Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No.30 & 31/DKPP-PKE-VI/2017
Putusan KPU Kab. Boalemo
Tahun: 2017 · Tanggal (data DKPP): 11/05/2017 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 05-04-2017
👁 11 dibaca
⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 26 Januari 2017 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: Perkara Nomor 30/DKPP-PKE-VI/2017 1. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Boalemo Nomor 24/Kpts/KPU KAB.BOALEMO/PILBUB/027.436540/X/2016, tanggal 24 Oktober 2016, para Teradu telah menetapkan 3 (Tiga) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo Tahun 2017, sebagai berikut: NO CALON BUPATI DAN CALON WAKIL PARTAI POLITIK/GABUNGAN BUPATI PARTAI POLITIK PENGUSUNG 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang aduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boalemo diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu: [4.1.1] Pengadu I mendalilkan bahwa para Teradu Para Teradu pada 7 Januari 2017 melakukan rapat pleno penundaan acara debat kandidat tanpa melibatkan Panwaslih Kabupaten Boalemo, Tim Pemenangan/LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo Tahun 2017. Pertimbangan pembatalan acara debat kandidat sebagaimana tertuang di dalam Berita Acara Nomor 02/BA/KPU KAB BOALEMO/027.436540/I/2017 tidak memiliki dasar yang jelas mengenai alasan pembatalan acara tersebut.
Pasal DilanggarPasal 10; Pasal 154 ayat (11); Pasal 83 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Amir Dj Koem sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Boalemo, Teradu II Jan F. Tuna, Teradu III Noldi Biya, Teradu IV Herman Barter, Teradu V Asri Djibu masing-masing sebagai Anggota KPU Kabupaten Boalemo; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 30/DKPP-PKE-VI/2017
Nomor 31/DKPP-PKE-VI/2017
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
18/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 30/DKPP-PKE-
VI/2017, dan Pengaduan Nomor 22/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 31/DKPP-PKE-VI/2017, menjatuhkan Putusan atas dugaan
pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
1.1 Perkara Nomor 30/DKPP-PKE-VI/2017
[1.1.1] PENGADU
Nama : Oktohari Dalanggo
Pekerjaan : Ketua DPRD Kabupaten Boalemo
Alamat : Jl. Sis Al Julfri, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten
Boalemo, Provinsi Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu I;
1.2 Perkara Nomor 31/DKPP-PKE-VI/2017
[1.1.2] PENGADU
1. Nama : Drs. H. Rum Pagau
Pekerjaan : Calon Bupati Boalemo
Alamat : Dusun Kompase Barat, Desa Molombulahe, Kecamatan
Paguyaman, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo
2. Nama : H. Lahmudin Hambali, S.Sos., M.Si.
Pekerjaan : Calon Wakil Bupati Boalemo
Alamat : Dusun IV Talemba, Desa Mohungo, Kecamatan Tilamuta,
Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo
-----------------------------------MEMBERIKAN KUASA KEPADA--------------------------------
1. Nama : Sugih Hartono, S.H., M.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Bangka VII D, No. 20E, Mampang, Kota Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
2. Nama : Kusnadi Anang, S.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jl. Bangka VII D, No. 20E, Mampang, Kota Jakarta
Selatan, Provinsi DKI Jakarta.
3. Nama : Hendra R. Saidi
Pekerjaan : Tim Sukses Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
(PAHAM) Kabupaten Boalemo Tahun 2017
Alamat : Desa Hungayona, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten
Boalemo, Provinsi Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu II;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap:
[1.2] TERADU
1. Nama : Amir Dj Koem
Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Boalemo
Alamat : Desa Piloliyanga, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten
Boalemo, Provinsi Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Jan F. Tuna
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Boalemo
Alamat : Desa Piloliyanga, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten
Boalemo, Provinsi Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Noldi Biya
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Boalemo
Alamat : Desa Piloliyanga, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten
Boalemo, Provinsi Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Herman Barter
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Boalemo
Alamat : Desa Piloliyanga, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten
Boalemo, Provinsi Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Asri Djibu
Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Boalemo
Alamat : Desa Piloliyanga, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten
Boalemo, Provinsi Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu V;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Pengadu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Teradu;
Memeriksa dan mendengar keterangan para Saksi;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti-bukti
yang diajukan para Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa para Pengadu pada tanggal 26 Januari 2017 telah
mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
(selanjutnya disebut DKPP) dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut:
Perkara Nomor 30/DKPP-PKE-VI/2017
1. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Boalemo Nomor 24/Kpts/KPU
KAB.BOALEMO/PILBUB/027.436540/X/2016, tanggal 24 Oktober 2016, para
Teradu telah menetapkan 3 (Tiga) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Boalemo Tahun 2017, sebagai berikut:
NO CALON BUPATI DAN CALON WAKIL PARTAI POLITIK/GABUNGAN
BUPATI PARTAI POLITIK PENGUSUNG
1. Drs. H. Rum Pagau dan H. Partai Golkar, Partai Demokrat,
Lahmuddin Hambali, S.Sos., M.Si. Partai PDI-P, PPP, Partai
Gerindra, Partai Hanura, PKS
2. H. Darwis Moridu dan Ir. H. Anas Perseorangan
Jusuf
3. Buyung J. Puluhulawa, S.H. Perseorangan
2. Bahwa pada 5 Januari 2017, para Teradu telah menerbitkan Surat Keputusan
KPU Kabupaten Boalemo Nomor 01/Kpts/KPU Kab
Boalemo/Pilbub/027.436540/I/2017 Tentang Petunjuk Teknis Debat Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo. Keputusan tersebut berdasarkan
rapat koordinasi antara KPU Kabupaten Boalemo, Panwaslih Kabupaten
Boalemo, Tim Pemenangan/LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Boalemo Tahun 2017. Adapun jadwal dimaksud sebagai berikut:
NO AGENDA WAKTU PELAKSANAAN
1. Debat Calon Bupati 9 Januari 2017
2. Debat Calon Wakil Bupati 16 Januari 2017
3. Debat Pasangan Calon 23 Januari 2017
3. Bahwa pada 6 Januari 2017, beredar informasi melalui media cetak, media
sosial, dan media elektronik, mengenai informasi amar Putusan Mahkamah
Agung RI No. 570 K/TUN/PILKADA/2016, tanggal 4 Januari 2017;
4. Bahwa pada Sabtu, 7 Januari 2017, sesuai dengan Berita Acara
No.02/BA/KPU KAB BOALEMO/027.436540/I/2017, para Teradu
melaksanakan rapat pleno secara sepihak tanpa melibatkan Panwaslih
Kabupaten Boalemo, Tim Pemenangan/LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Boalemo Tahun 2017. Berita Acara tersebut tidak dapat
dipertanggungjawabkan, karena tidak merinci secara jelas situasi dan kondisi
yang menjadi penyebab pembatalan acara debat. Para Teradu tidak
menjelaskan secara pasti mengenai batas waktu pembatalan acara debat
tersebut. Hal ini mengindikasikan para Teradu bertindak secara sewenang-
wenang (willekeur) dalam mengambil keputusan yang membatalkan Surat
Keputusan KPU Kabupaten Boalemo No. 1/Kpts/KPU Kab
Boalemo/Pilbup/027.436540/I/2017 Tentang Petunjuk Teknis Debat Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo;
5. Bahwa pembatalan acara debat kandidat pada tanggal 9 Januari 2017 diduga
dipengaruhi oleh beredarnya Amar Putusan Mahkamah Agung RI No.570
K/TUN/PILKADA/2016, tanggal 4 Januari 2017, sehingga diduga pada hari
Minggu, 8 Januari 2017, para Teradu pro aktif berangkat ke Jakarta untuk
mengecek secara langsung amar putusan tersebut. Seyogyanya para Teradu
menunggu salinan putusan yang dikirimkan oleh PT TUN Makassar;
6. Bahwa pada 11 Januari 2017, sekitar jam 05.30 WITA, para Teradu tiba di
Gorontalo dan diduga pada jam 08.00 WITA telah melaksanakan rapat pleno
untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung RI No. 50
K/TUN/PILKADA/2016, tanggal 4 Januari 2017. Berdasarkan rapat pleno
tersebut, para Teradu kemudian menerbitkan Surat Keputusan KPU
Kabupaten Boalemo Nomor 02/Kpts/KPU KAB
BOALEMO/PILBUP/027.436540/I/2017, Tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Boalemo Tahun 2017, tanggal 11 Januari 2017.
7. Bahwa berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Boalemo
No.02/Kpts/KPU KAB BOALEMO/PILBUP/027.436540/I/2017, para Teradu
menetapkan H. Darwis Moridu dan Ir. H. Anas Jusuf, Uwes Amir Abu Bakar,
S.H., dan Buyung J. Puluhulawa, S.H., sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati
Boalemo Tahun 2017-2022, serta membatalkan Drs. H. Rum Pagau dan H.
Lahmuddin Hambali, S.Sos., M.Si., sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati
Boalemo Tahun 2017-2022;
8. Bahwa pada pelaksanaan rapat pleno tersebut, para Teradu tidak
menunjukkan sikap kooperatif dan terkesan menutup diri. Para Teradu tidak
melakukan koordinasi dengan Panwaslih Kabupaten Boalemo dan unsur
Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Boalemo.
[2.2] PETITUM PENGADU I
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu I memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-
adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu I mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-I Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo Nomor
24/Kpts/KPU Kab. Boalemo/Pilbup/0274.436540/X/2016, Tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Menjadi Peserta
Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo Tahun 2017,
tertanggal 24 Oktober 2016;
P-2 Fotokopi Lampiran Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Boalemo Nomor 11/Kpts/KPU Kab.
Boalemo/Pilbup/027.436540/VIII/2016 Tentang Perubahan Atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo Nomor
01/Kpts/KPU Kab. Boalemo/Pilbup/027.436540/V/2016 Tentang
Tahapan, Program, Dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Kabupaten Boalemo Tahun 2017;
P-3 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo Nomor
08/KPU Kab. Boalemo/027.436540/I/2017, perihal Pengantar, tertanggal 7
Januari 2017;
P-4 Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo Nomor
02/BA/KPU Kab. Boalemo/027.436540/I/2017, tertanggal 7 Januari 2017;
P-5 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo Nomor
01/Kpts/KPU Kab. Boalemo/Pilbup/027.436540/I/2017 Tentang Petunjuk
Teknis Debat Calon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo Tahun
2017, tertanggal 5 Januari 2017;
P-6 Fotokopi Surat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar,
Pemberitahuan Pencabutan Permohonan Kasasi, tertanggal 23 Desember
2016;
P-7 Fotokopi Surat Pengantar Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar
Nomor W4.TUN/1407/AT.01.06/XII/2016, tertanggal 23 Desember 2016.
[2.4] Perkara Nomor 31/DKPP-PKE-VI/2017
1. Bahwa pada 11 Januari 2016, para Teradu telah menerbitkan Surat Keputusan
KPU Nomor 02/Kpts/KPU Kab. Boalemo/Pilbup/027.436540/I/2017 Tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo Tahun 2017,
tertanggal 11 Januari 2017 yang membatalkan keikutsertaan Pasangan Calon
Drs. H. Rum Pagau dan H. Lahmudin Hambali, S.Sos., M.Si., (PAHAM) sebagai
peserta Pilkada Boalemo 2017. Pembatalan tersebut berdasarkan Putusan
Kasasi Mahkamah Agung Nomor 570K/TUN/PILKADA/2016 yang merupakan
hasil dari proses kasasi Putusan PT TUN Makassar Nomor
16/G/Pilkada/2016/PT TUN. MKS. Para Teradu merupakan pihak Tergugat
dalam perkara tersebut;
2. Bahwa pada 23 Desember 2016, para Teradu telah menerima pemberitahuan
pencabutan kasasi dari PT TUN Makassar. Hal ini berdasarkan Surat
Pengantar PT TUN Makassar Nomor W4.TUN/1407/AT.01.06/XII/2016,
tertanggal 23 Desember 2016, sehingga Putusan PT TUN Makassar Nomor
16/G/Pilkada/2016/PT TUN.MKS yang menolak gugatan dari Pasangan Calon
Darwis Moridu dan Ir. Anas Jusuf sudah berkekuatan hukum tetap;
3. Bahwa para Teradu tidak pernah memberitahukan kepada Pengadu selaku
pihak yang berkepentingan mengenai adanya pencabutan perkara tersebut dan
tidak berlaku adil dengan tidak bertanya dan berkeberatan atas Putusan
Kasasi Mahkamah Agung Nomor 570 K/TUN/PILKADA/2016, yang sebenarnya
telah dicabut permohonan kasasinya. Teradu juga telah menerima
pemberitahuan pencabutan kasasi tersebut;
4. Bahwa seharusnya para Teradu sebagai pihak yang dimenangkan atas
pencabutan perkara tersebut, seharusnya tidak serta merta melaksanakan
Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 570 K/TUN/PILKADA/2016 karena
para Teradu telah menerima pemberitahuan pencabutan perkara kasasi
tersebut;
5. Bahwa tindakan para Teradu yang membatalkan keikutsertaan Pengadu dalam
Pilkada Boalemo merupakan tindakan yang memihak dan tidak netral, karena
meskipun para Teradu mengetahui adanya pencabutan perkara kasasi, tetapi
hal tersebut tidak pernah disampaikan kepada pihak terkait. Para Teradu
langsung melakukan pencabutan atas Keputusan KPU Kabupaten Boalemo
Nomor 24/Kpts/KPU Kab. Boalemo/Pilbup/0274.436540/X/2016, tertanggal
24 Oktober 2016;
6. Bahwa para Teradu tidak pernah memberikan kesempatan kepada Pengadu
untuk memberikan keterangan atas tuduhan-tuduhan yang diajukan oleh
Pasangan Darwis Moridu dan Ir. Anas Jusuf dalam gugatannya terhadap para
Teradu. Tindakan para Teradu telah melanggar Peraturan Bersama KPU,
Bawaslu dan DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 10 huruf a, b, dan i.
[2.5] PETITUM PENGADU II
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu II memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-
adilnya.
[2.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan
bukti-bukti sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
P-1 Fotokopi Surat Pengantar Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor
W4.TUN/1407/AT.01.06/XII/2016, tertanggal 23 Desember 2016;
P-2 Fotokopi Surat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar, Pemberitahuan
Pencabutan Permohonan Kasasi, tertanggal 23 Desember 2016;
P-3 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo Nomor
24/Kpts/KPU Kab. Boalemo/Pilbup/0274.436540/X/2016, Tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Menjadi Peserta Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Kabupaten Boalemo Tahun 2017, tertanggal 24 Oktober 2016;
P-4 Fotokopi Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boalemo Nomor
170/DPRD/18/I/2017, perihal Rekomendasi, tertanggal 16 Januari 2017;
P-5 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo Nomor 10/KPU-
Kab.027.436540/I/2017, perihal Pengantar, tertanggal 11 Januari 2017;
P-6 Fotokopi Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo Nomor
02/Kpts/KPU Kab. Boalemo/Pilbup/027.436540/I/2017 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Sebagai Peserta Pemilihan Bupati Dan
Wakil Bupati Boalemo Tahun 2017, tertanggal 11 Januari 2017;
P-7 Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo Nomor Berita
Acara 02/BA/KPU Kab. Boalemo/027.436540/I/2017, tertanggal 11 Januari 2017;
P-8 Fotokopi Surat Nomor 3/P.PTS/I/2017/02/P/PAP/2017, perihal Pengiriman
Putusan Perkara Pelanggaran Administrasi Pemilihan Reg. No. 02/P/PAP/2017,
tertanggal 23 Januari 2017;
P-9 Fotokopi Putusan Nomor 02 P/PAP/2017, tertanggal 23 Januari 2017;
P-10 Fotokopi Surat Nomor 37/Tim Kampanye/PAHAM-BLM/I/2017, Perihal
Penyampaian Upaya Hukum Luar Biasa Berupa Gugatan Perlawanan Pihak Ketiga
(Derden Verzen) Atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No.
570K/TUN/PILKADA/2016 Tanggal 4 Januari 2017;
P-11 Fotokopi Surat Nomor 02/PR/I/02 P/PAP/2017, perihal Penerimaan dan Registrasi
Berkas Permohonan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tertanggal 16 Januari
2017;
Selain itu, Pengadu II juga mengajukan saksi yaitu Rona dan Iles pada persidangan
tanggal 29 Maret 2017 yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Rona
Saksi merupakan kuasa hukum Pengadu pada saat di Mahkamah Agung.
Saksi menerangkan sebelum 4 Januari 2017, tidak pernah menerima
pemberitahuan atau pembatalan pihak penggugat.
Saksi menerangkan pernah mengajukan intervensi tetapi ditolak oleh Panitera
dan disarankan untuk berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Boalemo.
Saksi menginginkan para Teradu terbuka dan menyampaikan dokumen terkait
permasalahan tersebut. Saksi menerangkan pada tanggal 23 Desember tidak
pernah berhubungan dengan KPU Kabupaten Boalemo. Saksi menerangkan
telah mengajukan keberatan kepada Panwaslih Kabupaten Boalemo.
Saksi menerangkan Panwaslih mengetahui mengenai pembatalan kasasi.
Iles
Saksi menerangkan tidak ada pemberitahuan pencabutan perkara Kasasi
secara lisan maupun tertulis.
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.7] Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
pada 10 Maret 2017 dan 29 Maret 2017 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut:
JAWABAN PERKARA NOMOR 30/DKPP-PKE-VI/2017
1. Bahwa para Teradu telah menetapkan Surat Keputusan Nomor 24/kpts/KPU
Kab. Boalemo/Pilbup/027.436540/X/2016 tentang Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati menjadi peserta Pemiihan Bupati dan Wakil Bupati
Boalemo Tahun 2017;
2. Bahwa dalam hal kampanye Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati salah
satu metodenya adalah debat terbuka. Frekuensi pelaksanaan debat
dilaksanakan paling banyak 3 (tiga) kali selama masa kampanye.
Penentuannya berdasarkan pada kondisi dan pertimbangan KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana Keputusan KPU No.
123/Kpts/KPU/Tahun/2016 tentang Pedoman teknis pelaksanaan kampanye
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota jo ketentuan Pasal 22 ayat 7 Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota;
3. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut, maka pelaksanaan debat perlu
diagendakan dan dibuat petunjuk pelaksanaan secara teknis sehingga para
Teradu menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Boalemo No.
01/Kpts/KPU Kab.Boalemo/Pilbup/027.436540/I/2017 tentang Petunjuk
Teknis Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo Tahun 2017,
tertanggal 5 Januari 2017;
4. Bahwa Darwis Moridu dan Drs. H. Rum Pagau masing-masing mengajukan
gugatan sengketa Tata Usaha Negara atas diterbitkannya Surat Keputusan
Nomor 24/kpts/KPU Kab. Boalemo/Pilbup/027.436540/X/2016 tentang
Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati menjadi peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo Tahun 2017;
5. Bahwa pada masa persiapan debat, tanggal 5 Januari 2017 telah beredar
kabar di masyarakat Kabupaten Boalemo bahwa Mahkamah Agung telah
membacakan Putusan Kasasi terkait gugatan Darwis Moridu dan Drs. H. Rum
Pagau. Pada saat itu ketika rapat persiapan pelaksanaan debat, Teradu juga
memperoleh informasi bahwa Putusan Kasasi Mahkamah Agung tentang
Sengketa TUN Kabupaten Boalemo telah termuat di website Mahkamah Agung;
6. Bahwa untuk memastikan hal tersebut pada hari Jumat, 6 Januari 2017,
Teradu melakukan komunikasi melalui telepon dengan Panitera PTTUN
Makassar. Panitera membenarkan mengenai terbitnya Putusan Mahkamah
Agung, salinan Putusan tersebut akan disampaikan kepada Teradu;
7. Bahwa gugatan Darwis Moridu dikabulkan oleh Mahkamah Agung
sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor 570K/TUN/PILKADA/2016
yang telah berkekuatan hukum tetap, sedangkan gugatan Drs. H. Rum Pagau
ditolak oleh Mahkamah Agung sebagaimana Putusan Mahkamah Agung Nomor
571K/TUN/PILKADA/2016 yang telah berkekuatan hukum tetap;
8. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 7 januari 2017 sekitar jam 15.00 WITA,
Teradu melaksanakan rapat internal membahas pelaksanaan debat setelah
terbitnya Putusan Mahkamah Agung tentang sengketa TUN Pemilihan. Teradu
bersepakat untuk berkoordinasi dengan Jefrey Yuniardi, S.Ik., M.H., selaku
Kapolres Kabupaten Boalemo. Kapolres menyarankan untuk menunda
pelaksanaan debat demi adanya kepastian hukum. Teradu juga berkoordinasi
melalui telepon dengan Hendra R. Saidi selaku LO Pasangan PAHAM, Rahmat
Dai selaku LO Pasangan DAMAI, Sahrudin Bakue selaku LO Pasangan
UNGGUL, serta Panwaslih Kabupaten Boalemo;
9. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 7 Januari 2017, jam 17.30 WITA Teradu
melaksanakan rapat pleno penundaan pelaksanaan debat berdasarkan hasil
koordinasi dengan beberapa pihak sebagaimana Berita Acara Nomor
02/BA/KPU Kab.Boalemo/027.436540/I/2017 yang memutuskan bahwa
debat antar Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo tanggal 9
Januari 2017 belum dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang tercantum dalam
Surat Keputusan KPU Kabupaten Boalemo Nomor 01/Kpts/KPU
Kab.Boalemo/Pilbup/027.436540/I/2017 tentang Petunjuk Teknis Debat
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo Tahun 2017.
Pertimbangannya karena kondisi belum memungkinkan untuk dilaksanakan
debat dan akan dijadwalkan kemudian;
10. Bahwa Teradu telah menyampaikan Berita Acara Nomor 02/BA/KPU Kab.
Boalemo/027.436540/I/2017 tanggal 7 Januari 2017 tentang Penundaan
pelaksanaan debat antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Boalemo Tahun 2017 kepada Ketua Tim Pemenangan/LO Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Boalemo Tahun 2017, Panwaslih, dan Polres Boalemo;
11. Bahwa Teradu telah menyampaikan kepada Plt. Bupati Kabupaten Boalemo
tentang penundaan pelaksanaan debat antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Boalemo Tahun 2017.
JAWABAN PERKARA NOMOR 31/DKPP-PKE-VI/2017
1. Bahwa Teradu menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Boalemo Nomor 02/Kpts/KPU Kab. Boalemo/Pilbub/027.436540/I/2017
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagai Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo Tahun 2017 tertanggal
11 Januari 2017 berdasarkan pada Putusan Mahkamah Nomor 570
K/TUN/PILKADA/2016 yang telah berkekuatan hukum tetap;
2. Bahwa Teradu dalam menerbitkan keputusan tersebut sudah sesuai dengan
ketentuan Pasal 154 ayat (11) dan ayat (12) Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
3. Bahwa tindakan Teradu tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap
Putusan Mahkamah Agung Nomor 570 K/TUN/PILKADA/2016 yang telah
berkekuatan hukum tetap;
4. Bahwa sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Pasal 154 ayat (12) “KPU Provinsi
atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan mengenai
keputusan tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilihan sepanjang
tidak melewati tahapan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum hari
pemungutan suara. Hal tersebut memberikan pengertian bahwa dalam perkara
a quo Teradu wajib menindaklanjuti semua keputusan tentang penetapan
pasangan calon peserta pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan paling
lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemungutan suara. Apabila setelah
tenggang waktu yang diatur dalam Pasal 154 ayat (12) ternyata terbit Putusan
dari Pengadilan lain, maka KPU Kabupaten Boalemo tidak berkewajiban
menindaklanjuti Putusan tersebut;
5. Bahwa dalil pengaduan Pengadu yang menyatakan tidak dimintai
klarifikasi/keterangan atas keabsahan/kebenaran terkait tuduhan melakukan
pelanggaran Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah
sebagai pihak yang menjalani langsung dan paling mengetahui duduk perkara
maupun latar belakang peristiwa hukum yang dituduhkan merupakan dalil
yang keliru dan tidak berdasarkan hukum karena Teradu tidak memiliki
kewajiban hukum untuk meminta keterangan kepada Pengadu yang bukan
merupakan pihak dalam sengketa tata usaha pemilihan Perkara Nomor
16/G/Pilkada/2016/PTTUN.Mks;
6. Bahwa adanya pencabutan memori kasasi setelah Teradu menyampaikan
jawaban memori kasasi ke Mahkamah Agung.
[2.8] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menerima jawaban Teradu untuk seluruhnya;
2. Menolak aduan para Pengadu untuk seluruhnya;
[2.9] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu mengajukan bukti-
bukti sebagai berikut:
BUKTI KETERANGAN
T-1 Fotokopi Surat Pemberitahuan Putusan Kasasi Nomor
570K/TUN/PILKADA/2016 Jo. Nomor 17/G/Pilkada/2016/PT.TUN.MKS;
T-2 Fotokopi Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo Nomor
02/BA/KPU Kab. Boalemo/027.436540/I/2017, tertanggal 7 Januari 2017;
T-3 Fotokopi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo Nomor
02/Kpts/KPU Kab. Boalemo/Pilbup/027.436540/I/2017 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Sebagai Peserta Pemilihan Bupati
Dan Wakil Bupati Boalemo Tahun 2017, tertanggal 11 Januari 2017;
T-4 Fotokopi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor
570K/TUN/PILKADA/2016;
T-5 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Tata Kerja
Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
T-6 Fotokopi Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Boalemo Nomor 08/KPU
Kab. Boalemo/027.436540/I/2017, perihal Pengantar, tertanggal 7 Januari
2017;
T-7 Fotokopi Tanda Terima Surat Pemberitahuan
[2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua
dan Anggota Panwaslih Kabupaten Boalemo pada tanggal 29 Maret 2017, sebagai
berikut:
PANWASLIH KABUPATEN BOALEMO
Pihak Terkait menerangkan telah menerima surat pemberitahuan dari Teradu
terkait penundaan pelaksanaan debat kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Boalemo.
Pihak Terkait menerangkan pada hari Minggu, tanggal 8 Januari 2017
dilakukan rapat FORKOPIMDA (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah). Dalam
rapat tersebut, Pengadu I dan peserta rapat lainnya merekomendasikan kepada
KPU Kabupaten Boalemo untuk mengklarifikasi kebenaran pencoretan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 ke Mahkamah Agung.
Pihak Terkait menerangkan seharusnya jadwal debat Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo adalah tanggal 9 Januari 2017. Namun
hal tersebut ditunda. Pihak Terkait mendampingi Teradu ke Mahkamah Agung
untuk mengklarifikasi kebenaran Putusan Mahkamah Agung Nomor
570K/TUN/PILKADA/2016.
Pihak Terkait menerangkan Teradu I sudah memberikan pernyataan terkait
penundaan debat publik antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Boalemo dan tindaklanjut mengenai hal itu. Sebagaimana yang termuat dalam
Berita Acara Klarifikasi dugaan pelanggaran penundaan debat publik antar
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo.
Pihak Terkait menerangkan dalam ketentuan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan
Walikota Menjadi Undang-Undang dijelaskan bahwa kampanye dapat
dilaksanakan melalui debat publik/debat terbuka antar pasangan calon.
Pihak Terkait menerangkan dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2016 Tentang
Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil
Walikota Tahun 2017 yang ditindak lanjuti dengan Keputusan KPU Kabupaten
Boalemo Nomor 20/Kpts/KPU Kab.Boalemo/027.436540/IX/2016 Tentang
Perubahan Kedua Atas Keputusan KPU Kab.Boalemo Nomor 01/Kpts/KPU
Kab.Boalemo/Pilbup/027.436540/V/2016 Tentang Tahapan, Program dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Boalemo Tahun 2017, jadwal pelaksanaan kampanye dalam bentuk debat
publik/debat terbuka antar Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati
Kabupaten Boalemo diselenggarakan pada 28 Oktober 2017 s.d. 11 Februari
2017;
Pihak Terkait menerangkan debat publik/debat terbuka antar pasangan calon
bukan merupakan penundaan tahapan kampanye sebab pelaksanaan debat
masih dalam tenggang waktu yang ditentukan sehingga hal tersebut
merupakan bagian dalam tahapan kampanye.
Pihak Terkait menerangkan pada hari Rabu, tanggal 11 Januari 2017, jam
08.00 WITA, Teradu telah melaksanakan rapat pleno sebagai tindak lanjut
terhadap Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 570K/TUN/PILKADA/2016,
tanggal 4 Januari 2017. Sebagaimana termuat dalam Berita Acara Nomor
02/BA/KPU.Kab.Boalemo/027.436540/I/2017.
Pihak Terkait menerangkan rapat pleno tersebut menghasilkan Keputusan KPU
Kabupaten Boalemo Nomor
02/Kpts/KPU.Boalemo/pilbup/027.436540/I/2017, tanggal 11 Januari 2017
Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sebagai Peserta
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boalemo Tahun 2017, yang pada intinya
pada dictum kedua surat keputusan tersebut menyatakan bahwa Calon Bupati
Drs. H. Rum Pagau dengan Calon Wakil Bupati H. Lahmudin Hambali, S.Sos.,
M.Si., sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tidak memenuhi syarat
sebagai peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boalemo Tahun 2017
berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 570K/TUN/PILKADA/2016.
Pihak Terkait menerangkan telah menerima berita acara rapat pleno dan
tembusan surat keputusan KPU Kabupaten Boalemo pada hari Sabtu, tanggal
11 Januari 2017, jam 20.30 WITA.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu
menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum
untuk mengajukan pengaduan sebagai berikut:
Kewenangan DKPP
[3.1.1] Bahwa ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk
menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah:
Ketentuan Pasal 109 ayat (2) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK,
anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota,
anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan
anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Ketentuan Pasal 111 ayat (4) UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum
DKPP mempunyai wewenang untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik.
Ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.1.2] Bahwa oleh karena pengaduan para Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang
untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.1.3] Bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011 juncto Pasal
4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau
laporan dan/atau rekomendasi DPR:
Ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 15 Tahun 2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.1.4] Bahwa para Pengadu adalah Tim Kampanye dan Masyarakat yang
mengajukan pengaduan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan
oleh para Teradu. Pengadu yang mengadukan perkara a quo telah sesuai dengan
ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf c dan huruf d Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga
dengan demikian Pengadu dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan a quo.
Dalam hal ini Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[3.2] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang aduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Boalemo diduga melanggar Kode
Etik Penyelenggara Pemilu:
[4.1.1] Pengadu I mendalilkan bahwa para Teradu Para Teradu pada 7 Januari 2017
melakukan rapat pleno penundaan acara debat kandidat tanpa melibatkan Panwaslih
Kabupaten Boalemo, Tim Pemenangan/LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Boalemo Tahun 2017. Pertimbangan pembatalan acara debat kandidat sebagaimana
tertuang di dalam Berita Acara Nomor 02/BA/KPU KAB
BOALEMO/027.436540/I/2017 tidak memiliki dasar yang jelas mengenai alasan
pembatalan acara tersebut. Para Teradu secara sewenang-wenang mengambil
keputusan yang membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Boalemo Nomor
1/Kpts/KPU Kab Boalemo/Pilbup/027.436540/I/2017 Tentang Petunjuk Teknis
Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo. Para Teradu tidak
melakukan koordinasi dengan Panwaslih Kabupaten Boalemo dan unsur Forum
Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Boalemo serta terkesan menutup diri dalam
melaksanakan rapat pleno tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 570
K/TUN/PILKADA/2016, tanggal 4 Januari 2017;
[4.1.2] Pengadu II mendalilkan bahwa Para Teradu mencabut Keputusan KPU
Kabupaten Boalemo Nomor 24/Kpts/KPU Kab.
Boalemo/Pilbup/0274.436540/X/2016, tertanggal 24 Oktober 2016 dengan
menerbitkan Keputusan KPU Nomor 02/Kpts/KPU Kab.
Boalemo/Pilbup/027.436540/I/2017 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Boalemo Tahun 2017, tertanggal 11 Januari 2017 yang membatalkan
kepesertaan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo Drs. H. Rum Pagau
dan H. Lahmudin Hambali, S.Sos., M.Si., (PAHAM) sebagai peserta pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo Tahun 2017. Para Teradu tidak pernah
memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk memberikan keterangan atas
tuduhan-tuduhan yang diajukan oleh Pasangan Darwis Moridu dan Ir. Anas Jusuf
dalam gugatannya terhadap para Teradu. Tindakan para Teradu telah melanggar
Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 1, 11, 13 Tahun 2012 Tentang
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pasal 10 huruf a, b, dan I;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan para Pengadu;
[4.2.1] Sepanjang dalil pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu I, para Teradu
menerangkan bahwa pada 5 Januari 2017 telah beredar kabar di masyarakat
Kabupaten Boalemo bahwa Mahkamah Agung telah membacakan Putusan Kasasi
terkait gugatan Darwis Moridu dan Drs. H. Rum Pagau. Para Teradu juga memperoleh
informasi bahwa Putusan Kasasi Mahkamah Agung tentang Sengketa TUN Kabupaten
Boalemo telah termuat di website Mahkamah Agung. Sebagai upaya untuk
memastikan hal tersebut pada hari Jumat, 6 Januari 2017, para Teradu melakukan
komunikasi melalui telepon dengan Panitera PTTUN Makassar yang membenarkan
mengenai terbitnya Putusan Mahkamah Agung dan salinan Putusan akan
disampaikan kepada para Teradu. Para Teradu menerangkan bahwa gugatan Darwis
Moridu dikabulkan oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor
570K/TUN/PILKADA/2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, sedangkan gugatan
Drs. H. Rum Pagau ditolak oleh Mahkamah Agung sebagaimana Putusan Mahkamah
Agung Nomor 571K/TUN/PILKADA/2016 yang telah berkekuatan hukum tetap. Para
Teradu telah melakukan rapat internal pada 7 Januari 2017 untuk membahas
pelaksanaan debat setelah terbitnya Putusan Mahkamah Agung tentang sengketa
TUN Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo tahun 2017. Setelah
para Teradu berkoordinasi dengan Jefrey Yuniardi, S.Ik., M.H., selaku Kapolres
Kabupaten Boalemo disepakati untuk menunda pelaksanaan debat sampai ada
kepastian hukum terkait Putusan Kasasi MA Nomor 570K/TUN/PILKADA/2016.
Teradu juga berkoordinasi melalui telepon dengan Hendra R. Saidi selaku LO
Pasangan PAHAM, Rahmat Dai selaku LO Pasangan DAMAI, Sahrudin Bakue selaku
LO Pasangan UNGGUL, serta Panwaslih Kabupaten Boalemo. Para Teradu telah
menyampaikan Berita Acara Nomor 02/BA/KPU Kab. Boalemo/027.436540/I/2017
tanggal 7 Januari 2017 tentang Penundaan pelaksanaan debat antar Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo Tahun 2017 kepada Ketua Tim
Pemenangan/LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo Tahun 2017,
Panwaslih Kabupaten Boalemo dan Polres Boalemo. Penundaan pelaksanaan debat
antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo Tahun 2017 juga
disampaikan para Teradu kepada Plt Bupati Boalemo;
[4.2.1] Sepanjang dalil pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu II, para Teradu
menerangkan bahwa pembatalan Keputusan KPU Kabupaten Boalemo Nomor
24/Kpts/KPU Kab. Boalemo/Pilbup/0274.436540/X/2016, tertanggal 24 Oktober
2016 dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 02/Kpts/KPU Kab.
Boalemo/Pilbup/027.436540/I/2017 Tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Boalemo Tahun 2017, tertanggal 11 Januari 2017 yang membatalkan
kepesertaan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo Drs. H. Rum Pagau
dan H. Lahmudin Hambali, S.Sos., M.Si., (PAHAM) sebagai peserta pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo Tahun 2017 adalah tindakan yang wajib
dilakukan oleh Para Teradu sebagai tindaklanjut atas Putusan Mahkamah Agung
Nomor 570 K/TUN/PILKADA/2016 yang telah berkekuatan hukum tetap. Tindakan
para Teradu dalam menerbitkan keputusan tersebut sudah sesuai dengan Pasal 154
ayat (11) dan (12) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mewajibkan para Teradu
menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara atau putusan
Mahkamah Agung Republik Indonesia paling lama 7 (tuju) hari serta wajib
menindaklanjuti putusan mengenai keputusan tentang penetapan pasangan calon
peserta Pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sebelum hari pemungutan suara;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa sepanjang dalil aduan Pengadu I, terkait tindakan para Teradu pada 7
Januari 2017 melakukan rapat pleno penundaan acara debat kandidat Calon Bupati
dan Wakil Bupati Boalemo Tahun 2017, menurut DKPP memiliki alasan etik di tengah
simpan siurnya informasi mengenai Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor
570K/TUN/PILKADA/2016 yang membatalkan Drs. H. Rum Pagau sebagai calon
Bupati dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boalemo Tahun 2017. Tindakan
tersebut untuk memberi kepastian hukum bagi semua pihak baik pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati maupun masyarakat luas agar terselenggara pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati yang efisien dan efektif sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Sebelum menunda pelaksanaan debat, para Teradu telah
melakukan rapat internal untuk membahas pelaksanaan debat setelah Putusan
Kasasi Mahkamah Agung dibacakan. Penundaan debat, juga telah dikoordinasikan
para Teradu disertai penyampaian Berita Acara Nomor 02/BA/KPU Kab.
Boalemo/027.436540/I/2017 tanggal 7 Januari 2017 tentang Penundaan
pelaksanaan kepada Kepolisian, Panwaslih Kabupaten Boalemo, dan LO Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo serta Plt. Bupati Kabupaten
Boalemo. Dalam sidang pemeriksaan pertama pada tanggal 10 Maret 2017 di Kantor
Bawaslu Provinsi Gorontalo, Pengadu I tidak sempat hadir dengan alasan sedang
reses yang disampaikan melalui Surat Nomor 170/DPRD/73/III/2017, tertanggal 8
Maret 2017. Pada sidang pemeriksaan kedua tanggal 29 Maret 2017, Pengadu I
kembali tidak hadir tanpa alasan yang jelas meskipun DKPP telah menyampaikan
surat panggilan secara patut kepada Pengadu I. Pengadu I tidak menggunakan hak
dan kesempatan yang diberikan kepadanya untuk membuktikan dalil aduan dalam
sidang DKPP. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu I tidak terbukti dan
jawaban para Teradu dapat diterima;
[4.3.2] Sepanjang dalil pengaduan Pengadu II, mengenai tindakan para Teradu
mencabut Keputusan KPU Kabupaten Boalemo Nomor 24/Kpts/KPU Kab.
Boalemo/Pilbup/0274.436540/X/2016, dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor
02/Kpts/KPU Kab.Boalemo/Pilbup/027.436540/I/2017 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo Tahun 2017, yang membatalkan
kepesertaan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo Drs. H. Rum Pagau
dan H. Lahmudin Hambali, S.Sos., M.Si., (PAHAM) sebagai peserta pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Boalemo Tahun 2017, menurut DKPP merupakan
tindakan tepat menurut hukum dan etika. Tindakan tersebut sebagai tindaklanjut
Putusan Kasasi Mahkama Agung Nomor 570K/TUN/PILKADA/2016 yang secara
eksplisit diperintahkan dalam Pasal 154 ayat (11) dan (12) UU Nomor 10 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu
Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang
mewajibkan para Teradu menindaklanjuti putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha
Negara atau putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia paling lama 7 (tujuh) hari
serta wajib menindaklanjuti putusan mengenai keputusan tentang penetapan
pasangan calon peserta Pemilihan sepanjang tidak melewati tahapan paling lambat 30
(tiga puluh) hari sebelum hari pemungutan suara. Dalil aduan Pengadu II bahwa para
Teradu tidak pernah memberikan kesempatan kepada Pengadu untuk memberikan
keterangan terkait tuduhan Pasangan Darwis Moridu dan Ir. Anas Jusuf dalam
gugatannya kepada para Teradu di PT TUN Makassar hingga Kasasi di MA, menurut
DKPP tidak beralasan sebab hal tersebut tidak berada dalam kewenangan para
Teradu. Sesuai dengan Pasal 83 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan
Tata Usaha Negara Pengadu memiliki hak dan kesempatan atas perakarsa sendiri
mengajukan permohonan maupun atas prakarsa hakim dapat masuk dalam sengketa
tata usaha negara sebagai pihak yang membela haknya atau bergabung dengan salah
satu pihak. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan alasan
para Teradu meyakinkan DKPP;
[4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya dalam putusan ini, DKPP tidak perlu
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan para Pengadu, jawaban dan keterangan para Teradu,
memeriksa dan mendengarkan keterangan para Saksi, mendengar keterangan
Terkait, dan bukti-bukti dokumen yang disampaikan para Pengadu dan para Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan para Pengadu;
[5.2]Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[5.4] DKPP harus merehabilitasi nama baik para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Amir Dj Koem sebagai Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Boalemo, Teradu II Jan F. Tuna, Teradu III Noldi Biya,
Teradu IV Herman Barter, Teradu V Asri Djibu masing-masing sebagai Anggota
KPU Kabupaten Boalemo;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Gorontalo untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari setelah dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua
merangkap Anggota, Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H., Dr. Valina Singka Subekti,
M.Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th, Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang
Wihdatiningtyas, S.H. masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Lima
bulan April tahun Dua Ribu Tujuh Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal Sepuluh bulan Mei tahun Dua
Ribu Tujuh Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., selaku Ketua merangkap
Anggota, Dr. Valina Singka Subekti, M.Si, Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos, M.Si, Pdt.
Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Ida Budhiati, S.H., M.H., dan Endang
Wihdatiningtyas, S.H. masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri oleh Pengadu
dan para Teradu.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H., M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Dr. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.
Ttd Ttd
Endang Wihdatiningtyas, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si