III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu pada 12 Februari 2016 telah mengajukan Pengaduan
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan
Pengaduan Nomor 104/V-P/L-DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
80/DKPP-PKE-V/2016, mengadukan Teradu I s/d XII yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I s/d XII sejak tanggal 9 Desember 2015 sampai dengan tanggal 27
Januari 2016, telah melakukan perbuatan “melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau
kode etik” vide Pasal 27 Ayat (2) huruf (b) jo. Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum jo. Pasal 2 Ayat (1) huruf (c)
dan Pasal 3 Peraturan Bersama KPU, BAWASLU, Dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan
Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Teradu I-XII
membuat keputusan dan tindakan yang melanggar Peraturan Bersama KPU,
BAWASLU, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun
2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya;
2. Bahwa berkaitan dengan semua tindakan Teradu I s/d XII, dalam Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, sesuai ketentuan Pasal 1 Ayat (7) dan Pasal
87 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,
khususnya mengenai Keputusan KPU dan KPU Provinsi Kalteng, dimana Teradu atau
Terlapor I s/d XII menjadi anggotanya, yang berkaitan dengan Pasal 1 Ayat (9)
Undang Nomor 51 Tahun 2009 mengenai Keputusan Badan/Pejabat TUN harus diberi
pemaknaan baru, yakni pemaknaan yang lebih luas berupa a. penetapan tertulis yang
juga mencakup tindakan faktual; b. Keputusan Badan dan/atau Pejabat Tata Usaha
Negara di lingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif, dan penyelenggara negara lainnya;
c. berdasarkan ketentuan perundang-undangan dan AUPB; d. bersifat final dalam arti
lebih luas; e. Keputusan yang berpotensi menimbulkan akibat hukum; dan/atau f.
Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat. Dengan demikian persoalan etik juga
termasuk tindakan hukum Teradu atau Terlapor I s/d XII berupa tindakan
faktual/nyata yang dilakukan tanpa atau memiliki dasar hukum;
3. Bahwa Teradu I s/d XII dalam proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalimantan Tengah, telah melanggar sumpah/janjinya tersebut, antara lain:
a. Teradu I s/d VII tidak melakukan tindakan apapun atau membiarkan terjadinya
peristiwa penundaan Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Kalimantan Tengah, yang seharusnya dilaksanakan pada 9 Desember
2015 oleh Teradu VIII s/d XII tanpa adanya Keputusan KPU RI dan/atau
4
Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah terkait penundaan pemungutan suara.
Teradu I s/d VII tidak sungguh-sungguh menjalankan sumpah/janjinya untuk
memenuhi tugas dan kewajiban dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Bahwa seharusnya penundaan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, khususnya “pemungutan suara” pada tanggal
9 Desember 2015 dituangkan dalam suatu produk hukum berupa “Surat
Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah tentang Penetapan Penundaan
Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah
Tanggal 9 Desember 2015”;
c. Bahwa dengan tidak adanya “Surat Keputusan KPU Provinsi Kalteng tentang
Penetapan Penundaan Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Kalteng tanggal 9 Desember 2015” yang seharusnya diterbitkan oleh KPU
Provinsi Kalimantan Tengah merupakan pembiaran dari KPU RI. Hal ini
bertentangan dengan tugas dan wewenang serta kewajibannya berdasarkan
ketentuan Pasal 9 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum, dan secara lex specialis melanggar ketentuan
Pasal 122 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
d. Bahwa pendapat yang menganggap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Nomor: 29/G/PILKADA/PT.TUN.JKT, tanggal 8 Desember 2015, yang mewajibkan
KPU RI untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU RI Nomor:
196/Kpts/KPU/Tahun 2015, tanggal 18 November 2015 tentang Pembatalan Dr. H.
Ujang Iskandar, ST., M.Si. dan H. Jawawi, SP., S.Hut., M.P., sebagai Pasangan
Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015, selama proses perkara ini
berjalan sampai dengan adanya putusan dalam perkara ini yang berkekuatan
hukum tetap (inkracht), tidak perlu ditindaklanjuti oleh KPU RI dengan “Surat
Keputusan KPU RI dan/atau Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah” adalah
pendapat yang sangat keliru karena untuk menunda pelaksanaan Pemungutan
Suara tanggal 9 Desember 2015, harus tetap dilakukan KPU Provinsi Kalimantan
Tengah, dengan produk hukum berupa “Surat Keputusan KPU Provinsi Kalimantan
Tengah tentang Penetapan Penundaan Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tanggal 9 Desember 2015”;
4. Bahwa Teradu I, yang tentunya atas kesepakatan bersama dengan Teradu II s/d VII,
menandatangani dan mengirimkan Surat KPU Nomor: 1065/KPU/XII/2015, tanggal 30
Desember 2015 perihal Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor:
5
676K/TUN/PILKADA/2015, meminta kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah segera
melaksanakan “Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Susulan”
5. Bahwa Teradu VIII bersama-sama dengan Teradu IX s/d XII, kemudian mengadakan
rapat pleno untuk menindaklanjuti Surat KPU Nomor: 1065/KPU/XII/2015, kemudian
menerbitkan Keputusan Rapat Pleno KPU Provinsi Kalimantan Tengah, tanggal 30
Desember 2015. Teradu VIII selanjutnya menerbitkan Keputusan KPU Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor: 60/Kpts/KPU-Prov-020/2015, tanggal 30 Desember 2015
tentang Perubahan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 02/Kpts/KPU-
Prov-020/2015 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2015, dengan menetapkan
“Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah
Susulan dilaksanakan pada tanggal 27 Januari 2016”;
6. Bahwa perbuatan Teradu I s/d XII, melanggar kode etik, karena bertentangan dengan
tugas dan kewajibannya, melampaui atau tidak berwenang, dan melanggar ketentuan
hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa secara lex specialis yang
berwenang untuk menerbitkan “penetapan pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan
adalah Menteri Dalam Negeri” dengan produk berupa Surat Keputusan;
7. Bahwa perbuatan Teradu I s/d XII di atas, untuk menyelenggarakan “Pemungutan
Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Susulan” pada
tanggal 27 Januari 2016 yang tidak berdasarkan adanya “Surat Keputusan Menteri
Dalam Negeri tentang Penetapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lanjutan”
adalah pelanggaran kode etik karena bersifat inkonstitusional, ilegal dan melawan
hukum (onrechtmatigedaad), sehingga hasilnyapun menjadi tidak sah atau batal
(nieteig) dan dapat dibatalkan, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan secara
konstitusional;
8. Bahwa istilah yuridis “Susulan” diatur dan ditemukan dalam Pasal 121 Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang berbunyi:
(1) Dalam hal di suatu wilayah Pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan
keamanan, dan/atau gangguan lainnya yang mengakibatkan terganggunya seluruh
tahapan penyelenggaraan Pemilihan maka dilakukan Pemilihan susulan.
(2) Pelaksanaan Pemilihan susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan
Pemilihan.
9. Bahwa jika saja Teradu I s/d XII menjalankan tugas, kewajiban, dan kewenangan yang
ada padanya sungguh-sungguh berdasarkan hukum dan perundang-undangan yang
berlaku, tidak melampaui kewenangan, dan konsisten dengan istilah yuridis
“Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah
Susulan”, seharusnya menerapkan ketentuan Pasal 121 Ayat (2) jo. Pasal 5 Ayat (1)
dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-
6
Undang jo. Pasal 4, 5 dan 6 Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan,
Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota;
10. Bahwa fakta, “Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalimantan Tengah Susulan” yang dilaksanakan pada hari Rabu, 27 Januari 2016,
sama sekali tidak menerapkan ketentuan Pasal 121 Ayat (2) jo. Pasal 5 Ayat (1) dan
Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-
Undang, melainkan hanya untuk pemungutan suara an sich;
11. Bahwa jika Teradu I s/d XII terkait dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Kalimantan Tengah sepakat menentukan hari Rabu, 27 Januari 2016 hanya
untuk pemungutan suara, seharusnya istilah yang mengandung konsekuensi yuridis
yang dipergunakan bukan istilah “Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Kalimantan Tengah Susulan”, melainkan “Pemungutan Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan”. Faktanya pemungutan
suara hari Rabu, 27 Januari 2016, hanya melanjutkan tahap penyelenggaraan yang
terhenti yakni tidak terlaksananya pemungutan suara tanggal 9 Desember 2015;
12. Bahwa pelanggaran kode etik oleh Teradu I s/d XII kesalahan (kesengajaan) KPU
Provinsi Kalimantan Tengah mempergunakan istilah yuridis “Pemungutan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Susulan”, menimbulkan
akibat hukum. Keputusan yang berlaku bagi Warga Masyarakat, termasuk Pengadu
sebagai Peserta Pemilihan, mengakibatkan tingkat partisipasi pemilih terdaftar
menurun karena para pemilih memahami Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalimantan Tengah susulan harus dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaran
pemilihan sesuai ketentuan Pasal 121 Ayat (2) jo. Pasal 5 Ayat (1) dan (3) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
13. Bahwa perbuatan Teradu I s/d XII yang menyelenggarakan “Pemungutan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Susulan” pada 27
Januari 2016 dengan tidak berdasarkan adanya “Surat Keputusan Menteri Dalam
Negeri tentang Penetapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lanjutan” adalah
perbuatan yang melanggar sumpah/janji, tidak melaksanakan tugas dan kewajiban
menurut hukum, peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 semata-mata demi
tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Lebih khusus lagi melanggar kewajibannya menghargai dan
menghormati sesama lembaga Penyelenggara Pemilu dan pemangku kepentingan
Pemilu dimaksud Pasal 7 huruf (d) Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum,
Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
7
Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012
Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, “merampas kewenangan lex specialis” yang
diberikan oleh hukum dan perundang-undangan kepada Menteri Dalam Negeri;
14. Bahwa syarat wajib yang harus ada untuk legalitas pelaksanaan “Pemungutan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan” pada hari
Rabu, 27 Januari 2016, adalah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang
Penetapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lanjutan”. Faktanya tahapan
dimulai pada tahapan penyelenggaraan yang terhenti yakni “pemungutan suara” yang
seharusnya dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015;
15. Bahwa syarat wajib adanya dasar atau landasan hukum berupa “Surat Keputusan
Menteri Dalam Negeri tentang Penetapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalimantan Tengah Lanjutan” adalah kewenangan lex specialis yang diberikan oleh
Pasal 122 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi
Undang-Undang kepada Menteri Dalam Negeri, yang berbunyi:
Pasal 122 Ayat (3)
“Dalam hal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tidak dapat dilaksanakan di 40%
(empat puluh persen) jumlah kabupaten/kota atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah
Pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur lanjutan atau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
susulan dilakukan oleh Menteri atas usul KPU Provinsi”
16. Bahwa syarat “40% (empat puluh persen) jumlah Kabupaten/Kota atau 50% (lima
puluh persen) dari jumlah Pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk
memilih”, merupakan batas syarat minimal guna pemberlakuan secara lex specialis
kewenangan Menteri Dalam Negeri untuk menerbitkan “penetapan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur lanjutan atau (Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur susulan dilakukan oleh Menteri) atas usul KPU Provinsi” yang akan menjadi
dasar hukum “Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalimantan Tengah Lanjutan” pada hari Rabu, 27 Januari 2016;
17. Bahwa fakta konkrit, tahapan penyelenggaraan terhenti yakni tidak dapat
dilaksanakannya “pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2015”, secara
keseluruhan (100%) baik di semua daerah Kabupaten/Kota maupun semua (100%)
pemilih terdaftar di Provinsi Kalimantan Tengah tidak dapat menggunakan haknya
untuk memilih, maka secara lex specialist melahirkan kewenangan Menteri Dalam
Negeri untuk menerbitkan “Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Penetapan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Lanjutan”;
18. Bahwa agar terpenuhinya syarat formal terbitnya “Surat Keputusan Menteri Dalam
Negeri tentang Penetapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Lanjutan”,
harus diusulkan oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah kepada Menteri Dalam Negeri,
dengan melampirkan syarat berupa:
8
• Surat Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah tentang Penetapan Penundaan
Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tanggal 9
Desember 2015 (atas usul KPU Kabupaten/Kota), vide Pasal 122 Ayat (1) Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
• Adanya usul dari KPU Kabupaten/Kota mengenai usul penundaan pemungutan
suara pada 9 Desember 2015, vide Pasal 122 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
• Alasan yang menjadi dasar hukum terbitnya SK KPU Provinsi Kalimantan Tengah
tentang Penetapan Penundaan Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Kalimantan Tengah tanggal 9 Desember 2015;
• Syarat administratif lain;
19. Bahwa dengan tidak adanya “Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang
Penetapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Lanjutan” maupun adanya
pelanggaran kode etik sebagaimana yang telah diuraikan di atas oleh Teradu I s/d XII,
maka telah terjadi pelanggaran yang sangat serius dan substansial yang dilakukan
oleh Penyelenggara Pemilu;
20. Bahwa akibat kesalahan sangat serius dan substansial yang dilakukan oleh Teradu I
s/d XII, mengabaikan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang wajib dan
harus dilaksanakan dalam tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Kalimantan Tengah ini, menunjukkan tidak profesionalnya Teradu I s/d XII;
21. Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-
Undang, telah diundangkan pada tanggal 18 Maret 2015 dan ditempatkan dalam LNRI
Tahun 2015 Nomor 57, sehingga sejalan dengan makna Pasal 2 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang berbunyi:
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
22. Bahwa setiap orang (rakyat/para pemilih), termasuk para penyelenggara negara wajib
untuk mengetahui, menaati dan melaksanakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Menjadi Undang-Undang secara konsisten dan sungguh-sungguh, dengan
9
kata lain tidak ada alasan untuk tidak mengetahui, tidak menaati dan tidak
melaksanakannya, terlebih-lebih para Teradu I s/d XII selaku Penyelenggara
Pemilihan;
23. Bahwa karena pengetahuan rakyat (Warga Masyarakat, Pemilih, Pemilik Suara) dan
Pengadu khususnya dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalimantan Tengah, yang memahami konsekuensi hukum atas sikap KPU Provinsi
Kalimantan Tengah yang melaksanakan “Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Susulan” pada tanggal 27 Januari 2016 tanpa
dasar atau landasan hukum. Sebagian pemilih terdaftar yang paham akan pengertian
istilah hukum “Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalimantan Tengah Susulan” tidak menggunakan haknya untuk memilih, karena
mereka beranggapan (sesuai Undang-Undang) “Pemungutan Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Susulan” seharusnya adalah
“Pelaksanaan Pemilihan susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan
Pemilihan;
24. Bahwa Pengadu sebagai Peserta Pemilihan, sangat berkeberatan atas perbuatan
Teradu I s/d XII a qou, akan tetapi apabila Pengadu mengundurkan diri sebagai
Peserta Pemilihan, maka sangat jelas sanksi hukum yang pasti dikenakan terhadap
Pengadu sebagaimana diatur dalam Pasal 191 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang berbunyi:
Pasal 191 Ayat (1)
“Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon
Walikota, dan Calon Wakil Walikota yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah
penetapan pasangan calon sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60
(enam puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp. 25.000.000.000,00 (dua puluh lima
miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).”
25. Bahwa demikian juga Pimpinan Partai Politik yang mengusung Pengadu sebagai
Peserta Pemilihan, apabila menarik pencalonan Pengadu dapat dipastikan dikenakan
ketentuan Pasal 191 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi Undang-Undang, yang berbunyi:
Pasal 191 Ayat (2)
“Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja
menarik pasangan calonnya dan/atau pasangan calon perseorangan yang dengan
sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan dan paling lama 60 enam
puluh) bulan dan denda paling sedikit Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar
rupiah) dan paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).”
