Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 125 Tahun 2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 07/10/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 23-08-2024
👁 28 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 20 Februari 2024, Pengadu menyampaikan laporan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan berkenaan dengan dugaan pelanggaran pemilu (money politik) yang dilakukan Calon Anggota DPR, Calon Anggota DPR Provinsi Sumatera Selatan dan Calon anggota DPRD Kota Palembang pada Pemilu Legislatif Tahun 2024 sebagaimana Laporan Nomor 008/LP/PL/Prov/06.00/II/2024 (vide Bukti P-1). Namun Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tidak pernah memeriksa para pihak yang diduga merupakan pelaku money politik.
Pasal DilanggarPasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Pasal 184; Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang; Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Pasal 29 ayat (2) Peraturan
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Kurniawan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Teradu II Ahmad Naafi, Teradu III Muhammad Sarkani, Teradu IV Massuryati, Teradu V Ardiyanto masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 125-PKE-DKPP/VII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 140-P/L-DKPP/V/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 125-PKE-DKPP/VII/2024 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Idadi Dadang Pekerjaan/Lembaga : Belum/Tidak Bekerja Alamat : Gang Pulau, No. 331, RT. 010, RW. 003, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu; Memberikan Kuasa Kepada: 1. Nama : Iswadi Idris Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Macan Lindungan No. 73 RT. 003 RW. 005, Kelurahan Bukit Baru, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. 2. Nama : Suhaidi Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Tanjung barangan Komp. Villa Bukit Lestari Blok B- 7 RT. 001 RW. 003 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. 3. Nama : Agung P. Wijaya Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Musi Raya Timur, No. 22 RT. 023 RW. 007, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. 4. Nama : Bayu Cuan Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Tanjung Aur II Perum Indah Permai Blok C-2, RT. 005 RW. 003, Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. 5. Nama : Sepriadi Pirasad Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Tanjung Aur Perum Surya Akbar, Blok C18 RT. 005 RW. 003, Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Kurniawan Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jl. Opi Raya, Jakabaring, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Ahmad Naafi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jl. Opi Raya, Jakabaring, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Muhammad Sarkani Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jl. Opi Raya, Jakabaring, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Massuryati Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jl. Opi Raya, Jakabaring, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Ardiyanto Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jl. Opi Raya, Jakabaring, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai---------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu. [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 12 Agustus 2024, sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2024, Pengadu melapor ke Gakkumdu Bawaslu Sumatera Selatan terkait dengan peristiwa dugaan pelanggaran Pemilu ( money politik) yang dilakukan Calon Anggota DPR RI, Calon Anggota DPR Provinsi Sumatera Selatan dan Calon anggota DPRD Kota Palembang Pemilu Legislatif tahun 2024, Periode 2024 s.d. 2029 yang diduga dilakukan Kartika Sandara Desi (Caleg DPR RI), Prima Salam (Caleg DPRD Provinsi Sumatera Selatan) dan Muhammad Ridho (Caleg DPRD Kota Palembang) semua berasal dari Partai Gerindra, sebagaimana Laporan No. 008/LP/PL/Prov/06.00/II/2024, tanggal 20 Februari 2024 (vide Bukti P-1), dengan dugaan tindak pidana Pemilu Pasal 523 ayat (2) Jo. Pasal 278 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023; 2. Bahwa atas perkara tersebut Pengadu telah menyerahkan bukti-bukti berupa 2 (dua) buah amplop yang berisi masing-masing: − Uang tunai sebesar Rp. 125.000.- (Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) − Tiga lembar replika surat suara a.n. Kartika Sandra Desi berukuran 11,5 cm x 9,5 cm − Tiga lembar replika surat suara a.n. Prima Salam berukuran 11,5 cm x 9,5 cm − Tiga lembar replika surat suara a.n. Muhammad Ridho berukuran 11,5 x 9.5 cm; 3. Bahwa Gakkumdu Sumatera Selatan menindaklanjuti laporan Pengadu tersebut dengan memeriksa Saksi Pelapor bernama Idadi Dadang dan Saksi yang mengetahui peristiwa dugaan money politik tersebut yakni Ketua RT setempat yang dilapori oleh Pengadu (Idadi Dadang). Saksi Ketua RT setempat tersebut sempat memediasi terkait permintaan balik atas uang yang diterima warga dari seorang berinisial D yang menjadi perantara dari dugaan money politik tersebut; 4. Bahwa ternyata dalam proses, pihak-pihak yang diduga merupakan pelaku dalam dugaan money politik tersebut tidak pernah diperiksa oleh Gakkumdu Bawaslu Sumatera Selatan dengan alasan yang bersangkutan tidak pernah hadir di Gakkumdu Provinsi Sumatera Selatan, dan setelah lewat waktu 14 hari, perkara tersebut dihentikan proses hukum di Gakkumdu, dengan diumumkan oleh Muhammad Nafi tanpa ada pemberitahuan kepada Pelapor dan/atau kuasa hukumnya; 5. Bahwa penghentian proses hukum laporan yang telah Pengadu layangkan dengan Laporan No. 008/LP/PL/Prov/06.00/II/2024, tanggal 20 Februari 2024, menurut Pengadu tidak terdapat kesungguhan dari Gakkumdu dengan kendali Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Dalam melaksanakan tugas, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan in casu Gakkumdu hanya mengirimkan panggilan tanpa ada upaya yang sungguh-sungguh untuk bisa mengadiri pihak-pihak yang menjadi Terlapor dalam perkara dan terkesan hanya menunggu habisnya waktu 14 hari yang diberikan Undang-Undang dan/atau peraturan yang berlaku, perkara kemudian dihentikan dan/atau peraturan yang berlaku dan kemudian perkara di hentikan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan; 6. Bahwa alasan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menghentikan proses penyidikan dikarenakan tidak memenuhi unsur Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana tertuang dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan tanggal 14 Maret 2024 (Formulir B.18) (vide Bukti P-2) yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan a.n. Kurniawan; 7. Bahwa dalam pemberitaan media Fornews.co tanggal 14 Maret 2024 (vide Bukti P- 3) Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Kordiv PP-DATIN a.n. Ahmad Nafi menyampaikan kesimpulan Sentra Gakkumdu karena Para Terlapor tidak menghadiri panggilan setelah dipanggil 2 (dua) kali setelah ditunggu 14 (empat belas) hari maka hasil keputusan pembahasan Gakkumdu berkesimpulan tidak memenuhi Pasal 184 KUHP; 8. Bahwa pertentagan alasan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan antara poin 6 dan 7 di atas memperlihatkan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tidak profesional, akuntabel dan transparan dalam menangani perkara pidana Pemilu; 9. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah melampaui kewenangannya dalam memberikan keputusan terhadap penghentian laporan Pengadu, tentang terbukti atau tidak atas tindak pidana sebagaimana dimaksud oleh Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, karena pembuktian materiel atas unsur Pasal suatu tindak pidana adalah kewenangan Hakim Pengadilan Negeri Palembang di bawah Mahkamah Agung; 10. Bahwa berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tidak bersungguh-sungguh, tidak profesional, dan tidak akuntabel dalam melaksanakan proses hukum atas Laporan No. 008/LP/PL/Prov/06.00/II/2024, tanggal 20 Februari 2024 juncto Register Nomor: 002/reg/LP/PL/Prov/06.00/II/2024 yang telah Pengadu laporkan; Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima laporan dan pengaduan yang diajukan oleh Pelapor Idadi Dadang; 2. Menyatakan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan pelanggaran etika, sehingga mengakibatkan dihentikannya Laporan No. 008/LP/PL/Prov/06.00/11/2024, tanggal 20 Februari 2024, juncto Register Nomor: 002/reg/PL/LP/prov/06.00/11/2024 yang telah diajukan oleh Pelapor; 3. Menghukum Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk melanjutkan kembali Laporan Pelapor ke tingkat Penyidikan; 4. Menghukum Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan Pemberhentian Tetap; Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-4 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Tanda Terima Laporan Nomor 008/LP/PL/Prov/06.00/II/2024, tanggal 20 Februari 2024; P-2 Pemberitahuan Status Laporan Nomor 002/Reg/PL/LP/Prov/06.00/II/2024, tanggal 14 Maret 2024; P-3 Berita online fornews.co tanggal 14 Maret 2024 berjudul “mangkir dari panggilan, gakkumdu sumsel justru mentahkan laporan dugaan politik uang caleg gerindra”; P-4 Live : Siaran TVRI SUMSEL Edisi 19 Maret 2024 melalui website https://www/youtube.com/live/YqouexEI3Zdk?si=pCpc2R9sgdvJe mPg [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Hendra Wijaya yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 12 Agustus 2024 sebagai berikut: Hendra Wijaya • Saksi merupakan RT.10, pada hari minggu tanggal 11 Februari 2024, Pelapor a.n. Idadi Dadang yang merupakan warga saya sendiri mendapat laporan dari adik pelapor di rumah bahwa ada titipan berupa amplop sebanyak 3 buah dari Nyonya Yulidis yang biasa dipanggil Didis untuk disampaikan kepada Pelapor dan istri Pelapor. Amplop sebanyak 3 buah tersebut, setelah dibuka oleh Pelapor, terdapat replika surat suara atas nama Kartika Sandra Desi, Prima Salam, Muhammad Ridho, berikut uang pada tiap amplopnya sebesar 125 ribu rupiah. Hingga jumlah uang di 3 amplop tersebut sebesar 375 ribu rupiah. Mengingat tanggal 11 Februari 2024, sudah masuk dalam masa tenang Pemilu Pileg, DPD, dan PilPres 2024, penyerahan uang dalam amplop tersebut dalam angka dimaksudkan agar adik Pelapor, istri Pelapor memilih Kartika Sandra Desi, Prima Salam, dan Muhammad Ridho dalam Pileg yang dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024. • Saksi mengenal orang yang memberikan amplop yaitu Didis. Saksi baru mengetahui itu karena terjadi di lingkungan RT.10. Saksi kemudian melakukan konfirmasi dengan Didis memastikan alasan pemberian amplop. Hal tersebut disebabkan di lingkungan RT.10 telah terjadi keributan. Terjadi keributan karena uang di dalam amplop tersebut diminta kembali oleh Didis. Didis meminta kembali amplop tersebut karena ternyata suara Kartika Sandrea Desi, Prima Salam, dan Muhammad Ridho tidak mencukupi. Saksi bertemu dengan Didis sesudah hari pemungutan suara. Saksi tidak melihat Didis pada saat hari Pemungutan suara. Didis tidak hanya meminta kepada istri Pelapor dan adik Pelapor melainkan kepada beberapa warga RT.10. Namun Saksi tidak mengetahui kejadian tersebut, hanya mendapatkan laporan dari warga RT.10 yang didatangi oleh Didis. Warga yang diminta adalah sekitar 10 orang. Saksi tidak mengetahui apakah warga mengembalikan atau tidak amplop tersebut kepada Didis? Saksi mengetahui uangnya sejumlah 125 ribu dari Idading yang melaporkan bahwa sebelum pemilihan ada yang memberikan amplop berisi uang dan foto Para Caleg tersebut. Saksi melihat amplop tersebut karena ditunjukkan oleh Pelapor. Isi amplop yaitu replika foto Caleg dan uang 125 ribu. • Saksi menerangkan bahwa sebelum Pemilu, Idadi Dadang melaporkan kepada Saksi bahwa ada yang memberikan amplop berisi uang dan foto Para Caleg. Namun, Saksi baru mengetahui mengenai Didis setelah pelaksanaan pemungutan suara terjadi keributan di RT 10 tanggal 14 Februari 2024 pukul 16.00 WIB. Pada tanggal 11 Februari 2024, masa tenang hari pertama, Pelapor memberitahukan bahwa ada yang memberikan uang dan disuruh untuk memilih Caleg tersebut. Saksi pernah dipanggil oleh Bawaslu. Bawaslu bertanya mengenai Idadi Dadang yang melapor kepada Saksi dan sejumlah uang. Saksi menandatangani Berita Acara Pemeriksaan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Saksi juga ditanya mengenai nomor seri uang, namun Saksi tidak memperhatikan mengenai hal itu. Saksi juga ditanya mengenai jumlah uangnya. Pada saat itu yang melakukan klarifikasi adalah Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Amplop tersebut ada 2 yaitu yang berisi 3 caleg untuk Pelapor dan istri Pelapor. Pada tanggal 15 Februari 2014, Saksi bertemu dengan Didis untuk bertanya mengenai hal tersebut. Kemudian, Didis menjelaskan “mengapa sudah dikasi kok tidak memilih?” maka Didis meminta uang tersebut kembali. Didis merupakan pihak perantara yang membagikan uang tersebut. Pada saat dipanggil di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Saksi bersama dengan Pelapor Idadi Dadang. Saksi mengetahui suara Kartika Sandrea Desi, Prima Salam, dan Muhammad Ridho tidak mencukupi dari penghitungan suara. Kebetulan pada saat itu Saksi juga sebagai Ketua KPPS. Pada saat setelah di hitung, Saksi masih di TPS tidak dapat meninggalkan tempat, namun berdasarkan informasi warga mereka sudah mulai ribut. • Saksi merupakan KPPS Pemilu tidak pernah mengetahui mengenai latar belakang Didis. Didis bukan warga RT.10 namun masih sekampung. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor 125-PKE-DKPP/VII/2024, tanggal 12 Agustus 2024, maka Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu warga Negara Indonesia yang berhak memilih dan dipilih dalam Pemilu 2024. 2. Bahwa telah terbukti Pengadu telah membuat laporan pengaduan sebagaimana terurai dalam Laporan No. 008/LP/PL/Prov/06.00/11/2024, tanggal20 Februari 2024 juncto Register Nomor: 002/reg/PL/LP/prov/06.00/II/2024. 3. Bahwa sebagaimana Formulir Model B.18 tanggal 14 Maret 2024 Bawaslu telah memberitahukan status laporan tersebut "tidak terbukti sebagai pelanggaran tindak pidana Pemilu "dengan alasan tidak memenuhi unsur Pasal 523 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 4. Bahwa perbuatan Teradu telah terlihat secara nyata dalam persidangan tidak profesional dalam menangani pengaduan dari Pengadu, dikarenakan tindakan Bawaslu telah melampaui kewenangannya dan bertindak seperti hakim pemutus perkara pidana yang masuk ke dalam ranah pemeriksaan materil unsur suatu delik Pidana. 5. Bahwa ketidakhadiran Saksi-Saksi dan Terlapor seharusnya menjadi acuan oleh Bawaslu untuk melakukan pemeriksaan melalui media daring sebagaimana ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor Tahun 2022. 6. Bahwa Bukti T-6 yang disampaikan Teradu membuktikan Teradu tidak menjunjung asas efisiensi dan justru mengunakan momen konsultasi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai bentuk pemborosan anggaran Negara dengan memberangkatkan 21 (dua puluh satu) orang ke Badan Pengawas Pemilihan Umum di Jakarta untuk berkonsultasi tentang penentuan subjek Pasal 523 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana Surat Tugas Nomor: 85/PP/01.01/K.SS/02/2024 tanggal 26 Februari 2024. 7. Selain dan selebihnya Pengadu tetap pada pokok dalil aduan. Bahwa berdasarkan kesimpulan di atas, menurut Pengadu, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan tindakan yang tidak secara sungguh-sungguh dan tidak profesional untuk melaksanakan proses hukum tindak pidana Pemilu atas Laporan No. 008/LP/PL/Prov/06.00/11/2024, tanggal 20 Februari 2024 juncto Register Nomor: 002/reg/PL/LP/prov/06.00/II/2024, yang telah Pengadu ajukan, dan untuk itu Pengadu memohon kepada DKPP Pusat di Jakarta untuk memutuskan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan amar Putusan sebagai berikut: 1. Menerima laporan dan pengaduan yang diajukan oleh Pelapor Idadi Dadang; 2. Menyatakan Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan pelanggaran etika, sehingga mengakibatkan dihentikannya Laporan No. 008/LP/PL/Prov/06.00/11/2024, tanggal 20 Februari 2024, juncto Register Nomor: 002/reg/PL/LP/prov/06.00/11/2024 yang telah diajukan oleh Pelapor; 3. Menghukum Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk melanjutkan kembali Laporan Pelapor ke tingkat Penyidikan; 4. Menghukum Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan Pemberhentian Tetap; Apabila Majelis DKPP berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 12 Agustus 2024, sebagai berikut: A. Pokok Aduan Dugaan tidak profesional, bahwa ternyata dalam proses, pihak-pihak yang diduga merupakan pelaku dalam dugaan money politik tidak pernah diperiksa oleh Gakkumdu Bawaslu Sumatera Selatan, dengan alasan yang bersangkutan tidak pernah hadir di Gakkumdu Provinsi Sumatera Selatan, dan setelah lewat waktu 14 hari, perkara tersebut dihentikan proses hukum di Gakkumdunya, dengan diumumkan oleh Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan a.n. Muhammad Nafi, SH, Mkn, tanpa ada pemberitahuan kepada Pelapor dan/atau Kuasa Hukumnya. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah melampaui kewenangannya dalam memberikan keputusan terhadap penghentian laporan Pengadu, tentang terbukti atau tidak atas tindak pidana sebagaimana dimaksud oleh Pasal 523 ayat (2) Undang- Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, karena pembuktian materiel atas unsur pasal suatu tindak pidana adalah kewenangan Hakim Pengadilan Negeri Palembang di bawah Mahkamah Agung. B. Jawaban Atas Pengaduan Pengadu: 1. Bahwa pada pokoknya Para Teradu membantah semua aduan Pengadu, kecuali yang Para Teradu akui kebenarannya dalam jawaban ini; 2. Bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menerima laporan dari Idadi Dadang yang menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Politik Uang pada Masa Tenang yang diduga dilakukan oleh Kartika Sandra Desi, Prima Salam, M. Ridho, dan Didis dengan tanda bukti penyampaian Laporan Nomor 008/LP/PL/Prov/06.00/II/2024 (vide Bukti T-1 dan Bukti T-2); 3. Bahwa dalam laporannya Pelapor menyampaikan nama-nama Saksi yaitu Rupaedah dan Flendra Wijaya (vide Bukti T-1); 4. Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 22 Februari 2024, atau 2 (dua) hari kerja setelah laporan disampaikan (vide Pasal 15 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum), Para Teradu menggelar rapat dengan agenda kajian awal yang memeriksa syarat formal dan materiel laporan yang disampaikan Pelapor. 5. Bahwa dari hasil Rapat Pleno kajian awal yang dihadiri Para Teradu, diperoleh kesimpulan bahwa laporan diregistrasi karena telah memenuhi syarat formal dan materiel sebuah laporan dugaan pelanggaran serta memenuhi jenis dugaan pelanggaran pidana dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Pelanggaran Pemilu dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pemilihan Umum. Register terhadap laporan dicatatkan dalam buku register laporan dan diberikan Nomor Registrasi Laporan 002/Reg/LP/PL/Prov/ 06.00/11/2024 (vide Bukti T-3); 6. Bahwa pada tanggal 23 Februari 2024 Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Provinsi Sumatera Selatan yang terdiri dari 3 instansi yakni Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel), dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan pembahasan Sentra Gakkumdu (vide Bukti T-4) 7. Bahwa dari pembahasan Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Selatan, diperoleh kesimpulan. - Bahwa penerapan Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dipastikan kembali subjek hukum dari laporan Idadi Dadang terhadap Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. - Melakukan koordinasi dengan saksi ahli terkait dengan penerapan Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. - Melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor terkait masalah yang dilaporkan. - Mencari alat bukti lain terkait laporan. - Melakukan pemeriksaan saksi yang melihat dan mengetahui terkait permasalahan tersebut. - Belum ada kesepakatan terkait dengan unsur Pasal dan subjek pidana pada Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. - Untuk menentukan subjek dan unsur Pasal tersebut disarankan dan disepakati untuk melaksanakan konsultasi ke Sentra Gakkummdu Pusat (vide Bukti T-4); 8. Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 undangan klarifikasi disampaikan kepada Pelapor Idadi Dadang, Saksi Hendra Wijaya dan Saksi Rupaedah melalui WhatsApp. Penyampaian undangan melalui media telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat 2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. 9. Bahwa pada hari Senin tanggal 26 Februari 2024 dilakukan klarifikasi terhadap Pelapor Idadi Dadang dan Saksi Hendra Wijaya (vide Bukti T-5). Sedangkan Saksi Rupaedah berdasarkan keterangan dari Idadi Dadang berhalangan hadir dengan alasan sakit. 10. Bahwa pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 s.d. hari Jumat 1 Maret 2024 Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Selatan melakukan konsultasi ke Sentra Gakkumdu Pusat (vide Bukti T-6). 11. Bahwa pada hari Minggu. tanggal 3 Maret 2024 undangan klarifikasi untuk Terlapor Prima Salam dan M. Ridho disampaikan langsung ke Kantor DPC Partai Gerindra Kota Palembang (Bukti T-7), undangan klarifikasi untuk Terlapor Kartika Sandra Desi disampaikan langsung ke Kantor DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Selatan (vide Bukti T-8), undangan klarifikasi kedua untuk Saksi Rupaedah disampaikan langsung ke kediaman yang bersangkutan dan diterima langsung oleh saksi Rupaedah (vide Bukti T-9) dan undangan klarifikasi untuk terlapor Didis disampaikan melalui jasa pengiriman JNE (vide Bukti T-9). 12. Bahwa pada tanggal 5 Maret terlapor M. Ridho hadir memberikan keterangan di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (vide Bukti T-10). 13. Bahwa pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 undangan klarifikasi kedua untuk Terlapor Prima Salam disampaikan langsung ke kantor DPC Partai Gerindra Kota Palembang (vide Bukti T-9), undangan klarifikasi kedua untuk terlapor Kartika Sandra Desi disampaikan langsung ke Kantor DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Selatan (vide Bukti T-9). 14. Bahwa Bawaslu telah mengundang Saksi Rupaedah sebanyak dua kali, namun Saksi tidak menghadiri undangan yang disampaikan Bawaslu hingga batas waktu penanganan pelanggaran selama 14 hari. 15. Bahwa Bawaslu telah mengundang terlapor Kartika Sandra Desi, Prima Salam dan Didis sebanyak 2 kali, namun Terlapor tidak menghadiri undangan klarifikasi yang disampaikan Bawasiu hingga batas waktu penanganan pelanggaran selama 14 hari (vide Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu) 16. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (6) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi "Dalam hal Pelapor, Terlapor, Saksi dan/atau ahli tidak menghadiri klarifikasi setelah disampaikan undangan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawastu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN melanjutkan kajian tanpa klarifikasi Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau ahli" maka Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melanjutkan kajian tanpa klarifikasi Terlapor Kartika Sandra Desi, Prima Salam dan Didis serta Saksi Rupaedah. 17. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2024 dilaksanakan pembahasan Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Selatan, dan diperoleh kesimpulan sebagai berikut (vide Bukti T-11). - Bahwa berdasarkan klarifikasi Pelapor, Saksi dan Terlapor serta barang bukti yang didapat tidak mendukung alat bukti sebagaimana dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP. - Untuk amplop yang berisi uang dan replika surat suara tidak menggambarkan apakah uang tersebut berasalkan dari Terlapor. - Belum terpenuhi unsur pidana Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. - Laporan dengan Nomor Register 002/REG/LP/PL/PROV/06.00/11/2024 belum dapat diteruskan ke tahap penyidikan dikarenakan tidak cukup bukti. 18. Bahwa dengan memperhatikan hasil penyelidikan dan hasil pembahasan maka pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan rapat pleno yang menyimpulkan bahwa laporan dihentikan. 19. Bahwa berdasarkan hasil pleno kajian dugaan pelanggaran, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan Pemberitahuan status temuan/laporan yang ditandatangani Teradu I (vide Bukti T-12). 20. Bahwa selanjutnya Staf Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menempelkan Pemberitahuan status temuan/laporan di papan pengumuman (vide Bukti T-13) dan status laporan disampaikan kepada pelapor Idadi Dadang meialui WhatsApp. 21. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sesuai kewenangannya dalam menyusun kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran yang hasil kajian memutuskan penghentian terhadap laporan tersebut, sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemililhan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pasal 37 huruf angka 1 huruf b dan angka 3 huruf a yang berbunyi: "1. Hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran Pemilu dikategorikan sebagai: b. bukan Pelanggaran Pemilu. 3. Bukan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Temuan atau Laporan tidak terbukti sebagat Pelanggaran Pemitu". 22. Bahwa berdasarkan uraian di atas, didapatkan fakta bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Peniilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu. Dengan demikian seluruh dalil Pengadu tidak terbukti. [2.7] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, dan V tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar asas, prinsip dan etika penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau 4. Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 125-PKE-DKPP/VII/2024, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-13 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1 T-1 Formulir Laporan tanggal 20 Februari 2024 (Formulir Model B.1); 2 T-2 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 008/LP/PL/Prov/06.00/II/2024, tanggal 20 Februari 2024; 3 T-3 Buku Register Laporan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan; 4 T-4 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Selatan Terhadap Laporan Nomor 008/LP/PL/Prov/06.00/II/2024, tanggal 23 Februari 2024; 5 T-5 Foto Dokumentasi Klarifikasi; 6 T-6 • Surat Tugas Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 85/PP.01.01/K.SS/02/2024, tanggal 26 Februari 2024; • Dokumentasi Konsultasi dengan Sentra Gakkumdu Pusat; 7 T-7 Foto Penyerahan Undangan untuk Prima Salam dan Muhammad Ridho, Undangan diserahkan kepada Staf DPC Partai Gerindra Kota Palembang; 8 T-8 Foto Penyerahan Undangan untuk Kartika Sandra Desi, Undangan diserahkan kepada Staf DPD Partai Gerindra Sumatera Selatan; 9 T-9 Tanda Terima Penyampaian Undangan Klarifikasi; 10 T-10 Berita Acara Klarifikasi a.n. Muhammad Ridho; 11 T-11 Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Selatan Terhadap Laporan Nomor: 008/LP/PL/Prov/06.00/II/2024 Dengan Nomor Register: 002/Reg/LP/PL/Prov/06.00/II/2024; 12 T-12 Pemberitahuan Status Laporan Nomor 002/Reg/PL/LP/Prov/06.00/II/2024, tanggal 14 Maret 2024; 13 T-13 Foto Papan Pengumuman. [2.9] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor: 125-PKE-DKPP/VII/2024, tanggal 12 Agustus 2024, maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: A. FAKTA PERSIDANGAN 1. Bahwa dari fakta persidangan terungkap Para Teradu telah menindaklanjuti laporan dari Pengadu sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu. 2. Bahwa setelah Laporan yang disampaikan Pengadu diregistrasi, selanjutnya Bawaslu melakukan pembahasan di Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Selatan. 3. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah mengambil keterangan klarifikasi terhadap Terlapor Muhammad Ridho, Pelapor Idadi Dadang, dan Saksi Hendra Wijaya. 4. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah mengundang Saksi Rupaedah sebanyak 2 (dua) kali, namun Saksi tidak menghadiri undangan klarifikasi yang disampaikan Bawaslu hingga batas waktu penanganan pelanggaran selama 14 hari. 5. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah mengundang Terlapor Kartika Sandra Desi, Prima Salam dan Didis sebanyak 2 (dua) kali, namun Terlapor tidak menghadiri undangan klarifikasi yang disampaikan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan hingga batas waktu penanganan pelanggaran selama 14 hari. 6. Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (6) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi “Dalam hal Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli tidak menghadiri klarifikasi setelah disampaikan undangan klarifikasisebagaimana dimaksud pada ayat (5), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN melanjutkan kajian tanpa klarifikasi Pelapor, Terlapor, saksi, dan/atau ahli.” Maka Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melanjutkan kajian tanpa klarifikasi Terlapor Kartika Sandra Desi, Prima Salam dan Didis serta Saksi Rupaedah. 7. Bahwa setelah melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Terlapor dan Saksi, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melakukan Pembahasan di Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Selatan. 8. Bahwa dengan memperhatikan hasil penyelidikan dan hasil pembahasan maka pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024, Teradu melaksanakan rapat pleno kajian dugaan pelanggaran, yang menyimpulkan bahwa laporan dihentikan. 9. Bahwa Teradu sesuai kewenangannya dalam menyusun kajian terhadap Laporan dugaan pelanggaran yang hasil kajian memutuskan penghentian terhadap laporan tersebut, sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, Pasal 37 huruf angka 1 huruf b dan angka 3 huruf a yang berbunyi: “1. Hasil kajian terhadap dugaan Pelanggaran Pemilu dikategorikan sebagai: b. bukan Pelanggaran Pemilu. 3. Bukan Pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Temuan atau Laporan tidak terbukti sebagai Pelanggaran Pemilu”. 10. Bahwa berdasarkan hasil pleno kajian dugaan pelanggaran, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan Pemberitahuan status temuan/laporan yang ditandatangani Teradu dan selanjutnya staf Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menempelkan Pemberitahuan status temuan/laporan di papan pengumuman dan status laporan tersebut juga disampaikan kepada Pelapor Idadi Dadang melalui WhatsApp. B. KESIMPULAN Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan di atas Teradu berkesimpulan : 1. Bahwa Para Teradu/Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pengadu sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu; 2. Bahwa dengan demikian, Para Teradu/Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban Bawaslu Kabupaten Kota, dengan manaati azas dan prinsip penyelenggara pemilu sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. C. PETITUM Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan seluruh uraian yuridis dan fakta di atas, Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili Perkara Nomor: 125-PKE-DKPP/VII/2024 berkenan memutus dengan amar Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, dan V tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar asas, prinsip dan etika penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.10] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dalam sidang pemeriksaan tanggal 12 Agustus 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. • Pihak Terkait akan menjelaskan sebagaimana yang aduan Pengadu, sebagaimana ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023. Pihak Terkait membenarkan mendapatkan surat perintah tugas dari Ketua Bawaslu Sumatera Selatan untuk melaksanakan proses penyelidikan. Hal tersebut sudah Pihak Terkait tindaklanjuti untuk melakukan penyelidikan dengan fakta -fakta hukum yang didapatkan sehingga Pihak Terkait membawa dalam tahap pembahasan yang kesimpulannya telah disampaikan. • Pihak Terkait menerangkan setelah mendapatkan pemberitahuan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terkait dengan laporan yang masuk ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan memberitahukan kepada Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya, Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melakukan pembahasan pertama. Memang ada beberapa kasus, Sentra Gakkumdu diminta untuk melakukan pendampingan klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Namun ada juga untuk kasus-kasus tertentu memang tidak diminta untuk melakukan pendampingan. Memang kebetulan untuk perkara ini Pihak Terkait memang tidak diminta tetapi saat pembahasan hasil kemarin itu, mengenai informasi dugaan perkara pidana maka Pihak Terkait diminta untuk mendampingi. • Pihak Terkait lupa berkenaan dengan perkara yang tidak diminta untuk melakukan pendampingan. Bawaslu dalam melakukan pendalaman dapat meminta pendampingan kepada penyidik maupun ke Kejaksaan. Namun terkait dengan ini memang kemarin memang ada surat tugas yang meminta secara resmi kemudian Pihak Terkait mengeluarkan surat perintah penyelidikan kepada penyidik. Hasil penyelidikan beserta hasil kajian dan hasil pembahasan pertama disatukan bersama kemudian menjadi kesimpulan. • Pihak Terkait menerangkan Sentra Gakkumdu bekerja berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 yang mana pelaksanaan tupoksi Sentra Gakkumdu sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing dimana terdapat unsur Kepolisian Polda Sumatera Selatan. Di situ ada ranah proses penyidikan dan penyelidikan, Bawaslu ada proses administratif ketika awal pengaduan, sedangkan Kejaksaan sebagai proses Penuntut Umum. Dalam hal ini Sentra Gakkumdu melaksanakan pembahasan selama 2 kali. Pembahasan pertama dengan kesimpulan untuk melakukan konsultasi dengan Gakkumdu Pusat mengenai subjek hukum unsur Pasal 523. Hal ini disampaikan dan dikonsultasikan kepada Gakkumdu Pusat. Kesimpulan dalam pembahasan kedua terkait mengenai menurut Sentra Gakkumdu pembahasan itu berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Pihak Terkait berpendapat memang tidak cukup alat bukti karena berdasarkan keterangan saksi bersifat testimonium de auditu atau katanya sehingga tidak masuk dalam kualifikasi Pasal 185 KHUP sebagai Saksi yang dapat dipertanggung jawabkan karena tidak ada Saksi yang mengalami dan mendengar sendiri dan mengetahui sendiri. Sehingga Sentra Gakkumdu telah melaksanakan tugas sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umun Nomor 3 Tahun 2023. • Pihak Terkait menerangkan setelah dilakukan pembahasan pertama, maka menentukan pasal dari kejadian yang dilaporkan. Setelah menentukan pasal maka pihak Bawaslu melakukan klarifikasi. Pihak Kepolisian berdasarkan surat tugas yang disampaikan oleh Pak Wisdon, melakukan penyelidikan. Bawaslu melakukan klarifikasi sedangkan Kepolisian penyelidikan. Hasil penyelidikan beserta hasil kajian dan hasil pembahasan pertama disatukan bersama. Hal ini yang menjadi dasar rapat pleno yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Kewenangan penyelidikan ada kata dapat untuk pendampingan atau tidak. Pendampingan kepada tim yang melakukan klarifikasi yaitu timnya dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Surat Tugas untuk melakukan penyelidikan. Mengatur 2, Bawaslu dapat didampingi pihak Kejaksaan dan Kepolisian tetapi untuk dilakukan penyelidikan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dapat menerbitkan surat tugas agar pihak Kepolisian agar menerbitkan surat tugas penyelidikan. • Pihak Terkait menerangkan memiliki 2 fungsi yaitu melakukan penyelidikan dan mendampingi dalam proses klarifikasi. • Pihak Terkait menerangkan setelah laporan dilakukan pembahasan awal dan formil dan materiil sehingga bisa diregister atau tidak. Ketika bisa diregister langsung dibawa ke Gakkumdu. Gakkumdu baru bisa masuk setelah diregister. Selanjutnya dilakukan pembahasan pertama. Pembahasan pertama sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023, Pasal 21 ayat (3) Pihak Terkait menentukan di sini diatur apa yang dilakukan? Untuk menentukan pasal yang diterapkan yang dilaporkan mencari bukti awal . Pihak Terkait bekerja berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023. Hasil pembahasan pertama adalah Pihak Terkait belum bisa mendapatkan pasal. Pasalnya belum pasti. Ada beberapa pasal yang dilaporkan. Kesimpulan dalam pembahasan pertama adalah Pihak Terkait meminta petunjuk kepada Gakkumdu Pusat terkait dengan perkara ini LP.002 a.n. Idadi Dadang. Setelah kembali dari Gakkumdu Pusat Badan Pengawas Pemilihan Umum. Kemudian selanjutnya, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melakukan klarifikasi dengan didampingi penyidik dan penyidik melakukan penyelidikan. Hasilnya Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kejaksaan dan Kepolisian) Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan ada Ahmad Naafi sesuai dengan divisi berkumpul kembali, Heriyanto Kabag Hukum, dan melakukan pembahasan ke-2 terkait dengan apa yang didapat pada saat klarifikasi dan apa yang didapat pada saat kepolisian mendapatkan data-data. Pada saat itu, yang memberikan uang/amplop kepada Idadi Dadang adalah adiknya. Hasilnya dalam pembahasan ke-2 Gakkumdu menyimpulkan belum cukup alat bukti. • Pihak Terkait menerangkan mengenai status laporan dikembalikan lagi kepada Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan. Sedangkan Sentra Gakkumdu hanya membuat Berita Acara Pembahasan yang terdapat kesimpulan di dalamnya. Sentra Gakkumdu sudah mendapatkan nomor register pada saat itu. Ahmad Naafi selaku anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan selalu ada sesuai dengan divisinya. Kemudian melakukan pembahasan apa yang didapat pada saat klarifikasi. Ternyata yang memberikan amplop adalah adik Pelapor. Sentra Gakkumdu tidak ada mengeluarkan status laporan karena yang mengeluarkan status laporan adalah Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Pihak Terkait selaku pihak yang mengoordinasikan dalam bidang penanganan pelanggaran. Pada hari pelaporan, Pihak Terkait disibukkan pada persidangan dan kegiatan RI secara detail tidak melihat langsung namun hanya berdasarkan laporan dari Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan membaca berkas-berkas yang disampaikan oleh Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa pada tanggal 20 Februari 2024, Pengadu menyampaikan laporan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan berkenaan dengan dugaan pelanggaran pemilu (money politik) yang dilakukan Calon Anggota DPR, Calon Anggota DPR Provinsi Sumatera Selatan dan Calon anggota DPRD Kota Palembang pada Pemilu Legislatif Tahun 2024 sebagaimana Laporan Nomor 008/LP/PL/Prov/06.00/II/2024 (vide Bukti P-1). Namun Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tidak pernah memeriksa para pihak yang diduga merupakan pelaku money politik. Para Teradu menghentikan proses penyidikan karena tidak memenuhi unsur Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana Pemberitahuan Status Laporan tanggal 14 Maret 2024 (vide Bukti P-2). Kemudian Teradu II menyampaikan kesimpulan Sentra Gakkumdu yang pada pokoknya menyatakan bahwa Para Terlapor telah dipanggil sebanyak 2 (dua) kali namun tidak hadir. Setelah menunggu 14 (empat belas) hari, Sentra Gakkumdu Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan memutuskan Laporan a quo tidak memenuhi unsur Pasal 184 KUHP. [4.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1], Para Teradu menerangkan bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, Para Teradu menerima laporan Pengadu mengenai dugaan pelanggaran politik uang pada masa tenang yang dilakukan oleh Kartika Sandra Desi, Prima Salam, M. Ridho, dan Didis sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 008/LP/PL/Prov/06.00/II/2024 (vide Bukti T-1 dan Bukti T-2). Dalam Laporan a quo, Pelapor juga menyampaikan nama-nama Saksi yaitu Rupaedah dan Flendra Wijaya (vide Bukti T-1). Pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024, Para Teradu melaksanakan rapat pleno dengan agenda kajian awal untuk memeriksa syarat formal dan materiel Laporan a quo. Hasilnya, Para Teradu berkesimpulan laporan memenuhi syarat formil dan materiel. Selanjutnya, Para Teradu meregister Laporan a quo dengan Nomor 002/Reg/LP/PL/Prov/ 06.00/11/2024 (vide Bukti T-3). Pada tanggal 23 Februari 2024, Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Selatan (Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan) melakukan pembahasan Laporan Nomor 002/Reg/LP/PL/Prov/ 06.00/11/2024 (vide Bukti T-4). Berdasarkan hasil pembahasan, Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Selatan menyimpulkan sebagai berikut: 1) Bahwa penerapan Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dipastikan kembali subjek hukum dari laporan Idadi Dadang terhadap Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 2) Melakukan koordinasi dengan Saksi Ahli terkait dengan penerapan Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 3) Melakukan klarifikasi terhadap Pelapor dan Terlapor terkait masalah yang dilaporkan. 4) Mencari alat bukti lain terkait laporan. 5) Melakukan pemeriksaan Saksi yang melihat dan mengetahui terkait permasalahan tersebut. 6) Belum ada kesepakatan terkait dengan unsur Pasal dan subjek pidana pada Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 7) Untuk menentukan subjek dan unsur Pasal tersebut disarankan dan disepakati untuk melaksanakan konsultasi ke Sentra Gakkummdu Pusat (vide Bukti T-4); Pada tanggal 25 Februari 2024, Para Teradu menyampaikan Surat Undangan Klarifikasi kepada Pelapor a.n. Idadi Dadang, Saksi a.n. Hendra Wijaya dan Saksi a.n. Rupaedah melalui WhatsApp. Penyampaian surat undangan melalui media telekomunikasi sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Pada hari Senin tanggal 26 F ebruari 2024, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor a.n. Idadi Dadang dan Saksi a.n. Hendra Wijaya (vide Bukti T-5). Sedangkan Saksi Rupaedah berdasarkan keterangan Idadi Dadang berhalangan hadir karena sakit. Pada tanggal 28 Februari 2024 s.d. 1 Maret 2024, Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Selatan melakukan konsul tasi ke Sentra Gakkumdu Pusat (vide Bukti T-6). Pada tanggal 3 Maret 2024, Para Teradu menyampaikan Surat Undangan Klarifikasi untuk Terlapor Prima Salam dan M. Ridho langsung ke Kantor DPC Partai Gerindra Kota Palembang (vide Bukti T-7). Surat Undangan Klarifikasi untuk Terlapor Kartika Sandra Desi disampaikan langsung ke Kantor DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Selatan (vide Bukti T-8). Selanjutnya, Para Teradu menyampaikan Surat Undangan Klarifikasi kedua kepada Saksi Rupaedah langsung ke kediaman dan diterima yang bersangkutan (vide Bukti T-9). Sedangkan Surat Undangan Klarifikasi untuk Terlapor a.n. Didis disampaikan melalui jasa pengiriman JNE (vide Bukti T-9). Pada tanggal 5 Maret, Terlapor a.n. M. Ridho memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (vide Bukti T- 10). Pada tanggal 12 Maret 2024, Para Teradu menyampaikan Surat Undangan Klarifikasi kedua untuk Terlapor a.n. Prima Salam ke Kantor DPC Partai Gerindra Kota Palembang (vide Bukti T-9). Surat Undangan Klarifikasi kedua, untuk Terlapor a.n. Kartika Sandra Desi disampaikan ke Kantor DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Selatan (vide Bukti T-9). Para Teradu telah mengundang Saksi Rupaedah sebanyak dua kali, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan klarifikasi hingga batas waktu yang telah ditentukan yaitu 14 hari. Para Teradu telah mengundang Terlapor a.n. Kartika Sandra Desi, Prima Salam dan Didis sebanyak 2 kali, namun Para Terlapor tidak memenuhi panggilan klarifikasi hingga batas waktu yang telah ditentukan yaitu 14 hari (vide Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2023 tentang Sentra Penegakkan Hukum Terpadu). Berdasarkan Pasal 29 ayat (6) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi "Dalam hal Pelapor, Terlapor, Saksi dan/atau ahli tidak menghadiri klarifikasi setelah disampaikan undangan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawastu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN melanjutkan kajian tanpa klarifikasi Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau ahli" maka Para Teradu melanjutkan kajian tanpa klarifikasi Para Terlapor a.n. Kartika Sandra Desi, Prima Salam dan Didis serta Saksi a.n. Rupaedah. Selanjutnya, pada tanggal 14 Maret 2024, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Selatan melakukan pembahasan Laporan Nomor 002/Reg/LP/PL/Prov/ 06.00/11/2024 dan memperoleh kesimpulan sebagai berikut (vide Bukti T-11): 1) Bahwa berdasarkan klarifikasi Pelapor, Saksi dan Terlapor serta barang bukti yang didapat tidak mendukung alat bukti sebagaimana dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP. 2) Untuk amplop yang berisi uang dan replika surat suara tidak menggambarkan apakah uang tersebut berasalkan dari Terlapor. 3) Belum terpenuhi unsur pidana Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 4) Laporan dengan Nomor Register 002/REG/LP/PL/PROV/06.00/11/2024 belum dapat diteruskan ke tahap penyidikan dikarenakan tidak cukup bukti. Selanjutnya pada tanggal yang sama, Para Teradu melaksanakan rapat pleno dan menyimpulkan Laporan Nomor 002/REG/LP/PL/PROV/06.00/11/2024 dihentikan. Berdasarkan hasil pleno kajian dugaan pelanggaran, Para Teradu mengeluarkan Pemberitahuan Status Temuan/Laporan yang ditandatangani Teradu I (vide Bukti T- 12). Selanjutnya, Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menempelkan Pemberitahuan Status Temuan/Laporan di Papan Pengumuman (vide Bukti T-13). Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan Status Pemberitahuan Status Temuan/Laporan kepada Pelapor a.n. Idadi Dadang melalui WhatsApp. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024, Para Teradu menerima laporan Pengadu mengenai dugaan pelanggaran politik uang pada masa tenang yang dilakukan oleh Kartika Sandra Desi selaku calon anggota DPR, Prima Salam selaku calon anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan, M. Ridho selaku calon anggota DPRD Kota Palembang, dan Didis selaku masyarakat dalam Pemilu Tahun 2024 sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 008/LP/PL/Prov/06.00/II/2024 (vide Bukti T-1 dan Bukti T-2). Dalam Laporan a quo, Pelapor juga menyampaikan nama-nama Saksi yaitu Rupaedah dan Flendra Wijaya. Pada hari Kamis, tanggal 22 Februari 2024, Para Teradu melaksanakan rapat pleno dengan agenda kajian awal untuk memeriksa syarat formal dan materiel Laporan a quo. Hasilnya, Para Teradu berkesimpulan laporan memenuhi syarat formil dan materiel. Selanjutnya, Para Teradu meregister Laporan a quo dengan Nomor 002/Reg/LP/PL/Prov/ 06.00/11/2024 (vide Bukti T-3). Pada tanggal 23 Februari 2024, Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Selatan, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan) melakukan pembahasan Laporan Nomor 002/Reg/LP/PL/Prov/ 06.00/11/2024 (vide Bukti T-4). Berdasarkan hasil pembahasan, Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Selatan menyimpulkan sebagai berikut: 1) Bahwa penerapan Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dipastikan kembali subjek hukum dari laporan Idadi Dadang terhadap Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 2) Melakukan koordinasi dengan Saksi Ahli terkait dengan penerapan Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 3) Melakukan klarifikasi terhadap Pelapor dan Terlapor terkait masalah yang dilaporkan. 4) Mencari alat bukti lain terkait laporan. 5) Melakukan pemeriksaan Saksi yang melihat dan mengetahui terkait permasalahan tersebut. 6) Belum ada kesepakatan terkait dengan unsur Pasal dan subjek pidana pada Pasal 523 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 7) Untuk menentukan subjek dan unsur Pasal tersebut disarankan dan disepakati untuk melaksanakan konsultasi ke Sentra Gakkumdu Pusat (vide Bukti T-4); Pada tanggal 25 Februari 2024, Para Teradu menyampaikan Surat Undangan Klarifikasi kepada Pelapor a.n. Idadi Dadang, Saksi a.n. Hendra Wijaya dan Saksi a.n. Rupaedah melalui WhatsApp. Pada tanggal 26 Februari 2024, Para Teradu melakukan klarifikasi terhadap Pelapor a.n. Idadi Dadang dan Saksi a.n. Hendra Wijaya (vide Bukti T-5). Sedangkan Saksi Rupaedah berdasarkan keterangan Idadi Dadang berhalangan hadir karena sakit. Pada tanggal 28 Februari 2024 s.d. 1 Maret 2024, Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Selatan melakukan konsultasi ke Sentra Gakkumdu Pusat (vide Bukti T-6). Pada tanggal 3 Maret 2024, Para Teradu menyampaikan Surat Undangan Klarifikasi untuk Terlapor Prima Salam dan M. Ridho langsung ke Kantor DPC Partai Gerindra Kota Palembang (vide Bukti T-7). Surat Undangan Klarifikasi untuk Terlapor Kartika Sandra Desi disampaikan langsung ke Kantor DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Selatan (vide Bukti T-8). Selanjutnya, Para Teradu menyampaikan Surat Undangan Klarifikasi ke-2 kepada Saksi Rupaedah langsung ke kediaman dan diterima yang bersangkutan (vide Bukti T-9). Para Teradu juga menyampaikan Surat Undangan Klarifikasi kepada Terlapor a.n. Didis (vide Bukti T-9). Pada tanggal 5 Maret, Terlapor a.n. M. Ridho memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (vide Bukti T-10). Pada tanggal 12 Maret 2024, Para Teradu menyampaikan Surat Undangan Klarifikasi ke-2 untuk Terlapor a.n. Prima Salam ke Kantor DPC Partai Gerindra Kota Palembang (vide Bukti T-9). Surat Undangan Klarifikasi ke-2, untuk Terlapor a.n. Kartika Sandra Desi disampaikan ke Kantor DPD Partai Gerindra Provinsi Sumatera Selatan (vide Bukti T-9). Para Teradu telah mengundang Saksi Rupaedah, Terlapor Kartika Sandra Desi, Prima Salam dan Didis sebanyak 2 kali, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan klarifikasi hingga batas waktu yang telah ditentukan yaitu 14 hari. Menurut Para Teradu berdasarkan Pasal 29 ayat (6) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum yang berbunyi "Dalam hal Pelapor, Terlapor, Saksi dan/atau ahli tidak menghadiri klarifikasi setelah disampaikan undangan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, dan Panwaslu LN melanjutkan kajian tanpa klarifikasi Pelapor, Terlapor, Saksi, dan/atau ahli" sehingga Para Teradu melanjutkan kajian tanpa klarifikasi Para Terlapor a.n. Kartika Sandra Desi, Prima Salam dan Didis serta Saksi a.n. Rupaedah. Selanjutnya, pada tanggal 14 Maret 2024, Para Teradu bersama dengan Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Selatan melakukan pembahasan Laporan Nomor 002/Reg/LP/PL/Prov/ 06.00/11/2024 dan memperoleh kesimpulan sebagai berikut (vide Bukti T-11): 1) Bahwa berdasarkan klarifikasi Pelapor, Saksi dan Terlapor serta barang bukti yang didapat tidak mendukung alat bukti sebagaimana dalam ketentuan Pasal 184 KUHAP. 2) Untuk amplop yang berisi uang dan replika surat suara tidak menggambarkan apakah uang tersebut berasal dari Terlapor. 3) Belum terpenuhi unsur pidana Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 4) Laporan dengan Nomor Register 002/REG/LP/PL/PROV/06.00/11/2024 belum dapat diteruskan ke tahap penyidikan dikarenakan tidak cukup bukti. Menurut Pihak Terkait Sentra Gakkumdu berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Pihak Terkait Sentra Gakkumdu berpendapat tidak terdapat cukup alat bukti yang menguatkan berkenaan dengan dugaan pelanggaran Pemilu. Keterangan yang disampaikan oleh Saksi Pelapor bersifat testimonium de auditu atau kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain sehingga tidak dapat dipertanggung jawabkan. Selanjutnya pada tanggal yang sama, Para Teradu melaksanakan rapat pleno dan menyimpulkan Laporan Nomor 002/REG/LP/PL/PROV/06.00/11/2024 dihentikan. Berdasarkan hasil pleno kajian dugaan pelanggaran, Para Teradu mengeluarkan Pemberitahuan Status Temuan/Laporan yang ditandatangani Teradu I (vide Bukti T-12). Selanjutnya, Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menempelkan Pemberitahuan Status Temuan/Laporan di Papan Pengumuman (vide Bukti T-13). Staf Sekretariat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menyampaikan Pemberitahuan Status Temuan/Laporan kepada Pelapor a.n. Idadi Dadang melalui WhatsApp. Berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas, DKPP menilai Para Teradu telah bersikap responsif, akuntabel, dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti Laporan Nomor 002/REG/LP/PL/PROV/06.00/11/2024 yang disampaikan Pengadu pada tanggal 20 Februari 2024 sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. Para Teradu telah menindaklanjuti laporan a quo dengan membuat kajian awal dugaan pelanggaran dan melakukan klarifikasi para pihak. Para Teradu telah mengundang Saksi Rupaedah, Terlapor Kartika Sandra Desi, Prima Salam dan Didis sebanyak 2 kali, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan klarifikasi hingga batas waktu yang telah ditentukan yaitu 14 hari. Berdasarkan pembahasan bersama dengan Sentra Gakkumdu Provinsi Sumatera Selatan Laporan a quo belum dapat diteruskan ke tahap penyidikan dikarenakan tidak cukup bukti. Para Teradu telah mengirimkan status laporan kepada Pengadu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti mela nggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Kurniawan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Teradu II Ahmad Naafi, Teradu III Muhammad Sarkani, Teradu IV Massuryati, Teradu V Ardiyanto masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua Puluh Tiga bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Tujuh bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah, masing- masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra 20