Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No 101/PKE-DKPP-IV/2015
Putusan KPU Prov. Sulawesi Tengah
Tahun: 2015 · Tanggal (data DKPP): 22/12/2015 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-12-2015
👁 12 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 24 November 2015 telah mengajukan Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Pengaduan Nomor 222/I-P/L-DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 101/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 4 November 2015, para Teradu (Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah) melaksanakan kegiatan Kampanye Debat Publik Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah tahap II di Ballroom Mercure Hotel, Jl.
Pertimbangan PutusanMenimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Pengadu mengatakan bahwa Para Teradu tidak cermat dan profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya selaku penyelenggara Pemilu dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah.
Pasal DilanggarPasal 3; Pasal 4; Pasal 7
Amar Putusan1. Mengabulkan permohonan Para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I, dan II atas nama Sahran Raden, dan Nisbah selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu III, IV, dan V atas nama Samsul Y. Gafur, Naharuddin, dan Muhammad Ramlan Salam selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini; 5. Memerintahkan
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 101/DKPP-PKE-IV/2015
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 222/I-P/L-
DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 101/DKPP-PKE-IV/2015,
menjatuhkan putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Ratna Dewi Pettalolo
Tempat/Tanggal Lahir : Palu/ 10 Juni 1967
Pekerjaan : Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
Alamat : Jl. Sugiono No. 12, Palu, Sulawesi Tengah
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Asrifai
Tempat/Tanggal Lahir : Watampone/ 20 Januari 1976
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
Alamat : Jl. Sugiono No. 12, Palu, Sulawesi Tengah
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Pengadu II;
3. Nama : Zaidul Bahri Mokoagow
Tempat/Tanggal Lahir : Luwuk/ 12 Desember 1969
Pekerjaan : Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah
Alamat : Jl. Sugiono No. 12, Palu, Sulawesi Tengah
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu III;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Sahran Raden
1
Jabatan : Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah
Alamat Kantor : Jl. S. Parman No. 58, Palu, Sulawesi Tengah
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Nisbah
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah
Alamat Kantor : Jl. S. Parman No. 58, Palu, Sulawesi Tengah
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Samsul Y. Gafur
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah
Alamat Kantor : Jl. S. Parman No. 58, Palu, Sulawesi Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Naharuddin
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah
Alamat Kantor : Jl. S. Parman No. 58, Palu, Sulawesi Tengah
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Muhammad Ramlan Salam
Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah
Alamat Kantor : Jl. S. Parman No. 58, Palu, Sulawesi Tengah
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Para Pengadu
Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu;
Mendengar jawaban Para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang
diajukan Para Pengadu dan Para Teradu;
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Para Pengadu pada tanggal 24 November 2015 telah mengajukan
Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP)
dengan Pengaduan Nomor 222/I-P/L-DKPP/2015, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
101/DKPP-PKE-IV/2015, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 4 November 2015, para Teradu (Ketua dan Anggota KPU Provinsi
Sulawesi Tengah) melaksanakan kegiatan Kampanye Debat Publik Paslon Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah tahap II di Ballroom Mercure Hotel, Jl.
Cumi-Cumi Nomor 8 Palu yang di hadiri oleh kedua Paslon Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2015; (Bukti P-1)
2. Bahwa pada saat pelaksanaan kegiatan tersebut sedang berlangsung, moderator Debat
Publik tahap II yang dipimpin oleh Prof. Dr. Zainal Abidin.,M.Ag meminta dokumen
2
soal pertanyaan kepada perwakilan Tim Pakar, pada segmen ke 2 (dua) yaitu
pendalaman visi dan misi untuk diserahkan kepada moderator debat yang nantinya
akan ditanyakan kepada Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi
Tengah. Dokumen soal yang diminta oleh moderator debat tidak kunjung diserahkan
oleh perwakilan Tim Pakar dikarenakan soal tersebut telah diserahkan Tim Pakar
kepada Teradu II;
3. Bahwa dikarenakan moderator terus meminta dokumen soal pertanyaan kepada Tim
Pakar akan tetapi perwakilan Tim Pakar tidak juga menyerahkan, maka Tim Pakar
yang bernama Drs. Rizali Djaelangkara.,M.Si menanyakan keberadaan soal tersebut
kepada Teradu II. Teradu II merupakan penanggungjawab yang menyimpan dan
membawa dokumen soal tersebut ke tempat Debat Publik tahap II. Teradu II
menyadari bahwa dokumen soal yang diserahkan oleh Tim Pakar tertinggal di Kantor
KPU Provinsi Sulawesi Tengah;
4. Bahwa karena tidak adanya dokumen soal pertanyaan untuk ditanyakan kepada
Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, maka moderator kampanye debat publik
memutuskan untuk menskors sidang selama 10 (sepuluh) menit. Sebelum sampai
waktu skors berakhir para pendukung kedua pasangan calon telah gaduh dan
menuding pertanyaan yang akan disampaikan kepada pasangan calon telah bocor;
5. Bahwa karena suasana di ruang tempat diselenggarakannya kampanye debat publik
tidak lagi kondusif bahkan berindikasi akan terjadinya bentrok antara pendukung
kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, maka para Teradu, Pengadu, Tim
