Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.83/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Bone Bolango
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 06/06/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-05-2018
👁 14 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 71/I-P/L-DKPP/2017 tanggal 21 Maret 2018, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 83/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Pada hari Kamis tanggal 8 Maret tahun 2018 Arwis Gaib anggota Panwas Kecamatan Bulawa Kabupaten Bone Bolango menelepon Pengadu I Yusain Gaga, Ketua Panwaslu Kecamatan Bulawa sekitar pukul 13.00 WITA, mengatakan bahwa ada sesuatu yang sangat penting untuk disampaikan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu telah bertindak tidak sesuai prosedur dalam pemberhentian Pengadu I Yusain Gaga dari jabatan Ketua Panwas Kecamatan Bulawa dan Pengadu II Ridwan Anggowa dari jabatan Ketua Panwas Kecamatan Suwawa Selatan Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo dengan alasan keikutsertaan Pengadu I dalam pencalonan Pemilihan kepala Desa Pinomontiga Kecamatan Bulawa dan keikutsertaan Pengadu II sebagai calon Kepala Desa Bondawuna Kecamatan Suwawa Selatan. Pada hari Kamis tanggal 8 Maret tahun 2018 Arwis Gaib, anggota Panwas Kecamatan Bulawa Kabupaten Bone Bolango menelepon Pengadu I sekitar pukul 13.00 WITA untuk datang ke kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Bulawa Kabupaten Bone Bolango.
Pasal DilanggarPasal 136 ayat (2); Pasal 136 ayat (5); Pasal 136 ayat (8); Pasal 1 ayat 1; Pasal 117 ayat 1; Pasal 28D ayat 1
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Moh. Fahri Kaluku, Teradu II Alti Mohamad, dan Teradu III Dahri Kolo Yusuf, selaku ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 83/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
71/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 83/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Yusain Gaga
Pekerjaan/Lembaga : Mantan Ketua Panwas Kecamatan Bulawa,
Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo
Alamat : Desa Pinomontiga Kec. Bulawa Kab. Bone Bolango,
Provinsi Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu I
2. Nama : Ridwan Anggowa
Pekerjaan/Lembaga : Mantan Ketua Panwas Kecamatan Suwawa Selatan,
Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo
Alamat : Desa Bondawuna Kec. Suwawa Selatan Kab. Bone
Bolango, Provinsi Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu II
Selanjutnya Pengadu I dan Pengadu II disebut sebagai------------para Pengadu
Memberi Kuasa Kepada:
Nama : Hasnia, S.H.I., M.A., M.H.
Pekerjaan/Lembaga : Advokat
Alamat : Jl. Durian Perum Tamulobutao, Blok D 1471
Kelurahan Tamulobutao, Kecamatan Dungingi
Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Kuasa Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
[1.2] TERADU
1.Nama : Moh. Fahri Kaluku
Alamat : Jln. Prof. Ir. Bj. Habibie, Eng Desa Bongoime
Kec. Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango, Provinsi
Gorontalo
Jabatan : Ketua Panwaslu Kabupaten Bone Bolango, Provinsi
Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I
2. Nama : Alti Mohamad
Alamat : Jln. Prof. Ir. Bj. Habibie, Eng Desa Bongoime
Kec. Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango, Provinsi
Gorontalo
Jabatan : Anggota Panwaslu Kabupaten Bone Bolango, Provinsi
Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II
3. Nama : Dahri Kolo Yusuf
Alamat : Jln. Prof. Ir. BJ Habibie, Eng Desa Bongoime
Kec. Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango
Jabatan : Anggota Panwaslu Kabupaten Bone Bolango, Provinsi
Gorontalo
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III
Selanjutnya Teradu I, II, dan III disebut sebagai-----------------------Para Teradu
[1.3] Membaca pengaduan para Pengadu;
Mendengar keterangan para Pengadu;
Mendengar jawaban para Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan
71/I-P/L-DKPP/2017 tanggal 21 Maret 2018, yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor 83/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai
berikut:
1. Pada hari Kamis tanggal 8 Maret tahun 2018 Arwis Gaib anggota Panwas
Kecamatan Bulawa Kabupaten Bone Bolango menelepon Pengadu I Yusain
Gaga, Ketua Panwaslu Kecamatan Bulawa sekitar pukul 13.00 WITA,
mengatakan bahwa ada sesuatu yang sangat penting untuk disampaikan.
Pengadu I Tiba di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Bulawa
Kabupaten Bone Bolango sekitar pukul 14.30 ITA. Kemudian Kepala
Sekretariat Panwas Kecamatan Bulawa menyampaikan Surat dari para
Teradu (Panwas Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo) dan Surat
tersebut langsung diterima oleh Yusain Gaga. Ternyata isinya Keputusan
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango Nomor :
001/K.GO-02/HK.01.01/III/2018 tentang Pemberhentian Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Bulawa dan Kecamatan Suwawa
Selatan. Dalam Keputusan tersebut ketua Panwaslu Kabupaten Bone
Bolango Provinsi Gorontalo memutuskan:
(1) Mencabut Keputusan Nomor : 001/K.GO-02/HK.01.01/XI/2017 tentang
Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
terhadap Kecamatan Bulawa (Saudara Yusain Gaga, S. Pd. I) dan
Kecamatan Suwawa Selatan (Saudara Ridwan Anggowa).
(2) Memberhentikan dengan tidak hormat Yusain Gaga S. Pd. I (Ketua
Panwaslu Panwaslu Kecamatan Bulawa) dari Ketua dan Anggota Panwaslu
Kecamatan Bulawa dan Ridwan Anggowa (Ketua Panwaslu Kecamatan
Suwawa Selatan)
(3) Pemberhentian dengan tidak hormat oleh Panwaslu Kabupaten Bone
Bolango tersebut dengan memperhatikan:
Surat Bawaslu RI Nomor 0413.A/k. Bawaslu/KP/04/01/II/2018
tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Panwas Kecamatan Bulawa
dan Kecamatan Suwawa Selatan Kabupaten Bone Bolango Provinsi
Gorontalo a.n Ridwan Anggowa dan Yusain Gaga
Surat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor 77/K.GO/HK.01.01/III/2018
tentang Perintah Pelaksanaan Pemberhentian dan dan Penggantian
Antar Waktu Panwaslu Kecamatan Bulawa dan Kecamatan Suwawa
Selatan Ridwan Anggowa dan Yusain Gaga,
2. Namun putusan pemberhentian tersebut sangatlah janggal, tidak
berdasarkan prosedur pemberhentian sebagaimana dalam tata cara
pemberhentian sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 7
tahun 2017 yaitu:
(1) Pasal 136 ayat (2) bahwa anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu
Kelurahan/Desa yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului
dengan verifikasi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan aduan
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat,
dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas.
