Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.83/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwas Kab. Bone Bolango
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 06/06/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-05-2018
👁 14 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 71/I-P/L-DKPP/2017 tanggal 21 Maret 2018, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 83/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Pada hari Kamis tanggal 8 Maret tahun 2018 Arwis Gaib anggota Panwas Kecamatan Bulawa Kabupaten Bone Bolango menelepon Pengadu I Yusain Gaga, Ketua Panwaslu Kecamatan Bulawa sekitar pukul 13.00 WITA, mengatakan bahwa ada sesuatu yang sangat penting untuk disampaikan.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu telah bertindak tidak sesuai prosedur dalam pemberhentian Pengadu I Yusain Gaga dari jabatan Ketua Panwas Kecamatan Bulawa dan Pengadu II Ridwan Anggowa dari jabatan Ketua Panwas Kecamatan Suwawa Selatan Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo dengan alasan keikutsertaan Pengadu I dalam pencalonan Pemilihan kepala Desa Pinomontiga Kecamatan Bulawa dan keikutsertaan Pengadu II sebagai calon Kepala Desa Bondawuna Kecamatan Suwawa Selatan. Pada hari Kamis tanggal 8 Maret tahun 2018 Arwis Gaib, anggota Panwas Kecamatan Bulawa Kabupaten Bone Bolango menelepon Pengadu I sekitar pukul 13.00 WITA untuk datang ke kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Bulawa Kabupaten Bone Bolango.
Pasal DilanggarPasal 136 ayat (2); Pasal 136 ayat (5); Pasal 136 ayat (8); Pasal 1 ayat 1; Pasal 117 ayat 1; Pasal 28D ayat 1
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Moh. Fahri Kaluku, Teradu II Alti Mohamad, dan Teradu III Dahri Kolo Yusuf, selaku ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 83/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 71/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 83/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Yusain Gaga Pekerjaan/Lembaga : Mantan Ketua Panwas Kecamatan Bulawa, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo Alamat : Desa Pinomontiga Kec. Bulawa Kab. Bone Bolango, Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu I 2. Nama : Ridwan Anggowa Pekerjaan/Lembaga : Mantan Ketua Panwas Kecamatan Suwawa Selatan, Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo Alamat : Desa Bondawuna Kec. Suwawa Selatan Kab. Bone Bolango, Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu II Selanjutnya Pengadu I dan Pengadu II disebut sebagai------------para Pengadu Memberi Kuasa Kepada: Nama : Hasnia, S.H.I., M.A., M.H. Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Durian Perum Tamulobutao, Blok D 1471 Kelurahan Tamulobutao, Kecamatan Dungingi Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Kuasa Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
[1.2] TERADU 1.Nama : Moh. Fahri Kaluku Alamat : Jln. Prof. Ir. Bj. Habibie, Eng Desa Bongoime Kec. Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo Jabatan : Ketua Panwaslu Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Teradu I 2. Nama : Alti Mohamad Alamat : Jln. Prof. Ir. Bj. Habibie, Eng Desa Bongoime Kec. Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo Jabatan : Anggota Panwaslu Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------Teradu II 3. Nama : Dahri Kolo Yusuf Alamat : Jln. Prof. Ir. BJ Habibie, Eng Desa Bongoime Kec. Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango Jabatan : Anggota Panwaslu Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu III Selanjutnya Teradu I, II, dan III disebut sebagai-----------------------Para Teradu [1.3] Membaca pengaduan para Pengadu; Mendengar keterangan para Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan 71/I-P/L-DKPP/2017 tanggal 21 Maret 2018, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 83/DKPP-PKE-VII/2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Pada hari Kamis tanggal 8 Maret tahun 2018 Arwis Gaib anggota Panwas Kecamatan Bulawa Kabupaten Bone Bolango menelepon Pengadu I Yusain Gaga, Ketua Panwaslu Kecamatan Bulawa sekitar pukul 13.00 WITA, mengatakan bahwa ada sesuatu yang sangat penting untuk disampaikan. Pengadu I Tiba di kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Bulawa Kabupaten Bone Bolango sekitar pukul 14.30 ITA. Kemudian Kepala Sekretariat Panwas Kecamatan Bulawa menyampaikan Surat dari para Teradu (Panwas Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo) dan Surat tersebut langsung diterima oleh Yusain Gaga. Ternyata isinya Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango Nomor : 001/K.GO-02/HK.01.01/III/2018 tentang Pemberhentian Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Bulawa dan Kecamatan Suwawa Selatan. Dalam Keputusan tersebut ketua Panwaslu Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo memutuskan: (1) Mencabut Keputusan Nomor : 001/K.GO-02/HK.01.01/XI/2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan terhadap Kecamatan Bulawa (Saudara Yusain Gaga, S. Pd. I) dan Kecamatan Suwawa Selatan (Saudara Ridwan Anggowa). (2) Memberhentikan dengan tidak hormat Yusain Gaga S. Pd. I (Ketua Panwaslu Panwaslu Kecamatan Bulawa) dari Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bulawa dan Ridwan Anggowa (Ketua Panwaslu Kecamatan Suwawa Selatan) (3) Pemberhentian dengan tidak hormat oleh Panwaslu Kabupaten Bone Bolango tersebut dengan memperhatikan:  Surat Bawaslu RI Nomor 0413.A/k. Bawaslu/KP/04/01/II/2018 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Panwas Kecamatan Bulawa dan Kecamatan Suwawa Selatan Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo a.n Ridwan Anggowa dan Yusain Gaga  Surat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor 77/K.GO/HK.01.01/III/2018 tentang Perintah Pelaksanaan Pemberhentian dan dan Penggantian Antar Waktu Panwaslu Kecamatan Bulawa dan Kecamatan Suwawa Selatan Ridwan Anggowa dan Yusain Gaga, 2. Namun putusan pemberhentian tersebut sangatlah janggal, tidak berdasarkan prosedur pemberhentian sebagaimana dalam tata cara pemberhentian sebagaimana tercantum dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 yaitu: (1) Pasal 136 ayat (2) bahwa anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e didahului dengan verifikasi oleh Bawaslu Kabupaten/Kota berdasarkan aduan Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih yang dilengkapi identitas yang jelas. (2) Pasal 136 ayat 5 bahwa dalam pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/ Desa diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Bawaslu Kabupaten/Kota. (3) Pasal 136 ayat 8 bahwa Dalam hal rapat pleno Bawaslu kabupaten/Kota memutus pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), anggota yang bersangkutan diberhentikan sementara sebagai anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa sampai dengan diterbitkannya keputusan pemberhentian. (4) Panwaslu Kabupaten Bone Bolango tidak punya kewenangan memberhentikan dengan tidak hormat Panwaslu Kecamatan dan yang punya kewenangan memberhentikan adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemiliu (DKPP RI), kecuali sudah menjadi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu Kabupaten Bone Bolango). 3. Dengan demikian, pemberhentian dengan tidak hormat yang dilakukan oleh para Teradu tidak berdasarkan ketentuan pasal tersebut dengan fakta anggota Panwaslu Kecamatan Bulawa dan Kecamatan Suwawa Selatan an. Yusain Gaga dan Ridwan Anggowa: (1) Langsung diberi Surat berisi Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango Nomor : 001/K.GO- 02/HK.01.01/III/2018 tentang Pemberhentian Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Bulawa dan Kecamatan Suwawa Selatan (2) Tidak pernah dilakukan verifikasi terlebih dahulu (sebagaimana yang dimaksud Pasal 136 ayat 2 ) (3) Tidak pernah diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan di hadapan Panwaslu Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo (sebagaimana yang dimaksud Pasal 136 ayat 5) (4) Mekanisme pengambilan keputusan melalui rapat pleno/sidang kode etik tidak tidak pernah dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo (5) tidak pernah di berikan Surat Peringatan tertulis (SP) atas pelanggaran yang dilakukan. 4. Bahwa sampai saat Pengaduan disampaikan ke DKPP, para Pengadu tidak mengetahui alasan/dasar pemberhentian dengan tidak hormat 5. Bahwa Surat Bawaslu RI Nomor 0413.A / k. Bawaslu/KP /04/01/ II / 2018 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Kecamatan Bulawa dan Kecamatan Suwawa Selatan Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo a.n Ridwan Anggowa dan Yusain Gaga, S. Pd. I. serta Surat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor 77/K.GO/HK.01.01/III/2018 tentang Perintah Pelaksanaan Pemberhentian dan dan Penggantian Antar Waktu Panwaslu Kecamatan Bulawa dan Kecamatan Suwawa Selatan Ridwan Anggowa dan Yusain Gaga sebagai dasar para Teradu melakukan pemberhentian tidak hormat sampai saat pengaduan ini diajukan ke DKPP, tidak diketahui dan tidka di tangan para Pengadu. 6. Para Pengadu hanya mengetahui nomor surat dimaksud sebagaimana yang dirujuk dalam surat Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango Nomor : 001/K.GO-02/HK.01.01/III/2018 tentang Pemberhentian Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Bulawa dan Kecamatan Suwawa Selatan. 7. Bahwa langkah yang ditempuh para Pengadu ialah menyurati/mendatangi kantor sekretariat Panwas Kabupaten Bone Bolango untuk meminta surat Bawaslu RI Nomor 0413.A / k. Bawaslu/KP /04/01/ II / 2018 dan surat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor :77/K.GO/HK.01.01/III/2018. Akan tetapi kedua surat tersebut tidak diberikan para Teradu dengan alasan administrasi Negara harus dirahasiakan. 8. Bahwa Sepenegtahuan para Pengadu, masalah yang pernah dilakukan para Pengadu adalah hanya persoalan pencalonan Kepala Desa Pinomontiga Kecamatan Bulawa (Yusain Gaga) dan calon Kepala Desa Bondawuna Kecamatan Suwawa Selatan (Ridwan Anggowa) 9. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (pilkades) tersebut terjadi pada tanggal 20 Desember tahun 2017. Dan para Pengadu tidak terpilih menjadi kepala Desa. 10. Bahwa berdasarkan surat Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango Nomor : 001/K.GO-02/HK.01.01/III/2018, surat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor : 77/K.GO/HK.01.01/III/2018 dan surat Bawaslu RI Nomor 0413.A /k.Bawaslu/KP/04/01/II/2018 dasar pertimbangan memberhentikan dengan tidak hormat kedua anggota Panwaslu Kecamatan tersebut adalah; a. Pasal 1 ayat 1, 2 dan 3 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut; Pasal 1 ayat 2: Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. pasal 1 ayat 3 Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. b. Pasal 117 ayat 1 Huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 ;” Syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah:” bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih”. c. Melampirkan Surat Pernyataan sebagai syarat pendaftaran sebagai anggota Panwaslu yang ditanda tangani diatas Materai Rp. 6.000 Adapun bunyi adalah; 1) setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; 2) mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; 3) memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan. dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraen. kepartaian, dan pengawasan Pemilu; 4) mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalatrgunaan narkotika ; 5) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; 6) bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan; 7) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih. 11. Bahwa Sudah jelas dalam Pasal 1 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 (poin a) dan pasal 117 ayat 1 huruf n Undang-undang Nomor 7 tentang Pemilihan Umum poin (b), serta surat pernyataan (poin c) tidak relevan dengan permasalahan para Pengadu yang mencalonkan diri sebagai kepala desa, kecuali jika para Pengadu benar- benar terpilih dan menduduki jabatan pemerintahan sebagaimana dimaksud undang-undang tersebut. 12. Sedangkan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan lainnya di Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo benar-benar tidak memenuhi syarat panwaslu kecamatan yang diatur dalam pasal 117 ayat 1 huruf n dan Huruf o Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 diangkat dan tidak diberhentikan dengan hormat. Adapun Panwaslu Kecamatan tersebut adalah; 1. Ismail, SH adalah Sekretaris Desa Bilungala Kecamatan Bonepantai Bobi Saipi Perangkat Desa Inogaluma Kecamatan Bone, Kamarudin Botutihe Perangkat Desa di Kecamatan Bone, Andiki S. Lapatu Perangkat Desa di Kecamatan Bone Raya, Zikrin P. Yusuf Perangkat Desa Alale di Kecamatan Suwawa Tengah, Yusnan Mohengu , SH Perangkat Desa Tolomato di Kecamatan Suwawa Tengah di Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo menjabat jabatan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1, ayat 2, ayat 3 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa, dan Pasal 117 ayat 1 huruf N undang Nomor 7 tahun 2017. 2. Fatrawati Adam Anggota Panwaslu Kecamatan Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango memiliki ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu. Suaminya Alvian Mato Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo. Pasal yang berkaitan yang bersangkutan undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 117 ayat 1 huruf O yaitu ;”tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu” 13. Bahwa sampai pengaduan ke DKPP, semua anggota Panwaslu Kecamatan tersebut tidak diberikan sanksi/pemberhentian tidak hormat baik, oleh Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Gorontalo, maupun Panwaslu Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo. Bahwa dalam hal ini Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Gorontalo, maupun Panwaslu Kabupaten Bone Bolango tidak memiliki prinsip keadilan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya serta diduga melanggar sumpah janji sebagaimana tertuang dalam Undnag- Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 134 ayat (2) yang berbunyi "Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota Badan Pengawas Kabupaten /Kota dengan sebaik baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945' Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan umum anggota Dewan perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, presiden dan Wakil Presiden serta. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan." Para Teradu diduga melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 28 D ayat 1 yang berbunyi;” Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum” [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus Pengaduan para Pengadu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-6 sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. P-1 Fotokopi surat pengantar Penyampaian SK No.014/K.GO- 2/TU.00.01/III/2018; 2. P-2 Fotokopi print out SK Panwaslu Kab. Bone Bolango N0.001/k.GO-02/HK.01.01/III/2018 tentang pemberhentian anggota Panwascam Bulawa dan Suwawa Selatan; 3. P-3 Fotokopi print out SK Panwaslu Kab. Bone Bolango N0.001/k.GO-02/HK.01.01/XI/2017 tentang Penetapan anggota Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Se-Kabupaten Bone Bolango 4. P-4 Fotokopi print out foto pernikahan sesama Penyelenggara Pemilu (anggota Panwas menikah dengan Anggota PPK) di Kab. Bone Bolango; 5. P-5 Fotokopi Pengumuman KPU Kota Gorontalo No. 196/PP.05.03- PU/7571/KPU/XI/2018 tentang penetapan Anggota PPK se Kota Gorontalo Tahun 2018; 6. P-6 Keterangan Saksi [2.4] JAWABAN TERADU Para Teradu menyerahkan jawaban tertulis dan disampaikan di muka sidang DKPP dengan intisari sebagai berikut: 1. Bahwa aduan pengadu adalah aduan yang kabur (Obscuur Libel); 2. Bahwa dalam pokok aduan, para Pengadu mendalilkan keputusan yang dikeluarkan oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Kabupaten Bone Bolango terkait pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Yusain Gaga sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bulawa dan Ridwan Anggowa sebagai Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Suwawa Selatan yang sebelumnya telah di lantik dan di ambil sumpah pada tanggal 08 November 2017 dengan Nomor SK 001/K.GO-02/HK.01.01/XI/ 2017, sangat bertentangan dengan mekanisme pemberhentian; 3. Para Teradu menganggap para Pengadu perlu mempelajari mekanisme pemberhentian; 4. Bahwa pemberhentian dimaksud telahh sesuai dengan amanah undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0068.1/K.BAWASLU/HK.01.01/II/2018 tentang mekanisme Penggantian Antar Waktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018, dan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019; 5. Para Teradu menganggap bahwa para Pengadu belum mengetahui mekanisme pemberhentian dan tidak memahami alur proses pemberhentian; 6. Bahwa terhadap dasar hukum aduan pengadu atau Fundamentum Petendi (posita) sama sekali tidak berdasar, karena mempersoalkan keputusan Panwaslu Kabupaten Bone Bolango yang memperhatikan Surat Bawaslu RI Nomor : 0434.A/k.Bawaslu/KP/04/01/II/2018 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Panwas Kecamatan Bulawa dan Kecamatan Suwawa Selatan Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo a.n Ridwan Anggowa dan Yusain Gaga, dan Surat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor : 77/K.GO/HK.01.01/III/2018 tentang perintah pelaksanaan pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan Bulawa dan Kecamatan Suwawa Selatan a.n Ridwan Anggowa dan Yusain Gaga; 7. Bahwa terhadap objek aduan pengadu yang mempersoalkan Keputusan Pemberhentian tersebut dan mengatakan tidak sesuai prosedur merupakan sikap irasional dan sama sekali tidak sesuai dengan fakta pemberhentian. 8. Bahwa aduan pengadu bertentangan dengan fakta 9. Bahwa pengadu mendalilkan para Teradu tidak berdasarkan prosedur pemberhentian sebagimana dalam tata cara pemberhentian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Menurut para Teradu, hal itu adalah dalil yang sangat bertentangan dengan fakta pemberhentian yang dilaksanakan oleh para Teradu. 10. Bahwa para Pengadu mendalilkan para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 117 ayat (1) hurun n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur : syarat untuk menjadi Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten atau Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/ Desa, serta Pengawas TPS. huruf m menjelaskan “bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, huruf n menjelaskan “bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di Pemerintahan, dan/atau Badan Usaha milik Negara/ Badan Usaha milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih”. (P-1); 11. Bahwa para Pengadu tidak menyadari perbuatan pengadu dalam hal ini mengikuti pemilihan kepala Desa serentak adalah pelanggaran terhadap surat pernyataan yang dibuat pada tanggal 27 september 2017 oleh para Pengadu pada saat mendaftarkan diri sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan. 12. Aduan para Pengadu tidak memenuhi unsur pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 13. Bahwa berdasarkan pokok aduan, para Pengadu tidak menjelaskan bahwa teradu melanggar kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 14. Bahwa para Pengadu dalam pokok aduan mempersoalkan tentang prosedur pemberhentian tidak sesuai amanah Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017. Menurut para Teradu hal itu merupakan sikap protes terhadap proses administrasi pemberhentian yang pada intinya pengadu telah secara jelas melanggar surat pernyataan yang dimasukkan pada saat mendaftarkan diri sebagai anggota panwaslu kecamatan; 15. Bahwa pokok aduan pengadu adalah bukan mengenai pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, kalaupun para Pengadu merasa tidak adil serta tidak menerima keputusan teradu Nomor : 001/K.GO-02/HK.01.01/III/ 2018 tentang Pemberhentian Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Bulawa dan Kecamatan Suwawa Selatan maka seharusnya para Pengadu menggugat ke PTUN karena objek aduan adalah keputusan Tata Usaha Negara dan bukan pelanggaran kode etik; 16. Bahwa keputusan para Teradu yang memberhentikan para Pengadu sebagai a nggota panwaslu kecamatan dimuat dalam surat keputusan Nomor : 001/K.GO-02/HK.01.01/III/ 2018 tentang Pemberhentian Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Bulawa dan Kecamatan Suwawa Selatan adalah merupakan objek keputusan Tata Usaha Negara yang seharusnya menjadi kompetensi absolut pengadilan tata usaha negara dan bukan Yurisdiksi Absolut Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu sehinga para Teradu menganggap aduan para Pengadu salah alamat. 17. Petitum terhadap aduan pengadu tidak jelas; 18. Bahwa para Pengadu dalam pokok aduan tidak menyampaikan maksud dan tujuan para Pengadu, sehingga menurut para Teradu aduan ini tidak perlu untuk ditindaklanjuti; 19. Selanjutnya para Teradu menyampaikan Penjelasan dan Pokok Jawaban para Teradu; 20. Bahwa pada tanggal 20 November 2017 pada kegiatan Rapat Koordinasi dengan seluruh Panwaslu Kecamatan serta menghadirkan Kepala Sekretariat dan Bendahara, para Teradu menegaskan bahwa sesuai hasil konsultasi di Bawaslu RI bersama Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo (Rahmad Mohi) serta Ketua dan Anggota Panwas Kabupaten lainnya, pada intinya Bawaslu RI menyampaikan secara tegas terhadap Anggota Panwas Kecamatan yang akan mengikuti Kontestasi Pemilihan Kepala Desa serentak adalah dianggap tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Pengawas Pemilu karena dianggap melanggar ketentuan pada Pasal 117 huruf m yang menegaskan “ bersedia bekerja sepenuh waktu “ dan huruf n “ bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih “, serta pelanggaran terhadap sumpah dan janji; 21. Bahwa pada saat penyampaian tersebut diatas, para Pengadu tidak percaya dan menganggap informasi atau hasil konsultasi para Teradu tersebut tidak benar adanya, dibuktikan dengan tindakan para Pengadu yang menanyakan kebenaran informasi tersebut kepada anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo (Rahmad Mohi) melalui pesan whatsapp, dan jawaban Komisioner Bawaslu Provinsi Gorontalo (Bpk.Rahmad Mohi) pada intinya memerintahkan para Pengadu untuk berkonsultasi dengan para Teradu; 22. Bahwa beberapa hari kemudian, para Teradu mendapatkan informasi bahwa para Pengadu telah mendaftarkan diri sebagai calon kepala Desa Pinomondiga Kecaamatan Bulawa a.n Yusain Gaga dan Desa Bondauna Kecamatan Suwawa Selatan a.n Ridwan Anggowa; 23. Bahwa berdasarkan informasi tersebut di atas, para Teradu mengundang pengadu melalui via telepon dan mengklarifikasi langsung di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Bone Bolango dan disaksikan oleh 2 (dua) orang Anggota Panwas Kecamatan, masing-masing Kecamatan Bulawa dan Kecamatan Suwawa Selatan. pada saat dilakukan klarifikasi oleh para Teradu, para Pengadu mengakui benar adanya pendaftaran sebagai Calon Kepala Desa dan telah mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Desa Serentak dan para Teradu telah menyampaikan perbuatan para Pengadu bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, namun para Pengadu tetap melanjutkan proses pemilihan kepala desa serentak tersebut; 24. Bahwa karena sikap para Pengadu yang memperlihatkan perlawanan serta tidak mematuhi perintah serta himbauan para Teradu, maka teradu berkonsultasi serta mengirimkan surat Nomor : 19/K.GO- 02/TU.01/XII/2017 Hal Permohonan ijin Penyampaian Laporan ke Bawaslu RI . (P-2); 25. Bahwa Bawaslu RI menjawab surat teradu, dengan Nomor : 0111/K.Bawaslu/KP.04.01/I/2018 Perihal Jawaban Permohonan Ijin Penyampaian Laporan yang pada pokoknya menegaskan bahwa pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa menyatakan, Pasal 1 angka 2 : “ Pemerintah desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan negara kesatuan republik indonesia “. Selanjutnya pada pasal 1 angka 3 menjelaskan “ pengertian pemerintahan desa adalah kepala desa atau yang disebut lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa “. (P-3) 26. Bahwa Surat Bawaslu RI pada angka 3 dalam jawaban tersebut menegaskan Pasal 117 huruf m dan huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, syarat untuk menjadi anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa serta pengawas TPS menyatakan Bahwa pada pasal 117 huruf m “ Bersedia bekerja sepenuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan”. Selanjutnya pada pasal 117 huruf n “ bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan usaha milik negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih “; 27. Bahwa pada angka 4 surat jawaban Bawaslu RI menegaskan Kepala Desa Merupakan Jabatan Pemerintahan. Maka adanya Anggota Panwas Kecamatan di Kabupaten Bone Bolango yang mengikuti Proses pemilihan Kepala Desa dan tidak bisa menjalankan tugas-tugasnya sebagai Anggota Panitia Pengawas Pemilu, maka tidak lagi memenuhi syarat sebagai pengawas pemilu dan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 28. Bahwa berdasarkan jawaban surat Bawaslu RI tersebut di atas, para Teradu melakukan pencermatan bahwa yang dianggap tidak memenuhi syarat sebagai pengawas pemilu berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pada Pasal 135 ayat 2 huruf a diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 135 huruf c; 29. Selanjutnya para Teradu menindaklanjuti dengan melakukan Rapat Pleno Nomor : 001/K.GO-02/KP.04.01/I/2018 yang pada intinya memberhentikan dengan tidak hormat Ridwan Anggowa (Ketua Panwas Suwawa Selatan) dan Yusain Gaga (Ketua Panwas Kecamatan Bulawa). (P-4); 30. Bahwa hasil rapat pleno teradu disampaikan ke Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk memperoleh tindak lanjut pemberhentian dengan surat Nomor : 007/K.GO-02/TU.00.01/II/2018. (P-5) 31. Bahwa berdasarkan surat pengadu diatas, Bawaslu Provinsi menindaklanjuti dengan surat Nomor : 97/K.GO/TU.00.01/II/2018 perihal Permohonan Peresmian Pemberhentian Anggota Panwas Kecamatan Bulawa dan Kecamatan Suwawa Selatan Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo a.n Ridwan Anggowa dan Yusain Gaga; 32. Bahwa berdasarkan surat Bawaslu Provinsi Gorontalo tersebut di atas, Bawaslu RI menindaklanjuti dengan surat Nomor: 0413/K.Bawaslu/KP.04.01/II/2018 hal Peresmian Pemberhentian Anggota Panwas Kecamatan Bulawa dan Kecamatan Suwawa Selatan Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo a.n Ridwan Anggowa dan Yusain Gaga. (P- 6); 33. Bahwa selanjutnya berdasarkan surat Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Gorontalo menindaklanjuti dengan surat Nomor: 77/K.GO/HK.01.01/III/2018 perihal Perintah Pelaksanaan Pemberhentian Anggota Panwas Kecamatan Bulawa dan Kecamatan Suwawa Selatan Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo a.n Ridwan Anggowa dan Yusain Gaga. (P-7; 34. Bahwa setelah menerima surat Bawaslu Provinsi Gorontalo, para Teradu menindaklanjuti dengan melakukan Rapat Pleno yang pada intinya menindaklanjuti surat Bawaslu Provinsi Gorontalo tentang Perintah pelaksanaan Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota Panwaslu Kecamatan Bulawa dan Kecamatan Suwawa Selatan a.n Ridwan Anggowa dan Yusani Gaga. (P-8); 35. Bahwa berdasarkan Pleno tersebu, para Teradu menerbitkan Surat Keputusan Nomor : 001/K.GO-02/HK.01.01/III/2018 tentang Pemberhentian Anggowa Panwas Kecamatan Bulawa dan Kecamatan Suwawa Selatan. (P-9); 36. Bahwa uraian di atas membuktikan para Teradu telah sesuai prosedur; 37. Bahwa terkait aduan para Pengadu yang menyatakan bahwa di kecamatan lainnya terdapat Ketua/Anggota Panwas Kecamatan yang merangkap jabatan, dan ada ikatan perkawinan, parav Teradu telah menindaklanjuti berdasarkan peraturan perundang-undangan. 38. Bahwa semua yang dikemukakan para Teradu pada bagian eksepsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan pokok aduan ini. [2.5] PETITUM TERADU Berdasaarkan uraian diatas maka para Teradu memohon dengan hormat majelis pemeriksa serta mengadili perkara a quo berkenan memberikan putusan yang amarnya sebagai berikut: 1. Dalam Eksepsi: Menerima eksepsi teradu untuk seluruhnya; 2. Dalam Pokok Aduan: Menolak aduan pengadu untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan aduan pengadu terhadap teradu tidak dapat diterima (niet onvankelijk verklaard); atau 3. Jika majelis yang memeriksa berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.6] BUKTI TERADU Para Teradu mengajukan alat bukti sebagai berikut: NO KODEBUKTI URAIAN 1. P-1 Fotokopi surat pernyataan sdr. Ridwan Anggowa dan Yusain Gaga pada saat mendaftar sebagai calon Anggota Panwaslu Kecamatan 2. P-2 Fotokopi Surat Panwaslu Kab.Bone Bolango Hal Permohonan ijin penyampaian laporan ke Bawaslu RI 3. P-3 Fotokopi surat Jawaban Bawaslu RI Nomor : 0111/K.Bawaslu/KP.04.01/I/2018 4. P-4 Fotokopi berita acara pleno Panwaslu Kab.Bone Bolango Nomor : 001/K.G0-02/KP.04.01/I/2018 5. P-5 Fotokopi surat Panwaslu Kab.Bone Bolango Nomor : 007/K.GO-02/TU.00.01/II/2018 6. P-6 Fotokopi surat Bawaslu RI Nomor : 0413/K.Bawaslu/KP.04.01/II/2018 7. P-7 Fotokopi surat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor : 77/K.GO/HK.01.01/III/2018 8. P-8 FotokopiBerita Acara Pleno Panwaslu Kab.Bone Bolango Nomor : 02/K.GO-02/BA/III/2018 9. P-9 Fotokopi Surat Keputusan Panwaslu Kab.Bone Bolango Nomor : 001/K.GO- 02/HK.01.01/III/2018 10 P-10 Fotokopi foto pada saat penetapan bakal calon kepala desa, surat suara dan foto pada saat klarifikasi. [2.7] Keterangan Pihak Terkait PIHAK TERKAIT Anggota Panwas Kecamatan Bulawa dan Suwawa 1. Karena para Pengadu sudah melanggar sumpah janji, sanksi pemberhentian tetap sudah sesuai; 2. Pihak terkait sudah menyampaikan keprihatinan namun tetap maju 3. Pihak Terkait Anggota Panwas Kec. Bulawa menyampaikan kepada Pengadu I saat amu mendaftar Kades, bahwa Pengadu ITerikat aturan, meski secara prinsip pihak terkait mendukung setiap langkah positif Pengadu I 4. Pihak Terkait Anggota Panwas Kec. Suwawa telah menyarankan Pengadu II untuk beristikharah agar mendapatkan keyakinan. Ternyata setelah beristikharah, Pengadu II membulatkan tekad untuk maju mencalonkan diri sebagai Kepala Desa
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik penyelenggara Pemilu atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1] Para Teradu telah bertindak tidak sesuai prosedur dalam pemberhentian Pengadu I Yusain Gaga dari jabatan Ketua Panwas Kecamatan Bulawa dan Pengadu II Ridwan Anggowa dari jabatan Ketua Panwas Kecamatan Suwawa Selatan Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo dengan alasan keikutsertaan Pengadu I dalam pencalonan Pemilihan kepala Desa Pinomontiga Kecamatan Bulawa dan keikutsertaan Pengadu II sebagai calon Kepala Desa Bondawuna Kecamatan Suwawa Selatan. Pada hari Kamis tanggal 8 Maret tahun 2018 Arwis Gaib, anggota Panwas Kecamatan Bulawa Kabupaten Bone Bolango menelepon Pengadu I sekitar pukul 13.00 WITA untuk datang ke kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Bulawa Kabupaten Bone Bolango. Sekitar pukul 14.30 WITA Pengadu I datang. Kemudian Kepala Sekretariat Panwas Kecamatan Bulawa menyampaikan Surat dari para Teradu berupa Keputusan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Bone Bolango Nomor : 001/K.GO-02/HK.01.01/III/2018 tentang Pemberhentian Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Bulawa dan Kecamatan Suwawa Selatan. Dalam Keputusan tersebut ketua Panwas Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo memutuskan: (1) Mencabut Keputusan Nomor : 001/K.GO- 02/HK.01.01/XI/2017 tentang Penetapan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum a.n Pengadu I dan Pengadu II; (2) Memberhentikan dengan tidak hormat Pengadu I dan Pengadu II (3) Pemberhentian dengan tidak hormat tersebut dengan memperhatikan: Surat Bawaslu RI Nomor 0413.A/k. Bawaslu/KP/04/01/II/2018 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Panwas a.n Pengadu I dan II, Surat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor 77/K.GO/HK.01.01/III/2018 tentang Perintah Pelaksanaan Pemberhentian dan dan Penggantian Antar Waktu Pengadu I dan Pengadu II. Bahwa bentuk pelanggaran prosedur para Teradu adalah: pertama, ketiadaan proses verifikasi oleh para Teradu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 136 ayat (2); kedua, Para Teradu tidak memberikan kesempatan pada para Pengadu untuk membela diri sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat (5); ketiga, tidak melalui mekanisme pemberhentian sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat (8); keempat, menurut para Pengadu, para Teradu tidak memiliki kewenangan memberhentikan dengan tidak hormat Panwaslu Kecamatan dan yang punya kewenangan memberhentikan adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kecuali apabila kelembagaan Panwas Kabupaten/Kota telah menjadi Bawaslu kabupaten/Kota. Bahwa Surat Bawaslu RI Nomor 0413.A / k. Bawaslu/KP /04/01/ II / 2018 dan Surat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor 77/K.GO/HK.01.01/III/2018 sebagai dasar para Teradu melakukan pemberhentian tidak hormat sampai saat pengaduan ini diajukan ke DKPP, tidak diketahui dan tidak berada di tangan para Pengadu. Para Pengadu telah meminta kedua surat tersebut, tetapi tidak diberikan dengan alasan administrasi negara harus dirahasiakan. Bahwa Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (pilkades) tersebut terjadi pada tanggal 20 Desember tahun 2017 dan hasilnya baik Pengadu I maupun Pengadu II tidak terpilih sebagai Kades. Atas ketidakterpilihan tersebut, Pengadu I dan II menggugat dasar hukum pemberhentian Pengadu I dan II yakni Pasal 1 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa serta syarat yang digariskan Pasal 117 ayat 1 Huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang “bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih”. Menurut para Pengadu, penggunaan Pasal tersebut baru dapat dikatakan relevan jika Pengadu I dan II benar-benar terpilih menjadi Kepala Desa. [4.1.2] Para Pengadu mendalilkan Bahwa para Teradu telah bertindak tidak adil karena di kecamatan lain, terdapat anggota Panwas Kecamatan yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat panwas kecamatan yang diatur dalam pasal 117 ayat 1 huruf n dan Huruf o Undang-undang Nomor 7 tahun 2017. Nyatanya para Teradu tidak memberikan sanksi sebagaimana yang diterapkan kepada para Pengadu. Adapun nama-nama yang tidak memenuhi syarat tersebut ialah: (1) Dalam hal menduduki jabatan: Ismail, SH Sekretaris Desa Bilungala Kecamatan Bone pantai, Bobi Saipi Perangkat Desa Inogaluma Kecamatan Bone, Kamarudin Botutihe Perangkat Desa di Kecamatan Bone, Andiki S. Lapatu Perangkat Desa di Kecamatan Bone Raya, Zikrin P. Yusuf Perangkat Desa Alale di Kecamatan Suwawa Tengah, Yusnan Mohengu, SH Perangkat Desa Tolomato di Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo menjabat jabatan pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat 1, ayat 2, ayat 3 Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, dan Pasal 117 ayat 1 huruf N undang Nomor 7 tahun 2017; (2) Fatrawati Adam Anggota Panwas Kecamatan Tilongkabila Kabupaten Bone Bolango memiliki ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu. Suaminya a.n Alvian Mato merupakan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo. Para Pengadu berkesimpulan para Teradu melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28D ayat 1 yang berbunyi; ”Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”; dan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 117 ayat 1 huruf O yaitu; ”tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu”. Para Teradu diduga melanggar sumpah janji sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 134 ayat (2). [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan para Pengadu sebagai berikut: [4.2.1] Para Teradu membantah dalil aduan para Pengadu mengenai pemberhentian yang tidak prosedural terhadap Pengadu I dari jabatan Ketua Panwas Bulawa dan Pengadu II dari jabatan ketua Panwas Kecamatan Suwawa Selatan. Para Teradu menyatakan pemberhentian dimaksud telah sesuai dengan amanat undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0068.1/K.BAWASLU/HK.01.01/II/2018 tentang mekanisme Penggantian Antar Waktu Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Wali Kota Tahun 2018, dan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019. Adapun produk hukum yang dipersoalkan para Pengadu adalah Surat Bawaslu RI Nomor : 0434.A/k.Bawaslu/KP/04/01/II/2018 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota Panwas Kecamatan Bulawa dan Kecamatan Suwawa Selatan Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo a.n Ridwan Anggowa dan Yusain Gaga, dan Surat Bawaslu Provinsi Gorontalo Nomor : 77/K.GO/HK.01.01/III/2018 tentang perintah pelaksanaan pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu (PAW) Panwaslu Kecamatan Bulawa dan Kecamatan Suwawa Selatan a.n Ridwan Anggowa dan Yusain Gaga. Menurut para Teradu, para Pengadu tidak menyadari perbuatannya mengikuti pemilihan kepala Desa serentak adalah pelanggaran terhadap surat pernyataan yang dibuat pada tanggal 27 September 2017 oleh para Pengadu pada saat mendaftarkan diri sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan. Bahwa menurut para Teradu, pokok aduan para Pengadu adalah bukan mengenai pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. Jika pun para Pengadu merasa tidak adil serta tidak menerima keputusan para Teradu Nomor : 001/K.GO-02/HK.01.01/III/ 2018, seharusnya para Pengadu menggugat ke PTUN karena objek aduan adalah keputusan Tata Usaha Negara, bukan pelanggaran kode etik; Para Teradu juga mempertanyakan Petitum dalam aduan para Pengadu yang tidak jelas, tidak menyampaikan maksud dan tujuan para Pengadu, sehingga menurut para Teradu aduan ini tidak perlu untuk ditindaklanjuti. Adapun terkait pokok perkara, para Teradu menerangkan bahwa pada tanggal 20 November 2017 pada kegiatan Rapat Koordinasi dengan seluruh Panwas Kecamatan para Teradu menyampaikan amanat Bawaslu RI bahwa setiap Anggota Panwas Kecamatan yang akan mengikuti Kontestasi Pemilihan Kepala Desa serentak adalah dianggap tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Pengawas Pemilu karena dianggap melanggar ketentuan Pasal 117 huruf m yang menegaskan “bersedia bekerja penuh waktu“ dan huruf n “bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih“, serta pelanggaran terhadap sumpah dan janji. Para Pengadu menunjukkan ketidakpercayaan terhadap penyampaian informasi oleh para Teradu. Bahkan beberapa hari kemudian, para Teradu mendapatkan informasi bahwa Pengadu I telah mendaftarkan diri sebagai calon kepala Desa Pinomondiga Kecamatan Bulawa dan Pengadu II di Desa Bondauna Kecamatan Suwawa Selatan. Para Teradu telah memanggil Pengadu I dan Pengadu II via telepon, dan dilakukan pertemuan di Kantor Panwas kabupaten Bone Bolango. Para Teradu telah menyampaikan perbuatan para Pengadu bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, namun para Pengadu bersikeras tetap mengikuti proses pemilihan kepala desa serentak tersebut; Bahwa karena sikap para Pengadu yang memperlihatkan perlawanan serta tidak mematuhi perintah serta himbauan para Teradu, maka para Teradu berkonsultasi serta mengirimkan surat Nomor : 19/K.GO-02/TU.01/XII/2017 perihal Permohonan izin Penyampaian Laporan ke Bawaslu RI. Selanjutnya Bawaslu menjawab surat para Teradu, dengan surat Nomor : 0111/K.Bawaslu/KP.04.01/I/2018 Perihal Jawaban Permohonan Ijin Penyampaian Laporan, yang pada angka 3 merujuk pada Pasal 117 huruf m Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yakni “Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan”. Jo Pasal 117 huruf n “bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan usaha milik negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih”. Bahwa angka 4 surat jawaban Bawaslu RI menegaskan Kepala Desa Merupakan Jabatan Pemerintahan. Maka keikutsertaan dalam Proses pemilihan Kepala Desa dan ketidakmampuan menjalankan tugas sebagai Anggota Panitia Pengawas Pemilu, menunjukkan tidak lagi terpenuhi syarat sebagai pengawas pemilu dan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah melakukan pencermatan, para Teradu menindaklanjuti dengan melakukan Rapat Pleno Nomor : 001/K.GO-02/KP.04.01/I/2018 yang pada intinya memberhentikan dengan tidak hormat Pengadu II Ridwan Anggowa (Ketua Panwas Suwawa Selatan) dan Pengadu I Yusain Gaga (Ketua Panwas Kecamatan Bulawa). Selanjutnya hasil rapat pleno para Teradu disampaikan ke Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk memperoleh tindak lanjut pemberhentian dengan surat Nomor: 007/K.GO-02/TU.00.01/II/2018. Bawaslu Provinsi menindaklanjuti dengan surat Nomor : 97/K.GO/TU.00.01/II/2018 perihal Permohonan Peresmian Pemberhentian, lalu Bawaslu RI menindaklanjuti dengan surat Nomor: 0413/K.Bawaslu/KP.04.01/II/2018 perihal Peresmian Pemberhentian Anggota Panwas Kecamatan Bulawa dan Kecamatan Suwawa Selatan Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo a.n Ridwan Anggowa dan Yusain Gaga. Bahwa selanjutnya berdasarkan surat Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Gorontalo menindaklanjuti dengan surat Nomor: 77/K.GO/HK.01.01/III/2018 perihal Perintah Pelaksanaan Pemberhentian Anggota Panwas Kecamatan Bulawa dan Kecamatan Suwawa Selatan Kabupaten Bone Bolango Provinsi Gorontalo a.n Ridwan Anggowa dan Yusain Gaga. Selanjutnya Bawaslu Provinsi Gorontalo berkirim surat kepada para Teradu tentang Perintah pelaksanaan Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Anggota Panwaslu Kecamatan Bulawa dan Kecamatan Suwawa Selatan dan menindaklanjutinya dengan menggelar pleno yang menghasilkan produk hukum berupa Keputusan Nomor: 001/K.GO- 02/HK.01.01/III/2018 tentang Pemberhentian Anggowa Panwas Kecamatan Bulawa dan Kecamatan Suwawa Selatan. Dengan kronologi tersebut, para Teradu menegaskan bahwa tindakan para Teradu adalah berdasar dan telah sesuai prosedur; [4.2.2] Bahwa terkait aduan para Pengadu yang menyatakan bahwa di kecamatan lain di Kabupaten Bone Bolango terdapat Ketua/Anggota Panwas Kecamatan yang rangkap jabatan, dan ada ikatan perkawinan, para Teradu telah menindaklanjuti berdasarkan peraturan perundang-undangan. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pengadu dan para Teradu, keterangan Pihak Terkait, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa Pengadu I dan Pengadu II dilantik sebagai Ketua dan Anggota Panwas Kecamatan Bulawa dan Suwawa Selatan pada tanggal 8 November 2017. Pada tanggal 20 November 2017 Pengadu I dan II mencalonkan diri dan mengikuti Pemilihan Kepala Desa. Para Teradu berkonsultasi kepada Bawaslu RI tanggal 20 November 2017 perihal penyelenggara pemilu yang mencalonkan diri menjadi kepala Desa. Pada intinya Bawaslu RI menafsirkan upaya mencalonkan diri sudah dapat dikatakan melanggar ketentuan rangkap jabatan dan bekerja penuh waktu. Bahwa setelah mendapat arahan, para Teradu secara resmi mengirim laporan ke Bawaslu RI tanggal 13 Desember 2017, dan dibalas pada tanggal 22 Januari 2018 dengan perintah pemberhentian Pengadu I dan II secara tidak hormat (Penggantian Antar Waktu). Para pengadu mendalilkan bahwa Pengadu I dan Pengadu II “belum” menduduki jabatan Kepala desa karena terbukti tidak terpilih, sehingga tidak melanggar Pasal 117 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017. Para Pengadu menegaskan tidak pernah diklarifikasi resmi, tidak ada kesempatan membela diri, dan tidak diberi peringatan terlebih dahulu, sebelum kemudian diberhentikan secara tidak hormat. Para Pengadu terakhir kali mengikuti kegiatan resmi Panwas pada 6 Maret, dan pada 7 Maret 2018 resmi diberhentikan oleh para Teradu. Adapun perihal klarifikasi hanya dilakukan secara informal pada tanggal 27 November 2017. Semula Pengadu II sempat mengatakan tidak akan maju, tetapi kemudian secara informal menyampaikan kepada Teradu II dan pada kesempatan lain kepada Teradu I mengenai niat untuk maju mencalonkan Kades. Bahwa keterangan lisan Pengadu menyatakan tanggal 27 November 2017 pagi hari mendaftar, lalu malam harinya diklarifikasi secara tidak resmi oleh Para Teradu. Bahwa benar setelah mendapat jawaban dari Bawaslu, Para Teradu mengumpulkan Panwas Kecamatan di sebuah rumah makan pada 27 November 2017. Bahwa baik forum yang dilaksanakan pada tanggal 20 November 2017 maupun 27 November 2017 bersifat tidak resmi/non formal. Para Teradu tidak mampu menunjukkan Berita Acara klarifikasi dan bukti undangan. Bahwa terbukti undangan/pemberitahuan hanya dilakukan melalui telepon. Dengan demikian DKPP berpendapat para Teradu terbukti tidak melakukan klarifikasi resmi dan tidak memberi kesempatan yang layak pada Pengadu I dan Pengadu II untuk membela diri. Para Teradu terbukti melanggar Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Pasal 11 huruf a: Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; [4.3.2] Bahwa terhadap aduan perihal tindakan para Teradu yang dianggap tidak berlaku adil dengan membiarkan anggota Panwas yang tidak memenuhi syarat keanggotaan di Kecamatan lain, DKPP berpendapat pokok pengaduan tersebut tidak terbukti di persidangan. [4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi;
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, serta memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [5.4] DKPP menjatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Moh. Fahri Kaluku, Teradu II Alti Mohamad, dan Teradu III Dahri Kolo Yusuf, selaku ketua merangkap Anggota dan Anggota Panwas Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Bawaslu Provinsi Gorontalo untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal sembilan bulan Mei tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal enam bulan Juni tahun dua ribu delapan belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, dan Alfitra Salam, masing-masing sebagai Anggota, dengan tidak dihadiri para Pengadu/kuasa dan dihadiri para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Alfitra Salam Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir