Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 52 dan 58 Tahun 2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 10/03/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-02-2025
👁 46 dibaca
⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU [2.1.1] PERKARA NOMOR 52-PKE-DKPP/I/2025 Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 27-P/L DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 52-PKE-DKPP/I/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 22 September 2024 Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5 telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango berdasarkan Surat Keputusan Nomor 975 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024; (vide bukti P-1); 2.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu Perkara Nomor 52-PKE-DKPP/I/2025 dan Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/I/2025 diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Bahwa Para Teradu Perkara Nomor 52-PKE-DKPP/I/2025 dan Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/I/2025 diduga tidak melalukan penelitian administrasi Terkait Penerbitan Ijazah Paket C Risman Tolingguhu yang diterbitkan oleh PKBM Hutuo Lestari tanggal 6 Mei dan pada tanggal 6 Mei 2024 juga merupakan hari penetapan kelulusan secara nasional. Sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 012.A Tahun 2024 huruf (E) No (3) tentang Pengisian Blanko Ijazah bahwa tanggal penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan paling cepat 1 (satu) hari setelah tanggal penetapan kelulusan peserta didik dan paling lambat tanggal 31 Juli 2024 yang seharusnya penulisan tanggal terbit ijazah dimulai tanggal 7 Mei 2024.
Pasal DilanggarPasal 20
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Para Pengadu dalam Perkara Nomor 52-PKE-DKPP/I/2025 dan Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/I/2025 untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sutenty Lamuhu selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango, Teradu II Adnan A. Berahim, Teradu III Abdul Samad N. Djamaini, Teradu IV Shaqti Qhalbudien Yusuf, dan Teradu V Idris Djou masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pe
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 52-PKE-DKPP/I/2025
Nomor 58-PKE-DKPP/I/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor
27-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
52-PKE-DKPP/I/2025, Pengaduan Nomor 33-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/I/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Perkara Nomor 52-PKE-DKPP/I/2025
[1.1.1] Pengadu
1. Nama : Frengki Uloli
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Cempaka Desa Dutohe, Kecamatan Kabila, Kabupaten
Bone Bolango
Memberikan Kuasa Kepada :
2. Nama : 1. Mashuri
2. Ifrianto S. Rahman
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Jalan Sultan Botutihe No.31 Kelurahan Moodu, Kecamatan
Kota Timur, Kota Gorontalo Provinsi Gorontalo.
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap :
[1.1.2] Teradu
1. Nama : Sutenty Lamuhu
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Bone Bolango
Alamat : Jalan Perintis Desa Huluduotamo, Kecamatan Suwawa,
Kabupaten Bone Bolango
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Adnan A. Berahim
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango
Alamat : Jalan Perintis Desa Huluduotamo, Kecamatan Suwawa,
Kabupaten Bone Bolango
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Abdul Samad N. Djamaini
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango
Alamat : Jalan Perintis Desa Huluduotamo, Kecamatan Suwawa,
Kabupaten Bone Bolango
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Shaqti Qhalbudien Yusuf
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango
Alamat : Jalan Perintis Desa Huluduotamo, Kecamatan Suwawa,
Kabupaten Bone Bolango
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Idris Djou
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango
Alamat : Jalan Perintis Desa Huluduotamo, Kecamatan Suwawa,
Kabupaten Bone Bolango
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu V;
Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai---------------Para Teradu.
[1.2] Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/I/2025
[1.2.1] Pengadu
1. Nama : Abdullah Djarai
Pekerjaan/ : Wiraswasta/Lembaga Pengawas Pemerintahan Provinsi
Lemgaga Gorontalo
Alamat : JL. Tinaloga, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone
Bolango, Prov. Gorontalo.
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : L Qadri Bawondesz
Pekerjaan/ : Karyawan Swasta/Lembaga Pengawas Pemerintahan Provinsi
Lembaga Gorontalo
Alamat : JL. Tinaloga, Kecamatan Tilongkabila, Kabupaten Bone
Bolango, Provinsi Gorontalo.
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu II;
Pengadu I dan Pengadu II selanjutnya disebut sebagai--------Para Pengadu.
Terhadap :
[1.2.2] Teradu
1. Nama : Sutenty Lamuhu
Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Bone Bolango
Alamat : Jalan Perintis Desa Huluduotamo, Kecamatan Suwawa,
Kabupaten Bone Bolango
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------Teradu I;
2. Nama : Adnan A. Berahim
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango
Alamat : Jalan Perintis Desa Huluduotamo, Kecamatan Suwawa,
Kabupaten Bone Bolango
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II;
3. Nama : Abdul Samad N. Djamaini
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango
Alamat : Jalan Perintis Desa Huluduotamo, Kecamatan Suwawa,
Kabupaten Bone Bolango
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III;
4. Nama : Shaqti Qhalbudien Yusuf
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango
Alamat : Jalan Perintis Desa Huluduotamo, Kecamatan Suwawa,
Kabupaten Bone Bolango
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu IV;
5. Nama : Idris Djou
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango
Alamat : Jalan Perintis Desa Huluduotamo, Kecamatan Suwawa,
Kabupaten Bone Bolango
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu V;
Teradu I s.d. Teradu Vs elanjutnya disebut sebagai---------------Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Pihak Terkait;
mendengar keterangan Saksi; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti
yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU
[2.1.1] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA NOMOR 52-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 27-P/L
DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 52-PKE-DKPP/I/2025 dengan
pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada tanggal 22 September 2024 Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu
4 dan Teradu 5 telah menetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Bone Bolango berdasarkan Surat Keputusan Nomor 975 Tahun 2024
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone
Bolango Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024; (vide bukti P-1);
2. Bahwa pada tanggal 23 September 2024 Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu
4 dan Teradu 5 telah melaksanakan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon
berdasarkan Keputusan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone
Bolango Nomor 978 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango Tahun 2024 tertanggal 23
September 2024; (vide bukti P-2);
3. Bahwa Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3, Teradu 4 dan Teradu 5 tidak
melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaiman dimaksud dalam Pasal 2
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 “Setiap Penyelenggara Pemilu wajib
bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai
penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan Pedoman perilaku
Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan”.
4. Bahwa Teradu 1, Teradu 2, Teradu 3 Teradu 4 dan Teradu 5 tidak melaksanakan
pemeriksaan secara menyeluruh terkait proses mendapatkan Ijazah Paket C
yang diajukan sebagai syarat calon Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango;
(vide bukti P-3).
5. Bahwa kejanggalan-kejanggalan yang terjadi atas proses terbitnya Ijazah Paket
C tersebut adalah:
- Pertama: Data dapodik Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan
menyatakan Lulus tanggal 1 Juli 2024 Kemudian dalam Ijazah tercantum
Keputusan PKBM Hutuo Lestari Nomor 017/KPTS.PKBM.HL.PKT C/V/2024
tanggal 6 Mei 2024 dan tanggal dalam ijazah 06 Mei 2024, terdapat
perbedaan antara tanggal terbit Surat Keputusan dan tanggal Ijazah Paket C
yang dengan tanggal kelulusan dalam data Dapodik Kementerian artinya SK
dan ijazah menyatakan lulus terlebih dahulu kemudian dinyatakan lulus
dalam data Dapodik Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan belakangan.
Seyogyanya dinyatakan Lulus dahulu di data Dapodik Kemeterian kemudian
Surat Keputusan dan Ijazah belakangan. (vide bukti P-4).
- Kedua: kejanggalan berikutnya adalah Penerbitan Ijazah Paket C atas nama
Risman Tolingguhu tertanggal 6 Mei 2024 bersamaan dengan tanggal
penetapan tanggal 6 Mei 2024 padahal sesuai ketentuan Lampiran
Keputusan Kepala Badan Standar Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Kemeterian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No.12.A Tahun
2024 tentang Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum
dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan
Teknologi Nomor 010 tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blanko
Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun ajaran
2023/2024 huruf E Pengisian Blanko Ijazah angka 3 “Tanggal Penerbitan
Ijazah oleh Satuan Pendidikan paling cepat 1(satu) hari setelah tanggal
penetapan kelulusan peserta didik paling lambat tanggal 31 Juli 2024”.
Namun yang terjadi adalah tanggal Penetapan dengan tanggal penerbitan
Ijazah ditanggal yang sama. (vide bukti P-5);
- Ketiga: Bahwa Perbandingan ijazah Paket C atas nama Calon Wakil Bupati
Risman Tolingguhu yang ditetapkan/dikeluarkan tanggal 6 Mei 2024 dengan
perbandingan ijazah Paket C atas nama Siti Salwa Rahmadianti Talib yang
dikeluarkan oleh PKBM Cipta Karya penetapan tanggal 6 Mei 2024
dikeluarkan pada tanggal 8 Juli 2024 yang di ajukan Pemohon sebagai
perbandingan ke dua ijazah tersebut. Sehingga menurut Pemohon ijazah
atas nama Siti Salwa Rahmadianti Talib sesuai dengan Lampiran Keputusan
Kepala Badan Standar Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemeterian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi No.12.A Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen
Pendidikan Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi
Nomor 010 tahun 2024 tentang Pedoman Pengelolaan Blanko Ijazah
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun ajaran 2023/202;(vide
bukti P-6).
- Keempat: Kejanggalan berikutnya adalah dalam data Dapodik Kementerian
tercantum nama ibu kandung Risman Tolingguhu atas nama Aida Sahami
namun tercatat dalam ijazah Paket C atas nama Aradi Tolingguhu.
- Kelima: Dalam data Dapodik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
bahwa Risman Tolingguhu terdaftar dengan 2(dua) Nomor Induk
Kependudukan yang berbeda; (vide bukti P-7).
- Keenam: dalam data Dapodik Kemeterian Pendidikan dan Kebudayaan
Risman Tolingguhu terdaftar sebagai siswa di PKBM Karawo Kabupaten
Bone Bolango sejak tanggal 12 Juli 2021 tercatat sebagai siswa baru dan
dinyatakan Lulus tanggal 1 Juli 2024 berdasarkan data Pembaharuan
tanggal 13 Juli 2024. Kemudian berdasarkan Surat Keterangan Ketua
Lembaga PKBM Karawo Nomor 054/PKBM-KRW/BT-TLWY/XII-2024
tertanggal 1 Desember 2024 menerangkan bahwa Risman Tolingguhu TIDAK
PERNAH mengikuti Kesetaraan Paket C sejak tahun 2021 hingga 2024; (vide
bukti P-8).
- Ketujuh: Kejanggalan berikutnya adalah dalam hal penandatangan Ijazah
Paket C milik Risman Tolingguhu, halmana dalam ijazah Paket C tersebut
ditanda tangani oleh Fitri Fathia Pamarita Kinanti, M.Pd yang tidak lain
adalah jabatan sebagai bendara merangkap Guru Bahasa Inggris di PKBM
Hutuo Lestari yang seharusnya ditanda tangani oleh Kepala Sekolah Tuti
Kustia, SH. Nip. 19680924 201408 2 001. Berdasarkan Izin Operasional
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Nomor: 420/Dikbud-Kab
Gtlo/2022 tanggal 31 Maret 2022 Pengelola Ketua Mohamad Bima Putra R,
SH. Sekretaris Tomy Z Pramono, Bendahara F.F. Paramita Kinanti, S.Pd dan
Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 27/PKBM-HL/S-KEP-Kelulusan PKT
B/IV2021 tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik Paket B Tingkat IV
setara Kelas IX PKBM Hutuo Lestari tahun Pelajaran 2020/2021 tertanda
Tuti Kustia, SH. Nip. 19680924 201408 2 001 selaku Ketua PKBM Hutuo
Lestari; (vide bukti P-9).
- Kedelapan: Kejanggalan selanjutnya adalah dalam ketentuan Lembaga
Pendidkan Non formal paket C adalah waktu belajar 3(tiga) tahun atau
6(enam) sementer. Jika mengacu pada Izin Operasional Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM) Nomor: 420/Dikbud-Kab Gtlo/2022 tanggal 31
Maret 2022 izin operasional PKBM Hutuo Lestari tahun 2022 sewajarnya
PKBM Hutuo Lestari belum dapat melaksanakan kelulusan siswa pada
tahun 2024 karena belum mencapai 3(tiga) tahun atau 6(enam) semester
waktu belajar. (vide bukti P-10).
[2.1.2] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA NOMOR 58-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor
33-P/L-DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 53-PKE-DKPP/I/2025
dengan pokok aduan sebagai berikut:
Kasus Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango 2024-
2029
Pada hari Minggu, tanggal 22 September 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten
Bone Bonago, KPU Bone Bolango menetapkan pasangan Ismet Mile dan Risman
Tolingguhu sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango periode 2024-
2029. Namun, proses ini diwarnai kontroversi terkait dugaan pelanggaran hukum dan
administrasi oleh kedua calon.
Kasus ini melibatkan penerbitan ijazah yang tidak sah oleh PKBM (Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat) Hutuo Lestari yang beralamat di kabupaten Gorontalo yang
terindikasi tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ijazah tersebut diterbitkan pada
tanggal yang tidak sesuai dengan ketentuan dan terdapat kesalahan penulisan tanggal.
Selain itu, kepala sekolah PKBM Hutuo Lestari merangkap tiga jabatan, yang berpotensi
menyebabkan konflik kepentingan dan pelanggaran prinsip tata kelola yang baik.
Siswa ini juga dengan 1 NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) terdaftar di dua PKBM
(Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) yakni PKBM Hutuo Lestari yang berlokasi di
Kabupaten Gorontalo dan PKBM Karawo yang berlokasi di Kabupaten Bone Bolango.
Siswa tersebut juga memiliki dua NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang digunakan
untuk mendaftar di dua PKBM tersebut. Siswa ini kemudian menggunakan ijazah Paket
C yang diperoleh dari salah satu PKBM (PKBM Hutuo Lestari) untuk mendaftar sebagai
calon wakil bupati Bone Bolango pada Pilkada 2024.
Pada tahun 2021 Risman Tolingguhu terdaftar di PKBM Karawo pada tanggal 12 Juli
2021 dengan NISN 372774524 dan NIK 7501010610720001, dan keluar pada 1 Juli
2024. Pada Januari 2024, Risman Tolingguhu terdaftar kembali di PKBM Hutuo Lestari
dengan NISN yang sama dan NIK 7501010610720004. Ia keluar pada 1 Januari 2024,
Pada tanggal 6 Mei 2024 penetapan kelulusan secara nasional pada saat itu juga Ijazah
Risman Tolingguhu di terbitkan. Kemudian Risman menggunakan ijazah Paket C dari
salah satu PKBM (PKBM Hutuo Lestari) untuk mendaftar sebagai calon wakil bupati
Bone Bolango pada Pilkada 2024.
Pelanggaran Administrasi: Sistem NISN yang tidak terintegrasi dengan baik
memungkinkan Risman Tolingguhu terdaftar di dua PKBM dengan NISN yang sama,
Manipulasi Data Kependudukan Penggunaan dua NIK oleh Risman untuk tujuan
administratif yang berbeda, yang menciptakan ketidakakuratan data. Kelalaian
Verifikasi: Lembaga terkait, termasuk PKBM dan KPU, tidak melakukan verifikasi yang
menyeluruh terhadap keabsahan data NISN, NIK, dan ijazah yang digunakan oleh
Risman.
Risman Tolingguhu mendaftarkan diri ke dua PKBM menggunakan NISN yang sama,
namun dengan NIK yang berbeda di masing-masing PKBM yakni PKBM Hutuo Lestari
yang beralamat di kabupaten Gorontalo dan PKBM Karawo yang beralamat di
kabupaten Bone BOlango
Risman menyelesaikan program Paket C di PKBM Hutuo Lestari dan mendapatkan
ijazah paket C, Ijazah tersebut digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan wakil
bupati kabupaten Bone Bolango 2024 tanpa verifikasi penuh atas data pendukungnya.
Dugaan pelanggaran ini terungkap setelah Pemilihan kepala daerah tanggal 27
November 2024 Selesai
Masalah Terkait Penerbitan Ijazah dan Rangkap Jabatan
Ijazah Paket C Risman Tolingguhu diterbitkan oleh PKBM Hutuo Lestari tanggal 6 Mei
dan pada tanggal 6 Mei 2024 juga merupakan hari penetapan kelulusan secara
nasional. Sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen
Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 012.A
Tahun 2024 huruf (E) No (3) tentang Pengisian Blanko Ijazah bahwa Tanggal
penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan paling cepat 1 (satu) hari setelah tanggal
penetapan kelulusan peserta didik dan paling lambat tanggal 31 Juli 2024. Jadi
harusnya penulisan tanggal terbit ijazah dimulai tanggal 7 Mei 2024. Penerbitan
sebelum tanggal yang diperbolehkan menjadikan ijazah tidak sah,
Kesalahan Penulisan Tanggal Penulisan tanggal pada ijazah yang menggunakan
angka "06" bertentangan dengan aturan yang melarang penggunaan angka "0" di depan
tanggal, yang seharusnya hanya menggunakan angka "6" atau "7" untuk penulisan
tanggal yang benar. Operator administrasi yang bertugas tidak mengikuti Bimtek yang
diwajibkan oleh Kemendikbud, sehingga menyebabkan pelanggaran dalam proses
penerbitan ijazah. Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sudah digunakan untuk
mendaftar di satu PKBM tidak dapat lagi digunakan untuk mendaftar di PKBM yang
lain, karena secara otomatis akan terbaca dan tertolak. Kepala sekolah PKBM Hutuo
Lestari merangkap jabatan sebagai pendiri lembaga dan operator administrasi, yang
dapat mengarah pada konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan, termasuk
penerbitan ijazah. Merangkap jabatan bertentangan dengan prinsip tata kelola yang
baik (good governance), yang mengharuskan pemisahan tugas untuk memastikan
transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi kerja.
Kasus penerbitan ijazah yang tidak sah ini mencoreng citra PKBM di Gorontalo dan
memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan kesetaraan
secara keseluruhan.
Tidak Ada Tindakan Tegas dari Pemangku Kepentingan:
Meskipun kasus ini viral dan menjadi perhatian masyarakat, tidak ada tindakan tegas
dari pihak terkait seperti Dinas Pendidikan atau Kemendikbud, sehingga pelanggaran
ini terus berlanjut.
Pelanggaran Tata Cara Penulisan Ijazah dan Tata Kelola:
Tidak mengikuti pedoman Kemendikbud terkait penulisan dan penerbitan ijazah, serta
merangkap jabatan yang melanggar prinsip profesionalisme dan transparansi dalam
pengelolaan pendidikan.
Dengan demikian kami menyimpulkan Pelanggaran Hukumnya adalah
Kesalahan penulisan Ijazah Tanggal melanggar Keputusan Kepala Badan Standar,
Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi Nomor 012.A Tahun 2024 huruf (E) No (1).
Kepemilikan dua NIK melanggar Pasal 13 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan. Pasal 1 No (12) berbunyi ”Nomor Induk Kependudukan,
selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau
khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
Penggunaan NISN yang sama di dua PKBM melanggar Permendikbud Nomor 79 Tahun
2015 tentang Data Pokok Pendidikan dan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Ijazah Paket C yang diperoleh Risman dinyatakan tidak valid berdasarkan PKPU Nomor
10 Tahun 2024 (perubahan atas PKPU no 8 2024) pasal 20 huruf (d) no (1) ijazah
pendidikan terakhir paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat yang
telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c.
Sanksi Hukum: Penyalahgunaan dokumen dapat dikenakan sanksi pidana
berdasarkan Pasal 263 KUHP dan Pasal 94 UU Adminduk.
Sementara untuk Ismet Mile calon Bupati Bone Bolango pada Pilkada 2024-2029 (yang
tidak lain adalah pasangan dari Risman Tolingguhu), terdapat dugaan bahwa Ismet
Mile masih memiliki Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Tahun Anggaran 2009-2010 yang
belum diselesaikan.
Kami melihat Kelalaian KPU Bone Bolango Tidak melakukan penelitian yang cermat
dan menyeluruh terhadap dokumen persyaratan calon. Terhadap dokumen TGR
Klarifikasi oleh KPU hanya dilakukan secara parsial, tidak mencakup seluruh
informasi, sehingga calon lolos tanpa memenuhi syarat. Penyelesaian TGR dilakukan
dengan aset, yang tidak memenuhi aturan hukum, karena kewajiban pembayaran
seharusnya dilakukan secara tunai. sehingga Ismet Mile tetap dianggap memiliki
tanggungan keuangan negara.
Dari kasus ini kami menyimpulkan bahwa KPU Bone Bolango meloloskan Ismet Mile
dianggap melanggar PKPU NO 8 Tahun 2024 Pasal 14 huruf j dan mencederai
kepercayaan masyarakat terhadap integritas penyelenggaraan pemilu. Diperlukan
tindakan pemeriksaan oleh DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik dalam kasus ini.
[2.2] PETITUM PARA PENGADU
[2.2.1] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 52-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu dan/atau Pelapor memohon kepada DKPP
memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai Lembaga Pemilihan Kepala
Daerah Tahun 2024.
[2.2.2] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 58-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu meminta kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Menerima dan memproses pengaduan ini
DKPP dimohon untuk menyatakan bahwa pengaduan yang diajukan memenuhi
syarat formil dan materiil sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara
pemilu
DKPP dimohon untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh Teradu, yaitu:
o Sutenty Lamuhu (Ketua KPU Kabupaten Bone Bolango)
o Adnan A. Berahim (Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango)
o Abdul Samad N. Djamaini (Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango)
o Shaqti Qhalbudien Yusuf (Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango)
o Idris Djou (Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango)
3. Menyatakan bahwa Teradu melanggar kode etik penyelenggara pemilu
Berdasarkan fakta dan bukti yang disampaikan,
4. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat pelanggaran
DKPP dimohon untuk menjatuhkan sanksi etik terhadap Teradu berupa:
o Peringatan keras kepada seluruh Teradu.
o Memberhentikan Teradu jika terbukti melakukan pelanggaran berat yang
mencederai prinsip integritas dan profesionalisme penyelenggaraan pemilu.
[2.3] BUKTI PARA PENGADU
[2.3.1] BUKTI PENGADU DENGAN PERKARA NOMOR 52-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-11, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 SK KPU Nomor 975 Tahun 2024;
2. P-2 SK KPU Nomor 978 Tahun 2024;
3. P-3 Ijazah Paket C Risman Tolingguhu;
4. P-4 Data Dapodik;
5. P-5 Surat Keputusan;
6. P-6 Perbandingan ijazah Paket C atas nama Siti Salwa
Rahmadianti Talib;
7. P-7 Data dapodik 2(dua) Nomor Induk Kependudukan;
8. P-8 Surat Keterangan;
9. P-9 Surat Keputusan;
10. P-10 Izin Operasional;
11. P-11 1(satu) buah flashdisk.
[2.3.2] BUKTI PENGADU DENGAN PERKARA NOMOR 58-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-13, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Ijazah Paket C atas nama Risman Tolingguhu (diterbitkan oleh
PKBM Hutuo Lestari, tanggal 6 Mei 2024);
2. P-2 Surat Keterangan PKBM Karawo Nomor 056/PKBM-KRW/BT-
TLW/XII-2024;
3. P-3 Surat Keterangan PKBM Karawo Nomor 054/PKBM-KARAWO-
TLW/XII-2024;
4. P-4 Berita Acara Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2024 Nomor :
248/PL.02.3-BA/7503/2024;
5. P-5 Dokumen yang menyatakan penggunaan NISN yang sama di
dua PKBM (PKBM Hutuo Lestari dan PKBM Karawo);
6. P-6 Dokumen terkait penggunaan dua NIK yang berbeda oleh
Risman Tolingguhu;
7. P-7 Salinan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan
Asesmen Pendidikan Nomor 012.A Tahun 2024;
8. P-8 Salinan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi
Kependudukan;
9. P-9 Salinan Permendikbud 79 tahun 2015 tentang Data Pokok
Pendidikan;
10. P-10 Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2010 Nomor:
7a/LHP-LK/XIX.GOR/I/2010;
11. P-11 Ringkasan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Tahun Anggaran
2010 Nomor: 7a/LHP-LK/XIX.GOR/I/2010;
12. P-12 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024
Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati
Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota;
13. P-13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-
Undang.
[2.4] KETERANGAN SAKSI PARA PENGADU
Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu dengan Perkara Nomor 52-PKE-DKPP/I/2025 dan Perkara
Nomor 58-PKE-DKPP/I/2025 yang dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2025,
Pengadu menghadirkan saksi atas nama Zainal Abdi Ilolu pada pokoknya sebagai
berikut :
1. Bahwa saksi adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten
Bone Bolango tahun dan selesai Tahun 2019;
2. Bahwa saksi adalah tim kampanye salah satu pasangan calon kepala Daerah
Kabupaten Bone Bolango Nomor Urut 1;
3. Saksi menerangkan bahwa pada ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C
milik Bapak Risman Tolingguhu pada intinya kita sama-sama melihat dicatatan
kaki pada ijazah tersebut. Bahwa disitu tertera keputusan Kepala BSKAP
Kemendikbudristek RI Nomor 012.A Tahun 2024, kenapa hal tersebut termuat
karena itu merupakan pedoman pengelolaan ijazah Paket C sehingga tidak ada
aturan lain yang mengatur tentang manajemen atau pengelolaan ijazah selain
keputusan Kepala BSKAP Tahun 2024.
4. Bahwa tadi saksi mendengarkan ada terjadi kesalahan penulisan dan terkait
dinas pendidikan Kabupaten Gorontalo sudah mengeluarkan keterangan
pengganti ijazah pada tanggal 28 November 2024. Sedangkan berdasarkan
Surat Keputusan Kepala BSKAP Nomor 012.A Tahun 2024 tertanggal 19 Januari
2024 itu mengatur tepatnya pada lampiran satu point f tentang penggantian dan
pengembalian blanko ijazah. Bahwa pada lampiran tersebut pada pokoknya
dalam hal terjadi kesalahan pengisian blanko ijazah dan atau terjadi kerusakan
blanko ijazah selama proses pengisian satuan pendidikan harus mengembalikan
blanko ijazah dimaksud ke dinas untuk diganti dengan blanko ijazah cadangan;
[2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
[2.5.1] POKOK JAWABAN PARA TERADU PERKARA NOMOR 52-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2025 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu menyatakan hal ini tidak benar, Teradu telah melaksanakan
proses penetapan pasangan calon berdasarkan:
a. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang
Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta
Walikota Dan Wakil Walikota
b. Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota
c. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang
Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon,
dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
d. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1359 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun
2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon dalam Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan
Wakil Walikota
2. Bahwa terkait kejanggalan yang disampaikan oleh Pengadu atas proses terbitnya
ijazah paket C bukanlah menjadi kewenangan KPU Kabupaten Bone Bolango,
karena KPU Kabupaten Bone Bolango melaksanakan verifikasi administrasi
diatur dan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan
Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 pada Bab IV Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon Tabel 4.1 Indikator Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi
Calon. Adapun indikator pemeriksaan ijazah yang tertuang pada Keputusan KPU
Nomor 1229 Tahun 2024 meliputi :
a. Dokumen dapat dibuka dan terbaca dengan jelas
b. Fotocopy ijazah
c. Dokumen milik calon diterbitkan oleh lembaga berwenang
d. Dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah
e. Merupakan dokumen yang sah
f. Merupakan bukti kelulusan SMA atau sederajat (Bukti T 1),
3. Bahwa pada tanggal 2 September 2024, KPU Kabupaten Bone Bolango telah
melakukan klarifikasi dokumen syarat Calon ke PKBM Hutuo Lestari dan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo sebagai instansi atau
lembaga yang berwenanang menerbitkan ijazah Paket C milik Sdr. Risman
Tolingguhu dan hasil klarifikasi lembaga berwenang menyatakan kebenaran dari
ijazah milik sdr. Risman Tolingguhu (Bukti T 2),
4. Berdasarkan indikator tersebut pada point 2 dan klarifikasi kebenaran Dokumen
Ijazah pada point 3, Ijazah Sdr. milik Risman Tolingguhu dinyatakan memenuhi
syarat (Bukti T 3),
5. Pada tanggal 14 – 18 September 2024, KPU Kabupaten Bone Bolango
mengumumkan hasil penelitian administrasi syarat calon melalui Website Resmi
KPU Kabupaten Bone Bolango, Media Sosial KPU Bone Bolango dan Media Massa
serta pada kegiatan sosialisasi namun sampai dengan batas waktu tanggal 18
September 2024 tidak terdapat tanggapan masyarakat (Bukti T 4)
6. Bahwa pada tanggal 22 September 2024, KPU Kabupaten Bone Bolango
menetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone
Bolango Tahun 2024 serta mengumumkan melalui Website Resmi KPU
Kabupaten Bone Bolango (Bukti T 5)
7. Bahwa pada tanggal 23 September 2024, KPU Kabupaten Bone Bolango
menetapkan Hasil Pengundian Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon melalui
Keputusan KPU Kabupaten Bone Bolango Nomor 978 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Bone Bolango Tahun 2024 (Bukti T 6)
[2.5.2] POKOK JAWABAN PARA TERADU PERKARA NOMOR 58-PKE-DKPP/I/2025
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP
yang dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2025 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa tidak benar pada saat penetapan Pasangan Calon tanggal 22 September
2024 terdapat kontroversi terkait dugaan pelanggaran hukum dan administrasi
oleh kedua calon. KPU Kabupaten Bone Bolango melaksanakan Rapat Pleno
Penetapan Pasangan Calon dalam keadaan aman, kondusif dan lancar;
2. Bahwa terkait pengadu mempermasalahkan Ijazah yang tidak sah oleh PKBM
terkait Nomor Induk Siswa Nasional, Sistem NISN yang tidak terintegrasi,
penggunaan dua Nomor Induk Kependudukan, manipulasi data kependudukan,
tanggal penerbitan ijazah, kesalahan penulisan tanggal pada ijazah, tidak
adanya penindakan tegas, bukanlah menjadi kewenangan KPU Kabupaten Bone
Bolango, karena KPU Kabupaten Bone Bolango melaksanakan verifikasi
administrasi diatur dan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 pada Bab IV Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon Tabel 4.1 Indikator Hasil Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon. Adapun indikator pemeriksaan ijazah yang tertuang pada
Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 meliputi :
a. Dokumen dapat dibuka dan terbaca dengan jelas
b. Fotocopy ijazah
c. Dokumen milik calon diterbitkan oleh lembaga berwenang
d. Dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah
e. Merupakan dokumen yang sah
f. Merupakan bukti kelulusan SMA atau sederajat (Bukti T 1)
3. Bahwa pada tanggal 2 September 2024, KPU Kabupaten Bone Bolango telah
melakukan klarifikasi dokumen syarat Calon ke PKBM Hutuo Lestari dan Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo sebagai instansi atau
lembaga yang berwenanang menerbitkan ijazah Paket C milik Sdr. Risman
Tolingguhu dan hasil klarifikasi lembaga yang berwenang menyatakan
kebenaran dari ijazah milik Risman Tolingguhu (Bukti T 2);
4. Berdasarkan indikator tersebut pada point 2 dan klarifikasi kebenaran Dokumen
Ijazah pada point 3, Ijazah milik Sdr. Risman Tolingguhu dinyatakan memenuhi
syarat (Bukti T 3);
5. Bahwa terkait Tuntutan Ganti Rugi yang dipermasalahkan bukan menjadi
kewenangan KPU Kabupaten Bone Bolango karena yang diatur sebagai bukti
pemenuhan kelengkapan dokumen syarat calon tidak sedang memiliki
tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang
menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara adalah Surat
Keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya
meliputi tempat tinggal calon, sebagaimana termaktub dalam Pasal 20 huruf b
poin 5 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229
Tahun 2024 (Bukti T 7);
6. Bahwa pada tanggal 2 September 2024, KPU Kab. Bone Bolango melakukan
klarifikasi dokumen syarat calon terkait Surat Keterangan Tidak Memiliki
Tanggungan Utang di Kantor Pengadilan Negeri Gorontalo, dan hasil klarifikasi
dari Pengadilan Negeri Gorontalo bahwa benar Drs Ismet Mile, MM tidak memiliki
tanggungan utang dan tidak sedang dicabut hak pilihnya (Bukti T 8);
7. Pada tanggal 14 – 18 September 2024, KPU Kabupaten Bone Bolango
mengumumkan hasil penelitian administrasi syarat calon melalui Website Resmi
KPU Kabupaten Bone Bolango, Media Sosial KPU Bone Bolango dan Media Massa
serta pada kegiatan sosialisasi namun sampai dengan batas waktu tidak
terdapat tanggapan masyarakat (Bukti T 4);
8. Bahwa pada tanggal 22 September 2024, KPU Kabupaten Bone Bolango
menetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bone
Bolango Tahun 2024 serta mengumumkan melalui Website Resmi KPU
Kabupaten Bone Bolango (Bukti T 5);
9. Bahwa pada tanggal 23 September 2024, KPU Kabupaten Bone Bolango
menetapkan Hasil Pengundian Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon melalui
Keputusan KPU Kabupaten Bone Bolango Nomor 978 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Bone Bolango Tahun 2024 (Bukti T 6);
10. Bahwa laporan aduan terkait Ijazah sdr. Risman Tolingguhu dan Tuntutan Ganti
Rugi sdr. Ismet Mile di Gakkumdu/Bawaslu Kab. Bone Bolango dan
Gakkumdu/Bawaslu Provinsi Gorontalo status laporan dihentikan/tidak
ditindaklanjuti karena tidak terbukti sebagai pelanggaran administrasi
pemilihan, begitupun dengan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara
Gorontalo dan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang pada putusannya
tidak menerima permohonan pemohon (Bukti T 9);
[2.6] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan Jawaban yang telah Para Teradu urai dan sampaikan di atas
dengan Perkara Nomor 52-PKE-DKPP/I/2025 dan Perkara Nomor 58-PKE-
DKPP/I/2025, mohon kiranya Ketua dan anggota Majelis sidang Dewan Kehormatan
penyelenggara pemilu Republik Indonesia berkenan memberikan pertimbangan dan
memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut :
1. Berdasarkan dalil pengadu yang menyatakan Para Teradu melakukan kesalahan
tidak cermat dan teliti dalam melakukan verifikasi secara faktual Berkas
pencalonan sdr. Drs. Ismet Mile, M.M sebagai Calon Bupati dan sdr. Risman
Tolingguhu sebagai wakil bupati periode 2024 – 2029 adalah TIDAK BENAR;
2. Bahwa KPU Kabupaten Bone Bolango telah melaksanakan Verifikasi Dokumen
Persyaratan Calon sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan
Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024;
3. Memohon dengan hormat kepada majelis untuk :
a. Menolak aduan pengadu,
b. Merehabilitas nama teradu 1 s.d 5 sebagai Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Bone Bolango, atau
c. Jika Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpandangan
lain, kami mohon keputusan seadil-adilnya
[2.7] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu dalam Perkara Nomor 52-PKE-
DKPP/I/2025 dan Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/I/2025 mengajukan bukti-bukti
yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-10, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 20 ayat 2 huruf d
Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Bab IV Tabel 4.1
angka 8;
2. T-2 - Ijazah Risman Tolingguhu
- Berita Acara Klarifikasi dokumen Ijazah Risman
Tolingguhu di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Gorontalo
- Berita Acara Klarifikasi dokumen ijazah Risman
Tolingguhu di PKBM Hutuo Lestari
- Dokumentasi Foto saat klarifikasi
3. T-3 Berita Acara Hasil Penelitian Administrasi;
4. T-4 Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Perbaikan;
5. T-5 Pengumuman Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2024;
6. T-6 Keputusan KPU Nomor 978 Tahun 2024 Tentang Penetapan
Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Bone Bolango Tahun 2024;
7. T-7 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 20 huruf b poin 5
Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 Bab IV Tabel 4.1
angka 5;
8. T-8 - Surat Keterangan Ismet Mile Tidak Memiliki Tanggungan
Utang dari Pengadilan Negeri Gorontalo
- Berita Acara Klarifikasi dokumen Surat Keterangan Tidak
Memiliki Tanggungan Utang di Pengadilan Negeri
Gorontalo
- Dokumentasi Foto saat klarifikasi
9. T-9 - Putusan PTUN Gorontalo
- Putusan Mahkamah Konstitusi
- Pemberitahuan Status Laporan dari Bawaslu Prov.
Gorontalo
- Pemberitahuan Status Laporan dari Bawaslu Kab. Bone
Bolango.
10. T-10 Surat Mahkamah Agung RI Direkturat Jenderal Badan
Peradilan Umum Pengadilan Tinggi Gorontalo, Pengadilan
Negeri Gorontalo dengan Nomor 195/KPN.W20-
U1/HM1.1/II/2025, Perihal Pemberitahuan, tanggal 10
Februari 2025.
[2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu dengan Perkara Nomor 52-PKE-DKPP/I/2025 dan
Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/I/2025 yang dilaksanakan tanggal 12 Februari 2025.
Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
A. Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo yang diwakili oleh Agustina selaku
Kepala Bidang Pendidikan Non Formal
1. Bahwa sebagaimana yang diuraikan oleh Pelapor/Pengadu pada hal. 3 Nomor 5
point e dalam hal kronologi kejadian Pihak Terkait Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Gorontalo menjelaskan sebagai berikut:
a) Data Pokok Pendidikan (Dapodik) adalah sistem pendataan nasional yang
berisi informasi tentang satuan pendidikan, peserta didik, pendidik, dan
sarana prasarana yang ada di satuan pendidikan. Pihak Terkait
menjelaskan Dapodik dari Risman Tolingguhu telah dinyatakan lulus di
Data Dapodik pada tanggal 01 Juli 2024 adalah hasil tarikan dari data by
system Dapodik berdasarkan inputan kelulusan siswa dari Dapodik satuan
Pendidikan PKBM Hutuo Lestari;
b) Dalam hal penulisan tanggal penerbitan ijazah yang bersamaan dengan
tanggal penetapan kelulusan memang merupakan bentuk kekeliruan dari
satuan Pendidikan, Pihak Terkait menjelaskan bahwa hal ini sudah di
perbaiki dengan surat keterangan kesalahan penulisan ijazah yang di tanda
tangani oleh Kepala PKBM dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kab. Gorontalo, tertanggal 28 November 2024, sesuai dengan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 29 Tahun 2019 tentang
pengesahan fotokopi ijazah/Surat tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan
pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan surat
keterangan pengganti ijazah jenjang Pendidikan Dasar dan menengah.
c) Dalil tentang perbandingan ijazah Paket Can Siti Salwa yang digunakan
oleh pelapor adalah lulusan dari PKBM Cipta karya yang berada di Kota
Gorontalo yang berbeda dengan Ijazah Risman Tolingguhu bertentangan
dengan ketentuan Keputusan Kepala BSKAP NO 012.a Tahun 2024 tentang
pengelolaan blanko ijazah di sebutkan pada huruf (c) Nomor 2 (c) kelulusan
SMA SMALB,SMK, Program Paket C atau bentuk lain yang sederajat, Pihak
Terkait menjelaskan Diwilayah kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Gorontalo diseragamkan tanggal penerbitan ijazah adalah 7 Mei
2024 berdasarkan hasil rapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Gorontalo dalam hal ini bidang teknis yang menangani
Pendidikan kesetaraan (Bidang PNF) bersama penilik dan kepala satuan
Pendidikan nonformal se Kabupaten Gorontalo. Sedangkan ijazah Paket C,
a.n Siti Salwa pihak terkait tidak mengetahuinya.
d) Mengenai perbedaan nama orang tua pada data Dapodik kementrian dan
nama orang tua yang tertulis diijazah, Pihak Terkait menjelaskan adalah
nama ibu kandung dari Risman Tolingguhu yaitu a.n ida Sahami dan nama
yang tertulis di Ijazah adalah nama ayah kandung yaitu Aradi Tolingguhu.
e) Mengenai dalil terdapat dua nomor NIK yang di miliki oleh Risman
Tolingguhu, Pihak Terkait menjelaskan dalam hal ini Dinas Pendidikan
tidak mengetahui hal tersebut dengan pasti oleh karena Pihak Terkait
bukanlah instansi yang memiliki kewenagan mengurus persoalan NIK.
f) Mengenai dalil tercatatnya saudara Risman Tolingguhu di PKBM, KARAWO
yang ada di Kabupaten Bone Bolango Pihak Terkait Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kab. Gorontalo tidak mengetahui hal tersebut karena PKBM
Karawo bukan termasuk dalam wilayah kewenangan pihak terkait.
g) Mengenai dalil Ijazah Paket C yang ditandatangani oleh saudari Fitri Fathia
Paramita Kinanti, Pihak Terkait menjelaskan hal tersebut sudah sesuai
dengan Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah karena yang bersangkutan
adalah kepala PKBM Hutuo Lestari sesuai dengan izin Operasional yang
dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.Gorontalo Nomor
420/Dikbud-Kab.Gtlo/11104 Tanggal 18 April 2024.
h) Mengenai dalil barang bukti berupa izin operasional PKBM Hutuo Lestari
yang tercacat di Tahun 2022 menurut Pihak Terkait PKBM Hutuo Lestari
sudah berdiri sejak tahun 2007 berdasarkan akta pendirian perkumpulan
"Hutuo Lestari" Tanggal 27 Desember 2007, dan sejak 2007 melaksanakan
kegiatan pembelajaran Paket A, Paket B dan Paket C hingga saat ini.
berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
No.3574/G4/KL/2009 Tahun 2009 Tentang Nomor Pokok Sekolah
Nasional menerbitkan NPSN (nomor pokok sekolah nasional) Kepada PKBM
Hutuo Lestari. (Bukti Terlampir)
2. Dalil-dalil lainnya yang didalilkan oleh pengadu dalam aduannya yang bukan
kewenangan dari pihak terkait, pihak terkait tidak menjelaskannya.
B. Fitri Fathia Paramita Kinanti selaku Kepala PKBM Hutuo Lestari
Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) "Hutuo Lestari" adalah Perkumpulan
yang didirikan pada tanggal 27 Desember 2007 sebagaimana akta Notaris,
Nomor 27 pada Notaris Budiharto Prawira, SH., dengan alamat Perumahan
Nabila Blok C2 No. 7 Jl. Runi S. Katili Kelurahan Hutuo Kecamatan Limboto
Kabupaten Gorontalo yang memiliki maksud dan tujuan adalah membantu
pemerintah mencerdaskan bangsa dengan jalan meningkatkan pengetahuan,
keahlian, serta keterampilan masyarakat melalui Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat (PKBM).
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, maka Perkumpulan dapat
mengadakan program-program kegiatan sebagai berikut:
- Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
- Pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B, dan Paket C
- Pendidikan Kesetaraan Fungsional (KF)
- Pendidikan kecakapan hidup / life skills
- Pendidikan Khusus Keterampilan
- Taman Bacaan Mayarakat (TBM)
- Majelis taklim/taman pengajian
Dalam menyelenggarakan Pendidikan kesetaraan Paket A, Paket B dan Paket C,
PKBM Hutuo Lestari sejak tahun 2007 telah menyelanggarakan Pendidikan
Paket tersebut. Penyelenggaraan Paket ini telah memperoleh izin operasional dari
Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Gorontalo yang sudah beberapa
kali di perpanjang terakhir diperpanjang dengan surat keputusan Nomor
420/Dikbud- Kab.Gtlo/11104 tertanggal 18 April 2024 yang berlaku hingga 18
April 2029. (Vide bukti PT-9).
Terhadap dalil Pelapor/Pengadu pada Hal. 3 Nomor 5 point e dalam Kronologi
Kejadian, Pihak Terkait menjelaskan sebagai berikut:
Pertama
- Kelulusan di Dapodik adalah kelulusan by system yang tidak dilakukan oleh
PKBM;
- Tanggal terbit Surat Keputusan dan tanggal Ijazah memang berbeda, dan
tidak ada aturan yang mengharuskan sama atau setelahnya.
- Sesuai dengan aturan Berita Acara Kelulusan memang per tanggal 6 Mei
2024, setelah dinyatakan lulus barulah system akan meluluskan otomatis
seluruh kelas akhir. Karena yang berhak menentukan kelulusan adalah
Satuan Pendidikan yakni PKBM
- Tidak ada aturan yang menegaskan bahwa wajib lulus terlebih dahulu di
data Dapodik Kementerian kemudian Surat Keputusan dan Ijazah
belakangan. Karena pada blanko ljazah Pendidikan Kesetaraan Program
Paket C Tahun Ajaran 2023/2024 telah tertulis tanggal 6 Mei 2024
- Sebagai kepala satuan pendidikan PKBM Hutuo Lestari telah mencermati
aturan dan menyelenggarakan rapat kelulusan pada tanggal 6 Mei 2024,
kemudian membuat Berita Acara dan membuat Surat Keputusan dan
tentunya disebutkan dan ditetapkan nomornya yang dituliskan pada blanko
ijazah pada tahun ini yang memang berbeda dengan blanko ijazah tahun
sebelumnya (Vide bukti PT-1)
Kedua:
- Bahwa kesalahan penulisan ijazah terkait tanggal penerbitan ijazah 06 Mei
2024, telah diperbaiki melalui Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah
Nomor: 090/PKBM-HL/XI/2024 yang di tanda tangani oleh Kepala PKBM
Hutuo Lestari dan mengetahui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kab. Gorontalo tertangal 28 November 2024 (Vide bukti PT-2)
Ketiga:
- Perbandingan ijazah menurut Pemohon ijazah atas nama Siti Salwa
Rahmadianti Talib yang dikeluarkan oleh PKBM Cipta Karya adalah PKBM
yang berada di Kota Gorontalo. Sedangkan untuk seluruh ijazah yang ada di
PKBM se Kabupaten Gorontalo itu tertanggal 07 Mei 2024. Dan kesalahan
penulisan tanggal Ijazah yang ditulis oleh PKBM Hutuo Lestari terjadi kepada
seluruh lulusan Paket C Tahun Ajaran 2023/2024 (tidak hanya terjadi pada
Sdr. Risman Tolinnguhu) (Vide bukti PT-3 dan PT-4);
Keempat:
- Bahwa Di Data Dapodik Kementerian tercantum nama ibu kandung Risman
Tolingguhu adalah Aida Sahami
- Aradi Tolingguhu adalah ayah kandung dari Risman Tolingguhu yang
terbukti dengan Kartu Keluarga.
- Untuk penülisan Ijazah Paket C didasarkan pada Surat Edaran Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 tahun 2014 dimana dalam surat
edaran ini mengatur bahwa nama yang tertulis di ijazah harus sesuai dengan
nama yang tertera di Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (Vide bukti PT-5)
Kelima:
- PKBM Hutuo Lestari tidak tau sama sekali terkait adanya dua Nomor Induk
Kependudukan yang berbeda.
- Yang digunakan saat pendaftaran hingga terdaftar di Dapodik Hutuo Lestari
hanya dengan NIK berikut 7501010610720004 dan telah mendapatkan NISN
(Nomor Induk Siswa Nasional) (Vide bukti PT-6)
Keenam:
- PKBM Hutuo Lestari tidak mengetahui sama sekali terdaftarnya Risman
Tolingguhu di PKBM Karawo, dikarenakan PKBM Hutuo sendiri hanya
mengacu pada Formulir Pendaftaran tertanggal 05 Juli 2021, serta Risman
Tolingguhu telah mengikuti seluruh pembelajaran di PKBM Hutuo Lestari
dan telah menyelesaikan pembelajaran selama enam semester dibuktikan
dengan Buku Induk, Daftar Hadir dan Nilai Rapor. (Vide bukti PT-7)
Ketujuh:
- Pada tanggal 12 April 2024 Ketua sebelumnya atas nama Muhamad Bima
Putra Rachmanto, SH mengundurkan diri, sehingga kepengurusan berganti
dan yang menjadi Kepala PKBM Hutuo Lestari atas nama Fitri Fathia
Paramita Kinanti, M.Pd berdasarkan izin operasional nomor 420/Dikbud-
Kab.Gtlo/11104. Sehingga pada tahun ajaran 2023/2024 yang berhak
menandatangi ijazah adalah Fitri Fathia Paramita Kinanti, M.Pd selaku
Kepala PKBM Hutuo Lestari berdasarkan izin operasional yang berlaku..
Sementara Pihak Pengadu hanya melihat ijin operasional yang sudah tidak
berlaku.
- Sedangkan untuk Surat Keputusan Nomor 27/PKBM-HL/S-Kep-Kelulusan
Pkt B/IV/2021 tentang Penetapan Kelulusan Peserta Didik Paket B Tingkat
IV setara Kelas IX PKBM Hutuo Lestari tahun Pelajaran 2020/2021 tertanda
Tuti Kustia, SH NIP. 19680924 201408 2 001 selaku Ketua PKBM Hutuo
Lestari saat itu dengan izin operasional yang dikeluarkan pada tanggal 5
Februari 2018 berlaku sampai dengan 28 Februari 2022 dengan nomor
420/Dikbud- Kab.Gtlo/189a (Vide bukti PT-8 dan PT-9)
Kedelapan:
- Berdasarkan akta perkumpulan "Hutuo Lestari" Tanggal 27 Desember 2007
Nomor 27 Notaris Budiharto Prawira, SH. Jadi sudah 17 Tahun
melaksanakan pembelajaran
- Sedangkan untuk peraturan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab.
Gorontalo dalam jangka waktu pemberlakuan izin operasional adalah lima
tahun, berikut rincian izin operasional PKBM Hutuo Lestari tujuh tahun
terakhir:
A. Dikeluarkan pada tanggal 5 Februari 2018 berlaku sampai dengan 28
Februari 2022 dengan nomor 420/Dikbud-Kab.Gtlo/189a
B. Dikeluarkan pada tanggal 6 April 2022 berlaku sampai dengan 28
Februari 2027 dengan nomor 420/Dikbud-Kab.Gtlo/2147 (tidak lagi
berlaku karena sudah ada izin operasional yang baru)
C. Dikeluarkan pada tanggal 18 April 2024 berlaku sampai dengan 18 April
2029 dengan nomor 420/Dikbud-Kab.Gtlo/1104.
(Vide bukti PT-9)
C. Rifky selaku perwakilan Pendidikan Non Formal dan Informal Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah
1. Berkenaan dengan ijazah yang digunakan sah atau tidak, bahwa Pihak Terkait
menjelaskan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara kewenangan
tidak bisa memutuskan karena itu sepenuhnya kewenangan pengadilan terkait
dengan ijazah sah atau tidak. Bahwa secara fisik juga Kementerian Pendidikan
Dasar dan Menengah hanya mengatur norma standar pedoman dan kriteria,
juga terkait tata kelola administrasi satuan pendidikan itu sepenuhnya adalah
kewenangan pemerintah daerah sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
terkait dengan urusan wajib di daerah. Kemudian berkenaan dengan mekanisme
kelulusan, bahwa dapat Pihak Terkait menyampaikan bahwa merujuk kepada
Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompotensi
Kelulusan juga Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar
Penilaian Pendidikan, juga di pedoman pembelajaran bahwa untuk menyatakan
seseorang lulus dari satuan pendidikan itu perlu dibuktikan dengan evaluasi
hasil belajar mulai dari kelas awalnya atau semester awalnya. Kemudian rapor
itu dituangkan dalam sistem pendataan juga kaitannya dengan identitas pemilik
rapor telah tertuang dalam Dapodik;
2. Bahwa verifikasi dari kelulusan berdasarkan SK kelulusan dari masing-masing
satuan pendidik, digital berbasis data juga dapat merujuk pada dokumen
adminisrasi di masing-masing satuan pendidikan berupa rapor individu bahwa
peserta didik, laporan kehadiran, buku induk dan buku mutasi;
3. Bahwa pendidikan kesetaraan secara kewenangannya ada di pemerintah
kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
standar pelayanan minimal.
D. Hendrik Imran selaku Anggota KPU Provinsi Gorontalo
1. Pihak Terkait menerangkan bahwa apa yang dilakukan oleh KPU Kabupaten
Bone Bolango sudah melaksanakan sesaui dengan mekanisme dan prosedur
baik itu Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan juga Petunjuk Teknis Nomor
1229 tentang pedoman teknis pendaftaran calon, penelitian administrasi dan
penetapan calon. Bahwa untuk membuktikan semua dokumen syarat calon dan
syarat pencalonan maka ada dua mekanisme yang ditempuh oleh KPU yaitu 1)
melakukan penelitian administrasi untuk membuktikan kebenaran dan
keabsahan dokumen yang dimaksud oleh para calon pada saat pendaftaran.
Bahwa tadi sudah disampaikan oleh Pihak Para Teradu untuk ijazah ada tujuh
parameter untuk melakukan penelitian administrasi dan melakukan verifikasi
faktual;
2. Bahwa terkait dengan tanggungan utang baik secara pribadi maupun badan
hukum yang merugikan keuangan negara, Pihak Terkait menyatakan bahwa
Para Teradu sudah melakukan mekanisme prosedur baik secara adminisrtatif
maupun secara faktual dengan melakukan penelitian administrasi dan juga
klarifikasi ke lembaga instansi yang mengeluarkan dokumen tersebut dan
disertai dengan berita acara dan juga tanda terima terhadap pelaksanaan
verifikasi tersebut. Perlu Pihak Terkait sampaikan bahwa KPU Provinsi Gorontalo
dalam hal pencalonan ini sebagai pengguna terakhir dari dokumen seluruh calon
yang dimasukan sehingga KPU tidak bisa berbuat banyak sepanjang dokumen
itu sudah disampaikan oleh calon dan dokumen itu dikeluarkan oleh lembaga
yang bersangkutan sehingga KPU meyakini bahwa dokumen itu adalah
dokumen resmi dan jika ada keraguan maka dilakukan verifikasi terutama
verifikasi faktual atau juga klarifikasi ke instansi yang mengeluarkan dokumen
tersebut. Jadi menurut Pihak Terkait ini sudah benar dan sesuai dengan SOP
yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang direvisi dengan PKPU Nomor
10 Tahun 2024 dan juga Juknis Nomor 1229 yang kemudian di revisi dengan
Juknis 1359 Tahun 2024 sebagai standar operasional prosedur didalam
melakukan penelitian administrasi sekaligus verifikasi faktual;
E. Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango
1. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Bone Bolango pada
proses verifikasi administrasi syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Bone Bolango tahun 2024 sebagaimana yang termuat dalam laporan hasil
pengawasan nomor 106/LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 9 September 2024
dan laporan hasil pengawasan nomor 97/LHP/PM.01.02/09/2024 Tanggal 31
Agustus 2024 yang pada pokoknya syarat calon Ijazah terakhir yang diserahkan
oleh Risman Tolingguhu serta dilakukan penelitian dan diverifkasi oleh KPU
Kabupaten Bone Bolango adalah Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C
Nomor DN/PC/24/0053610 yang ditandatangi oleh Fitri Fathia Paramita
Kinanti. M.Pd. (Bukti.PK-1);
2. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Bone Bolango pada proses
verfikasi factual dokumen syarat Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango
tahun 2024 sebagimana yang termuat dalam laporan hasil pengawasan nomor
99.2/ LHP/PM.01.02/09/2024 tanggal 2 September 2024 yang pada pokoknya
KPU Kabupaten Bone Bolango telah melakukan verfikasi faktual Ijazah Paket C
a.n Risman Tolingguhu di PKBM Hutuo Lestari dan Ketua PKBM Hutuo Lestari
Ibu Fitri Fathia Paramita Kinanti menyampaikan Ijazah Paket C Risman
Tolingguhu benar dan sah dikeluarkan dan dilegalisir oleh PKBM Hutuo Lestari.
(Bukti.PK-2)
3. Bahwa pada tanggal 2 Desember 2024, Pengadu membuat 2 (dua) laporan
dugaan pelanggaran di Bawaslu Provinsi Gorontalo perihal syarat Calon Ijazah
Paket C A.n Risman Tolingguhu yaitu laporan pelanggatan Administrasi yang
diregistrasi dengan nomor 01/REG/LP/PB/PROV/29.00/XII/2024 dan laporan
tindak pidana pemilihan yang diregistrasi dengan nomor
02/REG/LP/PB/PROV/29.00/XII/2024 dan selanjutnya atas laporan tersebut
kemudian Bawaslu Provinsi Gorontalo Menyusun kajian dugaan pelanggaran
pada tanggal 9 Desember 2024. (Bukti.PK-3)
4. Bahwa hasil kajian dugaan pelanggaran pelanggaran Administrasi dengan
nomor registrasi 01/REG/LP/PB/PROV/29.00/XII/2024 dihentikan karena
tidak memenuhi untuk pelanggaran sebab fotokopi Ijazah Pendidikan
Kesetaraan Program Paket C yang dilegalisir oleh Kepala PKBM Hutuo Lestari
milik Risman Tolingguhu yang digunakan sebagai syarat calon dalam proses
Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2024 telah
dinyatakan benar keabsahannya oleh pihak yang menerbitkan yaitu Kepala
PKBM Hutuo Lestari dan instansi kependidikan yang menaunginya yaitu Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo. (Bukti.PK-3)
5. Bahwa Selanjutnya hasil kajian dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan
yang diregistrasi dengan Nomor 01/REG/LP/PB/PROV/29.00/XII/2024 yang
telah dibahas bersama dengan Sentra Gakkumdu Provinsi Gorontalo yang pada
pokoknya laporan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur
"memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu
seolah-olah sebagai surat yang sah" sebagaimana diatur dalam pasal 184
Undang-undang pemilihan (Bukti.PK-3)
[2.8] BUKTI PIHAK TERKAIT
[2.8.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Dinas Pendidikan
Kabupaten Gorontalo yang diwakili oleh Agustina selaku Kepala Bidang PNF
mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT.1-1 dan PT.1-2, sebagai
berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.1-1 Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C Pemerintah
Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun ajaran 2023/2024 atas nama
Samsudin S. Jumaati;
2. PT.1-2 Izin Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Nomor 420/Dikbud-Kab.Gtlo/11104;
[2.8.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Fitri Fathia
Paramita Kinanti selaku Kepala PKBM Hutuo Lestari mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti PT.2-1 s.d. PT-2-11, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.2-1 Bukti Screenshootan Dapodik Satuan Pendidikan lainnya
yang lulus by system;
2. PT.2-2 Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah Nomor
090/PKBM-HL/XI/2024;
3. PT.2-3 Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C Pemerintah
Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun ajaran 2023/2024 atas nama
Samsudin S. Jumaati;
4. PT.2-4 Ijazah Pendidikan Kesetaraan Program Paket C Pemerintah
Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun ajaran 2023/2024 atas nama
Haris Potale;
5. PT.2-5 Pencatatan Sipil Kutipan Akta Kelahiran atas nama Risman
Tolingguhu;
6. PT.2-6 Kartu Keluarga dengan dengan Kepala Keluarga atas nama
Risman Tolingguhu;
7. PT.2-7 Kartu Tanda Penduduk milik Risman Tolingguhu;
8. PT.2-8 Formulir Pendaftaran Peserta Didik Baru;
9. PT.2-9 Laporan Hasil Belajar Peserta Didik Program Paket C Pusat
Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Hutuo Lestari;
10. PT.2-10 Surat Pengunduran Diri Muhammad Bima Putra Rachmanto
selaku Ketua PKBM Hutuo Lestari;
11. PT.2-11 Izin Operasional Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
Nomor 420/Dikbud-Kab.Gtlo/11104;
[2.8.2] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota
Bawaslu Kabupaten Bone Bolango mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti
PT.3-1 s.d. PT-3-3, sebagai berikut:
NO KODE NAMA BUKTI
BUKTI
1. PT.3-1 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor
106/LHP/PM.01.02/09/2024;
2. PT.3-2 Formulir Model A Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor
099.2/LHP/PM.01.02/09/2024;
3. PT.3-3 Formulir Model A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor
001/PL/PB/Prov/29.00/XII/2024
III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM`
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu
Perkara Nomor 52-PKE-DKPP/I/2025 dan Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/I/2025
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu
atas Tindakan dan perbuatan sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Para Teradu Perkara Nomor 52-PKE-DKPP/I/2025 dan Perkara Nomor
58-PKE-DKPP/I/2025 diduga tidak melalukan penelitian administrasi Terkait
Penerbitan Ijazah Paket C Risman Tolingguhu yang diterbitkan oleh PKBM Hutuo
Lestari tanggal 6 Mei dan pada tanggal 6 Mei 2024 juga merupakan hari penetapan
kelulusan secara nasional. Sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Standar,
Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
Dan Teknologi Nomor 012.A Tahun 2024 huruf (E) No (3) tentang Pengisian Blanko
Ijazah bahwa tanggal penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan paling cepat 1 (satu)
hari setelah tanggal penetapan kelulusan peserta didik dan paling lambat tanggal 31
Juli 2024 yang seharusnya penulisan tanggal terbit ijazah dimulai tanggal 7 Mei 2024.
Penerbitan sebelum tanggal yang diperbolehkan menjadikan ijazah tidak sah;
[4.1.2] Bahwa Para Teradu Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/I/2025 diduga tidak
melakukan penelitian yang cermat dan menyeluruh terhadap dokumen persyaratan
calon, yaitu terkait dokumen Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Bahwa klarifikasi yang
dilakukan KPU Kabupaten Bone Bolango in casu Para Teradu hanya dilakukan secara
parsial tidak mencakup seluruh informasi sehingga calon lolos tanpa memenuhi syarat.
Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dilakukan dengan aset yang tidak memenuhi
aturan hukum, karena kewajiban pembayaran seharusnya dilakukan secara tunai.
Sehingga Ismet Mile tetap dianggap memiliki tanggungan keuangan negara.
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu Perkara Nomor 52-PKE-
DKPP/VIII/2024 dan Para Teradu Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/I/2025 pada
pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu dengan alasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa berkenaan dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu Perkara Nomor
52-PKE-DKPP/I/2025 menjelaskan bahwa proses terbitnya ijazah paket C bukanlah
menjadi kewenangan Para Terardu in casu KPU Kabupaten Bone Bolango. Para Teradu
menyatakan bahwa pihaknya dalam melaksanakan verifikasi administrasi telah diatur
dan berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor
1229 Tahun 2024 pada Bab IV Penelitian Persyaratan Administrasi Calon Tabel 4.1
Indikator Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon. Adapun indikator
pemeriksaan ijazah yang tertuang pada Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024
meliputi a) Dokumen dapat dibuka dan terbaca dengan jelas; b) Fotocopy ijazah; c)
Dokumen milik calon diterbitkan oleh lembaga berwenang; d) Dilegalisasi oleh satuan
pendidikan atau program pendidikan menengah; e) Merupakan dokumen yang sah; f)
Merupakan bukti kelulusan SMA atau sederajat (vide Bukti T-1). Selanjutnya pada
tanggal 2 September 2024, Para Teradu melakukan klarifikasi dokumen syarat Calon
ke PKBM Hutuo Lestari dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo
sebagai instansi atau lembaga yang berwenanang menerbitkan ijazah Paket C milik
Risman Tolingguhu dan hasil klarifikasi tersebut menyatakan kebenaran dari ijazah
milik Risman Tolingguhu (vide Bukti T-2). Selain itu, Para Teradu menyatakan
berdasarkan indikator tersebut dan klarifikasi kebenaran dokumen Ijazah pada milik
Risman Tolingguhu dinyatakan memenuhi syarat (vide Bukti T-3). Kemudian pada
tanggal tanggal 14 s.d. 18 September 2024, Para Teradu mengumumkan hasil
penelitian administrasi syarat calon melalui Website Resmi KPU Kabupaten Bone
Bolango, Media Sosial KPU Bone Bolango dan Media Massa serta pada kegiatan
sosialisasi namun sampai dengan batas waktu tanggal 18 September 2024 tidak
terdapat tanggapan masyarakat (vide Bukti T-4). Kemudian Pada tanggal 22 September
2024, Para Teradu menetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bone Bolango Tahun 2024 serta mengumumkan melalui Website Resmi KPU
Kabupaten Bone Bolango (vide Bukti T-5) dan pada tanggal tanggal 23 September 2024,
Para Teradu menetapkan hasil Pengundian Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon
melalui Keputusan KPU Kabupaten Bone Bolango Nomor 978 Tahun 2024 Tentang
Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bone
Bolango Tahun 2024 (vide Bukti T-6);
[4.2.2] Bahwa berkenaan dalil Para Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu Perkara
Nomor 58-PKE-DKPP/I/2025 menjelaskan pada tanggal 22 September 2024 pihaknya
telah melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dalam
keadaan aman, kondusif dan lancar. Bahwa berkenaan dengan Ijazah yang tidak sah
oleh PKBM terkait Nomor Induk Siswa Nasional, Sistem NISN yang tidak terintegrasi,
penggunaan dua Nomor Induk Kependudukan, manipulasi data kependudukan,
tanggal penerbitan ijazah, kesalahan penulisan tanggal pada ijazah, tidak adanya
penindakan tegas, Para Teradu menegaskan bahwa hal tersebut bukan menjadi
kewenangannya karena KPU Kabupaten Bone Bolango dalam melaksanakan verifikasi
administrasi telah diatur serta berpedoman pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 pada Bab IV Penelitian Persyaratan
Administrasi Calon Tabel 4.1 Indikator Hasil Penelitian Persyaratan Administrasi Calon.
Adapun indikator pemeriksaan ijazah yang tertuang pada Keputusan KPU Nomor 1229
Tahun 2024 meliputi a) Dokumen dapat dibuka dan terbaca dengan jelas; b) Fotocopy
ijazah; c) Dokumen milik calon diterbitkan oleh lembaga berwenang; d) Dilegalisasi oleh
satuan pendidikan atau program pendidikan menengah; e) Merupakan dokumen yang
sah; f) Merupakan bukti kelulusan SMA atau sederajat (vide Bukti T-1). Selanjutnya
pada tanggal 2 September 2024, Para Teradu melakukan klarifikasi dokumen syarat
Calon ke PKBM Hutuo Lestari dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Gorontalo sebagai instansi atau lembaga yang berwenanang menerbitkan ijazah Paket
C milik Risman Tolingguhu dan hasil klarifikasi tersebut menyatakan kebenaran dari
ijazah milik Risman Tolingguhu (vide Bukti T-2). Bahwa berdasarkan indikator tersebut
diatas dan klarifikasi kebenaran Dokumen Ijazah milik Risman Tolingguhu dinyatakan
memenuhi syarat (vide Bukti T-3).
[4.2.3] Bahwa berkenaan dalil Para Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu Perkara
Nomor 58-PKE-DKPP/I/2025 menyatakan bahwa Tuntutan Ganti Rugi yang
dipermasalahkan bukan menjadi kewenangan Para Teradu in casu KPU Kabupaten
Bone Bolango karena yang diatur sebagai bukti pemenuhan kelengkapan dokumen
syarat calon tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau
secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan
negara adalah Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tinggal calon, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf
b poin 5 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun
2024 (vide Bukti T-7). Selanjutnya, pada tanggal 2 September 2024, Para Teradu
melakukan klarifikasi dokumen syarat calon terkait Surat Keterangan Tidak Memiliki
Tanggungan Utang di Kantor Pengadilan Negeri Gorontalo, hasil klarifikasi pada
pokoknya bahwa benar Drs Ismet Mile, MM tidak memiliki tanggungan utang dan tidak
sedang dicabut hak pilihnya (vide Bukti T-8). Selanjutnya pada tanggal 14 s.d. 18
September 2024, Para Teradu mengumumkan hasil penelitian administrasi syarat
calon melalui Website Resmi KPU Kabupaten Bone Bolango, Media Sosial KPU Bone
Bolango dan Media Massa serta pada kegiatan sosialisasi namun sampai dengan batas
waktu tidak terdapat tanggapan masyarakat (Vide Bukti T-4). Kemudian Pada tanggal
22 September 2024, Para Teradu menetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2024 serta mengumumkan melalui
Website Resmi KPU Kabupaten Bone Bolango (vide Bukti T-5) dan pada tanggal tanggal
23 September 2024, Para Teradu menetapkan hasil Pengundian Nomor Urut dan Daftar
Pasangan Calon melalui Keputusan KPU Kabupaten Bone Bolango Nomor 978 Tahun
2024 Tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Bone Bolango Tahun 2024 (vide Bukti T-6). Selanjutnya berkenaan Tuntutan
Ganti Rugi sdr. Ismet Mile di Gakkumdu/Bawaslu Kab. Bone Bolango dan
Gakkumdu/Bawaslu Provinsi Gorontalo status laporan dihentikan atau tidak
ditindaklanjuti karena tidak terbukti sebagai pelanggaran administrasi pemilihan,
begitupun dengan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo dan Mahkamah
Konstitusi Republik Indonesia yang pada putusannya tidak menerima permohonan
pemohon (vide Bukti T-9). Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu tidak beralasan;
[4.3] Menimbang, jawaban dan keterangan para Pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Terhadap dalil Pengadu dengan Perkara Nomor 52-PKE-DKPP/I/2025 dan Para
Pengadu Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/I/2025 pada angka [4.1.1] yang pada pokoknya
Para Teradu tidak melaksanakan pemeriksaan secara menyeluruh terkait proses
mendapatkan Ijazah Paket C yang diajukan sebagai syarat calon Wakil Bupati
Kabupaten Bone Bolango a.n. Risman Tolingguhu. Para Teradu tidak melakukan
penelitian administrasi terkait Penerbitan Ijazah Paket C a.n. Risman Tolingguhu yang
diterbitkan oleh PKBM Hutuo Lestari tanggal 6 Mei 2024 juga merupakan hari
penetapan kelulusan secara nasional. Padahal sesuai dengan Keputusan Kepala Badan
Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi Nomor 012.A Tahun 2024 huruf (E) No (3) tentang Pengisian
Blanko Ijazah dinyatakan, bahwa tanggal penerbitan Ijazah oleh Satuan Pendidikan
paling cepat 1 (satu) hari setelah tanggal penetapan kelulusan peserta didik dan paling
lambat tanggal 31 Juli 2024. Sehingga penulisan tanggal terbit ijazah seharusnya
dimulai tanggal 7 Mei 2024. Penerbitan sebelum tanggal yang diperbolehkan
menjadikan ijazah tidak sah. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada
tanggal 2 September 2024, KPU Kabupaten Bone Bolango telah melakukan klarifikasi
dokumen syarat Calon kepada PKBM Hutuo Lestari serta Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Gorontalo sebagai instansi atau lembaga yang berwenang
menerbitkan Ijazah Paket C milik Risman Tolingguhu. Hasil dari klarifikasi tersebut,
menyatakan kebenaran dari Ijazah milik Risman Tolingguhu (Bukti T-2)
Bahwa dalam melakukan klarifikasi Ijazah Risman Tolingguhu, Para Teradu
menggunakan indikator yang ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024
tentang tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati,
Serta Walikota Dan Wakil Walikota (selanjtunya disebut PKPU 8/2024) dan Keputusan
KPU Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian
Persyaratan Administrasi Calon, Dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan
Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil
Walikota (selanjutnya disebut Keputusan KPU 1229/2024) yang terdiri dari;
a. dokumen dapat dibuka, diakses dan terbaca dengan jelas
b. berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain
c. merupakan dokumen milik calon
d. diterbitkan oleh lembaga yang berwenang
e. dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah
f. merupakan dokumen yang sah
g. merupakan bukti kelulusan sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah
menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sederajat.
Bahwa pada tanggal 14 s.d. 18 September 2024, KPU Kabupaten Bone Bolango
mengumumkan hasil penelitian administrasi syarat calon melalui Laman/Website
Resmi KPU Kabupaten Bone Bolango, Media Sosial KPU Bone Bolango, dan Media
Massa, serta pada kegiatan sosialisasi, namun sampai dengan batas waktu tanggal 18
September 2024 tidak terdapat tanggapan masyarakat (Bukti T-4).
Bahwa pada tanggal 22 September 2024, KPU Kabupaten Bone Bolango
kemudian menetapkan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Bone Bolango Tahun 2024 serta mengumumkan melalui Laman/Website Resmi KPU
Kabupaten Bone Bolango (Bukti T-5). Bahwa pada tanggal 23 September 2024, KPU
Kabupaten Bone Bolango kemudian menetapkan Hasil Pengundian Nomor Urut dan
Daftar Pasangan Calon melalui Keputusan KPU Kabupaten Bone Bolango Nomor 978
Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut dan Daftar Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati Bone Bolango Tahun 2024 (Bukti T-6). Bahwa terungkap pula fakta dalam
sidang pemeriksaan, Para Teradu pada saat tahapan pendaftaran pasangan calon
hanya menerima satu dokumen Ijazah Paket C a.n. Risman Tolingguhu yang
diterbitkan oleh PKBM Hutuo Lestari. Tidak ada dokumen lain terkait Ijazah Paket C
a.n. Risman Tolingguhu. Bahwa Para Teradu hanya melakukan klarifikasi berdasarkan
kewenangan yang ditentukan peraturan perundangan-undangan dan tidak dapat
meneliti lebih lanjut sebagaimana yang di inginkan oleh Pengadu.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo a.n. Agustina menerangkan, Para
Teradu sudah datang ke Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Gorontalo untuk melakukan kalrifikasi terkait Ijazah Paket C a.n. Risma Tolingguhu.
Bahwa Pihak Terkait selanjutnya menerangkan bahwa kesalahan penulisan tanggal
pada Ijazah merupakan bentuk kesalahan dari satuan pendidikan, akan tetapi hal
tersebut sudah diperbaiki dengan Surat Keterangan kesalahan penulisan Ijazah yang
ditandatangani oleh Kepala PKBM Hutuo Lestari tertanggal 28 November 2024 dan
diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo sesuai
dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2009 tentang
Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah
Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Pihak Terkait Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Gorontalo a.n. Agustina juga menerangkan bahwa
penandatanganan Ijazah Paket C yang dilakukan oleh Kepala PKBM Hutuo Lestari a.n.
Fitri Fathia Paramita Kinanti sudah sesuai dengan Petunjuk Teknis Penulisan Ijazah
berdasarkan Izin Operasional yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Gorontalo Nomor 420/Dikbud-Kab-Gtlo/11104, tanggal 18 April 2024.
Lebih lanjut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo a.n. Agustina
menerangkan bahwa terkait Izin Operasional PKBM Hutuo Lestari sudah sejak Tahun
2007 berdasarkan Akta Pendirian Perkumpulan “Hutuo Lestari” tanggal 27 Desember
2007, dan sejak Tahun 2007 melaksanakan kegiatan Pembelajaran Paket A, Paket B,
dan Paket C.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pihak Terkait Kepala PKBM
Hutuo Lestari a.n. Fitri Fathia Paramita Kinanti menerangkan bahwa Para Teradu
sudah datang ke PKBM Hutuo Lestari untuk melakukan klarifikasi terkait Ijazah Paket
C a.n. Risma Tolingguhu. Bahwa terkait dengan kesalahan penulisan Ijazah tentang
tanggal penerbitan, yaitu tanggal 6 Mei 2024, Pihak Terkait telah memperbaiki dengan
Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijazah Nomor 090/PKBM-HL/XI/2024, tanggal
28 November 2024 yang ditandatangani oleh Kepala PKBM Hutuo Lestari dan diketahui
oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo. Bahwa
kesalahan penulisan tersebut tidak hanya terjadi pada Ijazah milik Risman Tolingguhu,
tetapi terjadi pada seluruh Ijazah lulusan Paket C Tahun Ajaran 2023/2024. Bahwa
Pihak Terkait Kepala PKBM Hutuo Lestari a.n. Fitri Fathia Paramita Kinanti juga
menerangkan, Risma Tolingguhu mendaftar di PKBM Hutuo Lestari dengan Formulir
Pendaftaran tanggal 5 Juli 2021, dan Risman Tolingguhu telah mengikuti seluruh
pembelajaran di PKBM Hutuo Lestari dan telah menyelesaikan pembelajaran selama 6
(enam) semester dibuktikan dengan Buku Induk, Daftar Hadir, dan Nilai Raport.
Bahwa Pihak Terkait Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Bidang
Pendidikan Non Formal dan Informal a.n. Rifky menerangkan, bahwa Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah secara kewenangan tidak bisa memutuskan, karena
hal itu sepenuhnya kewenangan pengadilan untuk memutuskan ijazah sah atau tidak.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah hanya mengatur norma standar
pedoman dan kriteria. Adapun tata kelola administrasi satuan pendidikan sepenuhnya
adalah kewenangan pemerintah daerah sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah. Kemudian berkenaan dengan mekanisme kelulusan,
merujuk kepada Permendikbudristek Nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar
Kompotensi Kelulusan juga Permendikbudristek Nomor 21 Tahun 2022 tentang
Standar Penilaian Pendidikan, maka untuk menyatakan seseorang lulus dari satuan
pendidikan, perlu dibuktikan dengan evaluasi hasil belajar mulai dari kelas awal atau
semester awal. Kemudian rapor dituangkan dalam sistem pendataan juga kaitannya
dengan identitas pemilik rapor telah tertuang dalam Dapodik. Bahwa verifikasi dari
kelulusan berdasarkan SK kelulusan dari masing-masing satuan pendidik, digital
berbasis data juga dapat merujuk pada dokumen adminisrasi di masing-masing satuan
pendidikan berupa rapor individu bahwa peserta didik, laporan kehadiran, buku induk
dan buku mutasi. Selanjutnya terkait dengan pendidikan kesetaraan secara
kewenangan ada pada pemerintah kabupaten/kota sebagaimana diatur dalam UU
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Bone Bolango menerangkan yang pada
pokoknya berdasarkan hasil pengawasan, Para Teradu sudah melakukan klarifikasi
kepada instansi terkait, yaitu PKBM Hutuo Lestari dan Dinas Pendidikan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Bahwa Pihak Terkait KPU Provinsi Gorontalo menerangkan Para Teradu sudah
melakukan klarifikasi kepada PKBM Hutuo Lestari dan Dinas Pendidikan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, Para Teradu dalam
melakukan pencermatan dan penelitian dokumen milik Calon Wakil Bupati Kabupaten
Bone Bolango dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango
Tahun 2024 a.n. Risma Tolingguhu sudah sesuai dengan PKPU 8/2024 dan Keputusan
KPU 1229/2024,. Para Teradu dalam melakukan pencermatan dan penelitikan juga
sudah melakukan klarifikasi kepada instansi terkait, yaitu Dinas Pendidikan dan
Kebudayaan Kabupaten Gorontalo serta PKBM Hutuo Lestari. Hal itu dilakukan oleh
Para Teradu dengan menggunakan indikator yang ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan in casu PKPU 8/2024 dan Keputusan KPU 1229/2024. Bahwa
Para Teradu juga sudah membuka kesempatan yang seluas-luasnya kepada
masyarakat/publik untuk memberi tanggapan terhadap Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati yang dinyatakan memenuhi syarat, namun sampai dengan bagtas waktu
berakhir, yaitu tanggal 18 September 2024 tidak ada tanggapan dari masyarakat. Hal
itu juga diperkuat oleh keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Bone Bolango
dan Pihak Terkait KPU Provinsi Gorontalo. Para Teradu dalam memeriksa dokumen
persyaratan calon sudah bertindak profesioanal, cermat, teliti, dan akuntabel, sehingga
tindakan Para Teradu a quo dibenarkan menurut hukum dan etika. Dengan demikian,
dalil aduan Pengadu sepanjang angka [4.1.1] tidak terbukti, dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Terhadap dalil Para Pengadu dengan Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/I/2025 pada
angka [4.1.2] yang pada pokoknya menyatakan Para Teradu tidak melakukan penelitian
yang cermat dan menyeluruh terhadap dokumen persyaratan calon, yaitu terkait
dokumen TGR. Klarifikasi oleh KPU hanya dilakukan secara parsial, tidak mencakup
seluruh informasi, sehingga calon lolos tanpa memenuhi syarat. Penyelesaian TGR
dilakukan dengan aset yang tidak memenuhi aturan hukum, karena kewajiban
pembayaran seharusnya dilakukan secara tunai. Sehingga, Ismet Mile tetap dianggap
memiliki tanggungan keuangan negara. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan,
bahwa Para Teradu sudah melakukan klarifikasi kepada PN Gorontalo mengenai syarat
calon tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara
badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara
dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagaimana ditentukan dalam Pasal 20
huruf b poin 5 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229
Tahun 2024 ditentukan Calon harus melengkapi dokumen. Bahwa Calon Bupati
Kabupaten Bone Bolango a.n.Ismet Mile ketika mendaftar sudah melampirkan Surat
Keterangan dari PN Gorontalo tidak sedang memiliki tanggungan utang secara
perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang
merugikan keuangan negara, tanggal 20 Agustus 2024 (Bukti T-8). Bahwa Para Teradu
kemudian melakukan klarifikasi kepada PN Gorontalo terkait Surat Keterangan tidak
sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan
hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara pada
tanggal 2 September 2024 yang dituangkan dalam Berita Acara tanggal 2 September
2024 (Bukti T-8). Bahwa Para Teradu juga sudah melalukan klarifikasi kembali pada
tanggal 2 Desember 2024 kepada PN Gorontalo sehubungan dengan keberatan Pengadu
terkait Calon Bupati Ismet Mile melalui Surat Nomor 02/KH-FH/TUN/XI/2024 Para
Teradu kembali melakukan klarifikasi ke PN Gorontalo pada tanggal 7 Februari 2025
melalui Surat Nomor 30/HK.07.4-SD/7503/2025 yang pada pokoknya PN Gorontalo
menerangkan Bapak Ismet Mile tidak terdapat perkara perdata terkait memiliki
tanggungan utang secara perorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi
tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara (Bukti T-8). Bahwa berdasarkan
hasil pemeriksaan Laporan di Bawaslu Kabupaten Bone Bolango terkait dengan
tuntutan ganti rugi a.n. Ismet Mile, dinyatakan status laporam dihentikan atau tidak
ditindaklanjuti karena tidak terbukti sebagai pelanggaran administrasi pemilihan,
begitupun dengan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo (Bukti T-9).
Bahwa terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait KPU Provinsi
Gorontalo menerangkan Para Teradu sudah melakukan klarifikasi kepada PN
Gorontalo selaku lembaga yang berwenang menerbitkan Surat Keterangan tidak sedang
memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang
menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, Para Teradu sudah
melakukan klarifikasi kepada PN Gorontalo selaku lembaga yang menerbitkan Surat
Keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau
secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan
negara. Bahkan Para Teradu sudah melakukan klarifikasi kepada PN Gorontalo pada
tanggal 2 September 2024 sebelum penetapan Pasangan Calon dan tanggal 2 Desember
2024 karena ada keberatan dari Pengadu. Tindakan Para Teradu tersebut merupakan
tindakan yang profesional, responsif, dan akuntabel sehingga tindakan Para Teradu a
quo dibenarkan menurut hukum dan etika. Hal itu juga diperkuat oleh Keterangan
Pihak KPU Provinsi Gorontalo yang menyatakan, Para Teradu sudah melakukan
klarifikasi kepada PN Gorontalo selaku lembaga yang berwenang menerbitkan Surat
Keterangan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau
secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan
negara. Terlebih berdasarkan hasil pemeriksaan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten
Bone Bolango peristiwa tersebut dinyatakan dihentikan atau tidak ditindaklanjuti
karena tidak terbukti sebagai pelanggaran administrasi pemilihan, begitupun dengan
perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Gorontalo. Artinya, Para Teradu sudah
melakukan pencermatan dan penelitian sebagaimana ditentukan oleh PKPU 8/2024
dan Keputusan KPU 1229/2024. Tindakan Para Teradu tersebut merupakan tindakan
yang memenuhi prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum sebagaimana ditentukan
dalam peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, berdasarkan seluruh uraian
pertimbangan di atas, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti, dan
Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP, Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan
untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban
dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa
keterangan Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu,
Saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam Perkara Nomor
52-PKE-DKPP/I/2025 dan Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/I/2025 tidak terbukti
melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu dalam Perkara Nomor 52-PKE-DKPP/I/2025 dan
Perkara Nomor 58-PKE-DKPP/I/2025 untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Sutenty Lamuhu selaku Ketua merangkap
Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango, Teradu II Adnan A. Berahim, Teradu III Abdul
Samad N. Djamaini, Teradu IV Shaqti Qhalbudien Yusuf, dan Teradu V Idris Djou
masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Bone Bolango terhitung sejak
Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan
Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jumat tanggal
Empat Belas bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam
sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Sepuluh bulan
Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa
Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Ratna Dewi Pettalolo I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi
Ttd
Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani