Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 139 Tahun 2024
Jajang Miftahudin, Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 04/11/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 24-09-2004
👁 42 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu Perakra Nomor 139-PKE-DKPP/VII/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 9 September 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar Pukul 14.30 WIB Sdra.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis diduga memutuskan laporan Pengadu perihal Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Nomor Register: 004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 tanggal 29 April 2024 tidak dilanjutkan tahap penyidikan. Bahwa menurut Pengadu, laporan a quo telah memenuhi unsur-unsur Pasal 523 ayat (2) jo.
Pasal DilanggarPasal 523 ayat (2) jo. Pasal 278; Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia; Pasal 15; Pasal 6 ayat (2); Pasal 6 ayat (3); Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Jajang Miftahudin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 139-PKE-DKPP/VII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 157-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 139-PKE- DKPP/VII/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Dipo Nurhadi Ilham Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Gandaria III No.57-B, Kecamatan Jagakarsa, Kota Jakarta Selatan Provinsi DKI Jakarta Memberikan Kuasa Kepada Nama : 1. Januar Solehuddin 2. Acep Ahmad Taufik 3. Gumilar Triasaputra Pekerjaan : Advokat Alamat : Kantor Hukum PANCA SOEARA Ruko Wa Anan Jl. Kampung Seni Jelekong RT/RW 004/004 Kelurahan Jelekong Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap [1.2] Teradu 1. Nama : Jajang Miftahudin Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Alamat : Jl. RAA Kusumahsubrata No.16, Kabupaten Ciamis Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pihak Terkait, Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu Perakra Nomor 139-PKE-DKPP/VII/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 9 September 2024 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar Pukul 14.30 WIB Sdra. Dipo Nurhadi Ilham (Pengadu) melalui salah satu tim Kuasa hukumnya yang bernama Sdri. Zulfira, S.H., datang ke kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis untuk menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu yang terjadi di wilayah Bawaslu Kabupaten Ciamis terkait dugaan Tindak Pidana Pemilu yang dilakukan oleh Sdra. Ir. Herry Dermawan (CalegDPR RI DAPIL JABAR X dari Partai Partai Amanat Nasional (PAN) Nomor Urut 2) pada Pemilu Tahun 2024 berupa pemberian/pembagian uang (Vide Bukti P-16 s/d P-20) dan Bahan Kampanye berupa Kalender ((Vide Bukti P-21) pada Masa Kampanye dan Masa Tenang di hari Senin – Selasa tanggal 12 - 13 Februari 2024 secara langsung dan tidak langsung dengan mengarahkan untuk memilih Sdr. Ir. H. Herry Dermawan yang merupakan Caleg DPR RI DAPIL JABAR X dari Partai Amanat Nasional pada saat pencoblosan kepada masyarakat di Desa Petirhilir Kecamatan Baregbeg dan Desa Margaluyu Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis. Sebagaimana dokementasi yang diambil dengan menggunakan Handphone. (Vide Bukti P-22) 2. Bahwa Laporan tersebut diterima oleh Staf Bawaslu Kabupaten Ciamis dan memberikan Tanda Bukti Penyampaian Laporan dengan Nomor 004/LP/PL/Kab/13.14/III/2024. (Vide Bukti P-3) 3. Bahwa pada hari Senin tanggal 1 April 2024, Pengadu/ Pelapor memenuhi kelengkapan laporan sebagaimana permintaan yang tercantum dalam surat Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor 240/PP.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 28 Maret 2024 (Vide Bukti P-4) dan kemudian kelengkapan berkas laporan diterima oleh staf Bawaslu Kabupaten Ciamis serta dibuatkan Tanda Bukti Perbaikan Laporan dengan Nomor 004/LP/PL/Kab/13.14/III/2024 dan kemudian pada hari dan tanggal yang sama Laporan Pengadu/Pelapor diregister oleh Bawaslu Kabupaten Ciamis dengan Nomor Register 004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024. (Vide Bukti P-5) 4. Bahwa atas Laporan Pengadu/Pelapor tersebut, Bawaslu Kabupaten Ciamis mengundang dan melaksanakan Klarifikasi terhadap Pengadu/Pelapor beserta Saksi-saksi, diantaranya yaitu: 1) Sdra. Dipo Nurhadi Ilham selaku Pelapor; a. Bahwa sebagaimana Surat Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor 275/PP.00.02/KJB-05/04/2024 tertanggal 18 April 2024, pada hari Jum’at tanggal 19 April 2024 Sdra. Dipo Nurhadi Ilham telah menghadiri dan memberikan keterangan sebagai Pelapor kepada Gakkumdu Kabupaten Ciamis bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Pada pokoknya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Klarifikasi; (Vide Bukti P-6.2) b. Bahwa pada hari Senin tanggal 22 April 2024, Sdra. Dipo Nurhadi Ilham memberikan keterangan sebagai Pelapor kepada Gakkumdu Kabupaten Ciamis bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis. Pada pokoknya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Klarifikasi; (Vide Bukti P-6.3) 2) Sdra. Agi selaku Saksi; a. Bahwa sebagaimana Surat Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor 277/PP.00.02/K.JB-05/04/2024 tertanggal 19 April 2024, pada hari Senin tanggal 22 April 2024, Sdra. Agi telah menghadiri dan memberikan keterangan sebagai Saksi kepada Gakkumdu Kabupaten Ciamis bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat. Pada pokoknya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Klarifikasi. (Vide Bukti P-6.4) b. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024, Sdra. Agi kembali memenuhi undangan klarifikasi dan memberikan keterangan tambahan sebagai Saksi kepada Gakkumdu Kabupaten Ciamis secara Daring/ Zoom. Pada pokoknya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Klarifikasi. Namun Bawaslu Kab. Ciamis Tidak menyerahkan kepada pelapor Salinan berita acara klarifikasi ke dua untuk konfrontir; 3) Sdra. Ii Irhamsah selaku Saksi; a. Bahwa sebagaimana Surat Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor 280/PP.00.02/K.JB-05/04/2024 tertanggal 19 April 2024, pada hari Senin tanggal 22 April 2024, Sdra. Ii Irhamsah telah menghadiri dan memberikan keterangan sebagai Saksi kepada Halaman 11 dari 28 Halaman Gakkumdu Kabupaten Ciamis bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis. Pada pokoknya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Klarifikasi. (Vide Bukti P-6.5) b. Bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024, Sdra. Ii Irhamsah kembali memenuhi undangan klarifikasi dan memberikan keterangan tambahan sebagai Saksi kepada Gakkumdu Kabupaten Ciamis secara Daring/ Zoom. Pada pokoknya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Klarifikasi. Namun Bawaslu Kab. Ciamis Tidak menyerahkan kepada pelapor Salinan berita acara klarifikasi ke dua untuk konfrontir; 4) Sdri. Lela Nurhasanah selaku Saksi; Bahwa sebagaimana Surat Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor 281/PP.00.02/K.JB-05/04/2024 tertanggal 19 April 2024, pada hari Senin tanggal 22 April 2024, Sdri. Lela Nurhasanah telah menghadiri dan memberikan keterangan sebagai Saksi kepada Gakkumdu Kabupaten Ciamis bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis. Pada pokoknya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Klarifikasi. (Vide Bukti P-6.6) 5) Sdra. Muchammad Yusuf Syahroni selaku Saksi; Bahwa sebagaiaman Surat Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor 279/PP.00.02/K.JB-05/04/2024 tertanggal 19 April 2024, pada hari Senin tanggal 22 April 2024, Sdra. Muchammad Yusuf Syahroni telah menghadiri dan memberikan keterangan sebagai Saksi kepada Gakkumdu Kabupaten Ciamis bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis. Pada pokoknya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Klarifikasi. (Vide Bukti P-6.7) 6) Sdri. Nani Suryani selaku Saksi; Bahwa sebagaimana Surat Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor 283/PP.00.02/K.JB-05/04/2024 tertanggal 19 April 2024, pada hari Senin tanggal 22 April 2024, Sdri. Nani Suryani telah menghadiri dan memberikan keterangan sebagai Saksi kepada Gakkumdu Kabupaten Ciamis bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis. Pada pokoknya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Klarifikasi. (Vide Bukti P-6.8) 7) Sdri. Nenih Nuraenih selaku Saksi; Bahwa sebagaimana Surat Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor 282/PP.00.02/K.JB-05/04/2024 tertanggal 19 April 2024,pada hari Senin tanggal 22 April 2024 Sdri. Nenih Nuraenih telah menghadiri dan memberikan keterangan sebagai Saksi kepada Gakkumdu Kabupaten Ciamis bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis. Pada pokoknya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Klarifikasi. (Vide Bukti P-6.9) 8) Sdra. Solihin selaku Saksi; Bahwa sebagaimana Surat Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor 284/PP.00.02/K.JB-05/04/2024 tertanggal 19 April 2024, pada hari Senin tanggal 22 April 2024 Sdra. Solihin telah menghadiri dan memberikan keterangan sebagai Saksi kepada Gakkumdu Kabupaten Ciamis bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis. Pada pokoknya Halaman 12 dari 28 Halaman sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Klarifikasi. (Vide Bukti P-6.10) 9) Sdra. Ali Nurdin selaku Saksi; Bahwa sebagaimana Surat Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor 285/PP.00.02/K.JB-05/04/2024 tertanggal 22 April 2024, pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 Sdra. Ali Nurdin telah menghadiri dan memberikan keterangan sebagai Saksi kepada Gakkumdu Kabupaten Ciamis bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis. Pada pokoknya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Klarifikasi. (Vide Bukti P-6.11) 10) Sdra. Ilham selaku Saksi; Bahwa sebagaimana Surat Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor 286/PP.00.02/K.JB-05/04/2024 tertanggal 22 April 2024, pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 Sdra. Ilham telah menghadiri dan memberikan keterangan sebagai Saksi kepada Gakkumdu Kabupaten Ciamis bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis. Pada pokoknya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Klarifikasi. (Vide Bukti P-6.12) 11) Sdra. Hendra selaku Saksi; Bahwa sebagaimana Surat Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor 287/PP.00.02/K.JB-05/04/2024 tertanggal 22 April 2024, pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 Sdra. Hendra telah menghadiri dan memberikan keterangan sebagai Saksi kepada Gakkumdu Kabupaten Ciamis bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis. Pada pokoknya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Klarifikasi. (Vide Bukti P-6.13) 12) Sdra. Teddy Riswandi selaku Saksi; Bahwa sebagaimana Surat Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor 288/PP.00.02/K.JB-05/04/2024 tertanggal 22 April 2024, pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 Sdra. Teddy Riswandi telah menghadiri dan memberikan keterangan sebagai Saksi kepada Gakkumdu Kabupaten Ciamis bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis. Pada pokoknya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Klarifikasi. (Vide Bukti P-6.14) 13) Sdra. Yayan Cahyanto selaku Saksi; Bahwa sebagaimana Surat Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor 289/PP.00.02/K.JB-05/04/2024 tertanggal 22 April 2024. pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 Sdra. Yayan Cahyanto telah menghadiri dan memberikan keterangan sebagai Saksi kepada Gakkumdu Kabupaten Ciamis bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis. Pada pokoknya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Klarifikasi. (Vide Bukti P-6.15) 14) Sdra. Hikman Haikal Akbar selaku Saksi; Bahwa sebagaimana Surat Undangan Klarifikasi dari Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor 290/PP.00.02/K.JB-05/04/2024 tertanggal 22 April 2024, pada hari Selasa tanggal 23 April 2024 Sdra. Hikman Haikal Akbar telah Halaman 13 dari 28 Halaman menghadiri dan memberikan keterangan sebagai Saksi kepada Gakkumdu Kabupaten Ciamis bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis. Pada pokoknya sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Klarifikasi. (Vide Bukti P-6.16) 5. Bahwa pada hari Senin tanggal 29 April 2024 Pukul 16.00 WIB melalui media aplikasi telekomunikasi Pesan Whatsapp, Pihak Terkait II (Fina Sulistia) Staf Bawaslu Kabupaten Ciamis mengirimkan Pemberitahuan Status Laporan Register 004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 kepada Kuasa Hukum Pelapor/ Pengadu. (Vide Bukti P-12) 6. Bahwa pada hari yang sama sekira Pukul 19.30 WIB Kuasa Hukum Pelapor/ Pengadu mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Ciamis untuk secara langsung mendapatkan Pemberitahuan Status Laporan Register 004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 dan menyampaikan Surat Nomor 022/Perm/PS/IV/2024 tertanggal 29 April 2024 Perihal Permohonan Informasi Tertulis Kajian Akhir dan Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis atas Laporan Nomor 004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024, namun hingga Pengaduan ini dibuat tidak pernah ada jawaban dari Bawaslu Kabupaten Ciamis secara tertulis atas tanggapan surat tersebut. (Vide Bukti P-7) 7. Bahwa selanjutnya pada hari yang sama sekira Pukul 21.31 WIB melalui media aplikasi telekomunikasi Pesan Whatsapp, Pihak Terkait III (Arief Ridwan) Staf Bawaslu Kabupaten Ciamis mengirimkan kembali Perubahan Pemberitahuan Status Laporan Register 004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 tanpa Surat Pengantar atau keterangan resmi Lembaga. (Vide Bukti P-13) 8. Bahwa pada hari berikutnya Selasa tanggal 30 April 2024 sekira Pukul 14.04 WIB melalui media aplikasi telekomunikasi Pesan Whatsapp, Pihak Terkait II (Fina Sulistia) Staf Bawaslu Kabupaten Ciamis kembali mengirimkan perubahan Pemberitahuan Status Laporan yang pada pokoknya Pemberitahuan Status Pemberitahuan sebelumnya pada kolom “STATUS LAPORAN” ada kesalahan penulisan yang mana terdapat frasa “Tidak Dilanjutkan ke Tahap Penyidikan oleh Kepolisian” menjadi “Tidak Dilanjutkan ke Tahap Penyidikan”. Dan terdapat perubahan pada kolom Instansi Tujuan/Alasan, yaitu: (Vide Bukti P-15) - “Perbuatan Ir. H. Herry Dermawan selaku terlapor tidak memenuhi unsur-unsur pasal yang didugakan yaitu Pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahan 2017 tentang Pemilihan Umum dan Tidak terbukti kepada Ir. H. Herry Dermawan selaku Terlapor sebagai Tindak Pidana Pemilu karena Error In Persona”. - “Ditemukan Fakta Pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Sdri. Nani Suryani (Saksi) yang dapat ditindaklanjuti sebagai temuan oleh Bawaslu Kabupaten Ciamis”. 9. Bahwa berdasarkan keterangan para pihak, saksi dan alat bukti yang disampaikan serta fakta – fakta yang terungkap maka kami sampaikan hal- hal pokok sebagai berikut: 1) Bahwa dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Sdr. Ir. H. Herry Dermawan yang merupakan Caleg DPR RI DAPIL JABAR X dari Partai Amanat Nasional Nomor Urut 2 pada Pemilu Tahun 2024 terkait Tindak Pidana Pemilu yang melakukan tindakan berupa pemberian/pembagian uang dan Bahan Kampanye berupa Kalender pada Masa Kampanye dan Masa Tenang di hari Senin - Selasa tanggal 12 - 13 Februari 2024 secara langsung dan tidak langsung dengan mengarahkan untuk memilih Sdr. Ir. H. Herry Dermawan yang merupakan Caleg DPR RI DAPIL JABAR X dari Partai Amanat Nasional pada saat pencoblosan kepada masyarakat di Desa Petirhilir Kecamatan Baregbeg dan Desa Margaluyu Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis patut diduga melanggar Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi : (2) Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah). Jo Pasal 278 ayat (2) yang berbunyi: (2) Selama Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu Presiden dan wakil Presiden dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. memilih Pasangan Calon; c. memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu; d. memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu, dan/atau e. memilih calon anggota DPD tertentu 2) Unsur-unsur delik dalam Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai berikut: a. Peserta - Bahwa “Peserta” yang dimaksud adalah peserta kampanye pemilu; - Bahwa berdasarkan Pasal 273 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang PenetapanHalaman 15 dari 28 Halaman Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi: Peserta Kampanye Pemilu terdiri atas anggota masyarakat. - Bahwa berdasarkan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum yang berbunyi: Peserta Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas anggota masyarakat. b. Dengan sengaja Bahwa frasa “dengan sengaja” merupakan unsur subjektif dari tindak pidana adalah kesengajaan atau ketidaksengajaan, dalam Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dirumuskan, “...dengan sengaja…”. Bahwa Tindakan dengan sengaja bisa diartikan dikehendaki dan disadari atau diketahui. Menghendaki dalam unsur delik pasal 523 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum harus diartikan menghendaki adanya akibat dari menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya. Syarat kesengajaan adalah mengetahui dan menghendaki. Kedua syarat tersebut bersifat mutlak. Artinya, seseorang dikatakan melakukan suatu perbuatan pidana sudah pasti menyadari bahwa akibat dari perbuatan tersebut bisa sesuai dengan kehendak atau tujuannya, maupun tidak sesuai dengan kehendak atau tujuannya. Artinya, kesengajaan dapat dihukum walaupun kehendak atau tujuannya tidak tercapai; c. Menjanjikan Menjanjikan dalam Bahasa Indonesia dimaknai sebagai kesediaan dan kesanggupan untuk melakukan sesuatu kepada orang lain. Jika dihubungkan dengan Kampanye maka menjanjikan merupakan bentuk perbuatan menyatakan kesediaan dan kesanggupan untuk berbuat sesuatu atau menyediakan sesuatu kepada peserta kampanye pemilu atau masyarakat pemilih. Perbuatan ini biasanya disertai dengan pernyataan “jika terpilih”. Artinya perbuatan menjanjikan menunjukkan adanya maksud jika peserta pemilu terpilih maka bersedia atau sanggup melakukan sesuatu yang bisa berupa benda atau materi lainnya. d. Imbalan Imbalan menunjukkan adanya balas jasa berupa upah atas perbuatan atau tindakan yang dilakukan. Jika dihubungkan dengan Tahapan kampanye pemilu maka dapat dimaknai sebagai bentuk balasan atas dukungan peserta kampanye kepada pelaksana kampanye dalam hal ini terhadap calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota tertentu. e. Pemilih Berdasarkan Pasal 1 angka 34 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi: Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 34. Pemilih adalah Warga Negara Indonesia yang sudah genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin. f. Secara langsung maupun tidak langsung Secara langsung dapat diartikan perbuatan dapat dilakukan saat itu dan tanpa perantaraan. Secara tidak langsung dapat diartikan bahwa perbuatan dapat dilakukan terdapat perantara baik melalui orang maupun merupakan benda serta waktu. 3) Bahwa berdasarkan Pasal 184 KUHAP yang dimaksud dengan alat bukti adalah: a. keterangan saksi; b. keterangan ahli; c. surat; d. petunjuk; dan e. keterangan terdakwa. Bahwa terhadap peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana hanya dapat dilakukan penyidikan dan/atau menetapkan status tersangka terhadap seseorang yang diduga telah melakukan suatu tindak pidana jika terdapat bukti permulaan yang cukup berdasarkan Pasal 17 KUHAP. Bukti yang cukup, jika melihat pada Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014 harus dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Bahwa berdasarkan fakta dan keterangan klarifikasi telah didapatkan Keterangan saksi, Keterangan Ahli dan Surat yang bisa menjadi petunjuk Peristiwa terjadi sehingga Alat Bukti sudah terpenuhi yaitu 3 Alat Bukti. Bahwa berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi dan keterangan ahli terkait perbuatan Sdra. Ir. Herry Dermawan yang melakukan tindakan berupa pemberian/pembagian uang dan Bahan Kampanye berupa Kalender pada Masa Kampanye dan Masa Tenang di hari Senin -Selasa tanggal 12 - 13 Februari 2024 secara langsung dan tidak langsung dengan mengarahkan untuk memilih Sdr. Ir. H. Herry Dermawan yang merupakan Caleg DPR RI DAPIL JABAR X dari Partai Amanat Nasional pada saat pencoblosan kepada masyarakat di Desa Petirhilir Kecamatan Baregbeg dan Desa Margaluyu Kecamatan Cikoneng Kabupaten Ciamis memenuhi unsur Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sehingga telah terbukti sebagai Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu; Bahwa namun kemudian Sdra. Jajang Miftahudin selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis melalui Status Pemberitahuan Laporan yang memutuskan Perbuatan Sdra. Ir. Herry Dermawan selaku Terlapor tidak memenuhi unsur- unsur Pasal yang diduga yaitu Pasal 523 ayat (2) jo 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Bahwa keputusan Teradu yaitu Sdra. Jajang Miftahudin selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis diduga melanggar prinsip profesional penyelenggara pemilu sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 15 kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dengan menerbitkan Status Pemberitahuan Laporan dengan komparisi dan frasa yang terus berubah-ubah, yang pada pokoknya Pemberitahuan Status Pemberitahuan sebelumnya pada kolom “STATUS LAPORAN” ada kesalahan penulisan yang mana terdapat frasa “Tidak Dilanjutkan ke Tahap Penyidikan oleh Kepolisian” menjadi “Tidak Dilanjutkan ke Tahap Penyidikan”. Dan terdapat perubahan pada kolom Instansi Tujuan/Alasan, yaitu: - “Perbuatan Ir. H. Herry Dermawan selaku terlapor tidak memenuhi unsur-unsur pasal yang didugakan yaitu Pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahan 2017 tentang Pemilihan Umum dan Tidak terbukti kepada Ir. H. Herry Dermawan selaku Terlapor sebagai Tindak Pidana Pemilu karena Error In Persona”. - “Ditemukan Fakta Pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Sdri. Nani Suryani (Saksi) yang dapat ditindaklanjuti sebagai temuan oleh Bawaslu Kabupaten Ciamis”. 4) Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum sebagai berikut : 1. Pasal 1 angka 42 yang berbunyi : Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan : 42. Hari adalah hari kerja . 2. Pasal 26 ayat (1), (2) dan (3) yang berbunyi : (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN melakukan penanganan atas Temuan atau Laporan, paling lama 7 (tujuh) Hari setelah Temuan atau Laporan dugaan pelanggaran diterima dan diregistrasi. (2) Penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memutuskan Temuan atau Laporan dapat ditindaklanjuti atau tidak ditindaklanjuti. (3) Dalam hal Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memerlukan keterangan tambahan mengenai tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), keterangan tambahan dan kajian dilakukan paling lama 14 (empat belas) Hari setelah Temuan dan Laporan diterima dan diregistrasi. 3. Pasal 50 ayat (1), (2) dan (3) yang berbunyi: (1) Status penanganan pelanggaran diumumkan di Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi, Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Sekretariat Panwaslu Kecamatan, atau Sekretariat Panwaslu LN sebagai pemberitahuan mengenai status Temuan atau Laporan yang dituangkan dalam Formulir Model B.18 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan di papan pengumuman. (3) Pemberitahuan status Temuan atau Laporan disampaikan kepada Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor, atau media telekomunikasi. 5) Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum sebagai berikut: a. Pasal 19 ayat (1), (2), (3) dan (4) yang berbunyi: (1) Pengawas Pemilu menerima dan meregistrasi Temuan dan Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu sesuai dengan Peraturan Bawaslu mengenai Temuan dan Laporan pelanggaran Pemilu. (2) Dalam menerima Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengawas Pemilu dapat didampingi oleh Penyidik dan Jaksa yang tergabung dalam Gakkumdu. (3) Temuan dan Laporan dugaan Tindak Pidana Pemilu yang telah diterima dan diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti oleh pengawas Pemilu dengan menyusun kajian. (4) Dalam menyusun kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pengawas Pemilu bersama dengan Penyidik dan Jaksa melakukan Pembahasan. b. Pasal 20 ayat (1) dan (2) yang berbunyi: (1) Kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) disusun paling lama 7 (tujuh) hari terhitung setelah Temuan atau Laporan diregistrasi oleh pengawas Pemilu. (2) Dalam hal pengawas Pemilu memerlukan penyusunan keterangan tambahan, kajian sebagaimana dimaksud pada ayatHalaman 19 dari 28 Halaman (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja setelah Temuan dan Laporan diregistrasi. c. Pasal 26 ayat (1), (2), (3), (4) dan (5) yang berbunyi: (1) Pengawas Pemilu melaksanakan rapat pleno untuk memutuskan Temuan atau Laporan diteruskan kepada Kepolisian atau dihentikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (2) Rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil kajian pengawas Pemilu yang memperhatikan laporan hasil Penyelidikan dan hasil Pembahasan. (3) Dalam hal rapat pleno memutuskan Temuan atau Laporan penanganan pelanggaran Pemilu dihentikan, pengawas Pemilu mengumumkan status Temuan atau Laporan disertai dengan alasan penghentian dan memberitahukan kepada Pelapor. (4) Dalam hal rapat pleno memutuskan dugaan pelanggaran Pemilu diteruskan kepada Kepolisian, pengawas Pemilu meneruskan Temuan atau Laporan kepada Penyidik dan menerbitkan surat tugas untuk melaksanakan Penyidikan. (5) Penerusan dilakukan paling lama 1x24 (satu kali dua puluh empat) jam sejak keputusan rapat pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (4). 6) Bahwa berdasarkan uraian di atas sebagaimana Pasal 20 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum, sehubungan Laporan Diregistrasi tanggal 1 April 2024 sehingga hari ke 14 itu jatuh pada tanggal 29 April 2024. Maka Bawaslu Kabupaten Ciamis berkewajiban melaksanakan rapat Pleno dan memutuskan Laporan dari Pengadu/Pelapor itu diteruskan kepada kepolisian atau dihentikan paling lama tanggal 29 April 2024. 7) Bahwa pada tanggal 29 April 2024, Sdra. Jajang Miftahudin selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis menerbitkan Status Pemberitahuan Laporan dan melalui staf Bawaslu Kabupaten Ciamis telah menyampaikan kepada Pihak Pengadu/Pelapor melalui Pesan Whatsapp dengan komparisi dan frasa dalam Status Pemberitahuan Laporan yang terus berubah-ubah tanpa dibarengi surat pengantar resmi. Kemudian barulah pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 Sdra. Jajang Miftahudin selaku Ketua melalui Staf Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Perubahan Status Pemberitahuan Laporan melalui pihak terkait II untuk ketiga kalinya. pada pokoknya Pemberitahuan Status Pemberitahuan sebelumnya pada kolom “STATUS LAPORAN” ada kesalahan penulisan yang mana terdapat frasa “Tidak Dilanjutkan ke Tahap Penyidikan oleh Kepolisian” menjadi “Tidak Dilanjutkan ke Tahap Penyidikan”. Padahal dalam ketentuan Pasal 20 ayat (1) dan (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum, hanya dikenal frasa Laporan diteruskan kepada kepolisian atau dihentikan bukan tidak dilanjutkan ke tahap Penyidikan. Hal tersebut menimbulkan gejolak dimasyarakat dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat selain itu perbuatan ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis merupakan mal administrasi dan telah terbukti menibulkan manipulasi data yang merugikan Pelapor beserta Kuasa Hukum Pelapor. 8) Bahwa terbitnya Status Pemberitahuan Laporan pada tanggal 30 April 2024 yang terdapat perubahan pada kolom “STATUS LAPORAN” dan kolom Instansi Tujuan/Alasan, yaitu: - “Perbuatan Ir. H. Herry Dermawan selaku terlapor tidak memenuhi unsur- unsur pasal yang didugakan yaitu Pasal 523 ayat (2) Jo Pasal 278 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahan 2017 tentang Pemilihan Umum dan Tidak terbukti kepada Ir. H. Herry Dermawan selaku Terlapor sebagai Tindak Pidana Pemilu karena Error In Persona”. - “Ditemukan Fakta Pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Sdri. Nani Suryani (Saksi) yang dapat ditindaklanjuti sebagai temuan oleh Bawaslu Kabupaten Ciamis”. Sebagaimana Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum BAB II TEMUAN Pasal 2 menyebutkan “Penanganan Temuan dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN berdasarkan laporan hasil pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil Investigasi” Artinya Temuan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu diperoleh dari Pengawasan Pengawas Pemilu dan/atau hasil investigasi maupun penelusuran informasi awal yang belum terregistrasi, Temuan Pelanggaran Tindak Pidana bukanlah diperoleh dari kesimpulan dan Keputusan akhir Hasil Penanganan Tindak Pidana Pemilu Laporan dari masyarakat yang sudah terregister sebagaimana Laporan Pelapor/Pengadu ini. Hal tersebut menimbulkan gejolak dimasyarakat dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat selain itu perbuatan ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis merupakan mal administrasi dan telah terbukti menibulkan manipulasi data yang merugikan Pelapor beserta Kuasa Hukum Pelapor. Bahwa berdasarkan dengan fakta kejadian tersebut di atas, bisa disimpulkan terdapat perbuatan yang telah dilakukan oleh Teradu yang merugikan Pelapor beserta Kuasa Hukum Pelapor adalah sebagai berikut: 1. Teradu atas nama Jajang Miftahudin selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis memutuskan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu Tidak Dilanjutkan Tahap Penyidikan sedangkan pelanggaran tersebut berdasarkan kajian penanganan pelanggaran tindak pidanan pemilu telah memenuhi unsur Pasal yang disangkakan. Teradu melakukan Tindakan tersebut pada saat penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Nomor Register 004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 tanggal 29 April 2024. Teradu diduga melanggar prinsip profesional penyelenggara pemilu sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. Teradu atas nama Jajang Miftahudin selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis menyampaikan Perubahan Pertama Pemberitahuan Status Laporan bukan jam kerja dan Perubahan Kedua Pemberitahuan Status laporan melebihi waktu penanganan 14 (empat belas) hari kerja serta Perubahan Pemberitahuan Status Laporan mengalami Perubahan sebanyak 2x (dua kali). Teradu melakukan Tindakan tersebut pada saat penanganan Laporan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Nomor Register 004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 tanggal 29 dan 30 April 2024. Teradu diduga melanggar prinsip profesional penyelenggara pemilu terkait tata Kelola Administrasi dalam menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraanpemilu sebagaimana diatur pada ketentuan pasal 15 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 139-PKE- DKPP/VII/2024, maka Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan amar putusan yang berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Menyatakan Teradu tidak melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan; 4. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis; 5. Memerintahkan kepada Teradu untuk melakukan permohonan maaf secara terbuka di media selama 3 (tiga) hari berturut-turut; 6. Menyatakan Kajian dan Status Pemberitahuan Laporan Register 004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 tidak sah; 7. Memerintahkan Teradu untuk mengganti dan merubah Kajian dan Status Pemberitahuan Laporan Register 004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 dilanjutkan ke tahap Penyidikan dan diteruskan ke Kepolisian; Atau, apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon kepada Majelis Pemeriksa untuk mejatuhkan putusan yang seadiladilnya (ex aquo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti dan barang bukti sebagai berikut: [2.3.1] Alat Bukti Bukti P-1 1. Salinan Surat pernyataan atas nama Agi tertanggal 25 Maret 2024; Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdra. Agi telah menerima uang dan Kalender; 2. Salinan Surat pernyataan atas nama Ii Irhamsah tertanggal 29 Maret 2024; Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdra. Ii Irhamsah telah menerima uang dan membagikan sebagian kepada orang lain; 3. Salinan Surat pernyataan atas nama Lela Nurhasanah tertanggal 25 Maret 2024; Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdri. Lela Nurhasanah telah menerima uang dan Kalender; 4. Salinan Surat pernyataan atas nama Nani Suryani tertanggal 29 Maret 2024; Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdri. Nani Suryani telah menerima uang dan membagikan sebagian kepada orang lain; 5. Salinan Surat pernyataan atas nama Nenih Nuraenih tertanggal 25 Maret 2024; Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdri. Nenih Nuraenih telah menerima uang; 6. Salinan Surat pernyataan atas nama Solihin tertanggal 29 Maret 2024; Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdra. Solihin telah menerima uang dan membagikan sebagian kepada orang lain; 7. Salinan Surat pernyataan atas nama Ali Nurdin tertanggal 29 Maret 2024; Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdra. Ali Nurdin telah menerima uang dan Kalender; 8. Salinan Surat pernyataan atas nama Ilham tertanggal 29 Maret 2024; Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdra. Ali Nurdin telah menerima uang ; 9. Salinan Surat pernyataan atas nama Hendra tertanggal 29 Maret 2024; Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdra. Hendra telah menerima uang dan Kalender; 10. Salinan Surat pernyataan atas nama Teddy Riswandi tertanggal 29 Maret 2024; Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdra. Teddy Riswandi telah menerima uang dan Kalender; 11. Salinan Surat pernyataan atas nama Yayan Cahyanto tertanggal 29 Maret 2024; Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdra. Yayan Cahyanto telah menerima uang dan Kalender; 12. Salinan Surat pernyataan atas nama Hikman Haikal Akbar tertanggal 29 Maret 2024; Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdra. Hikman Haikal Akbar telah menerima uang dan Kalender; Bukti P-2 Salinan Surat Kuasa Hukum Nomor 012/SK.PS/IV/2024 tanggal 21 April 2024. Menerangkan: Membuktikan bahwa para Saksi yang diundang klarifikasi telah memberikan Kuasa kepada Kuasa Hukum untuk mendampingi dalam klarifikasi di Bawaslu kab. Ciamis; Bukti P-3 Salinan Tanda Bukti Penyampaian Laporan dengan Nomor 004/LP/PL/Kab/13.14/III/2024 dari Bawaslu Kabupaten Ciamis; Menerangkan: Bahwa ini membuktikan Pelapor atas nama Sdra. Dipo Nurhadi Ilham (Pengadu) melalui Kuasa Hukum yaitu Sdri. Sdri. Zulfira, S.H., benar melaporkan dugaan pelanggaran pemilu; Bukti P-4 Salinan Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis Nomor 240/PP.02/K.JB-05/03/2024 tertanggal 28 Maret 2024 Hal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan Tujuan Zulfira,S.H., ; Menerangkan: Surat ini menjelaskan bahwa pelaporan Pelapor atas nama Sdra. Dipo Nurhadi Ilham (Pengadu) melalui Kuasa Hukum yaitu Sdri. Sdri. Zulfira, S.H., belum lengkap; Bukti P-5 Salinan Tanda Bukti Perbaikan Laporan dengan Nomor 004/LP/PL/Kab/13.14/III/2024 dari Bawaslu Kabupaten Ciamis; Menerangkan: Menjelaskan bahwa Pelapor atas nama Sdra. Dipo Nurhadi Ilham (Pengadu) melalui Kuasa Hukum yaitu Sdri. Sdri. Zulfira, S.H., melengkapi Laporan sesuai dengan Pemberitahuan dari Bawaslu Kabupaten Ciamis; Bukti P-6 1. Tanda Terima Dokumen Laporan Register: 004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 tanggal 3 Mei 2024 Menerangkan: Rincian Salinan dokumen-dokumen Berita Acara Klarifikasi dari pelapor dan saksi pelapor yang diserahkan. 2. Salinan Berita Acara Klarifikasi atas nama Dipo Nurhadi Ilham tertanggal 19 April 2024; Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdra. Dipo Nurhadi Ilham selaku Pelapor telah memberikan keterangan pada saat Klarifikasi oleh Gakkumdu Kabupaten Ciamis; 3. Salinan Berita Acara Klarifikasi atas nama Dipo Nurhadi Ilham tertanggal 22 April 2024; Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdra. Dipo Nurhadi Ilham selaku Pelapor telah memberikan keterangan tambahan pada saat Klarifikasi oleh Gakkumdu Kabupaten Ciamis; 4. Salinan Berita Acara Klarifikasi atas nama Agi tertanggal 22 April 2024; Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdra. Agi selaku Saksi telah memberikan keterangan pada saat Klarifikasi oleh Gakkumdu Kabupaten Ciamis; 5. Salinan Berita Acara Klarifikasi atas nama Ii Irhamsah tertanggal 22 April 2024; Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdra. Ii Irhamsah selaku Saksi telah memberikan keterangan pada saat Klarifikasi oleh Gakkumdu Kabupaten Ciamis; 6. Salinan Berita Acara Klarifikasi atas nama Lela Nurhasanah tertanggal 22 April 2024; Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdri. Lela Nurhasanah selaku Saksi telah memberikan keterangan pada saat Klarifikasi oleh Gakkumdu Kabupaten Ciamis; 7. Salinan Berita Acara Klarifikasi atas nama Muchammad Yusuf Syahroni tertanggal 22 April 2024; Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdra. Muchammad Yusuf Syahroni selaku Saksi telah memberikan keterangan pada saat Klarifikasi oleh Gakkumdu Kabupaten Ciamis; 8. Salinan Berita Acara Klarifikasi atas nama Nani Suryani tertanggal 22 April 2024; Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdri. Nani Suryani selaku Saksi telah memberikan keterangan pada saat Klarifikasi oleh Gakkumdu Kabupaten Ciamis; 9. Salinan Berita Acara Klarifikasi atas nama Nenih Nuraenih tertanggal 22 April 2024; Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdri. Nenih Nuraenih selaku Saksi telah memberikan keterangan pada saat Klarifikasi oleh Gakkumdu Kabupaten Ciamis; 10. Salinan Berita Acara Klarifikasi atas nama Solihin tertanggal 22 April 2024; Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdra. Solihin selaku Saksi telah memberikan keterangan pada saat Klarifikasi oleh Gakkumdu Kabupaten Ciamis; 11. Salinan Berita Acara Klarifikasi atas nama Ali Nurdin tertanggal 23 April 2024; Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdra. Ali Nurdin selaku Saksi telah memberikan keterangan pada saat Klarifikasi oleh Gakkumdu Kabupaten Ciamis; 12. Salinan Berita Acara Klarifikasi atas nama Ilham tertanggal 23 April 2024; Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdra. Ilham selaku Saksi telah memberikan keterangan pada saat Klarifikasi oleh Gakkumdu Kabupaten Ciamis; 13. Salinan Berita Acara Klarifikasi atas nama Hendra tertanggal 23 April 2024; Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdra. Hendra selaku Saksi telah memberikan keterangan pada saat Klarifikasi oleh Gakkumdu Kabupaten Ciamis; 14. Salinan Berita Acara Klarifikasi atas nama Teddy Riswandi tertanggal 23 April 2024; Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdra. Teddy Riswandi selaku Saksi telah memberikan keterangan pada saat Klarifikasi oleh Gakkumdu Kabupaten Ciamis; 15. Salinan Berita Acara Klarifikasi atas nama Yayan Cahyanto tertanggal 23 April 2024; Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdra. Yayan Cahyanto selaku Saksi telah memberikan keterangan pada saat Klarifikasi oleh Gakkumdu Kabupaten Ciamis; 16. Salinan Berita Acara Klarifikasi atas nama Hikman Haikal Akbar tertanggal 23 April 2024; Menerangkan: Menjelaskan bahwa Sdra. Hikman Haikal Akbar selaku Saksi telah memberikan keterangan pada saat Klarifikasi oleh GakkumduKabupaten Ciamis; Bukti P-7 Tanda Terima Surat Nomor: 002/Perm/PS/IV/2024 tertanggal 29 April 2024 dan Surat permohonan Informasi tertulis Kajian Akhir dan Berita Acara Pembahasan sentra Gakkumdu Kab. Ciamis Menerangkan: Membuktikan mal administrasi dari Bawaslu Kabupaten Ciamis telah menerima surat tetapi tidak pernah membalas surat yang disampaikan oleh Pemberi Kuasa; Bukti P-8 Surat Nomor: 023/Perm/PS/IV/2024 tertanggal 30 April 2024 terkait Permohonan pengembalian Barang Bukti dan Salinan Berita acara Klarifikasi atas hak dari pelapor. Menerangkan: Membuktikan bahwa Pelapor yang selalu berinisiatif mengajukan untuk barang bukti dan Salinan berita acara klarifikasi dapat diserahkan kepada pelapor. Bukti P-9 Surat Nomor: 024/Perm/PS/IV/2024 tertanggal 30 April 2024 terkait Permohonan pengembalian Barang Bukti dan Salinan Berita acara Klarifikasi atas hak dari para saksi. Menerangkan: Membuktikan bahwa saksi yang berinisiatif mengajukan untuk barang bukti dan Salinan berita acara klarifikasi dapat dikembalikan oleh Bawaslu Kab. Ciamis; Bukti P-10 1. Salinan Berita Acara Pengeluaran Barang tertanggal 3 Mei 2024; Menerangkan: Membuktikan mal administrasi dari Bawaslu Kabupaten Ciamis yang mengeluarkan Barang Bukti pada tanggal 3 Mei 2024 setelah adanya permohonan dari Pelapor, yang seharusnya serta merta diserahkan sekaligus dengan pemberitahuan status pada tanggal 29 April 2024; 2. Salinan Berita Acara Serah Terima Barang Bukti tertanggal 3 Mei 2024; Menerangkan: Membuktikan mal administrasi dari Bawaslu Kabupaten Ciamis yang menyerahkan Barang Bukti pada tanggal 3 Mei 2024 setelah adanya permohonan dari Pelapor, yang seharusnya serta merta diserahkan sekaligus dengan pemberitahuan status pada tanggal 29 April 2024; Bukti P-11 1. Dokumentasi Foto Hendra; Menerangkan: Menjelaskan gambar Sdra. Hendra menerima uang dan kalender dari Sdri. Nani Suryani; 2. Dokumentasi Foto Ilham; Menerangkan: Menjelaskan gambar Sdra. Ilham menerima uang dan kalender dari Sdri. Nani Suryani; 3. Dokumentasi Foto Teddy Riswandi; Menerangkan: Menjelaskan gambar Sdra. Teddy Riswandi menerima uang dan kalender dari Sdri. Nani Suryani; 4. Dokumentasi Foto Yayan Cahyanto; Menerangkan: Menjelaskan gambar Sdra. Yayan Cahyanto menerima uang dan kalender dari Sdri. Nani Suryani; 5. Dokumentasi Foto Ali Nurdin; Menerangkan: Menjelaskan gambar Sdra. Ali Nurdin menerima uang dan kalender dari Sdri. Nani Suryani. Bukti P-12 Dokumentasi Screenshot Pesan Whatsapp; Menerangkan: Menjelaskan Pesan Whatsapp dari Staf Bawaslu Kabupaten Ciamis terkait Pemberitahuan Status Laporan Register 004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 melalui media telekomunikasi; Bukti P-13 Pemberitahuan Status Laporan Register 004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024; Menerangkan: Menjelaskan tentang Pemberitahuan Status Laporan Register 004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024; Bukti P-14 Dokumentasi Screenshot Pesan Whatsapp; Menerangkan: Menjelaskan Pesan Whatsapp dari Staf Bawaslu Kabupaten Ciamis terkait Surat Pengantar dan Perubahan Pemberitahuan Status Laporan Register 004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 melalui media telekomunikasi; Bukti P-15 Surat Pengantar Nomor: 340/PP.00.02/K.JB-05/042024 terkait Perbaikan Pemberitahuan Status Laporan Register 004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 dengan lampirannya; Menerangkan: Bahwa walaupun surat pengantar tersebut tertanggal 29 April 2024 namun disampaikan melalui pesan Whatshapp kepada kuasa hukum pelapor pada tanggal 30 April 2024 dengan perubahan- perubahan pada instansi tujuan/ alasan yang menimbulkan multi tafsir dan keresahan pada masyarakat. [2.3.1] Barang Bukti Bukti P-16 Barang Bukti berupa 1 (satu) amplop putih polos berisi 1 (satu) Lembar uang pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan Nomor Resi WPT202309; Bukti P-17 Barang Bukti berupa 1 (satu) amplop putih polos berisi 1 (satu) Lembar uang pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan Nomor Resi UMU440234; Bukti P-18 Barang Bukti berupa 1 (satu) amplop putih polos berisi 1 (satu) Lembar uang pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan Nomor Resi TEG200488; Bukti P-19 Barang Bukti berupa 1 (satu) amplop putih polos berisi 1 (satu) Lembar uang pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan Nomor Resi KRE593523; Bukti P-20 Barang Bukti berupa 1 (satu) amplop putih polos berisi 1 (satu) Lembar uang pecahan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan Nomor Resi DEE475957; Bukti P-21 Barang Bukti berupa Kalender memuat gambar Ir. Herry Dermawan memakai setelan jas berwarna biru dengan logo Partai PAN, LOGO Partai PAN dan Nomor urut Partai 12 dan memuat tulisan CALEG DPR RI IR. H. HERRY DERMAWAN BANTU RAKYAT Dapil JABAR X: Kuningan, Ciamis, Banjar, Pangandaran serta Angka 2 ddiberi tanda coblos paku; Bukti P-22 Barang Bukti Handphone berwarna Biru Langit dengan Silikon hitam Merk Redmi 10 Nomor IMEI1: 869150064844841 dan Nomor IMEI2: 869150064844858; [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalinya sepanjang perkara Nomor 139-PKE- DKPP/VII/2024, Pengadu mengajukan Saksi yakni Hikman Haikal Akbar dan Tedy Riswandi yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan pada tanggal 9 September 2024 sebagai berikut: • Hikaman Haikal Akbar Bahwa Saksi tidak mengenal Nani Suryani. Dirinya hanya bertemu dengan saksi Tedy Riswandi dan diberikan uang. • Tedy Riswandi Menyatakan mengenal Nani Suryani karena sering bertemu dan berkunjung ke rumah Nani Suryani. Tedy diberikan uang dan diminta untuk mencoblos salah satu caleg. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Perkara Nomor 139-PKE-DKPP/VII/2024, Pengadu mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut: 1. ⁠Bahwa pada Prinsipnya Pengadu/ Pemohon tetap konsisten dan mendasarkan pada Permohonan Pengaduan dan/atau laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor: 157-/PS.DKPP/V/2024 yang di Register dengan Perkara Nomor: 139-PKE-DKPP/VII/2024. 2. ⁠Bahwa Pengadu/ Pemohon tetap konsisten dan mendasarkan pada Bukti-bukti sebagaimana tercantum dalam berkas permohonan pengaduan dan/atau laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor: 157-/PS.DKPP/V/2024 tertanggal 15 Mei 2024. 3. Bahwa Pengadu/ Pemohon tetap konsisten dan berpegang teguh pada Fakta persidangan DKPP tanggal 9 September 2024, Teradu/ Termohon telah melanggar ketentuan hukum: 1) Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tetang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi: "Setiap Orang yang dengan sengaja membuat Informasi Publik yang tidak benar atau menyesatkan dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)". 2) Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang berbunyi: Sumpah janji anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Pemilu/Badan Badan Pengawas pengawas Pemilu Provinsi/Badan Pengawas Pemilu Kabupaten / Kota / Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan/Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa/Panitia Pengawas Pemilu Luar Negeri/Pengawas Tempat Pemungutan Suara dengan sebaik baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan Umum anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan." 3) Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum prinsip profesional penyelenggara pemilu. 4) Pasal 15 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum terkait tata Kelola Administrasi dalam menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan pemilu. 4. ⁠Bahwa dalil dalil tersebut diatas TERBUKTI pada saat sidang pemeriksaan tanggal 9 September 2024, dimana Teradu/ Termohon mengakui serta membenarkan 3 (tiga) buah surat Pemberitahuan Status Laporan terkait laporan nomor 004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 yang telah dikeluarkan pada tanggal 29 April 2024 merupakan produk hukum yang dibuat serta diterbitkan oleh Teradu/ Termohon dan Pemberitahuan Status Laporan yang ketiga disampaikan kepada Pengadu/ Pemohon melebihi batas waktu yang ditentukan yaitu pada tanggal 30 April 2024; 5. Bahwa dihadapan sidang pemeriksaan tanggal 9 September 2024 terungkap fakta 3 (tiga) buah surat sebagaimana poin diatas terdapat 2 (dua) kali perubahan terkait isi redaksi STATUS LAPORAN bermulai dari "TIDAK DILANJUTKAN KETAHAP PENYIDIKAN OLEH KEPOLISIAN" menjadi "TIDAK DILANJUTKAN KETAHAP PENYIDIKAN". selain dari pada itu, Teradu/ Termohon mengakui serta membenarkan telah mengeluarkan surat nomor 340/PP.00.02/K.JB- 05/04/2024 Yang berisi penjelasan terkait perubahan isi redaksi perubahan Status Laporan. 6. Bahwa dihadapan sidang pemeriksaan tanggal 9 September 2024 terungkap fakta, pihak Teradu/ Termohon TIDAK MENGELUARKAN SURAT PEMBATALAN atas putusan pertama tanggal 29 April 2024 yang berisi STATUS LAPORAN "TIDAK DILANJUTKAN KETAHAP PENYIDIKAN OLEH KEPOLISIAN" dan dirubah menjadi putusan kedua tanggal 29 April 2024 yang berisi STATUS LAPORAN "TIDAK DILANJUTKAN KETAHAP PENYIDIKAN Lalu dalam putusan ketiga tanggal 29 April 2024 yang disampaikan kepada Pengadu/ Pemohon pada tanggal 30 April 2024 dengan redaksi terkait Instansi Tujuan/Alasan terdapat TAMBAHAN redaksi berupa "ditemukan fakta pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Sdri. NANI SURYANI (saksi) yang dapat ditindak lanjuti sebagai temuan oleh Bawaslu Kabupaten Ciamis". 7. ⁠Bahwa putusan ketiga tanggal 29 April 2024 redaksi terkait Instansi Tujuan/Alasan terdapat TAMBAHAN redaksi berupa "ditemukan fakta pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Sdri. NANI SURYANI (saksi) yang dapat ditindak lanjuti sebagai temuan oleh Bawaslu Kabupaten Ciamis" telah nyata dan jelas melanggar ketentuan Pasal 3 huruf c dan d Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum serta Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2023 Tentang Petunjuk Teknis Penangan Pelanggaran Pemilihan Umum huruf H tentang Informasi Awal mengenai dugaan pelanggaran pemilu. Serta huruf M tentang Status Temuan Dan Laporan. 8. Bahwa atas 3 (tiga) buah putusan sebagaimana telah diuraikan dalam poin 3 dan 4 diatas, telah nyata dan jelas ketidak profesionalitasnya Teradu/ Termohon dalam menangani serta memeriksa Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu sehingga menyebabkan ketidak pastian hukum terhadap laporan Pengadu/ Pemohon karena faktanya 3 (tiga) buah surat Pemberitahuan Status Laporan terkait laporan nomor 004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 SAH serta MENGIKAT di mata hukum karena tidak ada pencabutan terhadap ketiga surat Keputusan tersebut. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal pada tanggal 9 September 2024 Teradu Perkara Nomor 139-PKE- DKPP/VII/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan uraian sebagai berikut: I. Tentang Pokok Pengaduan 1. Bahwan dalam pengaduannya, PENGADU, pada pokoknya mempermasalahkan TERADU yang diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, antara lain: a. TERADU melakukan maladministrasi dan memanipulasi data yang merugikan PENGADU beserta Kuasa Hukum PENGADU karena TERADU menyampaikan status laporan yang terus berubah ubah dan frasa yang tidak sesuai ketentuan sehingga TERADU dianggap melakukan perbuatan melanggar prinsip profesional Penyelenggara Pemilu; b. TERADU memutuskan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu tidak dilanjutkan tahap penyidikan sedangkan pelanggaran tersebut menurut PENGADU telah memenuhi unsur pasal yang disangkakan; c. TERADU tidak menanggapi surat dari PENGADU Nomor 022/Perm/PS/IV/2024 atau menjawab atas permohonan informasi tertulis kajian akhir dan berita acara pembahasan sentra gakkumdu ciamis atas laporan nomor 004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024; d. TERADU menjadikan dasar Temuan yakni dari kesimpulan dan keputusan akhir hasil penanganan tindak pidana pemilu Laporan dari Masyarakat yang sudah teregister tidak sesuai dengan Perbawaslu nomor 7 Tahun 2022; e. TERADU tidak mengembalikan barangbukti dan salinan Berita Acara klarifikasi secara serta merta sehingga PENGADU memberikan surat permohonan pengembalian barang bukti dan salinan berita acara klarifikasi tersebut. II. Jawaban atas Pokok Pengaduan 1. Bahwa benar TERADU merupakan Ketua sekaligus Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis; (Vide Bukti T-1) 2. Bahwa TERADU, menolak semua dalil Pengaduan PENGADU, kecuali yang secara tegas diakui oleh TERADU dalam jawaban ini; 3. Bahwa TERADU pada prinsipnya hanya akan menjawab/ menanggapi dalil – dalil PENGADU yang ditujukan kepada TERADU dan/ atau yang ada kaitannya dengan kewenangan dan tanggung jawab serta kepentingan TERADU; 4. Bahwa TERADU telah melakukan penanganan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku; 5. Bahwa benar TERADU bersama sama dengan Gakkumdu Kabupaten Ciamis telah melakukan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum dengan Nomor Registrasi Laporan : 004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024; 6. Bahwa sebelum menjawab pokok pengaduan a quo, terlebih dahulu TERADU menjelaskan sebagai berikut : 6.1 Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis telah menerima Laporan dari Sdra. Dipo Nurhadi Ilham melalui kuasa hukumnya Sdri. Zulfira, S.H pada tanggal 26 Maret 2024. selanjutnya pada tanggal 27 Maret 2024 Bawaslu Kabupaten Ciamis menyusun Kajian Awal untuk menganalisis keterpenuhan syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran dan berdasarkan hasil Kajian Awal telah memenuhi syarat formil tetapi belum memenuhi syarat materil. Kemudian Bawaslu Kabupaten Ciamis melaksanakan Rapat Pleno dihari yang sama yang pada pokoknya memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada pelapor melengkapi syarat material. Lalu pada hari Senin tanggal 1 April 2024 Pelapor melengkapi kekurangan syarat materil dan Bawaslu Kabupaten Ciamis kembali menyusun Kajian Awal untuk menganalisis Perbaikan Kelengkapan terhadap Syarat materiel dan berdasarkan hasil Kajian Awal Bawaslu Kabupaten Ciamis bahwa Laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga Bawaslu Kabupaten Ciamis menindaklanjuti dan meregister Laporan Sdri. Zulfira, S.H. dan diproses sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang berlaku (Vide Bukti T-2); 6.2 Bahwa selanjutnya Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis melaksanakan Pembahasan Pertama pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ciamis (Vide Bukti T-3); 6.3 Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi- Saksi dan Ahli (Vide Bukti T-4); 6.4 Bahwa kemudian Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis melaksanakan Pembahasan Kedua pada hari Senin tanggal 29 April 2024 dengan kesimpulan bahwa Terhadap Laporan dengan Nomor Register 004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 Gakkumdu Kabupaten Ciamis memutuskan untuk dihentikan karena tidak terbukti sebagai Tindak Pidana Pemilu dan tidak diteruskan ke tahap selanjutnya (penyidikan) tetapi berdasarkan kronologis peristiwa, keterangan saksi-saksi dan barang dan/atau alat bukti serta keterangan Ahli yang didapat, Gakkumdu Kabupaten Ciamis menyimpulkan bahwa yang memenuhi unsur sebagai Pelaku baru adalah Saudari Nani Suryani sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai peraturan sebagai Temuan (Vide Bukti T-5); 6.5 Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Ciamis menyusun kajian Dugaan Pelanggaran dan kemudian melaksanakan Rapat Pleno Pimpinan yang dilaksanakan pada hari Senin tanggal 29 April 2024 yang pada pokoknya memutuskan Laporan a quo dihentikan karena tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilu dan tidak diteruskan ke tahap selanjutnya (penyidikan) tetapi berdasarkan kronologis peristiwa, keterangan saksi-saksi dan barang dan/atau alat bukti serta keterangan Ahli yang didapat, Gakkumdu Kabupaten Ciamis menyimpulkan bahwa yang memenuhi unsur sebagai Pelaku baru adalah Saudari Nani Suryani sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai peraturan sebagai Temuan ( Vide Bukti T-6); 6.6 Bahwa kemudian TERADU selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis menandatangani Formulir Status Laporan ( Vide Bukti T-7); 6.6.1. Bahwa sekira pukul 15.45 WIB setelah selesainya Pleno Pimpinan, TERADU menandatangani Status Laporan yang dituangkan dalam Formulir Model B.18 tertanggal 29 April 2024 dan memerintahkan Sekretariat untuk segera memberitahukan kepada Pihak Pelapor dan memajang salinannya di papan pengumuman; 6.6.2. Namun kemudian setelah adanya Keberatan dari unsur kepolisian terhadap status laporan yang memuat frasa “Tidak Dilanjutkan ke Tahap Penyidikan oleh Kepolisian” yang dianggap bisa menimbulkan multitafsir sehingga seolah olah tidak dilanjutkannya ke tahap penyidikan itu adalah kehendak dari kepolisian saja, maka sekira pukul 20.30 WIB TERADU menandatangani kembali Formulir B.18 dengan menghapus kata “oleh Kepolisian” dan memeritahkan Sekretariat untuk segera mengirim kembali kepada pihak Pelapor juga mengganti status Laporan yang sudah di tempel di Papan Pengumuman; 6.6.3. Kemudian ketika ada pencermatan ulang dan masukan dari Pimpinan yang lainnya terhadap Formulir Model B.18 bahwa dalam kolom Instansi Tujuan/ Alasan perlu ditambahkan penegasan untuk lebih menjelaskan dan menguraikan lebih rinci soal dijadikannya Temuan sebagaimana hasil Pembahasan Gakkumdu dan hasil Pleno Pimpinan Bawaslu, maka sekira pukul 23.00 WIB TERADU kembali menandatangani Formulir Model B.18 dan Surat Perbaikan Pemberitahuan Status Laporan dan segera memerintahkan kepada Sekretariat untuk mengirimkan ulang Status Laporan dan melakukan penggantian di Papan Pengumuman; 7. Bahwa terhadap dalil PENGADU terkait status laporan yang terus berubah ubah dan frasa yang tidak sesuai ketentuan, TERADU menegaskan bahwa hal tersebut tidaklah secara baku dan eksplisit diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 misalnya dalam lampiran, dan terkait perubahan tersebut menyangkut soal redaksional saja tanpa mengubah substansi dari Kesimpulan tersebut yang pada pokoknya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan akan tetapi PENGADU ingin lebih merinci dan mengurai alasan dari tidak dilanjutkannya ke Tahap Penyidikan, dan setelah penandatanganan selesai PENGADU segera memerintahkan sekretariat untuk mengirimkan ulang kepada pihak Pelapor dengan segera pula mengganti pada Papan Pengumuman; 8. Bahwa terhadap dalil PENGADU terkait pelanggaran Tindak Pidana Pemilu tidak dilanjutkan tahap penyidikan, TERADU mendasarkan kepada hasil dari Pembahasan Gakkumdu (Vide Bukti-T-5) dan juga Pleno Pimpinan Bawasu Ciamis (Vide Bukti-T-6); 9. Bahwa terhadap dalil PENGADU terkait tidak ditanggapinya surat permohonan informasi tertulis kajian akhir dan berita acara pembahasan sentra gakkumdu ciamis, TERADU meyakini bahwa Kuasa Hukum Pengadu sebagaimana pernah menjadi penyelenggara pemilu sangat faham betul bahwa Informasi yang diminta adalah termasuk kepada Informasi yang dikecualikan, namun demikian juga perlu TERADU tegaskan bahwa permohonan tersebut sudah kami tanggapi segera melalui laman PPID (Vide Bukti-T-9) sebagaimana sejak awal permohonan diarahkan untuk dilakukan melalui kanal PPID Bawaslu Ciamis; 10. Bahwa terhdap dalil PENGADU terkait dasar Temuan yakni dari kesimpulan dan keputusan akhir hasil penanganan tindak pidana pemilu Laporan dari Masyarakat yang sudah teregister tidak sesuai dengan Perbawaslu nomor 7 Tahun 2022, TERADU menanggapi bahwa Bawaslu Ciamis telah menempuh administrasi Temuan sebagaimana pengaturan pada Perbawaslu nomor 7 Tahun 2022 (Vide Bukti-T-10) sehingga TERADU sudah menjalankan prosedur dan mekanisme sebagagaimana mestinya; 11. Bahwa terhadap dalil PENGADU terkait tidak melakukan pengembalian barangbukti dan salinan Berita Acara klarifikasi secara serta merta sehingga PENGADU memberikan surat permohonan pengembalian barang bukti dan salinan berita acara klarifikasi, bahwa apabila PENGADU mencermati Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Dugaan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, aturan tersebut tidak mengatur secara rinci terkait dengan waktu atau batas waktu dalam pengembalian barang bukti, terlebih dalam Berita Acara penyerahan barang bukti dilakukan antara saudara Hikman selaku pemilik Barang bukti dengan Sekretariat Bawaslu Ciamis (Vide Bukti T-4) dan untuk lebih jelasnya nanti soal teknis akan lebih diuraikan oleh Sekretariat, yang kami yakini bahwa Bawaslu Ciamis sudah melaksanakan sesuai dengan prosedur yang berlaku (Vide Bukti T-8); 12. Bahwa berdasarkan uraian diatas terhadap seluruh dalil PENGADU tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum serta kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Oleh karena faktanya TERADU telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai pengawas pemilu dengan berpedoman pada asas dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien; [2.7] ALAT BUKTI Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 1. Identitas Teradu 2. SK Keanggotaan Bawaslu 3. BA Pleno Pemilihan Ketua Bawaslu Bukti T-2 1. Formulir B.1 (Formulir Laporan) 2. Formulir B.3 (Tanda Bukti Penyampaian Laporan) 3. Formulir B.3.1 (Tanda Bukti Perbaikan Laporan) 4. Formulir B.7 (Kajian Dugaan Awal Pelanggaran) Bukti T-3 BA Pembahasan Pertama Gakkumdu Ciamis Bukti T-4 1. Formulir B.9 (Undangan Klarifikasi) 2. Formulir B.10 (BA Sumpah/Janji) 3. Formulir B.11 (BA Sumpah/Janji Ahli) 4. Formulir B.12 (BA Klarifikasi Pelapor, Saksi-Saksi, Terlapor, Ahli) 5. BA Serah Terima BB Bukti T-5 BA Pemahasan Kedua Gakkumdu Ciamis Bukti T-6 1. Formulir B.13 (Kajian Dugaan Pelanggaran) 2. BA Pleno Pimpinan Bawaslu Ciamis Bukti T-7 Formulir B.18 (Pemberitahuan Status Laporan) Bukti T-8 Dokumen Pengembalian Barang Bukti dan BA Klarifikasi Saksi-Saksi Bukti T-9 1. Screen Shot Aplikasi PPID Bawaslu Ciamis 2. Lampiran SK Penolakan dan Regulasi Bukti T-10 Register Temuan [2.8] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan Jawaban Teradu pada Perkara Nomor 139-PKE-DKPP/VII/2024, maka Teradu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar memberikan Putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Teradu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan Pelanggaran Kode Etik sebagaimana yang diadukan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara Pemilu. Apabila majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggra Pemilu berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.9] KESIMPULAN TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan Perkara Perkara Nomor 139-PKE-DKPP/VII/2024, Teradu mengajukan kesimpulan secara tertulis sebagai berikut: TENTANG POKOK ADUAN 1. Bahwa secara umum TERADU tetap pada pendirian serta jawaban pada saat pemeriksaan sidang dilakukan dan menolak dengan tegas semua dalil-dalil PENGADU kecuali hal hal yang diakui secara tegas oleh TERADU yang mana itu menjadi sebuah fakta persidangan; 2. Bahwa pada faktanya TERADU bersama Gakkumdu Kabupaten Ciamis telah melakukan Penanganan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum dengan Nomor Registrasi Laporan : 004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 dan telah melakukan penanganan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilihan Umum terhadap Laporan tersebut telah sesuai Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum; 3. Bahwa dalam kerangka kelembagaan, seluruh pengambilan kebijakan dalam proses penanganan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Ciamis dilakukan secara “Collective Collegial” (bersama-sama) sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2022, Tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum. Demikian pula terhadap kondisi yang dilakukan dimana penyampaian dianggap melebihi waktu penanganan 14 hari kerja, perlu TERADU jelaskan, tentu apabila didasarkan pada Keputusan Bawaslu Republilk Indonesia Nomor 169/PP.00.00/K1/05/2024 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum pada BAB II huruf M angka 1 huruf c diatur bahwa “Pengawas Pemilu membuat status temuan/laporan (Formulir B.18) paling lama 1 (satu) hari setelah : c. Rapat Pleno Kajian” sementara Rapat Pleno dan Kajian sebagaimana disampaikan dalam jawaban TERADU dan diungkapkan dalam persidangan, Rapat Pleno Kajian dilaksanakan pada tanggal 29 April 2024, sehingga pada saat penyampaian ketiga kalinya kepada PENGADU di tanggal 30 April 2024 maka dapat dipandang bahwa hal demikian masih dalam jangka waktu yang diatur dalam Juknis maka tidak melebihi batas waktu sebagaimana yang didalilkan PENGADU. Bahwa terhadap status laporan yang berubah ubah, TERADU tidak melakukan perubahan terhadap substansi yang mana Laporan Tidak Dilanjutkan, akan tetapi agar lebih merinci alasan dan hal itu pun berdasarkan hasil dari pendalaman dan masukan dari Anggota lainnya, bukan hanya kehendak mutlak dari TERADU selaku Ketua saja begitupun dengan format status laporan yang telah sesuai dan merujuk pada lampiran Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022; 4. Bahwa yang menjadi dasar dari saudari Nani Suryani selaku saksi dalam Laporan 004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 menjadi pelaku yang diduga dalam Temuan Bawaslu Kabupaten Ciamis, diawali dengan informasi awal pada saat proses penanganan pelanggaran (Vide Bukti T-10) perlu TERADU sampaikan berdasarkan rangkaian kronologis dalam proses penanganan pelanggaran ditemukan fakta yaitu bukti foto-foto yang berisi saudari Nani sedang membagikan uang dan kalender Ir. H. Herry Dermawan kepada para saksi yang lainnya, sementara uang dan kalender itu diakui Nani berasal dari suaminya yaitu saudara Solihin dan saudara Solihin mengaku uang dan kalender tersebut berasal dari Abah Atong namun menurut hasil klarifikasi bahwa abah atong tidak pernah membagikan uang dan kalender kepada saudari Solihin (Vide Bukti T-4) dalam Temuan tersebut Bawaslu Ciamis mendasarkan pada pasal 2 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 yang mana disebutkan bahwa “penanganan temuan dilakukan oleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN berdasarkan laporan hasil pengawasan pengawas pemilu dan/atau hasil investigasi” dan dalam pasal 4 ayat (1) Perbawaslu yang sama disebutkan “Laporan hasil investigasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 bersumber dari informasi dugaan pelanggaran pemilu yang diperoleh Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan dalam proses penanganan pelanggaran” juga perlu TERADU tegaskan pula bahwa saudari Nani Suryani masuk dalam pasal 523 ayat (2) UU Pemilu, kepada unsur Peserta Kampanye yang mana berdasarkan pasal 273 UU Pemilu disebutkan bahwa “Peserta Kampanye adalah anggota masyarakat” sehingga dapat dipandang bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis telah menempuh prosedur dan tata cara sesuai ketentuan peraturan yang berlaku; 5. Bahwa terhadap dalil tidak ditanggapinya surat permohonan informasi tertulis kajian akhir dan berita acara pembahasan sentra gakkumdu ciamis, TERADU perlu menegaskan bahwa permohonan tersebut sudah kami tanggapi segera melalui laman PPID (Vide Bukti-T-9) sebagaimana sejak awal permohonan diarahkan untuk dilakukan melalui kanal PPID Bawaslu Ciamis dan respon tersebut secara otomatis dihari yang sama melalui sistem, dengan dilampirkan pula keputusan PPID Ciamis tentang penolakan permohonan no pendaftaran 003/PPID.JB.05/04/2024 yang mana disertai pula dengan penetapan PPID Bawaslu nomor 0014/Bawaslu/H2PI/HM.00/I/2019 tentang informasi penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu yang dikecualikan dan penetapan PPID Bawaslu nomor 0015/Bawaslu/H2PI/HM.00/I/2019 tentang informasi dugaan tindak pidana (Vide Bukti-T-9); 6. Bahwa berdasarkan fakta persidangan dan kesimpulan dari TERADU di atas, mohon kiranya Ketua dan Anggota DKPP, dalam hal ini Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP yang memeriksa, memutus dan menyelesaikan (mengadili) perkara ini, untuk memutuskan sebagaimana Petitum Teradu di bawah ini. [2.9] PIHAK TERKAIT [2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 9 September 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: A. POKOK PENGADUAN PENGADU Yang Mulia Majelis DKPP, Bahwa dalam pengaduannya, Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu tidak melaksanakan tugas, wewenang dan kewajibannya sesuai peraturan perundang- undangan dengan uraian sebagai berikut: - Teradu melakukan mal administrasi dan memanipulasi data yang merugikan Pelapor beserta Kuasa Hukum Pelapor dengan adanya perubahan Pemberitahuan Status Laporan; - Teradu melakukan perbuatan melanggar prinsip profesional penyelenggara Pemilu. Bahwa terhadap uraian pokok pengaduan di atas Teradu diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 134 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Pasal 15 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. B. KETERANGAN PIHAK TERKAIT Yang Mulia Majelis DKPP, Bahwa Pihak Terkait dalam perkara a quo hanya menerangkan terhadap proses pendampingan dan supervisi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan/atau Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat dalam proses penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten/Kota in casu mengenai pokok Pengaduan Pengadu terhadap penanganan pelanggaran terhadap registrasi laporan Nomor: 004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Ciamis; 1. Bahwa sebelum Pihak Terkait menguraikan keterangan atas pokok pengaduan Pengadu, penting bagi Pihak Terkait menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 59 Peraturan Badan Pengwas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu yang pada pokoknya menyebutkan “(1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan pendampingan kepada Pengawas Pemilu di tingkat bawah dalam menangani Temuan atau Laporan; (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan supervisi kepada Pengawas Pemilu di tingkat bawah dalam menangani Temuan atau Laporan”; 1.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 huruf b Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Gakkumdu Pemilihan Umum pada pokoknya menyebutkan “Gakkumdu Provinsi melakukan supervisi dan pembinaan terhadap pelaksanaan penanganan Tindak Pidana Pemilu dengan ketentuan Gakkumdu provinsi melakukan supervisi dan pembinaan kepada Gakkumdu kabupaten/kota”; 2. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan/atau Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat dalam hal menjalankan fungsi pendampingan/monitoring dan supervisi terhadap proses penanganan pelanggaran terhadap perkara a quo telah melakukan hal-hal sebagai berikut: 2.1. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat telah membuat alat kerja berupa google spreedshet yang diberi nama “Update Data Penanganan Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 – Rekap Data Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum Tahun 2024” untuk melakukan monitoring terhadap proses penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten/Kota“; (Bukti P.T – 1) 2.2. Bahwa telah dilakukan supervisi dan evaluasi penanganan Tindak Pidana Pemilu kepada Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis oleh Tim Sentra Gakkumdu Provinsi Jawa Barat pada tanggal 16 sampai dengan 17 April 2024 untuk memastikan penanganan tindak Pidana Pemilu yang telah dilakukan dan terhadap penanganan pelanggaran yang sedang berproses dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan mekanisme; (Bukti P.T – 2) 3. Bahwa untuk menanggapi pokok pengaduan yang menyatakan Teradu melakukan mal administrasi dan memanipulasi data yang merugikan Pelapor beserta Kuasa Hukum Pelapor dengan adanya perubahan Pemberitahuan Status Laporan, Pihak Terkait dapat menerangkan sebagai berikut: 3.1. Bahwa berdasarkan Bab II huruf m angka 1, 4, 5 dan 6 lampiran Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 169/PP.00.00/ K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum pada pokoknya menyebutkan sebagai berikut: (Bukti P.T – 3) (1) “Pengawas Pemilu membuat status temuan/laporan (Formulir B. 18) paling lama 1 (satu) hari setelah: a. Rapat pleno kajian awal; b. Rapat Pleno perbaikan laporan; atau c. Rapat Pleno Kajian”; (2) Status temuan/laporan sebagaimana dimaksud angka 1 ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan, atau Ketua Panwaslu LN dan dibubuhi cap stempel; (3) Status temuan/laporan diumumkan pada papan pengumuman di kantor Pengawas Pemilu pada hari yang sama dengan ditandatanganinya status temuan/laporan oleh Ketua Bawaslu, Ketua Bawaslu Provinsi, Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota, Ketua Panwaslu Kecamatan, atau Ketua Panwaslu LN; (4) Pengawas Pemilu menyampaikan status laporan kepada Pelapor pada hari yang sama dengan diumumkannya status laporan pada papan pengumuman; (5) Penyampaian status laporan kepada Pelapor dapat dilakukan melalui surat resmi, SigapLapor, atau media telekomunikasi. 3.2. Kemudian, terhadap uraian sebagaimana angka 3.1 di atas dapat difahami bahwa proses penyusunan dan penyampaian status laporan kepada Pelapor secara teknis mengacu kepada ketentuan Bab II huruf m angka 1, 4, 5 dan 6 lampiran Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 169/PP.00.00/ K1/05/2023 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum; [2.9.2] Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis Bahwa DKPP memanggil Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 9 September 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa aturan tentang Pengawasan Pemungutan Suara Ulang di Bawaslu Kabupaten/Kota yang ditindaklanjut oleh Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan Pasal 372 dan 373 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilu”) berbunyi: Pasal 372 (1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi, bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. (2) Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; c. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak Pasal terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. 373 (1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. (2) usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang. (3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paring lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota. (4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang. terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. 2. Bahwa lebih lanjut dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum dalam Pasal 80 –82 di jelaskan sebagai berikut: Pasal 80 (1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. (2) Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS. (3) Selain keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemungutan suara wajib diulang jika terdapat Pemilih yang memberikan suara lebih dari 1 (satu) kali, baik pada satu TPS atau pada TPS yang berbeda. Pasal 81 (1) Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. (2) Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan diadakannya pemungutan suara ulang. (3) Pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota. (4) Pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dilakukan untuk 1 (satu) kali pemungutan suara ulang. (5) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KPPS melalui PPK dan PPS serta wajib menyampaikan ke KPU melalui KPU Provinsi. (6) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan permintaan Saksi untuk hadir dan menyaksikan pemungutan suara ulang di TPS. 3. Bahwa berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi terhadap Isu-Isu pada Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Hasil Pemilihan Umum di TPS Tahun 2024 pada huruf E tentang Isi Edaran nomor 2, terkait isu-isu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Hasil Pemilu di TPS Tahun 2024 bagi seluruh tingkatan Pengawas Pemilu sebagai berikut: (Vide Bukti-T1) Isu isu permasalahan: Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf a PKPU 25/2023 berbunyi, (1) Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi: a. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan; b. pemilik KTP-el yang terdaftar dalam DPTb; c. pemilik KTP-el yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb; dan d. penduduk yang telah memiliki hak pilih. Bahwa apabila terdapat keadaan Pemilik KTP-el atau Suket yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan dan tidak terdaftar dalam DPTb, namun memberikan suaranya di luar TPS yang bersangkutan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) PKPU 25/2023, Pemilih tersebut tidak berhak memberikan suaranya di luar TPS yang bersangkutan. Berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU 25/2023 berbunyi: (2) Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: a. …; b. …; c. …; d. Pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar di DPT dan DPTb memberikan suara di TPS Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU 25/2023, keadaan tersebut tidak masuk dalam ruang lingkup keadaan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS. Pemaknaan: Bahwa apabila berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas Pemilu menemukan keadaan sebagaimana dimaksud pada kolom Isu-Isu Permasalahan sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka dimaknai masuk dalam ruang lingkup ketentuan Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU 25/2023, sehingga pemaknaan Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU 25/2023 termasuk Pemilih yang memiliki KTP-el atau Suket yang terdaftar dalam DPT di TPS yang bersangkutan dan tidak terdaftar dalam DPTb, namun memberikan suaranya di luar TPS yang bersangkutan. 4. Bahwa lebih lanjut dalam Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyamaan Persepsi terhadap Isu-Isu pada Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Hasil Pemilihan Umum di TPS Tahun 2024 dalam huruf E tentang Isi Edaran nomor 3 di jelaskan sebagai berikut: (Vide Bukti- T1) Isu-isu permasalahan: Ketentuan Pasal 118 ayat (3) huruf c Peraturan Komisi Pemiihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemiih Dalam Penyelenggaraan Pemiihan Umum dan Sisiem Informasi Data Pemilih sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemiihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemiih Dalam Penyelenggaraan Pemiihan Umum dan Sisem Informasi Data Pemilih (3) Formulir Model A-Surat Pindah Memih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat informasi: a. identitas Pemilih yang terdiri dari NIK, nama, jenis kelamin, tempat, dan tanggal lahir, dan alamat tempat tinggal Pemilih, dan TPS asal Pemilih; b. alamat dan TPS tujuan; dan c. jenis surat suara yang diterima oleh Pemilih Pasal 25 ayat (3) PKPU 25/2023: (3) Ketua KPPS memberikan surat suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPTb yang menggunakan hak pilinya di TPS, meliput: a. Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden: b. Surat Suara DPR, jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan dalam satu Dapil anggota DPR; c. Surat Suara DPD, jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi: d. Surat Suara DPRD provinsi, jika pindah memilih ke kabupaten/kota lain dalam satu provinsi dan dalam satu Dapil anggota DPRD Provnsi: dan e. Surat Suara DPRD kabupaten/kota, jika pindah memilih ke kecamatan lain dalam satu kabupaten/kota dan dalam satu Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota. Bahwa apabila terdapat keadaan Ketua KPPS memberikan jenis surat Suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPTb tidak sesuai dengan jenis surat suara yang tercantum dalam Formulir Model A-Surat Pindah Memilih dan Pemilih telah memberikan suaranya di TPS. Berdasarkan ketentuan Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU 25/2023 keadaan tersebut tidak masuk dalam ruang lingkup keadaan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang. Pemaknaan: Bahwa terhadap keadaan sebagaimana dimaksud pada kolom Isu-isu Permasalahan pada angka 3, maka Ketua KPPS harus memberikan jenis surat suara kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPTb sesuai dengan jenis surat suara yang tercantum dalam Formulir Model A-Surat Pindah Memilih, sehingga tetap sesuai dengan ketentuan Pasal 118 ayat (3) huruf c PKPU Penyusunan Daftar Pemilih juncto Pasal 25 ayat (3) PKPU 25/2023. Bahwa dalam hal terdapat adanya ketidaksesuaian dengan ketentuan Pasal 118 ayat (3) huruf c PKPU Penyusunan Daftar Pemih juncto Pasa 25 ayat (3) PKPU 25/2023, maka ketentuan pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU 25/2023 dimaknai termasuk Pemilih yang memiiki KTP-el atau Suket dan terdaftar dalam DPTb memberikan suaranya di TPS dengan menggunakan jenis surat suara yang tidak sesuai dengan yang tercantum dalam Formulir Model A- Surat Pindah Memilih. 5. Bahwa aturan tentang Rekomendasi terhadap Pemungutan Suara Ulang di Bawaslu Kabupaten/Kota yang ditindaklanjut oleh Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan Pasal 103 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemlihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilu”) berbunyi: Pasal 103 Bawaslu Kabupaten/ Kota berwenang: a. menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu; b. memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; [2.9.3] Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ciamis a.n. Ariep Ridwan dan Fina Sulisia Bahwa DKPP memanggil Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ciamis a.n. Ariep Ridwan dan Fina Sulisia sebagai Pihak Terkait yang pada Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik tanggal 9 September 2024. Pihak Terakit menyampaikan keterangan secara lisan dan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa benar kami selaku Pelaksana Teknis Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ciamis bertugas dan bertanggung jawab terkait dengan adimistrasi, terkhusus dalam perkara yang dimaksud adalah pengadminstrasian pada Laporan 004/LP/PL/Kab.13.14/III/2024 yang diregister dengan Nomor 004/Reg/LP/PL/Kab.13.14/IV/2024 sejak dari awal pelaporan sampai dengan terbitnya status Pemberitahuan yang tertuang dalam Formulir Model B.18; 2. ⁠Bahwa benar pada hari senin tanggal 29 April 2024 sekira pukul 16.00 WIB saya (Fina Sulistia) telah mengirimkan Formulir Model B.18 melalui pesan Whatsapp kepada Kuasa Hukum Pelapor dan telah memasang salinannya di Papan Pengumuman Bawaslu Ciamis; 3. Bahwa benar pada malam harinya sekira pukul 21.08 WIB saya (Ariep Ridwan) telah mengirimkan Formulir Model B.18 melalui pesan Whatsapp kepada Kuasa Hukum Pelapor dan telah mengganti salinannya di Papan Pengumuman Bawaslu Ciamis; 4. ⁠Bahwa menjelang tengah malam sekira pukul 23.15 WIB saya (Ariep Ridwan) mengganti Formulir Model B.18 di Papan Pengumuman terkait status laporan yang sama, dan kemudian ada kealfaan yang terjadi dan tanpa kesengajaan dimana seharusnya terhadap salinan Formulir Model B.18 itu dilakukan proses scan terlebih dahulu dan dikirim kepada pihak pelapor namun waktu itu saya (Ariep Ridwan) langsung pulang kerumah mengingat sudah larut malam; 5. Bahwa benar pada hari selasa tanggal 30 April 2024 sekira pukul 14.03 WIB saya (Fina Sulistia) telah mengirimkan Formulir Model B.18 serta Surat Perbaikan Pemberitahuan Status Laporan melalui pesan Whatsapp kepada Kuasa Hukum Pelapor direnakan pada hari itu saya izin untuk datang terlambat dikarenakan ada keperluan keluarga, dan ketika saya mengetahui saat datang ke Kantor ada Formulir Status Laporan yang belum di scan lalu saya scan berkas tersebut dan segera mengirimkannya kepada Pihak Pelapor; 6. Bahwa kami telah menjalankan tugas dan tanggung jawab kami selaku Pelaksanaan Teknis Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ciamis.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis diduga memutuskan laporan Pengadu perihal Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Nomor Register: 004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 tanggal 29 April 2024 tidak dilanjutkan tahap penyidikan. Bahwa menurut Pengadu, laporan a quo telah memenuhi unsur-unsur Pasal 523 ayat (2) jo. Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan hal tersebut, Teradu diduga melanggar prinsip profesional penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.1.2] Bahwa Teradu diduga menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pengadu melebihi waktu penanganan 14 (empat belas) hari kerja serta Penyampaian Pemberitahuan Status Laporan mengalami perubahan sebanyak 2 (dua) kali. Berdasarkan hal tersebut, Teradu diduga melanggar prinsip profesional penyelenggara pemilu terkait Tata Kelola Administrasi dalam menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan pemilu sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 15 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Teradu menyatakan hal-hal sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis menerima Laporan dari Dipo Nurhadi Ilham in casu Pengadu melalui kuasa hukumnya Zulfira, S.H. pada tanggal 26 Maret 2024. Bahwa selanjutnya pada tanggal 27 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Ciamis menyusun Kajian Awal untuk menganalisis keterpenuhan syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran dan berdasarkan hasil Kajian Awal telah memenuhi syarat formil tetapi belum memenuhi syarat materil. Kemudian Bawaslu Kabupaten Ciamis melaksanakan Rapat Pleno di hari yang sama yang pada pokoknya memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada pelapor melengkapi syarat material. Kemudian pada hari Senin tanggal 1 April 2024, Pelapor melengkapi kekurangan syarat materil. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis kembali menyusun Kajian Awal untuk menganalisis Perbaikan Kelengkapan terhadap syarat materiel dan berdasarkan hasil Kajian Awal Bawaslu Kabupaten Ciamis bahwa Laporan a quo telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga Bawaslu Kabupaten Ciamis menindaklanjuti dan meregister Laporan Zulfira, S.H. in casu kuasa hukum Pengadu dan diproses sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang berlaku (vide Bukti T-2). Bahwa selanjutnya Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis melaksanakan Pembahasan Pertama pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ciamis (vide Bukti T-3). Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, Saksi- Saksi, dan Ahli (vide Bukti T-4). Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis kemudian melaksanakan Pembahasan Kedua pada hari Senin tanggal 29 April 2024 dengan kesimpulan bahwa Terhadap Laporan dengan Nomor Register 004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024, Gakkumdu Kabupaten Ciamis memutuskan untuk dihentikan karena tidak terbukti sebagai Tindak Pidana Pemilu dan tidak diteruskan ke tahap selanjutnya (penyidikan) tetapi berdasarkan kronologis peristiwa, keterangan saksi-saksi, dan barang dan/atau alat bukti serta keterangan Ahli yang didapat, Gakkumdu Kabupaten Ciamis menyimpulkan bahwa yang memenuhi unsur sebagai Pelaku baru adalah Nani Suryani sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai peraturan sebagai Temuan (vide Bukti T-5). Bahwa pembahasan kedua tersebut kemudian dilanjutkan dengan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis yang pada pokoknya memutuskan Laporan a quo dihentikan karena tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilu dan tidak diteruskan ke tahap selanjutnya (penyidikan). Tetapi berdasarkan kronologis peristiwa, keterangan saksi-saksi, dan barang dan/atau alat bukti serta keterangan Ahli yang didapat, Gakkumdu Kabupaten Ciamis menyimpulkan bahwa yang memenuhi unsur sebagai Pelaku baru adalah Saudari Nani Suryani sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai peraturan sebagai Temuan (vide Bukti T-6); [4.2.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu menyatakan benar Bawaslu Kabupaten Ciamis menerima Laporan Pengadu dengan Nomor Register 004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 tertanggal 1 April 2024. Bahwa Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis memutuskan terhadap laporan a qou dihentikan karena tidak terbuki sebagai tindak pidana Pemilu. Bahwa pada tanggal 29 April 2024, sekitar pukul 14.45 WIB, Teradu menandatangani Formulir Status Laporan yang dituangkan dalam Formulir Model B.18 serta memerintahkan Sekretariat untuk segera memberitahukan kepada Pelapor dan memasang salinanya di papan pengumuman (vide Bukti T-7). Bahwa Teradu mendapat keberatan dari unsur kepolisian terhadap status laporan yang memuat frasa “Tidak Dilanjutkan ke Tahap Penyidikan oleh Kepolisian” yang dianggap bisa menimbulkan multitafsir sehingga seolah-olah tidak dilanjutkannya ke tahap penyidikan itu adalah kehendak dari kepolisian saja. Maka sekitar pukul 20.30 WIB, di tanggal yang sama, Teradu menandatangani kembali Formulir B.18 dengan menghapus kata “oleh Kepolisian” dan memeritahkan Sekretariat untuk segera mengirim kembali kepada pihak Pelapor juga mengganti status Laporan yang sudah ditempel di Papan Pengumuman. Bahwa Pemberitahuan Status Laporan kemudian mendapat masukan serta ada pencermatan ulang dari Pimpinan yang lainnya yang menyampaikan bahwa dalam kolom Instansi Tujuan/Alasan perlu ditambahkan penegasan untuk lebih menjelaskan dan menguraikan lebih rinci soal dijadikannya Temuan sebagaimana hasil Pembahasan Gakkumdu dan hasil Pleno Pimpinan Bawaslu, maka sekira pukul 23.00 WIB, Teradu kembali menandatangani Formulir Model B.18 dan Surat Perbaikan Pemberitahuan Status Laporan dan segera memerintahkan kepada Sekretariat untuk mengirimkan ulang Status Laporan dan melakukan penggantian di Papan Pengumuman. Bahwa terhadap dalil Pengadu terkait status laporan yang terus berubah-ubah dan frasa yang tidak sesuai ketentuan, Teradu menegaskan hal tersebut tidaklah secara baku dan eksplisit diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 misalnya dalam lampiran, dan terkait perubahan tersebut menyangkut soal redaksional saja tanpa mengubah substansi dari Kesimpulan tersebut yang pada pokoknya tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan, akan tetapi Teradu ingin lebih merinci dan mengurai alasan dari tidak dilanjutkannya ke Tahap Penyidikan, dan setelah penandatanganan selesai Teradu segera memerintahkan sekretariat untuk mengirimkan ulang kepada pihak Pelapor dengan segera pula mengganti salinan yang ditempel pada Papan Pengumuman; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut: [4.3.1] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] pada pokoknya Teradu diduga memutuskan laporan Pengadu perihal Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Nomor Register 004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 tanggal 29 April 2024, tidak dilanjutkan tahap penyidikan. Menurut Pengadu, Laporan a quo telah memenuhi unsur pasal yang didalilkan. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Bawaslu Kabupaten Ciamis pada tanggal 26 Maret 2024 menerima laporan dari Pengadu dengan Nomor: 004/LP/PL/Kab/13.14/III/2024 perihal dugaan tindak pidana Pemilu yang dilakukan oleh Herry Dermawan selaku Calon Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Barat X dari Partai Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 2. Laporan a quo pada pokoknya menguraikan dugaan pelanggaran yang dilakukan Herry Dermawan dengan cara pemberian atau pembagian uang dan bahan kampanye berupa kalender pada Masa Kampanye dan Masa Tenang tanggal 12 s.d. 13 Februari 2024 dengan mengarahkan untuk memilih Herry Dermawan pada saat pencoblosan kepada masyarakat di Desa Petirhilir, Kecamatan Baregbeg, dan Desa Margaluyu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis. Bahwa pada tanggal 27 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Ciamis menyusun Kajian Awal untuk menganalisis keterpenuhan syarat formal dan materiel serta jenis dugaan pelanggaran laporan Pengadu. Hasil kajian awal menyimpulkan bahwa laporan a quo memenuhi syarat formal, tetapi belum memenuhi syarat materiel. Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis kemudian memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk melengkapi syarat material. Bahwa pada hari Senin tanggal 1 April 2024, Pengadu melengkapi kekurangan syarat materil dan Bawaslu Kabupaten Ciamis melanjutkan untuk menyusun Kajian Awal untuk menganalisis Perbaikan Kelengkapan terhadap Syarat materiel dan berdasarkan hasil Kajian Awal Bawaslu Kabupaten Ciamis, Laporan Pengadu Nomor 004/LP/PL/Kab/13.14/III/2024 telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga Bawaslu Kabupaten Ciamis menindaklanjuti dan meregister Laporan a quo dengan Nomor Register 004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024, serta diproses sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang berlaku (vide Bukti T-2). Bahwa Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis melaksanakan Pembahasan Pertama pada hari Selasa tanggal 2 April 2024 bertempat di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ciamis (vide Bukti T-3). Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor, saksi-saksi, dan Ahli (vide Bukti T-4). Selanjutnya Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis melaksanakan Pembahasan Kedua pada hari Senin tanggal 29 April 2024. Dalam pembahasan, terdapat hasil klarifikasi keterangan Saksi Hikman dan Saksi Tedi yang menyampaikan bahwa mereka mendapatkan uang sejumlah Rp100.000.00,00 (seratus ribu rupiah) serta Bahan Kampanye dari Nani Suryani. Bahwa hasil klarifikasi Nani Suryani, pihaknya menerima uang sejumlah Rp1.000.000.00,00 (satu juta rupiah) dengan nominal masing-masing sejumlah Rp100.000.00,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar dari suaminya a.n. Bapak Solihin (vide Bukti T-4.9). Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut yang menjadi dasar Sentra Gakkumdu memutuskan seharusnya yang menjadi Terlapor dalam laporan Pengadu adalah Nani Suryani. Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis kemudian berkesimpulan bahwa terhadap Laporan Pengadu Nomor Register 004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024, Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis memutuskan untuk dihentikan karena tidak terbukti sebagai Tindak Pidana Pemilu dan tidak diteruskan ke tahap selanjutnya (penyidikan) tetapi berdasarkan kronologis peristiwa, keterangan saksi-saksi, dan barang dan/atau alat bukti serta keterangan Ahli yang didapat, Gakkumdu Kabupaten Ciamis menyimpulkan bahwa yang memenuhi unsur sebagai Pelaku baru adalah Nani Suryani sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai peraturan sebagai Temuan (vide Bukti T-5). Bahwa berdasarkan hasil pembahasan kedua Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis terhadap laporan Pengadu pada tanggal 29 April 2024, Bawaslu Kabupaten Ciamis kemudian melaksanakan rapat Pleno yang dituangkan dalan Berita Acara Pleno Pembahasan Tindak Lanjut Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor: 341/PP.01.02/K.JB-05/04/2024 dengan kesimpulan terhadap Laporan Pengadu Nomor 004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 perihal Dugaan Tindak Pidana, Bawaslu Kabupaten Ciamis memutuskan untuk dihentikan karena tidak terbukti sebagai tindak pidana Pemilu dan tidak diteruskan ke tahap selanjutnya (penyidikan) tetapi berdasarkan kronologis peristiwa, keterangan saksi-saksi, dan barang dan/atau alat bukti serta keterangan Ahli yang didapat, Gakkumdu Kabupaten Ciamis menyimpulkan bahwa yang memenuhi unsur sebagai pelaku baru adalah Nani Suryani sehingga bisa ditindaklanjuti sesuai peraturan sebagai temuan (vide Bukti T-6.1). Bahwa Bawaslu Kabupaten Ciamis kemudian menjadikan temuan tersebut sebagai informasi awal dan menuangkan dalam formulir temuan Model B.2 dengan register Nomor: 006/Reg/TM/PL/Kab/13.14/IV/2024 pada tanggal 29 April 2024 (vide Bukti T-10). Akan tetapi, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan kuasa hukum Pengadu in casu Pelapor pada tanggal 30 April 2024 mengirimkan surat permohonan pengembalian barang bukti laporan Nomor: 004/LP/PL/Kab/13.14/III/2024 (vide Bukti P-8). Menindaklanjuti surat permohonan pengembalian barang bukti tersebut, Bawaslu Kabupaten Ciamis pada tanggal 3 Mei 2024 kemudian menyerahkan sebanyak 68 (enam puluh delapan) barang bukti kepada kuasa hukum Pengadu in casu Pelapor sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pengeluaran Barang dan Berita Acara Serah Terima Barang Bukti tertanggal 3 Mei 2024 (vide Bukti P-10.1 dan Bukti P-10.2). Bahwa Teradu berdalih dikarenakan adanya penyerahan barang bukti kepada Pengadu in casu Pelapor, maka Bawaslu Kabupaten Ciamis kemudian tidak dapat melanjutkan temuan a quo ke proses selanjutnya. Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP berpendapat tindakan Teradu dalam menangani laporan Pengadu dengan register Nomor: 004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 telah sesuai dengan mekanisme, tata cara, dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 dan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2023. Teradu dalam melaksanakan penanganan laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu telah melibatkan Sentra Gakkumdu Ciamis dan melakukan klarifikasi secara cukup kepada para pihak. Bahkan ketika laporan dinyatakan tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan, Teradu dan Bawaslu Kabupaten Ciamis berupaya menjadikan pokok laporan a quo sebagai informasi awal dan meregister menjadi temuan dengan Terlapor Nani Suryani. Akan tetapi, Teradu tidak dapat melanjutkan temuan a quo ke proses penanganan selanjutya dikarenakan barang bukti telah diserahkan kepada Pengadu in casu Pelapor pada tanggal 3 Mei 2024. Terhadap fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu terbukti tidak bertindak akuntabel, berkepastian hukum, dan profesional dalam penanganan temuan dengan Terlapor Nani Suryani. Bahwa temuan a quo diregister dengan Nomor: 006/Reg/TM/PL/Kab/13.14/IV/2024 pada tanggal 29 April 2024, sedangkan surat permohonan pengembalian barang bukti disampaikan kuasa hukum Pengadu pada tanggal 30 April 2024. Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis serta pejabat yang menandatangani informasi awal dan formulir temuan seharusnya melakukan kajian komprehensif terhadap surat permohonan pengembalian barang bukti mengingat dalil laporan dilanjutkan sebagai temuan dugaan pelanggaran. DKPP menilai upaya Teradu melanjutkan laporan sebagai temuan menjadi sia-sia dan tidak bermakna dikarenakan Teradu tidak melakukan kajian terhadap permohonan pengembalian barang bukti. Hal ini mengakibatkan temuan a quo tidak dapat diproses lebih lanjut dikarenakan Teradu tidak memiliki bukti. Dengan demikian, Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 11, Pasal 15, dan 16 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Menimbang dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] pada pokoknya diduga menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada pengadu melebihi waktu penanganan 14 (empat belas) hari kerja dan Pemberitahuan Status Laporan mengalami perubahan sebanyak 2 (dua) kali, yakni tanggal 29 dan 30 April 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa tanggal 29 April 2024 adalah batas akhir penanganan laporan Pengadu in casu Pelapor dengan register Nomor: 004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024. Bahwa pada tanggal 29 April 2024, Teradu bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis melaksanakan rapat pleno pembahasan laporan Pengadu tentang dugaan tindak pidana Pemilu Nomor: 004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024. Teradu bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis berkesimpulan laporan a quo dihentikan karena tidak terbukti sebagai tindak pidana pemilu dan tidak diteruskan ke tahap penyidikan. Akan tetapi berdasarkan kronologis peristiwa, keterangan saksi-saksi, barang bukti, serta keterangan ahli yang didapat, Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis menyimpulkan bahwa yang memenuhi unsur sebagai pelaku adalah Nani Suryani, sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan sebagai temuan (vide Bukti T-6.1). Bahwa di tanggal yang sama, yakni 29 April 2024, sekitar pukul 15.45 WIB, Teradu menandatangani Pemberitahuan Status Laporan yang dituangkan dalam formulir Model B.18 dan memerintahkan sekretariat Bawaslu Kabupaten Ciamis untuk segera memberitahukan kepada Pelapor in casu Pengadu dan memasang salinan Pemberitahuan Status Laporan di papan pengumuman. Terhadap hal tersebut, sekitar pukul 16.00 WIB, staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ciamis a.n. Fina Sulistia mengirimkan Pemberitahuan Status Laporan melalui pesan Whatsapp kepada kuasa hukum Pelapor in casu Pengadu serta memasang salinan Pemberitahuan Status Laporan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Ciamis. Bahwa sekitar pukul 20.30 WIB, Teradu mendapat keberatan dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis dari unsur kepolisian terhadap Pemberitahuan Status Laporan yang memuat kalimat, “Tidak Dilanjutkan ke Tahap Penyidikan oleh Kepolisian”. Sentra Gakkumdu dari unsur kepolisian beranggapan kalimat tersebut dapat menimbulkan multitafsir sehingga seolah keputusan tidak dilanjutkannya ke tahap penyidikan adalah hanya kehendak dari kepolisian. Berdasarkan hal tersebut, sekitar pukul 20.30 WIB, Teradu menandatangani kembali Status Pemberitahuan Laporan dengan menghapus kata “oleh Kepolisian” dan kemudian memeritahkan sekretariat Bawaslu Kabupaten Ciamis untuk segera mengirim kembali kepada pihak Pelapor in casu Pengadu serta mengganti Pemberitahuan Status Laporan yang sudah ditempel di papan pengumuman. Bahwa sekitar pukul 21.08 WIB, staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ciamis a.n. Ariep Ridwan mengirimkan perubahan Status Pemberitahuan Laporan kepada Kuasa Hukum Pelapor in casu Pengadu melalui pesan Whatsapp serta mengganti salinan Status Pemberitahuan Laporan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Ciamis. Bahwa terungkap fakta Pemberitahuan Status Laporan kembali mengalami perubahan untuk kedua kalinya. Perubahan tersebut berdasarkan atas masukan dari Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis yang menyampaikan agar dalam kolom Instansi Tujuan/Alasan perlu ditambahkan penegasan dan uraian alasan Nani Suryani dijadikan Temuan sebagaimana hasil Pembahasan Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu menjelaskan perubahan tersebut atas kesepakatan Teradu bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis melalui video call Whatsapp. Bahwa sekitar pukul 23.00 WIB, Teradu kembali menandatangani Pemberitahuan Status Laporan dan memerintahkan kepada Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ciamis untuk mengirimkan ulang Pemberitahuan Status Laporan dan melakukan penggantian di papan pengumuman. Bahwa sekitar pukul 23.15 WIB, Ariep Ridwan mengganti Pemberitahuan Status Laporan di papan pengumuman namun tidak mengirimkan salinannya kepada Pengadu. Ariep Ridwan menerangkan tidak sempat mengirimkan salinan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pengadu dikarenakan saat itu sudah larut malam sehingga tidak sempat melakukan scan dokumen Perubahan Status Laporan dan mengirimkannya kepada Pengadu. Bahwa pada tanggal 30 April 2024, sekitar pukul 14.03 WIB, staf Bawaslu Kabupaten Ciamis a.n. Fina Sulistia melakukan proses scan Pemberitahuan Status Laporan serta Surat Perbaikan Pemberitahuan Status Laporan dan kemudian mengirimkan ke Kuasa Hukum Pelapor in casu Pengadu melalui pesan Whatsapp (vide Bukti T-7). Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat tindakan inkonsisten Teradu dalam menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan Nomor 004/Reg/LP/PL/Kab/13.14/IV/2024 tidak dibenarkan menurut hukum dan etika. Sebagai Penyelenggara Pemilu sekaligus Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Teradu terbukti tidak berkepastian hukum dan profesional dalam menerbitkan serta menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pengadu. Meskipun tidak berpengaruh terhadap substansi status laporan, namun setiap tindakan yang diputuskan dalam rapat pleno dan dituangkan dalam produk hukum kelembagaan seharusnya tidak mudah untuk berubah, terlebih Pemberitahuan Status Laporan telah diumumkan kepada publik dan disampaikan kepada para pihak. DKPP menilai tindakan Teradu melakukan perubahan Pemberitahuan Status Laporan sebanyak dua kali dengan dalih terdapat keberatan dari Sentra Gakkumdu Kabupaten Ciamis unsur Kepolisian dan masukan dari Anggota Bawaslu Ciamis terbukti menimbulkan syakwasangka bagi Pengadu in casu Pelapor. Fakta tersebut membuktikan sikap tidak profesional Teradu selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis telah mengakibatkan kredibilitas Bawaslu Kabupaten Ciamis sebagai pengawas pemilu menjadi diragukan. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 11, dan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Teradu, dan Saksi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu Jajang Miftahudin selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa, tanggal Dua Puluh Empat bulan September tahun Dua Ribu Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Empat bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani 37