Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 27 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Situbondo
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 31/05/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 04-05-2023
👁 22 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 12 April 2023, sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu diduga telah melanggar asas profesional sebagaimana bukti Surat KPU Kabupaten Situbondo Nomor 287/PP.04.1-Pu/3512/2022, tanggal 14 Desember 2024 perihal Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas tindakan dan perbuatannya sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga telah melanggar asas profesional dengan menerbitkan Pengumuman Nomor 287/PP.04.1-Pu/3512/2022 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tertanggal 14 Desember 2022. Dalam lampiran pengumuman a quo, terdapat perbedaan antara nomor pendaftaran dan nama peserta di hampir semua kecamatan.
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Marwoto selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Situbondo, Teradu II Syamsul Hidayat, Teradu III Imam Nawawi, Teradu IV Usman Hadi, dan Teradu V Iwan Suryadi masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Situbondo sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 27-PKE-DKPP/II/2023
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
32-P/L-DKPP/I/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 27-PKE-DKPP/II/2023
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Abdul Hannan
Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta
Alamat : Kp. Kojuk RT. 02 RW. 04, Desa Blimbing
Kecamatan Besuki, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa
Timur.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Marwoto
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Situbondo
Alamat Kantor : Jl. Cendrawasih No.32, Palraman, Dawuhan, Kecamatan
Situbondo, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Syamsul Hidayat
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Situbondo
Alamat Kantor : Jl. Cendrawasih No.32, Palraman, Dawuhan, Kecamatan
Situbondo, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Imam Nawawi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Situbondo
Alamat Kantor : Jl. Cendrawasih No.32, Palraman, Dawuhan, Kecamatan
Situbondo, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Usman Hadi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Situbondo
Alamat Kantor : Jl. Cendrawasih No.32, Palraman, Dawuhan, Kecamatan
Situbondo, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Iwan Suryadi
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Situbondo
Alamat Kantor : Jl. Cendrawasih No.32, Palraman, Dawuhan, Kecamatan
Situbondo, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Teradu V;
Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai-------------------------- Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
memeriksa dan mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 12 April 2023, sebagai berikut:
1. Bahwa Para Teradu diduga telah melanggar asas profesional sebagaimana bukti
Surat KPU Kabupaten Situbondo Nomor 287/PP.04.1-Pu/3512/2022, tanggal 14
Desember 2024 perihal Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Pengumuman a quo
dirilis resmi melalui website KPU Kabupaten Situbondo dengan alamat:
https://kab-situbondo.kpu.go.id/. Dalam Lampiran Surat Nomor 287/PP.04.1-
Pu/3512/2022, terdapat perbedaan antara nomor pendaftaran dan nama peserta
di hampir semua kecamatan. Hal tersebut telah menimbulkan multitafsir
terutama berkenaan dengan peringkat 5 besar yang telah dinyatakan lulus seleksi.
Apakah mengacu kepada Nomor Pendaftaran atau mengacu Nama Peserta? Para
Teradu telah melakukan mal administrasi dengan menerbitkan Surat KPU
Kabupaten Situbondo Nomor 289/PP.04.1-Pu/3512/2022, perihal Perubahan
Pengumuman Nomor 287/PP.04.1-Pu/3512/2022 Tentang Hasil Seleksi Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024,
tanggal 14 Desember 2024. Surat aquo dirilis secara resmi melalui website KPU
Kabupaten Situbondo, pukul 20:34 WI1B. Tanpa ada penjelasan yang pasti dalam
surat tersebut. Satu diantara Para Teradu telah dikonfirmasi melalui chat
Whatsapp dan memberikan jawaban yang pada pokoknya telah terjadi kesalahan
ketik yang dilakukan oleh Para Teradu. Menurut Pengadu jawaban tersebut tidak
masuk akal dan cenderung mencari alasan yang tidak logis. Bedakan antara
kesalahan ketik dengan manipulasi data/salah data.
2. Bahwa tindakan Para Teradu diduga telah melanggar asas keadilan terhadap
beberapa peserta seleksi yang mengikuti tes wawancara. Khususnya kepada
peserta yang tidak akan diluluskan untuk masuk dalam kategori peringkat 5 besar
teratas. Para Teradu tidak melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum 2024. Pada
saat Para Teradu mewawancarai peserta tes, Para Teradu tidak menggunakan
pertanyaan standar yang telah diatur dalam ketentuan sebagaimana tertuang
dalam Lampiran Surat Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 halaman 20 huruf
D yaitu Formulir Penilaian Wawancara. Dalam formulir tersebut terdapat
pertanyaan yang seharusnya dipertanyakan kepada para peserta. Selain itu,
berdasarkan informasi yang diperoleh Pengadu, terdapat peserta tes wawancara
yang tidak bisa menjawab sama sekali dan nilai tes tulisnya rendah namun
diluluskan oleh Para Teradu.
3. Bahwa Para Teradu mengabaikan laporan dari Jaringan Demokrasi Indonesia
Presidium Situbondo (JaDI) sebagaimana diuraikan dalam surat JaDI terlampir
sebagai barang bukti.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk menjatuhkan hukuman kepada Para Teradu dengan penuh
keadilan dan bijaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
[2.3] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu tanggal 12 April 2023, Pengadu dalam
Perkara Nomor 27-PKE-DKPP/II/2023 menyampaikan kesimpulan dengan uraian
sebagai berikut:
1. Pengadu yakin dan percaya Majelis DKPP telah menyaksikan dan mendengarkan
dengan jelas dan detail hal-hal yang Terungkap dengan terang benderang
dipersidangan, bagaimana Para Teradu (KPU Kabupaten Situbondo)
memperlihatkan ketidak profesionalannya dan tidak integritasnya. Bahkan
dipersidangan teradu masih berbohong dan menyertakan alat bukti Berita Acara
Pleno (Bukti T-3) yang tidak sesuai kepada Majelis. Kebohongan dipertontonkan
dipersidangan saat Majelis bertanya : “Teradu setelah melakukan Pleno, hasilnya
diserahkan kepada siapa?” Teradu langsung menjawab “kami serahkan ke
Kasubag Hukum Majelis.” Saat Majelis bertanya kepada Kasubag Hukumnya
selaku pihak terkait justru jawabannya bertolak belakang, Kasubag Hukumnya
justru menjawab “saya tidak menerima Majelis dikarenakan saya sedang dinas di
luar kota”. Bagi kami (pengadu) ini sangat disayangkan sekali dipersidangan yang
terhormat Teradu masih bisa berbohong. Pengadu mensinyalir ada manipulasi
data terhadap kebohongan Para Teradu tersebut. Bahkan Mikanisme dan
prosedur kerja yang disampaikan oleh Para Teradu sangat-sangat tidak
professional, terbukti dipersidangan Para Teradu melaksanakan proses rekrutmen
PPK tidak memiliki SOP yang jelas dan tidak mebentuk POKJA, dan tidak ada alur
yang jelas juga terkait mekanisme penerbitan surat-surat penting yang dikeluar
oleh teradu sehingga saling lempar dan saling menyalahkan, dimana seharusnya
surat-surat penting yang akan dikeluarkan sudah melalui proses pengecekan
berjenjang dan bertahap untuk diperiksa dan diparaf, sampai akhirnya diterbitkan
dan dipublikasikan. (sangat jelas dan tidak terbantahkan ketidak profesionalan
Para Teradu dalam hal ini).
2. Mengenai ketidakadilan Para Teradu sebagaimana telah diungkap oleh Saksi 1
yaitu Supandri, bagaimana Para Teradu tidak menanyakan saksi 1 dengan
pertanyaan yang seharusnya ditanyakan, sebagaimana sudah jelas-jelas tertuang
dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang
Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan
Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota
dan Wakil Walikota, Lampiran II halaman 20 huruf D terkait formulir penilaian
wawancara. Teradu berlaku subjektif dalam hal ini dan mengenyampingkan
Pedoman teknis 476 Tahun 2022. Seharusnya Para Teradu berlaku objektif
kepada semua peserta tes wawancara dan menggunakan pertanyaa-pertanyaan
yang sudah diurai detail di Lampiran II halaman 20 huruf D terkait formulir
penilaian wawancara. Dengan sikap yang dilakukan Para Teradu keadilan untuk
peserta tes tidak tercapai sehingga tujuan, keinginan dan latar belakang dari
terbitnya SKPT 476 tahun 2022 yaitu agar hasil tes memiliki standarisasi tidak
terpenuhi, karena Teradu menafsirkan dan menggunakan SKPT 476 tahun 2022
dengan seenaknya sendiri, padahal sudah jelas disebutkan bahwa Lampiran I dan
II adalah bagian tidak terpisahkan dari keputusan SKPT 476 Tahun 2022.
Selanjutnya dalam persidangan Para Teradu menyampaikan bahwa hanya
melakukan dokumentasi dalam bentuk foto, padahal di dalam ruangan tes
wawancara terpasang dengan rapi lengkap dengan tripodnya Handycame (Kamera
Rekod) dalam keadaan menyala dan ada beberapa staf ikut didalam ruangan.
Berikutnya Para Teradu semakin jelas mempertontonkan ketidak adilannya
dengan meluluskan saudara UBAIDILLAH PPK Kecamatan Kendit sebagai PPK
Terpilih, padahal sudah jelas-jelas namanya masuk dalam SIPOL dan
mendapatkan tanggapan dari masyarakat.(sangat jelas dan tidak terbantahkan
ketidak Adilannya Para Teradu dalam Hal ini).
3. Kesimpulan Pengadu yang berikutnya, sebagaimana banyak diungkap oleh Saksi
ZAINULAH (Ketua JaDI). Ada beberapa PPK terpilih yang secara integritas sudah
tidak memenuhi syarat yaitu: Atas nama FAIDUL IRFANI peringkat Ke-4, bahwa
yang bersangkutan pernah menjadi anggota PPS Desa Curah Jeru pada Pemilihan
Gubernur (PILGUB) Tahun 2018, Namun yang bersangkutan diberhentikan karena
lalai menjalankan tugas dan digantikan oleh Pengganti Antar Waktu. Artinya yang
bersangkutan memiliki catatan buruk sebagai penyelenggara pilkada atau pemilu,
sehingga tidak layak jika mendaftar kembali akhirnya dinyatakan lolos sebagai
penyelenggara (PPK) di Kecamatan Panji tahun 2022. Sebagaimana yang tertuang
pada Pasal 35 ayat 1 Point d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2022. bahwa syarat menjadi PPK harus memiliki Integritas (Data Arsip di KPU).
Selanjutnya: Atas nama ANAS WIJAYA di Kecamatan Situbondo Peringkat ke-1,
yang bersangkutan terindikasi sebagai Perangkat Desa Kotakan aktif dan atas
nama JONI WANDI HENDARTO di Kecamatan Kapongan pada Peringkat ke-2,
bahwa yang bersangkutan terindikasi sebagai Perangkat Desa Kapongan aktif,
Karena Perangkat Desa dan PPK merupakan pekerjaan yang terikat waktu
sehingga tidak meungkinkan dilakukan secara bersama-sama meski tidak ada
larangan seorang perangkat desa menjabat PPK, tapi apakah Para Teradu bisa
memastikan bahwa yang bersangkutan tidak menerima Honor/Gaji Dobel yang
sumbernya sama-sama dari APBN yang jelas-jelas tidak diperbolehkan menurut
aturan. Dan berikutnya: atas nama ZAINAL ARIFIN pada peringkat ke-5 di
Kecamatan Kapongan, bahwa yang bersangkutan terindikasi sebagai simpatisan
Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Yang bersangkutan pernah memposting/ propaganda salah satu Video di Media
Sosial Facebook dengan akun atas nama ZAINAL ARIFIN, Selain itu yang
bersangkutan jugaterindikasi pendukung atau Tim Sukses salah satu Calon
Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2020 yakni pasangan MULYA ABADI.
Terkait dengan uraian point 3 ini sebagaimana juga telah Pengadu uraikan di
Barang Bukti (Lamp_5_BB_2) yang dikirim kepada Majelis bersamaan dengan
Form-I-P dan Form-2-P Pengaduan. Dari uraian ini jelas-jelas Para Teradu bukan
hanya tidak Profesional, Tidak Adil Bahkan Integritasnya sangat tidak Pantas dan
tidak layak menjadi seorang Penyelenggara. Demikian Kesimpulan yang dapat
Pengadu buat berdasarkan hasil persidangan tanggal 12 April 2023. Para Teradu
dengan sangat meyakinkan dan terbukti telah melanggar Pasal 2 dan Pasal 3
Undang-Undang 7 Tahun 2017, sebagaimana juga tertuang dalam Peraturan
DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, sebagai pokok aduan kami. Apakah masih
pantas Para Teradu menjabat Selaku Penyelenggara Pemilu mengingat Profesional,
Adil dan Integritasnya yang seperti itu?. Mohon dengan sangat kepada Majelis
untuk menjatuhkan Hukuman kepada Para Teradu dengan penuh keadilan dan
bijaksana sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
[2.4] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti P-1 sampai dengan P-5 sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 P-1 Surat Keputusan KPU Kabupaten Situbondo Nomor: 287/PP.04.1-
Pu/3512/2022, tertanggal 14 Desember 2024;
2 P-2 Surat Keputusan KPU Kabupaten Situbondo Nomor: 289/PP.04.1-
Pu/3512/2022, tertanggal 14 Desember 2024;
3 P-3 Website KPU Kabupaten Situbondo;
4 P-4 Surat JaDI (Jaringan Demokrasi Indonesia) Nomor: 016/B/JaDI-
Situbondo/XII/2022, Perihal: Pemberitahuan dan Konfirmasi
Kedua, tertanggal 21 Desember 2022;
5 P-5 Daftar Temuan Hasil Seleksi PPK Pada Pemilu 2024.
[2.5] SAKSI PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 12 April 2023, Pengadu
mengajukan 2 (dua) orang saksi yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai
berikut:
Supandri
• Saksi merupakan peserta seleksi. Saksi masuk dalam tes wawancara. Saksi dalam
Pemilu Bupati kemarin adalah PPK sudah mengikuti proses yang sama namun
tidak lolos tapi karena ada mengundurkan diri akhirnya PAW.
• Saksi menerangkan berdasarkan informasi dari teman, Saksi menganggap
bercanda bahwa yang akan dipilih dan lolos adalah orang-orang yang sudah
memiliki kedekatan atau relasi dengan Para Teradu. Namun bagi Saksi ingin
mengikuti seleksi karena sebenarnya sudah terdapat regulasi yang mengatur
seperti Surat KPU Nomor 476 terkait pedoman teknis. Saksi benar-benar
mempelajari mulai awal dari akhir proses tersebut. Dalam tes wawancara
sebagaimana penjelasan Teradu IV bahwa untuk di lolos harus paham ini dan
sebagainya. Namun fakta tidak seperti itu, hal ini disebabkan Saksi yang
mengalami pada saat tes wawancara. Saksi benar-benar mempersiapkan
berkenaan dengan hal-hal yang perlu disiapkan pada saat tes wawancara. Ada 3
poin utama tentang pengetahuan Pemilu, komitmen, dan rekam jejak.
Pengetahuan kepemiluan sudah jelas dalam Surat Keputusan KPU Nomor 476
yang dipertanyakan meliputi teknis, kelembagaan, riwayat pendidikan (rekam
jejak). Namun pada saat tes wawancara Saksi tidak ditanyakan terkait hal ini.
Saksi berpikir dari mana nilai tes wawancara di ukur? Saksi peringkat 4 tes
tertulis di Kecamatan Banyuglugur. Disamping peringkat ke-1 s.d. 3 ternyata tidak
lolos sekalipun nilainya tinggi.
• Saksi menerangkan pada waktu itu, yang melakukan tes wawancara terhadap
Saksi adalah Imam Nawawi dan Syamsul Hidayat selaku anggota KPU Kabupaten
Situbondo.Pada waktu itu terdapat 2 ruang tes yakni kecamatan timur dan
kabupaten wilayah barat. Kebetulan pada saat itu, Saksi masuk dalam wilayah
barat kabupaten. Saksi mempertanyakan mengapa Para Teradu tidak
mempedomani Surat KPU Nomor 476 dan kenapa tidak dipertanyakan? Karena
memang ada formulirnya. Terkait formulir wawancara itu ada. Pleno mungkin
mengacu pada ini. Formulir wawancara tersebut terdapat dalam lampiran Surat
KPU Nomor 476.
• Saksi diminta untuk bercerita pengalaman mengenai penyelenggaraan kemarin
Bupati hanya itu saja. Saksi diberikan waktu cerita. Saksi kemudian bercerita
mengenai Pemilihan Bupati. Di daerah Saksi, Di Desa Selobanteng Kecamatan
Banyuglugur, terdapat keluarga yang menempati 1 rumah namun di dalamnya
terdapat 23 KK tapi akses sulit sehingga tidak ada komisioner KPU Kabupaten
Situbondo yang masuk ke situ. Tidak ada lagi pertanyaan yang diingat selain itu
tadi.
• Nama Saksi dalam Pengumuman Nomor 287 berdasarkan urutan nama Saksi
berada diperingkat ke-6 Kecamatan Banyuglugur namun setelah terdapat
perubahan Saksi tetap berada di peringkat ke-6 kecamatan. Saksi mengira bahwa
nomor pendaftaran yang dijadikan acuan.
• Saksi membenarkan keterangan Para Teradu yang diubah hanya nomor
pendaftaran bukan nama. Saksi tetap mendaftar menjadi calon anggota PPK
karena yang disampaikan oleh rekan-rekan itu merupakan sebuah candaan.
Selain itu, rekrutmen calon anggota PPK sudah miliki pedoman.
Zainullah
• Saksi merupakan NGO (Non-Governmental Organization) JaDI (Jaringan
Demokrasi Indonesia). Saksi merupakan Ketua JaDI Situbondo.
• Saksi memprotes mengadukan mengenai peserta yang mendaftar calon anggota
PPK tanggal dan waktu lupa. Peserta a.n. Muhammad Faqih sudah mendaftar di
KPU secara online sudah melengkapi syarat yang disampaikan oleh KPU. Tetapi
peserta diminta untuk menyerahkan pendaftaran hardcopy Muhammad Faqih
mendapatkan nomor register dan terdaftar sebagai peserta calon anggota PPK.
Namun pada saat pengumuman yang bersangkutan dinyatakan tidak lolos seleksi
administrasi.
• Saksi kemudian mendampingi Muhammad Faqih bertanya kepada Para Teradu.
Saksi bertanya mengenai penyebab Muhannad Faqih tidak lolos seleksi
administrasi. Para Teradu menyampaikan bahwa yang bersangkutan tidak lolos
karena terdapat kekurangan berkas.
• Saksi beranggapan apabila berkas tidak lengkap mengapa harus diberikan nomor
pendaftaran?
• Imam Nawawi selaku anggota KPU Kabupaten Situbondo menjelaskan terdapat
kesalahan sistem. Hal ini membuat yang bersangkutan merasa dirugikan.
• Saksi secara langsung telah menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten
Situbondo namun jawaban normatif.
• Saksi menerangkan dalam tahapan berikutnya, tes tertulis CAT, masuk informasi
pengaduan peserta sama seperti yang disampaikan Pengadu mengenai error
sistem. Namun Saksi tidak menanggapi untuk menindaklanjuti dengan
menyampaikan pengaduan kepada KPU Kabupaten Situbondo. Saksi baru
menyampaikan protes secara tertulis pada saat tahapan pengumuman di akhir
setelah wawancara yaitu berkaitan nama-nama yang diumumkan lolos calon
anggota PPK Terpilih. Beberapa nama memang Saksi tanggapi, beberapa yang
ditanggapi adalah (1) data anggota PPK terpilih ada beberapa masuk dalam SIPOL
a.n. Ubaidillah dari Kecamatan Kendit. KPU Kabupaten Situbondo menjawab
bahwa yang bersangkutan sudah membuat surat pernyataan yang menerangkan
nama yang bersangkutan dicatut. Namun yang menjadi persoalan, awal pada saat
KPU Kabupaten Situbondo membuka pendaftaran calon anggota PPK, sudah
terdapat pengumuman untuk mengecek data di SIPOL. Artinya apabila tidak
masuk dalam SIPOL silakan mendaftar di PPK. Seharusnya apabila sudah
terdapat di SIPOL maka otomatis syarat PPK gugur di awal. Hanya 1 nama yang
diadukan dan sudah dijawab oleh KPU Kabupaten Situbondo. (2) mengenai
keterlibatan PPK terpilih Kecamatan Kapongan menjadi timses relawan calon
dalam Pemilihan Kepala Daerah Situbondo 2020. Saksi sudah menyampaikan
bukti foto a.n. Zainal Arifin yang diambil dari facebook. Hal tersebut sudah
dijawab oleh KPU Kabupaten Situbondo yang menerangkan Zainal Arifin sudah
membuat surat pernyataan tidak terlibat. Zainal Arifin dipilih dan dilantik sebagai
anggota PPK Kapongan. (3) 2 nama PPK terpilih adalah perangkat desa.
Menanggapi hal tersebut KPU Kabupaten Situbondo menjelaskan bahwa
sebelumnya yang bersangkutan pernah menjadi PPK dan PPS. Padahal menurut
Saksi satu diantara kedua orang tersebut ketika menjadi anggota PPK belum
masuk dalam perangkat desa. Sedangkan satu lagi pada waktu menjadi anggota
PPS memang sudah menjadi perangkat desa namun karena lingkupnya kecil
sehingga mungkin yang bersangkutan bisa membagi waktu.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka
sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 12 April 2023, sebagai berikut:
1. Bahwa terhadap pokok aduan yang menyatakan Para Teradu diduga melanggar
asas profesional dengan diterbitkannya Pengumuman KPU Situbondo Nomor:
287/PP.04/.1-Pu/3512/2022 pada tanggal 14 Desember 2022 tentang Hasil
Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024 yang dirilis secara resmi melalui website KPU Kabupaten Situbondo
dengan alamat: http://kab-situbondo.kpu.go.id/. Dalam Lampiran Pengumuman
tersebut menuliskan pada sebagian daftar dihampir semua kecamatan nomor
pendaftaran dan nama tidak sesuai atau tidak klop antara pemegang nomor
pendaftaran dan nama beda, Para Teradu diduga melakukan mal administrasi
karena menerbitkan “Pengumuman Nomor : 289/PP.04/.1-Pu/3512/2022 tentang
Perubahan Atas pengumuman Nomor : 287/PP.04/.1-Pu/3512/2022 tentang
Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024” tanggal 14 Desember 2022.
Terhadap pokok aduan Pengadu di atas, Para Teradu menjelaskan bahwa pada
tanggal 13 Desember 2022, Para Teradu melakukan Rapat Pleno untuk
menentukan peringkat calon anggota PPK berdasarkan hasil Penilaian wawancara
yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 58/PP.04.1-BA/3512/2022.
Selanjutnya, Para Teradu menyampaikan Berita Acara a quo kepada Sekretariat
KPU Situbondo sebagai dasar untuk menerbitkan Pengumuman Nomor:
287/PP.04/.1-Pu/3512/2022 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; (Bukti T-3) (Bukti T-4)
Bahwa terhadap perubahan pengumuman dilakukan karena terdapat
ketidaksesuaian antara Nomor Pendaftaran dengan Nama Peserta dikarenakan
terdapat kekeliruan dalam input data/mengcopy data oleh Sekretariat.
Menindaklanjuti hal tersebut, Para Teradu melakukan Rapat Pleno dengan
melakukan pencermatan dan perbaikan/pembetulan, sebagaimana tertuang
dalam Berita Acara Nomor : 59/PP.04.1-BA/3512/2022 Tanggal 14 Desember
2022; (Bukti T-5)
Bahwa setelah dilakukan pencermatan dan perbaikan/pembetulan, KPU
Situbondo menerbitkan pengumuman perubahan yakni “Pengumuman Nomor :
289/PP.04/.1-Pu/3512/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor :
287/PP.04/.1-Pu/3512/2022 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024” tanggal 14 Desember
2022 yang diunggah di laman KPU Situbondo. (Bukti T-6)
2. Bahwa terhadap pokok aduan yang menyatakan Para Teradu diduga melanggar
asas keadilan kepada beberapa peserta seleksi yang mengikuti tes wawancara,
Para Teradu diduga tidak melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam Surat
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman
Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil
Walikota.
Para Teradu memberikan penjelasan bahwa yang disampaikan Pengadu tidak
benar dan mengada-ada, Pengadu tidak cermat dalam memahami Peraturan
Perundang-Undangan yang mengatur tentang pembentukan Badan Adhoc Panitia
Pamilihan Kecamatan (PPK). Para Teradu menjelaskan dalam rangkaian
pelaksanaan wawancara, Para Teradu telah melaksakan proses tahapan
wawancara sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, dalam Lampiran I halaman 17
angka/point 8 terkait dengan mekanisme tahapan wawancara calon anggota PPK
dan Lampiran II halaman 20 huruf D terkait formulir penilaian wawancara, yang
telah digunakan Para Teradu. (Bukti T-7)
3. Bahwa Para Teradu diduga dalam mewawancarai peserta tes tidak menggunakan
pertanyaan standar yang sudah diatur dalam ketentuan sebagaimana tertuang
dalam lampiran Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 tahun 2022
Lampiran II huruf D yaitu Formulir Penilaian Wawancara. Pengadu
menyampaikan terdapat peserta tes wawancara yang tidak bisa menjawab sama
sekali bahkan nilai tes tulisnya rendah justru diluluskan.
Para Teradu memberikan penjelasan bahwa dalam memberikan penilaian tes
wawancara, Para Teradu mempunyai standarisasi nilai yang sama untuk semua
peserta sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
dengan materi tes wawancara meliputi:
a. Menyiapkan materi seleksi wawancara yang mencakup:
(1) pengetahuan kepemiluan;
(2) komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan
profesionalitas;
(3) rekam jejak calon anggota PPK; dan
(4) klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat;
b. Melakukan wawancara calon anggota PPK yang dilakukan 3 (tiga) hari
terhitung sejak tahapan pengumuman hasil seleksi tertulis berakhir, yakni
dimulai tanggal 11 Desember s.d.13 Desember 2022;
c. Pelaksanaan wawancara bertempat di Hotel Rosali Jl. Pb. Sudirman No.52,
Karangasem, Patokan, Kec. Situbondo, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur,
dengan memperhatikan dan menjamin asas efektif, efisien serta
keterbukaan dalam pelaksanaannya;
d. Melakukan penilaian dengan mengisi formulir penilaian wawancara
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II halaman 20 huruf D Keputusan
KPU Nomor 476 tahun 2022 dan; (Bukti T-8)
e. Menentukan peringkat calon anggota PPK berdasarkan hasil wawancara
melalui mekanisme rapat Pleno Komisioner KPU Situbondo dan dituangkan
dalam berita acara Nomor : 58/PP.04.1-BA/3512/2022, tanggal 13
Desember 2022.
4. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu yang menyatakan bahwa terdapat peserta
tes wawancara yang tidak bisa menjawab sama sekali bahkan nilai tes tulisnya
rendah justru diluluskan.
Para Teradu memberikan penjelasan bahwa yang disampaikan Pengadu tidak
benar, dan mengada-ada. Dari semua peserta yang dinyatakan lulus bisa
menjawab, sehingga sangat mustahil dan tidak benar apabila Pengadu
menyatakan tidak dapat menjawab sama sekali.
5. Bahwa terhadap pokok aduan Pengadu yang menyatakan Para Teradu telah
mengabaikan laporan Jaringan Demokrasi Indonesia Presidium Situbondo (JaDI).
Para Teradu menjelaskan bahwa yang disampaikan Pengadu tidak benar. Para
Teradu telah melakukan tindak lanjut dengan membalas/berkirim surat kepada
Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Presidium Situbondo pada tanggal 26
Desember 2022. (Bukti T-9)
Bahwa dalil-dalil tersebut di atas merupakan fakta hukum yang sah, serta
membuktikan perbuatan Para Teradu tidak terbukti telah melanggar Peraturan
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sehingga dalil-dalil Pengadu patut ditolak dan
tidak dapat diterima.
Bahwa berdasarkan uraian dalil-dalil, alasan dan fakta hukum tersebut di atas,
maka Para Teradu “Tidak Terbukti” telah melawan hukum dan melanggar
peraturan perundang-undangan serta tidak menyimpang dari prosedur yang
berlaku. Perbuatan Para Teradu dalam pelaksanaan pembentukan Panitia
Pemilihan Kecamatan telah sesuai dengan Undang - Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komsi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun
2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan
Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
Walikota dan Wakil Walikota, serta Keputuasan Komisi Pemilihan Umum Nomor
476 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebelum dilakukan
perubahan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022
dan Perubahan Kedua Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun
2023. Para Teradu juga telah melaksanakan pembentukan badan adhoc sesuai
asas kepastian hukum, profesionalitas, keterbukaan, sehingga dalil-dalil Pengadu
tidak benar, mengada-ada serta tidak beralasan hukum yang benar dan patut
ditolak.
KRONOLOGIS PEMBENTUKAN BADAN ADHOC PPK
Kronologis tahapan pembentukan Badan Adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 Kabupaten Situbondo dengan tahapan
kegiatan seleksi sebagai berikut :
1. Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota PPK Pada tahapan pengumuman
pendaftaran calon anggota PPK, KPU Kabupaten Situbondo:
a. Mengumumkan pendaftaran sejak tanggal 20 November 2022 s.d.
tanggal 24 November 2022 (Bukti T-10);
b. Pengumuman pendaftaran PPK dilakukan melalui berbagai media
seperti Jawa Pos (Radar Situbondo), Duta.co (Media Online) dan
pemasangan spanduk/baliho yang dipasang di berbagai tempat publik
yang mudah diakses oleh masyarakat serta memanfaatkan sarana
media sosial KPU Kabupaten Situbondo (Website, Facebook, Instagram,
dan Tiktok).
2. Penerimaan Pendaftaran Calon Anggota PPK pada tahapan penerimaan
pendaftaran calon anggota PPK, KPU Kabupaten Situbondo:
a. Menerima pendaftaran calon anggota PPK sejak pengumuman
pendaftaran dilakukan sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran,
yaitu sejak tanggal 20 November 2022 s.d tanggal 29 November 2022;
b. Pada masa pendaftaran berakhir, jumlah peserta yang mendaftar lebih
dari 2 (dua) kali jumlah PPK yang dibutuhkan, sehingga tidak
melakukan perpanjangan waktu pendaftaran, yakni sebanyak 642
pendaftar melalui akun SIAKBA;
c. Menerima kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota PPK; dan
d. Membuat tanda terima kelengkapan dokumen persyaratan calon
anggota PPK.
3. Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK pada tahapan penelitian
administrasi calon anggota PPK, KPU Kabupaten Situbondo:
a. Melakukan penelitian administrasi calon anggota PPK dengan meneliti
kelengkapan dokumen persyaratan calon anggota PPK sejak
penerimaan pendaftaran sampai dengan 2 (dua) Hari setelah tahapan
pendaftaran berakhir;
b. Melakukan verifikasi kelengkapan dan kebenaran dokumen
persyaratan calon anggota PPK; dan
c. Menetapkan dan mengumumkan hasil penelitian administrasi dengan
mengurutkan nama calon anggota PPK sesuai abjad dan dituangkan
dalam berita acara. Adapun peserta yang ditetapkan lulus penelitian
verifikasi administrasi laki – laki 306 (tiga ratus enam) orang dan
perempuan 110 (seratus sepuluh) orang, jumlah total peserta 416
orang.
4. Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota PPK pada
tahapan pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK,
KPU Kabupaten Situbondo:
a. Mengumumkan hasil penelitian administrasi berdasarkan berita acara
penetapan hasil penelitian administrasi dengan Pengumuman Nomor
271/PP.04.1-Pu/3512/2022 Tentang penetapan hasil seleksi
administrasi Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum
tahun 2024; (Bukti T-11, Bukti T-12)
b. Mengumumkan hasil penelitian administrasi pada tempat publik yang
mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media
informasi KPU Situbondo.
5. Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK pada
tahapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota PPK,
KPU Kabupaten Situbondo:
a. Mengumumkan tahapan tanggapan dan masukan masyarakat
terhadap calon anggota PPK yang telah lulus dalam tahapan penelitian
administrasi pada tempat publik yang mudah diakses oleh masyarakat
dan memanfaatkan sarana media informasi; dan
b. Menerima tanggapan dan masukan masyarakat sejak pengumuman
hasil penelitian administrasi sampai dengan 1 (satu) hari sebelum
pelantikan dilaksanakan.
6. Seleksi tertulis calon anggota PPK pada tahapan seleksi tertulis calon
anggota PPK, KPU Kabupaten Situbondo:
a. Melakukan seleksi tertulis calon anggota PPK yang dilaksanakan pada
Hari Selasa tanggal 6 Desember 2022;
b. Tes tertulis calon anggota PPK menggunakan metode Computer Assisted
Test (CAT) yang ditempatkan di SMKN 1 Panji Situbondo;
c. Melakukan seleksi tertulis dengan materi yang disiapkan oleh KPU
yang mencakup: (1) pengetahuan kebangsaan; (2) kompetensi dasar;
dan (3) pengetahuan kepemiluan;
d. Menetapkan 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan anggota PPK yang lulus
seleksi tertulis, yakni 15 calon anggota PPK setiap Kecamatan dengan
mengurutkan nama calon anggota PPK sesuai abjad; dan
e. Sehubungan terdapat kesamaan nilai seleksi tertulis pada urutan
terakhir dari jumlah kebutuhan anggota PPK sebagaimana dimaksud
dalam huruf d, seluruh calon anggota PPK yang memiliki nilai sama
tersebut dinyatakan lulus seleksi tertulis, kesamaan nilai akhir ini
terdapat di Kecamatan Arjasa dan Banyuglugur.
7. Pengumuman Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota PPK Pada tahapan
pengumuman hasil seleksi tertulis calon anggota PPK, KPU Kabupaten
Situbondo:
a. Mengumumkan hasil seleksi tertulis berdasarkan berita acara
penetapan hasil seleksi tertulis melalui Pemungumuman Nomor:
281/PP.04.1-Pu/3512/2022 pada tanggal 8 Desember 2022; (Bukti T-
13) dan (Bukti T-14)
b. Mengumumkan hasil seleksi tertulis pada tempat publik yang mudah
diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media informasi.
8. Wawancara Calon Anggota PPK Pada tahapan wawancara calon anggota
PPK, KPU Kabupaten Situbondo:
a. Menyiapkan materi seleksi wawancara yang mencakup: (1)
pengetahuan kepemiluan; (2) komitmen yang mencakup integritas,
independensi, dan profesionalitas; (3) rekam jejak calon anggota PPK;
dan (4) klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat;
b. Melakukan wawancara calon anggota PPK yang dilakukan 3 (tiga) Hari
terhitung sejak tahapan pengumuman hasil seleksi tertulis berakhir,
yakni dimulai tanggal 11 Desember s.d. 13 Desember 2022;
c. Pelaksanaan wawancara bertempat di Hotel Rosali Jl. Pb. Sudirman
No.52, Karangasem, Patokan, Kec. Situbondo, Kabupaten Situbondo,
Jawa Timur, dengan memperhatikan dan menjamin asas efektif, efisien
serta keterbukaan dalam pelaksanaannya (dibagi dua zona yakni zona
1 dan zona 2);
d. Melakukan penilaian dengan mengisi formulir penilaian wawancara
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 tahun 2022; dan
e. Menentukan peringkat calon anggota PPK berdasarkan hasil
wawancara melalui mekanisme Rapat Pleno Komisioner KPU
Kabupaten Situbondo yang dituangkan dalam berita acara Nomor :
58/PP.04.1-BA/3512/2022 Tanggal 13 Desember 2022.
9. Pengumuman Hasil Seleksi Calon Anggota PPK Pada tahapan pengumuman
hasil seleksi calon anggota PPK, KPU Kabupaten Situbondo:
a. Mengumumkan hasil seleksi Calon Anggota PPK pada tempat publik
yang mudah diakses oleh masyarakat dan memanfaatkan sarana media
informasi, seperti di papan informasi dan dilaman KPU Situbondo:
https://kab-situbondo.kpu.go.id/.
b. Mengumumkan hasil wawancara calon PPK berdasarkan peringkat,
melalui ”Pengumuman KPU Situbondo Nomor : 287/PP.04/.1-
Pu/3512/2022 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024”, tanggal 14
Desember 2022;
c. Sehubungan dalam lampiran pengumuman dimaksud pada huruf b
terdapat ketidaksesuaian antara Nomor Pendaftaran dengan Nama
Peserta (dikarenakan kekeliruan input data/mengcopy data oleh
kesekretariatan), maka Para Teradu melakukan Rapat Pleno dengan
melakukan pencermatan dan perbaikan/pembetulan, yang tertuang
dalam Berita Acara Nomor: 59/PP.04.1-BA/3512/2022, tanggal 14
Desember 2022. Dengan demikian KPU Situbondo menerbitkan
Pengumuman Perubahan, yakni “Pengumuman Nomor : 289/PP.04/.1-
Pu/3512/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor:
287/PP.04/.1-Pu/3512/2022 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024”
tanggal 14 Desember 2022.
10. Penetapan Anggota PPK pada tahapan penetapan anggota PPK, KPU
Kabupaten Situbondo:
a. Menetapkan anggota PPK serta calon pengganti anggota PPK
berdasarkan berita acara hasil seleksi calon anggota PPK 1 (satu) Hari
setelah tahapan pengumuman hasil seleksi berakhir, dengan
ketentuan: (1) 5 (lima) calon anggota PPK pada peringkat teratas
sebagai anggota PPK; dan (2) 5 (lima) calon anggota PPK pada peringkat
selanjutnya sebagai calon pengganti anggota PPK, bahwa pada tanggal
16 Desember 2022 Komisi Pemilihan Umum Situbondo telah
melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi Panitia Pemilihan
Kecamatan pada Pemilihan Umum Tahun 2024. Selanjutnya Pada hari
yang sama tanggal 16 Desember 2022, KPU Kabupaten Situbondo
menetapkan 85 orang Panitia Pemilihan Kecamatan dengan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Nomor: 40 Tahun 2022
Tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan
pada Kabupaten Situbondo untuk Pemilihan Umum Tahun 2024;
(Bukti T-15)
b. Mengangkat dan melantik calon anggota PPK yang dinyatakan lulus
pada seluruh tahapan seleksi sesuai dengan masa kerja PPK.
c. Meminta calon anggota PPK yang bersangkutan untuk menandatangani
pakta integritas dengan menggunakan format Pakta Integritas
sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan KPU Nomor 534;
dan
d. Melaporkan seluruh pelaksanaan pembentukan PPK kepada KPU
melalui KPU Provinsi Jawa Timur.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon kepada Yang Mulia Majelis
sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima Jawaban Para Teradu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan Para Teradu tidak melakukan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu;
5. Apabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex
Aequo et Bono).
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor 27-PKE-DKPP/II/2023,
Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-
15, sebagai berikut:
NO. BUKTI KETERANGAN
1 T-1 Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor: 1122/PP.06-Kpt/05/Kpu/IV/2019 Tentang Pengangkatan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Provinsi
Jawa Timur periode 2019-2024;
2 T-2 Surat Panggilan Sidang Nomor: 499/PS.DKPP/SET
/04/IV/2023 tentang Panggilan Sidang, tanggal 3 April 2023;
3 T-3 Berita Acara Pleno Nomor 58/PP.04-BA/3512/2022 Tentang Hasil
Wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Pada
Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 13 Desember 2022;
4 T-4 Pengumunan KPU Kabupaten Situbondo Nomor: 287/PP.04.1-
Pu/3512/2022 Tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024,
tanggal 14 Desember 2022;
5 T-5 Berita Acara Nomor: 59/PP.04.1-BA/3512/2022 tentang
Perubahan Pengumuman Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
tanggal 14 Desember 2022;
6 T-6 Pengumunan KPU Kabupaten Situbondo Nomor:289/PP.04.1-
Pu/3512/2022 tentang Perubahan atas Pengumuman Nomor
287/PP.04.1-Pu/3512/2022 Tentang Hasil Seleksi Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun
2024, tanggal 14 Desember 2022;
7 T-7 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota;
8 T-8 Formulir Penilaian Wawancara (Lampiran II halaman 20 huruf D
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
Tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil
Walikota);
9 T-9 Surat Ketua KPU Kabupaten Situbondo Nomor
309/PP.04.1/3512/2022 perihal Penyampaian Klarifikasi JaDI;
10 T-10 Pengumuman KPU Kabupaten Situbondo Nomor: 252/PP.04.1-
Pu/3512/2022 Tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 20
November 2022;
11 T-11 Berita Acara Pleno Nomor 49/PP.04.1-BA/3512/2022 Tentang
Hasil Penelttian Administrasi Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 1
Desember 2022;
12 T-12 Pengumuman KPU Kabupaten Situbondo Nomor: 271/PP.04.1-
Pu/3512/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Administrasi
Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 2 Desember 2022;
13 T-13 Berita Acara Pleno Nomor 51/PP.04.1-BA/3512/2022 Tentang
Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) Pada Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 7 Desember
2022;
14 T-14 Pengumuman KPU Kabupaten Situbondo Nomor: 281/PP.04.1-
Pu/3512/2022 Tentang Penetapan Hasil Seleksi Tertulis Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan
Umum Tahun 2024, tanggal 8 Desember 2022;
15 T-15 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo Nomor
40 tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kabupaten Situbondo untuk
Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 16 Desember 2022.
[2.9] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Budiono
(Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Situbondo),
Deddy Rahmat Wahab Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten
Situbondo, dan Muhammad Yoga Iswara Staf Sub Bagian Hukum dan SDM sekaligus
Operator SIAKBA KPU Kabupaten Situbondo, dalam sidang pemeriksaan tanggal 12
April 2023 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Budiono (Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten
Situbondo)
• Berkenaan rekrutmen badan adhoc di Kabupaten Situbondo pelaksanaannya
bukan di Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten
Situbondo. Namun pelaksanaan tersebut berada di Kepala Sub Bagian Hukum
dan SDM KPU Kabupaten Situbondo.
• Upload Pengumuman merupakan tugas dari bagian Hukum dan SDM KPU
Kabupaten Situbondo. Upload terkait proses seleksi tidak berada di satu divisi.
Tidak ada yang dilakukan dalam proses seleksi badan adhoc di Kabupaten
Situbondo. Tidak ada yang disampaikan terkait kesalahan pengumuman yang
dilakukan oleh Para Teradu.
• Tugas dari bagian perencanaan, data, dan informasi adalah menginformasikan di
bagian partisipasi masyarakat.
• Pihak Terkait memahami permasalahan yang disampaikan oleh Pengadu. Jam
tayang Rabu, 14 Desember 2022, pukul 16.00 Wib. Pihak Terkait mengetahui
pengumuman dari website namun tidak menyadari adanya kesalahan. Pihak
Terkait mengetahui adanya kesalahan setelah adanya panggilan. Pihak Terkait
mengetahui kesalahan pengumuman tersebut namun tidak menyampaikan
kepada pimpinan.
Deddy Rahmat Wahab (Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM KPU Kabupaten
Situbondo)
• Pihak Terkait yang bertanggungjawab untuk mempublikasikan hasil seleksi calon
anggota PPK.
• Mengenai tanggal 13 Desember 2022, Pihak Terkait tidak berada di lokasi. Pada
waktu itu, Pihak Terkait sedang bertugas di Surabaya. Pada waktu itu, Pihak
Terkait menugaskan Operator SIAKBA untuk mendampingi Ketua dan Anggota
KPU Kabupaten Situbondo. Pihak Terkait tidak berada di Kantor KPU Kabupaten
Situbondo sehingga tidak menerima dokumen tersebut.
• Pihak Terkait menerangkan setelah mendapatkan data dari pimpinan kemudian
data tersebut diolah. Pihak Terkait tidak mengetahui mengenai mekanisme
pengolahan data tersebut karena berada di luar kota.
• Pihak Terkait merupakan koordinator Operator SIAKBA KPU Kabupaten
Situbondo. Setelah mendapatkan data tersebut kemudian meneruskan kepada
Operator SIAKBA untuk diolah pada intinya tidak mengubah hasil rapat pleno.
Operator SIAKBA yang melengkapi data hasil pleno. Pihak Terkait karena jaringan
agak bermasalah sehingga penyesuaian nama dengan nomor pendaftaran
dilakukan secara manual. Mengenai proses selanjutnya dasarnya ada pada
aplikasi SIAKBA. Selanjutnya aplikasi SIAKBA mengeluarkan data excel untuk
proses selanjutnya. Termasuk dalam proses wawancara KPU Kabupaten
Situbondo menggunakan data excel tes tertulis.
• Dalam penginputan secara manual, Pihak Terkait menggunakan data SIAKBA
excel tes tertulis. Operator SIAKBA yang melakukan hal tersebut. Pihak Terkait
tidak mengetahui terkait data-data yang diinput karena sedang berada di luar kota
dan baru kembali di Kantor KPU Kabupaten Situbondo 3 hari setelah itu.
Muhammad Yoga Iswara (Staf Sub Bagian Hukum dan SDM sekaligus Operator
SIAKBA KPU Kabupaten Situbondo)
• Pihak Terkait merupakan satu diantara Operator SIAKBA karena Operator SIAKBA
terdiri dari 6 orang di bawah perintah dan petunjuk Deddy Rahmat Wahad selaku
admin SIAKBA. Membenarkan setelah pelaksanaan rapat pleno menerima
dokumen dari Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Situbondo. Pihak Terkait
menerima dokumen nama-nama yang sudah berurutan peringkatnya per-
kecamatan. Operator SIAKBA tidak hanya satu orang. Pihak Terkait merupakan
drafting untuk pengumuman. Sedangkan pengelolaan data dilakukan oleh
Operator SIAKBA lainnya yakni Aris Budi Cahyono.
• Perbedaan Berita Acara hasil rapat pleno dengan Pengumuman Nomor 287 karena
ada 2 data. Data Berita Acara terlebih dahulu sedangkan data lampiran Berita
Acara ada 2 file excel. Sistem di SIAKBA apabila selesai rapat pleno Berita Acara
diupload di SIAKBA untuk kemudian didownload lampiran pengumumannya.
Namun karena SIAKBA mengalami kendala, setelah lampiran Berita Acara
ditandatangani Pengumuman dibuat dan lampirannya dibuat. Namun di situ ada
kesalahan dari Operator SIAKBA untuk pengcopyannya. Operator SIAKBA
mengcopy data nama-nama dan nomor pendaftaran peserta hasil seleksi tes
tertulis bukan dari Berita Acara.
• Pertama diinput data untuk lampiran Berita Acara, selanjutnya diprint kemudian
tandatangan. Data tersebut berada di computer yang sama Operator SIAKBA.
Selanjutnya dibuat data untuk lampiran pengumuman menggunakan data yang
baru. Kebiasaan di KPU Kabupaten Situbondo, apabila SIAKBA lancar lampiran
pengumuman berbeda dengan lampiran Berita Acara. Sehingga muncul download
dari SIAKBA. Namun kondisi saat itu memang sedang kecapean. Pihak Terkait
tidak terlalu memahami karena bukan yang secara langsung menangananinya.
Pengumuman Nomor 289 disandingkan dengan data yang pertama sekaligus
disandingkan dengan data peserta yang lulus seleksi tes tertulis.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik
untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode
etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik.
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para
Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022, dengan demikian Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga
melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu atas
tindakan dan perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu diduga telah melanggar asas profesional dengan
menerbitkan Pengumuman Nomor 287/PP.04.1-Pu/3512/2022 tentang Hasil Seleksi
Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024,
tertanggal 14 Desember 2022. Dalam lampiran pengumuman a quo, terdapat
perbedaan antara nomor pendaftaran dan nama peserta di hampir semua kecamatan.
Selanjutnya pada tanggal yang sama, yakni 14 Desember 2022, Para Teradu kembali
menerbitkan Pengumuman Nomor 289/PP.04.1-Pu/3512/2022 tentang Perubahan
Atas Pengumuman Nomor 287/PP.04.1-Pu/3512/2022 tentang Hasil Seleksi Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024,
tertanggal 14 Desember 2022. Bahwa dengan adanya kekeliruan dalam pengumuman
tersebut, Para Teradu patut diduga melakukan manipulasi data pengumuman hasil
seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Situbondo;
[4.1.2] Bahwa Para Teradu diduga dalam mewawancarai peserta Calon Anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan, tidak menggunakan pertanyaan standar sebagaimana
diatur dalam ketentuan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2022. Selain itu, Para Teradu juga meluluskan peserta tes wawancara yang
sebenarnya tidak mampu menjawab dan mandapatkan nilai seleksi tertulis rendah;
[4.1.3] Bahwa Para Teradu diduga mengabaikan laporan dari Jaringan Demokrasi
Indonesia Presidium Situbondo (JaDI) sebagaimana diuraikan dalam Surat JaDI
Nomor: 016/B/JaDI-Situbondo/XII/2022, perihal: Pemberitahuan dan Konfirmasi
Kedua, tertanggal 21 Desember 2022.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu, sebagaimana diuraikan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa terkait dengan dalil Para Teradu diduga telah melanggar asas
profesional dengan menerbitkan Pengumuman Nomor 287/PP.04.1-Pu/3512/2022
tertanggal 14 Desember 2022 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Para Teradu menerangkan
melakukan rapat pleno pada tanggal 13 Desember 2022 untuk menentukan peringkat
calon anggota PPK berdasarkan hasil Penilaian wawancara sebagaimana tertuang
dalam Berita Acara Nomor 58/PP.04.1-BA/3512/2022. Selanjutnya, Para Teradu
menyampaikan Berita Acara a quo kepada Sekretariat KPU Kabupaten Situbondo
sebagai dasar penerbitan Pengumuman Nomor 287/PP.04/.1-Pu/3512/2022 tentang
Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Untuk Pemilihan Umum
Tahun 2024. Ketidaksesuaian antara nomor pendaftaran dengan nama peserta
disebabkan kekeliruan dalam penginputan data yang dilakukan staf sekretariat KPU
Kabupaten Situbondo. Menindaklanjuti hal tersebut, Para Teradu kembali melakukan
rapat pleno pencermatan dan perbaikan/pembetulan sebagaimana tertuang dalam
Berita Acara Nomor 59/PP.04.1-BA/3512/2022, tertanggal 14 Desember 2022. Para
Teradu kemudian menerbitkan Pengumuman Nomor 289/PP.04/.1-Pu/3512/2022,
tertanggal 14 Desember 2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor
287/PP.04/.1-Pu/3512/2022 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 yang diunggah melalui laman KPU
Kabupaten Situbondo;
[4.2.2] Bahwa terkait dengan dalil Para Teradu diduga dalam mewawancarai peserta
tes tidak menggunakan pertanyaan standar sebagaimana diatur dalam ketentuan
Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022, Para Teradu
menerangkan melaksakan proses tahapan wawancara sesuai dengan Keputusan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis
Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota,
khususnya pada Lampiran I halaman 17 angka/poin 8 berkenaan dengan mekanisme
tahapan wawancara calon anggota PPK dan Lampiran II halaman 20 huruf D
berkenaan dengan formulir penilaian wawancara. Peserta yang dinyatakan lulus tes
wawancara dapat menjawab pertanyaan yang diberikan, sehingga tidak benar dalil
Pengadu menyatakan terdapat peserta yang tidak dapat menjawab. Selain itu, dalam
memberikan nilai tes wawancara, Para Teradu memiliki standar nilai yang sama
untuk semua peserta sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun
2022 dengan materi tes wawancara meliputi: 1) pengetahuan kepemiluan, 2)
komitmen yang mencakup integritas, independensi, dan profesionalitas, 3) rekam
jejak calon anggota PPK, dan 4) klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat.
Pelaksanaan wawancara calon anggota PPK berlangsung selama 3 (tiga) hari terhitung
sejak tahapan pengumuman hasil seleksi tertulis berakhir yakni dimulai tanggal 11
Desember s.d.13 Desember 2022. Pelaksanaan wawancara bertempat di Hotel Rosali
Jl. Pb. Sudirman No.52, Karangasem, Patokan, Kecamatan Situbondo, Kabupaten
Situbondo, Jawa Timur, dengan memperhatikan dan menjamin asas efektif, efisien,
serta keterbukaan dalam pelaksanaannya. Penentuan peringkat calon anggota PPK
berdasarkan hasil wawancara melalui mekanisme rapat pleno Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Situbondo dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 58/PP.04.1-
BA/3512/2022, tertanggal 13 Desember 2022;
[4.2.3] Bahwa terkait dengan dalil Para Teradu diduga mengabaikan laporan dari
Jaringan Demokrasi Indonesia Presidium Situbondo (JaDI), Para Teradu
menerangkan telah menindaklanjuti Surat JaDI Nomor: 016/B/JaDI-
Situbondo/XII/2022 tertanggal 21 Desember 2022 perihal Pemberitahuan dan
Konfirmasi Kedua melalui Surat KPU Kabupaten Situbondo Nomor:
309/PP.04.1/3512/2022 tertanggal 26 Desember 2022 perihal Penyampaian
Klarifikasi;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut:
[4.3.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta Para Teradu
menerbitkan pengumuman hasil seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
(PPK) se-Kabupaten Situbondo sebanyak dua kali. Pengumuman pertama diterbitkan
dengan Nomor 287/PP.04.1-Pu/3512/2022 pada tanggal 14 Desember 2022, sekitar
Pukul 16.00 WIB. Bahwa terdapat kekeliruan dalam pengumuman pertama berupa
ketidaksesuaian antara nomor pendaftaran dengan nama peserta. Kekeliruan tersebut
diketahui setelah Para Teradu mendapatkan informasi dari Bawaslu Kabupaten
Situbondo pada sekitar Pukul 18.30 WIB. Menindaklanjuti informasi dari Bawaslu
Kabupaten Situbondo, Para Teradu kemudian langsung melaksanakan rapat pleno
pencermatan dan perbaikan/pembetulan sebagaimana tertuang dalam Berita Acara
Nomor 59/PP.04.1-BA/3512/2022 tertanggal 14 Desember 2022. Berdasarkan hasil
rapat pleno tersebut, Para Teradu pada hari itu juga, yakni 14 Desember 2022,
sekitar Pukul 20.30 WIB, menerbitkan pengumuman kedua dengan Nomor
289/PP.04/.1-Pu/3512/2022 tentang Perubahan Atas Pengumuman Nomor
287/PP.04/.1-Pu/3512/2022 tentang Hasil Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Selanjutnya, Para Teradu langsung
mengunggah Pengumuman Nomor 289/PP.04/.1-Pu/3512/2022 pada laman KPU
Kabupaten Situbondo dan menempel di papan pengumuman KPU Kabupaten
Situbondo.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa ketidaksesuaian antara
nomor pendaftaran dengan nama peserta dalam pengumuman pertama disebabkan
adanya kesalahan teknis penginputan data dalam draf pengumuman oleh staf
sekretariat KPU Kabupaten Situbondo. Mekanisme penginputan data pengumuman
hasil seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sedianya dilakukan
melalui aplikasi Siakba, akan tetapi pada saat penginputan data terjadi perbaikan
sistem Siakba sehingga staf yang bertugas harus menginput secara manual. Oleh
karena itu, terjadi kekeliruan penginputan nomor pendaftaran dalam Pengumuman
Nomor 287/PP.04.1-Pu/3512/2022.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Para Teradu dalam
mengumumkan hasil seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-
Kabupaten Situbondo telah sesuai menurut hukum dan etika. Para Teradu telah
bertindak profesional dengan segera melaksanakan rapat pleno pencermatan dan
perbaikan setelah mengetahui adanya kekeliruan data dalam Pengumuman Nomor
287/PP.04.1-Pu/3512/2022. Selain itu, hasil pencermatan dan perbaikan
sebagaimana dituangkan dalam Pengumuman Nomor 289/PP.04/.1-Pu/3512/2022
telah berdasarkan hasil rapat pleno penilaian dan penentuan peringkat calon anggota
Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara
Nomor 58/PP.04.1-BA/3512/2022 tertanggal 13 Desember 2022. Dengan demikian,
DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara Pemilu. Meskipun demikian, DKPP perlu
mengingatkan kepada Para Teradu dan jajaran sekretariat KPU Kabupaten Situbondo
agar ke depan lebih berhati-hati dan cermat dalam menerbitkan surat resmi sehingga
tidak terjadi kekeliruan yang dapat menimbulkan polemik dan multitafsir oleh
masyarakat;
[4.3.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta Para Teradu
melaksanakan wawancara calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-
Kabupaten Situbondo pada tanggal 11 s.d. 13 Desember 2022. Para Teradu
menerangkan dalam melaksanakan wawancara telah berdasarkan standar penilaian
sebagaimana yang ditetapkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan
Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Para
Teradu memberikan materi yang sama kepada semua peserta wawancara, yang
meliputi: 1) pengetahuan kepemiluan, 2) komitmen yang mencakup integritas,
independensi, dan profesionalitas, 3) rekam jejak calon anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK), dan 4) klarifikasi tanggapan dan masukan masyarakat.
Selanjutnya, Para Teradu pada tanggal 13 Desember 2022 melakukan rapat pleno
untuk menentukan peringkat calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
berdasarkan hasil wawancara sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Nomor
58/PP.04.1-BA/3512/2022. Para Teradu juga menerangkan bahwa terhadap mantan
penyelenggara pemilu, materi wawancara lebih ditekankan kepada komitmen dan
integritas. Hal ini untuk memastikan bahwa calon anggota Panitia Pemilihan
Kecamatan (PPK) yang berstatus sebagai mantan penyelenggara pemilu, selain
mengetahui teknis kepemiluan, juga tetap berkomitmen dan berintegritas dalam
penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai Para Teradu dalam
melaksanakan wawancara dan memberikan penilaian kepada calon anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) telah sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Dengan demikian, DKPP
berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan
pedoman perilaku penyelenggara Pemilu;
[4.3.3] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.3], terungkap fakta Para Teradu
menerima dua surat dari Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Kabupaten Situbondo
dengan Nomor 015/B/JaDI-Situbondo/XII/2022 tertanggal 3 Desember 2022 perihal
Persoalan Seleksi Administrasi PPK dalam Pemilu 2024 dan Nomor 016/B/JaDI-
Situbondo/XII/2022 tertanggal 21 Desember 2022 perihal Pemberitahuan dan
Konfirmasi Kedua. Kedua surat tersebut pada intinya menyampaikan beberapa
permasalahan kepada Para Teradu, yakni: 1) mempertanyakan status salah satu
calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atas nama Muhammad Faqih yang
dalam penelitian administrasi berkasnya dinyatakan tidak lengkap dan Tidak
Memenuhi Syarat (TMS), 2) mengenai adanya masalah teknis dalam pelaksanaan tes
tertulis menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) yang dilaksanakan di
SMKN 1 Panji pada tanggal 6 Desember 2022, dan 3) terdapat lima calon anggota PPK
yang terindikasi anggota partai politik dan tercantum namanya dalam aplikasi Sipol,
menjabat sebagai perangkat desa, dan diduga pernah diberhentikan sebagai anggota
PPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2018.
Menjawab dua surat dari JaDI tersebut, Para Teradu kemudian mengirimkan surat
Nomor 309/PP.04.1/3512/2022 tertanggal 26 Desember 2022 perihal Penyampaian
Klarifikasi. Dalam surat jawaban tersebut, Para Teradu menyampaikan bahwa: 1)
dokumen persyaratan peserta seleksi atas nama Muhammad Faqih dalam penelitian
administrasi dinyatakan tidak lengkap dan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena
yang bersangkutan tidak mengunggah dokumen surat pernyataan sehat secara
rohani bermeterai pada aplikasi Siakba, 2) permasalahan tes tertulis menggunakan
metode Computer Assisted Test (CAT) pada tanggal 6 Desember 2022 mengalami
permasalahan dikarenakan kendala jaringan dan server akibat pelaksanaan CAT
secara nasional, dan 3) Para Teradu telah melakukan pencermatan dan klarifikasi
kepada lima orang yang bersangkutan dengan kesimpulan bahwa indikasi
sebagaimana informasi dari JaDI Kabupaten Situbondo tidak terbukti.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai Para Teradu telah
menjawab dan menindaklanjuti dua surat dari JaDI Kabupaten Situbondo sesuai
dengan hukum dan etika. Para Teradu bertindak profesional dengan melakukan
klarifikasi kepada lima peserta seleksi rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
berdasarkan informasi dari JaDI Kabupaten Situbondo. Terhadap permasalahan
kendala jaringan dalam pelaksanaan tes tertulis, Para Teradu juga telah
menyampaikan permasalahan teknis tersebut kepada KPU sebagai bahan evaluasi
dan perbaikan. Dengan demikian, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak
terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan
di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban
Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan
Pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan
Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Marwoto selaku Ketua merangkap Anggota
KPU Kabupaten Situbondo, Teradu II Syamsul Hidayat, Teradu III Imam Nawawi,
Teradu IV Usman Hadi, dan Teradu V Iwan Suryadi masing-masing selaku
Anggota KPU Kabupaten Situbondo sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Lolly Suhenty masing-masing
selaku Anggota, pada hari Kamis tanggal Empat bulan Mei tahun Dua Ribu Dua
Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini
Rabu tanggal Tiga Puluh Satu bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Heddy
Lugito selaku Ketua Merangkap Anggota, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan
Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI
Andre Saputra