Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 143 Tahun 2023
Anggota Bawaslu Kota Palembang, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, serta Ketua dan Anggota Bawaslu RI
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 29/02/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 01-02-2024
👁 24 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 167-P/L-DKPP/XI/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 143-PKE-DKPP/XII/2023 dengan pokok aduan sebagai berikut: Bahwa Teradu I adalah Anggota Bawaslu Kota Palembang berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI nomor 2571.I/KP.01.00/Kl/08/2023 tertanggal 18 Agustus 2023 tentang Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028; Bahwa Teradu I kami duga merupakan Pengurus Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) salah satu partai di Provinsi Sumatera Selatan yang mengikuti kontestasi pemilihan umum tahun 2024; Bahwa Teradu I dalam proses seleksi menjadi anggota Palembang patut diduga membuat dan menandatangani pemyataan Tidak pemah menjadi Anggota Partai Politik dengan tidak memberikan keterangan yang benar. Bahwa Teradu II s.d.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I diduga tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kota Palembang karena masih menjadi pengurus Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Selatan saat mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kota Palembang periode 2023-2028; [4.1.2] Bahwa Teradu II s.d. Teradu VI diduga tidak profesional karena meloloskan Teradu I yang tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kota Palembang periode 2023-2028; [4.1.3] Bahwa Teradu VII s.d.
Pasal DilanggarPasal 95; Pasal 131; Pasal 41 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017; Pasal 41 ayat (1); Pasal 41 ayat (4)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I M. Hasbi selaku Anggota Bawaslu Kota Palembang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Kurniawan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Teradu III Ardiyanto, Teradu IV Muhammad Sarkani, Teradu V Massuryati, dan Teradu VI Ahmad Naafi masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ter
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 143-PKE-DKPP/XII/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 167-P/L-DKPP/XI/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 143-PKE-DKPP/XII/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Febi Irianto Pekerjaan : Pengacara Alamat : Jln. Veteran, RT 12, RW 004, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Teradu 1. Nama : M. Hasbi Jabatan : Anggota Bawaslu Kota Palembang Alamat : Jl. Mayor Santoso, Kelurahan 20 Ilir D. III, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Kurniawan Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jl. Opi Raya Jakabaring, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Ardiyanto Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jl. Opi Raya Jakabaring, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Muhammad Sarkani Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jl. Opi Raya Jakabaring, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Massuryati Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jl. Opi Raya Jakabaring, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------Teradu V; 6. Nama : Ahmad Naafi Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jl. Opi Raya Jakabaring, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu VI; 7. Nama : Rahmat Bagja Jabatan : Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jl. M.H. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu VII; 8. Nama : Lolly Suhenty Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jl. M.H. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu VIII; 9. Nama : Puadi Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jl. M.H. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IX; 10. Nama : Herwyn J.H. Malonda Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jl. M.H. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu X; 11. Nama : Totok Hariyono Jabatan : Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Alamat : Jl. M.H. Thamrin No. 14 Jakarta Pusat. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------------Teradu XI; Teradu I s.d. Teradu XI selanjutnya disebut sebagai----------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 167-P/L-DKPP/XI/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 143-PKE-DKPP/XII/2023 dengan pokok aduan sebagai berikut: Bahwa Teradu I adalah Anggota Bawaslu Kota Palembang berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu RI nomor 2571.I/KP.01.00/Kl/08/2023 tertanggal 18 Agustus 2023 tentang Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028; Bahwa Teradu I kami duga merupakan Pengurus Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) salah satu partai di Provinsi Sumatera Selatan yang mengikuti kontestasi pemilihan umum tahun 2024; Bahwa Teradu I dalam proses seleksi menjadi anggota Palembang patut diduga membuat dan menandatangani pemyataan Tidak pemah menjadi Anggota Partai Politik dengan tidak memberikan keterangan yang benar. Bahwa Teradu II s.d. Teradu XI idealnya dalam penerapan penyelenggara pemilu harus memenuhi prinsip: mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien, namun dengan kejadian ini hal yang saya harapkan sebagai pemilih dan masyarakat kota Palembang dalam pelaksanaan penyelenggara Pemilu tahun 2024 yang memenuhi prinsip-prinsip tersebut dalam pelaksanaannya terkesan tidak dapat terpenuhi, dikarenakan dalarn proses seleksi dugaan kami terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu II dan Teradu XI yang tidak adil dan professional dalam penyelenggaraan seleksi anggota Bawaslu Kota Palembang yang mungkin akan berdampak pada penyelenggaraan dikarenakan Teradu I, kami duga terafiliasi pada salah satu partai yang ikut dalam kontestasi pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 sehingga berpengaruh pada netralitas penyelenggara Pemilu dan Pilkada. [2.2] KESIMPULAN PENGADU A. Bukti-Bukti yang diajukan Pengadu, Teradu I, Teradu II s.d. Teradu VI dan Teradu VII s.d. Teradu XI Bahwa, untuk menguatkan dalil aduan, Pengadu telah menyampaikan bukti- bukti serta keterangan saksi-saksi di persidangan. Bahwa PENGADU dalam sidang pembuktian telah mengajukan 13 alat bukti surat yaitu P-1 s/d P-13 yang diajukan pada tanggal 7 november 2023 dan 22 Januari 2024. Selain itu Pengadu dalam perkara ini mengajukan 2 orang saksi, yaitu: 1. Bakri, beragama Islam Di bawah sumpah pada intinya menerangkan: • Bahwa saksi menerangkan baru mengenal Teradu I pada saat acara dan Teradu I mengenakan atribut partai pada saat Pendidikan Pengkaderan Pratama partai PDIP di tahun 2021 di Kota Palembang; • Bahwa Saksi mengetahui Teradu I sebagai narasumber Pendidikan yang berada di kecamatan Gandus, Palembang. • Bahwa Saksi tidak melihat jika saudara saksi Teradu I mengenakan pakaian kepada Teradu I 2. Suyanto, beragama Islam • Bahwa Saksi menerangkan mengenal Teradu I saat acara pengkaderan Pratama Partai PDIP tahun 2022 di Kota Palembang; • Bahwa Saksi tidak melihat jika saudara saksi Teradu I mengenakan pakaian kepada Teradu I; •Bahwa Saksi mengetahui Teradu I sebagai narasumber Pendidikan Diklat PDIP yang berada di kecamatan Gandus, Palembang dengan materi yang disampaikan ialah keorganisasian. B. Bukti-Bukti yang diajukan oleh Teradu I Bahwa TERADU I dalam sidang pembuktian telah mengajukan 5 alat bukti surat yaitu T-1 s/d T-5 yang diajukan pada tanggal 22 Januari 2024. Selain itu Teradu dalam perkara ini mengajukan 1 orang saksi, yaitu: Saksi (Susanto Adjis), beragama Islam, Penanggung jawab Kegiatan DPD Partai PDIP. • Saksi merupakan pengurus partai DPD PDIP Sumsel Periode 2020-2025; • Saksi menjabat sebagai wakil ketua bidang ideologi dan organisasi; • Saksi menerangkan kegiatan kaderisasi yang di lakukan di 17 Kabupaten yang di lakukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Sumatera Selatan; • Saksi menjelaskan terkait atribut partai (Pakaian/Kemeja) yang dikenakan oleh Teradu I ialah Saksi yang memakaikan di kegiatan Empat Lawang; • Saksi mengenal baik Teradu I karena teman yang hobinya sama yaitu bulu tangkis; • Saksi menerangkan Teradu I sesama pengurus PA GMNI; • Saksi menerangkan untuk dapat dikatakan sebagai anggota Partai PDIP harus memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA); • Kader harus melalui tahapan yaitu pratama, madia, utama; • Saksi menerangkan untuk pakaian yang dikenakan oleh Narasumber dapat di lakukan atas permintaan audiens; • Sipol hanya untuk anggota partai yang ikut kontestasi politik bukan menunjukkan seluruh nama anggota partai; • Saksi menerangkan sebagai Penanggungjawab DPD namun Pelaksana Teknis itu berada pada DPC; • Saksi menerangkan ada 8 kabupaten yang telah di hadiri Teradu I dari 17 Kabupaten • Saksi membantah menerangkan berita pada kegiatan di Lubuk Linggau pada hari Minggu, tanggal 3 Juli 2022 merupakan hanya kesalahan penulisan pada berita menyebutkan terhadap Badiklat Provinsi Bung Hasbi yang lainnya benar; C. Penjelasan/klarifikasi Teradu I • Teradu I menerangkan Pakaian (kemeja/pakaian) telah diberikan ke pada peserta saat kegiatan Pengkaderan di Kabupaten Empat Lawang; • Teradu I menerangkan jika saksi teradu I meminta teradu I untuk memakai pakaian di lokasi kegiatan kabupaten Empat Lawang; • Teradu I membenarkan yang berada pada VIDIO yang dibuktikan pada menit 01.07 detik dengan pemberian cindera mata kepada salah seorang peserta pada kegiatan 28-31 maret 2022; • Teradu I memberikan keterangan yang kontradiktif dengan keterangan yang sebelumnya saksi Teradu I telah mengenakan Atribut Partai di rumah sebelum di kegiatan pengkaderan partai di Kabupaten Empat Lawang; • Teradu I menjelaskan menerima pakaian dari rumah dan sudah di kuasai oleh Teradu I pada kegiatan di Palembang agar kelihatan kompak; • Teradu I membenarkan dirinya ikut kegiatan pengkaderan berdasarkan Poto Bersama dengan memberikan symbol nomor partai; • Teradu I sebelum menjadi anggota Bawaslu sempat menjadi tenaga kerja Honor di Sekwan DPRD; • Teradu I merupakan Humas Tenaga Honorer di komisi V DPRD Provinsi Sumsel; • Teradu I tidak pernah menerima jasa sebagai narasumber pada kegiatan pengkaderan partai. D. Fakta-Fakta yang Terungkap Bahwa dalam perkara ini yang menjadi objek pengaduan adalah Terpilih dan dilantiknya Teradu I menjadi anggota Bawaslu Kota Palembang. Adapun fakta- fakta yang terungkap di dalam persidangan adalah sebagai berikut: 1. Bahwa apa yang di buktikan oleh pengadu yang menunjukkan Teradu I mengenakan Atribut Partai dan menunjukkan simbol partai dibenarkan oleh Teradu I; 2. Pengadu tidak dapat menjangkau administrasi internal Partai untuk mendapatkan KTA dan Surat Keputusan anggota partai; 3. Bahwa saksi yang dihadirkan oleh Teradu I merupakan Anggota Partai Politik dari PDIP yang dalam hal ini ada kepentingan dalam pemeriksaan sehingga keterangan yang di berikan menjadi tidak berimbang apalagi saksi menjabat sebagai Ketua Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari fraksi PDIP; 4. Bahwa Badan Pendidikan dan Pelatihan merupakan bagian sayap dan Organ Partai PDIP; 5. Bahwa Teradu I pernah bekerja sebagai honorer di komisi V dan ikut pada kegiatan partai tanpa menerima honor pembicara; E. Kesimpulan Pengadu 1. BAGIAN TENTANG TERADU I TERAFILIASI DALAM KEANGGOTAAN PARTAI 1.1. Bahwa Teradu I yang menghadirkan saksi dari Partai PDIP sangatlah bertentangan dengan apa yang hendak di capai dalam permohonan pengaduan, dikarenakan saksi Teradu I merupakan anggota Partai yang diduga oleh Pengadu atas ikut sertanya keanggotaan partai dari Teradu I; 1.2. Bahwa saksi Teradu I memiliki kepentingan dalam hal politik terhadap Teradu I apabila Teradu I masih menjabat sebagai Bawaslu Kota Palembang sehingga uraian yang diberikan tidak berimbang dan tidak dapat dipercaya, yang mana Pengadu Ketahui dari Berita yaitu Saksi Teradu I (Susanto Aziz) merupankan Ketua Komisi V DPRD dari Fraksi Partai PDIP yang mana Teradu I pernah bekerja sebagai Tenaga Honorer bagian Humas di Komisi V. 1.3. Bahwa Teradu I jelas bermaksud tidak koperatif dan menonjolkan kelemahan secara administrasi yang tidak dimiliki oleh Pengadu namun dalam persidang telah di buktikan oleh Pengadu berdasarkan bukti Petunjuk dan benarkan oleh Teradu I. 1.4. Bahwa menurut hemat saya sebagai Pengadu Teradu I telah terafiliasi dalam keanggota partai (Sayap partai dalam hal ini Badan Pendidikan Dan Pelatihan PDIP) dan telah sesuai dengan pasal 117 huruf I Perpu tentang Pemilihan Umum. 2. BAGIAN TENTANG TERADU II S.d TERADU XI 2.1. Bahwa benar adanya Teradu II s.d Teradu XI tidak dapat memahami rekam jejak Teradu I sehingga tidak dapat memenuhi asas kehati-hatian dan ketelitian Dimana keterbukaan Informasi yang pesat tidak dapat dimanfaatkan oleh Teradu II s.d Teradu XI yang telah melantik Teradu I dengan hubungan yang sangat erat dalam hal ini sayap partai sehingga telah terpenuhi Pasal 8 junto Pasal 9 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum terkait Kode Etik. [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan seluruh uraian aduan Pengadu di atas, Pengadu memohon agar kiranya Majelis Hakim pemeriksa DKPP RI yang memeriksa dan mengadili perkara a quo mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya dan berkenan memberikan putusan sebagai berikut 1. Menerima pengaduan pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu XI terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaraan Pemilihan Umum; 3. Menghukum dan memberikan sanksi berat Pemberhentian Tetap kepada Teradu I selaku anggota Bawaslu Kota Palembang; 4. Menyatakan Teradu I tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara pemilu di masa yang akan datang terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 5. Menghukum dan memberikan sanksi teguran keras kepada Teradu II, III, IV, V, VI (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumsel) tidak cermat melakukan verifikasi administrasi terhadap calon anggota Bawaslu Kota Palembang dan tidak melakukan profiling terhadap calon; 6. Menghukum dan memberikan sanksi teguran peringatan kepada Teradu VII, VIII, IX, X, XI (Anggota Bawaslu RI) yang telah lalai dalam menentukan putusan Bawaslu Terpilih periode 2023-2028 untuk kota Palembang; 7. Memerintahkan kepada Teradu VII, VIII, IX, X, XI (Anggota Bawaslu RI) untuk menganulir putusan pengangkatan Teradu I dan segera menetapkan pergantian antar waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Atau Apabila Majelis Pemeriksa berpendapat lain, dalam peradilan yang baik dan benar, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.4] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-13, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Surat Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota BAWASLU Kabupaten/Kota Wilayah I Provinsi Sumatera Selatan, tanggal 22 Mei 2023; 2. P-2 Surat Pengumuman Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028, tanggal 18 Agustus 2023; 3. P-3 Surat Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Calon Anggota BAWASLU Kota Palembang, tanggal 31 Juli 2023; 4. P-4 Poto Teradu I mengenakan Pakaian dan atribut Partai dalam kegiatan kaderisasi Partai di Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan, Tanggal 16-18 September 2022; 5. P-5 Poto Bersama pada kegiatan kaderisasi; 6. P-6 Prinscreen Berita Online. 7. P-7 Video tentang kegiatan pendidikan kader pratama PDI Perjuangan Sumatera Selatan pada tanggal 28 s.d. 31 Maret 2022; 8. P-8 Surat pernyataan a.n Risdiyanto; 9. P-9 Kartu Tanda Anggota Partai PDI Perjuangan a.n Risdiyanto; 10. P-10 Berita media online koran22 yang bertuliskan diduga berafiliasi dengan Partai Politik, Anggota Bawaslu Inisial H dilaporkan ke DKPP; 11. P-11 Berita media online Tribune Pos yang bertuliskan “perang pendapat” polemic Anggota Bawaslu Palembang dilaporkan ke DKPP diduga aktif di PDIP; 12. P-12 Berita media online Tribune Pos yang bertuliskan diduga masih aktif Pengurus PDIP saat seleksi, Oknum Anggota Bawaslu Palembang dilaporkan ke DKPP; 13. P-13 Screenshoot getcontact a.n Teradu I. [2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 22 Januari 2024, Pengadu mengajukan 2 (dua) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1.] Bakri 1. Saksi menerangkan bahwa melihat Teradu I di tahun 2022 waktu di acara kegiatan pendidikan pratama, bahwa Teradu I menyampaikan materi saat itu. Saksi sebagai peserta, saksi juga menyampaikan tidak mengenal Teradu I namun tahu; 2. Bahwa Teradu I menyampaikan materi saat itu, saksi tidak mengigat semua materi yang disampaikan oleh Teradu I saat itu. [2.5.2.] Suyanto 1. Saksi menerangkan bahwa pada waktu tahun 2021, saksi mengikuti acara pendidikan pengkaderan pratama PDI Perjuangan. Waktu itu yang memberi materi adalah Teradu I, saat itu saksi menjadi peserta. Kegiatan tersebut dilakukan di kota Palembang; 2. Bahwa saksi mengenal Teradu I karena waktu jadi narasumber pada kegiatan pendidikan pengkaderan pratama. Bahwa Teradu I menyampaikan materi tersebut tentang keorganisasian PDI Perjuangan. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 22 Januari 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.6.1] JAWABAN TERADU I 1. Bahwa Teradu I membantah seluruh dalil yang disampaikan Pengadu kepada Yang Mulia Majelis DKPP, kecuali yang kebenarannya Teradu I akui secara tegas; 2. Bahwa pada pokonya dalil Pengaduan Pengadu yang menyatakan Teradu I terafiliasi sebagai anggota maupun pengurus Partai Politik PDI Perjuangan adalah sesuatu yang keliru dan tidak dapat dibuktikan; 3. Bahwa Teradu I tidak pernah mendaftar dan membuat Kartu Tanda Anggota Partai Politik PDI Perjuangan Sumatera Selatan. Hal tersebut dapat Teradu I buktikan dengan tangkapan layar pada Aplikasi SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik), nama Teradu I TIDAK TERDAFTAR DALAM SIPOL ketika memasukan angka 16710213128*****. [Bukti T-1]; 4. Bahwa selain Bukti tangkapan layar pada SIPOL, Teradu I juga membuktikan Surat Keterangan dari DPD PDI Perjuangan Sumatera Selatan dengan Nomor 231/EX/DPD.19-B/XI/2023 Tertanggal 14 November 2023, Perihal Surat Keterangan, yang pada pokoknya menyatakan Teradu 1 tidak pernah mendaftarkan diri sebagai anggota Partai Politik dan tidak pernah membuat Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan. [Bukti T-2]; 5. Bahwa terkait dengan foto-foto Teradu I yang menggunakan atribut Partai Politik PDI Perjuangan dalam kegiatan kaderisasi di Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 16 s.d. 18 September 2022 sebagaimana yang terlampir dalam bukti Pengadu, perlu Teradu I jelaskan hal-hal sebagai berikut: 5.1. Bahwa Teradu I diundang oleh DPD PDI Perjuangan Sumatera Selatan untuk dapat mengisi materi pada Pendidikan Kader PDI Perjuangan Se- Provinsi Sumatera Selatan termasuk Kabupaten Lubuk Linggau dan Kabupaten Empat Lawang, dengan Materi yang berjudul “Sejarah Kelahiran Pancasila”. Hal tersebut dapat Teradu I buktikan dengan Surat Permohonan Jadi Narasumber yang diajukan oleh DPD PDI Perjuangan Sumatera Selatan kepada Teradu I dengan Surat Nomor 132- A/EX/DPD.19.B/II/2022 Tertanggal 27 Februari 2022 yang ditujukan kepada M.Hasbi selaku Sekretaris DPD PA GMNI Sumsel, perihal Permohonan sebagai Narasumber dengan materi “Sejarah Lahirnya Pancasila” pada kegiatan Pendidikan Kaderisasi Pratama DPD PDI Perjuangan Se- Provinsi Sumatera Selatan dengan Jadwal terlampir [Bukti T-3]; 5.2. Bahwa Teradu I sebagai narasumber diberikan beberapa atribut (Merchandise) PDI Perjuangan di antaranya Gantungan Kunci, Ball Point (Pena), Botol Minum, Baju Kaos, serta Baju Kemeja dan Plakat, yang seluruhnya terdapat tulisan dan logo PDI Perjuangan. Kemudian Teradu I diminta untuk memakai Baju tersebut saat memberikan Materi dalam rangka sebagai bentuk penghormatan terhadap Kegiatan kaderisasi yang dilaksanakan oleh PDI Perjuangan [Bukti T-4]; 5.3. Bahwa pada saat kegiatan kaderisasi di Kabupaten Lubuk Linggau pada tanggal 1 s.d. 3 Juli 2022, Teradu I tidak menggunakan atribut Partai Politik PDI Perjuangan dalam kegiatan tersebut. 6. Bahwa perlu Teradu I sampaikan, pada saat mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kota Palembang masa jabatan 2023-2028, Teradu I telah melampirkan dokumen persyaratan surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik yang pada pokoknya menerangkan tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir [vide Bukti T-5]; 7. Bahwa Teradu I perlu tegaskan, pada saat tahapan kegiatan seleksi yang dilakukan oleh Tim Seleksi mulai dari tahapan kegiatan pengumuman pendaftaran calon anggota Bawaslu Kota Palembang masa jabatan 2023-2028 sampai dengan penyampaian nama calon anggota Bawaslu Kota Palembang sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kota Palembang yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu, Teradu I tidak pernah dimintai klarifikasi terkait dengan terafiliasi sebagai anggota maupun pengurus Partai Politik. Bahkan, sampai dengan tahapan kegiatan Uji Kelayakan dan Kepatutan yang dilakukan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan penetapan oleh Bawaslu, Teradu I tidak mendapatkan tanggapan dan masukan masyarakat untuk dilakukan klafirikasi. [2.6.2] JAWABAN TERADU II S.D. TERADU VI 1. Bahwa pada pokoknya, para teradu membantah semua aduan dari pengadu, kecuali yang kami akui kebenarannya dalam jawaban ini; 2. Bahwa untuk menjawab pengaduan dari pengadu, kami memohon izin kepada Yang Mulia Majelis Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia, untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa kewenangan dalam hal pembentukan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten/Kota merupakan kewenangan dari Bawaslu Republik Indonesia sebagaimana ketentuan Pasal 95 huruf i Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyatakan “Bawaslu berwenang membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN,” (Vide Bukti T-1); b. Bahwa dalam hal proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan Pasal 128 sampai dengan pasal 130 Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum merupakan tugas dari Tim Seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu Republik Indonesia, (Vide Bukti T-1); c. Bahwa dalam hal penetapan dan pemilihan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih menurut aturan Pasal 131 Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum merupakan kewenangan Bawaslu Republik Indonesia, (Vide Bukti T-1); d. Bahwa sebagai peraturan pelaksana dalam hal pembentukan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan Pengawas Pemilu Ad hoc, Bawaslu Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar-Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar-Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara, yang di dalamnya juga menegaskan bahwa pembentukan Bawaslu Kabupaten/kota adalah kewenangan Bawaslu Republik Indonesia. Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa peran Bawaslu Provinsi dalam proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota terbatas pada melakukan uji kelayakan dan kepatutan sepanjang diberikan tugas oleh Bawaslu Republik Indonesia, sebagaimana tercantum pada Pasal 41 ayat (1) Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017. Sementara kewenangan untuk memilih dan menetapkan Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih merupakan kewenangan Bawaslu Republik Indonesia sebagaimana disebutkan dalam Pasal 41 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017. (Vide Bukti T-2); e. Bahwa selain mengeluarkan Peraturan Bawaslu, sebagai pedoman dalam proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/Kp.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023- 2028, tertanggal 12 Mei 2023 yang kemudian diubah dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 201/HK.01.00/K1/06/2023 tertanggal 8 Juni 2023;. (Vide Bukti T-3); f. Bahwa khusus untuk pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan, Bawaslu Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 272/Kp.01/K1/07/2023 Tentang Petunjuk Teknis Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, tertanggal 28 Juli 2023. Pada huruf A Penjelasan Umum, angka 2 (dua) halaman 1, Surat Keputusan tersebut, Bawaslu Republik Indonesia menugaskan Bawaslu Provinsi untuk melakukan penilaian kompetensi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dalam tahapan seleksi uji kelayakan dan kepatutan; g. Bahwa uji kelayakan dan kepatutan tersebut diikuti oleh calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang dinyatakan oleh Tim Seleksi lulus tahapan seleksi kesehatan dan wawancara, (Vide Bukti T-5); h. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menggelar uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota pada hari Kamis sampai Sabtu tanggal 3 sampai 5 Agustus 2023 untuk tiga wilayah seleksi. Untuk Kota Palembang yang termasuk dalam Wilayah I (Satu) Uji Kelayakan dan Kepatutan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 di Hotel 101 Palembang, (Vide Bukti T-6); i. Bahwa pada uji kepatutan dan kelayakan tersebut, Bawaslu Provinsi (para teradu) Sumatera Selatan melakukan penilaian terhadap wawasan, pelibatan diri (kesungguhan dalam kerja dan berpartisipasi), wibawa, kerja sama, objektivitas, kecermatan: inovasi dan program kerja calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, juga melakukan konfirmasi jika ada tanggapan masyarakat terhadap calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota peserta uji kepatutan dan kelayakan, (Vide Bukti T-7); j. Bahwa dalam proses sebagaimana disebutkan dalam huruf i Bawaslu Provinsi (para teradu) tidak mendapatkan tanggapan Masyarakat mengenai Teradu I, termasuk mengenai aduan yang didalilkan pengadu; k. Bahwa setelah selesai melakukan penilaian uji kepatutan dan kelayakan, para teradu kemudian mengirimkan hasil penilaian masing-masing melalui aplikasi Mr Bawaslu yang dikelola oleh Bawaslu Republik Indonesia melalui akun masing-masing teradu; l. Bahwa kemudian Bawaslu Republik Indonesia mengumumkan dan melantik Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih pada tanggal 18 Agustus 2023 di Jakarta (Vide Bukti T-8); 3. Bahwa berdasarkan Jawaban atas pokok aduan di atas, dalil pengadu yang menyatakan bahwa Para Teradu melanggar Kode Etik Perilaku Penyelenggara Pemilu adalah mengada-ada. Karena para teradu berdasarkan undang-undang tidak memiliki kewenangan dalam pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota. Para teradu hanya diberikan tugas oleh Bawaslu Republik untuk menilai kapasitas calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dalam uji kelayakan dan kepatutan. Tugas tersebut telah dilaksanakan Para Teradu dengan penuh tanggung jawab dan memegang teguh prinsip mandiri, jujur, adil berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien. [2.6.3] JAWABAN TERADU VII S.D. TERADU XI 1. Sebelum Para Teradu menguraikan Jawaban atas Pengaduan Pengadu, penting bagi Para Teradu menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 huruf i dan huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Pemilu), Badan Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Bawaslu) berwenang membentuk Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota) dan mengangkat anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Pasal 95 Bawaslu berwenang: ... i. membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN; ii. mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; 1.2. Bahwa Bawaslu menetapkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 - 2028 tanggal 12 Mei 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023 - 2028 (yang selanjutnya disebut ”Keputusan Pedoman Pembentukan”) [vide Bukti T-1]. 1.3. Bahwa proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetepan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 – 2028 di Seluruh Indonesia tertanggal 5 Mei 2023 [vide Bukti T-2] sebagimana ketentuan Pasal 128 UU Pemilu yang mengatur sebagai berikut: Pasal 128 (1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. ... 1.4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (3) UU Pemilu, tim seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Pasal 129 ... (3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan: a. mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melalui media massa lokal; b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian; f. melakukan tes psikologi; g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat; h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat; i. menetapkan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan j. menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu. 1.5. Bahwa salah satu yang menjadi tugas tim seleksi dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu Kota Palembang adalah menerima berkas pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kota Palembang dan melakukan penelitian berkas administrasi dengan memeriksa berkas persyaratan bakal calon anggota Bawaslu Kota Palembang, yang salah satunya terkait dengan persyaratan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i UU Pemilu; Pasal 117 (1) Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah: ...; i. mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; 2. Bahwa terkait dengan dokumen persyaratan calon anggota Bawaslu Kota Palembang atas nama M. Hasbi (Teradu I), perlu Para Teradu jelaskan hal-hal sebegai berikut: 2.1. Bahwa Anggota Bawaslu Kota Palembang atas nama M. Hasbi (Teradu I) mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kota Palembang dengan melampirkan dokumen persyaratan calon anggota Bawaslu Kota Palembang melalui sistem aplikasi Mr. Bawaslu, yang bersangkutan melampirkan dokumen persyaratan salah satunya adalah surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik yang pada pokoknya menerangkan tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir [vide Bukti T-3]. 2.2. Bahwa Sdr. M. Hasbi (Teradu I) dinyatakan lolos dalam setiap tahapan yang dilakukan oleh Tim Seleksi, adapun nama yang bersangkutan tercantum dalam: a. pengumuman hasil penelitian berkas administrasi Calon Anggota Bawaslu Kota Palembang Wilayah I Provinsi Sumatera Selatan tanggal 24 Juni 2023 [vide Bukti T-4]; b. pengumuman hasil tes tertulis dan tes psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kota Palembang Wilayah I Provinsi Sumatera Selatan tanggal 13 Juli 2023 [vide Bukti T-5]; dan c. pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara Calon Anggota Bawaslu Kota Palembang Wilayah I Provinsi Sumatera Selatan tanggal 31 Juli 2023 [vide Bukti T-6]. 2.3. Bahwa pada tahapan kegiatan yang dilakukan oleh Tim Seleksi tersebut tidak terdapat laporan terhadap masukan dan tanggapan masyarakat atas nama calon anggota Bawaslu Kota Palembang M. Hasbi (Teradu I) kepada Para Teradu. 3. Bahwa perlu Para Teradu tegaskan terkait dengan pelaksanaan wewenang dari Tim Seleksi sebagaimana Pasal 129 ayat (3) UU Pemilu, Bawaslu memberikan wewenang penuh kepada Timsel untuk melaksanakan proses seleksi berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu [vide Putusan DKPP Nomor 114-PKE-DKPP/IX/2023 Nomor 121-PKE-DKPP/IX/2023, halaman 105]. Oleh karena itu, terkait dengan tahapan kegiatan seleksi dari mulai penelitian berkas administrasi sampai dengan penyampaian dua kali jumlah calon anggota Bawaslu Kota Palembang sesungguhnya merupakan wewenang penuh dari Tim Seleksi; 4. Bahwa Para Teradu melakukan pemilihan dan penetapan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan Masa Jabatan Tahun 2023 – 2028 sebagaimana dimaksud Pasal 131 UU Pemilu, selanjutnya, dilakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan melalui metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petujuk Teknis Uji Kelayakan dan Kepatutan calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 (yang selanjutnya disebut ”Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan”) [vide Bukti T- 7], yang pelaksanaanya ditugaskan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Di samping itu, Para Teradu juga melakukan penilaian terhadap inovasi dan program kerja masing-masing calon anggota Bawaslu Kota Palembang; 5. Bahwa sejak Tim Seleksi menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kota Palembang sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kota Palembang yang berakhir masa jabatannya kepada Para Teradu, yang selanjutnya dilakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan melalui metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) tidak terdapat masukan dan tanggapan masyarakat atas nama calon anggota Bawaslu M. Hasbi (Teradu I); 6. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melakukan pengisian nilai hasil Semi Structured Group Discussion (SSGD) ke dalam Aplikasi Mr Bawaslu, kemudian Bawaslu melakukan penilaian terhadap inovasi dan program kerja calon anggota Bawaslu [vide Bukti T-8]; 7. Bahwa Tim Verifikator Bawaslu memastikan Sdr. M. Hasbi (Teradu I) tidak terdaftar sebagai anggota Partai Politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar, dengan melakukan pengecekan NIK: 16710213128***** atas nama M. Hasbi (Teradu I) melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang hasilnya bersangkutan tidak terdaftar [vide Bukti T-9] sebelum dilakukan rapat pleno oleh Para Teradu; 8. Bahwa Para Teradu memilih dan menetapkan calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih se-Provinsi Sumatera Selatan masa jabatan 2023 - 2028 berdasarkan hasil Semi Structured Group Discussion (SSGD) serta penilaian terhadap inovasi dan program kerja melalui rapat pleno Bawaslu sesuai dengan Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan, kemudian ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2578.1/HK.01.01/K1/08/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sumatera Selatan Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023, khusus untuk Bawaslu Kota Palembang terdapat nama Sdr. M. Hasbi (Teradu I) [vide Bukti T-10]. Selanjutnya, Para Teradu melantik calon terpilih Sdr. M. Hasbi (Teradu I) sebagai anggota Bawaslu Kota Palembang masa jabatan tahun 2023 – 2028 pada tanggal 19 Agustus 2023; 9. Bahwa perlu Para Teradu tegaskan, Para Teradu tidak pernah menerima tanggapan dan masukan masyarakat baik sebelum, selama, dan sesudah pelantikan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dalam hal ini Anggota Bawaslu Kota Palembang yang terpilih masa jabatan 2023-2028 berkenaan dengan adanya dugaan Sdr. M. Hasbi (Teradu I) terkait keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon sebagaimana ketentuan Pasal 117 ayat (1) huruf i UU Pemilu. Seharusnya Pengadu dapat menggunakan mekanisme tanggapan dan masukan masyarakat tersebut pada saat proses seleksi calon anggota Bawaslu Kota Palembang sesuai dengan ketentuan Pasal 129 ayat (3) huruf g dan huruf h UU Pemilu; 10. Bahwa dalil Pengadu terkait dengan proses seleksi terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu yang tidak adil dan profesional dalam penyelenggaraan seleksi Anggota Bawaslu Kota palembang yang mungkin akan berdampak terhadap netralitas pada penyelenggaraan Pemilu tidak terbukti, seharusnya Pengadu dapat membuktikan dalilnya tersebut, karena sesungguhnya yang dibebankan terkait pembuktian adalah Pengadu (burden of proof, burden of producing evidence). Oleh karenanya, seleksi anggota Bawaslu Kota Palembang masa jabatan 2023-2028 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [2.7] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan penjelasan dan uraian tersebut, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP berdasarkan kewenangannya sebagai berikut: [2.7.1] PETITUM TERADU I 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya 2. Menyatakan Teradu I tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Palembang; dan 4. Apabila Majelis DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.2] PETITUM TERADU II S.D. TERADU VI 1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya 2. Menyatakan Para Teradu tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar asas, prinsip dan etika penyelenggara pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; atau Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7.3] PETITUM TERADU VII S.D. TERADU XI 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VII sampai dengan Teradu XI tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VII sampai dengan Teradu XI selaku Ketua merangkap Anggota dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia; dan 4. Apabila Majelis DKPP berpandapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI PARA TERADU [2.8.1] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 sampai dengan T.1-7, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T.1-1 Tangkapan layar Aplikasi SIPOL yang menerangkan Teradu I tidak terdaftar dalam SIPOL; 2. T.1-2 Surat DPD PDI Perjuangan Sumatera Selatan dengan Nomor 231/EX/DPD.19-B/XI/2023 Tertanggal 14 November 2023, Perihal Surat Keterangan; 3. T.1-3 Surat Nomor 132-A/EX/DPD.19.B/II/2022 Tertanggal 27 Februari 2022 yang ditujukan kepada M.Hasbi selaku Sekretaris DPD PA GMNI Sumsel, perihal Permohonan sebagai Narasumber; 4. T.1-4 Foto atribut (Merchandise) PDI Perjuangan di antaranya Gantungan Kunci, Ball Point (Pena), Botol Minum, Baju Kaos, serta Baju Kemeja dan Plakat, yang seluruhnya terdapat tulisan dan logo PDI Perjuangan; 5. T.1-5 Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik yang pada pokoknya menerangkan tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir. 6. T.1-6 Surat Perjanjian Teradu I tentang tenaga kerja dari tahun 2020 s.d. 2023; 7. T.1-7 Dokumentasi foto Teradu I pada saat memberikan materi pada pendidikan kader PDI Perjuangan di beberapa Kabupaten Sumatera Selatan. [2.8.2] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu II s.d. Teradu VI mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 sampai dengan T.2-8, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T.2-1 Hasil cetak Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. T.2-2 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara; 3. T.2-3 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/Kp.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, tertanggal 12 Mei 2023 dan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 201/HK.01.00/K1/06/2023 tertanggal 8 Juni 2023 Tentang Perubahan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 173/Kp.01/K1/05/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028; 4. T.2-4 Salinan Surat Keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 0627/K.Bawaslu/HK.01.01/VIII/2018 tertanggal 14 Agustus 2018; 5. T.2-5 Hasil cetak dari laman Sumsel.Bawaslu.go.id pengumuman calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota wilayah I yang lulus tahapan seleksi kesehatan dan wawancara; 6. T.2-6 Hasil Cetak dari laman Sumsel.Bawaslu.go.id Pengumuman Ketentuan Uji Kelayakan dan Kepatutan Sumsel; 7. T.2-7 Dokumentasi foto proses uji kelayakan dan kepatutan Tanggal 3 Agustus 2023 di Hotel 101 Palembang; 8. T.2-8 Hasil cetak dari laman Bawaslu.go.id pengumuman calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih masa jabatan 2023 -2028 Nomor 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023. [2.8.3] Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VII s.d. Teradu XI mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.3-1 sampai dengan T.3-10, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T.3-1 Keputusan Ketua Bawaslu Nomor: 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 12 Mei 2023 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023 – 2028; 2. T.3-2 Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023 tentang Penetepan Anggota Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Panitia pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 – 2028 di Seluruh Indonesia tertanggal 5 Mei 2023; 3. T.3-3 Dokumen persyaratan berupa surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik yang pada pokoknya menerangkan tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir; 4. T.3-4 Pengumuman hasil penelitian berkas administrasi Calon Anggota Bawaslu Wilayah I Provinsi Sumatera Selatan tanggal 24 Juni 2023; 5. T.3-5 Pengumuman hasil tes tertulis dan tes psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kota Palembang tanggal 13 Juli 2023; 6. T.3-6 Pengumuman hasil tes kesehatan dan wawancara Calon Anggota Bawaslu Kota Palembang tanggal 31 Juli 2023; 7. T.3-7 Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petujuk Teknis Uji Kelayakan dan Kepatutan calon anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 28 Juli 2023; 8. T.3-8 Tangkapan Layar pengisian nilai hasil Semi Structured Group Discussion (SSGD) ke dalam Aplikasi Mr Bawaslu; 9. T.3-9 Tangkapan Layar Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang hasilnya bersangkutan tidak terdaftar; 10. T.3-10 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2578.1/HK.01.01/K1/08/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Sumatera Selatan Masa Jabatan 2023-2028. [2.9] KETERANGAN SAKSI TERADU I Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 22 Januari 2024, Teradu I mengajukan saksi bernama Susanto Ajis yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa saksi sebagai Wakil Ketua Bidang Ideologi Kaderisasi DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Selatan; 2. Bahwa kehadiran Teradu I dibeberapa tempat itu adalah bagian dari undangan kami dari Pengurus DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Selatan dalam rangka kaderisasi; 3. Kalau ditanyakan baju yang dipakai Teradu I itu adalah skasi yang memakaikan, jadi tidak ada keinginan dan tidak ada maksud secara pribadi dari Teradu I untuk memakai baju itu dan saksi yang memintakan kepada Teradu I supaya bisa bersinergi dengan audiensi yang pada waktu itu adalah kader PDI perjuangan di setiap kabupaten/kota yang dimana pelaksanaan kaderisasi tersebut dilakukan; 4. Bahwa menurut kami pertimbangan diundang sebagai narasumber, pertimbangan utama adalah kemampuan Teradu I dalam pengusaan materi tapi juga mampu menyampaikan materi dengan sederhana kepada peserta kaderisasi [2.10] PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Anggota KPU Kota Palembang sebagai Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan tanggal 22 Januari 2024. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait menyampaikan baru dilantik pada tanggal 9 januari 2024, jadi terkait keanggotaan maupun kepengurusan di DPD PDI Perjuangan di Provinsi Sumatera Selatan; 2. Pihak Terkait tidak mengenal Teradu I, Pihak Terkait baru mengenal Teradu I pada saat kegiatan audiensi yang dilaksanakan tanggal 12 Januari 2024 lalu. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Teradu I diduga tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kota Palembang karena masih menjadi pengurus Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Selatan saat mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kota Palembang periode 2023-2028; [4.1.2] Bahwa Teradu II s.d. Teradu VI diduga tidak profesional karena meloloskan Teradu I yang tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kota Palembang periode 2023-2028; [4.1.3] Bahwa Teradu VII s.d. Teradu XI diduga tidak profesional dan berkepastian hukum karena meloloskan dan melantik Teradu I sebagai Anggota Bawaslu Kota Palembang periode 2023-2028; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa menimbang jawaban dan keterangan Teradu I pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui. Teradu I menjelaskan tidak pernah mendaftar dan membuat Kartu Tanda Anggota (KTA) PDI Perjuangan. Hal tersebut dibuktikan dalam aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), bahwa nama Teradu I tidak terdaftar pada saat menginput angka NIK a quo (vide bukti T.1-1). Selain dibuktikan dengan tangkapan layar SIPOL, Teradu I juga membuktikan dengan surat keterangan dari DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Selatan dengan Nomor 231/EX/DPD.19-B/XI/2023 tertanggal 14 November 2023, pada pokoknya menerangkan bahwa Teradu I tidak pernah mendaftarkan diri sebagai anggota partai dan tidak pernah membuat KTA PDI Perjuangan. Selanjutnya, berkenaan dengan atribut PDI Perjuangan dalam kegiatan kaderisasi di Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 16 s.d. 18 September 2022 Teradu I menjelaskan bahwa dirinya selaku Sekretaris DPD PA GMNI Sumatera Selatan diundang oleh DPD PDI Perjuangan Sumatera Selatan untuk mengisi materi pada pendidikan kader sebagaimana surat Nomor 132-A/EX/DPD.19.B/II/2022 tertanggal 27 Februari 2022 perihal permohonan sebagai narasumber dengan materi “Sejarah Lahirnya Pancasila” (vide bukti T.1-3). Pada saat menjadi narasumber saat itu, Teradu I mengakui diberikan merchandise beratribut PDI Perjuangan di antaranya: gantungan kunci, ball point (pena), botol minum, baju kaos, serta baju kemeja dan plakat yang seluruhnya terdapat tulisan dan logo PDI Perjuangan. Kemudian Teradu I diminta untuk memakai baju tersebut saat memberikan materi dalam rangka sebagai bentuk penghormatan terhadap kegiatan kaderisasi. Selanjutnya, Teradu I menegaskan pada saat dirinya mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kota Palembang masa jabatan 2023-2028 telah melampirkan surat pernyataan yang intinya tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir. Selain itu, Teradu I juga menegaskan pada setiap tahapan seleksi calon anggota Bawaslu Kota Palembang masa jabatan 2023-2028 hingga penetapan calon anggota Bawaslu Kota Palembang oleh Bawaslu tidak pernah dimintai klarifikasi terkait dengan dirinya berafiliasi dengan anggota maupun menjadi pengurus partai politik. Dengan demikian, menurut Teradu I dalil aduan Pengadu tidak beralasan; [4.2.2] Bahwa menimbang jawaban dan keterangan Teradu II s.d. Teradu VI pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui. Teradu II s.d. Teradu VI menyatakan kewenangan pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan kewenangan dari Bawaslu sebagaimana ketentuan Pasal 95 huruf i Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut UU Pemilu) yang menyatakan “Bawaslu berwenang membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN,”. Pada Pasal 131 UU Pemilu menyatakan bahwa penetapan dan pemilihan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota merupakan kewenangan Bawaslu. Selanjutnya, berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 272/Kp.01/K1/07/2023, pada huruf A Penjelasan Umum, angka 2 (dua) halaman 1 intinya menerangkan Bawaslu menugaskan Bawaslu Provinsi untuk melakukan penilaian kompetensi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Kemudian pada tanggal 3 Agustus 2023, Teradu II s.d. Teradu VI melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota Bawaslu Kota Palembang. Kegiatan tersebut tujuannya melakukan penilaian terhadap wawasan, pelibatan diri (kesungguhan dalam kerja dan berpartisipasi), wibawa, kerja sama, objektivitas, kecermatan: inovasi dan program kerja calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selain itu, Teradu II s.d. Teradu VI juga melakukan konfirmasi jika ada tanggapan masyarakat terhadap calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan a quo, Teradu II s.d. Teradu VI tidak mendapatkan masukan serta tanggapan dari masyarakat mengenai keterlibatan Teradu I yang diduga menjadi anggota maupun pengurus partai politik. Setelah kegiatan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon Anggota Bawaslu Kota Palembang periode 2023-2028 dilaksanakan, nilai hasil dikirim melalui aplikasi Mr. Bawaslu oleh masing-masing akun milik Teradu II s.d. Teradu VI. Berkenaan dengan hal tersebut, Teradu II s.d. Teradu VI telah melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan memegang teguh prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien; [4.2.3] Bahwa menimbang jawaban dan keterangan Teradu VII s.d. Teradu XI pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui. Teradu VII s.d. Teradu XI menjelaskan berdasarkan Pasal 95 UU Pemilu, Bawaslu berwenang membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN serta mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN. Selain itu, Teradu VII s.d. Teradu XI juga menetapkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023-2028. Selanjutnya, berkenaan dengan dokumen persyaratan Teradu I sebagai calon anggota Bawaslu Kota Palembang, Teradu VII s.d. Teradu XI menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melampirkan dokumen a quo melalui sistem aplikasi Mr. Bawaslu. Dalam dokumen tersebut salah satunya surat pernyataan Teradu I yang menyatakan tidak pernah menjadi anggota partai politik. Teradu VII s.d. Teradu XI juga menyatakan bahwa Teradu I dinyatakan lolos pada setiap tahapan proses seleksi yang dilaksanakan oleh tim seleksi. Bahwa pada setiap kegiatan tahapan yang dilakukan oleh tim seleksi, tidak terdapat laporan terhadap masukan dan tanggapan masyarakat atas nama Teradu I sebagai calon Anggota Bawaslu Kota Palembang. Selanjutnya, Teradu VII s.d. Teradu XI menegaskan bahwa wewenang tim seleksi berdasarkan UU Pemilu, Bawaslu memberikan wewenang penuh kepada tim seleksi untuk melaksanakan proses seleksi berdasarkan jadwal tahapan yang telah ditetapkan oleh Bawaslu. Bahwa terhadap proses seleksi calon anggota Bawaslu Kota Palembang, kemudian dilakukan uji kelayakan dan kepatutan yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Teradu II s.d. Teradu VI dengan menggunakan metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) sebagaimana telah diatur dalam petunjuk Teknis Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028. Bahwa berdasarkan pelaksanaan Uji Kelayakan dan Kepatutan melalui metode Semi Structured Group Discussion (SSGD) tidak terdapat masukan dan tanggapan masyarakat atas nama Teradu I sebagai calon anggota Bawaslu Kota Palembang. Kemudian hasil Semi Structured Group Discussion (SSGD) tersebut diinput ke dalam aplikasi Mr. Bawaslu oleh Teradu II s.d. Teradu VI yang selanjutnya akan dilakukan penilaian terhadap inovasi dan program kerja calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota oleh Teradu VII s.d. Teradu XI. Berkenaan dengan penetapan calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih se-Provinsi Sumatera Selatan masa jabatan 2023 – 2028, Teradu VII s.d. Teradu XI telah memilih dan menetapkan berdasarkan hasil Semi Structured Group Discussion (SSGD) serta penilaian terhadap inovasi dan program kerja melalui rapat pleno Bawaslu sesuai dengan Juknis Uji Kelayakan dan Kepatutan serta penetapan tersebut dituangkan kedalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 2578.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Bawaslu Kabupaten/Kota Se- Provinsi Sumatera Selatan masa jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023. Selanjutnya, Teradu VII s.d. Teradu XI menegaskan bahwa penetapan Teradu I sebagai Anggota Bawaslu Kota Palembang salah satunya karena tidak pernah menerima tanggapan dan masukan masyarakat baik sebelum, selama, dan sesudah pelantikan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Sumatera Selatan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalil aduan pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya Teradu I diduga tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kota Palembang karena masih menjadi pengurus Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Selatan saat mendaftar sebagai calon Anggota Bawaslu Kota Palembang periode 2023-2028. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa terhadap dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat bukti berupa foto Teradu I menjadi pembicara atau pemateri pada acara Pendidikan Kader Pratama PDI Perjuangan yang diselenggarakan pada tanggal 16 s.d. 18 September 2022. Pada acara tersebut, Teradu I mengenakan kemeja berwarna merah dan beratribut PDI Perjuangan di bagian dada kiri. Pengadu juga menyertakan alat bukti berupa foto copy berita online www.linknews.co.id tanggal 1 Juli 2022 yang pada pokoknya menginformasikan bahwa salah satu pemateri pada Pendidikan Kader Pratama di Kota Lubuklinggau adalah Teradu I selaku Badan Pendidikan dan Latihan (Badiklat) PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Selatan (vide Bukti P-6). Selain itu, Pengadu juga mengajukan alat bukti berupa potongan video Teradu I memakai baju beratribut PDI Perjuangan saat menerima cindramata pada acara Pendidikan Kader Pratama PDI Perjuangan di Kandus, Kota Palembang yang diselenggarakan tanggal 28 s.d. 31 Maret 2022. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa Teradu I mengakui dan membenarkan bahwa foto dan video yang diajukan dalam alat bukti Pengadu adalah dirinya. Teradu I menerangkan bahwa DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Selatan mengundang dirinya menjadi narasumber dalam acara Pendidikan Kaderisasi Pratama di Kabupaten atau Kota se-Sumatera Selatan dengan jadwal yang telah ditentukan oleh panitia (vide Bukti T.1-3). Pada waktu itu, dirinya diundang dengan status sebagai Sekretaris DPD PA GMNI Sumatera Selatan yang mana saat ini sudah mundur dari kepengurusan tersebut setelah terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kota Palembang. Namun Teradu I membantah bila dirinya sebagai pengurus PDI Perjuangan dan tidak pernah memiliki kartu tanda anggota (KTA). Bantahan Teradu I didukung dengan alat bukti berupa Surat Keterangan Nomor 231/EX/DPD-19-B/XI/2023 tertanggal 14 November 2023 yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Selatan yang pada pokoknya menerangkan bahwa Teradu I tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai dan tidak pernah membuat KTA (vide Bukti T.1-2). Alat bukti lain, Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP 1671021312860xxx milik Teradu I tidak terdaftar dalam Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) (vide Bukti T.1-1). Adapun baju kemeja merah berlogo PDI Perjuangan yang dipakai saat mengisi acara Pendidikan Kader Pratama, Teradu I menerangkan bahwa baju tersebut merupakan salah satu merchandise yang diberikan panitia kepadanya. Teradu I menggunakan baju tersebut dalam rangka menghormati panitia acara sekaligus menghormati audiens. Menurut Teradu I, tidak ada kewajiban narasumber memakai atribut partai karena di tempat lain pada acara yang sama dirinya pernah menggunakan baju yang tidak berlogo partai (vide Bukti T.1-7). Bahwa dalam keterangan di persidangan, Saksi Teradu I Susanto Adjis selaku Wakil Ketua Bidang Ideologi Kaderisasi DPD PDI Perjuangan Sumatera Selatan menyatakan, Teradu I bukan kader PDI Perjuangan dan tidak pernah ber-KTA PDI Perjuangan. Menjadi narasumber dalam acara Pendidikan Kader Pratama tidak harus anggota PDI Perjuangan namun bisa juga dari luar PDI Perjuangan tetapi harus memiliki kapasitas. Saksi menunjuk Teradu I selain karena pertimbangan memiliki kapasitas juga karena sebagai teman, yang mana sebelumnya sama-sama aktif sebagai PA GMNI Provinsi Sumatera Selatan. Terungkap fakta dalam persidangan bahwa sebelum menjabat sebagai anggota Bawaslu Kota Palembang, Teradu I bekerja sebagai pegawai Non-ASN di Sekratariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan sejak tahun 2020 s.d. 2023 sebagaimana dalam surat perjanjian kontrak Nomor 814/352/SETWAN/2020 tertanggal 1 Juli 2020, Nomor 814/153/SETWAN/2021 tertanggal 4 Januari 2021, Nomor 814/199/SETWAN/2022 tertanggal 3 Januari 2022, dan Nomor 814/133/SETWAN/2023 tertanggal 2 Januari 2023 (vide Bukti T.1-6). Dalam persidangan, Teradu I menjelaskan bahwa pegawai non-ASN di lingkungan pemerintahan termasuk di Setwan DPRD Provinsi Sumatera Selatan harus netral, tidak berafiliasi pada partai politik tertentu. Berdasarkan uraian tersebut atas, DKPP menilai tidak ada alat bukti yang meyakinkan bahwa Teradu I sebagai anggota atau pengurus PDI Perjuangan. Terkait dengan baju berlogo partai yang digunakan Teradu I saat acara Pendidikan Kader Pratama PDI Perjuangan, DKPP berpendapat bahwa locus dan tempus-nya sebelum Teradu I menjadi Penyelenggara Pemilu. Meskipun demikian, DKPP perlu mengingatkan kepada Teradu I agar bersikap netral dalam menjalankan tugas sebagai pengawas Pemilu. Fakta bahwa Teradu I memiliki kedekatan dengan Pengurus PDI Perjuangan Provinsi Sumatera Selatan merupakan hal yang tidak bisa dikesampingkan. Oleh karena itu, agar tidak menimbulkan syakwasangka publik Teradu I harus menjaga sikap dan jarak yang sama dengan semua partai politik peserta Pemilu termasuk PDI Perjuangan. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP. [4.3.2] menimbang dalil aduan angka [4.1.2] yang pada pokoknya Teradu II s.d. Teradu VI diduga tidak profesional karena meloloskan Teradu I yang tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kota Palembang periode 2023-2028. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa benar Teradu II s.d. Teradu VI telah melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Teradu I dan seluruh calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota untuk tiga wilayah di Provinsi Sumatera Selatan yang diselenggarakan pada tanggal 3 s.d. 5 Agustus 2023 (vide Bukti T.2-6). Hal ini sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar-Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (selanjutnya disebut Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar-Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (selanjutnya disebut Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2023). Pada Pasal 41 ayat (1) a quo menyatakan Bawaslu dapat menugaskan Bawaslu Provinsi untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Tim Seleksi. Artinya bahwa Bawaslu Provinsi dalam proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota terbatas pada melakukan uji kelayakan dan kepatutan sepanjang diberikan tugas oleh Bawaslu. Adapun kewenangan Bawaslu adalah untuk memilih dan menetapkan Bawaslu Kabupaten/Kota terpilih sebagaimana ketentuan Pasal 41 ayat (4) Perbawaslu Nomor 19 Tahun 2017. Bahwa berkenaan dengan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan, Bawaslu mengeluarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 272/Kp.01/K1/07/2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028, tertanggal 28 Juli 2023. Pada huruf A Penjelasan Umum, angka 2 (dua) halaman 1, Surat Keputusan a quo, Bawaslu menugaskan Bawaslu Provinsi untuk melakukan penilaian kompetensi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota (vide Bukti T.2-4). Teradu II s.d. Teradu VI melakukan penilaian terhadap wawasan, pelibatan diri, wibawa, kerjasama, objektivitas, kecermatan, inovasi, dan program kerja calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Teradu II s.d. Teradu VI juga melakukan konfirmasi jika ada tanggapan masyarakat terhadap peserta calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Namun Teradu II s.d. Teradu VI tidak mendapatkan tanggapan masyarakat mengenai Teradu I termasuk mengenai aduan yang didalilkan Pengadu. Setelah selesai melakukan penilaian uji kepatutan dan kelayakan, Teradu II s.d. Teradu VI mengirimkan hasil penilaian masing-masing melalui aplikasi Mr. Bawaslu yang dikelola oleh Bawaslu. Berdasarkan uraian tersebut, DKPP menilai tindakan Teradu II s.d. Teradu VI dalam melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan terhadap Teradu I telah sesuai dengan hukum dan etika. Teradu II s.d. Teradu VI telah melaksanakan tugas sebagaimana ketentuan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II s.d. Teradu VI meyakinkan DKPP. Teradu II s.d. Teradu VI tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Menimbang dalil aduan angka [4.1.3] yang pada pokoknya Teradu VII s.d. Teradu XI diduga tidak professional dan tidak berkepastian hukum karena telah meloloskan dan melantik Teradu I yang tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Bawaslu Kota Palembang periode 2023-2028. Dalam persidangan Teradu VII s.d. Teradu XI menjelaskan bahwa benar Teradu I mendaftar sebagai calon anggota Bawaslu Kota Palembang dan melampirkan seluruh dokumen persyaratan termasuk surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir (vide Bukti T.3-3). Teradu I sudah mengikuti seluruh rangkaian tahapan seleksi sebagai calon Anggota Bawaslu Kota Palembang yang seluruhnya dilaksanakan oleh tim seleksi. Sejak tim seleksi menyampaikan calon Anggota Bawaslu Kota Palembang sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kota Palembang hingga masa uji kelayakan dan kepatutan tidak terdapat masukan dan tanggapan masyarakat atas nama calon Anggota Bawaslu Kota Palembang M. Hasbi (Teradu I). Selain itu, sebelum Teradu VII s.d. Teradu XI melakukan rapat pleno penetapan anggota Bawaslu Kota Palembang terpilih, Tim Verifikator Bawaslu memastikan Teradu I tidak terdaftar sebagai anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar dengan melakukan pengecekan NIK 167102131286xxxx atas nama Teradu I melalui SIPOL, hasilnya Teradu I tidak terdaftar sebagai anggota partai politik (vide Bukti T.3- 9). Teradu VII s.d. Teradu XI tidak pernah menerima tanggapan dan masukan masyarakat baik sebelum, selama dan sesudah pelantikan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota terhadap Teradu I sebagai Anggota Bawaslu Kota Palembang terpilih masa jabatan 2023-2028. Berdasarkan uraian tersebut di atas, DKPP menilai tindakan Teradu VII s.d. Teradu XI meloloskan dan melantik Teradu I sebagai Anggota Bawaslu Kota Palembang terpilih dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Teradu VII s.d. Teradu XI telah menjalankan tugas sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu VII s.d. Teradu XI meyakinkan DKPP. Teradu VII s.d. Teradu XI tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X dan Teradu XI tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I M. Hasbi selaku Anggota Bawaslu Kota Palembang terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu II Kurniawan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Teradu III Ardiyanto, Teradu IV Muhammad Sarkani, Teradu V Massuryati, dan Teradu VI Ahmad Naafi masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Rahmat Bagja selaku Ketua merangkap Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Teradu VIII Lolly Suhenty, Teradu IX Puadi, Teradu X Herwyn J.H. Malonda, dan Teradu XI Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Satu bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh Delapan bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI Andre Saputra 27