III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor
418-P/L-DKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 14-PKE-
DKPP/I/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat menerima surat dari Bawaslu
Provinsi Kalimantan Tengah dengan Nomor: 160/PP/K.KH/11/2024, tanggal 15
November 2024 perihal Penelusuran Informasi Awal Dugaan Pelanggaran
Pemilihan (Bukti P-4)
2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat menindaklanjuti surat dari
Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengeluarkan Keputusan Nomor:
184/PP.00.02/K.KH-07/11/2024, tanggal 18 November 2024 tentang
pembentukan tim penelusuran Informasi Awal Bawaslu Kabupaten Kotawaringin
Barat.
3. Bahwa demi memperoleh kebenaran materiel terhadap Temuan in casu, Bawaslu
Kabupaten Kotawaringin Barat telah meminta Keterangan Informasi Awal dari
KPU Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai berikut:
1) Terkait dasar KPU Kabupaten Kotawaringin Barat Mengeluarkan SE Nomor 197
Tahun 2024 yang isi nya terkait Kampanye yang menggunakan Fasilitas
Pemerintah di daerah Terpencil, intinya itu Memang PKPU (SE) itu hasil diskusi
antara pihak LO kedua Pasangan Calon, divisi hukum. Waktu itu Kami
mendiskusikan apa diperbolehkan andai kata pasal 60 tentang larangan
Kampanye tentang pengecualian daerah terpencil disitu mensyaratkan ada
pengecualian. Yang hadir bersepakat Ada dasar hukumnya dan untuk
memperkuat dasar hukumnya. Takutnya ada salah satu pihak keberatan tidak
bisa menggunakan dibuatlah seperti itu. Oleh divisi hukum dibuatlah
rancangan itu diplenokan bersama ketua dan anggota. Itu sebenarnya tindak
lanjut hasil diskusi. Dan saya meminta pada saat itu buat BA hasil diskusi
diruangan ini juga setelah apel HUT Kobar.
2) Selanjutnya terkait kewenangan aturan yang membolehkan KPU membuat SE
tersebut, secara formal tidak ada, untuk Pilkada kewenangan ini ada di KPU
Kabupaten Kotawaringin Barat terhadap sesuatu yang memang tidak
dilakukan secara langsung contoh membuat SK tentang kampanye rapat
umum, contoh membuat SK tentang fasilitas lain seperti pembuatan bahan
kampanye, alat peraga kampanye dan lain – lain. Kewenangannya semua di
KPU Kabupaten untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Kalau untuk
gubernur kita tidak mempunyai kewenangan yang ada dari KPU Provinsi.Waktu
itu saya sempat komunikasi dengan bapak Sekda (by phone) terkait tempat-
tempat fasilitasi itu diperbolehkan saja. Pilkada Bupati dan wakil Bupati
Kewenangan di KPU Kabupaten.
3) Terkait dengan Pembuatan Surat edaran diperlakukan bukan hanya untuk
satu pasangan calon, kita mengatur itu untuk masing-masing pasangan calon
agar sama secara adil sama-sama bisa saling menggunakan, takutnya tidak
ada Surat Edaran itu mereka salah satu pasangan calon bisa salah
menafsirkan. Takutnya karena mungkin salah satu pasangan calon merasa
diperlakukan tidak adil oleh Pejabat setempat. Biar sama-sama setara, adil bisa
saling menggunakan fasilitas itu. Saya dengar juga masing-masing sudah
saling menggunakan sudah sama-sama satu kali. Artinya Surat edaran
sebenarnya sudah menggunakan fasilitas umum itu walaupun di Surat edaran
kami tetap mengedepankan bahwa selama diizinkan oleh pemangku
kepentingan di masing-masing Desa Kelurahan ataupun kecamatan kalau
tidak diizinkan ya sudah berarti kan tidak bisa. Artinya surat edaran itu tidak
memiliki kekuatan hukum Pemilu sebelumnya tidak menggunakan menjadi
tidak adil. Supaya tidak ada diskriminasi saja.
4) Karena sifatnya dadakan serta ada usulan ini musim hujan penyampaian misi
dan visi menjadi tidak maksimal. Salah satu memerlukan tempat yang kondusif
kondusif. Menurut kami masuk akal punya tempat yang layak dan Kalau hujan
lebat memerlukan tempat yang kondusif.
5) Maksud atau pemaknaan daerah terpencil didalam SE KPU, Sekali lagi itu hasil
diskusi tempat - tempat yang memang tidak ada alternatif lain untuk disewa
salah satu aula desa. Terpencil dalam kontek Pilkada bukan desa terpencil
menurut undang-undang desa.
6) Terkait Urgensi KPU Kab. Kotawaringin Barat menerbitkan SE tersebut adalah
Seperti cerita diawal. Bahwa mereka kampanye itu harus menyampaikan visi
dan misinya. Bahwa pasangan calon menyampaikan program itu urgentnya.
Pasangan calon menyampaikan ke audien agar mereka tahu visi misi dan
program tidak terganggu oleh keadaan cuaca.
7) Dalam menerbitkan SE tersebut Tidak ada yang mengusulkan, tapi hasil
diskusi. Kalau tidak ada surat atau ada kepala desa menganggap salah satu
pihak yang di fasilitasi.
8) Sebelum menerbitkan SE tersebut tidak melalui survey, akan tetapi Secara
langsung di daerah tersebut tidak ada alternatif lain untuk melakukan
Kampanye. Misal kumai hilir ada sewaan tidak di bolehkan. Yang
diperbolehkan kalau tidak ada alternatif lain.
9) Dalam membuat SE tersebut Perlu melibatkan Paslon 01 dan Paslon 02,
makanya kami diskusi dan dihadiri LO kedua pasangan calon. Saya tidak
melaksanakan sendiri akan tetapi bersama divisi hukum.
10) Terkait kehadiran Paslon apakah wajib dalam menentukan SE tersebut, Kami
tidak mewajibkan tapi kami awali dari diskusi. Kami tidak membuat
keputusan sendiri diawali dengan mengkaji PKPU seperti apa. Tapi menurut
kami kehadiran mereka sangat diperlukan. Kami tidak berani mengeluarkan
tanpa kehadiran mereka salah satunya. Kelemahan kami tidak ada daftar
hadir.
11) KPU dalam menerbitkan SE ini apakah ada persetujuan dari kedua belah
Paslon, intinya mereka meminta coret-coretan. Kami berfikir lebih tepatnya
surat edaran biar tidak ada kesalahpahaman antara pasangan calon dengan
pemangku kepentingan.
12) Terkait dengan aturan lainnya atau ada rujukan lainnya tentang pemahaman
daerah terpencil, sarana dan prasarananya, aturan yang di pakai hanya PKPU
(PKPU 13/2024), Selain ini untuk kepentingan kampanye bukan bansos.
Tempatnya tidak ada alternatif lain selain itu.
13) Terkait mengumpulkan Kembali kedua Paslon setelah SE itu dikeluarkan, Kita
sampaikan kedua pasangan calon, kita mengeluarkan surat edaran itu tidak
lepas dari hasil diskusi yang kita lakukan itu. Misalkan salah satu LO tidak
terima harusnya waktu itu ngomong dan disampaikan. Tapi mereka sepaka.
Kami sebenarnya tidak mau menerbitkan itu. Tapi karena usulan kawan-
kawan agar tidak ada diskriminasi.
14) Terkait masalah yang timbul setelah SE tersebut dikeluarkan, KPU Kabupaten
Kotawaringin Barat tidak mendengar ada masalah. Itu dilaporkan. Tidak tahu
masalah sebenarnya kalau terjadi kericuhan. Mungkin penyampaian salah
satu LO yang salah. Kami tidak ada niat lain. Agar pasangan calon bisa
menyampaikan visi misi. Tidak mendukung salah satu.
15) Terhadap tata cara pembuatan SE sudah sesuai saja. Diskusi dulu, kami
(Komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Barat) Plenokan dulu. Kalau tidak
di plenokan kami tidak berani mengeluarkan.
4. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Tim Penelusuran Informasi
Awal, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat (Bukti P-3) melakukan Rapat Pleno
yang dihadiri Ketua beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat
untuk memutuskan meregistrasi Temuan dengan Nomor
04/Reg/TM/PB/Kab/21.08/XI/2024 tertanggal 20 November 2024 ke dalam
Formulir Temuan Model A.2
5. Bahwa demi memperoleh kebenaran materiel selanjutnya terhadap Temuan in
casu, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat telah meminta
Keterangan/Klarifikasi dari LO kedua belah Pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai berikut :
6. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 23 November 2024 pukul 14.40 WIB sampai
dengan 15.00 WIB, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat telah memperoleh
keterangan/klarifikasi dari Saksi yaitu LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Nomor urut 01 an. DINE TRANSETYO,SE, yang bekerja sebagai
Wiraswasta, Pemberian keterangan/klarifikasi dilakukan dibawah sumpah dan
dituangkan kedalam Berita Acara Klarifikasi (Bukti P-6) yang memuat pernyataan
sebagai berikut :
a. Bahwa tidak ada undangan secara resmi, diundang melalui WA dari ketua KPU
Kabupaten Kotawaringin Barat kalau tidak salah tanggal 03 Oktober 2024,
Bahasa di WA “mas kita kumpul dikantor sekitar pukul 11”, dan saya juga
waktu itu hadir terlambat, bahasanya kumpul dikantor lewat WA.
b. Bahwa Pembahasan SE tersebut dilakukan di kantor KPU tanggal 3, serta iya
langsung membahas SE.
c. Bahwa yang hadir dalam Pembahasan SE tersebut ada dari KPU, ketua bawaslu
dan dari LO Paslon 02 serta saya sendiri.
d. Bahwa dalam Pembahasan SE tersebut sebagai perwakilan dari Pasangan
Calon 01 (LO) Saat itu belum sepakat, karena kata KPU nanti kita rumuskan,
dan kata ketua Bawaslu juga nanti kita akan bahas dengan komisioner yang
lain, dan tiba - tiba keluar SE tersebut di tanggal 4 oktober 2024.
e. Bahwa dalam Pembuatan SE tersebut tidak ada notulen, kalau daftar hadir
saya kurang ingat (Lupa), berita acara juga tidak ada.
f. Bahwa Setelah SE keluar Tidak ada undangan kembali dan hanya di share
lewat WA, dan belum ada kesepakatan dari kami Pula (Pasangan Calon 01).
7. Bahwa pada hari Minggu, tanggal 24 November 2024 pukul 17.21 WIB sampai
dengan 17.30 WIB, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat telah memperoleh
keterangan/klarifikasi dari Saksi yaitu LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Nomor urut 02 an. A. Chairdiansyah, S.H., M.Kn, yang bekerja sebagai
Wiraswasta, Pemberian keterangan/klarifikasi dilakukan dibawah sumpah dan
dituangkan kedalam Berita Acara Klarifikasi (Bukti P-5) yang memuat pernyataan
sebagai berikut:
a. Bahwa terkait undangan untuk paslon tidak, tapi LO diundang VIA WA
(WhatsApp), dan tidak melalui surat, seingat saya.
b. Bahwa Pembahasan SE tersebut dilakukan di kantor KPU persisnya diruang
ketua KPU, tanggal 03 Oktober 2024.
c. Bahwa yang hadir dalam Pembahasan SE tersebut yang hadir seingat saya,
saya sendiri, LO paslon 01, ketua KPU, anggota KPU (Bpk hairil Anwar) dan
Ketua Bawaslu.
d. Bahwa terkait pembahasan SE tersebut sebagai perwakilan dari Pasangan
Calon 02 saya sepakat.
e. Bahwa terkait surat edaran KPU Itu sudah cukup jelas, saya berfikir KPU sudah
mengambil langkah yang bijak mengingat situasi pada saat itu curah hujan
yang cukup tinggi, dan sepengetahuan saya paslon 01 juga memanfaatkan hal
yang sama juga, dan juga sudah sesuai dengan surat edaran juga.
8. Bahwa terhadap Persitiwa yang ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Kotawaringin
Barat tersebut, KPU Kabupaten Kotawaringin Barat diduga melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu terhadap Proses dikeluarkannya Surat Edaran KPU
Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 197 Tahun 2024 (Bukti P-1) tersebut. KPU
Kabupaten Kotawaringin Barat diduga melanggaran Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun
2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,
pada pasal 15 huruf (e) dan (f).
9. Bahwa berikutnya akan dilakukan analisa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh
telah terjadi dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
dimaksud pada Pasal 15 huruf (e) dan (f) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
10. Bahwa ketentuan Pasal 15 huruf (e) dan (f) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
menyebutkan “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu
bersikap dan bertindak:
c. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan
standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu.
f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi
administrasi Pemilu.
11. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, meskipun kegiatan tersebut
hanya diskusi ringan saja, namu demikian dalam kegiatan tersebut dijadikan
acuan untuk diterbitkannya Surat Edaran KPU Kabupaten Kotawaringin Barat
Nomor 197 Tahun 2024, yang mana dalam prosesnya diduga tidak bertindak
berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi
Pemilu.
12. Bahwa berdasarkan Analisa tersebut, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat
berpendapat telah terbukti terjadinya Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu berupa Proses dikeluarkannya Surat Edaran KPU Kabupaten Kotawaringin
Barat Nomor 197 Tahun 2024 tersebut hanya melalui pesan singkat Whatsapp
saja (Bukti P-2) tanpa ada undangan resmi serta tanpa hasil kesepakatan
bersama.
13. Bahwa atas hasil analisa tersebut, tindakan KPU Kabupaten Kotawaringin Barat
tidak sesuai dengan standar operasional prosedur dan substansi profesi
administrasi Pemilu serta tidak menjamin kualitas pelayanan kepada peserta
sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu.
[2.2] KESIMPULAN PARA PENGADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Pengadu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan
aduan Para Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa Asas Lex Superior Derogate Legi Inferiori dapat diartikan bahwa peraturan
perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki
peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih
tinggi. Salah satu kebijakan yang menguatkan asas ini yakni Undang-Undang
Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,
pada Pasal 7 membagi jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan
berurutan dari yang derajat tertinggi, yaitu:
1) UUD Negara RI Tahun 1945;
2) Ketetapan MPR;
3) Undang-Undang/PerPU;
4) Peraturan Pemerintah;
5) Peraturan Presiden;
6) Peraturan Daerah Provinsi;
7) Peraturan Daerah Kabupaten/kota.
Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan herarki
tersebut.
2. Sebagai Negara Hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan,
kebangsaan dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa
berdasarkan atas hukum sehingga diperlukan tatanan yang tertib termasuk di
bidang pembentukan peraturan perundang-undangan yang harus dirintis sejak
saat perencanaan sampai dengan pengundangannya. Bentuknya harus berkaitan
dengan sistem, asas, tata cara penyiapan dan pembahasan, teknik penyusunan
maupun pemberlakuannya;
3. Bahwa Surat Edaran tidak dikategorikan sebagai peraturan perundang-
undangan, dan hanya memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap
mendesak. Sebagaimana disebutkan dalam buku Pedoman Umum Tata Naskah
Dinas, cetakan Edisi I Januari 2004 dan Peraturan Menteri (Kemenpan) Nomor 22
Tahun 2008. Setelahnya, berdasarkan Permendagri No. 55 Tahun 2010 pasal 1
butir 43 dijelaskan bahwa SE adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan,
penjelasan, dan/ atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap
penting dan mendesak. Surat Edaran tidak juga dikategorikan sebagai peraturan
perundang-undangan, bukan juga suatu norma hukum sebagaimana norma dari
suatu peraturan perundang-undangan. Sehingga Surat edaran tidak dapat
dijadikan dasar hukum untuk menganulir peraturan menteri, apalagi peraturan
berhierarki lainnya. Sehingga di dalam Surat edaran, sebagaimana kita
ketahuidari dasar pembentukan kebijakan di atas, dan untuk memperjelas makna
dari kebijakan yang dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan, jelas
dan seharusnya di dalam Surat Edaran tidak memiliki sanksi. Surat edaran lebih
dapat diartikan sebagaisurat pengantar untuk mengantarkan suatu produk
kebijakan dan di dalam isinya tidak merubah, tidak menambah-nambahi, tidak
menganulir peraturan yang dihantarkannya, sehingga peraturan yang
dihantarkan tetap utuh dan tidak bermakna ambigu (ganda) akibat dari surat
edaran dimaksud;
4. Bahwa terhadap dikeluarkannya SE berimplikasi terhadap proses penanganan
pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat dan
sentra gakkumdu, mengingat terdapat 1 (satu) laporan yg berkaitan dengan
penggunaan fasilitas pemerintah. kerancuan proses penindakan sedikit banyak
juga diakibatkan atasterbitnya SE sebagaimana dimaksud, dimana ditempat lain
proses penanganan pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas
pemerintah/negara tetap ditindak sebagai Pidana Pemilihan;
5. Bahwa apabila hal semacam ini dilakukan pembiaran, maka dikhawatirkan
kedepan akan diterbitkan keputusan/ edaran/ instruksi serupa yang secara
substantif bertentangan dengan norma/ peraturan yang lebih tinggi, semisal
kampanye di tempat ibadah/ tempat pendidikan dan lain sebagainya;
6. Dalam Prosesnya pula Penerbitan Surat Edaran KPU Kabupaten Kotawaringin
Barat Nomor 197 Tahun 2024 ditemukan Fakta bahwa KPU Kabupaten
Kotawaringin Barattidak membuat Surat Undangan, Notulen, Berita Acara dan
tanpa Kesepakatan tertulis dari LO Pasangan Calon sehingga melanggar
ketentuan Pasal 15 huruf (e) dan (f) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik
Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum menyebutkan “Dalam
melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak
e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan
standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu;
f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi
administrasi Pemilu.
7. Bahwa KPU Kabupaten Kotawaringin Barat dalam menerbitkan Surat Edaran
tersebut yang pada dasarnya melanggar regulasi atau bertentangan dengan
aturan diatasnya yaitu pelanggaran penggunaan fasilitas pemerintah dalam
ketentuan Pasal 69 Huruf h Undang - undang Nomor 1 Tahun 2015 yang berbunyi
“Dalam Kampanye dilarang : h. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah
dan Pemerintah Daerah”. Bahwa ancaman pidananya adalah pada Pasal 186A
Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur
Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang. Yang menyebutkan : “Setiap orang
yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye
Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf
h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah).”
Walaupun KPU Kabupaten Kotawaringin Barat beralibi didalam persidangan,
bahwa Surat Edaran tersebut dibuat karena curah hujan yang tinggi. Surat
Edaran ini bukan menjadikan sebuah pembenaran (legitimasi) hukum untuk
secara sporadis dalam penggunaan fasilitas Pemerintah, Bawaslu pula sebagai
lembaga penyelenggara Pemilu mempunyai wewenang untuk melakukan
Pencegahan terhadap Potensi Pelanggaran yang terjadi, akan tetapi dengan
dikeluarkannya Surat Edaran tersebut Bawaslu kesulitan dalam melakukan
pencegah karena dilegalkan dengan Surat Edaran yang dibuat oleh KPU
Kabupaten Kotawaringin Barat.
8. Bahwa terkait Surat Edaran KPU Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 197
Tahun 2024, bertentangan dengan Peraturan KPU nomor 13 Tahun 2024 tentang
Pelaksanaan Kampanye, Pasal 60 ayat (2b) yang berbunyi “Fasilitas negara berupa
gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah
daerah, kecuali daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus memperhatikan
prinsip keadilan”. bahwa pengecualian penggunaan fasilitas pemerintah disini
Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat perlu kiranya menyampaikan :
f. Definisi daerah terpencil / tertinggal berdasarkan Peraturan Presiden nomor 63
Tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 - 2024 pada
Pasal 1 ayat 1 berbunyi “Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang
wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan
daerah lain dalam skala nasional”. Dalam Peraturan tersebut bahwa
Kalimantan Tengah Khususnya Kabupaten Kotawaringin Barat bukan
merupakan Daerah yang terpencil / tertinggal.
g. Kabupaten Kotawaringin Barat merupakan Kabupaten induk sebelum
dimekarkannya Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau. Secara
geografis Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau merupakan
Kabupaten baru yang tentuharusnya memiliki daerah berkategori terpencil
dibandingkan dengan Kabupaten Kotawaringin Barat yang merupakan
Kabupaten Induk. Akan tetapi KPU KabupatenSukamara dan KPU Kabupaten
Lamandau tidak pernah mengeluarkan SE terkait pengunaan Fasilitas
Pemerintah di Daerah terpencil yang mana kontradiktif dengan KPU Kabupaten
Kotawaringin Barat sebagai wilayah Kabupaten Induk.
h. Bahwa KPU Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai Penyelenggara Pemilu wajib
memfasilitasi peserta pemilihan dalam penyelenggaraan Pemilihan dalam
Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan salah satu nya tahapan Kampanye,
namun bukan berartidengan mengeluarkan Surat Edaran yang menjadi
legitimasi perbuatan pidana Pemilihan yang dilarang oleh regulasi diatasnya.
i. Bahwa terkait pembuatan Surat Edaran tersebut terlalu terburu – buru tanpa
ada kajian hukum yang matang. (Bukti Terlampir).
[2.3] PETITUM PARA PENGADU
Dengan ini memohon kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
[2.4] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-6, sebagai berikut:
NO KODE NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Surat Edaran KPU Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor : 197
Tahun 2024 Tentang Tempat Kampanye Pada Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Serta
Bupati Dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2024;
2. P-2 Tangkapan Layar Whatsapp antara Ketua KPU Kabupaten
Kotawaringin Barat dengan LO Paslon Bupati Dan Wakil
Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2024;
3. P-3 Form. A - Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor:
032/LHP/PM.01.02/ K.KH-07/11/2024;
4. P-4 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor :
160/PP/K.KH/11/2024 tanggal 15 November 2024 Perihal
Penelusuran Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan;
5. P-5 Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Achmad
Chairdiansyah, SH., M.Kn;
6. P-6 Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Dine Transetyo, SE;
[2.5] KETERANGAN SAKSI PARA PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 30 April 2025, Para Pengadu
menghadirkan saksi-saksi menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
[2.5.1] Dine Transetyo
1. Bahwa saksi menerangkan terkait proses Surat Edaran ini, memang benar ada
Whatsapp dari Teradu I in casu Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Barat tanggal
3 Oktober 2024 dan itu bahasanya Cuma kumpul di Kantor tanpa adanya surat
resmi atau sejenis undangan terkait pembahasan Surat Edaran karena
bahasanya kumpul biasanya kami LO sering kumpul dibelakang kantor KPU
Kabupaten Kotawaringin Barat sambil minum kopi. Saksi menyatakan karena
acara kumpul saksi datang terlambat dan datang paling terakhir serta secara
singkat saksi menyampaikan dalam diskusi tersebut kalau memang mau di
keluarkan Surat Edaran asal tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih
tinggi karena untuk memfasilitasi kedua paslon pada intinya Teradu I
menyatakan akan kami rumuskan dan akan kami sampaikan draftnya. Tapi pada
tanggal 4 atau 5 kalau tidak salah SE tersebut sudah dikeluarkan.
[2.5.2] Achmad Chairdiansyah
1. Bahwa pada saat pelaksanaan pilkada, saksi posisi sebagai LO salah satu paslon
Bupati dan diminta oleh Para Pengadu menjadi saksi dalam persidangan a quo.
2. Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 3 Oktober 2024 terkait dengan keluarnya
SE KPU Kabupaten Kotawaringin Barat. Saat itu memang benar saksi di hubungi
melalu pesan Whatsapp Pihak Teradu I untuk hadir di kantor KPU Kabupaten
Kotawaringin Barat. Pada saat hadir disana bersama dengan LO Paslon lain dan
juga ada Teradu II dan Pengadu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin
Barat. Selanjutnya, saksi menerangkan bahwa pada saat di Kantor KPU
Kabupaten Kotawaringin Barat kami berdiskusi menyikapi permsalahan cuaca
yang ekstrim karena beberapa kali kami melaksanakan kampanye mungkin juga
dengan rekan yang lain bahwa itu terkendala dengan cuaca. Ketika kami sudah
menyiapkan dengan baik kemudian karena cuaca tendanya bocor kena hujan dan
angin yang begitu kencang. Jadi saya rasa bahwa SE tersebut yang dikeluarkan
pihak KPU Kabupaten Kotawaringin Barat itu merupakan terobosan sangat bagus
dan kami bisa menikmati dan begitu juga dengan rekan kami di paslon lain begitu
membantu.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 30 April 2025 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada awalnya pertemuan di ruang kerja Ketua hanya untuk diskusi
pembahasan pelaksanaan Kampanye oleh masing-masing pasangan calon, bahwa
pada saat itu pelaksanaan kampanye di Kotawaringin Barat bersamaan musim
hujan dengan intensitas yang sangat tinggi. Sehingga kegiatan kampanye untuk
menyampaikan visi dan misi pasangan calon terkendala dan tidak maksimal. Oleh
karena itu kami berinisiatif untuk memfasilitasi pelaksanaan kampanye dalam
penyampaian visi dan misi dengan menggunakan fasilitas Pemerintah, berupa
Gedung atau Aula Desa, yang tidak ada tempat refresentatif di wilayah tersebut.
2. Hadir pada diskusi tersebut Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Barat, Anggota
KPU Kabupaten Kotawaringin Barat an. Hairul Anwar, Ketua Bawaslu Kab.Kobar,
LO pasangan calon nomor urut 01, dan LO pasangan calon nomor urut 02.
Pembahasan selesai hanya dalam diskusi saja, namun pihak Bawaslu
menginginkan ada dalam bentuk produk hukum, aturan tentang berkampanye
sudah diatur dalam PKPU nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, kemudian
Tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Tempat Kampanye sudah diatur
dalam Keputusan Nomor 181 KPU Kab Kobar tentang Penetapan Fasilitas Umum,
Lokasi Tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Tempat Kampanye pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024 di Kabupaten Kotawaringin Barat. (bukti T1);
3. Bahwa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kotawaringin
Barat telah berjalan Tertib, Aman, Kondusif dan tidak terdapat gugatan, atau PSU
dan lain sebagainya. Perolehan hasil Pemilihan Kepala Daerah telah ditetapkan di
Hotel Mercure Pangkalan Bun pada tanggal 9 Januari 2025 yang selanjutnya pada
tanggal 10 Januari 2025 disampaikan ke Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin
Barat (Bukti T2). Proses penerbitan Surat Edaran nomor 197 tahun 2024 telah
melalui prosedur Rapat Pleno Internal KPU Kotawaringin Barat, yang
dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2024 bertempat di kantor KPU Kotawaringin
Barat (bukti T3);
4. Surat Edaran diperlakukan bukan hanya untuk satu pasangan calon, kita
mengatur itu untuk pasangan calon agar secara adil sama-sama bisa saling
menggunakan, agar pelaksanaan Kampanye yang baik, tertib, aman dan kondusif
kepada Masyarakat yang ada di Seluruh Wilayah Kotawaringin Barat. Adapun
Penggunaan fasilitas Gedung atau Aula Desa dimaksud harus tetap mendapatkan
izin dari Kepala Desa,Lurah ataupun Camat;
5. Penerbitan Surat Edaran tersebut sudah terbukti memberikan manfaat kepada
masing-masing Pasangan Calon untuk menyampaikan visi dan misinya dengan
lancar dan aman tanpa adanya kendala, dapat dibuktikan dengan dokumentasi
pelaksanaan kampanye oleh pasangan calon 01 & pasangan calon 02 di
desa,kelurahan atau kecamatan. (bukti T4)
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu
menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban
yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Bahwa proses dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 197 Tahun 2024 telah sesuai
dengan prosedur di internal KPU;
2. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 85 huruf f, PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota “dalam melaksanakan prinsip
professional anggota KPU wajib berperilaku :
e. mengambil Keputusan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang yang
dilaksanakan secara kolektif dan kelogial;
3. Bahwa dalam rangka untuk mengatur pelaksanaan Kampanye di Daerah yg tidak
terdapat fasilitas yang dapat digunakan oleh Tim Kampanye dalam melakukan
aktivitas Kampanye, sehingga untuk memberikan keadilan bagi peserta Pilkada,
KPU Kabupaten Kotawaringin Barat perlu mengatur, menata, dan mengelola agar
pelaksanaan Kampanye dapat terlaksana secara tertib dan berkeadilan sesuai
ketentuan perundang-undangan;
4. Bahwa Surat Edaran yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Kotawaringin Barat
telah terbukti memberikan manfaat kepada kedua Pasangan Calon dalam
melaksanakan Kampanye untuk menyampaikan visi dan misi pasangan calon
secara efektif, baik, aman dan kondusif;
5. Pada kesempatan ini, kami para teradu memohon izin kepada Yang Mulia Majelis
Hakim DKPP, bahwa kami telah berusaha keras dengan sepenuh hati
mendedikasikan diri, tenaga dan pikiran sebagai penyelenggara Pemilu secara
bersungguh-sungguh demi terselenggaranya Pilkada sesuai Peraturan perudang-
undangan yang berlaku. Kami bersama sama telah berkomitmen untuk bekerja
secara professional dan berintegritas, serta selalu menjaga Marwah Lembaga
Penyelenggara Pemilu dengan menjauhkan diri dari perilaku atau tindakan yang
bertentangan dengan Kode Etik dan Sumpah Janji Penyelenggara Pemilu;
[2.8] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Para Teradu memohon kepada
Majelis Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia untuk menetapkan Keputusan sebagai berikut :
1. Menyatakan laporan yang diajukan Para Pengadu untuk ditolak atau tidak dapat
diterima;
2. Menyatakan Para Teradu sudah melaksanakan tugasnya sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu;
4. Atau apabila Majelis Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.9] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-5, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1 T-1 Dokumentasi kegiatan diskusi tempat kampanye;
2. T-2 - Keterangan Perkara PHPU Kada Tahun 2024 yang
diregistrasi Mahkamah Konstitusi Nomor
98/AP.00.05/01/2025
- SD Penetapan Pasangan Calon Nomor 24/PL.02.7-
SD/06/2025
- SK Penetapan Calon Terpilih Nomor 12 Tahun 2025
- Surat Penyampaian Dokumen Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati TerpilihKabupaten Kotawaringin
Barat Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 Nomor
5/PL.02.7-SD/6201/2/2025
3. T-3 - Undangan Rapat Pleno Internal
- Dokumentasi Rapat Pleno
- Notulen
4 T-4 - STTP
- Kwitansi Sewa Gedung Aula Desa
- Dokumentasi Kampanye di Gedung Aula
5. T-5 BMKG Kalimantan Tengah prediksi musim hujan.
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 30 April 2025. Bahwa Pihak
Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.10.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
1. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah menerima Laporan
Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh seorang WNI pada tanggal 13
November 2025 dengan terlapor KPU Kabupaten Kotawaringin Barat. Vide
bukti PT-1
2. Bahwa Laporan yang diterima Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal
13 November 2024 diberikan tanda bukti penyampaian Laporan dengan Nomor:
004/LP/PB/Prov/21.00/XI/2024. Vide bukti PT-2
3. Bahwa terhadap Laporan Nomor: 004/LP/PB/Prov/21.00/XI/2024 dilakukan
kajian awal pada tanggal 15 November 2024 yang pada pokoknya menyimpulkan:
a. Laporan tidak memenuhi syarat Formil;
b. Laporan memenuhi syarat Materiel.
Dan merekomendasikan:
a. Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu
yang ditentukan;
b. Menetapkan Laporan sebagai informasi awal dan disampaikan kepada
Bawaslu Kotawaringin Barat untuk ditindaklanjuti dengan mekanisme
Penelusuran. Vide bukti PT-3
4. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Pleno
Pembahasan Kajian Awal terhadap Laporan Nomor:
004/LP/PB/Prov/21.00/XI/2024 pada tanggal 15 November 2025 yang
dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor: 017/HK.01.01/KH/11/2024. Vide
bukti PT-4
5. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan Laporan Nomor:
004/LP/PB/Prov/21.00/XI/2024 menjadi informasi awal adanya dugaan
pelanggaran dikakarenakan Laporan tidak memenuhi syarat formal namun
memenuhi syarat materiel sebagaimana ketentuan dalam Pasal 14 ayat (6)
Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan
Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota;
6. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menuangkan Informasi Awal dugaan
pelanggaran yang diperoleh dari Laporan Nomor:
004/LP/PB/Prov/21.00/XI/2024 kedalam Formulir Model A.6 pada tanggal 15
November 2024. Vide bukti PT-5
7. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah merujuk kepada ketentuan dalam
Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024
tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota sebagai
dasar pelaksanaan mekanisme penelusuran oleh Pengawas Pemilihan
dibawahnya melalui instruksi secara tertulis;
8. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menerbitkan surat Nomor:
160/PP/K.KH/11/2024 pada tanggal 15 November 2024 yang pada pokoknya
berisi instruksi pelaksanaan penelusuran terhadap informasi awal yang diperoleh
dari Laporan Nomor: 004/LP/PB/Prov/21.00/XI/2024 serta membentuk Tim
Penelusuran. Vide bukti PT-6
9. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah menyampaikan Pemberitahuan
Status Laporan kepada Pelapor melalui surat Nomor: 159/PP/K.KH/11/2024
pada tanggal 16 November 2024 dengan lampiran Formulir Model A.17. Vide bukti
PT-7
10. Bahwa dalam pelaksanaan mekanisme Penanganan Pelanggaran yang
dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat, Koordinator Divisi
Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat secara aktif
melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan Koordinator Divisi Penanganan
Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah.
[2.10.2] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah
1. Bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, Pihak Terkait
melakukan tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan
mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU
Kabupaten/Kota;
2. Bahwa berkenan dengan pokok aduan yang didalilkan oleh Pengadu yaitu
pelanggaran kode etik karena telah mengeluarkan Surat Edaran KPU Kabupaten
Kotawaringin Barat nomor: 197 tahun 2024 tentang Tempat Kampanye Pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan
Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2024, Pihak Terkait telah melakukan
monitoring dan supervisi dan menyampaikan pendapat sebagaimana diuraikan
selanjutnya;
3. Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk
meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur
dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota
dan Calon Wakil Walikota yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan KPU
nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan
produk hukum lainnya yang diterbitkan oleh KPU;
4. Bahwa ketentuan Pasal 60 ayat (2) huruf b Peraturan KPU dimaksud menyatakan
larangan penggunaan fasilitas negara berupa gedung kantor, rumah dinas, rumah
jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil, yang
pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan;
5. Bahwa dalam rangka untuk mengatur pelaksanaan Kampanye di daerah yang
tidak terdapat fasilitas yang dapat digunakan oleh Tim Kampanye dalam
melakukan aktivitas Kampanye, sehingga untuk memberikan keadilan bagi
peserta Pilkada, KPU Kabupaten Kotawaringin Barat perlu mengatur, menata, dan
mengelola agar pelaksanaan Kampanye di daerah tersebut dapat terlaksana
secara tertib dan berkeadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. Bahwa dengan terbitnya Surat Edaran dimaksud, pelaksanaan kampanye di
daerah tersebut telah terlaksana secara tertib, aman dan terkendali serta
berkeadilan;
7. Bahwa tidak terdapat keberatan atau pun gugatan dari peserta Pilkada maupun
pihak lainnya terhadap Surat Edaran dimaksud;
8. Bahwa pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kotawaringin Barat telah terlaksana
dengan baik, aman, lancar dan terkendali serta tidak ada gugatan di Mahkamah
Konstitusi maupun pengadilan lainnya terkait dengan pelaksanaan Pilkada di
Kabupaten Kotawaringin Barat;
9. Bahwa ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019
tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi,
dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana beberapa kali
diubah, terakhir dengan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2022 tentang Perubahan
Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyatakan bahwa Dalam
Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten/Kota bertugas: b. melaksanakan semua
tahapan Penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
10. Pihak terkait berkeyakinan bahwa kebijakan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten
Kotawaringin Barat dengan menerbitkan Surat Edaran dimaksud tidak melanggar
ketentuan Kode Etik dan semata-mata dilakukan karena keperluan untuk
mengatur pelaksanaan kampanye di wilayah tersebut menjadi tertib dan
berkeadilan sesuai dengan kewenangannya;
11. Pihak Terkait menyatakan bahwa KPU Kotawaringin Barat telah melaksanakan
tugas dan kewajiban dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 di
Kabupaten Kotawaringin Barat sesuai dengan peraturan dan perundang-
undangan yang berlaku;
[2.10.3] Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin
1. Bahwa berkenaan dengan aduan ini, pada tanggal 3 Oktober 2024 memang benar
Pihak KPU Kabupaten Kotawaringin Barat in casu Teradu I telah berkoordinasi
dengan Pihak Terkait untuk menanyakan terkait fasilitas milk Pemerintah desa
atau kelurahan untuk dipakai sebagai tempat kampanye semua Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat apakah diperkenankan. Pada waktu
itu melalui sambungan telepon bahwa pada prinsipnya Pihak Terkait
mempersilahkan sepanjang dua catatan yaitu pertama: masing-masing paslon
mendapatkan hak fasilitas yang sama, kedua: Pihak Terkait menekankan bahwa
harus tetap seizin pemilik aset setempat dimana lokasi kampanye yang akan
dilaksanakan.
[2.11] BUKTI PIHAK TERKAIT
[2.11.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan
Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti PT-1 s.d. PT-7, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT-1 Formulir Model A.1;
2. PT-2 Formulir Model A.3;
3. PT-3 Formulir Model A.4 (kajian Awal);
4. PT-4 BA Pleno Kajian Awal Laporan Nomor:
004/LP/PB/Prov/21.00/XI/2024;
5. PT-5 Formulir Model A.6 (Informasi Awal);
6. PT-6 Surat Penelusuran Informasi Awal Dugaan Pelanggaran
Pemilihan;
7. PT-7 Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan dengan
lampiran Formulir Model A.17.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana
diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu
atas tindakan dan perbuatannya tidak profesional dengan bertindak tidak berdasarkan
Standar Operasional Prosedur dan substansi profesi administrasi pemilu karena
menerbitkan Surat Edaran KPU Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 197 Tahun 2024
tentang tempat kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan
Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2024. Menurut Para
Pengadu, Surat Edaran a quo dikirim melalui pesan Whatsapp tanpa adanya undangan
resmi kepada masing-masing Tim Kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Kotawaringin Barat. Bahwa Para Pengadu juga mendalilkan, tindakan Para Pengadu
menerbitkan Surat Edaran a quo yang tidak berdasarkan Standar Operasional Prosedur
dan substansi profesi administrasi pemilu dan dikirim melalui pesan Whatsapp
dianggap tidak menjamin kualitas pelayanan kepada para Peserta Pemilihan dalam
Pilkada serentak Tahun 2024.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Para
Teradu menjelaskan sudah melaksanakan pertemuan di ruang kerja Teradu I untuk
diskusi pembahasan pelaksanaan kampanye oleh masing-masing pasangan calon
karena pada saat itu, pelaksanaan kampanye di Kotawaringin Barat bersamaan musim
hujan dengan intensitas yang sangat tinggi. Sehingga kegiatan kampanye untuk
menyampaikan visi dan misi pasangan calon terkendala dan tidak maksimal. Oleh
karena itu, Para Teradu kemudian berinisiatif untuk memfasilitasi pelaksanaan
kampanye penyampaian visi dan misi dengan menggunakan fasilitas Pemerintah,
berupa gedung atau Aula Desa, karena tidak ada tempat refresentatif di wilayah
tersebut. Para Teradu juga menjelaskan bahwa dalam diskusi tersebut, dihadiri oleh
Teradu II, Pengadu I in casu Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat, LO
Pasangan Calon Nomor Urut 01, dan LO Pasangan Calon Nomor Urut 02. Akan tetapi
pembahasan tersebut selesai hanya dalam diskusi saja. Sementara Para Pengadu
menginginkan ada dalam bentuk produk hukum. Bahwa aturan tentang berkampanye
sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 13/2024). Kemudian untuk
Tempat Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Tempat Kampanye sudah diatur dalam
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 181 Tahun
2024 tentang Penetapan Fasilitas Umum, Lokasi Tempat pemasangan Alat Peraga
Kampanye dan Tempat Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Kabupaten
Kotawaringin Barat (selanjutnya disebut Keputusan KPU Kabupaten Kotawaringin
Barat 181/2024) (vide Bukti T1). Selanjutnya, Para Teradu menyatakan bahwa
penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat telah
berjalan Tertib, Aman, Kondusif dan tidak terdapat gugatan, atau PSU dan lain
sebagainya. Perolehan hasil Pemilihan Kepala Daerah telah ditetapkan di Hotel Mercure
Pangkalan Bun pada tanggal 9 Januari 2025 yang kemudian pada tanggal 10 Januari
2025 disampaikan ke Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (vide Bukti T-2).
Bahwa proses penerbitan Surat Edaran nomor 197 tahun 2024 telah melalui prosedur
Rapat Pleno Internal KPU Kotawaringin Barat, yang dilaksanakan pada tanggal 3
Oktober 2024 bertempat di kantor KPU Kotawaringin Barat (vide Bukti T-3). Bahwa
Para Teradu juga menjelaskan Surat Edaran diperlakukan bukan hanya untuk satu
pasangan calon, akan tetapi untuk semua pasangan calon agar secara adil sama-sama
bisa saling menggunakan, supaya pelaksanaan kampanye terlaksana dengan baik,
tertib, aman dan kondusif kepada masyarakat yang ada di seluruh Wilayah
Kotawaringin Barat. Adapun Penggunaan fasilitas Gedung atau Aula Desa dimaksud
harus tetap mendapatkan izin dari Kepala Desa, Lurah ataupun Camat setempat.
Selain itu, Para Teradu kembali menjelaskan bahwa penerbitan Surat Edaran a quo
terbukti memberikan manfaat kepada masing-masing Pasangan Calon untuk
menyampaikan visi dan misinya dengan lancar dan aman tanpa adanya kendala,
dibuktikan dengan dokumentasi pelaksanaan kampanye oleh Pasangan Calon Nomor
Urut 01 dan Pasangan Calon Nomor Urut 02 di desa, kelurahan atau kecamatan (vide
Bukti T-4). Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa dalil Para Pengadu
pada pokoknya menyatakan Para Teradu diduga tidak profesional dalam menerbitkan
Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 197
Tahun 2024 tentang tempat kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2024
(selanjutnya disebut SE 197 Tahun 2024) karena tidak berdasarkan Standar
Operasional Prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu. Bahwa Para Pengadu
juga mendalilkan, Surat Edaran a quo dikirim melalui pesan Whatsapp tanpa adanya
undangan resmi kepada masing-masing Tim Kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Kotawaringin Barat. Sehingga menurut Para Pengadu tindakan Para Teradu
tersebut dianggap tidak menjamin kualitas pelayanan kepada para Peserta Pemilihan
dalam Pilkada serentak Tahun 2024.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar pada tanggal 2
Oktober 2024, Teradu I mengirimkan pesan Whatsapp kepada LO (Liaison Officer)
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat dalam
Pemilihan Tahun 2024 agar hadir di kantor KPU Kota Waringin Barat dalam rangka
untuk berdiskusi terkait pelaksanaan kampanye penyampaian visi dan misi yang
bersamaan dengan musim hujan yang intensitasnya tinggi. Bahwa diskusi tersebut
dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2024 yang dihadiri oleh Teradu II dan Pengadu I
bertempat di diruangan kerja Teradu I (vide Bukti P-2 dan Bukti T-1). Bahwa setelah
diskusi tersebut, Para Teradu beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Kotawaringin
Barat melaksanakan rapat pleno sebagaimana telah tertuang dalam Surat Undangan
Pleno Nomor: 185.1/PK.01-Und/6201/2024 tertanggal 3 Oktober 2024 (vide Bukti T-
3). Bahwa dalam rapat pleno a quo, Para Teradu membahas persiapan debat publik
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat yang akan dilaksanakan
dua kali serta menerbitkan Surat Edaran yang berkenaan dengan tempat kampanye
karena pada saat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 181 Tahun 2024 tentang
Penetapan Fasilitas Umum, Lokasi tempat Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan
Tempat Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Kabupaten Kotawaringin Barat,
Para Teradu tidak mengakomodir tentang kampanye di dalam gedung atau aula tempat
pertemuan (vide Bukti T-3).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa sebelum menerbitkan SE
Nomor 197 Tahun 2024 Para Teradu telah melakukan Rapat Pleno pembahasan SE a
quo. Para Teradu menjelaskan bahwa penerbitan SE Nomor 197 Tahun 2024 tidak
hanya ditujukan untuk salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, melainkan
untuk semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2024. Bahwa keputusan Para
Teradu menggunakan produk hukum berupa surat edaran agar pelaksanaan
kampanye kedua pasangan calon terlaksana dengan baik, tertib, aman dan kondusif.
Para Teradu berinisiatif menerbitkan SE Nomor 197 Tahun 2024 semata-mata hanya
untuk memfasilitasi pelaksanaan kampanye dalam penyampaian visi dan misi karena
kondisi cuaca yang tidak memungkinkan dilaksanakan di lapangan terbuka, yaitu
hujan dengan intensitas sangat tinggi yang berakibat kegiatan kampanye penyampaian
visi dan misi pasangan calon terkendala dan tidak dapat berjalan maksimal (vide Bukti
T-5), sehingga Para Teradu memutuskan untuk menggunakan fasilitas Pemerintah
berupa gedung atau Aula Desa karena di wilayah tersebut tidak ada tempat yang
refresentatif untuk pelaksanaan kampanye penyampaian visi dan misi. Bahwa
keputusan Para Teradu menerbitkan SE Nomor 197 Tahun 2024 terbukti memberi
manfaat kepada Peserta Pemilihan sebagaimana dibuktikan dengan dokumentasi
Kampanye para Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin
Barat yang telah terlaksana di desa, kelurahan maupun di kecamatan (vide Bukti T-4).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan Para Teradu
dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat
Tahun 2024 sudah sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan wewenang Para Teradu
sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Bahwa Para Teradu
sudah berinisiatif mengundang Pengadu I in casu Ketua Bawaslu Kabupaten
Kotawaringin Barat, LO Pasangan Calon Nomor Urut 01, dan LO Pasangan Calon
Nomor Urut 02 untuk berdiskusi membahas pelaksanaan kampanye penyampaian visi
dan misi pasangan calon yang tidak dapat dilaksanakan di lapangan terbuka karena
keadaan alam yang tidak kondusif, yaitu hujan dengan intensitas sangat tinggi,
sehingga harus dilaksanakan di fasilitas milik pemerintah, berupa gedung atau aula
desa. Hal itu diusulkan oleh Para Teradu karena di wilayah tersebut tidak terdapat
tempat yang refresentatif. Bahwa berdasarkan hasil diskusi tersebut, Pengadu I in casu
Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat menginginkan agar ketentuan
pelaksanaan kampanye di dalam gedung atau aula desa dibuat dalam satu produk
hukum. Bahwa atas hal tersebut Para Teradu kemudian melakukan Rapat Pleno untuk
menentukan produk hukum yang tepat untuk mengakomodir saran Pengadu I in casu
Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno
kemudian Para Teradu memutuskan untuk menerbitkan produk hukum berupa Surat
Edaran guna memfasilitasi tahapan pelaksanaan kampanye penyampaian visi dan misi
pasangan calon. Dengan demikian, tindakan Para Teradu dalam menerbitkan SE
Nomor 197 Tahun 2024 sudah sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan
Keputusan KPU Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 181 Tahun 2024, sehingga
tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
Para Teradu sudah bertindak profesional, cermat, resposif, dan akuntabel dalam
menyikapi kondisi alam yang tidak kondusif dengan berinisiatif menerbitkan SE Nomor
197 Tahun 2024 agar tahapan kampanye penyampaian visi dan misi pasangan calon
tetap terlaksana dengan baik dan kondusif sesuai dengan waktu tahapan yang sudah
ditentukan. Artinya, dalam penerbitan SE Nomor 197 Tahun 2024 Para Teradu sudah
sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun
2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 181 Tahun 2024.
Adapun terkait dengan penyampaian SE Nomor 197 Tahun 2024 melalui pesan
Whatsapp, tidak terdapat bukti yang meyakinkan DKPP, bahwa hal itu menjadikan
penerbitan SE Nomor 197 Tahun 2024 tidak menjamin kualitas pelayanan kepada para
Peserta Pemilihan. Bahwa penyampaian SE Nomor 197 Tahun 2024 melalui pesan
Whatsapp merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Para Teradu
kepada peserta pemilihan. Hal itu terbukti, bahwa penerbitan Surat Edaran a quo
memberikan manfaat kepada masing-masing Pasangan Calon untuk menyampaikan
visi dan misinya dengan lancar dan aman tanpa adanya kendala. Oleh karena itu,
tindakan Para Teradu dalam menerbitkan SE Nomor 197 Tahun 2024 yang kemudian
disampaikan melalui pesan Whatsapp merupakan tindakan yang dibenarkan menurut
hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian berdasarkan uraian
pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti
dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.