III. DUDUK PERKARA
[2.1] URAIAN PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 87-P/L-DKPP/VIII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor: 82-PKE-DKPP/VIII/2020,yang disampaikan secara lisan dalam sidang
DKPP dengan uraian sebagai berikut:
Tanggal 23 Februari 2020, Pukul 23 : 26 WIT, Pengadu menyerahkan berkas
dokumen dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
perseorangan kepada KPU Kabupaten Supiori dengan rincian dokumen :
1. Dokumen B.1 KWK Perseorangan sebanyak : 1.650
2. Dokumen B.1.1.KWK perseorangan sebanyak : 1.650
3. Dokumen B.2.KWK perseorangan sebanyak : 1.650
Tanggal 12 Maret 2020, dibuat kesepakatan antara Pengadu dan KPU
Kabupaten Supiori, dimana sebelumnya Pengadu mengadukan KPU Kabupaten
Supiori ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Supiori, karena terjadi
insiden pemadaman listrik (PLN) sehingga belum semua data pendukung
Pengadu ter-aplod kedalam SILON online;
--- Ada 2 (dua) hal yang disepakati Pengadu dan KPU Kabupaten Supiori pada
tanggal 12 Maret 2020 tersebut, yaitu :
a. Melakukan pengecekan ulang terhadap B.1.KWK dan B.1.1.KWK yang
dimiliki Pengadu;
b. Menyurat ke KPU Provinsi Papua agar dapat terakses kembali peng-apload-
an data dukungan Pengadu yang terhambat karena padamnya listrik di KPU
Kabupaten Supiori;
Pada hari (minggu) tanggal 22 Maret 2020, Teradu I, Teradu II dan Teradu III
mengeluarkan Berita Acara Nomor 14/PL-02.2.BA/9119/KPU-Kab/III/2020
Tentang pengecekan ulang dukungan bagi Pengadu, sesuai hasil kesepakatan
bertanggal 12 Maret 2020;
--- Ternyata Dokumen dukungan bagi Pengadu, yang sejak tanggal 24 Februari
2020 – 22 Maret 2020, berada di Kantor KPU Kabupaten Supiori, khususnya
lagi berada dalam ruangan Teradu I, khususnya form dukungan B.1.KWK
Perseorangan berkurang dari 1.650 dukungan, berubah menjadi 1.493
dukungan;
Pada tanggal 28 Maret 2020, Atas kejadian ini, Pengadu kembali mengadukan
KPU Kabupaten Supiori ke Bawaslu Kabupaten Supiori;
Tanggal 6 April 2020 Bawaslu Kabupaten Supiori memutuskan untuk
mengabulkan sebagian dari sengketa pemilihan yang diadukan Pengadu;
--- Untuk melaksanakan putusan Bawaslu Kabupaten Supiori, Teradu I, Teradu
II dan Teradu III atas nama KPU Kabupaten Supiori, membatalkan Berita
Acara Nomor 14/PL-02.2.BA/9119/KPU-Kab/III/2020 Tanggal 12 Maret
2020, dengan menerbitkan Berita Acara Nomor 18/PL.02.2.BA/9119/KPU-
Kab/IV/2020 Tanggal 8 April 2020;
Tanggal 18 Juni 2020, Pengadu menerima undangan dari KPU Kabupaten
Supiori, berkenaan dengan akan dilaksanakannya kegiatan pengecekan ulang
jumlah dukungan bagi Pengadu, yang sedianya akan dilaksanakan pada tanggal
22 Juni 2020, sekaligus sebagai pelaksanaan atas putusan Bawaslu Kabupaten
Supiori bertanggal 6 April 2020;
Tanggal 24 Juni 2020, akhirnya dilakukan pengecekan terhadap jumlah
dukungan bagi Pengadu, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Supiori.
Pengecekan ini dilakukan oleh KPU Kabupaten Supiori (Teradu I, Teradu II,
Teradu III dan staf KPU Kabupaten Supiori), disaksikan oleh Pengadu, saksi-
saksi Pengadu, Bawaslu Kabupaten Supiori, dengan hasil terdapat 1.678
dukungan yang sah.
- Pengecekan ulang ini dilakukan, dengan menghitung jumlah dukungan
yang sah perkampung se-Distrik (kecamatan) di Kabupaten Supiori;
- Terhadap 1.678 dukungan yang sah ini, Pengadu minta agar Teradu I,
Teradu II,dan Teradu III membacakan dan menetapkannya dalam Berita
Acara agar menjadi pegangan bagi Pengadu;
- Namun permintaan Pengadu tidak dapat dipenuhi oleh Teradu I, Teradu II
dan Teradu III, sengaja diulur-ulur oleh Para Teradu. Selain itu pada saat
dilakukan pengecekan jumlah dukungan pada tanggal 24 Juni 2020
tersebut, Teradu II dalam keadaan/kondisi mabuk berat;
- Teradu I, Teradu II dan Teradu III kemudian menunda penetapan jumlah
dukungan dan pembacaan Berita Acara yang sudah dilakukan pengecekan
tersebut ke tanggal 25 Juni 2020, penundaan ini juga dikarenakan Teradu II
dalam keadaan mabuk yang sangat berat;
Pada tanggal 25 Juni 2020 Jam 12.45 WIT, Berita Acara bertanggal 24 Juni
2020 kemudian dibacakan dan ditanda-tangani oleh Teradu I, Teradu II, Teradu
III, dengan jumlah dukungan sah bagi Pengadu yang dibacakan dan ditetapkan
adalah sebanyak 1.524 dukungan;
Teradu I, Teradu II, dan Teradu III lagi-lagi membuat ulah yang merugikan
Pengadu dengan telah mengubah atau mengurangi jumlah dukungan Pengadu
yang seharusnya berjumlah 1.678 dukungan yang sah (sesuai hasil pengecekan
jumlah dukungan secara bersama tanggal 24 Juni 2020) menjadi 1.524
dukungan sah (tidak sesuai dengan jumlah dukungan sesuai pengecekan
tanggal 24 Juni 2020, yakni 1.678 dukungan);
Tanggal 3 Juli 2020 akhirnya Pengadu melaporkan Teradu I, Teradu II, Teradu
III ke Sentra Gakumdu Kabupaten Supiori;
Tanggal 3 Juli 2020 mulai dilakukan penyidikan dugaan pidana pemilu oleh
Polres Supiori, dugaan penghilangan jumlah dukungan bagi Pengadu;
Tanggal 13 Juli 2020, Teradu I mengajukan surat permintaan pendampingan
hukum ke KPU Provinsi Papua terhadap pemeriksaan yang sedang dijalani di
Sentra Gakkumdu Kabupaten Supiori.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal
sebagai berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d
P-70 sebagai berikut:
SURAT
PENYERAHAN
NO. DOKUMEN DUKUNGAN TENTANG KODE
DATA PASANGAN CALON
Tanda Terima Berkas Syarat
TANDA TERIMA Dukung Bakal Pasangan Calon
PENYERAHAN DOKUMEN Perseorangan Atas Nama : Nama
DUKUNGAN BAKAL Bakal Calon Bupati : YOTAM
PASANGAN CALON WAKUM, SH. CPLC. CPCLE
1. PERSEORANGAN PADA P-1
PEMILIHAN BUPATI DAN Nama Bakal Calon Wakil Bupati :
WAKIL BUPATI SUPIORI FERY AMOS COLOMBUS MAMBENAR
TAHUN 2020 Tanggal 23 Februari 2020
SENGKETA PERTAMA KE BAWASLU
BADAN PENGAWAS
PEMILIHAN UMUM Penyelesaian Sengketa Pemilihan
KABUPATEN SUPIORI secara Musyawarah danMufakat.
Nomor Permohonan :
2. P-2
BERITA ACARA 002/PS/BWSL.SPR.33.16/III/2020
KESEPAKATAN Tanggal 12 Maret 2020.
KOMISI PEMILIHAN .Hasil Pengecekan Ulang Syarat
UMUM KABUPATEN Pendukung Pasangan Bakal Calon
SUPIORI Perseorangan Atas Nama Yotam
3. Nomor : Wakum, SH, CPLC, CPCLE dan P-3
14/PL.02.2-BA/9119/KPU- Ferry Amos Colombus Mambenar
Kab./III/2020 Tanggal 12 Maret 2020
SENGKETA KEDUA KE BAWASLU
BADAN PENGAWAS
PEMILIHAN UMUM
Putusan Badan Pengawas
KABUPATEN SUPIORI
Pemilihan Umum Kabupaten
Nomor
4. Supiori P-4
Register:004/PS/Reg.33,.
Tanggal 6 April 2020
16/III/2020
KOMISI PEMILIHAN Pembahasan Berita Acara Nomor
UMUM KABUPATEN 14/PL.02.2-BA/9119/KPU-
SUPIORI Kab./III/2020 Sesuai Dengan
5. Nomor : Putusan Bawaslu Kabupaten P-5
18/PL.02.2-BA/9119/KPU- Supiori
Kab./IV/2020 Tanggal 8 April 2020.
PENGECEKAN SYARAT DUKUNGAN
KOMISI PEMILIHAN Undangan Pengecekan Syarat
6. UMUM KABUPATEN SUPIORI Dukungan sesuai dengan Putusan P-6
NOMOR: 68/PL.02.2- Bawaslu Kabupaten Supiori.
SD/9119/Kab/VI/2020 Tanggal 18 Juni 2020.
Pengecekan Ulang Syarat
Dukungan Pasangan Bakal Calon
Perseorangan atas Nama Yotam
7. FOTO DOKUMENTASI P-7
Wakum, SH dan Fery Amos
(FOTO1)
Colombus Mambenar.
Foto dari Tanggal 22-24 Juni
2020.
Pengecekan Ulang Syarat
Dukungan Pasangan Bakal Calon
Perseorangan atas Nama Yotam
8. FOTO DOKUMENTASI (FOTO P-8
Wakum, SH dan Fery Amos
2)
Colombus Mambenar.
Foto dari Tanggal 22-24 Juni
2020.
Pengecekan Ulang Syarat
Dukungan Pasangan Bakal Calon
Perseorangan atas Nama Yotam
9. FOTO DOKUMENTASI (FOTO P-9
Wakum, SH dan Fery Amos
3)
Colombus Mambenar.
Foto dari Tanggal 22-24 Juni
2020.
Pengecekan Ulang Syarat
Dukungan Pasangan Bakal Calon
Perseorangan atas Nama Yotam
10. FOTO DOKUMENTASI (FOTO P-10
Wakum, SH dan Fery Amos
4)
Colombus Mambenar.
Foto dari Tanggal 22-24 Juni
2020.
Pengecekan Ulang Syarat
Dukungan Pasangan Bakal Calon
Perseorangan atas Nama Yotam
11. FOTO DOKUMENTASI (FOTO P-11
Wakum, SH dan Fery Amos
5)
Colombus Mambenar.
Foto dari Tanggal 22-24 Juni
2020.
Pengecekan Ulang Syarat
Dukungan Pasangan Bakal Calon
Perseorangan atas Nama Yotam
12. FOTO DOKUMENTASI (FOTO P-12
Wakum, SH dan Fery Amos
6)
Colombus Mambenar.
Foto dari Tanggal 22-24 Juni
2020.
Pengecekan Ulang Syarat
Dukungan Pasangan Bakal Calon
Perseorangan atas Nama Yotam
13. FOTO DOKUMENTASI (FOTO P-13
Wakum, SH dan Fery Amos
7)
Colombus Mambenar.
Foto dari Tanggal 22-24 Juni
2020.
Pengecekan Ulang Syarat
Dukungan Pasangan Bakal Calon
Perseorangan atas Nama Yotam
14. FOTO DOKUMENTASI (FOTO P-14
Wakum, SH dan Fery Amos
8)
Colombus Mambenar.
Foto dari Tanggal 22-24 Juni
2020.
Pengecekan Ulang Syarat
FOTO DOKUMENTASI (FOTO Dukungan Pasangan Bakal Calon
15. Perseorangan atas Nama Yotam
9)
Wakum, SH dan Fery Amos P-15
Colombus Mambenar.
Foto dari Tanggal 22-24 Juni
2020.
Pengecekan Ulang Syarat
Dukungan Pasangan Bakal Calon
Perseorangan atas Nama Yotam
16. FOTO DOKUMENTASI (FOTO P-16
Wakum, SH dan Fery Amos
10)
Colombus Mambenar.
Foto dari Tanggal 22-24 Juni
2020.
Pengecekan Ulang Syarat
Dukungan Pasangan Bakal Calon
Perseorangan atas Nama Yotam
17. FOTO DOKUMENTASI (FOTO P-17
Wakum, SH dan Fery Amos
11)
Colombus Mambenar.
Foto dari Tanggal 22-24 Juni
2020.
Pengecekan Ulang Syarat
Dukungan Pasangan Bakal Calon
Perseorangan atas Nama Yotam
18. FOTO DOKUMENTASI (FOTO P-18
Wakum, SH dan Fery Amos
12)
Colombus Mambenar.
Foto dari Tanggal 22-24 Juni
2020.
Pengecekan Ulang Syarat
Dukungan Pasangan Bakal Calon
Perseorangan atas Nama Yotam
19. FOTO DOKUMENTASI (FOTO P-19
Wakum, SH dan Fery Amos
13)
Colombus Mambenar.
Foto dari Tanggal 22-24 Juni
2020.
Pengecekan Ulang Syarat
Dukungan Pasangan Bakal Calon
Perseorangan atas Nama Yotam
20. FOTO DOKUMENTASI (FOTO P-20
Wakum, SH dan Fery Amos
14)
Colombus Mambenar.
Foto dari Tanggal 22-24 Juni
2020.
Pengecekan Ulang Syarat
FOTO DOKUMENTASI (FOTO Dukungan Pasangan Bakal Calon
21. P-21
15) Perseorangan atas Nama Yotam
Wakum, SH dan Fery Amos
Colombus Mambenar.
Foto dari Tanggal 22-24 Juni
2020.
Pengecekan Ulang Syarat
Dukungan Pasangan Bakal Calon
Perseorangan atas Nama Yotam
22. FOTO DOKUMENTASI (FOTO P-22
Wakum, SH dan Fery Amos
16)
Colombus Mambenar.
Foto dari Tanggal 22-24 Juni
2020.
Pengecekan Ulang Syarat
Dukungan Pasangan Bakal Calon
Perseorangan atas Nama Yotam
23. FOTO DOKUMENTASI (FOTO P-23
Wakum, SH dan Fery Amos
17)
Colombus Mambenar.
Foto dari Tanggal 22-24 Juni
2020.
Pengecekan Ulang Syarat
FOTO DOKUMENTASI (FOTO Dukungan Pasangan Bakal Calon
24. Perseorangan atas Nama Yotam
18)
Wakum, SH dan Fery Amos P-24
Colombus Mambenar.
Foto dari Tanggal 22-24 Juni
2020.
HASIL PENGECEKAN
JUMLAH DUKUNGAN
FORMULIR MODEL B1- KWK
Nama Kampung : Yawerma Distrik
PERSEORANGAN DAN
25. Supiori Timur. P-25
FORMULIR MODEL B.1.1-
KWK Tanggal 22 Juni 2020
PERSEORANGAN
HASIL PENGECEKAN
JUMLAH DUKUNGAN
FORMULIR MODEL B1- KWK
26. Nama Kampung : Womsamda
PERSEORANGAN DAN
Distrik Supiori Timur. P-26
FORMULIR MODEL B.1.1-
KWK Tanggal 22 Juni 2020
PERSEORANGAN
HASIL PENGECEKAN
JUMLAH DUKUNGAN
FORMULIR MODEL B1- KWK
27. Nama Kampung : Waryesi Distrik
PERSEORANGAN DAN
Supiori Timur. P-27
FORMULIR MODEL B.1.1-
KWK Tanggal 22 Juni 2020
PERSEORANGAN
HASIL PENGECEKAN
JUMLAH DUKUNGAN
FORMULIR MODEL B1- KWK
28. Nama Kampung : Wafor Distrik
PERSEORANGAN DAN
Supiori Timur. Tanggal 22 Juni P-28
FORMULIR MODEL B.1.1-
2020
KWK
PERSEORANGAN
HASIL PENGECEKAN
JUMLAH DUKUNGAN
FORMULIR MODEL B1- KWK
29. Nama Kampung : Syurdori Distrik
PERSEORANGAN DAN
Supiori Timur.
FORMULIR MODEL B.1.1- Tanggal 22 Juni 2020 P-29
KWK
PERSEORANGAN
HASIL PENGECEKAN
JUMLAH DUKUNGAN
FORMULIR MODEL B1- KWK
30. Nama Kampung : Sorendiweri
PERSEORANGAN DAN
Distrik Supiori Timur. P-30
FORMULIR MODEL B.1.1-
KWK Tanggal 22 Juni 2020
PERSEORANGAN
HASIL PENGECEKAN
JUMLAH DUKUNGAN
FORMULIR MODEL B1- KWK
31. Nama Kampung : Sauyas Distrik
PERSEORANGAN DAN
Supiori Timur. P-31
FORMULIR MODEL B.1.1-
KWK Tanggal 22 Juni 2020
PERSEORANGAN
HASIL PENGECEKAN
JUMLAH DUKUNGAN Nama Kampung : Masram Distrik
32. FORMULIR MODEL B1- P-32
Supiori Timur.
KWK PERSEORANGAN Tanggal 22 Juni 2020
DAN FORMULIR MODEL
B.1.1-KWK
PERSEORANGAN
HASIL PENGECEKAN
JUMLAH DUKUNGAN
FORMULIR MODEL B1- KWK
33. Nama Kampung : Duber Distrik
PERSEORANGAN DAN
Supiori Timur. Tanggal 22 Juni P-33
FORMULIR MODEL B.1.1-
2020
KWK
PERSEORANGAN
HASIL PENGECEKAN
JUMLAH DUKUNGAN
FORMULIR MODEL B1- KWK
34. Nama Kampung : Douwbo Distrik
PERSEORANGAN DAN
Supiori Timur. P-34
FORMULIR MODEL B.1.1-
KWK Tanggal 22 Juni 2020
PERSEORANGAN
HASIL PENGECEKAN
JUMLAH DUKUNGAN
FORMULIR MODEL B1- KWK
Nama Kampung : Warbefondi
PERSEORANGAN DAN
35. Distrik Supiori Selatan Tanggal 22 P-35
FORMULIR MODEL B.1.1-
Juni 2020
KWK
PERSEORANGAN
HASIL PENGECEKAN
JUMLAH DUKUNGAN
FORMULIR MODEL B1- KWK
Nama Kampung : Odori Distrik
PERSEORANGAN DAN
36. Supiori Selatan Tanggal 22 Juni P-36
FORMULIR MODEL B.1.1-
2020
KWK
PERSEORANGAN
HASIL PENGECEKAN
JUMLAH DUKUNGAN
FORMULIR MODEL B1- KWK
PERSEORANGAN DAN Nama Kampung : Waryaidori
37. FORMULIR MODEL B.1.1- Distrik Supiori Selatan Tanggal 22 P-37
KWK Juni 2020
PERSEORANGAN
HASIL PENGECEKAN
JUMLAH DUKUNGAN
FORMULIR MODEL B1- KWK
Nama Kampung : Fanindi Distrik
PERSEORANGAN DAN
38. Supiori Selatan Tanggal 22 Juni P-38
FORMULIR MODEL B.1.1-
2020
KWK
PERSEORANGAN
HASIL PENGECEKAN
JUMLAH DUKUNGAN
FORMULIR MODEL B1- KWK
Nama Kampung : Didiabolo
PERSEORANGAN DAN
39. Distrik Supiori Selatan Tanggal 22 P-39
FORMULIR MODEL B.1.1-
Juni 2020
KWK
PERSEORANGAN
HASIL PENGECEKAN
JUMLAH DUKUNGAN Nama Kampung : Binili Distrik
FORMULIR MODEL B1- KWK Supiori Selatan Tanggal 22 Juni
40. PERSEORANGAN P-40
2020
DAN FORMULIR MODEL
B.1.1-KWK PERSEORANGAN
HASIL PENGECEKAN
JUMLAH DUKUNGAN
FORMULIR MODEL B1- KWK
Nama Kampung : Awaki Distrik
PERSEORANGAN DAN
41. Supiori Selatan Tanggal 22 Juni P-41
FORMULIR MODEL B.1.1-
2020
KWK
PERSEORANGAN
HASIL PENGECEKAN
JUMLAH DUKUNGAN
FORMULIR MODEL B1- KWK
Nama Kampung : Amyas Distrik
PERSEORANGAN DAN
42. Supiori Barat Tanggal 22 Juni P-42
FORMULIR MODEL B.1.1-
2020
KWK
PERSEORANGAN
HASIL PENGECEKAN
JUMLAH DUKUNGAN
FORMULIR MODEL B1- KWK
Nama Kampung : Woyari Distrik
PERSEORANGAN DAN
43. Supiori Barat Tanggal 22 Juni P-43
FORMULIR MODEL B.1.1-
2020
KWK
PERSEORANGAN
HASIL PENGECEKAN
JUMLAH DUKUNGAN
FORMULIR MODEL B1- KWK
Nama Kampung : Waryei Distrik
PERSEORANGAN DAN
44. Supiori Barat Tanggal 22 Juni P-44
FORMULIR MODEL B.1.1-
2020
KWK
PERSEORANGAN
HASIL PENGECEKAN
JUMLAH DUKUNGAN
FORMULIR MODEL B1- KWK
PERSEORANGAN DAN Nama Kampung : Koyriyakam
45. FORMULIR MODEL B.1.1- Distrik Supiori Barat Tanggal 22 P-45
KWK Juni 2020
PERSEORANGAN
HASIL PENGECEKAN
JUMLAH DUKUNGAN
FORMULIR MODEL B1- KWK
46. Nama Kampung : Puweri Distrik
PERSEORANGAN DAN
. Supiori Utara Tanggal 22 Juni P-46
FORMULIR MODEL B.1.1-
2020
KWK
PERSEORANGAN
HASIL PENGECEKAN
JUMLAH DUKUNGAN
FORMULIR MODEL B1- KWK
47. Nama Kampung : Kobari Jaya
PERSEORANGAN DAN
. Distrik Supiori Utara Tanggal 22 P-47
FORMULIR MODEL B.1.1-
Juni 2020
KWK
PERSEORANGAN
HASIL PENGECEKAN
JUMLAH DUKUNGAN
FORMULIR MODEL B1- KWK
48. Nama Kampung : Puweri Distrik
PERSEORANGAN DAN
. Supiori Utara Tanggal 22 Juni P-48
FORMULIR MODEL B.1.1-
2020
KWK
PERSEORANGAN
HASIL PENGECEKAN
JUMLAH DUKUNGAN
FORMULIR MODEL B1- KWK
Nama Kampung : Yamnaisu
PERSEORANGAN DAN
49. Distrik Kepulauan Aruri Tanggal P-49
FORMULIR MODEL B.1.1-
24 Juni 2020
KWK
PERSEORANGAN
HASIL PENGECEKAN
JUMLAH DUKUNGAN
FORMULIR MODEL B1- KWK
Nama Kampung : Wongkeina
PERSEORANGAN DAN
50. Distrik Kepulauan Aruri Tanggal P-50
FORMULIR MODEL B.1.1-
24 Juni 2020
KWK
PERSEORANGAN
HASIL PENGECEKAN
JUMLAH DUKUNGAN
FORMULIR MODEL B1- KWK
Nama Kampung : Rayori Distrik
PERSEORANGAN DAN
51. Kepulauan Aruri Tanggal 24 Juni P-51
FORMULIR MODEL B.1.1-
2020
KWK
PERSEORANGAN
HASIL PENGECEKAN
JUMLAH DUKUNGAN
FORMULIR MODEL B1- KWK
Nama Kampung : Mbrurwandi
PERSEORANGAN DAN
52. Distrik Kepulauan Aruri Tanggal P-52
FORMULIR MODEL B.1.1-
24 Juni 2020
KWK
PERSEORANGAN
HASIL PENGECEKAN
JUMLAH DUKUNGAN
FORMULIR MODEL B1- KWK Nama Kampung : Manggoswan
53. PERSEORANGAN DAN Distrik Kepulauan Aruri Tanggal P-53
FORMULIR MODEL B.1.1- 24 Juni 2020
KWK
PERSEORANGAN
HASIL PENGECEKAN
JUMLAH DUKUNGAN
FORMULIR MODEL B1- KWK
Nama Kampung : Insumbrei
PERSEORANGAN DAN
54. Distrik Kepulauan Aruri Tanggal P-54
FORMULIR MODEL B.1.1-
24 Juni 2020
KWK
PERSEORANGAN
HASIL PENGECEKAN
JUMLAH DUKUNGAN
FORMULIR MODEL B1- KWK
Nama Kampung : Ineki Distrik
PERSEORANGAN DAN
55. Kepulauan Aruri Tanggal 24 Juni P-55
FORMULIR MODEL B.1.1-
2020
KWK
PERSEORANGAN
HASIL PENGECEKAN
JUMLAH DUKUNGAN
FORMULIR MODEL B1- KWK
Nama Kampung : Imbirsbari
PERSEORANGAN DAN
56. Distrik Kepulauan Aruri Tanggal P-56
FORMULIR MODEL B.1.1-
24 Juni 2020
KWK
PERSEORANGAN
HASIL PENGECEKAN
JUMLAH DUKUNGAN
FORMULIR MODEL B1- KWK
Nama Kampung : Aruri Distrik
PERSEORANGAN DAN
57. Kepulauan Aruri Tanggal 24 Juni P-57
FORMULIR MODEL B.1.1-
2020
KWK
PERSEORANGAN
HASIL PENGECEKAN ULANG Per Distrik (Supiori Timur, Supiori
SYARAT DUKUNGAN Selatan, Supiori Barat, Supiori
58. WAKMAMBE TANGGAL Utara, Kepulauan Aruri). P-58
22-24 JUNI 2020
Hasil Pengecekan Ulang Syarat
KOMISI PEMILIHAN UMUM Dukungan Pasangan Bakal Calon
KABUPATEN SUPIORI Perseorangan atas Nama Yotam
Wakum, SH dan Fery Amos
Colombus Mambenar berdasarkan
BERITA ACARA DAN Putusan Bawaslu Kabupaten
LAMPIRAN Supiori dengan Nomor Register
59. P-59
Nomor : 22/PL.02.2- 004/PS/Reg.33.16/III/2020
BA/9119/KPU- Tanggal 06 April 2020.
Kab/VI/2020 Tanggal 24 Juni 2020.
LAPORAN KEBAWASLU DAN
GAKUNGDU
Penerimaan Laporan Nomor :
BADAN PENGAWAS
001/LP/PB.33.16/VI/2020
PEMILIHAN UMUM
Atas Nama Pelapor Tuan Yotam
60. KABUPATEN SUPIORI P-60
Wakum, SH. Tanggal 27 Juni 2020.
(MODEL A.1)
BADAN PENGAWAS Undangan Klarifikasi (Perihal Hasil
PEMILIHAN UMUM Pengecekan Ulang Dukungan B.1-
(BAWASLU) KABUPATEN KWK Pasangan Perseorangan Tanggal
SUPIORI 22-24 Juni 2020) yang ditujukan
61. Nomor : Kepada Yth.Yotam Wakum, SH. P-61
040/K.Bawaslu.Prov.Pa- Tanggal 27 Juni 2020.
24/HK.01.00/VI/2020
Undangan Klarifikasi (Perihal Hasil
BADAN PENGAWAS Pengecekan Ulang Dukungan B.1-
PEMILIHAN UMUM KWK Pasangan Perseorangan Tanggal
(BAWASLU) KABUPATEN 22-24 Juni 2020) yang ditujukan
62. P-62
SUPIORI Kepada Yth.Samuel D Awendu, SH.
Nomor : Tanggal 27 Juni
041/K.Bawaslu.Prov.Pa- 2020.
24/HK.01.00/VI/2020
BADAN PENGAWAS Undangan Klarifikasi (Perihal Hasil
PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) Pengecekan Ulang Dukungan B.1-
63. KABUPATEN SUPIORI
KWK Pasangan Perseorangan Tanggal
Nomor : P-63
042/K.Bawaslu.Prov.Pa- 22-24 Juni 2020) yang ditujukan
24/HK.01.00/VI/2020 Kepada Yth.Elisabeth Lekatompessy.
Tanggal 27 Juni 2020.
BADAN PENGAWAS Undangan Klarifikasi (Perihal Hasil
PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) Pengecekan Ulang Dukungan B.1-
KABUPATEN SUPIORI
KWK Pasangan Perseorangan Tanggal
64. Nomor : P-64
043/K.Bawaslu.Prov.Pa- 22-24 Juni 2020) yang ditujukan
24/HK.01.00/VI/2020 Kepada Yth.Paulus N Rejauw.
Tanggal 27 Juni 2020.
BADAN PENGAWAS Undangan Klarifikasi (Perihal Hasil
PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) Pengecekan Ulang Dukungan B.1-
65. KABUPATEN SUPIORI P-65
KWK Pasangan Perseorangan Tanggal
Nomor :
22-24 Juni 2020) yang ditujukan
044/K.Bawaslu.Prov.Pa-
24/HK.01.00/VI/2020 Kepada Yth. Fery A.C Mambenar.
Tanggal 27 Juni 2020.
Berita Acara Klarifikasi, antara Tuan
66. BADAN PENGAWAS Jani Herik Daniel Prawar, SH (Ketua
PEMILIHAN UMUM P-66
Bawaslu Kab.Supiori) dengan Tuan
KABUPATEN SUPIORI
Yotam Wakum, SH (Pelapor). Tanggal
28 Juni 2020.
Berita Acara Klarifikasi, antara Tuan
BADAN PENGAWAS Jani Herik Daniel Prawar, SH (Ketua
67. PEMILIHAN UMUM P-67
Bawaslu Kab.Supiori) dengan Tuan
KABUPATEN SUPIORI
Fery A.C Mambenar (Saksi). Tanggal
28 Juni 2020.
KOMISI PEMILIHAN UMUM
KABUPATEN SUPIORI Surat Ditujukan kepada Ketua KPU
68. P-68
Provinsi Papua, Perihal Permintaan
Surat Nomor : 100HK.03.2-
SD/9119/Ses- Pendampingan Hukum KPU Provinsi
Kab/VII/2020 Papua. Tanggal 13 Juli 2020.
TERADU MENDAPAT TEGURAN
DARI DKPP LEGISLATIF
SALINAN PUTUSAN DEWAN
Pengadu Alberth E.Rumbekwan
KEHORMATAN
(Caleg DPRD Kabupaten Supiori)
PENYELENGGARA PEMILU
69. Teradu : Komisioner KPU Kabupaten P-69
Nomor : 179-PKE-
Supiori. Tanggal 18 Desember 2019.
DKPP/VII/2019
Video Debat Antara Bawaslu
70. dan Ketua KPU serta P-70
Komisionar atas Hasil
Perhitungan Ulang yang di
Rekayasa Oleh Ketua dan
Komisioner KPU
[2.3] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut:
[2.3.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I
Bahwa pada sidang pemeriksaan, Teradu I menjawab secara lisan pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I menjelaskan bahwa mampu
menerangkan kronologi kejadian namun tidak ada data kerena sudah berada di
dalam Lapas Biak.
Bahwa para Teradu sebelumnya pada tanggal 14 Februari 2020 telah melakukan
Sosialisasi kepada Bakal Calon Kepala Daerah di Kabupaten Supiori. Pengadu
hadir tanggal 23 Februari 2020 pukul 15.15 WIT membawa dukungan
Perseoragan. Para Teradu kemudian menghitungan dukungan yang memenuhi
Syarat sejumlah 1290 dan Tidak Memenuhi Syarat sebesar 330. Para Teradu
mengembalikan dukungan kepada Pengadu untuk melengkapi syarat dukungan
dan dibuktikan dengan tanda bukti Pengembalian. Teradu I mempersilahkan
kepada Pengadu untuk menggunakan ruangan di KPU untuk memperbaiki
dukungan sebelum pukul 24.00 WIT dan menginputnya ke Silon. Bahwa sampai
pada pukul 23.15 WIT, Pengadu telah menginput ke Silon sebanyak 1623
dukungan, namun terjadi mati listrik yang menyebabkan para Teradu
menghidupkan genset dan Pengadu berhasil menginput 27 dukungan ke Silon.
Teradu I menjelaskan bahwa Pengadu pergi meninggalkan Kantor KPU dan
membawa dukungannya. Pengadu hadir kembali pada tanggal 24 Februari 2020
dan sambil marah marak kepada staf KPU sehingga para staf tidak konsentrasi
dan menulis dukungan sebesar 1650. Bahwa terhadap pengembalian dokumen
dari Pengadu dibuatkan Tanda Terima dukungan yang tertulis jumlah B1-KWK
Perseorangan, B.1.1-KWK Perseorangan, dan B.2-KWK Persorangan berjumlah
1650 dukungan. Teradu I menjelaskan bahwa pada tanggal 26 Februari 2020
dilakukan penghitungan dan Pengecekan dukungan Pengadu yang hasilnya 1320
Memenuhi Syarat dan 330 Tidak Memenuhi Syarat. Pengadu kembali membawa
keluar dukungannya selama 3 hari dikembalikan ke KPU setelah berniat
melakukan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Supiori. Teradu I menjelaskan bahwa
pada tanggal 28 Maret 2020 Pengadu kembali membawa dukungan 1493 setelah di
hitung. Pengadu kemudian melakukan sengketa pada tanggal 3 Maret 2020 dan
menhasilkan kesepakatan bersama antara Pengadu dan para Teradu yang pada
intinya menghitung ulang B.1-KWK Perseorangan dan memohon kepada KPU RI
melalui KPU Provinsi Papua untuk membuka silon kembali. Maka, pada tanggal 22
Maret 2020 dilakukan penghitungan ulang syarat dukungan dan dibuatkan Berita
acara Nomor 14/PL.02.2-BA/9119/KPU-Kab/III/2020. Bahwa Pengadu melakukan
sengketa ke Bawaslu Kabupaten Supiori dan pada tanggal 6 April 2020 terbit
Putusan Sengketa yang pokoknya membatalkan BA Nomor 14/PL.02.2-
BA/9119/KPU-Kab/III/2020 dan membuka kembali silon. Teradu I menjelaskan
bahwa pada tanggal 8 april 2020, menerbitkan BA Nomor 18/PL.02.2-
BA/9119/KPU-Kab/IV/2020 tentang pembatalan BA Nomor 14/PL.02.2-
BA/9119/KPU-Kab/III/2020 yang intinya BATAL BA 14, akses silon akan
dilakukan pada tanggal 9 april 2020 dan melakukan pengecekean syarat dukungan
sebanyak 221. Teradu I menjelaskan bahwa setelah ada putusan sengketa maka
1493 dukunga ditambah 217 menjadi 1710 untuk dukungan fisik B.1-KWK.
Teradu I menjelaskan bahwa pada tanggal 18 Juni 2020, mengundang Bawaslu
dan bakal pasangan calon untuk melakukan pengecekan ulang pada tanggal 22
Juni 2020. Maka, dilakukan pengecekan ulang dan hasilnya dukungan sah
sebesar 1678 dan ditampilkan di Slide. Teradu I menjelaskan bahwa telah
berkoodinasi kepada KPU Provinsi Papua dan pada tanggal 25 Juni 2020
menerbitkan BA yang hasil dukungan Pengadu yang sah sebesar 1524 dan
menyatakan bahwa Pengadu Tidak Memenuhi Syarat. Teradu I menerangkan
bahwa hasil konsultasi kepada KPU Provinsi Papua yaitu seharusnya dokumen
tidak boleh keluar dan hasil angka 1524 didapat dari 1307 ditambah 217
dukungan. Menurut Teradu I bahwa memang BA Nomor 14/PL.02.2-
BA/9119/KPU-Kab/III/2020 telah batal namun B.1-KWK masih tetap. Sehingga
dukungannya 1307 MS ditambah 217 menjadi 1.524 dukungan sah.
[2.3.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II DAN TERADU III
1. Teradu I, II dan III telah menghilangkan dokumen dukungan perseorangan
milik Pengadu pada tanggal 22 Maret 2020 sebanyak 157 dokumen B.1-KWK,
dari sebelumnya 1.650 B.1-KWK dukungan berubah menjadi 1.493 dokumen
B.1-KWK.
JAWABAN:
Perlu diklarifikasi kembali bahwa Teradu II dan Teradu III tidak menghilangkan
Dokumen Pengadu karena pada saat itu Dokumen syarat dukungan tersimpan
di dalam Ruangan Kerja Teradu I. Dan juga Teradu II dan Teradu III telah
beberapa kali menyarankan kepada Teradu I agar seluruh dokumen yang
diterima sejak penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Calon Perseorangan
yang dilaksanakan dari tanggal 19 Februari 2020 sampai dengan 23 Februari
2020 sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019
Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun
2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota,
agar dokumen tersebut dapat disimpan di tempat yang netral sehingga aman
namun saran Teradu II dan Teradu III tidak ditanggapi oleh Teradu I sehingga
dokumen Tersebut Masih Tersimpan diruang Kerja Teradu 1. (Bukti T-1)
Perlu diklarifikasi kembali bahwa dalil Pengadu terhadap Teradu I, Teradu II
dan Teradu III bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana telah dilakukan sesuai
Petunjuk Teknis Nomor 82/PL.02-kpt/06/KPU/II/2020 sehingga pada saat
perhitungan ulang yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2020 telah
berjalan sebagaimana hasil pengecekan yang dilaksanakan oleh Tim
Sekretariat KPU; (Bukti T-2, T-3, T-4, T-5 dan T-6);
2. Teradu I, Teradu II dan Teradu III lagi-lagi menghilangkan atau mengurangi
jumlah dukungan Pengadu pada tanggal 24 Juni 2020 dari 1.678 menjadi
1.524.
JAWABAN
diklarifikasi kembali bahwa dalil yang dimaksudkan Pengadu merupakan hasil
pengecekan yang dilaksanakan oleh Tim Sekretariat KPU yang telah dibentuk
oleh Sekretaris KPU Supiori melalui Kasubag Teknis dan dilaksanakan
sebagaimana Keputusan Bawaslu Nomor : 004/PS/Reg.33.16/III/2020.
Setelah Penundaan Tahapan berdasarkan keputusan KPU Nomor : 179/PL.02-
kpt/01/KPU/III/2020 yang kemudian dicabut dengan Keputusan KPU Nomor
258/PL.02-kpt/01/VI/2020. Pada tanggal 22 Juni 2020 KPU Supiori
melaksanakan pengecekan ulang yang dimulai dari tanggal 22 Juni 2020 - 24
Juni 2020, dari pengecekan tersebut didapatkan perbedaan hasil sebagaimana
telah dilaksanakan oleh Tim KPU sehingga diterbitkannya Berita Acara KPU
Supiori Nomor 22/PL.02.2-BA/9119/KPU-Kab/VI/2020; (Bukti T-7, T-8, T-9, T-
10, T-11 dan TII-1 ).
Namun karena permintaan dari pihak Pengadu kepada Teradu I untuk
menyusun dokumen B.1-KWK fisik yang berjumlah 1.493 dan 217, permintaan
tersebut diindahkan oleh Teradu I tanpa berkoordinasi dengan Teradu II dan
Teradu III terlebih dahulu sehingga dapat memutuskan bersama-sama. Dalam
hal ini Teradu I memerintahkan kepada Kasubag Teknis RISMAN
PABONEAN,S.Sos bahwa “kita sesuai dengan aturan sehingga kita tetap
menggunakan hasil pengecekan Terakhir pada tanggal 22 Maret 2020 dengan
dukungan SAH berjumlah 1307 (seribu tiga ratus tujuh) ditambahkan dengan
B.1-KWK yang dimasukan berjumlah 217 (dua ratus tujuh belas), sehingga
hasilnya menjadi 1524 (Seribu lima ratus dua puluh empat); (Bukti T-12)
- Berdasarkan Putusan Pengadilan N0 88/Pid.Sus/2020/ PN Bik Atas Nama
Terdakwa Buziri Ronald Korwa, S.sos jo Putusan Pengadilan Tinggi No
81/PID.SUS/2020/PT. JAP menyatakan Terdakwa BUZIRI RONALD KORWA,
S.Sos Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak
Pidana “dengan sengaja melakukan Perbuatan Melawan Hukum
menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Bupati/Calon Wakil Bupati,
sebagaimana dakwaan tunggal penuntut Umum” sehingga dalam hal ini apa
yang dalilkan oleh Pengadu kepada Teradu II dan Teradu III adalah tidak
benar dan tidak beralasan Munurut Hukum; (Bukti T-12)
- Bahwa pada tanggal 03 Juli 2020 Teradu I, Teradu II dan Teradu III
dilaporkan oleh Pengadu dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor :
STTLP/25/VII/2020/SPKT/RES, bahwa dalam Proses Penyelidikan,
Penyidikan, Penuntutan, dan Persidangan dipengadilan, Teradu 1 yang
dinyatakan bersalah “menyatakan Terdakwa BUZIRI RONALD KORWA,
S.Sos Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak
Pidana “dengan sengaja melakukan Perbuatan Melawan Hukum
menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Bupati/Calon Wakil Bupati,
sebagaimana dakwaan tunggal penuntut Umum” Berdsarkan Putusan
Pengadilan N0 88/Pid.Sus/2020/ PN Bik Atas Nama Terdakwa Buziri
Ronald Korwa, S.sos jo Putusan Pengadilan Tinggi No 81/PID.SUS/2020/PT.
JAP, Hal ini membuktikan bahwa Pengadu tidak dapat membuktikan bahwa
Teradu II dan III Terlibat dalam apa yang didalilkan oleh Pengadu dalam
Pengaduan ini; (Bukti T-13)
3. Teradu II mabuk berat saat melakukan Pengecekan Ulang dokumen Pengadu
pada tanggal 24 Juni 2020
JAWABAN
Bahwa Teradu II pada saat pelaksanaan tahapan pada tanggal 22 Juni 2020-
24 Juni 2020 Teradu II dalam keadaan sakit, namun memaksakan diri untuk
menghadiri rapat Pleno Pengecekan kembali dokumen syarat dukungan
Pasangan Bakal Calon Yotam Wakum dan Fery A. C Mambenar dikantor KPU
Supiori, dalam hal ini apa yang didalilkan bahwa Teradu II mabuk berat saat
melakukan Pengecekan ulang dokumen pengadu pada tanggal 24 Juni 2020
adalah tidak benar, dalam hal ini Teradu II tidak melakukan tindakan-
tindakan yang mengarah atau menimbulkan kekacaaun pada saat rapat pleno
berlangsung. (Bukti T-14)
[2.4] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai
penyelenggara pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.5] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan
alat bukti berupa T-1 s.d T-28, sebagai berikut:
No Bukti Keterangan Kode
1. Foto Dokumentasi Dokumen Syarat Dukungan Yang T-1
Tersimpan Pada Ruang Kerja Ketua
KPU
2. Keputusan KPU RI Nomor : Pedoman Teknis Penyerahan T-2
82/PL.02.2- Dukungan dan Verifikasi Dukungan
kpt/06/KPU/II/2020 Bakal Pasangan Calon Perseorangan
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2020
3. BA.1-KWK Perseorangan Berita Acara Pengecekan Pemenuhan T-3
Jumlah Dukungan Dan Sebaran
Dukungan Dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Supiori Tahun 2020
4. Berita Acara Bawaslu Nomor : Penyelesaian Sengketa Pemilihan
002/PS/BWSL.SPR.33.16.16/II Secara Musyawarah dan Mufakat T-4
I/ 2020
5. Berita Acara KPU Supiori Kesepakatan Bersama Antara KPU T-5
Nomor : 13/PL.02.2- Supiori dan Bakal Calon Perseorangan
BA/9119/KPU-Kab/III/2020 Tentang Pengunduran Perhitungan
Ulang Syarat Dukungan Bakal Calon
Perseorangan Atas Nama Yotam
Wakum,SH dan Fery A.C Mambenar
6. Berita Acara KPU Supiori Hasil Pengecekan Ulang Syarat T-6
Nomor : 14/PL.02.2- Dukungan Pasangan Bakal Calon
BA/9119/KPU-Kab/III/2020 Perseorangan Atas Nama Yotam
Wakum,SH,SPLC,CPCLE dan Fery
Amos Colombus Mambenar
Berdasarkan Berita Kesepakatan
Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Secara Musyawarah dan Mufakat
Nomor :
002/PS/BWSL.SPR.33.16.16/III/
2020
7. Putusan Bawaslu Nomor Badan Pengawas Pemilihan Umum T-7
Register : Kabupaten Supiori Memeriksa dan
004/PS/Reg.33.16/III/2020 Memutuskan Penyelesaian Sengketa
Pemilu
8. Keputusan KPU RI Nomor : Penundaan Tahapan Pemilihan
179/PL.02- Umum Gubernur dan Wakil
Kpt/01/KPU/III/2020 Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya
Pencegahan Penyebaran Covid-19
9. Keputusan KPU RI Nomor : Penetapan Pelaksanaan Pemilihan T-9
258/PL.02- Umum Gubernur dan Wakil
Kpt/01/KPU/VI/2020 Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota Serentak Lanjutan Tahun
2020
10. Berita Acara KPU Supiori Hasil Pengecekan Ulang Syarat T-10
Nomor : 22/PL.02.2- Dukungan Pasangan Bakal Calon
BA/9119/KPU-Kab/VI/2020 Perseorangan Atas Nama Yotam
Wakum,SH,CPLC,CPCLE dan Fery
Amos Colombus Mambenar
Berdasarkan Putusan Bawaslu
Kabupaten Supiori Nomor : Register
004/PS/Reg.33.16/III/2020
11. Kertas Kerja KPU Total Hasil Pengecekan Jumlah T-11
Dukungan Formulir Model B1-KWK
Perseorangan dan Formulir B1.1-KWK
Perseorangan dan Kertas Kerja TIM
KPU tanggal 22 Maret 2020 dan 24
Juni 2020
12. Putusan Pengadilan Negeri Keputusan Sidang Terdakwa Buziri T-12
Biak Nomor : Ronald Korwa, S.Sos
88/Pid.Sus/2020/PN Bik
13. Laporan Polisi Nomor : Surat Tanda Terima Laporan Polisi T-13
STTLP/25/VII/2020/SPKT/Re Kepada Ketua dan 2 Komisioner KPU
s Supiori Supiori
14. Undangan Daring Divisi Data Undangan Daring Divisi Data 11 T-14
dan Bukti Pemadaman di KPU Kabupaten pada tanggal 24 Juni 2020
Provinsi dan Bukti Percakapan Group terkait
penundaan daring
15. Undangan Klarifikasi Bawaslu Undangan Klarifikasi Bawaslu T-15
Nomor : Pertama
047/K.Bawaslu.Prov.Pa-
24/HK.01.00/VI/2020
16. Berita Acara Klarifikasi Berita Acara Klarifikasi Pertama T-16
Bawaslu atas Undangan
Klarifikasi Nomor :
047/K.Bawaslu.Prov.Pa-
24/HK.01.00/VI/2020
17. Undangan Klarifikasi Undangan Klarifikasi Tambahan T-17
Tambahan Bawaslu Nomor :
055/K.Bawaslu.Prov.Pa-
24/HK.01.00/VI/2020
18. Berita Acara Klarifikasi Berita Acara Klarifikasi Tambahan T-18
Tambahan Bawaslu Atas
Undangan Bawaslu Nomor :
055/K.Bawaslu.Prov.Pa-
24/HK.01.00/VI/2020
19. Surat Panggilan Polisi Nomor : Pemanggilan Untuk Memberikan T-19
S.Pgl/44/VII/2020/Reskrim Keterangan Terhadap Laporan Pidana
Pemilu Tahap 1
20. Surat Panggilan Polisi Nomor : Pemanggilan Untuk Memberikan T-20
S.Pgl/44/VII/2020/Reskrim Keterangan Terhadap Laporan Pidana
Pemilu Tahap 2
21. Surat Keterangan Sakit Rumah Surat Keterangan sakit tanggal 20 T-21
Sakit Umum Daerah Supiori Juni 2020 untuk beristirahat selama
Nomor 441.6/017/RSUD- 5 hari
SUP/VI/2020
22. Video 1 Bukti Kegiatan Tanggal 23 Juni 2020 T-22
23. Video 2 Bukti Video Tanggal 24 Juni 2020 T-23
Pukul 15.00 WIT
24. Video 3 Pemeriksaan Berkas Tanggal 24 T-24
Setelah penyusunan
25. Video 4 Pengadu Mengambil Kembali T-25
Dokumen Fisik KPU
26. Video 5 Video Bulan Februari Diawasi Oleh T-26
Bawaslu
27. Video 6 Video bulan Februari Saat Pengadu T-27
salah menghitung
28. Video 7 Video Perdebatan di Bulan Februari T-28
dan Bawaslu Diam
[2.6] KESIMPULAN TERADU III
Setelah sidang pemeriksaan digelar, Teradu III memberikan kesimpulan jawaban
bahwa:
1. Kasus Posisi :
A. Bahwa Putusan Bawaslu Nomor : 004 PS/Reg/33.16/III/2020 sebagaimana
memutuskan :
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian;
2. Membatalkan Berita Acara KPU Kabupaten Supiori Nomor : 14/PL.02.2-
BA/9119/KPU-Kab/III/2020;
3. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Supiori untuk melaksanakan
hasil kesepakatan point 2 (dua) Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Secara Musyawarah dan Mufakat, Nomor
Permohonan : 002/PS/BWSL.SPR.33.16/III/2020 yaitu membuka akses
Sistim Informasi Pencalonan (Silon) Online kepada Pemohon untuk
mengirim 221 syarat dukung yang masih berada didalam Silon Ofline;
4. Memerintahkan kepada KPU Supiori untuk melaksanakan Putusan ini
selama 3 x 24 Jam, terhitung sejak keputusan ini dibacakan;
B. Bahwa Sesuai dengan Putusan Bawaslu sebagaimana pada huruf A maka
KPU Kabupaten Supiori melaksanakan pembatalan Berita Acara Nomor :
14/PL.02.2-BA/9119/KPU-Kab/III/2020 dengan menerbitkan Beritas Acara
Nomor : 18/PL.02.2-BA/9119/KPU-Kab/IV/2020.
C. Bahwa sebagaimana point 3 (tiga) Keputusan Bawaslu Nomor Register : 004
PS/Reg/33.16/III/2020 maka KPU Kabupaten Supiori telah berupaya untuk
mengakomodir pengimputan data 221 yang tidak sempat terkirim ke Silon
Online pasca pemadaman listrik di Wilayah Kabupaten Supiori dan telah
dibuka sehingga pengadu dapat mengimput data 221 yang dimaksudkan
namun yang terkirim hanya 217;
D. Bahwa KPU Kabupaten Supiori telah melaksanakan Putusan Bawaslu
Nomor : 004 PS/Reg/33.16/III/2020 dan menerbitkan Berita Acara Nomor :
18/PL.02.2-BA/9119/KPU-Kab/IV/2020.
E. Bahwa Pengadu telah 3 (tiga) kali mengadukan Kasus yang sama kepada
Bawaslu Kabupaten Supiori dan diproses melalui Sidang Penyelesaian
Sengketa Pemilihan Secara Musyawarah dan Mufakat dengan Nomor
Permohonan : 002/PS/BWSL.SPR.33.16/III/2020, Sidang Ke 2 (dua) yang
dilaksanakan oleh Bawaslu sehingga melahirkan Keputusan Bawaslu Nomor
Register : 004/PS/Reg.33.16/III/2020 dan Pengaduan ke 3 (tiga) adalah
pengadu melaporkan kembali kepada Bawaslu Kabupaten Supiori atas
Berita Acara KPU Supiori Nomor : 22/PL.02.2-BA/9119/KPU-Kab/VI/2020
Tentag Hasil Pengecekan Ulang Syarat Dukungan Pasangan Bakal Calon
Perseorangan Atas Nama Yotam Wakum,SH,CPLC, CPCLE dan Fery Amos
Colombus Mambenar Berdasarkan Putusan Bawaslu Dengan Nomo Register
: 004/PS/Reg.33.16/III/2020 Tanggal 6 April 2020.
2. Permasalahan Yuridis :
Berdasarkan Kasus Posisi diatas, adapun permasalahan yuridis adalah apakah
selama 3 (tiga kali) Pengadu dapat melaporkan Kasus yang sama selama
tahapan tersebut telah berlalu. Namun Bawaslu Kabupaten Supiori tetap
menindaklanjuti Kasus ini hingga merekomendasikan kepada Gakumdu untuk
dilakukan penyelidikan terhadap Teradu I, Teradu II dan Teradu III sebagai
pelaku kejahatan Tindak Pidana Pemilu sesuai Pasal 180 Undang-undang
Nomor 10 Tahun 2016 dan merekomendasikan kasus ini sebagai Pelanggaran
Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III. Padahal jika
dicermati dengan baik dan seksama maka kasus ini merujuk ke PTUN karena
masalah Administrasi Berkas Bakal Calon yang diketahui bahwa tidak
memenuhi syarat karena memenuhi unsur materiil dan formil.
Analisis Yuridis
Berdasarkan Kasus Posisi dan Permasalahan Yuridis, adapun analisis Teradu
III, sebagai berikut :
Pertama, pembagian hukum secara garis besar meliputi hukum materiil dan
formil, hukum materiil adalah substansi aturan, baik yang bersifat mengatur,
perintah maupun larangan bahkan adakalanya dalam perintah atau larangan
tersebut disertai sanksi. Sedangkan hukum formil atau disebut juga sebagai
hukum acara adalah untuk menegakan hukum materiil.
Kedua, haruslah kita ketahui bersama bahwa landasan filsafati hukum acara
adalah untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dari seseorang yang
menggunakan hukum tersebut. Oleh karena itu hukum acara harus bersifat
resmi dengan berpegang pada prinsip lex scripta (aturan tertulis), lex certa
(aturan yang jelas) dan lex sticta (aturan yang ketat/tegas).
Ketiga, dengan mengingat landasan filosofis, sifat dan prinsip dalam hukum
acara, maka jika terdapat ketidakjelasan berlakulah postulat exeptio firmat
regulam. Artinya, Hukum acara harus diartikan sedemikian rupa sehingga
tidak merugikan pihak yang terdampak dari putusan tersebut;
Keempat, dalam aturan hukum acara selalu mengatur hal yang ikhwal
pembuktian yang bersifat rigid dan tidak dapat disampingi. Oleh sebab itu
hukum acara lebih menitikberatkan pada keadilan prosedural dan bukan
kepada keadilan substansial.
Kelima, Nadis in idem dalam aturan hukum bahwa kasus yang sama tidak
dapat dilaporkan kembali untuk diadili kedua kali namun tetap mengacu pada
asas in dubiopro reo yaitu mengambil sebuah keputusan yang tidak merugikan
hukum dan berkepastian hukum sehigga pegambilan keputusan harus benar-
benar diuji secara materiil dan formil.
3. Kesimpulan Teradu III
Berdasarkan kasus posisi dan permasalahan yuridis dan analisa yuridis diatas
maka kesimpulan Teradu III adalah sebagai berikut :
1. Bahwa pada saat sidang berlangsung Pihak Terkait dalam hal ini Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Supiori tidak dapat menjabarkan dengan
seksama kepada Ketua dan Anggota Hakim Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu bahka Teradu I, Teradu II dan Teradu III terkait Unsur-
unsur materiil dan formil yang digunakan sebagai penilaian indikator kasus
yang sebenarnya sehingga substansial kasus dapat diwujudkan sesuai
perundang-undangan yang berlaku;
2. Bahwa Pihak Terkait dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Supiori hendaknya
menelaah dengan baik kedudukan kasus sehingga dapat merekomendasikan
sebagaimana kasus yang terjadi. Hal ini disimpulkan demikian karena tidak
memenuhi unsur materiill dan formil Pidana Pemilu dan Kode Etik. Namun
lebih condong kepada Administrasi sehingga Teradu III berharap pada saat
klarifikasi di Bawaslu dapat disimpulkan dan direkomendasikan ke PTUN;
3. Bahwa telah 3 (tiga) kali pengadu melaporkan kasus Administrasi yang sama
kepada Bawaslu namun diterima dan memenuhi unsur tetapi tidak dapat
dijelaskan oleh Pihak Terkait dalam hal ini Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Supiori kepada Ketua dan Anggota Hakim DKPP saat sidang
digelar;
4. Bahwa Pengadu berdalil bahwa Teradu III ikut serta dalam menghilangkan
dokumen dukungan yang tersimpan dalam ruangan Teradu I namun tidak
dapat dibuktikan dengan video atau foto tentang keterlibatan Teradu III.
Maka Teradu III berkesimpulan bahwa Pengadu tidak mengatakan dengan
benar sebagaimana yang terjadi pada saat itu sehingga tidak dapat
menstigma seseorang tanpa bukti yang jelas;
5. Bahwa pengadu berdalil bahwa Teradu III lagi-lagi terlibat dalam
menghilangkan atau mengurangi jumlah dukungan Pengadu pada saat
pengecekan ulang dokumen dukungan Pengadu pada tanggal 24 Juni 2020
dari seharusnya 1.678 menjadi 1.493. Perlu disampaikan bahwa dari hasil
pemeriksaan Gakumdu (Penyidikan, Penyelidikan, Pelimpahan Berkas dan
gelar perkara melalui sidang sampai pada putusan pengadilan Negeri Biak
Numfor dan Pengadilan Tinggi Papua) tentang tindak pidana pemilu tidak
terbukti bahwa teradu III terlibat dalam proses penghilangan atau
pengurangan data dukungan dimaksud;
6. Bahwa pada saat itu Teradu II sedang tidur dalam Ruang Rapat Pleno
Terbuka Pengecekan Dokumen Syarat Dukungan namun Teradu III tidak
dapat menyampikan secara terbuka pada saat gelar perkara berlangsung
dalam persidangan kode etik. namun hal tersebut hanya dapat dibuktikan
dengan bukti Video dan Foto yang disampaikan Pengadu. Hal ini perlu
dipertimbangkan atas dasar kemanusiaan dan sisi perasaan Teradu II
sehingga Teradu III mengembalikan kepada keputusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan sebagaimana mestinya;
7. Pihak terkait dalam hal ini Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu
Kabupaten Supiori secara hukum tidak melaksanakan fungsi pengawasan
dengan baik sehingga tidak terlihat ketegasan dalam menerapkan fungsi
pengawasan pada saat tanggal 22 s.d 24 Juni 2020. Beberapa hal yang harus
dilakukan adalah tidak memperbolehkan Teradu I dan Pengadu membuat
kesepakatan untuk TIM pengadu menyusun dan mengatur Dokumen Syarat
Dukungan Perseorangan, Pada saat yang sama Bawaslu Supiori wajib
mempertanyakan hasil yang ada di Berita Acara Nomor : 22/PL.02.2-
BA/9119/KPU-Kab/VI/2020 sehingga pencegahan dapat dilakukan sejak
dini (pada saat pengecekan dokumen) sebagaimana Perbawaslu tentang
Pengawasan Administrasi Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon;
8. Pengawasan dari Pihak Terkait dalam hal ini Ketua dan Anggota Badan
Pengawas Pemilu Kabupaten Supiori tidak berjalan maksimal karena terlihat
pada tanggal 22 s.d 24 Juni 2020 tidak ada catatan kejadian khusus yang
dijadikan pertimbangan dalam pengambilan Keputusan dalam perkara ini
dan juga sebagai bahan pertimbangan untuk merekomendasikan perkara ini
sesuai kedudukan kasus sebagaimana unsur materiil dan formil yang
sebenarnya harus dilakukan untuk langkah pencegahan sejak dini;
9. Teradu I sering lalai dalam menjalankan fungsi dan prinsip Kolektif Kolegial
sebagaimana prinsip kerja penyelenggara yang sudah diamatkan dalam
Undang-undang dan juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
sehingga pengambilan keputusan wajib disepakati bersama;
10. Teradu I sering mengabaikan saran, masukan dan kritikan dari setiap
anggota KPU yang ada sehingga dalam pengambilan keputusan terkesan
sepihak dan tidak sesuai prosedural;
[2.7] PIHAK TERKAIT
[2.7.1] KPU PROVINSI PAPUA
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota KPU
Provinsi Papua Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa:
1. Para Pihak Terkait (KPU Provinsi Papua) perlu menegaskan telah
melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel,
efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017)jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10,
Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18,
Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Para
Pengadu, pada intinya Para Pihak Terkait (KPU Provinsi Papua) berpendapat
bahwa pengaduan yang diadukanPengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai
berikut:
a. Bahwa jumlah syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan
Kabupaten Supiori adalah berjumlah 1588 syarat dukungan yang tersebar
di 50% dari jumlah Distrik (3 Distrik) sesuai dengan Surat Keputusan KPU
Kabupaten Supiori nomor: 03/HK.04.01/Kpt/9119/KPU-Kab/X/2019(Bukti
T-1)
b. Bahwa Para Pengadu merupakan Peserta Bakal Calon Bupati yang maju
melalui jalur Persorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Supiori tahun 2020 yang telah dinyatakan TIDAK MEMENUHI
SYARAT dukungan sesuai dengan Berita Acara Nomor 22/PL.02.2-
BA/9119/KPU Kab/VI/2020 tanggal 24 Juni 2020;
3. Bahwa berdasarkan hasil supervisi dan monitoring KPU Provinsi Papua
terhadap KPU Kabupaten Supiori adalah sebagai berikut:
a. Pada tanggal 19-23 dilakukan penyerahan dukungan bakal pasangan calon
kepada KPU Supiori. Bakal pasangan calon atas nama Yotam Wakum dan
Ferry Amos menyerahkan 1.650 Model B1-KWK.
b. Setelah dilakukan pengecekan, B1-KWK yang lengkap sebanyak 1.320 dan
tidak lengkap sebanyak 330 B1-KWK. Selisih untuk memenuhi syarat
sebesar 268 B1-kw, data sesuai BA.1-KWK Perseorangan (Bukti T-2)
c. Bapaslon merasa tidak puas dan kemudian mengsengketakan ke Bawaslu,
kemudian keluarlah Berita Acara Kesepakatan nomor
002/PS/BWSL.SPR.33.16/III/2020 ,(Bukti T-3), bahwa berdasarkan
putusan Kesepakatan penyelesaian sengketa pemilihan secara musyawarah
dan mufakat , KPU Supiori melakukan pengecekan ulang dengan hasil
dukungan Sah sebanyak 1.307 B1-KWK dan tidak sah sebanyak 343 B1-
KWK. Hasil ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 14/PL.02.2-
BA/9119/KPU-Kab/III/2020. (Bukti T-4)
d. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 14/PL.02.2-BA/9119/KPU-
Kab/III/2020 yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Supiori, Bakal
Pasangan Calon tersebut tidak menerima karena KPU Kabupaten Supiori
belum mengakomodir syarat dukungan Bapaslon sebanyak 221 dukungan
untuk diinput ke SILON, sehingga calon kembali mengajukan Sengketa ke
Bawaslu Kabupaten Supiori, berdasarkan sengketa tersebut keluarlah
Putusan Bawaslu nomor 004/PS/BWSL.SPR.33.16/III/2020 ,(Bukti T-5)
e. Setelah Keluarnya Putusan Bawaslu tersebut, maka KPU Kabupaten Supiori
membatalkan Berita Acara nomor 14/PL.02.2-BA/9119/KPU-Kab/III/2020
yang dimuat dalam Berita Acara KPU Kabupaten Supiori nomor 18/PL.02.2-
BA/9119/KPU-Kab/III/2020 tanggal 8 April 2020, (Bukti T-6)
f. KPU Republik Indonesia membuka akses SILON pada tanggal 9 April 2020,
sehingga calon dapat menginput 221 syarat dukungan sesuai putusan
Bawaslu nomor 004/PS/BWSL.SPR.33.16/III/2020;
g. Dukungan yang di unggah oleh calon sesuai dengan putusan Bawaslu
Kabupaten Supiori adalah sebanyak 221 , namum dari jumlah dukungan
sebanyak 221, calon hanya mampu menginput sebanyak 217 dukungan;
h. Setelah tahapan dilanjutkan, KPU Supiori melakukan pengecekan pada
tanggal 22 Juni 2020. Sebelum mengecek keabsahan 217 B1.KWK. Bacalon
meminta untuk menggabungkan 217 B1.KWK terbaru dengan B1.KWK
sebelumnya (1650 B1.KWK) untuk mengurutkannya sesuai B.1.1 KWK hasil
cetak SILON terbaru setelah menginput 217 B1-KWK. Menurut keterangan
dari Kasubag Teknis Supiori. Setelah Bapaslon menggabungkan 217
B1.KWK dengan dokumen yang sudah ada sebelumnya, kemudian
terjadilah perubahan B1.KWK yang sebelumnya di TMSkan karena
menggunakan KTP nasional menjadi KTP Elektronik.
Dukungan Dukungan selisih Dukungan Dukungan selisih
sah sah tidak sah tidak sah
sebelum sesudah sebelum sesudah
369 447 78 71 40 31
562 730 168 123 38 85
2 3 1 2 1 1
2 3 1 1 0 1
372 495 123 146 110 35
1307 1678 371 343 189 153
i. Dapat dijelaskan bahwa Pembatalan BA nomor 14/PL.02.2-BA/9119/KPU-
Kab/III/2020 adalah pembatalan Sebagian dimana KPU Kabupaten Supiori
belum mengakomodir putusan Bawaslu nomor
002/PS/BWSL.SPR.33.16/III/2020 namun tidak mengubah substansi dari
hasil pengecekan sebelumnya yang berjumlah syarat dukungan sah
sebanyak 1307, ini sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang
Pedoman Teknis Penyerahan Dukuingan dan Verifikasi Dukungan Bakal
Calon perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun
2020 pada halaman 20 yang mengatakan bahwa KPU Provinsi atau KPU
Kabupaten/Kota dilarang menerima dokumen dukungan perbaikan diluar
waktu penyerahan dukungan; (Bukti T-7);
j. Bahwa menurut pendapat pihak terkait berdasarkan hasil supervisi syarat
dukungan yang sah sebelum dan sesudah putuan Bawaslu Kabupaten
Supiori adalah jumlah syarat dukungan sah pertama sebanyak 1307 di
tambahkan dengan hasil putusan bawaslu sebanyak 217, sehingga pada
hasil akhirnya adalah 1307+217 = 1524, sehingga masih selisih 64
dukungan untuk memenuhi syarat minimum dukungan sebesar 1588
dukungan;
k. Bahwa kemudian oleh KPU Kabupaten Supiori menuangkan dalam Berita
Acara KPU Kabupaten Supiori nomor 22/PL.02.2-BA/9119/KPU-
Kab/III/2020 tanggal 24 April 2020 yang menyatakan Bacalon tidak
memenuhi syarat dukungan. (Bukti T-8);
l. Bahwa calon tidak menerima hasil Berita Acara KPU kabupaten Supiori,
setelah calon menerima Berita Acara tersebut kemudian di sengketakan ke
Bawaslu dan oleh Bawaslu karena sudah dua kali di sengketakan maka
Bawaslu Kabupaten Supiori merekomendasikan laporan calon ke Sentra
Gakumdu karena terpenuhinya 2 unsur;
m.Bahwa berdasarkan laporan Tindak Pidana Pemilutelah dilakukan
pemeriksaan dan penetapan Ketua KPU Supiori sebagai Tersangka dengan
Dakwaan melanggar Pasal 180 (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016
perubahan kedua atas Undang-Undaang nomor 1 tahun 2015 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomnor 1
tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati dan
Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang;
n. Berdasarkan dakwaan dan hasil pemeriksaan di Pengadilan Negeri Biak,
selama 7 hari Ketua KPU Kabupaten Supiori dianggap bersalah dan di vonis
hukuman kurungan selama 48 bulan , denda Rp.50.000.000 pada tanggal
19 Agustus 2020;
o. Ketua KPU Kabupaten Supiori kemudian melakukan upaya banding ke
Pengadilan Tinggi Jayapura, setelah dilakukan pemeriksaan berkas oleh
Majelis Hakim , pada tanggal 31 Agustus Ketua KPU Kabupaten Supiori di
vonis hukuman kurungan selama 36 bulan, denda Rp.36.000.000.-
[2.7.2] BUKTI KPU PROVINSI PAPUA
Bahwa untuk membuktikan Keterangannya, KPU Provinsi Papua mengajukan alat
bukti berupa PT1-1 s.d PT1-8, sebagai berikut:
Tanda
No BUKTI KETERANGAN
Bukti
1. PT1-1 Surat Keputusan KPU Kabupaten Supiori Bukti ini menjelaskan
nomor: 03/HK.04.01/Kpt/9119/KPU- tentang Syarat
Kab/X/2019 Dukungan Minimal yang
harus di penuhi oleh
Bakal Pasangan Calon
Perseorangan di
Kabupaten Supiori
2. PT1-2 Berita Acara B.1 KWK Perseorangan Bukti ini menjelaskan
hasil pengecekan
Pemenuhan jumlah
Dukungan dan sebaran
syarat dukungan Bakal
Calon Perseorangan di
Kabupaten Supiori
3. PT1-3 Berita Acara Kesepakatan nomor Bukti ini menjelaskan
002/PS/BWSL.SPR.33.16/III/2020 kesepakatan Bersama
untuk dilakukankannya
pengecekan Kembali
syarat dukungan Bakal
Calon Perseorangan
Kabupaten Supiori
4. PT1-4 Berita Acara Nomor 14/PL.02.2- Bukti ini menjelaskan
BA/9119/KPU-Kab/III/2020. hasil Pengecekan Ulang
Bakal Pasangan Calon
berdasarkan Putusan
Kesepakatan Bawaslu
5. PT1-5 Putusan Bawaslu nomor Bukti ini menjelaskan
004/PS/BWSL.SPR.33.16/III/2020. Pembatalan Berita Acara
KPU Kabupaten Supiori
Nomor 14/PL.02.2-
BA/9119/KPU-
Kab/III/2020
6. PT1-6 Berita Acara KPU Kabupaten Supiori nomor Bukti ini menjelaskan
18/PL.02.2-BA/9119/KPU- Pembatalan Berita Acara
Kab/III/2020tanggal 8 April 2020 Nomor 14/PL.02.2-
BA/9119/KPU-
Kab/III/2020.
7. PT1-7 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Bukti ini menjelaskan
Republik Indonesia nomor 82/PL.02.2- bahwa KPU Provinsi
Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman atau KPU
Teknis Penyerahan Dukuingan dan Kabupaten/Kota
Verifikasi Dukungan Bakal Calon dilarang menerima
perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dokumen dukungan
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil perbaikan diluar
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil waktu penyerahan
Walikota tahun 2020 pada halaman 20 dukungan;
8. PT1-8 Berita Acara KPU Kabupaten Supiori nomor Bukti ini menjelaskan
22/PL.02.2-BA/9119/KPU- bahwa hasil
Kab/III/2020tanggal 24 April 2020 pengecekkan terakhir
calon perseorangan
[2.7.3] BAWASLU PROVINSI PAPUA
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan AnggotaBawaslu
Provinsi Papua Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwaBawaslu
Provinsi Papua salah tugasnya adalah melakukan supervisi terhadap 11
Kabupaten/Kota di Papua yang menyelenggarakan Pilkada. Bahwa Bawaslu
Kabupaten Supiori telah menyampaikan ada dari Pengadu yang didalamnya
terdapat 3 indikasi pelanggaran yaitu Administrasi, Kode Etik dan Pidana Pemilu.
Pihak Terkait menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Supiori telah melakuakan
penanganan pelanggaran sesuai Perbawaslu. Selain itu, dalam penanganan
laporan Pengadu yang berjumlah dua kali laporan dilakukan 2 Peraturan Bawaslu
yang berbeda, Bawaslu Provinsi Papua hanya bersifat pendampingan. Selain itu,
Bawaslu Provinsi Papua tidak mencampuri pengambilan keputusan oleh Bawaslu
Kabupaten Supiori namun hanya melakukan monitoring dan pendampingan
hukum.
[2.7.4] BAWASLU KABUPATEN SUPIORI
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan AnggotaBawaslu
Kabupaten Supiori Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa:
1. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada point 1 (satu) yang menyampaikan Teradu
I, II dan III, menghilangkan dokumen Perseorangan milik Pengadu Pada tanggal
22 Maret 2020 Sebanyak 157 dokumen Formulir Model B.1.KWK, dari
seharusnya 1.650, B.1.KWK dukungan berubah menjadi 1.493 dokumen
B.1.KWK; Bahwa berdasarkan dalil tersebut Bawaslu Kabupaten Supiori
sebagai pihak terkait menjawab Bahwa pada hari Minggu Tanggal 23 Februari
2020 Saudara yotam wakum dan fery mambenar mnyerahkan syarat
dukungan untuk pengecekan setelah melakukan pengecekan tetapi tidak
memenuhi syarat dan di kembalikan untuk dapat diperbaiki selama masa
penyererahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan. pada
hari minggu tanggal 23 Februari jam 23:26 Wit saudara yotam wakum dan fery
mambenar melakukan registrasi ulang di kantor KPU dan menyerahkan syarat
dukungan hasil perbaikkan dari hasil perbaikan dimana yang di lakukan
perbaikan pada silon offline berjumlah 248 syarat dukung akan tetapi yang
terkirim dalam silon online berjumlah 27 syarat dukung dan masih tertinggal
221 syarat dukungan pada silon offline dikarenakan terjadinya Pemadaman
Listrik mengakibatkan Jaringan Internet tidak dapat berfungsi sehingga
mengakibatkan Dua Ratus Dua Puluh Satu (221) Dokumen B.1-KWK yang di
Silon Offline KPU Supiori tidak bisa terkirim ke Silon Online KPU Supiori,
sehingga hasil perbaikan pada silon online (B.1.1-KWK) dari pengecekan awal
B.1.1-KWK berjumlah 1623 ditambahkan 27 syarat dukung hasil perbaikan
pengiriman silon online berjumlah 1650 dan pada tanda terima penyerahan
Dokumen bakal calon persorangan pada hari minggu tanggal 23 Februari 2020
pukul 23:26 Wit dengan rician Dokumen B.1-KWKPerseorangan berjumlah
1650, B.1.1-KWK Perseorangan berjumlah 1650 dan B.2-KWK Perseorangan
berjumlah 1650 dimana berjumlah penyerahan dokumen dukungan pasangan
calon persorangan Ketua KPU Supiori Tidak Melakukan Perhitungan Fisik (B.1-
KWK) Perseorangan dan bersepakat melakukan pengecekan syarat dukung
pada hari Rabu Tanggal 26 Februari 2020 pada Pukul 10:00 Wit pada hari
rabu tanggal 26 februari 2020 KPU melakukan pengecekan syarat dukungan
Yotam wakum dan feri mambenar di aula kantor KPU di awasi Bawaslu akan
tetapi tidak memenuhi syarat dukunganpada hari Jumat Tanggal 28 Februari
2020 pasangan calon yotam wakum dan feri mambenar mendatangi Kantor
Bawaslu Kabupaten Supiori untuk melaporkan Permohonan penyelesaian
Sengketa dan diberi waktu 3 hari untuk melengkapi kekurangan dokumen
yang disengketakan dan pada hari selasa 3 maret 2020 bawaslu meregister
dengan Nomor register : 002/PS/BWSL.SPR.33.16/III/2020. Bawaslu
Kabupaten Supiori melakukan sidang pada tanggal 8-14 maret 2020 pada Hari
Sabtu Tanggal 14 Maret 2020 setelah ada kesepakatan antar para pihak baik
Pemohon dan Termohon maka Bawaslu Supiori mengeluarakan putusan
terjadinya kesepakatan yaitu :
1. Pemohon dan Termohon telah bersama-sama bersepakat untuk menghitung
ulang Dokumen Permohonan dukungan B.1-KWK dan B.1.1-KWK
Perseorangan secara keseluruhan.
2. Bahwa dengan terjadinya Pemadaman Listrik maka mengakibatkan Jaringan
Internet tidak dapat berfungsi sehingga mengakibatkan Dua Ratus Dua
Puluh Satu (221) Dokumen B.1-KWK yang di Silon Offline KPU Supiori
tidak bisa terkirim ke Silon Online KPU Supiori oleh karena itu kami
Pemohon memohon kepada KPU RI untuk dapat memberikan kesempatan
untuk dapat mengakses kembali Silon Online.
Bahwa pada Hari Rabu 18 Maret 2020 untuk menghitung ulang Dokumen
Permohonan dukungan B.1-KWK dan B.1.1-KWK Perseorangan secara
keseluruhan akan tetapi KPU Supiori dan Bakal Pasangan Calon membuat
Berita Acara Nomor : 13/PL.02.2-BA/9119/KPU-Kab/III/2020 Berita Acara
kesepakatan bersama Antara KPU Supiori dan Bakal Calon Perseorangan
tentang perhitungan pegunduran perhitungan ulang syarat dukungan bakal
calon perseoranganyang akan dilakasanakan pada tanggal 22 maret 2020
karena ketua KPU Supiori menyampaikan bahwa bacalon Bersama-sama ke
KPU Provinsi untuk menanyakan jawaban surat dari KPU Republik Indonesia
melaluai KPU Provinsi Papua tentang terjadinya Pemadaman Listrik maka
mengakibatkan Jaringan Internet tidak dapat berfungsi sehingga
mengakibatkan Dua Ratus Dua Puluh Satu (221) Dokumen B.1-KWK yang di
Silon Offline KPU Supiori tidak bisa terkirim ke Silon Online KPU Supiori pada
Hari Minggu Tanggal 22 Maret 2020 KPU dan Pasangan Calon Melakukan
pengecekan ulang syarat dukungan sesuai dengan kesepakatan bersama akan
tetapi ada 1 point di dalam berita acara kesepakatan belum di penuhi oleh KPU
Supiori untuk memberikan kesempatan untuk dapat mengakses kembali Silon
Online, setelah pengecekan syarat dukungan pasangan calon tidak memenuhi
syarat dukungan dan di keluarkan Berita Acara KPU Nomor:14/PL.02.2-
BA/9119/KPU-Kab/III/2020. Setelah dihitung secara teliti oleh KPU
Kabupaten Supiori Barulah diketahui bahwa jumlah dokumen fisik (B.1-KWK)
milik Bakal calon Perseorangan atas nama yotam wakum dan fery mambenar
diketahui berjumlah 1.493. (Bukti PT2-2, PT2-3, PT2-4, PT2-5, PT2-7, PT2-9,
PT2-10 dan PT2-11)
2. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada point 2 ( dua ) yang menyatakan para
Teradu I,II dan III menghilangkan atau mengurangi jumlah dukungan pengadu
pada saat melakukan pengecekan ulang dokumen dukungan pengadu pada
tanggal 24 Juni 2020 dari seharusnya 1.678 menjadi 1.524 dukungan,
Bawaslu Kabupaten Supiori Menerangkan..............
3. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada point 3 ( tiga ) yang menyatakan Teradu II
mabuk berat saat melakukan pengecekan ulang dokumen pengadu pada
tanggal 24 Juni 2020, Bawaslu Kabupaten Supiori menerangkan..........
4. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada point 4 ( empat ) yang menyampaikan
Pengadu melaporkan halini ke Gakkumdu Kabupaten Supiori untuk di proses
lebih lanjut sebagai tersangka penghilangan dokumen milik pengadu, Bawaslu
Kabupaten Supiori Menerangkan Bahwa pada tanggal 27 juni 2020 Sdr Yotam
Wakum membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Supiori mengenai peristiwa
hasil pengecekan ulang syarat dukunng B.1-KWK Pasangan Calon
Perseorangan Tanggal 22-24 Juni 2020 dengan Nomor Laporan
001/LP/PB.33.16/VI/2020.Bawaslu Kabupaten Supiori mengeluarkan tanda
bukti penerimaan laporan dengan Nomor 001/LP/PB.33.16/VI/2020 pada jam
16:21 Wit. Dihari yang Sentra Gakkumdu Kabupaten Supiori melakukan Rapat
Pembahasan I (Satu) untuk memastikan terpenuhinya unsur dugaan
pelangaran pidana pemilihan Bawaslu Kabupaten Supiori Mengeluarkan
Undangan Klarifikasi Kepada Pelapor, Saksi Pelapor dan Terlaporpada tanggal
28 Juni 2020 Bawaslu Kabupaten Supiori melakukan klarifikasi terhadap
Pelapor, Saksi Pelapor dan Terlapor.pada tanggal 29 Juni 2020 Bawaslu
Kabupaten Supiori melakukan penyusunan Kajian Dugaan Pelanggaran dan
pada tanggal 30 Juni 2020 Bawaslu Kabupaten Supiori Mengeluarkan Kajian
Dugaan Pelanggaran serta mengeluarkan Undangan Klarifikasi Tambahan
kepada Pelapor, Saksi Pelapor dan Terlapor untuk dilakukan klarifikasi
tambahan pada tanggal 01 dan 02 Juli 2020.Pada tanggal 02 Juli 2020 Sentra
Gakkumdu Kabupaten Supiori melakukan Rapat Pembahasan II (Dua) dihadiri
oleh Bawaslu Kabupaten Supiori, Unsur Penyidik Polres Supiori dan Unsur
Kejaksaan Negeri Biak, telah memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan yaitu
pasal 180 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota Ke-tingkat Penyidikan dan pada tanggal 02 Juli 2020
melakukan rapat pleno penerusanmengeluarkan Surat Penerusan pelanggaran
Pidana Pemilihan Kepada Kapolres Supiori.(Bukti PT2-27, PT2-28,PT2-29, PT2-
30,PT2-31,PT2-32,PT2-33,PT2-34,PT2-35,PT2-36,PT2-37, PT2-38,PT2-39 dan
PT2-40)
[2.7.5] BUKTI BAWASLU KABUPATEN SUPIORI
Bahwa untuk membuktikan Keterangannya, Bawaslu Kabupaten Supiori
mengajukan alat bukti berupa PT2-1 s.d PT2-40, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1. PT2-1 Buku Registrasi Tamu;
2. PT2-2 Tanda Pengembalian Dokumen Bakal Pasangan Calon Perseorangan
pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Supiori Tahun
2020;
3. PT2-3 Tanda Terima Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon
Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Supiori
Tahun 2020;
4. PT2-4 BA.1-KWK Perseorangan Yotam Wakum dan Fery Amos Atkana;
5. PT2-5 Formulir Model PSP-2 Tanda Terima Berkas Nomor
03/PS.Pen/33.16/II/2020;
6. PT2-6 Formulir Model PSP-5 Berita Acara Registrasi Permohonan a.n
Yotam Wakum;
7. PT2-7 Jadwal Pelaksanaan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Dengan
Nomor Register 002/PS/BWSL.SPR.33.16/II/2020 Bakal Calon
Perseorangan;
8. PT2-8 Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian sengketa Pemilihan secara
Musyawarah dan Mufakat Nomor Permohonan Nomor
002/PS/BWSL.SPR.33.16/III/2020
9. PT2-9 Putusan Terjadinya Kesepakatan Nomor Permohonan
002/PS.PNM/LG./94.9427/III/2020;
10. PT2-10 Berita Acara Nomor 13/PL.02.2-BA/919/KPU-Kab/III/2020;
11. PT2-11 Berita Acara Nomor 14/PL.02.2-BA/919/KPU-Kab/III/2020;
12. PT2-12 Tanda Terima Berkas Nomor 0005/PS.PNM.LG/94.9427/III/2020;
13. PT2-13 Permohonan Model PSP-5 Berita Acara Registrasi Permohonan;
14. PT2-14 Surat Ijin Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan
Nomor 015/K.Bawaslu. Prov.PA-24/HK.01.00/III/2020;
15. PT2-15 Surat Polres Supiori Nomor B/02/III/2020/INTELKAM;
16. PT2-16 Jadwal Pelaksanaan Musyawarah Penyelesaian Sengketa dengan
Nomor Register 004/PS/Reg.33.16/III/2020 ;
17. PT2-17 Putusan Nomor Register 004/PS/Reg.33.16/III/2020 ;
18. PT2-18 Berita Acara Nomor 18/PL.02.02.BA/9119/KPU-Kab/IV/2020;
19. PT2-19 Tanda Terima B.1-KWK Perseorangan sebanyak 218 Dukungan;
20. PT2-20 Undangan KPU Kabupaten Supiori Nomor 68/PL.02.2-
SD/9119/Kab/VI/2020;
21. PT2-21 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan tanggal 22 Juni 2020;
22. PT2-22 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan tanggal 23 Juni 2020;
23. PT2-23 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan tanggal 24 Juni 2020;
24. PT2-24 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan tanggal 24 Juni 2020;
25. PT2-25 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan tanggal 25 Juni 2020;
26. PT2-26 Video Perdebatan;
27. PT2-27 Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan Nomor
001/LP/PB.33.16/VI/2020;
28. PT2-28 Tanda Bukti Tanda Penerimaan Laporan Nomor
001/LP/PB.33.16/VI/2020;
29. PT2-29 Berita Acara Pembahasan I Nomor 001/SG-KAB.SUPIORI/VI/2020
tanggal 27 Juni 2020;
30. PT2-30 Undangan Klarifikasi nomor
040/K.Bawaslu.Prov.Pa/HK.01.00/VI/2020;
31. PT2-31 BA Sumpah;
32. PT2-32 BA Klarifikasi;
33. PT2-33 Kajian Dugaan Pelanggaran;
34. PT2-34 Undangan Klarifikasi Tambahan;
35. PT2-35 BA Sumpah;
36. PT2-36 BA Klarifikasi Tambahan;
37. PT2-37 BA Pembahasan II;
38. PT2-38 BA Pembahasan II;
39. PT2-39 Penerusan ke DKPP;
40. PT2-40 Status Laporan;
[2.7.6] SENTRA GAKKUMDU BAWASLU KABUPATEN SUPIORI
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Sentra Gakkumdu Bawaslu
Kabupaten Supiori Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa :
Kepolisian:
Dalam pembahasan Pertama, setelah ada surat penyelidikkan. Kami menemukan
bukti bahwa Teradu menghilangkan dukungan bakal calon menjadi Calon Bupati
dan Wakil Bupati. Dalam dokumen video dari Pelapor pada tanggal 24 Juni 2020
hasil pengecekan dan penghitungan bersama adalah 1678 dukungan sah, namun
Berita acara sejumlah 1524 suara. Dari bukti tersebut ada indikasi perbuatan
melawan hukum dan diteruskan ke Pembahasan 2. Dalam pembahasan kedua
menyarankan agar meneruskan ke Bawaslu Kabupaten Supiori untuk ditingkatkan
statusnya ke Penyidikkan.
Kejaksaan:
Dari awal laporan masuk, kami telah melakukan pendampingan di Kantor Bawaslu
Kabupaten Supiori. Bahwa setelah dilakukan pembahasan pertama dan
pembahasan kedua, serta dilakukan penyidikkan, Kejaksaan menerima SPDP dari
Penyidik beserta berkas perkaranya. Kami menemukan kekurangan dalam berkas
laporan dan dikembalikan ke Penyidik untuk dilengkapi. Setelah lengkap dipenuhi
oleh Penyidik maka masuk ke P21 dan menyerahkan Tersangka. Selanjutnya, kami
limpahkan ke Pengadilan dan bersidang secara maraton 7 Hari. Dari Kejaksaan
Tersangka dituntut bersalah berdasarkan pasal 180 ayat (1) UU 10/2016 dan telah
Putusan PN Biak sama dengan tuntutan kami. Teradu I kemudian melakukan
Banding dan telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Jayapura. Maka pada tanggal 3
September 2020 kami telah melakukan eksekusi putusan PT Jayapura.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut :
[4.1.1] Para Teradu diduga menghilangkan 157 dokumen dukungan Formulir
Model B.1. KWK Perseorangan milik Pengadu pada tanggal 22 Maret 2020. Semula
jumlah dukungan Formulir Model B.1. KWK Perseorangan milik Pengadu sebanyak
1.650 (seribu enam ratus lima puluh) berubah menjadi 1.493 (seribu empat ratus
sembilan puluh tiga).
[4.1.2] Bahwa pada pengecekan ulang dokumen dukungan pada tanggal 24 Juni
2020, para Teradu kembali menghilangkan atau mengurangi jumlah dukungan
Formulir Model B.1.KWK Perseorangan milik Pengadu yang semula berjumlah
1.678 (seribu enam ratus tujuh puluh delapan) berkurang menjadi 1.524 (seribu
lima ratus dua puluh empat);
[4.1.3] Teradu II diduga mabuk berat saat melakukan pengecekan ulang dokumen
Pengadu pada tanggal 24 Juni 2020;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan:
[4.2.1] Bahwa menurut para Teradu, pada tanggal 14 Februari 2020 telah
melakukan Sosialisasi kepada Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Supiori. Pengadu hadir pada tanggal 23 Februari 2020 pukul 15.15 WIT membawa
dukungan Bakal Pasangan Perseorangan. Para Teradu kemudian mengecek dan
menghitung dukungan yang memenuhi Syarat dan tidak memenuhi syarat.
Dukungan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 1.290 (seribu dua ratus sembilan
puluh) dan dukungan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 330 (tiga ratus
tiga puluh). Jumlah minimal dukungan Pengadu Tidak Memenuhi Syara (TMS) dan
oleh sebab itu, para Teradu mengembalikan dokumen syarat dukungan Pengadu
yang disertai dengan tanda bukti Pengembalian dokumen syarat dukungan. Teradu
I mempersilahkan Pengadu menggunakan ruangan di Kantor KPU Kabupaten
Supiori untuk memperbaiki dukungan dan menginput ke Sistem Pencalonan (silon)
sebelum pukul 24.00 WIT. Sampai pukul 23.15 WIT, Pengadu telah menginput
dukungan ke dalam Silon sebanyak 1.623 (seribu enam ratus dua puluh tiga)
tetapi kemudian listrik padam. Para Teradu menghidupkan genset dan Pengadu
berhasil menginput sebanyak 27 dukungan ke dalam Silon sehingga jumlah
keseluruhan yang berhasil diinput ke dalam silon sebanyak 1.650 dukungan.
Setelah itu, Pengadu meninggalkan Kantor KPU Kabupaten Supiori dengan
membawa semua dokumen dukungannya. Pengadu kembali ke Kantor KPU
Kabupaten Supiori pada pagi hari tanggal 24 Februari 2020 dengan ekpresi marah-
marah kepada staf KPU. Para staf tidak konsentrasi dalam menulis tanda terima
Formulir Model B.1-KWK yang memiliki jumlah yang sama dengan Formulir Model
B.1.1-KWK dan Formulir Model B.2-KWK sebanyak 1.650 (seribu enam ratus lima
puluh) dukungan. Pada tanggal 26 Februari 2020 dilakukan pengecekan dan
penghitungan dukungan Pengadu dan hasilnya sebanyak 1.320 (seribu tiga ratus
dua puluh) dukungan dinyatakan lengkap dan sebanyak 330 (tiga ratus tiga puluh)
dukungan dinyatakan tidak lengkap. Pengadu kembali membawa dokumen
dukungannya ke luar. Setelah 3 (tiga) hari kemudian dokumen dukungan Pengadu
dikembalikan ke Kantor KPU Kabupaten Supiori, setelah berniat melakukan
sengketa ke Bawaslu Kabupaten Supiori. Pengadu mengajukan permohonan
sengketa ke Bawaslu Kabupaten Supiori pada tanggal 3 Maret 2020 dan
menghasilkan kesepakatan antara Pengadu dan para Teradu yang pada intinya
menghitung kembali jumlah dokumen dukungan Formulir Model B.1-KWK dan
Formulir Model B.1.1-KWK yang tersebar di 5 (lima) distrik pada Kabupaten
Supiori. Berdasarkan Keputusan Bawaslu Kabupaten Supiori, para Teradu
menyurati KPU Provinsi Papua, Bawaslu Provinsi Papua dan KPU RI terkait
terjadinya pemadaman listrik pada tanggal 23 Februari 2020 yang menyebabkan
jaringan internet di Kabupaten Supiori tidak dapat digunakan dan berakibat pada
tidak terinputnya sebanyak 221 (dua ratus dua puluh satu) Formulir Model B.1-
KWK ke dalam Silon online paling lambat jam 24.00 WIT. Pada tanggal 22 Maret
2020 para Teradu melakukan pengecekan dan penghitungan ulang syarat
dukungan dokumen Formulir Model B.1-KWK. Sebanyak 1.493 (seribu empat ratus
sembilan puluh tiga) dokumen Formulir Model B.1-KWK Perorangan dan sebanyak
1.650 (seribu enam ratus lima puluh) Formulir Model B.1.1-KWK. Sebanyak 1.307
(seribu tiga ratus tujuh) dukungan dinyatakan lengkap dan sebanyak 343 (tiga
ratus empat puluh tiga) dukungan dinyatakan tidak lengkap. Hasil pengecekan dan
penghitungan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 14/PL.02.2-BA/9119/KPU-
Kab/III/2020. Pengadu mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu
Kabupaten Supiori terhadap Berita Acara Nomor 14/PL.02.2-BA/9119/KPU-
Kab/III/2020 yang dikeluarkan oleh para Teradu. Permohonan Sengketa Pengadu
dikabulkan Bawaslu Kabupaten Supiori dan dibacakan pada tanggal 6 April 2020.
Putusan Bawaslu membatalkan Berita Acara Nomor 14/PL.02.2-BA/9119/KPU-
Kab/III/2020 dan memerintahkan untuk membuka kembali Silon agar Pengadu
dapat menginput secara online sebanyak 221 (dua ratus dua puluh satu)
dukungan yang masih berada dalam Silon offline yang belum sempat dimasukkan
pada tanggal 23 Februari 2020. Para Teradu melaksanakan Putusan Bawaslu
Kabupaten Supiori dalam waktu 3 x 24 jam dengan menebitkan Berita Acara
Nomor 18/PL.02.2-BA/9119/KPU-Kab/IV/2020 tentang pembatalan Berita Acara
Nomor 14/PL.02.2-BA/9119/KPU-Kab/III/2020 tertanggal 8 April 2020. Akses
input terhadap 221 (dua ratus dua puluh satu) dukungan Formulir Model B.1-KWK
ke dalam Silon akan dibuka pada tanggal 9 April 2020 serta dilakukan pengecekan
kelengkapan keterpenuhan syarat dukungan. Pasca Putusan Bawaslu Kabupaten
Supiori, dukungan Formulir Model B.1-KWK Pengadu yang semula berjumlah
1.493 (seribu empat ratus sembilan puluh tiga) berubah menjadi 1.710 setelah
ditambah 217 (dua ratus tujuh belas).
[4.2.2] Bahwa pada tanggal 18 Juni 2020, Teradu I mengundang Bawaslu
Kabupaten Supiori dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk melakukan
pengecekan ulang pada tanggal 22 s.d 24 Juni 2020. Berdasarkan hasil
pengecekan bersama tanggal 24 Juni 2020, diketahui jumlah Formulir Model B.1-
KWK Pengadu sebanyak 1.737 (seribu tujuh ratus tiga puluh tujuh) dan jumlah
dukungan yang dinyatakan lengkap sebanyak 1.678 (seribu enam ratus tujuh
puluh delapan) yang ditampilkan pada slide di aula Kantor KPU Kabupaten
Supiori. Memperhatikan jumlah dukungan tersebut, Teradu I keberatan. Menurut
Teradu I, seharusnya jumlah Formulir Model B.1-KWK milik Pengadu paling
banyak 1.710 (seribu tuju ratus sepuluh) yang berasal dari 1.493 (seribu empat
ratus sembilan puluh tiga) ditambah 217 (dua ratus tuju belas). Menurut Teradu I,
jika total dukungan Formulir Model B.1-KWK Perseoerangan Pengadu mencapai
1.737 (seribu tujuh ratus tiga puluh tujuh) berarti ada penambahan dukungan
sebanyak 27 (dua puluh tuju) dukungan Formulir Model B.1-KWK Perseoerangan
yang dilakukan oleh Pengadu. Teradu I menskorsing pengecekan dan melakukan
konsultasi kepada KPU Provinsi Papua selaku atasan para Teradu. Menurut KPU
Provinsi Papua seharusnya dokumen syarat dukungan yang telah diserahkan ke
KPU Kabupaten Supiori tidak boleh dibawa ke luar oleh Pengadu. Seharusnya
jumlah dukungan Pengadu dalam dokumen Formulir Model B.1-KWK sebanyak
jumlah 1.524 didapatkan dari jumlah dukungan yang lengkap atau sah pada
tanggal 22 Maret 2020 sebanyak 1.307 (seribu tiga ratus tuju) ditambah 217 (dua
ratus tuju belas) dokumen Formulir Model B.1-KWK Perorangan yang dimasukkan
pada saat silon dibuka tanggal 9 April 2020. Setelah Teradu I berkoordinasi dan
berkonsultasi pada KPU Provinsi Papua, para Teradu Menerbitkan BA Nomor:
22/PL.02.2-BA/9119/KPU-Kab/III/2020 tanggal 25 Juni 2020 dengan hasilnya
menyatakan sebanyak 1.524 (seribu lima ratus dua puluh empat) dukungan
Pengadu dinyatakan lengkap dan sebanyak 343 (tiga ratus empat puluh tiga)
dukungan dinyatakan tidak lengkap atau tidak sah. Jumlah minimal dukungan
syarat calon perseorangan milik Pengadu dinyatakan tidak memenuhi syarat dan
dinyatakan ditolak;
[4.2.3] Bahwa menurut Teradu II, saat pelaksanaan tahapan Pilkada tanggal 22-24
Juni 2020, dirinya dalam keadaan sakit, tetapi tetap memaksakan diri menghadiri
Rapat Pleno pengecekan kembali dokumen syarat dukungan Pasangan Bakal Calon
Yotam Wakum dan Fery A. C Mambenar di Kantor KPU Kabupaten Supiori.
Menurut Teradu II dirinya tidak mabuk saat melakukan pengecekan ulang
dokumen Pengadu pada tanggal 24 Juni 2020. Tidak ada satu tindakan dan
perbuatan Teradu II yang menunjukkan atau mengarah pada suatu keadaan
bahwa Teradu II sedang berada dalam pengaruh minuman beralkohol saat rapat
pleno berlangsung. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti
dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu II tidak terbukti melanggar kode
etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, Pihak Terkait
dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP
berpendapat:
[4.3.1] Menimbang dalil Para Teradu diduga menghilangkan 157 dokumen
dukungan Formulir Model B.1.-KWK Perseorangan milik Pengadu pada tanggal 22
Maret 2020. Semula jumlah dukungan pada Formulir Model B.1-KWK
Perseorangan milik Pengadu sebanyak 1.650 (seribu enam ratus lima puluh)
berubah menjadi 1.493 (seribu empat ratus sembilan puluh tiga). Dalam sidang
pemeriksaan terungkap fakta bahwa pada tanggal 23 Februari 2020 sekitar pukul
15.15 WIT, Pengadu mendatangi Kantor KPU Kabupaten Supiori untuk
menyerahkan dokumen syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan berupa
Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan,
dan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan sebanyak 1.623 (seribu enam ratus
dua puluh tiga). Para Teradu segera melakukan pengecekan keterpenuhan jumlah
minimal dukungan dan sebarannya. Berdasarkan hasil pengecekan, terdapat 1.290
(seribu dua ratus sembilan puluh) dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) dan 333
(tiga ratus tiga puluh tiga) dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sehingga
jumlah dukungan Pengadu dinyatakan belum memenuhi syarat minimal dukungan
yaitu 1.588 (seribu lima ratus delapan puluh delapan) sebagaimana telah
ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Supiori Nomor
03/HK.04.01/Kpt/9119/KPU-Kab/X/2019. Selanjutnya Para Teradu
mengembalikan dokumen syarat dukungan kepada Pengadu dilengkapi Tanda
Terima Pengembalian dokumen dan diberi kesempatan untuk memperbaiki.
Pada hari yang sama tanggal 23 Februari 2020 sekitar pukul 21.00 WIT,
Pengadu kembali ke Kantor KPU Kabupaten Supiori untuk menyerahkan dokumen
syarat dukungan perbaikan dan menginput data ke Silon, tetapi di luar dugaan
sekitar pukul 22.24 WIT listrik padam sebelum seluruh data dukungan dalam
Formulir B.1-KWK berhasil diinput. Pengadu hanya berhasil menginput sebanyak
27 (dua puluh tujuh) dukungan ke Silon KPU dari 228 (dua ratus dua puluh
delapan), sisanya sebanyak 221 (dua ratus dua puluh satu) Formulir Model B.1-
KWK belum berhasil diinput ke Silon. Para Teradu berupaya membantu Pengadu
dengan menghidupkan genset agar Pengadu dapat melanjutkan proses input ke
Silon KPU secara online, namun ternyata tetap tidak bisa dilakukan akibat jaringan
internet terputus. Jumlah keseluruhan dukungan yang berhasil diinput Pengadu
sebanyak 1.317 dukungan (seribu tiga ratus tujuh belas) yang terdiri dari 1.290
(seribu dua ratus sembilan puluh) input data hasil penyerahan dukungan pada
pukul 15.15 WIT tanggal 23 Februari 2020 ditambah 27 (dua puluh tujuh) hasil
input data pada sekitar pukul 21.00 WIT. Terungkap fakta, bahwa Pengadu
kembali ke Kantor KPU Kabupaten Supiori pada tanggal 24 Februari 2020 sekitar
pukul 09.00 WIT, dalam kondisi emosi dan nada yang tinggi menekan para Teradu
beserta staf KPU Kabupaten Supiori sehingga Para Teradu menerbitkan tanda
terima dokumen Fomulir Model B.1-KWK Perseorangan, Fomulir Model B.1.1-KWK
Perseorangan, dan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan dengan jumlah
dukungan sebanyak 1.650 (seribu enam ratus lima puluh) tanpa dilakukan
pengecekan jumlah dukungan. Teradu I menerbitkan tanda terima dokumen
dukungan syarat calon dengan tanggal mundur yakni 23 Februari 2020. Menurut
Teradu I tindakan tersebut dilakukan karena mempertimbangkan Pengadu sebagai
putra daerah.
Pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2020 para Teradu dan Tim verifikasi
melakukan pengecekan dokumen dukungan Pengadu dan hasilnya sebanyak 1.320
(seribu tiga ratus dua puluh) dukungan Memenuhi Syarat dan 330 (tiga ratus tiga
puluh) dukungan Tidak Memenuhi Syarat. Jumlah dukungan tersebut tidak
memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 1.588 sehingga dukungan Pengadu
dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diterbitkan berita acara Formulir Model
BA.1-KWK yang ditandatangani oleh Ketua dan seluruh anggota KPU Kabupaten
Supiori. Mengetahui dukungannya tidak memenuhi syarat, Pengadu enggan
menerima BA.1-KWK dan bersikap mengambil kembali seluruh dokumen
dukungan. Kemudian pada tanggal 28 Februari 2020, Pengadu mengembalikan
dokumen syarat dukungan ke KPU Kabupaten Supiori, setelah laporannya ditolak
oleh Bawaslu karena tidak dapat menunjukkan bukti BA.1-KWK. Para Teradu
menyampaikan Formulir Model BA.1-KWK kepada Pengadu setelah menerima
dokumen syarat dukungan dari Pengadu. Selanjutnya, Teradu I menghitung
kembali dokumen syarat dukungan Pengadu pada Formulir Model B.1-KWK
hasilnya diketahui sebanyak 1.493 dukungan.
Formulir Model BA.1-KWK menjadi obyek sengketa di Bawaslu Kabupaten
Supiori dengan nomor register 002/PS/BWSL.SPR.33.16/III/2020. Pada tanggal 12
Maret 2020, Bawaslu menerbitkan Putusan Sengketa yang memuat kesepakatan
untuk menghitung ulang Formulir Model B.1-KWK dan meminta Para Teradu
membuka Silon agar Pengadu dapat melakukan upload terhadap 221 dokumen
B.1-KWK yang terhambat akibat listrik padam di Kantor KPU Kabupaten Supiori.
Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, para Teradu mengirim surat kepada KPU
Provinsi Papua untuk meminta petunjuk terkait dengan pembukaan aplikasi Silon
karena yang mempunyai otoritas adalah KPU. Sambil menunggu respon dari KPU,
pada tanggal 22 Maret 2020 Para Teradu melaksanakan pengecekan dan
penghitungan dokumen syarat dukungan Pengadu yang disimpan di Kantor KPU
Kabupaten Supiori. Hasilnya terdapat perbedaan jumlah dokumen B.1-KWK
Perseorangan sebanyak 1.493 (seribu empat ratus sembilan puluh tiga) sedangkan
dokumen B.1.1-KWK Perseorangan berjumlah 1.650 (seribu enam ratus lima
puluh). Setelah dilakukan verifikasi sebanyak 1.307 (seribu tiga ratus tujuh)
dukungan dinyatakan Memenuhi Syarat dan sebanyak 343 (tiga ratus empat puluh
tiga) dukungan Tidak Memenuhi Syarat. Hasil pengecekan dan penghitungan
dituangkan dalam Berita Acara Nomor 14/PL.02.2-BA/9119/KPU-Kab/III/2020.
Merasa tidak puas dengan hasil pengecekan ulang, Pengadu mengajukan lagi
sengketa kepada Bawaslu Kabupaten Supiori dengan objek perkara Berita Acara
Nomor 14/PL.02.2-BA/9119/KPU-Kab/III/2020. Pada tanggal 6 April 2020,
Bawaslu Kabupaten Supiori mengabulkan permohonan Sengketa, dengan amar
putusan memerintahkan Para Teradu membatalkan Berita Acara Nomor
14/PL.02.2-BA/9119/KPU-Kab/III/2020 serta membuka kembali Silon agar
Pengadu dapat menginput secara online sebanyak 221 (dua ratus dua puluh satu)
yang belum berhasil diinput pada tanggal 23 Februari 2020. Para Teradu
melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Supiori sesuai dengan batas waktu
yang ditentukan dengan menebitkan Berita Acara Nomor 18/PL.02.2-
BA/9119/KPU-Kab/IV/2020 tentang pembatalan Berita Acara Nomor 14/PL.02.2-
BA/9119/KPU-Kab/III/2020 tertanggal 8 April 2020. Akses terhadap silon dibuka
tanggal 9 April 2020 untuk memberi kesempatan kepada Pengadu menginput
sebanyak 221 (dua ratus dua puluh satu) yang sempat tertunda karena listrik
padam.
Berdasarkan fakta tersebut DKPP menilai penghilangan dokumen syarat
dukungan Pengadu sebanyak 157 Formulir Model B.1-KWK yang menyebabkan
terjadinya pengurangan syarat dukungan 1.650 (seribu enam ratus lima puluh)
menjadi 1.493 (seribu empat ratus sembilan puluh tiga) tidak beralasan hukum
maupun etika. Para Teradu telah memberi kesempatan sebaik-baiknya kepada
Pengadu untuk melengkapi dan memperbaiki syarat dukungan pencalonan
Pengadu sejak hari terakhir pendaftaran dan penyerahan dukungan pada tanggal
23 Februari 2020 pukul 24.00 WIT. Pendaftaran dan penyerahan syarat dukungan
pertama yang dilakukan oleh Pengadu pada tanggal 23 Februari 2020 pukul 15.15
tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan sebaran dukungan sehingga
dokumen syarat dukungan ditolak dan dikembalikan para Teradu kepada Pengadu
untuk diperbaiki. Teradu I mempersilahkan kepada Pengadu menggunakan
ruangan KPU Kabupaten Supiori untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen
syarat dukungan. Pada hari yang sama tanggal 23 Februari 2020 pukul 21.00 WIT,
Pengadu kembali ke kantor KPU Kabupaten Supiori untuk menginput dukungan
dalam Silon tetapi di luar dugaan lampu padam sekitar 22.24 WIT sebelum semua
data dukungan berhasil diinput oleh Pengadu. Teradu I kembali meminta Pengadu
untuk memasukkan syarat dukungan Formulir Model B.1-KWK guna dilakukan
pengecekan syarat minimal dukungan dan sebaran dukungan. Teradu I dengan
bijaksana menempuh kebijakan tidak mewajibkan Pengadu menyertakan Formulir
Model B.1.1-KWK dan Formulir Model B.2-KWK sebagai syarat yang tidak mungkin
dipenuhi malam itu oleh Pengadu akibat listrik padam. Pengadu justru marah dan
meninggalkan kantor KPU Kabupaten Supiori dengan membawa seluruh dokumen
syarat dukungan dan datang kembali pada besok hari tanggal 24 Februari 2020
jam 09.00 pagi. Para Teradu tetap menerima dokumen syarat pencalonan Pengadu
meskipun tidak diperkenankan dan telah melanggar waktu tahapan sebagaimana
diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelanggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Teradu I bahkan membuatkan
tanda terima dokumen syarat pencalonan dengan tanggal mundur pada 23
Februari 2020, padahal kejadian penerimaan dokumen dilakukan pada 24
Februari 2020 tanpa dilakukan pengecekan jumlah minimal dukungan dan
sebaran dukungan oleh para Teradu. Setelah pengecekan dilakukan oleh para
Teradu ternyata jumlah dukungan sebanyak 1.650 (seribu enam ratus lima puluh)
yang diklaim Pengadu hanya berjumlah 1.493 (seribu empat ratus sembilan puluh
tiga) dukungan. Setelah dilakukan pengecekan terhadap kelengkapan dukungan,
ternyata hanya 1.307 (seribu tiga ratus tujuh) dukungan dinyatakan Memenuhi
Syarat dan sebanyak 343 (tiga ratus empat puluh tiga) Tidak Memenuhi Syarat.
Berdasarkan hal tersebut, tidak ada satu alat bukti yang dapat membuktikan
bahwa para Teradu, dan khususnya Teradu I telah menghilangkan dokumen
syarat pencalonan Pengadu sebanya 157 dokumen Formulir Model B.1-KWK.
Bahkan Pengadu secara hukum maupun etika telah kehilangan hak untuk
menyerahkan dokumen syarat pencalonan serta mengikuti tahapan pemilihan
selanjutnya, sejak Pengadu tidak menyerahkan syarat dukungan Formulir Model
B.1-KWK pada tanggal 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIT sebagaimana disarankan
Teradu I kepada Pengadu. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu, bahwa
para Teradu menghilangkan dokumen syarat dukungan Pengadu sebanyak 157
Formulir Model B.1-KWK pada tanggal 22 Maret 2020 tidak beralasan hukum
maupun etika. Justru sebaliknya pelanggaran yang dilakukan oleh para Teradu,
terjadi atas perbuatannya menerima dokumen syarat dukungan Pengadu di luar
dari waktu tahapan yang ditentukan oleh Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2020
hingga melanggar kepastian hukum waktu tahapan yang menyebabkan
terganggunya tertib penyelenggaraan pemilihan. Para Teradu terbukti melanggar
ketentuan Pasal 11 huruf a huruf c, huruf d dan Pasal 15 huruf e dan huruf f
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Menimbang dalil Pengadu bahwa para Teradu kembali menghilangkan
dukungan Formulir Model B.1. KWK Perseorangan milik Pengadu saat pengecekan
ulang dokumen dukungan pada tanggal 24 Juni 2020. Formulir Model B.1-KWK
Perseorangan milik Pengadu yang semula berjumlah 1.678 (seribu enam ratus
tujuh puluh delapan) berkurang menjadi 1.524 (seribu lima ratus dua puluh
empat). Dalil aduan Pengadu masih merupakan rangkaian atas pelanggaran para
Teradu menerima dokumen syarat dukungan Formulir Model B.1-KWK
perseorangan Pengadu di luar dari waktu tahapan yang telah ditentukan oleh
peraturan perundang-undangan. Dalam fakta persidangan terungkap, bahwa
Pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Supiori, dukungan Formulir Model B.1-KWK
Pengadu yang semula berjumlah 1.493 (seribu empat ratus sembilan puluh tiga)
berubah menjadi 1.710 (seribu tujuh ratus sepuluh) setelah ditambah 217 (dua
ratus tujuh belas). Pada tanggal 18 Juni 2020, Teradu I mengundang Bawaslu
Kabupaten Supiori dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk melakukan
pengecekan ulang pada tanggal 22 s.d 24 Juni 2020. Hasil pengecekan bersama
tanggal 24 Juni 2020, diketahui jumlah Formulir Model B.1-KWK Pengadu
sebanyak 1.737 (seribu tujuh ratus tiga puluh tujuh) dan jumlah dukungan yang
dinyatakan lengkap sebanyak 1.678 (seribu enam ratus tujuh puluh delapan) yang
ditampilkan pada slide di aula Kantor KPU Kabupaten Supiori. Menurut Teradu I,
seharusnya jumlah dokumen syarat dukungan milik Pengadu sebanyak sebanyak
1.710 (seribu tujuh ratus sepuluh) yang berasal dari hasil pengecekan tanggal 22
Maret 2020 sebanyak 1.493 (seribu empat ratus sembilan puluh tiga) ditambah
dengan 217 (dua ratus tujuh belas) Formulir Model B.1-KWK Perorangan yang
dimasukkan pada saat silon dibuka tanggal 9 April 2020. Namun kenyataannya
jumlah dokumen Formulir Model B.1-KWK sebanyak 1.737 (seribu tujuh ratus tiga
puluh tujuh) atau terjadi penambahan sebanyak 27 (dua puluh tujuh) dokumen
dukungan. Penambahan dokumen syarat dukungan Formulir Model B.1-KWK
setelah batas akhir penyerahan dukungan pada tanggal 23 Februari 2020 pukul
24.00 WIT secara hukum maupun etika tidak dapat lagi diperbaiki maupun
ditambahkan baik oleh Pengadu maupun para Teradu. Tindakan para Teradu
menerbitkan BA Nomor: 22/PL.02.2-BA/9119/KPU-Kab/III/2020 tanggal 25 Juni
2020 dengan hasilnya menyatakan sebanyak 1.524 (seribu lima ratus dua puluh
empat) dukungan Pengadu dinyatakan lengkap dan sebanyak 343 (tiga ratus
empat puluh tiga) dukungan dinyatakan tidak lengkap merupakan tindakan yang
beralasan menurut hukum. Jumlah syarat dukungan Pengadu sebanyak 1.524
(seribu lima ratus dua puluh empat) yang dinyatakan lengkap berasal dari hasil
pengecekan dan penghitungan yang dilakukan para Teradu, Bawaslu Kabupaten
Supiori dan Pengadu pada tanggal 22 Maret 2020 yang dinyatakan lengkap
sebanyak 1.307 (seribu tiga ratus tujuh) ditambah 217 (dua ratus tujuh belas)
dokumen Formulir Model B.1-KWK Perorangan yang dimasukkan pada saat silon
dibuka tanggal 9 April 2020. Diterbitkannya BA Nomor: 22/PL.02.2-
BA/9119/KPU-Kab/III/2020 oleh para Teradu setelah berkoordinasi dan
berkonsultasi dengan KPU Provinsi Papua sebagai atasan para Teradu. Dalam
penjelasan KPU Provinsi Papua, menerangkan bahwa dokumen dukungan Pengadu
semestinya tidak boleh dibawa keluar dan tidak boleh diterima kembali oleh para
Teradu. Menurut KPU Provinsi Papua, sekalipun BA Nomor 14/PL.02.2-
BA/9119/KPU-Kab/III/2020 telah dibatalkan dengan BA Nomor: 18/PL.02.2-
BA/9119/KPU-Kab/IV/2020, namun terhadap berkas yang telah diserahkan ke
KPU Kabupaten Supori tidak boleh ditambah maupun dikurangi sejak hari terakhir
penyerahan dokumen syarat dukungan pada tanggal 23 Februari 2020 pukul
24.00 WIT. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020
Tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019, yakni pada 19-
23 Februari 2020 dan Keputusan KPU RI Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020
Bab V huruf A yang berbunyi “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten dilarang
menerima dokumen dukungan perbaikan diluar waktu penyerahan dukungan”.
Oleh sebab itu, menurut Teradu I jumlah 1.524 didapat dari 1.307 berdasarkan
hasil pengecekan tanggal 22 Maret 2020 ditambah 217 dukungan yang belum
sempat diinput pada tanggal 23 Februari 2020 dan diinput kembali setelah akses
Silon dibuka tanggal 9 April 2020. Jumlah tersebut tidak memenuhi syarat
minimal dukungan dan sebaran dukungan sebanyak 1.588 (seribu lima ratus
delapan puluh delapan) sebagaimana ditetapkan KPU Kabupaten Supiori dalam
Surat Keputusan KPU Kabupaten Supiori Nomor: 03/HK.04.01/Kpt/9119/KPU-
Kab/X/2019. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu yang menyatakan
para Teradu menghilangkan dukungan Formulir Model B.1. KWK Perseorangan
milik Pengadu saat pengecekan ulang dokumen syarat dukungan pada tanggal 24
Juni 2020 yang semula berjumlah 1.678 (seribu enam ratus tujuh puluh delapan)
berkurang menjadi 1.524 (seribu lima ratus dua puluh empat) tidak beralasan
hukum maupun etika. Justru sebaliknya, Pengadu berupaya menambahkan
dokumen syarat dukungan sebanyak 27 (dua puluh tujuh) Formulir Model B.1-
KWK diluar dari waktu tahapan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-
undangan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para
Teradu meyakinkan DKPP;
[4.3.3] Menimbang penilaian pembuktian pada angka [4.3.1] dan angka [4.3.2] dari
aspek hukum penyelenggaraan pemilu, tidak terdapat suatu alasan hukum
maupun etika bahwa Teradu I, ‘’Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan
hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Bupati/Calon Wakil Bupati,
sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum’’. Namun demikian Putusan
Pengadilan Negeri Biak Nomor 88/Pid.Sus/2020/PN Bik tanggal 13 Agustus 2020
telah menjatuhkan sanksi pidana penjara dan denda serta telah berkekuatan
hukum tetap (in kracht van gewijsde) setelah Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura
Nomor 80/PID.SUS/2020/PT JAP tanggal 31 Agustus 2020 menolak banding
Teradu I dengan menjatuhkan pidana penjara selama 36 (tiga puluh enam) bulan
dan denda sebesar Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah). Putusan a quo
telah diekskusi oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 3 September 2020
dengan memasukkan Teradu I ke Lapas Kelas II b Biak. Memperhatikan pidana
penjara yang jatuhkan oleh Pengadilan terhadap Teradu I serta dalam rangka
efektifitas penyelenggaraan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Supiori, Teradu I secara administratif tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d UU
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan hal tersebut
menurut DKPP, beralasan hukum maupun etika untuk memberhentikan Teradu I;
[4.3.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu Teradu II diduga mabuk berat
saat melakukan pengecekan ulang dokumen Pengadu pada tanggal 24 Juni 2020
menurut DKPP tidak beralasan menurut hukum maupun etika. Dalam
persidangan terungkap fakta, bahwa Teradu II pada saat pengecekan ulang
dokumen tanggal 24 Juni 2020 dalam keadaan sakit. Hal tersebut diperkuat
dengan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Supiori yang menerangkan
tidak mencium bau alkohol dan tidak melihat Teradu II sedang mabuk. Teradu II
mampu menghadirkan alat bukti berupa Surat Keterangan Sakit dari Rumah Sakit
Umum Daerah Supiori Nomor 441.6/017/RSUD-SUP/VI/2020 tanggal 20 Juni
2020. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II
meyakinkan DKPP. Teradu II tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman
perilaku penyelenggara pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.