III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 2 Februari 2024 dan tanggal 27 Maret 2024 dengan uraian sebagai berikut:
1. Terlapor diduga telah melanggar prinsip integritas sebagaimana diatur dalam
Pasal 90 ayat (1) huruf C Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota:
“Dalam melaksanakan prinsip integritas, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, wajib berperilaku: menjaga sikap dan tindakan agar tidak
merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari
perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman keras,
tindak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan Tindakan lainnya yang
dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Pelangaran yang dilakukan Terlapor adalah perbuatan kekerasan seksual
terhadap Pelapor sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tindakan Terlapor yang melanggar UU
Nomor 12 Tahun 2022 akan diuraikan sebagai berikut:
a. Sekitar bulan Juli Tahun 2019, Pelapor meminta ijin tidak masuk kantor,
karena sakit. Terlapor yang mengetahui Pelapor sakit selanjutnya
menghubungi Pelapor untuk mengecek keadaan. Selanjutnya Terlapor pergi
ke kos Pelapor dengan alasan mengantar minyak oles yang menurut
Terlapor cukup manjur untuk mengatasi penyakit dari Pelapor. Kedatangan
Terlapor ke kos tidak diinginkan Pelapor, namun Terlapor memaksakan
untuk ke kos. Di kos tersebut, awalnya Terlapor memaksakan untuk
mengoles minyak ke wajah Pelapor yang bengkak. Pada saat Terlapor
memaksa untuk mengoles minyak obat, Telapor berupaya mencium secara
paksa dan berupaya memperkosa Pelapor, namun Pelapor berhasil
menghindar dan selanjutnya Terlapor melarikan diri, Pelapor sempat
mengejar Terlapor namun Terlapor keburu kabur dengan motor dan saat
Pelapor kembali ke kamar Pelapor sempat berpapasan dengan pemilik kos,
Sdr. Krisantus Sehandi, sehingga percobaan perkosaan bisa dihindari.
b. Bahwa pasca kejadian Pelapor tidak menceritakan kejadian yang dialaminya
kepada siapapun, sikap Pelapor ini membuat Terlapor semakin berani
melecehkan Pelapor. Selain pelecehan seksual fisik yang dilakukan
Terlapor, ada beberapa tindakan pelecehan seksual non fisik lainnya yang
dilakukan Telapor antara lain: meminta Pelapor untuk menerima Video Call,
tetapi tidak direspon, Terlapor juga meminta Pelapor mengirimkan foto
dalam kondisi tidak mengenakan busana. Bahkan dalam beberapa
kesempatan, Terlapor sering menceritakan fantasi seksualnya seperti:
menyukai kehidupan yang dikelilingi banyak perempuan, mengutarakan
imajinasinya untuk melakukan aktivitas seksual seperti melakukan
hubungan seks di atas meja pingpong, melakukan gerakan–gerakan erotis
dengan diiringi alunan music dsb. Terlapor juga berusaha meyakinkan
Pelapor dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk bahwasannya ia
berstatus bujang. Terlapor juga berusaha mengendalikan Pelapor antara
lain untuk tidak menyampaikan ke rekan-rekan kantor, menghalang-
halangi Pelapor yang mau melaporkan perbuatan Terlapor ke keluarga
Terlapor, tidak bertingkah aneh dihadapan rekan-rekan kantor jika
sementara bersama dengan Terlapor, bahkan Terlapor juga sering
menyampaikan niatnya untuk menggunakan kuasanya untuk mengatur
perjalanan dinas bersama Pelapor.
c. Bahwa pada hari Rabu 18 Desember 2019, Terlapor mengupayakan
perjalanan dinas ke Kecamatan Lembor Kabupaten Manggarai Barat
bersama dengan Pelapor. Di penginapan di Kecamatan Lembor, Terlapor
meminum alkohol. Lalu kemudian, Terlapor yang dipengaruhi alkohol
menghubungi Pelapor untuk menemuinya dengan alasan ia sedang sakit
dan butuh obat namun yang terjadi ia memperdayai Pelapor dan melakukan
kekerasan seksual kepada Pelapor. Karena Pelapor diam dengan perbuatan
itu, maka Terlapor terus melakukan pelecehan seksual.
d. Bahwa karena sudah berulang kali mendapatkan perlakuan Kekerasan
seksual dari Terlapor, yang diikuti dengan perkataan – perkataan yang
mengintimidasi, Pelapor pun akhirnya berusaha untuk mencari keadilan
sekaligus ingin membuat jera Terlapor agar berhenti dari perilakunya
dengan jalan ia berusaha mengontak keluarga Terlapor dan melaporkan
pada berbagai lembaga, namun sampai saat ini Pelapor belum mendapatkan
jalan keluar yang adil baginya.
e. Bahwa karena berlarut-larut proses penyelesaian, maka ini membuat
Pelapor sangat menderita secara psikis yakni rasa trauma yang mendalam,
depresi serta mengalami gangguan kesehatan lainnya seperti stroke ringan,
kadar gula naik, sering mengalami dada sakit dan studi S2 Pelapor sempat
terbengkalai (terlampir bukti pemeriksaan Psikologi dari RSJD Dr. Amino
Gondohutomo, Semarang).
2. Bahwa perbuatan Terlapor melanggar Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022
(pelecehan seksual non fisik); Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022
(pelecehan seksual fisik) yang bunyinya:
“Setiap Orang yang menyalahgunakan kedudukan, wewenang,
kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan
keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau
ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan
menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan
persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau
pidana denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
[2.2] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 2 Februari 2024 dan 27 Maret
2024, Pengadu menyampaikan kesimpulan secara lisan dengan keterangan
sebagai berikut:
1. Bahwa sebelumnya hubungan antara Pengadu dan Teradu baik-baik saja,
keributan antara Pengadu dan Teradu baru terjadi pada Tahun 2020 yang
dapat dilihat pada Berita Acara Rapat tertanggal 11 Juni 2020.
2. Bahwa pada poin notula penegasan tidak ditemukan ada satu pernyataan dari
Pengadu, sehingga bisa dikatakan memang benar Pengadu tidak memberikan
pernyataan atau pendapat.
3. Bahwa terkait dengan poin ketiga yang menyatakan kepada staf akan
diberikan teguran jika melakukan keributan lagi, hal tersebut yang membuat
keributan menjadi hilang karena ada sanksi yang bisa diberikan kepada staf
yang masih membuat keributan.
4. Bahwa dari pernyataan Teradu yang mengatakan Pengadu ada indikasi untuk
mendapatkan jabatan sebagai bendahara. Sementara kewenangan dari
komisioner bukan untuk menentukan siapa bendahara, sehingga dalil yang
disampaikan oleh Teradu tidak masuk akal yang menyatakan Pengadu
membuat keributan karena Teradu tidak mengakomodir keinginan Pengadu
menjadi bendahara.
5. Bahwa Teradu juga menyatakan pengaduan dari Pengadu adalah untuk
menggagalkan pencalonan Teradu menjadi Anggota KPU Kabupaten
Manggarai Barat periode 2024-2029, dapat Pengadu bantah berdasarkan P-9
yang membuktikan adanya proses hukum yang sudah dilakukan oleh
Pengadu untuk mencari keadilan terkait dengan kasus kekerasan seksual
yang dialami Pengadu. Selanjutnya, karena Pegadu tidak mengetahui
mekasnisme pelaporan di kepolisian yang ternyata Pengadu hanya melapor di
unit PPPA sehingga proses tersebut dianggap memberikan pengaduan bukan
laporan ke polisi sehingga dampaknya juga tidak melalui proses hukum.
6. Bahwa pada saat Pengadu mendapatkan pendampingan hukum dan
mengetahui mekanisme yang Pengadu lakukan tidak sampai ke polisi maka
secara sistem di kepolisian tidak akan diproses dan tidak akan bisa
mendapatkan bukti visum dan sebagainya.
7. Bahwa yang dapat ditarik dalam konteks ini, perjuangan dari Pengadu
sebagai korban dengan adanya bukti yang mengarahkan pada traumatik.
Selanjutnya, traumatik tersebut terjadi pada peristiwa kedua yaitu tidak
ditemukan suatu laporan yang dilakukan dan laporan keributan terjadi
setelah peristiwa yang kedua. Artinya eskalasi bertingkat, pada tingkat
pertama kekerasan seksual masih dalam tahap yang wajar. Berdasarkan
keterangan dari Saksi Pengadu, menyatakan Pengadu malu dengan peristiwa
yang dialami kemudian Pengadu mengambil keputusan untuk tidak
melaporkan peristiwa tersebut.
8. Bahwa pada tingkat kedua berdasarkan fakta-fakta bersidangan adanya
upaya Teradu membuka pakaian Pengadu, eskalasi menjadi naik sehingga
terjadi keributan bahkan Teradu sendiri mengatakan Pengadu membawa
pisau dan sebagainya. Terlepas dengan adanya pisau benar atau tidak,
namun eskalsi naik tersebut memiliki korelasi dengan perbuatan seksual
yang dilakukan sehingga Pengadu kemudian meminta pertanggungjawaban
secara moral yang dilakukan dengan cara meminta pertanggungjawaban
dalam pesan whatsapp yang tadi disebutkan meminta itikad baik.
9. Bahwa upaya yang dilakukan Pengadu sampai dengan laporan ke polisi, dan
hasil analis psikologi menemukan adanya gangguan berat dan itu semua
terjadi setelah kejadian yang dialami Pengadu. Sehingga Pengadu menarik
kesimpulan adanya koneksitas antara pengaduan, keributan dan sebagainya
ada peristiwa-peristiwa yang terjadi. Selanjutnya, dalam konteks hukum
bahwa dapat dikatakan sebagai alat bukti yaitu alat bukti petunjuk adanya
kesesuaian dari satu peristiwa dengan peristiwa yang lain.
10. Bahwa jelas ada peristiwa bersama-sama di Kecamatan Lembor yang diakui
oleh Teradu, terlepas Teradu mengatakan tidak pernah datang ke kos
Pengadu. Selanjutnya, Pengadu menceritakan kepada Saksi Pengadu terkait
peristiwa yang dialami kemudian melaporkan ke polisi. Hal tersebut
merupakan kesesuaian dengan bukti P-9 dan bukti-bukti lain yang Pengadu
lampirkan. Sehingga menurut Pengadu tidak terbantahkan proses kesesuaian
antara satu peristiwa ke peristiwa yang lain sehingga menghasilkan sebuah
alat bukti petunjuk.
11. Bahwa dalam konteks kekerasan seksual pada Pasal 4 ayat (2) Undang-
Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang membagi 2 (dua) hal yang
pertama membuat listing kasus-kasus kekerasan seksual yang di luar
Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, setiap kasus apapun
diklasifikasikan sebagai kekerasan seksual harus merujuk pada hukum acara
yang ada pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
12. Bahwa dalam kasus-kasus kekerasan seksual satu saksi bukan saksi menjadi
suatu hal yang membuat kasus-kasus kekerasan seksual tidak dapat
terselesaikan. Oleh karena itu, Undang-Undang TPKS hadir dengan hukum
acaranya yang merubah konsep unus testis nullus testis menjadi satu orang
saksi ditambah satu alat bukti yang sah sudah bisa menyatakan seseorang
menjadi tersangka.
13. Bahwa terkait dengan konteks Saksi, kami teringat pada putusan Mahkamah
Konstitusi nomor 65/Puu/8/2010, yang memutuskan terkait dengan konteks
pengertian saksi menjadi luas. Saksi tidak hanya orang yang mendengar,
melihat serta mengalami langsung namun dimaknai sebagai orang yang
keterangannya memiliki hubungan dengan kasus maka memiliki kualifikasi
sebagai saksi.
14. Bahwa kami mengetahui DKPP mempunyai hukum acaranya sendiri namun
mengingat yang dialami adalah kasus kekerasan seksual maka kami mohon
kepada DKPP agar dipertimbangkan untuk melihat hukum acara yang
berlaku pada kekerasan seksual karena ketika hakim membutuhkan untuk
mendapatkan saksi yang melihat langsung, mengalami langsung dan
mendengar langsung kita tidak akan pernah bisa mendapatkan itu. Oleh
karena itu kami melihat dari beberapa proses-proses ini kita menemukan satu
saksi yaitu saksi korban sudah menerangkan secara terus terang apa yang
dialami dan kemudian oleh Pihak Terkait memperkuat keterangan tersebut
dengan mengatakan dalam melakukan wawancara dengan menggungakan
metode MMPI (Minnesota Multiphasic Personality Inventory) itu merupakan
suatu metode terukur secara sains dan dari metode yang digunakan
membuktikan bahwa apa yang disampaikan oleh saksi korban merupakan
sebuah keterangan yang dapat dipercayai artinya apa yang disampaikan oleh
korban menunjukkan peristiwa tersebut memang terjadi. Atas pertimbangan-
pertimbangan ini dan ditambah saksi-saksi yang melihat ada keterkaitan apa
yang dinyatakan oleh saksi korban, kami berharap agar majelis sidang DKPP
untuk memutuskan seadil-adilnya bagi Pengadu dalam hal ini sebagai
korban.
[2.3] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pengadu/Pelapor untuk
seluruhnya;
2. Menyatakan Terlapor/Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana Pasal 90 ayat (1) huruf c
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun
2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
3. Memberikan Sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Terlapor/Teradu;
dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-13, sebagai berikut:
Bukti P-1 Surat Keterangan Kesehatan Jiwa yang dikeluarkan oleh RSJD dr.
Amino Gondohutomo Semarang-Jawa Tengah a.n Christiana Gauru,
tertanggal 11 April 2022;
Bukti P-2 Data pemilih yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Manggarai Barat
Tahun 2019 a.n Krispianus Bheda (Terlapor) dengan status Belum
menikah;
Bukti P-3 Screenshoot/tangkapan layar dinding/wall facebook milik akun Kris
Da Somerpes/Terlapor yang berisikan foto Terlapor sementara
berbicara dengan siswa SMAK Santa Familia Lembor Manggarai Barat,
tertanggal 19 Desember 2019;
Bukti P-4 Screenshoot/tangkapan layar di dinding/wall facebook milik akun
daudpau yang menandai Terlapor yang berisikan foto Terlapor yang
sementara memakai baju motif batik yang dibeli dari Pelapor/Pengadu,
tertanggal 24 September 2019;
Bukti P-5 Surat pernyataan saksi yag berisikan identitas saksi a.n Teodisia Miilija
dan uraian keterangan saksi, tertanggal 1 Desember 2023;
Bukti P-6 Surat pernyataan saksi yang berisikan identitas saksi a.n Nihayatul
Mukharomah,SH,MH dan uraian keterangan saksi, tertanggal 1
Desember 2023;
Bukti P-7 Screenshot/tangkapan layar di kotak masuk pesan pada facebook
milik Pengadu yang berisikan percakapan antara Pelapor/Pengadu dan
salah seorang keluarga Terlapor a.n Gersiana Witto yang berisikan
laporan Pengadu/Pelapor atas kasus yang dialaminya, Tahun 2020;
Bukti P-8 Surat keterangan yang dibuat oleh Pengadu/Pelapor yang berisikan ia
pernah melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya kepada
Polres Manggarai Barat bulan Mei Tahun 2020 yang diterima oleh Pak
Marianus Demon Hada yang saat itu menjabat sebagai Kepala Unit
Pelayanan Perempuan dan Anak, tertanggal 17 Januari 2024;
Bukti P-9 Screenshoot/tangkapan layar percakapan WhatsaApp antara Pengadu
dan Pak Marianus Demon Hada terkait permintaan tanda terima
laporan polisi atau surat keterangan pernah melapor polisi;
Bukti P-10 Surat keberatan yang dikeluarkan oleh LBH APIK NTT yang ditujukan
kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Tingkat Kabupaten/Kota se-
Nusa Tenggara Timur-Zona II perihal Keberatan Terhadap Hasil
Penetapan sdr. Khris Bheda sebagai Bakal Calon Anggota KPU
Kabupaten Manggarai Barat, tertanggal 29 November 2023;
Bukti P-11 Tanda terima surat keberatan yang dikeluarkan oleh LBH APIK NTT
yang ditujukan kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU Tingkat
Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur-Zona II perihal Keberatan
Terhadap Hasil Penetapan sdr. Khris Bheda sebagai Bakal Calon
Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat yang diterima oleh Ibu Erna
Bolen, tertanggal 30 November 2023;
Bukti P-12 Screenshot/tangkapan layar surel/elektronik mail milik Pengadu yang
berisikan laporan dugaan pelecehan seksual yang dialami Pengadu
kepada Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan,
tertanggal 2 Maret 2022;
Bukti P-13 Foto Teradu sedang karaoke.
[2.5] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 2 Februari 2024 dan
tanggal 27 Maret 2024, Pengadu mengajukan 4 (empat) orang saksi yang pada
pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.5.1] Nihayatul Mukharomah
1. Bahwa Saksi menerangkan bekerja di LRC-KJHAM yaitu sebuah Lembaga
yang fokus untuk melakukan pendampingan Perempuan dalam mendapatkan
hak pemulihan dan untuk mendapatkan keadilan.
2. Bahwa Saksi menerangkan kekerasan terhadap Perempuan termasuk
kekerasan dalam rumah tangga dan kekerasan seksual. Bahwa LRC-KJHAM
berdomisili di Kota Semarang dengan wilayah kerja di Jawa Tengah.
3. Bahwa Saksi menerangkan bergelut di bidang pendampingan sejak tahun
2013 dan sering bekerjasama dengan P2TP2A. Bahwa setiap tahun LRC-
KJHAM menerima 70 (tujuh puluh) sampai dengan 80 (delapan puluh) kasus.
4. Bahwa Saksi menerangkan pada tanggal 7 Maret 2022, Saksi menerima surat
rujukan dari Komnas Perempuan terkait adanya kasus dugaan kekerasan
seksual yang dialami oleh Pengadu. Kemudian Saksi menghubungi Pengadu
dan melakukan konseling kepada Pengadu secara virtual melalui aplikasi
zoom pada pertengahan Maret 2022 atau 1 (satu) minggu setelah menerima
surat rujukan dari Komnas Perempuan. Pada saat konseling terlihat raut
wajah Pengadu nampak sedih.
5. Bahwa Saksi menerangkan dalam proses konseling Saksi meminta Pengadu
untuk menyampaikan kronologi kekerasan seksual yang dialami namun
Saksi belum dapat menangkap semua yang disampaikan karena Pengadu
lebih menceritakan kondisi psikisnya sambil menangis. Selain itu, Pengadu
juga menceritakan kondisi di Salatiga selama masa cuti melanjutkan kuliah,
Pengadu tidak konsentrasi untuk belajar.
6. Bahwa Saksi menerangkan atas hasil konseling tersebut, Saksi mengetahui
kebutuhan Pengadu untuk mendapatkan layanan pemulihan dikarenakan
setelah tahun kejadian yaitu tahun 2019, Pengadu telah berupaya untuk
mencari keadilan yaitu dengan lapor polisi namun direspon dengan tidak
sesuai harapan sehingga pada akhirnya melaporkan kasusnya ke Komnas
Perempuan.
7. Bahwa Saksi menerangkan dari konseling yang dilakukan, Pengadu
menyampaikan telah mengalami pelecehan seksual yaitu dipaksa untuk
berciuman dan hampir diperkosa. Dari kejadian tersebut, ternyata di
Manggarai Barat Pengadu tidak mendapatkan layanan pemulihan sehingga
pada tahun 2022 saat sedang belajar di Salatiga Pengadu membutuhkan
pemulihan psikologis dan membutuhkan konsultasi hukum. Selanjutnya, 2
(dua) hal itu yang mendasari LRC-KJHAM untuk mendampingi Pengadu.
8. Bahwa Saksi menerangkan, Pengadu juga menyampaikan pada saat
perjalanan dinas, dalam kondisi pengaruhi alkohol Teradu berupaya
melakukan kekerasan seksual kepada Pengadu, namun hal tersebut dapat
ditepis oleh Pengadu sehingga kekerasan seksual tidak terjadi.
9. Bahwa Saksi menerangkan pada tanggal 30 Maret 2022, Saksi dan Pengadu
mengakses layanan medis dan bertemu di rumah sakit RSJD dr. Amino
Gondohutomo di Kota Semarang. Layanan sebagaimana dimaksud yaitu
akses layanan Kesehatan jiwa untuk Pengadu. Selanjutnya, Saksi
mendampingi Pengadu saat menjalani pemeriksaan dengan dokter psikiater
di RSJD dr. Amino Gondohutomo dalam beberapa sesi, dan Saksi diminta
untuk menjelaskan sedikit alasan kenapa mengakseskan layanan pemulihan
kesehatan jiwa untuk Pengadu. Bahwa Saksi menyampaikan ke dokter
psikiater pada saat itu Saksi meminta layanan pemulihan pemeriksaan
kejiwaan sekaligus meminta hasil pemeriksaan kejiwaan untuk mengetahui
apakah ada dampak yang dialami oleh Pengadu dari kasus kekerasan seksual
yang dialami.
10. Bahwa Saksi menerangkan pada tanggal 11 April 2022, Saksi mendapatkan
hasil pemeriksaan kesehatan jiwa dari RSJD dr. Amino Gondohutomo yang
kemudian dijadikan salah satu alat bukti oleh Pengadu.
11. Bahwa Saksi menerangkan berdasarkan konsultasi-konsultasi yang
dilakukan Pengadu kepada Saksi dan melihat kekerasan seksual yang dialami
Pengadu serta adanya peraturan yang mengatur tentang tidak boleh
melakukan kekerasan seksual maka Pengadu mempunyai keinginan untuk
melaporkan ke DKPP. Dikarenakan posisi Saksi berada di Semarang dan
masa cuti belajar Pengadu akan berakhir di akhir 2023 sehingga pada bulan
September 2023 Saksi merujuk kasus kekerasan seksual yang dialami
Pengadu ke LBH APIK NTT untuk melakukan pendampingan kepada Pengadu
mengajukan pengaduan ke DKPP.
12. Bahwa Saksi menerangkan sebagaimana Pasal 25 Undang-Undang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual, Saksi menerangkan yang menjadi tantangan
dalam kasus kekerasan seksual adalah saksi yang melihat dan mendengar
secara langsung karena kejadian kekerasan seksual paling banyak dilakukan
di ruang privat sehingga hanya ada saksi korban dan pelaku saja yang berada
di lokasi. Selanjutnya, dalam kasus kekerasan seksual yang mana hanya ada
saksi korban saja cukup untuk membuktikan terdakwa bersalah jika
disertakan dengan satu alat bukti. Kemudian keterangan Saksi memang tidak
diperoleh secara langsung mendengar dan melihat akan tetapi serangkaian
kejadian yang dialami oleh Pengadu bagaimana Pengadu mengalami
kesulitan, hambatan, dan tantangan untuk mendapatkan keadilan karena
pada saat Pengadu di Manggarai Barat Pengadu melakukan segala upaya
untuk mendapatkan keadilan sehingga Saksi ingin menjelaskan serangkaian
perjuangan yang dilakukan oleh Pengadu untuk mendapatkan keadilan atas
kekerasan seksual yang dialami bahkan harus melaporkan ke Komnas
Perempuan dan merujukkan kasusnya ke LRC-KJHAM.
13. Bahwa Saksi menerangkan hasil konseling kepada Pengadu, dinilai Pengadu
membutuhkan intervensi layanan dari dokter sehingga Saksi merujukkan
Pengadu ke RSJD dr. Amino Gondohutomo yang mana rumah sakit ini
mempunyai kerjasama dengan pemerintah untuk memberikan layanan
secara gratis dan juga sudah terlatih memiliki banyak pengalaman untuk
memberikan pemulihan kesehatan jiwa. Bahwa hasil pemeriksaan kesehatan
jiwa di RSJD dr. Amino Gondohutomo juga sering digunakan oleh kepolisian
untuk mendukung kasus-kasus kekerasan seksual yang tidak ada Saksi dan
minim alat bukti. Sehingga hasil pemeriksaan psikologis yang Saksi akseskan
ke RSJD dr. Amino Gondohutomo dalam kasus ini diharapkan bisa dijadikan
sebagai pertimbangan.
14. Bahwa Saksi menerangkan mengapa Pengadu pada saat terjadinya kekerasan
seksual tidak berteriak karena situasi Pengadu ketika menjadi korban akan
membeku karena sedang mempertanyakan apakah benar saya menjadi
korban maka tidak secara otomatis bisa berteriak meminta tolong.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dari RSJD dr. Amino
Gondohutomo Pengadu adalah orang yang introvert sehingga malu kasus
kekerasan seksual didengar oleh orang lain karena kekerasan seksual masih
dianggap tabu.
15. Bahwa Pengadu menyampaikan kondisinya tidak baik-baik saja karena
mengalami gangguan tidur, makan tidak teratur, dan sempat mengalami
stroke ringan setelah peristiwa pelecehan seksual. Sehingga melihat situasi
Pengadu maka perlu dipulihkan secara psikologi, karena Saksi bukan seorang
psikologi sehingga merujuk Pengadu ke RSJD dr. Amino Gondohutomo.
16. Bahwa Saksi menerangkan biasanya korban yang datang kepada Saksi
awalnya tidak baik-baik saja dari cara bercerita dan dari tatapan mata,
kemudian dari apa yang diceritakan, Saksi menilai perlu tindakan lanjutan
seperti pemulihan secara psikologi.
[2.5.2] Teodosia Milija
1. Bahwa Saksi menerangkan, Saksi adalah teman Pengadu yang pernah tinggal
di kos yang sama namun saat ini Saksi sudah tidak tinggal di kos karena
sudah mempunyai rumah.
2. Bahwa Saksi menerangkan setelah kejadian yang dialami, Pengadu sering
datang ke rumah Saksi untuk menceritakan terkait kejadian yang
menimpanya. Bahwa Pengadu bercerita kepada Saksi jika merasa ditipu oleh
seorang teman yang tidak dikenal oleh Saksi. Adapun penipuan yang
dilakukan yaitu terkait KTP.
3. Bahwa Saksi menerangkan ketika Pengadu datang ke rumah Saksi
kondisinya tertekan dan menangis, kemudian Saksi meminta Pengadu untuk
menceritakan kejadian yang sebenarnya terjadi. Awalnya Pengadu masih
malu untuk bercerita namun seiring berjalannya waktu Pengadu bercerita
seperti apa yang diadukan dan telah dibacakan oleh kuasa hukum Pengadu
dari LBH APIK NTT. Pengadu menyampaikan apabila mengalami kekerasan
seksual di kos seperti yang telah diceritakan dalam persidangan ini.
4. Bahwa Saksi menerangkan kasus yang dialami Pengadu sudah dilakukan
upaya penyelesaian di kantor dan Pengadu juga sudah melapor ke polisi dan
tidak mendapatkan tanggapan yang baik.
5. Bahwa Saksi melihat Pengadu seperti orang yang tertekan dan kondisi badan
dalam kedaan tidak baik seperti tidak mengurus diri sehingga membuat
Pengadu menjadi kurus serta matanya cekung. Pada akhirnya Saksi mengaku
mengalami kesulitan tidur karena tertekan dengan masalah yang dialami.
6. Bahwa Saksi menerangkan setelah mendengar cerita dari Pengadu Saksi
menyarankan untuk berkomunikasi dengan atasan supaya dapat dimediasi.
7. Bahwa Saksi menerangkan pada saat sedang melanjutkan kuliah, Pengadu
menelpon Saksi dan bercerita telah mengadukan apa yang dialami ke Komnas
Perempuan. Pengadu juga telah melakukan konseling ke psikiater terkait
kesehatan jiwanya. Selain itu, Pengadu sering berteriak di kosnya
dikarenakan masalahnya tidak diselesaikan dengan baik.
8. Bahwa Saksi menerangkan tidak melihat langsung kejadian yang dialami
Pengadu dikarenakan dalam kasus kekerasan seksual tidak mungkin melihat
apa yang sedang dilakukan.
9. Bahwa Saksi melihat Pengadu seperti orang yang tertekan, stress, dan
depresi. Saksi berteman dengan Pengadu sejak tahun 2012 dikarenakan
pernah tinggal di tempat kos yang sama dan kamarnya bersebelahan. Bahwa
menurut Saksi suami Pengadu sudah meninggal dan putri tunggalnya kuliah
di Jawa sehingga di kamar kos Pengadu tinggal sendiri.
10. Bahwa Saksi menerangkan peristiwa yang diceritakan oleh Pengadu ke Saksi
sama dengan perkara yang disidangkan DKPP.
[2.5.3] Maria Magdalena Siti Murwani
1. Bahwa Saksi menerangkan mengenal Pengadu pada tahun 2020 dalam suatu
kegiatan, dan pada saat itu Saksi dan Pengadu belum terlalu akrab.
2. Bahwa Saksi menerangkan pada tahun 2021 Saksi dan Pengadu kembali
dipertemukan dalam suatu kegiatan namun Pengadu tidak langsung
menceritakan pokok permasalahan yang sedang dihadapi. Namun, setelah
sekian bulan Pengadu menceritakan terkait permasalahannya dan Saksi
hanya mendengarkan.
3. Bahwa Saksi menerangkan dari selang waktu beberapa bulan tersebut Saksi
melihat dari segi fisik dan segi emosional, Pengadu sangat labil dan terkadang
ketika Saksi ajak bicara pandangan Pengadu nampak kosong, serta menurut
Saksi sebelum Pengadu pergi melanjutkan kuliah Pengadu seperti orang yang
mengalami depresi.
4. Bahwa Saksi menerangkan yang diceritakan oleh Pengadu kepada Saksi yaitu
peristiwa dari awal kejadian sampai terjadinya keributan di kantor.
5. Bahwa Saksi menerangkan Pengadu menceritakan kepada Saksi pada tahun
2020 setelah beberapa bulan peristiwa kekerasan seksual terjadi.
6. Bahwa Saksi menerangkan jarak antara rumah Saksi dengan rumah Pengadu
sekitar 10 menit dan Pengadu pernah mendatangi Saksi di tempat usahanya.
7. Bahwa Saksi menerangkan Pengadu mempercayai Saksi karena apa yang
disampaikan Pengadu dapat dijaga kerahasiannya oleh Saksi.
8. Bahwa Saksi menerangkan Pengadu tidak menceritakan peristiwa yang
dialaminya ke orang lain.
9. Bahwa Saksi menerangkan awalnya Pengadu tidak secara terbuka
menceritakan siapa yang melakukan kekerasan seksual, namun setelah
Pengadu menyelesaikan kuliah di Jawa Tengah Pengadu menceritakan
peristiwa tersebut secara terbuka dan yang melakukan kekerasan seksual
terhadap Pengadu adalah Teradu.
10. Bahwa Saksi menerangkan yang diceritakan Pengadu kepada Saksi sama
dengan peristiwa yang sedang disidangkan DKPP.
[2.5.4] Krisantus Sehandi
1. Bahwa Saksi menerangkan mengenal Pengadu sejak tahun 2018 saat
mengelola kos-kosan di mana Pengadu tinggal. Bahwa Pengadu tinggal di kos-
kosan Saksi sekitar 11 (sebelas) atau 12 (dua belas) tahun sejak dikelola oleh
orang tua Saksi.
2. Bahwa Saksi menerangkan rumah kos-kosan Saksi dipagar keliling berbentuk
leter U terdiri dari 18 (delapan belas) kamar. Bahwa kamar Pengadu berada
di nomor 1 bagian paling depan dekat pintu gerbang dan jarak kamar Pengadu
ke kediaman Saksi dikamar nomor 9 sekitar 36 meter.
3. Bahwa Saksi menerangkan tidak ingat sama sekali terkait berpapasan dengan
Pengadu saat mengejar Teradu karena di kos-kosan banyak orang yang keluar
masuk.
4. Bahwa Saksi menerangkan pelecehan seksual terjadi di ruang privat dan
Saksi juga tidak ada, tidak melihat, tidak mendengar dan tidak merasakan
apa yang terjadi. Kalaupun berpapasan dengan Pengadu tidak ada tanda-
tanda yang mencurigakan sehingga Saksi hanya berpapasan seperti biasanya.
5. Bahwa Saksi menerangkan tidak ingat terkait perisitwa saat Pengadu
mengejar seseorang di kos-kosan.
6. Bahwa Saksi menerangkan pada tahun 2021 atau 2022 pernah didatangi
Pengadu namun setelah Pengadu pindah dari kos-kosan milik Saksi karena
Pengadu pergi kuliah di Jawa. Bahwa setelah kembali dari Jawa Pengadu
sudah tidak kos di tempat Saksi.
7. Bahwa Saksi menerangkan Pengadu tiba-tiba datang ke kantor Saksi dan
menceritakan telah terjadi pelecehan seksual di kos-kosan pada tahun 2019
dan saat itu Saksi baru mengetahui ada kejadian setelah mendengar dari
Pengadu.
8. Bahwa Saksi menerangkan mempunyai paman yang bekerja di KPU
Kabupaten Manggarai Barat sebagai satpam dan menceritakan terjadi
keributan di kantor dan kejadian tersebut setelah Pengadu tidak kos di
tempat Saksi.
9. Bahwa Saksi menerangkan banyak yang datang ke kamar kos Pengadu
karena Pengadu mempunyai beberapa bisnis seperti membuka lapak
makanan dan minuman serta penyewaan sepeda motor. Sehingga setiap pagi
atau sore ada yang datang untuk mengambil sepeda motor namun Saksi tidak
memperhatikan siapa-siapa orang tersebut.
10. Bahwa Saksi menerangkan seingat Saksi pada bulan Desember 2023 Teradu
pernah mendatangi Saksi di kantor dan pada pertemuan tersebut Saksi baru
mengenal Teradu. Kedatangan Teradu untuk mengkonfirmasi terkait laporan
yang dibuat oleh Pengadu.
11. Bahwa Saksi menerangkan kos-kosan dan kantor masih dalam satu
lingkungan, dan Teradu tidak menanyakan alamat saat datang ke kantor
Saksi.
12. Bahwa Saksi menerangkan pintu gerbang kos-kosan milik Saksi selalu
terbuka dan jarak pintu gerbang ke kamar Pengadu sekitar 15 (lima belas)
meter.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 2 Februari 2024 dan 27 Maret 2024, sebagai berikut:
A. Terhadap Pokok Aduan
1. Bahwa aduan Pengadu yang pada pokok aduannya menuduh Teradu telah
melakukan perbuatan dan/atau tindakan kekerasan seksual adalah
mengada-ada, fitnah yang sangat kejam. Fitnahan sebagaimana dimaksud
tidak hanya merendahkan martabat pribadi dan keluarga Teradu, tetapi
juga terhadap posisi dan jabatan Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten
Manggarai Barat.
2. Bahwa fitnahan yang sama juga memiliki motif yang secara benderang
untuk menjatuhkan Teradu dalam proses seleksi Anggota KPU Kabupaten
Manggarai Barat untuk periode 2024-2029 yang sementara ini sudah
sedang Teradu ikuti. Karena pada faktanya, dalam sesi wawancara yang
digelar pada Minggu, 10 Desember 2023, oleh Tim Seleksi Teradu dimintai
untuk melakukan klarifikasi terkait hal yang sama atas masukan dan
tanggapan masyarakat yang disampaikan oleh Pelapor melalui LBH APIK –
NTT. Dan perihal itu sudah dilakukan klarifikasi lisan dan tertulis (T-1) oleh
Teradu, yang dikuatkan dengan pernyataan tertulis dari Istri Teradu (T-2)
dan Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Barat yang bertugas sampai
dengan periode 2 |Jawaban Teradu Tahun 2023 (T-3), kepada Timsel
maupun sudah menyurati LBH APIK NTT terkait permohonan klarifikasi (T-
4 & T-5).
3. Bahwa, atas klarifikasi yang tidak hanya ditanyakan/ditujukan kepada
Teradu, tetapi beberapa peserta seleksi untuk mendapatkan konfirmasi
kebenarannya, Teradu dinyatakan tidak bermasalah dan dinilai layak,
perihal itu dapat dibuktikan dengan terpilihnya Teradu berdasarkan hasil
seleksi wawancara untuk lanjut ke tahapan seleksi selanjutnya yakni fit and
proper test pada 21 Januari 2024. (T-6).
B. Terhadap Kronologi Peristiwa, Dalil/Narasi atas Pokok Aduan
Terhadap poin-poin yang didalilkan baik berupa peristiwa, para pihak yang
diceritakan terlibat dengan ini diterangkan sebagai berikut:
Poin 1
“Pelangaran yang dilakukan Terlapor adalah perbuatan kekerasan seksual
terhadap Pelapor sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang
Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tindakan Terlapor yang melanggar UU Nomor
12 Tahun 2022”
1. Bahwa perbuatan dan/atau tindakan kekesaran seksual, baik fisik maupun
non fisik adalah tindakan dan/atau perbuatan yang keji, tidak
berperikemanusiaan, karenanya dengan dasar hukum di atas, laporannya
harus disampaikan sesegera setelah peristiwa itu terjadi ke pihak kepolisian
karena merupakan tindakan pidana.
2. Bahwa dengan hanya mencangkokkan dasar hukum sebagai dalil dan tanpa
bukti adalah merupakan alasan pembenaran yang dibuat-dibuat.
Karenanya lebih lanjut, tuduhan bahwa Teradu “melanggar prinsip
integritas sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) huruf C Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota: yang menerangkan
bahwa “Dalam melaksanakan prinsip integritas, anggota KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, wajib berperilaku: menjaga sikap dan tindakan agar
tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri dari
perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu, minuman
keras, tindak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan lainnya
yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.” adalah juga
dalil yang mengada-ada. Dipasang-pasangkan. Dicocok-cocokan.
Poin a
“Sekitar bulan Juli Tahun 2019, Pelapor meminta ijin tidak masuk kantor, karena
sakit. Terlapor yang mengetahui Pelapor sakit selanjutnya menghubungi Pelapor
untuk mengecek keadaan. Selanjutnya Terlapor pergi ke kos Pelapor dengan
alasan mengantar minyak oles yang menurut Terlapor cukup manjur untuk
mengatasi penyakit dari Pelapor. Kedatangan Terlapor ke kos tidak diinginkan
Pelapor, namun Terlapor memaksakan untuk ke kos. Di kos tersebut, awalnya
Terlapor memaksakan untuk mengoles minyak ke wajah Pelapor yang bengkak.
Pada saat Terlapor memaksa untuk mengoles minyak obat, Telapor berupaya
mencium secara paksa dan berupaya memperkosa Pelapor, namun Pelapor
berhasil menghindar dan selanjutnya Terlapor melarikan diri, Pelapor sempat
mengejar Terlapor namun Terlapor keburu kabur dengan motor dan saat Pelapor
kembali ke kamar Pelapor sempat berpapasan dengan pemilik kos, Sdr.
Krisantus Sehandi, sehingga percobaan perkosaan bisa dihindari”
a. Bahwa narasi yang dibangun oleh Pelapor adalah mengada-ada dengan kata
lain Teradu menyebutnya sebagai “cerita yang dikarang-karang” dengan
motif menjatuhkan Teradu. Karena berdasarkan logika berpikir yang paling
sederhana, seharusnya jika terjadi kekerasan seksual, sebagai perempuan
yang menjaga kehormatan dirinya, sudah seharusnya berteriak,
melaporkan ke pemilik kos apalagi berpapasan dengan pemilik kos
dan/atau segera melaporkan ke pihak berwajib. Demikian juga dengan
waktu yang persis, terkait jam, tanggal dan bulan haruslah diingat, karena
peristiwa pemerkosaan, kekerasan seksual adalah peristiwa yang kejam dan
pasti akan diingat sebagai fakta yang menyakitkan. Pertanyaannya mengapa
Pelapor mendiamkannya? Mendiamkan sebuah peristiwa kejam yang telah
mencederai harkat dan martabat dirinya? Pertanyaan ini sengaja diajukan
karena pada faktanya memang tidak pernah terjadi peristiwa sebagaimana
diceritakan.
b. Bahwa, selanjutnya, cerita yang dibangun penuh dengan rekayasa, karena
pada tanggal 13 Desember 2023 siang, sekembalinya Teradu dari Kupang,
Teradu secara langsung mendatangi Bapak Krisantus Sehandi, pemilik kos
Pelapor. Tujuan pertemuan yang berlangsung di kantornya itu, diniatkan
untuk menanyakan terkait persoalan ini, karena dalam masukan dan
catatan masyarakat yang disampaikan LBH Apik NTT ke TimSel KPU
Kabupaten/Kota, pada saat wawancara juga menyertakan nama Bapak
Krisantus Sehandi sebagai saksi untuk laporan ke DKPP (yang kemudian
dalam sidang ini nama Bapak Krisantus Sehandi tidak ada sebagai saksi).
Dalam pertemuan tersebut, Bapak Krisantus mengakui bahwa dia
dihubungi menjadi saksi terhadap kasus yang tidak diketahuinya. Karena
Bapak Krisantus hanya mendengar dari Pelapor dan itu baru disampaikan
Pelapor pada Tahun 2023 ketika dimintai menjadi saksi dalam kasus ini.
Menurut Bapak Krisantus, tidak sekalipun dia melihat Teradu ke kosnya.
Jangankan melihat, mengenal Teradu pun tidak. Bapak Krisantus mengenal
secara langsung siapa Teradu, demikian pun sebaliknya, adalah pada ketika
pertemuan itu berlangsung. Justru, menurut Bapak Krisantus, yang sering
datang ke kos Pelapor adalah dua orang laki-laki yang adalah tukang ojek
yang katanya setiap hari menggunakan motor Pelapor untuk ojek.
Keheranan Bapak Krisantus juga adalah mengapa tidak melaporkan
kejadian itu kepadanya persis ketika berpapasan dan/atau pada ketika
peristiwa itu terjadi.
Poin b
“Bahwa pasca kejadian Pelapor tidak menceritakan kejadian yang dialaminya
kepada siapapun, sikap Pelapor ini membuat Terlapor semakin berani
melecehkan Pelapor. Selain pelecehan seksual fisik yang dilakukan Terlapor, ada
beberapa tindakan pelecehan seksual non fisik lainnya yang dilakukan Telapor
antara lain: meminta Pelapor untuk menerima Video Call, tetapi tidak direspon,
Terlapor juga meminta Pelapor mengirimkan foto dalam kondisi tidak
mengenakan busana. Bahkan dalam beberapa kesempatan, Terlapor sering
menceritakan fantasi seksualnya seperti: menyukai kehidupan yang dikelilingi
banyak perempuan, mengutarakan imajinasinya untuk melakukan aktivitas
seksual seperti melakukan hubungan seks di atas meja pingpong, melakukan
gerakan–gerakan erotis dengan diiringi alunan music dsb. Terlapor juga
berusaha meyakinkan Pelapor dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk
bahwasannya ia berstatus bujang. Terlapor juga berusaha mengendalikan
Pelapor antara lain untuk tidak menyampaikan ke rekan-rekan kantor,
menghalang-halangi Pelapor yang mau melaporkan perbuatan Terlapor ke
keluarga Terlapor, tidak bertingkah aneh dihadapan rekan-rekan kantor jika
sementara bersama dengan Terlapor, bahkan Terlapor juga sering
menyampaikan niatnya untuk menggunakan kuasanya untuk mengatur
perjalanan dinas bersama Pelapor”
1. Bahwa, lagi-lagi narasi yang dibangun oleh Pelapor adalah mengada-ada
dengan kata lain Teradu menyebutnya sebagai “cerita yang dikarang-
karang” dengan motif menjatuhkan Teradu. Karena pada faktanya tidak
pernah sekalipun Teradu membangun komunikasi via watshap kepada
Pelapor untuk hal-hal yang merendahkan martabat dan integritas Teradu.
Jangankan dengan perempuan lain, dengan istri sekalipun Teradu tidak
pernah melakukan VC dan bercerita serta berhalusinasi sejorok itu.
2. Bahwa Teradu tidak pernah sekalipun menunjukan kepada Pelapor tentang
KTP Elektronik Teradu, karena tidak punya kepentingan apa pun
menunjukkan KTP Elektronik, apalagi dengan maksud untuk meyakinkan
Pelapor. Meyakinkan untuk apa? Apa tujuan Teradu meyakinkan Pelapor
yang berstatus bujang di KTP-El dengan kekerasan seksual?
3. Bahwa, perihal status “belum kawin” di KTP Elekktronik Teradu adalah KTP
Elektronik yang dibuat sebelum menikah. Teradu menikah pada tahun 2012
(T-7). Dan selama Teradu menggunakan KTP Elektronik tersebut tidak
bermasalah. Bahkan dalam seleksi KPU periode 2019-2024, Teradu
menggunakan KTP Elektoronik yang sama. Juga termasuk untuk mengurus
dokumen lainnya seperti SIM dan STNK. Tidak bermasalah. Yang
mengherankan Teradu adalah mengapa KTP-El berstatus bujang
dipersoalkan. Terhadap fakta ini, Teradu berpendapat bahwa Pelapor
sebenarnya sudah sedang mencari-cari masalah. Sengaja menghubungkan-
hubungkan satu hal dengan hal yang lain agar terbaca menjadi sebuah
cerita yang benar.
4. Bahwa, kemudian KTP Elektronik tersebut di Tahun 2020 sudah diganti.
Teradu mengajukan permohonan ke Disdukcapil untuk mengganti KTP
karena sudah terkelupas dan sobek, pada ketika itu status di KTP
Elektronik dari “Belum Kawin” diubah menjadi “Sudah Kawin” (T-8 dan T-
9). Penggantian itu selain dimaksudkan untuk mengganti KTP El, juga
untuk tujuan LHKPN. Bukan untuk tujuan tipu menipu. Apalagi
meyakinkan Pelapor untuk melakukan kekerasan seksual. Teradu
berpendapat, perihal itu sama sekali tidak dapat diterima dengan akan
sehat.
5. Bahwa menurut Pelapor, Teradu menggunakan kuasa untuk mengatur
jadwal dan personil agar bersama-sama melakukan perjalanan dinas adalah
cerita yang juga mengada-ada. Karena pada faktanya, untuk menentukan
hal-hal teknis terkait personil yang terlibat, kendaraan yang digunakan dan
anggaran yang menyertainya dalam tugas perjalanan dinas adalah tugas
Sekretariat melalui Sekretaris. Dan perihal itu dapat dikonfirmasi
kebenarannya kepada Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Barat baik
yang lama maupun yang baru, maupun kepada semua jajaran Sekretariat
KPU Kabupaten Manggarai Barat. Pun, kepada Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Manggarai Barat.
Poin c
“Bahwa pada hari Rabu 18 Desember 2019, Terlapor mengupayakan perjalanan
dinas ke Kecamatan Lembor Kabupaten Manggarai Barat bersama dengan
Pelapor. Di penginapan di Kecamatan Lembor, Terlapor meminum alkohol. Lalu
kemudian, Terlapor yang dipengaruhi alkohol menghubungi Pelapor untuk
menemuinya dengan alasan ia sedang sakit dan butuh obat namun yang terjadi
ia memperdayai Pelapor dan melakukan Kekerasan seksual kepada Pelapor.
Karena Pelapor diam dengan perbuatan itu, maka Terlapor terus melakukan
pelecehan seksual”
1. Bahwa benar, kami melakukan perjalanan dinas ke Lembor dalam rangka
sosialisasi penggunaan surat suara pemilu 2019 dengan tujuan lokasi
kepada masyarakat di Desa Liang Sola dan kepada Pemilih Pemula di SMK
Santa Familia Lembor, dalam perjalanan dinas tersebut kami bertugas
secara bersama-sama selain Pelapor adalah salah satu Staff PPNPN atas
nama Lili. Perjalanan dinas sebagaimana dimaksud bukan merupakan
upaya Teradu, apalagi mengupayakan agar bersama Pelapor, tetapi
merupakan keputusan rapat pleno. Dimana Komisioner berdasarkan
korwilnya masing-masing melakukan supervisi, monitong dan melakukan
kegiatan sosialisasi di wilayah koordinasinya masing-masing dan
didampingi oleh Staff Sekretariat. Pembagian staff sekretariat yang
mendampingi Komisioner adalah tugas Sekretaris. Dan perihal itu sudah
menjadi ketentuan bersama dan bahkan menjadi kebiasaan di Satker KPU
Kabupaten Manggarai Barat.
2. Bahwa selama kegiatan di Lembor Teradu dituduh minum alkohol dan
melakukan tindakan kekerasan seksual adalah cerita yang kembali dibuat-
buat. Karena pada faktanya, kalau Teradu mengunjungi kecamatan yang
biasa dilakukan adalah bertukar cerita dengan PPK dan/atau kenalan yang
ada di Kecamatan. Bukan pergi mabuk_mabuk.
3. Bahwa menurut Pelapor, Teradu melakukan kekerasan seksual, lagi-lagi
cerita yang dibuat-buat, tidak masuk akal dan tidak dapat diterima dengan
akal sehat. Karena, bagaimana mungkin, Pelapor masih mau berjalan
bersama-sama dengan orang yang telah melukai harkat dan martabat
dirinya. Masih mau berjalan bersama orang yang melakukan kekerasan
seksual terhadap dirinya dengan berbagai cara, baik fisik maupun non fisik
selama rentang waktu 5 atau 6 bulan (Juli-Desember). Selanjutnya,
bagaimana mungkin masih mau mendiamkan peristiwa menyakitkan tanpa
ada upaya melapor ke pihak berwajib. Atau membuat laporan internal ke
pimpinan secara berjenjang. Sungguh sangat tidak masuk akal dan tidak
dapat diterima dengan akal sehat. Karena pada faktanya, pelapor bukan
robot dan atau boneka yang bisa dikendalikan, tetapi manusia yang sadar
yang diberi akal pikiran untuk berpikir.
Poin d
“Bahwa karena sudah berulang kali mendapatkan perlakuan kekerasan seksual
dari Terlapor, yang diikuti dengan perkataan–perkataan yang mengintimidasi,
Pelapor pun akhirnya berusaha untuk mencari keadilan sekaligus ingin membuat
jera Terlapor agar berhenti dari perilakunya dengan jalan ia berusaha mengontak
keluarga Terlapor dan melaporkan pada berbagai lembaga, namun sampai saat
ini Pelapor belum mendapatkan jalan keluar yang adil baginya”
1. Bahwa lagi-lagi, narasi yang dibangun oleh Pelapor adalah mengada-ada
dengan kata lain Teradu menyebutnya sebagai “cerita yang dikarang-
karang” dengan motif menjatuhkan Teradu. Frasa “berulangkali” dan juga
“Mengintimidasi” adalah tindakan yang tidak berperikemanusiaan dan itu
bukan merupakan karakter Teradu. Teradu bukan orang bodoh yang
melakukan hal-hal yang tidak manusiawi dan apalagi mencederai
kemanusiaan manusia. Jangankan melakukannya, memiliki niat untuk
melakukannya adalah sikap dan tindakan yang keji. Karena pada faktanya,
selama lima tahun, relasi kerja Teradu di KPU Kabupaten Manggarai Barat,
tidak pernah sekalipun Teradu mengintervensi, menekan berbagai aktivitas
dan kerja sekretaris dan staff, apalagi melakukan tindakan-tindakan
intimidatif. Justru sebaliknya, Teradu dikenal dan diakui sebagai Anggota
KPU Kabupaten Manggarai Barat paling diterima oleh jajaran sekretariat
KPU Kabupaten Manggarai Barat, karena selalu mau bekerja dalam tim,
tidak membedakan antara staff yang satu dengan yang lain, atasan dan
bawahan dalam berelasi, bahkan selalu punya solusi dalam setiap soal yang
ada. Perihal ini dapat dikonfirmasi kebenarannya kepada semua jajaran di
sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat, baik yang sudah purna bakti
maupun yang sekarang masih bekerja.
2. Bahwa selanjutnya demi mencari keadilan Terlapor kemudian melaporkan
kepada berbagai lembaga demi mencari keadilan adalah juga cerita yang
dibuat-dibuat. Karena pada faktanya, Komisi Pemilihan Umum, sebagai
sebuah institusi memiliki mekanisme pengawasan internal. Tanpa harus
mencari keadilan ke lembaga lain, KPU sudah barang tentu akan dengan
sangat terbuka menerima setiap pengaduan dan/atau laporan untuk kasus
seperti ini, dan/atau minimal ke atasan yakni Sekretaris KPU Kabupaten
Manggarai Barat untuk diambil tindakan sesuai mekanisme. Tetapi, sekali
lagi pada faktanya, baik ke Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Barat
maupun KPU Provinsi, Teradu tidak pernah sekalipun mendapatkan
informasi perihal ini. Apalagi ke Kepolisian Resort Manggarai Barat, jika ini
adalah tindakan pidana.
Poin e
“Bahwa karena berlarut-larut proses penyelesaian, maka ini membuat Pelapor
sangat menderita secara psikis yakni rasa trauma yang mendalam, depresi serta
mengalami gangguan kesehatan lainnya seperti stroke ringan, kadar gula naik,
sering mengalami dada sakit dan studi S2 Pelapor sempat terbengkalai (terlampir
bukti pemeriksaan Psikologi dari RSJD dr. Amino Gondohutomo, Semarang)”
1. Bahwa, farasa “berlarut-larut proses penyelesaian” adalah pernyataan yang
menyesatkan. Sekali lagi, KPU secara internal dan secara berjenjang
mempunyai mekanisme penyelesaian masalah terhadap setiap aduan,
apalagi yang disampaikan secara internal. Demikian juga jika ini adalah
tindakan pidana, maka kepolisian akan dengan segera menindaklanjutinya.
Tetapi karena ini adalah cerita yang dikarang_karang, untuk
membantahnya lebih lanjut menjadi tidak penting.
2. Bahwa gangguan psikis yang dialami Pelapor sebagaimana tertuang dalam
bukti P-1 terkait Surat Keterangan kesehatan jiwa yang dikeluarkan oleh
RSJD dr. Amino Gondohutomo bernomor 445.1705777/RHS tanggal 11
April 2022 adalah bukti atas gangguan psikis yang tidak diketahui apa
penyebabnya. Karenanya menarik korelasi logis dengan narasi yang
dibangunnya menjadi tidak masuk akal dan cenderung mengada-ada.
3. Bahwa, Teradu menduga, gangguan psikologis yang dialami Pelapor adalah
karena masalah pribadi Pelapor yang tidak diketahui sebab musababnya.
Dan boleh jadi, Teradu menduga, karena gangguan psikologis tersebut,
pelapor menjadi berhalusinasi, mencari-cari kesalahan dan kemudian
disampaikan ke meja sidang ini melalui para pihak yang ditunjuk sebagai
kuasa sebagai pelampiasan karena luka bathin yang dialami Pelapor.
4. Bahwa kemudian studi S2 Pelapor terbengkalai karena persoalan yang
sedang disidangkan ini adalah cerita yang dengan sengaja dihubung-
hubungkan untuk seoalah_olah berhubungan. Karena pada faktanya,
kuliah S2 Pelapor terbengkalai. Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Barat,
jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat bahkan Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Manggarai termasuk Teradu tidak pernah
mendapat update terkait dengan dinamika kuliah Pelapor, bagaimana
hasilnya dan apakah sesuai jadwal dan/atau terbengkalai.
C. Terhadap Bukti dan Keterangan Saksi Pelapor
1. Bahwa bukti P-1, terkait Surat Keterangan kesehatan jiwa yang dikeluarkan
oleh RSJD dr. Amino Gondohutomo bernomor 445.1705777/RHS tanggal
11 April 2022 a.n. Terperiksa Christiana Gauru yang ditandatangani oleh
Psikolog Pemeriksa Mira Permatasari P. S.Psi, M.Psi dan dokter pemeriksa
dr. Linda Kartika Sari, Sp.KJ mengetahui direktur RSJD Dr Amino
Gondohutomo Prov Jawa Tengah dr Alek Jusrra.M.Kes adalah bukti yang
tidak dapat dijelaskan keterhubungannya. Ada kesan, hasil medik atas luka
bathin yang dialami Pelapor sengaja dihubung-hubungkan untuk kemudian
dijadikan alasan pembenaran. Karena boleh jadi, ada peristiwa lain yang
sangat traumatik dialami Pelapor kemudian dijadikan bukti dalam
persoalan ini.
2. Bahwa bukti P-2, terkait data pemilih yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten
Manggarai Barat pada Pemilihan Serentak Tahun 2019 yang menerangkan
Terlapor berstatus bujang tidak berkorelasi logis terhadap persoalan yang
diadukan. Mencari hubungan yang logis terkait upaya pemerkosaan
dan/atau kekerasan seksual dengan status “bujang” pada KTP-Elektronik
adalah bukti yang mengada-ada. Selain sudah disampaikan di depan bahwa
penggunaan KTP Elektronik dengan tulisan status “belum kawin” tidak
mengalami masalah, pun Pelapor tahu kalau Teradu sebenarnya bukan
bujang tetapi sudah menikah. Perihal itu, Terlapor tahu pada ketika
perkenalan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat di awal 2019, saya
memperkenalkan diri sudah menikah dan memiliki anak. Demikian juga
hubungan antara Teradu dengan istri dan anak-anak baik-baik saja.
Bahagia. Tidak ada masalah sebagaimana disampaikan Pelapor.
3. Bahwa, bukti P-3, terkait screenshoot media sosial facebook milik Terlapor
tanggal 19 Desember 2019 untuk membuktikan keberadaan Pengadu dan
Terlapor pada kegiatan bersama di Kecamatan Lembor Kabupaten
Manggarai Barat sesuai dengan dalil Pengadu adalah benar. Dan sudah
semestinya semuanya kegiatan kedinasan terdokumentasi dengan baik dan
bahkan yang mengambil foto tersebut adalah Pengadu sendiri. Pada ketika
itu, Teradu dan Pengadu baik-baik saja, tidak ada tekanan dan apalagi
tampak traumatik.
4. Bahwa, bukti P-4, terkait foto koleksi jualan baju batik dan foto Terlapor
sementara memakai baju batik yang dijual oleh Pengadu untuk
membuktikan Terlapor berkomunikasi dengan Pelapor adalah tidak benar
dan mengada-ada. Teradu tidak pernah sekalipun membeli baju dari
Pelapor. Dan Teradu baru tahu dalam laporan ini, kalau Pelapor menjual
beli baju. Karena pada faktanya, semua pakaian, khususnya baju dan
celana panjang yang dipakai Teradu, selalu dibeli oleh istri dan/atau kalau
Teradu yang membeli sendiri harus atas persetujuan istri melalui video call.
5. Bahwa, bukti P-6 terkait uraian keterangan saksi atas nama Teodisia Milija,
adalah hasil curahan luka bathin Pelapor. Semua menggunakan frasa
“mendengar….mendengar….saya mendengar….dst”. Selanjutnya perihal
pernyataan saksi yang menyatakan “……….terlapor terlihat di kantor
bahkan di keramaian dimana ada pelapor yang bersangkutan bersikap
seperti tidak ada kejadian….” Karena memang pada faktanya tidak ada
kejadian sebagaimana diadukan dan Teradu “terlihat di kantor” karena
memang Kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat adalah tempat Teradu
bekerja. Karenanya terhadap keterangan saksi, Teradu memandang hanya
mengada-ada sebagaimana halnya cerita fiktif Pelapor. Mendengar dan
menuliskan kembali cerita tersebut hanya sebagai ungkapan empati yang
dikunyah mentah-mentah, bukan didasarkan pada fakta yang sebenarnya.
6. Bahwa, bukti P-7 terkait keterangan saksi atas nama Nikhayatul
Mukharomah, SH, MH juga merupakan hasil curahan luka bathin Pelapor.
Teradu mempunyai pendapat yang sama terhadap keterangan saksi, karena
hanya sebagai bentuk empati yang dikunyah mentah-mentah, bukan
didasarkan pada fakta yang sebenarnya.
7. Karena pada faktanya, baik saksi maupun lembaga seperti KomNas
Perempuan dan LBH APIK-NTT tidak pernah sekalipun melakukan
konfirmasi untuk memastikan kebenarannya ke KPU Kabupaten Manggarai
Barat, jangankan kepada Teradu. Perihal tersebut dalam pertemuan
langsung dengan LBH APIK NTT, pada 11 Desember 2023, kepada
pengacara senior LBH APIK ibu Ester Ahaswasty Day, SH Teradu
menanyakan perihal ini, mengapa tanpa mengetahui kebenaran yang
semestinya, tiba-tiba memberikan masukan dan tanggapan masyarakat
kepada TimSel dengan menjustifikasi Teradu secara serius, tanpa
sebelumnya melakukan chek dan recheck ke lapangan? Menurut jawaban
Ibu Ester, yang diketahuinya adalah lapor ke DKPP bukan memberikan
masukan dan tanggapan ke Timsel.
D. Fakta yang Sesungguhnya
Pelapor adalah salah satu staff Organik di Sekretariat KPU Kabupaten
Manggarai Barat yang punya ambisi pribadi untuk merubah posisi dan
jabatannya menjadi Bendahara dan/atau Kasubag, yang dalam dan melalui
Teradu diminta untuk mendepak ASN Pemda agar dikembalikan ke Pemda.
Namun karena upaya untuk itu tidak berhasil, maka relasi kerja professional
dipelintir menjadi persoalan pribadi dengan segala macam issue dimainkan.
Termasuk di dalamnya menghubung-hubungkan semua hal yang bukan
masalah menjadi masalah. Sampai akhirnya ketika saya mengikuti seleksi
Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat untuk periode 2024-2029, halusinasi
itu sengaja diangkat untuk dijadikan senjata. Perihal ini dapat Teradu
terangkan sebagai berikut:
1. Bahwa, Teradu adalah anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat yang
membidangi Divisi Sosialiasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat
dan Sumber Daya Manusia. Sementara Pelapor adalah Staff sekretariat, di
bagian keuangan sekaligus operator Sidalih pada Sub Bagian Perencanaan,
Data dan Informasi KPU Kabupaten Manggarai Barat.
2. Bahwa, secara personal Teradu tidak mempunyai masalah pribadi dengan
Pelapor. Sama seperti dengan semua jajaran sekretariat KPU Kabupaten
Manggarai Barat yang lainnya. Hubungan personal dengan semuanya baik-
baik saja. Teradu membangun komunikasi yang harmonis dengan semua,
tidak mengambil jarak dan komunikatif. Tujuannya adalah untuk
mengenal lebih dalam, sekaligus membangun hubungan kerja yang sehat
dan lebih cair, serta membangun soliditas tim kerja yang kuat karena
Tahapan Pemilu 2019 yang padat.
3. Bahwa, dalam hubungan kerja yang demikian, membangun hubungan
yang baik adalah bukan masalah, selama tidak melangkahi kode etik
sebagai penyelanggara. Karenanya, Teradu mendapatkan banyak informasi
dan cerita terkait kinerja staff, hubungan kerja dan mekanisme kerja yang
sebelumnya dibangun, termasuk informasi dari Pelapor.
4. Bahwa, secara ringkas Teradu mengumpulkan informasi-informasi sebagai
berikut sebagaimana disampaikan yang Pelapor:
a. Pelapor menyampaikan bahwa Komisioner sebelumnya tidak
profesional sehingga meninggalkan jejak yang tidak baik, misalnya
malas-malasan, lebih banyak main catur, tidak serius dalam
memutakhirkan data pemilih, judi dan bahkan dalam perekrutan PPK
lebih mementingkan keluarga (mengabaikan profesionalitas)
b. Dalam tahapan pemilihan, menurut Pelapor, kerja PPK juga tidak
profesional, banyak bermasalah karena menurut Pelapor, karena
rekruitmen PPK berdasarkan hubungan kedekatan dan kekeluargaan,
demikian juga dalam perekrutan tenaga honorer dan outsourching,
sebagai misal, menurut Pelapor perektrutan sdri. Ince Ramang sebagai
Staff hanya karena hubungan kedekatan dengan Ibu Yosefia Mujur.
c. Pelapor juga bercerita jika ada tiga Kasubag yang merupakan staff
Pemda sudah terlalu tua, tidak professional dalam bekerja, tidak punya
kapasitas, bahkan tidak bisa menggunakan komputer, tetapi kalau
terkait uang semuanya semangat. Para Kasubag itu adalah Anselmus
Firmus, Kasubag Teknis dan Hubmas, Benidiktus Bagung – Kasubag
Keuangan Umum dan Logistik, Hendrikus Handut – Kasubag
Perencanaan Data dan Informasi. Karenanya menurut Pelapor perlu
diganti dengan orang muda yang lebih professional. Apalagi KPU
Kabupaten Manggarai Barat punya Staff organik yang mumpuni.
Untuk tujuan itu, Pelapor selalu mendorong Teradu untuk mengangkat
dalam rapat pleno dan mengembalikan para ASN tersebut ke Pemda,
dan agar Pelapor bisa menjadi salah satu Kasubag.
d. Pelapor juga menceritakan bahwa Sekretaris KPU Kabupaten
Manggarai Barat, Bonafantura Yosman, tidak profesional dalam
menata organisasi sebagai misal lebih mementingkan uang ketimbang
Lembaga.
e. Serta banyak hal lain terkait pembagian Pokja yang tidak adil, bon-bon
atau nota_nota palsu dan korupsi.
5. Bahwa, karena informasi-informasi tersebut, kepada Pelapor, Teradu
mengapresiasinya. Laporan-laporan demikian penting bagi Teradu untuk
dicermati lebih lanjut, sehingga memudahkan Teradu dalam memberikan
penguatan internal. Namun untuk tujuan itu, semuanya perlu dibuktikan.
Tidak sekedar dengan kata-kata. Agar tidak menimbulkan konflik internal.
Karena pada faktanya tidak demikian. Semua staff berkerja sesuai dengan
tupoksinya masing-masing dan professional. Karenanya, Teradu tekankan
kepada Pelapor bahwa semua laporan itu jangan karena suka dan tidak
suka, tetapi karena berdasarkan fakta evaluasi kinerja. Dan perihal itu
domainnya adalah Sekretaris. Sebagai Ketua Divisi SDM, yang Teradu
tangani tidak berhubungan dengan pindah memindah staff atau mereposisi
jabatan, tetapi terbatas pada rekruitmen SDM badan Ad Hoc. Perihal
mengembalikan Staff Pemda adalah domain Pemda, bukan domain KPU.
Selama KPU masih membutuhkan SDM Pemda, maka tidak beralasan KPU
untuk mengembalikan ke Pemda. Tugas Divisi SDM untuk lingkup KPU
Kabupaten Kota adalah terkait pembinaan etika dan evaluasi kinerja
sumber daya manusia, pengembangan budaya kerja dan disiplin
organisasi, pendidikan dan pelatihan, serta pengembangan sumber daya
manusia. Dan itupun tidak dijalankan dengan serta merta tanpa arahan
KPU secara berjenjang.
6. Bahwa, kemudian terhadap masukan-masukan tersebut, Teradu sudah
mulai tidak menggubrisnya, karena tidak pada faktanya. Sebaliknya, justru
Pelapor yang tidak bisa bekerja dalam Tim, mau bekerja sendiri. Mau
menang sendiri dan selalu menyalahkan pihak lain. Menjelek-jelakkan staff
yang lain, termasuk sekretaris.
7. Bahwa, kemudian terhadap masukan-masukan tersebut, Teradu sudah
mulai tidak menggubrisnya, karena tidak pada faktanya. Sebaliknya, justru
pelapor yang tidak bisa bekerja dalam Tim, mau bekerja sendiri. Mau
menang sendiri dan selalu menyalahkan pihak lain. Menjelek-jelakkan staff
yang lain, termasuk sekretaris.
8. Bahwa, Teradu tetap pada pendirian, dan mengambil sikap yang tegas
bahwa membangun soliditas Tim Kerja jauh lebih penting daripada
mengakomodir ambisi pribadi. Pernyataan itu disampaikan Teradu
berulangkali dan karenanya membuat Palapor merasa tidak dihargai dan
menjadi marah.
9. Bahwa, karena merasa tidak diperhatikan, merasa tidak dihargai,
kemarahan dan kekesalan Pelapor kemudian menjurus ke hal-hal negatif,
menyebarkan issue bahwa Teradu laki-laki kurang ajar, suka
mempermainkan perempuan, pengecut dan seterusnya, perihal ini tidak
hanya disampaikan kepada Teradu, sampai dengan mengancam untuk
melakukan keributan di Kantor agar diketahui oleh semua orang, dan
ancaman itu disampaikan secara langsung kepada Teradu melalui pesan
WA pada tanggal 9 pagi (T-10) namun saya tidak menanggapinya. Dan
keributan dengan teriak_teriak itu benar-benar dilakukan Pelapor.
10. Bahwa, pada Selasa, 9 Juni 2020, Pukul 11.25, di ruangan kerja, Ketika
Teradu sedang menyelesaikan beberapa agenda yakni tulisan berita untuk
tambahan anggaran KPU Mabar terkait pemilihan 2020, pemetaan dan
restrukturisasi TPS (kedua berita ini sudah saya janjikan dengan Pak Heri
sebagai ketua Divisi Data) serta mempersiapkan bahan-bahan untuk
melakukan sosialisasi daring yang direncanakan akan dilakukan oleh KPU
kepada multistakeholder dan PPK serta PPS, tiba-tiba yang Pelapor datang
memasuki ruangan kerja dan langsung marah-marah dengan kata-kata
kasar serta melontarkan berbagai tuduhan seperti yang disampaikan di
muka. Teradu mencoba untuk tenang karena Teradu, tidak siap, dan juga
tidak mau terjadi keributan di kantor. Kepada Pelapor beberapa kali Teradu
meminta untuk keluar. Tapi Pelapor tetap dengan sangat emosional
melakukan serangan verbal. Mendengar keributan tersebut Pak Ardi
(Almarhum), Pak Sensi dan Pak Adven (semua staff sekretariat dan satpam)
masuk ke dalam ruangan Teradu menenangkan situasi, selanjutnya
menarik yang bersangkutan untuk keluar dari ruangan. 30 menit
kemudian, mendengar bahwa ada keributan, Robert V. Din, Ketua KPU
Manggarai Barat memanggil dan meminta Teradu untuk bertemu. Pak
Robert menanyakan perihal masalah yang terjadi, dan dengan tegas Teradu
mengatakan bahwa Teradu tidak punya masalah, karena yang bermasalah
adalah Pelapor dengan dirinya sendiri dan Pelapor dengan Teradu. Bukan
Teradu dengan Pelapor.
11. Bahwa, terhadap situasi tersebut, sebagai pimpinan Lembaga, Pak Robert
meminta pendapat dan Teradu dengan tegas mengatakan bahwa “Ini
kantor, saya hanya mau bekerja dengan nyaman. Saya tidak merespon
serangan ini untuk menghindari konfrontasi langsung apalagi di Kantor”
kepada Pak Robert juga Teradu memberitahukan bahwa silahkan
mendengarkan langsung dari Pelapor, dan membiarkan Pelapor
menceritakan apa pun kepada siapa pun, tetapi jangan sekali-kali
mengganggu atau meneror istri dan keluarga Teradu serta ketenangan
Teradu Ketika sedang bekerja.
12. Bahwa pada sore hari Teradu mendapat pesan masuk dari Pelapor untuk
melakukan keributan lagi di kantor, tujuannya sebagaimana Pelapor
sampaikan lewat pesan WA adalah agar semua orang tahu (T-11). Seperti
biasa, Teradu selalu mengabaikan pesan yang dikirimkan Pelapor.
13. Bahwa, Berdasarkan pengakuan beberapa staff dan rekan-rekan
komisoner, Pelapor dengan sengaja membuat keributan di kantor selain
untuk mempermalukan Teradu di hadapan umum juga untuk memancing
reaksi Teradu sebagai misal dengan balas mukul atau melakukan tindakan
kekerasan lainnya. Sebab jika itu terjadi maka akan menjadi alasan bagi
Pelapor untuk menyeret Teradu ke polisi atau membuat pengaduan ke
DKPP dengan tuduhan melakukan kekerasan terhadap staff dan
pelanggaran kode etik.
14. Bahwa pada Rabu, 10 Juni 2020, Pukul 9.15, Ketika Teradu memasuki
pintu kantor, Teradu langsung dihadang oleh Pelapor. Pelapor kembali lagi
menyerang secara verbal dengan tuduhan-tuduhan yang yang sama.
Namun kali ini, Pelapor membawa alat tajam sebagaimana yang
disampaikan Pelapor. Secara verbatim Teradu mengutip “Saya ada bawa
pisau, saya ada bawa pisau”. Terhadap peristiwa itu, Teradu tidak
merespon dan menjawab sewajarnya dengan dingin. Teradu mencoba
untuk tetap tenang. Namun Pelapor terus menyerang secara verbal.
15. Bahwa, pada Kamis, 11 Juni 2020, Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat
bersama Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Barat bersama dua kasubag
yakni Benediktus Bagung (Umum) dan Hendrikus Handut (Data dan
infromasi) disaksikan oleh rekan komisioner, Ponsianus Mato (datang
belakangan) dengan menghadirkan Teradu dan Pelapor membuat rapat
biasa (T-12), untuk menegaskan beberapa hal:
1. Jangan ada lagi melakukan keributan di kantor, jika ada masalah
pribadi silahkan diselesaikan di luar kantor (ketua KPU).
2. Jika ada masalah pribadi silahkan diselesaikan melalui jalur-jalur yang
resmi (kalau masalah pidana silahkan diadukan ke kepolisian dan jika
masalah etik silahkan diadukan ke DKPP) hal ini disampaikan oleh
sekretaris KPU.
3. Penekanan yang sama disampaikan oleh para kasubag.
16. Bahwa, sudah sejak itu tidak terjadi keributan di Kantor. Karena
dinyatakan sudah selesai. Kemudian, Pelapor melanjutkan kuliah S2.
Sampai sekembalinya Pelapor dari kuliah pada sekitar bulan Agustus
tahun 2023.
17. Bahwa, pada menjelang seleksi KPU Kabupaten Manggarai Barat untuk
periode 2024- 2029, kemudian Teradu mendapat masukan dan tanggapan
masyarakat yang disampaikan Pelapor melalui LBH APIK NTT dengan
persoalan yang benar-benar mengejutkan Teradu. Yakni, menuduh Teradu
telah melakukan Perbuatan dan/atau Tindakan Kekerasan Seksual kepada
Pelapor. Sebuah tuduhan serius yang mengada_ada, fitnah yang sangat
kejam. Fitnahan sebagaimana dimaksud tidak hanya merendahkan
martabat pribadi dan keluarga Teradu, tetapi juga terhadap posisi dan
jabatan Teradu sebagai Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat.
[2.7] KESIMPULAN TERADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 2 Februari 2024 dan tanggal
27 Maret 2024, Teradu menyampaikan kesimpulan tertulis dengan uraian sebagai
berikut:
[2.7.1] Sidang Pemeriksaan ke-1
1. Bahwa Teradu tetap berpendapat bahwa aduan Pengadu yang pada pokok
aduannya menuduh Teradu telah melakukan Perbuatan dan/atau Tindakan
Kekerasan Seksual adalah mengada-ada, fitnah yang sangat kejam. Fitnahan
sebagaimana dimaksud tidak hanya merendahkan martabat pribadi dan
keluarga Teradu, tetapi juga terhadap posisi dan jabatan Teradu sebagai
Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat. Perihal itu, Teradu tegaskan
sebagaimana tertuang dalam Jawaban Teradu yang disertai bukti-bukti dan
Keterangan Para Pihak Teradu dalam sidang pemeriksaan sebagaimana digelar
pada Jumat, 2 Februari 2024.
2. Bahwa Teradu tetap berpendapat, tuduhan yang diadukan sebagai fitnah yang
yang mengada-ada dan kejam karena mengemuka dalam sidang pemeriksaan
baik yang disampaikan Pelapor dalam laporannya yang disertai bukti-bukti,
argumentasi kuasa hukum Pelapor, keterangan dan penyataan saksi dan Pihak
Terkait Pelapor ternyata hanya merupakan sebuah konstruksi soal yang
dibangun di atas dasar curahan hati (Curhat) luka bathin Pelapor yang
mengalami gangguan psikis karena akumulasi problem masa lalu yang
tidak diketahui sebab-musababnya. Perihal itu terungkap dalam bukti P-1
Pelapor. Karena pada faktanya semua yang disampaikan, semua yang
dibuktikan, semua yang diargumentasikan, semua yang dideskripsikan adalah
kesimpulan-kesimpulan asumtif atas curhat Pelapor yang kemudian
dihubungkan-hubungkan dengan berbagai teori, analisis dan perspektif supaya
tampak terlihat nyambung.
3. Bahwa sekali lagi, dalam kesimpulan ini, fitnahan yang sama juga memiliki
motif yang secara benderang untuk menjegal Teradu dalam proses seleksi
Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat untuk periode 2024-2029. Karena
memang diniatkan untuk itu. Dimana masalah ini diangkat dalam proses
wawancara. Namun, semuanya sudah dimentahkan melalui klarifikasi bukan
hanya kepada Teradu, tetapi juga peserta seleksi yang lain dan juga kepada
pihak-pihak lain sebagaimana sudah Teradu sampaikan dalam sidang
pemeriksaan. Dan sekarang Teradu menjadi satu-satunya Petahana terpilih
dan sudah dilantik pada Sabtu, 3 Februari 2024.
A. KESIMPULAN ATAS LAPORAN DAN KETERANGAN PELAPOR
Terhadap laporan Pelapor yang disertai bukti-bukti, baik yang disampaikan
secara tertulis maupun keterangan yang disampaikan dalam sidang, dengan ini
Teradu sampaikan kesimpulan sebagai berikut:
a. Bahwa, Teradu dengan tegas, membantah semua laporan dan bukti
disampaikan. Bahwa cerita sebagaimana diadukan adalah cerita yang
dikarang-karang, mengada-ada, fitnah dan manipulatif.
b. Bahwa Pelapor secara terang benderang membuktikan bahwa laporan yang
disampaikannya adalah mengada-ada, hanya mengarang cerita dan
manipulatif. Karena pada faktanya, Pelapor menutupi masalah yang
sesungguhnya, yakni sebagaimana disampaikan Teradu dalam jawaban
Teradu dan juga, mungkin ada masalah lain yang tidak terungkap baik
karena kondisi dan situasi masa lalunya maupun yang sudah sedang
dihadapinya. Inkonsistensi jawaban, ketidakrunutan, ketidakjelasan dalam
menyampaikan pokok masalah, gagap, terkesan sedang berpikir dalam
menyampaikan pernyataan, adalah fakta bahwa sedang mencari-cari
masalah. Karena, pada faktanya tidak ada masalah, namun sekali lagi
hanya mencari-cari masalah.
c. Pernyataan kunci Pelapor yang disampaikan Pelapor dalam sidang bahwa,
pada ketika berkonsultasi kasus ini ke Kepolisian dan selanjutanya respon
polisi “Mereka menertawakan saya” sudah sangat jelas bahwa apa yang
menjadi pokok aduan ini adalah mengada-ada. Kepolisian adalah lembaga
professional yang sudah pasti akan mengusut tuntas semua jenis
pengaduan terkait kejahatan kemanusian serupa ini, tetapi jika direspon
demikian maka bisa disimpulkan bahwa Kepolisian hanya dijadikannya
sebagai “tempat curhat” dan jika demikian, sudah barangtentu akan
diabaikan.
d. Bahwa, apa yang disampaikan Pelapor dalam sidang yang menyatakan
bahwa telah menyampaikan secara internal tidak ditindaklanjuti oleh KPU,
karena memang tidak ada masalah yang sesungguhnya terjadi. Jika disebut
ada masalah, maka masalah tersebut adalah masalah gangguan psikis
Pelapor. Sebagai sebuah lembaga professional, KPU memiliki mekanisme
untuk menyelesaikan masalah. Semua masalah diselesaikan selain harus
sesuai mekanisme juga didasarkan pada fakta, namun karena pada
faktanya tidak berfakta, selain hanya curahan hati karena gangguan psikis
yang tidak diketahui sebab musababnya, sudah barang tentu tidak dapat
ditindaklanjuti.
e. Bahwa, selebihnya terkait hal-hal yang selain yang diakui secara jujur oleh
Teradu dalam jawaban Teradu dan dalam jawaban-jawaban Teradu atas
pertanyaan-pertanyaan Majelis Hakim dalam sidang pemeriksaan adalah
mangada-ada dan manipulatif.
f. Bahwa, karenanya terhadap dugaan pelanggaran etik apalagi pelanggaran
pidana sebagaimana didalilkan Pelapor tidak dapat diterima. Teradu adalah
pribadi yang berintegritas dan menjunjung tinggi norma moral yang berlaku
sebagaimana diatur dalam Pasal 90 ayat (1) huruf C Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota:
“Dalam melaksanakan prinsip integritas, anggota KPU, KPU Provinsi,
KPU Kabupaten/Kota, wajib berperilaku: menjaga sikap dan tindakan
agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan menjauhkan diri
dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu,
minuman keras, tindak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan
Tindakan lainnya yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-
undangan.”
g. Apalagi terhadap perbuatan kekerasan seksual sebagaimana tertuang
dalam ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual. Bahwa referensi hukum ini mengada-ada tanpa fakta
dan sengaja dipaksakan untuk disambung-sambungkan supaya nyambung,
dihubungkan-hubungkan supaya ada hubungannya, dan dicocok-cocokkan
supaya terlihat cocok.
B. KESIMPULAN ATAS KETERANGAN KUASA HUKUM PELAPOR
a. Bahwa, dengan tegas, semua pembelaan yang disampaikan dan
diargumentasikan Kuasa Hukum Pelapor dalam membela Pelapor tidak
dapat dipertanggungjawabkan secara akal sehat.
b. Bahwa kuasa hukum Pelapor terjebak dalam ruangan kemungkinan
subjektif. Menghubung-hubungkan fakta yang satu dengan yang lain,
menarik benang merah yang tidak tahu dimana ujung dan pangkalnya,
akhirnya kemudian, menjadi tidak logis dan terkesan mengada-ada agar
terlihat ada masalah. Pada faktanya tidak terarah dan akhirnya berputar-
putar dan bermain-main di wilayah kemungkinan. Inilah faktanya, jika
tidak ada masalah, tetapi dipermasalahkan. Mempermasalahkan sebuah
masalah yang bukan masalah.
c. Bahwa Kuasa Hukum dalam beberapa kesempatan memberi argumentasi
bahwa “yang bersangkutan adalah secara psikologis terganggu, karenanya
trauma dan lain-lain karenanya diperbolehkan untuk berhenti beberapa saat
sebelum berbicara, jangan ada tekanan dalam bertanya, diberi kesempatan
untuk minum air (padahal dilarang dalam tatatertib persidangan),
memberikan tissue ketika menangis” adalah upaya memainkan dan
mempengaruhi emosi ruang sidang, untuk menimbulkan kesan empati dan
kasihan. Padahal hakikat persidangan adalah upaya bersama untuk
menjawab keberpihakan pada kebenaran, bukan pada kesan-kesan
manipulatif.
C. KESIMPULAN ATAS KERANGAN SAKSI
a. Bahwa, dengan tegas, Teradu menolak dan membatah semua keterangan
saksi Pelapor, baik yang disampaikan secara tertulis maupuan yang
disampaikan dalam keterangannya masing-masing dalam sidang
pemeriksaan.
b. Bahwa, tak terbantahkan, keterangan saksi atas nama Teodisia Milija
adalah catatan hasil curahan hati (curhat) Pelapor. Dan karenanya, tanpa
argumentasi lebih lanjut, Teradu mementahkan semuanya dan tidak dapat
diterima.
c. Bahwa, tak terbantahkan pula, keterangan saksi atas nama Nikhayatul
Mukharomah, SH, MH merupakan tindaklanjut atas catatan hasil curahan
hati (curhat) Pelapor. Yang kemudian mencoba menghubung-hubungkan
apa yang diceritakan dengan gangguan psikis yang dialami Pelapor. Sebuah
kesimpulan prematur, mengada-ada dan bahkan menjurus ke sesat. Dan
karenanya, tanpa argumentasi lebih lanjut, Teradu mementahkan
semuanya dan tidak dapat diterima.
D. KESIMPULAN ATAS KETERANGAN PIHAK TERKAIT PELAPOR
a. Bahwa, keterangan yang disampaikan oleh perwakilan KomNas Perempuan
sebagai Pihak Terkait Pelapor adalah merupakan hasil dari curahan hati
(curhat) Pelapor. Karena pada faktanya, Pihak Terkait tidak mengetahui
sebab musababnya, menerima semuanya secara mentah, tanpa melakukan
verifikasi kebenarannya.
b. Bahwa, karenanya, berbagai teori, argumentasi dan analisis yang dibangun
adalah sebuah konstruksi gagasan yang rapuh, karena dibangun atas
kesan-kesan. Kesan-kesan yang dihubung-hubungkan saja. Dicocok-
cocokkan saja. Dipasang-pasangkan saja. Sebuah analisis mentah yang
hanya dibangun di atas telinga yang setia mendengarkan “curhat” dan mata
yang iba melihat jatuhnya “air mata”.
c. Bahwa, karenanya Teradu berpandangan bahwa, analisis dan argumentasi
yang dibangun di atas perasaan subjektif karena sebuah pembelaan yang
tanpa dasar sangat menyesatkan dan bahkan mencederai kebenaran itu
sendiri.
E. KESIMPULAN ATAS KETERANGAN PIHAK TERKAIT TERADU
a. Bahwa pada faktanya, memang Pihak Terkait tidak menemukan masalah.
Tidak hanya itu, bahkan Pelapor mencari-cari masalah dan mengada-ada
bahkan cenderung fitnah sebagaimana disampaikan Ponsianus Mato dalam
keterangan tertulisnya.
“Bahwa, kemudian, Pelapor menganggap saya bersekongkol dengan
Teradu, padahal, pada faktanya, saya tidak menemukan apa masalah
yang sesungguhnya, dan bahkan cenderung fitnah”
b. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat justru telah
memberi ruang kepada Pelapor untuk menyelesaikan masalah. Dan perihal
itu sudah diselesaikan, dan tanpa ada masalah, sebagaimana disampaikan
keterangan Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat, Robert V. Din dalam
keterangannya:
“…….Pak Kris menjawab “Saya juga tidak tahu masalahnya apa” Pak
kris hanya memberitahukan kalau, dia tidak suka ada keributan di
kantor karena akan menggagu kerjanya.
Demikian juga, saya Tanya tanya ke Ibu Kristin, perihal masalahnya
apa. Saya punya masalah pribadi dengan Pak Kris. Tapi saya juga
tidak tahu masalah pribadinya apa.
“Sudah sejak itu tidak terjadi keributan di Kantor. Karena dinyatakan
sudah selesai. Beberapa bulan kemudian Ibu Kristin melanjutkan
kuliah S2. Situasi kantor aman-aman lagi. Sampai sekembalinya Ibu
Kristin dari kuliah pada sekitar bulan Agustus tahun 2023, situasi
kantor juga tetap aman.
Tetapi pada faktanya, Pelapor memandangnya sebagai ketidakberpihakan.
Bahkan tidak mengakui jika semuanya terekam dalam Berita Acara dan
Notula Rapat. Ada kesan, bahwa KPU Kabupaten Manggarai Barat harus
mengikuti kemauan Pelapor. Padahal, KPU Kabupaten Manggarai Barat
adalah bukan pribadi, tetapi sebuah institusi Negara yang professional.
c. Karenanya, Teradu berpendapat, apa yang disampaikan Para Pihak Terkait
adalah dengan sebenar-benarnya dan jujur, professional dan sudah sesuai
dengan ketentuan. Tidak mengada-ada. Tidak bertindak tidak adil. Tetapi
justru untuk menemukan kebenaran. Namun karena pada faktanya, tidak
ada masalah, maka Pelapor merasa diabaikan haknya. Kemudian membuat
penyangkalan-penyangkalan yang mencederai institusi KPU, dimana tempat
Pelapor bekerja. Dan perihal ini sama sekali tidak dapat diterima.
[2.7.2] Sidang Pemeriksaan ke-2
1. Teradu tetap berpendapat bahwa aduan Pengadu yang pada pokok aduannya
menuduh Teradu telah melakukan perbuatan dan/atau tindakan kekerasan
seksual adalah mengada-ada, fitnah yang sangat kejam. Fitnahan
sebagaimana dimaksud tidak hanya merendahkan martabat pribadi dan
keluarga Teradu, tetapi juga terhadap posisi dan jabatan Teradu sebagai
Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat sebagaimana sudah Teradu
sampaikan dalam kesimpulan sidang ke-1 yang digelar pada Jumat, 2 Februari
2023 (T-1).
2. Bahwa Teradu tetap berpendapat, tuduhan yang diadukan sebagai fitnah yang
kejam karena mengemuka dalam sidang pemeriksaan ke-1 dan ke-2, baik yang
disampaikan Pelapor dalam laporannya yang disertai bukti-bukti, argumentasi
kuasa hukum Pelapor, keterangan dan penyataan saksi dan Pihak Terkait
Pelapor semuanya dibangun di atas satu sumber yang sama, yakni “dengar
dari” curahan hati (Curhat) luka bathin Pelapor yang mengalami gangguan
psikis karena akumulasi problem masa lalu yang tidak diketahui sebab-
musababnya. Curahan hati karena kegagalan psikologis yang kemudian
dirancangbangun dengan berbagai bukti dan argumentasi yang bukan hanya
dipaksakan tetapi juga menyesatkan. Dipaksakan untuk dijadikan bukti
dengan bukti yang dicari-cari, diada-adakan. Tuduhan dengan bukti dan
dalil/argumentasi yang dicari-cari dan diada-adakan bukan hanya
menyesatkan akal sehat dan hati nurani, tetapi juga mencederai kebenaran
yang merupakan inti etika itu sendiri.
3. Bahwa, karenanya, sekali lagi, dalam kesimpulan ke-2 ini, Teradu memohon
kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk:
a. Menolak permohonan/pengaduan Pelapor/Pengadu untuk seluruhnya;
b. Menyatakan bahwa Teradu tidak melanggar Kode Etik sebagaimana
didalilkan Pemohon;
c. Memulihkan nama baik Teradu dengan menyatakan Teradu tidak bersalah,
karena Pelapor/Pengadu dengan pokok aduannya yang adalah mengada-
ada dan fitnah, telah, tidak hanya merendahkan martabat pribadi dan
keluarga Teradu, tetapi juga terhadap posisi dan jabatan Teradu sebagai
Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat.
A. KESIMPULAN ATAS KETERANGAN PENGADU DAN KUASA HUKUM
PENGADU
Bahwa padangan sekaligus kesimpulan Teradu atas poin ini selanjutnya
menggunakan kata bahasa bohong. Bohong sebagaimana dimaksud dalam
KBBI adalah tidak sesuai dengan hal (keadaan dan sebagainya) yang
sebenarnya.
a. Bahwa, kebohongan tidak dapat dibohongi. Sekali berbohong, apa pun
argumentasinya tetaplah bohong. Sedikit contoh dapat disampaikan di sini
sebagaimana Teradu simak dalam sidang ke-2:
1. Bahwa, pada ketika Majelis Hakim, DR. Ratna Dewi Pettalolo, S.H., M.H,
mengajukan pertanyaan kepada Pengadu, perihal riwayat dan kronologi
kejadian, tampak dalam beberapa kesempatan ada ketegangan di wajah
para kuasa hukum, ada kecemasan jangan-jangan tidak dijawab sesuai
skenario. Dan itu terbukti benar, sesekali kuasa hukum di samping kiri
dan kanan memberi arahan dengan berbisik. Perihal ini bisa dichek dari
rekaman video proses persidangan.
2. Bahwa, kebohongan yang disampaikan Pengadu dalam aduannya baik
secara tertulis maupun dalam keterangan persidangan dengan
sendirinya kemudian terungkap. Secara tidak sadar, Pengadu mengakui
bahwa memang tidak pernah bertemu dengan Teradu secara sendiri-
sendiri selain bersama-sama dengan rekan-rekan kantor dan dalam
urusan pekerjaan. Apa yang menjadi substansi komunikasi juga diakui
pula oleh Pengadu yakni terkait data pemilih dan manajemen kantor.
3. Bahwa, kebohongan lain juga terungkap, menurut pengakuan Pengadu,
Pengadu tidak pernah menerima tamu laki-laki datang dan apalagi
masuk ke kamar kos-nya, karena pintu selalu ditutup walau tidak
dikunci. Kalaupun ada yang datang, pasti harus mengetuk pintu. Tetapi
terkait kasus ini, dalam konteks yang dituduhkan kepada saya sebagai
Teradu, keterangan Pengadu berbeda, menjadi sebuah pengecualian.
Sesuatu yang tidak masuk akal. Tidak dapat diterima dengan akal sehat.
b. Bahwa, dengan fakta-fakta di atas, sebagaimana disampaikan dalam poin
1, 2 dan 3 di atas, dan juga dengan semua fakta persidangan baik yang ke-
1 dan ke-2 tanpa didebat dan diberi argumentasi lain, dengan sangat
benderang menjelaskan perihal sebuah rekayasa yang sangat kejam.
Sebuah rekayasa melalui cerita yang dikarang-karang untuk menutupi
fakta yang sesungguhnya yakni ambisi pribadi Pengadu untuk
mendapatkan jabatan yang dilobby melalui Teradu tetapi tidak dipenuhi
karena bukan menjadi kewenangan Teradu. Perihal ini sudah disampaikan
Teradu dalam Jawaban Teradu dalam sidang ke-1 (T-2).
c. Bahwa ada baik dalam sidang ke-1 maupun dalam sidang ke-2, Pengadu
yang punya kelainan mental ini sudah sedang memainkan peran seakan-
akan menjadi korban atau dalam dunia psikologi disebut sebagai victim
mentality atau playing victim. Sebab seperti diketahui, mereka yang
berperilaku playing victim akan bertindak seolah-olah menjadi orang paling
menderita. Padahal sebenarnya, merekalah orang yang memancing suatu
permasalahan terlebih dahulu. Merekalah, karena cacat mental, melempar
kesalahan dan/atau permasalah kepada orang lain. Berikut adalah
beberapa contoh yang terungkap dalam perjalanan persidangan.
1. Ciri-ciri orang berperilaku playing victim adalah menyalahkan orang
lain. Pengadu dalam berbagai kesempatan dalam persidangan selalu
menyalahkan teman-teman kantor, institusi KPU Kabupaten Manggarai
Barat perihal masalah yang dihadapinya, termasuk kepada Teradu.
Ketika ditanya, mengapa tidak melapor ke atasan, jawaban Pengadu
dalam sidang ke-2 bahwa “Saya tidak percaya dengan semua orang di
kantor, selain pak ketua” dan ketika ditanya apa masalah “jawabannya
adalah masalah pribadi” ketika lebih lanjut ditanya masalah pribadi apa
jawabannya tidak jelas, selanjutnya ketika diberikan solusi untuk tidak
melakukan keributan, Pengadu justru menyalahkan lembaga. Dan
kemudian lebih nyaman cerita keluar dengan cerita yang berbeda.
2. Ciri-ciri lain dari orang berperilaku playing victim adalah menunjukan
sandiwara di hadapan orang lain. Hal inilah yang membuat orang lain
mudah percaya dan jadinya ikut terbawa "sandiwara" orang playing
victim tersebut. Dan itu yang terjadi dalam persidangan, baik yang ke-1
dan ke-2, Pengadu berpura-pura menangis, berpura-pura lemah.
Semua pihak yang menjadi bagian dari Pengadu, baik advokat,
konsultan hukum, psikolog dan para saksi adalah korban dari perilaku
playing victim Pengadu.
3. Ciri-ciri yang paling terlihat dari tanda-tanda playing victim adalah
emosional yang bergejolak. Mereka akan tampak frustrasi
dan marah pada dunia yang sepertinya selalu bertentangan dengan
keinginan mereka. Tidak ada harapan mengenai kehidupan yang tidak
juga berubah. Serta merasa tersakiti ketika orang yang mereka
pedulikan tidak memedulikan mereka. Itulah yang tampak dalam
perilaku Pengadu. Ketika apa yang diinginkannya di kantor tidak
dipenuhi, karena semuanya tidak tahu apa yang dikehendakinya,
selanjutnya menceritakan ke orang lain. Bahkan yang diceritakannya
pun merendahkan harkat dan martabat dirinya sendiri. Hanya orang-
orang yang punya gangguan mental yang melakukan hal tersebut,
sebagaimana halnya Pengadu.
4. Ciri-ciri orang berperilaku playing victim adalah selalu mencari
perhatian, simpati, atau validasi dari orang lain dengan membesar -
besarkan kesulitan mereka atau membuat masalah mereka
menjadi pusat perhatian. Fakta itu tampak dalam dua
persidangan, dengan menarik begitu banyak personil untuk
menjadi saksi Pelapor yang semuanya adalah barisan para
pendengar setia dan teman-teman gosip.
B. KESIMPULAN ATAS KETERANGAN PIHAK TERKAIT PENGADU
1. Bahwa, para pihak terkait/saksi Pengadu atas nama Nikhayatul
Mukharomah, SH, MH maupun Dokter dan Psikolog pada Rumah Sakit Jiwa
Daerah Dr. Amino Gondohutomo yang memberikan keterangan pada
persidangan mencoba menggiring sedemikian rupa bahwa sebab musabab
depresi Pengadu adalah karena kasus yang dituduhkan kepada Teradu.
Tanpa mengetahui ternyata disebabkan karena fakta lain yakni, boleh jadi,
beban ekonomi Pengadu. Perihal itu terungkap dari dan dalam fakta
persidangan, dimana ternyata Pengadu tidak bersuami, suami mati, hidup
sendiri, sekolahkan anak, terpaksa harus buka usaha sewa motor, jual
makan, lobby untuk mendapatkan jabatan dan apalagi sekarang tinggal
menumpang di rumah orang.
2. Bahwa, karenanya, menarik benang merah, untuk menghubungkan
kegagalan psikologis yang dialami Pengadu dengan hanya bersumber dari
sebuah cerita palsu (kekerasan seksual) adalah mengada-ada dan bahkan
fitnah. Apalagi kasus sebagaimana dituduhkan sama sekali tidak ada.
Hanya dikarang-karang untuk menjadi masalah.
C. KESIMPULAN ATAS KETERANGAN SAKSI PENGADU
1. Bahwa Saksi atas nama Maria, yang tiba-tiba dimunculkan dalam sidang
ke-2 adalah juga teman gossip yang lain. Ketika ditanya oleh Majelis Hakim,
Melpi Minalria Marpaung, S.T.,M.H. perihal apa yang dilakukan oleh Saksi
setelah mendengar curahan hati Pengadu, saksi yang bersangkutan tidak
berbuat apa-apa. Katanya, hanya mendengarkan.
2. Bahwa dengan menambah-nambahkan saksi, sebanyak apa pun, yang
hanya menambah barisan sakit hati menurut hemat Teradu bukan hanya
menunjukan bahwa apa yang dituduhkan itu tidak berdasar dan penuh
rekayasa, tetapi juga mencederai kebenaran itu sendiri. Karena pada
faktanya, sebanyak apa pun barisan kuasa hukum, sebanyak apa pun saksi
jika fakta dibangun di atas ketidakjujuran, rekayasa dan finah maka, tidak
akan ada kebenaran yang terungkap selain kebohongan itu sendiri yang
dipertontonkan.
D. KESIMPULAN ATAS KETERANGAN SAKSI YANG DIHADIRKAN DKPP
1. Bahwa Saksi atas nama Bapak Krisantus Sehandi, yang dihadirkan oleh
DKPP adalah tepat. Bapak Krisantus dengan sangat terang mengakui bahwa
tidak tahu. Tidak tahu artinya semua yang dituduhkan tidak ada alias
fitnah.
2. Dari keterangan Bapak Krisantus Sehandi, sangat jelas mengungkapkan
fakta yang sesuangguhnya. Sebagai bapak kos, yang bersangkutan bukan
hanya tidak pernah tahu, tapi juga tidak pernah dengar. Lagi-lagi yang
diketahui oleh Bapak Krisantus adalah cerita yang didengar dari Pengadu,
setelah sekian tahun, sehingga sangat beralasan jika Bapak Krisantus
mengabaikannya.
3. Bahwa, sekali lagi, kebohongan tidak dapat dibohongi. Karena pada
faktanya, Labuan Bajo adalah kota kecil, apalagi seluas kos dengan
penghuni kos yang berhadap-hadapan sebagaimana diceritakan.
Bagaimana mungkin terjadi peristiwa sekejam itu, tanpa diketahui segera
setelah peristiwa itu terjadi. Bahkan menurut pengakuan Bapak Krisantus,
Bapak Krisantus tidak pernah tahu apa berpapasan atau tidak. Jadi
singkatnya, semua keterangan Pengadu adalah bohong, mengada-ada dan
direkayasa.
[2.8] PETITUM TERADU
Bahwa dengan fakta-fakta yang terungkap maka Teradu memohon kepada Majelis
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memutuskan pengaduan
ini sebagai berikut:
1. Menolak permohonan/pengaduan Pelapor/Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu tidak melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu sebagaimana Pasal 90 ayat (1) huruf c Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum
Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sebagaimana
didalilkan Pengadu/Pelapor;
3. Memulihkan nama baik Teradu dengan menyatakan Teradu tidak bersalah,
karena Pelapor/Pengadu dengan pokok aduannya yang adalah mengada-ada
dan fitnah, telah, tidak hanya merendahkan martabat pribadi dan keluarga
Teradu, tetapi juga terhadap posisi dan jabatan Teradu sebagai Anggota KPU
Kabupaten Manggarai Barat; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.9] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-12, sebagai berikut:
Bukti T-1 Surat Pernyataan yang disampaikan Kepada Tim Seleksi Calon
Anggota KPU Tingkat Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur –
Zona II (Gelombang X), tertanggal 10 Desember 2023;
Bukti T-2 Surat Tanggapan Istri berisi Masukan dan Tanggapan Kepada Timsel
KPU Manggarai Barat Atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat
yang ditujukan kepada Krispianus Bheda, tertanggal 7 Desember
2023;
Bukti T-3 Surat Tanggapan Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Bonavantura
Yosman, yang berisi Masukan dan Tanggapan Kepada Timsel KPU
Manggarai Barat Atas Masukan dan Tanggapan Masyarakat yang
ditujukan Kepada Krispianus Bheda, tertanggal 8 Desember 2023;
Bukti T-4 Surat Kepada LBH APIK-NTT Perihal Audiensi dan Permohonan
Klarifikasi dengan Tembusan Kepada Tim Seleksi, tertanggal 11
Desember 2023;
Bukti T-5 Surat Kepada LBH APIK-NTT Perihal Permohonan Klarifikasi dengan
Tembusan Tim Seleksi, tertanggal 13 Desember 2023;
Bukti T-6 Bukti Pengumuman Nomor 36/SDM.12-Pu/53/2024 tentang Uji
Kelayakan Dan Kepatutan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum
Pada 20 Kabupaten/Kota Di Provinsi Nusa Tenggara Timur Periode
2024-2029, tertanggal 12 Januari 2024;
Bukti T-7 Akta Nikah Krispianus Bheda dan Maria Florida Ernestina, tertanggal
15 November 2012;
Bukti T-8 KTP Elektronik Krispianus Bheda yang Lama (yang kulit tampak
Terkelupas);
Bukti T-9 KTP ELektronik Krispianus Bheda yang baru;
Bukti T-10 Bukti Screenshoot Ancaman Pelapor untuk melakukan Keributan di
Kantor;
Bukti T-11 Bukti Screenshoot Ancaman Pelapor untuk melakukan keributan di
Kantor;
Bukti T-12 Berita Acara dan Notula Rapat Penegasan Penyelesaian Masalah
terkait kasus keributan di Kantor, tertanggal 11 Juni 2023.
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat
sebagai Pihak Terkait untuk memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 2 Februari 2024
yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.10.1.1] Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat
Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat atas nama Robertus Verdimus Din sebagai
Pihak Terkait menyampaikan keterangan tertulis dan secara lisan sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hubungan kerja di Kantor KPU Kabupaten
Manggarai Barat dalam kondisi yang harmonis.
2. Bahwa Pihak Terkait menerangkan terkait tugas dan kewajiban sebelum
Pihak Terkait memanggil Pengadu dan Teradu, hubungan keduanya baik-baik
saja.
3. Bahwa Pihak Terkait tidak mengetahui kejadian ketika terjadi keributan
sehingga Pak Arbi Satpam KPU Kabupaten Manggarai Barat yang sudah
meninggal, pada saat itu memasuki ruangan Pihak Terkait dan
memberitahukan adanya keributan antara Pak Kris dan Ibu Kristin.
4. Bahwa Pihak Terkait menerangkan terhadap situasi tersebut, sebagai
pimpinan Lembaga, Pihak Terkait menanyakan kepada Pak Kris apa
masalahnya.
5. Bahwa Pak Kris menjawab, “Saya juga tidak tahu masalahnya apa”. Pak Kris
hanya memberitahukan jika tidak suka ada keributan di kantor karena akan
mengganggu kerjanya.
6. Bahwa Pihak Terkait juga menanyakan kepada Ibu Kristin perihal
masalahnya apa dan dijawab, “Saya punya masalah pribadi dengan Pak Kris”.
Akan tetapi Pihak Terkait tidak mengetahui masalah pribadinya apa.
7. Bahwa supaya tidak terjadi lagi keributan, Pihak Terkait bersama Sekretaris
KPU Kabupaten Manggarai Barat, Pak Kris, Pak Ponsi, dan 2 (dua) orang
Kasubbag yakni Pak Beny Bagung dan Pak Hendrik serta Ibu Kristin sepakat
melakukan rapat sebagai bentuk penyelesaian internal.
8. Bahwa hasil rapat untuk menegaskan beberapa hal yaitu:
b. Supaya jangan ada lagi melakukan keributan di kantor, jika ada masalah
pribadi silakan diselesaikan diluar kantor (Ketua KPU).
c. Jika ada masalah pribadi silakan diselesaikan melalui jalur-jalur yang
resmi (kalau masalah pidana silakan diadukan ke kepolisian dan jika
masalah etik silakan diadukan ke DKPP) hal ini disampaikan oleh
Sekretaris KPU.
d. Sementara Pihak Terkait memberitahukan kepada Sekretaris bahwa jika
ada staff yang melakukan keributan agar dilakukan teguran. Demikian
juga kepada Pak Kris, Pihak Terkait yang akan melakukan teguran.
9. Bahwa sejak saat itu tidak terjadi keributan di kantor karena dinyatakan
sudah selesai. Beberapa bulan kemudian Ibu Kristin melanjutkan kuliah S2
dan situasi kantor aman-aman lagi. Sampai sekembalinya Ibu Kristin dari
kuliah pada sekitar bulan Agustus tahun 2023, situasi kantor juga tetap
aman.
10. Bahwa tiba-tiba Pihak Terkait mendengar informasi adanya laporan ke DKPP
terkait kasus kekerasan seksual. Terhadap hal tersebut Pihak Terkait tidak
mengetahui dan yang Pihak Terkait ketahui yaitu:
a. Pihak Terkait tidak mengetahui masalahnya apa, katanya masalah
pribadi.
b. Sebagai Ketua KPU, Pihak Terkait berkewajiban untuk memastikan situasi
kerja yang aman dan nyaman. Oleh karena itu segala hal terkait masalah
pribadi bukan urusan Lembaga.
c. Bahwa setelah Pihak Terkait beserta jajaran selesai rapat Pihak Terkait
masih mencari solusi lain salah satunya dengan jalan adat. Selain itu,
Pihak Terkait juga memeluk Pengadu dengan mengatakan, “baru kali ini
terjadi di Manggarai Barat, kita sudah 5 tahun bersama tidak pernah terjadi
hal-hal seperti ini, kalau kamu tidak puas ada jalurnya yaitu melalui
kepolisian dan DKPP.”
d. Bahwa menurut Pihak Terkait di Manggarai Barat ada adat yang namanya
molas kole yang artinya membuat orang menjadi gadis kembali. Sehingga
apabila terjadi kekerasan seksual namun salah satunya tidak mengakui,
maka dapat diselesaikan secara adat molas kole. Dalam hal ini Pihak
Terkait tidak dapat mengambil Keputusan sendiri dan diserahkan kepada
teman-teman Sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat. Selanjutnya,
terdapat orang yang dituakan namanya Pak Hendrik untuk memediasi
antara Pengadu dan Teradu akan tetapi Pengadu dan Teradu bukan suku
asli Manggarai Barat sehingga sulit untuk menerima adat Manggarai
Barat.
e. Bahwa Pihak Terkait menerangkan sampai dengan Pengadu melanjutkan
kuliah tidak ada tanda-tanda akan diselesaikan secara adat.
f. Bahwa Pihak Terkait menerangkan Pengadu pernah datang ke rumah
Pihak Terkait untuk menceritakan masalahnya namun Pengadu hanya
mengatakan mempunyai masalah pribadi dengan Teradu. Selanjutnya,
Pihak Terkait menyarankan untuk melaporkan ke pihak berwenang atas
apa yang dialaminya.
[2.10.1.2] Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat
Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat atas nama Ponsianus Mato sebagai
Pihak Terkait menyampaikan keterangan tertulis dan secara lisan sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan sekitar awal Juni 2020, Pengadu
mengirimkan pesan whatsapp ke Pihak Terkait untuk bertemu dan
membicarakan mengenai masalahnya. Pihak Terkait kemudian menjawab,
“nanti saya komunikasikan yang penting aman”.
2. Bahwa Pihak Terkait menerangkan ketika Pihak Terkait tiba di kantor,
Pengadu kemudian mendatangi Pihak Terkait. Namun Pihak Terkait
mengajak untuk berbicara di ruang kerjanya di lantai 2 (dua) Kantor KPU
Kabupaten Manggarai Barat untuk menanyakan apa masalahnya.
3. Bahwa Pihak Terkait menerangkan menurut Pengadu, Teradu adalah
pembohong, penjahat, dan penipu. Pihak Terkait kemudian menanyakan
lebih lanjut kepada Pengadu apa yang jahat atau apa yang dibohongi.
Pengadu kemudian menjawab bahwa KTP Teradu berstatus bujang. Terhadap
jawaban tersebut Pihak Terkait kemudian memberikan pernyataan bahwa
masalahnya di mana, apa urusannya dengan Pengadu, itu urusan dan hak
Teradu.
4. Bahwa Pihak Terkait menerangkan karena Pelapor bercerita berputar-putar
tidak dijumpai titip pangkal masalahnya. Pihak Terkait kemudian bertanya
kepada Pengadu, sebenarnya apa hubungan Pengadu dengan Teradu,
“Apakah pernah tidur atau baku naik?”. Terhadap pertanyaan tersebut,
Pengadu kembali memberi jawaban yang berputar-putar bahwa Teradu
adalah penjahat, penipu dan banyak kelakuan yang tidak menyenangkan,
yakni kata Pengadu, Teradu membeli batik mahal akan tetapi tidak
membayar.
5. Bahwa Pihak Terkait menerangkan karena jawaban Pengadu tidak sesuai
pertanyaan dan menurut Pihak Terkait tidak ada masalah yang berarti, pada
akhirnya Pihak Terkait bertanya kepada Pengadu, apa sebenarnya yang
diinginkan Pengadu dari Teradu. Pengadu menjawab bahwa, “Saya mau
istrinya, Ida tinggal di Labuan Bajo untuk urus dia”.
6. Bahwa Pihak Terkait menerangkan mendengar jawaban tersebut, Pihak
Terkait kemudian dengan sedikit marah langsung menjawab, “Urusan ibu apa,
Kris itu suami orang, bukan siapa-siapanya ibu, lalu ibu repot dengan dia. Dia
mau apa saja, biar dia lakukan”, Pihak Terkait kemudian pergi.
7. Bahwa Pihak Terkait menerangkan selanjutnya Pengadu menganggap Pihak
Terkait bersekongkol dengan Teradu padahal faktanya Pihak Terkait tidak
menemukan apa masalah yang sesungguhnya dan bahkan cenderung fitnah.
[2.10.2] Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Republik
Indonesia
Bahwa DKPP memanggil Ketua Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap
Perempuan Republik Indonesia yang pada sidang pemeriksaan menugaskan
Asisten Koordinator Divisi Pemantauan atas nama Fadillah Adkiras sebagai Pihak
Terkait untuk memberikan keterangan pada sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 2 Februari 2024 yang
pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan berdasarkan penelusuran Komisi Nasional
Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) Republik
Indonesia pada tanggal 8 Februari 2022 Pengadu pernah melakukan
pengaduan ke Komnas Perempuan melalui google form dan ditindaklanjuti
melalui whatsapp.
2. Bahwa Pihak Terkait menerangkan Komnas Perempuan adalah Lembaga
Nasional HAM yang tidak memiliki mandat untuk melakukan pendampingan
kasus per kasus, sehingga ketika ada kasus yang diadukan langsung ke
Komnas Perempuan maka Komnas Perempuan akan meminta tolong ke
Lembaga mitra berdasarkan kebutuhan.
3. Bahwa Pihak Terkait menerangkan dari proses assessment, kebutuhan
korban dalam hal ini Pengadu adalah konseling psikologis, mediasi,
pendampingan hukum dan surat rekomendasi. Selanjutnya, bagi siapapun
yang mengadukan kekerasan terhadap Perempuan ke Komnas Perempuan
disebut korban.
4. Bahwa Pihak Terkait menerangkan saat mengadukan ke Komnas Perempuan
korban (Pengadu) tidak memiliki pendamping hukum maka korban dirujuk
untuk mengakses bantuan hukum di LRC-KJHAM, dikarenakan yang paling
dekat dengan tempat tinggal korban yang pada saat itu berdomisili di Salatiga.
5. Bahwa Pihak Terkait menerangkan kenapa Pengadu tidak berteriak saat
mengalami kekerasan seksual adalah salah satu hal yang menjadi dasar
sangkaan dari pihak Teradu bahwa dengan tidak teriaknya Pengadu maka
dianggap tidak adanya kasus kekerasan seksual. Namun pada penelitian yang
sudah dilakukan korban-korban kekerasan seksual 70 % (tujuh puluh)
persen mengalami kondisi lumpuh sementara seperti orang kehilangan
kemampuan menggerakkan tubuhnya didasarkan pada perubahan hormon
akibat satu perubahan peristiwa yang berubah secara drastis. Selanjutnya,
sangat normal terjadi apabila dalam kasus kekerasan seksual korban tidak
berteriak atau tidak memberikan respon-respon yang sebagaimana dipikirkan
oleh pihak Teradu.
6. Bahwa Pihak Terkait menerangkan ketika merujuk pada Undang-Undang
Nomar 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual apa yang
dialami Pengadu adalah kasus kekerasan seksual berupa pelecehan seksual
psikis. Undang-Undang a quo menjadi rujukan utama pada kasus kekerasan
seksual yang mayoritas terjadi di ranah privat maka akan sangat sulit untuk
membuktikan ketika kekerasan seksual membutuhkan untuk dihadirkan
saksi yang melihat. Pelaku akan berfikir tidak mungkin melakukan kekerasan
seksual dihadapan publik, maka Undang-Undang TPKS secara khusus
memberikan keleluasaan sedikit kepada aparat penegak hukum untuk
mensyaratkan bahwa saksi dicukupkan 1 (satu) orang, namun dengan bukti
tambahan.
7. Bahwa Pihak Terkait menerangkan LRC-KJHAM sudah melakukan
pendampingan psikologis kemudian menyimpulkan benar Pengadu
merasakan ketakutan yang mendalam, sehingga hal tersebut dapat dijadikan
dokumen tambahan.
8. Bahwa Pihak Terkait menerangkan visum harus dilakukan dengan dasar
laporan ke polisi, sedangkan Pengadu tidak melakukan laporan ke polisi
namun bentuknya hanya seperti konsultasi hukum sehingga upaya Pengadu
datang ke kepolisian bukan bentuk laporan maka visum tidak mungkin untuk
dilakukan.
9. Bahwa Pihak Terkait menerangkan kasus kekerasan seksual menyerang
harkat dan martabat manusia yang paling rendah memposisikan manusia
paling rendah dari posisi manusia seutuhnya maka yang bisa kita lihat bukan
fisiknya bukan hanya pelecehan seksual atau kekerasan seksual yang
terbatas pada perkosaan saja yang bisa dilihat dari selaput darahnya rusak,
tapi bagaimana pengelolaan korban setelah terjadinya kekerasan seksual.
10. Bahwa Pihak Terkait menerangkan dalam kasus ini dapat dilihat dampak
psikis yang dialami oleh Pengadu sebagaimana Pengadu menangis ketika
menceritakan apa yang sudah dialami pada sekian tahun yang lalu.
Walaupun Pihak Terkait bukan orang yang ahli psikologi namun dapat
dipahami kondisi tersebut adalah trauma sehingga Terkait meyakini Pengadu
adalah korban kekerasan seksual.
11. Bahwa Pihak Terkait menerangkan kasus kekerasan seksual yang menyerang
harkat dan martabat manusia seutuhnya sehingga ketika dirujukkan pada
Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU jelas melanggar prinsip
integritas dari seorang penyelenggara negara. Undang-Undang TPKS
memberikan pemberatan bagi seorang pelaku kekerasan seksual ketika dia
adalah penyelenggara negara karena dampaknya akan meluas sehingga
penting untuk kemudian mempertimbangkan siapa pelakunya. Karena
sekarang pelakunya adalah anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat yaitu
pejabat publik yang mempunyai kuasa dan peran besar kepada Masyarakat
penting untuk memberikan pertimbangan agar dilakukan pemberatan.
12. Bahwa Pihak Terkait menerangkan dalam kasus kekerasan seksual ketika
korban bertemu dengan pelaku pasti akan sangat berat dan akan
menimbulkan trauma lain.
[2.10.4] Psikiater Pemeriksa RSJD. dr. Amino Gondohutomo
Bahwa DKPP memanggil Psikiater Pemeriksa RSJD dr. Amino Gondohutomo atas
nama dr. Linda Kartika Sari sebagai Pihak Terkait untuk memberikan keterangan
pada sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
pada tanggal 27 Maret 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan Pengadu melakukan pemeriksaan ke poli
kesehatan jiwa RSJD dr. Amino Gondohutomo Semarang pada tanggal 11
April 2022. Saat itu Pengadu mengeluh sulit tidur dan sulit berkonsentrasi,
serta trauma karena pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasan di kantor
tempat Pengadu bekerja di NTT sebanyak 2 (dua) kali di tahun 2019 dan 2020.
2. Bahwa Pihak Terkait menerangkan Pengadu hilang semangat, teriak-teriak,
dan emosi karena tidak didukung oleh atasan dan rekan kerja di kantor.
3. Bahwa Pihak Terkait menerangkan dalam pemeriksaan psikiatri didapatkan
kondisi Pengadu depresi dan terlihat cemas.
4. Bahwa Pihak Terkait menerangkan pada saat itu Pengadu didiagnosis
mengalami gangguan depresi sehingga diberikan obat anti depresi dan obat
anti cemas. Selain itu, Pihak Terkait juga mengintruksikan untuk dilakukan
tes kejiwaan dan tes psikologi.
5. Bahwa Pihak Terkait menerangkan seseorang yang mengalami depresi bisa
disebabkan banyak faktor misalnya, karena faktor lingkungan, faktor dari
dalamnya sendiri atau dari masalah-masalah yang dihadapi. Kemudian
Pengadu menyampaikan sulit tidur dan merasa cemas oleh karena peristiwa
di tahun 2019. Hal tersebut bisa saja yang menjadi salah satu faktor Pengadu
menjadi depresi. Akan tetapi, bisa juga dari faktor yang lain, misalnya pada
saat itu memang mempunyai masalah-masalah lain dan sebagainya.
6. Bahwa Pihak Terkait menerangkan ketika datang untuk pemeriksan
kesehatan jiwa Pengadu hanya bercerita tentang permasalah pelecehan
seksual yang terjadi tahun 2019 yang kemudian mendominasi pikirannya,
apalagi Pengadu tidak didukung oleh atasan dan rekan kerja di kantornya
karena merasa tidak dipercaya. Maka hal tersebut yang mneyebabkan
Pengadu depresi dan bisa saja disebabkan oleh faktor lain namun Pihak
Terkait tidak menemukan adanya faktor lain.
7. Bahwa Pihak Terkait menerangkan saat melakukan pemeriksaan Pengadu
hanya mengatakan sulit tidur dan sulit berkonsentrasi dan merasakan
trauma, untuk detailnya tidak diceritakan.
8. Bahwa Pihak Terkait menerangkan jika seseorang yang mengalami suatu
peristiwa misalkan yang tidak diharapkan seperti pemerkosaan atau kejadian
lain misalnya kecelakaan lalu lintas dan sebagainya pastinya akan
menimbulkan trauma yang mendalam dan mungkin akan timbul gejala-gejala
psikologis misalkan sulit tidur, sulit konsentrasi, merasa sedih dan
emosionalnya menjadi terganggu.
9. Bahwa Pihak Terkait menerangkan terdapat gejala-gejala tanda depresi, yang
Pihak Terkait temukan dalam diri Pengadu berdasarkan hasil pemeriksaan
adalah adanya gejala depresi dan cemas.
10. Bahwa Pihak Terkait menerangkan alur pemeriksaan terhadap kesehatan jiwa
adalah yang pertama akan dilakukan analisis, jadi hasil pemeriksaan status
mental seperti penampilan seorang Perempuan sesuai dengan usianya,
perwatan diri baik dan penampilan rapi adalah pada pertemuan pertama.
Jadi, Pengadu masuk ke ruangan kemudian dinilai penampilannya bagus.
11. Bahwa Pihak Terkait menerangan Pengadu dalam keadaan sadar dan tenang,
sehingga saat diwawancara Pengadu dapat menjawab pertanyaan dengan
baik dan tenang sehingga jawabannya dapat dipercaya.
12. Bahwa Pihak Terkait menerangkan pada hasil MMPI (Minnesota Multiphasic
Personality Inventory) adalah hasil secara objektif, maka seseorang tidak
dapat berpura-pura karena akan terlihat angka kebohongannya tinggi
sehingga alat yang RSJD dr. Amino Gondohutomo miliki tidak bisa untuk
diinterpretasi. Apabila dapat diinterpretasi berarti Pengadu sudah
mengerjakan semua pernyataan sebanyak 500 (lima ratus) dan diolah
kemudian hasilnya apa adanya seperti yang tertera pada hasil pemeriksaan.
Sehingga Pengadu tidak bisa berpura-pura dan Pihak Terkait juga tidak bisa
menambhakan maupun mengurangi hasilnya.
13. Bahwa Pihak Terkait menerangkan Pengadu menceritakan mengalami
peristiwa pelecehana seksual sekitar tahun 2019 dan akibat peristiwa
tersebut masuk ke dalam pikiran bawah sadar sehingga tidak dapat
mengerjakan pekerjaan sehari-hari, menjadi sedih, dan trauma. Pada saat
pemeriksaan Pihak Terkait menemukan tanda-tanda depresi pada Pengadu.
14. Bahwa Pihak Terkait menerangkan untuk perilaku yang beresiko besar
artinya dalam kondisi saat diperiksa akibat depresi bisa berpotensi untuk
bunuh diri.
15. Bahwa Pihak Terkait menerangkan menurut Pengadu, dirinya mengalami
pelecehan seksual pada tahun 2019, kemudian dalam perjalanannya Pengadu
sudah mencoba melapor namun tidak mendapat dukungan oleh atasannya
maka hal tersebut akan menambah stress pada diri Pengadu.
16. Bahwa Pihak Terkait menerangkan bisa saja terjadi masalah lain yang tidak
berkaitan dengan peristiwa tahun 2019, karena Pengadu datang ke RSJD
setelah 3 (tiga) tahun yaitu pada tahun 2022. Akan tetapi pada saat itu yang
terlihat dominan adalah Pengadu merasa tertekan karena kasus pelecehan
seksual yang yang berlaur-larut dari tahun 2019.
17. Bahwa Pihak Terkait menerangkan memeriksa keterangan Pengadu secara
objektif kemudian keterangannya dapat dipercaya dan hasilnya menunjukkan
Pengadu mengalami depresi. Bahwa yang menjadi beban pikiran Pengadu
ketika diperiksa adalah kejadian di tahun 2019. Selain itu, Pihak Terkait juga
tidak mendapat keterangan tentang kejadian yang lain dari Pengadu.
18. Bahwa Pihak Terkait menerangkan di dalam MMPI terdapat 500 (lima ratus)
pernyataan yang diisi dan disitu akan terlihat Pengadu jujur atau tidak jujur,
bisa dipercaya atau tidak bisa dipercaya, dan konsisten atau tidak konsisten.
19. Bahwa Pihak Terkait menerangkan ketika Pengadu sedang berpura-pura
maka Pihak Terkait akan dapat mendeteksi angka-angkanya. Bahwa pada
saat itu Pengadu dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik dan tenang.
20. Bahwa Pihak Terkait menerangkan apabila seseorang mengalami peristiwa
yang membuat mental menjadi down dan timbul gejala depresi namun tidak
mendapatkan pengobatan maka depresi bisa terjadi selama 2 (dua) tahun
bahkan 10 (sepuluh) tahun.
21. Bahwa Pihak Terkait menerangkan orang yang dapat membuat rasa aman
adalah orang yang tidak membuat peristiwa terjadi. Bahwa setelah
melakukan pemeriksaan, gejala depresi yang dialami Pengadu sudah mulai
berkurang.
22. Bahwa Pihak Terkait menerangkan keluarga belum selalu menjadi tempat
ternyaman, banyak keluarga justru menjadi toxic family, rasa aman adalah
yang saat itu dapat memberikan support system yang sangat besar.
Sementara Pengadu menyampaikan bahkan atasan Pengadu sendiri tidak
mendukung, apalagi saat Pengadu berbicara tidak ada yang mempercayai.
23. Bahwa Pihak Terkait menerangkan faktor yang mempengaruhi pelecehan
seksual secara berulang terhadap perempuan yaitu faktor inferior, karena
seorang Perempuan tidak mempunyai kekuatan dan kalaupun akan berbicara
yang sejujurnya maka banyak orang yang tidak percaya.
24. Bahwa Pihak Terkait menerangkan pemeriksaan terhadap Pengadu semua
dinilai jujur karena analisis pertanyaan dilakukan tidak hanya sekali,
pertanyaan diputar dengan bahasa yang berbeda dan hasilnya tetap jawaban
yang sama.
[2.10.5] Pemeriksa Psikologi RSJD dr. Amino Gondohutomo
Bahwa DKPP memanggil Pemeriksa Psikologi RSJD dr. Amino Gondohutomo atas
nama Mira Permatasari sebagai Pihak Terkait untuk memberikan keterangan pada
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 27 Maret 2024 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hasil pemeriksaan psikologi terhadap
Pengadu yang pertama terkait kemampuan intelegensinya berada pada taraf
di atas rata-rata sehingga yang bersangkutan mampu memahami informasi
yang diberikan serta mampu memahami instruksi, cukup mampu
menganalisa permasalahan dan cukup teratur dalam berfikir.
2. Bahwa Pihak Terkait menerangkan keadaan emosi Pengadu labil, tampak ada
kegelisahan dan kecemasan yang diprekdisikan terkait dengan masalah yang
sedang dihadapi. Selanjutnya, nampak perasaan tidak aman, tertekan atau
depresi yang akhirnya membuat Pengadu mengalami keraguan dalam realita
juga hambatan dalam kontak sosial sehingga menarik diri dari
lingkungannya.
3. Bahwa Pihak Terkait menerangkan pada saat dilakukan pemeriksaan
Pengadu merasa hawatir, lelah dan takut jika tidak mampu mengendalikan
diri sehingga melampiaskan kemarahannya secara implusif.
4. Bahwa Pihak Terkait menerangkan kepribadian Pengadu introvert, kurang
percaya diri, kurang memiliki kreativitas atau inisiatif dalam menemukan
alternatif solusi permasalahan yang menyebabkan cukup mengalami
kebingungan dan kesulitan dalam menyelesaikan masalahnya sendiri.
5. Bahwa Pihak Terkait menerangkan disaat Pengadu mengalami tekanan atau
situasi yang mungkin menekan yaitu pelecehan seksual kemudian mulai
muncul gejala-gejala seperti kegelisahan, kecemasan, dan rasa tertekan yang
akhirnya membuat semakin menarik diri dari lingkungan.
6. Bahwa Pihak Terkait menerangkan saat pemeriksaan ekspresi Pengadu
nampak gelisah, cemas dan juga menangis menceritakan peristiwa yang
dialami meskipun tidak detail, Pengadu hanya menceritakan akibat yang
terjadi setelah mengalami kejadian tahun 2019 dan tahun 2020.
7. Bahwa Pihak Terkait menerangkan gejala trauma yang ditampilkan Pengadu
umum dialami oleh semua pasien yang mengalami peristiwa yang tidak
diinginkan. Sehingga tidak hanya trauma setelah pelecehan seksual saja, bisa
juga trauma setelah bencana dan kecelakaan.
8. Bahwa Pihak Terkait menerangkan pada saat pemeriksaan nampak jelas
Pengadu merasa tertekan dan sedih.
9. Bahwa Pihak Terkait menerangkan kecerdasan intelektual dan kecerdasan
dan kecerdasan emosi adalah hal yang berbeda sehingga apabila seseorang
memiliki kecerdasan itelektual yang di atas rata-rata diprekdisikan mampu
membantu untuk bertahan melewati situasi yang berat.
10. Bahwa Pihak Terkait menerangkan dikarenakan yang disampaikan oleh
Pengadu adalah peristiwa pelecehan seksual maka Pihak Terkait prediksikan
depresi yang dialami karena kasus pelecehan seksual.
11. Bahwa Pihak Terkait menerangkan mengenai kepribadian introvert dan
kesulitan Pengadu dalam mencari alternatif solusi permasalahan yang pada
akhirnya menjadi permasalahan yang Pengadu pendam sendiri sehingga
Pengadu sulit mendapatkan dukungan-dukungan dari orang-orang
disekitarnya yang membuat kondisi emosinya semakin tertekan dan semakin
tidak bisa produktif.
12. Bahwa Pihak Terkait menerangkan introvert adalah kepribadian yang akan
terbawa, karena Pengadu mengalami situsi yang mengancam maka berusaha
mencari bantuan ke orang-orang disekitarnya yang dirasa cukup bisa
memberikan bantuan.
13. Bahwa Pihak Terkait menerangkan introvert merupakan orang yang tertutup
namun bukan anti sosial sehingga Pengadu masih dapat bekerja.
14. Bahwa Pihak Terkait menerangkan mencari bantuan adalah respon setiap
orang pada saat terancam. Selanjutnya, pada saat mencari bantuan Pengadu
tidak menceritakan ke semua orang namun hanya disampikan kepada orang
yang dapat dipercaya dan dapat memberikan rasa aman.
15. Bahwa Pihak Terkait menerangkan Pengadu diprediksi mengalami depresi
karena pelecehan seksual dikarenakan yang disampaikan oleh Pengadu
merupakan peristiwa setelah pelecehan seksual namun bisa saja ada
kejadian-kejadian lain yang ikut menambah gejalanya.
16. Bahwa Pihak Terkait menerangkan seseorang dengan kepribadian introvert
sebenarnya bisa saja menceritakan kepada orang lain terkait
permasalahannya namun dia lebih memilih menceritakan hanya kepada
orang-orang yang dapat membuat rasa aman dan dapat dipercaya.
17. Bahwa Pihak Terkait menerangkan saat seseorang mengalami traumatis
maka akan merasakan keraguan menghadapi realita, kegelisahan, ketakutan
dan kecemasan tentang apa yang baru saja dialami dan akhirnya akan ragu
untuk mencari bantuan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya
karena melakukan tindakan kekerasan seksual di dalam kamar kos Pengadu pada
bulan Juli 2019. Kejadian tersebut bermula saat Pengadu izin tidak masuk ke
kantor dikarenakan sakit. Selanjutnya, Teradu mendatangi kos Pengadu dengan
tujuan memberikan minyak oles yang cukup manjur untuk mengobati Pengadu
dengan memaksa mengoleskan minyak tersebut ke wajah Pengadu yang bengkak.
Pada saat akan mengoleskan minyak ke wajah Pengadu, Teradu berupaya
mencium dan memperkosa Pengadu, namun Pengadu berhasil menghindar.
Setelah itu Teradu melarikan diri dan Pengadu sempat mengejar Teradu namun
tidak berhasil menangkapnya. Pada saat kembali ke kamar kos, Pengadu
berpapasan dengan Bapak Kos atas nama Krisantus Sehandi. Bahwa Teradu juga
melakukan beberapa tindakan pelecehan seksual non-fisik ke Pengadu dengan
meminta video call, meminta Pengadu mengirimkan foto yang tidak mengenakan
pakaian, dan Teradu menceritakan menyukai kehidupan yang dikelilingi banyak
Perempuan. Selain itu, Teradu juga sering menyampaikan imajinasinya untuk
melakukan hubungan suami istri di atas meja pingpong dan melakukan gerakan
erotis dengan diiringi musik. Bahwa Teradu mengaku berstatus lajang kepada
Pengadu dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Selanjutnya,
tindakan kekerasan seksual kembali terjadi pada hari Rabu tanggal 18 Desember
2019, saat Teradu mengatur perjalanan dinas bersama Pengadu ke Kecamatan
Lembor Kabupaten Manggarai Barat. Ketika di penginapan Teradu menghubungi
Pengadu untuk bertemu dengan alasan sakit. Namun, Teradu yang sedang
dipengaruhi alkohol telah membohongi Pengadu dan malah melakukan tindakan
kekerasan seksual kepada Pengadu. Bahwa dikarenakan sudah berulang kali
mendapatkan kekerasan seksual dari Teradu, kemudian Pengadu mencari
keadilan dengan melaporkan ke berbagai Lembaga, akan tetapi keadilan belum
kunjung didapatkan oleh Pengadu. Akibat kejadian kekerasan seksual yang belum
terselesaikan membuat Pengadu merasakan trauma yang mendalam, depresi, dan
mengalami gangguan kesehatan lainnya seperti stroke ringan, kadar gula naik,
sering mengalami dada sakit dan kuliah S2 Pengadu sempat terbengkalai;
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Bahwa
Teradu menyatakan dalil aduan Pengadu adalah cerita yang tidak benar dan hanya
rekayasa untuk menjatuhkan Teradu. Sebagai Perempuan terhormat seharusnya
Pengadu berteriak jika memang terjadi kekerasan seksual di kamar kos dan segera
melaporkan ke pemilik kos atau pihak berwajib yaitu polisi. Pada tanggal 13
Desember 2023, Teradu mendatangi pemilik kos Pengadu atas nama Krisantus
Sehandi untuk menanyakan terkait peristiwa kekerasan seksual yang diadukan
Pengadu. Dalam pertemuan tersebut, Krisantus Sehandi mengatakan sama sekali
tidak melihat Teradu datang ke kos miliknya. Menurut Krisantus Sehandi yang
sering datang ke kos miliknya yang disewa Pengadu adalah 2 (dua) orang laki-laki
tukang ojek yang menyewa motor Pengadu. Bahwa Teradu juga membantah telah
melakukan komunikasi dengan Pengadu melalui whatsapp untuk membahas hal-
hal yang dapat merendahkan martabat dan integritas Teradu. Selain itu, menurut
Teradu dirinya tidak pernah menunjukkan KTP elektronik (KTP-el) dengan status
lajang atau belum kawin kepada Pengadu. Berkenaan KTP-el Teradu dengan status
“belum kawin” adalah yang dibuat sebelum menikah, sementara Teradu menikah
pada tahun 2012 (Bukti T-7). Bahwa selama Teradu menggunakan KTP-el tersebut
untuk mengikuti seleksi KPU Kabupaten Manggarai Barat periode 2019-2024,
serta untuk mengurus pembuatan SIM dan STNK tidak pernah ada masalah.
Selanjutnya, pada tahun 2020 Teradu mengajukan permohonan ke Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengganti KTP-el dengan status
“belum kawin” dikarenakan KTP-el tersebut sudah terkelupas dan sobek.
Selanjutnya, pada KTP-el terbaru status perkawinan juga diganti dengan “sudah
kawin” (Bukti T-8 dan T-9). Selain itu, menurut Teradu tujuan penggantian KTP-el
juga digunakan untuk keperluan LHKPN. Bahwa Teradu membenarkan
melakukan perjalanan dinas bersama Pengadu ke Kecamatan Lembor dalam
rangka sosialisasi penggunaan surat suara pemilu tahun 2019 kepada masyarakat
di Desa Liang Sola dan kepada Pemilih Pemula di SMK Santa Familia Lembor.
Dalam perjalanan dinas tersebut juga diikuti oleh Staf Sekretariat Kabupaten
Manggarai Barat atas nama Lili. Bahwa pembagian staf sekretariat yang
mendampingi pimpinan dalam perjalanan dinas adalah menjadi tugas Sekretaris
KPU Kabupaten Manggarai Barat dan bukan upaya Teradu untuk mengatur
dengan siapa akan melaksanakan perjalanan dinas. Bahwa pada saat di Lembor
Teradu mengaku tidak meminum alkohol dan tidak melakukan kekerasan seksual
kepada Pengadu, dikarenakan Teradu sedang bercengkerama dengan anggota PPK.
Bahwa Teradu tidak membenarkan Pengadu telah melaporkan kekerasan
seksual yang dialaminya ke berbagai Lembaga. Hal tersebut dikarenakan KPU
Manggarai Barat yang merupakan Lembaga tempat Pengadu bekerja tidak pernah
mendapat pengaduan dari Pengadu. Teradu juga tidak pernah mendengar
informasi terkait laporan Pengadu ke Kepolisian Resor Manggarai Barat berkenaan
dengan kasus kekerasan seksual. Sementara secara internal dan secara berjenjang
KPU mempunyai mekanisme penyelesaian masalah terhadap setiap aduan yang
diajukan oleh jajarannya. Demikian juga apabila Pengadu melaporkan ke
kepolisian dan dinilai sebagai tindak pidana, maka kepolisian tentu akan segera
menindaklanjutinya. Bahwa menurut Teradu, Bukti P-1 terkait surat keterangan
kesehatan jiwa yang dikeluarkan oleh RSJD dr. Amino Gondohutomo adalah bukti
atas gangguan psikis Pengadu karena permasalahan pribadi yang tidak diketahui
sebabnya. Hal tersebut yang kemudian menyebabkan Pengadu berhalusinasi,
mencari-cari kesalahan dan mengadukan ke DKPP. Berkenaan kuliah S-2 Pengadu
yang terbengkalai adalah peristiwa yang dihubung-hubungkan oleh Pengadu
dengan peristiwa kekerasan seksual. Bahwa Pimpinan KPU Kabupaten Manggarai
Barat termasuk Teradu beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Manggarai
Barat tidak pernah mengetahui perkembangan terkait kuliah S2 yang ditempuh
oleh Pengadu;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu merupakan Anggota
KPU Kabupaten Manggarai Barat periode masa jabatan 2019-2024 dan terpilih
kembali untuk periode masa jabatan 2024-2029. Bahwa Teradu juga terpilih
sebagai Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat periode masa jabatan 2024-2029.
Berkenaan dengan dalil aduan pada angka [4.1], Teradu diduga melakukan
kekerasan seksual secara fisik dan non-fisik kepada Pengadu selaku Pegawai
Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat pada tahun 2019.
Bahwa dugaan kekerasan seksual secara fisik pertama kali terjadi sekitar
bulan Juli 2019 di kamar kos Pengadu pada saat Pengadu izin tidak masuk kantor
karena sakit. Pengadu mendalilkan bahwa Teradu yang mengetahui kondisi
Pengadu yang sedang sakit lantas datang ke kos Pengadu dengan alasan
mengantar minyak oles untuk mengobati Pengadu. Berdasarkan keterangan
Pengadu, kedatangan Teradu tidak diinginkan Pengadu, akan tetapi Teradu
memaksakan untuk datang. Bahwa di kos Pengadu tersebut kemudian Teradu
memaksa untuk mengoles minyak ke wajah Pengadu yang bengkak. Pada saat
yang bersamaan, Teradu berupaya mencium secara paksa dan berupaya
memperkosa Pengadu, namun Pengadu berhasil menghindar, dan Teradu
melarikan diri. Pengadu sempat mengejar Teradu, namun Teradu berhasil
meninggalkan kos Pengadu menggunakan sepeda motor. Pengadu menerangkan
pada saat kembali ke kamar setelah berusaha mengejar Teradu, Pengadu
berpapasan dengan pemilik kos yang bernama Krisantus Sehandi.
Setelah peristiwa di kos Pengadu sebagaimana diuraikan di atas, Pengadu
menerangkan bahwa Teradu melakukan beberapa kali tindakan kekerasan seksual
non-fisik kepada Pengadu. Bahwa dalil tindakan kekerasan seksual non-fisik yang
dilakukan Teradu kepada Pengadu antara lain menghubungi Pengadu melalui
panggilan video (video call), meminta Pengadu mengirimkan foto tidak senonoh,
dan menceritakan fantasi seksual yang mengarah pada pelecehan seksual.
Pengadu juga mendalilkan bahwa Teradu berupaya meyakinkan Pengadu dengan
menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang mana status perkawinan Teradu
adalah belum kawin. Selain itu, Teradu didalilkan sering menyampaikan niatnya
untuk mengatur perjalanan dinas bersama Pengadu.
Bahwa dugaan kekerasan seksual secara fisik yang kedua terjadi saat
perjalanan dinas di Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat, pada tanggal
18 Desember 2019. Pengadu memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan
bahwa Teradu menemui Pengadu di penginapan dengan alasan Teradu sedang
sakit dan memerlukan obat. Akan tetapi, Teradu justru menemui Pengadu dalam
keadaan mabuk karena pengaruh minuman beralkohol dan melakukan pelecehan
seksual kepada Pengadu.
Terhadap dalil pengaduan sebagaimana diuraikan di atas, Teradu
menyampaikan jawaban yang pada pokoknya membantah dan menyangkal
seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa Teradu menerangkan dalil tindakan
kekerasan seksual secara fisik dan non-fisik adalah mengada-ada dan fitnah yang
ditujukan kepada Teradu. Menurut Teradu, tuduhan tersebut merendahkan
martabat pribadi dan jabatan Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Manggarai
Barat. Bahwa Teradu merasa dalil aduan a quo memiliki motif untuk menjatuhkan
Teradu dalam proses seleksi Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat periode
masa jabatan 2024-2029. Selain itu, Teradu juga berdalih Pengadu memiliki
ambisi pribadi untuk promosi kenaikan jabatan menjadi bendahara dan/atau
kasubag di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat.
Berkenaan dengan dalil kekerasan seksual fisik yang terjadi di kos Pengadu
pada sekitar bulan Juli 2019, Teradu beralasan tidak pernah mendatangi dan tidak
mengetahui lokasi kos Pengadu. Adapun terhadap peristiwa saat perjalanan dinas
di Kecamatan Lembor pada tanggal 18 Desember 2019, Teradu membantah
mendatangi Pengadu dalam keadaan mabuk dan melakukan pelecehan seksual.
Teradu menerangkan perjalanan dinas di Kecamatan Lembor pada tanggal 18
Desember 2019 dilaksanakan dalam rangka menjalankan tugas sosialisasi
penggunaan surat suara Pemilu 2019 kepada masyarakat di Desa Liang Sola dan
pemilih pemula di SMK Santa Familia Lembor. Bahwa penugasan Pengadu dan
salah satu staf PPNPN Sekretariat KPU Kabupaten Manggarai Barat merupakan
kewenangan Sekretaris KPU Kabupaten Manggarai Barat. Teradu berdalih tidak
pernah memberikan arahan atau perintah untuk menugaskan Pengadu sebagai
staf pendamping dalam perjalanan dinas di Kecamatan Lembor. Sedangkan
berkenaan dalil kekerasan seksual non-fisik, Teradu menyatakan tidak pernah
sekalipun melakukan komunikasi dengan Pengadu yang mengarah tindakan
pelecehan seksual.
Setelah terjadi peristiwa sebagaimana didalilkan Pengadu di atas, terungkap
fakta pada awal tahun 2020, Pengadu menemui Pihak Terkait Robertus Verdimus
Din selaku Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat periode masa jabatan 2019-
2024 dan Pihak Terkait Ponsianus Mato selaku Anggota KPU Kabupaten Manggarai
Barat periode masa jabatan 2019-2024. Pada pokoknya Pengadu menyampaikan
bahwa telah terjadi perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Teradu kepada
Pengadu. Pihak Terkait Robertus Verdimus Din menerangkan bahwa Pengadu
pada saat menemui dirinya dalam kondisi tertekan, stres, dan menangis. Pengadu
juga beberapa kali mendatangi Pihak Terkait Robertus Verdimus Din dengan
harapan ada upaya penyelesaian atas masalah yang dihadapi Pengadu. Sedangkan
Pihak Terkait Ponsianus Mato menerangkan Pengadu pada saat menemui dirinya
menyampaikan bahwa Teradu adalah pembohong, penjahat, dan penipu. Akan
tetapi, menurut Pihak Terkait Ponsianus Mato, Pengadu tidak dengan gamblang
menceritakan permasalahannya dan hanya bercerita berputar-putar sehingga
tidak terlihat titik pangkal masalahnya.
Bahwa pada bulan Mei 2020, Pengadu berupaya menyampaikan laporan ke
Polres Manggarai Barat terkait dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan Teradu
pada tahun 2019. Karena tidak mengetahui mekanisme penyampaian laporan
polisi, Pengadu melakukan konsultasi hukum dengan Marianus Demon Hada
selaku Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Manggarai Barat.
Berdasarkan konsultasi dengan Marianus Demon Hada, diinformasikan bahwa
pada saat yang bersamaan Marianus Demon Hada selaku Kanit PPA Polres
Manggarai Barat sedang proses penugasan ke bagian lain. Marianus Demon Hada
menyarankan kepada Pengadu untuk menemui Kanit PPA Polres Manggarai Barat
yang baru, akan tetapi saran tersebut tidak ditindaklanjuti Pengadu karena harus
segera melaksanakan tugas belajar studi S-2 di Kota Semarang, Provinsi Jawa
Tengah (vide Bukti P-8 dan Bukti P-9).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa terjadi keributan antara
Pengadu dan Teradu di kantor KPU Kabupaten Manggarai Barat pada tanggal 11
Juni 2020. Pihak Terkait Robertus Verdimus Din membenarkan terjadinya
keributan antara Pengadu dan Teradu tersebut. Selanjutnya Pihak Terkait
Robertus Verdimus Din menginisasi rapat yang dilaksanakan pada 11 Juni 2020
dengan maksud untuk membahas dan menyelesaikan permasalahan keributan
antara Pengadu dan Teradu. Rapat tersebut dipimpin Pihak Terkait Robertus
Verdimus Din dan diikuti oleh Pengadu, Teradu, Ponsianus Mato selaku Anggota
KPU Kabupaten Manggarai Barat, Bonaventura Yosman selaku Sekretaris KPU
Kabupaten Manggarai Barat, Benidiktus Bagung selaku Kasubag KUL KPU
Kabupaten Manggarai Barat, dan Hendrikus Handut selaku Kasubag Rendatin
KPU Kabupaten Manggarai Barat. Bahwa rapat tersebut menghasilkan
kesimpulan: pertama, tidak boleh melakukan/membuat keributan di kantor
karena akan mengganggu aktifitas pekerjaan kantor; kedua, kalau ada persoalan
pribadi agar diselesaikan di luar kantor; dan ketiga, kalau terjadi keributan lagi
agar Sekretaris segera membuat surat teguran dan peringatan tertulis kepada yang
bersangkutan. Bahwa hasil rapat dituangkan dalam Berita Acara Rapat Penegasan
Nomor: 12/RT.09.2-BA/5315/KPU-Kab/VI/2020 tertanggal 11 Juni 2020 (vide
Bukti T-12). Pihak Terkait Robertus Verdimus Din dan Pihak Terkait Ponsianus
Mato menerangkan bahwa dalam rapat tanggal 11 Juni 2020 juga disampaikan
agar permasalahan pribadi antara Pengadu dan Teradu diselesaikan melalui jalur
resmi baik di kepolisian atau DKPP.
Bahwa pada bulan Agustus 2020, Pengadu berangkat melaksanakan tugas
belajar untuk studi S-2 di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah. Bahwa dalam
proses menjalani tugas belajar tersebut, Pengadu menerangkan mengalami trauma
psikologis dan stres berkepanjangan dengan gejala seperti kehilangan rasa percaya
kepada orang lain, gangguan tidur, kesulitan konsentrasi, sakit kepala, kehilangan
semangat belajar dan bekerja, dilingkupi perasaan ditipu dan dilecehkan, serta
merasa tidak berdaya. Pengadu juga merasa khawatir apabila permasalahan
dengan Teradu tidak terselesaikan maka nanti setelah kembali bertugas di KPU
Kabupaten Manggarai Barat akan berakibat fatal pada kondisi Pengadu. Oleh
karena itu, Pengadu menyampaikan pengaduan kepada Komnas Perempuan
melalui aplikasi Google Formulir pada tanggal 8 Februari 2022 terkait dugaan
kekerasan seksual yang dilakukan Teradu. Bahwa pengaduan tersebut dibenarkan
oleh Pihak Terkait Fadillah Adkiras selaku Asisten Koordinator Divisi Pemantauan
Komnas Perempuan. Selanjutnya, Komnas Perempuan menindaklanjuti dengan
meneruskan pengaduan kepada LRC-KJHAM selaku lembaga mitra yang berada di
Kota Semarang dengan wilayah kerja Provinsi Jawa Tengah untuk dilakukan
pendampingan kepada Pengadu.
Bahwa Pengadu dalam sidang pemeriksaan menghadirkan Saksi Nihayatul
Mukharomah selaku pendamping dan advokat di lembaga LRC-KJHAM. Saksi
Nihayatul Mukharomah menerangkan bahwa LRC-KJHAM menerima rujukan dari
Komnas Perempuan pada tanggal 7 Maret 2022 terkait pengaduan dugaan
kekerasan seksual yang dialami Pengadu. Saksi kemudian menghubungi Pengadu
dan melakukan konseling secara daring pada petengahan bulan Maret 2022.
Bahwa Saksi menerangkan pada mulanya Pengadu pada saat konseling diminta
untuk menyampaikan kronologis kekerasan seksual yang dialami, namun Saksi
belum dapat menangkap semua yang disampaikan karena Pengadu lebih
menceritakan kondisi psikologisnya sambil menangis. Selain itu, Pengadu juga
menceritakan kondisinya di Kota Salatiga selama masa cuti kuliah yang mana
Pengadu tidak dapat konsentrasi untuk studi S-2. Berdasarkan hasil konseling
tersebut, Saksi mengetahui kebutuhan Pengadu adalah layanan pemulihan karena
upaya Pengadu mencari keadilan sejak tahun 2019 tidak sesuai harapan. Bahwa
Saksi juga menerangkan peristiwa dan kronologis dugaan kekerasan seksual yang
disampaikan Pengadu dalam proses konseling berkesesuaian dengan dalil
pengaduan a quo. Bahwa setelah mengetahui kondisi kesehatan psikologis dan
kejiwaan Pengadu, Saksi dan Pengadu mengakses layanan medis di Rumah Sakit
Jiwa Daerah (RSJD) dr. Amino Gondohutomo di Kota Semarang. Layanan medis
yang dimaksud adalah akses layanan kesehatan jiwa untuk Pengadu. Selanjutnya,
Saksi mendampingi Pengadu menjalani beberapa sesi pemeriksaan dengan
psikiater dan psikolog RSJD dr. Amino Gondohutomo. Saksi juga menyampaikan
kepada psikiater pemeriksa bahwa meminta layanan kejiwaan untuk mengetahui
dampak yang dialami Pengadu dari peristiwa kekerasan seksual yang dialami.
Bahwa hasil pemeriksaan kejiwaan Pengadu dari RSJD dr. Amino
Gondohutomo dituangkan dalam Surat Keterangan Kesehatan Jiwa Nomor:
445.1/05777/RHS tertanggal 11 April 2022 (vide Bukti P-1). Berdasarkan hasil
pemeriksaan, psikolog pemeriksa dan psikiater pemeriksa menyimpulkan bahwa
Pengadu didapatkan adanya gangguan depresi. Pihak Terkait Mira Permatasari
S.Psi., M.Psi. selaku psikolog pemeriksa dan Pihak Terkait dr. Linda Kartika Sari,
Sp.Kj. selaku psikiater pemeriksa menerangkan dalam sidang pemeriksaan bahwa
diagnosis gangguan depresi yang dialami Pengadu bersumber dari trauma
pelecehan seksual yang dilakukan oleh atasan Pengadu pada tahun 2019.
Keterangan tersebut berkesesuaian dengan peristiwa dan kronologis dalam dalil
aduan a quo.
Bahwa pada tanggal 30 November 2023 (vide Bukti P-11), terungkap fakta
LBH APIK-NTT menyampaikan surat kepada Tim Seleksi Calon Anggota KPU
Tingkat Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur Zona II dengan Nomor:
59.Eks/LBH APIK NTT/XII/2023 tertangal 29 November 2023 perihal Keberatan
terhadap Hasil Penetapan Sdr. Khris Bheda sebagai Bakal Calon Anggota KPU
Kabupaten Manggarai Barat (vide Bukti P-10). Surat tersebut pada pokoknya
menyampaikan keberatan atas lolosnya Teradu pada tahap seleksi administrasi
Calon Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat periode masa jabatan 2024-2029
dengan alasan Teradu diduga melakukan kekerasan seksual sebagaimana dalil
aduan a quo. Menindaklanjuti surat LBH APIK-NTT, Tim Seleksi kemudian
melakukan klarifikasi masukan dan tanggapan masyarakat kepada Teradu pada
saat seleksi wawancara yang dilaksanakan pada tanggal 10 Desember 2023.
Teradu pada pokoknya membantah semua tuduhan dugaan kekeraan seksual
kepada Pengadu. Bahwa Teradu juga menegaskan bantahan tersebut melalui surat
pernyataan tertanggal 10 Desember 2023 yang ditujukan kepada Tim Seleksi (vide
Bukti T-1). Pada tanggal 11 Desember 2023, Teradu mengirimkan surat kepada
LBH APIK-NTT perihal permohonan audiensi dan klarifikasi terkait dugaan
kekerasan seksual (vide Bukti T-4). Berdasarkan surat permohonan tersebut, LBH
APIK-NTT menjadwalkan menerima Teradu pada tanggal 13 Desember 2023. Akan
tetapi pada tanggal 13 Desember 2023, Teradu tidak dapat hadir dan
menyampaikan surat tertulis kepada LBH APIK-NTT (vide Bukti T-5).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Teradu kemudian
menemui Krisantus Sehandi selaku pemilik kos Pengadu. Bahwa peristiwa
tersebut terjadi pada bulan Desember 2023 di kantor Krisantus Sehandi yang
masih satu lokasi dengan kos Pengadu. Fakta tersebut dibenarkan oleh Krisantus
Sehandi yang memberikan keterangan sebagai saksi Pengadu dalam persidangan.
Saksi Krisantus Sehandi menerangkan Teradu mendatangi dirinya untuk
mengkonfirmasi perihal surat keberatan LBH APIK-NTT terkait dugaan kekerasan
seksual yang dialami Pengadu. Saksi menerangkan bahwa Pengadu pada tahun
2019 pernah mendatangi Saksi untuk menceritakan peristiwa dugaan kekerasan
seksual yang terjadi di kos-kosan milik Saksi. Akan tetapi, Saksi Krisantus
Sehandi tidak mengingat pernah berpapasan dengan Teradu pada saat kejadian
dugaan kekerasan seksual di bulan Juli 2019.
Berdasarkan fakta-fakta sebagaimana diuraikan di atas, DKPP berpendapat
bahwa terdapat kesesuaian antara fakta yang terungkap dalam sidang
pemeriksaan dengan dalil aduan Pengadu. Pertama, terdapat konsistensi antara
peristiwa, kronologis, dan dalil aduan Pengadu. Rangkaian peristiwa sebagaimana
disampaikan Pengadu dalam kurun waktu tahun 2019 s.d. tahun 2024 kepada
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat periode masa jabatan 2019-
2024, Kanit PPA Polres Manggarai Barat, Komnas Perempuan, LRC-KJHAM,
psikiater dan psikolog pemeriksa RSJD dr. Amino Gondohutomo, LBH APIK-NTT,
dan Saksi Krisantus Sehandi memiliki kesesuaian dengan keterangan para pihak
dan alat bukti yang disampaikan Pengadu dalam sidang pemeriksaan. Bahwa
kesesuaian tersebut juga diperkuat oleh keterangan Saksi Teodosia Milija dan
Saksi Magdalena Siti Murwani yang merupakan teman Pengadu sejak tahun 2020,
tempat Pengadu menyampaikan permasalahan mengenai dugaan kekerasan
seksual yang dialami. Dengan demikian, terhadap jawaban Teradu yang
menyatakan dalil aduan Pengadu mengada-ada, fitnah, skenario, dibuat untuk
mengejar jabatan, serta memiliki motif untuk menggagalkan proses seleksi Teradu,
DKPP menilai jawaban Teradu tidak dapat dipertimbangkan, terlebih jawaban
tersebut tidak didukung dengan alat bukti yang relevan. Kedua, Teradu
menyatakan dalam sidang pemeriksaan bahwa tidak mengetahui lokasi kos
Pengadu. Akan tetapi, dalih tersebut terbantahkan dengan keterangan Saksi
Krisantus Sehandi yang menerangkan bahwa Teradu pernah mendatangi Saksi di
kantornya yang masih satu lokasi dengan kos Pengadu pada bulan Desember
2023. Padahal terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Saksi Krisantus
Sehandi sebelumnya tidak pernah menginformasikan di mana lokasi kantornya.
Bahwa Teradu juga tidak dapat memberikan jawaban yang jelas mengenai
diperolehnya informasi lokasi kantor Saksi Krisantus Sehandi tersebut. Dengan
demikian, Teradu terbukti mengetahui lokasi kos Pengadu sehingga jawaban
Teradu tidak dapat diterima. Berkenaan dengan dugaan kekerasan seksual non-
fisik yang dilakukan Teradu, terungkap fakta bahwa ponsel Pengadu diretas pada
tahun 2021 sehingga mengakibatkan semua pesan, akses ke nomor aplikasi
Whatsapp, dan jejak digital lainnya menjadi hilang.
DKPP mafhum tindakan kekerasan seksual yang terjadi di ruang privat, baik
yang dilakukan secara langsung maupun berbasis elektronik, dapat menimbulkan
kesulitan dalam proses pembuktian. Kesulitan proses pembuktian ini merupakan
hambatan dari aspek struktur dan budaya hukum dalam sistem sosial masyarakat
Indonesia. Selain itu, adanya relasi kuasa yang tidak seimbang antara pelaku dan
korban juga kerapkali mengiringi terjadinya tindakan kekerasan seksual.
Ditambah lagi kondisi lingkungan kerja yang cenderung diam ketika terjadi
pelecehan juga menambah daftar permasalahan proses pembuktian kekerasan
seksual. Persoalan-persoalan ini dibenarkan oleh Pihak Terkait Fadillah Adkiras
selaku Asisten Koordinator Divisi Pemantauan Komnas Perempuan dan LBH APIK-
NTT selaku kuasa hukum Pengadu.
Bahwa pada bulan Maret 2019, KPU mengesahkan Peraturan KPU Nomor 8
Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 90 ayat (1) huruf c berbunyi, “Dalam melaksanakan prinsip integritas,
anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, wajib berperilaku: c. menjaga
sikap dan tindakan agar tidak merendahkan integritas pribadi dengan
menjauhkan diri dari perselingkuhan, penyalahgunaan narkoba, berjudi, menipu,
minuman keras, tindak kekerasan, tindakan kekerasan seksual, dan tindakan
lainnya yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.” DKPP
menilai muatan norma yang terkadung dalam pasal a quo memiliki standar moral
dan etika yang tinggi sehingga seharusnya menjadi pedoman seluruh
Penyelenggara Pemilu. Frasa “menjauhkan diri” dalam batas penalaran yang wajar
memiliki arti segala sikap dan tindakan yang mengarah atau berpotensi
mengakibatkan terjadinya perbuatan-perbuatan sebagaimana disebutkan dalam
pasal a quo juga wajib dihindari. Tidak hanya tindakan kekerasan seksual yang
wajib dihindari, melainkan segala sikap dan perbuatan yang mengarah atau dapat
mengakibatkan terjadinya kekerasan seksual juga wajib dihindari. Akan tetapi,
ketentuan Pasal 90 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 telah diubah
dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2021 sehingga berbunyi, “Anggota KPU,
KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota wajib menjaga sikap, tindakan, perilaku, dan
integritas anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota.” Meskipun demikian,
permasalahan norma hukum yang menjadi pedoman perilaku dalam peraturan
KPU sudah sepatutnya dikesampingkan dalam penegakan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, sebagaimana adagium terkenal Earl Warren mengatakan:
“Hukum berlayar di samudera etika.”
Menimbang fakta adanya keributan di kantor KPU Kabupaten Manggarai
Barat, hasil pemeriksaan kesehatan jiwa Pengadu dari psikiater dan psikolog, dan
tanggapan/masukan masyarakat kepada Tim Seleksi Anggota KPU se-
Kabupaten/Kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur, semakin menambah keyakinan
DKPP bahwa dalil pengaduan a quo memang terdapat kesesuaian dengan fakta
persidangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat Teradu
terbukti tidak dapat menjaga integritas pribadi, tertib sosial, dan kehormatan
Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti telah mendistorsi marwah kelembagaan
KPU Kabupaten Manggarai Barat serta menciptakan kondisi yang tidak nyaman di
lingkungan KPU Kabupaten Manggarai Barat. DKPP juga berpendapat Teradu tidak
layak dan tidak pantas menjabat sebagai Ketua KPU Kabupaten Manggarai Barat
periode masa jabatan 2024-2029. Berdasarkan seluruh fakta dan pertimbangan
tersebut, DKPP menilai dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu tidak
meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c
dan huruf f, Pasal 12 huruf a dan huruf b, dan Pasal 15 huruf a dan huruf d
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.