(2) Pasal 136 ayat 5 bahwa dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/ Desa diberi
kesempatan untuk membela diri di hadapan Bawaslu Kabupaten/Kota.
(3) Pasal 136 ayat 8 bahwa Dalam hal rapat pleno Bawaslu kabupaten/Kota
memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota
Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa sampai dengan
diterbitkannya keputusan pemberhentian.
(4) Panwaslu Kabupaten Bone Bolango tidak punya kewenangan
memberhentikan dengan tidak hormat Panwaslu Kecamatan dan yang
punya kewenangan memberhentikan adalah Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemiliu (DKPP RI), kecuali sudah menjadi Badan Pengawas
Pemilihan Umum (Bawaslu Kabupaten Bone Bolango).
3. Dengan demikian, pemberhentian dengan tidak hormat yang dilakukan oleh
para Teradu tidak berdasarkan ketentuan pasal tersebut dengan fakta
anggota Panwaslu Kecamatan Bulawa dan Kecamatan Suwawa Selatan an.
Yusain Gaga dan Ridwan Anggowa:
(1) Langsung diberi Surat berisi Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Bone Bolango Nomor : 001/K.GO-
02/HK.01.01/III/2018 tentang Pemberhentian Anggota Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kecamatan Bulawa dan Kecamatan Suwawa Selatan
(2) Tidak pernah dilakukan verifikasi terlebih dahulu (sebagaimana yang
dimaksud Pasal 136 ayat 2 )
(3) Tidak pernah diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan di
hadapan Panwaslu Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo
(sebagaimana yang dimaksud Pasal 136 ayat 5)
(4) Mekanisme pengambilan keputusan melalui rapat pleno/sidang kode etik
tidak tidak pernah dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Bone Bolango
Provinsi Gorontalo
(5) tidak pernah di berikan Surat Peringatan tertulis (SP) atas pelanggaran
yang dilakukan.
4. Bahwa sampai saat Pengaduan disampaikan ke DKPP, para Pengadu tidak
mengetahui alasan/dasar pemberhentian dengan tidak hormat
5. Bahwa Surat Bawaslu RI Nomor 0413.A / k. Bawaslu/KP /04/01/ II / 2018
tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Kecamatan Bulawa dan
Kecamatan Suwawa Selatan Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo a.n
Ridwan Anggowa dan Yusain Gaga, S. Pd. I. serta Surat Bawaslu Provinsi
Gorontalo Nomor 77/K.GO/HK.01.01/III/2018 tentang Perintah Pelaksanaan
Pemberhentian dan dan Penggantian Antar Waktu Panwaslu Kecamatan
Bulawa dan Kecamatan Suwawa Selatan Ridwan Anggowa dan Yusain Gaga
sebagai dasar para Teradu melakukan pemberhentian tidak hormat sampai
saat pengaduan ini diajukan ke DKPP, tidak diketahui dan tidka di tangan
para Pengadu.
6. Para Pengadu hanya mengetahui nomor surat dimaksud sebagaimana yang
dirujuk dalam surat Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kabupaten Bone Bolango Nomor : 001/K.GO-02/HK.01.01/III/2018 tentang
Pemberhentian Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Bulawa dan Kecamatan Suwawa Selatan.
7. Bahwa langkah yang ditempuh para Pengadu ialah menyurati/mendatangi
kantor sekretariat Panwas Kabupaten Bone Bolango untuk meminta surat
Bawaslu RI Nomor 0413.A / k. Bawaslu/KP /04/01/ II / 2018 dan surat
Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor :77/K.GO/HK.01.01/III/2018. Akan
tetapi kedua surat tersebut tidak diberikan para Teradu dengan alasan
administrasi Negara harus dirahasiakan.
8. Bahwa Sepenegtahuan para Pengadu, masalah yang pernah dilakukan para
Pengadu adalah hanya persoalan pencalonan Kepala Desa Pinomontiga
Kecamatan Bulawa (Yusain Gaga) dan calon Kepala Desa Bondawuna
Kecamatan Suwawa Selatan (Ridwan Anggowa)
9. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (pilkades) tersebut terjadi pada tanggal
20 Desember tahun 2017. Dan para Pengadu tidak terpilih menjadi kepala
Desa.
10. Bahwa berdasarkan surat Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten Bone Bolango Nomor : 001/K.GO-02/HK.01.01/III/2018,
surat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor : 77/K.GO/HK.01.01/III/2018 dan
surat Bawaslu RI Nomor 0413.A /k.Bawaslu/KP/04/01/II/2018 dasar
pertimbangan memberhentikan dengan tidak hormat kedua anggota
Panwaslu Kecamatan tersebut adalah;
a. Pasal 1 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut;
Pasal 1 ayat 2: Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
pasal 1 ayat 3 Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut
dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Desa.
b. Pasal 117 ayat 1 Huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ;” Syarat
untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu
kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa,
serta Pengawas TPS adalah:” bersedia tidak menduduki jabatan politik,
jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan
usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih”.
c. Melampirkan Surat Pernyataan sebagai syarat pendaftaran sebagai
anggota Panwaslu yang ditanda tangani diatas Materai Rp. 6.000 Adapun
bunyi adalah;
1) setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
2) mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
3) memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan. dengan
Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen. kepartaian, dan pengawasan
Pemilu;
4) mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalatrgunaan
narkotika ;
5) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya
5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
6) bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat
pernyataan;
7) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha milik Daerah
selama masa keanggotaan apabila terpilih.
11. Bahwa Sudah jelas dalam Pasal 1 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) huruf a
Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 (poin a) dan pasal 117 ayat 1 huruf n
Undang-undang Nomor 7 tentang Pemilihan Umum poin (b), serta surat
pernyataan (poin c) tidak relevan dengan permasalahan para Pengadu yang
mencalonkan diri sebagai kepala desa, kecuali jika para Pengadu benar-
benar terpilih dan menduduki jabatan pemerintahan sebagaimana dimaksud
undang-undang tersebut.
12. Sedangkan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan lainnya
di Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo benar-benar tidak memenuhi
syarat panwaslu kecamatan yang diatur dalam pasal 117 ayat 1 huruf n dan
Huruf o Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 diangkat dan tidak
diberhentikan dengan hormat. Adapun Panwaslu Kecamatan tersebut
adalah;
1. Ismail, SH adalah Sekretaris Desa Bilungala Kecamatan Bonepantai Bobi
Saipi Perangkat Desa Inogaluma Kecamatan Bone, Kamarudin Botutihe
Perangkat Desa di Kecamatan Bone, Andiki S. Lapatu Perangkat Desa di
Kecamatan Bone Raya, Zikrin P. Yusuf Perangkat Desa Alale di Kecamatan
Suwawa Tengah, Yusnan Mohengu , SH Perangkat Desa Tolomato di
Kecamatan Suwawa Tengah di Kabupaten Bone Bolango Provinsi
Gorontalo menjabat jabatan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam
pasal 1 ayat 1, ayat 2, ayat 3 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014
tentang desa, dan Pasal 117 ayat 1 huruf N undang Nomor 7 tahun 2017.
2. Fatrawati Adam Anggota Panwaslu Kecamatan Tilongkabila Kabupaten
Bone Bolango memiliki ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu.
Suaminya Alvian Mato Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Timur Kota
Gorontalo. Pasal yang berkaitan yang bersangkutan undang Nomor 7
tahun 2017 pasal 117 ayat 1 huruf O yaitu ;”tidak berada dalam ikatan
perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu”
13. Bahwa sampai pengaduan ke DKPP, semua anggota Panwaslu Kecamatan
tersebut tidak diberikan sanksi/pemberhentian tidak hormat baik, oleh
Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Gorontalo, maupun Panwaslu Kabupaten Bone
Bolango Provinsi Gorontalo. Bahwa dalam hal ini Bawaslu RI, Bawaslu
Provinsi Gorontalo, maupun Panwaslu Kabupaten Bone Bolango tidak
memiliki prinsip keadilan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya
serta diduga melanggar sumpah janji sebagaimana tertuang dalam Undnag-
Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 134 ayat (2) yang berbunyi "Demi Allah
(Tuhan) saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan
kewajiban saya sebagai anggota Badan Pengawas Kabupaten /Kota dengan
sebaik baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan
berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945' Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang
akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi
suksesnya Pemilihan umum anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, presiden dan Wakil Presiden serta. Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan
kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan
pribadi atau golongan." Para Teradu diduga melanggar Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28 D ayat 1 yang
berbunyi;” Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memeriksa dan memutus Pengaduan para Pengadu.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1
s.d P-6 sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
1. P-1 Fotokopi surat pengantar Penyampaian SK No.014/K.GO-
2/TU.00.01/III/2018;
2. P-2 Fotokopi print out SK Panwaslu Kab. Bone Bolango
N0.001/k.GO-02/HK.01.01/III/2018 tentang pemberhentian
anggota Panwascam Bulawa dan Suwawa Selatan;
3. P-3 Fotokopi print out SK Panwaslu Kab. Bone Bolango
N0.001/k.GO-02/HK.01.01/XI/2017 tentang Penetapan
anggota Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Se-Kabupaten
Bone Bolango
4. P-4 Fotokopi print out foto pernikahan sesama Penyelenggara
Pemilu (anggota Panwas menikah dengan Anggota PPK) di Kab.
Bone Bolango;
5. P-5 Fotokopi Pengumuman KPU Kota Gorontalo No. 196/PP.05.03-
PU/7571/KPU/XI/2018 tentang penetapan Anggota PPK se
Kota Gorontalo Tahun 2018;
6. P-6 Keterangan Saksi
[2.4] JAWABAN TERADU
Para Teradu menyerahkan jawaban tertulis dan disampaikan di muka sidang
DKPP dengan intisari sebagai berikut:
1. Bahwa aduan pengadu adalah aduan yang kabur (Obscuur Libel);
2. Bahwa dalam pokok aduan, para Pengadu mendalilkan keputusan yang
dikeluarkan oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Bone Bolango
terkait pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Yusain Gaga sebagai
Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bulawa dan Ridwan Anggowa
sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Suwawa Selatan yang
sebelumnya telah di lantik dan di ambil sumpah pada tanggal 08 November
2017 dengan Nomor SK 001/K.GO-02/HK.01.01/XI/ 2017, sangat
bertentangan dengan mekanisme pemberhentian;
3. Para Teradu menganggap para Pengadu perlu mempelajari mekanisme
pemberhentian;
4. Bahwa pemberhentian dimaksud telahh sesuai dengan amanah undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Edaran Ketua
Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0068.1/K.BAWASLU/HK.01.01/II/2018
tentang mekanisme Penggantian Antar Waktu Panitia Pengawas Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018, dan Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Tahun 2019;
5. Para Teradu menganggap bahwa para Pengadu belum mengetahui
mekanisme pemberhentian dan tidak memahami alur proses
pemberhentian;
6. Bahwa terhadap dasar hukum aduan pengadu atau Fundamentum Petendi
(posita) sama sekali tidak berdasar, karena mempersoalkan keputusan
Panwaslu Kabupaten Bone Bolango yang memperhatikan Surat Bawaslu RI
Nomor : 0434.A/k.Bawaslu/KP/04/01/II/2018 tentang Peresmian
Pemberhentian Anggota Panwas Kecamatan Bulawa dan Kecamatan Suwawa
Selatan Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo a.n Ridwan Anggowa
dan Yusain Gaga, dan Surat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor :
77/K.GO/HK.01.01/III/2018 tentang perintah pelaksanaan pemberhentian
dan Penggantian Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan Bulawa dan
Kecamatan Suwawa Selatan a.n Ridwan Anggowa dan Yusain Gaga;
7. Bahwa terhadap objek aduan pengadu yang mempersoalkan Keputusan
Pemberhentian tersebut dan mengatakan tidak sesuai prosedur merupakan
sikap irasional dan sama sekali tidak sesuai dengan fakta pemberhentian.
8. Bahwa aduan pengadu bertentangan dengan fakta
9. Bahwa pengadu mendalilkan para Teradu tidak berdasarkan prosedur
pemberhentian sebagimana dalam tata cara pemberhentian yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut para Teradu, hal itu adalah dalil yang sangat bertentangan dengan
fakta pemberhentian yang dilaksanakan oleh para Teradu.
10. Bahwa para Pengadu mendalilkan para Teradu telah melanggar ketentuan
Pasal 117 ayat (1) hurun n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum yang mengatur : syarat untuk menjadi Anggota Bawaslu,
Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten atau Kota, Panwaslu Kecamatan dan
Panwaslu Kelurahan/ Desa, serta Pengawas TPS. huruf m menjelaskan
“bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan,
huruf n menjelaskan “bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di
Pemerintahan, dan/atau Badan Usaha milik Negara/ Badan Usaha milik
Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih”. (P-1);
11. Bahwa para Pengadu tidak menyadari perbuatan pengadu dalam hal ini
mengikuti pemilihan kepala Desa serentak adalah pelanggaran terhadap
surat pernyataan yang dibuat pada tanggal 27 september 2017 oleh para
Pengadu pada saat mendaftarkan diri sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan.
12. Aduan para Pengadu tidak memenuhi unsur pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
13. Bahwa berdasarkan pokok aduan, para Pengadu tidak menjelaskan bahwa
teradu melanggar kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam
peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017
tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
14. Bahwa para Pengadu dalam pokok aduan mempersoalkan tentang prosedur
pemberhentian tidak sesuai amanah Undang – Undang Nomor 7 Tahun
2017. Menurut para Teradu hal itu merupakan sikap protes terhadap proses
administrasi pemberhentian yang pada intinya pengadu telah secara jelas
melanggar surat pernyataan yang dimasukkan pada saat mendaftarkan diri
sebagai anggota panwaslu kecamatan;
15. Bahwa pokok aduan pengadu adalah bukan mengenai pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu, kalaupun para Pengadu merasa tidak adil serta tidak
menerima keputusan teradu Nomor : 001/K.GO-02/HK.01.01/III/ 2018
tentang Pemberhentian Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum
Kecamatan Bulawa dan Kecamatan Suwawa Selatan maka seharusnya para
Pengadu menggugat ke PTUN karena objek aduan adalah keputusan Tata
Usaha Negara dan bukan pelanggaran kode etik;
16. Bahwa keputusan para Teradu yang memberhentikan para Pengadu sebagai
a nggota panwaslu kecamatan dimuat dalam surat keputusan Nomor :
001/K.GO-02/HK.01.01/III/ 2018 tentang Pemberhentian Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Bulawa dan Kecamatan Suwawa
Selatan adalah merupakan objek keputusan Tata Usaha Negara yang
seharusnya menjadi kompetensi absolut pengadilan tata usaha negara dan
bukan Yurisdiksi Absolut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sehinga
para Teradu menganggap aduan para Pengadu salah alamat.
17. Petitum terhadap aduan pengadu tidak jelas;
18. Bahwa para Pengadu dalam pokok aduan tidak menyampaikan maksud dan
tujuan para Pengadu, sehingga menurut para Teradu aduan ini tidak perlu
untuk ditindaklanjuti;
19. Selanjutnya para Teradu menyampaikan Penjelasan dan Pokok Jawaban
para Teradu;
20. Bahwa pada tanggal 20 November 2017 pada kegiatan Rapat Koordinasi
dengan seluruh Panwaslu Kecamatan serta menghadirkan Kepala Sekretariat
dan Bendahara, para Teradu menegaskan bahwa sesuai hasil konsultasi di
Bawaslu RI bersama Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo (Rahmad Mohi)
serta Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten lainnya, pada intinya Bawaslu
RI menyampaikan secara tegas terhadap Anggota Panwas Kecamatan yang
akan mengikuti Kontestasi Pemilihan Kepala Desa serentak adalah dianggap
tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Pengawas Pemilu karena dianggap
melanggar ketentuan pada Pasal 117 huruf m yang menegaskan “ bersedia
bekerja sepenuh waktu “ dan huruf n “ bersedia tidak menduduki jabatan
politik, jabatan di pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan
Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih “, serta
pelanggaran terhadap sumpah dan janji;
21. Bahwa pada saat penyampaian tersebut diatas, para Pengadu tidak percaya
dan menganggap informasi atau hasil konsultasi para Teradu tersebut tidak
benar adanya, dibuktikan dengan tindakan para Pengadu yang menanyakan
kebenaran informasi tersebut kepada anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo
(Rahmad Mohi) melalui pesan whatsapp, dan jawaban Komisioner Bawaslu
Provinsi Gorontalo (Bpk.Rahmad Mohi) pada intinya memerintahkan para
Pengadu untuk berkonsultasi dengan para Teradu;
22. Bahwa beberapa hari kemudian, para Teradu mendapatkan informasi bahwa
para Pengadu telah mendaftarkan diri sebagai calon kepala Desa
Pinomondiga Kecaamatan Bulawa a.n Yusain Gaga dan Desa Bondauna
Kecamatan Suwawa Selatan a.n Ridwan Anggowa;
23. Bahwa berdasarkan informasi tersebut di atas, para Teradu mengundang
pengadu melalui via telepon dan mengklarifikasi langsung di Sekretariat
Panwaslu Kabupaten Bone Bolango dan disaksikan oleh 2 (dua) orang
Anggota Panwas Kecamatan, masing-masing Kecamatan Bulawa dan
Kecamatan Suwawa Selatan. pada saat dilakukan klarifikasi oleh para
Teradu, para Pengadu mengakui benar adanya pendaftaran sebagai Calon
Kepala Desa dan telah mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Desa Serentak
dan para Teradu telah menyampaikan perbuatan para Pengadu bertentangan
dengan ketentuan perundang-undangan, namun para Pengadu tetap
melanjutkan proses pemilihan kepala desa serentak tersebut;
24. Bahwa karena sikap para Pengadu yang memperlihatkan perlawanan serta
tidak mematuhi perintah serta himbauan para Teradu, maka teradu
berkonsultasi serta mengirimkan surat Nomor : 19/K.GO-
02/TU.01/XII/2017 Hal Permohonan ijin Penyampaian Laporan ke Bawaslu
RI . (P-2);
25. Bahwa Bawaslu RI menjawab surat teradu, dengan Nomor :
0111/K.Bawaslu/KP.04.01/I/2018 Perihal Jawaban Permohonan Ijin
Penyampaian Laporan yang pada pokoknya menegaskan bahwa pada
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyatakan, Pasal 1
angka 2 : “ Pemerintah desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan negara
kesatuan republik indonesia “. Selanjutnya pada pasal 1 angka 3
menjelaskan “ pengertian pemerintahan desa adalah kepala desa atau yang
disebut lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan desa “. (P-3)
26. Bahwa Surat Bawaslu RI pada angka 3 dalam jawaban tersebut menegaskan
Pasal 117 huruf m dan huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
Tentang Pemilihan Umum, syarat untuk menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu
Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu
Kelurahan/Desa serta pengawas TPS menyatakan Bahwa pada pasal 117
huruf m “ Bersedia bekerja sepenuh waktu yang dibuktikan dengan surat
pernyataan”. Selanjutnya pada pasal 117 huruf n “ bersedia tidak
menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan usaha
milik negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila
terpilih “;
27. Bahwa pada angka 4 surat jawaban Bawaslu RI menegaskan Kepala Desa
Merupakan Jabatan Pemerintahan. Maka adanya Anggota Panwas
Kecamatan di Kabupaten Bone Bolango yang mengikuti Proses pemilihan
Kepala Desa dan tidak bisa menjalankan tugas-tugasnya sebagai Anggota
Panitia Pengawas Pemilu, maka tidak lagi memenuhi syarat sebagai
pengawas pemilu dan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan;
28. Bahwa berdasarkan jawaban surat Bawaslu RI tersebut di atas, para Teradu
melakukan pencermatan bahwa yang dianggap tidak memenuhi syarat
sebagai pengawas pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
pada Pasal 135 ayat 2 huruf a diberhentikan dengan tidak hormat
berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum Pasal 135 huruf c;
29. Selanjutnya para Teradu menindaklanjuti dengan melakukan Rapat Pleno
Nomor : 001/K.GO-02/KP.04.01/I/2018 yang pada intinya memberhentikan
dengan tidak hormat Ridwan Anggowa (Ketua Panwas Suwawa Selatan) dan
Yusain Gaga (Ketua Panwas Kecamatan Bulawa). (P-4);
30. Bahwa hasil rapat pleno teradu disampaikan ke Bawaslu Provinsi Gorontalo
untuk memperoleh tindak lanjut pemberhentian dengan surat Nomor :
007/K.GO-02/TU.00.01/II/2018. (P-5)
31. Bahwa berdasarkan surat pengadu diatas, Bawaslu Provinsi menindaklanjuti
dengan surat Nomor : 97/K.GO/TU.00.01/II/2018 perihal Permohonan
Peresmian Pemberhentian Anggota Panwas Kecamatan Bulawa dan
Kecamatan Suwawa Selatan Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo a.n
Ridwan Anggowa dan Yusain Gaga;
32. Bahwa berdasarkan surat Bawaslu Provinsi Gorontalo tersebut di atas,
Bawaslu RI menindaklanjuti dengan surat Nomor:
0413/K.Bawaslu/KP.04.01/II/2018 hal Peresmian Pemberhentian Anggota
Panwas Kecamatan Bulawa dan Kecamatan Suwawa Selatan Kabupaten
Bone Bolango Provinsi Gorontalo a.n Ridwan Anggowa dan Yusain Gaga. (P-
6);
33. Bahwa selanjutnya berdasarkan surat Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi
Gorontalo menindaklanjuti dengan surat Nomor:
77/K.GO/HK.01.01/III/2018 perihal Perintah Pelaksanaan Pemberhentian
Anggota Panwas Kecamatan Bulawa dan Kecamatan Suwawa Selatan
Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo a.n Ridwan Anggowa dan Yusain
Gaga. (P-7;
34. Bahwa setelah menerima surat Bawaslu Provinsi Gorontalo, para Teradu
menindaklanjuti dengan melakukan Rapat Pleno yang pada intinya
menindaklanjuti surat Bawaslu Provinsi Gorontalo tentang Perintah
pelaksanaan Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota
Panwaslu Kecamatan Bulawa dan Kecamatan Suwawa Selatan a.n Ridwan
Anggowa dan Yusani Gaga. (P-8);
35. Bahwa berdasarkan Pleno tersebu, para Teradu menerbitkan Surat
Keputusan Nomor : 001/K.GO-02/HK.01.01/III/2018 tentang
Pemberhentian Anggowa Panwas Kecamatan Bulawa dan Kecamatan
Suwawa Selatan. (P-9);
36. Bahwa uraian di atas membuktikan para Teradu telah sesuai prosedur;
37. Bahwa terkait aduan para Pengadu yang menyatakan bahwa di kecamatan
lainnya terdapat Ketua/Anggota Panwas Kecamatan yang merangkap
jabatan, dan ada ikatan perkawinan, parav Teradu telah menindaklanjuti
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
38. Bahwa semua yang dikemukakan para Teradu pada bagian eksepsi
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok aduan ini.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasaarkan uraian diatas maka para Teradu memohon dengan hormat majelis
pemeriksa serta mengadili perkara a quo berkenan memberikan putusan yang
amarnya sebagai berikut:
1. Dalam Eksepsi: Menerima eksepsi teradu untuk seluruhnya;
2. Dalam Pokok Aduan: Menolak aduan pengadu untuk seluruhnya atau
setidak-tidaknya menyatakan aduan pengadu terhadap teradu tidak dapat
diterima (niet onvankelijk verklaard); atau
3. Jika majelis yang memeriksa berpendapat lain mohon kiranya memberikan
putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
[2.6] BUKTI TERADU
Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut:
NO KODEBUKTI URAIAN
1. P-1 Fotokopi surat pernyataan sdr. Ridwan Anggowa
dan Yusain Gaga pada saat mendaftar sebagai
calon Anggota Panwaslu Kecamatan
2. P-2 Fotokopi Surat Panwaslu Kab.Bone Bolango Hal
Permohonan ijin penyampaian laporan ke
Bawaslu RI
3. P-3 Fotokopi surat Jawaban Bawaslu RI Nomor :
0111/K.Bawaslu/KP.04.01/I/2018
4. P-4 Fotokopi berita acara pleno Panwaslu Kab.Bone
Bolango Nomor : 001/K.G0-02/KP.04.01/I/2018
5. P-5 Fotokopi surat Panwaslu Kab.Bone Bolango
Nomor : 007/K.GO-02/TU.00.01/II/2018
6. P-6 Fotokopi surat Bawaslu RI Nomor :
0413/K.Bawaslu/KP.04.01/II/2018
7. P-7 Fotokopi surat Bawaslu Provinsi Gorontalo
Nomor : 77/K.GO/HK.01.01/III/2018
8. P-8 FotokopiBerita Acara Pleno Panwaslu Kab.Bone
Bolango Nomor : 02/K.GO-02/BA/III/2018
9. P-9 Fotokopi Surat Keputusan Panwaslu Kab.Bone
Bolango Nomor : 001/K.GO-
02/HK.01.01/III/2018
10 P-10 Fotokopi foto pada saat penetapan bakal calon
kepala desa, surat suara dan foto pada saat
klarifikasi.
[2.7] Keterangan Pihak Terkait
PIHAK TERKAIT Anggota Panwas Kecamatan Bulawa dan Suwawa
1. Karena para Pengadu sudah melanggar sumpah janji, sanksi pemberhentian
tetap sudah sesuai;
2. Pihak terkait sudah menyampaikan keprihatinan namun tetap maju
3. Pihak Terkait Anggota Panwas Kec. Bulawa menyampaikan kepada Pengadu I
saat amu mendaftar Kades, bahwa Pengadu ITerikat aturan, meski secara
prinsip pihak terkait mendukung setiap langkah positif Pengadu I
4. Pihak Terkait Anggota Panwas Kec. Suwawa telah menyarankan Pengadu II
untuk beristikharah agar mendapatkan keyakinan. Ternyata setelah
beristikharah, Pengadu II membulatkan tekad untuk maju mencalonkan diri
sebagai Kepala Desa
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan
oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang
menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP
berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing)
untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan para
Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu atas
tindakan sebagai berikut:
[4.1.1] Para Teradu telah bertindak tidak sesuai prosedur dalam pemberhentian
Pengadu I Yusain Gaga dari jabatan Ketua Panwas Kecamatan Bulawa dan
Pengadu II Ridwan Anggowa dari jabatan Ketua Panwas Kecamatan Suwawa
Selatan Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo dengan alasan
keikutsertaan Pengadu I dalam pencalonan Pemilihan kepala Desa Pinomontiga
Kecamatan Bulawa dan keikutsertaan Pengadu II sebagai calon Kepala Desa
Bondawuna Kecamatan Suwawa Selatan. Pada hari Kamis tanggal 8 Maret tahun
2018 Arwis Gaib, anggota Panwas Kecamatan Bulawa Kabupaten Bone Bolango
menelepon Pengadu I sekitar pukul 13.00 WITA untuk datang ke kantor
Sekretariat Panwaslu Kecamatan Bulawa Kabupaten Bone Bolango. Sekitar
pukul 14.30 WITA Pengadu I datang. Kemudian Kepala Sekretariat Panwas
Kecamatan Bulawa menyampaikan Surat dari para Teradu berupa Keputusan
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango Nomor :
001/K.GO-02/HK.01.01/III/2018 tentang Pemberhentian Anggota Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Bulawa dan Kecamatan Suwawa Selatan.
Dalam Keputusan tersebut ketua Panwas Kabupaten Bone Bolango Provinsi
Gorontalo memutuskan: (1) Mencabut Keputusan Nomor : 001/K.GO-
02/HK.01.01/XI/2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan
Umum a.n Pengadu I dan Pengadu II; (2) Memberhentikan dengan tidak hormat
Pengadu I dan Pengadu II (3) Pemberhentian dengan tidak hormat tersebut
dengan memperhatikan: Surat Bawaslu RI Nomor 0413.A/k.
Bawaslu/KP/04/01/II/2018 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Panwas
a.n Pengadu I dan II, Surat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor
77/K.GO/HK.01.01/III/2018 tentang Perintah Pelaksanaan Pemberhentian dan
dan Penggantian Antar Waktu Pengadu I dan Pengadu II. Bahwa bentuk
pelanggaran prosedur para Teradu adalah: pertama, ketiadaan proses verifikasi
oleh para Teradu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 Pasal 136 ayat (2); kedua, Para Teradu tidak memberikan kesempatan pada
para Pengadu untuk membela diri sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat (5);
ketiga, tidak melalui mekanisme pemberhentian sementara sebagaimana diatur
dalam Pasal 136 ayat (8); keempat, menurut para Pengadu, para Teradu tidak
memiliki kewenangan memberhentikan dengan tidak hormat Panwaslu
Kecamatan dan yang punya kewenangan memberhentikan adalah Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kecuali apabila kelembagaan Panwas
Kabupaten/Kota telah menjadi Bawaslu kabupaten/Kota. Bahwa Surat Bawaslu
RI Nomor 0413.A / k. Bawaslu/KP /04/01/ II / 2018 dan Surat Bawaslu
Provinsi Gorontalo Nomor 77/K.GO/HK.01.01/III/2018 sebagai dasar para
Teradu melakukan pemberhentian tidak hormat sampai saat pengaduan ini
diajukan ke DKPP, tidak diketahui dan tidak berada di tangan para Pengadu.
Para Pengadu telah meminta kedua surat tersebut, tetapi tidak diberikan dengan
alasan administrasi negara harus dirahasiakan. Bahwa Pelaksanaan Pemilihan
Kepala Desa (pilkades) tersebut terjadi pada tanggal 20 Desember tahun 2017
dan hasilnya baik Pengadu I maupun Pengadu II tidak terpilih sebagai Kades.
Atas ketidakterpilihan tersebut, Pengadu I dan II menggugat dasar hukum
pemberhentian Pengadu I dan II yakni Pasal 1 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang
Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta syarat yang digariskan Pasal 117 ayat 1
Huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang “bersedia tidak
menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha
milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila
terpilih”. Menurut para Pengadu, penggunaan Pasal tersebut baru dapat
dikatakan relevan jika Pengadu I dan II benar-benar terpilih menjadi Kepala Desa.
[4.1.2] Para Pengadu mendalilkan Bahwa para Teradu telah bertindak tidak adil
karena di kecamatan lain, terdapat anggota Panwas Kecamatan yang jelas-jelas
tidak memenuhi syarat panwas kecamatan yang diatur dalam pasal 117 ayat 1
huruf n dan Huruf o Undang-undang Nomor 7 tahun 2017. Nyatanya para
Teradu tidak memberikan sanksi sebagaimana yang diterapkan kepada para
Pengadu. Adapun nama-nama yang tidak memenuhi syarat tersebut ialah: (1)
Dalam hal menduduki jabatan: Ismail, SH Sekretaris Desa Bilungala Kecamatan
Bone pantai, Bobi Saipi Perangkat Desa Inogaluma Kecamatan Bone, Kamarudin
Botutihe Perangkat Desa di Kecamatan Bone, Andiki S. Lapatu Perangkat Desa di
Kecamatan Bone Raya, Zikrin P. Yusuf Perangkat Desa Alale di Kecamatan
Suwawa Tengah, Yusnan Mohengu, SH Perangkat Desa Tolomato di Kecamatan
Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo menjabat jabatan
pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1, ayat 2, ayat 3
Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, dan Pasal 117 ayat 1 huruf
N undang Nomor 7 tahun 2017; (2) Fatrawati Adam Anggota Panwas Kecamatan
Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango memiliki ikatan perkawinan sesama
penyelenggara pemilu. Suaminya a.n Alvian Mato merupakan anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo. Para Pengadu berkesimpulan
para Teradu melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun
1945 Pasal 28D ayat 1 yang berbunyi; ”Setiap orang berhak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang
sama di hadapan hukum”; dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang
Pemilihan Umum Pasal 117 ayat 1 huruf O yaitu; ”tidak berada dalam ikatan
perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu”. Para Teradu diduga
melanggar sumpah janji sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7
tahun 2017 Pasal 134 ayat (2).
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
dalil aduan para Pengadu sebagai berikut:
[4.2.1] Para Teradu membantah dalil aduan para Pengadu mengenai
pemberhentian yang tidak prosedural terhadap Pengadu I dari jabatan Ketua
Panwas Bulawa dan Pengadu II dari jabatan ketua Panwas Kecamatan Suwawa
Selatan. Para Teradu menyatakan pemberhentian dimaksud telah sesuai dengan
amanat undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta
Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor
0068.1/K.BAWASLU/HK.01.01/II/2018 tentang mekanisme Penggantian Antar
Waktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam rangka Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun
2018, dan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Adapun produk hukum yang
dipersoalkan para Pengadu adalah Surat Bawaslu RI Nomor :
0434.A/k.Bawaslu/KP/04/01/II/2018 tentang Peresmian Pemberhentian
Anggota Panwas Kecamatan Bulawa dan Kecamatan Suwawa Selatan Kabupaten
Bone Bolango Provinsi Gorontalo a.n Ridwan Anggowa dan Yusain Gaga, dan
Surat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor : 77/K.GO/HK.01.01/III/2018 tentang
perintah pelaksanaan pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW)
Panwaslu Kecamatan Bulawa dan Kecamatan Suwawa Selatan a.n Ridwan
Anggowa dan Yusain Gaga. Menurut para Teradu, para Pengadu tidak menyadari
perbuatannya mengikuti pemilihan kepala Desa serentak adalah pelanggaran
terhadap surat pernyataan yang dibuat pada tanggal 27 September 2017 oleh
para Pengadu pada saat mendaftarkan diri sebagai Anggota Panwaslu
Kecamatan. Bahwa menurut para Teradu, pokok aduan para Pengadu adalah
bukan mengenai pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. Jika pun para
Pengadu merasa tidak adil serta tidak menerima keputusan para Teradu Nomor :
001/K.GO-02/HK.01.01/III/ 2018, seharusnya para Pengadu menggugat ke
PTUN karena objek aduan adalah keputusan Tata Usaha Negara, bukan
pelanggaran kode etik; Para Teradu juga mempertanyakan Petitum dalam aduan
para Pengadu yang tidak jelas, tidak menyampaikan maksud dan tujuan para
Pengadu, sehingga menurut para Teradu aduan ini tidak perlu untuk
ditindaklanjuti. Adapun terkait pokok perkara, para Teradu menerangkan bahwa
pada tanggal 20 November 2017 pada kegiatan Rapat Koordinasi dengan seluruh
Panwas Kecamatan para Teradu menyampaikan amanat Bawaslu RI bahwa
setiap Anggota Panwas Kecamatan yang akan mengikuti Kontestasi Pemilihan
Kepala Desa serentak adalah dianggap tidak memenuhi syarat sebagai Anggota
Pengawas Pemilu karena dianggap melanggar ketentuan Pasal 117 huruf m yang
menegaskan “bersedia bekerja penuh waktu“ dan huruf n “bersedia tidak
menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau Badan Usaha
Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila
terpilih“, serta pelanggaran terhadap sumpah dan janji. Para Pengadu
menunjukkan ketidakpercayaan terhadap penyampaian informasi oleh para
Teradu. Bahkan beberapa hari kemudian, para Teradu mendapatkan informasi
bahwa Pengadu I telah mendaftarkan diri sebagai calon kepala Desa
Pinomondiga Kecamatan Bulawa dan Pengadu II di Desa Bondauna Kecamatan
Suwawa Selatan. Para Teradu telah memanggil Pengadu I dan Pengadu II via
telepon, dan dilakukan pertemuan di Kantor Panwas kabupaten Bone Bolango.
Para Teradu telah menyampaikan perbuatan para Pengadu bertentangan dengan
ketentuan perundang-undangan, namun para Pengadu bersikeras tetap
mengikuti proses pemilihan kepala desa serentak tersebut; Bahwa karena sikap
para Pengadu yang memperlihatkan perlawanan serta tidak mematuhi perintah
serta himbauan para Teradu, maka para Teradu berkonsultasi serta
mengirimkan surat Nomor : 19/K.GO-02/TU.01/XII/2017 perihal Permohonan
izin Penyampaian Laporan ke Bawaslu RI. Selanjutnya Bawaslu menjawab surat
para Teradu, dengan surat Nomor : 0111/K.Bawaslu/KP.04.01/I/2018 Perihal
Jawaban Permohonan Ijin Penyampaian Laporan, yang pada angka 3 merujuk
pada Pasal 117 huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yakni “Bersedia
bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan”. Jo Pasal 117
huruf n “bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan,
dan/atau Badan usaha milik negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa
keanggotaan apabila terpilih”. Bahwa angka 4 surat jawaban Bawaslu RI
menegaskan Kepala Desa Merupakan Jabatan Pemerintahan. Maka
keikutsertaan dalam Proses pemilihan Kepala Desa dan ketidakmampuan
menjalankan tugas sebagai Anggota Panitia Pengawas Pemilu, menunjukkan
tidak lagi terpenuhi syarat sebagai pengawas pemilu dan harus ditindaklanjuti
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah melakukan
pencermatan, para Teradu menindaklanjuti dengan melakukan Rapat Pleno
Nomor : 001/K.GO-02/KP.04.01/I/2018 yang pada intinya memberhentikan
dengan tidak hormat Pengadu II Ridwan Anggowa (Ketua Panwas Suwawa
Selatan) dan Pengadu I Yusain Gaga (Ketua Panwas Kecamatan Bulawa).
Selanjutnya hasil rapat pleno para Teradu disampaikan ke Bawaslu Provinsi
Gorontalo untuk memperoleh tindak lanjut pemberhentian dengan surat Nomor:
007/K.GO-02/TU.00.01/II/2018. Bawaslu Provinsi menindaklanjuti dengan
surat Nomor : 97/K.GO/TU.00.01/II/2018 perihal Permohonan Peresmian
Pemberhentian, lalu Bawaslu RI menindaklanjuti dengan surat Nomor:
0413/K.Bawaslu/KP.04.01/II/2018 perihal Peresmian Pemberhentian Anggota
Panwas Kecamatan Bulawa dan Kecamatan Suwawa Selatan Kabupaten Bone
Bolango Provinsi Gorontalo a.n Ridwan Anggowa dan Yusain Gaga. Bahwa
selanjutnya berdasarkan surat Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Gorontalo
menindaklanjuti dengan surat Nomor: 77/K.GO/HK.01.01/III/2018 perihal
Perintah Pelaksanaan Pemberhentian Anggota Panwas Kecamatan Bulawa dan
Kecamatan Suwawa Selatan Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo a.n
Ridwan Anggowa dan Yusain Gaga. Selanjutnya Bawaslu Provinsi Gorontalo
berkirim surat kepada para Teradu tentang Perintah pelaksanaan Pemberhentian
dan Penggantian Antar Waktu Anggota Panwaslu Kecamatan Bulawa dan
Kecamatan Suwawa Selatan dan menindaklanjutinya dengan menggelar pleno
yang menghasilkan produk hukum berupa Keputusan Nomor: 001/K.GO-
02/HK.01.01/III/2018 tentang Pemberhentian Anggowa Panwas Kecamatan
Bulawa dan Kecamatan Suwawa Selatan. Dengan kronologi tersebut, para
Teradu menegaskan bahwa tindakan para Teradu adalah berdasar dan telah
sesuai prosedur;
[4.2.2] Bahwa terkait aduan para Pengadu yang menyatakan bahwa di
kecamatan lain di Kabupaten Bone Bolango terdapat Ketua/Anggota Panwas
Kecamatan yang rangkap jabatan, dan ada ikatan perkawinan, para Teradu
telah menindaklanjuti berdasarkan peraturan perundang-undangan.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pengadu dan para Teradu,
keterangan Pihak Terkait, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam
sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Bahwa Pengadu I dan Pengadu II dilantik sebagai Ketua dan Anggota
Panwas Kecamatan Bulawa dan Suwawa Selatan pada tanggal 8 November 2017.
Pada tanggal 20 November 2017 Pengadu I dan II mencalonkan diri dan
mengikuti Pemilihan Kepala Desa. Para Teradu berkonsultasi kepada Bawaslu RI
tanggal 20 November 2017 perihal penyelenggara pemilu yang mencalonkan diri
menjadi kepala Desa. Pada intinya Bawaslu RI menafsirkan upaya mencalonkan
diri sudah dapat dikatakan melanggar ketentuan rangkap jabatan dan bekerja
penuh waktu. Bahwa setelah mendapat arahan, para Teradu secara resmi
mengirim laporan ke Bawaslu RI tanggal 13 Desember 2017, dan dibalas pada
tanggal 22 Januari 2018 dengan perintah pemberhentian Pengadu I dan II secara
tidak hormat (Penggantian Antar Waktu). Para pengadu mendalilkan bahwa
Pengadu I dan Pengadu II “belum” menduduki jabatan Kepala desa karena
terbukti tidak terpilih, sehingga tidak melanggar Pasal 117 ayat (1) huruf n
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Para Pengadu menegaskan tidak pernah
diklarifikasi resmi, tidak ada kesempatan membela diri, dan tidak diberi
peringatan terlebih dahulu, sebelum kemudian diberhentikan secara tidak
hormat. Para Pengadu terakhir kali mengikuti kegiatan resmi Panwas pada 6
Maret, dan pada 7 Maret 2018 resmi diberhentikan oleh para Teradu. Adapun
perihal klarifikasi hanya dilakukan secara informal pada tanggal 27 November
2017. Semula Pengadu II sempat mengatakan tidak akan maju, tetapi kemudian
secara informal menyampaikan kepada Teradu II dan pada kesempatan lain
kepada Teradu I mengenai niat untuk maju mencalonkan Kades. Bahwa
keterangan lisan Pengadu menyatakan tanggal 27 November 2017 pagi hari
mendaftar, lalu malam harinya diklarifikasi secara tidak resmi oleh Para Teradu.
Bahwa benar setelah mendapat jawaban dari Bawaslu, Para Teradu
mengumpulkan Panwas Kecamatan di sebuah rumah makan pada 27 November
2017. Bahwa baik forum yang dilaksanakan pada tanggal 20 November 2017
maupun 27 November 2017 bersifat tidak resmi/non formal. Para Teradu tidak
mampu menunjukkan Berita Acara klarifikasi dan bukti undangan. Bahwa
terbukti undangan/pemberitahuan hanya dilakukan melalui telepon. Dengan
demikian DKPP berpendapat para Teradu terbukti tidak melakukan klarifikasi
resmi dan tidak memberi kesempatan yang layak pada Pengadu I dan Pengadu II
untuk membela diri. Para Teradu terbukti melanggar Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
Pasal 11 huruf a: Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum,
Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melakukan tindakan dalam
rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan
perundang-undangan;
[4.3.2] Bahwa terhadap aduan perihal tindakan para Teradu yang dianggap tidak
berlaku adil dengan membiarkan anggota Panwas yang tidak memenuhi syarat
keanggotaan di Kecamatan lain, DKPP berpendapat pokok pengaduan tersebut
tidak terbukti di persidangan.
[4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
menanggapi;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan
sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu,
memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, serta memeriksa bukti-bukti
dokumen Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
[5.4] DKPP menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Moh. Fahri Kaluku, Teradu II
Alti Mohamad, dan Teradu III Dahri Kolo Yusuf, selaku ketua merangkap
Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo
sejak putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan putusan ini
paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida
Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal sembilan
bulan Mei tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal enam bulan Juni tahun dua
ribu delapan belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad,
Teguh Prasetyo, dan Alfitra Salam, masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak
dihadiri para Pengadu/kuasa dan dihadiri para Teradu.
KETUA
Ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd
Alfitra Salam
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir