Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: 268-PKE-DKPP/X/2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 02/06/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-04-2025
👁 38 dibaca
⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 290-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 268-PKE- DKPP/X/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1) Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara Pemilu 2024 tingkat KPU Kab. Lanny Jaya di Kantor KPU Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan yang diduga mengubah dan menghilangkan hasil perolehan suara Pengadu pada Pemilu 2024 DPRD Kabupaten Lanny Jaya tahun 2024 di Distrik Gollo. Bahwa pada rekapitulasi tingkat Distrik Gollo, Pengadu memperoleh suara sejumlah 416 (empat ratus enam belas), namun pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten, Para Teradu mengubah dan menghilangkan suara Pengadu di Distrik Gollo menjadi 0 (nol) suara.
Pasal DilanggarPasal 48 ayat (6); Pasal 6 ayat (3); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Kepada Teradu I Aminastri Kogoya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya, Teradu II Hebron Tabuni, dan Teradu III masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Paison Kogoya dan Teradu V Yuli Kogoya masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 268-PKE-DKPP/X/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 290-
P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 268-PKE-DKPP/X/2024,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Uranus Kogoya
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Calon DPRD Kabupaten Lanny Jaya
Daerah Pemilihan (Dapil) Lanny Jaya III Partai
Kebangkitan Nusantara (PKN)
Alamat : Desa Nileme, Kecamatan Golo, Kabupaten Lanny
Jaya, Provinsi Papua Pegunungan
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu;
Memberikan Kuasa Kepada
1. Nama : Yosef Elepore
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Soka Komp Gereja, Kelurahan Waena,
Kacamatan Heram, Kota Jayapura Provinsi Papua
2. Nama : Jimmy Buwana
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Merak Kelurahan VIM, Distrik Abepura, Kota
Jayapura, Provinsi Papua
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Aminastri Kogoya
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya
Alamat : Jl. Bokon Tiom Kota, Kabupaten Lanny Jaya,
Provinsi Papua Pegunungan
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Hebron Tabuni
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya
Alamat : Jl. Bokon Tiom Kota, Kabupaten Lanny Jaya,
Provinsi Papua Pegunungan
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu II;
3. Nama : Nemin Yigibalom
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya
Alamat : Jl. Bokon Tiom Kota, Kabupaten Lanny Jaya,
Provinsi Papua Pegunungan
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu III;
4. Nama : Paison Kogoya
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya
Alamat : Jl. Bokon Tiom Kota, Kabupaten Lanny Jaya,
Provinsi Papua Pegunungan
Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu IV;
5. Nama : Yuli Kogoya
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya
Alamat : Jl. Bokon Tiom Kota, Kabupaten Lanny Jaya,
Provinsi Papua Pegunungan
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu V;
Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------------------ Para Teradu;
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
290-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 268-PKE-
DKPP/X/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1) Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara Pemilu
2024 tingkat KPU Kab. Lanny Jaya di Kantor KPU Kab. Lanny Jaya yang
beralamat di Jalan Bokon Distrik Tiom Kota Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi
Papua Pegunungan berlansung pada tanggal 10 s/d 17 Maret 2024 (Bukti P-1, P-
13.a, Saksi Yopeng Tabunu dan saksi Wes Kogoya);
2) Bahwa selama berlansungnya rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat KPU Kab. Lanny di Kantor KPU Kab. Lanny
Jaya tidak dilaksanakan secara tansparan, dimana Para Teradu banyak
menunda Rapat Pleno hingga sore atau malam hari, serta banyak melakukan
skors pada saat pembacaan D-HASIL KECAMATAN setiap Distrik termasuk D-
Hasil Kecamatan Distrik Golo tidak dibacakan hingga Rapat Pleno tingkat KPU
Kab. Lanny Jaya selesai hasil perolehan suara tidak pernah dibacakan atau skors
tidak pernah dibuka Kembali (Bukti P-2, Saksi Yopeng Tabuni dan Saksi Wes
Kogoya);
3) Bahwa kemudian pada tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 Teradu I s/d
V (KPU Kab. Lanny Jaya) berangkat dari Tiom Kab. Lanny Jaya menuju ke Kab.
Wamena Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan untuk Pleno KPU Tingkat Provinsi
Papua Pegunungan, kemudian pada tanggal 19 Maret 2024 Jam 3 sore pleno di
tingkat KPU Provinsi Papua Pegunungan, lalu pada tanggal 20 Maret 2024
dilanjutkan pengimputan hasil Pleno KPU Kab. Lanny Jaya ke dalam sirekap di
KPU Provinsi Papua Pegunungan (Bukti P-13.a);
4) Bahwa selama Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara
Tingkat KPU Kab. Lanny Jaya sampai selesai pada tanggal 20 Maret 2024, tidak
dilakukan secara transparan oleh Teradu I s/d V (Komisioner KPU Kab. Lanny
Jaya), sehingga menimbukan konflik dan perang suku di Jalan Depan Kantor
KPU Kab. Lanny Jaya Distrik Tiom Kabupaten Lanny Jaya pada tanggal 17 Maret
2017, hingga terjadi pemalangan jalan di kalikabu, Kabupaten Lanny Jaya
tanggal 26 Maret 2024 (Bukti P-3, P-18, Saksi Yopeng Tabuni dan Saksi Wes
Kogoya);
5) Bahwa dalam melaksanakan tahapan Pleno Rekapitulasi Penghitungan
Perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten Lanny Jaya Teradu I, Teradu II dan
Teradu III diduga menyalahgunaakan Tugas dan Kewenangan KPU Kabupaten,
dimana perolehan suara Pengadu/Pelapor (Caleg DPRD Kabupaten Lanny Jaya
Partai Kebangkitan Nusantara Nomor Urut 8 Dapil Lanny Jaya III Distrik Golo
sebanyak 416 suara sah berdasarkan D Hasil Kecamatan (Bukti P-4, saksi
Turmin Wandik dan Saksi Yopeng Tabuni);
6) Bahwa setelah rapat pleno tingkat KPU Kabupaten Lanny Jaya selesai, dimana
suara Sah Pengadu yang telah diplenokan di tingkat Distrik Golo sebanyak 416
Suara berdasarkan D-Hasil Kecamatan (bukti P-4), telah berubah menjadi 0
suara pada Berita Acara dan Serifikat Form D Hasil KABKO Kabupaten Lanny
Jaya Dapil Lanny Jaya III yang ditandatangani oleh Teradu I s/d Teradu III tanpa
tanda tangan Teradu IV dan Teradu V serta tanpa tandatangan 18 (delapan belas)
dari Saksi Partai Politik peserta pemilu 2024, (Bukti- P- 5, P-6, P-13. P-13. a, b,
d, e, P-17);
7) Bahwa adapun tugas dan kewenangan KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan
Rekapitualsi hasil Penghitungan perolehan suara telah diatur dalam ketentuan
Pasal 18 huruf f, Pasal 19 huruf c, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 2017, Juncto Pasal 47 ayat (1), (2) dan (3) PKPU Nomor: 5 Tahun 2024,
sebagaimana disebutkan sebagai berikut:
a. Pasal 18 huruf f. UU No 7/2017, menyebutkan bahwa ” KPU Kabupaten/
Kota melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara
anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara
hasil rekapitulasi suara di PPK
b. Pasal 19 huruf c. UU No7/2017, menyebutkan bahwa
”KPU Kabupaten/Kota berwenang menetapkan dan mengumumkan
rekapitulasi dan penghitungan suara
pemilu anggota DPRD kabupaten /Kota berdasarkan rekapitulasi
penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara
dan sertifikat rekapitulasi suara”
c. Pasal 47 Ayat (1) PKPU No.5/2024 menyebutkan bahwa KPU
Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi hasil perolehan suara di
Kabupaten/Kota setelah menerima kotak sebagaimana dimaksud dalam
pasal 43 Ayat (1) dari seluruh PPK di Wilayah kerjanya”
d. Pasal 47 Ayat (2) PKPU No.5/2024 menyebutkan bahwa Rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi
e. Pasal 47 ayat (3) PKPU No.5/2024 menyebutkan bahwa ”Rapat Pleno
rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh peserta rapat
yang terdiri dari saksi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan PPK .
8) Bahwa berdasarkan tugas dan kewenangan KPU kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud angka 7 diatas apabila dihubungkan dengan fakta-fakta kronologi
tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh Teradu I s/d III sebagaimana
diuraikan secara terstruktur pada angka 1 s/d 6, maka Perbuatan Teradu I s/d III
telah menyalahgunakan tugas dan kewenangannya yang telah diatur dalam
peraturan perundang-undangan baik secara subtansial maupun prosedural
sehingga mengakibatkan perubahan hasil perolehan suara Pengadu pada Berita
Acara dan sertifikat D Hasil KABKO DPRD Kabupaten Lanny Jaya Dapil III pada
Distrik Golo, dengan demikian Teradu I s/d III diduga telah melanggar ketentuan
Pasal 18 huruf f, Pasal 19 huruf c, Pasal 505, Pasal 551 Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Juncto Pasal 47 Ayat
(1), (2), (3) PKPU RI Nomor 5/2024;
9) Oleh karena itu Teradu I s/d III diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu yaitu tidak melaksanakan Prinsip Penyelenggara Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, c dan Pasal 12 huruf a dan e
Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu sebagaimana disebutkan sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 11 huruf a. Peraturan DKPP RI Nomor: 2 tahun 2017
menyebutkan” dalam melaksanakan Prinsip berkepastian hukum
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak, melakukan tindakan dalam
rangka penyelenggaraan pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh
Peraturan Perundang-undangan”
b. Ketentuan Pasal 11 huruf c. Peraturan DKPP RI Nomor: 2 tahun 2017
menyebutkan” dalam melaksanakan Prinsip berkepastian hukum
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak, melakukan tindakan dalam
rangka penyelenggaraan pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan
dalam Peraturan perundang-undangan”
c. Ketentuan Pasal 12 huruf a. Peraturan DKPP RI Nomor: 2 tahun 2017
menyebutkan” dalam melaksanakan Prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak: menjaga dan memelihara tertib sosial penyelenggara
pemilu”
d. Ketentuan Pasal 12 huruf e. Peraturan DKPP RI Nomor: 2 tahun 2017
menyebutkan” dalam melaksanakan Prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak: memberikan informasi mengenai pemilu kepada
publik secara lengkap, periodik dan dapat dipertanggungjawabkan”
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
2) Menyatakan Teradu I s/d III telah terbukti bersalah melanggar Kode etik dan
Pedoman Perilaku penyelenggara Pemilu yaitu tidak melaksanakan Prinsip Kode
Etik dan Pendoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 12 huruf a dan e, Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
3) Menjatuhkan sanksi Terhadap Teradu I berupa Pemberhentian Tetap dari Jabatan
Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya;
4) Menjatuhkan Sanksi Terhadap Teradu II berupa Pemberhentian Tetap dari Anggota
KPU Kabupaten Lanny Jaya
5) Menjatuhkan Sanksi Terhadap Teradu III berupa Pemberhentian Tetap dari Anggota
KPU Kabupaten Lanny Jaya
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Tahun 2024 bagi
1. Bukti P-1
Peserta yang di Skor Nomor: 112/PL.01.08-UND/9507/2/2024,
Tiom Tanggal 13 Maret 2024
Video Penyampaian keberatan dari beberapa Pimpinan Partai
Politik yang terjadi di Distrik Tiom kabupaten Lani Jaya di
2. Bukti P-2 depan Kantor KPU Lani Jaya terkait tata tertib Sidang Rapat
Pleno KPU Kabupaten Lani Jaya yang berjalan tidak normal
tanggal 14 Maret 2024 jam 3 sore;
Video Perang Suku yang terjadi di Distrik Tiom Kabupaten Lani
3. Bukti P-3
Jaya
Formulir MODEL D-HASIL KECAMATAN Distrik Golo DPRD
4. Bukti P-4
KABKO Dapil Lani Jaya III
a. Berta Acara dan Sertifikat Hasil Rekapitulasi Perolehan
Suara Formulir MODEL D-HASIL KABKO DPRD Kabupaten
Lanny Jaya, Dapil Lanny Jaya III
b. Foto Dokumen PDF BA. D-hasil Kabko DPRD Kabupaten
Lanny Jaya tanggal 24 Maret yang disimpan di Leptop
sekretariat Saksi Peserta Pemilu yang
ditransfer/dipindahkan dari WhatApp pada saat BA. D Hasil
Kabko DPRD tersebut dikirim KPU Kab. Lanny Jaya Tanggal
5. Bukti P-5 24 Maret 2024 melalui via Whatsapp
c. Percakapan via WhatsApp yang diskrinsut Saksi I (Yopeng
Tabuni) terkait Berita Acara D Hasil KABKO DPRD yang
dikirimkan melalui pesan WhatsApp dari Sekretariat Partai
Pemilu kepada Saksi Peserta Pemilu
d. Formulir Berita acara dan Sertifikat Model D Hasil KABKO
DPRD Kab. Lanny Jaya Dapil I
e. Formulir Berita acara dan Sertifikat Model D Hasil KABKO
DPRD Kab. Lanny Jaya Dapil II
Salinan Keputusan Kpu Kabupaten Lanny Jaya Nomor 10
Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota
6. Bukti P-6
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lani Jaya Tahun
2024
Salinan Keputusan Kpu Kabupaten Lani Jaya Nomor 11 Tahun
2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota
7. Bukti P-7
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lani Jaya Tahun
2024
Video Pemalangan Kantor KPU Kabupaten Lani Jaya tanggal 18
8. Bukti P-8
Juni 2024
Foto Pemalangan Kantor KPU Kabupaten Lani Jaya tanggal 18
9. Bukti P-9
Juni 2024
Surat Bawaslu No.10/K.Bawaslu.LJ/III/2024 Perihal
10. Bukti P-10 Pemberitahuan Rekapitulasi hasil di kabupaten Lani jaya
Tanggal 6 Maret 2024
11. Bukti P-11 Surat Bawaslu Nomor: 001/LP/BAWASLU-L.J/III/2024
Video Teradu I sedang sedang berada di Diskotik OBAMA
12. Bukti P-12
Jakarta
a. Fota Teradu I yang sedang memegang Leptop di Hotel
Horison Kotaraja Jayapura, kamar 314
b. Kronologis pengalihkan suara yang dilakukan oleh Teradu I
c. Tabel pengalihan suara Caleg DPRD Kab. Lanny Jaya pada
Distrik Golo Dapil Lanny Jaya III yang diduga dilakukan oleh
Teradu I
d. Tabel pengalihan suara Caleg DPRD Kab. Lanny Jaya pada
13. Bukti P-13
Distrik Milimbo Dapil Lanny Jaya III yang diduga dilakukan
oleh Teradu I
e. Invoce pebayaran tagihan kamar Hotel Horison Nomor 314
pada tanggal 21 dan 22 Maret 2024
f. Surat Pernyataan saksi Yopeng Tabuni mengetahui adanya
Pengalihan suara D Hasil Kabko DPRD pada Distrik Golo dan
Distrik Milimbo yang dilakukan oleh Teradu I
Daftar Gaji ASN PNS Dan CPNS Bulan November 2023 Nama
14. Bukti P-14
Aminastri Kogoya (TERADU 1) dan Hebron Tabuni (TERADU 2)
Surat Keterangan Tidak Pernah Memberikan Rekomendasi
sebagai calon KPU kabupaten Lani Jaya kepada Aminastri
15. Bukti P-15 Kogoya Nomor: 800/ // / SETDA Lani Jaya Tanggal 10
November 2023 (PEMERINTAH KABUPATEN LANI JAYA
SEKRETARIAT DAERAH,)
Surat Keterangan Tidak Pernah Memberikan Rekomendasi
16. Bukti P-16 sebagai calon KPU kabupaten Lani Jaya kepada Hebron Tabuni
Nomor: 800/ // / SETDA Lani Jaya Tanggal 10 November 2023
Kronologis dan tabel Pengalihan suara pada Sirekap DPRD
17. Bukti P-17
KABKO KPU Kab. Lanny Jaya yang dilakukan oleh Teradu I
Video pemalangan jalan oleh Masyarakat di Kalikabur Jalan
18. Bukti P-18
trans Wamena Lanny Jaya
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, pada saat persidangan DKPP yang
dilaksanakan pada tanggal 11 April 2025, Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang Saksi,
yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
> Saksi Wees Kogoya adalan Saksi Partai Amanat Nasional (PAN) di tingkat Kabupaten
Lanny Jaya, menyatakan:
Pada saat Pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Lanny Jaya di Aula yang
berada di Distrik Gollo, seorang Caleg a.n. Uranus Kagoya memintanya untuk
suaranya dijaga. Maka saksi hadir pada Pleno tingkat Kabupaten untuk menjaga
suara Uranus Kogoya. Pada saat rekap Pleno PPD Distrik Gollo, PPD menyampaikan
hasil perolehan suara sesuai yang didapat di kampung atau Distrik dan TPS masing
masing. Maka saksi pun tidak mengajukan keberatan pada Pleno di tingkat
Kabupaten Lanny Jaya. Bahwa ada sekitar 6 (enam) Partai Politik yang ikut
berdemokrasi ditingkat Distrik seghingga masing-masing perolehan suara a.n.
Uranus 416 suara dari Partai PKN, Nur Kagoya 727 suara dari Partai Nasdem,
Penius Kogoya 1361 suara Partai PKS, Wendinus Kogoya 665 Partai Golkar,
Kimanus Tabuni 469 dari Partai PDIP. Dikarenakan Pleno Hasil rekapitulasi
penghitungan suara tingkat kabupaten sesuai pada plenodi tingkat Distrik, maka
masing-masing saksi calon anggota legislatif tidak melakukan protes dan tidak
mengajukan keberatan ke Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya. Menuju Pleno
Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi, tidak terjadi perubahan suara masih tetap
sama seperti di tingkat Distrik. Setelah Pleno Rekapitulasi Suara di tingkat Provinsi,
KPU Kabupaten Lanny Jaya berangkat ke Jayapura. Bahwa di Jayapura lah terjadi
perubahan diantaranya pada Distrik Melimbo ada 4 (empat) kadidat yang
mengalami perubahan dalam 1 (satu) Distrik yakni Calon Anggota Legislatif a.n.
Baiten Wenda memperoleh 1262 dari Partai PAN, Alin Rosalina Kogoya memperoleh
1007 dari Partai PKS, Jiben Kogoya memperoleh 2570 suara, Welinus Wenimbo
memperoleh 100 suara dari Partai Garuda. Padahal pada Pleno di tingkat Distrik
sebelumnya tidak ada perubahan.
> Saksi Wees Kogoya menyatakan ia adalah Saksi dari Partai PKN pada saat
rekapitulasi penghitungan suara di Distrik Gollo. Bahwa pada saat rekapitulasi di
tingkat Distrik, Partai PKN tidak mengalami perubahan suara. Bahwa Pengadu
Uranus Kagoya mendapatkan suara 416.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 11 April 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
[2.5.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II DAN III
I. Tanggapan atas Tuduhan Para Teradu tidak transparanan dalam Pelaksanaan
Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu Tahun 2024.
Terkait tuduhan bahwa Para Teradu tidak transparan dalam melaksanakan rapat
pleno rekapitulasi hasil Pemilu Tahun 2024, dengan ini menyampaikan bahwa
pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 di
Kabupaten Lanny Jaya dilaksanakan pada tanggal 27 Februari hingga 17 Maret
2024, bertempat di Aula Nirimok, Tiom [Bukti T-1]. Hal ini tidak sesuai dengan
dalil Pengadu yang menyatakan bahwa rapat pleno berlangsung pada tanggal 10
Maret hingga 17 Maret 2024 dan bertempat di Kantor KPUD Kabupaten Lanny Jaya.
Pelaksanaan rapat pleno tersebut telah dilakukan dengan upaya maksimal sesuai
dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu,
serta tetap berpedoman pada Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Namun, dalam pelaksanaannya, Para Teradu menghadapi berbagai tantangan di
lapangan, salah satunya adalah tekanan masyarakat dari berbagai distrik di
Kabupaten Lanny Jaya yang secara bergantian melakukan aksi demonstrasi sejak
tanggal 28 Februari hingga 17 Maret 2024, bertepatan dengan pelaksanaan rapat
pleno rekapitulasi. Situasi ini menyebabkan rapat pleno harus beberapa kali
diskors, karena Para Teradu tidak hanya fokus pada proses rekapitulasi, tetapi juga
berupaya menenangkan masyarakat.
Berikut kronologi hambatan yang dihadapi selama proses rapat pleno:
• 1 Maret 2024: Masyarakat Distrik Tiomneri memblokade jalan Tiomeri–Wereka
dan menuntut agar seluruh suara di distrik tersebut diberikan hanya kepada
satu calon legislatif yang telah mereka sepakati, serta menolak pembagian suara
kepada calon lain.
• 2 Maret 2024: Para Teradu, bersama anggota Bawaslu Lanny Jaya (Dorkas
Tabuni dan Mardin Wenda), Kapolres, dan Dandim 1713 Lanny Jaya,
mengunjungi Distrik Golo untuk menyelesaikan persoalan pemblokiran jalan
akibat hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap PPD setempat. Masyarakat
mendesak KPUD untuk menyelesaikan permasalahan di distrik tersebut. [Bukti
T-2]
• 3 Maret 2024: Para Teradu dan unsur Forkopimda kembali turun ke Distrik
Gamelia karena PPD tidak melaksanakan kesepakatan masyarakat, lalu
melanjutkan ke Distrik Karu untuk menyelesaikan permasalahan serupa.
• 4 Maret 2024: Kantor KPUD Lanny Jaya dikepung dua kelompok massa dengan
tuntutan yang saling bertolak belakang. Satu pihak mendesak penundaan pleno,
sementara pihak lain melarang pleno dilanjutkan kecuali KPUD melaksanakan
kesepakatan masyarakat sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
[Bukti T-3]
• 5 Maret 2024: Masyarakat Kuly Lanny menutup akses jalan Wamena-Tiom dan
menuntut realisasi kesepakatan agar Caleg dari distrik tersebut memperoleh
kursi DPRD Undangan rapat pleno telah disampaikan kepada PPD dan saksi
partai pada pukul 09.00 WIT, namun mereka baru hadir pada pukul 18.00 WIT,
sehingga rapat tidak dapat berjalan secara maksimal.
• 6 Maret 2024: Masyarakat dari Distrik Bruwa mendatangi kantor KPUD untuk
menuntut agar caleg dari distrik mereka mendapat kursi DPRD.
• 8 Maret 2024: Undangan rapat pleno yang akan dilaksanakan pada tanggal 9
Maret 2024 telah disampaikan kepada PPD dan partai politik sedangkan saat itu
massa sudah berkumpul memaksa Para Teradu untuk melaksanakan hasil
kesepakatan yang telah dilakukan di TPS/Kampung sebelumnya. [Bukti T-4]
• 9 Maret 2024: Masyarakat dari Distrik Lannyna, Dimba, Nikogwe, Yiluk, dan
Gamelia mendatangi Aula Nirimok dan menuntut pleno dihentikan hingga
kesepakatan masyarakat diterima. Ketua dan anggota distrik-distrik tersebut
kemudian mendesak Para Teradu menemui massa, dengan ancaman bahwa PPD
tidak akan memasuki ruang pleno jika tuntutan diabaikan.
• 10 Maret 2024: Pleno kembali dilanjutkan namun hanya dihadiri oleh tiga PPD,
sehingga pleno kembali diskors sampai PPD dari distrik lain hadir.
• 12 Maret 2024: rencana pleno lanjutan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIT –
selesai untuk 17 Distrik yang masih diskors pelaksanaanya, namun ternyata
hingga pukul 18.00 WIT pada PPD/PPK tidak menghadiri undangan tersebut.
[Bukti T-5]
Akibat dari banyaknya permasalah di lapangan jadwal pelaksanaan rekapitulasi
telah melewati batas waktu yang ditentukan, sehingga Para Teradu mengajukan
permohonan perpanjangan waktu kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan, yang
kemudian disetujui. [Bukti T-6]
Dengan bantuan aparat keamanan, Para Teradu akhirnya dapat menyelesaikan
rapat pleno rekapitulasi pada pagi dini hari tanggal 17 Maret 2024 di Aula Nirimok
[Bukti T-7]. Setelah itu, proses langsung dilanjutkan ke tingkat Provinsi di
Kabupaten Jayawijaya.
Namun pada tanggal 17 Maret 2024 pukul 08.00 WIT, terjadi bentrokan antar
pendukung caleg dari Distrik Bruwa. Peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan Para
Teradu, melainkan dipicu oleh PPD Distrik Bruwa yang diduga mengalihkan suara
Partai Perindo dan PKB ke Partai Demokrat dan PAN. Peristiwa tersebut juga tidak
ada kaitannya dengan partai dari pihak Pengadu.
Sebagai catatan, Para Teradu telah membacakan D-Hasil Kecamatan untuk seluruh
distrik di Kabupaten Lanny Jaya, termasuk Distrik Gollo [Bukti T-8]. Proses tersebut
juga dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya, Panwas Distrik, PPD, serta saksi
dari 18 partai politik peserta Pemilu. Dalam setiap pelaksanaan rapat pleno, Para
Teradu selalu memastikan kehadiran PPD dan saksi partai agar proses berjalan
transparan. [Bukti T-9]
Oleh karena itu, tuduhan bahwa Para Teradu tidak transparan dalam
melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu Tahun 2024 adalah tidak
terbukti secara hukum.
II. Tanggapan terhadap tuduhan adanya pengubahan hasil suara.
Tuduhan bahwa Para Teradu melakukan pengubahan suara dari Caleg DPRD
Kabupaten Lanny Jaya atas nama Uranus Kogoya (Partai PKN, Nomor Urut 8, Dapil
III Distrik Gollo) adalah tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta lapangan.
Distrik Gollo merupakan salah satu wilayah di Kabupaten Lanny Jaya yang sistem
pemungutan suara menggunakan Noken/Ikat secara penuh (100%), Sehubungan
dengan hal tersebut, sebelum hari pemungutan suara (14 Februari 2024), telah
dilaksanakan kesepakatan bersama yang dihadiri oleh Masyarakat Distrik Gollo,
Ketua ketua adat, sebelas Calon legislatif dari Distrik Gollo, dan pihak
penyelenggara pemilu (PPD dan Panwas Distrik). Kesepakatan ini difasilitasi oleh
Kepala Distrik Gollo yang intinya adalah bahwa siapa pun dari ke-11 calon legislatif
Distrik Gollo yang memperoleh suara terbanyak, maka seluruh suara DPT di Distrik
Gollo akan diberikan secara bulat kepada yang bersangkutan dengan tujuan agar
ada keterwakilan masyarakat Distrik Gollo di DPRD Kabupaten Lanny Jaya.
Adapun 11 calon legislatif dan menyepakati mekanisme tersebut antara lain:
1. Penius Kogoya
2. Nur Kogoya
3. Yospen Kogoya
4. Wendius Kogoya
5. Uranus Kogoya
6. Tebina Wenda
7. Lendi Yanengga
8. Ketiben Kogoya
9. Musko Kogoya
10. Nuerina Wenda
11. Meriben Wenda
Sistem Noken/ikat tidak hanya terjadi di Distrik Gollo, tetapi juga berlangsung di
15 distrik lain di Kabupaten Lanny Jaya yang tersebar di Dapil I, II, dan III.
Selain Distrik Gollo, ada 15 (lima belas) distrik yang lakukan kesepakatan
sebagaimana dilakukan oleh Masyarakat Distrik Gollo yaitu;
DAPIL I
1. Distrik Tiom
2. Distrik Tiom Ollo
3. Distrik Tiom Neri
4. Distrik Yiginua
5. Distrik Wereka
6. Distrik Niname
7. Distrik Yugungwi
DAPIL II
1. Distrik Dimba
2. Distrik Yiluk
3. Distrik Guna
4. Distrik Karu
5. Distrik Lannyna
6. Distrik Kully Lanny
DAPIL III
1. Distrik Mokoni
2. Distrik Balingga
Lima belas distrik tersebut diatas juga melakukan Penggabungan suara sesuai
kesepakatan masyarakat. Terkait perolehan suara Uranus Kogoya yang tercatat
sebesar 416 suara pada D Hasil Kecamatan di Distrik Gollo dapat ditegaskan bahwa
angka tersebut muncul karena inisiatif Pengadu yang bekerja sama dengan PPD
Distrik Gollo dengan tujuan agar Pengadu memperoleh suara terbanyak, padahal
hal ini bertentangan dengan kesepakatan Masyarakat sebagaimana dijelaskan di
atas. Berdasarkan penghitungan perolehan suara di Distrik Gollo Caleg yang
memperoleh suara terbanyak adalah Penius Kogoya. Sehingga suara yang ada di
Distrik Gollo diperoleh Penius Kogoya. [Bukti T-10]
Bahwa perlu Para Teradu jelaskan dan tegaskan kembali agar dipahami oleh semua
pihak bahwa Masyarakat Distrik Gollo dan Masyarakat distrik lainnya di Kabupaten
Lanny Jaya dalam melaksanakan kesepakatan dalam menentukan pilihan,
Masyarakat pada hari pemilihan mereka berkumpul berkelompok sesuai caleg yang
mereka dukung, dari situ diketahui siapa Caleg yang mendapat dukungan paling
banyak, kemudian setelah mereka mengetahui Caleg yang paling banyak
dukungannya, Masyarakat akhirnya menjatuhkan pilihannya pada Caleg tersebut.
Maka dengan demikian perolehan suara dari setiap partai politik pada formulir D-
Hasil Kabupaten/Kota (D-Hasil Kabko) merupakan hasil dari penghitungan secara
berjenjang, yang dilakukan berdasarkan kesesuaian hasil dari masing- masing
TPS/kampung yang memang belum diadministrasikan pada tingkap TPS. Lebih
lanjut Jika memang Para Teradu dalam melakukan rekapitulasi perolehan suara
Pemilu 2024 saat itu terjadi kesalahan, seharusnya saat itu juga saksi dari Partai
Pengadu menyatakan keberatan dengan menuangkan di Form D-Keberatan, namun
berdasarkan bukti yang ada, saksi Parta Pengadu tidak berkebaratan dengan hasil
Rekapitulasi tingkat Kabupaten. [Bukti T-11]
Dengan demikian, tidak terdapat unsur manipulasi maupun pengalihan suara
secara sepihak, sebagaimana yang dituduhkan. Semua proses telah berjalan sesuai
prosedur, disertai dokumentasi dan dalam pengawasan Bawaslu Kabupaten Lanny
Jaya.
III. Tanggapan atas tuduhan Para Teradu melanggar pasal 18 huruf f, pasal 19 huruf
c, pasal 505, pasal 551 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan
pasal 47 ayat (1), (2) dan (3) PKPU Nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu.
Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulas Perolehan Suara
Hasil Pemilu 2024 telah melaksanakannya sebagaimana yang telah Para Teradu
uraikan di atas, sehingga secara mutatis mutandis tuduhan terhadap pelanggaran
pasal pasal yang ditujukan kepada Para Teradu tidak terbukti dengan sendirinya.
Lebih lanjut Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu telah melanggar pasal 505
dan pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kedua pasal
tersebut merupakan pasal yang mengatur tindak pidana pemilu, jika memang
demikian seharusnya Pengadu melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu
Kabupaten Lannya Jaya, namun hingga adanya sidang pemeriksaan di Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu dilakukan, tidak ada pemanggilan dari Bawaslu
Kabupaten Lanny Jaya untuk dilakukan klarifikasi terkait dengan hal yang
diadukan oleh Pengadu.
[2.5.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU IV DAN V
• Jawaban Teradu IV
Bahwa pada saat sidang pemeriksaan DKPP dilaksanakan tanggal 11 April 2025,
Teradu IV menolak menandatangani Jawaban KPU Kabupaten Lanny Jaya yang telah
diserahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Teradu IV memberikan
jawaban secara lisan dan disampaikan dalam sidang pemeriksaan DKPP. Teradu IV
menyatakan pada saat proses penandatanganan D. Hasil Kabupaten Lanny Jaya di
Jayapura, Teradu IV terkendala kondisi kesehatan dan tidak memiliki waktu yang
cukup untuk tiba di Jayapura untuk menandatangani D.Hasil Kabupaten Lanny Jaya
tersebut. Teradu IV menyatakan D. Hasil yang telah di tetapkan oleh Teradu I, Teradu
II, dan Teradu III seharusnya disesuaikan dengan D.Hasil Kecamatan yang telah di
sepakati oleh PPD Distrik Gollo.
• Jawaban Teradu V
Bahwa pada saat sidang pemeriksaan DKPP dilaksanakan tanggal 11 April 2025,
Teradu V menolak menandatangani Jawaban KPU Kabupaten Lanny Jaya yang telah
diserahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Teradu V memberikan
jawaban secara lisan dan disampaikan dalam sidang pemeriksaan DKPP. Teradu V
menyatakan menolak hasil pleno penghitungan suara tingkat Kabupaten Lanny Jaya
yang dituangkan dalam D. Hasil Kabupaten Lanny Jaya. Hal tersebut dikarenakan
D.Hasil Kabupaten Lanny Jaya tidak sesuai dengan D. Hasil Kecamatan yang telah
diplenokan oleh PPD Distik yang ada di Kabupaten Lanny Jaya. Teradu V menyatakan
menolak D. Hasil Kabupaten Lanny Jaya dengan alasan D. Hasil Kabupaten tidak
sesuai dengan apa yang dibacakan dengan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan
Suara Tingkat Kabupaten Lanny Jaya dan Tingkat Provinsi Papua Pegunungan. Teradu
V juga menyatakan D.Hasil Kabupaten Lanny Jaya yang telah di tandatangani Teradu
I, Teradu II, dan Teradu III telah dirubah oleh Teradu I secara sepihak tanpa melakukan
Pleno Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya dan diluar dari tahapan Pleno
Rekapitulasi Penghitungan Suara. Perubahan tersebut terjadi di Hotel Horison
Jayapura tanggal 21 dan 22 Maret 2024.
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan
hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradi III, Teradu IV, dan Teradu V
dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu.
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono)
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tahun 2024 Nomor
1. Bukti T-1
77/PL.01.08-UND/9507/2/2024,
bertanggal 26 Februari 2024
Video/Foto mengunjungi Distrik Gollo untuk menyelesaikan
2. Bukti T-2
persoalan pemblokiran jalan
3. Bukti T-3 Video/Foto Kantor KPUD Lanny Jaya di kepung massa
Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
4. Bukti T-4 Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tahun 2024 Nomor
106/PL.01.08-UND/9507/2/2024, bertanggal 8 Maret 2024
Surat Permohonan Petunjuk Terkait Pleno Tingkat Kabupaten
5. Bukti T-5 yang tidak di hadiri oleh Panitia Pelaksana Distrik (PPD) Nomor
111/PL.01.03-SD/9507/2/2024, bertanggal 13 Maret 2024
Surat Permohonan Perpanjangan Waktu Rekapitulasi Hasil
6. Bukti T-6 Penghitungan suara tingkat Kabupaten Tahun 2024 Nomor
103/PL.03-SD/9507/2/2024, bertanggal 4 Maret 2024
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya
Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan
7. Bukti T-7
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Lanny Jaya Tahun 2024, bertanggal 17 Maret 2024
Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan
8. Bukti T-8 Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan dari Kecamatan dalam
Wilayah Kabupaten Lanny Jaya Pemilihan Umum Tahun 2024
(MODEL. D. HASIL KABKO-DPRPP)
Daftar hadir Peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
9. Bukti T-9 Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tingkat
Kabupaten Lanny Jaya pada tanggal 11 Maret 2024
Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan
10. Bukti T-10 Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan dari setiap TPS dalam
Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024 (MODEL. D.
HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO).
Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan
11. Bukti T-11
Umum Tahun 2024 (Model D.Kejadian Khusus dan/atau
Keberatan Saksi-KPU)
Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Bagi Peserta yang di skor
12. Bukti T-12
Tahun 2024 Nomor 110/PL.01.08-UND/9507/2/2024,
bertanggal 11 Maret 2024
Surat Keterangan Bupati Lanny Jaya tentang Persetujuan
13. Bukti T-13 Pejabat Pembina Kepegawaian Nomor : 801/LJ/BUP/V/2023,
bertanggal 24 Mei 2023
Surat Keterangan Persetujuan Kepegawaian Nomor :
14. Bukti T-14
133/022/SET/2025, bertanggal 8 April 2025
Surat Keputusan Bupati Lanny Jaya tentang Pemberhentian
15. Bukti T-15 sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil Nomor : 800/114/BUP,
Bertanggal 6 November 2023
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor
1606 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Anggota KPU
16. Bukti T-16
Kabupaten Lanny Jaya Provinsi Papua Pegunungan Periode
2023-2028, bertanggal 6 November 2023
Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor 1649 Tahun 2023 Tentang Penetapan Ketua KPU
17. Bukti T-17 Provinsi Pada 1 (satu) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di 4
(empat) Provinsi Periode 2023-2028, bertanggal 17 November
2023
[2.8] SAKSI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada saat persidangan DKPP yang
dilaksanakan pada tanggal 11 April 2025, Para Teradu menghadirkan Saksi, yang pada
pokoknya menerangkan sebagai berikut:
> Saksi Erpios Kagoya adalah Panwaslu Distrik Gollo pada Pemilu 2024. Saksi
menyatakan sebelum pelaksanaan hari pemilihan pada Pemilu 2024, Saksi hadir
untuk menyaksikan kesepakatan yang dilakukan di Distrik Gollo berdasarkan
undangan dari Kepala Distrik Gollo. Pada kesepakatan tersebut, hadir beberapa
Calon Anggota Legislatif pada Pemilu 2024, serta turut kepala kampung dan
masyarakat juga hadir dalam kesepakatan tersebut. Pada hari pemilihan, semua
berjalan lancar dan tidak ada laporan dari masyarakat. Namun, PPD Distrik Gollo
tidak kunjung mengisi D. Hasil Kecamatan, hingga akhirnya di KPU Kabupaten
Lanny Jaya. Saksi bersama PPD Distrik Gollo kemudian diberikan ruangan untuk
mengisi D. Hasil Kecamatan yang dilakukan Pengawasan oleh Sakksi selaku
Panwaslu Kecamatan Distrik. PPD Distrik Gollo kemudian mengisi D. Hasil
Kecamatan sesuai Hasil Lapangan pada saat pemilihan bukan berdasarkan hasil
kesepakatan. Saksi kemudian dipanggil seseorang yang dianggap senior oleh saksi
ke Wamena dan menyampaikan hasil penghitungan suara harus kembali pada
kesepakatan awal yang telah dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat. Kemudian
seluruh suara dikembalikan ke Partai PKS selaku peraih suara tertinggi di Distrik
Gollo.
> Saksi Turinto Kogoya adalah tokoh intelektual di Distrik Gollo. Saksi menyatakan
semua masyarakat Distrik Gollo menyatakan caleg dari semua partai berjumlah 12
orang maka seluruh elemen Masyarakat harus membuat kesepakatan. Penius
Kogoya tidak terpilih jadi anggota dprd lanny jaya
> Saksi Nur Kogoya adalah saksi dari Partai Nasional Demokrat (NasDem). Saksi
menyatakan benar telah terjadi kesepakatan tanggal 5 Desember Tahun 2023 di
Gedung SMP yang ada di Distrik Gollo. Bahwa Saksi diberikan surat resmi dari
kepala Distrik untuk mengikuti kesepakatan tersebut. Bahwa Saksi menyatakan
penggabungan suara yang dilakukan oleh PPD Distrik Gollo telah sesuai dengan
kesepakatan awal yang dilakukan tanggal 5 Desember 2023. Saksi menyatakan
Orang Tua dari Pengadu yakni Ayahnya juga turut hadir dalam kesepakatan sebagai
perwakilan dari LMA (Lembaga Masyarakat Adat).
> Saksi Boas Kogoya Saksi merupakan kepada Distrik Gollo. Saksi menyatakan
kesepakatan yang terjadi sebelum hari pemilihan pada Pemilu 2024 bersifat mutlak.
Saksi menyatakan telah membuat undangan untuk dihadiri oleh PPD Distrik Gollo,
Panwas Sekretariat, Ketua-Ketua TPS, Kepala Kampung, Tokoh Agama dan
Intelektual, Seluruh Caleg Distrik Gollo tanggal 5 Desember 2024. Bahwa
kesepakatan tersebut dibuat secara lisan dan tanpa dituangkan dalam berita acara
dan tidak di administrasikan.
Bahwa saksi Boas Kagoya mengajukan alat bukti sebagai berikut
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Surat undangan untuk melakukan kesepakatan tertanggal 3
1. Bukti S-1
Desember 2023.
Daftar hadir dan tandatangan peserta yang ikut dalam
2. Bukti S-2
kesepakatan tertanggal 3 Desember 2024
[2.9] AHLI TERADU
Bahwa untuk menguatkan keterangan Para Teradu, pada saat persidangan DKPP yang
dilaksanakan pada tanggal 11 April 2025, Para Teradu menghadirkan Ahli Guru Besar
FSIP Universitas Hasanuddin atas nama Muhammad, yang pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Ahli menyampaikan Pemilu Orde Baru dikenal dengan tahapannya yang
tidak pasti namun hasilnya pasti. Sedangkan pada Pemilu pasca reformasi,
tahapannya jelas perdasarkan program Komisi Pemilihan Umum yang telah
mengatur tahapan dan jadwal namun hasilnya tidak ada yang mengetahui sampai
hasilnya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum berdasarkan proses hasil
rekapitulasi yang diberikan mandat dan kewenangan oleh undang-undang.
- Bahwa Para Teradu terikat oleh undang-undang dan peraturan Komisi Pemilihan
Umum dalam menjalankan tahapan Pemilu. Bahwa jika Para Teradu tidak dapat
menetapkan hasil Pemilu berdasarkan jadwal tahapan dan program yang telah
ditentukan, maka Para Teradu dapat mengajukan perpanjangan waktu kepada satu
tingkat diatasnya yakni KPU Provinsi Papua Pegunungan.
- Bahwa Para Teradu juga wajib memedomani sebelas asas pedoman penyelenggara
Pemilu yang telah ditetapkan oleh Peraturan.
- Bahwa Para Teradu juga terikat dan wajib memedomani kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara Pemilu yang telah disusun dan ditetapkan oleh lembaga etik
yang diberi mandat oleh undang-undang yang dalam hal ini adalah Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP telah menyusun Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang telah direvisi beberapa kali yang isinya adalah kode etik dan nilai nilai
etik yang menjadi kewajiban penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tahapan
Pemilu.
- Bahwa Para Teradu harus teliti dan cermat terkait proses dan hasil penghitungan
suara spesifiknya terkait sistem noken. Sistem noken telah didasari oleh Putusan
Mahkamah Konstitusi dan telah disusun oleh Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia. Bahwa sistem Noken harus dihargai sesuai oleh kesepakatan awal yang
dibuat oleh tokoh-tokoh masyarakat serta orang-orang yang mempunyai otoritas
dalam hal tersebut. Kesepakatan noken juga harus di administrasikan dan
dicatatkan hasilnya perihal butir-butir kesepakatannya.
- Bahwa Bawaslu ataupun Panwaslu Distrik juga memiliki kewenangan dalam
mengawasi pelaksanaan Pemilu. Setiap ada laporan dari masyarakat perihal dugaan
Pemilu haruslah melaporkan kepada Panwaslu Distrik atau Bawaslu. Bahwa dalam
hal ini, Pengadu tidak ada memberikan laporan kepada Panwaslu Distri ataupun
Bawaslu Kabupaten sehingga diangap tidak ada masalah.
- Bahwa idealnya setiap protes atau sengketa harusnya diselesaikan dalam tahapan
yang berjalan. Jika terjadi pemasalahan di tingkat Panwaslu Distrik maka
sebaiknya dilaporkan dan dikoreksi pada tingkatan tersebut. Jangan ada
pandangan untuk menunda laporan dan berpandangan nanti masalah akan
diselesaikan ditingkat atas. Pengadu seharusnya tidak menabung permasalahan
dan menyelesaikan di tiap tahapan.
- Bahwa terkait permasalahan sengketa hasil Pemilu idealnya diselesaikan oleh
lembaga peradilan yang telah diberi mandat oleh undang-undang yakni Mahkamah
Konstitusi. Dikarenakan pokok aduan Pengadu adalah perihal hasil Pemilu, maka
sebaiknya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi. Bahwa kasus yang di Lanny Jaya
tidak ada yang lanjut sampai tahap pembuktian maka dengan hal tersebut
beranggapan tidak ada permasalahan di Lanny Jaya.
- Bahwa sistem Noken merupakan sistem yang konstitusional maka sebaikanya
penyelenggara melakukan pencatatan secara cermat. Semua kejadian di catatankan
secara administratif dan di dokumentasikan secara lengkap untuk memperkuat
legalitas sistem noken.
- Bahwa KPU berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 disebutkan
lembaga yang nasional yang tetap dan mandiri. Apabila KPU menemukan kesalahan
dan tidak cermatan oleh jajaran yang dibawahnya maka KPU secara berjenjang
diberi tanggungjawab perbaikan atau koreksi. Jika Para Teradu melihat ada yang
tidak sesuai oleh PPD, maka Para Teradu dapat mealukan koreksi.
- Bahwa harmoni dan relasi dengan internal sekretariat sebaiknya dijaga agar
hubungannya menjadi tetap baik.
[2.10] KESIMPULAN PARA TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu selesai,
Teradu I memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Ketua KPU Lanny jaya ketika dipangil ke Hotel Horison Kotaraja, diminta
Untuk mendatangani berita acara Pleno. ketua KPU dalam hal ini teradu 1 datang
sendiri sehingah dijebak oleh sekertaris dan Kasubag Teknis Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Lannyjaya yang mempesilahkan ketua KPU atau teradu 1 duduk
di depan Leptop untuk menandatangani berita acara, tanpa disadari atau diketahui
oleh teradu I Sekertaris dengan kasubag teknis mengabil gambar teradu I dari
ntampak blakan, dan kemudia diberikan kepada Pengadu untuk dijadikan alat
bukti atas tuduhan teradu I menguba Hasil.
2. Bahwa Dalil pengadu teradap terhadap teradu I, II Dan III Tidak dapat dibuktikan
faktanya bahwasanya Teradu I,II,III adalah Pelaku Perubah Hasil yang mana dapat
dilihat dari bukti-bukti yang dilaporkan oleh pengadu sebagai bukti kronologis, Bil
Hotel foto ketua KPU/Teradu I didalam Hotel didapatkan dari sekertaris KPU Lanny
jaya, Kasubag Teknis dan Divisi Hukum KPU Lannyjaya
3. Bahwa Teradu V Dan sekertaris KPU Lannyjaya bekererja sama dengan pengadu
dikaarenakan masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan pengadu dan Ketua
Partai PKN Provinsi Papua Pegunungan Atas nama : Yemis Kogoya.
4. Bahwa Saksi Partai PAN atas nama Wes Kogoya Yang sesungguhnya tidak memiliki
data Perolehan hasil Partai PKN dari tinngkat kampung,distrik sampai kabupaten
di hadirkan dalam proses pemeriksaan DKPP. Sesunggunya saksi dari partai PKN
yang hadir dimandatkan adalah atas nama Irius Yikwa
5. Bahwa Saksi atas nama Wes Kogoya adalah Keponakan Kandung dari teradu V atas
yang mana teradu V dalam melaksakan tugas -tugas sebagai penyelengara KPU
Lanny jaya dan atas nama Wes Kogoya selalu Mengantar Teradu V ke kantor KPU
Lanny jaya.
6. Bahwa Teradu V Teradu tidak menandatangani berita acara sesungguhnya karena
alasan Daerah Pemilihan III Kabupaten Lanny Jaya, salah satu calon anggota
legislative dari partai PAN Distrik Milimbo adalah suami teradu atas nama : Baiten
Wenda adalah suami dari Teradu V.
Harapan teradu V adalah, Meskipun ada peroleh masing-masing Caleg dari partai
yang berbeda teradu V memaksakan Kehendaknya untuk digabungkan perolehan
dibulatkan hasil kepada Suami teradu V.
Namun karena teradu I,II,III tidak menyetujui pengabungan suara tersebut dan
sempat terjadi pertengkaran antara teradu I,II,III dan V tidak bersedia
menandatangani berita acara tersebut.
[2.11] PIHAK TERKAIT
[2.11.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolelahan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yakni dalam hal terdapat kejadian khusus
dan/atau keberatan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak dapat
diselesaikan di Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota mencatat sebagai kejadian
khusus dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN
SAKSI-KPU untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara di provinsi.
2. Bahwa pada tanggal 19 Maret 2024 KPU Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan
Rapat Pleno tingkat Provinsi yang bertempat di Wamena untuk KPU Kabupaten
Lanny Jaya dan tidak ada penyampaian Formulir D Kejadian Khusus dan/atau
Keberatan Saksi sehingga permasalahan yang dilaporkan/diadukan oleh Pengadu
tidak dapat ditindak lanjut oleh KPU Provinsi Papua Pegunungan.
[2.11.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Aceh mengajukan alat bukti sebagai berikut:
a. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara Pemilu 2024
tingkat KPU Kab. Lanny Jaya di Kantor KPU Kab. Lanny Jaya yang beralamat di
Jalan Bokon Distrik Tiom Kota Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan
berlansung pada tanggal 10 s/d 17 Maret 2024 (Bukti P-1, P-13. a.n. Saksi Yopeng
Tabunu dan saksi Wes Kogoya);
Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu diatas Kami Pihak terkait menyampaikan
sebagai Berikut:
- Bahwa sesuai dengan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya memang
benar pada tangga 10 s/d 17 Maret dilaksanakan Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan suara Pemilu 2024 tingkat KPU Kab. Lanny Jaya di
AULA Nirimok yaitu Aula Kantor DPRD Kabupaten Lanny Jaya
(Vide Bukti PT-1).
b. Bahwa selama bertansungnya rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan
perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat KPU Kab. Lanny di Kantor KPU Kab. Lanny
Jaya tidak dilaksanakan secara tansparan, dimana Para Teradu banyak menunda
Rapat Pleno hingga sore atau malam hari, serta banyak melakukan skors pada saat
pembacaan D-HASIL KECAMATAN setiap Distrik termasuk D Hasil Kecamatan
Distrik Golo tidak dibacakan hingga Rapat Pleno tingkat KPU Kab. Lanny Jaya
selesai hasil perolehan suara tidak pernah dibacakan atau skors tidak pernah
dibuka Kembali;
Bahwa mengenal pokok aduan Pengadu diatas Kami Pihak terkait menyampaikan
sebagai Berikut:
- Bahwa Sesuai dengan Pengawasan Bawaslu kabupaten Lanny Jaya pada Distrik
Golo telah dilaksanakan pleno, saat itu sempat di Scors oleh KPU Kabupaten
Lanny Jaya karena ada keberatan saksi, setelah itu pada tanggal 15 Maret 2024
scors dibuka kembali oleh KPU kabupaten lanny jaya dan pada saat itu saksi
tidak menyampaikan keberatan kembali dan KPU Kabupaten Larniny Jaya
menetapkan Hasil Perolehan dari Distrik Golo (Vide Bukti PT-1)
c. Bahwa kemudian pada tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 Teradu i s/d V
(KPU Kab. Lanny Jaya) berangkat dari Tiom Kab. Lanny Jaya menuju ke Kab.
Wamena Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan untuk Pleno KPU Tingkat Provinsi
Papua Pegunungan, kemudian pada tanggal 19 Maret 2024 Jam 3 sore pleno di
tingkat KPU Provinsi Papua Pegunungan, lalu pada tanggal 20 Maret 2024
dilanjutkan pengimputan hasil Pleno KPU Kab. Lanny Jaya ke dalam sirekap di KPU
Provinsi Papua Pegunungan;
Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu diatas Kami Pihak terkait menyampaikan
sebagai Berikut:
- Bahwa dari hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya memang benar
pada tanggal 19 Maret 2024 s/d 20 Maret 2024 KPU Kabupaten Lanny Jaya
turun ke Wamena melaksanakan Pleno Tingkat Provinsi Papua Pegunungan
- Bahwa Pengimputan Hasil Pleno dalam Sirekap bawaslu Kabupaten Tidak Tahu
karena Bawaslu tidak dilibatkan oleh KPU Kabupaten Lanny Jaya dalam
Penginputan Hasil Perolehan suara pada Sirekap
d. Bahwa selama Rapat Pieno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Tingkat
KPU Kab. Lenny Jaya sampai selesai pada tanggal 20 Maret 2024, tidak dilakukan
secara transparan oleh Teradu I s/d V (Komisioner KPU Kab Lanny Jaya), sehingga
menimbukan konflik dan perang suku di Jalan Depan Kantor KPU Kab. Lanny Jaya
Distrik Tiom Kabupaten Lanny Jaya pada tanggal 17 Maret 2017, hingga terjadi
pemalangan jalan di kalikabur, Kabupaten Lanny Jaya tanggal 26 Maret 2024 (Bukti
P-3, P-18, Saksi Yopeng Tabuni dan Saksi Wes Kogoya);
Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu diatas Kami Pihak terkait menyampaikan
sebagai Berikut:
- Bahwa Terkait dengan Perang suku di Kabupaten Lanny Jaya diakibatkan
karena PPD tidak transparan terkait dengan Perolehan suara yang mana adanya
kesepakatan awal Masyarakat pada Tingkat Distrik yang memperoleh suara
terbanyak secara otomatis suara yang dibawan digabungkan kepada caleg yang
memperoleh suara terbanyak
e. Bahwa dalam melaksanakan tahapan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan
suara di tingkat KPU Kabupaten Lanny Jaya Teradu I. Teradu II dan Teradu III
diduga menyalahgunaakan Tugas dan Kewenangan KPU Kabupaten, dimana
perolehan suara Pengadu/Pelapor (Caleg DPRD Kabupaten Lanny Jaya Partai
Kebangkitan Nusantara Nomor Urut 8 Dapil Lanny Jaya III Distrik Golo sebanyak
416 suara sah berdasarkan D Hasil Kecamatan (Bukti P-4, saksi Turmin Wandik
dan Saksi Yopeng Tabuni:
Bahwa mengenal pokok aduan Pengadu diatas Kami Pihak terkait menyampaikan
sebagai Berikut:
- Bahwa dari hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya memang benar
suara Pengadu pada Distrik Golo sebanyak 416 suara hal tersebut termuat
dalam D. Hasil Kecamatan (Vide Bukti PT-2).
f. Bahwa setelah rapat pleno tingkat KPU Kabupaten Lanny Jaya selesai, dimana
suara Sah Pengadu yang telah diplenokan di tingkat Distrik Golo sebanyak 416
Suara berdasarkan D-Hasil Kecamatan (bukti P-4), telah berubah menjadi O suara
pada Berita Acara dan Serifikat Form D Hasil KABKO Kabupaten Lanny Jaya Dapil
Lanny Jaya Ilı yang ditandatangani cleh Teradu I s/d Teradu III tanpa tanda tangan
Teradu IV dan Teradu V serta tanpa tandatangan 18 (delapan belas) dan Saksi Partai
Politik peserta pemilu 2024
Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu diatas Kami Pihak terkait menyampaikan
sebagai Berikut:
- Bahwa suara Pengadu an. Uranus Kogoya pada Distrik Golo saat Rekapitulasi
Tingkat Distrik berjumlah 416 Suara, namun pada Pleno Tingkat Kabupaten
Suara tersebut berubah menjadi 0 Suara, hal tersebut dikarenakan adanya
kesepakatan awal Masyarakat pada Tingkat Distrik yang memperoleh suara
terbanyak secara otomatis suara yang dibawah digabungkan kepada caleg yang
memperoleh suara terbanyak;
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya pernah mengeluarkan surat dengan
nomor: 10/K.Bawaslu LJ/III/2024 pada tanggal 6 Maret 2024 Perihal
Pemberitahuan Rekapitulasi Hasil ditingkat Kabupaten Lanny Jaya yang mana
isi surat tersebut secara garis besar:
1. Mengimbau kepada KPU Kabupaten Lanny Jaya agar melakukan
Rekapitulasi hasil Tingkat Kabupaten sesuai dengan PKPU 5 Tahun 2024;
2. Bawaslu juga mengimbau kepada KPU Kabupaten Lanny Jaya untuk
memperhatikan kesesuaian data hasil rekap Tingkat TPS (C Hasil) dan (D-
Hasil) Tingkat Distrik;
3. Bawaslu juga menyampaikan jika terdapat ketidak sesuaian hasil dimaksud
sebagaimana pada poin 1 diminta untuk menyampaikan kepada PPD/PPK
untuk menyesuaikan agar terdapat kecocokan data (C-hasil dan D Hasil);
4. Bawaslu juga menyampaikan kepada KPU Kabupaten Lanny Jaya agar
memperhatikan keberatan saksi Parpol disertai dengan bukti dasar
penyampaian keberatan dalam rapat Pleno;
5. Bawaslu Juga menyampaikan kepada KPU Kabupaten Lanny Jaya jika hasil
kesepakatan atau ikat disetiap Distrik apabila terjadi pro dan kontra yang
menimbulkan potensi Konflik maka disesuaikan dengan mekanisme yang
berlaku (Vide Bukti PT-33).
g. Bahwa terkait dengan Penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya
menyampaikan bahwa Pengadu Sdr. Uranus Kogoya tidak pernah melaporkan
adanya dugaan Pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya.
Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan alat bukti
sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Laporan Hasil Pengawasan Pleno Rekapitulasi Perolehan suara
1. Bukti PT-1 DPRD kabupaten Lanny jaya dari tanggal 10 Maret 2024 S/d 17
Maret 2024
Salinar D Hasil Kecamatan Distrik Golo dan Salinan D Hasil
2. Bukti PT-2
Tingkat Kabupaten
Surat Bawaslu Kabupaten Lanny 10/K. Bawaslu.LJ/III/2024
3. Bukti PT-3
pada tanggal 6 Maret 2024
[2.11.3] Ketua PPD Distrik Gollo
Bahwa DKPP memanggil Ketua PPD Distrik Gollo sebagai Pihak Terkait yang pada
sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
• Bahwa sebelum hari Pemilhan Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya, Masyarakat
di Distrik Gollo telah melakukan kesepakatan tanggal 5 Desember 2023. Hal
tersebut karena belum pernah ada masyarakat Distrik Gollo yang menjadi anggota
Legislatif DPRD Kabupaten Lanny Jaya.
• Bahwa hasil rekapitulasi di distrik Gollo menunjukkan calon anggota legislatif atas
nama Penius Kagoya mendapatkan suara sejumlah 1066 suara. Sehingga Pihak
Terkait menggabungkan seluruh suara yang lainnya kedalam suara Penius Kagoya
sesuai dengan hasil kesepakatan.
• Bahwa Pihak Terkait merubah hasil perolehan suara di Kantor KPU Kabupaten
Lanny Jaya. Perubahan tersebut dilakukan bukan pada saat Pleno di Distrik Gollo
namun di luar forum pleno dengan D. Hasil Kecamatan Baru.
• Bahwa pada saat Pleno Tingkat Kabupaten Lanny Jaya, Pihak Terkait membacakan
hasil yang berbeda denga napa yang dituliskan di D. Hasil Kecamatan. Pada D. Hasil
Kecamatan suara Pengadu masih tertulis 416 suara, namun Pihak Terkait
membacakannya menjadi 0 Suara.
[2.11.4] SEKRETARIS KPU KABUPATEN LANNY JAYA
Bahwa DKPP memanggil Sekretaris KPU Kabupaten Lanny Jaya sebagai Pihak Terkait
yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
> Pihak Terakit bertugas mendampingi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lanny
Jaya dalam tapahan Pilkada 2024.
> Bahwa benar pada saat rekapitualsi hasil perolehan suara tingkat Kabupaten Lanny
Jaya, Sekretariat KPU Kabupaten Lanny Jaya tidak dokumen Pleno untuk di
tandatangani Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya dikarenakan staf
sekretariat yang sudah kelelahan. Bahwa Dokumen Pleno Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten baru ditandatangani saat Pelno
Rekapitulasi Tingkat Provinsi Selesai di hotel Horison Jayapura.
> Bahwa yang menginput data hasl rekapitulasi adalah kasubbag teknis kpu
Kabupaten Lanny Jaya dengan staf sekretariat didampingi Sekretaris KPU
Kabupaten Lanny Jaya dan Kapolres Lanny Jaya.
> Bahwa Pihak Terkait bertemu dengan Teradu I di kamar hotel horizon dan
mengambil alih Laptop dari Kasubbag Tekni Lanny Jaya yang berisi hasil
penginputan hasil rekapitulasi penghitungan suara.
[2.11.5] KASUBBAG TEKNIS KPU KABUPATEN LANNY JAYA
Bahwa DKPP memanggil Kasubbag Teknis Kpu Kabupaten Lanny Jaya sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
> Pada tanggal 19 Maret 2024, Lanny jaya pelno di Tingkat provinsi menggunakan
pdfp rumus, karena sirekap belum bisa keluar. Maka menggunakan pdfp rumus.
> Bahw atanggal 20 Maret 2024 terjadi pemadaman Listrik sehinggal tidak bisa
melakukan input data secara maksimal, maka sekretaiat kpu lanny jaya berinisiatif
berangkat ke Jayapura untuk melakukan input data di pdf rumus.
> Bahwa pada tanggal 21 Maret 2024 pukul 12:00 WIT Pihak Terkait tiba di Jayapura
dan menginap di hotel Horison Abepura Jayapura. Pihak Terkait menginap dikamar
304 dan mulai melakukan pengisian data hasil rekapitulasi penghitungan suara.
Namun, sekitar pukul 19:00 WIT Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya datang dan
meminta data yang di laptop milik Pihak Terkait untuk dirubah dan miminta
dilikakukan pengalihan suara yang ada di Distrik Gollo. Bahwa awalnya ada 6
(enam) calon Anggota Legislatif yang memperoleh suara di Distrik Gollo, Namun 5
(lima) Calon Anggota Legislatif yang memperoleh suara dialihkan ke 1 (satu) Calon
Anggota Legislatif dari Partai PKS a.n. Penius Kagoya. Bahwa awalnya berdasarkan
hasil pleno rekpitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Lanny Jaya, Penius
Kagoya memperoleh 1361 suara. Namun Teradu I, merubah dan memberikan
seluruh suara 5 (lima) Calon Anggota Legislatif lainnya dan menjadikan Penius
Kagoya memperoleh 3827 suara.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakan dan perbuatan yang diduga mengubah dan menghilangkan hasil perolehan
suara Pengadu pada Pemilu 2024 DPRD Kabupaten Lanny Jaya tahun 2024 di Distrik
Gollo. Bahwa pada rekapitulasi tingkat Distrik Gollo, Pengadu memperoleh suara
sejumlah 416 (empat ratus enam belas), namun pada saat rekapitulasi hasil
penghitungan suara tingkat Kabupaten, Para Teradu mengubah dan menghilangkan
suara Pengadu di Distrik Gollo menjadi 0 (nol) suara. Pengadu menduga perubahan
tersebut terjadi dengan cara rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten
Lanny Jaya yang sering ditunda. Akbibat dari perubahan tersebut, Pengadu merasa
dirugikan dan haknya dihilangkan oleh Para Teradu.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu pada angka [4.1]. Para Teradu menyatakan Distrik Gollo
merupakan wilayah di Kabupaten Lanny Jaya yang sistem pemungutan suara
menggunakan Noken/Ikat secara penuh. Bahwa sebelum hari pemungutan suara
tanggal 14 Februari 2024, telah dilaksanakan kesepakatan bersama yang dihadiri oleh
Masyarakat Distrik Gollo, Ketua-Ketua Adat, sebelas Calon legislatif dari Distrik Gollo,
dan pihak penyelenggara Pemilu (PPD dan Panwas Distrik). Kesepakatan tersebut
difasilitasi oleh Kepala Distrik Gollo dan disepakati bahwa siapa pun dari ke-11
(sebelas) calon legislatif Distrik Gollo yang memperoleh suara terbanyak, maka seluruh
suara DPT di Distrik Gollo akan diberikan secara menyeluruh kepada calon Anggota
Legislatif yang bersangkutan dengan tujuan agar ada keterwakilan masyarakat Distrik
Gollo di DPRD Kabupaten Lanny Jaya. Bahwa sistem Noken/ikat tidak hanya terjadi di
Distrik Gollo, tetapi juga berlangsung di 15 (lima belas) Distrik lain di Kabupaten Lanny
Jaya. Bahwa 15 (lima belas) Distrik tersebut juga melakukan penggabungan suara
sesuai kesepakatan masyarakat.
Terkait perolehan suara Uranus Kogoya in casu Pengadu yang tercatat sebesar 416
suara pada D Hasil Kecamatan di Distrik Gollo, dapat ditegaskan bahwa angka tersebut
muncul karena inisiatif Pengadu yang bekerja sama dengan PPD Distrik Gollo dengan
tujuan agar Pengadu memperoleh suara terbanyak. Tindakan Pengadu tersebut
bertentangan dengan kesepakatan masyarakat di Distrik Gollo. Bahwa pada
penghitungan perolehan suara di Distrik Gollo, Calon Anggota Legislatif yang
memperoleh suara terbanyak adalah Penius Kogoya, sehingga seluruh suara yang ada
di Distrik Gollo diberikan kepada Penius Kogoya (vide Bukti T-10). Bahwa dalam
menentukan pilihannya, masyarakat Distrik Gollo pada hari pemilihan berkumpul
berkelompok sesuai caleg yang mereka dukung, dari situ diketahui siapa Calon Anggota
Legislatif yang mendapat dukungan paling banyak. Setelah diketahui Calon Anggota
Legislatif yang paling banyak dukungannya, masyarakat akan menjatuhkan pilihannya
pada Caleg tersebut. Dengan demikian, perolehan suara dari setiap partai politik pada
formulir D- Hasil Kabupaten/Kota (D-Hasil Kabko) merupakan hasil dari penghitungan
secara berjenjang yang dilakukan berdasarkan kesesuaian hasil dari masing- masing
TPS/kampung yang memang belum diadministrasikan pada tingkap TPS. Bahwa jika
memang benar dalam melakukan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 terjadi
kesalahan, seharusnya saat itu juga saksi dari Partai Pengadu menyatakan keberatan
dengan menuangkan di Form D-Keberatan. Namun berdasarkan bukti yang ada, saksi
Partai Pengadu tidak berkebaratan dengan hasil Rekapitulasi tingkat Kabupaten (vide
Bukti T-11). Dengan demikian, tidak terdapat unsur manipulasi maupun pengalihan
suara secara sepihak, sebagaimana yang dituduhkan oleh Pengadu. Semua proses
telah berjalan sesuai prosedur, disertai dokumentasi dan dalam pengawasan Bawaslu
Kabupaten Lanny Jaya.
Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 di
Kabupaten Lanny Jaya dilaksanakan pada tanggal 27 Februari hingga 17 Maret 2024,
bertempat di Aula Nirimok, Tiom (vide Bukti T-1). Pelaksanaan rapat pleno dilakukan
dengan upaya maksimal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor
5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilu, serta tetap berpedoman pada Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Namun, dalam pelaksanaannya, Para Teradu menghadapi berbagai tantangan di
lapangan, yaitu tekanan masyarakat dari berbagai distrik di Kabupaten Lanny Jaya
yang secara bergantian melakukan aksi demonstrasi sejak tanggal 28 Februari 2024
s.d. 17 Maret 2024, bertepatan dengan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi. Situasi
ini menyebabkan rapat pleno harus beberapa kali diskors, karena Para Teradu tidak
hanya fokus pada proses rekapitulasi, tetapi juga berupaya menenangkan masyarakat.
Kendala yang dialami Para Teradu selama proses rapat pleno diantaranya tanggal 2
Maret 2024 Para Teradu, bersama Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya (Dorkas Tabuni dan
Mardin Wenda), Kapolres, dan Dandim 1713 Lanny Jaya, mengunjungi Distrik Golo
untuk menyelesaikan persoalan pemblokiran jalan akibat hilangnya kepercayaan
masyarakat terhadap PPD setempat. Masyarakat mendesak KPUD untuk
menyelesaikan permasalahan di distrik tersebut (vide Bukti T-2). Kemudian tanggal 4
Maret 2024 Kantor KPU Kabupaten Lanny Jaya dikepung dua kelompok massa dengan
tuntutan yang saling bertolak belakang. Satu pihak mendesak penundaan pleno,
sementara pihak lain melarang pleno dilanjutkan kecuali KPU melaksanakan
kesepakatan masyarakat sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024 (Vide
Bukti T-3). Kemudian tanggal 8 Maret 2024 Undangan rapat pleno yang akan
dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2024 telah disampaikan kepada PPD dan partai
politik sedangkan saat itu massa sudah berkumpul memaksa Para Teradu untuk
melaksanakan hasil kesepakatan yang telah dilakukan di TPS/Kampung sebelumnya
(Vide Bukti T-4). Kemudian pada tanggal 12 Maret 2024 rencana pleno lanjutan
dilaksanakan pada pukul 09.00 WIT sampai selesai untuk 17 Distrik yang masih
diskors pelaksanaannya, namun hingga pukul 18.00 WIT, PPD tidak menghadiri
undangan tersebut (vide Bukti T-5).
Bahwa akibat dari banyaknya permasalahan di lapangan, jadwal pelaksanaan
rekapitulasi telah melewati batas waktu yang ditentukan, sehingga Para Teradu
mengajukan permohonan perpanjangan waktu kepada KPU Provinsi Papua
Pegunungan, yang kemudian disetujui (vide Bukti T-6). Dengan bantuan aparat
keamanan, Para Teradu dapat menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi pada pagi dini
hari tanggal 17 Maret 2024 di Aula Nirimok (vide Bukti T-7). Setelah itu, proses
langsung dilanjutkan ke tingkat Provinsi di Kabupaten Jayawijaya. Para Teradu telah
membacakan D-Hasil Kecamatan untuk seluruh distrik di Kabupaten Lanny Jaya,
termasuk Distrik Gollo (vide Bukti T-8). Proses tersebut juga dihadiri oleh Bawaslu
Kabupaten Lanny Jaya, Panwas Distrik, PPD, serta saksi dari 18 partai politik peserta
Pemilu. Dalam setiap pelaksanaan rapat pleno, Para Teradu selalu memastikan
kehadiran PPD dan saksi partai agar proses berjalan transparan (vide Bukti T-9).
Bahwa terhadap Hasil Pleno rekapitulasi penghitungan suara yang dituangkan
dalam D. Hasil Kecamatan Kabupaten Lanny Jaya, Teradu IV dan Teradu V tidak
menandatanginya. Teradu IV berdalih pada saat proses penandatanganan D. Hasil
Kabupaten, Teradu IV terkendala kondisi kesehatan dan tidan memiliki waktu yang
cukup untuk tiba di Jayapura dan menandatangani berita acara D. Hasil Kabupaten
tersebut. Sedangkan Teradu V menyatakan menolak hasil pleno penghitungan suara
yang dituangkan dalam D. Hasil Kabupaten Lanny Jaya dikarenakan tidak sesuai
dengan D. Hasil Kecamatan yang diplenokan oleh PPD Distik Lanny Jaya.
Bahwa terhadap Teradu IV dan Teradu V dalam sidang pemeriksaan menolak untuk
menandatangani D.Hasil Kabupaten Lanny Jaya. Teradu IV berdalih dirinya terlambat
tiba di Jayapura sehingga tidak menandantangi D. Hasil Kabupaten. Sedangkan Teradu
V berdalih menolak D. Hasil Kabupaten Lanny Jaya dengan alasan D. Hasil Kabupaten
tidak sesuai dengan apa yang dibacakan dengan Rapat Pleno Rekapitulasi
Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Lanny Jaya dan Tingkat Provinsi Papua
Pegunungan. Teradu V menyatakan hasil tersebut telah dirubah oleh Teradu I secara
sepihak tanpa melakukan Pleno Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya dan
diluar dari tahapan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang
disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat berkenaan dalil aduan Pengadu pada
angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu adalah Calon
Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Dapil
Lanny Jaya 3 yang mengaku mendapatkan perolehan suara sebanyak 416 (empat ratus
enam belas) suara pada rekapitulasi penghitungan suara tingkat Distrik Gollo pada
Pemilu Tahun 2024 (vide bukti P-4). Namun, perolehan suara Pengadu berubah
menjadi 0 (nol) pada rekapitulasi tingkat Kabupaten berdasarkan D.Hasil Kabko-
DPRPP (vide bukti P-5). Fakta tersebut bersesuaian dengan keterangan Saksi Pengadu
atas nama Wes Kogoya dan Turmin Wandik yang membenarkan bahwa perolehan suara
Pengadu pada rekapitulasi tingkat Distrik Gollo sebanyak 416 (empat ratus enam
belas).
Atas perubahan perolehan suara Pengadu, Para Teradu menerangkan bahwa
tahapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten dilaksanakan mulai dari
tanggal 27 Februari 2024 s.d. 13 Maret 2024 dan menggunakan sistem ikat (noken).
Bahwa sistem noken khususnya di Distrik Gollo telah terjadi pada tanggal 5 Desember
2023 yang dihadiri oleh Kepala Distrik Gollo, Tokoh Gereja, Tokoh Adat, Tokoh
Kampung, Kepala Desa/Kampung, Tokoh Pemuda, Pandis dan PPD, dan Calon DPRD
Kabupaten Lanny Jaya terkecuali Pengadu yang tidak hadir. Bahwa noken tersebut
menyepakati bahwa apabila ada Calon Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya asal
Distrik Gollo memperoleh suara terbanyak, maka suara Calon Anggota DPRD yang
memperoleh suara dibawahnya akan digabungkan kepada Calon Anggota DPRD yang
memperoleh suara terbanyak. Tujuannya adalah agar masyarakat Distrik Gollo
mendapatkan perwakilan di DPRD Kabupaten Lanny Jaya demi kesejahteraan
masyarakat Distrik Gollo. Fakta ini di dukung oleh keterangan Saksi Para Teradu yaitu
Boas Kogoya, Nur Kogoya, Erpinus kogoya, dan Turintho Kogoya serta Bawaslu
Kabupaten Lanny Jaya.
Terungkap fakta dalam persidangan, bahwa rekapitulasi tingkat Kabupaten
terjadi perpanjangan waktu dari tanggal 13 s.d. 17 Maret 2024 dikarenakan situasi
keamanan, intervensi masyarakat Kabupaten Lanny Jaya dan tidak siapnya PPD untuk
menyelesaikan rekapitulasi tingkat Distrik untuk tahapan rekapitulasi tingkat
Kabupaten termasuk Distrik Gollo. Para Teradu meminta petunjuk perpanjangan
waktu rekapitulasi tingkat Kabupaten kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan (vide
bukti T-5 dan T-6). Bahwa terhadap Distrik Gollo yang dipersoalkan Pengadu, Para
Teradu menjelaskan bahwa Ketua dan Anggota PPD Distrik Gollo dilakukan
penjemputan pada sekitar tanggal 14 s.d. 15 Maret 2024. Bahwa PPD Distrik Gollo
diketahui belum menyalin perolehan suara hasil Pemilu 2024 dari kertas manila ke
dalam formulir Berita Acara dan Sertifikat Penghitungan suara. Para Teradu kemudian
menjemput paksa dan menyilahkan Ketua dan Anggota PPD Distrik Gollo untuk
menyelesaikan di Kantor KPU Kabupaten Lanny Jaya. Fakta tersebut bersesuaian
dengan keterangan Pihak Terkait PPD Distrik Gollo yang pada pokoknya membenarkan
telah dijemput KPU Kabupaten Lanny Jaya dan diberikan ruangan dalam Kantor KPU
Kabupaten Lanny Jaya untuk menyelesaikan rekapitulasi tingkat Distrik. PPD Distrik
Gollo juga menjelaskan bahwa rekapitulasi tingkat Distrik Gollo mendapatkan banyak
intervensi sehingga rekapitulasi menjadi terhambat. Terkait perolehan suara Pengadu,
PPD Distrik Gollo membenarkan memang perolehan suara Pengadu pada rekapitulasi
tingkat Distrik Gollo adalah 416 (empat ratus enam belas) suara dan dituangkan
formulir D.Hasil Kecamatan DPRD KabKo (vide bukti P-4 dan Bukti T-10). Hal itu
dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPD Distrik Golo karena pada saat penyalinan ke
dalam D.Hasil Kecamatan, masih berdasarkan hasil murni dan belum menyadari
adanya kesepakatan dengan sistem noken tanggal 5 Desember 2023.
Terungkap fakta dalam persidangan, bahwa pada tanggal 15 s.d. 16 Maret 2024,
dilakukan rekapitulasi suara tingkat Kabupaten untuk pembacaan Distrik Gollo.
Dalam rekapitulasi, menurut keterangan PPD Distrik Gollo sempat terjadi 3 (tiga) kali
skors dikarenakan Ketua dan Anggota PPD Distrik Gollo pada pembacaan rekapitulasi
pertama dan kedua membacakan perolehan suara Pengadu berdasarkan D.Hasil
Kecamatan yakni 416 (empat ratus enam belas). Bahwa atas hal tersebut peserta rapat
menyatakan keberatan dan diingatkan bahwa ada kesepakatan/noken tanggal 5
Desember 2023. Diketahui bahwa suara terbanyak calon Anggota DPRD Kabupaten
Lanny Jaya adalah Penius Kogoya Kogoya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan
perolehan 1091 (seribu Sembilan puluh satu) suara pada rekapitulasi tingkat Distrik
Gollo. Selanjutnya, pada saat dibukanya skors ketiga, PPD Distrik Gollo membacakan
dengan hasil perolehan suara Pengadu menjadi 0 (nol) dan suara digabungkan ke
Penius Kogoya dengan total perolehan suara 3.827 (tiga ribu delapan ratus dua puluh
tujuh) (vide bukti T-8). Bahwa atas pembacaan dari PPD Distrik Gollo tersebut, tidak
ada tanggapan dan keberatan baik dari Saksi Partai Politik maupun Pihak Terkait
Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya maka oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III
mengesahkan rekapitulasi tingkat Kabupaten Lanny Jaya tanpa melihat dokumen
D.Hasil Kecamatan dengan alasan waktunya telah deadlock. Fakta tersebut dibenarkan
oleh Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya bahwa tidak ada keberatan
terhadap hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten untuk Distrik Gollo.
Terungkap pula fakta dalam persidangan, bahwa setelah rekapitulasi tingkat
Kabupaten selesai, menurut Teradu I salinan D.Hasil KabKo tidak langsung dicetak
oleh Sekretariat KPU Kabupaten Lanny Jaya dengan alasan listrik padam. Kemudian,
pada tanggal 19 Maret 2024 telah memasuki rekapitulasi penghitungan suara tingkat
Provinsi. Atas hal demikian, Pihak Sekretariat KPU Kabupaten Lanny Jaya menyewa
Hotel Horizon kamar 314. Bahwa menurut Teradu V dalam kamar tersebut, Teradu I
melakukan perubahan perolehan suara Pengadu. Fakta ini di dukung dengan
keterangan Pihak Terkait Sekretaris dan Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Lanny Jaya.
Namun, Teradu I membantah telah mengubah perolehan suara Pengadu, menurutnya
dirinya beserta Teradu II dan Teradu III dipanggil secara bergantian Sekretaris dan
Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Lanny Jaya untuk menandatangani Berita Acara
Sertifikat Rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten setelah berhasil dicetak.
Namun, terhadap salinan a quo, Teradu IV tidak bertanda tangan dengan alasan sedang
sakit sementara Teradu V tidak bertanda tangan karena rekapitulasi kabupaten tidak
sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum.
Berdasarkan uraian fakta-fakta di atas, DKPP menilai bahwa tindakan Para
Teradu tidak terbukti mengubah perolehan suara Pengadu sebesar 416 (empat ratus
enam belas) menjadi 0 (nol) suara pada rekapitulasi tingkat Kabupaten Lanny Jaya.
Para Teradu telah bertindak profesional berdasarkan kesepakatan/noken tanggal 5
Desember 2023 yang menyatakan bahwa perolehan suara Calon DPRD Kabupaten
Lanny Jaya yang perolehan suara yang sedikit akan digabungkan kepada Calon yang
memperoleh perolehan suara terbanyak. Artinya, Para Teradu melakukan rekapitulasi
suara Pengadu dilandaskan pada alasan yang sah, yaitu kesepakan/noken tanggal 5
Desember 2023, bukan atas kehendak atau sengaja dilakukan oleh Para Teradu. Selain
itu, tindakan Para Teradu di dasarkan atas pembacaan perolehan suara tingkat Distrik
Gollo oleh PPD Distrik Gollo yang menyatakan suara Pengadu 0 (nol). Oleh karena itu,
tindakan Para Teradu telah sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Para Teradu telah bekerja dengan profesional dan akuntabel serta dengan
penuh tanggung jawab. Selain itu, Para Teradu juga telah berusaha dengan sungguh-
sungguh untuk menyelesaikan permasalahan rekapitulasi tingkat kabupaten sesuai
dengan prosedur dan mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan.
Bahwa permasalahan yang didalilkan oleh Pengadu adalah akibat tindakan PPD Distrik
Gollo yang tidak menggabungkan perolehan suara Pengadu ke Penius Kogoya
disebabkan karena ketidakpatuhan PPD Distrik Gollo dalam menerapkan sistem
ikat/noken yang telah disepakati tanggal 5 Desember 2023. Namun demikian, terhadap
fakta bahwa tindakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III dalam melakukan rekapitulasi
tingkat Kabupaten untuk Distrik Gollo tanpa melihat D.Hasil Kecamatan dengan alasan
telah deadlock merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika
Penyelenggara Pemilu. Bahwa sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu I s.d. Teradu III
seharusnya melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (6) huruf e PKPU Nomor 5 Tahun
2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Umum yang mengatur: “KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan langkah sebagai berikut: huruf e
membacakan dan mencocokkan data dalam formulir Model: angka 4 D.HASIL
KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRA, D.HASIL KECAMATAN-DPRP,
D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, D.HASIL KECAMATAN-
DPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD;”. Dengan
demikian, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan
Pengadu sepanjang Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak cermat dalam melakukan
pencocokan data Formulir D. Hasil Kecamatan, terbukti, dan jawaban Teradu I, Teradu
II dan Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II dan Teradu III terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I, Teradu II,
dan Teradu III melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f dan Pasal 15
huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
Sedangkan terhadap Teradu IV dan Teradu V sesuai fakta dalam sidang
pemeriksaan telah bertindak dengan penuh kehati-hatian dalam memastikan
perolehan suara masing-masing Calon Anggota DPRD Kabupaten. Teradu IV dan
Teradu V juga sudah memastikan agar rekapitulasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang
Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti, dan jawaban Teradu IV dan Teradu V
meyakinkan DKPP. Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa
segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pemoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Kepada Teradu I Aminastri Kogoya selaku Ketua
merangkap Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya, Teradu II Hebron Tabuni, dan
Teradu III masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya terhitung
sejak Putusan ini dibacakan;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Paison Kogoya dan Teradu V Yuli Kogoya
masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya terhitung sejak Putusan
ini dibacakan;
4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua
bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
Ketua
Ttd
Heddy Lugito
Anggota
Ttd Ttd
J. Kristiadi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
Sekretaris Persidangan
Haq Abdul Gani