Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 160-PKE-DKPP/VI/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 22/09/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 19-08-2025
👁 85 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 163-P/L-DKPP/IV/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 160-PKE- DKPP/VI/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Masyarakat yang sudah memiliki hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah, termasuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024, Oleh karena itu Pengadu memiliki kedudukan hukum sebagai Pengadu sebagaimana ketentuan Pasal 4 Ayat (2 huruf d dan e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (Vide bukti P-1) 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena tidak menindaklanjuti dan tidak meregister Permohonan Sengketa Pemilihan Nomor: 003/PS.PNM/LG/3206/IX/2024 tanggal 25 September 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 02 dan Permohonan Sengketa Pemilihan Nomor: 004/PS.PNM/LG/32.3206/IX/2024 tanggal 2 Oktober 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Padahal dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, tanggal 24 Februari 2025, amarnya menyatakan antara lain: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan diskualifikasi terhadap H.
Pasal DilanggarPasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020; Pasal 15 ayat (2) jo Pasal 10; Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun; Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku; Pasal 8; Pasal 14
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Dodi Juanda selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Teradu II Ahmad Aziz Firdaus, Teradu III Syarif Ali, Teradu IV Tamrin, dan Teradu V Nasita Mutiara Ramadhani masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 160-PKE-DKPP/VI/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 163-P/L-DKPP/IV/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 160-PKE-DKPP/VI/2025, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1.] PENGADU Nama : Dadan Jaenudin Pekerjaan : Karyawan Swasta Alamat : Kp. Cikeleng Pesantren, RT. 018 RW. 004, Desa Arjasari, Kecamatan Leuwisari, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat Memberikan kuasa kepada: Nama : 1. Topan Prabowo 2. Ali Bachtiar Pekerjaan / Lembaga : Advokat / PERADI (RBA) Rumah Bersama Advokat Alamat : Jalan SKP, Komplek SKP Regency No. 8B, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] TERADU 1. Nama : Dodi Juanda Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Alamat : Jl. Raya Timur Blok Singaparna No. 25-27 Badakpaeh, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Ahmad Aziz Firdaus Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Alamat : Jl. Raya Timur Blok Singaparna No. 25-27 Badakpaeh, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Syarif Ali Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Alamat : Jl. Raya Timur Blok Singaparna No. 25-27 Badakpaeh, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Tamrin Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Alamat : Jl. Raya Timur Blok Singaparna No. 25-27 Badakpaeh, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Nasita Mutiara Ramadhani Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Alamat : Jl. Raya Timur Blok Singaparna No. 25-27 Badakpaeh, Desa Cipakat, Kecamatan Singaparna, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------- Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai---------------------------------- -------------------------------------------------------------------------------- Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 163-P/L-DKPP/IV/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 160-PKE- DKPP/VI/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu adalah Masyarakat yang sudah memiliki hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah, termasuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024, Oleh karena itu Pengadu memiliki kedudukan hukum sebagai Pengadu sebagaimana ketentuan Pasal 4 Ayat (2 huruf d dan e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (Vide bukti P-1) 2. Bahwa Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah, termasuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin daerah secara demokrasi dan dipilih langsung oleh rakyat dan merupakan amanat Undang-undang Dasar Republik Indonesia. Pasal 18 ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia 1945 menentukan bahwa “Gubernur, Bupati, dan Walikota masing masing sebagai kepala pemerintah daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis”. Oleh karena itu dalam pelaksanaannya, Pemilihan harus mengedepankan asas Jujur dan Adil sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang menjadi pedoman pelaksanaan pemilihan termasuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi. 3. Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sebagai lembaga pengawas pemilihan maupun sebagai lembaga yang diberikan wewenang untuk menyelesaikan suatu dugaan adanya pelanggaran dalam proses pemilihan, seharusnya bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan sehingga pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024 dapat berjalan sesuai dengan kaidah-kaidah demokrasi, azas-azas pemilihan dan taat kepada aturan-aturan perundang-undangan serta tercipta keadilan baik bagi pasangan calon peserta pemilihan maupun bagi masyarakat Kabupaten Tasikmalaya selaku pemilik hak pilih sebagai hak konstitusional yang diatur dalam UUD NRI 1945 dalam pemilihan kepala daerah. Akan tetapi sesuai fakta yang terjadi adalah Bawaslu dalam hal penyelengaraan pemilihan kepala daerah in casu kabupaten Tasikmalaya tidak mengindahkan laporan atau mengabaikan laporan dari masyarakat serta laporan yang diajukan oleh Pemohon. Tindakan Termohon dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya merupakan tindakan yang mengabaikan amanah yang diberikan oleh UUD NRI 1945 serta peraturan perundang-undangan lainnya. PARA TERADU TIDAK MELAKUKAN PENCERMATAN TERHADAP PENCALONAN CALON BUPATI H. ADE SUGIANTO SEBAGAIMANA KEWENANGAN YANG DIAMANATKAN KETENTUAN HUKUM PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG PENGAWASAN PENCALONAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA; 4. Bahwa sebagaimana amar Putusan Mahkamah Konstitusi No.132/PHPU.BUP- XXIII/2025, tanggal 24 Februari 2024 mengabulkan sebagian permohonan pemohon, antara lain Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024; Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024; Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024; 5. Bahwa berkenaan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No.132/PHPU.BUP- XXIII/2025, membuktikan bahwa Penyelenggara Pemilihan KPU Kabupaten Tasikmalaya bersama-sama Pengawas Pemilihan Umum telah gagal melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2024, kegagalan tersebut merupakan akibat tindakan Para Teradu tidak melakukan pencermatan terhadap pencalonan calon bupati H. Ade Sugianto yang telah dianggap telah melewati 2 periode masa jabatan Bupati Tasikmalaya; 6. Bahwa Para Teradu telah lalai dan atau dengan sengaja tidak mempertimbangkan ketentuan hukum Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, jo. ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf m Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota (“PKPU No.8/2024”) jo. Pasal 19 PKPU No.8/2024, jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023, jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/PUU-XXII/2024, maka tindakan Para Teradu tersebut bukan hanya pelanggaran administraif melainkan dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran berat terhadap kode etik penyelenggara pemilu yang berakibat pada cacatnya proses demokrasi sekaligus menimbulkan ketidak percayaan publik terhadap Badan Pengawas Pemilihan Umum; PARA TERADU TIDAK MELAKSANAKAN TUGAS DAN FUNGSI SEBAGAIMANA KEWENANGANNYA YANG DIATUR DALAM KETENTUAN PERATURAN BAWASLU NO. 6 TAHUN 2024 TENTANG PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA 7. Bahwa sebagaimana diketahui oleh Pengadu, Para Teradu tidak mengindahkan setiap laporan dan / pengaduan atas adanya dugaan baik pelanggaran, sengketa administrasi dan atau sengketa pemilihan yang diajukan oleh pasangan calon, adapun mendukung bukti bahwa Para Teradu antara lain, sebagai berikut : 1. Para Teradu menghindarkan dari tanggung jawabnya sebagai pengawas pemilihan dengan tidak menindaklanjuti dan tidak diregister permohonan sengketa pemilihan Nomor : 004/PS.PNM/LG/3206/IX/2024, tanggal 25 September 2024 yang diajukan oleh pasangan nomor urut 02 dan permohonan sengketa pemilihan Nomor : 004/PS.PNM/LG/32.3206/IX/2024 tanggal 2 Oktober 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 dengan alasan serupa yaitu tidak memenuhi syarat materil sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Perbawaslu 2/2020); Vide : Bukti P-2, dan Bukti P-3; 2. Argumentasi Pengadu terhadap tidak diregisternya kedua permohonan sengketa pemilihan yang diajukan oleh kedua Pasangan Calon, yaitu : a. Bahwa Para Teradu tidak ada kewenangan untuk menginterpretasikan atau menafsirkan atas peraturan perundangan yang telah mengatur tentang tata cara penyelesaian sengketa Kepala Daerah, sebagaimana Pengadu mengetahui bahwa pemohon penyelsaian sengketa pemilihan no. 004/PS.PNM/LG/32.3206/IX/2024, tanggal 2 Oktober 2024 telah memenuhi dokumen kelengkapan sebagai syarat pengajuan permohonan sengketa pemilihan berdasarkan Pasal 13 Perbawaslu No. 2 Tahun 2020 dan telah memenuhi syarat materil dengan menuangkan kerugian langsung yang dialami pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 1 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, maka seharusnya Para Teradu dalam menyelesaikan sengketa pemilihan tinggal menerima permohonan yang diajukkan pemohon yang telah memiliki kedudukan hukum; (Vide : Bukti P-3.1, Bukti P-3.2 dan Bukti P-3.3) b. Bahwa Para Teradu tidak diberi mandat oleh peraturan Perundang- undangan untuk menginterpretasikan bentuk kerugian langsung yang dialami Pemohon sengketa pemilihan, selama pemohon mendalilkan kerugian langsung yang dialaminya dalam pokok permohonan maka pemohon telah memenuhi ketentuan peraturan Perundang-undangan untuk mengajukan permohonan sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya kepada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, sehingga Para Teradu seharusnya tidak menghilangkan hak konstitusional seseorang dalam mengajukan permohonan sengketa pemilihan; c. Pengadu berpendapat terhadap tidak diregisternya kedua permohonan yang diajukan oleh pasangan calon merupakan Modus Operandi yang dilakukan oleh Para Teradu guna menghindarkan proses hukum Sengketa Pemilihan terhadap pasangan calon No. urut 3 pasangan H.Ade Sugianto dan H.Iip Miptahul Paoz; d. Bahwa sepatutnya Para Teradu mencermati ketentuan Pasal 13 Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 berkenaan dengan kewenangan verifikasi terbatas pada verifikasi kelengkapan dokumen permohonan sengketa pemilihan, bukan melampaui kewenangannya menentukan ada dan tidak kerugian langsung yang dialami oleh pasangan calon tanpa didahului adanya pemeriksaan dalam sengketa pemilihan. e. Bahwa Para Teradu dengan adanya permohonan sengketa pemilihan yang diajukan oleh kedua pasangan calon tersebut dapat dijalankan sebagaimana semestinya dan atau apabila permohonan pemohon dianggap tidak memenuhi syarat sebagaimana dapat dijalankan berpijak pada ketentuan Pasal 15 Ayat 2 jo. Pasal 10 huruf c dan j Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Namun Para Teradu tidak melaksanakannya dengan alibi menyatakan bahwa tidak ada Pelaporan sengketa pemilihan sebagaimana disampaikan Teradu 1 dihadapan Majelis Hakim dalam persidangan Mahkamah Konstituisi No.Perkara 132/PHPU.BUP- XXIII/2025, hal. 184, dikutip pernyataan Teradu 1 : “Bahwa berkenaan dengan dalil permohonan pemohon a quo, tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran pemilihan dan atau permohonan sengketa pemilihan”. (Vide : Bukti P-4 dan Bukti P-4.1); f. Bahwa keterangan Teradu 1 dalam uraian huruf c diatas dapat dikualifikasi sebagai tindakan Pelanggaran Kode Etik terkait Pelaksanaan Prinsip Jujur dan Prinsip berkepastian hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi yang melekat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Tasikmalaya, bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 dan Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 8. Bahwa pelanggaran lainnya berkaitan dengan tidak melaksanakan tugas, fungi dan kewenangannya Para Teradu selaku Pengawas Pemilihan, yaitu Para Teradu bersikap abai dan lalai dalam menjalankan ketentuan hukum Perbawaslu No. 6 Tahun 2024 Tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, antara lain Para Teradu tidak menindaklanjuti pelaporan berikut : a. Para Teradu tidak menindaklanjuti laporan dan atau menjadi temuan pelaporan tentang Netralitas ASN yang diadukan oleh Masyarakat; (Vide : Bukti P-5); b. Para Teradu tidak menindaklanjuti laporan dan atau menjadi temuan pelaporan tentang Keterlibatan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diadukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 ; (Vide : Bukti P-6); c. Teradu 1 tidak mengindahkan pemberitahuan langsung dari Masyarakat tentang adanya dugaan : 1) Pengadu pada tanggal 3 Oktober 2024 telah menyampaikan langsung kepada Teradu 1 dengan mengirimkan Photo dugaan keterlibatan Kepala Desa dan Camat tempat kejadian di Kecamatan Cisayong melaksanakan kegiatan yang tendensius pada kegiatan kampanye. Bahwa pada kegiatan tersebut Pengadu mengenali Sdr. Yudi Cahyudi selaku Kepala Desa Cisayong dan Sdr. Ayi Mulyana Herniwan selaku Camat Cisayong bersama Pasangan Calon Nomor urut 03 H. Ade Sugianto; (Vide Bukti P-7) Bahwa Pengadu menyampaikan melalui percakapan Whatsapp kepada Teradu 1 mengatakan “Bisi nyebut euweuh temuan, tah eta foto fakta kamari kuwu jeung camat di Cisayong ngadamping calon”. Terjememahan dalam Indonesia artinya : “Jangan bilang tidak ada temuan, itu ada kenyataannya ada foto hari kemarin kepala desa dan camat di Cisayong mendampingi calon”. 2) Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2020, Pengadu menyampaikan langsung melalui percakapan Whatsapp kepada Teradu 1, memberitahukan telah terjadi keterlibatan ASN mengkampanyekan Pasangan Calon No. Urut 03. Pengadu menyampaikan kepada Teradu 1 adanya keterlibatan ASN antara lain Kasubag Dinkes , Kabid Dinkes, dan Bapak Darka sebagai TKK (Tenaga Kontrak Kerja) Pemkab Tasikmalaya, mengkampanyekan secara terang-terangan; (Vide Bukti P-8); 3) Bahwa Pengadu pada tanggal 17 Oktober 2024, Pengadu memberitahukan kepada Teradu 1 melalui percakapan Whatsapp mengenai adanya Pelanggaran, yaitu di beberapa Kantor Pemerintahan masih terpampang Photo Ade Sugianto, padahal waktu tersebut sudah masuk tahapan kampanye; (Bukti P-9); 4) Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024, Pengadu kembali memberitahukan dan mengingatkan kepada Teradu 1 untuk menertibkan foto Ade Sugianto masing pangpang di Kantor Pemerintahan Daerah; (Bukti P-10); 5) Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2024 pengadu memberitahukan kepada teradu 1 tentang adanya pengakuan Pj Kepala Desa Mandalagiri atas nama Ibu Ane mengakui kepada pengadu telah khilaf mengkampanyekan paslon nomor urut 3. (Vide: Bukti P-11) 9. Bahwa Teradu 1 tidak menanggapi dan menindak lanjuti sebagaimana disampaikan pada pada poin 8 huruf (c) angka 1 sampai 5, tindakan dan sikap Teradu 1 membuktikan tidak menerapkan prinsip professional dan tidak menerapkan prinsip berkepastian hukum sebagai pegawas pemilihan bagian dari penyelenggara pemilihan umum, tindakan Teradu 1 dapat dikualifikasi bertentangan dengan pasal 31 huruf e Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan atau seharusnya Para Teradu menggunakan kewenangannya menindaklanjuti mengubah status laporan menjadi temuan. Obyek perkara sebagaimana disebutkan point 8 huruf a, b dan c angka 1 sampai dengan 5 menjadi informasi awal dan ditempuh prosedur sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (6) Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 10. Bahwa Tindakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Tasikmalaya yang tidak menindaklanjuti laporan Pengadu dengan alasan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan adalah dapat dikualifikasi sebagai tindakan Pelanggaran Kode Etik terkait Pelaksanaan Prinsip Berkepastian Hukum dalam menjalankan tugas dan fungsi yang melekat pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Tasikmalaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; PELANGGARAN ETIK TERADU 4 BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN PASAL 15 PERATURAN DKPP RI NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM; 11. Bahwa diketahui Pengadu, tindakan Teradu 4 selaku Anggota Bawaslu Kabupaten melanggar Pasal 15 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017, bertentangan dengan prinsip profesional karena mencampuradukan antara pekerjaan dan hobi/kebiasaan buruk bermain judi online; (Vide : Bukti P-12). PELANGGARAN ETIK TERADU 2 MELANGGAR KETENTUAN PASAL 14 HURUF (a) PERATURAN DKPP RI No. 2 TAHUN 2017, BERSIKAP TIDAK MANDIRI ADANYA KONFLIK KEPENTINGAN MEMILIKI HUBUNGAN KELUARGA DENGAN CALON WAKIL BUPATI NOMOR URUT 3 H. IIP MIPTAHUL PAOZ; 12. Bahwa Teradu 2 dalam bertindak dan tidak bersikap mandiri sebagai Pengawas Pemilu bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 huruf a dan k Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017, adanya Conflict of Interest dengan salah satu Calon Wakil Bupati No.Urut 4 H. Iip Miptahul Paoz, dengan demikian seharusnya Teradu 2 bertindak sesuai ketentuan Pasal 14 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, mengumumkan adanya hubungan kekerabatan dengan peserta pemilihan namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Teradu 2 sebagaimana mestinya; 13. Bahwa hubungan keluarga dengan Calon Wakil Bupati H. Iip Miptahul Paoz sebagaimana telah diakuinya dalam persidangan DKPP RI Nomor 144-PKE- DKPP/VI/2021, hal. 8, adalah terikat kekerabatan antara Istri dari Teradu 2 merupakan saudara sepupu dari Istri Calon Wakil Bupati No.Urut 03, namun Teradu 2 selama Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024 tidak pernah mengumumkan sebagaimana kewajibannya melaksanakan Prinsip Proporsional ketentuan Pasal 14 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; Bahwa dengan seluruh dalil yang disampaikan Pengadu diatas, sepatutnya dapat dibuktikan bahwa tindakan dan sikap Para Teradu dapat dikualifikasi sebagai pelanggaran etik bertentangan dengan ketentuan Pasal 9, pasal 10 huruf b dan d, Pasal 11 Huruf a, b, c dan d, Pasal 14 huruf a dan Pasal 15 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yaitu tindakan dan sikap Para Teradu tidak menerapkan Prinsip Jujur, Prinsip Berkepastian Hukum, Prinsip Adil, Prinsip Proporsional dan Prinsip Professional selaku Pengawas bagian dari Penyelenggara Pemilu; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan Para Teradu telah terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yakni; melanggar asas-asas penyelenggara pemilu yaitu melanggar Prinsip jujur, Prinsip Adil, Prinsip Kepastian Hukum, dan professional; 2. Menjatuhkan sanksi atas Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Para Teradu berupa Pemberhentian Tetap sebagai Ketua Bawaslu dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya; 3. Menjatuhkan sanksi atas Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Para Teradu sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; 4. Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) berpendapat lain, Mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan Bukti P-12, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti P-1 Tanda Bukti Data Pemilih; Membuktikan : Bahwa Pengadu memiliki kedudukan hukum sebagai Warga Masyarakat Kabupaten Tasikmalaya dan Pemilih dalam Pilkada 2024; 2. Bukti P-2 Formulir Model PSP–5 Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan, tanggal 30 September 2024; Membuktikan : Bahwa tanda terima Permohonan No. 003/PS.PNM/LG/3206/IX/2024 yang diajukan oleh Pemohon Pasangan Calon No.Urut 02 H. Cecep Nurul Yakin dan H. Asep Sopari Al-Ayubi ditolak dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat 1; 3. Bukti P-3 Formulir Model PSP–5 Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan, tanggal 3 Oktober 2024; Membuktikan : Bahwa tanda terima Permohonan No.004/PS.PNM/LG/3206/IX/2024 yang diajukan oleh Pemohon Pasangan Calon No.Urut 01 DR. Iwan Saputra, S.E., M.Si dan Dede Muksit ALY Z.A ditolak dengan alasan tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat 1; 4. Bukti P-3.1 Tanda Terima Formulir Model PSP-2 Tanda Terima dokumen Nomor : 004/PS.PNM/LG/32.3206/IX/2024, tanggal 2 Oktober 2024; Menerangkan : Bahwa pemohon sengketa pemilihan telah melengkapi dokumen; 5. Bukti P-3.2 Tanda Terima Dokumen Jawaban atas Berita Acara Verifikasi Permohonan Sengketa Pemilihan, tertanggal 2 Oktober 2024; Membuktikan : Para Teradu telah menerima kelengkapan dokumen dan surat jawaban dari Kuasa Hukum Pemohon atas Berita Acara Verifikasi; 6. Bukti P-3.3 Surat jawaban atas berita acara verifikasi Para Teradu; Membuktikan : Para Teradu telah diperingatkan untuk tidak menafsirkan kerugian langsung pasangan calon atas sengketa pemilihan adalah tindakan yang tidak beralasan hukum; 7. Bukti P-4 Kutipan jawaban Teradu 1 pada halaman 184 Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 132/PHPU.BUP-XXIII/2025; Membuktikan Teradu 1 melakukan serangkaian kebohongan dengan menyatakan tegas tidak ada laporan dan atau temuan mengenai sengketa pemilihan; 8. Bukti P-4.1 Rekaman Video Sidang Mahkamah Konstitusi Nomor : 132/PHPU.BUP-XXIII/2025; Membuktikan bahwa Teradu 1 menyampaikan pernyataan tidak laporan dan atau temuan mengenai sengketa pemilihan di muka persidangan; 9. Bukti P-5 Pemberitahuan Tentang Status Laporan atas nomor laporan : 004/LP/PB/Kab/13.26/XI/2024, Nama Pelapor Nanang Nur Fajar; Membuktikan bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tidak diregister dan tidak ditindaklanjuti menjadi temuan dan atau tidak dijelaskan kepada publik kepastian hukum atas adanya dugaan keterlibatan ASN mengkampanyekan pasangan calon 03; 10. Bukti P-6 Tanda bukti penyampaian laporan Nomor : 006/LP/PB/Kab/13.26/XI/2024, tanggal 18 November 2024; Membuktikan : Para Teradu telah menerima pelaporan pelanggaran pemilihan bupati dan wakil bupati, yaitu keterlibatan Kepala Desa Ciawi beserta Perangkat Desa dan BPD melakukan kampanye di Depan Kantor Desa Ciawi, namun Para Teradu tidak menindaklanjutinya; 11. Bukti P-6.1 Photo keterlibatan Kepala Desa, Perangkat Desa dan BPD melakukan kampanye dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 03 di depan Kantor Desa Ciawi, Kecamatan Karangnunggal, Kabupaten Tasikmalaya; Membuktikan : Bahwa Para Teradu tidak menindaklanjuti laporan dan atau menindaklanjuti menjadi temuan sekalipun sudah dibuktikan secara terang benderang; 12. Bukti P-7 Percakapan Whatsapp antara Pengadu dengan Teradu 1 tanggal 3 Oktober 2024; Membuktikan bahwa Pengadu telah menyampaikan informasi adanya keterlibatan kepala desa dan camat dalam kegiatan yang tendensius bermuatan kampanye Pasangan Calon 03, namun Teradu 1 tidak mengindahkan dan menindaklanjuti menjadi kajian awal; 13. Bukti P-8 Percakapan Whatsapp antara Pengadu dengan Teradu 1 tanggal 17 Oktober 2024; Membuktikan bahwa Pengadu telah menyampaikan informasi adanya keterlibatan ASN mengkampanyekan Pasangan Calon No.Urut 03, namun Teradu 1 tidak mengindahkan dan menindaklanjuti menjadi kajian awal; 14. Bukti P-9 Percakapan Whatsapp antara Pengadu dengan Teradu 1 tanggal 17 Oktober 2024; Membuktikan bahwa Pengadu telah menyampaikan dan meminta Teradu 1 untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran adanya baligho / spanduk yang menampilkan Bupati Ade Sugianto di Kantor Kecamatan-kecamatan; 15. Bukti P-10 Percakapan Whatsapp antara Pengadu dengan Teradu 1 tanggal 21 Oktober 2024; Membuktikan bahwa Pengadu telah menyampaikan informasi adanya poto – poto Bupati Ade Sugianto terpasang pada spanduk dan Baliho di Kantor – Kantor Pemerintahan Daerah Kabupaten Tasikmalaya; 16. Bukti P-11 Percakapan Whatsapp antara Pengadu dengan Teradu 1 tanggal 3 Oktober 2024; Membuktikan bahwa Pengadu telah menyampaikan informasi adanya keterlibatan Pj Kepala Desa Mandalagiri Atas nama Ibu Aneu telah mengakui khilapan mengarahkan kepada Pasangan Calon No. urut 03; 17. Bukti P-12 Photo Teradu 4 sedang bermain Slot (Judi Online) di Kantor Sekertariat Bawaslu Kabupaten Tasimalaya; [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2025, Pengadu menghadirkan saksi atas nama Farhan Abdul Aziz yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Saksi merupakan pengurus komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia yang menjabat sebagai Ketua. 2. Bahwa Saksi melihat dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sudah terjadwal dari tanggal 15 s.d. 18 September 2024 merupakan jadwal masukan dan tanggapan masyarakat terkait keabsahan Calon. Selanjutnya, dalam hal ini Saksi melihat pada tanggal 29 Agustus 2024 a.n. H. Ade Sugiyanto bersama H. Iip mendaftar sebagai calon ke KPU Kabupaten Tasikmalaya. 3. Bahwa tanggal 17 September 2024 Saksi mengirimkan surat masukan dan tanggapan masyarakat. Pada pokoknya isi tanggapan tersebut memang tidak secara gamblang dan jelas ditulis salah satu calon hanya saja Saksi mengingatkan disinyalir terdapat calon yang berpotensi cacat administratif. Hal tersebut diajukan karena dari pemberitaan bahwa pada tanggal 29 Agustus 2024 H. Ade Sugiyanto mendaftarkan diri sebagai calon. 4. Bahwa dalam tanggapan masyarakat yang Saksi kirimkan terdapat calon bupati yang tidak memenuhi syarat. Bahwa menurut Saksi H. Ade Sugiyanto seandainya ditetapkan oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya maka Saksi menyarankan ke KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk teliti dalam memverifikasi dokumen persyaratan calon karena merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22 Tahun 2009 menyatakan masa jabatan yang dihitung 1 (satu) periode adalah masa jabatan yang telah dijalani ½ (setengah) atau lebih dari ½ (setengah) masa jabatan. Bahwa merujuk pada hal ini karena mengetahui terdapat Pasal yang problematik dalam Pasal 19 huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang selalu menjadi perdebatan terkait perhitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. 5. Bahwa terhadap masukan Masyarakat Saksi pernah diundang oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya yang juga dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Saat itu KPU Kabupaten Tasikmalaya dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mengatakan sudah melakukan klarifikasi ke partai pengusung. 6. Bahwa tidak ada laporan ke Bawaslu Kabupaten Tasikmlaya dan hanya mengajukan tanggapan dan masukan ke KPU Kabupaten Tasikmalaya. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis serta dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 6 Agustus 2025, sebagai berikut: 1. POKOK PENGADUAN PENGADU Yang Mulia Majelis DKPP, bahwa dalam pengaduannya, Pengadu mempermasalahkan Teradu yang pada pokoknya melanggar prinsip Jujur, Adil, Kepastian Hukum, dan Profesional selaku Pengawas Pemilihan Umum. Bahwa terhadap permasalahan yang dipersoalkan oleh Pengadu dalam pengaduannya, Para Teradu dianggap oleh Pengadu melanggar ketentuan Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 14, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. 2. JAWABAN TERADU ATAS POKOK PENGADUAN 2.1. Bahwa benar Para Teradu merupakan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan Salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2593.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jawa Barat Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023; [Vide Bukti T-1] 2.2. Bahwa Para Teradu, menolak semua dalil Pengaduan Pengadu, kecuali yang secara tegas diakui oleh Para Teradu dalam jawaban ini; 3. JAWABAN ATAS KRONOLOGI PERKARA 3.1. Bahwa berdasarkan pengaduan Pengadu yang menerangkan Para Teradu menghindarkan dari tanggungjawabnya sebagai Pengawas Pemilihan dengan tidak menindaklanjuti dan tidak meregister Permohonan Sengketa Pemilihan Nomor: 003/PS.PNM/LG/3206/IX/2024 tanggal 25 September 2024 yang diajukan oleh pasangan nomor urut 02 dan Permohonan Sengketa Pemilihan Nomor: 004/PS.PNM/LG/32.3206/IX/2024 tanggal 2 Oktober 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel, dengan alasan serupa yaitu tidak memenuhi syarat materil sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dapat dijelaskan sebagai berikut: 3.1.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menerima Permohonan Sengketa Pemilihan dari Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 dengan tanda terima Nomor 003/PS.PNM/LG/3206/IX/2024, tanggal 24 September 2024 yang pada pokoknya Pemohon memohon pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 tanggal 22 September 2024; [Vide Bukti T-2] a) Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan verifikasi terhadap permohonan a quo dan menuangkannya ke dalam Formulir Model PSP-3 mengenai Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa pada hari Rabu, tanggal 25 September 2024 yang berisikan Pemohon untuk melengkapi jenis dokumen yang belum lengkap dan diberikan waktu paling lama 3 hari sebagaimana Pasal 22 Ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 yang berbunyi “Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan diterima oleh pemohon. Kemudian menyerahkan Berita Acara Verifikasi tersebut kepada Pemohon; [Vide Bukti T-3] b) Bahwa pada hari Jumat, tanggal 27 September Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 2 kembali ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya untuk menyerahkan perbaikan dokumen. Kemudian Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya memberikan kembali tanda terima penyerahan berkas Formulir Hasil Perbaikan Nomor 003/PS.PNM/LG/3206/IX/2024 tanggal 27 September 2024; [Vide Bukti T-4] c) Bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan verifikasi terhadap permohonan perbaikan dan menuangkannya ke dalam Formulir Model PSP-4 mengenai Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada hari Senin, tanggal 30 September tahun 2024, yang pada pokoknya permohonan pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil, sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diregister; [Vide Bukti T-5] d) Bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya memberitahukan kepada Pemohon melalui alamat e-mail Pemohon pada tanggal 30 September 2024 dan menyampaikan secara langsung di Kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, mengenai Formulir Model PSP-5 tanggal 30 September 2024 tentang Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan, yang pada pokoknya menerangkan Bahwa Permohonan Pemohon tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana Pasal 4 Ayat (1) yang berbunyi “Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung”. [Vide Bukti T-6] 3.1.2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menerima permohonan Sengketa Pemilihan dari Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 1 dengan tanda terima Nomor: 004/PS.PNM/LG/32.3206/IX/2024, tanggal 25 September 2024, yang pada pokoknya Pemohon memohon pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 tanggal 22 September 2024. [Vide Bukti T-7] a) Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan verifikasi terhadap permohonan a quo dan menuangkannya ke dalam Formulir Model PSP-3 mengenai Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa pada hari Kamis, tanggal 26 September 2024, yang berisikan Pemohon untuk melengkapi jenis dokumen yang belum lengkap dan diberikan waktu paling lama 3 hari, sebagaimana Pasal 22 Ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 yang berbunyi “Pemohon menyampaikan perbaikan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak pemberitahuan diterima oleh Pemohon. Kemudian menyerahkan Berita Acara Verifikasi tersebut kepada Pemohon; [Vide Bukti T-8] b) Bahwa Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 1 kembali ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya untuk menyerahkan perbaikan dokumen. Kemudian, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya memberikan kembali tanda terima penyerahan berkas Formulir Hasil Perbaikan Nomor: 004/PS.PNM/LG/32.3206/IX/2024 tanggal 2 Oktober 2024; [Vide Bukti T-9] c) Bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan verifikasi terhadap permohonan perbaikan dan menuangkannya ke dalam Formulir Model PSP-4 mengenai Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada hari Senin, tanggal 3 Oktober tahun 2024, yang pada pokoknya permohonan Pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil, sehingga permohonan dinyatakan tidak dapat diregister; [Vide Bukti T-10] d) Bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya memberitahukan kepada Pemohon dan menyampaikan secara langsung di kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, mengenai Formulir Model PSP-5 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan, yang pada pokoknya menerangkan Bahwa Permohonan Pemohon tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat materiil sebagaimana Pasal 4 Ayat (1) yang berbunyi “Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung”. [Vide Bukti T-11] 3.1.3. Bahwa berdasarkan verifikasi tersebut, dapat disimpulkan kedua permohonan a quo tidak memenuhi syarat materiel, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yaitu yang berbunyi: “Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung.” selanjutnya sebagaimana Keputusan Bawaslu Nomor 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020, khususnya terkait teknis verifikasi syarat materiel, dijelaskan bahwa: “Penilaian terhadap Objek sengketa yang menyebabkan kerugian langsung terhadap Pemohon”, contoh berupa “menyebabkan berubahnya status Pemohon menjadi tidak memenuhi syarat sebagai calon.” 3.1.4. Bahwa dalam dua permohonan tersebut, tidak ditemukan dokumen objek sengketa (SK atau BA) dari KPU Kabupaten Tasikmalaya yang secara nyata dan eksplisit: 7. Mengubah status pencalonan Pemohon menjadi tidak memenuhi syarat; 8. Menggugurkan hak Pemohon secara langsung; 9. Menimbulkan akibat hukum spesifik terhadap status hukum Pasangan Calon Pemohon. Dengan demikian, indikator utama syarat materiel tidak terpenuhi, karena tidak ada objek sengketa yang memuat kerugian langsung bagi Pemohon 3.1.5. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (4) huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, dinyatakan bahwa “dokumen permohonan dinyatakan tidak lengkap, rapat pleno menetapkan permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan tidak dapat diregister”. Oleh karena itu, keputusan untuk tidak meregistrasi kedua permohonan sengketa tersebut bukan merupakan bentuk pengabaian kewajiban atau ketidakprofesionalan, melainkan cerminan pelaksanaan tugas yang proporsional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 3.2. Bahwa berdasarkan pengaduan Pengadu adanya penyampaian Teradu I di hadapan Majelis Hakim dalam Persidangan Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 halaman 184, sebagaimana dalam kutipan: “Bahwa berkenaan dengan dalil permohonan Pemohon a quo, tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran pemilihan dan/atau permohonan sengketa pemilihan.” Dapat dijelaskan sebagai berikut: 3.2.1. Bahwa dalil Pengadu mengenai adanya pernyataan Teradu I dalam Persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Perkara Nomor 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 halaman 184 yang dikutif: "Bahwa berkenaan dengan dalil permohonan Pemohon a quo, tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran pemilihan dan/atau permohonan sengketa pemilihan”, perlu dijelaskan sebagai berikut: a) Pernyataan tersebut tidak dimaksudkan untuk menutupi fakta- fakta pelanggaran atau mengingkari adanya laporan dan/atau sengketa proses pemilihan secara umum, melainkan disampaikan secara spesifik untuk menjawab dalil Pemohon terkait Penetapan Hasil Penghitungan Suara oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya: b) Dalil permohonan yang dimaksud pada bagian itu memang secara eksplisit mengaitkan persoalan pada hasil penghitungan suara, dan terhadap substansi tersebut memang tidak terdapat laporan pelanggaran, temuan, maupun permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan yang diajukan kepada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya: c) Pernyataan Teradu I merupakan bagian dari format atau template standar penulisan keterangan tertulis dalam menghadapi persidangan di Mahkamah Konstitusi sebagaimana Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2/HK.03.03/K1/10/2024 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi, yang substansinya disesuaikan secara kontekstual terhadap masing-masing dalil permohonan. Dengan demikian, frasa tersebut tidak ditujukan untuk menyangkal seluruh proses dan hasil pengawasan serta penanganan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya secara umum, termasuk pelaporan dan sengketa yang memang telah ditangani di luar konteks dalil tersebut. [Vide Bukti T-12]; d) Justru sebaliknya, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah secara aktif melaksanakan fungsi pengawasan, pencegahan, penanganan pelanggaran, hingga penyelesaian sengketa proses pemilihan, termasuk menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran, serta memproses dua permohonan penyelesaian sengketa proses dari Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan 2 pada tahap pencalonan. Namun, sebagaimana telah dijelaskan dalam bagian lain, kedua permohonan sengketa tersebut tidak diregister karena tidak memenuhi syarat materiel, yakni tidak adanya kerugian secara langsung: e) Oleh karena itu, penggalan pernyataan Teradu I tidak dapat dipahami secara terpotong atau dilepaskan dari konteks dalil yang sedang dijawab, dan bukan merupakan bentuk kebohongan, pengelabuan, ataupun pengingkaran atas tugas dan kewenangan yang telah dijalankan oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya: f) Maka, dalil pengaduan yang menyatakan seolah-olah Teradu I memberikan keterangan yang tidak sesuai di hadapan Mahkamah Konstitusi tidak berdasar, karena apa yang disampaikan merupakan pernyataan objektif, proporsional, dan sesuai dengan konteks pertanyaan serta substansi permohonan yang sedang dijawab. 3.3. Bahwa berdasarkan pengaduan Pengadu, Para Teradu tidak melakukan pencermatan terhadap pencalonan Calon Bupati H. Ade Sugianto, sebagaimana kewenangan yang diamanatkan oleh ketentuan hukum Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dapat dijelaskan sebagai berikut: 3.3.1. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak melakukan pencermatan terhadap pencalonan Calon Bupati H. Ade Sugianto adalah tidak benar dan bertentangan dengan fakta pelaksanaan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya; 3.3.2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan seluruh tahapan pengawasan dalam proses pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Secara khusus, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya juga melakukan pengawasan terhadap berbagai tahapan yang melibatkan bakal calon Bupati Tasikmalaya, H. Ade Sugianto, yang tercantum dalam sejumlah Laporan Hasil Pengawasan (LHP), di antaranya: a) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 50/LHP/PM.01.02/08/2024, tanggal 29 Agustus 2024 pukul 15.51 WIB, Pasangan Calon H. Ade Sugianto dan H. Iip Miftahul Paoz mendaftarkan diri sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya ke KPU Kabupaten Tasikmalaya. Keduanya hadir bersama tim pemenangan dan perwakilan partai pengusung, yaitu PDI Perjuangan, PKB, dan Partai Nasdem. Kehadiran mereka disambut oleh Ketua dan Anggota KPU serta disaksikan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. [Vide Bukti T-13] Setelah sambutan, penyerahan dokumen pencalonan dilakukan pada pukul 16.08 WIB. KPU kemudian memeriksa kelengkapan dokumen pencalonan dan persyaratan calon, yang seluruhnya dinyatakan lengkap dan sah. Dukungan partai pengusung tercatat sebanyak 373.481 suara sah. Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan visi, misi, dan program pasangan calon, pembacaan berita acara, serta penyerahan tanda bukti penerimaan berkas. Seluruh rangkaian kegiatan ditutup dengan konferensi pers pada pukul 17.29 WIB. b) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 52/LHP/PM.01.02/08/2024, tanggal 31 Agustus 2024 pukul 13.46 WIB, bakal calon Bupati H. Ade Sugianto dan bakal calon Wakil Bupati H. Iip Miftahul Paoz tiba di RSUD KHZ. Musthafa, Kabupaten Tasikmalaya, untuk menjalani pemeriksaan Kesehatan. [Vide Bukti T-14] Setibanya di lokasi, kedua bakal calon diterima oleh dr. Indra Gunawan Affandi, Sp.S yang memberikan penjelasan mengenai tahapan pemeriksaan. Setelah penjelasan tersebut, keduanya menandatangani lembar persetujuan pemeriksaan kesehatan. Pada pukul 14.25 WIB, pasangan bakal calon mengadakan konferensi pers bersama media sebelum pemeriksaan dimulai. Pemeriksaan kesehatan kemudian dilaksanakan dengan pengawasan ketat untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemeriksaan selesai pada pukul 19.02 WIB. Selama proses berlangsung, tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran. Seluruh tahapan pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai prosedur yang ditetapkan. c) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 59/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 4 September 2024, Staf Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Rizky Anindyajati, melakukan pengawasan terhadap proses verifikasi ijazah bakal calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya, sesuai PKPU Nomor 8 dan 10 Tahun 2024 serta Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024. [Vide Bukti T-15] Pengawasan diawali dengan koordinasi bersama tim KPU untuk memastikan kesiapan sekolah yang akan diverifikasi. Verifikasi dilakukan di SMAN 1 Tasikmalaya terhadap ijazah bakal calon Bupati Ade Sugianto dan Iwan Saputra. Berdasarkan pencocokan dengan arsip dan data alumni, ijazah keduanya dinyatakan sah dan sesuai. Selama proses pengawasan, tidak ditemukan dugaan pelanggaran. d) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 63/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 18 September 2024 beserta lampirannya, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan pengawasan terhadap Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap keabsahan Persyaratan Pasangan Calon, yang pada pokoknya KPU Kabupaten Tasikmalaya menerima tiga tanggapan masyarakat terkait keabsahan Persyaratan Calon Bupati atas nama H. Ade Sugianto yang diduga telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama 2 (dua) periode, adapun tanggapan tersebut adalah: [Vide Bukti T-16] a. Tanggapan pertama disampaikan oleh H. Dede Moch Saefulloh sebagai Sekretaris Forum Murroby Kecamatan Pagerageung; b. Tanggapan kedua disampaikan oleh Wildan Faiz selaku Ketua Serikat Masyarakat Kritis Peduli Demokrasi; c. Tanggapan ketiga disampaikan oleh Farhan Abdul Aziz selaku Ketua Pengurus Komisariat PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Sekolah Tinggi Teknologi Cipasung. e) Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 65/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 21 September 2024 beserta lampirannya, melakukan pengawasan langsung memastikan Klarifikasi atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap keabsahan Persyaratan Pasangan Calon, yang pada pokoknya KPU Kabupaten Tasikmalaya membacakan surat tanggapan dari Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto & H. Iip Miftahul Paoz, Nomor: 017/TIMKAM/ADE-IIP/EKS/IX/2024, tentang Klarifikasi atas Tanggapan Masyarakat dengan rincian sebagai berikut: [Vide Bukti T-17] 10. H. Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya pada tanggal 3 Desember 2018 sampai dengan berakhirnya masa jabatan pada tanggal 23 Maret 2021 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI nomor 131.32.8489 Tahun 2018 dan Surat Pernyataan Pelantikan Gubernur Jawa Barat nomor 131/105/Pemksm yang menyatakan H. Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya oleh Gubernur Jawa Barat pada tanggal 3 Desember 2018. Artinya masa jabatan H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya terhitung 27 bulan 20 hari atau 2 tahun 3 bulan 20 hari sehingga tidak dihitung 1 (satu) kali masa jabatan berdasarkan Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota; 11. Jabatan sebelum H. Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya pada tanggal 3 Desember 2018 adalah Wakil Bupati Tasikmalaya yang melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan sampai dengan dilantiknya Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan Tahun 2016-2021 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 131.32.8180 Tahun 2018 bukan Penjabat Sementara seperti Pj, Pjs, Plt atau Plh; 12. Selanjutnya, H. Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya pada tanggal 26 April 2021 sampai sekarang. Pada periode ini masa jabatan H. Ade Sugianto dihitung 1 (satu) kali karena telah memenuhi ketentuan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 08 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota; 13. Selanjutnya KPU Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan bahwa telah dilakukannya klarifikasi kepada Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya terhadap tanggapan Masyarakat yang disampaikan oleh ketiga pemberi tanggapan. f) Bahwa berdasarkan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 66/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 21 September 2024 beserta lampirannya, perihal Dokumen terhadap Syarat Calon Bupati sebagaimana ketentuan belum pernah menjabat sebagai Bupati selama 2 (dua) kali masa jabatan, yang pada pokoknya dilakukan terhadap dokumen yang berkaitan dengan masa jabatan Bakal Calon Bupati H. Ade Sugianto. Hal ini untuk memastikan keterpenuhan Syarat Calon sebelum ditetapkan sebagai Calon Bupati Tasikmalaya, dengan dokumen yang diperoleh sebagai berikut: [Vide Bukti T-18] 1. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.32-8180 Tahun 2018 tanggal 5 Oktober yang menyatakan bahwa H. Ade Sugianto (Wakil Bupati) untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Tasikmalaya terhitung sejak tanggal 5 September 2018; 2. Surat Gubernur Jawa Barat Nomor 132/5119/pemksm tanggal 7 November 2018 Perihal Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Tasikmalaya Menjadi Bupati Tasikmalaya Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021 dan Pemberhentian Wakil Bupati Tasikmalaya Masa Jabatan Tahun 2016-2021; 3. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.32-8489 tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Tasikmalaya tanggal 19 November 2018 antara lain menyatakan mengesahkan pengangkatan H. Ade Sugianto Wakil Bupati Tasikmalaya menjadi Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan 2016-2021 terhitung sejak tanggal pelantikan; 4. Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya pada hari Senin tanggal 3 Desember 2018, dan surat Gubernur Jawa Barat terkait pernyataan pelantikan nomor 131/195/Pemksm tanggal 6 Desember 2018 pada pokoknya menyatakan H. Ade Sugianto telah disahkan sebagai Bupati Tasikmalaya dan telah dilantik oleh Gubernur Jawa Barat tanggal 3 Desember 2018; 5. Berita Acara Serah Terima Jabatan Bupati Tasikmalaya kepada Sekretaris Daerah Sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Tasikmalaya yang pada pokoknya sehubungan telah dilakukannya pemberhentian H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya pada tanggal 23 Maret 2021 saudara H. Ade Sugianto melakukan serah terima jabatan kepada Dr. H. Mohamad Zein untuk melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah sampai dengan dilantiknya Penjabat Bupati/Walikota atau dilantiknya Bupati/Wakil Bupati Terpilih; 6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1037 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-291 tahun 2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Masa Jabatan Tahun 2016-2021 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Barat yang pada pokoknya pada tanggal 19 April 2021 menjelaskan pengesahan dan pemberhentian H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya dan Deni Ramdani S.Fil sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya, memutuskan ketiga huruf a Keputusan Menteri ini mulai berlaku dengan ketentuan: untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Kabupaten Tasikmalaya berakhir masa jabatannya pada tanggal 23 Maret 2021 atau saat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Tasikmalaya dilantik dan mengucapkan sumpah serta janji; 7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1038 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-266 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Barat yang pada pokoknya tanggal 19 April 2021 menjelaskan pengesahan pengangkatan H. Ade Sugianto sebagai Bupati dan Cecep Nurul Yakin sebagai Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Tasikmalaya; 8. Berita Acara Serah Terima Jabatan Sekretaris Daerah Sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Tasikmalaya Kepada Bupati Tasikmalaya yang pada pokoknya pada tanggal 26 April 2021 Dr. H. Mohammad Zen melakukan Serah Terima Jabatan kepada H. Ade Sugianto berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1038 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-266 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Barat. g) Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 70/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 23 September 2024, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya di Gedung Islamic Center. Kegiatan dimulai pukul 15.57 WIB dan dihadiri oleh pimpinan KPU, pasangan calon, serta para pendukung. [Vide Bukti T-19] Acara diawali dengan sambutan dan pembacaan tata tertib, dilanjutkan pengambilan nomor antrian oleh calon Wakil Bupati. Berdasarkan hasil, pasangan calon mengambil tabung nomor urut secara bergiliran. Hasil pengundian menunjukkan: 14. Nomor urut 1: Iwan Saputra – Dede Muksit Aly Z.A 15. Nomor urut 2: Cecep Nurul Yakin – Asep Sopari Al-Ayubi 16. Nomor urut 3: Ade Sugianto – Iip Miptahul Paoz KPU kemudian menyerahkan berita acara dan souvenir maskot kepada masing-masing pasangan calon. Kegiatan diakhiri dengan pembacaan Deklarasi Damai oleh seluruh pasangan calon sesuai nomor urut. h) Seluruh proses pengawasan tersebut telah dituangkan secara resmi dalam dokumen Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Tahapan Pencalonan, yang mencerminkan pelaksanaan tugas dan fungsi Bawaslu secara faktual, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 3.3.3. Berdasarkan uraian tersebut, dalil Pengadu tidak berdasar, karena Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah menjalankan fungsi pengawasan pencalonan secara maksimal dan bertanggung jawab, termasuk terhadap pencalonan Calon Bupati H. Ade Sugianto. 3.4. Bahwa berdasarkan pengaduan Pengadu, Para Teradu selaku Pengawas Pemilihan, yaitu Para Teradu selaku pengawas Pengawas Pemilihan, yaitu Para Teradu bersikap abai dan lalai dalam menjalankan ketentuan hukum Perbawaslu nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota, antara lain Para Teradu tidak menindaklanjuti Pelaporan, dapat dijelaskan sebagai berikut: 3.4.1. Para Teradu tidak menindaklanjuti laporan dan atau menjadi temuan pelaporan tentang Netralitas ASN yang diadukan oleh Masyarakat Nomor Laporan 004/LP/PB/Kab/13.26/XI/2024 sebagai berikut: 3.4.1.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah menerima laporan dari masyarakat dengan Nomor: 004/LP/PB/Kab/13.26/XI/2024 pada tanggal 15 November 2024 yang disampaikan oleh Nandang Nur Fajar [Vide Bukti T-20] 3.4.1.2. Bahwa terhadap laporan a quo Bawaslu Kabupaten Tasikmlaya melakukan kajian awal yang dituangkan pada Formlir Model A.4 Nomor: 004/PL/PB/Kab/13.26/XI/2024 tanggal 17 November 2024 yang pada pokoknya sebagai berikut. [Vide Bukti T-21 1. Bahwa uraian kejadian yang disampaikan oleh pelapor pada laporan a quo hanya menjelaskan bagaimana pelapor memperoleh informasi bukan uraian kejadian peristiwa dugaan pelanggaran; 2. Bahwa bukti yang disampaikan oleh pelapor berupa foto para yang diduga melakukan kampanye dan menunjukkan dukungan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 3 adalah bukti yang sama yang sebelumnya diterima oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dan telah dilakukan proses penelusuran; 3. Bahwa pokok laporan yang disampaikan sama dengan dugaan pelanggaran yang sebelumnya telah ditelusuri oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya pada tanggal 21 dan 28 Oktober 2024. 3.4.1.3. Bahwa terhadap hasil kajian awal laporan a quo Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan rapat pleno yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak terdapat bukti baru yang mengubah hasil penelusuran sebelumnya sebagaimana tertuang pada Berita Acara Nomor:36/KA.02/K.JB-18/11/2024, tanggal 17 November. [Vide Bukti T-22] 3.4.1.4. Bahwa berdasarkan hasil kajian awal dan rapat pleno pimpinan terhadap laporan a quo, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyatakan laporan tidak diregister sebagaimana tertuang pada Formulir A.17 tanggal 18 November 2024. [Vide Bukti T-23] 3.4.2. Keterlibatan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diadukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 dapat dijelaskan sebagai berikut: 3.4.2.1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan penelusuran terhadap tentang keterlibatan Kepala Desa Ciawi dan Perangkat Desa Ciawi sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor:133/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 16 November 2024 sebagai berikut. [Vide Bukti T-24] 1. Berdasarkan keterangan Surohiman, selaku Kepala Desa Ciawi, peristiwa terjadi pada tanggal 12 November 2024 yang merupakan kegiatan rutin pembagian honor; 2. Bahwa berdasarkan banner yang Nampak pada foto dibawa oleh Aat namun bukan atas arahan darinya; 3. Berdasarkan keterangan Imam Subianto bahwa benar ia mengambil foto namun tidak menyebarluaskan ke publik dan tidak memberi arahan terkait symbol; 4. Berdasarkan keteragan Sapaat alias Aat selaku Ketua RT bahwa ia yang menggagas foto bersama tersebut dan bahwa ia yang membawa banner tersebut; 5. Berdasarkan keterangan Yayat Hidayat ia tidak mengetahui siapa yang menyebarluaskan foto ataupun mengambil APK; 6. Bahwa berdasarkan keterangan belum ditemukan fakta adanya ajakan kampanye dari Kepala Desa ataupun penyebaran dukungan pasangan calon tertentu. 3.4.2.2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah menerima laporan dari masyarakat dengan Nomor: 006/LP/PB/Kab/13.26/XI/2024 pada tanggal 18 November 2024 yang disampaikan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 melalui kuasa hukum. [Vide Bukti T-25] 3.4.2.3. Bahwa terhadap laporan a quo Bawaslu Kabupaten Tasikmlaya melakukan kajian awal yang dituangkan pada Formlir Model A.4 Nomor: 006/LP/PB/Kab/13.26/XI/2024 tanggal 20 November 2024 yang pada pokoknya sebagai berikut. [Vide Bukti T- 26] 1. Bahwa uraian kejadian yang disampaikan oleh Pelapor pada laporan a quo hanya menjelaskan bagaimana Pelapor memperoleh informasi bukan uraian kejadian peristiwa dugaan pelanggaran; 2. Bahwa bukti video yang disampaikan oleh Pelapor bukti tersebut merupakan bukti video dari hanya memuat gambar dan suara dari pembuat video sehingga bukti video tersebut tidak dapat menggambarkan kejadian yang sesungguhnya sehingga pelapor perlu memperbaiki bukti; 3. Bahwa terhadap kekurangan syarat materiel pada laporan a quo diberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel. 3.4.2.4. Bahwa terhadap kajian awal laporan a quo Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan rapat pleno pada yang pada pokoknya disimpulkan bahwa Pelapor diberikan waktu untuk memperbaiki laporan pada Berita Acara Nomor: Nomor:37/KA.02/K.JB-18/11/2024 tanggal 20 November 2024. [Vide Bukti T-27] 3.4.2.5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah menyampaikan terkait kelengkapan laporan a quo kepada Pelapor melalui Surat Nomor: 135/PP.01.02/K.JB- 18/XI/2024 tertanggal 21 November 2024. [Vide Bukti T- 28] 3.4.2.6. Bahwa terhadap laporan a quo, Pelapor tidak melengkapi laporan dan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya menyatakan laporan tidak diregister sebagaimana tertuang pada Formulir A.17 tanggal 24 November 2024. [Vide Bukti T- 29] 3.4.2.7. Berdasarkan uraian tersebut, dalil Pengadu tidak berdasar, karena Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah menjalankan kewenangannya dalam hal menindaklanjuti laporan dan atau temuan pelaporan tentang keterlibatan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diadukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01. 3.4.3. Teradu I tidak mengindahkan pengaduan langsung masyarakat yang disampaikan oleh Pengadu perihal keterlibatan Camat dan Kepala Desa pada kegiatan Kampanye. 3.4.3.1. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I tidak menindaklanjuti informasi tentang perihal keterlibatan Camat dan Kepala Desa pada kegiatan Kampanye adalah tidak benar, faktanya Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan tugas berkaitan dengan penaganan terhadap laporan dugaan pelanggaran sebagaimana kewenangan yang diamanatkan oleh ketentuan hukum Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil WaliKota sebagaimana diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil WaliKota. 3.4.3.2. Bahwa terkait adanya dugaan keterlibatan camat dalam keterlibatan kampanye telah dilakukan penelusuran oleh Panwaslu Kecamatan Cisayong yang dicatat pada Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 212/LHP/PM 01.02/320632/10/2024, tanggal 9 Oktober 2024 sebagai berikut. [Vide Bukti T-30] 1. Bahwa Kehadiran Camat pada kegiatan tersebut sebagai undangan bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) yang lain; 2. Bahwa dalam kegiatan tersebut tidak terdapat aktivitas kampanye ataupun pernyataan dukungan terhadap salah satu pasangan calon, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagaimana juga tidak ditemukan adanya atribut kampanye yang mengarah pada ajakan memilih; 3. Tidak ditemukan pelanggaran terhadap asas netralitas ASN maupun pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. 3.4.3.3. Berdasarkan uraian tersebut, dalil Pengadu tidak berdasar, karena Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah menjalankan kewenangannya dalam hal menindaklanjuti informasi awal perihal keterlibatan Camat dan Kepala Desa pada kegiatan Kampanye. 3.4.4. Adanya keterlibatan ASN antara lain Kasubag Dinkes, Kabid Dinkes, dan Bapak Darka sebagai TKK (Tenaga Kontra kerja) Pemkab Tasikmalaya, mengkampanyekan secara terang-terangan. 3.4.4.1. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I tidak menindaklanjuti informasi tentang netralitas ASN yang diadukan oleh Pengadu adalah tidak benar, faktanya Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan tugas berkaitan dengan penaganan terhadap laporan dugaan pelanggaran sebagaimana kewenangan yang diamanatkan oleh ketentuan hukum Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil WaliKota sebagaimana diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil WaliKota. 3.4.4.2. Bahwa terhadap informasi yang disampaikan Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dicatat sebagai informasi awal pada Formulir Model A.6 tanggal 18 Oktober 2024 [Vide Bukti T-31] 3.4.4.3. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan rapat pleno yang memutuskan terhadap informasi awal a quo untuk dilakukan penelusuran sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 32/KA.02/K.JB-18/10/2024 [Vide Bukti T-32] 3.4.4.4. Bahwa pada tanggal 21 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan penelusuran sebagaimana tertuang pada Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 103/LHP/PM.01.02/10/2024 sebagai berikut. [Vide Bukti T-33] 2. Bahwa peristiwa yang disampaikan berdasarkan keterangan sdr.Iceu dan sdr. Iyen foto tersebut diambil pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 di Perumahan Kota Baru Kota Tasikmalaya pada saat menengok rekan yang sakit. Pada hari itu keduanya berniat untuk menengok rekan yang sakit; 3. Bahwa pertemuan para terlapor dengan Ibu Ai Diantani Sugianto tidaklah direncanakan. Hanya saja maksud mereka sama yaitu menengok rekan yang sakit, yang kebetulan memang sama-sama mengenal orang yang akan ditengok tersebut. Kebetulan saat itu karena sudah malam rekan yang akan ditengok tersebut tidak membukakan pintu maka sebagai bukti sudah datang menengok atas inisiatif Nafis yang juga datang menengok maka mereka berfoto sebagai bukti pada tuan rumah sudah datang untuk menengok; 4. Bahwa berdasarkan keterangan para terlapor kedatangan Ibu Ai diantani Sugianto pun secara spontan tidak janjian atau seperti dan tidak juga pada saat itu berbicara terkait pilkada atau mengarahkan untuk memilih, murni hanya menengok, adapun foto seperti yang tersebar dengan simbol tersebut hanya atas dasar spontanitas, dan tidak ada niat untuk disebarkan apalagi untuk menunjukkan dukungan dan ketidaknetralan. Hanya sebatas bukti bahwa sudah datang menengok; 5. Bahwa Berdasarkan keterangan para terlapor orang yang mengambil foto dan menyebarkan foto tersebut adalah Nafis. 3.4.4.5. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya mencatat informasi yang disampaikan secara lisan oleh Terlapor perihal orang yang melakukan penyebaran foto dalam Formulir Model A.6 tanggal 21 Oktober 2024. [Vide Bukti T-34] 3.4.4.6. Bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan rapat pleno yang memutuskan terhadap informasi awal a quo untuk dilakukan penelusuran lanjutan terhadap Nafis sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 33/KA.02/K.JB- 18/10/2024 [Vide Bukti T-35] 3.4.4.7. Bahwa pada tanggal 28 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan penelusuran sebagaimana tertuang pada Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 116/LHP/PM.01.02/10/2024 sebagai berikut. [Vide Bukti T-36] 1. Bahwa Roni Faisal Nafis alias Nafis tidak bersatus sebagai ASN; 2. Bahwa pertemuan Nafis bersama Terlapor dengan Ibu Ai Diantani Sugianto tidaklah direncanakan. Hanya saja maksud mereka semua sama yaitu menengok rekan yang sakit, yang kebetulan memang sama-sama mengenal orang yang akan ditengok tersebut; 3. Bahwa Terkait foto terduga ASN pada foto tersebut Navis mengatakan kedua ASN (Iyen dan Iceu) tidak ia ketahui statusnya sebagai ASN namun memang ia tahu sebagai bagian dari kelompok senam, karena ia sendiri merupakan instruktur senam; 4. Berdasarkan keterangan Sdr. Nafis, menyatakan ia memposting dengan handphonenya dan memang memposting pada status WA foto tersebut, namun pada sekitar pukul 03.00 Dini harinya (6 Oktober 2024) status itu ia tarik kembali karena ada informasi itu malah jadi ramai. 3.4.4.8. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan rapat pleno yang memutuskan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran yang tertuang pada Berita Acara Nomor: 34/KA.02/K.JB-18/10/2024 tanggal 29 Oktober 2024 yang pada pokoknya belum cukup bukti dan saksi untuk diregister sebagai Temuan. [Vide Bukti T-37] 3.4.4.9. Berdasarkan uraian tersebut, dalil Pengadu tidak berdasar, karena Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah menjalankan kewenangannya dalam hal menindaklanjuti informasi awal tentang netralitas ASN yang diadukan oleh Masyarakat. 3.4.5. Teradu I tidak mengindahkan pengaduan langsung masyarakat yang disampaikan oleh Pengadu perihal terpampangnya foto Ade Sugianto di beberapa Kantor Pemerintahan dapat dijelaskan sebagai berikut: 3.4.5.1. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I tidak menindaklanjuti informasi tentang terpampangnya foto Ade Sugianto di beberapa Kantor Pemerintahan adalah tidak benar, faktanya Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan tugas berkaitan dengan penaganan terhadap laporan dugaan pelanggaran sebagaimana kewenangan yang diamanatkan oleh ketentuan hukum Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil WaliKota sebagaimana diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. 3.4.5.2. Bahwa terhadap informasi yang disampaikan Teradu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah dicatat sebagai informasi awal pada Formulir Model A.6. pada tanggal 18 Oktober 2024 [Vide Bukti T-31] 3.4.5.3. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan rapat pleno yang memutuskan bahwa foto Ade Sugianto bukan merupakan Alat Peraga Kampanye sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 32/KA.02/K.JB-18/10/2024 [Vide Bukti T-32] 3.4.5.4. Berdasarkan uraian tersebut, dalil Pengadu tidak berdasar, karena Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah menjalankan kewenangannya dalam hal menindaklanjuti informasi awal perihal terpampangnya foto Ade Sugianto di beberapa Kantor Pemerintahan. 3.4.6. Teradu I tidak mengindahkan pengaduan langsung masyarakat yang disampaikan oleh Pengadu perihal adanya pengakuan Pj Kepala Desa Mandalagiri mengkampanyekan Pasangan Calon Nomor urut 3. 3.4.6.1. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I tidak menindaklanjuti informasi tentang perihal adanya pengakuan Pj Kepala Desa Mandalagiri mengkampanyekan Pasangan Calon Nomor urut 3 tidak benar, faktanya Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan tugas berkaitan dengan penaganan terhadap laporan dugaan pelanggaran sebagaimana kewenangan yang diamanatkan oleh ketentuan hukum Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan WakilGubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil WaliKota sebagaimana diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil WaliKota. 3.4.6.2. Bahwa terkait adanya dugaan pelanggaran Pj Kepala Desa Mandalagiri mengkampanyekan Pasangan Calon Nomor urut 3 telah dilakukan penelusuran oleh Panwaslu Kecamatan Leuwisari yang dicatat pada Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 40/LHP/PM 01.02/3206210/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024 disampaikan sebagai berikut. [Vide Bukti T-38] 1. Bahwa benar ada pertemuan guru ngaji dan DKM se- Desa Mandalagiri pada 18 Oktober 2024; 2. Bahwa terdapat pembagian paket berisi sarung, mukena dan Al-Qur’an. 3.4.6.3. Bahwa Pada 28 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melakukan penelusuran dengan didampingi Panwaslu Kecamatan Leuwisari dan dituangkan dalam Laporan hasil Pengawasan Nomor: 117/LHP/PM.01.02/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024 disampaikan sebagai berikut [Vide Bukti T-39] 1. Bahwa terdapat pembagian uang sebesar 800.000 beserta paket berisi mukena dan sarung. Berdasarkan keterangan terlapor itu berasal dari Dana Desa untuk operasional DKM, kemudian memang ada juga insentif yang disampaikan sebesar Rp. 200.000,- kepada Guru Diniyah dan Guru Ngaji; 2. Bahwa terlapor menyampaikan bahwa pada RAPBD 2025 akan rencananya ada honor untuk guru ngaji dan diniyah; 3. Bahwa pernyataan tersebut tidak untuk salah satu pasangan calon Bupati namun siapa saja yang nanti menjadi Bupati. 3.4.6.4. Bahwa pada tanggal 29 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan rapat pleno yang memutuskan tindak lanjut atas dugaan pelanggaran Berita Acara Nomor: 34/KA.02/K.JB-18/10/2024 yang pada pokoknya belum cukup bukti dan saksi untuk diregister sebagai Temuan [Vide Bukti T-37] 3.4.6.5. Berdasarkan uraian tersebut, dalil Pengadu tidak berdasar, karena Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah menjalankan kewenangannya dalam hal menindaklanjuti informasi awal perihal keterlibatan PJ Kepala Desa pada kegiatan Kampanye. 3.5. Bahwa berdasarkan pengaduan Pengadu, Para Teradu telah lalai dan/atau dengan sengaja tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jo. ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf m PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota jo. Pasal 19 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/PUU-XXII/2024, dapat dijelaskan sebagai berikut: a) Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu telah lalai dan/atau dengan sengaja tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jo. Pasal 14 ayat (2) huruf m PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Pasal 19 PKPU Nomor 8 Tahun 2024, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/PUU-XXII/2024, adalah tidak berdasar; b) Dalam menjalankan tugas pengawasan pada tahapan pencalonan, Para Teradu telah mempedomani seluruh ketentuan hukum yang berlaku, baik peraturan perundang-undangan, Peraturan Badan Pengawas Pemilu, termasuk Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; c) Selain itu, dalam pelaksanaan pengawasan terhadap syarat pencalonan, Para Teradu juga menjadikan Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024 tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum dalam Tahapan Pencalonan sebagai pedoman resmi kelembagaan. Surat edaran tersebut secara tegas memberikan acuan dalam menafsirkan isu-isu hukum yang berkembang, termasuk mengenai penghitungan masa jabatan kepala daerah yang dihitung sejak pelantikan; [Vide Bukti T- 40] d) Perlu ditegaskan pula bahwa pada saat tahapan pencalonan berlangsung, status dua periode jabatan H. Ade Sugianto masih menjadi perdebatan hukum yang belum memperoleh kepastian secara yuridis. Tidak terdapat putusan yudikatif ataupun tafsir resmi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah menjabat selama dua periode penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; e) Adapun Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 132/PHPU.BUP- XXIII/2025 memang memberikan tafsir baru terkait masa jabatan dua periode. Namun, putusan tersebut baru dijatuhkan setelah tahapan pencalonan selesai dilaksanakan, sehingga tidak dapat dijadikan dasar untuk menilai adanya kelalaian Bawaslu dalam pelaksanaan tugas pengawasan pada saat itu. Bawaslu tidak dapat dianggap melanggar terhadap ketentuan yang belum berlaku atau belum dijadikan pedoman resmi pada saat tahapan tersebut berlangsung; f) Penting untuk dipahami bahwa dalam hal terdapat dugaan pelanggaran administratif pemilihan, kewenangan Bawaslu adalah sebatas memberikan saran perbaikan atau rekomendasi kepada KPU, bukan menentukan sah atau tidaknya seseorang menjadi calon. Dalam konteks pencalonan H. Ade Sugianto, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tidak menerima laporan ataupun temuan resmi yang menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan melanggar ketentuan dua periode secara sah dan terverifikasi sebelum penetapan calon oleh KPU. Dengan demikian, tuduhan adanya kelalaian oleh Para Teradu tidak memiliki dasar hukum yang kuat. 3.6. Bahwa berdasarkan pengaduan Pengadu, tindakan Teradu IV Selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melanggar Pasal 15 Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017 bertentangan dengan prinsip profesional karena mencampuradukan antara pekerjaan dengan hobi/kebiasan buruk bermain judi online, dapat disampaikan sebagai berikut: a) Bahwa aktivitas sebagaimana dimaksud oleh Pengadu terjadi sebelum Teradu IV diangkat dan dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Pada saat itu, Teradu belum menjabat sebagai pimpinan di tingkat kabupaten Tasikmalaya, melainkan masih bertugas sebagai Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya, sebagaiamana Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor : 001/BAWASLU- KAB.TASIKMALAYA/HK.01.01/XII/2019 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Pada Pemilhan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020 tanggal 23 Desember 2019, oleh karena itu, peristiwa tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran etik dalam kapasitas Teradu sebagai penyelenggara pemilu tingkat kabupaten; [Vide Bukti T-41] b) Bahwa pakaian yang dikenakan Teradu dalam foto yang dijadikan alat bukti oleh Pengadu adalah pakaian saat Teradu masih menjabat sebagai Panwaslu Kecamatan. Penggunaan atribut tersebut bukan merupakan bentuk penyalahgunaan simbol kelembagaan, melainkan bagian dari pelaksanaan tugas pada saat itu. Foto tersebut pun diambil dalam konteks nonformal dan tidak menggambarkan adanya campur tangan jabatan atau institusi dalam aktivitas pribadi Teradu; c) Bahwa aplikasi yang terlihat dalam foto tersebut bukanlah aplikasi judi online, melainkan aplikasi permainan daring (game) yang bersifat umum. Tampilan yang dimaksud pada foto hanyalah iklan yang muncul secara otomatis dari penyedia aplikasi, bukan bukti penggunaan aplikasi judi online. Iklan semacam itu lazim muncul dalam berbagai game atau aplikasi dan tidak menunjukkan keterlibatan pemain dalam aktivitas perjudian. Dengan demikian, tidak terdapat bukti yang jelas maupun terverifikasi yang mengaitkan Teradu dengan penggunaan aplikasi judi online atau penyalahgunaan jabatan dalam bentuk apa pun. Tuduhan tersebut hanya didasarkan pada persepsi yang keliru terhadap tampilan iklan di aplikasi game biasa yang digunakan oleh Teradu; d) Bahwa sampai dengan saat ini, Teradu IV tidak pernah terbukti mencampuradukkan urusan pribadi dengan tugas kedinasan, apalagi melakukan aktivitas yang melanggar norma hukum dan kode etik penyelenggara pemilu. Selama menjalankan tugas sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Teradu telah menunjukkan sikap profesional, menjaga integritas, dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip penyelenggara pemilu yang berkeadilan. 3.7. Bahwa berdasarkan pengaduan Pengadu, Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu II tidak bersikap mandiri dan melanggar prinsip keterbukaan karena tidak mengumumkan adanya hubungan kekerabatan antara istrinya dengan istri Calon Wakil Bupati Nomor Urut 03, H. Iip Miptahul Faoz. Hubungan tersebut diakui Teradu II dalam perkara DKPP RI Nomor 144-PKE-DKPP/VI/2021, yakni sebagai saudara sepupu. Pengadu menilai hal ini menunjukkan adanya konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 huruf a dan k serta Pasal 14 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 dapat disampaikan sebagai berikut: 3.7.1. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu II tidak bersikap mandiri dan tidak mengumumkan adanya hubungan kekerabatan dengan salah satu Calon Wakil Bupati Nomor Urut 03, H. Iip Miptahul Faoz, perlu ditegaskan bahwa persoalan serupa telah menjadi materi dalam sidang pemeriksaan perkara DKPP RI Nomor 144-PKE-DKPP/VI/2021; [Vide Bukti T-42] 3.7.2. Dalam persidangan perkara a quo, Teradu II secara terbuka telah menjelaskan bahwa istri Teradu II memiliki hubungan kekerabatan sepupu dengan istri Calon Wakil Bupati Nomor Urut 03. Namun demikian, Majelis DKPP dalam pertimbangan Putusannya pada halaman 22 menyatakan bahwa dalil tersebut tidak terbukti, dan keterangan Teradu II dinilai meyakinkan. Dengan demikian, Majelis menyimpulkan bahwa Teradu II tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Amar putusan DKPP tidak mempersoalkan maupun menjadikan hubungan kekerabatan tersebut sebagai pelanggaran terhadap prinsip mandiri atau bentuk pelanggaran etik lainnya, serta tidak menjatuhkan sanksi apa pun kepada Teradu II atas dasar hubungan tersebut; 3.7.3. Dengan demikian, hal tersebut menunjukkan bahwa hubungan kekerabatan yang tidak langsung dan tidak berdampak pada pelaksanaan tugas pengawasan, tidak serta-merta dikategorikan sebagai pelanggaran etik, selama Teradu tetap menjalankan tugas secara terbuka, profesional, dan tidak memihak dalam seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024; 3.7.4. Bahwa benar terdapat hubungan kekerabatan sebagaimana dimaksud oleh Pengadu. Namun demikian, hubungan tersebut tidak dapat dihindari dan tidak serta-merta memengaruhi integritas, profesionalitas, dan netralitas Teradu II sebagai penyelenggara pemilu. Teradu II tetap menjalankan tugas secara terbuka dan akuntabel, termasuk dalam forum-forum resmi seperti rapat koordinasi bersama Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Tasikmalaya yang dihadiri oleh banyak pihak; 3.7.5. Perlu ditegaskan bahwa dalil adanya konflik kepentingan sebagaimana disampaikan Pengadu, khususnya dalam tahapan pencalonan, tidak berdasar. Hal ini karena dalam pelaksanaan tugas pengawasan tahapan pencalonan, Teradu II bukan merupakan penanggung jawab (person in charge /PIC) tahapan tersebut di internal Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya; 3.7.6. Selain itu, hubungan kekerabatan yang ada tidak memberikan keuntungan apa pun kepada salah satu peserta pemilihan. Seluruh keputusan kelembagaan diambil berdasarkan mekanisme kolektif kolegial oleh seluruh Pimpinan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Teradu II tidak pernah memaksakan kehendak, mendominasi, atau memengaruhi pengambilan keputusan; 3.7.7. Sebagai bentuk transparansi, Teradu II telah menyampaikan adanya hubungan kekerabatan tersebut secara terbuka dalam forum Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 27/KA.02/K.JB-18/08/2024 tanggal 22 September 2024, [Vide Bukti T-43] 3.7.8. Sependek Teradu II telah membaca dan memahami ketentuan dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, khususnya Bab III Pasal 8 huruf a dan k serta Pasal 14 huruf a, dan selama melaksanakan tugas pengawasan, Teradu II telah menjunjung tinggi prinsip mandiri, terbuka, jujur, dan profesional sebagaimana diatur dalam ketentuan dimaksud. 3.8. Bahwa berdasarkan uraian diatas terhadap seluruh dalil Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Oleh karena faktanya, Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai pengawas pemilu dengan berpedoman pada asas danprinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. [2.6] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 6 Agustus 2025, Para Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu tetap berpegang teguh pada Jawaban Tertulis yang telah dibacakan dalam sidang pemeriksaan tanggal 6 Agustus 2025 serta diperkuat dengan bukti- bukti yang diajukan dan menolak semua dalil Pengaduan Pengadu, kecuali hal- hal yang secara tegas diakui kebenarannya; 2. Bahwa hal-hal yang telah terungkap dalam sidang pemeriksaan dan telah diakui oleh Teradu atau setidak-tidaknya secara tegas tidak dibantah kebenarannya oleh Pengadu maka mohon menjadi bukti atas kebenaran fakta persidangan; Untuk itu selain kedua hal tersebut di atas, maka perkenankanlah Teradu masuk ke dalam pokok Pengaduan: Pokok Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Bahwa dalam Pengaduannya, Pengadu mendalilkan Teradu diduga melanggar prinsip Jujur, Adil, Kepastian Hukum, dan Profesional selaku Pengawas Pemilihan Umum, dengan Uraian sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan pengaduan Pengadu yang menerangkan Para Teradu menghindarkan dari tanggungjawabnya sebagai Pengawas Pemilihan dengan tidak menindaklanjuti dan tidak meregister Permohonan Sengketa Pemilihan Nomor: 003/PS.PNM/LG/3206/IX/2024 tanggal 25 September 2024 yang diajukan oleh pasangan nomor urut 02 dan Permohonan Sengketa Pemilihan Nomor: 004/PS.PNM/LG/32.3206/IX/2024 tanggal 2 Oktober 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01 dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel, dengan alasan serupa yaitu tidak memenuhi syarat materil sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 2. Bahwa berdasarkan pengaduan Pengadu adanya penyampaian Teradu I di hadapan Majelis Hakim dalam Persidangan Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 halaman 184, sebagaimana dalam kutipan: “Bahwa berkenaan dengan dalil permohonan Pemohon a quo, tidak terdapat laporan dan/atau temuan pelanggaran pemilihan dan/atau permohonan sengketa pemilihan.” 3. Bahwa berdasarkan pengaduan Pengadu, Para Teradu tidak melakukan pencermatan terhadap pencalonan Calon Bupati H. Ade Sugianto, sebagaimana kewenangan yang diamanatkan oleh ketentuan hukum Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur. 4. Bahwa berdasarkan pengaduan Pengadu, Para Teradu selaku Pengawas Pemilihan, yaitu Para Teradu selaku pengawas Pengawas Pemilihan, yaitu Para Teradu bersikap abai dan lalai dalam menjalankan ketentuan hukum Perbawaslu nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Walikota, antara lain Para Teradu tidak menindaklanjuti Pelaporan. 5. Bahwa berdasarkan pengaduan Pengadu, Para Teradu telah lalai dan/atau dengan sengaja tidak mempertimbangkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 jo. ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf m PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota jo. Pasal 19 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 129/PUU-XXII/2024. 6. Bahwa berdasarkan pengaduan Pengadu, tindakan Teradu IV Selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melanggar Pasal 15 Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017 bertentangan dengan prinsip profesional karena mencampuradukan antara pekerjaan dengan hobi/kebiasan buruk bermain judi online. 7. Bahwa berdasarkan pengaduan Pengadu, Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu II tidak bersikap mandiri dan melanggar prinsip keterbukaan karena tidak mengumumkan adanya hubungan kekerabatan antara istrinya dengan istri Calon Wakil Bupati Nomor Urut 03, H. Iip Miptahul Faoz. Hubungan tersebut diakui Teradu II dalam perkara DKPP RI Nomor 144-PKE-DKPP/VI/2021, yakni sebagai saudara sepupu. Pengadu menilai hal ini menunjukkan adanya konflik kepentingan dan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 8 huruf a dan k serta Pasal 14 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017. Fakta Sidang Pemeriksaan 1. Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis yang dibacakan di hadapan Majelis Sidang DKPP RI, yang pada pokoknya memuat hal-hal sebagai berikut: a. Para Teradu telah menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. b. Terhadap informasi yang disampaikan oleh Pengadu melalui aplikasi WhatsApp, Teradu I telah menindaklanjutinya sebagaimana mestinya. Tidak ada satu pun informasi awal yang lalai, abai, atau tidak ditindaklanjuti oleh Teradu. c. Bahwa dalam seluruh proses tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2024, memang tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran Pemilihan yang diregistrasi oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Namun demikian, hal tersebut bukan berarti Bawaslu lalai atau atau tidak menjalankan tugas dan fungsinya. Setiap informasi, laporan, maupun dugaan pelanggaran yang diterima telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. d. Bahwa sesuai dengan Peraturan Bawaslu, proses penanganan pelanggaran pemilihan melibatkan tahapan pemeriksaan syarat formil dan materiel. Hanya laporan atau temuan yang memenuhi syarat tersebut secara kumulatif yang dapat diregistrasi dan ditindaklanjuti ke tahap berikutnya. Dalam hal syarat formil dan/atau materiel tidak terpenuhi, maka laporan atau temuan dimaksud tidak dapat diregistrasi. Oleh karena itu, ketidakterdapatannya laporan atau temuan yang diregistrasi bukan disebabkan karena adanya pengabaian, melainkan merupakan hasil dari proses yang dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang mengikat. e. Terkait dengan tidak diregistrasinya permohonan penyelesaian sengketa proses, hal tersebut didasarkan pada tidak terpenuhinya unsur kerugian langsung sebagaimana disyaratkan dalam peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah menjalankan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perbawaslu dan Petunjuk Teknis terkait penyelesaian sengketa. Dalil Pengadu yang menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan verifikasi materil adalah keliru. Justru sebaliknya, baik aspek formil maupun materil menjadi objek pemeriksaan dalam tahap verifikasi awal sesuai dengan ketentuan Perbawaslu dan juknis. f. Terdapat inkonsistensi dalam keterangan dan alat bukti yang disampaikan oleh Pengadu, khususnya terkait dengan alat bukti P-4 berupa dokumen dan bukti rekaman suara yang diputar dalam persidangan. Teradu I dalam menjawab dalil Pemohon mengenai penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU, menyampaikan jawaban berdasarkan substansi yang relevan. Sementara pernyataan dalam rekaman suara yang dipersoalkan oleh Pengadu tidak berkaitan dengan seluruh tahapan Pilkada Tahun 2024, melainkan secara spesifik menjawab tidak adanya laporan atau temuan yang berkaitan dengan proses periodisasi masa jabatan Calon Bupati H. Ade Sugianto. g. Bahwa dalil Pengadu yang menuduh Teradu IV bermain judi online tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan. Tidak terdapat bukti langsung yang menunjukkan bahwa Teradu IV melakukan perbuatan tersebut. h. Bahwa selama proses persidangan tidak ditemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu. Seluruh tindakan yang dilakukan oleh Teradu merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kelembagaan yang sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. i. Bahwa para Teradu tetap menjunjung tinggi nilai integritas, profesionalitas, dan netralitas dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara Pemilu, serta telah beritikad baik dalam memberikan klarifikasi dan pertanggungjawaban di hadapan Majelis DKPP RI. 2. Bahwa dalam sidang pemeriksaan Pengadu menyampaikan permohonan untuk dijadikan fakta-fakta dalam Persidangan sebagai bahan pertimbangan Majelis Sidang DKPP sebagai berikut : a. Bahwa Pengadu hanya menghadirkan 1 (satu) saksi yang dapat dimintai keterangan, Unus testis nullus testis (satu saksi bukan saksi); b. Bahwa dalam sidang pemeriksaan Pengadu tidak menyampaikn Petitum Pokok aduan. 3. Bahwa dalam sidang pemeriksaan didapatkan keterangan Pihak Terkait, yang menerangkan atas Pengaduan Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut: a. Keterangan Pihak Terkait 17. Bahwa Pihak Terkait dalam hal ini Camat Cisayong dan Kepala Desa Cisayong terlebih dahulu telah menerangkan kedudukannya dihadapan majelis sidang DKPP RI; 18. Bahwa Camat Cisayong dan Kepada Desa Cisayong yang berkedudukan sebagai Pihak Terkait telah hadir dihadapan majelis sidang DKPP RI secara Virtual. a) Pihak Terkait sdr. Ayi Mulyana Herniawan menerangkan sebagai berikut : 19. Bahwa peristiwa a quo terjadi di lapang sakti lodaya desa cisayong kecamayan cisayong. 20. Bahwa beliau beserta muspika dam Forkopimcam mendapatkan undangan terkait adanya acara rempug tani, undangannya dari BPP, balai Penyuluh Pertanian, hadir pada kegiatan tersebut atas undangan BPP. 21. Pada kegiaatan tersebut esensinya adalah adanya kelompok tani beserta PT Pupuk, beserta dinas pertanian, terrkit dengan keberadaan daripada Pupuk yang ada diwilayahnya yang menjadi curhatan daripada para petani terhadap pt pupuk dandinas pertanian, adapun yang pad asaat itu yang hadir adalah Bpak H. Ade Sugianto. 22. Tidak ada arahan atau jakan bakan todak ada simbol-simbol, atribut, alat peraga kampanye. 23. Pada kegiatan tersebut juga turut hadir Danramil, kapolsek, beserta kepala Desa Cisayong. 24. bahwa beliau telah diklarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, yang hasilnya bahwa dugaan tersebut ternyata memang itu tidak terjadi pelanggaran. b) Bahwa Pihak Terkait Yudi Cahyudin, memberikan penjelasan sebagai berikut: 25. Bahwa Yudi Cahyudin, selaku Kepala Desa Cisayong, dihadirkan sebagai saksi Pihak Terkait dan memberikan keterangan di hadapan Majelis Sidang DKPP RI secara virtual. 26. Bahwa Pihak Terkait menerangkan bahwa apa yang akan disampaikannya sejalan dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan oleh Camat Cisayong. 27. Terkait dugaan adanya unsur kampanye dalam kegiatan yang dimaksud, Pihak Terkait menjelaskan bahwa justru dalam kegiatan tersebut tidak ada unsur kampanye. Bahkan, beliau menekankan kegiatan tersebut agar tidak ada aktivitas kampanye karena acara tersebut merupakan kegiatan murni antara para petani dan pihak PT Pupuk Indonesia. 28. Kegiatan dimaksud juga turut dihadiri oleh Kapolsek dan Danramil. 29. Bahwa Pihak Terkait juga menyampaikan bahwa dirinya dimintai klarifikasi oleh Panwaslu Kecamatan Cisayong bersama dengan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, terkait kegiatan dimaksud, dan telah memberikan keterangan secara terbuka dan kooperatif. [2.7] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana di atas, maka seluruh dalil Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum. Oleh karenanya, Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, II, III, IV dan V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya; dan 4. Apabila Majelis DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-43, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti T-1 Salinan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2593.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat Masa jabatan 2023-2028 tertanggal 18 Agustus 2023; 2. Bukti T-2 Salinan tanda terima Nomor 003/PS.PNM/LG/3206/IX/2024, tanggal 24 September 2024; 3. Bukti T-3 Salinan Formulir Model PSP-3 Mengenai Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa tanggal 25 September 2024; 4. Bukti T-4 Salinan tanda terima penyerahan berkas Formulir Hasil Perbaikan Nomor 003/PS.PNM/LG/3206/IX/2024 tanggal 27 September 2024; 5. Bukti T-5 Salinan Formulir Model PSP-4 mengenai Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan tanggal 30 September 2024; 6. Bukti T-6 Salinan Formulir Model PSP-5 tanggal 30 September 2024 tentang Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan; 7. Bukti T-7 Salinan tanda terima Nomor 004/PS.PNM/LG/32.3206/IX/2024, tanggal 25 September 2024; 8. Bukti T-8 Salinan Formulir Model PSP-3 mengenai Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa tanggal 26 September 2024; 9. Bukti T-9 Salinan tanda terima penyerahan berkas Formulir Hasil Perbaikan Nomor 004/PS.PNM/LG/32.3206/IX/2024 tanggal 2 Oktober 2024; 10. Bukti T-10 Salinan Formulir Model PSP-4 mengenai Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan pada hari Senin tanggal 3 Oktober tahun 2024; 11. Bukti T-11 Salinan Formulir Model PSP-5 tanggal 3 Oktober 2024 tentang Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan; 12. Bukti T-12 Salinan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2/HK.03.03/K1/10/2024 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi; 13. Bukti T-13 Salinan Laporan Hasil Pengawasan Nomor 50/LHP/PM.01.02/08/2024, tanggal 29 Agustus 2024; 14. Bukti T-14 Salinan Laporan Hasil Pengawasan Nomor 52/LHP/PM.01.02/08/2024, tanggal 31 Agustus 2024; 15. Bukti T-15 Salinan Laporan Hasil Pengawasan Nomor 59/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 4 September 2024; 16. Bukti T-16 Salinan Laporan Hasil Pengawasan Nomor 63/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 18 September 2024 beserta lampirannya; 17. Bukti T-17 Salinan Laporan Hasil Pengawasan Nomor 65/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 21 September 2024 beserta lampirannya; 18. Bukti T-18 Salinan Laporan Hasil Pengawasan Nomor 66/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 21 September 2024 beserta lampirannya; 19. Bukti T-19 Salinan Laporan Hasil Pengawasan Nomor 70/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 23 September 2024; 20. Bukti T-20 Salinan Formulir Model A.3 Nomor: 004/LP/PB/Kab/13.26/XI/2024 tanggal 15 November 2024; 21. Bukti T-21 Salinan Formlir Model A.4 Nomor: 004/PL/PB/Kab/13.26/XI/2024 tanggal 17 November 2024; 22. Bukti T-22 Salinan Berita Acara Nomor:36/KA.02/K.JB-18/11/2024, tanggal 17 November; 23. Bukti T-23 Salinan Formulir A.17 tanggal 18 November 2024; 24. Bukti T-24 Laporan Hasil Pengawasan Nomor:133/LHP/PM.01.02/11/2024 tanggal 16 November 2024; 25. Bukti T-25 Salinan Laporan Nomor: 006/LP/PB/Kab/13.26/XI/2024 pada tanggal 18 November 2024; 26. Bukti T-26 Salinan Formlir Model A.4 Nomor: 006/LP/PB/Kab/13.26/XI/2024 tanggal 20 November 2024; 27. Bukti T-27 Salinan Berita Acara Nomor:37/KA.02/K.JB-18/11/2024 tanggal 20 November 2024; 28. Bukti T-28 Salinan Surat Nomor: 135/PP.01.02/K.JB-18/XI/2024 tanggal 21 November 2024; 29. Bukti T-29 Salinan Formulir A.17 tanggal 24 November 2024; 30. Bukti T-30 Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 212/LHP/PM 01.02/320632/10/2024, tanggal 9 Oktober 2024; 31. Bukti T-31 Salinan Formulir Model A.6 tanggal 18 Oktober 2024; 32. Bukti T-32 Salinan Berita Acara Nomor: 32/KA.02/K.JB-18/10/2024 tanggal 18 Oktober 2024; 33. Bukti T-33 Salinan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 103/LHP/PM.01.02/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024; 34. Bukti T-34 Salinan Formulir Model A.6 tanggal 21 Oktober 2024; 35. Bukti T-35 Berita Acara Nomor: 33/KA.02/K.JB-18/10/2024 tanggal 22 Oktober 2024; 36. Bukti T-36 Salinan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 116/LHP/PM.01.02/10/2024; 37. Bukti T-37 Salinan Berita Acara Nomor: 34/KA.02/K.JB-18/10 tanggal 29 Oktober 2024; 38. Bukti T-38 Salinan Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 40/LHP/PM 01.02/3206210/10/2024 tanggal 21 Oktober 2024; 39. Bukti T-39 Salinan Laporan hasil Pengawasan Nomor: 117/LHP/PM.01.02/10/2024 tanggal 28 Oktober 2024; 40. Bukti T-40 Salinan Surat Edaran Bawaslu Nomor 96 Tahun 2024 tentang Rumusan Pemaknaan Isu Hukum dalam Tahapan Pencalonan; 41. Bukti T-41 Salinan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor : 001/BAWASLU- KAB.TASIKMALAYA/HK.01.01/XII/2019 Tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Pada Pemilhan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020 tanggal 23 Desember 2019; 42. Bukti T-42 Salinan Putusan DKPP RI Nomor 144-PKE-DKPP/VI/2021; 43. Bukti T-43 Salinan Berita Acara Nomor: 27/KA.02/K.JB-18/08/2024 tanggal 22 September 2024. [2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: A. POKOK PENGADUAN PENGADU Yang Mulia Majelis DKPP, Bahwa dalam pengaduannya, Pengadu pada pokoknya mendalilkan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya diduga telah melanggar Prinsip Jujur, Prinsip Adl, Kepastian Hukum, Prinsip Profesional selaku Pengawas Pemilihan Umum dan diduga melanggar ketentuan Pasal 9 sampai dengan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Adapun tindakan atau perbuatan yamg dilakukan antara lain sebagai berikut: 1. Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti dan meregister Permohonan Sengketa Proses Pemilihan Nomor: 004/PS.PNM/LG/3206/IX/2024 Tanggal 25 September 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 02 dan Permohonan Sengketa Proses Pemilihan Nomor: 004/PS.PNM/LG/32. 3206/IX/2024 Tanggal 2 Oktober 2024 dengan alasan Permohonan yang disampaikan tidak memenuhi syarat materil sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Kemudian, terhadap adanya permohonan in casu Para Teradu juga mendalilkan dalam Keterangan Tertulis pada persidangan di Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 halaman 184, dikutip pernyataan Teradu I “Bahwa berkenaan dengan dalil permohonan Pemohon a quo, tidak terdapat Laporan dan/atau Temuan Pelanggaran Pemilihan dan/atau Permohonan Sengketa Pemilihan”; 2. Bahwa Para Teradu diduga tidak melakukan pencermatan terhadap pencalonan Calon Bupati H. Ade Sugianto sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengawasan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Hal tersebut relevan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang pada pokoknya menyatakan Diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya; 3. Bahwa Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti laporan/pengaduan pelanggaran tentang Netralitas ASN, Keterlibatan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diadukan oleh Paslon Nomor Urut 01. Kemudian atas hal tersebut Teradu I diduga tidak mengindahkan pemberitahuan langsung dugan pelanggaran Pemilihan yang disampaikan oleh Masyarakat; 4. Bahwa Pengadu mendalilkan Teradu II tidak bersikap mandiri dan melanggar prinsip keterbukaan karena tidak mengumumkan adanya hubungan kekerabatan antara istrinya dengan istri Calon Wakil Bupati Nomor Urut 03, H. Iip Miptahul Faoz; 5. Bahwa Tindakan Teradu IV Selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melanggar Pasal 15 Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017 bertentangan dengan prinsip profesional karena mencampuradukan antara pekerjaan dengan hobi/kebiasan buruk bermain judi online; B. KETERANGAN PIHAK TERKAIT Yang Mulia Majelis DKPP, 1. Pihak Terkait dalam perkara a quo hanya menerangkan hasil Pembinaan dan Supervisi terhadap pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Bawaslu Kabupaten/Kota dalam mengawasi tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024; 2. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam menjalankan fungsi pembinaan dan supervisi terhadap proses pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten/Kota c.q Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya , telah melakukan hal-hal sebagai berikut: 2.1. Memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimana ketentuan Pasal 30 Undang undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- undang nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi undang undang, Pasal 101 jo Pasal 103 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2.2. Memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pemilihan berpedoman kepada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan peraturan badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 2.3. Memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima dan menyelesaiakan permohonan sengketa Pemilihan dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 2.4. Memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menyusun keterangan tertulis dalam persidangan perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi berpedoman kepada Keputusan Bawaslu Nomor: 2/HK.03.03/K1/10/2024 Tanggal 12 Desember 2024 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi; (Bukti PT-1) 2.5. Memastikan Bawaslu Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas, fungsi dan kewenangan sesuai dengan prinsip Profesionalitas dan Independensi dalam setiap proses Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilihan melaksanakan tugas berdasarkan prinsip Profesionalitas, Integritas, Objektivitas, dan Independensi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 93 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Barat dalam hal menjalankan supervisi telah memastikan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan tugas penyelesaian sengketa proses Pemilihan dan penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan dalil pokok pengaduan Pengadu in casu sesuai ketentuan yang berlaku sebagai berikut: 3.1. Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah menerima dan menindaklanjuti 2 (dua) Permohonan Sengketa Pemilihan yakni Permohonan Nomor: 003/PS.PNM/LG/3206/IX/2024 Tanggal 25 September 2024 dan Permohonan Nomor: 003/PS.PNM/LG/ 3206/IX/2024 Tanggal 2 Oktober 2024. Bahwa pada pokoknya berdasarkan hasil verifikasi terhadap kedua Permohonan Sengketa Pemilihan in casu tidak memenuhi syarat materiel sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 23 ayat (4) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang pada pokoknya menyatakan “Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung.” Disamping itu terdapat Keputusan Bawaslu Nomor 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 yang secara teknis menjelaskan bahwa “Penilaian terhadap Objek sengketa yang menyebabkan kerugian langsung terhadap Pemohon”, contoh berupa “menyebabkan berubahnya status Pemohon menjadi tidak memenuhi syarat sebagai calon; (Bukti PT 2 dan Bukti PT-3) 3.2. Bahwa diketahui Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dalam hal melakukan penyusunan keterangan tertulis dalam persidangan perselisihan hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi terlebih dahulu dilakukan review secara berjenjang oleh Bawaslu Provinsi Jawa Barat dan Bawaslu Republik Indonesia, hal tersebut dilakukan sebagaimana Keputusan Bawaslu Nomor: 2/HK.03.03/K1/10/2024 Tanggal 12 Desember 2024 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi pada halaman 22 - 23. Terhadap dalil Pengaduan Pengadu yang mengutip Keterengan Tertulis Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dalam Putusan MK perkara Nomor: 132/PHPU.BUP-XXIII/2025 halaman 184, quod non hal tersebut juga diketahui merupakan template penyusunan keterangan tertulis yang secara teknis telah di atur proses penulisan atau narasi berdasarkan cluster issue yang telah ditentukan. Kemudian setelah dilakukan pencermatan dengan seksama diketahui Keterangan Tertulis Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya yang dimaksudkan Pengadu dalam dalil pokok pengaduan a quo telah tercantum pada bagian Keterangan Tertulis Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya halaman 5; (Bukti PT-1) 3.3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan pengawasan Tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 50/LHP/PM.01.02/08/2024, tanggal 29 Agustus 2024 pukul 15.51 WIB, Pasangan Calon H. Ade Sugianto dan H. Iip Miftahul Paoz mendaftarkan diri sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya ke KPU Kabupaten Tasikmalaya yang diusung oleh Partai Politik Pengusung antara lain PDI Perjuangan, PKB, dan Partai Nasdem. (Bukti PT-5) 3.4. Bahwa terhadap pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan pengawasan tahapan pencalonan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana dalil pengaduan Pengadu, diketahui terdapat Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap keabsahan Persyaratan Pasangan Calon (Bukti PT-6) , yang pada pokoknya KPU Kabupaten Tasikmalaya menerima tiga tanggapan masyarakat terkait keabsahan Persyaratan Calon Bupati atas nama H. Ade Sugianto yang diduga telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama 2 (dua) periode, adapun tanggapan tersebut diperoleh dari: 3.4.1. Tanggapan pertama disampaikan oleh H. Dede Moch Saefulloh sebagai Sekretaris Forum Murroby Kecamatan Pagerageung; 3.4.2. Tanggapan kedua disampaikan oleh Wildan Faiz selaku Ketua Serikat Masyarakat Kritis Peduli Demokrasi; 3.4.3. Tanggapan ketiga disampaikan oleh Farhan Abdul Aziz selaku Ketua Pengurus Komisariat PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Sekolah Tinggi Teknologi Cipasung. 3.5. Bahwa selanjutnya Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya telah menindaklanjuti masukan dan tanggapan masyarakat sebagaimana diuraikan dalam angka 3.4 tersebut diatas dengan cara sebagai berikut: 3.5.1. Melakukan konfirmasi dan koordinasi langsung kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 65/LHP/PM.01.02/ 09/2024 tanggal 21 September 2024; (Bukti PT-7) 3.5.2. Melakukan Pengawasan terhadap dokumen Syarat Calon Bupati H. Ade Sugianto sebagaimana ketentuan belum pernah menjabat sebagai Bupati selama 2 (dua) kali masa jabatan untuk memastikan keterpenuhan Syarat Calon sebelum ditetapkan sebagai Calon Bupati Tasikmalaya sebagaimana telah tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor 66/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 21 September 2024; (Bukti PT-8) 3.6. Terhadap dalil pokok pengaduan Pengadu yang mendalilkan Para Teradu diduga tidak menindaklanjuti laporan/pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat tentang pelanggaran Netralitas ASN, Keterlibatan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diadukan oleh Paslon Nomor Urut 01. Diketahui bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti laporan/pengaduan in casu, akan tetapi sehubungan dengan laporan/pengaduan yang disampaikan kepada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya tidak disampaikan secara langsung sampai dengan diterbitkannya formulir penerimaan laporan sebagaimana ketentuan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, maka atas laporan/pengaduan in casu ditindaklanjuti melalui mekanisme penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran; 3.7. Bahwa terhadap dalil Teradu II tidak bersikap mandiri dan melanggar prinsip keterbukaan karena tidak mengumumkan adanya hubungan kekerabatan antara istrinya dengan istri Calon Wakil Bupati Nomor Urut 03, H. Iip Miptahul Faoz. Diketahui bahwa Teradu II telah melakukan declaire sebagaimana amanat ketentuan Pasal 8 huruf a dan k serta Pasal 14 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, yang kemudian telah terdapat penyampaian secara resmi terkait adanya hubungan kekerabatan tersebut secara terbuka dalam forum Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 27/KA.02/K.JB-18/08/2024 tanggal 22 September 2024; 3.8. Bahwa terhadap dalil Teradu IV Selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya melanggar Pasal 15 Peraturan DKPP RI Nomor 2 tahun 2017 bertentangan dengan prinsip profesional karena mencampuradukan antara pekerjaan dengan hobi/kebiasan buruk bermain judi online, Pihak Terkait baru mengetahui sejak mendapatkan panggilan dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) untuk menghadiri persidangan dalam perkara a quo. Namun setelah dilakukan konfirmasi kepada Pihak Teradu IV telah didapatkan informasi yang pada pokoknya sebagai berikut: 30. Bahwa aktivitas sebagaimana dimaksud oleh Pengadu terjadi sebelum Teradu IV diangkat dan dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Pada saat itu, Teradu masih bertugas sebagai Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan Parungponteng; 31. Bahwa aplikasi yang terlihat dalam foto tersebut bukanlah aplikasi judi online, melainkan aplikasi permainan daring (game) yang bersifat umum. Tampilan yang dimaksud pada foto hanyalah iklan yang muncul secara otomatis dari penyedia aplikasi, bukan bukti penggunaan aplikasi judi online. Iklan semacam itu lazim muncul dalam berbagai game atau aplikasi dan tidak menunjukkan keterlibatan pemain dalam aktivitas perjudian. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 sampai dengan Bukti PT.1-8, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT.1-1 Keputusan Bawaslu Nomor: 2/HK.03.03/K1/10/2024 Tanggal 12 Desember 2024 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi; 2. Bukti PT.1-2 Form PSP 5 Permohonan Nomor: 003/PS.PNM/LG/3206/IX/2024 Tanggal 25 September 2024; 3. Bukti PT.1-3 Form PSP 5 Permohonan Nomor: 003/PS.PNM/LG/ 3206/IX/2024 Tanggal 2 Oktober 2024; 4. Bukti PT.1-4 Surat Nomor: 1659/HK.03.03/K1/12/2024 Tanggal 15 Desember 2024 perihal Undangan Rapat Lanjutan Penyusunan dan Review Keterangan Tertulis Pada Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan di Mahkamah Konstitusi Tahun 2024; 5. Bukti PT.1-5 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 50/LHP/PM.01.02/08/2024, tanggal 29 Agustus 2024; 6. Bukti PT.1-6 Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap keabsahan Persyaratan Pasangan Calon; 7. Bukti PT.1-7 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 65/LHP/PM.01.02/ 09/2024 tanggal 21 September 2024; 8. Bukti PT.1-8 Laporan Hasil Pengawasan Nomor 66/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 21 September 2024. [2.9.2] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagai Pihak Terkait yang yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 berdasarkan Undang- Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, serta Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut dilakukan penelitian administratif persyaratan pencalonan dan persyaratan calon; 2. Bahwa berdasarkan pada Undang-undang 10 Tahun 2016, PKPU 8 Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 Tugas Pokok dan Fungsi KPU Kabupaten Tasikmalaya Adalah : a. Menerima Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024; b. Melaksanakan penelitian syarat pencalonan dan syarat calon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 c. Melakukan Klarifikasi Dokumen Persyaratan Pencalonan d. Membuka Tanggapan Masyarakat Terhadap Keabsahan Persyaratan e. Menetapkan Calon yang Memenuhi Syarat 3. Bahwa pada masa pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, terdapat 3 (tiga) Bakal Pasangan Calon yang mendaftar. 4. Bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan penelitian administrasi terhadap 3 (tiga) Bakal Pasangan Calon yang mendaftar dan telah dinyatakan memenuhi syarat sehingga KPU Kabupaten Tasikmalaya menerbitkan Keputusan Nomor 1574 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024, yang pada pokoknya menetapkan 3 (tiga) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 yaitu: 1) Pasangan Calon Bupati, H . Cecep Nurul Yakin dan Calon Wakil Bupati, H . Asep Sopari Al-Ayubi; 2) Pasangan Calon Bupati Dr. H.Iwan Saputra, S.E., M.Si. dan Calon Wakil Bupati Dede Muksit Aly, Z.A.; 3) Pasangan Calon Bupati H. Ade Sugianto dan Calon Wakil Bupati H. Iip Miptahul Paoz. 5. Bahwa Terkait syarat masa jabatan bakal calon atas nama H. Ade Sugianto yang sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf n UU Nomor 10 Tahun 2016 yang lebih lanjut tertuang dalam Pasal Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang pada pokoknya mengatur bahwa syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 PKPU Nomor 8 Tahun 2024: a. Jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/walikota dengan wakil bupati/walikota; b. Masa jabatan yaitu: 1) Selama 5 (lima) tahun penuh; dan/atau 2) Paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun; c. Masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara; d. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi: 1) Telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; 2) Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau 3) Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda; dan; e. Penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. 6. Bahwa sebelum menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sebagai bentuk kehati-hatian KPU Kabupaten Tasikmalaya telah melakukan klarifikasi terkait masa jabatan bakal calon H. Ade Sugianto dengan mengirimkan surat nomor 544/PL.02.2- SD/3206/2024 tanggal 2 September 2024 perihal Klarifikasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 (Bukti PT-1), terkait periodesasi Calon H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya pada periode 2018 - 2021 dan periode 2021 – 2026, kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten Tasikmalaya Partai Pengusung Pasangan Calon dan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Atas Surat tersebut Ketua DPC PDIP Kabupaten Tasikmalaya memberikan jawaban melalui Surat Nomor 464/EKS/DPC-25/IX/2024 tanggal 3 September 2024 yang pada pokoknya menyebutkan H. Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya pada tanggal 3 Desember 2018 sampai dengan berakhirnya masa jabatan pada tanggal 23 Maret 2021 (Bukti PT-2), artinya masa jabatan H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya terhitung 27 bulan 20 hari atau 2 tahun 3 bulan 20 hari tidak dihitung 1 (satu) kali masa jabatan. Pada periode 2021-2026 H. Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya pada tanggal 26 April 2021 periode 2021-2025 dihitung 1 (satu) kali masa jabatan. Dan Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya mengirimkan jawaban dengan Surat Nomor: B/4265/UP.08/Tapem/2024 tanggal 03 September 2024 (Bukti PT-3), yang pada pokoknya: Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota bahwa dalam pasal 19 huruf “e” menyatakan bahwa “penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan” dan pelantikan pada Periode 2018 - 2021 yaitu pada tanggal 3 Desember 2018 dan berakhir masa jabatan pada tanggal 23 Maret 2021, sehingga menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama 2 Tahun 3 Bulan 20 hari artinya tidak dihitung 1 (satu) masa jabatan karena kurang dari 2 tahun 6 bulan sebagaimana dimaksud pada pasal 19 huruf “b” Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024. H. Ade Sugianto menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya pada periode 2021- 2026 dari tanggal 26 April 2021 sampai akhir masa jabatan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 131.32-1038 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32 - 266 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Barat, tanggal 19 April 2021 serta Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya pada tanggal 26 April 2021 sampai sekarang (3 tahun 5 bulan) sehingga sudah dihitung 1 (satu) kali periode. 7. Bahwa terhadap persoalan masa periodesasi masa jabatan, KPU Kabupaten Tasikmalaya berpandangan bahwa H. Ade Sugianto S.IP tidak pernah menjabat sebagai Penjabat Sementara. Penjabat Sementara adalah Pejabat yang ditunjuk yang berasal dari ASN yang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama yang ditetapkan oleh Menteri, untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati dan Walikota karena terdapat kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota sedangkan H. Ade Sugianto S.IP tidak pernah berstatus sebagai ASN. 8. Bahwa masa jabatan H. Ade Sugianto sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya dan sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya yang diberi tugas dan wewenang tambahan yang benar adalah sebagai berikut: PERIODE DASAR HUKUM PERIODE 2016 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.32-996 – 2021. Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, tertanggal 15 Maret 2016 (Bukti PT- 4), yang pada pokoknya mengesahkan pengangkatan H. Uu Ruzhanul Ulum, S.E, sebagai Bupati Tasikmalaya masa jabatan tahun 2016-2021 dengan masa jabatan 1.H. Ade selama 5 tahun terhitung sejak pelantikan. Sugianto, 2. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 132.32-997 S.IP, Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Wakil Bupati sebagai Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, tertanggal 15 Maret Wakil 2016, yang pada pokoknya mengesahkan H. Ade Bupati Sugianto, S.IP sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya masa Tasikmalay jabatan tahun 2016-2021, dengan masa jabatan selama 5 a periode tahun terhitung sejak pelantikan. (Bukti PT-5) 2016 – 3. Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Wakil 2021. Bupati Tasikmalaya, tertanggal 23 Maret 2016, yang pada pokoknya menyatakan Gubernur Jawa Barat mengambil sumpah Wakil Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto, S.IP pada tanggal 23 Maret 2016. (Bukti PT-6) Catatan: Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya periode 2016-2021 adalah 5 Tahun, sejak pelantikan tanggal 23 Maret 2016 sampai dengan 23 Maret 2021. 1. Pada tanggal 5 September 2018 2. H. Ade Sugianto, Pasangan H Ridwan Kamil dan Uu S.IP, sebagai Ruzhanul Ulum dilantik sebagai Wakil Bupati Gubernur dan Wakil Gubernur dengan Jawa Barat, berdasarkan pada tugas tambahan Keputusan Presiden Republik melaksanakan Indonesia Nomor 154/P Tahun tugas dan 2018 Tentang Pengesahan wewenang Bupati Pengangkatan Gubernur dan Tasikmalaya. Wakil Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2018-2023, pertanggal 28 Agustus 2018. (Bukti PT-7) 2. Gubernur Jawa Barat menerbitkan formulir berita (telegram) nomor 131/169/Pemkam tanggal 5 September 2018, yang pada pokoknya menyampaikan dalam hal pengisian jabatan Bupati belum dilakukan, Wakil Bupati melaksanakan tugas sehari-hari Bupati sampai dengan dilantiknya Bupati atau sampai diangkatnya Penjabat Bupati. Dalam rangka menjamin keberlangsungan pemerintahan daerah di Kabupaten Tasikmalaya, agar saudara Wakil Bupati Tasikmalaya melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Tasikmalaya sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan sampai dilantiknya Bupati Tasikmalaya. (Bukti PT-8) 3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-8180 Tahun 2018 Tentang Pemberhentian Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat tanggal 5 Oktober 2018, yang pada pokoknya mengesahkan pemberhentian Uu sebagai Bupati Tasikmalaya masa jabatan tahun 2016 – 2021, terhitung sejak dilantik sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat masa jabatan 2018 – 2023, pada tanggal 5 September 2018 dan menunjuk H. Ade Sugianto S.IP Wakil Bupati Tasikmalaya masa jabatan 2016- 2021 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Tasikmalaya sampai dilantiknya Wakil Bupati Tasikmalaya menjadi Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan 2016 – 2021. Keputusan ini berlaku surut terhitung sejak tanggal 5 September 2018. (Bukti PT-9) 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri 3. H. Ade Nomor 131.32-8489 tahun 2018 Sugianto, S.IP, tentang Pengangkatan Bupati dan sebagai Bupati Pemberhentian Bupati Tasikmalaya Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat periode tertanggal 19 November 2018, yang 2016 – 2021 pada pokoknya mengesahkan pengangkatan H. Ade Sugianto S.IP Wakil Bupati Tasikmalaya menjadi Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan tahun 2016-2021, terhitung sejak tanggal pelantikan sampai akhir masa jabatan Bupati Tasikmalaya tahun 2016 – 2021 dan mengesahkan pemberhentian H. Ade Sugianto S.IP dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya masa jabatan tahun 2016 – 2021, terhitung sejak dilantik menjadi Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan tahun 2016 – 2021. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan. (Bukti PT-10) 2. Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya pada tangal 3 Desember 2018 yang pada pokoknya Gubernur Jawa Barat mengambil sumpah H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya. (Bukti PT-11) 3. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1037 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri (Bukti T-12). 9. Bahwa berdasarkan tabel tersebut di atas, H. Ade Sugianto S.IP menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya Periode 2016-2021 mulai tanggal 3 Desember 2018 sampai dengan tanggal 23 Maret 2021. Dengan demikian masa jabatan H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya dengan masa jabatan 2016-2021 adalah selama 2 tahun 3 bulan 20 hari atau kurang dari 2 setengah tahun, sehingga tidak bisa dihitung satu periode. Hal ini sesuai dengan: a. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-8489 tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat tertanggal 19 November 2018, yang pada pokoknya mengesahkan pengangkatan H. Ade Sugianto S.IP Wakil Bupati Tasikmalaya menjadi Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan tahun 2016- 2021, terhitung sejak tanggal pelantikan sampai akhir masa jabatan Bupati Tasikmalaya tahun 2016 - 2021 dan mengesahkan pemberhentian H. Ade Sugianto S.IP dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya masa jabatan tahun 2016 – 2021, terhitung sejak dilantik menjadi Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan tahun 2016 – 2021. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan. (Bukti PT-10) b. Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya pada tangal 3 Desember 2018 yang pada pokoknya Gubernur Jawa Barat mengambil sumpah H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya. (Bukti PT-11) c. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1037 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-291 tahun 2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah masa jabatan 2016 – 2021 di Kabupaten/Kota pada Provinsi Jawa Barat, tertanggal 19 April 2021 (Bukti PT-12), yang pada pokoknya menyatakan bahwa: 1) Untuk Kepala dan Wakil Kepala Daerah pada Kabupaten Tasikmalaya berakhir masa jabatannya pada tanggal 23 Maret 2021 atau saat Kepala dan Wakil Kepala Daerah hasil pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 di Kabupaten Tasikmalaya dilantik dan mengucapkan sumpah serta janji. 2) Pada bagian lampiran, angka 8 tertulis H. Ade Sugianto S.IP dengan jabatan Bupati Tasikmalaya dan Deny Ramdhani S.Phil dengan jabatan Wakil Bupati Tasikmalaya. d. Berita Acara Serah Terima Jabatan Bupati Tasikmalaya kepada Sekretaris Daerah sebagai Pelaksana Harian (Plh Bupati Tasikmalaya), tertanggal 23 Maret 2023 yang pada pokoknya menyatakan Ade Sugianto Bupati Tasikmalaya menyerahkan jabatan kepada Dr. H. Mohamad Zen, Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya untuk melaksanakan tugas sehari – hari kepala daerah sampai dilantiknya penjabat Bupati atau dilantiknya Bupati, dengan merujuk ketentuan Pasal 131 ayat 4 PP No. 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. (Bukti PT-13) 10. Bahwa pada waktu H. Ade Sugianto sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya yang melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Tasikmalaya tidak bisa dianggap sebagai Bupati Tasikmalaya, karena : a. Berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor 131.32-8180 Tahun 2018, tertanggal 5 Oktober 2018 (Bukti PT-9), secara tegas menyebutkan menunjuk H. Ade Sugianto, S.I Wakil Bupati Tasikmalaya masa jabatan tahun 2016-2021 untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Tasikmalaya sampai dilantiknya Wakil Bupati Tasikmalaya menjadi Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan tahun 2016-2021. Artinya, kedudukan H. Ade Sugianto, S.IP adalah sebagai Wakil Bupati. Frasa ”sampai dilantiknya Wakil Bupati Tasikmalaya menjadi Bupati Tasikmalaya”, artinya H. Ade Sugianto, S.IP belum atau tidak menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya. b. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-8489 Tahun 2018, tertanggal 19 November 2018 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat(SK 131.32-8489/2018) (Bukti PT-10), yang pada pokoknya mengesahkan pengangkatan H. Ade Sugianto Wakil Bupati Tasikmalaya menjadi Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan Tahun 2016-2021 terhitung sejak pelantikan dan mengesahkan pemberhentian dengan hormat H. Ade Sugianto, S.IP dari jabatannya sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya masa jabatan Tahun 2016-2021, terhitung sejak dilantik menjadi Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan Tahun 2016-2021. Dengan demikian SK 131.32-8489/2018 ini menegaskan bahwa status kedudukan H. Ade Sugianto,S.IP sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya yang melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Tasikmalaya, adalah tetap sebagai Wakil Bupati tidak menjadi Bupati Tasikmalaya atau penjabat Bupati Tasikmalaya karena pemberhentian H. Ade Sugianto, S.IP sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya terhitung SEJAK DILANTIK menjadi Bupati Tasikmalaya. 11. Bahwa H. Ade Sugianto, S.IP dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya untuk periode masa jabatan tahun 2021-2025 pada tanggal 26 April 2021, berdasarkan: a. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.32-1038 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.32-266 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepada Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Jawa Barat, tertanggal 19 April 2021, mengesahkan Bupati H. Ade Sugianto dan H. Cecep Nurul Yakin sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tasikmalaya masa jabatan 2021-2025. (Bukti PT-14) b. Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya tertanggal 26 April 2021 yang ditandatangani oleh Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil, yang pada pokoknya menerangkan mengesahkan pengangkatan H. Ade Sugianto, S.IP sebagai Bupati Tasikmalaya, yang untuk memangku jabatan tersebut telah mengucapkan sumpah menurut agama Islam dihadapan Gubernur Jawa Barat. (Bukti PT-15) 12. Bahwa berdasarkan Pasal 19 huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, mengatur bahwa penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Dengan demikian, masa jabatan H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya adalah sejak dilantik menjadi Bupati Tasikmalaya pada tanggal 3 Desember 2018 sampai dengan 23 Maret 2021 adalah 2 tahun 3 bulan 20 hari. 13. Bahwa ketentuan Pasal 19 Huruf b PKPU 8/2024 mengatur bahwa masa jabatan yaitu selama 5 tahun penuh dan/atau paling singkat selama 2,5 tahun (2 tahun 6 bulan). Dengan demikian, karena masa jabatan H. Ade Sugianto S.IP sebagai Bupati Tasikmalaya periode 2016-2021 hanya 2 tahun 3 bulan 20 hari, maka selama periode 2016-2021, masa jabatan H. Ade Sugianto S.IP sebagai Bupati Tasikmalaya belum bisa dinilai satu periode. 14. Bahwa selain itu, sikap KPU Kabupaten Tasikmalaya tersebut diatas sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/009 tertanggal 17 November 2009 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XXI/2023 tanggal 28 Februari 2023 yang menegaskan bahwa masa jabatan yang dihitung satu periode adalah masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih dari setengah masa jabatan. 15. Bahwa dengan demikian, masa jabatan Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya dihitung sejak tanggal pelantikan pada tanggal 3 Desember 2018 sampai dengan 23 Maret 2021, yaitu selama 2 tahun 3 bulan dan 20 hari, sehingga kurang dari setengah masa jabatan Bupati atau kurang dari 2 tahun 6 bulan, oleh karenanya tidak dihitung sebagai satu periode jabatan Bupati Tasikmalaya. 16. Bahwa sikap KPU Kabupaten Tasikmalaya yang merujuk penghitungan masa jabatan berdasarkan sejak pelantikan, sesuai Pasal 19 huruf e PKPU 8/2024 diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 42 P/HUM/2024 dalam perkara Hak Uji Materil Pasal 19 e PKPU Nomor 8 Tahun 2024, tertanggal 15 Oktober 2024. (Bukti PT-16); 17. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, KPU Kabupaten Tasikmalaya memandang H. Ade Sugianto S.IP baru satu periode menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya sehingga memenuhi syarat sebagai calon Bupati Tasikmalaya tahun 2024. 18. Bahwa selain itu, KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagai Penyelenggara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya 2024 harus mematuhi ketentuan hukum positif yang diatur dalam PKPU 8/2024 dan UU Pemilihan, yang masih berlaku pada saat penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024 pada tanggal 22 September 2024, bahkan masih berlaku sampai dengan saat ini. Apalagi hak uji materil terhadap ketentuan Pasal 19 huruf e PKPU 8/2024 telah ditolak oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Perkara Nomor 42/P/HUM/2024 tertanggal 15 Oktober 2024. 19. Bahwa pertimbangan Hukum MK dalam Putusan Nomor 129/PUU-XXII/2024 pada tanggal 14 November 2024 adalah kurang tepat, karena Pertimbangan Hukum MK dimaksud bukanlah norma hukum yang bisa membatalkan ketentuan pasal 19 huruf e PKPU 8/2024. Sekalipun pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Perkara Nomor 129/2024 digunakan maka berlaku ketentuan hukum yang berlaku umum (the general principles of law) bahwa hukum tidak berlaku surut, sehingga pertimbangan hukum dimaksud tidak bisa diterapkan dalam proses penetapan calon Bupati Tasikmalaya tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2024. 20. Bahwa dengan demikian KPU Kabupaten Tasikmalaya memandang masa jabatan H. Ade Sugianto, S.IP sebagai Bupati Tasikmalaya baru dihitung untuk satu periode yaitu pada periode 2021-2025, sedangkan masa jabatan Bupati Tasikmalaya untuk sisa masa jabatan tahun 2016-2021 tidak dihitung satu periode sehingga dapat ditetapkan sebagai Calon Bupati Tasikmalaya Tahun 2024. 21. Bahwa KPU Kabupaten Tasikmalaya berpandangan telah menjalankan seluruh tahapan pencalonan dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta berdasarkan ketentuan hukum yang sah dan berlaku, termasuk melakukan klarifikasi, verifikasi dan konsultasi kepada pihak-pihak terkait dalam rangka memastikan keabsahan persyaratan calon bupati. Hal ini telah sesuai dengan ranah KPU Kabupaten Tasikmalaya yang tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan putusan Mahkamah Konstitusi dan hanya memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan ketentuan hukum positif yang berlaku dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dan peraturan teknis lainnya yang ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia. Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan Bukti PT.2-16, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. Bukti PT.2-1 Surat Nomor 544/PL.02.2- SD/3206/2024 tanggal 2 September 2024 perihal Klarifikasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024; 2. Bukti PT.2-2 Surat Nomor 464/EKS/DPC-25/IX/2024 tanggal 3 September 2024 perihal Jawaban Klarifikasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya tahun 2024; 3. Bukti PT.2-3 Surat Nomor: B/4265/UP.08/Tapem/2024 tanggal 03 September 2024 perihal Klarifikasi Persyaratan Pencalonan dan Syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024; 4. Bukti PT.2-4 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.32-996 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, tertanggal 15 Maret 2016; 5. Bukti PT.2-5 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 132.32-997 Tahun 2016 Tentang Pengangkatan Wakil Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat, tertanggal 15 Maret 2016; 6. Bukti PT.2-6 Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Wakil Bupati Tasikmalaya, tertanggal 23 Maret 2016; 7. Bukti PT.2-7 Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 154/P Tahun 2018 Tentang Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Masa Jabatan Tahun 2018-2023, pertanggal 28 Agustus 2018; 8. Bukti PT.2-8 Formulir Berita (telegram) nomor 131/169/Pemkam tanggal 5 September 2018; 9. Bukti PT.2-9 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-8180 Tahun 2018 Tentang Pemberhentian Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat tanggal 5 Oktober 2018; 10. Bukti PT.2-10 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-8489 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat; 11. Bukti PT.2-11 Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya pada tertanggal 3 Desember 2018; 12. Bukti PT.2-12 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-1037 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-291 tahun 2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah masa jabatan 2016 – 2021 di Kabupaten/Kota pada Provinsi Jawa Barat, tertanggal 19 April 2021; 13. Bukti PT.2-13 Berita Acara Serah Terima Jabatan Bupati Tasikmalaya kepada Sekretaris Daerah sebagai Pelaksana Harian (Plh Bupati Tasikmalaya), tertanggal 23 Maret 2023; 14. Bukti PT.2-14 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.32-1038 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.32-266 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepada Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota Pada Provinsi Jawa Barat, tertanggal 19 April 2021; 15. Bukti PT.2-15 Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya tertanggal 26 April 2021; 16. Bukti PT.2-16 Putusan Mahkamah Agung Perkara Nomor 42/P/HUM/2024 tertanggal 15 Oktober 2024. [2.9.3] Dirjen OTDA Kementerian Dalam Negeri Bahwa DKPP memanggil Dirjen OTDA Kementerian Dalam Negeri sebagai Pihak Terkait yang yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait diwakilkan oleh Kasubdit Wilayah II pada Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD pada Ditjen OTDA Kementerian Dalam Negeri a.n. Eka Sastra. 2. Bahwa mengenai periodesasi masa jabatan sebenarnya diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024. 3. Bahwa selama Kepmendagri belum terdapat perubahan maka hal tersebut harus dianggap benar karena dalam hukum pisitif menganut asas prinsip equal of quality. Bahwa asas tersebut mengatakan bahwa selagi produk hukum sudah diterbitkan maka harus dianggap benar sampai terdapat perubahan atau pencabutan. 4. Bahwa terkait apakah dihitunganya dengan pelantikan atau tidak pelantikan itu merupakan domain KPU untuk menilai. Ditjen OTDA hanya menganggap kalau terdapat kekosongan kepala daerah maka harus segera terdapat pengisian. Sementara pengisian definitif belum bisa dilakukan maka yang lazimnya adalah menunjuk wakil sebagai Plt. atau pelaksana tugas karena tidak boleh terjadi kekosongan penyelenggaraan pemerintah di daerah. Biasanya kalau terdapat kekosongan akan dibuatkan SK Pemberhentian kepala daerah yang bersangkutan dengan alasan misalnya karena mengundurkan diri atau meninggal dunia atau tersangkut masalah hukum. Maka disaat itu, perlu menunjuk wakil sebagai pelaksana tugas sampai adanya pengangkatan wakil tersebut menjadi kepala daerah yang diusulkan DPRD. 5. Bahwa dalam menerbitkan SK bukan karena inisiatif sendiri, akan tetapi terdapat kesepakatan bersama dari Lembaga tata usaha negara yang terkait yaitu DPRD paripurna mengusulkan wakil menjadi definitif. Kemudian menyerahkan kepada gubernur dan gubernur mempunyai pendapat hukum yang sama mengajukan ke pusat kemudian mengusulkan ke Kementerian Dalam Negeri memproses SK tersebut untuk mengangkat wakil menjadi definitif sebagai kepala daerah. Setelah terbit SK barulah dilakukan pelantikan karena sudah menjabat definitif. Sementara posisi Plt. juga secara fungsi dan kewenangan sama. Jadi, kepala daerah ada 5 (lima) bukan hanya yang definitif hasil pilkada tetapi wakil sebagai Plt., Pj., Pjs. yang dimana dalam pilkada biasanya terdapat petahan yang maju lagi maka petahan cuti di luar tanggungan negara maka kekosongan tersebut diisi oleh Pjs atau penjabat sementara. Yang terakhir adalaj sebagai pelaksana harian atau Plh. dan kelimanya kepala daerah dengan kewenangan yang sama. [2.9.4] Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya Bahwa DKPP memanggil Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya a.n. Iing Farid Khozin sebagai Pihak Terkait yang yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa BKPSDM adalah pengelola kepegawaian daerah. Berkaitan dengan perkara ini adalah BKPSDM memandang dari dasar Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 pada Pasal 9 disebutkan pengawas pemilu membuat kajian dugaan pelanggaran terhadap setiap temuan dan laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN, anggota TNI dan Polri. 2. Bahwa pada Pasal 9 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 disebutkan pengawas pemilu meneruskan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada KASN yang hari ini KASN sudah tidak ada sehingga mungkin langsung dilimpahkan ke BKN melalui bawaslu dengan dilampirkan kronologis dan hasil kajian. Maka pada dasarkan BKPSDM adalah akhir daripada rekomendasi dari BKN atau tempo dulu KASN. 3. Bahwa selama Pilkada Tahun 2024 BKPSDM tidak menerima rekomendasi dari BKN. [2.9.5] Camat Cisayong Bahwa DKPP memanggil Camat Cisayong sebagai Pihak Terkait a.n Ayi Mulyana Herniwan yang yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan acara yang diselenggarakan di Lapangan Sakti Lodaya Desa Cisayong, Kecamatan Cisayong. 2. Bahwa Pihak Terkait beserta Forkopimcam mendapatkan undangan dari Balai Penyuluh Pertanian (BPP) terkait adanya acara rembug tani. Datang semua ke Lokasi atas dasar undangan dari BPP. 3. Bahwa saat itu esensi acara tersebut adalah tentang kelompok tani beserta PT Pupuk dan dinas pertanian terkait dengan keberadaaan daripada pupuk yang ada di wilayah kami menjadi curhatan dari petani kepada PT Pupuk dan dinas pertanian. 4. Bahwa saat itu yang hadir adalah H. Ade Sugianto. Akan tetapi tidak ada arahan atau ajakan dan simbol-simbol serta atribut maupun alat peraga kampanye. 5. Bahwa selain Pihak Terkait, hadir juga kepala desa dan kapolsek pada acara tersebut. 6. Bahwa Pihak Terkait pernah diklarifikasi oleh bawaslu dan hasilnya tidak terjadi pelanggaran. [2.9.6] Kepala Desa Cisayong Bahwa DKPP memanggil Kepala Desa Cisayong a.n. Yudi Cahyadin sebagai Pihak Terkait yang yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa saat acara rembug tani, Pihak Terkait melarang agar tidak ada kegiatan kampamye karena merupakan murni acara petani dengan PT. Pupuk Indonesia. 2. Saat itu Pihak Terkait sebagai saksi, hadir unsur kapolsek dan danramil dan unsur yang lain, menegaskan bahwa acara tersebut tidak ditumpangi oleh urusan Pilkada Kabupaten Tasikmalaya. 3. Bahwa Pihak Terkait pernah diklarifikasi oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: Pengaduan dan/atau Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena tidak menindaklanjuti dan tidak meregister Permohonan Sengketa Pemilihan Nomor: 003/PS.PNM/LG/3206/IX/2024 tanggal 25 September 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 02 dan Permohonan Sengketa Pemilihan Nomor: 004/PS.PNM/LG/32.3206/IX/2024 tanggal 2 Oktober 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Padahal dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, tanggal 24 Februari 2025, amarnya menyatakan antara lain: Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; Menyatakan diskualifikasi terhadap H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024; Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2689 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 bertanggal 6 Desember 2024; dan Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024. Bahwa Para Teradu semestinya dapat memproses kedua permohonan sengketa pemilihan tersebut dan apabila dianggap tidak memenuhi syarat maka seharunya Para Teradu dapat memedomani ketentuan Pasal 15 ayat (2) jo Pasal 10 huruf c dan huruf j Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Akan tetapi, Para Teradu tidak melaksanakan hal tersebut dan menyatakan tidak ada pelaporan sengketa pemilihan sebagaimana disampaikan Teradu I dihadapan Majelis Hakim dalam persidangan Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara Nomor: 132/PHPU.BUP-XXIII/2025, hal. 184, “Bahwa berkenaan dengan dalil permohonan Pemohon , tidak terdapat laporan daa/atau temuan pelanggaran pemilihan dan/atau permohonan sengketa pemilihan.” [4.1.2] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu telah bersikap abai dan lalai dengan tidak menindaklanjuti laporan dan/atau yang menjadi temuan tentang keterlibatan kepala desa dan perangkat desa serta netralitas ASN yang diadukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 dengan alasan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilihan. Sehingga menurut Pengadu tindakan Para Teradu melanggar prinsip berkepastian hukum sebagaimana ketentuan Pasal 11 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.1.3] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Teradu IV diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu telah bertindak tidak profesional karena mencampuradukan antara pekerjaan dan hobi/kebiasaan buruk bermain judi online. Sehingga menurut Pengadu, tindakan Teradu IV melanggar ketentuan Pasal 15 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.1.4] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Teradu II diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena selama tahapan Pemilihan 2024 bersikap tidak mandiri dan tidak terbuka karena tidak mengumumkan adanya hubungan kekerabatan dengan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 03 a.n. H. Iip Miptahul Paoz. Meskipun hubungan keluarga tersebut sebelumnya telah diakui Teradu II dalam persidangan DKPP RI pada Perkara Nomor: 144-PKE-DKPP/VI/2021, hal. 8, bahwa istri Teradu II merupakan saudara sepupu dari istri Calon Wakil Bupati Nomor Urut 03 a.n. H. Iip Miptahul Paoz. Sehingga menurut Pengadu, tindakan Teradu II melanggar ketentuan Pasal 8 huruf a dan huruf k serta Pasal 14 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai pengawas pemilu dengan berpedoman pada asas dan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sebagaimana diuraikan berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu membantah dalil tersebut. Para Teradu menyatakan berdasarkan Laporan Hasil Pengawan (LHP) Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Para Teradu telah melaksanakan seluruh tahapan pengawasan dalam proses pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 termasuk bakal calon Bupati Tasikmalaya a.n. H. Ade Sugianto. Pengawasan tersebut mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, proses verifikasi ijazah bakal calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya, dan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap keabsahan Persyaratan Pasangan Calon (Bukti T-13, Bukti T-14, dan Bukti T-15). Terhadap Tanggapan dan Masukan Masyarakat, pada pokoknya KPU Kabupaten Tasikmalaya menerima 3 (tiga) tanggapan masyarakat terkait keabsahan Persyaratan Calon Bupati a.n. H. Ade Sugianto yang diduga telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama 2 (dua) periode. Bahwa tanggapan pertama disampaikan oleh H. Dede Moch Saefulloh sebagai Sekretaris Forum Murroby Kecamatan Pagerageung, tanggapan kedua disampaikan oleh Wildan Faiz selaku Ketua Serikat Masyarakat Kritis Peduli Demokrasi, dan tanggapan ketiga disampaikan oleh Farhan Abdul Aziz selaku Ketua Pengurus Komisariat PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Sekolah Tinggi Teknologi Cipasung. Kemudian tanggal 21 September 2024 Para Teradu melakukan pengawasan langsung untuk memastikan klarifikasi terhadap tanggapan tersebut sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 65/LHP/PM.01.02/09/2024 (Bukti T-17). Bahwa hasil klarifikasi menerangkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 131.32.8489 Tahun 2018 dan Surat Pernyataan Pelantikan Gubernur Jawa Barat Nomor : 131/105/Pemksm, H. Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya tanggal 3 Desember 2018 sampai dengan berakhirnya masa jabatan tanggal 23 Maret 2021. Sehingga masa jabatan H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya terhitung 27 (dua puluh tujuh) bulan 20 (dua puluh) hari atau 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan 20 (dua puluh) hari dan tidak dihitung 1 (satu) kali masa jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bahwa sebelumnya H. Ade Sugianto menjabat sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya sampai dengan dilantiknya Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan Tahun 2016-2021 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 131.32.8180 Tahun 2018 bukan Penjabat Sementara seperti Pj, Pjs, Plt atau Plh. Selanjutnya, H. Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya pada tanggal 26 April 2021 sampai sekarang. Pada periode ini masa jabatan H. Ade Sugianto dihitung 1 (satu) kali karena telah memenuhi ketentuan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2,5 (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024. Kemudian KPU Kabupaten Tasikmalaya menyampaikan bahwa telah dilakukan klarifikasi kepada Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Tasikmalaya terhadap 3 (tiga) tanggapan Masyarakat yang diterima. Bahwa Para Teradu pada tanggal 21 September 2024 juga telah melakukan pengawasan terhadap dokumen Syarat Calon Bupati sebagaimana ketentuan belum pernah menjabat sebagai Bupati selama 2 (dua) kali masa jabatan yang berkaitan dengan masa jabatan Bakal Calon Bupati a.n. H. Ade Sugianto. Hal ini untuk memastikan keterpenuhan Syarat Calon sebelum ditetapkan sebagai Calon Bupati Tasikmalaya (Bukti T-18). Adapun dokumen tersebut yaitu : 1. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.32-8180 Tahun 2018, tanggal 5 Oktober, yang menyatakan bahwa H. Ade Sugianto (Wakil Bupati) untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Tasikmalaya terhitung sejak tanggal 5 September 2018; 2. Surat Gubernur Jawa Barat Nomor : 132/5119/pemksm, tanggal 7 November 2018, perihal Usulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Tasikmalaya Menjadi Bupati Tasikmalaya Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021 dan Pemberhentian Wakil Bupati Tasikmalaya Masa Jabatan Tahun 2016-2021; 3. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor : 131.32-8489 Tahun 2018, tanggal 19 November 2018, tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Tasikmalaya antara lain menyatakan mengesahkan pengangkatan H. Ade Sugianto Wakil Bupati Tasikmalaya menjadi Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan 2016-2021 terhitung sejak tanggal pelantikan; 4. Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya pada hari Senin tanggal 3 Desember 2018, dan surat Gubernur Jawa Barat terkait pernyataan pelantikan Nomor : 131/195/Pemksm, tanggal 6 Desember 2018, pada pokoknya menyatakan H. Ade Sugianto telah disahkan sebagai Bupati Tasikmalaya dan telah dilantik oleh Gubernur Jawa Barat tanggal 3 Desember 2018; 5. Berita Acara Serah Terima Jabatan Bupati Tasikmalaya kepada Sekretaris Daerah Sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Tasikmalaya yang pada pokoknya sehubungan telah dilakukannya pemberhentian H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya pada tanggal 23 Maret 2021 saudara H. Ade Sugianto melakukan serah terima jabatan kepada Dr. H. Mohamad Zein untuk melaksanakan tugas sehari-hari Kepala Daerah sampai dengan dilantiknya Penjabat Bupati/Walikota atau dilantiknya Bupati/Wakil Bupati Terpilih; 6. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.32-1037 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-291 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Masa Jabatan Tahun 2016-2021 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Barat yang pada pokoknya pada tanggal 19 April 2021 menjelaskan pengesahan dan pemberhentian H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya dan Deni Ramdani S.Fil sebagai Wakil Bupati Tasikmalaya, memutuskan ketiga huruf a Keputusan Menteri ini mulai berlaku dengan ketentuan: untuk Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Kabupaten Tasikmalaya berakhir masa jabatannya pada tanggal 23 Maret 2021 atau saat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Tasikmalaya dilantik dan mengucapkan sumpah serta janji; 7. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.32-1038 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.32-266 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Barat yang pada pokoknya tanggal 19 April 2021 menjelaskan pengesahan pengangkatan H. Ade Sugianto sebagai Bupati dan Cecep Nurul Yakin sebagai Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Tasikmalaya; 8. Berita Acara Serah Terima Jabatan Sekretaris Daerah Sebagai Pelaksana Harian (Plh) Bupati Tasikmalaya Kepada Bupati Tasikmalaya yang pada pokoknya pada tanggal 26 April 2021 Dr. H. Mohammad Zen melakukan Serah Terima Jabatan kepada H. Ade Sugianto berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.32-1038 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 131.32-266 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Barat. Bahwa kemudian Para Teradu melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya di Gedung Islamic Center dengan hasil pengundian nomor urut 01 a.n. Iwan Saputra-Dede Muksit Aly Z.A, nomor urut 02 a.n. Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi, dan nomor urut 03 a.n. Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz (Bukti T-19). Bahwa Para Teradu pada tanggal 24 September 2024 menerima Permohonan Sengketa Pemilihan dari Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 02 dengan tanda terima Nomor : 003/PS.PNM/LG/3206/IX/2024, yang pada pokoknya memohon pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024. Terhadap permohonan a quo, Para Teradu pada hari Rabu tanggal 25 September 2024 telah melakukan verifikasi yang dituangkan dalam Formulir Model PSP-3 Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa. Bahwa Berita Acara tersebut kemudian diberikan kepada Pemohon, dimana Pemohon diminta untuk melengkapi jenis dokumen yang belum lengkap paling lama 3 (tiga) hari sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Bukti T-2 dan Bukti T-3). Selanjutnya, Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 02 pada tanggal 27 September 2024 mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya untuk menyerahkan perbaikan dokumen dan diberikan tanda terima penyerahan berkas Formulir Hasil Perbaikan Nomor : 003/PS.PNM/LG/3206/IX/2024 (Bukti T-4). Terhadap perbaikan dokumen tersebut, Para Teradu pada tanggal 30 September 2024 melakukan verifikasi yang hasilnya dituangkan ke dalam Formulir Model PSP-4 Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang pada pokoknya permohonan Pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel sehingga tidak dapat diregister (Bukti T-5). Bahwa pada tanggal yang sama yakni 30 September 2024, Para Teradu telah menyampaikan kepada Pemohon Formulir Model PSP-5 Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang pada pokoknya menerangkan permohonan Pemohon tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat materiel sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) yang selengkapnya berbunyi, “Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung”. (Bukti T-6). Bahwa Para Teradu pada tanggal 25 September 2024 juga menerima permohonan Sengketa Pemilihan dari Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 01 dengan tanda terima Nomor : 004/PS.PNM/LG/32.3206/IX/2024, yang pada pokoknya memohon pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024 (Bukti T-7). Terhadap permohonan a quo, Para Teradu pada tanggal 26 September 2024 melakukan verifikasi yang hasilnya dituangkan dalam Formulir Model PSP-3 Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa. Bahwa Berita Acara tersebut kemudian diberikan kepada Pemohon, dimana Pemohon diminta untuk melengkapi jenis dokumen yang belum lengkap paling lama 3 (tiga) hari sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 (Bukti T-8). Selanjutnya, Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 01 pada tanggal 2 Oktober 2024 mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya untuk menyerahkan perbaikan dokumen dan diberikan tanda terima penyerahan berkas Formulir Hasil Perbaikan Nomor : 004/PS.PNM/LG/32.3206/IX/2024 (Bukti T-9). Kemudian, Para Teradu tanggal 3 Oktober 2024 melakukan verifikasi terhadap permohonan perbaikan tersebut yang hasilnya dituangkan dalam Formulir Model PSP- 4 Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang pada pokoknya permohonan Pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel, sehingga permohonan tidak dapat deregister (Bukti T-10). Pada tanggal yang sama yakni 3 Oktober 2024 Para Teradu menyampaikan kepada Pemohon Formulir Model PSP-5 Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan, yang pada pokoknya menerangkan permohonan Pemohon tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat materiel sebagaimana Pasal 4 ayat (1) yang selengkapnya berbunyi “Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung”. (Bukti T-11). Bahwa berdasarkan hasil verifikasi yang telah dilakukan, Para Teradu menyimpulkan kedua permohonan a quo tidak memenuhi syarat materiel sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020, selengkapnya berbunyi: “Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya keputusan KPU Provinsi atau keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung.” Selanjutnya, sebagaimana Keputusan Bawaslu Nomor : 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020, dijelaskan bahwa: “Penilaian terhadap Objek sengketa yang menyebabkan kerugian langsung terhadap Pemohon”, contoh: “menyebabkan berubahnya status Pemohon menjadi tidak memenuhi syarat sebagai calon”. Bahwa dalam dua permohonan a quo, tidak ditemukan dokumen objek sengketa berupa SK atau BA dari KPU Kabupaten Tasikmalaya yang memuat kerugian langsung bagi Pemohon yaitu mengubah status pencalonan Pemohon menjadi tidak memenuhi syarat, menggugurkan hak Pemohon secara langsung, dan menimbulkan akibat hukum spesifik terhadap status hukum Pasangan Calon Pemohon. Bahwa berkenaan dengan pernyataan Teradu I dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, hal tersebut disampaikan untuk menjawab dalil Pemohon terkait Penetapan Hasil Penghitungan Suara oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya yang tidak terdapat laporan pelanggaran, temuan, maupun permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan yang diajukan kepada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Frasa tersebut tidak ditujukan untuk menyangkal seluruh proses dan hasil pengawasan serta penanganan yang telah dilakukan oleh Para Teradu (Bukti T-12). [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu membantah dalil tersebut. Para Teradu menyatakan terhadap pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu terkait keterlibatan Camat Cisayong dan Kepala Desa Cisayong pada kegiatan kampanye. Hal tersebut telah ditelusuri oleh Panwaslu Kecamatan Cisayong sebagaimana pada Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 212/LHP/PM 01.02/320632/10/2024, tanggal 9 Oktober 2024 yang pada pokoknya kehadiran Camat sebagai undangan bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika), dalam kegiatan sebagaimana dimaksud tidak terdapat aktivitas kampanye ataupun pernyataan dukungan terhadap salah satu pasangan calon dan tidak ditemukan atribut kampanye yang mengarah pada ajakan memilih, dan tidak ditemukan pelanggaran terhadap asas netralitas ASN maupun pelanggaran administrasi (Bukti T- 30). Bahwa berkenaan dengan keterlibatan ASN Kasubag Dinkes, Kabid Dinkes, dan Darka sebagai TKK (Tenaga Kontra kerja) Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang disampaikan Pengadu kepada Teradu I, oleh Para Teradu hal tersebut telah dijadikan informasi awal sebagaimana Formulir Model A.6, tertanggal 18 Oktober 2024 (Bukti T- 31). Pada tanggal yang sama yakni 18 Oktober 2024, Para Teradu melaksanakan rapat pleno yang memutuskan terhadap informasi awal a quo dilakukan penelusuran sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 32/KA.02/K.JB-18/10/2024 (Bukti T-32). Kemudian Para Teradu pada tanggal 21 Oktober 2024 melakukan penelusuran yang pada pokoknya hasilnya bahwa peristiwa yang disampaikan berdasarkan keterangan Iceu dan Iyen foto diambil pada hari Sabtu tanggal 5 Oktober 2024 di Perumahan Kota Baru Kota Tasikmalaya pada saat menengok rekan yang sakit, pertemuan Para Terlapor dengan Ai Diantani Sugianto tidaklah direncanakan hanya saja sama-sama akan menjenguk rekan yang sakit dan saat itu karena sudah malam rekan yang sakit tidak membukakan pintu maka sebagai bukti sudah datang atas inisiatif Nafis mereka berfoto, kedatangan Ai Diantani Sugianto tidak berbicara terkait pilkada atau mengarahkan untuk memilih dan simbol sebagaimana foto yang tersebar hanya spontanitas, dan orang yang mengambil foto dan menyebarkan foto adalah Nafis (Bukti T-33). Terhadap Nafis, Para Teradu pada tanggal 21 Oktober 2024 menjadikan sebagai informasi awal. Kemudian berdasarkan rapat pleno tanggal 22 Oktober 2024, Para Teradu memutuskan terhadap informasi awal a quo untuk dilakukan penelusuran lanjutan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 33/KA.02/K.JB- 18/10/2024 (Bukti T-34 dan Bukti T-35). Bahwa Para Teradu pada tanggal 28 Oktober 2024 melakukan penelusuran yang pada pokoknya hasilnya Roni Faisal Nafis alias Nafis tidak bersatus sebagai ASN, pertemuan Nafis dan Terlapor dengan Ai Diantani Sugianto tidaklah hanya saja sama-sama menjenguk rekan yang sakit, Nafis tidak mengetahui status Iyen dan Iceu sebagai ASN dan hanya mengetahui sebagai bagian dari kelompok senam yang diinstrukturi oleh Nafis, dan Nafis memposting foto pada status WA namun sekitar pukul 03.00 WIB pada tanggal 6 Oktober 2024 status tersebut ditarik karena ramai (Bukti T-36). Terhadap hasil penelusuran tersebut, Para Teradu pada tanggal 29 Oktober 2024 melaksanakan rapat pleno sebagaimana tertuang pada Berita Acara Nomor: 34/KA.02/K.JB-18/10/2024 yang pada pokoknya memutuskan informasi awal tersebut belum cukup bukti dan saksi untuk diregister sebagai Temuan (Bukti T-37). Bahwa berkenaan dengan masih terpasangnya foto H. Ade Sugianto di beberapa kantor pemerintahan. Para Teradu pada tanggal 18 Oktober 2024 menjadikan sebagai informasi awal sebagaimana Formulir Model A.6 (Bukti T-31). Kemudian pada tanggal yang sama 18 Oktober 2024, Para Teradu melaksanakan rapat pleno yang memutuskan bahwa foto H. Ade Sugianto bukan merupakan Alat Peraga Kampanye sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 32/KA.02/K.JB-18/10/2024 (Bukti T-32). Selain itu, berkenaan dengan adanya pengakuan Pj Kepala Desa Mandalagiri mengkampanyekan pasangan calon nomor urut 03. Terhadap hal a quo, telah dilakukan penelusuran oleh Panwaslu Kecamatan Leuwisari sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 40/LHP/PM 01.02/3206210/10/2024, tanggal 21 Oktober 2024 yang pada pokoknya benar terdapat pembagian paket berisi sarung, mukena dan Al-Qur’an pada pertemuan guru ngaji dan DKM se-Desa Mandalagiri pada 18 Oktober 2024 (Bukti T-38). Menindaklanjuti penelusuran tersebut, Para Teradu didampingi Panwaslu Kecamatan Leuwisari pada tanggal 28 Oktober 2024 melakukan penelusuran sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 117/LHP/PM.01.02/10/2024. Dari hasil penelusuran bahwa terdapat pembagian uang sebesar Rp800.000 (delapan ratus ribu rupiah) beserta paket berisi mukena dan sarung yang berasal dari Dana Desa untuk operasional DKM dan insentif sebesar Rp200.000 (dua ratus ribu rupiah) kepada guru diniyah serta guru ngaji dan terdapat pernyataan siapapun nanti yang menjadi Bupati maka pada RAPBD 2025 rencananya akan diadakan honor untuk guru diniyah serta guru ngaji (Bukti T-39). Selanjutnya, Para Teradu pada tanggal 29 Oktober 2024 melaksanakan rapat pleno sebagaimana Berita Acara Nomor : 34/KA.02/K.JB- 18/10/2024 yang memutuskan pada pokoknya belum cukup bukti dan saksi untuk diregister sebagai Temuan (Bukti T-37). Bahwa kemudian Para Teradu tanggal 15 November 2024 telah menerima laporan dari Masyarakat a.n. Nandang Nur Fajar dengan Nomor : 004/LP/PB/Kab/13.26/XI/2024. Terhadap laporan a quo, Para Teradu pada tanggal 17 November 2024 menyusun kajian awal yang dituangkan dalam Formulir Model A.4 yang pada pokoknya pada uraian kejadian tidak menjelaskan peristiwa dugaan pelanggaran dan hanya menjelaskan Pelapor mendapatkan informasi, bukti foto yang disampaikan oleh Pelapor adalah bukti yang sama yang sebelumnya diterima oleh Para Teradu yang telah dilakukan penelusuran, dan pokok laporan yang disampaikan sama dengan dugaan pelanggaran yang sebelumnya telah ditelusuri oleh Para Teradu pada tanggal 21 dan 28 Oktober 2024 (Bukti T-21). Terhadap kajian awal tersebut, Para Teradu pada tanggal 17 November 2024 melakukan rapat pleno yang pada pokoknya disimpulkan bahwa tidak terdapat bukti baru yang mengubah hasil penelusuran sebelumnya sebagaimana tertuang pada Berita Acara Nomor: 36/KA.02/K.JB- 18/11/2024 (Bukti T-22). Sehingga Para Teradu tanggal 18 November 2024 menyatakan laporan tidak diregister sebagaimana tertuang pada Formulir A.17 (Bukti T-23). Selanjutnya, terhadap keterlibatan Kepala Desa Ciawi dan Perangkat Desa Ciawi yang diadukan oleh pasangan calon nomor urut 01. Para Teradu pada tanggal 16 November 2024 telah melakukan penelusuran sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor :133/LHP/PM.01.02/11/2024, yang pada pokoknya Kepala Desa Ciawi a.n. Surohiman menerangkan peristiwa terjadi pada tanggal 12 November 2024 yang merupakan kegiatan rutin pembagian honor, banner yang terlihat pada foto dibawa oleh Aat selaku Ketua RT namun bukan atas arahan Kepala Desa Ciawi, foto diambil oleh Imam Subianto namun tidak memberi arahan terkait simbol, tidak diketahui siapa yang menyebarluaskan foto ataupun mengambil APK, dan belum ditemukan fakta adanya ajakan kampanye dari Kepala Desa ataupun penyebaran dukungan pasangan calon tertentu (Bukti T-24). Bahwa Para Teradu pada tanggal 18 November 2024 menerima laporan dari Pasangan Calon Nomor Urut 01 melalui kuasa hukum dengan Nomor: 006/LP/PB/Kab/13.26/XI/2024 (Bukti T-25). Terhadap laporan a quo, Para Teradu pada tanggal 20 November 2024 menyusun kajian awal sebagaimana tertuang dalam Formlir Model A.4, yang pada pokoknya pada uraian kejadian tidak menjelaskan peristiwa dugaan pelanggaran dan hanya menjelaskan Pelapor mendapatkan informasi, bukti video hanya memuat gambar dan suara dari pembuat video sehingga bukti video tersebut tidak dapat menggambarkan kejadian yang sesungguhnya sehingga Pelapor perlu memperbaiki bukti, dan diberikan kesempatan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat materiel (Bukti T-26). Sehingga Pelapor diberikan waktu untuk memperbaiki laporan sebagaimana diputuskan dalam rapat pleno tanggal 20 November 2024 (Bukti T-27). Terkait kelengkapan laporan a quo, Para Teradu tanggal 21 November 2024 juga telah menyampaikan melalui Surat Nomor: 135/PP.01.02/K.JB-18/XI/2024. Akan tetapi, Pelapor tidak melengkapi laporannya sehingga Para Teradu tanggal 24 November 2024 menyatakan laporan tidak diregister sebagaimana tertuang pada Formulir A.17 (Bukti T-28 dan Bukti T-29). [4.2.3] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.3], Teradu IV membantah dalil tersebut. Teradu IV menyatakan aktivitas sebagaimana dalil aduan Pengadu terjadi sebelum Teradu IV diangkat dan dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Saat itu Teradu IV masih menjabat sebagai Panwaslu Kecamatan Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor : 001/BAWASLU- KAB.TASIKMALAYA/HK.01.01/XII/2019 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Se-Kabupaten Tasikmalaya Provinsi Jawa Barat Pada Pemilhan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020, tanggal 23 Desember 2019 (Bukti T-41). Bahwa aplikasi yang sedang dibuka oleh Teradu IV merupakan aplikasi permainan daring (game). Bahwa tampilan yang terlihat dalam foto sebagaimana bukti Pengadu adalah iklan yang muncul secara otomatis dari penyedia aplikasi. [4.2.4] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.4], Teradu II membantah dalil tersebut. Teradu II menyatakan adanya hubungan kekerabatan dengan salah satu Calon Wakil Bupati Nomor Urut 03 a.n. H. Iip Miptahul Faoz telah diperiksa oleh DKPP pada sidang pemeriksaan Perkara Nomor : 144-PKE-DKPP/VI/2021 (Bukti T-42). Dalam persidangan Teradu II menjelaskan bahwa istri Teradu II merupakan sepupu istri Calon Wakil Bupati Nomor Urut 03. Bahwa sebagai bentuk transparansi, Teradu II pada tanggal 22 September 2024 juga telah menyampaikan adanya hubungan kekerabatan tersebut secara terbuka dalam forum Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 27/KA.02/K.JB-18/08/2024 (Bukti T-43). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, dokumen, bukti, keterangan saksi dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa dalam proses pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, Para Teradu telah melakukan pengawasan tahapan pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, proses verifikasi ijazah bakal calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya, dan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap keabsahan Persyaratan Pasangan Calon sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) pada Bukti T-13, Bukti T-14, dan Bukti T-15. Bahwa berdasarkan LHP terhadap Tanggapan dan Masukan Masyarakat, pada pokoknya KPU Kabupaten Tasikmalaya menerima 3 (tiga) tanggapan terkait keabsahan persyaratan Calon Bupati a.n. H. Ade Sugianto yang diduga telah menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya selama 2 (dua) periode. Terungkap fakta bahwa tanggapan pertama disampaikan oleh H. Dede Moch Saefulloh sebagai Sekretaris Forum Murroby Kecamatan Pagerageung, tanggapan kedua disampaikan oleh Wildan Faiz selaku Ketua Serikat Masyarakat Kritis Peduli Demokrasi, dan tanggapan ketiga disampaikan oleh Farhan Abdul Aziz selaku Ketua Pengurus Komisariat PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Sekolah Tinggi Teknologi Cipasung (vide Bukti T-16). Fakta tersebut berkesesuaian dengan keterangan Saksi Pengadu a.n. Farhan Abdul Aziz yang menerangkan dalam sidang pemeriksaan bahwa tanggal 17 September 2024 Saksi menyampaikan surat masukan dan tanggapan masyarakat kepada KPU Kabupaten Tasikmalaya berkenaan dengan Calon Bupati Tasikmalaya yang berpotensi cacat administratif dan Saksi pernah diklarifikasi oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya. Kemudian Para Teradu pada tanggal 21 September 2024, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Tasikmalaya melakukan pengawasan langsung klarifikasi terhadap tanggapan tersebut sebagaimana termuat dalam Laporan Hasil Pengawasan Nomor : 65/LHP/PM.01.02/09/2024. Dari hasil klarifikasi tersebut pada pokoknya diperoleh fakta bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 131.32.8489 Tahun 2018 dan Surat Pernyataan Pelantikan Gubernur Jawa Barat Nomor: 131/105/Pemksm, a.n. H. Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya pada tanggal 3 Desember 2018 sampai dengan berakhirnya masa jabatan tanggal 23 Maret 2021. Sehingga Para Teradu menghitung masa jabatan H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya sejak dilantik yaitu 27 (dua puluh tujuh) bulan 20 (dua puluh) hari atau 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan 20 (dua puluh) hari dan tidak dihitung 1 (satu) kali masa jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 19 huruf b angka 2 dan huruf e PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut PKPU 8/2024) selengkapnya berbunyi: Pasal 19 Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota dan wakil walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan: b. masa jabatan yaitu: 2. paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun. e. Penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Akan tetapi, benar bahwa H. Ade Sugianto pernah 1 (satu) kali menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya karena telah memenuhi ketentuan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2,5 (dua setengah) tahun masa jabatan yang dilantik pada tanggal 26 April 2021 sampai berakhirnya masa jabatan (vide Bukti T-17). Bahwa fakta tersebut berkesesuaian dengan keterangan Pihak Terkait KPU Kabupaten Tasikmalaya yang menerangkan H. Ade Sugianto menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya Periode 2016-2021 mulai tanggal 3 Desember 2018 sampai dengan tanggal 23 Maret 2021. Dengan demikian, masa jabatan H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya dengan masa jabatan 2016- 2021 adalah selama 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan 20 (dua puluh) hari atau kurang dari 2,5 (dua setengah) tahun, sehingga tidak dihitung satu periode. Bahwa kemudian H. Ade Sugianto dilantik sebagai Bupati Tasikmalaya untuk periode masa jabatan Tahun 2021-2025 pada tanggal 26 April 2021. Terungkap fakta bahwa untuk memastikan keterpenuhan syarat sebagai Calon Bupati Tasikmalaya, Para Teradu pada tanggal 21 September 2024 melakukan pencermatan terhadap dokumen pencalonan terkait jabatan Bupati a.n. H. Ade Sugianto. Dalam pencermatan tersebut pada pokoknya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 131.32-8489 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati dan Pemberhentian Wakil Bupati Tasikmalaya antara lain menyatakan mengesahkan pengangkatan Wakil Bupati Tasikmalaya H. Ade Sugianto menjadi Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan 2016-2021 terhitung sejak tanggal pelantikan, berdasarkan Berita Acara Pengucapan Sumpah Jabatan Bupati Tasikmalaya dan surat Gubernur Jawa Barat terkait pernyataan pelantikan Nomor : 131/195/Pemksm menyatakan H. Ade Sugianto telah disahkan sebagai Bupati Tasikmalaya dan telah dilantik oleh Gubernur Jawa Barat tanggal 3 Desember 2018, dan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.32-1038 Tahun 2021 menjelaskan pengesahan pengangkatan H. Ade Sugianto sebagai Bupati dan Cecep Nurul Yakin sebagai Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 di Kabupaten Tasikmalaya. Maka Para Teradu berpandangan H. Ade Sugianto menjabat sebagai Bupati Tasikmalaya periode 2018-2021 dimulai sejak pelantikan, sehingga tidak bertentangan dengan PKPU 8/2024 (vide Bukti T-18). Bahwa kemudian Para Teradu pada tanggal 23 September 2024 melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya di Gedung Islamic Center. Berdasarkan hasil pengundian, pasangan Iwan Saputra-Dede Muksit Aly Z.A. mendapatkan nomor urut 01, pasangan Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al- Ayubi mendapatkan nomor urut 02, dan pasangan H. Ade Sugianto-Iip Miptahul Paoz mendapatkan nomor urut 03 (vide Bukti T-19). Bahwa setelah penetapan Calon Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menerima 2 (dua) permohonan sengketa pemilihan terkait pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1574 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024, tanggal 22 September 2024. Pertama, permohonan sengketa pemilihan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 02 pada tanggal 24 September 2024 dengan tanda terima Nomor : 003/PS.PNM/LG/3206/IX/2024. Kemudian Para Teradu pada tanggal 25 September 2024 melakukan verifikasi terhadap permohonan a quo sebagaimana dituangkan dalam Formulir Model PSP-3 Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa yang mana Pemohon diminta untuk melengkapi dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk Pemohon, objek sengketa, alat bukti, daftar alat bukti, surat kuasa, Kartu Tanda Penduduk Kuasa Hukum, kartu advokat, dan Berita Acara Sumpah Advokat paling lama 3 (tiga) hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (5) Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (selanjutnya disebut Perbawaslu 2/2020) (vide Bukti T-2 dan Bukti T- 3). Bahwa Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 02 pada tanggal 27 September 2024 menindaklanjuti permintaan tersebut dengan menyerahkan perbaikan dokumen ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dan diberikan tanda terima penyerahan berkas Formulir Hasil Perbaikan Nomor : 003/PS.PNM/LG/3206/IX/2024 (vide Bukti T-4). Selanjutnya, Para Teradu pada tanggal 30 September 2024 melakukan verifikasi terhadap dokumen perbaikan yang dituangkan ke dalam Formulir Model PSP-4 Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang pada pokoknya menyatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat materiel sehingga tidak dapat diregister (vide Bukti T-5). Terungkap fakta bahwa Para Teradu pada tanggal yang sama yakni 30 September 2024 menyampaikan kepada Pemohon Formulir Model PSP- 5 tentang Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang pada pokoknya menerangkan permohonan Pemohon tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat materiel sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu 2/2020 yang selengkapnya berbunyi, “Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung” (vide Bukti P-2 dan Bukti T-6). Kedua, permohonan sengketa pemilihan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 01 pada tanggal 25 September 2024 dengan tanda terima Nomor : 004/PS.PNM/LG/32.3206/IX/2024 (vide Bukti T-7). Terhadap permohonan a quo, Para Teradu pada tanggal 26 September 2024 melakukan verifikasi yang dituangkan dalam Formulir Model PSP-3 Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa yang pada pokoknya Pemohon diminta untuk melengkapi dokumen yang belum lengkap berupa Kartu Tanda Penduduk Pemohon, objek sengketa, alat bukti, daftar alat bukti, surat kuasa, Kartu Tanda Penduduk Kuasa Hukum, kartu advokat, dan Berita Acara Sumpah Advokat paling lama 3 (tiga) hari kerja sebagaimana ketentuan Pasal 22 ayat (5) Perbawaslu 2/2020 (vide Bukti T-8). Menindaklanjuti permintaan tersebut, Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 01 pada tanggal 2 Oktober 2024 menyerahkan perbaikan dokumen ke Kantor Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya dan diberikan tanda terima penyerahan berkas Formulir Hasil Perbaikan Nomor : 004/PS.PNM/LG/32.3206/IX/2024 (vide Bukti P-3.1, Bukti P-3.2, dan Bukti T-9). Selanjutnya, Para Teradu pada tanggal 3 Oktober 2024 melakukan verifikasi terhadap permohonan perbaikan tersebut yang dituangkan dalam Formulir Model PSP-4 Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang pada pokoknya menyatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat materiel, sehingga permohonan tidak dapat deregister (vide Bukti T-10). Bahwa Para Teradu pada tanggal yang sama yakni 3 Oktober 2024 menyampaikan kepada Pemohon Formulir Model PSP-5 tentang Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang pada pokoknya menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diregister karena tidak memenuhi syarat materiel sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu 2/2020 yang selengkapnya berbunyi “Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung”. (vide Bukti P-3 dan Bukti T-11). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Teradu menjelaskan sebagaimana Keputusan Bawaslu Nomor: 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020, disebutkan, “Penilaian terhadap Objek sengketa yang menyebabkan kerugian langsung terhadap Pemohon”, sebagai contoh yaitu menyebabkan berubahnya status Pemohon menjadi tidak memenuhi syarat sebagai calon. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan berkenaan dengan pernyataan Teradu I dalam persidangan Mahkamah Konstitusi, bahwa Teradu I menjelaskan pernyataan tersebut merupakan jawaban terhadap dalil Pemohon terkait Penetapan Hasil Penghitungan Suara oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya. Bahwa dalam penetapan hasil a quo, tidak terdapat laporan pelanggaran, temuan, maupun permohonan penyelesaian sengketa proses pemilihan yang diajukan kepada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya in casu Para Teradu (vide Bukti P-4, Bukti P-4.1, dan Bukti T-12). Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai bahwa Para Teradu telah melakukan pengawasan proses pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 sesuai dengan Perbawaslu 6/2024. Para Teradu telah melakukan pengawasan mulai dari pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, proses verifikasi ijazah bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Masukan dan Tanggapan Masyarakat, serta pengundian dan pengesahan nomor urut pasangan calon. Bahkan Para Teradu telah melakukan pencermatan terhadap dokumen syarat calon berkaitan dengan masa jabatan a.n. H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya yang pada pokoknya pengangkatan H. Ade Sugianto Wakil Bupati Tasikmalaya menjadi Bupati Tasikmalaya sisa masa jabatan 2016-2021 terhitung sejak tanggal pelantikan sebagaimana ketentuan PKPU 8/2024. Sehingga masa jabatan Bupati pada sisa periode tersebut belum dihitung 1 (satu) kali masa jabatan karena Para Teradu menghitung masa jabatan H. Ade Sugianto sebagai Bupati Tasikmalaya selama 27 (dua puluh tujuh) bulan 20 (dua puluh) hari atau 2 (dua) tahun 3 (tiga) bulan 20 (dua puluh) hari. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu dalam melakukan pengawasan tahapan pencalonan Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Bahwa berkenaan dengan tindak lanjut permohonan sengketa pemilihan, DKPP menilai Para Teradu telah menindaklanjuti 2 (dua) permohonan sengketa a quo sesuai dengan Perbawaslu 2/2020. Para Teradu dalam menindaklanjuti 2 (dua) permohonan sengketa a quo telah melakukan verifikasi terhadap dokumen permohonan dan meminta Pemohon melengkapi jenis dokumen yang masih kurang sebagai persyaratan materiel. Akan tetapi, setelah Pemohon melengkapi dokumen tersebut, tidak ditemukan Keputusan atau Berita Acara yang dikeluarkan KPU Kabupaten Tasikmalaya sebagai objek sengketa menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu 2/2020, yang selengkapnya berbunyi “Sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung.” Kemudian berkenaan dengan pernyataan Teradu I dalam persidangan Mahkamah Konstitusi merupakan jawaban berdasarkan dalil Pemohon. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu dalam menindaklanjuti 2 (dua) permohonan sengketa pemilihan dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Pengadu pada tanggal 3 Oktober 2024 telah menyampaikan informasi terkait dugaan keterlibatan Camat Cisayong dan Kepala Desa Cisayong dalam kegiatan kampanye salah satu Calon Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 a.n. H. Ade Sugianto kepada Teradu I (vide Bukti P-7). Terhadap hal tersebut, benar Panwaslu Kecamatan Cisayong juga memperoleh informasi awal bahwa pada tanggal 2 Oktober 2024 telah dilaksanakan kegiatan Rembug Tani yang diselenggarakan di Lapangan Sepak Bola Desa Cisayong, Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, yang dihadiri oleh Camat Cisayong dan Calon Bupati Tasikmlaya a.n. H. Ade Sugianto. Kemudian Anggota Panwaslu Cisayong a.n. Nurfiriyani pada tanggal 9 Oktober 2024 menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penelusuran ke Kantor Kecamatan Cisayong untuk melakukan klarifikasi kepada Camat Cisayong sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Nomor: 212/LHP/PM 01.02/320632/10/2024. Dari penelusuran tersebut pada pokoknya disimpulkan kehadiran Camat Cisayong sebagai tamu undangan pada kegiatan Rembug Tani tersebut yang tidak terdapat aktivitas kampanye atau pernyataan dukungan terhadap salah satu pasangan calon dan tidak ditemukan atribut kampanye yang mengarah pada ajakan memilih serta tidak ditemukan pelanggaran terhadap netralitas ASN maupun pelanggaran administrasi (vide Bukti T-30). Fakta ini bersesuaian dengan keterangan Pihak Terkait Camat Cisayong a.n. Ayi Mulyana Herniwan dalam sidang pemeriksaan yang pada pokoknya menerangkan bahwa Pihak Terkait hadir di acara Rembug Tani atas undangan dari Balai Penyuluh Pertanian (BPP) yang juga dihadiri oleh H. Ade Sugianto, namun dalam acara tersebut tidak terdapat alat peraga kampanye dan ajakan atau arahan untuk memilih salah satu calon. Bahwa berkenaan dengan keterlibatan ASN Kasubag Dinkes, Kabid Dinkes, dan Tenaga Kontra Kerja (TKK) Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya yang disampaikan Pengadu kepada Teradu I dengan bukti foto terduga ASN bersama istri Calon Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 03 a.n. H. Ade Sugianto dan foto Calon Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 03 a.n H. Ade Sugianto yang terpasang di kantor pemerintahan (vide Bukti P-8, Bukti P-9, Bukti P-10, dan Bukti T-31). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu pada tanggal 18 Oktober 2024 telah menjadikan peristiwa tersebut sebagai informasi awal sebagaimana Formulir Model A.6 yang selanjutnya melalui mekanisme rapat pleno diputuskan untuk dilakukan penelusuran berkenaan dengan foto diduga ASN bersama istri Calon Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 03 a.n. H. Ade Sugianto, sedangkan berkenaan dengan foto H. Ade Sugianto yang terpasang di kantor pemerintahan diputuskan bukan merupakan Alat Peraga Kampanye (APK) karena tidak terdapat unsur ajakan dan tidak dibuat dalam desain kampanye sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor: 32/KA.02/K.JB- 18/10/2024 (vide Bukti T-32). Kemudian pada tanggal 21 Oktober 2024, Para Teradu melakukan penelusuran dan diperoleh fakta bahwa foto ASN bersama istri Calon Bupati diambil saat akan menengok rekan yang sakit tanpa direncakan dan pose dengan simbol dalam foto tersebut hanya spontanitas serta tidak terdapat arahan untuk memilih H. Ade Sugianto. Bahwa terungkap fakta dalam persidangan, orang yang mengambil dan menyebarkan foto tersebut bernama Nafis (vide Bukti T-33). Terhadap fakta tersebut, Para Teradu pada tanggal 21 Oktober 2024 menjadikan informasi awal yang kemudian melalui mekanisme rapat pleno diputuskan untuk melakukan penelusuran lanjutan kepada Nafis sebagaimana Berita Acara Nomor: 33/KA.02/K.JB-18/10/2024 (vide Bukti T-34 dan Bukti T-35). Selanjutnya, Para Teradu pada tanggal 28 Oktober 2024 melakukan penelusuran yang pada pokoknya medapatkan fakta bahwa Nafis bukan merupakan ASN dan memposting foto pada status WA pribadi namun status tersebut ditarik karena menjadi ramai (vide Bukti T- 36). Terungkap fakta bahwa Para Teradu juga mendapatkan informasi awal dari Pengadu berkenaan dengan pengakuan Pj. Kepala Desa Mandalagiri a.n. Aneu yang mengkampanyekan pasangan calon nomor urut 03 (vide Bukti P-11). Bahwa terhadap informasi a quo, Panwaslu Kecamatan Leuwisari pada tanggal 21 Oktober 2024 telah melakukan penelusuran sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 40/LHP/PM 01.02/3206210/10/2024, yang pada pokoknya berdasarkan keterangan Pj. Kepala Desa Mandalagiri a.n. Aneu benar terdapat pembagian paket berisi sarung, mukena, dan Al Qur’an pada pertemuan guru ngaji dan DKM se-Desa Mandalagiri yang dilaksanakan di Aula Desa Mandalagiri pada tanggal 18 Oktober 2024 (vide Bukti T- 38). Berdasarkan keterangan tersebut, Para Teradu bersama Panwaslu Kecamatan Leuwisari pada tanggal 28 Oktober 2024 kembali melakukan penelusuran sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan Nomor: 117/LHP/PM.01.02/10/2024. Dari hasil penelusuran didapatkan fakta berdasarkan keterangan Pj. Kepala Desa Mandalagiri a.n. Aneu bahwa benar terdapat pembagian uang sebesar Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah) beserta paket berisi mukena dan sarung yang berasal dari Dana Desa untuk operasional DKM, terdapat pembagian insentif sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada guru diniyah dan guru ngaji, serta terdapat pernyataan pada RAPBD 2025 rencananya akan diadakan honor untuk guru diniyah serta guru ngaji (vide Bukti T-39). Selanjutnya, Para Teradu pada tanggal 29 Oktober 2024 melaksanakan rapat pleno sebagaimana Berita Acara Nomor: 34/KA.02/K.JB- 18/10/2024 yang memutuskan pada pokoknya informasi awal tersebut belum cukup bukti dan saksi untuk diregister sebagai Temuan (vide Bukti T-37). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Para Teradu pada tanggal 15 November 2024 menerima laporan dari masyarakat a.n. Nandang Nur Fajar dengan Nomor: 004/LP/PB/Kab/13.26/XI/2024 terkait netralitas ASN yang melibatkan istri Calon Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 03 a.n. H. Ade Sugianto. Terhadap laporan a quo, Para Teradu pada tanggal 17 November 2024 menyusun kajian awal yang dituangkan dalam Formulir Model A.4 yang pada pokoknya menerangkan pada uraian kejadian tidak menjelaskan peristiwa dugaan pelanggaran dan hanya menjelaskan Pelapor mendapatkan informasi, bukti foto yang disampaikan oleh Pelapor adalah bukti yang sebelumnya diterima oleh Para Teradu dan telah dilakukan penelusuran, serta pokok laporan yang disampaikan sama dengan dugaan pelanggaran yang sebelumnya telah ditelusuri oleh Para Teradu (vide Bukti T-21). Terungkap fakta bahwa benar laporan tersebut sebelumnya telah ditelusuri oleh Para Teradu pada tanggal 21 dan 28 Oktober 2024 dan belum cukup bukti serta saksi untuk diregister sebagai Temuan (vide Bukti T-37). Kemudian Para Teradu pada tanggal 17 November 2024 melakukan rapat pleno sebagaimana Berita Acara Nomor : 36/KA.02/K.JB- 18/11/2024, yang pada pokoknya menyimpulkan tidak terdapat bukti baru yang mengubah hasil penelusuran sebelumnya (vide Bukti T-22). Sehingga Para Teradu tanggal 18 November 2024 menyatakan laporan tidak diregister sebagaimana tertuang pada Formulir A.17 Pemberitahuan Tentang Status Laporan yang juga disampaikan kepada Pelapor (vide Bukti P-5 dan Bukti T-23). Terungkap fakta bahwa Para Teradu pada tanggal 16 November 2024 melakukan penelusuran terkait informasi awal yang tersebar di media sosial tiktok berupa foto Kepala Desa Ciawi bersama Ketua RT dan RW di depan Kantor Desa Ciawi dengan pose simbol jari tertentu yang nampak adanya Alat Peraga Kampanye (APK) dari salah satu pasangan calon sebagaimana Laporan Hasil Pengawasan Nomor :133/LHP/PM.01.02/11/2024. Peristiwa tersebut juga diadukan oleh pasangan calon nomor urut 01 kepada Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya in casu Para Teradu. Bahwa dari hasil penelusuran diperoleh fakta yang pada pokoknya Kepala Desa Ciawi a.n. Surohiman menerangkan peristiwa terjadi pada tanggal 12 November 2024 yang merupakan kegiatan rutin pembagian honor untuk Ketua RT dan RW, saat itu Surohmin diminta ikut foto secara spontan, dan menurut Surohmin banner dalam foto tersebut dibawa oleh Ketua RT a.n. Aat namun bukan atas arahan darinya, serta dalam kegiatan tersebut tidak ada ajakan untuk mendukung paslon tertentu (vide Bukti P-6.1 dan Bukti T-24). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, peristiwa tersebut juga dilaporkan oleh Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 01 dengan Nomor: 006/LP/PB/Kab/13.26/XI/2024, tertanggal 18 November 2024 (vide Bukti P-6 dan Bukti T-25). Terhadap laporan a quo, Para Teradu pada tanggal 20 November 2024 menyusun kajian awal sebagaimana tertuang dalam Formlir Model A.4, yang pada pokoknya pada uraian kejadian laporan tidak menjelaskan peristiwa dugaan pelanggaran dan hanya menjelaskan Pelapor mendapatkan informasi, bukti video hanya memuat gambar dan suara dari pembuat video sehingga tidak dapat menggambarkan kejadian yang sesungguhnya, dan Pelapor diberikan kesempatan untuk melengkapi bukti sebagai syarat materiel (vide Bukti T-26 dan Bukti T-27). Terkait kelengkapan laporan a quo, Para Teradu pada tanggal 21 November 2024 juga telah menyampaikan kepada Pelapor melalui Surat Nomor: 135/PP.01.02/K.JB- 18/XI/2024. Akan tetapi, Pelapor tidak melengkapi laporannya sehingga Para Teradu pada tanggal 24 November 2024 menyatakan laporan tidak diregister sebagaimana tertuang pada Formulir A.17 (vide Bukti T-28 dan Bukti T-29). Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP menilai bahwa Para Teradu telah menindaklanjuti laporan Para Pelapor sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bahwa Para Teradu dalam menindaklanjuti Laporan Para Pelapor sudah melakukan serangkaian proses, antara lain, menyusun kajian awal, melakukan rapat pleno sampai dengan penerbitan status laporan. Bahkan terhadap informasi awal yang diterima, Para Teradu telah melakukan penelusuran. Artinya, tindakan Para Teradu sudah sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sehingga Para Teradu terbukti sudah bertindak profesional dan akuntabel serta berkepastian hukum dalam menindaklanjuti laporan Para Pelapor sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu IV mengakui seseorang yang sedang bermain handphone pada bukti P-12 adalah benar dirinya. Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan foto tersebut diambil pada tahun 2019 saat Teradu IV masih menjabat sebagai Panwaslu Kecamatan Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya (vide Bukti T- 41). Akan tetapi, terhadap dalil Pengadu yang menyatakan Teradu IV sedang bermain judi online, Teradu IV membantah dalil tersebut dan berdalih bahwa aplikasi yang sedang dimainkan atau dibuka oleh Teradu IV merupakan aplikasi game online yang secara otomatis muncul iklan seperti halnya laman judi online dari penyedia aplikasi. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu IV dalam melakukan aktivitas bermain atau membuka game online di handphone pribadi miliknya terjadi pada saat masih menjabat sebagai Panwaslu Kecamatan Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2019 dan tidak sedang melakukan tugas kelembagaan. Namun demikian, DKPP perlu mengingatkan kepada Teradu IV untuk berhati-hati dalam memilih permainan game online agar tidak menimbulkan syakwasangka negatif masyarakat terkait pelaksanaan tugas Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Terlebih saat sedang bermain game online Teradu IV masih menggunakan pakaian dinas Panwaslu Kecamatan meskipun foto tersebut diambil dalam konteks nonformal. Oleh karena itu, ke depan Teradu IV agar lebih berhati-hati dalam bertindak karena sebagai pengawas pemilu Teradu IV berkewajiban menjaga nama baik, harkat dan martabat lembaga Bawaslu tempat Teradu bekerja khususnya Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya. Berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3] tidak terbukti dan jawaban Teradu IV meyakinkan DKPP. Teradu IV tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.4] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.4], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa istri Teradu II merupakan sepupu dari istri H. Iip Miptahul Paoz, Calon Wakil Bupati Tasikmalaya Nomor Urut 03. Bahwa untuk memastikan independensi dan profesionalitas terkait konflik kepentingan dalam penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024, pada tanggal 22 September 2024 Teradu II telah menyampaikan secara terbuka dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya berkenaan dengan kekerabatan tersebut sebagaimana Berita Acara Nomor: 27/KA.02/K.JB-18/08/2024 (vide Bukti T-43). Sehingga, DKPP menilai Teradu II telah bertindak proporsional dengan mengumumkan adanya hubungan kekerabatan dengan peserta pemilihan dalam forum rapat pleno Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya sesuai ketentuan Pasal 14 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil Pengadu pada angka [4.1.4] tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu II tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; dan [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Dodi Juanda selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Teradu II Ahmad Aziz Firdaus, Teradu III Syarif Ali, Teradu IV Tamrin, dan Teradu V Nasita Mutiara Ramadhani masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota, pada hari Selasa tanggal Sembilan Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Dua bulan September Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing- masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani