Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 37/DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU Kab. Kotawaringin Timur
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 06/04/2016
👁 25 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 285/I-P/L- DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 37/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka sidang tanggal 9 Februari 2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2015 pukul 11.00 WIB di TPS 004 Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu ditemukan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih C6-KWK pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2015 atas nama Adhi Patria dengan Nomor Urut dalam DPT 240; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih sebagaimana tertuang dalam Formulir Model C6-KWK seharusnya bertuliskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015.
Pasal DilanggarPasal 15
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya 2. Merehabilitasi Para Teradu I atas nama Drs. Sahlin sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Timur, Teradu II atas nama Benny Setia, S.E., M.M, Teradu III atas nama Siti Fathonah Purnaningsih, S.E, Teradu IV atas nama Juniardi, S.H., M.H, dan Teradu V atas nama H. Sogiono, SPd., MPd, masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Timur; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 37/DKPP-PKE-V/2016 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 285/V-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 37/DKPP-PKE- V/2016, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Tohari Pekerjaan : Ketua Panwas Kabupaten Kotawaringin Timur Alamat : Jl. Rangkas 1 No. 19 Sampit Provinsi Kalimantan Tengah
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Drs. Sahlin Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Alamat Kantor : Jl. HM Arsyad No.54 Sampit Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Benny Setia, S.E., M.M Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Alamat Kantor : Jl. HM Arsyad No.54 Sampit Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Siti Fathonah Purnaningsih, S.E Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Alamat Kantor : Jl. HM Arsyad No.54 Sampit Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Juniardi, S.H., M.H Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Alamat Kantor : Jl. HM Arsyad No.54 Sampit Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : H. Sogiono, SPd., MPd Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Alamat Kantor : Jl. HM Arsyad No.54 Sampit Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V; [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan saksi; Mendengar dan memeriksa keterangan pihak terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 285/I-P/L- DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 37/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka sidang tanggal 9 Februari 2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2015 pukul 11.00 WIB di TPS 004 Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu ditemukan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih C6-KWK pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2015 atas nama Adhi Patria dengan Nomor Urut dalam DPT 240; 2. Bahwa Pada tanggal 9 Desember 2015 Pukul 09.30, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah juga menemukan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih C6-KWK pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2015 atas nama Abdul Razak Nomor Urut DPT 364 di TPS 005 Kelurahan Pundu dan atas nama Rusmila Nomor Urut DPT 431 di TPS 005 Kelurahan Pundu; 3. Bahwa KPU Kabupaten Kotawaringin Timur telah melanggar Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Pasal 15 ‘Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan asas profesionalitas, efesiensi, dan efektivitas’. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu; 2. Menjatuhkan sanksi etik kepada Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Timur; 3. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil- adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para pengadu mengajukan alat bukti tertulis dan barang bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-18 sebagai berikut: 1. Bukti P-1 Berita Acara klarifikasi Panwas Kabupaten Kotawaringin Timur terhadap Siti Fathonah Purnaningsih, tertanggal 15 Desember 2015; 2. Bukti P-2 Berita Acara klarifikasi Panwas Kabupaten Kotawaringin Timur terhadap Maskup Hartono, tertanggal 18 Desember 2015; 3. Bukti P-3 Berita Acara klarifikasi Panwas Kabupaten Kotawaringin Timur terhadap Siti Fathonah Purnaningsih, tertanggal 18 Desember 2015; 4. Bukti P-4 Berita Acara klarifikasi Panwas Kabupaten Kotawaringin Timur terhadap Sahlin, tertanggal 18 Desember 2015; 5. Bukti P-5 Berita Acara klarifikasi Panwas Kabupaten Kotawaringin Timur terhadap Juniardi, tertanggal 18 Desember 2015; 6. Bukti P-6 Berita Acara klarifikasi Panwas Kabupaten Kotawaringin Timur terhadap Benny Setia, tertanggal 17 Desember 2015; 7. Bukti P-7 Berita Acara klarifikasi Panwas Kabupaten Kotawaringin Timur terhadap Sogiono, tertanggal 17 Desember 2015; 8. Bukti P-8 Berita Acara klarifikasi Panwas Kabupaten Kotawaringin Timur terhadap Maskup Hartono, tertanggal 15 Desember 2015; 9. Bukti P-9 Formulir Model A.8 Nomor.007/TM/PILBUP/XII/2015, tertanggal 19 Desember 2015; 10. Bukti P-10 Berita Acara Hasil Pleno Nomor.26/BA/Panwas/Kotim/XII/2015, tertanggal 18 Desember 2015; 11. Bukti P-11 Formulir Model A.12 Pemberitahuan Tentang Status Laporan/Temuan, tertanggal 19 Desember 2015; 12. Bukti P-12 Berita Acara serah terima barang bukti, tertanggal 18 Desember 2015; 13. Bukti P-13 Surat Nomor.231/KPU-Kab-020.435806/XII/2015 Tentang Klarifikasi Formulir Model C6-KWK oleh KPU Kabupaten Kotawaringin Timur, tertanggal 6 Desember 2015; 14. Bukti P-14 Surat Nomor.221/KPU-Kab-020.435806/XII/2015 Tentang Penyampaian Formulir Model C6-KWK oleh KPU Kabupaten Kotawaringin Timur, tertanggal 22 Nopember 2015; 15. Bukti P-15 Foto gambar C6-KWK milik Abdul Razak di Kelurahan Pundu; 16. Bukti P-16 Foto gambar C6-KWK milik Rusmila di Kelurahan Pundu; 17. Bukti P-17 Foto gambar C6-KWK milik Adhi Patria di TPS 004 Kelurahan Kuala Kuayan; 18. Bukti P-18 Surat Nomor.256/KPU-Prov-020/X/2015 Tentang Pencetakan C6 KWK.KPU dengan nama oleh KPU Provinsi Kalimantan Tengah kepada KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, tertanggal 23 Oktober 2015; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU 1. Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2015, KPU Provinsi Kalimatan Tengah mengeluarkan Surat Edaran Nomor. 233/KPU-Prov-020/X/2015 Perihal Pencetakan/Penggandaan Formulir C6-KWK. Komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan Surat pencetakan C6-KWK; 2. Pukul 20.00 WIB Divisi Data dan Informasi melakukan rapat Internal dengan seluruh Operator Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) dan mengerjakan C6-KWK berbasis pada DPT. Proses pencetakan C6-KWK belum dapat dimulai karena belum ada formula yang memudahkan dalam pencetakan C6-KWK. KPU Kabupaten Kotawaringin Timur berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota lainnya untuk meminta formula yang sesuai. Pada akhirnya KPU Kabupaten Kotawaringin Timur mendapatkan softfile atau formula dari KPU Kabupaten Lamandau dan KPU Kota Palangka Raya. Namun, kedua softfile tersebut hanya bertuliskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah. Formula itu masih perlu dilakukan pengeditan dengan menambahkan kalimat Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur. Karena Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan 2 (dua) Pemilihan, yaitu pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2015. Proses pencetakan C6 di awali daerah yg paling jauh yaitu Dapil 5, Dapil 4, Dapil 1, Dapil 3, dan Dapil 2; 3. Tanggal 22 Oktober 2015, KPU Provinsi Kalimantan Tengah menerbitkan Surat Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor. 44/Kpts/KPU-Prov- 020/2015 perihal Pencetakan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih; 4. Tanggal 23 Oktober 2015 KPU Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan Surat Edaran No. 256/KPU-Prov-020/X/2015 Perihal Pencetakan C6.KWK.KPU by name/dengan nama berdasarkan SK KPU Prov Nomor. 44/Kpts/KPU-Prov- 020/2015, perihal Pencetakan surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada pemilih. Setelah menerima salinan Surat Edaran tersebut KPU Kabupaten Kotawaringin Timur melanjutkan pencetakan kembali C6-KWK; 5. Tanggal 14 November 2015, KPU Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan proses pengecekan dan packing untuk selanjutnya didistribusikan. Pada saat proses pengecekan di ketahui ada beberapa C6-KWK dari halaman 151 dan seterusnya yang hanya bertuliskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2015 yang seharusnya bertuliskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2015. Kesalahan Pencetakan C6-KWK ternyata yang dikerjakan oleh Operator SIDALIH atas nama Maskup Hartono. Komisioner Divisi Data dan Informasi berkoordinasi dengan Komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur mengenai temuan tersebut, dan disepakati melakukan perbaikan. Operator SIDALIH atas nama Maskup mengakui ada kesalahan pencetakan C6-KWK. Setiap cetak per sheet berjumlah 150 agar tidak berat proses cetaknya dan pada sheet ke-2 (dua)operator lupa untuk menambahan redaksional Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2015; 6. Tanggal 22 November 2015, KPU Kabupaten Kotawaringin Timur menyampaikan Surat Edaran Nomor 221/KPU-Kab-020.435806/XI/2015 perihal Penyampaian formulir Model C6-KWK kepada Ketua PPK, PPS, dan KPPS se-Kabupaten Kotawaringin Timur; 7. Tanggal 22-30 November 2015, Pengambilan Formulir Model C6-KWK oleh PPK Se-Kabupaten Kotawaringin Timur di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten Kotawaringin Timur. Sampai dengan tanggal 6 Desember 2015 tidak ada Informasi dari PPK, PPS maupun KPPS mengenai ada permasalahan Formulir Model C6-KWK yang telah di distribusikan. Namun, Pukul 10.00 WIB Ketua Panwaslih Kabupaten Kotawaringin Timur atas nama Tohari menginformasikan bahwa ada formulir Model C6-KWK yang redaksionalnya tercantum Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah di TPS 4 Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu atas nama Adhi Patria; 8. KPU Kotawaringin Timur (Divisi Data dan Informasi) pada pukul 10.05 WIB mengirimkan SMS Pemberitahuan kepada PPK se-Kotawaringin Timur untuk meneliti kembali formulir Model C6-KWK di masing-masing wilayah, terkait adanya kesalahan teknis mengenai tidak tercantumnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur yang terlewat sortir sambil menunggu Surat Edaran KPU kabupaten Kotawaringin Timur. Kemudian KPU Kabupaten Kotawaringin Timur mengeluarkan Surat Edaran Nomor 231/KPU-Kab- 020.435806/XII/2015 perihal Klarifikasi Formulir Model C6- KWK; 9. Divisi Data dan Informasi berkomunikasi dengan Ketua PPK Mentaya Hulu atas nama Tulus mengenai C6-KWK, dan yang bersangkutan menyatakan bahwa memang ada Formulir Model C6-KWK yang hanya bertuliskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah saja. Untuk menyikapi hal tersebut sesuai Surat Pemberitahuan Nomor. 05/PPS/XII/2015, PPK Mentaya Hulu atas nama Anjar dan Ketua Panwascam atas nama Jajang Rajak mengambil langkah dengan menginstruksikan kepada PPL, PPS, dan KPPS untuk menempelkan dan mengumumkan hal tersebut melalui tempat-tempat ibadah dan menginformasikannya melalui pengeras suara supaya pemilih tetap hadir di masing-masing TPS; [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; dan 4. Apabila majelis DKPP berkeyakinan lain, mohon Putusan seadil-adilnya. [2.6] BUKTI TERADU 1. Bukti P-1 Surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 233/KPU-Prov 020/X/2015 perihal Pencetakan/Pengadaan Formulir C6-KWK; 2. Bukti P-2 Surat Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 44/KPU Prov-020/2015 tentang Pencetakan surat pemberitahuan pemungutan Suara kepada Pemilih (formulir Model C6-KWK KPU) By Name dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2015; 3. Bukti P-3 Surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 256/KPU-Prov 020/X/2015 perihal Pencetakan C6-KWK KPU By Name/dengan Nama; 4. Bukti P-4 Surat KPU Kab. Kotawaringin Timur Nomor 