Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 139 Tahun 2023
Salmon Robaha, Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 20/03/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 06-02-2024
👁 29 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Januari 2024 dan 23 Januari 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa tanggal 10 Januari 2022, Teradu ditetapkan sebagai Sekretaris Dewan Pengurus Anak Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Distrik Poom Kabupaten Kepulauan Yapen masa bakti 2022-2027 oleh Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Papua dengan Surat Keputusan Nomor 0239/DPW- 43/01/I/2022; (Bukti P-1) 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga terlibat partai politik saat mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dan tercatat sebagai Sekretaris Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) Partai Kebangkitan Bangsa Distrik Poom Kabupaten Kepulauan Yapen; Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu. Dalam persidangan Teradu menjelaskan pada bulan Oktober Tahun 2021 mengikuti seleksi pendamping Lokal Desa dan salah satu persyaratannya adalah tidak terlibat partai politik apalagi sebagai pengurus, kemudian pada bulan januari pengumuman keluar dan Teradu dinyatakan lulus kemudian ditempatkan di Kepulaun Yapen Sesuai SK Nomor 418 Tahun 2021 perihal Tenaga Pendamping Desa Profesional Tahun Anggaran 2022 tertanggal 27 Desember 2021 (vide Bukti T-1).
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (3); Pasal 11; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu Salmon Robaha selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen selama 30 (tiga puluh) hari kerja sampai dengan diterbitkannya Keputusan Perubahan Kepengurusan Dewan Pengurus Anak Cabang Distrik Poom Kabupaten Kepulauan Yapen oleh DPW PKB Provinsi Papua dan/atau DPP PKB terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengaw
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 139-PKE-DKPP/XII/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 171-P/L-DKPP/XI/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 139-PKE-DKPP/XII/2023, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Moris Cerullo Muabuai Pekerjaan : Swasta Alamat : Jl. Jendral Sudirman Serui RT/RW 005/003, Kel. Serui Kota, Kec. Yapen Selatan, Kab. Yapen, Provinsi Papua. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu Nama : Salmon Robaha Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Alamat : Jl. Transito, Kampung Manaini, Distrik Yapen Selatan, Kabupaten Kepulauan Yapen. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------- Teradu; [1.3] membaca Pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar keterangan Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Januari 2024 dan 23 Januari 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa tanggal 10 Januari 2022, Teradu ditetapkan sebagai Sekretaris Dewan Pengurus Anak Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Distrik Poom Kabupaten Kepulauan Yapen masa bakti 2022-2027 oleh Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Papua dengan Surat Keputusan Nomor 0239/DPW- 43/01/I/2022; (Bukti P-1) 2. Bahwa pada tanggal 24 Jnni 2023 Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Biak Numfor, Kep. Yapen, Waropen, Supiori Periode 2023-2028 menetapkan Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 010/TIMSEL.PP-Z2/VI/2023 (Bukti P-2), di mana nama Teradu tercantum pada nomor urut 15 sebagai peserta yang lulus seleksi administrasi, hal ini membuktikan bahwa Teradu berhasil menyembunyikan status keterlibatannya pada Partai Kebangkitan Bangsa; 3. Bahwa pada tanggal 13 Juli 2023 Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, Kep. Yapen, Waropen, SUpiori Provinsi Papua menetapkan Pengumuman Hasil Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 018/TIMSEL.PP-Z2/VII/2023 (Bukti P-3), di mana Teradu tercantum pada nomor urut 8 sebagai peserta yang lulus tes tertulis dan tes psikologi. Lagi-lagi Teradu berhasil menyembunyikan status keterlibatannya pada Partai Kebangkitan Bangsa; 4. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2023 Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen menetapkan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen (Bukti P-4), di mana nama Teradu tercantum pada nomor urut 5 sebagai peserta yang lulus Kesehatan dan wawancara. Hal ini membuktikan bahwa Teradu berhasil menyembunyikan status keterlibatannya pada Partai Kebangkitan Bangsa; 5. Bahwa untuk menutupi keterlibatan Teradu pada Partai Kebangkitan Bangsa Teradu bekerja sama dengan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menerbitkan Surat Keterangan Tidak Terdaftar sebagai Anggota Partai Nomor 543/TU.01- SD/9105/2/2023, tanggal 4 Agustus 2023; (Bukti P-5) 6. Bahwa Teradu berhasil mengelabui (tidak jujur/menipu) Bawaslu Republik Indonesia terhadap status keterlibatannya sebagai Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa dan upaya Teradu berhasil, hal ini dibuktikan dengan nama Teradu tercantum pada pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih masa jabatan 2023-2028 Nomor 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023, tanggal 18 Agustus 2023 (Bukti P-6), dan dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen sesuai Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2609.1/HK.01.01/K1/08/2023, tanggal 18 Agustus 2023; (Bukti P-7) 7. Bahwa Teradu pada tanggal 14/07/22 melalui akun twitter pribadinya bernama “Salmon Robaha” beberapa kali memposting foto Dr. (H.C) Drs. H. ABDUL HALIM ISKANDAR, M.Pd (MUHAIMIN ISKANDAR) yang adalah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa antara lain: postingan foto dengan tulisan “selamat ulang tahun ke 60 Gus Menteri 14 Juli 1962 – 14 Juli 2022” dengan tanggal postingan 14/07/2022; (Bukti P-8) 8. Bahwa pada tanggal 22/12/22 Teradu memposting ulang postingan DPP PKB dengan keterangan “ini pesan Gus Muhaimin @cakimiNOW untuk kita semua. #gusmuhaimin #muhaiminiskandar #PKB dan foto bertuliskan kalau anda ingin merubah nasib, ingin memperbaiki nasib, nasib masyarakat desa, nasib umat… ? anda harus melalui Gerakan politik…!; (Bukti P-9) 9. Bahwa pada tanggal 23/12/22 Teradu memposting ulang postingan DPP PKB dengan keterangan “ini pesan Gus Muhaimin @cakimiNOW untuk kita semua. #gusmuhaimin #muhaiminiskandar #PKB dan foto bertuliskan kalau anda ingin merubah nasib, ingin memperbaiki nasib, nasib masyarakat desa, nasib umat… ? anda harus melalui Gerakan politik…!; (Bukti P-10) 10. Bahwa pada tanggal 05/01/23 Teradu memposting foto MUHAIMIN ISKANDAR dengan tulisan “mari kita bangkitkan optimism desa mengarungi 2023 dengan lompatan kebangkitan ekonomi dan kemandirian desa”; (Bukti P-11) 11. Bahwa pada tanggal 06/01/23 Teradu memposting foto MUHAIMIN ISKANDAR bertuliskan “Agama Demokrasi tak bisa dipertentangkan, keduanya harus saling mengisi demi mencapai keadilan sosial sebagai khittah berdirinya bangsa” Gus Muhaimin Ketua Umum DPP PKB. (Bukti P-12) [2.2] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor 139-PKE-DKPP/XII/2023, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P- 1 sampai dengan P-12, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Keputusan Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi Papua Nomor 0239-DPW-43/01/I/2022 tentang Penetapan Susuna Dewan Pengurus Anak Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Distrik Poom Kabupaten Kepulauan Yapen Masa Bakti 2022-2027 tanggal 10 Januari 2022; 2. P–2 Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 010/TIMSEL.PP- Z2/VI/2023 tanggal 24 Januari 2023; 3. P-3 Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 018/TIMSEL.PP-Z2/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023; 4. P–4 Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen tanggal 31 Juli 2023; 5. P–5 Surat Keterangan Tidak Terdaftar Sebagai Anggota partai Nomor 543/TU.01-SD/9105/2/2023 tanggal 4 Agustus 2023; 6. P–6 Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih Masa Jabatan 2023-2028 Nomor 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023; 7. P–7 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2609.1/HK.01.01/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023; 8. P–8 Postingan foto dengan tulisan “selamat ulang tahun ke 60 Gus Menteri 14 Juli 1962 – 14 Juli 2022” dengan tanggal postingan 14/07/2022; 9. P–9 Postingan ulang DPP PKB dengan keterangan “Ini pesan Gus Muhaimin @cakimiNOW untuk kita semua” #gusmuhaimin #muhaiminiskandar #PKB dan foto bertuliskan kalau anda ingin merubah nasib, ingin memperbaiki nasib, nasib masyarakat desa, nasib umat… ? anda harus melalui gerakan politik…! Tanggal 22/12/2022; 10. P – 10 Postingan ulang DPP PKB dengan keterangan “Ini pesan Gus Muhaimin @cakimiNOW untuk kita semua” #gusmuhaimin #muhaiminiskandar #PKB dan foto bertuliskan kalau anda ingin merubah nasib, ingin memperbaiki nasib, nasib masyarakat desa, nasib umat… ? anda harus melalui gerakan politik…! Tanggal 23/12/2022; 11. P – 11 Posting foto MUHAIMIN ISKANDAR dengan tulisan “Mari kita bangkitkan optimisme desa mengarungi 2023 dengan lompatan kebangkitan ekonomi dan kemandirian desa” tanggal 05/01/2023; 12. P – 12 Posting foto MUHAIMIN ISKANDAR bertuliskan “Agama Demokrasi tak bisa dipertentangkan, keduanya harus saling mengisi demi mencapai keadilan sosial sebagai khittah berdirinya bangsa” Gus Muhaimin Ketua Umum DPP PKB 06/01/2023. [2.3] PETITUM PENGADU Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 1. Mengbulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu dari Jabatan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen; dan/atau 3. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.4] SAKSI PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2024, Pengadu mengajukan 1 (satu) orang saksi atas nama Nugroho Panca Nur Irianti yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Yang Terhormat Majelis Hakim, disini mengenai postingan beliau Pak Salmon Robaha di Twitter disitu beliau memposting mengenai Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa, di situ juga Teradu saksi screenshot postingan beliau yang ada tanggal 5 januari 2023 dan juga terakhir beliau memposting mengenai Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa tanggal 22 Desember 2023, di situ kita bisa lihat bahwa seharusnya Anggota KPU/Bawaslu tidak boleh terlibat dalam politik praktis/politik apapun untuk menjaga netralitas beliau sebagai penyelenggara. Itu saja yang saksi sampaikan, terima kasih. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Januari 2024 dan 23 Januari 2024 sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu tidak pernah diajak maupun mengajukan diri menjadi pengurus salah satu Partai Politik di Kabupaten Kepulauan Yapen, karena Teradu untuk terlibat sebagai anggota partai politik, karena Teradu sadar betul bahwa menjadi Pengurus Partai Politik adalah hal yang dilarang organisasi; 2. Bahwa pada Tahun 2021 Teradu selaku sekretaris DPD GMNI Tanah Papua dan sebagaimana Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggal Organisasi pengurus GMNI tidak boleh terlibat sebagai Anggota Partai Politik; 3. Bahwa pada bulan Oktober Tahun 2021 Teradu mengikuti seleksi pendamping Lokal Desa dan salah satu persyaratannya adalah tidak terlibat partai politik apalagi sebagai pengurus, kemudian pada bulan januari pengumuman keluar dan Teradu dinyatakan lulus kemudian ditempatkan di Kepulaun Yapen Sesuai SK Nomor 418 Tahun 2021 perihal Tenaga Pendamping Desa Profesional Tahun Anggaran 2022 tertanggal 27 Desember 2021; (Bukti T-1) 4. Bahwa Teradu bekerja menjadi Pendamping Desa selama 1 Tahun yang ditempatkan di Distrik Yapen Selatan bertugas di 4 Kampung antara lain Kampung Banawa, Kampung Barawaikap, Kampung Pasir Hitam dan Kampung Bawai; 5. Bahwa salah satu program melalui Kementerian Desa adalah membentuk tim Evaluasi Kinerja (Evkin) Mensos Bagus Muhaimin Yapen di Group WA, pada program ini atas perintah pimpinan kami diwajibkan seluruh Pendamping Lokal Desa harus mempunyai akun media sosial diantaranya twitter, instagram, facebook, tik-tok dan youtube; (Bukti T-2) 6. Bahwa terkait dengan postingan disosial media kami Pendamping Lokal Desa diperintahkan untuk setiap harinya memviralkan seluruh flyer P3MD sesuai waktu yang ditentukan, dan itu kami lakukan serentak setiap harinya sesuai petunjuk secara berjenjang dari pusat sampai ke Kabupaten/Kota seluruh Indonesia; (Bukti T-3) 7. Bahwa pada tanggal 29 september Tahun 2022 Teradu berencana mengikuti seleksi Panwas Distrik Yapen Selatan, namun pada saat itu Teradu mengurus berkas Teradu ditelepon oleh salah satu kader GMNI bahwasannya nama Teradu dicatut di partai PKB, sehingga Teradu tidak mungkin diterima oleh panitia seleksi pandis tingkat kabupaten karena terlibat partai politik; 8. Bahwa pada saat itu juga Teradu ke Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk memastikan apakah benar nama Teradu dicatut sebagai pengurus salah satu Partai Politik yaitu Partai PKB, setelah dicek ternyata nama Teradu benar tercatut sebagai pengurus Partai PKB, staf KPU juga menyampaikan bahwa kasus ini sudah ada beberapa orang sudah melaporkan kasus yang sama kesini dan telah kami ajukan ke KPU RI ada yang sudah dikeluarkan ada yang belum. Saat itu Teradu disarankan agar melaporkan hal ini ke Partai PKB untuk dilaporkan ke DPP Partai dan Pusat, setelah dari KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Teradu langsung ke Polres Yapen untuk melaporkan hal tersebut karena ini tindakan yang merugikan Teradu, nama dimasukkan sebagai pengurus partai tanpa sepengetahuan Teradu, namun saat itu dari Polres menyampaikan bahwa tidak dapat ditindaklanjuti karena Teradu sudah laporkan ke KPU, nanti KPU yang mengeluarkan dari SIPOL; 9. Bahwa selanjutnya Teradu diberikan format surat pernyataan dan Teradu isi dan serahkan kembali ke operator KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Teradu sudah lakukan sesuai dengan petunjuk operator KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; (Bukti T-4) 10. Bahwa setelah 3 minggu berselang Teradu cek lagi diSipol namun nama Teradu masih ada, Teradupun ke partai politik PKB dan mereka sampaikan bahwa sudah diajukan secara berjenjang dan diajukan oleh DPP Partai ke KPU RI masih dalam proses; 11. Bahwa Teradu bulan juni 2023 Teradu mengikuti seleksi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dan dinyatakan lulus administrasi dan selanjutnya mengikuti tahapan seleksi berikutnya yaitu CAT dan Psikologi hingga pengumuman 12 besar nama dinyatakan lulus,kemudian seleksi berikutnya adalah Wawancara oleh tim seleksi untuk penentuan 6 besar dan akan diserahkan ke Bawaslu Provinsi Papua untuk dilakukan fit and Proper Test, dari tahapan seleksi administrasi hingga wawancara 12 besar oleh Tim seleksi tidak ada tanggapan masyarakat terkait dengan nama Teradu sebagai pengurus salah satu partai politik; 12. Bahwa setelah tahapan wawancara oleh tim seleksi diumumkan 6 besar yang lulus wawancara dan nama Teradu dinyatakan lulus 6 besar dan selanjutnya akan dilakukan fit and Proper Test Bawaslu Provinsi Papua; 13. Bahwa pada tahapan Fit and Proper test barulah ada tanggapan masyarakat yang masuk ke Bawaslu Provinsi Papua dan Teradu sudah menjelaskan sesuai dengan apa yang Teradu alami, dan Bawaslu Provinsi meminta surat keterangan dari KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang pada pokoknya menerangkan bahwa Teradu bukan anggota Partai Politik; 14. Bahwa Surat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 543/TU.01- SD/9105/2/2023 tentang surat keterangan tidak terdaftar sebagai Anggota Partai Politik tertanggal 4 Agustus 2023 telah Teradu sampaikan Tim Bawaslu Provinsi Papua dan setelah itu Teradu cek nama Teradu disipol sudah tidak ada; (Bukti T-5) 15. Bahwa setelah Teradu dilantik menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Yapen Teradu telah mengundurkan di sebagai Pendamping Desa dan juga sebagai pegurus GMNI Tanah Papua; (Bukti T-6) [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 139-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T- 1 sampai dengan T-7, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. T–1 SK Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia nomor 418 tahun 2021 perihal tenaga pendamping desa profesonal tahun anggara 2022 tertanggal 27 Desember 2021; 2. T–2 Screenshot Group WA pembuat Media sosial 3. T–3 Screenshot diperintahkan untuk setiap harinya memviralkan Seluruh flayer P3MD; 4. T–4 Surat Pernyataan; 5. T–5 Surat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen nomor 543/TU.01- SD/9105/2/2023 tentang surat keterangan tidak terdaftar sebagai Anggota Partai Politik tertanggal 4 Agustus 2023; 6. T–6 Surat Pengunduran di sebagai Pendamping Desa; 7. T–7 Surat Pernyataan [2.7] PETITUM TERADU Demikian Kesimpulan ini Teradu sampaikan dengan harapan Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Yang Mulia memutuskan: 1. Menolak Aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu atas semua tuntuan yang dilayangkan Pengadu; 4. Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP, Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Pemeriksa berpendapat lain, maka mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] SAKSI TERADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2024, Teradu mengajukan 1 (satu) orang saksi atas nama Alex Wayangkau yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: Saksi hanya mengetahui bahwa Saudara Teradu adalah seorang Pendamping Lokal Desa yang aktif sampai dengan Tahun 2023 bulan Agustus dan mengundurkan diri pada tanggal 1 September 2023, mungkin seperti itu yang mulia yang saksi ketahui status dari pada Saudara Teradu. Teradu mengenal Teradu di Tahun 2023, jadi pekerjaan saksi sebagai Pendamping Kabupaten Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, jadi bisa di bilang dalam tingkatan pekerjaan pendamping Distrik dan ada Pendamping Desa. sehingga dalam tingkatan jenjang tenaga pendamping professional bisa di bilang mitra atau bawahan dari tingkatan jenjang dari pekerjaan yang Teradu sekarang. [2.9] KESIMPULAN TERADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 11 Januari 2024 dan 23 Januari 2024, Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut: Perihal aduan keterlibatan Teradu selaku anggota dan atau Pengurus Anak Cabang PKB Distrik Poom: 1. Bahwa saudara La Aba, Sekretaris DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen, dalam hal persidangan ini sebagai Pihak Terkait, menerangkan hal-hal yang pada intinya adalah sebagai berikut: a. Bahwa proses masuknya nama saudara Teradu berawal di Tahun 2022 lalu ketika DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen sedang melakukan proses pendaftaran anggota partai guna menghadapi pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu tahun 2024; b. Bahwa ketika itu DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen menugaskan sejumlah relawan partai atau yang disebut Koordinator Lapangan (Korlap) untuk mengumpulkan KTP atau Kartu Keluarga milik masyarakat untuk didaftarkan sebagai anggota PKB. Selanjutnya KTP atau Kartu Keluarga yang dikumpulkan oleh para relawan tersebut kemudian dimasukkan oleh saudara La Aba yang bertindak selaku admin partai ke dalam daftar keanggotaan PKB Kabupaten Kepulauan Yapen tanpa mengetahui proses bagaimana para Korlap mendapatkan KTP di maksud; c. Bahwa nama-nama pemilik KTP atau Kartu Keluarga yang dikumpulkan oleh para relawan atau Korlap PKB dimaksud tidak disertai dengan formulir pendaftaran atau pernyataan kesediaan untuk menjadi anggota partai politik dari pemilik KTP atau Kartu Keluarga tersebut; d. Bahwa sekitar bulan September 2022, pihak Teradu mengajukan keberatan atas keanggotaan dirinya dalam PKB. Ketika itu saudara La Aba menyarankan kepada saudara Teradu untuk menghubungi KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk membuat tanggapan masyarakat yang disiapkan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; e. Bahwa saudara La Aba kemudian melakukan koordinasi dengan pengurus DPP PKB melalui pengurus DPW PKB Provinsi Papua untuk menghapus nama saudara Teradu dalam Sipol PKB; f. Bahwa setelah pengajuan keberatan saudara Teradu tersebut, nama saudara Teradu sudah dihapus dan tidak ada lagi dalam Sipol PKB; g. Bahwa terkait dengan SK PAC PKB Distrik Poom tertanggal 10 Januari 2022 yang masih mencantumkan nama saudara Teradu dengan posisi Sekretaris Dewan Syuro PAC PKB Distrik Poom, saudara La Aba selaku Sekretaris DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen, pada sekitar bulan Oktober 2022 telah mengirimkan surat permohonan revisi SK PAC PKB Distrik Poom ke pengurus DPW PKB Provinsi Papua untuk mengeluarkan nama saudara Teradu di dalamnya; h. Bahwa masuknya saudara Teradu dalam keanggotaan PKB dicatut oleh pihaknya; i. Bahwa pencatutan ini terjadi melalui pengumpulan KTP yang dilakukan oleh relawan partai atau Korlap yang prosesnya tidak diketahui oleh dirinya. Meski demikian, kepada para relawan partai atau Korlap, pihaknya menyampaikan bahwa pengumpulan KTP asal bukan yang memiliki pekerjaan sebagai PNS dan atau TNI/Polri; j. Bahwa saudara Teradu tidak pernah mengikuti kegiatan partai, atau hadir dalam setiap acara partai di tingkat distrik atau kabupaten; k. Bahwa setelah saudara Teradu menyampaikan keberatannya, pihak DPC PKB langsung mengkoordinasikan keberatan yang bersangkutan ke DPP PKB melalui pengurus DPW PKB Provinsi Papua; l. Bahwa secara materil jika seseorang yang dicatut namanya dalam keanggotaan partai dan mengajukan keberatan terhadap hal tersebut, maka pihaknya mengarahkan yang bersangkutan untuk mengisi tanggapan masyarakat di KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Selain itu, secara internal partai, pihaknya berkoordinasi dengan pengurus satu tingkat di atasnya untuk menghapus keanggotaan yang bersangkutan dalam Sipol partai; m.Bahwa jika ada masyarakat yang keberatan dengan keanggotaan mereka di PKB, pihaknya menindaklanjutinya dengan mengeluarkan yang bersangkutan dari Sipol partai. Artinya, tidak ada pemaksaan terhadap mereka untuk masuk ke PKB; n. Bahwa saudara Teradu menemui langsung Ketua DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen, selanjutnya Ketua DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen memerintahkan dirinya selaku Sekretaris DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen menindakklanjuti hal tersebut; o. Bahwa pengajuan kepengurusan pada SK PAC PKB Distrik Poom disusun oleh DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen dan ditujukan ke DPW PKB Provinsi Papua untuk dibuatkan SK; p. Bahwa nama saudara Teradu yang dimasukkan dalam kepengurusan PAC PKB Distrik Poom tidak dimintai kesediaan atau konfirmasi sebelumnya dari yang bersangkutan untuk menjadi pengurus partai. Nama saudara Teradu dimasukkan oleh pihaknya selaku pengurus DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen; q. Bahwa nama-nama dalam SK kepengurusan yang diajukan kepada DPW PKB Provinsi Papua tersebut hanya didasarkan oleh kesesuaian nama dengan alamat yang bersangkutan yang didapatkan dari laporan para relawan partai atau Korlap; r. Bahwa penyusunan pengajuan SK kepengurusan kepada DPW PKB Provinsi Papua tersebut hanya untuk memenuhi administrasi partai politik pada saat melakukan pendaftaran sebagai peserta Pemilu; 2. Bahwa saudara Akbar Subair, Ketua DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen, dalam hal persidangan ini sebagai Pihak Terkait, menerangkan hal-hal yang pada intinya adalah sebagai berikut: a. Bahwa DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen pada 10 Oktober 2022 telah mengirimkan surat permohonan revisi SK PAC PKB Distrik Poom ke pengurus DPW PKB Provinsi Papua dengan mengeluarkan nama Teradu dalam SK Kepengurusan PAC PKB Distrik Poom; b. Bahwa surat permohonan revisi SK PAC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen disampaikan setelah adanya keberatan atas keanggotaan saudara Teradu dalam PKB; c. Bahwa saudara Akbar Subair telah memeriksa kembali nama saudara Teradu dalam Sipol PKB, dan diketahui nama saudara Teradu sudah tidak tercantum di dalamnya; d. Bahwa proses masuknya saudara Teradu dalam keanggotaan PKB tanpa sepengetahuan dirinya selaku Ketua DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen, melainkan diajukan oleh kelompok orang yang dibentuknya untuk mengumpulkan anggota PKB di Kabupaten Kepulauan Yapen; e. Bahwa saudara Akbar Subair selaku Ketua DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen tidak mengenali saudara Teradu sebelumnya; f. Bahwa saudara Akbar Subair selaku Ketua DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen menyampaikan keberatan terhadap penyataan saudara Pengadu yang menyebutkan bahwa saudara Pengadu mendapatkan SK PAC PKB Distrik Poom dari Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. Karena menurutnya, selaku Ketua DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen, dirinya tidak pernah menyerahkan SK dimaksud kepada siapapun, termasuk kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen; g. Bahwa dirinya tidak mengetahui proses masuknya saudara Teradu dalam kepengurusan PAC PKB Distrik Poom. Menurut dirinya, bahwa nama saudara Teradu benar-benar dicatut; h. Bahwa saudara Teradu tidak pernah mengikuti kegiatan atau rapat-rapat partai; i. Bahwa pihaknya belum pernah melakukan pelantikan terhadap pengurus PAC PKB Distrik di tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen; j. Bahwa nama saudara Teradu tidak dilakukan konfirmasi atau dimintai kesediaannya untuk diusulkan menjadi pengurus PAC PKB Distrik Poom. 3. Bahwa saudara Nehemia Wona, staf (operator atau admin Sipol KPU Kabupaten Kepulauan Yapen), dalam hal persidangan ini sebagai Pihak Terkait, menerangkan hal-hal yang pada intinya adalah sebagai berikut: a. Bahwa saudara Teradu, pada 24 September 2022 mendatangi dirinya pada help desk KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang ketika itu sedang melaksanakan tahapan proses verifikasi partai politik sebagai peserta Pemilu 2024; b. Bahwa ketika itu saudara Teradu menyampaikan keberatan dan tanggapan masyarakat kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen terkait pencatutan nama saudara Teradu dalam keanggotaan PKB. Ketika itu saudara Teradu menyampaikan keterangan bahwa saudara Teradu tidak terlibat dalam partai politik; c. Bahwa ketika itu saudara Teradu diminta oleh pihaknya untuk mengisi form keberatan dan pengaduan masyarakat yang telah disiapkan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; d. Bahwa ketika itu dirinya menyampaikan kepada saudara Teradu bahwa pihaknya tidak dapat mengeluarkan atau menghapus nama saudara Teradu secara langsung dalam Sipol. Pihaknya hanya bisa melanjutkan tanggapan masyarakat yang dibuat oleh saudara Teradu melalui link https://helpdesk.kpu.go.id; e. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah menindaklanjuti pengaduan dan tanggapan masyarakat yang disampaikan saudara Teradu, dan setelah proses tersebut nama saudara Teradu sudah tidak terdapat dalam Sipol PKB; f. Bahwa bukti form keberatan atau tanggapan masyarakat yang dibuat oleh saudara Teradu kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen akan disampaikan kepada majelis hakim DKPP melalui bagian persidangan. 4. Bahwa Ketua Bawaslu RI, bapak Rahmat Bagja, dalam hal persidangan ini sebagai Pihak Terkait, menerangkan hal-hal yang pada intinya adalah sebagai berikut: a. Bahwa pada saat SSGD yang dibuat oleh Bawaslu Provinsi Papua, ada tanggapan masyarakat terhadap saudara Teradu terkait keterlibatannya dengan Partai Perindo berdasarkan akun sosial media, dan keanggotaanya dengan PKB; b. Bahwa terkait hal tersebut, saudara Teradu mengaku pernah terlibat dengan Partai Perindo Tahun 2017 sebagai admin partai, namun dirinya tidak pernah tercatat sebagai Anggota Partai Perindo; c. Bahwa terkait dugaan keanggotaan PKB, saudara Teradu menyampaikan bahwa Namanya telah dicatut oleh PKB dan telah menyampaikaan surat tanggapan ke KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Terhadap hal tersebut, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menerbitkan surat yang menerangkan bahwa saudara Teradu bukan merupakan anggota PKB sehingga yang bersangkutan telah dikeluarkan data partai pada aplikasi Sipol KPU; d. Bahwa saudara Teradu ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen karena sudah ada keterangan dan Namanya tidak terdapat dalam Sipol pada saat pelaksanaan pleno Bawaslu RI; e. Bahwa tim verifikasi telah melakukan penelusuran terhadap saudara Teradu dalam aplikasi Sipol, yang hasilnya saudara Teradu tidak terdapat dalam Sipol. 5. Bahwa Inspektur IV Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi, bapak Hasrul Edyar, dalam hal persidangan ini sebagai Pihak Terkait, menerangkan hal-hal yang pada intinya adalah sebagai berikut: a. Bahwa saudara Teradu adalah benar Tenaga Pendamping Profesional di Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi pada posisi Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kabupaten Kepulauan Yapen berdasarkan SK Kepala BPSDM Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi nomor 418 tahun 2021 yang diperpanjang dengan Nomor 10 Tahun 2022 dan diperpanjang lagi dengan Nomor 19 Tahun 2023; b. Bahwa pada Tahun 2023, saudara Teradu masih terdaftar sebagai PLD sampai Agustus 2023. Dan pada tanggal 1 September 2023, yang bersangkutan menyampaikan permohonan pengunduran diri sebagai PLD yang ditujukan kepada Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Kepulauan Yapen; c. Bahwa keberadaan TPP ini adalah tenaga kontrak, yang setiap tahun akan dilakukan evaluasi. Bagi yang dianggap memenuhi syarat akan diperpanjang, dan bagi mereka yang dianggap tidak memenuhi syarat langsung diputus kontraknya; d. Bahwa terkait dengan arahan untuk melakukan postingan pada akun media sosial pendamping desa, dirinya menyampaikan bahwa tidak ada arahan langsung dari pimpinan. Meski demikian, dirinya mendengar ada selentingan terkait hal tersebut; e. Bahwa sesuai Keputusan Menteri Desa Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Tekhnis Pendampingan Masyarakat Desa, pada Bab III tentang Pengorganisasian Pendampingan Masyarakat Desa, pada urut 3 tentang larangan disebutkan bahwa Tenaga Pendamping Desa tidak boleh menjabat dalam kepengurusan partai politik; f. Bahwa dirinya selaku Inspektur tidak pernah mendengar atau mendapat laporan dari jajaran atau masukan dari masyarakat atau hasil pengawasan lembaganya yang menyebutkan bahwa saudara Teradu menjadi pengurus partai politik; 6. Bahwa saudara Alex Wayangkau, sebagai Pendamping Kabupaten, Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi, dalam hal persidangan ini sebagai Saksi, di bawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada intinya adalah sebagai berikut: a. Bahwa dirinya tidak mengetahui jika saudara Teradu tercatat sebagai anggota partai politik; b. Bahwa saudara Alex Wayangkau mengenal saudara Teradu sebagai PLD yang memiliki kinerja baik; c. Bahwa saudara Alex Wayangkau mengetahui bahwa saudara Teradu mundur sebagai PLD setelah saudara Teradu diangkat menjadi Anggota Bawaslu Kepulauan Yapen; Kesimpulan: 1. Bahwa Teradu selaku Teradu tetap berpegang pada jawaban dan keyakinan Teradu yang telah Teradu sampaikan di hadapan yang Mulia Majelis Hakim pada saat persidangan, yakni Teradu tidak pernah terlibat sebagai anggota, apalagi menjadi pengurus partai politik apapun. Bahwa keyakinan Teradu ini semakin diperkuat dengan fakta persidangan sebagaimana telah Teradu uraikan di atas; 2. Bahwa pihak DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen, melalui keterangan bapak Akbar Subair dan bapak La Aba masing-masing selaku Ketua dan Sekretaris pada saat persidangan, mengakui dengan sangat gamblang bahwa nama Teradu mereka dapatkan dari orang-orang yang mereka perintahkan sendiri untuk mengumpulkan KTP, termasuk KTP Teradu, tanpa meminta persetujuan Teradu sebelumnya; 3. Bahwa pihak DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen, melalui keterangan Ketua dan Sekretaris pada saat persidangan, mengakui bahwa ketika mengusulkan kepengurusan PAC PKB Distrik Poom kepada DPW PKB Provinsi Papua, di mana nama Teradu tercantum sebagai pengurus, tidak pernah meminta persediaan Teradu sebelumnya; 4. Bahwa Ketua dan Sekretaris DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen dalam persidangan mengakui bahwa Teradu tidak pernah terlibat dalam kegiatan partai ataupun rapat-rapat yang dilaksanakan oleh partai; 5. Bahwa Ketua dan Sekretaris DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen mengakui dalam persidangan bahwa Teradu tidak pernah dilantik sebagai pengurus pada tingkat apapun dalam struktur partai PKB; 6. Bahwa proses pencantuman nama Teradu, baik sebagai anggota maupun sebagai pengurus PKB, diakui sendiri oleh Ketua dan Sekretaris DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen dalam persidangan, semata-mata hanya untuk memenuhi syarat administrasi pada saat verifikasi administrasi dan faktual ketika PKB mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu tahun 2024; 7. Bahwa pengurus DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Ketua, dalam persidangan menyebutkan bahwa Teradu benar-benar menemuinya dan menyatakan keberatan Teradu atas pencantuman nama Teradu, baik sebagai anggota maupun pengurus PAC PKB Distrik Poom; 8. Bahwa Ketua dan Sekretaris DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen, dalam persidangan dengan sangat jelas dan tegas mengakui bahwa keberadaan nama Teradu baik sebagai anggota maupun pengurus adalah sebuah proses PENCATUTAN; 9. Bahwa pihak KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, melalui keterangan bapak Nehemia Wona selaku staf operator Sipol KPU, mengakui dalam persidangan bahwa Teradu benar mengajukan keberatan dan aduan masyarakat atas pencatutan nama Teradu sebagai anggota salah satu partai politik kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; 10. Bahwa atas keberatan Teradu tersebut, nama Teradu telah dihapus dari Sipol partai politik. Hal ini disampaikan oleh staf KPU Kabupaten Kepulauan Yapen juga disampaikan oleh Ketua dan Sekretaris DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen; 11. Bahwa ketiadaan nama Teradu dalam Sipol diakui juga oleh Ketua Bawaslu RI, bapak Rahmat Bagja dalam persidangan. Beliau dengan sangat tegas menyebutkan bahwa nama Teradu tidak terdapat dalam Sipol setelah dilakukan penelusuran oleh tim verifikasi. Keyakinan itulah yang selanjutnya menjadi pegangan Bawaslu RI sehingga dalam pleno memutuskan Teradu sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen periode 2023-2028; 12. Bahwa dengan hilangnya nama Teradu dalam Sipol partai politik dan juga Sipol KPU, hal ini sekaligus membantah tuduhan saudara Pengadu yang menyebutkan Teradu sebagai Anggota Partai Perindo; 13. Bahwa Inspektorat IV Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi, melalui keterangan bapak Asrul Edyar dalam persidangan dengan menyebutkan bahwa Teradu adalah benar Anggota Pendamping Profesional Desa pada posisi Pendamping Lokal Desa yang memiliki kinerja baik sejak diangkat Tahun 2021. Hal ini terlihat dari posisi Teradu yang terus dipertahankan hingga 3 (tiga) kali dikontrak oleh Kementerian. Keterangan ini juga diperkuat oleh saudara Alex Wayangkau selaku Pendamping Kabupaten Kepulauan Yapen; 14. Bahwa Inspektorat IV Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi, melalui keterangan bapak Asrul Edyar dalam persidangan menjelaskan bahwa seorang anggota Pendamping Profesional Desa, dilarang terlibat sebagai pengurus partai politik; 15. Bahwa Inspektorat IV Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi, melalui keterangan bapak Asrul Edyar dalam persidangan dengan tegas menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah mengetahui atau mendapat laporan dari jajarannya atau laporan dari masyarakat, serta tidak pernah mendengar bahwa Teradu tercatat sebagai pengurus partai politik; 16. Inspektorat IV Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi, melalui keterangan bapak Asrul Edyar dalam persidangan juga menjelaskan bahwa Teradu telah mengajukan pengunduran diri sebagai Pendamping Professional Desa pada 1 September 2023, setelah Teradu dilantik menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen periode 2023-2028; 17. Bahwa perihal keaktifan Teradu dalam media sosial dengan postingan yang selalu mem-viralkan setiap postingan P3MD adalah benar untuk memenuhi kriteria kinerja Teradu selaku Pendamping Profesional Desa sebagaimana arahan pimpinan Teradu. Meskipun bapak Asrul Edyar dalam keterangannya menyebutkan tidak pernah ada arahan langsung dari pimpinan, namun beliau mengakui bahwa pernah mendengar ada selentingan kabar terkait hal tersebut; 18. Bahwa seluruh rangkaian fakta persidangan ini telah membuka dengan sangat jelas dan terang, sekaligus semakin memperkuat keterangan tertulis Teradu pada persidangan sebelumnya, bahwa Teradu sama sekali tidak pernah terlibat dalam keanggotaan partai politik, apalagi menjadi pengurus partai politik. Bahwa keberadaan nama Teradu sebagai anggota maupun pengurus adalah benar-benar dicatut oleh oknum pengurus partai politik tanpa sepengetahuan Teradu; 19. Bahwa oleh sebab itu, aduan yang dilakukan oleh saudara Pengadu terhadap diri Teradu sungguh-sungguh tidak memiliki dasar. Meski demikian, Teradu juga bersyukur sekaligus berterima kasih karena persidangan ini sejatinya telah membuka tabir dan menerangkan dengan sangat jelas terhadap tuduhan keterlibatan Teradu dalam partai politik. [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Sekretaris DPW PKB Provinsi Papua, Ketua dan Anggota Bawaslu RI, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Ketua dan Sekretaris PKB Kabupaten Kepulauan Yapen, Inspektur V Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi Republik Indonesia masing-masing sebagai Pihak Terkait pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2024 dan 23 Januari 2024 dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.10.1] Ketua dan Sekretaris DPW PKB Provinsi Papua Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Ketua dan Sekretaris PKB Provinsi Papua, telah menyampaikan keterangan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Januari 2024, sebagai berikut: Tadi malam Pihak Terkait mencoba tracking di SIPOL kami secara internal dan ada bukti juga yang kami screenshot dari hasil SIPOL kami secara internal bahwa yang bersangkutan tidak sebagai Anggota Partai Kebangkitan Bangsa, karena kebetulan sistem kami by name by address berdasarkan NIK, ketika NIK dimasukkan hampir sedikit menyerupai sistem yang ada di KPU. Terus untuk meyakinkan kami di PKB kami mencoba masuk seperti yang disampaikan tadi oleh teman-teman KPU Kabupaten Kepulauan Yapen kami cek NIK di KPU juga beliau tidak sebagai anggota partai politik manapun, sehingga nanti kalau memang Pihak Terkait dimintai bukti screenshot akan Pihak Terkait berikan, terus kemudian kalau memang harus Pihak Terkait buka di sini SIPOL kami secara internal akan kami buka. Terima kasih demikian keterangan kami. [2.10.2] Ketua dan Anggota Bawaslu RI Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Republik Indonesia Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, telah menyampaikan keterangan tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Januari 2024 dan 23 Januari 2024, sebagai berikut: Yang Mulia Majelis DKPP, Perkenankan, kami Pihak Terkait menyampaikan keterangan yang berkenaan dengan apakah saat proses sebelum mengumumkan Bawaslu Kabupaten (Kepulauan Yapen) terpilih, mendapatkan informasi dugaan keterlibatan Teradu atas nama Sdr. Salmon Robaha sebagai Anggota Partai Politik. Sesuai dengan lampiran surat panggilan Sidang dalam Perkara Nomor 139-PKE-DKPP/XI/2023 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: 1. Bahwa berkenaan dengan prosedur pengangkatan calon Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen terpilih atas nama Sdr. Salmon Robaha, penting bagi Pihak Terkait menjelaskan beberapa hal sebagai berikut: 1.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 huruf i dan huruf j Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Pemilu), Badan Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Bawaslu) berwenang membentuk Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota) dan mengangkat anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Pasal 95 Bawaslu berwenang: ... i. membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN; j. mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; 1.2. Bahwa dalam proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk masa jabatan tahun 2023 – 2028, Bawaslu menetapkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 – 2028 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat atau Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023 – 2028 (selanjutnya disebut Pedoman Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota) [Vide Bukti PT2-1]. 1.3. Bahwa proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu sesuai dengan ketentuan Pasal 128 UU Pemilu yang mengatur sebagai berikut: Pasal 128 (1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. ... 1.4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (3) UU Pemilu, tim seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Pasal 129 ... (3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, tim seleksi melakukan tahapan kegiatan: a. mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melalui media massa lokal; b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian; f. melakukan tes psikologi; g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat; h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat; i. menetapkan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya dalam rapat pleno; dan j. menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya kepada Bawaslu. 2. Bahwa Tim Seleksi Zona II Provinsi Papua (selanjutnya disebut Timsel Zona II PAPUA) telah melakukan tahapan kegiatan seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota meliputi Biak Numfor, Supiori, Kepulauan Yapen dan Waropen, sebagai berikut: 2.1. Bahwa Tim Seleksi Zona II PAPUA mengumumkan dan mensosialisasikan pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, Supiori, Kepulauan Yapen dan Waropen pada tanggal 22 sampai dengann 27 Mei 2023 melalui Surat pengumuman Nomor: 004/TIMSEL.PP-Z2/V/2023 tanggal 22 Mei 2023 [Vide Bukti PT2-2]. Pendaftar mengumpulkan berkas pendaftaran pada tanggal 29 Mei sampai dengan 7 Juni 2023 dan diberikan kesuempatan melakukan perbaikan mulai tanggal 8 hingga 10 Juni 2023. Pasca penerimaan dan pemeriksaan kelengkapan berkas pendaftaran, pendaftaran calon anggotra Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen diperpanjang karena keterwakilan Perempuan dibawah 30%. 2.2. Bahwa Tim Seleksi Zona II PAPUA, melakukan penelitian administrasi pada tanggal 23 Juni 2023 untuk: a. pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, Bawaslu Kabupaten Supiori, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dan Bawaslu Kabupaten Waropen; dan b. penetapan dan pengumuman hasil penelitian administrasi. Sesuai dengan Pedoman Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota. 2.3. Bahwa untuk Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Timsel Zona II PAPUA Pada tanggal 24 Juni 2023 melalui surat pengumuman Nomor: 010/TIMSEL.PP-Z2/VI/2023 mengumumkan 34 nama bakal calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen lolos penelitian berkas Administrasi dan berhak mengikuti pelaksanaan tes berikutnya yakni tes Tertulis dan tes Psikologi. [Vide Bukti PT2-3], terdapat nama Sdr. Salmon Robaha dengan peserta nomor 0016/CABKK-PA.YPN/2023. 2.4. Bahwa hasil input Aplikasi MR. Bawaslu terhadap Sdr. Salmon Robaha telah melampirkan Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik tanggal 29 Mei 2023, yang pada pokoknya menerangkan tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir [Vide Bukti PT2-4 dan Bukti PT2-5]. 2.5. Bahwa nama Sdr. Salmon Robaha kemudian dinyatakan lolos di tahap tes Tertulis dan tes Psikologi melalui pengumuman tertanggal 13 Juli 2023, lalu yang bersangkutan lolos pada tahap tes Kesehatan dan tes Wawancara melalui pengumuman tertanggal 31 Juli 2023, sehingga nama Sdr. Salmon Robaha masuk sebagai salah satu nama yang mengikuti tahap Uji Kelayakan dan Kepaputan melalui mekanisme Semi Structured Group Discussion (SSGD). [Vide Bukti PT2-6 dan Bukti PT2-7] 2.6. Bahwa berdasarkan laporan akhir Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 se Provinsi Papua yang diserahkan Bawaslu Provinsi Papua terdapat tanggapan dan masukan masyarakat, khususnya terhadap Sdr. Salmon Robaha. Terhadap tanggapan dan masukan Masyarakat tersebut, Bawaslu Provinsi Papua telah melaksanakan klarifikasi pada pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan hari Jumat tanggal 4 Agustus 2023 di Hotel Fox, Jayapura. Terdapat dua hal yang diklarifikasi terhadap Sdr. Salmon Robaha, yakni tanggapan masyarakat terkait keterlibatan dengan Partai Perindo berdasarkan postingan di akun sosial media dan tanggapan masyarakat terkait keanggotaannya di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). [Vide Bukti PT2-8] 2.7. Bahwa berdasarkan laporan akhir tersebut, Sdr. Salmon Robaha mengakui dirinya pernah terlibat dengan Partai Perindo di tahun 2017 sebagai admin partai, namun dirinya tidak pernah tercatat sebagai anggota dan kader Partai Perindo. Terkait dugaan sebagai anggota PKB, yang bersangkutan (Sdr. Salmon Robaha) menyampaikan bahwa namanya telah dicatut oleh PKB dan telah mengajukan surat tanggapan ke KPU Kepulauan Yapen. Terhadap surat tanggapan tersebut KPU Kepulauan Yapen kemudian menerbitkan surat keterangan Nomor 543/TU.01-SD/9105/2/2023 tertanggal 4 Agustus 2023, surat tersebut pada pokoknya menerangkan bahwa Sdr Salmon Robaha dengan NIK 9271031902900006 bukan merupakan anggota Partai Kebangkitan Bangsa sehingga nama yang bersangkutan telah dikeluarkan dari data Partai pada aplikasi SIPOL KPU. [Vide Bukti PT2-9] 3. Bahwa dalam konteks Pengaduan a quo, Pihak Terkait menerima sejumlah nama calon anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen termasuk Sdr. Salmon Robaha. Kemudian, Pihak Terkait bersama Anggota Bawaslu lainnya dalam rapat Pleno memilih dan menetapkan Sdr. Salmon Robaha sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen periode 2023-2028 berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2609.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se- Provinsi Papua Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023 [Vide Bukti PT2- 10]. 4. Bahwa perlu Pihak Terkait tegaskan Tim Verifikasi telah melakukan penelusuran terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen atas nama Sdr. Salmon Robaha dalam Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) [Vide Bukti PT2-11], yang hasilnya Sdr. Salmon Robaha tidak terdaftar dalam Sipol. [2.10.3] Bukti Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu RI Bahwa untuk menguatkan keterangannya pada Perkara Nomor 139-PKE-DKPP/XII/2023, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT2-1 sampai dengan PT2-11, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT2-1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023 – 2028 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat atau Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023 – 2028 2. PT2-2 Pengumuman Nomor: 004/TIMSEL.PP-Z2/V/2023 tanggal 22 Mei 2023 tentang Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, Kep Yapen, Waropen, Supiori 3. PT2-3 Surat pengumuman Nomor: 010/TIMSEL.PP-Z2/VI/2023 tanggal 24 Juni 2023 tentang Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, 4. PT2-4 Tangkapan Layar Aplikasi MR. Bawaslu 5. PT2-5 Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik tanggal 29 Mei 2023 6. PT2-6 Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Kabupaten Kepulauan Yapen tanggal 13 Juli 2023 7. PT2-7 Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Bakal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen tanggal 31 Juli 2023 8. PT2-8 Laporan akhir Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 se Provinsi Papua yang diserahkan Bawaslu Provinsi Papua 9. PT2-9 Surat KPU Kepulauan Yapen Nomor 543/TU.01- SD/9105/2/2023 tertanggal 4 Agustus 2023 tentang keterangan Tidak Terdaftar Sebagai Anggota Partai 10. PT2-10 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum 2609.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023 11. PT2-11 Tangkapan Layar hasil penelusuran terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen atas nama Sdr. Salmon Robaha dalam Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) [2.10.4] KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, telah menyampaikan keterangan tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Januari 2024 dan 23 Januari 2024, sebagai berikut: Bahwa pengadu dan/atau pelapor dalam pengaduannya telah menuding bahwa Teradu bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen untuk menerbitkan surat yang menguntungkan Teradu dalam proses seleksi Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen. Bahwa Pada tanggal 24 September 2022 saudara Salmon Robaha mendatangi Helpdesk KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan bertemu dengan Admin/operator Sipol KPU Kabupaten Kepulauan Yapen saudara Nehemia Wonar. Saudara Salmon Robaha menyampaikan bahwa maksud kedatangannya adalah untuk melaporkan bahwa namanya tercatut dalam Sipol di Partai Politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Teradu menyampaikan tidak sebagai anggota atau pengurus Partai Politik tersebut karena sebagai pendamping dalam Program Pemberdayaan Desa dan semua pendamping Desa dilarang menjadi anggota Partai Politik, kemudian saudara Teradu mengisi formulir MODEL TANGGAPAN MASYARAKAT-PARPOL. FORMULIR TANGGAPAN/MASUKAN MASYARAKAT TERHADAP KEABSAHAN DOKUMEN PERSYARATAN PARTAI POLITIK ditanda tangani (bukti PT3-1), dan SURAT PERNYATAAN BUKAN SEBAGAI ANGGOTA PARTAI POLITIK (bukti PT3-2) dengan melampiri foto copy KTP-el (bukti PT3-3) Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2022 saudara Teradu mendatangi KPU Kabupaten Kepulauan Yapen lagi dan menyerahkan Tiga dokumen yaitu: 1. formulir MODEL TANGGAPAN MASYARAKAT-PARPOL. FORMULIR TANGGAPAN/MASUKAN MASYARAKAT TERHADAP KEABSAHAN DOKUMEN PERSYARATAN PARTAI POLITIK ditanda tangani (bukti PT3-1) 2. dan SURAT PERNYATAAN BUKAN SEBAGAI ANGGOTA PARTAI POLITIK (bukti PT3- 2) 3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (bukti PT3-3); 4. Surat Pengunduran diri yang ditujukan kepada Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kepulauan Yapen di Serui, tertanggal 2 Oktober 2022 (bukti PT3- 4); 5. Surat dari Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kepulauan Yapen yang ditujukan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen perihal Pemberitahuan Pengunduran diri Anggota Partai, yang ditanda tangani oleh Akbar Subair (Ketua) dan La Aba (Sekretaris) tertanggal 4 Oktober 2022 (bukti PT3-5) Bahwa berdasarkan pengakuan dari Teradu bahwa dia merupakan Pendamping pada program Pemberdayaan Desa yang mewajibkan semua Pendamping untuk tidak terlibat Partai Politik dengan alasan bahwa pendamping pada program Pemberdayaan Desa sama seperti pegawai Non Pemerintah lainnya yang digaji oleh Pemerintah, maka admin/operator Sipol KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menerima tanggapan masyarakat dari saudara Teradu dalam bentuk manual offline dan kemudian dapat mengunggah (bukti PT3-1, bukti PT3-2, bukti PT3-3, bukti PT3-4 dan bukti PT3-5) dalam link tanggapan masyarakat (https:(/helpdesk.kpu.go.id) pada masa tanggapan masyarakat dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik bakal całon peserta pemilu Tahun 2024. Bahwa Admin/operator Sipol KPU Kabupaten/Kota bisa akses Sipol dari masa pendaftaran dan verifikasi Bakal Całon Partai Politik peserta Pemilihan Umum sampai pada tanggal 14 Desember 2022 yaitu Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 setelah tanggal tanggal 14 Desember 2022 Admin/Operator Sipol KPU Kabupaten/Kota termasuk Operator Sipol KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak bisa mengakses Sipol karena akses KPU Kabupaten/Kota sudah dikunci oleh KPU Republik Indonesia. Bahwa surat yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen berdasarkan permohonan dari Teradu yang datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Kepulauan Yapen pada tanggal 29 September 2022 tapi tidak dibuatkan surat keterangan saat itu karena Kasubbag Teknis pada saat itu saudara Johnias E. Yarona berpendapat bahwa untuk keperluan pemberkasan yang memerlukan surat keterangan yang membuktikan tidak terdaftar sebagai anggota Partai politik tidak perlu datang ke KPU tapi bisa dicek di https://infopemilu.kpu.go.id apabila tidak terdaftar sebagai anggota partai Politik bisa ambil Tangkapan Layar atau Cuplikan Layar (Screen Shoot) hasil pencarian dan tidak perlu adanya surat keterangan dari KPU. Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2023 Bapak Jhon F. Waimuri Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Periode 2018-2023 Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara menanyakan kepada Kasubbag Teknis terkait permintaan dari saudara Salmon Robaha untuk dibuatkan surat keterangan yang menerangkan bahwa saudara Salmon Robaha bukan merupakan anggota Partai Politik. Dijawab oleh Kasubbag Teknis bahwa Saudara Salmon Robaha cukup ambil Tangkapan Layar atau Cuplikan Layar dari hasil pencarian di https://infopemilu.kpu.go.id saudara Jhon F. Waimuri meminta untuk untuk membuat surat keterangan tersebut berdasarkan (bukti PT3-1, bukti PT3-2, bukti PT3-3, bukti PT3-4 dan bukti PT3-5) dan fakta bahwa saudara Teradu tidak terdaftar di Sipol sebagai anggota partai politik (bukti PT3-6) yang kemudian surat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 543/TU.01-SD/9105/2/2023 ditanda tangani oleh saudara Jhon F. Waimuri tertanggal 4 Aggustus 2023 (bukti PT3-7) Bahwa terkait dengan Surat Keterangan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 543/TU.01- SD/9105/2/2023 yang ditandatangani oleh saudara Jhon F.Waimuri tertanggal 4 Agustus 2023 (bukti PT3-7) yang mana surat tersebut tidak ada dalam juknis atau Keputusan KPU Republik Indonesia namun merupakan kebijakan internal yang diambil oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk menjadi dasar hukum administrasi menjawab berbagai macam tanggapan masyarakat dari masyarakat terkait pencatutan nama sebagai anggota atau pengurus partai politik yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Surat Keterangan ini bukan hanya diberikan kepada saudara Teradu melainkan diterbitkan dan diberikan juga kepada masyarakat yang mengajukan tanggapan masyarakat terkait terdaftar atau tidak sebagai anggota partai politik, dikeluarkan surat ini dengan didasarkan pada pengecekan NIK masyarakat tersebut terlebih dahulu di website KPU https://infopemilu.kpu.go.id . Bahwa pada tanggal 24 Juni 2023 Tim seleksi Calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor, Kepulauan Yapen, Waropen, Supiori Periode 2023-2028 telah menetapkan Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi artinya surat keterangan dari KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dikeluarkan setelah pengumuman hasil seleksi administrasi, dan tidak berpengaruh terhadap hasil kerja Tim Seleksi saat penelitian berkas pendaftaran yang dikumpulkan saudara Salmon Robaha sehingga Lolos seleksi Berkas administrasi. Bahwa Surat keterangan dari KPU Kabupaten Kepulauan Yapen (bukti PT3-7) tidak menentukan saudara teradu lolos seleksi Berkas administrasi [2.10.5] Bukti Pihak Terkait KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Bahwa untuk menguatkan keterangannya pada Perkara Nomor 139-PKE-DKPP/XII/2023, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT3-1 sampai dengan PT3-7, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT3-1 Formulir Tanggapan/Masukan Masyarakat Terhadap Keabsahan Dokumen Persyaratan Partai Politik 2. PT3-2 Surat Pernyataan Bukan Sebagai Anggota Partai Politik 3. PT3-3 Foto copy Kartu Tanda Penduduk Salmon Robaha 4. PT3-4 Surat Pengunduran diri yang ditujukan kepada Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kepulauan Yapen di Serui, tertanggal 2 Oktober 2022 5. PT3-5 Surat Nomor 021-91.05/DPC-KY/X/2022 Perihal Pemberitahuan Pengunduran Diri Anggota Partai 6. PT3-6 Tangkapan Layar SIPOL 7. PT3-7 Surat Keterangan Tidak Terdaftar Sebagai Anggota Partai Nomor 543/TU.01-SD/9105/2/2023 [2.10.6] Ketua dan Sekretaris DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Ketua dan Sekretaris PKB Kabupaten Kepulauan Yapen, telah menyampaikan keterangan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 23 Januari 2024, sebagai berikut: Masalah pencatutan nama Salmon Robaha di PKB, Teradu complain sekitar bulan September Tahun 2022 karena namanya terdaftar sebagai anggota/pengurus PKB, Teradu memberikan masukan untuk KPU membuka ruang melalui Form Tanggapan/Masukan masyarakat terhadap keabsahan dokumen partai politik, Teradu arahkan Salmon Robaha untuk isi Form Tanggapan/Masukan Masyarakat itu. Pihak Terkait mengecek dalam SIPOL, pada saat dia complain nama Teradu ada, maka Pihak Terkait lakukan upaya istilahnya di sini kan pada saat kita kumpul anggota itu rekrut anggota kita pakai korlap, kita suruh untuk kumpul e-ktp nya masyarakat. Sehingga kita tidak tahu kalau Salmon Robaha ini tidak bersedia jadi anggota/pengurus partai PKB, maksudnya ada korlap yang kita suruh kumpul e-ktp untuk kita input. Kebetulan Pihak Terkait sebagai admin yang bertugas menginput e-ktp atau data diri dari anggota/pengurus PKB, ada korlap kan teman-teman yang bersedia bekerja bersama PKB. Ada teman-teman yang sukarela bergerak mengumpulkan KTP yang maksudnya kita rekrut jadi anggota, semua bergerak di distrik-distrik, kampung dan yang jelas teman-teman yang bersedia begitu. Pada saat perekrutan menghadapi persiapan verifikasi faktual kita hanya pakai KTP, korlap ini kita tidak tahu mereka ambil secara langsung dari saudara Salmon Robaha tapi yang jelasnya Pihak Terkait di situ hanya bertugas menginput, Pihak Terkait tidak tahu bagaimana mekanisme teman-teman mendapatkan KTP. Pada saat itu hanya foto copy ktp atau kartu keluarga yang digunakan untuk menginput, saudara Teradu yang di pakai yaitu ktp. Sesudah selesai kita input segala macam, pada saat dia komplain kita suruh dia melapor ke KPU untuk mengisi Form Tanggapan Masyarakat, kita koordinasi dengan DPW dan DPP terkait masalah anggota yang mau mengundurkan diri atau yang di catut namanya menjadi anggota/pengurus PKB via telepon, pada saat itu Pihak Terkait telepone via WA koordinator Papua ini Pihak Terkait meminta saudara Salmon ini di hapus dari SIPOL karena dia sudah mengundurkan diri atau di catut namanya, makanya Pihak Terkait koordinasi dengan DPP karena di atas setingkat di atas kan mereka yang bisa tahu mekanismenya bagaimana untuk menghapus anggota partai politik dan DPP menghapus namanya dan sudah tidak ada di SIPOL. Setelah saudara Salmon ini komplain kita mengambil sikap pada saat itu kita rapat pengurus di kabupaten, kita rapat sekitar tanggal 10 Oktober karena Saudara Salmon ini sudah mengundurkan diri, maka dari hasil rapat itu kita revisi mengirimkan surat permohonan revisi SK PAC Distrik Poom. Pengajuan revisi SK yang Pihak Terkait ajukan ke provinsi memang sudah kami buat sudah ada di Pihak Terkait sekarang, Pihak Terkait masih simpan arsipnya, tentang revisi ini dilakukan oleh provinsi, Pihak Terkait sudah ajukan di saat momen-momen pengurusan berkas, revisi SK tersebut tanggal 10 Oktober dan yang meng-SK kan di dalam SK itu provinsi dan tindak lanjut belum ada sampai sekarang serta Pihak Terkait kirim PDF via WA ke Sekretaris DPW pada tanggal 10 Oktober 2022. [2.10.7] Inspektur V Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi Republik Indonesia Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Inspektur V Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi Republik Indonesia, telah menyampaikan keterangan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 23 Januari 2024, sebagai berikut: Pimpinan dan anggota majelis sidang yang mulia, izinkan kami pada kesempatan ini memberikan informasi yang terkait dengan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi terkait dengan keberadaan Saudara Salmon Robaha sebagai anggota Tenaga Pendamping Profesional yang ada di Kementerian Desa, yang pertama bahwa aturan atau kebijakan teknis yang mengatur Tenaga Pendamping Profesional atau TPP yaitu Keputusan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat, yang kedua bahwa Saudara Teradu adalah benar tenaga pendamping profesional pada posisi sebagai Pendamping Lokal Desa di Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua berdasarkan SK Kepala BPSDM Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 418 Tahun 2021 yang diperpanjang dengan Nomor 10 Tahun 2022 dan diperpanjang lagi Nomor 19 Tahun 2023. Pada Tahun 2022 Saudara Salmon Robaha ini tercatat sebagai anggota TPP pada urut 32595 sedangkan 2023 beliau pada urut 31875. Kemudian, bahwa pada Tahun 2023 Saudara Teradu masih terdaftar PLD sampai dengan bulan Agustus 2023 dan pada tanggal 1 September 2023 beliau menyampaikan permohonan pengunduran diri sebagai Pendamping Lokal Desa yang ditujukan kepada Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Kepulauan Yapen dan sejak September itulah karena beliau tidak memiliki kinerja lagi sesuai dengan aplikasi yang ada di Kementerian Desa mulai dari bulan September 2023 s.d. sekarang tidak diberikan lagi gaji kepada yang bersangkutan artinya sejak mengundurkan diri yang bersangkutan sudah langsung diberhentikan gajinya karena dianggap tidak punya kinerja lagi. Kemudian kami sampaikan juga pada kesempatan ini kepada pimpinan dan anggota majelis sidang yang mulia, bahwa keberadaan Tenaga Pendamping Profesional ini sifatnya adalah mereka ini adalah tenaga kontrak jadi hanya berjalan setiap tahun, setiap tahun akan diadakan evaluasi dan bagi yang dianggap memenuhi syarat akan di perpanjang tapi jika tidak memenuhi syarat maka biasanya langsung diputuskan kontraknya dari kementerian Desa.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu tentang kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga terlibat partai politik saat mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dan tercatat sebagai Sekretaris Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) Partai Kebangkitan Bangsa Distrik Poom Kabupaten Kepulauan Yapen; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu. Dalam persidangan Teradu menjelaskan pada bulan Oktober Tahun 2021 mengikuti seleksi pendamping Lokal Desa dan salah satu persyaratannya adalah tidak terlibat partai politik apalagi sebagai pengurus, kemudian pada bulan januari pengumuman keluar dan Teradu dinyatakan lulus kemudian ditempatkan di Kepulaun Yapen Sesuai SK Nomor 418 Tahun 2021 perihal Tenaga Pendamping Desa Profesional Tahun Anggaran 2022 tertanggal 27 Desember 2021 (vide Bukti T-1). Bahwa salah satu program melalui Kementerian Desa adalah membentuk tim Evaluasi Kinerja (Evkin) Mensos Bagus Muhaimin Yapen di Group WA, pada program ini atas perintah pimpinan diwajibkan seluruh Pendamping Lokal Desa harus mempunyai akun media sosial diantaranya twitter, instagram, facebook, tik-tok dan youtube (vide Bukti T-2). Terkait dengan postingan disosial media, Pendamping Lokal Desa diperintahkan untuk setiap harinya memviralkan seluruh flyer P3MD sesuai waktu yang ditentukan, dan itu dilakukan serentak setiap harinya sesuai petunjuk secara berjenjang dari pusat sampai ke Kabupaten/Kota seluruh Indonesia (vide Bukti T-3). Bahwa pada tanggal 29 september Tahun 2022, Teradu berencana mengikuti seleksi Panwas Distrik Yapen Selatan, namun pada saat Teradu mengurus berkas Teradu ditelepon oleh salah satu kader GMNI bahwa nama Teradu dicatut di Partai PKB, sehingga Teradu tidak mungkin diterima oleh panitia seleksi pandis tingkat kabupaten karena terlibat partai politik. Teradu langsung ke Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk memastikan apakah benar nama Teradu dicatut sebagai pengurus salah satu Partai Politik yaitu Partai PKB, setelah dicek ternyata nama Teradu benar tercatut sebagai pengurus Partai PKB, staf KPU Kabupaten Kepulauan Yapen juga menyampaikan bahwa kasus ini sudah ada beberapa orang sudah melaporkan kasus yang sama kesini dan telah diajukan ke KPU RI ada yang sudah dikeluarkan ada yang belum. Saat itu Teradu disarankan agar melaporkan hal ini ke Partai PKB untuk dilaporkan ke DPP Partai dan Pusat, setelah dari KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Teradu langsung ke Polres Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melaporkan hal tersebut karena ini tindakan yang merugikan Teradu, nama dimasukkan sebagai pengurus partai tanpa sepengetahuan Teradu, namun saat itu dari Polres menyampaikan bahwa tidak dapat ditindaklanjuti karena Teradu sudah laporkan ke KPU, nanti KPU yang mengeluarkan dari SIPOL. Bahwa selanjutnya Teradu diberikan format surat pernyataan dan Teradu isi dan serahkan kembali ke operator KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Teradu sudah lakukan sesuai dengan petunjuk operator KPU Kabupaten Kepulauan Yapen (vide Bukti T-4). Bahwa bulan juni 2023 Teradu mengikuti seleksi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dan dinyatakan lulus administrasi dan selanjutnya mengikuti tahapan seleksi berikutnya yaitu CAT dan Psikologi hingga pengumuman 12 besar nama dinyatakan lulus, kemudian seleksi berikutnya adalah Wawancara oleh tim seleksi untuk penentuan 6 besar dan akan diserahkan ke Bawaslu Provinsi Papua untuk dilakukan fit and Proper Test. Tahapan seleksi administrasi hingga wawancara 12 besar oleh Tim seleksi tidak ada tanggapan masyarakat terkait dengan nama Teradu sebagai pengurus salah satu partai politik. Bahwa pada tahapan Fit and Proper test barulah ada tanggapan masyarakat yang masuk ke Bawaslu Provinsi Papua dan Teradu sudah menjelaskan sesuai dengan apa yang Teradu alami, dan Bawaslu Provinsi meminta surat keterangan dari KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang pada pokoknya menerangkan bahwa Teradu bukan anggota Partai Politik; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terhadap dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya Teradu diduga masih terlibat Partai Politik sebagai Sekretaris Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) Partai Kebangkitan Bangsa Distrik Poom Kabupaten Kepulauan Yapen saat mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Periode 2023 s.d. 2028. Pengadu dalam persidangan menjelaskan mengadukan Teradu yang terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2609.1/HK.01.01/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023 (vide bukti P-7) karena nama Teradu ada dalam Keputusan Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Papua Nomor 0239/DPW- 43/01/I/2022 dan memposting ulang dalam twitter (sekarang adalah X) akun DPP PKB (vide bukti P-8 s.d P-12). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar Teradu telah lolos seleksi dan ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen periode 2023 s.d. 2028 pada tanggal 18 Agustus 2023. Bahwa sebelum ditetapkan menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2023, pada sekitar bulan Oktober Tahun 2021 Teradu mengikuti seleksi Tenaga Pendamping Profesional yang diadakan oleh Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. Teradu dinyatakan lulus berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 418 Tahun 2021 tentang Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2022 tertanggal 27 Desember 2021. Dalam persidangan, Teradu menjelaskan bahwa selain melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Tenaga Pendamping Profesional, Teradu juga dituntut untuk mempunyai akun media sosial seperti Twitter untuk memviralkan program Desa. Teradu juga mempunyai Group Whatsapp dalam melaksanakan pekerjaannya yaitu Tim Evaluasi Kinerja (Evkin) Mensos Bagus Muhaimin. Dalam Group WA tersebut, berbagai penugasan, absen dan instruksi berada dalam satu lingkup yang wajib ditaati oleh Teradu sebagai Tenaga Pendamping Profesional (vide bukti T-2). Bahwa terkait dalil aduan Pengadu yang memposting ulang akun DPP PKB, dalam sidang pemeriksaan Teradu membenarkan hal tersebut. Namun, Teradu membantah terlibat sebagai Anggota Partai Kebangkitan Bangsa. Teradu sadar bahwa sebagai Tenaga Pendamping Profesional dilarang menjadi Anggota Partai Politik. Terkait posting ulang akun DPP PKB, dalam sidang pemeriksaan Teradu yang berkedudukan sebagai Tenaga Pendamping Profesional pada Tahun 2022 s.d 1 September 2023 wajib mengikuti intruksi yang diberikan oleh Koordinator Wilayah Provinsi Papua termasuk memposting ulang akun DPP PKB. Tindakan tersebut dilakukan Teradu dengan alasan bahwa Tenaga Pendamping Lokal Desa mempunyai kontrak kerja selama 1 (satu) tahun dan akan dilakukan evaluasi kerja untuk perpanjangan kontrak berikutnya. Sehingga, Teradu dalam posisinya wajib mengikuti semua program, intruksi dan kegiatan yang diperintahkan dalam WAG Evkin untuk penilaian kontrak perpanjangan kerjanya. Bahwa dalam sidang pemeriksaan, terhadap keterangan Teradu tersebut, dibantah oleh Pihak Terkait Inspektur V Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi atas nama Hasrul Edyar. Pihak Terkait Inspektur V pada pokoknya menjelaskan bahwa benar Teradu merupakan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun 2022 s.d 2023, dan terkait perintah resmi untuk posting ulang akun DPP PKB adalah tidak benar. Meskipun dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Inspektur V tidak menyanggah bahwa selain perintah resmi juga pernah mendengar ada arahan untuk posting ulang akun DPP PKB dari pihak tertentu. Pihak Terkait Inspektur IV juga menambahkan bahwa Teradu telah mengundurkan diri dari Tenaga Pendamping Profesional melalui surat pengunduran diri tertanggal 1 September 2023 setelah ditetapkan menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. Terhadap dalil Pengadu terkait nama Teradu tercatat sebagai Sekretaris Dewan Syura Distrik Poom Kabupaten Kepulauan Yapen yang tercantum dalam Keputusan Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Papua Nomor 0239/DPW-43/01/I/2022 tanggal 10 Januari 2022 saat ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu kabupaten Kepulauan Yapen periode 2023 s.d. 2028. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu mengetahui namanya berada dalam kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa saat Teradu berniat mendaftarkan diri sebagai Pengawas Distrik Yapen Selatan pada sekitar pertengahan bulan September 2022. Niat tersebut gagal setelah mendapat informasi dari temannya bahwa nama Teradu berada dalam SIPOL Kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa namun Teradu belum mengetahui bahwa namanya berada dalam SK Nomor 0239/DPW-43/01/I/2022. Mengetahui namanya berada dalam SIPOL, Teradu kemudian ke Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk memberikan tanggapan dan masukkan masyarakat. Oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Teradu disarankan melapor ke DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen untuk dikeluarkan namanya dan mengisi formulir tanggapan dan masukan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik. Bahwa sebelum melapor ke DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen dan mengisi Formulir, Teradu mendatangi Polresta Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melaporkan kerugian dirinya dicatut namanya oleh PKB. Namun, Pihak Polresta Kabupaten Kepulauan Yapen menolak laporan Teradu karena telah dilaporkan dan akan diselesaikan oleh Pihak KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Teradu yang mendapati laporannya ditolak, pada tanggal 22 September 2022 Teradu kembali ke Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk mengisi formulir tanggapan dan masukan masyarakat terhadap keabsahan dokumen persayaratan Partai Politik. Selanjutnya, pada tanggal 2 Oktober 2022 Teradu mendatangi kantor DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen untuk mengeluarkan namanya dari Parpol tersebut. Teradu disarankan oleh Pihak Terkait Sekretaris DPC PKB atas nama La Aba untuk membuat surat Pengunduran diri dari Partai karena mekanisme pengunduran diri dalam Partai salah satu syaratnya adalah membuat surat pengunduran diri. Menanggapi permintaan Pihak Terkait Sekretaris DPC PKB, Teradu membuat surat pengunduran diri dari Parpol yang berisi “menyampaikan pengunduran diri sebagai Anggota/Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kepulauan Yapen dengan alasan tidak ingin terlibat dalam Partai Politik sebagai anggota bahkan Pengurus partai dari Partai Politik manapun. DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen menginput data diri sebagai pengurus Partai tanpa sepengetahuan saya”. Fakta ini dibenarkan oleh Para Pihak Terkait Ketua dan Sekretaris DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen yang meminta Teradu membuat surat pengunduran diri dari PKB. Selain itu, kedua Pihak Terkait tersebut menjelaskan bahwa benar telah mencatut nama Teradu tanpa sepengetahuannya. Mekanisme dalam Partai untuk merekrut anggota PKB juga dijelaskan oleh Ketua dan Sekretaris DPC PKB. Dalam keterangannya, DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen membentuk relawan dan Koordinator Lapangan yang bertugas mengumpulkan KTP dari masyarakat menyerahkan kepada DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen untuk dilakukan penginputan oleh Pihak Terkait Sekretaris DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen. Selain menginput nama, Sekretaris DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen juga memilih secara acak KTP untuk mengisi susunan kepengurusan PKB tingkat kecamatan yang secara tidak sengaja nama Teradu yang terpilih. Setelah Teradu membuat surat pengunduran diri, tanggal 4 Oktober 2022 DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen mengirimkan surat pemberitahuan Pengunduran diri Teradu kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dengan surat Nomor 021.91.05/DPC-KY/X/2022. DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen juga mengirimkan surat dengan Nomor 030.91.05/DPC-KY/X/2022 tertanggal 10 Oktober 2022 perihal permohonan revisi SK DPAC Distrik Poom Kabupaten Kepulauan Yapen periode Tahun 2022-2027 kepada DPW PKB Provinsi Papua. Namun demikian, revisi SK a quo tidak pernah diterbitkan atau direvisi oleh DPW PKB Provinsi Papua sampai pada tahapan pendaftaran Partai Politik untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 sehingga nama Teradu masih tercatat dalam Keputusan Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Papua Nomor 0239/DPW-43/01/I/2022. Bahwa setelah melakukan serangkaian tanggapan dan keberatan, nama Teradu sudah tidak tercatat dalam SIPOL KPU dan pada sekitar bulan Juni 2023, Teradu kembali berniat mengikuti Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. Bahwa Teradu selanjutnya mengikuti tahapan seleksi mulai dari tahapan administrasi, tes tertulis (CAT) dan tes psikologi, tes kesehatan dan wawancara oleh Tim Seleksi Wilayah II Papua. Teradu kemudian dinyatakan berhak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan oleh Bawaslu. Fakta lain terungkap bahwa Teradu mendapatkan tanggapan dan masukan dari Masyarakat pada saat uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi Papua. Dalam tanggapan dan masukan masyarakat, Teradu dituduh terlibat Partai Perindo dan Partai Kebangkitan Bangsa. Fakta tersebut dibenarkan oleh Pihak Terkait Herwyn J.H Malonda yang pokoknya menjelaskan bahwa sesuai Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 201/HK.01.00/K1/1/06/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023/2028. Bahwa Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh Bawaslu Provinsi Papua dilakukan dalam bentuk Semi Structured Group Discussion (SSGD) dan penilaian terhadap inovasi program kerja dari masing-masing calon. Pihak Terkait juga menambahkan bahwa benar Bawaslu Provinsi Papua telah melakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan kepada Teradu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan masyarakat setelah dilakukan SSGD sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028. Sehingga, dalam Laporan akhir Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 se-Provinsi Papua yang diserahkan Bawaslu Provinsi Papua memberi rekomendasi bahwa Teradu tidak terlibat Partai Politik manapun. Berdasarkan serangkaian fakta-fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu masih terdaftar sebagai Sekretaris Dewan Syura DPAC Distrik Poom Kabupaten Kepulauan Yapen sesuai Keputusan Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Papua Nomor 0239/DPW-43/01/I/2022 tanggal 10 Januari 2022. Teradu tidak mempunyai upaya yang sungguh-sungguh untuk menghapus namanya dalam kepengurusan Partai Politik sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan DPW PKB Provinsi Papua Nomor 0239/DPW-43/01/I/2022. Teradu hanya menyampaikan keberatan kepada DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen dan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tanpa memastikan kembali perubahan Keputusan DPW PKB Provinsi Papua Nomor 0239/DPW- 43/01/I/2022. Sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu terbukti tidak memiliki sense of ethics untuk memastikan namanya tidak lagi tercantum dalam Kepengurusan DPAC Distrik Poom. Teradu mempunyai kewajiban hukum untuk memastikan namanya tidak lagi tercantum dalam susunan kepengurusan DPW PKB Nomor 0239/DPW- 43/01/I/2022. Teradu terbukti tidak profesional, lalai dan abai serta tidak berkepastian hukum sebagai Penyelenggara Pemilu sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan f, Pasal 11 huruf a, dan Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa Pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Para Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Teradu serta Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan dan Pemberhentian Sementara kepada Teradu Salmon Robaha selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen selama 30 (tiga puluh) hari kerja sampai dengan diterbitkannya Keputusan Perubahan Kepengurusan Dewan Pengurus Anak Cabang Distrik Poom Kabupaten Kepulauan Yapen oleh DPW PKB Provinsi Papua dan/atau DPP PKB terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota, Pleno Pertama pada hari Selasa, tanggal Enam bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan Pleno Kedua pada hari Senin tanggal Dua Belas bulan Februari Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Dua Puluh bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Mohd. Arif Iriansyah 27