Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 125 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 07/10/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-08-2024
👁 28 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 20 Februari 2024, Pengadu menyampaikan laporan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan berkenaan dengan dugaan pelanggaran pemilu (money politik) yang dilakukan Calon Anggota DPR, Calon Anggota DPR Provinsi Sumatera Selatan dan Calon anggota DPRD Kota Palembang pada Pemilu Legislatif Tahun 2024 sebagaimana Laporan Nomor 008/LP/PL/Prov/06.00/II/2024 (vide Bukti P-1). Namun Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tidak pernah memeriksa para pihak yang diduga merupakan pelaku money politik.
Pasal DilanggarPasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Pasal 184; Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang; Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Pasal 29 ayat (2) Peraturan
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Kurniawan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Teradu II Ahmad Naafi, Teradu III Muhammad Sarkani, Teradu IV Massuryati, Teradu V Ardiyanto masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 125-PKE-DKPP/VII/2024
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
140-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
125-PKE-DKPP/VII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Idadi Dadang
Pekerjaan/Lembaga : Belum/Tidak Bekerja
Alamat : Gang Pulau, No. 331, RT. 010, RW. 003, Kelurahan 7
Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang,
Provinsi Sumatera Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu;
Memberikan Kuasa Kepada:
1. Nama : Iswadi Idris
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Macan Lindungan No. 73 RT. 003 RW. 005,
Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Kota
Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
2. Nama : Suhaidi
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Tanjung barangan Komp. Villa Bukit Lestari Blok B-
7 RT. 001 RW. 003 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan
Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera
Selatan.
3. Nama : Agung P. Wijaya
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Musi Raya Timur, No. 22 RT. 023 RW. 007,
Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, Kota Palembang,
Provinsi Sumatera Selatan.
4. Nama : Bayu Cuan
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Tanjung Aur II Perum Indah Permai Blok C-2, RT.
005 RW. 003, Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir
Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
5. Nama : Sepriadi Pirasad
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Tanjung Aur Perum Surya Akbar, Blok C18 RT. 005
RW. 003, Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I
Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Kurniawan
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Alamat : Jl. Opi Raya, Jakabaring, Kota Palembang, Provinsi
Sumatera Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Ahmad Naafi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Alamat : Jl. Opi Raya, Jakabaring, Kota Palembang, Provinsi
Sumatera Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Muhammad Sarkani
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Alamat : Jl. Opi Raya, Jakabaring, Kota Palembang, Provinsi
Sumatera Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Massuryati
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Alamat : Jl. Opi Raya, Jakabaring, Kota Palembang, Provinsi
Sumatera Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Ardiyanto
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Alamat : Jl. Opi Raya, Jakabaring, Kota Palembang, Provinsi
Sumatera Selatan.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu V;
Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai---------------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi;
mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 12
Agustus 2024, sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2024, Pengadu melapor ke Gakkumdu Bawaslu
Sumatera Selatan terkait dengan peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu ( money
politik) yang dilakukan Calon Anggota DPR RI, Calon Anggota DPR Provinsi
Sumatera Selatan dan Calon anggota DPRD Kota Palembang Pemilu Legislatif tahun
2024, Periode 2024 s.d. 2029 yang diduga dilakukan Kartika Sandara Desi (Caleg
DPR RI), Prima Salam (Caleg DPRD Provinsi Sumatera Selatan) dan Muhammad
Ridho (Caleg DPRD Kota Palembang) semua berasal dari Partai Gerindra,
sebagaimana Laporan No. 008/LP/PL/Prov/06.00/II/2024, tanggal 20 Februari
2024 (vide Bukti P-1), dengan dugaan tindak pidana Pemilu Pasal 523 ayat (2) Jo.
Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023;
2. Bahwa atas perkara tersebut Pengadu telah menyerahkan bukti-bukti berupa 2
(dua) buah amplop yang berisi masing-masing:
− Uang tunai sebesar Rp. 125.000.- (Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah)
− Tiga lembar replika surat suara a.n. Kartika Sandra Desi berukuran 11,5 cm x
9,5 cm
− Tiga lembar replika surat suara a.n. Prima Salam berukuran 11,5 cm x 9,5 cm
− Tiga lembar replika surat suara a.n. Muhammad Ridho berukuran 11,5 x 9.5
cm;
3. Bahwa Gakkumdu Sumatera Selatan menindaklanjuti laporan Pengadu tersebut
dengan memeriksa Saksi Pelapor bernama Idadi Dadang dan Saksi yang mengetahui
peristiwa dugaan money politik tersebut yakni Ketua RT setempat yang dilapori oleh
Pengadu (Idadi Dadang). Saksi Ketua RT setempat tersebut sempat memediasi
terkait permintaan balik atas uang yang diterima warga dari seorang berinisial D
yang menjadi perantara dari dugaan money politik tersebut;
4. Bahwa ternyata dalam proses, pihak-pihak yang diduga merupakan pelaku dalam
dugaan money politik tersebut tidak pernah diperiksa oleh Gakkumdu Bawaslu
Sumatera Selatan dengan alasan yang bersangkutan tidak pernah hadir di
Gakkumdu Provinsi Sumatera Selatan, dan setelah lewat waktu 14 hari, perkara
tersebut dihentikan proses hukum di Gakkumdu, dengan diumumkan oleh
Muhammad Nafi tanpa ada pemberitahuan kepada Pelapor dan/atau kuasa
hukumnya;
5. Bahwa penghentian proses hukum laporan yang telah Pengadu layangkan dengan
Laporan No. 008/LP/PL/Prov/06.00/II/2024, tanggal 20 Februari 2024, menurut
Pengadu tidak terdapat kesungguhan dari Gakkumdu dengan kendali Komisioner
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Dalam melaksanakan tugas, Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan in casu Gakkumdu hanya mengirimkan panggilan tanpa ada
upaya yang sungguh-sungguh untuk bisa mengadiri pihak-pihak yang menjadi
Terlapor dalam perkara dan terkesan hanya menunggu habisnya waktu 14 hari
yang diberikan Undang-Undang dan/atau peraturan yang berlaku, perkara
kemudian dihentikan dan/atau peraturan yang berlaku dan kemudian perkara di
hentikan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan;
6. Bahwa alasan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menghentikan proses penyidikan
dikarenakan tidak memenuhi unsur Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan
Status Laporan tanggal 14 Maret 2024 (Formulir B.18) (vide Bukti P-2) yang
ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan a.n. Kurniawan;
7. Bahwa dalam pemberitaan media Fornews.co tanggal 14 Maret 2024 (vide Bukti P-
3) Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Kordiv PP-DATIN a.n. Ahmad Nafi
menyampaikan kesimpulan Sentra Gakkumdu karena Para Terlapor tidak
menghadiri panggilan setelah dipanggil 2 (dua) kali setelah ditunggu 14 (empat
belas) hari maka hasil keputusan pembahasan Gakkumdu berkesimpulan tidak
memenuhi Pasal 184 KUHP;
8. Bahwa pertentagan alasan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan antara poin 6 dan 7
di atas memperlihatkan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tidak profesional,
akuntabel dan transparan dalam menangani perkara pidana Pemilu;
9. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah melampaui kewenangannya dalam
memberikan keputusan terhadap penghentian laporan Pengadu, tentang terbukti
atau tidak atas tindak pidana sebagaimana dimaksud oleh Pasal 523 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, karena pembuktian materiel
atas unsur Pasal suatu tindak pidana adalah kewenangan Hakim Pengadilan Negeri
Palembang di bawah Mahkamah Agung;
10. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Komisioner Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan tidak bersungguh-sungguh, tidak profesional, dan tidak
akuntabel dalam melaksanakan proses hukum atas Laporan No.
008/LP/PL/Prov/06.00/II/2024, tanggal 20 Februari 2024 juncto Register Nomor:
002/reg/LP/PL/Prov/06.00/II/2024 yang telah Pengadu laporkan;
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus
dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima laporan dan pengaduan yang diajukan oleh Pelapor Idadi Dadang;
2. Menyatakan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah
melakukan pelanggaran etika, sehingga mengakibatkan dihentikannya Laporan No.
008/LP/PL/Prov/06.00/11/2024, tanggal 20 Februari 2024, juncto Register Nomor:
002/reg/PL/LP/prov/06.00/11/2024 yang telah diajukan oleh Pelapor;
3. Menghukum Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk
melanjutkan kembali Laporan Pelapor ke tingkat Penyidikan;
4. Menghukum Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan
Pemberhentian Tetap;
Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et
bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-4 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Tanda Terima Laporan Nomor 008/LP/PL/Prov/06.00/II/2024, tanggal 20
Februari 2024;
P-2 Pemberitahuan Status Laporan Nomor
002/Reg/PL/LP/Prov/06.00/II/2024, tanggal 14 Maret 2024;
P-3 Berita online fornews.co tanggal 14 Maret 2024 berjudul “mangkir dari
panggilan, gakkumdu sumsel justru mentahkan laporan dugaan politik
uang caleg gerindra”;
P-4 Live : Siaran TVRI SUMSEL Edisi 19 Maret 2024 melalui website
https://www/youtube.com/live/YqouexEI3Zdk?si=pCpc2R9sgdvJe
mPg
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Hendra
Wijaya yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 12 Agustus
2024 sebagai berikut:
Hendra Wijaya
• Saksi merupakan RT.10, pada hari minggu tanggal 11 Februari 2024, Pelapor a.n.
Idadi Dadang yang merupakan warga saya sendiri mendapat laporan dari adik
pelapor di rumah bahwa ada titipan berupa amplop sebanyak 3 buah dari Nyonya
Yulidis yang biasa dipanggil Didis untuk disampaikan kepada Pelapor dan istri
Pelapor. Amplop sebanyak 3 buah tersebut, setelah dibuka oleh Pelapor, terdapat
replika surat suara atas nama Kartika Sandra Desi, Prima Salam, Muhammad
Ridho, berikut uang pada tiap amplopnya sebesar 125 ribu rupiah. Hingga jumlah
uang di 3 amplop tersebut sebesar 375 ribu rupiah. Mengingat tanggal 11 Februari
2024, sudah masuk dalam masa tenang Pemilu Pileg, DPD, dan PilPres 2024,
penyerahan uang dalam amplop tersebut dalam angka dimaksudkan agar adik
Pelapor, istri Pelapor memilih Kartika Sandra Desi, Prima Salam, dan Muhammad
Ridho dalam Pileg yang dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024.
• Saksi mengenal orang yang memberikan amplop yaitu Didis. Saksi baru mengetahui
itu karena terjadi di lingkungan RT.10. Saksi kemudian melakukan konfirmasi
dengan Didis memastikan alasan pemberian amplop. Hal tersebut disebabkan di
lingkungan RT.10 telah terjadi keributan. Terjadi keributan karena uang di dalam
amplop tersebut diminta kembali oleh Didis. Didis meminta kembali amplop
tersebut karena ternyata suara Kartika Sandrea Desi, Prima Salam, dan
Muhammad Ridho tidak mencukupi. Saksi bertemu dengan Didis sesudah hari
pemungutan suara. Saksi tidak melihat Didis pada saat hari Pemungutan suara.
Didis tidak hanya meminta kepada istri Pelapor dan adik Pelapor melainkan kepada
beberapa warga RT.10. Namun Saksi tidak mengetahui kejadian tersebut, hanya
mendapatkan laporan dari warga RT.10 yang didatangi oleh Didis. Warga yang
diminta adalah sekitar 10 orang. Saksi tidak mengetahui apakah warga
mengembalikan atau tidak amplop tersebut kepada Didis? Saksi mengetahui
uangnya sejumlah 125 ribu dari Idading yang melaporkan bahwa sebelum
pemilihan ada yang memberikan amplop berisi uang dan foto Para Caleg tersebut.
Saksi melihat amplop tersebut karena ditunjukkan oleh Pelapor. Isi amplop yaitu
replika foto Caleg dan uang 125 ribu.
• Saksi menerangkan bahwa sebelum Pemilu, Idadi Dadang melaporkan kepada Saksi
bahwa ada yang memberikan amplop berisi uang dan foto Para Caleg. Namun, Saksi
baru mengetahui mengenai Didis setelah pelaksanaan pemungutan suara terjadi
keributan di RT 10 tanggal 14 Februari 2024 pukul 16.00 WIB. Pada tanggal 11
Februari 2024, masa tenang hari pertama, Pelapor memberitahukan bahwa ada
yang memberikan uang dan disuruh untuk memilih Caleg tersebut. Saksi pernah
dipanggil oleh Bawaslu. Bawaslu bertanya mengenai Idadi Dadang yang melapor
kepada Saksi dan sejumlah uang. Saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Saksi juga ditanya mengenai nomor seri uang,
namun Saksi tidak memperhatikan mengenai hal itu. Saksi juga ditanya mengenai
jumlah uangnya. Pada saat itu yang melakukan klarifikasi adalah Staf Sekretariat
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Amplop tersebut ada 2 yaitu yang berisi 3 caleg
untuk Pelapor dan istri Pelapor. Pada tanggal 15 Februari 2014, Saksi bertemu
dengan Didis untuk bertanya mengenai hal tersebut. Kemudian, Didis menjelaskan
“mengapa sudah dikasi kok tidak memilih?” maka Didis meminta uang tersebut
kembali. Didis merupakan pihak perantara yang membagikan uang tersebut. Pada
saat dipanggil di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Saksi bersama dengan Pelapor
Idadi Dadang. Saksi mengetahui suara Kartika Sandrea Desi, Prima Salam, dan
Muhammad Ridho tidak mencukupi dari penghitungan suara. Kebetulan pada saat
itu Saksi juga sebagai Ketua KPPS. Pada saat setelah di hitung, Saksi masih di TPS
tidak dapat meninggalkan tempat, namun berdasarkan informasi warga mereka
sudah mulai ribut.
• Saksi merupakan KPPS Pemilu tidak pernah mengetahui mengenai latar belakang
Didis. Didis bukan warga RT.10 namun masih sekampung.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor 125-PKE-DKPP/VII/2024, tanggal 12
Agustus 2024, maka Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu warga Negara Indonesia yang berhak memilih dan dipilih dalam
Pemilu 2024.
2. Bahwa telah terbukti Pengadu telah membuat laporan pengaduan sebagaimana
terurai dalam Laporan No. 008/LP/PL/Prov/06.00/11/2024, tanggal20 Februari
2024 juncto Register Nomor: 002/reg/PL/LP/prov/06.00/II/2024.
3. Bahwa sebagaimana Formulir Model B.18 tanggal 14 Maret 2024 Bawaslu telah
memberitahukan status laporan tersebut "tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak
pidana Pemilu "dengan alasan tidak memenuhi unsur Pasal 523 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
4. Bahwa perbuatan Teradu telah terlihat secara nyata dalam persidangan tidak
profesional dalam menangani pengaduan dari Pengadu, dikarenakan tindakan
Bawaslu telah melampaui kewenangannya dan bertindak seperti hakim pemutus
perkara pidana yang masuk ke dalam ranah pemeriksaan materil unsur suatu delik
Pidana.
5. Bahwa ketidakhadiran Saksi-Saksi dan Terlapor seharusnya menjadi acuan oleh
Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan melalui media daring sebagaimana
ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor Tahun 2022.
6. Bahwa Bukti T-6 yang disampaikan Teradu membuktikan Teradu tidak menjunjung
asas efisiensi dan justru mengunakan momen konsultasi ke Badan Pengawas
Pemilihan Umum sebagai bentuk pemborosan anggaran Negara dengan
memberangkatkan 21 (dua puluh satu) orang ke Badan Pengawas Pemilihan Umum
di Jakarta untuk berkonsultasi tentang penentuan subjek Pasal 523 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana Surat Tugas Nomor:
85/PP/01.01/K.SS/02/2024 tanggal 26 Februari 2024.
7. Selain dan selebihnya Pengadu tetap pada pokok dalil aduan.
Bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, menurut Pengadu, Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan tindakan yang tidak secara
sungguh-sungguh dan tidak profesional untuk melaksanakan proses hukum tindak
pidana Pemilu atas Laporan No. 008/LP/PL/Prov/06.00/11/2024, tanggal 20 Februari
2024 juncto Register Nomor: 002/reg/PL/LP/prov/06.00/II/2024, yang telah Pengadu
ajukan, dan untuk itu Pengadu memohon kepada DKPP Pusat di Jakarta untuk
memutuskan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan amar
Putusan sebagai berikut:
1. Menerima laporan dan pengaduan yang diajukan oleh Pelapor Idadi Dadang;
2. Menyatakan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah
melakukan pelanggaran etika, sehingga mengakibatkan dihentikannya Laporan No.
008/LP/PL/Prov/06.00/11/2024, tanggal 20 Februari 2024, juncto Register Nomor:
002/reg/PL/LP/prov/06.00/11/2024 yang telah diajukan oleh Pelapor;
3. Menghukum Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk
melanjutkan kembali Laporan Pelapor ke tingkat Penyidikan;
4. Menghukum Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan
Pemberhentian Tetap;
Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et
bono).
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
12 Agustus 2024, sebagai berikut:
A. Pokok Aduan
Dugaan tidak profesional, bahwa ternyata dalam proses, pihak-pihak yang diduga
merupakan pelaku dalam dugaan money politik tidak pernah diperiksa oleh Gakkumdu
Bawaslu Sumatera Selatan, dengan alasan yang bersangkutan tidak pernah hadir di
Gakkumdu Provinsi Sumatera Selatan, dan setelah lewat waktu 14 hari, perkara
tersebut dihentikan proses hukum di Gakkumdunya, dengan diumumkan oleh Anggota
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan a.n. Muhammad Nafi, SH, Mkn, tanpa ada
pemberitahuan kepada Pelapor dan/atau Kuasa Hukumnya.
Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah melampaui kewenangannya dalam
memberikan keputusan terhadap penghentian laporan Pengadu, tentang terbukti atau
tidak atas tindak pidana sebagaimana dimaksud oleh Pasal 523 ayat (2) Undang-
Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, karena pembuktian materiel atas unsur
pasal suatu tindak pidana adalah kewenangan Hakim Pengadilan Negeri Palembang di
bawah Mahkamah Agung.
B. Jawaban Atas Pengaduan Pengadu:
1. Bahwa pada pokoknya Para Teradu membantah semua aduan Pengadu, kecuali
yang Para Teradu akui kebenarannya dalam jawaban ini;
2. Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan menerima laporan dari Idadi Dadang yang menyampaikan laporan dugaan
pelanggaran Politik Uang pada Masa Tenang yang diduga dilakukan oleh Kartika
Sandra Desi, Prima Salam, M. Ridho, dan Didis dengan tanda bukti penyampaian
Laporan Nomor 008/LP/PL/Prov/06.00/II/2024 (vide Bukti T-1 dan Bukti T-2);
3. Bahwa dalam laporannya Pelapor menyampaikan nama-nama Saksi yaitu
Rupaedah dan Flendra Wijaya (vide Bukti T-1);
4. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024, atau 2 (dua) hari
kerja setelah laporan disampaikan (vide Pasal 15 ayat (1) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum), Para Teradu menggelar rapat dengan
agenda kajian awal yang memeriksa syarat formal dan materiel laporan yang
disampaikan Pelapor.
5. Bahwa dari hasil Rapat Pleno kajian awal yang dihadiri Para Teradu, diperoleh
kesimpulan bahwa laporan diregistrasi karena telah memenuhi syarat formal dan
materiel sebuah laporan dugaan pelanggaran serta memenuhi jenis dugaan
pelanggaran pidana dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Pelanggaran
Pemilu dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023
Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum. Register terhadap laporan
dicatatkan dalam buku register laporan dan diberikan Nomor Registrasi Laporan
002/Reg/LP/PL/Prov/ 06.00/11/2024 (vide Bukti T-3);
6. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2024 Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra
Gakkumdu) Provinsi Sumatera Selatan yang terdiri dari 3 instansi yakni Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel),
dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan pembahasan
Sentra Gakkumdu (vide Bukti T-4)
7. Bahwa dari pembahasan Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Selatan, diperoleh
kesimpulan.
- Bahwa penerapan Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum. Dipastikan kembali subjek hukum dari laporan Idadi
Dadang terhadap Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum.
- Melakukan koordinasi dengan saksi ahli terkait dengan penerapan Pasal 523
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
- Melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor terkait masalah yang
dilaporkan.
- Mencari alat bukti lain terkait laporan.
- Melakukan pemeriksaan saksi yang melihat dan mengetahui terkait
permasalahan tersebut.
- Belum ada kesepakatan terkait dengan unsur Pasal dan subjek pidana pada
Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum.
- Untuk menentukan subjek dan unsur Pasal tersebut disarankan dan
disepakati untuk melaksanakan konsultasi ke Sentra Gakkummdu Pusat (vide
Bukti T-4);
8. Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 undangan klarifikasi
disampaikan kepada Pelapor Idadi Dadang, Saksi Hendra Wijaya dan Saksi
Rupaedah melalui WhatsApp. Penyampaian undangan melalui media
telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat 2 Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilu.
9. Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 dilakukan klarifikasi terhadap
Pelapor Idadi Dadang dan Saksi Hendra Wijaya (vide Bukti T-5). Sedangkan Saksi
Rupaedah berdasarkan keterangan dari Idadi Dadang berhalangan hadir dengan
alasan sakit.
10. Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 s.d. hari Jumat 1 Maret 2024
Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Selatan melakukan konsultasi ke Sentra
Gakkumdu Pusat (vide Bukti T-6).
11. Bahwa pada hari Minggu. tanggal 3 Maret 2024 undangan klarifikasi untuk Terlapor
Prima Salam dan M. Ridho disampaikan langsung ke Kantor DPC Partai Gerindra
Kota Palembang (Bukti T-7), undangan klarifikasi untuk Terlapor Kartika Sandra
Desi disampaikan langsung ke Kantor DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera
Selatan (vide Bukti T-8), undangan klarifikasi kedua untuk Saksi Rupaedah
disampaikan langsung ke kediaman yang bersangkutan dan diterima langsung oleh
saksi Rupaedah (vide Bukti T-9) dan undangan klarifikasi untuk terlapor Didis
disampaikan melalui jasa pengiriman JNE (vide Bukti T-9).
12. Bahwa pada tanggal 5 Maret terlapor M. Ridho hadir memberikan keterangan di
kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (vide Bukti T-10).
13. Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 undangan klarifikasi kedua untuk
Terlapor Prima Salam disampaikan langsung ke kantor DPC Partai Gerindra Kota
Palembang (vide Bukti T-9), undangan klarifikasi kedua untuk terlapor Kartika
Sandra Desi disampaikan langsung ke Kantor DPD Partai Gerindra Provinsi
Sumatera Selatan (vide Bukti T-9).
14. Bahwa Bawaslu telah mengundang Saksi Rupaedah sebanyak dua kali, namun
Saksi tidak menghadiri undangan yang disampaikan Bawaslu hingga batas waktu
penanganan pelanggaran selama 14 hari.
15. Bahwa Bawaslu telah mengundang terlapor Kartika Sandra Desi, Prima Salam dan
Didis sebanyak 2 kali, namun Terlapor tidak menghadiri undangan klarifikasi yang
disampaikan Bawasiu hingga batas waktu penanganan pelanggaran selama 14 hari
(vide Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu)
16. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (6) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum yang berbunyi "Dalam hal Pelapor, Terlapor, Saksi dan/atau ahli
tidak menghadiri klarifikasi setelah disampaikan undangan klarifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawastu Kabupaten/ Kota,
Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN melanjutkan kajian tanpa klarifikasi
Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau ahli" maka Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
melanjutkan kajian tanpa klarifikasi Terlapor Kartika Sandra Desi, Prima Salam dan
Didis serta Saksi Rupaedah.
17. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2024 dilaksanakan pembahasan Sentra
Gakkumdu Provinsi Sumatera Selatan, dan diperoleh kesimpulan sebagai berikut
(vide Bukti T-11).
- Bahwa berdasarkan klarifikasi Pelapor, Saksi dan Terlapor serta barang bukti
yang didapat tidak mendukung alat bukti sebagaimana dalam ketentuan
Pasal 184 KUHAP.
- Untuk amplop yang berisi uang dan replika surat suara tidak
menggambarkan apakah uang tersebut berasalkan dari Terlapor.
- Belum terpenuhi unsur pidana Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum.
- Laporan dengan Nomor Register 002/REG/LP/PL/PROV/06.00/11/2024
belum dapat diteruskan ke tahap penyidikan dikarenakan tidak cukup bukti.
18. Bahwa dengan memperhatikan hasil penyelidikan dan hasil pembahasan maka
pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
melaksanakan rapat pleno yang menyimpulkan bahwa laporan dihentikan.
19. Bahwa berdasarkan hasil pleno kajian dugaan pelanggaran, Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan mengeluarkan Pemberitahuan status temuan/laporan yang
ditandatangani Teradu I (vide Bukti T-12).
20. Bahwa selanjutnya Staf Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menempelkan
Pemberitahuan status temuan/laporan di papan pengumuman (vide Bukti T-13)
dan status laporan disampaikan kepada pelapor Idadi Dadang meialui WhatsApp.
21. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sesuai kewenangannya dalam
menyusun kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran yang hasil kajian
memutuskan penghentian terhadap laporan tersebut, sesuai dengan Peraturan
Badan Pengawas Pemililhan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan
Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pasal 37 huruf angka 1 huruf
b dan angka 3 huruf a yang berbunyi: "1. Hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran
Pemilu dikategorikan sebagai: b. bukan Pelanggaran Pemilu. 3. Bukan Pelanggaran
Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Temuan atau
Laporan tidak terbukti sebagat Pelanggaran Pemitu".
22. Bahwa berdasarkan uraian di atas, didapatkan fakta bahwa Para Teradu telah
melaksanakan tugas penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Undang -
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Dugaan Pelanggaran Peniilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum
Terpadu. Dengan demikian seluruh dalil Pengadu tidak terbukti.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, dan V tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar
asas, prinsip dan etika penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau
4. Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 125-PKE-DKPP/VII/2024,
Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-13 sebagai
berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 T-1 Formulir Laporan tanggal 20 Februari 2024 (Formulir Model B.1);
2 T-2 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
008/LP/PL/Prov/06.00/II/2024, tanggal 20 Februari 2024;
3 T-3 Buku Register Laporan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan;
4 T-4 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera
Selatan Terhadap Laporan Nomor 008/LP/PL/Prov/06.00/II/2024,
tanggal 23 Februari 2024;
5 T-5 Foto Dokumentasi Klarifikasi;
6 T-6 • Surat Tugas Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor:
85/PP.01.01/K.SS/02/2024, tanggal 26 Februari 2024;
• Dokumentasi Konsultasi dengan Sentra Gakkumdu Pusat;
7 T-7 Foto Penyerahan Undangan untuk Prima Salam dan Muhammad
Ridho, Undangan diserahkan kepada Staf DPC Partai Gerindra Kota
Palembang;
8 T-8 Foto Penyerahan Undangan untuk Kartika Sandra Desi, Undangan
diserahkan kepada Staf DPD Partai Gerindra Sumatera Selatan;
9 T-9 Tanda Terima Penyampaian Undangan Klarifikasi;
10 T-10 Berita Acara Klarifikasi a.n. Muhammad Ridho;
11 T-11 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera
Selatan Terhadap Laporan Nomor: 008/LP/PL/Prov/06.00/II/2024
Dengan Nomor Register: 002/Reg/LP/PL/Prov/06.00/II/2024;
12 T-12 Pemberitahuan Status Laporan Nomor
002/Reg/PL/LP/Prov/06.00/II/2024, tanggal 14 Maret 2024;
13 T-13 Foto Papan Pengumuman.
[2.9] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 125-PKE-DKPP/VII/2024, tanggal 12
Agustus 2024, maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
A. FAKTA PERSIDANGAN
1. Bahwa dari fakta persidangan terungkap Para Teradu telah menindaklanjuti
laporan dari Pengadu sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan
Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu.
2. Bahwa setelah Laporan yang disampaikan Pengadu diregistrasi, selanjutnya
Bawaslu melakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera
Selatan.
3. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah mengambil keterangan
klarifikasi terhadap Terlapor Muhammad Ridho, Pelapor Idadi Dadang, dan Saksi
Hendra Wijaya.
4. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah mengundang Saksi Rupaedah
sebanyak 2 (dua) kali, namun Saksi tidak menghadiri undangan klarifikasi yang
disampaikan Bawaslu hingga batas waktu penanganan pelanggaran selama 14
hari.
5. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah mengundang Terlapor Kartika
Sandra Desi, Prima Salam dan Didis sebanyak 2 (dua) kali, namun Terlapor tidak
menghadiri undangan klarifikasi yang disampaikan Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan hingga batas waktu penanganan pelanggaran selama 14 hari.
6. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (6) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan
Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi “Dalam hal Pelapor, Terlapor, saksi,
dan/atau ahli tidak menghadiri klarifikasi setelah disampaikan undangan
klarifikasisebagaimana dimaksud pada ayat (5), Bawaslu, Bawaslu Provinsi,
Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN melanjutkan
kajian tanpa klarifikasi Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli.” Maka Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan melanjutkan kajian tanpa klarifikasi Terlapor Kartika
Sandra Desi, Prima Salam dan Didis serta Saksi Rupaedah.
7. Bahwa setelah melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor dan Saksi,
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melakukan Pembahasan di Sentra Gakkumdu
Provinsi Sumatera Selatan.
8. Bahwa dengan memperhatikan hasil penyelidikan dan hasil pembahasan maka
pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024, Teradu melaksanakan rapat pleno kajian
dugaan pelanggaran, yang menyimpulkan bahwa laporan dihentikan.
9. Bahwa Teradu sesuai kewenangannya dalam menyusun kajian terhadap Laporan
dugaan pelanggaran yang hasil kajian memutuskan penghentian terhadap
laporan tersebut, sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran
Pemilihan Umum, Pasal 37 huruf angka 1 huruf b dan angka 3 huruf a yang
berbunyi: “1. Hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran Pemilu dikategorikan
sebagai: b. bukan Pelanggaran Pemilu. 3. Bukan Pelanggaran Pemilu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Temuan atau Laporan tidak terbukti
sebagai Pelanggaran Pemilu”.
10. Bahwa berdasarkan hasil pleno kajian dugaan pelanggaran, Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan mengeluarkan Pemberitahuan status temuan/laporan yang
ditandatangani Teradu dan selanjutnya staf Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
menempelkan Pemberitahuan status temuan/laporan di papan pengumuman dan
status laporan tersebut juga disampaikan kepada Pelapor Idadi Dadang melalui
WhatsApp.
B. KESIMPULAN
Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan di atas Teradu berkesimpulan :
1. Bahwa Para Teradu/Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah menindaklanjuti
laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pengadu sesuai dengan
ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan
Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra
Penegakkan Hukum Terpadu;
2. Bahwa dengan demikian, Para Teradu/Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah
melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Kabupaten Kota,
dengan manaati azas dan prinsip penyelenggara pemilu sebagai mana diatur
dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
C. PETITUM
Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan seluruh uraian yuridis dan fakta di atas, Para
Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu yang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor: 125-PKE-DKPP/VII/2024
berkenan memutus dengan amar Putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, dan V tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar
asas, prinsip dan etika penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau
Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.10] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Sentra
Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Kepala Bagian Penanganan
Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dalam sidang pemeriksaan tanggal 12
Agustus 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
• Pihak Terkait akan menjelaskan sebagaimana yang aduan Pengadu, sebagaimana
ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023.
Pihak Terkait membenarkan mendapatkan surat perintah tugas dari Ketua Bawaslu
Sumatera Selatan untuk melaksanakan proses penyelidikan. Hal tersebut sudah
Pihak Terkait tindaklanjuti untuk melakukan penyelidikan dengan fakta -fakta
hukum yang didapatkan sehingga Pihak Terkait membawa dalam tahap
pembahasan yang kesimpulannya telah disampaikan.
• Pihak Terkait menerangkan setelah mendapatkan pemberitahuan Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan terkait dengan laporan yang masuk ke Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan memberitahukan kepada
Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya, Sentra
Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melakukan pembahasan pertama.
Memang ada beberapa kasus, Sentra Gakkumdu diminta untuk melakukan
pendampingan klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Namun ada juga untuk kasus-kasus tertentu memang tidak diminta untuk
melakukan pendampingan. Memang kebetulan untuk perkara ini Pihak Terkait
memang tidak diminta tetapi saat pembahasan hasil kemarin itu, mengenai
informasi dugaan perkara pidana maka Pihak Terkait diminta untuk mendampingi.
• Pihak Terkait lupa berkenaan dengan perkara yang tidak diminta untuk melakukan
pendampingan. Bawaslu dalam melakukan pendalaman dapat meminta
pendampingan kepada penyidik maupun ke Kejaksaan. Namun terkait dengan ini
memang kemarin memang ada surat tugas yang meminta secara resmi kemudian
Pihak Terkait mengeluarkan surat perintah penyelidikan kepada penyidik. Hasil
penyelidikan beserta hasil kajian dan hasil pembahasan pertama disatukan
bersama kemudian menjadi kesimpulan.
• Pihak Terkait menerangkan Sentra Gakkumdu bekerja berdasarkan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 yang mana pelaksanaan
tupoksi Sentra Gakkumdu sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dimana
terdapat unsur Kepolisian Polda Sumatera Selatan. Di situ ada ranah proses
penyidikan dan penyelidikan, Bawaslu ada proses administratif ketika awal
pengaduan, sedangkan Kejaksaan sebagai proses Penuntut Umum. Dalam hal ini
Sentra Gakkumdu melaksanakan pembahasan selama 2 kali. Pembahasan pertama
dengan kesimpulan untuk melakukan konsultasi dengan Gakkumdu Pusat
mengenai subjek hukum unsur Pasal 523. Hal ini disampaikan dan dikonsultasikan
kepada Gakkumdu Pusat. Kesimpulan dalam pembahasan kedua terkait mengenai
menurut Sentra Gakkumdu pembahasan itu berdasarkan hasil pemeriksaan awal
yang dilakukan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Pihak Terkait berpendapat
memang tidak cukup alat bukti karena berdasarkan keterangan saksi bersifat
testimonium de auditu atau katanya sehingga tidak masuk dalam kualifikasi Pasal
185 KHUP sebagai Saksi yang dapat dipertanggung jawabkan karena tidak ada
Saksi yang mengalami dan mendengar sendiri dan mengetahui sendiri. Sehingga
Sentra Gakkumdu telah melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umun Nomor 3 Tahun 2023.
• Pihak Terkait menerangkan setelah dilakukan pembahasan pertama, maka
menentukan pasal dari kejadian yang dilaporkan. Setelah menentukan pasal maka
pihak Bawaslu melakukan klarifikasi. Pihak Kepolisian berdasarkan surat tugas
yang disampaikan oleh Pak Wisdon, melakukan penyelidikan. Bawaslu melakukan
klarifikasi sedangkan Kepolisian penyelidikan. Hasil penyelidikan beserta hasil
kajian dan hasil pembahasan pertama disatukan bersama. Hal ini yang menjadi
dasar rapat pleno yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Kewenangan penyelidikan ada kata dapat untuk pendampingan atau tidak.
Pendampingan kepada tim yang melakukan klarifikasi yaitu timnya dari Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan. Surat Tugas untuk melakukan penyelidikan. Mengatur
2, Bawaslu dapat didampingi pihak Kejaksaan dan Kepolisian tetapi untuk
dilakukan penyelidikan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dapat menerbitkan
surat tugas agar pihak Kepolisian agar menerbitkan surat tugas penyelidikan.
• Pihak Terkait menerangkan memiliki 2 fungsi yaitu melakukan penyelidikan dan
mendampingi dalam proses klarifikasi.
• Pihak Terkait menerangkan setelah laporan dilakukan pembahasan awal dan formil
dan materiil sehingga bisa diregister atau tidak. Ketika bisa diregister langsung
dibawa ke Gakkumdu. Gakkumdu baru bisa masuk setelah diregister. Selanjutnya
dilakukan pembahasan pertama. Pembahasan pertama sesuai dengan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023, Pasal 21 ayat (3) Pihak
Terkait menentukan di sini diatur apa yang dilakukan? Untuk menentukan pasal
yang diterapkan yang dilaporkan mencari bukti awal . Pihak Terkait bekerja
berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2023. Hasil pembahasan pertama adalah Pihak Terkait belum bisa mendapatkan
pasal. Pasalnya belum pasti. Ada beberapa pasal yang dilaporkan. Kesimpulan
dalam pembahasan pertama adalah Pihak Terkait meminta petunjuk kepada
Gakkumdu Pusat terkait dengan perkara ini LP.002 a.n. Idadi Dadang. Setelah
kembali dari Gakkumdu Pusat Badan Pengawas Pemilihan Umum. Kemudian
selanjutnya, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melakukan klarifikasi dengan
didampingi penyidik dan penyidik melakukan penyelidikan. Hasilnya Gakkumdu
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kejaksaan
dan Kepolisian) Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan ada Ahmad Naafi sesuai dengan
divisi berkumpul kembali, Heriyanto Kabag Hukum, dan melakukan pembahasan
ke-2 terkait dengan apa yang didapat pada saat klarifikasi dan apa yang didapat
pada saat kepolisian mendapatkan data-data. Pada saat itu, yang memberikan
uang/amplop kepada Idadi Dadang adalah adiknya. Hasilnya dalam pembahasan
ke-2 Gakkumdu menyimpulkan belum cukup alat bukti.
• Pihak Terkait menerangkan mengenai status laporan dikembalikan lagi kepada
Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan Sentra Gakkumdu hanya membuat
Berita Acara Pembahasan yang terdapat kesimpulan di dalamnya. Sentra
Gakkumdu sudah mendapatkan nomor register pada saat itu. Ahmad Naafi selaku
anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan selalu ada sesuai dengan divisinya.
Kemudian melakukan pembahasan apa yang didapat pada saat klarifikasi. Ternyata
yang memberikan amplop adalah adik Pelapor. Sentra Gakkumdu tidak ada
mengeluarkan status laporan karena yang mengeluarkan status laporan adalah
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Pihak Terkait selaku pihak yang mengoordinasikan dalam bidang penanganan
pelanggaran. Pada hari pelaporan, Pihak Terkait disibukkan pada persidangan dan
kegiatan RI secara detail tidak melihat langsung namun hanya berdasarkan laporan
dari Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan membaca berkas-berkas
yang disampaikan oleh Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan
hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 20 Februari
2024, Pengadu menyampaikan laporan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
berkenaan dengan dugaan pelanggaran pemilu (money politik) yang dilakukan Calon
Anggota DPR, Calon Anggota DPR Provinsi Sumatera Selatan dan Calon anggota DPRD
Kota Palembang pada Pemilu Legislatif Tahun 2024 sebagaimana Laporan Nomor
008/LP/PL/Prov/06.00/II/2024 (vide Bukti P-1). Namun Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan tidak pernah memeriksa para pihak yang diduga merupakan pelaku money
politik. Para Teradu menghentikan proses penyidikan karena tidak memenuhi unsur
Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana Pemberitahuan Status Laporan tanggal 14 Maret 2024 (vide Bukti P-2).
Kemudian Teradu II menyampaikan kesimpulan Sentra Gakkumdu yang pada
pokoknya menyatakan bahwa Para Terlapor telah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali
namun tidak hadir. Setelah menunggu 14 (empat belas) hari, Sentra Gakkumdu
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan memutuskan Laporan a quo tidak memenuhi unsur
Pasal 184 KUHP.
[4.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1], Para Teradu menerangkan bahwa pada
hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, Para Teradu menerima laporan Pengadu
mengenai dugaan pelanggaran politik uang pada masa tenang yang dilakukan oleh
Kartika Sandra Desi, Prima Salam, M. Ridho, dan Didis sebagaimana Tanda Bukti
Penyampaian Laporan Nomor 008/LP/PL/Prov/06.00/II/2024 (vide Bukti T-1 dan
Bukti T-2). Dalam Laporan a quo, Pelapor juga menyampaikan nama-nama Saksi yaitu
Rupaedah dan Flendra Wijaya (vide Bukti T-1). Pada hari Kamis, tanggal 22 Februari
2024, Para Teradu melaksanakan rapat pleno dengan agenda kajian awal untuk
memeriksa syarat formal dan materiel Laporan a quo. Hasilnya, Para Teradu
berkesimpulan laporan memenuhi syarat formil dan materiel. Selanjutnya, Para Teradu
meregister Laporan a quo dengan Nomor 002/Reg/LP/PL/Prov/ 06.00/11/2024 (vide
Bukti T-3). Pada tanggal 23 Februari 2024, Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera
Selatan (Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, dan
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan) melakukan pembahasan Laporan Nomor
002/Reg/LP/PL/Prov/ 06.00/11/2024 (vide Bukti T-4). Berdasarkan hasil
pembahasan, Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Selatan menyimpulkan sebagai
berikut:
1) Bahwa penerapan Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum. Dipastikan kembali subjek hukum dari laporan Idadi Dadang
terhadap Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
2) Melakukan koordinasi dengan Saksi Ahli terkait dengan penerapan Pasal 523
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
3) Melakukan klarifikasi terhadap Pelapor dan Terlapor terkait masalah yang
dilaporkan.
4) Mencari alat bukti lain terkait laporan.
5) Melakukan pemeriksaan Saksi yang melihat dan mengetahui terkait permasalahan
tersebut.
6) Belum ada kesepakatan terkait dengan unsur Pasal dan subjek pidana pada Pasal
523 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
7) Untuk menentukan subjek dan unsur Pasal tersebut disarankan dan disepakati
untuk melaksanakan konsultasi ke Sentra Gakkummdu Pusat (vide Bukti T-4);
Pada tanggal 25 Februari 2024, Para Teradu menyampaikan Surat Undangan
Klarifikasi kepada Pelapor a.n. Idadi Dadang, Saksi a.n. Hendra Wijaya dan Saksi a.n.
Rupaedah melalui WhatsApp. Penyampaian surat undangan melalui media
telekomunikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penanganan Temuan
dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Pada hari Senin tanggal 26 F ebruari 2024, Para
Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor a.n. Idadi Dadang dan Saksi a.n.
Hendra Wijaya (vide Bukti T-5). Sedangkan Saksi Rupaedah berdasarkan keterangan
Idadi Dadang berhalangan hadir karena sakit. Pada tanggal 28 Februari 2024 s.d. 1
Maret 2024, Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Selatan melakukan konsul tasi ke
Sentra Gakkumdu Pusat (vide Bukti T-6). Pada tanggal 3 Maret 2024, Para Teradu
menyampaikan Surat Undangan Klarifikasi untuk Terlapor Prima Salam dan M. Ridho
langsung ke Kantor DPC Partai Gerindra Kota Palembang (vide Bukti T-7). Surat
Undangan Klarifikasi untuk Terlapor Kartika Sandra Desi disampaikan langsung ke
Kantor DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Selatan (vide Bukti T-8). Selanjutnya,
Para Teradu menyampaikan Surat Undangan Klarifikasi kedua kepada Saksi Rupaedah
langsung ke kediaman dan diterima yang bersangkutan (vide Bukti T-9). Sedangkan
Surat Undangan Klarifikasi untuk Terlapor a.n. Didis disampaikan melalui jasa
pengiriman JNE (vide Bukti T-9). Pada tanggal 5 Maret, Terlapor a.n. M. Ridho
memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (vide Bukti T-
10). Pada tanggal 12 Maret 2024, Para Teradu menyampaikan Surat Undangan
Klarifikasi kedua untuk Terlapor a.n. Prima Salam ke Kantor DPC Partai Gerindra Kota
Palembang (vide Bukti T-9). Surat Undangan Klarifikasi kedua, untuk Terlapor a.n.
Kartika Sandra Desi disampaikan ke Kantor DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera
Selatan (vide Bukti T-9). Para Teradu telah mengundang Saksi Rupaedah sebanyak dua
kali, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan klarifikasi hingga batas
waktu yang telah ditentukan yaitu 14 hari. Para Teradu telah mengundang Terlapor
a.n. Kartika Sandra Desi, Prima Salam dan Didis sebanyak 2 kali, namun Para Terlapor
tidak memenuhi panggilan klarifikasi hingga batas waktu yang telah ditentukan yaitu
14 hari (vide Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu). Berdasarkan Pasal
29 ayat (6) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi
"Dalam hal Pelapor, Terlapor, Saksi dan/atau ahli tidak menghadiri klarifikasi setelah
disampaikan undangan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawastu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN
melanjutkan kajian tanpa klarifikasi Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau ahli" maka
Para Teradu melanjutkan kajian tanpa klarifikasi Para Terlapor a.n. Kartika Sandra
Desi, Prima Salam dan Didis serta Saksi a.n. Rupaedah. Selanjutnya, pada tanggal 14
Maret 2024, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera
Selatan melakukan pembahasan Laporan Nomor 002/Reg/LP/PL/Prov/
06.00/11/2024 dan memperoleh kesimpulan sebagai berikut (vide Bukti T-11):
1) Bahwa berdasarkan klarifikasi Pelapor, Saksi dan Terlapor serta barang bukti yang
didapat tidak mendukung alat bukti sebagaimana dalam ketentuan Pasal 184
KUHAP.
2) Untuk amplop yang berisi uang dan replika surat suara tidak menggambarkan
apakah uang tersebut berasalkan dari Terlapor.
3) Belum terpenuhi unsur pidana Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum.
4) Laporan dengan Nomor Register 002/REG/LP/PL/PROV/06.00/11/2024 belum
dapat diteruskan ke tahap penyidikan dikarenakan tidak cukup bukti.
Selanjutnya pada tanggal yang sama, Para Teradu melaksanakan rapat pleno dan
menyimpulkan Laporan Nomor 002/REG/LP/PL/PROV/06.00/11/2024 dihentikan.
Berdasarkan hasil pleno kajian dugaan pelanggaran, Para Teradu mengeluarkan
Pemberitahuan Status Temuan/Laporan yang ditandatangani Teradu I (vide Bukti T-
12). Selanjutnya, Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menempelkan
Pemberitahuan Status Temuan/Laporan di Papan Pengumuman (vide Bukti T-13). Staf
Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan Status Pemberitahuan
Status Temuan/Laporan kepada Pelapor a.n. Idadi Dadang melalui WhatsApp.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada hari
Selasa tanggal 20 Februari 2024, Para Teradu menerima laporan Pengadu mengenai
dugaan pelanggaran politik uang pada masa tenang yang dilakukan oleh Kartika
Sandra Desi selaku calon anggota DPR, Prima Salam selaku calon anggota DPRD
Provinsi Sumatera Selatan, M. Ridho selaku calon anggota DPRD Kota Palembang, dan
Didis selaku masyarakat dalam Pemilu Tahun 2024 sebagaimana Tanda Bukti
Penyampaian Laporan Nomor 008/LP/PL/Prov/06.00/II/2024 (vide Bukti T-1 dan
Bukti T-2). Dalam Laporan a quo, Pelapor juga menyampaikan nama-nama Saksi yaitu
Rupaedah dan Flendra Wijaya. Pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024, Para Teradu
melaksanakan rapat pleno dengan agenda kajian awal untuk memeriksa syarat formal
dan materiel Laporan a quo. Hasilnya, Para Teradu berkesimpulan laporan memenuhi
syarat formil dan materiel. Selanjutnya, Para Teradu meregister Laporan a quo dengan
Nomor 002/Reg/LP/PL/Prov/ 06.00/11/2024 (vide Bukti T-3). Pada tanggal 23
Februari 2024, Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Selatan, Kepolisian Daerah
Sumatera Selatan, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan) melakukan pembahasan
Laporan Nomor 002/Reg/LP/PL/Prov/ 06.00/11/2024 (vide Bukti T-4). Berdasarkan
hasil pembahasan, Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Selatan menyimpulkan
sebagai berikut:
1) Bahwa penerapan Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum. Dipastikan kembali subjek hukum dari laporan Idadi Dadang
terhadap Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
2) Melakukan koordinasi dengan Saksi Ahli terkait dengan penerapan Pasal 523
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
3) Melakukan klarifikasi terhadap Pelapor dan Terlapor terkait masalah yang
dilaporkan.
4) Mencari alat bukti lain terkait laporan.
5) Melakukan pemeriksaan Saksi yang melihat dan mengetahui terkait permasalahan
tersebut.
6) Belum ada kesepakatan terkait dengan unsur Pasal dan subjek pidana pada Pasal
523 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
7) Untuk menentukan subjek dan unsur Pasal tersebut disarankan dan disepakati
untuk melaksanakan konsultasi ke Sentra Gakkumdu Pusat (vide Bukti T-4);
Pada tanggal 25 Februari 2024, Para Teradu menyampaikan Surat Undangan
Klarifikasi kepada Pelapor a.n. Idadi Dadang, Saksi a.n. Hendra Wijaya dan Saksi a.n.
Rupaedah melalui WhatsApp. Pada tanggal 26 Februari 2024, Para Teradu melakukan
klarifikasi terhadap Pelapor a.n. Idadi Dadang dan Saksi a.n. Hendra Wijaya (vide Bukti
T-5). Sedangkan Saksi Rupaedah berdasarkan keterangan Idadi Dadang berhalangan
hadir karena sakit. Pada tanggal 28 Februari 2024 s.d. 1 Maret 2024, Sentra
Gakkumdu Provinsi Sumatera Selatan melakukan konsultasi ke Sentra Gakkumdu
Pusat (vide Bukti T-6). Pada tanggal 3 Maret 2024, Para Teradu menyampaikan Surat
Undangan Klarifikasi untuk Terlapor Prima Salam dan M. Ridho langsung ke Kantor
DPC Partai Gerindra Kota Palembang (vide Bukti T-7). Surat Undangan Klarifikasi
untuk Terlapor Kartika Sandra Desi disampaikan langsung ke Kantor DPD Partai
Gerindra Provinsi Sumatera Selatan (vide Bukti T-8). Selanjutnya, Para Teradu
menyampaikan Surat Undangan Klarifikasi ke-2 kepada Saksi Rupaedah langsung ke
kediaman dan diterima yang bersangkutan (vide Bukti T-9). Para Teradu juga
menyampaikan Surat Undangan Klarifikasi kepada Terlapor a.n. Didis (vide Bukti T-9).
Pada tanggal 5 Maret, Terlapor a.n. M. Ridho memberikan keterangan di Kantor
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (vide Bukti T-10). Pada tanggal 12 Maret 2024, Para
Teradu menyampaikan Surat Undangan Klarifikasi ke-2 untuk Terlapor a.n. Prima
Salam ke Kantor DPC Partai Gerindra Kota Palembang (vide Bukti T-9). Surat Undangan
Klarifikasi ke-2, untuk Terlapor a.n. Kartika Sandra Desi disampaikan ke Kantor DPD
Partai Gerindra Provinsi Sumatera Selatan (vide Bukti T-9). Para Teradu telah
mengundang Saksi Rupaedah, Terlapor Kartika Sandra Desi, Prima Salam dan Didis
sebanyak 2 kali, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan klarifikasi
hingga batas waktu yang telah ditentukan yaitu 14 hari. Menurut Para Teradu
berdasarkan Pasal 29 ayat (6) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
yang berbunyi "Dalam hal Pelapor, Terlapor, Saksi dan/atau ahli tidak menghadiri
klarifikasi setelah disampaikan undangan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, dan
Panwaslu LN melanjutkan kajian tanpa klarifikasi Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau
ahli" sehingga Para Teradu melanjutkan kajian tanpa klarifikasi Para Terlapor a.n.
Kartika Sandra Desi, Prima Salam dan Didis serta Saksi a.n. Rupaedah. Selanjutnya,
pada tanggal 14 Maret 2024, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu Provinsi
Sumatera Selatan melakukan pembahasan Laporan Nomor 002/Reg/LP/PL/Prov/
06.00/11/2024 dan memperoleh kesimpulan sebagai berikut (vide Bukti T-11):
1) Bahwa berdasarkan klarifikasi Pelapor, Saksi dan Terlapor serta barang bukti yang
didapat tidak mendukung alat bukti sebagaimana dalam ketentuan Pasal 184
KUHAP.
2) Untuk amplop yang berisi uang dan replika surat suara tidak menggambarkan
apakah uang tersebut berasal dari Terlapor.
3) Belum terpenuhi unsur pidana Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum.
4) Laporan dengan Nomor Register 002/REG/LP/PL/PROV/06.00/11/2024 belum
dapat diteruskan ke tahap penyidikan dikarenakan tidak cukup bukti.
Menurut Pihak Terkait Sentra Gakkumdu berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang
dilakukan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Pihak Terkait Sentra Gakkumdu
berpendapat tidak terdapat cukup alat bukti yang menguatkan berkenaan dengan
dugaan pelanggaran Pemilu. Keterangan yang disampaikan oleh Saksi Pelapor bersifat
testimonium de auditu atau kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang
lain sehingga tidak dapat dipertanggung jawabkan. Selanjutnya pada tanggal yang
sama, Para Teradu melaksanakan rapat pleno dan menyimpulkan Laporan Nomor
002/REG/LP/PL/PROV/06.00/11/2024 dihentikan. Berdasarkan hasil pleno kajian
dugaan pelanggaran, Para Teradu mengeluarkan Pemberitahuan Status
Temuan/Laporan yang ditandatangani Teradu I (vide Bukti T-12). Selanjutnya, Staf
Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menempelkan Pemberitahuan Status
Temuan/Laporan di Papan Pengumuman (vide Bukti T-13). Staf Sekretariat Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan Pemberitahuan Status Temuan/Laporan
kepada Pelapor a.n. Idadi Dadang melalui WhatsApp.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai Para Teradu telah bersikap
responsif, akuntabel, dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti Laporan Nomor
002/REG/LP/PL/PROV/06.00/11/2024 yang disampaikan Pengadu pada tanggal 20
Februari 2024 sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7
Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
Para Teradu telah menindaklanjuti laporan a quo dengan membuat kajian awal dugaan
pelanggaran dan melakukan klarifikasi para pihak. Para Teradu telah mengundang
Saksi Rupaedah, Terlapor Kartika Sandra Desi, Prima Salam dan Didis sebanyak 2
kali, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan klarifikasi hingga batas
waktu yang telah ditentukan yaitu 14 hari. Berdasarkan pembahasan bersama dengan
Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Selatan Laporan a quo belum dapat diteruskan
ke tahap penyidikan dikarenakan tidak cukup bukti. Para Teradu telah mengirimkan
status laporan kepada Pengadu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti
dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti mela nggar
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu,
mendengar keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan
bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Kurniawan selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Teradu II Ahmad Naafi, Teradu III Muhammad
Sarkani, Teradu IV Massuryati, Teradu V Ardiyanto masing-masing selaku Anggota
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada
hari Jumat tanggal Dua Puluh Tiga bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat
dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin
tanggal Tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi
Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing-
masing selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra
20