah
dengan Peraturan Komisi Pemiihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang
Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
tentang Penyusunan Daftar Pemiih Dalam Penyelenggaraan Pemiihan Umum
dan Sisem Informasi Data Pemilih
(3) Formulir Model A-Surat Pindah Memih sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memuat informasi:
a. identitas Pemilih yang terdiri dari NIK, nama, jenis kelamin, tempat,
dan tanggal lahir, dan alamat tempat tinggal Pemilih, dan TPS asal
Pemilih;
b. alamat dan TPS tujuan; dan
c. jenis surat suara yang diterima oleh Pemilih
Pasal 25 ayat (3) PKPU 25/2023:
(3) Ketua KPPS memberikan surat suara kepada Pemilih yang terdaftar
dalam DPTb yang menggunakan hak pilinya di TPS, meliput:
a. Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden:
b. Surat Suara DPR, jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam
satu provinsi dan dalam satu Dapil anggota DPR;
c. Surat Suara DPD, jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam
satu provinsi:
d. Surat Suara DPRD provinsi, jika pindah memilih ke kabupaten/kota
lain dalam satu provinsi dan dalam satu Dapil anggota DPRD Provnsi:
dan
e. Surat Suara DPRD kabupaten/kota, jika pindah memilih ke kecamatan
lain dalam satu kabupaten/kota dan dalam satu Dapil anggota DPRD
Kabupaten/Kota.
Bahwa apabila terdapat keadaan Ketua KPPS memberikan jenis surat Suara
kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPTb tidak sesuai dengan jenis surat
suara yang tercantum dalam Formulir Model A-Surat Pindah Memilih dan
Pemilih telah memberikan suaranya di TPS. Berdasarkan ketentuan Pasal 80
ayat (2) huruf d PKPU 25/2023 keadaan tersebut tidak masuk dalam ruang
lingkup keadaan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang.
Pemaknaan:
Bahwa terhadap keadaan sebagaimana dimaksud pada kolom Isu-isu
Permasalahan pada angka 3, maka Ketua KPPS harus memberikan jenis surat
suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPTb sesuai dengan jenis surat
suara yang tercantum dalam Formulir Model A-Surat Pindah Memilih,
sehingga tetap sesuai dengan ketentuan Pasal 118 ayat (3) huruf c PKPU
Penyusunan Daftar Pemilih juncto Pasal 25 ayat (3) PKPU 25/2023.
Bahwa dalam hal terdapat adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan Pasal
118 ayat (3) huruf c PKPU Penyusunan Daftar Pemih juncto Pasa 25 ayat (3)
PKPU 25/2023, maka ketentuan pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU 25/2023
dimaknai termasuk Pemilih yang memiiki KTP-el atau Suket dan terdaftar
dalam DPTb memberikan suaranya di TPS dengan menggunakan jenis surat
suara yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Formulir Model A-
Surat Pindah Memilih.
5. Bahwa aturan tentang Rekomendasi terhadap Pemungutan Suara Ulang di
Bawaslu Kabupaten/Kota yang ditindaklanjut oleh Bawaslu Kabupaten/Kota
berdasarkan ketentuan Pasal 103 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemlihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemlihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU
Pemilu”) berbunyi:
Pasal 103
Bawaslu Kabupaten/ Kota berwenang:
a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan
pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan
yang mengatur mengenai Pemilu;
b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah
kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan
pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang
ini;
[2.9.3] Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ciamis a.n. Ariep Ridwan dan Fina
Sulisia
Bahwa DKPP memanggil Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ciamis a.n. Ariep Ridwan
dan Fina Sulisia sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan
Pelanggaran Kode Etik tanggal 9 September 2024. Pihak Terakit menyampaikan
keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa benar kami selaku Pelaksana Teknis Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ciamis
bertugas dan bertanggung jawab terkait dengan adimistrasi, terkhusus dalam
perkara yang dimaksud adalah pengadminstrasian pada Laporan
004/LP/PL/Kab.13.14/III/2024 yang diregister dengan Nomor
004/Reg/LP/PL/Kab.13.14/IV/2024 sejak dari awal pelaporan sampai dengan
terbitnya status Pemberitahuan yang tertuang dalam Formulir Model B.18;
2. Bahwa benar pada hari senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB saya
(Fina Sulistia) telah mengirimkan Formulir Model B.18 melalui pesan Whatsapp
kepada Kuasa Hukum Pelapor dan telah memasang salinannya di Papan
Pengumuman Bawaslu Ciamis;
3. Bahwa benar pada malam harinya sekira pukul 21.08 WIB saya (Ariep Ridwan) telah
mengirimkan Formulir Model B.18 melalui pesan Whatsapp kepada Kuasa Hukum
Pelapor dan telah mengganti salinannya di Papan Pengumuman Bawaslu Ciamis;
4. Bahwa menjelang tengah malam sekira pukul 23.15 WIB saya (Ariep Ridwan)
mengganti Formulir Model B.18 di Papan Pengumuman terkait status laporan yang
sama, dan kemudian ada kealfaan yang terjadi dan tanpa kesengajaan dimana
seharusnya terhadap salinan Formulir Model B.18 itu dilakukan proses scan
terlebih dahulu dan dikirim kepada pihak pelapor namun waktu itu saya (Ariep
Ridwan) langsung pulang kerumah mengingat sudah larut malam;
5. Bahwa benar pada hari selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 14.03 WIB saya
(Fina Sulistia) telah mengirimkan Formulir Model B.18 serta Surat Perbaikan
Pemberitahuan Status Laporan melalui pesan Whatsapp kepada Kuasa Hukum
Pelapor direnakan pada hari itu saya izin untuk datang terlambat dikarenakan ada
keperluan keluarga, dan ketika saya mengetahui saat datang ke Kantor ada
Formulir Status Laporan yang belum di scan lalu saya scan berkas tersebut dan
segera mengirimkannya kepada Pihak Pelapor;
6. Bahwa kami telah menjalankan tugas dan tanggung jawab kami selaku Pelaksanaan
Teknis Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ciamis.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis diduga memutuskan
laporan Pengadu perihal Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Nomor Register:
004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 tanggal 29 April 2024 tidak dilanjutkan tahap
penyidikan. Bahwa menurut Pengadu, laporan a quo telah memenuhi unsur-unsur
Pasal 523 ayat (2) jo. Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum. Berdasarkan hal tersebut, Teradu diduga melanggar prinsip
profesional penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilihan Umum;
[4.1.2] Bahwa Teradu diduga menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada
Pengadu melebihi waktu penanganan 14 (empat belas) hari kerja serta Penyampaian
Pemberitahuan Status Laporan mengalami perubahan sebanyak 2 (dua) kali.
Berdasarkan hal tersebut, Teradu diduga melanggar prinsip profesional penyelenggara
pemilu terkait Tata Kelola Administrasi dalam menjamin kualitas pelayanan kepada
pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan
pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 huruf e Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Teradu
menyatakan hal-hal sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu menyatakan
bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menerima Laporan dari Dipo Nurhadi Ilham in casu
Pengadu melalui kuasa hukumnya Zulfira, S.H. pada tanggal 26 Maret 2024. Bahwa
selanjutnya pada tanggal 27 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Ciamis menyusun Kajian
Awal untuk menganalisis keterpenuhan syarat formal dan materiel serta jenis dugaan
pelanggaran dan berdasarkan hasil Kajian Awal telah memenuhi syarat formil tetapi
belum memenuhi syarat materil. Kemudian Bawaslu Kabupaten Ciamis melaksanakan
Rapat Pleno di hari yang sama yang pada pokoknya memutuskan untuk memberikan
kesempatan kepada pelapor melengkapi syarat material. Kemudian pada hari Senin
tanggal 1 April 2024, Pelapor melengkapi kekurangan syarat materil. Bahwa Bawaslu
Kabupaten Ciamis kembali menyusun Kajian Awal untuk menganalisis Perbaikan
Kelengkapan terhadap syarat materiel dan berdasarkan hasil Kajian Awal Bawaslu
Kabupaten Ciamis bahwa Laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan materil
sehingga Bawaslu Kabupaten Ciamis menindaklanjuti dan meregister Laporan Zulfira,
S.H. in casu kuasa hukum Pengadu dan diproses sesuai dengan tata cara dan
mekanisme yang berlaku (vide Bukti T-2). Bahwa selanjutnya Sentra Gakkumdu
Kabupaten Ciamis melaksanakan Pembahasan Pertama pada hari Selasa tanggal 2
April 2024 bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ciamis (vide Bukti T-3). Bahwa
Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi-
Saksi, dan Ahli (vide Bukti T-4). Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis kemudian
melaksanakan Pembahasan Kedua pada hari Senin tanggal 29 April 2024 dengan
kesimpulan bahwa Terhadap Laporan dengan Nomor Register
004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024, Gakkumdu Kabupaten Ciamis memutuskan
untuk dihentikan karena tidak terbukti sebagai Tindak Pidana Pemilu dan tidak
diteruskan ke tahap selanjutnya (penyidikan) tetapi berdasarkan kronologis peristiwa,
keterangan saksi-saksi, dan barang dan/atau alat bukti serta keterangan Ahli yang
didapat, Gakkumdu Kabupaten Ciamis menyimpulkan bahwa yang memenuhi unsur
sebagai Pelaku baru adalah Nani Suryani sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai
peraturan sebagai Temuan (vide Bukti T-5). Bahwa pembahasan kedua tersebut
kemudian dilanjutkan dengan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten
Ciamis yang pada pokoknya memutuskan Laporan a quo dihentikan karena tidak
terbukti sebagai tindak pidana pemilu dan tidak diteruskan ke tahap selanjutnya
(penyidikan). Tetapi berdasarkan kronologis peristiwa, keterangan saksi-saksi, dan
barang dan/atau alat bukti serta keterangan Ahli yang didapat, Gakkumdu Kabupaten
Ciamis menyimpulkan bahwa yang memenuhi unsur sebagai Pelaku baru adalah
Saudari Nani Suryani sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai peraturan sebagai Temuan
(vide Bukti T-6);
[4.2.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu menyatakan
benar Bawaslu Kabupaten Ciamis menerima Laporan Pengadu dengan Nomor Register
004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 tertanggal 1 April 2024. Bahwa Sentra
Gakkumdu Kabupaten Ciamis memutuskan terhadap laporan a qou dihentikan karena
tidak terbuki sebagai tindak pidana Pemilu. Bahwa pada tanggal 29 April 2024, sekitar
pukul 14.45 WIB, Teradu menandatangani Formulir Status Laporan yang dituangkan
dalam Formulir Model B.18 serta memerintahkan Sekretariat untuk segera
memberitahukan kepada Pelapor dan memasang salinanya di papan pengumuman
(vide Bukti T-7). Bahwa Teradu mendapat keberatan dari unsur kepolisian terhadap
status laporan yang memuat frasa “Tidak Dilanjutkan ke Tahap Penyidikan oleh
Kepolisian” yang dianggap bisa menimbulkan multitafsir sehingga seolah-olah tidak
dilanjutkannya ke tahap penyidikan itu adalah kehendak dari kepolisian saja. Maka
sekitar pukul 20.30 WIB, di tanggal yang sama, Teradu menandatangani kembali
Formulir B.18 dengan menghapus kata “oleh Kepolisian” dan memeritahkan
Sekretariat untuk segera mengirim kembali kepada pihak Pelapor juga mengganti
status Laporan yang sudah ditempel di Papan Pengumuman. Bahwa Pemberitahuan
Status Laporan kemudian mendapat masukan serta ada pencermatan ulang dari
Pimpinan yang lainnya yang menyampaikan bahwa dalam kolom Instansi
Tujuan/Alasan perlu ditambahkan penegasan untuk lebih menjelaskan dan
