II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
29 April 2025, sebagai berikut:
Bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu (Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
dan Teradu V) selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Mojokerto yang diduga telah
melakukan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik dalam menyelenggarakan
kampanye debat publik ke 2 (dua) dan ke 3 (tiga) Pemilukada Kota Mojokerto Tabun
2024, antara lain sebagai berikut:
I.Bahwa Teradu dalam menyelenggarakan Kampanye Debat Publik ke-2 Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024 yang diselenggarakan di
Hotel Ayolla Sunrise Mall Kota Mojokerto bekerjasama dengan lembaga penyiaran JTV
pada hari Kamis, tanggal 7 November 2024, Pukul 19.00 WIB telah menerapkan tata
tertib debat publik yang tidak berkepastian hukum, tidak adil, dan tidak cermat
dikarenakan:
1. Bahwa oleh karena tata tertib debat yang diterapkan Teradu dalam debat publik
tidak dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kota Mojokerto dan/atau Berita
Acara tentang Tata Tertib Debat Publik menyebabkan terjadi ketidakpastian
hukum dalam menerapkan tata tertib dalam debat publik ke-2 dan hal tersebut
sangat merugikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Nomor
Urut 2 (dua), dalam tata tertib debat publik ke-2 yang dibuat Teradu, Pasangan
Calon tidak dilarang membawa telepon genggam (handphone) akan tetapi faktanya
Pasangan Calon Nomor 2 (dua) dilarang membawa telepon genggam (handphone)
oleh Panitia dan Crew/Tim JTV pada saat briefing sedangkan Pasangan Calon
Nomor Urut 1 (satu) tidak dilarang membawa telepon genggam (handphone). KPU
Kota Mojokerto membiarkan perlakuan tidak adil tersebut dan tidak mengambil
sikap apapun. Berdasarkan kejadian tersebut Calon Walikota Nomor Urut 2
(incumbent) sangat dirugikan karena tidak bisa mengkampanyekan/mengeksplor
data-data/bukti-bukti pencapaian Calon Walikota Mojokerto Nomor Urut 2
(incumbent) selama menjabat sebagai Walikota Mojokerto Periode 2018 -2023.
Oleh karena kejadian tersebut, Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Nomor Urut 2, pada tanggal 11 November 2024 mengirimkan surat
evaluasi (protes) debat ke-2 (dua) kepada Teradu sekaligus meminta Teradu dan
JTV melakukan permintaan maaf secara terbuka akan tetapi sampai
pengaduan/pelaporan ini diajukan tidak pernah ada permintaan maaf.
Dengan adanya evaluasi (protes) dari Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut
2 (Pengadu), KPU Kota Mojokerto merespon dengan dalam Rapat Koordinasi
Persiapan Debat Publik ke-3 semua pihak dilarang membawa telepon genggam
(handphone) alat komunikasi elektronik lainnya.
2. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor dalam menyelenggarakan kampanye debat
publik ke-2 Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024
yang diselenggarakan di Hotel Ayolla Sunrise Mall, Kota Mojokerto, bekerjasama
dengan lembaga penyiaran JTV pada hari Kamis, tanggal 7 November 2024, Pukul
19.00 WIB, telah bertindak tidak cermat, hal tersebut terbukti dalam pertanyaan
yang diajukan kepada Calon Walikota Nomor Urut 2 (incumbent) dalam bidang
pendidikan tidak berbasis data pencapaian wilayah Kota Mojokerto akan tetapi
berbasis data pencapaian wilayah Kabupaten Mojokerto dimana data wilayah
Kabupaten Mojokerto yang disampaikan dalam pertanyaan debat tersebut tidak
tercapai/tidak memuaskan hal ini tentu sangat merugikan Calon Walikota Nomor
Urut 2 (incumbent) karena dengan kesalahan penyampaian data dalam pertanyaan
tersebut dihadapan masyarakat Kota Mojokerto khususnya telah terbentuk
opini/pendapat bahwa Calon Walikota Nomor Urut 2 (incumbent) selama menjadi
Walikota Mojokerto Periode 2018-2023 berkinerja buruk khususnya pada bidang
pendidikan dan hal tersebut tentunya sangat berpengaruh terhadap perolehan
suara Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Nomor Urut 2.
Berdasarkan kejadian tersebut Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Nomor Urut 2 telah mengirimkan Surat Evaluasi Nomor:
038/XI/EK-Pilkada/2024, tanggal 8 November 2024 dan telah dijawab oleh KPU
Kota Mojokerto dengan Surat Nomor: 382/PL.02.4-SD/3567/2024 pada tanggal 11
November 2024 yang berisi evaluasi dan permintaan maaf oleh KPU Kota Mojokerto
dan Panelis Debat.
II.Bahwa Teradu dalam menyelenggarakan Kampanye Debat Publik ke-3 Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024 yang diselenggarakan di
Hotel Ayolla Sunrise Mall Kota Mojokerto bekerjasama dengan Lembaga Penyiaran
iNews TV pada hari Kamis, tanggal 16 November 2024, Pukul 19.00 WIB telah
menerapkan tata tertib debat tidak berkepastian hukum, tidak adil, tidak netral dan
tidak profesional.
1. Bahwa dalam debat publik ke-3 Teradu kembali menerapkan tata tertib yang tidak
dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kota Mojokerto dan/atau Berita Acara
Kesepakatan Tata Tertib sehingga kembali terjadi ketidakpastian hukum, bahwa
Teradu melakukan perubahan tata tertib dalam debat publik ke-3 tanpa ada
persetujuan/kesepakatan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Mojokerto khusunya Pasangan Calon Nomor Urut 2. Bahwa Teradu
menambahkan aturan dalam tata tertib nomor 7, yang pada intinya Teradu
melarang Pasangan Calon untuk membawa catatan dan/atau data dalam debat
publik dan Teradu akan menyiapkan kertas kosong dan bolpoin, ketentuan
sepihak tersebut tentulah sangat merugikan dimana Calon Walikota Nomor Urut
2 adalah incumbent Periode 2018-2023 yang tentunya perlu menyampaikan
pencapaian-pencapaian selama menjabat sebagai Walikota Mojokerto untuk
mendapatkan simpati masyarakat Kota Mojokerto.
2. Bahwa Teradu tidak adil dan/atau tidak netral dalam menyelenggarakan debat
publik ke-3, Teradu tidak memperlakukan secara sama Para Pasangan Calon
dimana Teradu tidak menghiraukan/tidak mengakomodir protes dan keberatan
yang diajukan oleh Pengadu terkait point angka 7 dalam tata tertib sejak dalam
Rapat Koordinasi pertama tanggal 11 November 2024 di Kantor Teradu sampai
dengan Rapat Koordinasi kedua (technical meeting) tanggal 14 November 2024 di
Kantor Teradu. Teradu lebih berpihak kepada usulan Pasangan Calon Nomor Urut
1 yang menginginkan aturan tersebut diberlakukan.
3. Bahwa Teradu telah bersikap tidak profesional dengan menyalahgunakan
wewenang, dimana Teradu tetap memaksakan tata tertib yang tidak berdasar
hukum tersebut pada saat pelaksanaan debat publik ke-3.
Puncak dari kesewenang-wenangan Teradu terjadi pada saat pelaksanaan debat
publik ke-3 di Hotel Ayola Kota Mojokerto hari Sabtu 16 November 2024 dimana
sebelum dimulainya debat dilakukan briefing oleh panitia/iNews TV kepada
pasangan calon, dalam briefing tersebut Teradu tetap memaksakan poin nomor 7
dalam tata tertib debat. Pasangan Calon Nomor Urut 2 tidak setuju dan meminta
dilakukan koordinasi/mediasi sebelum debat akan tetapi Teradu selaku
penyelenggara tidak berkenan hadir, telah terjadi sekitar 3 (tiga) kali
koordinasi/mediasi tanpa kehadiran Teradu yang hadir hanya Bawaslu Kota
Mojokerto dan Panitia/iNews TV dan tidak didapatkan kesepakatan/titik temu.
Teradu melalui Panitia/iNews tetap memaksakan menggunakan point nomor 7
dalam tata tertib, oleh karena acara debat publik telah tertunda 40 menit maka
panitia tetap memulai tanpa Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Pengadu).
Oleh karena tidak ada titik temu Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Pengadu) tidak
berkenan mengikuti debat publik di atas panggung akan tetapi tetap di ruang
debat menunggu koordinasi/mediasi dengan Teradu sampai dengan debat publik
berakhir.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu, Para Pengadu memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut:
1. Menerima dan Mengabulkan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu Nomor 23-PKE-DKPP/I/2025 untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V selaku Ketua dan
Anggota KPU Kota Mojokerto melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara
Pemilu.
3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V
selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Mojokerto sebagaimana diatur dalam Pasal
22 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara pemilihan Umum.
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Surat Keputusan KPU Kota Mojokerto Nomor 194 Tahun 2024 tentang
Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Dalam
Pemilihan Serentak Tahun 2024, tanggal 22 September 2024;
P-2 Surat Keputusan KPU Kota Mojokerto Nomor 196 Tahun 2024 tentang
Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Mojokerto Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024;
P-3 Kartu Tanda Penduduk a.n. Hj. Ika Puspitasari;
P-4 Kartu Tanda Penduduk a.n. Rachman Sidharta;
P-5 Surat KPU Kota Mojokerto Nomor 172/PL.02.4-Und/3576/2024, perihal
Undangan Debat Publik Kedua, tanggal 4 November 2024;
P-6 Surat Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Mojokerto Nomor Urut 2 Nomor: 038/XI/EK-Pilkada/2024, perihal
Evaluasi Debat Publik Kedua, tanggal 8 November 2024;
P-7 Surat Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Mojokerto Nomor Urut 2 Nomor: 040/X1/EK-Pilkada/2024, perihal
Evaluasi Debat Publik Kedua, tanggal 11 November 2024;
P-8 Surat KPU Kota Mojokerto Nomor 382/PL.02.4-SD/3576/2024, perihal
Tindak Lanjut Evaluasi Debat Publik Kedua, tanggal 11 November 2024;
P-9 Video Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Nomor Urut
1 menggunakan telepon genggam (handphone) pada debat ke-2;
P-10 Foto Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Nomor Urut
1 menggunakan telepon genggam (handphone) pada debat ke-2;
P-11 Tata Tertib Debat Publik ke-2;
P-12 Surat KPU Kota Mojokerto Nomor 179/PL.02.4-Und/3576/2024, perihal
Undangan Rakor Persiapan Debat Publik Ketiga, tanggal 10 November
2024;
P-13 Surat KPU Kota Mojokerto Nomor 185/PL.02.4-Und/3576/2024, perihal
Undangan Rapat Technical Meeting Debat Publik Ketiga, tanggal 13
November 2024;
P-14 Surat KPU Kota Mojokerto Nomor 189/PL.02.4-Und/3576/2024, perihal
Undangan Debat Publik Ketiga, tanggal 14 November 2024;
P-15 Tata Tertib Debat ke Publik ke-3.
[2.4] SAKSI PARA PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang
Saksi atas nama: Lodis Oktafianto dan Sejati Ayuning Ari Sholina yang memberikan
kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 29 April 2025 sebagai berikut:
[2.4.1] Lodis Oktafianto
- Saksi merupakan LO dari Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto
Tahun 2024 a.n. Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi. Pada saat debat
ke-2 tanggal 7, setelah debat selesai. Saksi melaksanakan evaluasi ternyata terdapat
kejadian bahwa Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun
2024 a.n. Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi dilarang membawa
handphone. Oleh karena itu, Tim Pemenangan membuat surat evaluasi dan
memberikan kepada Para Teradu yaitu pertama Surat Nomor 038/XI/EK-Pilkada
dan Surat Nomor 040/XI/EK-Pilkada/2024 yaitu tentang pelarangan membawa
handphone. Selanjutnya, Saksi berdiskusi untuk debat ke-3, pada tanggal 11
November 2024, Para Teradu mengundang Saksi berkenaan dengan debat ke-3.
Saksi selaku LO Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Nomor
Urut 2, tata tertib nomor 1 s.d. 5 pada prinsipnya sama dengan pada saat debat
pertama. Namun, munculnya tata tertib nomor 6, karena Saksi memang bicara
karena ada evaluasi pada saat debat ke-2. Namun setelah berdiskusi Saksi memang
bersepakat. Pada angka 7, Saksi sebagai LO tidak mengiyakan. Saksi sebagai LO
merupakan narahubung Pasangan Calon, setelah rapat koordinasi tanggal 11
November 2024, Saksi menyampaikan kepada Pasangan Calon dan Tim
Pemenangan. Pada debat pertama dan kedua, terdapat 2 kali rapat koordinasi
pertama dan teknikal meeting pada tahap selanjutnya. Pada tanggal 13 November
2024, Saksi menerima undangan untuk teknikal meeting pada tanggal 14 November
2024 di Kantor KPU Kota Mojokerto. Pada saat itu, Saksi menyampaikan keberatan
pada angka 7 yaitu tidak diperkenankan membawa catatan. Saksi sudah komplain
sebanyak 2 kali kepada Komisioner KPU Kota Mojokerto. Namun tidak ditanggapi
karena sudah dibahas pada Rakor tanggal 11 November 2024. Saksi sebagai
Narahubung menyampaikan kepada Tim Pemenangan dan Pasangan Calon.
- Saksi menerangkan pada saat debat tanggal 16, Pasangan Calon Nomor Urut 2
diberikan briefing oleh Pihak iNews TV. Namun, Pasangan Calon Nomor Urut 2
merasa keberatan karena tidak diperkenankan membawa catatan. Pasangan Calon
Nomor Urut 2 merupakan incumbent, dikhawatirkan pada saat menyampaikan
data-data karena tidak membawa catatan akan terjadi seperti pada saat debat
kedua kesalahan penyampaian basis data. Hal tersebut dapat mempengaruhi
situasi dalam Pemilihan.
- Saksi menerangkan bahwa sudah menyampaikan komplain sebanyak 2 kali
berkenaan dengan technical meeting tanggal 14. Sebelum pelaksanaan debat
tanggal 16, Saksi juga sudah menyampaikan komplain. Saksi sebagai LO diundang
oleh KPU Kota Mojokerto untuk mediasi. Namun, Saksi menyampaikan semua
kepada Pasangan Calon. Seharusnya, KPU Kota Mojokerto selaku penyelenggara
juga berkomunikasi dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2. Saksi diundang
sebanyak 2 kali sebelum debat tersebut berlangsung.
- Saksi selaku LO sudah menyampaikan kepada Ketua dan Anggota KPU Kota
Mojokerto agar berkomunikasi dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2 yaitu Ika
Puspitasari. Namun, Ika Puspitasari dan KPU Kota Mojokerto belum bisa bertemu.
Pada saat itu, iNews TV namun tetap iNews tetap mengarahkan agar melaksanakan
debat. Hal ini disebabkan aturan sudah dibahas pada saat technical meeting tanggal
14 November 2024 sehingga tidak dapat diubah.
- Saksi merupakan LO pada saat awal pendaftaran Pasangan Calon Nomor Urut 2
sampai dengan akhir. Saksi menerangkan terdapat 2 orang LO untuk Pasangan
Calon Nomor Urut 2. Saksi membenarkan tidak mempermasalahkan mengenai
debat yang pertama. Saksi menerangkan pada saat debat ke-3 Pasangan Calon tidak
boleh membawa catatan namun kertas dan bolpoin disediakan oleh KPU Kota
Mojokerto.
- Saksi menerangkan berkenaan dengan tidak membawa handphone pada saat debat
ke-3 sudah clear. Saksi menerangkan masih merasa keberatan berkenaan dengan
Pasangan Calon hanya diperkenankan membawa catatan (kertas dan bolpoin) yang
sudah disiapkan oleh KPU Kota Mojokerto. Pada saat rapat technical meeting
tanggal 14 November 2024, Saksi sudah meminta waktu 2 kali. Pada saat itu,
Muhammad Oggy Yulian Pratama tidak ada di tempat, yang ada hanya Yahya
Sachrul Wahyu Iman Asyidiq. Pada rapat koordinasi tanggal 11 November 2024,
Yahya Sachrul Wahyu Iman Asyidiq tidak ikut, yang ada hanya Suwaji, Muhammad
Oggy Yulian Pratama, Usmuni, dan Ulil Abshor.
- Saksi menerangkan pada saat rapat technical meeting tanggal 14 November 2024,
Saksi sudah meminta waktu 2 kali untuk tata tertib poin ke-7.
- Saksi menerangkan pada saat rapat koordinasi tanggal 11 November 2024, dari
posisi LO berkaitan dengan poin ke-6 memang sudah clear. Saksi menerangkan
belum menerima tata tertib. Saksi baru menerima tata tertib melalui WhatsApp Staf
Sekretariat KPU Kota Mojokerto pada tanggal 14 November 2024, Pukul 22.24 WIB
setelah rapat koordinasi. Pada saat itu, Saksi menunggu namun belum di print
karena Saksi harus membawa tata tertib tersebut kepada Pasangan Calon Nomor
Urut dan Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2.
- Saksi menerangkan bahwa LO Pasangan Calon Nomor Urut 1 juga meminta tata
tertib tersebut melalui Group WhatsApp. Saksi sudah memfoto slide rundown dan
tata tertib yang ditampilkan iNews pada saat rapat koordinasi pertama. Selanjutnya,
Saksi menyampaikan foto slide tata tertib dan rundown ke dalam Group Whats App
Tim Pemenangan. Saksi juga sudah menyampaikan hal tersebut kepada Pasangan
Calon Nomor Urut 2.
- Saksi menerangkan bahwa sebelum iNews TV menyampaikan rundown kegiatan
debat publik, Saksi sudah meminta agar membahas kembali poin ke-7 tata tertib.
Saksi menerangkan karena diabaikan bahkan Yahya Sachrul Wahyu Iman Asyidiq
menyampaikan kepada Suwaji agar tetap melanjutkan pembahasan. Saksi tidak
pernah mendapatkan regulasi atau aturan dari KPU Kota Mojokerto.
- Saksi menerangkan bahwa pada saat rapat koordinasi tanggal 14 November 2024,
Saksi merasa keberatan ketika iNews membacakan rundown kegiatan debat public.
Saksi menerangkan memang terdapat perdebatan dengan LO Pasangan Calon
Nomor Urut 1. Feri selaku LO Pasangan Calon Nomor Urut 1 mengatakan pada
pokoknya apabila menunggu Keputusan dari Saksi maka akan memakan waktu
lama karena Saksi bukan Ketua.
- Saksi menerangkan bahwa Feri merupakan Ketua Tim Pemenangan Pasangan
Calon Nomor Urut 1.
- Saksi menerangkan kondisi pada saat itu, Pasangan Calon Nomor Urut 2 sudah
naik di mimbar sementara Saksi tidak bisa mendekati mimbar tersebut. Saksi
sebagai LO mendapatkan tugas mengatur Tim Pendukung Pasangan Calon Nomor
Urut 2. Berdasarkan rundown ada moment Tim Pendukung Pasangan Calon dapat
bertepuk tangan. Setelah kegiatan debat publik, Saksi mendapat laporan, kemudian
Saksi menanyakan kepada Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2.
Selanjutnya, Saksi mendapat arahan agar menyampaikan surat evaluasi. Hal ini
disebabkan ada kesalahan dari Panelis kegiatan debat publik. Saksi menerangkan
terdapat 2 surat evaluasi.
- Saksi menerangkan pada saat itu mendapat informasi bahwa Pasangan Calon
dilarang membawa handphone pada saat debat. Di Dalam ruangan ada Calon Wakil
Walikota Pasangan Calon Nomor Urut 2, semua bicara kepada Saksi
mempertanyakan larangan membawa handphone. Pada akhirnya, Saksi melihat
melalui video, Pasangan Calon Nomor Urut 1 diperbolehkan membawa handphone.
- Saksi menerangkan bahwa sebelum pelaksanaan debat pertama, secara
administrasi dari penyelenggara tidak ada masalah. Pada tanggal 25 Oktober 2024,
itu untuk debat pertama, rundown dll sudah dikirimkan melalui Group WhatsApp
LO. Bahkan sampai ada perubahan jadwal debat dari semula tanggal 14 November
2024 menjadi tanggal 16 November 2024.
[2.4.2] Sejati Ayuning Ari Sholina
- Saksi merupakan LO Pasangan Calon Nomor Urut 2 sama seperti Lodis Oktafianto.
Saksi menyampaikan keterangan yang tidak jauh berbeda dengan Lodis Oktafianto.
Saksi menerangkan mekanisme dalam Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor
Urut 2. Hal-hal yang terdapat dalam Rapat Koordinasi memang telah disampaikan
kepada Pasangan Calon. Sehingga LO hanya sebagai penghubung. Saksi
menerangkan bahwa pada saat Rapat Koordinasi Debaat Kedua, Saksi
menyampaikan terlebih dahulu kepada Pasanagan Calon Nomor Urut 2. Begitu juga
pada saat Rapat Koordinasi untuk Debat Ketiga. Pada Rapat Koordinasi yang
pertama, sebelum technical meeting, Saksi menyampaikan terlebih dahulu sehingga
belum bisa mengatakan bahwa pada rapat saat itu adalah Keputusan final dari
Pasangan Calon Nomor Urut 2. Sehingga, penyampaian Saksi kepada Pasangan
Calon Nomor Urut 2 seusai Rapat Koordinasi. Saksi menyampaikan kepada Tim
Pemenangan dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 namun pada akhirnya Pasangan
Calon Nomor Urut 2 tidak menyetujui poin ke-7 dalam tata tertib Debat ke-3.
- Saksi menerangkan pada saat technical meeting, Saksi sudah mencoba untuk
menyampaikan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2 keberatan poin ke-7 tata tertib
debat ke-3. Namun, forum dan penyelenggara (Para Teradu) tidak mengakomodir
keberatan LO Pasangan Calon Nomor Urut 2. Pada saat pelaksanaan debat publik
ke-3, ketika dilakukan briefing oleh iNews TV, Pasangan Calon Nomor Urut 2
membantah dalam briefing tersebut. Hal ini disebabkan, sebelum ada rapat
koordinasi technical meeting, Pasangan Calon Nomor Urut 2 sudah menyampaikan
keberatan. Pada saat selesai rapat koordinasi technical meeting, Saksi sudah
menyampaikan bahwa yang disampaikan dalam rapat technical meeting, tidak
diakomodir. Namun, Pasangan Calon Nomor Urut 2 tetap datang pada saat debat
publik dan berada di lokasi debat publik sampai kegiatan debat publik selesai.
Namun, Pasangan Calon Nomor Urut 2 tidak naik ke panggung debat publik.
- Saksi menerangkan mengenai Debat ke-2, pada saat pembahasan tata tertib, Saksi
membahas secara bersama-sama draft tata tertib sejak rapat koordinasi pertama.
Saksi menerangkan tidak menerima Berita Acara, Notulensi, atau approve terkait
dengan tata tertib.
- Saksi menerangkan sebelum forum rapat koordinasi dimulai, Muhammad Oggy
Yulian Pratama sempat mengobrol dengan Saksi. Pada saat itu, Muhammad Oggy
Yulian Pratama menyampaikan pada pokoknya bahwa setelah proses evaluasi
sekalian pada saat debat ke-3 Pasangan Calon tidak perlu membawa apapun hanya
kertas dan alat tulis yang disediakan oleh KPU Kota Mojokerto. Namun pada saat
rapat koordinasi, LO Pasangan Nomor Urut 1 menyampaikan sebagaimana yang
disampaikan oleh Muhammad Oggy Yulian Pratama.
- Saksi menerangkan bahwa pada rapat koordinasi tanggal 11 November 2024, Saksi
pulang terlebih dahulu sementara Lodis Oktafianto berada di ruangan Ulil Abshor
untuk menunggu print out tata tertib. Keesokan hari, Saksi bertanya kepada Lodis
Oktafianto apakah sudah mendapatkan print out tata tertib? Namun Lodis
Oktafianto menjawab belum mendapatkan print out tata tertib. Tata tertib baru di
share di Group LO Pasangan Calon pada tanggal 14 November 2024, Pukul 22.24
WIB.
- Saksi dan Lodis Oktafianto selalu hadir mengikuti rapat koordinasi sebanyak 6 kali.
Saksi menerangkan tidak pernah diberikan hasil notulensi rapat koordinasi atau
Berita Acara. Saksi tidak pernah menandatangani dokumen Berita Acara Rapat
Koordinasi, Surat, Notulensi atau dokumen hasil rapat koordinasi. Saksi hanya
memfoto slide yang ditampilkan oleh iNews. Saksi menerangkan bahwa berkenaan
dengan rundown pernah di share melalui Group WhatsApp.
- Saksi menerangkan Ifa selaku Kasubbag KPU Kota Mojokerto mengirimkan slide
Rapat Koordinasi Persiapan Debat dalam bentuk Pdf ke Group WhatsApp.
Selanjutnya hanya dikirimkan rundown untuk debat ke-2 dalam bentuk excel
[2.5] KESIMPULAN PARA PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal
29 April 2025, Para Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
DALAM POKOK PERKARA
1. Bahwa dalam persidangan terbukti bahwa pada debat kedua tanggal 7 November
2024 di Hotel Ayolla Sunrise Mall Mojokerto Teradu telah berlaku tidak cermat dan
tidak adil dalam menerapkan tata tertib dimana Teradu menyatakan tidak tahu
apabila Pasangan calon nomor 2 Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi
dilarang membawa telepon genggam/alat komunikasi ke atas panggung debat oleh
Crew/Tim dari JTV pada saat Briefing. Sedangkan pasangan calon nomor 1 tidak
dilarang terbukti dengan tetap membawa Hand phone dan mengaktifkannya pada
saat debat.
Bahwa Teradu menyampaikan Brifing sebelum debat terbuka merupakan
wilayah/kewenangan lembaga penyiaran (JTV & INews)
Bahwa seluruh tahapan kampanye merupakan tanggung jawab Teradu selaku
Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah. Teradu tidak dibenarkan mengalihkan
tanggung jawab pelaksanaan seluruh/sebagian tahapan kampanye kepada pihak
lain.
Bahwa apa yang dilakukan Teradu tersebut membuktikan jika Teradu selaku
Penyelenggara Pemilihan kepala Daerah telah bertindak Tidak cermat dalam proses
penyelenggaraan debat public ke 2.
Berdasarkan apa yang telah diuraikan diatas sangat tepat jika Teradu dinyatakan
telah bertindak tidak cermat sehingga melanggar Pasal 7 Peraturan DKPP RI Nomor
2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara pemilihan
Umum.
2. Bahwa dalam rapat kordinasi ke 2 debat public ke 3 Teradu telah bertindak Tidak
Adil dan/atau tidak netral dimana Teradu tidak menghiraukan dan/atau tidak
mengakomodir protes dan keberatan yang dilakukan oleh Pengadu melalui LO
terkait point 7 tata tertib debat ke 3 tanggal 14 November 2024 di kantor Teradu.
Dimana Teradu hanya mengakomodir keinginan LO Pasangan calon nomor 1 untuk
tetap menerapkan point 7 dalam tata tertib dan tidak mau membahas keberatan
Pengadu yang disampaikan melalui LO Pengadu.
Bahwa berdasarkan rekaman CCTV (bukti dari Teradu) terkonfirmasi jelas yang
mengusulkan larangan membawa catatan/data-data adalah LO Pasangan Calon
nomor 1. Hal ini membuktikan bahwa Teradu lebih berpihak kepada usulan
Pasangan Calon nomor 1 dan menolak keberatan dari Pengadu/Paslon nomor 2.
Berdasarkan apa yang telah diuraikan diatas sangat tepat jika Teradu dinyatakan
telah bertindak tidak adil dan/atau Tidak netral sehingga melanggar Pasal 8 huruf
a, Pasal 10 huruf a dan Pasal 10 huruf d Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara pemilihan Umum.
3. Bahwa dalam debat public ke 3 di Hotel Ayolla Sunrise Kota Mojokerto tanggal 16
November 2024 pada saat Briefing oleh Crew iNews TV, Pengadu tetap
menyampaikan keberatan terhadap point 7 tata tertib debat dan Pengadu meminta
untuk dapat bertemu dengan Teradu untuk berkordinasi dan Mediasi atas point 7
tersebut.
Dalam pemeriksaan persidangan DKPP terbukti bahwa pihak yang berupaya
melakukan kordinasi dan Mediasi bukanlah Teradu akan tetapi crew dari iNews TV,
hal ini membuktikan bahwa Teradu telah bertindak tidak profesional dimana
Teradu telah menyalahgunakan kewenangan dalam menjalankan tugas, jabatan
dan wewenang sebagai Penyelenggara Pemilu Teradu menyerahkan dan/atau
melakukan pembiaran proses kordinasi dan Mediasi atas keberatan Pengadu
dilakukan/dikoordinasi oleh crew INews TV. Dan selama kordinasi & Mediasi
Teradu tidak berkenan ditemui/bertemu dengan Pengadu (Paslon nomor 2)
Bahwa Teradu tetap memaksakan menggunakan tata tertib yang belum disepakati
oleh Paslon nomor 2 khususnya pada point 7dan tetap memulai pelaksanaan debat
public sekalipun Pengadu tidak berkenan naik ke atas panggung debat sebelum
point 7 dalam tata tertib dibicarakan/dikoordinasikan ulang, hal ini menunjukkan
Teradu tidak mendengarkan keberatan/protes dari pihak yang berkepentingan
dalam debat public tersebut yakni Paslon nomor 2.
Berdasarkan apa yang telah diuraikan diatas sangat tepat jika Teradu dinyatakan
telah bertindak tidak adil dan/atau tidak profesional sehingga melanggar Pasal 10
huruf a dan huruf d serta Pasal 15 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara pemilihan Umum.
Berdasarkan uraian atas fakta- fakta hukum tersebut di atas mohon dengan hormat
kepada Majelis DKPP yang memeriksa perkara aquo agar memutuskan dengan
amar putusan sebagai berikut:
1. Menerima dan Mengabulkan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu Nomor 23-PKE-DKPP/I/2025 untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V selaku Ketua
dan Anggota KPU Kota Mojokerto melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara Pemilu.
3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V
selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Mojokerto sebagaimana diatur dalam Pasal
22 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara pemilihan Umum.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal
29 April 2025, sebagai berikut:
Atas Pokok Pengaduan
Terkait pokok pengaduan Pengadu, Teradu memberikan jawaban sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Kota Mojokerto dalam
menjalankan tugasnya memedomani dan berpegang teguh pada regulasi yang ada,
baik Undang-Undang maupun Peraturan KPU dan Keputusan KPU serta Surat
Edaran/ Surat KPU yang mengatur mengenai teknis dan prosedur pelaksanaan
Debat Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota;
2. Bahwa sesuai Pasal 19 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun
2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi penyelenggaraan debat publik atau debat
terbuka antar Pasangan Calon paling banyak 3 (tiga) kali. Mendasari ketentuan
tersebut, serta dengan mempertimbangkan optimalisasi anggaran yang dimiliki oleh
KPU Kota Mojokerto, maka KPU Kota Mojokerto menetapkan Debat Publik akan
dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali. Hal tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU
Kota Mojokerto Nomor 209 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Mojokerto Nomor
216 Tahun 2024 (vide Bukti T-1 dan Bukti T-2);
3. Bahwa dengan mendasarkan pada Keputusan Penetapan Jadwal Debat Publik
sebagaimana disebutkan dalam angka 2, KPU Kota Mojokerto melaksanakan Debat
Publik Pertama pada tanggal 25 Oktober 2024, Debat Publik Kedua pada tanggal 7
November 2024 dan selanjutnya Debat Publik Ketiga dilaksanakan pada tanggal 16
November 2024;
4. Bahwa dalam setiap pra-pelaksanaan Debat Publik, KPU Kota Mojokerto selalu
melakukan Rapat Koordinasi Persiapan Debat terlebih dahulu bersama perwakilan
Tim Kampanye atau LO Pasangan Calon, instansi Pengamanan, stasiun televisi yang
ditunjuk sebagai pelaksana Debat Publik serta Bawaslu Kota Mojokerto dan instansi
terkait lainnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 1363
Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,
di mana di dalamnya mengatur bahwa: dalam persiapan Debat Publik KPU
Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Tim Kampanye dan
menyosialisasikan hal-hal yang dianggap penting, antara lain: 1) desain acara, 2)
undangan, 3) keamanan, 4) tata tertib selama acara berlangsung;
5. Adapun Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik sebagaimana dimaksud pada
angka 4, dapat Para Teradu menjabarkan sebagai berikut:
Pada persiapan Debat Publik Pertama, KPU Kota Mojokerto melaksanakan. Rapat
Koordinasi sebanyak 2 (dua) kali, yakni pada tanggal 13 Oktober 2024 dan tanggal
22 Oktober 2024. Bukti berupa Daftar Hadir (Bukti T-3 dan Bukti T-4) dan foto
dokumentasi kegiatan (Bukti T-5 dan Bukti T-6);
Pada persiapan Debat Publik Kedua, KPU Kota Mojokerto melaksanakan Rapat
Koordinasi sebanyak 2 (dua) kali, yakni pada tanggal 30 Oktober 2024 dan tanggal
5 November 2024. Bukti berupa Daftar Hadir (Bukti T-7 dan Bukti T-8) dan foto
dokumentasi kegiatan (Bukti T-9 dan Bukti T-10);
Pada persiapan Debat Publik Ketiga, KPU Kota Mojokerto melaksan.akan. Rapat
Koordinasi sebanyak 2 (dua) kali, yakni pada tanggal 11 November 2024 dan tanggal
14 November 2024. Bukti berupa Daftar Hadir (Bukti T-11 dan Bukti T-12) dan foto
dokumentasi kegiatan (Bukti T-13 dan Bukti T-14);
6. Bahwa dalam setiap Rapat Koordinasi Persiapan. Debat sebagaimana dimaksud
angka 5, kedua Pasangan Calon diwakili oleh petugas Tim Kampanye atau LO/
Liaison Officer/ Petugas Penghubung masing-masing Pasangan Calon, dalam hal
ini, Pasangan Calon Nomor Urut 1 diwakili oleh Ferry Syamsul Huda, S.Sos dan
Chrismoni Lindu Sabrianti Fitri, S.E sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2
diwakili oleh Lodis Oktafianto dan Sejati Ayuning Ari Sholina. Bukti berupa SK
Susunan. Tim Kampanye (Bukti T-15 dan Bukti T-16);
7. Bahwa dalam setiap Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik, mulai dari Rapat
Koordinasi Persiapan Debat Publik Pertama sampai dengan Rapat Koordinasi
Persiapan Debat Publik Ketiga, KPU Kota Mojokerto selalu bersikap terbuka, tidak
memihak (netral) dan berusaha menampung seluruh masukan atau tanggapan dari
masing-masing peserta Rapat terkait hal-hal yang dianggap penting, antara lain
terkait desain acara, undangan, keamanan, dan tata tertib selama acara
berlangsung;
8. Bahwa pada Rapat Persiapan Debat Publik Pertama pada tanggal 13 Oktober 2024
dan tanggal 22 Oktober 2024, KPU Kota Mojokerto telah mensosialisasikan kepada
seluruh peserta Rapat terkait Jadwal Debat Publik Pertama (yakni tanggal 25
Oktober 2024), tempat pelaksanaan Debat Publik Pertama (di Hotel Ayola), dan
stasiun televisi yang akan menjadi EO Pelaksana Debat Publik Pertama (stasiun
televisi TV9). Selain itu, Rapat Koordinasi juga membahas lay out undangan dan
desain acara berupa Rundown Debat Publik Pertama maupun Tata Tertib Debat
Pertama. Bukti Notula Rapat Koordinasi Technical Meeting Debat Publik Pertama
(Bukti T-17);
9. Selanjutnya, pada Rapat Persiapan Debat Publik Kedua pada tanggal 30 Oktober
2024 dan tanggal 5 November 2024, KPU Kota Mojokerto juga telah
mensosialisasikan kepada seluruh peserta Rapat terkait Jadwal Debat Publik Kedua
(yakni tanggal 7 November 2024), tempat pelaksanaan Debat Kedua (di Hotel Ayola),
dan stasiun televisi yang akan menjadi E0 Pelaksana Debat Kedua (stasiun televisi
JTV). Selain itu, Rapat Koordinasi juga membahas desain acara berupa Rundown
Debat maupun Tata Tertib Debat Kedua, di mana dalam. Tata Tertib Debat Kedua
yang disepakati oleh kedua Tim Pasangan Caton menyebutkan sebagai berikut:
TATA TERTIB DEBAT KEDUA :
- Di dalam area debat, pendukung tidak diperkenankan membawa bahan kampanye,
alat peraga kampanye, dan atribut kampanye Pasangan Calon kecuali atribut yang
melekat di tubuh.
- Pendukung dilarang membawa alat music atau pengeras suara. Selama acara debat
berlangsung, tamu undangan wajib menjaga ketertiban dan tidak meneriakkan yel-
yel/ slogan, membuat kegaduhan dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan
maupun tindakan kepada pendukung Pasangan Calon, Moderator dan Panelis.
- Tepuk tangan dan yel-yel pendukung hanya diijinkan melalui komando moderator.
- Selama debat berlangsung, handphone/alat komunikasi dalam kondisi hening dan
dilarang mengaktifkan flashlight.
Tata Tertib Debat Kedua yang telah disepakati oleh masing-masing perwakilan Tim
Kampanye/LO Pasangan Calon tersebut, selanjutnya dicetak dan dibagikan kepada
masing-masing Tim/LO Pasangan Caton dan menjadi Lampiran pada Undangan
Debat Publik Kedua yang dikirimkan KPU Kota Mojokerto kepada masing-masing
Pasangan Calon. Bukti : Undangan Debat Publik Kedua kepada Pasangan Calon
Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Bukti T-18 dan Bukti T-19);
10. Bahwa terkait pokok aduan PENGADU yang merupakan Pasangan Calon Nomor
Urut 2 (Ika Puspitasari dan Dr. Rachman Sidharta Arisandi, S.IP., M.Si) yang
mempersoalkan adanya perlakuan tidak adil pada saat Debat Publik Kedua, di
mana saat briefing yang dilakukan oleh salah satu crew stasiun televisi JTV,
Pasangan Calon Nomor Urut 2 dilarang membawa telepon genggam (HP) oleh crew
JTV sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak dilarang membawa telepon
genggam. Terhadap tuduhan ini, Para Teradu menjelaskan bahwa sesuai Tata Tertib
Debat Publik Kedua (sebagaimana disebut dalam angka 9) memang tidak ada
larangan bagi masing-masing Pasangan Calon untuk membawa handphone, hanya
ada pengaturan bahwa selama debat berlangsung handphone harus dalam kondisi
hening. Namun, pada saat briefing sebelum Debat Kedua, pihak crew JTV
melakukan briefing tanpa didampingi oleh LO Pasangan Caton Nomor Urut 2
maupun dari pihak KPU Kota Mojokerto, sehingga terjadi miskomunikasi dalam
penyampaian informasi Tata Tertib tersebut. Terkait hal ini, Tim Pasangan Calon
Nomor Urut 2 pada tanggal 11 November 2024, mengirimkan surat evaluasi Debat
Kedua kepada Teradu yang pada intinya meminta agar JTV meminta maaf atas
kesalahan saat breifing tersebut. Terhadap surat dari Pasangan Calon Nomor Urut
2 ini, KPU Kota Mojokerto telah meneruskan kepada JTV (vide Bukti Screenshot
WhtasApp kepada JTV) (vide Bukti T-20) dan terhadap argumen Pengadu yang
menganggap bahwa KPU Kota Mojokerto telah bersikap melakukan pembiaran
karena adanya mis-komunikasi ini, dapat Para Teradu tegaskan bahwa untuk
teknis penyampaian briefing di lokasi acara, KPU Kota Mojokerto sudah
menyerahkan kepada stasiun televisi JTV selaku EO yang ditunjuk sebagai
pelaksana Debat Publik Kedua sehingga KPU Kota Mojokerto tidak mengetahui jika
terjadi salah tafsir/miskomunikasi antara pihak crew JTV yang melakukan briefing
dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2;
11. Bahwa terkait aduan Pengadu di angka 2 yang menyebut bahwa KPU Kota
Mojokerto telah bertindak tidak cermat dikarenakan dalam Debat Kedua terdapat
salah satu pertanyaan dari Panelis yang salah mengutip data. Dalam pertanyaan
dari Panelis tersebut data capaian pendidikan yang disampaikan adalah data
wilayah Kabupaten Mojokerto bukan data pencapaian pendidikan wilayah Kota
Mojokerto sehingga Pasangan Calon Nomor Urut 2 merasa dirugikan. Terhadap
adanya kesalahan penyampaian basis data dalam pertanyaan Panelis Debat Kedua
ini, Pasangan Calon Nomor Urut 2 telah mengirimkan surat tertulis kepada KPU
Kota Mojokerto pada tanggal 8 November 2024. Menanggapi surat dari Pasangan
Calon Nomor Urut 2 tersebut, KPU Kota Mojokerto telah melaksanakan Rapat
Evaluasi Debat Kedua Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun
2024 di Kantor KPU Kota Mojokerto pada tanggal 10 November 2024 yang dihadiri
oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Mojokerto, perwakilan Panelis Debat Kedua, serta
media massa cetak dan elektronik (vide Bukti T-21). Dalam Rapat Evaluasi Debat
Kedua tersebut, Panelis Debat Publik Kedua menyatakan permohonan maaf Panelis
tersebut, dituangkan dalam press release yang disampaikan kepada media yang
hadir dan telah dimuat oleh media cetak dan elektronik serta telah dijawab oleh
KPU Kota Mojokerto dengan Surat Nomor 382/PL.02.4-SD/3576/2024 pada tanggal
11 November 2024 (vide Bukti T-22) yang berisi evaluasi dan permintaan maaf oleh
KPU Kota Mojokerto dan Panelis Debat Kedua, sehingga dapat disimpulkan bahwa
KPU Kota Mojokerto telah berupaya melakukan perbaikan atas kesalahan yang
terjadi yang berasal dari pertanyaan salah satu Panelis. Para Teradu menjelaskan
bahwa dalam proses perumusan pertanyaan Debat oleh Panelis, KPU Kota
Mojokerto sama sekali tidak ikut campur atau mengetahui isi pertanyaan dari
masing-masing Panelis, sehingga hal tersebut merupakan privasi seutuhnya yang
dimiliki oleh Panelis Debat;
12. Bahwa sebelum pelaksanaan Debat Publik Ketiga, KPU Kota Mojokerto telah
melaksanakan Rapat Persiapan Debat Publik Ketiga pada tanggal 11 November
2024 dan Rapat Technical Meeting Debat Publik Ketiga pada tanggal 14 November
2024 (vide Bukti T-11 s.d. Bukti T-14) dan rekaman kamera CCTV Rapat Persiapan
Debat Publik Ketiga dan Rapat Technical Meeting Debat Publik Ketiga (Bukti T-23
dan Bukti T-24);
13. Bahwa dalam Rapat Persiapan Debat Publik Ketiga tanggal 11 November 2024, baik
Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 maupun LO Pasangan Calon Nomor
Urut 2 sama-sama hadir dan menyepakati Tata Tertib Debat Peserta Debat Publik
Ketiga, sebagai berikut:
1) Pasangan Calon menaati aturan Debat setiap segmennya dan durasi yang telah
disepakati;
2) Menyampaikan bahasan sesuai tema, fokus dan tidak melebar;
3) Apabila Pasangan Calon menggunakan istilah-istilah asing atau tidak lazim,
maka harus menjelaskan terlebih dahulu kepada Pasangan Calon Lain;
4) Dilarang menyerang persoalan pribadi di luar tema yang ditentukan;
5) Dilarang menyerang fisik dan SARA kandidat lain serta memprovokasi
pendukung;
6) Dilarang membawa alat komunikasi atau gadget selama debat berlangsung;
7) Hanya diperkenankan menggunakan kertas dan alat tulis yang disediakan oleh
KPU selama Debat berlangsung;
Kesepakatan atas Tata Tertib tersebut dapat dibuktikan dengan rekaman Rapat
(rekaman dan kamera CCTV dilengkapi audio). Kesepakatan Tata Tertib di atas
selanjutnya dicetak dan dibagikan kepada masing-masing Tim/LO Pasangan Calon
dan menjadi Lampiran pada Undangan Debat Publik Ketiga yang dikirimkan KPU
Kota Mojokerto kepada masing-masing Pasangan Caton (vide Bukti T-25 dan Bukti
T-26), hal ini juga dituangkan dalam Notula Rapat (vide Bukti T-27).
14. Bahwa selanjutnya pada hari H Debat Publik Ketiga, tanggal 16 November 2024,
Pasangan Caton Nomor Urut 2 atas nama Ika Puspitasari dan Dr. Rachman Sidharta
Arisandi, S.IP., M.Si hadir di Hotel Ayola pada Pukul 17.30 WIB (dapat dibuktikan
dengan. Daftar Hadir Pasangan. Caton di Debat Ketiga, vide Bukti T-28) namun
kemudian Pasangan. Caton Nomor Urut 2 memutuskan menolak untuk mengikuti
kegiatan Debat Publik Ketiga dengan alasan tidak menyetujui salah satu poin dalam
Tata Tertib Debat, yakni poin ke-7 yang berbunyi: "Hanya diperkenankan
menggunakan kertas dan alat tulis yang disediakan. oleh KPU selama Debat
berlangsung";
15. Bahwa alasan penolakan dari Pasangan Caton Nomor Urut 2 tersebut, baru
disampaikan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 kepada pihak news TV pada saat
dilakukan briefing 30 menit sebelum sesi debat publik ketiga dimulai;
16. Bahwa menyikapi penolakan dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 tersebut, KPU Kota
Mojokerto beserta tim i-news mempertemukan Tim Kampanye Pasangan Caton
Nomor Urut 1 dan Pasangan Caton Nomor Urut 2 dengan disaksikan oleh Bawaslu
Kota Mojokerto, Polresta Kota Mojokerto dan Forpimda yang hadir di Lokasi Debat
Ketiga. Dalam pertemuan tersebut, LO Pasangan Calon Nomor Urut 2 mengakui
pihaknya sebelumnya telah menyepakati Tata Tertib dimaksud namun atas
permintaan Pasangan Caton Nomor Urut 2, pihaknya meminta agar Tata Tertib
diubah; (Bukti rekaman video Rapat pertemuan Tim Kampanye Pasangan Calon 1
dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 di Hotel Ayola) (vide Bukti T-29);
17. Menanggapi permintaan dari Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2
tersebut, Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1 menyatakan keberatan jika ada
perubahan Tata Tertib karena Tata Tertib dimaksud sudah selesai dibahas dan
disepakati oleh kedua belah pihak pada saat Rapat Persiapan Debat Ketiga pada
tanggal 11 November 2024, sehingga tidak ada alasan untuk tiba-tiba mengubah
Tata Tertib Debat di hari H pelaksanaan Debat;
18. Bahwa hasil Rapat pertemuan sebagaimana dimaksud pada angka 17, disampaikan
kembali oleh tim iNews TV dan LO Pasangan Calon kepada Pasangan Calon Nomor
Urut 2, namun Pasangan Calon Nomor Urut 2 tetap menolak untuk mengikuti Debat
Publik Ketiga;
19. Bahwa dengan mempertimbangkan seluruh kesiapan sarana dan prasarana yang
telah dilakukan oleh KPU Kota Mojokerto beserta tim News TV dan Hotel Ayola,
seluruh undangan dan peserta yang telah hadir di lokasi Debat Ketiga, serta
tanggungjawab atas penggunaan anggaran untuk pelaksanaan Debat Publik Ketiga,
maka KPU Kota Mojokerto selanjutnya memutuskan bahwa Debat Publik Ketiga
tetap berlangsung tanpa kehadiran dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan dengan
tanpa menghilangkan hak dari salah satu Pasangan Calon. (Bukti : rekaman live
streaming Debat Ketiga di YouThbe KPU Kota Mojokerto) (vide Bukti T-30).
20. Bahwa Atas penolakan dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 tersebut, selanjutnya
pada tanggal 18 November 2024, KPU Kota Mojokerto mengumumkan melalui
website KPU Kota Mojokerto dalam Pengumuman Nomor 399/PL.02.4-
Pu/3576/2024 tentang Tidak Mengikuti Debat Publik Ketiga Pasangan Calon Nomor
Urut 2 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024 (vide Bukti T-
31). Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (6) Peraturan KPU Nomor
13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, yang
menyatakan bahwa dalam hal Pasangan Calon secara sah menolak mengikuti debat,
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota mengumumkan bahwa Pasangan Calon
dimaksud menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka di papan
pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota;
21. Bahwa Para Teradu menyadari sepenuhnya, Debat Publik merupakan salah satu
sub kegiatan dalam Tahapan Kampanye dan bukan merupakan Tahapan yang
menentukan batal/tidaknya kepesertaan Pasangan Calon dalam kontestasi
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Oleh karenanya, kesediaan peserta
Pemilihan (dalam hal ini Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor
Urut 2) untuk bersedia hadir dan mengikuti Debat Publik yang difasilitasi oleh KPU
Kota Mojokerto merupakan sebuah hak, bukan sebuah keharusan. Untuk itu, kami
selaku penyelenggara Pemilihan di tingkat Kota hanya dapat berupaya semaksimal
mungkin untuk memfasilitasi dengan balk terselenggaranya Debat Publik dimaksud
dan oleh karenanya tidak berhak untuk memaksa Pasangan Calon agar tetap
mengikuti jalannya Debat Publik Ketiga.
Berdasarkan paparan Para Teradu di atas, melalui jawaban ini Para Teradu hanya
hendak menunjukkan bahwa kami sesungguhnya telah berikhtiar maksimal dalam
menjalankan dan melaksanakan tugas dan kewenangan kami sebagai
penyelenggara Pemilihan di tingkat Kota sesuai dengan asas-asas Penyelenggara
Pemilu, menjaga integritas dan profesionalitas dalam pelaksanaan Debat Publik
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024.
Bahwa oleh karenanya, kami meminta kepada Yang Mulia Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk:
1. Menolak pengaduan Pengadu seluruhnya, karena dugaan Pengadu pada pokok
pengaduan dan kronologis pengaduan tidak berdasar dan patut untuk ditolak.
2. Merehabilitasi nama baik Teradu, sebagai akibat dari pengaduan a quo yang
tidak terbukti.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak pengaduan Pengadu seluruhnya, karena dugaan Pengadu pada pokok
pengaduan dan kronologis pengaduan tidak berdasar dan patut untuk ditolak.
2. Merehabilitasi nama baik Teradu, sebagai akibat dari pengaduan a quo yang tidak
terbukti.
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 23-PKE-DKPP/I/2025
Para Teradu, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-31, sebagai
berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Keputusan KPU Kota Mojokerto Nomor 209 Tahun 2024 tentang Penetapan
Jadwal;
T-2 Keputusan KPU Kota Mojokerto Nomor 216 Tahun 2024 tentang
Perubahan Jadwal Debat Publik;
T-3 Daftar Hadir Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik Pertama, tanggal 13
Oktober 2024;
T-4 Daftar Hadir Rapat Technical Meeting Debat Publik Pertama, tanggal 22
Oktober 2024;
T-5 Dokumentasi Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik Pertama,
tanggal 13 Oktober 2024;
T-6 Dokumentasi Kegiatan Rapat Techincal Meeting Debat Publik Pertama,
tanggal 22 Oktober 2024;
T-7 Daftar Hadir Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik Kedua, tanggal 30
Oktober 2024;
T-8 Daftar Hadir Rapat Technical Meeting Debat Publik Kedua, tanggal 5
November 2024;
T-9 Dokumentasi Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik Kedua,
tanggal 30 Oktober 2024;
T-10 Dokumentasi Kegiatan Rapat Technical Meeting Debat Publik Kedua,
tanggal 5 November 2024;
T-11 Daftar Hadir Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik Ketiga, tanggal 11
November 2024;
T-12 Daftar Hadir Rapat Technical Meeting Debat Publik Ketiga, tanggal 14
November 2024;
T-13 Dokumentasi Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik Ketiga,
tanggal 11 November 2024;
T-14 Dokumentasi Kegiatan Rapat Technical Meeting Debat Publik Ketiga,
tanggal 14 November 2024;
T-15 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa
Nomoer 402/DPC-25.35/01/VIII/2024 tentang Penetapan Susunan Tim
Pemenangan Susunan Tim Pemenangan Walikota dan Wakil Walikota
Mojokerto (Pasangan Calon Nomor Urut 1);
BUKTI KETERANGAN
T-16 Susunan Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2;
T-17 Notula Rapat Koordinasi Technical Meeting Debat Publik Pertama, tanggal
22 Oktober 2024;
T-18 Surat KPU Kota Mojokerto Nomor 172/PL.02.4-Und/3576/2024, perihal
Undangan Debat Publik Kedua, tanggal 4 November 2024;
T-19 Surat KPU Kota Mojokerto Nomor 172/PL.02.4-Und/3576/2024, perihal
Undangan Debat Publik Kedua, tanggal 4 November 2024;
T-20 Screenshot WhatsApp Penyampaian Surat Evaluasi dari Pasangan Calon
Nomor Urut 2 kepada JTV;
T-21 Daftar Hadir dan Dokumentasi Kegiatan Rapat Evaluasi Debat Kedua,
tanggal 10 November 2024;
T-22 Surat KPU Kota Mojokerto Nomor 382/PL.02.4-SD/3576/2024, tanggal 11
November 2024;
T-23 Rekaman Kamera CCTV Rapat Persiapan Debat Publik Ketiga, tanggal 11
November 2024;
T-24 Rekaman Kamera CCTV Rapat Technial Meeting Debat Publik Ketiga,
tanggal 14 November 2024;
T-25 Surat KPU Kota Mojokerto Nomor 189/PL.02.4-Und/3576/2024, perihal
Undangan Debat Publik Ketiga tanggal 14 November 2024;
T-26 Surat KPU Kota Mojokerto Nomor 189/PL.02.4-Und/3576/2024, perihal
Undangan Debat Publik Ketiga tanggal 14 November 2024;
T-27 Notula Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik Ketiga, tanggal 11
November 2024;
T-28 Daftar Hadir Pasangan Calon Dalam Debat Publik Ketiga, tanggal 16
November 2024;
T-29 Rekaman Video Rapat Pertemuan Tim Kampanye Pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota Mojokerto Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Walikota
dan Wakil Walikota Mojokerto Nomor Urut 2 di Hotel Ayola;
T-30 Rekaman live streaming Debat Ketiga di Youtube KPU Kota Mojokerto;
T-31 Pengumuman Nomor 399/PL.02.4-Pu/3576/2024tentang Tidak
Mengikuti Debat Publik Ketiga Pasangan Calon Nomor Urut 2 Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024.
[2.9] SAKSI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan Saksi Vita Dwi
Cahyaningrum, Alfian Noor Rokhman, Yasmani Nur Adi, Eti Mahayuni yang
memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 29 April 2024 sebagai
berikut:
[2.9.1] Vita Dwi Cahyaningrum
- Saksi merupakan perwakilan dari JTV yang mengikuti proses debat ke-2 bersama
dengan Alfian Noor Rokhman. Pada rapat pertama dan kedua, Saksi hadir di KPU
Kota Mojokerto. Saksi juga berada di lokasi debat. Saksi berada diantara Tim
Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2. Saksi
menerangkan yang melakukan briefing kepada Pasangan Calon adalah produser
lapangan yaitu Alfian Noor Rokhman. Saksi bersama dengan Alfian Noor Rokhman
berada di lokasi acara debat mulai dari awal hingga akhir.
- Saksi menerangkan pada saat acara debat berlangsung, sebagaimana yang telah
disampaikan oleh Pihak Terkait Bawaslu Kota Mojokerto, bahwa terdapat
permasalahan di mikrofon. Saksi langsung mengupayakan untuk mengganti
mikrofon supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Saksi merangkan JTV
sudah berupaya semaksimal mungkin meminimalisir kesalahan atau kendala yang
terjadi. Namun, pasca acara, Saksi mendapatkan informasi dari KPU Kota Mojokerto
bahwa terdapat miskomunikasi pada saat last minute briefing. Saksi baru
mengetahui informasi tersebut pasca debat berlangsung. Pada hari yang sama,
malam hari, Saksi secara lisan mendapat informasi bahwa terdapat miskomunikasi
yang dialami oleh Lodis Oktafianto terkait dengan handphone. Pada saat itu, Saksi
langsung berkoordinasi untuk memastikan apakah benar dilarang untuk
menggunakan handphone? Saksi menerangkan bahwa sudah bertindak sesuai
dengan tata tertib yang disepakati pada saat rapat.
- Saksi menerangkan bahwa Alfian Noor Rokhman sudah menyampaikan pada
pokoknya tidak aktif menggunakan handphone. Saksi tidak berada di lokasi briefing
sehingga tidak mengetahui mengenai proses penyampaian briefing.
- Saksi menerangkan mendapatkan surat melalui WhatsApp dari Sekretariat KPU
Kota Mojokerto, Surat Pasangan Calon Nomor Urut 2. Nomor 040/XI/EK-
Pilkada/2024, perihal Evaluasi Debat Publik Kedua. Selanjutnya, Saksi langsung
meneruskan Surat tersebut kepada Pimpinan. Pada waktu sebelum mengirimkan
Surat Nomor 040/XI/EK-Pilkada/2024, Lodis Oktafianto sempat menelepon Saksi
bahwa besok akan mengirimkan surat. Dalam surat tersebut tertulis tembusan
untuk JTV dan Bawaslu Kota Mojokerto.
- Saksi menerangkan setelah menerima surat tersebut, kemudian disampaikan
kepada Pimpinan, dan ditindaklanjuti oleh Perusahaan JTV. Pada saat itu, Saksi
hanya ditanya mengenai kronologi kejadian. Selanjutnya, dilakukan rapat, dipanggil
vendor terkait dengan mikrofon yang bermasalah, vendor menyampaikan kronologi
permasalahan. Saksi tidak mengetahui terkait dengan permintaan maaf.
- Saksi menerangkan bahwa pada saat itu moderatornya adalah Helmi Kahaf dan
Sandhana Lakshmi sangat memahami tata tertib karena sebelum acara telah
dibriefing. Saksi sudah mengingatkan kepada moderator apabila ada Pasangan
Calon menggunakan handphone agar segera ditegur. Saksi menerangkan bahwa
Panelis dan Moderator tidak memberikan teguran.
[2.9.2] Alfian Noor Rokhman
- Saksi menerangkan bahwa pada saat debat ke-2, Saksi memiliki tugas selain
mengatur acara debat, Saksi juga memastikan bahwa tata tertib debat dipatuhi
Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2. Pada saat
briefing, Saksi meminta agar Pasangan Calon tidak menggunakan handphone
secara aktif. Namun dari penyampaian tersebut, mungkin menimbulkan
miskomunikasi bagi Pasangan Calon. Sehingga dimaknai berbeda oleh Pasangan
Calon. Pada intinya, JTV ingin kegiatan debat publik berjalan sesuai dengan
rencana dan tidak terganggu oleh handphone. Sebagaimana diketahui, pada saat di
panggung debat publik, mikrofon dan semuanya menggunakan frekuensi (wireless).
Handphone termasuk yang mengganggu sehingga pada saat briefing Saksi meminta
agar tidak aktif menggunakan handphone. Saksi meminta maaf apabila
penyampaian tersebut menimbulkan miskomunikasi bagi Pasangan Calon.
- Saksi menerangkan bahwa sudah menerima tata tertib yang disampaikan oleh KPU
Kota Mojokerto. Saksi memberikan briefing secara terpisah kepada masing-masing
Pasangan Calon. Saksi tidak mengingat berkenaan dengan larangan untuk
menggunakan handphone bagi Pasangan Calon. Saksi hanya merujuk pada tata
tertib debat bahwa Pasangan Calon tidak boleh menggunakan handphone secara
aktif pada saat debat berlangsung. Saksi menerangkan hadir pada saat rapat
koordinasi debat. Saksi tidak hadir pada kegiatan debat publik ke-3.
- Saksi menerangkan tidak mengetahui moment pada saat Calon Walikota Nomor
Urut 1 sedang berbicara sementara Calon Wakil Walikota Nomor Urut 1 membuka
handphone.
[2.9.3] Yasmani Nur Adi
- Saksi menerangkan bahwa sebelum pelaksanaan debat ke-3 tanggal 16 November
2024, terdapat 2 kali rapat koordinasi. Pada saat rapat pertama membahas tentang
tata tertib dan rundown. Pada awal pembahasan, rencananya debat publik ke-3
akan dilaksanakan selama 3 jam. Pada saat itu, Saksi mengusulkan agar terdapat
talk show/dialog membahas tentang tentang tema debat hari ini dan politik yang
netral dan tidak ada kaitan dengan Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan
Calon Nomor Urut 2. Pada akhirnya forum menyetujui untuk dilaksanakan seperti
itu. Saksi menerangkan terdapat perdebatan berkaitan dengan penyesuaian
rundown karena terdapat keinginan agar rundown berbeda dengan debat pertama
dan debat kedua. Namun, pada dasarnya tetap ada 6 segmen sesuai dengan PKPU.
Durasi sekitar 2 jam 20 menit sementara sisanya 10 menit rencananya pasca debat
masing-masing Pasangan Calon diberikan waktu untuk menyampaikan keterangan
(jumpa pers) tentang tema debat hari ini dengan durasi masing-masing 5 menit.
Pada akhirnya rundown disetujui sekalipun terdapat beberapa sanggahan. Namun
hal tersebut tidak mempengaruhi karena rundown telah disetujui oleh masing-
masing Pasangan Calon.
- Saksi menerangkan tidak terdapat paraf persetujuan terhadap rundown yang telah
disetujui. Pada saat pembahasan, para pihak melihat rundown yang ditampilkan
kemudian apabila terdapat perubahan maka langsung diperbaiki hingga pada
akhirnya disetujui. Saksi menerangkan bahwa tidak terdapat permasalahan pada
saat melakukan pembahasan rundown dan segmen-segmen acara debat publik.
- Saksi menerangkan pada saat rapat pertama lebih fokus melakukan pembahasan
tata tertib dan rundown. Saksi menerangkan bahwa sebenarnya iNews memiliki
standar untuk tata tertib. Saksi sudah berupaya untuk menawarkan tata tertib
tersebut namun ternyata diminta agar dibedakan. Pada akhirnya, dilakukan
pembahasan terkait dengan beberapa aturan. Pada saat melakukan pembahasan,
Saksi mengetik mulai dari poin 1 s.d. 7 dengan disaksikan oleh LO masing-masing
Pasangan Calon. Saksi menerangkan bahwa terdapat persoalan terkait dengan poin
7 tata tertib. Saksi yang mengetik tata tertib tersebut. Pembahasan tata tertib
dilakukan pada rapat koordinasi pertama tanggal 11 November 2024. Saksi
menerangkan hadir pada saat rapat koordinasi kedua tanggal 14 November 2024.
- Saksi menerangkan bahwa setelah hasil pembahasan disepakati kemudian Staf
Sekretariat KPU Kota Mojokerto meminta kepada Saksi terkait hasil pembahasan
tersebut. Staf Sekretariat kemudian mengeprint hasil pembahasan tersebut. Saksi
menerangkan bahwa Tim iNews juga menerima hasil print tersebut. Saksi juga
mendapatkan hasil print out tata tertib. Setelah itu, Saksi menerima undangan
rapat koordinasi kedua, pada saat rapat koordinasi kedua, lebih banyak membahas
terkait dengan technical meeting pelaksanaan debat meliputi keamanan dan hotel,
dll.
- Saksi menerangkan pada saat rapat kedua, tanggal 14 November 2024, pada awal
rapat terdapat protes dari LO Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang ingin membahas
kembali poin ke-7 tata tertib. Namun, pada akhirnya disanggah oleh LO Pasangan
Calon Nomor Urut 1. Pada intinya LO Pasangan Calon Nomor Urut 1 mengatakan
bahwa hal tersebut telah disepakati mengapa hari dibahas kembali? Sempat terjadi
perdebatan mengenai hal tersebut sehingga forum memutuskan bahwa hasil rapat
koordinasi tanggal 11 November 2024 tidak perlu untuk diubah kembali.
- Saksi menerangkan bahwa setelah rapat technical meeting yang kedua, Saksi sudah
bersiap untuk pelaksanaan debat tanggal 16 November 2024, termasuk
memastikan kehadiran Para Pasangan Calon dalam kegiatan debat publik. Kegiatan
debat publik dilaksanakan pada Pukul 19.30 WIB, namun 15 menit sebelumnya
Para Pasangan Calon sudah ada di arena debat publik. Namun, tiba-tiba Saksi
mendapatkan laporan dari Tim iNews bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2
menolak untuk mengikuti kegiatan debat publik. Saksi merupakan produser
kegiatan debat publik ke-3 merasa kaget mengetahui hal tersebut. Pada saat itu,
Saksi langsung menuju ruangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 memastikan
kebenaran informasi tersebut.
- Saksi menerangkan bahwa briefing terhadap masing-masing Pasangan Calon
dilakukan 15 menit sebelum pelaksanaan debat publik. Pada saat itu, Saksi
bertemu dengan Lodis Oktafianto dan menjelaskan bahwa aturan tersebut
sebenarnya telah disepakati. Pada saat itu, Ika Puspitasari bersikukuh tidak mau.
Saksi menerangkan bahwa masih terdapat waktu 15 menit sehingga Saksi bersama
dengan Lodis Oktafianto memberitahukan permasalahan tersebut kepada
Komisioner KPU Kota Mojokerto. Pada saat itu, Saksi juga meminta LO Pasangan
Calon Nomor Urut 1 untuk berkumpul di ruang Komisioner KPU Kota Mojokerto
untuk mendiskusikan hal seperti ini. Saksi mendiskusikan hal tersebut dengan LO
masing-masing Pasangan Calon dan Komisioner KPU Kota Mojokerto. Diskusi
berjalan lama sementara kegiatan debat publik ditayangkan secara live dan harus
sesuai dengan jadwal. Selanjutnya, Lodis Oktafianto menyampaikan hasil diskusi
kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2.
- Saksi menerangkan bahwa pada saat itu belum terdapat tanggapan dari Pasangan
Calon Nomor Urut terhadap hasil diskusi. Sementara di sisi lain, Saksi juga
berkoordinasi dengan pihak di Jakarta terkait dengan jam tayang yang tertunda.
Saksi menerangkan bahwa rundown kegiatan debat publik juga tidak dapat diubah.
Pada akhirnya, Saksi berkoordinasi dengan pihak Jakarta agar memberikan waktu
kembali terhadap siaran live. Saksi menerangkan bahwa pada saat itu waktu
pelaksanaan kegiatan debat publik tertunda sekitar 15 menit dari jadwal yang telah
ditentukan. Saksi merasa optimis bahwa masing-masing Pasangan Calon ingin
melaksanakan debat publik. Saksi kembali memastikan kepada LO masing-masing
Pasangan Calon terkait dengan hasil diskusi. Namun, ternyata Pasangan Calon
Nomor Urut 2 tetap bersikukuh tidak bersedia mengikuti debat publik apabila poin
ke-7 tetap diberlakukan. Saksi menerangkan sudah tertunda hampir 30 menit,
Saksi kemudian menemui Komisioner KPU Kota Mojokerto untuk meminta
kepastian apakah acara debat tetap berlanjut? Menanggapi hal tersebut, Komisioner
KPU Kota Mojokerto meminta agar kegiatan debat publik tetap dilanjutkan sesuai
dengan rundown. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan siaran di
iNews dan seluruh biaya yang sudah dikeluarkan untuk kegiatan debat publik.
Selanjutnya, Saksi menuju ke ruangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 untuk
menyampaikan permohonan maaf karena debat tetap akan dilanjutkan dengan
segala pertimbangan. Pada akhirnya, kegiatan debat publik tetap terlaksana
meskipun sempat tertunda 30 menit.
- Saksi sudah berkonsultasi dengan Komisioner KPU Kota Mojokerto berkaitan
dengan hanya ada 1 Pasangan Calon yang mengikuti debat publik ke-3. Saksi
menerangkan bahwa teknis acara debat publik tetap sesuai dengan rundown yang
telah disepakati. Hal yang menjadi persoalan adalah pada saat tanya jawab. Dengan
mempertimbangkan bahwa KPU Kota Mojokerto ingin memberikan waktu dan
kesempatan yang sama kepada masing-masing Pasangan Calon, maka kegiatan
tetap sesuai dengan rundown. Diawali dengan penyampaian visi misi, hingga pada
saat sesi tanya jawab, Pasangan Calon Nomor Urut 1 bertanya kepada Pasangan
Calon Nomor Urut 2, kemudian kamera menyorot kepada podium kosong dengan
durasi sesuai dengan rundown. Pada saat ditentukan 30 detik tetap 30 detik
meskipun tidak ada suara atau apapun namun secara visual ada podium kosong.
Demikian halnya pada saat closing statement sama-sama diberikan waktu yang
sama.
- Saksi menerangkan bahwa sebelum memutuskan untuk melanjutkan kegiatan
debat publik ke-3, Ketua dan Anggota KPU Kota Mojokerto telah melakukan diskusi.
Pada saat itu, Usmuni selaku Ketua KPU Kota Mojokerto menyampaikan kepada
Saksi agar tetap melanjutkan kegiatan debat publik ke-3. Pada saat itu, yang
bertindak sebagai moderator adalah Okky Arisandy dan Firda Brilianti dari iNews
TV serta terdapat 5 orang Panelis.
- Saksi menerangkan bahwa untuk mengantisipasi pertanyaan tidak bocor maka
pertanyaan dibuat di lokasi debat publik di ruangan tersendiri dilengkapi dengan
printer, amplop, dan stiker/segel. Saksi tidak mengetahui mengenai
materi/pertanyaan debat publik. Berkenaan dengan hanya ada 1 Pasangan Calon
yang mengikuti debat publik ke-3, Moderator tetap mengikuti SOP yang telah dibuat
dan tidak terdapat komentar apapun. Saksi sudah mengumumkan bahwa Pasangan
Calon Nomor Urut 2 tidak mengikuti debat publik. Demikian halnya dengan Panelis
selama acara debat menempati posisi yang telah disediakan. Panelis juga tidak
menanyakan mengenai Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang tidak mengikuti acara
debat publik ke-3.
[2.9.4] Eti Mahayuni
Saksi merupakan bagian dari iNews yang hadir pada rapat koordinasi tanggal 11
November 2024. Saksi hadir dari awal sampai rapat koordinasi selesai. Saksi
mendampingi Yasmani Nur Adi untuk mengetik terhadap hal yang disepakati. Setelah
rapat koordinasi selesai, Saksi kemudian diminta untuk memprint. Saksi kemudian
memprint tata tertib di ruang Staf KPU Kota Mojokerto. Saksi menyerahkan hasil print
out tata tertib kepada Staf KPU Kota Mojokerto, tetapi sudah lupa namanya siapa?
Saksi tidak menyerahkan hasil print out tata tertib kepada LO Pasangan Calon Nomor
Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2.
[2.10] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/I/2025, tanggal 29 April 2025,
maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
Melalui kesempatan ini, Para Teradu menanggapi atau memberikan kesimpulan
jawaban dengan mengajukan alasan mengapa Majelis seharusnya menolak
permohonan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Nomor
Register : 23-PKE-DKPP/I/2025 yang diajukan oleh PENGADU, yaitu Ika Puspitasari
dan Rachman Sidharta Arisandi, di mana dalam hal ini telah memberikan kuasa
kepada Samuel Hendrik Pangemanan sebagai PENGADU.
Alasan mengapa Majelis seharusnya menolak permohonan pengaduan nomor Register
23-PKE-DKPP/I/2025 yang diajukan oleh pihak PENGADU, dapat dilihat dari jawaban
kami, bahwa selaku penyelenggara Pemilu di Tingkat Kota, KPU Kota Mojokerto dalam
pelaksanaan penyelenggaraan Debat Publik Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Mojokerto Tahun 2024 telah mempedomani regulasi yang ada, baik Peraturan KPU
maupun Keputusan KPU yang mengatur mengenai teknis dan prosedur Debat Publik
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024,
di mana dalam setiap pra-pelaksanaan Debat Publik, KPU Kota Mojokerto selalu
melakukan Rapat Koordinasi Persiapan Debat terlebih dahulu bersama perwakilan Tim
Kampanye atau LO Pasangan Calon, instansi Pengamanan, stasiun televisi yang
ditunjuk sebagai pelaksana Debat Publik serta Bawaslu Kota Mojokerto dan instansi
terkait lainnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 1363
Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, di mana
di dalamnya mengatur bahwa : dalam persiapan Debat Publik KPU Kabupaten/Kota
melakukan koordinasi dengan Tim Kampanye dan menyosialisasikan hal-hal yang
dianggap penting, antara lain : 1) desain acara, 2) undangan, 3) keamanan, 4) tata tertib
selama acara berlangsung.
Para Teradu ingin menegaskan kembali bahwa dalam setiap Rapat Koordinasi
Persiapan Debat Publik, mulai dari Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik Pertama
sampai dengan Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik Ketiga, KPU Kota Mojokerto
selalu bersikap terbuka, tidak memihak (netral) dan berusaha menampung seluruh
masukan atau tanggapan dari masing-masing peserta Rapat terkait hal-hal yang
dianggap penting, antara lain terkait desain acara, undangan, keamanan, dan tata
tertib selama acara berlangsung.
Bahwa terkait pernyataan PENGADU, yang menyatakan bahwa TERADU telah
menerapkan Tata Tertib Debat yang tidak berkepastian hukum karena tidak
dituangkan dalam Surat Keputusan dan/atau Berita Acara tentang Tata Tertib Debat
Publik Kedua, maka izinkan kami sampaikan bahwasanya baik pada Peraturan KPU
Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maupun Keputusan KPU
Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan.
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota, tidak diatur bahwa Tata Tertib pelaksanaan Debat Publik harus dituangkan
dalam bentuk Surat Keputusan atau Berita Acara tentang Tata Tertib Debat Publik. Hal
ini pun telah terjadi pada pelaksanaan Debat Publik Pertama dan tidak terdapat
keberatan dari PENGADU. Bahkan hingga pelaksanaan Debat Publik Kedua pun
PENGADU juga tidak keberatan dengan Tata Tertib yang telah disepakati, meski sempat
terjadi kesalahpahaman/ miskomunikasi dalam penyampaiannya yang dilakukan oleh
pihak stasiun televisi JTV saat briefing sebelum Debat Kedua dimulai.
Bahwa terkait aduan pihak PENGADU yang menyebut bahwa KPU Kota Mojokerto telah
bertindak tidak cermat dikarenakan dalam Debat Kedua terdapat salah satu
pertanyaan dari Panelis yang salah mengutip data, di mana dalam pertanyaan panelis
tersebut data capaian pendidikan yang disampaikan adalah data wilayah Kabupaten
Mojokerto, bukan data pencapaian pendidikan Wilayah Kota Mojokerto sehingga
Pasangan Calon Nomor Urut 2 merasa dirugikan. Terhadap adanya kesalahan
penyampaian basis data dalam pertanyaan panelis Debat Kedua ini, izinkan karni
sampaikan kembali bahwasanya Pasangan Calon Nomor Urut 2 telah mengirimkan
surat tertulis berisi komplain kepada KPU kota Mojokerto pada tanggal 8 November
2024 dan telah ditindaldanjuti oleh KPU Kota Mojokerto dengan melaksanakan Rapat
Evaluasi Debat Kedua Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024
di kantor KPU Kota Mojokerto pada tanggal 10 November 2024, yang dihadiri oleh Ketua
dan Anggota KPU Kota Mojokerto, perwakilan panelis Debat Kedua, serta media massa
cetak dan elektronik. Dalam Rapat Evaluasi Debat Kedua tersebut, panelis Debat
Publik Kedua menyatakan permohonan maaf atas adanya kesalahan data dalam salah
satu pertanyaan yang diajukan panelis Debat Publik Kedua. Permohonan Maaf Panelis
tersebut, dituangkan dalam Press Release yang disampaikan kepada media yang hadir
dan telah dimuat oleh media cetak dan elektronik serta telah dijawab oleh KPU Kota
Mojokerto dengan surat tertulis Nomor : 382/PL.02.4-SD/3576/2024 pada tanggal 11
November 2024 yang berisi evaluasi dan permintaan maaf oleh KPU Kota Mojokerto dan
Panelis Debat Kedua, sehingga dapat disimpulkan bahwasanya pihak KPU Kota
Mojokerto telah berupaya melakukan perbaikan atas kesalahan yang terjadi yang
berasal dari pertanyaan salah satu Panelis.
Terkait keterangan atau fakta-fakta yang mengemuka dalam sidang DKPP pada tanggal
29 April 2025 lalu, Para Teradu untuk kembali menggarisbawahi beberapa hal yang
memperkuat fakta bahwa Para Teradu telah melaksanakan Debat Publik Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme dan
ketentuan yang berlaku, di mana SAKSI (baik saksi dari pihak PENGADU maupun saksi
dari pihak TERADU) dan pihak TERKAIT (dalam hal ini KPU Provinsi Jawa Timur dan
Bawaslu Kota Mojokerto) telah menyatakan sebagai berikut:
1. Fakta persidangan, keterangan dari SAKSI:
a. bahwa SAKSI PENGADU (atas nama Lodis Oktafianto dan Sejati Ayuning Ari
Sholina) dalam keterangannya mengakui memang benar bahwa sebelum
pelaksanaan Debat Publik, mulai Debat Publik Pertama sampai dengan Debat
Publik Ketiga, KPU Kota Mojokerto selalu mengadakan Rapat Koordinasi
Persiapan Debat Publik dan Rapat Technical Meeting Debat Publik yang
melibatkan dan dihadiri oleh Tim Kampanye/LO Pasangan Calon, Pihak
Pengamanan, Stasiun Televisi, Bawaslu Kota Mojokerto dan instansi terkait
lainnya.
b. bahwa terkait terjadinya miskomunikasi saat pelaksanaan briefing di Debat
Kedua pada tanggal 7 November 2024, SAKSI PENGADU (atas nama Lodis
Oktafianto) dalam keterangannya menyatakan memang benar saat briefing
tersebut dilakukan oleh salah satu crew dan pihak televisi JTV kepada Pasangan
Galan Nomor Urut 2 tanpa didampingi oleh LO Pasangan Calon Nomor Urut 2
maupun tanpa didampingi oleh KPU Kota Mojokerto sehingga terjadi
miskomunikasi dalam penyampaian informasi Tata Tertib Debat Kedua, di mana
crew JTV tidak membolehkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 membawa HP,
padahal sebenarnya sesuai Tata Tertib Debat Kedua, tidak ada larangan
membawa HP, hanya pengaturan bahwa selama debat berlangsung HP harus
dalam kondisi hening dan dilarang menyalakan flashlight.
c. Bahwa atas terjadinya miskomunikasi atau salah tafsir saat briefing Tata Tertib
Debat Kedua tersebut, SAKSI TERADU (atas nama Vita Dwi Cahyaningrum)
menyatakan telah menerima surat protes dari Tim Kampanye Pasangan Calon
Nomor Urut 2 yang diteruskan oleh KPU Kota Mojokerto terkait kesalahan
penyampaian Tata Tertib dalam briefing Debat Kedua tersebut dan protes tersebut
telah la sampaikan kepada jajaran Pimpinan Direksi JTV namun tidak ada tindak
lanjut dari pihak Pimpinan Direksi JTV. Selanjutnya hal ini juga diberiarkan oleh
SAKSI TERADU (atas nama Alfian Noor Rokhman) yang dalam sidang mengakui
dirinya sebagai crew JTV yang bertugas melakukan briefing saat Debat Kedua
serta menyatakan permohonan maaf apabila ada miskomunikasi atau salah tafsir
dalam penyampaian Tata Tertib di briefing Debat Kedua kepada Pasangan Caton
Nomor Urut 2. Dengan demikian, pernyataan dari SAKSI PENGADU maupun
keterangan dan SAKSI TERADU tersebut menguatkan jawaban TERADU
sebelumnya yang menerangkan bahwa untuk pembahasan dan kesepakatan
mengenai Tata Tertib telah dilaksanakan oleh KPU Kota Mojokerto bersama
seluruh pihak pada saat Rapat Koordinasi pra Debat dan juga telah disampaikan
oleh masing-masing LO Pasangan Calon kepada Pasangan Calon sehingga untuk
teknis penyampaian briefing Tata Tertib sifatnya hanya untuk mengingatkan saja
kepada masing-masing Pasangan Caton dan KPU Kota Mojokerto telah
menyerahkan tugas ini kepada pihak JTV selaku ED yang ditunjuk sebagai
pelaksana Debat Publik Kedua. Hal ini bukan berarti bahwa KPU Kota Mojokerto
melepaskan tanggungjawabnya sebagai penyelenggara Debat Publik, melainkan
semata-mata penegasan bahwa untuk hal-hal yang bersifat teknis penyiaran di
hari H pelaksanaan Debat Publik sudah menjadi ranch tanggungjawab stasiun
televisi yang ditunjuk selaku. pelaksana Debat Publik. KPU Kota Mojokerto juga
telah berupaya melakukan perbaikan setelah adanya laporan miskomunikasi di
Debat Kedua, hal ini dibuktikan dengan evaluasi yang dilakukan oleh KPU Kota
Mojokerto bersama Tim Kampanye/LO Pasangan Calon dalam Rapat Koordinasi
Persiapan Debat Publik Ketiga pada tanggal 11 November 2024 di mana disepakati
bahwa untuk briefing Tata Tertib di Debat Publik Ketiga akan dilakukan oleh
pihak stasiun televisi didampingi dengan LO Pasangan Caton yang mengikuti
Rakor Persiapan Debat Ketiga dan faham betul mengenai Tata Tertib Debat Ketiga.
Hal ini untuk mencegah terjadinya salah tafsir atau miskomunikasi sekaligus
menunjukkan itikad baik dari KPU Kota Mojokerto untuk melakukan perbaikan
atas kesalahan miskomunikasi yang terjadi di Debat Kedua.
d. Bahwa SAKSI PENGADU (atas nama Lodis Oktafianto) mengakui dirinya selaku
LO Pasangan Calon Nomor Urut 2 hadir pada Rapat Koordinasi Persiapan Debat
Publik Ketiga pada tanggal 11 November 2024 dan mengakui memang telah
menyepakati poinpoin kesepakatan dalam Tata Tertib Debat Ketiga termasuk Tata
Tertib angka 6 yang melarang menggunakan HP selama Debat berlangsung dan
Tata Tertib angka 7 yang menyebutkan "Hanya diperkenankan menggunakan
kertas dan alat tulis yang disediakan oleh KPU selama Debat berlangsung".
Pengakuan SAKSI PENGADU ini pun telah dibuktikan pula di sidang melalui
pemutaran alat bukti rekaman CCTV di mana SAKSI PENGADU mengusulkan dan
menyepakati agar saat Debat Ketiga, Pasangan Caton "clear" dilarang
menggunakan HP dan juga tidak boleh membawa catatan apapun saat debat
berlangsung. Hal ini menguatkan jawaban dan TERADU sebelumnya bahwasanya
baik Tim Kampanye Pasangan Caton Nomor Urut 1 maupun LO Pasangan Caton
Nomor Urut 2 sama-sama hadir dalam Rapat Koordinasi Persiapan Debat Ketiga
dan telah menyepakati Tata Tertib Debat Publik Ketiga. Sehingga argumen
PENGADU dalam aduannya yang menuduh TERADU melakukan perubahan Tata
Tertib dalam Debat Publik Ketiga tanpa adanya persetujuan/kesepakatan
Pasangan Caton Nomor Urut 2 telah terbantahkan.
e. Bahwa SAKSI PENGADU (atas nama Lodis Oktafianto) dalam keterangannya di
sidang mengakui setelah selesai Rapat Koordinasi Persiapan Debat Ketiga pada
tanggal 11 November 2024 pihaknya menunggu di ruangan Divisi Teknis KPU
Kota Mojokerto untuk mendapatkan cetakan Tata Tertib Debat Ketiga meskipun
kemudian menyangkal telah menerima cetakan Tata Tertib dimaksud, namun dari
keterangan SAKSI TERADU (atas nama Eti Mahayuni dan Edwin Hendrik
Kurniawan) yang menyatakan pada saat itu sudah mem-print out Tata Tertib
Debat Ketiga untuk dibagikan kepada masing-masing LO Pasangan Caton,
sehingga ada kemungkinan SAKSI PENGADU sebenarnya telah menerima cetakan
Tata Tertib Debat Ketiga, namun tidak ingat telah menerima cetakan Tata Tertib
tersebut.
2. Fakta persidangan, PIHAK TERKAIT, dalam hal ini Bawaslu Kota Mojokerto
a. Bahwa Bawaslu Kota Mojokerto menyatakan memang benar KPU Kota Mojokerto
selalu menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik dan Rapat
Technical Meeting Debat Publik serta melibatkan dan dihadiri oleh Tim
Kampanye/LO Pasangan. Calon, Pihak Pengamanan, Stasiun Televisi, Bawaslu
Kota Mojokerto dan instansi terkait lainnya.
b. Bahwa Bawaslu Kota Mojokerto membenarkan pada saat terjadi penolakan dari
Pasangan Calon Nomor Urut 2 untuk mengikuti Debat Ketiga, KPU Kota Mojokerto
telah berupaya mempertemukan kedua LO Pasangan Calon dan telah
mengupayakan mediasi di antara kedua pihak dengan dihadiri Bawaslu Kota
Mojokerto, Polresta Kota Mojokerto dan perwakilan Forpimda yang hadir di Lokasi
Debat Publik Ketiga, namun Pasangan Calon Nomor Urut 2 tetap menolak untuk
mengikuti jalannya Debat Publik Ketiga. Hal ini menguatkan jawaban dari
TERADU sebelumnya yang telah berusaha melakukan mediasi sebelum Debat
Ketiga dan sekaligus membantah argumen PENGADU dalam aduannya yang
menyatakan bahwa TERADU tidak melakukan koordinasi/mediasi sehingga tidak
terjadi titik temu dan menyebabkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 akhirnya
menolak mengikuti Debat Ketiga.
3. Fakta Persidangan, PIHAK TERKAIT, dalam hal ini KPU Provinsi Jawa Timur, juga
menguatkan jawaban dari TERADU bahwasanya KPU Kota Mojokerto telah
melaksanakan Debat Publik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam.
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
maupun Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, di mana terkait Tata Tertib Debat
tidak ada ketentuan harus dituangkan dalam bentuk Berita Acara atau Surat
Keputusan tentang Debat Publik, selama Tata Tertib tersebut merupakan hasil
kesepakatan dari masing-masing Tim Kampanye pada saat Rapat Persiapan Debat
Publik.
Berdasarkan paparan Para Teradu di atas, melalui kesimpulan jawaban ini,
ditambah dengan 31 (tiga puluh satu) alat bukti yang Para Teradu berikan
termasuk di dalamnya rekaman CCTV Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik
yang diikuti oleh Tim Kampanye, Bawaslu Kota Mojokerto serta instansi terkait,
maka kami hanya hendak menunjukkan bahwa kami sesungguhnya telah
berupaya semaksimal mungkin melaksanakan seluruh mekanisme dan ketentuan
yang mengatur mengenai Debat Publik Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota, sesuai dengan regulasi peraturan KPU maupun Juknis yang berlaku.
Bahwa oleh karenanya, Para Teradu meminta kepada Yang Mulia Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk:
1. Menolak pengaduan PENGADU seluruhnya, karena dugaan PENGADU pada
pokok pengaduan tidak beralasan dan patut untuk ditolak.
2. Merehabilitasi nama baik TERADU, sebagai akibat dari pengaduan a quo yang
tidak terbukti.
[2.11] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Mojokerto, Edwin
selaku Staf Sekretariat KPU Kota Mojokerto dalam sidang pemeriksaan tanggal 29 April
2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.11.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur
1. Bahwa sebagaimana Surat Panggilan Sidang Sekretaris Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor: 999/PS.DKPP/SET-04/IV/2025, tanggal
23 April 2025, kapasitas KPU Provinsi Jawa Timur dalam perkara ini adalah sebagai
Pihak Terkait untuk dimintai keterangan terkait supervisi terhadap pelaksanaan
debat Calon Kepala Daerah Kota Mojokerto yang difasilitasi oleh KPU Kota
Mojokerto;
2. Bahwa secara resmi, KPU Provinsi Jawa Timur belum dan/atau tidak pernah
mendapatkan aduan maupun tembusan terhadap perkara a quo yang diadukan oleh
Pengadu;
3. Bahwa berdasarkan Form I Pengadu dalam Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu Nomor 23-PKE-DKPP/I/2025 yang diadukan oleh Ika
Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi yang dipersoalkan adalah pelaksanaan
debat publik ke-2 dan pada tanggal 7 November 2024 dan pelaksanaan debat publik
ke-3 pada tanggal 16 November 2025 pada rangkaian tahapan Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024;
4. Bahwa berdasarkan supervisi KPU Provinsi Jawa Timur atas pelaksanaan debat
publik ke-2 dan pada tanggal 7 November 2024 dan pelaksanaan debat publik ke 3
pada tanggal 16 November 2025 pada rangkaian tahapan Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024 telah sesuai dengan ketentuan tentang Debat
Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon sebagaimana diatur pada:
a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut dengan PKPU 13 Tahun 2024);
dan
b. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut
dengan KPT KPU Nomor 1363 Tahun 2024).
5. Bahwa pada perkara a quo, Pengadu mempermasalahkan:
a. Tata Tertib pada pelaksanaan debat publik ke-2 yang dianggap oleh Pengadu
tidak berkepastian hukum karena tidak dituangkan dalam Surat Keputusan
atau Berita Acara tentang Tata Tertib Debat Publik dan hal tersebut
menyebabkan kerugian bagi Pengadu;
b. Terdapat pertanyaan yang diajukan kepada Pengadu yang dianggap oleh
Pengadu, pertanyaan tersebut terdapat kesalahan sumber data yang
menyebabkan kerugian bagi Pengadu; dan
c. Pengadu merasa Teradu tidak menghiraukan/tidak mengakomodir protes
yang diajukan oleh Pengadu pada angka 7 dalam Tata Tertib sejak dibahas
dalam Rapat Koordinasi tanggal 11 November 2024 hingga pelaksanaan
debat publik ke-3 sehingga Teradu memutuskan untuk tidak berkenan
mengikuti debat publik di atas panggung.
6. Bahwa atas keberatan Pengadu pada angka 5 di atas, maka KPU Provinsi Jawa
Timur menyatakan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa baik pada PKPU 13 Tahun 2024 maupun KPT KPU Nomor 1363 Tahun
2024 tidak diatur bahwa tata tertib pelaksanaan debat publik harus
dituangkan dalam bentuk dalam Surat Keputusan atau Berita Acara tentang
Tata Tertib Debat Publik. Hal ini pun telah terjadi pada pelaksanaan Debat
publik ke-1 dan tidak terdapat keberatan dari Pengadu bahkan hingga
pelaksanaan Debat Publik ke-2. Hal ini menjadi dipermasalahkan ketika
pada pelaksanaan Debat Publik ke-2 terdapat kesalahpahaman saat briefing
yang dilakukan oleh salah satu crew stasiun televisi JTV.
b. Bahwa berdasarkan Lampiran KPT KPU Nomor 1363 Tahun 2024 pada Bab
II huruf A angka 11, tata tertib pelaksanaan Debat Publik adalah:
"Selama pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar Pasangan
peserta debat sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan pihak yang diundang
sebagaimana dimaksud pada angka 10 dilarang:
a. membawa atribut Kampanye Pasangan Calon;
b. meneriakkan yel-yell slogan pada saat debat berlangsung;
c. membuat kegaduhan; dan
d. melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada
pendukung kandidat Pasangan Calon lain."
c. Bahwa apabila ada tata tertib selain dari sebagaimana yang disebut dalam
Lampiran KPT KPU Nomor 1363 Tahun 2024 pada Bab II huruf A angka 11,
hal tersebut merupakan kesepakatan hasil dari rapat koordinasi antar para
pihak dalam mempersiapkan pelaksanaan debat publik sebagaimana diatur
pada Lampiran KPT KPU Nomor 1363 Tahun 2024 pada Bab II huruf A angka
3 huruf a. Rapat persiapan Debat Publik ke-2 telah dilaksanakan oleh KPU
Kota Mojokerto pada tanggal 30 Oktober 2024 dan 5 November 2024 dan
telah disepakati oleh masing-masing Tim Kampanye/LO pasangan calon,
selanjutnya Tata Tertib dicetak dan dibagikan serta menjadi Lampiran pada
Undangan Debat Publik-2.
d. Bahwa atas adanya kesalahpahaman saat briefing pelaksanaan Debat Publik
ke-2 oleh salah kesalahpahaman saat briefing yang dilakukan oleh salah satu
crew stasiun televisi JTV, KPU Kota Mojokerto tidak mengetahui karena
untuk pelaksanaan briefing di lokasi acara, telah KPU Kota Mojokerto
serahkan kepada pihak stasiun televisi JTV selaku EO yang ditunjuk sebagai
pelaksana dan lembaga yang berhak menyiarkan pelaksanaan Debat Publik
ke-2. Meskipun demikian, atas keberatan yang diajukan oleh Pengadu
terhadap hal ini melalui surat evaluasi Debat kedua yang meminta agar JTV
meminta maaf atas kesalahan briefing tersebut telah KPU Kota Mojokerto
teruskan kepada pihak JTV. Pada kronologi kejadian romawi I angka 1
(halaman 5) Form I Pengadu dalam perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu Nomor 23-PKE-DKPP/I/2025 yang diadukan oleh Ika
Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi, Pengadu pun telah mengakui
bahwa KPU Kota Mojokerto telah merespon dengan melarang semua pihak
membawa telepon genggam (HP) alat komunikasi elektronik lainnya pada
pelaksanaan Debat Publik ke-3. Sehingga dalam hal ini menunjukkan iktikad
baik dari KPU Kota Mojokerto untuk memperbaiki kesalahpahaman yang
terjadi dan telah diakui pula oleh Pengadu.
e. Bahwa terhadap adanya kesalahan penyampaian basis data dalam
pertanyaan panel Debat ke-2, KPU Kota Mojokerto telah menindaklanjuti
surat keberatan dari Pengadu dengan telah melaksanakan Rapat Evaluasi
Debat Ke-2 pada tanggal 10 November 2024 dan pada kesempatan tersebut,
Panel Debat ke-2 telah menyatakan permohonan maaf yang dituangkan
dalam press release yang disampaikan kepada media yang hadir dan telah
dimuat oleh media cetak dan elektronik serta KPU Kota Mojokerto melalui
Surat Nomor: 382/PL.02.4-SD/3576/2024, tanggal 11 November 2024 telah
menyampaikan permintaan maaf secara tertulis.
f. Bahwa atas Pengadu yang merasa Teradu tidak menghiraukan/tidak
mengakomodir protes yang diajukan oleh Pengadu pada angka 7 dalam Tata
Tertib sejak dibahas dalam Rapat Koordinasi tanggal 11 November 2024
hingga pelaksanaan debat publik ke-3 sehingga Teradu memutuskan untuk
tidak berkenan mengikuti debat publik di atas panggung, KPU Kota
Mojokerto beserta Tim I-News (stasiun tv yang ditunjuk menyiarkan Debat
ke-3) telah berupaya mempertemukan Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor
Urut 1 dan Nomor Urut 2. Akan tetapi, hingga tiba waktu pelaksanaan Debat
ke-3, Pengadu tidak berkenan untuk mengikuti debat, maka pada tanggal 18
November 2024, KPU Kota Mojokerto mengumumkan melalui laman KPU
Kota Mojokerto dalam Pengumuman Nomor: 399/PL.02.4-Pu/3576/2024
tentang Tidak Mengikuti Debat Publik Ketiga Pasangan Calon Nomor Urut 2
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024 sebagaimana
ketentuan dalam Pasal 19 ayat (6) PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
g. Bahwa KPU Kota Mojokerto menyadari bahwa kesediaan peserta Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024 untuk hadir dan
mengikuti Debat Publik yang difasilitasi oleh KPU Kota Mojokerto merupakan
sebuah hak, bukan suatu keharusan, sehingga KPU Kota Mojokerto hanya
dapat berupaya semaksimal mungkin untuk memfasilitasi terselenggaranya
pelaksanaan debat publik dan tidak berhak untuk memaksa agar peserta
tetap mengikuti pelaksanaan debat jika memang sudah tidak berkendak
untuk mengikuti.
h. Bahwa dalam hal ini KPU Provinsi Jawa Timur memandang bahwa KPU Kota
Mojokerto dalam hal ini Teradu I s.d. Teradu V telah berupaya menjalankan
tugas sebaik dan semaksimal mungkin untuk dapat memfasilitasi
pelaksanaan debat publik Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto
Tahun 2024 serta mengakomodir keinginan para peserta dalam batasan
sesuai dalam ketentuan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan KPT KPU Nomor
1363 Tahun 2024.
[2.11.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Mojokerto
Pihak Terkait Bawaslu Kota Mojokerto dengan ini menyampaikan Keterangan atas
Pengaduan Nomor 415-P/L-DKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
23-PKE-DKPP/I/2025 a.n. Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi
memberikan kuasa kepada Samuel Hendrik Pengemanan atas dugaan pelanggaran
kode etik dan norma perilaku penyelenggara pemilihan umum sebagai berikut:
A. Umum
1. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta
Walikota dan Wakil Walikota, pelaksanaan kampanye, dalam hal ini adalah Debat
Pasangan Calon dilaksanakan pada tanggal 25 September 2024-23 November
2024.
2. Bahwa dalam konteks Kota Mojokerto, kampanye Debat Pasangan Calon
dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali dengan rincian:
Tanggal Lokasi
a. Debat I 25 Oktober 2024 Ayola Sunrise Hotel
Mojokerto
b. Debat II 7 November 2024 Ayola Sunrise Hotel
Mojokerto
c. Debat III 16 November 2024 Ayola Sunrise Hotel
Mojokerto
3. Bahwa sepanjang pelaksanaan tahapan tersebut, Bawaslu Kota Mojokerto telah
berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan tugas, wewenang dan
kewajiban sebagai bagian dari penyelenggara Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota Mojokerto Tahun 2024, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 30 dan
Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pemilihan).
B. Pencegahan Tahapan Debat Pasangan Calon
1. Bahwa Bawaslu Kota Mojokerto yang dalam hal ini sebagai Pihak Terkait telah
melakukan pencegahan melalui pengiriman 2 (dua) surat imbauan kepada KPU
Kota Mojokerto yaitu:
a. Surat Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Nomor 492/PM.00.02/K.JI-
35/10/2024, tanggal 22 Oktober 2024, perihal imbauan kepada KPU Kota
Mojokerto yang salah satu adalah untuk memedomani Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti PT-1).
b. Surat Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Nomor 567/PM.00.02/K.JI-35/11/2024
tanggal 14 November 2024, perihal imbauan kepada KPU Kota Mojokerto yang
salah satunya meminta KPU Kota Mojokerto untuk memedomani Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota termasuk berkoordinasi
dengan Bawaslu Kota Mojokerto berkaitan dengan jika terdapat potensi
permasalahan (vide Bukti PTB-2).
C. Pengawasan Tahapan Debat Pasangan Calon
1. Bahwa Bawaslu Kota Mojokerto sebagai Pihak Terkait telah melaksanakan
pengawasan tahapan Debat Pasangan Calon dalam Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024.
2. Bahwa pengawasan, sebagaimana dimaksud pada angka 1 Pihak Terkait
lakukan terhadap 3 (tiga) kali debat Pasangan Calon dari proses persiapan
sampai dengan pelaksanaan yang terdiri atas:
a. Debat I
1) Bahwa Bawaslu Kota Mojokerto menerima undangan dari Teradu KPU
Kota Mojokerto dengan Nomor 145/PL.02.4-Und/3576/2024 tanggal 13
Oktober 2024 perihal Undangan Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik
Pertama Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (vide Bukti
PT-3).
a. Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2024 Kami, Bawaslu Kota Mojokerto
menghadiri undangan Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik
Pertama Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Mojokerto
Tahun 2024, sebagaimana dimaksud pada angka 1) di atas
2) Bahwa Bawaslu Kota Mojokerto menerima undangan dari Pihak Teradu
KPU Kota Mojokerto dengan Nomor 145/PL.02.4-Und/3576/2024 tanggal
14 Oktober 2024 perihal Undangan Rapat Koordinasi Persiapan Debat
Publik Pertama Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (vide
Bukti PT-4).
a. Bahwa pada tanggal 15 November 2024 Kami, Bawaslu Kota
Mojokerto menghadiri undangan Rapat Koordinasi Persiapan Debat
Publik Pertama Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota
Mojokerto Tahun 2024, sebagaimana dimaksud pada angka 2) di atas
3) Bahwa Bawaslu Kota Mojokerto menerima undangan dari Pihak Teradu
KPU Kota Mojokerto dengan Nomor 154/PL.02.4-Und/3576/2024 tanggal
18 Oktober 2024 perihal Undangan Rapat Technical Meeting Debat Publik
Pertama Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (vide Bukti
PT-5).
a. Bahwa pada tanggal 21 November 2024 Kami, Bawaslu Kota
Mojokerto menghadiri undangan Rapat Koordinasi Persiapan Debat
Publik Pertama Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota
Mojokerto Tahun 2024, sebagaimana dimaksud pada angka 3) di atas
4) Bahwa Bawaslu Kota Mojokerto menerima undangan dari Pihak Teradu
KPU Kota Mojokerto perihal Undangan Debat Publik Pertama (vide Bukti
PT-6)
a. Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2024, Bawaslu Kota Mojokerto
menghadiri undangan Rapat Debat Publik Pertama Pemilihan
Walikota dan Wakil Walikota Kota Mojokerto Tahun 2024 di Hotel
Ayola Sunrise Mall, sebagaimana dimakud pada angka 4)
b. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota
Mojokerto Nomer 99/LHP/PM.01.02/JI-35/16/X/2024, Kami
mencatat ketika debat berlangsung Tanggal 25 Oktober 2024 saat
debat publik pertama Bawaslu Kota Mojokerto, mengingatkan di
Group WhatsApp mengenai Tata Tertib (vide Bukti PT–7)
b. Debat II
1. Bahwa Bawaslu Kota Mojokerto menerima undangan dari Teradu KPU
Kota Mojokerto dengan Nomor 163/PL.02.4-Und/3576/2024 tanggal 28
Oktober 2024 perihal Undangan Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik
Kedua Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (vide Bukti PT-
8)
a. Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2024 Bawaslu Kota Mojokerto
menghadiri undangan Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik
Kedua Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024,
sebagaimana dimaksud pada angka 1) di atas
2. Bahwa Bawaslu Kota Mojokerto menerima undangan dari Teradu KPU
Kota Mojokerto dengan Nomor 171/PL.02.4-Und/3576/2024 tanggal 3
November 2024 perihal Undangan Rapat Technical Meeting Debat Publik
Kedua Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (vide Bukti PT-
9)
a. Bahwa pada tanggal 5 November 2024 Bawaslu Kota Mojokerto
menghadiri undangan Rapat Technical Meeting Debat Publik Kedua
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Mojokerto Tahun 2024,
sebagaimana dimaksud pada angka 2) di atas
3. Bahwa Bawaslu Kota Mojokerto menerima undangan dari Teradu KPU
Kota Mojokerto perihal Undangan Debat Publik Kedua (vide Bukti PT-10)
a) Bahwa pada tanggal 7 November 2024 Bawaslu Kota Mojokerto
menghadiri undangan Rapat Debat Publik Kedua Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Kota Mojokerto Tahun 2024 di Hotel Ayola Sunrise
Mall, sebagaimana dimakud pada angka 3)
b) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota
Mojokerto Nomor 105/LHP/PM.01.02/JI-35/16/X/2024, Pihak Terkait
mencatat segmen pertama dimulai dari Paslon 2 bergantian dengan
paslon 1.Pada pertengahan debat ada sebuah kejadian yang mana Ika
Puspitasari Paslon 2 protes kepada panelis karena kesalahan data,
Data Rata-Rata Lama Sekolah (RLS) tersebut tertukar dengan data
Rata-rata Lama Sekolah (RLS) Kabupaten Mojokerto. Pada segmen
keempat, Paslon 1 H. Junaedi Malik protes kepada penyelenggara acara
karena microphone rusak (suara putus-putus), kemudian microphone
diganti dengan yang lain. Segmen berikutnya microphone pengganti
juga mengalami kesalahan yaitu volume terdengar pelan dibanding
microphone sebelumnya (vide Bukti PT-11)
c. Debat III
1. Bahwa Bawaslu Kota Mojokerto menerima undangan Teradu KPU Kota
Mojokerto dengan Nomor 179/PL.02.4-Und/3576/2024 tanggal 10
November 2024 perihal Undangan Rakor Persiapan Debat Publik Ketiga.
(vide Bukti PT-12)
a) Bahwa pada tanggal 11 November 2024 Bawaslu Kota Mojokerto
menghadiri undangan Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik
Ketiga Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Mojokerto Tahun
2024, sebagaimana dimaksud pada angka 1) di atas.
b) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota
Mojokerto Nomor 106.3/LHP/PM.01.02/JI.35/11/XI/2024, tanggal
11 November 2024, Kami mencatat ada penambahan 2 (dua) tata
tertib, yakni (1) tidak boleh membawa HP/gadget dan (2) tidak boleh
membawa catatan, hanya menggunakan kertas kosong dan alat tulis
yang disediakan oleh KPU Kota Mojokerto. Pada Rapat Koordinasi
tersebut Bawaslu Kota Mojokerto memberikan masukan bahwa
pelaksanaan Debat harus mematuhi Keputusan KPU Nomor 1363
Tahun 2024 serta “Moderator memberikan kesempatan yang sama
untuk masing-masing Pasangan Calon, baik dari sisi waktu maupun
bobot pertanyaan” dan “Moderator dilarang memberikan komentar,
penilaian, dan simpulan terhadap penyampaian dan materi dari
masing-masing Pasangan Calon pada saat dan setelah pelaksanaan
debat public atau debat terbuka antar Pasangan Calon serta
menonaktifkan kolom komentar di channel youtube” (vide Bukti PT-
13).
2. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kota Mojokerto menerima undangan dari
Pihak Teradu KPU Kota Mojokerto dengan Nomor 185/PL.02.4-
Und/3576/2024 tanggal 13 November 2024 perihal Undangan Rapat
Technical Meeting Debat Publik Ketiga (vide Bukti PT-14).
a) Bahwa pada tanggal 14 November 2024, Bawaslu Kota Mojokerto
menghadiri undangan Rapat Technical Meeting Debat Publik Ketiga
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Mojokerto Tahun 2024,
sebagaimana dimaksud pada angka 2) di atas
b) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota
Mojokerto Nomer 98/LHP/PM.01.02/JI-35/16/XI/2024, Kami
mencatat terkait rundown dan setting tempat lokasi debat publik
ketiga berlangsung pada tanggal 16 November 2024 (vide Bukti PT-
15)
3. Bahwa Bawaslu Kota Mojokerto menerima undangan dari Teradu KPU
Kota Mojokerto perihal Undangan Debat Publik Ketiga (vide Bukti PT-16)
a) Bahwa pada tanggal 16 November 2024, Bawaslu Kota Mojokerto
menghadiri undangan Rapat Debat Publik Ketiga Pemilihan Walikota
dan Wakil Walikota Kota Mojokerto Tahun 2024 di Hotel Ayola Sunrise
Mall, sebagaimana dimakud pada angka 3)
b) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota
Mojokerto Nomer 109/LHP/PM.01.02/JI-35/16/XI/2024, Kami
mencatat adanya perdebatan antara LO Paslon 01 dan LO Paslon 02
terkait tata tertib debat ketiga pada point nomor 7, yang menyatakan
"hanya diperkenankan menggunakan kertas dan alat tulis yang
disediakan oleh KPU selama debat berlangsung". Yang membuat
Paslon Nomor Urut 02 tidak mengikuti Debat Pasangan Calon Ketiga
tersebut sampai akhir (vide Bukti PT-17)
c) Bahwa Bawaslu Kota Mojokerto menyikapi sebagaimana dimaksud
pada huruf b) memberikan saran ke KPU dalam hal Pasangan Calon
secara sah menolak mengikuti debat, KPU Provinsi dan KPU Kota
Mojokerto mengumumkan bahwa pasangan calon dimaksud menolak
mengikuti debat publik atau debat terbuka pada papan pengumuman
dan/atau laman KPU Provinsi dan KPU Kota Mojokerto sesuai PKPU
13 tahun 2024 pasal 19 ayat (6).
D. Penanganan Dugaan Pelanggaran Tahapan Debat Pasangan Calon
1. Bahwa Bawaslu Kota Mojokerto telah melakukan penanganan dugaan
pelanggaran dalam tahapan Debat Pasangan Calon dalam Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024 semaksimal mungkin, sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang–undangan
2. Bahwa penanganan dugaan pelanggaran, sebagaimana dimaksud pada angka 1
adalah:
a. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 19 November 2024, pukul 11.20 WIB, Bawaslu
Kota Mojokerto selaku Pihak Terkait menerima Laporan dugaan pelanggaran
Pemilihan dari Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi, yang pada
pokoknya melaporkan dugaan Pelanggaran Adminitrasi Tata Tertib
Pelaksanaan Debat Publik Ketiga Pemilihan Tahun 2024 di Kota Mojokerto (vide
Bukti PT-18).
b. Bahwa laporan, sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas diberikan Tanda
Terima Laporan Nomor: 004/LP/PW/Kota/16.07/XI/2024 pada tanggal 19
November 2024, Pukul 11.20 WIB (vide Bukti PT-19).
c. Bahwa terhadap laporan tersebut, pada tanggal 20 November 2024, Bawaslu
Kota Mojokerto selaku Pihak Terkait melakukan Kajian Awal dengan Nomor
004/PL/PW/Kota/16.07/XI/2024, yang pada pokoknya laporan tersebut tidak
memenuhi syarat formil, yaitu terkait dengan Pelapor yang Kuasa Hukum
Pasangan Calon Nomor Urut 02 (vide Bukti PT-20).
d. Bahwa hasil kajian awal, sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, pada
tanggal 22 November 2023, Bawaslu Kota Mojokerto menerbitkan Surat Ketua
Bawaslu Kota Mojokerto dengan Nomor 210/PP.00.02/K.JI-35/11/2024
dengan perihal Pemberitahuan Perbaikan Laporan, yang pada pokoknya agar
Pelapor (1) Pada laporan tetap atas nama pasangan Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota yang melaporkan, (2) Nama Terlapor disebutkan satu-persatu
nama Komisoner tidak hanya mencantumkan KPU Kota Mojokerto, (3)
Melengkapi bukti beserta penjelasannya, paling lambat 2 (dua) hari setelah
pemberitahuan ini disampaikan (vide Bukti PT–21).
e. Bahwa pada tanggal 23 November 2024, Pukul 17.50 WIB, Bawaslu Kota
Mojokerto menerima perbaikan laporan dan tanda terima perbaikan laporan
dari pelapor yang pada pokoknya (vide Bukti PT-22).
f. Bahwa pada tanggal 23 November 2024, Bawaslu Kota Mojokerto kembali
melakukan Kajian Awal/Pleno Dugaan Pelanggaran Nomor
004/PL/PW/Kota/16.07/XI/2024, yang pada pokoknya menyatakan laporan
tersebut memenuhi syarat formal dan materiel (vide Bukti PT-23).
g. Bahwa pada tanggal 23 November 2024, berdasarkan hasil Kajian Awal,
sebagaimana dimaksud pada huruf f di atas, Bawaslu Kota Mojokerto
melakukan registrasi atas laporan tersebut dengan Nomor
004/PL/PW/Kota/16.07/XI/2024.
h. Bahwa sepanjang tanggal 25 November 2024 sampai dengan tanggal 28
November 2024, Bawaslu Kota Mojokerto melakukan proses klarifikasi dan
pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat termasuk Pelapor, Terlapor,
Saksi dan Pihak Terkait lainnya yang terdiri atas:
Tanggal
No Pihak Bukti
Klarifikasi
Usmuni (Ketua KPU Kota
1. Undangan
Mojokerto) 25 November
Klarifikasi No.
Ulil Absor (Anggota KPU 2024
2. 220/PP.00.02/K.JI-
Kota Mojokerto)
Tanggal
No Pihak Bukti
Klarifikasi
M. Oggy Yulian P. (Anggota 35/11/2024 (vide
3.
KPU Kota Mojokerto) Bukti PT-24)
Yahya Samsul W. I. A Undangan
4. (Anggota KPU Kota 26 November Klarifikasi No.
Mojokerto) 2024 221/PP.00.02/K.JI-
Suwaji (Anggota KPU Kota 35/11/2024 (vide
5.
Mojokerto) Bukti PT-25)
Lodis Oktafianto (LO Paslon Undangan
6.
2) Klarifikasi No.
28 November
225/PP.00.02/K.JI-
Sejati Ayuning Ari Sholiha 2024
7. 35/11/2024 (vide
(LO Paslon 2)
Bukti PT-26)
Ferry Syamsul H (LO Paslon Undangan
8.
1) Klarifikasi No.
28 November
224/PP.00.02/K.JI-
Crismoni Lindu S F ((LO 2024
9. 35/11/2024 (vide
Paslon 1)
Bukti PT-27)
i. Bahwa setelah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak
yang terkait maka pada tanggal 28 November 2024, Bawaslu Kota Mojokerto
menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor
04/REG/LP/PW/Kota/16.07/XI/2024, yang pada pokoknya Laporan terbukti
sebagai pelanggaran Pemilihan (vide Bukti PT-28)
j. Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 28 November 2024, Bawaslu Kota
Mojokerto menerbitkan Surat Nomor 682.1/PM.02.02/K.JI-35/11/2024
perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang pada pokoknya
Laporan dengan Nomor 04/REG/LP/PW/Kota/16.07/XI/2024 merupakan
pelanggaran administrasi Pemilihan (vide Bukti PT-29).
E. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu
Kota Mojokerto mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan
PT-29, sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
PT-1 Surat Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Nomor 492/PM.00.02/K.JI-
35/10/2024, perihal Imbauan, tanggal 22 Oktober 2024;
PT-2 Surat Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Nomor 587/PM.00.02/K.JI-
35/11/2024, perihal Imbauan Debat Kampanye Ketiga, tanggal 14
November 2024;
PT-3 Surat KPU Kota Mojokerto Nomor 145/PL.02.4-Und/3576/2024,
perihal Undangan Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik Pertama,
tanggal 13 Oktober 2024;
PT-4 Surat KPU Kota Mojokerto Nomor 146/PL.02.4-Und/3576/2024,
perihal Undangan Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik Pertama,
tanggal 14 Oktober 2024;
BUKTI KETERANGAN
PT-5 Surat KPU Kota Mojokerto Nomor 154/PL.02.4-Und/3576/2024,
perihal Undangan Rapat Tehcnical Meeting Debat Publik Pertama,
tanggal 18 Oktober 2024;
PT-6 Undangan Debat Publik Pertama Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Mojokerto Tahun 2024;
PT-7 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor
99/LHP/PM.01.02/JI-35/25/X/2024;
PT-8 Surat KPU Kota Mojokerto Nomor 163/PL.02.4-Und/3576/2024,
perihal Undangan Rapat Persiapan Debat Publik Kedua, tanggal 28
Oktober 2024;
PT-9 Surat KPU Kota Mojokerto Nomor 171/PL.02.4-Und/3576/2024,
perihal Undangan Rapat Technical Meeting Debat Publik Kedua,
tanggal 3 November 2024;
PT-10 Undangan Debat Publik Kedua Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota
Mojokerto Tahun 2024;
PT-11 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor
105/LHP/PM.01.02/JI-35/07/XI/2024;
PT-12 Surat KPU Kota Mojokerto Nomor 179/PL.02.4-Und/3576/2024,
perihal Undangan Rakor Persiapan Debat Publik Ketiga, tanggal 10
November 2024;
PT-13 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor
106.3/LHP/PM.01.02/JI.35/11/XI/2024;
PT-14 Surat KPU Kota Mojokerto Nomor 185/PL.02.4-
Und/3576/2024,perihal Undangan Rapat Technical Meeting Debat
Publik Ketiga, tanggal 13 November 2024;
PT-15 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Mojokerto Nomor
98/LHP/PM.01.02/JI.35/22/X/2024;
PT-16 Undangan Debat Publik Ketiga Calon Walikota dan Wakil Walikota
Mojokerto Tahun 2024;
PT-17 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor
109/LHP/PM.01.02/JI-35/16/XI/2024;
PT-18 Formulir Laporan 004/LP/PW/Kota/16.07/XI/2024;
PT-19 Tanda Terima Laporan 004/LP/PW/Kota/16.07/XI/2024;
PT-20 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran 004/LP/PW/Kota/16.07/XI/2024;
PT-21 Surat Bawaslu Kota Mojokerto Nomor 210/PP.00.02/K.JI-
35/11/2024, perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, tanggal 22
November 2024;
PT-22 - Formulir Laporan Perbaikan, tanggal 23 November 2024;
- Tanda Bukti Perbaikan Laporan, tanggal 23 November 2024;
PT-23 - Kajian Awal Perbaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor
004/LP/PW/Kota/16.07/XI/2024;
- Berita Acara Rapat Pleno Perbaikan
004/PL/PW/Kota/16.07/XI/2024;
PT-24 Surat Bawaslu Kota Mojokerto Nomor 220/PP.00.02/K.JI-
35/11/2024, perihal Undangan, tanggal 24 November 2024;
PT-25 Surat Bawaslu Kota Mojokerto Nomor 221/PP.00.02/K.JI-
35/11/2024, perihal Undangan, tanggal 25 November 2024;
PT-26 Surat Bawaslu Kota Mojokerto Nomor 225/PP.00.02/K.JI-
35/11/2024, perihal Undangan, tanggal 27 November 2024;
BUKTI KETERANGAN
PT-27 Surat Bawaslu Kota Mojokerto Nomor 224/PP.00.02/K.JI-
35/11/2024, perihal Undangan, tanggal 27 November 2024;
PT-28 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor
004/Reg/LP/PW/Kota/16.07/XI/2024;
PT-29 Surat Bawaslu Kota Mojokerto Nomor 682.1/PM.02.02/K.JI-
35/11/2024, perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi
Pemilihan, tanggal 28 November 2024.
[2.11.3] Dian Pratnawati (Ketua Bawaslu Kota Mojokerto)
- Pihak Terkait menerangkan mengenai rekomendasinya berdasarkan keputusan
Bawaslu Kota Mojokerto melakukan pelanggaran administrasi. Pada
mengevaluasi tidak ada catatan sehingga dijadikan sengketa.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai isi Rekomendasi Bawaslu Kota
Mojokerto Nomor 682.1/PM.02.02/K.JI-35/11/2024, tanggal 28 November 2024,
pada pokoknya berdasarkan keputusan rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu
Kota Mojokerto Terhadap Dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud
dalam Laporan Nomor 004/REG/LP/PW/Kota/16.07/XI/2024, Laporan
dimaksud merupakan pelanggaran administrasi Pemilihan untuk selanjutnya
diteruskan kepada KPU Kota Mojokerto. Bawaslu Kota Mojokerto juga
mengingatkan agar KPU Kota Mojokerto mematuhi aturan yang telah ada. Lebih
berhati-hati dalam melakukan musyawarah atau kesepakatan. Disarankan
menuangkan approval peserta dalam notulensi yang dihasilkan pada saat rapat.
Hal tersebut membantu peserta rapat memahami dan menyetujui hal yang sama
sehingga tidak ada miskomunikasi atau interpretasi yang berbeda. Adanya
dokumen/catatan kesepakatan menghindari potensi konflik akibat
ketidaksepahaman atau ketidakjelasan, sehingga mempertahankan
akuntabilitas penyelenggara. Jadi substansi disini adalah pada posisi melakukan
evaluasi karena tidak ada nota kesepakatan atau catatan yang dibuat. Hal itu
diindikasikan menjadi sengketa antara kedua belah pihak karena tidak ada bukti
tertulis.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Mojokerto
setelah debat ke-2, Bawaslu Kota Mojokerto telah menyampaikan imbauan
sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi lagi pada debat berikutnya.
Sebagaimana himbauan Bawaslu Kota Mojokerto tanggal 14 November 2024. Hal
ini merupakan tindak lanjut dari tanggal 11 November 2024, ada beberapa hal
termasuk narasumber harus ditentukan yang qualified, untuk TV dll sudah
dituangkan dalam sebuah imbauan.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam setiap tahapan pemilihan apabila
Ketua atau Anggota Bawaslu Kota Mojokerto berhalangan hadir karena ada
kegiatan lain, maka akan mendelegasikan kepada anggota untuk mengikuti rapat
koordinasi. Dengan demikian, Bawaslu Kota Mojokerto selalu hadir untuk
melakukan pengawasan dalam setiap kegiatan rapat koordinasi. Pihak Terkait
menerangkan terkait pendelegasian, Pihak Terkait selalu meminta notulensi dan
Laporan Hasil Pengawasan.
- Pihak Terkait menerangkan terkait dengan kebocoran soal, tidak ada laporan dan
temuan mengenai kebocoran soal. Pihak Terkait menerangkan dalam surat
imbauan ada klausul “agar KPU Kota Mojokerto dapat membentuk Tim Perumus
dari Pakar atau Ahli dibidangnya” hal tersebut untuk mengantisipasi peristiwa
pada saat debat pertama.
- Pihak Terkait menerangkan tidak terdapat tanggapan dari KPU Kota Mojokerto
terhadap surat imbauan atau rekomendasi Bawaslu Kota Mojokerto.
- Pihak Terkait menerangkan bukti rekaman cctv tidak disertakan oleh
Muhammad Oggy Yulian Pratama pada saat klarifikasi di Bawaslu Kota
Mojokerto. Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam Kajian Akhir Dugaan
Pelanggaran, Pihak Terkait mendetailkan satu persatu keterangan para pihak
pada saat klarifikasi. Pihak Terkait tidak diberikan rekaman oleh Para Teradu.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam kegiatan rapat koordinasi, Bawaslu
Kota Mojokerto bukan sebagai pihak yang harus menandatangani. Hal tersebut
dalam rangka menjaga netralitas Bawaslu Kota Mojokerto pada saat melakukan
pengawasan. Bawaslu Kota Mojokerto baru bisa menandatangani apabila ada
Berita Acara dan Daftar Hadir.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa Eri Setiawan hadir dalam rapat koordinasi
tanggal 11 November 2024.
[2.11.4] Eri Setiawan (Anggota Bawaslu Kota Mojokerto)
- Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat rapat ke-2 (tanggal 14 November
2024) menuju debat ke-3, Lodis Oktafianto selaku LO Pasangan Calon Nomor
Urut 2, merasa keberatan terhadap tata tertib pada rapat pertama. Lodis
Oktafianto merasa keberatan terhadap poin ke-7. Pada saat awal rapat,
membahas tentang rundown, tiba-tiba Lodis Oktafianto memotong dan
menyampaikan berkenaan dengan poin 7 tata tertib. Lodis Oktafianto merasa
keberatan sehingga berdebat dengan Feri selaku LO Pasangan Calon Nomor Urut
1. Pada saat itu, Feri menyampaikan bahwa hal tersebut sudah disepakati pada
saat rapat pertama tanggal 11 November 2024. Feri juga mengatakan dengan
menggunakan bahasa jawa yang pada intinya “kenapa harus diurus lagi hal yang
telah selesai dibahas?”. KPU Kota Mojokerto juga mengatakan mengapa harus
diurus lagi? Padahal sudah terdapat kesepakatan. Terkesan KPU Kota Mojokerto
tidak mengakomodir karena memotong keberatan Lodis Oktafianto dan
melanjutkan pembahasan mengenai rundown. Sehingga, pembahasan rundown
dalam rapat ke-2 dilanjutkan terlebih dahulu, kemudian membahas mengenai
keamanan. Pada saat itu, terdapat pihak kepolisian sehingga ikut membahas
mengenai persoalan pengamanan. Hal tersebut menyebabkan rapat berlangsung
sampai dengan larut malam. Pihak Terkait menerangkan bahwa setelah itu forum
melakukan pembahasan berkenaan dengan peristiwa yang terjadi dalam debat
publik ke-2. Diduga pada saat debat publik ke-2 telah terjadi kebocoran soal.
Kemudian untuk mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu Kota Mojokerto
memberikan saran agar amplop penyimpan soal debat diberikan segel. Pihak
Terkait menerangkan karena waktu sudah larut malam dan banyak hal yang
perlu dibahas sehingga keberatan yang disampaikan oleh Lodis Oktafianto
mengenai poin ke-7 tata tertib tidak dibahas lagi.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai rekomendasi, Bawaslu Kota
Mojokerto mengingatkan kepada KPU Kota Mojokerto mematuhi aturan yang ada
lebih berhati-hati dalam melakukan musyawarah, disarankan melakukan
approve peserta dalam notulensi yang dihasilkan pada saat rapat. Hal tersebut
membantu peserta rapat memahami menyetujui hal yang sama sehingga tidak
ada miskomunikasi dan intepretasi yang berbeda. Adanya dokumen atau catatan
kesepakatan menghindari potensi konflik akibat ketidaksepahaman atau
ketidakjelasan sehingga mempertahankan akuntabilitas.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa dari 6 rapat koordinasi, Pihak Terkait hanya
hadir di 4 rapat koordinasi. Pihak Terkait tidak dapat menghadiri 2 rapat
koordinasi karena sedang ada kegiatan di Jakarta. Namun, pada saat itu sudah
ada perwakilan dari Bawaslu Kota Mojokerto untuk hadir dalam rapat koordinasi
tersebut. Selama pelaksanaan rapat koordinasi, Pihak Terkait memiliki hak
untuk menyampaikan usul atau pendapat. Sebagai misal, Pihak Terkait
memberikan masukan untuk mematikan komentar di youtube. Pada debat
berikutnya, dimatikan yang dari KPU Kota Mojokerto sementara dari TV tidak.
Hal ini disebabkan dengan adanya komentar rating semakin tinggi.
- Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat debat ke-3, Lodis Oktafianto masuk
ke dalam ruangan transit kemudian dijelaskan oleh perwakilan iNews, Pihak
Terkait ikut berada dalam ruang transit dan berkoordinasi. Pihak Terkait
menjelaskan kronologinya mulai dari rakor pertama hingga rakor ke-2 bahwa
Lodis Oktafianto pada saat rapat koordinasi ke-2 memang tidak sepakat
mengenai poin ke-7 tata tertib. Namun, karena waktu sudah berjalan, maka
kegiatan tetap berjalan. Pada saat itu, waktu memang sudah berjalan untuk
kegiatan debat publik.
- Pihak Terkait menerangkan mengenai penggunaan handphone saat debat ke-2,
Pihak Terkait sudah menyampaikan permasalahan mikrofon kepada operator
atau karyawan. Pihak Terkait tidak mengetahui mengenai permasalahan
penggunaan handphone saat debat ke-2. Hal ini disebabkan pada saat rapat
pertama, Pihak Terkait tidak mengikuti dari awal sampai dengan akhir. Pihak
Terkait hadir mengikuti kegiatan debat ke-2. Pihak Terkait mengetahui peristiwa
Pasangan Calon Nomor Urut 1 membuka handphone namun Pihak Terkait tidak
mengetahui hal tersebut diperbolehkan atau tidak.
- Pihak Terkait menerangkan mengenai rapat koordinasi tanggal 11 November
2024, Pihak Terkait hadir pada Pukul 20.00 WIB.
[2.11.5] Edwin (Staf Sekretariat KPU Kota Mojokerto)
Pihak Terkait menerangkan pada saat itu Eti Mahayuni memberikan flashdisk dan
meminta tolong kepada Pihak Terkait untuk memprint. Pihak Terkait menerangkan
bahwa membantu Eti Mahayuni untuk memprint tata tertib. Setelah selesai
memprint, kemudian Pihak Terkait memberikan hasil print out dan flashdisk kepada
Eti Mahayuni.