Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: No. 145 Tahun 2023
Ketua dan Anggota Bawaslu RI serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 21/03/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-02-2024
👁 29 dibaca ⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum gagal dalam membina dan memberikan edukasi politik dan hukum baik kepada internal Badan Pengawas Pemilihan Umum maupun Tim Seleksi Bawaslu Zona II Tingkat Kabupaten di Provinsi Papua Tengah. Teradu I bertanggung jawab terhadap seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum termasuk pembentukan Tim Seleksi di daerah.
Pasal DilanggarPasal 4; Pasal 5 Peraturan Badan; Pasal 139; Pasal 128; Pasal 129 ayat (3); Pasal 124
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu, Teradu II Herwyn J. H. Malonda, Teradu III Totok Hariyono, Teradu IV Puadi, Teradu V Lolly Suhenty, masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi Teradu VI Stepanus Gobai selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Mekii Doo selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai terhitung sejak Put
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 145-PKE-DKPP/XII/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 175-P/LDKPP/XII/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 145-PKE-DKPP/XII/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Petrus Ohoilulin Pekerjaan/Lembaga : Swasta Alamat : Kampung Geida,Distrik Ekadide, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Rahmat Bagja Pekerjaan/Lembaga : Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. M.H. Thamrin No 14 RT 08/RW 04 Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Herwyn Jefler H Malonda Pekerjaan/Lembaga : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. M.H. Thamrin No 14 RT 08/RW 04 Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Totok Hariono Pekerjaan/Lembaga : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. M.H. Thamrin No 14 RT 08/RW 04 Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Puadi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. M.H. Thamrin No 14 RT 08/RW 04 Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Lolly Suhenty Pekerjaan/Lembaga : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Alamat : Jl. M.H. Thamrin No 14 RT 08/RW 04 Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Stepanus Gobai Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Alamat : Jl. Raya Madi, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Mekii Doo Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai Alamat : Jl. Raya Madi, Distrik Paniai Timur, Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------------Teradu VII; Teradu I s.d. Teradu VII Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu. II.DUDUK PERKARA [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 29 Januari 2024, sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I dalam kedudukannya sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum gagal dalam memberikan pembinaan serta edukasi politik dan hukum, baik kepada internal Badan Pengawas Pemilihan Umum yang dipimpinnya maupun kepada tim seleksi (dalam hal ini lebih khusus Tim Seleksi Bawaslu Zona II Tingkat Kabupaten di Provinsi Papua Tengah) yang merupakan badan ad-hoc yang dibentuk oleh pihaknya. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I dikatakan gagal dalam memimpin Badan Pengawas Pemilihan Umum karena Teradu dan/atau Terlapor I bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam tubuh Bawaslu (termasuk pembentukan tim seleksi di daerah-daerah). Teradu dan/atau Terlapor I tidak memberikan atensi dan penekanan yang serius terhadap setiap koordinator divisi agar dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi harus selalu manjadikan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu sebagai panglima. 2. Selanjutnya Teradu dan/atau Terlapor II yang merupakan koordinator divisi SDM, Organisasi dan Diklat. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor II yang bertanggung jawab langsung dalam hal tahapan dan proses rekrutmen, pendidikan dan pelatihan telah lalai dan gagal dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang koordinator divisi. Kelalaian dan kegagalan Teradu dan/atau Terlapor II sudah terjadi sejak pembentukan tim seleksi Bawaslu Provinsi Papua Tengah dan hal ini terus berlanjut sampai dengan pembentukan tim seleksi Bawaslu Zona II tingkat Kabupaten di Provinsi Papua Tengah dimana Kabupaten Paniai termasuk di dalamnya. Sebagai pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap seluruh rangkaian tahapan, proses rekrutmen dan pendidikan serta pelatihan dalam lingkup Badan Pengawas Pemilihan Umum, Teradu dan/atau Terlapor II tidak memenuhi unsur capable dan credible. Hal itu disebabkan karena kinerja para anggota tim seleksi yang merupakan salah satu tugas pokoknya tidak menjadikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu sebagai pedoman dan sekaligus panglima dalam melaksanakan semua tahapan seleksi, tetapi sebaliknya mereka menempatkan diri mereka yang nota bene hanyalah sebagai badan ad-hoc seakan- akan berada di atas hukum karena sering membuat aturan yang bertentangan dengan Undang – Undang (lex superior derogat legi inferiori). Bahwa Teradu dan/atau Terlapor II tidak mampu mengedukasi para anggota tim seleksi hasil rekrutannya dengan baik sehingga dampak (impact) yang muncul yaitu anggota tim seleksi yang kurang atau tidak memiliki kualitas pribadi ( personal qualities) yang pada akhirnya menghasilkan anggota-anggota Bawaslu yang tidak berbobot dalam konteks akademik. Sekali lagi perlu ditekankan bahwa yang dilakukan koordinator divisi SDM, Organisasi dan Diklat selama ini masih sebatas retorika dan seremonial belaka, belum menyentuh aspek substansi dari pengertian SDM itu sendiri. Terjadinya berbagai persoalan yang dilakukan tim seleksi di berbagai daerah adalah bukti kegagalan koordinator divisi SDM, Organisasi dan Diklat di dalam mengedukasi para anggota tim seleksi yang dibentuknya. Jika Teradu dan/atau Terlapor II melakukan tupoksinya dengan benar dan penuh rasa tanggung jawab sesuai perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, maka Teradu dan/atau Terlapor VI dan VII tidak lolos dalam seleksi administrasi yang di lakukan oleh tim seleksi Zona II tingkat Kabupaten di Provinsi Papua Tengah, karena pada saat proses seleksi administrasi dilakukan dan hasilnya diumumkan tanggal 23 Juni 2023, nama dari Teradu dan/atau Terlapor VI dan VII masih terdapat didalam aplikasi SIPOL sesuai hasil penelusuran yang Pengadu dan/atau Pelapor lakukan pada tanggal 25 Agustus 2023. 3. Selanjutnya Teradu dan/atau Terlapor III Teradu dan/atau Terlapor yang juga turut bertanggung jawab atas kesalahan dan/atau pelanggaran fatal dalam kasus yang diadukan dan/atau dilaporkan oleh Pengadu dan/atau Pelapor adalah koordinator divisi Hukum dan Penyelesaian sengketa. Bahwa sebagai koordinator divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Teradu dan/atau Terlapor III dianggap tidak berguna ( useless person/useless coordinator) karena tidak mampu menggunakan kewenangan sesuai tugas pokok dan fungsi divisi yang dipimpinnya untuk menyelesaikan masal ah atau perkara yang diadukan dan/atau dilaporkan oleh Pengadu dan/atau Pelapor dengan cara mendorong agar para Teradu dan/atau Terlapor I sampai V melimpahkan perkara atau kasus ini kepada Pengadilan Etik DKPP sesuai kajian hukum yang direkomendasikan oleh Bawaslu Provinsi Papua Tengah (terlampir) sebagai wujud warga negara yang hormat, taat dan tunduk pada hukum, bukan sebaliknya, baik secara sendiri-sendiri maupun secara kolektif mencari cara atau dalil untuk menutupi atau menghambat proses penyelesaian perkara/kasus ini. Disini terlihat jelas bahwa Teradu dan/atau Terlapor I,II dan III bersama dua Teradu dan/atau Terlapor lainnya yaitu Teradu dan/atau Terlapor IV dan V gagal menjadikan Bawaslu sebagai the guardian of the general elections, sebaliknya para Teradu dan/atau Terlapor (I,II,III,IV dan V) baik secara sendiri -sendiri maupun secara kolektif menjadi destroyer(s) of the constitution and the general elections. Para Teradu dan/atau Terlapor I,II,III, IV dan V tidak memiliki niat untuk melimpahkan hasil kajian hukum yang direkomendasikan oleh Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Untuk itu, kami mohon agar Yang Mulia, Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menghadirkan Bawaslu Provinsi Papua Tengah selaku Pihak Terkait dalam perkara ini. 4. selanjutnya Teradu dan/atau Terlapor IV Teradu dan/atau Terlapor IV turut serta sebagai pihak yang harus bertanggungjawab dalam perkara ini. Hal itu disebabkan karena setiap pengambilan keputusan dalam tubuh Bawaslu harus diputuskan atau disetujui melalui mekanisme rapat pleno yang merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan serta sifat kepemimpinan yang bersifat kolektif – kolegial. 5. Teradu dan/atau Terlapor V Seperti halnya Teradu dan/atau Terlapor IV, maka Teradu dan/atau Terlapor V juga turut bertanggung jawab atas dasar argumentasi hukum yang sama dengan Teradu dan/atau Terlapor IV. Uraian pada bagian berikut ini berlaku untuk Teradu dan/atau Terlapor I - V, selengkapnya diuraiakan dibawah ini. Bahwa segala keputusan dalam tubuh Bawaslu dalam hal ini lebih khusus Badan Pengawas Pemilihan Umum diambil dan diputuskan secara kolektif sesuai sifat kepemimpinan yang kolektif-kolegial karena itu jika terjadi persoalan Hukum seperti yang diadukan dan/atau dilaporkan oleh Pengadu dan/atau Pelapor maka konsekuensi hukumnya menjadi konsekuensi bersama. Oleh karena itu, alat bukti untuk Teradu dan/atau Terlapor I-V adalah sama, yaitu: 1) Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 176/HK.01.01/K1/05 /2023 Tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota masa jabatan 2023-2028 di seluruh Indonesia yang merupakan embrio dari perkara yang diadukan dan/atau dilaporkan oleh Pengadu dan/atau Pelapor (Bukti P-1); 2) Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2610.1/HK.01.01/ K1/08/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum se-Provinsi Papua Tengah masa jabatan 2023 - 2028. Keputusan ini pun menjadi dasar terjadinya pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dimana Teradu dan/atau Terlapor I-V tidak cermat dalam melakukan penelitian atau penelusuran terhadap rekam jejak (track record) Teradu dan/atau Terlapor VI dan VII. Jika para Teradu dan/atau Terlapor I-V mengutamakan unsur kehati- hatian dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab, maka ketika nama-nama calon anggota Bawaslu, baik di level Provinsi maupun Kabupaten/Kota yang dinyatakan lolos 10 besar oleh tim seleksi seharusnya dilakukan pengecekan terakhir tentang keabsahan pemenuhan persyaratan seorang calon anggota Bawaslu sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) Undang- undang nomor 7 tahun 2017, lebih khusus tentang afiliasi seorang calon anggota Bawaslu dengan partai politik tertentu melalui aplikasi SIPOL. Terkait hal ini, kami mohon kepada Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk menghadirkan Komisi Pemilihan Umum selaku pihak yang mengelola aplikasi SIPOL guna memberikan penguatan penjelasan/ jawaban bahwa benar interval waktu mulai dari tanggal 23 Juni 2023 s/d 25 Agustus 2023 nama dari Teradu dan/atau Terlapor VI atas nama Stepanus Gobai dan Teradu/Terlapor VII atas nama Mekii Doo masih terdapat di dalam aplikasi SIPOL. Permintaan ini sejalan pula dengan Rekomendasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah melalui Kajian Hukumnya (sebagaimana terlampir). Permintaan ini tidak hanya untuk mengungkap fakta atau kebenaran materiil, tetapi sekaligus untuk memberikan efek jera atau pelajaran terhadap siapapun yang nantinya menjadi anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum agar dalam menentukan calon yang lolos dalam seleksi tidak berdasarkan pada kekuatan lobby dan jumlah setoran tetapi calon yang lolos benar-benar sesuai dengan syarat-syarat yang diatur dalam Undang-undang, dalam hal ini Undang- Undang Pemilu. 6. Teradu dan/atau Terlapor VI Teradu dan/atau Terlapor VI disamping terlibat sebagai pengurus/anggota Partai Solidaritas Indonesia dengan bukti KTA dan tangkapan layar Aplikasi SIPOL (Bukti P-1 dan Bukti P-2). Teradu dan/atau Terlapor VI juga terlibat sebagai pengurus di tingkat Distrik dalam sejumlah partai yang berbeda, seperti Partai Nasdem, Partai Hanura dan Partai Gelora (Bukti P-3, P-4 dan Bukti P-5). Selanjutnya Teradu dan/atau Terlapor VI disamping melanggar ketentuan Pasal 117 Ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, Teradu dan/atau Terlapor VI juga melanggar ketentuan Pasal 117 Ayat (1) huruf d yang berbunyi: mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil serta ketentuan pasal 117 Ayat (1) huruf j yang berbunyi: mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon. Frasa mengundurkan diri dari jabatan politik dapat dimaknai seseorang tidak boleh merangkap jabatan dalam suatu institusi politik, misalnya menjadi Anggota DPR di salah satu tingkatan merangkap anggota KPU di tingkat Provinsi atau Kabupaten, atau menjadi Anggota Bawaslu di Tingkat Provinsi/Kabupaten sekaligus menjadi unsur penyelenggara pemilu misalnya anggota Panitia Pengawas Kecamatan/Distrik (seperti yang dilakukan oleh Teradu dan/atau Terlapor VI). Dalam konteks ini, Teradu dan/atau Terlapor VI telah melanggar ketentuan sebagaimana diuraikan diatas karena Teradu dan/atau Terlapor VI sampai saat ini (bulan November 2023 saat laporan ini dilaporkan dan/atau diajukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), yang bersangkutan (Teradu dan/atau Terlapor VI) masih tercatat sebagai anggota Panitia Pengawas Distrik di Distrik Paniai Timur Kabupaten Paniai dan masih pula mendapatkan gaji dari Pemerintah/Negara (Bukti P-7, P-8 dan P-9) sekaligus melaksanakan tugas sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai dan karena jabatannya itu maka Terlapor dan/atau Teradu VI mendapatkan gaji pula sesuai jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai. 7. Teradu dan/atau Terlapor VII Sebagaimana halnya Teradu dan/atau Terlapor VI, Teradu dan/atau Terlapor VII melanggar ketentuan Pasal 117 Ayat (1) huruf i UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: mengundurkan diri keanggotaan Partai Politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon. Bukti-bukti bahwa Teradu dan/atau Terlapor VII melanggar ketentuan pasal 117 ayat (1) huruf i U ndang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dapat disebutkan sebagai berikut: 1) Teradu dan/atau Terlapor VII tercatat sebagai pemegang Kartu Tanda Anggota Partai Bulan Bintang dengan Nomor : 76.06.01.050654(Bukti P-1); 2) Teradu dan/atau Terlapor VII tercatat sebagai Pengurus Partai Bulan Bintang Kabupaten Paniai Provinsi Papua Periode 1435-1440 H/2014-2019 M (Bukti P-2); 3) Teradu dan/atau Terlapor VII tercatat sebagai pengurus Partai Bulan Bintang Kabupaten Paniai Provinsi Papua Hasil Revisi Periode 1441-1446 H/2019- 2024 M (Bukti P-3); 4) Tangkapan layar hasil penelusuran melalui aplikasi SIPOL (Bukti P-4). [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Pemberhentian Tetap kepada Teradu dan/atau Terlapor I atas nama Rahmat Bagja, saat ini menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum; 2. Pemberhentian Tetap kepada Teradu dan/atau Terlapor II atas nama Herwyn Jefler H Malonda, saat ini menjabat sebagai Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Badan Pengawas Pemilihan Umum; 3. Pemberhentian Tetap kepada Teradu dan/atau Terlapor III atas nama Totok Hariono, saat ini menjabat sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum; 4. Peringatan Keras Terkahir kepada Teradu dan/atau Terlapor IV atas nama Puadi, saat ini menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi; 5. Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu dan/atau Terlapor V atas nama Lolly Suhenty, saat ini menjabat sebagai Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas-Hubal; 6. Pemberhentian Tetap kepada Teradu dan/atau Terlapor VI atas nama Stepanus Gobai, saat ini menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah; 7. Pemberhentian Tetap kepada Teradu dan/atau Terlapor VII atas nama Meki i Doo, saat ini menjabat sebagai Koordinator Divisi SDM pada Bawaslu Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah. Disamping itu, jika Majelis Hakim berpendapat bahwa tuntutan atau Petitum yang diajukan lebih ringan dibanding bobot kesalahan dan/atau pelanggaran yang dilakukan oleh para Teradu dan/atau Terlapor, dan/atau belum mencakup sejumlah hal maka kami mohon agar Majelis Hakim DKPP dapat pula menjatuhkan putusan ultra petita kepada para Teradu dan/atau Terlapor. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-9 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 P-1 • Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 176/HK.01.01/K1/05/2023 Tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028; • KTA PSI a.n. Stepanus Gobai • KTA a.n. Mekii Doo 2 P-2 • Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2610/HK.01.01/K1/08/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum se-Provinsi Papua Tengah Masa Jabatan 2023-2028; • SK DPP Partai Bulan Bintang Nomor: SK.PP/512/2017 • Screenshoot SIPOL a.n. Stepanus Gobai 3 P-3 • SK DPP Partai Bulan Bintang Nomor: SKR.PP/2349/2023 • Daftar Pengurus Partai NasDem 4 P-4 • SIPOL a.n. Mekii Doo • Daftar Pengurus Partai Hanura 5 P-5 Daftar Pengurus Partai Gelora; 6 P-6 • Keputusan Bawaslu Kabupaten Pania Nomor: 001/K.Bawaslu Kab/PA-001/V/2022 Tentang Kelompok Kerja (Pokja) Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan/Distrik Dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 • Berita Acara Penetapan Nama-Nama Terpilih Oleh Bawaslu Kabupaten Paniai Nomor: 011/BA.01.01/Kab.Pa/10/2022 7 P-7 Daftar Pembayaran Komisioner Distrik se-Kabupaten Paniai Periode; September 2023; 8 P-8 Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Papua a.n. Stepanus Gobai; 9 P-9 • Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Papua a.n. Stepanus Gobai; • Kajian Hukum Atas Dugaan Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai Atas Nama Stepanus Gobai dan Mekii Doo Terdaftar Anggota Partai Politik Pada Saat Dilantik Menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Yeri Adi Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Paniai yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 29 Januari 2024 sebagai berikut: Yeri Adi (Ketua DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Paniai) • Saksi menerangkan atas nama Mekii Doo, memang kami minta untuk memanggil Ketua Tim Seleksi, agar dapat dicek saat pendaftaran pemberkasan pencalonan Bawaslu itu harus memeriksa yang bersangkutan apakah bermasalah dalam KTP terlibat kader partai atau tidak? • Saksi menerangkan Mekii Doo belum pernah terlibat data yang dikasi masuk data tersebut, kami tidak yakin. Kalau mendaftarkan orang dan menjatuhkan orang itu kan tidak boleh. Kemudian, kami juga mengikuti Ketua Bawaslu, harga diri marwah Bawaslu itu penting. Saksi pernah menggugat di Mahkamah Konstitusi tahun 2019. Stepanus yang membela kamu. Sebenarnya Saksi mendapatkan kursi di Provinsi Papua waktu itu. PBB menggugat KPU dan Bawaslu tetapi Stepanus yang menyelamatkan kami. Oleh karena itu, Mekii Doo bukan merupakan kader Partai Bulan Bintang. Karena Ketua DPW pada tanggal 24 sudah menerbitkan surat. Surat tersebut ada ditangan Mekii Doo. • Saksi menerangkan berdasarkan aturan dari DPC, DPW, baru kemudian DPP. Kemarin Saksi bertanya dan meminta kepada Pak Yusril untuk membantu Saksi. Saksi menerangkan terdapat permasalahan seperti ini . tinggal 15 hari, orang di Jakarta juga sibuk. • Saksi menerangkan Partai Bulan Bintang memiliki AD/ART Partai yang bersifat mengikat sehingga tidak sembarangan dalam mengambil kebijakan. Berdasarkan Surat DPW Partai Bulan Bintang Papua Tengah, bahwa Mekii Doo tidak pernah terlibat Partai Bulan Bintang. • Saksi menerangkan mengenai bukti P-1 dan bukti P-4, dapat dijelaskan sesuai dengan AD/ART Partai Bulan Bintang dari DPP mengamanahkan kepada pengurus daerah agar mengatur kepengurusan di daerah. SK DPC, SK PAC. Mungkin Bawaslu mengetahui bahwa ini sistemnya tidak sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun sebelum-sebelumnya adalah manual. Namun sekarang sistem secara online. Maka kemarin kami mendapatkan KTP di Papua banyak kepentingan sehingga KTP tersebut didapat bukan secara main-main. Setelah mendapatkan KTP kami memiliki aplikasi khusus. Aplikasi khusus tersebut setelah memuat langsung diisi data kepengurusan. Sehingga langsung connect ke Komisi Pemilihan Umum. Saksi menjadi pengurus Partai Bulan Bintang sejak tahun 2009. • Saksi menerangkan sebagaimana bukti-bukti Mekii Doo tidak pernah menjadi pengurus atau anggota Partai Bulan Bintang. Mekii Doo adalah adik dari satu kampung. Saksi dengan Mekii Doo satu kampung Distrik Timur. Ibu dari Mekii Doo dan Saksi asli dari Paniai. • Saksi mengenal kakak Mekii Doo, Ayah Saksi dan Mekii adalah orang ternama di Paniai. Apabila ingin mengecek Silon silakan sampaikan kepada saya. Silon saksi yang memegang. Silon adalah rahasia negara. Saksi membaca sistem yang dimainkan oleh Bawaslu Provinsi dan Badan Pengawas Pemilihan Umum jangan sampai melibatkan di daerah. • Saksi menerangkan mengenai surat keterangan, Amanah DPP ada di tangan DPW Provinsi Papua memang kami sudah bersidang karena Bawaslu Provinsi Papua Tengah tidak ada di sini. Pada tanggal 24 Ketua DPW menerbitkan surat keterangan tersebut. Kami baru saja mengetahui surat tersebut sudah dimatikan. Sehingga kami klarifikasi, kemarin Saksi menghubungi Pak Yusril mengenai persoalan SK ini. Klarifikasi mengenai SK ini sehingga Mekii Doo tidak ada dalam kepengurusan/keanggotaan Partai Bulan Bintang. Saksi membenarkan membuat surat keterangan tersebut. • Saksi menerangkan dalam SK yang disampaikan dalam persidangan tidak ada nama Mekii Doo sebagai Wakil Sekretaris. SK lama dan baru merupakan internal kami dalam Partai Bulan Bintang. Setelah mengecek kembali KTP Mekii Doo diperoleh dari Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota. KTP Mekii Doo input dalam KTA. Sampai dengan klarifikasi Bawaslu Provinsi Papua Tengah seharusnya Mekii Doo dipanggil tapi tidak hadir. Saksi bingung Mekii Doo tidak hadir. Pada saat itu Saksi hadir klarifikasi dan sempat menanyakan mengenai itu namun anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah membantah tidak boleh dikaitkan dengan persoalan itu. Saksi pada tanggal 11 Oktober 2023 diklarifikasi oleh Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Saksi merasa kebingungan karena terdapat perbedaan antara keterangan yang tertuang dalam dokumen (Kajian Bawaslu Provinsi Papua Tengah) Bawaslu Provinsi Papua Tengah dengan yang saat itu Saksi sampaikan. • Saksi menerangkan pada waktu klarifikasi Saksi ditanyakan mengenai keterlibatan Mekii Doo dalam kepengurusan Partai Bulan Bintang. Saksi menjawab bahwa Saksi perlu koordinasikan karena Saksi belum pernah memiliki KTP Mekii Doo. Apabila ingin menjadi kader Partai Bulan Bintang harus menyerahkan KTP. Mengenai dugaan keterlibatan Mekii Doo dalam Partai Bulan Bintang, Saksi sudah berkoordinasi dengan Ketua DPW. Selanjutnya Ketua DPW menerbitkan surat tanggal 24 bukti surat keterangan tersebut dapat diserahkan kepada Majelis DKPP. Sehingga, Mekii Doo bukan kader Partai Bulan Bintang, karena dalam kepengurusan di Provinsi maupun Pusat kami tidak mengetahui. • Saksi menerangkan pada saat klarifikasi di Bawaslu Provinsi Papua Tengah, kami tidak diminta SK Kepengurusan oleh Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Selain itu, Bawaslu Provinsi Papua Tengah tidak menunjukkan SK Kepengurusan Partai Bulan Bintang. Harusnya Mekii Doo diklarifikasi di Bawaslu Provinsi Papua Tengah, sehingga Mekii Doo dapat memberikan keterangan terkait dengan hal tersebut. • Saksi menerangkan SK Kepengurusan Partai Bulan Bintang diterbikan oleh DPP. SK Kepengurusan Partai Bulan Bintang Periode 2014-2019 itu mereka dapat di Kesbangpol SK tersebut sudah tidak berlaku lagi. Pengadu tidak tahu dengan cara apa mendapatkan SK tersebut. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.5.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU V Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 29 Januari 2024, sebagai berikut: A. POKOK PENGADUAN PENGADU Pada pokoknya Pengadu di dalam Pengaduannya mendalilkan hal -hal sebagai berikut: A.1.1.1. Bahwa Teradu I gagal dalam memimpin Badan Pengawas Pemilihan Umum, karena Teradu I bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam tubuh Bawaslu (termasuk pembentukan tim seleksi di daerah-daerah). Teradu I tidak memberikan atensi dan penekanan serius atau tegas terhadap setiap koordinator divisi agar dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi harus selalu menjadikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai panglima; A.1.1.2. Teradu II yang bertanggung jawab langsung dalam hal tahapan dan proses rekrutmen, pendidikan dan pelatihan telah lalai dan gagal dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang Koordinator Divisi. Kelalaian dan kegagalan Teradu II sudah terjadi sejak pembentukan tim seleksi Bawaslu Provinsi Papua Tengah dan hal ini terus berlanjut sampai dengan pembentukan tim seleksi Bawaslu Zona II tingkat Kabupaten di Provinsi Papua Tengah termasuk Kabupaten Paniai. Teradu II tidak memenuhi unsur capable dan credible. Hal itu disebabkan karena kinerja para anggota tim seleksi yang merupakan salah satu tugas pokoknya tidak menjadikan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagai pedoman dan sekaligus panglima dalam melaksanakan semua tahapan seleksi, sebaliknya mereka menempatkan diri mereka yang notabene hanyalah sebagai badan ad-hoc seakan-akan berada di atas hukum karena sering membuat aturan yang bertentangan dengan Undang-Undang. Teradu II tidak mampu mengedukasi para anggota tim seleksi hasil rekrutannya yang baik, sehingga dampak yang muncul yaitu anggota tim seleksi yang kurang atau tidak memiliki kualitas pribadi yang pada akhirnya menghasilkan anggota-anggota Bawaslu yang tidak berbobot dalam konteks akademik. Perlu ditekankan bahwa yang dilakukan Koordinator divisi SDM, Organisasi dan Diklat selama ini masih sebatas retorika dan seremonial belaka, belum menyentuh aspek substansi dari pengertian kualitas SDM itu sendiri. Terjadinya berbagai persoalan yang dilakukan tim seleksi di berbagai daerah adalah bukti kegagalan Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat di dalam mengedukasi para anggota tim seleksi yang dibentuknya. Jika Teradu II melakukan tugas pokok dan fungsinya dengan benar dan penuh rasa tanggung jawab sesuai perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maka Teradu VI dan VII tidak lolos dalam seleksi administrasi yang dilakukan oleh tim seleksi zona II tingkat Kabupaten di Provinsi Papua Tengah, karena pada saat proses seleksi administrasi dilakukan dan hasilnya diumumkan tanggal 23 Juni 2023, nama Teradu VI dan Teradu VII masih terdapat di dalam aplikasi Sipol sesuai hasil penelusuran yang Pengadu dan/atau Pelapor dilakukan pada tanggal 25 Agustus 2023. A.1.1.3. Teradu III turut bertanggung jawab atas kesalahan dan/atau pelanggaran fatal dalam kasus yang diadukan oleh Pengadu, karena sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Teradu III dianggap tidak berguna (useless person/useless coordinator), karena tidak mampu menggunakan kewenangan sesuai tugas pokok dan fungsi Divisi yang dipimpinnya untuk menyelesaikan masalah atau perkara yang diadukan oleh Pengadu dengan cara mendorong agar Teradu I, II, IV, dan Teradu V melimpahkan perkara atau kasus ini kepada DKPP sesuai kajian hukum yang direkomendasikan oleh Bawaslu Provinsi Papua Tengah sebagai wujud warga negara yang hormat, taat dan tunduk pada hukum, bukan sebaliknya, baik secara sendiri -sendiri maupun secara kolektif mencari cara atau dalil untuk menutupi atau menghambat proses penyelesaian perkara ini. Terlihat jelas Teradu I sampai dengan Teradu V gagal menjadikan Bawaslu sebagai the guardian of the general elections, sebaliknya Para Teradu baik sendiri-sendiri maupun secara kolektif menjadi destroyer (s) of the constitution and the general elections. Para Teradu tidak memiliki niat untuk melimpahkan hasil kajian hukum yang direkomendasikan oleh Bawaslu Papua Tengah. A.1.1.4. Teradu IV turut serta sebagai pihak yang harus bertanggungjawab dalam perkara ini. Hal itu disebabkan karena setiap pengambilan keputusan dalam tubuh Bawaslu harus diputuskan atau disetujui melalui mekanisme rapat pleno yang merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan serta sifat kepemimpinan yang bersifat kolektif-kolegial. A.1.1.5. Teradu V juga bertanggung jawab atas dasar argumentasi hukum yang sama dengan Teradu IV. Uraian pada bagian berikut ini berlaku untuk Teradu I sampai dengan Teradu V, selengkapnya diuraikan di bawah ini. Bahwa segala keputusan dalam tubuh Bawaslu dalam hal ini lebih khusus Bawaslu diambil dan diputuskan secara kolektif sesuai sifat kepemimpinan yang kolektif- kolegial, karena itu jika terjadi persoalan hukum seperti yang diadukan oleh Pengadu, maka konsekuensi hukumnya menjadi konsekuensi bersama. B. JAWABAN PARA TERADU 1. Bahwa sebelum Para Teradu menguraikan Jawaban atas Pengaduan Pengadu, penting bagi Para Teradu untuk menguraikan terkait bukti-bukti yang diajukan oleh Pengadu sebagai berikut: 1.1. Bahwa apabila suatu bukti didapatkan dengan cara atau jalan yang tidak sah, maka demi hukum akan dikesampingkan dalam perkara yang diperiksa tersebut. Sebagaimana yang diajarkan pula oleh Herbert L.Packer, bahwa suatu bukti illegally acquired evidence (perolehan bukti secara tidak sah) adalah tidak patut dijadikan sebagai bukti di pengadilan [vide Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016, halaman 40]. 1.2. Bahwa Para Teradu mempertanyakan serta meminta penjelasan kepada Pengadu melalui Yang Mulia Majelis DKPP terkait dengan perolehan bukti dalam Pengaduan Pengadu berupa: a. Rekening Koran Bank Pembangunan Daerah Papua, dengan nomor rekening: 901020202****, atas nama: Stepanus Gobai [vide Bukti P-8 dan P-9 berkaitan dengan Teradu VI]. b. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2610.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Tengah Masa Jabatan 2023-2028 [vide Bukti P-2 berkaitan dengan Teradu I s.d. Teradu V]. c. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota masa Jabatan 2023- 2028 [vide Bukti P-1 berkaitan dengan Teradu I s.d. Teradu V]. d. Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Paniai Nomor: 001/K.Bawaslu Kab/PA-001/V/2022 tentang Kelompok Kerja (Pokja) Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan/Distrik dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 [vide Bukti P-6 berkaitan dengan Teradu VI]. e. Daftar Pembayaran Komisioner Distrik se-Kabupaten Paniai Periode September 2023 [vide Bukti P-7 berkaitan dengan Teradu VI]. f. Kajian Hukum Bawaslu Provinsi Papua Tengah terkait Kasus Dugaan Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai atas nama Stepanus Gobai dan Mekii Doo. g. Kartu Tanda Anggota Partai Politik dan Surat Keputusan Kepengurusan Partai Politik yang mencantumkan nama Teradu VI dan Teradu VII [vide Bukti P-1, Bukti P-3 , Bukti P-4, Bukti P-5 berkaitan dengan Teradu VI, Bukti P-1, Bukti P-2, dan Bukti P-3 berkaitan dengan Teradu VII]. 1.3. Bahwa penting bagi Para Teradu mengutip Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (selanjutnya disebut sebagai “UU Perbankan”) sebagai berikut: Pasal 1 angka 28: “Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan simpanannya”. Pasal 40: (1)“Bank Wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpananya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 44, dan Pasal 44A”. Pasal 47 (1)Barang siapa tanpa membawa perintah tertulis atau izin dari Pimpinan Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, dan Pasal 42, dengan sengaja memaksa bank atau Pihak Terafiliasi untuk memberikan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 10.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah). 1.4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 28, Pasal 40 ayat (1), dan Pasal 47 ayat (1) UU Perbankan, rekening koran termasuk rahasia bank yang wajib dirahasiakan oleh bank atau Pihak Terafiliasi (sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 22 UU Perbankan) dan siapapun dilarang untuk memaksa bank memberikan keterangan nasabah penyimpan dan simpanannya in casu rekening koran, kecuali dalam hal untuk kepentingan sebagaimana dimaksud Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 44, dan Pasal 44A UU Perbankan, di antaranya kepentingan perpajakan, kepentingan penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara, kepentingan peradilan dalam perkara pidana, dalam rangka tukar menukar informasi antar bank, dan atas permintaan persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis. 1.5. Bahwa berdasarkan uraian angka 1.3. dan angka 1.4., maka Bukti Pengadu berupa Rekening Koran milik Teradu VI patut dipertanyakan dan diragukan. Oleh karena, rekening koran termasuk rahasia bank yang tidak dapat diakses oleh siapapun kecuali adanya kepentingan sebagaimana dimaksud Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 44, dan Pasal 44A UU Perbankan. Apabila Pengadu mengakses Rekening Koran milik Teradu VI tanpa memperhatikan ketentuan UU Perbankan tersebut, maka dapat menimbulkan konsekuensi hukum sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 47 ayat (1) UU Perbankan. 1.6. Bahwa terkait dengan bukti Pengadu berupa Surat Keputusan Ketua Bawaslu perihal pengangkatan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se - Provinsi Papua Tengah Masa Jabatan 2023-2028 dan Penetapan Tim Seleksi sebagaimana dimaksud angka 1.2 huruf b dan huruf c, termasuk keputusan tata usaha negara yang bersifat konkret-individual [vide Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan], sehingga seharusnya Surat Keputusan Ketua Bawaslu tersebut tidak dimiliki oleh selain individu yang dicantumkan namanya tersebut. 1.7. Bahwa terkait dengan bukti Pengadu berupa Keputusan Bawaslu Kabupaten Paniai perihal Pembentukan Pokja dan Daftar Pembayaran Komisioner Distrik se-Kabupaten Paniai Periode September 2023 sebagaimana dimaksud angka 1.2. huruf d dan huruf e, merupakan dokumen yang bersifat internal di Bawaslu, sehingga seharusnya yang mengetahui dan yang dapat mengakses hanya pihak yang memiliki wewenang di internal Bawaslu. 1.8. Bahwa terkait dengan bukti Pengadu berupa Kajian Hukum yang menurut Pengadu milik Bawaslu Provinsi Papua Tengah sebagaimana dimaksud angka 1.2. huruf f, merupakan dokumen yang bersifat internal di Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Bahkan, Para Teradu pun tidak pernah menerima secara resmi dokumen Kajian Hukum tersebut. Oleh karena, Pengadu bukanlah bagian dari Bawaslu Provinsi Papua Tengah, maka Para Teradu mempertanyakan perolehan dan orisinalitas dokumen Kajian Hukum tersebut, karena terdapat fakta bahwa dokumen tersebut tidak ditandatangani oleh Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah. 1.9. Bahwa terkait dengan bukti Pengadu berupa Kartu Tanda Anggota Partai Politik dan Surat Keputusan Kepengurusan Partai Politik yang mencantumkan nama Teradu VI dan Teradu VII sebagaimana dimaksud angka 1.2. huruf g, menurut Para Teradu dokumen tersebut merupakan dokumen yang bersifat pribadi. Selain itu, diketahui Pengadu dapat mengakses SIPOL KPU yang seharusnya hanya dapat diakses oleh KPU, Bawaslu, dan Partai Politik sebagaimana dimaksud Pasal 10 dan Pasal 142 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah [vide Bukti P-4 berkaitan dengan Teradu VII]. Oleh karenanya, patut diragukan perolehan dokumen yang bersifat pribadi tersebut dan akses terhadap Sipol. 1.10. Bahwa berdasarkan uraian angka 1.1 sampai dengan angka 1.9., maka bukti Pengadu tersebut patut diduga tidak sah (illegally acquired evidence) menurut hukum, sehingga bukti tersebut tidak patut dijadikan sebagai bukti di sidang pemeriksaan kode etik di DKPP. Dengan demikian, bukti- bukti Pengadu tersebut harus dikesampingkan demi hukum. Selain itu, penting bagi Para Teradu tegaskan, perolehan bukti yang tidak sah dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Oleh karenanya, Para Teradu meminta kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk dapat memberikan keputusan atau bersikap terhadap keabsahan bukti-bukti yang diajukan oleh Pengadu tersebut sebelum dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Yang Mulia Majelis DKPP. Bagi Para Teradu hal demikian menjadi penting, karena penegakan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu melalui sidang etik ini harus dijaga marwahnya dan harus dilaksanakan tanpa adanya bukti-bukti yang diduga perolehannya tidak sah secara hukum serta terdapat dugaan pelanggaran hukum. 2. Bahwa Pengadu yang menyatakan pada pokoknya Teradu I bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam tubuh Bawaslu termasuk pembentukan tim seleksi di daerah-daerah dan Teradu I tidak memberikan atensi dan penekanan serius terhadap setiap koordinator divisi agar dalam menjalankan tugas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut “UU Pemilu”). Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut penjelasan Teradu I: 2.1. Bahwa terkait tugas Bawaslu dalam menyelenggarakan Pengawasan Pemilu merupakan tugas anggota Bawaslu yang dibagi berdasarkan divisi dan wiayah kerja. Setiap divisi dan wilayah kerja dikoordinasikan oleh 1 (satu) orang koordinator dan 1 (satu) orang wakil koordinator. Koordinator divisi, wakil koordinator divisi, koordinator wilayah, dan wakil koordinator wilayah ditetapkan dalam keputusan Bawaslu melalui Rapat Pleno Bawaslu, sedangkan Ketua Bawaslu bertugas mengoordinasikan tugas Bawaslu yang dilaksanakan berdasarkan divisi dan wilayah kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya disebut “Perbawaslu 3/2022). Selain itu, mekanisme pengambilan keputusan Bawaslu dilakukan melalui rapat pleno sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 139 UU Pemilu. Oleh karenanya, dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan tugas Bawaslu adalah tidak tepat, apabila hanya dibebankan kepada Teradu I, mengingat segala keputusan Bawaslu diputuskan melalui rapat pleno. 2.2. Bahwa wewenang pembentukan tim seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota ditetapkan melalui keputusan Bawaslu sebagaimana diatur Pasal 128 UU Pemilu. Dalam hal pembentukan tim seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Para Teradu mengeluarkan pengumuman dan surat keputusan sebagai berikut: a. Pengumuman Nomor: 325/KP.01.00/K1/04/2023 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023 – 2028 tertanggal 19 April 2023. [vide Bukti T-1] b. Pengumuman Nomor: 327/KP.01/K1/04/2023 Tentang Tanggapan Masyarakat Terhadap Nama-Nama Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Periode 2023-2028 tertanggal 20 April 2023. [vide Bukti T-2] c. Pengumuman Nomor 339/KP.01.00/K1/05/2023 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum kabupaten/Kota Periode 2023 – 2028 Pasca Tanggapan Masyarakat tertanggal 4 Mei 2023. [vide Bukti T-3] d. Keputusan Nomor: 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetepan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 – 2028 di Seluruh Indonesia tertanggal 5 Mei 2023. [vide Bukti T-4] 2.3. Bahwa tatkala Pengadu merasa adanya anggota tim seleksi yang tidak memenuhi persyaratan atau dinilai tidak layak, maka seharusnya Pengadu menyampaikan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap nama-nama tim seleksi calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 pada tanggal 20 April sampai dengan 23 April 2023, sehingga tidak tepat apabila Pengadu baru menyampaikannya saat ini, terlebih Pengadu merupakan peserta pada seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah yang tentunya mengetahui mekanisme tanggapan dan masukan masyarakat tersebut. 2.4. Bahwa perlu Para Teradu tegaskan terkait dengan pelaksanaan wewenang dari Tim Seleksi sebagaimana Pasal 129 ayat (3) UU Pemilu, Bawaslu memberikan wewenang penuh kepada Timsel untuk melaksanakan proses seleksi berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu [vide Putusan DKPP Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 Nomor 121- PKE-DKPP/IX/2023, halaman 105]. Oleh karena, tim seleksi telah menyampaikan 2 (dua) kali jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Para Teradu sesuai dengan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud Pasal 129 ayat (3) UU Pemilu. 2.5. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dimaksud pada angka 2.2 sampai dengan angka 2.4., membuktikan pembentukan tim seleksi dan pelaksanaan tugas tahapan kegiatan oleh tim seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal demikian dapat dilihat dari telah dilantiknya seluruh anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berjumlah 514 Bawaslu Kabupaten/Kota dengan jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 1.912. Oleh karenanya, dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I gagal dan tidak memberikan atensi atau penekanan terhadap koordinator divisi, termasuk pembentukan tim seleksi di setiap daerah, tidak dapat dibuktikan. 3. Bahwa Pengadu mendalilkan yang pada pokoknya, Teradu II telah lalai dan gagal dalam menjalankan tugas sebagai Koordinator Divisi SDM Bawaslu di antaranya pembentukan tim seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah dan berlanjut dengan pembentukan tim seleksi anggota Bawaslu kabupaten/kota se- Provinsi Papua Tengah Zona II, khususnya di Paniai. Kinerja Tim Seleksi tidak menjadikan UU Pemilu sebagai pedoman, sehingga Teradu II tidak mampu mengedukasi tim seleksi. Apabila Teradu II melakukan tugasnya dengan benar sesuai dengan UU Pemilu, maka Teradu VI dan Teradu VII seharusnya tidak lolos seleksi, karena terdaftar dalam Sipol tertanggal 25 Agustus 2023. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut penjelasan Teradu II: 3.1. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Teradu II telah lalai sebagai Koordinator Divisi SDM terkait pembentukan tim seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah, berikut penjelasan Teradu II: 3.1.1. Bahwa wewenang pembentukan tim seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dan selanjutnya ditetapkan melalui keputusan Bawaslu sebagaimana diatur Pasal 124 UU Pemilu. Dalam hal pembentukan tim seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi, Para Teradu mengeluarkan pengumuman dan surat keputusan sebagai berikut: a. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0223.04.1/HK.01.01/K1/02/2023 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah Tahun 2023 tertanggal 13 Februari 2023 [vide Bukti T-5]. b. Pengumuman Nomor 87/HK.01/K1/02/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Papua, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan Periode 2023-2028 [vide Bukti T-6]. 3.1.2. Bahwa Pengadu merupakan salah satu peserta dalam seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah yang seharusnya tatkala mengetahui adanya dugaan tim seleksi tidak melakukan tugasnya sesuai UU Pemilu, maka Pengadu dapat memberikan tanggapan dan masukan kepada Para Teradu. Hal demikian menjadi kontradiktif karena di satu menyatakan tim seleksi tidak berpedoman pada UU Pemilu, pada sisi yang lain, yang bersangkutan masih tetap mengikuti seleksi sampai dengan dinyatakan tidak lolos. 3.1.3. Bahwa Teradu II telah melakukan edukasi terhadap tim seleksi dengan mengadakan “Rapat Pembekalan Tim Seleksi Jawa Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan” berdasarkan Surat Nomor 201/KP.01/K1/02/2023 tanggal 22 Februari 2023, dengan salah satu narasumber Anggota DKPP [vide Bukti T-7]. 3.2. Bahwa terkait dengan dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Teradu II telah lalai sebagai Koordinator Divisi SDM terkait pembentukan tim seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Tengah Zona II, khususnya di Paniai, telah diuraikan sebagaimana dimaksud pada angka 2.2. sampai dengan angka 2.5. Perlu Teradu II tegaskan, terkait dengan edukasi tim seleksi, Bawaslu telah melakukan pembekalan kepada tim seleksi yang dilaksanakan “Rapat Pembekalan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu atau Panwaslih Kabupaten/Kota” berdasarkan Surat Nomor: 568/KP.01/K1/05/2023 tanggal 5 Mei 2023 [vide Bukti T-8]. 3.3. Bahwa terkait dengan Teradu VI dan Teradu VII yang terdaftar dalam SIPOL dan diduga terdaftar sebagai anggota partai politik sebagaimana yang didalilkan Pengadu, berikut penjelasan Teradu II: 3.3.1. Bahwa terkait dengan dokumen persyaratan calon anggota Bawaslu Kabupaten Paniai atas nama Stepanus Gobai (Teradu VI) dan Mekii Doo (Teradu VII) telah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Seleksi sesuai dengan Berita Acara Penetapan Hasil Penelitian Berkas Administrasi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Papua Tengah Zona II [vide Bukti T-9]. 3.3.2. Bahwa calon anggota Bawaslu Kabupaten Paniai atas nama Stepanus Gobai (Teradu VI) dan Mekii Doo (Teradu VII) dinyatakan lolos dalam setiap tahapan yang dilakukan oleh Tim Seleksi, adapun nama yang bersangkutan tercantum dalam dokumen sebagai berikut: a. Pengumuman hasil penelitian berkas administrasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai Zona II Papua Tengah tanggal 23 Juni 2023 [vide Bukti T-10]; b. Pengumuman hasil tes tertulis dan tes psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai tanggal 13 Juli 2023 [vide Bukti T-11]; dan c. Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai tanggal 31 Juli 2023 [vide Bukti T-12]. 3.3.3. Bahwa selanjutnya, dilakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan melalui metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) yang pelaksanaanya ditugaskan kepada Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Setelah pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan melalui metode SSGD, Bawaslu Provinsi Papua Tengah melakukan klarifikasi kepada para peserta yang terdapat tanggapan dan masukan masyarakat. Salah satu peserta yang mendapatkan tanggapan masyarakat adalah Mekii Doo terkait dengan status KTP-El Mekii Doo yang berdomisili di Jayapura, bukan terkait dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam keanggotaan partai politik. Terhadap tanggapan masyarakat tersebut, dalam pelaksanaan klarifikasi Mekii Doo menyampaikan bahwa yang bersangkutan pernah tinggal di Distrik Heram Kota Jayapura semasa kuliah, tetapi selama pendaftaran calon anggota Bawaslu, KTP-el yang bersangkutan sudah sesuai dengan tempat pendaftaran yaitu Paniai [vide Bukti T-13]. Terhadap sdr. Stepanus Gobai tidak terdapat tanggapan masyarakat pada saat Uji Kelayakan dan Kepatutan melalui metode SSGD. 3.3.4. Bahwa Para Teradu memilih dan menetapkan calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih se-Provinsi Papua Tengah masa jabatan 2023 - 2028 yang ditetapkan melalui Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2610.1/HK.01.01/K1/08/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Tengah Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023, termasuk Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai atas nama Stepanus Gobai (Teradu VI) dan Mekii Doo (Teradu VII) [vide Bukti T-14]. Selanjutnya, Para Teradu melantik calon terpilih Stepanus Gobai (Teradu VI) dan Mekii Doo (Teradu VII) sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Paniai masa jabatan tahun 2023 – 2028 pada tanggal 19 Agustus 2023. 3.3.5. Bahwa pada tanggal 15 September 2023 setelah dilaksanakan pelantikan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota masa jabatan 2023- 2028, Bawaslu menerima surat dari Saudara P***** Oh*il*li*, terkait tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Terpilih Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah periode 2023-2028 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Sdr. Stepanus Gobai terdaftar sebagai anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Mekii Doo terdaftar sebagai Partai Bulan Bintang (PBB) [vide Bukti T-15]. 3.3.6. Bahwa terhadap hal tersebut, Bawaslu selanjutnya, memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua Tengah melalui surat Nomor 675/KP.01/K1/09/2023 perihal Permintaan Klarifikasi atas Tanggapan dan Masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tertanggal 19 September 2023 yang pada pokoknya meminta Bawaslu Provinsi Papua Tengah untuk melakukan klarifikasi kepada sdr. Stepanus Gobai dan sdr. Mekii Doo [vide Bukti T-16]. 3.3.7. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Tengah melakukan klarifikasi pada tanggal 20 September 2023 kepada Stepanus Gobai dan Mekii Doo yang pada pokoknya membantah keterlibatannya sebagai anggota Partai Politik. 3.3.8. Bahwa selanjutnya, Biro SDM pada Sekretariat Jenderal Bawaslu melakukan pendalaman terhadap hasil klarifikasi yang pada pokonya keterangan dari Stepanus Gobai dan Mekii Doo dianggap belum cukup, karena Bawaslu Provinsi Papua Tengah hanya mengklarifikasi yang bersangkutan tanpa melibatkan Pelapor dan Partai Politik PSI dan PBB. Oleh karena itu, Para Teradu kembali menginstruksikan kepada Bawaslu Provinsi Papua Tengah melalui Surat Nomor 672/KP.01/K1/10/2023 perihal Permintaan Pelaksanaan Klarifikasi tertanggal 2 Oktober 2023 untuk meminta Bawaslu Provinsi Papua Tengah untuk melakukan klarifikasi terhadap Pelapor dan Partai Politik Terkait guna mendapatkan bukti dan informasi lebih lanjut [vide Bukti T-17]. 3.3.9. Bahwa pada tanggal 07 Oktober 2023, Bawaslu Provinsi Papua Tengah mengundang: [vide Bukti T-18] a. Ketua DPC Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melalui Surat Nomor: 0202/PP.00.01/K.PT/10/2023 yang pada pokoknya mengundang untuk dilakukan klarifikasi terkait tanggapan masyarakat terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Paniai Masa Jabatan 2023-2028 pada tanggal 10 Oktober 2023; b. Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kabupaten Paniai melalui Surat Nomor: 0203/PP.00.01/K.PT/10/2023 yang pada pokoknya mengundang untuk dilakukan klarifikasi terkait tanggapan masyarakat terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Paniai Masa Jabatan 2023-2028 pada tanggal 11 Oktober 2023; c. Pelapor Surat Nomor 0204/PP.00.01/K.PT/10/2023 yang pada pokoknya mengundang untuk dilakukan klarifikasi terkait tanggapan masyarakat terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Paniai Masa Jabatan 2023-2028 pada tanggal 12 Oktober 2023. 3.3.10. Bahwa terhadap hasil klarifikasi tersebut, Para Teradu belum menerima secara resmi dari Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Namun, menurut Biro SDM pada Sekretariat Jenderal Bawaslu hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Papua Tengah belum ditandatangani oleh pihak yang memberikan keterangan dalam klarifikasi sampai saat ini. 3.3.11. Bahwa berdasarkan informasi sebagaimana dimaksud angka 3.3.10., yang disampaikan Biro SDM pada Sekretariat Jenderal Bawaslu, maka Teradu II mengambil kebijakan dengan mengirimkan Surat Nomor 792/HM.02/K1/11/2023 perihal Permintaan Penerbitan Keterangan tanggal 6 November 2023 yang ditujukan kepada KPU, yang pada pokoknya meminta KPU untuk membantu pengecekan melalui aplikasi milik KPU (Sipol, Silon, dan Info Pemilu) di antaranya atas nama Stepanus Gobai dan Mekii Doo [vide Bukti T-19]. Kebijakan tersebut Teradu II ambil, karena adanya keterbatasan akses terhadap data dan dokumen dalam Sipol dan Silon. 3.3.12. Bahwa terhadap Surat Bawaslu tersebut, KPU menjawab melalui Surat Nomor: 1323/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Pengecekan Nama di Silon dan Sipol tanggal 16 November 2023 [vide Bukti T- 20], yang pada pokoknya pengecekan nama-nama dimaksud dapat dilakukan apabila melampirkan NIK, karena basis data anggota Partai Politik serta calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Sipol dan Silon menggunakan NIK. Untuk memudahkan pencarian informasi Pemilu dan Pemilihan, KPU telah menyediakan portal yang dapat diakses melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/. 3.3.13. Bahwa Teradu II menginstruksikan kepada Biro SDM pada Sekretariat Jenderal Bawaslu untuk memeriksa status Stepanus Gobai dan Mekii Doo dalam kaitannya dengan keterlibatan sebagai anggota Partai Politik terkait sesuai dengan Surat KPU tersebut. Dari hasil pemeriksaan pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/, diketahui keduanya tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik [vide Bukti T-21]. 4. Bahwa Pengadu mendalilkan yang pada pokoknya, Teradu III dianggap tidak berguna (useless person/useless coordinator), karena tidak mampu menggunakan kewenangan sesuai tugas pokok dan fungsi Divisi yang dipimpinnya untuk menyelesaikan masalah atau perkara yang diadukan oleh Pengadu dengan cara mendorong agar Teradu I, II, IV, dan V melimpahkan perkara atau kasus ini kepada DKPP sesuai kajian hukum yang direkomendasikan oleh Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Para Teradu tidak memiliki niat untuk melimpahkan hasil kajian hukum yang direkomendasikan oleh Bawaslu Papua Tengah. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut penjelasan Teradu III: 4.1. Penting bagi Teradu III tegaskan, bahwa Kajian Hukum yang dibuat oleh Bawaslu Provinsi Papua Tengah tidak pernah diterima Teradu III, sehingga tuduhan Pengadu tersebut tidak memiliki dasar yang cukup beralasan. Teradu III justru meragukan orisinalitas dan perolehan Kajian Hukum yang dijadikan bukti oleh Pengadu, karena apabila dicermati tidak terdapat tanda tangan dari Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah, khususnya Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa yang mengoordinasikan tugas Bawaslu Provinsi di antaranya penyusunan analisis dan kajian hukum setiap tahapan dan non tahapan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 23 ayat (3) huruf b Perbawaslu 3/2022. 4.2. Bahwa meskipun menurut Pengadu, Teradu III dianggap tidak berguna (useless person/useless coordinator), namun setidaknya Divisi Hukum Bawaslu telah menghasilkan beberapa capaian sebagai berikut: a. Sejak dilantik sebagai Anggota Bawaslu dan ditetapkan sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada bulan April 2022, Bawaslu telah mengeluarkan 22 (dua puluh dua) peraturan Bawaslu; b. Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa telah melakukan Advokasi/pendampingan hukum dalam perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 6 Perkara, dalam perkara di PTUN sebanyak 1, pendampingan di Kejaksaan sebanyak 3, dalam perkara etik di DKPP sebanyak 32 dalam periode 2023-2024; c. Penanggung jawab Pengawasan tahapan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dan tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan durasi waktu April 2022 sampai dengan 3 Desember 2023 yang telah berjalan sesuai dengan Pasal 10 Perbawaslu 3/2022; d. Data jumlah Permohonan pada tahun 2022 sebanyak 21 dan pada tahun 2023 sebanyak 142 Permohonan dan telah diperiksa dan diputus; e. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu meraih peringkat Kedua Terbaik kategori lembaga non-struktural tahun 2023; f. Membentuk Pos Konsultasi Hukum Kepemiluan dan di dalamnya terdapat perpustakaan hukum yang dapat diakses oleh masyarakat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas; dan g. Penyusunan kajian dan analisis hukum sesuai dengan kebutuhan. 4.3. Bahwa dalam rangka memberikan edukasi hukum kepada Pengadu, berdasarkan Pasal 455 ayat (1) UU Pemilu, hasil kajian hukum sebagaimana dibuktikan oleh Pengadu tidak dapat serta merta langsung dilimpahkan kepada DKPP, melainkan harus melalui mekanisme penanganan pelanggaran, apabila terdapat pelanggaran kode etik diteruskan oleh Bawaslu, pelanggaran administratif diproses oleh Bawaslu, pelanggaran terhadap peraturan lainnya yang bukan pelanggaran pemilu, bukan sengketa pemilu dan bukan tindak pidana pemilu diproses oleh Bawaslu dan/atau diteruskan kepada instansi atau pihak yang berwenang. Selain itu, proses penanganan pelanggaran pemilu harus disertai dengan bukti yang diperoleh secara sah menurut hukum. Jikalau pun kajian hukum tersebut merupakan pelanggaran kode etik, maka yang menindaklanjuti adalah Bawaslu Provinsi Papua Tengah itu sendiri sesuai dengan wewenangnya. Oleh karena itu, Pengadu dapat mempelajari lebih lanjut UU Pemilu juncto Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 5. Bahwa Pengadu mendalilkan yang pada pokoknya, Teradu IV dan Teradu V harus bertanggung jawab berkaitan dengan Pengaduan a quo karena pengambilan keputusan melalui rapat pleno. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut penjelasan Teradu IV dan Teradu V: 5.1. Bahwa benar setiap keputusan Bawaslu diambil melalui mekanisme rapat pleno dan masing-masing anggota Bawaslu memiliki hak suara yang sama sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 92 ayat (10) dan Pasal 139 UU Pemilu, sehingga keputusan Bawaslu merupakan tanggung jawab Ketua dan Anggota Bawaslu. 5.2. Bahwa oleh karena terkait Pengaduan a quo tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 4, maka tidak ada tanggung jawab Teradu IV dan Teradu V termasuk Teradu I, Teradu II, dan Teradu III yang berkaitan dengan Pengaduan a quo. 6. Bahwa Pengadu yang menyatakan pada pokoknya Teradu VI masih menerima honor pada periode September-Oktober 2023 sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan di Distrik Paniai Timur sebagaimana dibuktikan oleh Pengadu. Terhadap dalil Pengadu tersebut, berikut penjelasan Para Teradu: 6.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 147 ayat (1) UU Pemilu, untuk mendukung kelancaran tugas dan wewenang Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dibentuk Sekretariat Jenderal Bawaslu, sekretariat Bawaslu Provinsi, sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, dan sekretariat Panwaslu Kecamatan. 6.2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4, Pasal 6, Pasal 17, dan Pasal 18 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2018 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Wewenang, Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut “Perpres 68/2018”), Sekretariat Jenderal Bawaslu memberikan dukungan administrasi dan operasional kepada Bawaslu. Dalam menjalankan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal Bawaslu mempunyai wewenang di antaranya mengelola keuangan dan barang milik negara yang diawasi oleh Inspektorat utama yang merupakan Pengawasan internal di sekretariat Jenderal Bawaslu melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya. 6.3. Bahwa terkait dalil Pengadu yang menyatakan pada pokoknya Teradu VI masih menerima honor pada periode September-Oktober 2023, maka berdasarkan ketentuan Pasal 4, Pasal 6, Pasal 17, dan Pasal 18 Perpres 68/2018, tugas dan fungsi terkait pengelolaan keuangan ada pada Sekretariat Jenderal Bawaslu. Oleh karena itu, agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Para Teradu menginstruksikan kepada Sekretaris Jenderal cq. Inspektorat Utama sebagai aparat Pengawas intern Sekretariat Jenderal Bawaslu untuk segera memastikan kebenarannya dan ditindaklanjuti apabila terbukti yang bersangkutan menerima honor pada periode September-Oktober 2023. Berdasarkan seluruh uraian Jawaban Para Teradu, maka seluruh dalil Pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum serta kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu. Oleh karenanya, Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu V tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I sampai dengan Teradu V selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia; dan 4. Apabila Majelis DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil -adilnya (ex aequo et bono). [2.5.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI DAN TERADU VII Bahwa Teradu VI dan Teradu VII telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 29 Januari 2024, sebagai berikut: [2.5.2.1] JAWABAN TERADU VI Pada Pokok Pengaduan yang menyebutkan Teradu/Terlapor atas nama Stepanus Gobai yang diduga keterlibatan sebagai Anggota Partai Solidaritas Indonesia, Memiliki KTA dan terdapat dalam Aplikasi SILON KPU, ini Teradu/Terlapor menjelaskan sebagai jawaban bahwa selama 3 kali Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Pada Tahun 2013, Pemilihan Kepala Daerah Pada Tahun 2018 dan Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden Tahun 2019 serta Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 Teradu/Terlapor menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Tingkat Distrik Baik PPD maupun Panwaslu Distrik. Selama ini Teradu /Terlapor VI tidak pernah terlibat sebagai Pengurus/Anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI), tidak pernah memiliki KTA Partai PSI dan tidak pernah mengetahui data dalam aplikasi SILON sampai terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai Periode 2023-2028. Hal tersebut Teradu/Terlapor VI pernah sampaikan saat klarifikasi pertama di Jakarta Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum Lantai 5 pada tanggal 20 September 2023 dan klarifikasi kedua berdasarkan Surat Nomor: 672/KP.01/K1/10/2023 yang diklarifikasikan bersama PSI di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Provinsi Papua Tengah pada tanggal 10 Oktober 2023 (vide Bukti T.VI-1, T.VI-2,T.VI-3, T.VI-4). Selain itu, Teradu/Terlapor VI juga tidak Pernah terlibat sebagai Pengurus/Anggota Partai HANURA, Partai GELORA dan Partai NASDEM. Teradu/atau Terlapor VI telah menklarifikasikan dan membuat Pernyataan bersama Pengurus Partai HANURA, Partai GELORA dan Partai NASDEM di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Papua Tengah pada tanggal 14 November Tahun 2023 bahwa nama Stepanus Gobai terdapat dalam ketiga Partai adalah bukan Stepanus Gobai Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai tetapi orang lain yang telah dilibatkan oleh Pengurus Partai masing-masing di tingkat Distrik Kabupaten Paniai (vide Bukti T.VI-5, T.VI-6, T.VI-7). Selanjutnya Teradu/Terlapor VI tidak pernah melanggar ketentuan Pasal ayat (1) Huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Juga Melanggar Ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf d yang berbunyi: Mempunyai Integritas, Berkepribadian yang kuat, Jujur dan Adil serta ketentuan Pasal 117 (1) Huruf j yang berbunyi Mengundurkan diri dari Jabatan Politik, Jabatan di Pemerintahan / Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat Mendaftar sebagai Calon Bawaslu Kabupaten Paniai bahwa Setelah Penetapan 6 Besar Calon Bawaslu Kabupaten Paniai Periode 2023-2028 pada tanggal 31 Juli 2023, Teradu/Terlapor menyampaikan Surat Pengunduran Diri dari Jabatan Anggota Panwaslu Distrik/Kecamatan Paniai Timur kepada Koordinator Bawaslu Kabupaten Paniai Lama (Aminadad Kudiai) melalui Ketua Bawaslu kabupaten Paniai Periode 2018-2023 (Martinus Pigai) pada tanggal 7 Agustus 2023. Kemudian setelah Teradu/Terlapor VI di tetapkan terpilih dan dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai, Bawaslu Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia diminta untuk membuka Rekening Bank BRI untuk Kepentingan Honor Anggota Bawaslu sehingga Teradu/Terlapor buka Rekening Bank BRI Pada Tanggal 24 Agustus 2023. Sementara Teradu/Terlapor VI meyakini bahwa honor Panwaslu Distrik Paniai Timur telah hentikan setelah adanya Surat Pengunduran Diri, Teradu/Terlapor tidak pernah gunakan Rekening Bank Papua selama 2 Bulan pada bulan September dan Oktober Tahun 2023 namun Teradu/Terlapor VI dikagetkan dengan adanya gugatan DKPP yang dilampiran Bukti Rekening Korang atas nama Stepanus Gobai sehingga Teradu/Terlapor VI Cek di Bank papua dan Benar Honor Panwaslu Distrik Paniai Timur selama 2 Bulan Masuk di Bank Papua yaitu September dan Oktober 2023 (Honor Panwaslu Distrik untuk 2 bulan masih ada dan akan dikembalikan) (vide Bukti T.VI-8, T.VI-9). [2.5.2.2] JAWABAN TERADU VII Bahwa Teradu/Terlapor VII atas nama Mekii Doo yang menyebutkan keterlibatan sebagai Pengurus/Anggota Partai Bulan Bintang (PBB), Memiliki KTA dan Terdapat dalam Aplikasi SILON KPU. Dengan ini Teradu/Terlapor Menjelaskan sebagai Jawaban Bahwa tidak pernah terlibat sebagai Pengurus /Anggota Partai Bulan Bintang, tidak pernah memiliki KTA Partai Bulan Bintang dan Tidak pernah mengetahui Data dalam Aplikasi SILON KPU hingga Teradu/Terlapor VII terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai Periode 2023-2028. Hal tersebut Teradu/Terlapor VII telah mengklarifikasi dan membuat penyataan tidak pernah terlibat sebagai Pengurus/Anggota Partai Bulan Bintang bersama Pengurus Partai PBB di Sekertariat Partai Bulan Bintang Kabupaten Paniai tanggal 10 September 2023 (vide Bukti TVII-1, T.VII-2, T.VII-3, T.VII-4). [2.6] PETITUM PARA TERADU [2.6.1] PETITUM TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV DAN TERADU V Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu V memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu V tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I sampai dengan Teradu V selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia; dan 4. Apabila Majelis DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil -adilnya (ex aequo et bono). [2.6.2] PETITUM TERADU VI DAN TERADU VII Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu VI dan Teradu VII memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo. [2.8] BUKTI PARA TERADU [2.8.1] BUKTI TERADU I, TERADU II, TERADU III, TERADU IV, DAN TERADU V Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 145-PKE- DKPP/XII/2023, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-21, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Pengumuman Nomor: 325/KP.01.00/K1/04/2023 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023 – 2028 tertanggal 19 April 2023; 2 T-2 Pengumuman Nomor: 327/KP.01/K1/04/2023 Tentang Tanggapan Masyarakat Terhadap Nama-Nama Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Periode 2023-2028 tertanggal 20 April 2023; 3 T-3 Pengumuman Nomor: 339/KP.01.00/K1/05/2023 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023 – 2028 Pasca Tanggapan Masyarakat tertanggal 4 Mei 2023; NO. BUKTI KETERANGAN 4 T-4 Keputusan Nomor: 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetepan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 – 2028 di seluruh Indonesia tertanggal 5 Mei 2023; 5 T-5 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0223.04.1/HK.01.01/K1/02/2023 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah Tahun 2023 tertanggal 13 Februari 2023; 6 T-6 Pengumuman Nomor 87/HK.01/K1/02/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Papua, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan Periode 2023-2028; 7 T-7 Surat Nomor 201/KP.01/K1/02/2023 tanggal 22 Februari 2023; 8 T-8 Surat Nomor: 568/KP.01/K1/05/2023 tanggal 5 Mei 2023; 9 T-9 Berita Acara Penetapan Hasil Penelitian Berkas Administrasi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Papua Tengah Zona II; 10 T-10 Pengumuman hasil penelitian berkas administrasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai Zona II Papua Tengah tanggal 23 Juni 2023; 11 T-11 Pengumuman hasil tes tertulis dan tes psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai tanggal 13 Juli 2023; 12 T-12 Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai tanggal 31 Juli 2023; 13 T-13 Surat Tanggapan dan Masukan Masyarakat dalam SSGD terhadap Mekii Doo; 14 T-14 Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2610.1/HK.01.01/K1/08/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Tengah Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023; 15 T-15 Surat tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Terpilih Kabupaten Paniai tanggal 15 September 2023; 16 T-16 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 675/KP.01/K1/09/2023 perihal Permintaan Klarifikasi atas Tanggapan dan Masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tertanggal 19 September 2023; 17 T-17 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 672/KP.01/K1/10/2023 perihal Permintaan Pelaksanaan Klarifikasi tertanggal 2 Oktober 2023; 18 T-18 Surat Nomor: 0202/PP.00.01/K.PT/10/2023, Nomor: 0203/PP.00.01/K.PT/10/2023, Surat Nomor 0204/PP.00.01/K.PT/10/2023 tanggal 7 Oktober 2023; 19 T-19 Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 792/HM.02/K1/11/2023 perihal Permintaan Penerbitan Keterangan tanggal 6 November 2023; NO. BUKTI KETERANGAN 20 T-20 Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 1323/PL.01.4- SD/05/2023 perihal Pengecekan Nama di Silon dan Sipol tanggal 16 November 2023; 21 T-21 Screenshoot https://infopemilu.kpu.go.id/ atas nama Teradu VI dan Teradu VII. [2.8.1] BUKTI TERADU VI DAN TERADU VII Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 145-PKE- DKPP/XII/2023, Teradu VI mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.VI-1 s.d. T.VI-9, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 T.VI-1 • Surat Keputusan Partai Solidaritas Indonesia Nomor: 1255/SK/DPP/2022 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Paniai; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Papua Nomor: 321/SK/DPW-XXXIII/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Distrik Teluk Deya; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia Provinsi Papua Nomor: 208/SK/DPW-XXXIII/2020 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Distrik Nakama; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Provinsi Papua Nomor: 079/SK/DPW- XXXIII/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Distrik Yagai; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Provinsi Papua Nomor: 346/SK/DPW- XXXIII/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Distrik Paniai Timur; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Provinsi Papua Nomor: 200/SK/DPW- XXXIII/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Distrik Aradide; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Provinsi Papua Nomor: 202/SK/DPW- XXXIII/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Distrik Bogobaida; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Provinsi Papua Nomor: 319/SK/DPW- XXXIII/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Distrik Bibida; NO. BUKTI KETERANGAN • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Provinsi Papua Nomor: 320/SK/DPW- XXXIII/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Distrik Yatamo; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Provinsi Papua Nomor: 322/SK/DPW- XXXIII/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Distrik Kebo; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Provinsi Papua Nomor: 058/SK/DPW- XXXIII/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Distrik Siriwo; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Provinsi Papua Nomor: 204/SK/DPW- XXXIII/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Distrik Duma Dama; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Provinsi Papua Nomor: 038/SK/DPW- XXXIII/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Distrik Wege Muka; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Provinsi Papua Nomor: 039/SK/DPW- XXXIII/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Distrik Wege Bino; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Provinsi Papua Nomor: 201/SK/DPW- XXXIII/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Distrik Baya Biru; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Provinsi Papua Nomor: 210/SK/DPW- XXXIII/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Distrik Paniai Barat; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Provinsi Papua Nomor: 207/SK/DPW- XXXIII/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Distrik Ekadide; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Provinsi Papua Nomor: 209/SK/DPW- XXXIII/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Distrik Topiyai; NO. BUKTI KETERANGAN • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Provinsi Papua Nomor: 347/SK/DPW- XXXIII/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Distrik Pugo Dagi; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Provinsi Papua Nomor: 203/SK/DPW- XXXIII/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Distrik Dogomo; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Provinsi Papua Nomor: 323/SK/DPW- XXXIII/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Distrik Muye; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Provinsi Papua Nomor: 202/SK/DPW- XXXIII/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Distrik Bogobaida; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Provinsi Papua Nomor: 206/SK/DPW- XXXIII/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Distrik Aweida; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Provinsi Papua Nomor: 425/SK/DPW- XXXIII/2022 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Distrik Deiyai Miyo; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Provinsi Papua Nomor: 205/SK/DPW- XXXIII/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Distrik Youtadi; 2 T.VI-2 • Surat Keputusan Partai Solidaritas Indonesia Nomor: 1255/SK/DPP/2022 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Paniai; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Provinsi Papua Nomor: 321/SK/DPW-XXXIII/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Distrik Teluk Deya; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Indonesia Provinsi Papua Nomor: 208/SK/DPW-XXXIII/2020 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Distrik Nakama; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Provinsi Papua Nomor: 079/SK/DPW- NO. BUKTI KETERANGAN XXXIII/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Distrik Yagai; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Provinsi Papua Nomor: 346/SK/DPW- XXXIII/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Distrik Paniai Timur; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Provinsi Papua Nomor: 200/SK/DPW- XXXIII/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Distrik Aradide; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Provinsi Papua Nomor: 202/SK/DPW- XXXIII/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Distrik Bogobaida; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Provinsi Papua Nomor: 319/SK/DPW- XXXIII/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Distrik Bibida; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Provinsi Papua Nomor: 320/SK/DPW- XXXIII/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Distrik Yatamo; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Provinsi Papua Nomor: 322/SK/DPW- XXXIII/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Distrik Kebo; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Provinsi Papua Nomor: 058/SK/DPW- XXXIII/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Distrik Siriwo; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Provinsi Papua Nomor: 204/SK/DPW- XXXIII/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Distrik Duma Dama; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Provinsi Papua Nomor: 038/SK/DPW- XXXIII/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Distrik Wege Muka; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Provinsi Papua Nomor: 039/SK/DPW- NO. BUKTI KETERANGAN XXXIII/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Distrik Wege Bino; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Provinsi Papua Nomor: 201/SK/DPW- XXXIII/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Distrik Baya Biru; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Provinsi Papua Nomor: 210/SK/DPW- XXXIII/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Distrik Paniai Barat; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Provinsi Papua Nomor: 207/SK/DPW- XXXIII/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Distrik Ekadide; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Provinsi Papua Nomor: 209/SK/DPW- XXXIII/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Distrik Topiyai; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Provinsi Papua Nomor: 347/SK/DPW- XXXIII/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Distrik Pugo Dagi; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Provinsi Papua Nomor: 203/SK/DPW- XXXIII/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Distrik Dogomo; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Provinsi Papua Nomor: 323/SK/DPW- XXXIII/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Distrik Muye; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Provinsi Papua Nomor: 202/SK/DPW- XXXIII/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Distrik Bogobaida; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Provinsi Papua Nomor: 206/SK/DPW- XXXIII/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Distrik Aweida; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Provinsi Papua Nomor: 425/SK/DPW- NO. BUKTI KETERANGAN XXXIII/2022 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Distrik Deiyai Miyo; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Solidaritas Provinsi Papua Nomor: 205/SK/DPW- XXXIII/2021 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Distrik Youtadi; 3 T.VI-3 Surat Keterangan Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Paniai Nomor: 001/DPD- PSI/KP/IX/2023; 4 T.VI-4 Screenshot SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) Komisi Pemilihan Umum; 5 T.VI-5 • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Provinsi Papua Tengah NO.SKEP.055/B.2/DPD-HANURA/PT/IV/2023 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Paniai Periode 2020-2025; • Screenshot SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) Komisi Pemilihan Umum; • Surat Keterangan Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Paniai Nomor: 001/DPC- HANURA/KAB.PANIAI/XI/2023; • Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat Provinsi Papua Tengah Nomor: 056/DPD- HANURA/PT/IV/2023, perihal Pengantar, tertanggal 3 Mei 2023; 6 T.VI-6 • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Gelombang Rakyat Indonesia Papua Nomor: 20/SKEP/DPW-GLR/33/IX/2019 tentang Pengangkatan Pimpinan Dewan Pimpinan Daerah Partai Gelora Indonesia Kabupaten Paniai Periode 2019-2024; • Surat Keterangan Dewan Pimpinan Daerah Partai Gelombang Rakyat Indonesia (GELORA) Kabupaten Paniai Nomor: 001 DPD-GELORA/KAB.PANIAI/XI/2023, tertanggal 12 November 2023; • Screenshot SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) Komisi Pemilihan Umum; 7 T.VI-7 • Keputusan Dewan Pimpinan Wilayah Partai Nasdem Provinsi Papua Nomor: 150-Kpts/DPW-Nasdem Papua/IV/2022 tentang Pengesahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Nadem Distrik Paniai Barat Kabupaten Paniai Provinsi Papua Periode 2022- 2027; • Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Nasdem a.n. Stepanus Gobai; • Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Stepanus Gobai; • Screenshot SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) Komisi Pemilihan Umum; NO. BUKTI KETERANGAN • Surat Keterangan Klarifikasi Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasdem Kabupaten Paniai Nomor: 016/DPD- Nasdem/KP/XI/2023, tertanggal 13 November 2023; • Video Pernyataan Stepanus Gobai bukan anggota Partai Politik; 8 T.VI-8 • Surat Pengunduran Diri Sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan Paniai Timur, Kabupaten Paniai, a.n. Stepanus Gobai, tertanggal 7 Agustus 2023; • Screenshot WhatsApp mengenai rekening koran bank; 9 T.VI-9 • Rekening Koran Bank Papua; • Surat Pernyataan a.n. Yunika Bunia dan Benyamin Tatogo; • Dokumentasi Video dan Foto Pernyataan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Bulan Bintang Kabupaten Paniai Mengenai Status Mekii Doo; • Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Gelombang Rakyat Indonesia Kabupaten Paniai Nomor: 14/SKEP/DPC-GLR/28/I/2020 tentang Pengangkatan Pimpinan Dewan Pimpinan Cabang Partai Gelora Indonesia Distrik Yagai Periode 2019 – 2024; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Solidaritas Indonesia Nomor: 1255/SK/DPP/2022 tentang Pengangkatan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Paniai; • Bukti Transfer Pengembalian Gaji Sebesar Rp 7.600.000,00. [2.8.1] BUKTI TERADU VII Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 145-PKE- DKPP/XII/2023, Teradu VII mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.VII-1 s.d. T.VII-4, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 T.VII-1 • Pengumumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai, tanggal 31 Juli 2023; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Nomor: SKR.PP/1865/2022 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Paniai Provinsi Papua Hasil Revisi Periode 1441-1446 H/2019-2024 M; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang No: SK.PP/512/2017 tentang Pengesahan NO. BUKTI KETERANGAN Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Paniai Provinsi Papua Periode 1435-1440 H/2014-2019 M; 2 T.VII-2 • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang Nomor: SKR.PP/1865/2022 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Paniai Provinsi Papua Hasil Revisi Periode 1441-1446 H/2019-2024 M; • Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang No: SK.PP/512/2017 tentang Pengesahan Susunan dan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Paniai Provinsi Papua Periode 1435-1440 H/2014-2019 M; 3 T.VII-3 Surat Keterangan Dewan Pimpinan Daerah Partai Bulan Bintang Kabupaten Paniai Nomor: 001/DPD-PB/KP/IX/2023, tertanggal 18 September 2023; 4 T.VII-4 • Screenshot SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik) Komisi Pemilihan Umum; • Surat Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang Provinsi Papua Tengah Nomor: 09/DPW/PBB-PPT- SEK/VI/2024, perihal Surat Klarifikasi, tertanggal 24 Januari 2024; • Formulir Tanggapan dan Masukan Masyarakat Terhadap Keabsahan Dokumen Persyaratan Partai Politik, perihal Permohonan Hapus Data di Sipol, tertanggal 19 September 2023 a.n. Mekii Doo; • Kartu Tanda Penduduk (KTP) a.n. Mekii Doo; • Surat Pernyataan Tidak Pernah Menjadi Anggota Partai Politik a.n. Mekii Doo; • Surat Keterangan Bukan Sebagai Anggota Partai Bulan Bintang Kabupaten Paniai Provinsi Papua Tengah a.n. Mekii Doo; • Dokumentasi Video dan Foto Pernyataan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Bulan Bintang Kabupaten Paniai Mengenai Status Mekii Doo; [2.9] SAKSI TERADU VI dan TERADU VII Bahwa untuk memperkuat jawabannya, Teradu VI dan Teradu VII mengajukan Saksi yakni Abiud Gobai, Jhon Deni A. Gobai, dan Alpius Doo yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 29 Januari 2024 sebagai berikut: Abiud Gobai Saksi menerangkan Tim Peduli Demokrasi mengawal semua tahapan agar demokrasi berjalan dengan baik. Saat klarifikasi ketika surat aduan dugaan terhadap Teradu VI dan Teradu VII. Bawaslu Provinsi Papua Tengah mengundang bukan terhadap Teradu VI dan Teradu VII. Namun yang diundang adalah partai politik yang terlibat (Partai Bulan Bintang, Partai PSI, Partai Gelora, Partai NasDem, dan Partai Hanura) untuk mengklarifikasi apakah Teradu VI dan Teradu VII terlibat dalam keanggotaan partai politik atau pengurus. Kami memang hadir sebagai Masyarakat Peduli Demokrasi. Saksi menerangkan Teradu VI tidak pernah terlibat sebagai anggota dan pengurus partai politk. Jhon Deni A. Gobai Saksi menerangkan keterangan yang disampaikan sama dengan yang telah dijelaskan oleh Saksi Abiud Gobai. Alpius Doo Saksi menerangkan keterangan yang disampaikan sama dengan yang telah dijelaskan oleh Saksi Abiud Gobai. [2.10] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Paniai, Abraham S. Gobai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Paniai, dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Paniai dalam sidang pemeriksaan tanggal 29 Januari 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia Kabupaten Paniai • Pihak Terkait menerangkan mengenai keterlibatan Stepanus Gobai, pernah diklarifikasi di Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Hasilnya tidak ditemukan Stepanus Gobai tidak pernah terlibat Partai Solidaritas Indonesia. Pihak Terkait telah menyampaikan seluruh keterangan pada waktu klarifikasi di Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Saat ini juga, Pihak Terkait menerangkan Stepanus Gobai tidak pernah terlibat Partai Solidaritas Indonesia. • Pihak Terkait menerangkan mengenai dugaan nama Stepanus Gobai terdapat dalam SIPOL, hal tersebut merupakan alur kerja dari tingkat DPP, DPD, DPW. Selagi saat rekrutmen memenuhi anggota partai politik, segala kewenangan memang ada di DPD yang menangani penginputan anggota. Namun pada saat itu, Stepanus Gobai memang seorang penyelenggara Pemilu dan tidak ada niat untuk berpolitik. Sehingga, Saya sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Solidaritas Indonesia di Kabupaten Paniai menyatakan bahwa tidak pernah merekrut Stepanus Gobai. Abraham S. Gobai Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai NasDem Kabupaten Paniai • Pihak Terkait mengenal Stepanus Gobai sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai. Pihak Terkait pernah diklarifikasi di Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Menurut keterangan Bawaslu Provinsi Papua Tengah, mereka menindaklanjuti Surat dari Badan Pengawas Pemilihan Umum, pada saat itu mereka melalui zoom, Pihak Terkait meminta untuk mengetahui pihak dari Badan Pengawas Pemilihan Umum. Berdasarkan klarifikasi, Pihak Terkait membantah semua bukti-bukti tidak benar, pada saat itu Bawaslu Provinsi Papua Tengah meminta SK DPD Partai Nasdem dan SK DPP Partai Nasdem karena nama Stepanus Gobai masuk dalam SILON. Pihak Terkait melihat undangan yang diberikan oleh DKPP disebut Ketua DPC Tingkat Distrik, SK memang DPD yang memberikan. Namun dalam SK tersebut nama Stepanus Gobai bukanlah Stepanus Gobai Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai, melainkan Stepanus Gobai tersebut adalah orang lain. KTA dan KTP sudah kami lampirkan. Pihak Terkait membenarkan terdapat 2 orang dengan nama yang sama. • Pihak Terkait menerangkan Stepanus Gobai Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai bukan merupakan anggota Partai NasDem, karena Partai NasDem merekrut dalam anggota, harus memiliki dokumen, meminta foto, KTP, dan terdapat daftar Riwayat hidup dll. Stepanus Gobai yang saat ini menjadi Ketua Partai NasDem Tingkat Distrik Nakama itu adalah Stepanus Gobai yang lain bukan Stepanus Gobai Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I selaku Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum gagal dalam membina dan memberikan edukasi politik dan hukum baik kepada internal Badan Pengawas Pemilihan Umum maupun Tim Seleksi Bawaslu Zona II Tingkat Kabupaten di Provinsi Papua Tengah. Teradu I bertanggung jawab terhadap seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengawas Pemilihan Umum termasuk pembentukan Tim Seleksi di daerah. Teradu I tidak memberikan perhatian dan ketegasan terhadap setiap koordinator divisi agar dalam menjalankan tugas, pokok, dan fungsinya harus selalu berpedoman pada Undang-Undang Pemilu. [4.1.2] Bahwa Teradu II selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat bertanggung jawab terhadap tahapan dan proses rekrutmen, pendidikan, dan pelatihan telah gagal dalam melaksanakan tugas semenjak tim seleksi Bawaslu Provinsi Papua Tengah sampai dengan pembentukan tim seleksi Zona II tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Tengah. Teradu II tidak mampu memberikan edukasi Tim Seleksi dengan baik sehingga menghasilkan anggota tim seleksi yang tidak baik serta anggota Bawaslu Kabupaten yang tidak berkompeten. Apabila Teradu II menjalankan tupoksi dengan penuh tanggungjawab maka Teradu VI dan Teradu VII tidak akan lolos dalam seleksi administrasi calon anggota Bawaslu Kabupaten Paniai. Sebagaimana diketahui pada saat proses seleksi administrasi sampai dengan pengumuman hasil seleksi administrasi tanggal 23 Juni 2023, nama Teradu VI dan Teradu VII masih terdapat dalam SIPOL. [4.1.3] Bahwa Teradu III selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa tidak mampu menggunakan kewenangannya untuk menyelesaikan laporan yang diadukan Pengadu. Teradu III seharusnya mendorong kepada Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V agar melimpahkan laporan Pengadu kepada DKPP sebagaimana kajian hukum Bawaslu Provinsi Papua Tengah. [4.1.4] Bahwa Teradu IV dan Teradu V sebagai pihak yang ikut bertanggungjawab dalam permasalahan ini, karena setiap pengambilan Keputusan diputuskan dan disetujui melalui mekanisme rapat pleno. [4.1.5] Bahwa Teradu VI dan Teradu VII terlibat dalam kepengurusan anggota partai politik. [4.1.6] Bahwa Teradu VI sampai dengan bulan November 2023 saat penyampaian laporan ke DKPP, masih tercatat sebagai Panitia Pengawas Distrik Paniai Timur dan mendapatkan gaji. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Teradu I menerangkan bahwa tugas anggota Bawaslu dalam menyelenggarakan Pengawasan Pemilu dibagi berdasarkan divisi dan wilayah kerja. Setiap divisi dan wilayah kerja dikoordinasikan oleh 1 (satu) orang koordinator dan 1 (satu) orang wakil koordinator. Koordinator divisi, wakil koordinator divisi, koordinator wilayah, dan wakil koordinator wilayah ditetapkan dalam keputusan Bawaslu melalui Rapat Pleno Bawaslu. Ketua Bawaslu bertugas mengoordinasikan tugas Bawaslu yang dilaksanakan berdasarkan divisi dan wilayah kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya disebut “Perbawaslu 3/2022). Selain itu, mekanisme pengambilan keputusan Bawaslu dilakukan melalui rapat pleno sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 139 UU Pemilu. Oleh karena itu, dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan tugas Bawaslu adalah tidak tepat apabila hanya dibebankan kepada Teradu I. Wewenang pembentukan tim seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota ditetapkan melalui keputusan Bawaslu sebagaimana diatur Pasal 128 UU Pemilu. Dalam hal pembentukan tim seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan pengumuman dan surat keputusan sebagai berikut: a) Pengumuman Nomor: 325/KP.01.00/K1/04/2023 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023 – 2028 tertanggal 19 April 2023 [vide Bukti T-1], b) Pengumuman Nomor: 327/KP.01/K1/04/2023 Tentang Tanggapan Masyarakat Terhadap Nama-Nama Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Periode 2023-2028 tertanggal 20 April 2023 [vide Bukti T-2], c) Pengumuman Nomor 339/KP.01.00/K1/05/2023 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum kabupaten/Kota Periode 2023 – 2028 Pasca Tanggapan Masyarakat tertanggal 4 Mei 2023 [vide Bukti T-3], d) Keputusan Nomor: 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetepan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 – 2028 di Seluruh Indonesia tertanggal 5 Mei 2023 [vide Bukti T-4]. Apabila Pengadu merasa terdapat anggota Tim Seleksi yang tidak memenuhi persyaratan atau dinilai tidak layak seharusnya Pengadu menyampaikan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap nama-nama Tim Seleksi calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Periode 2023-2028 pada tanggal 20 April sampai dengan 23 April 2023. Sehingga tidak tepat apabila Pengadu baru menyampaikannya saat ini, terlebih Pengadu merupakan peserta pada seleksi calon Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah yang tentunya mengetahui mekanisme tanggapan dan masukan masyarakat tersebut. Berkenaan dengan pelaksanaan wewenang dari Tim Seleksi sebagaimana Pasal 129 ayat (3) UU Pemilu, Bawaslu memberikan wewenang penuh kepada Tim Seleksi untuk melaksanakan proses seleksi berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu [vide Putusan DKPP Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 dan Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023, halaman 105]. Oleh karena, Tim Seleksi telah menyampaikan 2 (dua) kali jumlah anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Para Teradu sesuai dengan tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud Pasal 129 ayat (3) UU Pemilu. Hal tersebut membuktikan pembentukan tim seleksi dan pelaksanaan tugas tahapan kegiatan oleh tim seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagaimana diketahui terdapat sebanyak 1.912 anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang telah dilantik. Dengan demikian, dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I gagal dan tidak memberikan atensi atau penekanan terhadap koordinator divisi termasuk pembentukan tim seleksi di setiap daerah tidak terbukti ; [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Teradu II menerangkan bahwa wewenang pembentukan Tim Seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota ditetapkan melalui keputusan Bawaslu sebagaimana diatur Pasal 124 UU Pemilu. Dalam hal pembentukan tim seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi, Teradu I s.d. Teradu V mengeluarkan pengumuman dan surat keputusan sebagai berikut: a) Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0223.04.1/HK.01.01/K1/02/2023 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Papua Tengah Tahun 2023 tertanggal 13 Februari 2023 [vide Bukti T-5], b) Pengumuman Nomor 87/HK.01/K1/02/2023 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat, Papua, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan Periode 2023-2028 [vide Bukti T-6]. Pengadu merupakan peserta seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah yang seharusnya apabila mengetahui terdapat dugaan Tim Seleksi tidak melakukan tugasnya sesuai UU Pemilu, maka Pengadu dapat memberikan tanggapan dan masukan kepada Para Teradu. Hal tersebut menjadi kontradiktif karena di satu sisi menyatakan Tim Seleksi tidak berpedoman pada UU Pemilu, sementara di sisi yang lain, Pengadu masih tetap mengikuti seleksi sampai dengan dinyatakan tidak lolos. Selain itu, Teradu II telah melakukan edukasi terhadap Tim Seleksi dengan mengadakan “Rapat Pembekalan Tim Seleksi Jawa Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan” berdasarkan Surat Nomor 201/KP.01/K1/02/2023 tanggal 22 Februari 2023, dengan narasumber di antaranya Anggota DKPP [vide Bukti T-7]. Teradu II menegaskan berkenaan dengan edukasi Tim Seleksi, Bawaslu telah memberikan pembekalan kepada Tim Seleksi pada saat kegiatan “Rapat Pembekalan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu atau Panwaslih Kabupaten/Kota” sebagaimana Surat Nomor: 568/KP.01/K1/05/2023 tanggal 5 Mei 2023 [vide Bukti T-8]. Tim Seleksi telah melakukan pemeriksaan dokumen persyaratan Teradu VI dan Teradu VII sesuai dengan Berita Acara Penetapan Hasil Penelitian Berkas Administrasi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Papua Tengah Zona II [vide Bukti T-9]. Teradu VI dan Teradu VII dinyatakan lolos dalam setiap tahapan yang dilakukan oleh Tim Seleksi. Adapun nama yang bersangkutan tercantum dalam dokumen sebagai berikut: a) Pengumuman hasil penelitian berkas administrasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai Zona II Papua Tengah tanggal 23 Juni 2023 [vide Bukti T-10], b) Pengumuman hasil tes tertulis dan tes psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai tanggal 13 Juli 2023 [vide Bukti T-11], c) Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai tanggal 31 Juli 2023 [vide Bukti T-12]. Selanjutnya, Bawaslu Provinsi Papua Tengah melakukan Uj i Kelayakan dan Kepatutan melalui metode Semi Structured Group Discussion (SSGD). Setelah itu, Bawaslu Provinsi Papua Tengah melakukan klarifikasi kepada para peserta yang terdapat tanggapan dan masukan masyarakat. Teradu VII termasuk peserta yang mendapatkan tanggapan masyarakat berkenaan dengan status KTP-El Mekii Doo yang berdomisili di Jayapura bukan terkait dugaan keterlibatan dalam keanggotaan partai politik. Pada saat klarifikasi, Teradu VII menyampaikan pada saat kuliah pernah tinggal di Distrik Heram Kota Jayapura tetapi selama pendaftaran calon anggota Bawaslu, KTP-el Teradu VII sudah sesuai dengan tempat pendaftaran yaitu Paniai [vide Bukti T- 13]. Terhadap Teradu VI tidak terdapat tanggapan masyarakat pada saat Uji Kelayakan dan Kepatutan melalui metode SSGD. Teradu I s.d. Teradu V memilih dan menetapkan calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih se-Provinsi Papua Tengah masa jabatan 2023 - 2028 melalui Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2610.1/HK.01.01/K1/08/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Tengah Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023, termasuk Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai atas nama Stepanus Gobai (Teradu VI) dan Mekii Doo (Teradu VII) [vide Bukti T-14]. Selanjutnya, Para Teradu melantik calon terpilih Teradu VI dan Teradu VII sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Paniai masa jabatan tahun 2023 – 2028 pada tanggal 19 Agustus 2023. Selanjutnya pada tanggal 15 September 2023, Bawaslu menerima surat dari Pengadu terkait tanggapan dan masukan masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Terpilih Kabupaten Paniai, Provinsi Papua Tengah periode 2023-2028 yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Teradu VI terdaftar sebagai anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Teradu VII terdaftar sebagai Partai Bulan Bintang (PBB) [vide Bukti T-15]. Menindaklanjuti hal tersebut, Bawaslu memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua Tengah melalui Surat Nomor 675/KP.01/K1/09/2023 perihal Permintaan Klarifikasi atas Tanggapan dan Masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tertanggal 19 September 2023 yang pada pokoknya meminta Bawaslu Provinsi Papua Tengah melakukan klarifikasi kepada Teradu VI dan Teradu VII [vide Bukti T-16]. Pada tanggal, 20 September 2023, Bawaslu Provinsi Papua Tengah melakukan klarifikasi kepada Teradu VI dan Teradu VII yang pada pokoknya membantah terlibat sebagai anggota Partai Politik. Biro SDM Sekretariat Jenderal Bawaslu melakukan pendalaman terhadap hasil klarifikasi yang pada pokoknya menganggap keterangan dari Teradu VI dan Teradu VII belum cukup. Hal ini disebabkan Bawaslu Provinsi Papua Tengah hanya mengklarifikasi yang bersangkutan tanpa melibatkan Pelapor, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Bulan Bintang (PBB). Selanjutnya, Teradu I s.d. Teradu V menginstruksikan kepada Bawaslu Provinsi Papua Tengah melalui Surat Nomor 672/KP.01/K1/10/2023 perihal Permintaan Pelaksanaan Klarifikasi tertanggal 2 Oktober 2023 meminta Bawaslu Provinsi Papua Tengah melakukan klarifikasi terhadap Pelapor dan Partai Politik untuk mendapatkan bukti dan informasi lebih lanjut [vide Bukti T-17]. Pada tanggal 7 Oktober 2023, Bawaslu Provinsi Papua Tengah mengundang: a) Ketua DPC PSI melalui Surat Nomor: 0202/PP.00.01/K.PT/10/2023 yang pada pokoknya mengundang untuk dilakukan klarifikasi terkait tanggapan masyarakat terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Paniai Masa Jabatan 2023-2028 pada tanggal 10 Oktober 2023, b) Ketua DPC PBB Kabupaten Paniai melalui Surat Nomor: 0203/PP.00.01/K.PT/10/2023 yang pada pokoknya mengundang untuk dilakukan klarifikasi terkait tanggapan masyarakat terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Paniai Masa Jabatan 2023-2028 pada tanggal 11 Oktober 2023, c) Pelapor Surat Nomor 0204/PP.00.01/K.PT/10/2023 yang pada pokoknya mengundang untuk dilakukan klarifikasi terkait tanggapan masyarakat terhadap anggota Bawaslu Kabupaten Paniai Masa Jabatan 2023-2028 pada tanggal 12 Oktober 2023 [vide Bukti T-18]. Teradu I s.d. Teradu V belum menerima secara resmi hasil klarifikasi dari Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Namun, menurut Biro SDM Sekretariat Jenderal Bawaslu hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Papua Tengah belum ditandatangani oleh pihak yang memberikan keterangan dalam klarifikasi sampai saat ini. Selanjutnya, Teradu II mengirimkan Surat Nomor 792/HM.02/K1/11/2023 perihal Permintaan Penerbitan Keterangan tanggal 6 November 2023 yang ditujukan kepada KPU, yang pada pokoknya meminta KPU untuk membantu pengecekan melalui aplikasi milik KPU (Sipol, Silon, dan Info Pemilu) di antaranya Teradu VI dan Teradu VII [vide Bukti T-19]. Teradu II mengambil kebijakan tersebut karena keterbatasan akses data dan dokumen dalam Sipol dan Silon. Menindaklanjuti Surat a quo, KPU melalui Surat Nomor: 1323/PL.01.4-SD/05/2023 perihal Pengecekan Nama di Silon dan Sipol tanggal 16 November 2023 [vide Bukti T- 20], menerangkan pada pokoknya pengecekan nama-nama dimaksud dapat dilakukan apabila melampirkan NIK, karena basis data anggota Partai Politik serta calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Sipol dan Silon menggunakan NIK. Untuk memudahkan pencarian informasi Pemilu dan Pemilihan, KPU telah menyediakan portal yang dapat diakses melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/. Selanjutnya, Teradu II menginstruksikan Biro SDM Sekretariat Jenderal Bawaslu untuk memeriksa status Teradu VI dan Teradu VII berkenaan dengan keterlibatan sebagai anggota Partai Politik. Hasil pemeriksaan pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/, diketahui keduanya tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik [vide Bukti T-21]; [4.2.3] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.3], Teradu III menerangkan bahwa tidak pernah menerima Kajian Hukum Bawaslu Provinsi Papua Tengah, sehingga tuduhan Pengadu tidak berdasar. Teradu III justru meragukan orisinalitas dan perolehan Kajian Hukum yang dijadikan bukti oleh Pengadu, karena apabila dicermati tidak terdapat tanda tangan dari Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah, khususnya Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa yang mengoordinasikan tugas Bawaslu Provinsi di antaranya penyusunan analisis dan kajian hukum setiap tahapan dan non tahapan Pemilu dan Pemilihan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 23 ayat (3) huruf b Perbawaslu 3/2022. Meskipun Pengadu menganggap Teradu III tidak berguna (useless person/useless coordinator), namun setidaknya Divisi Hukum Bawaslu telah menghasilkan pencapaian sebagai berikut: a) Sejak dilantik sebagai Anggota Bawaslu dan ditetapkan sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa pada bulan April 2022, Bawaslu telah mengeluarkan 22 (dua puluh dua) peraturan Bawaslu, b) Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa telah melakukan Advokasi/pendampingan hukum dalam perkara di Pengadilan Negeri sebanyak 6 Perkara, dalam perkara di PTUN sebanyak 1, pendampingan di Kejaksaan sebanyak 3, dalam perkara etik di DKPP sebanyak 32 dalam periode 2023-2024, c) Penanggung jawab Pengawasan tahapan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu dan tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan durasi waktu April 2022 s.d. 3 Desember 2023 telah berjalan sesuai dengan Pasal 10 Perbawaslu 3/2022, d) Data jumlah Permohonan pada tahun 2022 sebanyak 21 dan pada tahun 2023 sebanyak 142 Permohonan dan telah diperiksa dan diputus, e) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Bawaslu meraih peringkat Kedua Terbaik kategori lembaga non-struktural tahun 2023, f) Membentuk Pos Konsultasi Hukum Kepemiluan dan di dalamnya terdapat perpustakaan hukum yang dapat diakses oleh masyarakat, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas, g) Penyusunan kajian dan analisis hukum sesuai dengan kebutuhan. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 455 ayat (1) UU Pemilu, hasil kajian hukum sebagaimana dibuktikan oleh Pengadu tidak dapat serta merta langsung dilimpahkan kepada DKPP, melainkan harus melalui mekanisme penanganan pelanggaran, apabila terdapat pelanggaran kode etik diteruskan oleh Bawaslu, pelanggaran administratif diproses oleh Bawaslu, pelanggaran terhadap peraturan lainnya yang bukan pelanggaran pemilu, bukan sengketa pemilu dan bukan tindak pidana pemilu diproses oleh Bawaslu dan/atau diteruskan kepada instansi atau pihak yang berwenang. Selain itu, proses penanganan pelanggaran pemilu harus disertai dengan bukti yang diperoleh secara sah menurut hukum. Jika kajian hukum tersebut merupakan pelanggaran kode etik, maka yang menindaklanjuti adalah Bawaslu Provinsi Papua Tengah sesuai dengan wewenangnya. [4.2.4] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.4], Teradu IV dan Teradu V menerangkan bahwa benar setiap keputusan Bawaslu diambil melalui mekanisme rapat pleno dan masing-masing anggota Bawaslu memiliki hak suara yang sama sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 92 ayat (10) dan Pasal 139 UU Pemilu, sehingga keputusan Bawaslu merupakan tanggung jawab Ketua dan Anggota Bawaslu. Pengaduan a quo tidak terbukti dan tidak beralasan menurut hukum serta kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Selanjutnya, berkenaan dengan Teradu VI masih menerima honor pada periode September-Oktober 2023, maka berdasarkan ketentuan Pasal 4, Pasal 6, Pasal 17, dan Pasal 18 Perpres 68/2018, tugas dan fungsi terkait pengelolaan keuangan terdapat pada Sekretariat Jenderal Bawaslu. Oleh karena itu, Teradu I s.d. Teradu V menginstruksikan kepada Sekretaris Jenderal cq. Inspektorat Utama sebagai aparat Pengawas intern Sekretariat Jenderal Bawaslu untuk segera memastikan kebenaran dan menindaklanjuti jika terbukti yang bersa ngkutan menerima honor pada periode September-Oktober 2023. [4.2.5] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.5], Teradu VI menerangkan bahwa selama 3 (tiga) kali penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Pada Tahun 2013, Pemilihan Kepala Daerah Pada Tahun 2018 dan Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden Tahun 2019 serta Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024, Teradu VI menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Tingkat Distrik, baik PPD maupun Panwaslu Distrik. Teradu VI tidak pernah terlibat sebagai Pengurus/Anggota PSI, tidak pernah memiliki KTA PSI dan tidak pernah mengetahui data dalam aplikasi SILON sampai terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai Periode 2023-2028. Selain itu, Teradu VI telah menyampaikan hal tersebut saat klarifikasi yang pertama di Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum tanggal 20 September 2023 dan klarifikasi kedua bersama PSI di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Provinsi Papua Tengah tanggal 10 Oktober 2023 sebagaimana Surat Nomor: 672/KP.01/K1/10/2023 (vide Bukti T.VI-1, T.VI-2, T.VI-3, T.VI-4). Teradu VI tidak pernah terlibat sebagai Pengurus/Anggota Partai Hanura, Partai Gelora dan Partai Nasdem. Teradu VI telah melakukan klarifikasi dan membuat pernyataan bersama Pengurus Partai Hanura, Partai Gelora dan Partai Nasdem di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Provinsi Papua Tengah tanggal 14 November Tahun 2023. Nama Stepanus Gobai yang terdapat dalam ketiga Partai Politik tersebut bukan Stepanus Gobai selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai melainkan orang lain (vide Bukti T.VI-5, T.VI-6, T.VI-7 ). Demikian halnya Teradu VII menerangkan bahwa tidak pernah terlibat sebagai Pengurus /Anggota Partai Bulan Bintang, tidak pernah memiliki KTA Partai Bulan Bintang dan tidak pernah mengetahui data dalam Aplikasi SILON KPU sampai dengan Teradu VII terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai Periode 2023-2028. Teradu VII telah melakukan klarifikasi dan membuat penyataan tidak pernah terlibat sebagai Pengurus/Anggota Partai Bulan Bintang bersama Pengurus PBB di Sekertariat Partai Bulan Bintang Kabupaten Paniai 10 September 2023 (vide Bukti T.VII-1, T.VII- 2, T.VII-3, T.VII-4); [4.2.6] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.6], Teradu VI menerangkan bahwa tidak pernah melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i, d, dan huruf j Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Setelah penetapan 6 (enam) besar Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai Periode 2023-2028 tanggal 31 Juli 2023, Teradu VI menyampaikan Surat Pengunduran Diri dari Jabatan Anggota Panwaslu Distrik/Kecamatan Paniai Timur kepada Koordinator Bawaslu Kabupaten Paniai yang lama (Aminadad Kudiai) melalui Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai Periode 2018-2023 (Martinus Pigai) tanggal 7 Agustus 2023. Setelah, Teradu VI terpilih dan dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai, Teradu VI diminta membuka Rekening Bank BRI untuk kepentingan honor Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai. Pada tanggal 24 Agustus 2023, Teradu VI membuka rekening Bank BRI. Pada saat itu, Teradu VI yakin honor Panwaslu Distrik Paniai Timur telah dihentikan setelah terdapat Surat Pengunduran Diri. Teradu VI tidak pernah menggunakan rekening Bank Papua selama 2 bulan yakni September dan Oktober Tahun 2023. Teradu VI terkejut setelah terdapat gugatan DKPP yang melampirkan bukti rekening koran a.n. Teradu VI (Stepanus Gobai). Selanjutnya, Teradu VI memastikan kepada pihak Bank Papua berkenaan dengan honor Panwaslu Distrik. Hasilnya, memang benar honor Panwaslu Distrik Paniai Timur selama 2 (dua) bulan yakni September dan Oktober 2023 masuk di Bank Papua. Teradu VI akan mengembalikan honor Panwaslu Distrik tersebut (vide Bukti T.VI-8, dan T.VI-9). [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Para Pihak, serta saksi-saksi terungkap fakta sebagai berikut: [4.3.1] Bahwa terhadap dalil Pengadu paragraf [4.1.1] yang pada pokoknya menyatakan, Teradu I bertanggung jawab atas seluruh pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dalam tubuh Bawaslu, termasuk pembentukan tim seleksi di daerah-daerah dan Teradu I tidak memberikan atensi dan penekanan serius terhadap setiap koordinator divisi agar dalam menjalankan tugas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut (UU Pemilu). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Teradu I bersama-sama dengan Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, dalam hal pembentukan tim seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, mengeluarkan pengumuman dan surat keputusan sebagai berikut: a. Pengumuman Nomor: 325/KP.01.00/K1/04/2023 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Periode 2023 – 2028 tertanggal 19 April 2023 (vide Bukti T-1); b. Pengumuman Nomor: 327/KP.01/K1/04/2023 tentang Tanggapan Masyarakat Terhadap Nama-Nama Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Periode 2023-2028 tertanggal 20 April 2023 (vide Bukti T-2); c. Pengumuman Nomor 339/KP.01.00/K1/05/2023 Tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum kabupaten/Kota Periode 2023 – 2028 Pasca Tanggapan Masyarakat tertanggal 4 Mei 2023 (vide Bukti T-3); d. Keputusan Nomor: 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetepan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 – 2028 di Seluruh Indonesia tertanggal 5 Mei 2023 (vide Bukti T-4); Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah melaksanakan perintah Pasal 128 ayat (1) UU Pemilu yang menyatakan, bahwa Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Oleh karena Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 – 2028 di Seluruh Indonesia sudah terbentuk berdasarkan Keputusan Nomor: 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetapan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 – 2028 di Seluruh Indonesia tertanggal 5 Mei 2023 (vide Bukti T-4) maka wewenang penuh untuk melakukan seleksi ada pada Tim Seleksi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 129 dan Pasal 130 UU Pemilu; Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Bawaslu incasu Teradu I dan Teradu II sudah melakukan edukasi kepada Tim Seleksi, yaitu melakukan Rapat Pembekalan Tim Seleksi Jawa Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan berdasarkan Surat Nomor 201/KP.01/K1/02/2023 tanggal 22 Februari 2023 (vide Bukti T-7), dengan salah satu narasumber Anggota DKPP dan Rapat Pembekalan Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu atau Panwaslih Kabupaten/Kota berdasarkan Surat Nomor: 568/KP.01/K1/05/2023 tanggal 5 Mei 2023 (vide Bukti T-8). Berdasarkan uraian bukti dan fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat bahwa Teradu I telah melaksanakan rekrutmen calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, termasuk Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Oleh karena itu, DKPP berpendapat dalil Pengadu sepanjang terkait Teradu I tidak terbukti, Jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. Teradu I tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Bahwa terhadap dalil Pengadu paragraf [4.1.2] yang pada pokoknya menyatakan, Teradu II telah lalai dan gagal dalam menjalankan tugas sebagai Koordinator Divisi SDM Bawaslu di antaranya pembentukan tim seleksi calon anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah dan berlanjut dengan pembentukan tim seleksi anggota Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Papua Tengah Zona II, khususnya di Kabupaten Paniai. Kinerja Tim Seleksi tidak menjadikan UU Pemilu sebagai pedoman, sehingga Teradu II tidak mampu mengedukasi tim seleksi. Terhadap dalil Pengadu a quo, DKPP telah mempertimbangkan dalam paragraf [4.3.1] di atas, oleh karena itu, pertimbangan DKPP tersebut mutatis mutandis berlaku juga untuk dalil Pengadu a quo. Bahwa sesuai bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Tim Seleksi telah melakukan tahapan seleksi sebagai berikut: a. Pemeriksaan berkas terhadap seluruh bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten Paniai hal itu termuat dalam Berita Acara Penetapan Hasil Penelitian Berkas Administrasi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Papua Tengah Zona II (Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya, Paniai) (vide Bukti T-9) dan Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Papua Tengah Paniai Zona II (Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya) Nomor: 06/Timsel-Bws- Kab/Papua Tengah/Zona II/VI/2023 tanggal 23 Juni 2023 (vide Bukti T-10); b. Tes Tertulis dan Tes Psikologi. Hasil tes termuat dalam Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai tanggal 13 Juli 2023; (vide Bukti T-11); c. Tes Kesehatan dan Wawancara. Hasil tes termuat dalam Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai tanggal 31 Juli 2023 (vide Bukti T-12). Selain itu, berdasarkan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, saat dilakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan melalui metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) yang pelaksanaanya ditugaskan kepada Bawaslu Provinsi Papua Tengah, salah satu peserta yang mendapatkan tanggapan masyarakat adalah Teradu VII terkait dengan status KTP-El Teradu VII yang berdomisili di Jayapura, dan bukan terkait dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam keanggotaan partai politik. Dengan demikian, DKPP menilai bahwa Teradu II selaku Koordinator Divisi SDM Bawaslu sudah melakukan pembinaan dan edukasi terhadap Tim Seleksi untuk melaksanakan seleksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, DKPP berpendapat dalil Pengadu sepanjang terkait Teradu II tidak terbukti, Jawaban Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu II tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Bahwa terhadap dalil Pengadu paragraf [4.1.3] yang pada pokoknya menyatakan, Teradu III dianggap tidak berguna (useless person/useless coordinator), karena tidak mampu menggunakan kewenangan sesuai tugas pokok dan fungsi Divisi yang dipimpinnya untuk menyelesaikan masalah atau perkara yang diadukan oleh Pengadu dengan cara mendorong agar Teradu I, II, IV, dan Teradu V melimpahkan perkara atau kasus ini kepada DKPP sesuai kajian hukum yang direkomendasikan oleh Bawaslu Provinsi Papua Tengah. Terhadap dalil tersebut, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa kajian hukum yang dijadikan bukti oleh Pengadu (vide Bukti P- 9), tidak pernah disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Papua Tengah kepada Bawaslu, incasu Teradu III. Dengan demikian, Teradu III tidak dapat dipersalahkan karena dasar untuk melakukan tindak lanjut pengaduan oleh Pengadu berupa kajian hukum Bawaslu Provinsi Papua Tengah tidak ada atau tidak pernah sampai ke Teradu III. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Bawaslu baru menindaklanjuti persoalan keterlibatan Teradu VI dan Teradu VII dalam keanggotaan partai politik setelah adanya laporan yang masuk ke Bawaslu pada tanggal 15 September 2023 pasca pengangkatan Teradu VI dan Teradu VII sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2610.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Tengah Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023 (vide Bukti T-14). Bahwa terhadap laporan tersebut, Bawaslu kemudian memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua Tengah melalui surat Nomor 675/KP.01/K1/09/2023 tanggal 19 September 2023, perihal Permintaan Klarifikasi atas Tanggapan dan Masyarakat terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 (vide Bukti T- 16). Dalam surat tersebut, Bawaslu pada pokoknya meminta Bawaslu Provinsi Papua Tengah untuk melakukan klarifikasi kepada Teradu VI dan Teradu VII. Bahwa berdasarkan surat Bawaslu Nomor 675/KP.01/K1/09/2023 tanggal 19 September 2023, Bawaslu Provinsi Papua Tengah melakukan klarifikasi pada tanggal 20 September 2023 kepada Teradu VI dan Teradu VII. Hasil klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Provinsi Papua Tengah, baik Teradu VI maupun Teradu VII pada pokoknya membantah keterlibatannya sebagai anggota Partai Politik. Bahwa terhadap hasil klarifikasi tersebut, Biro SDM pada Sekretariat Jenderal Bawaslu melakukan pendalaman atas keterangan dari Teradu VI dan Teradu VII, dan keterangan tersebut dianggap belum cukup, karena Bawaslu Provinsi Papua Tengah hanya melakukan klarifikasi Teradu VI dan Teradu VII tanpa melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, PSI, dan PBB. Oleh karena itu, Bawaslu kembali menginstruksikan kepada Bawaslu Provinsi Papua Tengah melalui Surat Nomor 672/KP.01/K1/10/2023 tanggal 2 Oktober 2023, perihal Permintaan Pelaksanaan Klarifikasi (vide Bukti T-17) untuk meminta Bawaslu Provinsi Papua Tengah melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, PSI, dan PBB guna mendapatkan bukti dan informasi lebih lanjut. Berdasarkan instruksi a quo pada tanggal 7 Oktober 2023, Bawaslu Provinsi Papua Tengah mengundang Pelapor, Ketua DPC PSI, dan Ketua DPC PBB untuk dilakukan klarifikasi terkait tanggapan masyarakat anggota Bawaslu Kabupaten Paniai Masa Jabatan 2023-2028 (vide Bukti T-18). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Papua Tengah terhadap Pelapor, Ketua DPC PSI, dan Ketua DPC PBB sampai sidang pemeriksaan DKPP dilakukan, Bawaslu belum menerima hasil klarifikasi tersebut. Terungkap pula fakta dalam sidang pemeriksaan Bawaslu telah meminta bantuan kepada KPU untuk melakukan pemeriksaan terhadap Teradu VI dan Teradu VII dalam aplikasi SIPOL melalui Surat Nomor 792/HM.02/K1/11/2023 tanggal 6 November 2023, perihal Permintaan Penerbitan Keterangan (vide Bukti T-19). Terhadap permintaan tersebut telah direspon oleh KPU dengan memberikan keterangan yang pada pokoknya bahwa pengecekan nama-nama dimaksud dapat dilakukan apabila melampirkan NIK, karena basis data anggota Partai Politik serta calon anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Sipol dan Silon menggunakan NIK. KPU juga telah menyediakan portal yang dapat diakses melalui laman https://infopemilu.kpu.go.id/. Bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Biro SDM pada Sekretariat Jenderal Bawaslu terhadap Teradu VI dan Teradu VII pada laman https://infopemilu.kpu.go.id/, diketahui keduanya tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik [vide Bukti T-21]. Berdasarkan bukti dan fakta di atas, DKPP menilai bahwa Teradu III bersama dengan Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V telah melakukan upaya yang sungguh- sungguh untuk menindaklanjuti laporan terkait keterlibatan Teradu VI dan Teradu VII dalam keanggotaan dan kepengurusan partai politik. Hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dari Teradu III bersama dengan Teradu I, Teradu II, Teradu IV, dan Teradu V selaku Penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tugas, kewenangan, dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil Pengadu sepanjang Teradu III tidak terbukti dan Jawaban Teradu III meyakinkan DKPP. Teradu III tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.4] Bahwa terhadap dalil Pengadu paragraf [4.1.4] yang pada pokoknya menyatakan, Teradu IV dan Teradu V merupakan bagian dari Bawaslu maka ikut bertanggung jawab. Terhadap hal tersebut di atas, DKPP berpendapat pertimbangan DKPP pada paragraf [4.3.1] s.d. paragraf [4.3.3] mutatis mutandis berlaku juga terhadap Teradu IV dan Teradu V, sehingga dalil Pengadu sepanjang Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti. Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.5] Bahwa terhadap dalil Pengadu paragraf [4.1.5] yang pada pokoknya menyatakan, Teradu VI dan Teradu VII terlibat dalam keanggotaan partai politik. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu VI tidak pernah terlibat sebagai anggota maupun pengurus PSI, Partai Nasdem, Partai Gelora dan Partai Hanura. Hal ini dikuatkan dengan keterangan Saksi Teradu VI, yaitu Abiud Gobai, Jhon Deni A Gobai, dan Alpius Doo yang pada pokoknya memberikan keterangan yang sama bahwa Teradu VI tidak pernah terlibat sebagai anggota dan pengurus partai politik. Keterangan yang sama disampaikan pula oleh Pihak Terkait PSI dan Partai Nasdem. Selain itu, Pihak Terkait Partai Nasdem dalam keterangannya menyatakan bahwa nama Stepanus Gobai yang terdaftar sebagai anggota Partai Nasdem adalah orang yang berbeda dengan Stepanus Gobai incasu Teradu VI selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Paniai. Bahwa dalam sidang pemeriksaan dilakukan pencocokan terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik Teradu VI dengan NIK yang ada dalam kartu keanggotaan Partai Nasdem. Hasil pencocokan didapati perbedaan antara NIK milik Teradu VI dengan NIK yang ada dalam Kartu Keanggotaan Partai Nasdem. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP berpendapat Teradu VI tidak terlibat keanggotaan maupun kepengurusan partai politik. Oleh karena itu, dalil Pengadu sepanjang Teradu VI tidak terbukti dan Jawaban Teradu VI meyakinkan DKPP. Teradu VI tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Bahwa terhadap Teradu VII, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan Surat Keputusan Partai Bulan Bintang No: SKR.PP/2349/2023 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Paniai Provinsi Papua Hasil Revisi Periode 1441-1446 H/2019-2024 M, tertanggal 13 September 2022 Teradu VII Mekii Doo adalah pengurus dari PBB di Kabupaten Paniai. Hal ini dikuatkan dengan keterangan Ketua DPC PBB Yeri Adii pada saat klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Papua Tengah yang pada pokoknya menerangkan bahwa Teradu VII adalah Wakil Sekretaris PBB Kabupaten Paniai, berdasarkan Surat Keputusan Nomor SKR.PP/2349/2023 tanggal 13 September 2022 (vide Bukti P-3). Meskipun keterangan tersebut dibantah oleh Ketua DPC PBB Yeri Adii dalam sidang pemeriksaan DKPP. Bahwa ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i UU Pemilu menyatakan, “Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon”. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i a quo, maka Teradu VII tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai Periode 2023-2028, karena berdasarkan bukti dan fakta tersebut di atas Teradu VII adalah pengurus DPC PBB Kabupaten Paniai (vide Bukti P-3). Dengan demikian, DKPP menilai Teradu VII melanggar ketentuan Pasal 9 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, dalil aduan Pengadu sepanjang Teradu VII terbukti dan Jawaban Teradu VII tidak meyakinkan DKPP. Teradu VII terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.6] Bahwa terkait dengan dalil Pengadu pada paragraf [4.1.6] yang menyatakan Teradu VI sampai dengan bulan November 2023 saat penyampaian laporan ke DKPP, masih tercatat sebagai Panitia Pengawas Distrik Paniai Timur dan mendapatkan gaji. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu VI benar adalah anggota Panitia Pengawas Distrik Paniai Timur dan masih mendapatkan gaji bulan September s.d. Oktober 2023. Bahwa Teradu VI telah mengundurkan diri dari Jabatan Anggota Panwaslu Distrik/Kecamatan Paniai Timur pada tanggal 7 Agustus 2023 atau sebelum Teradu VI dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai (vide Bukti T.VI-8). Bahwa terkait dengan gaji bulan September s.d. Oktober 2023 yang diterima oleh Teradu VI, Teradu VI setelah terpilih dan dilantik menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai, tidak pernah lagi menggunakan rekening Bank Papua selama 2 bulan yakni September dan Oktober Tahun 2023. Teradu VI yakin honor Panwaslu Distrik Paniai Timur telah dihentikan setelah Teradu VI menyampaikan Surat Pengunduran Diri. Teradu VI terkejut setelah terdapat gugatan DKPP yang melampirkan bukti rekening koran a.n. Teradu VI yang isinya terdapat rincian honor yang diterima oleh Teradu VI. Selanjutnya, Teradu VI memastikan kepada pihak Bank Papua. Hasilnya, memang benar honor Panwaslu Distrik Paniai Timur selama 2 (dua) bulan yakni September dan Oktober 2023 masuk di rekening Bank Papua. Bahwa dalam sidang pemeriksaan Teradu VI berjanji akan mengembalikan honor Panwaslu Distrik tersebut. Berdasarkan fakta tersebut di atas, DKPP berpendapat Teradu VI benar masih menerima honor Anggota Panwaslu Distrik Paniai Timur bulan September dan Oktober 2023 di rekening Bank Papua. Akan tetapi penerimaan tersebut tanpa sepengetahuan Teradu VI, karena Teradu VI sudah mengundurkan diri sebagai Anggota Panwaslu Distrik Paniai Timur. Teradu VI juga berjanji akan mengembalikan honor tersebut. DKPP menilai Teradu VI memiliki itikad baik. Dengan demikian dalil Pengadu sepanjang Teradu VI tidak terbukti dan Jawaban Teradu VI meyakinkan DKPP. Teradu VI tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu VII terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Merehabilitasi Teradu I Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilu, Teradu II Herwyn J. H. Malonda, Teradu III Totok Hariyono, Teradu IV Puadi, Teradu V Lolly Suhenty, masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilu terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi Teradu VI Stepanus Gobai selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu VII Mekii Doo selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Paniai terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota, Rapat Pleno Pertama pada hari Selasa tanggal Enam bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, Rapat Pleno Kedua pada hari Senin tanggal Dua Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, Rapat Pleno Ketiga pada hari Senin tanggal Sembilan Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, Rapat Pleno Keempat pada hari Kamis tanggal Dua Puluh Dua bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing- masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Mohd. Arif Iriansyah 46