menguraikan lebih rinci soal dijadikannya Temuan sebagaimana hasil Pembahasan
Gakkumdu dan hasil Pleno Pimpinan Bawaslu, maka sekira pukul 23.00 WIB, Teradu
kembali menandatangani Formulir Model B.18 dan Surat Perbaikan Pemberitahuan
Status Laporan dan segera memerintahkan kepada Sekretariat untuk mengirimkan
ulang Status Laporan dan melakukan penggantian di Papan Pengumuman. Bahwa
terhadap dalil Pengadu terkait status laporan yang terus berubah-ubah dan frasa yang
tidak sesuai ketentuan, Teradu menegaskan hal tersebut tidaklah secara baku dan
eksplisit diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 misalnya dalam lampiran, dan
terkait perubahan tersebut menyangkut soal redaksional saja tanpa mengubah
substansi dari Kesimpulan tersebut yang pada pokoknya tidak dilanjutkan ke tahap
penyidikan, akan tetapi Teradu ingin lebih merinci dan mengurai alasan dari tidak
dilanjutkannya ke Tahap Penyidikan, dan setelah penandatanganan selesai Teradu
segera memerintahkan sekretariat untuk mengirimkan ulang kepada pihak Pelapor
dengan segera pula mengganti salinan yang ditempel pada Papan Pengumuman;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut:
[4.3.1] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] pada pokoknya Teradu
diduga memutuskan laporan Pengadu perihal Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana
Nomor Register 004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 tanggal 29 April 2024, tidak
dilanjutkan tahap penyidikan. Menurut Pengadu, Laporan a quo telah memenuhi unsur
pasal yang didalilkan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Bawaslu Kabupaten
Ciamis pada tanggal 26 Maret 2024 menerima laporan dari Pengadu dengan Nomor:
004/LP/PL/Kab/13.14/III/2024 perihal dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan
oleh Herry Dermawan selaku Calon Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat X
dari Partai Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 2. Laporan a quo pada pokoknya
menguraikan dugaan pelanggaran yang dilakukan Herry Dermawan dengan cara
pemberian atau pembagian uang dan bahan kampanye berupa kalender pada Masa
Kampanye dan Masa Tenang tanggal 12 s.d. 13 Februari 2024 dengan mengarahkan
untuk memilih Herry Dermawan pada saat pencoblosan kepada masyarakat di Desa
Petirhilir, Kecamatan Baregbeg, dan Desa Margaluyu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten
Ciamis. Bahwa pada tanggal 27 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Ciamis menyusun
Kajian Awal untuk menganalisis keterpenuhan syarat formal dan materiel serta jenis
dugaan pelanggaran laporan Pengadu. Hasil kajian awal menyimpulkan bahwa laporan
a quo memenuhi syarat formal, tetapi belum memenuhi syarat materiel. Bahwa
Bawaslu Kabupaten Ciamis kemudian memberikan kesempatan kepada Pengadu
untuk melengkapi syarat material. Bahwa pada hari Senin tanggal 1 April 2024,
Pengadu melengkapi kekurangan syarat materil dan Bawaslu Kabupaten Ciamis
melanjutkan untuk menyusun Kajian Awal untuk menganalisis Perbaikan Kelengkapan
terhadap Syarat materiel dan berdasarkan hasil Kajian Awal Bawaslu Kabupaten
Ciamis, Laporan Pengadu Nomor 004/LP/PL/Kab/13.14/III/2024 telah memenuhi
syarat formil dan materil sehingga Bawaslu Kabupaten Ciamis menindaklanjuti dan
meregister Laporan a quo dengan Nomor Register
004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024, serta diproses sesuai dengan tata cara dan
mekanisme yang berlaku (vide Bukti T-2).
Bahwa Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis melaksanakan Pembahasan
Pertama pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 bertempat di Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Ciamis (vide Bukti T-3). Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi
terhadap Pelapor, Terlapor, saksi-saksi, dan Ahli (vide Bukti T-4). Selanjutnya Sentra
Gakkumdu Kabupaten Ciamis melaksanakan Pembahasan Kedua pada hari Senin
tanggal 29 April 2024. Dalam pembahasan, terdapat hasil klarifikasi keterangan Saksi
Hikman dan Saksi Tedi yang menyampaikan bahwa mereka mendapatkan uang
sejumlah Rp100.000.00,00 (seratus ribu rupiah) serta Bahan Kampanye dari Nani
Suryani. Bahwa hasil klarifikasi Nani Suryani, pihaknya menerima uang sejumlah
Rp1.000.000.00,00 (satu juta rupiah) dengan nominal masing-masing sejumlah
Rp100.000.00,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar dari suaminya
a.n. Bapak Solihin (vide Bukti T-4.9).
Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut yang menjadi dasar Sentra Gakkumdu
memutuskan seharusnya yang menjadi Terlapor dalam laporan Pengadu adalah Nani
Suryani. Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis kemudian berkesimpulan bahwa
terhadap Laporan Pengadu Nomor Register 004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024,
Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis memutuskan untuk dihentikan karena tidak
terbukti sebagai Tindak Pidana Pemilu dan tidak diteruskan ke tahap selanjutnya
(penyidikan) tetapi berdasarkan kronologis peristiwa, keterangan saksi-saksi, dan
barang dan/atau alat bukti serta keterangan Ahli yang didapat, Gakkumdu Kabupaten
Ciamis menyimpulkan bahwa yang memenuhi unsur sebagai Pelaku baru adalah Nani
Suryani sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai peraturan sebagai Temuan
(vide Bukti T-5). Bahwa berdasarkan hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu
Kabupaten Ciamis terhadap laporan Pengadu pada tanggal 29 April 2024, Bawaslu
Kabupaten Ciamis kemudian melaksanakan rapat Pleno yang dituangkan dalan Berita
Acara Pleno Pembahasan Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor:
341/PP.01.02/K.JB-05/04/2024 dengan kesimpulan terhadap Laporan Pengadu
Nomor 004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 perihal Dugaan Tindak Pidana, Bawaslu
Kabupaten Ciamis memutuskan untuk dihentikan karena tidak terbukti sebagai tindak
pidana Pemilu dan tidak diteruskan ke tahap selanjutnya (penyidikan) tetapi
berdasarkan kronologis peristiwa, keterangan saksi-saksi, dan barang dan/atau alat
bukti serta keterangan Ahli yang didapat, Gakkumdu Kabupaten Ciamis
menyimpulkan bahwa yang memenuhi unsur sebagai pelaku baru adalah Nani Suryani
sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai peraturan sebagai temuan
(vide Bukti T-6.1).
Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis kemudian menjadikan temuan tersebut
sebagai informasi awal dan menuangkan dalam formulir temuan Model B.2 dengan
register Nomor: 006/Reg/TM/PL/Kab/13.14/IV/2024 pada tanggal 29 April 2024 (vide
Bukti T-10). Akan tetapi, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan kuasa hukum
Pengadu in casu Pelapor pada tanggal 30 April 2024 mengirimkan surat permohonan
pengembalian barang bukti laporan Nomor: 004/LP/PL/Kab/13.14/III/2024 (vide
Bukti P-8). Menindaklanjuti surat permohonan pengembalian barang bukti tersebut,
Bawaslu Kabupaten Ciamis pada tanggal 3 Mei 2024 kemudian menyerahkan sebanyak
68 (enam puluh delapan) barang bukti kepada kuasa hukum Pengadu in casu Pelapor
sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pengeluaran Barang dan Berita Acara
Serah Terima Barang Bukti tertanggal 3 Mei 2024 (vide Bukti P-10.1 dan Bukti P-10.2).
Bahwa Teradu berdalih dikarenakan adanya penyerahan barang bukti kepada Pengadu
in casu Pelapor, maka Bawaslu Kabupaten Ciamis kemudian tidak dapat melanjutkan
temuan a quo ke proses selanjutnya.
Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu
dalam menangani laporan Pengadu dengan register Nomor:
004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 telah sesuai dengan mekanisme, tata cara, dan
prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan
Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023. Teradu dalam melaksanakan penanganan
laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu telah melibatkan Sentra Gakkumdu
Ciamis dan melakukan klarifikasi secara cukup kepada para pihak. Bahkan ketika
laporan dinyatakan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan, Teradu dan Bawaslu
Kabupaten Ciamis berupaya menjadikan pokok laporan a quo sebagai informasi awal
dan meregister menjadi temuan dengan Terlapor Nani Suryani. Akan tetapi, Teradu
tidak dapat melanjutkan temuan a quo ke proses penanganan selanjutya dikarenakan
barang bukti telah diserahkan kepada Pengadu in casu Pelapor pada tanggal 3 Mei
2024. Terhadap fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu terbukti tidak bertindak
akuntabel, berkepastian hukum, dan profesional dalam penanganan temuan dengan
Terlapor Nani Suryani. Bahwa temuan a quo diregister dengan Nomor:
006/Reg/TM/PL/Kab/13.14/IV/2024 pada tanggal 29 April 2024, sedangkan surat
permohonan pengembalian barang bukti disampaikan kuasa hukum Pengadu pada
tanggal 30 April 2024. Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis serta pejabat
yang menandatangani informasi awal dan formulir temuan seharusnya melakukan
kajian komprehensif terhadap surat permohonan pengembalian barang bukti
mengingat dalil laporan dilanjutkan sebagai temuan dugaan pelanggaran. DKPP
menilai upaya Teradu melanjutkan laporan sebagai temuan menjadi sia-sia dan tidak
bermakna dikarenakan Teradu tidak melakukan kajian terhadap permohonan
pengembalian barang bukti. Hal ini mengakibatkan temuan a quo tidak dapat diproses
lebih lanjut dikarenakan Teradu tidak memiliki bukti. Dengan demikian, Teradu
terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan
huruf f, Pasal 11, Pasal 15, dan 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] pada pokoknya diduga
menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada pengadu melebihi waktu
penanganan 14 (empat belas) hari kerja dan Pemberitahuan Status Laporan mengalami
perubahan sebanyak 2 (dua) kali, yakni tanggal 29 dan 30 April 2024. Terungkap fakta
dalam sidang pemeriksaan bahwa tanggal 29 April 2024 adalah batas akhir
penanganan laporan Pengadu in casu Pelapor dengan register Nomor:
004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024. Bahwa pada tanggal 29 April 2024, Teradu
bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis melaksanakan rapat pleno pembahasan
laporan Pengadu tentang dugaan tindak pidana Pemilu Nomor:
004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024. Teradu bersama Anggota Bawaslu Kabupaten
Ciamis berkesimpulan laporan a quo dihentikan karena tidak terbukti sebagai tindak
pidana pemilu dan tidak diteruskan ke tahap penyidikan. Akan tetapi berdasarkan
kronologis peristiwa, keterangan saksi-saksi, barang bukti, serta keterangan ahli yang
didapat, Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis menyimpulkan bahwa yang memenuhi
unsur sebagai pelaku adalah Nani Suryani, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai
peraturan sebagai temuan (vide Bukti T-6.1). Bahwa di tanggal yang sama, yakni 29
April 2024, sekitar pukul 15.45 WIB, Teradu menandatangani Pemberitahuan Status
Laporan yang dituangkan dalam formulir Model B.18 dan memerintahkan sekretariat
Bawaslu Kabupaten Ciamis untuk segera memberitahukan kepada Pelapor in casu
Pengadu dan memasang salinan Pemberitahuan Status Laporan di papan
pengumuman. Terhadap hal tersebut, sekitar pukul 16.00 WIB, staf Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Ciamis a.n. Fina Sulistia mengirimkan Pemberitahuan Status
Laporan melalui pesan Whatsapp kepada kuasa hukum Pelapor in casu Pengadu serta
memasang salinan Pemberitahuan Status Laporan di papan pengumuman Bawaslu
Kabupaten Ciamis. Bahwa sekitar pukul 20.30 WIB, Teradu mendapat keberatan dari
Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis dari unsur kepolisian terhadap Pemberitahuan
Status Laporan yang memuat kalimat, “Tidak Dilanjutkan ke Tahap Penyidikan oleh
Kepolisian”. Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian beranggapan kalimat tersebut
dapat menimbulkan multitafsir sehingga seolah keputusan tidak dilanjutkannya ke
tahap penyidikan adalah hanya kehendak dari kepolisian. Berdasarkan hal tersebut,
sekitar pukul 20.30 WIB, Teradu menandatangani kembali Status Pemberitahuan
Laporan dengan menghapus kata “oleh Kepolisian” dan kemudian memeritahkan
sekretariat Bawaslu Kabupaten Ciamis untuk segera mengirim kembali kepada pihak
Pelapor in casu Pengadu serta mengganti Pemberitahuan Status Laporan yang sudah
ditempel di papan pengumuman. Bahwa sekitar pukul 21.08 WIB, staf Sekretariat
Bawaslu Kabupaten Ciamis a.n. Ariep Ridwan mengirimkan perubahan Status
Pemberitahuan Laporan kepada Kuasa Hukum Pelapor in casu Pengadu melalui pesan
Whatsapp serta mengganti salinan Status Pemberitahuan Laporan di papan
pengumuman Bawaslu Kabupaten Ciamis.
Bahwa terungkap fakta Pemberitahuan Status Laporan kembali mengalami
perubahan untuk kedua kalinya. Perubahan tersebut berdasarkan atas masukan dari
Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis yang menyampaikan agar dalam kolom Instansi
Tujuan/Alasan perlu ditambahkan penegasan dan uraian alasan Nani Suryani
dijadikan Temuan sebagaimana hasil Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten
Ciamis. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu menjelaskan perubahan tersebut atas
kesepakatan Teradu bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis melalui video call
Whatsapp. Bahwa sekitar pukul 23.00 WIB, Teradu kembali menandatangani
Pemberitahuan Status Laporan dan memerintahkan kepada Sekretariat Bawaslu
Kabupaten Ciamis untuk mengirimkan ulang Pemberitahuan Status Laporan dan
melakukan penggantian di papan pengumuman. Bahwa sekitar pukul 23.15 WIB, Ariep
Ridwan mengganti Pemberitahuan Status Laporan di papan pengumuman namun tidak
mengirimkan salinannya kepada Pengadu. Ariep Ridwan menerangkan tidak sempat
mengirimkan salinan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pengadu dikarenakan
saat itu sudah larut malam sehingga tidak sempat melakukan scan dokumen
Perubahan Status Laporan dan mengirimkannya kepada Pengadu. Bahwa pada tanggal
30 April 2024, sekitar pukul 14.03 WIB, staf Bawaslu Kabupaten Ciamis a.n. Fina
Sulistia melakukan proses scan Pemberitahuan Status Laporan serta Surat Perbaikan
Pemberitahuan Status Laporan dan kemudian mengirimkan ke Kuasa Hukum Pelapor
in casu Pengadu melalui pesan Whatsapp (vide Bukti T-7).
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat tindakan
inkonsisten Teradu dalam menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan Nomor
004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 tidak dibenarkan menurut hukum dan etika.
Sebagai Penyelenggara Pemilu sekaligus Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Teradu
terbukti tidak berkepastian hukum dan profesional dalam menerbitkan serta
menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pengadu. Meskipun tidak
berpengaruh terhadap substansi status laporan, namun setiap tindakan yang
diputuskan dalam rapat pleno dan dituangkan dalam produk hukum kelembagaan
seharusnya tidak mudah untuk berubah, terlebih Pemberitahuan Status Laporan telah
diumumkan kepada publik dan disampaikan kepada para pihak. DKPP menilai
tindakan Teradu melakukan perubahan Pemberitahuan Status Laporan sebanyak dua
kali dengan dalih terdapat keberatan dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis unsur
Kepolisian dan masukan dari Anggota Bawaslu Ciamis terbukti menimbulkan
syakwasangka bagi Pengadu in casu Pelapor. Fakta tersebut membuktikan sikap tidak
profesional Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis telah mengakibatkan
kredibilitas Bawaslu Kabupaten Ciamis sebagai pengawas pemilu menjadi diragukan.
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan
DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal
11, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.