III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu tanggal 19 November 2015 telah mengajukan
pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) dengan Pengaduan Nomor 218/I-P/L-DKPP/2015 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 90/DKPP-PKE-IV/2015. Pengadu dalam perkara ini mengadukan
Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mojokerto karena diduga telah
melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan alasan-alasan
pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan sebagai berikut:
1. Para Teradu yang secara semena-mena, tidak netral, tidak jujur dan mandiri, tidak
profesional, tidak transparan, tidak adil dengan salah melaksanakan Putusan
Mahkamah Agung RI Nomor 539/K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 03 November
2015 secara sepihak ke dalam:
a. Berita Acara Nomor: 47/BA/XI/2015 tanggal 14 November 2015 tentang Rapat
Pleno Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor 539
K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 03 November 2015, dan
b. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto Nomor:
61/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tanggal 14 November 2015 tentang
Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto Nomor
3
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
31/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto
Tahun 2015
Perbuatan Para Teradu tersebut di atas tidak cermat, tidak netral, tidak
independen, dan tidak memberikan kepastian hukum serta diduga dilakukan
secara sistematis sehingga secara sengaja menggagalkan Para Pengadu sebagai
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Dra. Hj. Choirun Nisa,
M.Pd—H. Arifudinsjah, SH sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Mojokerto Tahun 2015, yang melanggar Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 5, Pasal 7 huruf
(a), Pasal 9 huruf (a), (b), (c), (e), dan (f), Pasal 10 huruf (a), (b), (d), (f), (g), (h), (i)
dan (j), Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15 huruf (a) dan Pasal 16 huruf (a), (b) dan (c)
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11
Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum. Bahwa Para Teradu telah salah melaksanakan Amar Putusan Mahkamah
Agung RI Nomor 539/K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 03 November 2015 ke dalam:
Berita Acara Nomor: 47/BA/XI/2015 tanggal 14 November 2015 tentang Rapat
Pleno Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor 539
K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 03 November 2015, dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto Nomor: 61/Kpts./KPU Kab-
014.329790/2015 tanggal 14 November 2015 tentang Perubahan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto Nomor 31/Kpts./KPU Kab-
014.329790/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015.
2. Bahwa Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 539/K/TUN/PILKADA/2015
tanggal 03 November 2015—yang salah dilaksanakan oleh Para Teradu—pada
pokoknya:
- Menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Mojokerto No. 31/Kpts./KPU-
Kab-014.329790/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015, beserta Berita
Acara Penetapan KPU Kabupaten Mojokerto No. 28/BA/VIII/2015 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto Tahun
2015 tanggal 24 Agustus 2015;
- Menghukum Tergugat untuk mencabut surat keputusan berikut Berita
Acaranya yang dinyatakan batal tersebut;
Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan dan Berita Acara yang baru
sebagai Pengganti Keputusan dan Berita Acara yang dinyatakan batal tersebut
dengan terlebih dahulu mencoret/mengeluarkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 yaitu
Dra. Hj. Choirun Nisa, M.Pd sebagai Calon Bupati, dan H. Arifudinsjah, SH sebagai
Calon Wakil Bupati.
4
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
3. Oleh karena Keputusan KPU Kabupaten Mojokerto No. 31/Kpts./KPU-Kab-
014.329790/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015, beserta Berita Acara
Penetapan KPU Kabupaten Mojokerto No. 28/BA/VIII/2015 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015 tanggal 24
Agustus 2015 “dinyatakan batal” maka untuk apa lagi “dicabut”?
4. Bahwa kemudian Amar Putusan tersebut menyatakan: “mencoret/mengeluarkan”
yang sudah batal. Pertanyaannya adalah Apa yang dicoret/dikeluarkan? karena
Keputusan KPU Kabupaten Mojokerto No. 31/Kpts./KPU-Kab-014.329790/2015
tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015, beserta Berita Acara Penetapan KPU
Kabupaten Mojokerto No. 28/BA/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015 tanggal 24 Agustus 2015
sudah dibatalkan, kalau sudah batal untuk apa lagi dicoret?
5. Oleh karena Keputusan KPU Kabupaten Mojokerto No. 31/Kpts./KPU-Kab-
014.329790/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015, beserta Berita Acara
Penetapan KPU Kabupaten Mojokerto No. 28/BA/VIII/2015 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015 tanggal 24
Agustus 2015 dinyatakan batal, maka otomatis harus dilakukan Proses Baru
Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto baik perseorangan, partai
politik, dan gabungan partai politik sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
6. Para Teradu tidak melakukan Proses Baru Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil
Bupati Mojokerto maka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015
harus ditunda karena tidak ada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015.
7. Bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 539/K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 03
November 2015 adalah Non Eksekutabel, oleh karenanya salah apabila Para
Teradu melaksanakan Putusan yang non eksekutabel ini. Apalagi di tanggal 14
November 2015 Para Teradu melaksanakan Amar Putusan MA tersebut ke dalam:
- Berita Acara Nomor: 47/BA/XI/2015 tanggal 14 November 2015 tentang
Rapat Pleno Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor 539
K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 03 November 2015, dan
- Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto Nomor:
61/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tanggal 14 November 2015 tentang
Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto Nomor
31/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Mojokerto Tahun 2015.
5
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
8. Bahwa Para Teradu salah melaksanakan Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor
539/K/TUN/PILKADA/2015 dengan menerbitkan Berita Acara Nomor:
47/BA/XI/2015 tanggal 14 November 2015 tentang Rapat Pleno Tindak Lanjut
Putusan Mahkamah Agung Nomor 539 K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 03
November 2015, dimana substansi hasil Rapat Pleno sebagai berikut:
1. Merubah Berita Acara Nomor 28/BA/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Mojokerto Tahun 2015 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mojokerto Nomor 31/Kpts/KPU-Kab-014.329790/2015 tentang
Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Mojokerto Tahun 2015.
2. Membatalkan/mencoret Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto
atas nama Dra. Hj. Choirun Nisa, M.Pd dan H. Arifudinsjah, SH.
3. Menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015 adalah
sebagai berikut:
A. Nama Calon Bupati : H. Mustofa Kamal Pasa, SE
Nama Calon Wakil Bupati : H. Pungkasiadi, SH
B. Nama Calon Bupati : Misnan
Nama Calon Wakil Bupati : Rahma Shofiana W.A
4. Jumlah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015 yang ditetapkan adalah
sebanyak 2 (dua) Pasangan calon.
5. Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015 adalah sebagaimana
hasil pengundian nomor urut yang telah dilaksanakan pada tanggal 25
Agustus 2015, yakni
NO NAMA NO URUT
1. Nama Calon H. MUSTOFA KAMAL 2
Bupati PASA, SE
Nama Calon Wakil H. PUNGKASIADI, SH
Bupati
2. Nama Calon MISNAN 3
Bupati RAHMA SHOFIANA
Nama Calon Wakil W.A
Bupati
9. Bahwa ternyata di dalam Amar Putusan MA RI tersebut tidak ada perintah kepada
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto (Para Teradu) untuk menetapkan 2
(dua) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015. Pertanyaannya siapa yang menjadi
Peserta Pemilihan? Oleh karena Peserta Pemilihan sebelumnya—yang ditetapkan
6
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
dengan Keputusan KPU Kabupaten Mojokerto No. 31/Kpts./KPU-Kab-
014.329790/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015, beserta Berita Acara
Penetapan KPU Kabupaten Mojokerto No. 28/BA/VIII/2015 tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015 tanggal 24
Agustus 2015—telah dibatalkan berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Agung
Nomor 539/K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 03 November 2015.
Bahwa Amar Putusan MA ke-4 tersebut berbunyi:
Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan dan Berita Acara yang
baru sebagai Pengganti Keputusan dan Berita Acara yang dinyatakan batal
tersebut dengan terlebih dahulu mencoret/mengeluarkan Pasangan Calon
Nomor Urut 3 yaitu Dra. Hj. Choirun Nisa, M.Pd sebagai Calon Bupati, dan H.
Arifudinsjah, SH sebagai Calon Wakil Bupati.
Dari bunyi Amar Putusan MA tersebut sama sekali tidak ada perintah untuk
menggunakan Nama Calon Bupati: H. Mustofa Kamal Pasa, SE dan Nama Calon
Wakil Bupati: H. Pungkasiadi, SH serta Nama Calon Bupati: Misnan dan Nama
Calon Bupati: Rahma Shofiana W.A, akan tetapi meskipun tidak ada perintah
dalam Amar Putusan MA tersebut, Para Teradu telah memasukkan dua nama
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut.
10. Keseluruhan substansi Berita Acara Nomor: 47/BA/XI/2015 tanggal 14 November
2015 sudah salah karena melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor
539/K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 03 November 2015 yang Non Eksekutabel.
Ditambah lagi Berita Acara Nomor: 47/BA/XI/2015 dibuat dengan dasar:
a. Penegasan dari Mahkamah Agung terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 539
K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 3 November 2015 pada tanggal 13 November
2015.
b. Hasil Konsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada tanggal
13 November 2015.
Namun setelah ditanyakan oleh Tim Pemenangan Para Pengadu kepada Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto di Kantor-nya tanggal 17 November 2015,
ternyata tidak ada. Bahkan di hari yang sama (tanggal 17 November 2015) Panitia
Pengawas Pemilihan Kabupaten Mojokerto memberikan “Rekomendasi agar Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto melakukan Konsultasi Tertulis dengan KPU
RI dan Mahkamah Agung RI”. Padahal segala sesuatu yang menjadi dasar untuk
membuat kebijakan dan atau keputusan administrasi negara haruslah dibuat
dalam bentuk tertulis. Ketiadaan dua dokumen yang dijadikan dasar untuk
membuat Berita Acara, jelas melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
11. Bahwa pada tanggal 19 November 2015, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Mojokerto mengirimkan Surat Nomor.: 334/KPU-Kab-14.329790/XI/2015 tentang
Jawaban Permohonan kepada Drs. Heri Hermawan, yang pada pokoknya
memberitahukan Surat Panitera Mahkamah Agung RI, tertanggal 17 November
7
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
2015, Nomor: 1549/PAN/HK.06/XI/2015, perihal: Jawaban. Hal ini semakin
membuktikan bahwa Berita Acara Nomor: 47/BA/XI/2015 tanggal 14 November
2015 dibuat dengan tidak jujur, karena mencantumkan dasar Surat MA tertanggal
13 November 2015, padahal Surat MA yang sesungguhnya adalah tanggal 17
November 2015, tiga hari setelah menerbitkan Berita Acara Nomor:
47/BA/XI/2015 tanggal 14 November 2015.
12. Bahwa Berita Acara Nomor: 47/BA/XI/2015 tanggal 14 November 2015 jelas
salah karena melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor
539/K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 03 November 2015 yang Non Eksekutabel,
obscuur libel (tidak jelas), dan/atau dasar pembuatan Berita Acara juga masih
direkomendasikan oleh Panwaslu ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Mojokerto untuk dibuat secara tertulis kepada KPU RI dan Mahkamah Agung. Oleh
karena itu secara mutatis mutandis Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mojokerto Nomor: 61/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tentang
Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto Nomor
31/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun
2015 adalah salah.
13. Bahwa Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia harus menunda
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto sampai dengan
Tahun 2017, karena seharusnya dilakukan Proses Baru Pendaftaran Calon Bupati
dan Wakil Bupati Mojokerto baik perseorangan, partai politik, dan gabungan partai
politik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan jadwal kampanye
juga tidak terpenuhi jika dipaksaan saat ini. Semua pihak dapat mendaftarkan diri
sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tanpa terkecuali, termasuk Para
Pengadu—tidak ada Keputusan apapun yang melarang Para Pengadu untuk
mendaftar baru sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto.
14. Perilaku Para Teradu tersebut yang secara sepihak melaksanakan Putusan
Mahkamah Agung Nomor 539/K/TUN/PILKADA/2015 secara semena-mena—
sedangkan Amar Putusan MA aquo “Menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten
Mojokerto No. 31/Kpts./KPU-Kab-014.329790/2015 tanggal 24 Agustus 2015
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto Tahun
2015, beserta Berita Acara Penetapan KPU Kabupaten Mojokerto No.
28/BA/VIII/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
Mojokerto Tahun 2015 tanggal 24 Agustus 2015, dst”—bukanlah semata-mata
perbuatan pelanggaran kode etik tetapi diduga merupakan perbuatan yang
sistematis untuk sengaja menggagalkan Para Pengadu sebagai Pasangan Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati Nomor Urut 1 sebagai Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015 sebagai berikut:
a. Bahwa Para Teradu patut diduga secara bersama-sama atau sendiri-sendiri
telah melanggar Sumpah dan Janji sebagai anggota KPU Kabupaten
8
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun
2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum karena telah bekerja dengan tidak sungguh-sungguh, tidak jujur,
tidak adil dan tidak cermat sehingga telah menciderai demokrasi dan
keadilan, serta lebih mengutamakan kepentingan pribadi atau golongan
dibandingkan dengan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia,
dengan perilaku Para Teradu yang secara semena-mena dan sepihak salah
melaksanakan Putusan MA aquo ke dalam Berita Acara Nomor:
47/BA/XI/2015 tanggal 14 November 2015 dan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto Nomor: 61/Kpts./KPU Kab-
014.329790/2015 tanggal 14 November 2015.
b. Bahwa Para Teradu patut diduga secara bersama-sama atau sendiri-sendiri
telah melanggar Pasal 5 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan
Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yaitu asas (a) mandiri; (b) jujur;
(c) adil; (d) kepastian hukum; (e) tertib; (g) keterbukaan; (i) profesionalitas; (j)
akuntabilitas; (k) efisiensi dan (l) efektivitas dengan perilaku Para Teradu
yang secara semena-mena dan sepihak salah melaksanakan Putusan MA
aquo ke dalam Berita Acara Nomor: 47/BA/XI/2015 tanggal 14 November
2015 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto Nomor:
61/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tanggal 14 November 2015.
c. Bahwa Para Teradu patut diduga secara bersama-sama atau sendiri-sendiri
telah melanggar Pasal 7 huruf (a) dan Pasal 9 huruf (a), (b), (c), (e) dan (f)
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum.
d. Bahwa Perbuatan Para Teradu secara sengaja mencoret/membatalkan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015 atas nama Dra. Hj. Choirun
Nisa, M.Pd (Calon Bupati) dan H. Arifudinsjah, SH (Calon Wakil Bupati) dan
menetapkan dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015 menunjukkan
bahwa Etika dan Perilaku Para Teradu menyimpang dari:
1) asas mandiri dan adil dengan bertindak secara tidak netral dan memihak
Pasangan Calon tertentu, memperlakukan secara tidak sama terhadap
Pasangan Calon, tidak independen, tidak menjamin kesempatan yang
sama, tidak mendengarkan kepentingan Para Pengadu, sehingga Para
9
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Teradu patut diduga secara bersama-sama atau sendiri-sendiri telah
melanggar Pasal 10 huruf (a), (b), (d), (f), (g), (h), (i) dan (j) Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
2) asas kepastian hukum, asas jujur, keterbukaan dan akutabilitas dengan
semena-mena salah melaksanakan Putusan MA aquo, menggunakan
dasar hukum dan/atau dasar menimbang yang salah dalam membuat
Berita Acara Nomor: 47/BA/XI/2015 tanggal 14 November 2015 dan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto Nomor:
61/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tanggal 14 November 2015
sehingga Para Teradu patut diduga secara bersama-sama atau sendiri-
sendiri telah melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 Peraturan Bersama Komisi
Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun
2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan
Umum;
3) asas profesionalitas, efisiensi, efektivitas, tertib Penyelenggara Pemilu
dengan menerbitkan Berita Acara Nomor: 47/BA/XI/2015 tanggal 14
November 2015 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Mojokerto Nomor: 61/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tanggal 14
November 2015 pada saat pelaksanaan jadwal kampanye dan mendekati
pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sehingga Para Teradu
patut diduga secara bersama-sama atau sendiri-sendiri telah melanggar
Pasal 15 huruf (a) dan Pasal 16 huruf (a), (b) dan (c) 12 Peraturan
Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum;
15. Dapat disimpulkan bahwa Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu jelas telah
melanggar asas Penyelenggaraan Pemilu dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum yang
mana Pasal 2 menyatakan bahwa Penyelenggara Pemilu berpedoman pada asas: a.
mandiri; b. jujur; c. adil; d. kepastian hukum; e. tertib; f. kepentingan umum; g.
keterbukaan; h. proporsionalitas; i. profesionalitas; j. akuntabilitas; k. efisiensi;
dan l. efektivitas, yakni Para Teradu sebagai Ketua/Anggota Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Mojokerto tidak jujur, tidak netral, tidak adil, tidak memberi
kepastian hukum kepada Para Pengadu sebagai Peserta Pemilu serta juga
melanggar Kode Etik karena tidak profesional, tidak netral dan telah memihak, dan
karenanya melanggar Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 5, Pasal 7 huruf (a), Pasal 9 huruf
10
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
(a), (b), (c), (e), dan (f), Pasal 10 huruf (a), (b), (d), (f), (g), (h), (i) dan (j), Pasal 11,
Pasal 12, Pasal 15 huruf (a) dan Pasal 16 huruf (a), (b) dan (c) Peraturan Bersama
Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012,
Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
16. Bahwa perbuatan Para Teradu tersebut adalah bukan semata-mata perbuatan
pelanggaran Kode Etik, tetapi diduga merupakan perbuatan yang sistematis untuk
sengaja menggagalkan Pengadu sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Nomor Urut 1 Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015.
17. Bahwa dari uraian-uraian tersebut di atas dapat terlihat benang merah terdapat
dugaan perbuatan yang sistematis untuk sengaja menggagalkan Para Pengadu
sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015, sehingga pelanggaran kode etik
yang dilakukan oleh Para Teradu tidak cukup diberi sanksi hanya pemberhentian
tetap sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto, tetapi harus
diikuti dengan Keputusan untuk membatalkan Berita Acara Nomor:
47/BA/XI/2015 tanggal 14 November 2015 tentang Rapat Pleno Tindak Lanjut
Putusan Mahkamah Agung Nomor 539 K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 03
November 2015, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto
Nomor: 61/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tanggal 14 November 2015 tentang
Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto Nomor
31/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun
2015 serta mengakomodir kembali Para Pengadu sebagai Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Mojokerto Tahun 2015. Apabila hal tersebut diabaikan maka Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) berkenan memerintahkan kepada Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia dan/atau instansi berwenang lainnya untuk segera
menunda Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto sampai dengan Tahun
2017.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
Dalam Penundaan:
Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (Turut Teradu)
dan/atau instansi berwenang lainnya untuk menangguhkan Berita Acara Nomor:
47/BA/XI/2015 tanggal 14 November 2015 tentang Rapat Pleno Tindak Lanjut
Putusan Mahkamah Agung Nomor 539 K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 03
11
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
November 2015, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto
Nomor: 61/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tanggal 14 November 2015 tentang
Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto Nomor
31/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun
2015 sampai dengan penyelesaian perkara aquo memiliki kekuatan hukum
mengikat.
Dalam Pokok Perkara
1. Menyatakan Para Teradu terbukti melanggar kode etik peyelenggara Pemilu
yakni tidak bekerja secara profesional, transparan, jujur, adil, netral dan
akuntabel untuk seluruh tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto
Tahun 2015 melanggar Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 5, Pasal 7 huruf (a), Pasal 9
huruf (a), (b), (c), (e), dan (f), Pasal 10 huruf (a), (b), (d), (f), (g), (h), (i) dan (j),
Pasal 11, Pasal 12, Pasal 15 huruf (a) dan Pasal 16 huruf (a), (b) dan (c)
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012,
Nomor 11 Tahun 2012, Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum.
2. Menjatuhkan sanksi atas pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu kepada
Para Teradu berupa pemberhentian secara tetap sebagai Ketua dan/atau
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto.
3. Menyatakan bahwa dalam proses penerbitan Berita Acara Nomor:
47/BA/XI/2015 tentang Rapat Pleno Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung
Nomor 539 K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 03 November 2015 dan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto Nomor: 61/Kpts./KPU Kab-
014.329790/2015 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mojokerto Nomor 31/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015 terbukti mengandung unsur-unsur
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum.
4. Membatalkan atau menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum Berita
Acara Nomor: 47/BA/XI/2015 tentang Rapat Pleno Tindak Lanjut Putusan
Mahkamah Agung Nomor 539 K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 03 November
2015 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto Nomor:
61/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tentang Perubahan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto Nomor 31/Kpts./KPU Kab-
014.329790/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015 atau
memerintahkan kepada KPU Kabupaten Mojokerto untuk membatalkan Berita
Acara Nomor: 47/BA/XI/2015 tentang Rapat Pleno Tindak Lanjut Putusan
Mahkamah Agung Nomor 539 K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 03 November
12
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
2015 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto Nomor:
61/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tentang “Perubahan Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto Nomor 31/Kpts./KPU Kab-
014.329790/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015” selambat-
lambatnya 3 (tiga) hari sejak dibacakannya Putusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP).
5. Menyatakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Dra. Hj.
Choirun Nisa, M.Pd dan H. Arifudinsjah, SH sah sebagai Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015 dan berhak mengikuti tahap
selanjutnya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015. Apabila
waktu tidak memungkinkan, Pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Mojokerto ditunda.
6. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi agar mengakomodir kembali
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 Dra. Hj. Choirun Nisa,
M.Pd dan H. Arifudinsjah, SH sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Mojokerto Tahun 2015 dan berhak mengikuti tahap selanjutnya
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015 sehingga status
Pasangan Calon yang dirugikan sebagai akibat pelanggaran Kode Etik oleh
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Mojokerto dipulihkan sebagaimana mestinya
(restorative justice).
7. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto untuk
mematuhi dan melaksanakan Putusan ini sejak diucapkan/dibacakan oleh
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
8. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia, Komisi Pemilihan
Umum Provinsi untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) haru
sejak dibacakannya Putusan ini.
9. Memerintahkan kepada Panwaslu Kabupaten Mojokerto dan Bawaslu untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Atau apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
1 P-1 Copy Berita Acara Nomor: 47/BA/XI/2015 tanggal 14 November 2015
tentang Rapat Pleno Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor
539 K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 03 November 2015;
2 P-2 Copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto
Nomor: 61/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tanggal 14 November
2015 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
13
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Kabupaten Mojokerto Nomor 31/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015.;
3 P-3 Copy Putusan Mahkamah Agung RI Nomor
539/K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 03 November 2015;
4 P-4 Copy Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No.
1/G.PILKADA/2105/PT.TUN.SBY Tanggal 22 September 2015;
5 P-5 Copy Berita Acara Nomor: 28/BA/VIII/2015 tanggal 24 Agustus 2015
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto
Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015;
6 P-6 Copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto
Nomor: 31/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tanggal 24 Agustus 2015
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015;
7 P-7 Copy Berita Acara Nomor: 29/BA/VIII/2015 tanggal 25 Agustus 2015
tentang Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015;
8 P-8 Copy Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto
Nomor: 32/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tanggal 25 Agustus 2015
tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun
2015;
9 P-9 Copy Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto
Nomor: 190/KPU-Kab-014,329790/VIII/2015 tanggal 25 Agustus 2015
tentang Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015;
10 P-10 Copy Surat Tim Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Dra. Hj. Choirun Nisa’, Mpd-Arifudinsjah, SH tertanggal 17 November
2015, perihal: Permohonan Berkas, yang ditujukan kepada Ketua KPU
Kabupaten Mojokerto;
11 P-11 Copy Surat Panitia Pengawas Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Mojokerto, Perihal: Rekomendasi Agar KPU Kab. Mojokerto Melakukan
Konsultasi Tertulis Dengan KPU RI dan Mahkamah Agung RI
tertanggal 17 November 2015, yang ditujukan kepada Ketua KPU
Kabupaten Mojokerto;
12 P-12 Copy Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto Nomor
354/KPU-Kab-014.329790/XI/2015 tertanggal 19 November 2015,
perihal: Jawaban Permohonan, yang ditujukan kepada Drs. H. Heri
Hermawan;
13 P-13 Copy Surat Panitera Mahkamah Agung RI Nomor
14
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
1549/PAN/HK.06/XI/2015 tertanggal 17 November 2015, Perihal:
Jawaban, yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Mojokerto;
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Saksi Ahli yang dihadirkan
oleh Pengadu, yaitu Maruarar Siahaan, selaku Mantan Hakim Konstitusi, pada tanggal
27 November 2015, sebagai berikut:
Keterangan Ahli Maruarar Siahaan
Kedudukan Hukum Putusan Final and Binding.
Suatu putusan pengadilan i.c. Mahkamah Agung adalah merupakan pendapat
tertulis hakim atas nama negara untuk menyelesaikan sengketa yang dihadapkan
kepadanya dalam suatu proses yang diatur dalam hukum acara. Sebagai tindak lanjut
dari putusan yang sudah final dan berkekuatan, akan diikuti oleh eksekusi atas
diktum atau perintah yang termaktub dalam amar putusan yang bersangkutan.
Putusan di tingkat Mahkamah Agung yang mendapat kekuatan mengikat setelah
dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum, tetapi ketika para pihak tidak hadir
dalam pembacaan putusan, maka kekuatan mengikat terhitung sejak diberitahukan
kepada para pihak. Suatu amar putusan yang demikian, yang diambil dalam proses
peradilan yang terikat kepada hukum acara, tidak dapat diubah dengan suatu
keputusan lain yang tidak dikenal dalam hukum acara yang berlaku. Hal demikian
ditegaskan dalam catatan yang dituliskan oleh Panitera Pengadilan Negeri Surabaya
dalam salinan putusan yang diberikan atas permintaan pihak berperkara, yang
berbunyi “bahwa putusan tersebut diatas bersifat final dan mengikat serta tidak dapat
dilakukan upaya hukum berdasarkan Pasal 154 (10) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2015 yang diubah dengan Undang-Undang nomor 8 Tahun 2015.
In casu dalam perkara ini perubahan dilakukan dengan penjelasan atau
perbaikan dalam bentuk yang bukan sebagai putusan, melainkan surat biasa atau
keputusan pejabat tata usaha negara. Suatu perubahan yang dimungkinkan untuk
mengganti amar putusan pengadilan yang sudah berkekuatan bagi dalam hukum
acara adalah dengan peninjauan kembali (PK) dengan alasan yang relevan dalam
kasus ini yaitu kekhilafan yang nyata dari hakim yang memutus. Oleh karena itulah
penulisan amar putusan sebagai jawaban atas petitum selalu diproyeksikan lebih
dahulu, untuk melihat dan memastikan apakah amar putusan yang akan diambil
dapat dilaksanakan (eksekutabel) atau tidak.
Putusan Non-Eksekutabel.
Tidak setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan (eksekutabel). Karena
beberapa alasan, dapat terjadi bahwa suatu putusan tidak dapat terlaksana :
1. Ketika putusan hendak dilaksanakan keadaan diseputar objek sengketa telah
mengalami perubahan;
2. Adanya perubahan peraturan yang mebuat pelaksanaan tidak relevan.
3. Terdapatnya kondisi yang saling bertentangan dalam amar putusan sehingga jika
dilaksanakan akan menyebabkan timbulnya keadaan yang tidak dikehendaki
15
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Penggugat dalam petitum gugatan atau hakim sendiri yang mengabulkan petitum
gugat.
Khususnya dalam perkara a quo ketika Mahkamah Agung membatalkan Putusan
Hakim Tingkat Pertama dan Tingkat Banding mengabulkan gugatan Penggugat dan
menyatakan batal Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
Mojokerto Tahun 2015 tanggal 24 Augustus 2015, tetapi memerintahkan pasangan
calon pembuatan Keputusan dan Berita Acara baru untuk menggantikan penetapan
yang batal dengan mencoret Pasangan Calon Nomor urut yang lain dari yang
dimaksudkan. Inilah salah satu contoh dari putusan yang disebut non-eksekutabel,
atau putusan yang tidak dapat dilaksanakan karena terdapat kontradiksi antara amar
satu dengan amar yang lain. Penegasan Mahkamah Agung yang hendak memperbaiki
kekeliruan dalam amar putusan, tidaklah dapat dilakukan untuk mengubah atau
memperbaiki Putusan Mahkamah yang diambil melalui suatu proses beracara di
Peradilan.
Beberapa kekacauan lain dalam implementasi berupa eksekusi Putusan a quo
yang dilakukan oleh KPU tetapi bersumber dari amar putusan, antara lain adalah :
1. KPU diperintahkan membatalkan Keputusan dan Berita Acara yang baru sebagai
pengganti Keputusan dan Berita Acara yang dinyatakan batal, tanpa menyebut
secara tegas pasangan calon bupati dan wakil bupati yang sah sebagai Peserta
Pemilukada Tahun 2015;
2. Berita Acara Noor 47/BA/XI/2015 yang membatalkan Berita Acara Nomor
28/BA/VIII/2015 menyebut penegasan Mahkamah Agung tertanggal 13 November
2015, padahal jawaban Mahkamah Agung bertanggal 17 November 2015.
3. Keputusan KPU Nomor 32/KPTS/KPU Kab-014.329790/2015 Tentang Penetapan
Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015, sehingga timbul keadaan yang tidak
ditata secara tegas.
The Right To Be Candidate Sebagai Hak Asasi.
Konstitusi Republik Indonesia maupun Yurisprudensi MK, secara jelas
menyatakan bahwa hak untuk memilih dan untuk dipilih merupakan hak
konstitusional yang diatur dan dilindungi dalam UUD 1945, baik dalam norma yang
mengatur tentang hak warganegara, terlebih dalam Bab XA tentang Hak Asasi
Manusia, maupun dalam putusan-putusan MK. Hak tersebut ingin dikawal dan
dijamin melalui suatu Pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
(Luber dan Jurdil) sebagaimana menjadi prinsip konstitusi yang menjadi dasar
penyelenggaraan pemilihan umum maupun pemilihan umum kepala daerah yang
sungguh-sungguh demokratis sebagai cermin kedaulatan rakyat, dan di usahakan
pencapaiannya dengan sejumlah asas-asas yang harus dipatuhi oleh penyelenggara.
Oleh karena itu, setiap kali timbul ancaman legitimasi demokrasi yang boleh
menimbulkan Pemilu yang tidak legitimate karena adanya calon yang berhak dipilih
hendak dikesampingkan secara tidak sah, maka setiap kali isu HAM muncul.
16
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Seyogianya hal itu tidak perlu terjadi jika sikap profesional penyelenggara dapat
melindungi, menjamin dan mewujudkan hak untuk dipih yang menjadi hak
konstitusional, sebagai the right to be candidate, melalui prinsip kecermatan.
Profesionalitas dan independensi dan asas penyelenggara lainnya.
Hak konstitusional warga negara untuk dipilih yang telah dijamin tegas di
dalam Pasal 27 dan Pasal 28D UUD 1945, seharusnya tidak dikesampingkan jika
terjadi kesalahan dalam putusan yang sifatnya final, dan keadilan menuntut bahwa
tidak boleh kekeliruan dipaksakan perbaikannya secara tidak sah dan menjadi dasar
gugurnya hak konstitusional Calon Bupati sebagai peserta Pemilukada yang sudah
ditetapkan, karena hal demikian dapat melanggar norma-norma konstitusi, nomokrasi,
dan demokrasi. Berdasarkan konstitusi dan tata hukum serta keadilan, saya
berpendapat bahwa demi menegakkan konstitusi dan demokrasi, dapat digali dan
ditemukan hukum baru melalui penafsiran yang benar terhadap norma kongkrit
dalam Putusan Hakim yang keliru, dengan mengabaikan putusan demikian sebagai
non-eksekutabel. Sikap menghalang-halangi rights to be candidate Calon untuk maju
sebagai peserta dalam Pemilukada dengan memaksakan perbaikan kekeliruan melalui
penegasan dan penjelesan yang tidak dikenal dalam hukum acara,, sesungguhnya
merupakan pelanggaran serious terhadap hak konstitusional Pemohon yang dijamin
konstitusi, yaitu kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama didepan
hukum, serta hak pemilih yang menghendaki Pengadu sebagai pemimpin
Pemerintahan di Kabupaten Mojokerto saat ini.
Penutup
Tujuan yang hendak dicapai dengan perbaikan kesalahan dalam putusan
Mahkamah Agung yang seyogianya mencoret Pengadu sebagai Pasangan Calon Bupati
Mojokerto 2015, tidaklah lebih mulia dari pada menjunjung tinggi hak asasi untuk
dipilih sebagai hak konstitusional, yang merupakan bentuk ketegangan (tarik menarik)
yang harus diputuskan antara unsur kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan yang
terjadi, dalam prinsip kemandirian profesionalitas, keadilan dan kepastian hukum
serta efisiensi dan efektivitas.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan
jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-
hal sebagai berikut:
[2.4.1] Secara umum para Teradu sebelumya membantah seluruh aduan Pengadu dan
menyatakan telah melaksanakan seluruh proses pendaftaran sesuai prosedur yang
diatur di dalam peraturan perundang-undangan;
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, masing-masing Teradu memberikan jawaban dan
penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Berdasarkan hasil Kasasi MA yang dibacakan pada tanggal 3 November 2015, yang
berbunyi:
17
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
a. Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.
b. Menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Mojokerto No 31/Kpts.KPU-
Kab-014.329790/2015 tanggal 24 Agustus tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015, beserta Berita
Acara Penetapan KPU Kab. Mojokerto No 28/BA/VIII/2015 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015
tanggal 24 Agustus 2015
c. Menghukum Tergugat untuk mencabut surat keputusan berikut Berita
Acaranya yang dinyatakan batal tersebut.
d. Mewajibkan tergugat untuk menerbitkan Keputusan dan Berita Acara yang
baru sebagai pengganti Keputusan dan Berita Acara yang dinyatakan batal
tersebut dengan terlebih dahulu mencoret/mengeluarkan pasangan calon
nomor 3 yaitu Dra. Hj.Choirun Nisa, M.Pd sebagai Calon Bupati dan H.
Arifudinsjah, S.H sebagai Calon Wakil Bupati.
2. Bahwa Pengadu menduga Teradu telah salah dalam melaksanakan Amar Putusan
Mahkamah Agung Nomor 39/K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 3 November 2015 ke
dalam Berita Acara No. 47/BA/XI/2015 tentang Rapat Pleno Tindak Lanjut Putusan
Mahkamah Agung Nomor 539/K/TUN/PILKADA/2015 dan Keputusan KPU Kab.
Mojokerto Nomor 61/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tanggal 14 November 2015
tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto
Nomor 31/Kpts./KPU-Kab-014.329790/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto
Tahun 2015.
3. Bahwa Pengadu menganggap Amar Putusan Mahkamah Agung Nomor
539/K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 3 November tersebut adalah kabur dan tidak
jelas karena tidak jelas pasangan calon bupati mana yang dicoret atau dikeluarkan
(Paslon Bupati No Urut 3 berdasarkan pengundian adalah a.n Misnan dan Rahma
Shofiana) sedangkan Paslon Choirun Nisa dan Arifudinsjah adalah Paslon No Urut
1. Berdasarkan hal tersebut Pengadu menganggap Putusan MA tersebut adalah Non
Eksekutabel (Tidak dapat dilaksanakan).
4. Pengadu menganggap jika Keputusan KPU Nomor 31/Kpts/KPU-Kab-
014.329790/2015 tanggal 25 Agustus tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati berserta Berita Acaranya dinyatakan batal, maka otomatis harus
dilakukan proses baru pendaftaran calon bupati dan wakil bupati baik dari partai
politik, perseorangan maupun gabungan partai politik sesuai peraturan
perundangan.
5. Bahwa KPU Kab. Mojokerto dalam membuat Berita Acara Nomor 47/BA/XI/2015
pada tanggal 14 November 2015 dibuat dengan dasar Penegasan dari Mahkamah
Agung terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 539 K/TUN/PILKADA/2015
tanggal 3 November pada tanggal 13 November 2015 dan hasil konsultasi dengan
KPU RI pada tanggal 13 November 2015.
18
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
6. Bahwa pada tanggal 17 November Tim Pemenangan Pengadu mendatangi kantor
KPU Kab. Mojokerto untuk melihat dasar dalam membuat BA Nomor
47/BA/XI/2015 yang berupa Penegasan dari MA dan Hasil Konsultasi KPU RI
ternyata dokumen tersebut tidak ada.
7. Bahwa tanggal 17 November 2015 Panwas Kab. Mojokerto juga memberikan
rekomendasi agar KPU Kab. Mojokerto melakukan konsultasi tertulis dengan KPU RI
dan MA RI.
8. Bahwa pada tanggal 19 November 2015 KPU Kab. Mojokerto menyurat dengan
Nomor 334/KPU-Kab-14.329790/XI/2015 tentang jawaban permohonan kepada
Drs. Heri Hermawan yang pada intinya, surat MA RI tanggal 17 November 2015,
perihal jawaban. Padahal pada BA No 47/BA/XI/2015 tanggal 14 November 2015
terlihat adanya ketidakjujuran dari KPU Kab. Mojokerto karena mencantumkan
surat MA tanggal 13 November sebagai dasar keputusan Berita Acara Kab.
Mojokerto No. 47/BA/XI/2015 padahal surat MA yang sesungguhnya tanggal 17
November 2015.
Melalui kesempatan ini, ijinkan kami untuk menanggapi, dan/atau menjawab
dengan mengajukan alasan mengapa Majelis seharusnya tidak menerima dan 4
(Empat) alasan mengapa Majelis seharusnya menolak pengaduan nomor Register :
0817.90/DKPP-PKE-IV/2015 yang diajukan oleh pihak Pengadu, yaitu Dra. Hj.
CHOIRUN NISA, M.Pd DAN H. ARIFUDINSJAH,S.
Majelis Yang Terhormat
Berdasarkan pokok pengaduan
1. Bahwa Pengadu menduga Teradu telah salah dalam melaksanakan Amar Putusan
Mahkamah Agung Nomor 539/K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 3 November 2015
-‐ Dalam hal ini KPU Kabupaten Mojokerto bertindak untuk menjalankan putusan
Mahkamah Agung RI Nomor 539/K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 03 November
2015. Sebagaimana diatur dalam pasal 154 ayat 11 Undang-undang Nomer 1
tahun 2015 yang dirubah dengan undang-undang Nomer 8 tahun 2015 yang
berbunyi “KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti
putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesiasebagaimana dimaksud
pada ayat (9) paling lama 7 (tujuh) hari”.
-‐ KPU kabupaten Mojokerto telah menerima salinan putusan MA tersebut dari PT
TUN Surabaya pada tanggal 9 Nopember 2015 dan KPU Kabupaten Mojokerto
diperintahkan melaksanakan putusan tersebut selambat-lambatnya 7 hari sejak
diterimanya salinan putusan.
-‐ KPU Kabupaten Mojokerto telah bersikap hati-hati dengan melakukan
konsultasi pada KPU Propinsi Jawa Timur pada tanggal 9 November 2015.
Dalam konsultasi tersebut Eko Sasmito, ketua KPU Propinsi Jawa Timur
menyarankan agar putusan MA tersebut dilaksanakan oleh KPU Kabupaten
19
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Mojokerto, juga menyarankan agar KPU Kabupaten Mojokerto melakukan
konsultasi pada KPU RI di Jakarta.
-‐ Saran tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan konsultasi sebagaimana
dimaksud pada tanggal 10 November 2015 dan menemui Sigit Pamungkas,
komisioner KPU RI. Pada konsultasi tersebut KPU Kabupaten Mojokerto
didampingi oleh Mohammad Arbayanto, SH. MH. Komisioner KPU Propinsi Jawa
Timur yang membidangi divisi hukum. Sigit Pamungkas menyatakan bahwa
amar putusan MA telah jelas dan KPU Kabupaten Mojokerto wajib
melaksanakannya. Karena saat itu banyak komisioner KPU RI yang tidak ada di
tempat, Sigit menjanjikan untuk membahasnya dengan komisioner lainnya pada
hari Rabu tanggal 11 November 2015.
-‐ Pada tanggal 11 November 2015, Arif Budiman Komisioner KPU RI melalui
telepon memerintahkan agar KPU Kabupaten Mojokerto datang ke Mahkamah
Agung untuk menanyakan persoalan mencoret/mengeluarkan Pasangan Calon
Nomor 3 yaitu Dra. Hj. Choirun Nisa, M.Pd sebagai Calon Bupati, dan H.
Arifudinsjah, SH sebagai Calon Wakil Bupati. langsung kepada MA.
-‐ Bahwa pada tanggal 12 November 2015, KPU Kabupaten Mojokerto datang ke
MA dengan didampingi oleh Dita, staf Biro Hukum KPU RI dan langsung ditemui
oleh Ashadi, SH. selaku Panitera Muda Tata Usaha Negara. Menjawab persoalan
tersebut, Panitera Muda menyebutkan bahwa tidak ada persoalan karena dalam
amar putusan telah menunjuk nama secara benar, yang bersangkutan
menyatakan akan memberi jawaban pasti setelah bertemu dengan Hakim Agung
yang memutuskan perkara kasasi tersebut setelah KPU Kabupaten Mojokerto
menunjukkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto Nomor
31/Kpts./KPU-Kab-014.329790/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto
Tahun 2015 yang memuat urutan pasangan calon berdasarkan abjad.
-‐ Pada hari itu juga, KPU Kabupaten Mojokerto telah menyerahkan surat kepada
MA dengan Nomor : 319/KPU.Kab.014.329790/XI/2015 tanggal 11 November
2015 dengan tanda terima tertanggal 12 November 2015 yang meminta jawaban
tertulis dari MA.
-‐ Pada tanggal 13 November 2015, KPU Kabupaten Mojokerto kembali bertemu
dengan Ashadi, Panitera Muda TUN. Dalam kesempatan itu disampaikan hasil
pertemuannya dengan Hakim Agung yang memerintahkan KPU Kabupaten
Mojokerto melaksanakan amar putusan MA karena telah jelas.
-‐ Pada hari itu juga, KPU Kabupaten Mojokerto datang ke KPU RI guna
melaporkan dan mengkonsultasikan hasil pertemuan dengan MA dan ditemui
oleh Ketua KPU RI, Husni Kamil Manik beserta 5 komisioner lainnya, yaitu, Arif
Budiman, Sigit Pamungkas, Juri Ardiantoro, Hadar Nafis Gumay dan Ibu Ida
Budhiati. Para komisioner KPU RI melalui Ketua KPU RI, bapak Husni Kamil
20
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Manik memerintahkan secara lisan agar KPU Kabupaten Mojokerto
melaksanakan putusan MA sebagaimana dimaksud.
-‐ Tanggal 14 November 2015 KPU Kabupaten Mojokerto melaksanakan amar
putusan MA menerbitkan Surat Keputusan Nomor: 61/Kpts./KPU Kab-
014.329790/2015 tanggal 14 November 2015 tentang Perubahan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto Nomor 31/Kpts./KPU Kab-
014.329790/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015 sudah
konsultasi ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, Komisi Pemilihan
Umum RI dan Mahkamah Agung RI.
-‐ Tanggal 15 Nopember 2015, Arif Budiman, S.IP. MM. komisioner KPU RI
ditemani oleh Eko Sasmito, SH. MH. Ketua KPU Provinsi Jawa Timur,
melakukan supervisi kesiapan logistik ke KPU Kabupaten Mojokerto. Dalam
supervisi tersebut Arif Budiman, S.IP. MM. menyatakan bahwa KPU Kabupaten
Mojokerto telah bertindak benar dalam menindaklanjuti dan menjalankan amar
putusan MA karena sudah memenuhi asas hukum dan perundang-undangan.
2. Terkait dengan pernyataan Pengadu bahwa Amar Putusan Mahkamah Agung
Nomor 539/K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 8 November 2015 tersebut adalah
kabur dan tidak jelas, terjawab dengan surat jawaban dari MA nomor:
1549/PAN/HK.06/XI/2015 yang menyatakan bahwa “Setelah Mahkamah Agung RI
mempelajari dan meneliti permasalahanya dengan ini diberitahukan bahwa sesuai
arahan dari yang Mulia Ketua Majelis Perkara No. 539 K/TUN/PILKADA/2015 yang
dimaksud angka 3 dalam amar putusan adalah sama dengan huruf C”.
-‐ KPU Kabupaten Mojokerto tidak punya kewenangan untuk memberi penafsiran
yang sebaliknya terhadap amar putusan MA yang dianggap kabur oleh pengadu
3. Bahwa KPU Kab. Mojokerto dalam membuat Berita Acara Nomor 47/BA/XI/2015
pada tanggal 14 November 2015 dibuat dengan dasar Penegasan dari Mahkamah
Agung terkait Putusan Mahkamah Agung Nomor 539 K/TUN/PILKADA/2015
tanggal 3 November pada tanggal 13 November 2015 dan hasil konsultasi dengan
KPU RI pada tanggal 13 November 2015. Tanggal 17 November 2015 Tim
Pemenangan Pengadu mendatangi kantor KPU Kab. Mojokerto untuk melihat dasar
dalam membuat BA Nomor 47/BA/XI/2015 yang berupa Penegasan dari MA dan
Hasil Konsultasi KPU RI ternyata dokumen tersebut tidak ada
-‐ Bahwa dalam Berita Acara Nomor 47/BA/XI/2015 pada tanggal 14 November
2015 disebutkan Rapat Pleno berdasarkan Penegasan dari Mahkamah Agung
dan hasil konsultasi dengan KPU RI tanpa menyebutkan bahwa penegasan dan
hasil konsultasi dalam bentuk dokumen tertulis. Seperti yang sudah kami
sebutkan pada keterangan sebelumnya bahwa penegasan dan konsultasi
tanggal 13 Nopember 2015 adalah dalam penegasan lisan dari panitera muda
berdasarkan perintah Hakim Agung. Demikian pula dengan perintah Ketua KPU
RI, bapak Husni Kamil Manik juga dilakukan secara lisan.
21
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
-‐ Penegasan lisan MA dapat kami tunjukkan pada photo pada saat konsultasi
dengan pa ashadi pamudtun.
4. Bahwa tanggal 17 November 2015 Panwas Kabupaten Mojokerto juga memberikan
rekomendasi agar KPU Kab. Mojokerto melakukan konsultasi tertulis dengan KPU
RI dan MA RI.
-‐ Bahwa KPU Kabupaten Mojokerto telah menjalankan apa yang disebutkan
dalam rekomendasi Panwas Kabupaten Mojokerto tersebut sebelum
rekomendasi disampaikan yaitu dengan meminta jawaban tertulis dari MA
sebagaimana tanda terima yang telah kami sampaikan.
-‐ Konsultasi ke KPU RI tidak perlu dilakukan karena pada tanggal 15 Nopember
2015 Komisioner KPU RI, Arif Budiman beserta Eko Sasmito, Ketua KPU
Propinsi Jawa Timur telah melakukan supervisi ke KPU Kabupaten Mojokerto
untuk memastikan bahwa perintah KPU RI pada tanggal 13 November 2015
telah ditindaklanjuti dengan benar.
5. Tanggal 19 November 2015 KPU Kabupaten Mojokerto mengirim dengan Nomor
334/KPU-Kab-14.329790/XI/2015 tentang jawaban permohonan kepada Drs. Heri
Hermawan yang pada intinya, surat MA RI tanggal 17 November 2015, perihal
jawaban. Padahal pada BA No 47/BA/XI/2015 tanggal 14 November 2015 terlihat
adanya ketidakjujuran dari KPU Kab. Mojokerto karena mencantumkan surat MA
tanggal 13 November sebagai dasar keputusan Berita Acara Kab. Mojokerto No.
47/BA/XI/2015 padahal surat MA yang sesungguhnya tanggal 17 November 2015
-‐ Bahwa tidak benar KPU Kabupaten Mojokerto mencantumkan surat MA tanggal
13 Nopember 2015. Dalam berita acara tersebut dicantumkan bahwa keputusan
berdasarkan pada “Penegasan dari Mahkamah Agung terkait Putusan Mahkamah
Agung nomor 539 K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 3 Nopember 2015 pada tanggal
13 Nopember 2015”. Jelas bahwa dalam Berita Acara dimaksud tidak ada
kalimat “surat MA tanggal 13 Nopember 2015”.
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menolak permohonan/pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Memulihkan kembali nama baik para Teradu,
4. Bilamana Majelis Sidang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya.
22
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 T-1 Salinan resume TUN Nomor agenda : W3.TUN/677HK.06/XI/2015;
2 T-2 Berita Acara konsultasi dengan Pak Sigit (tulisan tangan) dan
ditandatangani Pak Arbayanto;
3 T-3 Surat KPU ke MA beserta tanda terima surat dari MA;
4 T-4 Kliping Koran (Sumber Digital.JawaPos.com);
5 T-5 Kliping Koran (Sumber Radar Mojokerto);
6 T-6 Surat Penegasan MA tanggaal 17 November 2015;
7 T-7 Gambar Konsultasi dengan Panitera Muda MA;
8 T-8 Surat Rekom Panwas agar KPU meminta penjelasan tertulis dari MA;
9 T-9 Surat jawaban KPU kepada Panwas tentang telah meminta jawaban
tertulis;
10 T-10 BA Nomor 47/BA/XI/2015;
[2.6] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu KPU
Provinsi Jawa Timur, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Mojokerto, dan Staf Biro
Hukum KPU RI pada tanggal 27 November 2015, sebagai berikut:
KPU Provinsi Jawa Timur
Arbayanto
Terkait tindaklanjut pasca putusan kasasi MA yang diterima oleh KPU Mojokerto
tanggal 9 November 2015. KPU Provinsi Jawa Timur setidaknya 3 kali berhubungan
secara langsung dalam rangka konsultasi kepada KPU Mojokerto. Konsultasi
dilakukan baik secara lisan via telpon, person to person, dan bersama-sama. Pertama
pasca diserahkannya putusan MA pada tanggal 9 November 2015, sebelumnya
memang sudah ada konsultasi secara langsung yang dilakukan rekan-rekan KPU
Mojokerto pada saat rapat koordinasi logistik yang diselenggarakan di Surabaya. Kami
dalam posisi menunggu, karena memang secara resmi belum diterima salinan putusan
MA, baru ada informasi-informasi itupun dari informasi media. Tetapi kami juga
menyarankan serta memerintahkan kepada KPU Kabupaten Mojokerto, pasca
menerima putusan MA, salinan putusan MA, maka kita harus berkonsultasi dengan
KPU RI. Karena ada indikasi putusan MA masih untuk didiskusikan kemudian kira-
kira. Hal ini kemudian sejalan dengan semangat kami yang dalam proses
penyelenggaraan tahapan pilkada, bahwa baik persoalan-persoalan yang bersifat pada
administratif, dalam konteks kehati-hatian Kami sangat menyarankan kepada KPU
kabupaten/kota di Jawa Timur untuk melakukan penelusuran-penelusuran dokumen-
dokumen administrasi secara sempurna dan dalam setiap pengambilan keputusan, itu
harus betul-betul memperhatikan fakta-fakta administrasi yang ditemukan dalm
proses penelusuran tersebut. Proses tanggal 9 November 2015, KPU Kabupaten
23
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Mojokerto meminta kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk mendampingi proses
konsultasi Ke KPU RI, Karena ternyata dari hasil kajian teman-teman Mojokerto dan
diskusi dengan Saya kebetulan Saya devisi hukum KPU Provinsi Jawa Timur Ketua
Majelis, memang dalam putusan MA ada beberapa Poin untuk dikonsultasikan untuk
pelaksanaanya, pertama memang persoalan huruf C, perbedaan antara huruf C yang
ditafsirkan jadi NOMOR 3 tersebut. Sebetulnya Kami juga sudah punya pandangan
analisis terkait dengan perssoalan tersebut, bahwa Putusan MA ini harus dibaca
secara utuh. Dari awal proses sengketa di Panwaslu, kemudian gugatan di PTUN
sengketa tata usaha negara pemilihan, memang substansinya itu adalah ada pihak
yang dalam hal ini adalah pasangan calon nomor 2 yakni Mustafa Kemal Pasha itu
meminta KPU untuk membatalkan pencalonan dari Dra. Hj. Choirun Nisa begitu kira-
kira. Nah yang itu kemudian, materi secara substantif itu melalui proses sengketa, nah
yang ini kemudian di dalam amar putusan yang Kami terima dalam salinan Putusan
Kasasi MA, substansinya itu adalah dari awal materi gugatan sampai putusan harus
dibaca utuh yang intinya mengarah, memang memerintahkan KPU untuk melakukan
pencoretan, kira-kira begitu. Pencoretan Pasangan Nomor 3 yang itu kemudian
ditafsirkan sebagai Choirun Nisa, dan dalam putusan tersebut memang merujuk pada
pasangan calon Choirun Nisa. Kedua, yang digugat ini adalah putusan penetapan,
bukan putusan pasca pengundian nomor urut, sehingga jelas sangat tidak relevan
sekali kemudian nomor itu dikaitkan dengan nomor urut, karena yang digugat itu
adalah putusan penetapan bukan putusan pasca pengundian nomor urut, jadi bukan
nomor urut pasti itu adalah putusan penetapan yang ada 3 paslon yang secara
berurutan memang begitu, memang kemudian menggunakan abjad nomor 3 begitu.
Kami memberikan arahan pertama, KPU Kabupaten Mojokerto wajib untuk
menindaklanjuti 7 hari sejak diterimanya putusan, artinya sebelum tanggal 15
November 2015 itu sudah harus putus, karena kalau tidak putus itu akan jauh lebih
bermasalah, artinya pertimbangan ini yang kemudian secara cepat tanggal 10
November 2015 Kami dari Provinsi mendampingi KPU Kabupaten Mojokerto untuk
melakukan konsultasi kepada KPU RI yang kemudian di Berita Acarakan sebagaimana
disampaikan di dalam jawaban Teradu dalam hal ini dalam bukti T2, jadi ada berita
acara yang pada saat tanggal 10 November 2015 Kami bertemu dengan salah satu
komisioner KPU RI Sigit Pamungkas karena kebetulan pada saat itu komisioner KPU RI
tengah dinas keluar, sehingga yang ditemui hanya Sigit Pamungkas yang kurang lebih
isinya 3 hal, pertama KPU RI memerintahkan agar KPU kabupaten Mojokerto
melaksanakan Putusan MA tersebut tidak spesifik seperti apa tapi wajib
melaksanakan. Kedua terkait penulisan angka 3 harus dipahami secaara substantif
dan utuh merujuk pasangan calon yang sudah jelas, artinya lebih mengarah pada
substansi. Ketiga, dalam hal diperlukan penegasan dari MA terhadap penulisan nomor
3 bisa meminta keterangan legal formal kepada MA, akan tetapi harus
mempertimbangkan waktu dan tahapan yang dalam hal ini 7 hari sejak menerima
salinan putusan MA KPU Kabupaten Mojokerto harus membuat keputusan. Ini yang
24
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
mungkin menurut Kami dari Propinsi harus segera dilaksanakan BA hasil dari
konsultasi tersebut pada tanggal 10 November 2015. Pasca itu memang tidak ada
konsultasi secara langsung, yang kedua sebelum tanggal 9 November 2015, kemudian
tanggal 10 November 2015, pada tanggal 15 November 2015 Ketua KPU Provinsi Jawa
Timur bersam dengan Komisioner KPU RI memastikan apakah rekan-rekan KPU
Kabupaten Mojokerto melaksanakan menindaklanjuti putusan Kasasi MA tersebut
atau belum di tanggal 15 November 2015. Karena tanggal 15 November 2015 itu
merupakan hitungan 7 hari sejak menerima salinan putusan MA dan memang rekan-
rekan KPU Kabupaten Mojokerto sudah melakukan Pleno dan melakukan pencoretan
tersebut pada tanggal 14 November 2015, di berita acaranya juga sudah ada. Ini yang
kemudian dilakukan KPU Provinsi terkait dengan proses tindaklanjut pasca putusan
Mahkamah Agung. Barang kali pernah memang sempat ada komunikasi lisan juga
dengan salah satu komisioner KPU Kabupaten Mojokerto pada saat pasca konsultasi
dan minta penegasan dari MA tanggal 13 November 2015, rekan-rekan KPU Kabupaten
Mojokerto mendatangi kantor MA untuk mendapatkan penegasan, keterangan yang
kemudian masuk sebagai dalam materi berita acara sebagai penegasan dari MA.
Mamang tidak secara tulis yang dimasukkan yang dimaksud dalam berita acara
tersebut, tetapi lisan. Putusan itu harus diputuskan tanggal 14 November 2015
mengingat tanggal 15 November 2015 merupakan batas akhir. Surat MA tanggal 17
November 2015 itu kalau kita harus menunggu surat tersebut memang pasti akan
lewat, jelas tidak ada tindak lanjut berarti secara hukum dari KPU Kabupaten
Mojokerto dalam proses penindak lanjutan dari putusan kasasi MA tersebut.
Kemudian itu pernah ada komunikasi via telpon yang dilakukan oleh salah satu
komisioner KPU kabupaten Mojokerto dan saya memberi pertimbangan segera putus
apapun itu.
PANWASLU KABUPATEN MOJOKERTO.
1. Bahwa Teradu membuka pendaftaran pencalonan Bupati dan wakil Bupati
Mojokerto tahun 2015 pada tanggal 26-28 Juli 2015 dan Panwas Kabupaten
Mojokerto telah melakukan pengawasan melekat terkait dengan pelaksanaan
proses pendaftaran pasangan pencalonan tersebut;
2. Bahwa pada tanggal 27 Juli 2015 pkl 13.00 WIB, H. Mustofa Kamal Pasa, SE dan
H. Pungkasiadi, SH mendaftarkan diri sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati
Mojokerto tahun 2015, diusung 7 Partai Politik dengan 36 kursi di DPRD
kabupaten Mojokerto, meliputi Partai DEMOKRAT (5 kursi), GOLKAR (6 kursi),
PDIP (7 kursi) , PKS (4 kursi), PAN (4 kursi), GERINDRA (5 kursi) dan NASDEM (4
kursi) tanpa menyertakan PPP sebagai partai pengusung;
3. Bahwa pada tanggal 28 Juli 2015 pkl 13.00 WIB, Misnan dan Rahma Shofiana
W.A mendaftarkan diri sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun
2015, dari jalur perseorangan;
4. Bahwa pada tanggal 28 Juli 2015 pkl 15.00 WIB, Pengadu mendaftarkan diri
sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2015, diusung 4 Partai
25
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Politik dengan 14 kursi di DPRD Kabupaten Mojokerto meliputi PPP (5 kursi),
PKB (5 kursi), Hanura (2 kursi) dan PBB (2 kursi);
5. Bahwa pada tanggal 29 Juli 2015, tim pemenangan Purbantara mengirim surat ke
Teradu, agar Teradu melakukan verifikasi terkait keabsahan Rekomendasi Surat
Keputusan Nomor : 558/KPTS/DPP/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015, tentang
persetujuan pengajuan saudara H. Mustofa Kamal Pasa sebagai Calon Bupati dan
H. Pungkasiadi, SH sebagai Calon Wakil Bupati Mojokerto periode 2015-2021;
6. Bahwa pada tanggal 1 Agustus 2015, Teradu mendapatkan surat keterangan
nomor 596/KET/DPP/VIII/2015 dari DPP PPP versi Djan Faridz yang isinya
persetujuan pengajuan Dra. Hj. Choirin Nisa, MP.d sebagai calon Bupati dan Sdr
Arifudinsjah, SH sebagai calon Wakil Bupati Mojokerto tahun 2015-2020, TIDAK
PERNAH ADA REKOMENDASI/TIDAK DIKENAL;
7. Bahwa pada masa perbaikan berkas, tanggal 7 Agustus 2015, Teradu
mendapatkan surat Keterangan nomor : 598/KET/DPP/VIII/2015 dari DPP PPP
kubu Djan Faridz yang isinya surat 532/KPTS/DPP/VII/2015 persetujuan
pengajuan Dra. Hj. Choirun Nisa, MP.d sebagai calon Bupati dan Sdr Arifudinsjah,
SH sebagai calon Wakil Bupati Mojokerto tahun 2015-2020 dari DPP PPP adalah
benar dan syah, dan tidak pernah mencabutnya serta tidak mengenal surat
keterangan nomor 596/KET/DPP/VIII/2015;
8. Bahwa adanya dua surat keterangan yang dikeluarkan oleh DPP PPP dalam waktu
yang hampir berhimpitan yang isinya saling betentangan, Panwas Kabupaten
Mojokerto telah menilai hal tersebut sebagai sesuatu kejanggalan sehingga rapat
pleno Panwas Kabupaten Mojokerto merekomendasikan kepada Teradu pada
tanggal 9 Agustus 2015 agar dilakukan klarifikasi secara bersama sama antara
teradu dan Panwas ke DPP PPP di Jakarta;
9. Bahwa pada tanggal 12-13 Agustus 2015, Teradu menindaklanjuti rekomendasi
Panwas Kabupaten Mojokerto, dan telah bersama sama melakukan verifikasi ke
DPP PPP kubu Djan Faridz dan hanya bertemu dengan Sekjend Sdr Dimyati dan
Wasekjend Sdri Mimin, yang menjelaskan secara lisan bahwa PPP kubu Djan
Faridz hanya memberikan rekomendasi kepada Calon Bupati Mustofa Kamal Pasa
dan tidak pernah mendukung Paslon Bupati Sdri Choirun Nisa dan Sdr
Arifudinsjah;
10. Bahwa pada tanggal 17 Agustus 2015, Paslon Bupati Sdr. H. Mustofa Kamal Pasa
dan H. Pungkasiadi didampingi ketua team pemenangannya melaporkan ke
Panwas Kabupaten Mojokerto tentang adanya indikasi pemalsuan rekomendasi
DPP PPP kubu Ketua Umum Djan Faridz dan Sekjend Dimyati yang diberikan
kepada Paslon Bupati Sdri Choirun Nisa dan sdr Arifudinsjah;
11. Bahwa sesuai SOP Sentra Gakkumdu apabila sebuah laporan ada indikasi
mengandung unsur pidana Pemilihan maka bisa dilakukan gelar perkara di Sentra
Gakkumdu dalam waktu 1 x 24 jam dan hal tersebut sudah dilakukan oleh
Panwas Kabupaten Mojokerto pada tanggal 18 Agustus 2015;
26
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
12. Bahwa pembahasan sentra Gakkumdu menyangkut bukti yang diajukan pelapor,
bahwa surat keterangan nomor :596/KET/DPP/VIII/2015 dari DPP PPP kubu Djan
Faridz yang isinya persetujuan pengajuan Sdri. Hj Choirun Nisa sebagai Calon
Bupati dan Sdr Arifudinsjah sebagai Calon Wakil Bupati Mojokerto tahun 2015-
2020, TIDAK PERNAH ADA REKOMENDASI/TIDAK DIKENAL disebut surat
531/KPTS/DPP/VII/2015, padahal surat rekomendasi yang dipergunakan oleh
paslon Bupati Sdri. Hj Choirun Nisa dan Sdr Arifudinsjah adalah surat
532/KPTS/DPP/VII/2015;
13. Bahwa dalam rangka menilai keabsahan bukti yang diajukan oleh Pelapor,
pembahasan sentra Gakkumdu telah merekomendasi agar Panwas Kabupaten
Mojokerto merekomendasi Teradu agar dilakukan klarifikasi lagi ke DPP PPP kubu
Djan Faridz antara Teradu dan Panwas Kabupaten Mojokerto dengan didampingi
oleh Anggota Sentra Gakkumdu, dengan terlebih dahulu melakukan koordinasi
lewat surat agar teradu meminta fasilitasi kepada KPU RI dan Panwas Kabupaten
Mojokerto meminta fasilitasi ke Bawaslu RI untuk bisa bertemu dengan Ketum dan
Sekjend DPP PPP kubu Djan Faridz, dan menuangkan hasilnya dalam Berita
Acara;
14. Bahwa pada tanggal 19 Agustus 2015, Panwas Kabupaten Mojokerto telah
mengirim surat kepada Bawaslu RI melalui Bawaslu Jatim, agar difasilitasi untuk
bisa bertemu dengan Ketum dan Sekjend DPP PPP kubu Djan Faridz;
15. Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2015, Teradu bersama sama dengan Panwas
Kabupaten Mojokerto melakukan klarifikasi ke DPP PPP kubu Djan Faridz,
didampingi oleg anggota Sentra Gakkumdu telah melakukan klarifikasi kepada
Sekjend Sdr Dimyati dan telah menuangkan hasilnya dalam berita acara hasil
klarifikasi yang intinya bahwa surat nomor 598/KET/VIII/DPP/2015 tertanggal 7
Agustus yang memberikan rekomendasi kepada Sdr Choirun Nisa dan Arifudinsjah
TIDAK BENAR/PALSU/TIDAK PERNAH ADA DAN TIDAK PERNAH DIKELUARKAN
OLEH PPP SERTA TIDAK PERNAH DITANDATANGANI DAN TIDAK PERNAH
DIBUAT;
16. Bahwa Panwas Kabupaten Mojokerto telah meminta kepada Sekjend Dimyati agar
bisa dipertemukan dengan Ketum, tetapi Sekjend mengatakan bahwa Ketum baru
berangkat perjalanan ke luar daerah, karenanya Panwas Kabupaten Mojokerto
memohon supaya bisa dihubungkan dengan Ketum melalui telpon tetapi setelah
beberapa kali dihubungi nada dering telpon masuk tetapi tidak diangkat;
17. Tanggal 21 Agustus 2015, Panwas Kabupaten Mojokerto melakukan konsultasi
secara langsung dengan 3 (tiga) Pimpinan Bawaslu Jawa Timur terkait Berita
Acara hasil klarifikasi tertanggal 20 Agustus 2015 yang hanya ditandatangani oleh
Sekjend Dimyati, Bawaslu Jatim memberikan banyak masukan yang pada intinya
akan tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan penetapan pasangan calon ke
pihak Teradu selaku Verifikator;
27
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
18. Tanggal 22 Agustus 2015, Panwas Kabupaten Mojokerto menggelar lagi Rapat
Sentra Gakkumdu untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi tertanggal 20 Agustus
2015, dan pembahasan Sentra Gakkumdu menyatakan bahwa laporan Mustofa
Kamal Pasa tidak bisa ditindaklanjuti karena secara yuridis formal tidak
memenuhi syarat karena dilaporkan melebihi batas waktu (kedaluwarsa)
meskipun sudah mendapatkan Berita Acara yang ditandatangani Sekjen DPP PPP
Dimyati tanpa Ketumnya. Pembahasan Sentra Gakkumdu juga merekomendasi
agar Panwas Kabupaten Mojokerto merekomendasi Teradu, agar hasil klarifikasi
tanggal 20 Agustus 2015 dijadikan salah satu bahan pertimbangan, dalam
menetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Mojokerto tahun 2015;
19. Tanggal 23 Agustus 2015, Panwas Kabupaten Mojokerto mengeluarkan surat
nomor 076/Panwas-Kab/MJK/VIII/2015, yang intinya menghimbau kepada
Teradu agar menjadikan Berita Acara Hasil Klarifikasi tanggal 20 Agustus 2015
dari DPP PPP Djan Faridz, dijadikan salah satu bahan pertimbangan dalam
penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto
tahun 2015;
20. Tanggal 24 Agustus 2015, Teradu mengirim surat kepada Panwas Kabupaten
Mojokerto yang intinya mempertanyakan maksud himbauan apakah mempunyai
kekuatan yang sama dengan rekomendasi ?;
21. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2015 Panwas Kabupaten Mojokerto memberikan
jawaban tertulis kepada Teradu dengan surat nomor : 080/Panwas-
Kab/MJK/VIII/2015 yang intinya :
- Bahwa Bab I ketentuan Umum Pasal 1 ayat (15) PKPU 9 tahun 2015 tentang
pencalonan mendefinisikan “Pimpinan Partai Politik adalah Ketua dan
Sekretaris Partai Politik ………”
- Bahwa tidak ada petunjuk yang jelas dalam perundang-undangan mengenai
Pemilu bagaimana klarifikasi itu harus dilaksanakan;
- Sesuai fakta klarifikasi hanya bertemu dengan Sekjend DPP PPP kubu Djan
Faridz yaitu Dimyati;
- Karenanya himbauan Panwas lebih dimaksudkan anjuran kepada Teradu agar
hasil klarifikasi tanggal 20 Agustus 2015 dijadikan bahan pertimbangan
sekaligus jika diperlukan dijadikan bahan konsultasi, bagaimana menilai hasil
klarifikasi jika pada saat dilakukan klarifikasi hanya bisa bertemu dengan
salah satu pihak yang diklarifikasi
22. Bahwa pada tanggal 24 Agustus 2015 mulai pkl 18.25 WIB – selesai, Teradu
melakukan rapat pleno tertutup penetapan pasangan Calon, dan telah
menetapkan 3 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2015,
yaitu :
a. H. Mustofa Kamal Pasa, SE dan H. Pungkasiadi, SH
b. Misnan dan Rahma Shofiana W.A
28
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
c. Dra Hj. Choirun Nisa, M.Pd dan H. Arifudinsjah, SH
23. Bahwa pada tanggal 25 Agustus 2015, Teradu melakukan undian nomor Urut 3
(tiga) paslon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mojokerto
tahun 2015 dan memuatnya dalam BA nomor : 29/BA/VIII/2015 dan SK nomor :
32/kpts./KPU Kab-014.329790/2015 sebagai berikut :
1. Dra.Hj. Choirun Nisa MPd - H. Arifudinsyah,SH.
2. H.Mustofa Kamal Pasa,SE. - H. Pung Kasiadi,SH.
3. Misnan – Rahma Shofiana W.A.
24. Bahwa Pada 26 Agustus 2015, H. Mustofa Kamal Pasa, SE dan Pungkasiadi, SH
melalui Kuasa Hukumnya Sdr. M. Sholeh, SH mengajukan gugatan penyelesaian
Sengketa Pemilihan ke Panwas Kabupaten Mojokerto, yang intinya berkeberatan
atas dikeluarkannya keputusan Teradu nomor 31/kpts./KPU Kab-
014.329790/2015 sepanjang berkaitan dengan lolosnya Dra. Hj Choirun Nisa,
M.Pd dan Arifudinsjah, SH sebagi Calon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun
2015 karena dianggap tidak syah;
25. Bahwa menanggapi hal tersebut pada tgl 27-28 Agustus 2015, Panwas Kabupaten
Mojokerto berkonsultasi dengan Pimpinan dan Asisten Bawaslu Jatim dengan
berdasar UU 8 tahun 2015 perubahan UU no 1 tahun 2015, Perbawaslu 8 tahun
2015, Fatwa MA nomor 115/TUAKA.TUN/V/2015 serta Pedoman Penyelesaian
Sengketa Bawaslu RI;
26. Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2015, Panwas Kabupaten Mojokerto menerbitkan
Surat Keputusan Permohonan Penyelesaian Sengketa yang diajukan oleh Pemohon
TIDAK DAPAT DITERIMA (Tidak Dalam Kualifikasi Sebagai Pemohon), karena
Pemohon Tidak mempunyai Legal Standing sebagaimana Fatwa Mahkamah Agung
Republik Indonesia Nomor 115/Tuaka.TUN/V/2015 ayat 4 “Bahwa sebagaimana
telah diatur dalam Pasal 142 UU No. 1 Tahun 2015 juncto UU No. 8 Tahun 2015,
maka pasangan calon yang sudah mendaftarkan diri ke KPU, KPU Propinsi dan
KPU Kabupaten/Kota namun TIDAK DITETAPKAN sebagai Perserta Pemilihan, yang
memiliki Legal Standing untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu Propinsi, dan
Panwaslu Kabupaten/Kota karena telah terjadi sengketa antara Peserta Pemilihan
dengan Penyelenggara Pemilihan sebagaimana dimaksud pasal 142 a quo;
27. Bahwa pada tanggal 3 September 2015, karena tidak puas dengan keputusan
Panwas Kabupaten Mojokerto, pemohon sengketa mengajukan banding di PT TUN
Surabaya;
28. Bahwa pada tanggal 22 September 2015, PT TUN Surabaya mengeluarkan Surat
Keputusan No. 01/G.PILKADA/2015/PT.TUN.SBY tentang Menolak Gugatan
Penggugat seluruhnya;
29. Bahwa Pada tanggal 25 September 2015, pemohon sengketa mengajukan Kasasi
ke MA (Mahkamah Agung) RI atas Putusan PT TUN Surabaya No.
01/G.PILKADA/2015/PT.TUN.SBY tentang Menolak Gugatan Penggugat
seluruhnya, yang teregister tertanggal 3 Oktober 2015;
29
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
30. Bahwa Pada tanggal 3 November 2015, MA (Mahkamah Agung) Republik Indonesia
mengeluarkan Amar Putusan Nomor : 539 K/TUN/PILKADA/2015, dengan amar
putusan dalam pokok perkara :
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan batal putusan KPU Kabupaten Mojokerto No. 31/Kpts.KPU-Kab-
014.329790/2015 tanggal 24 Agustus 2015 tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati Tahun 2015, beserta Berita Acara Penetapan
KPU Kabupaten Mojokerto No. 28/BA/VIII/2015 tentang Penetapan Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati Mojokerto Tahun 2015 tanggal 24 Agustus 2015;
- Menghukum Tergugat untuk mencabut surat keputusan beserta Berita
Acaranya yang dinyatakan batal tersebut;
- Mewajibkan Tergugat untuk menerbitkan Keputusan dan Berita Acara yang
baru sebagai pengganti Keputusan dan Berita Acara yang dinyatakan batal
tersebut dengan terlebih dahulu mencoret/mengeluarkan pasangan calon nomor
3 yaitu Dra. Hj. Choirun Nisa, M.Pd sebagai Calon Bupati dan H. Arifudinsjah,
SH sebagai Calon Wakil Bupati;
31. Bahwa Pada tanggal 14 November 2015, Teradu menindaklanjuti putusan MA
(Mahkamah Agung) Republik Indonesia Nomor : 539 K/TUN/PILKADA/2015
dengan menerbitkan Berita Acara No. 47/BA/XI/2015 dan SK. KPU No.
61/Kpts./KPU-Kab.014.329790/2015 tentang Perubahan SK.KPU No.
31/Kpts./KPU-Kab.014.329790/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2015, sebagai berikut :
1. H.Mustofa Kamal Pasa,SE. – H. Pung Kasiadi,SH.
2. Misnan – Rahma Shofiana W.A.
32. Tanggal 16 November 2015, pukul 15.00 WIB, pihak Pengadu didampingi kuasa
hukum DR. IMA MAYASARI, SH, MH, team sukses dan 100 orang pendukungnya
melaporkan gugatan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan ke Panwas
Kabupaten Mojokerto, Akibat dikeluarkannya Surat Keputusan KPU Kab.
Mojokerto No. 61/Kpts./KPU-Kab.014.329790/2015 dan Berita Acara No.
47/BA/XI/2015 tentang Perubahan SK.KPU No. 31/Kpts./KPU-
Kab.014.329790/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Mojokerto tahun 2015, yang diregister Panwas No. 03/PS/PWS-
KAB/MJK/16-24/2015. Pokok Permohonan sengketa yang diajukan adalah
sebagai berikut :
1. Menyatakan tindakan KPU Kabupaten Mojokerto mengeluarkan keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto Nomor : 61/Kpts/KPU.Kab-
014.329790/2015 tanggal 14 November 2015 tentang Perubahan Keputusan
Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Mojokerto Nomor: 31/Kpts./KPU Kab
014.329790/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2015 dan Berita
Acara Nomor :47/BA/XI/2015 tentang Rapat Pleno Tindak Lanjut putusan
30
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
Mahkamah Agung nomor 539 K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 3 November 2015
melanggar peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas umum Pemerintahan
Yang Baik;
2. Membatalkan atau menyatakan tidak syah Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mojokerto Nomor : 61/Kpts/KPU.Kab-014.329790/2015 tanggal 14
November 2015 tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilhan Umum
Kabupaten Mojokerto nomor: 31/Kpts./KPU Kab 014.329790/2015 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2015 dan Berita Acara Nomor
:47/BA/XI/2015 tentang Rapat Pleno Tindak Lanjut putusan Mahkamah Agung
nomor 539 K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 3 November 2015;
3. Mewajibkan KPU Kabupaten Mojokerto untuk mencabut Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto Nomor : 61/Kpts/KPU.Kab-
014.329790/2015 tanggal 14 November 2015 tentang Perubahan Keputusan
Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Mojokerto nomor: 31/Kpts./KPU Kab
014.329790/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2015 dan Berita
Acara Nomor :47/BA/XI/2015 tentang Rapat Pleno Tindak Lanjut putusan
Mahkamah Agung nomor 539 K/TUN/PILKADA/2015 tanggal 3 November 2015;
4. Mewajibkan untuk melaksanakan keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Mojokerto Nomor 31/Kpts./KPU Kab-014.329790/2015 tentang
Penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Mojokerto tahun 2015;
5. Memerintahkan kepada Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten
Mojokerto agar memerintahkan kepada KPU Kabupaten Mojokerto untuk
menunda pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto Tahun
2015 sampai dengan adanya penyelesaian sengketa atas laporan/pengaduan,
atau upaya hukum apapun yang akan di tempuh oleh paslon nomor urut 1
terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto Nomor :
61/Kpts/KPU.Kab-014.329790/2015 tanggal 14 November 2015 tentang
Perubahan Keputusan Komisi Pemilhan Umum Kabupaten Mojokerto nomor:
31/Kpts./KPU Kab 014.329790/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto
tahun 2015 dan Berita Acara Nomor :47/BA/XI/2015 tentang Rapat Pleno
Tindak Lanjut putusan Mahkamah Agung nomor 539 K/TUN/PILKADA/2015
tanggal 3 November 2015 berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sehubungan
dengan hal tersebut Panwas Kabupaten Mojokerto menindaklanjuti dengan
berkonsultasi ke Bawaslu Jatim
(bukti P14, terlampir);
33. Bahwa Pada tanggal 17 November 2015, pukul 11.00 WIB, Teradu mengeluarkan
Berita Acara Pleno nomor : 49/BA/XI/2015, yang pada intinya apabila terdapat
31
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
kesalahan dalam membuat Keputusan, maka masih dapat dilakukan upaya
hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan karena
permasalahan ini sudah dilaporkan ke Panwas Kabupaten, maka Pihak Teradu
akan melaksanakan rekomendasi yang dikeluarkan Panwas Kabupaten Mojokerto
terkait persoalan tersebut;
34. Tanggal 17 November 2015, pukul 14.00 -17.00 WIB team sukses Pengadu,
disertai 30 orang partai pendukungnya serta Tokoh Lintas Agama memintai
audiensi dan membawa Berita Acara Pleno Nomor : 49/BA/XI/2015, yang intinya
mendesak pada Panwas Kabupaten Mojokerto demi iklim kehidupan berdemokrasi
yang baik serta stabilitas keamanan kabupaten Mojokerto, supaya Panwas
Kabupaten Mojokerto merekomendasi pihak Teradu untuk :
a. Teradu mencabut SK tentang Penetapan Paslon Baru setelah pencoretan Paslon
no. 1 : Dra. Hj. Choirun Nisa MP.d sebagai Calon bupati dan H. Arifudinsyah,
SH sebagai Calon Wakil Bupati Mojokerto tahun 2015 – 2020;
b. Agar Menerbitkan SK Penangguhan pelaksanaan PILKADA Kabupaten Mojokerto
sampai dengan adanya putusan tetap terhadap upaya hukum yang sedang
dilakukan;
35. Bahwa pada tanggal 17 Nopember 2015, Panwas Kabupaten Mojokerto
merekomendasi Pihak Teradu dengan rekomendasi nomor 125/PWS-
KAB/MJK/XI/2015 sebagai akibat adanya BA Pleno KPU Mojokerto No.
49/BA/XI/2015 yang intinya agar Teradu melakukan konsultasi tertulis kepada
MA RI dan KPU RI terkait penjelasan Tindak Lanjut dari putusan Mahkamah
Agung Republik Indonesia Nomor : 539 K/TUN/PILKADA/2015 terutama
menyangkut maksud frasa ke empat “dengan terlebih dahulu mencoret/
mengeluarkan paslon nomor 3 Dra. H. Choirun Nisa MP.d dan H. Arifudinsjah,
SH sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati Mojokerto “;
36. Bahwa Pada tgl. 17 November 2015, Sentra Gakkumdu Kabupaten Mojokerto
mendapat undangan Sentra Gakkumdu Propinsi Jawa Timur untuk dilakukan
koordinasi terkait pengajuan penyelesaian sengketa pemilihan oleh pihak
Pengadu. Inti dari pembahasan karena keputusan penetapan Pasangan Calon
oleh Teradu merupakan tindak lanjut keputusan MA yang bersifat final, mengikat
serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain, maka semua bentuk sengketa
dan laporan pelanggaran dalam kaitannya dengan pelaksanaan putusan MA tidak
bisa ditindaklanjuti;
37. Bahwa pada tgl 19 November 2015, Panwas kabupaten Mojokerto mendapatkan
surat dari Teradu sebagai jawaban konsultasi tertulis pihak Teradu ke MA RI,
bahwa terkait angka 3 sebagaimana dimaksud telah dijawab oleh surat MA no.
1549/PAN/HK/06.XI/2015 adalah sama dengan huruf c dan mendapat jawaban
tertulis bawaslu jatim ;
38. Bahwa Pada tanggal 21 November 2015, pukul 10.00 WIB Panwaslu Kabupaten
Mojokerto menerbitkan Surat Keputusan Nomor Permohonan : 03/PS/PWSL-
32
Diunduh
dari
laman
:
www.dkpp.go.id
MJK.16.24/XI/2015 atas permohonan penyelesaian Sengketa yang diajukan
Pihak Pengadu bahwa permohonan sengketa yang diajukan pemohon dinyatakan
TIDAK DAPAT DITERIMA kerena objek sengketa yang diajukan oleh pemohon
sengketa merupakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum kab. Mojokerto sebagai
Tindak Lanjut dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 539
K/TUN/PILKADA/2015 yang bersifat final, mengikat dan tidak ada upaya hukum
lain sebagaimana diatur dalam Pasal 154 ayat (10) Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
39. Bahwa Pada tanggal 21 November 2015, pihak pengadu disertai 10 orang dari
partai pendukungnya, melaporkan Teradu ke Bawaslu Jatim yang intinya;
a. Pihak Teradu tidak menerbitkan SK baru dan tetap menetapkan Pihak
Pengadu, sebagai calon Bupati dan wakil Bupati Mojokerto tahun 2015 -
2020.
b. Agar Teradu menerbitkan SK Penangguhan pelaksanaan PILKADA Kabupaten
Mojokerto sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap
terhadap upaya hukum yang dilakukan pihak pengadu.
c. Memproses secara kode etik terhadap Teradu.
40. Bahwa tanggal 27 November 2015 Bawaslu Jatim mengeluarkan status laporan
dan disampaikan kepada Pengadu melalui Panwas Kabupaten Mojokerto bahwa
laporan pengadu tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil
material sebagaimana Pasal 9 ayat (1) dan (2) Perbawaslu 8 tahun 2015 serta Pasal
142 huruf b UU Nomor 1 tahun 2015 yang telah diubah dengan UU nomor 8 tahun
2015, karena keputusan KPU Kab. Mojokerto tersebut bukan keputusan an-sich;
STAF BIRO HUKUM KPU RI
Pada tanggal 12 November 2015 Saya mendampingi KPU Kabupaten Mojokerto
berhadapan dengan Panitera Muda TUN Bapak Ashadi. Bapak Ashadi
menghubungi panitera yang bertugas memutus perkara tersebut dan juga
menghubungi majelis hakim yang menangani perkara tersebut. Namun tidak bisa
ditemui dan menjanjikan untuk bertemu keesokan harinya. Keesokan harinya
menjelaksan bahwa Majelis Hakim tidak bisa menghadiri karena ada keperluan,
kemudian melalui Panitera Muda TUN disampaikan pesan dari Majelis Hakim yang
isinya untuk melaksanakan amar putusan MA tersebut.