221/KPU-Kab 020.435806/XI/2015 perihal penyampain formulir Model C6 KWK; 5. Bukti P-5 Berita Acara Tanda Terima Formulir Model C6-KWK di 17 Kecamatan; 6. Bukti P-6 Salinan C6-KWK yang telah dikirim oleh M. Tohari melalui BBM kepada ibu Siti Fathonah Purnaningsih; 7. Bukti P-7 Salinan sms ibu Siti Fathonah kepada PPK se Kabupaten Kotawaringin Timur terkait adanya informasi kesalahan tekhnis mengenai pencantuman judul Pada C6-kwk yang masih kurang tulisan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur; 8. Bukti P-8 Surat KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor.231/KPU-Kab 020.435806/XII/2015 perihal Klarifikasi Formulir Model C6 KWK; 9. Bukti P-9 Pemberitahuan PPS Kelurahan Kuala Kuayan Nomor 05/PPS/XII/2015 perihal Pemberitahuan; 10. Bukti P-10 Surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor.345/KPU–Prov 020/XII/2015 perihal Tindak Lanjut Putusan Akhir PT .TUN Jakarta; 11. Bukti P-11 Model C7 KWK dan C6 KWK TPS 05 desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu; 12. Bukti P-12 Model C7 KWK TPS 04 Kel. Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu; 13. Bukti P-13 C-KWK dan C1-KWK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur TPS 05 desa PUNDU Kec. Cempaga Hulu. [2.7] KETERANGAN SAKSI TERADU Karioto: Saya mendengar dari pengeras suara di masjid bahwa untuk Pemilihan pada tanggal 9 Desember 2015. Jarak masjid dari rumah saya berjarak 100 meter. Saya mendengar bahwa kepada pemilih tanggal 9 Desember 2015 ada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati. Apabila pemilih tidak tercatat di kertas C6 maka pemilih dapat datang langsung ke TPS. [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT 1. Fitriannoor (Koordinator Teknis Pencetakan Form Model C6-KWK KPU Kabupaten Kotawaringin Timur): Sebagai Koordinator Teknis Pencetakan Form Model C6-KWK KPU Kabupaten Kotawaringin Timur saya telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota yang memiliki softcopy redaksional C6-KWK ‘Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati. Setelah kami mendapatkan softcopy tersebut kami berbagi tugas. Kami akui bahwa ada kesalahan cetak pada C6-KWK. Namun kesalahan itu tidak kami sengaja. 2. PPK Mentaya Hulu: Bahwa tanggal 27 Januari 2016 akan dilaksanakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati. Karena C6-KWK sudah beredar di masyarakat maka kami (PPK Mentaya Hulu) dengan Panwascam berkoordinasi untuk di tempat-tempat ibadah dengan pengeras suara. 3. Ketua PPS Desa Pundu Kec. Mentaya Hulu: Bahwa sebelum hari pelaksanaan Pilkada, saya mendapat kabar bahwa ada C6-KWK yang salah cetak. Maka pada saat itu juga kami berkonsultasi pada atasan kami, dan kami diperintahkan untuk memberitahukan kepada pemilih untuk tetap hadir di TPS . 4. KPPS 4 Kel. Kuala Kuayan: Bahwa Pada tanggal 7 Desember 2015 kami diperintahkan untuk memberitahukan kepada pemilih untuk hadir di TPS setempat melalui pengeras suara pada fasilitas umum seperti rumah ibadah perihal C6-KWK yang salah cetak. Namun khusus di Kelurahan Kuala Kuayan tidak ditemukan atau bahkan keberatan dari pemilih dan penyelenggara. Dapat saya simpulkan pemilihan berjalan dengan baik dan lancar.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah warga masyarakat sekaligus peserta pemilihan yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih sebagaimana tertuang dalam Formulir Model C6-KWK seharusnya bertuliskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015. Namun, pada tanggal 9 Desember 2015 pukul 11.00 WIB di TPS 004 Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu DPT Nomor Urut 240 atas nama Adhi Patria menemukan Formulir Model C6-KWK yang hanya bertuliskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, dan pada pukul 09.30 WIB Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah juga menemukan C6-KWK yang hanya bertuliskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah atas nama Abdul Razak Nomor Urut DPT 364 di TPS 005 Kelurahan Pundu dan atas nama Rusmila Nomor Urut DPT 431 di TPS 005 Kelurahan Pundu. Para Teradu dengan nyata telah melanggar Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Pasal 15 ‘Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan asas profesionalitas, efesiensi, dan efektivitas. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu bahwa pada tanggal 13 Oktober 2015, KPU Provinsi Kalimatan Tengah menerbitkan Surat Edaran Nomor. 233/KPU-Prov-020/X/2015 Perihal Pencetakan/Penggandaan Formulir C6-KWK. Selanjutnya, pada tanggal 22 Oktober 2015 KPU Provinsi Kalimantan Tengah menerbitkan Surat Keputusan Nomor. 44/Kpts/KPU-Prov-020/2015 perihal Pencetakan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih. Pada pukul 20.00 WIB Divisi Data dan Informasi melakukan rapat internal dengan seluruh Operator Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) dan melakukan pencetakan Formulir Model C6-KWK yang berbasis pada DPT. Tanggal 14 November 2015, KPU Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan pengecekan dan packing untuk selanjutnya didistribusikan. Namun pada saat proses pengecekan diketahui ada kesalahan cetak di beberapa Formulir Model C6-KWK dari halaman 150 dan seterusnya yang hanya mencantumkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2015. Mengetahui hal tersebut Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Timur saling berkoordinasi dan menerbitkan Surat Nomor: 231/KPU-Kab-020.435806/XII/2015 Perihal Klarifikasi Formulir Model C6-KWK kepada Ketua PPK, PPS, dan KPPS se-Kabupaten Kotawaringin Timur, tertanggal 6 Desember 2015. Menyikapi hal tersebut PPS Kelurahan Kuala Kuayan menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor. 05/PPS/XII/2015, tanggal 7 Desember 2015, untuk menginformasikan kepada pemilih tetap hadir ke TPS melalui pengeras suara di tempat-tempat ibadah serta berkoordinasi dengan Panwascam. [4.3]Menimbang keterangan para pihak, fakta persidangan, dan bukti-bukti yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa para Teradu telah mengakui kurang teliti dalam pencetakan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih (Formulir Model C6-KWK). Atas kesalahan tersebut para Teradu telah melakukan upaya mengoreksi dan memperbaiki dengan cara menginstruksikan PPS, PPL, dan KPPS untuk menginformasikan kepada pemilih agar tetap hadir ke TPS melalui pengeras suara di tempat-tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya. Setelah disandingkan Formulir Model C6-KWK dan Formulir Model C7-KWK atas nama Adhi Patria dengan Nomor Urut 240 di TPS 004 Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu, atas nama Abdul Razak Nomor Urut DPT 364 di TPS 005 Kelurahan Pundu, dan atas nama Rusmila Nomor Urut DPT 431 di TPS 005 Kelurahan Pundu, para pemilih tersebut tetap menggunakan hak pilihnya, meskipun dalam Formulir Model C6-KWK hanya tertulis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2015. Dengan demikian, kekurangcermatan Para Teradu tidak mengakibatkan hilangnya hak konstitusional warga negara untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur Tahun 2015. Namun demikian, DKPP perlu mengingatkan kepada para Teradu agar lebih cermat dalam mengelola logistik Pemilihan Kepala Daerah sehingga pemilih mendapatkan informasi yang akurat. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, serta mencermati keterangan saksi serta memeriksa keterangan Pihak terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu Tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, DKPP harus merehabilitasi nama baik Para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya 2. Merehabilitasi Para Teradu I atas nama Drs. Sahlin sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Timur, Teradu II atas nama Benny Setia, S.E., M.M, Teradu III atas nama Siti Fathonah Purnaningsih, S.E, Teradu IV atas nama Juniardi, S.H., M.H, dan Teradu V atas nama H. Sogiono, SPd., MPd, masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Timur; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua Belas Februari tahun Dua Ribu Enam Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu/kuasanya dan dihadiri Para Teradu/Kuasanya. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ttd Ttd Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si.