Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 23-PKE-DKPP/I/2025
Ketua dan Anggota KPU Kota Mojokerto
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 16/06/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-05-2025
👁 32 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 29 April 2025, sebagai berikut: Bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu (Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V) selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Mojokerto yang diduga telah melakukan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik dalam menyelenggarakan kampanye debat publik ke 2 (dua) dan ke 3 (tiga) Pemilukada Kota Mojokerto Tabun 2024, antara lain sebagai berikut: I.Bahwa Teradu dalam menyelenggarakan Kampanye Debat Publik ke-2 Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024 yang diselenggarakan di Hotel Ayolla Sunrise Mall Kota Mojokerto bekerjasama dengan lembaga penyiaran JTV pada hari Kamis, tanggal 7 November 2024, Pukul 19.00 WIB telah menerapkan tata tertib debat publik yang tidak berkepastian hukum, tidak adil, dan tidak cermat dikarenakan: 1. Bahwa oleh karena tata tertib debat yang diterapkan Teradu dalam debat publik tidak dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kota Mojokerto dan/atau Berita Acara tentang Tata Tertib Debat Publik menyebabkan terjadi ketidakpastian hukum dalam menerapkan tata tertib dalam debat publik ke-2 dan hal tersebut sangat merugikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Nomor Urut 2 (dua), dalam tata tertib debat publik ke-2 yang dibuat Teradu, Pasangan Calon tidak dilarang membawa telepon genggam (handphone) akan tetapi faktanya Pasangan Calon Nomor 2 (dua) dilarang membawa telepon genggam (handphone) oleh Panitia dan Crew/Tim JTV pada saat briefing sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) tidak dilarang membawa telepon genggam (handphone).
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak berkepastian hukum, tidak adil, tidak cermat dalam menerapkan tata tertib pada saat kegiatan debat publik Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024 yang diselenggarakan di Hotel Ayola Sunrise Mall Kota Mojokerto. Pada saat kegiatan debat publik ke-2 Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang diselenggarakan di Hotel Ayolla Sunrise Mall Kota Mojokerto tanggal 7 November 2024.
Pasal DilanggarPasal 19 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Usmuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Mojokerto, Teradu II Suwaji, Teradu III Muhammad Oggy Yulian Pratama, Teradu IV Ulil Abshor, dan Teradu V Yahya Sachrul Wahyu Iman Asyidiq masing- masing selaku Anggota KPU Kota Mojokerto terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN NOMOR 23-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 415- P/L-DKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 23-PKE-DKPP/I/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Ika Puspitasari Pekerjaan/Lembaga : Calon Walikota Mojokerto Nomor Urut 2 Alamat : Jl. Hayamwuruk 50 RT.002 RW.002, Magersari, Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur; Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Rachman Sidharta Arisandi Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Walikota Mojokerto Nomor Urut 2 Alamat : Jl. Dokter Soekandar No.04 RT.001 RW.015, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur; Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Pengadu II; Selanjutnya Pengadu I dan Pengadu II disebut sebagai-------------------Para Pengadu. Memberikan Kuasa Kepada: Nama : Samuel Hendrik Pangemanan Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Raya Jabon. No. 34, Jabon, Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur; TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Usmuni Jabatan : Ketua KPU Kota Mojokerto Alamat : Jl. Pahlawan No. 11 Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Suwaji Jabatan : Anggota KPU Kota Mojokerto Alamat : Jl. Pahlawan No. 11 Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Muhammad Oggy Yulian Pratama Jabatan : Anggota KPU Kota Mojokerto Alamat : Jl. Pahlawan No. 11 Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Ulil Abshor Jabatan : Anggota KPU Kota Mojokerto Alamat : Jl. Pahlawan No. 11 Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Yahya Sachrul Wahyu Iman Asyidiq Jabatan : Anggota KPU Kota Mojokerto Alamat : Jl. Pahlawan No. 11 Kota Mojokerto, Provinsi Jawa Timur Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai-----------------------------------------Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
II. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 29 April 2025, sebagai berikut: Bahwa Pengadu mengadukan Para Teradu (Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V) selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Mojokerto yang diduga telah melakukan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik dalam menyelenggarakan kampanye debat publik ke 2 (dua) dan ke 3 (tiga) Pemilukada Kota Mojokerto Tabun 2024, antara lain sebagai berikut: I.Bahwa Teradu dalam menyelenggarakan Kampanye Debat Publik ke-2 Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024 yang diselenggarakan di Hotel Ayolla Sunrise Mall Kota Mojokerto bekerjasama dengan lembaga penyiaran JTV pada hari Kamis, tanggal 7 November 2024, Pukul 19.00 WIB telah menerapkan tata tertib debat publik yang tidak berkepastian hukum, tidak adil, dan tidak cermat dikarenakan: 1. Bahwa oleh karena tata tertib debat yang diterapkan Teradu dalam debat publik tidak dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kota Mojokerto dan/atau Berita Acara tentang Tata Tertib Debat Publik menyebabkan terjadi ketidakpastian hukum dalam menerapkan tata tertib dalam debat publik ke-2 dan hal tersebut sangat merugikan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Nomor Urut 2 (dua), dalam tata tertib debat publik ke-2 yang dibuat Teradu, Pasangan Calon tidak dilarang membawa telepon genggam (handphone) akan tetapi faktanya Pasangan Calon Nomor 2 (dua) dilarang membawa telepon genggam (handphone) oleh Panitia dan Crew/Tim JTV pada saat briefing sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 (satu) tidak dilarang membawa telepon genggam (handphone). KPU Kota Mojokerto membiarkan perlakuan tidak adil tersebut dan tidak mengambil sikap apapun. Berdasarkan kejadian tersebut Calon Walikota Nomor Urut 2 (incumbent) sangat dirugikan karena tidak bisa mengkampanyekan/mengeksplor data-data/bukti-bukti pencapaian Calon Walikota Mojokerto Nomor Urut 2 (incumbent) selama menjabat sebagai Walikota Mojokerto Periode 2018 -2023. Oleh karena kejadian tersebut, Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 2, pada tanggal 11 November 2024 mengirimkan surat evaluasi (protes) debat ke-2 (dua) kepada Teradu sekaligus meminta Teradu dan JTV melakukan permintaan maaf secara terbuka akan tetapi sampai pengaduan/pelaporan ini diajukan tidak pernah ada permintaan maaf. Dengan adanya evaluasi (protes) dari Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Pengadu), KPU Kota Mojokerto merespon dengan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik ke-3 semua pihak dilarang membawa telepon genggam (handphone) alat komunikasi elektronik lainnya. 2. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor dalam menyelenggarakan kampanye debat publik ke-2 Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024 yang diselenggarakan di Hotel Ayolla Sunrise Mall, Kota Mojokerto, bekerjasama dengan lembaga penyiaran JTV pada hari Kamis, tanggal 7 November 2024, Pukul 19.00 WIB, telah bertindak tidak cermat, hal tersebut terbukti dalam pertanyaan yang diajukan kepada Calon Walikota Nomor Urut 2 (incumbent) dalam bidang pendidikan tidak berbasis data pencapaian wilayah Kota Mojokerto akan tetapi berbasis data pencapaian wilayah Kabupaten Mojokerto dimana data wilayah Kabupaten Mojokerto yang disampaikan dalam pertanyaan debat tersebut tidak tercapai/tidak memuaskan hal ini tentu sangat merugikan Calon Walikota Nomor Urut 2 (incumbent) karena dengan kesalahan penyampaian data dalam pertanyaan tersebut dihadapan masyarakat Kota Mojokerto khususnya telah terbentuk opini/pendapat bahwa Calon Walikota Nomor Urut 2 (incumbent) selama menjadi Walikota Mojokerto Periode 2018-2023 berkinerja buruk khususnya pada bidang pendidikan dan hal tersebut tentunya sangat berpengaruh terhadap perolehan suara Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Nomor Urut 2. Berdasarkan kejadian tersebut Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 2 telah mengirimkan Surat Evaluasi Nomor: 038/XI/EK-Pilkada/2024, tanggal 8 November 2024 dan telah dijawab oleh KPU Kota Mojokerto dengan Surat Nomor: 382/PL.02.4-SD/3567/2024 pada tanggal 11 November 2024 yang berisi evaluasi dan permintaan maaf oleh KPU Kota Mojokerto dan Panelis Debat. II.Bahwa Teradu dalam menyelenggarakan Kampanye Debat Publik ke-3 Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024 yang diselenggarakan di Hotel Ayolla Sunrise Mall Kota Mojokerto bekerjasama dengan Lembaga Penyiaran iNews TV pada hari Kamis, tanggal 16 November 2024, Pukul 19.00 WIB telah menerapkan tata tertib debat tidak berkepastian hukum, tidak adil, tidak netral dan tidak profesional. 1. Bahwa dalam debat publik ke-3 Teradu kembali menerapkan tata tertib yang tidak dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kota Mojokerto dan/atau Berita Acara Kesepakatan Tata Tertib sehingga kembali terjadi ketidakpastian hukum, bahwa Teradu melakukan perubahan tata tertib dalam debat publik ke-3 tanpa ada persetujuan/kesepakatan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto khusunya Pasangan Calon Nomor Urut 2. Bahwa Teradu menambahkan aturan dalam tata tertib nomor 7, yang pada intinya Teradu melarang Pasangan Calon untuk membawa catatan dan/atau data dalam debat publik dan Teradu akan menyiapkan kertas kosong dan bolpoin, ketentuan sepihak tersebut tentulah sangat merugikan dimana Calon Walikota Nomor Urut 2 adalah incumbent Periode 2018-2023 yang tentunya perlu menyampaikan pencapaian-pencapaian selama menjabat sebagai Walikota Mojokerto untuk mendapatkan simpati masyarakat Kota Mojokerto. 2. Bahwa Teradu tidak adil dan/atau tidak netral dalam menyelenggarakan debat publik ke-3, Teradu tidak memperlakukan secara sama Para Pasangan Calon dimana Teradu tidak menghiraukan/tidak mengakomodir protes dan keberatan yang diajukan oleh Pengadu terkait point angka 7 dalam tata tertib sejak dalam Rapat Koordinasi pertama tanggal 11 November 2024 di Kantor Teradu sampai dengan Rapat Koordinasi kedua (technical meeting) tanggal 14 November 2024 di Kantor Teradu. Teradu lebih berpihak kepada usulan Pasangan Calon Nomor Urut 1 yang menginginkan aturan tersebut diberlakukan. 3. Bahwa Teradu telah bersikap tidak profesional dengan menyalahgunakan wewenang, dimana Teradu tetap memaksakan tata tertib yang tidak berdasar hukum tersebut pada saat pelaksanaan debat publik ke-3. Puncak dari kesewenang-wenangan Teradu terjadi pada saat pelaksanaan debat publik ke-3 di Hotel Ayola Kota Mojokerto hari Sabtu 16 November 2024 dimana sebelum dimulainya debat dilakukan briefing oleh panitia/iNews TV kepada pasangan calon, dalam briefing tersebut Teradu tetap memaksakan poin nomor 7 dalam tata tertib debat. Pasangan Calon Nomor Urut 2 tidak setuju dan meminta dilakukan koordinasi/mediasi sebelum debat akan tetapi Teradu selaku penyelenggara tidak berkenan hadir, telah terjadi sekitar 3 (tiga) kali koordinasi/mediasi tanpa kehadiran Teradu yang hadir hanya Bawaslu Kota Mojokerto dan Panitia/iNews TV dan tidak didapatkan kesepakatan/titik temu. Teradu melalui Panitia/iNews tetap memaksakan menggunakan point nomor 7 dalam tata tertib, oleh karena acara debat publik telah tertunda 40 menit maka panitia tetap memulai tanpa Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Pengadu). Oleh karena tidak ada titik temu Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Pengadu) tidak berkenan mengikuti debat publik di atas panggung akan tetapi tetap di ruang debat menunggu koordinasi/mediasi dengan Teradu sampai dengan debat publik berakhir. [2.2] PETITUM PARA PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Para Pengadu, Para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan Mengabulkan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 23-PKE-DKPP/I/2025 untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Mojokerto melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. 3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Mojokerto sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara pemilihan Umum. [2.3] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-15 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Surat Keputusan KPU Kota Mojokerto Nomor 194 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, tanggal 22 September 2024; P-2 Surat Keputusan KPU Kota Mojokerto Nomor 196 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024; P-3 Kartu Tanda Penduduk a.n. Hj. Ika Puspitasari; P-4 Kartu Tanda Penduduk a.n. Rachman Sidharta; P-5 Surat KPU Kota Mojokerto Nomor 172/PL.02.4-Und/3576/2024, perihal Undangan Debat Publik Kedua, tanggal 4 November 2024; P-6 Surat Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Nomor Urut 2 Nomor: 038/XI/EK-Pilkada/2024, perihal Evaluasi Debat Publik Kedua, tanggal 8 November 2024; P-7 Surat Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Nomor Urut 2 Nomor: 040/X1/EK-Pilkada/2024, perihal Evaluasi Debat Publik Kedua, tanggal 11 November 2024; P-8 Surat KPU Kota Mojokerto Nomor 382/PL.02.4-SD/3576/2024, perihal Tindak Lanjut Evaluasi Debat Publik Kedua, tanggal 11 November 2024; P-9 Video Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Nomor Urut 1 menggunakan telepon genggam (handphone) pada debat ke-2; P-10 Foto Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Nomor Urut 1 menggunakan telepon genggam (handphone) pada debat ke-2; P-11 Tata Tertib Debat Publik ke-2; P-12 Surat KPU Kota Mojokerto Nomor 179/PL.02.4-Und/3576/2024, perihal Undangan Rakor Persiapan Debat Publik Ketiga, tanggal 10 November 2024; P-13 Surat KPU Kota Mojokerto Nomor 185/PL.02.4-Und/3576/2024, perihal Undangan Rapat Technical Meeting Debat Publik Ketiga, tanggal 13 November 2024; P-14 Surat KPU Kota Mojokerto Nomor 189/PL.02.4-Und/3576/2024, perihal Undangan Debat Publik Ketiga, tanggal 14 November 2024; P-15 Tata Tertib Debat ke Publik ke-3. [2.4] SAKSI PARA PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang Saksi atas nama: Lodis Oktafianto dan Sejati Ayuning Ari Sholina yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 29 April 2025 sebagai berikut: [2.4.1] Lodis Oktafianto - Saksi merupakan LO dari Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024 a.n. Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi. Pada saat debat ke-2 tanggal 7, setelah debat selesai. Saksi melaksanakan evaluasi ternyata terdapat kejadian bahwa Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024 a.n. Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi dilarang membawa handphone. Oleh karena itu, Tim Pemenangan membuat surat evaluasi dan memberikan kepada Para Teradu yaitu pertama Surat Nomor 038/XI/EK-Pilkada dan Surat Nomor 040/XI/EK-Pilkada/2024 yaitu tentang pelarangan membawa handphone. Selanjutnya, Saksi berdiskusi untuk debat ke-3, pada tanggal 11 November 2024, Para Teradu mengundang Saksi berkenaan dengan debat ke-3. Saksi selaku LO Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Nomor Urut 2, tata tertib nomor 1 s.d. 5 pada prinsipnya sama dengan pada saat debat pertama. Namun, munculnya tata tertib nomor 6, karena Saksi memang bicara karena ada evaluasi pada saat debat ke-2. Namun setelah berdiskusi Saksi memang bersepakat. Pada angka 7, Saksi sebagai LO tidak mengiyakan. Saksi sebagai LO merupakan narahubung Pasangan Calon, setelah rapat koordinasi tanggal 11 November 2024, Saksi menyampaikan kepada Pasangan Calon dan Tim Pemenangan. Pada debat pertama dan kedua, terdapat 2 kali rapat koordinasi pertama dan teknikal meeting pada tahap selanjutnya. Pada tanggal 13 November 2024, Saksi menerima undangan untuk teknikal meeting pada tanggal 14 November 2024 di Kantor KPU Kota Mojokerto. Pada saat itu, Saksi menyampaikan keberatan pada angka 7 yaitu tidak diperkenankan membawa catatan. Saksi sudah komplain sebanyak 2 kali kepada Komisioner KPU Kota Mojokerto. Namun tidak ditanggapi karena sudah dibahas pada Rakor tanggal 11 November 2024. Saksi sebagai Narahubung menyampaikan kepada Tim Pemenangan dan Pasangan Calon. - Saksi menerangkan pada saat debat tanggal 16, Pasangan Calon Nomor Urut 2 diberikan briefing oleh Pihak iNews TV. Namun, Pasangan Calon Nomor Urut 2 merasa keberatan karena tidak diperkenankan membawa catatan. Pasangan Calon Nomor Urut 2 merupakan incumbent, dikhawatirkan pada saat menyampaikan data-data karena tidak membawa catatan akan terjadi seperti pada saat debat kedua kesalahan penyampaian basis data. Hal tersebut dapat mempengaruhi situasi dalam Pemilihan. - Saksi menerangkan bahwa sudah menyampaikan komplain sebanyak 2 kali berkenaan dengan technical meeting tanggal 14. Sebelum pelaksanaan debat tanggal 16, Saksi juga sudah menyampaikan komplain. Saksi sebagai LO diundang oleh KPU Kota Mojokerto untuk mediasi. Namun, Saksi menyampaikan semua kepada Pasangan Calon. Seharusnya, KPU Kota Mojokerto selaku penyelenggara juga berkomunikasi dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2. Saksi diundang sebanyak 2 kali sebelum debat tersebut berlangsung. - Saksi selaku LO sudah menyampaikan kepada Ketua dan Anggota KPU Kota Mojokerto agar berkomunikasi dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2 yaitu Ika Puspitasari. Namun, Ika Puspitasari dan KPU Kota Mojokerto belum bisa bertemu. Pada saat itu, iNews TV namun tetap iNews tetap mengarahkan agar melaksanakan debat. Hal ini disebabkan aturan sudah dibahas pada saat technical meeting tanggal 14 November 2024 sehingga tidak dapat diubah. - Saksi merupakan LO pada saat awal pendaftaran Pasangan Calon Nomor Urut 2 sampai dengan akhir. Saksi menerangkan terdapat 2 orang LO untuk Pasangan Calon Nomor Urut 2. Saksi membenarkan tidak mempermasalahkan mengenai debat yang pertama. Saksi menerangkan pada saat debat ke-3 Pasangan Calon tidak boleh membawa catatan namun kertas dan bolpoin disediakan oleh KPU Kota Mojokerto. - Saksi menerangkan berkenaan dengan tidak membawa handphone pada saat debat ke-3 sudah clear. Saksi menerangkan masih merasa keberatan berkenaan dengan Pasangan Calon hanya diperkenankan membawa catatan (kertas dan bolpoin) yang sudah disiapkan oleh KPU Kota Mojokerto. Pada saat rapat technical meeting tanggal 14 November 2024, Saksi sudah meminta waktu 2 kali. Pada saat itu, Muhammad Oggy Yulian Pratama tidak ada di tempat, yang ada hanya Yahya Sachrul Wahyu Iman Asyidiq. Pada rapat koordinasi tanggal 11 November 2024, Yahya Sachrul Wahyu Iman Asyidiq tidak ikut, yang ada hanya Suwaji, Muhammad Oggy Yulian Pratama, Usmuni, dan Ulil Abshor. - Saksi menerangkan pada saat rapat technical meeting tanggal 14 November 2024, Saksi sudah meminta waktu 2 kali untuk tata tertib poin ke-7. - Saksi menerangkan pada saat rapat koordinasi tanggal 11 November 2024, dari posisi LO berkaitan dengan poin ke-6 memang sudah clear. Saksi menerangkan belum menerima tata tertib. Saksi baru menerima tata tertib melalui WhatsApp Staf Sekretariat KPU Kota Mojokerto pada tanggal 14 November 2024, Pukul 22.24 WIB setelah rapat koordinasi. Pada saat itu, Saksi menunggu namun belum di print karena Saksi harus membawa tata tertib tersebut kepada Pasangan Calon Nomor Urut dan Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2. - Saksi menerangkan bahwa LO Pasangan Calon Nomor Urut 1 juga meminta tata tertib tersebut melalui Group WhatsApp. Saksi sudah memfoto slide rundown dan tata tertib yang ditampilkan iNews pada saat rapat koordinasi pertama. Selanjutnya, Saksi menyampaikan foto slide tata tertib dan rundown ke dalam Group Whats App Tim Pemenangan. Saksi juga sudah menyampaikan hal tersebut kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2. - Saksi menerangkan bahwa sebelum iNews TV menyampaikan rundown kegiatan debat publik, Saksi sudah meminta agar membahas kembali poin ke-7 tata tertib. Saksi menerangkan karena diabaikan bahkan Yahya Sachrul Wahyu Iman Asyidiq menyampaikan kepada Suwaji agar tetap melanjutkan pembahasan. Saksi tidak pernah mendapatkan regulasi atau aturan dari KPU Kota Mojokerto. - Saksi menerangkan bahwa pada saat rapat koordinasi tanggal 14 November 2024, Saksi merasa keberatan ketika iNews membacakan rundown kegiatan debat public. Saksi menerangkan memang terdapat perdebatan dengan LO Pasangan Calon Nomor Urut 1. Feri selaku LO Pasangan Calon Nomor Urut 1 mengatakan pada pokoknya apabila menunggu Keputusan dari Saksi maka akan memakan waktu lama karena Saksi bukan Ketua. - Saksi menerangkan bahwa Feri merupakan Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 1. - Saksi menerangkan kondisi pada saat itu, Pasangan Calon Nomor Urut 2 sudah naik di mimbar sementara Saksi tidak bisa mendekati mimbar tersebut. Saksi sebagai LO mendapatkan tugas mengatur Tim Pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2. Berdasarkan rundown ada moment Tim Pendukung Pasangan Calon dapat bertepuk tangan. Setelah kegiatan debat publik, Saksi mendapat laporan, kemudian Saksi menanyakan kepada Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2. Selanjutnya, Saksi mendapat arahan agar menyampaikan surat evaluasi. Hal ini disebabkan ada kesalahan dari Panelis kegiatan debat publik. Saksi menerangkan terdapat 2 surat evaluasi. - Saksi menerangkan pada saat itu mendapat informasi bahwa Pasangan Calon dilarang membawa handphone pada saat debat. Di Dalam ruangan ada Calon Wakil Walikota Pasangan Calon Nomor Urut 2, semua bicara kepada Saksi mempertanyakan larangan membawa handphone. Pada akhirnya, Saksi melihat melalui video, Pasangan Calon Nomor Urut 1 diperbolehkan membawa handphone. - Saksi menerangkan bahwa sebelum pelaksanaan debat pertama, secara administrasi dari penyelenggara tidak ada masalah. Pada tanggal 25 Oktober 2024, itu untuk debat pertama, rundown dll sudah dikirimkan melalui Group WhatsApp LO. Bahkan sampai ada perubahan jadwal debat dari semula tanggal 14 November 2024 menjadi tanggal 16 November 2024. [2.4.2] Sejati Ayuning Ari Sholina - Saksi merupakan LO Pasangan Calon Nomor Urut 2 sama seperti Lodis Oktafianto. Saksi menyampaikan keterangan yang tidak jauh berbeda dengan Lodis Oktafianto. Saksi menerangkan mekanisme dalam Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2. Hal-hal yang terdapat dalam Rapat Koordinasi memang telah disampaikan kepada Pasangan Calon. Sehingga LO hanya sebagai penghubung. Saksi menerangkan bahwa pada saat Rapat Koordinasi Debaat Kedua, Saksi menyampaikan terlebih dahulu kepada Pasanagan Calon Nomor Urut 2. Begitu juga pada saat Rapat Koordinasi untuk Debat Ketiga. Pada Rapat Koordinasi yang pertama, sebelum technical meeting, Saksi menyampaikan terlebih dahulu sehingga belum bisa mengatakan bahwa pada rapat saat itu adalah Keputusan final dari Pasangan Calon Nomor Urut 2. Sehingga, penyampaian Saksi kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2 seusai Rapat Koordinasi. Saksi menyampaikan kepada Tim Pemenangan dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 namun pada akhirnya Pasangan Calon Nomor Urut 2 tidak menyetujui poin ke-7 dalam tata tertib Debat ke-3. - Saksi menerangkan pada saat technical meeting, Saksi sudah mencoba untuk menyampaikan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2 keberatan poin ke-7 tata tertib debat ke-3. Namun, forum dan penyelenggara (Para Teradu) tidak mengakomodir keberatan LO Pasangan Calon Nomor Urut 2. Pada saat pelaksanaan debat publik ke-3, ketika dilakukan briefing oleh iNews TV, Pasangan Calon Nomor Urut 2 membantah dalam briefing tersebut. Hal ini disebabkan, sebelum ada rapat koordinasi technical meeting, Pasangan Calon Nomor Urut 2 sudah menyampaikan keberatan. Pada saat selesai rapat koordinasi technical meeting, Saksi sudah menyampaikan bahwa yang disampaikan dalam rapat technical meeting, tidak diakomodir. Namun, Pasangan Calon Nomor Urut 2 tetap datang pada saat debat publik dan berada di lokasi debat publik sampai kegiatan debat publik selesai. Namun, Pasangan Calon Nomor Urut 2 tidak naik ke panggung debat publik. - Saksi menerangkan mengenai Debat ke-2, pada saat pembahasan tata tertib, Saksi membahas secara bersama-sama draft tata tertib sejak rapat koordinasi pertama. Saksi menerangkan tidak menerima Berita Acara, Notulensi, atau approve terkait dengan tata tertib. - Saksi menerangkan sebelum forum rapat koordinasi dimulai, Muhammad Oggy Yulian Pratama sempat mengobrol dengan Saksi. Pada saat itu, Muhammad Oggy Yulian Pratama menyampaikan pada pokoknya bahwa setelah proses evaluasi sekalian pada saat debat ke-3 Pasangan Calon tidak perlu membawa apapun hanya kertas dan alat tulis yang disediakan oleh KPU Kota Mojokerto. Namun pada saat rapat koordinasi, LO Pasangan Nomor Urut 1 menyampaikan sebagaimana yang disampaikan oleh Muhammad Oggy Yulian Pratama. - Saksi menerangkan bahwa pada rapat koordinasi tanggal 11 November 2024, Saksi pulang terlebih dahulu sementara Lodis Oktafianto berada di ruangan Ulil Abshor untuk menunggu print out tata tertib. Keesokan hari, Saksi bertanya kepada Lodis Oktafianto apakah sudah mendapatkan print out tata tertib? Namun Lodis Oktafianto menjawab belum mendapatkan print out tata tertib. Tata tertib baru di share di Group LO Pasangan Calon pada tanggal 14 November 2024, Pukul 22.24 WIB. - Saksi dan Lodis Oktafianto selalu hadir mengikuti rapat koordinasi sebanyak 6 kali. Saksi menerangkan tidak pernah diberikan hasil notulensi rapat koordinasi atau Berita Acara. Saksi tidak pernah menandatangani dokumen Berita Acara Rapat Koordinasi, Surat, Notulensi atau dokumen hasil rapat koordinasi. Saksi hanya memfoto slide yang ditampilkan oleh iNews. Saksi menerangkan bahwa berkenaan dengan rundown pernah di share melalui Group WhatsApp. - Saksi menerangkan Ifa selaku Kasubbag KPU Kota Mojokerto mengirimkan slide Rapat Koordinasi Persiapan Debat dalam bentuk Pdf ke Group WhatsApp. Selanjutnya hanya dikirimkan rundown untuk debat ke-2 dalam bentuk excel [2.5] KESIMPULAN PARA PENGADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 29 April 2025, Para Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: DALAM POKOK PERKARA 1. Bahwa dalam persidangan terbukti bahwa pada debat kedua tanggal 7 November 2024 di Hotel Ayolla Sunrise Mall Mojokerto Teradu telah berlaku tidak cermat dan tidak adil dalam menerapkan tata tertib dimana Teradu menyatakan tidak tahu apabila Pasangan calon nomor 2 Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi dilarang membawa telepon genggam/alat komunikasi ke atas panggung debat oleh Crew/Tim dari JTV pada saat Briefing. Sedangkan pasangan calon nomor 1 tidak dilarang terbukti dengan tetap membawa Hand phone dan mengaktifkannya pada saat debat. Bahwa Teradu menyampaikan Brifing sebelum debat terbuka merupakan wilayah/kewenangan lembaga penyiaran (JTV & INews) Bahwa seluruh tahapan kampanye merupakan tanggung jawab Teradu selaku Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah. Teradu tidak dibenarkan mengalihkan tanggung jawab pelaksanaan seluruh/sebagian tahapan kampanye kepada pihak lain. Bahwa apa yang dilakukan Teradu tersebut membuktikan jika Teradu selaku Penyelenggara Pemilihan kepala Daerah telah bertindak Tidak cermat dalam proses penyelenggaraan debat public ke 2. Berdasarkan apa yang telah diuraikan diatas sangat tepat jika Teradu dinyatakan telah bertindak tidak cermat sehingga melanggar Pasal 7 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara pemilihan Umum. 2. Bahwa dalam rapat kordinasi ke 2 debat public ke 3 Teradu telah bertindak Tidak Adil dan/atau tidak netral dimana Teradu tidak menghiraukan dan/atau tidak mengakomodir protes dan keberatan yang dilakukan oleh Pengadu melalui LO terkait point 7 tata tertib debat ke 3 tanggal 14 November 2024 di kantor Teradu. Dimana Teradu hanya mengakomodir keinginan LO Pasangan calon nomor 1 untuk tetap menerapkan point 7 dalam tata tertib dan tidak mau membahas keberatan Pengadu yang disampaikan melalui LO Pengadu. Bahwa berdasarkan rekaman CCTV (bukti dari Teradu) terkonfirmasi jelas yang mengusulkan larangan membawa catatan/data-data adalah LO Pasangan Calon nomor 1. Hal ini membuktikan bahwa Teradu lebih berpihak kepada usulan Pasangan Calon nomor 1 dan menolak keberatan dari Pengadu/Paslon nomor 2. Berdasarkan apa yang telah diuraikan diatas sangat tepat jika Teradu dinyatakan telah bertindak tidak adil dan/atau Tidak netral sehingga melanggar Pasal 8 huruf a, Pasal 10 huruf a dan Pasal 10 huruf d Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara pemilihan Umum. 3. Bahwa dalam debat public ke 3 di Hotel Ayolla Sunrise Kota Mojokerto tanggal 16 November 2024 pada saat Briefing oleh Crew iNews TV, Pengadu tetap menyampaikan keberatan terhadap point 7 tata tertib debat dan Pengadu meminta untuk dapat bertemu dengan Teradu untuk berkordinasi dan Mediasi atas point 7 tersebut. Dalam pemeriksaan persidangan DKPP terbukti bahwa pihak yang berupaya melakukan kordinasi dan Mediasi bukanlah Teradu akan tetapi crew dari iNews TV, hal ini membuktikan bahwa Teradu telah bertindak tidak profesional dimana Teradu telah menyalahgunakan kewenangan dalam menjalankan tugas, jabatan dan wewenang sebagai Penyelenggara Pemilu Teradu menyerahkan dan/atau melakukan pembiaran proses kordinasi dan Mediasi atas keberatan Pengadu dilakukan/dikoordinasi oleh crew INews TV. Dan selama kordinasi & Mediasi Teradu tidak berkenan ditemui/bertemu dengan Pengadu (Paslon nomor 2) Bahwa Teradu tetap memaksakan menggunakan tata tertib yang belum disepakati oleh Paslon nomor 2 khususnya pada point 7dan tetap memulai pelaksanaan debat public sekalipun Pengadu tidak berkenan naik ke atas panggung debat sebelum point 7 dalam tata tertib dibicarakan/dikoordinasikan ulang, hal ini menunjukkan Teradu tidak mendengarkan keberatan/protes dari pihak yang berkepentingan dalam debat public tersebut yakni Paslon nomor 2. Berdasarkan apa yang telah diuraikan diatas sangat tepat jika Teradu dinyatakan telah bertindak tidak adil dan/atau tidak profesional sehingga melanggar Pasal 10 huruf a dan huruf d serta Pasal 15 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara pemilihan Umum. Berdasarkan uraian atas fakta- fakta hukum tersebut di atas mohon dengan hormat kepada Majelis DKPP yang memeriksa perkara aquo agar memutuskan dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan Mengabulkan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 23-PKE-DKPP/I/2025 untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Mojokerto melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. 3. Menjatuhkan sanksi kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kota Mojokerto sebagaimana diatur dalam Pasal 22 Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara pemilihan Umum. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 29 April 2025, sebagai berikut: Atas Pokok Pengaduan Terkait pokok pengaduan Pengadu, Teradu memberikan jawaban sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Kota Mojokerto dalam menjalankan tugasnya memedomani dan berpegang teguh pada regulasi yang ada, baik Undang-Undang maupun Peraturan KPU dan Keputusan KPU serta Surat Edaran/ Surat KPU yang mengatur mengenai teknis dan prosedur pelaksanaan Debat Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota; 2. Bahwa sesuai Pasal 19 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, menyatakan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memfasilitasi penyelenggaraan debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon paling banyak 3 (tiga) kali. Mendasari ketentuan tersebut, serta dengan mempertimbangkan optimalisasi anggaran yang dimiliki oleh KPU Kota Mojokerto, maka KPU Kota Mojokerto menetapkan Debat Publik akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali. Hal tersebut dituangkan dalam Keputusan KPU Kota Mojokerto Nomor 209 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Mojokerto Nomor 216 Tahun 2024 (vide Bukti T-1 dan Bukti T-2); 3. Bahwa dengan mendasarkan pada Keputusan Penetapan Jadwal Debat Publik sebagaimana disebutkan dalam angka 2, KPU Kota Mojokerto melaksanakan Debat Publik Pertama pada tanggal 25 Oktober 2024, Debat Publik Kedua pada tanggal 7 November 2024 dan selanjutnya Debat Publik Ketiga dilaksanakan pada tanggal 16 November 2024; 4. Bahwa dalam setiap pra-pelaksanaan Debat Publik, KPU Kota Mojokerto selalu melakukan Rapat Koordinasi Persiapan Debat terlebih dahulu bersama perwakilan Tim Kampanye atau LO Pasangan Calon, instansi Pengamanan, stasiun televisi yang ditunjuk sebagai pelaksana Debat Publik serta Bawaslu Kota Mojokerto dan instansi terkait lainnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, di mana di dalamnya mengatur bahwa: dalam persiapan Debat Publik KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Tim Kampanye dan menyosialisasikan hal-hal yang dianggap penting, antara lain: 1) desain acara, 2) undangan, 3) keamanan, 4) tata tertib selama acara berlangsung; 5. Adapun Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik sebagaimana dimaksud pada angka 4, dapat Para Teradu menjabarkan sebagai berikut: Pada persiapan Debat Publik Pertama, KPU Kota Mojokerto melaksanakan. Rapat Koordinasi sebanyak 2 (dua) kali, yakni pada tanggal 13 Oktober 2024 dan tanggal 22 Oktober 2024. Bukti berupa Daftar Hadir (Bukti T-3 dan Bukti T-4) dan foto dokumentasi kegiatan (Bukti T-5 dan Bukti T-6); Pada persiapan Debat Publik Kedua, KPU Kota Mojokerto melaksanakan Rapat Koordinasi sebanyak 2 (dua) kali, yakni pada tanggal 30 Oktober 2024 dan tanggal 5 November 2024. Bukti berupa Daftar Hadir (Bukti T-7 dan Bukti T-8) dan foto dokumentasi kegiatan (Bukti T-9 dan Bukti T-10); Pada persiapan Debat Publik Ketiga, KPU Kota Mojokerto melaksan.akan. Rapat Koordinasi sebanyak 2 (dua) kali, yakni pada tanggal 11 November 2024 dan tanggal 14 November 2024. Bukti berupa Daftar Hadir (Bukti T-11 dan Bukti T-12) dan foto dokumentasi kegiatan (Bukti T-13 dan Bukti T-14); 6. Bahwa dalam setiap Rapat Koordinasi Persiapan. Debat sebagaimana dimaksud angka 5, kedua Pasangan Calon diwakili oleh petugas Tim Kampanye atau LO/ Liaison Officer/ Petugas Penghubung masing-masing Pasangan Calon, dalam hal ini, Pasangan Calon Nomor Urut 1 diwakili oleh Ferry Syamsul Huda, S.Sos dan Chrismoni Lindu Sabrianti Fitri, S.E sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 diwakili oleh Lodis Oktafianto dan Sejati Ayuning Ari Sholina. Bukti berupa SK Susunan. Tim Kampanye (Bukti T-15 dan Bukti T-16); 7. Bahwa dalam setiap Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik, mulai dari Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik Pertama sampai dengan Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik Ketiga, KPU Kota Mojokerto selalu bersikap terbuka, tidak memihak (netral) dan berusaha menampung seluruh masukan atau tanggapan dari masing-masing peserta Rapat terkait hal-hal yang dianggap penting, antara lain terkait desain acara, undangan, keamanan, dan tata tertib selama acara berlangsung; 8. Bahwa pada Rapat Persiapan Debat Publik Pertama pada tanggal 13 Oktober 2024 dan tanggal 22 Oktober 2024, KPU Kota Mojokerto telah mensosialisasikan kepada seluruh peserta Rapat terkait Jadwal Debat Publik Pertama (yakni tanggal 25 Oktober 2024), tempat pelaksanaan Debat Publik Pertama (di Hotel Ayola), dan stasiun televisi yang akan menjadi EO Pelaksana Debat Publik Pertama (stasiun televisi TV9). Selain itu, Rapat Koordinasi juga membahas lay out undangan dan desain acara berupa Rundown Debat Publik Pertama maupun Tata Tertib Debat Pertama. Bukti Notula Rapat Koordinasi Technical Meeting Debat Publik Pertama (Bukti T-17); 9. Selanjutnya, pada Rapat Persiapan Debat Publik Kedua pada tanggal 30 Oktober 2024 dan tanggal 5 November 2024, KPU Kota Mojokerto juga telah mensosialisasikan kepada seluruh peserta Rapat terkait Jadwal Debat Publik Kedua (yakni tanggal 7 November 2024), tempat pelaksanaan Debat Kedua (di Hotel Ayola), dan stasiun televisi yang akan menjadi E0 Pelaksana Debat Kedua (stasiun televisi JTV). Selain itu, Rapat Koordinasi juga membahas desain acara berupa Rundown Debat maupun Tata Tertib Debat Kedua, di mana dalam. Tata Tertib Debat Kedua yang disepakati oleh kedua Tim Pasangan Caton menyebutkan sebagai berikut: TATA TERTIB DEBAT KEDUA : - Di dalam area debat, pendukung tidak diperkenankan membawa bahan kampanye, alat peraga kampanye, dan atribut kampanye Pasangan Calon kecuali atribut yang melekat di tubuh. - Pendukung dilarang membawa alat music atau pengeras suara. Selama acara debat berlangsung, tamu undangan wajib menjaga ketertiban dan tidak meneriakkan yel- yel/ slogan, membuat kegaduhan dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung Pasangan Calon, Moderator dan Panelis. - Tepuk tangan dan yel-yel pendukung hanya diijinkan melalui komando moderator. - Selama debat berlangsung, handphone/alat komunikasi dalam kondisi hening dan dilarang mengaktifkan flashlight. Tata Tertib Debat Kedua yang telah disepakati oleh masing-masing perwakilan Tim Kampanye/LO Pasangan Calon tersebut, selanjutnya dicetak dan dibagikan kepada masing-masing Tim/LO Pasangan Caton dan menjadi Lampiran pada Undangan Debat Publik Kedua yang dikirimkan KPU Kota Mojokerto kepada masing-masing Pasangan Calon. Bukti : Undangan Debat Publik Kedua kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Bukti T-18 dan Bukti T-19); 10. Bahwa terkait pokok aduan PENGADU yang merupakan Pasangan Calon Nomor Urut 2 (Ika Puspitasari dan Dr. Rachman Sidharta Arisandi, S.IP., M.Si) yang mempersoalkan adanya perlakuan tidak adil pada saat Debat Publik Kedua, di mana saat briefing yang dilakukan oleh salah satu crew stasiun televisi JTV, Pasangan Calon Nomor Urut 2 dilarang membawa telepon genggam (HP) oleh crew JTV sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak dilarang membawa telepon genggam. Terhadap tuduhan ini, Para Teradu menjelaskan bahwa sesuai Tata Tertib Debat Publik Kedua (sebagaimana disebut dalam angka 9) memang tidak ada larangan bagi masing-masing Pasangan Calon untuk membawa handphone, hanya ada pengaturan bahwa selama debat berlangsung handphone harus dalam kondisi hening. Namun, pada saat briefing sebelum Debat Kedua, pihak crew JTV melakukan briefing tanpa didampingi oleh LO Pasangan Caton Nomor Urut 2 maupun dari pihak KPU Kota Mojokerto, sehingga terjadi miskomunikasi dalam penyampaian informasi Tata Tertib tersebut. Terkait hal ini, Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 pada tanggal 11 November 2024, mengirimkan surat evaluasi Debat Kedua kepada Teradu yang pada intinya meminta agar JTV meminta maaf atas kesalahan saat breifing tersebut. Terhadap surat dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 ini, KPU Kota Mojokerto telah meneruskan kepada JTV (vide Bukti Screenshot WhtasApp kepada JTV) (vide Bukti T-20) dan terhadap argumen Pengadu yang menganggap bahwa KPU Kota Mojokerto telah bersikap melakukan pembiaran karena adanya mis-komunikasi ini, dapat Para Teradu tegaskan bahwa untuk teknis penyampaian briefing di lokasi acara, KPU Kota Mojokerto sudah menyerahkan kepada stasiun televisi JTV selaku EO yang ditunjuk sebagai pelaksana Debat Publik Kedua sehingga KPU Kota Mojokerto tidak mengetahui jika terjadi salah tafsir/miskomunikasi antara pihak crew JTV yang melakukan briefing dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2; 11. Bahwa terkait aduan Pengadu di angka 2 yang menyebut bahwa KPU Kota Mojokerto telah bertindak tidak cermat dikarenakan dalam Debat Kedua terdapat salah satu pertanyaan dari Panelis yang salah mengutip data. Dalam pertanyaan dari Panelis tersebut data capaian pendidikan yang disampaikan adalah data wilayah Kabupaten Mojokerto bukan data pencapaian pendidikan wilayah Kota Mojokerto sehingga Pasangan Calon Nomor Urut 2 merasa dirugikan. Terhadap adanya kesalahan penyampaian basis data dalam pertanyaan Panelis Debat Kedua ini, Pasangan Calon Nomor Urut 2 telah mengirimkan surat tertulis kepada KPU Kota Mojokerto pada tanggal 8 November 2024. Menanggapi surat dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 tersebut, KPU Kota Mojokerto telah melaksanakan Rapat Evaluasi Debat Kedua Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024 di Kantor KPU Kota Mojokerto pada tanggal 10 November 2024 yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Mojokerto, perwakilan Panelis Debat Kedua, serta media massa cetak dan elektronik (vide Bukti T-21). Dalam Rapat Evaluasi Debat Kedua tersebut, Panelis Debat Publik Kedua menyatakan permohonan maaf Panelis tersebut, dituangkan dalam press release yang disampaikan kepada media yang hadir dan telah dimuat oleh media cetak dan elektronik serta telah dijawab oleh KPU Kota Mojokerto dengan Surat Nomor 382/PL.02.4-SD/3576/2024 pada tanggal 11 November 2024 (vide Bukti T-22) yang berisi evaluasi dan permintaan maaf oleh KPU Kota Mojokerto dan Panelis Debat Kedua, sehingga dapat disimpulkan bahwa KPU Kota Mojokerto telah berupaya melakukan perbaikan atas kesalahan yang terjadi yang berasal dari pertanyaan salah satu Panelis. Para Teradu menjelaskan bahwa dalam proses perumusan pertanyaan Debat oleh Panelis, KPU Kota Mojokerto sama sekali tidak ikut campur atau mengetahui isi pertanyaan dari masing-masing Panelis, sehingga hal tersebut merupakan privasi seutuhnya yang dimiliki oleh Panelis Debat; 12. Bahwa sebelum pelaksanaan Debat Publik Ketiga, KPU Kota Mojokerto telah melaksanakan Rapat Persiapan Debat Publik Ketiga pada tanggal 11 November 2024 dan Rapat Technical Meeting Debat Publik Ketiga pada tanggal 14 November 2024 (vide Bukti T-11 s.d. Bukti T-14) dan rekaman kamera CCTV Rapat Persiapan Debat Publik Ketiga dan Rapat Technical Meeting Debat Publik Ketiga (Bukti T-23 dan Bukti T-24); 13. Bahwa dalam Rapat Persiapan Debat Publik Ketiga tanggal 11 November 2024, baik Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 maupun LO Pasangan Calon Nomor Urut 2 sama-sama hadir dan menyepakati Tata Tertib Debat Peserta Debat Publik Ketiga, sebagai berikut: 1) Pasangan Calon menaati aturan Debat setiap segmennya dan durasi yang telah disepakati; 2) Menyampaikan bahasan sesuai tema, fokus dan tidak melebar; 3) Apabila Pasangan Calon menggunakan istilah-istilah asing atau tidak lazim, maka harus menjelaskan terlebih dahulu kepada Pasangan Calon Lain; 4) Dilarang menyerang persoalan pribadi di luar tema yang ditentukan; 5) Dilarang menyerang fisik dan SARA kandidat lain serta memprovokasi pendukung; 6) Dilarang membawa alat komunikasi atau gadget selama debat berlangsung; 7) Hanya diperkenankan menggunakan kertas dan alat tulis yang disediakan oleh KPU selama Debat berlangsung; Kesepakatan atas Tata Tertib tersebut dapat dibuktikan dengan rekaman Rapat (rekaman dan kamera CCTV dilengkapi audio). Kesepakatan Tata Tertib di atas selanjutnya dicetak dan dibagikan kepada masing-masing Tim/LO Pasangan Calon dan menjadi Lampiran pada Undangan Debat Publik Ketiga yang dikirimkan KPU Kota Mojokerto kepada masing-masing Pasangan Caton (vide Bukti T-25 dan Bukti T-26), hal ini juga dituangkan dalam Notula Rapat (vide Bukti T-27). 14. Bahwa selanjutnya pada hari H Debat Publik Ketiga, tanggal 16 November 2024, Pasangan Caton Nomor Urut 2 atas nama Ika Puspitasari dan Dr. Rachman Sidharta Arisandi, S.IP., M.Si hadir di Hotel Ayola pada Pukul 17.30 WIB (dapat dibuktikan dengan. Daftar Hadir Pasangan. Caton di Debat Ketiga, vide Bukti T-28) namun kemudian Pasangan. Caton Nomor Urut 2 memutuskan menolak untuk mengikuti kegiatan Debat Publik Ketiga dengan alasan tidak menyetujui salah satu poin dalam Tata Tertib Debat, yakni poin ke-7 yang berbunyi: "Hanya diperkenankan menggunakan kertas dan alat tulis yang disediakan. oleh KPU selama Debat berlangsung"; 15. Bahwa alasan penolakan dari Pasangan Caton Nomor Urut 2 tersebut, baru disampaikan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2 kepada pihak news TV pada saat dilakukan briefing 30 menit sebelum sesi debat publik ketiga dimulai; 16. Bahwa menyikapi penolakan dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 tersebut, KPU Kota Mojokerto beserta tim i-news mempertemukan Tim Kampanye Pasangan Caton Nomor Urut 1 dan Pasangan Caton Nomor Urut 2 dengan disaksikan oleh Bawaslu Kota Mojokerto, Polresta Kota Mojokerto dan Forpimda yang hadir di Lokasi Debat Ketiga. Dalam pertemuan tersebut, LO Pasangan Calon Nomor Urut 2 mengakui pihaknya sebelumnya telah menyepakati Tata Tertib dimaksud namun atas permintaan Pasangan Caton Nomor Urut 2, pihaknya meminta agar Tata Tertib diubah; (Bukti rekaman video Rapat pertemuan Tim Kampanye Pasangan Calon 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 di Hotel Ayola) (vide Bukti T-29); 17. Menanggapi permintaan dari Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 tersebut, Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1 menyatakan keberatan jika ada perubahan Tata Tertib karena Tata Tertib dimaksud sudah selesai dibahas dan disepakati oleh kedua belah pihak pada saat Rapat Persiapan Debat Ketiga pada tanggal 11 November 2024, sehingga tidak ada alasan untuk tiba-tiba mengubah Tata Tertib Debat di hari H pelaksanaan Debat; 18. Bahwa hasil Rapat pertemuan sebagaimana dimaksud pada angka 17, disampaikan kembali oleh tim iNews TV dan LO Pasangan Calon kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2, namun Pasangan Calon Nomor Urut 2 tetap menolak untuk mengikuti Debat Publik Ketiga; 19. Bahwa dengan mempertimbangkan seluruh kesiapan sarana dan prasarana yang telah dilakukan oleh KPU Kota Mojokerto beserta tim News TV dan Hotel Ayola, seluruh undangan dan peserta yang telah hadir di lokasi Debat Ketiga, serta tanggungjawab atas penggunaan anggaran untuk pelaksanaan Debat Publik Ketiga, maka KPU Kota Mojokerto selanjutnya memutuskan bahwa Debat Publik Ketiga tetap berlangsung tanpa kehadiran dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan dengan tanpa menghilangkan hak dari salah satu Pasangan Calon. (Bukti : rekaman live streaming Debat Ketiga di YouThbe KPU Kota Mojokerto) (vide Bukti T-30). 20. Bahwa Atas penolakan dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 tersebut, selanjutnya pada tanggal 18 November 2024, KPU Kota Mojokerto mengumumkan melalui website KPU Kota Mojokerto dalam Pengumuman Nomor 399/PL.02.4- Pu/3576/2024 tentang Tidak Mengikuti Debat Publik Ketiga Pasangan Calon Nomor Urut 2 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024 (vide Bukti T- 31). Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan bahwa dalam hal Pasangan Calon secara sah menolak mengikuti debat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota mengumumkan bahwa Pasangan Calon dimaksud menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka di papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; 21. Bahwa Para Teradu menyadari sepenuhnya, Debat Publik merupakan salah satu sub kegiatan dalam Tahapan Kampanye dan bukan merupakan Tahapan yang menentukan batal/tidaknya kepesertaan Pasangan Calon dalam kontestasi Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Oleh karenanya, kesediaan peserta Pemilihan (dalam hal ini Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2) untuk bersedia hadir dan mengikuti Debat Publik yang difasilitasi oleh KPU Kota Mojokerto merupakan sebuah hak, bukan sebuah keharusan. Untuk itu, kami selaku penyelenggara Pemilihan di tingkat Kota hanya dapat berupaya semaksimal mungkin untuk memfasilitasi dengan balk terselenggaranya Debat Publik dimaksud dan oleh karenanya tidak berhak untuk memaksa Pasangan Calon agar tetap mengikuti jalannya Debat Publik Ketiga. Berdasarkan paparan Para Teradu di atas, melalui jawaban ini Para Teradu hanya hendak menunjukkan bahwa kami sesungguhnya telah berikhtiar maksimal dalam menjalankan dan melaksanakan tugas dan kewenangan kami sebagai penyelenggara Pemilihan di tingkat Kota sesuai dengan asas-asas Penyelenggara Pemilu, menjaga integritas dan profesionalitas dalam pelaksanaan Debat Publik Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024. Bahwa oleh karenanya, kami meminta kepada Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk: 1. Menolak pengaduan Pengadu seluruhnya, karena dugaan Pengadu pada pokok pengaduan dan kronologis pengaduan tidak berdasar dan patut untuk ditolak. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu, sebagai akibat dari pengaduan a quo yang tidak terbukti. [2.7] PETITUM PARA TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak pengaduan Pengadu seluruhnya, karena dugaan Pengadu pada pokok pengaduan dan kronologis pengaduan tidak berdasar dan patut untuk ditolak. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu, sebagai akibat dari pengaduan a quo yang tidak terbukti. [2.8] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 23-PKE-DKPP/I/2025 Para Teradu, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-31, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Keputusan KPU Kota Mojokerto Nomor 209 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal; T-2 Keputusan KPU Kota Mojokerto Nomor 216 Tahun 2024 tentang Perubahan Jadwal Debat Publik; T-3 Daftar Hadir Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik Pertama, tanggal 13 Oktober 2024; T-4 Daftar Hadir Rapat Technical Meeting Debat Publik Pertama, tanggal 22 Oktober 2024; T-5 Dokumentasi Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik Pertama, tanggal 13 Oktober 2024; T-6 Dokumentasi Kegiatan Rapat Techincal Meeting Debat Publik Pertama, tanggal 22 Oktober 2024; T-7 Daftar Hadir Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik Kedua, tanggal 30 Oktober 2024; T-8 Daftar Hadir Rapat Technical Meeting Debat Publik Kedua, tanggal 5 November 2024; T-9 Dokumentasi Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik Kedua, tanggal 30 Oktober 2024; T-10 Dokumentasi Kegiatan Rapat Technical Meeting Debat Publik Kedua, tanggal 5 November 2024; T-11 Daftar Hadir Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik Ketiga, tanggal 11 November 2024; T-12 Daftar Hadir Rapat Technical Meeting Debat Publik Ketiga, tanggal 14 November 2024; T-13 Dokumentasi Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik Ketiga, tanggal 11 November 2024; T-14 Dokumentasi Kegiatan Rapat Technical Meeting Debat Publik Ketiga, tanggal 14 November 2024; T-15 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Nomoer 402/DPC-25.35/01/VIII/2024 tentang Penetapan Susunan Tim Pemenangan Susunan Tim Pemenangan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto (Pasangan Calon Nomor Urut 1); BUKTI KETERANGAN T-16 Susunan Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2; T-17 Notula Rapat Koordinasi Technical Meeting Debat Publik Pertama, tanggal 22 Oktober 2024; T-18 Surat KPU Kota Mojokerto Nomor 172/PL.02.4-Und/3576/2024, perihal Undangan Debat Publik Kedua, tanggal 4 November 2024; T-19 Surat KPU Kota Mojokerto Nomor 172/PL.02.4-Und/3576/2024, perihal Undangan Debat Publik Kedua, tanggal 4 November 2024; T-20 Screenshot WhatsApp Penyampaian Surat Evaluasi dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 kepada JTV; T-21 Daftar Hadir dan Dokumentasi Kegiatan Rapat Evaluasi Debat Kedua, tanggal 10 November 2024; T-22 Surat KPU Kota Mojokerto Nomor 382/PL.02.4-SD/3576/2024, tanggal 11 November 2024; T-23 Rekaman Kamera CCTV Rapat Persiapan Debat Publik Ketiga, tanggal 11 November 2024; T-24 Rekaman Kamera CCTV Rapat Technial Meeting Debat Publik Ketiga, tanggal 14 November 2024; T-25 Surat KPU Kota Mojokerto Nomor 189/PL.02.4-Und/3576/2024, perihal Undangan Debat Publik Ketiga tanggal 14 November 2024; T-26 Surat KPU Kota Mojokerto Nomor 189/PL.02.4-Und/3576/2024, perihal Undangan Debat Publik Ketiga tanggal 14 November 2024; T-27 Notula Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik Ketiga, tanggal 11 November 2024; T-28 Daftar Hadir Pasangan Calon Dalam Debat Publik Ketiga, tanggal 16 November 2024; T-29 Rekaman Video Rapat Pertemuan Tim Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Nomor Urut 2 di Hotel Ayola; T-30 Rekaman live streaming Debat Ketiga di Youtube KPU Kota Mojokerto; T-31 Pengumuman Nomor 399/PL.02.4-Pu/3576/2024tentang Tidak Mengikuti Debat Publik Ketiga Pasangan Calon Nomor Urut 2 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024. [2.9] SAKSI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Para Teradu mengajukan Saksi Vita Dwi Cahyaningrum, Alfian Noor Rokhman, Yasmani Nur Adi, Eti Mahayuni yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 29 April 2024 sebagai berikut: [2.9.1] Vita Dwi Cahyaningrum - Saksi merupakan perwakilan dari JTV yang mengikuti proses debat ke-2 bersama dengan Alfian Noor Rokhman. Pada rapat pertama dan kedua, Saksi hadir di KPU Kota Mojokerto. Saksi juga berada di lokasi debat. Saksi berada diantara Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2. Saksi menerangkan yang melakukan briefing kepada Pasangan Calon adalah produser lapangan yaitu Alfian Noor Rokhman. Saksi bersama dengan Alfian Noor Rokhman berada di lokasi acara debat mulai dari awal hingga akhir. - Saksi menerangkan pada saat acara debat berlangsung, sebagaimana yang telah disampaikan oleh Pihak Terkait Bawaslu Kota Mojokerto, bahwa terdapat permasalahan di mikrofon. Saksi langsung mengupayakan untuk mengganti mikrofon supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Saksi merangkan JTV sudah berupaya semaksimal mungkin meminimalisir kesalahan atau kendala yang terjadi. Namun, pasca acara, Saksi mendapatkan informasi dari KPU Kota Mojokerto bahwa terdapat miskomunikasi pada saat last minute briefing. Saksi baru mengetahui informasi tersebut pasca debat berlangsung. Pada hari yang sama, malam hari, Saksi secara lisan mendapat informasi bahwa terdapat miskomunikasi yang dialami oleh Lodis Oktafianto terkait dengan handphone. Pada saat itu, Saksi langsung berkoordinasi untuk memastikan apakah benar dilarang untuk menggunakan handphone? Saksi menerangkan bahwa sudah bertindak sesuai dengan tata tertib yang disepakati pada saat rapat. - Saksi menerangkan bahwa Alfian Noor Rokhman sudah menyampaikan pada pokoknya tidak aktif menggunakan handphone. Saksi tidak berada di lokasi briefing sehingga tidak mengetahui mengenai proses penyampaian briefing. - Saksi menerangkan mendapatkan surat melalui WhatsApp dari Sekretariat KPU Kota Mojokerto, Surat Pasangan Calon Nomor Urut 2. Nomor 040/XI/EK- Pilkada/2024, perihal Evaluasi Debat Publik Kedua. Selanjutnya, Saksi langsung meneruskan Surat tersebut kepada Pimpinan. Pada waktu sebelum mengirimkan Surat Nomor 040/XI/EK-Pilkada/2024, Lodis Oktafianto sempat menelepon Saksi bahwa besok akan mengirimkan surat. Dalam surat tersebut tertulis tembusan untuk JTV dan Bawaslu Kota Mojokerto. - Saksi menerangkan setelah menerima surat tersebut, kemudian disampaikan kepada Pimpinan, dan ditindaklanjuti oleh Perusahaan JTV. Pada saat itu, Saksi hanya ditanya mengenai kronologi kejadian. Selanjutnya, dilakukan rapat, dipanggil vendor terkait dengan mikrofon yang bermasalah, vendor menyampaikan kronologi permasalahan. Saksi tidak mengetahui terkait dengan permintaan maaf. - Saksi menerangkan bahwa pada saat itu moderatornya adalah Helmi Kahaf dan Sandhana Lakshmi sangat memahami tata tertib karena sebelum acara telah dibriefing. Saksi sudah mengingatkan kepada moderator apabila ada Pasangan Calon menggunakan handphone agar segera ditegur. Saksi menerangkan bahwa Panelis dan Moderator tidak memberikan teguran. [2.9.2] Alfian Noor Rokhman - Saksi menerangkan bahwa pada saat debat ke-2, Saksi memiliki tugas selain mengatur acara debat, Saksi juga memastikan bahwa tata tertib debat dipatuhi Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2. Pada saat briefing, Saksi meminta agar Pasangan Calon tidak menggunakan handphone secara aktif. Namun dari penyampaian tersebut, mungkin menimbulkan miskomunikasi bagi Pasangan Calon. Sehingga dimaknai berbeda oleh Pasangan Calon. Pada intinya, JTV ingin kegiatan debat publik berjalan sesuai dengan rencana dan tidak terganggu oleh handphone. Sebagaimana diketahui, pada saat di panggung debat publik, mikrofon dan semuanya menggunakan frekuensi (wireless). Handphone termasuk yang mengganggu sehingga pada saat briefing Saksi meminta agar tidak aktif menggunakan handphone. Saksi meminta maaf apabila penyampaian tersebut menimbulkan miskomunikasi bagi Pasangan Calon. - Saksi menerangkan bahwa sudah menerima tata tertib yang disampaikan oleh KPU Kota Mojokerto. Saksi memberikan briefing secara terpisah kepada masing-masing Pasangan Calon. Saksi tidak mengingat berkenaan dengan larangan untuk menggunakan handphone bagi Pasangan Calon. Saksi hanya merujuk pada tata tertib debat bahwa Pasangan Calon tidak boleh menggunakan handphone secara aktif pada saat debat berlangsung. Saksi menerangkan hadir pada saat rapat koordinasi debat. Saksi tidak hadir pada kegiatan debat publik ke-3. - Saksi menerangkan tidak mengetahui moment pada saat Calon Walikota Nomor Urut 1 sedang berbicara sementara Calon Wakil Walikota Nomor Urut 1 membuka handphone. [2.9.3] Yasmani Nur Adi - Saksi menerangkan bahwa sebelum pelaksanaan debat ke-3 tanggal 16 November 2024, terdapat 2 kali rapat koordinasi. Pada saat rapat pertama membahas tentang tata tertib dan rundown. Pada awal pembahasan, rencananya debat publik ke-3 akan dilaksanakan selama 3 jam. Pada saat itu, Saksi mengusulkan agar terdapat talk show/dialog membahas tentang tentang tema debat hari ini dan politik yang netral dan tidak ada kaitan dengan Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2. Pada akhirnya forum menyetujui untuk dilaksanakan seperti itu. Saksi menerangkan terdapat perdebatan berkaitan dengan penyesuaian rundown karena terdapat keinginan agar rundown berbeda dengan debat pertama dan debat kedua. Namun, pada dasarnya tetap ada 6 segmen sesuai dengan PKPU. Durasi sekitar 2 jam 20 menit sementara sisanya 10 menit rencananya pasca debat masing-masing Pasangan Calon diberikan waktu untuk menyampaikan keterangan (jumpa pers) tentang tema debat hari ini dengan durasi masing-masing 5 menit. Pada akhirnya rundown disetujui sekalipun terdapat beberapa sanggahan. Namun hal tersebut tidak mempengaruhi karena rundown telah disetujui oleh masing- masing Pasangan Calon. - Saksi menerangkan tidak terdapat paraf persetujuan terhadap rundown yang telah disetujui. Pada saat pembahasan, para pihak melihat rundown yang ditampilkan kemudian apabila terdapat perubahan maka langsung diperbaiki hingga pada akhirnya disetujui. Saksi menerangkan bahwa tidak terdapat permasalahan pada saat melakukan pembahasan rundown dan segmen-segmen acara debat publik. - Saksi menerangkan pada saat rapat pertama lebih fokus melakukan pembahasan tata tertib dan rundown. Saksi menerangkan bahwa sebenarnya iNews memiliki standar untuk tata tertib. Saksi sudah berupaya untuk menawarkan tata tertib tersebut namun ternyata diminta agar dibedakan. Pada akhirnya, dilakukan pembahasan terkait dengan beberapa aturan. Pada saat melakukan pembahasan, Saksi mengetik mulai dari poin 1 s.d. 7 dengan disaksikan oleh LO masing-masing Pasangan Calon. Saksi menerangkan bahwa terdapat persoalan terkait dengan poin 7 tata tertib. Saksi yang mengetik tata tertib tersebut. Pembahasan tata tertib dilakukan pada rapat koordinasi pertama tanggal 11 November 2024. Saksi menerangkan hadir pada saat rapat koordinasi kedua tanggal 14 November 2024. - Saksi menerangkan bahwa setelah hasil pembahasan disepakati kemudian Staf Sekretariat KPU Kota Mojokerto meminta kepada Saksi terkait hasil pembahasan tersebut. Staf Sekretariat kemudian mengeprint hasil pembahasan tersebut. Saksi menerangkan bahwa Tim iNews juga menerima hasil print tersebut. Saksi juga mendapatkan hasil print out tata tertib. Setelah itu, Saksi menerima undangan rapat koordinasi kedua, pada saat rapat koordinasi kedua, lebih banyak membahas terkait dengan technical meeting pelaksanaan debat meliputi keamanan dan hotel, dll. - Saksi menerangkan pada saat rapat kedua, tanggal 14 November 2024, pada awal rapat terdapat protes dari LO Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang ingin membahas kembali poin ke-7 tata tertib. Namun, pada akhirnya disanggah oleh LO Pasangan Calon Nomor Urut 1. Pada intinya LO Pasangan Calon Nomor Urut 1 mengatakan bahwa hal tersebut telah disepakati mengapa hari dibahas kembali? Sempat terjadi perdebatan mengenai hal tersebut sehingga forum memutuskan bahwa hasil rapat koordinasi tanggal 11 November 2024 tidak perlu untuk diubah kembali. - Saksi menerangkan bahwa setelah rapat technical meeting yang kedua, Saksi sudah bersiap untuk pelaksanaan debat tanggal 16 November 2024, termasuk memastikan kehadiran Para Pasangan Calon dalam kegiatan debat publik. Kegiatan debat publik dilaksanakan pada Pukul 19.30 WIB, namun 15 menit sebelumnya Para Pasangan Calon sudah ada di arena debat publik. Namun, tiba-tiba Saksi mendapatkan laporan dari Tim iNews bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2 menolak untuk mengikuti kegiatan debat publik. Saksi merupakan produser kegiatan debat publik ke-3 merasa kaget mengetahui hal tersebut. Pada saat itu, Saksi langsung menuju ruangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 memastikan kebenaran informasi tersebut. - Saksi menerangkan bahwa briefing terhadap masing-masing Pasangan Calon dilakukan 15 menit sebelum pelaksanaan debat publik. Pada saat itu, Saksi bertemu dengan Lodis Oktafianto dan menjelaskan bahwa aturan tersebut sebenarnya telah disepakati. Pada saat itu, Ika Puspitasari bersikukuh tidak mau. Saksi menerangkan bahwa masih terdapat waktu 15 menit sehingga Saksi bersama dengan Lodis Oktafianto memberitahukan permasalahan tersebut kepada Komisioner KPU Kota Mojokerto. Pada saat itu, Saksi juga meminta LO Pasangan Calon Nomor Urut 1 untuk berkumpul di ruang Komisioner KPU Kota Mojokerto untuk mendiskusikan hal seperti ini. Saksi mendiskusikan hal tersebut dengan LO masing-masing Pasangan Calon dan Komisioner KPU Kota Mojokerto. Diskusi berjalan lama sementara kegiatan debat publik ditayangkan secara live dan harus sesuai dengan jadwal. Selanjutnya, Lodis Oktafianto menyampaikan hasil diskusi kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2. - Saksi menerangkan bahwa pada saat itu belum terdapat tanggapan dari Pasangan Calon Nomor Urut terhadap hasil diskusi. Sementara di sisi lain, Saksi juga berkoordinasi dengan pihak di Jakarta terkait dengan jam tayang yang tertunda. Saksi menerangkan bahwa rundown kegiatan debat publik juga tidak dapat diubah. Pada akhirnya, Saksi berkoordinasi dengan pihak Jakarta agar memberikan waktu kembali terhadap siaran live. Saksi menerangkan bahwa pada saat itu waktu pelaksanaan kegiatan debat publik tertunda sekitar 15 menit dari jadwal yang telah ditentukan. Saksi merasa optimis bahwa masing-masing Pasangan Calon ingin melaksanakan debat publik. Saksi kembali memastikan kepada LO masing-masing Pasangan Calon terkait dengan hasil diskusi. Namun, ternyata Pasangan Calon Nomor Urut 2 tetap bersikukuh tidak bersedia mengikuti debat publik apabila poin ke-7 tetap diberlakukan. Saksi menerangkan sudah tertunda hampir 30 menit, Saksi kemudian menemui Komisioner KPU Kota Mojokerto untuk meminta kepastian apakah acara debat tetap berlanjut? Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Kota Mojokerto meminta agar kegiatan debat publik tetap dilanjutkan sesuai dengan rundown. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan siaran di iNews dan seluruh biaya yang sudah dikeluarkan untuk kegiatan debat publik. Selanjutnya, Saksi menuju ke ruangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 untuk menyampaikan permohonan maaf karena debat tetap akan dilanjutkan dengan segala pertimbangan. Pada akhirnya, kegiatan debat publik tetap terlaksana meskipun sempat tertunda 30 menit. - Saksi sudah berkonsultasi dengan Komisioner KPU Kota Mojokerto berkaitan dengan hanya ada 1 Pasangan Calon yang mengikuti debat publik ke-3. Saksi menerangkan bahwa teknis acara debat publik tetap sesuai dengan rundown yang telah disepakati. Hal yang menjadi persoalan adalah pada saat tanya jawab. Dengan mempertimbangkan bahwa KPU Kota Mojokerto ingin memberikan waktu dan kesempatan yang sama kepada masing-masing Pasangan Calon, maka kegiatan tetap sesuai dengan rundown. Diawali dengan penyampaian visi misi, hingga pada saat sesi tanya jawab, Pasangan Calon Nomor Urut 1 bertanya kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2, kemudian kamera menyorot kepada podium kosong dengan durasi sesuai dengan rundown. Pada saat ditentukan 30 detik tetap 30 detik meskipun tidak ada suara atau apapun namun secara visual ada podium kosong. Demikian halnya pada saat closing statement sama-sama diberikan waktu yang sama. - Saksi menerangkan bahwa sebelum memutuskan untuk melanjutkan kegiatan debat publik ke-3, Ketua dan Anggota KPU Kota Mojokerto telah melakukan diskusi. Pada saat itu, Usmuni selaku Ketua KPU Kota Mojokerto menyampaikan kepada Saksi agar tetap melanjutkan kegiatan debat publik ke-3. Pada saat itu, yang bertindak sebagai moderator adalah Okky Arisandy dan Firda Brilianti dari iNews TV serta terdapat 5 orang Panelis. - Saksi menerangkan bahwa untuk mengantisipasi pertanyaan tidak bocor maka pertanyaan dibuat di lokasi debat publik di ruangan tersendiri dilengkapi dengan printer, amplop, dan stiker/segel. Saksi tidak mengetahui mengenai materi/pertanyaan debat publik. Berkenaan dengan hanya ada 1 Pasangan Calon yang mengikuti debat publik ke-3, Moderator tetap mengikuti SOP yang telah dibuat dan tidak terdapat komentar apapun. Saksi sudah mengumumkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2 tidak mengikuti debat publik. Demikian halnya dengan Panelis selama acara debat menempati posisi yang telah disediakan. Panelis juga tidak menanyakan mengenai Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang tidak mengikuti acara debat publik ke-3. [2.9.4] Eti Mahayuni Saksi merupakan bagian dari iNews yang hadir pada rapat koordinasi tanggal 11 November 2024. Saksi hadir dari awal sampai rapat koordinasi selesai. Saksi mendampingi Yasmani Nur Adi untuk mengetik terhadap hal yang disepakati. Setelah rapat koordinasi selesai, Saksi kemudian diminta untuk memprint. Saksi kemudian memprint tata tertib di ruang Staf KPU Kota Mojokerto. Saksi menyerahkan hasil print out tata tertib kepada Staf KPU Kota Mojokerto, tetapi sudah lupa namanya siapa? Saksi tidak menyerahkan hasil print out tata tertib kepada LO Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2. [2.10] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/I/2025, tanggal 29 April 2025, maka Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut: Melalui kesempatan ini, Para Teradu menanggapi atau memberikan kesimpulan jawaban dengan mengajukan alasan mengapa Majelis seharusnya menolak permohonan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu Nomor Register : 23-PKE-DKPP/I/2025 yang diajukan oleh PENGADU, yaitu Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi, di mana dalam hal ini telah memberikan kuasa kepada Samuel Hendrik Pangemanan sebagai PENGADU. Alasan mengapa Majelis seharusnya menolak permohonan pengaduan nomor Register 23-PKE-DKPP/I/2025 yang diajukan oleh pihak PENGADU, dapat dilihat dari jawaban kami, bahwa selaku penyelenggara Pemilu di Tingkat Kota, KPU Kota Mojokerto dalam pelaksanaan penyelenggaraan Debat Publik Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024 telah mempedomani regulasi yang ada, baik Peraturan KPU maupun Keputusan KPU yang mengatur mengenai teknis dan prosedur Debat Publik Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024, di mana dalam setiap pra-pelaksanaan Debat Publik, KPU Kota Mojokerto selalu melakukan Rapat Koordinasi Persiapan Debat terlebih dahulu bersama perwakilan Tim Kampanye atau LO Pasangan Calon, instansi Pengamanan, stasiun televisi yang ditunjuk sebagai pelaksana Debat Publik serta Bawaslu Kota Mojokerto dan instansi terkait lainnya. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, di mana di dalamnya mengatur bahwa : dalam persiapan Debat Publik KPU Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan Tim Kampanye dan menyosialisasikan hal-hal yang dianggap penting, antara lain : 1) desain acara, 2) undangan, 3) keamanan, 4) tata tertib selama acara berlangsung. Para Teradu ingin menegaskan kembali bahwa dalam setiap Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik, mulai dari Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik Pertama sampai dengan Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik Ketiga, KPU Kota Mojokerto selalu bersikap terbuka, tidak memihak (netral) dan berusaha menampung seluruh masukan atau tanggapan dari masing-masing peserta Rapat terkait hal-hal yang dianggap penting, antara lain terkait desain acara, undangan, keamanan, dan tata tertib selama acara berlangsung. Bahwa terkait pernyataan PENGADU, yang menyatakan bahwa TERADU telah menerapkan Tata Tertib Debat yang tidak berkepastian hukum karena tidak dituangkan dalam Surat Keputusan dan/atau Berita Acara tentang Tata Tertib Debat Publik Kedua, maka izinkan kami sampaikan bahwasanya baik pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maupun Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan. Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, tidak diatur bahwa Tata Tertib pelaksanaan Debat Publik harus dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan atau Berita Acara tentang Tata Tertib Debat Publik. Hal ini pun telah terjadi pada pelaksanaan Debat Publik Pertama dan tidak terdapat keberatan dari PENGADU. Bahkan hingga pelaksanaan Debat Publik Kedua pun PENGADU juga tidak keberatan dengan Tata Tertib yang telah disepakati, meski sempat terjadi kesalahpahaman/ miskomunikasi dalam penyampaiannya yang dilakukan oleh pihak stasiun televisi JTV saat briefing sebelum Debat Kedua dimulai. Bahwa terkait aduan pihak PENGADU yang menyebut bahwa KPU Kota Mojokerto telah bertindak tidak cermat dikarenakan dalam Debat Kedua terdapat salah satu pertanyaan dari Panelis yang salah mengutip data, di mana dalam pertanyaan panelis tersebut data capaian pendidikan yang disampaikan adalah data wilayah Kabupaten Mojokerto, bukan data pencapaian pendidikan Wilayah Kota Mojokerto sehingga Pasangan Calon Nomor Urut 2 merasa dirugikan. Terhadap adanya kesalahan penyampaian basis data dalam pertanyaan panelis Debat Kedua ini, izinkan karni sampaikan kembali bahwasanya Pasangan Calon Nomor Urut 2 telah mengirimkan surat tertulis berisi komplain kepada KPU kota Mojokerto pada tanggal 8 November 2024 dan telah ditindaldanjuti oleh KPU Kota Mojokerto dengan melaksanakan Rapat Evaluasi Debat Kedua Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024 di kantor KPU Kota Mojokerto pada tanggal 10 November 2024, yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Mojokerto, perwakilan panelis Debat Kedua, serta media massa cetak dan elektronik. Dalam Rapat Evaluasi Debat Kedua tersebut, panelis Debat Publik Kedua menyatakan permohonan maaf atas adanya kesalahan data dalam salah satu pertanyaan yang diajukan panelis Debat Publik Kedua. Permohonan Maaf Panelis tersebut, dituangkan dalam Press Release yang disampaikan kepada media yang hadir dan telah dimuat oleh media cetak dan elektronik serta telah dijawab oleh KPU Kota Mojokerto dengan surat tertulis Nomor : 382/PL.02.4-SD/3576/2024 pada tanggal 11 November 2024 yang berisi evaluasi dan permintaan maaf oleh KPU Kota Mojokerto dan Panelis Debat Kedua, sehingga dapat disimpulkan bahwasanya pihak KPU Kota Mojokerto telah berupaya melakukan perbaikan atas kesalahan yang terjadi yang berasal dari pertanyaan salah satu Panelis. Terkait keterangan atau fakta-fakta yang mengemuka dalam sidang DKPP pada tanggal 29 April 2025 lalu, Para Teradu untuk kembali menggarisbawahi beberapa hal yang memperkuat fakta bahwa Para Teradu telah melaksanakan Debat Publik Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024 sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku, di mana SAKSI (baik saksi dari pihak PENGADU maupun saksi dari pihak TERADU) dan pihak TERKAIT (dalam hal ini KPU Provinsi Jawa Timur dan Bawaslu Kota Mojokerto) telah menyatakan sebagai berikut: 1. Fakta persidangan, keterangan dari SAKSI: a. bahwa SAKSI PENGADU (atas nama Lodis Oktafianto dan Sejati Ayuning Ari Sholina) dalam keterangannya mengakui memang benar bahwa sebelum pelaksanaan Debat Publik, mulai Debat Publik Pertama sampai dengan Debat Publik Ketiga, KPU Kota Mojokerto selalu mengadakan Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik dan Rapat Technical Meeting Debat Publik yang melibatkan dan dihadiri oleh Tim Kampanye/LO Pasangan Calon, Pihak Pengamanan, Stasiun Televisi, Bawaslu Kota Mojokerto dan instansi terkait lainnya. b. bahwa terkait terjadinya miskomunikasi saat pelaksanaan briefing di Debat Kedua pada tanggal 7 November 2024, SAKSI PENGADU (atas nama Lodis Oktafianto) dalam keterangannya menyatakan memang benar saat briefing tersebut dilakukan oleh salah satu crew dan pihak televisi JTV kepada Pasangan Galan Nomor Urut 2 tanpa didampingi oleh LO Pasangan Calon Nomor Urut 2 maupun tanpa didampingi oleh KPU Kota Mojokerto sehingga terjadi miskomunikasi dalam penyampaian informasi Tata Tertib Debat Kedua, di mana crew JTV tidak membolehkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 membawa HP, padahal sebenarnya sesuai Tata Tertib Debat Kedua, tidak ada larangan membawa HP, hanya pengaturan bahwa selama debat berlangsung HP harus dalam kondisi hening dan dilarang menyalakan flashlight. c. Bahwa atas terjadinya miskomunikasi atau salah tafsir saat briefing Tata Tertib Debat Kedua tersebut, SAKSI TERADU (atas nama Vita Dwi Cahyaningrum) menyatakan telah menerima surat protes dari Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 yang diteruskan oleh KPU Kota Mojokerto terkait kesalahan penyampaian Tata Tertib dalam briefing Debat Kedua tersebut dan protes tersebut telah la sampaikan kepada jajaran Pimpinan Direksi JTV namun tidak ada tindak lanjut dari pihak Pimpinan Direksi JTV. Selanjutnya hal ini juga diberiarkan oleh SAKSI TERADU (atas nama Alfian Noor Rokhman) yang dalam sidang mengakui dirinya sebagai crew JTV yang bertugas melakukan briefing saat Debat Kedua serta menyatakan permohonan maaf apabila ada miskomunikasi atau salah tafsir dalam penyampaian Tata Tertib di briefing Debat Kedua kepada Pasangan Caton Nomor Urut 2. Dengan demikian, pernyataan dari SAKSI PENGADU maupun keterangan dan SAKSI TERADU tersebut menguatkan jawaban TERADU sebelumnya yang menerangkan bahwa untuk pembahasan dan kesepakatan mengenai Tata Tertib telah dilaksanakan oleh KPU Kota Mojokerto bersama seluruh pihak pada saat Rapat Koordinasi pra Debat dan juga telah disampaikan oleh masing-masing LO Pasangan Calon kepada Pasangan Calon sehingga untuk teknis penyampaian briefing Tata Tertib sifatnya hanya untuk mengingatkan saja kepada masing-masing Pasangan Caton dan KPU Kota Mojokerto telah menyerahkan tugas ini kepada pihak JTV selaku ED yang ditunjuk sebagai pelaksana Debat Publik Kedua. Hal ini bukan berarti bahwa KPU Kota Mojokerto melepaskan tanggungjawabnya sebagai penyelenggara Debat Publik, melainkan semata-mata penegasan bahwa untuk hal-hal yang bersifat teknis penyiaran di hari H pelaksanaan Debat Publik sudah menjadi ranch tanggungjawab stasiun televisi yang ditunjuk selaku. pelaksana Debat Publik. KPU Kota Mojokerto juga telah berupaya melakukan perbaikan setelah adanya laporan miskomunikasi di Debat Kedua, hal ini dibuktikan dengan evaluasi yang dilakukan oleh KPU Kota Mojokerto bersama Tim Kampanye/LO Pasangan Calon dalam Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik Ketiga pada tanggal 11 November 2024 di mana disepakati bahwa untuk briefing Tata Tertib di Debat Publik Ketiga akan dilakukan oleh pihak stasiun televisi didampingi dengan LO Pasangan Caton yang mengikuti Rakor Persiapan Debat Ketiga dan faham betul mengenai Tata Tertib Debat Ketiga. Hal ini untuk mencegah terjadinya salah tafsir atau miskomunikasi sekaligus menunjukkan itikad baik dari KPU Kota Mojokerto untuk melakukan perbaikan atas kesalahan miskomunikasi yang terjadi di Debat Kedua. d. Bahwa SAKSI PENGADU (atas nama Lodis Oktafianto) mengakui dirinya selaku LO Pasangan Calon Nomor Urut 2 hadir pada Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik Ketiga pada tanggal 11 November 2024 dan mengakui memang telah menyepakati poinpoin kesepakatan dalam Tata Tertib Debat Ketiga termasuk Tata Tertib angka 6 yang melarang menggunakan HP selama Debat berlangsung dan Tata Tertib angka 7 yang menyebutkan "Hanya diperkenankan menggunakan kertas dan alat tulis yang disediakan oleh KPU selama Debat berlangsung". Pengakuan SAKSI PENGADU ini pun telah dibuktikan pula di sidang melalui pemutaran alat bukti rekaman CCTV di mana SAKSI PENGADU mengusulkan dan menyepakati agar saat Debat Ketiga, Pasangan Caton "clear" dilarang menggunakan HP dan juga tidak boleh membawa catatan apapun saat debat berlangsung. Hal ini menguatkan jawaban dan TERADU sebelumnya bahwasanya baik Tim Kampanye Pasangan Caton Nomor Urut 1 maupun LO Pasangan Caton Nomor Urut 2 sama-sama hadir dalam Rapat Koordinasi Persiapan Debat Ketiga dan telah menyepakati Tata Tertib Debat Publik Ketiga. Sehingga argumen PENGADU dalam aduannya yang menuduh TERADU melakukan perubahan Tata Tertib dalam Debat Publik Ketiga tanpa adanya persetujuan/kesepakatan Pasangan Caton Nomor Urut 2 telah terbantahkan. e. Bahwa SAKSI PENGADU (atas nama Lodis Oktafianto) dalam keterangannya di sidang mengakui setelah selesai Rapat Koordinasi Persiapan Debat Ketiga pada tanggal 11 November 2024 pihaknya menunggu di ruangan Divisi Teknis KPU Kota Mojokerto untuk mendapatkan cetakan Tata Tertib Debat Ketiga meskipun kemudian menyangkal telah menerima cetakan Tata Tertib dimaksud, namun dari keterangan SAKSI TERADU (atas nama Eti Mahayuni dan Edwin Hendrik Kurniawan) yang menyatakan pada saat itu sudah mem-print out Tata Tertib Debat Ketiga untuk dibagikan kepada masing-masing LO Pasangan Caton, sehingga ada kemungkinan SAKSI PENGADU sebenarnya telah menerima cetakan Tata Tertib Debat Ketiga, namun tidak ingat telah menerima cetakan Tata Tertib tersebut. 2. Fakta persidangan, PIHAK TERKAIT, dalam hal ini Bawaslu Kota Mojokerto a. Bahwa Bawaslu Kota Mojokerto menyatakan memang benar KPU Kota Mojokerto selalu menyelenggarakan Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik dan Rapat Technical Meeting Debat Publik serta melibatkan dan dihadiri oleh Tim Kampanye/LO Pasangan. Calon, Pihak Pengamanan, Stasiun Televisi, Bawaslu Kota Mojokerto dan instansi terkait lainnya. b. Bahwa Bawaslu Kota Mojokerto membenarkan pada saat terjadi penolakan dari Pasangan Calon Nomor Urut 2 untuk mengikuti Debat Ketiga, KPU Kota Mojokerto telah berupaya mempertemukan kedua LO Pasangan Calon dan telah mengupayakan mediasi di antara kedua pihak dengan dihadiri Bawaslu Kota Mojokerto, Polresta Kota Mojokerto dan perwakilan Forpimda yang hadir di Lokasi Debat Publik Ketiga, namun Pasangan Calon Nomor Urut 2 tetap menolak untuk mengikuti jalannya Debat Publik Ketiga. Hal ini menguatkan jawaban dari TERADU sebelumnya yang telah berusaha melakukan mediasi sebelum Debat Ketiga dan sekaligus membantah argumen PENGADU dalam aduannya yang menyatakan bahwa TERADU tidak melakukan koordinasi/mediasi sehingga tidak terjadi titik temu dan menyebabkan Pasangan Calon Nomor Urut 2 akhirnya menolak mengikuti Debat Ketiga. 3. Fakta Persidangan, PIHAK TERKAIT, dalam hal ini KPU Provinsi Jawa Timur, juga menguatkan jawaban dari TERADU bahwasanya KPU Kota Mojokerto telah melaksanakan Debat Publik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam. Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maupun Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, di mana terkait Tata Tertib Debat tidak ada ketentuan harus dituangkan dalam bentuk Berita Acara atau Surat Keputusan tentang Debat Publik, selama Tata Tertib tersebut merupakan hasil kesepakatan dari masing-masing Tim Kampanye pada saat Rapat Persiapan Debat Publik. Berdasarkan paparan Para Teradu di atas, melalui kesimpulan jawaban ini, ditambah dengan 31 (tiga puluh satu) alat bukti yang Para Teradu berikan termasuk di dalamnya rekaman CCTV Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik yang diikuti oleh Tim Kampanye, Bawaslu Kota Mojokerto serta instansi terkait, maka kami hanya hendak menunjukkan bahwa kami sesungguhnya telah berupaya semaksimal mungkin melaksanakan seluruh mekanisme dan ketentuan yang mengatur mengenai Debat Publik Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan regulasi peraturan KPU maupun Juknis yang berlaku. Bahwa oleh karenanya, Para Teradu meminta kepada Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk: 1. Menolak pengaduan PENGADU seluruhnya, karena dugaan PENGADU pada pokok pengaduan tidak beralasan dan patut untuk ditolak. 2. Merehabilitasi nama baik TERADU, sebagai akibat dari pengaduan a quo yang tidak terbukti. [2.11] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur, Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Mojokerto, Edwin selaku Staf Sekretariat KPU Kota Mojokerto dalam sidang pemeriksaan tanggal 29 April 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.11.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur 1. Bahwa sebagaimana Surat Panggilan Sidang Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor: 999/PS.DKPP/SET-04/IV/2025, tanggal 23 April 2025, kapasitas KPU Provinsi Jawa Timur dalam perkara ini adalah sebagai Pihak Terkait untuk dimintai keterangan terkait supervisi terhadap pelaksanaan debat Calon Kepala Daerah Kota Mojokerto yang difasilitasi oleh KPU Kota Mojokerto; 2. Bahwa secara resmi, KPU Provinsi Jawa Timur belum dan/atau tidak pernah mendapatkan aduan maupun tembusan terhadap perkara a quo yang diadukan oleh Pengadu; 3. Bahwa berdasarkan Form I Pengadu dalam Perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 23-PKE-DKPP/I/2025 yang diadukan oleh Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi yang dipersoalkan adalah pelaksanaan debat publik ke-2 dan pada tanggal 7 November 2024 dan pelaksanaan debat publik ke-3 pada tanggal 16 November 2025 pada rangkaian tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024; 4. Bahwa berdasarkan supervisi KPU Provinsi Jawa Timur atas pelaksanaan debat publik ke-2 dan pada tanggal 7 November 2024 dan pelaksanaan debat publik ke 3 pada tanggal 16 November 2025 pada rangkaian tahapan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024 telah sesuai dengan ketentuan tentang Debat Publik atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon sebagaimana diatur pada: a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut dengan PKPU 13 Tahun 2024); dan b. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut dengan KPT KPU Nomor 1363 Tahun 2024). 5. Bahwa pada perkara a quo, Pengadu mempermasalahkan: a. Tata Tertib pada pelaksanaan debat publik ke-2 yang dianggap oleh Pengadu tidak berkepastian hukum karena tidak dituangkan dalam Surat Keputusan atau Berita Acara tentang Tata Tertib Debat Publik dan hal tersebut menyebabkan kerugian bagi Pengadu; b. Terdapat pertanyaan yang diajukan kepada Pengadu yang dianggap oleh Pengadu, pertanyaan tersebut terdapat kesalahan sumber data yang menyebabkan kerugian bagi Pengadu; dan c. Pengadu merasa Teradu tidak menghiraukan/tidak mengakomodir protes yang diajukan oleh Pengadu pada angka 7 dalam Tata Tertib sejak dibahas dalam Rapat Koordinasi tanggal 11 November 2024 hingga pelaksanaan debat publik ke-3 sehingga Teradu memutuskan untuk tidak berkenan mengikuti debat publik di atas panggung. 6. Bahwa atas keberatan Pengadu pada angka 5 di atas, maka KPU Provinsi Jawa Timur menyatakan hal-hal sebagai berikut: a. bahwa baik pada PKPU 13 Tahun 2024 maupun KPT KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tidak diatur bahwa tata tertib pelaksanaan debat publik harus dituangkan dalam bentuk dalam Surat Keputusan atau Berita Acara tentang Tata Tertib Debat Publik. Hal ini pun telah terjadi pada pelaksanaan Debat publik ke-1 dan tidak terdapat keberatan dari Pengadu bahkan hingga pelaksanaan Debat Publik ke-2. Hal ini menjadi dipermasalahkan ketika pada pelaksanaan Debat Publik ke-2 terdapat kesalahpahaman saat briefing yang dilakukan oleh salah satu crew stasiun televisi JTV. b. Bahwa berdasarkan Lampiran KPT KPU Nomor 1363 Tahun 2024 pada Bab II huruf A angka 11, tata tertib pelaksanaan Debat Publik adalah: "Selama pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar Pasangan peserta debat sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan pihak yang diundang sebagaimana dimaksud pada angka 10 dilarang: a. membawa atribut Kampanye Pasangan Calon; b. meneriakkan yel-yell slogan pada saat debat berlangsung; c. membuat kegaduhan; dan d. melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung kandidat Pasangan Calon lain." c. Bahwa apabila ada tata tertib selain dari sebagaimana yang disebut dalam Lampiran KPT KPU Nomor 1363 Tahun 2024 pada Bab II huruf A angka 11, hal tersebut merupakan kesepakatan hasil dari rapat koordinasi antar para pihak dalam mempersiapkan pelaksanaan debat publik sebagaimana diatur pada Lampiran KPT KPU Nomor 1363 Tahun 2024 pada Bab II huruf A angka 3 huruf a. Rapat persiapan Debat Publik ke-2 telah dilaksanakan oleh KPU Kota Mojokerto pada tanggal 30 Oktober 2024 dan 5 November 2024 dan telah disepakati oleh masing-masing Tim Kampanye/LO pasangan calon, selanjutnya Tata Tertib dicetak dan dibagikan serta menjadi Lampiran pada Undangan Debat Publik-2. d. Bahwa atas adanya kesalahpahaman saat briefing pelaksanaan Debat Publik ke-2 oleh salah kesalahpahaman saat briefing yang dilakukan oleh salah satu crew stasiun televisi JTV, KPU Kota Mojokerto tidak mengetahui karena untuk pelaksanaan briefing di lokasi acara, telah KPU Kota Mojokerto serahkan kepada pihak stasiun televisi JTV selaku EO yang ditunjuk sebagai pelaksana dan lembaga yang berhak menyiarkan pelaksanaan Debat Publik ke-2. Meskipun demikian, atas keberatan yang diajukan oleh Pengadu terhadap hal ini melalui surat evaluasi Debat kedua yang meminta agar JTV meminta maaf atas kesalahan briefing tersebut telah KPU Kota Mojokerto teruskan kepada pihak JTV. Pada kronologi kejadian romawi I angka 1 (halaman 5) Form I Pengadu dalam perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Nomor 23-PKE-DKPP/I/2025 yang diadukan oleh Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi, Pengadu pun telah mengakui bahwa KPU Kota Mojokerto telah merespon dengan melarang semua pihak membawa telepon genggam (HP) alat komunikasi elektronik lainnya pada pelaksanaan Debat Publik ke-3. Sehingga dalam hal ini menunjukkan iktikad baik dari KPU Kota Mojokerto untuk memperbaiki kesalahpahaman yang terjadi dan telah diakui pula oleh Pengadu. e. Bahwa terhadap adanya kesalahan penyampaian basis data dalam pertanyaan panel Debat ke-2, KPU Kota Mojokerto telah menindaklanjuti surat keberatan dari Pengadu dengan telah melaksanakan Rapat Evaluasi Debat Ke-2 pada tanggal 10 November 2024 dan pada kesempatan tersebut, Panel Debat ke-2 telah menyatakan permohonan maaf yang dituangkan dalam press release yang disampaikan kepada media yang hadir dan telah dimuat oleh media cetak dan elektronik serta KPU Kota Mojokerto melalui Surat Nomor: 382/PL.02.4-SD/3576/2024, tanggal 11 November 2024 telah menyampaikan permintaan maaf secara tertulis. f. Bahwa atas Pengadu yang merasa Teradu tidak menghiraukan/tidak mengakomodir protes yang diajukan oleh Pengadu pada angka 7 dalam Tata Tertib sejak dibahas dalam Rapat Koordinasi tanggal 11 November 2024 hingga pelaksanaan debat publik ke-3 sehingga Teradu memutuskan untuk tidak berkenan mengikuti debat publik di atas panggung, KPU Kota Mojokerto beserta Tim I-News (stasiun tv yang ditunjuk menyiarkan Debat ke-3) telah berupaya mempertemukan Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2. Akan tetapi, hingga tiba waktu pelaksanaan Debat ke-3, Pengadu tidak berkenan untuk mengikuti debat, maka pada tanggal 18 November 2024, KPU Kota Mojokerto mengumumkan melalui laman KPU Kota Mojokerto dalam Pengumuman Nomor: 399/PL.02.4-Pu/3576/2024 tentang Tidak Mengikuti Debat Publik Ketiga Pasangan Calon Nomor Urut 2 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024 sebagaimana ketentuan dalam Pasal 19 ayat (6) PKPU Nomor 13 Tahun 2024. g. Bahwa KPU Kota Mojokerto menyadari bahwa kesediaan peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024 untuk hadir dan mengikuti Debat Publik yang difasilitasi oleh KPU Kota Mojokerto merupakan sebuah hak, bukan suatu keharusan, sehingga KPU Kota Mojokerto hanya dapat berupaya semaksimal mungkin untuk memfasilitasi terselenggaranya pelaksanaan debat publik dan tidak berhak untuk memaksa agar peserta tetap mengikuti pelaksanaan debat jika memang sudah tidak berkendak untuk mengikuti. h. Bahwa dalam hal ini KPU Provinsi Jawa Timur memandang bahwa KPU Kota Mojokerto dalam hal ini Teradu I s.d. Teradu V telah berupaya menjalankan tugas sebaik dan semaksimal mungkin untuk dapat memfasilitasi pelaksanaan debat publik Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024 serta mengakomodir keinginan para peserta dalam batasan sesuai dalam ketentuan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan KPT KPU Nomor 1363 Tahun 2024. [2.11.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Mojokerto Pihak Terkait Bawaslu Kota Mojokerto dengan ini menyampaikan Keterangan atas Pengaduan Nomor 415-P/L-DKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 23-PKE-DKPP/I/2025 a.n. Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi memberikan kuasa kepada Samuel Hendrik Pengemanan atas dugaan pelanggaran kode etik dan norma perilaku penyelenggara pemilihan umum sebagai berikut: A. Umum 1. Bahwa berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pelaksanaan kampanye, dalam hal ini adalah Debat Pasangan Calon dilaksanakan pada tanggal 25 September 2024-23 November 2024. 2. Bahwa dalam konteks Kota Mojokerto, kampanye Debat Pasangan Calon dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali dengan rincian: Tanggal Lokasi a. Debat I 25 Oktober 2024 Ayola Sunrise Hotel Mojokerto b. Debat II 7 November 2024 Ayola Sunrise Hotel Mojokerto c. Debat III 16 November 2024 Ayola Sunrise Hotel Mojokerto 3. Bahwa sepanjang pelaksanaan tahapan tersebut, Bawaslu Kota Mojokerto telah berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai bagian dari penyelenggara Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 30 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pemilihan). B. Pencegahan Tahapan Debat Pasangan Calon 1. Bahwa Bawaslu Kota Mojokerto yang dalam hal ini sebagai Pihak Terkait telah melakukan pencegahan melalui pengiriman 2 (dua) surat imbauan kepada KPU Kota Mojokerto yaitu: a. Surat Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Nomor 492/PM.00.02/K.JI- 35/10/2024, tanggal 22 Oktober 2024, perihal imbauan kepada KPU Kota Mojokerto yang salah satu adalah untuk memedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti PT-1). b. Surat Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Nomor 567/PM.00.02/K.JI-35/11/2024 tanggal 14 November 2024, perihal imbauan kepada KPU Kota Mojokerto yang salah satunya meminta KPU Kota Mojokerto untuk memedomani Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota termasuk berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Mojokerto berkaitan dengan jika terdapat potensi permasalahan (vide Bukti PTB-2). C. Pengawasan Tahapan Debat Pasangan Calon 1. Bahwa Bawaslu Kota Mojokerto sebagai Pihak Terkait telah melaksanakan pengawasan tahapan Debat Pasangan Calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024. 2. Bahwa pengawasan, sebagaimana dimaksud pada angka 1 Pihak Terkait lakukan terhadap 3 (tiga) kali debat Pasangan Calon dari proses persiapan sampai dengan pelaksanaan yang terdiri atas: a. Debat I 1) Bahwa Bawaslu Kota Mojokerto menerima undangan dari Teradu KPU Kota Mojokerto dengan Nomor 145/PL.02.4-Und/3576/2024 tanggal 13 Oktober 2024 perihal Undangan Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik Pertama Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (vide Bukti PT-3). a. Bahwa pada tanggal 13 Oktober 2024 Kami, Bawaslu Kota Mojokerto menghadiri undangan Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik Pertama Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Mojokerto Tahun 2024, sebagaimana dimaksud pada angka 1) di atas 2) Bahwa Bawaslu Kota Mojokerto menerima undangan dari Pihak Teradu KPU Kota Mojokerto dengan Nomor 145/PL.02.4-Und/3576/2024 tanggal 14 Oktober 2024 perihal Undangan Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik Pertama Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (vide Bukti PT-4). a. Bahwa pada tanggal 15 November 2024 Kami, Bawaslu Kota Mojokerto menghadiri undangan Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik Pertama Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Mojokerto Tahun 2024, sebagaimana dimaksud pada angka 2) di atas 3) Bahwa Bawaslu Kota Mojokerto menerima undangan dari Pihak Teradu KPU Kota Mojokerto dengan Nomor 154/PL.02.4-Und/3576/2024 tanggal 18 Oktober 2024 perihal Undangan Rapat Technical Meeting Debat Publik Pertama Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (vide Bukti PT-5). a. Bahwa pada tanggal 21 November 2024 Kami, Bawaslu Kota Mojokerto menghadiri undangan Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik Pertama Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Mojokerto Tahun 2024, sebagaimana dimaksud pada angka 3) di atas 4) Bahwa Bawaslu Kota Mojokerto menerima undangan dari Pihak Teradu KPU Kota Mojokerto perihal Undangan Debat Publik Pertama (vide Bukti PT-6) a. Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2024, Bawaslu Kota Mojokerto menghadiri undangan Rapat Debat Publik Pertama Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Mojokerto Tahun 2024 di Hotel Ayola Sunrise Mall, sebagaimana dimakud pada angka 4) b. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Mojokerto Nomer 99/LHP/PM.01.02/JI-35/16/X/2024, Kami mencatat ketika debat berlangsung Tanggal 25 Oktober 2024 saat debat publik pertama Bawaslu Kota Mojokerto, mengingatkan di Group WhatsApp mengenai Tata Tertib (vide Bukti PT–7) b. Debat II 1. Bahwa Bawaslu Kota Mojokerto menerima undangan dari Teradu KPU Kota Mojokerto dengan Nomor 163/PL.02.4-Und/3576/2024 tanggal 28 Oktober 2024 perihal Undangan Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik Kedua Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (vide Bukti PT- 8) a. Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2024 Bawaslu Kota Mojokerto menghadiri undangan Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik Kedua Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, sebagaimana dimaksud pada angka 1) di atas 2. Bahwa Bawaslu Kota Mojokerto menerima undangan dari Teradu KPU Kota Mojokerto dengan Nomor 171/PL.02.4-Und/3576/2024 tanggal 3 November 2024 perihal Undangan Rapat Technical Meeting Debat Publik Kedua Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 (vide Bukti PT- 9) a. Bahwa pada tanggal 5 November 2024 Bawaslu Kota Mojokerto menghadiri undangan Rapat Technical Meeting Debat Publik Kedua Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Mojokerto Tahun 2024, sebagaimana dimaksud pada angka 2) di atas 3. Bahwa Bawaslu Kota Mojokerto menerima undangan dari Teradu KPU Kota Mojokerto perihal Undangan Debat Publik Kedua (vide Bukti PT-10) a) Bahwa pada tanggal 7 November 2024 Bawaslu Kota Mojokerto menghadiri undangan Rapat Debat Publik Kedua Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Mojokerto Tahun 2024 di Hotel Ayola Sunrise Mall, sebagaimana dimakud pada angka 3) b) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Mojokerto Nomor 105/LHP/PM.01.02/JI-35/16/X/2024, Pihak Terkait mencatat segmen pertama dimulai dari Paslon 2 bergantian dengan paslon 1.Pada pertengahan debat ada sebuah kejadian yang mana Ika Puspitasari Paslon 2 protes kepada panelis karena kesalahan data, Data Rata-Rata Lama Sekolah (RLS) tersebut tertukar dengan data Rata-rata Lama Sekolah (RLS) Kabupaten Mojokerto. Pada segmen keempat, Paslon 1 H. Junaedi Malik protes kepada penyelenggara acara karena microphone rusak (suara putus-putus), kemudian microphone diganti dengan yang lain. Segmen berikutnya microphone pengganti juga mengalami kesalahan yaitu volume terdengar pelan dibanding microphone sebelumnya (vide Bukti PT-11) c. Debat III 1. Bahwa Bawaslu Kota Mojokerto menerima undangan Teradu KPU Kota Mojokerto dengan Nomor 179/PL.02.4-Und/3576/2024 tanggal 10 November 2024 perihal Undangan Rakor Persiapan Debat Publik Ketiga. (vide Bukti PT-12) a) Bahwa pada tanggal 11 November 2024 Bawaslu Kota Mojokerto menghadiri undangan Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik Ketiga Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Mojokerto Tahun 2024, sebagaimana dimaksud pada angka 1) di atas. b) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Mojokerto Nomor 106.3/LHP/PM.01.02/JI.35/11/XI/2024, tanggal 11 November 2024, Kami mencatat ada penambahan 2 (dua) tata tertib, yakni (1) tidak boleh membawa HP/gadget dan (2) tidak boleh membawa catatan, hanya menggunakan kertas kosong dan alat tulis yang disediakan oleh KPU Kota Mojokerto. Pada Rapat Koordinasi tersebut Bawaslu Kota Mojokerto memberikan masukan bahwa pelaksanaan Debat harus mematuhi Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 serta “Moderator memberikan kesempatan yang sama untuk masing-masing Pasangan Calon, baik dari sisi waktu maupun bobot pertanyaan” dan “Moderator dilarang memberikan komentar, penilaian, dan simpulan terhadap penyampaian dan materi dari masing-masing Pasangan Calon pada saat dan setelah pelaksanaan debat public atau debat terbuka antar Pasangan Calon serta menonaktifkan kolom komentar di channel youtube” (vide Bukti PT- 13). 2. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kota Mojokerto menerima undangan dari Pihak Teradu KPU Kota Mojokerto dengan Nomor 185/PL.02.4- Und/3576/2024 tanggal 13 November 2024 perihal Undangan Rapat Technical Meeting Debat Publik Ketiga (vide Bukti PT-14). a) Bahwa pada tanggal 14 November 2024, Bawaslu Kota Mojokerto menghadiri undangan Rapat Technical Meeting Debat Publik Ketiga Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Mojokerto Tahun 2024, sebagaimana dimaksud pada angka 2) di atas b) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Mojokerto Nomer 98/LHP/PM.01.02/JI-35/16/XI/2024, Kami mencatat terkait rundown dan setting tempat lokasi debat publik ketiga berlangsung pada tanggal 16 November 2024 (vide Bukti PT- 15) 3. Bahwa Bawaslu Kota Mojokerto menerima undangan dari Teradu KPU Kota Mojokerto perihal Undangan Debat Publik Ketiga (vide Bukti PT-16) a) Bahwa pada tanggal 16 November 2024, Bawaslu Kota Mojokerto menghadiri undangan Rapat Debat Publik Ketiga Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Mojokerto Tahun 2024 di Hotel Ayola Sunrise Mall, sebagaimana dimakud pada angka 3) b) Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Mojokerto Nomer 109/LHP/PM.01.02/JI-35/16/XI/2024, Kami mencatat adanya perdebatan antara LO Paslon 01 dan LO Paslon 02 terkait tata tertib debat ketiga pada point nomor 7, yang menyatakan "hanya diperkenankan menggunakan kertas dan alat tulis yang disediakan oleh KPU selama debat berlangsung". Yang membuat Paslon Nomor Urut 02 tidak mengikuti Debat Pasangan Calon Ketiga tersebut sampai akhir (vide Bukti PT-17) c) Bahwa Bawaslu Kota Mojokerto menyikapi sebagaimana dimaksud pada huruf b) memberikan saran ke KPU dalam hal Pasangan Calon secara sah menolak mengikuti debat, KPU Provinsi dan KPU Kota Mojokerto mengumumkan bahwa pasangan calon dimaksud menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi dan KPU Kota Mojokerto sesuai PKPU 13 tahun 2024 pasal 19 ayat (6). D. Penanganan Dugaan Pelanggaran Tahapan Debat Pasangan Calon 1. Bahwa Bawaslu Kota Mojokerto telah melakukan penanganan dugaan pelanggaran dalam tahapan Debat Pasangan Calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024 semaksimal mungkin, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang–undangan 2. Bahwa penanganan dugaan pelanggaran, sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah: a. Bahwa pada hari Selasa, tanggal 19 November 2024, pukul 11.20 WIB, Bawaslu Kota Mojokerto selaku Pihak Terkait menerima Laporan dugaan pelanggaran Pemilihan dari Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi, yang pada pokoknya melaporkan dugaan Pelanggaran Adminitrasi Tata Tertib Pelaksanaan Debat Publik Ketiga Pemilihan Tahun 2024 di Kota Mojokerto (vide Bukti PT-18). b. Bahwa laporan, sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas diberikan Tanda Terima Laporan Nomor: 004/LP/PW/Kota/16.07/XI/2024 pada tanggal 19 November 2024, Pukul 11.20 WIB (vide Bukti PT-19). c. Bahwa terhadap laporan tersebut, pada tanggal 20 November 2024, Bawaslu Kota Mojokerto selaku Pihak Terkait melakukan Kajian Awal dengan Nomor 004/PL/PW/Kota/16.07/XI/2024, yang pada pokoknya laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil, yaitu terkait dengan Pelapor yang Kuasa Hukum Pasangan Calon Nomor Urut 02 (vide Bukti PT-20). d. Bahwa hasil kajian awal, sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, pada tanggal 22 November 2023, Bawaslu Kota Mojokerto menerbitkan Surat Ketua Bawaslu Kota Mojokerto dengan Nomor 210/PP.00.02/K.JI-35/11/2024 dengan perihal Pemberitahuan Perbaikan Laporan, yang pada pokoknya agar Pelapor (1) Pada laporan tetap atas nama pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang melaporkan, (2) Nama Terlapor disebutkan satu-persatu nama Komisoner tidak hanya mencantumkan KPU Kota Mojokerto, (3) Melengkapi bukti beserta penjelasannya, paling lambat 2 (dua) hari setelah pemberitahuan ini disampaikan (vide Bukti PT–21). e. Bahwa pada tanggal 23 November 2024, Pukul 17.50 WIB, Bawaslu Kota Mojokerto menerima perbaikan laporan dan tanda terima perbaikan laporan dari pelapor yang pada pokoknya (vide Bukti PT-22). f. Bahwa pada tanggal 23 November 2024, Bawaslu Kota Mojokerto kembali melakukan Kajian Awal/Pleno Dugaan Pelanggaran Nomor 004/PL/PW/Kota/16.07/XI/2024, yang pada pokoknya menyatakan laporan tersebut memenuhi syarat formal dan materiel (vide Bukti PT-23). g. Bahwa pada tanggal 23 November 2024, berdasarkan hasil Kajian Awal, sebagaimana dimaksud pada huruf f di atas, Bawaslu Kota Mojokerto melakukan registrasi atas laporan tersebut dengan Nomor 004/PL/PW/Kota/16.07/XI/2024. h. Bahwa sepanjang tanggal 25 November 2024 sampai dengan tanggal 28 November 2024, Bawaslu Kota Mojokerto melakukan proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat termasuk Pelapor, Terlapor, Saksi dan Pihak Terkait lainnya yang terdiri atas: Tanggal No Pihak Bukti Klarifikasi Usmuni (Ketua KPU Kota 1. Undangan Mojokerto) 25 November Klarifikasi No. Ulil Absor (Anggota KPU 2024 2. 220/PP.00.02/K.JI- Kota Mojokerto) Tanggal No Pihak Bukti Klarifikasi M. Oggy Yulian P. (Anggota 35/11/2024 (vide 3. KPU Kota Mojokerto) Bukti PT-24) Yahya Samsul W. I. A Undangan 4. (Anggota KPU Kota 26 November Klarifikasi No. Mojokerto) 2024 221/PP.00.02/K.JI- Suwaji (Anggota KPU Kota 35/11/2024 (vide 5. Mojokerto) Bukti PT-25) Lodis Oktafianto (LO Paslon Undangan 6. 2) Klarifikasi No. 28 November 225/PP.00.02/K.JI- Sejati Ayuning Ari Sholiha 2024 7. 35/11/2024 (vide (LO Paslon 2) Bukti PT-26) Ferry Syamsul H (LO Paslon Undangan 8. 1) Klarifikasi No. 28 November 224/PP.00.02/K.JI- Crismoni Lindu S F ((LO 2024 9. 35/11/2024 (vide Paslon 1) Bukti PT-27) i. Bahwa setelah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terkait maka pada tanggal 28 November 2024, Bawaslu Kota Mojokerto menyusun Kajian Dugaan Pelanggaran Pemilihan Nomor 04/REG/LP/PW/Kota/16.07/XI/2024, yang pada pokoknya Laporan terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan (vide Bukti PT-28) j. Bahwa pada tanggal yang sama, yaitu tanggal 28 November 2024, Bawaslu Kota Mojokerto menerbitkan Surat Nomor 682.1/PM.02.02/K.JI-35/11/2024 perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang pada pokoknya Laporan dengan Nomor 04/REG/LP/PW/Kota/16.07/XI/2024 merupakan pelanggaran administrasi Pemilihan (vide Bukti PT-29). E. Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Mojokerto mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-29, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT-1 Surat Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Nomor 492/PM.00.02/K.JI- 35/10/2024, perihal Imbauan, tanggal 22 Oktober 2024; PT-2 Surat Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Nomor 587/PM.00.02/K.JI- 35/11/2024, perihal Imbauan Debat Kampanye Ketiga, tanggal 14 November 2024; PT-3 Surat KPU Kota Mojokerto Nomor 145/PL.02.4-Und/3576/2024, perihal Undangan Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik Pertama, tanggal 13 Oktober 2024; PT-4 Surat KPU Kota Mojokerto Nomor 146/PL.02.4-Und/3576/2024, perihal Undangan Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik Pertama, tanggal 14 Oktober 2024; BUKTI KETERANGAN PT-5 Surat KPU Kota Mojokerto Nomor 154/PL.02.4-Und/3576/2024, perihal Undangan Rapat Tehcnical Meeting Debat Publik Pertama, tanggal 18 Oktober 2024; PT-6 Undangan Debat Publik Pertama Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024; PT-7 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor 99/LHP/PM.01.02/JI-35/25/X/2024; PT-8 Surat KPU Kota Mojokerto Nomor 163/PL.02.4-Und/3576/2024, perihal Undangan Rapat Persiapan Debat Publik Kedua, tanggal 28 Oktober 2024; PT-9 Surat KPU Kota Mojokerto Nomor 171/PL.02.4-Und/3576/2024, perihal Undangan Rapat Technical Meeting Debat Publik Kedua, tanggal 3 November 2024; PT-10 Undangan Debat Publik Kedua Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024; PT-11 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 105/LHP/PM.01.02/JI-35/07/XI/2024; PT-12 Surat KPU Kota Mojokerto Nomor 179/PL.02.4-Und/3576/2024, perihal Undangan Rakor Persiapan Debat Publik Ketiga, tanggal 10 November 2024; PT-13 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 106.3/LHP/PM.01.02/JI.35/11/XI/2024; PT-14 Surat KPU Kota Mojokerto Nomor 185/PL.02.4- Und/3576/2024,perihal Undangan Rapat Technical Meeting Debat Publik Ketiga, tanggal 13 November 2024; PT-15 Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Mojokerto Nomor 98/LHP/PM.01.02/JI.35/22/X/2024; PT-16 Undangan Debat Publik Ketiga Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024; PT-17 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Nomor 109/LHP/PM.01.02/JI-35/16/XI/2024; PT-18 Formulir Laporan 004/LP/PW/Kota/16.07/XI/2024; PT-19 Tanda Terima Laporan 004/LP/PW/Kota/16.07/XI/2024; PT-20 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran 004/LP/PW/Kota/16.07/XI/2024; PT-21 Surat Bawaslu Kota Mojokerto Nomor 210/PP.00.02/K.JI- 35/11/2024, perihal Pemberitahuan Kelengkapan Laporan, tanggal 22 November 2024; PT-22 - Formulir Laporan Perbaikan, tanggal 23 November 2024; - Tanda Bukti Perbaikan Laporan, tanggal 23 November 2024; PT-23 - Kajian Awal Perbaikan Laporan Dugaan Pelanggaran Nomor 004/LP/PW/Kota/16.07/XI/2024; - Berita Acara Rapat Pleno Perbaikan 004/PL/PW/Kota/16.07/XI/2024; PT-24 Surat Bawaslu Kota Mojokerto Nomor 220/PP.00.02/K.JI- 35/11/2024, perihal Undangan, tanggal 24 November 2024; PT-25 Surat Bawaslu Kota Mojokerto Nomor 221/PP.00.02/K.JI- 35/11/2024, perihal Undangan, tanggal 25 November 2024; PT-26 Surat Bawaslu Kota Mojokerto Nomor 225/PP.00.02/K.JI- 35/11/2024, perihal Undangan, tanggal 27 November 2024; BUKTI KETERANGAN PT-27 Surat Bawaslu Kota Mojokerto Nomor 224/PP.00.02/K.JI- 35/11/2024, perihal Undangan, tanggal 27 November 2024; PT-28 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 004/Reg/LP/PW/Kota/16.07/XI/2024; PT-29 Surat Bawaslu Kota Mojokerto Nomor 682.1/PM.02.02/K.JI- 35/11/2024, perihal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tanggal 28 November 2024. [2.11.3] Dian Pratnawati (Ketua Bawaslu Kota Mojokerto) - Pihak Terkait menerangkan mengenai rekomendasinya berdasarkan keputusan Bawaslu Kota Mojokerto melakukan pelanggaran administrasi. Pada mengevaluasi tidak ada catatan sehingga dijadikan sengketa. - Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai isi Rekomendasi Bawaslu Kota Mojokerto Nomor 682.1/PM.02.02/K.JI-35/11/2024, tanggal 28 November 2024, pada pokoknya berdasarkan keputusan rapat pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Mojokerto Terhadap Dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Laporan Nomor 004/REG/LP/PW/Kota/16.07/XI/2024, Laporan dimaksud merupakan pelanggaran administrasi Pemilihan untuk selanjutnya diteruskan kepada KPU Kota Mojokerto. Bawaslu Kota Mojokerto juga mengingatkan agar KPU Kota Mojokerto mematuhi aturan yang telah ada. Lebih berhati-hati dalam melakukan musyawarah atau kesepakatan. Disarankan menuangkan approval peserta dalam notulensi yang dihasilkan pada saat rapat. Hal tersebut membantu peserta rapat memahami dan menyetujui hal yang sama sehingga tidak ada miskomunikasi atau interpretasi yang berbeda. Adanya dokumen/catatan kesepakatan menghindari potensi konflik akibat ketidaksepahaman atau ketidakjelasan, sehingga mempertahankan akuntabilitas penyelenggara. Jadi substansi disini adalah pada posisi melakukan evaluasi karena tidak ada nota kesepakatan atau catatan yang dibuat. Hal itu diindikasikan menjadi sengketa antara kedua belah pihak karena tidak ada bukti tertulis. - Pihak Terkait menerangkan bahwa yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Mojokerto setelah debat ke-2, Bawaslu Kota Mojokerto telah menyampaikan imbauan sebagai bentuk pencegahan agar tidak terjadi lagi pada debat berikutnya. Sebagaimana himbauan Bawaslu Kota Mojokerto tanggal 14 November 2024. Hal ini merupakan tindak lanjut dari tanggal 11 November 2024, ada beberapa hal termasuk narasumber harus ditentukan yang qualified, untuk TV dll sudah dituangkan dalam sebuah imbauan. - Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam setiap tahapan pemilihan apabila Ketua atau Anggota Bawaslu Kota Mojokerto berhalangan hadir karena ada kegiatan lain, maka akan mendelegasikan kepada anggota untuk mengikuti rapat koordinasi. Dengan demikian, Bawaslu Kota Mojokerto selalu hadir untuk melakukan pengawasan dalam setiap kegiatan rapat koordinasi. Pihak Terkait menerangkan terkait pendelegasian, Pihak Terkait selalu meminta notulensi dan Laporan Hasil Pengawasan. - Pihak Terkait menerangkan terkait dengan kebocoran soal, tidak ada laporan dan temuan mengenai kebocoran soal. Pihak Terkait menerangkan dalam surat imbauan ada klausul “agar KPU Kota Mojokerto dapat membentuk Tim Perumus dari Pakar atau Ahli dibidangnya” hal tersebut untuk mengantisipasi peristiwa pada saat debat pertama. - Pihak Terkait menerangkan tidak terdapat tanggapan dari KPU Kota Mojokerto terhadap surat imbauan atau rekomendasi Bawaslu Kota Mojokerto. - Pihak Terkait menerangkan bukti rekaman cctv tidak disertakan oleh Muhammad Oggy Yulian Pratama pada saat klarifikasi di Bawaslu Kota Mojokerto. Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam Kajian Akhir Dugaan Pelanggaran, Pihak Terkait mendetailkan satu persatu keterangan para pihak pada saat klarifikasi. Pihak Terkait tidak diberikan rekaman oleh Para Teradu. - Pihak Terkait menerangkan bahwa dalam kegiatan rapat koordinasi, Bawaslu Kota Mojokerto bukan sebagai pihak yang harus menandatangani. Hal tersebut dalam rangka menjaga netralitas Bawaslu Kota Mojokerto pada saat melakukan pengawasan. Bawaslu Kota Mojokerto baru bisa menandatangani apabila ada Berita Acara dan Daftar Hadir. - Pihak Terkait menerangkan bahwa Eri Setiawan hadir dalam rapat koordinasi tanggal 11 November 2024. [2.11.4] Eri Setiawan (Anggota Bawaslu Kota Mojokerto) - Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat rapat ke-2 (tanggal 14 November 2024) menuju debat ke-3, Lodis Oktafianto selaku LO Pasangan Calon Nomor Urut 2, merasa keberatan terhadap tata tertib pada rapat pertama. Lodis Oktafianto merasa keberatan terhadap poin ke-7. Pada saat awal rapat, membahas tentang rundown, tiba-tiba Lodis Oktafianto memotong dan menyampaikan berkenaan dengan poin 7 tata tertib. Lodis Oktafianto merasa keberatan sehingga berdebat dengan Feri selaku LO Pasangan Calon Nomor Urut 1. Pada saat itu, Feri menyampaikan bahwa hal tersebut sudah disepakati pada saat rapat pertama tanggal 11 November 2024. Feri juga mengatakan dengan menggunakan bahasa jawa yang pada intinya “kenapa harus diurus lagi hal yang telah selesai dibahas?”. KPU Kota Mojokerto juga mengatakan mengapa harus diurus lagi? Padahal sudah terdapat kesepakatan. Terkesan KPU Kota Mojokerto tidak mengakomodir karena memotong keberatan Lodis Oktafianto dan melanjutkan pembahasan mengenai rundown. Sehingga, pembahasan rundown dalam rapat ke-2 dilanjutkan terlebih dahulu, kemudian membahas mengenai keamanan. Pada saat itu, terdapat pihak kepolisian sehingga ikut membahas mengenai persoalan pengamanan. Hal tersebut menyebabkan rapat berlangsung sampai dengan larut malam. Pihak Terkait menerangkan bahwa setelah itu forum melakukan pembahasan berkenaan dengan peristiwa yang terjadi dalam debat publik ke-2. Diduga pada saat debat publik ke-2 telah terjadi kebocoran soal. Kemudian untuk mengantisipasi hal tersebut, Bawaslu Kota Mojokerto memberikan saran agar amplop penyimpan soal debat diberikan segel. Pihak Terkait menerangkan karena waktu sudah larut malam dan banyak hal yang perlu dibahas sehingga keberatan yang disampaikan oleh Lodis Oktafianto mengenai poin ke-7 tata tertib tidak dibahas lagi. - Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai rekomendasi, Bawaslu Kota Mojokerto mengingatkan kepada KPU Kota Mojokerto mematuhi aturan yang ada lebih berhati-hati dalam melakukan musyawarah, disarankan melakukan approve peserta dalam notulensi yang dihasilkan pada saat rapat. Hal tersebut membantu peserta rapat memahami menyetujui hal yang sama sehingga tidak ada miskomunikasi dan intepretasi yang berbeda. Adanya dokumen atau catatan kesepakatan menghindari potensi konflik akibat ketidaksepahaman atau ketidakjelasan sehingga mempertahankan akuntabilitas. - Pihak Terkait menerangkan bahwa dari 6 rapat koordinasi, Pihak Terkait hanya hadir di 4 rapat koordinasi. Pihak Terkait tidak dapat menghadiri 2 rapat koordinasi karena sedang ada kegiatan di Jakarta. Namun, pada saat itu sudah ada perwakilan dari Bawaslu Kota Mojokerto untuk hadir dalam rapat koordinasi tersebut. Selama pelaksanaan rapat koordinasi, Pihak Terkait memiliki hak untuk menyampaikan usul atau pendapat. Sebagai misal, Pihak Terkait memberikan masukan untuk mematikan komentar di youtube. Pada debat berikutnya, dimatikan yang dari KPU Kota Mojokerto sementara dari TV tidak. Hal ini disebabkan dengan adanya komentar rating semakin tinggi. - Pihak Terkait menerangkan bahwa pada saat debat ke-3, Lodis Oktafianto masuk ke dalam ruangan transit kemudian dijelaskan oleh perwakilan iNews, Pihak Terkait ikut berada dalam ruang transit dan berkoordinasi. Pihak Terkait menjelaskan kronologinya mulai dari rakor pertama hingga rakor ke-2 bahwa Lodis Oktafianto pada saat rapat koordinasi ke-2 memang tidak sepakat mengenai poin ke-7 tata tertib. Namun, karena waktu sudah berjalan, maka kegiatan tetap berjalan. Pada saat itu, waktu memang sudah berjalan untuk kegiatan debat publik. - Pihak Terkait menerangkan mengenai penggunaan handphone saat debat ke-2, Pihak Terkait sudah menyampaikan permasalahan mikrofon kepada operator atau karyawan. Pihak Terkait tidak mengetahui mengenai permasalahan penggunaan handphone saat debat ke-2. Hal ini disebabkan pada saat rapat pertama, Pihak Terkait tidak mengikuti dari awal sampai dengan akhir. Pihak Terkait hadir mengikuti kegiatan debat ke-2. Pihak Terkait mengetahui peristiwa Pasangan Calon Nomor Urut 1 membuka handphone namun Pihak Terkait tidak mengetahui hal tersebut diperbolehkan atau tidak. - Pihak Terkait menerangkan mengenai rapat koordinasi tanggal 11 November 2024, Pihak Terkait hadir pada Pukul 20.00 WIB. [2.11.5] Edwin (Staf Sekretariat KPU Kota Mojokerto) Pihak Terkait menerangkan pada saat itu Eti Mahayuni memberikan flashdisk dan meminta tolong kepada Pihak Terkait untuk memprint. Pihak Terkait menerangkan bahwa membantu Eti Mahayuni untuk memprint tata tertib. Setelah selesai memprint, kemudian Pihak Terkait memberikan hasil print out dan flashdisk kepada Eti Mahayuni.
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Para Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Para Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Para Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak berkepastian hukum, tidak adil, tidak cermat dalam menerapkan tata tertib pada saat kegiatan debat publik Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024 yang diselenggarakan di Hotel Ayola Sunrise Mall Kota Mojokerto. Pada saat kegiatan debat publik ke-2 Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang diselenggarakan di Hotel Ayolla Sunrise Mall Kota Mojokerto tanggal 7 November 2024. Tata Tertib Debat tidak dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kota Mojokerto atau Berita Acara KPU Kota Mojokerto. Dalam Tata Tertib Debat Publik ke-2 Pasangan Calon tidak dilarang membawa telepon genggam (handphone). Namun, Pasangan Calon Nomor Urut 2 dilarang membawa handphone oleh Panitia dari crew JTV sementara Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak dilarang membawa handphone. Selain itu, Para Teradu bertindak tidak cermat dalam menyelenggarakan kegiatan debat publik ke-2 Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Pertanyaan yang diajukan kepada Calon Walikota Mojokerto Tahun 2024 Nomor Urut 2 dalam bidang Pendidikan tidak berbasis data pencapaian wilayah Kota Mojokerto akan tetapi berbasis data pencapaian wilayah Kabupaten Mojokerto. Data wilayah Kabupaten Mojokerto yang disampaikan dalam pertanyaan debat tidak tercapai/tidak memuaskan sehingga merugikan Calon Walikota Mojokerto Tahun 2024 Nomor Urut 2. Para Teradu melakukan perubahan Tata Tertib dalam debat publik ke-3 tanpa ada persetujuan/kesepakatan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024. Pada penambahan aturan yaitu pada angka 7 pada pokoknya Para Teradu melarang Pasangan Calon untuk membawa catatan dan/atau data. Para Teradu akan menyiapkan kertas kosong dan bolpoin. Hal tersebut menimbulkan kerugian kepada Calon Walikota Mojokerto Tahun 2024 Nomor Urut 2. Para Teradu tidak mengakomodir protes dan keberatan yang diajukan Para Pengadu berkenaan dengan Tata Tertib pada angka 7 dalam Rapat Koordinasi Pertama tanggal 11 November 2024 s.d. Rapat Koordinasi Kedua tanggal 14 November 2024. Para Teradu lebih berpihak kepada terhadap usulan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024 Nomor Urut 1 yang menginginkan pemberlakuan aturan tersebut. Para Teradu tetap memaksakan Tata Tertib yang tidak berdasar pada saat pelaksanaan debat publik ke- 3 Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu. Para Teradu menerangkan bahwa sesuai Tata Tertib Debat Publik Kedua memang tidak terdapat larangan bagi masing-masing Pasangan Calon untuk membawa handphone. Namun terdapat ketentuan bahwa selama debat berlangsung handphone harus dalam kondisi hening. Pada saat briefing sebelum Debat Kedua, Crew JTV melakukan briefing tanpa didampingi oleh LO/Liaison Officer Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Nomor Urut 2 dan KPU Kota Mojokerto. Hal tersebut menimbulkan miskomunikasi dalam penyampaian informasi Tata Tertib. Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 11 November 2024, Tim Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Nomor Urut 2, mengirimkan Surat Nomor: 040/XI/EK-Pilkada/2024, perihal Evaluasi Debat Publik Kedua kepada Para Teradu. Surat a quo, pada pokoknya meminta agar JTV meminta maaf atas kesalahan saat briefing tersebut. Selanjutnya, Para Teradu meneruskan Surat Nomor: 040/XI/EK-Pilkada/2024 kepada JTV (vide Bukti T-20). Bahwa Para Teradu sudah menyerahkan teknis penyampaian briefing kepada stasiun televisi JTV selaku EO pelaksana Debat Publik Kedua. Para Teradu tidak mengetahui apabila terjadi salah tafsir/miskomunikasi antara Crew JTV yang melakukan briefing dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2. Para Teradu menerangkan bahwa terhadap kesalahan penyampaian basis data dalam pertanyaan Panelis Debat Kedua, pada tanggal 8 November 2024, Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Nomor Urut 2 menyampaikan kepada Para Teradu, Surat Nomor 038/XI/EK-Pilkada, perihal Evaluasi Debat Publik Kedua. Menanggapi Surat a quo, pada tanggal 10 November 2024, Para Teradu melaksanakan Rapat Evaluasi Debat Kedua Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024 di Kantor KPU Kota Mojokerto. Kegiatan tersebut dihadiri Para Teradu, Perwakilan Panelis Debat Kedua, media massa cetak dan elektronik (vide Bukti T-21). Dalam Rapat Evaluasi Debat Kedua, Panelis Debat Publik Kedua menyatakan permohonan maaf sebagaimana tertuang dalam press release dan disampaikan kepada media untuk dimuat pada media cetak dan elektronik. Selanjutanya, pada tanggal 11 November 2024, Para Teradu menyampaikan kepada Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Nomor Urut 2, Surat KPU Kota Mojokerto Nomor 382/PL.02.4-SD/3576/2024, yang pada pokoknya menerangkan bahwa KPU Kota Mojokerto telah melaksanakan Rapat Evaluasi Debat Kedua, Panelis Debat Publik Kedua menyatakan permohonan maaf atas adanya kesalahan dalam salah satu pertanyaan, dan permohonan maaf panelis telah dimuat oleh media cetak dan elektronik (vide Bukti T-22). Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Para Teradu telah berupaya melakukan perbaikan atas kesalahan yang berasal dari pertanyaan Panelis. Bahwa dalam proses perumusan pertanyaan debat, Para Teradu tidak ikut terlibat atau mengetahui isi pertanyaan dari masing-masing Panelis. Hal tersebut sepenuhnya merupakan privasi Panelis Debat. Para Teradu menerangkan bahwa sebelum pelaksanaan Debat Publik Ketiga, Para Teradu telah melaksanakan Rapat Persiapan Debat Publik Ketiga pada tanggal 11 November 2024, Rapat Technical Meeting Debat Publik Ketiga pada tanggal 14 November 2024 (vide Bukti T-11, Bukti T- 12, Bukti T-13, Bukti T-14, Bukti T-23, Bukti T-24). Dalam Rapat Persiapan Debat Publik Ketiga tanggal 11 November 2024, Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan LO Pasangan Calon Nomor Urut 2 menyepakati Tata Tertib Debat Peserta Debat Publik Ketiga, sebagai berikut: 1) Pasangan Calon menaati aturan Debat setiap segmennya dan durasi yang telah disepakati; 2) Menyampaikan bahasan sesuai tema, fokus dan tidak melebar; 3) Apabila Pasangan Calon menggunakan istilah-istilah asing atau tidak lazim, maka harus menjelaskan terlebih dahulu kepada Pasangan Calon Lain; 4) Dilarang menyerang persoalan pribadi di luar tema yang ditentukan; 5) Dilarang menyerang fisik dan SARA kandidat lain serta memprovokasi pendukung; 6) Dilarang membawa alat komunikasi atau gadget selama debat berlangsung; 7) Hanya diperkenankan menggunakan kertas dan alat tulis yang disediakan oleh KPU selama Debat berlangsung; Kesepakatan Tata Tertib tersebut selanjutnya dicetak dan dibagikan kepada masing- masing Tim Pemenangan/LO Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota. Tata Tertib tersebut menjadi Lampiran dalam Undangan Debat Publik Ketiga yang dikirimkan oleh Para Teradu kepada masing-masing Pasangan Calon (vide Bukti T-25 dan Bukti T-26). Bahwa pada tanggal 16 November 2024, Pukul 17.30 WIB, Pasangan Calon Nomor Urut 2 a.n. Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi hadir untuk mengikuti Debat Publik Ketiga di Hotel Ayola (vide Bukti T-28). Namun, Pasangan Calon Nomor Urut 2 memutuskan menolak untuk mengikuti kegiatan Debat Publik Ketiga dengan alasan tidak menyetujui salah satu poin dalam Tata Tertib Debat, yakni poin ke-7 yang berbunyi: "Hanya diperkenankan menggunakan kertas dan alat tulis yang disediakan. oleh KPU selama Debat berlangsung". Bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2 baru menyampaikan alasan penolakan kepada pihak news TV pada saat dilakukan briefing 30 menit sebelum sesi debat publik ketiga dimulai. Menyikapi penolakan tersebut, Para Teradu bersama Tim i-News mempertemukan Tim Kampanye Pasangan Caton Nomor Urut 1 dan Pasangan Caton Nomor Urut 2 dengan disaksikan oleh Bawaslu Kota Mojokerto, Polresta Kota Mojokerto, dan Forpimda yang hadir di Lokasi Debat Ketiga. Dalam pertemuan tersebut, LO Pasangan Calon Nomor Urut 2 mengakui sebelumnya telah menyepakati Tata Tertib dimaksud namun atas permintaan Pasangan Caton Nomor Urut 2, meminta agar Tata Tertib diubah (vide Bukti T-29). Menanggapi permintaan Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2, Tim Pasangan Calon Nomor Urut 1 menyatakan keberatan apabila ada perubahan Tata Tertib karena Tata Tertib dimaksud sudah selesai dibahas dan disepakati oleh kedua belah pihak pada saat Rapat Persiapan Debat Ketiga tanggal 11 November 2024, sehingga tidak ada alasan untuk mengubah Tata Tertib Debat pada hari pelaksanaan debat. Selanjutnya, Tim iNews TV dan LO Pasangan Calon Nomor Urut 2 menyampaikan hasil rapat pertemuan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 2. Namun, Pasangan Calon Nomor Urut 2 tetap menolak untuk mengikuti Debat Publik Ketiga. Bahwa Para Teradu memutuskan kegiatan Debat Publik Ketiga tetap terlaksana meskipun tanpa kehadiran Pasangan Calon Nomor Urut 2. Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh kesiapan sarana, prasarana, undangan, dan peserta hadir di lokasi Debat Ketiga, serta tanggungjawab atas penggunaan anggaran pelaksanaan Debat Publik Ketiga (vide Bukti T-30). Pada tanggal 18 November 2024, Para Teradu mengeluarkan Pengumuman Nomor 399/PL.02.4-Pu/3576/2024 tentang Tidak Mengikuti Debat Publik Ketiga Pasangan Calon Nomor Urut 2 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024 (vide Bukti T-31). Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, yang berbunyi “dalam hal Pasangan Calon secara sah menolak mengikuti debat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan bahwa Pasangan Calon dimaksud menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka di papan pengumuman dan/atau laman KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota”. Menurut Para Teradu, debat publik merupakan sub kegiatan dalam tahapan kampanye dan bukan merupakan tahapan yang menentukan batal/tidaknya kepesertaan Pasangan Calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota. Sehingga, kesediaan Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 untuk bersedia hadir dan mengikuti debat publik yang difasilitasi oleh KPU Kota Mojokerto merupakan sebuah hak dan bukan sebuah keharusan. Para Teradu semaksimal mungkin memfasilitasi dengan baik terselenggaranya debat publik dan tidak berhak memaksa Pasangan Calon agar tetap mengikuti Debat Publik Ketiga. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat terhadap dalil aduan Pengadu yang pada pokoknya Para Teradu diduga tidak profesional dalam melaksanakan debat publik antar Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 9 Oktober 2024, Para Teradu menetapkan debat publik akan dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali yang dituangkan dalam Keputusan KPU Kota Mojokerto Nomor 209 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal dan Tempat Penyelenggaraan Debat Publik Atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Bahwa Para Teradu kemudian pada tanggal 31 Oktober 2024 menerbitkan Keputusan KPU Kota Mojokerto Nomor 216 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan KPU Kota Mojokerto Nomor 209 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal dan Tempat Penyelenggaraan Debat Publik Atau Debat Terbuka Antar Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 (vide Bukti T-1 dan Bukti T-2). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 13 Oktober 2024, Para Teradu melaksanakan rakor persiapan debat publik pertama dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024 (vide Bukti T-3 dan T- 5). Bahwa selanjutnya pada tanggal 22 Oktober 2024, Para Teradu melaksanakan rapat technical meeting debat publik pertama antar pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024 yang kemudian dituangkan dalam Notula tentang Rapat Technical Meeting Debat Publik Pertama Antar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024 (vide Bukti T-4, T-6 dan T-17). Selanjutnya pada tanggal 25 Oktober 2024 dilaksanakan debat publik pertama di Hotel Ayola Kota Mojokerto. Bahwa pada tanggal 30 Oktober 2024, Para Teradu melaksanakan rapat persiapan debat publik kedua Antar Pasangan Calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024 (vide Bukti T-7). Bahwa Para Teradu kemudian pada tanggal 4 November 2024 mengirimkan Surat kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 dengan Nomor 172/PL.02.4-Und/3576/2024 perihal Undangan Debat Publik Kedua (vide Bukti T-18 dan T-19). Bahwa selanjutnya pada tanggal 5 November 2024, Para Teradu melaksanakan rapat technical meeting debat publik kedua antar pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024 (vide Bukti T-8 s.d. T-10). Bahwa Rapat tersebut dilakukan untuk membahas desain acará berupa Rundown Debat maupun Tata Tertib Debat Kedua. Hasil rapat tersebut kemudian disepakati oleh kedua Tim Pasangan Calon sebagai berikut: 1) Di dalam area debat, pendukung tidak diperkenankan membawa bahan kampanye, alat peraga kampanye, dan atribut kampanye Pasangan Calon kecuali atribut yang melekat di tubuh. 2) Pendukung dilarang membawa alat musik atau pengeras suara. 3) Selama acara debat berlangsung, tamu undangan wajib menjaga Ketertiban kegaduhan dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung pasangan calon, moderator dan panelis 4) tepuk tangan dan yel-yel pendukung hanya di ijinkan melalui komando moderator. 5) Selama debat berlangsung, handphone/alat komunikasi dalam kondisi hening dan dilarang mengaktifkan flashlight. Namun, Para Teradu tidak menuangkan hasil kesepakatan Kedua Tim Pasangan Calon dalam Berita Acara. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 7 November 2024 dilaksanakan debat publik kedua di Hotel Ayola Mojokerto. Bahwa pada saat dilakukan briefing debat kedua oleh salah satu crew stasiun televisi JTV, Pasangan Calon Nomor Urut 2 dilarang membawa HP oleh crew JTV sedangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 tidak dilarang membawa HP. Bahwa pada saat dilakukan briefing oleh crew JTV tanpa di damping oleh LO Pasangan Calon Nomor Urut 2 dan Para Teradu, sehingga terjadi miskomunikasi dalam penyampaian informasi tata tertib. Bahwa selanjutnya pada tanggal 8 November 2024, Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor urut 2 mengirimkan surat kepada Para Teradu dengan Nomor 038/XI/EK- Pilkada/2024 perihal Pengaduan dan Protes Terkait Kekeliruan Sajian Data Yang Termuat Dalam Salah Satu Komponen Pertanyaan dari Panelis Debat Publik Kedua. Bahwa pada tanggal 10 November 2024, Para Teradu melaksanakan rapat evaluasi debat kedua pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024. Dalam rapat evaluasi tersebut, panelis debat publik kedua menyatakan permohonan maaf atas adanya kesalahan data dalam salah satu pertanyaan yang diajukan yang dituangkan dalam Press Realease yang disampaikan kepada media. Bahwa pada tanggal 11 November 2024, Para Teradu mengirimkan surat balasan kepada Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Nomor Urut 2 dengan Nomor 382/PL.02.4-SD/3576/2024 perihal Tindak Lanjut evaluasi Debat Publik Kedua (vide Bukti T-22). Bahwa di tanggal yang sama, Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2 mengirimkan surat evaluasi debat kedua kepada Para Teradu yang pada pokoknya meminta JTV untuk melakukan permintaan maaf atas kesalahan saat melakukan briefing. Terhadap surat tersebut, Para Teradu selanjutnya meneruskan kepada pihak stasiun JTV (vide Bukti T-20). Kemudian pada hari yang sama, Para Teradu melaksanakan rapat persiapan debat publik ketiga Antar Pasangan Calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024 yang kemudian dituangkan dalam Notula tentang Rapat Koordinasi Persiapan Debat Publik Ketiga Antar Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024 (vide Bukti T-11, T-13 dan T-27). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 menyepakati Tata Tertib Debat Publik Ketiga sebagai berikut: 1) Pasangan Calon menaati aturan Debat setiap segmennya dan durasi yang telah disepakati; 2) Menyampaikan bahasan sesuai tema, focus dan tidak melebar; 3) Apabila Pasangan Calon menggunakan istilah-istilah asing atau tidak lazim, maka harus menjelaskan terlebih dahulu kepada Pasangan Calon Lain; 4) Dilarang menyerang persoalan pribadi di luar tema yang ditentukan; 5) Dilarang menyerang fisik dan SARA kandidat lain serta memprovokasi ,pendukung; 6) Dilarang membawa alat komunikasi atau gadget selama debat berlangsung; 7) Hanya diperkenankan menggunakan kertas dan alat tulis yang disediakan oleh KPU selama Debat berlangsung; Namun, Para Teradu kembali tidak menuangkan hasil kesepatan tersebut dalam Berita Acara. Bahwa pada tanggal 14 November 2024, Para Teradu mengirimkan Surat kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 dengan Nomor 189/PL.02.4-Und/3576/2024 perihal Undangan Debat Publik Ketiga (vide Bukti T-25 dan T-26). Selanjutnya pada hari yang sama, Para Teradu melaksanakan rapat technical meeting debat publik ketiga antar pasangan calon peserta pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024 (vide Bukti T-12 dan T-14). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2 meminta tata tertib pada point 7 untuk di hapuskan, akan tetapi hal itu ditolak oleh Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dengan alasan kesepakatan tata tertib tersebut sudah disepakati pada saat rapat pertama debat publik ketiga. Atas hal tersebut, Pihak Terkait Bawaslu Kota Mojokerto juga menyatakan rapat pertama sudah disepakati tata tertib point 7 tetapi pada rapat kedua LO Pasangan Calon Nomor Urut 2 melakukan protes agar tata tertib point 7 agar dihapuskan. Bahwa pada tanggal 16 November 2024, Para Teradu melaksanakan debat publik ketiga di Hotel Ayola Kota Mojokerto. bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2 a.n. Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi hadir di Hotel Ayola namun memutuskan menolak untuk mengikuti kegiatan Debat Publik Ketiga dengan alasan tidak menyetujui salah satu poin dalam tata tertib debat pada point 7 yang berbunyi "Hanya diperkenankan menggunakan kertas dan alat tulis yang disediakan oleh KPU selama Debat berlangsung". Bahwa selanjutnya pada tanggal 18 November 2024, Para Teradu menerbitkan Pengumungan Nomor 399/PL.02.4-Pu/3576/2024 tentang Tidak Mengikuti Debat Publik Ketiga Pasangan Calon Nomor urut 2 Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto Tahun 2024 (vide Bukti T-31). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai bahwa dalam proses tahapan debat publik Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto dalam Pemilihan Tahun 2024, Para Teradu sudah melaksanakan seluruh proses dan tahapan debat publik sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan debat publik juga sudah melaksanakan rapat koordinasi persiapan debat publik pertama sampai dengan persiapan debat publik ketiga. Dengan demikian, berdasarkan keseluruhan proses dan pelaksanaan tahapan debat publik, Para Teradu sudah bertindak profesional sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan wewenang sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan Oleh karena itu, tindakan Para Teradu dalam melaksanakan debat publik pertama sampai dengan ketiga dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Akan tetapi, Para Teradu alfa/lupa dalam membuat Berita Acara terkait kesepakatan yang disepakati antara Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Tim Kampanye Pasangan Calon Nomor Urut 2, sehingga terjadi kesalahpahaman ketika pelaksanan debat publik. Oleh karena itu, DKPP perlu mengingatkan, bahwa ke depan Para Teradu agar menuangkan kesepakatan tata tertib ke dalam berita acara bersama agar tidak terjadi kesalahpaman di kemudian hari. Demikian juga Para Teradu harus melakukan briefing terlebih dahulu kepada pihak ketiga dalam hal ini stasiun TV yang menyelenggara acara debat publik agar tidak terjadi miskomunikasi pada saat pelaksanaan debat publik.. Dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Usmuni selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Mojokerto, Teradu II Suwaji, Teradu III Muhammad Oggy Yulian Pratama, Teradu IV Ulil Abshor, dan Teradu V Yahya Sachrul Wahyu Iman Asyidiq masing- masing selaku Anggota KPU Kota Mojokerto terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Enam Belas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani