Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 98-PKE-DKPP/III/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 16/09/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-08-2025
👁 28 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 35-P/L- DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/III/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Jumat, 08 Maret 2024 sekitar pukul 16:50 WIB, PENGADU / PELAPOR selaku pemantau pemilu yang terakreditasi melakukan pemantauan rekapitulasi perhitungan suara pada Rapat Pleno di KPU Provinsi Sumatera Selatan.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan, bahwa Teradu I s.d V masing- masing selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan diduga tidak menindaklanjuti laporan Pengadu terhadap adanya pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang. Pengadu juga mendalillkan bahwa Teradu VI s.d Teradu X masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang diduga telah mengubah jumlah pemilih, mengubah perolehan suara, mengubah C-Hasil dari C Plano DPR RI, C Hasil DPR RI, C salinan DPR RI, dan model D-Hasil DPR RI, sehingga mengakibatkan tampilan pada layar Sirekap KPU Kabupaten Empat Lawang berwarna merah pada saat pleno rekapitulasi di Tingkat Provinsi pada tanggal 8 Maret 2024.
Pasal DilanggarPasal 47; Pasal 48; Pasal 49; Pasal 50 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Kurniawan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Teradu II Muhammad Sarkani, Teradu III Ahmad Naafi, Teradu IV Massuryati, dan Teradu V Ardiyanto, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Eskan Budiman selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang, Teradu VII Eko Leo Agustalia, Teradu VIII Ongki Pernandes, Teradu IX Riantra Jaya, dan Teradu X Hendra Gunawan, masing- masing selak
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 98-PKE-DKPP/III/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 35- P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/III/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Syapran Suprano Pekerjaan : Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat (LPP SURAK) Alamat : Jalan Pelita 1511 Sekip Ujang Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Kemuning Kota Palembang 30128 Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Muhammad Ibrahim Adha Pekerjaan : Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat (LPP SURAK) Alamat : Jalan Pelita 1511 Sekip Ujang Kelurahan Ario Kemuning Kecamatan Kemuning Kota Palembang 30128 Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu II;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP: [1.2] Teradu 1. Nama : Kurniawan Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jalan OPI Raya Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakbaring Kota Palembang 30257. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Muhammad Sarkani Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jalan OPI Raya Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakbaring Kota Palembang 30257. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Ahmad Naafi Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jalan OPI Raya Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakbaring Kota Palembang 30257. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Massuryati Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jalan OPI Raya Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakbaring Kota Palembang 30257. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Ardiyanto Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Alamat : Jalan OPI Raya Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakbaring Kota Palembang 30257. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu V; 6. Nama : Eskan Budiman Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Empat Lawang Alamat : Jalan Noerdin Pandji KM.5 Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Eko Leo Agustalia Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang Alamat : Jalan Noerdin Pandji KM.5 Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu VII; 8. Nama : Ongki Pernandes Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang Alamat : Jalan Noerdin Pandji KM.5 Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu VIII; 9. Nama : Riantra Jaya Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang Alamat : Jalan Noerdin Pandji KM.5 Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu IX; 10. Nama : Hendra Gunawan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang Alamat : Jalan Noerdin Pandji KM.5 Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------------- Teradu X; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 35-P/L- DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 98-PKE-DKPP/III/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada hari Jumat, 08 Maret 2024 sekitar pukul 16:50 WIB, PENGADU / PELAPOR selaku pemantau pemilu yang terakreditasi melakukan pemantauan rekapitulasi perhitungan suara pada Rapat Pleno di KPU Provinsi Sumatera Selatan. Saat itu ditemukan kejanggalan terhadap hasil rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara DPR RI untuk Kabupaten Empat Lawang yang dilakukan oleh TERADU-VI, TERADU-VII, TERADU-VIII, TERADU-IX, dan TERADU-X atau KPU Kabupaten Empat Lawang yang terlihat pada layar, terlihat dengan jelas tanda-tanda merah yang indikator terdapat adanya kesalahan pada angka dan data yang di input, seperti terlihat pada BUKTI P-1; 2. Bahwa terhadap permasalahan tersebut, selanjutnya direspon oleh TERADU-I, TERADU-II, TERADU-III, TERADU-IV dan TERADU-V atau Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan secara tegas mempertanyakan hasil rekapitulasi perolehan suara Kecamatan Kabupaten Empat Lawang yang sebagian besar berwarna merah, kemudian TERADU-I, TERADU-II, TERADU-III, TERADU-IV dan TERADU-V pada rapat pleno saat itu yang mengatakan SEMUA SALAH TERSEBUT TERDAPAT ADANYA PERBUATAN MENGUBAH HASIL DARI MODEL C.HASIL-DPR (PLANO), MODEL C.SALINAN-DPR DAN TERAKHIR PADA MODEL D.HASIL-DPR UNTUK PEROLEHAN SUARA DPR RI TERHADAP PARTAI-PARTAI TERTENTU yang dilakukan oleh TERADU-VI, TERADU-VII, TERADU-VIII, TERADU-IX, dan TERADU-X atau KPU Kabupaten Empat Lawang pada saat Pleno tingkat Kabupaten dimana berdasarkan D Hasil untuk DPR RI terdapat perolehan suara Nol untuk beberapa partai; 3. Bahwa atas temuan tersebut, PENGADU / PELAPOR menelusuri informasi dan mencari data tambahan untuk menemukan data pendukung yakni CI PLANO, MODEL C.HASIL-DPR, MODEL.C.SALINAN-DPR dan MODEL D.HASIL-DPR, ternyata HASILNYA KETIDAK SINKRONAN ANGKA YANG SEBAGAIMANA DITAMPILKAN DILAYAR OLEH TERADU-VI, TERADU-VII, TERADU-VIII, TERADU-IX, DAN TERADU-X ATAU KPU KABUPATEN EMPAT LAWANG KETIKA RAPAT PLENO DI KANTOR KPU PROVINSI SUMATERA SELATAN karena terdapat tanda merah pada layar khsusnya di Kecamatan Pendopo kabupaten Empat Lawang; 4. Bahwa ketidaksinkronan dan atau perubahan hasil perolehan suara pada MODEL C.HASIL-DPR (PLANO) dengan perolehan suara yang ditampilkan pada layar oleh TERADU-VI, TERADU-VII, TERADU-VIII, TERADU-IX, dan TERADU-X atau KPU Kabupaten Empat Lawang di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan, akhirnya mempengaruhi data D-Hasil perolehan suara untuk DPR RI yang diinput ke dalam aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (e-SIREKAP); 5. Bahwa untuk melengkapi dalam hal membuktikan telah terjadi dugaan manipulasi perolehan suara dan atau merubah pengguna hak pilih yang menggunakan hak pilihnya, suara sah, suara tidak sah dan perolehan suara yang diinput ke dalam aplikasi e-SIREKAP pada daerah pemilihan Sumatera Selatan Dua di Kabuapten Empat Lawang tersebut, PENGADU / PELAPOR menelusuri MODEL C1 PLANO, C Hasil dari website KPU RI dengan mendownload filenya; 6. Bahwa berdasarkan kronologis temuan tersebut dan data pendukung yang ada maka pada tanggal 11 Maret 2023 melalui surat Nomor : 003/LPP.SURAK/ SS/III/2024, PENGADU / PELAPOR menyampaikan laporan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Gakkumdu Provinsi Sumatera Selatan dengan perihal LAPORAN INDIKASI TINDAK PIDANA PEMILU yang disertai pula dengan salinan print out MODEL C1 PLANO dan MODEL D HASIL untuk pemilihan DPR RI Dapil Sumatera Selatan 2 berikut satu buah flash disk yang berisi soft copy barang bukti, dan Laporan tersebut terdaftar dengan Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor : 043/LP/PL/Prov/06.00/III/2024 tertanggal 13 Maret 2024 Pukul 14:30 WIB; dan terlampir pada BUKTI P-2 dan BUKTI P-3; 7. Bahwa setelah melaporkan indikasi tindak pidana pemilu pada daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan II Kabupaten Empat Lawang tersebut, PENGADU / PELAPOR menunggu informasi lanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, yang pada prinsipnya Bawaslu berkewajiban melakukan kajian awal paling lama 2 (dua) hari setelah laporan disampaikan untuk memeriksa apakah laporan memenuhi syarat formil dan materil atas laporan terhadap laporan tersebut sebagaimana diatur dalam Perbawaslu nomor 7 tahun 2022: PASAL 15 (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyusun kajian awal terhadap Laporan paling lama 2 (dua) Hari setelah Laporan disampaikan. (2) Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meneliti: a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan; dan b. jenis dugaan pelanggaran. (3) Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. nama dan alamat Pelapor; b. pihak Terlapor; dan c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) atau ayat (4). (4) Syarat materiel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. waktu dan tempat kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; b. uraian kejadian dugaan Pelanggaran Pemilu; dan c. bukti. (5) Selain melakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kajian awal juga meneliti: a. permintaan pengambilalihan Laporan; b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu; c. pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau d. penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya, jika ada; 8. Bahwa apabila laporan tersebut dinilai tidak cukup atau kurang, maka Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan berkewajiban memberitahukan hasil kajian awal kepada PENGADU/PELAPOR agar dapat melengkapi kekurangan syarat baik formil maupun materil dalam waktu 1 x 24 jam sejak tanggal pemberitahuan; PASAL 24 (1) Dalam hal hasil kajian awal berupa tidak memenuhi syarat formal dan/atau syarat materiel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN memberitahukan kepada Pelapor untuk melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan paling lama 1 (satu) Hari setelah kajian awal selesai. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor, atau melalui media telekomunikasi lainnya. (3) Dalam hal syarat formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf c tidak terpenuhi, Laporan tidak diregistrasi. (4) Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) Hari setelah pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan. (5) Dalam hal Pelapor melengkapi syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), petugas penerima Laporan memberikan tanda bukti perbaikan Laporan sesuai dengan Formulir Model B.3.1 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (6) Penomoran Formulir Model B.3.1 sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan nomor yang sama dengan tanda bukti penyampaian Laporan sesuai dengan Formulir Model B.3 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. (7) Dalam hal Pelapor tidak melengkapi Laporan sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menyatakan Laporan tidak diregistrasi. (8) Dalam hal Laporan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu LN menjadikan Laporan sebagai informasi awal adanya dugaan Pelanggaran Pemilu. (9) Status Laporan tidak diregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7) diumumkan di papan pengumuman dan disampaikan kepada Pelapor melalui surat resmi, SigapLapor, atau melalui media telekomunikasi sesuai dengan Formulir Model B.18 yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini; 9. Bahwa akan tetapi setelah lebih dari batas waktu yang ditetapkan Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum terhadap kajian awal sebuah laporan, PENGADU / PELAPOR TIDAK PERNAH DIHUBUNGI DALAM BENTUK APAPUN OLEH TERADU- I, TERADU-II, TERADU-III, TERADU-IV, DAN TERADU-V ATAU BAWASLU PROVINSI SUMATERA SELATAN UNTUK MELENGKAPI SYARAT FORMIL MAUPUN MATERIL atas kajian awal terhadap laporan tersebut, yang artinya bahwa laporan tersebut tidak ada kekurangan syarat formil dan materiil; 10. Bahwa setelah lebih dari dua minggu tidak adanya informasi atau panggilan dari TERADU-I, TERADU-II, TERADU-III, TERADU-IV, dan TERADU-V atau Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan guna untuk melengkapi kekurangan syarat formil dan/atau materil ataupun diminta keterangan dibawah sumpah, PENGADU / PELAPOR BERINISIATIF UNTUK MENCARI INFORMASI KE KANTOR BAWASLU PROVINSI SUMATERA SELATAN, hal ini menimbulkan kecurigaan dan merasa ada yang tidak wajar atas laporan yang telah dimasukkan; 11. Bahwa setelah ditelusuri ke kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, ternyata hasil yang diperoleh bahwa laporan PENGADU / PELAPOR sudah diumumkam dengan status “TIDAK DI REGISTER” DENGAN KETERANGAN “TELAH DISELESAIKAN OLEH BAWASLU PROVINSI SUMATERA SELATAN”, sebagai mana terdapat pada BUKTI P4; 12. Bahwa atas pengumuman tersebut PENGADU / PELAPOR minta hasil kajian awal yang dituangkan dalam formulir B.7 kepada staf bagian penerimaan pengaduan dan atau staf Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, namun hal tersebut ditolak dengan alasan sebagai “INFORMASI YANG DIKECUALIKAN” dan disarankan agar meminta secara tertulis ke PPID BAWASLU SUMSEL (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi); 13. Bahwa atas saran staf bagian penerimaan pengaduan dan atau staf Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tersebut, selanjutnya PENGADU/PELAPOR mengirimkan surat Nomor : 004/LPP.SURAK/SS/V/2024 tanggal 14 Mei 2024 dengan maksud meminta kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) terhadap hasil kajian awal tersebut, dan kemudian mengisi Formulir Permohonan Informasi Nomor Pendaftaran : 001/PI/PPID-SUMSEL/05/2024 yang penerima laporan tersebut Bobby Aditya Nugraha dan terlampir pada BUKTI P-5 dan BUKTI P-6; 14. Bahwa melalui pemberitahuan tertulis, PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan memberikan jawaban tertulis bahwa hasil kajian awal yang dituangkan di dalam formulir B.7 tersebut sebagai “INFORMASI YANG DIKECUALIKAN” berdasarkan SURAT PENETAPAN PPID BAWASLU RI Nomor : 0014/BAWASLU/H2PI/HM.00/I/2019 dan terlampir pada BUKTI P-7 dan BUKTI P-8; 15. Bahwa atas dasar jawaban tersebut, PENGADU/PELAPOR mengajukan “KEBERATAN” atas jawaban PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan kepada atasan PPID Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan surat Nomor : 005/LPP.SURAK/SS/V/2024 tanggal 27 Mei 2024; ada pada BUKTI P-9; 16. Bahwa terhadap surat keberatan PENGADU/PELAPOR tersebut, atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan memberikan jawaban secara tertulis melalui Surat Keputusan Nomor : 017/HM.00.0/I/SS/06/2024 tertanggal 21 Juni 2024 yang isinya “TIDAK DAPAT MENERIMA KEBERATAN” karena informasi yang diminta adalah “INFORMASI YANG DIKECUALIKAN” dengan dasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Surat Penetapan Nomor : 0014/BAWASLU/H2PI/ HM.00/I/2019; ada pada BUKTI P-10; 17. Bahwa menanggapi jawaban atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tersebut sebagai dasar “TIDAK DAPAT MENERIMA KEBERATAN” atas permohonan meminta hasil kajian awal yang dituangkan di dalam formulir B.7 tersebut, menurut kajian analisisa PENGADU/ PELAPOR telah terjadi kesalahan dalam menerapkan aturan hukum atas permohonan meminta hasil kajian awal yang dituangkan di dalam formulir B.7 karena TIDAK DAPAT DITERAPAKAN PADA PERMOHONAN PERMINTAAN INFORMASI YANG DIMOHONKAN KARENA DASAR SURAT PENETAPAN TERSEBUT ADALAH PERATURAN BAWASLU NOMOR 7 TAHUN 2018 TENTANG PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM, SEMETARA PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 BAWASLU RI MENGGUNAKAN PERATURAN TERAKHIR YAITU PERATURAN BAWASLU NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM; 18. Bahwa berdasarkan analisa dan kajian PENGADU / PELAPOR terhadap jawaban atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tertanggal 21 Juni 2024 tersebut yang telah salah dalam menerapkan aturan hukum atas permohonan meminta hasil kajian awal yang dituangkan di dalam formulir B.7 terhadap laporan sebelumnya, selanjutnya PENGADU / PELAPOR mengajukan “GUGATAN SENGKETA INFORMASI” ke Komisi Infromasi Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik melalui surat Nomor 08/LPP.SURAK /SS/VI/2024;ada pada BUKTI P-11; 19. Bahwa berdasarkan surat gugatan sengketa informasi tersebut, Komisi Informasi melakukan sidang pertama yang dilakukan di kantor Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan dan Majelis melakukan pemeriksaan awal yaitu memeriksa legal standing Pemohon dan Termohon serta kelengkapan/legalitas Pemohon dan Termohon atau yang mewakili Termohon dengan sidang secara tertutup, setelah semua proses selesai maka sidang akan dilanjutkan pada sidang berikutnya yaitu pemeriksaan perkara pada pokok perkara sebagaimana permohonan Pemohon; 20. Bahwa sebelum sidang pemeriksaan pokok perkara di mulai, Pemohon mendapat informasi melalui telepon WA dari Sekretaris Umum Dewan Pimpinan Pusat LPP Suara Rakyat yang mengatakan ia telah di hubungi oleh seseorang yang katanya Staf Khusus BAWASLU RI bidang penyelesaian sengketa yang pada pokoknya meminta DPP LPP SURAK agar berkomunikasi dengan Pemohon untuk menghentikan proses yang sedang dijalankan, namun di tolak dan mempersilahkan berhubungan langsung dengan alasan bahwa itu adalah hasil pantauan Pemohon selaku pimpinan wilayah dan atau perwakilan Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat di Sumatera Selatan yang lebih mengetahui seperti apa persoalan yang terjadi dan Dewan Pimpinan Pusat menghormati dan menghargai apa yang sudah dilakukan karena memang seperti itu seharusnya proses Pemantauan Pemilu dijalankan. Dalam komunikasi via telepon WA antara seseorang yang informasinya staf khusus BAWASLU RI bidang penyelesaian sengketa tersebut, terjadi debat antara Pemohon dengan orang tersebut yang pada intinya bersikeras bahwa Pemohon telah salah dalam memahami Perbawaslu maupun Surat Penetapan Nomor : 0014/BAWASLU/H2PI/ HM.00/I/2019 dalam proses persidangan sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan ini. Setelah terjadi adu argument cukup lama, orang tersebut mengatakan apakah Pemohon bersedia berkomunikasi dengan Terlapor III AHMAD NAAFI, S.H., M.Kn dan dia akan menelepon agar segera menghubungi Pemohon dan di jawab tidak ada masalah selama bukan untuk menghentikan proses yang sedang berjalan atau mencabut laporan dan sampai pengaduan ini di buat tidak ada pertemuan atau komunikasi dalam bentuk apapun.; 21. Bahwa pada sidang dengan agenda sidang Pemeriksaan Pokok Perkara, pihak Termohon (Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang di kuasakan kepada PPID Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan) mengatakan yang pada prinsipnya bahwa ALASAN LAPORAN PEMOHON TERSEBUT TIDAK DI REGISTER KARENA PIHAK BAWASLU TELAH MENERIMA LAPORAN SERUPA DAN DISELESAIKAN TANPA MEMBERI KETERANGAN LEBIH LANJUT PEENYELESAIAN SEPERTI APA MAUPUN MENJELASKAN PROSES KAJIAN AWAL ATAS LAPORAN YANG DIMAKSUD DAN ATAU HASIL PUTUSANNYA; 22. Bahwa atas jawaban Termohon (Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang di kuasakan kepada PPID Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan) tersebut, Majelis Komisi Informasi meminta kepada Termohon agar pada sidang selanjutnya yaitu Sidang Pembuktian untuk membawa laporan yang dimaksud berikut hasil kajian awal dalam bentuk formulir B.7 serta menghadirkan Pelapor atas laporan yang dianggap sama tersebut sebagai bukti; 23. Bahwa pada sidang selanjutnya yaitu Sidang Pembuktian dibuka oleh Majelis Komisi Informasi, pihak Termohon diawal persidangan memberikan/menyampaikan pernyataan bahwa ATAS PERINTAH KOMISIONER BAWASLU PROVINSI SUMATERA SELATAN, MAKA FORMULIR B.7 YANG DIMINTA OLEH PEMOHON AKAN DISERAHKAN, namun pernyataan tersebut di tolak oleh Majelis karena sudah dalam proses persidangan dan masuk pada tahap Sidang Pembuktian serta Pemohon saat ditanya Majelis Komisi Informasi apakah akan mencabut Permohonan dan di jawab Pemohon untuk tidak mencabut Permohonan dan meminta sidang tetap dijalankan sampai ada Putusan karena Pemohon ingin adanya pembuktian tentang laporan serupa yang disampaikan Termohon pada sidang sebelumnya, hal ini memunculkan kecurigaan Pemohon bahwa laporan Pemohon terindikasi dilakukan secara tidak profesional juga terindikasi melanggar Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum dan Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; 24. Bahwa selanjutnya, sidang Sengketa Informasi tetap dilanjutkan tanpa dilakukan pembuktian atas kasus serupa sebagaimana dimaksudkan oleh Termohon, karena Majelis menilai sudah ada hasil atas sidang gugatan tersebut dan dibuat Putusan Nomor : 017/VIII/ KI.Prov.SUMSEL-PS-A/2024 karena sesuai petitum Pemohon yaitu meminta Formulir B.7 Hasil kajian Awal atas laporan Tindak Pidana Pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu dan Gakkumdu telah dipenuhi oleh Termohon; ada pada BUKTI P-12; 25. Bahwa adapun amar putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 017/VIII/ KI.Prov.SUMSEL-PS-A/2024 tertanggal 01 Agustus 2024 tersebut, sebagai berikut : AMAR PUTUSAN 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya; 2. Memerintahkan Termohon untuk memberikan informasi yang menjadi pokok permohonan kepada Pemohon paling lama 3 (tiga) hari sejak putusan ini dibacakan. 26. Bahwa pada hari yang sama setelah pembacaan putusan, Termohon (Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang di kuasakan kepada PPID Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan) menyerahkan kepada Pemohon berupa dokumen Berita Acara Hasil Kajian Awal atas laporan tindak pidana pemilu yang telah dilaporkan oleh Pemohon, berdasarkan bukti penyampaian laporan Nomor : 043/LP/PL/Prov/ 06.00/III/2024 perihal dugaan tindak pidana oleh KPU Kabupaten Empat Lawang pada perhitungan suara Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024 yang tertuang dalam Formulir B.7; 27. Bahwa adapun bunyi “Kesimpulan” dan “Rekomendasi” Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan terhadap Kajian Awal Dugaan Pelanggaran (Formulir Model B.7) Nomor : 043/LP/PL/Prov/06.00/III/2024 tertanggal 15 Maret 2024 tersebut, sebagai berikut : IV. Kesimpulan a. Laporan belum memenuhi Syarat Formal Pelanggaran Pemilu. b. Laporan tidak dapat diregistrasi karena telah ditangani oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melalui Proses Penanganan Pelanggaran Administrasi dengan mekanisme pemeriksaan acara cepat. V. Rekomendasi Laporan tidak diregistrasi dengan alasan telah ditangani oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melalui Proses Penanganan Pelanggaran Administrasi dengan mekanisme pemeriksaan acara cepat 28. Bahwa setelah Pelapor mempelajari isi hasil kajian awal didalam Formulir B.7 tersebut, isinya terkesan tidak kronologis dan terindikasi Laporan Tindak Pidana Pemilu tidak pernah dilakukan kajian awal atau setidaknya formulir B.7 tersebut dibuat secara mendadak karena adanya gugatan sengketa informasi atau setidaknya dibuat dengan cara tidak professional. Sejak awal laporan dan yang dilaporkan oleh pelapor bukan pelanggaran administrasi melainkan perbuatan melawan hukum yaitu tindak pidana pemilu dalam bentuk merubah dan atau merekayasa hasil, yaitu merubah hasil perolehan suara yang dilakukan secara sistematis oleh Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Empat Lawang; 29. Bahwa PENGADU/PELAPOR melaporkan kepada TERADU-I, TERADU-II, TERADU- III, TERADU-IV, dan TERADU V atau Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Penegakan Hukum Terpadu atas perbuatan tersebut namun indikasi tidak dilakukan kajian awal oleh TERADU-I, TERADU-II, TERADU-III, TERADU-IV, dan TERADU V atau Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan tidak punya itikad baik untuk mengeluarkan dan atau memberikan Formulir B.7 kepada PENGADU/PELAPOR, sehingga perbuatan ini telah melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 30. Bahwa setelah mempelajari secara cermat, PENGADU/PELAPOR menemukan kejanggalan dalam Kajian Awal Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang sebagaimana tertuang dalam Formulir B.7., yakni sebagai berikut : 1) Bahwa adapun analisis kajian Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dalam analisis “Syarat Formal” pada angka 2 dan angka 3 (vide, halaman 5), yakni berbunyi sebagai berikut : a. Bahwa pelapor atas nama Syapran Suprano berdasarkan fotokopi Kartu Identitas Penduduk (KTP) beralamat Jalan Letnan Murod No.01 RT/RW 010/004 Dua Puluh Ilir Empat Kecamatan Ilir TImur Satu Palembang, lahir di Palembang pada tanggal 28 September 1968. Berdasarkan informasi sebagaimana yang tertuang dalam fotokopi KTP tersebut, pelapor merupakan Warga Negara Indonesia yang telah berumur lebih dari 17 tahun, namun dalam hal ini Pelapor mewakili Lembaga Pemantau Pemilu yang Bernama Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat tetapi belum dapat menunjukkan dokumen resmi (surat akreditasi dan surat tugas) sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 13 Perbawaslu 7 Tahun 2022, PELAPOR BELUM DAPAT DIKATEGORIKAN SEBAGAI PEMANTAU PEMILU; b. Bahwa berdasarkan sebagaimana hal di atas, maka PENGADU/PELAPOR BELUM MEMILIKI LEGAL STANDING DALAM MENYAMPAIKAN LAPORAN DUGAAN PELANGGARAN PEMILU KEPADA BAWASLU PROVINSI SUMATERA SELATAN; 2) Bahwa atas analisis kajian Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada angka 2 dan angka 3 tersebut, PENGADU/PELAPOR KEBERATAN TERHADAP ANALISIS KAJIAN BAWASLU PROVINSI SUMATERA SELATAN, karena sebelum pemilihan legislative telah memberikan pemberitahuan melalui surat dengan melampirkan dan menyerahkan dokumen pendukung mengenai legalitas keberadaan LPP SURAK kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, yakni : a. Akta Pendirian Nomor -51- tanggal 04 Mei 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Eka Astri Maerisa, SH., MH., M.Kn. yang berkedudukan di DKI Jakarta; b. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-0007125.AH.01.04 Tahun 2023 tanggal 05 Mei 2023; c. Sertifikat Terakreditasi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 55/PM.05/K1/01/2024 tanggal 22 Januari 2024; d. Surat Keputusan Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat Nomor : 06.7/LPPSURAK/SK-REP/VI/2024 tanggal 09 Juni 2024 tentang Reposisi dan Rekomposisi Pengurus Pelaksana Kegiatan Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat (LPP SURAK) Provinsi Sumatera Selatan; 3) Bahwa sebelumnya, PENGADU/PELAPOR telah memberitahukan keberadaan LPP SURAK kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melalui Surat Nomor : 002/LPP-SURAK-SUMSEL/II/2024 tertanggal 06 Februari 2024; ada pada BUKTI P-13; 31. Bahwa dengan demikian, PENGADU/PELAPOR SEBAGAI PEMANTAU PEMILU MEMILIKI LEGAL STANDING DALAM MEMBERIKAN LAPORAN DUGAAN TINDAK PIDANA yang patut diduga dilakukan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang pada Penyelenggaran Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2024 kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 11 Maret 2023 melalui surat Nomor : 003/LPP.SURAK/SS/ III/2024, yang pada prinsipnya melaporkan indikasi tindak pidana pemilu yang disertai pula dengan salinan print out MODEL C1 PLANO dan MODEL D HASIL berikut satu buah flash disk yang berisi soft copy C1 Plano dan atau CHasil untuk pemilihan DPR RI Dapil Sumatera Selatan 2; 32. Bahwa terhadap analisis kajian Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang pada prinsipnya Pemohon “Belum dapat dikategorikan sebagai Pemantau Pemilu dan belum memiliki legal standing dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan” ADALAH KABUR DAN TIDAK JELAS SERTA TIDAK BERALASAN, BAHKAN DAPAT DIKATAKAN SEBAGAI DASAR KETIDAK PROFESIONALITAS TERADU-I, TERADU-II, TERADU-III, TERADU-IV, DAN TERADU-V ATAU BAWASLU PROVINSI SUMATERA SELATAN DALAM UPAYA MENINDAKLANJUTI LAPORAN, kemudian hal ini bertentangan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2022; PASAL 2 AYAT (2) Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten / Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan / Desa, Panwaslu LN, dan/atau Pengawas TPS wajib melakukan penindakan terhadap dugaan pelanggaran Pemilu. 33. Bahwa terhadap Kajian Awal Dugaan Pelanggaran tindak pidana pemilu (Formulir Model B.7) dengan tanda terima Nomor : 043/LP/PL/Prov/06.00/III/2024 tertanggal 15 Maret 2024 tersebut, PENGADU / PELAPOR menilai bahwa BAWASLU PROVINSI SUMATERA SELATAN DALAM MELAKUKAN PENANGANAN TERHADAP LAPORAN LPP SURAK SUMSEL ATAU PENGADU / PELAPOR DILAKUKAN SECARA TIDAK CERMAT DAN TIDAK PROFESSIONAL, HAL INI TERLIHAT DARI ISI KAJIAN AWAL PADA FORMULIR B7 YANG TERKESAN DI BUAT DADAKAN KARENA ADA GUGATAN DI KOMISI INFORMASI SERTA TIDAK BERPEDOMAN KEPADA UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM, PERATURAN DKPP NOMOR 2 TAHUN 2017 TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM PASAL 2, PASAL 6-19 DAN PERBAWASLU NOMOR 7 TAHUN 2022 TENTANG PENANGANAN TEMUAN DAN LAPORAN PELANGGARAN PEMILIHAN UMUM ; 34. Bahwa dalam laporan yang dilaporkan PENGADU / PELAPOR kepada TERADU/TERLAPOR atas perbuatan TERADU-VI, TERADU-VII, TERADU-VIII, TERADU-IX, dan TERADU X sebagai pihak teradu karena awal persoalan ini adalah atas temuan PENGADU / PELAPOR pada rapat pleno terbuka oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan dan patut diduga melakukan tindak pidana pemilu yakni patut diduga telah menghilangkan dan atau merubah hasil perolehan suara dan atau memanipulasi pengguna hak pilih pada proses pencoblosan, rekapitulasi dan penginputan data C1 Hasil ke dalam e-SIREKAP; 35. Bahwa ketidak sinkronan antara MODEL C.HASIL-DPR (PLANO), MODEL.C.SALINAN-DPR dan MODEL D.HASIL-DPR pada daerah pemilihan Sumatera Selatan II di Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan dilakukan dengan sengaja, terstruktur systematis dan massif yaitu merubah hasil perolehan suara dan atau pengguna surat suara tingkat TPS dimana partai-partai tertentu memperoleh suara di tingkat TPS namun pada D-Hasil untuk DPR RI perolehan suara partai-partai terentu tersebut dirubah menjadi Nol atau tidak ada perolehan suara seperti terlihat pada D Hasil yang ada pada BUKTI P-14; 36. Bahwa untuk lebih memperjelas perihal dasar laporan ini, berikut diuraikan fakta yang berhasil di kumpulkan dan sekaligus dijadikan alat bukti laporan indikasi perbuatan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X serta juga sebagai alat bukti pada laporan ini; NO DESA KECAMATAN TPS HASIL KAJIAN TEMUAN 1 BABATAN LINTANG 6 Terdapat perbedaan data KANAN pemilih yang menggunakan Hak suara, pada D Hasil Sirekap jumlah pemilih yang menggunakan hak suara sejumlah 148 sementara pada Berita Acara C Salinan berjumlah 278, dengan demikian terdapat SELISIH 130 PEMILIH. Sekaligus terdapat perbedaan perolehan penghitungan suara pada kedua nya untuk jenis pemilihan DPR RI, yang berakibat perubahan hasil perolehan suara 2 BABATAN LINTANG 7 Terdapat perbedaan data KANAN pemilih yang menggunakan Hak suara. Pada D Hasil Sirekap jumlah pemilih yang menggunakan hak suara sejumlah 135, sementara pada Berita Acara C Salinan berjumlah 268, dengan demikian terdapat SELISIH 133 PEMILIH. Sekaligus terdapat perbedaan hasil perhitungan perolehan suara antara data sirekap dengan data C salinan yang NO DESA KECAMATAN TPS HASIL KAJIAN TEMUAN berakibat pada perubahan hasil perolehan suara. 3 MUARA PINANG MUARA 1 Dari penelusuran di Sirekap LAMA PINANG untuk jenis DPR RI dengan suara sah dan tidak sah berjumlah 182 Pemilih, sementara di form C Salinan pengguna hak pilih berjumlah 276 Untuk jenis pemilihan DPR RI, sehingga terdapat SELISIH 94 PEMILIH. Sekaligus terdapat perbedaan perolehan penghitungan suara yang berakibat pada perubahan hasil perolehan suara Partai Politik dan Calon Legislatif. 4 MUARA PINANG MUARA 1,2, Berita Acara D Hasil LAMA PINANG 3 penghitungan perolehan suara diduga ditulis oleh orang yang sama (Apa iya satu orang petugas TPS dapat menulis dan mengisi form C Hasil di 3 TPS). Selanjutnya jumlah pemilih yang menggunakan hak suara nya antara data sirekap dan C Hasil di 3 TPS tidak sama, termasuk data perolehan suara peserta pemilu 5 LANDUR PENDOPO 2,3,4 Penelusuran di sirekap untuk ,5, DPR RI perolehan suara 7,8, peserta pemilu tidak sama 9 dengan rekap D Hasil Kabupaten Empat Lawang. Sekaligus terdapat perbedaan perolehan penghitungan suara yang berakibat pada perubahan hasil perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu. 6 BANDAR AGUNG PENDOPO 4 terdapat ketidaksesuaian data jumlah pemilih antara data sirekap dan D Hasil Jenis Pemilihan DPR RI dan terdapat perbedaan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu, yang berakibat pada perubahan hasil perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu, yang berakibat pada perubahan hasil perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu. 7 GUNUNG PENDOPO 11,1 terdapat ketidaksesuaian data MERAKSA BARU 0 jumlah pemilih antara data sirekap dan D Hasil Jenis Pemilihan DPR RI dan NO DESA KECAMATAN TPS HASIL KAJIAN TEMUAN terdapat perbedaan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu, yang berakibat pada perubahan hasil perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu, yang berakibat pada perubahan hasil perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu. 8 JARAKAN PENDOPO 4 terdapat ketidaksesuaian perolehan suara jumlah antara data C hasil sirekap dan D Hasil Jenis Pemilihan DPR RI, yang berakibat pada perubahan hasil perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu, dan berakibat pada perubahan hasil perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu. 9 LUBUK LAYANG PENDOPO 7, 8 terdapat ketidaksesuaian data jumlah pemilih antara data sirekap dan D Hasil Jenis Pemilihan DPR RI dan terdapat perbedaan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu, yang berakibat pada perubahan hasil perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu yang berakibat pada perubahan hasil perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu. 10 MANGGILAN PENDOPO 1, 3, terdapat ketidaksesuaian data 4 jumlah pemilih antara data sirekap dan D Hasil Jenis Pemilihan DPR RI dan terdapat perbedaan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu, yang berakibat pada perubahan hasil perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu yang berakibat pada perubahan hasil perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu. 11 NANJUNGAN PENDOPO 2,3,4 terdapat ketidaksesuaian data , jumlah pemilih antara data 5,6, sirekap dan D Hasil Jenis 8,10, Pemilihan DPR RI dan 11 terdapat perbedaan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu, yang berakibat pada perubahan hasil perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu, yang berakibat pada perubahan hasil perolehan NO DESA KECAMATAN TPS HASIL KAJIAN TEMUAN suara Partai Politik Peserta Pemilu. 12 PAGAR TENGAH PENDOPO 4 terdapat ketidaksesuaian data jumlah pemilih antara data sirekap dan D Hasil Jenis Pemilihan DPR RI dan terdapat perbedaan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu, yang berakibat pada perubahan hasil perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu, yang berakibat pada perubahan hasil perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu. 13 TANJUNG BARU Pendopo 3, 5 terdapat ketidaksesuaian data jumlah pemilih antara data sirekap dan D Hasil Jenis Pemilihan DPR RI dan terdapat perbedaan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu, yang berakibat pada perubahan hasil perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu, yang berakibat pada perubahan hasil perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu. 14 TANJUNG ERAN Pendopo 2, 3 terdapat ketidaksesuaian data jumlah pemilih antara data sirekap dan D Hasil Jenis Pemilihan DPR RI dan terdapat perbedaan perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu, yang berakibat pada perubahan hasil perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu, yang berakibat pada perubahan hasil perolehan suara Partai Politik Peserta Pemilu. 37. Bahwa sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, PENGADU/PELAPOR mengajukan permohonan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tersebut kepada para teradu dengan Putusan Pemberhentian Tetap Sebagai Anggota Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Komisioner KPUD Kabupaten Empat Lawang sebagai mana di atur pada Peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 tentang Kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal pasal 22 ayat (3) huruf (b); [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan seluruh uraian diatas, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap dari Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang; 4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendat lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-32, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Photo Tampilan Layar Rekapitulasi Perhitungan Suara Kabupaten Empat Lawang untuk Pemilihan DPR RI; 2. P-2 Surat Pengaduan Indikasi Tindak Pidana Pemilu Nomor 003/LPP.SURAK/SS/III/2024; 3. P-3 Tanda Terima Laporan Nomor 043/LP/PL/Prov/06.00/III/2024; 4. P-4 Pengumuman Keputusan Bawaslu atas laporan; 5. P-5 Surat nomor 004/LPP.SURAK/SS/V/2024, Permintaan hasil kajian awal kepada PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan; 6. P-6 Bukti tanda terima surat permintaan informasi dalam bentuk Formulir Permohonan Informasi Nomor Pendaftar 001/PI/PPID- SUMSEL/05/2024 7. P-7 Jawaban PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan atas surat permintaan hasil kajian awal dalam bentuk Formulir B7 atas Permohonan Informasi Nomor Pendaftar 001/PI/PPID-SUMSEL/05/2024; 8. P-8 Surat Penetapan PPID BAWASLU RI Nomor ; 14/BAWASLU/H2PI/HM.OO/I/2019; 9. P-9 Surat nomor 005/LPP.SURAK/SS/V/2024, Keberatan kepada atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan; 10. P-10 Jawaban tertulis atasan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor : 017/HM/00.0/I/SS/06/2024; 11. P-11 Surat Gugatan Sengketa Informasi Nomor: 008/LPP.SURAK/SS/VI/; 12. P-12 Putusan Majelis Komisi Informasi nomor: 017/VIII/KI.Prov.SUMSEL-PS-A/2024; 13. P-13 Surat Pemberitahuan Nomor : 002/LPP-SURAK- SUMSEL/II/2024 tentang Keberadaan LPP SURAK Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan kepada BAWASLU Provinsi Sumatera Selatan dan tanda terima dari; 14. P-14 Model D.Hasil Hasil-DPR dan Model Salinan-DPR RI; 15. P-15 Model C Hasil-DPR dan Model Salinan-DPR TPS Nomor : 06 Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang; 16. P-16 Model C Hasil-DPR dan Model Salinan-DPR TPS Nomor : 06 Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang; 17. P-17 Model C Hasil-DPR dan Model Salinan-DPR TPS Nomor : 07 Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang; 18. P-18 Model C Hasil-DPR dan Model Salinan-DPR TPS Nomor : 07 Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang; 19. P-19 Model C Hasil-DPR TPS Nomor : 01 Desa Muara Pinang L a m a Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang; 20. P-20 Model C Hasil-DPR TPS Nomor : 01, Desa Muara Pinang L a m a Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang; 21. P-21 Model C Salinan-DPR TPS Nomor : 01, 02, 03 Desa Muara Pinang Lama Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang; 22. P-22 Model C Hasil-DPR dan Model Salinan-DPR TPS Nomor : 02, 03, 04, 05, Desa Landur Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang; 23. P-23 Model C Hasil-DPR dan Model Salinan-DPR TPS Nomor : 07, 08, 09 Desa Landur Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang; 24. P-24 Model C Hasil-DPR dan Model Salinan-DPR TPS Nomor : 04 Desa Bandar Agung Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang; 25. P-25 Model C Hasil-DPR dan Model Salinan-DPR TPS Nomor : 10, 11 Desa Gunung Meraksa Baru Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang; 26. P-26 Model C Hasil-DPR dan Model Salinan-DPR TPS Nomor : 04 Desa Jarakan Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang 27. P-27 Model C Hasil-DPR dan Model Salinan-DPR TPS Nomor : 07, 08 Desa Lubuk Layang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang; 28. P-28 Model C Hasil-DPR dan Model Salinan-DPR TPS Nomor : 01, 03, 04 Desa Manggilan Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang; 29. P-29 Model C Hasil-DPR dan Model Salinan-DPR TPS Nomor : 02, 03 04, 05, 06, 08, 10, 11 Desa Nanjungan Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang; 30. P-30 Model C Hasil-DPR dan Model Salinan-DPR TPS Nomor : 04 Desa Pagar Tengah Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang; 31. P-31 Model C Hasil-DPR dan Model Salinan-DPR TPS Nomor : 03, 05 Desa Tanjung Baru Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang; 32. P-32 Model C Hasil-DPR dan Model Salinan-DPR TPS Nomor : 02, 03 Desa Tanjung Eran Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang; [2.4] Saksi Pengadu 1. Bahwa saya a.n Zulfikar merupakan Caleg dari partai PPP Dapil II Sumatera Selatan. Di Desa Landor yang merupakan desa tempat tinggal saya. Berdasarkan Form C-1, saya mendapatkan suara namun suara itu kemudian hilang; 2. Di Desa Landor terdapat 10 TPS, dan di 10 TPS tersebut, saya mendapatkan suara yang signifikan, antara lain di TPS 2, Partai Gerindra mendapatkan suara 2 tapi saya mendapatkan 75 suara; di TPS 3, PKB mendapatkan 4 suara dan saya mendapatkan 35 suara; di TPS 4, saya mendapatkan 44 suara, TPS 6 saya mendapatkan 54 suara. Namun hasil Pleno tingkat Kecamatan, saya tercatat tidak mendapatkan suara (kosong). Atas kejadian tersebut, saksi dari partai saya yakni PPP tidak ada yang menyatakan keberatan atas hilangnya suara saya tersebut; dan 3. Menurut saksi saya yang hadir pada saat pleno rekap di tingkat Kabupaten mengatakan bahwa suara saya hilang pada saat rekap pleno tingkat Kabupaten. Saya sudah lapor ke Bawaslu Kabupaten tapi tidak memiliki alat bukti. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5.1] Jawaban Teradu Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Bahwa Teradu I s.d. Teradu V telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 31 Juli 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada pokoknya, para teradu membantah semua aduan dari pengadu, kecuali yang para teradu akui kebenarannya dalam jawaban ini; 2. Bahwa pada tanggal 6 s/d 9 Maret 2024, para teradu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan tugas pengawasan terhadap Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara yang digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Selatan; [Vide Bukti T-01] 3. Bahwa dalam proses pengawasan tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan saat rekapitulasi hasil penghitungan suara Kabupaten Empat Lawang pada tanggal 8 Maret 2024, menemukan dugaan pelanggaran administrasi berupa ketidaksesuaian dalam jumlah pemilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk jenis pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP), DPR RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan DPRD Provinsi dengan jumlah pemilih dalam DPT, DPTb dan DPK untuk jenis pemilihan yang sama yang dicantumkan dalam model D.Hasil Kab/Ko.; [Vide Bukti T-02]; 4. Bahwa terhadap dugaan pelanggaran sebagaimana disebut dalam angka 3 (tiga) di atas kemudian ditetapkan sebagai temuan untuk selanjutnya pada hari yang sama, Jumat 8 Maret 2024, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menggelar Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu melalui Pemeriksaan Acara Cepat di KPU Provinsi Sumatera Selatan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Pemilu (selanjutnya disebut Perbawaslu 8 Tahun 2022); [Vide Pasal 40 s/d 43 Perbawaslu 8 Tahun 2022] 5. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan kemudian mengeluarkan Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 002/TM.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/06.00/ III/2024 dan menjatuhkan amar putusan sebagai berikut: a. Menyatakan KPU Kabupaten Empat Lawang terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu karena tidak menjalankan mekanisme sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum secara cermat saat rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilihan umum tingkat Kabupaten Empat Lawang pada tanggal 2 Maret 2024; b. Memerintahkan KPU Kabupaten Empat Lawang melakukan pembetulan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK), jumlah pengguna hak pilih, jumlah surat suara digunakan, dan jumlah seluruh surat suara sah dan tidak sah dalam Model D.Hasil KABKO-PPWP, Model D. Hasil KABKO-DPR, Model D.Hasil KABKO-DPD; Model D.Hasil KABKO-DPRD-PROV yang ditetapkan dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum Tingkat Kabupaten Empat Lawang pada tanggal 2 Maret 2024; c. Memerintahkan KPU Kabupaten Empat Lawang mencetak kembali formulir Model D.Hasil KABKO yang telah diperbaiki melalui Sirekap; d. Memerintahkan KPU Kabupaten Empat Lawang menetapkan D.Hasil Kabupaten Empat Lawang setelah dilakukan pembetulan. [Vide Bukti T-03]; 6. Bahwa selanjutnya dari hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada rekapitulasi hasil penghitungan suara di KPU Provinsi Sumatera Selatan, tanggal 9 Maret 2024, KPU Kabupaten Empat Lawang in casu Teradu VI s/d X, menyampaikan hasil perbaikan terhadap Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), Daftar Pemilih Khusus (DPK), jumlah pengguna hak pilih, jumlah surat suara digunakan, dan jumlah seluruh surat suara sah dan tidak sah dalam Model D.Hasil KABKO-PPWP, Model D.Hasil KABKO-DPR, Model D.Hasil KABKO-DPD; Model D.Hasil KABKO-DPRD-PROV sebagaimana Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 002/TM.AC/ADM.PL/BWSL. PROV.06.00/III/2024; [Vide Bukti T-04] 7. Bahwa pada tanggal 13 Maret 2024 sekira pukul 14.30 Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan menerima penyampaian laporan dugaan pelanggaran dengan pelapor Syapran Suprano (Pengadu 1). Adapun peristiwa yang dilaporkan adalah Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu oleh Penyelenggara Pemilu, dengan tempat kejadian di Kabupaten Empat Lawang. Sementara Hari dan Tanggal Kejadian sama dengan Hari dan Tanggal diketahui yakni 08 Maret 2024. [Vide Bukti T-05]; 8. Bahwa selanjutnya, pada tanggal 15 Maret 2024, atau 2 (dua) hari setelah penyampaian laporan, Bawaslu Provinsi Sumatera menggelar rapat pleno untuk melakukan kajian awal terhadap laporan yang disampaikan pelapor in casu pengadu 1; [Vide Bukti T-06] 9. Bahwa dalam melakukan kajian awal, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan selain meneliti keterpenuhan syarat formal dan materiel atas laporan pelapor juga meneliti apakah terhadap substansi laporan terdapat: a. permintaan pengambilalihan Laporan; b. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya dugaan Pelanggaran Pemilu; c. pencabutan Laporan oleh Pelapor; dan/atau d. penghentian Laporan yang telah diselesaikan oleh Pengawas Pemilu sesuai dengan tingkatannya. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum; [Vide Pasal 15 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022] 10. Bahwa dari hasil penelitian terhadap syarat formal laporan, pelapor belum memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menjadi pihak yang berhak melapor sebagai Pemantau Pemilu. Karena saat laporan disampaikan pengadu menyatakan mewakili Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat, tapi belum menunjukkan dokumen sertifikat akreditasi dan surat tugas. Adapun ketentuan mengenai kewajiban melengkapi dokumen Sertifikat Akreditasi dan Surat Tugas terhadap pelapor yang berasal dari pemantau pemilu diatur dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor 169/PP.00.00/K.1/05/2023 tanggal 13 Mei 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum; [Vide angka 9, Tabel baris kelima dan Keenam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilu Nomor 169/PP.00.00/K.1/05/2023 tanggal 13 Mei 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Umum] 11. Bahwa terlepas belum terpenuhinya syarat formal oleh pelapor, dari hasil penelitian diketahui substansi laporan yang disampaikan pelapor- in casu pengadu telah ditangani oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 8 Maret 2024, menyelenggarakan Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu melalui Pemeriksaan Acara Cepat di KPU Provinsi Sumatera Selatan. Sehingga berdasarkan ketentuan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, laporan tersebut tidak diregistrasi; [Vide Pasal 23 Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022]; 12. Bahwa setelah menyelesaikan kajian awal, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan selanjutnya mengeluarkan Pemberitahuan Status Laporan Nomor 043/LP/PL/Prov/06.00/III2024 dan ditempelkan dalam media pengumuman Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan; [Vide Bukti T-07] 13. Bahwa pada tanggal 14 Mei 2024, pengadu Syapran Suprano mengajukan permohonan permintaan informasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Sumatera Selatan. Adapun dokumen yang diminta berupa hasil kajian awal atas laporan tindak pidana pemilu yang tertuang dalam formulir B.7. Permohonan tersebut dicatatkan dengan Nomor: 001/PI/PPID- Sumsel/05/2024; [Vide Bukti T-08] 14. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2024, PPID Bawaslu Sumsel mengeluarkan pemberitahuan tertulis yang berisi informasi yang diminta pemohon merupakan informasi yang dikecualikan berdasarkan Penetapan PPID Bawaslu Nomor 0014/BAWASLU/H2PI/HM.00/I/2019, [Vide Bukti T-09] 15. Bahwa pada tanggal 27 Mei 2024; pemohon in casu pengadu mengajukan keberatan atas pemberitahuan tertulis PPID Bawaslu Sumsel melalui Surat Nomor 005/LPP.SURAK/ SS/V/2024 yang ditujukan kepada Atasan PPID Bawaslu Sumsel. Surat tersebut pada pokoknya menolak alasan pengecualian atas dokumen yang diminta dan meminta Atasan PPID Bawaslu Sumsel untuk memberikan hasil kajian awal dalam bentuk formulir B.7 [Vide Bukti T-10]; 16. Bahwa merespons Surat Keberatan tersebut, Atasan PPID Bawaslu Sumsel pada tanggal 21 Juni 2024 mengeluarkan Keputusan Atasan PPID Tentang Atas Keberatan Permohonan Informasi Nomor 017/HM.00.91/SS/06/2024 yang pada pokoknya berisi keberatan yang disampaikan pemohon tidak dapat diterima; [Vide Bukti T-11] 17. Bahwa selanjutnya Atasan PPID Bawaslu Sumsel yang secara ex officio dijabat oleh Kepala Sekretariat menerima panggilan sidang sebagai Termohon pada perkara Sengketa Informasi di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, dengan nomor register 017/VI/KI.Prov.Sumsel-PS/2024; [Vide Bukti T-12] 18. Bahwa pihak teradu khususnya Teradu III Ahmad Naafi tidak pernah bertemu atau meminta untuk bertemu dengan pengadu terkait dengan perkara sengketa informasi sebagaimana didalilkan pengadu pada angka 20 dalam pengaduannya; 19. Bahwa terkait gugatan pemohon pada perkara sengketa informasi dengan nomor register 017/VI/KI.Prov.Sumsel-PS/2024, PPID Bawaslu Sumsel melakukan koordinasi dan konsultasi dengan PPID Bawaslu RI. Dari hasil konsultasi, diketahui bahwa Penetapan PPID Tentang Informasi Penanganan Pelanggaran dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum Yang Dikecualikan Nomor 0014/BAWASLU/H2PI/ HM.00/I/2019 (selanjutnya disebut penetapan PPID 0014) telah diperbaharui dengan Penetapan PPID Nomor 0212.1/HK.01.01/KT/02/2023 Tentang Informasi Terkait Dokumen Lampiran Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 sebagai Informasi Yang Dikecualikan (Selanjutnya disebut Penetapan PPID 0212); [Vide Bukti T-13] 20. Bahwa berbeda dengan Penetapan PPID 0014 yang menetapkan Kajian Awal sebagai informasi dikecualikan, dalam Penetapan PPID 0212, formulir B.7 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran sebagaimana yang diminta pengadu, menjadi informasi dikecualikan sebagian terkait informasi pelapor dan isi kajian; 21. Bahwa selanjutnya berdasarkan telaah Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan hasil konsultasi dengan PPID Bawaslu RI terhadap informasi yang diminta pemohon informasi in casu pengadu, dapat diberikan sebagian karena pemohon juga merupakan pelapor dalam laporan yang dokumen kajian awalnya diminta; 22. Bahwa hasil telaah tersebut kemudian disampaikan saat sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, hingga akhirnya pada tanggal 1 Agustus 2024 Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan melalui Putusan Nomor 017/VIII/KI.Prov.SUMSEL. PS.A/2024 memerintahkan Atasan PPID Bawaslu Sumsel / Kepala Sekretariat Bawaslu Sumsel sebagai termohon untuk memberikan informasi yang menjadi pokok permohonan kepada pemohon paling lama 3(tiga) hari sejak putusan dibacakan; [Vide Bukti T-14] 23. Bahwa untuk menjalankan amar putusan Komisi Informasi Provinsi Sumsel, PPID Bawaslu Sumsel pada tanggal 1 Agustus 2024 menyerahkan dokumen kajian awal yang diminta pemohon; [Vide Bukti T-15] 24. Bahwa dari fakta-fakta tersebut di atas terbukti para teradu telah melaksanakan tugas dengan menerapkan Asas dan Prinsip Penyelenggara Pemilu, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan kode etik dan pola perilaku penyelenggara pemilu. [2.5.2] Jawaban Teradu KPU Kabupaten Empat Lawang Bahwa Teradu VI s.d. Teradu X telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 31 Juli 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal- hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada pokoknya Para Teradu VI sampai dengan Teradu X menyatakan menolak semua dalil-dalil yang disampaikan oleh Pengadu, kecuali yang diakui secara tegas tentang kebenarannya; 2. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang sudah melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Pemilihan DPR Tahun 2024 baik di Tingkat Kabupaten Empat Lawang secara Terbuka pada 29 Februari 2024, 1 Maret 2024 dan 2 Maret 2024 di Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang yang dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dan saksi dari Partai Politik serta PPK se Kabupaten Empat Lawang (Bukti T-1) sebagaimana Pasal 47 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; 3. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang mengikuti sebagai peserta Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Pemilihan DPR Tahun 2024 di Tingkat Provinsi Sumatera Selatan oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan pada 8 Maret 2024 dan 9 Maret 2024 dimana juga dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Saksi Partai Politik dan KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Selatan. (Bukti T-2) sebagaimana Pasal 64 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; 4. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Pemilihan DPR Tahun 2024 di Tingkat Kabupaten Empat Lawang telah berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum termasuk di dalamnya untuk 3 (tiga) kecamatan yang ada dalam pengaduan/laporan a quo yaitu Kecamatan Lintang Kanan, Kecamatan Muara Pinang dan Kecamatan Pendopo; Pasal 48 (1) KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) di seluruh kecamatan dalam wilayah kerjanya; (2) KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dalam melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1); (3) Ketua KPU Kabupaten/Kota memimpin dan membuka rapat pleno rekapitulasi dengan memberikan penjelasan kepada peserta rapat mengenai: a. agenda rapat; dan b. tata cara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota. (4) Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota dilakukan terhadap setiap kecamatan sampai dengan seluruh kecamatan dalam wilayah kerja KPU Kabupaten/Kota. (5) Rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. anggota DPR; c. anggota DPD; d. anggota DPRD provinsi; dan e. nggota DPRD kabupaten/kota. (6) KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan langkah sebagai berikut: a. membuka kotak rekapitulasi tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) huruf c; b. mengeluarkan masing-masing sampul kertas tersegel yang berisi formulir Model: 1. D.HASIL KECAMATAN-PPWP; 2. D.HASIL KECAMATAN-DPR; 3. D.HASIL KECAMATAN-DPD; 4. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRA, D.HASIL KECAMATANDPRP, D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, D.HASIL KECAMATANDPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATAN- DPRPBD; 5. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL KECAMATAN-DPRK; dan 6. D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU, dari kotak rekapitulasi tersegel sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. membuka sampul kertas tersegel yang berisi formuli Model: 1. D.HASIL KECAMATAN-PPWP; 2. D.HASIL KECAMATAN-DPR; 3. D.HASIL KECAMATAN-DPD; 4. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRA, D.HASIL KECAMATANDPRP, D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, D.HASIL KECAMATANDPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATAN- DPRPBD; dan 5. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL KECAMATAN-DPRK; d. menampilkan data dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik; e. membacakan dan mencocokkan data dalam formulir Model: 1. D.HASIL KECAMATAN-PPWP; 2. D.HASIL KECAMATAN-DPR; 3. D.HASIL KECAMATAN-DPD; 4. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRA, D.HASIL KECAMATANDPRP, D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, D.HASIL KECAMATANDPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATAN- DPRPBD; dan 5. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL KECAMATAN-DPRK, dengan data dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d; f. mempersilakan Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mencocokkan data dalam formulir Model D.HASIL KECAMATAN-PPWP, Model D.HASIL KECAMATAN-DPR, Model D.HASIL KECAMATANDPD, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRA, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRP, Model D.HASIL KECAMATANDPRPB, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPS, Model D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau Model D.HASIL KECAMATAN- DPRPBD, dan Model D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau Model D.HASIL KECAMATAN-DPRK yang dimilikinya dengan data dalam: 1. melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan 2. data dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf d; dan g. melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud dalam huruf c. (7) KPU Kabupaten/Kota membuka sampul kertas tersegel yang berisi formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b angka 6 dan membacakan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan yang terjadi pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan serta status penyelesaiannya; (8) Pembacaan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan di setiap akhir rekapitulasi pada tiap kecamatan; (9) Dalam hal masih terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang belum dapat terselesaikan di kecamatan, KPU Kabupaten/Kota menyelesaikan kejadian khusus dan/atau keberatan; (10) KPU Kabupaten/Kota wajib mencatat seluruh kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota menggunakan formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU; (11) Dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota, KPU Kabupaten/Kota mencatat dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU dengan kata nihil; Pasal 49 Dalam hal terdapat perbedaan data berdasarkan hasil pencocokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6) huruf e dan huruf f, KPU Kabupaten/Kota menggunakan data yang tercantum dalam formulir Model: a. D.HASIL KECAMATAN-PPWP; b. D.HASIL KECAMATAN-DPR; c. D.HASIL KECAMATAN-DPD; d. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRA, D.HASIL KECAMATAN-DPRP, D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, D.HASIL KECAMATANDPRPT, D.HASIL KECAMATAN-DPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATANDPRPBD; dan e. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL KECAMATAN-DPR, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (6) huruf c sebagai dasar melakukan pembetulan. Pasal 50 (1) KPU Kabupaten/Kota menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota dalam berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan dengan menggunakan formulir Model: (2) KPU Kabupaten/Kota mencetak formulir Model D.HASIL KABKO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sirekap dan menyampaikan kepada Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan pencermatan kembali. (3) Jika hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terdapat kesalahan, maka KPU Kabupaten/Kota mencetak kembali formulir Model D.HASIL KABKO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak jumlah Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. (4) Dalam hal hasil pemeriksaan dan pencermatan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat kesalahan, KPU Kabupaten/Kota melakukan pembetulan dan mencetak kembali formulir Model D.HASIL KABKO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Sirekap. (5) Ketentuan mengenai formulir Model D.HASIL KABKOPPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran XVIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (6) Ketentuan mengenai formulir Model D.HASIL KABKO-DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini. (7) .. (8) .. (9) .. (10) .. (11) .. (12) .. (13) .. (14) .. (15) .. (16) .. (17) .. Pasal 51 (1) Seluruh anggota KPU Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir menandatangani formulir Model D.HASIL KABKO sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) atau ayat (4). (2) Dalam hal terdapat anggota KPU Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir, tetapi tidak bersedia menandatangani formulir Model D.HASIL KABKO sebagaimana dimaksud pada ayat (1), formulir Model D.HASIL KABKO ditandatangani oleh anggota KP Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani. (3) Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir Model D.HASIL KABKO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencantumkan alasan. (4) Dalam hal terdapat anggota KPU Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir Model D.HASIL KABKO sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU Kabupaten/Kota mencatat dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU. (5) PU Kabupaten/Kota menyerahkan formulir Model D.HASIL KABKO yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memberikan tanda terima kepada: a. Saksi; dan b. Bawaslu Kabupaten/Kota, yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi pada hari yang sama. (6) KPU Kabupaten/Kota menyerahkan formulir Model D.HASIL KABKO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk Dokumen Elektronik kepada PPS dan PPK. (7) Dalam hal Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota tidak hadir dalam rapat pleno rekapitulasi, formulir Model D.HASIL KABKO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari KPU Kabupaten/Kota. Pasal 59 (1) Saksi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota kepada KPU Kabupaten/Kota, apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat keberatan terhadap prosedur yang diajukan oleh Saksi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur rekapitulasi. (3) Dalam hal terdapat keberatan terhadap selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota yang diajukan oleh Saksi atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat diterima, KPU Kabupaten/Kota seketika melakukan pembetulan. (4) Dalam hal Saksi masih keberatan terhadap hasil pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU Kabupaten/Kota meminta pendapat dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota yang hadir. (5) KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan. (6) Dalam hal terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak dapat diselesaikan di kabupaten/kota, KPU Kabupaten/Kota mencatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi. 5. Bahwa pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Pemilihan DPR Tahun 2024 di Tingkat Kabupaten Empat Lawang, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Lintang Kanan telah membacakan Formulir Model D Hasil Kecamatan – DPR Tingkat Kecamatan Lintang Kanan; (Bukti T-3) 6. Bahwa pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Pemilihan DPR Tahun 2024 di Tingkat Kabupaten Empat Lawang, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Muara Pinang telah membacakan Formulir Model D Hasil Kecamatan – DPR Tingkat Kecamatan Muara Pinang (Bukti T-4); 7. Bahwa pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Pemilihan DPR Tahun 2024 di Tingkat Kabupaten Empat Lawang, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Pendopo telah membacakan Formulir Model D Hasil Kecamatan – DPR Tingkat Kecamatan Pendopo (Bukti T-5). 8. Bahwa kemudian KPU Kabupaten Empat Lawang pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Pemilihan DPR Tahun 2024 di Tingkat Kabupaten Empat Lawang menetapkan hasilnya yang tertuang dalam formulir Model D.HASIL KABKO-DPR (Bukti T-6); 9. Bahwa Bawaslu Kabupaten Empat Lawang tidak ada memberikan rekomendasi ataupun keberatan apapun terhadap Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Pemilihan DPR Tahun 2024 di Tingkat Kabupaten Empat Lawang; 10. Bahwa Pengaduan/Laporan dari Pengadu bersifat sangat jauh “mundur” kebelakang (Pengadu hanya menyertakan alat bukti C Hasil dan C Salinan TPS dan Formulir Model D Hasil KABKO – DPR untuk Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Empat Lawang Tanggal 2 Maret 2024 di Kantor KPU Kabupaten Empat Lawang tetapi tidak menyertakan Formulir Model D Hasil KABKO – DPR (pembetulan) untuk Rekapitulasi tanggal 9 Maret 2024 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan padahal lokus kejadiannya pengaduan/laporan di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan) padahal ada yang namanya “Rekapitulasi Berjenjang” dimana setelah Penghitungan Suara di Tingkat TPS oleh KPPS kemudian dilakukan : a. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Pemilihan DPR di Tingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK); b. Kemudian dilakukan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Pemilihan DPR di Tingkat Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota c. Kemudian Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Pemilihan DPR di Tingkat Provinsi oleh KPU Provinsi; d. Kemudian Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Pemilihan DPR di Tingkat Nasional oleh KPU Republik Indonesia. Dimana dalam dinamika “Rekapitulasi berjenjang” jika terdapat perbedaan data atau kesalahan dapat dilakukan pembetulan terutama sudah kelihatan jika Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) berwarna merah pada saat ditampilkan dilayar pada Rapat Pleno Rekapitulasi sebagaimana di atur dalam Pasal 18, Pasal 25, Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 59, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 67, Pasal 75, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85 dan Pasal 91 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum; 11. Bahwa berdasarkan Pasal 64 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, dimana KPU Kabupaten Empat Lawang sebagai peserta mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Pemilihan DPR Tahun 2024 di Tingkat Provinsi Sumatera Selatan oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan untuk Daerah Pemilihan II pada tanggal 8 dan 9 Maret 2024 di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan; 12. Bahwa memang pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Pemilihan DPR Tahun 2024 di Tingkat Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 8 Maret 2024, KPU Kabupaten Empat Lawang membacakan Formulir Model D.HASIL KABKO baik untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan dimana pada layar terlihat merah pada Sirekap dimana hal ini menandakan ada kesalahan dalam penginputan tetapi hal ini juga menandakan bahwa itulah hasil apa adanya pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Empat Lawang tanpa mengubah hasil apapun pada saat itu sehingga Saksi dari Partai Politik dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan meminta kepada Pimpinan Rapat Pleno (KPU Provinsi Sumatera Selatan) meminta KPU Kabupaten Empat Lawang untuk membacakan terlebih dahulu Formulir Model D.HASIL KABKO-DPR karena akan disesuaikan dengan yang dimiliki oleh Saksi dari Partai Politik dan yang dimiliki oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tanpa adanya pengesahan; 13. Bahwa kemudian untuk KPU Kabupaten Empat Lawang diskor (distop/ditunda) dahulu serta kemudian meminta KPU Kabupaten Empat Lawang untuk mengecek penyebab sirekap merah karena adanya perbedaan jumlah DPT, DPTB dan DPK, Jumlah pengguna Hak Pilih, jumlah surat suara digunakan, jumlah suara sah dan tidak sah untuk dilakukan pembetulan kemudian nanti untuk dapat dibacakan dan ditetapkan kembali kemudian dapat ditandatangani oleh saksi partai politik sebagaimana tertuang pada Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor 002/TM.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/ 06.00/III/2024; (Bukti T-7) 14. Bahwa kemudian KPU Kabupaten Empat Lawang melakukan pembetulan berdasarkan Berita Acara Nomor : 33/PL.01.8-BA/1611/2024 tanggal 9 Maret 2024 (Bukti T-8) untuk menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor 002/TM.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/06.00/III/2024; 15. Bahwa kemudian KPU Kabupaten Empat Lawang kembali melakukan pembacaan hasil pembetulan disertai dengan penjelasan dan alasannya termasuk pada Formulir Model D.HASIL KABKO-DPR dimana kemudian tidak ada lagi terdapat angka merah pada Sirekap dan setelah dibacakan maka Para Saksi Partai Politik maupun Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan kemudian menerima hasil pembetulan tersebut sehingga Para Saksi Partai Politik pada Rapat Pleno Tebuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan DPR untuk Pemilu Tahun 2024 di Tingkat Provinsi Sumatera Selatan menandatangani Formulir Model D.HASIL KABKO-DPR untuk Kabupaten Empat Lawang yang kemudian disahkan Pimpinan Rapat Pleno (KPU Provinsi Sumatera Selatan) (Bukti T-9) dan kemudian perlu di ketahui jika tidak ada keberatan saksi atau catatan kejadian khusus pada formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU untuk Daerah Pemilihan DPR Sumatera Selatan II Khususnya Kabupaten Empat Lawang; (Bukti T-10) 16. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang tidak ada mengubah hasil perolehan suara di Kecamatan Pendopo ataupun pengguna hak pilih di Kecamatan Lintang Kanan dan Kecamatan Muara Pinang dalam perkara/pengaduan aquo (Vide Bukti T-3, Vide Bukti T-4, Vide Bukti T-5, Vide Bukti T-6 dan Vide Bukti T-9) karena KPU Kabupaten Empat Lawang dalam menetapkannya telah berdasarkan pada Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50 dan Pasal 59 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dimana semuanya ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka yang mana Para Saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dapat mengajukan keberatan dimana jika diterima dapat dilakukan pembetulan dan jika tidak dapat diselesaikan maka dapat dilakukan penyelesaian pada Rapat Pleno Berjenjang diatasnya dalam hal ini di Tingkat Povinsi Sumatera Selatan dan yang dapat di gambarkan pada Tabel berikut : Jumlah Pengguna Hak Pilih Formulir Model Kecamatan Kecamatan Lintang Kanan Muara Pinang D Hasil Kecamatan - DPR 27.657 32.140 D Hasil KabKo – DPR (Kantor KPU Kab. 27.657 32.168 Empat Lawang) D Hasil KabKo – DPR (Kantor KPU Provinsi 27.657 32.168 Sumatera Selatan - Pembetulan) Jumlah Perolehan Suara Sah Kecamatan Pendopo Perolehan D Hasil Kecamatan - D Hasil KabKo – DPR D Hasil KabKo – Suara Sah DPR (Kantor KPU Kab. DPR (Kantor KPU Partai Empat Lawang) Provinsi Sumatera Politik Selatan - Pembetulan) PKB 0 0 0 Gerindra 5.800 5.800 5.800 PDI 1.251 1.251 1.251 Perjuangan Golkar 3.097 3.097 3.097 Nasdem 8.150 8.150 8.150 Buruh 0 0 0 Gelora 0 0 0 PKS 0 0 0 PKN 0 0 0 Hanura 0 0 0 Garuda 0 0 0 PAN 12.672 12.672 12.672 PBB 0 0 0 Demokrat 7.477 7.477 7.477 PSI 0 0 0 Perindo 0 0 0 PPP 0 0 0 Ummat 0 0 0 Berdasarkan uraian diatas, maka Para Teradu menyatakan bahwa kesimpulan yang dibuat oleh Para Pengadu adalah tidak benar. Adapun alasan Para Teradu adalah sebagai berikut: a. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang tidak ada mengubah hasil perolehan suara di Kecamatan Pendopo ataupun pengguna hak pilih di Kecamatan Lintang Kanan dan Kecamatan Muara Pinang dalam pengaduan/laporan a quo karena KPU Kabupaten Empat Lawang dalam menetapkannya telah berdasarkan pada Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49 dan Pasal 50 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum dimana semuanya ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka yang mana Para Saksi Partai Politik dan Bawaslu Kabupaten Empat Lawang dapat mengajukan keberatan dimana jika diterima dapat dilakukan pembetulan pada saat itu juga dan jika tidak dapat diselesaikan pada saat itu maka dapat dilakukan penyelesaian pada Rapat Pleno Berjenjang diatasnya; dan b. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang telah melakukan pembetulan berdasarkan Berita Acara Nomor : 33/PL.01.8-BA/1611/2024 tanggal 9 Maret 2024 untuk menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor 002/TM.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/06.00/III/2024 dimana kemudian KPU Kabupaten Empat Lawang kembali melakukan pembacaan hasil pembetulan disertai dengan penjelasan dan alasannya termasuk pada Formulir Model D.HASIL KABKO-DPR dimana kemudian tidak ada lagi terdapat angka merah pada Sirekap dan setelah dibacakan maka Para Saksi Partai Politik maupun Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan kemudian menerima hasil pembetulan tersebut sehingga Para Saksi Partai Politik pada Rapat Pleno Tebuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan DPR untuk Pemilu Tahun 2024 di Tingkat Provinsi Sumatera Selatan menandatangani Formulir Model D.HASIL KABKO-DPR untuk Kabupaten Empat Lawang dan kemudian perlu di ketahui jika tidak ada keberatan saksi atau catatan kejadian khusus pada formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU untuk Daerah Pemilihan DPR Sumatera Selatan II Khususnya Kabupaten Empat Lawang. [2.6] PETITUM TERADU [2.6.1] Petitum Teradu Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Berdasarkan seluruh uraian Jawaban Teradu I s.d. Teradu V di atas, Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, dan V tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I sampai dengan Teradu V selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan; 4. Apabila Yang Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6.2] Petitum Teradu KPU Kabupaten Empat Lawang Berdasarkan seluruh uraian Jawaban Teradu VI s.d. Teradu X di atas, Para Teradu mohon kepada Yang Mulia Majelis DKPP untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 5. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 6. Menyatakan Teradu VI, VII, VIII, IX, dan X tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu; 7. Merehabilitasi nama baik Teradu VI sampai dengan Teradu X selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang; 8. Apabila Yang Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU [2.7.1] Bukti Teradu Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Bahwa untuk menguatkan jawaban Teradu I s.d Teradu V, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T1-1 sampai dengan T1-15, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T1-1 Surat Tugas Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor 253/PM.01.01/SS/03/2024 tanggal 5 Maret 2024; 2. T1-2 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 03/LHP/PM.01.01/01/2024 tanggal 8 Maret 2024; 3. T1-3 Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor: 002/TM.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/ 06.00/ III/2024; 4. T1-4 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 04/LHP/PM.01.01/01/2024 tanggal 9 Maret 2024; 5. T1-5 • Formulir Model B.1 Formulir Laporan atas nama pelapor Syapran Suprano, Hari dan Tanggal : Rabu, 13 Maret 2024 • Formulir Model B.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor: 043/LP/PL/Prov/06.00/III/2024 atas nama pelapor Syapran Suprano; 6. T1-6 Formulir Model B.7 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Pemilu Nomor: 043/LP/PL/Prov/ 06.00/III/2024 tanggal 15 Maret 2024; 7. T1-7 Pemberitahuan Status Laporan atas nama pelapor atas nama pelapor Syapran Suprano; 8. T1-8 Formulir Permohonan Informasi Nomor 001/PI/PPID- SUMSEL/05/2024 tanggal 14 Mei 2024; 9. T1-9 Pemberitahuan Tertulis PPID Sumsel tanggal 15 Mei 2024 10. T1-10 Surat Keberatan dari LPP SURAK Nomor 005/LPP.SURAK/ SS/V/2024 tanggal 27 Mei 2024; 11. T1-11 Keputusan Atasan PPID Tentang Atas Keberatan Permohonan Informasi Nomor 017/HM.00.91/SS/06/2024 tanggal 21 Juni 2024; 12. T1-12 Panggilan sidang dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan nomor: 221/VII/KI.Prov.Sumsel-RLS/2024, 228/VII/KI.Prov.Sumsel-RLS/2024, 234/VII/KI.Prov.Sumsel-RLS/2024, 238/VII/KI.Prov.Sumsel-RLS/2024, 256/VII/KI.Prov.Sumsel-RLS/2024; 13. T1-13 Fotokopi Penetapan PPID Nomor 0212.1/HK.01.01/KT/02/2023 Tentang Informasi Terkait Dokumen Lampiran Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022 sebagai Informasi Yang Dikecualikan; 14. T1-14 Putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan Nomor 017/VIII/KI.Prov.SUMSEL. PS.A/2024 tanggal 1 Agustus 2024; 15. T1-15 Tanda Terima Penyerahan Dokumen Kajian Awal yang diminta oleh Pemohon oleh PPID Bawaslu Sumsel pada tanggal 1 Agustus 2024 di Sekretariat Komisi Informasi Sumsel. [2.7.2] Bukti Teradu KPU Kabupaten Empat Lawang Bahwa untuk menguatkan jawaban Teradu VI s.d Teradu X, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T2-1 sampai dengan T2-10, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T2-1 Daftar Hadir Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Empat Lawang Pemilu Tahun 2024 (Pemilihan DPR RI) 2. T2-2 Daftar Hadir Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Sumatera Selatan Pemilu Tahun 2024 (Pemilihan DPR RI) 3. T2-3 Formulir Model D Hasil Kecamatan - DPR Tingkat Kecamatan Lintang Kanan 4. T2-4 Formulir Model D Hasil Kecamatan - DPR Tingkat Kecamatan Muara Pinang 5. T2-5 Formulir Model D Hasil Kecamatan DPR Tingkat Kecamatan Pendopo 6. T2-6 Formulir Model D. HASIL KABKO-DPR pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Empat Lawang Pemilu Tahun 2024 (Pemilihan DPR RI) 7. T2-7 Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor 002/TM.AC/ADM.PL/BWSL. PROV/06.00/III/2024 8. T2-8 Berita Acara KPU Kabupaten Empat Lawang Nomor 33/PL.01.8-BA/1611/2024 9. T2-9 Formulir Model D. HASIL KABKO-DPR pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Empat Lawang Pemilu Tahun 2024 (Pemilihan DPR RI) -Pembetulan di Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Sumatera Selatan Pemilu Tahun 2024 (Pemilihan DPR RI) 10. T2-10 D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Sumatera Selatan Pemilu Tahun 2024 (Pemilihan DPR RI) [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 31 Juli 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.8.1] Ketua atau Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan 1. Bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum dinyatakan bahwa rekapitulasi hasil penghitungan suara Presiden dan Wakil Presiden dan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/kota terjadwal dari tanggal 15 Februari s.d. 20 Maret 2024. Adapun Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Sumatera Selatan serta Penetapan Hasil Pemilihan Umum Serentak diselenggarakan dari tanggal 6 Maret s.d. 10 Maret 2024 dan KPU Kabupaten Empat Lawang mengikuti dan menjadi salah satu peserta Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Sumatera Selatan untuk jenis Pemilihan DPR pada tanggal 8 dan 9 Maret 2024 dimana juga dihadiri oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Saksi Partai Politik dan KPU Kabupaten/Kota se Sumatera Selatan; (Bukti PT-01) 2. Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bab X Penghitungan Suara Bagian Kedua Pasal 382 ayat 7 dinyatakan bahwa Penghitungan suara Peserta Pemilu di TPS dipantau oleh pemantau Pemilu dan Masyarakat; 3. Bahwa KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dalam rapat yang dihadiri saksi Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bagian Kelima Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi Pasal 402 ayat 2; 4. Bahwa pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bagian Kelima Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi: a. Pasal 403 ayat 2 Saksi dapat melaporkan dugaan adanya pelanggaran, penyimpangan dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu kepada KPU Provinsi b. Pasal 403 ayat 3 KPU Provinsi wajib langsung menindaklanjuti dugaan pelanggaran pada hari pelaksanaan rekapitulasi penghitungari perolehan suara Peserta Pemilu 5. Bahwa pada saat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi jenis pemilihan DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II tidak terdapat catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi dari partai politik untuk kabupaten Empat Lawang seperti yang tercantum dalam MODEL D. KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI.KPU. Dengan demikian rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tidak terdapat permasalahan dan telah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku (Bukti PT-02); 6. Bahwa selain peserta rapat pleno rekapitulasi yang terdiri dari Saksi, Bawaslu Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, rapat pleno rekapitulasi dapat dihadiri oleh pemantau Pemilu terdaftar, masyarakat, dan/atau instansi terkait, serta diliput oleh pewarta seperti yang dinyatakan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum BAB VII Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi Bagian Kedua Pelaksanaan Pasal 64 ayat 6; 7. Bahwa di dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum BAB VII Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Provinsi Bagian Kedua Pelaksanaan Pasal 65 (Bukti PT-03): Ayat 1 KPU Provinsi melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Provinsi di seluruh kabupaten/kota dalam wilayah kerjanya Ayat 4 Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Provinsi dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, Anggota DPD dan Anggota DPRD Provinsi Ayat 5 huruf b KPU Provinsi melaksanakan rekapitulasi dengan menampilkan data dalam Sirekap menggunakan layar dan proyektor atau layar elektronik Ayat 5 huruf c Membacakan dan mencocokkan data dalam formulir Model: 1) D.HASIL KABKO-PPWP; 2) D.HASIL KABKO-DPR; 3) D.HASIL KABKO-DPD; dan 4) D.HASIL KABKO-DPRD-PROV, D. HASIL KABKO-DPRA, D. HASIL KABKO- DPRP, D. HASIL KABKO-DPRPB, D. HASIL KABKO-DPRPT, D. HASIL KABKO-DPRPS, D. HASIL KABKO-DPRPP, atau D. HASIL KABKO-DPRPBD, dengan data dalam Sirekap sebagaimana dimaksud dalam huruf b Ayat 5 huruf d Mempersilakan Saksi dan Bawaslu Provinsi untuk mencocokan data dalam formulir Model D. HASIL KABKO-PPWP, Model D. HASIL KABKO-DPR, Model D. HASIL KABKO-DPD, dan Model D. HASIL KABKO-DPRD-PROV, Model D. HASIL KABKO-DPRA, Model D. HASIL KABKO-DPRP, Model D. HASIL KABKO-DPRPB, Model D. HASIL KABKO-DPRPT, Model D. HASIL KABKO- DPRPS, Model D. HASIL KABKO-DPRPP, atau Model D. HASIL KABKO- DPRPBD, yang dimilikinya dengan data dalam formulir Model D. HASIL KABKO dan data dalam Sirekap Ayat 5 huruf e Melakukan pembetulan pada Sirekap apabila terdapat perbedaan data dalam Sirekap dengan formulir Model D. HASIL KABKO sebagaimana dimaksud dalam huruf a Ayat 7 Pembacaan catatan kejadian khusus dan/atau keberatan dilakukan di setiap akhir rekapitulasi pada tiap kabupaten/kota 8. Bahwa Lembaga Pemantau Pemilu Suara Rakyat (LPP Surak) sebagai pemantau pemilu yang terdaftar memang hadir di Rapat Pleno Terbuka Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 9 Maret 2024; (Bukti PT-04) 9. Bahwa dalam melakukan tugas supervisi dan pembinaan di wilayah kerja, korwil Anggota KPU Provinsi dapat memberikan arahan kepada KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan KPU dan/atau KPU Provinsi; melakukan klarifikasi, menganalisis, dan membuat kajian terkait permasalahan yang dihadapi daerah dalam wilayah Koordinasi sebagai bahan untuk pengambilan keputusan dalam Rapat Pleno; dan melaporkan perkembangan pelaksanaan keputusan kepada Rapat Pleno dan KPU seperti yang dituangkan di dalam ketentuan Pasal 27 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 10. Bahwa dalam pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi untuk jenis Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten, KPU Kabupaten Empat Lawang selalu berkoordinasi dan menginformasikan jika terdapat rekomendasi Bawaslu Kabupaten kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan, dan selama proses Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi di Kabupaten Empat Lawang, Bawaslu Kabupaten Empat Lawang tidak memberikan rekomendasi ataupun keberatan apapun; 11. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan supervisi dan selalu memberikan arahan terkait pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi baik jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten kepada KPU Kabupaten Empat Lawang agar berpedoman pada mekanisme dan aturan yang berlaku; 12. Bahwa memang pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Pemilihan DPR Tahun 2024 di Tingkat Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 8 Maret 2024, KPU Kabupaten Empat Lawang membacakan Formulir Model D.HASIL KABKO baik untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan dimana pada layar terlihat merah pada Sirekap dimana hal ini menandakan ada kesalahan dalam penginputan tetapi hal ini juga menandakan bahwa itulah hasil sebenarnya pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Empat Lawang tanpa mengubah hasil apapun pada saat itu sehingga Saksi dari Partai Politik dan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan meminta kepada Pimpinan Rapat Pleno (KPU Provinsi Sumatera Selatan) meminta KPU Kabupaten Empat Lawang untuk membacakan terlebih dahulu Formulir Model D.HASIL KABKO-DPR karena akan disesuaikan dengan yang dimiliki oleh Saksi dari Partai Politik dan yang dimiliki oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tanpa adanya pengesahan; 13. Bahwa untuk KPU Kabupaten Empat Lawang diskor (distop/ditunda) dahulu serta selanjutnya meminta KPU Kabupaten Empat Lawang untuk melakukan pengecekan penyebab sirekap merah karena adanya perbedaan jumlah DPT, DPTB dan DPK, jumlah pengguna hak pilih, jumlah surat suara digunakan, jumlah suara sah dan tidak sah untuk dilakukan pembetulan terlebih dahulu dan nanti dapat dibacakan dan ditetapkan kembali serta dapat ditandatangani oleh saksi partai politik sebagaimana tertuang pada Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor 002/TM.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/ 06.00/III/2024; (Bukti PT-05) 14. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang telah melakukan pembetulan berdasarkan Berita Acara Nomor: 33/PL.01.8-BA/1611/2024 tanggal 9 Maret 2024 untuk menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor 002/TM.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/06.00/III/2024; 15. Bahwa kemudian KPU Kabupaten Empat Lawang kembali melakukan pembacaan hasil pembetulan disertai dengan penjelasan dan alasannya termasuk pada Formulir Model D.HASIL KABKO-DPR dimana kemudian tidak ada lagi terdapat angka merah pada Sirekap dan setelah dibacakan maka Para Saksi Partai Politik maupun Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan kemudian menerima hasil pembetulan tersebut sehingga Para Saksi Partai Politik pada Rapat Pleno Tebuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan DPR untuk Pemilu Tahun 2024 di Tingkat Provinsi Sumatera Selatan menandatangani Formulir Model D.HASIL KABKO-DPR untuk Kabupaten Empat Lawang yang kemudian disahkan Pimpinan Rapat Pleno (KPU Provinsi Sumatera Selatan); dan 16. Bahwa dengan demikian prosedur Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi untuk jenis Pemilihan DPR RI Daerah Pemilihan Sumatera Selatan II Kabupaten Empat Lawang telah sesuai dengan pedoman teknis yang berlaku. [2.8.2] Ketua atau Anggota Bawaslu Kabupaten Empat Lawang 1. Bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Pemilahan Umum tahun 2024 (selanjutnya disebut Pemilu) di Kabupaten Empat Lawang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang dan jajarannya, hingga ke tingkat pengawas Pemilu adhoc, selalu menjunjung tinggi asas dan prinsip sebagaimana diamanatkan peraturan perundang- undangan Vide Bukti-PT-01; 2. Bawaslu Kabupaten bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelegaaraan Pemilu di wilayah Kabupaten termasuk pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan suara hasil pemilu; (Vide Bukti-PT-02) 3. Bahwa dalam melaksanakan tugas pengawasan Rekapitulasi Suara di wilayah Kabupaten Empat Lawang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Empat Lawang dan jajarannya, hingga ke tingkat pengawas Pemilu adhoc, mempedomani Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Vide Bukti-PT-03; 4. Bahwa tahapan Rekapitulasi Suara di tingkat Kecamatan merupakan tugas Panwaslu Kecamatan dengan Kewajiban menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. Vide Bukti-PT-04; 5. Bahwa Bawaslu Empat Lawang Melaksanakan tugas Pengawasan Rekapitulasi Suara di Tingkat Kabupaten sebagaimana tertuang pada Laporan Hasil Pengawaasan Nomor: 15/LHP/PM.01.00/03/2024 tanggal 02 Maret 2025 yang pada pokoknya Hasil Rekapitulasi Suara Pemilhan Umum DPR-RI Tahun 2024 sebagai berikut: Vide Bukti-PT-05; Pengguna Hak Pilih Jumlah Seluruh Suara Jumlah Seluruh Jumlah DPT DPTb DPK Suara Suara Tidak Suara Sah dan DPT Sah Sah Tidak Sah 255.910 226.415 764 2.217 228.118 8.458 236.576 6. Bahwa Bawaslu Empat Lawang melalui Pengawas adhoc Panwaslu Kecamatan Muara Pinang, Panwaslu Kecamatan Lintang Kanan, dan Panwaslu Kecamatan Pedopo telah melaksanakan tugas pengawasan Rekapitulasi Suara di tingkat Kecamatan dan menyampaikan Laporan hasil Pengawasan kepada Bawaslu Kabupaten Empat Lawang sebagaimana tertuang pada Laporan Hasil Pengawaasan Panwaslu Kecamatan Muara Pinang Nomor: 15/LHP/MP/PM.01.00/03/2024 tanggal 24 Februari 2025, Laporan Hasil Pengawaasan Panwaslu Kecamatan Lintang Kanan Nomor: 15/LHP/LK/PM.01.00/03/2024 tanggal 24 Februari 2025 dan Laporan Hasil Pengawaasan Panwaslu Kecamatan Pendopo Nomor: 15/LHP/PD/PM.01.00/03/2024 tanggal 28 Februari 2025 yang pada pokoknya Hasil Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan Pemilhan Umum DPR-RI Tahun 2024 sebagai berikut: Vide Bukti-PT-06; Jumlah Seluruh Jumlah Pengguna Hak Pilih Suara Seluruh Jumlah Suara Suara Suara Sah KECAMATAN DPT Sah Tidak dan Tidak DPT DPTb DPK Sah Sah Muara 33.886 32.095 34 11 31.259 881 32.140 Pinang Lintang 28.695 27604 0 29 27.146 511 27.657 Kanan Pendopo 42.882 40.687 0 0 38.447 2.240 40.687 [2.8.3] Operator Sirekap KPU Kabupaten Empat Lawang Bahwa kami selaku Operator Sirekap KPU Kabupaten Empat Lawan masing-masing atas nama Summi Sari Ramadhani Siregar dan Meidinah Mayangsari, memberikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait menghadiri Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Pemilihan DPR Tahun 2024 di Tingkat Provinsi Sumatera Selatan oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan pada 8 Maret 2024 dan 9 Maret 2024 sebagai Operator Sirekap pada Pemilihan Umum Tahun 2024 KPU Kabupaten Empat Lawang; 2. Bahwa pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Pemilihan DPR Tahun 2024 di Tingkat Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 8 Maret 2024 oleh KPU Provinsi Sumatera Selatan memang pada tampilan layar Sirekap untuk KPU Kabupaten Empat Lawang terdapat tanda merah, hal tersebut mungkin disebabkan karena ketidaksesuaian angka dan/atau jumlah bisa saja ada kesalahan dalam penginputan di satu atau beberapa kecamatan, dan tampilan layar di Sirekap sesuai dengan D.Hasil KPU Kabupaten Empat Lawang yang dibacakan; 3. Bahwa kemudian untuk KPU Kabupaten Empat Lawang diskor (distop/ditunda) dahulu serta kemudian meminta KPU Kabupaten Empat Lawang untuk mengecek penyebab sirekap merah karena adanya perbedaan jumlah DPT, DPTB dan DPK, Jumlah pengguna Hak Pilih, jumlah surat suara digunakan, jumlah suara sah dan tidak sah untuk dilakukan pembetulan kemudian nanti untuk dapat dibacakan dan ditetapkan kembali kemudian dapat ditandatangani oleh saksi partai politik sebagaimana tertuang pada Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor 002/TM.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/ 06.00/III/2024; 4. Bahwa kemudian Pihak Terkait diminta untuk memeriksa penyebab merah pada Sirekap KPU Kabupaten Empat Lawang, Pihak Terkait sampaikan bahwa ada beberapa kecamatan yang datanya masih merah pada DPT, DPTb dan DPK serta jumlah suara sah dan tidak sah, kemudian pembetulan/perubahan dikembalikan kepada PPK Kecamatan yang menyebabkan tampilan layar masih merah; 5. Bahwa kemudian KPU Kabupaten Empat Lawang melakukan pembetulan berdasarkan Berita Acara Nomor: 33/PL.01.8-BA/1611/2024 tanggal 9 Maret 2024 untuk menindaklanjuti Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Putusan Pemeriksaan Cepat Nomor 002/TM.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/06.00/III/2024; 6. Bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang tidak ada mengubah hasil perolehan suara di Kecamatan Pendopo ataupun pengguna hak pilih di Kecamatan Lintang Kanan dan Kecamatan Muara Pinang; dan 7. Demikian keterangan ini kami buat dengan sebenarnya, semoga Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan taufiq dan hidayahnya kepada kita semua Penyelenggara Pemilu diseluruh Indonesia. [2.8.4] Anggota PPK Lintang Kanan Pihak terkait memberikan keterangan bahwa pada saat Pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan di Lintang Kanan, tidak ada sanggahan dari saksi seluruh partai maupun dari Panwascam yang hadir. Dan pada Kecamatan Lintang Kanan tidak terdapat tanda merah dari operator. [2.8.5] Anggota PPK Muara Pinang Pihak terkait memberikan keterangan bahwa pada saat pleno tingkat Kecamatan Muara Pinang dihadiri oleh Panwascam, Saksi-saksi Partai, dan KPPS. Pada saat Pleno, KPPS memberikan data kepada kami sehingga tidak ada tanda merah pada Sirekap di kecamatan Muara Pinang. Seluruh saksi dan Paswascam menerima hasil rapat Pleno. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan, bahwa Teradu I s.d V masing- masing selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan diduga tidak menindaklanjuti laporan Pengadu terhadap adanya pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang. Pengadu juga mendalillkan bahwa Teradu VI s.d Teradu X masing-masing selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang diduga telah mengubah jumlah pemilih, mengubah perolehan suara, mengubah C-Hasil dari C Plano DPR RI, C Hasil DPR RI, C salinan DPR RI, dan model D-Hasil DPR RI, sehingga mengakibatkan tampilan pada layar Sirekap KPU Kabupaten Empat Lawang berwarna merah pada saat pleno rekapitulasi di Tingkat Provinsi pada tanggal 8 Maret 2024. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan Pengadu. Bahwa Teradu I s.d V menjelaskan, tampilan warna merah pada layar Sirekap pada saat rapat Pleno tingkat Provinsi disebabkan ada ketidaksesuaian dalam jumlah pemilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk jenis pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP), DPR RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan DPRD Provinsi dengan jumlah pemilih dalam DPT, DPTb dan DPK untuk jenis pemilihan yang sama yang dicantumkan dalam model D. Hasil Kab/Ko. Namun hal ini tidak mempengaruhi hasil perolehan suara. Bahwa atas kesalahan tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan mengeluarkan putusan pemeriksaan cepat Nomor 002/TM.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/ 06.00/III/2024. Isi putusan tersebut menyatakan, bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu, memerintahkan KPU Kabupaten Empat Lawang untuk melakukan pembetulan terhadap ketidaksesuaian data a quo, memerintahkan KPU untuk mencetak Kembali Form D. Hasil Kab/Ko, dan selanjutnya KPU Kabupaten Empat Lawang melakukan pembetulan data salah input a quo. Bahwa Pengadu juga melaporkan persoalan ini pada tanggal 13 Maret 2024 ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, namun tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan karena pada saat menyampaikan laporan ke Bawaslu Provinsi, Pengadu belum menyertakan surat tugas dan dokumen sertifikasi akreditasi lembaga SURRAK, Pengadu baru memberikan surat tugas lewat dari 2 (dua) hari. Sehingga secara formil tidak dapat ditindaklanjuti laporannya. Pada tanggal 15 Maret, Para Teradu melakukan kajian awal. Hasil kajian awal menyatakan bahwa secara administrasi belum memenuhi syarat karena tidak ada sertifikat dan akreditasi sebagai Lembaga pemantau pemilu, dan tidak ada surat tugas. Sedangkan secara materiel laporan pengadu telah diselesaikan oleh KPU Empat Lawang. Selanjutnya Para Teradu mengeluarkan status laporan dengan status Laporan tidak diregistrasi dengan alasan telah ditangani oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan (vide Bukti T1-07), dan ditempel di media pengumuman Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Bahwa Teradu VI s.d Teradu X menjelaskan, warna merah pada layar Sirekap karena data jumlah pemilih laki-laki dan jumlah pemilih perempuan tidak sinkron/salah input dengan data yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang. Salah input ini terjadi di Tingkat KPPS. Ketidaksinkronan ini tidak mempengaruhi hasil perolehan suara. Para Teradu menyampaikan bahwa pada saat pleno di Tingkat Kecamatan, dihadiri oleh Panwascam dan saksi partai. Namun tidak ada yang memberikan masukan atau keberatan atas hasil pleno Tingkat Kecamatan, hingga rapat Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten pada tanggal 29 Februari s.d 2 Maret 2025, tidak ada masukan atau tanggapan dari peserta rapat pleno rekpitulasi. Namun pada saat rapat pleno Tingkat Provinsi, layar pada Sirekap untuk Kabupaten Empat Lawang berwarna merah, sehingga Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan memberikan rekomendasi dan memerintahkan KPU Kabupaten Empat Lawang untuk segera melakukan pembetulan data dan dilakukan scorsing untuk KPU Kabupaten Empat Lawang. Sehingga KPU Kabupaten Empat Lawang melakukan sidang hingga tanggal 9 Maret 2025, KPU Kabupaten Empat Lawang melaporkan hasil sidang cepat di forum rapat pleno Tingkat provinsi, dan peserta sidang menerima laporan hasil perbaikan, termasuk saksi partai. Staf KPU Kabupaten Empat Lawang yang menjadi operator pada saat rapat pleno Tingkat Provinsi mengkonfirmasi bahwa setelah mendapat arahan rekomendasi dari Bawaslu provinsi Sumatera Selatan, KPU Kabupaten Empat Lawang segera melakukan sidang cepat dan pembetulan data sehingga setelah data sudah sesuai, maka warna merah pada sirekap Kembali normal. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1] yang pada pokoknya, Teradu I s.d. Teradu V tidak menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 6 s.d. 9 Maret 2024 Teradu I s.d. Teradu V hadir melaksanakan tugas pengawasan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Tingkat Provinsi yang digelar di Kantor KPU Provinsi Sumatera Selatan (vide bukti T-1). Bahwa pada tanggal 8 Maret 2024 pada saat giliran penghitungan suara untuk Kabupaten Empat Lawang ditemukan dugaan pelanggaran administrasi berupa ketidaksesuian jumlah pemilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi dengan jumlah pemilih dalam DPT, DPTb, dan DPK yang dicantumkan dalam model D.Hasil Kab/Kota (vide Bukti T-2). Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu 8 Maret 2024, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan in casu Teradu I s.d. Teradu V melakukan Pemeriksaan Acara Cepat sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Pemilu yang kemudian mengeluarkan Putusan Nomor 002/TM.AC/ADM.PL.BWSL.PROV/06.00/III/2024 yang pada pokoknya menyatakan bahwa KPU Kabupaten Empat Lawang terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu dan memerintahkan pembetulan DPT, DPTb, DPK, jumlah hak pilih, jumlah hak suara yang tidak digunakan dan jumlah keseluruhan surat suara sah dan tidak sah dalam Model D Hasil yang ditetapkan dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum tingkat Kabupaten Empat Lawang pada tanggal 4 Maret 2024 (vide bukti T-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 13 Maret 2024 Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan in casu Teradu I s.d. Teradu V, menerima penyampaian Laporan dugaan pelanggaran dari Pengadu dengan Nomor 043/LP/PL/Prov/06.00/III/2024 yang pada pokoknya, dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu oleh KPU Kabupaten Empat Lawang pada tanggal 8 Maret 2024 terkait dugaan pelanggaran administrasi berupa ketidaksesuian jumlah pemilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi dengan jumlah pemilih dalam DPT, DPTb dan DPK yang dicantumkan dalam model D.Hasil Kab/Kota (vide bukti T-5). Bahwa berdasarkan hasil kajian yang dilakukan oleh Teradu I s.d. Teradu V, laporan a quo belum memenuhi syarat formal karena Pelapor in casu Pengadu belum memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menjadi pihak yang berhak melapor sebagai Pemantau Pemilu. Bahwa pada saat laporan disampaikan, Pengadu menyatakan dirinya mewakili lembaga pemantau pemilu bernama Suara Rakyat, akan tetapi Pengadu tidak menunjukan/melampirkan dokumen sertfikat akreditasi dan surat tugas. Selain itu, substansi laporan a quo telah ditangani oleh Teradu I s.d. Teradu V pada tanggal 8 Maret 2024 melalui sidang pemeriksaan acara cepat yang pada pokoknya memutuskan, laporan a quo tidak diregistrasi. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 14 Mei 2024, Pengadu kembali mengajukan permohonan permintaan informasi ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Bahwa dokumen yang diminta adalah hasil kajian awal atas laporan tindak pidana pemilu yang tertuang dalam formulir B.7 (vide bukti T-8). Bahwa pada tanggal 15 Mei 2024, PPID Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan kemudian mengeluarkan Surat Penetapan Nomor 0014/Bawaslu/H2PI/HM.00/1/2019 yang pada pokoknya berisikan pemberitahuan bahwa informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan. Bahwa pada tanggal 27 Mei 2024, Pengadu kembali mengajukan keberatan atas pemberitahuan tertulis PPID Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melalui Surat Nomor 005/LPP.SURAK/SS/V/2024 yang ditujukan kepada atasan PPID yang pada pokoknya menolak alasan pengecualian atas dokumen yang diminta dan memberikan hasil kajian awal dalam bentuk formulir B.7. Bahwa terkait dengan gugatan Pengadu pada perkara sengketa informasi dengan Nomor Register 017/VI/KI.Prov.Sumsel-PS/2024, PPID Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan berkonsultasi dengan PPID Bawaslu RI. Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, Bawaslu RI menyatakan hasil kajian dapat diberikan sebagian karena Pemohon merupakan Pelapor dalam laporan tersebut. Bahwa hasil konsultasi tersebut disampaikan dalam sidang sengketa informasi di Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan. Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2024 Majelis Komisioner KIP Sumatera Selatan melalui Putusan Nomor 017/VII/KI. Prov. SUMSEL. PS.A.2024 memerintahkan atasan PPID Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan untuk memberikan informasi yang menjadi pokok permohonan kepada Pemohon in casu Pengadu paling lama 3 (tiga) hari sejak putusan dibacakan (vide bukti T-14). Bahwa selanjutya terhadap dalil Pengadu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu VI s.d. Teradu X, terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar pada tanggal 8 Maret 2024 pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Pemilihan DPR Tahun 2024, KPU Kabupaten Empat Lawang membacakan formulir Model D.HASIL KABKO baik untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, dan DPRD Provinsi Sumatera Selatan, akan tetapi tampilan pada layar Sirekap berwarna merah. Bahwa warna merah tersebut, menandakan ada kesalahan dalam pengimputan data. Bahwa selanjutnya Pimpinan Sidang Pleno menyatakan untuk menunda pembacaan oleh KPU Kabupaten Empat Lawang dan meminta Teradu VI s.d. Teradu X untuk mengecek penyebab SIREKAP bewarna merah. Bahwa berdasarkan pengecekan ditemukan ada perbedaan jumlah DPT, DPTb, dan DPK, Jumlah Pengguna Hak Pilih, Jumlah Surat Suara digunakan, jumlah suara sah dan tidak sah. Bahwa terhadap hal tersebut, Teradu VI s.d. Teradu X melakukan pembetulan untuk dapat dibacakan dan ditetapkan kembali kemudian dapat ditandatangani oleh Saksi Partai Politik sebagaimana tertuang pada Putusan Sidang Cepat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor 002/TM.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/06.00/III/2024 (vide Bukti T-7). Bahwa kemudian Teradu VI s.d. Teradu X melakukan pembetulan berdasarkan Berita Acara Nomor 33/PL.01.8-.BA/1611/2024 tanggal 9 Maret 2024 (vide Bukti T-8). Bahwa fakta tersebut juga dikuatkan oleh keterangan Pihak Terkait Operator KPU Kabupaten Empat Lawang yang menyatakan dalam persidangan, bahwa benar terdapat tanda merah pada layar SIREKAP disebabkan ada ketidaksesuian angka dan/atau jumlah dalam pengimputan di Kecamatan dengan D.Hasil yang dibacakan, yaitu terdapat beberapa kecamatan yang datanya masih merah pada DPT, DPTb, dan DPK serta jumlah suara sah dan tidak sah. Bahwa terhadap perolehan suara di Kecamatan Pendopo ataupun pengguna hak pilih di Kecamatan Lintang Kanan dan Kecamatan Muara Pinang. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa berdasarkan Pasal 47, Pasal 48, Pasal 49 dan Pasal 50 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang semuanya telah dapat ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka tingkat Kabupaten Empat Lawang tanpa adanya keberatan dari Bawaslu Kabupaten Empat Lawang ataupun Saksi Partai Politik. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Teradu I s.d. Teradu V sudah menindaklanjuti Laporan Pelapor/Pengadu dengan Nomor 043/LP/PL/Prov/ 06.00/III/2024 dengan melakukan kajian awal. Namun berdasarkan kajian awal Laporan Pelapor/Pengadu tidak memenuhi syarat formal disebabkan Pelapor in casu Pengadu belum memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk menjadi pihak dalam kedudukan selaku Pemantau Pemilu karena pada saat menyampaikan Laporan, Pelapor/Pengadu menyatakan mewakili lembaga Pemantau Pemilu bernama Suara Rakyat, akan tetapi Pelapor/Pengadu tidak menunjukan/melampirkan dokumen sertfikat akreditasi dan surat tugas. Selain itu, sesuai fakta persidangan substansi Laporan a quo telah ditangani oleh Teradu I s.d. Teradu V pada tanggal 8 Maret 2024 melalui sidang pemeriksaan acara cepat yang pada pokoknya memutuskan, laporan a quo tidak diregistrasi. Dengan demikian, Teradu I s.d. Teradu V dalam menindakanjuti laporan Pelapor/Pengadu sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan, sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu V dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Selanjutnya terkait permohonan permintaan informasi PPID Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tanggal 14 Maret 2024, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan in casu PPID sudah memberi tanggapan dengan membalas Surat Pengadu pada tanggal 15 Mei 2024 Surat Penetapan Nomor 0014/Bawaslu/H2PI/HM.00/1/2019 yang pada pokoknya berisikan pemberitahuan bahwa informasi yang diminta merupakan informasi yang dikecualikan. Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan juga sudah melakukan konsultasi kepada Bawaslu RI selaku atasan Teradu I s.d. Teradu V. Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, in casu Teradu I s.d. Teradu V memberikan sebagian hasil kajian kepada Pengadu. Artinya, Teradu I s.d. Teradu V sudah merespon permintaan Pengadu sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan, Dengan demikian, Teradu I s.d. Teradu V sudah bertindak profesional dan akuntabel dalam melakukan pengawasan pada Pemilu Tahun 2024. Sehingga tindakan Teradu I s.d. Teradu V dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, sepanjang dalil aduan Pengadu terhadap Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti, dan jawaban Teradu I s.d. Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu I s.d. Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa selanjutnya terkait dengan dalil aduan Pengadu terhadap Teradu VI s.d. Teradu X, DKPP menilai, bahwa Teradu VI s.d. Teradu X sudah melakukan pembetulan kesalahan input data pada Sirekap sesuai dengan Putusan Sidang Cepat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor 002/TM.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/06.00/III/2024. Bahwa selanjutnya Teradu VI s.d. Teradu X melakukan pembetulan berdasarkan Berita Acara Nomor 33/PL.01.8-.BA/1611/2024 tanggal 9 Maret 2024. Artinya, Teradu VI s.d. Teradu X sudah melakukan pembentulan kesalahan input data berupa ketidaksesuian jumlah pemilih pada Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) untuk jenis pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi dengan jumlah pemilih dalam DPT, DPTb, dan DPK yang dicantumkan dalam model D.Hasil Kab/Kota sebagaimana Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor 002/TM.AC/ADM.PL/BWSL.PROV/06.00/III/2024, sehingga tindakan Teradu VI s.d. Teradu X dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Teradu VI s.d. Teradu X sudah bertindak profesional, akuntabel, dan berkepastian hukum sebagaimana ditentukan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu terkait Teradu VI s.d. Teradu X tidak terbukti, dan jawaban Teradu VI s.d. Teradu X meyakinkan DKPP. Teradu VI s.d. Teradu X tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Kurniawan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Teradu II Muhammad Sarkani, Teradu III Ahmad Naafi, Teradu IV Massuryati, dan Teradu V Ardiyanto, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, terhitung sejak Putusan dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VI Eskan Budiman selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang, Teradu VII Eko Leo Agustalia, Teradu VIII Ongki Pernandes, Teradu IX Riantra Jaya, dan Teradu X Hendra Gunawan, masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Empat Lawang, terhitung sejak Putusan dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap Teradu VI, Teradu VII, Teradu VIII, Teradu IX dan Teradu X, paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Sebelas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Selasa tanggal Enam Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito sebagai Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani