Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 82 Tahun 2020
Ketua & Anggota KPU Kab. Supiori
Tahun: 2020 · Tanggal (data DKPP): 23/09/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 16-09-2020
👁 17 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanURAIAN PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 87-P/L-DKPP/VIII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 82-PKE-DKPP/VIII/2020,yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:  Tanggal 23 Februari 2020, Pukul 23 : 26 WIT, Pengadu menyerahkan berkas dokumen dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan kepada KPU Kabupaten Supiori dengan rincian dokumen : 1. Dokumen B.1 KWK Perseorangan sebanyak : 1.650 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Para Teradu diduga menghilangkan 157 dokumen dukungan Formulir Model B.1. KWK Perseorangan milik Pengadu pada tanggal 22 Maret 2020.
Pasal DilanggarPasal 11; Pasal 15; Pasal 31 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Buziri Ronald Korwa selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Supiori sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Paul Rumbekwan dan Teradu III Piet Hein Wakum, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Supiori sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 82-PKE-DKPP/VIII/2020 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 87-P/L-DKPP/VIII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 82-PKE- DKPP/VIII/2020, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Yotam Wakum Pekerjaan/Lembaga : PNS/Bagian Umum Setda Kabupaten Supiori Alamat : Jl. Ambroben, Kampung Ambroben, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Pengadu I; 2. Nama : Fery Mambenar Pekerjaan/Lembaga : Karyawan Swasta Alamat : Kampung Marsram, Kecamatan Supiori, Timur, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------ Pengadu II; Memberikan Kuasa Khusus Kepada: Nama : Habel Rumbiak Pekerjaan/Lembaga : Advokat dan Konsultan Hukum/PERADI Alamat : Jl. Angsa Nomor 26, Vuria Jalur 1,Kelurahan Wahno, Distrik Abepura, Kota Jayapura Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Buziri Ronald Korwa Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Supiori Alamat Kantor : Jln. Raya Marsram, Distrik Supiori Timur, Kabupaten Supiori, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Paul Rumbekwan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Supiori Alamat Kantor : Jln. Raya Marsram, Distrik Supiori Timur, Kabupaten Supiori, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Piet Hein Wakum Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Supiori Alamat Kantor : Jln. Raya Marsram, Distrik Supiori Timur, Kabupaten Supiori, Provinsi Papua Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------ Teradu III; Teradu I, Teradu II, dan Teradu III selanjutnya disebut sebagai---------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar Keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] URAIAN PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 87-P/L-DKPP/VIII/2020 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 82-PKE-DKPP/VIII/2020,yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:  Tanggal 23 Februari 2020, Pukul 23 : 26 WIT, Pengadu menyerahkan berkas dokumen dukungan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati perseorangan kepada KPU Kabupaten Supiori dengan rincian dokumen : 1. Dokumen B.1 KWK Perseorangan sebanyak : 1.650 2. Dokumen B.1.1.KWK perseorangan sebanyak : 1.650 3. Dokumen B.2.KWK perseorangan sebanyak : 1.650  Tanggal 12 Maret 2020, dibuat kesepakatan antara Pengadu dan KPU Kabupaten Supiori, dimana sebelumnya Pengadu mengadukan KPU Kabupaten Supiori ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Supiori, karena terjadi insiden pemadaman listrik (PLN) sehingga belum semua data pendukung Pengadu ter-aplod kedalam SILON online; --- Ada 2 (dua) hal yang disepakati Pengadu dan KPU Kabupaten Supiori pada tanggal 12 Maret 2020 tersebut, yaitu : a. Melakukan pengecekan ulang terhadap B.1.KWK dan B.1.1.KWK yang dimiliki Pengadu; b. Menyurat ke KPU Provinsi Papua agar dapat terakses kembali peng-apload- an data dukungan Pengadu yang terhambat karena padamnya listrik di KPU Kabupaten Supiori;  Pada hari (minggu) tanggal 22 Maret 2020, Teradu I, Teradu II dan Teradu III mengeluarkan Berita Acara Nomor 14/PL-02.2.BA/9119/KPU-Kab/III/2020 Tentang pengecekan ulang dukungan bagi Pengadu, sesuai hasil kesepakatan bertanggal 12 Maret 2020; --- Ternyata Dokumen dukungan bagi Pengadu, yang sejak tanggal 24 Februari 2020 – 22 Maret 2020, berada di Kantor KPU Kabupaten Supiori, khususnya lagi berada dalam ruangan Teradu I, khususnya form dukungan B.1.KWK Perseorangan berkurang dari 1.650 dukungan, berubah menjadi 1.493 dukungan;  Pada tanggal 28 Maret 2020, Atas kejadian ini, Pengadu kembali mengadukan KPU Kabupaten Supiori ke Bawaslu Kabupaten Supiori;  Tanggal 6 April 2020 Bawaslu Kabupaten Supiori memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari sengketa pemilihan yang diadukan Pengadu; --- Untuk melaksanakan putusan Bawaslu Kabupaten Supiori, Teradu I, Teradu II dan Teradu III atas nama KPU Kabupaten Supiori, membatalkan Berita Acara Nomor 14/PL-02.2.BA/9119/KPU-Kab/III/2020 Tanggal 12 Maret 2020, dengan menerbitkan Berita Acara Nomor 18/PL.02.2.BA/9119/KPU- Kab/IV/2020 Tanggal 8 April 2020;  Tanggal 18 Juni 2020, Pengadu menerima undangan dari KPU Kabupaten Supiori, berkenaan dengan akan dilaksanakannya kegiatan pengecekan ulang jumlah dukungan bagi Pengadu, yang sedianya akan dilaksanakan pada tanggal 22 Juni 2020, sekaligus sebagai pelaksanaan atas putusan Bawaslu Kabupaten Supiori bertanggal 6 April 2020;  Tanggal 24 Juni 2020, akhirnya dilakukan pengecekan terhadap jumlah dukungan bagi Pengadu, bertempat di Kantor KPU Kabupaten Supiori. Pengecekan ini dilakukan oleh KPU Kabupaten Supiori (Teradu I, Teradu II, Teradu III dan staf KPU Kabupaten Supiori), disaksikan oleh Pengadu, saksi- saksi Pengadu, Bawaslu Kabupaten Supiori, dengan hasil terdapat 1.678 dukungan yang sah. - Pengecekan ulang ini dilakukan, dengan menghitung jumlah dukungan yang sah perkampung se-Distrik (kecamatan) di Kabupaten Supiori; - Terhadap 1.678 dukungan yang sah ini, Pengadu minta agar Teradu I, Teradu II,dan Teradu III membacakan dan menetapkannya dalam Berita Acara agar menjadi pegangan bagi Pengadu; - Namun permintaan Pengadu tidak dapat dipenuhi oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III, sengaja diulur-ulur oleh Para Teradu. Selain itu pada saat dilakukan pengecekan jumlah dukungan pada tanggal 24 Juni 2020 tersebut, Teradu II dalam keadaan/kondisi mabuk berat; - Teradu I, Teradu II dan Teradu III kemudian menunda penetapan jumlah dukungan dan pembacaan Berita Acara yang sudah dilakukan pengecekan tersebut ke tanggal 25 Juni 2020, penundaan ini juga dikarenakan Teradu II dalam keadaan mabuk yang sangat berat;  Pada tanggal 25 Juni 2020 Jam 12.45 WIT, Berita Acara bertanggal 24 Juni 2020 kemudian dibacakan dan ditanda-tangani oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, dengan jumlah dukungan sah bagi Pengadu yang dibacakan dan ditetapkan adalah sebanyak 1.524 dukungan;  Teradu I, Teradu II, dan Teradu III lagi-lagi membuat ulah yang merugikan Pengadu dengan telah mengubah atau mengurangi jumlah dukungan Pengadu yang seharusnya berjumlah 1.678 dukungan yang sah (sesuai hasil pengecekan jumlah dukungan secara bersama tanggal 24 Juni 2020) menjadi 1.524 dukungan sah (tidak sesuai dengan jumlah dukungan sesuai pengecekan tanggal 24 Juni 2020, yakni 1.678 dukungan);  Tanggal 3 Juli 2020 akhirnya Pengadu melaporkan Teradu I, Teradu II, Teradu III ke Sentra Gakumdu Kabupaten Supiori;  Tanggal 3 Juli 2020 mulai dilakukan penyidikan dugaan pidana pemilu oleh Polres Supiori, dugaan penghilangan jumlah dukungan bagi Pengadu;  Tanggal 13 Juli 2020, Teradu I mengajukan surat permintaan pendampingan hukum ke KPU Provinsi Papua terhadap pemeriksaan yang sedang dijalani di Sentra Gakkumdu Kabupaten Supiori. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3) Memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Para Teradu atas pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; dan 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-70 sebagai berikut: SURAT PENYERAHAN NO. DOKUMEN DUKUNGAN TENTANG KODE DATA PASANGAN CALON Tanda Terima Berkas Syarat TANDA TERIMA Dukung Bakal Pasangan Calon PENYERAHAN DOKUMEN Perseorangan Atas Nama : Nama DUKUNGAN BAKAL Bakal Calon Bupati : YOTAM PASANGAN CALON WAKUM, SH. CPLC. CPCLE 1. PERSEORANGAN PADA P-1 PEMILIHAN BUPATI DAN Nama Bakal Calon Wakil Bupati : WAKIL BUPATI SUPIORI FERY AMOS COLOMBUS MAMBENAR TAHUN 2020 Tanggal 23 Februari 2020 SENGKETA PERTAMA KE BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM Penyelesaian Sengketa Pemilihan KABUPATEN SUPIORI secara Musyawarah danMufakat. Nomor Permohonan : 2. P-2 BERITA ACARA 002/PS/BWSL.SPR.33.16/III/2020 KESEPAKATAN Tanggal 12 Maret 2020. KOMISI PEMILIHAN .Hasil Pengecekan Ulang Syarat UMUM KABUPATEN Pendukung Pasangan Bakal Calon SUPIORI Perseorangan Atas Nama Yotam 3. Nomor : Wakum, SH, CPLC, CPCLE dan P-3 14/PL.02.2-BA/9119/KPU- Ferry Amos Colombus Mambenar Kab./III/2020 Tanggal 12 Maret 2020 SENGKETA KEDUA KE BAWASLU BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM Putusan Badan Pengawas KABUPATEN SUPIORI Pemilihan Umum Kabupaten Nomor 4. Supiori P-4 Register:004/PS/Reg.33,. Tanggal 6 April 2020 16/III/2020 KOMISI PEMILIHAN Pembahasan Berita Acara Nomor UMUM KABUPATEN 14/PL.02.2-BA/9119/KPU- SUPIORI Kab./III/2020 Sesuai Dengan 5. Nomor : Putusan Bawaslu Kabupaten P-5 18/PL.02.2-BA/9119/KPU- Supiori Kab./IV/2020 Tanggal 8 April 2020. PENGECEKAN SYARAT DUKUNGAN KOMISI PEMILIHAN Undangan Pengecekan Syarat 6. UMUM KABUPATEN SUPIORI Dukungan sesuai dengan Putusan P-6 NOMOR: 68/PL.02.2- Bawaslu Kabupaten Supiori. SD/9119/Kab/VI/2020 Tanggal 18 Juni 2020. Pengecekan Ulang Syarat Dukungan Pasangan Bakal Calon Perseorangan atas Nama Yotam 7. FOTO DOKUMENTASI P-7 Wakum, SH dan Fery Amos (FOTO1) Colombus Mambenar. Foto dari Tanggal 22-24 Juni 2020. Pengecekan Ulang Syarat Dukungan Pasangan Bakal Calon Perseorangan atas Nama Yotam 8. FOTO DOKUMENTASI (FOTO P-8 Wakum, SH dan Fery Amos 2) Colombus Mambenar. Foto dari Tanggal 22-24 Juni 2020. Pengecekan Ulang Syarat Dukungan Pasangan Bakal Calon Perseorangan atas Nama Yotam 9. FOTO DOKUMENTASI (FOTO P-9 Wakum, SH dan Fery Amos 3) Colombus Mambenar. Foto dari Tanggal 22-24 Juni 2020. Pengecekan Ulang Syarat Dukungan Pasangan Bakal Calon Perseorangan atas Nama Yotam 10. FOTO DOKUMENTASI (FOTO P-10 Wakum, SH dan Fery Amos 4) Colombus Mambenar. Foto dari Tanggal 22-24 Juni 2020. Pengecekan Ulang Syarat Dukungan Pasangan Bakal Calon Perseorangan atas Nama Yotam 11. FOTO DOKUMENTASI (FOTO P-11 Wakum, SH dan Fery Amos 5) Colombus Mambenar. Foto dari Tanggal 22-24 Juni 2020. Pengecekan Ulang Syarat Dukungan Pasangan Bakal Calon Perseorangan atas Nama Yotam 12. FOTO DOKUMENTASI (FOTO P-12 Wakum, SH dan Fery Amos 6) Colombus Mambenar. Foto dari Tanggal 22-24 Juni 2020. Pengecekan Ulang Syarat Dukungan Pasangan Bakal Calon Perseorangan atas Nama Yotam 13. FOTO DOKUMENTASI (FOTO P-13 Wakum, SH dan Fery Amos 7) Colombus Mambenar. Foto dari Tanggal 22-24 Juni 2020. Pengecekan Ulang Syarat Dukungan Pasangan Bakal Calon Perseorangan atas Nama Yotam 14. FOTO DOKUMENTASI (FOTO P-14 Wakum, SH dan Fery Amos 8) Colombus Mambenar. Foto dari Tanggal 22-24 Juni 2020. Pengecekan Ulang Syarat FOTO DOKUMENTASI (FOTO Dukungan Pasangan Bakal Calon 15. Perseorangan atas Nama Yotam 9) Wakum, SH dan Fery Amos P-15 Colombus Mambenar. Foto dari Tanggal 22-24 Juni 2020. Pengecekan Ulang Syarat Dukungan Pasangan Bakal Calon Perseorangan atas Nama Yotam 16. FOTO DOKUMENTASI (FOTO P-16 Wakum, SH dan Fery Amos 10) Colombus Mambenar. Foto dari Tanggal 22-24 Juni 2020. Pengecekan Ulang Syarat Dukungan Pasangan Bakal Calon Perseorangan atas Nama Yotam 17. FOTO DOKUMENTASI (FOTO P-17 Wakum, SH dan Fery Amos 11) Colombus Mambenar. Foto dari Tanggal 22-24 Juni 2020. Pengecekan Ulang Syarat Dukungan Pasangan Bakal Calon Perseorangan atas Nama Yotam 18. FOTO DOKUMENTASI (FOTO P-18 Wakum, SH dan Fery Amos 12) Colombus Mambenar. Foto dari Tanggal 22-24 Juni 2020. Pengecekan Ulang Syarat Dukungan Pasangan Bakal Calon Perseorangan atas Nama Yotam 19. FOTO DOKUMENTASI (FOTO P-19 Wakum, SH dan Fery Amos 13) Colombus Mambenar. Foto dari Tanggal 22-24 Juni 2020. Pengecekan Ulang Syarat Dukungan Pasangan Bakal Calon Perseorangan atas Nama Yotam 20. FOTO DOKUMENTASI (FOTO P-20 Wakum, SH dan Fery Amos 14) Colombus Mambenar. Foto dari Tanggal 22-24 Juni 2020. Pengecekan Ulang Syarat FOTO DOKUMENTASI (FOTO Dukungan Pasangan Bakal Calon 21. P-21 15) Perseorangan atas Nama Yotam Wakum, SH dan Fery Amos Colombus Mambenar. Foto dari Tanggal 22-24 Juni 2020. Pengecekan Ulang Syarat Dukungan Pasangan Bakal Calon Perseorangan atas Nama Yotam 22. FOTO DOKUMENTASI (FOTO P-22 Wakum, SH dan Fery Amos 16) Colombus Mambenar. Foto dari Tanggal 22-24 Juni 2020. Pengecekan Ulang Syarat Dukungan Pasangan Bakal Calon Perseorangan atas Nama Yotam 23. FOTO DOKUMENTASI (FOTO P-23 Wakum, SH dan Fery Amos 17) Colombus Mambenar. Foto dari Tanggal 22-24 Juni 2020. Pengecekan Ulang Syarat FOTO DOKUMENTASI (FOTO Dukungan Pasangan Bakal Calon 24. Perseorangan atas Nama Yotam 18) Wakum, SH dan Fery Amos P-24 Colombus Mambenar. Foto dari Tanggal 22-24 Juni 2020. HASIL PENGECEKAN JUMLAH DUKUNGAN FORMULIR MODEL B1- KWK Nama Kampung : Yawerma Distrik PERSEORANGAN DAN 25. Supiori Timur. P-25 FORMULIR MODEL B.1.1- KWK Tanggal 22 Juni 2020 PERSEORANGAN HASIL PENGECEKAN JUMLAH DUKUNGAN FORMULIR MODEL B1- KWK 26. Nama Kampung : Womsamda PERSEORANGAN DAN Distrik Supiori Timur. P-26 FORMULIR MODEL B.1.1- KWK Tanggal 22 Juni 2020 PERSEORANGAN HASIL PENGECEKAN JUMLAH DUKUNGAN FORMULIR MODEL B1- KWK 27. Nama Kampung : Waryesi Distrik PERSEORANGAN DAN Supiori Timur. P-27 FORMULIR MODEL B.1.1- KWK Tanggal 22 Juni 2020 PERSEORANGAN HASIL PENGECEKAN JUMLAH DUKUNGAN FORMULIR MODEL B1- KWK 28. Nama Kampung : Wafor Distrik PERSEORANGAN DAN Supiori Timur. Tanggal 22 Juni P-28 FORMULIR MODEL B.1.1- 2020 KWK PERSEORANGAN HASIL PENGECEKAN JUMLAH DUKUNGAN FORMULIR MODEL B1- KWK 29. Nama Kampung : Syurdori Distrik PERSEORANGAN DAN Supiori Timur. FORMULIR MODEL B.1.1- Tanggal 22 Juni 2020 P-29 KWK PERSEORANGAN HASIL PENGECEKAN JUMLAH DUKUNGAN FORMULIR MODEL B1- KWK 30. Nama Kampung : Sorendiweri PERSEORANGAN DAN Distrik Supiori Timur. P-30 FORMULIR MODEL B.1.1- KWK Tanggal 22 Juni 2020 PERSEORANGAN HASIL PENGECEKAN JUMLAH DUKUNGAN FORMULIR MODEL B1- KWK 31. Nama Kampung : Sauyas Distrik PERSEORANGAN DAN Supiori Timur. P-31 FORMULIR MODEL B.1.1- KWK Tanggal 22 Juni 2020 PERSEORANGAN HASIL PENGECEKAN JUMLAH DUKUNGAN Nama Kampung : Masram Distrik 32. FORMULIR MODEL B1- P-32 Supiori Timur. KWK PERSEORANGAN Tanggal 22 Juni 2020 DAN FORMULIR MODEL B.1.1-KWK PERSEORANGAN HASIL PENGECEKAN JUMLAH DUKUNGAN FORMULIR MODEL B1- KWK 33. Nama Kampung : Duber Distrik PERSEORANGAN DAN Supiori Timur. Tanggal 22 Juni P-33 FORMULIR MODEL B.1.1- 2020 KWK PERSEORANGAN HASIL PENGECEKAN JUMLAH DUKUNGAN FORMULIR MODEL B1- KWK 34. Nama Kampung : Douwbo Distrik PERSEORANGAN DAN Supiori Timur. P-34 FORMULIR MODEL B.1.1- KWK Tanggal 22 Juni 2020 PERSEORANGAN HASIL PENGECEKAN JUMLAH DUKUNGAN FORMULIR MODEL B1- KWK Nama Kampung : Warbefondi PERSEORANGAN DAN 35. Distrik Supiori Selatan Tanggal 22 P-35 FORMULIR MODEL B.1.1- Juni 2020 KWK PERSEORANGAN HASIL PENGECEKAN JUMLAH DUKUNGAN FORMULIR MODEL B1- KWK Nama Kampung : Odori Distrik PERSEORANGAN DAN 36. Supiori Selatan Tanggal 22 Juni P-36 FORMULIR MODEL B.1.1- 2020 KWK PERSEORANGAN HASIL PENGECEKAN JUMLAH DUKUNGAN FORMULIR MODEL B1- KWK PERSEORANGAN DAN Nama Kampung : Waryaidori 37. FORMULIR MODEL B.1.1- Distrik Supiori Selatan Tanggal 22 P-37 KWK Juni 2020 PERSEORANGAN HASIL PENGECEKAN JUMLAH DUKUNGAN FORMULIR MODEL B1- KWK Nama Kampung : Fanindi Distrik PERSEORANGAN DAN 38. Supiori Selatan Tanggal 22 Juni P-38 FORMULIR MODEL B.1.1- 2020 KWK PERSEORANGAN HASIL PENGECEKAN JUMLAH DUKUNGAN FORMULIR MODEL B1- KWK Nama Kampung : Didiabolo PERSEORANGAN DAN 39. Distrik Supiori Selatan Tanggal 22 P-39 FORMULIR MODEL B.1.1- Juni 2020 KWK PERSEORANGAN HASIL PENGECEKAN JUMLAH DUKUNGAN Nama Kampung : Binili Distrik FORMULIR MODEL B1- KWK Supiori Selatan Tanggal 22 Juni 40. PERSEORANGAN P-40 2020 DAN FORMULIR MODEL B.1.1-KWK PERSEORANGAN HASIL PENGECEKAN JUMLAH DUKUNGAN FORMULIR MODEL B1- KWK Nama Kampung : Awaki Distrik PERSEORANGAN DAN 41. Supiori Selatan Tanggal 22 Juni P-41 FORMULIR MODEL B.1.1- 2020 KWK PERSEORANGAN HASIL PENGECEKAN JUMLAH DUKUNGAN FORMULIR MODEL B1- KWK Nama Kampung : Amyas Distrik PERSEORANGAN DAN 42. Supiori Barat Tanggal 22 Juni P-42 FORMULIR MODEL B.1.1- 2020 KWK PERSEORANGAN HASIL PENGECEKAN JUMLAH DUKUNGAN FORMULIR MODEL B1- KWK Nama Kampung : Woyari Distrik PERSEORANGAN DAN 43. Supiori Barat Tanggal 22 Juni P-43 FORMULIR MODEL B.1.1- 2020 KWK PERSEORANGAN HASIL PENGECEKAN JUMLAH DUKUNGAN FORMULIR MODEL B1- KWK Nama Kampung : Waryei Distrik PERSEORANGAN DAN 44. Supiori Barat Tanggal 22 Juni P-44 FORMULIR MODEL B.1.1- 2020 KWK PERSEORANGAN HASIL PENGECEKAN JUMLAH DUKUNGAN FORMULIR MODEL B1- KWK PERSEORANGAN DAN Nama Kampung : Koyriyakam 45. FORMULIR MODEL B.1.1- Distrik Supiori Barat Tanggal 22 P-45 KWK Juni 2020 PERSEORANGAN HASIL PENGECEKAN JUMLAH DUKUNGAN FORMULIR MODEL B1- KWK 46. Nama Kampung : Puweri Distrik PERSEORANGAN DAN . Supiori Utara Tanggal 22 Juni P-46 FORMULIR MODEL B.1.1- 2020 KWK PERSEORANGAN HASIL PENGECEKAN JUMLAH DUKUNGAN FORMULIR MODEL B1- KWK 47. Nama Kampung : Kobari Jaya PERSEORANGAN DAN . Distrik Supiori Utara Tanggal 22 P-47 FORMULIR MODEL B.1.1- Juni 2020 KWK PERSEORANGAN HASIL PENGECEKAN JUMLAH DUKUNGAN FORMULIR MODEL B1- KWK 48. Nama Kampung : Puweri Distrik PERSEORANGAN DAN . Supiori Utara Tanggal 22 Juni P-48 FORMULIR MODEL B.1.1- 2020 KWK PERSEORANGAN HASIL PENGECEKAN JUMLAH DUKUNGAN FORMULIR MODEL B1- KWK Nama Kampung : Yamnaisu PERSEORANGAN DAN 49. Distrik Kepulauan Aruri Tanggal P-49 FORMULIR MODEL B.1.1- 24 Juni 2020 KWK PERSEORANGAN HASIL PENGECEKAN JUMLAH DUKUNGAN FORMULIR MODEL B1- KWK Nama Kampung : Wongkeina PERSEORANGAN DAN 50. Distrik Kepulauan Aruri Tanggal P-50 FORMULIR MODEL B.1.1- 24 Juni 2020 KWK PERSEORANGAN HASIL PENGECEKAN JUMLAH DUKUNGAN FORMULIR MODEL B1- KWK Nama Kampung : Rayori Distrik PERSEORANGAN DAN 51. Kepulauan Aruri Tanggal 24 Juni P-51 FORMULIR MODEL B.1.1- 2020 KWK PERSEORANGAN HASIL PENGECEKAN JUMLAH DUKUNGAN FORMULIR MODEL B1- KWK Nama Kampung : Mbrurwandi PERSEORANGAN DAN 52. Distrik Kepulauan Aruri Tanggal P-52 FORMULIR MODEL B.1.1- 24 Juni 2020 KWK PERSEORANGAN HASIL PENGECEKAN JUMLAH DUKUNGAN FORMULIR MODEL B1- KWK Nama Kampung : Manggoswan 53. PERSEORANGAN DAN Distrik Kepulauan Aruri Tanggal P-53 FORMULIR MODEL B.1.1- 24 Juni 2020 KWK PERSEORANGAN HASIL PENGECEKAN JUMLAH DUKUNGAN FORMULIR MODEL B1- KWK Nama Kampung : Insumbrei PERSEORANGAN DAN 54. Distrik Kepulauan Aruri Tanggal P-54 FORMULIR MODEL B.1.1- 24 Juni 2020 KWK PERSEORANGAN HASIL PENGECEKAN JUMLAH DUKUNGAN FORMULIR MODEL B1- KWK Nama Kampung : Ineki Distrik PERSEORANGAN DAN 55. Kepulauan Aruri Tanggal 24 Juni P-55 FORMULIR MODEL B.1.1- 2020 KWK PERSEORANGAN HASIL PENGECEKAN JUMLAH DUKUNGAN FORMULIR MODEL B1- KWK Nama Kampung : Imbirsbari PERSEORANGAN DAN 56. Distrik Kepulauan Aruri Tanggal P-56 FORMULIR MODEL B.1.1- 24 Juni 2020 KWK PERSEORANGAN HASIL PENGECEKAN JUMLAH DUKUNGAN FORMULIR MODEL B1- KWK Nama Kampung : Aruri Distrik PERSEORANGAN DAN 57. Kepulauan Aruri Tanggal 24 Juni P-57 FORMULIR MODEL B.1.1- 2020 KWK PERSEORANGAN HASIL PENGECEKAN ULANG Per Distrik (Supiori Timur, Supiori SYARAT DUKUNGAN Selatan, Supiori Barat, Supiori 58. WAKMAMBE TANGGAL Utara, Kepulauan Aruri). P-58 22-24 JUNI 2020 Hasil Pengecekan Ulang Syarat KOMISI PEMILIHAN UMUM Dukungan Pasangan Bakal Calon KABUPATEN SUPIORI Perseorangan atas Nama Yotam Wakum, SH dan Fery Amos Colombus Mambenar berdasarkan BERITA ACARA DAN Putusan Bawaslu Kabupaten LAMPIRAN Supiori dengan Nomor Register 59. P-59 Nomor : 22/PL.02.2- 004/PS/Reg.33.16/III/2020 BA/9119/KPU- Tanggal 06 April 2020. Kab/VI/2020 Tanggal 24 Juni 2020. LAPORAN KEBAWASLU DAN GAKUNGDU Penerimaan Laporan Nomor : BADAN PENGAWAS 001/LP/PB.33.16/VI/2020 PEMILIHAN UMUM Atas Nama Pelapor Tuan Yotam 60. KABUPATEN SUPIORI P-60 Wakum, SH. Tanggal 27 Juni 2020. (MODEL A.1) BADAN PENGAWAS Undangan Klarifikasi (Perihal Hasil PEMILIHAN UMUM Pengecekan Ulang Dukungan B.1- (BAWASLU) KABUPATEN KWK Pasangan Perseorangan Tanggal SUPIORI 22-24 Juni 2020) yang ditujukan 61. Nomor : Kepada Yth.Yotam Wakum, SH. P-61 040/K.Bawaslu.Prov.Pa- Tanggal 27 Juni 2020. 24/HK.01.00/VI/2020 Undangan Klarifikasi (Perihal Hasil BADAN PENGAWAS Pengecekan Ulang Dukungan B.1- PEMILIHAN UMUM KWK Pasangan Perseorangan Tanggal (BAWASLU) KABUPATEN 22-24 Juni 2020) yang ditujukan 62. P-62 SUPIORI Kepada Yth.Samuel D Awendu, SH. Nomor : Tanggal 27 Juni 041/K.Bawaslu.Prov.Pa- 2020. 24/HK.01.00/VI/2020 BADAN PENGAWAS Undangan Klarifikasi (Perihal Hasil PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) Pengecekan Ulang Dukungan B.1- 63. KABUPATEN SUPIORI KWK Pasangan Perseorangan Tanggal Nomor : P-63 042/K.Bawaslu.Prov.Pa- 22-24 Juni 2020) yang ditujukan 24/HK.01.00/VI/2020 Kepada Yth.Elisabeth Lekatompessy. Tanggal 27 Juni 2020. BADAN PENGAWAS Undangan Klarifikasi (Perihal Hasil PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) Pengecekan Ulang Dukungan B.1- KABUPATEN SUPIORI KWK Pasangan Perseorangan Tanggal 64. Nomor : P-64 043/K.Bawaslu.Prov.Pa- 22-24 Juni 2020) yang ditujukan 24/HK.01.00/VI/2020 Kepada Yth.Paulus N Rejauw. Tanggal 27 Juni 2020. BADAN PENGAWAS Undangan Klarifikasi (Perihal Hasil PEMILIHAN UMUM (BAWASLU) Pengecekan Ulang Dukungan B.1- 65. KABUPATEN SUPIORI P-65 KWK Pasangan Perseorangan Tanggal Nomor : 22-24 Juni 2020) yang ditujukan 044/K.Bawaslu.Prov.Pa- 24/HK.01.00/VI/2020 Kepada Yth. Fery A.C Mambenar. Tanggal 27 Juni 2020. Berita Acara Klarifikasi, antara Tuan 66. BADAN PENGAWAS Jani Herik Daniel Prawar, SH (Ketua PEMILIHAN UMUM P-66 Bawaslu Kab.Supiori) dengan Tuan KABUPATEN SUPIORI Yotam Wakum, SH (Pelapor). Tanggal 28 Juni 2020. Berita Acara Klarifikasi, antara Tuan BADAN PENGAWAS Jani Herik Daniel Prawar, SH (Ketua 67. PEMILIHAN UMUM P-67 Bawaslu Kab.Supiori) dengan Tuan KABUPATEN SUPIORI Fery A.C Mambenar (Saksi). Tanggal 28 Juni 2020. KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SUPIORI Surat Ditujukan kepada Ketua KPU 68. P-68 Provinsi Papua, Perihal Permintaan Surat Nomor : 100HK.03.2- SD/9119/Ses- Pendampingan Hukum KPU Provinsi Kab/VII/2020 Papua. Tanggal 13 Juli 2020. TERADU MENDAPAT TEGURAN DARI DKPP LEGISLATIF SALINAN PUTUSAN DEWAN Pengadu Alberth E.Rumbekwan KEHORMATAN (Caleg DPRD Kabupaten Supiori) PENYELENGGARA PEMILU 69. Teradu : Komisioner KPU Kabupaten P-69 Nomor : 179-PKE- Supiori. Tanggal 18 Desember 2019. DKPP/VII/2019 Video Debat Antara Bawaslu 70. dan Ketua KPU serta P-70 Komisionar atas Hasil Perhitungan Ulang yang di Rekayasa Oleh Ketua dan Komisioner KPU [2.3] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: [2.3.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I Bahwa pada sidang pemeriksaan, Teradu I menjawab secara lisan pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Teradu I menjelaskan bahwa mampu menerangkan kronologi kejadian namun tidak ada data kerena sudah berada di dalam Lapas Biak. Bahwa para Teradu sebelumnya pada tanggal 14 Februari 2020 telah melakukan Sosialisasi kepada Bakal Calon Kepala Daerah di Kabupaten Supiori. Pengadu hadir tanggal 23 Februari 2020 pukul 15.15 WIT membawa dukungan Perseoragan. Para Teradu kemudian menghitungan dukungan yang memenuhi Syarat sejumlah 1290 dan Tidak Memenuhi Syarat sebesar 330. Para Teradu mengembalikan dukungan kepada Pengadu untuk melengkapi syarat dukungan dan dibuktikan dengan tanda bukti Pengembalian. Teradu I mempersilahkan kepada Pengadu untuk menggunakan ruangan di KPU untuk memperbaiki dukungan sebelum pukul 24.00 WIT dan menginputnya ke Silon. Bahwa sampai pada pukul 23.15 WIT, Pengadu telah menginput ke Silon sebanyak 1623 dukungan, namun terjadi mati listrik yang menyebabkan para Teradu menghidupkan genset dan Pengadu berhasil menginput 27 dukungan ke Silon. Teradu I menjelaskan bahwa Pengadu pergi meninggalkan Kantor KPU dan membawa dukungannya. Pengadu hadir kembali pada tanggal 24 Februari 2020 dan sambil marah marak kepada staf KPU sehingga para staf tidak konsentrasi dan menulis dukungan sebesar 1650. Bahwa terhadap pengembalian dokumen dari Pengadu dibuatkan Tanda Terima dukungan yang tertulis jumlah B1-KWK Perseorangan, B.1.1-KWK Perseorangan, dan B.2-KWK Persorangan berjumlah 1650 dukungan. Teradu I menjelaskan bahwa pada tanggal 26 Februari 2020 dilakukan penghitungan dan Pengecekan dukungan Pengadu yang hasilnya 1320 Memenuhi Syarat dan 330 Tidak Memenuhi Syarat. Pengadu kembali membawa keluar dukungannya selama 3 hari dikembalikan ke KPU setelah berniat melakukan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Supiori. Teradu I menjelaskan bahwa pada tanggal 28 Maret 2020 Pengadu kembali membawa dukungan 1493 setelah di hitung. Pengadu kemudian melakukan sengketa pada tanggal 3 Maret 2020 dan menhasilkan kesepakatan bersama antara Pengadu dan para Teradu yang pada intinya menghitung ulang B.1-KWK Perseorangan dan memohon kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Papua untuk membuka silon kembali. Maka, pada tanggal 22 Maret 2020 dilakukan penghitungan ulang syarat dukungan dan dibuatkan Berita acara Nomor 14/PL.02.2-BA/9119/KPU-Kab/III/2020. Bahwa Pengadu melakukan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Supiori dan pada tanggal 6 April 2020 terbit Putusan Sengketa yang pokoknya membatalkan BA Nomor 14/PL.02.2- BA/9119/KPU-Kab/III/2020 dan membuka kembali silon. Teradu I menjelaskan bahwa pada tanggal 8 april 2020, menerbitkan BA Nomor 18/PL.02.2- BA/9119/KPU-Kab/IV/2020 tentang pembatalan BA Nomor 14/PL.02.2- BA/9119/KPU-Kab/III/2020 yang intinya BATAL BA 14, akses silon akan dilakukan pada tanggal 9 april 2020 dan melakukan pengecekean syarat dukungan sebanyak 221. Teradu I menjelaskan bahwa setelah ada putusan sengketa maka 1493 dukunga ditambah 217 menjadi 1710 untuk dukungan fisik B.1-KWK. Teradu I menjelaskan bahwa pada tanggal 18 Juni 2020, mengundang Bawaslu dan bakal pasangan calon untuk melakukan pengecekan ulang pada tanggal 22 Juni 2020. Maka, dilakukan pengecekan ulang dan hasilnya dukungan sah sebesar 1678 dan ditampilkan di Slide. Teradu I menjelaskan bahwa telah berkoodinasi kepada KPU Provinsi Papua dan pada tanggal 25 Juni 2020 menerbitkan BA yang hasil dukungan Pengadu yang sah sebesar 1524 dan menyatakan bahwa Pengadu Tidak Memenuhi Syarat. Teradu I menerangkan bahwa hasil konsultasi kepada KPU Provinsi Papua yaitu seharusnya dokumen tidak boleh keluar dan hasil angka 1524 didapat dari 1307 ditambah 217 dukungan. Menurut Teradu I bahwa memang BA Nomor 14/PL.02.2- BA/9119/KPU-Kab/III/2020 telah batal namun B.1-KWK masih tetap. Sehingga dukungannya 1307 MS ditambah 217 menjadi 1.524 dukungan sah. [2.3.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU II DAN TERADU III 1. Teradu I, II dan III telah menghilangkan dokumen dukungan perseorangan milik Pengadu pada tanggal 22 Maret 2020 sebanyak 157 dokumen B.1-KWK, dari sebelumnya 1.650 B.1-KWK dukungan berubah menjadi 1.493 dokumen B.1-KWK. JAWABAN: Perlu diklarifikasi kembali bahwa Teradu II dan Teradu III tidak menghilangkan Dokumen Pengadu karena pada saat itu Dokumen syarat dukungan tersimpan di dalam Ruangan Kerja Teradu I. Dan juga Teradu II dan Teradu III telah beberapa kali menyarankan kepada Teradu I agar seluruh dokumen yang diterima sejak penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Calon Perseorangan yang dilaksanakan dari tanggal 19 Februari 2020 sampai dengan 23 Februari 2020 sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, agar dokumen tersebut dapat disimpan di tempat yang netral sehingga aman namun saran Teradu II dan Teradu III tidak ditanggapi oleh Teradu I sehingga dokumen Tersebut Masih Tersimpan diruang Kerja Teradu 1. (Bukti T-1) Perlu diklarifikasi kembali bahwa dalil Pengadu terhadap Teradu I, Teradu II dan Teradu III bahwa dalam pelaksanaan sebagaimana telah dilakukan sesuai Petunjuk Teknis Nomor 82/PL.02-kpt/06/KPU/II/2020 sehingga pada saat perhitungan ulang yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2020 telah berjalan sebagaimana hasil pengecekan yang dilaksanakan oleh Tim Sekretariat KPU; (Bukti T-2, T-3, T-4, T-5 dan T-6); 2. Teradu I, Teradu II dan Teradu III lagi-lagi menghilangkan atau mengurangi jumlah dukungan Pengadu pada tanggal 24 Juni 2020 dari 1.678 menjadi 1.524. JAWABAN diklarifikasi kembali bahwa dalil yang dimaksudkan Pengadu merupakan hasil pengecekan yang dilaksanakan oleh Tim Sekretariat KPU yang telah dibentuk oleh Sekretaris KPU Supiori melalui Kasubag Teknis dan dilaksanakan sebagaimana Keputusan Bawaslu Nomor : 004/PS/Reg.33.16/III/2020. Setelah Penundaan Tahapan berdasarkan keputusan KPU Nomor : 179/PL.02- kpt/01/KPU/III/2020 yang kemudian dicabut dengan Keputusan KPU Nomor 258/PL.02-kpt/01/VI/2020. Pada tanggal 22 Juni 2020 KPU Supiori melaksanakan pengecekan ulang yang dimulai dari tanggal 22 Juni 2020 - 24 Juni 2020, dari pengecekan tersebut didapatkan perbedaan hasil sebagaimana telah dilaksanakan oleh Tim KPU sehingga diterbitkannya Berita Acara KPU Supiori Nomor 22/PL.02.2-BA/9119/KPU-Kab/VI/2020; (Bukti T-7, T-8, T-9, T- 10, T-11 dan TII-1 ). Namun karena permintaan dari pihak Pengadu kepada Teradu I untuk menyusun dokumen B.1-KWK fisik yang berjumlah 1.493 dan 217, permintaan tersebut diindahkan oleh Teradu I tanpa berkoordinasi dengan Teradu II dan Teradu III terlebih dahulu sehingga dapat memutuskan bersama-sama. Dalam hal ini Teradu I memerintahkan kepada Kasubag Teknis RISMAN PABONEAN,S.Sos bahwa “kita sesuai dengan aturan sehingga kita tetap menggunakan hasil pengecekan Terakhir pada tanggal 22 Maret 2020 dengan dukungan SAH berjumlah 1307 (seribu tiga ratus tujuh) ditambahkan dengan B.1-KWK yang dimasukan berjumlah 217 (dua ratus tujuh belas), sehingga hasilnya menjadi 1524 (Seribu lima ratus dua puluh empat); (Bukti T-12) - Berdasarkan Putusan Pengadilan N0 88/Pid.Sus/2020/ PN Bik Atas Nama Terdakwa Buziri Ronald Korwa, S.sos jo Putusan Pengadilan Tinggi No 81/PID.SUS/2020/PT. JAP menyatakan Terdakwa BUZIRI RONALD KORWA, S.Sos Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana “dengan sengaja melakukan Perbuatan Melawan Hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Bupati/Calon Wakil Bupati, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut Umum” sehingga dalam hal ini apa yang dalilkan oleh Pengadu kepada Teradu II dan Teradu III adalah tidak benar dan tidak beralasan Munurut Hukum; (Bukti T-12) - Bahwa pada tanggal 03 Juli 2020 Teradu I, Teradu II dan Teradu III dilaporkan oleh Pengadu dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/25/VII/2020/SPKT/RES, bahwa dalam Proses Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan Persidangan dipengadilan, Teradu 1 yang dinyatakan bersalah “menyatakan Terdakwa BUZIRI RONALD KORWA, S.Sos Terbukti Secara Sah dan Meyakinkan Bersalah Melakukan Tindak Pidana “dengan sengaja melakukan Perbuatan Melawan Hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Bupati/Calon Wakil Bupati, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut Umum” Berdsarkan Putusan Pengadilan N0 88/Pid.Sus/2020/ PN Bik Atas Nama Terdakwa Buziri Ronald Korwa, S.sos jo Putusan Pengadilan Tinggi No 81/PID.SUS/2020/PT. JAP, Hal ini membuktikan bahwa Pengadu tidak dapat membuktikan bahwa Teradu II dan III Terlibat dalam apa yang didalilkan oleh Pengadu dalam Pengaduan ini; (Bukti T-13) 3. Teradu II mabuk berat saat melakukan Pengecekan Ulang dokumen Pengadu pada tanggal 24 Juni 2020 JAWABAN Bahwa Teradu II pada saat pelaksanaan tahapan pada tanggal 22 Juni 2020- 24 Juni 2020 Teradu II dalam keadaan sakit, namun memaksakan diri untuk menghadiri rapat Pleno Pengecekan kembali dokumen syarat dukungan Pasangan Bakal Calon Yotam Wakum dan Fery A. C Mambenar dikantor KPU Supiori, dalam hal ini apa yang didalilkan bahwa Teradu II mabuk berat saat melakukan Pengecekan ulang dokumen pengadu pada tanggal 24 Juni 2020 adalah tidak benar, dalam hal ini Teradu II tidak melakukan tindakan- tindakan yang mengarah atau menimbulkan kekacaaun pada saat rapat pleno berlangsung. (Bukti T-14) [2.4] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-28, sebagai berikut: No Bukti Keterangan Kode 1. Foto Dokumentasi Dokumen Syarat Dukungan Yang T-1 Tersimpan Pada Ruang Kerja Ketua KPU 2. Keputusan KPU RI Nomor : Pedoman Teknis Penyerahan T-2 82/PL.02.2- Dukungan dan Verifikasi Dukungan kpt/06/KPU/II/2020 Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 3. BA.1-KWK Perseorangan Berita Acara Pengecekan Pemenuhan T-3 Jumlah Dukungan Dan Sebaran Dukungan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Supiori Tahun 2020 4. Berita Acara Bawaslu Nomor : Penyelesaian Sengketa Pemilihan 002/PS/BWSL.SPR.33.16.16/II Secara Musyawarah dan Mufakat T-4 I/ 2020 5. Berita Acara KPU Supiori Kesepakatan Bersama Antara KPU T-5 Nomor : 13/PL.02.2- Supiori dan Bakal Calon Perseorangan BA/9119/KPU-Kab/III/2020 Tentang Pengunduran Perhitungan Ulang Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Atas Nama Yotam Wakum,SH dan Fery A.C Mambenar 6. Berita Acara KPU Supiori Hasil Pengecekan Ulang Syarat T-6 Nomor : 14/PL.02.2- Dukungan Pasangan Bakal Calon BA/9119/KPU-Kab/III/2020 Perseorangan Atas Nama Yotam Wakum,SH,SPLC,CPCLE dan Fery Amos Colombus Mambenar Berdasarkan Berita Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Secara Musyawarah dan Mufakat Nomor : 002/PS/BWSL.SPR.33.16.16/III/ 2020 7. Putusan Bawaslu Nomor Badan Pengawas Pemilihan Umum T-7 Register : Kabupaten Supiori Memeriksa dan 004/PS/Reg.33.16/III/2020 Memutuskan Penyelesaian Sengketa Pemilu 8. Keputusan KPU RI Nomor : Penundaan Tahapan Pemilihan 179/PL.02- Umum Gubernur dan Wakil Kpt/01/KPU/III/2020 Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 9. Keputusan KPU RI Nomor : Penetapan Pelaksanaan Pemilihan T-9 258/PL.02- Umum Gubernur dan Wakil Kpt/01/KPU/VI/2020 Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Tahun 2020 10. Berita Acara KPU Supiori Hasil Pengecekan Ulang Syarat T-10 Nomor : 22/PL.02.2- Dukungan Pasangan Bakal Calon BA/9119/KPU-Kab/VI/2020 Perseorangan Atas Nama Yotam Wakum,SH,CPLC,CPCLE dan Fery Amos Colombus Mambenar Berdasarkan Putusan Bawaslu Kabupaten Supiori Nomor : Register 004/PS/Reg.33.16/III/2020 11. Kertas Kerja KPU Total Hasil Pengecekan Jumlah T-11 Dukungan Formulir Model B1-KWK Perseorangan dan Formulir B1.1-KWK Perseorangan dan Kertas Kerja TIM KPU tanggal 22 Maret 2020 dan 24 Juni 2020 12. Putusan Pengadilan Negeri Keputusan Sidang Terdakwa Buziri T-12 Biak Nomor : Ronald Korwa, S.Sos 88/Pid.Sus/2020/PN Bik 13. Laporan Polisi Nomor : Surat Tanda Terima Laporan Polisi T-13 STTLP/25/VII/2020/SPKT/Re Kepada Ketua dan 2 Komisioner KPU s Supiori Supiori 14. Undangan Daring Divisi Data Undangan Daring Divisi Data 11 T-14 dan Bukti Pemadaman di KPU Kabupaten pada tanggal 24 Juni 2020 Provinsi dan Bukti Percakapan Group terkait penundaan daring 15. Undangan Klarifikasi Bawaslu Undangan Klarifikasi Bawaslu T-15 Nomor : Pertama 047/K.Bawaslu.Prov.Pa- 24/HK.01.00/VI/2020 16. Berita Acara Klarifikasi Berita Acara Klarifikasi Pertama T-16 Bawaslu atas Undangan Klarifikasi Nomor : 047/K.Bawaslu.Prov.Pa- 24/HK.01.00/VI/2020 17. Undangan Klarifikasi Undangan Klarifikasi Tambahan T-17 Tambahan Bawaslu Nomor : 055/K.Bawaslu.Prov.Pa- 24/HK.01.00/VI/2020 18. Berita Acara Klarifikasi Berita Acara Klarifikasi Tambahan T-18 Tambahan Bawaslu Atas Undangan Bawaslu Nomor : 055/K.Bawaslu.Prov.Pa- 24/HK.01.00/VI/2020 19. Surat Panggilan Polisi Nomor : Pemanggilan Untuk Memberikan T-19 S.Pgl/44/VII/2020/Reskrim Keterangan Terhadap Laporan Pidana Pemilu Tahap 1 20. Surat Panggilan Polisi Nomor : Pemanggilan Untuk Memberikan T-20 S.Pgl/44/VII/2020/Reskrim Keterangan Terhadap Laporan Pidana Pemilu Tahap 2 21. Surat Keterangan Sakit Rumah Surat Keterangan sakit tanggal 20 T-21 Sakit Umum Daerah Supiori Juni 2020 untuk beristirahat selama Nomor 441.6/017/RSUD- 5 hari SUP/VI/2020 22. Video 1 Bukti Kegiatan Tanggal 23 Juni 2020 T-22 23. Video 2 Bukti Video Tanggal 24 Juni 2020 T-23 Pukul 15.00 WIT 24. Video 3 Pemeriksaan Berkas Tanggal 24 T-24 Setelah penyusunan 25. Video 4 Pengadu Mengambil Kembali T-25 Dokumen Fisik KPU 26. Video 5 Video Bulan Februari Diawasi Oleh T-26 Bawaslu 27. Video 6 Video bulan Februari Saat Pengadu T-27 salah menghitung 28. Video 7 Video Perdebatan di Bulan Februari T-28 dan Bawaslu Diam [2.6] KESIMPULAN TERADU III Setelah sidang pemeriksaan digelar, Teradu III memberikan kesimpulan jawaban bahwa: 1. Kasus Posisi : A. Bahwa Putusan Bawaslu Nomor : 004 PS/Reg/33.16/III/2020 sebagaimana memutuskan : 1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian; 2. Membatalkan Berita Acara KPU Kabupaten Supiori Nomor : 14/PL.02.2- BA/9119/KPU-Kab/III/2020; 3. Memerintahkan kepada KPU Kabupaten Supiori untuk melaksanakan hasil kesepakatan point 2 (dua) Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Secara Musyawarah dan Mufakat, Nomor Permohonan : 002/PS/BWSL.SPR.33.16/III/2020 yaitu membuka akses Sistim Informasi Pencalonan (Silon) Online kepada Pemohon untuk mengirim 221 syarat dukung yang masih berada didalam Silon Ofline; 4. Memerintahkan kepada KPU Supiori untuk melaksanakan Putusan ini selama 3 x 24 Jam, terhitung sejak keputusan ini dibacakan; B. Bahwa Sesuai dengan Putusan Bawaslu sebagaimana pada huruf A maka KPU Kabupaten Supiori melaksanakan pembatalan Berita Acara Nomor : 14/PL.02.2-BA/9119/KPU-Kab/III/2020 dengan menerbitkan Beritas Acara Nomor : 18/PL.02.2-BA/9119/KPU-Kab/IV/2020. C. Bahwa sebagaimana point 3 (tiga) Keputusan Bawaslu Nomor Register : 004 PS/Reg/33.16/III/2020 maka KPU Kabupaten Supiori telah berupaya untuk mengakomodir pengimputan data 221 yang tidak sempat terkirim ke Silon Online pasca pemadaman listrik di Wilayah Kabupaten Supiori dan telah dibuka sehingga pengadu dapat mengimput data 221 yang dimaksudkan namun yang terkirim hanya 217; D. Bahwa KPU Kabupaten Supiori telah melaksanakan Putusan Bawaslu Nomor : 004 PS/Reg/33.16/III/2020 dan menerbitkan Berita Acara Nomor : 18/PL.02.2-BA/9119/KPU-Kab/IV/2020. E. Bahwa Pengadu telah 3 (tiga) kali mengadukan Kasus yang sama kepada Bawaslu Kabupaten Supiori dan diproses melalui Sidang Penyelesaian Sengketa Pemilihan Secara Musyawarah dan Mufakat dengan Nomor Permohonan : 002/PS/BWSL.SPR.33.16/III/2020, Sidang Ke 2 (dua) yang dilaksanakan oleh Bawaslu sehingga melahirkan Keputusan Bawaslu Nomor Register : 004/PS/Reg.33.16/III/2020 dan Pengaduan ke 3 (tiga) adalah pengadu melaporkan kembali kepada Bawaslu Kabupaten Supiori atas Berita Acara KPU Supiori Nomor : 22/PL.02.2-BA/9119/KPU-Kab/VI/2020 Tentag Hasil Pengecekan Ulang Syarat Dukungan Pasangan Bakal Calon Perseorangan Atas Nama Yotam Wakum,SH,CPLC, CPCLE dan Fery Amos Colombus Mambenar Berdasarkan Putusan Bawaslu Dengan Nomo Register : 004/PS/Reg.33.16/III/2020 Tanggal 6 April 2020. 2. Permasalahan Yuridis : Berdasarkan Kasus Posisi diatas, adapun permasalahan yuridis adalah apakah selama 3 (tiga kali) Pengadu dapat melaporkan Kasus yang sama selama tahapan tersebut telah berlalu. Namun Bawaslu Kabupaten Supiori tetap menindaklanjuti Kasus ini hingga merekomendasikan kepada Gakumdu untuk dilakukan penyelidikan terhadap Teradu I, Teradu II dan Teradu III sebagai pelaku kejahatan Tindak Pidana Pemilu sesuai Pasal 180 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dan merekomendasikan kasus ini sebagai Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III. Padahal jika dicermati dengan baik dan seksama maka kasus ini merujuk ke PTUN karena masalah Administrasi Berkas Bakal Calon yang diketahui bahwa tidak memenuhi syarat karena memenuhi unsur materiil dan formil. Analisis Yuridis Berdasarkan Kasus Posisi dan Permasalahan Yuridis, adapun analisis Teradu III, sebagai berikut : Pertama, pembagian hukum secara garis besar meliputi hukum materiil dan formil, hukum materiil adalah substansi aturan, baik yang bersifat mengatur, perintah maupun larangan bahkan adakalanya dalam perintah atau larangan tersebut disertai sanksi. Sedangkan hukum formil atau disebut juga sebagai hukum acara adalah untuk menegakan hukum materiil. Kedua, haruslah kita ketahui bersama bahwa landasan filsafati hukum acara adalah untuk mencegah tindakan sewenang-wenang dari seseorang yang menggunakan hukum tersebut. Oleh karena itu hukum acara harus bersifat resmi dengan berpegang pada prinsip lex scripta (aturan tertulis), lex certa (aturan yang jelas) dan lex sticta (aturan yang ketat/tegas). Ketiga, dengan mengingat landasan filosofis, sifat dan prinsip dalam hukum acara, maka jika terdapat ketidakjelasan berlakulah postulat exeptio firmat regulam. Artinya, Hukum acara harus diartikan sedemikian rupa sehingga tidak merugikan pihak yang terdampak dari putusan tersebut; Keempat, dalam aturan hukum acara selalu mengatur hal yang ikhwal pembuktian yang bersifat rigid dan tidak dapat disampingi. Oleh sebab itu hukum acara lebih menitikberatkan pada keadilan prosedural dan bukan kepada keadilan substansial. Kelima, Nadis in idem dalam aturan hukum bahwa kasus yang sama tidak dapat dilaporkan kembali untuk diadili kedua kali namun tetap mengacu pada asas in dubiopro reo yaitu mengambil sebuah keputusan yang tidak merugikan hukum dan berkepastian hukum sehigga pegambilan keputusan harus benar- benar diuji secara materiil dan formil. 3. Kesimpulan Teradu III Berdasarkan kasus posisi dan permasalahan yuridis dan analisa yuridis diatas maka kesimpulan Teradu III adalah sebagai berikut : 1. Bahwa pada saat sidang berlangsung Pihak Terkait dalam hal ini Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Supiori tidak dapat menjabarkan dengan seksama kepada Ketua dan Anggota Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu bahka Teradu I, Teradu II dan Teradu III terkait Unsur- unsur materiil dan formil yang digunakan sebagai penilaian indikator kasus yang sebenarnya sehingga substansial kasus dapat diwujudkan sesuai perundang-undangan yang berlaku; 2. Bahwa Pihak Terkait dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Supiori hendaknya menelaah dengan baik kedudukan kasus sehingga dapat merekomendasikan sebagaimana kasus yang terjadi. Hal ini disimpulkan demikian karena tidak memenuhi unsur materiill dan formil Pidana Pemilu dan Kode Etik. Namun lebih condong kepada Administrasi sehingga Teradu III berharap pada saat klarifikasi di Bawaslu dapat disimpulkan dan direkomendasikan ke PTUN; 3. Bahwa telah 3 (tiga) kali pengadu melaporkan kasus Administrasi yang sama kepada Bawaslu namun diterima dan memenuhi unsur tetapi tidak dapat dijelaskan oleh Pihak Terkait dalam hal ini Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Supiori kepada Ketua dan Anggota Hakim DKPP saat sidang digelar; 4. Bahwa Pengadu berdalil bahwa Teradu III ikut serta dalam menghilangkan dokumen dukungan yang tersimpan dalam ruangan Teradu I namun tidak dapat dibuktikan dengan video atau foto tentang keterlibatan Teradu III. Maka Teradu III berkesimpulan bahwa Pengadu tidak mengatakan dengan benar sebagaimana yang terjadi pada saat itu sehingga tidak dapat menstigma seseorang tanpa bukti yang jelas; 5. Bahwa pengadu berdalil bahwa Teradu III lagi-lagi terlibat dalam menghilangkan atau mengurangi jumlah dukungan Pengadu pada saat pengecekan ulang dokumen dukungan Pengadu pada tanggal 24 Juni 2020 dari seharusnya 1.678 menjadi 1.493. Perlu disampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan Gakumdu (Penyidikan, Penyelidikan, Pelimpahan Berkas dan gelar perkara melalui sidang sampai pada putusan pengadilan Negeri Biak Numfor dan Pengadilan Tinggi Papua) tentang tindak pidana pemilu tidak terbukti bahwa teradu III terlibat dalam proses penghilangan atau pengurangan data dukungan dimaksud; 6. Bahwa pada saat itu Teradu II sedang tidur dalam Ruang Rapat Pleno Terbuka Pengecekan Dokumen Syarat Dukungan namun Teradu III tidak dapat menyampikan secara terbuka pada saat gelar perkara berlangsung dalam persidangan kode etik. namun hal tersebut hanya dapat dibuktikan dengan bukti Video dan Foto yang disampaikan Pengadu. Hal ini perlu dipertimbangkan atas dasar kemanusiaan dan sisi perasaan Teradu II sehingga Teradu III mengembalikan kepada keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutuskan sebagaimana mestinya; 7. Pihak terkait dalam hal ini Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Supiori secara hukum tidak melaksanakan fungsi pengawasan dengan baik sehingga tidak terlihat ketegasan dalam menerapkan fungsi pengawasan pada saat tanggal 22 s.d 24 Juni 2020. Beberapa hal yang harus dilakukan adalah tidak memperbolehkan Teradu I dan Pengadu membuat kesepakatan untuk TIM pengadu menyusun dan mengatur Dokumen Syarat Dukungan Perseorangan, Pada saat yang sama Bawaslu Supiori wajib mempertanyakan hasil yang ada di Berita Acara Nomor : 22/PL.02.2- BA/9119/KPU-Kab/VI/2020 sehingga pencegahan dapat dilakukan sejak dini (pada saat pengecekan dokumen) sebagaimana Perbawaslu tentang Pengawasan Administrasi Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon; 8. Pengawasan dari Pihak Terkait dalam hal ini Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Supiori tidak berjalan maksimal karena terlihat pada tanggal 22 s.d 24 Juni 2020 tidak ada catatan kejadian khusus yang dijadikan pertimbangan dalam pengambilan Keputusan dalam perkara ini dan juga sebagai bahan pertimbangan untuk merekomendasikan perkara ini sesuai kedudukan kasus sebagaimana unsur materiil dan formil yang sebenarnya harus dilakukan untuk langkah pencegahan sejak dini; 9. Teradu I sering lalai dalam menjalankan fungsi dan prinsip Kolektif Kolegial sebagaimana prinsip kerja penyelenggara yang sudah diamatkan dalam Undang-undang dan juga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sehingga pengambilan keputusan wajib disepakati bersama; 10. Teradu I sering mengabaikan saran, masukan dan kritikan dari setiap anggota KPU yang ada sehingga dalam pengambilan keputusan terkesan sepihak dan tidak sesuai prosedural; [2.7] PIHAK TERKAIT [2.7.1] KPU PROVINSI PAPUA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa: 1. Para Pihak Terkait (KPU Provinsi Papua) perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017)jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Para Pengadu, pada intinya Para Pihak Terkait (KPU Provinsi Papua) berpendapat bahwa pengaduan yang diadukanPengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa jumlah syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan Kabupaten Supiori adalah berjumlah 1588 syarat dukungan yang tersebar di 50% dari jumlah Distrik (3 Distrik) sesuai dengan Surat Keputusan KPU Kabupaten Supiori nomor: 03/HK.04.01/Kpt/9119/KPU-Kab/X/2019(Bukti T-1) b. Bahwa Para Pengadu merupakan Peserta Bakal Calon Bupati yang maju melalui jalur Persorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Supiori tahun 2020 yang telah dinyatakan TIDAK MEMENUHI SYARAT dukungan sesuai dengan Berita Acara Nomor 22/PL.02.2- BA/9119/KPU Kab/VI/2020 tanggal 24 Juni 2020; 3. Bahwa berdasarkan hasil supervisi dan monitoring KPU Provinsi Papua terhadap KPU Kabupaten Supiori adalah sebagai berikut: a. Pada tanggal 19-23 dilakukan penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepada KPU Supiori. Bakal pasangan calon atas nama Yotam Wakum dan Ferry Amos menyerahkan 1.650 Model B1-KWK. b. Setelah dilakukan pengecekan, B1-KWK yang lengkap sebanyak 1.320 dan tidak lengkap sebanyak 330 B1-KWK. Selisih untuk memenuhi syarat sebesar 268 B1-kw, data sesuai BA.1-KWK Perseorangan (Bukti T-2) c. Bapaslon merasa tidak puas dan kemudian mengsengketakan ke Bawaslu, kemudian keluarlah Berita Acara Kesepakatan nomor 002/PS/BWSL.SPR.33.16/III/2020 ,(Bukti T-3), bahwa berdasarkan putusan Kesepakatan penyelesaian sengketa pemilihan secara musyawarah dan mufakat , KPU Supiori melakukan pengecekan ulang dengan hasil dukungan Sah sebanyak 1.307 B1-KWK dan tidak sah sebanyak 343 B1- KWK. Hasil ini dituangkan dalam Berita Acara Nomor 14/PL.02.2- BA/9119/KPU-Kab/III/2020. (Bukti T-4) d. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 14/PL.02.2-BA/9119/KPU- Kab/III/2020 yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Supiori, Bakal Pasangan Calon tersebut tidak menerima karena KPU Kabupaten Supiori belum mengakomodir syarat dukungan Bapaslon sebanyak 221 dukungan untuk diinput ke SILON, sehingga calon kembali mengajukan Sengketa ke Bawaslu Kabupaten Supiori, berdasarkan sengketa tersebut keluarlah Putusan Bawaslu nomor 004/PS/BWSL.SPR.33.16/III/2020 ,(Bukti T-5) e. Setelah Keluarnya Putusan Bawaslu tersebut, maka KPU Kabupaten Supiori membatalkan Berita Acara nomor 14/PL.02.2-BA/9119/KPU-Kab/III/2020 yang dimuat dalam Berita Acara KPU Kabupaten Supiori nomor 18/PL.02.2- BA/9119/KPU-Kab/III/2020 tanggal 8 April 2020, (Bukti T-6) f. KPU Republik Indonesia membuka akses SILON pada tanggal 9 April 2020, sehingga calon dapat menginput 221 syarat dukungan sesuai putusan Bawaslu nomor 004/PS/BWSL.SPR.33.16/III/2020; g. Dukungan yang di unggah oleh calon sesuai dengan putusan Bawaslu Kabupaten Supiori adalah sebanyak 221 , namum dari jumlah dukungan sebanyak 221, calon hanya mampu menginput sebanyak 217 dukungan; h. Setelah tahapan dilanjutkan, KPU Supiori melakukan pengecekan pada tanggal 22 Juni 2020. Sebelum mengecek keabsahan 217 B1.KWK. Bacalon meminta untuk menggabungkan 217 B1.KWK terbaru dengan B1.KWK sebelumnya (1650 B1.KWK) untuk mengurutkannya sesuai B.1.1 KWK hasil cetak SILON terbaru setelah menginput 217 B1-KWK. Menurut keterangan dari Kasubag Teknis Supiori. Setelah Bapaslon menggabungkan 217 B1.KWK dengan dokumen yang sudah ada sebelumnya, kemudian terjadilah perubahan B1.KWK yang sebelumnya di TMSkan karena menggunakan KTP nasional menjadi KTP Elektronik. Dukungan Dukungan selisih Dukungan Dukungan selisih sah sah tidak sah tidak sah sebelum sesudah sebelum sesudah 369 447 78 71 40 31 562 730 168 123 38 85 2 3 1 2 1 1 2 3 1 1 0 1 372 495 123 146 110 35 1307 1678 371 343 189 153 i. Dapat dijelaskan bahwa Pembatalan BA nomor 14/PL.02.2-BA/9119/KPU- Kab/III/2020 adalah pembatalan Sebagian dimana KPU Kabupaten Supiori belum mengakomodir putusan Bawaslu nomor 002/PS/BWSL.SPR.33.16/III/2020 namun tidak mengubah substansi dari hasil pengecekan sebelumnya yang berjumlah syarat dukungan sah sebanyak 1307, ini sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman Teknis Penyerahan Dukuingan dan Verifikasi Dukungan Bakal Calon perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020 pada halaman 20 yang mengatakan bahwa KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dilarang menerima dokumen dukungan perbaikan diluar waktu penyerahan dukungan; (Bukti T-7); j. Bahwa menurut pendapat pihak terkait berdasarkan hasil supervisi syarat dukungan yang sah sebelum dan sesudah putuan Bawaslu Kabupaten Supiori adalah jumlah syarat dukungan sah pertama sebanyak 1307 di tambahkan dengan hasil putusan bawaslu sebanyak 217, sehingga pada hasil akhirnya adalah 1307+217 = 1524, sehingga masih selisih 64 dukungan untuk memenuhi syarat minimum dukungan sebesar 1588 dukungan; k. Bahwa kemudian oleh KPU Kabupaten Supiori menuangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Supiori nomor 22/PL.02.2-BA/9119/KPU- Kab/III/2020 tanggal 24 April 2020 yang menyatakan Bacalon tidak memenuhi syarat dukungan. (Bukti T-8); l. Bahwa calon tidak menerima hasil Berita Acara KPU kabupaten Supiori, setelah calon menerima Berita Acara tersebut kemudian di sengketakan ke Bawaslu dan oleh Bawaslu karena sudah dua kali di sengketakan maka Bawaslu Kabupaten Supiori merekomendasikan laporan calon ke Sentra Gakumdu karena terpenuhinya 2 unsur; m.Bahwa berdasarkan laporan Tindak Pidana Pemilutelah dilakukan pemeriksaan dan penetapan Ketua KPU Supiori sebagai Tersangka dengan Dakwaan melanggar Pasal 180 (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-Undaang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomnor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota menjadi Undang-Undang; n. Berdasarkan dakwaan dan hasil pemeriksaan di Pengadilan Negeri Biak, selama 7 hari Ketua KPU Kabupaten Supiori dianggap bersalah dan di vonis hukuman kurungan selama 48 bulan , denda Rp.50.000.000 pada tanggal 19 Agustus 2020; o. Ketua KPU Kabupaten Supiori kemudian melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura, setelah dilakukan pemeriksaan berkas oleh Majelis Hakim , pada tanggal 31 Agustus Ketua KPU Kabupaten Supiori di vonis hukuman kurungan selama 36 bulan, denda Rp.36.000.000.- [2.7.2] BUKTI KPU PROVINSI PAPUA Bahwa untuk membuktikan Keterangannya, KPU Provinsi Papua mengajukan alat bukti berupa PT1-1 s.d PT1-8, sebagai berikut: Tanda No BUKTI KETERANGAN Bukti 1. PT1-1 Surat Keputusan KPU Kabupaten Supiori Bukti ini menjelaskan nomor: 03/HK.04.01/Kpt/9119/KPU- tentang Syarat Kab/X/2019 Dukungan Minimal yang harus di penuhi oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan di Kabupaten Supiori 2. PT1-2 Berita Acara B.1 KWK Perseorangan Bukti ini menjelaskan hasil pengecekan Pemenuhan jumlah Dukungan dan sebaran syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan di Kabupaten Supiori 3. PT1-3 Berita Acara Kesepakatan nomor Bukti ini menjelaskan 002/PS/BWSL.SPR.33.16/III/2020 kesepakatan Bersama untuk dilakukankannya pengecekan Kembali syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan Kabupaten Supiori 4. PT1-4 Berita Acara Nomor 14/PL.02.2- Bukti ini menjelaskan BA/9119/KPU-Kab/III/2020. hasil Pengecekan Ulang Bakal Pasangan Calon berdasarkan Putusan Kesepakatan Bawaslu 5. PT1-5 Putusan Bawaslu nomor Bukti ini menjelaskan 004/PS/BWSL.SPR.33.16/III/2020. Pembatalan Berita Acara KPU Kabupaten Supiori Nomor 14/PL.02.2- BA/9119/KPU- Kab/III/2020 6. PT1-6 Berita Acara KPU Kabupaten Supiori nomor Bukti ini menjelaskan 18/PL.02.2-BA/9119/KPU- Pembatalan Berita Acara Kab/III/2020tanggal 8 April 2020 Nomor 14/PL.02.2- BA/9119/KPU- Kab/III/2020. 7. PT1-7 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Bukti ini menjelaskan Republik Indonesia nomor 82/PL.02.2- bahwa KPU Provinsi Kpt/06/KPU/II/2020 tentang Pedoman atau KPU Teknis Penyerahan Dukuingan dan Kabupaten/Kota Verifikasi Dukungan Bakal Calon dilarang menerima perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dokumen dukungan dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil perbaikan diluar Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil waktu penyerahan Walikota tahun 2020 pada halaman 20 dukungan; 8. PT1-8 Berita Acara KPU Kabupaten Supiori nomor Bukti ini menjelaskan 22/PL.02.2-BA/9119/KPU- bahwa hasil Kab/III/2020tanggal 24 April 2020 pengecekkan terakhir calon perseorangan [2.7.3] BAWASLU PROVINSI PAPUA Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan AnggotaBawaslu Provinsi Papua Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwaBawaslu Provinsi Papua salah tugasnya adalah melakukan supervisi terhadap 11 Kabupaten/Kota di Papua yang menyelenggarakan Pilkada. Bahwa Bawaslu Kabupaten Supiori telah menyampaikan ada dari Pengadu yang didalamnya terdapat 3 indikasi pelanggaran yaitu Administrasi, Kode Etik dan Pidana Pemilu. Pihak Terkait menerangkan bahwa Bawaslu Kabupaten Supiori telah melakuakan penanganan pelanggaran sesuai Perbawaslu. Selain itu, dalam penanganan laporan Pengadu yang berjumlah dua kali laporan dilakukan 2 Peraturan Bawaslu yang berbeda, Bawaslu Provinsi Papua hanya bersifat pendampingan. Selain itu, Bawaslu Provinsi Papua tidak mencampuri pengambilan keputusan oleh Bawaslu Kabupaten Supiori namun hanya melakukan monitoring dan pendampingan hukum. [2.7.4] BAWASLU KABUPATEN SUPIORI Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan AnggotaBawaslu Kabupaten Supiori Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa: 1. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada point 1 (satu) yang menyampaikan Teradu I, II dan III, menghilangkan dokumen Perseorangan milik Pengadu Pada tanggal 22 Maret 2020 Sebanyak 157 dokumen Formulir Model B.1.KWK, dari seharusnya 1.650, B.1.KWK dukungan berubah menjadi 1.493 dokumen B.1.KWK; Bahwa berdasarkan dalil tersebut Bawaslu Kabupaten Supiori sebagai pihak terkait menjawab Bahwa pada hari Minggu Tanggal 23 Februari 2020 Saudara yotam wakum dan fery mambenar mnyerahkan syarat dukungan untuk pengecekan setelah melakukan pengecekan tetapi tidak memenuhi syarat dan di kembalikan untuk dapat diperbaiki selama masa penyererahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan. pada hari minggu tanggal 23 Februari jam 23:26 Wit saudara yotam wakum dan fery mambenar melakukan registrasi ulang di kantor KPU dan menyerahkan syarat dukungan hasil perbaikkan dari hasil perbaikan dimana yang di lakukan perbaikan pada silon offline berjumlah 248 syarat dukung akan tetapi yang terkirim dalam silon online berjumlah 27 syarat dukung dan masih tertinggal 221 syarat dukungan pada silon offline dikarenakan terjadinya Pemadaman Listrik mengakibatkan Jaringan Internet tidak dapat berfungsi sehingga mengakibatkan Dua Ratus Dua Puluh Satu (221) Dokumen B.1-KWK yang di Silon Offline KPU Supiori tidak bisa terkirim ke Silon Online KPU Supiori, sehingga hasil perbaikan pada silon online (B.1.1-KWK) dari pengecekan awal B.1.1-KWK berjumlah 1623 ditambahkan 27 syarat dukung hasil perbaikan pengiriman silon online berjumlah 1650 dan pada tanda terima penyerahan Dokumen bakal calon persorangan pada hari minggu tanggal 23 Februari 2020 pukul 23:26 Wit dengan rician Dokumen B.1-KWKPerseorangan berjumlah 1650, B.1.1-KWK Perseorangan berjumlah 1650 dan B.2-KWK Perseorangan berjumlah 1650 dimana berjumlah penyerahan dokumen dukungan pasangan calon persorangan Ketua KPU Supiori Tidak Melakukan Perhitungan Fisik (B.1- KWK) Perseorangan dan bersepakat melakukan pengecekan syarat dukung pada hari Rabu Tanggal 26 Februari 2020 pada Pukul 10:00 Wit pada hari rabu tanggal 26 februari 2020 KPU melakukan pengecekan syarat dukungan Yotam wakum dan feri mambenar di aula kantor KPU di awasi Bawaslu akan tetapi tidak memenuhi syarat dukunganpada hari Jumat Tanggal 28 Februari 2020 pasangan calon yotam wakum dan feri mambenar mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Supiori untuk melaporkan Permohonan penyelesaian Sengketa dan diberi waktu 3 hari untuk melengkapi kekurangan dokumen yang disengketakan dan pada hari selasa 3 maret 2020 bawaslu meregister dengan Nomor register : 002/PS/BWSL.SPR.33.16/III/2020. Bawaslu Kabupaten Supiori melakukan sidang pada tanggal 8-14 maret 2020 pada Hari Sabtu Tanggal 14 Maret 2020 setelah ada kesepakatan antar para pihak baik Pemohon dan Termohon maka Bawaslu Supiori mengeluarakan putusan terjadinya kesepakatan yaitu : 1. Pemohon dan Termohon telah bersama-sama bersepakat untuk menghitung ulang Dokumen Permohonan dukungan B.1-KWK dan B.1.1-KWK Perseorangan secara keseluruhan. 2. Bahwa dengan terjadinya Pemadaman Listrik maka mengakibatkan Jaringan Internet tidak dapat berfungsi sehingga mengakibatkan Dua Ratus Dua Puluh Satu (221) Dokumen B.1-KWK yang di Silon Offline KPU Supiori tidak bisa terkirim ke Silon Online KPU Supiori oleh karena itu kami Pemohon memohon kepada KPU RI untuk dapat memberikan kesempatan untuk dapat mengakses kembali Silon Online. Bahwa pada Hari Rabu 18 Maret 2020 untuk menghitung ulang Dokumen Permohonan dukungan B.1-KWK dan B.1.1-KWK Perseorangan secara keseluruhan akan tetapi KPU Supiori dan Bakal Pasangan Calon membuat Berita Acara Nomor : 13/PL.02.2-BA/9119/KPU-Kab/III/2020 Berita Acara kesepakatan bersama Antara KPU Supiori dan Bakal Calon Perseorangan tentang perhitungan pegunduran perhitungan ulang syarat dukungan bakal calon perseoranganyang akan dilakasanakan pada tanggal 22 maret 2020 karena ketua KPU Supiori menyampaikan bahwa bacalon Bersama-sama ke KPU Provinsi untuk menanyakan jawaban surat dari KPU Republik Indonesia melaluai KPU Provinsi Papua tentang terjadinya Pemadaman Listrik maka mengakibatkan Jaringan Internet tidak dapat berfungsi sehingga mengakibatkan Dua Ratus Dua Puluh Satu (221) Dokumen B.1-KWK yang di Silon Offline KPU Supiori tidak bisa terkirim ke Silon Online KPU Supiori pada Hari Minggu Tanggal 22 Maret 2020 KPU dan Pasangan Calon Melakukan pengecekan ulang syarat dukungan sesuai dengan kesepakatan bersama akan tetapi ada 1 point di dalam berita acara kesepakatan belum di penuhi oleh KPU Supiori untuk memberikan kesempatan untuk dapat mengakses kembali Silon Online, setelah pengecekan syarat dukungan pasangan calon tidak memenuhi syarat dukungan dan di keluarkan Berita Acara KPU Nomor:14/PL.02.2- BA/9119/KPU-Kab/III/2020. Setelah dihitung secara teliti oleh KPU Kabupaten Supiori Barulah diketahui bahwa jumlah dokumen fisik (B.1-KWK) milik Bakal calon Perseorangan atas nama yotam wakum dan fery mambenar diketahui berjumlah 1.493. (Bukti PT2-2, PT2-3, PT2-4, PT2-5, PT2-7, PT2-9, PT2-10 dan PT2-11) 2. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada point 2 ( dua ) yang menyatakan para Teradu I,II dan III menghilangkan atau mengurangi jumlah dukungan pengadu pada saat melakukan pengecekan ulang dokumen dukungan pengadu pada tanggal 24 Juni 2020 dari seharusnya 1.678 menjadi 1.524 dukungan, Bawaslu Kabupaten Supiori Menerangkan.............. 3. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada point 3 ( tiga ) yang menyatakan Teradu II mabuk berat saat melakukan pengecekan ulang dokumen pengadu pada tanggal 24 Juni 2020, Bawaslu Kabupaten Supiori menerangkan.......... 4. Bahwa terhadap dalil Pengadu pada point 4 ( empat ) yang menyampaikan Pengadu melaporkan halini ke Gakkumdu Kabupaten Supiori untuk di proses lebih lanjut sebagai tersangka penghilangan dokumen milik pengadu, Bawaslu Kabupaten Supiori Menerangkan Bahwa pada tanggal 27 juni 2020 Sdr Yotam Wakum membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Supiori mengenai peristiwa hasil pengecekan ulang syarat dukunng B.1-KWK Pasangan Calon Perseorangan Tanggal 22-24 Juni 2020 dengan Nomor Laporan 001/LP/PB.33.16/VI/2020.Bawaslu Kabupaten Supiori mengeluarkan tanda bukti penerimaan laporan dengan Nomor 001/LP/PB.33.16/VI/2020 pada jam 16:21 Wit. Dihari yang Sentra Gakkumdu Kabupaten Supiori melakukan Rapat Pembahasan I (Satu) untuk memastikan terpenuhinya unsur dugaan pelangaran pidana pemilihan Bawaslu Kabupaten Supiori Mengeluarkan Undangan Klarifikasi Kepada Pelapor, Saksi Pelapor dan Terlaporpada tanggal 28 Juni 2020 Bawaslu Kabupaten Supiori melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi Pelapor dan Terlapor.pada tanggal 29 Juni 2020 Bawaslu Kabupaten Supiori melakukan penyusunan Kajian Dugaan Pelanggaran dan pada tanggal 30 Juni 2020 Bawaslu Kabupaten Supiori Mengeluarkan Kajian Dugaan Pelanggaran serta mengeluarkan Undangan Klarifikasi Tambahan kepada Pelapor, Saksi Pelapor dan Terlapor untuk dilakukan klarifikasi tambahan pada tanggal 01 dan 02 Juli 2020.Pada tanggal 02 Juli 2020 Sentra Gakkumdu Kabupaten Supiori melakukan Rapat Pembahasan II (Dua) dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Supiori, Unsur Penyidik Polres Supiori dan Unsur Kejaksaan Negeri Biak, telah memenuhi unsur Tindak Pidana Pemilihan yaitu pasal 180 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Ke-tingkat Penyidikan dan pada tanggal 02 Juli 2020 melakukan rapat pleno penerusanmengeluarkan Surat Penerusan pelanggaran Pidana Pemilihan Kepada Kapolres Supiori.(Bukti PT2-27, PT2-28,PT2-29, PT2- 30,PT2-31,PT2-32,PT2-33,PT2-34,PT2-35,PT2-36,PT2-37, PT2-38,PT2-39 dan PT2-40) [2.7.5] BUKTI BAWASLU KABUPATEN SUPIORI Bahwa untuk membuktikan Keterangannya, Bawaslu Kabupaten Supiori mengajukan alat bukti berupa PT2-1 s.d PT2-40, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. PT2-1 Buku Registrasi Tamu; 2. PT2-2 Tanda Pengembalian Dokumen Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Supiori Tahun 2020; 3. PT2-3 Tanda Terima Penyerahan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Supiori Tahun 2020; 4. PT2-4 BA.1-KWK Perseorangan Yotam Wakum dan Fery Amos Atkana; 5. PT2-5 Formulir Model PSP-2 Tanda Terima Berkas Nomor 03/PS.Pen/33.16/II/2020; 6. PT2-6 Formulir Model PSP-5 Berita Acara Registrasi Permohonan a.n Yotam Wakum; 7. PT2-7 Jadwal Pelaksanaan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Dengan Nomor Register 002/PS/BWSL.SPR.33.16/II/2020 Bakal Calon Perseorangan; 8. PT2-8 Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian sengketa Pemilihan secara Musyawarah dan Mufakat Nomor Permohonan Nomor 002/PS/BWSL.SPR.33.16/III/2020 9. PT2-9 Putusan Terjadinya Kesepakatan Nomor Permohonan 002/PS.PNM/LG./94.9427/III/2020; 10. PT2-10 Berita Acara Nomor 13/PL.02.2-BA/919/KPU-Kab/III/2020; 11. PT2-11 Berita Acara Nomor 14/PL.02.2-BA/919/KPU-Kab/III/2020; 12. PT2-12 Tanda Terima Berkas Nomor 0005/PS.PNM.LG/94.9427/III/2020; 13. PT2-13 Permohonan Model PSP-5 Berita Acara Registrasi Permohonan; 14. PT2-14 Surat Ijin Sidang Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Nomor 015/K.Bawaslu. Prov.PA-24/HK.01.00/III/2020; 15. PT2-15 Surat Polres Supiori Nomor B/02/III/2020/INTELKAM; 16. PT2-16 Jadwal Pelaksanaan Musyawarah Penyelesaian Sengketa dengan Nomor Register 004/PS/Reg.33.16/III/2020 ; 17. PT2-17 Putusan Nomor Register 004/PS/Reg.33.16/III/2020 ; 18. PT2-18 Berita Acara Nomor 18/PL.02.02.BA/9119/KPU-Kab/IV/2020; 19. PT2-19 Tanda Terima B.1-KWK Perseorangan sebanyak 218 Dukungan; 20. PT2-20 Undangan KPU Kabupaten Supiori Nomor 68/PL.02.2- SD/9119/Kab/VI/2020; 21. PT2-21 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan tanggal 22 Juni 2020; 22. PT2-22 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan tanggal 23 Juni 2020; 23. PT2-23 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan tanggal 24 Juni 2020; 24. PT2-24 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan tanggal 24 Juni 2020; 25. PT2-25 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan tanggal 25 Juni 2020; 26. PT2-26 Video Perdebatan; 27. PT2-27 Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan Nomor 001/LP/PB.33.16/VI/2020; 28. PT2-28 Tanda Bukti Tanda Penerimaan Laporan Nomor 001/LP/PB.33.16/VI/2020; 29. PT2-29 Berita Acara Pembahasan I Nomor 001/SG-KAB.SUPIORI/VI/2020 tanggal 27 Juni 2020; 30. PT2-30 Undangan Klarifikasi nomor 040/K.Bawaslu.Prov.Pa/HK.01.00/VI/2020; 31. PT2-31 BA Sumpah; 32. PT2-32 BA Klarifikasi; 33. PT2-33 Kajian Dugaan Pelanggaran; 34. PT2-34 Undangan Klarifikasi Tambahan; 35. PT2-35 BA Sumpah; 36. PT2-36 BA Klarifikasi Tambahan; 37. PT2-37 BA Pembahasan II; 38. PT2-38 BA Pembahasan II; 39. PT2-39 Penerusan ke DKPP; 40. PT2-40 Status Laporan; [2.7.6] SENTRA GAKKUMDU BAWASLU KABUPATEN SUPIORI Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Supiori Selaku Pihak Terkait dan memberikan keterangan bahwa : Kepolisian: Dalam pembahasan Pertama, setelah ada surat penyelidikkan. Kami menemukan bukti bahwa Teradu menghilangkan dukungan bakal calon menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati. Dalam dokumen video dari Pelapor pada tanggal 24 Juni 2020 hasil pengecekan dan penghitungan bersama adalah 1678 dukungan sah, namun Berita acara sejumlah 1524 suara. Dari bukti tersebut ada indikasi perbuatan melawan hukum dan diteruskan ke Pembahasan 2. Dalam pembahasan kedua menyarankan agar meneruskan ke Bawaslu Kabupaten Supiori untuk ditingkatkan statusnya ke Penyidikkan. Kejaksaan: Dari awal laporan masuk, kami telah melakukan pendampingan di Kantor Bawaslu Kabupaten Supiori. Bahwa setelah dilakukan pembahasan pertama dan pembahasan kedua, serta dilakukan penyidikkan, Kejaksaan menerima SPDP dari Penyidik beserta berkas perkaranya. Kami menemukan kekurangan dalam berkas laporan dan dikembalikan ke Penyidik untuk dilengkapi. Setelah lengkap dipenuhi oleh Penyidik maka masuk ke P21 dan menyerahkan Tersangka. Selanjutnya, kami limpahkan ke Pengadilan dan bersidang secara maraton 7 Hari. Dari Kejaksaan Tersangka dituntut bersalah berdasarkan pasal 180 ayat (1) UU 10/2016 dan telah Putusan PN Biak sama dengan tuntutan kami. Teradu I kemudian melakukan Banding dan telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Jayapura. Maka pada tanggal 3 September 2020 kami telah melakukan eksekusi putusan PT Jayapura.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentangPerubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf dPeraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut : [4.1.1] Para Teradu diduga menghilangkan 157 dokumen dukungan Formulir Model B.1. KWK Perseorangan milik Pengadu pada tanggal 22 Maret 2020. Semula jumlah dukungan Formulir Model B.1. KWK Perseorangan milik Pengadu sebanyak 1.650 (seribu enam ratus lima puluh) berubah menjadi 1.493 (seribu empat ratus sembilan puluh tiga). [4.1.2] Bahwa pada pengecekan ulang dokumen dukungan pada tanggal 24 Juni 2020, para Teradu kembali menghilangkan atau mengurangi jumlah dukungan Formulir Model B.1.KWK Perseorangan milik Pengadu yang semula berjumlah 1.678 (seribu enam ratus tujuh puluh delapan) berkurang menjadi 1.524 (seribu lima ratus dua puluh empat); [4.1.3] Teradu II diduga mabuk berat saat melakukan pengecekan ulang dokumen Pengadu pada tanggal 24 Juni 2020; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Bahwa menurut para Teradu, pada tanggal 14 Februari 2020 telah melakukan Sosialisasi kepada Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Supiori. Pengadu hadir pada tanggal 23 Februari 2020 pukul 15.15 WIT membawa dukungan Bakal Pasangan Perseorangan. Para Teradu kemudian mengecek dan menghitung dukungan yang memenuhi Syarat dan tidak memenuhi syarat. Dukungan Memenuhi Syarat (MS) sebanyak 1.290 (seribu dua ratus sembilan puluh) dan dukungan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 330 (tiga ratus tiga puluh). Jumlah minimal dukungan Pengadu Tidak Memenuhi Syara (TMS) dan oleh sebab itu, para Teradu mengembalikan dokumen syarat dukungan Pengadu yang disertai dengan tanda bukti Pengembalian dokumen syarat dukungan. Teradu I mempersilahkan Pengadu menggunakan ruangan di Kantor KPU Kabupaten Supiori untuk memperbaiki dukungan dan menginput ke Sistem Pencalonan (silon) sebelum pukul 24.00 WIT. Sampai pukul 23.15 WIT, Pengadu telah menginput dukungan ke dalam Silon sebanyak 1.623 (seribu enam ratus dua puluh tiga) tetapi kemudian listrik padam. Para Teradu menghidupkan genset dan Pengadu berhasil menginput sebanyak 27 dukungan ke dalam Silon sehingga jumlah keseluruhan yang berhasil diinput ke dalam silon sebanyak 1.650 dukungan. Setelah itu, Pengadu meninggalkan Kantor KPU Kabupaten Supiori dengan membawa semua dokumen dukungannya. Pengadu kembali ke Kantor KPU Kabupaten Supiori pada pagi hari tanggal 24 Februari 2020 dengan ekpresi marah- marah kepada staf KPU. Para staf tidak konsentrasi dalam menulis tanda terima Formulir Model B.1-KWK yang memiliki jumlah yang sama dengan Formulir Model B.1.1-KWK dan Formulir Model B.2-KWK sebanyak 1.650 (seribu enam ratus lima puluh) dukungan. Pada tanggal 26 Februari 2020 dilakukan pengecekan dan penghitungan dukungan Pengadu dan hasilnya sebanyak 1.320 (seribu tiga ratus dua puluh) dukungan dinyatakan lengkap dan sebanyak 330 (tiga ratus tiga puluh) dukungan dinyatakan tidak lengkap. Pengadu kembali membawa dokumen dukungannya ke luar. Setelah 3 (tiga) hari kemudian dokumen dukungan Pengadu dikembalikan ke Kantor KPU Kabupaten Supiori, setelah berniat melakukan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Supiori. Pengadu mengajukan permohonan sengketa ke Bawaslu Kabupaten Supiori pada tanggal 3 Maret 2020 dan menghasilkan kesepakatan antara Pengadu dan para Teradu yang pada intinya menghitung kembali jumlah dokumen dukungan Formulir Model B.1-KWK dan Formulir Model B.1.1-KWK yang tersebar di 5 (lima) distrik pada Kabupaten Supiori. Berdasarkan Keputusan Bawaslu Kabupaten Supiori, para Teradu menyurati KPU Provinsi Papua, Bawaslu Provinsi Papua dan KPU RI terkait terjadinya pemadaman listrik pada tanggal 23 Februari 2020 yang menyebabkan jaringan internet di Kabupaten Supiori tidak dapat digunakan dan berakibat pada tidak terinputnya sebanyak 221 (dua ratus dua puluh satu) Formulir Model B.1- KWK ke dalam Silon online paling lambat jam 24.00 WIT. Pada tanggal 22 Maret 2020 para Teradu melakukan pengecekan dan penghitungan ulang syarat dukungan dokumen Formulir Model B.1-KWK. Sebanyak 1.493 (seribu empat ratus sembilan puluh tiga) dokumen Formulir Model B.1-KWK Perorangan dan sebanyak 1.650 (seribu enam ratus lima puluh) Formulir Model B.1.1-KWK. Sebanyak 1.307 (seribu tiga ratus tujuh) dukungan dinyatakan lengkap dan sebanyak 343 (tiga ratus empat puluh tiga) dukungan dinyatakan tidak lengkap. Hasil pengecekan dan penghitungan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 14/PL.02.2-BA/9119/KPU- Kab/III/2020. Pengadu mengajukan permohonan sengketa kepada Bawaslu Kabupaten Supiori terhadap Berita Acara Nomor 14/PL.02.2-BA/9119/KPU- Kab/III/2020 yang dikeluarkan oleh para Teradu. Permohonan Sengketa Pengadu dikabulkan Bawaslu Kabupaten Supiori dan dibacakan pada tanggal 6 April 2020. Putusan Bawaslu membatalkan Berita Acara Nomor 14/PL.02.2-BA/9119/KPU- Kab/III/2020 dan memerintahkan untuk membuka kembali Silon agar Pengadu dapat menginput secara online sebanyak 221 (dua ratus dua puluh satu) dukungan yang masih berada dalam Silon offline yang belum sempat dimasukkan pada tanggal 23 Februari 2020. Para Teradu melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Supiori dalam waktu 3 x 24 jam dengan menebitkan Berita Acara Nomor 18/PL.02.2-BA/9119/KPU-Kab/IV/2020 tentang pembatalan Berita Acara Nomor 14/PL.02.2-BA/9119/KPU-Kab/III/2020 tertanggal 8 April 2020. Akses input terhadap 221 (dua ratus dua puluh satu) dukungan Formulir Model B.1-KWK ke dalam Silon akan dibuka pada tanggal 9 April 2020 serta dilakukan pengecekan kelengkapan keterpenuhan syarat dukungan. Pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Supiori, dukungan Formulir Model B.1-KWK Pengadu yang semula berjumlah 1.493 (seribu empat ratus sembilan puluh tiga) berubah menjadi 1.710 setelah ditambah 217 (dua ratus tujuh belas). [4.2.2] Bahwa pada tanggal 18 Juni 2020, Teradu I mengundang Bawaslu Kabupaten Supiori dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk melakukan pengecekan ulang pada tanggal 22 s.d 24 Juni 2020. Berdasarkan hasil pengecekan bersama tanggal 24 Juni 2020, diketahui jumlah Formulir Model B.1- KWK Pengadu sebanyak 1.737 (seribu tujuh ratus tiga puluh tujuh) dan jumlah dukungan yang dinyatakan lengkap sebanyak 1.678 (seribu enam ratus tujuh puluh delapan) yang ditampilkan pada slide di aula Kantor KPU Kabupaten Supiori. Memperhatikan jumlah dukungan tersebut, Teradu I keberatan. Menurut Teradu I, seharusnya jumlah Formulir Model B.1-KWK milik Pengadu paling banyak 1.710 (seribu tuju ratus sepuluh) yang berasal dari 1.493 (seribu empat ratus sembilan puluh tiga) ditambah 217 (dua ratus tuju belas). Menurut Teradu I, jika total dukungan Formulir Model B.1-KWK Perseoerangan Pengadu mencapai 1.737 (seribu tujuh ratus tiga puluh tujuh) berarti ada penambahan dukungan sebanyak 27 (dua puluh tuju) dukungan Formulir Model B.1-KWK Perseoerangan yang dilakukan oleh Pengadu. Teradu I menskorsing pengecekan dan melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Papua selaku atasan para Teradu. Menurut KPU Provinsi Papua seharusnya dokumen syarat dukungan yang telah diserahkan ke KPU Kabupaten Supiori tidak boleh dibawa ke luar oleh Pengadu. Seharusnya jumlah dukungan Pengadu dalam dokumen Formulir Model B.1-KWK sebanyak jumlah 1.524 didapatkan dari jumlah dukungan yang lengkap atau sah pada tanggal 22 Maret 2020 sebanyak 1.307 (seribu tiga ratus tuju) ditambah 217 (dua ratus tuju belas) dokumen Formulir Model B.1-KWK Perorangan yang dimasukkan pada saat silon dibuka tanggal 9 April 2020. Setelah Teradu I berkoordinasi dan berkonsultasi pada KPU Provinsi Papua, para Teradu Menerbitkan BA Nomor: 22/PL.02.2-BA/9119/KPU-Kab/III/2020 tanggal 25 Juni 2020 dengan hasilnya menyatakan sebanyak 1.524 (seribu lima ratus dua puluh empat) dukungan Pengadu dinyatakan lengkap dan sebanyak 343 (tiga ratus empat puluh tiga) dukungan dinyatakan tidak lengkap atau tidak sah. Jumlah minimal dukungan syarat calon perseorangan milik Pengadu dinyatakan tidak memenuhi syarat dan dinyatakan ditolak; [4.2.3] Bahwa menurut Teradu II, saat pelaksanaan tahapan Pilkada tanggal 22-24 Juni 2020, dirinya dalam keadaan sakit, tetapi tetap memaksakan diri menghadiri Rapat Pleno pengecekan kembali dokumen syarat dukungan Pasangan Bakal Calon Yotam Wakum dan Fery A. C Mambenar di Kantor KPU Kabupaten Supiori. Menurut Teradu II dirinya tidak mabuk saat melakukan pengecekan ulang dokumen Pengadu pada tanggal 24 Juni 2020. Tidak ada satu tindakan dan perbuatan Teradu II yang menunjukkan atau mengarah pada suatu keadaan bahwa Teradu II sedang berada dalam pengaruh minuman beralkohol saat rapat pleno berlangsung. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu II tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, Para Teradu, Pihak Terkait dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang dalil Para Teradu diduga menghilangkan 157 dokumen dukungan Formulir Model B.1.-KWK Perseorangan milik Pengadu pada tanggal 22 Maret 2020. Semula jumlah dukungan pada Formulir Model B.1-KWK Perseorangan milik Pengadu sebanyak 1.650 (seribu enam ratus lima puluh) berubah menjadi 1.493 (seribu empat ratus sembilan puluh tiga). Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa pada tanggal 23 Februari 2020 sekitar pukul 15.15 WIT, Pengadu mendatangi Kantor KPU Kabupaten Supiori untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan Bakal Calon Perseorangan berupa Formulir Model B.1-KWK Perseorangan, Formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, dan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan sebanyak 1.623 (seribu enam ratus dua puluh tiga). Para Teradu segera melakukan pengecekan keterpenuhan jumlah minimal dukungan dan sebarannya. Berdasarkan hasil pengecekan, terdapat 1.290 (seribu dua ratus sembilan puluh) dukungan yang Memenuhi Syarat (MS) dan 333 (tiga ratus tiga puluh tiga) dukungan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Sehingga jumlah dukungan Pengadu dinyatakan belum memenuhi syarat minimal dukungan yaitu 1.588 (seribu lima ratus delapan puluh delapan) sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Supiori Nomor 03/HK.04.01/Kpt/9119/KPU-Kab/X/2019. Selanjutnya Para Teradu mengembalikan dokumen syarat dukungan kepada Pengadu dilengkapi Tanda Terima Pengembalian dokumen dan diberi kesempatan untuk memperbaiki. Pada hari yang sama tanggal 23 Februari 2020 sekitar pukul 21.00 WIT, Pengadu kembali ke Kantor KPU Kabupaten Supiori untuk menyerahkan dokumen syarat dukungan perbaikan dan menginput data ke Silon, tetapi di luar dugaan sekitar pukul 22.24 WIT listrik padam sebelum seluruh data dukungan dalam Formulir B.1-KWK berhasil diinput. Pengadu hanya berhasil menginput sebanyak 27 (dua puluh tujuh) dukungan ke Silon KPU dari 228 (dua ratus dua puluh delapan), sisanya sebanyak 221 (dua ratus dua puluh satu) Formulir Model B.1- KWK belum berhasil diinput ke Silon. Para Teradu berupaya membantu Pengadu dengan menghidupkan genset agar Pengadu dapat melanjutkan proses input ke Silon KPU secara online, namun ternyata tetap tidak bisa dilakukan akibat jaringan internet terputus. Jumlah keseluruhan dukungan yang berhasil diinput Pengadu sebanyak 1.317 dukungan (seribu tiga ratus tujuh belas) yang terdiri dari 1.290 (seribu dua ratus sembilan puluh) input data hasil penyerahan dukungan pada pukul 15.15 WIT tanggal 23 Februari 2020 ditambah 27 (dua puluh tujuh) hasil input data pada sekitar pukul 21.00 WIT. Terungkap fakta, bahwa Pengadu kembali ke Kantor KPU Kabupaten Supiori pada tanggal 24 Februari 2020 sekitar pukul 09.00 WIT, dalam kondisi emosi dan nada yang tinggi menekan para Teradu beserta staf KPU Kabupaten Supiori sehingga Para Teradu menerbitkan tanda terima dokumen Fomulir Model B.1-KWK Perseorangan, Fomulir Model B.1.1-KWK Perseorangan, dan Formulir Model B.2-KWK Perseorangan dengan jumlah dukungan sebanyak 1.650 (seribu enam ratus lima puluh) tanpa dilakukan pengecekan jumlah dukungan. Teradu I menerbitkan tanda terima dokumen dukungan syarat calon dengan tanggal mundur yakni 23 Februari 2020. Menurut Teradu I tindakan tersebut dilakukan karena mempertimbangkan Pengadu sebagai putra daerah. Pada hari Rabu, tanggal 26 Februari 2020 para Teradu dan Tim verifikasi melakukan pengecekan dokumen dukungan Pengadu dan hasilnya sebanyak 1.320 (seribu tiga ratus dua puluh) dukungan Memenuhi Syarat dan 330 (tiga ratus tiga puluh) dukungan Tidak Memenuhi Syarat. Jumlah dukungan tersebut tidak memenuhi syarat minimal dukungan sebanyak 1.588 sehingga dukungan Pengadu dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diterbitkan berita acara Formulir Model BA.1-KWK yang ditandatangani oleh Ketua dan seluruh anggota KPU Kabupaten Supiori. Mengetahui dukungannya tidak memenuhi syarat, Pengadu enggan menerima BA.1-KWK dan bersikap mengambil kembali seluruh dokumen dukungan. Kemudian pada tanggal 28 Februari 2020, Pengadu mengembalikan dokumen syarat dukungan ke KPU Kabupaten Supiori, setelah laporannya ditolak oleh Bawaslu karena tidak dapat menunjukkan bukti BA.1-KWK. Para Teradu menyampaikan Formulir Model BA.1-KWK kepada Pengadu setelah menerima dokumen syarat dukungan dari Pengadu. Selanjutnya, Teradu I menghitung kembali dokumen syarat dukungan Pengadu pada Formulir Model B.1-KWK hasilnya diketahui sebanyak 1.493 dukungan. Formulir Model BA.1-KWK menjadi obyek sengketa di Bawaslu Kabupaten Supiori dengan nomor register 002/PS/BWSL.SPR.33.16/III/2020. Pada tanggal 12 Maret 2020, Bawaslu menerbitkan Putusan Sengketa yang memuat kesepakatan untuk menghitung ulang Formulir Model B.1-KWK dan meminta Para Teradu membuka Silon agar Pengadu dapat melakukan upload terhadap 221 dokumen B.1-KWK yang terhambat akibat listrik padam di Kantor KPU Kabupaten Supiori. Menindaklanjuti kesepakatan tersebut, para Teradu mengirim surat kepada KPU Provinsi Papua untuk meminta petunjuk terkait dengan pembukaan aplikasi Silon karena yang mempunyai otoritas adalah KPU. Sambil menunggu respon dari KPU, pada tanggal 22 Maret 2020 Para Teradu melaksanakan pengecekan dan penghitungan dokumen syarat dukungan Pengadu yang disimpan di Kantor KPU Kabupaten Supiori. Hasilnya terdapat perbedaan jumlah dokumen B.1-KWK Perseorangan sebanyak 1.493 (seribu empat ratus sembilan puluh tiga) sedangkan dokumen B.1.1-KWK Perseorangan berjumlah 1.650 (seribu enam ratus lima puluh). Setelah dilakukan verifikasi sebanyak 1.307 (seribu tiga ratus tujuh) dukungan dinyatakan Memenuhi Syarat dan sebanyak 343 (tiga ratus empat puluh tiga) dukungan Tidak Memenuhi Syarat. Hasil pengecekan dan penghitungan dituangkan dalam Berita Acara Nomor 14/PL.02.2-BA/9119/KPU-Kab/III/2020. Merasa tidak puas dengan hasil pengecekan ulang, Pengadu mengajukan lagi sengketa kepada Bawaslu Kabupaten Supiori dengan objek perkara Berita Acara Nomor 14/PL.02.2-BA/9119/KPU-Kab/III/2020. Pada tanggal 6 April 2020, Bawaslu Kabupaten Supiori mengabulkan permohonan Sengketa, dengan amar putusan memerintahkan Para Teradu membatalkan Berita Acara Nomor 14/PL.02.2-BA/9119/KPU-Kab/III/2020 serta membuka kembali Silon agar Pengadu dapat menginput secara online sebanyak 221 (dua ratus dua puluh satu) yang belum berhasil diinput pada tanggal 23 Februari 2020. Para Teradu melaksanakan Putusan Bawaslu Kabupaten Supiori sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dengan menebitkan Berita Acara Nomor 18/PL.02.2- BA/9119/KPU-Kab/IV/2020 tentang pembatalan Berita Acara Nomor 14/PL.02.2- BA/9119/KPU-Kab/III/2020 tertanggal 8 April 2020. Akses terhadap silon dibuka tanggal 9 April 2020 untuk memberi kesempatan kepada Pengadu menginput sebanyak 221 (dua ratus dua puluh satu) yang sempat tertunda karena listrik padam. Berdasarkan fakta tersebut DKPP menilai penghilangan dokumen syarat dukungan Pengadu sebanyak 157 Formulir Model B.1-KWK yang menyebabkan terjadinya pengurangan syarat dukungan 1.650 (seribu enam ratus lima puluh) menjadi 1.493 (seribu empat ratus sembilan puluh tiga) tidak beralasan hukum maupun etika. Para Teradu telah memberi kesempatan sebaik-baiknya kepada Pengadu untuk melengkapi dan memperbaiki syarat dukungan pencalonan Pengadu sejak hari terakhir pendaftaran dan penyerahan dukungan pada tanggal 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIT. Pendaftaran dan penyerahan syarat dukungan pertama yang dilakukan oleh Pengadu pada tanggal 23 Februari 2020 pukul 15.15 tidak memenuhi jumlah minimal dukungan dan sebaran dukungan sehingga dokumen syarat dukungan ditolak dan dikembalikan para Teradu kepada Pengadu untuk diperbaiki. Teradu I mempersilahkan kepada Pengadu menggunakan ruangan KPU Kabupaten Supiori untuk melengkapi dan memperbaiki dokumen syarat dukungan. Pada hari yang sama tanggal 23 Februari 2020 pukul 21.00 WIT, Pengadu kembali ke kantor KPU Kabupaten Supiori untuk menginput dukungan dalam Silon tetapi di luar dugaan lampu padam sekitar 22.24 WIT sebelum semua data dukungan berhasil diinput oleh Pengadu. Teradu I kembali meminta Pengadu untuk memasukkan syarat dukungan Formulir Model B.1-KWK guna dilakukan pengecekan syarat minimal dukungan dan sebaran dukungan. Teradu I dengan bijaksana menempuh kebijakan tidak mewajibkan Pengadu menyertakan Formulir Model B.1.1-KWK dan Formulir Model B.2-KWK sebagai syarat yang tidak mungkin dipenuhi malam itu oleh Pengadu akibat listrik padam. Pengadu justru marah dan meninggalkan kantor KPU Kabupaten Supiori dengan membawa seluruh dokumen syarat dukungan dan datang kembali pada besok hari tanggal 24 Februari 2020 jam 09.00 pagi. Para Teradu tetap menerima dokumen syarat pencalonan Pengadu meskipun tidak diperkenankan dan telah melanggar waktu tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelanggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Teradu I bahkan membuatkan tanda terima dokumen syarat pencalonan dengan tanggal mundur pada 23 Februari 2020, padahal kejadian penerimaan dokumen dilakukan pada 24 Februari 2020 tanpa dilakukan pengecekan jumlah minimal dukungan dan sebaran dukungan oleh para Teradu. Setelah pengecekan dilakukan oleh para Teradu ternyata jumlah dukungan sebanyak 1.650 (seribu enam ratus lima puluh) yang diklaim Pengadu hanya berjumlah 1.493 (seribu empat ratus sembilan puluh tiga) dukungan. Setelah dilakukan pengecekan terhadap kelengkapan dukungan, ternyata hanya 1.307 (seribu tiga ratus tujuh) dukungan dinyatakan Memenuhi Syarat dan sebanyak 343 (tiga ratus empat puluh tiga) Tidak Memenuhi Syarat. Berdasarkan hal tersebut, tidak ada satu alat bukti yang dapat membuktikan bahwa para Teradu, dan khususnya Teradu I telah menghilangkan dokumen syarat pencalonan Pengadu sebanya 157 dokumen Formulir Model B.1-KWK. Bahkan Pengadu secara hukum maupun etika telah kehilangan hak untuk menyerahkan dokumen syarat pencalonan serta mengikuti tahapan pemilihan selanjutnya, sejak Pengadu tidak menyerahkan syarat dukungan Formulir Model B.1-KWK pada tanggal 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIT sebagaimana disarankan Teradu I kepada Pengadu. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu, bahwa para Teradu menghilangkan dokumen syarat dukungan Pengadu sebanyak 157 Formulir Model B.1-KWK pada tanggal 22 Maret 2020 tidak beralasan hukum maupun etika. Justru sebaliknya pelanggaran yang dilakukan oleh para Teradu, terjadi atas perbuatannya menerima dokumen syarat dukungan Pengadu di luar dari waktu tahapan yang ditentukan oleh Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2020 hingga melanggar kepastian hukum waktu tahapan yang menyebabkan terganggunya tertib penyelenggaraan pemilihan. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 huruf a huruf c, huruf d dan Pasal 15 huruf e dan huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Menimbang dalil Pengadu bahwa para Teradu kembali menghilangkan dukungan Formulir Model B.1. KWK Perseorangan milik Pengadu saat pengecekan ulang dokumen dukungan pada tanggal 24 Juni 2020. Formulir Model B.1-KWK Perseorangan milik Pengadu yang semula berjumlah 1.678 (seribu enam ratus tujuh puluh delapan) berkurang menjadi 1.524 (seribu lima ratus dua puluh empat). Dalil aduan Pengadu masih merupakan rangkaian atas pelanggaran para Teradu menerima dokumen syarat dukungan Formulir Model B.1-KWK perseorangan Pengadu di luar dari waktu tahapan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Dalam fakta persidangan terungkap, bahwa Pasca Putusan Bawaslu Kabupaten Supiori, dukungan Formulir Model B.1-KWK Pengadu yang semula berjumlah 1.493 (seribu empat ratus sembilan puluh tiga) berubah menjadi 1.710 (seribu tujuh ratus sepuluh) setelah ditambah 217 (dua ratus tujuh belas). Pada tanggal 18 Juni 2020, Teradu I mengundang Bawaslu Kabupaten Supiori dan Bakal Pasangan Calon Perseorangan untuk melakukan pengecekan ulang pada tanggal 22 s.d 24 Juni 2020. Hasil pengecekan bersama tanggal 24 Juni 2020, diketahui jumlah Formulir Model B.1-KWK Pengadu sebanyak 1.737 (seribu tujuh ratus tiga puluh tujuh) dan jumlah dukungan yang dinyatakan lengkap sebanyak 1.678 (seribu enam ratus tujuh puluh delapan) yang ditampilkan pada slide di aula Kantor KPU Kabupaten Supiori. Menurut Teradu I, seharusnya jumlah dokumen syarat dukungan milik Pengadu sebanyak sebanyak 1.710 (seribu tujuh ratus sepuluh) yang berasal dari hasil pengecekan tanggal 22 Maret 2020 sebanyak 1.493 (seribu empat ratus sembilan puluh tiga) ditambah dengan 217 (dua ratus tujuh belas) Formulir Model B.1-KWK Perorangan yang dimasukkan pada saat silon dibuka tanggal 9 April 2020. Namun kenyataannya jumlah dokumen Formulir Model B.1-KWK sebanyak 1.737 (seribu tujuh ratus tiga puluh tujuh) atau terjadi penambahan sebanyak 27 (dua puluh tujuh) dokumen dukungan. Penambahan dokumen syarat dukungan Formulir Model B.1-KWK setelah batas akhir penyerahan dukungan pada tanggal 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIT secara hukum maupun etika tidak dapat lagi diperbaiki maupun ditambahkan baik oleh Pengadu maupun para Teradu. Tindakan para Teradu menerbitkan BA Nomor: 22/PL.02.2-BA/9119/KPU-Kab/III/2020 tanggal 25 Juni 2020 dengan hasilnya menyatakan sebanyak 1.524 (seribu lima ratus dua puluh empat) dukungan Pengadu dinyatakan lengkap dan sebanyak 343 (tiga ratus empat puluh tiga) dukungan dinyatakan tidak lengkap merupakan tindakan yang beralasan menurut hukum. Jumlah syarat dukungan Pengadu sebanyak 1.524 (seribu lima ratus dua puluh empat) yang dinyatakan lengkap berasal dari hasil pengecekan dan penghitungan yang dilakukan para Teradu, Bawaslu Kabupaten Supiori dan Pengadu pada tanggal 22 Maret 2020 yang dinyatakan lengkap sebanyak 1.307 (seribu tiga ratus tujuh) ditambah 217 (dua ratus tujuh belas) dokumen Formulir Model B.1-KWK Perorangan yang dimasukkan pada saat silon dibuka tanggal 9 April 2020. Diterbitkannya BA Nomor: 22/PL.02.2- BA/9119/KPU-Kab/III/2020 oleh para Teradu setelah berkoordinasi dan berkonsultasi dengan KPU Provinsi Papua sebagai atasan para Teradu. Dalam penjelasan KPU Provinsi Papua, menerangkan bahwa dokumen dukungan Pengadu semestinya tidak boleh dibawa keluar dan tidak boleh diterima kembali oleh para Teradu. Menurut KPU Provinsi Papua, sekalipun BA Nomor 14/PL.02.2- BA/9119/KPU-Kab/III/2020 telah dibatalkan dengan BA Nomor: 18/PL.02.2- BA/9119/KPU-Kab/IV/2020, namun terhadap berkas yang telah diserahkan ke KPU Kabupaten Supori tidak boleh ditambah maupun dikurangi sejak hari terakhir penyerahan dokumen syarat dukungan pada tanggal 23 Februari 2020 pukul 24.00 WIT. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019, yakni pada 19- 23 Februari 2020 dan Keputusan KPU RI Nomor 82/PL.02.2-Kpt/06/KPU/II/2020 Bab V huruf A yang berbunyi “KPU Provinsi atau KPU Kabupaten dilarang menerima dokumen dukungan perbaikan diluar waktu penyerahan dukungan”. Oleh sebab itu, menurut Teradu I jumlah 1.524 didapat dari 1.307 berdasarkan hasil pengecekan tanggal 22 Maret 2020 ditambah 217 dukungan yang belum sempat diinput pada tanggal 23 Februari 2020 dan diinput kembali setelah akses Silon dibuka tanggal 9 April 2020. Jumlah tersebut tidak memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran dukungan sebanyak 1.588 (seribu lima ratus delapan puluh delapan) sebagaimana ditetapkan KPU Kabupaten Supiori dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Supiori Nomor: 03/HK.04.01/Kpt/9119/KPU- Kab/X/2019. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu yang menyatakan para Teradu menghilangkan dukungan Formulir Model B.1. KWK Perseorangan milik Pengadu saat pengecekan ulang dokumen syarat dukungan pada tanggal 24 Juni 2020 yang semula berjumlah 1.678 (seribu enam ratus tujuh puluh delapan) berkurang menjadi 1.524 (seribu lima ratus dua puluh empat) tidak beralasan hukum maupun etika. Justru sebaliknya, Pengadu berupaya menambahkan dokumen syarat dukungan sebanyak 27 (dua puluh tujuh) Formulir Model B.1- KWK diluar dari waktu tahapan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang- undangan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.3] Menimbang penilaian pembuktian pada angka [4.3.1] dan angka [4.3.2] dari aspek hukum penyelenggaraan pemilu, tidak terdapat suatu alasan hukum maupun etika bahwa Teradu I, ‘’Dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Bupati/Calon Wakil Bupati, sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum’’. Namun demikian Putusan Pengadilan Negeri Biak Nomor 88/Pid.Sus/2020/PN Bik tanggal 13 Agustus 2020 telah menjatuhkan sanksi pidana penjara dan denda serta telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) setelah Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor 80/PID.SUS/2020/PT JAP tanggal 31 Agustus 2020 menolak banding Teradu I dengan menjatuhkan pidana penjara selama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda sebesar Rp. 36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah). Putusan a quo telah diekskusi oleh Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 3 September 2020 dengan memasukkan Teradu I ke Lapas Kelas II b Biak. Memperhatikan pidana penjara yang jatuhkan oleh Pengadilan terhadap Teradu I serta dalam rangka efektifitas penyelenggaraan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Supiori, Teradu I secara administratif tidak lagi memenuhi syarat sebagai Penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. Berdasarkan hal tersebut menurut DKPP, beralasan hukum maupun etika untuk memberhentikan Teradu I; [4.3.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu Teradu II diduga mabuk berat saat melakukan pengecekan ulang dokumen Pengadu pada tanggal 24 Juni 2020 menurut DKPP tidak beralasan menurut hukum maupun etika. Dalam persidangan terungkap fakta, bahwa Teradu II pada saat pengecekan ulang dokumen tanggal 24 Juni 2020 dalam keadaan sakit. Hal tersebut diperkuat dengan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Supiori yang menerangkan tidak mencium bau alkohol dan tidak melihat Teradu II sedang mabuk. Teradu II mampu menghadirkan alat bukti berupa Surat Keterangan Sakit dari Rumah Sakit Umum Daerah Supiori Nomor 441.6/017/RSUD-SUP/VI/2020 tanggal 20 Juni 2020. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Teradu II meyakinkan DKPP. Teradu II tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, Keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Buziri Ronald Korwa selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Supiori sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Paul Rumbekwan dan Teradu III Piet Hein Wakum, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Supiori sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida Budhiati dan Mochammad Afifuddin masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Enam Belas bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Tiga bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Didik Supriyanto Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir