Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 114 Tahun 2021
Ketua & Anggota Bawaslu Kab. Bone Bolango
Tahun: 2021 · Tanggal (data DKPP): 23/06/2021 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-06-2021
👁 24 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dan disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada Tanggal 18 Januari 2021 Pengadu II mengadukan Pelanggaran Administrasi Pemilu Kepada BAWASLU Kabupaten Bone Bolango (untuk selanjutnya disebut sebagai teradu) yang oleh teradu selanjutnya diterima dan dimasukkan dalam Formulir Model A.3 dengan register : 013/LP/PB/KAB/29.03/I/2021; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga tidak professional dalam menangani laporan nomor 013/LP/PB/KAB/29.03/I/2021 tentang kecurangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango. Laporan a-quo dinyatakan tidak dapat diregistrasi.
Pasal DilanggarPasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Moh. Fahri Kaluku selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Teradu II Alti Mohamad dan Teradu III Moh. Zain Slamet Baladraf masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango terhitung sejak Putusan ini dibacakan. 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan. 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 114-PKE-DKPP/III/2021
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU,
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
103-P/L-DKPP/II/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 114-PKE-
DKPP/III/2021, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Mohamad Kilat Wartabone
Pekerjaan/ : Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango
Lembaga
Alamat : Desa Boludawa, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone
Bolango, Provinsi Gorontalo.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu I;
2. Nama : Syamsir Djafar Kiayi
Pekerjaan/ : Dosen
Lembaga
Alamat : Desa Talango, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone
Bolango, Provinsi Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu II;
Memberikan Kuasa Kepada:
Nama : Frengki Uloli
Pekerjaan/ : Advokat
Lembaga
Alamat : Jalan Cempaka Desa Dutohe Kecamatan Kabila,
Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo
Selanjutnya Pengadu I dan Pengadu II disebut sebagai -- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Moh. Fahri Kaluku
Jabatan : Ketua Bawaslu Kabupaten Bone Bolango
Alamat : Jalan Danau Perintis Nomor 4, Desa Boludawa,
Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Alti Mohamad
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango
Alamat : Jalan Danau Perintis Nomor 4, Desa Boludawa,
Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu II;
3. Nama : Moh. Zain Slamet Baladraf
Jabatan : Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango
Alamat : Jalan Danau Perintis Nomor 4, Desa Boludawa,
Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu III;
Teradu I, Teradu II dan Teradu III selanjutnya disebut sebagai -----------
------------------------------------------------------------------------- Para Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Para Pengadu;
mendengar keterangan Para Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dan
disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada Tanggal 18 Januari 2021 Pengadu II mengadukan Pelanggaran
Administrasi Pemilu Kepada BAWASLU Kabupaten Bone Bolango (untuk
selanjutnya disebut sebagai teradu) yang oleh teradu selanjutnya diterima
dan dimasukkan dalam Formulir Model A.3 dengan register :
013/LP/PB/KAB/29.03/I/2021;
2. Bahwa pengaduan yang diadukan tersebut adalah tentang dugaan
pelanggaran administrasi Calon Bupati Bone Bolango atas Nama Hamim
Pou, S.Kom, MH.;
3. Bahwa oleh teradu selanjutnya menerbitkan surat Nomor
003/PM.05.02/K/01/2021 tanggal 20 Januari 2021, hal mana dalam surat
tersebut menegaskan bahwa laporan yang diadukan oleh pengadu terdapat
kekurangan dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki/melengkapi
laporan paling lambat 2 (dua) hari kerja seja pemberitahuan diterima;
4. Bahwa surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada point 3 (tiga)
diterima langsung oleh Saksi Abd. Rahmat Kasadi dan diberikan oleh Staf
Bawaslu atas nama Agus Laingo pada tanggal 20 Januari 2021 di Posko
Pemenangan Paslon Kisyah pada pukul 19.00 atau setidak-tidaknya pada
malam hari di wilayah hukum Bawaslu Bone Bolango;
5. Bahwa dalam surat pemberitahuan tersebut terurai pula alasan-alasan
untuk diperbaiki dan dilengkapi yaitu:
Keterpenuhan syarat formal yaitu identitas terlapor harusnya adalah
orang yang mengeluarkan surat keputusan penetapan pasangan calon
dalam hal ini adalah KPU Bone Bolango;
Keterpenuhan Syarat Materil yaitu uraian peristiwa yang dilaporkan
telah selesai ditangani oleh BAWASLU Kabupaten Bone Bolango dengan
nomor Register 08/Reg/LP/PB/KAB/29.03 /XI/2020 dimana dalam
laporan tersebut BAWASLU Kabupaten Bone Bolango berkesimpulan
tidak memenuhi unsur pelanggaran pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-
undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penerapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang, sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020;
6. Bahwa setelah menerima surat pemberitahuan tersebut, pada malam itu
juga Saksi Abd. Rahmat Kasadi langsung menghubungi Pelapor untuk
melakukan perbaikan, dan selang beberapa saat Saksi Abd. Rahmat Kasadi
langsung mendatangi BAWASLU Bone Bolango untuk melakukan
perbaikan-perbaikan yang disyaratkan;
7. Bahwa Saksi Abd. Rahmat Kasadi membawa hard file laporan yang sudah
diperbaiki, akan tetapi oleh Petugas Penerima Laporan Lk. Saiful, SH,
disampaikan bahwa tanggal dan waktu penerimaan laporan harus
disesuaikan dengan tanggal perbaikan. Sehingga Saksi Abd. Rahmat
Kasadi mengirimkan soft file laporan kepada Lk. Saiful sebagai penerima
Laporan untuk diprint dan disesuaikan kembali, dan saat itu pula saksi
Abd. Rahmat Kasadi langsung menghubungi pelapor (Syamsir Djafar Kiayi)
untuk menandatangani kembali perbaikan tersebut;
8. Bahwa sepengetahuan Pelapor dan Saksi Abd. Rahmat Kasadi bahwa yang
tinggal diperbaiki adalah pada Tanggal dan Waktu penerimaan saja, akan
tetapi berdasarkan pengakuan dari Lk. Saiful, SH bahwa yang
bersangkutan telah keliru melakukan copy paste dokumen pada saat
melakukan perbaikan, sehingganya terjadi kesalahan alamat terlapor pada
dokumen yang diprint oleh Lk. Saiful, SH, yang oleh teradu justru dijadikan
dasar tidak diregistrasinya laporan, disisi lain kesalahan tersebut bukan
merupakan kesalahan pelapor akan tetapi oleh tenaga teknis di kantor
Bawaslu Bone Bolango;
9. Bahwa selanjutnya Teradu I, II dan III (untuk selanjutnya disebut sebagai
para Teradu) melakukan pleno atas laporan yang ternyata terjadi kesalahan
alamat tersebut, Para Teradu menganggap laporan dugaan pelanggaran
administrasi ini pernah diperiksa dan diselesaikan sebelumnya. Sehingga
Pada tanggal 21 Januari 2021 Para Teradu menerbitkan Surat
Pemberitahuan Tentang Status Laporan dengan Status TIDAK DI
REGISTRASI;
10. Bahwa dengan status laporan TIDAK DIREGISTRASI tersebut lantas
bagaimana dengan nomor register 13/LP/PB/KAB/29.03/I/2021 Tanggal
18 Januari 2021?? Bukankah hal tersebut menunjukkan Laporan
Pengaduan yang diajukan pengadu diregistrasi dengan nomor sebagaimana
dicantumkan para teradu? Sehingga menurut pemohon alasan tidak di
registrasi tersebut menjadi rancu dan tidak berdasar, karena faktanya
semua laporan yang dimasukkan ke pengadu diberi nomor register dan
diberi kode LP;
11. Bahwa yang menjadi dasar diterbitkannya Pemberitahuan Tentang Status
Laporan tersebut menurut para teradu dilatar belakangi oleh 2 (dua) hal
yaitu:
Tidak memenuhi syarat formal dimana terdapat kesalahan alamat
Terlapor
Tidak memenuhi syarat materil karena uraian Kejadian/Peristiwa
dugaan pelanggaran merupakan kejadian/peristiwa yang sudah pernah
ditangani oleh Bawaslu Kabupaten Bone Bolango;
12. Bahwa apakah Laporan dugaan pelanggaran administasi tersebut telah
pernah dilaporkan sebelumnya hal mana terlapornya adalah Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolago sebagaimana alasan tidak
diregistrasinya laporan pengadu oleh Para Teradu?? Faktanya argumentasi
yang dijadikan dasar tersebut justru menurut hemat Pengadu tidak dapat
dipertanggungjawabkan karena unsur Formil dan Materil Laporan serta
alat bukti yang diajukan juga berbeda. Perbedaan-perbedaan tersebut
adalah sebagai berikut:
a. Laporan yang di registrasi dengan nomor 08/Reg/LP/PB/KAB/29.03
/XI/2020 Terlapornya adalah Calon Bupati Hamim Pou yang dilaporkan
oleh dr. Rusliyanto Monoarfa sedangkan Pengadu Melaporkan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango;
b. Laporan Nomor : 08/Reg/LP/PB/KAB/29.03/XI/2020 alasannya
karena yang bersangkutan telah 2 (dua) periode sedangkan alasan
Pengadu melaporkan KPU adalah Karena KPU telah meloloskan atau
menyatakan Hamim Pou memenuhi syarat asministratif dengan cara
menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 169/PL.02.3-
Kpt/7503/Kab/IX/2020 Tanggal 23 September 2020 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango yang
Memenuhi Persyaratan Menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Bone Bolango Tahun 2020;
c. Bahwa memang terdapat kesesuaian uraian dalam hal proses periodisasi
masa jabatan Hamim Pou baik sebagai Penjabat Bupati maupun sebagai
Bapati pada Periode 2010-2015 kemudian terpilih kembali 2016-2021,
akan tetapi secara substansi permasalahan utamanya adalah pada
alasan terbitnya Keputusan KPU yang meloloskan Hamim Pou sebagai
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Periode 2021-2026, dikaitkan
dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020 yang
mempertegas kedudukan Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
22/PUU-VII/2020;
13. Bahwa kalaupun uraian kejadian juga menjadi alasan para Teradu untuk
menyatakan Laporan tersebut tidak dapat di Registrasi, seharusnya hal
tersebut dilakukan setelah masa waktu 2 (dua) hari perbaikan laporan
tersebut selesai. Faktanya justru setelah pemberitahuan perbaikan pada
tanggal 20 Januari 2021, Para Teradu langsung menyatakan Pengaduan
tidak dapat diregistrasi pada tanggal 21 Januari 2021. Disisi lain masa jeda
perbaikan adalah sampai dengan tanggal 22 Januari 2021. Normatifnya
Penerbitan Pemberitahuan Laporan tidak dapat diregistrasi oleh para
teradu dilakukan pada tanggal 23 Januari 2021. Hal ini telah memberi
kesan subjektifitas Para Teradu dalam menangani perkara-perkara Dugaan
Pelanggaran yang melibatkan Hamim Pou baik langsung di dalam laporan
maupun sebagai pihak terkait dalam laporan, meskipun secara fisik
pengadu tentu tidak dapat membuktikan asumsi tersebut secara langsung,
akan tetapi dari tata cara yang dilakukan dapat disimpulkan demikian;
14. Bahwa tindakan para teradu ini bertentangan dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum khususnya berkaitan dengan pasal-pasal
sebagai berikut:
- Pasal 6 Ayat 3 yang berbunyi “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: a).
berkepastian hukum maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu,
Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”; hal mana justru
dengan tidak diregistrasinya Laporan Dugaan Pelanggaran Administrasi
dimaksud telah bertentangan dengan Pertimbangan Putusan Mahkamah
Konstitusi [3.17.4] yang berbunyi …..dst…..dst…. Terlebih lagi, karena
norma Pasal 7 ayat (2) huruf n berkaitan dengan syarat pencalonan
maka secara yuridis pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan
keberatan atau upaya hukum kepada lembaga yang ditentukan oleh
undang-undang;
- Pasal 6 Ayat 3 yang berbunyi “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: c). tertib
maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu
melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan; hal
mana, justru teradu tidak menunjukkan sikap tertib administrasi dalam
hal menerbitkan status laporan tidak diregistrasi masih dalam jeda
waktu perbaikan 2 (dua) hari, berusaha menyimpangi Putusan
Mahkamah Konstitusi dan tidak menjunjung proses berdemokrasi yang
baik sebagaimana perintah undang-undang terhadap lembaga
penyelenggara Pemilihan;
- Pasal 6 Ayat 3 yang berbunyi “Profesionalitas Penyelenggara Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada prinsip: f).
profesional maknanya dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara
Pemilu memahami tugas, wewenang dan kewajiban dengan didukung
keahlian atas dasar pengetahuan, keterampilan, dan wawasan luas; hal
mana Para Teradu tidak memiliki keterampilan, wawasan pengetahuan
tentang Administrasi Negara yang baik maupun referensi yang lebih
berkaitan dengan ilmu perundang-undangan, karena terburu-buru
menerbitkan pemberitahuan tidak diregistrasinya Laporan dalam waktu
perbaikan belum habis/selesai;
- Pasal 10 huruf c yang berbunyi : Dalam melaksanakan prinsip adil,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c) menjamin kesempatan
yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam rangka penyelesaian
pelanggaran atau sengketa yang dihadapinya sebelum diterbitkan
putusan atau keputusan; hal mana Para Teradu menyatakan Laporannya
tidak dapat diregistrasi padahal masa perbaikannya sampai dengan
tanggal 22 Januari 2021 dengan tidak memberikan penjelasan lebih rinci
kepada Pengadu berkaitan dengan perbaikan laporannya, disisi lain
masa perbaikan masih ada sehingga masih bisa dilakukan perbaikan
lebih lanjut atas kesalahan formil dimaksud, termasuk mengklarifikasi
kesalahan tersebut terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.
Tindakan yang terburu-buru dan tergesa-gesa ini menunjukkan ada
perilaku subjektif para pengadu yang sengaja ditutup-tutupi yang justru
menguntungkan pasangan calon tertentu dan merugikan pasangan
calon lainnya. sikap keserasian dan keseimbangan yang tidak tercipta
dalam diri para teradu ini berpotensi melahirkan system demokrasi yang
cacat hukum;
- Pasal 11 huruf a yang berbunyi : Dalam melaksanakan prinsip
berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: a).
melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara
tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; hal mana
tindakan yang dilakukan oleh Para Teradu justru menyimpangi
Pertimbangan Hukum Mahkamah Konstitusi baik pada Putusan Nomor
: 22/PUU-VII/2009 maupun Pada Putusan Nomor : 67/PUU-XVIII/2020,
sementara kedudukan putusan mahkamah konstitusi harus dimaknai
sama dengan Undang-undang;
- Pasal 11 huruf b yang berbunyi : Dalam melaksanakan prinsip
berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: b)
melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang sesuai
dengan yurisdiksinya; hal mana pelanggaran administrasi pemilu yang
dilaporkan oleh pengadu merupakan wilayah yurisdiksinya Para Teradu
yang telah dipertegas oleh mahkamah konstitusi dalam Putusan
67/PUU-XVIII/2020, mahkamah berpendapat terkait pasal 7 ayat 2
huruf n UU 10/2016 berkaitan dengan implementasi norma, sehingga
pihak yang dirugikan dapat mengajukan keberatan atau upaya hukum
kepada lembaga yang ditentukan oleh undang-undang, dan BAWASLU
Bone Bolango adalah merupakan bagian dari Lembaga yang
ditentutakan oleh undang-undang dimaksud dalam hal menjalankan
norma Pasal 7 ayat 2 huruf n UU 10/2016 dengan Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009;
- Pasal 11 huruf c yang berbunyi : Dalam melaksanakan prinsip
berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c).
melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, dan menaati
prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Hal
mana justru Para Teradu tidak menaati prosedur berkaitan dengan
pelaksanaan kewenangan yang telah dipertimbangkan secara terang
benderang oleh Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 67/PUU-
XVIII/2020;
- Pasal 11 huruf d yang berbunyi : Dalam melaksanakan prinsip
berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: d).
menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak.
Hal mana dengan menerbitkan status laporan tidak diregistrasi
menunjukkan bahwa Para Teradu tidak melaksanakan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu secara
sepenuhnya, karena mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor : 22/PUU-VII/2009 dan yang dipertegas dengan Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan menunjukkan
sikap keberpihakan;
15. Bahwa Teradu I dan Teradu II sebagaimana Putusan DKPP Nomor :
83/DKPP-PKE-VII/2018 Tanggal 6 Juni 2018 pernah dijatuhi sanksi
Peringatan sebagaimana dalam amar putusan ke-2 yang berbunyi
“Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Moh. Fahri Kaluku,
Teradu II Alti Mohamad, dan Teradu III Dahri Kolo Yusuf, selaku ketua
merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Bone Bolango,
Provinsi Gorontalo sejak putusan ini dibacakan”; sehingga beralasan
hukum bagi Majelis Hakim DKPP untuk menjatuhkan Putusan
Memberhentikan Tidak Dengan Hormat Teradu I dan Teradu II dari
Keanggotaan BAWASLU Kabupaten Bone Bolango;
16. Bahwa lagi pula Tindakan Teradu I, teradu II dan Teradu III selain telah
melanggar beberapa pasal sekaligus berkaitan dengan Peraturan DKPP
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilihan Umum, juga telah melanggar Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dengan demikian beralasan hukum
bagi DKPP untuk menjatuhkan Sanksi Memberhentikan Tidak Dengan
Hormat Teradu I Fahri Kaluku, SH, Teradu II, Alti Muhamad, S.Pi dan
Teradu III Moh. Zain Slamet Baladraf, SH., M.AP dari Keanggotaan
BAWASLU Kabupaten Bone Bolango;
17. Bahwa oleh Karena Teradu I, Teradu II dan Teradu III dijatuhi Sanksi
Pemberhentian Tidak Dengan Hormat, beralasan hukum pula bagi Majelis
Hakim DKPP untuk Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik
Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari
sejak Putusan dibacakan serta mengawasi pelaksanaan putusan ini;
18. Bahwa Para Pengadu adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo Tahun 2021-2026
berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango
Nomor : 170/PL.02.3-Kpt/7503/Kab/1X/2020 tanggal 23 September 2020
tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati yang
memenuhi persyaratan menjadi Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Bone Bolango 2020, sehingga memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan Pengaduan Melalui Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu sebagaimana Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto
Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang
berbunyi; “pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi
dengan identitas Pengadu kepada DKPP”;
19. Bahwa dengan demikian beralasan hukum bagi Majelis Hakim DKPP
Memeriksa dan Mengadili Pengaduan Pengadu yang selanjutnya
berdasarkan kewenangan yang melekat dan diberikan oleh Undang-
undang, DKPP menjatuhkan putusan-putusan terhadap hasil pemeriksaan
perkara a quo;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP
berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi kepada Para Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo
et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat bukti
sebagai berikut:
NO. KODE NAMA BUKTI KETERANGAN
BUKTI
1. P-1 Foto Copy KTP Para Pengadu Bukti ini menunjukkan
Legal Standing Para
Pengadu sebagai
Masyarakat/Pemilih;
2. P-2 Laporan Formulir Model A.1 Bukti ini menunjukkan
yang ditujukan kepada bahwa Pengadu II
BAWASLU Bone Bolango menyampaikan laporan
secara tertulis kepada
BAWASLU Bone Bolango;
3. P-3 Tanda Bukti Penyampaian Bukti ini menunjukkan
Laporan Formulir Model A.3 bahwa laporan Pengadu II
Bawaslu Bone Bolango telah diterima oleh
tertanggal 18 Januari 2021 BAWASLU Bone Bolango
melalui Staf SAIFUL, SH;
4. P-4 Surat Pemberitahuan Bukti ini menunjukkan
Kelengkapan Laporan Nomor : bahwa BAWASLU Bone
003/PM.05.02/K/ 01/2021 Bolango menindaklanjuti
Tanggal 20 Januari 2021 laporan pengaduan dan
memberikan kesempatan
kepada Pengadu II untuk
memperbaiki Laporan
selama 2 hari;
5. P-5 Format Penerimaan Laporan A.1 Bukti ini menunjukkan
(Versi Pelapor) bahwa format perbaikan
laporan sesuai dengan
yang disampakan pada
Bukti P-4 yang sudah
ditanda tangani oleh
pelapor terlebih dahulu,
akan tetapi oleh karena
kesalahan penulisan
Waktu dan Tanggal
Perbaikan maka format
tidak digunakan oleh Staf
Bawaslu. Menurut staf
cukup dimasukkan dalam
Form A.3;
6. P-6 Tanda Terima Perbaikan Bukti ini menunjukkan
Laporan Formulir Model A.3.1 bahwa untuk memenuhi
Tertanggal 20 Januari 2021 Bukti P-4 Pengadu II telah
melakukan upaya
perbaikan sebelum
berakhirnya waktu
perbaikan atau sesaat
setelah pemberitahuan
perbaikan diterima;
7. P-7 Formulir Model A.17 Bukti ini menunjukkan
Pemberitahuan tentang status bahwa Para Teradu telah
laporan, tertanggal 21 Januari melakukan pleno yang
2021 menyatakan Laporan
Pengadu tidak diregistrasi
padahal telah ada nomor
register dengan kode LP
yang dibubuhkan
langsung oleh Para
Teradu;
8. P-8 Format Penerimaan Laporan Bukti ini menunjukkan
Formulir Model A.1 Nomor : upaya pengadu dalam
01/LP/PB/Prov/29.00/I/2021 melaksanakan prinsip
oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo hierarki berjenjang dalam
Tanggal 25 Januari 2021 penanganan pelanggaran
oleh BAWASLU yang pada
tingkat Kabupaten tidak
diregistrasi sehingga
dilaporkan ke Bawaslu
Provinsi;
9. P-9 Tanda Terima Penyampaian Bukti ini untuk
Laporan Formulir Model A.3 menunjukkan bahwa
Nomor : Pengadu II merasa
01/LP/PB/Prov/29.00/I/2021 dirugikan atas tidak
oleh Bawaslu Provinsi Gorontalo ditindaklanjutinya
Tanggal 25 Januari 2021 laporan Pelanggaran
Administrasi sehingga
untuk melakukan proses
lebih lanjut Pengadu
secara hierarki berjenjang
melaporkan kembali ke
BAWASLU Provinsi
Gorontalo;
10. P-10 Surat Nomor Bukti ini menunjukkan
001/PP.00.01/K/01/2021 bahwa BAWASLU Provinsi
Tanggal 27 Januari 2021 Perihal Gorontalo
Pemberitahuan Kelengkapan menindaklanjuti laporan
Laporan yang disampaikan dengan
adanya pemberitahuan
perbaikan isi laporan;
11. P-11 Pemberitahuan Status Laporan Bukti ini menunjukkan
Nomor : adanya perbedaan antara
08/Reg/LP/PB/KAB/29.03/XI/ Laporan yang
2020 Tanggal 14 November disampaikan oleh
2020 Pengadu II kepada
Bawaslu dengan Laporan
yang dihentikan oleh Para
Teradu dalam aspek
Formil maupun materil;
12. P-12 Putusan DKPP Nomor : Bukti ini untuk
83/DKPP-PKE-VII/2018 tanggal menunjukkan bahwa
16 Juni 2018 Teradu I dan Teradu II
pernah dijatuhi sanksi
oleh DKPP;
13. P-13 Putusan Mahkamah Konstitusi Bukti ini menunjukkan
Nomor 22/PUU-VII/2009 tentang pembatasan
periodisasi masa jabatan
Kepala Daerah oleh
Mahkamah Konstitusi
yang tentunya
mempertegas
pelaksanaan Pasal 7 ayat
(2) huruf n UU 10/2016;
14. P-14 Putusan Mahkamah Konstitusi Bukti ini untuk
Nomor 67/PUU-XVIII/2020 menunjukkan bahwa
Implementasi norma
menurut Mahkamah
Konstitusi menjadi
kewenangan Lembaga
yang ditunjuk oleh
Undang-undang dalam
pelaksanaannya,
termasuk di dalamnya
BAWASLU sebagai
lembaga penyelenggara
pemilu dalam bidang
pengawasan;
15. P-15 Screen Shoot pembicaraan via Bukti ini menunjukkan
Whatsap Kuasa Hukum bahwa bahkan terhadap
Pengadu dengan Ketua Lapora tersebut sebelum
BAWASLU Bone Bolango diedit oleh staf bawaslu
telah pula dikirimkan
kepada Ketua BAWASLU
Bone Bolango, sehingga
Kesalahan Penulisan
Alamat Terlapor dalam
Laporan Perbaikan bukan
disebabkan oleh Pelapor II
yang keliru akan tetapi
Staf BAWASLU Bone
Bolango sendiri;
16. P-16 Keputusan Komisi Pemilihan Bukti ini menunjukkan
Umum Kabupaten Bone Para Pengadi memiliki
Bolango Nomor : 170/PL.02.3- Legal Standing untuk
Kpt/7503/Kab/1X/2020 mengajukan Pengaduan
tanggal 23 September 2020 karena dikualifikasi
tentang Penetapan Pasangan sebagai Peserta Pemilihan
Calon Bupati dan wakil Bupati Kepala Daerah Kabupaten
yang memenuhi persyaratan Bone Bolango;
menjadi Peserta Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Bone Bolango 2020
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU
Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban serta penjelasan dalam
persidangan DKPP yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa PARA TERADU menolak dengan tegas dalil-dalil PENGADU dalam
Pengaduan a quo secara keseluruhan, kecuali terhadap hal-hal yang diakui
kebenarannya dan dinyatakan secara tegas oleh PARA TERADU di dalam
jawaban ini, dengan dasar dan alasan yang dikemukakan di bawah ini.
2. Bahwa berdasarkan keterangan Pengadu pada angka 1 sampai dengan
angka 6 yang dituangkan dalam Aduan, para Teradu menerangkan sebagai
berikut:
- Bahwa pada tanggal 18 Januari 2021 Bawaslu Kabupaten Bone Bolango
menerima Laporan dari Pengadu II Sdr. Syamsir Djafar Kiayi, ST, M.Si
yang diterima langusung oleh penerima laporan yaitu Staf Bawaslu Bone
Bolango Sdr. Saiful SH dengan Nomor tanda bukti penyerahan
laporan:13/LP/PB/KAB/29.03/I/2021, setelah petugas penerima
laporan menerima laporan tersebut selanjutnya dibuatkan kajian Awal;
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 19 Januari 2021 para Teradu melakukan
rapat pleno pembahasan kajian awal untuk meneliti dokumen laporan
yang diserahkan oleh petugas penerima laporan, hal ini sesuai ketentuan
pasal 9 peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan
pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan:
Ayat (2): Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk meneliti”:
a. Keterpenuhan syarat formal dan syarat materil Laporan;
b. Jenis dugaan pelanggaran;
c. Pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya
dugaan pelanggaran Pemilihan; dan/atau
d. Laporan Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh
Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya.
Ayat (3): Selain untuk meneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kajian awal dilakukan untuk menentukan Laporan termasuk:
a. pelanggaran; atau
b. sengketa pemilihan.
Ayat (4): Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
meliputi:
a. identitas pelapor;
b. nama dan alamat/domisili terlapor;
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi
ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya
dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan
d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu
identitas.
Ayat (5): Syarat materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b. uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c. bukti
- Bahwa berdasarkan hasil penelitian, laporan tersebut terlapornya adalah
Hamim Pou, yang semestinya yang dilaporkan adalah KPU Kabupaten
Bone Bolango karena telah mengeluarkan SK Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 yang menurut dalil-dalil yang
disampaikan oleh Pengadu II tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan
sebagai Calon Bupati Bone Bolango tahun 2020;
- Bahwa Selain tidak memenuhi syarat formal sebagaimana disebutkan
diatas laporan tersebut juga belum memenuhi syarat materil, dimana
uraian kejadian yang dilaporkan merupakan uraian kejadian pelanggaran
administrasi pemilihan sebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf n
Undang-undang 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2020 dimana pelanggaran tersebut telah
dilakukan penanganan oleh Bawaslu Kabupaten Bone Bolango Dengan
Nomor Register 08/Reg/LP/KAB/29.03/XI/2020 yang dilaporkan oleh
Sdr dr. Rusliyanto Monoarfa. Olehnya sebagaimana ketentuan pasal 12
ayat 5 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang menyatakan
“Dugaan pelanggaran pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan
oleh pengawas pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi:,
walaupun laporan tersebut memiliki kesamaan substansial namun bisa
saja mendapatkan fakta hukum atau bukti baru terhadap pelanggaran
sebagaimana dimaksud dalam laporan 13/LP/PB/KAB/29.03/I/2021,
maka tentunya pelapor dapat diberikan kesempatan untuk memperbaiki
syarat materil pada uraian kejadian serta bukti;
- Bahwa selanjutnya terhadap ketidakterpenuhan syarat Formal dan
Materil Bawaslu kabupaten Bone Bolango melalui staf Sekretariat Sdr.
Agus Laingo pada tanggal 20 januari 2021 pukul: 14:35 wita
menyampaikan kepada Pengadu II untuk memperbaiki atau melengkapi
laporannya melalui surat pemberitahuan kelengkapan laporan nomor :
003/PM.05.02/K/I/2021, adapun hal-hal yang perlu dilakukan
perbaikan disampaikan adalah sebagi berikut:
Syarat Formal yaitu identitas terlapor semestinya yang mengeluarkan
Surat Keputusan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati
dalam Hal ini adalah KPU Kabupaten Bone Bolango;
Syarat Materil yaitu uraian kejadian yang dilaporkan telah selesai
dilakukan proses penanganan pelanggaran oleh Bawaslu Kabupaten
Bone Bolango dengan Nomor Register
08/Reg/LP/KAB/29.03/XI/2020 dimana dalam laporan tersebut
Bawaslu Kabupaten Bone Bolango Berkesimpulan tidak memenuhi
unsur pelanggaran pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-undang 1 Tahun
2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2020.
3. Bahwa berdasarkan keterangan para Pengadu pada angka 7 sampai dengan
9 yang dituang dalam Aduan, para Teradu menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa pada tanggal 20 Januari 2021 Pengadu II kembali menyampaikan
laporan perbaikan kepada petugas penerima laporan Sdr. Saiful SH.
Namun laporan perbaikan tersebut terdapat kesalahan penulisan
tanggal olehnya petugas penerima laporan menyampaikan bahwa
tanggalnya harus disesuaikan dengan tanggal pemasukan laporan
perbaikan, dan pada saat itu Sdr. Rahmat Kasadi saksi kuasa hukum
para pengadu mengirimkan soft file kepada petugas penerima laporan
untuk disesuaikan tanggalnya dan diprint out;
- Bahwa terhadap hasil laporan perbaikan yang telah diprint out oleh
petugas penerima laporan Sdr. Saiful SH, Laporan tersebut diberikan
kepada pengadu II untuk ditandatangani, dan petugas penerima laporan
meminta Pengadu II untuk memeriksa atau membaca kembali laporan
tersebut sebelum ditandatangani dengan tujuan agar tidak terdapat
kesalahan dalam laporan tersebut;
- Bahwa setelah Pengadu II menandatangani laporan perbaikan
selanjutnya petugas penerima laporan menerbitkan tanda terima
parbaikan laporan dengan nomor: 13/LP/PB/KAB/29.03/I/ 2021;
- Bahwa selanjutnya hasil laporan perbaikan tersebut dibuatkan kajian
awal perbaikan oleh petugas yang ditunjuk dan dibahas dalam rapat
pleno pada tanggal 21 Januari 2021 untuk selanjutnya dilakukan
penelitian terhadap laporan yang disampaikan, hal ini sesuai ketentuan
pasal 9 peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan
pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan:
ayat (2): Kajian awal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk meneliti”:
a. keterpenuhan syarat formal dan syarat materiel Laporan;
b. jenis dugaan pelanggaran;
c. pelimpahan Laporan sesuai dengan tempat terjadinya
dugaan pelanggaran Pemilihan; dan/atau
d. Laporan Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan
oleh Pengawas Pemilihan sesuai dengan tingkatannya.
Ayat (3): Selain untuk meneliti sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
kajian awal dilakukan untuk menentukan Laporan termasuk:
a. pelanggaran; atau
b. sengketa pemilihan.
Ayat (4): Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
meliputi:
a. identitas pelapor;
b. nama dan alamat/domisili terlapor;
c. waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi
ketentuan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak
diketahuinya dan/atau ditemukannya dugaan pelanggaran; dan
d. kesesuaian tanda tangan dalam formulir Laporan dengan kartu
identitas.
Ayat (5): Syarat materil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
a meliputi:
a. waktu dan tempat kejadian dugaan pelanggaran;
b. uraian kejadian dugaan pelanggaran; dan
c. bukti
- Bahwa dalam laporan perbaikan tersebut ditemukan terdapat kesalahan
alamat terlapor sehingga laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi
syarat formal, dan dalam uraian kejadian dugaan pelanggaran yang
disampaikan masih tetap sama dengan laporan awal sehingga laporan
tersebut juga dinyatakan tidak memenuhi syarat materil, padahal para
Teradu telah menyampaikan kepada Pengadu II bahwa uraian kejadian
yaitu pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana ketentuan pasal
7 ayat (2) huruf n Undang-undang 1 Tahun 2015 tentang penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-
Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 telah di
lakukan proses penanganan dengan Nomor Register
08/Reg/LP/KAB/29.03/XI /2020;
- Bahwa karena tidak terpenuhinya syarat formal dan materil diatas maka
para Teradu dalam rapat pleno pada tanggal 21 Januari 2021 tersebut
memutuskan bahwa laporan yang sampaikan oleh Pengadu II tidak
dapat diregistrasi dan menerbitkan status penanganan serta
diberitahukan kepada Pengadu II pada hari yang sama.
4. Bahwa berdasarkan keterangan Pengadu pada angka 10 sampai dengan 11
yang dituangkan dalam Aduan, para Teradu menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa Nomor: 13/LP/PB/KAB/29.03/I/2021 yang dimaksud oleh
kuasa hukum para Pengadu adalah nomor registrasi sebenarnya nomor
tersebut bukanlah Nomor Registrasi Laporan melainkan adalah nomor
tanda bukti penyampaian laporan hal ini berdasarkan ketentuan pasal
7 ayat (1) peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan
pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang menyatakan: “Setelah
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disampaikan, Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatan
membuat tanda bukti penyampaian Laporan sebanyak 2 (dua)
rangkap sesuai dengan Formulir Model A.3 terdiri atas:
a. 1 (satu) rangkap diserahkan kepada pelapor; dan
b. 1 (satu) rangkap untuk Pengawas Pemilihan.
Oleh karenanya tidak ada kerancuan sebagaimana yang didalilkan oleh
pengadu;
- Bahwa para Teradu telah menyampaikan status pemberitahuan
terhadap laporan yang disampaikan oleh Pengadu II yang pada pokoknya
menyatakan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi.
5. Bahwa berdasarkan keterangan Pengadu pada angka 12 Huruf a sampai
dengan c yang dituangkan dalam aduan, para Teradu menerangkan sebagai
berikut :
- Bahwa benar terdapat perbedaan identitas terlapor antara laporan
dengan tanda bukti penyampaian laporan nomor
:13/LP/PB/KAB/29.03/I/2021 dan Nomor Register
:08/Reg/LP/KAB/29.03/XI/2020 namun terhadap laporan perbaikan
Nomor : 13/LP/PB/KAB/29.03/I/2021 terdapat kesalahan alamat
terlapor dimana alamat KPU Kabupaten Bone Bolango yang disebutkan
oleh pengadu II dalam laporannya berkedudukan di di Jl. Thayeb
Muhamad Gobel Desa Popodu Kecamatan Bulango Timur sementara
alamat KPU Kabupaten Bone Bolango yang sebenarnya berkedudukan
di Jl. Perintis Desa Huluduotamo Kecamatan Suwawa, sehingga
berdasarkan hal tersebut Para Teradu berkesimpulan laporan pengadu
II tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam ketentuan
pasal 9 ayat (4) huruf b peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2021 tentang
penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang
menyatakan “Syarat formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a meliputi:….b. nama dan alamat/domisili terlapor”;
- Bahwa meskipun terdapat perbedaan identitas Terlapor antara laporan
dengan nomor tanda bukti : :13/LP/PB/KAB/29.03/I/2021 dengan
nomor laporan yang telah diregistasi: 08/Reg/LP/KAB/29.03/XI/2020,
namun uraian kejadian yang dilaporkan baik kata, kalimat, dan bukti
serta subtansi atau pokok dugaan pelanggaran memiliki kesamaan
dengan uraian laporan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh
Bawaslu Kabupaten Bone Bolango yaitu menyangkut pelanggaran
Administrasi pemilihan sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (2) huruf
n Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 yang menyatakan
“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:….n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur,
Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota
selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk
Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil
Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota”. Sehingga oleh
para Teradu berkesimpulan laporan pengadu II tidak memenuhi syarat
Materil dan tidak dapat diregistrasi;
- Bahwa selanjutnya kuasa hukum Pengadu pun dalam aduannya telah
membenarkan jika terdapat kesesuain uraian kejadian dalam laporan
dengan nomor tanda bukti: 13/LP/PB/KAB/29.03/I/2021 dan Laporan
dengan Nomor Register :08/Reg/LP/PB/KAB/29.03/XI/2020;
- Bahwa terhadap perbuatan para Teradu yang tidak meregistrasi laporan,
Pengadu II telah melaporkan perbuatan para teradu kepada Bawaslu
Provinsi Gorontalo dan Bawaslu Provinsi Gorontalo menerima laporan
serta meregistrasi laporan tersebut dengan Nomor:
01/REG/LP/PB/PROV/29,00/I2021 selanjutnya Bawaslu Provinsi
Gorontalo melakukan klarifikasi kepada para Teradu dan kemudian
Bawaslu Provinsi Gorontalo memutuskan bahwa terhadap perbuatan
para Teradu yang tidak meregistrasi laporan dengan nomor tanda bukti
penyampaian laporan : 13/LP/PB/KAB/29.03/I/2021 statusnya
dihentikan karena perbuatan para Teradu sudah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak memenuhi unsur
dugaan pelanggaran penyelenggara Pemilihan sebagaimana ketentuan
peraturan DKPP Nomor 2 tahun 20217 tentang kode etik dan pedoman
prilaku penyelenggara pemilihan;
- Bahwa pada tanggal 24 januari 2021 Pengadu II telah membuat legal
Opinion yang ditujukan kepada Bawaslu Republik Indonesia terkait
periodesasi masa jabatan Hamim Pou sebagai calon Bupati Petahana,
dan pandangan Bawaslu Republik Indonesia menyatakan bahwa
ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-undang pemilihan, pasal 60
Undang-undanang 23 tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, pasal
4 ayat (1) huruf o Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 3 Tahun
2017 tentang Pencalonan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan
dipertegas dengan pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi Nomor
22//PUU-VII/2009;
- Bahwa Bukti Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 67/PUU-XVIII/2020
yang didalilkan oleh pengadu justru memberikan penjelasan secara
terang–benderang bahwa massa jabatan Hamim pou belum dapat
dikatakan menjabat 2 (dua) periode sebagai Bupati Bone Bolango,
sehingga putusan tersebut tidak dapat dijadikan sebagai bukti baru
dalam laporan nomor: 13/LP/PB/KAB/29.03/I/2021.
6. Bahwa berdasarkan keterangan angka 13 yang dituangkan dalam aduan,
para Teradu menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa dalil Pengadu yang menyatakan seharusnya para Teradu
menerbitkan pemberitahuan tidak dapat diregistrasi tersebut pada
tanggal 23 Januari 2021 karena pemberitahuan perbaikan laporan
diterima oleh Pengadu pada tanggal 20 januari 2021 adalah penyataan
yang keliru dan menyesatkan sebab Waktu 2 hari yang dimaksud oleh
Pengadu tersebut adalah waktu pelapor untuk melengkapi syarat formil
dan materil sebagaimana pasal 14 ayat (2) peraturan Bawaslu Nomor 8
Tahun 2021 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota yang menyatakan “Pelapor melengkapi syarat formal
dan/atau syarat materiel Laporan dan menyampaikan keterpenuhan
syarat formal dan/atau syarat materiel Laporan kepada Pengawas
Pemilihan paling lama 2 (dua) Hari terhitung setelah pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan” dan para Teradu
telah menyampaikan waktu tersebut kepada pengadu II melalui surat
Pemberitahuan Kelengkapan laporan Nomor: 003/PM.05.02/K/I/2021,
namun faktanya Pengadu II telah menyampaikan perbaikan laporan
dengan tanda bukti nomor:13/LP/PB/KAB/29.03/I/2021, pada tanggal
20 Januari 2021 pukul 21:11 Wita, dengan demikian waktu atau
kesempatan perbaikan yang menjadi hak Pengadu II telah selesai;
- Berdasarkan hal tersebut diatas waktu penerbitan status tidak dapat
diregistrasi oleh Para Teradu pada tanggal 21 januari 2020 sudah sesuai
dengan ketentuan peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2021 tentang
penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas maka dengan ini, kami Para Teradu memohon
kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilihan (DKPP) c.q majelis sidang
yang memeriksa perkara a quo untuk mengadili dan memutus perkara Nomor:
114-PKE-DKPP/III/2021 dengan amar putusan sebagai berikut:
Menolak Aduan Para Pengadu untuk seluruhnya;
Menerima jawaban Para Teradu untuk seluruhnya;
Menyatakan Para Teradu tidak melanggar kode etik penyelenggara
pemilihan;
Menolak Bukti yang diajukan oleh Para Pengadu;
Merehabilitasi nama baik Para Teradu secara pribadi maupun
kelembagaan.
Apabila Dewan Kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) Cq Majelis Sidang Etik
yang memeriksa perkara a qou berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono);
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu
mengajukan alat bukti sebagai berikut:
NO. KODE NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 Formulir Model A.1 Penerimaan Laporan dengan Nomor:
013/LP/PB/KAB/29.03/I/2021;
2. T-2 Tanda Bukti Penyampaian laporan dengan Nomor:
013/LP/PB/KAB/29.03/I/2021;
3. T-3 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran dengan Nomor:
013/LP/PB/KAB/29.03/I/2021;
4. T-4 Berita Acara Pleno Nomor: 001/K.GO-02/BA/I/2021;
5. T-5 Pemberitahuan Kelengkapan laporan Nomor:
003/PM.05.02/K/I/2021;
6. T-6 Formulir A.1 Penerimaan Laporan perbaikan Nomor:
13/LP/PB/KAB/29.03/I/2021;
7. T-7 Tanda Terima Perbaikan laporan Nomor:
13/LP/PB/KAB/29.03/I/2021 ;
8. T-8 Kajian Awal Perbaikan Dugaan Pelanggaran Nomor:
13/LP/PB/KAB/29.03/I/2021;
9. T-9 Berita Acara Pleno Nomor: 002/ K.GO-02/BA/I/2021;
10. T-10 Pemberitahuan Tentang Status Laporan ;
11. T-11 Berkas Laporan Dugaan Pelanggaran Penetapan Pasangan
Calon Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020
dengan Nomor register:
08/Reg/LP/PB/KAB/29.03/IX/2020;
12. T-12 Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor: 67/PUU-XVIII/2020;
13. T-13 Foto copy salinan pasal 14 ayat (2) Perbawaslu 8 Tahun
2020;
14. T-14 Foto copy Pemberitahuan Status Laporan dengan Nomor:
01/REG/LP/PB/PROV/29.00/I/2021;
15. T-15 Salinan surat Bawaslu Republik Indonesia perihal jawaban
terhadap surat Syamsir Djafar Kiayi tentang permohonan
Legal Oponion;
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan
Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-
pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan
sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 1 angka 30 juncto Pasal 3 ayat
(2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan
bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a
quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor
7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan
identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor
2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017
tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum
(legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga tidak professional dalam menangani laporan nomor
013/LP/PB/KAB/29.03/I/2021 tentang kecurangan pada pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango. Laporan a-quo dinyatakan tidak dapat
diregistrasi.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Bahwa Nomor: 13/LP/PB/KAB/29.03/I/2021
yang dimaksud oleh Para Pengadu adalah nomor tanda bukti penyampaian
laporan dan bukan nomor registrasi laporan. Hal tersebut berdasarkan
ketentuan pasal 7 ayat (1) peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2021 tentang
penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bahwa Pada tanggal 18 Januari 2021 Pengadu II melayangkan Laporan
kepada Para Teradu yang diterima oleh Staf Bawaslu Bone Bolango atas nama
Saiful yang kemudian diberi dengan Nomor tanda bukti penyerahan Laporan:
13/LP/PB/KAB/29.03/I/2021, yang kemudian langsung dilakukan dilakukan
kajian awal. Selanjutnya pada tanggal 19 Januari 2021 Para Teradu melakukan
rapat pleno pembahasan kajian awal untuk meneliti dokumen laporan a quo
sesuai ketentuan pasal 9 peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Berdasarkan hasil penelitian,
dalam laporan a quo yang mendalilkan Hamim Pou tidak memenuhi syarat
untuk ditetapkan sebagai Calon Bupati Bone Bolango tahun 2020 sebagaimana
yang dilaporkan Pengadu II sebagai terlapor adalah Hamim Pou, yang
seharusnya dilaporkan adalah KPU Kabupaten Bone Bolango karena telah
menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2020. Selain tidak memenuhi syarat formal, laporan a quo juga
tidak memenuhi syarat materil, sebagaimana uraian kejadian yang dilaporkan
Pengadu II merupakan uraian kejadian pelanggaran administrasi
pemilihansebagaimana ketentuan pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-undang 1
Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota
Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, yang dimana
pelanggaran yang dilaporkan telah dilakukan penanganan oleh Para Teradu
dengan Nomor Register: 08/Reg/LP/KAB/29.03/XI/2020 dengan Pelapor atas
nama Rusliyanto Monoarfa. Berdasarkan hal itu sebagaimana ketentuan pasal
12 ayat 5 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 yang menyatakan “Dugaan
pelanggaran pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh pengawas
pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi.” Walaupun laporan
tersebut memiliki kesamaan substansi namun bisa saja mendapatkan fakta
hukum atau bukti baru terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam
laporan 13/LP/PB/KAB/29.03/I/2021, maka Para Teradu memberikan
kesempatan kepada Pengadu II untuk memperbaiki syarat materil pada uraian
kejadian dan bukti. Selanjutnya pada tanggal 20 januari 2021 Para Teradu
menyampaikan ketidaktepenuhan syarat formil dan materil laporan a quo
kepada Pengadu II untuk memperbaiki dan melengkapi laporan a quo melalui
surat pemberitahuan kelengkapan laporan Nomor: 003/PM.05.02/K/I/2021.
Selanjutnya pada tanggal yang sama, setelah menerima surat pemberitahuan
kelengkapan laporan, Pengadu II langsung menyampaikan perbaikan laporan
kepada Para Teradu melalui Saiful selaku Staf penerima laporan Bawaslu
Kabupaten Bone Bolango. Selanjutnya hasil perbaikan laporan a quo lakukan
kajian awal perbaikan dan dibahas dalam rapat pleno pada tanggal 21 Januari
2021 untuk selanjutnya dilakukan penelitian terhadap laporan yang
disampaikan sesuai dengan ketentuan pasal 9 peraturan Bawaslu Nomor 8
Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Selanjutnya perbaikan laporan tersebut ditemukan terdapat kesalahan alamat
KPU Kabupaten Bone Bolango selaku Terlapor yang dimana tertulisc dalam
perbaikan laporan tertulis beralamat di Jalan Thayeb Muhamad Gobel, Desa
Popodu Kecamatan Bulango Timur, Kabupaten Bone Bolango sedangkan KPU
Kabupaten Bone Bolango yang benar yaitu beralamat di Jalan Perintis, Desa
Huluduotamo, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango. Sehingga laporan
tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat formal dan dalam uraian kejadian
dugaan pelanggaran yang disampaikan masih tetap sama dengan laporan awal
sehingga laporan tersebut juga dinyatakan tidak memenuhi syarat materil,
sedangkan Para Teradu telah menyampaikan kepada Pengadu II bahwa uraian
kejadian tersebut adalah pelanggaran administrasi pemilihan telah dilakukan
proses penanganan dengan Laporan Nomor Register 08/Reg/LP/KAB/29.03/XI
/2020; Sehingga pada tanggal 21 Januari 2021 melalui rapat pleno Para Teradu
memutuskan laporan yang disampaikan Pengadu II tidak dapat diregistrasi.
Kemudian pada tanggal yang sama Para Teradu menerbitkan status penanganan
laporan bahwa laporan a quo yang diadukan Pengadu II tidak dapat diregistrasi
dan telah disampaikan kepada Pengadu II.
[4.3] Menimbang dalam sidang pemeriksaan tanggal 6 Mei 2021, Pengadu
melalui kuasanya menyatakan mencabut pengaduan perkara a quo dengan
menyampaikan Surat Pencabutan Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Memperhatikan pokok aduan Pengadu yang dilengkapi
alat bukti, berdasarkan ketentuan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP
memandang perlu melanjutkan pemeriksaan perkara a quo dan memberikan
kesempatan para teradu untuk menyampaikan jawabannya. Selanjutnya
menimbang dalil pengaduan para Pengadu pada angka [4.1] terkait laporan
dugaan pelanggaran administrasi Pemilu nomor 13/LP/PB/KAB/29.03/I/2021
tanggal 18 Januari 2021 terungkap fakta pada tanggal 19 Januari 2021, Para
Teradu telah menindaklanjuti laporan dengan melakukan kajian awal.
Berdasarkan ketentuan pasal 9 peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang
penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, Para teradu menyatakan
laporan a quo tidak memenuhi syarat formil dan materiil karena Terlapor dalam
laporan tersebut adalah calon Bupati Hamim Pou, sedangkan uraian pokok
laporan meminta pertanggungjawaban KPU Kabupaten Bone Bolango yang
menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Tahun 2020. Selain itu pokok perkara yang dilaporkan Pengadu sama
dengan laporan yang telah diregister nomor: 08/Reg/LP/KAB/29.03/XI/2020.
Memedomani ketentuan pasal 12 ayat 5 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun
2020, maka dugaan pelanggaran pemilihan yang telah ditangani dan
diselesaikan oleh pengawas pemilihan pada tingkatan tertentu tidak dapat
diregistrasi. Namun demikian, pada tanggal 20 Januari 202, Para Teradu masih
memberi kesempatan kepada Pengadu untuk memperbaiki laporannya melalui
surat nomor: 003/PM.05.02/K/I/2021 dan telah diperbaiki melalui Staf
Sekretariat Bawaslu Kabupaten Bone Bolango. Para Teradu kemudian
melakukan pembahasan dalam rapat pleno pada tanggal 21 Januari 2021,
hasilnya dinyatakan laporan tidak memenuhi syarat formil karena terdapat
kesalahan penulisan alamat terlapor. Sedangkan dari aspek materiil uraian
kejadian dugaan pelanggaran sama dengan laporan yang sebelumnya sudah
diproses sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil. Selanjutnya pada
tanggal 21 Januari 2021, Para Teradu menerbitkan keputusan dan status
laporan tidak diregistrasi karena Nebis in idem. DKPP menilai Para Teradu telah
bersikap dan bertindak responsif, cermat dan teliti dalam penanganan laporan
sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian dalil aduan
para pengadu tidak terbukti dan jawaban para teradu meyakinkan DKPP. Para
teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara
pemilu.
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di
atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Para Teradu, dan memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu
dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan
bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo.
[5.3] Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya.
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Moh. Fahri Kaluku selaku Ketua
merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango, Teradu II Alti
Mohamad dan Teradu III Moh. Zain Slamet Baladraf masing-masing selaku
Anggota Bawaslu Kabupaten Bone Bolango terhitung sejak Putusan ini
dibacakan.
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan putusan
ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan.
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad selaku Ketua
merangkap Anggota, Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto, Ida
Budhiati dan Pramono Ubaid Tanthowi masing-masing selaku Anggota, pada
hari Rabu tanggal Sembilan bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu
tanggal Dua Puluh Tiga bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu oleh Alfitra
Salam, Teguh Prasetyo, Didik Supriyanto dan Ida Budhiati masing-masing
selaku Anggota.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Alfitra Salam Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Didik Supriyanto Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI,
Rio Fahridho Rahmat