10
26. Bahwa dalam kondisi tersebut, Pengadu berada dalam situasi dan kondisi yang sangat
tertekan dan terpaksa harus mengikuti aturan main yang ditetapkan oleh Teradu I s/d
XII. Pengadu dipaksa harus menghormati apa saja yang ditetapkan oleh Teradu I s/d
XII, namun sebaliknya Teradu I s/d XII begitu leluasa untuk menerbitkan penetapan
dan tindakan faktual yang bersifat inkonstitusional, ilegal dan melawan hukum
(onrechtmatigedaad) dan karenanya melanggar kode etik;
27. Bahwa keputusan maupun tindakan faktual Teradu I s/d XII yang bersifat
inkonstitusional, ilegal dan melawan hukum (onrechtmatigedaad), dan karenanya
melanggar kode etik diuraikan di atas, sangat melukai hati nurani setiap Warga Negara
yang menjunjung tinggi hukum dan konstitusi. Bahwa apabila dibiarkan dapat
menciptakan “ketidakadilan struktural, sistimatis dan masif” dan pada akhirnya
hakikat Proklamasi Kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia, 17 Agustus
1945 yang salah satunya untuk mewujudkan kehidupan kebangsaan, kemanusiaan
yang adil dan beradab, serta menghapus segala bentuk penjajahan di atas dunia,
sebagaimana yang terhimpun dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan Pasal-
Pasalnya, ternoda dan mustahil dapat diwujudkan;
28. Bahwa menyalurkan suara rakyat dan menyelamatkan hak serta melayani kepentingan
rakyat sebagai pemilik kedaulatan untuk memilih dan dipilih harus diutamakan
dalam setiap upaya penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Kalimantan Tengah yang berintegritas dan berdasarkan hukum yang
berlaku;
29. Bahwa perbuatan Teradu I s/d XII sebagaimana diuraikan di atas, dalam pelaksanaan
tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan
Tengah, adalah melanggar kode etik, karena telah melaksanakan “pemungutan suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Susulan” yang
bertentangan dengan:
a. Pasal 1 dan 27 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
b. Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang
c. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum
d. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan
e. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih
dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
f. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan
g. Peraturan KPU RI Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil
Bupati/Walikota dan Wakil Walikota.
30. Bahwa perbuatan Teradu I s/d XII sebagaimana diuraikan di atas, dalam pelaksanaan
tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, adalah
11
“melanggar sumpah/janji jabatan dan/atau kode etik” (vide Pasal 27 Ayat (2) huruf (b)
jo. Pasal 26 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum jo. Pasal 2 Ayat (1) dan (2), Pasal 5 Huruf b, d, e, f, g, h, i, dan j, Pasal
7 Huruf d, Pasal 8 Huruf b, Pasal 9 Huruf b, Pasal 11 Huruf a, b, c, dan d, Pasal 15
Huruf b, c, dan d, Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
31. Bahwa perbuatan Teradu I s/d XII telah melanggar asas-asas umum pemerintahan
yang baik, yang meliputi: Asas Kepastian Hukum, Asas Tertib Penyelenggaraan Negara,
Asas Kepentingan Umum, Asas Keterbukaan, Asas Proporsionalitas, Asas
Profesionalitas, Asas Akuntabilitas, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
32. Bahwa praktek penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan
Tengah yang dilakukan oleh Teradu I s/d XII, sebagaimana tersebut di atas merupakan
praktik yang bertentangan dengan azas legalitas dan bersifat melawan hukum. Hal ini
dapat menjadi preseden buruk bagi kepentingan tegaknya “Demokrasi Pancasila” yang
bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan menurut Undang
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tegaknya Republik
Indonesia sebagai negara hukum;
33. Bahwa perbuatan Teradu I s/d XII, khususnya dalam penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, mengabaikan hak-hak rakyat yang
berbeda pendapat dengan Teradu I s/d XII, padahal segala warga negara bersamaan
kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan
pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Faktanya Teradu I s/d XII sama sekali
tidak mengkaji secara sungguh-sungguh masukan dan harapan rakyat yang
mendambakan proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah
dapat berjalan sesuai hukum yang berlaku. Hal ini mengakibatkan tingkat partisipasi
rakyat rendah, terabaikannya hak-hak rakyat untuk memilih dan dipilih akibat
perbedaan pendapat yang dijamin oleh Undang-Undang;
34. Bahwa sebagai ilustrasi jika dikumulasikan akibat hukum yang timbul dari perbuatan
melanggar kode etik yang dilakukan Teradu I s/d XII, secara nyata apabila mengikuti
rekapitulasi tingkat partisipasi pemilih hanya sebesar 52,27% (lima puluh dua koma
dua puluh tujuh persen);
35. Bahwa sebagai gambaran akibat hukum dari keputusan dan tindakan faktual Teradu I
s/d XII khususnya berkaitan dengan tingkat partisasi rakyat di 13 Kabupaten dan 1
Kota dalam Provinsi Kalimantan Tengah, sesuai tabel berikut:
NO. NAMA DAERAH PEMILIH PARTISIPASI PERSENTASE
1 Barito Selatan 107.186 62.977 58,75
12
2 Barito Timur 85.135 48.827 57,35
3 Barito Utara 118.034 55.869 47,33
4 Gunung Mas 92.242 45.814 49,66
5 Kapuas 285.180 144.696 50,73
6 Katingan 124.597 61.617 49,45
7 Kota Palangkaraya 203.427 109.575 53,86
8 Kotawaringin Barat 199.373 113.841 57,10
9 Kotawaringin Timur 357.982 168.483 47,06
10 Lamandau 60.770 35.549 58,50
11 Murung Raya 87.509 51.915 59,32
12 Pulang Pisau 95.821 56.549 59,02
13 Seruyan 138.782 66.898 48,20
14 Sukamara 38.637 19.990 51,74
Kalimantan Tengah 1.994.675 1.042.600 52.27
36. Bahwa akibat perbuatan dan tindakan faktual Teradu I s/d XII yang melanggar kode
etik, sebagaimana diuraikan berdampak atau berakibat hukum dengan terjadinya
penyelenggaraan Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalimantan Tengah Susulan, tanggal 27 Januari 2016. Khusus di Kabupaten Kapuas,
Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Pulang Pisau, dan Kabupaten Sukamara dilaksanakan oleh KPPS yang
tidak diangkat, dilantik dan diambil sumpah jabatannya. Hal ini melanggar ketentuan
Pasal 46 Ayat (2) dan Ayat (3) dan Pasal 54 UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum;
37. Bahwa dengan demikian Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalimantan Tengah, tanggal 27 Januari 2016, khususnya di Kabupaten Kapuas,
Kabupaten Kotawaringin Barat, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kabupaten Seruyan,
Kabupaten Pulang Pisau, dan Kabupaten Sukamara dilaksanakan oleh penyelenggara
yang tidak berwenang, sehingga proses pemilihan yang terjadi tidak sah dan tidak
dapat dipertanggungjawabkan hasilnya secara konstitusional;
38. Bahwa akibat pemungutan suara di Kabupaten tersebut di atas dilaksanakan oleh
penyelenggara yang tidak berwenang, mengacu pada ketentuan hukum dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, pemungutan suara di daerah tersebut adalah
tidak sah dan batal demi hukum, dan secara etika maupun konstitusi tidak dapat
dipertanggungjawabkan;
39. Bahwa KPU secara kelembagaan bersifat hierarkis (een en ondeelbaar) sebagaimana
diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang
Penyelenggara Pemilu yang menyatakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
13
bersifat hierarkis dan dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015 dinyatakan Penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
40. Bahwa pengaduan dan atau laporan ini, Pengadu ajukan terhadap Teradu I s/d VII
selaku Ketua dan Anggota KPU RI dan Teradu VIII s/d XII selaku Ketua dan Anggota
KPU Provinsi Kalimantan Tengah, yang telah melanggar kode etik sebagaimana
diuraikan di atas, yang memiliki legal standing sebagai Penyelenggara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh Pengaduan Pengadu;
2. Menyatakan bahwa Teradu I s/d XII telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Tetap kepada Teradu I s/d XII;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-17, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
P-1 Fotokopi Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor:
31/Kpts/KPU-Prov-020/ 2015, tentang Penetapan Pasangan Calon
Gubernur Dan Wakil Gubernur Sebagai Peserta Pemilihan Gubernur Dan
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2015, tertanggal 24 Agustus
2015;
P-2 Fotokopi KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 32/Kpts/KPU-Prov-
020/2015, tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur
Dan Wakil Gubernur Sebagai Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2015, tertanggal 25 Agustus 2015;
P-3 Fotokopi Surat KPU Nomor: 1022/KPU/III/ 2015, tertanggal 8 Desember
2015;
P-4 Fotokopi Surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah nomor Surat: 347/KPU-
Prov-020/XII/2015, tertanggal 8 Desember 2015;
P-5 Fotokopi Surat KPU Nomor: 1065/ KPU/XII/2015, tertanggal 30
Desember 2015;
P-6 Fotokopi Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor:
60/Kpts/KPU-Prov-020/ 2015, tertanggal 30 Desember 2015;
P-7 Fotokopi Surat Pernyataan Ketua KPPS Jl. Sare Pulau No. 05 B RT.3 Kec.
Bataguh Kab. Kapuas, tertanggal 27 Januari 2015;
P-8 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 232/KPU-
Kab.020.435812/IX/2015, tertanggal 15 September 2015;
P-9 Fotokopi Pengumuman KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 233/KPU-
Kab.020.435812/IX/2015, tertanggal 15 September 2015;
P-10 Fotokopi Formulir Isian “Surat Pendaftaran Sebagai Calon Anggota KPPS
Kabupaten Kapuas”;
P-11 Fotokopi Formulir Isian “Surat Pernyataan”;
P-12 Fotokopi Buku Agenda Surat Masuk KPU Kabupaten Kapuas Tahun
2015 (dari Bulan Januari 2015 sampai dengan Bulan Desember 2015);
14
P-13 Fotokopi Buku Agenda Surat Masuk Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kapuas tahun 2016 (dari Bulan Januari 2016 sampai dengan Awal
Bulan Pebruari 2016);
P-14 Fotokopi Pengumuman KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor:
21/KPUPROV-020/Div.003/I/2016 dan Nomor: 25/KPUPROV-
020/Div.004/I/2016, pada Koran Harian Kalteng Post, Juma’t tanggal 22
Januari 2016 hal. 7;
P-15 Kliping Koran Harian Kalteng Post, Rabu tanggal 27 Januari 2016 hal. 24
P-16 Kliping Koran “Partisipasi di Bawah 50 Persen, Tak Perlu Pilkada Ulang”
pada Koran Kalteng Post Rabu tanggal 27 Januari 2016 hal. 1 dan hal. 5
P-17 Kliping Koran “Dibawah 50 %, Pilkada Ulang” sumber Kalteng Post” a
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.4] Menimbang bahwa Pengadu pada tanggal 23 Februari 2016 telah mengajukan
Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan Pengaduan Nomor 113/V-P/L-DKPP/2016, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
81/DKPP-PKE-V/2016, mengadukan Teradu VIII s/d XVII yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu VIII atas nama Ahmad Syar’i dengan sengaja membiarkan anak
kandungnya bernama Nookhalis Ridha, menjadi bagian dari Tim Kampanye H.
Sugianto Sabran dan Habib H. Said Islmail, Pasangan Calon Nomor Urut 1 Gubernur
dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Bidang Saksi sebagaimana yang tertuang di
Keputusan Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan
Tengah Periode 2016-2021 (H. Sugianto Sabran dan Habib H. Said Islmail) Nomor:
001/SS-HIS/VIII/2015 tentang Pengangkatan Tim Kampanye H. Sugianto Sabran dan
Habib H. Said Ismail Provinsi Kalimantan Tengah; (Bukti P-1)
2. Bahwa hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 9 Huruf f dan i, Pasal 14 Huruf a
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang
berbunyi:
Pasal 9 Huruf f dan i
Penyelenggara Pemilu berkewajiban:
f. mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan,
baik langsung maupun tidak langsung;
i. menyatakan secara terbuka dalam rapat apabila memiliki hubungan keluarga atau
sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, atau tim kampanye;
Pasal 14 huruf a
Dalam melaksanakan asas proporsionalitas, Penyelenggara Pemilu berkewajiban:
a. mengumumkan adanya hubungan atau keterkaitan pribadi yang dapat menimbulkan
situasi konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggara Pemilu;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, seharusnya Teradu VIII
mengumumkan di dalam rapat dan kepada publik bahwa anak kandungnya (Nookhalis
Ridha) adalah bagian dari Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1. Status anak
Teradu VIII sebagai bagian dari Tim Kampanye Pasangan Calon sangat berpotensi
15
melahirkan situasi konflik kepentingan dengan tugas Teradu VIII sebagai Ketua KPU
Provinsi Kalimantan Tengah dalam Pemilihan Gubernur/ Wakil Gubernur Kalimantan
Tengah;
4. Bahwa sikap Teradu VIII tersebut menunjukkan “tidak independen” atau setidak-
tidaknya menjadi “terlihat tidak independen”, karena membuat masyarakat atau
setidak-tidaknya Pengadu menjadi menduga-duga akan adanya kemungkinan
keberpihakan Teradu VIII kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1;
5. Bahwa Teradu VIII juga membiarkan istrinya ikut dalam salah satu kegiatan berbau
“kampanye terselubung” yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1 sekitar
tanggal 5 Desember 2015 saat dilaksanakannya jeda karena penundaan Pemungutan
Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan
tersebut bertajuk Open Tournament Lomba Catur SUGIANTO CUP 2015. Istri Teradu
VIII sangat jelas terlihat berada di belakang Ketua Tim Kampanye Pasangan Calon
Nomor Urut 1 atas nama Ir. Abdul Razak pada saat diwawancarai media massa pada
pembukaan Open Tournament; (Bukti P-2)
6. Bahwa keterlibatan langsung anak Teradu VIII sebagai bagian Tim Kampanye
Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang tidak diumumkan oleh Teradu VIII, dan pembiaran
istri Teradu VIII ikut dalam kegiatan berbau “kampanye terselubung” oleh Pasangan
Calon Nomor Urut I di tengah masa penundaan Pemungutan Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan sikap
Teradu VIII yang tidak profesional, tidak terbuka, tidak adil bahkan tidak jujur. Hal ini
merupakan pelanggaran kode etik berat;
7. Bahwa Teradu VIII s/d XII menolak memberikan Salinan C1 kepada saksi Pengadu di
seluruh TPS (41 TPS) se-Kecamatan Antang Kalang dan 4 TPS di Kecamatan Tualan
Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur yang memang tidak dihadiri oleh saksi Pengadu;
8. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015
Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota/Wakil Walikota, menegaskan
bahwa:
Pasal 55 Ayat (5)
Dalam hal Saksi tidak hadir dalam Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, salinan
formulir Model CKWK, Model C1-KWK dan lampirannya diserahkan kepada PPS untuk
disampaikan kepada Saksi paling lambat 1 (satu) hari sebelum rekapitulasi Penghitungan
Suara di PPK untuk desa atau sebutan lain/kelurahan dari yang bersangkutan.
9. Bahwa pada kenyataannya, Petugas PPS tidak melaksanakan tugas tersebut sampai
saat dilaksanakannya rekapitulasi di tingkat PPK. Saksi Pengadu yang hadir pada saat
rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilaksanakan oleh PPK Antakalang dan
PPK Tualan Hulu kemudian mencoba meminta salinan lampiran C-1 KWK namun
tidak diberikan tanpa alasan, kecuali hanya sebatas fotokopi C-1 KWK yang isi dan
kebenarannya tidak dapat dipertanggung jawabkan;
16
10. Bahwa Saksi Pengadu pada sidang pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di
Kabupaten Kotawaringin Timur kembali meminta C1 kepada Teradu XIII s/d XVII,
namun menolaknya tanpa memberikan alasan apapun. Teradu XIV atas nama Benny
Setia yang bertindak sebagai Pimpinan Sidang Pleno langsung menegaskan bahwa
rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Kecamatan Antang Kalang dinyatakan
tidak ada masalah, dan langsung disahkan begitu saja. Padahal Panwas Kabupaten
Kotawaringin Timur telah merekomendasikan secara tegas di dalam sidang pleno
kepada pimpinan sidang pleno untuk memberikan salinan asli C1 KWK se-Antang
Kalang kepada Saksi Pengadu, namun tetap diabaikan oleh Teradu XIII s/d XVII;
11. Bahwa pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi yang
dilaksanakan oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah, Saksi Pengadu sekali lagi
meminta C1-KWK kepada Teradu VIII s/d XII, namun tidak diberikan. Teradu VIII s/d
XII menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan suara Kabupaten Kotawaringin Timur
tidak ada masalah dan langsung disahkan dengan mengabaikan protes dari Saksi
Pengadu; (Bukti P-3)
12. Bahwa setelah sidang pleno rekapitulasi tingkat Provinsi selesai dilaksanakan, tiba-tiba
Teradu VIII s/d XII memutuskan untuk memberikan salinan C1 KWK kepada Saksi
Pengadu. Pemberian secara tiba-tiba ini jelas menimbulkan kecurigaan dari Pihak
Saksi Pengadu, sebab sikap menunda untuk memberikan salinan C1 mulai dari
tingkat PPS, PPK, KPU Kabupaten Kotawaringin Timur, sampai tingkat Provinsi
merupakan tindakan yang dapat diindikasikan adanya upaya merekayasa hasil
penghitungan suara PPS se-Antang Kalang. Dugaan ini sangat wajar dan beralasan,
karena setiap penyelenggara dapat merubah apapun hasil penghitungan suara di
seluruh TPS se-Antang Kalang karena tidak pernah melibatkan saksi Pengadu;
13. Bahwa tindakan Teradu VIII s/d XVII jelas merupakan bentuk pelanggaran kode etik
karena melanggar asas kepastian hukum, jujur, keterbukaan dan akuntabilitas
sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 11 Huruf a, b, c, dan d, Pasal 12 Huruf a, b,
c, d, e, f, dan g Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas
Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13
Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
14. Bahwa Teradu VIII s/d XVII melanggar asas kepastian hukum, karena tidak
melaksanakan perintah dan tidak menaati prosedur yang ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan yang dibuktikan dengan tindakan menolak untuk memberikan
salinan C1-KWK yang menjadi hak Saksi Pengadu;
15. Bahwa Teradu VIII s/d XVII melanggar asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas,
karena tidak memberikan penjelasan terhadap pertanyaan yang diajukan Saksi
Pengadu tentang tidak diberikannya salinan C1-KWK. Bahkan Teradu IX dan X
cenderung arogan, karena langsung mengesahkan hasil rekapitulasi. Sikap arogan
tersebut bertentangan dengan prinsip etik yang mewajibkan Teradu IX dan X harus
17
merespon setiap kritik dan pertanyaan yang disampaikan oleh Pengadu secara arif dan
bijaksana;
16. Bahwa Teradu VIII s/d XII selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah
memerintahkan kepada KPU Kabupaten Kapuas untuk membuka kotak suara dalam
rangka penyiapan sidang pembuktian dalam sengketa hasil Pilkada Kalimantan Tengah
di Mahkamah Konstitusi. Pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten
Kapuas dilaksanakan tanpa melibatkan kedua saksi Pasangan Calon, kecuali hanya
sebatas melibatkan Panwas Kabupaten Kapuas dan unsur Gakkumdu;
17. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah mengeluarkan surat rekomendasi
kepada Teradu VIII s/d XII agar melibatkan saksi Pasangan Calon agar pembukaan
kotak suara tersebut dapat berjalan lebih transparan dan terbuka (Bukti P-4). Bahwa
Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah tersebut ditolak oleh Teradu VIII
s/d XII dengan alasan sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015
Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Gubernur dan Wakli Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota (Bukti P-5). KPU Kabupaten Kapuas tetap membuka kotak suara tanpa
mengundang saksi Pasangan Calon dan bersifat tertutup. Media massa hanya
diundang dan diperbolehkan untuk meliput setelah kotak suara selesai dilaksanakan;
18. Bahwa tindakan Teradu VIII s/d XII yang melaksanakan pembukaan kotak suara
secara tertutup dan tanpa melibatkan saksi walaupun berpedoman pada Peraturan
KPU Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakli Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati
dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, tetap merupakan pelanggaran kode etik.
Teradu VIII s/d XII sengaja mengabaikan asas-asas keterbukaan yang notabene
merupakan asas-asas mendasar dalam kode etik penyelenggara Pemilu yang
seharusnya dipegang teguh;
19. Bahwa tindakan Teradu VIII s/d XII telah menimbulkan kecurigaan bagi Pengadu, apa
kepentingan Teradu VIII s/d XII sampai tidak mau menjalankan Rekomendasi Bawaslu
Provinsi Kalimantan Tengah. Rekomendasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah
tersebut sangat mudah, rasional dan sangat mungkin dilakukan. Teradu VIII s/d XII
lebih memilih tidak menjalankannya dengan berlindung pada Peraturan KPU Nomor 11
Tahun 2015 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Gubernur dan Wakli Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota, walaupun akibatnya akan menimbulkan kecurigaan karena tidak
transparan;
[2.5] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan seluruh Pengaduan Pengadu;
2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
18
3. Menyatakan Teradu VIII s/d XVII diberhentikan tetap dari jabatannya sebagai Ketua
dan/atau Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah serta Ketua dan/atau Anggota KPU
Kabupaten Kotawaringin Timur;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti
tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-5, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
P-1 Fotokopi Keputusan Paslon Calon Provinsi Kalimantan Tengah Periode
2016-2021 (H. Sugianto Sabran-Habib H Said Nomor: 001/SS-
HIS/VIII/2015, tertanggal 4 Agustus 2015 tentang Pengangkatan Tim
Kampanye H. Sugianto Sabran-Habib H Said Provinsi Kalimantan Tengah
(yang di dalamnya terdapat nama Nurkhalis Ridha);
P-2 Foto istri Teradu VIII dalam kegiatan “Open Tournament lomba Catur
Sugianto CUP”
P-3 Fotokopi Surat Bawaslu Kalteng kepada KPU Kalteng Nomor:
P.076/Bawaslu.KT/Div-I/02/2016, tertanggal 12 Februari 2016;
P-4 Fotokopi Surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 051/KPUPROV-
020/Div.002/II/2016, 17 Februari 2016
P-5 Flashdisk berisi rekaman video Pleno KPU Provinsi Kalimantan Tengah;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.7] Menimbang bahwa Para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan Jawaban
dan Penjelasan pada saat Persidangan DKPP tanggal 18 Maret 2016 yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.7.1] Jawaban Teradu I s/d VII atas nama Husni Kamil Manik, Ida Budhiati, Sigit
Pamungkas, Arief Budiman, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Hadar Nafis Gumay, Juri
Ardiantoro selaku Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia terhadap Perkara Nomor
80/DKPP-PKE-V/2016
1. Bahwa memperhatikan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor:
29/G/PILKADA/2015/PT.TUN.JKT yang satu sisi memerintahkan Teradu I s/d VII
untuk melakukan penundaan keberlakuan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor: 196/Kpts/KPU/Tahun 2015 tanggal 18 November 2015
tentang Pembatalan DR. H. Ujang Iskandar, ST., M.Si dan H. Jawawi, SP., sebagai
Pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
2015, namun di sisi lain Teradu I s/d VII juga diminta untuk melakukan pembatalan
objek sengketa dimaksud. Dalam rangka memberikan kepastian hukum
penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan
Tengah, Teradu I s/d VII menempuh kebijakan melakukan upaya hukum Kasasi.
Sehubungan dengan upaya hukum tersebut, melalui surat KPU Nomor:
1022/KPU/XII/2015 perihal Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor:
29/G/PILKADA/PT.TUN.JKT, Teradu I s/d VII memerintahkan Teradu VIII s/d XII
selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk menunda
19
pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Kalimantan
Tengah; (Bukti T-1)
2. Bahwa upaya hukum Kasasi yang diajukan Para Teradu dikabulkan oleh Mahkamah
Agung melalui Putusan Nomor: 676 K/TUN/PILKADA/2015. Menindaklanjuti putusan
tersebut, Teradu I s/d VII memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk
segera melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah
susulan melalui Surat KPU Nomor: 1065/KPU/XII/2015 perihal Putusan Kasasi
Mahkamah Agung Nomor: 676 K/TUN/PILKADA/2015; (Bukti T-2)
3. Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I s/d VII mengabaikan ketentuan
peraturan perundang-undangan, sehingga melanggar kode etik tidak berdasar.
Kebijakan Teradu I s/d VII sebagaimana diuraikan pada angka 1 dan 2, dapat
dipertanggungjawabkan menurut hukum. Sebelum menempuh kebijakan, Teradu I s/d
VII telah melakukan telaah/kajian terhadap ketentuan Pasal 121 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang
menyatakan "dalam hal di suatu wilayah Pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan,
gangguan keamanan dan/atau gangguan lainnya yang mengakibatkan terganggunya
seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan, maka dilakukan Pemilihan susulan".
Ketentuan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Menjadi Undang-Undang, harus dipahami bahwa yang dimaksud tertundanya
seluruh tahapan penyelenggaraan adalah tidak dapat dilaksanakannya seluruh
tahapan, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan yang meliputi
kegiatan perencanaan program dan anggaran, pencalonan, kampanye, laporan dan
audit dana kampanye, pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan dan
penghitungan surat suara serta rekapitulasi dan penetapan hasil pemilihan. Bahwa
kondisi yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Provinsi Kalimantan Tengah adalah tidak dapat dilaksanakannya seluruh tahapan
pemungutan dan penghitungan suara. Bahwa dengan demikian, kondisi tersebut
bukan merupakan unsur sebagaimana dimaksud Pasal 121 Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang memerlukan
penetapan dari Menteri Dalam Negeri. Berdasarkan wewenang yang dimiliki oleh
Teradu I s/d VII untuk mengkoordinasikan seluruh tahapan Pemilihan sebagaimana
diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Menjadi Undang-Undang, ditempuh kebijakan melakukan Pemungutan Suara
Susulan dengan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah;
4. Bahwa kebijakan Teradu I s/d VII sebagaimana diuraikan pada angka 1 yang telah
ditindaklanjuti oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah dapat diterima oleh Menteri
Dalam Negeri dan Peserta Pemilihan. Hal demikian dapat dibuktikan dengan adanya
20
kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pemungutan Suara Susulan yang
diselenggarakan di Kalimantan Tengah dan dihadiri oleh Ketua KPU, Menteri Dalam
Negeri, Penyelenggara Pemilihan, dan pemangku kepentingan lainnya; (Bukti T-3)
5. Bahwa penundaan pemungutan suara karena adanya Putusan Peradilan yang
memerintahkan penundaan pelaksanaan keputusan penyelenggara pemilihan tentang
penetapan pasangan calon tidak hanya terjadi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur di Kalimantan Tengah, tetapi juga terjadi dalam pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Simalungun dan Fakfak, serta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Pemantangsiantar dan Manado. Terhadap Putusan Peradilan tersebut, Teradu I s/d VII
menempuh kebijakan yang sama dalam menerapkan ketentuan Pasal 121 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1
Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-
Undang;
6. Bahwa dalam Persidangan ini, perlu juga dilihat oleh Majelis Pemeriksa bagaimana
attitude Pengadu sebagai Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi
Kalimantan Tengah Tahun 2015. Bahwa sebelum pelaksanaan pemungutan suara,
Pengadu tidak pernah menyampaikan isu ketidakabsahan kebijakan Teradu I s/d VII
melakukan Pemungutan Suara Susulan. Setelah seluruh tahapan pemilihan susulan
selesai dan diketahui hasil pemilihan, Pengadu baru mempermasalahkan dasar hukum
pelaksanaan pemungutan suara susulan. Bahwa ditinjau dari kerangka hukum
Pilkada, diberikan kesempatan kepada peserta pemilihan untuk mengajukan sengketa
apabila tidak dapat menerima keputusan penyelenggara pemilihan kepada Badan
Pengawas Pemilihan, namun kesempatan tersebut tidak digunakan oleh Pengadu.
pengaduan sengketa kepada Bawaslu Provinsi dilakukan setelah seluruh tahapan
pemilihan susulan selesai. Ibarat sebuah pertandingan, sudah diketahui pemenangnya
baru dipermasalahkan aturan mainnya. Berdasarkan fakta tersebut di atas,
keikutsertaan Pengadu dalam kontestasi Pemilihan Gubernur Provinsi Kalimantan
Tengah, merupakan pengakuan Pengadu terhadap kebenaran dan keabsahan seluruh
regulasi dan kebijakan yang ditetapkan oleh Penyelenggara Pemilihan;
7. Bahwa berdasarkan fakta dan bukti, Teradu I s/d VII telah melaksanakan tugas,
wewenang dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-Undangan dan Kode
Etik Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian Para Teradu memohon kepada Yang
Mulia Majelis Pemeriksa menolak seluruh dalil Pengaduan Pengadu dan merehabilitasi
Teradu I s/d VII;
[2.7.2] Jawaban Teradu VIII s/d XII atas Ahmad Syar’i, Daan Rismon, Edi Winarno,
Taibah Istiqamah, Sepmiwawalma selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan
Tengah terhadap Perkara Nomor 80/DKPP-PKE-V/2016
1. Bahwa Teradu VIII s/d XII selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah
telah melaksanakan keseluruhan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2015 Susulan dengan berpedoman pada
Undang-Undan Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-
21
undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1-12
Tahun 2015. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah telah
dilaksanakan secara demokratis dengan menerapkan Asas-asas Pemilihan yaitu
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dengan mengedepankan
profesionalisme, independensi, kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas.
2. Bahwa pada 8 Desember 2015, sekitar pukul 15.00 WIB, Teradu VIII s/d XII
melaksanakan teleconfernce (vidcon) dengan KPU RI (Teradu I s/d VII) untuk
mendapat petunjuk perihal tindaklanjut Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Nomor: 29/G/Pilkada/PT.TUN.Jkt;
3. Bahwa Teradu VIII s/d XII tanggal 8 Desember 2015 telah menerima surat dari KPU RI
Nomor: 1022/KPU/XII/2015 perihal Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Nomor: 29/G/Pilkada/PT.TUN.Jkt (Bukti T-7) yang pada pokoknya memberikan
penjelasan Tindaklanjut Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor:
29/G/Pilkada/PT.TUN.Jkt, yang pada intinya menerangkan sebagai berikut:
a. KPU Provinsi Kalimantan Tengah agar mengumumkan Pemungutan Suara tanggal 9
Desember 2015 ditunda pelaksanaannya sampai dengan adanya putusan
berkekuatan hukum tetap.
b. KPU Provinsi Kalimantan Tengah agar melakukan sosialisasi penundaan
pelaksanaan Pemungutan Suara sebagaimana dimaksud angka 1 kepada peserta
Pemilihan dan pemangku kepentingan lainnya.
c. KPU Provinsi Kalimantan Tengah agar mengelola logistik Pemilihan dengan cara
menarik logistik Pemilihan ke KPU Kabupaten/Kota dengan berkoordinasi dengan
Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dan aparat keamanan.
d. KPU Provinsi Kalimantan Tengah melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah
Daerah untuk mendapat dukungan anggaran pelaksanaan Pemungutan Suara pasca
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.
e. KPU Provinsi Kalimantan Tengah agar menyampaikan surat kepada Menteri Dalam
Negeri melalui KPU perihal permintaan pelaksanaan pemilihan susulan.
4. Bahwa setelah mendapat surat dari KPU RI tersebut, Teradu VIII s/d XII mengambil
langkah-langkah:
a. Melaksanakan rapat pleno (Bukti T-8) dan menghasilkan 2 rumusan yaitu:
Ø Segera berkirim surat ke KPU Kabupaten/Kota dan berbagai pemangku
kepentingan bahwa pada tanggal 9 Desember 2015 belum dapat dilaksanakan
pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah
Tahun 2015 sampai adanya petunjuk lebih lanjut dari KPU RI.
Ø Membuat surat keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah tentang penundaan
waktu pelaksanaan pemungutan suara dari tanggal 9 Desember 2015 sampai
adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
b. Setelah rapat pleno tersebut Teradu VIII s/d XII membuat surat berdasarkan urgensi
dan skala prioritas pada saat genting tersebut sekitar pukul 16.00 Wib hari Selasa
22
tanggal 8 Desember 2015 untuk dapat segera menindaklanjuti petunjuk KPU RI
meliputi:
Ø Surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah, yang ditujukan kepada KPU
Kabupaten/Kota, Nomor: 345/KPU-Prov-020/XII/2015, tanggal 8 Desember 2015
perihal tindak lanjut putusan akhir PT.TUN Jakarta; (Bukti T-9)
Ø Pengumuman KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 346/KPU-Prov-
020/XII/2015, tanggal 8 Desember 2015 (Bukti T-10), yang ditujukan kepada: a)
Jajaran penyelenggara pemilihan, b) seluruh pemangku kepentingan, c). warga
masyarakat/pemilih di Kalimantan Tengah, dan dimuat dalam harian KaltengPos
tanggal 9 Desember 2015, yang isinya, bahwa tanggal 9 Desember 2015 belum
dapat dilaksanakan pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalimantan Tengah tahun 2015 sampai dengan adanya petunjuk lebih lanjut dari
KPU RI.
Ø Bahwa penundaan pemungutan suara pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur
Kalimantan Tengah tanggal 9 Desember 2015 perlu segera diinformasikan secara
resmi dan masif agar semua pihak yang berkepentingan mengetahui dengan
segera sehingga Pengumuman KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 346/KPU-
Prov-020/XII/2015 tanggal 8 Desember 2015 menjadi prioritas kedua ditambah
lagi untuk pemasangan Pengumuman di Media Cetak.
Ø Surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 347/KPU-Prov-020/XII/2015
tanggal 8 Desember 2015, ada tanda terima Surat dari Tim Kampanye Pasangan
Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Bukti T-11), perihal
tindak lanjut putusan akhir PT.TUN Jakarta, yang ditujukan kepada Ketua tim
kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan 2, yang pada pokoknya adalah
berdasarkan putusan akhir PT.TUN Jakarta tanggal 8 Desember 2015 belum
dapat dilaksanakan pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalimantan Tengah tahun 2015 sampai dengan adanya petunjuk lebih lanjut dari
KPU RI.
Ø Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 57/Kpts/KPU-Prov-
020/2015 (Bukti T-12) Tentang Penundaan Pelaksanaan Pemungutan Suara
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2015,
tertanggal 8 Desember 2015, yang pada pokoknya menyatakan bahwa
pemungutan suara dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalimantan Tengah yang seharusnya dilaksanakan pada 9 Desember 2015
ditunda pelaksanaannya sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum
tetap.
5. Bahwa Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 57/Kpts/KPU-Prov-
020/2015, bukan dasar hukum penundaan tetapi produk hukum sebagai tindaklanjut
dari petunjuk KPU RI baik lisan melalui teleconference (vidcon) maupun tertulis.
Kewenangan dan keputusan penundaan pemungutan suara pemilihan Gubernur dan
23
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2015 adalah KPU RI dan KPU Provinsi
Kalimantan Tengah hanya melaksanakannya;
6. Bahwa Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 57/Kpts/KPU-Prov-
020/2015 tidak termasuk dalam petunjuk tertulis KPU RI. Keputusan tersebut
dikeluarkan dalam rangka mengantisipasi dampak penundaan terutama yang
berimplikasi pada anggaran dan pembiayaan yang harus dipertanggungjawabkan, baik
ketika pemeriksaan oleh inspektorat, BPK maupun BPKP;
7. Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Nomor: 345/KPU-Prov-020/XII/2015,
Pengumuman Nomor: 346/KPU-Prov-020/XII/2015 dan Surat Nomor: 347/KPU-Prov-
020/XII/2015, KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah menerapkan prinsip
keterbukaan informasi khususnya terkait dengan penundaan pemungutan suara
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2015. Bahwa
dengan demikian tidak benar KPU Provinsi Kalimantan Tengah tidak menerapkan
prinsip keterbukaan informasi;
8. Bahwa pada dasarnya tujuan dikeluarkan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor: 57/Kpts/KPU-Prov-020/2015 adalah dalam rangka mengantisipasi dampak
penundaan terutama yang berimplikasi pada anggaran dan pembiayaan yang harus
dipertanggungjawabkan, baik ketika pemeriksaan oleh inspektorat, BPK maupun
BPKP. Adanya dalil pemohon dalam permohonan gugatan di Mahkamah Konstitusi
Nomor: 149/PHP.GUB-XIV/2016, tanggal 16 Februari 2015 (Bukti T-13) oleh Pasangan
Calon Nomor 2 Willy M. Yoseph dan Muhammad Wahyudi K.Anwar; (Bukti T-14)
9. Bahwa pada tanggal 30 Desember 2015, KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah
menerima surat dari KPU RI Nomor: 1065/KPU/XII/2015 (Bukti T-16) perihal putusan
Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 676 K/TUN/PILKADA/2015, yang pada pokoknya
memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk segera melaksanakan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Susulan;
10. Bahwa berdasarkan surat KPU RI tersebut, KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah
menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 60/Kpts/KPU-Prov-020/2015 Tentang
Perubahan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 02/Kpts/KPU-Prov-
020/2015 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2015, yang pada pokoknya
menetapkan perubahan tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Susulan. Tahapan Pemilihan
susulan terdiri atas Tahapan Persiapan dan Tahapan Penyelenggaraan, sedangkan
untuk pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan
Tengah Susulan dilaksanakan pada tanggal 27 Januari 2016; (Bukti T-17)
11. Bahwa pada 11 Januari 2016, KPU Provinsi Kalimantan Tengah telah mengeluarkan
Keputusan Nomor: 01/Kpts/KPU-Prov-020/2016 (Bukti T-18) Tentang Perubahan
Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor:
60/Kpts/KPU-Prov-020/2015 tentang Perubahan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan
Tengah Nomor: 02/Kpts/KPU-Prov-020/2015 Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal
24
Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, yang
pada pokoknya menetapkan perubahan kedua atas tahapan, program, dan jadwal
penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah;
12. Bahwa terkait dalil Pengadu yang mempersoalkan masalah penundaan dan menuntut
pemungutan suara dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2015 adalah tidak berdasar
dan tidak rasional karena pada tanggal 8 Desember 2015 yang diketahui KPU Provinsi
melalui teleconference (vidcon) dengan KPU RI pukul 15.00 Wib, selisih 16 jam dari
waktu dimulainya pelaksanaan pemungutan suara telah keluar putusan PT TUN yang
membatalkan Surat Keputusan KPU RI Nomor: 196/Kpts/KPU/Tahun 2015 Tanggal
18 November 2015 tentang Pembatalan Dr. H. Ujang Iskandar, S.T,. M.Si dan H.
Jawawi, S.P., S.Hut., MP sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
2015. Bahwa terhadap putusan PT TUN dimaksud belum ada kepastian hukum,
karena KPU RI melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung;
13. Bahwa tidak benar dalil Pengadu bahwa untuk melaksanakan Pemilihan Susulan
harus ada penetapan dari Menteri Dalam Negeri, karena pelaksanaan Pemilihan
Susulan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah (Teradu VIII s/d XII)
bukanlah disebabkan oleh suatu keadaan sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal
122 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi Undang-Undang. Dalam kasus ini, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalimantan Tengah tidak dapat dilaksanakan pada waktunya tanggal 9 Desember 2015
karena adanya proses hukum atas sengketa pencalonan yang belum berkekuatan
hukum tetap;
14. Bahwa Teradu VIII s/d XII telah melakukan Kegiatan sosialisasi dan pendidikan
pemilih sebagai upaya mendorong peningkatan partisipasi pemilih di Kalimantan
Tengah dalam sebuah pendekatan terpadu yang berupaya melibatkan sebanyak
mungkin pemangku kepentingan;
15. Bahwa Teradu VIII s/d XII menolak dalil Pengadu terdapat petugas KPPS yang tidak
diangkat, dilantik dan diambil sumpahnya yang terjadi di 6 Kabupaten yaitu
Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Kapuas, Seruyan, Sukamara, dan Pulang
Pisau. Berdasarkan surat keterangan tertulis dari KPU Kabupaten Kotawaringin Barat,
Kotawaringin Timur, Kapuas, Seruyan, Sukamara, dan Pulang Pisau (Bukti T-21 s/d T-
26) yang pada pokoknya menyatakan bahwa para petugas KPPS dalam wilayah
kewenangannya telah mendapatkan surat penugasan kembali dari ketua PPS setempat
sehingga semua KPPS memiliki wewenang untuk menjalankan segala tugas dan
kewajibannya menjalankan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan pada
tanggal 27 Januari 2016. Bahwa Surat Keputusan Penugasan kembali KPPS
merupakan dasar bagi KPU Kabupaten/Kota untuk membayarkan honorarium anggota
KPPS dan semua anggota KPPS telah menerima pembayaran honorarium pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2015 Susulan;
25
16. Bahwa dengan demikian dalil Pengadu mengenai adanya petugas KPPS di 6 wilayah
Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah yang tidak diangkat atau dilantik adalah dalil
yang tidak berdasar dan oleh karenanya harus dikesampingkan;
17. Bahwa terkait alat bukti berupa fotokopi Buku Agenda KPU Kabupaten Kapuas tentang
Surat Masuk Tahun 2015 (Bulan Januari-Desember 2015) dan Copy Buku Agenda KPU
Kabupaten Kapuas tentang Surat Masuk Tahun 2016 (Bulan Januari-Februari 2016),
Teradu VIII s/d XII) pada tanggal 29 Februari 2016 pukul 13.30 Wib telah memanggil
untuk melakukan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota beserta Sekretaris KPU
Kabupaten Kapuas; (Bukti T.38)
18. Bahwa Ketua dan Anggota beserta Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas menyatakan
tidak pernah mendapatkan surat permohonan dari Pengadu terkait permintaan untuk
memfotokopi Buku Agenda KPU Kabupaten Kapuas tersebut;
19. Bahwa dengan demikian dapat disimpulkan fotokopi Buku Agenda KPU Kabupaten
Kapuas yang dimiliki dan dijadikan alat bukti oleh Pengadu tidak diperoleh melalui
prosedur dan cara yang patut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
20. Bahwa Teradu VIII s/d XII pada tanggal 11 Maret 2016 pukul 13.30 Wib, kembali
melakukan klarifikasi kepada Ketua dan Anggota, serta Sekretaris KPU Kabupaten
Kapuas terkait Surat Pernyataan Ketua KPPS Jl. Sare Pulau No.05 B RT.3 Kecamatan
Bataguh, Kabupaten Kapuas tanggal 27 Januari 2015 yang menyatakan tidak pernah
mendapatkan SK sebagai Ketua KPPS;
21. Berdasarkan hasil Klarifikasi Ketua PPS Desa Pulau Mambulau telah menyerahkan SK
Penugasan kembali KPPS kepada Ketua KPPS pada TPS 3 Jl. Sare Pulau RT 3 Desa
Pulau Mambulau sebanyak 1 rangkap. Bahwa alasan diserahkannya SK KPPS hanya 1
rangkap kepada Ketua KPPS oleh PPS dengan harapan dapat digandakan sendiri oleh
Ketua KPPS untuk semua anggotanya; (Bukti T-39)
22. Bahwa Ketua KPPS TPS 3 Jl. Sare Pulau RT 03 Desa Pulau Mambulau yang bernama
Abdul Halim tidak pernah membuat Surat pernyataan pada 27 Januari 2016 yang
menyatakan tidak menerima SK sebagai Ketua KPPS. Bahwa yang bersangkutan
menyatakan telah mendapatkan SK penugasan kembali KPPS sebanyak satu rangkap,
sehingga tidak dibagikan kepada anggota KPPS lainnya. Alamat Jl. Sare Pulau No.05 B
RT.3 Kecamatan Bataguh bukan merupakan alamat tinggal Ketua KPPS TPS 3 Desa
Pulau Mambulau melainkan alamat anggota KPPS TPS 3 (bukan Ketua) yang bertugas
mencatat kehadiran pemilih pada Formulir Model C7-KWK atas nama Ahmad Rizal;
(Bukti T-41)
[2.7.3] Jawaban Teradu VIII s/d XII atas Ahmad Syar’i, Daan Rismon, Edi Winarno,
Taibah Istiqamah, Sepmiwawalma selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan
Tengah terhadap Perkara Nomor 81/DKPP-PKE-V/2016
1. Bahwa pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan
Tengah telah dilaksanakan pada tanggal 27 Januari 2016 di 5.755 TPS, yang tersebar
di 14 Kabupaten/Kota. Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di 136 PPK telah
26
dilaksanakan mulai tanggal 28 Januari 2016 dan selesai pada tanggal 2 Februari 2016.
Tanggal 3-4 Februari 2016 dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan
Suara di 14 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah dan pada tanggal 5-6 Januari
2016 telah dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan Suara tingkat
Provinsi Kalimantan Tengah.
2. Bahwa pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara dalam pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah tahun 2015 Susulan telah dilaksanakan secara
berjenjang sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakli
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, yakni
mulai dari Rapat Pleno di PPK, KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi;
3. Bahwa rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi Kalimantan Tengah telah
dilaksanakan pada hari Jumat 5 Februari 2016, pukul 08.00 Wib sampai dengan
pukul 22.20 Wib dan hari Sabtu tanggal 6 Februari 2016 pukul 08.00 Wib sampai
dengan pukul 14.15 Wib dengan dihadiri oleh saksi-saksi Pasangan Calon, 14 KPU
Kabupaten/Kota, 14 Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi;
4. Bahwa Teradu VIII s/d XII tidak dapat menindaklanjuti keberatan saksi Pengadu
karena tidak menyebut locus (tempat kejadian) secara spesifik terkait proses
rekapitulasi penghitungan suara pada semua jenjang maupun terhadap adanya
perbedaan angka pemilih yang hadir dengan jumlah perolehan suara, dan juga
terhadap adanya perolehan suara yang jauh melebihi jumlah DPT dibanyak TPS dan
hanya bersifat asumsi dan tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Provinsi terkait hal
tersebut;
5. Bahwa terkait keterlibatan istri dan anak Teradu VIII atas nama Ahmad Syar’i selaku
Ketua KPU Provinsi Kalimantan Tengah sebagai Tim Sukses Pasangan Calon Nomor
Urut 1 telah dijelaskan dalam forum rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara
tingkat Provinsi oleh Teradu VIII;
6. Bahwa 2 (dua) gambar yang diperlihatkan saksi Pengadu (Eko Sigit Rukminto
Kurniawan) yang dijadikan dasar penyebutan keterlibatan istri Teradu VIII sebagai Tim
Sukses Pasangan Calon Nomor 1 sebenarnya adalah gambar istri Teradu VIII (Dra. Hj.
Noorhayati MT.,MM) ketika hadir untuk memberikan sambutan pada pembukaan dan
penyerahan hadiah pada penutupan turnamen catur yang diselenggarakan Pasangan
Calon Nomor Urut 1 yang dilaksanakan tanggal 5-6 September 2015 (bukan tanggal 5
Desember 2015) seperti yang disebutkan Pengadu dalam kapasitas selaku Ketua
Umum Pengurus Daerah (Pengda) Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi)
Kalimantan Tengah Periode 2010-2015. Mengenai hal ini terdapat bukti surat
sanggahan dari Dra. Hj. Noorhayati MT.,MM yang pada pokoknya menyatakan bahwa
yang bersangkutan adalah Ketua Umum Pengurus Daerah (Pengda) Persatuan Catur
Seluruh Indonesia (Percasi) Kalimantan Tengah dan bukan Tim Sukses Pasangan
Calon Nomor Urut 1 dengan melampirkan bukti Undangan Kegiatan, Surat Pernyataan
Dra. Hj. Noorhayati MT.,MM dan SK Kepengurusan; (Bukti T-6 s/d T-9)
27
7. Bahwa terhadap adanya keterlibatan anak Teradu VIII sebagai Tim Sukses Pasangan
Calon Nomor Urut 1 yang termasuk dalam daftar Tim Kampanye Pasangan Calon
Nomor Urut 1 dan diserahkan kepada Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menjelang
pengesahan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Provinsi tanggal
6 Februari 2016, dibantah oleh Teradu VIII dengan dalil sebagai berikut:
a. Dalam daftar Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang diserahkan ketika
pendaftaran pada KPU Provinsi Kalimantan Tengah tanggal 28 Juli 2015, tidak ada
nama Noorkhalis Ridha; (Bukti T-10)
b. Bahwa selama bulan September s/d Desember 2015 (semester ganjil 2015/2016)
Noorkhalis Ridha (anak Ahmad Syar’i), aktif mengikuti kuliah Strata 2 kelas reguler
di Universitas Nasional Jakarta Program Studi Ilmu Politik; (Bukti T-11 s/d T-15)
8. Bahwa perlu Teradu VIII s/d XII tegaskan bahwa kebijakan dan keputusan yang dibuat
oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah selalu dilakukan dalam rapat pleno yang bersifat
kolektif-kolegial. Semua keputusan diputuskan secara musyawarah mufakat kecuali
dalam hal terjadi perbedaan pendapat, keputusan diambil berdasarkan suara
terbanyak (voting);
9. Bahwa terkait dengan salinan C1–KWK di 41 TPS di Kecamatan Antang Kalang secara
khusus dijawab oleh Teradu XIII s/d XVII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten
Kotawaringin Timur yang menerangkan kronologis penyerahan C1-KWK di tingkat TPS
sampai dengan Rapat Pleno Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat Kabupaten
Kotawaringin Timur;
10. Bahwa perihal permintaan salinan C1-KWK pada saat Rapat Pleno Terbuka
Rekapitulasi Perolehan Suara di tingkat Provinsi dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Setelah mendengar permintaan dari saksi Pengadu dimaksud, Teradu VIII s/d XII
melalui Pimpinan Rapat Pleno saat Rapat Pleno berlangsung meminta penjelasan
kepada KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Teradu XIII s/d XVII) terkait langkah
yang sudah dilakukan, demikian juga kepada Pengadu (Saksi Pasangan Calon
Nomor Urut 2) atas permintaan salinan CI-KWK. Bahwa setelah mendengar
penjelasan dari kedua belah pihak, (Teradu XIII s/d XVII) melalui pimpinan Rapat
memerintahkan KPU Kabupaten Kotawaringin Timur untuk menindaklanjuti dan
memenuhinya;
b. Bahwa dengan demikian tidak benar dalil Pengadu yang mengatakan bahwa Teradu
VIII s/d XII mengabaikan permintaan Pengadu karena faktanya Teradu VIII s/d XII
telah menindaklanjuti dan memenuhinya;
c. Bahwa Teradu XIII s/d XVII menindaklanjutinya dengan menyerahkan salinan C1-
KWK di 40 TPS kepada Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama B.B
Aritonang pada tanggal 6 Pebruari 2016 saat berakhirnya Rapat Pleno terbuka
rekapitulasi perolehan suara di tingkat Provinsi; (Bukti T-16)
d. Perlu dijelaskan bahwa permintaan salinan C1-KWK di 40 TPS kepada Teradu VIII
s/d XII saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan suara di tingkat Provinsi
pada tanggal 5 Pebruari 2016;
28
e. Bahwa kemudian dapat dipenuhi oleh KPU Kabupaten Kotawaringin Timur (Teradu
XIII s/d XVII) pada tanggal 6 Februari 2016, dikarenakan Teradu XIII s/d XVII tidak
membawa salinan C1-KWK pada saat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perolehan
Suara di tingkat Provinsi. Teradu XIII s/d XVII harus mengumpulkan terlebih
dahulu salinan C1-KWK yang menjadi arsip PPK Antang Kalang;
f. Bahwa atas perintah Teradu XIII s/d XVII, PPK Antang Kalang mengantar salinan C1-
KWK tersebut ke Palangka Raya. Waktu tempuh dari Tumbang Kalang ibukota
Kecamatan Antang Kalang ke Palangka Raya memakan waktu sekitar 7 jam. Jarak
antara Tumbang Kalang dengan Pelantaran sekitar 64 km dengan kondisi jalan
sebagian besar masih tanah, sedangkan dari Pelantaran ke Palangka Raya berjarak
sekitar 154 km dengan kondisi jalan beraspal;
g. Bahwa dari 41 TPS yang diminta salinan C1-KWK hanya diserahkan 40 salinan C1-
KWK karena 1 TPS yaitu TPS Desa Kuluk Telawang telah diserahkan oleh Ketua
KPPS Kuluk Telawang atas nama Timerman kepada saksi Pengadu atas nama Nadi
(Bukti T-17) yang hadir pada waktu pelaksanaan pemungutan suara di TPS oleh
KPPS setempat;
11. Bahwa terkait pembukaan kotak suara di KPU Kabupaten Kapuas telah sesuai dengan
ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakli Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
12. Bahwa Teradu VIII s/d XII telah berkoordinasi dengan mengirimkan surat kepada
Bawaslu Kalimantan Tengah Nomor: 043/KPUPROV-020/Div.002/II/2016 tertanggal
12 Februari 2016 perihal Koordinasi Pembukaan Kotak Suara Untuk Mengambil
Formulir Yang Digunakan Sebagai Alat Bukti (Bukti T-20).
13. Bahwa atas surat tersebut Bawaslu Provinsi telah memberikan tanggapan dengan
surat Nomor: P.076/Bawaslu.KT/Div-1/02/2016 tertanggal 12 Februari 2016 yang
pada pokoknya menyatakan persetujuannya kepada KPU Provinsi Kalimantan Tengah
untuk membuka kotak suara yang diperlukan sesuai ketentuan (Bukti T-21). Dalam
suratnya tersebut, Bawaslu Provinsi memberikan pendapat yang menyatakan
diperlukan keterlibatan saksi Pasangan Calon untuk menyaksikan pengambilan
formulir dari dalam kotak suara sebagai alat bukti persidangan yang diselesaikan oleh
Mahkamah Konstitusi. Atas pendapat tersebut, Teradu VIII s/d XII tidak
menindaklanjutinya karena berdasarkan Pasal 71 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11
Tahun 2015 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil
Pemilihan Gubernur dan Wakli Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota
dan Wakil Walikota dimaksud tidak ada ketentuan untuk melibatkan saksi Pasangan
Calon dalam proses pembukaan kotak suara. Selain itu karena pada poin 4 surat
tersebut hanya bersifat pendapat yang tidak mengikat dan tidak dapat dijadikan
rujukan pasti oleh Teradu VIII s/d XII;
14. Bahwa pada tanggal 17 Februari 2016, Teradu VIII s/d XII telah mengeluarkan surat
Nomor: 50/KPUPROV-020/Div.002/II/2016, yang ditujukan kepada Ketua KPU
29
Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah perihal Persiapan Alat Bukti dan Panggilan
Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi yang pada
pokoknya memerintahkan KPU Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan
Panwaslih Kabupaten/Kota dan Kepolisian setempat dalam pembukaan kotak suara
dan membuat berita acara pembukaan kotak suara yang ditandatangani Ketua KPU
Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kabupaten/Kota dengan disaksikan Kepolisian
setempat; (Bukti T-22)
15. Dalam pelaksanaan pembukaan 24 kotak suara di KPU Kabupaten Kapuas, KPU
Kabupaten Kapuas telah melakukan koordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten dan Kepolisian setempat untuk melaksanakan pembukaan kotak suara
yang dimulai tanggal 18 s/d 19 Februari 2016. Atas proses pelaksanaan pembukaan
kotak suara di Kabupaten Kapuas, Panwas Kabupaten Kapuas tidak memberikan
saran apapun sebelum dan pada waktu pelaksanaan pembukaan kotak suara
mengenai keterlibatan saksi Pasangan Calon. Panwas Kabupaten Kapuas
menandatangani berita acara pembukaan kotak suara; (Bukti T-23)
16. Bahwa dari 6 (enam) Kabupaten di Provinsi Kalimantan Tengah yang kotak suaranya
dibuka, hanya Panwaslih Kabupaten Kapuas yang pada akhir kegiatan pembukaan
kotak suara menyarankan mengenai keterlibatan saksi Pasangan Calon. Bahwa 5
(lima) Kabupaten yang lainnya, meliputi: Panwaslih Kabupaten Lamandau, Panwaslih
Kabupaten Kotawaringin Timur, Panwaslih Kabupaten Barito Selatan, Panwaslih
Kabupaten Pulang Pisau, dan Panwaslih Kabupaten Barito Utara, tidak menyarankan
hal tersebut.
17. Bahwa pendapat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah membuat polemik di
masyarakat, dimana antara Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah yang
ditandatangani oleh Ketua atas nama Theopilus Y. Anggen dengan Nomor Surat
P.076/Bawaslu.KT/Div-1/02/2016 tertanggal 12 Februari 2016 (Bukti T-20) pada poin
4 nya “dalam hal pembukaan kotak suara sebagai alat bukti di Mahkamah Konstitusi,
Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah berpendapat diperlukan keterlibatan saksi
Pasangan Calon, sementara di harian Kalteng Pos Tanggal 20 Februari 2016 Ketua
Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah atas nama Theopilus Y. Anggen dengan judul
“194 kotak suara dibuka” (Bukti T-24) yang diantaranya menyatakan “memang dalam
peraturan KPU Kalteng (seharusnya peraturan KPU) tidak ada saksi paslon harus
hadir. Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah sudah merekomendasikan, agar tidak ada
keributan lagi dan jika tidak mau maka tanggung jawab KPU Provinsi Kalimantan
Tengah ketika di MK dipermasalahkan apalagi ada gugatan baru”. Bahwa Bawaslu
Provinsi Kalimantan Tengah cenderung tidak bertindak proporsionalitas, dimana
antara surat resmi dan pernyataan di media menjadi berbeda, antara berpendapat dan
merekomendasikan;
[2.7.4] Jawaban Teradu XIII s/d XVII atas nama Sahlin, Benny Setia, Siti Fathonah,
Juniardi, H. Sogiono selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Timur
terhadap Perkara Nomor 81/DKPP-PKE-V/2016
30
1. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan
Antang Kalang dilaksanakan pada hari Kamis hingga jumat, tanggal 28 s/d 29 Januari
2016, dengan dihadiri oleh Ketua PPS dan Anggota PPS se-kecamatan Antang Kalang
serta saksi-saksi Pasangan Calon, Panwaslih Kecamatan;
2. Bahwa di awal berlangsung Proses Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat
Kecamatan Antang Kalang, Saksi Kecamatan Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama
Martin Theodinata tidak memegang salinan C1-KWK dan meminta fotokopi salinan C1-
KWK. Bahwa menyikapi hal tersebut, PPK memberikan fotokopi salinan C1-KWK
menggunakan scanner serta diketahui juga oleh Panwaslih Kecamatan yang hadir saat
proses Rekapitulasi;
3. Bahwa selama proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kecamatan
berlangsung lancar, tidak ada keberatan saksi mengenai perolehan suara dan tidak
ada rekomendasi dari Panwaslih Kecamatan Antang Kalang, hanya saja saksi pasangan
calon nomor urut 2 tidak bersedia menanda tangani hasil rekapitulasi penghitungan
suara karena ada instruksi dari Tim Kampanye Kabupaten. Berkaitan dengan
keberatan yang disampaikan oleh Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang
dituangkan dalam DA2 yaitu lampiran C1-KWK TPS 2 Desa Gunung Makmur belum
diterima oleh Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2, permintaan tersebut telah dipenuhi
PPK Kecamatan Antang Kalang; (Bukti T-2)
4. Bahwa hasil rekapitulasi dari 15 Desa dengan jumlah TPS 41 yang selanjutnya di
tuangkan kedalam Model DA1-KWK serta lampirannya sudah diserahkan kepada Saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 dengan tidak
ada keberatan dari masing-masing saksi;
5. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kecamatan Tualan
Hulu telah dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 28 Januari 2016, dengan dihadiri
oleh seluruh Ketua PPS dan anggota PPS se-Kecamatan Tualan Hulu serta saksi-saksi
Pasangan Calon, Panwaslih Kecamatan;
6. Bahwa selama proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kecamatan
seluruh saksi mengikuti rangkaian rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara
ditingkat Kecamatan Tualan Hulu sampai selesai dengan tertib dan berlangsung
lancar, tidak ada keberatan baik dari Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 maupun
Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 mengenai perolehan hasil penghitungan suara
dan tidak ada rekomendasi dari Panwaslih Kecamatan Tualan Hulu. Bahwa seluruh
Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 atas nama H. Abdul Khalik, SE., dan Saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Franklin menandatangani seluruh formulir
model DAA-KWK dan Berita Acara Model DA-KWK serta Model DA1-KWK; (Bukti T-4)
7. Bahwa hasil rekapitulasi dari 11 Desa dengan jumlah TPS 31 yang selanjutnya di
tuangkan kedalam Model DA1-KWK yang masing-masing sudah diserahkan kepada
Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2;
31
8. Bahwa pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten
Kotawaringin Timur dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 3 Februari 2016 dengan
dihadiri oleh Saksi Pasangan Calon, Panwaslih Kabupaten Kotawaringin Timur;
9. Bahwa rekapitulasi awal dipimpin oleh Teradu XIV atas nama Benny Setia dimana
diawali oleh Kecamatan Parenggean, kemudian berturut-turut Kecamatan Tualan
Hulu, Kecamatan Telaga Antang, Kecamatan Mentaya Hulu, Kecamatan Bukit Santuai
dan Kecamatan Antang Kalang. Bahwa di awal Proses Rekapitulasi Hasil Perhitungan
Suara Tingkat Kabupaten Kotawaringin Timur berlangsung, Saksi Pasangan Calon
Nomor Urut 2 sudah menyatakan keberatan di beberapa Kecamatan dan meminta
kepada pimpinan rapat untuk memenuhi permintaannya sebelum rapat dilanjutkan.
Pimpinan Rapat yang dipimpin oleh Teradu XIV meminta yang bersangkutan bisa
menyatakan keberatannya tersebut setelah PPK membacakan hasil rekapitulasinya
karena setiap saksi dan Panwaslih akan diberi kesempatan untuk menyampaikan
tanggapannya. Bahwa Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 di setiap pergantian
rekapituasi per-Kecamatan selalu meminta membuka Kotak Suara untuk keperluan
sinkronisasi Formulir C7-KWK. Pimpinan Rapat kembali menjelaskan tentang prosedur
proses penghitungan suara di tingkat KPPS dan rekapitulasi di tingkat PPK dan di
tingkat Kabupaten, akan tetapi Saksi bersikukuh tetap meminta pembukaan kotak
suara untuk Sinkronisasi Formulir C7-KWK yang hanya berdasarkan asumsi.
Pemimpin rapat meminta rekomendasi Panwaslih Kabupaten Kotawaringin Timur, dan
rekomendasinya adalah tidak mengijinkan pembukaan Kotak Suara untuk keperluan
sinkronisasi formulir C7-KWK yang hanya berdasarkan asumsi saja dan juga karena
tahapan untuk pembukaan kotak suara telah dilakukan pada saat proses pelaksanaan
rapat pleno rekapitulasi di tingkat PPK untuk pengisian formulir Model DA-KWK;
10. Bahwa pada saat PPK Antang Kalang akan melaksanakan pembukaan kotak suara
untuk pembacaan rekapitulasi, Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 tidak mengijinkan
dengan alasan tidak memiliki C1-KWK dan lampiran yang asli. Berdasarkan penjelasan
dan klarifikasi Ketua PPK Kecamatan Antang Kalang pada saat rekapitulasi tingkat
Kabupaten C1-KWK yang diminta Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 sudah
diserahkan kepada saksi berupa fotokopi. Berdasarkan penjelasan dan klarifikasi
Ketua PPK tersebut, Ketua Panwaslih Kabupaten Kotawaringin Timur berpendapat
bahwa klarifikasi Ketua PPK Antang Kalang tidak bisa membatalkan proses
rekapitulasi yang ada sehingga PPK Antang Kalang dipersilahkan untuk membuka
kotak suara dan melanjutkan proses rekapitulasi dengan mencocokkan formulir model
DA-KWK dan DA1-KWK. Bahwa jika pencocokan tersebut tidak ada perbedaan maka
pimpinan sidang dipersilahkan menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara
Kecamatan Antang Kalang. Bahwa karena Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 merasa
keberatannya tidak ditanggapi oleh pimpinan rapat, tepat pukul 12.15 WITA saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 2 meninggalkan ruang Rapat Rekapitulasi tanpa meminta
ijin dari pimpinan rapat. Pasca Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 keluar dari ruang
rapat, Rapat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten Kotawaringin
32
Timur berjalan lancar tidak ada keberatan dari Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1,
dan tidak ada temuan dan/atau rekomendasi dari Panwaslih Kabupaten Kotawaringin
Timur. Hasil pencocokan Formulir Model DA-KWK dan DA1-KWK yang ada di dalam
Kotak Suara dan yang di pegang oleh Panwaslih Kabupaten Kotawaringin Timur dan
Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 adalah sama, sehingga Panwaslih Kabupaten
Kotawaringin Timur mempersilahkan untuk disahkan hasil rekapitulasi Kecamatan
Antang Kalang;
11. Bahwa KPPS telah menyerahkan salinan C1-KWK kepada 13 saksi Pengadu di 13 TPS
sesuai surat pernyataan di atas meterai masing-masing Ketua KPPS, yaitu di Desa
Tumbang Manya (2 TPS), Desa Kuluk Telawang (2 TPS), Desa Tumbang Gagu (2 TPS),
Desa Tumbang Ramei (1 TPS), Desa Tumbang Ngahan (1 TPS), Desa Sungei Hanya (2
TPS), Desa Tumbang Kalang (3 TPS) (Bukti T-7). Bahwa untuk 28 TPS lainnya, Saksi
Pengadu tidak hadir pada waktu pemungutan suara dilaksanakan yaitu di Desa
Tumbang Hejan (1 TPS), Desa Buntut Nusa (1 TPS), Desa Sungai Puring (2 TPS), Desa
Mulya Agung (3 TPS), Desa Bhakti Karya (2 TPS), Desa Gunung Makmur (6 TPS), Desa
Tumbang Sepayang (4 TPS), Desa Waringin Agung (5 TPS) dan Desa Tumbang Kalang
(4 TPS);
12. Bahwa terhadap salinan C1-KWK asli pada 4 TPS di Kecamatan Tualan Hulu
Kabupaten Kotawaringin Timur tidak pernah ada permintaan baik ketika rapat pleno di
PPK maupun saat rapat pleno di KPU Kabupaten Kotawaringin Timur, dan semua saksi
hadir saat rekapitulasi tersebut;
13. Bahwa dalil Pengadu yang mengatakan Teradu XIII s/d XVII melanggar asas kepastian
hukum, asas jujur, keterbukaan dan akuntabilitas adalah tidak benar dan sangat
berlebihan karena Teradu XIII s/d XVII telah menyerahkan model C-KWK dan C1-KWK
beserta lampirannya kepada Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2. KPU Kabupaten
Kotawaringin Timur juga telah menscan C-KWK dan C1-KWK beserta lampirannya
dalam waktu paling lambat 3 hari setelah hari pemungutan suara kemudian di share
di www.pilkada2015.kpu.go.id yang bisa di akses oleh umum; (Bukti T-8)
[2.8] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
33
[2.9] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu I s/d VII terhadap Perkara
Nomor 80/DKPP-PKE-V/2016 mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti
T-1 s/d T-3 sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
T-1 Fotokopi Surat KPU Nomor: 1022/KPU/XII/2015, tertanggal 8 Desember
2015;
T-2 Fotokopi Surat KPU Nomor: 1065/KPU/XII/2015, tertanggal 30
Desember 2015;
T-3 Fotokopi Pemerintah Povinsi Kalimantan Tengah Nomor:
005/03/II.1/Pem, perihal Undangan Rapat Persiapan Pelaksanaan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Susulan,
tertanggal 7 Januari 2016;
[2.10] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VIII s/d XII terhadap
Perkara Nomor 80/DKPP-PKE-V/2016 mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi
tanda Bukti T-1 s/d T-41 sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
T-1 Fotokopi Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor:
29/Kpts/KPU-Prov-020/2015, tertanggal 24 Agustus 2015;
T-2 Fotokopi Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor:
30/Kpts/KPU-Prov-020/2015, tertanggal 24 Agustus 2015;
T-3 Fotokopi Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor:
31/Kpts/KPU-Prov-020/2015, tertanggal 24 Agustus 2015
T-4 Fotokopi Putusan DKPP Nomor 56/DKPP-PKE-IV/2015 dan Nomor
81/DKPP-PKE-IV/2015;
T-5 Fotokopi Keputusan KPU Nomor: 196/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang
Pembatalan Dr. H. Ujang Iskandar, S.T,. M.Si dan H. Jawawi, S.P.,
S.Hut., MP sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur
peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan
Tengah Tahun 2015, tertanggal 18 November 2015;
T-6 Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor
Perkara: 29/G/PILKADA/2015/PT.TUN.JKT, tertanggal 8 Desember
2015;
T-7 Fotokopi Surat dari KPU Nomor: 1022/KPU/XII/2015 perihal Putusan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor: 29/G/Pilkada/PT.TUN.Jkt,
tertanggal 8 Desember 2015;
T-8 Fotokopi Berita Acara Nomor: 91/BA/KPU-020/2015, tertanggal 8
Desember 2015;
T-9 Fotokopi Surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 345/KPU-Prov-
020/XII/2015, tertanggal 8 Desember 2015;
T-10 Fotokopi Pengumuman KPU Provinsi Kalimantan TengahNomor :
346/KPU-Prov-020/XII/2015 tanggal 8 Desember 2015;
T-11 Fotokopi Surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 347/KPU-Prov-
020/XII/2015, perihal tindak lanjut putusan akhir PT.TUN Jakarta,
tertanggal 8 Desember 2015;
T-12 Fotokopi Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor:
57/Kpts/KPU-Prov-020/2015, tertanggal 8 Desember 2015;
T-13 Fotokopi Permohonan Pasangan Calon Nomor Urut 2 DR. Ir. Willy M.
Yoseph, MM dan Drs. H. M. Wahyudi K. Anwar, MM., MAP di Mahkamah
Konstitusi Nomor 149/PHP.GUB-XIV/2016, tanggal 16 Februari 2015;
T-14 Fotokopi Jawaban KPU Provinsi Kalimantan Tengah atas Permohonan
Pasangan Calon Nomor Urut 2 DR. Ir. Willy M. Yoseph, MM dan Drs. H.
M. Wahyudi K. Anwar, MM., MAP di Mahkamah Konstitusi Nomor
34
149/PHP.GUB-XIV/2016, tertanggal 16 Februari 2015;
T-15 Fotokopi Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor:
676K/TUN/PILKADA/2015, tertanggal 23 Desember 2015;
T-16 Fotokopi Surat KPU Nomor: 1065/KPU/XII/2015, perihal: Putusan
Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 676 K/TUN/PILKADA/2015, tertanggal
30 Desember 2015;
T-17 Fotokopi Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor:
60/Kpts/KPU-Prov-020/2015 tentang Perubahan Keputusan KPU
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 02/Kpts/KPU-Prov-020/2015
Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2015,
tertanggal 30 Desember 2015;
T-18 Fotokopi Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor:
01/Kpts/KPU-Prov-020/2016 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Tengah Nomor:
60/Kpts/KPU-Prov-020/2015 tentang Perubahan Keputusan KPU
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 02/Kpts/KPU-Prov-020/2015
Tentang Tahapan, Program Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, tertanggal 11
Januari 2016;
T-19 Fotokopi Formulir Model DC1-KWK KPU Provinsi Kalimantan Tengah;
T-20 Fotokopi Kliping pemberitahuan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 346/KPU-Prov-020/XII/2015,
diterbitkan oleh Harian KALTENG POS pada Hari Rabu, tanggal 9
Desember 2015, dan Kliping pemberitaan tentang penundaan Pemilihan
Gubernur Kalimantan Tengah yang diterbitkan oleh Koran TABENGAN
pada hari Rabu tanggal 9 Desember 2015;
T-21 Surat keterangan tertulis dari KPU Kabupaten Kotawaringin Barat,
tertanggal 17 Februari 2016
T-22 Fotokopi Surat keterangan tertulis dari KPU Kabupaten Kotawaringin
Timur, tertanggal 19 Februari 2016;
T-23 Fotokopi Surat keterangan tertulis dari KPU Kabupaten Kapuas,
tertanggal 19 Februari 2016;
T-24 Fotokopi Surat keterangan tertulis dari KPU Kabupaten Seruyan,
tertanggal 17 Februari 2016;
T-25 Fotokopi Surat keterangan tertulis dari KPU Kabupaten Sukamara,
tertanggal 18 Februari 2016;
T-26 Fotokopi Surat keterangan tertulis dari KPU Kabupaten Pulang Pisau,
tertanggal 20 Februari 2016;
T-27 Fotokopi Surat Keputusan Penugasan Kembali Anggota KPPS oleh PPS di
Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor: 02/Kpts/KPU-
Kab.020.435792/2016, tertanggal 11 Januari 2016;
T-28 Fotokopi Surat Keputusan Penugasan Kembali Anggota KPPS oleh PPS di
Kabupaten Kotawaringin Timur (SK PPS Desa Jemaras Kec. Cempaga
Nomor: 01/KPTS/PPS/D-J/I/2016, SK PPS Desa Kuluk Telawang Kec.
Antang Kalang Nomor : 02/PPS-KT/I/2016, SK PPS Kel. Baamang Hilir
Kec. Baamang Nomor : 02/PPS.B. Hilir/i/2016);
T-29 Fotokopi Surat Keputusan Penugasan Kembali Anggota KPPS oleh PPS di
Kabupaten Kapuas Nomor: 003/Kpts/KPU-Kab-020.435812/I/2016
tertanggal 12 Januari 2016;
T-30 Fotokopi Surat Keputusan Penugasan Kembali Anggota KPPS oleh PPS di
Kabupaten Seruyan Nomor: 02/Kpts/KPU-Kab-020.435852/2016,
tertanggal 11 Januari 2016;
T-31 Fotokopi Surat Keputusan Penugasan Kembali Anggota KPPS oleh PPS di
Kabupaten Sukamara Nomor: 04/Kpts/KPU-Sukma/020.435868/2016,
tertanggal 11 Januari 2016;
T-32 Fotokopi Surat Keputusan KPPS tentang Penugasan Kembali Anggota
KPPS oleh PPS di Kelurahan Bereng Kecamatan Kahayan Hilir
Kabupaten Pulang Pisau Nomor: 01/Kpts/KPPS/Bereng/2016,
tertanggal 20 Januari 2016;
35
T-33 Fotokopi Surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 011/KPU-Prov-
020/Div.04/I/2016 tertanggal 12 Januari 2016;
T-34 Fotokopi Surat Edaran KPU Kabupaten Sukamara kepada PPS se-
Kabupaten Sukamara Nomor: 140/KPU-Kab/Sukma-
020.435868/I/2016, tanggal 11 Januari 2016;
T-35 Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 002/Kpts/KPU-
Kab-020.435812/I/2016, tanggal 12 Januari 2016;
T-36 Fotokopi Keputusan KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 003/Kpts/KPU-
Kab-020.435812/I/2016 tanggal 12 Januari 2016;
T-37 Fotokopi Surat KPU Kabupaten Seruyan kepada PPS Nomor: 010/KPU-
Kab.020.435852/I/2016, perihal Perubahan Masa berlaku SK
Pengangkatan KPPS Wilayah KPU Kabupaten Seruyan, tertanggal 13
Januari 2016;
T-38 Fotokopi Berita Acara Nomor: 28/BA/III/2016, tentang Klarifikasi
kepada Ketua, semua Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Kapuas
terkait Alat Bukti yang dihadirkan Pemohon di Mahkamah Konstitusi,
tertanggal 12 Maret 2016
T-39 Fotokopi Keputusan Ketua PPS Desa Pulau Mambulau Nomor:
04/SK/KPPS/I/2016 tentang Penugasan kembali KPPS, tertanggal 12
Januari 2016;
T-40 Fotokopi Keterangan Tertulis Ketua PPS Desa Mabulau Kecamatan
Bataguh, Kabupaten Kapuas atas nama Ibrahim tertanggal, 12 Maret
2016;
T-41 Fotokopi Surat Penyataan Ketua KPPS pada TPS 3 Jl. Sare Pulau RT 03
Desa Pulau Mambulau yang bernama Abdul Halim, tertanggal 12 Maret
2016;
[2.11] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu VIII s/d XII terhadap
Perkara Nomor 81/DKPP-PKE-V/2016 mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi
tanda Bukti T-1 s/d T-24 sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
T-1 Fotokopi Surat Mandat Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 Nomor:
274/ST/TIM-KAMPANYE/SH/II/2016, tertanggal 2 Februari 2016;
T-2 Fotokopi Surat Mandat Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 Nomor:
214/W&W/PILGUB-KALTENG/II/2016, tertanggal 4 Februari 2016;
T-3 Fotokopi Formulir Model DC1-KWK KPU Provinsi Kalimantan Tengah;
T-4 Fotokopi Formulir MODEL DC-KWK Berita Acara KPU Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor : 06/BA/II/2016, tertanggal 6 Februari 2016;
T-5 Fotokopi Formulir Model DC2-KWK (Keberatan Saksi dalam pelaksanaan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi
Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah
Tahun 2015 Susulan);
T-6 Fotokopi Surat Tim Kampanye H. Sugianto Sabran-Habib H. Said Ismail
Nomor: 58/TIM-KAMPANYE/SH/IX/2015, tertanggal 3 September 2015
Perihal : Mohon Menyampaikan Sambutan, Mohon Pinjam Jam Catur,
Papan dan Buah Catur, Mohon Menugaskan Wasit Catur pada Acara
Kejuaraan Catur “SUGIANTO CUP” tahun 2015;
T-7 Fotokopi Surat Pernyataan Dra. Hj. Noorhayati MT., MM., tertanggal 7
Februari 2016;
T-8 Fotokopi Keputusan Pengurus Besar Persatuan Catur Seluruh Indonesia
(Percasi) Nomor: 14/SKEP/PB-PERCASI/KU/VIII/2015, tertanggal 4
Agustus 2015;
T-9 Foto Dra. Hj. Noorhayati MT., MM., menghadiri pembukaan Turnamen
Catur Sugianto Cup tanggal 5 September 2015 dan ketika hadir dan
menyerahkan hadiah pada penutupan Turnamen Catur Sugianto Cup
tanggal 6 September 2015;
36
T-10 Fotokopi Daftar Tim Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Periode 2015-2020 (H. Sugianto
Sabran-Habib H. Said Ismail);
T-11 Fotokopi Kartu Mahasiswa Strata 2 atas nama Noorkhalis Ridha Kelas
Reguler dan Kartu Anggota Perpustakaan di Universitas Nasional Jakarta
Program Studi Ilmu Politik NIM/NIRM: 140118650006;
T-12 Fotokopi Surat Keterangan Aktif Kuliah Semester Ganjil Tahun
2015/2016 atas nama Noorkhalis Ridha Nomor: 042/PSIP-S2/II/2016,
tertanggal 20 Februari 2016;
T-13 Fotokopi Kartu Hasil Studi (KHS) Semester Ganjil tahun Akademik
2015/2016 atas nama Noorkhalis Ridha tertanggal 22 Februari 2016;
T-14 Fotokopi Surat Pernyataan Noorkhalis Ridha, tertanggal 12 Februari
2016;
T-15 Fotokopi Surat Pernyataan Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1
(H. Sugianto Sabran-Habib H. Said Ismail), tertanggal 10 Maret 2016;
T-16 Fotokopi Tanda Terima Penyerahan Salinan C1-KWK pada 40 TPS di
Kecamatan Antang Kalang yang diterima B.B Aritonang (Saksi Pasangan
Calon Nomor Urut 2), tertanggal 6 Februari 2016;
T-17 Fotokopi Tanda Terima Salinan C1-KWK TPS 1 Desa Kuluk Telawang,
tertanggal 27 Januari 2016;
T-18 Fotokopi Tanda Terima Formulir Model DC5-KWK, tertanggal 6 Februari
2016;
T-19 Fotokopi Formulir Model DC2-KWK (Kejadian Khusus dalam
pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di
Tingkat Provinsi Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalimantan Tengah Tahun 2015 Susulan);
T-20 Fotokopi Surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 043/KPUPROV-
020/Div.002/II/2016, tertanggal 12 Februari 2016;
T-21 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor:
P.076/Bawaslu.KT/Div-1/02/2016, tertanggal 12 Februari 2016;
T-22 Fotokopi Surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor: 50/KPUPROV-
020/Div.002/II/2016 kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota Se-Kalimantan
Tengah Perihal Persiapan Alat Bukti dan Panggilan Penyelesaian
Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK, tertanggal 17 Februari 2016;
T-23 Fotokopi Berita Acara KPU Kabupaten Kapuas Nomor: 027/BA/II/2016,
tertanggal 18 Februari 2016;
T-24 Fotokopi Kliping Harian Kalteng Pos tanggal 20 Februari 2016;
[2.12] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu XIII s/d XVII terhadap
Perkara Nomor 81/DKPP-PKE-V/2016 mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi
tanda Bukti T-1 s/d T-9 sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
T-1 Fotokopi Keterangan Tertulis Ketua PPK Kecamatan Antang Kalang atas
nama Joni, S. Pd perihal Proses penyelenggaraan rekapitulasi hasil
penghitungan suara di Kecamatan Antang Kalang, tertanggal 10 Maret
2016;
T-2 Fotokopi Formulir DA2-KWK PPK Kecamatan Antang Kalang Oleh Saksi
Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Martin Theodinata, tertanggal
29 Januari 2016;
T-3 Fotokopi Keterangan Tertulis Ketua PPK Kecamatan Tualan Hulu atas
nama Anggiat Roni P Siahaan perihal Proses penyelenggaraan
rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kecamatan Tualan Hulu,
tertanggal 11 Maret 2016;
T-4 Fotokopi Model DAA-KWK Seluruh Desa di Kecamatan Tualan Hulu;
T-5 Fotokopi Keterangan Tertulis Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur
perihal Proses penyelenggaraan rekapitulasi hasil penghitungan suara di
37
Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah;
T-6 Fotokopi Berita Acara penyerahan fotokopi Salinan C1-KWK dan
lampirannya oleh Ketua PPK Antang Kalang kepada saksi Kecamatan
Antang Kalang Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Murdianto
untuk seluruh 41 TPS se-Kecamatan Antang Kalang;
T-7 Fotokopi Surat Pernyataan Ketua KPPS Perihal Penyerahan Salinan C1-
KWK beserta lampirannya (13 TPS);
T-8 Website www.pilkada2015.kpu.go.id (Foto hasil scan C-KWK dan C1-
KWK beserta lampirannya Kecamatan Antang Kalang);
T-9 Kliping Koran Radar Sampit, 19 Februari 2016;
[2.13] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi
di persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah
melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
[4.1.1] Terkait perkara Nomor 80/DKPP-PKE-V/2016 Pengadu menyatakan Teradu I s/d VII
selaku Komisioner KPU RI melakukan tindakan tidak profesional dengan melakukan
pembiaran terhadap penundaan pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Kalimantan Tengah tanggal 9 Desember 2015. Teradu I s/d VII mendasarkan
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor: 29/G/PILKADA/PT.TUN.JKT, tanggal
8 Maret 2015 yang memerintahkan untuk menunda pelaksanaan pemungutan suara
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah pada 9 Desember 2015. Hal
ini sesuai dengan surat Teradu I s/d VII Nomor: 1022/KPU/XII/2015. Teradu VIII s/d XII
selaku KPU Provinsi Kalimantan Tengah tidak mengeluarkan surat keputusan sebagai dasar
hukum penundaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah. Teradu I
s/d VII tanggal 30 Desember 2015 meminta kepada Teradu VIII s/d XII segera
melaksanakan “Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Susulan”
sesuai dengan Surat KPU Nomor: 1065/KPU/XII/2015. Teradu I s/d XII telah melanggar
39
ketentuan peraturan perundang-undangan dan melampaui kewenangan dalam hal
menerbitkan surat keputusan penetapan pemilihan lanjutan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalimantan Tengah Susulan. Berdasarkan ketentuan Pasal 122 Ayat (3) Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, yang berwenang menerbitkan
penetapan pemilihan lanjutan dan pemilihan susulan adalah Menteri dalam Negeri dalam
bentuk surat keputusan. Menurut Pengadu, tindakan Teradu I s/d XII untuk
menyelenggarakan “Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalimantan Tengah Susulan” pada tanggal 27 Januari 2016 yang tidak berdasarkan pada
adanya “Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Penetapan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Lanjutan” adalah pelanggaran kode etik karena bersifat
inkonstitusional, ilegal dan melawan hukum (onrechtmatigedaad), sehingga hasilnyapun
menjadi tidak sah atau batal (nieteig) dan dapat dibatalkan, serta tidak dapat
dipertanggungjawabkan secara hukum.
[4.1.2] Menimbang aduan Pengadu terkait perkara Perkara Nomor 81/DKPP-PKE-V/2016,
pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu VIII atas nama Ahmad Syar’I selaku Ketua KPU
Provinsi Kalimantan Tengah yang dengan sengaja membiarkan anak kandungnya bernama
Nookhalis Ridha, menjadi Tim Kampanye H. Sugianto Sabran dan Habib H. Said Islmail,
Pasangan Calon Nomor Urut 1 Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Bidang
Saksi, sesuai dengan Keputusan Nomor: 001/SS-HIS/VIII/2015 tentang Pengangkatan Tim
Kampanye H. Sugianto Sabran dan Habib H. Said Ismail Provinsi Kalimantan Tengah.
Teradu VIII membiarkan istrinya terlibat aktif dalam kegiatan berbau kampanye terselubung
yang bertajuk “Open Tournament lomba Catur Sugianto CUP” yang dilakukan oleh Pasangan
Calon Nomor Urut 1 sekitar tanggal 5 Desember 2015 saat penundaan Pemungutan Suara
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah. Perintah Teradu VIII
s/d XII, kepada KPU Kabupaten Kapuas untuk membuka kotak suara dalam rangka
penyiapan sidang pembuktian dalam sengketa hasil Pilkada Kalimantan Tengah di
Mahkamah Konstitusi yang dilakukan oleh Teradu XIII s/d XVII sebagai anggota Kapuas
Hulu tanpa melibatkan kedua saksi Pasangan Calon, kecuali hanya sebatas melibatkan
Panwas Kabupaten Kapuas dan unsur Gakkumdu. Menurut Pengadu, Teradu VIII s/d XII
tidak melaksanakan asas keterbukaan dan menimbulkan banyak kecurigaan. Teradu I s/d
XVII tidak cermat dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah dengan melanggar ketentuan Pasal 2
Ayat (1) dan (2), Pasal 5 Huruf b, d, e, f, g, h, i, dan j, Pasal 7 Huruf d, Pasal 8 Huruf b,
Pasal 9 Huruf b, Pasal 11 Huruf a, b, c, dan d, Pasal 15 Huruf b, c, dan d Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun
2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
40
[4.1.3] Menimbang aduan Pengadu terkait perkara Perkara Nomor 81/DKPP-PKE-V/2016,
pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu XIII s/d XVII melanggar kode etik atas
tindakannya menolak memberikan Model C1 KWK kepada saksi Pengadu pada sidang pleno
rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kabupaten Kotawaringin Timur tanpa alasan yang
jelas. Teradu XIV atas nama Benny Setia yang bertindak sebagai Pimpinan Sidang Pleno
langsung menyatakan bahwa rekapitulasi hasil penghitungan suara untuk Kecamatan
Antang Kalang dinyatakan tidak ada masalah dan langsung disahkan begitu saja. Padahal
Panwas Kabupaten Kotawaringin Timur telah merekomendasikan secara tegas di dalam
sidang pleno kepada pimpinan sidang untuk memberikan salinan asli C1 KWK se-Antang
Kalang kepada Saksi Pengadu, namun tetap diabaikan oleh Teradu XIII s/d XVII;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu;
[4.2.1] Teradu I-VII selaku Komisioner KPU RI menyatakan bahwa dalam melaksanakan
seluruh tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah
telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penundaan
Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah,
Teradu I s/d VII dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Jakarta Nomor: 29/G/PILKADA/2015/PT.TUN.JKT tanggal 8 Desember 2015. Penundaan
dilakukan Teradu I s/d VII dalam rangka memberikan kepastian hukum penyelenggaraan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan. Teradu I s/d VII melakukan
upaya hukum kasasi terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor
29/G/PILKADA/PT.TUN.JKT terkait pembatalan objek sengketa Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 196/Kpts/KPU/Tahun 2015 tanggal 18
November 2015 tentang Pembatalan DR. H. Ujang Iskandar, ST., M.Si dan H. Jawawi, SP.,
sebagai Pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
2015. Upaya hukum kasasi yang diajukan Teradu I s/d VII dikabulkan oleh Mahkamah
Agung melalui Putusan Nomor: 676 K/TUN/PILKADA/2015. Menindaklanjuti putusan a
quo, Teradu I s/d VII memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk segera
melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah susulan.
Teradu I s/d VII sebelum menempuh kebijakan tersebut telah melakukan telaah/kajian
terhadap ketentuan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota Menjadi Undang-Undang. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan
Tengah susulan bukan merupakan unsur sebagaimana dimaksud Pasal 121 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun
2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang
memerlukan penetapan dari Menteri Dalam Negeri. Ketentuan Pasal 121 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, berlaku bagi
tertundanya seluruh tahapan penyelenggaraan, yaitu tahapan persiapan dan tahapan
41
penyelenggaraan yang meliputi kegiatan perencanaan program dan anggaran, pencalonan,
kampanye, laporan dan audit dana kampanye, pengadaan dan pendistribusian
perlengkapan pemungutan dan penghitungan surat suara serta rekapitulasi dan penetapan
hasil pemilihan. Kondisi yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah tidak termasuk dalam kategori tidak dapat
dilaksanakannya seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Teradu I s/d VII
berdasarkan wewenang yang dimiliki, mengkoordinasikan seluruh tahapan Pemilihan
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang. Penyelenggaraan Pemungutan Suara
Susulan dengan Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah merupakan kebijakan Teradu
I s/d VII yang dapat diterima oleh Menteri Dalam Negeri dan Peserta Pemilihan. Hal ini
dapat dibuktikan dengan adanya kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pemungutan Suara
Susulan yang diselenggarakan di Kalimantan Tengah dan dihadiri oleh Ketua KPU, Menteri
Dalam Negeri, Penyelenggara Pemilihan, dan pemangku kepentingan lainnya. Penundaan
pemungutan suara karena adanya Putusan Peradilan yang memerintahkan penundaan
pelaksanaan keputusan penyelenggara pemilihan tentang penetapan Pasangan Calon tidak
hanya terjadi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Kalimantan Tengah, tetapi
juga terjadi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun dan Fakfak, serta
pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pemantangsiantar dan Manado. Terhadap hal
tersebut, Teradu I s/d VII menempuh kebijakan yang sama dalam menerapkan ketentuan
Pasal 121 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-
Undang. Bahwa sebelum pelaksanaan pemungutan suara, Pengadu tidak pernah
menyampaikan isu ketidakabsahan kebijakan Teradu I s/d VII melakukan Pemungutan
Suara Susulan. Pengadu yang diberikan kesempatan untuk mengajukan sengketa apabila
tidak dapat menerima keputusan penyelenggara pemilihan kepada Badan Pengawas
Pemilihan, namun kesempatan tersebut tidak digunakan oleh Pengadu. Teradu I s/d VII
menyatakan fakta keikutsertaan Pengadu dalam Pemilihan Gubernur Provinsi Kalimantan
Tengah Susulan, merupakan pengakuan Pengadu terhadap kebenaran dan keabsahan
seluruh regulasi dan kebijakan yang ditetapkan oleh Penyelenggara Pemilihan. Teradu I s/d
VII menyatakan telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.2.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu VIII-XII selaku Komisioner KPU Provinsi
Kalimantan Tengah menyatakan, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan
Tengah telah dilaksanakan secara demokratis dengan menerapkan Asas-asas Pemilihan
yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dengan mengedepankan
profesionalisme, independensi, kemandirian, transparansi, dan akuntabilitas. Teradu VIII
s/d XII, pada 8 Desember 2015 menerima surat dari KPU RI Nomor: 1022/KPU/XII/2015.
Berdasarkan surat a quo, Teradu VIII s/d XII mengumumkan Pemungutan Suara Pemilihan
42
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah pada 9 Desember 2015 pelaksanaannya
ditunda sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Teradu VIII s/d XII
menerapkan prinsip keterbukaan informasi khususnya terkait dengan penundaan
pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun
2015. Melalui Surat Nomor: 345/KPU-Prov-020/XII/2015, Teradu VIII s/d XII
menyampaikan penundaan kepada KPU Kabupaten/Kota. Pengumuman Penundaan
Pemungutan suara di Kalteng Pos disampaikan Teradu VIII s/d XII melalui Surat Nomor:
346/KPU-Prov-020/XII/2015. Penyampaian Penundaan Pemungutan suara kepada Tim
Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 disampaikan
melalui surat Nomor: 347/KPU-Prov-020/XII/2015. Terkait dengan Keputusan KPU Provinsi
Kalimantan Tengah Nomor: 57/Kpts/KPU-Prov-020/2015, perihal Penundaan Pelaksanaan
Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah
Tahun 2015, dikeluarkan dalam rangka mengantisipasi dampak penundaan terutama yang
berimplikasi pada anggaran dan pembiayaan yang harus dipertanggungjawabkan, baik
ketika pemeriksaan oleh inspektorat, BPKP maupun BPK. Teradu VIII s/d XII menyatakan
keputusan penundaan pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalimantan Tengah sudah sesuai dengan prosedur, dimana Teradu VIII s/d XII
melaksanakan sesuai dengan arahan dan petunjuk KPU RI selaku atasannya langsung.
Teradu VIII s/d XII menolak dalil Pengadu yang menyatakan terdapat petugas KPPS yang
tidak diangkat, dilantik dan diambil sumpahnya. Surat Keputusan Penugasan kembali KPPS
merupakan dasar bagi KPU Kabupaten/Kota untuk membayarkan honorarium anggota
KPPS pemilihan susulan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Tahun
2015;
[4.2.3] Terkait dalil Pengadu yang menyatakan istri Teradu VIII atas nama Hj. Noorhayati
sebagai Tim Sukses Pasangan Calon Nomor 1 terlibat dalam “Open Tournament Lomba
Catur SUGIANTO CUP 2015”, adalah tidak benar. Kehadiran istri Teradu VIII untuk
memberikan sambutan pada pembukaan dan penyerahan hadiah pada penutupan
turnamen catur tersebut dalam kapasitas selaku Ketua Umum Pengurus Daerah (Pengda)
Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kalimantan Tengah Periode 2010-2015. Teradu
VIII membantah dalil aduan Pengadu yang menyatakan anaknya atas nama Noorkhalis
Ridha merupakan Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1. Teradu VIII menyatakan
bahwa anaknya tidak terdaftar dalam SK Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang
diserahkan ketika pendaftaran pada KPU Provinsi Kalimantan Tengah pada 28 Juli 2015.
Noorkhalis Ridha selama bulan September s/d Desember 2015 (semester ganjil 2015/2016)
aktif mengikuti kuliah Strata 2 kelas reguler di Universitas Nasional Jakarta Program Studi
Ilmu Politik. Terkait dengan permintaan salinan C1-KWK di 41 TPS di Kecamatan Antang
Kalang, Teradu VIII s/d XII telah menindaklanjuti dengan memerintahkan kepada Teradu
XIII s/d XVII untuk memenuhinya pada saat rekapitulasi perolehan suara di tingkat
Provinsi. Permintaan sempat tertunda oleh karena Teradu XIII s/d XVII tidak membawa
dokumen yang dimaksud. Pembukaan kotak suara di KPU Kabupaten Kapuas, Teradu VIII
43
s/d XII menyatakan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 11
Tahun 2015 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Gubernur dan Wakli Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota. Sesuai dengan ketentuan tidak ada kewajiban untuk melibatkan saksi Pasangan
Calon dalam proses pembukaan kotak suara. Teradu VIII s/d XII memerintahkan KPU
Kabupaten/Kota untuk berkoordinasi dengan Panwaslih Kabupaten/Kota dan Kepolisian
setempat dalam pembukaan kotak suara dan membuat berita acara pembukaan kotak
suara yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten/Kota dan Panwaslih Kabupaten/Kota
dengan disaksikan Kepolisian setempat;
[4.2.4] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu XIII s/d XVII selaku Komisioner KPU
Kabupaten Kotawaringin Timur membantah dalil pengaduan Pengadu. Rapat Pleno
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kecamatan Antang Kalang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Kecamatan Antang Kalang dilaksanakan pada tanggal 28 s/d 29 Januari 2016, dengan
dihadiri oleh Ketua dan Anggota PPS se-kecamatan Antang Kalang serta saksi-saksi
Pasangan Calon, Panwaslih Kecamatan. Pada saat rekapitulasi, tingkat Kecamatan Antang
Kalang Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama Martin Theodinata tidak memegang
salinan C1-KWK. PPK Antang Kalang memberikan photo copy salinan C1-KWK
menggunakan scanner yang diketahui oleh Panwaslih Kecamatan. Proses Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Kecamatan Antang Kalang berlangsung lancar. Tidak ada keberatan
saksi mengenai perolehan suara dan tidak ada rekomendasi dari Panwaslih Kecamatan
Antang Kalang. Saksi pasangan calon nomor urut 2 tidak bersedia menanda tangani hasil
rekapitulasi penghitungan suara. Hasil rekapitulasi di 15 (lima belas) Desa dengan jumlah
41 TPS yang dituangkan ke dalam Model DA1-KWK serta lampirannya sudah diserahkan
kepada Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2
dengan tidak ada keberatan dari masing-masing saksi. Teradu XIII s/d XVII menyatakan
pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Kotawaringin Timur
dilaksanakan pada Rabu, 3 Februari 2016 dengan dihadiri oleh Saksi Pasangan Calon dan
Panwaslih Kabupaten Kotawaringin Timur. Teradu XIII s/d XVII menyatakan bahwa KPPS
telah menyerahkan salinan C1-KWK kepada 13 saksi Pengadu di 13 TPS se-Kecamatan
Antang Kalang. Bahwa untuk 28 TPS lainnya, Saksi Pengadu tidak hadir pada waktu
pemungutan suara dilaksanakan. Dalil Pengadu yang menyatakan Teradu XIII s/d XVII
melanggar asas kepastian hukum, asas jujur, keterbukaan dan akuntabilitas adalah tidak
benar dan sangat berlebihan karena Teradu XIII s/d XVII telah menyerahkan model C-KWK
dan C1-KWK beserta lampirannya kepada Saksi Pasangan Calon Nomor Urut 2. KPU
Kabupaten Kotawaringin Timur juga telah menscan C-KWK dan C1-KWK beserta
lampirannya dalam waktu paling lambat 3 hari setelah hari pemungutan suara kemudian di
upload pada web KPU RI www.pilkada2015.kpu.go.id yang bisa di akses oleh umum;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, keterangan pihak terkait, saksi, bukti
dokumen fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat;
44
[4.3.1] Bahwa pengumuman penundaan pelaksanaan Pemungutan Suara Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah pada 9 Desember 2015 yang dilakukan
oleh Teradu I s/d XII pada 8 Desember 2015 merupakan tindakan yang dapat dibenarkan
menurut hukum dan etika. Penundaan pelaksana pemungutan suara pada 9 Desember
2015 merupakan tindakan dalam rangka menjamin kepastian pelaksanaan pemungutan
suara pada satu sisi dan jaminan kepesertaan pasangan calon pada sisi lainnya akibat
sengketa tata usaha negara terkait kepesertaan pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Kalimantan Tengah DR. H. Ujang Iskandar, ST., M.Si dan H. Jawawi, SP yang
dibatalkan oleh Teradu I s/d VII melalui Keputusan KPU RI Nomor: 196/Kpts/KPU/Tahun
2015 tanggal 18 November 2015. Untuk menjamin kepastian kepesertaan Pasangan Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan dengan kekuatan hukum yang bersifat final dan
mengikat Teradu I s/d Teradu VII menempuh upaya hukum Kasasi terhadap Putusan
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor: 29/G/PILKADA/PT.TUN.JKT terkait
pembatalan objek sengketa Keputusan KPU RI Nomor: 196/Kpts/KPU/Tahun 2015 tanggal
18 November 2015 tentang Pembatalan DR. H. Ujang Iskandar, ST., M.Si dan H. Jawawi,
SP., sebagai Pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah
Tahun 2015. Upaya hukum kasasi yang diajukan Teradu I s/d VII dikabulkan oleh
Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor: 676 K/TUN/PILKADA/2015. Teradu I s/d VII
memerintahkan Teradu VIII s/ XII KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk segera
melaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah susulan.
Nomenklatur pemilu susulan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota yang tertunda akibat suatu proses sengketa
administrasi kepesertaan di pengadilan tata usaha negara tidak termasuk dalam kriteria
yang dipersyaratkan oleh Pasal 122 UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas UU
Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU. Kemampuan Teradu menempuh langkah
kreatif dan progresif sebagai penyelenggara pemilu memecahkan kebuntuan dalam usaha
melayani hak-hak konstitusional rakyat untuk memilih dan menentukan pemimpin yang
akan mengurusi dan melayani dalam waktu 5 (lima) tahun ke depan merupakan suatu
tindakan etik dan hukum yang sangat fundamental bagi kepentingan umum. Penundaan
pemungutan suara karena adanya Putusan Peradilan yang memerintahkan penundaan
pelaksanaan keputusan penyelenggara pemilihan tentang penetapan Pasangan Calon, tidak
hanya terjadi dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur di Kalimantan Tengah, tetapi
juga terjadi dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun dan Fakfak, serta
pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Pemantangsiantar dan Manado. Atas dasar itu, dalil
aduan Pengadu Terkait Teradu I s/d Teradu VII tidak beralasan menurut etika dan jawaban
para Teradu dapat diterima;
[4.3.2] Bahwa tindakan Teradu VIII s/d XII pada 8 Desember 2015 mengumumkan
penundaan Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan
Tengah tanggal 9 Desember 2015, menurut DKPP bukan merupakan suatu perbuatan yang
45
melanggar hukum dan etika. Sudah sepatutnya Teradu VIII s/d Teradu XII melaksanakan
perintah Teradu I s/d VII sebagai atasan langsung dalam rangka menindaklanjuti perintah
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Penguman penundaan pemilihan
dilakukan Teradu VIII s/d XII berdasarkan Surat KPU RI Nomor: 1022/KPU/XII/2015.
Tindakan Teradu VIII s/d XII menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalimantan Tengah Susulan pada 27 Januari 2016 berdasarkan Surat KPU RI Nomor
1065/KPU/XII/2015, tanggal 30 Desember 2015. Tindakan Teradu VIII s/d XII baik
mengumumkan penundaan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalimantan Tengah maupun mengumumkan kembali pelaksanaan pemilu yang
dilaksanakan pada 27 Januari 2016 merupakan tugas dan wewenang yang wajib
dilaksanakan menurut hukum dan etika. Pelaksanaan pemilu susulan yang sempat
tertunda karena putusan pengadilan merupakan suatu yang wajib dilaksanakan oleh para
Teradu sebagai institusi demokrasi dalam memenuhi hak-hak kosntitusonal rakyat baik
sebagai peserta pemilihan maupun sebagai pemilih. Tanggungjawab Teradu VIII s/d XII
tidak hanya sebatas pelaksanaan pemilukada tetapi menjamin dan memastikan semua
tahapan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sebagai standar integritas
penyelenggaraan pemilukada. Dalil Pengadu yang menyatakan saksi Teradu tidak
mendapatkan salinan C1-KWK di 41 TPS di Kecamatan Antang saat rekapitulasi tingkat
provinsi tidak terbukti. Teradu VIII s/d XII telah memerintahkan kepada Teradu XIII s/d
XVIII untuk memberikan salinan C1-KWK. Penjelasan Teradu XIII s/d XVII menyatakan
bahwa KPPS telah menyerahkan salinan C1-KWK kepada 13 saksi Pengadu di 13 TPS se-
Kecamatan Antang Kalang. Pengadu tidak mendapatkan salinan C1-KWK di 28 TPS
disebabkan oleh ketidakhadiran saksi Pengadu saat pemungutan dan penghitungan suara
pada 28 TPS yang dimaksud. Pembukaan kotak suara oleh KPU Kabupaten Kapuas
dilakukan untuk kepentingan alat bukti dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilihan di
MK. Pembukaan kotak suara, KPU Kabupaten Kapuas berkoordinasi dengan Panwas
Kabupaten Kapuas dan Kepolisian setempat. Panwas Kabupaten Kapuas tidak memberikan
saran atau tanggapan dan menandatangani Berita Acara pembukaan kotak suara. Di
samping itu, tidak ada satu bukti yang dapat menjelaskan bahwa pembukaan kota suara
berdampak terhadap perubahan data perolehan suara;
[4.3.3] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu VII, keterangan pihak terkait, bukti,
dokumen dan fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa
keterlibatan istri Teradu VIII atas nama Hj. Noorhayati hadir dalam “Open Tournament
Lomba Catur SUGIANTO CUP 2015” terkait dengan kapasitasnya sebagai Ketua Umum
Pengurus Daerah (Pengda) Persatuan Catur Seluruh Indonesia (Percasi) Kalimantan Tengah
Periode 2010-2015. Kehadiran Istri Teradu VIII dalam event lomba catur dalam
kapasitasnya sebagai Ketua Umum Percasi adalah hal yang wajar yang secara moral
memiliki tanggungjawab moral mendorong kemajuan catur Kalimantan Tengah. Untuk itu,
kehadiran Istri Teradu VIII dalam Lomba Catur a quo sebagai Ketua Umum Percasi secara
etik sangat sulit dijadikan dasar untuk menyimpulkan sebagai bentuk keberpihakan yang
46
dapat dipandang bertentangan dengan asas proporsionalitas yang dapat menimbulkan
konflik kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara
pemilu. Terkait anak Teradu VIII atas nama Noorkhalis Ridha yang didalilkan oleh Pengadu
terlibat sebagai tim sukses Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak memiliki dasar pembuktian
yang meyakinkan. Anak Teradu VIII tidak termasuk dalam SK Tim Sukses Pasangan Calon
Nomor Urut 1. Selain itu anak Teradu VIII sedang mengikuti pendidikan pascasarjana ilmu
politik Universitas Nasional Jakarta semester ganjil bulan September s/d Desember 2015
tahun ajaran 2015-2016. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban Teradu VIII meyakinkan Majelis;
[4.3.4] Menimbang jawaban dan keterangan para Pihak, keterangan Pihak Terkait, bukti,
dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, tindakan Teradu XIII s/d
XVII selaku Komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur dalam melaksanakan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Kotawaringin Timur tanggal 3
Februari 2016, dengan dihadiri oleh Saksi Pasangan Calon, Panwas Kabupaten
Kotawaringin Timur telah berjalan sesuai dengan hukum dan etika. Aduan Pengadu yang
mendalilkan bahwa saksi Pengadu tidak mendapatkan C1-KWK pada 41 (empat puluh satu)
TPS tidak terbukti. Dalam penjelasan Teradu XIII s/d XVII mengungkap fakta bahwa saksi
Pengadu telah mendapatkan salinan C1-KWK pada 13 TPS. Sebanyak 28 TPS, Pengadu
tidak mendapatkan salinan C-1 KWK karena saksi Pengadu tidak hadir saat pemungutan
dan penghitungan suara di TPS. Saat Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan Suara
Kecamatan Antang Kalang, Saksi tingkat PPK Pasangan Calon Nomor Urut 2 atas nama
Martin Theodinata tidak memegang salinan C1-KWK. PPK Antang Kalang memberikan
fotokopi salinan C1-KWK menggunakan scanner serta diketahui oleh Panwaslih Kecamatan.
Berdasarkan fakta tersebut, menurut DKPP dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban
Para Teradu dapat diterima;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.