III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11
Januari 2024 dan 23 Januari 2024 sebagai berikut:
1. Bahwa tanggal 10 Januari 2022, Teradu ditetapkan sebagai Sekretaris Dewan
Pengurus Anak Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Distrik Poom Kabupaten
Kepulauan Yapen masa bakti 2022-2027 oleh Dewan Pengurus Wilayah Partai
Kebangkitan Bangsa Provinsi Papua dengan Surat Keputusan Nomor 0239/DPW-
43/01/I/2022; (Bukti P-1)
2. Bahwa pada tanggal 24 Jnni 2023 Tim Seleksi Calon Anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Biak Numfor, Kep. Yapen, Waropen,
Supiori Periode 2023-2028 menetapkan Pengumuman Hasil Penelitian Berkas
Administrasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor
010/TIMSEL.PP-Z2/VI/2023 (Bukti P-2), di mana nama Teradu tercantum pada
nomor urut 15 sebagai peserta yang lulus seleksi administrasi, hal ini membuktikan
bahwa Teradu berhasil menyembunyikan status keterlibatannya pada Partai
Kebangkitan Bangsa;
3. Bahwa pada tanggal 13 Juli 2023 Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten
Biak Numfor, Kep. Yapen, Waropen, SUpiori Provinsi Papua menetapkan
Pengumuman Hasil Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 018/TIMSEL.PP-Z2/VII/2023 (Bukti P-3), di
mana Teradu tercantum pada nomor urut 8 sebagai peserta yang lulus tes tertulis
dan tes psikologi. Lagi-lagi Teradu berhasil menyembunyikan status keterlibatannya
pada Partai Kebangkitan Bangsa;
4. Bahwa pada tanggal 31 Juli 2023 Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen menetapkan Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara
Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen (Bukti P-4), di mana nama
Teradu tercantum pada nomor urut 5 sebagai peserta yang lulus Kesehatan dan
wawancara. Hal ini membuktikan bahwa Teradu berhasil menyembunyikan status
keterlibatannya pada Partai Kebangkitan Bangsa;
5. Bahwa untuk menutupi keterlibatan Teradu pada Partai Kebangkitan Bangsa Teradu
bekerja sama dengan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menerbitkan Surat
Keterangan Tidak Terdaftar sebagai Anggota Partai Nomor 543/TU.01-
SD/9105/2/2023, tanggal 4 Agustus 2023; (Bukti P-5)
6. Bahwa Teradu berhasil mengelabui (tidak jujur/menipu) Bawaslu Republik
Indonesia terhadap status keterlibatannya sebagai Pengurus Partai Kebangkitan
Bangsa dan upaya Teradu berhasil, hal ini dibuktikan dengan nama Teradu
tercantum pada pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih
masa jabatan 2023-2028 Nomor 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023, tanggal 18 Agustus
2023 (Bukti P-6), dan dilantik sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen sesuai Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
2609.1/HK.01.01/K1/08/2023, tanggal 18 Agustus 2023; (Bukti P-7)
7. Bahwa Teradu pada tanggal 14/07/22 melalui akun twitter pribadinya bernama
“Salmon Robaha” beberapa kali memposting foto Dr. (H.C) Drs. H. ABDUL HALIM
ISKANDAR, M.Pd (MUHAIMIN ISKANDAR) yang adalah Ketua Umum Partai
Kebangkitan Bangsa antara lain: postingan foto dengan tulisan “selamat ulang
tahun ke 60 Gus Menteri 14 Juli 1962 – 14 Juli 2022” dengan tanggal postingan
14/07/2022; (Bukti P-8)
8. Bahwa pada tanggal 22/12/22 Teradu memposting ulang postingan DPP PKB
dengan keterangan “ini pesan Gus Muhaimin @cakimiNOW untuk kita semua.
#gusmuhaimin #muhaiminiskandar #PKB dan foto bertuliskan kalau anda ingin
merubah nasib, ingin memperbaiki nasib, nasib masyarakat desa, nasib umat… ?
anda harus melalui Gerakan politik…!; (Bukti P-9)
9. Bahwa pada tanggal 23/12/22 Teradu memposting ulang postingan DPP PKB
dengan keterangan “ini pesan Gus Muhaimin @cakimiNOW untuk kita semua.
#gusmuhaimin #muhaiminiskandar #PKB dan foto bertuliskan kalau anda ingin
merubah nasib, ingin memperbaiki nasib, nasib masyarakat desa, nasib umat… ?
anda harus melalui Gerakan politik…!; (Bukti P-10)
10. Bahwa pada tanggal 05/01/23 Teradu memposting foto MUHAIMIN ISKANDAR
dengan tulisan “mari kita bangkitkan optimism desa mengarungi 2023 dengan
lompatan kebangkitan ekonomi dan kemandirian desa”; (Bukti P-11)
11. Bahwa pada tanggal 06/01/23 Teradu memposting foto MUHAIMIN ISKANDAR
bertuliskan “Agama Demokrasi tak bisa dipertentangkan, keduanya harus saling
mengisi demi mencapai keadilan sosial sebagai khittah berdirinya bangsa” Gus
Muhaimin Ketua Umum DPP PKB. (Bukti P-12)
[2.2] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya pada Perkara Nomor
139-PKE-DKPP/XII/2023, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-
1 sampai dengan P-12, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Keputusan Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa
Provinsi Papua Nomor 0239-DPW-43/01/I/2022 tentang
Penetapan Susuna Dewan Pengurus Anak Cabang Partai
Kebangkitan Bangsa Distrik Poom Kabupaten Kepulauan Yapen
Masa Bakti 2022-2027 tanggal 10 Januari 2022;
2. P–2 Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 010/TIMSEL.PP-
Z2/VI/2023 tanggal 24 Januari 2023;
3. P-3 Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor
018/TIMSEL.PP-Z2/VII/2023 tanggal 13 Juli 2023;
4. P–4 Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen tanggal 31 Juli 2023;
5. P–5 Surat Keterangan Tidak Terdaftar Sebagai Anggota partai Nomor
543/TU.01-SD/9105/2/2023 tanggal 4 Agustus 2023;
6. P–6 Pengumuman Calon Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Terpilih
Masa Jabatan 2023-2028 Nomor 2571.1/KP.01.00/K1/08/2023
tanggal 18 Agustus 2023;
7. P–7 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
2609.1/HK.01.01/K1/08/2023 tanggal 18 Agustus 2023;
8. P–8 Postingan foto dengan tulisan “selamat ulang tahun ke 60 Gus
Menteri 14 Juli 1962 – 14 Juli 2022” dengan tanggal postingan
14/07/2022;
9. P–9 Postingan ulang DPP PKB dengan keterangan “Ini pesan Gus
Muhaimin @cakimiNOW untuk kita semua” #gusmuhaimin
#muhaiminiskandar #PKB dan foto bertuliskan kalau anda ingin
merubah nasib, ingin memperbaiki nasib, nasib masyarakat desa,
nasib umat… ? anda harus melalui gerakan politik…! Tanggal
22/12/2022;
10. P – 10 Postingan ulang DPP PKB dengan keterangan “Ini pesan Gus
Muhaimin @cakimiNOW untuk kita semua” #gusmuhaimin
#muhaiminiskandar #PKB dan foto bertuliskan kalau anda ingin
merubah nasib, ingin memperbaiki nasib, nasib masyarakat desa,
nasib umat… ? anda harus melalui gerakan politik…! Tanggal
23/12/2022;
11. P – 11 Posting foto MUHAIMIN ISKANDAR dengan tulisan “Mari kita
bangkitkan optimisme desa mengarungi 2023 dengan lompatan
kebangkitan ekonomi dan kemandirian desa” tanggal
05/01/2023;
12. P – 12 Posting foto MUHAIMIN ISKANDAR bertuliskan “Agama Demokrasi
tak bisa dipertentangkan, keduanya harus saling mengisi demi
mencapai keadilan sosial sebagai khittah berdirinya bangsa” Gus
Muhaimin Ketua Umum DPP PKB 06/01/2023.
[2.3] PETITUM PENGADU
Berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Ketua dan Anggota Majelis
Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar
menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
1. Mengbulkan Permohonan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu dari Jabatan sebagai
Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen; dan/atau
3. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.4] SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2024, Pengadu
mengajukan 1 (satu) orang saksi atas nama Nugroho Panca Nur Irianti yang pada
pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Yang Terhormat Majelis Hakim, disini mengenai postingan beliau Pak Salmon Robaha
di Twitter disitu beliau memposting mengenai Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa,
di situ juga Teradu saksi screenshot postingan beliau yang ada tanggal 5 januari 2023
dan juga terakhir beliau memposting mengenai Ketua Umum Partai Kebangkitan
Bangsa tanggal 22 Desember 2023, di situ kita bisa lihat bahwa seharusnya Anggota
KPU/Bawaslu tidak boleh terlibat dalam politik praktis/politik apapun untuk menjaga
netralitas beliau sebagai penyelenggara. Itu saja yang saksi sampaikan, terima kasih.
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dimuka sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11
Januari 2024 dan 23 Januari 2024 sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu tidak pernah diajak maupun mengajukan diri menjadi pengurus
salah satu Partai Politik di Kabupaten Kepulauan Yapen, karena Teradu untuk
terlibat sebagai anggota partai politik, karena Teradu sadar betul bahwa menjadi
Pengurus Partai Politik adalah hal yang dilarang organisasi;
2. Bahwa pada Tahun 2021 Teradu selaku sekretaris DPD GMNI Tanah Papua dan
sebagaimana Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tanggal Organisasi pengurus
GMNI tidak boleh terlibat sebagai Anggota Partai Politik;
3. Bahwa pada bulan Oktober Tahun 2021 Teradu mengikuti seleksi pendamping Lokal
Desa dan salah satu persyaratannya adalah tidak terlibat partai politik apalagi
sebagai pengurus, kemudian pada bulan januari pengumuman keluar dan Teradu
dinyatakan lulus kemudian ditempatkan di Kepulaun Yapen Sesuai SK Nomor 418
Tahun 2021 perihal Tenaga Pendamping Desa Profesional Tahun Anggaran 2022
tertanggal 27 Desember 2021; (Bukti T-1)
4. Bahwa Teradu bekerja menjadi Pendamping Desa selama 1 Tahun yang ditempatkan
di Distrik Yapen Selatan bertugas di 4 Kampung antara lain Kampung Banawa,
Kampung Barawaikap, Kampung Pasir Hitam dan Kampung Bawai;
5. Bahwa salah satu program melalui Kementerian Desa adalah membentuk tim
Evaluasi Kinerja (Evkin) Mensos Bagus Muhaimin Yapen di Group WA, pada program
ini atas perintah pimpinan kami diwajibkan seluruh Pendamping Lokal Desa harus
mempunyai akun media sosial diantaranya twitter, instagram, facebook, tik-tok dan
youtube; (Bukti T-2)
6. Bahwa terkait dengan postingan disosial media kami Pendamping Lokal Desa
diperintahkan untuk setiap harinya memviralkan seluruh flyer P3MD sesuai waktu
yang ditentukan, dan itu kami lakukan serentak setiap harinya sesuai petunjuk
secara berjenjang dari pusat sampai ke Kabupaten/Kota seluruh Indonesia; (Bukti
T-3)
7. Bahwa pada tanggal 29 september Tahun 2022 Teradu berencana mengikuti seleksi
Panwas Distrik Yapen Selatan, namun pada saat itu Teradu mengurus berkas
Teradu ditelepon oleh salah satu kader GMNI bahwasannya nama Teradu dicatut di
partai PKB, sehingga Teradu tidak mungkin diterima oleh panitia seleksi pandis
tingkat kabupaten karena terlibat partai politik;
8. Bahwa pada saat itu juga Teradu ke Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk
memastikan apakah benar nama Teradu dicatut sebagai pengurus salah satu Partai
Politik yaitu Partai PKB, setelah dicek ternyata nama Teradu benar tercatut sebagai
pengurus Partai PKB, staf KPU juga menyampaikan bahwa kasus ini sudah ada
beberapa orang sudah melaporkan kasus yang sama kesini dan telah kami ajukan
ke KPU RI ada yang sudah dikeluarkan ada yang belum. Saat itu Teradu disarankan
agar melaporkan hal ini ke Partai PKB untuk dilaporkan ke DPP Partai dan Pusat,
setelah dari KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Teradu langsung ke Polres Yapen
untuk melaporkan hal tersebut karena ini tindakan yang merugikan Teradu, nama
dimasukkan sebagai pengurus partai tanpa sepengetahuan Teradu, namun saat itu
dari Polres menyampaikan bahwa tidak dapat ditindaklanjuti karena Teradu sudah
laporkan ke KPU, nanti KPU yang mengeluarkan dari SIPOL;
9. Bahwa selanjutnya Teradu diberikan format surat pernyataan dan Teradu isi dan
serahkan kembali ke operator KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Teradu sudah
lakukan sesuai dengan petunjuk operator KPU Kabupaten Kepulauan Yapen; (Bukti
T-4)
10. Bahwa setelah 3 minggu berselang Teradu cek lagi diSipol namun nama Teradu
masih ada, Teradupun ke partai politik PKB dan mereka sampaikan bahwa sudah
diajukan secara berjenjang dan diajukan oleh DPP Partai ke KPU RI masih dalam
proses;
11. Bahwa Teradu bulan juni 2023 Teradu mengikuti seleksi Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen dan dinyatakan lulus administrasi dan selanjutnya mengikuti
tahapan seleksi berikutnya yaitu CAT dan Psikologi hingga pengumuman 12 besar
nama dinyatakan lulus,kemudian seleksi berikutnya adalah Wawancara oleh tim
seleksi untuk penentuan 6 besar dan akan diserahkan ke Bawaslu Provinsi Papua
untuk dilakukan fit and Proper Test, dari tahapan seleksi administrasi hingga
wawancara 12 besar oleh Tim seleksi tidak ada tanggapan masyarakat terkait dengan
nama Teradu sebagai pengurus salah satu partai politik;
12. Bahwa setelah tahapan wawancara oleh tim seleksi diumumkan 6 besar yang lulus
wawancara dan nama Teradu dinyatakan lulus 6 besar dan selanjutnya akan
dilakukan fit and Proper Test Bawaslu Provinsi Papua;
13. Bahwa pada tahapan Fit and Proper test barulah ada tanggapan masyarakat yang
masuk ke Bawaslu Provinsi Papua dan Teradu sudah menjelaskan sesuai dengan
apa yang Teradu alami, dan Bawaslu Provinsi meminta surat keterangan dari KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen yang pada pokoknya menerangkan bahwa Teradu
bukan anggota Partai Politik;
14. Bahwa Surat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 543/TU.01-
SD/9105/2/2023 tentang surat keterangan tidak terdaftar sebagai Anggota Partai
Politik tertanggal 4 Agustus 2023 telah Teradu sampaikan Tim Bawaslu Provinsi
Papua dan setelah itu Teradu cek nama Teradu disipol sudah tidak ada; (Bukti T-5)
15. Bahwa setelah Teradu dilantik menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Yapen Teradu
telah mengundurkan di sebagai Pendamping Desa dan juga sebagai pegurus GMNI
Tanah Papua; (Bukti T-6)
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor
139-PKE-DKPP/XII/2023, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-
1 sampai dengan T-7, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T–1 SK Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Republik Indonesia nomor 418 tahun 2021 perihal
tenaga pendamping desa profesonal tahun anggara 2022
tertanggal 27 Desember 2021;
2. T–2 Screenshot Group WA pembuat Media sosial
3. T–3 Screenshot diperintahkan untuk setiap harinya memviralkan
Seluruh flayer P3MD;
4. T–4 Surat Pernyataan;
5. T–5 Surat KPU Kabupaten Kepulauan Yapen nomor 543/TU.01-
SD/9105/2/2023 tentang surat keterangan tidak terdaftar
sebagai Anggota Partai Politik tertanggal 4 Agustus 2023;
6. T–6 Surat Pengunduran di sebagai Pendamping Desa;
7. T–7 Surat Pernyataan
[2.7] PETITUM TERADU
Demikian Kesimpulan ini Teradu sampaikan dengan harapan Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia Yang Mulia memutuskan:
1. Menolak Aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu atas semua tuntuan yang dilayangkan Pengadu;
4. Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota DKPP, Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis
Pemeriksa berpendapat lain, maka mohon Putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] SAKSI TERADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2024, Teradu
mengajukan 1 (satu) orang saksi atas nama Alex Wayangkau yang pada pokoknya
menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Saksi hanya mengetahui bahwa Saudara Teradu adalah seorang Pendamping Lokal
Desa yang aktif sampai dengan Tahun 2023 bulan Agustus dan mengundurkan diri
pada tanggal 1 September 2023, mungkin seperti itu yang mulia yang saksi ketahui
status dari pada Saudara Teradu. Teradu mengenal Teradu di Tahun 2023, jadi
pekerjaan saksi sebagai Pendamping Kabupaten Tenaga Ahli Pemberdayaan
Masyarakat, jadi bisa di bilang dalam tingkatan pekerjaan pendamping Distrik dan ada
Pendamping Desa. sehingga dalam tingkatan jenjang tenaga pendamping professional
bisa di bilang mitra atau bawahan dari tingkatan jenjang dari pekerjaan yang Teradu
sekarang.
[2.9] KESIMPULAN TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 11 Januari 2024 dan 23 Januari
2024, Teradu menyampaikan kesimpulan dengan uraian sebagai berikut:
Perihal aduan keterlibatan Teradu selaku anggota dan atau Pengurus Anak Cabang
PKB Distrik Poom:
1. Bahwa saudara La Aba, Sekretaris DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen, dalam
hal persidangan ini sebagai Pihak Terkait, menerangkan hal-hal yang pada intinya
adalah sebagai berikut:
a. Bahwa proses masuknya nama saudara Teradu berawal di Tahun 2022 lalu ketika
DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen sedang melakukan proses pendaftaran
anggota partai guna menghadapi pendaftaran partai politik sebagai peserta Pemilu
tahun 2024;
b. Bahwa ketika itu DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen menugaskan sejumlah
relawan partai atau yang disebut Koordinator Lapangan (Korlap) untuk
mengumpulkan KTP atau Kartu Keluarga milik masyarakat untuk didaftarkan
sebagai anggota PKB. Selanjutnya KTP atau Kartu Keluarga yang dikumpulkan
oleh para relawan tersebut kemudian dimasukkan oleh saudara La Aba yang
bertindak selaku admin partai ke dalam daftar keanggotaan PKB Kabupaten
Kepulauan Yapen tanpa mengetahui proses bagaimana para Korlap mendapatkan
KTP di maksud;
c. Bahwa nama-nama pemilik KTP atau Kartu Keluarga yang dikumpulkan oleh para
relawan atau Korlap PKB dimaksud tidak disertai dengan formulir pendaftaran
atau pernyataan kesediaan untuk menjadi anggota partai politik dari pemilik KTP
atau Kartu Keluarga tersebut;
d. Bahwa sekitar bulan September 2022, pihak Teradu mengajukan keberatan atas
keanggotaan dirinya dalam PKB. Ketika itu saudara La Aba menyarankan kepada
saudara Teradu untuk menghubungi KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk
membuat tanggapan masyarakat yang disiapkan oleh KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen;
e. Bahwa saudara La Aba kemudian melakukan koordinasi dengan pengurus DPP
PKB melalui pengurus DPW PKB Provinsi Papua untuk menghapus nama saudara
Teradu dalam Sipol PKB;
f. Bahwa setelah pengajuan keberatan saudara Teradu tersebut, nama saudara
Teradu sudah dihapus dan tidak ada lagi dalam Sipol PKB;
g. Bahwa terkait dengan SK PAC PKB Distrik Poom tertanggal 10 Januari 2022 yang
masih mencantumkan nama saudara Teradu dengan posisi Sekretaris Dewan
Syuro PAC PKB Distrik Poom, saudara La Aba selaku Sekretaris DPC PKB
Kabupaten Kepulauan Yapen, pada sekitar bulan Oktober 2022 telah
mengirimkan surat permohonan revisi SK PAC PKB Distrik Poom ke pengurus
DPW PKB Provinsi Papua untuk mengeluarkan nama saudara Teradu di
dalamnya;
h. Bahwa masuknya saudara Teradu dalam keanggotaan PKB dicatut oleh pihaknya;
i. Bahwa pencatutan ini terjadi melalui pengumpulan KTP yang dilakukan oleh
relawan partai atau Korlap yang prosesnya tidak diketahui oleh dirinya. Meski
demikian, kepada para relawan partai atau Korlap, pihaknya menyampaikan
bahwa pengumpulan KTP asal bukan yang memiliki pekerjaan sebagai PNS dan
atau TNI/Polri;
j. Bahwa saudara Teradu tidak pernah mengikuti kegiatan partai, atau hadir dalam
setiap acara partai di tingkat distrik atau kabupaten;
k. Bahwa setelah saudara Teradu menyampaikan keberatannya, pihak DPC PKB
langsung mengkoordinasikan keberatan yang bersangkutan ke DPP PKB melalui
pengurus DPW PKB Provinsi Papua;
l. Bahwa secara materil jika seseorang yang dicatut namanya dalam keanggotaan
partai dan mengajukan keberatan terhadap hal tersebut, maka pihaknya
mengarahkan yang bersangkutan untuk mengisi tanggapan masyarakat di KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen. Selain itu, secara internal partai, pihaknya
berkoordinasi dengan pengurus satu tingkat di atasnya untuk menghapus
keanggotaan yang bersangkutan dalam Sipol partai;
m.Bahwa jika ada masyarakat yang keberatan dengan keanggotaan mereka di PKB,
pihaknya menindaklanjutinya dengan mengeluarkan yang bersangkutan dari
Sipol partai. Artinya, tidak ada pemaksaan terhadap mereka untuk masuk ke
PKB;
n. Bahwa saudara Teradu menemui langsung Ketua DPC PKB Kabupaten Kepulauan
Yapen, selanjutnya Ketua DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen memerintahkan
dirinya selaku Sekretaris DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen
menindakklanjuti hal tersebut;
o. Bahwa pengajuan kepengurusan pada SK PAC PKB Distrik Poom disusun oleh
DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen dan ditujukan ke DPW PKB Provinsi Papua
untuk dibuatkan SK;
p. Bahwa nama saudara Teradu yang dimasukkan dalam kepengurusan PAC PKB
Distrik Poom tidak dimintai kesediaan atau konfirmasi sebelumnya dari yang
bersangkutan untuk menjadi pengurus partai. Nama saudara Teradu dimasukkan
oleh pihaknya selaku pengurus DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen;
q. Bahwa nama-nama dalam SK kepengurusan yang diajukan kepada DPW PKB
Provinsi Papua tersebut hanya didasarkan oleh kesesuaian nama dengan alamat
yang bersangkutan yang didapatkan dari laporan para relawan partai atau Korlap;
r. Bahwa penyusunan pengajuan SK kepengurusan kepada DPW PKB Provinsi
Papua tersebut hanya untuk memenuhi administrasi partai politik pada saat
melakukan pendaftaran sebagai peserta Pemilu;
2. Bahwa saudara Akbar Subair, Ketua DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen, dalam
hal persidangan ini sebagai Pihak Terkait, menerangkan hal-hal yang pada intinya
adalah sebagai berikut:
a. Bahwa DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen pada 10 Oktober 2022 telah
mengirimkan surat permohonan revisi SK PAC PKB Distrik Poom ke pengurus
DPW PKB Provinsi Papua dengan mengeluarkan nama Teradu dalam SK
Kepengurusan PAC PKB Distrik Poom;
b. Bahwa surat permohonan revisi SK PAC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen
disampaikan setelah adanya keberatan atas keanggotaan saudara Teradu dalam
PKB;
c. Bahwa saudara Akbar Subair telah memeriksa kembali nama saudara Teradu
dalam Sipol PKB, dan diketahui nama saudara Teradu sudah tidak tercantum di
dalamnya;
d. Bahwa proses masuknya saudara Teradu dalam keanggotaan PKB tanpa
sepengetahuan dirinya selaku Ketua DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen,
melainkan diajukan oleh kelompok orang yang dibentuknya untuk
mengumpulkan anggota PKB di Kabupaten Kepulauan Yapen;
e. Bahwa saudara Akbar Subair selaku Ketua DPC PKB Kabupaten Kepulauan
Yapen tidak mengenali saudara Teradu sebelumnya;
f. Bahwa saudara Akbar Subair selaku Ketua DPC PKB Kabupaten Kepulauan
Yapen menyampaikan keberatan terhadap penyataan saudara Pengadu yang
menyebutkan bahwa saudara Pengadu mendapatkan SK PAC PKB Distrik Poom
dari Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. Karena menurutnya, selaku
Ketua DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen, dirinya tidak pernah menyerahkan
SK dimaksud kepada siapapun, termasuk kepada Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen;
g. Bahwa dirinya tidak mengetahui proses masuknya saudara Teradu dalam
kepengurusan PAC PKB Distrik Poom. Menurut dirinya, bahwa nama saudara
Teradu benar-benar dicatut;
h. Bahwa saudara Teradu tidak pernah mengikuti kegiatan atau rapat-rapat partai;
i. Bahwa pihaknya belum pernah melakukan pelantikan terhadap pengurus PAC
PKB Distrik di tingkat Kabupaten Kepulauan Yapen;
j. Bahwa nama saudara Teradu tidak dilakukan konfirmasi atau dimintai
kesediaannya untuk diusulkan menjadi pengurus PAC PKB Distrik Poom.
3. Bahwa saudara Nehemia Wona, staf (operator atau admin Sipol KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen), dalam hal persidangan ini sebagai Pihak Terkait, menerangkan
hal-hal yang pada intinya adalah sebagai berikut:
a. Bahwa saudara Teradu, pada 24 September 2022 mendatangi dirinya pada help
desk KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang ketika itu sedang melaksanakan
tahapan proses verifikasi partai politik sebagai peserta Pemilu 2024;
b. Bahwa ketika itu saudara Teradu menyampaikan keberatan dan tanggapan
masyarakat kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen terkait pencatutan nama
saudara Teradu dalam keanggotaan PKB. Ketika itu saudara Teradu
menyampaikan keterangan bahwa saudara Teradu tidak terlibat dalam partai
politik;
c. Bahwa ketika itu saudara Teradu diminta oleh pihaknya untuk mengisi form
keberatan dan pengaduan masyarakat yang telah disiapkan oleh KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen;
d. Bahwa ketika itu dirinya menyampaikan kepada saudara Teradu bahwa pihaknya
tidak dapat mengeluarkan atau menghapus nama saudara Teradu secara
langsung dalam Sipol. Pihaknya hanya bisa melanjutkan tanggapan masyarakat
yang dibuat oleh saudara Teradu melalui link https://helpdesk.kpu.go.id;
e. Bahwa selanjutnya KPU Kabupaten Kepulauan Yapen telah menindaklanjuti
pengaduan dan tanggapan masyarakat yang disampaikan saudara Teradu, dan
setelah proses tersebut nama saudara Teradu sudah tidak terdapat dalam Sipol
PKB;
f. Bahwa bukti form keberatan atau tanggapan masyarakat yang dibuat oleh
saudara Teradu kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen akan disampaikan
kepada majelis hakim DKPP melalui bagian persidangan.
4. Bahwa Ketua Bawaslu RI, bapak Rahmat Bagja, dalam hal persidangan ini sebagai
Pihak Terkait, menerangkan hal-hal yang pada intinya adalah sebagai berikut:
a. Bahwa pada saat SSGD yang dibuat oleh Bawaslu Provinsi Papua, ada tanggapan
masyarakat terhadap saudara Teradu terkait keterlibatannya dengan Partai
Perindo berdasarkan akun sosial media, dan keanggotaanya dengan PKB;
b. Bahwa terkait hal tersebut, saudara Teradu mengaku pernah terlibat dengan
Partai Perindo Tahun 2017 sebagai admin partai, namun dirinya tidak pernah
tercatat sebagai Anggota Partai Perindo;
c. Bahwa terkait dugaan keanggotaan PKB, saudara Teradu menyampaikan bahwa
Namanya telah dicatut oleh PKB dan telah menyampaikaan surat tanggapan ke
KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Terhadap hal tersebut, KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen menerbitkan surat yang menerangkan bahwa saudara Teradu
bukan merupakan anggota PKB sehingga yang bersangkutan telah dikeluarkan
data partai pada aplikasi Sipol KPU;
d. Bahwa saudara Teradu ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen karena sudah ada keterangan dan Namanya tidak terdapat
dalam Sipol pada saat pelaksanaan pleno Bawaslu RI;
e. Bahwa tim verifikasi telah melakukan penelusuran terhadap saudara Teradu
dalam aplikasi Sipol, yang hasilnya saudara Teradu tidak terdapat dalam Sipol.
5. Bahwa Inspektur IV Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi, bapak Hasrul Edyar,
dalam hal persidangan ini sebagai Pihak Terkait, menerangkan hal-hal yang pada
intinya adalah sebagai berikut:
a. Bahwa saudara Teradu adalah benar Tenaga Pendamping Profesional di
Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi pada posisi Pendamping Lokal Desa
(PLD) di Kabupaten Kepulauan Yapen berdasarkan SK Kepala BPSDM
Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi nomor 418 tahun 2021 yang
diperpanjang dengan Nomor 10 Tahun 2022 dan diperpanjang lagi dengan Nomor
19 Tahun 2023;
b. Bahwa pada Tahun 2023, saudara Teradu masih terdaftar sebagai PLD sampai
Agustus 2023. Dan pada tanggal 1 September 2023, yang bersangkutan
menyampaikan permohonan pengunduran diri sebagai PLD yang ditujukan
kepada Koordinator Tenaga Pendamping Profesional Kabupaten Kepulauan
Yapen;
c. Bahwa keberadaan TPP ini adalah tenaga kontrak, yang setiap tahun akan
dilakukan evaluasi. Bagi yang dianggap memenuhi syarat akan diperpanjang, dan
bagi mereka yang dianggap tidak memenuhi syarat langsung diputus kontraknya;
d. Bahwa terkait dengan arahan untuk melakukan postingan pada akun media
sosial pendamping desa, dirinya menyampaikan bahwa tidak ada arahan
langsung dari pimpinan. Meski demikian, dirinya mendengar ada selentingan
terkait hal tersebut;
e. Bahwa sesuai Keputusan Menteri Desa Nomor 143 Tahun 2022 tentang Petunjuk
Tekhnis Pendampingan Masyarakat Desa, pada Bab III tentang Pengorganisasian
Pendampingan Masyarakat Desa, pada urut 3 tentang larangan disebutkan bahwa
Tenaga Pendamping Desa tidak boleh menjabat dalam kepengurusan partai
politik;
f. Bahwa dirinya selaku Inspektur tidak pernah mendengar atau mendapat laporan
dari jajaran atau masukan dari masyarakat atau hasil pengawasan lembaganya
yang menyebutkan bahwa saudara Teradu menjadi pengurus partai politik;
6. Bahwa saudara Alex Wayangkau, sebagai Pendamping Kabupaten, Tenaga Ahli
Pendamping Masyarakat Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi, dalam hal
persidangan ini sebagai Saksi, di bawah sumpah menerangkan hal-hal yang pada
intinya adalah sebagai berikut:
a. Bahwa dirinya tidak mengetahui jika saudara Teradu tercatat sebagai anggota
partai politik;
b. Bahwa saudara Alex Wayangkau mengenal saudara Teradu sebagai PLD yang
memiliki kinerja baik;
c. Bahwa saudara Alex Wayangkau mengetahui bahwa saudara Teradu mundur
sebagai PLD setelah saudara Teradu diangkat menjadi Anggota Bawaslu
Kepulauan Yapen;
Kesimpulan:
1. Bahwa Teradu selaku Teradu tetap berpegang pada jawaban dan keyakinan Teradu
yang telah Teradu sampaikan di hadapan yang Mulia Majelis Hakim pada saat
persidangan, yakni Teradu tidak pernah terlibat sebagai anggota, apalagi menjadi
pengurus partai politik apapun. Bahwa keyakinan Teradu ini semakin diperkuat
dengan fakta persidangan sebagaimana telah Teradu uraikan di atas;
2. Bahwa pihak DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen, melalui keterangan bapak
Akbar Subair dan bapak La Aba masing-masing selaku Ketua dan Sekretaris pada
saat persidangan, mengakui dengan sangat gamblang bahwa nama Teradu mereka
dapatkan dari orang-orang yang mereka perintahkan sendiri untuk mengumpulkan
KTP, termasuk KTP Teradu, tanpa meminta persetujuan Teradu sebelumnya;
3. Bahwa pihak DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen, melalui keterangan Ketua dan
Sekretaris pada saat persidangan, mengakui bahwa ketika mengusulkan
kepengurusan PAC PKB Distrik Poom kepada DPW PKB Provinsi Papua, di mana
nama Teradu tercantum sebagai pengurus, tidak pernah meminta persediaan Teradu
sebelumnya;
4. Bahwa Ketua dan Sekretaris DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen dalam
persidangan mengakui bahwa Teradu tidak pernah terlibat dalam kegiatan partai
ataupun rapat-rapat yang dilaksanakan oleh partai;
5. Bahwa Ketua dan Sekretaris DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen mengakui
dalam persidangan bahwa Teradu tidak pernah dilantik sebagai pengurus pada
tingkat apapun dalam struktur partai PKB;
6. Bahwa proses pencantuman nama Teradu, baik sebagai anggota maupun sebagai
pengurus PKB, diakui sendiri oleh Ketua dan Sekretaris DPC PKB Kabupaten
Kepulauan Yapen dalam persidangan, semata-mata hanya untuk memenuhi syarat
administrasi pada saat verifikasi administrasi dan faktual ketika PKB mendaftarkan
diri sebagai peserta Pemilu tahun 2024;
7. Bahwa pengurus DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen melalui Ketua, dalam
persidangan menyebutkan bahwa Teradu benar-benar menemuinya dan
menyatakan keberatan Teradu atas pencantuman nama Teradu, baik sebagai
anggota maupun pengurus PAC PKB Distrik Poom;
8. Bahwa Ketua dan Sekretaris DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen, dalam
persidangan dengan sangat jelas dan tegas mengakui bahwa keberadaan nama
Teradu baik sebagai anggota maupun pengurus adalah sebuah proses
PENCATUTAN;
9. Bahwa pihak KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, melalui keterangan bapak Nehemia
Wona selaku staf operator Sipol KPU, mengakui dalam persidangan bahwa Teradu
benar mengajukan keberatan dan aduan masyarakat atas pencatutan nama Teradu
sebagai anggota salah satu partai politik kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen;
10. Bahwa atas keberatan Teradu tersebut, nama Teradu telah dihapus dari Sipol partai
politik. Hal ini disampaikan oleh staf KPU Kabupaten Kepulauan Yapen juga
disampaikan oleh Ketua dan Sekretaris DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen;
11. Bahwa ketiadaan nama Teradu dalam Sipol diakui juga oleh Ketua Bawaslu RI,
bapak Rahmat Bagja dalam persidangan. Beliau dengan sangat tegas menyebutkan
bahwa nama Teradu tidak terdapat dalam Sipol setelah dilakukan penelusuran oleh
tim verifikasi. Keyakinan itulah yang selanjutnya menjadi pegangan Bawaslu RI
sehingga dalam pleno memutuskan Teradu sebagai anggota Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen periode 2023-2028;
12. Bahwa dengan hilangnya nama Teradu dalam Sipol partai politik dan juga Sipol KPU,
hal ini sekaligus membantah tuduhan saudara Pengadu yang menyebutkan Teradu
sebagai Anggota Partai Perindo;
13. Bahwa Inspektorat IV Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi, melalui keterangan
bapak Asrul Edyar dalam persidangan dengan menyebutkan bahwa Teradu adalah
benar Anggota Pendamping Profesional Desa pada posisi Pendamping Lokal Desa
yang memiliki kinerja baik sejak diangkat Tahun 2021. Hal ini terlihat dari posisi
Teradu yang terus dipertahankan hingga 3 (tiga) kali dikontrak oleh Kementerian.
Keterangan ini juga diperkuat oleh saudara Alex Wayangkau selaku Pendamping
Kabupaten Kepulauan Yapen;
14. Bahwa Inspektorat IV Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi, melalui keterangan
bapak Asrul Edyar dalam persidangan menjelaskan bahwa seorang anggota
Pendamping Profesional Desa, dilarang terlibat sebagai pengurus partai politik;
15. Bahwa Inspektorat IV Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi, melalui keterangan
bapak Asrul Edyar dalam persidangan dengan tegas menyebutkan bahwa dirinya
tidak pernah mengetahui atau mendapat laporan dari jajarannya atau laporan dari
masyarakat, serta tidak pernah mendengar bahwa Teradu tercatat sebagai pengurus
partai politik;
16. Inspektorat IV Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi, melalui keterangan bapak
Asrul Edyar dalam persidangan juga menjelaskan bahwa Teradu telah mengajukan
pengunduran diri sebagai Pendamping Professional Desa pada 1 September 2023,
setelah Teradu dilantik menjadi anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen
periode 2023-2028;
17. Bahwa perihal keaktifan Teradu dalam media sosial dengan postingan yang selalu
mem-viralkan setiap postingan P3MD adalah benar untuk memenuhi kriteria kinerja
Teradu selaku Pendamping Profesional Desa sebagaimana arahan pimpinan Teradu.
Meskipun bapak Asrul Edyar dalam keterangannya menyebutkan tidak pernah ada
arahan langsung dari pimpinan, namun beliau mengakui bahwa pernah mendengar
ada selentingan kabar terkait hal tersebut;
18. Bahwa seluruh rangkaian fakta persidangan ini telah membuka dengan sangat jelas
dan terang, sekaligus semakin memperkuat keterangan tertulis Teradu pada
persidangan sebelumnya, bahwa Teradu sama sekali tidak pernah terlibat dalam
keanggotaan partai politik, apalagi menjadi pengurus partai politik. Bahwa
keberadaan nama Teradu sebagai anggota maupun pengurus adalah benar-benar
dicatut oleh oknum pengurus partai politik tanpa sepengetahuan Teradu;
19. Bahwa oleh sebab itu, aduan yang dilakukan oleh saudara Pengadu terhadap diri
Teradu sungguh-sungguh tidak memiliki dasar. Meski demikian, Teradu juga
bersyukur sekaligus berterima kasih karena persidangan ini sejatinya telah
membuka tabir dan menerangkan dengan sangat jelas terhadap tuduhan
keterlibatan Teradu dalam partai politik.
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Ketua dan Sekretaris DPW PKB
Provinsi Papua, Ketua dan Anggota Bawaslu RI, KPU Kabupaten Kepulauan Yapen,
Ketua dan Sekretaris PKB Kabupaten Kepulauan Yapen, Inspektur V Kementerian
Desa, PDT dan Transmigrasi Republik Indonesia masing-masing sebagai Pihak Terkait
pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
yang dilaksanakan pada tanggal 11 Januari 2024 dan 23 Januari 2024 dan
memberikan keterangan sebagai berikut:
[2.10.1] Ketua dan Sekretaris DPW PKB Provinsi Papua
Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Ketua dan Sekretaris PKB Provinsi Papua,
telah menyampaikan keterangan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Januari 2024, sebagai berikut:
Tadi malam Pihak Terkait mencoba tracking di SIPOL kami secara internal dan ada
bukti juga yang kami screenshot dari hasil SIPOL kami secara internal bahwa yang
bersangkutan tidak sebagai Anggota Partai Kebangkitan Bangsa, karena kebetulan
sistem kami by name by address berdasarkan NIK, ketika NIK dimasukkan hampir
sedikit menyerupai sistem yang ada di KPU. Terus untuk meyakinkan kami di PKB
kami mencoba masuk seperti yang disampaikan tadi oleh teman-teman KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen kami cek NIK di KPU juga beliau tidak sebagai anggota partai politik
manapun, sehingga nanti kalau memang Pihak Terkait dimintai bukti screenshot akan
Pihak Terkait berikan, terus kemudian kalau memang harus Pihak Terkait buka di sini
SIPOL kami secara internal akan kami buka. Terima kasih demikian keterangan kami.
[2.10.2] Ketua dan Anggota Bawaslu RI
Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Republik
Indonesia Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, telah menyampaikan keterangan
tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Januari 2024 dan 23 Januari 2024, sebagai
berikut:
Yang Mulia Majelis DKPP, Perkenankan, kami Pihak Terkait menyampaikan keterangan
yang berkenaan dengan apakah saat proses sebelum mengumumkan Bawaslu
Kabupaten (Kepulauan Yapen) terpilih, mendapatkan informasi dugaan keterlibatan
Teradu atas nama Sdr. Salmon Robaha sebagai Anggota Partai Politik. Sesuai dengan
lampiran surat panggilan Sidang dalam Perkara Nomor 139-PKE-DKPP/XI/2023 yang
pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1. Bahwa berkenaan dengan prosedur pengangkatan calon Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen terpilih atas nama Sdr. Salmon Robaha, penting bagi Pihak
Terkait menjelaskan beberapa hal sebagai berikut:
1.1. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 95 huruf i dan huruf j Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU Pemilu), Badan
Pengawas Pemilihan Umum (selanjutnya disebut Bawaslu) berwenang
membentuk Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota (selanjutnya
disebut Bawaslu Kabupaten/Kota) dan mengangkat anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota.
Pasal 95
Bawaslu berwenang:
...
i. membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu LN;
j. mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi,
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN;
1.2. Bahwa dalam proses pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk masa
jabatan tahun 2023 – 2028, Bawaslu menetapkan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa
Jabatan 2023 – 2028 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:
285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang Perubahan Keempat atau Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023
tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023 – 2028 (selanjutnya disebut Pedoman
Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota) [Vide Bukti PT2-1].
1.3. Bahwa proses seleksi calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dilakukan oleh
tim seleksi yang dibentuk oleh Bawaslu sesuai dengan ketentuan Pasal 128 UU
Pemilu yang mengatur sebagai berikut:
Pasal 128
(1) Bawaslu membentuk tim seleksi untuk menyeleksi calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
...
1.4. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (3) UU Pemilu, tim seleksi calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan tahapan kegiatan seleksi calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Pasal 129
...
(3) Untuk memilih calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, tim seleksi
melakukan tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaran calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota
melalui media massa lokal;
b. menerima pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota;
c. melakukan penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota;
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota;
e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama tentang pengetahuan dan
kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945,Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka
Tunggal Ika serta pengetahuan mengenai Pemilu, ketatanegaraan, dan
kepartaian;
f. melakukan tes psikologi;
g. mengumumkan melalui media massa lokal daftar nama bakal calon
anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang lulus seleksi tertulis dan tes
psikologi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat;
h. melakukan tes kesehatan dan wawancara dengan materi Penyelenggaraan
Pemilu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan dan masukan
masyarakat;
i. menetapkan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak 2
(dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir
masa jabatannya dalam rapat pleno; dan
j. menyampaikan nama calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sebanyak
2 (dua) kali jumlah calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota yang berakhir
masa jabatannya kepada Bawaslu.
2. Bahwa Tim Seleksi Zona II Provinsi Papua (selanjutnya disebut Timsel Zona II
PAPUA) telah melakukan tahapan kegiatan seleksi calon anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota meliputi Biak Numfor, Supiori, Kepulauan Yapen dan Waropen,
sebagai berikut:
2.1. Bahwa Tim Seleksi Zona II PAPUA mengumumkan dan mensosialisasikan
pendaftaran bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, Supiori,
Kepulauan Yapen dan Waropen pada tanggal 22 sampai dengann 27 Mei 2023
melalui Surat pengumuman Nomor: 004/TIMSEL.PP-Z2/V/2023 tanggal 22
Mei 2023 [Vide Bukti PT2-2]. Pendaftar mengumpulkan berkas pendaftaran
pada tanggal 29 Mei sampai dengan 7 Juni 2023 dan diberikan kesuempatan
melakukan perbaikan mulai tanggal 8 hingga 10 Juni 2023. Pasca penerimaan
dan pemeriksaan kelengkapan berkas pendaftaran, pendaftaran calon anggotra
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen diperpanjang karena keterwakilan
Perempuan dibawah 30%.
2.2. Bahwa Tim Seleksi Zona II PAPUA, melakukan penelitian administrasi pada
tanggal 23 Juni 2023 untuk:
a. pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas pendaftaran
bakal calon anggota Bawaslu Kabupaten Biak Numfor, Bawaslu Kabupaten
Supiori, Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dan Bawaslu Kabupaten
Waropen; dan
b. penetapan dan pengumuman hasil penelitian administrasi. Sesuai dengan
Pedoman Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota.
2.3. Bahwa untuk Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen, Timsel Zona II PAPUA
Pada tanggal 24 Juni 2023 melalui surat pengumuman Nomor:
010/TIMSEL.PP-Z2/VI/2023 mengumumkan 34 nama bakal calon Anggota
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen lolos penelitian berkas Administrasi dan
berhak mengikuti pelaksanaan tes berikutnya yakni tes Tertulis dan tes
Psikologi. [Vide Bukti PT2-3], terdapat nama Sdr. Salmon Robaha dengan
peserta nomor 0016/CABKK-PA.YPN/2023.
2.4. Bahwa hasil input Aplikasi MR. Bawaslu terhadap Sdr. Salmon Robaha telah
melampirkan Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik
tanggal 29 Mei 2023, yang pada pokoknya menerangkan tidak pernah menjadi
anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam 5 (lima) tahun terakhir [Vide
Bukti PT2-4 dan Bukti PT2-5].
2.5. Bahwa nama Sdr. Salmon Robaha kemudian dinyatakan lolos di tahap tes
Tertulis dan tes Psikologi melalui pengumuman tertanggal 13 Juli 2023, lalu
yang bersangkutan lolos pada tahap tes Kesehatan dan tes Wawancara melalui
pengumuman tertanggal 31 Juli 2023, sehingga nama Sdr. Salmon Robaha
masuk sebagai salah satu nama yang mengikuti tahap Uji Kelayakan dan
Kepaputan melalui mekanisme Semi Structured Group Discussion (SSGD). [Vide
Bukti PT2-6 dan Bukti PT2-7]
2.6. Bahwa berdasarkan laporan akhir Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 se Provinsi Papua yang
diserahkan Bawaslu Provinsi Papua terdapat tanggapan dan masukan
masyarakat, khususnya terhadap Sdr. Salmon Robaha. Terhadap tanggapan
dan masukan Masyarakat tersebut, Bawaslu Provinsi Papua telah
melaksanakan klarifikasi pada pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan hari
Jumat tanggal 4 Agustus 2023 di Hotel Fox, Jayapura. Terdapat dua hal yang
diklarifikasi terhadap Sdr. Salmon Robaha, yakni tanggapan masyarakat
terkait keterlibatan dengan Partai Perindo berdasarkan postingan di akun
sosial media dan tanggapan masyarakat terkait keanggotaannya di Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB). [Vide Bukti PT2-8]
2.7. Bahwa berdasarkan laporan akhir tersebut, Sdr. Salmon Robaha mengakui
dirinya pernah terlibat dengan Partai Perindo di tahun 2017 sebagai admin
partai, namun dirinya tidak pernah tercatat sebagai anggota dan kader Partai
Perindo. Terkait dugaan sebagai anggota PKB, yang bersangkutan (Sdr. Salmon
Robaha) menyampaikan bahwa namanya telah dicatut oleh PKB dan telah
mengajukan surat tanggapan ke KPU Kepulauan Yapen. Terhadap surat
tanggapan tersebut KPU Kepulauan Yapen kemudian menerbitkan surat
keterangan Nomor 543/TU.01-SD/9105/2/2023 tertanggal 4 Agustus 2023,
surat tersebut pada pokoknya menerangkan bahwa Sdr Salmon Robaha
dengan NIK 9271031902900006 bukan merupakan anggota Partai
Kebangkitan Bangsa sehingga nama yang bersangkutan telah dikeluarkan dari
data Partai pada aplikasi SIPOL KPU. [Vide Bukti PT2-9]
3. Bahwa dalam konteks Pengaduan a quo, Pihak Terkait menerima sejumlah nama
calon anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen termasuk Sdr. Salmon
Robaha. Kemudian, Pihak Terkait bersama Anggota Bawaslu lainnya dalam rapat
Pleno memilih dan menetapkan Sdr. Salmon Robaha sebagai Anggota Bawaslu
Kabupaten Kepulauan Yapen periode 2023-2028 berdasarkan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2609.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang
Pengangkatan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Se-
Provinsi Papua Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18 Agustus 2023 [Vide Bukti PT2-
10].
4. Bahwa perlu Pihak Terkait tegaskan Tim Verifikasi telah melakukan penelusuran
terhadap Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen atas nama Sdr. Salmon
Robaha dalam Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) [Vide Bukti PT2-11],
yang hasilnya Sdr. Salmon Robaha tidak terdaftar dalam Sipol.
[2.10.3] Bukti Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu RI
Bahwa untuk menguatkan keterangannya pada Perkara Nomor
139-PKE-DKPP/XII/2023, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda
Bukti PT2-1 sampai dengan PT2-11, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT2-1 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor
173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa
Jabatan 2023 – 2028 sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan
Umum Nomor: 285/KP.01.00/K1/08/2023 tentang
Perubahan Keempat atau Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Nomor 280/KP.01.00/08/2023 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih
Kabupaten/Kota Masa jabatan 2023 – 2028
2. PT2-2 Pengumuman Nomor: 004/TIMSEL.PP-Z2/V/2023 tanggal 22
Mei 2023 tentang Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten Biak Numfor, Kep Yapen, Waropen, Supiori
3. PT2-3 Surat pengumuman Nomor: 010/TIMSEL.PP-Z2/VI/2023
tanggal 24 Juni 2023 tentang Pengumuman Hasil Penelitian
Berkas Administrasi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen,
4. PT2-4 Tangkapan Layar Aplikasi MR. Bawaslu
5. PT2-5 Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota Partai Politik
tanggal 29 Mei 2023
6. PT2-6 Pengumuman Hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi Bakal Calon
Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Kabupaten Kepulauan
Yapen tanggal 13 Juli 2023
7. PT2-7 Pengumuman Hasil Tes Kesehatan dan Tes Wawancara Bakal
Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen tanggal
31 Juli 2023
8. PT2-8 Laporan akhir Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota
Bawaslu Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 se
Provinsi Papua yang diserahkan Bawaslu Provinsi Papua
9. PT2-9 Surat KPU Kepulauan Yapen Nomor 543/TU.01-
SD/9105/2/2023 tertanggal 4 Agustus 2023 tentang
keterangan Tidak Terdaftar Sebagai Anggota Partai
10. PT2-10 Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
2609.1/HK.01.01/K1/08/2023 tentang Pengangkatan
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Se-Provinsi Papua Masa Jabatan 2023-2028 tanggal 18
Agustus 2023
11. PT2-11 Tangkapan Layar hasil penelusuran terhadap Anggota
Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen atas nama Sdr. Salmon
Robaha dalam Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol)
[2.10.4] KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, telah
menyampaikan keterangan tertulis dan dibacakan dimuka sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 11 Januari 2024 dan 23
Januari 2024, sebagai berikut:
Bahwa pengadu dan/atau pelapor dalam pengaduannya telah menuding bahwa Teradu
bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Yapen untuk
menerbitkan surat yang menguntungkan Teradu dalam proses seleksi Calon Anggota
Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Yapen.
Bahwa Pada tanggal 24 September 2022 saudara Salmon Robaha mendatangi Helpdesk
KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dan bertemu dengan Admin/operator Sipol KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen saudara Nehemia Wonar. Saudara Salmon Robaha
menyampaikan bahwa maksud kedatangannya adalah untuk melaporkan bahwa
namanya tercatut dalam Sipol di Partai Politik Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan
Teradu menyampaikan tidak sebagai anggota atau pengurus Partai Politik tersebut
karena sebagai pendamping dalam Program Pemberdayaan Desa dan semua
pendamping Desa dilarang menjadi anggota Partai Politik, kemudian saudara Teradu
mengisi formulir MODEL TANGGAPAN MASYARAKAT-PARPOL. FORMULIR
TANGGAPAN/MASUKAN MASYARAKAT TERHADAP KEABSAHAN DOKUMEN
PERSYARATAN PARTAI POLITIK ditanda tangani (bukti PT3-1), dan SURAT
PERNYATAAN BUKAN SEBAGAI ANGGOTA PARTAI POLITIK (bukti PT3-2) dengan
melampiri foto copy KTP-el (bukti PT3-3)
Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2022 saudara Teradu mendatangi KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen lagi dan menyerahkan Tiga dokumen yaitu:
1. formulir MODEL TANGGAPAN MASYARAKAT-PARPOL. FORMULIR
TANGGAPAN/MASUKAN MASYARAKAT TERHADAP KEABSAHAN DOKUMEN
PERSYARATAN PARTAI POLITIK ditanda tangani (bukti PT3-1)
2. dan SURAT PERNYATAAN BUKAN SEBAGAI ANGGOTA PARTAI POLITIK (bukti PT3-
2)
3. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (bukti PT3-3);
4. Surat Pengunduran diri yang ditujukan kepada Ketua DPC Partai Kebangkitan
Bangsa Kabupaten Kepulauan Yapen di Serui, tertanggal 2 Oktober 2022 (bukti PT3-
4);
5. Surat dari Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten
Kepulauan Yapen yang ditujukan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen perihal
Pemberitahuan Pengunduran diri Anggota Partai, yang ditanda tangani oleh Akbar
Subair (Ketua) dan La Aba (Sekretaris) tertanggal 4 Oktober 2022 (bukti PT3-5)
Bahwa berdasarkan pengakuan dari Teradu bahwa dia merupakan Pendamping pada
program Pemberdayaan Desa yang mewajibkan semua Pendamping untuk tidak terlibat
Partai Politik dengan alasan bahwa pendamping pada program Pemberdayaan Desa
sama seperti pegawai Non Pemerintah lainnya yang digaji oleh Pemerintah, maka
admin/operator Sipol KPU Kabupaten Kepulauan Yapen menerima tanggapan
masyarakat dari saudara Teradu dalam bentuk manual offline dan kemudian dapat
mengunggah (bukti PT3-1, bukti PT3-2, bukti PT3-3, bukti PT3-4 dan bukti PT3-5)
dalam link tanggapan masyarakat (https:(/helpdesk.kpu.go.id) pada masa tanggapan
masyarakat dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik bakal całon peserta
pemilu Tahun 2024.
Bahwa Admin/operator Sipol KPU Kabupaten/Kota bisa akses Sipol dari masa
pendaftaran dan verifikasi Bakal Całon Partai Politik peserta Pemilihan Umum sampai
pada tanggal 14 Desember 2022 yaitu Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan
Umum Tahun 2024 setelah tanggal tanggal 14 Desember 2022 Admin/Operator Sipol
KPU Kabupaten/Kota termasuk Operator Sipol KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tidak
bisa mengakses Sipol karena akses KPU Kabupaten/Kota sudah dikunci oleh KPU
Republik Indonesia.
Bahwa surat yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan
Yapen berdasarkan permohonan dari Teradu yang datang langsung ke kantor KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen pada tanggal 29 September 2022 tapi tidak dibuatkan
surat keterangan saat itu karena Kasubbag Teknis pada saat itu saudara Johnias E.
Yarona berpendapat bahwa untuk keperluan pemberkasan yang memerlukan surat
keterangan yang membuktikan tidak terdaftar sebagai anggota Partai politik tidak perlu
datang ke KPU tapi bisa dicek di https://infopemilu.kpu.go.id apabila tidak terdaftar
sebagai anggota partai Politik bisa ambil Tangkapan Layar atau Cuplikan Layar (Screen
Shoot) hasil pencarian dan tidak perlu adanya surat keterangan dari KPU.
Bahwa pada tanggal 3 Agustus 2023 Bapak Jhon F. Waimuri Anggota KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen Periode 2018-2023 Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara
menanyakan kepada Kasubbag Teknis terkait permintaan dari saudara Salmon Robaha
untuk dibuatkan surat keterangan yang menerangkan bahwa saudara Salmon Robaha
bukan merupakan anggota Partai Politik. Dijawab oleh Kasubbag Teknis bahwa
Saudara Salmon Robaha cukup ambil Tangkapan Layar atau Cuplikan Layar dari hasil
pencarian di https://infopemilu.kpu.go.id saudara Jhon F. Waimuri meminta untuk
untuk membuat surat keterangan tersebut berdasarkan (bukti PT3-1, bukti PT3-2,
bukti PT3-3, bukti PT3-4 dan bukti PT3-5) dan fakta bahwa saudara Teradu tidak
terdaftar di Sipol sebagai anggota partai politik (bukti PT3-6) yang kemudian surat KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 543/TU.01-SD/9105/2/2023 ditanda tangani
oleh saudara Jhon F. Waimuri tertanggal 4 Aggustus 2023 (bukti PT3-7) Bahwa terkait
dengan Surat Keterangan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor: 543/TU.01-
SD/9105/2/2023 yang ditandatangani oleh saudara Jhon F.Waimuri tertanggal 4
Agustus 2023 (bukti PT3-7) yang mana surat tersebut tidak ada dalam juknis atau
Keputusan KPU Republik Indonesia namun merupakan kebijakan internal yang
diambil oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk menjadi dasar hukum
administrasi menjawab berbagai macam tanggapan masyarakat dari masyarakat
terkait pencatutan nama sebagai anggota atau pengurus partai politik yang
dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Yapen. Surat Keterangan ini bukan hanya
diberikan kepada saudara Teradu melainkan diterbitkan dan diberikan juga kepada
masyarakat yang mengajukan tanggapan masyarakat terkait terdaftar atau tidak
sebagai anggota partai politik, dikeluarkan surat ini dengan didasarkan pada
pengecekan NIK masyarakat tersebut terlebih dahulu di website KPU
https://infopemilu.kpu.go.id .
Bahwa pada tanggal 24 Juni 2023 Tim seleksi Calon anggota Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor, Kepulauan Yapen, Waropen, Supiori Periode
2023-2028 telah menetapkan Pengumuman Hasil Penelitian Berkas Administrasi
artinya surat keterangan dari KPU Kabupaten Kepulauan Yapen dikeluarkan setelah
pengumuman hasil seleksi administrasi, dan tidak berpengaruh terhadap hasil kerja
Tim Seleksi saat penelitian berkas pendaftaran yang dikumpulkan saudara Salmon
Robaha sehingga Lolos seleksi Berkas administrasi. Bahwa Surat keterangan dari KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen (bukti PT3-7) tidak menentukan saudara teradu lolos
seleksi Berkas administrasi
[2.10.5] Bukti Pihak Terkait KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
Bahwa untuk menguatkan keterangannya pada Perkara Nomor
139-PKE-DKPP/XII/2023, Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda
Bukti PT3-1 sampai dengan PT3-7, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT3-1 Formulir Tanggapan/Masukan Masyarakat Terhadap
Keabsahan Dokumen Persyaratan Partai Politik
2. PT3-2 Surat Pernyataan Bukan Sebagai Anggota Partai Politik
3. PT3-3 Foto copy Kartu Tanda Penduduk Salmon Robaha
4. PT3-4 Surat Pengunduran diri yang ditujukan kepada Ketua DPC
Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kepulauan Yapen di
Serui, tertanggal 2 Oktober 2022
5. PT3-5 Surat Nomor 021-91.05/DPC-KY/X/2022 Perihal
Pemberitahuan Pengunduran Diri Anggota Partai
6. PT3-6 Tangkapan Layar SIPOL
7. PT3-7 Surat Keterangan Tidak Terdaftar Sebagai Anggota Partai
Nomor 543/TU.01-SD/9105/2/2023
[2.10.6] Ketua dan Sekretaris DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen
Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Ketua dan Sekretaris PKB Kabupaten
Kepulauan Yapen, telah menyampaikan keterangan dimuka sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 23 Januari 2024,
sebagai berikut:
Masalah pencatutan nama Salmon Robaha di PKB, Teradu complain sekitar bulan
September Tahun 2022 karena namanya terdaftar sebagai anggota/pengurus PKB,
Teradu memberikan masukan untuk KPU membuka ruang melalui Form
Tanggapan/Masukan masyarakat terhadap keabsahan dokumen partai politik, Teradu
arahkan Salmon Robaha untuk isi Form Tanggapan/Masukan Masyarakat itu. Pihak
Terkait mengecek dalam SIPOL, pada saat dia complain nama Teradu ada, maka Pihak
Terkait lakukan upaya istilahnya di sini kan pada saat kita kumpul anggota itu rekrut
anggota kita pakai korlap, kita suruh untuk kumpul e-ktp nya masyarakat. Sehingga
kita tidak tahu kalau Salmon Robaha ini tidak bersedia jadi anggota/pengurus partai
PKB, maksudnya ada korlap yang kita suruh kumpul e-ktp untuk kita input. Kebetulan
Pihak Terkait sebagai admin yang bertugas menginput e-ktp atau data diri dari
anggota/pengurus PKB, ada korlap kan teman-teman yang bersedia bekerja bersama
PKB. Ada teman-teman yang sukarela bergerak mengumpulkan KTP yang maksudnya
kita rekrut jadi anggota, semua bergerak di distrik-distrik, kampung dan yang jelas
teman-teman yang bersedia begitu. Pada saat perekrutan menghadapi persiapan
verifikasi faktual kita hanya pakai KTP, korlap ini kita tidak tahu mereka ambil secara
langsung dari saudara Salmon Robaha tapi yang jelasnya Pihak Terkait di situ hanya
bertugas menginput, Pihak Terkait tidak tahu bagaimana mekanisme teman-teman
mendapatkan KTP. Pada saat itu hanya foto copy ktp atau kartu keluarga yang
digunakan untuk menginput, saudara Teradu yang di pakai yaitu ktp. Sesudah selesai
kita input segala macam, pada saat dia komplain kita suruh dia melapor ke KPU untuk
mengisi Form Tanggapan Masyarakat, kita koordinasi dengan DPW dan DPP terkait
masalah anggota yang mau mengundurkan diri atau yang di catut namanya menjadi
anggota/pengurus PKB via telepon, pada saat itu Pihak Terkait telepone via WA
koordinator Papua ini Pihak Terkait meminta saudara Salmon ini di hapus dari SIPOL
karena dia sudah mengundurkan diri atau di catut namanya, makanya Pihak Terkait
koordinasi dengan DPP karena di atas setingkat di atas kan mereka yang bisa tahu
mekanismenya bagaimana untuk menghapus anggota partai politik dan DPP
menghapus namanya dan sudah tidak ada di SIPOL. Setelah saudara Salmon ini
komplain kita mengambil sikap pada saat itu kita rapat pengurus di kabupaten, kita
rapat sekitar tanggal 10 Oktober karena Saudara Salmon ini sudah mengundurkan
diri, maka dari hasil rapat itu kita revisi mengirimkan surat permohonan revisi SK PAC
Distrik Poom. Pengajuan revisi SK yang Pihak Terkait ajukan ke provinsi memang
sudah kami buat sudah ada di Pihak Terkait sekarang, Pihak Terkait masih simpan
arsipnya, tentang revisi ini dilakukan oleh provinsi, Pihak Terkait sudah ajukan di saat
momen-momen pengurusan berkas, revisi SK tersebut tanggal 10 Oktober dan yang
meng-SK kan di dalam SK itu provinsi dan tindak lanjut belum ada sampai sekarang
serta Pihak Terkait kirim PDF via WA ke Sekretaris DPW pada tanggal 10 Oktober 2022.
[2.10.7] Inspektur V Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi Republik Indonesia
Bahwa DKPP telah memanggil Pihak Terkait Inspektur V Kementerian Desa, PDT dan
Transmigrasi Republik Indonesia, telah menyampaikan keterangan dimuka sidang
pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 23
Januari 2024, sebagai berikut:
Pimpinan dan anggota majelis sidang yang mulia, izinkan kami pada kesempatan ini
memberikan informasi yang terkait dengan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi
terkait dengan keberadaan Saudara Salmon Robaha sebagai anggota Tenaga
Pendamping Profesional yang ada di Kementerian Desa, yang pertama bahwa aturan
atau kebijakan teknis yang mengatur Tenaga Pendamping Profesional atau TPP yaitu
Keputusan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 143 Tahun 2022 tentang
Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat, yang kedua bahwa Saudara Teradu
adalah benar tenaga pendamping profesional pada posisi sebagai Pendamping Lokal
Desa di Kabupaten Kepulauan Yapen Provinsi Papua berdasarkan SK Kepala BPSDM
Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 418 Tahun 2021 yang diperpanjang
dengan Nomor 10 Tahun 2022 dan diperpanjang lagi Nomor 19 Tahun 2023. Pada
Tahun 2022 Saudara Salmon Robaha ini tercatat sebagai anggota TPP pada urut 32595
sedangkan 2023 beliau pada urut 31875. Kemudian, bahwa pada Tahun 2023 Saudara
Teradu masih terdaftar PLD sampai dengan bulan Agustus 2023 dan pada tanggal 1
September 2023 beliau menyampaikan permohonan pengunduran diri sebagai
Pendamping Lokal Desa yang ditujukan kepada Koordinator Tenaga Pendamping
Profesional Kabupaten Kepulauan Yapen dan sejak September itulah karena beliau
tidak memiliki kinerja lagi sesuai dengan aplikasi yang ada di Kementerian Desa mulai
dari bulan September 2023 s.d. sekarang tidak diberikan lagi gaji kepada yang
bersangkutan artinya sejak mengundurkan diri yang bersangkutan sudah langsung
diberhentikan gajinya karena dianggap tidak punya kinerja lagi. Kemudian kami
sampaikan juga pada kesempatan ini kepada pimpinan dan anggota majelis sidang
yang mulia, bahwa keberadaan Tenaga Pendamping Profesional ini sifatnya adalah
mereka ini adalah tenaga kontrak jadi hanya berjalan setiap tahun, setiap tahun akan
diadakan evaluasi dan bagi yang dianggap memenuhi syarat akan di perpanjang tapi
jika tidak memenuhi syarat maka biasanya langsung diputuskan kontraknya dari
kementerian Desa.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Teradu diduga terlibat partai
politik saat mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen dan
tercatat sebagai Sekretaris Dewan Pengurus Anak Cabang (DPAC) Partai Kebangkitan
Bangsa Distrik Poom Kabupaten Kepulauan Yapen;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Teradu. Dalam
persidangan Teradu menjelaskan pada bulan Oktober Tahun 2021 mengikuti seleksi
pendamping Lokal Desa dan salah satu persyaratannya adalah tidak terlibat partai
politik apalagi sebagai pengurus, kemudian pada bulan januari pengumuman keluar
dan Teradu dinyatakan lulus kemudian ditempatkan di Kepulaun Yapen Sesuai SK
Nomor 418 Tahun 2021 perihal Tenaga Pendamping Desa Profesional Tahun Anggaran
2022 tertanggal 27 Desember 2021 (vide Bukti T-1). Bahwa salah satu program melalui
Kementerian Desa adalah membentuk tim Evaluasi Kinerja (Evkin) Mensos Bagus
Muhaimin Yapen di Group WA, pada program ini atas perintah pimpinan diwajibkan
seluruh Pendamping Lokal Desa harus mempunyai akun media sosial diantaranya
twitter, instagram, facebook, tik-tok dan youtube (vide Bukti T-2). Terkait dengan
postingan disosial media, Pendamping Lokal Desa diperintahkan untuk setiap harinya
memviralkan seluruh flyer P3MD sesuai waktu yang ditentukan, dan itu dilakukan
serentak setiap harinya sesuai petunjuk secara berjenjang dari pusat sampai ke
Kabupaten/Kota seluruh Indonesia (vide Bukti T-3). Bahwa pada tanggal 29 september
Tahun 2022, Teradu berencana mengikuti seleksi Panwas Distrik Yapen Selatan,
namun pada saat Teradu mengurus berkas Teradu ditelepon oleh salah satu kader
GMNI bahwa nama Teradu dicatut di Partai PKB, sehingga Teradu tidak mungkin
diterima oleh panitia seleksi pandis tingkat kabupaten karena terlibat partai politik.
Teradu langsung ke Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk memastikan
apakah benar nama Teradu dicatut sebagai pengurus salah satu Partai Politik yaitu
Partai PKB, setelah dicek ternyata nama Teradu benar tercatut sebagai pengurus Partai
PKB, staf KPU Kabupaten Kepulauan Yapen juga menyampaikan bahwa kasus ini
sudah ada beberapa orang sudah melaporkan kasus yang sama kesini dan telah
diajukan ke KPU RI ada yang sudah dikeluarkan ada yang belum. Saat itu Teradu
disarankan agar melaporkan hal ini ke Partai PKB untuk dilaporkan ke DPP Partai dan
Pusat, setelah dari KPU Kabupaten Kepulauan Yapen Teradu langsung ke Polres
Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melaporkan hal tersebut karena ini tindakan yang
merugikan Teradu, nama dimasukkan sebagai pengurus partai tanpa sepengetahuan
Teradu, namun saat itu dari Polres menyampaikan bahwa tidak dapat ditindaklanjuti
karena Teradu sudah laporkan ke KPU, nanti KPU yang mengeluarkan dari SIPOL.
Bahwa selanjutnya Teradu diberikan format surat pernyataan dan Teradu isi dan
serahkan kembali ke operator KPU Kabupaten Kepulauan Yapen, Teradu sudah
lakukan sesuai dengan petunjuk operator KPU Kabupaten Kepulauan Yapen (vide Bukti
T-4). Bahwa bulan juni 2023 Teradu mengikuti seleksi Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen dan dinyatakan lulus administrasi dan selanjutnya mengikuti tahapan seleksi
berikutnya yaitu CAT dan Psikologi hingga pengumuman 12 besar nama dinyatakan
lulus, kemudian seleksi berikutnya adalah Wawancara oleh tim seleksi untuk
penentuan 6 besar dan akan diserahkan ke Bawaslu Provinsi Papua untuk dilakukan
fit and Proper Test. Tahapan seleksi administrasi hingga wawancara 12 besar oleh Tim
seleksi tidak ada tanggapan masyarakat terkait dengan nama Teradu sebagai pengurus
salah satu partai politik. Bahwa pada tahapan Fit and Proper test barulah ada
tanggapan masyarakat yang masuk ke Bawaslu Provinsi Papua dan Teradu sudah
menjelaskan sesuai dengan apa yang Teradu alami, dan Bawaslu Provinsi meminta
surat keterangan dari KPU Kabupaten Kepulauan Yapen yang pada pokoknya
menerangkan bahwa Teradu bukan anggota Partai Politik;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, terhadap dalil aduan Pengadu yang pada
pokoknya Teradu diduga masih terlibat Partai Politik sebagai Sekretaris Dewan
Pengurus Anak Cabang (DPAC) Partai Kebangkitan Bangsa Distrik Poom Kabupaten
Kepulauan Yapen saat mendaftar sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan
Yapen Periode 2023 s.d. 2028. Pengadu dalam persidangan menjelaskan mengadukan
Teradu yang terpilih menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen
berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2609.1/HK.01.01/K1/08/2023 tanggal
18 Agustus 2023 (vide bukti P-7) karena nama Teradu ada dalam Keputusan Dewan
Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Papua Nomor 0239/DPW-
43/01/I/2022 dan memposting ulang dalam twitter (sekarang adalah X) akun DPP
PKB (vide bukti P-8 s.d P-12). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar
Teradu telah lolos seleksi dan ditetapkan sebagai Anggota Bawaslu Kabupaten
Kepulauan Yapen periode 2023 s.d. 2028 pada tanggal 18 Agustus 2023. Bahwa
sebelum ditetapkan menjadi Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun
2023, pada sekitar bulan Oktober Tahun 2021 Teradu mengikuti seleksi Tenaga
Pendamping Profesional yang diadakan oleh Kementrian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. Teradu dinyatakan lulus berdasarkan
Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan
Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 418 Tahun 2021 tentang
Tenaga Pendamping Profesional Tahun 2022 tertanggal 27 Desember 2021. Dalam
persidangan, Teradu menjelaskan bahwa selain melaksanakan tugas dan kewajibannya
sebagai Tenaga Pendamping Profesional, Teradu juga dituntut untuk mempunyai akun
media sosial seperti Twitter untuk memviralkan program Desa. Teradu juga mempunyai
Group Whatsapp dalam melaksanakan pekerjaannya yaitu Tim Evaluasi Kinerja (Evkin)
Mensos Bagus Muhaimin. Dalam Group WA tersebut, berbagai penugasan, absen dan
instruksi berada dalam satu lingkup yang wajib ditaati oleh Teradu sebagai Tenaga
Pendamping Profesional (vide bukti T-2).
Bahwa terkait dalil aduan Pengadu yang memposting ulang akun DPP PKB,
dalam sidang pemeriksaan Teradu membenarkan hal tersebut. Namun, Teradu
membantah terlibat sebagai Anggota Partai Kebangkitan Bangsa. Teradu sadar bahwa
sebagai Tenaga Pendamping Profesional dilarang menjadi Anggota Partai Politik. Terkait
posting ulang akun DPP PKB, dalam sidang pemeriksaan Teradu yang berkedudukan
sebagai Tenaga Pendamping Profesional pada Tahun 2022 s.d 1 September 2023 wajib
mengikuti intruksi yang diberikan oleh Koordinator Wilayah Provinsi Papua termasuk
memposting ulang akun DPP PKB. Tindakan tersebut dilakukan Teradu dengan alasan
bahwa Tenaga Pendamping Lokal Desa mempunyai kontrak kerja selama 1 (satu) tahun
dan akan dilakukan evaluasi kerja untuk perpanjangan kontrak berikutnya. Sehingga,
Teradu dalam posisinya wajib mengikuti semua program, intruksi dan kegiatan yang
diperintahkan dalam WAG Evkin untuk penilaian kontrak perpanjangan kerjanya.
Bahwa dalam sidang pemeriksaan, terhadap keterangan Teradu tersebut, dibantah
oleh Pihak Terkait Inspektur V Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi atas nama
Hasrul Edyar. Pihak Terkait Inspektur V pada pokoknya menjelaskan bahwa benar
Teradu merupakan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Tahun 2022 s.d 2023, dan
terkait perintah resmi untuk posting ulang akun DPP PKB adalah tidak benar.
Meskipun dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait Inspektur V tidak menyanggah
bahwa selain perintah resmi juga pernah mendengar ada arahan untuk posting ulang
akun DPP PKB dari pihak tertentu. Pihak Terkait Inspektur IV juga menambahkan
bahwa Teradu telah mengundurkan diri dari Tenaga Pendamping Profesional melalui
surat pengunduran diri tertanggal 1 September 2023 setelah ditetapkan menjadi
Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen.
Terhadap dalil Pengadu terkait nama Teradu tercatat sebagai Sekretaris Dewan
Syura Distrik Poom Kabupaten Kepulauan Yapen yang tercantum dalam Keputusan
Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Papua Nomor
0239/DPW-43/01/I/2022 tanggal 10 Januari 2022 saat ditetapkan sebagai Anggota
Bawaslu kabupaten Kepulauan Yapen periode 2023 s.d. 2028. Terungkap fakta dalam
sidang pemeriksaan, bahwa Teradu mengetahui namanya berada dalam kepengurusan
Partai Kebangkitan Bangsa saat Teradu berniat mendaftarkan diri sebagai Pengawas
Distrik Yapen Selatan pada sekitar pertengahan bulan September 2022. Niat tersebut
gagal setelah mendapat informasi dari temannya bahwa nama Teradu berada dalam
SIPOL Kepengurusan Partai Kebangkitan Bangsa namun Teradu belum mengetahui
bahwa namanya berada dalam SK Nomor 0239/DPW-43/01/I/2022. Mengetahui
namanya berada dalam SIPOL, Teradu kemudian ke Kantor KPU Kabupaten Kepulauan
Yapen untuk memberikan tanggapan dan masukkan masyarakat. Oleh KPU Kabupaten
Kepulauan Yapen, Teradu disarankan melapor ke DPC PKB Kabupaten Kepulauan
Yapen untuk dikeluarkan namanya dan mengisi formulir tanggapan dan masukan
masyarakat terhadap keabsahan dokumen persyaratan Partai Politik. Bahwa sebelum
melapor ke DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen dan mengisi Formulir, Teradu
mendatangi Polresta Kabupaten Kepulauan Yapen untuk melaporkan kerugian dirinya
dicatut namanya oleh PKB. Namun, Pihak Polresta Kabupaten Kepulauan Yapen
menolak laporan Teradu karena telah dilaporkan dan akan diselesaikan oleh Pihak KPU
Kabupaten Kepulauan Yapen. Teradu yang mendapati laporannya ditolak, pada tanggal
22 September 2022 Teradu kembali ke Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Yapen untuk
mengisi formulir tanggapan dan masukan masyarakat terhadap keabsahan dokumen
persayaratan Partai Politik. Selanjutnya, pada tanggal 2 Oktober 2022 Teradu
mendatangi kantor DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen untuk mengeluarkan
namanya dari Parpol tersebut. Teradu disarankan oleh Pihak Terkait Sekretaris DPC
PKB atas nama La Aba untuk membuat surat Pengunduran diri dari Partai karena
mekanisme pengunduran diri dalam Partai salah satu syaratnya adalah membuat surat
pengunduran diri. Menanggapi permintaan Pihak Terkait Sekretaris DPC PKB, Teradu
membuat surat pengunduran diri dari Parpol yang berisi “menyampaikan pengunduran
diri sebagai Anggota/Pengurus Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Kepulauan Yapen
dengan alasan tidak ingin terlibat dalam Partai Politik sebagai anggota bahkan Pengurus
partai dari Partai Politik manapun. DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen menginput
data diri sebagai pengurus Partai tanpa sepengetahuan saya”. Fakta ini dibenarkan oleh
Para Pihak Terkait Ketua dan Sekretaris DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen yang
meminta Teradu membuat surat pengunduran diri dari PKB. Selain itu, kedua Pihak
Terkait tersebut menjelaskan bahwa benar telah mencatut nama Teradu tanpa
sepengetahuannya. Mekanisme dalam Partai untuk merekrut anggota PKB juga
dijelaskan oleh Ketua dan Sekretaris DPC PKB. Dalam keterangannya, DPC PKB
Kabupaten Kepulauan Yapen membentuk relawan dan Koordinator Lapangan yang
bertugas mengumpulkan KTP dari masyarakat menyerahkan kepada DPC PKB
Kabupaten Kepulauan Yapen untuk dilakukan penginputan oleh Pihak Terkait
Sekretaris DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen. Selain menginput nama, Sekretaris
DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen juga memilih secara acak KTP untuk mengisi
susunan kepengurusan PKB tingkat kecamatan yang secara tidak sengaja nama
Teradu yang terpilih. Setelah Teradu membuat surat pengunduran diri, tanggal 4
Oktober 2022 DPC PKB Kabupaten Kepulauan Yapen mengirimkan surat
pemberitahuan Pengunduran diri Teradu kepada KPU Kabupaten Kepulauan Yapen
dengan surat Nomor 021.91.05/DPC-KY/X/2022. DPC PKB Kabupaten Kepulauan
Yapen juga mengirimkan surat dengan Nomor 030.91.05/DPC-KY/X/2022 tertanggal
10 Oktober 2022 perihal permohonan revisi SK DPAC Distrik Poom Kabupaten
Kepulauan Yapen periode Tahun 2022-2027 kepada DPW PKB Provinsi Papua. Namun
demikian, revisi SK a quo tidak pernah diterbitkan atau direvisi oleh DPW PKB Provinsi
Papua sampai pada tahapan pendaftaran Partai Politik untuk Pemilu Serentak Tahun
2024 sehingga nama Teradu masih tercatat dalam Keputusan Dewan Pengurus Wilayah
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Papua Nomor 0239/DPW-43/01/I/2022.
Bahwa setelah melakukan serangkaian tanggapan dan keberatan, nama Teradu sudah
tidak tercatat dalam SIPOL KPU dan pada sekitar bulan Juni 2023, Teradu kembali
berniat mengikuti Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Yapen. Bahwa
Teradu selanjutnya mengikuti tahapan seleksi mulai dari tahapan administrasi, tes
tertulis (CAT) dan tes psikologi, tes kesehatan dan wawancara oleh Tim Seleksi Wilayah
II Papua. Teradu kemudian dinyatakan berhak mengikuti uji kelayakan dan kepatutan
oleh Bawaslu. Fakta lain terungkap bahwa Teradu mendapatkan tanggapan dan
masukan dari Masyarakat pada saat uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan oleh
Bawaslu melalui Bawaslu Provinsi Papua. Dalam tanggapan dan masukan masyarakat,
Teradu dituduh terlibat Partai Perindo dan Partai Kebangkitan Bangsa. Fakta tersebut
dibenarkan oleh Pihak Terkait Herwyn J.H Malonda yang pokoknya menjelaskan bahwa
sesuai Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 201/HK.01.00/K1/1/06/2023 tentang
Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa
Jabatan 2023/2028. Bahwa Uji Kelayakan dan Kepatutan oleh Bawaslu Provinsi Papua
dilakukan dalam bentuk Semi Structured Group Discussion (SSGD) dan penilaian
terhadap inovasi program kerja dari masing-masing calon. Pihak Terkait juga
menambahkan bahwa benar Bawaslu Provinsi Papua telah melakukan Uji Kelayakan
dan Kepatutan kepada Teradu dan melakukan klarifikasi atas tanggapan masyarakat
setelah dilakukan SSGD sesuai dengan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor
272/KP.01/K1/07/2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon
Anggota Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028. Sehingga,
dalam Laporan akhir Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2023-2028 se-Provinsi Papua yang diserahkan Bawaslu
Provinsi Papua memberi rekomendasi bahwa Teradu tidak terlibat Partai Politik
manapun.
Berdasarkan serangkaian fakta-fakta di atas, DKPP menilai tindakan Teradu
tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Teradu masih terdaftar sebagai
Sekretaris Dewan Syura DPAC Distrik Poom Kabupaten Kepulauan Yapen sesuai
Keputusan Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Papua
Nomor 0239/DPW-43/01/I/2022 tanggal 10 Januari 2022. Teradu tidak mempunyai
upaya yang sungguh-sungguh untuk menghapus namanya dalam kepengurusan Partai
Politik sebagaimana yang tercantum dalam Keputusan DPW PKB Provinsi Papua Nomor
0239/DPW-43/01/I/2022. Teradu hanya menyampaikan keberatan kepada DPC PKB
Kabupaten Kepulauan Yapen dan KPU Kabupaten Kepulauan Yapen tanpa memastikan
kembali perubahan Keputusan DPW PKB Provinsi Papua Nomor 0239/DPW-
43/01/I/2022. Sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu terbukti tidak memiliki sense of
ethics untuk memastikan namanya tidak lagi tercantum dalam Kepengurusan DPAC
Distrik Poom. Teradu mempunyai kewajiban hukum untuk memastikan namanya tidak
lagi tercantum dalam susunan kepengurusan DPW PKB Nomor 0239/DPW-
43/01/I/2022. Teradu terbukti tidak profesional, lalai dan abai serta tidak
berkepastian hukum sebagai Penyelenggara Pemilu sesuai dengan Pasal 6 ayat (3)
huruf a dan f, Pasal 11 huruf a, dan Pasal 15 huruf d Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban
Teradu tidak meyakinkan DKPP.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.