III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
Nomor 417-P/LDKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 67-PKE-
DKPP/II/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa di Kabupaten Situbondo Jawa Timur ada dua pasangan Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati yang ikut kontestasi pemilihan kepala daerah, yakni Calon
Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Drs. Karna Suswandi, MM dan Wakilnya Nyai
Hj. Khorani, SPd.MM dengan nomor urut 02 dan pasangan Calon Bupati Yusuf Rio
Wahyu Prayogo dan wakilnya Ulfiyah dengan nomor urut 01 dimana Pengadu
adalah salah satu tim hukum Paslon 01.
2. Bahwa KPU Kabupaten Situbondo baik ketua bersama anggota secara kolektif
dalam tahapan Pencalonan telah merubah jadwal pemeriksaan kesehatan Paslon
Calon Bupati Karna Suswandi dan Calon Wakil Bupati Hj. Khairani secara sepihak
tidak sesuai jadwal pemberitahuan awal, tanpa pleno dan tanpa memberitahukan
kepada Pasangan Calon Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Calon Wakil Bupati
Ulfiah. Bahwa tindakan KPU Kabupaten Situbondo merubah dengan sepihak secara
non prosedural dalam pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon 02 tanpa
pemberitahuan kepada pasangan 01 sehingga ada sikap mengistimewakan
pasangan calon 02 dan perubahan jadwal resmi pemeriksaan kesehatan pasangan
calon 02 tanpa melalui pleno KPU. Perubahan tersebut tanpa rapat pleno di KPU
Kabupaten Situbondo. Seharusnya Tes Kesehatan yang telah terjadwal
dilaksanakan tanggal 30 dan 31 Agustus 2024 di Rumah Sakit Dr. Saiful Anwar
Malang akan tetapi secara sepihak dan diduga parsial ada pemeriksaan kesehatan
lanjutan hari Senin tanggal 2 September 2024. Tentu sikap dan perilaku KPU
Situbondo terurai diatas disaksikan Saksi Saiful Bakri dengan bukti rekaman
suara diduga kuat melanggar prinsip prinsip kode etik penyelenggara pemilu
sebagaimana Bukti P 1, P 2, P 3 diduga kuat melanggar Pasal 6, Pasal 8, Pasal
9, pasal 10 Peraturan DKPP No 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Bahwa KPU Kabupaten Situbondo baik ketua bersama anggota dalam masa
Kampanye tidak melaksanakan beberapa tahapan penyelenggaraan pemilihan
Bupati dan Wakil bupati dengan tepat waktu serta tidak memperlakukan sama
semua pemilihan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Situbondo secara adil dan
setara, sehingga dengan tidak menetapkan jawal kampanye telah melanggar
Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2024 mengenai Kampanye Pilkada sehingga KPU
Situbondo seolah-olah dengan sengaja menciptakan kondisi sangat riskan dan
rawan dengan tidak menetapkan jadwal kampanye selama masa kampanye,
sehingga Pasangan Calon dan Tim Kampanye berkreasi tanpa batasan zonasi yang
berakibat merugikan pasangan calon serta menyulitkan aparat keamanan yang
berpotensi kepada kerawanan;
4. Bahwa KPU Kabupaten Situbondo baik Ketua bersama Anggota secara kolektif
diduga sengaja dan lambat dalam menyebarkan alat peraga kampanye baik
pasangan calon 01 dan 02 dan tidak sesegera merealisasikan dan menyebarluaskan
kepada masyarakat Situbondo. Tindakan tersebut diduga Komisioner KPU
Situbondo memihak kepada pasangan 02 sebagai Petahana, karena pasangan 02
merupakan pasangan petahana yang sudah dikenal luas oleh masyarakat,
sementara pasangan 01 adalah sebagai pasangan baru Penantang yang dirugikan.
Diduga kuat komisioner KPU Situbondo tidak segera merelisasikan pencetakan dan
pemasangan di 132 Desa dan 4 Kelurahan Kecamatan sehingga masyarakat tidak
mendapatkan informasi sejak awal Visi, Misi, Program Paslon pada masa kampanye
dan cenderung merugikan pasangan calon 01 sebagai penantang dan
menguntungkan pasangan calon petahana yang memang sudah dikenal. Dimana
berdasarkan surat tanda terima alat peraga bahan kampanye baru diterima tanggal
29 Oktober 2024 disaksikan Saksi LO Sdr. Firdausi Hal ini patut diduga sikap
tidak profesional, tidak adil, tidak berintegritas, tidak tertib dan bertentangan
dengan kepentingan umum melanggar Pasal 6, Pasal 8, Pasal Bukti vide P 10.
5. Bahwa Penundaan Debat ke 3 tanggal 11 November 2024, di Kepolisian Polres
Situbondo yang dihadiri oleh Komisioner KPU Situbondo Ketua dan Anggota,
Bawaslu Kabupaten Situbondo, Dandim Situbondo dan Kapolres Situbondo,
dimana Tim Hukum 02 tetap mengusulkan debat ke 3 ditiadakan, sementara
pasangan calon 01 melalui Tim Hukum 01 tetap ingin debat diadakan sebagai
sarana demokrasi apapun syaratnya karena debat ke 3 adalah merupakan bagian
kampanye dan pendidikan politik bagi pemilih, apapun syaratnya bahkan tanpa
membawa massa baik dilaksanakan di JTV atau dilaksanakan di Situbondo isinya
menunda secara resmi menunda debat ke 2 sesuai jadwal pada tanggal 14
November 2024 dengan alasan KPU ada Rakornas se-Indonesia yang tidak bisa
diwakilkan (padahal alasan tersebut langsung di kroscek Tim Hukum ke KPU
Jawa Timur adalah tidak benar) namun KPU bersih kukuh menentukan jadwal
debat baru. Kemudian pada hari sabtu, 15 November 2024 Tim hukum Pasion 1
mendatangi KPU Situbondo melakukan Audensi dan KPU Situbondo meminta
jadwal debat ke 3 tetapi KPU belum menentukan jadwal. Bahwa dari rapat pertama,
rapat kedua sampai Audensi KPU Situbondo seolah-olah mengikuti kemauan Paslon
02 untuk debat ke 3 ditiadakan karena faktor kondusifitas, namun ketika ada isu
demontrasi besar besaran ke KPU Situbondo barulah pada hari minggu 17
November 2024 KPU Situbondo baru mengirimkan pemberitahuan debat ke 3
dilaksanakan tgl 22 November 2024 dengan syarat ketat hanya dihadiri masing
masing paslon 6 pendarnping disaksikan Saksi Sdr. Eko Kintoko Kusumo
didukung rekaman suara rapat Sesuai Bukti P 6, P 7, P 8, P 9
6. Bahwa KPU Kabupaten Situbondo, baik Ketua maupun anggota secara kolektif telah
mengubah dengan tidak profesional jadwal debat ke 3 pasangan calon di stasiun
JTV Surabaya, serta melakukan akrobat kebohongan yang luar biasa dengan
skenario kondisifitas keamanan akhirnya debat ke 3 ditiadakan, dengan alasan
keamanan padahal jaminan keamanan telah di proteksi oleh Kepolisian Polres
Situbondo dan Polres Situbondo telah bersikap agar debat tetap dilaksanakan,
begitu juga dengan Bawaslu Situbondo agar debat dilaksanakan, akan tetapi
dengan dalih keamanan debat ditiadakan. Begitu juga KPU Situbondo ada indikasi
kuat berpihak kepada pasangan calon 02 dan sangat merugikan pasangan 01.
Bahwa hal tersebut dan sangat melanggar prinsip demokrasi yang sehat dan
merupakan salah satu bentuk keberpihakan KPU Situbondo kepada pasangan 02,
karena pasangan 02 sejak awal tidak ingin ada debat ketiga hal yang demikian
merupakan sikap yang tcrselubung sangat menyalahi prinsip dasar demokrasi
dalam pemilu, dan merupakan penyesatan demokrasi di Kabupaten Situbondo.
Sikap dan tindakan tersebut menyalahi aturan hukum dan prinsip demokrasi yang
sehat. Berdasarkan perbuatan tersebut KPU Situbondo Baik Ketua bersama
Anggota secara kolektif kolegial melanggar pasal 6, Pasal 8, Pasal 9 dan pasal
10 Peraturan DKPP N0 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu sesuai bukti P 4, P 5;
7. Bahwa, sesuai tanggal jadwal debat ke 3 pada hari jumat pukul 14.30 WIB tanggal
22 November 2024 di gedung JTV Surabaya Paslon 01 datang hadir sesuai
kesepakatan hanya membawa 6 orang personil yakni Saksi LO Firdausi, Saksi
Rio Prayogo, Saksi Ulfiah, Saksi Ali Yafie, Saksi Zainiye dan 1 divisi kampanye
Adapun Kronologis terjadinya insiden di arena Debat ke 3 pada hari Jumat, 22
November 2024 di gedung JTV Surabaya sebagai berikut:
- Pasangan Calon 01 (Penantang) hadir jam 14.30WIB di area JTV Surabaya. Lalu
langsung naik ke studio bersama 5 orang tim, jam 15.00 WIB, Pasangan Calon
01 RIO dan ULFI naik ke studio JTV;
- Lalu Tim 01 diminta turun ketemu KPU Situbondo dan Bawaslu Situbondo
- Mereka pasangan calon 02 tidak mau melaksanakan debat ke 3 karena
pasangan 01 dianggap membawa massa. Padahal Pasangan 01 Tidak Membawa
Siapapun Kecuali enam Orang dan LO
- Sebelumnya ada penyusup yang memakai kaos pasangan 01 yang tidak dikenal
menggunakan bus elef dan langsung dihalau pergi oleh Polres Situbondo yang
ternyata orang tersebut adalah orang Bungatan Kabupaten Situbondo sebagai
ketua rombongan dan bukan rombongan dari pasangan calon 01. Bahkan
rombongan tersebut ada yang pinjam kaos pasangan 01 dan rombongan
tersebut juga tidak paham bahwa akan diajak ke stasiun JTV Surabaya.
- Di area debat JTV Surabaya penjagaan sangat ketat dan tidak ada kegaduhan
sedikitpun karena Kapolres Situbondo bersama dengan Kasat Intel Polres
Situbondo langsung memimpin pengamanan dengan ratusan personel dibantu
dari Polda Jawa Timur.
- Pasangan 01 sudah meminta sedemikian rupa kepada KPU Kabupaten
Situbondo agar debat ke 3 segera dilaksanakan dan diteruskan karena hal
tersebut merupakan hak pasangan calon , walaupun tanpa penonton, cukup
pasangan calon yang hadir dan panelis, tapi pasangan 02 dan Timnya tetap
menolak.
- Rapat kordinasi tetap dedlok, KPU berembuk dan tim pasangan 01 keluar dan
naik ke studio JTV jam 5 sore tapi tidak ada keputusan. Lalu Bakda sholat
magrib KPU masuk studio dan menyampaikan bahwa debat gagal
dilaksanakan.
- Setelah itu ada pertemuan non formal dilakukan antara pasangan calon 01 dan
Tim, Kapolres dan Bawaslu Situbondo . Kapolres menyampaikan jika dari
awal Polres Situbondo siap menjamin keamanan ketika debat diadakan
dan dilaksanakan, Bawaslu Kabupaten Situbondo juga
merekomendasikan hal yang sama akan tetapi KPU tetap bersikuhkan
menggagalkan debat ke 3.
8. Bahwa akibat digagalkannya Debat ke 3 secara melawan aturan yang dibuat KPU
Situbondo sendiri baik Ketua beserta Anggota secara kolektif melanggar PKPU
Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye adalah mengkebiri hak demokrasi Pasion
01 juga mencederai Hak Politik Warga Masyarakat Pemilih di Kabupaten Situbondo
yang telah stand by nonton bareng ingin tahu Visi, Misi, Program Pasion agar dapat
memilih sesuai Janji Politik masing masing Pasion sehingga dapat memilih Calon
terbaik bagi Kabupaten Situbondo 5 Tahun kedepan menjadi sia sia. Jelas
perlakuan dan sikap dan Tindakan Para Teradu I, II, III, IV dan V bersikap tidak adil
dan selalu mengakomodir keinginan dan kemauan dari pasangan 02 merupakan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang berat. Didukung Bukti rekaman
Video P 12 dan P 13 serta disaksikan Bawaslu Situbondo melanggar pasal 6,
Pasal 8, Pasal 9 dan pasal 10 Peraturan DKPP N0 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, mohon kiranya agar DKPP
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan Ketua KPU Situbondo beserta Anggota dan memberikan sanksi tegas
kepada Komisioner Ketua maupun anggota yang melanggar kode etik penyelenggara
pemilu dengan sikap tidak Profesional, berpihak, tidak netral dandiragukan
integritasnya serta berakibat pilkada di kabupaten situbondo 2024 dinilai negatif
oleh masyarakat.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dan diberikan sanksi tegas kepada Ketua dan anggota KPU
Kabupaten Situbondo yang melanggar kode etik penyelenggara pemilu dengan sikap
tidak profesional, berpihak, tidak netral dan diragukan integritasnya serta berakibat
Pilkada di Kabupaten Situbondo 2024 dinilai negatif oleh masyarakat.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai
berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
Surat KPU Kabupaten Situbondo Nomor: 329/PL.02.2-
SD/3512/2024 perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Kesehatan
1. Bukti P-1
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, tertanggal 28
Agustus 2024;
Nota Keberatan dari Tim Hukum Pasangan Calon 01 yang
2. Bukti P-2
disampaikan ke KPU dan Bawaslu Kabupaten Situbondo;
3. Bukti P-3 Rekaman Suara Ketua KPU Kabupaten Situbondo;
Surat Nomor: 471/PL.02.4-Und/3512/2024 Perihal Undangan,
4. Bukti P-4
tanggal 31 Oktober 2024
Rekaman Suara Rapat Debat ke I Bupati dan Wakil Bupati
5. Bukti P-5
Kabupaten Situbondo;
Surat Nomor: 517/PL.02.4-Und/3512/2024 Perihal Undangan,
6. Bukti P-6
tanggal 10 November 2024;
Rekaman Suara Rapat persiapan debat ke tiga di Polres
7. Bukti P-7
Situbondo;
Foto Kesepakatan Rencana Pelaksanaan Debat Publik Ketiga
8. Bukti P-8
Bupati dan Wakil Bupatik Kabupaten Situbondo;
9. Bukti P-9 Foto Rapat di Mapolres Situbondo;
10. Bukti P-10 Tanda terima Alat Peraga Kampanye;
Surat Nomor: 543/PL.02.4-Und/3512/2024 Perihal Undangan
11. Bukti P-11
Debat Publik ke tiga, tanggal 19 November 2024;
12. Bukti P-12 Video protes gagalnya debat ke III di JTV Surabaya;
13. Bukti P-13 Video protes dari pasangan calon 01;
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, pada saat persidangan DKPP yang
dilaksanakan pada tanggal 30 April 2025, Pengadu menghadirkan 6 (enam) orang
Saksi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
[2.4.1] Syaiful Bakri
1. Bahwa Saksi merupakan Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 1;
2. Saksi menyatakan saksi diberi tugas oleh Koordinator Tim Hukum Nomor 01 Calon
Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan wakilnya Ulfiyah untuk mencari tahu perihal
adanya perubahan jadwal tes kesehatan, yang perubahan jadwal tes kesehatan
tersebut tidak diberitahukan kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Nomor 01;
3. Bahwa Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 01 kemudian
mengirimkan 3 (tiga) orang timnya untuk mencari infomasi ke Bawaslu Kabupaten
Situbondo perihal perubahan jadwal tes kesehatan tersebut dan mengirimkan nota
keberatan. Kemudian 3 (tiga) orang tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Nomor 01 juga hadir ke Rumah Sakit Dr. Saiful Anwar Malang yang
diantaranya Saksi hadi ke Rumah Sakit Dr. Saiful Anwar Malang. Saksi kemudian
menghubungi Ketua KPU Kabupaten Situbondo untuk bertemu dan Ketua KPU
Kabupaten Situbondo memberitahukan agar bertemu di Hotel tempat Ketua KPU
Kabupaten Situbondo menginap. Setelah Saksi dan Ketua KPU Kabupaten
Situbondo bertemu, Ketua KPU Kabupaten Situbondo menyampaikan dikarenakan
tanggal 31 Agustus 2024 Pihak Rumah Sakit Dr. Saiful Anwar Malang tidak
memberikan pelayanan, maka jadwal tes kesehatan dirubah menjadi tanggal 2
September 2024. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Situbondo juga mengetahui jadwal
tes kesehatan yang telah dikirim ke whatssapp group;
4. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Situbondo menyatakan tidak memberitahukan
perubahan jadwal tes kesehatan kepada tim Calon Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo
dan wakilnya Ulfiyah karena mereka telah selesai melaksanakan tes kesehatan
maka tidak perlu diberitahukan lagi;
5. Bahwa Ketua KPU Kabupaten Situbondo juga menyatakan perubahan jadwal tes
kesehatan tidak perlu dilakukan rapat pleno, cukup hanya surat pemberitahuan.
[2.4.2] Eko Kintoko Kusumo
1. Bahwa saksi adalah Koordinator Tim Hukum pasangan Calon Bupati Yusuf Rio
Wahyu Prayogo dan Wakil Bupati Ulfiyah;
2. Bahwa saksi menyatakan Perihal Evaluasi pasca Debat Kedua dan beberapa rapat
persiapan Debat Ketiga diantarnya tanggal 1 November 2024, tanggal 11 November
2024, dan tanggal 15 November 2024. Saksi turut hadir pada ketiga rapat persiapan
debat ketiga tersebut. Pada rapat tersebut semua dinamika telah disampaikan
diantaran pada rapat pertama LO atau perwakilan pasangan Calon Bupati Karna
Suswandi dan Wakil Bupati Khoirani menyatakan mulai menyuarakan meniadakan
debat ke tiga Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo;
3. Bahwa pada rapat kedua di Polres Kabupaten Situbondo dalam Acara Rapat
Koordinasi dengan seluruh stakeholder di Kabupaten Situbondo, LO atau
Perwakilan pasangan Calon Bupati Karna Suswandi dan Wakil Bupati Khoirani juga
menyuarakan aspirasi untuk meniadakan Debat Ketiga Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Situbondo. Sehingga dari kedua pertemuan tersebut saksi
menduga Debat Ketiga tidak akan terlaksana;
4. Bahwa pada tanggal 15 November 2024 Saksi melakukan audensi di kantor KPU
Kabupaten Situbondo. Akibat debat yang ditunda tunda tersebut mengakibatkan
masa pasangan calon ingin melakukan demo ke kantor KPU Kabupaten Situbondo
karena masa pendukung pasangan calon ingin melihat dan mendengar program-
program pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo.
[2.4.3] Firdausi
1. Bahwa Saksi merupakan Tim Pemenangan/LO Paslon Nomor Urut 1;
2. Bahwa Saksi telah memberikan desain APK ke KPU Kabupaten Situbondo tanggal
26 September 2024 melalui group whatsapp LO yang dibuat oleh KPU Kabupaten
Situbondo;
3. Bahwa perihal Debat Ketiga, saksi menyatakan sebelum debat ketiga ada
kesepakatan yang salah satu dalam point tersebut menyatakan jika terdapat massa
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati masuk ke area studio debat, maka harus
dilakukan klarifikasi terlebih dahulu melalui pihak keamanan dan LO pasangan
calon. Namun hal tersebut tidak dilakukan dan langsung menimbulkan prespektif
sendiri.
[2.4.4] H. Ali Yafi
1. Bahwa Saksi adalah Ketua DPC Partai PKB Kabupaten Situbondo;
2. Bahwa Saksi menyatakan saksi hadir pada pelaksanaan debat pertama, debat
kedua, dan debat ketiga. Saksi menyatakan saksi adalah pihak pertama dari
pasangan Calon Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Wakil Bupati Ulfiyah yang
hadir ke studio debat ketiga serta orang pertama yang hadir di studio;
3. Bahwa Saksi adalah orang yang pertama melihat belasan orang yang menggunakan
pakaian orange yang diduga masa pendukung pasangan Calon Bupati Yusuf Rio
Wahyu Prayogo dan Wakil Bupati Ulfiyah;
4. Bahwa ketika Saksi hendak menghampiri, belasan orang tersebut telah lari
meninggalkan tempat studio acara debat ketiga. Saksi merasa kaget dan terkejut
melihat baju orange yang digunakan oleh pria dari belasan orang tersebut, padahal
desain baju orange seharusnya digunakan oleh wanita;
5. Bahwa terhadap belasan orang tersebut, tidak dilakukan klarifikasi terlebih dahulu.
Bahkan KPU Kabupaten Situbondo langsung membatalkan debat ketiga tanpa
mencaritahu terlebih dahulu.
[2.4.5] Zeiniye
1. Bahwa Saksi merupakan Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Kabupaten Situbondo, sekaligus Tim Penasehat dalam Tim Pemenangan Paslon
Nomor Urut 1;
2. Bahwa Saksi menyatakan posisi debat ketiga, pada tanggal 22 November 2024
Pukul 14.00 Wib, Saksi bersama Calon Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Wakil
Bupati Ulfiyah naik ke studio tempat acara debat ketiga;
3. Bahwa Saksi menunggu cukup lama di arena studio dan menunggu acara debat
dimulai. Sekitar satu jam kemudian atau Pukul 15:00 WIB Saksi dipanggil untuk
rapat keruang transit. Saksi kemudian hadir diruang transit dan bertemu dengan
KPU Kabupaten Situbondo, Bawaslu Kabupaten Situbondo dan Kapolres kabupaten
Situbondo, serta Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 02.
4. Bahwa dalam rapat tersebut dijelaskan adanya segerombolan massa pendukung
Pasangan Calon Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Wakil Bupati Ulfiyah hadir di
studio acara debat ketiga dengan indikasi menggunakan pakaian orange. Bahwa
dalam rapat tersebut seharusnya menaati kesepakatan yang telah dibuat dalam
acara Rapat Koordinasi di Polres Kabupaten Situbondo yang intinya jika terdapat
indikasi masa pendukung pasangan calon masuk ke area debat ketiga, maka harus
dilakukan verifikasi oleh pihak keamanan dan tim penghubung pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo, yang kemudian atas rekomendasi
tim keamanan dan tim penghubung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Situbondo KPU Kabupaten Situbondo dapat membatalkan debat ketiga
calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo;
5. Bahwa Saksi menanyakan apakah KPU Kabupaten Situbondo telah melakukan
verifikasi terhadap segerombolan orang yang diduga masa pendukung pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati, namun KPU Kabupaten Situbondo tidak melakukan
verifikasi. Termasuk juga LO Pasanga Calon Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan
Wakil Bupati Ulfiyah tidak diminta oleh KPU Kabupaten Situbondo untuk
melakukan Verivikasi;
6. Bahwa setelah ditelusuri belasan orang yang diduga massa pendukung pasangan
Calon Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Wakil Bupati Ulfiyah adalah dari Partai
Golkar, namun hal tersebut tanpa seijin dan tidak diketahui oleh Partai Golkar
selaku Partai Gabungan Pendukung Calon Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan
Wakil Bupati Ulfiyah;
7. Bahwa pada Pukul 17:00 WIB, KPU Kabupaten Situbondo menyatakan Debat Ketiga
tidak dapat dilaksanakan.
[2.4.6] Ulfiyah
1. Bahwa Saksi adalah Calon Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Nomor 01 yang
berpasangan dengan Calon Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo
2. Bahwa Saksi hadir tepat waktu acara debat ketiga dengan berjalan kaki dari
penginapan menuju lokasi debat ketiga.
3. Bahwa saksi dikarenakan menunggu cukup lama, diminta untuk naik ke studio
tempat acara debat ketiga karena acara debat hendak dimulai;
4. Bahwa pada akhirnya debat ketiga tidak dapat berlangsung dengan ditutup secara
sepihak oleh KPU Kabupaten Situbondo.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP tanggal 30 April 2025, Pengadu memberikan
kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa dalam fakta persidangan terungkap fakta, Teradu Mengganti/merubah
jadwal Tes Kesehatan tanpa pleno dan tanpa memberitahukan kepada Paslon 01
dengan mengistimewakan Pasangan Calon 02. Teradu KPU Situbondo baik ketua
bersama anggota secara kolektif dalam tahapan Pencalonan telah merubah jadwal
pemeriksaan kesehatan Paslon Calon Bupati Karna Suswandi dan Calon Wakil
Bupati Hj. Khairani secara sepihak tidak sesuai jadwal pemberitahuan awal, tanpa
pleno dan tanpa memberitahukan kepada Pasangan Calon Bupati Yusuf Rio Wahyu
Prayogo dan Calon Wakil Bupati Ulfiah. Tindakan Teradu/KPU Kabupaten
Situbondo merubah dengan sepihak secara non prosedural dalam pemeriksaan
kesehatan pasangan calon 02 tanpa pemberitahuan kepada pasangan 01 sehingga
ada sikap mengistimewakan pasangan calon 02 dan perubahan jadwal resmi
pemeriksaan kesehatan pasangan calon 02 tanpa melalui pleno KPU. Perubahan
tersebut tanpa rapat pleno di KPU Kabupaten Situbondo. Seharusnya Tes
Kesehatan yang telah terjadwal dilaksanakan tanggal 30 dan 31 Agustus 2024 di
Rumah Sakit Dr. Saiful Anwar Malang akan tetapi secara sepihak dan diduga parsial
ada pemeriksaan kesehatan lanjutan hari Senin tanggal 2 September 2024. Hal
ini sesuai dengan kesaksian dan saksi Saiful Bakri , dibawah sumpah, di muka
persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya :
- Saksi telah melakukan protes terhadap Teradu terhadap perubahan jadwal Tes
Kesehatan yang ditunda secara secara sepihak oleh Teradu, akan tetapi protes
tersebut tidak dihiraukan.
- Saksi telah mendatangi dan datang di Rumah Sakit Dr. Saiful Anwar Malang
untuk memastikan penundaan Tes Kesehatan bagi pasangan 02 Karna
Suswandi dan Calon Wakil Bupati Hj. Khairani dan ternyata benar Tes
Kesehatan pasangan 02 Karna Suswandi dan Calon Wakil Bupati Hj. Khairani
ditunda, yang semula Tes Kesehatan tanggal 30 dan 31 Agustus 2024 ditunda
menjadi tanggal 2 September 2024.
- Saksi ketemu dengan Teradu datang di Rumah Sakit Dr. Saiful Anwar Malang
menanyakan kenapa di tunda Tes Kesehatan 01, Teradu menyampaikan bahwa
itu atas kehendak Rumah Sakit Dr. Saiful Anwar Malang.
- Saksi menyatakan, Teradu menyampaikan penundaan tes kesehatan pasangan
02 Karna Suswandi dan Calon Wakil Bupati Hj. Khairani tanpa diberitahukan
kepada pasangan calon 01 Pasangan Calon Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo
dan Calon Wakil Bupati Ulfiah.
- Saksi menyatakan penundaan Tes Kesehatan tanpa rapat pleno yang
disampaikan oleh Teradu.
- Saksi mendapatkan pernyataan langsung dari Teradu I Hadi Prayitno Ketua
KPU, bahwa Komisioner KPU Situbondo tidak melakukan pleno dalam merubah
tanggal pelaksanaan tes kesehatan;(bukti terlampir dalam rekaman suara
dalam)
Bahwa kesaksian Saksi Saiful Bakri berbanding lurus dan sesuai dengan :
a. Bukti P-1, Surat Yang dikeluarkan Teradu I s/d V yaitu para Komisioner KPU
Kabupaten Situbondo Nomor 329/PL.02.2-SD/3512/2024, tanggal 28
Agustus 2024, Perihal Pemberitahuan Pemeriksaan Kesehatan Bakal
Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati.
- Bukti P-2, Nota Keberatan dari TIM HUKUM Pasangan Calon 01 Bupati
Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Calon Wakil Bupati Ulfiah yang disampaikan
kepada Bawaslu Kabupaten Situbondo/Pihak Terkait.
b. Bukti P-3, Rekaman Suara Ketua KPU Kabupaten Situbondo
Terbukti secara Sah dan meyakinkan dihadapan Majelis Hakim DKPP yang mulia
dalam persidangan Teradu mengakui perbuatannya Hal inipun dikuatkan
keterangan Tertulis Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Situbondo.
2. Bahwa, dalam fakta persidangan terungkap fakta, Teradu tidak membuat jadwal
kampanye yang terukur dan terjadwal. Teradu tidak melaksanakan beberapa
tahapan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dengan tepat waktu
serta tidak memperlakukan sama semua pemilihan calon Bupati dan calon Wakil
Bupati Situbondo secara adil dan setara, sehingga dengan tidak menetapkan jawal
kampanye telah melanggar Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 mengenai
Kampanye Pilkada. Sengaja menciptakan kondisi sangat riskan dan rawan dengan
tidak menetapkan jadwal kampanye selama masa kampanye, sehingga Pasangan
Calon dan Tim Kampanye berkreasi tanpa batasan zonasi yang berakibat merugikan
pasangan calon serta menyulitkan aparat keamanan yang berpotensi kepada
kerawanan.
Hal ini sesuai dengan keterangan yang disampaikan oleh Pihak Teradu, yang
memang mengakui di muka persidangan telah melakukan dan tidak menjadwal
secara permanen jadwal kampanye.
Juga sejalan dengan keterangan Saksi Firdausi , dalam persidangan dan dibawah
sumpah telah menerangkan:
- Saksi selaku Tim Kampanye 01 tidak menerima jadwal secara permanen dari
Teradu.
- Teradu tidak menjadwal Kampanye secara permanen.
- Ketika 01 akan mengadakan kampanye saksi yang hadir ke pihak teradu
untuk memberi tahu bahwa pasangan 01 akan mengadakan kampanye.
- Tidak ada jadwal secara tertulis yang diberikan oleh Teradu kepada
pasangan 01
Terungkap dan Terbukti dalam persidangan bahwa Teradu tidak membuat jadwal
Kampanye secara rigid sesuai waktu, lokasi dan larangan larangan dalam kampanye
sehingga Paslon mengatur sendiri untuk agar tidak terjadi kerawanan.
3. Bahwa, dalam fakta persidangan terungkap fakta, Teradu Terlambat menyebarkan
alat peraga bahan kampanye. Teradu sengaja dan lambat dalam menyebarkan alat
peraga kampanye baik pasangan calon 01 dan 02 dan tidak sesegera merealisasikan
dan menyebarluaskan kepada masyarakat Situbondo. Tindakan Teradu memihak
kepada pasangan 02 sebagai Petahana, karena pasangan 02 merupakan pasangan
petahana yang sudah dikenal luas oleh masyarakat sementara pasangan 01 adalah
sebagai pasangan baru Penantang yang dirugikan. Teradu, tidak segera
merelisasikan pencetakan dan pemasangan di 132 Desa dan 4 Kelurahan dan
Kecamatan sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi sejak awal Visi, Misi,
Program Paslon pada masa kampanye dan cenderung merugikan pasangan calon
01 sebagai penantang dan menguntungkan pasangan calon petahana yang memang
sudah dikenal. Dimana berdasarkan surat tanda terima alat peraga bahan
kampanye baru diterima tanggal 29 Oktober 2024.
4. Bahwa, didalam persidangan anggota majelis juga menanyakan keterlambatan
apakaah disebabkan monopoli atau penunjukan percetakan alat peraga kampanye
yang akan disebar, Teradu menjawab tidak, padahal realita dilapangan pengadaaan
alat peraga kampanye dibuat di Kabupaten sebelah, padahal percetakan di
situbondo banyak yang menganggur. Patut diduga ada kesepakatan fee pekerjaan
alat peraga kampanye, yang menimbulkan keterlambatan BK dan APK terlambat
untuk disebar oleh Teradu kepada Paslon.
Hal tersebut sesusai dengan kesaksian Saksi LO Sdr. Firdausi, dimuka persidangan
dan dibawah sumpah telah menerangkan:
- Teradu tidak segera merealisasikan pencetakan dan pemasangan di 132 Desa
dan 4 Kelurahan alat peraga kampanye.
- Saksi selaku LO pasangan 01 sudah sejak awal menyerahkan desain foto
pasangan calon 01
Terbukti secara Sah dan meyakinkan Upaya Teradu ada indikasi kuat dan kasat
mata keberpihakan Teradu sengaja melakukan eliminir kepada Paslon 01 sebagai
Penantang agar tidak tersosialisasi dan menguntungkan Petahana sebagai bentuk
tidak netralitas sebagai penyelenggara pemilu, keterlambatan inipun diakui oleh
Teradu di hadapan Majelis Hakim DKPP.
5. Dalam fakta persidangan terungkap fakta:
a. Teradu Menunda Jadwal Debat ke 3 yang seharusnya 14 November 2024
menjadi 22 November 2024 dan meniadakan Debat Ke 3 Tanpa prosedur tanpa
mengindahkan Rekomendasi Bawaslu dan Polres Situbondo Yang Merugikan
Pendidikan Politik Masyarakat Pemilih Situbondo dan Mengkebiri Hak
Demokrasi Poslon 01.
b. Bahwa, Penundaan debat ke 3 tanggal 11 November 2024 di dalam rapat di
Kepolisian Polres Situbondo yang dihadiri oleh Teradu/Komisioner KPU
Situbondo ketua dan anggota, Bawaslu Kabupaten Situbondo, Dandim
Situbondo dan Kapolres Situbondo, dimana Tim Hukum 02 tetap mengusulkan
debat ke 3 ditiadakan.
c. Bahwa pasangan calon 0 1 melalui Tim Hukum 01 tetap ingin debat diadakan
sebagai sarana demokrasi apapun syaratnya karena debat ke 3 adalah
merupakan bagian kampanye dan pendidikan politik bagi pemilih, apapun
syaratnya bahkan tanpa membawa massa baik dilaksanakan di JTV atau
dilaksanakan di Situbondo isinya menunda secara resmi menunda debat ke 2
sesuai jadwal pada tanggal 14 November 2024 dengan alasan KPU ada Rakomas
se Indonesia yang tidak bisa diwakilkan (padahal alasan tersebut langsung di
kroscek Tim Hukum ke KPU Jawa Timur adalah tidak benar), selaras dengan apa
yang disampaikan saksi Zeiniye yang notabene adalah anggota DPRD Prov Jawa
Timur, bahwa tim kampanye koalisi kebersamaan mengkroscek melalui sah satu
anggota fraksi PKB sdr Fauzan, yang bisa berkomunikasi dengan salah satu
komisioner KPU yaitu Sdr Nursalam, bahwa rakornas tidak melibatkan KPU
Kabupaten/Kota.
d. Bahwa Teradu bersih kukuh menentukan jadwal debat baru. Kemudian pada
hari Sabtu, 15 November 2024 Tim Hukum Pasion 1 mendatangi Teradu
melakukan Audensi dan Teradu meminta jadwal debat ke 3 tetapi Teradu belum
menentukan jadwal. Bahwa dari rapat pertama, rapat kedua sampai Audensi
Teradu seolah olah mengikuti kemauan Paslon 02 untuk debat ke 3 ditiadakan
karena faktor kondusifitas, namun ketika ada isu demontrasi besar besaran ke
Kantor Teradu /KPU Kabupaten Situbondo barulah pada hari minggu 17
November, KPU Situbondo baru mengirimkan pemberitahuan debat ke 3
dilaksanakan tgl 22 November 2024 dengan syarat ketat hanya dihadiri masing
masing paslon 6 pendamping disaksikan Saksi Sdr. Eko Kintoko Kusumo
didukung rekaman suara rapat Sesuai Bukti P 6, P 7, P 8, P 9.
e. Bahwa, Teradu/KPU Kabupaten Situbondo, baik Ketua maupun anggota secara
kolektif telah mengubah dengan tidak profesional jadwal debat ke 3 pasangan
calon di stasiun JTV Surabaya, serta melakukan akrobat kebohongan yang luar
biasa dengan skenario kondisifitas keamanan akhimya debat ke 3 ditiadakan,
dengan alasan keamanan padahal jaminan keamanan telah di proteksi oleh
Kepolisian Polres Situbondo dan Polres Situbondo telah bersikap agar debat
tetap dilaksanakan, begitu juga dengan Bawaslu Situbondo agar debat
dilaksanakan, akan tetapi dengan dalih keamanan debat ditiadakan.
f. Bahwa Teradu berpihak kepada pasangan calon 02 dan sangat merugikan
pasangan 0l.
g. Bahwa hal tersebut dan sangat melanggar prinsip demokrasi yang sehat dan
merupakan salah satu bentuk keberpihakan KPU Situbondo kepada pasangan
02, karena pasangan 02 sejak awal tidak ingin ada debat ketiga hal yang
demikian merupakan sikap yang terselubung sangat menyalahi prinsip dasar
demokrasi dalam pemilu, dan merupakan penyesatan demokrasi di Kabupaten
Situbondo. Sikap dan tindakan tersebut menyalahi aturan hukum dan prinsip
demokrasi yang sehat. Berdasarkan perbuatan tersebut KPU Situbondo Baik
Ketua bersama Anggota secara kolektif kolegial melanggar Pasal 6, Pasal 8, Pasal
9, dan Pasal 10 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sesuai Bukti P 4, P 5,
h. Bahwa, sesuai tanggal jadwal debat ke 3 pada hari jumat pukul 14.30 WIB
tanggal 22 November 2024 di gedung JTV Surabaya Paslon 01 datang hadir
sesuai kesepakatan hanya membawa 6 orang personil yakni Saksi LO Firdausi,
Saksi Rio Prayogo, Saksi Ulfiah, Saksi Ali Yafie, Saksi Zainiye dan 1 divisi
kampanye
i. Bahwa dalam fakta persidangan terungkap fakta terjadinya insiden di arena
Debat ke 3 pada hari Jumat, 22 November 2024 di gedung JTV Surabaya sebagai
berikut:
- Pasangan Calon 01 (Penantang) hadir jam 14.30 di area JTV Surabaya. Lalu
langsung naik ke studio bersama 5 orang tim, jam 15.00 Pasangan Calon 01
RIO dan ULFI naik ke studio JTV.
- Lalu Tim 01 diminta turun ketemu KPU Situbondo dan Bawaslu Situbondo.
- Mereka pasangan calon 02 tidak mau melaksanakan debat ke 3 karena
pasangan 01 dianggap membawa massa. Padahal Pasangan 01 Tidak
Membawa Siapapun Kecuali enam Orang dan LO.
- Sebelumnya ada penyusup yang memakai kaos pasangan 01 yang tidak
dikenal menggunakan bus elef dan langsung dihalau pergi oleh Polres
Situbondo yang ternyata orang tersebut adalah orang Bungatan Kabupaten
Situbondo sebagai ketua rombongan dan bukan rombongan dari pasangan
calon 01. Bahkan rombongan tersebut ada yang pinjam kaos pasangan 01
dan rombongan tersebut juga tidak paham bahwa akan diajak ke stasiun
JTV Surabaya.
- Di area debat JTV Surabaya penjagaan sangat ketat dan tidak ada
kegaduhan sedikitpun karena Kapolres Situbondo bersama dengan Kasat
Intel Polres Situbondo langsung memimpin pengamanan dengan ratusan
personel dibantu dari Polda Jawa Timur.
- Pasangan 01 sudah meminta sedemikian rupa kepada KPU Kabupaten
Situbondo agar debat ke 3 segera dilaksanakan dan diteruskan karena hal
tersebut merupakan hak pasangan calon, walaupun tanpa penonton, cukup
pasangan calon yang hadir dan panelis, tapi pasangan 02 dan Timnya tetap
menolak.
- Teradu 1 patut diduga melakukan komunikasi dengan seseorang untuk
meniadakan debat, yang dibuktikan oleh Saksi Zainiye, yang
mengungkapkan di persidangan bahwa teradu satu naik turun kekamar
mandi dengan durasi yang cukup lama, hingga debat akan dimulai teradu 1
sampai dijemput oleh komisoner lainnya.
- Rapat koordinasi tetap deadlock, KPU berembuk dan tim pasangan 01 keluar
dan naik ke studio JTV jam 5 sore tapi tidak ada keputusan. Lalu Bakda
sholat magrib KPU masuk studio dan menyampaikan bahwa debat gagal
dilaksanakan.
- Setelah itu ada pertemuan non formal dilakukan antara pasangan calon 01
dan Tim, Kapolres dan Bawaslu Situbondo. Kapolres menyampaikan jika dari
awal polres Situbondo siap menjamin keamanan ketika debat diadakan dan
dilaksanakan, Bawaslu Kabupaten Situbondo juga merekomendasikan hal
yang sama akan tetapi KPU tetap bersikuhkan menggagalkan debat ke 3.
6. Bahwa, berdasarkan alat bukti P.14, Teradu telah membuat Berita Acara Rapat
Koordinasi Persiapan Debat Publik Ketiga Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati
Kabupaten Situbondo Tahun 2024. Berita Acara dimaksud tertanggal 20 Nopember
2024, dimana dalam poin nomor 4, Berita Acara Dimaksud, yang isinya yakni
“Manakala ada massa yang terindikasi sebagai pendukung pasangan calon masuk
area lokasi dilaksanakannya debat setelah dilakukan verivikasi oleh pihak
keamanan dan Tim Pemnhubung kedua pasangan calon, KPU Kabupaten Situbondo
berhak menghentikan debat dan dinyatakan selesai dilaksanakan”. Akan tetapi
dalam faktanya, aparat keamanan dalam hal ini Kepolisian Polres Situbondo, tidak
pernah dimintai oleh Teradu untuk menverifikasi situasi keamanan, dan tidak
diminta pendapat oleh Teradu ketika berada di lokasi debat di stasiun JTV Surabaya
yakni pada tanggal 22 Nopember 2024.
Hal ini sejalan dengan keterangan pihak terkait dalam hal ini Kepolisian Polres
Situbondo yang diwakili oleh Kasat Intel Polres Situbondo yakni Pak Dani, yang
dalam persidangan dengan jelas menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Bahwa tidak ada permintaan apapun dari Teradu meminta Kepolisian Polres
Situbondo untuk menverifikasi massa yang ada di area debat di stasiun JTV
Surabaya, pada tanggal 22 November 2024.
- Bahwa penundaan debat dilakukan oleh Teradu adalah inisiatif dan
kehendak dari Teradu.
- Kepolisian Polres Situbondo memberikan izin kepada Pasangan 01 untuk
tetap melanjutkan debat, meskipun hanya pasangan 01 yang akan
menyampaikan misi debat calon Bupati dan calon Wakil Bupati Situbondo.
Bahwa Akibat digagalkannya Debat ke 3 secara melawan aturan yang dibuat
Teradu/KPU Situbondo sendiri baik Ketua beserta Anggota secara kolektif
melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye adalah mengkebiri hak
demokrasi Pasion 01 juga mencederai Hak Politik Warga Masyarakat Pemilih di
Kabupaten Situbondo yang telah stand by nonton bareng ingin tahu Visi, Misi,
Program Pasion agar dapat memilih sesuai Janji Politik masing-masing Paslon
sehingga dapat memilih Calon terbaik bagi Kabupaten Situbondo 5 Tahun kedepan
menjadi sia -sia.
Jelas perlakuan dan sikap dan Tindakan Teradu/Terlapor I, II, III, IV dan V bersikap
tidak adil dan selalu mengakomodir keinginan dan kemauan dari pasangan 02
merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang berat.
Hal ini sesuai dengan Bukti rekaman Video P 12 dan P 13 dan P-14 serta disaksikan
Bawaslu Situbondo melanggar pasal 6, Pasal 8, Pasal 9 dan pasal 10 Peraturan DKPP
N0 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Upaya Terstruktur, Sisitimatis dan Masif oleh Teradu merekayasa agar Debat ke 3
ditiadakan dengan cara rapat beberapa kali dengan mengakomodir keinginan
Paslon 02 kemudian menunda debat dengan alasan Rakornas, kemudian membuat
jadwal debat tgl 22 November 2024 lalu tanpa alas hukum dan mengabaikan
Rekomendasi Aparat Keamanan berikut Rekomendasi Lisan Bawaslu secara
sepihak memberhentikan Debat tanpa memberikan kesempatan kepada Paslon 01
yg hadir dan siap menyampaikan kampanye monologis bersama panelis namun
dikebiri oleh Teradu dan Teradu mengakomodir sebagaimana keinginan Paslon 02
agar debat ditiadakan adalah pelanggaran berat sebagai Penyelenggara Pemilu Hal
inipun dikuatkan keterangan Tertulis Pihak Terkait Bawaslu Situbondo.
Bahwa tampak dalam persidangan Majelis Hakim DKPP Yang Mulia betapa Gesture
Teradu I, II dan IV bersikap tidak kooperatif mengambil alih peran Majelis Hakim
yang Mulia berani menanyakan langsung kepada Saksi Pengadu yang menunjukkan
jiwa ketidak taatan kepada hukum dan peraturan per undang undangan terutama
tatib persidangan DKPP, Sikap dan gestur Teradu ketika memberikan penjelasan
dan jawaban terlihat Blunder, Mbulet dan Pembenaran Sepihak bahkan dari 5
Komisioner KPU Situbondo, sangat dominan peran Teradu I Ketua Hadi, Teradu II
Anggota Anggita dan Teradu IV Anam sebagai partner kolektif kolegial yang tidak
netral, melanggar sumpah jabatan serta kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu
yang tidak bermartabat, sementara 2 anggota lainnya di abaikan, dominasi 3
personil anggota KPU yang tidak berpihak kepada Demokrasi, hukum dan
Peraturan Perundang undangan seperti 3 personil KPU Situbondo Teradu I, II dan
IV tersebut sangat merusak dan menciderai Proses Kepemiluan di Kabupaten
Situbondo sehingga layak diberikan sanksi sangat berat jika perlu diberhentikan.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan
DKPP pada tanggal 30 April 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Bahwa tidak benar dalil Pengadu pada poin 2 yang menyatakan Para Teradu
bersikap mengistimewakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut
02 pada saat pelaksanaan tahapan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum
Daerah Dr. Saiful Anwar dengan asumsi TERADU telah melakukan perubahan
jadwal pemeriksaan kesehatan secara sepihak; Sebagaimana diketahui bersama,
bahwa teknis penetapan jadwal pelaksanaan pemeriksaan kesehatan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo sepenuhnya merupakan hak dari pihak
rumah sakit, yang dalam hal ini TERADU telah menunjuk Rumah Sakit Umum
Daerah Dr. Saiful Anwar yang berkedudukan di Kota Malang. (Vide Bukti T.1 - BA
Rapat Pleno Penunjukan Rumah Sakit Umum Daerah Untuk Melaksanakan
Pemeriksaaan Kesehatan Bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati, Nomor:
129.1/PL.02.2/BA/3512/2024, Tanggal 15 Agustus 2024), (Vide Bukti T.2
Perjanjian Kerjasama antara Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar dengan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Nomor:
400.14.5/22743/102.7/2024, Nomor: 321/PR.08-PKS/3512/2024 tentang
Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2024,
tanggal 23 Agustus 2024).
Selanjutnya terhadap setiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo
yang telah selesai melakukan proses pendaftaran sebagai peserta pemilihan kepala
daerah kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo, kemudian aleh
TERADU dibuatkan surat pengantar pemeriksaan kesehatan kepada Rumah Sakit
Umum Daerah Dr. Saiful Anwar (Vide Bukti T.3 Surat Pengantar Pemeriksaan
Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Pasangan Calon
Nomor Urut 01 dan 02).
Berdasarkan surat pengantar pemeriksaan kesehatan tersebut, kemudian pihak
Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar sebagai rumah sakit yang ditunjuk
akan menyusun dan menyampalkan jadwal pelaksanaan pemeriksaan kesehatan
bagi calon kepala daerah kepada TERADU (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Situbondo). Bahwa untuk mempermudah komunikasi dan informasi yang terkait
dengan perjanjian kerjasama antara Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar
dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo, khususnya yang berkitan
dengan urusan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi calon Bupati dan Wakil
Bupati antara TERADU, maka pihak Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar
membuat Whats App Group dengan nama "PEMERIKSAAN KESEHATAN PILKADA
2024". Dalam Whats App Group "PEMERIKSAAN KESEHATAN PILKADA 2024"
tersebut beranggotakan admin Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar, dan
beberapa KPU Kota/Kabupaten lain di Jawa Timur yang telah melakukan kerja
sama dalam Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah, yaitu KPU Kabupaten
Situbondo, KPU Kabupaten Banyuwangi, KPU Kabupaten Kediri, KPU Kabupaten
Malang, KPU Kota Malang, KPU Kabupaten Lumajang, KPU Kota Blitar, Bahwa pada
tanggal 30 Agustus 2024 pihak Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar
mengirimkan surat pemberitahuan Jadwal Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan
Bagi Calon Kepala Daerah Terdaftar kepada TERADU (KPU Kabupaten Situbondo)
(Vide Bukti T.4 - Surat dari RSUD Dr. Saiful Anwar, Perihal: Penyampaian Jadwal
Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Kepala Daerah Terdaftar, Tanggal
30 Agustus 2024).
Namun sebelum adanya surat pemberitahuan tanggal 30 Agustus 2024 tersebut,
pihak Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar melalui admin WhatsApp Group
"PEMERIKSAAN KESEHATAN PILKADA 2024" pada tanggal 27 Agustus 2024
mengunggah (share) informasi awal tentang Jadwal Pelaksanaan Pemeriksaan
Kesehatan Bagi Calon Kepala Daerah. Dalam informasi WhatsApp tersebut, untuk
pemeriksaan kesehatan jasmani Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor
Urut 02 dijadwalkan pada hari Jum'at, tanggal 30 Agustus 2024, dan pemeriksaan
kesehatan rohani dijadwalkan pada hari Sabtu, tanggal 31 Agustus 2024 (Vide Bukti
T.5 Print foto tangkapan layar Gawal Kadiv. Teknis Penyelenggaraan, Chat
WhatsApp Group "PEMERIKSAAN KESEHATAN PILKADA 2024" tentang Jadwal
Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan, tanggal 27 Agustus 2024).
Berdasarkan Informasi dari admin WhatsApp Group (dr. Muhay Wardhani) pada
tanggal 27 Agustus 2024 tersebut, kemudian pada tanggal 28 Agustus 2024
TERADU menindaklanjuti dengan mengirimkan surat Pemberitahuan Pemeriksaan
Kesehatan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02. Surat
pemberitahuan Ini yang oleh PENGADU dianggap sebagal objectum litis dalam
permasalahan terjadinya perubahan jadwal pemeriksaan kesehatan ini (Vide Bukti
T.6 Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Kesehatan kepada Calon Bupati dan Wakil
Bupati Nomor Urut 02, tanggal 28 Agustus 2024).
Bahwa ternyata setelah surat pemberitahuan Pemeriksaan Kesehatan dikirim oleh
TERADU (KPU Situbondo) Kepada pasangan Calon Bupati Dan Wakil Bupati Nomor
Urut 02, kemudian pada tanggal 30 Agustus 2024, TERADU (Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Situbondo) kembali menerima surat dari Rumah Sakit Umum
Daerah Dr. Saiful Anwar perihal: Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Pemeriksaan
Kesehatan Bagi Calon Kepala Daerah Terdaftar. Dalam isi surat tersebut terdapat
perubahan jadwal pemeriksaan dari jadwal pemerikyaan yang dicantumkan dalam
table excel WhatsApp Group tanggal 27 Agustus 2024 dimana dalam surat
pemberitahuan Pemeriksaan Kesehatan tanggal 30 Agustus 2024 tersebut, pada
tanggal 31 Agustus 2024 hanya untuk pemeriksaan kesehatan Rohani saja. Adanya
perubahan jadwal pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut tentu secara
otomatis berakibat pada perubahan jadwal pemeriksaan kesehatan Jasmani bagi
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02. Karena Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 pada pemeriksaan kesehatan tanggal 30
Agustus 2024 telah mengambil pemeriksaan kesehatan Rohani, maka untuk
pemeriksaan kesehatan jasmaninya yang semula dijadwal tanggal 31 Agustus 2024,
kemudian tergeser ke hari Senin, tanggal 2 September 2024, Sementara Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01. pada pemeriksaan kesehatan
tanggal 30 Agustus 2024 telah mengambil pemeriksaan kesehatan Jasmani, maka
untuk pemeriksaan kesehatan Rohaninya tetap bisa dilaksanakan pada tanggal 31
Agustus 2024. Perubahan Jadwal pemeriksaan kesehatan Jasmani dari agenda
awal tanggal 31 agustus 2024 menjadi tanggal 2 September 2024 tersebut bukan
hanya berlaku khusus pada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang
diajukan oleh KPU Kabupaten Situbondo, namun juga berlaku terhadap Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diajukan oleh KPU Kota/Kabupaten lain,
seperti KPU Kabupaten Kediri, KPU Kota Malang, dan KPU Kabupaten Malang.
Dengan adanya perubahan jadwal pelaksanaan pemeriksaan kesehatan Jasmani
yang semula tanggal 31 Agustus 2024 menjadi tanggal 2 September 2024 tersebut,
kemudian TERADU (Komisi Pemilihan Umum kabupaten Situbondo)
menindaklanjuti dengan mengirimkan surat Pemberitahuan Perubahan Jadwal
Pemeriksaan Kesehatan Jasmani kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Situbondo Nomor Urut 02 pada tanggal 30 Agustus 2024. Sedangkan untuk
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Nomor Urut 01 yang tidak
terdampak dengan perubahan jadwal pemeriksaan kesehatan tersebut, tentu tidak
perlu adanya pemberitahuan lebih lanjut (Vide Bukti T.7 Surat Pemberitahuan
Perubahan Jadwal Pemeriksaan Kesehatan kepada Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Situbondo Nomor Urut 02, tanggal 30 Agustus 2024).
