Rehabilitasi
Nomor Putusan: 71-PKE-DKPP/II/2025
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 21/07/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-06-2025
👁 19 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Juni 2025, sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024, Pukul 11.30 WIB Tim Kampanye salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin melaporkan melalui Tim Kuasa Dugaan TSM ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan terbitnya Surat Formulir Model TSM GBW-2 Tanda Bukti Penyampaian Laporan beserta Barang Bukti Lengkap.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga menetapkan Putusan Pendahuluan Nomor 01/REG/L/TSM-PB/06.00/XII/2024, tanggal 9 Desember 2024, tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap Pelapor dan Para Saksi. Bahwa dalam Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor 212.1/PP.01.01/K.SS/12/2024, perihal Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pendahuluan, tertanggal 7 Desember 2024, menerangkan pada pokoknya bahwa memberitahukan kepada Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin H.
Pasal DilanggarPasal 13 ayat (3) Peraturan Badan; Pasal 13 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020; Pasal 24 ayat (2) juncto Pasal 25; Pasal 28 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9; Pasal 13 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 yang pada; Pasal 13 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Kurniawan selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Teradu II Muhammad Sarkani, Teradu III Ahmad Naafi, Teradu IV Massuryati, dan Teradu V Ardiyanto, masing-masing selaku Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
NOMOR 71-PKE-DKPP/II/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 51-
P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 71-PKE-DKPP/II/2025,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Indra Setiawan
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Pro Gerakan Nasional (Progan) Sumatera
Selatan
Alamat : Jalan Palembang-P. Balai Km.14,5 RT.23 RW.11, No.
69 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa,
Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Pengadu.
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Kurniawan
Jabatan : Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Alamat : JI. OPI Raya Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang,
Provinsi Sumatera Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Muhammad Sarkani
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Alamat : JI. OPI Raya Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang,
Provinsi Sumatera Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Ahmad Naafi
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Alamat : JI. OPI Raya Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang,
Provinsi Sumatera Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Massuryati
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Alamat : JI. OPI Raya Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang,
Provinsi Sumatera Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Ardiyanto
Jabatan : Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Alamat : JI. OPI Raya Kecamatan Jakabaring, Kota Palembang,
Provinsi Sumatera Selatan;
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V;
Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai---------------------------------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Juni
2025, sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024, Pukul 11.30 WIB Tim Kampanye salah satu
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin melaporkan melalui Tim Kuasa
Dugaan TSM ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan terbitnya Surat
Formulir Model TSM GBW-2 Tanda Bukti Penyampaian Laporan beserta Barang
Bukti Lengkap. Kemudian Tim Kuasa Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin
mendapat pemberitahuan dan Surat Panggilan Sidang Pendahuluan dari Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 212.1/PP.01.01/K.SS/12/2024, pada tanggal 7
Desember 2024 surat datang. Untuk menghadiri Sidang Pemeriksaan yang di
selenggarakan pada Senin, tanggal 9 Desember 2024, Pukul 10.00 WIB, tempat
Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan;
2. Bahwa Tim Kuasa Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin, Saksi
Sepriadi Pratama, Saksi Sumitro, ikut serta menghadiri proses sidang pada hari
Senin, tanggal 9 Desember 2024, Pukul 10.00 WIB, tempat Ruang Sidang Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan dengan Register 01/REG/L/TSM-PB/06.00/XII/2024;
3. Bahwa pada saat sidang dimulai petugas dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
membacakan tata tertib sidang dilanjutkan oleh Komisioner Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan. Pada saat dimulai Sidang Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan langsung membacakan uraian Keputusan secara bergantian oleh semua
Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
4. Bahwa setelah mendengar Pembacaan Keputusan oleh Komisioner Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan, Tim Kuasa Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin
melakukan Protes karena tidak pernah diberikan kesempatan melakukan
pembelaan dan menghadirkan para saksi untuk dijadikan saksi di persidangan. Tim
Kuasa Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin merasa diabaikan di
dalam persidangan yang dilaksanakan di Aula Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Padahal di dalam pemberitahuan dan Surat Panggilan Sidang Senin tanggal 9
Desember 2024 Pukul 10.00 WIB Nomor 212.1/PP.01.01/K.SS/12/2024
Palembang tanggal 7 Desember 2024 dari judulnya bukan masalah putusan
melainkan Panggilan Agenda Sidang Pendahuluan bukan Sidang Keputusan.
5. Bahwa terhitung tanggal 2 Desember 2024 sampai dengan keluarnya Salinan
Putusan belum pernah Saksi-Saksi diperiksa oleh Bawaslu Provinsi Selatan
a. Pelapor sebagaimana mestinya
b. Saksi-saksi yang diajukan Tim Kuasa
c. Barang Bukti (BB) Video Rekaman
6. Bahwa Patut diduga semua Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang
membacakan Putusan secara bergantian dalam Putusan tersebut melanggar kode
etik dikarenakan tidak melaksanakan hukum beracara secara berkeadilan atas
pelanggaran administrasi dan penyelesaian sengketa proses Pemilihan Kepala
Daerah. Seharusnya sebelum mengambil keputusan Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan harus melakukan pembuktian yang benar agar putusan yang diambil dapat
memenuhi rasa keadilan dan kebenarannya juga dapat dipertanggungjawabkan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan seadil-adilnya sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-8 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Tanda Bukti Penyampaian Laporan di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Nomor 02/PL/TSM-PB/06.00/XI/2024;
P-2 Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor
212.1/PP.01.01/K.SS/12/2024, perihal Pemberitahuan dan Panggilan
Sidang Pendahuluan, tanggal 7 Desember 2024;
P-3 Dokumentasi Pada Saat Sidang di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan;
P-4 Video Pada Saat Sidang di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan;
P-5 Dokumentasi Sidang Pada Saat Sidang di Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan;
P-6 Putusan Pendahuluan Nomor 01/REG/L/TSM-PB/06.00/XII/ 2024;
P-7 Video Tim Kuasa Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin
Nomor Urut 1 Protes ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
P-8 Salinan Putusan Pendahuluan Nomor 01/REG/L/TSM-PB/06.00/XII/
2024;
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu menghadirkan Saksi atas nama:
Sepriadi Pratama dan Sumitro yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan
tanggal 3 Juni 2025 sebagai berikut:
[2.4.1] Sepriadi Pratama
- Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 9 Desember 2024, Saksi diajak untuk ikut
sidang di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Saksi kemudian dipersilahkan
duduk. Selanjutnya, Para Teradu membacakan secara berurutan. Kuasa Hukum
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 2 mengajukan
protes. Seolah-olah, tidak pernah dikasi kesempatan. Saksi hanya ingin mengetahui
saja mengenai sidang tersebut. Saksi sebenarnya tidak diundang dan hanya hadir
saja. Saksi juga bertanya-tanya ini sidang? Saksi bingung ini sidang apa? Saksi
hanya sekali diajak.
- Saksi menerangkan bahwa hanya sekali ikut dan tidak tahu berapa kali sidang.
Saksi tidak mengetahui sebenarnya itu sidang putusan atau sidang untuk
mendengarkan keterangan. Saksi tidak mengetahui mengenai agenda dalam surat
panggilan yang disampaikan Para Teradu kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Banyuasin Nomor Urut 2.
- Saksi menerangkan bahwa dalam persidangan tersebut, Kuasa Hukum Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 2 protes karena tidak pernah
diberikan kesempatan.
- Saksi menerangkan bahwa sampai dengan saat ini saksi belum mengetahui tanggal
9 Desember 2024 itu sidang apa?
[2.4.2] Sumitro
- Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 28 November 2024, Saksi ikut mengantar
berkas laporan ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Saksi bersama dengan
Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 2.
Pada saat itu Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin
Nomor Urut 2 meminta untuk diregistrasi. Namun, Staf Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan meminta Kuasa Hukum agar melengkapi terlebih dahulu dan nantinya akan
diglobalkan oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
- Saksi menerangkan bahwa kuasa hukum membawa berkas laporan. Kuasa hukum
ingin laporan tersebut diregistrasi tapi ditolak. Kuasa hukum diminta untuk
melengkapi berkas. Pada saat itu, kuasa hukum sudah membawa formulir laporan.
Namun, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tetap meminta agar Kuasa Hukum
melengkapi terlebih dahulu dan nantinya akan diglobalkan oleh Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan. Pada saat menyampaikan laporan, Saksi dan Kuasa Hukum
diterima oleh Staf Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, tapi Saksi dan Kuasa Hukum
tidak bertemu dengan Para Teradu.
- Saksi menerangkan bahwa setelah itu, Saksi dan Kuasa Hukum pulang dan
melengkapi data. Selanjutnya, hanya Kuasa Hukum yang datang kembali ke Kantor
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Saksi tidak ikut mendampingi Kuasa Hukum
ke Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sehingga tidak mengetahui lagi
kelanjutannya.
- Saksi memiliki bukti foto di facebook pada saat bersama Kuasa Hukum melapor ke
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tanggal 28 November 2024. Saksi tidak
mengetahui nama pihak Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang menerima
laporan. Saksi menerangkan hanya seorang Staf Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan yang menerima laporan. Saksi menerangkan pada saat itu hanya sebentar
berada di dalam kemudian keluar.
- Saksi menerangkan bahwa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Banyuasin Nomor Urut 2 melaporkan 12 Kecamatan ke Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan. Diantaranya adalah Kecamatan Makarti Jaya.
- Saksi menerangkan bahwa pada tanggal 9 Desember 2024, Saksi bersama
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor Urut 2 mengikuti
sidang di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Pada saat itu, Saksi diminta menjadi
Saksi dalam persidangan di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Pada saat itu,
Saksi yang memvideokan peristiwa malam itu makanya diminta sebagai Saksi.
Sedangkan, Sepriadi Pratama hanya ikut menghadiri sidang di Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan.
- Saksi menerangkan bahwa Saksi hadir mengikuti jalannya sidang di Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan. Ketua membuka jalannya sidang dan selanjutnya
membacakan surat keputusan. Pada saat sidang, hadir Ketua dan Anggota Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan. Saksi hadir bersama Kuasa Hukum, Sepriadi Pratama,
Terlapor, Pengacara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin Nomor
Urut 1.
- Saksi menerangkan bahwa yang dibacakan adalah keputusan. Setelah pembacaan
keputusan, Saksi langsung pulang dan tidak jadi diperiksa di Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan. Saksi yang memvideokan peristiwa pada malam tanggal 27
November 2024 di Kelurahan Sukamoro, Kecamatan Talang Kelapa. Kemudian,
kejadian tersebut dilaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Banyuasin. Saksi
menerangkan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 26 November 2024.
Kemudian, pada tanggal 28 November 2024, Ardi selaku KPPS melaporkan peristiwa
tersebut ke Bawaslu Kabupaten Banyuasin.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 3
Juni 2025, Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Para Teradu sebagai penyelenggara Pemilu di Provinsi Sumatera Selatan dalam
melaksanakan tugas dan tanggungjawab dalam Pemilihan Kepala Daerah Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin pada tahun 2024 tidak melaksanakan
dengan baik tidak berpedoman dengan peraturan perundang-undangan dan
pedoman kode etik Penyelenggara Pemilu.
2. Bahwa proses pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Banyuasin Tahun 2024 telah dicurangi atau dikotori perbuatan tidak terpuji Para
Teradu terdapat fakta dijawaban persidangan dan diakui oleh Massuryati
Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
Para teradu di dalam persidangan ditemukan fakta jawaban dari dibacakan Para
Teradu ditemukan Surat Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pendahuluan dari
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 212.1/PP.01.01/K.SS/ 12/ 2024 pada
tanggal 7 Desember 2024 surat datang. Untuk menghadiri sidang pemeriksaan yang
diselenggarakan pada Senin, tanggal 9 Desember 2024, Pukul 10.00 WIB, tempat
Ruang Sidang Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, diakui surat tersebut ada
kesalahan.
3. Pada saat persidangan Para Teradu tidak dapat membuktikan kebenaran dari
laporan Pengadu. Bahwa terhitung 2 Desember 2024 sampai keluarnya Salinan
Putusan belum pernah Saksi-Saksi diperiksa oleh Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan
a. Pelapor sebagaimana mestinya
b. Saksi-saksi yang diajukan Tim Kuasa
c. Barang Bukti (BB) Video Rekaman
4. Saat Persidangan Teradu tidak bisa menunjukan Surat Penetapan, Majelis
Pemeriksa, Majelis Persidangan di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
5. Pada saat Persidangan tidak ada upaya bentuk fisik baik alat bukti surat saran
Pendapat Ahli, atau Saran Petunjuk dari Kepolisian Saran Petunjuk dari Kejaksaan
sehingga Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan bersifat pasif dalam hal menindak
lanjuti laporan.
6. Dugaan terjadinya Pelanggaran Kode Etik Prosedural, Subtansi, Rehabilitasi. Yang
dilakukan Para Teradu tidak melaksanakan dengan baik tidak berpedoman dengan
peraturan perundang-undangan dan pedoman kode etik Penyelenggara Pemilu.
7. Para teradu di dalam persidangan ditemukan fakta meragukan saat terima Laporan
TSM. Sehingga peraturan yang menjadi dasar Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
diabaikan. Namun dipaksakan diterima Laporan TSM tanggal 2 Desember 2024 dan
hanya berdasarkan komunikasi dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum,
menurut Teradu jawaban saat persidangan.
8. Bahwa dalil Saksi Pengadu a.n. Sumitro bahwa pihaknya sudah datang bersama
Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 02 pada tanggal 28 November 2024
sehari setelah Pemilihan Kepala Daerah tanggal 27 November 2024. Untuk minta
registrasi dan melaporkan TSM tidak dibantah oleh Para Teradu. Saksi Sumitro
menjelaskan fakta bahwa Petugas dari Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
menyuruh nanti diglobalkan menurut keterangan Saksi Sumitro. Dari hal ini
membuktikan bahwa Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan tidak
profesional dalam menjalankan tugas. Dalam menepatkan Petugas yang bekerja di
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dan banyak merugikan banyak pihak termasuk
Bakal Calon, Keuangan Negara, Kepercayaan Masyarakat.
9. Pada kesimpulan akhir Pengadu berharap dapat dikabulkan pengaduan dan dalil
yang Pengadu sampaikan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku. Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar DKPP memeriksa dan
memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu terberat yang
dilakukan Para Teradu Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan serta
hukuman seadil-adilnya sesuai peraturan yang berlaku.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
3 Juni 2025, sebagai berikut:
A. Pokok Aduan
Bahwa dalam pokok aduannya, Pengadu pada pokoknya menduga semua
Komisioner Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang membacakan Putusan secara
bergantian dalam Putusan Pendahuluan Melanggar Kode Etik dikarenakan tidak
melaksanakan hukum beracara secara berkeadilan atas pelanggaran administrasi
dan penyelesaian sengketa proses Pemilihan Kepala Daerah. Seharusnya sebelum
mengambil keputusan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan harus melakukan
pembuktian yang benar agar putusan yang diambil dapat memenuhi rasa keadilan
dan kebenarannya juga dapat dipertanggungjawabkan.
B. Jawaban Atas Pengaduan Pengadu:
1. Bahwa pada pokoknya Para Teradu membantah semua aduan dari Pengadu,
kecuali yang Para Teradu akui kebenarannya dalam jawaban ini;
2. Bahwa hukum acara penanganan pelanggaran administrasi dugaan pelanggaran
politik uang yang terjadi secara secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM)
pada pemilihan kepala daerah, diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun
2020, tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Yang Terjadi Secara Terstruktur,
Sistematis dan Masif (selanjutnya disebut Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020).
Adapun tata cara adalah sebagai berikut:
a. Penerimaan laporan
- Tata Cara Penerimaan laporan yang disampaikan langsung ke Bawaslu
Provinsi (vide Pasal 13 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020);
- Tata Cara Penerimaan laporan yang disampaikan melalui Bawaslu
Kabupaten /Kota (vide Pasal 14 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020).
b. Pemeriksaan kelengkapan laporan Tata Cara Pemeriksaan kelengkapan
laporan yang dilakukan petugas penerima laporan terhadap laporan
disampaikan oleh Pelapor. Adapun kelengkapan yang diperiksa adalah:
1) keterpenuhan syarat formil dan materiel laporan adminsitrasi TSM (vide
Pasal 15 ayat (1) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020);
2) laporan disampaikan sesuai dengan Formulir Model TSM.GBW-1 (vide
Pasal 15 ayat (2) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020);
3) kelengkapan laporan berupa fotokopi KTP Pelapor dan bukti yang
disampaikan memenuhi syarat minimal terjadinya pelanggaran terjadi di
50% wilayah pemilihan (vide Pasal 15 ayat (3) Perbawaslu Nomor 9 Tahun
2020);
4) Jumlah rangkap bukti dan pembubuhan materai (vide Pasal 15 ayat (4)
juncto ayat (5) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020);
Petugas penerima laporan menyampaikan hasil pemeriksaan apakah
dokumen laporan lengkap atau tidak lengkap dengan mengeluarkan
Formulir Model TSM.GBW-2;
c. Pemeriksaan kelengkapan laporan
1) Dalam hal dari hasil pemeriksaan dokumen laporan dinyatakan lengkap
laporan diregistrasi (Vide Pasal 17 ayat (1) Perbawaslu Nomor 9 Tahun
2020);
2) Dalam hal dari hasil pemeriksaan dokumen laporan dinyatakan tidak
lengkap, kemudian pelapor melengkapi dalam waktu 3 (tiga) hari setelah
laporan dinyatakan tidak lengkap (vide Pasal 16 ayat (4) juncto Perbawaslu
Nomor 9 Tahun 2020), laporan diregister;
3) Dalam hal Pelapor tidak melengkapi laporan dokumen sesuai dengan
batas waktu 3 (tiga) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4),
laporan tidak diregister dan dinyatakan tidak dapat diterima (vide Pasal
18 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020);
d. Pemeriksaan Pendahuluan terhadap laporan yang diregistrasi dilakukan
pemeriksaan pendahuluan oleh Majelis Pemeriksa untuk menilai
keterpenuhan syarat formil dan syarat materiel laporan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan TSM (vide Pasal 24 ayat (1) Perbawaslu Nomor 9
Tahun 2020);
e. Rapat Pleno Hasil Pemeriksaan Pendahuluan bahwa hasil dari pemeriksaan
pendahuluan ditindaklanjuti dengan rapat pleno oleh Ketua dan Anggota
Bawaslu Provinsi untuk memutuskan apakah laporan dilanjutkan atau tidak
dilanjutkan ke tahapan sidang pemeriksaan (vide Pasal 24 ayat (2) Perbawaslu
Nomor 9 Tahun 2020);
f. Sidang Pembacaan Putusan Pendahuluan
1) Bahwa sebelum dilakukan sidang pembacaan putusan pendahuluan,
Bawaslu Provinsi menyusun putusan pendahuluan berdasarkan hasil
rapat pleno (vide Pasal 24 ayat (3) juncto ayat (4) Perbawaslu Nomor 9
Tahun 2020);
2) Bahwa sebelum dilakukan sidang pembacaan putusan pendahuluan,
Bawaslu Provinsi memberitahukan sidang dengan agenda pembacaan
putusan pendahuluan kepada pelapor (vide Pasal 25 ayat (2) Perbawaslu
Nomor 9 Tahun 2020);
3) Adapun isi dari putusan pendahuluan terdiri atas:
a. putusan pendahuluan dilanjutkan ke tahapan sidang pemeriksaan;
atau
b. putusan pendahuluan tidak dilanjutkan ke tahapan sidang
pemeriksaan (vide Pasal 24 ayat (4) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020)
g. Sidang Pemeriksaan
Bahwa apabila dalam putusan pendahuluan laporan diputuskan laporan
dilanjutkan dalam sidang pemeriksaan dengan dengan tahapan:
a. pembacaan materi laporan oleh Pelapor;
b. pembacaan jawaban Terlapor;
c. pembuktian; dan
d. penyampaian kesimpulan pihak Pelapor dan Terlapor.
Pada tahapan inilah, pelapor dan terlapor melakukan pembuktian
terhadap dalil masing-masing (vide Pasal 28-42 Perbawaslu Nomor 9
Tahun 2020);
h. Putusan
1) Bahwa setelah melakukan pemeriksaan, Bawaslu Provinsi membahas dan
menindaklanjuti hasil sidang pemeriksaan dengan melakukan rapat pleno
(vide Pasal 43 ayat (1) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020)
2) Selanjutnya berdasarkan hasil rapat pleno Bawaslu Provinsi menyusun
Putusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM yang ditandatangani
oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi (vide Pasal 43 ayat (2) juncto ayat
(3) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020)
3. Bahwa selanjutnya terhadap pengaduan Pengadu, izinkan Para Teradu
menyampaikan fakta-fakta sebagai berikut:
a. Bahwa pelapor Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Banyuasin H. Slamet dan Alfi Novtriansyah Rustam menyampaikan
laporannya ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 2 Desember
2024, (vide Bukti T-1);
b. Bahwa pada saat Pelapor tiba dan menyatakan hendak menyampaikan
laporan pelanggaran administratif pemilihan yang bersifat TSM, Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan telah menjelaskan mengenai ketentuan Pasal 13
ayat (3) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 yang pada pokoknya mengatur
bahwa laporan pelanggaran TSM yang disampaikan setelah hari pemungutan
suara (telah melampaui waktu penyampaian laporan) akan ditangani dengan
laporan penanganan pelanggaran (biasa) sebagaimana diatur Perbawaslu
Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perbawaslu Nomor 9
Tahun 2024. Merespons hal itu, Pelapor mengatakan mereka telah
menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan mengenai
politik uang ke Bawaslu Kabupaten Banyuasin, dan tetap ingin melaporkan
dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang bersifat TSM ke Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan. Setelah berkonsultasi via telepon kepada Badan
Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan akhirnya
menerima dokumen laporan dari Pelapor;
c. Bahwa selanjutnya Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan melakukan
pemeriksaan kelengkapan dokumen laporan. Dari hasil pemeriksaan
kelengkapan dokumen, diketahui bahwa terdapat kekurangan pada dokumen
yang disampaikan Pelapor antara lain berupa KTP Pelapor (Prinsipal Calon
Bupati Banyuasin) dan kekurangan jumlah rangkap bukti. Untuk selanjutnya
Pelapor diminta melengkapi kekurangan dokumen tersebut (vide Bukti T 2);
d. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, Pelapor melengkapi kekurangan
dokumen tersebut (vide Bukti T-3);
e. Bahwa selanjutnya pada tanggal 4 Desember 2024, dokumen Laporan Pelapor
dinyatakan lengkap dan diregistrasi dengan Nomor Register 01/REG/L/TSM
PB/06.00/XII/2024 (vide Bukti T-4);
f. Bahwa selanjutnya Majelis Pemeriksa dengan dibantu asisten pemeriksa
melakukan pemeriksaan syarat formil dan materiel laporan yang disampaikan
Pelapor;
g. Bahwa dari hasil pemeriksaan didapati laporan yang disampaikan Pelapor
tidak memenuhi syarat formil. Laporan disampaikan pelapor telah melampaui
waktu penyampaian laporan, karena disampaikan ke Bawaslu Provinsi
Sumatera Selatan pada tanggal 2 Desember 2024 (vide Bukti T-1). Sementara
Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020 membatasi waktu penyampaian laporan
pelanggaran administrasi TSM sejak tahapan penetapan Peserta Pemilihan
sampai dengan hari pemungutan suara (vide Pasal 13 ayat (2) Perbawaslu
Nomor 9 Tahun 2020). Adapun berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024, "Penetapan Pasangan calon pada tanggal 22
September 2024 dan Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS tanggal 27
November 2024 (vide Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2
Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024). Selain tidak memenuhi syarat formil, dari hasil pemeriksaan laporan
Pelapor, tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat bukti sebaran
yang menunjukkan terjadinya pelanggaran di paling sedikit 50% (lima puluh
persen) Kecamatan dalam 1 (satu) Kabupaten (vide Bukti T-5);
h. Bahwa selanjutnya menindaklanjuti hasil pemeriksaan pendahuluan
dilakukan rapat pleno Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan yang
menyimpulkan laporan pelapor tidak memenuhi syarat formil dan materiel
sehingga diputuskan laporan Pelapor tidak dapat ditindaklanjuti (vide Bukti
T-6);
i. Bahwa selanjutnya keputusan rapat pleno tersebut dituangkan dalam
Putusan Pendahuluan Nomor: 01/REG/L/TSM-PB/06.00/XII/2024, yang
dibacakan pada sidang pendahuluan pelanggaran administrasi pemilihan
TSM yang dibacakan pada Senin, tanggal 9 Desember 2024 (vide Bukti T-7);
j. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan telah mengirimkan Surat Nomor:
212.1/PP.01.01/K.SS/12/2024, tertanggal 7 Desember 2024 berisi undangan
sidang dengan agenda sidang pendahuluan kepada Pelapor (vide Bukti T-8)
dan telah dihadiri Pelapor;
4. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada angka 4 (empat) yang pada pokoknya
menyatakan mempermasalahkan agenda sidang pendahuluan yang mereka
hadiri bukan masalah Putusan melainkan Surat Panggilan agenda Sidang
Pendahuluan bukan Sidang Keputusan, membuktikan ketidakpahaman
Pengadu mengenai hukum acara penanganan pelanggaran administrasi
pemilihan yang bersifat TSM. Karena secara tegas Perbawaslu Nomor 9 Tahun
2020 menjelaskan, sidang pendahuluan beragendakan pembacaan putusan
pendahuluan yang amarnya memutuskan laporan “dilanjutkan atau tidak
dilanjutkan ke tahapan sidang pemeriksaan” (vide Pasal 24 ayat (2) juncto Pasal
25 ayat (1) Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020). Sementara dalil Pengadu dalam
angka 4 yang menyatakan “tidak pernah diberikan kesempatan melakukan
pembelaan dan menghadirkan para saksi untuk dijadikan saksi di persidangan”
dilakukan dalam agenda sidang pemeriksaan, yang merupakan agenda sidang
berikutnya jika putusan pendahuluan memutuskan laporan dilanjutkan ke
pemeriksaan (vide Pasal 28 Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2020);
5. Berdasarkan uraian di atas, didapatkan fakta bahwa Para Teradu telah
melaksanakan tugas penanganan pelanggaran sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali
diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi
Undang-Undang, serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Yang Terjadi Secara Terstruktur,
Sistematis dan Masif. Dengan demikian seluruh dalil Pengadu tidak terbukti.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak bersalah
dan tidak terbukti melanggar asas, prinsip dan etika penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu;
atau Apabila Yang Mulia Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 71-PKE-DKPP/II/2025
Para Teradu, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-9, sebagai
berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Laporan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Model TSM.GBW-1 a.n.
Pelapor Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Banyuasin Tahun 2024 H. Slamet dan Alfi Novtriansyah Rustam Nomor
06.011/LP/2024, tanggal 29 November 2024;
T-2 Tanda Bukti Penyampaian Laporan di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Nomor 02/PL/TSM-PB/06.00/XI/2024, tanggal 2 Desember 2024;
T-3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Nomor 02/PL/TSM-PB/06.00/XI/2024, tanggal 3 Desember 2024;
T-4 Buku Registrasi Laporan TSM Nomor 01/Reg/L/TSM-
PB/06.00/XII/2024;
T-5 Berita Acara Nomor 215.3/PP.01.01/K.SS/12/2024 tentang Pemeriksaan
Pendahuluan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilihan Administrasi Yang
Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif Nomor 01/Reg/TSM-
PB/06.00/XII/2024, tanggal 8 Desember 2024;
T-6 Berita Acara Nomor 215.4/PP.01.01/K.SS/12/2024 tentang Rapat Pleno
Pemeriksaan Pendahuluan Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi
Pemilihan TSM;
T-7 Salinan Putusan Pendahuluan Nomor 01/REG/L/TSM-PB/06.00/XII/
2024;
T-8 Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor
212.1/PP.01.01/K.SS/12/2024, perihal Pemberitahuan dan Panggilan
Sidang Pendahuluan, tanggal 7 Desember 2024;
T-9 Keputusan Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor
211.1/PP.01.01/K.SS/12/2024 tentang Pembentukan Majelis Pemeriksa,
Sekretaris Pemeriksa, Asisten Pemeriksa, dan Perisalah Dalam Laporan
Nomor 01/REG/L/TSM-PB/06.00/XII/2024, tanggal 7 Desember 2024.
[2.9] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin, serta Anggota KPU Kabupaten Banyuasin,
dalam sidang pemeriksaan tanggal 3 Juni 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-
hal sebagai berikut:
[2.9.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Banyuasin
Berdasarkan Surat Panggilan Sidang Nomor 1376/PS.DKPP/SET-04/V/2025 atas
adanya Pengaduan Nomor 51-P/L-DKPP/I/2025, yang pada pokoknya berdasarkan
formulir aduan Pengadu bahwa Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
melakukan tindakan melanggar kode etik dalam melakukan proses penanganan
laporan TSM yang dilaporkan oleh salah Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Banyuasin Tahun 2024. Maka dari itu berkaitan dengan laporan TSM
yang dilaporkan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan juga berkaitan dengan
Laporan Dugaan Pelanggaran yang dilaporkan di Bawaslu Kabupaten Banyuasin
diantaranya sebagai berikut ini:
I. Keterangan Pihak Terkait
1. Bahwa pada tahapan Kampanye Pemilihan sampai dengan Pemungutan Suara
pada Pemilihan Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Banyuasin menerima
sebanyak 3 (tiga) laporan dugaan pelanggaran money politik yang dilaporkan
oleh Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 02 (Slamet-Alfi). Adapun
laporan yang disampaikan tersebut terjadi di 3 (tiga) kecamatan yaitu Kecamatan
Rambutan, Kecamatan Banyuasin III, dan Kecamatan Talang Kelapa.
2. Bahwa laporan dugaan pelanggaran money politic di Kecamatan Rambutan
dilaporkan pada tanggal 26 November 2024 dengan Nomor Penerimaan Laporan
009/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 (vide Bukti PT1-1) dan setelah dilakukan
proses kajian awal, Bawaslu Kabupaten Banyuasin meregistrasi laporan tersebut
(vide Bukti PT1-2). Selanjutnya, setelah dilakukan proses penanganan
pelanggaran, kajian dan rapat pembahasan Sentra Gakkumdu, Bawaslu
Kabupaten Banyuasin memutuskan dan menyampaikan hasil penanganan
pelanggaran melalui Formulir Status Laporan yang pada pokoknya dihentikan
proses penanganan pelanggaran karena tidak cukup (vide Bukti PT1-3).
3. Bahwa laporan dugaan pelanggaran money politic di Kecamatan Banyuasin III
dilaporkan pada tanggal 27 November 2024 dengan Nomor Penerimaan Laporan
010/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 (vide Bukti PT1-4) dan setelah dilakukan
proses kajian awal, Bawaslu Kabupaten Banyuasin meregistrasi laporan tersebut
(vide Bukti PT1-5). Selanjutnya, setelah dilakukan proses penanganan
pelanggaran, kajian dan rapat pembahasan Sentra Gakkumdu, Bawaslu
Kabupaten Banyuasin memutuskan dan menyampaikan hasil penanganan
pelanggaran melalui Formulir Status Laporan yang pada pokoknya proses
penanganan pelanggaran dihentikan karena tidak cukup bukti (vide Bukti PT1-
6).
4. Bahwa laporan dugaan pelanggaran money politic di Kecamatan Talang Kelapa
dilaporkan pada tanggal 28 November 2024 (vide Bukti PT1-7) dan setelah
dilakukan proses kajian awal, Bawaslu Kabupaten Banyuasin meregistrasi
laporan tersebut (vide Bukti PT1-8). Selanjutnya, setelah dilakukan proses
penanganan pelanggaran, kajian dan rapat pembahasan Sentra Gakkumdu,
Bawaslu Kabupaten Banyuasin memutuskan dan menyampaikan hasil
penanganan pelanggaran melalui Formulir Status Laporan yang pada pokoknya
proses penanganan pelanggaran dihentikan karena tidak cukup bukti (vide Bukti
PT1-9);
II. Kesimpulan
1. Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan Pelanggaran
Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “Laporan pelanggaran
adminstrasi Pemilihan TSM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
sejak tahapan penetapan peserta Pemilihan sampai dengan hari pemungutan
suara”.
2. Bahwa laporan dugaan pelanggaran money politic yang terjadi di Kecamatan
Rambutan dilaporkan di Bawaslu Kabupaten Banyuasin pada tanggal 26
November 2024, yang terjadi di Kecamatan Banyuasin III dilaporkan pada tanggal
27 November 2024, dan yang terjadi di Kecamatan Talang Kelapa dilaporkan pada
tanggal 28 November 2024.
III. Bukti Pihak Terkait
Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Banyuasin mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT1-1
sampai dengan PT1-9, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT1-1 - Formulir Laporan Nomor 009/LP/PB/KAB/06.05/XI/2024;
- Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
009/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 26 November 2024;
- Kartu Tanda Penduduk a.n. Suhaimi;
PT1-2 Pemberitahuan Status Laporan Nomor
009/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 28 November 2024;
PT1-3 Pemberitahuan Status Laporan Nomor
009/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 3 Desember 2024;
PT1-4 - Formulir Laporan Nomor 010/LP/PB/Kab/06/05/XI/2024,
tanggal 27 November 2024;
- Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
010/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 27 November 2024;
- Kartu Tanda Penduduk a.n. Darmadi;
PT1-5 Pemberitahuan Status Laporan Nomor
010/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 28 November 2024;
PT1-6 Pemberitahuan Status Laporan Nomor
010/Reg/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 3 Desember 2024;
PT1-7 - Formulir Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024,
tanggal 28 November 2024;
- Surat Kuasa Khusus Melapor ke Bawaslu a.n. Ardi Riyanto,
tanggal 28 November 2024;
PT1-8 Pemberitahuan Status Laporan Nomor
011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 30 November 2024;
PT1-9 Pemberitahuan Status Laporan Nomor
012/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024, tanggal 6 Desember 2024.
[2.9.2] Anggota KPU Kabupaten Banyuasin
Dengan ini Pihak Terkait hendak mengajukan jawaban atas pengaduan Pengadu
sebagai berikut :
1. Bahwa Pihak Terkait sama sekali tidak mengetahui kronologi kejadian yang
dinyatakan dalam dalil-dalil aduan Pengadu;
2. Bahwa kemudian terkait Laporan di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan dengan
Nomor Register 01/REG/L/TSM/-PB/06.00/XII/2024 dan pelaksanaan Sidang
di Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor 212.1/PP.01.01/K.SS/12/2024,
KPU Kabupaten Banyuasin selaku Pihak Terkait tidak mempunyai kewenangan
dalam hal tersebut. Bahwa berdasarkan Pasal 135A Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi
Undang-Undang yang menyatakan bahwa Pelanggaran administrasi Pemilihan
yang terjadi, merupakan kewenangan Bawaslu yang berhak menerima,
memeriksa dan memutus pelanggaran administrasi Pemilihan yang terjadi. Dan
KPU Kabupaten Banyuasin tidak memiliki kewenangan apapun terkait
Pelanggaran yang dimaksud.
3. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Anggota KPU Kabupaten
Banyuasin mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT2-1 sampai
dengan PT2-2, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT2-1 Laporan Nomor 011/LP/PB/Kab/06.05/XI/2024 a.n. Ardi Riyadi;
PT2-2 Laporan Nomor 009/LP/PB/KAB/06.05/XI/2024 a.n. Suhaimi.
III.KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya
dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai
keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik;
dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a
quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
menetapkan Putusan Pendahuluan Nomor 01/REG/L/TSM-PB/06.00/XII/2024,
tanggal 9 Desember 2024, tanpa terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap
Pelapor dan Para Saksi. Bahwa dalam Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan Nomor
212.1/PP.01.01/K.SS/12/2024, perihal Pemberitahuan dan Panggilan Sidang
Pendahuluan, tertanggal 7 Desember 2024, menerangkan pada pokoknya bahwa
memberitahukan kepada Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Banyuasin H. Slamet dan Alfi Novtriansyah Rustam untuk hadir dalam sidang
pemeriksaan yang akan diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2024 di Ruang
Sidang Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 2
Desember 2024, Pukul 11.30 WIB, Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Banyuasin Tahun 2024, Nomor Urut 02, H. Slamet dan Alfi Novtriansyah
Rustam melalui Tim Kuasa Hukum melaporkan dugaan pelanggaran TSM kepada
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana Surat Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati H. Slamet, S.H.-Alfi Novtriansyah Rustam Nomor 06.011/I/LP/2024,
perihal Laporan Pelanggaran Administrasi Pilkada secara TSM (vide Bukti T-1).
Menanggapi hal tersebut, Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan in casu Para Teradu
menjelaskan kepada Pelapor mengenai ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 yang pada pokoknya mengatur
bahwa laporan pelanggaran TSM yang disampaikan setelah hari pemungutan suara
(telah melampaui waktu penyampaian laporan) akan ditangani dengan laporan
penanganan pelanggaran (biasa) sebagaimana diatur Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024. Menanggapi penjelasan
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Pelapor mengatakan sudah menyampaikan
laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilihan money politic ke Bawaslu Kabupaten
Banyuasin. Pelapor tetap ingin melaporkan dugaan pelanggaran administrasi
pemilihan bersifat TSM ke Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Menindaklanjuti hal
tersebut, Para Teradu berkonsultasi melalui telepon kepada Badan Pengawas Pemilihan
Umum.
Berdasarkan arahan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum, Para Teradu
menerima dokumen laporan dari Pelapor. Selanjutnya, pada tanggal yang sama, Para
Teradu melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen laporan Pelapor. Hasilnya,
terdapat kekurangan dokumen yang disampaikan Pelapor yaitu KTP Pelapor (Prinsipal
Calon Bupati Banyuasin) dan kekurangan jumlah rangkap bukti. Selanjutnya, Para
Teradu meminta Pelapor untuk melengkapi kekurangan dokumen sebagaimana
tertuang dalam Formulir Model TSM GBW-2 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
02/PL/TSM-PB/06.00/XI/2024 (vide Bukti T-2). Pada tanggal 3 Desember 2024,
Pelapor melengkapi kekurangan dokumen laporan (vide Bukti T-3). Pada tanggal 4
Desember 2024, Para Teradu menyatakan dokumen Laporan Pelapor lengkap dan
diregistrasi dengan Nomor Register 01/REG/L/TSM PB/06.00/XII/2024 (vide Bukti T-
4). Selanjutnya, Majelis Pemeriksa bersama dengan asisten pemeriksa melakukan
pemeriksaan syarat formil dan materiel Laporan Nomor 01/REG/L/TSM
PB/06.00/XII/2024. Hasilnya, Para Teradu menyatakan Laporan Nomor
01/REG/L/TSM PB/06.00/XII/2024 tidak memenuhi syarat formil. Laporan a quo
telah melampaui waktu penyampaian laporan, karena disampaikan kepada Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 2 Desember 2024 (vide Bukti T-1). Sementara
Pasal 13 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020
membatasi waktu penyampaian laporan pelanggaran administrasi TSM sejak tahapan
penetapan Peserta Pemilihan sampai dengan hari pemungutan suara.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, “Penetapan Pasangan Calon
pada tanggal 22 September 2024 dan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS
tanggal 27 November 2024” (vide Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024). Menurut
Para Teradu, selain tidak memenuhi syarat formil, berdasarkan hasil pemeriksaan,
laporan Pelapor tidak memenuhi syarat materiel karena tidak terdapat bukti sebaran
yang menunjukkan terjadinya pelanggaran paling sedikit 50% (lima puluh persen)
Kecamatan dalam 1 (satu) Kabupaten (vide Bukti T-5). Bahwa pada tanggal 7 Desember
2024, Para Teradu menyampaikan kepada Pelapor, Surat Bawaslu Provinsi Sumatera
Selatan Nomor: 212.1/PP.01.01/K.SS/12/2024, perihal Pemberitahuan dan Panggilan
Sidang Pendahuluan (vide Bukti T-8). Pada tanggal 8 Desember 2024, Para Teradu
melaksanakan rapat pleno untuk membahas hasil pemeriksaan pendahuluan
terhadap Laporan Nomor 01/REG/L/TSM PB/06.00/XII/2024. Hasilnya, Para Teradu
menyimpulkan Laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materiel sehingga
diputuskan Laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti (vide Bukti T-6). Selanjutnya,
keputusan rapat pleno tersebut dituangkan dalam Putusan Pendahuluan Nomor:
01/REG/L/TSM-PB/06.00/XII/2024 dan dibacakan pada sidang pendahuluan
pelanggaran administrasi pemilihan TSM pada hari Senin, tanggal 9 Desember 2024,
dengan dihadiri oleh Pelapor (vide Bukti T-7).
Bahwa terhadap dalil Pengadu yang pada pokoknya mempermasalahkan
ketidaksesuaian agenda sidang sebagaimana Surat Panggilan Nomor
212.1/PP.01.01/K.SS/12/2024, dalam ketentuan Peraturan Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 menjelaskan, sidang pendahuluan
beragendakan pembacaan putusan pendahuluan yang amarnya memutuskan laporan
“dilanjutkan atau tidak dilanjutkan ke tahapan sidang pemeriksaan” (vide Pasal 24 ayat
(2) juncto Pasal 25 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2020). Sementara dalil Pengadu yang menyatakan “tidak pernah diberikan
kesempatan melakukan pembelaan dan menghadirkan para saksi untuk dijadikan
saksi di persidangan” dilakukan dalam agenda sidang pemeriksaan, yang merupakan
agenda sidang berikutnya jika putusan pendahuluan memutuskan laporan dilanjutkan
ke pemeriksaan (vide Pasal 28 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2020). Dengan demikian, Para Teradu telah melaksanakan tugas penanganan
pelanggaran sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-
Undang, serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020
tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis dan
Masif.
[4.3] Menimbang jawaban, keterangan Para Pihak, dokumen, bukti dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, bahwa terhadap dalil aduan
Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada
tanggal 2 Desember 2024, sekira Pukul 11.30 WIB, Tim Kampanye Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin Tahun 2024, H. Slamet dan Alfi
Novtriansyah Rustam melalui Tim Kuasa Hukum melaporkan dugaan pelanggaran TSM
kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana Surat Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati H. Slamet, S.H.-Alfi Novtriansyah Rustam Nomor 06.011/I/LP/2024,
perihal Laporan Pelanggaran Administrasi Pilkada secara TSM (vide Bukti T-1). Bahwa
Para Teradu sudah menjelaskan kepada Pelapor mengenai ketentuan Pasal 13 ayat (3)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 yang pada
pokoknya mengatur bahwa laporan pelanggaran Administrasi Pemilihan TSM yang
disampaikan setelah hari pemungutan suara telah melampaui waktu penyampaian
laporan akan ditangani dengan menggunakan mekanisme penanganan pelanggaran
Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, menanggapi penjelasan Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan, Pelapor mengatakan sudah menyampaikan laporan dugaan
pelanggaran pidana Pemilihan money politic kepada Bawaslu Kabupaten Banyuasin.
Sehingga Pelapor tetap ingin melaporkan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan
bersifat TSM kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Menindaklanjuti hal tersebut,
Para Teradu kemudian berkonsultasi melalui telepon kepada Badan Pengawas
Pemilihan Umum. Berdasarkan arahan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum,
kemudian Para Teradu menerima dokumen laporan dari Pelapor.
Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 2 Desember 2024 Para Teradu
melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen laporan Pelapor. Berdasarkan hasil
pemeriksaan, terdapat kekurangan dokumen yang disampaikan Pelapor, yaitu KTP
Pelapor (Prinsipal Calon Bupati Kabupaten Banyuasin) dan kekurangan jumlah
rangkap bukti. Selanjutnya, Para Teradu meminta Pelapor untuk melengkapi
kekurangan dokumen sebagaimana tertuang dalam Formulir Model TSM GBW-2 Tanda
Bukti Penyampaian Laporan Nomor 02/PL/TSM-PB/06.00/XI/2024 (vide Bukti T-2).
Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, Pelapor melengkapi kekurangan dokumen
laporan (vide Bukti T-3). Selanjutnya pada tanggal 4 Desember 2024, Para Teradu
menyatakan dokumen Laporan Pelapor lengkap dan diregistrasi dengan Nomor Register
01/REG/L/TSM PB/06.00/XII/2024 (vide Bukti T-4).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu selaku Majelis
Pemeriksa bersama dengan asisten pemeriksa melakukan pemeriksaan syarat formil
dan materiel Laporan Nomor 01/REG/L/TSM PB/06.00/XII/2024 (vide Bukti T-9).
Bahwa berdasarkan hasil pemerikaan, Para Teradu menyatakan Laporan Nomor
01/REG/L/TSM PB/06.00/XII/2024 tidak memenuhi syarat formil karena telah
melampaui waktu penyampaian laporan, yaitu laporan disampaikan kepada Bawaslu
Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 2 Desember 2024 (vide Bukti T-1). Bahwa
berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2020 membatasi waktu penyampaian laporan pelanggaran administrasi TSM
sejak tahapan penetapan Peserta Pemilihan sampai dengan hari pemungutan suara.
Bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, “Penetapan Pasangan Calon
pada tanggal 22 September 2024 dan Pemungutan serta Penghitungan Suara di TPS
tanggal 27 November 2024” (vide Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024). Kemudian
terungkap fakta bahwa selain tidak memenuhi syarat formil, berdasarkan hasil
pemeriksaan, Laporan Nomor 01/REG/L/TSM PB/06.00/XII/2024 tidak memenuhi
syarat materiel karena tidak terdapat bukti sebaran yang menunjukkan terjadinya
pelanggaran paling sedikit 50% (lima puluh persen) kecamatan dalam 1 (satu)
Kabupaten (vide Bukti T-5).
Terungkap fakta bahwa pada tanggal 8 Desember 2024, Para Teradu
melaksanakan rapat pleno untuk membahas hasil pemeriksaan pendahuluan
terhadap Laporan Nomor 01/REG/L/TSM PB/06.00/XII/2024. Bahwa berdasarkan
hasil rapat pleno, Para Teradu menyimpulkan Laporan a quo tidak memenuhi syarat
formil dan materiel sehingga diputuskan Laporan a quo tidak dapat ditindaklanjuti (vide
Bukti T-6). Bahwa selanjutnya, keputusan rapat pleno tersebut dituangkan dalam
Putusan Pendahuluan Nomor: 01/REG/L/TSM-PB/06.00/XII/2024 dan dibacakan
pada sidang pendahuluan pelanggaran administrasi pemilihan TSM pada hari Senin,
tanggal 9 Desember 2024 yang dihadiri oleh Pelapor (vide Bukti T-7).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu mengakui terdapat
kesalahan penulisan agenda sidang dalam Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan
Nomor: 212.1/PP.01.01/K.SS/12/2024, tertanggal 7 Desember 2024. Seharusnya
dalam perihal tertulis Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pembacaan Putusan
pendahuluan, bukan Panggilan Sidang Pendahuluan (vide Bukti T-8).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Para Teradu telah
bersikap profesional dan akuntabel dalam menindaklanjuti Laporan Pelapor/Pengadu
dengan melakukan tahapan atau proses, yaitu meregsitrasi Laporan dengan Nomor
01/REG/L/TSM PB/06.00/XII/2024, memberikan penjelasan kepada Pelapor terkait
dengan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor 9 Tahun 2020 yang pada pokoknya mengatur bahwa laporan pelanggaran
Administrasi Pemilihan TSM yang disampaikan setelah hari pemungutan suara telah
melampaui waktu penyampaian laporan akan ditangani dengan menggunakan
mekanisme penanganan pelanggaran Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Para Teradu sudah berkonsultasi melalui telepon kepada Badan
Pengawas Pemilihan Umum selaku atasan langsung. Para Teradu juga sudah
melakukan pemeriksaan syarat formil dan materiel Laporan Nomor 01/REG/L/TSM
PB/06.00/XII/2024. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Para Teradu menyatakan
laporan a quo tidak memenuhi syarat formil karena telah melampaui batas waktu
penyampaian laporan sebagaimana ditentukan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penanganan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Serta Walikota dan Wakil Wali Kota yang Terjadi secara Terstruktur, Sistematis,
dan Masif. Selain itu, Para Teradu sudah melaksanakan rapat pleno untuk membahas
hasil pemeriksaan pendahuluan terhadap Laporan Nomor 01/REG/L/TSM
PB/06.00/XII/2024. Berdasarkan hasil rapat pleno, Para Teradu menyimpulkan
Laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materiel sehingga diputuskan Laporan
a quo tidak dapat ditindaklanjuti. Selanjutnya, keputusan rapat pleno tersebut
dituangkan dalam Putusan Pendahuluan Nomor: 01/REG/L/TSM-PB/06.00/XII/2024
dan dibacakan pada sidang pendahuluan pelanggaran administrasi pemilihan TSM
pada hari Senin, tanggal 9 Desember 2024 yang dihadiri oleh Pelapor. Dengan
demikian, Para Teradu sudah menindaklanjuti laporan Pelapor dengan Nomor
Registrasi 01/REG/L/TSM PB/06.00/XII/2024 sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika
penyelenggara pemilu. Oleh karena itu, dalil pengaduan Pengadu sepanjang tidak
menindaklanjuti laporan Pelapor/Pengadu tidak terbukti.
Bahwa selanjutnya terhadap ketidaksesuaian agenda sidang sebagaimana Surat
Panggilan Nomor 212.1/PP.01.01/K.SS/12/2024, DKPP menilai, bahwa secara
substansi surat tersebut adalah untuk Pemberitahuan dan Panggilan Sidang
Pembacaan Putusan Pendahuluan karena pada hari tanggal tersebut, Para Teradu
membacakan Putusan Pendahuluan bukan pemeriksaan pendahuluan. Sehingga
kesalahan pengetikan tersebut meskipun terdapat kekeliruan, akan tetapi tidak
mengubah makna dan maksud pemanggilan tersebut. Oleh karena itu DKPP perlu
menegasakan agar Para Teradu bertindak lebih teliti dan berhati-hati dalam membuat
Surat Panggilan dengan senantiasa memedomani Tata Naskah Dinas Badan Pengawas
Pemilihan Umum serta melakukan pengendalian mutu/kontrol kualitas terhadap surat
yang akan dikeluarkan oleh Lembaga Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. Hal itu
sangat penting dilakukan semata-mata untuk minimalisir terjadinya kesalahan dalam
pembuatan surat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan
Pengadu tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak
terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi,
mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen
Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Kurniawan selaku Ketua merangkap Anggota
Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, Teradu II Muhammad Sarkani, Teradu III
Ahmad Naafi, Teradu IV Massuryati, dan Teradu V Ardiyanto, masing-masing selaku
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan, terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota,
J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin
tanggal Enam Belas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan
Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa
Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku
Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Haq Abdul Gani