Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 37/DKPP-PKE-V/2016
Putusan KPU Kab. Kotawaringin Timur
Tahun: 2016 · Tanggal (data DKPP): 06/04/2016
👁 25 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 285/I-P/L- DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 37/DKPP-PKE-V/2016, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: Bahwa pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan di muka sidang tanggal 9 Februari 2016 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2015 pukul 11.00 WIB di TPS 004 Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu ditemukan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih C6-KWK pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2015 atas nama Adhi Patria dengan Nomor Urut dalam DPT 240; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih sebagaimana tertuang dalam Formulir Model C6-KWK seharusnya bertuliskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2015.
Pasal DilanggarPasal 15
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya 2. Merehabilitasi Para Teradu I atas nama Drs. Sahlin sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Timur, Teradu II atas nama Benny Setia, S.E., M.M, Teradu III atas nama Siti Fathonah Purnaningsih, S.E, Teradu IV atas nama Juniardi, S.H., M.H, dan Teradu V atas nama H. Sogiono, SPd., MPd, masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Timur; 3. Memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 37/DKPP-PKE-V/2016
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
285/V-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 37/DKPP-PKE-
V/2016, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Tohari
Pekerjaan : Ketua Panwas Kabupaten Kotawaringin Timur
Alamat : Jl. Rangkas 1 No. 19 Sampit Provinsi Kalimantan
Tengah
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Drs. Sahlin
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur
Alamat Kantor : Jl. HM Arsyad No.54 Sampit
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Benny Setia, S.E., M.M
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Timur
Alamat Kantor : Jl. HM Arsyad No.54 Sampit
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Siti Fathonah Purnaningsih, S.E
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Timur
Alamat Kantor : Jl. HM Arsyad No.54 Sampit
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Juniardi, S.H., M.H
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Timur
Alamat Kantor : Jl. HM Arsyad No.54 Sampit
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : H. Sogiono, SPd., MPd
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Timur
Alamat Kantor : Jl. HM Arsyad No.54 Sampit
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Membaca pengaduan Pengadu;
Mendengar keterangan Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Mendengar keterangan saksi;
Mendengar dan memeriksa keterangan pihak terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 285/I-P/L-
DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 37/DKPP-PKE-V/2016,
yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa pengadu telah menyampaikan aduan tertulis kepada DKPP dan
disampaikan secara lisan di muka sidang tanggal 9 Februari 2016 yang pada
pokoknya menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 9 Desember 2015 pukul 11.00 WIB di TPS 004 Kelurahan
Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu ditemukan Surat Pemberitahuan
Pemungutan Suara Kepada Pemilih C6-KWK pada Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2015 atas nama Adhi Patria dengan
Nomor Urut dalam DPT 240;
2. Bahwa Pada tanggal 9 Desember 2015 Pukul 09.30, Ketua Bawaslu Provinsi
Kalimantan Tengah juga menemukan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara
Kepada Pemilih C6-KWK pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalimantan Tengah Tahun 2015 atas nama Abdul Razak Nomor Urut DPT 364
di TPS 005 Kelurahan Pundu dan atas nama Rusmila Nomor Urut DPT 431 di
TPS 005 Kelurahan Pundu;
3. Bahwa KPU Kabupaten Kotawaringin Timur telah melanggar Peraturan Bersama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun
2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
Pasal 15 ‘Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan asas profesionalitas,
efesiensi, dan efektivitas’.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh para Teradu;
2. Menjatuhkan sanksi etik kepada Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Kotawaringin Timur;
3. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-
adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para pengadu mengajukan alat bukti
tertulis dan barang bukti yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-18 sebagai
berikut:
1. Bukti P-1 Berita Acara klarifikasi Panwas Kabupaten Kotawaringin Timur
terhadap Siti Fathonah Purnaningsih, tertanggal 15 Desember
2015;
2. Bukti P-2 Berita Acara klarifikasi Panwas Kabupaten Kotawaringin Timur
terhadap Maskup Hartono, tertanggal 18 Desember 2015;
3. Bukti P-3 Berita Acara klarifikasi Panwas Kabupaten Kotawaringin Timur
terhadap Siti Fathonah Purnaningsih, tertanggal 18 Desember
2015;
4. Bukti P-4 Berita Acara klarifikasi Panwas Kabupaten Kotawaringin Timur
terhadap Sahlin, tertanggal 18 Desember 2015;
5. Bukti P-5 Berita Acara klarifikasi Panwas Kabupaten Kotawaringin Timur
terhadap Juniardi, tertanggal 18 Desember 2015;
6. Bukti P-6 Berita Acara klarifikasi Panwas Kabupaten Kotawaringin Timur
terhadap Benny Setia, tertanggal 17 Desember 2015;
7. Bukti P-7 Berita Acara klarifikasi Panwas Kabupaten Kotawaringin Timur
terhadap Sogiono, tertanggal 17 Desember 2015;
8. Bukti P-8 Berita Acara klarifikasi Panwas Kabupaten Kotawaringin Timur
terhadap Maskup Hartono, tertanggal 15 Desember 2015;
9. Bukti P-9 Formulir Model A.8 Nomor.007/TM/PILBUP/XII/2015,
tertanggal 19 Desember 2015;
10. Bukti P-10 Berita Acara Hasil Pleno Nomor.26/BA/Panwas/Kotim/XII/2015,
tertanggal 18 Desember 2015;
11. Bukti P-11 Formulir Model A.12 Pemberitahuan Tentang Status
Laporan/Temuan, tertanggal 19 Desember 2015;
12. Bukti P-12 Berita Acara serah terima barang bukti, tertanggal 18 Desember
2015;
13. Bukti P-13 Surat Nomor.231/KPU-Kab-020.435806/XII/2015 Tentang
Klarifikasi Formulir Model C6-KWK oleh KPU Kabupaten
Kotawaringin Timur, tertanggal 6 Desember 2015;
14. Bukti P-14 Surat Nomor.221/KPU-Kab-020.435806/XII/2015 Tentang
Penyampaian Formulir Model C6-KWK oleh KPU Kabupaten
Kotawaringin Timur, tertanggal 22 Nopember 2015;
15. Bukti P-15 Foto gambar C6-KWK milik Abdul Razak di Kelurahan Pundu;
16. Bukti P-16 Foto gambar C6-KWK milik Rusmila di Kelurahan Pundu;
17. Bukti P-17 Foto gambar C6-KWK milik Adhi Patria di TPS 004 Kelurahan
Kuala Kuayan;
18. Bukti P-18 Surat Nomor.256/KPU-Prov-020/X/2015 Tentang Pencetakan
C6 KWK.KPU dengan nama oleh KPU Provinsi Kalimantan
Tengah kepada KPU Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah,
tertanggal 23 Oktober 2015;
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK
ADUAN PENGADU
1. Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2015, KPU Provinsi Kalimatan Tengah
mengeluarkan Surat Edaran Nomor. 233/KPU-Prov-020/X/2015 Perihal
Pencetakan/Penggandaan Formulir C6-KWK. Komisioner KPU Kabupaten
Kotawaringin Timur melaksanakan Surat pencetakan C6-KWK;
2. Pukul 20.00 WIB Divisi Data dan Informasi melakukan rapat Internal dengan
seluruh Operator Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) dan mengerjakan
C6-KWK berbasis pada DPT. Proses pencetakan C6-KWK belum dapat dimulai
karena belum ada formula yang memudahkan dalam pencetakan C6-KWK. KPU
Kabupaten Kotawaringin Timur berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota
lainnya untuk meminta formula yang sesuai. Pada akhirnya KPU Kabupaten
Kotawaringin Timur mendapatkan softfile atau formula dari KPU Kabupaten
Lamandau dan KPU Kota Palangka Raya. Namun, kedua softfile tersebut hanya
bertuliskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah.
Formula itu masih perlu dilakukan pengeditan dengan menambahkan kalimat
Serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur. Karena
Kabupaten Kotawaringin Timur melaksanakan 2 (dua) Pemilihan, yaitu
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2015. Proses
pencetakan C6 di awali daerah yg paling jauh yaitu Dapil 5, Dapil 4, Dapil 1,
Dapil 3, dan Dapil 2;
3. Tanggal 22 Oktober 2015, KPU Provinsi Kalimantan Tengah menerbitkan Surat
Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor. 44/Kpts/KPU-Prov-
020/2015 perihal Pencetakan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada
Pemilih;
4. Tanggal 23 Oktober 2015 KPU Provinsi Kalimantan Tengah mengeluarkan Surat
Edaran No. 256/KPU-Prov-020/X/2015 Perihal Pencetakan C6.KWK.KPU by
name/dengan nama berdasarkan SK KPU Prov Nomor. 44/Kpts/KPU-Prov-
020/2015, perihal Pencetakan surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada
pemilih. Setelah menerima salinan Surat Edaran tersebut KPU Kabupaten
Kotawaringin Timur melanjutkan pencetakan kembali C6-KWK;
5. Tanggal 14 November 2015, KPU Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan
proses pengecekan dan packing untuk selanjutnya didistribusikan. Pada saat
proses pengecekan di ketahui ada beberapa C6-KWK dari halaman 151 dan
seterusnya yang hanya bertuliskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalimantan Tengah Tahun 2015 yang seharusnya bertuliskan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2015. Kesalahan
Pencetakan C6-KWK ternyata yang dikerjakan oleh Operator SIDALIH atas
nama Maskup Hartono. Komisioner Divisi Data dan Informasi berkoordinasi
dengan Komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Timur mengenai temuan
tersebut, dan disepakati melakukan perbaikan. Operator SIDALIH atas nama
Maskup mengakui ada kesalahan pencetakan C6-KWK. Setiap cetak per sheet
berjumlah 150 agar tidak berat proses cetaknya dan pada sheet ke-2
(dua)operator lupa untuk menambahan redaksional Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun 2015;
6. Tanggal 22 November 2015, KPU Kabupaten Kotawaringin Timur
menyampaikan Surat Edaran Nomor 221/KPU-Kab-020.435806/XI/2015
perihal Penyampaian formulir Model C6-KWK kepada Ketua PPK, PPS, dan KPPS
se-Kabupaten Kotawaringin Timur;
7. Tanggal 22-30 November 2015, Pengambilan Formulir Model C6-KWK oleh PPK
Se-Kabupaten Kotawaringin Timur di Kantor Sekretariat KPU Kabupaten
Kotawaringin Timur. Sampai dengan tanggal 6 Desember 2015 tidak ada
Informasi dari PPK, PPS maupun KPPS mengenai ada permasalahan Formulir
Model C6-KWK yang telah di distribusikan. Namun, Pukul 10.00 WIB Ketua
Panwaslih Kabupaten Kotawaringin Timur atas nama Tohari menginformasikan
bahwa ada formulir Model C6-KWK yang redaksionalnya tercantum Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah di TPS 4
Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu atas nama Adhi Patria;
8. KPU Kotawaringin Timur (Divisi Data dan Informasi) pada pukul 10.05 WIB
mengirimkan SMS Pemberitahuan kepada PPK se-Kotawaringin Timur untuk
meneliti kembali formulir Model C6-KWK di masing-masing wilayah, terkait
adanya kesalahan teknis mengenai tidak tercantumnya Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kotawaringin Timur yang terlewat sortir sambil menunggu Surat
Edaran KPU kabupaten Kotawaringin Timur. Kemudian KPU Kabupaten
Kotawaringin Timur mengeluarkan Surat Edaran Nomor 231/KPU-Kab-
020.435806/XII/2015 perihal Klarifikasi Formulir Model C6- KWK;
9. Divisi Data dan Informasi berkomunikasi dengan Ketua PPK Mentaya Hulu atas
nama Tulus mengenai C6-KWK, dan yang bersangkutan menyatakan bahwa
memang ada Formulir Model C6-KWK yang hanya bertuliskan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah saja. Untuk menyikapi hal
tersebut sesuai Surat Pemberitahuan Nomor. 05/PPS/XII/2015, PPK Mentaya
Hulu atas nama Anjar dan Ketua Panwascam atas nama Jajang Rajak
mengambil langkah dengan menginstruksikan kepada PPL, PPS, dan KPPS
untuk menempelkan dan mengumumkan hal tersebut melalui tempat-tempat
ibadah dan menginformasikannya melalui pengeras suara supaya pemilih tetap
hadir di masing-masing TPS;
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP
yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan
sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; dan
4. Apabila majelis DKPP berkeyakinan lain, mohon Putusan seadil-adilnya.
[2.6] BUKTI TERADU
1. Bukti P-1 Surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 233/KPU-Prov
020/X/2015 perihal Pencetakan/Pengadaan Formulir C6-KWK;
2. Bukti P-2 Surat Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
44/KPU
Prov-020/2015 tentang Pencetakan surat pemberitahuan
pemungutan Suara kepada Pemilih (formulir Model C6-KWK
KPU) By Name dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Kalimantan Tengah Tahun 2015;
3. Bukti P-3 Surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 256/KPU-Prov
020/X/2015 perihal Pencetakan C6-KWK KPU By Name/dengan
Nama;
4. Bukti P-4 Surat KPU Kab. Kotawaringin Timur Nomor 221/KPU-Kab
020.435806/XI/2015 perihal penyampain formulir Model C6
KWK;
5. Bukti P-5 Berita Acara Tanda Terima Formulir Model C6-KWK di 17
Kecamatan;
6. Bukti P-6 Salinan C6-KWK yang telah dikirim oleh M. Tohari melalui BBM
kepada ibu Siti Fathonah Purnaningsih;
7. Bukti P-7 Salinan sms ibu Siti Fathonah kepada PPK se Kabupaten
Kotawaringin Timur terkait adanya informasi kesalahan tekhnis
mengenai pencantuman judul Pada C6-kwk yang masih kurang
tulisan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur;
8. Bukti P-8 Surat KPU Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor.231/KPU-Kab
020.435806/XII/2015 perihal Klarifikasi Formulir Model C6
KWK;
9. Bukti P-9 Pemberitahuan PPS Kelurahan Kuala Kuayan Nomor
05/PPS/XII/2015 perihal Pemberitahuan;
10. Bukti P-10 Surat KPU Provinsi Kalimantan Tengah Nomor.345/KPU–Prov
020/XII/2015 perihal Tindak Lanjut Putusan Akhir PT .TUN
Jakarta;
11. Bukti P-11 Model C7 KWK dan C6 KWK TPS 05 desa Pundu Kecamatan
Cempaga Hulu;
12. Bukti P-12 Model C7 KWK TPS 04 Kel. Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya
Hulu;
13. Bukti P-13 C-KWK dan C1-KWK Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur TPS 05 desa PUNDU
Kec. Cempaga Hulu.
[2.7] KETERANGAN SAKSI TERADU
Karioto:
Saya mendengar dari pengeras suara di masjid bahwa untuk Pemilihan pada
tanggal 9 Desember 2015. Jarak masjid dari rumah saya berjarak 100 meter.
Saya mendengar bahwa kepada pemilih tanggal 9 Desember 2015 ada
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati.
Apabila pemilih tidak tercatat di kertas C6 maka pemilih dapat datang
langsung ke TPS.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
1. Fitriannoor (Koordinator Teknis Pencetakan Form Model C6-KWK KPU
Kabupaten Kotawaringin Timur):
Sebagai Koordinator Teknis Pencetakan Form Model C6-KWK KPU Kabupaten
Kotawaringin Timur saya telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota
yang memiliki softcopy redaksional C6-KWK ‘Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati. Setelah kami mendapatkan
softcopy tersebut kami berbagi tugas. Kami akui bahwa ada kesalahan cetak
pada C6-KWK. Namun kesalahan itu tidak kami sengaja.
2. PPK Mentaya Hulu:
Bahwa tanggal 27 Januari 2016 akan dilaksanakan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati. Karena C6-KWK sudah
beredar di masyarakat maka kami (PPK Mentaya Hulu) dengan Panwascam
berkoordinasi untuk di tempat-tempat ibadah dengan pengeras suara.
3. Ketua PPS Desa Pundu Kec. Mentaya Hulu:
Bahwa sebelum hari pelaksanaan Pilkada, saya mendapat kabar bahwa ada
C6-KWK yang salah cetak. Maka pada saat itu juga kami berkonsultasi pada
atasan kami, dan kami diperintahkan untuk memberitahukan kepada
pemilih untuk tetap hadir di TPS .
4. KPPS 4 Kel. Kuala Kuayan:
Bahwa Pada tanggal 7 Desember 2015 kami diperintahkan untuk
memberitahukan kepada pemilih untuk hadir di TPS setempat melalui
pengeras suara pada fasilitas umum seperti rumah ibadah perihal C6-KWK
yang salah cetak. Namun khusus di Kelurahan Kuala Kuayan tidak
ditemukan atau bahkan keberatan dari pemilih dan penyelenggara. Dapat
saya simpulkan pemilihan berjalan dengan baik dan lancar.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2)
UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK,
anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota,
anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan
anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 mengatur
wewenang DKPP untuk
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP
berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara
Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi
dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah warga masyarakat sekaligus
peserta pemilihan yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu I, II, III, IV, dan V telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu. Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih sebagaimana
tertuang dalam Formulir Model C6-KWK seharusnya bertuliskan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Tahun 2015. Namun, pada tanggal 9 Desember 2015 pukul 11.00
WIB di TPS 004 Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu DPT Nomor
Urut 240 atas nama Adhi Patria menemukan Formulir Model C6-KWK yang hanya
bertuliskan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, dan
pada pukul 09.30 WIB Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah juga
menemukan C6-KWK yang hanya bertuliskan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Kalimantan Tengah atas nama Abdul Razak Nomor Urut DPT 364 di
TPS 005 Kelurahan Pundu dan atas nama Rusmila Nomor Urut DPT 431 di TPS
005 Kelurahan Pundu. Para Teradu dengan nyata telah melanggar Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012,
dan Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada Pasal 15
‘Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan asas profesionalitas, efesiensi, dan
efektivitas.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu bahwa pada tanggal 13
Oktober 2015, KPU Provinsi Kalimatan Tengah menerbitkan Surat Edaran Nomor.
233/KPU-Prov-020/X/2015 Perihal Pencetakan/Penggandaan Formulir C6-KWK.
Selanjutnya, pada tanggal 22 Oktober 2015 KPU Provinsi Kalimantan Tengah
menerbitkan Surat Keputusan Nomor. 44/Kpts/KPU-Prov-020/2015 perihal
Pencetakan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Kepada Pemilih. Pada pukul
20.00 WIB Divisi Data dan Informasi melakukan rapat internal dengan seluruh
Operator Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) dan melakukan pencetakan
Formulir Model C6-KWK yang berbasis pada DPT. Tanggal 14 November 2015,
KPU Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan pengecekan dan packing untuk
selanjutnya didistribusikan. Namun pada saat proses pengecekan diketahui ada
kesalahan cetak di beberapa Formulir Model C6-KWK dari halaman 150 dan
seterusnya yang hanya mencantumkan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2015. Mengetahui hal tersebut Ketua dan
Anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Timur saling berkoordinasi dan
menerbitkan Surat Nomor: 231/KPU-Kab-020.435806/XII/2015 Perihal Klarifikasi
Formulir Model C6-KWK kepada Ketua PPK, PPS, dan KPPS se-Kabupaten
Kotawaringin Timur, tertanggal 6 Desember 2015. Menyikapi hal tersebut PPS
Kelurahan Kuala Kuayan menerbitkan Surat Pemberitahuan Nomor.
05/PPS/XII/2015, tanggal 7 Desember 2015, untuk menginformasikan kepada
pemilih tetap hadir ke TPS melalui pengeras suara di tempat-tempat ibadah serta
berkoordinasi dengan Panwascam.
[4.3]Menimbang keterangan para pihak, fakta persidangan, dan bukti-bukti yang
disampaikan dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa para Teradu
telah mengakui kurang teliti dalam pencetakan Surat Pemberitahuan Pemungutan
Suara Kepada Pemilih (Formulir Model C6-KWK). Atas kesalahan tersebut para
Teradu telah melakukan upaya mengoreksi dan memperbaiki dengan cara
menginstruksikan PPS, PPL, dan KPPS untuk menginformasikan kepada pemilih
agar tetap hadir ke TPS melalui pengeras suara di tempat-tempat ibadah dan
fasilitas umum lainnya. Setelah disandingkan Formulir Model C6-KWK dan
Formulir Model C7-KWK atas nama Adhi Patria dengan Nomor Urut 240 di TPS
004 Kelurahan Kuala Kuayan Kecamatan Mentaya Hulu, atas nama Abdul Razak
Nomor Urut DPT 364 di TPS 005 Kelurahan Pundu, dan atas nama Rusmila
Nomor Urut DPT 431 di TPS 005 Kelurahan Pundu, para pemilih tersebut tetap
menggunakan hak pilihnya, meskipun dalam Formulir Model C6-KWK hanya
tertulis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2015.
Dengan demikian, kekurangcermatan Para Teradu tidak mengakibatkan hilangnya
hak konstitusional warga negara untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati
Kotawaringin Timur Tahun 2015. Namun demikian, DKPP perlu mengingatkan
kepada para Teradu agar lebih cermat dalam mengelola logistik Pemilihan Kepala
Daerah sehingga pemilih mendapatkan informasi yang akurat.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menanggapi dalam
Putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan
Para Pengadu dan Para Teradu, serta mencermati keterangan saksi serta
memeriksa keterangan Pihak terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu Tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, DKPP harus merehabilitasi
nama baik Para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk Seluruhnya
2. Merehabilitasi Para Teradu I atas nama Drs. Sahlin sebagai Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Timur, Teradu II atas nama Benny Setia,
S.E., M.M, Teradu III atas nama Siti Fathonah Purnaningsih, S.E, Teradu IV
atas nama Juniardi, S.H., M.H, dan Teradu V atas nama H. Sogiono, SPd.,
MPd, masing-masing sebagai anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Timur;
3. Memerintahkan KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk melaksanakan
putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,
S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr.
Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Endang
Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai
Anggota, pada hari Jumat tanggal Dua Belas Februari tahun Dua Ribu Enam
Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini
Rabu tanggal Dua Puluh Empat bulan Februari tahun Dua Ribu Enam Belas
oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., sebagai Ketua merangkap Anggota, Prof. Dr.
Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Dr. Nur Hidayat
Sardini, S.Sos., M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., dan Ida Budhiati,
S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh
Pengadu/kuasanya dan dihadiri Para Teradu/Kuasanya.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si.