Pakar serta Paslon dan Tim Kampanye memutuskan untuk menunda kampanye Debat
Publik tahap II;
6. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 5 November 2015, pukul 15.45 WITA bertempat di
Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dilakukan klarifikasi terhadap Para Teradu
terkait dengan Temuan indikasi pelanggaran terhadap asas profesionalitas yang
mengakibatkan penundaan kegiatan kampanye Debat Publik tahap II Paslon Gubernur
dan Wakil Gubernur Tahun 2015; (Bukti P-2)
7. Bahwa dalam klarifikasi terhadap Teradu I, terungkap bahwa Teradu I memiliki peran
secara administratif dan memfasilitasi segala tahapan kegiatan debat serta seluruh
proses dalam kegiatan Debat Publik tahap II tersebut;
8. Bahwa Teradu I ibarat nahkoda dalam sebuah kapal yang sedang berlayar untuk
menuju suatu tujuan, sebelum kapal itu berangkat seorang nahkoda harus mengecek
dan memastikan bahwa segala peralatan kapal (mesin, kompas, jangkar dll) telah siap
sebelum kapal berangkat ke tujuan. Perumpamaan ini mengambarkan peran Teradu I
dalam memastikan segala persiapan kegiatan kampanye Debat Publik tahap II
(gedung, moderator, pembawa acara, undangan dan yang teramat sangat penting yaitu
soal pertanyaan kepada pasangan calon) telah berada dalam kondisi yang siap,
sehingga tidak ada alasan bagi Teradu I untuk tidak mengetahui adanya kekurangan
kelengkapan dalam kegiatan acara kampanye Debat Publik tahap II;
3
9. Bahwa Teradu I, memiliki peran yang sangat vital dalam mengontrol, mengawasi serta
mengecek segala bentuk persiapan pelaksanaan kegiatan kampanye Debat Publik
tahap II. Posisi Teradu I sebagai Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang diberikan
kewenangan serta kepercayaan dari Paslon dan masyarakat Sulawesi Tengah untuk
melaksanakan kegiatan kampanye Debat Publik berjalan secara aman, tertib dan
lancar. Teradu I telah lalai dalam melakukan tugas dan fungsinya sebagai Ketua
sebuah lembaga penyelenggara pemilihan umum untuk memastikan kegiatan
kampanye Debat Publik tahap II berjalan dengan baik. Teradu I merupakan simbol
utama lembaga, olehnya itu sukses dan tidaknya kegiatan kampanye debat publik
merupakan tanggungjawab Ketua lembaga;
10. Bahwa lazimnya dalam sebuah kegiatan, seorang Ketua harus memastikan hal-hal
yang mendukung pelaksanaan kegiatan dari hal yang teknis sampai dengan yang
substansi. Teradu I melakukan kelalaian dalam hal memastikan segala kesiapan
teknis dan substansi terhadap pelaksanaan kegiatan kampanye Debat Publik tahap II
yang mengakibatkan dokumen soal pertanyaan untuk Paslon tidak tersedia di tempat
pelaksanaan kegiatan debat publik;
11. Bahwa sebelum pelaksanakan kegiatan kampanye Debat Publik tahap II, Para Teradu
melakukan Pleno untuk menunjuk penanggungjawab kegiatan yang akan
dilaksanakan pada tanggal 4 November 2015. Hasil Pleno Para Teradu menetapkan
Teradu II sebagai penanggungjawab kegiatan kampanye debat publik tersebut;
12. Bahwa pada hari Kamis, tanggal 5 November 2015 bertempat di Kantor Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tengah, Teradu II menerangkan dalam klarifikasinya bahwa Teradu
II yang diberikan tanggungjawab untuk menjadi koordinator pada saat kegiatan
Kampanye debat publik tahap ke 2 (dua). Selanjutnya Teradu II juga merupakan orang
yang diberikan tanggungjawab untuk menerima dan menyimpan dokumen soal
pertanyaan untuk Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur. Dokumen soal tersebut akan
diserahkan kembali kepada Tim Pakar oleh Teradu II pada saat acara debat publik,
kemudian Tim Pakar akan menyerahkan kepada moderator debat melalui perwakilan
Tim Pakar yang telah disepakati; (Bukti P-3)
13. Bahwa Teradu II menerima dokumen soal yang diserahkan oleh Tim Pakar atas nama
Drs. Rizali Djaelangkara.,M.Si, pada tanggal 4 November 2015 sekitar Pukul 17.00
WITA. Teradu II menerima dan membawa dokumen soal tersebut ke Kantor KPU
Provinsi Sulawesi Tengah dengan maksud untuk mengganti amplop dokumen soal
tersebut dengan amplop KPU;
14. Bahwa Teradu II sebagai orang yang diberikan tanggungjawab untuk menyimpan
dokumen soal dari Tim Pakar memiliki kewajiban untuk menjaga dan membawa
dokumen soal tersebut ke tempat kegiatan kampanye debat publik. Tertinggalnya
dokumen soal di kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah menandakan Teradu II telah
lalai dan tidak cermat dalam melaksanakan kampanye debat publik tahap ke 2 (dua);
4
15. Bahwa dalam klarifikasinya Teradu II menyebutkan alasan tertinggalnya soal tersebut
di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah, karena Teradu II disibukkan dengan berbagai
persiapan teknis (ruangan, sound sistem, kursi tamu, dll) dalam penyelenggaraan
kegiatan kampanye Debat Publik tahap II. Alasan Teradu II sangatlah tidak dapat
diterima karena tugas-tugas tersebut dapat dilaksanakan oleh staf Sekretariat;
16. Bahwa akibat kelalaian Teradu II yang tidak membawa dan telah meninggalkan
dokumen soal yang akan diserahkan kepada moderator debat mengakibatkan jalannya
kegiatan kampanye debat publik tahap ke 2 (dua) menjadi kacau dan tertunda.
Dengan kacaunya kampanye debat publik tersebut telah mencoreng dan menjatuhkan
intergritas dan kewibawaan lembaga KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Sebagai
penyelenggara Pemilu, KPU Provinsi Sulawesi Tengah dimata masyarakat Sulawesi
Tengah telah gagal memberikan pendidikan politik yang baik kepada seluruh
masyarakat Sulawesi Tengah; (Bukti P-6)
17. Bahwa Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V merupakan satu kesatuan dari sistem
penyelenggaraan kegiatan kampanye Debat Publik tahap II yang juga memiliki tugas
dan fungsi yang sama untuk menyukseskan kegiatan kampanye debat publik tersebut.
Pada prinsipnya kerja dalam penyelenggara pemilu bersifat kolektif kolegial yang
mengandung makna bahwa segala keputusan diambil secara bersama-sama dengan
mekanisme pleno;
18. Bahwa kekacauan dan penundaan kegiatan kampanye Debat Publik tahap II
mengambarkan bahwa Para Teradu tidak solid dalam menjalanakan kegiatan tersebut.
Berdasarkan hal tersebut Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V juga dipandang ikut
bertanggungjawab terhadap kekacauan dan tertundanya Debat Publik tahap II;
19. Bahwa dengan tertundanya kampanye Debat Publik tahap II mengakibatkan kerugian
kepada kedua Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk menyampaikan program,
visi dan misi kepada masyarakat Sulawesi Tengah agar menjadi bahan penilaian
masyarakat dalam menentukan pilihan politiknya pada tanggal 9 Desember 2015.
Masayarakat Sulawesi Tengah sebagai Pemilih juga dirugikan dengan tidak lagi bisa
menilai dan mengamati penyampaian program, visi dan misi kedua Paslon dalam
kegiatan kampanye debat publik. Para Teradu juga telah melanggar hak konstitusional
dengan mengurangi, membatasi dan menghilangkan hak konstitusional Paslon dan
Pemilih untuk menjalankan hak politiknya sebagai warga negara secara utuh;
20. Bahwa dengan kelalaian Para Teradu yang berakibat kekacauan dan tertundanya
kampanye Debat Publik tahap II, gagal dalam melaksanakan pendidikan politik serta
melanggar hak konstitusional pasangan calon dan pemilih mengambarkan Para
Teradu sangatlah tidak profesional dalam melaksanakan penyelenggaraan pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2015;
21. Bahwa Para Teradu telah kehilangan kepercayaan dari kedua Paslon dan masyarakat
Sulawesi Tengah untuk melaksanakan kegiatan kampanye debat publik. Hal tersebut
dibuktikan dengan tidak bersedianya kedua Paslon untuk menghadiri dan mengikuti
5
kegiatan kampanye Debat Publik tahap II yang akan dilaksanakan kembali oleh Para
Teradu. Hal ini membuktikan bahwa kepercayaan publik kepada Para Teradu sudah
sangatlah kecil, sehingga berdasarkan hal tersebut maka Para Teradu memutuskan
untuk tidak melaksanakan kembali kampanye Debat Publik tahap II;
22. Bahwa dengan tidak dilaksanakan kegiatan kampanye Debat Publik tahap II maka
berakibat terhadap tidak dilaksanakannya kegiatan kampanye Debat Publik tahap III.
Berdasarkan surat dari KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 1302/KPU-Prov.-
024/XI/2015, perihal pemberitahuan pelaksanaan Debat Publik tahap III yang
substansinya pada poin 6 (enam) menyebutkan bahwa kampanye debat publik Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur tahap ke 3 (tiga) tidak dapat dilaksanakan; (Bukti P-8)
23. Bahwa dengan tidak dilaksanakannya kegiatan kampanye debat publik tahap ke 2
(dua) dan tahap ke 3 (tiga) telah membuktikan secara terang dan jelas bahwa publik
tidak lagi percaya terhadap Para Teradu untuk melaksanakan kegiatan kampanye
debat publik pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur;
24. Bahwa berdasarkan fakta di atas, Para Teradu telah terbukti secara jelas telah
melanggar etika Penyelenggara Pemilu dengan tidak bertindak profesional dalam
melaksanakan kegiatan kampanye debat publik tahap ke 2 (dua) yang berakibat terjadi
kekacauan dan penundaan kegitan tersebut;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan Para Teradu telah melakukan tindakan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu;
2. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu;
3. atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Para Pengadu mengajukan alat
bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan P-11, sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
P-1 Fotokopi Undangan Debat Publik Tahap Ke 2 (dua);
P-2 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, atas
nama Sahran Raden, tertanggal 5 November 2015;
P-3 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, atas
nama Nisbah, tertanggal 5 November 2015;
P-4 Fotokopi Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, atas
nama Sulasmin Sukarana, tertanggal 6 November 2015;
P-5 Fotokopi Berita Acara Pembahasan Sentra Gakkumdu Provinsi Sulawesi
Tengah Nomor: 14/TM/PILKADA/XI/2015, tertanggal 9 November 2015;
P-6 Fotokopi Video Kampanye Debat Publik Tahap Ke 2 (dua), tertanggal 4
November 2015;
P-7 Foto Kegiatan Kampanye Debat Publik Tahap Ke 2 (dua);
6
P-8 Fotokopi Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 1302/KPU-Prov.-
024/XI/2015, perihal pemberitahuan pelaksanaan debat publik tahap ke
3 (tiga), tertanggal 25 November 2015;
P-9 Fotokopi Berita Acara Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor:
047/BA/ BAWASLU-ST/XI/2015, tertanggal 5 November 2015;
P-10 Fotokopi Berita Acara Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Nomor:
048/BA/ BAWASLU-ST/XI/2015, tertanggal 9 November 2015;
P-11 Fotokopi Pemberitahuan Tentang Status Temuan Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah, tertanggal 9 November 2015;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan Jawaban
dan Penjelasan pada saat Persidangan DKPP tanggal 15 November 2015 yang pada
pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
[2.4.1] Jawaban Teradu I, II, III, IV dan V atas nama Sahran Raden, Nisbah, Samsul Y.
Gafur, Naharuddin, Muhammad Ramlan Salam
1. Bahwa Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, dalam
menjalankan tugas, kewajiban dan wewenangnya telah bersungguh-sungguh
melaksanakan seluruh tahapan program dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Sulawesi Tengah dengan komitmen yang tinggi demi suksesnya pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah serta 7 ( tujuh ) Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati dan 1 ( satu ) Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota;
2. Bahwa Para Teradu dalam menyelengarakan tahapan, program dan jadwal pemilihan
kepala daerah dan wakil kepala daerah di Sulawesi Tengah memberikan komitmen dan
menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar
profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu. Bertindak berdasarkan standar
operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu. Bertindak hati-hati
dalam melakukan perencanaan dan penggunaan anggaran agar tidak berakibat
pemborosan dan penyimpangan. Melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu
dengan komitmen tinggi. Menggunakan waktu secara efektif sesuai alokasi waktu yang
ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu. Tidak melalaikan pelaksanaan tugas yang diatur
dalam organisasi penyelenggara Pemilu. Seluruh tahapan, program dan jadwal tersebut
telah berjalan dengan baik sampai pada pemungutan dan penghitungan suara;
3. Bahwa dalam pelaksanaan Debat Publik sebagai salah satu metode Kampanye dalam
pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan
Wakil Walikota, maka Para Teradu mendasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014, tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015, selanjutnya bedasarkan pada Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2015, Tentang
Tahapan, Program dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan berdasarkan pada Peraturan
KPU Nomor 7 Tahun 2015, Tentang Kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota;
7
4. Bahwa Para Teradu mengakui saat debat publik tahap ke Dua pada hari Rabu, tanggal
4 November 2015 di Hotel Mercure Palu dimulai pukul 20.00 bukan 21.00 (sebagaimana
Pengadu mencatumkannya dalam pokok pengaduan Pengadu) memang telah terjadi
kegaduhan dalam pelaksanaan Debat Publik tersebut disebabkan oleh tidak dibawa
sertanya pertanyaan yang telah disusun oleh Tim Pakar KPU Provinsi Sulawesi Tengah
yang telah diberikan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah;
5. Bahwa selanjutnya Para Teradu selaku Ketua dan anggota KPU Provinsi Sulawesi
Tengah telah bekerja secara profesional selama mempersiapkan dan melaksanakan
kegiatan tahapan debat publik;
6. Bahwa setelah pelaksanaan Debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Putaran I
selesai dilaksanakan dengan berjalan lancar, aman dan tertib pada tanggal 13 Oktober
2015, Para Teradu melaksanakan evaluasi terhadap kegiatan Debat Putaran I. Evaluasi
dilaksanakan dalam rangka untuk meningkatkan kualitas kegiatan pada pelaksanaan
Debat Putaran ke II. Rapat Evaluasi dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2015
dengan menghadirkan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Tim Pakar 8 orang, TVRI
dan RRI. Evaluasi tersebut menghasilkan 1). Menambah pendukung Paslon Gubernur
dan Wakil Gubernur dengan jumlah 50 Orang yang sebelumnya hanya 25 Orang. 2).
Menambah segmen masyarakat yakni Tokoh Agama, Pemilih Pemula, Tokoh Perempuan,
Pemilih Disabilitas dan Mahasiswa. 3). Memperbaiki sarana pendukung dalam Debat;
7. Menunjuk Even Organizer (EO) atas nama PT. Alternative Adversting Palu Digital Print,
untuk mengelola kegiatan Debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah.
EO selanjutnya melaksanakan teknis perencanaan dalam mempersiapkan kegiatan
Debat, membuat rancangan Roundaoun Acara dan memfasilitasi teknis kegiatan Debat;
8. Menunjuk Tim Pakar berjumlah 8 orang dari unsur akademisi yakni: 1.) Drs. Slamet
Riyadi, M.Si., 2.) Dr. Abdulllah Iskandar, M.Si., 3.) Dr. Hilal Malarangan, M.HI., 4.) Dr.
Ahlis Djirimu, 5.) Drs. Rijali Djaelangkara, M.Si, 6.) Dr. Joko Eko Lelolono, 7.) Dr. Amar,
8.) Prof. Dr. Zainal Abidin. Tim Pakar bertugas menyusun materi dan pertanyaan untuk
Debat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Pemilihan Tim Pakar dilakukan
dalam rapat Pleno KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Dalam setiap rapat Tim Pakar secara
intern KPU Provinsi Sulawesi Tengah memfasilitasi setiap agenda rapat diskusi untuk
menyusun materi dan pertanyaan;
9. Menunjuk Lembaga Penyiaran Publik diantaranya TVRI Sulawesi Tengah dan RRI
Sulawesi Tengah untuk menyiarkan secara langsung kegiatan Debat;
10. Membuat rapat persiapan pada tanggal 2 November 2015 di Kantor KPU Provinsi
Sulawesi Tengah, bersama Tim Pakar, TVRI, RRI EO dan Moderator. KPU Provinsi
Sulawesi Tengah dihadiri oleh Dr. Nisbah Divisi Sosialisasi yang diberikan tugas Plt.
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah sekaligus menjadi kordinator dan
penanggungjawab kegiatan Debat Calon, karena Ketua, Divisi Hukum dan Divisi Data
/Logistik ke Jakarta dalam rangka konsultasi terkait dengan Kegiatan Dana Kampanye,
8
Perbaikan DPT dan persiapan Rakor Pilkada Berintegritas bersama Komisi
Pemberantasan Korupsi pada tanggal 1-3 November 2015;
11. Bahwa pada tanggal 4 November 2015, pukul 09.00-14.00 WITA dilaksanakan rapat
hasil konsultasi KPU Provinsi Sulawesi Tengah terkait dengan Perbaikan DPT, Kegiatan
Rakor Dana Kampanye, Rencana Kegiatan Rakor bersama KPK dan final chek kegiatan
Debat Calon Putaran II di ruang Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah;
12. Bahwa berkenaan dengan Debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur laporan yang
disampaikan oleh Teradu II sebagai kordinator Divisi Sosialisasi menyampaikan bahwa
seluruh persiapan Debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur siap dilaksanakan;
13. Bahwa pada tanggal 4 November 2015, pukul 15.00-17.00 WITA dilaksanakan Gladi
Resik persiapan kegiatan di Hotel Mercure. Gladi Resik dilaksanakan sesuai dengan
jadwal rundown acara kegiatan Debat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang
dihadiri oleh Teradu II sekaligus penyerahan materi pertanyaan dari Tim pakar kepada
KPU Provinsi Sulawesi Tengah dalam hal ini diterima oleh Teradu II;
14. Bahwa Debat Publik tahap II dilaksanakan pada tanggal 4 November 2015, pukul 20.00
WITA di Hotel Mercure sesuai dengan agenda acara;
15. Bahwa Sesi I Debat Publik dimulai Moderator dengan memberikan kesempatan kepada
masing-masing Paslon Gubernur untuk menyampaikan Visi, Misi dan Program dengan
Tema Debat “Menyelesaikan Persoalan Daerah dan Memajukan Daerah” dengan waktu
masing-masing 4 menit;
16. Bahwa setelah penyampaian Visi, Misi dan Program Pasangan Calon, Moderator
menyampaikan waktu untuk istirahat selama 4 menit. Dalam istrahat tersebut diisi
dengan iklan sosialisasi peningkatan partisipasi Pemilih;
17. Bahwa pada sesi ke II, Penajaman Visi, Misi dan Program Paslon Gubernur dan Wakil
Gubernur. Moderator memulai sesi ke II ini didahului dengan meminta pertanyaan dari
Tim Pakar. Moderator sebanyak 3 kali meminta akan tetapi daftar pertanyaan tersebut
tidak ada. Materi dan pertanyaan yang telah diserahkan Tim Pakar kepada Teradu II
ternyata terlupakan oleh Teradu II di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Pada sesi
ini terjadi kisruh karena Paslon menuduh kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah telah
membocorkan soal kepada Paslon;
18. Bahwa pada saat keributan dan protes dari Paslon, selanjutnya Ketua KPU Provinsi
Sulawesi Tengah menemui Moderator dan mengusulkan kiranya acara ini di skorsing
selama 10 Menit;
19. Bahwa pada saat skorsing, KPU Provinsi melakukan pertemuan dengan kedua Paslon
Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Hasil
pertemuan tersebut, masing-masing pasangan calon meminta agar Debat Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur ditunda sampai dengan waktu yang tidak ditentukan
dan setujui oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Hal ini dilakukan dengan
mempertimbangkan dan melihat kondisi acara Debat Publik yang tidak kondusif;
9
20. Bahwa setelah kegiatan tersebut selesai, Para Teradu melakukan rapat pleno
membicarakan acara Debat Publik yang tertunda. Rapat pleno tersebut dilaksanakan di
Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah pada pukul 22.00 WITA, dan menghasilkan
kesepakatan:
a. Melakukan Konferensi Pers dengan meminta maaf kepada publik dan masyarakat
Sulawesi Tengah atas tertundanya atau terhentinya kegiatan Debat Publik dengan
mengundang media massa dan media elektronik.
b. Mengundang Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah untuk
koordinasi bersama terkait dengan kelanjutan Debat Putaran ke II.
21. Bahwa pada tanggal 5 Nopember 2015, Pukul 9.00-11.30 WITA di Aula Kantor KPU
Provinsi Sulawesi Tengah dilaksanakan rapat kordinasi bersama Tim Paslon Gubernur
dan Wakil Gubernur, Tim Pakar dan Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Agendanya
kelanjutan Debat Putaran II, KPU Provinsi Sulawesi Tengah mengajak kepada masing-
masing Paslon untuk tetap melanjutkan Debat Publik putaran ke II. KPU Provinsi
Sulawesi Tengah siap memfasilitasi kelanjutan Debat Publik Putaran II. Paslon
Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2, tidak bersedia
mengikuti atau melanjutkan Debat Calon untuk Putaran II;
22. Berdasarkan hasil pertemuan dari tindaklanjut Pleno tersebut, Maka Para Teradu
memutuskan untuk tidak melanjutkan Debat Publik Tahap ke II, karena Paslon sebagai
peserta tidak bersedia lagi mengikuti Debat Publik;
[2.4.2] Jawaban Teradu II atas nama Nisbah selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi
Tengah
1. Bahwa rapat pertemuan Tim Pakar Debat Publik dilaksanakan pada tanggal 1 November
2015, pukul 15.30 WITA di ruang Rapat Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Rapat
membahas materi dan menyusun pertanyaan yang akan disampaikan pada Debat
Publik tahap II yang akan dilaksanakan pada tanggal 4 November 2015. Pertemuan ini
difasilitasi oleh Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah dan dihadiri Teradu II;
2. Bahwa rapat persiapan final dilakukan pada tanggal 2 November 2015, Pukul 15.30
WITA yang dihadiri oleh seluruh komponen yang terlibat dalam kegiatan Debat Publik
tahap II, dan dipimpin Teradu II. Rapat pertemuan dihadiri antara lain: LO Paslon
Nomor Urut 1 dan LO Paslon Nomor Urut 2, Event organizer (EO) yang bertindak
sebagai pengelola teknis acara, LPP TVRI Sulteng yang yang bertindak sebagai Stasion
Relay acara Debat Publik, Tim Pakar yang diwakili oleh Drs. Rizali Djaelangkara M. Si,
Dr. Ahlis Djirimu DEA, Prof. Dr Zainal Abidin M. Ag., yang ditunjuk sebagai moderator,
Staf Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah (Bagian Tehnis, Hukum dan Parmas).
Pada rapat ini diputuskan untuk melakukan Gladi Resik pada hari Rabu tanggal 4
November 2015, pukul 15.00 WITA;
3. Bahwa pada tanggal 3 November 2015, Teradu II bersama Staf Sekretariat KPU Provinsi
Sulawesi Tengah menginventarisir dan menyusun daftar undangan. Pada saat yang
10
sama Teradu II juga memparaf satu-persatu seluruh Id Card yang akan digunakan dan
memastikan bahwa Id Card sudah harus terdistribusi;
4. Bahwa pada tanggal 4 November 2015, pukul 08.00 WITA, Teradu II bersama Staf
Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah masih melakukan re-check untuk
memastikan beberapa undangan yang belum terdistribusi seperti undangan untuk
FORKOMPINDA dan jajaran Pemerintah Daerah. Pada pukul 10.00 WITA, Teradu II
mengikuti Rapat Pleno yang diikuti oleh seluruh Komisioner bersama Staf Sekretariat
KPU Provinsi Sulawesi Tengah membahas beberapa agenda kegiatan KPU Provinsi
Sulawesi Tengah, termasuk membahas kesiapan Debat Publik yang akan dilaksanakan
malam harinya. Pada pukul 15.00 WITA seluruh komponen yang bertugas
mempersiapkan Debat Publik tahap II berkumpul di Ballroon Hotel Mercure yang
merupakan tempat pelaksanaan kegiatan Debat Publik putaran kedua;
5. Bahwa pada tanggal 4 November 2015, pukul 15.30-17.00 WITA Gladi Resik dimulai
dengan simulasi yang dilakukan oleh moderator untuk memandu acara Debat Publik
dengan membacakan remarks sesuai yang tertera dalam rundown Debat Publik yang
ada. Pukul 15.00-17.00 WITA, Tim Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang
dikoordinir oleh Teradu II melakukan re-check terhadap daftar undangan dan lay out
kursi undangan sekaligus memastikan nama-nama daftar tamu undangan ditempatkan
sesuai daftar lay out kursi yang telah disusun. Pukul 17.00 WITA, Drs. Rizali
Djaelangkara M. Si, menyerahkan daftar pertanyaan yang telah disusun oleh Tim Pakar
kepada Teradu II. Teradu II membawa daftar pertanyaan tersebut agar dimasukkan ke
dalam Amplop KPU Provinsi Sulawesi Tengah;
6. Bahwa pada pukul 17.20 WITA, Teradu II dan Staf Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi
Tengah kembali ke kantor, namun Teradu II terlebih dahulu berkoordinasi dengan pihak
kepolisian untuk pengamanan yang akan melakukan sterilisasi ruangan tempat
berlangsungnya acara Debat Publik;
7. Bahwa pada pukul 17.30 WITA, Teradu II kembali ke kantor bersama beberapa orang
Staf Sekretariat KPU Provinsi Sulawesi Tengah dengan menggunakan kendaraan Teradu
II. Setibanya di kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah, seluruh dokumen yang
dipergunakan untuk persiapan debat publik termasuk daftar pertanyaan yang berasal
dari Tim Pakar. Suasana kantor sudah mulai sepi, ruangan Teradu II sudah terkunci
(kunci dibawa oleh sekretaris saya ketika itu) dan keadaan ruangan mulai gelap karena
lampu mati;
8. Bahwa karena ruangan Teradu II terkunci, Teradu II kemudian masuk keruangan Staf
Sekretariat (ruangan kasub Teknis dan Parmas) yang letaknya persis berada di depan
ruangan Teradu II. Teradu II kemudian mengambil amplop berkop KPU Provinsi
Sulawesi Tengah dan memasukan Lembar Daftar Pertanyaan yang sudah dikeluarkan
dari amplop yang digunakan sebelumnya. Pada saat yang sama Handphone Teradu II
berdering, kemudian spontan meletakkan amplop berisi daftar pertanyaan tersebut di
meja, dalam posisi sementara berdiri ketika menerima telepon Teradu II kemudian
11
keluar ruangan sambil berjalan untuk memastikan pembicaraan supaya terdengar jelas.
Setelah selesai melakukan percakapan Teradu II kembali keruangan, namun staf sudah
menutup ruangan dan siap-siap hendak kembali kerumah masing-masing agar
secepatnya bersiap ke lokasi kegiatan. Disaat yang sama Teradu II kembali ke rumah
dengan tidak lagi mengingat bahwa amplop pertanyaan telah tertinggal dalam ruangan;
9. Bahwa pada pukul 19.00 WITA, Teradu II menuju Hotel Mercure tempat berlangsungnya
acara Debat Publik. Sesampainya di Hotel, pukul 19.10 WITA, Teradu II langsung
berkoordinasi dengan Kaspolsek Palu Barat yang bertindak sebagai penanggung jawab
pengamanan tempat berlangsungnya acara terkait adanya Tamu undangan yang hanya
menggunakan ID Card tapi tidak memiliki undangan;
10. Bahwa pada pukul 19.30 WITA, Teradu II berkoordinasi dengan EO terkait teknis acara
sekaligus memberi arahan kepada Staf Sekretariat untuk mengatur dan menempatkan
tamu undangan yang merupakan pejabat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh
perempuan serta Tim Pendukung masing-masing Paslon agar diposisikan sesuai dengan
Lay Out kursi yang telah disiapkan;
11. Pukul 20.05 WITA acara Debat Publik dimulai ditandai dengan pihak TVRI Sulteng telah
memberikan tanda siap On Air. Di saat yang sama tamu undangan dan komisioner KPU
Provinsi Sulawesi Tengah juga telah menempati kursi yang telah disediakan namun
sebagian tamu masih ada yang berdatangan. Saat acara telah dimulai, Teradu II
langsung mengambil posisi duduk yang sama dengan komisioner lainnya untuk
mengikuti seremoni acara pembukaan;
12. Pukul 20.10 acara dimulai langsung dipandu oleh moderator yang telah mengambil
posisi di atas panggung. Moderator mengundang masing-masing Paslon untuk naik ke
panggung. Moderator memandu acara yang dimulai dengan segmen pertama
penyampaian visi, misi masing-masing Paslon hingga memasuki waktu jeda sebanyak
15 menit. Memasuki sesi kedua moderator meminta kepada Tim Pakar untuk
menyerahkan Daftar pertanyaan yang disampaikan dua kali berturut-turut, kemudian
Salah satu Tim Pakar yakni Sdr. Drs. Rizali Djaelangkara M. Si menanyakan amplop
Daftar Pertanyaan kepada Teradu II. Pada saat itulah Teradu II teringat bahwa
soal/daftar pertanyaan tertinggal di kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Teradu II
kemudian keluar untuk pergi ke kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah hendak
mengambil amplop pertanyaan bersama salah seorang Staf Sekretariat.
13. Bahwa pada saat yang sama Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Tengah melalui
handphone menelepon kepada Teradu II menanyakan posisi dan upaya mendapatkan
amplop pertanyaan yang tertinggal. Teradu II mengatakan kepada Sekretaris KPU
Provinsi Sulawesi Tengah bahwa posisi berada di luar Hotel hendak menuju kantor KPU
Provinsi Sulawesi Tengah mengambil soal yang tertinggal;
14. Bahwa karena jumlah massa pendukung masing-masing Paslon sangat banyak
dipelataran/halaman Hotel, tidak memungkinkan bagi Teradu II untuk menggunakan
mobil keluar dari Hotel. Akhirnya salah seorang Staf Sekretariat berinisiatif
12
menggunakan sepeda motor untuk pergi ke kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah
mengambil amplop tersebut, dengan terlebih dahulu Teradu II jelaskan letak daftar
pertanyaan soal saya simpan terakhir kali;
15. Bahwa setelah Staf tersebut mengambil amplop pertanyaan tersebut, ternyata debat
sudah ditunda/dibatalkan setelah dilakukan musyawarah bersama antara ketua KPU
Provinsi Sulawesi Tengah, Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah dan kedua Paslon;
[2.5] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon
memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 s/d T-6 sebagai berikut:
DAFTAR ALAT BUKTI
Tanda Bukti Keterangan
T-1 Fotokopi Term Of Reference (TOR) Debat Kandidat Paslon Gubernur dan
Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2015, tertanggal 9
September 2015;
T-2 Fotokopi Surat Undangan KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor:
548/UND/X/2015, tertanggal 28 Oktober 2015;
T-3 Fotokopi Daftar Hadir Rapat Dalam Rangka Persiapan Final Check Debat
Tahap II Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah,
tertanggal 2 November 2015;
T-4 Fotokopi Surat KPU Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 1007/KPU-Prov.-
024/X/2015, tanggal 20 Oktober 2015;
T-5 Fotokopi Rundown Debat Publik Paslon Gubernur/ Wakil Gubernur
2015, Putaran Kedua KPU Provinsi Sulawesi Tengah, tanggal 4 November
2015;
T-6 Fotokopi Daftar Hadir Rapat Pembahasan atas Penundaan Pelaksanaan
Debat Publik Tahap II Paslon Gubernur/ Wakil Gubernur Sulawesi
Tengah Tahun 2015, tanggal 5 November 2015;
[2.7] Bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di
persidangan cukup dimuat dalam berita acara persidangan, yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari putusan ini.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan
dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu;
13
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk
mengajukan Pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 109 ayat (2) Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan Pengaduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU
Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN,
anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan
anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas
Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 111 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang
Penyelenggara Pemilu mengatur wewenang DKPP unttuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik.
Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus
Pengaduan a quo.
Kedudukan Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4 ayat (1)
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum, pengaduan dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2013 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
14
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang, bahwa Pengadu I, II dan III adalah Penyelenggara Pemilu, yang memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka
selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah
melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Para Pengadu mengatakan bahwa
Para Teradu tidak cermat dan profesional dalam melaksanakan tugas dan
tanggungjawabnya selaku penyelenggara Pemilu dalam pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah. Para Pengadu mengatakan bahwa pada saat Debat
Publik Tahap II Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah di Hotel
Mercure Palu, tanggal 4 November 2015, dokumen daftar pertanyaan kepada Paslon tidak
ada. Dokumen daftar pertanyaan kepada Paslon tersebut sebelumnya telah disusun oleh
Tim Pakar dan telah diserahkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Tengah melalui Teradu II.
Dokumen daftar pertanyaan tersebut tertinggal di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
Para Pengadu mengatakan akibat tidak adanya dokumen daftar pertanyaan tersebut,
suasana Debat Publik tahap II menjadi gaduh dan ricuh yang mengakibatkan Debat Publik
ditunda. Para Teradu tidak cermat dan profesional dalam melaksanakan kegiatan
Kampanye Debat Publik. Teradu II selaku penanggungjawab kegiatan Debat Publik tersebut
telah lalai dan tidak cermat terhadap dokumen yang sangat penting dan rahasia, hal ini
terbukti dengan tertinggalnya dokumen tersebut di kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
Para Pengadu mengatakan Teradu II yang diberikan tanggungjawab untuk menyimpan
dokumen daftar pertanyaan yang disusun dan diberikan oleh Tim Pakar, memiliki
kewajiban untuk menjaga dan menjamin dokumen tersebut sampai ke tempat kegiatan
Debat Publik. Para Pengadu mengatakan bahwa dengan tertundanya Debat Publik tersebut
telah mencoreng dan menjatuhkan integritas dan kewibawaan lembaga KPU Provinsi
Sulawesi Tengah. Menurut Para Pengadu sebagai Penyelenggara Pemilu, Para Teradu telah
gagal memberikan pendidikan politik yang baik kepada seluruh masyarakat Sulawesi
Tengah. Kekacauan dan penundaan Debat Publik tahap II menggambarkan bahwa Para
Teradu tidak solid dalam menjalankan tugas dan fungsi untuk menyukseskan kegiatan
kampanye debat publik tersebut. Para Teradu telah kehilangan kepercayaan dari kedua
Paslon dan masyarakat Sulawesi Tengah untuk melaksanakan kegiatan kampanye debat
publik. Hal tersebut dibuktikan dengan tidak bersedianya kedua Paslon untuk menghadiri
dan mengikuti kegiatan kampanye debat publik tahap ke 2 (dua) yang sempat tertunda dan
15
akan dilaksanakan kembali oleh Para Teradu. Para Pengadu mengatakan berdasarkan fakta
di atas, Para Teradu telah terbukti secara jelas telah melanggar etika Penyelenggara Pemilu
dengan tidak bertindak profesional dalam melaksanakan Debat Publik tahap II yang
berakibat terjadi kekacauan dan penundaan kegiatan tersebut;
[4.2] Menimbang Para Teradu membantah dalil Para Pengadu, dengan mengatakan bahwa
Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah, dalam menjalankan
tugas, kewajiban dan wewenangnya telah bersungguh-sungguh melaksanakan seluruh
tahapan Pemilu sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan. Para Teradu telah
bekerja secara profesional selama mempersiapkan dan melaksanakan kegiatan tahapan
Debat Publik Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah. Debat Publik
Putaran I telah selesai dilaksanakan dengan berjalan lancar, aman dan tertib pada tanggal
13 Oktober 2015. Terkait dengan Debat Publik tahap II pada tanggal 4 November 2015, Para
Teradu telah membuat persiapan pada tanggal 2 November 2015 di Kantor KPU Provinsi
Sulawesi Tengah, bersama Tim Pakar, TVRI, RRI, EO dan Moderator. Teradu II menjadi
kordinator dan penanggungjawab kegiatan Debat Publik. Teradu II sebagai kordinator Divisi
Sosialisasi melaksanakan seluruh persiapan Debat Publik sesuai dengan jadwal dan
rundown acara kegiatan yang telah direncanakan dan disepakati. Teradu II menerima
dokumen daftar pertanyaan dari Tim pakar pada tanggal 4 November 2015, pukul 17.00
WITA. Para Teradu mengatakan bahwa Debat Publik tahap II dilaksanakan pada tanggal 4
November 2015, pukul 20.00 WITA di Hotel Mercure sesuai dengan agenda acara. Pada saat
Debat Publik tersebut, Para Teradu tidak dapat menyerahkan dokumen daftar pertanyaan
yang telah disusun dan diserahkan oleh Tim Pakar kepada moderator acara Debat Publik.
Teradu II yang menerima langsung dokumen daftar pertanyaan tersebut mengakui dokumen
daftar pertanyaan tersebut tertinggal di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah. Para Teradu
memutuskan untuk menunda Debat Publik sesuai dengan kesepakatan dengan Bawaslu
Provinsi Sulawesi Tengah dan kedua Paslon, serta melihat suasana sudah ricuh yang terjadi
pada saat Debat Publik tersebut. Para Teradu telah melakukan tindaklanjut terhadap
ditundanya Debat Publik tersebut dengan melakukan rapat bersama Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah dan kedua Paslon. Para Teradu juga telah melakukan konferensi pers dan
meminta maaf kepada masyarakat Sulawesi Tengah akibat penundaan Debat Publik
tersebut dan menjadwalkan ulang pelaksanaan Debat Publik tersebut. Para Teradu
mengatakan pada tanggal 5 November 2015 telah mengajak dan menyatakan kesiapan
memfasilitasi kelanjutan Debat Publik tahap II yang tertunda, namun Paslon Gubernur dan
Wakil Gubernur Nomor Urut 1 dan Nomor Urut 2 tidak bersedia mengikuti atau
melanjutkan Debat Calon untuk Putaran II. Para Teradu mengatakan telah bekerja dengan
sungguh-sungguh dalam mensukseskan Pemilu di Provinsi Sulawesi Tengah;
[4.3] Menimbang berdasarkan bukti, fakta yang terungkap dalam persidangan, Para Teradu
selaku Komisioner KPU Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan Debat Publik tahap II
16
Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan pada tanggal 4 November
2015. Debat Publik tahap II dilaksanakan di Hotel Mercure Palu, pukul 20.00 WITA sesuai
dengan agenda acara. Dalam persidangan terungkap fakta Debat Publik tahap II ditunda
karena dokumen daftar pertanyaan yang akan diajukan kepada Paslon Gubernur dan Wakil
Gubernur tertinggal di kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah). Suasana Debat Publik tahap
II menjadi kacau dan ricuh karena moderator acara Debat Publik meminta berulang kali
dokumen pertanyaan yang tidak dapat diserahkan oleh Para Teradu. Dalam persidangan,
terungkap fakta, Teradu II merupakan koordinator kegiatan Debat Publik tahap II. Teradu II
menerima dokumen daftar pertanyaan dari Tim Pakar pada tanggal 4 November 2015, pukul
17.00 WITA. Teradu II yang menerima langsung dokumen daftar pertanyaan tersebut
memiliki kewajiban untuk menjaga dan menjamin dokumen tersebut sampai ke tempat
kegiatan Debat Publik tersebut. Dengan tertinggalnya dokumen daftar pertanyaan Debat
Publik tersebut membuktikan bahwa Teradu II telah lalai dan tidak cermat dalam
menjalankan tugas dan tanggungjawab dalam melaksanaan tahapan pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah. Teradu II selaku penanggungjawab kegiatan
Debat Publik tersebut telah lalai dan tidak cermat terhadap dokumen yang sangat penting
dan rahasia. Teradu I selaku Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah memiliki peran dan
tanggung jawab terhadap kelancaran segala tahapan Pilkada, termasuk kegiata Debat
Publik tahap II tersebut. Teradu I seharusnya memastikan kegiatan kampanye Debat Publik
tahap II berjalan secara aman, tertib dan lancar. Teradu I harus memastikan persiapan
pelaksanaan dari hal yang teknis sampai dengan yang substansial. Tidak ada alasan bagi
Teradu I untuk tidak mengetahui adanya kekurangan kelengkapan dalam kegiatan acara
kampanye Debat Publik tahap II tersebut. Berdasarkan keterangan para pihak, bukti, fakta
yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa Teradu I, dan II dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya tidak cermat dan profesional selaku Penyelenggara
Pemilu, sehingga terbukti melanggar ketentuan Pasal 3 angka (1), Pasal 4, Pasal 7 Huruf a
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu yang tidak terkait dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan
memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu;
17
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a
quo;
[5.3] Bahwa Teradu III, IV, dan V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
[5.4] Bahwa Teradu I, dan II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[5.5] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus merehabilitasi nama baik
Teradu III, IV, dan V;
[5.6] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi sesuai dengan
tingkat kesalahan Teradu I, dan II;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan permohonan Para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan sanksi berupa Peringatan kepada Teradu I, dan II atas nama Sahran
Raden, dan Nisbah selaku Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah terhitung
sejak dibacakannya Putusan ini;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu III, IV, dan V atas nama Samsul Y. Gafur, Naharuddin,
dan Muhammad Ramlan Salam selaku Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah terhitung
sejak dibacakannya Putusan ini;
4. Memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakannya putusan ini;
5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. sebagai Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Pdt. Saut Hamonangan Sirait,
M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas, S.H., dan Ida
Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal Tujuh
Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Lima Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Dua puluh dua bulan Desember tahun
Dua Ribu Lima Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., sebagai Ketua merangkap
Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Endang Wihdatiningtyas,
S.H. dan Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh
Pengadu dan para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
18
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
19