Hal yang lain yang perlu diketahui bersama, bahwa, pelaksanaan tahapan
Pemeriksaan Kesehatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo dieh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo dilakukan masih dalam tenggang waktu
yang telah ditentukan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 Jo. Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota tahun 2024. Oleh karena dalil PENGADU tentang tindakan sepihak
TERADU merubah jadwal pemeriksaan kesehatan yang tidak sesuai dengan
pemberitahuan awal tidak berdasar fakta dan kenyataan yang sebenarnya, maka
mohon kepada Majelis Sidang DKPP untuk menyatakan pengaduan dari PENGADU
untuk dinyatakan tidak dapat diterima;
2. Bahwa tidak benar dalil Pengadu pada poin 3 yang menyatakan TERADU bersikap
tidak adil dan setara memperlakukan peserta pemilihan, yang merugikan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati yang didukung oleh PENGADU. Bahwa terkait
dengan pelaksanaan Kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Situbondo, TERADU (KPU Kabupaten Situbondo) telah menentukan jadwal
Kampanye berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Situbondo Nomor 907 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024. Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo tersebut merupakan tindak lanjut dari
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota (Vide Bukti T.8 - Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Situbondo Nomor 907 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024).
Selanjutnya untuk pengaturan lebih teknis tentang pelaksanaan kampanye,
TERADU telah menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Situbondo Nomor 927 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Nomor 917 Tahun 2024 tentang Perubahan
atas Keputusan Komisi Pemilihan Umurn Kabupaten Situbondo Nomor 913 Tahun
2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Situbondo, yang mengatur jadwal kampanye selama 60 (enam
puluh) hari yang dimulal pada tanggal 25 September 2024 sampal tanggal 23
November 2024 (Vide Bukti T.9 - Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Situbondo Nomor 927 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo
Tahun 2024). Bahwa setelah kerangka pedoman teknis ditetapkan, untuk
penyusunan pengaturan tentang teknis pelaksanaan kampanye, Alat Peraga
Kampanye dan Bahan Kampanye, serta Kampanye melalul Media cetak dan
elektronik, TERADU secara partisipatif juga telah mengundang Tim Penghubung
(Liaison Oficer) dari masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Situbondo untuk membahas persiapan Kampanye Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024 (Vide Bukti T.10 Berita Acara
Nomor: 183/PL.02.4/BA/3512/2024 tentang Persiapan Pelaksanaan Kampanye
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024).
Bahwa untuk penyusunan jadwal Kampanye, TERADU telah mengirimkan Surat
Permohonan Rencana Jadwal Kampanye kepada masing-masing Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo sampal 5 (Ilma) kali, sebagaimana
surat 30 September 2024, tanggal 12, 18 dan 31 Oktober 2024, terakhir tanggal
surat tanggal 9 November 2024. Namun Surat Permohonan Rencana Jadwal
Kampanye yang dikirim oleh TERADU tersebut ternyata tidak mendapat respon
yang memadai dari masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Situbondo. Padahal permohonan rencana Jadwal kampanye oleh
TERADU tersebut dimaksudkan untuk mempermudah monitoring pelaksanaan
kampanye serta menghindari kesamaan waktu dan titik kampanye diantara para
Calon Bupati dan Wakil Bupati yang berpotensi menibulkan ketegangan antar
pendukung pasangan calon. Meskipun beradasarkan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihar Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota tidak ada kewajiban hukum
bagi TERADU untuk menetapkan zonasi pelaksanaan kampanye bagi masing-
masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Vide Bukti T.11 Surat
Permohonan Rencana Jadwal Kampanye kepada masing-masing Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo).
Bahwa faktanya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo
Nomor Urut 01 baru menyampaikan Surat Pemberitahuan Jadwal Kampanye yang
ditujukan kepada Kepolisian Resort Situbondo dengan tembusan KPU Situbondo
tertanggal 2 November 2024, dan tanggal 4 November 2024.
Berdasarkan fakta-fakta diperistiwa tersebut di atas, secara jelas dan nyata yang
PENGADU (Tim Penghubung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Situbondo Nomor Urut 01) yang terlambat menyampaikan Pemberitahuan Rencana
Jadwal Kampanyenya, sedangkan TERADU secara nyata telah menyusun jadwal
Kampanye sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Situbondo Nomor 927 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo
Tahun 2024 (Vide Bukti T.12 Surat Pemberitahuan Jadwal Kampanye Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Nomor Urut 01). Maka dengan
demikian jelas dalil PENGADU tersebut tidaklah berdasar fakta yang sebenarnya,
selanjutnya mohon kepada Majelis Sidang DKPP untuk menyatakan Pengaduan dari
PENGADU untuk dinyatakan tidak dapat diterima;
3. Bahwa tidak benar dalil PENGADU pada poin 4 yang menyatakan TERADU dengan
sengaja memperlambat penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) dan dianggap
sebagai tindakan memihak kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor
Urut 02. Bahwa yang terkait dengan fasilitasi pencetakan dan pemasangan Alat
Peraga Kampanye (APK) dan pencetakan Bahan Kampanye (BK), TERADU pada
tanggal 24 September 2024 TERADU telah melaksanakan rapat koordinasi bersama
Tim Penghubung (Liaison Oficer) dari masing-masing Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Situbondo dan menghasilkan kesepakatan-kesepakatan
yang teruang dalam Berita Acara Nomor: 183/PL.02.4/BA/3512/2024 tentang
Persiapan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Situbondo Tahun 2024. Berdasarkan poin 5 Berita Acara tersebut menyatakan:
"Pasangan Calon menyerahkan desain APK dan BK kepada KPU Kabupaten
Situbondo paling lambat tanggal 26 September 2024 dengan masa perbaikan
sampai dengan 28 September 2024." (Vide Bukti T.10 Poin 5 Berita Acara Nomor:
183/PL.02.4/BA/3512/2024 tentang Persiapan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024). Namun dalam
kenyataannya, Tim Penghubung (Liaison Oficer) dari masing-masing Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo, baru mengirimkan desain
APK dan BKnya pada tanggal 1 Oktober 2024, itupun tidak semua desaln APK dan
BK dapat dicetak karena masih banyak revisi desain sampal dengan tanggal 31
Oktober 2024. Tanpa adanya desain APK dan BK dari masing-masing Tim
Penghubung (Liaison Oficer) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, tentu
TERADU tidak mungkin mencetak dan memasang APK dan BK tersebut. (Vide Bukti
T.13-Print foto tangkapan layar Gawal Kadiv. Sosdiklih, Parmas & SDM, Chatt
Whats App dari Tim Penghubung (Liaison Oficer) Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Nomor Urut 01 Firdaus dan Haris, tanggal 26 September 2024 dan tanggal
31 Oktober 2024). Maka dengan demikian yang jelas-jelas menghambat fasilitasi
pencetakan dan pemasangan APK dan BK disebabkan karena keterlabatan
pengiriman desain oleh masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
itu sendiri termasuk juga dari pihak PENGADU sendiri. Keterlambatan penyerahan
desain oleh masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, pada
akhirnya berkonsekwensi terhadap penyerahan APK dan BK secara bertahap. (Vide
Bukti T.14 Tanda Terima Barang Tanda Penerimaan Alat Peraga Kampanye
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024).
Kemudian setelah penyerahan APK dan BK, TERADU menyampaikan Surat
Pemberitahuan Pemasangan APK kepada masing-masing Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati di tingkat Kecamatan berikut waktu dan lokasi pemasangan APK.
(Vide Bukti T.15 Surat Pemberitahuan Pemasangan APK kepada masing-masing
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024). Selanjutnya terhadap dalil
PENGADU yang tidak berdasar fakta tersebut, mohon Majelis Sidang DKPP untuk
menyatakan Pengaduan dari PENGADU untuk dinyatakan tidak dapat diterima;
4. Bahwa tidak benar dalil Pengadu pada poin 5 yang menyatakan TERADU sengaja
menunda Jadwal Debat Publik Ketiga antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Situbondo 2024 yang semula dijadwalkan pada tanggal 14 November 2024
ditunda pelaksanaannya pada tanggal 22 November 2024 dan mengangap TERADU
seolah-olah mengikuti kemauan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Nomor Urut 02. Mengenal langkah penundaan Jadwal Debat Publik Ketiga arıtar
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo 2024 yang diambil oleh
TERADU, dilatarbelakangi adanya peristiwa kericuhan yang terjadi antara
Pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 dengan
Pendukung 02 pada saat pelaksanaan acara debat publik Kedua di Studio JTV
Surabaya pada tanggal 25 Oktober 2024. Bahkan karena situasi debat yang sudah
tidak kondusif di dalam Studio, acara debatpun sempat dihentikan sementara
penayangannya. Bahkan setelah debat usai, kembali hampir saja terjadi bentrok
fisik antar pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di luar Studio JTV.
Terjadinya peristiwa kericuhan antara Pendukung Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Nomor Urut 01 dengan Pendukung 02 pada saat pelaksanaan acara
debat publik Kedua di Studio JTV Surabaya tersebut, Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Situbondo mendapat surat dari Kepolisian Resort Situbondo
sebagaimana surat Nomor: B/2102/ΧΙ/ΙΡΡ.1.1.8/2024/Satintelkam, tanggal 6
November 2024, yang intinya meminta Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Situbondo agar mempertimbangkan pelaksanaan kegiatan Debat Publik Ketiga yang
semula telah dijadwalkan pada tanggal 14 November 2024 di Studio JTV. (Vide Bukti
T.16 - Surat dari Kepolisian Resort Situbondo kepada Ketua Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Situbondo Nomor: Β/2102/XI/IPP.1.1.8/2024/Satintelkam,
tanggal 6 November 2024).
Bahwa kemudian TERADU (Komisi Pemilihan Umurn Kabupaten Situbondo)
menindaklanjuti Surat Kepolisian Resort Situbondo tersebut, dengan melaksanakan
rapat koordinasi dengan stake holder pada tanggal 11 November 2024 bertempat di
Kantor Kepolisian Resort Situbondo. Adapun hasil pembahasan dalam rapat
koordinasi tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara Pleno No.
233/PL.02.4-BA/3512/2024, Perihal Rapat Persiapan Debat Publik Ketiga tanggal
15 November 2024. (Vide Bukti T.17-Berita Acara Pleno No. 233/PL.02.4-
8A/3512/2024, bentang Rapat Persiapan Debat Publik Ketiga tanggal 15 November
2024). Barulah setelah terjadi kesepakatan-kesepakatan antara kedua Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati (yang masing-masing diwakili oleh perwakilan Tim
Pemenangannya) bersama Kepolisian Resort Situbondo dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Situbondo, kemudian poln-poin hasil kesepakatınya
diberitahukan kepada masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
sebagaimana Surat Pemberitahuan Nomor 533/PL.02.4-SD/3512/2024, yang
isinya juga penetapan mengenal waktu, tempat, tema dan tata tertib pelaksanaan
Debat Publik Ketiga (Vide Bukti T.18 Surat Pemberitahuan Nomor 533/PL.02.4-
SD/3512/2024, tertanggal 16 November 2024). Adapun alasan lainnya penundaan
jadwal Debat Publik Ketiga sebagaimana yang telah diuraikan di atas, yaitu karena
adanya adanya informasi dari KPU RI pada saat TERADU mengahadiri Rakornas di
Bali pada tanggal 27, 28, 29, dan 30 Oktober 2024, bahwa KPU RI akan
mengagendakan Rakornas lagi untuk KPU Kota/Kabupaten se Indonesia pada
tanggal 13, 14 dan 15 November 2025. Berdasarkan informasi yang beredar pada
saat Rakornas di Bali tersebut, sehingga beberapa KPU Kota/Kabupaten juga
melakukan resceduling jadwal debat ketiga dengan pihak penylaran, seperti KPU
Lumajang dan KPU Bangkalan.
Berdasarkan uraian di atas sangatlah jelas dan nyata, bahwa dasar penundaan
jadwal Debat Publik Ketiga antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Situbondo 2024 tersebut, yaitu karena adanya peristiwa kericuhan pada saat Debat
Publik Kedua yang menjadi evaluasi Kepolisian Resort Situbondo selaku
penanggung jawab keamanan dan menyatakan perlunya TERADU (Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo) mempertimbangkan pelaksanaan kegiatan
Debat Publik Ketiga, bukan karena TERADU bersikap tidak neteral. Maka terhadap
dalil PENGADU yang tidak berdasar fakta tersebut, mohon Majells Sidang DKPP
untuk menyatakan Pengaduan dari PENGADU untuk dinyatakan tidak dapat
diterima;
5. Bahwa tidak benar dalil PENGADU pada poin 6 yang menyatakan TERADU
melakukan akrobat kebohongan untuk meniadakan Debat Publik Ketiga dengan
skenario kondusifitas dan keamanan sebagai alasan. Bahwa peristiwa kericuhan
antara Pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 dengan
Pendukung 02 pada saat pelaksanaan acara Debat Publik Kedua di Studio JTV
Surabaya dan Surat Kepolisian Resort Situbondo sebagaimana surat Nomor:
B/2102/XI/IPP.1.1.8/2024/Satintelkam, tanggal 6 November 2024 kepada
TERADU (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo) yang meminta TERADU
agar mempertimbangkan pelaksanaan kegiatan Debat Publik Ketiga itu adalah fakta
bukan ilust. Peringatan yang datang dari Kepolisian Resort Situbondo kepada
TERADU tentang masalah gangguan keamanan dalam pelaksanaan Debat, tentu
harus disikapi dan dicarikan solusi bagaimana cara memitigasi segala potensi
ancaman keamanan dalam setiap tahapan pemilihan tersebut. Untuk mendapatkan
Solusi yang terbaik tentu harus dibahas secara bersama-sama diantara para
stakeholders dan butuh waktu. Bahwa seandainya PENGADU (Pendukung
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01) juga tidak berkontribusi
membuat kericuhan pada saat pelaksanaan acara Debat Publik Kedua di Studio
JTV Surabaya, tentu acara Debat Publik Ketiga akan dilaksanakan sesuai dengan
jadwal yang ada. Dan sebagai kenyataan, Debat Publik Ketiga pun terlaksana. Maka
terhadap dalil PENGADU yang tidak berdasar fakta tersebut, mohon Majelis Sidang
DKPP untuk menyatakan Pengaduan dari PENGADU untuk dinyatakan tidak dapat
diterima;
6. Bahwa tidak benar dalil PENGADU pada poin 7 dan poin 8 yang menyatakan
TERADU mengagalkan Debat Publik Ketiga dan bersikap tidak adil terhadap
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01. Bahwa dalil PENGADU
tersebut bersifat self serving bias, dalil yang membelakangi kenyataan yang
sebenarnya. Karena faktanya, setelah Debat Publik Ketiga terancam gagal
dilaksanakan karena adanya evaluasi keamanan dari Kepolisian Resort Situbondo
pasca terjadi kericuhan antar pendukung Pasangan Calon pada Debat Publik Kedua
di JTV Surabaya, justru TERADU lah yang segera mengambil langkah cepat untuk
melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian Resort Situbondo, agar Debat
Publik Ketiga segera terlaksana. Sehingga terselenggaralah Rapat Koordinasi yang
diinisiasi oleh TERADU (KPU Kabupaten Situbondo) yang bertempat di kantor Polres
Situbondo dengan mengundang kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
Situbondo yang menyepakati pelaksanaan Debat Publik Ketiga. Dan adapun poin-
poin hasil pembahasan dalam Rapat Koordinasi tersebut, kemudian oleh TERADU
(KPU Kabupaten Situbondo) dituangkan dan diberitahukan kepada Kedua Pasangan
Calon Bupati dan Wakll Bupati Situbondo melalui Surat Pemberitahuan Nomor
533/PL.02.4-SD/3512/2024, yang isinya meliputi jadwal pelaksanaan Debat Publik
Ketiga, serta tata-tertib pelaksanaan debat.
Sebelum masuk pada pembahasan "penghentian debat" (bukan pembatalan debat)
dalam pelaksanaan Debat Publik Ketiga di Studio JTV, kiranya perlu dan penting
untuk membaca kembali tata-tertib pelaksanaan Debat Publik Ketiga yang sudah
disampaikan kepada Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo
yang merupakan hasil pembahasan bersama dalarn Rapat Koordinasi di kantor
Polres Situbondo, khusunya pada poin 4 yang bunyinya sebagai berikut:
Punishment atau hukuman Paslon yang melanggar:
a. Jika tedapat massa pendukung diluar ketentuan yang hadir dari salah satu
Paslon, maka Paslon yang bersangkutan tidak akan diberi kesempatan untuk
tampil pada Debat tersebut;
b. Jika terdapat massa pendukung diluar ketentuan yang hadir dari Kedua
Pasangan Calon, maka debat dihentikan dan dianggap dilaksanakan;
c. Jika Kedua Pasangan Calon melanggar tata tertib debat yang sudah ditentukan
oleh KPU Kabupaten Situbondo, maka KPU berhak menghentikan jalannya debat
dan dianggap debat telah selesal dilaksanakan.
Bahwa pada hari pelaksanaan debat, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Nomor Urut 01 ebih telah hadir lebih dahulu di arena debat dan melakukan
Registrasi, yang selanjutnya baru disusul oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Nomor 02 untuk melakukan Registrasi (Vide Bukti T.19-Bukti Registrasi
Pasangan Calon dan Tim yang diperbolehkan masuk ke area debat).
Bahwa kemudian pada pukul 13.00 WIB, TERADU mendapatkan informasi terdapat
masa yang dihalau oleh pihak keamanan di lokasi debat yang mana Massa tersebut
mengenakan pakaian berwarna jingga (Orange) dengan tulisan "Patennang” yang
merupakan atribut Kampanye milik Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Nomor Urut 01. Bahwa selang beberapa saat, terjadi insiden adu argumen antar
pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 dengan Nomor
Urut 2, karena Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 dianggap
telah melanggar kesepatan membawa massa ke lokasi debat dari jumlah yang telah
disepakati. Bahwa setelah itu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut
02 melakukan protes kepada TERADU karena terdapat massa pendukung Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 yang ada di lokasi debat. Setelah
protes disampaikan dan dalam waktu yang bersamaan, Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Nomor Urut 02. langsung meninggalkan tempat debat. Bahwa dengan
adanya peristiwa tersebut, TERADU segera melakukan koordinasi dengan Tim
Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 dan Tim
Pemenangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut Urut 02, Tim
Penghubung (Liaison Officer) kedua Paslon, Forkopimda, Pihak Keamanan dari
Polres Situbondo dan Bawaslu Kabupaten Situbondo. Selain koordinasi, TERADU
juga melakukan mediasi untuk menemukan solusi terbaik atas terjadi insiden
tersebut. Namun upaya mediasi yang dilakukan oleh TERADU ternyata hasilnya
deadlock dan bahkan situasi di lokasi debat semakin memanas. Bahwa selanjutnya
TERADU meminta waktu untuk melakukan pembahasan internal yang di hadiri oleh
5 Komisioner untuk selanjutnya mengambil keputusan tentang jalannya
pelaksanaan Debat Publik Ketiga yang kembali ricuh. Namun sebelum TERADU
melakukan pembahasan internal tersebut, terlebih dahulu TERADU juga
melakukan koordinasi dengan Pihak Kepolisian Resort Situbondo yang bertugas di
Arena debat, serta meminta bukti-bukti foto dan rekaman CCTV kepada Pihak
Penyiaran dalam hal ini JTV, yaitu foto dan rekaman yang terkait adanya massa
pendukung dari masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati (Vide
Bukti T.20-Bukti Foto dan Video serta rekaman CCTV Pihak Penyiaran JTV). Bahwa
berdasarkan bukti foto dan video rekaman CCTV di atas, TERADU melakukan
identifikasi atas massa pendukung yang datang di arena debat dari masing-masing
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut. Dari hasil identifikasi terhadap
massa pendukung yang mengenakan pakalanı berwarna Jingga (Orange) dengan
tulisan "Patennang", ditemukan sosok bernama SULLAM yang merupakan Ketua
Pengurus Kecamatan (PK) Partal Golkar Kecamatan Bungatan Perlode 2021-2026
berdasarkan Bukti yang didapatkan oleh TERADU dari Silon. Adapun partai Golkar
merupakan partai Koalisi Pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Nomor Urut 01. Maka dalil PENGADU yang menyatakan massa pendukung yang
mengenakan pakalan berwarna jingga (Orange) dengan tulisan "Patennang" sebagai
penyusup tidak benar adanya (Vide Bukti T.21-SK DPD Partai Golkar Kabupaten
Situbondo Nomor KEP-20/DPD II/PG/V/2021 tertanggal 25 Mei 2021).
Selanjutnya, setelah bukti-bukti tersebut diperoleh TERADU, baru kemudian
memanggil Tim Penghubung (Liaison Officer) dari kedua Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati untuk mengkonfirmasi apakah Pasangan Calonnya masih berada di
lokasi debat atau tidak? Tim penghubung (Liaison Officer) dari Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 menyatakan jika Pasangan Calonnya masih
berada di ruang debat, sedangkan tim penghubung (Liaison Officer) dari Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 menyampaikan jika Pasangan
Calonnya sudah meninggalkan arena debat. Berdasarkan data dan informasi yang
ada serta memperhatikan ketentuan pelaksaan debat dan Tata Tertib Debat, maka
kemudian TERADU melakukan rapat pleno yang hasilnya tertuang dalam Berita
Acara Pleno Nomor: 254/PL.02.4-BA/3512/2024 tentang Tindak Lanjut
Pelaksanaan Debat Publik Ketiga Antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Situbondo Tahun 2024 Pasca Adanya Peristiwa Saling Protes Terkait
Pendukung di Luar Ketentuan Yang Hadir di lokasi Debat. Dalam Berita Acara Pleno
tersebut pada pokoknya TERADU memutuskan dan menetapkan bahwa kedua
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo telah melakukan
pelanggaran tata tertib debat, dan memutuskan untuk melanjutkan Debat sampai
Segmen I yaitu Pembukaan, sambutan Ketua KPU, Penyerahan Soal Debat dari
Panelis kepada Ketua KPU untuk selanjutnya diserahkan kepada Moderator,
kemudian acara ditutup, atau tidak dapat dilanjutkan (Vide Bukti T.22 Berita Acara
Pleno Nomor: 254/PL.02.4-8A/3512/2024 tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan
Debat Publik Ketiga Antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Situbondo Tahun 2024 Pasca Adanya Peristiwa Salling Protes Terkait Pendukung di
Luar Ketentuan Yang Hadir di lokasi Debat).
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, keputusan TERADU untuk tidak
melanjutkan sesi debat pada Debat Publik Ketiga merupakan keputusan yang tepat
dan proporsional berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang objektif serta
bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik antar pasangan calon pada saat
pelaksanaan debat maupun pasca pelaksanaan debat. Maka keputusan TERADU
yang ditujukan untuk mencegah terjadinya kumudharatan dalam pelaksanaan
tahapan pemilihan tersebut, tidaklah tepat dianggap sebagai tindakan yang
melanggar etika. Oleh karena dalil PENGADU tersebut nyata-nyata tidak berdasar
fakta yang sebenarnya, maka mohon kepada Majelis Sidang DKPP untuk
menyatakan Pengaduan dari PENGADU untuk dinyatakan tidak dapat diterima.
[2.7] PETITUM TERADU
Bahwa Para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menyatakan dan menetapkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu tidak dapat
diterima untuk seluruhnya;
2. Menyatakan dan menetapkan Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu (KEPP);
3. Menyatakan dan menetapkan untuk merehabilitasi nama baik Teradu dengan
memerintahkan Pengadu untuk melakukan permintaan maaf melalui media cetak
dan elektronik Nasional selama 5 hari berturut-turut.
Subsidair:
Atau dalam pemeriksaan sidang etik yang baik dan tidak memihak, apabila Ketua
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui
Majelis Sidang DKPP Aduan No: 985/PS.DKPP/SET-04/IV/2025 yang memeriksa
pengaduan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti
sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
BA Rapat Pleno Penunjukan Rumah Sakit Umum Daerah Untuk
Melaksanakan Pemeriksaaan Kesehatan Bagi Calon Bupati dan
Wakil Bupati, Nomor: 129.1/PL.02.2/6A/3512/2024, Tanggal
1. Bukti T-1 15 Agustus 2024, Bukti Surat ini menunjukkan Hasil Rapat
Pleno TERADU terkait Penunjukan Rumah Sakit Umum Daerah
Untuk Melaksanakan Pemeriksaaan Kesehatan Bagi Calon
Bupati dan Wakil Bupati;
Perjanjian Kerjasama antara Rumah Sakit Umum Daerah Dr.
Saiful Anwar dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Situbondo Nomor: 400.14.5/22743/102.7/2024, Nomor:
321/PR.08-PKS/3512/2024 tentang Pemeriksaan Kesehatan
2. Bukti T-2
Calon Kepala Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2024,
tanggal 23 Agustus 2024. Bukti Surat ini menunjukkan
Perjanjian Kerjasama antara Rumah Sakit Umum Daerah Dr.
Saiful Anwar dengan TERADU;
Surat Pengantar Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon 3
Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Pasangan Calon Nomor
3. Bukti T-3 Urut 01 dan 02. Bukti Surat ini menunjukkan TERADU telah
membuatkan surat pengantar pemeriksaan kesehatan kepada
Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar;
Surat dari RSUD Dr. Saiful Anwar, Perihal: Penyampaian Jadwal
Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Kepala Daerah
Terdafter, Tanggal 30 Agustus 2024. Bukti Surat ini
4. Bukti T-4 menunjukkan pihak Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful
Anwar mengirimkan surat pemberitahuan Jadwal Pelaksanaan
Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Kepala Daerah Terdaftar
kepada TERADU (KPU Kabupaten Situbondo);
Print foto tangkapan layar Gawai Kadiv. Teknis
Penyelenggaraan, Chatt Whats App Group 5 PEMERIKSAAN
KESEHATAN PILKADA 2024" tentang Jadwal Pelaksanaan
Pemeriksaan Kesehatan, tanggal 27 Agustus 2024. Bukti ini
menunjukkan bahwa pihak Rumah Sakit Umum Daerah Dr.
5. Bukti T-5
Saiful Anwar melalui admin Whats App Group "PEMERIKSAAN
KESEHATAN PILKADA 2024" pada tanggal 27 Agustus 2024
telah mengunggah (share) informasi awal tentang Jadwal
Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Kepala
Daerah;
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Kesehatan kepada Calon
Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02, tanggal 28 Agustus
2024. Bukti ini menunjukkan bahwa TERADU telah
6. Bukti T-6
menindaklanjuti dengan mengirimkan surat Pemberitahuan
Pemeriksaan Kesehatan kepada Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Nomor Urut 02;
Surat Pemberitahuan Perubahan Jadwal Pemeriksaan
Kesehatan kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
7. Bukti T-7 Situbondo Nomor Urut 02, tanggal 30 Agustus 2024. Bukti
Surat ini menunjukkan TERADU (Komisi Pemilihan Umum
kabupaten Situbondo) menindaklanjuti dengan mengirimkan
surat Pemberitahuan Perubahan Jadwal Pemeriksaan
Kesehatan Jasmani kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Situbondo Nomor Urut 02 pada tanggal 30 Agustus
2024;
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Situbondo Nomor 907 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal
Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Situbondo Tahun 2024. Bukti Surat ini menunjukkan TERADU
8. Bukti T-8 (KPU Kabupaten Situbondo) telah menentukan jadwal
Kampanye berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Situbondo Nomor 907 Tahun 2024 tentang
Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024;
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Situbondo Nomor 927 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Situbondo Tahun 2024. Bukti Surat ini
menunjukkan TERADU telah menerbitkan Surat Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Nomor 927
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi
9. Bukti T-9
Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Nomor 917 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Situbondo Nomor 913 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Situbondo, yang mengatur jadwal kampanye
selama 60 (enam puluh) hari yang dimulai pada tanggal 25
September 2024 sampai tanggal 23 November 2024;
Berita Acara Nomor: 183/PL.02.4/BA/3512/2024 tentang
Persiapan 10 Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024. Bukti Surat ini
menunjukkan TERADU secara partisipatif juga telah
10. Bukti T-10
mengundang Tim Penghubung (Liaison Oficer) dari masing-
masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Situbondo untuk membahas persiapan Kampanye Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024;
Surat Permohonan Rencana Jadwal Kampanye kepada masing-
masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Situbondo. Bukti Surat ini menunjukkan TERADU telah
mengirimkan Surat Permohonan Rencana Jadwal Kampanye
11. Bukti T-11
kepada masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Situbondo sampai 5 (lima) kali, sebagaimana
surat 30 September 2024, tanggal 12, 18 dan 31 Oktober 2024,
terakhir tanggal surat tanggal 9 November 2024;
Surat Pemberitahuan Jadwal Kampanye Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Nomor Urut 01. Bukti
12. Bukti T-12 Surat ini menunjukkan TERADU telah mengirimkan Surat
Pemberitahuan Jadwal Kampanye Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Nomor Urut 01;
Print foto tangkapan layar Gawai Kadiv. Sosdiklih, Parmas &
SDM, Chatt Whats App dari Tim Penghubung (Liaison Oficer)
13. Bukti T-13 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01
Firdaus dan Haris, tanggal 26 September 2024 dan tanggal 31
Oktober 2024. Bukti ini menunjukkan Tim Penghubung (Liaison
Oficer) dari masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Situbondo, baru mengirimkan desain APK
dan BKnya pada tanggal 1 Oktober 2024, desain sampai dengan
tanggal 31 Oktober 2024;
Tanda Terima Barang Tanda Penerimaan Alat Peraga Kampanye
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo
Tahun 2024. Bukti Surat ini menunjukkan Tanda Terima
14. Bukti T-14
Barang Tanda Penerimaan Alat Peraga Kampanye Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun
2024;
Surat Pemberitahuan Pemasangan APK kepada 15 masing-
masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
15. Bukti T-15 Bukti Surat ini menunjukkan Surat Pemberitahuan
Pemasangan APK kepada masing-masing Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024;
Surat dari Kepolisian Resort Situbondo kepada Kelua Komisi
Pernilihan Umum 16 Kabupaten Situbondo Nomor:
Β/2102/ΧΙΛΡΡ.1.1.8/2024/Sat intelkam, tanggal 6 November
2024. Bukti Surat ini menunjukkan surat dari Kepolisian Resort
Situbondo sebagaimana surat Nomor:
16. Bukti T-16
B/2102/XI/IPP.1.1.8/2024/Satintelkam, tanggal 6 November
2024, yang intinya meminta Ketua Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Situbondo agar mempertimbangkan pelaksanaan
kegiatan Debat Publik Ketiga yang semula telah dijadwalkan
pada tanggal 14 November 2024 di Studio JTV;
Berita Acara Pleno No. 233/PL.02.4-BA/3512/2024, tentang
Rapat Persiapan Debat Publik Ketiga tanggal 15 November 2024.
Bukti Surat ini menunjukkan Bahwa kemudian TERADU
(Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo)
17. Bukti T-17
menindaklanjuti Surat Kepolisian Resort Situbondo tersebut,
dengan melaksanakan rapat koordinasi dengan stake holder
pada tanggal 11 November 2024 bertempat di Kantor Kepolisian
Resort Situbondo
Surat Pemberitahuan Nomor 533/PL.02.4-SD/3512/2024,
tertanggal 16 November 2024. Bukti Surat ini menunjukkan
TERADU telah menyampaikan kepada masing-masing
18. Bukti T-18 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana Surat
Pemberitahuan Nomor 533/PL02.4-SD/3512/2024, yang isinya
juga penetapan mengenai waktu, tempat, tema dan tata tertib
pelaksanaan Debat Publik Ketiga;
Bukti Registrasi Pasangan Calon dan Tim yang diperbolehkan
masuk ke area debat. Bukti Surat ini menunjukkan Bahwa pada
hari pelaksanaan debat, Pasangan Calon Bupati dan Wakil
19. Bukti T-19 Bupati Nomor Urut 01 telah hadir lebih dahulu di arena debat
dan melakukan Registrasi, yang selanjutnya baru disusul oleh
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor 02 untuk
melakukan Registrasi;
Bukti Foto dan Video serta 20 rekaman CCTV Pihak Penyiaran
JTV. Bukti ini menunjukkan yaitu foto dan rekaman yang
20. Bukti T-20
terkait adanya massa pendukung dari masing-masing Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati;
SK DPD Partai Golkar Kabupaten Situbondo Nomor KEP-
21. Bukti T-21
20/DPD II/PG/V/2021 tertanggal 25 Mei 2021. Bukti Surat ini
menunjukkan TERADU telah melakukan identifikasi atas
massa pendukung yang datang di arena debat dari masing-
masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tersebut. Dari
hasil identifikasi terhadap massa pendukung yang mengenakan
pakaian berwarna jingga (Orange) dengan tulisan "Patennang".
ditemukan sosok bamama SULLAM yang merupakan Ketua
Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar Kecamatan Bungatan
Periode 2021-2026 berdasarkan Bukti yang didapatkan oleh
TERADU dari Silon;
Berita Acara Pleno Nomor: 254/PL.02.4-BA/3512/2024 tentang
Tindak Lanjut 22 Pelaksanaan Debat Publik Ketiga Antar
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo
Tahun 2024 Pasca Adanya Peristiwa Saling Protes Terkait
Pendukung di Luar Ketentuan Yang Hadir di lokasi Debat. Bukti
Surat ini menunjukkan TERADU memutuskan dan menetapkan
22. Bukti T-22 bahwa kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Situbondo telah melakukan pelanggaran tata tertib
debat, dan memutuskan untuk melanjutkan Debat sampai
Segmen I yaitu Pembukaan sambutan Ketua KPU, Penyerahan
Soal Debat dari Panelis kepada Ketua KPU untuk selanjutnya
diserahkan kepada Moderator, kemudian acara ditutup, atau
tidak dapat dilanjutkan;
[2.9] KESIMPULAN TERADU
Bahwa setelah sidang pemeriksaan DKPP tanggal 30 April 2025, Para Teradu
memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa segala sesuatu yang disampaikan Teradu pada kesempatan pemeriksaan
sidang yang lalu, mohon dianggap diulang kembali kata demi kata dan merupakan
bagian tidak terpisahkan dengan bagian Kesimpulan ini;
2. Bahwa Teradu tetap pada dalil-dalil Jawaban Teradu, yang telah dipertahankan
serta telah dibuktikan secara sempurna serta nyata yang bersesuaian dengan fakta-
fakta yang sebenarnya di dalam persidangan KEPP ini;
3. Bahwa adapun bukti-bukti dan saksi-saksi yang menunjukkan dan membuktikan
dalil-dalil Teradu untuk meneguhkan sanggahannya atas Pengaduan Pengadu ini
telah dicatat dan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dalam berkas
Pengaduan a quo.
TENTANG DUDUK PERMASALAHAN PENGADUAN
Bahwa Pengadu dengan surat Pengaduannya Nomor: 417-P/LDKPP/XII/2024,
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia
dengan register Perkara No. 40-PKE-DKPP/I/2025, telah mengajukan Pengaduan
dengan dalil-dalil yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu menyatakan, Teradu telah melakukan perubahan jadwal
pemeriksaan kesehatan secara sepihak pada saat pelaksanaan tahapan
pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar, dan
dianggap mengistimewakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut
02;
2. Bahwa Pengadu menyatakan, Teradu tidak melaksanakan beberapa tahapan
penyelenggaraan pemilihan, bersikap tidak adil dan setara memperlakukan peserta
pemilihan, dengan tidak menetapkan jadwal kampanye selama masa kampanye,
yang merugikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang didukung oleh
PENGADU;
3. Bahwa Pengadu menyatakan, Teradu dengan sengaja memperlambat penyebaran
Alat Peraga Kampanye (APK) dan dianggap sebagai tindakan memihak kepada
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 dan cenderung merugikan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01;
4. Bahwa Pengadu menyatakan, Teradu sengaja menunda Jadwal Debat Publik Ketiga
antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo 2024 yang semula
dijadwalkan pada tanggal 14 November 2024 ditunda pelaksanaannya pada tanggal
22 November 2024 dan mengangap TERADU seolah-olah mengikuti kemauan dari
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02;
5. Bahwa Pengadu menyatakan, Teradu melakukan akrobat kebohongan untuk tidak
melanjutkan Debat Publik Ketiga dengan skenario kondusifitas dan keamanan
sebagai alasan.
DALAM POKOK PEGADUAN
1. Bahwa Teradu terlebih dahulu menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan
Pengadu, kecuali terhadap dalil-dalil yang secara tegas dan bulat diakui
kebenarannya oleh Teradu:
2. Bahwa tentang dalil Pengadu yang pada pokoknya menyatakan Teradu telah
melakukan perubahan jadwal pemeriksaan kesehatan secara sepihak pada tahapan
pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar, dan
dianggap mengistimewakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut
02 telah diperoleh fakta persidangan sebagai berikut:
Mengenai jadwal tahapan pemeriksaan kesehatan Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati diatur dalam Pasal 110 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)
Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana Lampiran I,
angka 3, poin b, secara limitatif Jadwal Pemeriksaan Kesehatan dimulai hari
Selasa, 27 Agustus 2024 dan berakhir pada hari Senin, 2 September 2024.
Adapun menganai penetapan rincian jadwal teknis pelaksanaan pemeriksaan
kesehatan bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo sepenuhnya
merupakan kewenangan dari pihak Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar
sebagai rumah sakit yang ditunjuk oleh Teradu untuk melaksanakan pemeriksaaan
kesehatan. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 Ayat (2) Perjanjian Kerjasama
antara Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar dengan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Situbondo Nomor:400.14.5/22743/102.7/2024, Nomor:
321/PR.08-PKS/3512/2024 tentang Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah
Kabupaten Situbondo Tahun 2024, yang berbunyi: “Rincian jadwal pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) di atas akan disampaikan kepada pihak
kedua”. Berdasarkan Bukti Surat Teradu Vide Bukti T.2 tersebut, lembaga atau
pihak yang berwenang untuk membuat rincian jadwal pemeriksaan kesehatan
adalah Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar, yang selanjutnya rincian
jadwal pemeriksaan tersebut diberitahukan kepada Teradu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sidang telah diperoleh fakta bahwa terdapat 2 (dua)
kali informasi jadwal pelaksaan Pemeriksaan Kesehatan yang disampaikan oleh
Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar kepada Teradu. Pertama,
pemberitahuan pada tanggal 27 Agustus 2024 disampaikan melalui Group
WhatsApp, sebagaimana Bukti Teradu - Vide Bukti T.5. Kedua, Pemberitahuan
jadwal Pemeriksaan Kesehatan tanggal 30 Agustus 2024, sebagaimana bukti Teradu
- Vide Bukti T.4. Dimana antara pemberitahuan pertama dengan pemberitahuan
kedua tersebut terdapat perbedaan jadwal pemeriksaan terhadap Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Drs. Karna Suswandi, M.M., dan Hj. Khoirani, S.Pd, M.H.,
yang semula dalam pemberitahuan pertama untuk pemeriksaan kesehatan Rohani
dan Jasmani dijadwalkan pada tanggal 30 Agustus 2024 dan 31 Agustus 2024
berubah menjadi tanggal 30 Agustus 2024 dan 2 September 2024.
Terhadap adanya perubahan jadwal pelaksaan Pemeriksaan Kesehatan oleh Rumah
Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar tersebut, tentu Teradu berkewajiban untuk
memberitahukannya kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Drs. Karna
Suswandi, M.M., dan Hj. Khoirani, S.Pd, M.H., sebagai Pasangan Calon yang
terdampak pergeseran jadwal perubahan, sebagaimana Bukti Surat Teradu - Vide
Bukti T.7.
Surat Pemberitahuan Perubahan Jadwal Pemeriksaan Kesehatan yang disampaikan
oleh Teradu kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Drs. Karna Suswandi,
M.M., dan Hj. Khoirani, S.Pd, M.H., merupakan kewajiban prosedural yang harus
lakukan sebagaimana ketentuan pemeriksaan kesehatan yang diatur dalam
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang
Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota. Perubahan Jadwal pemeriksaan kesehatan yang
terjadi kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Drs. Karna Suswandi,
M.M., dan Hj. Khoirani, S.Pd, M.H., karena Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
tersebut merupakan Pasangan Calon yang mendaftar pertama kali kepada KPU
Situbondo yaitu pada tanggal 27 Agustus 2024. Dan tentunya oleh Teradu
dibuatkan surat pengantar pemeriksaan kesehatan lebih dahulu kepada Rumah
Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar. Maka dari itu kemudian Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Drs. Karna Suswandi, M.M., dan Hj. Khoirani, S.Pd, M.H.,
pada tanggal 27 Agustus 2024 telah mendapat pemberitahuan jadwal pemeriksaan
sebagaimana pemberitahuan dr. Muhay Wardhani pada WhatsApp Group,
sebagaimana Bukti Surat Teradu - Vide Bukti T.5. Sedangkan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo, S.Sos., dan Ulfiyah, S.Pd.I baru
mendaftar ke KPU Situbondo pada tanggal 29 Agustus 2024, dan mendapat
pemberitahuan Jadwal Pemeriksaan Kesehatan dari Rumah Sakit Umum Daerah
Dr. Saiful Anwar pada tanggal 30 Agustus 2024 atau pemeritahuan yang ke 2 (dua).
sebagaimana Bukti Surat Teradu - Vide Bukti T.4.
Tindakan Teradu yang mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perubahan Jadwal
Pemeriksaan Kesehatan sebanyak 2 (dua) kali kepada Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Drs. Karna Suswandi, M.M., dan Hj. Khoirani, S.Pd, M.H., merupakan
konsekwensi teknis untuk menindaklanjuti informasi Pemeriksaan Kesehatan yang
datang dari Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar, bukan karena
mengistimewakan pasangan calon tertentu. Apalagi perubahan jadwal pemeriksaan
kesehatan tersebut, tidak hanya khusus untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati yang diajukan oleh KPU Kabupaten Situbondo, namun juga terjadi bagi
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diajukan oleh KPU Kota/Kabupaten
lain, seperti KPU Kabupaten Kediri, KPU Kota Malang, dan KPU Kabupaten Malang;
Bahwa dalam pemeriksaan persidangan juga telah diperoleh fakta, jika BUSTAMIL
ARIFIN, S.Pd.I selaku Kadiv. Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Situbondo
telah menanyakan alasan perubahan jadwal pemeriksaan kesehatan tersebut
kepada pihak Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar, dan memperoleh
jawaban bahwasannya pada tanggal 31 Agustus 2024 yang semula dijadwalkan
untuk pemeriksaan kesehatan Jasmani dan Rohani, ternyata hanya untuk
pemeriksaan kesehatan Rohani saja.
Berdasarkan fakta tersebut, tentu tindakan Teradu yang tidak memberi tebusan
surat perubahan jadwal pemeriksaan kesehatan kepada Pengadu dilakukan atas
pertimbangan urgensi dan manajemen surat. Perlakuan yang sama juga Teradu
terapkan, ketika Teradu mengirimkan Surat Pemberitahuan Jadwal Pemeriksaan
Kesehatan untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Yusuf Rio Wahyu
Prayogo, S.Sos., dan Ulfiyah, S.Pd.I, pada tanggal 29 Agustus 2024 dimana
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Drs. Karna Suswandi, M.M., dan Hj.
Khoirani, S.Pd, M.H., juga tidak diberikan tembusan. Tidak mendapat tembusan
surat bukanlah lantas diartikan sebagai sikap diskriminasi atau keberpihakan
Teradu, tentu penalaran logika yang demikian adaalah logika yang sesat. Apalagi
selama pemeriksaan persidangan tidak ada satupun alat bukti Pengadu yang
menunjukkan bahwa perubahan jadwal pemeriksaan kesehatan tersebut
merupakan keputusan Teradu yang secara nyata mengakibatkan Pasangan Calon
tertentu diuntungkan.
Bahwa selain fakta peristiwa di atas, berdasarkan keterangan tertulis pihak terkait
Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo dalam persidangan,
telah menyampaikan hasil pengasawan terkait dengan pelaksanaan tahapan
Pemeriksaan Kesehatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo pada
poin 1 huruf C pada pokoknya menyatakan: “Bahwa selama tahapan
pencalonan tidak terdapat temuan dan laporan pelanggaran yang ditangani
oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo.
Fakta lain, dalam sidang pemeriksaan Saksi dari Pengadu bernama Syaiful Bakri
telah memberikan keterangannya yang pada pokoknya menyatakan: “Secara
keseluruhan jadwal pelaksanaan pemeriksaan kesehatan memang benar berlaku
tanggal 29 Agustus 2024 sampai dengan 2 September 2024”. Terkait pertanyaan
Ketua Majelis Sidang yang menanyakan Saksi: “Apa kerugian Pasangan Calon
saudara atas mundurnya jadwal karena jadwal pemeriksaan kesehatan itu masih
bisa dilakukan sampai dengan tanggal 2 September 2024?”. Saksi Syaiful Bakri
pada pokoknya menyatakan: “tidak ada, kami hanya menduga ini terjadi
keberpihakan karena kami tidak diberitahu perubahan jadwal pemeriksaan
kesehatan BK (Bung Karna)” ;
Berdasarkan fakta persidangan di atas jelas dalil Pengadu yang menyatakan Teradu
telah melakukan perubahan jadwal pemeriksaan kesehatan secara sepihak pada
saat pelaksanaan tahapan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah
Dr. Saiful Anwar, dan dianggap mengistimewakan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Nomor Urut 02 adalah tidak terbukti namun hanya dugaan Pengadu semata.
Terhadap dalil Pengadu yang tidak berdasar fakta dan kenyataan tersebut, mohon
kepada Majelis Sidang DKPP untuk menyatakan pengaduan dari PENGADU untuk
dinyatakan tidak dapat diterima.
1. Bahwa mengenai dalil Pengadu yang menyatakan Teradu tidak melaksanakan
beberapa tahapan penyelenggaraan pemilihan, bersikap tidak adil dan setara
memperlakukan peserta pemilihan, dengan tidak menetapkan jadwal kampanye
selama masa kampanye, yang merugikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Nomor Urut 01 tersebut, Pengadu tidak tidak mengajukan alat bukti yang
mendukung dalil Pengaduannya.
Bahwa dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota dan Peraturan Surat Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota, secara jelas tidak ada kewajiban hukum bagi
Teradu untuk menetapkan zonasi pelaksanaan kampanye bagi masing-
masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati. Namun, untuk mengatisipasi
terjadinya kesamaan waktu dan titik kampanye diantara para Calon Bupati dan
Wakil Bupati yang akan berpotensi menimbulkan ketegangan antar pendukung
Pasangan Calon, Teradu mengundang masing-masing Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo sebanyak 5 (lima) kali untuk melakukan
rapat koordinasi penyusunan Jadwal Kampanye, sebagaimana Bukti Surat
Teradu - Vide Bukti T.11. Namun dalam kenyataannya, Surat Permohonan
Rencana Jadwal Kampanye yang dikirim oleh TERADU tersebut tidak direspon
dengan baik oleh masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Situbondo. Faktanya adalah, Surat Pemberitahuan Jadwal
Kampanyenya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo
Nomor Urut 01, baru disampaikan pada tanggal 2 November 2024, dan tanggal
4 November 2024 kepada Kepolisian Resort Situbondo dengan tembusan kepada
Teradu (KPU Situbondo), sebagaimana Bukti Surat Teradu - Vide Bukti T.12.
Berdasarkan fakta tersebut, ternyata ketika Teradu sudah melakukan tahapan-
tahapan untuk menyusun jadwal kampanye, ternyata Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Nomor Urut 01 yang tidak koperatif.
Kemudian menyalahkan Teradu, tentu ini tidak fair.
Fakta ini sejalan dengan yang disampaikan dalam keterangan tertulis pihak
terkait Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo, dalam
persidangan telah menyampaikan hasil pengasawan terkait dengan dugaan
Teradu tidak membuat jadwal kampanye yang terukur dan terjadwal
sebagaimana pada poin 2 huruf C pada pokoknya menyatakan: “Tidak
terdapat temuan dan laporan pelanggaran yang ditangani oleh Badan
Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo.
Selanjutnya, mengingat Pengadu tidak dapat mengajukan satupun alat bukti
untuk mendukung dan menguatkan dalil pengaduannya dalam persidangan,
yang dapat membuktikan bahwa akibat Teradu tidak membuat Zonasi Jadwal
Kampanye telah merugikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor
Urut 01, maka sudah sepatutnya Majelis Sidang DKPP menyatakan dalil
Pengadu tersebut tidak perlu dipertimbangkan dan dinyatakan tidak dapat
diterima.
2. Bahwa tentang dalil Pengadu yang menyatakan Teradu dengan sengaja
memperlambat penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye
(BK) dianggap sebagai tindakan memihak kepada Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Nomor Urut 02 dan cenderung merugikan Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Nomor Urut 01. Maka berdasarkan fakta persidangan dapat
disampaikan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan fakta persidangan, sebagaimana bukti Surat Teradu - Vide
Bukti T.10: Berita Acara Nomor: 183/PL.02.4/BA/3512/2024 tentang
Persiapan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Situbondo Tahun 2024, pada poin 5 menyatakan: “Pasangan Calon
menyerahkan desain APK dan BK kepada KPU Kabupaten Situbondo paling
lambat tanggal 26 September 2024 dengan masa perbaikan sampai dengan 28
September 2024.” Bukti Surat Teradu tersebut juga dikuatkan dengan Bukti
Surat Teradu lainnya yaitu - Vide Bukti T.13 yang telah ditunjukkan dan
diperiksa oleh Majelis telah terbukti Tim Penghubung (Liaison Oficer) Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 telat mengirimkan desain APK
dan BK nya kepada Teradu yang baru menyampaikan pada tanggal 1 Oktober
2024.
Bahwa selain itu, berdasarkan keterangan pihak terkait kesekretariatan (ASN)
Kasubag. Parmas dan SDM dalam kedudukan sebagai Pejabat Pembuat
Komitmen pada KPU Kabupaten Situbondo untuk pengadaan APK dan BK yaitu
Dedy Rahmat Wahab, S.H., dalam persidangan yang pada pokoknya
menyatakan: “Keterlambatan pengiriman Desain APK dan BK dari masing-masing
Pasangan Calon kepada KPU itu berpengaruh terhadap keterlambatan fasilitasi
APK dan BK, yang seharusnya terakhir diserahkan tanggal 28 September 2024
ternyata baru diserahkan pada tanggal 2 Oktober 2024”. Lebih lanjut Dedy
Rahmat Wahab, S.H. dalam kesaksiannya menyatakan: “karena saya
menghadiri undangan KPU RI untuk Pengadaan Logistik Pemilu lainnya di Jakarta
sampai tanggal 6 Oktober 2024 dan tanggal 10 Oktober 2024, maka saya baru
memproses pengadaan APK dan BK melalui e-katalog tanggal 17 Oktober 2024,
dan transaksi dilakukan tanggal 18 Oktober 2024, kami juga perlu waktu untuk
melakukan cek harga kewilayahan. Kami tidak ada intervensi untuk
memperlambat pengadaan APK dan BK dan tidak bermaksud hanya berfokus
pada penyedia yang dikenal. Namun karena banyaknya tugas dari KPU RI untuk
melakukan pengadaan logistik lainnya”.
Berdasarkan fakta di atas, terang dan nyata penyebab keterlambatan
penyebaran Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye (APK & BK), pertama,
karena Tim Penghubung (Liaison Oficer) Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Nomor Urut 01 telat mengirimkan desain APK dan BKnya kepada
Teradu. kedua, Kinerja Kesekretariatan KPU Situbondo khususnya ASN Pejabat
Pembuat Komitmen untuk pengadaan APK dan BK KPU Kabupaten Situbondo
terkendala karena bersamaan dengan jadwal pengadaan logistik Pemilihan
Kepala Daerah yang harus dilakukan secara serentak sesuai instruksi KPU RI,
serta perlu waktu untuk melakukan cek harga kewilayahan. Adanya kendala
teknis pada lembaga Kesekretariatan tentu tidak semuanya harus menjadi
tanggung jawab Teradu.
Tentang fasilitasi penyebaran Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye (APK
& BK) tersebut, sebagaimana keterangan tertulis pihak terkait Badan Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo, dalam persidangan telah
menyampaikan hasil pengasawan terkait dengan dugaan Teradu terlambat
menyebarkan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye sebagaimana pada
poin 3 huruf C pada pokoknya menyatakan: “Tidak terdapat temuan dan
laporan pelanggaran yang ditangani oleh Badan Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Situbondo.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan di atas, keterlambatan penyebaran Alat
Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye sebagai tindakan memihak kepada
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02 nyata-nyata tidak
terbukti. Tidak ada sikap maupun keputusan yang dilakukan Teradu yang
secara nyata membuat penyebaran Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye
terlambat. Oleh karena dalil Pengadu yang menyatakan Teradu berpihak tidak
terbukti, maka sudah sapatutnya Majelis Sidang DKPP menyatakan dalil
Pengadu tersebut untuk dinyatakan tidak dapat diterima.
3. Bahwa tentang dalil Pengadu yang menyatakan Teradu sengaja menunda Jadwal
Debat Publik Ketiga antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo
2024 yang semula dijadwalkan pada tanggal 14 November 2024 ditunda
pelaksanaannya pada tanggal 22 November 2024 sebagai tindakan yang
mengikuti kemauan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut
02.
Berdasarkan fakta persidangan, sebagaimana keterangan Pihak Terkait
Kepolisian Resort Situbondo yang sampaikan oleh IPTU DANNY
PRASTIYANSYAH (Kasat Intel Polres Situbondo) dalam persidangan yang pada
pokoknya menyampaikan: “Bahwa pada pelaksanaan Debat Publik Kedua
telah terjadi insiden sempat terjadi penghentian sementara atau
discorsing meskipun setelah itu dilanjutkan kembali, itu yang terjadi di dalam
studio debat. Adapun yang terjadi di luar studio sempat terjadi saling ejek dan
lempar botol plastik antar masa pendukung. Pengamatan kami berpotensi
mengarah pada kerawanan. Sehingga setelah debat kedua tersebut, kami
mengumpulkan informasi intejen, kami mengirimkan surat kepada KPU
dengan tembusan KPU Jatim, Bawaslu, Kapolda, adanya potensi
kerawanan tersebut jika debat ke tiga dipertimbangkan dan apabila
dilaksanakan dengan konsep yang sama masing-masing calon membawa massa
pendukung. Dan benar ada Rakor di kantor kami polres Situbondo, ada Dandim,
KPU, Bawaslu, Perwakilan masing-masing Paslon dan akhirnya disepakati
debat tetap dilaksanakan meskipun waktunya diundur pelaksanaannya”;
Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait Kepolisian Resort Situbondo yang
diwakili oleh IPTU DANNY PRASTIYANSYAH (Kasat Intel Polres Situbondo)
dalam persidangan tersebut telah diperoleh fakta yang jelas terjadinya
penundaan pelaksanaan Debat Publik Ketiga yaitu akibat adanya insiden
kericuhan pada Debat Publik Kedua yang mengarah pada potensi kerawanan
keamanan, bukan karena keinginan Teradu maupun keinginan dari perwakilan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02. Adanya potensi
kerawanan tersebut, kemudian Polres Situbondo mengirimkan surat kepada
KPU Kabupaten Situbondo (Teradu) dengan tembusan KPU Jatim, Bawaslu,
Kapolda, untuk mempertimbangkan pelaksanaan Debat Publik Ketiga, perlu
waktu untuk membuat konsep yang dapat mencegah terjadinya kericuhan pada
saat pelaksanaan debat public ketiga khususnya mengenai kehadiran masa
pendukung di studio debat. Sehingga berdasarkan hasil Rakor yang diinisiasi
oleh Teradu di Polres tersebut, juga disepakati mengenai pengunduran jadwal
pelaksanaan Debat Publik Ketiga oleh semua pihak, termasuk oleh perwakilan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 dan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02. Jadi pengunduran jadwal pelaksanaan
Debat Publik Ketiga ini sebenarnya diketahui oleh Pengadu merupakan hasil
kesepakatan bersama, bukan keputusan Teradu saja.
Masih terkait dengan pengunduran jadwal pelaksanaan Debat Publik Ketiga,
berdasarkan keterangan Pihak Terkait Lembaga Penyiaran JULIA (Produser
Acara JTV) dalam persidangan yang pada pokoknya menyampaikan: “Bahwa
adanya reschedule Jadwal Debat Publik Ketiga, karena ada info dari Divisi
Parmas Mbak Agita pada tanggal 31 Oktober 2024, bahwa pada jadwal Debat
Ketiga ada agenda rakor tanggal 13, 14 dan 15 di Jakarta. Setelah itu saya dan
mbak Agita sepakat menjadwalkan debat publik ketiga tanggal 22 November
2024. Bahwa pada Debat Kedua, di segment V ada pertanyaan dari Mas Rio
kepada Pak Karna yang dianggap keluar dari tema debat dan menyebabkan
gejolak bagi pendukung. Bahwa tertundanya Debat Publik Ketiga itu karena
terjadi kericuhan pada Debat Kedua. Di Tim Panelis itu juga ada ahli Hukum, dan
menyatakan pertanyaan Mas Rio itu keluar dari Tema Debat”.
Bahwa berdasarkan keterangan JULIA (Produser Acara Debat JTV) tersebut
secara jelas telah menunjukkan bahwa penundaan pelaksanaan Debat Publik
Ketiga terjadi akibat adanya insiden kericuhan pada Debat Publik Kedua.
Bahkan menurut keterangan JULIA, yang menjadi pemicu kericuhan pada Debat
Publik Kedua tersebut karena disebabkan adanya pertanyaan provokatif dari
Calon Bupati Rio kepada Calon Bupati Karna yang oleh Panelis Debat juga
dianggap pertanyaan yang keluar dari tema debat.
Berdasarkan fakta persidangan tersebut, padahal yang menjadi penyebab
terjadinya insiden kericuhan pada Debat Publik Kedua itu karena ulah yang
dilakukan dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 sendiri,
sehingga akibatnya jadwal pelaksanaan Debat Publik Ketiga diundur. Namun
dalam hal ini, seolah-olah Pengadu sebagai Tim pemenangan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Nomor Urut 01 menampilkan diri sebagai
korban (playing victim) dari penundaan pelaksanaan Debat Publik Ketiga, dengan
menuduh Teradu sebagai dalangnya;
Vide bukti tambahan T-23 (Bukti Rekaman live streaming youtube KPU
Kabupaten Situbondo tertanggal 25 Oktober 2024)
Terkait dengan penundaan pelaksanaan Debat Publik Ketiga, berdasarkan
keterangan Saksi Pengadu Eko Kintoko Kusumo (Koordinator Tim Hukum
Paslon 01) dalam persidangan yang pada pokoknya menyatakan: Pasca Debat
Ke-2 ada rapat evaluasi, ada 3 kali pertemuan yang pertama tanggal 1 November
2024, yang kedua pada tanggal 11 November 2024 dan yang ketiga pada tanggal
15 November 2024”.
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi dari Pengadu Eko Kintoko Kusumo
(Koordinator Tim Hukum Paslon 01) tersebut, tidak ada kebijakan Teradu yang
ingin membatalkan debat ketiga, justeru Teradu secara jelas dan nyata
melakukan upaya konkrit memfasilitasi rapat-rapat koordinasi antar
stakeholder agar Debat Publik Ketiga tetap terlaksana dengan baik.
Vide bukti tambahan T- 24 (Daftar hadir Rapat Koordinasi Tanggal 11 November
2024 di Polres Aula Kantor Polres Situbondo)
Bahwa berdasarkan fakta persidangan di atas, jelas tidak terbukti dalil
Pengadu yang menyatakan penundaan Jadwal Debat Publik Ketiga antar
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo 2024 yang semula
dijadwalkan pada tanggal 14 November 2024 ditunda pelaksanaannya pada
tanggal 22 November 2024 sebagai tindakan yang mengikuti kemauan dari
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02. Akan tetapi fakta yang
ada menyatakan, penundaan jadwal Debat Ketiga terjadi akibat insiden
kericuhan pada Debat Publik Kedua yang mengarah pada potensi kerawanan
keamanan, dan penundaan jadwal Debat tersebut sebenarnya telah menjadi
kesepakatan bersama sebagaimana hasil rapat koordinasi di Kantor Polres
Situbondo.
Oleh karena dalil Pengadu yang menyatakan Teradu sengaja mengundur jadwal
debat tidak terbukti, maka sudah sapatutnya Majelis Sidang DKPP menyatakan
dalil Pengadu tersebut untuk dinyatakan tidak dapat diterima.
4. Bahwa tentang dalil Pengadu yang menyatakan, Teradu berpihak kepada
Pasangan Calon 02 dengan melakukan akrobat kebohongan untuk mentiadakan
Debat Publik Ketiga dengan skenario kondusifitas dan keamanan sebagai alasan.
Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait Lembaga Penyiaran JULIA
(Produser Acara JTV) dalam persidangan yang pada pokoknya menyampaikan:
sebetulnya pelaksanaan debat yang ke 2 berdampak pada pelaksanaan debat
yang ke-3, kita akan komunikasi biar nanti debat yang ketiga tidak terjadi
kesalahan, seperti apa, poinnya seperti apa skenarionya agar debat debat
berlangsung dengan tertib, tidak ada protes tidak ada gejolak. Karena pada
pelaksanaan debat kedua sempat terjadi insiden kericuhan di dalam Studio yang
berakibat debat diberhentikan sementara. Bahwa debat kedua berdampak
terhadap debat ketiga. Agar tidak terjadi kembali insiden tersebut, Akhirnya saya
berinisiatif untuk melakukan koordinasi dengan Ketua KPU Kabupaten Situbondo,
adapun Ketua KPU Situbondo telah menyampaikan adanya koordinasi di Kantor
Polres Situbondo untuk melaksanaan debat ketiga dengan kesepakatan
mengurangi jumlah pendukung yang ada di Studio mengingat peristiwa di
pelaksanaan debat kedua yang biasanya kami sediakan tempat sebanyak 25
sampai dengan 30 orang, akan tetapi fakta kesepakatan hasil koordinasi dengan
Ketua hanya 6 orang yang bisa hadir di studio.
Bahwa kemudian Direktur Pemberitaan JTV, Abdur Rohim pada persidangan
tersebut juga memberikan keterangan yang menyatakan: Kontrak kami
sebetulnya maksimal 120 menit, tetapi kami tetap memberi toleransi dan kami
tidak ikut campur dengan apa yang terjadi di dalam ruangan transit itu, akan
tetapi kami selalu mengingatkan jangka waktunya tinggal 2 menit, tapi sampai
batas waktu 120 menit pun mediasip belum selesai karena situasi semakin panas,
saat itu saya perintahkan studio jangan dimatikan dan tetap standby sampai ada
keputusan, Akhirnya Ketua KPU Situbondo dan Anggota mengeluarkan keputusan
dan kami tetap memberikan toleransi untuk memulai acara dengan waktu
yang terbatas, padahal sebetulnya secara teknis kami dirugikan karena
acaranya sudah melewati durasi waktu yang telah kami tentukan.
Karena setelah acara Debat kami tentu ada acara tayangan lain. Setelah
pukul 18.00 WIB acara Debat dilanjutkan kembali Ketua KPU naik lagi ke
panggung studio membuka acara sampai sesi II, penyerahan soal debat
dari Panelis kepada Ketua KPU dan setelah itu Ketua KPU Situbondo
menutup acara dan menyatakan debat tidak dapat dilanjutkan dan
dianggap telah dilaksanakan.”
Bahwa sebagaimana keterangan Pihak Terkait Lembaga Penyiaran JULIA
(Produser Acara JTV) dan ABDUR ROHIM (Direktur Pemberitaan JTV) tersebut
di atas, telah diperoleh fakta, Pertama, ada upaya konkrit Teradu untuk
melakukan mitigasi masalah dalam pelaksanaan Debat Publik Ketiga. Kedua,
adanya upaya yang dilakukan oleh Teradu untuk memediasi permasalahan yang
terjadi di studio diantara Pasangan Calon dan Tim pendukungnya namun
deadlock bahkan semakin memanas. Ketiga, ada upaya konkrit Teradu untuk
tetap melanjutkan Debat, dimana Teradu telah membuka acara debat sampai
pada sesi ke II, karena alasan adanya pelanggaran tata tertib Debat yang
dilakukan oleh kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati serta durasi
tanyangan Debat yang mestinya sudah berakhir Pukul 17.00 WIB namun
pembukaan baru dilakukan Pukul 18.00 WIB, maka tidak dapat dilanjutkan dan
dianggap telah dilaksanakan.
Berdasarkan fakta persidangan, sebagaimana keterangan Pihak Terkait
Kepolisian Resort Situbondo yang sampaikan oleh IPTU DANNY
PRASTIYANSYAH (Kasat Intel Polres Situbondo) dalam persidangan yang pada
pokoknya menyampaikan: Pada persiapan debat ketiga, kami menghimpun
informasi dari beberapa pihak, bisa dikatakan informasi intelejen bahwa debat
ketiga akan sama-sama akan membawa massa pendukung dengan kekuatan
penuh. Sehingga kami menyarankan kepada KPU Situbondo agar debat ketiga
mempertimbangkan aspek kondusifitas. Pada Pukul 13.05 WIB, kami memonitor
ada sekelompok orang di lokasi debat ketiga dengan memakai baju orange ada
sekitar 15 orang tapi tidak semua memakai baju orange, sehingga petugas kami
yang standby disitu mengambil langkah sesuai dengan arahan saat pelaksanaan
pengamanan karena tidak dikehendaki adanya pendukung kecuali calon dan
beberapa orang yang sudah tertulis dalam ketentuan debat ketiga. Selanjutnya
Pasangan Calon 02 datang dengan beberapa Timnya langsung menyampaikan
protes karena adanya massa pendukung yang diluar kesepakatan. Ternyata
setelahnya Pasangan Calon 02 juga membawa massa 1 mobil elf. Dari situlah
terjadi adu argumen dan akhirnya Pasangan Calon 02 meninggalkan arena debat.
Setelah itu kami memasuki ruang transit untuk berkoordinasi dengan para pihak
antara lain: KPU Situbondo, Bawaslu Kabupaten Situbondo kedua tim
penghubung Paslon dan Tim Keamanan. Dalam koordinasi, Tim Pasangan Calon
01 ingin melanjutkan debat sedangkan yang disampaikan Tim Pasangan Calon
02 ingin dibatalkan karena adanya massa pendukung dari pasangan calon 01,
namun hasil koordinasi tersebut deadlock tidak menemukan jalan keluar. Saya
ingat betul bahwa pak Kapolres menyatakan siap mengamankan baik itu
selesai, tidak dilaksanakan ataupun dilanjutkan siap untuk
mengamankan.
Berdasarkan keterangan saksi IPTU DANNY PRASTIYANSYAH (Kasat Intel
Polres Situbondo) diatas, tidak ada kalimat yang menyatakan Pihak
kepolisian atau keamanan memerintahkan untuk melanjutkan debat
sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Atas adanya peristiwa tersebut,
pihak keamanan telah menyerahkan sepenuhnya kepada Teradu untuk
melanjutkan atau tidak melanjutkan debat ketiga karena domain pihak
keamanan jelas hanya untuk melakukan pengamanan saja, tidak
mengintervensi terkait teknis pelaksanaan agenda Teradu.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan tersebut, tentu tidak ditemukan pada
bagian mana Teradu melakukan akrobat kebohongan untuk membatalkan
Debat Publik Ketiga. Sebagaimana diuraikan sebelumnya di atas, Teradu telah
melakukan persiapan-persiapan yang matang untuk melaksanakan Debat
Publik Ketiga dengan mengundang kedua Pasangan Calon berserta Timnya serta
Stake holder di Kabupaten Situbondo sebagaimana diterangkan oleh Pihak
Terkait Lembaga Penyiaran dari JTV Surabaya di atas.
Bahwa sebagaimana keterangan Pihak Terkait dari Polres Situbondo dalam
persidangan, menyampaikan bahwa pada saat pelaksanaan debat ketiga nyata-
nyata terdapat massa berbaju orange sekitar 15 orang yang mana warna baju
tersebut menjadi identitas Pasangan Calon 01 dan Pihak Terkait dari Polres
Situbondo juga menyampaikan bahwa terdapat massa Pendukung Pasangan
Calon 02 yang memasuki arena debat.
Terhadap fakta persidangan tentang ditemukannya massa sekitar 15 orang
berbaju orange yang hadir di studio tersebut (porsonil diluar ketentuan debat),
ternyata tidak diakui oleh Pengadu sebagai massa pendukung Pasangan
Calonnya, melainkan meraka dianggap sebagai penyusup. Dimana salah
satunya massa berbaju orange tersebut bernama SULLAM, berasal dari
Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, merupakan Ketua PK Partai
Golkar Kecamatan Bungatan, Partai Pendukung Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Nomor Urut 01 (Vide Bukti T.21 – SK DPD Partai Golkar Kabupaten
Situbondo Nomor KEP-20/DPD II/PG/V/2021 tertanggal 25 Mei 2021).
Selain itu, untuk menguatkan dalil Teradu dalam Kesimpulan ini, Teradu juga
menambahkan bukti surat print Foto, SULLAM hadir dalam acara Rapat
koordinasi Pemenangan Pilkada 2024 Partai Golkar pada Dapil VI dan Dapil VII
yang dihadiri langsung oleh Pasangan Calon 01 (Pengadu) pada tanggal 3
Oktober 2024, jauh sebelum debat ke-3 (tiga) dilaksanakan. (Vide Bukti
tambahan T.25 - Bukti Foto Rapat Koordinasi Dapil VI & VII Pemenangan Pilkada
Tahun 2024 tertanggal 03 Oktober 2024)
Bahwa dalam persidangan juga terdapat keterangan saksi Pengadu ZEINIYE
selaku Ketua DPC PPP Kabupaten Situbondo sekaligus sebagai Penasehat Tim
Kampanye Paslon 01 yang pada pokoknya menyatakan: ”Salah satu orang yang
berada di rombongan berbaju orange itu benar saudara SULLAM yang saat ini
merupakan Ketua PK Partai Golkar Kecamatan Bungatan dimana memang
Partai Golkar adalah salah satu Partai Pengusul Pasangan Calon 01.”
Sehingga berdasarkan bukti Surat Teradu (Vide Bukti T. 21 & T. 25) serta
Keterangan Saksi ZAINIYE tersebut di atas, dalil Pengadu yang menyatakan
bahwa SULLAM merupakan penyusup dan bukan rombongan dari Pasangan
Calon 01 telah terbantah. Bahwa faktanya SULLAM yang datang bersama massa
berbaju orange lainnya di studio pada saat Debat Publik Ketiga merupakan
pendukung dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01.
Berdasarkan fakta tersebut di atas, kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati diketahui telah membawa pendukung (personil diluar ketentuan debat)
ke arena Studio Debat, yang artinya kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati tersebut telah melanggar ketentuan tata tertib Debat Publik Ketiga
sebagaimana ketentuan debat dalam Surat Pemberitahuan Nomor 533/PL.02.4-
SD/3512/2024, tertanggal 16 November 2024.
Bahwa berdasarkan fakta persidangan di atas, Debat Publik Ketiga tidak dapat
dilanjutkan karena:
1. Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terbukti melanggar
ketentuan tata tertib Debat Publik Ketiga dengan membawa massa
pendukung (personil diluar ketentuan debat) ke arena Studio debat;
2. Durasi tayangan debat telah melebihi dari waktu yang telah disepakati antara
Teradu dan JTV Surabaya (120 Menit) yaitu dilaksanakan mulai pukul 15.00
WIB dan berakhir pada Pukul 17.00 WIB, namun nyatanya karena ada
permasalahan antar pasangan calon, acara pembukaan debat baru mulai
Pukul 18.00 WIB. Sehingga jika acara debat tetap dilanjutkan akan ada
penalti kepada Teradu dari Pihak Penyiaran, karena telah mengganggu
program tayangan yang lain.
Bahwa bedasarkan bukti dan saksi dalam persidangan, tidak terbukti dalil
Pengadu yang menyatakan Teradu berpihak kepada Pasangan Calon Nomor Urut
02 dengan melakukan akrobat kebohongan untuk mentiadakan Debat Publik
Ketiga dengan skenario kondusifitas dan keamanan sebagai alasan. Maka sudah
sapatutnya Majelis Sidang DKPP menyatakan dalil Pengadu tersebut tidak dapat
diterima. Bahwa berkaitan dengan keterangan Pihak Terkait Bawaslu
Kabupaten Situbondo yang pada pokoknya menyatakan Teradu telah melakukan
Pelanggaran Administrasi Pemilihan karena menghentikan Debat Publik Ketiga
adalah Keputusan yang inkonsisten dan tendensius. Sebagaiman ketentuan Pasal
22 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil
Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota yang
berbunyi sebagai berikut:
1) Bawaslu dapat melakukan penanganan Laporan;
2) Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan
melakukan penanganan Temuan dan/atau Laporan sesuai dengan
kewenangannya berdasarkan pada tempat terjadinya pelanggaran.
3) Penanganan pelanggaran Pemilihan yang terjadi di wilayah provinsi atau
kabupaten/kota yang tidak menyelenggarakan Pemilihan dilakukan oleh
Bawaslu atau Bawaslu Provinsi.
4) Dalam hal Bawaslu melakukan penanganan pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat dibantu oleh Bawaslu Provinsi ditempat
terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan.
5) Dalam hal Bawaslu Provinsi melakukan penanganan pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibantu oleh Bawaslu
Kabupaten/Kota ditempat terjadinya dugaan pelanggaran Pemilihan.
Maka berdasarkan ketentuan Perbawaslu di atas, Bawaslu Kabupaten Situbondo
tidak berwenang untuk melakukan penanganan pelanggaran terkait
pelaksanaan debat ketiga yang dilaksanakan di Surabaya, karena tempat
kejadian dugaan pelanggaran (locus delicti) berada di luar yuridiksi Bawaslu
Kabupaten Situbondo. Bawaslu Kabupaten Situbondo hanya berhak melakukan
pengawasan kegiatan Debat Publik Ketiga di JTV Surabaya, namun ia tidak
kewenangan untuk melakukan penanganan dugaan pelanggaran. Karena
aturan tentang pengawasan dan penanganan pelanggaran telah diatur dalam
Perbawaslu yang berbeda. Bahwa berdasarkan ketentuan Perbawaslu Nomor 8
Tahun 2020 tersebut di atas, hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu
Kabupaten Situbondo atas dugaan pelanggaran yang ditetapkan sebagai temuan,
harusnya diteruskan kepada Bawaslu Provinsi Jawa Timur untuk
manindaklanjuti penanganan pelanggaran, karena tempat kejadian dugaan
pelanggaran (locus delictinya) berada di wilayah Bawaslu Provinsi Jawa Timur.
Maka penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten
Situbondo atas dugaan pelanggaran Debat Publik Ketiga bertentangan dengan
hukum, dan oleh karenanya Batal Demi Hukum. Maka dengan ini mohon kepada
Majelis Sidang DKPP untuk menyatakan Keterangan Pihak Terkait c.q Bawaslu
Kabupaten Situbondo yang terkait dengan hasil dan rekomendasi penanganan
dugaan pelanggaran Debat Publik Ketiga tersebut tidak memiliki kekuatan
hukum mengikat kepada Teradu (Vide Bukti Tambahan T.26 - Bukti Surat
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota).
KEDUDUKAN PEMBUKTIAN DALAM PERSIDANGAN
TERADU
Untuk membuktikan dalil-dalil Jawabannya, Teradu di dalam persidangan telah
diberikan hak oleh Majelis Pemeriksa untuk mengajukan bukti-bukti dan
menghadirkan saksi-saksi.
BUKTI SURAT
Bahwa Teradu telah mengajukan bukti-bukti surat sebagaimana yang
disampaikan dan telah dicatat dalam Pemeriksaan Sidang KEPP sebanyak 22
Bukti Surat. Dengan rincian Bukti Surat dengan Kode Bukti T - 1 sampai dengan
T - 22 yang telah disampaikan pada persidangan pada tanggal 30 April 2025.
Bukti Surat yang diajukan telah diperiksa oleh Majelis Pemeriksa sesuai aslinya,
maupun print foto dari tangkapan Gawai, Video CCTV Lembaga Penyiaran Terkait,
yang telah diverifikasi pada saat dihadirkan dan diperiksa di dalam persidangan.
Bahwa dalam kesimpulannya, Para Teradu memohonkan bukti tambahan kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan uraian sebagai berikut:
Kode
Nama Surat Keterangan Pembuktian
Bukti
Bukti Rekaman live streaming
youtube KPU Kabupaten Bukti tersebut menunjukkan adanya
T-23
Situbondo tertanggal 25 kericuhan pada waktu debat ke-2
Oktober 2024
Bukti ini menunjukkan bahwa inisiatif
Bukti Daftar hadir Rapat
debat ketiga merupakan inisiatif Teradu
Koordinasi Tanggal 11
T-24 dengan memfasilitasi rapat koordinasi
November 2024 di Polres
persiapan debat ke- 3 (tiga) bertempat di
Situbondo
aula Polres Kabupaten Situbondo
Bukti ini menunjukkan bahwa Saudara
Sullam (Ketua PK Kecamatan Bungatan)
ikut hadir dalam Rapat Koordinasi
Bukti Foto Rapat Koordinasi tersebut, yang mana pengadu tidak
Dapil VI & VII Pemenangan mengakui Sullam sebagai pendukung
T-25
Pilkada Tahun 2024 tertanggal Paslon 01 (sebagai Penyusup) yang
03 Oktober 2024 hadir beserta rombongan di debat ke-3
pada tanggal 22 November 2024, pada
faktanya Saudara Sullam adalah
Pendukung Paslon 01
Bukti Surat Peraturan Badan Bukti ini menerangkan bahwa Tindakan
Pengawas Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Bawaslu
T-26
Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kabupaten Situbondo dalam
Penanganan Pelanggaran melakukan penanganan pelanggaran
Pemilihan Gubernur dan Wakil yang terkesan memaksakan dan
Gubernur, Bupati dan Wakil tendensius untuk menghukum Teradu
Bupati, serta Wali Kota dan
Wakil Wali Kota)
Bukti Screenshoot riwayat Bukti ini menunjukkan Ketua KPU
panggilan Telephone ke Ketua Situbondo melakukan konsultasi
T-27 KPU Provinsi Jawa Timur kepada Ketua KPU Provinsi Jawa Timur
(Aang Kunaifi) tanggal 22 dalam memutuskan debat ke-3
November 2024 dilanjutkan atau tidak
Bukti Surat ini menunjukkan bahwa
Bukti Surat Jawaban KPU Kabupaten Situbondo telah
T-28 Rekomendasi Bawaslu merespon adanya dugaan pelanggaran
tertanggal 11 Desember 2024 administrasi Pemilihan yang dikirimkan
oleh Bawaslu Kabupaten Situbondo
Bukti Screenshoot riwayat Bukti ini menunjukkan konsultasi
Telephone ke Anggota KPU kepada Anggota KPU Provinsi Jawa
T-29 Provinsi Jawa Timur (Bapak Timur (Bapak Eka Wisnu Wardana)
Eka Wisnu Wardana) tanggal dalam memutuskan debat ke-3
22 November 2024 dilanjutkan atau tidak
Surat Pemberitahuan Jadwal
Bukti Surat ini menunjukkan bahwa
Pemeriksaan Tes Kesehatan
perubahan jadwal pemeriksaan
T-30 dari RSUD Dr. Saiful Anwar
Kesehatan dilakukan oleh pihak RSUD
tanggal 27 Agustus 2024 dan
Dr. Saiful Anwar
tanggal 30 Agustus 2024
[2.10] PIHAK TERKAIT
[2.10.1] Ketua atau Anggota KPU Provinsi Jawa Timur
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Jawa Timur sebagai Pihak
Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa sebagaimana surat Panggilan Sidang Sekretaris Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor: 1015/PS.DKPP/SET-04/IV/2025 tanggal
24 April 2025, kapasitas KPU Provinsi Jawa Timur dalam perkara ini adalah sebagai
Pihak Terkait untuk dimintai keterangan terkait supervisi terhadap KPU Kabupaten
Situbondo.
2. Bahwa secara resmi, KPU Provinsi Jawa Timur belum dan/atau tidak pernah
mendapatkan aduan maupun tembusan terhadap perkara a quo yang diadukan
oleh Pengadu.
3. Bahwa berdasarkan Form I Pengadu dalam perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu Nomor 40-PKE-DKPP/I/2025, perbuatan yang diduga
dilakukan oleh Teradu I s.d V (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Situbondo)
adalah terkait:
a. Mengganti/mengubah jadwal Tes Kesehatan tanpa pleno dan tanpa
memberitahukan kepada Pasangan Calon 01 dengan mengistimewakan
Pasangan Calon 02.
b. Tidak membuat jadwal kampanye yang terukur dan terjadwal.
c. Terlambat menyebarkan alat peraga bahan kampanye.
d. Menunda jadwal debat ke-3 yang seharusnya tanggal 14 November 2024
menjadi tanggal 22 November 2024 dan meniadakan Debat Ke-3 tanpa prosedur
tanpa mengindahkan Rekomendasi BAWASLU dan Polres Situbondo yang
merugikan pendidikan politik masyarakat pemilih Situbondo dan mengkebiri
hak demokrasi paslon 01.
4. Bahwa terkait dalil Pengadu bahwa Teradu mengganti/mengubah jadwal tes
kesehatan tanpa pleno dan tanpa memberitahukan kepada Pasangan Calon 01
dengan mengistimewakan Pasangan Calon 02, berdasarkan supervisi KPU Provinsi
Jawa Timur atas tahapan pemeriksaan kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Situbondo tahun 2024 telah sesuai dengan ketentuan tentang pedoman teknis
pemeriksaan kesehatan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagaimana diatur pada:
a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota sebagaimana diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
(selanjutnya disebut dengan PKPU 8 Tahun 2024); dan
b. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun
2024 (selanjutnya disebut dengan KPT KPU Nomor 1090 Tahun 2024).
5. Bahwa sebagaimana ketentuan pada Lampiran KPT KPU Nomor 1090 Tahun 2024
pada Bab IV huruf B angka 1, Tim Pemeriksa Kesehatan dapat mengatur urutan
pemeriksaan Kesehatan setiap calon. Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon
Walikota dan Calon Wakil Walikota menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai
dengan prosedur yang ditetapkan oleh Rumah Sakit. Bahwa adanya perubahan
jadwal pemeriksaan kesehatan yang terjadi dikarenakan adanya perubahan jadwal
pemeriksaan kesehatan yang disampaikan oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah
Dr. Saiful Anwar melalui admin WhatsApp Group “PEMERIKSAAN KESEHATAN
PILKADA 2024” pada tanggal 27 Agustus 2024. Bahwa Rumah Sakit Umum Daerah
Dr. Saiful Anwar merupakan rumah sakit yang ditunjuk oleh KPU Kabupaten
Situbondo untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi Calon Bupati dan
Wakil Bupati Situbondo tahun 2024 karena telah memenuhi kriteria sebagai Tim
Pemeriksa Kesehatan sebagaimana diatur dalam KPT KPU Nomor 1090 Tahun
2024. Beberapa KPU Kota/Kabupaten lain di Jawa Timur yang telah melakukan
kerja sama dalam Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah, yaitu KPU
Kabupaten Situbondo, KPU Kabupaten Banyuwangi, KPU Kabupaten Kediri, KPU
Kabupaten Malang, KPU Kota Malang, KPU Kabupaten Lumajang, KPU Kota Blitar.
Bahwa atas perubahan jadwal tersebut, KPU Kabupaten Situbondo juga telah aktif
menindaklanjuti dan memberi tahu perubahan Jadwal Pemeriksaan Kesehatan
Jasmani kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Nomor Urut
02 pada tanggal 30 Agustus 2024. Sedangkan untuk Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Situbondo Nomor Urut 01 yang tidak terdampak dengan perubahan
jadwal pemeriksaan kesehatan tersebut, tentu tidak perlu adanya pemberitahuan
lebih lanjut.
6. Bahwa menurut supervisi KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Kabupaten Situbondo
dalam melaksanakan Tahapan Kampanye Pemilihan Bupati dan wakil Bupati
Situbondo Tahun 2024 telah sesuai dengan ketentuan kampanye yang diatur
dalam:
a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut dengan PKPU 13 Tahun
2024); dan
b. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
(selanjutnya disebut dengan KPT KPU Nomor 1363 Tahun 2024).
7. Bahwa terkait dalil Pengadu bahwa Teradu tidak membuat jadwal kampanye yang
terukur dan terjadwal, menurut supervisi KPU Provinsi Jawa Timur, hal tersebut
tidak benar karena KPU Kabupaten Situbondo telah:
a. menentukan jadwal Kampanye berdasarkan Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Nomor 907 Tahun 2024 tentang
Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Situbondo Tahun 2024; dan
b. menerbitkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo
Nomor 927 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten Situbondo Nomor 917 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Nomor 913 Tahun
2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Situbondo, yang mengatur jadwal kampanye selama
60 (enam puluh) hari yang dimulai pada tanggal 25 September 2024 sampai
tanggal 23 November 2024.
8. Bahwa terkait dalil Pengadu bahwa Teradu terlambat menyebarkan alat peraga
bahan kampanye, berdasarkan Lampiran I PKPU 13 Tahun 2024, penyebaran
Bahan Kampanye kepada umum dan pemasangan Alat Peraga Kampanye
dijadwalkan pada rentang waktu Rabu, 25 September 2024 sampai dengan Sabtu,
23 November 2024. Teradu pada tanggal 24 September 2024 telah melaksanakan
rapat koordinasi bersama Tim Penghubung (Liaison Oficer) dari masing-masing
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo dan menghasilkan
kesepakatan-kesepakatan yang teruang dalam Berita Acara Nomor:
183/PL.02.4/BA/3512/2024 tentang Persiapan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024. Berdasarkan poin 5
Berita Acara tersebut menyatakan: “Pasangan Calon menyerahkan desain APK dan
BK kepada KPU Kabupaten Situbondo paling lambat tanggal 26 September 2024
dengan masa perbaikan sampai dengan 28 September 2024.” Namun dalam
kenyataannya, Tim Penghubung (Liaison Oficer) dari masing-masing Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo, baru mengirimkan desain
APK dan BKnya pada tanggal 1 Oktober 2024, itu pun tidak semua desain APK dan
BK dapat dicetak karena masih banyak revisi desain sampai dengan tanggal 31
Oktober 2024. Tanpa adanya desain APK dan BK dari masing-masing Tim
Penghubung (Liaison Oficer) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, tentu
Teradu tidak mungkin mencetak dan memasang APK dan BK tersebut.
Keterlambatan penyerahan desain oleh masing-masing Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati, pada akhirnya berkonsekuensi terhadap penyerahan APK dan BK
secara bertahap.
9. Bahwa terkait dalil Pengadu bahwa Teradu menunda jadwal debat ke-3 yang
seharusnya tanggal 14 November 2024 menjadi tanggal 22 November 2024 dan
meniadakan Debat Ke-3 tanpa prosedur tanpa mengindahkan Rekomendasi
BAWASLU dan Polres Situbondo yang merugikan pendidikan politik masyarakat
pemilih Situbondo dan mengkebiri hak demokrasi paslon 01, menurut KPU Provinsi
Jawa Timur KPU Situbondo telah memiliki alasan untuk melakukan tindakan
tersebut.
10. Bahwa langkah penundaan jadwal Debat Publik Ketiga antar Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Situbondo 2024 yang diambil oleh teradu,
dilatarbelakangi adanya peristiwa kericuhan yang terjadi antara Pendukung
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 dengan Pendukung 02
pada saat pelaksanaan acara debat publik Kedua di Studio JTV Surabaya pada
tanggal 25 Oktober 2024. KPU Kabupaten Situbondo mendapat surat dari
Kepolisian Resort Situbondo sebagaimana surat Nomor:
B/2102/XI/IPP.1.1.8/2024/Satintelkam, tanggal 6 November 2024, yang intinya
meminta Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo agar
mempertimbangkan pelaksanaan kegiatan Debat Publik Ketiga yang semula telah
dijadwalkan pada tanggal 14 November 2024 di Studio JTV.
11. Bahwa KPU Kabupaten Situbondo melakukan rapat pleno yang hasilnya tertuang
dalam Berita Acara Pleno Nomor: 254/PL.02.4-BA/3512/2024 tentang Tindak
Lanjut Pelaksanaan Debat Publik Ketiga Antar Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024 Pasca Adanya Peristiwa Saling Protes
Terkait Pendukung di Luar Ketentuan yang Hadir di lokasi Debat. Dalam Berita
Acara Pleno tersebut pada pokoknya Teradu memutuskan dan menetapkan bahwa
kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo telah
melakukan pelanggaran tata tertib debat, dan memutuskan untuk melanjutkan
Debat sampai Segmen I yaitu Pembukaan, sambutan Ketua KPU Kabupaten
Situbondo, Penyerahan Soal Debat dari Panelis kepada Ketua KPU Kabupaten
Situbondo untuk selanjutnya diserahkan kepada Moderator, kemudian acara
ditutup, atau tidak dapat dilanjutkan. Keputusan Teradu untuk tidak melanjutkan
sesi debat pada Debat Publik Ketiga merupakan keputusan yang tepat dan
proporsional berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang objektif serta
bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik antar pasangan calon pada saat
pelaksanaan debat maupun pasca pelaksanaan debat.
12. Bahwa dalam hal ini KPU Provinsi Jawa Timur juga ingin mengklarifikasi bahwa
tidak benar apa yang Pengadu dalilkan pada kronologi kejadian angka 5 pada Form
I Pengadu dalam perkara Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Nomor 40-PKE-DKPP/I/2025, tidak benar bahwa KPU Provinsi Jawa Timur pernah
dihubungi dan oleh Tim Hukum Pasangan Calon 01 untuk konfirmasi terkait
adanya Rakornas se-Indonesia sebagai alasan penundaan debat ketiga Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024.
[2.10.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo
Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Situbondo sebagai
Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Berkenaan dengan Dalil Pemohon bahwa Termohon Mengganti/Mengubah Jadwal
Tes Kesehatan Tanpa Pleno dan Tanpa Memberitahukan kepada Paslon 01 dengan
Mengistimewakan Pasangan Calon 02. Berikut ini adalah hasil pengawasan kami:
A. Pencegahan
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Situbondo terkait dengan dalil Pengadu angka 1
telah melakukan langkah pencegahan dalam bentuk pemberian Surat
Imbauan kepada RSUD Dr. Saiful Anwar pada tanggal 28 Agustus 2024
dengan Nomor Surat : 073/PM.00.02/K.JI-25/08/2024 (Bukti PT-1), yang
pada pokoknya menghimbau RSUD Dr. Saiful Anwar agar:
a. Pemeriksaan kesehatan secara profesional untuk menilai status
kesehatan Bakal Pasangan Calon serta mengidentifikasi kemungkinan
adanya ketidakmampuan secara jasmani dan rohani yang dapat
mengganggu kemampuan menjalankan tugas dan kewajibannya.
b. Anggota Tim Penilai Kesehatan memenuhi kriteria dan persyaratan yang
memiliki Surat Tanda Register (STR) dan Surat Ijin Praktik (SIP) yang
masih berlaku, bukan anggota partai politik dan bukan dokter pribadi
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo.
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Situbondo terkait dengan dalil Pengadu angka 1
telah melakukan langkah pencegahan dalam bentuk pemberian Surat
Imbauan kepada KPU Kabupaten Situbondo pada tanggal 30 Agustus 2024
dengan Nomor Surat : 076/PM.00.02/K.JI-25/08/2024 (Bukti PT-2), yang
pada pokoknya menghimbau KPU Kabupaten Situbondo agar:
a. Menyampaikan informasi dan jadwal pemeriksaan kesehatan kepada para
Bakal Pasangan Calon.
b. Mengumumkan informasi dan jadwal pemeriksaan kesehatan melalui
media massa dan/atau laman website KPU Kabupaten Situbondo yang
dilengkapi dengan persyaratan pemeriksaan kesehatan, tempat
pemeriksaan kesehatan dan waktu pemeriksaan kesehatan Bakal
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo.
c. Melakukan sosialisasi dan koordinasi yang intensif dengan Bakal
Pasangan Calon dan Pimpinan Partai Politik Kabupaten tentang
mekanisme, prosedur dan tata cara pemeriksaan kesehatan.
d. Melakukan validasi dan verifikasi faktual terhadap keabsahan dokumen
persyaratan pemeriksaan kesehatan.
e. Melaksanakan seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
diatur pada Keputusan KPU Nomor 1090 tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
Tahun 2024, khususnya yang mengatur tentang waktu dan jadwal
pemeriksaan kesehatan dapat dilaksanakan 1 (satu) hari setelah
pendaftaran, dimulai Pukul 07.00 waktu setempat sampai dengan selesai.
- Bahwa pada tanggal 2 September 2024, Bawaslu Kabupaten Situbondo
mendapatkan Surat / Nota Keberatan yang disampaikan oleh Fathor
(Anggota Tim Hukum Bakal Pasangan Calon Rio - Ulfi), yang pada pokoknya
menduga KPU Kabupaten Situbondo tidak netral karena mengubah jadwal
pemeriksaan kesehatan yang diduga mengikuti keinginan salah satu Bakal
Pasangan Calon. Berdasarkan Surat Pemberitahuan KPU Kabupaten
Situbondo Nomor: 331/PL.02.2-SD/3512/2024 tertanggal 29 Agustus 2024,
jadwal pemeriksaan Bakal Pasangan Calon seharusnya dilaksanakan pada
tanggal 30 dan 31 Agustus 2024 di RS Dr. Saiful Anwar Malang, secara
sepihak dan diduga parsial, jadwal tersebut berubah dengan adanya
Pemeriksaan Lanjutan pada Hari Senin tanggal 2 September 2024 untuk
Bakal Pasangan Calon Karna – Khoironi (Bukti PT-3).
- Merespon hal di atas, Bawaslu Kabupaten Situbondo mengeluarkan Surat
Imbauan yang pada pokoknya agar KPU Kabupaten Situbondo
memperhatikan:
a. Prinsip aksesbilitas, termasuk hal ini KPU Kabupaten Situbondo
memberikan akses informasi bagi setiap Bakal Pasangan Calon atas
informasi proses pelaksanaan pemeriksaan kesehatan.
b. Agar setiap Bakal Pasangan Calon diberikan haknya secara setara, atas
hak tersebut, KPU Kabupaten Situbondo mensosialisasikannya kepada
yang bersangkutan dengan baik.
c. Dalam melaksanakan tahapan pencalonan hendaknya KPU Kabupaten
Situbondo berperilaku adil.
B. Pengawasan
- Bahwa dari hasil pengawasan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan diketahui
terdapat perubahan jadwal pemeriksaan kesehatan Bakal Pasangan Calon
Karna-Khoironi yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 30-31 Agustus
2024 berubah menjadi tanggal 2 September 2024 berdasarkan inisiatif RS
Dr. Saiful Anwar Malang, menyebabkan adanya kesan perbedaan perlakuan
terhadap Bakal Pasangan Calon Bupati lainnya. Dalam hal ini, Bawaslu
Kabupaten Situbondo menghimbau KPU Kabupaten Situbondo agar
menyediakan sarana informasi terkait dengan tahapan pencalonan yang
dapat diakses oleh seluruh Bakal Pasangan Calon (Bukti PT-4).
C. Penanganan Pelanggaran
- Bahwa selama tahapan pencalonan, tidak terdapat Temuan dan Laporan
Pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Situbondo.
2. Berkenaan dengan Dalil Pemohon bahwa Termohon Tidak Membuat Jadwal
Kampanye yang Terukur dan Terjadwal. Berikut ini adalah hasil pengawasan
kami:
A. Pencegahan
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Situbondo terkait dengan dalil Pengadu angka 2
telah melakukan langkah pencegahan dalam bentuk pemberian Surat
Imbauan Pelaksanaan Kampanye dan Larangan Kampanye kepada Pasang
Calon Nomor : 090/PM.00.02/K.JI-25/09/2024 tertanggal 24 September
2024 (Bukti PT-5), yang pada pokoknya menghimbau:
1. Memperhatikan ketentuan pelaksaan Kampanye dan Dana Kampanye.
2. Memperhatikan sanksi kegiatan Kampanye diluar jadwal yang telah
ditetapkan oleh KPU.
3. Melakukan edukasi secara internal terkait dengan ketentuan pada poin
b.
4. Memperhatikan ketentuan Lampiran I PKPU Nomor 13 Tahun 2024
tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024
5. Memperhatikan ketentuan Lampiran yang sama, periode Rabu 25
September 2024 s.d Sabtu 23November 2024 mengenai program atau
kegiatan Kampanye yang dapat dilaksanakan.
6. Memperhatikan ketentuan Lampiran yang sama, Periode Minggu 10
November 2024 s.d Sabtu 23 November 2024 mengenai program atau
kegiatan Kampanye yang dapat dilaksanakan adalah iklan media cetak
dan media massa elektronik.
7. Tidak melaksanakan kegiatan Kampanye pada Masa Tenang, pada
periode Minggu 24 November 2024 s.d Selasa 26 November 2024.
8. Dalam hal Larangan Kampanye di tempat pendidikan, agar dapat
memperhatikan Putusan MK Nomor: 69/PUU-XXII/2024.
B. Pengawasan
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Situbondo, KPU
Kabupaten Situbondo telah mengeluarkan Jadwal sebagaimana yang
termuat dalam Keputusan KPU Kabupaten Situbondo Nomor: 927 Tahun
2024 tanggal 19 Oktober 2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU
Kabupaten Situbondo Nomor: 917 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Keputusan KPU Kabupaten Situbondo Nomor: 913 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Tahun 2024 Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024.
C. Penanganan Pelanggaran
- Bahwa terkait dalil Pengadu tentang tidak membuat Jadwal Kampanye yang
Terukur dan Terjadwal oleh KPU Kabupaten Situbondo, tidak terdapat
Temuan dan Laporan Pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu Kabupaten
Situbondo.
3. Berkenaan dengan Dalil Pemohon bahwa Termohon Terlambat Menyebarkan
Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye. Berikut ini hasil pengawasan
kami:
A. Pencegahan
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Situbondo terkait dengan dalil Pengadu angka 3
telah melakukan langkah pencegahan dalam bentuk pemberian Surat
Imbauan Penyerahan APK dan BK yang difasilitasi kepada KPU Kabupaten
Situbondo Nomor: 099/PM.00.02/K.JI-25/10/2024 (Bukti PT-6), tertanggal
17 Oktober 2024 yang pada pokoknya menghimbau:
1. Agar menfasilitasi pelaksanaan Kampanye.
2. Memperhatikan kesesuaian desain Bahan Kampanye dan Alat Peraga
Kampanye.
3. Segera menyerahkan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye
kepada Petugas Penghubung Pasangan Calon dan menyebarkan Bahan
Kampanye.
4. Segera menetapkan lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye.
5. Pemasangan Alat Peraga Kampanye dilaksanakan dengan
mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau
kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
B. Pengawasan
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Situbondo, KPU
Kabupaten Situbondo melaksanakan kegiatan penyerahan Alat Peraga
Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Situbondo Tahun 2024 sesuaikan Undangan KPU Kabupaten
Situbondo Nomor: 470/PL.02.4-Und/3512/2024 tertanggal 28 Oktober 2024
(Bukti PT-7).
- Pada kegiatan penyerahan dilaksanakan di ruang PPID KPU Kabupaten
Situbondo pada Pukul 10.37 WIB. Alat Peraga Kampanye dan Bahan
Kampanye diserahkan oleh Andi Wahyu Pratama (Anggota KPU Kabupaten
Situbondo) kepada Perwakilan LO Pasangan Calon Rio-Ulfi dan LO Pasangan
Calon Karna-Khoironi, disaksikan perwakilan Kepolisian sebanyak 3 orang.
- Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang diserahkan kepada LO
masih terdapat kekurangan jumlah dari yang seharusnya dipenuhi oleh KPU
Kabupaten Situbondo. Bahwa disampaikan oleh Saudara Andi kekurangan
Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye akan dipenuhi oleh KPU
Kabupaten Situbondo pada tanggan 2 November 2024 dan APK akan
dipasang oleh Pihak Ketiga yang ditunjuk oleh KPU Kabupaten Situbondo
(Bukti PT-8).
- Pada kegiatan penyerahan Alat Peraga Kmpanye dan Bahan Kampanye
Bawaslu Kabupaten Situbondo memberikan Imbauan secara langsung
kepada KPU Kabupaten Situbondo, agar:
1. Pemasangan APK dilaksanakan segera mengingat waktu kampanye sudah
tersisa 30 (tiga puluh) hari.
2. Tidak melanggar ketentuan peraturan yang berlaku.
3. Berkeadilan pada saat pemasangan.
- Pada kegiatan penyerahan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye
Bawaslu Kabupaten Situbondo memberikan Imbauan secara langsung
kepada LO masing-masing Pasangan Calon, agar pemasangan Bahan
Kampanye tidak ditempel ditempat yang dilarang (tempat ibadah dan
pendidikan).
C. Penanganan Pelanggaran
- Bahwa terkait dalil Pengadu tentang terlambat menyebarkan Alat Peraga
Kampanye dan Bahan Kampanye oleh KPU Kabupaten Situbondo, tidak
terdapat Temuan dan Laporan Pelanggaran yang ditangani oleh Bawaslu
Kabupaten Situbondo.
4. Berkenaan dengan Dalil Pemohon bahwa Termohon Menunda Jadwal Debat
Ketiga yang Seharusnya 14 November 2024 Menjadi 22 November 2024 dan
Meniadakan Debat Ketiga Tanpa Prosedur Tanpa Mengindahkan Rekomendasi
Bawaslu dan Polres Situbondo yang Merugikan Pendidikan Politik Masyarakat
Pemilih Situbondo dan Mengkebiri Hak Demokrasi Paslon 01. Berikut ini adalah
hasil pengawasan kami:
A. Pencegahan
- Bahwa Bawaslu Kabupaten Situbondo terkait dengan dalil Pengadu angka 4
telah melakukan langkah pencegahan dalam bentuk pemberian Surat
Imbauan tentang Debat Publik atau Debat Terbuka Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024 kepada KPU Kabupaten
Situbondo Nomor: 101/PM.00.02/K.JI-25/10/2024 (Bukti PT-9) tertanggal
20 Oktober 2024 yang pada pokoknya menghimbau:
1. Agar Debat Publik memperhatikan serta memedomani Pasal 68 UU No. 10
Tahun 2016 dan Pasal 19 s.d Pasal 23 PKPU No.13 Tahun 2024.
2. Menfasilitasi juru bahasa isyarat.
3. Melakukan koordinasi dengan Polres Situbondo dan pihak keamanan
Studio JTV guna keamanan selama pelaksanaan Debat Publik, baik di
dalam dan di luar Studio TV.
B. Pengawasan
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Situbondo,
pelaksanaan Debat Publik Ketiga pada tanggal 22 November 2024 di Studio
JTV Surabaya (Bukti PT-10) secara kronologis dapat kami uraikan sebagai
berikut:
1) Pada Pukul 14.30 WIB, Sainur Rasyid dan Zekkiuddin selaku Pengawas
dari Bawaslu Kabupaten Situbondo hadir di Studio JTV Surabaya dan
mengisi Daftar Hadir kemudian menuju Ruang Transit untuk acara Debat
Publik Ketiga.
2) Di Ruang Transit, hadir beberapa undangan yang di antaranya 4 (empat)
Panelis, Paslon 01 (Rio-Ulfi), Sekda Kabupaten Situbondo, Kepala
Bakesbangpol Kabupaten Situbondo dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten
Situbondo.
3) Sekitar Pukul 14.44 WIB, seorang anggota Tim Paslon 02 (Karna-Khoirani)
yang bernama Hadi Priyanto mendatangi Zekkiuddin dan menunjukkan
foto melalui ponselnya. Foto tersebut menunjukkan keberadaan
rombongan yang diduga pendukung Paslon 01 (Rio-Ulfi) di Area JTV.
4) Paslon 01 (Rio-Ulfi) yang mendengar informasi tersebut langsung
menyatakan mereka tidak memerintah pendukungnya untuk hadir di
lokasi.
5) Untuk memastikan informasi tersebut, Zekkiuddin keluar menuju area
pintu masuk JTV dan menemui Pihak Keamanan. Pihak Keamanan
menyampaikan bahwa rombongan yang diduga Pendukung Paslon 01
(Rio-Ulfi) telah dikeluarkan sekitar Pukul 14.45 Wib.
6) Sekitar Pukul 15.00 WIB, Paslon 02 (Karna-khoirani) bersama
Rombongan sekitar 20 (dua puluh) orang memasuki Area JTV dimana
mereka memprotes kepada Bawaslu Kabupaten Situbondo karena
keberadaan Rombongan Paslon 01 (Rio-Ulfi) di lokasi dan meminta
tindakan tegas.
7) Zekkiuddin menjelaskan kepada Paslon 02 (Karna-Khoirani) bahwa
Rombongan yang diduga Pendukung Paslon 01 (Rio-Ulfi) sudah
dikeluarkan oleh Pihak Keamanan. Setelah itu, Paslon 02 (Karna-
Khoirani) menandatangani Daftar Hadir dan meninggalkan lokasi serta
memprotes KPU Kabupaten Situbondo karena menganggap Paslon 01
(Rio-Ulfi) melanggar kesepakatan.
8) Paslon 02 (Karna-Khoirani) meminta agar pelaksanaan Debat Publik
Ketiga dibatalkan dengan alasan Paslon 01 (Rio-Ulfi) tidak konsisten
dalam mematuhi kesepakatan.
9) KPU Kabupaten Situbondo kemudian mengadakan mediasi yang dihadiri
oleh LO kedua Paslon, Bawaslu Kabupaten Situbondo dan Kapolres
Kabupaten Situbondo. Dalam mediasi tersebut disampaikan beberapa hal
sebagai berikut:
a. Paslon 01 (Rio-Ulfi) meminta Debat Publik Ketiga tetap dilanjutkan.
b. Paslon 02 (Karna-Khoirani) bersikeras Debat Publik Ketiga dibatalkan.
c. Bawaslu Kabupaten Situbondo menyampaikan bahwa Debat Publik
merupakan hak setiap Paslon dan merupakan kewajiban KPU untuk
menfasilitasinya. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Situbondo,
Debat Publik dilaksanakan sebanyak 3 (tiga) kali. Tata Tertib Debat
Publik yang telah ditentukan oleh KPU Kabupaten Situbondo bersifat
khusus dan tidak terikat dengan aturan lain di luar itu.
d. Polres Kabupaten Situbondo menyatakan pihaknya siap
mengamankan Keputusan KPU Kabupaten Situbondo baik Debat
Publik dilanjutkan ataupun dibatalkan.
10) Setelah mediasi KPU Kabupaten Situbondo berakhir, KPU Kabupaten
Situbondo melakukan Pleno untuk menentukan Keputusan Akhir.
11) Sekitar Pukul 17.00 WIB, KPU Kabupaten Situbondo memanggil para
undangan untuk memasuki Studio JTV. Paslon 01 (Rio-Ulfi) dan Tim
hadir sedangkan Paslon 02 (Karna-Khoirani) tidak terlihat hadir.
12) Hasil Pleno KPU Kabupaten Situbondo disampaikan secara Live di Studio
JTV, KPU Kabupaten Situbondo memutuskan untuk menghentikan
pelaksanaan Debat Publik Ketiga dan dinyatakan telah dilaksanakan
karena pertimbangan keamanan serta alasan adanya pelanggaran Tata
Tertib oleh Pendukung Kedua Paslon di Lokasi Debat Publik Ketiga.
C. Penanganan Pelanggaran
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Situbondo
sebagaimana diuraikan pada poin B di atas, Bawaslu Kabupaten Situbondo
melakukan analisis Hasil Pengawasan pada tanggal 23 s/d 24 November
2024 dengan kesimpulan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Situbondo
diduga tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur pada huruf A
angka 11 Keputusan KPU RI Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan huruf A
angka 11 Keputusan KPU Situbondo Nomor 927 Tahun 2024 tentang
Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo
Nomor 917 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Nomor 913 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Tahun 2024 Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024;
- Bahwa pada 2 ketentuan tersebut tidak terdapat ketentuan yang mengatur
mengenai pembatalan/penghentian pelaksanaan Debat karena sebab
hadirnya beberapa orang yang diduga Pendukung Pasangan Calon tertentu,
oleh karena itu tindakan/keputusan KPU Situbondo untuk tidak
melanjutkan Debat Antarpasangan Calon patut diduga sebagai Pelanggaran
Adminsitrasi Pemilihan karena bertentangan dengan 2 Keputusan yakni KPT
KPU RI dan KPT KPU Kabupaten Situbondo yang di dalamnya mengatur
tentang Tata Tertib Debat Terbuka Antarpasangan Calon;
- Bahwa terhadap hasil pengawasan sebagaimana dimaksud, selanjutnya pada
tanggal 25 November 2024 Bawaslu Kabupaten Situbondo mencatat Temuan
Dugaan Pelanggaran sebagaimana dimaksud di atas ke dalam Buku Register
Temuan dengan Nomor : 01/Reg/LP/PB/Kab/16.34/XI/2024 (Bukti PT-11)
- Bahwa dalam rangka menggali informasi terkait Materi Temuan, pada tanggal
26 s/d 30 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Situbondo mengundang Saksi-
saksi dan Terlapor untuk dilakukan klarifikasi;
- Berdasarkan Hasil Klarifikasi dan bukti-bukti bahwa terdapat fakta berupa
adanya pemberitahuan Hasil Rapat Koordinasi yang dilakukan oleh KPU
Kabupaten Situbondo dalam rangka persiapan pelaksanaan Debat yang telah
ditetapkan melalui Pleno Ketua dan Anggota KPU Kabupaten pada tanggal 15
November 2024. Hasil Pleno sebagaimana dimaksud telah diberitahukan
kepada semua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati melalui Surat
Pemberitahuan pada tanggal 16 November 2024. (Bukti PT-12).
- Bahwa bukti berupa pemberitahuan sebagaimana dimaksud di atas tidak
pernah ditembuskan kepada Bawaslu Kabupaten Situbondo, sehingga
Bawaslu Kabupaten Situbondo tidak pernah mengetahui hal–hal yang diatur
di dalamnya;
- Berdasarkan ketentuan KPT KPU RI Nomor 1363 dan KPT KPU Situbondo
Nomor 927 yang pada pokoknya mengatur pelaksanaan Rapat Koordinasi
dan mensosialisasikan hal–hal yang dianggap penting antara lain desain
acara, undangan, keamanan dan tata tertib selama acara berlangsung;
- Dengan demikian, maka hal–hal yang didasarkan pada Hasil Rapat
Koordinasi yang telah ditetapkan melalui Pleno Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Situbondo serta penyampaian kepada Pasangan Calon sudah
sesuai dengan prosedur karena memiliki sandaran hukum pelaksanaannya
yakni, KPT KPU RI Nomor 1363 dan KPT KPU Situbondo Nomor 927. Hal
tersebut juga bermakna bahwa keputusan yang telah diambil berdasarkan
prosedur yang benar dan telah disosialisaikan mengikat terhadap pihak–
pihak yang diatur di dalamnya;
- Berdasarkan BA sebagaimana disampaikan oleh KPU Kabupaten Situbondo
pada tanggal 16 November 2024 kepada semua Pasangan Calon, maka
Keputusan KPU Kabupaten Situbondo berupa menghentikan/tidak
melanjutkan Debat Antarpasangan Calon setelah sesi Pembukaan dapat
dibenarkan mengingat ketentuan kehadiran massa telah disampaikan
sebelumnya kepada seluruh Pasangan Calon, baik Pasangan Calon 01
maupun Pasangan Calon 02.
- Namun demikian terdapat fakta bahwa terdapat Surat Pemberitahuan yang
dikirim KPU Kabupaten Situbondo pada tanggal 21 November 2024 (Bukti
PT-13) kepada semua Pasangan Calon pasca pelaksanaa Rapat Koordinasi
persiapan Debat Ketiga pada tanggal 20 November 2024 di Cafe All In One,
dimana isi pemberitahuan tersebut memuat beberapa hal sebagai berikut:
1. Konsep aturan Debat yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Situbondo
akan ditaati oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Situbondo.
2. Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati menyampaikan
pernyataan secara terbuka dan disebarkan secara umum agar
pendukung/relawan tidak berangkat ke Lokasi Debat.
3. Selain pendukung yang sudah ditetapkan sebanyak 6 orang, kedua
Pasangan Calon diperbolehkan membawa Tim IT maksimal 4 orang.
4. Manakala ada massa yang terindikasi sebagai pendukung Pasangan
Calon masuk area lokasi dilaksanakannya Debat setelah dilakukan
verifikasi oleh Pihak Kemanan dan Tim Penghubung Kedua Pasangan
Calon, maka atas rekomendasi Pihak Kemanan dan Tim Penghubung
Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu
Kabupaten Situbondo mengajukan alat bukti sebagai berikut:
No. Kode Bukti Daftar Bukti
1. Bukti PT-1 Imbauan Nomor 073/PM.00.02/K.JI-25/08/2024
2. Bukti PT-2 Imbauan Nomor 076/PM.00.02/K.JI-25/08/2024
Bukti PT-3 Surat Pemberitahuan KPU Kabupaten Situbondo Nomor:
3.
331/PL.02.2-SD/3512/2024
Bukti PT-4 Form A Laporan Hasil Pengwasan Nomor:
4.
062/LHP/PM.01.02/JI-25/31/08/2024
5. Bukti PT-5 Imbauan Nomor 090/PM.00.02/K.JI-25/09/2024
6. Bukti PT-6 Imbauan Nomor 099/PM.00.02/K.JI-25/10/2024
Bukti PT-7 Undangan KPU Kabupaten Situbondo Nomor: 470/PL.02.4-
7.
Und/3512/2024
Bukti PT-8 Form A Laporan Hasil Pengwasan Nomor:
8.
111/LHP/PM.01.02/JI-25/29/X/2024
9. Bukti PT-9 Imbauan Nomor 101/PM.00.02/K.JI-25/10/2024
Bukti PT-10 Form A Laporan Hasil Pengwasan Nomor:
10.
143.1/LHP/PM.01.02/JI-25/22/XI/2024
Bukti PT-11 Formulir Model A.2 (Formulir Temuan) Nomor:
11.
01/Reg/LP/PB/Kab/16.34/XI/2024
12. Bukti PT-12 Surat Pemberitahuan No. 533/PL.02.4-SD/3512/2024)
Bukti PT-13 Berita Acara Hasil Rapat Koordinasi Persiapan Debat
13
Publik Ketiga
[2.10.3] Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Situbondo yang diwakili Kepala
Satuan Intelijen Kepoilisian Resor Kabupaten Situbondo a.n. Iptu Dani
Prasetyansah
Bahwa DKPP memanggil Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Situbondo yang diwakili
Kepala Satuan Intelijen Kepoilisian Resor Kabupaten Situbondo a.n. Iptu Dani
Prasetyansah sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-
hal sebagai berikut:
1. Bahwa pada saat debat pertama dan debat kedua calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Situbondo, Kepolisian Resor Situbondo menyatakan kedua pasangan
Calon Bupati hadir membawa masa pendukung. Akibat dari banyaknya masa
pendukung pasangan calon tersebut sempat terjadi insiden keributan di dalam
studio tempat acara debat antara masa pendukung pasangan calon yang memang
tidak sampai pada keributan fisik. Namun akibat insiden tersebut, acara debat
kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo sempat di tunda
beberapa saat yang meskipun debat kedua tersebut tetap dilanjutkan.
2. Bahwa Kepolisian Resor Kabupaten Situbondo juga menyiapkan keamanan di luar
studio tempat acara debat kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Situbondo.
3. Bahwa situasi debat kedua Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo
berjalan lancar dan kondusif meskipun terdapat beberapa catatan seperti saling
mengumpat, dan saling melempar botol minuman plastik.
4. Bahwa dari data yang diperoleh oleh Kepolisian Resor Kabupaten Situbondo,
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo akan membawa masa
pendukung pada agenda debat ketiga Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Situbondo. Berdasarkan informasi tersebut, Pihak Terkait memberikan Surat
kepada KPU Provinsi Jawa Timur, KPU Kabupaten Situbondo, Bawaslu Provinsi
Jawa Timur, Bawaslu Kabupaten Situbondo serta Kapolda Provinsi Jawa Timur
yang intinya dalam surat tersebut Pihak Terkait memberikan Gambaran kerawanan
pada agenda debat ketiga Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo.
Mengingat masa pendukung masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Situbondo akan hadir dengan jumlah sekitar 2 s.d. 25 Bis.
Berdasarkan hal tersebut Pihak Terkait memberikan Gambaran perihal kondusifitas
agenda debat ketiga Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo. Pihak
Terkait juga melakukan rapat dengan LO (Liaison Officer) perihal periapan debat ke
tiga.
5. Bahwa Kepolisian Resor Situbondo juga melakukan Rapat Koordinasi yang dihadiri
oleh LO Pasangan Calon, KPU Kabupaten Sitobondo, Bawaslu Kabupaten Situbondo
serta seluruh stake holder di Kabupaten Situbondo. Dalam Rapat Koordinasi
tersebut Pihak Terkait menyampaikan kesiapan Polres Kabupaten Situbondo dalam
melakukan pengamanan debat ketiga. Dalam Rapat Koordinasi tersebut juga
terdapat masukan dari pihak-pihak yang hadir dan disepakati bahwa agenda debat
ketiga Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo tetap dilakukan.
6. Pihak Terkait juga melakukan rapat internal perihal kesiapan pengamanan debat
ketiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo dan meminta
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo untuk menaati
hasil kesepakatan di Rapat Koordinasi dengan tidak menghadirkan masa
pendukung.
7. Bahwa pada acara debat ke tiga pada tanggal 22 November 2024 Pukul 13.05 Pihak
Terkait memonitor sekitar 15 orang memakai pakaian orange dan langsung
melakukan pengamanan sesuai dengan hasil kesepakatan.
8. Bahwa akibat dari adanya indikasi masa pendukung pasangan calon Bupati Yusuf
Rio Wahyu Prayogo dan wakilnya Ulfiyah, Pasangan Calon Bupati Kana Suswandi
dan Wakilnya Hj. Khorani menolak untuk melanjutkan debat ketiga dengan alasan
debat ketiga sudah tidak kondusif.
9. Bahwa Pihak Terkait, KPU dan Bawaslu serta Pasangan Calon melakukan rapat
internal yang pada intinya Pihak pasangan calon Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo
dan wakilnya Ulfiyah ingin tetap melanjutkan debat ketiga sedangkan Pasangan
Calon Bupati Kana Suswandi dan Wakilnya Hj. Khorani menolak untuk
melanjutkan debat ketiga.
10. Bahwa karena tidak menemui kesepakatan, KPU melakukan rapat internal tanpa
melibatkan pihak lainnya yang hasilnya debat ketiga dibuka dan disampaikan debat
tidak dapat dilaksanakan dan acara debat ketiga ditutup.
[2.10.4] Direktur JTV Surabaya yang diwakili Direktur Pemberitaan a.n. Abdul
Rohim dan Yulia selaku Produser JTV;
Bahwa DKPP memanggil Direktur JTV Surabaya sebagai Pihak Terkait yang pada
sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa JTV Surabaya adalah media dalam acara debat Pertama, Kedua dan Ketiga
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo;
2. Bahwa JTV Surabaya dipercaya sebagai Media Acara debat seluruh
Kabupaten/Kota yang ada di Provinsi Jawa Timur;
3. Bahwa debat Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo terdiri atas 3
(tiga) kali debat yaitu, debat pertama tanggal 10 Oktober 2024, debat kedua 25
Oktober 2024, dan debat ketiga yang awalnya terjadwal 14 November 2024;
4. Bahwa tanggal 31 Oktober 2024 setelah debat kedua selesai, Agita Primasanti
menghubungi Pihak Terkait perihal rencana kegiatan rapat koordinasi di Jakarta
sekitar tanggal 13 s.d. 15 November 2025. Agita Primasanti kemudian meminta
Pihak Terkait untuk melakukan penyesuaian jadwal debat ketiga;
5. Bahwa Pihak Terkait memberikan infomasi kepada Agita Primasanti bahwa tanggal
yang tersedia acara debat ketiga adalah tanggal 22 November 2024 dan 24 November
2024. Bahwa Agita Primasanti kemudian memilih tanggal 22 November 2024 untuk
acara debat ketiga Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo.
[2.10.5] Staf Sekretariat KPU Kabupaten Situbondo
Bahwa Staf Sekretariat KPU Kabupaten Situbondo atas nama Deby Rahmat Wahab
selaku Pihak Terkait, pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa terkait dengan keterlambatan Pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) dan
Bahan Kampanye (BK) terjadi karena pada tanggal 2 Oktober 2024 baru menerima
Desain APK dan BK dari LO Paslon 01;
2. Bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, tidak
terdapat pengaturan Zonasi Kampanye;
3. Bahwa terkait dengan jadwal pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan merupakan
wewenang Pihak RSUD Saiful Anwar. Adapun perubahan terjadi diluar
kewenangan KPU Kabupaten Situbondo;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas
tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga secara sepihak mengubah jadwal pemeriksaan
kesehatan Paslon Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024 Nomor Urut
02 atas nama Karna Suswandi-Hj. Khoirani. Bahwa perubahan tersebut dilakukan
tidak sesuai jadwal pemberitahuan awal, tanpa pleno, serta tanpa memberitahukan
kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024 Nomor Urut
01 atas nama Yusuf Rio Wahyu Prayogo-Ulfiyah. Bahwa sesuai jadwal awal
dilaksanakan tanggal 30 dan 31 Agustus 2024 di Rumah Sakit Dr. Saiful Anwar
Malang, akan tetapi diubah secara sepihak oleh Para Teradu menjadi tanggal 2
September 2024;
[4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga dengan sengaja tidak menetapkan jadwal kampanye
bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024 sesuai ketentuan
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota Dan
Wakil Walikota (selanjutnya PKPU 13/2024). Tindakan Para Teradu tersebut berpotensi
menimbulkan konflik antara pendukung Paslon karena tidak adanya zonasi kampanye;
[4.1.3] Bahwa Para Teradu diduga sengaja dan lambat dalam menyebarkan Alat Peraga
Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Situbondo Tahun 2024. Hal tersebut dibuktikan dengan surat tanda terima APK
dan BK dari KPU Kabupaten Situbondo yang baru diterima pada tanggal 29 Oktober
2024 (vide Bukti P-10).Tindakan tersebut menimbulkan indikasi bahwa Para Teradu
diduga memihak kepada Paslon Nomor Urut 02 sebagai Petahana yang sudah dikenal
masyarakat Kabupaten Situbondo. Tindakan Para Teradu juga merugikan Paslon
Nomor Urut 01, karena dengan terlambatnya distribusi APK dan BK tersebut
menyebabkan masyarakat Kabupaten Situbondo terlambat mengetahui Visi, Misi,
Program Paslon Nomor Urut 01;
[4.1.4] Bahwa Para Teradu diduga menunda jadwal Debat Publik Ketiga Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024 secara sepihak yang seharusnya
dilaksanakan pada tanggal 14 November 2024 menjadi tanggal 22 November 2024.
Pada saat pelaksanaan Debat Ketiga pada tanggal 22 November 2024 di gedung JTV
Surabaya, juga secara sepihak menghentikan Debat Publik Ketiga, tanpa prosedur dan
tidak mengindahkan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Situbondo dan Polres
Situbondo yang merekomendasikan agar Debat Publik Ketiga tetap dilaksanakan.
Bahwa akibat dibatalkannya Debat Publik Ketiga tersebut, sangat merugikan
pendidikan politik Masyarakat/Pemilih di Kabupaten Situbondo dan menghilangkan
hak Demokrasi Paslon Nomor Urut 01;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang dengan tegas diakui kebenarannya. Para
Teradu menyatakan:
[4.2.1] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu
menyatakan bahwa teknis penetapan jadwal pelaksanaan pemeriksaan kesehatan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024, sepenuhnya
merupakan hak dari pihak rumah sakit, yang dalam hal ini Para Teradu telah
menunjuk Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar (selanjutnya disebut RSUD
Dr. Saiful Anwar) yang berkedudukan di Kota Malang (vide Bukti T-1 dan Bukti T-2).
Bahwa setiap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo yang telah selesai
melakukan proses pendaftaran, ditindaklanjuti oleh Para Teradu dengan membuat
surat pengantar pemeriksaan kesehatan kepada RSUD Dr. Saiful Anwar (vide Bukti T-
3). Berdasarkan surat pengantar pemeriksaan kesehatan tersebut, pihak RSUD Dr.
Saiful Anwar akan menyusun dan menyampaikan jadwal pelaksanaan pemeriksaan
kesehatan bagi Paslon kepada Para Teradu. Bahwa untuk mempermudah komunikasi
dan informasi yang terkait dengan perjanjian kerjasama antara RSUD Dr. Saiful Anwar
dengan Para Teradu maka pihak RSUD Dr. Saiful Anwar membuat Whatsapp Group
dengan nama "Pemeriksaan Kesehatan Pilkada 2024". Bahwa Whatsapp Group a quo
beranggotakan admin RSUD Dr. Saiful Anwar, dan beberapa KPU Kota/Kabupaten lain
di Jawa Timur yang telah melakukan kerja sama dalam Pemeriksaan Kesehatan Calon
Kepala Daerah.
Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024, pihak RSUD Dr. Saiful Anwar
mengirimkan surat pemberitahuan Jadwal Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bagi
Calon Kepala Daerah Terdaftar kepada Para Teradu (vide Bukti T-4). Namun sebelum
adanya surat pemberitahuan tanggal 30 Agustus 2024 tersebut, pihak Rumah Sakit
Umum Daerah Dr. Saiful Anwar melalui admin Whatsapp Group pada tanggal 27
Agustus 2024 mengunggah informasi awal tentang Jadwal Pelaksanaan Pemeriksaan
Kesehatan Bagi Calon Kepala Daerah. Dalam informasi a quo, untuk pemeriksaan
kesehatan jasmani Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02
dijadwalkan pada hari Jum'at, tanggal 30 Agustus 2024, dan pemeriksaan kesehatan
rohani dijadwalkan pada hari Sabtu, tanggal 31 Agustus 2024 (vide Bukti T-5).
Berdasarkan hal tersebut, pada tanggal 28 Agustus 2024, Para Teradu menindaklanjuti
dengan mengirimkan surat Pemberitahuan Pemeriksaan Kesehatan kepada Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Nomor Urut 02. Kemudian Surat
pemberitahuan ini yang oleh Pengadu kemudian dianggap sebagal objectum litis dalam
permasalahan terjadinya perubahan jadwal (vide Bukti T-6).
Bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024, Para Teradu menerima surat dari Rumah
Sakit Umum Daerah Dr. Saiful Anwar perihal: Penyampaian Jadwal Pelaksanaan
Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Kepala Daerah Terdaftar. Dalam isi surat tersebut
terdapat perubahan jadwal pemeriksaan dari jadwal pemeriksaan yang dicantumkan
dalam table excel Whatsapp Group tanggal 27 Agustus 2024 menjadi dalam surat
pemberitahuan Pemeriksaan Kesehatan tanggal 30 Agustus 2024 tersebut, pada
tanggal 31 Agustus 2024 hanya untuk pemeriksaan kesehatan Rohani saja. Adanya
perubahan jadwal pelaksanaan pemeriksaan kesehatan tersebut tentu secara otomatis
berakibat pada perubahan jadwal pemeriksaan kesehatan Jasmani bagi Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02. Karena Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Nomor Urut 02 pada pemeriksaan kesehatan tanggal 30 Agustus 2024
telah mengambil pemeriksaan kesehatan Rohani, maka untuk pemeriksaan kesehatan
jasmaninya yang semula dijadwal tanggal 31 Agustus 2024, kemudian tergeser ke hari
Senin, tanggal 2 September 2024. Sementara Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Nomor Urut 01 pada pemeriksaan kesehatan tanggal 30 Agustus 2024 telah mengambil
pemeriksaan kesehatan Jasmani, maka untuk pemeriksaan kesehatan Rohaninya
tetap bisa dilaksanakan pada tanggal 31 Agustus 2024. Perubahan Jadwal
pemeriksaan kesehatan Jasmani dari agenda awal tanggal 31 agustus 2024 menjadi
tanggal 2 September 2024 tersebut bukan hanya berlaku khusus pada Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati yang diajukan oleh KPU Kabupaten Situbondo, namun juga
berlaku terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang diajukan oleh KPU
Kota/Kabupaten lain.
Bahwa dengan adanya perubahan jadwal pelaksanaan pemeriksaan kesehatan
Jasmani yang semula tanggal 31 Agustus 2024 menjadi tanggal 2 September 2024
tersebut, kemudian Para Teradu menindaklanjuti dengan mengirimkan surat
Pemberitahuan Perubahan Jadwal Pemeriksaan Kesehatan Jasmani kepada Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Nomor Urut 02 pada tanggal 30 Agustus
2024. Sedangkan untuk Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Nomor
Urut 01 yang tidak terdampak dengan perubahan jadwal pemeriksaan kesehatan
tersebut, tentu tidak perlu adanya pemberitahuan lebih lanjut (vide Bukti T-7). Bahwa
pelaksanaan tahapan Pemeriksaan Kesehatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Situbondo dilakukan masih dalam tenggang waktu yang telah ditentukan oleh
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota
Tun 2024 (selanjutnya disebut PKPU 8/2024) dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1090 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan
Wakil Walikota Tahun 2024 (selanjutnya disebut Keputusan KPU 1090/2024).
[4.2.2] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu
menyatakan telah menetapkan jadwal Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Situbondo Tahun 2024 melalui Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Situbondo Nomor 907 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024, tanggal 25
September 2024. Keputusan a quo merupakan tindak lanjut dari PKPU 13/2024 (vide
Bukti T-8). Selanjutnya untuk pengaturan lebih teknis tentang pelaksanaan kampanye,
Para Teradu telah menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Situbondo Nomor 927
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Situbondo Nomor 917 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umurn Kabupaten Situbondo Nomor 913 Tahun 2024 tentang Pedoman
Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Situbondo, yang mengatur jadwal kampanye selama 60 (enam puluh) hari yang dimulal
pada tanggal 25 September 2024 sampai tanggal 23 November 2024 (vide Bukti T-9).
Bahwa setelah kerangka pedoman teknis ditetapkan, untuk penyusunan
pengaturan tentang teknis pelaksanaan kampanye, Alat Peraga Kampanye dan Bahan
Kampanye, serta Kampanye melalui Media cetak dan elektronik, Para Teradu secara
partisipatif juga telah mengundang Tim Penghubung (Liaison Officer) dari masing-
masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024
untuk membahas persiapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Situbondo Tahun 2024 (vide Bukti T-10). Bahwa Para Teradu telah mengirimkan Surat
Permohonan Rencana Jadwal Kampanye kepada masing-masing Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo sampal 5 (lima) kali (vide Bukti T-11).
Namun Surat Permohonan Rencana Jadwal Kampanye yang dikirim oleh Para Teradu
tersebut ternyata tidak mendapat respon dari masing-masing Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024. Hal tersebut dimaksudkan untuk
mempermudah monitoring pelaksanaan kampanye serta menghindari kesamaan waktu
dan titik kampanye diantara Paslon yang berpotensi menimbulkan ketegangan antar
pendukung pasangan calon. Meskipun berdasarkan PKPU 13/2024 dan Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis
Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tidak ada kewajiban hukum bagi Para
Teradu untuk menetapkan zonasi pelaksanaan kampanye bagi masing-masing Paslon.
Bahwa faktanya Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Nomor
Urut 01 baru menyampaikan Surat Pemberitahuan Jadwal Kampanye yang ditujukan
kepada Kepolisian Resort Situbondo dengan tembusan KPU Situbondo tertanggal 2
November 2024, dan tanggal 4 November 2024 (vide Bukti T-12). Berdasarkan fakta
tersebut, jelas dan nyata Pengadu in casu Tim Penghubung Paslon NomorUtur 01 yang
terlambat menyampaikan Pemberitahuan Rencana Jadwal Kampanyenya, sedangkan
Para Teradu secara nyata telah menyusun jadwal dan pedoman teknis pelaksanaan
Kampanye bagi Paslon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo
Tahun 2024.
[4.2.3] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3], Para Teradu pada
tanggal 24 September 2024 telah melaksanakan rapat koordinasi terkait dengan
fasilitasi pencetakan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan pencetakan
Bahan Kampanye (BK) bersama Tim Penghubung (Liaison Officer) dari masing-masing
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024.
Berdasarkan rapat koordinasi tersebut, menghasilkan kesepakatan-kesepakatan yang
tertuang dalam Berita Acara Nomor: 183/PL.02.4/BA/3512/2024 tentang Persiapan
Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo
Tahun 2024 (vide Bukti T-10). Berdasarkan poin 5 Berita Acara tersebut menyatakan:
"Pasangan Calon menyerahkan desain APK dan BK kepada KPU Kabupaten Situbondo
paling lambat tanggal 26 September 2024 dengan masa perbaikan sampai dengan 28
September 2024". Namun pada kenyataannya, Tim Penghubung (Liaison Officer) dari
masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo, baru
mengirimkan desain APK dan BK pada tanggal 1 Oktober 2024. Terhadap desain APK
dan BK tersebut tidak semua dapat dicetak oleh Para Teradu karena masih banyak
revisi desain sampai dengan tanggal 31 Oktober 2024 (vide Bukti T-13). Dengan
demikian, jelas yang menghambat fasilitasi pencetakan dan pemasangan APK dan BK
disebabkan karena keterlabatan desain APK dan BK dari masing-masing Paslon,
termasuk pihak Pengadu. Bahwa akibat keterlambatan penyerahan desain APK dan BK
oleh masing-masing Paslon menyebabkan penyerahan APK dan BK dilakukan secara
bertahap (vide Bukti T-14). Setelah APK dan BK diserahkan, Para Teradu
menyampaikan Surat Pemberitahuan waktu dan lokasi Pemasangan APK kepada
masing-masing Paslon di tingkat Kecamatan (vide Bukti T-15).
[4.2.4] Bahwa terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.4], Para Teradu
menyatakan penundaan Jadwal Debat Publik Ketiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Situbondo Tahun 2024 yang ditempuh Para Teradu, dilatarbelakangi adanya
peristiwa kericuhan yang terjadi antara Pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Nomor Urut 01 dengan Nomor Urut 02 pada saat pelaksanaan Debat Publik
Kedua di Studio JTV Surabaya pada tanggal 25 Oktober 2024. Bahwa pada saat itu,
Debat Publik Kedua sempat dihentikan sementara karena situasi debat yang sudah
tidak kondusif di dalam Studio. Bahwa akibat kericuhan tersebut, Para Teradu
menerima Surat dari Kepolisian Resort Situbondo sebagaimana surat Nomor:
B/2102/ΧΙ/ΙΡΡ.1.1.8/2024/Satintelkam, tanggal 6 November 2024. Surat a quo, yang
intinya meminta KPU Kabupaten Situbondo agar mempertimbangkan pelaksanaan
kegiatan Debat Publik Ketiga yang semula telah dijadwalkan pada tanggal 14 November
2024 di Studio JTV (vide Bukti T-16).
Bahwa pada tanggal 11 November 2024, Para Teradu menindaklanjuti Surat
Kepolisian Resort Situbondo tersebut dengan melaksanakan rapat koordinasi dengan
stakeholder bertempat di Kantor Kepolisian Resort Situbondo. Adapun hasil
pembahasan dalam rapat koordinasi tersebut kemudian dituangkan dalam Berita
Acara Pleno Nomor: 233/PL.02.4-BA/3512/2024, Perihal Rapat Persiapan Debat
Publik Ketiga tanggal 15 November 2024. (vide Bukti T-17). Dalam Berita Acara a quo,
disepakati oleh kedua Paslon terkait dengan Tata Tertib Debat Publik Ketiga. Kemudian
pada tanggal 16 November 2024, Para Teradu menyampaikan Surat Pemberitahuan
Nomor: 533/PL.02.4-SD/3512/2024, tertanggal 16 November 2024 kepada kedua
Paslon. Surat a quo, pada pokoknya memberitahukan penetapan waktu, tempat, tema
dan tata tertib pelaksanaan Debat Publik Ketiga (vide Bukti T-18). Bahwa alasan lain
penundaan jadwal Debat Publik Ketiga, yaitu karena adanya informasi dari KPU RI
pada saat Para Teradu mengahadiri Rakornas di Bali pada tanggal 27 s.d. 30 Oktober
2024. Bahwa KPU RI akan mengagendakan Rakornas lagi untuk KPU Kota/Kabupaten
se Indonesia pada tanggal 13 s.d.15 November 2025. Berdasarkan informasi tersebut,
beberapa KPU Kota/Kabupaten juga melakukan resceduling jadwal debat ketiga dengan
pihak penyluran, seperti KPU Lumajang dan KPU Bangkalan. Berdasarkan hal
tersebut, dasar penundaan jadwal Debat Publik Ketiga antar Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Situbondo 2024 karena adanya peristiwa kericuhan pada saat Debat
Publik Kedua yang menjadi evaluasi Kepolisian Resort Situbondo selaku penanggung
jawab keamanan dan menyatakan perlunya Para Teradu mempertimbangkan
pelaksanaan kegiatan Debat Publik Ketiga, bukan karena Para Teradu bersikap tidak
neteral.Bahwa setelah Debat Publik Ketiga terancam gagal dilaksanakan karena adanya
evaluasi keamanan dari Kepolisian Resort Situbondo pasca terjadi kericuhan antar
pendukung Pasangan Calon pada Debat Publik Kedua di JTV Surabaya, justru Para
Teradu segera mengambil langkah cepat untuk melakukan koordinasi dengan pihak
Kepolisian Resort Situbondo, agar Debat Publik Ketiga dapat terlaksana.
Bahwa pada hari pelaksanaan Debat Publik Ketiga, Paslon Nomor Urut 01 lebih
dahulu hadir di arena debat dan melakukan Registrasi, yang selanjutnya disusul oleh
Paslon Nomor Urut 02 (vide Bukti T-19). Bahwa pada pukul 13.00 WIB, Para Teradu
mendapatkan informasi terdapat massa yang dihalau oleh pihak keamanan di lokasi
debat mengenakan pakaian berwarna jingga (Orange) dengan tulisan "Patennang” yang
merupakan atribut Kampanye milik Paslon Nomor Urut 01. Bahwa selang beberapa
saat, terjadi insiden adu argumen antar pendukung Paslon Nomor Urut 01 dengan
Paslon Nomor Urut 2. Kemudian Paslon Nomor Urut 02 melakukan protes kepada Para
Teradu karena Paslon Nomor Urut 01 dianggap telah melanggar kesepatan membawa
massa ke lokasi debat melebihi jumlah yang sebelumnya telah disepakati. Setelah
protes disampaikan dan dalam waktu yang bersamaan, Paslon Nomor Urut 02 langsung
meninggalkan lokasi debat.
Bahwa dengan adanya peristiwa tersebut, Para Teradu segera melakukan
koordinasi dengan Tim Pemenangan Paslon Nomor Urut 01 dan Paslon Nomor Urut 02,
Tim Penghubung (Liaison Officer) kedua Paslon, Forkopimda, Pihak Keamanan dari
Polres Situbondo dan Bawaslu Kabupaten Situbondo dalam rangka upaya mediasi.
Namun upaya mediasi yang dilakukan oleh Para Teradu ternyata hasilnya deadlock dan
bahkan situasi di lokasi debat semakin memanas. Selanjutnya Para Teradu meminta
waktu untuk melakukan pembahasan internal dan berkoordinasi dengan Pihak
Kepolisian Resort Situbondo yang bertugas di Arena debat, serta meminta bukti-bukti
foto dan rekaman CCTV kepada Pihak Penyiaran dalam hal ini JTV, yaitu foto dan
rekaman yang terkait adanya massa pendukung dari masing-masing Paslon (Vide Bukti
T-20). Bahwa berdasarkan bukti foto dan video rekaman CCTV, Para Teradu melakukan
identifikasi atas massa pendukung yang datang di arena debat. Dari hasil identifikasi
terhadap massa pendukung yang mengenakan pakaian berwarna Jingga (Orange)
dengan tulisan "Patennang", ditemukan sosok bernama Sullam yang merupakan Ketua
Pengurus Kecamatan (PK) Partal Golkar Kecamatan Bungatan Perlode 2021-2026 hal
tersebut dibuktikan dari Silon. Adapun partai Golkar merupakan partai Koalisi
Pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01. Maka dalil
Pengadu yang menyatakan massa pendukung yang mengenakan pakalan berwarna
jingga (Orange) dengan tulisan "Patennang" sebagai penyusup tidak benar adanya (vide
Bukti T-21).
Selanjutnya, setelah bukti-bukti tersebut diperoleh, baru kemudian memanggil
Tim Penghubung (Liaison Officer) dari kedua Paslon untuk dilakukan konfirmasi.
Berdasarkan data dan informasi yang ada serta memperhatikan ketentuan pelaksaan
debat dan Tata Tertib Debat, maka kemudian Para Teradu melakukan rapat pleno yang
hasilnya tertuang dalam Berita Acara Pleno Nomor: 254/PL.02.4-BA/3512/2024
tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Debat Publik Ketiga Antar Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024 Pasca Adanya Peristiwa Saling
Protes Terkait Pendukung di Luar Ketentuan Yang Hadir di lokasi Debat. Para Teradu
memutuskan dan menetapkan bahwa kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Situbondo Tahun 2024 telah melakukan pelanggaran tata tertib debat, dan
memutuskan untuk melanjutkan Debat sampai Segmen I yaitu Pembukaan, sambutan
Ketua KPU, Penyerahan Soal Debat dari Panelis kepada Ketua KPU untuk selanjutnya
diserahkan kepada Moderator, kemudian acara ditutup, atau tidak dapat dilanjutkan
(vide Bukti T-22). Hal tersebut sesuai dengan Tata Tertib pelaksanaan Debat Publik
Ketiga yang sudah disampaikan kepada Kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Situbondo yang merupakan hasil pembahasan bersama dalarn Rapat
Koordinasi di kantor Polres Situbondo, khususnya pada poin 4 yang bunyinya sebagai
berikut:
Punishment atau hukuman Paslon yang melanggar:
a. Jika tedapat massa pendukung diluar ketentuan yang hadir dari salah satu Paslon,
maka Paslon yang bersangkutan tidak akan diberi kesempatan untuk tampil pada
Debat tersebut;
b. Jika terdapat massa pendukung diluar ketentuan yang hadir dari Kedua Pasangan
Calon, maka debat dihentikan dan dianggap dilaksanakan;
c. Jika Kedua Pasangan Calon melanggar tata tertib debat yang sudah ditentukan
oleh KPU Kabupaten Situbondo, maka KPU berhak menghentikan jalannya debat
dan dianggap debat telah selesalidilaksanakan.
Berdasarkan fakta tersebut, tindakan Para Teradu menghentikan pelaksanaan
Debat Publik Ketiga Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024
telah didasarkan pada situasi yang tidak kondusif/kericuhan yang dilakukan
pendukung kedua Paslon, bukan karena unsur kesengajaan sebagaimana dalil
Pengadu.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta
bahwa Para Teradu sudah menunjuk dan menetapkan RSUD Dr. Saiful Anwar Malang
sebagai tempat pemeriksaan kesehatan bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Situbondo Tahun 2024 (vide Bukti T-1, dan T-2). Bahwa setelah menerima pendaftaran
2 Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024, Para Teradu
kemudian menyampaikan Surat Pengantar Pemeriksaan Kesehatan kepada RSUD Dr.
Saiful Anwar (vide Bukti T-3), agar pihak RSUD Dr. Saiful Anwar menyusun dan
menyampaikan jadwal pelaksanaan pemeriksaan kesehatan bagi Pasangan Calon
dimaksud kepada Para Teradu. Bahwa untuk mempermudah komunikasi dan
informasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan, Pihak RSUD Dr. Saiful Anwar
membuat Whatsapp Group dengan nama "Pemeriksaan Kesehatan Pilkada 2024" yang
beranggotakan admin RSUD Dr. Saiful Anwar, dan beberapa KPU Kota/Kabupaten lain
di Jawa Timur (KPU Kabupaten Banyuwangi, KPU Kabupaten Kediri, KPU Kabupaten
Malang, KPU Kota Malang, KPU Kabupaten Lumajang, dan KPU Kota Blitar) yang juga
melakukan kerja sama.
Bahwa pada tanggal 27 Agustus 2024, pihak RSUD Dr. Saiful Anwar melalui
admin mengunggah informasi awal tentang Jadwal Pelaksanaan Pemeriksaan
Kesehatan Bagi Calon Kepala Daerah. Dalam informasi a quo, untuk pemeriksaan
kesehatan jasmani Paslon Nomor Urut 02 (Karna Suswandi-Hj. Khoirani) dijadwalkan
pada hari Jum'at, tanggal 30 Agustus 2024, dan pemeriksaan kesehatan rohani
dijadwalkan pada hari Sabtu, tanggal 31 Agustus 2024. Menindaklanjuti informasi
tersebut, Para Teradu mengirimkan Surat Nomor: 329/PL.02.2-SD/3512/2024,
tertanggal 28 Agustus 2024 kepada Paslon Nomor Urut 02 (vide Bukti T-6). Terungkap
fakta, bahwa pada tanggal 30 Agustus 2024, pihak RSUD Dr. Saiful Anwar
mengirimkan surat pemberitahuan Jadwal Pelaksanaan Pemeriksaan Kesehatan Bagi
Calon Kepala Daerah Terdaftar kepada Para Teradu (vide Bukti T-4). Berdasarkan Surat
a quo, disampaikan bahwa pada tanggal 31 Agustus 2024 hanya untuk pemeriksaan
kesehatan Rohani saja. Dengan adanya perubahan jadwal pelaksanaan pemeriksaan
kesehatan tersebut, berdampak pada jadwal pemeriksaan kesehatan Jasmani bagi
Pasangan Calon Nomor Urut 02 yang semula dijadwal tanggal 31 Agustus 2024,
mengingat Pasangan Calon Nomor Urut 02 sebelumnya pada tanggal 30 Agustus 2024
sudah melakukan pemeriksaan kesehatan Rohani. Dengan demikian, Para Teradu
sudah mengubah jadwal pemeriksaan kesehatan jasmani terhadap Pasangan Calon
Nomor Urut 02 yang semula dijadwal tanggal 31 Agustus 2024 menjadi tanggal 2
September 2024, sebagaimana Surat Nomor: 334/PL.02.2-SD/3512/2024, tertanggal
30 Agustus 2024 (vide Bukti T-7). Sementara Paslon Nomor Urut 01 yang telah
melakukan pemeriksaan kesehatan Jasmani tanggal 30 Agustus 2024, tetap dapat
melakukan pemeriksaan kesehatan Rohani pada tanggal 31 Agustus 2024. Terungkap
pula fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terhadap perubahan jadwal pemeriksaan
kesehatan yang dilakukan oleh pihak RSUD Dr. Saiful Anwar, juga berlaku pada
Pasangan Calon yang diajukan oleh KPU Kota/Kabupaten lainnya.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam
menindaklanjuti perubahan pemeriksaan kesehatan bagi Pasangan Calon Nomor Urut
2 dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Bahwa perubahan
jadwal pemeriksaan kesehatan bagi Paslon Nomor Urut 2 disebabkan oleh perubahan
jadwal pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh pihak RSUD Dr. Saiful Anwar.
Terlebih lagi perubahan pemeriksaan kesehatan bagi Paslon Nomor Urut 2 masih dalam
tenggang waktu yang telah ditentukan oleh PKPU 8/2024 dan Keputusan KPU
1090/2024. Bahwa sesuai ketentuan a quo, jadwal pemeriksaan kesehatan bagi
Pasangan Calon dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus s.d 2 September 2024. Oleh
karena itu, Para Teradu sudah melaksanakan tahapan pemeriksaan kesehatan bagi
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024 sesuai dengan
peraturan perundang-undangan in casu PKPU 8/2024 dan Keputusan KPU 1090/2024.
Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu
pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para
Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
[4.3.2] Bahwa berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu menetapkan jadwal Kampanye
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024 melalui Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Nomor 907 Tahun 2024
tentang Penetapan Jadwal Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Situbondo Tahun 2024, tanggal 25 September 2024. Bahwa Para Teradu juga
menerbitkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Situbondo Nomor 927 Tahun 2024
tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo
Nomor 917 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umurn
Kabupaten Situbondo Nomor 913 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo (vide Bukti T-9).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa sesuai Surat Keputusan
a quo, Para Teradu kemudian mengatur jadwal kampanye selama 60 (enam puluh) hari
yang dimulai pada tanggal 25 September 2024 s.d. 23 November 2024. Bahwa
selanjutnya pada tanggal 25 September 2024, Para Teradu melaksanakan Rapat
Koordinasi dengan Tim Penghubung (Liaison Officer) dari masing-masing Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024 untuk membahas
persiapan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun
2024. Hasil Rapat Koordinasi tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara KPU
Kabupaten Situbondo Nomor: 183/PL.02.4-BA/3512/2024, tertanggal 25 September
2024 (vide Bukti T-10). Bahwa Para Teradu juga telah mengirimkan Surat Permohonan
Rencana Jadwal Kampanye kepada masing-masing Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024 sebanyak 5 (lima) kali (vide Bukti T-11).
Bahwa atas surat permohonan tersebut, Tim Penghubung (Liaison Oficer) dari masing-
masing Paslon tidak merespon surat yang dikirimkan oleh Para Teradu a quo. Bahwa
Para Teradu hanya menerima tembusan Surat Pemberitahuan Jadwal Kampanye yang
ditujukan kepada Kepolisian Resort Situbondo dari Paslon Nomor Urut 01, tertanggal
2 November 2024, dan tanggal 4 November 2024 (vide Bukti T-12).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, Para Teradu sudah
melaksanakan tahapan pelaksanaan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-
undangan. Bahwa Para Teradu juga sudah menetapkan jadwal dan pedoman teknis
pelaksanaan kampanye. Selain itu, Para Teradu sudah dengan aktif meminta Rencana
Jadwal Pelaksanaan Kampanye kepada Paslon guna mengkoordinasikan pelaksanaan
kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024. Adapun
terkait dalil Pengadu yang menyatakan Para Teradu tidak menetapkan zonasi
pelaksanaan kampanye Paslon, DKPP menilai tidak ada kewajiban hukum Para Teradu
untuk menetapkan zonasi pelaksanaan kampanye bagi masing-masing Paslon. Hal
tersebut merujuk pada PKPU 13/2024 dan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 1363 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu tersebut dibenarkan menurut hukum
dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP
berpendapat dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2], tidak terbukti dan jawaban Para
Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.3] Bahwa berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait dengan fasilitasi pencetakan dan
pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan pencetakan Bahan Kampanye (BK) telah
dibahas dan disepakati pada saat rapat koordinasi yang dilakukan oleh Para Teradu
dengan Tim Penghubung (Liaison Officer) dari masing-masing Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024. Bahwa berdasarkan kesepakatan
yang tertuang dalam Berita Acara Nomor: 183/PL.02.4/BA/3512/2024 tentang
Persiapan Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Situbondo Tahun 2024, tanggal 25 September 2024, khususnya pada poin 5
menyatakan: "Pasangan Calon menyerahkan desain APK dan BK kepada KPU
Kabupaten Situbondo paling lambat tanggal 26 September 2024 dengan masa
perbaikan sampai dengan 28 September 2024". Terungkap fakta dalam sidang
pemeriksaan, Pasangan Calon Nomor Urut 01 baru menerima APK dan BK dari KPU
Kabupaten Situbondo pada tanggal 29 Oktober 2024. Kemudian kekurangannya
diserahkan oleh Para Teradu pada tanggal 4 November 2024.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai, bahwa Para Teradu sudah
bertindak tidak profesional dan akuntabel dalam penyampaian APK dam BK oleh
Pasangan Calon terutama Pasangan Calon Nomor Urut 01. Bahkan penyampaian APK
dan BK melewati batas akhir waktu yang sudah ditentukan tanggal 28 September 2024,
yaitu tanggal 4 November 2024. Bahwa dalih Para Teradu yang menyatakan
keterlambatan tersebut disebabkan oleh Tim Penghubung (Liaison Officer) Paslon
Nomor Urut 1 yang baru mengirimkan desain APK dan BK pada tanggal 1 Oktober 2024
merupakan dalih yang tidak dapat diterima karena Tim Penghubung (Liaison Officer)
Paslon Nomor Urut 1 atas nama Firdausi pada tanggal 26 September 2024 sudah
mengirimkan desain APK dan BK melalui email, namun tidak pernah ditindaklanjuti
oleh KPU Kabupaten Situbondo. Para Teradu secara sadar tetap menerima kekurangan
APK dan BK yang sudah melewati batas waktu tanggal 28 September 2024. Artinya,
tindakan Para Teradu sudah melanggar kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara
Nomor: 183/PL.02.4/BA/3512/2024 tentang Persiapan Pelaksanaan Kampanye
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024, tanggal 25
September 2024. Terlebih Bawaslu Kabupaten Situbondo yang hadir pada saat itu juga
sudah menghimbau Para Teradu agar kekurangan jumlah APK dan BK segera dipenuhi
oleh KPU Kabupaten Situbondo, mengingat hanya tersisa 30 hari pelaksanaan
Kampanye bagi Paslon. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu tersebut, tidak
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Berdasarkan uraian
pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.3]
terbukti, dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti
melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Para Teradu
terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf c dan
huruf f, Pasal 15 huruf e dan g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.4] Bahwa berkenaan dengan pokok aduan Pengadu pada angka [4.1.4], terungkap
fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa terkait pelaksanaan Debat Publik Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024 akan dilaksanakan
sebanyak 3 (tiga) kali, yaitu: Debat Pertama tanggal 5 Oktober 2024, Debat Kedua
tanggal 25 Oktober 2024, dan Debat Ketiga tanggal 14 November 2024. Hal tersebut
tertuang dalam Berita Acara Nomor: 183/PL.02.4/BA/3512/2024 tentang Persiapan
Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo
Tahun 2024, tanggal 25 September 2024. Bahwa pada saat pelaksanaan Debat Publik
Kedua di Studio JTV Surabaya tanggal 25 Oktober 2024, Debat sempat dihentikan
karena kondisi yang tidak kondusif yang disebabkan adanya kericuhan yang terjadi
antara Pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 01 dengan
Pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 6 November
2024, Polres Situbondo mengirimkan Surat Nomor: B/2102/ΧΙ/ΙΡΡ.1.1.8/2024/
Satintelkam, tertanggal 6 November 2024 (vide Bukti T-16). Surat a quo, pada pokoknya
merupakan hasil evaluasi keamanan terkait pelaksanaan Debat Publik Pertama dan
Debat Publik Kedua yang sebelumnya telah dilaksanakan KPU Kabupaten Situbondo
di Studio JTV Surabaya. Bahwa akibat adanya kericuhan pada saat Debat Publik
Kedua, Polres Situbondo meminta KPU Kabupaten Situbondo agar membuat aturan
tegas terhadap jumlah pendukung/massa pendukung kedua Paslon yang dapat hadir
di lokasi Debat Publik Ketiga. Bahwa terhadap surat a quo, Para Teradu kemudian
menindaklanjuti dengan melaksanakan Rapat Koordinasi dengan stakeholder
bertempat di Kantor Kepolisian Resort Situbondo pada tanggal 11 November 2024.
Bahwa pada saat Rapat Koordinasi tersebut, disepakati Tata Tertib Debat Publik Ketiga
yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor: 233/PL.02.4-BA/3512/2024,
Perihal Rapat Persiapan Debat Publik Ketiga tanggal 15 November 2024 (vide Bukti T-
17).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 16 November
2024, Para Teradu menyampaikan Surat Pemberitahuan Nomor: 533/PL.02.4-
SD/3512/2024, tertanggal 16 November 2024 kepada kedua Paslon (vide Bukti T-18).
Surat a quo, pada pokoknya memberitahukan Debat Publik Ketiga akan dilaksanakan
pada tagggal 22 November 2024 bertempat di Studio JTV Surabaya, dengan tema
“Menyelaraskan Pelaksanaan Pembangunan Kabupaten dengan Nasional guna
memperkokoh NKRI dan Kebangsaan”. Dalam Surat Pemberitahuan a quo, juga
disampaikan Tata Tertib Debat Publik Ketiga sebagaimana telah disepakati bersama
oleh Paslon pasa saat Rapat Koordinasi.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 22 November
2024, yaitu hari pelaksanaan Debat Publik Ketiga, Pasangan Calon Nomor Urut 01
terlebih dahulu hadir di arena debat dan disusul oleh Pasangan Calon Nomor Urut 02
(vide Bukti T-19). Bahwa sekitar Pukul 13.00 WIB, Para Teradu mendapatkan informasi
terdapat massa pendukung Pasangan Calon yang dihalau oleh pihak keamanan di
lokasi debat karena mengenakan pakaian berwarna jingga (orange) dengan tulisan
"Patennang” yang merupakan atribut kampanye milik Paslon Nomor Urut 01. Pada saat
itu terjadi insiden adu argumen antar pendukung Paslon Nomor Urut 01 dengan
Pasangan Calon Nomor Urut 2. Bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 02 menyatakan
Pasangan Calon Nomor Urut 01 dianggap telah melanggar Tata Tertib Debat karena
membawa massa ke lokasi debat melebihi jumlah yang sebelumnya telah disepakati.
Kemudian Pasangan Calon Nomor Urut 02 melakukan protes kepada Para Teradu dan
beberapa saat kemudian langsung meninggalkan lokasi debat. Terhadap hal tersebut,
Para Teradu kemudian melakukan koordinasi dengan Tim Penghubung (Liaison Officer)
kedua Pasangan Calon, Forkopimda, Pihak Keamanan dari Polres Situbondo dan
Bawaslu Kabupaten Situbondo dalam rangka upaya mediasi. Akan tetapi hasil mediasi
mengalami deadlock dan situasi di lokasi debat semakin memanas. Selanjutnya, Para
Teradu melakukan rapat dan berkoordinasi dengan Pihak Kepolisian Resort Situbondo.
Para Teradu kemudian meminta bukti-bukti foto dan rekaman CCTV kepada Pihak
Penyiaran dalam hal ini JTV, yaitu foto dan rekaman yang terkait adanya massa
pendukung dari masing-masing Pasangan Calon (vide Bukti T-20).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa dari hasil identifikasi
terdapat massa pendukung yang mengenakan pakaian berwarna Jingga (orange)
dengan tulisan "Patennang", dan ditemukan seseorang bernama Sullam yang
merupakan Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Partai Golkar Kecamatan Bungatan
Periode 2021-2026 (vide Bukti T-21). Bahwa selanjutnya Para Teradu melakukan rapat
pleno yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor: 254/PL.02.4-BA/3512/2024
tentang Tindak Lanjut Pelaksanaan Debat Publik Ketiga Antar Pasangan Calon Bupati
dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun 2024 Pasca Adanya Peristiwa Saling
Protes Terkait Pendukung di Luar Ketentuan Yang Hadir di lokasi Debat. Bahwa
berdasarkan hasil rapat pleno kemudian Para Teradu memutuskan dan menetapkan
bahwa kedua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Situbondo Tahun
2024 telah melakukan pelanggaran Tata Tertib debat, dan debat hanya akan
dilaksanakan sampai Segmen I yaitu: Pembukaan, sambutan Ketua KPU, Penyerahan
Soal Debat dari Panelis kepada Ketua KPU untuk selanjutnya diserahkan kepada
Moderator, kemudian acara ditutup atau tidak dapat dilanjutkan (vide Bukti T-22).
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Para Teradu
menghentikan Debat Publik Ketiga tidak dibenarkan menurut hukum dan etika
penyelenggara Pemilu. Bahwa sesuai fakta Pasangan Calon Nomor Urut 01 pada saat
Debat Publik Ketiga hanya membawa 6 orang Tim, sebagaimana kesepakatan pada Tata
Tertib Debat, yakni: Firdausi, Rio Prayogo, Ulfiyah, H. Ali Yafie, Zainiye dan 1 orang
dari divisi Kampanye. Hal tersebut diperkuat keterangan Tim Pemenangan Nomor Urut
1 tersebut pada saat sidang pemeriksaan. Adapun dalih Para Teradu yang
menghentikan Debat Publik Ketiga dikarenakan kericuhan yang dilakukan oleh kedua
Paslon, tidak didukung alat bukti yang relevan. Tindakan Para Teradu menyatakan
adanya massa pendukung Paslon Nomor Urut 01 atas nama Sullam dengan pakaian
berwarna Jingga (orange) dengan tulisan "Patennang", yang diduga masuk ke arena
Debat yang hanya didasarkan pada rekaman CCTV dan penelusuran pada Aplikasi
Silon tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara Pemilu. DKPP menilai,
seharusnya Para Teradu terlebih dahulu melakukan klarifikasi kepada yang
bersangkutan maupun kepada Tim Penghubung Paslon Nomor Urut 01. DKPP menilai
tindakan Para Teradu yang menghentikan Debat Publik Ketiga yang didasarkan pada
situasi arena Debat yang tidak kondusif, tidak relevan dengan keterangan Pihak Terkait
Bawaslu Kabupaten Situbondo dan Pihak Polres Situbondo. Pada sidang pemeriksaan,
Pihak Terkait Polres Situbondo yang diwakili oleh Kasatintel atas nama Iptu Dani
Prasetyansah menyatakan bahwa pada saat rapat koordinasi di lokasi Debat Publik
Ketiga dengan Para Teradu, Pihak Terkait menyatakan kesiapan terhadap situasi
keamanan. Demikian halnya dengan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Situbondo pada
sidang pemeriksaan menyatakan telah merekomendasikan kepada Para Teradu agar
Debat Publik Ketiga tetap dilaksanakan. Pihak Terkait menyatakan bahwa Debat Publik
merupakan hak setiap Paslon dan kewajiban KPU Kabupaten Situbondo untuk
memfasilitasi pelaksanaannya. Bahwa terhadap tindakan Para Teradu menghentikan
Debat Publik Ketiga, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan, selanjutnya pada tanggal
25 November 2024 Bawaslu Kabupaten Situbondo menjadikan Temuan Dugaan
Pelanggaran yang diregistrasi dengan Nomor: 01/Reg/LP/PB/Kab/16.34/XI/2024.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, Para Teradu terbukti tidak profesional dan
cermat dalam menghentikan pelaksanaan Debat Publik Ketiga Pasangan Calon
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo Tahun 2024. Dengan demikian,
berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu
pada angka [4.1.4] terbukti, dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para
Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d, Pasal 6 ayat (3)
huruf c dan huruf f, Pasal 15 huruf e dan g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.