Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: 202-PKE-DKPP/X/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 12/01/2026 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 15-12-2025
👁 20 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 212-P/L- DKPP/X/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 202-PKE-DKPP/X/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: Teradu I, II, III, IV dan V Tidak Menindaklanjuti Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan Berdasarkan Mekanisme dan Prosedur Sebagaimana Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku. 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilihan pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi di tingkat kabupaten. [4.1.2] Bahwa Teradu I diduga melakukan pengusiran terhadap Anggota PPD Biak Kota atas nama Novella Dora Korwa pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca Putusan MK tingkat kabupaten dan melakukan pemecatan secara sepihak.
Pasal DilanggarPasal 13; Pasal 6 ayat (3); Pasal 12; Pasal 15; Pasal 19; Pasal 33 ayat (3)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Joey Nicholas Lawalata selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu V Aprince Rumbewas selaku Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu II Asdar Djabbar, Teradu III Yulens Sirmumen Rumere, dan Teradu IV Muhammad Mansur masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Kom
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 202-PKE-DKPP/X/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 212- P/L-DKPP/X/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 202-PKE-DKPP/X/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Simon Yason Mandowen Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Biak Numfor Alamat : Jl. Condronegoro 21, Kelurahan Snerbo, Distrik Samofa Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Dahlan Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor Alamat : Jl. Condronegoro 21, Kelurahan Snerbo, Distrik Samofa Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Lydia Ingrid Wakum Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor Alamat : Jl. Condronegoro 21, Kelurahan Snerbo, Distrik Samofa Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu III; Pengadu I s.d Pengadu III selanjutnya disebut sebagai --------Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Joey Nicholas Lawalata Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor Alamat : Jl. Tanjung Kirana No. 8 Mandouw, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Asdar Djabbar Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor Alamat : Jl. Tanjung Kirana No. 8 Mandouw, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Yulens Sirmomen Rumere Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor Alamat : Jl. Tanjung Kirana No. 8 Mandouw, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Muhammad Mansur Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor Alamat : Jl. Tanjung Kirana No. 8 Mandouw, Distrik Samofa, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Aprince Rumbewas Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor Alamat : Jl. Tanjung Kirana No. 8 Mandouw, Distrik Samofa Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ---------------Para Teradu. [1.3] membaca dan mendengar pengaduan Para Pengadu; mendengar jawaban dan keterangan Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 212-P/L- DKPP/X/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 202-PKE-DKPP/X/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: Teradu I, II, III, IV dan V Tidak Menindaklanjuti Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan Berdasarkan Mekanisme dan Prosedur Sebagaimana Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku. 1. Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2025, sekitar pukul 23.05 WIT, Bawaslu Kabupaten Biak Numfor menyerahkan Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada KPU Kabupaten Biak Numfor pada saat masih berlangsungnya Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Biak Numfor Dalam Rangka Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi di ruang “Mathias Jan Morin” Kantor KPU Kabupaten Biak Numfor [Bukti P-1]. 2. Bahwa sebelumnya sekitar pukul 17.00 WIT, Bawaslu Kabupaten Biak Numfor meminta untuk menskors Rapat Pleno tersebut guna menyusun dan menyerahkan Rekomendasi yang mana disetujui oleh Teradu I, II, III, IV dan V dengan menskor pelaksanaan Rapat Pleno hingga pukul 20.00 WIT. Penyusunan dan penyerahan Rekomendasi dimaksud tidak serta merta karena atas permintaan lisan Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor (Yulens Sirmomen Rumere) dalam forum rapat pleno kepada Bawaslu Kabupaten Biak Numfor yang dipandang sebagai solusi terhadap berbagai keberatan yang diajukan (diperdebatkan) oleh Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1. Melainkan Rekomendasi yang akan disusun tersebut merupakan produk penanganan Temuan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang rangkaian prosesnya masih berlangsung karena bermula dari Panwas Distrik Biak Kota yang diteruskan untuk ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Biak Numfor. Artinya bahwa Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan dimaksud “lahir” dari penanganan Temuan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan oleh Panwas Distrik Biak Kota pada saat Saran Perbaikan tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya oleh PPD Biak Kota dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kecamatan Pada Distrik Biak Kota sehingga diteruskan kepada Bawaslu Kabupaten Biak Numfor untuk melakukan penanganan lebih lanjut. 3. Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor menyerahkan Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan [Bukti P-2] kepada KPU Kabupaten Biak Numfor dalam lanjutan Rapat Pleno sekitar pukul 23.05 WIT atau melewati waktu skors yang diberikan oleh KPU Kabupaten Biak Numfor yakni pukul 20.00 WIT dikarenakan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor pada hari itu (tanggal 15 Agustus 2025) masih sedang melakukan penanganan dan juga penyelesaian dokumen administrasinya. 4. Bahwa adapun rangkaian proses penanganan Temuan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan dari Panwas Distrik Biak Kota hingga terbitnya Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan oleh Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, diuraikan sebagai berikut: a. Pada saat berlangsungnya Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Tingkat Distrik Biak Kota, Panwas Distrik Biak Kota menerbitkan Saran Perbaikan melalui Surat Nomor: 035/PM.00.02/K.PA-02.04/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025 perihal Saran Perbaikan [Bukti P-3] yang ditujukan kepada Ketua dan Anggota PPD Biak Kota dengan pokok saran perbaikan adalah meminta PPD Biak Kota agar: 1) Melakukan penyandingan data C.Hasil KWK yang diunggah di sirekap dengan data yang dimiliki saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 01 dan Nomor Urut 02 serta Panitia Pengawas Pemilihan Distrik. 2) PPD Biak Kota berpedoman pada data dan/atau foto yang terdapat di dalam Alat bantu rekapitulasi elektronik dari KPPS dan Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 01 dan Nomor Urut 02. 3) Dalam hal tidak terdapat dokumen C.Hasil KWK maka PPD menghadirkan dan mengkonfirmasi data dan/atau foto dalam alat bantu rekapitulasi elektronik dari KPPS dan Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 01 dan Nomor Urut 02; 4) Dalam hal tidak ditemukan data fisik dan/atau elektronik maka dilakukan pembukaan kotak dengan disaksikan saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 01 dan Nomor Urut 02 serta Panitia Pengawas Pemilihan Distrik. 5) Penghitungan Suara Ulang dilakukan dengan mekanisme dan tata cara penghitungan sebagaimana ketentuan pada Peraturan KPU. 6) Menuangkan hasil penghitungan suara ulang ke dalam Form D.Hasil Kecamatan. 7) PPD Menuangkan kejadian tidak terdapat/ditemukannya dokumen C.Hasil KWK di dalam Kotak Suara kedalam Formulir Kejadian Khusus; 8) Dalam hal saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur tidak hadir, rapat pleno rekapitulasi tetap dapat dilanjutkan sesuai Pasal 12 ayat (9) PKPU Nomor 18 Tahun 2024. b. Bahwa Saran Perbaikan Panwas Distrik Biak Kota tersebut tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, melainkan PPD Biak Kota melanjutkan Penghitungan Suara Ulang terhadap Surat Suara yang nyatanya ditemukan terdapat Surat Suara Sisa atau Tidak Terpakai (telah diberi Tanda Silang oleh KPPS terdapat tanda coblos). Dan oleh PPD Biak Kota tetap dihitung sebagai Suara Sah dan ditambahkan dalam Suara Pasangan Calon yang kemudian dituangkan dalam Formulir D.Hasil Kecamatan-KWK Gubernur (baru). c. Bahwa dengan tidak ditindaklanjutinya Saran Perbaikan dimaksud oleh PPD Biak Kota, maka Ketua dan Anggota Panwas Distrik Biak Kota kemudian melakukan Rapat Pleno dan menjadikan sebagai Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan [Bukti P-4]. Hal tersebut dilakukan dengan berpedoman pada amanat ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf a, ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 tahun 2024 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan: Ayat (2) huruf a: Dalam hal hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat dugaan pelanggaran, Pengawas Pemilihan melakukan saran perbaikan jika terdapat kesalahan administratif. Ayat (3): Saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak saran perbaikan disampaikan atau sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh Pengawas Pemilihan. Ayat (4): Dalam hal saran perbaikan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengawas Pemilihan mencatat dugaan pelanggaran Pemilihan sebagai Temuan. d. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2025, Panwas Distrik Biak Kota menyampaikan Surat Permintaan Pengambilalihan Penanganan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan kepada Bawaslu Kabupaten Biak Numfor [Bukti P-5]. e. Bahwa terhadap Temuan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tersebut, maka pada tanggal 14 Agustus 2025 Bawaslu Kabupaten Biak Numfor meregister dengan nomor 003/Reg/TM/PG/Kab/33.02/VIII/2025 [Bukti P-6] dan melakukan penanganan dengan berpedoman pada Peraturan badan Pengawas Pemilihan Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. f. Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor selanjutnya melakukan Kajian [Bukti P-7] lalu mengundang para pihak untuk diklarifikasi atau dimintai keterangan [Bukti P-8]. g. Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2025, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor melakukan Rapat Pleno [Bukti P-9] lalu menerbitkan Surat Nomor: 038/PM.02.02/K.PA-02/08/2025 tanggal 15 Agustus 2025, hal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan [vide Bukti P-2] kepada Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor dikarenakan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti dan hasil klarifikasi terhadap para Ketua dan Anggota KPPS serta PPS yang bertugas di TPS 001 Kelurahan Sorido, TPS 002 Kelurahan Sorido, TPS 004 Kelurahan Mandala, TPS 004 Kelurahan Fandoi dan TPS 005 Kelurahan Fandoi diwilayah Distrik Biak Kota pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 6 Agutus 2025 [Bukti P-10] dan diperoleh fakta: 1) Bahwa seluruh KPPS di 5 (lima) TPS tersebut yakni KPPS di TPS 001 Kelurahan Sorido, TPS 002 Kelurahan Sorido, TPS 004 Kelurahan Mandala, TPS 004 Kelurahan Fandoi dan TPS 005 Kelurahan Fandoi telah melaksanakan tugas sesuai prosedur mulai dari persiapan logistik, pencatatan daftar hadir, pelaksanaan pemungutan suara, hingga penghitungan suara secara terbuka yang dihadiri oleh saksi dan diawasi Pengawas TPS. 2) Bahwa Surat Suara tidak terpakai telah diberi tanda silang dan disegel serta Surat suara tidak sah dimasukan ke amplop (sampul) khusus. 3) Bahwa seluruh dokumen C.Hasil-KWK dan C.Hasil Salinan ditandatangani anggota KPPS dan Saksi, lalu didokumentasikan serta diunggah ke Sirekap, selanjutnya dimasukan ke dalam kotak suara dan disegel resmi dan disaksikan oleh para pihak. 4) Bahwa KPPS menegaskan tidak pernah mengubah isi C.Hasil-KWK dan tidak pernah dimintai keterangan oleh PPD Biak Kota sebelum Pleno Distrik. Terkait adanya perbedaan hasil perolehan suara serta hilangnya Formulir Model C.Hasil-KWK asli, KPPS baru ketahui setelah pleno distrik berlangsung. 5) Bahwa seluruh proses di TPS telah berlangsung atau dilakukan sesuai prosedur oleh KPPS, dan KPPS menegaskan permasalahan yang terjadi pada tahapan pasca di TPS itu diluar kewenangan KPPS dan bukan merupakan produk KPPS. 5. Bahwa dalam Surat Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud [vide Bukti P-2], direkomendasikan kepada KPU Kabupaten Biak Numfor dan PPD Distrik Biak Kota untuk: a. Menghadirkan PPS dan KPPS untuk dimintai keterangan berkaitan dengan tidak ditemukannya dokumen Formulir Model C.Hasil-KWK dalam kotak suara, kebenaran C.Hasil KWK yang diupload pada tanggal 6 Agustus 2025, serta mengkonfirmasi Surat Suara yang tidak terpakai atau keliru coblos pada tanggal 6 Agustus 2025. b. Dalam melakukan rekapitulasi PPD berpedoman pada data C.Hasil yang menjadi produk dari KPPS dan/atau foto yang terdapat dalam alat bantu rekapitulasi elektronik yang diunggah oleh KPPS pada tanggal 6 Agustus 2025 dengan rincian perubahan sebagai berikut: PENGHITUNGAN TPS C.Hasil Perubahan di (berdasarkan Bukti dan Pleno Distrik Biak Kota TPS hasil Pemeriksaan KPPS) Paslon 01 Paslon 02 Paslon 01 Paslon 02 Sorido 001 101 87 101 286 Sorido 002 122 133 144 371 Fandoi 004 102 104 103 343 Fandoi 005 104 197 104 417 Mandala 004 66 116 66 448 c. Melakukan pembetulan terhadap dokumen Formulir D.Hasil-KWK di Tingkat Distrik pada Kelurahan Fandoi TPS 004 dan TPS 005, Kelurahan Sorido TPS 002 dan TPS 002, Kelurahan Mandala TPS 004 yang dilakukan dengan mekanisme dari tata cara pembetulan sebagaimana ketentuan PKPU yang berlaku. d. PPD menuangkan ke dalam formular Kejadian Khusus sesuai tingkatan. 6. Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V pada tanggal yang sama yakni 15 Agustus 2025 sekitar pukul 23.35 WIT (30 menit berselang setelah rekomendasi diterima) menjawab Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan tersebut melalui Surat Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor: 276/PP.04.2-SD/9106/2025 tanggal 15 Agustus 2025 perihal Jawaban atas Rekomendasi Bawaslu [Bukti P-11], yang pada pokoknya menyampaikan: a. Saat ini KPU Kabupaten Biak Numfor sedang melaksanakan tahapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Biak Numfor Dalam Rangka Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. b. Bahwa terhadap Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor point 1 s.d 5 merupakan proses rapat pleno rekapitulasi di Tingkat distrik Biak Kota yang telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang- undangan oleh PPD Biak Kota dan melalui koordinasi secara berjenjang dengan KPU Kabupaten Biak Numfor. c. Bahwa rapat pleno Tingkat KPU Kabupaten Biak Numfor hanya melakukan penyandingan data Formulir D.HASIL KABKO-ULANG-KWK-Gubernur yang dibacakan oleh PPD dengan D Hasil Salinan yang ada ditangan para saksi dan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor Pasal 30 ayat (6) huruf I dan J. d. Selanjutnya KPU Kabupaten Biak Numfor akan mencatat seluruh kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi suara di Kabupaten Biak Numfor menggunakan formulir D.Kejadian Khusus KWK sebagaimana Pasal 30 ayat (7). e. Dalam hal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara Tingkat kabupaten, KPU Kabupaten Biak Numfor senantiasa berpedoman pada PKPU No. 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 1797 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 7. Bahwa setelah menjawab Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan melalui surat tersebut, Teradu I, II, III, IV dan V tetap melanjutkan pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten hingga seluruh rangkaiannya berakhir sekitar pukul 03.00 WIT dini hari tanggal 16 Agustus 2025 [vide Bukti P-1]. Kemudian hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Biak Numfor tersebut selanjutnya dibawa ke Jayapura untuk diplenokan di Tingkat Provinsi. 8. Bahwa ketika mekanisme tindaklanjut Rekomendasi Pelanggaran Adminisitrasi Pemilihan dari Bawaslu Kabupaten Biak Numfor dipertanyakan oleh Bawaslu Provinsi Papua kepada Teradu I, II, III, IV dan V di dalam forum Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Tingkat Provinsi yang berlangsung di Kantor KPU Provinsi Papua pada tanggal 19 - 20 Agustus 2025 dini hari Teradu I menyatakan bahwa telah ditindaklanjuti dengan Surat Nomor: 276/PP.04.2-SD/9106/2025 tanggal 15 Agustus 2025 perihal Jawaban atas Rekomendasi Bawaslu, sedangkan Teradu II selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Biak Numfor menyatakan bahwa [Bukti P-12],: a. Rekomendasi sudah ditindaklanjuti namun Telaah Hukum terhadap Rekomendasi Bawaslu masih digodok atau sedang diproses dengan merujuk pada PKPU 15 tahun 2024. b. Telaah hukum dimaksud sementara sedang diproses mengingat jangka waktunya selama 7 (tujuh) hari dan akan tetap ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor. c. KPU Kabupaten Biak Numfor belum dapat melengkapi dikarenakan belum melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. 9. Bahwa dengan adanya pernyataan Teradu II dalam Forum Rapat Pleno Tingkat Provinsi tersebut diatas, maka patut diduga jika Teradu I, II, III, IV dan V ketika menjawab Rekomendasi Pelanggaran Administasi Pemilihan dari Bawaslu Kabupaten Biak Numfor pada tanggal 15 Agustus 2025 dalam Pleno Rekapitulasi Tingkat Kabupaten dilakukan tanpa Telaah Hukum sebagai pedoman dasar. Hal tersebut mencerminkan Teradu I, II, III, IV dan V tidak menjalankan mekanisme dan prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan: Pasal 4 ayat (3): (3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menyusun Telaah Hukum. Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3): (1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan Rapat Pleno berdasarkan Telaah Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) untuk memeriksa dan memutus tindak lanjut Pelanggaran Administrasi Pemilihan. (3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota segera menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyampaikan surat tindak lanjut rekomendasi kepada Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota. 10. Bahwa disamping itu, adanya Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan dari Bawaslu Kabupaten Biak Numfor tidak dicatat oleh Teradu I, II, III, IV dan V sebagai Kejadian Khusus dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK [Bukti P-13], padahal itu merupakan hal yang wajib sebagaimana amanat dalam ketentuan Pasal 30 ayat (7) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan: Pasal 30: (7) KPU Kabupaten/Kota wajib mencatat seluruh kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kabupaten/kota menggunakan formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK. 11. Bahwa terhadap kejadian atau peristiwa tersebut diatas, tindakan Teradu I, II, III, IV dan V dipandang telah mengabaikan atau tidak mengedepankan prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 6 Ayat (1), Ayat (2) huruf d, Ayat (3) huruf a, huruf c, huruf f, Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf c dan huruf f, Pasal 16 huruf a dan huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dam Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 2: “Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan”. Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, huruf c, huruf f: (1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan. f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas. Pasal 11 huruf a dan huruf c: Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 12 huruf b: Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak b. mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu. Pasal 15 huruf c dan huruf f: Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu. Pasal 16 huruf a dan huruf e: Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan. e. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. Teradu I Memecat Novella Dora Korwa dari Anggota Panitia Pemilihan Distrik Biak Kota dan Mengusir Keluar dari Ruang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Biak Numfor Dalam Rangka Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. 1. Bahwa pada hari Jumat, 15 Agustus 2025 sekitar pukul 15.30 WIT, bertempat di Ruang Rapat “Mathias Jan Morin” Kantor KPU Kabupaten Biak Numfor, Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor membuka skors untuk melanjutkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Biak Numfor Dalam Rangka Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi. Rapat Pleno Rekapitulasi yang terlaksana di Hari Kedelapan ini menghadirkan kembali PPD Biak Kota yang sebelumnya telah memulai di hari Kamis, 14 Agustus 2025 [vide Bukti P-1]. 2. Bahwa berkenaan dengan tindakan Teradu I melakukan pemecatan terhadap Novella Dora Korwa dari Anggota PPD Biak Kota dan mengusir yang bersangkutan keluar dari Ruang Rapat Pleno Terbuka dimaksud, diuraikan dalam kronologis sebagai berikut [Bukti P-14]: a. Bahwa setelah skors dibuka, Teradu I yang memimpin Rapat Pleno tersebut namun juga sebagai Korwil Biak Kota, kemudian mempersilahkan Ketua PPD Biak Kota untuk membacakan formulir MODEL D. HASIL KECAMATAN-ULANG- KWK-Gubernur atau Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dari setiap TPS Desa/Kelurahan Di Tingkat Kecamatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024. b. Bahwa setelah Ketua PPD Biak Kota selesai membacakan Data Pemilih dan Pengguna Hak Pilih, Data Penggunaan Surat Suara dan Data Pemilih Disabilitas yang tercantum dalam formulir tersebut, Teradu I membuka ruang tanggapan dan Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 (Dwijo Rahayu) kemudian mempertanyakan dari mana PPD Biak Kota memperoleh data jumlah Pemilih DPT yang menggunakan Hak Pilih sebanyak 15.334 pemilih. c. Bahwa terhadap pertanyaan tersebut, Ketua PPD Biak Kota menyampaikan jika data tersebut diperoleh dari jumlah yang tertera diaplikasi D.HASIL KECAMATAN-ULANG-KWK-Gubernur yang berasal dari rekapan Pengguna Hak Pilih DPT pada TPS dari Desa/Kelurahan. Hal tersebut dipertegas pula oleh Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor (Ketua Divisi Perencanaan dan Data Informasi) Muhammad Mansur bahwa rekapan data pengguna hak pilih dimaksud berasal dari C.Plano (C.Hasil-KWK) dari tiap TPS yang ketika dimasukan dalam Sirekap maka akan terekap dalam Sirekap Web di Tingkat Distrik yang kemudian dilakukan finalisasi. Apabila ada terdapat ketidaksesuaian maka harus dilakukan kesesuaian agar dapat disubmit. Untuk Biak Kota, belum semua TPS mengupload C.Hasil-KWK dalam Sirekap, contohnya TPS 004 Kelurahan Fandoi. d. Bahwa Ketua PPD Biak Kota pun menjelaskan bahwa PPD Biak Kota melakukan unggahan ke dalam D.Hasil-KWK dikarenakan KPPS belum sempat masuk ke dalam aplikasi Sirekap. Bahwa Anggota PPD Biak Kota yakni Operator Sirekap PPD Biak Kota (Francklyn Junanto Disera) yang diminta oleh Teradu I untuk turut menjelaskan, menyampaikan bahwa data Pengguna Hak Pilih DPT itu bersumber dari SIREKAP. e. Bahwa Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 (Dwijo Rahayu) tetap berpegang pada pandangannya bahwa semestinya Data Pengguna Hak Pilih DPT tetap mengacu pada hasil yang telah diunggah oleh KPPS pada tanggal 6 Agustus 2025. Namun Ketua PPD Biak Kota mengatakan dikarenakan adanya kesepakatan Penghitungan Suara Ulang di Pleno Distrik Biak Kota terhadap TPS 001 dan 002 Kelurahan Sorido, TPS 004 Kelurahan Mandala dan TPS 004 dan 005 Kelurahan Fandoi menyebabkan dilakukan pembetulan/perbaikan Data Pengguna Hak Pemilih. f. Bahwa karena forum rapat pleno masih diwarnai dengan perdebatan atas pandangan yang berbeda oleh Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 (Dwijo Rahayu) dengan PPD Biak Kota, maka Teradu I pun menjembatani perdebatan itu dengan membatasi Saksi Paslon Nomor Urut 1 untuk tidak lagi mempertanyakan permasalahan data Pengguna Hak Pilih yang menurutnya telah disepakati dan disahkan di Pleno Tingkat Distrik, namun juga KPU Kabupaten Biak Numfor sudah memutuskan untuk tidak lagi membahas data pada C.Hasil Salinan-KWK dari TPS, melainkan yang dibahas di forum Pleno Tingkat Kabupaten adalah melakukan pencocokan dan pembetulan terhadap D.Hasil-Kecamatan (D.HASIL KECAMATAN-ULANG-KWK- Gubernur) bilamana ada perbedaan data. g. Bahwa kemudian Novella Dora Korwa (Anggota PPD Biak Kota) yang sebelumnya merupakan Admin Sirekap di PPD Biak Kota meminta izin kepada Teradu I untuk dapat menjelaskan mengenai fakta yang ia ketahui. Adapun pernyataan Novella Dora Korwa (selanjutnya disebut Novella) dan tanggapan Ketua PPD Biak Kota serta tanggapan Teradu I yang berujung pada pemecatan Novella dari Anggota PPD Biak Kota, diuraikan sebagai berikut: 1) Menurut Novella, bahwa data jumlah Pengguna Hak Pilih di PPD Biak Kota yang sebenarnya adalah Laki-laki berjumlah 6.377 dan Perempuan sebanyak 7.509 sehingga total sebanyak 13.886 pemilih. dimana data ini belum ditambah dengan Pengguna Hak Pilih di TPS 004 Kelurahan Fandoi yang belum upload di Sirekap. 2) Terhadap penjelasan Novella, Teradu I mempertanyakan sumber data tersebut, dan Novella menyampaikan jika data tersebut diperoleh dari Sirekap (mengingat yang bersangkutan sebelumnya merupakan Admin Sirekap PPD Biak Kota sehingga mengetahui mengenai data-data dimaksud). 3) Seketika itu Ketua PPD Biak Kota menyampaikan bahwa Admin Sirekap sudah diserahkan kepadanya. Namun Novella menyatakan bahwa penyerahan Admin Sirekap dilakukan atas dasar keterpaksaan (namun tidak disampaikan secara detail apa bentuk keterpaksaan tersebut). 4) Teradu I kemudian bertanya: “atas dasar apa Ade (Novella) gunakan data dari Sirekap sebagai pedoman data? (berkaitan dengan inilah yang telah dibahas sejak kemarin). Lalu Teradu I pun menyatakan jika sebenarnya Novella telah melanggar Pasal 44 huruf D (tanpa disebutkan sumbernya Undang-Undang atau PKPU) namun karena Teradu I masih hargai saja dikarenakan kemarinnya Novella dicari karena mengelola Akun Sirekap dan akun itu adalah akun negara. Namun Novella menyatakan dia punya alasan tersendiri (tanpa menguraikan apa alasannya). Oleh Teradu I, walau Novella punya alasan tersendiri namun tahapan terus berjalan. 5) Novella merespon dengan menyatakan bahwa apa yang dibicarakannya adalah hal yang benar dan ia meyakini data yang disampaikan adalah data yang benar. Dan ia pun meminta agar Teradu I untuk mendengarkannya bahwa mengenai data-data yang diturunkan oleh Ketua PPD Biak Kota adalah tidak sah karena direkayasa oleh Ketua PPD, seperti halnya data pada halaman 2 C.Plano (C.Hasil-KWK) dimana pada saat Penghitungan Suara Ulang untuk 5 kotak suara (di 5 TPS) di Pleno Tingkat Distrik Biak Kota. Menurutnya, Ketua PPD Biak Kota sepihak menyatakan dan memutuskan bahwa semua Surat Suara Sah (termasuk Surat Suara Sisa yang tidak digunakan dan telah diberi tanda silang) tanpa meminta pendapat kepada mereka Anggota PPD Biak Kota lainnya. 6) Teradu I menanggapi dengan mengemukakan bahwa semua proses yang berlangsung di pleno distrik dihadiri oleh PPD secara lengkap. Dan sebelumnya Teradu I telah melakukan breffing terhadap PPD Biak Kota diruang kerjanya dan mengatakan agar mereka silahkan mengambil keputusan bersama dikarenakan kami (KPU Kabupaten Biak Numfor) tidak bisa mengintervensi. Apapun yang telah diputuskan itu adalah forum Ketua dan Anggota PPD Biak Kota. Teradu I pun menyatakan bahwa jika Novela tidak setuju maka sampaikan saja keberatannya, dan tidak harus menghambat semua proses yang sedang berlangsung ini. Apalagi sampai Novella harus “lari” dengan akun Sirekap. 7) Novella kemudian menyampaikan lagi bahwa ada perintah dari Pak Mansur (diduga Muhammad Mansur, Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor) untuk merekayasa data. Merespon pernyataan Novella ini, Teradu I sambil mengacukan jari telunjuk ke arah Novella mengatakan bahwa: “Ade (Novella) ini sudah melecehkan pimpinan, saya pakai Pasal 44 huruf d yaitu pemecatan karena sudah tidak memenuhi syarat. Silahkan keluar. Silahkan keamanan. Kami sudah tidak dihargai lagi. 8) Karena dinyatakan telah dipecat dan diusir keluar dari ruang rapat pleno oleh Teradu I, maka Novella pun keluar dari ruang Rapat Pleno (yang mana diikuti pula oleh Operator Sirekap, Fracklyn Junanto Disera). 3. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Teradu I dengan memecat (memberhentikan) Novella Dora Korwa dari Anggota PPD Biak Kota dan mengusir keluar dari ruang Rapat Pleno Terbuka tersebut dipandang tidak sesuai mekanisme dan prosedur sebagaimana ketentuan Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yakni: Pasal 43 ayat (5) dan ayat (6): (5) Pemberhentian anggota PPK, PPS, dan KPPS yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e dan/atau huruf f didahului dengan verifikasi oleh KPU Kabupaten/Kota”. (6) Dalam hal rapat pleno KPU Kabupaten/Kota memutuskan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota PPK, PPS, dan KPPS sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian. 4. Bahwa keputusan sepihak oleh Teradu I melakukan pemecatan terhadap Novella Dora Korwa dari Anggota PPD Biak Kota tanpa melibatkan Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor lainnya yang turut hadir dalam forum rapat pleno tersebut bertentangan pula dengan mekanisme pengambilan Keputusan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) huruf a, Pasal 61 ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2): (1) Pengambilan keputusan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam Rapat Pleno. (2) Jenis Rapat Pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Rapat Pleno tertutup; b. Rapat Pleno terbuka; dan c. Rapat Pleno rutin. Pasal 61 ayat (1) huruf a, huruf b dan ayat (2): (1) Rapat Pleno tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2) huruf a merupakan Rapat Pleno yang dihadiri oleh: a. anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; serta b. dapat dihadiri oleh Sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi, atau Sekretaris KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya. (2) Rapat Pleno tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memilih ketua KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, dan/atau membahas masalah lain. 5. Bahwa terhadap kejadian atau peristiwa pemecatan Novella Dora Korwa sebagaimana diuraikan diatas [vide Bukti P-14], tindakan atau perilaku yang dilakukan oleh Teradu I dipandang tidak mencerminkan sikap selaku Penyelenggara Pemilu, dimana: a. Teradu I tidak memberikan keleluasaan kepada Novella Dora Korwa selaku Anggota PPD Biak Kota untuk mengemukakan pendapat atau penjelasannya hingga tuntas. Hal ini terlihat dimana pembicaraan Novella selalu disela atau dibatasi saat berbicara dan kemudian dipecat lalu dikeluarkan/diusir dari ruangan Rapat Pleno. b. Teradu I terkesan mengindahkan/mengabaikan penyataan dari Novella Dora Korwa mengenai adanya perintah dari Pak Mansur (diduga Muhammad Mansur anggota KPU Kabupaten Biak Numfor) untuk melakukan rekayasa data, melainkan langsung melakukan pemecatan dengan dalih sudah melecehkan pimpinan dan melanggar Pasal 44 huruf d yaitu sudah tidak memenuhi syarat. Sepatutnya, Teradu I memberikan kesempatan terlebih dahulu kepada Novella untuk membuktikan (mempertanggungjawabkan) pernyataannya yang “menuding” Pak Mansur (diduga Muhammad Mansur, Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor) yang memerintahkannya melakukan rekayasa data. Selain itu, Teradu I juga mestinya memberikan kesempatan kepada Muhammad Mansur selaku Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor untuk menanggapi atau mengklarifikasi “tuduhan” yang menyebut namanya tersebut. Hal ini sepatutnya dilakukan terlebih dahulu untuk memastikan benar atau tidaknya pernyataan Novela tersebut. Seandainya mekanisme ini dilakukan dan Novella tidak dapat membuktikan pernyataan (“tudingannya”), maka alasan pemecatan dikarenakan Novella telah melecehkan pimpinan mungkin bisa dapat “dibenarkan”. c. Teradu I melakukan pemecatan (memberhentikan) Novella sebagai Anggota PPD Biak Kota dengan mengutip Pasal 44 huruf d yang tidak jelas sumber regulasinya (entah Undang-Undang atau PKPU) merupakan sikap yang mengesampingkan azas kepastian hukum. d. Teradu I saat melakukan pemecatan terhadap Novella dengan berbicara sambil mengacukan jari telunjuk ke arah Novela mencerminkan sikap yang tidak sepatutnya. e. Teradu I semestinya tidak sepihak dengan lisan langsung melakukan Pemecatan terhadap Novella dari keanggotaan PPD Biak Kota dalam ruangan forum rapat pleno, melainkan sepatutnya berkoordinasi terlebih dahulu dengan Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor lainnya untuk menentukan langkah- langkah yang patut diambil. Hal tersebut mencerminkan tidak patuhnya Teradu I mengedepankan prinsip pengambilan keputusan secara bersama (kolektif kolegial). 6. Bahwa kemudian ada pernyataan dan/atau klarifikasi Teradu I dalam Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Papua Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (Nomor Perkara: 328/PHPU.GUB-XXIII/2025) pada tanggal 12 September 2025 [Bukti P-15] bahwa: a. Pemecatan dilakukan terhadap Novella Dora Korwa dikarenakan yang bersangkutan membawa lari Akun Sirekap pada saat Pleno Tingkat Distrik sehingga telah melanggar ketentuan PKPU 8 Tahun 2022. b. Novella Dora Korwa belum diberhentikan karena hingga sekarang masih menerima Honor sebagai Anggota PPD Biak Kota. c. Mengusir Novella Dora Korwa dari ruang Sidang Pleno Terbuka adalah tindakan spontanitas karena emosional. 7. Bahwa terhadap kejadian atau peristiwa ini, tindakan Teradu I tidak mengedepankan atau mengabaikan prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 6 Ayat (1), Ayat (2) huruf d, Ayat (3) huruf a, huruf c, huruf f, Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf c dan huruf f, Pasal 16 huruf a dan huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dam Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Pasal 2: “Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan”. Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, huruf c, huruf f: Ayat (1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. Ayat (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ayat (3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan. f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas. Pasal 11 huruf a dan huruf c: Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 12 huruf b: Dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak b. mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu. Pasal 15 huruf c dan huruf f: Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu. Pasal 16 huruf a dan huruf e: Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan. e. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. Teradu V Tidak Menandatangani Formulir MODEL. D.HASIL KABKO-ULANG-KWK- Gubernur dan Tidak Mencantumkan Alasannya Dalam Formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK. 1. Bahwa pada hari Sabtu, 16 Agustus 2025 sekitar pukul 03.00 WIT dini hari, seluruh rangkaian Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Biak Numfor Dalam Rangka Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Biak Numfor resmi berakhir dan ditutup [vide Bukti P-1]. 2. Bahwa sebelum ditutup (sekitar pukul 02.15 WIT), seluruh Hasil Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Dari Setiap Kecamatan yang telah disampaikan oleh 19 (sembilan belas) Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Se Kabupaten Biak Numfor sebagaimana dituangkan dalam formulir MODEL. D.HASIL KABKO- ULANG-KWK-Gubernur ditetapkan oleh Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor. Kemudian formulir tersebut dicetak (digandakan) dan ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor serta Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang hadir sebagaimana ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yakni: “Seluruh anggota KPU Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir menandatangani formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) atau ayat (6)”. 3. Bahwa pihak KPU Kabupaten Biak Numfor yang menandatangani formulir dimaksud adalah Joey Nicolas Lawalata selaku Ketua dan Anggota masing-masing Asdar Djabbar (Anggota), Yulens Sirmomen Rumere (Anggota) dan Muhammad Mansur (Anggota) bersama Saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 2, sedangkan yang tidak menandatangani adalah Teradu V dan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 [Bukti P-16]. 4. Bahwa dalam hal anggota KPU Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir tersebut wajib mencantumkan alasan yang kemudian dicatat oleh KPU Kabupaten/Kota dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK. Namun faktanya, alasan Teradu V tidak menandatangani formulir MODEL. D.HASIL KABKO-ULANG-KWK-Gubernur [vide Bukti P-16], dan tidak dicantumkan dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK dimaksud [vide Bukti P-16]. 5. Bahwa tindakan dari Teradu V selaku Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor dipandang sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap kewajiban yang diamanatkan ketentuan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yakni: Pasal 33 Ayat (3): Anggota KPU Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencantumkan alasan. Pasal 33 Ayat (4): Dalam hal terdapat anggota KPU Kabupaten/Kota dan Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPU Kabupaten/Kota mencatat dalam formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK. 6. Bahwa perilaku Teradu V yang tidak patuh terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 5 (lima) diatas, telah mengabaikan prinsip-prinsip penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 6 Ayat (1), Ayat (2) huruf d, Ayat (3) huruf a, huruf c, huruf f, Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf c dan huruf f, Pasal 16 huruf a dan huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dam Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni: Pasal 2: “Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan”. Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf a, huruf c, huruf f: Ayat (1) Untuk menjaga integritas dan profesionalitas, Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu. Ayat (2) Integritas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: d. akuntabel bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (3) Profesionalitas Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a. berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. tertib maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan. f. profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas. Pasal 11 huruf a dan huruf c: Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. c. melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 12 huruf b: b. dalam melaksanakan prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak mengindahkan norma dalam penyelenggaraan Pemilu. Pasal 15 huruf c dan huruf f: Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c. melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu. Pasal 16 huruf a dan huruf e: Dalam melaksanakan prinsip akuntabel, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a. menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang- undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan. e. bekerja dengan tanggung jawab dan dapat dipertanggungjawabkan. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa sehubungan dengan kejadian dan/atau peristiwa tersebut diatas, agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-18, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan (Formulir Model A) Nomor: 008/LHP/PM.01.02/08/2025. 2. P-2 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, Nomor: 038/PM.02.02/K.PA 02/08/2025 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tertanggal 15 Agustus 2025. 3. P-3 Surat Ketua Panwas Distrik Biak Kota, Nomor: 035/PM.00.02/K.PA-02.04/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025 perihal Saran Perbaikan. 4. P-4 1. Berita Acara Pleno Ketua dan Anggota Panwas Distrik Biak Kota, Nomor: 002/RT.02/K.PA-02/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025. KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 2. Resume Berita Acara Pleno Ketua dan Anggota Panwas Distrik Biak Kota, Nomor: 001/RT.02/K.PA-02/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025. 5. P-5 Surat Ketua Panwas Distrik Biak Kota, Nomor: 036 PM.02.02/K.PA 02/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025, perihal Permintaan Pengambilalihan Penanganan Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilihan. 6. P-6 Formulir Model A.2 (Temuan Nomor: 003/Reg/TM/PG/Kab/33.02/VIII/2025 tanggal 14 Agustus 2025) 7. P-7 Kajian Dugaan Pelanggaran, Nomor: 003/Reg/TM/PG/Kab/33.02/VIII/2025 tanggal 15 Agustus 2025 (Formulir A.11) 8. P-8 Undangan Klarifikasi (Formulir Model A.7) 9. P-9 1. Berita Acara Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, Nomor:12/RT.02/K.PA-02/08/2025 tanggal 15 Agustus 2025. 2. Resume Berita Acara Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, Nomor:12/RT.02/K.PA- 02/08/2025 tanggal 15 Agustus 2025. 3. Pemberitahuan Tentang Status Temuan (Formulir Model A.17). 10. P-10 Berita Acara Klarifikasi (Formulir Model A.10) 11. P-11 Surat Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor: 276/PP.04.2 SD/9106/2025 tanggal 15 Agustus 2025 perihal Jawaban Atas Rekomendasi Bawaslu. 12. P-12 Live: Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara PSU Tingkat Provinsi (Sumber: kanal youtube “kpu provinsi papua”). 13. P-13 Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK). 14. P-14 Rapat Pleno Terbuka PSU Pilkada 2024 Kab.Biak Numfor Distrik Biak Kota (Sumber: kanal youtube “KPU Biak Numfor Papua”). 15. P-15 Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Papua Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (Nomor Perkara: 328/PHPU.GUB-XXIII/2025) pada tanggal 12 September 2025 (Sumber: kanal youtube Mahkamah Konstitusi RI”). 16. P-16 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Dari Setiap Kecamatan Dalam Pemilihan KODE NO NAMA BUKTI BUKTI Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 (MODEL. D.HASIL KABKO-ULANG-KWK-Gubernur). 17. P-17 Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 328/PHPU.GUB- XXIII/2025 18. P-18 Tangkapan layar Percakapan via Chat WhatsApp [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 4 Desember 2025, Pengadu menghadirkan 1(satu) orang saksi yang menerangkan pada pokoknya sebagai berikut: [2.4.1] NOVELLA DORA KORWA 1. Bahwa saksi merupakan Anggota PPD Distrik Biak Kota sekaligus merupakan Operator SIREKAP Distrik Biak Kota pada Pemilihan Suara Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024. 2. Bahwa saksi menerangkan bahwa saksi bekerja sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 3. Bahwa saksi menerangkan bahwa saat pelaksanaan Rapat Pleno di tingkat Distrik terjadi kerusuhan dari pihak Pasangan Calon Nomor Urut 02 sehingga hanya dilaksanakan rekapitulasi pada 2 (dua) Kampung. 4. Selanjutnya pada tanggal 11-13 Agustus 2025 dilaksanakan Rapat Pleno rekapitulasi penghiutungan suara lanjutan namun, C Plano didalam kotak suara hilang dan terjadi perubahan sehingga dilakukan penghitungan suara ulang. 5. Bahwa saksi menernagkan bahwa saksi sudah menerangkan kepada Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor bahwa terdapat surat suara yang disilang dan dicoblos bersama dengan surat suara sah namun Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor menerangkan bahwa KPU Kabupaten Biak Numfor yang mengambil keputusan. 6. Bahwa saksi menerangkan bahwa setelah Rapat Pleno selesai saksi diperintahkan Ketua PPD Biak Kota untuk membuka aplikasi SIREKAP dan menghapus data yang sudah diupload oleh KPPS. 7. Bahwa saat proses Rapat Pleno rekapitulasi di tingkat Kabupaten saksi membantu menjawab pertanyaan dari Paslon 01 dan saksi menernagkan bahwa pengguna jumlah DPT Laki-laki sebesar 13.807 (tiga belas ribu delapan ratus tujuh) belum termasuk DPT TPS 04 Kelurahan Fandoi dan disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor kepada saksi bahwa saksi mendapat data tersebut dari mana. 8. Bahwa saksi menerangkan bahwa atas kejadian tersebut saksi disebut telah melecehkan pimpinan dalam hal ini jajaran Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor dan saksi diperiuntahkan untuk keluar dari ruang rapat pleno rekapitulasi. 9. Bahwa saksi menernagkan setelah saksi diperintahkan keluar saksi tidak pernah masuk kantor sebagai Anggota PPD Biak Kota dan tetap menerima honor. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 4 Desember 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa sebelum menjawab aduan yang disampaikan oleh Pengadu ijinkan Kami Teradu I sampai dengan Teradu V menjelaskan terkait pelaksanaan Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten Biak Numfor dan Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Provinsi Papua dalam rangka Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 132 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat atts Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Tahapan dan Jadwal Pencalonan Serta Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024, Untuk Tingkat Kabupaten/Kota di laksanakan Mulai Tanggal 08 sampai dengan Tanggal 13 Agustus 2025. (Bukti T.1) yang kemudian diperpanjang berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor : 2131/PL.02.6- SD/2.1/91/2025 Perihal: Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Biak Numfor agar tidak melewati batas waktu tanggal 16 Agustus 2025. ( Bukti T.2) b. Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2025 dilaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara untuk Kabupaten Biak Numfor dan merupakan hari terakhir, dimana pada jam 23.05 WIT Bawaslu Kabupaten Biak Numfor menyerahkan rekomendasi ke KPU Biak Numfor dalam forum Rapat Pleno dan untuk segera ditindaklanjuti di jam 23.05 WIT karena keesokan harinya tanggal 16 Agustus 2025 KPU Biak Numfor harus berangkat ke Jayapura guna mengikuti Rapat Pleno Perhitungan Suara Tingkat Provinsi Papua hari terakhir sesuai dengan jadwal pada Poin a di atas. c. Bahwa sebelumnya atas permintaan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor dalam hal ini Pengadu III (Lidya Ingrid Wakum) ke Ketua KPU Provinsi Papua (via Telepon) yang dilanjutkan kepada salah satu Anggota KPU Biak Numfor untuk menskors Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara di Tingkat Kabupaten Biak Numfor dan memberikan kesempatan ke Bawaslu Biak Numfor untuk membuat rekomendasi, dan Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara atas kesepakatan bersama diskors mulai jam 17.00 WIT hingga jam 20.00 WIT, namun barulah pada pukul 23.05 WIT Bawaslu Kabupaten Biak Numfor menyerahkan Rekomendasi pada saat Skors kembali dicabut dan segera ditindaklanjuti dalam jangka waktu 30 menit karena mengingat waktu Pleno tingkat Provinsi akan segera dilaksanakan besok hari tanggal 16 Agustus 2025. d. Bahwa Teradu I hingga Teradu V telah menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor meskipun dalam waktu yang sangat singkat hanya 30 menit dengan Surat KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 276/PP.04.2- SD/9106/2025 tanggal 15 Agustus 2025 (Bukti T.3), dari kondisi tersebut dapatlah Para Teradu menyatakan bahwa jawaban atas Rekomendasi tersebut tidaklah maksimal karena disebabkan oleh waktu yang hanya 30 menit dan berharap agar ke depannya Bawaslu Kabupaten Biak Numfor dalam membuat Rekomendasi benar-benar tidak hanya pada upaya untuk melaksanakan rutinitas semata tapi juga mempertimbangkan aspek lainnya termasuk aspek waktu dan tahapan yang sedang berjalan. e. Bahwa Saran Perbaikan Panwas Distrik Biak Kota telah ditindaklanjuti oleh PPD Biak Kota (Bukti T.4 dan T.5) f. Bahwa terdapat catatan sebagai Kejadian Khusus dalam formulir D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK (Bukti T.6) g. Bahwa Teradu I memecat Novela Dora Korwa dari anggota Panitia Pemilihan Distrik Biak Kota: 1. Bahwa Novela Dora Korwa merupakan perangkat Badan Adhoc KPU Kabupaten Biak Numfor/Anggota PPD Biak Kota sebagai Admin Aplikasi Sirekap Tingkat Distrik Biak Kota. 2. Bahwa sesungguhnya yang bersangkutan sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara Pemilu Tingkat distrik dikarenakan telah meninggalkan tugas sebagai Admin Aplikasi sirekap pada pleno tingkat Distrik Biak Kota (pasal 43, ayat 4 huruf "c" PKPU 8 tahun 2022). 3. Bahwa yang bersangkutan tidak dipecat secara Administrasi karena tidak terdapat SK pemberhentian dari KPU Kabupaten Biak Numfor dan tetap bertugas sampai akhir masa Tugas sesuai dengan Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Badan Adhoc PSU. 4. Bahwa sebagaimana yang didalilkan pengadu, persoalan ini KPU Kab. Biak Numfor tidak pernah diperiksa ataupun mendapat saran perbaikan maupun rekomendasi dari Bawaslu Kab. Biak Numfor. h. Bahwa Teradu V tidak menandatangani Model D.HASIL KABKO-ULANG KWK GUBERNUR dengan alasan : 1. Teradu V tanggal 05 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2025 sedang melaksanakan Tugas Supervisi dan Monitoring Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kepulauan Numfor dan Teradu V baru mengikuti Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Biak Numfor pada tanggal 14 Agustus 2025. 2. Bahwa Teradu V sedang berada dalam kondisi Kesehatan yang kurang baik sehingga tidak mengikuti dengan baik perkembangan Rapat Pleno Tingkat Distrik Biak Kota tanggal 09 Agustus sampai dengan Tanggal 13 Agustus 2025 dan Rapat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Biak Numfor dengan Baik sejak tanggal 08 Agustus 2025 sampai dengan 15 Agustus 2025 sehingga menyebabkan Teradu V tidak tanda tangan. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu I sampai dengan V memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut : 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I hingga V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I hingga V dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-6, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T-1 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 132 Tahun 2025 Tentang Perubahan Keempat atts Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Tahapan dan Jadwal Pencalonan Serta Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024. 2. T-2 Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 2131/PL.02.6- SD/2.1/91/2025 Perihal : Pelaksanaan KODE NO NAMA BUKTI BUKTI Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Biak Numfor agar tidak melewati batas waktu tanggal 16 Agustus 2025. 3. T-3 Surat KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 276/PP.04.2- SD/9106/2025 tanggal Agustus 2025. 4 T-4 Jawaban Saran Perbaikan Panwas Distrik Biak Kota. 5 T-5 Jawaban Saran Perbaikan Panwas Distrik Biak Kota. 6 T-6 Formulir D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK [2.8] PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang diduga dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor yang diadukan oleh Simon Yason Mandowen, Dahlan, dan Lydia Ingrid Wakum masing-masing selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor pada hari Kamis, 4 Desember 2025, bertempat di Ruang Sidang POLDA Provinsi Papua. DKPP mendengar Keterangan Pihak terkait yakni Ketua atau Anggota KPU Provinsi Papua, Ketua atau Anggota Bawaslu Provinsi Papua, Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor, Ketua atau Anggota PPD Biak Kota, Operator SIREKAP Distrik Biak Kota, Operator SIREKAP KPU Kabupaten Biak Numfor, dan Operator SIREKAP KPU Provinsi Papua yang pada intinya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.8.1] KPU PROVINSI PAPUA Berdasarkan dengan dalil aduan Pengadu dalam perkara 202–PKE–DKPP/X/2025, Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua menyampaikan keterangan sebagai berikut : 1. Bahwa Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua perlu menegaskan dalam keterangan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien serta mempedomani Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023; 2. Bahwa Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua dalam hal Pembentukan dan pemberhentian Badan Adhoc secara berjenjang berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti PT.1-01) 3. Bahwa merujuk pada ketentuan sebagaimana angka 2 diatas, dalam pembentukan badan adhoc, Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua secara berjenjang berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti PT.2-02) 4. Bahwa berkenaan dengan pemberhentian Badan Adhock/ Badan Adhock, dapat diberhentikan merujuk pada ketentuan sebagai berikut: a. Pasal 43 Angka (4) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, yaitu melanggar Sumpah Janji dan/atau Kode Etik; b. Bab IV huruf 4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, yaitu melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik (pada prinsip profesionalitas); 5. Bahwa selanjutnya Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua dalam hal pelaksanaan Rekapitulasi berpedoman pada : a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti PT.1-03) b. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti PT.1-04) 6. Bahwa Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua secara berjenjang, dalam pelaksanaan Tahapan dan Jadwal Rekapitulasi berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pencalonan Serta Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, sebagaimana terakhir telah dirubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 636 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pencalonan Serta Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024; (Bukti PT.1-05) 7. Bahwa Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua senantiasa mengingatkan dan menekankan kepada KPU Kab/Kota serta jajaran badan Adhock agar dalam hal terdapat dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan untuk selalu berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1531 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Hukum Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; (Bukti PT.1-06) 8. Bahwa sebagaimana telah disampaikan dalam Keterangan Pihak Terkait pada sidang perkara 135-PKE-DKPP/IV/2025, Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua, bersama dengan satker KPU Kabupaten/ Kota pada tanggal 9-12 Oktober 2024 bertempat di Hotel Grand Abe, melaksanakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Logistik Pemilihan dan Penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2024 yang diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se- Papua; (Bukti PT.1- 07) 9. Bahwa pada hari tanggal 13 November 2024, bertempat di Hotel Grand Abe, Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua, melaksanakan Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pendistribusian Logistik Pemilihan Tahun 2024 yang diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se- Papua; (Bukti PT.1-8) 10. Bahwa melalui kegiatan dimaksud pada angka 8 (delapan) dan 9 (sembilan) Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua telah berupaya menekankan agar secara berjenjang selalu mempedomani Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 Tentang Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota; (Bukti PT.1-09) 11. Bahwa Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua, pada tanggal 2 Agustus 2025 bertempat di Kantor KPU Provinsi Papua dan secara daring KPU Provinsi Papua melakukan Rapat Koordinasi untuk pengelolaan dan pendistrisibusian logistik Pemungutan Suara Ulang bersama KPU Kabupaten/Kota dan Forkopimda Provinsi Papua; (Bukti PT.1-10) 12. Bahwa Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua dalam hal pemenuhan kebutuhan dan pengelolaan logistik, mempedomani Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 sebagaimana angka 11 (sebelas); Bahwa untuk menguatkan Keterangannya, Pihak Terkait KPU Provinsi Papua mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 sampai dengan PT.1-10, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.1-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 2. PT.1-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota; 3. PT.1-3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 4. PT.1-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 5. PT.1-5 - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pencalonan Serta Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 636 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2025 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pencalonan Serta Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 6. PT.1-6 - Peraturan Komisi Pemilihan Umum 15 Tahun 2024 Tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan KODE NO NAMA BUKTI BUKTI Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota - Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1531 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Dokumen Hukum Penanganan dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota 7. PT.1-7 Dokumentasi Rapat Koordinasi Pengelolaan Logistik Pemilihan dan Penyusunan Laporan Keuangan Triwulan III Tahun 2024 yang diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se- Papua, Tanggal 9-12 Oktober 2024 8. PT.1-8 Dokumentasi Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Pendistribusian Logistik Pemilihan Tahun 2024 yang diikuti oleh jajaran KPU Kabupaten/Kota se- Papua, Tanggal 3 November 2024 9. PT.1-9 Keputusan KPU Nomor 1519 Tahun 2024 Tentang Tata Kelola Logistik Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota 10. PT.1-10 Rapat Koordinasi untuk pengelolaan dan pendistrisibusian logistik Pemungutan Suara Ulang bersama KPU Kabupaten/Kota dan Forkopimda Provinsi Papua, pada tanggal 2 Agustus 2025 [2.8.2] BAWASLU PROVINSI PAPUA Bahwa berdasarkan Panggilan Sidang DKPP Nomor 2834/PS.DKPP/SET-04/XI/2025 tanggal 25 November 2025 yang pada pokoknya pihak terkait diminta untuk mengkonfirmasi terkait pengawasan terhadap KPU Kabupaten Biak Numfor pada tahapan Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024 Pasca Putusan MK, dengan ini Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan keterangan dan penjelasan sebagai berikut: 1. Bahwa berkenaan dengan Pemilihan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024 Pasca Putusan MK, di tingkat Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua, sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang (UU Pemilihan) Pasal 13 huruf p, Pasal 13 Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota: …….. p. Menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan dugaan pelanggaran Pemilihan. 2. Bahwa berkenaan dengan Pengawasan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten/Kota yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Biak Numfor, Bawaslu Provinsi Papua melakukan supervisi dan pendampingan melalui WhatsApp kepada Bawaslu Kabupaten Biak Numfor selama tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara; (Bukti PT.2-1) 3. Bahwa berkenaan dengan Temuan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan secara berjenjang oleh Bawaslu Kabupaten Biak Numfor kepada Bawaslu Provinsi Papua, dapat diterangkan sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor menerima Laporan Hasil Pengawas Distrik Biak Kota Nomor: 003/LHP/PM.02/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025 yang pada pokoknya terdapat adanya Dugaan Pelanggaran Administrasi pada Tahapan Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Distrik Biak Kota terdapat 5 TPS (Kelurahan Sorido TPS 001 dan TPS 002, Kelurahan Fandoi TPS 004 dan TPS 005, serta Kelurahan Mandala TPS 004) yang kehilangan C-Hasil- KWK-Gubernur; (Bukti PT.2-2) b. Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor melakukan Kajian Dugaan Pelanggaran tanggal 15 Agustus 2025 terhadap Temuan Nomor: 003/Reg/TM/PB/Kab/33.02/VIII/2025 yang pada pokoknya disimpulkan dan direkomendasikan sebagai Pelanggaran Administrasi pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2025 kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor untuk ditindaklanjuti sebagaimana mekanisme yang diatur dalam perundang- undangan; (Bukti PT.2-3) c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor merekomendasikan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Nomor: 038/PM.02.02/K.PA-02/08/2025 tanggal 15 Agustus 2025 kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor yang pada pokoknya: (Bukti PT.2-4) (1) Menghadirkan PPS dan KPPS untuk dimintai keterangan berkaitan dengan tidak ditemukannya dokumen Formulir Model C.Hasil KWK dalam kotak suara, kebenaran C.Hasil KWK yang di Upload pada tanggal 6 Agustus 2025, serta mengkonfirmasi Surat Suara yang tidak terpakai atau keliru coblos pada tanggal 6 Agustus 2025; (2) Dalam melakukan rekapitulasi PPD berpedoman pada data C.Hasil yang menjadi produk dari KPPS dan/atau foto yang terdapat di dalam Alat bantu rekapitulasi elektronik yang di unggah oleh KPPS pada tanggal 6 Agustus 2025 dengan rincian perubahan suara: PENGHITUNGAN TPS (Berdasarkan Bukti dan C.Hasil Perubahan TPS Hasil Pemeriksaan KPPS) Paslon 01 Paslon 02 Paslon 01 Paslon 02 SORIDO 001 101 87 101 286 SORIDO 002 122 133 144 371 FANDOI 004 102 104 103 343 FANDOI 005 104 197 104 417 MANDALA 004 66 116 66 448 (3) Melakukan Pembetulan terhadap dokumen Formulir Model D.Hasil-KWK di tingkat Distrik pada Kelurahan Fandoi TPS 004 dan TPS 005, Kelurahan Sorido TPS 001 dan TPS 002, Kelurahan Mandala TPS 004 yang dilakukan dengan mekanisme dan tata cara pembetulan sebagaimana ketentuan PKPU yang berlaku; (4) Menuangkan hasil penghitungan suara ulang ke dalam Form D.Hasil-KWK Distrik untuk menjadi dasar rekapitulasi tingkat Kabupaten;dan (5) PPD menuangkan kedalam formulir kejadian khusus sesuai tingkatan; d. Bahwa Bawaslu Kabupaten Biak Numfor menerima jawaban atas rekomendasi dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor yang pada pokoknya: (Bukti PT.2-5) (1) Saat ini KPU Kabupaten Biak Numfor sedang melaksanakan tahapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Biak Numfor Dalarn Rangka Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi; (2) Bahwa terhadap Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor poin 1 s.d 5 merupakan proses rapat pleno rekapitulasi di tingkat distrik Biak Kota yang telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang undangan oleh PPD Biak Kota melalui koordinasi secara berjenjang dengan KPU Kabupaten Biak Numfor; (3) Bahwa rapat pleno tingkat KPU Kabupaten Biak Numfor hanya melakukan penyandingan data Formulir MODEL D.HASIL KABKO-ULANG-KWK- Gubemur yang dibacakan oleh PPD dengan D Hasil salinan yang ada ditangan para saksi dan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor Pasal 30 ayat (6) huruf I dan J; (4) Selanjutnya KPU Kabupaten Biak Numfor akan mencatat seluruh kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kabupaten Blak Numfor menggunaakan formur D.Kejadian Khusus KWK. (5) Dalam hal pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kabupaten. KPU Kabupaten Biak Numfor senantiasa berpedoman pada PKPU No. 18 Tahun 2024 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 1797 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 4. Bahwa terhadap rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor nomor 038/PM.02.02/K.PA-02/08/2025 tanggal 15 Agustus 2025 yang ditujukan kepada KPU Kabupaten Biak Numfor, Bawaslu Provinsi Papua mendapatkan dua pernyataan KPU Kabupaten Biak Numfor yang saling bertentangan, Pernyataan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut: a. Dalam siaran langsung pada kanal YouTube KPU Provinsi Papua, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Papua pada menit 1:45:15 sampai dengan menit 1:46:20, terdapat keterangan dari Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor yang pada pokoknya menerangkan KPU Kabupaten Biak Numfor telah membalas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor setelah melakukan diskusi selama 30 menit; (Bukti PT.2-6) b. Dalam siaran langsung pada kanal YouTube KPU Provinsi Papua, Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Papua pada menit 4:59:49 sampai dengan menit 5:01:15, terdapat keterangan dari Ketua Divisi Hukum KPU Kabupaten Biak Numfor, yang pada pokoknya menerangkan surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Biak Numfor nomor 038/PM.02.02/K.PA-02/08/2025 tanggal 15 Agustus 2025 masih sedang digodok atau dilakukan telaah hukumnya oleh KPU Kabupaten Biak Numfor sesuai PKPU 15 tahun 2024; (Bukti PT.2-7) 5. Bahwa berdasarkan hasil Pengawasan Bawaslu Provinsi Papua yang dituangkan dalam laporan hasil pengawasan nomor 008/LHP/PM.01.01/PA/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025 pada saat pembacaan hasil perolehan suara untuk Kabupaten Biak Numfor, Bawaslu Provinsi Papua menyampaikan saran perbaikan nomor 287/PM.00.01/K.PA/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025 kepada KPU Provinsi Papua yang pada pokoknya meminta kepada KPU Provinsi Papua sebagai berikut: (Bukti PT.2-8 dan Bukti PT.2-9) a. Memerintahkan KPU Kabupaten Biak Numfor melakukan pencermatan terhadap TPS sebagaimana dimaksud pada Huruf C angka 1 dan angka 3, dengan memperhatikan ketentuan pada amar putusan Nomor 304/PHPU.GUB- XXIII/2025, Surat Dinas KPU RI Nomor 824/PL.02.6SD/06/2025 tanggal 5 Mei 2025, dan Surat Dinas Nomor 626/PL.02SD/06/2025 tanggal 21 Maret 2024. Dalam hal terdapat TPS yang tidak sesuai dengan ketentuan dimaksud, KPU Provinsi Papua mencatatkan dalam Formulir Model D.Kejadian Khusus; b. Memerintahkan KPU Kabupaten Biak Numfor melakukan pencermatan terhadap Data Pemilih yang Meninggal dan beralih status menjadi TNI/Polri yang berjumlah 819 Pemilih, untuk memastikan Pemilih tersebut tidak terdapat pada TPS sebagaimana dimaksud pada Huruf C angka 1 dan angka 3. Dalam hal ditemukan Pemilih yang meninggal dan/atau beralih status menjadi TNI/Polri pada TPS dimaksud, KPU Provinsi Papua menuangkannya dalam Formulir Model D.Kejadian Khusus; c. Mencatatkan seluruh peristiwa dan/atau Kejadian Khusus selama pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi untuk Kabupaten Biak Numfor dalam Formulir Model D.Kejadian Khusus-KWK, termasuk tidak dilaksanakannya Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor oleh KPU Kabupaten Biak Numfor, tidak dicantumkan sebagai kejadian khusus terkait keberatan saksi pada Pleno Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara tingkat Kabupaten, dan tidak adanya penjelasan terkait 1 (satu) anggota KPU Kabupaten Biak Numfor atas nama Aprince Rumbewas yang tidak menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Penghitungan Hasil Perolehan Suara tingkat Kabupaten. Bahwa untuk menguatkan Keterangannya, Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Papua mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.2-1 sampai dengan PT.2-9, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.2-1 Tangkapan Layar koordinasi Bawaslu Provinsi Papua melalui pesan WhatsApp kepada Bawaslu Kabupaten Biak Numfor 2. PT.2-2 Laporan Hasil Pengawas Distrik Biak Kota Nomor: 003/LHP/PM.02/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025 3. PT.2-3 Formulir Temuan Nomor: 003/Reg/TM/PB/Kab/33.02/VIII/2025 4. PT.2-4 Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor Nomor: 038/PM.02.02/K.PA-02/08/2025 tanggal 15 Agustus 2025 kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor 5. PT.2-5 Surat Jawaban KPU Kabupaten Biak Numfor nomor 276/PP.04.2-SD/9106/2025 atas Surat Rekomendasi Bawaslu Biak Numfor 6. PT.2-6 Cuplikan video siaran langsung dari kanal YouTube KPU Provinsi Papua menit 1:45:15 - 1:46:20 7. PT.2-7 Cuplikan video siaran langsung dari kanal YouTube KPU Provinsi Papua menit 4:59:49 - 5:01:15 8. PT.2-8 laporan hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Papua nomor 008/LHP/PM.01.01/PA/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025 9. PT.2-9 Saran Perbaikan nomor 287/PM.00.01/K.PA/08/2025 tanggal 20 Agustus 2025 kepada KPU Provinsi Papua [2.8.3] SEKRETARIS KPU KABUPATEN BIAK NUMFOR Bardasarkan dengen dalll aduan Pengadu dalam Perkara 202-PKEDKPP/X2025, Pihak Tarkait in casu Sekretaris KPU Kebupaten Biak Numfor manyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwа Pihak Tarkait in casu Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk dan patuh pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tantang Aparatur Sipil Negara, serta Paraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsl, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi den Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umuan Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 2. Bahwa Pihak Terkait in casu Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor, berkaitan dengan pokok aduan dalam Perkara nomor 202-PKE-DKPP/X/2025, menjelaskan bahwa Sdri Novella Dora Korwa adalah Anggota PPD Distrik Biak Kota sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 95 Tahun 2025 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Distrik pada Kabupaten Biak Numfor untuk Pemungutan Suara Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024; 3. Bahwa Pihak Terakit in casu Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor, berkaitan dengan pokok aduan dalam Perkara nomor 202-PKE-DKPP/X/2025, menjelaskan bahwa Sdri Novella Dora Korwa tidak dipecat/diberhentikan secara Administrasi karena tidak terdapat Surat Keputusan (SK) pemberhentian dari KPU Kabupaten Biak Numfor dan tetap bertugas sampai akhir masa tugas sesuai dengan Surta Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Badan Adhoc PSU; 4. Bahwa Pihak Terkait in casu Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor, berkaitan dengan pokok aduan dalam Perkara nomor 202-PKE-DKPP/X/2025, menjelaskan bahwa Sdri Novella Dora Korwa masih menerima honor sebagai Anggota PPD Distrik Biak Kota sampai dengan berakhirnya masa kerja badan Adhoc PSU. Bahwa untuk menguatkan Keterangannya, Pihak Terkait Sekretaris KPU Kabupaten Biak Numfor mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.3-1 sampai dengan PT.3-3, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.3-1 Surat Keputusan KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 95 Tahun 2025 Tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Distrik pada Kabupaten Biak Numfor untuk Pemungutan Suara Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 2. PT.3-2 Surta Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Badan Adhoc PSU 3. PT.3-3 Bukti pembayaran honor Sdri Novella Dora Korwa selama 3 (tiga) bulan (juli, agustus, september) [2.8.4] PPD DISTRIK BIAK KOTA Bahwa Ketua PPD Biak Kota menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa saat proses rekapitulasi di tingkat Distrik terdapat permasalahan karena surat suara yang terdapat di dalam kotak suara ternyata surat suara yang sudah tercoblos dan tersilang, selanjutnya dilakukan dikonfirmasi kepada PPS, Saksi Paslon, dan PANDIS menyampaiakn bahwa sepakat untuk dilakukan penghitungan suara ulang dan menyatakan surat suara yang sudah tercoblos dan tersilang dianggap sebagai suara sah. 2. Bahwa selanjutnya setelah membuka kotak suara, ditemukan bahwa C Hasil Plano tidak ditemukan, dan alasan PPD Biak Kota membuka kotak suara karena ada perbedaan terhadap hasil rekapitulasi antara data yang dimiliki PPS, Saksi Paslon, dan Pandis. 3. Bahwa jumlah DPT di TPS 1 Sorido sejumlah 558 (lima ratus lima puluh delapan) yang menggunakan hak pilih sejumlah 387 (tiga ratus delapan puluh tujuh), dan jumlah suara sah sejumlah 387 (tiga ratus delapan puluh tujuh). [2.8.5] OPERATOR SIREKAP DISTRIK BIAK KOTA Bahwa Operator SIREKAP Distrik Biak Kota menyampaikan keterangan sebagai berikut: 1. Bahwa sebelum membuka kotak di 5 (lima) TPS bermaslah C Plano telah difoto dan diupload ke aplikasi SIREKAP, setelah itu saat ketua PPS membacakan hasil Pleno terdapat perbedaan angka antara PPS, Saksi paslon 01, dan Saksi Paslon 02, setelah dilakukan pengecekan ternyata hasil rekapitulasi di Saksi Paslon 01, PANDIS, dan Saksi Paslon 02 hasilnya berbeda. 2. Bahwa saat proses perhitungan ulang yang dihitung merupakan surat suara yang sudah disilang yang dimasukan kedalam surat suara sah sehingga saat dihitung paslon 01 tetap namun paslon 02 bertambah, karena saat perhitungan surat suara tidak sah masuk kadalam surat suara sah dan merupakan perintah Ketua PPD, dan akan diselesaikan di Kabupaten [2.8.6] OPERATOR SIREKAP KPU KABUPATEN BIAK NUMFOR Berdasarkan dengan dalil aduan Pengadu dalam perkara 202–PKE– DKPP/X/2025, Pihak Terkait in casu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor menyampaikan keterangan sebagai berikut : 1. Bahwa Pihak Terkait in casu Operator Sirekap KPU Kabupaten Biak Numfor merupakan staf di Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretariat KPU Kabupaten Biak Numfor; 2. Bahwa Pihak Terkait in casu Operator Sirekap KPU Kabupaten Biak Numfor merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk dan patuh pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 3. Bahwa Pihak Terkait in casu Operator Sirekap KPU Kabupaten Biak Numfor, berkaitan dengan pokok aduan dalam perkara nomor 202–PKE–DKPP/X/2025, menjelaskan teknis pelaksanaan/ mekanisme sirekap sebagai berikut : Bahwa benar saya sebagai Operator Sirekap KPU Kabupaten Biak Numfor berdasarkan Keputusan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor Nomor 172 Tahun 2025 Tentang Penetapan Admin Dan Operator Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Untuk Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (Bukti TK-01), dan juga melaksanakan tugas dalam hal ini teknis pelaksanaan sebagai operator Sirekap membantu Badan Adhoc (KPPS dan PPD) ketika ada kekeliruan dalam proses penggunaan Aplikasi Sirekap. Bahwa untuk menguatkan Keterangannya, Pihak Terkait Operator SIREKAP KPU Kabupaten Biak Numfor mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.4-1, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.4-1 SK Admin dan Operator SIREKAP pada KPU Kabupaten Biak Numfor [2.8.7] OPERATOR SIREKAP KPU PROVINSI PAPUA Berdasarkan dengan dalil aduan Pengadu dalam perkara 202–PKE–DKPP/X/2025, Pihak Terkait in casu Operator Sirekap KPU Provinsi Papua menyampaikan keterangan sebagai berikut : 1. Bahwa Pihak Terkait in casu Operator Sirekap KPU Provinsi Papua merupakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tunduk dan patuh pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 2. Bahwa Pihak Terkait in casu Operator Sirekap KPU Provinsi Papua merupakan staf di Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Sekretariat KPU Provinsi Papua, dan ditunjuk sebagai operator Sirekap berdasarkan Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 210 Tahun 2025 Tentang Petugas Admin Dan Operator Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Dalam Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Манкаман Кonstitusi Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024; (Bukti PT.5-01) 3. Bahwa Pihak Terkait in casu Operator Sirekap KPU Provinsi Papua, berkaitan dengan pokok aduan dalam perkara nomor 202–PKE–DKPP/X/2025, menjelaskan tugas teknis Operator Sirekap KPU Provinsi Papua berpedoman pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dalam pelaksanaan/ mekanisme sirekap sebagai berikut : (Bukti PT.5-02) a. Operator KPU Provinsi menampilkan hasil Rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten/Kota menggunakan Sirekap Web untuk tingkat Provinsi serta memastikan bahwa data yang dibacakan oleh KPU Kabupaten pada saat Pleno Rekapitulasi Perolehan Hasil tingkat Provinsi adalah sama dengan data yang terdapat dalam Sirekap Web. Selain itu, menu Rekapitulasi pada Sirekap Web tidak dapat diakses oleh Operator sebelum Ketua KPU Provinsi memulai tahapan pleno pada akun pengguna Ketua KPU Provinsi, sehingga proses pembacaan hasil hanya dapat dilakukan setelah pleno resmi dibuka; b. Jika terdapat ketidaksesuaian data, Operator KPU Provinsi melakukan perbaikan/pembetulan data pada sirekap web tingkat Provinsi sesuai dengan mekanisme Rapat Pleno Perolehan hasil tingkat Provinsi; c. Operator KPU Provinsi mengunduh formulir D Hasil Provinsi untuk ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua dan saksi Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur; d. Setelah ditandatangani dan dicap, Formulir D Hasil Provinsi discan dan diunggah kembali pada aplikasi sirekap web tingkat Provinsi untuk dipublish pada portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan. Bahwa untuk menguatkan Keterangannya, Pihak Terkait Operator SIREKAP KPU Provinsi Papua mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.5-1 sampai dengan PT.5-2, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT.5-1 Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 210 Tahun 2025 Tentang Petugas Admin Dan Operator Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) Dalam Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Манкаман Кonstitusi Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024, tanggal 14 Juli 2025; 2. PT.5-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilihan pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi di tingkat kabupaten. [4.1.2] Bahwa Teradu I diduga melakukan pengusiran terhadap Anggota PPD Biak Kota atas nama Novella Dora Korwa pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca Putusan MK tingkat kabupaten dan melakukan pemecatan secara sepihak. [4.1.3] Teradu V tidak menandatangani formulir MODEL D.HASIL KABKO-ULANG- KWK-Gubernur saat Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca Putusan MK di tingkat kabupaten tanpa alasan yang jelas dan tidak menuangkan dalam Formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1] Para Teradu menerangkan, pelaksanaan Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten Biak Numfor dan Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Provinsi Papua dalam rangka Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 132 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pencalonan serta Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Tahun 2024 untuk tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan mulai tanggal 08 sampai dengan tanggal 13 Agustus 2025 (vide Bukti T.1) yang kemudian diperpanjang berdasarkan surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 2131/PL.02.6- SD/2.1/91/2025 perihal Pelaksanaan Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Biak Numfor agar tidak melewati batas waktu tanggal 16 Agustus 2025 (vide Bukti T-2). Bahwa pada tanggal 15 Agustus 2025 merupakan hari terakhir Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi di tingkat kabupaten. Bahwa pada tanggal a quo, dalam pelaksanaanya terdapat permasalahan, Bawaslu Kabupaten Biak Numfor in casu Pengadu III meminta kepada Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor in casu Teradu I untuk menskors. Kemudian disepakati rapat pleno diskors mulai dari Pukul 17.00 WIT sampai dengan Pukul 20.00 WIT guna memberikan kesempatan kepada Bawaslu Kabupaten Biak Numfor in casu Para Pengadu untuk membuat rekomendasi. Namun hingga waktu yang telah disepakati, rekomendasi belum juga dikeluarkan sehingga rapat pleno tetap dilanjutkan. Bawaslu Kabupaten Biak Numfor in casu Para Pengadu baru menyampaikan rekomendasi dalam forum Rapat Pleno Pukul 23.05 WIT. Kemudian Para Teradu menskors rapat pleno selama tiga puluh menit guna menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor in casu Para Pengadu dengan Surat KPU Kabupaten Biak Numfor Nomor 276/PP.04.2- SD/9106/2025 tanggal 15 Agustus 2025 (vide Bukti T-3). Para Teradu mengakui tidak maksimal melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Biak Numfor mengingat waktu. Selain itu, besoknya pada tanggal 16 Agustus 2025 KPU Kabupaten Biak Numfor in casu Para Teradu harus berangkat ke Jayapura untuk mengikuti Rapat Pleno Perhitungan Suara Tingkat Provinsi. Ada pun yang menjadi permasalahan sehingga timbulnya rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Biak Numfor in casu Para Pengadu berawal dari pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Tingkat Distrik Biak Kota, dimana Panwas Distrik Biak Kota menerbitkan Saran Perbaikan melalui Surat Nomor 035/PM.00.02/K.PA- 02.04/08/2025 tanggal 14 Agustus 2025 perihal Saran Perbaikan (vide Bukti P-3). Menurut Para Teradu Saran dan Perbaikan Panwas Distrik Biak Kota telah ditindaklanjuti oleh PPD Biak Kota (vide Bukti T-4 dan T-5). [4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Para Pengadu pada angka [4.1.2], Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor in casu Teradu I menerangkan, bahwa Novella Dora Korwa in casu Saksi Pengadu merupakan perangkat Badan Adhoc KPU Kabupaten Biak Numfor/Anggota PPD Biak Kota sebagai Admin Aplikasi SIREKAP tingkat Distrik Biak Kota, namun yang bersangkutan telah meninggalkan tugas sebagai Admin Aplikasi SIREKAP pada pleno tingkat Distrik Biak Kota sehingga tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu. Menurut Teradu I, Saksi Pengadu tidak dipecat karena secara administrasi tidak terdapat SK pemberhentian dari KPU Kabupaten Biak Numfor dan tetap bertugas sampai akhir masa tugas sesuai dengan Surat Keputusan KPU Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Badan Ad Hoc Pemungutan Suara Ulang (PSU). Selain itu, Novella Dora Korwa juga tetap menerima honor sebagai Anggota PPD Biak Kota namun tidak pernah lagi masuk kantor. KPU Kabupaten Biak Numfor in casu Para Teradu tidak pernah diperiksa atau pun mendapat saran perbaikan maupun rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Biak Numfor in casu Para Pengadu atas peristiwa a quo. [4.2.3] Bahwa berkenaan dalil Para Pengadu pada angka [4.1.3], Teradu V menerangkan bahwa pada tanggal tanggal 5 -13 Agustus 2025 Teradu V melaksanakan tugas supervisi dan monitoring Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kepulauan Numfor. Teradu V mengaku bahwa dirinya baru mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi di tingkat kabupaten pada tanggal 14 Agustus 2025. Namun dari sejak tanggal 14 dan 15 yang merupakan hari terakhir pelaksanaan rapat pleno terbuka di tingkat kabupaten dirinya mengalami kurang sehat sehingga tidak mengikuti perkembangan dalam rapat pleno tersebut. Oleh karena alasan itulah Teradu V tidak menandatangani berita acara rapat pleno/ Formulir Model D.HASIL KABKO-ULANG KWK GUBERNUR. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, keterangan Saksi dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang terhadap dalil aduan pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya, Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor tidak melaksanakan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilihan pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi di tingkat kabupaten. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 14 Agustus 2025 Para Pengadu menerima surat Nomor 36/PM.00.02/K.PA- 02.04/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, perihal Permintaan Pengambilalihan Temuan Dugaan Pelanggaran. Surat a quo pada pokoknya menyatakan, Panwas Distrik Biak Kota mengajukan permintaan pengambilalihan kepada Bawaslu Kabupaten Biak Numfor terkait dengan Temuan Nomor 002/TM/PG/Kec.Biak Kota/PA- 02.04/VIII/2025 yang sedang ditangani oleh Pandis Biak Kota (vide Bukti P-5). Selanjutnya, Para Pengadu melakukan serangkaian penanganan pelanggaran dengan melakukan klarifikasi kepada para pihak (vide Bukti P-8 dan P-10) dan melakukan kajian serta pleno yang menyatakan Temuan Nomor 002/TM/PG/Kec.Biak Kota/PA- 02.04/VIII/2025 disimpulkan sebagai dugaan pelanggaran administrasi pemilihan pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2025 (vide Bukti P-7 dan P-9). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 15 Agustus 2025 Pukul 23.05 WIT, Para Pengadu mengirimkan surat Nomor 038/PM.02.02/K.PA- 02/08/2025 tertanggal 15 Agustus 2025, perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi di tingkat kabupaten. Surat a quo pada pokoknya, merekomendasikan KPU Kabupaten Biak Numfor in casu Para Teradu dan PPD Biak Kota melakukan sebagai berikut: 1. Menghadirkan PPS dan KPPS untuk dimintai keterangan berkaitan dengan tidak ditemukannya dokumen Formulir Model C.Hasil KWK dalam kotak suara, kebenaran Formulir Model C.Hasil KWK yang diunggah pada tanggal 6 Agustus 2025, serta mengkonfirmasi surat suara yang tidak terpakai atau keliru coblos pada tanggal 6 Agustus 2025; 2. Dalam melakukan rekapitulasi PPD berpedoman pada data Formulir Model C.Hasil yang menjadi produk dari KPPS dan/atau foto yang terdapat di dalam Alat bantu rekapitulasi elektronik yang diunggah oleh KPPS pada tanggal 6 Agustus 2025 dengan rincian perubahan suara: Penghitungan TPS TPS (berdasarkan bukti dan C Hasil Perubahan hasil pemeriksaan kepada KPPS) Paslon 01 Paslon 02 Paslon 01 Paslon 02 Sorido 001 101 67 101 286 Sorido 002 122 133 144 371 Fandoi 004 102 104 103 343 Fandoi 005 104 197 104 417 Mandala 004 66 116 66 448 3. Melakukan pembetulan terhadap dokumen Formulir Model D.Hasil-KWK di tingkat Distrik pada Kelurahan Fandoi TPS 004 dan TPS 005, Kelurahan Sorido TPS 001 dan TPS 002, Kelurahan Mandala TPS 004 yang dilakukan dengan mekanisme dan tata cara pembetulan sebagaimana ketentuan PKPU yang berlaku; 4. Menuangkan hasil penghitungan suara ulang ke dalam Form D.Hasil-KWK Distrik untuk menjadi dasar rekapitulasi tingkat Kabupaten; 5. PPD menuangkan ke dalam formulir kejadian khusus sesuai tingkatan (vide Bukti P-2). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap rekomendasi yang diterbitkan oleh Para Pengadu, Para Teradu menerangkan melakukan skors Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi guna menindaklanjuti rekomendasi a quo. Bahwa atas rekomendasi Para Pengadu, Para Teradu telah menjawab melalui surat Nomor 276/PP.04.2-SD/9106/2025 tertanggal 15 Agustus 2025 (vide Bukti P-11= T-3) dan diserahkan pada Para Pengadu sekitar Pukul 23.35 WIT. Dalam surat a quo pada pokoknya menyatakan bahwa: 1. Saat ini KPU Kabupaten Biak Numfor sedang melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Biak Numfor dalam rangka pemungutan suara ulang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi; 2. Bahwa terhadap rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Biak Numfor pada poin 1 s.d. 5 merupakan proses rapat pleno rekapitulasi di tingkat distrik yang telah dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan peraturan serta melalui koordinasi secara berjenjang; 3. Dalam rapat pleno tingkat KPU Kabupaten Biak Numfor hanya melakukan penyandingan data Formulir Model D.Hasil Kabko-Ulang KWK-Gubernur yang dibacakan oleh PPD dengan D Hasil Salinan yang ada di tangan para saksi dan Bawaslu Kabupaten Biak Numfor; 4. Selanjutnya KPU Kabupaten Biak Numfor akan mencatat seluruh kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kabupaten Biak Numfor menggunakan formulir model D.Kejadian Khusus KWK; 5. Dalam melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara Tingkat Kabupaten, KPU Kabupaten Biak Numfor berpedoman pada PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu mengakui rekomendasi a quo tidak sepenuhnya bisa dilaksanakan mengingat rekomendasi yang diterbitkan menjelang berakhirnya pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca Putusan MK di tingkat kabupaten. Bahwa pada keesokan hari, yaitu tanggal 16 Agustus 2025, Para Teradu harus berangkat ke Jayapura, Ibukota Provinsi, guna mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca Putusan MK Tingkat Provinsi yang merupakan hari terakhir pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat provinsi. Para Teradu telah diingatkan oleh KPU Provinsi Papua agar pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten tidak melewati rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi (vide Bukti T-2). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait permasalahan Formulir Model C Hasil di 5 (lima) TPS pada Distrik Biak Kota pada saat rekapitulasi suara di tingkat Distrik, sehingga terbitnya rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dari Bawaslu Kabupaten Biak Numfor in casu Para Pengadu merupakan bagian dari materi gugatan yang diajukan oleh Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur 01 Benhur Tomi Mano-Constant Karma di Mahkamah Konstitusi dan telah diputus dengan Putusan Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025. Dalam putusan a quo, majelis menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya (vide Bukti P- 17). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa terhadap rekomendasi Para Pengadu, Para Teradu bukan tidak melaksanakan rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi pemilihan dari Bawaslu Kabupaten Biak Numfor in casu Para Pengadu, tetapi Para Teradu telah melaksanakan rekomendasi a quo melalui surat nomor 276/PP.04.2-SD/9106/2025 tertanggal 15 Agustus 2025 (vide Bukti P- 11= T-3), hanya saja karena terkendala keterbatasan waktu maka Para Teradu tidak dapat melaksanakan dengan maksimal rekomendasi a quo, sehingga alasan Para Teradu tersebut dapat diterima mengingat Para Teradu tidak mungkin untuk melaksanakan rekomendasi dari Para Pengadu dalam waktu 55 menit setelah rekomendasi diserahkan kepada Para Teradu pada tanggal 15 Agustus 2025 Pukul 23.05 WIT atau menjelang batas akhir pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca Putusan MK di tingkat kabupaten, yaitu tanggal 15 Agustus 2025 Pukul 24.00 WIT. Selain itu, Para Teradu telah diingatkan oleh Pihak Terkait in casu KPU Provinsi Papua agar pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten tidak melewati rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat provinsi yaitu tanggal 16 Agustus 2025 sebagaimana alat bukti T-2 sehingga pada tanggal 16 Agustus 2025 Para Teradu harus berangkat ke Jayapura mengikuti rapat pleno rekapitulasi di tingkat provinsi. Dengan demikian, tindakan Para Teradu tersebut dapat dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu a quo telah sesuai dengan ketentuan Pasal 13 huruf p Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang menyatakan bahwa “Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota meliputi: ... p) menindaklanjuti dengan segera rekomendasi Panwaslu Kabupaten/Kota atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan”. Dengan demikian, Para Teradu telah bertindak profesional dan akuntabel dalam melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca Putusan MK tingkat kabupaten dan dalam menindaklanjuti rekomendasi dari Para Pengadu. Oleh karena itu, DKPP berpendapat dalil aduan Para Pengadu sepanjang pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban dari Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.2] Menimbang terhadap dalil aduan pada angka [4.1.2.] yang pada pokoknya, Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor diduga melakukan pengusiran terhadap Anggota PPD Biak Kota atas nama Novella Dora Korwa pada saat pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca Putusan MK tingkat kabupaten dan melakukan pemecatan secara sepihak. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu I mengakui telah melakukan pengusiran dan melontarkan ucapan pemecatan kepada Anggota PPD Biak Kota atas nama Novella Dora Korwa in casu Saksi Pengadu dalam forum Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca Putusan MK tingkat kabupaten. Menurut Teradu I, hal tersebut dilakukan secara emosional atas keterangan dan pernyataan yang disampaikan oleh Saksi Pengadu atas nama Novella Dora Korwa dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kabupaten dan merasa telah mempermalukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor selaku pemimpin rapat pleno rekapitulasi. Namun, Teradu I membantah bila dirinya telah memberhentikan tetap atau memecat Saksi Pengadu sebagai Anggota PPD Biak Kota. Bahwa pernyataan pemecatan yang disampaikan oleh Teradu I tidak ditindaklanjuti dengan tindakan administratif kepada Saksi Pengadu a quo. Menurut Teradu I yang bersangkutan masih menjalankan tugas sampai dengan selesai masa tugasnya. Sementara itu, Saksi Pengadu Novella Dora Korwa yang juga Anggota PPD Biak Kota membantah bila dirinya telah mempermalukan pimpinannya dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca Putusan MK tingkat kabupaten. Saksi Pengadu juga menyampaikan bahwa pasca kejadian tersebut, dirinya tidak pernah dipanggil dan tidak pernah diikutsertakan dalam kegiatan- kegiatan PPD Biak Kota. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait Anggota KPU Provinsi Papua atas nama Yohannes Fajar I. Kambon menyatakan bahwa tindakan pengusiran tidak sepatutnya dilakukan. Kecuali apabila yang bersangkutan dianggap menghambat terhadap jalannya pleno atau berbuat tindakan yang mengancam fisik sehingga perlu melibatkan pihak yang berwenang untuk mengeluarkan yang bersangkutan. Selain itu, terungkap pula fakta bahwa terhadap peristiwa pengusiran dan pemecatan Anggota PPD Biak Kota menjadi salah satu materi gugatan oleh Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur 01 Benhur Tomi Mano-Constant Karma di Mahkamah Konstitusi dan telah diputus dengan Putusan Nomor 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 (vide Bukti P-17). Bahwa dalam pertimbangan putusannya sebagai berikut: “Mahkamah menemukan fakta bahwa memang benar terdapat pernyataan pemecatan secara lisan oleh pimpinan rapat pada saat itu, yakni oleh Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor Joey Nicholas Lawalata kepada Anggota PPD Biak Kota bernama Novella Dora Korwa, namun tidak terdapat bukti bahwa pemecatan secara lisan demikian diikuti dengan pemecatan secara administratif. Lagipula, persoalan tersebut telah diproses oleh Bawaslu Kabupaten Biak Numfor dengan tindak lanjut melaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) [vide Bukti PK.34-155]. Hal ini menurut Mahkamah selanjutnya telah menjadi kewenangan DKPP untuk menyelesaikannya”. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan pengusiran kepada anggota PPD Biak Kota yang dilakukan oleh Teradu I dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca Putusan MK tingkat kabupaten merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Seharusnya, Teradu I selaku Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor bersikap bijak dan mampu mengendalikan diri atas situasi sekalipun berada di bawah tekanan pekerjaan. Terlebih Saksi Pengadu atas nama Novella Dora Korwa merupakan Anggota PPD Biak Kota yang merupakan bagian dari KPU Kabupaten Biak Numfor. Tindakan Teradu I a quo merupakan tindakan yang tidak memberi contoh dan tauladan kepada jajaran yang ada di bawahnya, sehingga hal itu dapat merusak marwah lembaga. Bahwa benar, sesuai dalam fakta sidang Teradu I tidak melakukan pemecatan atau pemberhentian terhadap Saksi Pengadu atas nama Novella Dora Korwa selaku Anggota PPD Biak Kota. Akan tetapi, terungkap fakta bahwa setelah peristiwa pengusiran dan pemecatan terhadap Saksi Pengadu dalam forum rapat pleno, yang bersangkutan tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan yang menjadi tugas dan tanggung jawab sebagai Anggota PPD Biak Kota. Bahwa tindakan Teradu I a quo merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan oleh Ketua KPU Kabupaten Biak Numfor yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan terhadap jajarannya. Oleh karena itu, Teradu I seharusnya melakukan pembinaan ketika ada jajarannya yang melakukan kesalahan yaitu dengan menegur atau menghentikan jika ada pelanggaran prosedur dan memberi pengarahan agar bekerja sesuai dengan prosedur dan etika penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu sepanjang terhadap dalil pada angka [4.1.2] terbukti dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf f, Pasal 12 huruf b, Pasal 15 huruf a, dan Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.3.3] Menimbang terhadap dalil aduan pada angka [4.1.3] yang pada pokoknya, Teradu V tidak menandatangani Formulir MODEL D.HASIL KABKO-ULANG-KWK- Gubernur saat penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca Putusan MK di tingkat kabupaten tanpa alasan yang jelas dan tidak menuangkan dalam Formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 14 dan 15 Agustus 2025 Teradu V hadir pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 Pasca Putusan MK tingkat kabupaten. Bahwa tanggal 15 Agustus 2025 merupakan hari terakhir pelaksanaan rapat pleno a quo. Bahwa Teradu V mengakui apabila dirinya tidak menandatangani Formulir MODEL D.HASIL KABKO-ULANG-KWK-Gubernur (vide Bukti P-16) dan tidak menuangkan alasannya dalam Formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK. Teradu V berdalih bahwa dirinya tidak menandatangani berita acara a quo karena sebelumnya telah melakukan supervisi di 8 (delapan) distrik di Kabupaten Biak Numfor, sehingga mengalami kelelahan dan mengakibatkan kondisi kesehatan berkurang. Akibat kondisi tersebut, Teradu V mengaku tidak mengikuti perkembangan dan dinamika yang ada dalam pelaksanaan rapat pleno a quo. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Anggota KPU Provinsi Papua atas nama Yohannes Fajar I. Kambon menyatakan bahwa seorang anggota harus menandatangani Formulir MODEL D.HASIL KABKO-ULANG-KWK- Gubernur. Apabila tidak menandatangani berita acara a quo, maka yang bersangkutan harus mengungkapkan alasannya. Hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu V yang tidak menandatangani Formulir MODEL D.HASIL KABKO-ULANG-KWK- Gubernur saat Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Pasca Putusan MK di tingkat kabupaten dan tidak menuangkan alasan dalam Formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 33 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota juncto Pasal 30 ayat (3) huruf (i) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota beserta Perubahannya. Seharusnya Teradu V memahami bahwa tugas dan kewajiban seorang penyelenggara Pemilu adalah menandatangani Formulir MODEL D.HASIL KABKO-ULANG-KWK-Gubernur sebagai bentuk pengesahan, autentikasi, dan pertanggungjawaban atas keputusan resmi yang diambil secara kolektif dalam rapat pleno, menjadikannya bukti sah dalam sengketa pemilu, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas proses demokrasi kepada publik, saksi, dan pemantau pemilu. Bahwa tanda tangan Penyelenggara Pemilu pada Formulir MODEL D.HASIL KABKO-ULANG-KWK-Gubernur merupakan penegasan kesepakatan seluruh anggota terhadap hasil yang dicatat, mencegah perubahan sepihak, dan berfungsi sebagai arsip resmi. Begitu juga dengan mengisi Formulir MODEL D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KWK merupakan formulir yang wajib diisi untuk mencatat secara resmi bila terjadi dugaan pelanggaran, penyimpangan, atau keberatan dan menjadi bukti otentik selama proses pelaksanaan rekapitulasi, agar bisa menjadi bahan evaluasi, tindak lanjut, dan dasar penyelesaian sengketa Pemilu, menjamin transparansi, serta melindungi hak saksi dan peserta pemilu dari kecurangan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan. Oleh karena itu, tindakan Teradu V merupakan bentuk tindakan yang tidak profesional, tidak akuntabel, dan tidak berkepastian hukum, sehingga tindakan Teradu V a quo tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu sepanjang terhadap dalil pada angka [4.1.3] terbukti dan jawaban Teradu V tidak meyakinkan DKPP. Teradu V terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu V terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf f, Pasal 11 huruf a, Pasal 15 huruf f, dan Pasal 16 huruf e Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu II, Teradu III, dan Teradu IV tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Joey Nicholas Lawalata selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu V Aprince Rumbewas selaku Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Merehabilitasi nama baik Teradu II Asdar Djabbar, Teradu III Yulens Sirmumen Rumere, dan Teradu IV Muhammad Mansur masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Biak Numfor terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Haryono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Lima Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Dua Belas Januari tahun Dua Ribu Dua Puluh Enam oleh J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing- masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd J. Kristiadi Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani