III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 173-P/L-DKPP/X/2021 yang diregistrasi dengan Perkara
Nomor: 01-PKE-DKPP/I/2022 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP
dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu I sebagai Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya beberapa kali
tidak hadir dalam rapat pleno yang dilaksanakan KPU Kabupaten Lanny Jaya
dan lebih banyak menghabiskan waktu di Kabupaten Jayapura;
2. Bahwa Teradu I walaupun tidak menghadiri rapat pleno, Teradu I tetap
menandatangani Berita Acara (BA) Penetapan DPT Berkelanjutan yang
dikeluarkan KPU Kabupaten Lanny Jaya;
3. Bahwa Teradu I dengan anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya terpilih dari
Partai PAN pada Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya
Tahun 2019 memiliki hubungan suami istri. Teradu I tidak pernah
menyampaikan ke publik baik melalui forum pertemuan KPU dan partai
politik maupun pada saat sosialisasi yang dilakukan oleh KPU sebagaimana
PKPU yang mensyaratkan harus menyampaikan ke publik jika terdapat calon
yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan penyelenggara pemilu;
4. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI
memerintahkan Ketua PPD Muara untuk menghilangkan suara a.n Ridha
Rita Kogoya selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya Partai
Gerindra;
5. Bahwa adanya penghilangan suara pada pleno tingkat KPU Kabupaten Lanny
Jaya mengakibatkan seorang Calon Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya
kehilangan suara sebanyak 1.820 suara di Distrik Muara.
6. Bahwa akibat pengurangan suara terhadap Ridha Rita Kogoya selaku Calon
Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya dalam 2019 Pemilihan Umum Anggota
DPRD Kabupaten Lanny Jaya Tahun 2019 mengakibatkan Ridha Rita Kogoya
tidak terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya;
7. Bahwa Para Teradu tidak mengindahkan undangan Badan Pengawas Pemilu
untuk memberikan klarifikasi terkait pengurangan suara Calon Anggota
DPRD Kabupaten Lanny Jaya Partai Gerindra atas keberatan yang
disampaikan oleh Saksi Partai Gerindra;
8. Bahwa Para Teradu saat pleno penetapan suara yang dihadiri Bawaslu
Kabupaten Lanny Jaya, saksi partai politik, dan Forkompida Kabupaten
Lanny Jaya secara terang benderang menyampaikan bahwa suara yang
masuk baik dari tingkat kampung, distrik, provinsi, dan pusat adalah suara
mentah;
9. Bahwa pernyataan Para Teradu yang mengatakan suara dari kampung,
distrik, provinsi, dan pusat masih mentah mengindikasikan bahwa pleno
yang dilakukan secara berjenjang ( Pleno tingkat PPS – Pleno tingkat KPU
Kabupaten) sebagai keputusan yang tidak terpisahkan dari tahapan pleno
yang dilakukan penyelenggara pemilu secara berjenjang sewaktu-waktu
dapat diubah Para Teradu sepanjang terdapat kesempatan. Hal ini dengan
adanya pengurangan suara Ridha Rita Kogoya selaku Calon Anggota DPRD
Kabupaten Lanny Jaya Partai Gerindra. Perolehan suara Ridha Rita Kogoya
berubah pada saat pleno tingkat KPU Kabupaten Lanny Jaya;
10. Bahwa Para Teradu pada saat mendaftar menjadi Calon Anggota KPU
Kabupaten Lanny Jaya merupakah ASN (Aparatur Sipil Negara ) Pemda
Kabupaten Lanny Jaya. Semenjak terpilih dan dilantik menjadi Anggota KPU
Kabupaten Lanny Jaya, Para Teradu sampai dengan saat ini masih menerima
gaji sebagai ASN Kabupaten Lanny Jaya;
11. Bahwa Teradu II pada tahun 2018 pernah diadukan berkenaan keterlibatan
dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya. Dalam
Putusan DKPP Nomor 312/DKPP-PKE-VII/2018 amar putusannya
memutuskan menjatuhkan “ sanksi pemberhentian sementara kepada
Teradu II Yetron Kogoya selaku anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya sampai
dengan terbitnya surat keputusan susunan Kepengurusan DPC Partai
Demokrat Kabupaten Lanny Jaya yang tidak mencantumkan nama Teradu
II sebagai Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya paling lama
30 (tiga puluh) hari sejak putusan ini dibacakan”. Namun faktanya sampai
dengan saat ini DPP Partai Demokrat dan/atau DPC Partai Demokrat
Kabupaten Lanny Jaya tidak pernah mengeluarkan surat keputusan
perubahan susunan kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Lanny
Jaya;
12. Bahwa Teradu II selama menjalani sanksi pemberhentian sementara atas
Putusan DKPP Nomor 312/DKPP-PKE-VII/2018 masih aktif menjalankan
tugas sebagai Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya dan masih menerima
uang kehormatan sebagai Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya;
13. Bahwa Teradu VI selaku Sekretaris KPU Kabupaten Lanny Jaya diduga
memalsukan surat dari pemerintah daerah Kabupaten Lanny Jaya dalam
rangka pengurusan alih status dari pegawai daerah menjadi pegawai
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum;
14. Bahwa Teradu VI terindikasi kuat memalsukan surat persetujuan Bupati
Lanny Jaya. Hal ini disebabkan kode surat yang tercantum dalam diktum SK
yang dikeluarkan BKN terkait alih status Teradu VI menjadi Pegawai Sekjen
KPU RI adalah 820/876/SET dalam arsip surat di Pemda Lanny Jaya tidak
ditemukan surat dengan nomor dan kode tersebut;
15. Bahwa kode surat lazimnya yang dikeluarkan oleh Bupati Lanny Jaya adalah
BUP bukan SET sebagaimana penomoran surat yang dipakai Teradu VI
untuk mengurus alih statusnya dari pegawai Pemda Lanny Jaya ke ASN
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum;
16. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V dan Teradu VI
secara kelembagaan melakukan Perubahan DPT dengan cara mengurangi
DPT di Distrik Bruwa;
Persandingan data Perubahan Daftar Pemilih Tetap/DPT (pengurangan DPT)
bulan Oktober 2020 dan April 2021 sebagai berikut :
Nama Jumlah DPT
No Distrik/ J.KPG Jumlah Keterangan
L P
Kec.
6.325 4.961 11.285 Pleno DPT Bulan Oktober
1 Bruwa 9 2020
4.224
Pleno DPT Bulan 3.727 7.951 April
2021
Dalam rentang waktu 6 bulan telah terjadi pengurangan DPT yang sangat
signifikan sebanyak : 3.334 orang
17. Bahwa DPT dapat berkurang jika ada yang meninggal dunia, pindah domisili,
menjadi anggota TNI Polri. Data dari dukcapil Lanny Jaya pada periode
Oktober 2020 – April 2021 (6 bulan) tersebut di Distrik Bruwa pengurangan
data pemilih tidak seperti yang diplenokan Para Teradu;
18. Bahwa Para Teradu melakukan Pleno penetapan DPT dengan mengurangi
DPT pada Distrik Bruwa tersebut untuk menutupi persekongkolan jahat
dan/atau menghilangkan, mengaburkan bukti keterlibatan Ketua DPRD
Lanny Jaya hasil Pileg 2019. Perlu dijelaskan bahwa Distrik Bruwa adalah
Distrik Ketua DPRD Lanny Jaya terpilih;
19. Bahwa Para Teradu tetap mempertahankan DPT Pileg 2019 sebanyak 11.285
untuk Distrik Bruwa walaupun tidak sesuai dengan DP4 yang dikeluarkan
dukcapil Lanny Jaya dan tidak sesuai dengan fakta di lapangan tentang
kondisi riil pemilih;
20. Bahwa Para Teradu telah melakukan kesepakatan politik dengan Ketua
DPRD terpilih. Kesepakatan politik tersebut adalah Ketua DPRD akan tetap
mengawal pembentukan Timsel hingga penetapan 5 besar KPU Kabupaten
Lanny Jaya periode kedua dengan menggunakan jaringan Partai Perindo di
tingkat pusat;
21. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu VI, Teradu V, dan Teradu VI
melakukan pleno penetapan DPT berkelanjutan dengan menambah,
mengurangi dan memindahkan DPT ke beberapa Distrik guna kepentingan
politik kandidat calon tertentu saat Pilkada serentak dan Pileg tahun 2024 di
Kabupaten Lanny Jaya;
Persandingan data Perubahan Daftar Pemilih Tetap/DPT (penambahan DPT)
bulan Oktober 2020 dan April 2021 sebagai berikut :
Nama Jumlah DPT
No Distrik/ Kec J.KPG Jumlah Keterangan
L P
1.841 2.237 4.078 Pleno DPT Bulan Oktober
1 Pirime 8 2020
2.847 3.225 6.067 Pleno DPT Bulan April
2021
Dalam rentang waktu 6 bulan telah terjadi penambahan DPT yang sangat signifikan
sebanyak : 1.989 orang
Nama Jumlah DPT
No Distrik/ Kec J.KPG Jumlah Keterangan
L P
2.835 2.566 5.401 Pleno DPT Bulan Oktober
1 Poga 13 2020
3.948 2.966 6.414 Pleno DPT Bulan April
2021
Dalam rentang waktu 6 bulan telah terjadi penambahan DPT yang sangat signifikan
sebanyak : 1.513 orang
Nama Jumlah DPT
No Distrik/ Kec J.KPG Jumlah Keterangan
L P
3.920 2.980 6.900 Pleno DPT Bulan Oktober
1 Nikoghe 9 2020
4.341 3.179 7.520 Pleno DPT Bulan April
2021
Dalam rentang waktu 6 bulan telah terjadi penambahan DPT yang sangat signifikan
sebanyak : 620 orang
Nama Jumlah DPT
No Distrik/ J.KPG Jumlah Keterangan
L P
Kecamatan
2.697 2.322 5.019 Pleno DPT Bulan Oktober
1 Muara 8
2020
Milimbo
3.029 2.659 5.688 Pleno DPT Bulan April
2021
Dalam rentang waktu 6 bulan telah terjadi penambahan DPT yang sangat
signifikan sebanyak : 669 orang
22. Bahwa Para Teradu secara kelembagaan sengaja kurang lebih selama 6 bulan
telah menambahkan DPT Lanny Jaya sebanyak 4.791 orang yang tersebar di
4 distrik. Data dukcapil Lanny Jaya pada periode Oktober 2020 – April 2021
penambahan DPT sebagaimana yang diplenokan Para Teradu tidak seperti
data Dukcapil Lanny Jaya;
23. Bahwa Para Teradu melakukan pleno penetapan DPT berkelanjutan periode
Oktober 2020 – April 2021 dengan menambah DPT pada Distrik Pirime,
Distrik Poga, Distrik Nikoghe, Distrik Muara Milimbo untuk membantu
penambahan suara calon kepala daerah tertentu yang akan mengikuti
Pilkada serentak dan Pileg tahun 2024;
24. Bahwa Para Teradu tidak mengindahkan keberatan yang disampaikan
Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya terkait ketidaksesuaikan data dan
ketidaksingkronan data antara data Dukcapil dan data KPU saat Pleno
Penetapan DPT Berkelanjutan;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal
sebagai berikut:
1. Menerima pengaduan Pengaduan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
3. Memberhentikan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V, secara
tetap sebagai Komisioner KPU Kabupaten Lanny Jaya;
4. Memberhentikan secara tetap Teradu VI sebagai Sekretaris KPU Kabupaten
Lanny Jaya.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-9 sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 P-1 Jadwal Sidang Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran
Administratif Pemilu Tahun 2019;
2 P-2 Video Berisi Rekaman Suara Ketua KPU Kabupaten Lanny
Jaya pada saat Pleno Penetapan suara yang menyampaikan
pada forum pleno bahwa suara yang masuk baik dari tingkat
Kampung, Distrik, Provinsi bahkan di tingkat pusat adalah
suara mentah;
3 P-3 Daftar Gaji Pegawai Negeri Sipil yang masih diterima oleh
Teradu I dan Teradu IV;
4 P-4 Surat Pernyataan Nomor 09/DPC/-LJ/VII/2021 tentang
pernyataan dari Ketua DPC Partai Demokrat Lanny Jaya
yang menyatakan tidak pernah ada SK Partai Yang baru,
tanggal 12 Juli 2021;
P-4.a Surat Keputusan DPP Partai Demokrat No. 331/SK
DPP.PD/DPC/X/2017 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku
Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Susunan
Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya,
tanggal 17 September 2017;
P-4.b Surat Keputusan DPP Partai Demokrat No. 227/SK
DPP.PD/DPC/IX/2016 Tentang Perpanjangan Masa Berlaku
Surat Keputusan DPP Partai Demokrat tentang Susunan
Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya,
tanggal 12 Oktober 2017;
5 P-5 Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Sekretaris Daerah
Kabupaten Lanny Jaya Nomor: 100/139/SETDA/2021,
tanggal 5 Juli 2021;
6 P-6 Berita Acara Nomor 03/PL.01.2-BA/9123/KPU-
Kab/IV/2021 Tentang Rapat Koordinasi Daftar Pemilih
Berkelanjutan Tahun 2021 periode Bulan Maret 2021,
tanggal 12 April 2021;
7 P-7 Surat dari Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya kepada KPU
Kabupaten Lanny Jaya Nomor 02/K.Bawaslu-
LJ/33.24/04/IV/2021 perihal tentang Peninjauan Kembali
Hasil Pleno DPB, tanggal 20 April 2021;
8 P-8 Solidaritas Peduli Demokrasi Lanny Jaya menuntut Keadilan
Terhadap KPU Lanny Jaya agar mengembalikan Daftar
Pemilih Tetap (DPT) untuk Dapil I sebanyak 5.875 Suara dan
Dapil III sebanyak 8.174 Suara.
9 P-9 Nama-nama Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya Periode
2019-2024;
10 P-10 Surat Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Lanny Jaya Nomor 900/003/BPPKAD/2022,
perihal Keterangan Masih Terima Gaji ASN;
11 P-11 Putusan DKPP Nomor 312/DKPP-PKE-VII/2018;
12 P-12 Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Lanny Jaya, perihal
Surat Penegasan, tertanggal 13 Januari 2022;
13 P-13 Daftar Gaji Teradu I (Desember 2018-Januari 2021)
14 P-14 Daftar Gaji Teradu IV (November 2019-Januari 2021)
15 P-15 Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Lanny Jaya Nomor
188.4/07/SET/2022, perihal Keberatan atas Pernyataan
Komisioner KPU dan Sekretaris KPU Kabupaten Lanny Jaya,
tertanggal 20 Januari 2022.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Aminastri
Kogoya, Hernison Kogoya dan Semuel Yigibalom selaku Plt. Badan Kepegawaian
Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Kabupaten Lanny Jaya, yang memberikan
kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 17 Januari 2022 sebagai berikut:
Aminastri Kogoya
Berkenaan dengan penjelasan Teradu I bahwa yang bersangkutan pertanggal 20 Maret
2019, mengaku pernah deklarasi di lapangan ampera Tiom Kabupaten Lanny Jaya,
kegiatan yang dilakukan pada saat itu bukan merupakan kegiatan besar tetapi kegiatan
yang melibatkan sedikit orang. Hampir Sebagian distrik kabupaten lanny jaya yang ada
di situ, masyarakat tidak mengetahui. Seharusnya Teradu I menyampaikan melalui
media elektronik. Teradu I hanya sekali mempublikasikan berkenaan dengan
hubungan kekerabatan dengan Caleg. Baiten Wenda sedistrik dengan saya tetapi
berbeda kampung. Pada saat proses Pemilu Legislatif 2019, Teradu I bersama Teradu
VI datang ke Distrik Milimbo untuk mengamankan perolehan suara yang belum
diplenokan untuk memenangkan suaminya selaku Caleg. Belum sampai ditingkat
distrik untuk diplenokan tetapi Teradu I dan Teradu VI mengambilnya. Teradu I
bekerjasama dengan PPD sengaja mengulur waktu agar tidak diplenokan di tingkat
distrik sebagaimana waktu yang telah ditentukan. Mereka mengulur waktu sampai
dengan tanggal pleno di kabupaten. Harusnya waktu pleno di distrik dilakukan tetapi
tidak dilakukan untuk menghindari keberatan dari partai politik yang memiliki suara
di distrik milimbo. Proses tersebut molor sampai dengan 1 hari sebelum pleno di tingkat
kabupaten. dengan alasan 1 hari sebelum pleno kabupaten tersebut Teradu I dan
Teradu VI, datang ke distrik dengan menggunakan mobil untuk menjemput PPD dan
Kotak Suara diamankan untuk dibawa ke Kabupaten. Namun penyampaian kepada
masyarakat pada saat itu bahwa disrik milimbo akan diplenokan ke kabupaten.
Masyarakat sempat menahan juga, ada juga Caleg Hanura, Caleg PPP. Bawaslu
Kabupaten Lanny Jaya juga mengetahui peristiwa tersebut. Mereka bertahan karena
suara hilang juga dari kampung sudah memegang C1 tetapi sampai di distrik tidak
jelas karena tidak diplenokan. Selanjutnya Teradu I dan Teradu VI menjemput secara
paksa untuk dibawa ke KPU Kabupaten Lanny Jaya. Memang tidak pernah
dilaksanakan pleno di tingkat distrik milimbo. Hal tersebut menguntungkan suami
Teradu I yang pada saat itu sebagai Caleg hingga pada akhir terpilih menjadi Anggota
DPRD Kabupaten Lanny Jaya. Beberapa Caleg PPP, PKS, sempat menyampaikan
laporan kepada Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya.
Hernison Kogoya
Proses Pleno Penetapan DPT Berkelanjutan merugikan para pihak. DPT yang
merupakan kecurangan, misalnya distrik yiginua dekat dengan ibu kota kabupaten
DPT 1620 ini dipindahkan dengan angka kabupaten yang sama dari 188305
kemudian DPB April 2021 berjumlah 188305. dari jumlah yang sama DPT Pemilu
2019 dipindahkan ke distrik yang lain. Oleh karena itu ada 9 distrik yang sudah
terpindah-pindah. Memang sudah terjadi kecurangan. Kami sudah pernah
menyampaikan pengaduan kepada Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya, setelah
melakukan rapat pleno Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya mengeluarkan
rekomendasi. Namun, KPU Kabupaten Lanny Jaya tidak pernah menindaklanjuti
rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya.
Para Teradu tidak pernah berada di ibu kota Kabupaten Lanny Jaya sehingga tidak
mengetahui perkembangan yang terjadi. Para Teradu berada di Wamena. Jarak dari
wamena ke lanny jaya dulu sekitar 4 jam sekarang 2 jam.
Saksi merupakan kader partai politik. Selain itu Saksi juga Ketua Forum Peduli
Pembangunan Kabupaten Lanny Jaya.
Semuel Yigibalom
Mengenai pemutasian Eribur Kogoya tidak sesuai dengan prosedur karena posisi
saya pada saat itu sebagai kepala bidang mutasi kabupaten lanny jaya. seharusnya
semua proses pemutasian harus diketahui oleh saya. karena saya yang menangani
seluruh pemutasian ASN Kabupaten Lanny Jaya. tetapi sejak bekerja di BKD mulai
dari tahun 2013 sampai dengan saat ini, tahun 2017, 2018, 2019, sampai dengan
2020, dalam buku agenda kami tidak teregistrasi surat mutasi atau izin lolos buku
a.n. Eribur Kogoya. Sampai hari ini kami cross cek kembali kepada staf, jangan
sampai diantara staf melakukan pemutasian diluar prosedur. Setelah dilakukan
pengecekan ternyata tidak ada pengurusan oleh yang bersangkutan ke BKD Lanny
Jaya. Dengan demikian, pemutasian tersebut menurut kami di luar prosedur. Hal
ini sama dengan surat palsu. Mungkin surat dibuat di luar kemudian disampaikan
langsung kepada Bupati dan ditandatangani. Kami sudah cek dalam buku agenda,
tidak ada nomor surat yang teregistrasi. Kalau tandatangan mungkin benar
tandatangan bupati, tetapi legalitas surat tersebut masih diragukan.
Berkenaan dengan ASN yang menjadi anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya a.n. Yuli
Kogoya dan Yunes Kogoya, kami sebagai BKD tidak pernah menerima surat
pemberitahuan dari KPU secara resmi bahwa ASN a.n. Yuli Kogoya dan Yunes
Kogoya sudah menjadi komisioner KPU. Kami tidak pernah diminta untuk
memproses pemberhentian yang bersangkutan sebagai ASN. Padahal seharusnya
kami yang melakukan proses pemberhentian. Kemungkinan mereka masih
menerima gaji, karena kami tidak pernah menyurat ke bagian keuangan berkenaan
proses pemberhentian gaji. Dalam daftar gaji tetap ada pencairan gajinya, namun
kami tidak mengetahui yang bersangkutan menerima atau tidak gaji tersebut. Pihak
yang mengetahui adalah bendahara dengan yang bersangkutan. Dalam daftar gaji
masih ada Teradu I dan Teradu IV menerima gaji mulai 2018, 2019, 2020, dan 2021.
Berkenaan dengan kode surat, untuk pemutasian diawali dengan 823/nomor
surat/SETDA. seharusnya hanya SET saja namun yang dibuat tertulis SETDA.
Berkenaan dengan gaji, jika sudah keluar daftar gajinya maka dari khas daerah
sudah dicairkan dan pindah ke rekening dinas terkait masing-masing ASN bekerja.
Sudah dicairkan dan siap dibayar. Teradu I dan Teradu VI masih sebagai pegawai
negeri aktif.
[2.5] KESIMPULAN PENGADU
Setelah mengikuti dengan seksama sidang pemeriksaan Perkara Nomor: 01-PKE-
DKPP/I/2022 perihal dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu
yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya, serta Sekretaris
KPU Kabupaten Lanny Jaya. Sidang pemeriksaan dilaksanakan pada tanggal 17
Januari 2022. Pengadu menyampaikan kesimpulan sebagai berikut :
1. Bahwa dalam fakta persidangan Teradu I mengakui memiliki kekerabatan dengan
Beitan Wenda selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya Partai Amanat
Nasional (PAN) Dapil II. Beitan Wenda terpilih sebagai Anggota DPRD Kabupaten
Lanny Jaya Periode 2019-2024;
2. Bahwa pengakuan Teradu I diperkuat dengan keterangan Saksi Pengadu a.n.
Aminastri Kogoya. Dalam keterangannya Teradu I menyatakan Beitan Wenda selaku
Calon Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil II.
Saksi mengatakan penyampaian hubungan kekerabatan kepada publik hanya
dilakukan pada sekelompok kecil orang dan tidak disampaikan melalui radio atau
media iklan lainnya. Selain itu, pada saat Pemilihan Umum Anggota DPRD
Kabupaten Lanny Jaya Tahun 2019, Teradu I dan Teradu II melakukan intervensi
di Distrik Malimbo dengan maksud mengamankan suara Beitan Wenda sebagai
suami Teradu I. Sebagaimana diketahui, distrik tersebut tidak melaksanakan pleno
penetapan hasil suara;
3. Bahwa meskipun Teradu I menyatakan telah menyampaikan kepada publik terkait
memiliki hubungan kekerabatan dengan Beitan Wendi selaku Calon Anggota DPRD
Kabupaten Lanny Jaya Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil II, dalam persidangan
Teradu I tidak menyampaikan bukti tertulis dan tidak membantah keterangan Saksi
Pengadu. Patut diduga Teradu I sangat jelas memiliki kepentingan untuk
meloloskan suaminya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya. Pengadu telah
menyampaikan Bukti P-9;
4. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I telah melanggar Pasal 20 ayat (b)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 30 ayat 3 huruf (b), Pasal 74 huruf (a),
Pasal 76 huruf (b) dan (d) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
5. Bahwa Teradu II dalam persidangan membantah aduan Pengadu yang menyatakan
bahwa dirinya masih menjadi pengurus partai politik, Teradu II menyatakan telah
mendapatkan surat keterangan DPP Partai Demokrat. Pernyataan Teradu II tersebut
adalah pernyataan sesat dan tidak beralasan hukum karena seharusnya yang
memiliki kewenangan mengeluarkan surat pernyataan tersebut adalah pada
tingkatan kabupaten dalam hal ini DPC Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya,
bukan tingkat DPP Partai Demokrat. Sebab yang mengetahui dengan jelas seluruh
struktur dan kader partai di tingkat DPC adalah Pengurus DPC dalam hal ini adalah
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya. Selanjutnya untuk
menguatkan aduan, Pengadu telah melampirkan bukti P-4, P-4a, dan P-4b.
Tindakan Teradu II yang masih menjadi Pengurus Partai Demokrat telah melanggar
ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 75
ayat (1) huruf (b) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang
Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
6. Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V dalam persidangan
tetap berpegang teguh bahwa yang mereka lakukan dalam rapat pleno penetapan
DPT berkelanjutan sesuai dengan aturan sehingga rekomendasi Bawaslu
Kabupaten Lanny Jaya yang meminta untuk meninjau kembali hasil DPT tersebut
diabaikan. Terkait hal ini Pengadu telah menyampaikan Bukti P-7 dan telah
diperkuat oleh keterangan Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya bahwa telah terjadi
kekeliruan DPT perbaikan yang dilakukan KPU Kabupaten Lanny Jaya. Tindakan
Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V yang mengabaikan Surat
Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya bertentangan dengan ketentuan
Pasal 18 huruf i, Pasal 101 huruf b angka 1, Pasal 103 huruf a Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017;
7. Bahwa Teradu I dan Teradu IV dalam fakta persidangan terbukti masih terikat
Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Lanny Jaya (PNS/ASN aktif).
Namun Teradu I dan Teradu IV membantah masih menerima gaji hingga saat ini.
Dalam persidangan terungkap fakta Teradu I dan Teradu IV tidak dapat
membuktikan secara tertulis bahwa mereka masih menerima gaji sebagaimana
pengaduan Pengadu. Selain itu, Pengadu juga telah mengajukan bukti yang
menyatakan Teradu I dan Teradu IV masih menerima gaji sebagaimana bukti P-3,
P-10, dan P-13. Pengadu juga telah menghadirkan Saksi Plt. Kepala BKAD
Pemerintah Daerah Kabupaten Lanny Jaya. Dalam keterangannya Teradu I dan
Teradu IV masih menerima gaji dan tidak pernah melaporkan hal tersebut kepada
BKAD Kabupaten Lanny Jaya. Teradu I mengakui bahwa baru mengajukan surat
pengunduran pemberhentian sementara sebagai ASN Kabupaten Lanny Jaya pada
bulan Juli 2020. Artinya semenjak Teradu I dilantik sebagai Anggota KPU
Kabupaten Lanny Jaya pada bulan November 2018, Teradu I baru mengajukan
surat pemberhentian sementara. Seharusnya Teradu I telah mengundurkan diri
pada saat dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya. Teradu I
merupakan Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya begitu pula yang terjadi dengan
Teradu IV. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) huruf (j)
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017;
8. Bahwa dalam persidangan Teradu VI mengakui surat pernyataan Bupati Lanny
Jaya tentang persetujuan mutasi Teradu VI menjadi ASN Sekretariat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum adalah tidak prosedural dan surat pernyataan tersebut
baru ditandatangani Bupati Lanny Jaya pada tanggal 10 Januari 2022 sehingga
indikasi kuat Teradu VI memalsukan surat persetujuan Bupati Kabupaten Lanny
Jaya. Kode surat yang tercantum dalam diktum SK yang dikeluarkan BKN terkait
alih status Teradu VI menjadi Pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum
Nomor 820/876/Setb, dalam arsip surat Pemerintah Daerah Kabupaten Lanny Jaya
tidak ditemukan surat dengan nomor dan kode tersebut. Hal ini dipertegas oleh
keterangan Plt. Kepala BKAD Kabupaten Lanny Jaya bahwa surat alih status Teradu
VI tidak ditemukan/tidak pernah ada di BKAD Kabupaten Lanny Jaya. Hal ini
diperkuat dengan surat penegasan Sekretaris Daerah Kabupaten Lanny Jaya yang
telah dilampirkan Pengadu sebagai alat bukti yakni Bukti P-5, P-12;
9. Bahwa dalam persidangan Para Teradu mengakui jika selama ini tidak pernah
berkantor di Tiom ibu kota Kabupaten Lanny Jaya dan lebih banyak berada di
Wamena Ibu Kota Kabupaten Jaya Wijaya karena telah membuka kantor perwakilan
di Wamena disebabkan pemerintah daerah tidak pernah mendukung kerja-kerja
KPU Kabupaten Lanny Jaya banyak ASN Sekretariat KPU adalah orang non Papua,
inventaris kantor KPU banyak yang hilang dan diambil orang-orang yang tidak
bertanggung jawab;
10. Bahwa ada pun alasan yang disampaikan Para Teradu tidak memiliki alasan hukum
yang kuat dan tindakan yang dilakukan Para Teradu dengan berkantor dan
berdomisili di Wamena Ibu Kota Kabupaten Jaya Wijaya dan bukan di Tiom Ibu Kota
Lanny Jaya. Tindakan Para Teradu telah melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf
g, Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 90 ayat (1) huruf a
dan huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata
Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
[2.6] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU
Berdasarkan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor: 173-P/L-DKPP/X/2021 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor:
01-PKE-DKPP/I/2022, Pihak Teradu sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lanny
Jaya, serta Sekretaris KPU Kabupaten Lanny Jaya menyampaikan jawaban terhadap
pokok-pokok pengaduan sebagai berikut:
II. JAWABAN PARA TERADU DAN/ATAU TERLAPOR TERHADAP BANTAHAN
ATAS PENGADUAN PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
1. DALAM EKSEPSI
a. LEGAL STANDING TIDAK SAH SEBAGAI PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
ERROR IN PERSONA
1) Menurut Pasal 8 BRv sebuah gugatan memuat :
Identitas para pihak;
-
Dasar atau dalil gugatan atau posita atau Fundamentum
-
Petendi berisi tentang peristiwa dan hubungan hukum;
- Tuntutan atau petitum terdiri dari tuntutan primair dan
subsidair/tambahan.
2) Berdasarkan rujukan Pasal tersebut diatas bahwa kuasa hukum
dari Pengadu dan/atau Pelapor tidak memiliki kapasitas sebagai
Pengadu dan/atau Pelapor dalam perkara a quo. Hal tersebut dapat
dilihat pada point 1 dokumen Laporan/Aduan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Kabupaten Lanny Jaya Atas Pengaduan Nomor : 173-P/L-
DKPP/X/2021 dan Perkara Nomor : 01-PKE-DKPP/I/2022,
sebagaimana telah dilakukan perbaikan berdasarkan Form I-P/L
DKPP Tentang Pengaduan Dan/Atau Laporan Pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu Nomor : _/I-P/L-DKPP/20_, di Jakarta
Tertanggal 22 Juli 2021, dalam hal memberikan kuasa kepada
Hendrik Nanimendei, S.H, dan Erwin Dumas Hutagol, S.H.
Bahwa identitas atas nama Hendrik Nanimendei, S.H, dan Erwin
Dumas Hutagol, S.H, yang bertindak untuk dan atas nama Pengadu
dan/atau Pelapor tidak pernah terdaftar sebagai Advokat pada
Organisasi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan atau
Organisasi Advokat lainnya.
Bahwa selanjutnya pengaduan dan/atau laporan yang diajukan
oleh Pengadu dan/atau Pelapor melalui kuasanya tidak tepat
karena yang bertandatangan atas pengaduan dan/atau laporan
adalah Hendrik Nanimendei, S.H, dan Erwin Dumas Hutagol, S.H
bukan Yekien Wenda selaku Pengadu dan/atau Pelapor.
Semestinya yang harus menandatangani dalam dokumen
pengaduan dan/atau laporan adalah Tim Kuasa Hukum Pengadu
dan/atau Pelapor bukanlah pribadi atau person yang bernama
Hendrik Nanimendei, S.H, dan Erwin Dumas Hutagol, S.H.
Dengan demikian, berdasarkan uraian diatas, kedudukan kuasa
hukum dari Pengadu dan/atau Pelapor atas nama Hendrik
Nanimendei, S.H, dan Erwin Dumas Hutagol, S.H, telah memenuhi
kualifikasi eksepsi error in persona dan mohon kepada Majelis
Hakim pemerika perkara a quo untuk menolak pengaduan
dan/atau laporan dalam perkara a quo.
b. OBSCUUR LIBEL (ADUAN DAN/ATAU LAPORAN KABUR)
Bahwa Pengadu dan/atau Pelapor dalam menyusun pengaduan dan/atau
laporan tidak jelas, tidak jeli dan tidak sistematis karena uraian peristiwa
yang diadukan dan/atau dilaporkan tidak saling mendukung dan tidak
saling berkesesuaian dengan Pasal yang dilanggar seperti yang termuat
dalam dokumen Pengaduan dan/atau Laporan halaman 3 dan halaman
4.
Berkaitan dengan hal tersebut, uraian pasal yang dilanggar tidak jelas
ditujukan kepada siapa dan atau siapa yang melakukan pelanggaran yang
di maksud. Adapun kekaburan tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1) Bahwa dokumen pengaduan dan/atau laporan yang diajukan oleh
Pengadu dan/atau Pelapor tidak jelas dalam menguraikan
pelanggaran yang dilakukan oleh Teradu dan/atau Terlapor I tentang
Pelanggaran Kode Etik dalam Penyelenggaraan Pemilu pada Tahun
2018 dan pada bulan April sampai dengan Mei 2019 di Kabupaten
Lanny Jaya seperti yang termuat pada halaman 4 huruf d. Demikian
pula ketidakjelasan itu juga berlaku pada Teradu dan/atau Terlapor II
sampai dengan Teradu dan/atau Terlapor VI.
2) Bahwa selanjutnya ketidakjelasan objek pelanggaran yang di dalilkan
oleh Pengadu dan/atau Pelapor pada halaman 3 mengenai peristiwa
yang diadukan dan/atau dilaporkan pada huruf c garis datar ke tiga
yang berbunyi “Bahwa Teradu I dengan Caleg anggota DPRD memiliki
hubungan kekerabatan yakni hubungan suami istri”, terhadap dalil
tersebut telah jelas subjek hukum yang dimaksud dari Caleg Anggota
DPRD karena tidak menguraikan dengan jelas identitasnya serta asal
usul fraksi dan daerah pemilihannya.
Berdasarkan uraian diatas terkait dengan eksepsi obscuur libel ini
sejalan dengan pendapat para ahli sebagai berikut :
“M. Yahya Harahap menjelaskan pengertian obscuur libel yang berarti
surat gugatan penggugat tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk).
Disebut juga, formulasi gugatan yang tidak jelas. Padahal agar
gugatan dianggap memenuhi syarat formil, dalil gugatan harus terang
dan jelas atau tegas (duidelijk)”, dan;
“Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. menjelaskan lebih lanjut terkait
obscuur libel, bahwa Penggugat harus merumuskan petitum dengan
jelas dan tegas. Tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat
berakibat tidak diterimanya tuntutan tersebut. Demikian pula gugatan
yang berisi pernyataan-pernyataan yang bertentangan satu sama lain,
yang disebut “obscuur libel” (gugatan yang tidak jelas dan tidak dapat
dijawab dengan mudah oleh pihak Tergugat sehingga menyebabkan
ditolaknya gugatan) berakibat tidak diterimanya gugatan tersebut”.
Dengan demikian, mohon kepada Majelis Hakim pemeriksa perkara a quo
agar menerima eksepsi ini dan menolak dalil Pengaduan dan/atau
laporan Pengadu dan/atau Pelapor dalam perkara a quo.
c. PENGADUAN DAN/ATAU PELAPORAN MASIH BERSIFAT PREMATUR
(DELATOIRE EXCEPTIE)
Bahwa pengaduan dan/atau laporan yang dilakukan oleh Pengadu
dan/atau Pelapor belum layak dilakukan pemeriksaan oleh Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena masih bersifat
premature dan terlalu dini untuk diajukan ke DKPP. Hal ini sejalan
dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 10 yang berbunyi
sebagai berikut :
Jika Teradu dan/atau Terlapor adalah Penyelenggara Pemilu yang
menjabat sebagai :
a. anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota;
b. anggota Panwaslu Kabupaten/Kota;
c. anggota PPK;
d. anggota Panwasu Kecamatan;
e. anggota Pengawas Pemilu Lapangan; atau
f. anggota KPPS,
Pengaduan dan/atau Laporan diajukan kepada DKPP melalui Bawaslu
Provinsi.
Bahwa berdasarkan uraian pasal diatas, maka pengaduan dan/atau
laporan yang dilakukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor ke DKPP
bertentangan dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 Tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dalam
Pasal 10.
Dengan demikian Pengaduan dan/atau Laporan dalam perkara a quo
masuk dalam klasifikasi prematur (delatoire exceptie), sehingga mohon
kepada Majelis Hakim Pemeriksa untuk menolak pengaduan dan/atau
laporan dalam perkara a quo.
Bahwa dengan adanya eksepsi dari Para Termohon dan/atau Para Teradu
yang telah diuraikan secara jelas, maka mohon kepada Majelis Hakim
yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk memberikan Putusan
yang menyatakan permohonan dan/atau pengaduan Pengadu dan/atau
Pelapor ditolak atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
2. JAWABAN ATAS PERISTIWA YANG DIADUKAN DAN/ATAU DILAPORKAN.
a. Bahwa mohon terkait seluruh eksepsi Para Termohon dan/atau Teradu
yang telah diuraikan diatas, merupakan satu kesatuan yang tidak
terpisahkan dalam pokok perkara ini dan mohon terulang kembali secara
keseluruhan bagian eksepsi dalam pokok perkara.
b. Bahwa Para Termohon dan/atau Para Teradu menolak seluruh dalil-dalil
Pengadu dan/atau Pelapor kecuali yang diakui secara tegas dan nyata
dalam persidangan. Bahwa dengan adanya penolakan seluruh dalil
pengaduan dan/atau laporan Pengadu dan/atau Pelapor, maka wajib
Pengadu dan/atau Pelapor untuk membuktikan seluruh dalil pengaduan
dan/atau laporannya di dalam persidangan.
c. Bahwa pada point d tentang pasal yang dilanggar garis datar pertama
sampai dengan garis datar ke 5 pada halaman 4 dan 5 yang termuat dalam
dokumen pengaduan dan/atau laporan Pengadu dan/atau Pelapor, tidak
ada satupun yang berkesesuaian dengan alat bukti, barang bukti dan
waktu kejadian.
3. TANGGAPAN ATAS KRONOLOGI PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
Bahwa terhadap tanggapan seluruh dalil kronologi kejadian sebagaimana
yang dimaksud pada angka 5 akan di uraikan sebagai berikut :
1) Bahwa dalil pada point 1 dan 2 adalah merupakan dalil yang keliru
dan tidak didasari pada fakta hukum karena Teradu dan/atau
Terlapor I selaku Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya tidak pernah
melaksanakan Pleno Penetapan DPT Berkelanjutan dan
menandatangani Berita Acara Penetapan DPT Berkelanjutan pada
Tahun 2018 dan pada Bulan April, Mei Tahun 2019. Sehingga
terhadap dalil terebut merupakan dalil yang tidak berdasar serta tidak
didukung dengan alat bukti yang dapat menguatkan dalil Pengadu
dan/atau Pelapor atas dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan
oleh Teradu dan/atau Terlapor I.
2) Bahwa dalil pada point 3 merupakan dalil yang kabur karena tidak
menguraikan dengan jelas subjek hukum yang dimaksud dari Caleg
Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya dari Partai PAN pada Pileg 2019
identitasnya yang memiliki hubungan suami istri dengan Teradu
dan/atau Terlapor.
3) Bahwa dalil pada point 4, 5, 6, merupakan dalil yang keliru dan tidak
di dasari pada fakta hukum karena Para Teradu dan/atau Terlapor
tidak pernah memerintahkan baik melalui surat atau secara lisan
kpada Ketua PPD Muara untuk menghilangkan suara Calon Anggota
DPRD Kabupaten Lanny Jaya atas nama Ridha Rita Kogoya Caleg
Partai Gerindra. Selanjutnya dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif
Tahun 2019 Para Teradu dan/atau Terlapor tidak pernah menemukan
Calon Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya atas nama Ridha Rita
Kogoya Caleg Partai Gerindra melainkan Rida Kogoya, S.IP sebagai
Caleg Partai Gerindra dan tidak terpilihnya Rida Kogoya, S.IP sebagai
Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya berdasarkan hasil perolehan
suara, sehingga tidak ada hubungan kausalitas dengan Para Teradu
dan/atau Terlapor.
4) Bahwa dalil pada point 7 adalah dalil yang tidak berdasar dan tidak
memiliki nilai kepatutan dalam sistem administrasi surat-
menyurat/undangan dari sebuah lembaga/institusi Negara dari sisi
rentan waktu undangan dan permintaan kehadiran, karena jarak
waktu yang diberikan hanya 1 (satu) hari yakni tanggal 06 Mei 2019
undangan dibuat oleh Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya untuk Sidang
Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu
Tahun 2019 dan akan dilaksanakan keesokan harinya tanggal 07 Mei
2019. Selain itu subjek hukum yang diperiksa dalam Bukti P-1
tersebut, bukan ditujukan kepada Para Teradu dan/atau Para
Terlapor melainkan kepada PPA dan Panwas Muara dan juga PPD dan
Panwas Yugungi sebagai Terlapor.
Dengan demikian, dalil Pengadu dan/atau Pelapor pada poin ini tidak
terbukti tidak memiliki nilai kepatutan dan tidak memiliki keterkaitan
dengan Para Teradu dan/atau Para Terlapor, sehingga mohon kepada
Majelis Hakim Pemeriksa untuk menolak atau setidak-tidak
menyatakan tidak dapat diterima karena tidak berkesuaian antara
dalil dengan bukti serta subjek hukum yang dimaksudkan
didalamnya.
5) Bahwa dalil pada point 8 dan 9 merupakan dalil yang tidak benar dan
tidak berdasar karena Para Teradu dan/atau Terlapor tidak pernah
menyampaikan dalam forum pleno sebagaimana yang tuduhkan.
6) Bahwa dalil pada point 10 yang dilakukan oleh Pengadu dan/atau
Pelapor, merupakan dalil yang mengada ngada karena tidak berdasar
dan tidak berdasarkan fakta hukum, hal tersebut dapat dilihat dari
Bukti P-3 Pengadu dan/atau Pelapor tidak berkesesuaian dengan
waktu kejadian dan bukti yang dilampirkan, selain itu juga daftar gaji
yang dilampirkan sebagai bukti dalam perkara a quo, merupakan
daftar gaji yang hanya mencantumkan nama dari pada Teradu
dan/atau Terlapor I dan IV, namun dalam lembar tersebut tidak
terdapat tanda tangan basah yang dilakukan oleh Teradu dan/atau
Terlapor I dan IV, dan tidak terdapat tanda tangan pegawai lain yang
namanya tercantum dalam daftar gaji.
Dengan demikian, dalil Pengadu dan/atau Pelapor pada poin ini tidak
terbukti dan tidak memiliki kebenaran baik dari sisi fakta hukum dan
nilai pembuktian yang mengarah pada perbuatan Pelanggaran Kode
Etik yang dilakukan oleh Para Teradu dan/atau Para Terlapor,
sehingga mohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa untuk menolak atau
setidak-tidak menyatakan tidak dapat diterima karena tidak
berkesuaian antara dalil dengan bukti yang dilampirkan.
7) Bahwa dalil pada point 11 dan 12 merupakan dalil yang tidak berdasar
serta keliru karena Pengadu dan/atau Terlapor mengadukan dugaan
Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu dan/atau Terlapor
merujuk pada Putusan DKPP Nomor 312/DKPP-PKE-VII/2008 yang
telah jelas atas Putusan DKPP tidak dapat dijadikan rujukan resmi
atau alat bukti.
8) Bahwa dalil pada point 13, 14 dan 15 merupakan dalil yang keliru dan
tidak berdasarkan fakta hukum serta tidak didukung dengan alat
bukti yang dapat menguatkan dalil Pengadu dan/atau Pelapor atas
dugaan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu dan/atau
Terlapor VI atas pemalsuan Surat Nomor 820/876/SET, tanggal 30
Oktober 2017. Bahwa lebih lanjut jika dilihat dan diteliti dari seluruh
alat bukti yang diajukan Pengadu dan/atau Pelapor maupun barang
bukti tidak ditemukan bukti hasil laboratorium forensik (labfor) yang
menyatakan Surat Nomor 820/876/SET, tanggal 30 Oktober 2017
adalah palsu atau dipalsukan dan tidak pernah ditemukan adanya
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van
gewijsde).
9) Bahwa dalil pada point 16, sampai dengan point 24 merupakan dalil
yang keliru dan tidak berdasar serta tidak ada satupun yang
berkesesuaian antara alat bukti, barang bukti dan waktu kejadian.
4. TANGGAPAN TENTANG ALAT BUKTI PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
Bahwa seluruh alat bukti yang diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor
angka 6 halaman 12 dalam mendukung dalil Pengaduan dan/atau Laporan
tidak berkesesuaian dengan waktu kejadian.
5. TANGGAPAN TENTANG BARANG BUKTI PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
Bahwa terdapat perbedaan prinsip antara alat bukti yang dapat berupa
keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau tulisan, petunjuk, keterangan
para pihak dan data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.
Sedangkan barang bukti dalam perkara ini berupa barang yang digunakan
untuk melakukan, membantu tindakan pelanggaran etika yang diduga
dilakukan oleh Para Teradu dan/atau Terlapor.
Bahwa daftar barang bukti yang tertuang pada poin 7 terdiri dari 3 (tiga) garis
datar tidak tergolong sebagai barang bukti dalam kasus ini, dan Pengadu
dan/atau Pelapor tidak dapat menjelaskan ketiga surat yang dipakai sebagai
dalil tersebut dimana letak surat surat tersebut yang diduga digunakan oleh
Para Teradu dan/atau Terlapor untuk melakukan, membantu tindakan
pelanggaran etika.
Bahwa terhadap dalilkan pada point 7 yang berkaitan dengan barang bukti
yang diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor dalam mendukung dalil
Pengaduan dan/atau Laporan tidak berkesesuaian dengan waktu kejadian.
Tugas Sekretariat adalah:
1. Membantu Penyusunan Program dan anggaran Pemilu, memberikan dukungan
teknis administrasi, membantu pelaksanaan tugas KPU Kabupaten /Kota dalam
menyelenggarakan Pemilu dan memfasilitasi penyelesaian masalah dan sengketa
Pemilu /Pemilihan. Sehingga Sekretariat tidak mengambil Keputusan dalam Pleno
Terbuka bahkan Pleno tertutup. PPD Distrik Muara melakukan pleno terbuka. Dari
Ketua, 4 Anggota dan Sekretaris tidak memerintahkan kepada Ketua PPD untuk
menghilangkan suara atas nama RIDHA RITA KOGOYA dari Partai Gerindra
Kabupaten Lanny jaya dengan Jumlah suara dapat di Distrik Muara, Kampung
Lualo dengan Jumlah 288 Suara saja sebagai bukti rekaman Video Saat membuat
kesepakatan di Distrik Muara dan Form MODEL DB 1 – DPRD terlampir;
2. Teradu VI Berdasarkan Pengumuman dari Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan
Umum bahwa 2 membuka kesempatan Tes Alih status dari Pegawai daerah ke
Pegawai Organik dengan Nomor Surat 1500/SD/05/SJ/X/2017 tanggal 25 Oktober
2017. Maka Teradu VI bertemu Bupati Kabupaten Lanny jaya untuk meminta surat
Pernyataan Alih Satus dan Surat Pernyataan Alih Status di berikan pada tanggal 30
Oktober 2017 Kediaman Bupati Yang Bertempat di Kabupaten Jayawijaya
(Kabupaten Induk) dengan Nomor Surat: 820/876/ SET untuk melengkapi
persyaratan registrasi pada Kantor KPU Provinsi Papua. Pada Hasil Pengumunan
Tes Alih status Teradu IV dinyatakan lulus dengan Nomor : 617 dari seluruh
Indonesia. Jadi Surat Pernyatan Alih Satus PNS ini Bukan Palsu/ Ilegal namun
resmi dari Bupati Kabupaten Lanny Jaya. Maka pada tanggal 13 Januari 2022
Bupati memberikan Surat Pernyataan pernah menyetujui dan menandatangani
dengan memakai materai 10.000 sehingga dinyatakan sah;
1. Teradu VI terkait Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Lanny Jaya Nomor:
100/139/SETDA/2021 tidak beraturan dikarenakan tanda tangan Sekretaris
Daerah atas nama Bupati Logonya Garuda bukan Logo Daerah, untuk Nomor Surat
Pernyataan Bupati yang seharusnya 820/876/SET bukan Nomor 820/870 SET
tentang SK Mutasi dari Pegawai Daerah ke Organik Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum. Pada Surat Keterangan Nomor: 100/139/SETDA/2021 tanggal
lahir Teradu VI yang benar tanggal 3 Mei 1971 sedangkan dalam Surat Keterangan
tercatat 13 Mei 1971 dinyatakan salah. Pada jabatan lama Teradu VI dinyatakan
sebagai Kepala Sub Bagian Teknis Pemilu dan Hupmas Bukan Sebagai Pelaksana.
Himbauan Teradu VI kepada Sekretaris Daerah agar menyurat keluar diperhatikan
dengan baik jangan memalukan daerah lebih khususnya Kabupaten Lanny Jaya;
2. Bahwa surat persetujuan alih status PNS a.n. Eribur Kogoya Nomor: 820/877/SET,
tertanggal 30 Oktober 2017. Surat lolos butuh alih status PNS a.n. Eribur Kogoya
Nomor: 820/876/SET, tertanggal 30 Oktober 2017. Surat Pernyataan bahwa saya
menyetujui dan menandatangani tertanggal 13 Januari 2022 yang bermaterai
10.000 itu benar-benar Surat Bupati Lanny Jaya bukan palsu/ilegal sedangkan
Sekretariat Daerah menyurat menunjukkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan
Umum Nomor: 100/139/SETDA/2021 tidak sampai di Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum berarti hanya untuk melengkapi surat bukti maka jelas
menggugurkan dan buat di jalan-jalan karena waktu sudah cukup lama 6 bulan 16
hari surat tersebut dikeluarkan tanggal 5 Juli 2021 sedangkan surat pernyataan
alih status 3 tahun lebih. Sekretaris Daerah memerintahkan kepada Plt. Kepala
BKD Kabupaten Lanny Jaya a.n. Semuel Yigibalom untuk menjadi Saksi Eribur
Kogoya pada saat sidang pemeriksaan DKPP tanggal 17 Januari 2022 berarti
melawan Bupati Kabupaten Lanny Jaya karena bupati yang menandatangani Surat
Pernyataan alih status dan surat lolos butuh mutasi alih status. Bupati adalah
Pejabat Pembina Kepegawaian. Surat Pernyataan Bupati tanggal 13 Januari 2022,
maka kedua bapak yang bertindak mengakui berarti melawan bupati atau atasan.
[2.7] PETITUM PARA TERADU
Berdasarkan uraian tersebut di atas Para Teradu mohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
1. Menolak pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Para Teradu dan/atau Terlapor tidak terbukti secara sah dan
meyakinkan melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum;
3. Merehabilitasi nama baik, kedudukan serta jabatan Para Teradu dan/atau Terlapor;
[2.8] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat
bukti berupa T-1 sampai T-2 sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 T-1 Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat
Indonesia Nomor: KEP.006/PERADI/DPN/I/2020 Tentang Daftar
Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia Hasil Pendataan sampai
dengan tanggal 31 Desember 2019;
2 T-2 Rapat Pleno Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Data Pemilih
Berkelanjutan Periode September 2020 sampai dengan Juni 2021
tingkat Kabupaten Lanny Jaya;
Dokumentasi Kampanye Deklarasi Pemilihan Umum dan Pemilihan
Umum Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya tanggal 20 Maret 2019;
Surat Keputusan Bupati Lanny Jaya Nomor: SK. 823.3-004/KEPEG
Tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang
Diangkat Menjadi Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode 2018-
2023, tertanggal 30 Desember 2018;
Surat Keputusan Nomor: SK.823.3-004/KEPEG Tentang
Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat
Menjadi Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode 2018-2023,
tertanggal 30 Mei 2020;
Tanda Bukti Pengembalian Kepada Kas Daerah Kabupaten Lanny
Jaya, tertanggal 20 Januari 2022;
Rekening Koran Bank Papua a.n. Yully Kogoya;
Daftar Hadir Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar
Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) Pasca Putusan
Mahkamah Konstitusi Tingkat Kabupaten Lanny Jaya Pada Pemilihan
Umum Tahun 2019, tertanggal 1 April 2019;
Daftar Hadir Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat
KPU Kabupaten Pemilu Tahun 2019, tertanggal 7 Mei 2019;
Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor:
28/SK/DPP.PD/DPC/IV/2019 Tentang Revisi Susunan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten
Lanny Jaya Provinsi Papua Periode 2012-2017, tertanggal 27 April
2019;
Keputusan Bupati Lanny Jaya Nomor: SK.821.3-702/BKPPA/2016
Tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang
Diangkat Menjadi Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode 2018-
2023, tertanggal 29 Desember 2018;
Rekening Koran Bank BRI a.n. Yunes Kogoya;
Rekening Koran Bank Mandiri a.n. Yunes Kogoya;
Surat Bupati Lanny Jaya Nomor: 820/876/SET, perihal Lolos Butuh
Alih Satus PNS a.n. Eribur Kogoya, tertanggal 30 Oktober 2017;
Surat Bupati Lanny Jaya Nomor: 820/877/SET, perihal Pernyataan
Persetujuan Alih Satus PNS a.n. Eribur Kogoya, tertanggal 30 Oktober
2017;
Surat Pernyataan Bupati Lanny Jaya, tertanggal 13 Januari 2022;
Surat Permohonan Pemberhentian Sementara Sebagai PNS a.n. Yuli
Kogoya, tertanggal 5 Desember 2018.
[2.9] KESIMPULAN PARA TERADU
Teradu dan/atau Terlapor I s.d. Teradu dan/atau Terlapor VI disebut sebagai Para
Teradu dan/atau Para Terlapor mengajukan Kesimpulan Persidangan Dewan
Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu, Dalam Perkara Nomor : 01-PKE-DKPP/I/2022:
A. KESIMPULAN PARA TERADU
1. Bahwa Para Teradu dan/Atau Para Terlapor membantah seluruh dalil
pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor untuk seluruhnya, karena tidak dapat
membuktikan didalam fakta persidangan seluruh dalil dan bukti, saksi-saksi
serta barang bukti yang disesuaikan dengan waktu kejadian yakni, tahun 2018
dan bulan April-Mei 2019;
2. Bahwa Para Teradu dan/atau Para Terlapor membantah seluruh dalil
pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor untuk seluruhnya, karena tidak jelas di
dalam fakta persidangan terkait tuduhan bahwa Para Teradu dan/atau Terlapor
adalah ASN;
3. Bahwa dalam eksepsi legal standing tidak sah sebagai Pengadu dan/atau
Pelapor masuk dalam klasifikasi error in persona, karena:
1) Menurut Pasal 8 BRv sebuah gugatan memuat
- Identitas para pihak;
- Dasar atau dalil gugatan atau posita atau fundamentum petendi berisi
tentang peristiwa dan hubungan hukum;
- Tuntutan atau petitum terdiri dari tuntutan primair dan
subsidair/tambahan.
Berdasarkan rujukan Pasal tersebut diatas bahwa kuasa hukum dari Pengadu
dan/atau Pelapor tidak memiliki kapasitas sebagai Pengadu dan/atau Pelapor
dalam perkara a quo. Hal tersebut dapat di lihat pada point 1 dokumen
laporan/aduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Kabupaten Lanny Jaya Atas Pengaduan
Nomor : 173-P/L-DKPP/X/2021 dan Perkara Nomor : 01-PKE-DKPP/I/2022,
sebagaimana telah dilakukan perbaikan berdasarkan Form I-P/L DKPP Tentang
Pengaduan dan/atau Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
Nomor : _/I-P/L-DKPP/20_, di Jakarta tertanggal 22 Juli 2021, dalam hal
memberikan kuasa kepada Hendrik Nanimendei, S.H, dan Erwin Dumas
Hutagol, S.H.
4. Bahwa identitas atas nama Hendrik Nanimendei, S.H, dan Erwin Dumas
Hutagol, S.H, yang bertindak untuk dan atas nama Pengadu dan/atau Pelapor
tidak pernah terdaftar sebagai Advokat pada Organisasi Perhimpunan Advokat
Indonesia (PERADI) dan atau Organisasi Advokat lainnya dan berbeda dengan
yang terdaftar adalah Hendrik Nanimindei, SH dan Erwin Dumas Hutagaol.
namun Majelis tidak mencermati dengan baik sehingga merugikan hak Para
Teradu dan/atau Para Terlapor I sampai dengan VI dalam menolak legal formal
pendamping dari Pengadu dan/atau Pelapor.
5. Bahwa selanjutnya pengaduan dan/atau laporan yang diajukan oleh Pengadu
dan/atau Pelapor melalui kuasanya tidak tepat karena yang bertandatangan
atas pengaduan dan/atau laporan adalah Hendrik Nanimendei, S.H, dan Erwin
Dumas Hutagol, S.H bukanlah Yekien Wenda selaku Pengadu dan/atau Pelapor.
Semestinya yang harus menandatangani dalam dokumen Pengaduan dan/atau
laporan adalah Tim Kuasa Hukum Pengadu dan/atau Pelapor bukanlah pribadi
atau person yang bernama Hendriknanimendei, S.H, dan Erwin Dumas Hutagol,
S.H.
Dengan demikian, berdasarkan uraian diatas, kedudukan kuasa hukum dari
Pengadu dan/atau Pelapor atas nama Hendrik Nanimendei, S.H, dan Erwin
Dumas Hutagol, S.H, telah memenuhi kualifikasi eksepsi error in persona dan
mohon kepada Majelis Hakim DKPP pemeriksa perkara a quo untuk menolak
pengaduan dan/atau laporan dalam perkara a quo.
6. Bahwa Para Teradu dan/atau Para Terlapor berkesimpulan berdasarkan fakta
Persidangan, terkait Pengaduan dan/atau Pelaporan dari Pengadu dan/atau
Pelapor mengalami obscuur libel (aduan dan/atau laporan kabur) hal ini dapat
dilihat dengan petunjuk sebagai berikut :
Halaman 3 huruf (a) mengenai Waktu Kejadian yang didalilkan pada tahun
2018 dan bulan April-Mei Tahun 2019, huruf (c) mengenai Perbuatan Yang
Dilakukan, Halaman 4 huruf (d) Pasal yang dilanggar; Halam 13, tidak
melakukan Permintaan Penghukuman kepada Para Teradu dan/atau
Terlapor mengenai dan dan bertentangan dengan Peraturan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 Tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode
Etik,
- Pasal 5, ayat 2, huruf d yang berbunyi sebagai berikut :
“Permintaan ke DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran
Kode Etik” dan;
- Pasal 5, ayat 4 yang berbunyi :
“Uraian dugaan pelanggaran Kode Etik sebagaiman dimaksud pada ayat 2
huruf c, memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing
Teradu dan/atau Terlapor meliputi:
a. Waktu perbuatan dilakukan;
b. Tempat perbuatan dilakukan;
c. Perbuatan yang dilakukan, dan;
d. Cara perbuatan dilakukan.
7. Bahwa Para Teradu dan/atau Para Terlapor berkesimpulan berdasarkan fakta
persidangan, terkait Pengadu dan/atau Pelapor dalam menyusun pengaduan
dan/atau laporan terbukti tidak jelas, tidak lengkap dan tidak sistematis mulai
dari kronologi yang di adukan dan/atau dilaporkan tidak saling mendukung dan
tidak saling berkesesuaian dengan Pasal yang dilanggar Para Teradu dan/atau
Para Terlapor seperti yang termuat dalam dokumen pengaduan dan/atau
laporan halaman 3 dan halaman 4 serta bukti dan barang bukti. Berkaitan
dengan hal tersebut, uraian pasal yang dilanggar juga tidak jelas ditujukan
kepada Teradu dan/atau Terlapor berapa serta pelanggaran yang dimaksudkan
tersebut dilakukan oleh Teradu dan/atau Terlapor Nomor Urut berapa.
8. Bahwa Para Teradu dan/atau Para Terlapor berkesimpulan berdasarkan fakta
persidangan, terkait dokumen Pengaduan dan/atau Laporan yang diajukan oleh
Pengadu dan/atau Pelapor terbukti tidak jelas dalam menguraikan pelanggaran
yang dilakukan oleh Teradu dan/atau Terlapor I tentang Pelanggaran Kode Etik
dalam Penyelenggaraan Pemilu baik pada tahun 2018 dan pada bulan April
sampai dengan Bulan Mei 2019 di Kabupaten Lanny Jaya seperti yang termuat
pada halaman 4 huruf d. Demikian pula ketidakjelasan itu juga terjadi pada
Teradu dan/atau Terlapor II sampai dengan Teradu dan/atau Terlapor VI, serta
tidak ada bukti yang diajukan didalam persidangan Pengadu dan/atau Pelapor.
9. Bahwa Para Teradu dan/atau Para Terlapor berkesimpulan berdasarkan fakta
persidangan, terkait objek pelanggaran yang di dalilkan oleh Pengadu dan/atau
Pelapor pada halaman 3 mengenai peristiwa yang diadukan dan/atau dilaporkan
pada huruf c garis datar ke tiga yang berbunyi “Bahwa Teradu I dengan Caleg
Anggota DPRD memiliki hubungan kekerabatan yakni hubungan suami istri”,
adalah tidak benar dan dalil tersebut juga tidak jelas karena subjek hukum yang
dimaksud dari Caleg anggota DPRD tersebut tidak menguraikan dengan jelas
identitasnya baik nama, serta asal usul berasal dari partai mana demikian pula
tidak jelas berasal dari daerah mana daerah pemilihannya.
Berdasarkan uraian diatas terkait dengan eksepsi obscuur libel atau pengaduan
dan/atau laporan kabur/tidak jelas ini sejalan dengan pendapat para ahli
sebagai berikut:
“M. Yahya Harahap menjelaskan pengertian obscuur libel yang berarti surat
gugatan penggugat tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk). Disebut juga,
formulasi gugatan yang tidak jelas. Padahal agar gugatan dianggap memenuhi
syarat formil, dalil gugatan harus terang dan jelas atau tegas (duidelijk)”, dan;
“Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H. menjelaskan lebih lanjut terkait obscuur
libel, bahwa Penggugat harus merumuskan petitum dengan jelas dan tegas.
Tuntutan yang tidak jelas atau tidak sempurna dapat berakibat tidak
diterimanya tuntutan tersebut. Demikian pula gugatan yang berisi pernyataan-
pernyataan yang bertentangan satu sama lain, yang disebut “obscuur libel”
(gugatan yang tidak jelas dan tidak dapat dijawab dengan mudah oleh pihak
Tergugat sehingga menyebabkan ditolaknya gugatan) berakibat tidak
diterimanya gugatan tersebut”.
10. Bahwa Para Teradu dan/atau Para Terlapor berkesimpulan berdasarkan fakta
persidangan, terkait point d tentang pasal yang dilanggar garis datar pertama
sampai dengan garis datar ke 5 pada halaman 4 dan 5 yang termuat dalam
dokumen pengaduan dan/atau laporan Pengadu dan/atau Pelapor, tidak ada
satupun yang berkesesuaian dengan alat bukti, barang bukti dan waktu
kejadian.
11. Bahwa Para Teradu dan/atau Para Terlapor membantah dan menolak seluruh
dalil kronologi pada Halaman 6 angka 5 akan di uraikan sebagai berikut:
a. Bahwa dalil kronologi pada point 1 dan 2 adalah dalil yang keliru dan tidak
didasari pada fakta hukum, karena Teradu dan/atau Terlapor I selaku Ketua
KPU Kabupaten Lanny Jaya tidak pernah melaksanakan Pleno Penetapan
DPT Berkelanjutan dan menandatangani Berita Acara Penetapan DPT
Berkelanjutan pada Tahun 2018 dan pada bulan April - Mei Tahun 2019 (jika
disandingkan dengan peristiwa yang diadukan dan/dilaporkan pada Poin (a)
mengenai Waktu Kejadian yakni tahun 2018 dan bulan Mei-April 2019).
Sehingga terhadap dalil terebut merupakan dalil yang tidak berdasar serta
tidak didukung dengan alat bukti yang dapat menguatkan dalil Pengadu
dan/atau Pelapor, sehingga bukti dan Saksi di dalam persidangan juga tidak
ada yang mengarah untuk membuktikan kebenaran pada Pelanggaran Kode
Etik yang dilakukan oleh Teradu dan/atau Terlapor I.
b. Bahwa Para Teradu dan/atau Para Terlapor berkesimpulan berdasarkan
fakta persidangan, terkait dalil kronologi pada point 3 merupakan dalil yang
kabur karena tidak menguraikan dengan jelas identitas nama dari subjek
hukum yang dimaksud dari Caleg Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya dari
Partai PAN pada Pileg 2019 yang memiliki hubungan suami istri dengan
Teradu dan/atau Terlapor I.
c. Bahwa Para Teradu dan/atau Para Terlapor berkesimpulan berdasarkan
fakta persidangan, terkait dalil Kronologi pada point 4, 5, 6, merupakan dalil
yang keliru dan tidak didasari pada fakta hukum serta tidak didukung
dengan keterangan Saksi-Saksi Pengadu dan/atau Pelapor karena Para
Teradu dan/atau Para Terlapor tidak pernah memerintahkan baik melalui
surat atau secara lisan kepada Ketua PPD Muara dan/atau kepada siapapun
untuk menghilangkan suara Calon Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya
atas nama Ridha Rita Kogoya Caleg Partai Gerindra. Selanjutnya dalam
penyelenggaraan Pemilu Legislatif Tahun 2019, ternyata Para Teradu
dan/atau Terlapor tidak pernah menemukan Calon Anggota DPRD
Kabupaten Lanny Jaya atas nama Ridha Rita Kogoya dari Partai Gerindra
melainkan yang Para Teradu dan/atau Para Terlapor temukan adalah nama
Rida Kogoya, S.IP sebagai Caleg Partai Gerindra dan Rida Kogoya, S.IP juga
dalam pemilihan ternyata tidak terpilih sebagai Anggota DPRD Kabupaten
Lanny Jaya berdasarkan hasil perolehan suara, sehingga tidak ada
hubungan kausalitas dengan Para Teradu dan/atau Para Terlapor dengan
tuduhan dan dalil Pengadu dan/atau Pelapor.
d. Bahwa Para Teradu dan/atau Para Terlapor menolak dengan tegas dalil
kronologi pada point 7 karena tidak berdasar dan tidak memiliki nilai
kepatutan dalam sistem administrasi surat-menyurat/undangan dari
sebuah Lembaga/Institusi Negara dari sisi rentan waktu undangan dan
permintaan kehadiran, karena terbukti di dalam fakta persidangan :
1) Jarak waktu yang diberikan hanya 1 (satu) hari yakni tanggal 06 Mei
2019 Undangan dibuat oleh Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya karena
dokumen tersebut digunakan untuk Sidang Pemeriksaan Laporan
Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Tahun 2019 dan akan
dilaksanakan keesokan harinya tanggal 07 Mei 2019.
2) Bahwa penolakan juga didasari pada subjek hukum yang diperiksa
dalam Bukti P-1 bukan ditujukan kepada Para Teradu dan/atau Para
Terlapor melainkan kepada PPD dan Panwas Muara dan juga PPD dan
Panwas Yugungi sebagai Terlapor. Dengan demikian, dalil kronologi
Pengadu dan/atau Pelapor pada poin ini tidak terbukti tidak memiliki
nilai kepatutan serta tidak memiliki keterkaitan dengan Para Teradu
dan/atau Para Terlapor, sehingga mohon kepada Majelis Hakim DKPP
Pemeriksa untuk menolak atau setidak-tidak menyatakan tidak dapat
diterima karena tidak berkesuaian antara dalil dengan bukti serta subjek
hukum yang dimaksudkan.
3) Bahwa Para Teradu dan/atau Para Terlapor menolak dengan tegas dalil
kronologi dalil pada point 8 dan 9 merupakan dalil yang tidak benar dan
tidak berdasar karena Para Teradu dan/atau Terlapor tidak pernah
menyampaikan dalam forum pleno sebagaimana yang tuduhkan, hal ini
juga terungkap didalam fakta persidangan, Pengadu dan/atau Pelapor
tidak mampu membuktikan dalil pengaduan dan/atau laporan-nya.
4) Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I dan IV menolak dengan tegas dalil
kronologi pada point 10 yang mengadangada karena tidak berdasar
pembuktiannya dan tidak berdasarkan juga fakta hukumnya, hal
tersebut dapat dilihat dengan seksama dari Bukti P-3, Pengadu
dan/atau Pelapor yang tidak berkesesuaian dengan waktu kejadian
seperti yang dituduhkan jika disandingkan dengan bukti yang
dilampirkan, selain itu juga daftar gaji yang tunjukan didalam
persidangan merupakan daftar gaji yang hanya mencantumkan nama
dari pada Teradu dan/atau Terlapor I dan IV, namun keabsahan bahwa
Teradu dan/atau Terlapor I dan IV telah menerima gaji tersebut tidak
pernah ada karena dalam lembar tersebut tidak terdapat tanda tangan
basah yang dilakukan oleh Teradu dan/atau Terlapor I dan IV, dan tidak
terdapat tanda tangan pegawai lain juga yang namanya tercantum dalam
daftar gaji sebagai bukti keabsahan. Dengan demikian, dalil Pengadu
dan/atau Pelapor pada poin ini tidak terbukti dan tidak memiliki
kebenaran baik dari sisi fakta hukum dan nilai pembuktian yang
mengarah pada perbuatan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh
Teradu dan/atau Terlapor I dan IV atau Para Teradu dan/atau Para
Terlapor, sehingga mohon kepada Majelis Hakim DKPP Pemeriksa untuk
menolak atau setidak-tidak menyatakan tidak dapat diterima karena
tidak berkesuaian antara dalil dengan bukti yang dilampirkan.
5) Bahwa Para Teradu dan/atau Para Terlapor menolak dengan tegas dalil
kronologi pada point 11 dan 12 karena merupakan dalil yang tidak
berdasar Pengadu dan/atau Terlapor telah mengadukan dugaan
Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu dan/atau Terlapor
merujuk pada Putusan DKPP Nomor 312/DKPP-PKE-VII/2008 yang
mana telah jelas pada catatan kami dalam Putusan DKPP tidak dapat
dijadikan rujukan resmi atau alat bukti.
6) Bahwa Teradu dan/atau Terlapor VI menolak dengan tegas dalil
kronologi pada point 13, 14 dan 15 merupakan dalil yang keliru dan
tidak berdasarkan fakta hukum serta tidak didukung dengan alat bukti
yang dapat menguatkan dalil Pengadu dan/atau Pelapor atas dugaan
Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu dan/atau Terlapor VI
atas pemalsuan Surat Nomor 820/876/SET, tanggal 30 Oktober 2017.
Bahwa lebih lanjut jika dilihat dan diteliti dari seluruh alat bukti yang di
ajukan Pengadu dan/atau Pelapor maupun barang bukti Pengadu
dan/atau Pelapor sama sekali tidak ditemukan bukti hasil laboratorium
forensik (labfor) yang menyatakan Surat Nomor 820/876/SET, tanggal
30 Oktober 2017 adalah palsu atau dipalsukan dan juga tidak pernah
ditemukan dan juga tidak ditemukan adanya Putusan Pengadilan
berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) yang menyatakan
Teradu dan/atau Terlapor VI terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah karena memalsukan sebuah surat.
7) Bahwa Para Teradu dan/atau Para Terlapor menolak dengan tegas dalil
kronologi dalil pada point 16, sampai dengan point 24 karena merupakan
dalil yang keliru dan tidak berdasar serta tidak ada satupun yang
berkesesuaian dengan alat bukti, barang bukti dan waktu kejadian
seperti yang ditegaskan dalam pengaduan dan/atau laporan Pengadu
dan/Pelapor dalam dokumennya.
12. TANGGAPAN PARA TERADU DAN/ATAU PARA TERLAPOR TENTANG ALAT
BUKTI PENGADU DAN/ATAU PELAPOR
- Bahwa seluruh alat bukti yang diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor angka
6 halaman 12 dalam mendukung dalil Pengaduan dan/atau Laporan tidak
berkesesuaian dengan waktu kejadian sehingga patut untuk tidak
dipertimbangkan dalam perkara a quo.
13. TANGGAPAN PARA TERADU dan/atau PARA TERLAPOR mengenai BARANG
BUKTI PENGADU DAN/ATAU PELAPOR.
- Bahwa terdapat perbedaan prinsip antara alat bukti yang dapat berupa
keterangan saksi, keterangan ahli, surat atau tulisan, petunjuk, keterangan
para pihak dan data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca atau didengar.
Sedangkan barang bukti dalam perkara ini berupa barang yang digunakan
untuk melakukan, membantu tindakan pelanggaran etika yang diduga
dilakukan oleh Para Teradu dan/atau Para Terlapor tidak ada satupun yang
mengarah pada Para Teradu dan/atau Para Terlapor.
- Bahwa daftar barang bukti yang tertuang pada poin 7 terdiri dari 3 (tiga) garis
datar tidak tergolong sebagai barang bukti dalam kasus ini, dan Pengadu
dan/atau Pelapor tidak dapat menjelaskan ketiga surat yang dipakai oleh Para
Teradu dan/atau Terlapor untuk melakukan dan/atau membantu melakukan
perbuatan serta tindakan Pelanggaran Kode Etik.
- Bahwa terhadap yang didalilkan pada point 7 yang berkaitan dengan barang
bukti yang diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor dalam mendukung dalil
Pengaduan dan/atau Laporan ternyata secara keseluruhan tidak ada satupun
berkesesuaian dengan waktu kejadian dengan tuduhan yang dilaporkan.
14. Bahwa Para Teradu dan/atau Para Terlapor keberatan dengan proses
persidangan yang tidak berkeadilan. Pertanyaan yang ajukan dalam persidangan
tidak berkesuaian dengan pokok aduan yang telah terurai dalam dokumen
Laporan Pengaduan Pengadu dan/atau Pelapor. Termasuk pertanyaan dari
Bawaslu yang mempertanyakan Sekretariat atau Kantor KPU Lanny Jaya yang
tidak bertempat di kota Kabupaten Lanny Jaya, dimana telah dijelaskan oleh
Sekertaris KPU Kabupaten Lanny Jaya bahwa kesulitan keuangan serta
mendapatkan tempat untuk membangun Sekretariat/Kantor KPU dipersulit
dengan ulayat setempat.
15. Bahwa Para Teradu dan/atau Para Terlapor keberatan dengan proses
persidangan yang tidak berkeadilan. Para Saksi yang dihadirkan tidak dapat
menjelaskan serta tidak dapat membuktikan mengenai pelanggaran Kode Etik
yang dilakukan oleh Para Teradu dan/atau Terlapor, namun dalam persidangan
Para Saksi hanya menyampaikan aspirasi yang tidak memiliki nilai pembuktian.
Termasuk tuduhan memerintahkan menghilangkan suara salah satu Caleg yang
namanya tidak terdaftar sebagai Peserta Pemilu tidak dapat dibuktikan oleh Para
Saksi. Bahwa selain kesimpulan Para Teradu yang telah diurai secara kolektif-
kolegial yang terurai di atas, selanjutnya Para Teradu akan menanggapi secara
tunggal kesimpulan serta bukti yang dimintakan didalam persidangan perkara
a quo sebagai berikut :
B. KESIMPULAN TERADU dan/atau TERLAPOR I
1. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I menolak dengan tegas seluruh tuduhan,
bukti dan alat bukti yang diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor dan akan
membuktikan bahwa yang dituduhkan dan/atau dilaporkannya tidak benar.
2. Bahwa penerimaan gaji yang masuk ke rekening penerimaan gaji Teradu
dan/atau Terlapor I, telah mengajukan permohonan tertanggal 05 Desember
2018 mengenai pemberhentian sebagai ASN yang telah termuat di dalam SK
Bupati Lanny Jaya Nomor : SK.823.3-004/KEPEG Tentang Pemberhentian
Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Anggota KPU Kabupaten
Lanny Jaya Periode 2018-2023 a.n. Yuli Kogoya, SP, NIP/KARPEG :
197807072011042002, TTL : Kemiri, 7 Juli 1978, Pangkat : Penata Muda (III/a),
Pendidikan Terakhir : S-1, Jabatan/Unit Kerja: Staf/Dinas Pertanian dan
Perikanan, Instansi Induk : Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya. Terhitung
tanggal 01 Januari 2019 sampai dengan selesainya tugas sebagai Anggota
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya Provinsi Papua Periode 2018-
2023, Surat tertanggal 30 Desember 2018 namun ternyata bendahara belum
menemukan aturan pemberhentian gaji setelah Teradu dan/atau Terlapor I
mengajukan permohonan tersebut.
3. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I setelah mengetahui gaji ASN Teradu
dan/atau Terlapor I masih dikirimkan oleh Bendahara Pemerintah Kabupaten
Lanny Jaya Gaji ASN Teradu dan/atau Terlapor I ke rekening gaji, kemudian
Teradu dan/atau Terlapor I kemudian mengajukan kembali permohonan
tertanggal 25 Mei 2020 mengenai pemberhentian sebagai ASN yang telah
termuat di dalam SK Bupati Lanny Jaya Nomor : SK.823.3-004/KEPEG Tentang
Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Anggota
KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode 01 Juni 2020 2018-2023 a.n. Yuli Kogoya,
SP, NIP/KARPEG : 197807072011042002, TTL : Kemiri, 7 Juli 1978, Pangkat :
Penata Muda (III/a), Pendidikan Terakhir : S-1, Jabatan/Unit Kerja : Staf/Dinas
Pertanian dan Perikanan, Instansi Induk : Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya
barulah gaji Teradu dan/atau Terlapor I berhenti.
4. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor I telah menyampaikan dengan tegas di dalam
Persidangan DKPP bahwa Gaji ASN Teradu dan/atau Terlapor I yang masuk ke
rekening gaji tersebut tidak pernah digunakan oleh Teradu dan/atau Terlapor I,
sehingga terhadap gaji yang masuk tersebut telah dikembalikam oleh Teradu
dan/atau Terlapor I ke Rekening Negara melalui Bank Papua dengan Nomor
Rekening 7040106000016 atas nama Rekening Kas Daerah Kabupaten Lanny
Jaya, dan total keseluruhan pengembalian tersebut telah diperhitungkan secara
Proporsional terkait Uang Gaji ASN Teradu dan/atau Terlapor I yang masuk
semasa menjabat sebagai Komisioner Ketua/Anggota KPU Kabupaten Lanny
Jaya Periode 2018-2023.
5. Bahwa Para Teradu dan/atau Terlapor I sampai V saat dilantik jadi Komisioner
KPU Kabupaten Lanny Jaya pada tanggal 13 November 2018 telah melakukan
Pleno terbuka sebanyak 2 (dua) dimana pelaksanaan Pleno Pertama dilakukan
pada 01 April Tahun 2019 tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil
Perubahan Ketiga (DPTHP-3), dan pada saat pelaksanaan Pleno tersebut dihadiri
oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Lanny Jaya 2018-2023. Selanjutnya
Pleno Kedua dilakukan pada Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Penetapan Hasil
Perhitungan Suara Tingkat KPU Kabupaten Lanny Jaya untuk Pemilihan
Presiden dan Legislatif 7 Mei Tahun 2019, dan pada saat pelaksaan Pleno
tersebut dihadiri oleh seluruh Komisioner KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode
2018-2023. Bukanlah Pleno DPT seperti termuat di dalam dokumen Pengaduan
dan/atau Laporan Pengadu dan/atau Pelapor.
C. KESIMPULAN TERADU dan/atau TERLAPOR II
1. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor II menolak dengan tegas seluruh tuduhan,
bukti dan alat bukti yang diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor dan akan
membuktikan bahwa yang dituduhkan dan/atau dilaporkan tidak benar.
2. Bahwa terhadap bukti P-4 yang diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor
patutlah ditolak dan dianggap tidak memiliki nilai pembuktian, karena tidak
melampirkan Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Lanny
Jaya yang mencantumkan nama Teradu dan/atau Terlapor II sebagai Pengurus
Aktif DPC Partai Demokrat Kabupaten Lanny.
3. Bahwa selanjutnya terhadap bukti P-4a dan P-4b yang di ajukan Pengadu
dan/atau Pelapor dalam persidangan yang kemudian dijadikan dasar aduan
patutlah ditolak karena tidak memiliki nilai pembuktian, dimana dapat dilihat
pada masa kerja Teradu dan/atau Terlapor II sebagai Pengurus DPC Partai
Demokrat Kabupaten Lanny hanya diperpanjang sampai tahun 2017, dengan
demikian maka pada saat Teradu dan/atau Terlapor II menjadi Komisioner KPU
Kabupaten Lanny Jaya sampai dengan saat ini sudah tidak lagi sebagai
pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Lanny. Bahwa selanjutnya alasan
yang lain atas alat bukti tersebut harus ditolak dan tidak bisa dijadikan sebagai
alat bukti dalam persidangan karena tidak berkesesuaian dengan waktu
kejadian yang di adukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor dan juga telah merujuk
pada Putusan DKPP Nomor 312/DKPP-PKE-VII/2018 padahal telah tegas dalam
Putusan DKPP tersebut pada catatan kakinya yang pada intinya menyebutkan
Salinan putusan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat
bukti.
4. Bahwa saksi-saksi yang di hadirkan oleh Pengadu dan/atau Pelapor dalam
persidangan tidak ada satupun keteranganya yang dapat menguatkan dalil
aduannya, sehingga tuduhan tersebut tidaklah berdasar dan sama sekali tidak
bisa membuktikan Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu dan/atau
Terlapor II saat menjadi Komisioner KPU Kabupaten Lanny Jaya, hal ini di
perkuat dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat
Nomor: 28/SK/DPP.PD/DPC/IV/2019 Tentang Revisi Susunan Kepengurusan
Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya Provinsi
Papua Periode 2012-2017 yang di tetapkan di Jakarta pada tanggal 27 April 2019
yang dimana dalam Lampiran SK DPP Partai Demokrat Nomor:
28/SK/DPP.PD/DPC/IV/2019 Tentang Revisi Susunan Kepengurusan Dewan
Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya Provinsi Papua
Periode 2012-2017 tersebut sama sekali tidak tercantum nama dari Teradu
dan/atau Terlapor II.
D. KESIMPULAN TERADU dan/atau TERLAPOR III
1. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor III menolak dengan tegas seluruh tuduhan,
karena tidak di dukung dengan alat bukti dan barang bukti yang diajukan oleh
Pengadu dan/atau Pelapor dalam persidangan perkara a quo;
2. Bahwa untuk mendukung dalil aduannya, Pengadu dan/atau Pelapor telah
melampirkan alat bukti P-3 dimana atas alat bukti tersebut patutlah ditolak
karena tidak tercatat atau tercantum nama dari Teradu dan/atau Terlapor III
sebagai ASN di Kabupaten Lanny Jaya serta tidak dapat membuktikan bahwa
Teradu dan/atau Terlapor III telah menerima gaji sebagai ASN di Kabupaten
Lanny Jaya, sehingga;
3. Bahwa selanjutnya keterangan saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan
tidak ada satupun yang dapat membuktikan bahwa Teradu dan/atau Terlapor
III adalah ASN di Kabupaten Lanny Jaya serta telah menerima gaji sebagai ASN
Kabupaten Lanny Jaya selama menjadi Komisioner KPU Lanny Jaya,
sebagaimana tuduhan yang di adukan dalam perkara a quo sehingga hal
tersebut telah menunjukan bahwa Teradu dan/atau Terlapor III tidak pernah
melakukan Pelanggaran Kode Etik selama Komisioner KPU Kabupaten Lanny
Jaya.
E. KESIMPULAN TERADU dan/atau TERLAPOR IV
1. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor IV menolak dengan tegas seluruh dalil
tuduhan, alat bukti dan barang bukti yang diajukan oleh Pengadu dan/atau
Pelapor karena tidak dapat dibuktikan di persidangan perkara a quo.
2. Bahwa selanjutnya keterangan saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan
tidak ada satupun yang dapat membuktikan bahwa Teradu dan/atau Terlapor
IV adalah ASN di Kabupaten Lanny Jaya dan selanjutnya dalam persidangan
Teradu dan/atau Terlapor IV dengan tegas membantah dan juga menjelaskan
bahwa status ASN di Kabupaten Lanny Jaya telah diberhentikan sementara
berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lanny Jaya Nomor : SK.821.3-
702/BKPPA/2016 Tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri
Sipil Yang Di Angkat Menjadi Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode 2018-
2023, yang ditetapkan di Tiom, tertanggal 29 Desember 2018 dan di
tandatangani oleh Bupati Kabupaten Lanny Jaya, yang memutuskan
memberhentikan sementara Teradu dan/atau Terlapor IV sebagai Pegawai
Negeri Sipil yang terhitung mulai tanggal 05 Januari 2019 sampai dengan 13
November 2023 selesainya masa tugas sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Lanny Jaya Provinsi Papua Periode 2018-2023.
3. Bahwa selanjutnya atas alat bukti P-3 haruslah ditolak karena tidak memiliki
nilai pembuktian, dan juga Teradu dan/atau Terlapor IV dengan tegas dalam
persidangan perkara a quo membantah terhadap bukti tersebut karena tidak
pernah menerima gaji dan juga tidak pernah menandatangani daftar gaji
tersebut, hal ini dibuktikan dengan bukti print out rekening koran oleh Teradu
dan/atau Terlapor IV baik pada Bank BRI maupun Bank Mandiri. Bahwa oleh
karena seluruh tuduhan yang di adukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor tidak
bisa di buktikan selama proses persidangan dalam perkara a quo, sehingga
Teradu dan/atau Terlapor IV tidak terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik
selama menjadi Komisioner KPU Kabupaten Lanny Jaya dan atas aduan dari
Pengadu dan/atau Pelapor dalam perkara ini patutlah untuk ditolak.
F. KESIMPULAN TERADU dan/atau TERLAPOR V
1. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor V menolak dengan tegas seluruh tuduhan,
karena tidak didukung dengan alat bukti dan barang bukti yang diajukan oleh
Pengadu dan/atau Pelapor dalam persidangan perkara a quo;
2. Bahwa selanjutnya keterangan saksi-saksi yang diajukan dalam persidangan
tidak ada satupun yang dapat membuktikan bahwa Teradu dan/atau Terlapor
V adalah ASN di Kabupaten Lanny Jaya serta telah menerima gaji sebagai ASN,
namun yang menjelaskan status Teradu dan/atau Terlapor V adalah ASN di
Kabupaten Lanny Jaya serta telah menerima gaji sebagai ASN di Kabupaten
Lanny Jaya selama menjadi Komisioner KPU Kabupaten Lanny Jaya adalah
Pengadu dan/atau Pelapor berdasarkan alat bukti P-3, namun dengan tegas
dalam persidangan perkara a quo terhadap bukti tersebut Teradu dan/atau
Terlapor V membantah karena tidak pernah menerima gaji dan juga tidak pernah
menandatangani daftar gaji tersebut;
3. Bahwa oleh karena seluruh tudahan yang di adukan oleh Pengadu dan/atau
Pelapor tidak bisa di buktikan selama proses persidangan perkara a quo,
sehingga Teradu dan/atau Terlapor V tidak terbukti melakukan Pelanggaran
Kode Etik selama Komisioner KPU Kabupaten Lanny Jaya dan atas aduan dari
Pengadu dan/atau Pelapor patutlah ditolak.
G. KESIMPULAN TERADU dan/atau TERLAPOR VI
1. Bahwa Teradu dan/atau Terlapor VI menolak dengan tegas seluruh tuduhan,
bukti dan alat bukti yang diajukan oleh Pengadu dan/atau Pelapor dan akan
membuktikan bahwa yang dituduhkan dan/atau dilaporkannya tidak benar.
2. Bahwa pada Sekertaris Jendral Komisi Pemilihan Umum membuka
pengumuman untuk alih status pada tanggal 25 Oktober 2017, kemudian
Teradu dan/atau Terlapor VI menghadap kepada Bupati Lanny Jaya yang
selanjutnya Bupati Lanny Jaya memberikan surat pernyataan untuk mengikuti
tes alih status kepada Teradu dan/atau Terlapor VI.
3. Bahwa tuduhan pemalsuan Surat Nomor : 820/876/SET, Perihal Lolos Butuh
Alih Status PNS a.n. Eribur Kogoya, S.TH, tertanggal 30 Oktober 2017,
sebagaimana yang termuat dalam aduan perkara a quo adalah tidak benar dan
tidak berdasar sebab Teradu dan/atau Terlapor VI telah mengikuti sesuai
dengan prosedur serta diperkuat berdasarkan Surat Pernyataan yang di
tandatangani oleh Bupati Kabupaten Lanny Jaya, tertanggal 13 Januari 2022.
4. Bahwa pada fakta persidangan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
menjelaskan pada intinya terkait dengan alih status Teradu dan/atau Terlapor
VI dari ASN Kabupaten Lanny Jaya menjadi Sekertaris KPU Kabupaten Lanny
Jaya telah melalui prosedur yang benar dan juga tidak ditemukan adanya suatu
pelanggaran, sehingga atas dalil Pengadu patutlah ditolak karena tidak didasari
oleh alat bukti serta barang bukti yang dapat mendukung aduannya,
selanjutnya atas saksi-saksi yang di hadirkan dalam persidangan tidak ada
satupun yang dapat membenarkan tentang tuduhan pemalsuan surat tersebut,
yang dapat membuktikan Teradu dan/atau Terlapor VI terbukti melakukan
Pelanggaran Kode Etik.
[2.10] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya, Kabag Hukum dan SDM KPU Provinsi Papua,
dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum dalam sidang
pemeriksaan tanggal 17 Januari 2022 sebagai berikut:
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Komisi Pemilihan Umum
Pihak Terkait menyampaikan keterangan dan fakta-fakta atas pengaduan dugaan
pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum yang diajukan Pengadu kepada
Majelis DKPP RI sebagai berikut:
a. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu,
pada intinya Pihak Terkait berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu
berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
1) Bahwa Teradu I beberapa kali tidak hadir dalam Rapat Pleno KPU Kab. Lanny
Jaya.
2) Bahwa Teradu I melakukan penandatanganan Berita Acara Rapat Pleno yang
tidak dihadirinya.
3) Bahwa Teradu I memiliki ikatan perkawinan dengan calon anggota DPRD Kab.
Lanny Jaya.
4) Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI
memberikan perintah kepada Ketua PPD Muara untuk menghilangkan suara
calon anggota DPRD Kab. Lanny Jaya a.n. Ridha Rita Kogoa (Parpol Gerindra)
sebanyak 1.820 suara.
5) Bahwa Para Teradu tidak mengindahkan undangan klarifikasi dari Bawaslu
terkait perolehan suara calon anggota DPRD Kab. Lanny Jaya.
6) Bahwa Para Teradu masih menerima gaji sebagai ASN Kab. Lanny Jaya selama
menjadi anggota KPU Kab. Lanny Jaya.
7) Bahwa Teradu II terlibat dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat.
8) Bahwa Teradu VI melakukan pemalsuan Surat Bupati Kab. Lanny Jaya guna
keperluan alih status.
9) Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI
melakukan pengurangan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) secara signifikan
pada Distrik Bruwa.
10) Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, dan Teradu VI
melakukan penambahan, pengurangan, dan pemindahan DPB pada Distrik
Pirime, Distrik Poga, Distrik Nikoghe, dan Distrik Muara Milimbo.
11) Bahwa Para Teradu tidak mengindahkan keberatan dari Bawaslu Kab. Lanny
Jaya terkait ketidaksesuaian data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dukcapil) dan data DPB.
b. Bahwa terhadap dalil Pengadu sebagaimana pada huruf a angka 6) dan 8), Pihak
Terkait menyampaikan sebagai berikut:
Dapat kami laporkan bahwa tugas dan wewenang Sekretariat Jenderal berdasarkan
Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 85 adalah
mendukung dan memfasilitasi KPU.
Pasal 85 UU Nomor 7 Tahun 2017
“Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU
Kabupaten/Kota masing-masing mendukung dan memfasilitasi KPU, KPU Provinsi
dan KPU Kabupaten/Kota”.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi,
Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum,
Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota pasal 70 huruf h dan I bahwa Biro SDM memiliki fungsi:
h. pengelolaan administrasi anggota KPU, dan fasilitasi pengelolaan administrasi
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan Badan Ad hoc;
i. pengelolaan penegakan disiplin pegawai, serta fasilitasi administrasi penegakan
kode etik/kode perilaku di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota
Sehubungan dengan tugas pokok dan fungsi Biro SDM Sekretariat Jenderal KPU
tersebut, berikut kami sampaikan kepada Majelis Sidang yang mulia ini beberapa
informasi terkait pokok aduan sebagai berikut:
[b.1] Para Teradu masih menerima gaji sebagai ASN Kabupaten Lanny Jaya
selama menjadi anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya
1) Bahwa aduan terkait gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditujukan kepada
Para Teradu dalam laporan yang disampaikan Pihak Pengadu lebih tepat jika
ditujukan hanya kepada Teradu I dan Teradu IV, karena bukti yang disampaikan
(Bukti P-3) adalah Daftar Gaji PNS yang masih diterima oleh Teradu I dan Teradu
IV.
2) Bahwa Anggota KPU Kabupaten adalah komisioner atau anggota lembaga
nonstruktural. Hal ini sebagaimana termuat di dalam ketentuan terkait
kedudukan KPU Kabupaten, yaitu Pasal 8 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum (UU Nomor 7 Tahun 2017).
Pasal 8 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017
“(4) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkedudukan sebagai
lembaga nonstruktural.”
3) Bahwa Ketentuan terkait persyaratan calon anggota KPU Kabupaten tidak
mengatur larangan seorang ASN untuk menjabat sebagai anggota KPU
Kabupaten. Hal ini dipertegas dalam ketentuan dokumen persyaratan yang
disampaikan PNS yang mengikuti Seleksi anggota KPU Kabupaten, yaitu
ketentuan Pasal 19 ayat (1) huruf j Peraturan KPU Nomor Peraturan KPU Nomor
7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan KPU Nomor
3 Tahun 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun
2018 tentang Seleksi Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (PKPU
Seleksi KPU).
Pasal 19 ayat (1) huruf j PKPU Seleksi KPU
“(1) Dokumen persyaratan pendaftaran calon anggota KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota yang wajib disampaikan meliputi:
dst;
j. surat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil
yang akan mengikuti Seleksi.”
4) Bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat sebagai anggota KPU Kabupaten
selanjutnya diberhentikan sementara sebagai PNS. Pemberhentian sementara
berlaku sejak PNS dilantik dan berakhir pada saat selesainya masa tugas sebagai
anggota KPU Kabupaten. Hal ini sebagaimana termuat dalam ketentuan terkait
pemberhentian sementara PNS, yaitu Pasal 88 ayat (1) huruf b Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) j.o Pasal 276 huruf
b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil (PP PNS) dan Pasal 278 ayat (1) PP PNS.
Pasal 88 ayat (1) huruf b UU ASN
“(1)PNS diberhentikan sementara, apabila:
dst;
b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau”
Pasal 278 ayat (1) PP PNS
“(1)Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 huruf a
dan huruf b berlaku sejak yang bersangkutan dilantik dan berakhir pada saat
selesainya masa tugas sebagai pejabat negara, komisioner, atau anggota lembaga
nonstruktural.”
5) Bahwa PNS yang menjadi anggota KPU Kabupaten dan telah diberhentikan
sementara tidak berhak menerima penghasilan sebagai PNS. Penghasilan
tersebut mulai tidak diberikan pada bulan berikutnya sejak dilantik sebagai
anggota KPU Kabupaten. Hal ini sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal
279 PP PNS.
Pasal 279 PP PNS
“(1) PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal
276 huruf a dan huruf b tidak diberikan penghasilan sebagai PNS.
(2) Penghasilan sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
diberikan pada bulan berikutnya sejak dilantik sebagai pejabat negara,
komisioner, atau anggota lembaga nonstruktural.”
6) Bahwa Penerimaan penghasilan sebagai PNS oleh anggota KPU Kabupaten
menyalahi ketentuan Pasal 279 ayat (1) PP PNS, sehingga menyebabkan
kerugian negara/daerah. Anggota KPU Kabupaten yang masih menerima
penghasilan sebagai PNS harus mengganti kerugian negara/daerah tersebut. Hal
ini sebagaimana termuat dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 dan angka 2
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti
Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau
Pejabat Lain (PP TGR).
Pasal 1 angka 1 dan angka 2 PP TGR
“Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1.Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berhargam dan
barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan
hukum baik sengaja maupun lalai.
2.Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan
terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk
memulihkan Kerugian Negara/Daerah.”
[b.2] Bahwa Teradu VI melakukan pemalsuan Surat Bupati Kabupaten Lanny
Jaya guna keperluan alih status
7) Bahwa Teradu VI ditetapkan sebagai PNS Sekretariat Jenderal KPU terhitung
mulai tanggal 1 Februari 2019, dan menduduki jabatan sebagai Kepala Sub
Bagian Teknis dan Hubungan Masyarakat pada Sekretariat KPU Kabupaten
Lanny Jaya. Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Diktum Kesatu dan
Kedua Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 290/SDM.05.1-
Kpt/05/SJ/IV/2019 tentang Penetapan Jenis Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum tanggal 22 April 2019 sebagai
berikut:
Diktum Kesatu Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor:
290/SDM.05.1-Kpt/05/SJ/IV/2019
“Pegawai Negeri Sipil, nomor urut: 96
Nama : Eribur Kogoya, S.Th
Tempat, Tanggal Lahir : Karubaga, 3 Mei 1971
NIP : 19710503 200009 1 001
Pangkat/Gol. Ruang/TMT : Pembina Tk.I (IV/b), TMT 01-10-2018
Jabatan : Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas
Terhitung mulai tanggal 1 Februari 2019 ditetapkan sebagai Pegawai Negeri Sipil
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.”
Diktum Kedua Petikan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor:
290/SDM.05.1-Kpt/05/SJ/IV/2019
“Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tersebut pada Diktum KESATU menduduki
jabatan sebagai Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas pada Sekretariat KPU
Kabupaten Lanny Jaya.”
8) Bahwa Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor: 290/SDM.05.1-
Kpt/05/SJ/IV/2019 tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 000310/KEP/AU/14008/2019 tanggal 18 Januari
2019, yang mana pada Diktum Pertama menyebutkan:
“Pegawai Negeri Sipil tersebut di bawah ini:
1. Nama : Eribur Kogoya, S.Th.
2. Tempat, Tanggal Lahir : Karubaga, 3 Mei 1971
3. NIP/NIP BARU : /132267110/197105032000091001
4. Pendidikan Terakhir : S-1
5. Pangkat/Gol Ruang/TMT : Pembina Tk.I (IV/a), TMT. 1 Oktober 2014
6. Jabatan Lama : Fungsional Umum
7. Unit Kerja Lama : Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
8. Instansi : Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya
Terhitung mulai tanggal 1 Februari 2019 dipindahkan ke/dialihkan jenis
kepegawaiannya menjadi Pegawai Negeri Sipil Pusat Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia.”
9) Bahwa berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor
590/Kpts/Setjen/Tahun 2015 tentang Petunjuk Tenik Pelaksanaan Tes
Kompetensi dan Tes Integritas Alih Status/Pindah Instansi bagi Pegawai Negeri
Sipil Dipekerjakan pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi
Independen Pemilihan Aceh dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum/Komisi
Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Tahun 2015 menyebutkan bahwa
pelaksanaan alih status Teradu VI yang dilaksanakan selama tahun 2017-2019
dilakukan melalui tahapan-tahapan-tahapan sebagai berikut:
a. persiapan;
b. penerimaan berkas;
c. pelaksanaan tes kompetensi dan tes integritas;
d. penerbitan surat Sekretaris Jenderal KPU terkait permintaan persetujuan
pindah instansi dari Pejabat Pembina Kepegawaian; dan
e. pelaporan.
10) Bahwa setelah dilaksanakan tes kompetensi dan tes integritas sebagaimana
dimaksud pada angka 9 huruf c, Sekretaris Jenderal KPU menerbitkan Surat
Sekretaris Jenderal KPU Nomor 836/SJ/VII/2017 tanggal 19 Juli 2017 perihal
Pengumuman Hasil Tes Kompetensi dan Tes Integritas Alih Status/Pindah
Instansi bagi PNS dipekerjakan pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat
KPU Kabupaten/Kota.
11) Bahwa salah satu syarat untuk memproses alih status Teradu VI, diperlukan
Surat Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan,
sehingga Sekretaris Jenderal KPU telah menerbitkan Surat Sekretaris Jenderal
Nomor: 1500/SDM.05.1-SD/05/SJ/X/2017 tanggal 25 Oktober 2017 Perihal
Permintaan Persetujuan Alih Status/Pindah Instansi bagi PNS dipekerjakan
pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat KPU Kab/Kota yang pada
pokoknya pada angka 5 menyebutkan sebagai berikut:
5. Sekretaris Jenderal KPU mengusulkan penetapan Alih Status/Pindah Instansi
PNSD Dpk. yang dinyatakan lulus Tes Kompetensi dan Tes Integritas kepada
Badan Kepegawaian Negara, setelah mendapatkan Surat Persetujuan dari
Pejabat Pembina Kepegawaian (Gubernur, Bupati dan Walikota).
12) Bahwa untuk menidaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Nomor:
1500/SDM.05.1-SD/05/SJ/X/2017 sebagaimana angka 11, Bupati Lanny Jaya
menerbitkan Surat Buati Lanny Jaya Nomor: 820/876/SET tanggal 30 Oktober
2017 sebagai Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) terhadap
Teradu VI dan selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Sekretaris Jenderal KPU
Nomor: 349/SDM.05.1-SY/05/SJ/X/2018 tanggal 5 Oktober 2018 Perihal:
Surat Pernyataan Persetujuan.
13) Bahwa Sekretaris Jenderal KPU menerbitkan Surat Sekretaris Jenderal KPU
Nomor 1532/SDM-05.1-SD/05/SJ/X/2018 tanggal 5 Oktober 2018 Perihal:
Usul Alih Status kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
14) Bahwa BKN menerbitkan Keputusan Kepala BKN Nomor:
00310/KEP/AU/14008/2019 tanggal 18 Januari 2019 yang pada pokoknya
menyetujui Alih Status Sdr. Eribur Kogoya menjadi PNS KPU.
15) Bahwa selanjutnya, Sekretaris Jenderal KPU menerbitkan Keputusan Sekretaris
Jenderal KPU Nomor: 290/SDM.05.1-Kpt/05/SJ/IV/2019 tentang Penetapan
Jenis Kepegawaian PNS Sekretariat Jenderal KPU tanggal 22 April 2019.
Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu, maupun Undang-
Undang ASN bahwa Anggota PNS yang telah dilantik sebagai anggota KPU, KPU
Provinsi, maupun KPU Kabupaten/Kota harus diberhentikan sementara menjadi PNS.
Pejabat Pembina Kepegawaian yang memberhentikan masing-masing PNS. Dengan
diberhentikan sementara dari PNS, tentunya sudah tidak menerima gaji sebagai PNS.
Khusus KPU Kabupaten Lanny Jaya seharusnya juga demikian setelah menjadi
Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya seharusnya sudah terbit pemberhentian
sementara dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Selanjutnya, sejak diterbitkan Surat
Pemberhentian Sementara seharusnya yang bersangkutan pada bulan berikutnya
sudah tidak menerima gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sejauh ini belum
terdapat laporan terkait hal ini. Semestinya ini menjadi tanggung jawab PNS yang
bersangkutan. Seharusnya yang bersangkutan sudah tidak bisa menerima gaji sebagai
PNS. Dalam rangka satu manajemen kepegawaian Komisi Pemilihan Umum
memberikan penawaran alih status. Selanjutnya Eribur Kogoya termasuk yang
mengikuti alih status. Berdasarkan hasil test, yang bersangkutan dinyatakan lulus.
Salah satu persyaratan untuk alih status yakni adanya persetujuan untuk pindah
instansi dari Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal Bupati Kabupaten Lanny Jaya.
Berkas-berkas persyaratan terkait proses alih status sudah dilengkapi sehingga
dilanjutkan dengan proses pengusulan kepada BKN tentang status kepegawaian Eribur
Kogoya sebagai pegawai Komisi Pemilihan Umum. Berdasarkan persetujuan BKN,
maka Setjen Komisi Pemilihan Umum menetapkan Keputusan Penetapan Jenis
Kepegawaian PNS a.n. Eribur Kogoya sebagai PNS Setjen Komisi Pemilihan Umum.
Kami sudah menerima dan tidak menemukan adanya pemalsuan. Kami memang
menerima berkasnya terdapat surat, nomor, dan ditandatangani. Kami tidak dalam
kapasitas untuk menilai surat tersebut. Kami telah menerima surat resmi Bupati Lanny
Jaya yang menyatakan persetujuan terhadap Eribur Kogoya. Surat Nomor
820/877/SET, tertanggal 30 Oktober 2017. Surat Sekda yang ditujukan kepada Komisi
Pemilihan Umum tanggal 5 Juli 2021 belum didapatkan, namun terkait alih status
yang bersangkutan telah disampaikan kepada BKN. Selanjutnya BKN menerbitkan
Surat Nomor 00310/KEP/AU/14008/2018, tertanggal 18 Januari 2019. Berdasarkan
persetujuan teknis BKN kemudian Setjen KPU menerbitkan Keputusan Nomor
290/SDM.05.1-APT/05/SJ/4/2019, tanggal 22 April 2019 tentang Penetapan Jenis
Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum.
Berkenaan dengan alih status kami mendasarkan pada Surat Bupati Lanny Jaya
selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Kabag Hukum dan SDM KPU Provinsi Papua
Penjelasan kami kurang lebih sama seperti Biro SDM Komisi Pemilihan Umum.
Ketua dan/atau Anggota Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya
A. KETERANGAN POKOK PENGADUAN KE SATU
Bahwa berkaitan dengan pokok pengaduan yang ke I, pihak terkait akan memberikan
keterangan dalam 2 (dua) Tahap berdasarkan laporan hasil pengawasan yang
dilakukan pihak terkait pada Tahun 2020 dan 2021 adalah:
1. Berdasarkan hasil pengawasan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun
2020:
a. Bahwa Pengawasan dilakukan pada mekanisme yang diatur dalam Surat KPU
Nomor : 181/PL.02.1-SD/1/KPU/II/2020 tentang pemutahiran data pemilih
berkelanjutan Tahun 2020 melalui Rapat Pleno yang dihadiri para pihak yakni
Partai Politik, Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas Dukcapil dan Bawaslu;
b. Bahwa selama Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya melaksanakan pengawasan atas
Rapat Pleno Pemutahiran data pemilih berkelanjutan selama Tahun 2020
diantaranya adalah Rapat Pleno dilaksanakan 4 (empat) kali. Rapat Pleno Daftar
Pemilih Berkelanjutan dilaksanakan 2 (dua) kali secara tatap muka dan 2 (dua)
kali rapat pleno dilaksanakan secara daring.
c. Bahwa dalam rapat pleno terbuka dapat dilihat pada table para pihak yang hadir
dan tidak hadir dalam rapat pleno Triwulan I – IV Tahun 2020 adalah sebagai
berikut:
1. Rapat Pleno Triwulan I, 10 Juni 2020
No Nama Intansi Para Pihak Para Pihak Hadir Para Pihak Yang
Terkait Yang Hadir secara Virtual Tidak Hadir
1 KPU / Teradu III&V I II & IV
2 Partai Politik 0 0 0
3 Dinas Dukcapil 0 0 0
2. Rapat Pleno Triwulan II 7 Juli 2020
No Nama Intansi Para Pihak Para Pihak Hadir Para Pihak Yang
Terkait Yang Hadir secara Virtual Tidak Hadir
1 KPU / Teradu III, IV & V I&II 0
2 Partai Politik 2 Hadir Virtual 14
3 Dinas Dukcapil Ada Hadir Virtual 0
3. Rapat Pleno Triwulan III, 6 Desember 2020
No Nama Intansi Para Pihak Para Pihak Hadir Para Pihak Yang
Terkait Yang Hadir secara Virtual Tidak Hadir
1 KPU / Teradu III, IV & V I&II 0
2 Partai Politik 2 Hadir Virtual 14
3 Dinas Dukcapil Ada Hadir Virtual 0
4. Rapat Pleno Triwulan IV
No Nama Intansi Para Pihak Para Pihak Hadir Para Pihak Yang
Terkait Yang Hadir secara Virtual Tidak Hadir
1 KPU / Teradu I-IV Hadir Virtual V
2 Partai Politik 4 Hadir Virtual 12
3 Dinas Dukcapil Ada Hadir Virtual
d. Bahwa dengan melihat table rapat pleno rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan
Tahun 2020 dimaksud maka, Teradu I adalah benar tidak hadir secara langsung
dalam rapat pleno namun hadir melalui rapat pleno virtual karena Teradu I
secara fisik tidak berada di Wamena atau di Lanny Jaya melainkan berada di
Jayapura selama 1 (satu) Tahun;
e. Bahwa, Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya menyampaikan keberatan secara lisan
dan tertulis mekanisme pleno dimana harusnya minimal 3 (tiga) komisioner KPU
melakukan rapat pleno pada triwulan I dan II tahun 2020, namun yang hadir
secara fisik adalah 2 (dua) anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya yaitu Teradu II
dan Teradu III sedangkan untuk memenuhi quorum dan penandatanganan
Berita Acara maka dilakukan by call kepada Teradu I (bukti surat terlampir);
f. Bahwa terkait dengan ketidak hadiran Pemerintah Daerah dalam hal ini Dinas
Dukcapil dan partai politik serta tidak memenuhi quorum untuk dilakukan
rapat pleno DPB tetapi Teradu tidak pernah mengindahkan dan melanjutkan
kegiatan Rapat Pleno Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020;
g. Bahwa Teradu I selama berhalangan atau tidak hadir dalam Rapat Pleno
Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020, tidak pernah
memberikan kuasa atau petunjuk secara tertulis kepada komisioner lainnya
untuk memimpin rapat pleno sebagai ketua harian pada Rapat Pleno selama 2
(dua) kali berturut – turut secara tatap muka sesuai dengan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang tata kerja Komisi
Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota;
2. Berdasarkan Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun
2021
a. Bahwa rekapitulasi pemutahiran data pemilih berkelanjutan Tahun 2021
dilaksanakan berdasarkan Surat KPU Nomor:132/PL.02.SD/01/KPU/II/2021
Tentang Pemutahiran Data Pemilih berkelanjutan Tahun 2021 dan Surat KPU
Nomor 366/PL.02.SD/01/KPU/IV/2021 Perihal Perubahan Surat Ketua KPU,
Perihal Pemutahiran Data Pemilih berkelanjutan Tahun 2021;
b. Bahwa pemutahiran data pemilih berkelanjutan Tahun 2021 berubah tata cara
rapat yakni rapat kordinasi dan tidak lagi rapat pleno sesuai dengan surat KPU
sebagaimana disebutkan pada point 1 (satu) diatas;
c. Bahwa berikut dapat dijelaskan para pihak terkait yang hadir dalam Rapat
Kordinasi Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I s/d Triwulan IV Tahun 2021
adalah sebagai berikut:
1. Rapat Koordinasi Triwulan I, 12 April 2021
No Nama Intansi Para Pihak Para Pihak Hadir Para Pihak Yang
Terkait Yang Hadir secara Virtual Tidak Hadir
1 KPU / Teradu II-IV 0 I
2 Partai Politik 12 0 4
3 Dinas Dukcapil 0 0 0
2. Rapat Koordinasi Triwulan II, 15 Juni 2021
No Nama Intansi Para Pihak Para Pihak Hadir Para Pihak Yang
Terkait Yang Hadir secara Virtual Tidak Hadir
1 KPU / Teradu I-V 0
2 Partai Politik 12 0
3 Dinas Dukcapil Hadir 0 0
3. Rapat Koordinasi Triwulan III, 6 Oktober 2021
No Nama Intansi Para Pihak Para Pihak Hadir Para Pihak Yang
Terkait Yang Hadir secara Virtual Tidak Hadir
1 KPU / Teradu I-V 0
2 Partai Politik 12 0
3 Dinas Dukcapil Hadir 0 0
4. Rapat Kordinasi Triwulan IV, 12 Januari 2022
No Nama Intansi Para Pihak Para Pihak Hadir Para Pihak Yang
Terkait Yang Hadir secara Virtual Tidak Hadir
1 KPU / Teradu I-V Hadir Virtual
2 Partai Politik 4 Hadir Virtual
3 Dinas Dukcapil 0 0 0
d. Bahwa selama Tahun 2021 dalam pengawasan Bawaslu Lanny Jaya terdapat 3
(tiga) kali rapat Kordinasi berturut-turut secara tatap muka dan 1 (satu) kali
dilakukan rapat kordinasi melalui Daring Zoom;
e. Bahwa terdapat pihak partai politik yakni 16 Partai politik yang diundang selama
2 Triwulan pada tahun 2021 tidak memenuhi quorum namun rapat pleno tetap
dilanjutkan, sekalipun Bawaslu telah menyampaikan keberatan, termasuk
pihak pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil
Kabupaten Lanny Jaya;
f. Bahwa saran dan perbaikan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya
secara lisan maupun tertulis selama Tahun 2021 untuk tetap memperhatikan
Surat KPU tentang tata cara dan mekanisme pemutahiran data pemilih
berkelanjutan Tahun 2021, dipandang kurang diperhatikan sehingga
berdampak pada tidak diterimanya partai politik yang merasa dirugikan atas
hasil rapat kordinasi pemutahiran DPB pada Tahun 2021;
B. KETERANGAN POKOK PENGADUAN KE DUA
a. Bahwa berkaitan dengan pokok pengaduan kedua, memang benar Teradu I
memiliki hubungan suami dengan anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya terpilih
periode 2019-2024;
b. Bahwa sejak diketahui suami Teradu I mencalonkan dirinya sebagai calon
anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya, Bawaslu Lanny Jaya perna menyarankan
kepada Teradu I untuk menyampaikan secara terbuka dalam forum-forum
tertentu terkait sikap profesionalitas dan netralitas atas suaminya yang
mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Kabupaten Lanny Jaya;
c. Bahwa pada saat Deklarasi Kampanye damai yang dilaksanakan pada Maret
2019, Teradu I pernah menyampaikan secara lisan bahwa teradu I tetap akan
bekerja secara professional dan netral sekalipun suami Teradu I telah
mencalonkan dirinya sebagai Calon DPRD Kabupaten Lanny Jaya;
d. Bahwa Teradu I sekalipun sudah pernah menyampaikan secara lisan akan
bekerja dengan netral dan professional, namun masih terlihat dimana
profesionalitasnya tidak terlihat dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan
pemilihan umum Tahun 2019;
e. Bahwa berkaitan dengan kurangnya profesional Teradu I, dimana terlihat
adanya laporan pengalihan perolehan suara oleh caleg lainnya di Distrik yang
sama dialihkan dan digabungkan kepada suami Teradu I yang pada saat itu
mencalonkan dirinya sebagai Caleg Partai PAN sedangkan pelapor adalah caleg
dari Partai PBB;
f. Bahwa terkait dengan laporan dari PBB yang masuk kepada Bawaslu Kabupaten
Lanny Jaya, sebelum dilakukan proses sesuai mekanisme, Bawaslu Lanny Jaya
pernah menyurat kepada Teradu I apakah bisa dikembalikan perolehan suara
kepada pelapor, dan pada saat itu Teradu I perna menyampaikan kepada
Bawaslu KabupatenLanny Jaya benar dan akan dikembalikan kepada pelapor
melalui komunikasi WA, namun setelah penetapan DPRD Terpilih pelapor
kembali melaporkan kepada Bawaslu dimana perolehan suaranya yang
berjumlah 230 suara sampai ditetapkan calon DPRD terpilih belum perna
dikembalikan oleh Teradu I kepada pelapor;
g. Bahwa terkait laporan pelapor, saat dilakukan rekapitulasi perolehan suara
tingkat Kabupaten dalam presentasi hasil perolehan suara dari Distrik masing –
masing, khususnya di Distrik Milimbo, dimana saat perolehan suara pelapor
tidak dibacakan, sehingga Bawaslu mempertanyakan perolehan suara pelapor,
Panitia Pemilihan Kecamatan/Distrik menyampaikan telah digabungkan di
Partai PAN dan saat itu Bawaslu menyampaikan segera kembalikan kepada
pelapor dari PBB karena yang bersangkutan telah melaporkan kepada Bawaslu
terkait perolehan suaranya yang hilang dan pada saat itu PPK/PPD langsung
mengembalikan perolehan suara pelapor pada presentasi di Slight Proyektor,
namun setelah selesai rekapitulasi di tingkat kabupaten, tidak juga terlihat
perolehan suara pelapor dikembalikan;
h. Terkait hal dimaksud, Bawaslu pernah melakukan 2 kali upaya yaitu:
a) menyurat kepada KPU untuk segera mengembalikan suara pelapor dari caleg
Partai PBB yang dialihkan ke partai Partai PAN dan ;
b) membuat klarifikasi putusan Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya yang tidak
ditindak lanjuti oleh KPU Lanny Jaya.
i. Bahwa 2 kali upaya yang Bawaslu Lakukan tidak ditindak lanjutinya oleh
Terlapor;
j. Bukti-bukti surat tersebut terlampir.
C. KETERANGAN POKOK PENGADUAN KE TIGA
a. Bahwa terkait dengan pokok pengaduan yang ketiga, “Teradu I dan Teradu IV
masih menerima Gaji sebagai ASN Kabupaten Lanny Jaya adalah benar, dimana
Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya baru mengetahui pada Bulan November Tahun
2021;
b. Bahwa setelah mengetahuinya, Bawaslu berkenan menyampaikan surat
permohonan permintaan slip penerimaan gaji sebagai bukti untuk mengetahui
benar atau tidak adanya informasi tersebut kepada pemerintah Kabupaten
Lanny Jaya untuk ditindak lanjuti, namun karena setelah libur tahun baru
pemerintahan Kabupaten Lanny Jaya belum beroperasi aktif kantor
pemerintahan sampai dengan mendengarkan adanya laporan pengaduan ini
Teradu I dan IV;
D. KETERANGAN POKOK PENGADUAN KE EMPAT
Bahwa terkait dengan pokok pengaduan ke Empat, sampai laporan pengaduan ini
disampaikan kepada DKPP, Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya belum
diberikan/menerima salinan keputusan DPP/DPC Partai Demokrat sesuai dengan
keputusan DKPP nomor 312/DKPP-PKE-VII/2018;
E. KETERANGAN POKOK PENGADUAN KE LIMA
Bahwa Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya belum mengetahui terkait Teradu VI
melakukan pemalsuan surat untuk kepentingan mengurus alih status ASN Daerah
sebagai ASN yang bekerja pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum;
F. KETERANGAN POKOK PENGADUAN KE ENAM DAN KETUJUH
Bahwa benar pelapor a.n Ridha Rita Kogoya sebagai Calon DPRD Kabupaten Lanny
Jaya perna melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya pada Tahun 2019,
dan Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya pernah mengundang kepada Teradu I,II,III, IV
dan V untuk dilakukan klarifikasi, namun tidak perna hadir dengan alasan apapun;
G. KETERANGAN POKOK PENGADUAN KE DELAPAN
1. Bahwa terkait dengan pokok pengaduan ke Delapan, Bawaslu Kabupaten Lanny
Jaya benar – benar mengawasi secara ketat pemutahiran Data Pemilih
Berkelanjutan, dimana Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya harus mengawasi
Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 dan 2021 sebagaimana
disampaikan sebagian pada tanggapan pokok pengaduan pertama, dalam
pengawasan dimaksud;
2. Bahwa dalam pengawasan dimaksud, berikut dapat dijelaskan
pemutahiran DPB sebelum dan sesudah mengalami perubahan pertama dapat
dijelaskan sebagai berikut:
Tabel DPB Sebelum Perubahan pada Triwulan I-II / DPTHP3/DPT Pemilu
2019
No Nama Distrik DPB Sebelum Perubahan / Potensi Pemilih TMS
DPTHP3/DPT Pemilu 2019 Pemilih
Baru
1. Tiom 8389 0 0
2. Pirime 4078 0 0
3. Maki 2343 0 0
4. Gamelia 4697 0 0
5. Dimba 3657 0 0
6. Melagaineri 4780 0 0
7. Balingga 5834 0 0
8. Tiom Neri 4227 0 0
9. Kwiyawage 4177 0 0
10. Poga 5401 0 0
11. Niname 5238 0 0
12. Nogi 6077 0 0
13. Yiginua 5099 0 0
14. Tiom Olo 6000 0 0
15. Yugunggwi 3940 0 0
16. Mokoni 4923 0 0
17. Wereka 4593 0 0
18. Milimbo 5019 0 0
19. Wiringgambut 2838 0 0
20. Golo 3038 0 0
21. Awina 3490 0 0
22. Ayumati 4402 0 0
23. Wano Barat 3950 0 0
24. Goa Balim 3821 0 0
25. Bruwa 11286 0 0
26. Balingga Barat 5826 0 0
27. Gupura 6472 0 0
28. Kolawa 5326 0 0
29. Gelok Beam 3678 0 0
30. Kuli Lany 2692 0 0
31. Lannyna 3283 0 0
32. Karu 4410 0 0
33. Yiluk 3204 0 0
34. Guna 3078 0 0
35. Kelulome 3981 0 0
36. Nikogwe 6900 0 0
37. Muara 5138 0 0
38. Buguk Gona 5035 0 0
39. Melagai 7985 0 0
TOTAL 188.305 0 0
DPB Perubahan Pertama, Triwulan III-IV Oktober 2020
No Nama Distrik DPT Pleno DPB DPB Perubahan DPB Perubahan
Pemilu Sebelum Pertama per Kedua 6
2019 Perubahan Oktober 2021
Tahun 2020 Oktober 2020
THN 2020
1. Tiom 8389 8389 8889 8781
2. Pirime 4078 4078 6067 5509
3. Maki 2343 2343 3665 3028
4. Gamelia 4697 4697 4997 4872
5. Dimba 3657 3657 3704 3519
6. Melagaineri 4780 4780 4827 4702
7. Balingga 5834 5834 3891 3673
8. Tiom Neri 4227 4227 4936 4315
9. Kwiyawage 4177 4117 3490 3270
10. Poga 5401 5401 6914 6556
11. Niname 5238 5238 3618 3474
12. Nogi 6077 6077 4792 4526
13. Yiginua 5099 5099 3576 3183
14. Tiom Olo 6000 6000 4551 4312
15. Yugunggwi 3940 3940 3972 4217
16. Mokoni 4923 4923 4287 4066
17. Wereka 4593 4593 4593 4604
18. Milimbo 5019 5019 5688 4592
19. Wiringgambut 2838 2838 4615 4107
20. Golo 3038 3038 4704 3616
21. Awina 3490 3490 3490 4062
22. Ayumati 4402 4402 4451 4106
23. Wano Barat 3950 3950 3950 4515
24. Goa Balim 3821 3821 3853 4073
25. Bruwa 11286 11286 7951 7807
26. Balingga Barat 5826 5826 3556 3627
27. Gupura 6472 6472 6514 4497
28. Kolawa 5326 5326 5326 3568
29. Gelok Beam 3678 3678 3721 3457
30. Kuli Lany 2692 2692 3417 2549
31. Lannyna 3283 3283 3332 3035
32. Karu 4410 4410 4910 4718
33. Yiluk 3204 3204 3546 3325
34. Guna 3078 3078 3389 3211
35. Kelulome 3981 3981 4271 3893
36. Nikogwe 6900 6900 7520 6853
37. Muara 5138 5138 5188 4934
38. Buguk Gona 5035 5035 6137 5530
39. Melagai 7985 7985 8005 7073
TOTAL 188.305 188.305 188.305 173.755
3. Bahwa berkaitan dengan perubahan Data Pemilih Berkelanjutan sebagaimana
disebut pada table diatas, pada Triwulan I dan II, tidak ada perubahan data
pemilih, namun perubahan data pemilih dimaksud terjadi pada Rekapitulasi
DPB Triwulan ke III Tahun 2020 yang rapat plenonya dilaksanakan secara
daring/virtual pada bulan Oktober 2020 sebagaimana tertuang dalam BA Pleno
Nomor: 04/PL.01.2-BA/9123/KPU-Kab/VI/2020;
4. Bahwa dalam perubahan pertama tersebut angka jumlah Total DPT Pemilu 2019
dengan Jumlah DPB 2020 hasil perubahan sebanyak 188.305 adalah sama,
namun terjadi pemindahan dimana sebelumnya Daftar Pemilih Lebih tinggi
dipindahkan ke Distrik yang Data Pemilihnya rendah atau dipindahkan ke
Distrik-Distrik tertentu;
5. Bahwa DPB yang mengalami pengurangan data pemilih dan Distrik yang
mengalami penambahan jumlah pemilih dapat dijelaskan sebagai berikut:
No Nama Distrik DPB DPB PRBHN DPB DISTRIK DPB DISTRIK
SBLM I
YANG YANG
PRBHN PER SEP
THN 2020 BERKURANG MENGALAMI
2020
1. Tiom 8389 8889 0 500
2. Pirime 4078 6067 0 1989
3. Maki 2343 3665 0 1322
4. Gamelia 4697 4997 0 300
5. Dimba 3657 3704 0 47
6. Melagaineri 4780 4827 0 47
7. Balingga 5834 3891 1943 0
8. Tiom Neri 4227 4936 0 709
9. Kwiyawage 4177 3490 627 0
10. Poga 5401 6914 0 1513
11. Niname 5238 3618 1620 0
12. Nogi 6077 4792 1285 0
13. Yiginua 5099 3576 1523 0
14. Tiom Olo 6000 4551 1449 0
15. Yugunggwi 3940 3972 0 32
16. Mokoni 4923 4287 221 0
17. Wereka 4593 4593 0 0
18. Milimbo 5019 5688 0 669
19. Wiringgambut 2838 4615 1491 0
20. Golo 3038 4704 0 1088
21. Awina 3490 3490 0 0
22. Ayumati 4402 4451 0 49
23. Wano Barat 3950 3950 0 0
24. Goa Balim 3821 3853 0 796
25. Bruwa 11286 7951 3335 0
26. Balingga Barat 5826 3556 2270 0
27. Gupura 6472 6514 0 804
28. Kolawa 5326 5326 0 0
29. Gelok Beam 3678 3721 0 678
30. Kuli Lany 2692 3417 0 328
31. Lannyna 3283 3332 0 143
32. Karu 4410 4910 500
33. Yiluk 3204 3546 675 342
34. Guna 3078 3389 0 153
35. Kelulome 3981 4271 0 290
36. Nikogwe 6900 7520 0 620
37. Muara 5138 5188 0 50
38. Buguk Gona 5035 6137 0 1102
39. Melagai 7985 8005 0 20
TOTAL 188.305 188.305 16439 13056
6. Bahwa dampak perubahan DPB dimaksud akibat perubahan DPB dimaksud
terdapat 25 (dua puluh lima) Distrik mengalami penambahan, 11 (sebelas)
Distrik mengalami pengurangan dan 4 (empat) Ditrik tidak terjadi perubahan;
7. Bahwa Data pemilih yang dikurangi pada 11 Distrik, dianggap sebagai data
potensi pemilih baru dan ditambahkan ke 25 Distrik pada hal Jumlah angka
terakhir DPT Pemilu 2019 dengan Jumlah DPB 2020 tidak berubah sebanyak
188.305 namun terjadi semacam permainan angka pemilih di tingkat Distrik;
8. Bahwa ketika partai politik mendengar telah terjadi perubahan sebagaimana
disebutkan, beberapa partai politik menyampaikan keberatan dalam rapat
kordinasi berikutnya pada Rakor Triwulan I Tahun 2021;
9. Bahwa selain partai politik yang menyampaikan keberatan atas perubahan
DPB, masyarakat dalam hal ini membentuk tim peduli demokrasi kabupaten
Lanny Jaya dan menyampikan protes dengan cara melakukan aksi di kantor
pemerintah Kabupaten Lanny Jaya yaitu kantor Bupati, Kantor DPRD dan
kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Lanny Jaya dengan tuntutan pengembalian
DPB sesuai dengan DPT Pemilu terakhir;
10. bahwa sebelum terjadi protes oleh partai politik dan masyarakat, Bawaslu
pernah menyampaikan keberatan dalam rapat koordinasi perubahan pertama
bahwa partai politik yang hadir hanya 4 (empat) sehingga tidak perlu diundang
lagi, namun KPU tidak mengindahkan dan tetap melanjutkan rakor DPB yang
mengalami perubahan dimaksud;
11. Bahwa selain secara lisan, Bawaslu juga menyampaikan surat kepada KPU
untuk meninjau kembali hasil penetapan DPB Perubahan dimaksud pada
tanggal 20 April 2021 yang pada intinya memohon KPU dalam melakukan rapat
kordinasi DPB benar-benar memperhatikan tata cara dan juknis yang diatur
dalam Surat Edaran KPU tentang pemuthairan Data Pemilih Berkelanjutan
Tahun 2020, namun tidak diindahkan oleh KPU dengan Surat Nomor:
02/K.Bawaslu-LJ/33.24/IV/2021, dimana Bawaslu menilai KPU kurang
memperhatikannya tata cara yang diatur terutama terkait dengan sumber data
rekapitulasi DPB;
H. KETERANGAN TERHADAP POKOK PENGADUAN KE 9
Bahwa adapun tanggapan Pihak Terkait atas pokok pengaduan ke 9 adalah sebagai
berikut:
1. Bahwa prinsipnya Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya dalam melaksanakan
pengawasan Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan tidak akan ada keberatan
apabila pemutahiran dilaksanakan sesuai dengan Surat KPU Surat KPU Nomor:
181/PL.02.1-SD/1/KPU/II/2020 tentang pemutahiran data pemilih
berkelanjutan Tahun 2020, Surat KPU Nomor: 132/PL.02.SD/01/KPU/II/2021
Tentang Pemutahiran Data Pemilih berkelanjutan Tahun 2021 dan Surat KPU
Nomor 366/PL.02.SD/01/KPU/IV/2021 Perihal Perubahan Surat Ketua KPU,
Perihal Pemutahiran Data Pemilih berkelanjutan Tahun 2021;
2. Bahwa terkait dengan sumber data pemutahiran DPB yang diatur dalam surat
KPU RI Nomo: 181/PL.02.1-SD/1/KPU/II/2020 tentang pemutahiran data
pemilih berkelanjutan Tahun 2020 pada lampirannya di poin 1 (satu)
menyebutkan pemutahiran data pemilih berkelanjutan menggunakan Daftar
Pemilih Tetap Hasil Pemilu serentak Tahun 2019 sebagai dasar data
pemutahiran, dan selanjutnya pada poin 3 menyebutkan dalam hal KPU belum
mendapatkan data kependudukan hasil konsolidasi yang diserahkan oleh
pemerintah, KIP/KPU Kabupaten/kota berkordinasi dengan dinas dukcapil
setempat untuk mendapatkan data updating hasil pelayanan administasi
kependudukan seperti penduduk pindah datang, pemilih pemula, perubahan
identitas, perubahan status pekerjaan TNI/Polri, perubahan alamat dan data
kematian;
3. Bahwa selanjutnya sesuai dengan Pasal 202 ayat (l) Undang-Undang No 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum yang sebagaimana tercantum pada Surat KPU
Nomor: 132/ PL.02.1-SD/01/KPU/II/2021 pada angka 5 (lima) Tentang
Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 menyebutkan “KPU
Kabupaten/kota menggunakan data penduduk potensial pemilih pemilu untuk
disandingkan dengan daftar pemilih tetap pemilu terakhir yang dimutahirkan
secara berkelanjutan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih dan selanjutnya
pada Pasal 204 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana
disebutkan dalam angka 6 (Enam) Surat KPU Nomor: 132/ PL.02.1-
SD/01/KPU/II/2021 menyebutkan “KPU Kabupaten/Kota melakukan
pemutahiran data pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap pemilu terakhir
secara berkelanjutan;
4. Bahwa berkaitan dengan Surat KPU 181 /PL.02.1-SD/1/KPU/II/2020 tentang
pemutahiran data pemilih berkelanjutan Tahun 2020 sebagaimana disebutkan
pada poin 2 diatas dan Surat KPU Nomor 132/ PL.02.1-SD/01/KPU/II/2021
pada angka 5 (lima) dan 6 (enam) sebagaimana disebutkan pada poin 3 diatas,
maka Bawaslu berdasarkan hasil pengawasan menemukan KPU Kabupaten
Lanny Jaya tidak melaksanakan pemutahiran data pemilih berkelanjutan
dengan Daftar Pemilih Tetap Hasil pemilu 2019 sebagai dasar pemutahiran data
pemilih berkelanjutan dengan data Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Dinas
Dukcapil yang mestinya disandingkan / disinkronkan untuk pemutahiran Data
Pemilih Berkelanjutan Tahun 2020 dan 2021 namun hal dimaksud tidak
dilaksanakan;
5. Bahwa KPU/Pihak Teradu melakukan pemutahiran data pemilih berkelanjutan
selama ini hanya bersumber pada data DP4 Dinas Dukcapil yang tidak
mengalami perubahan angka apapun langsung ditetapkan sebagai Data Pemilih
Berkelanjutan, dimana terlihat data DP4 Pemerintah sama persis dengan Data
Pemilih Berkelanjutan yang ditetapkan oleh KPU/ Pihak Teradu (Bukti DP4
Dukcapil dan DPB Hasil Pleno Terlampir);
6. Bahwa berkaitan dengan angka 5 sebagaimana disebutkan, KPU Kabupaten
tidak memperhatikan sumber data harus diperhatikan adalah Daftar
PemilihTetap hasil pemilu 2019 dan Data Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk
disandingkan dalam melaksanakan pemutahiran DPB dimaksud, namun
terlihat KPU hanya melakukan rekapitulasi DPB dengan menggunakan 1 (satu)
sumber data saja yani data DP4 Dinas Dukcapil kabupaten Lanny Jaya (Bukti
Bawaslu pernah menyurat kepada KPU/Teradu terlampir);
7. Bahwa sebagaimana disebutkan pada poin 4-6 diatas, maka partai politik yang
tidak terima hasil Rapat Pleno Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan hasil
perubahan pertama dan perubahan kedua menyampaikan keberatan dalam
rapat pleno dan rapat kordinasi serta ditambah dengan aksi masyarakat yang
tidak terima hasil rekapitulasi DPB perubahan pertama dan kedua ini
menyampaikan keberatan dengan cara aksi pemalangan kantor pemerintahan
di kabupaten Lanny Jaya selama kurang lebih 3 minggu secara berturut – turut;
8. Bahwa sambil melakukan keberatan dan aksi masa yang dilakukan
sebagaimana disebutkan pada angka 7 (Tujuh) tersebut diatas, 3 (tiga) pimpinan
partai yaitu Partai Perindo, Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Demokrat dan
2 orang atas nama tim peduli demokrasi kabupaten Lanny Jaya melakukan
pendaftaran laporan dugaan pelanggaran administrasi kepada Bawaslu
Kabupaten Lanny Jaya, dan melakukan laporan dugaan pelanggaran
administrasi kepada Bawaslu Provinsi Papua, namunberhubung dengan
Tahapan pemilu 2024 belum dilaksanakan maka, Bawaslu melakukan kajian
dan penelitian berkas yang kemudian membuat rekomendasi kepada KPU/Para
Teradu untuk menindak lanjutinya;
9. Bahwa substansi rekomendasi Bawaslu kabupten Lanny Jaya adalah Meninjau
Kembali hasil rapat pleno dan rapat kordinasi penetapan Data Pemilih
Berkelanjutan yang mengalami perubahan DPB 2020 yang mana dipandang
Bawaslu, KPU tidak melakukan pemutahiran data sesuai dengan surat KPU RI
khususnya terkait dengan sumber data yang digunakan adalah Data DP4
Pemerintah saja dan tidak menggunakan Daftar Pemilu Tetap (DPT) pemilu 2019
maupun data lainnya sebagaimana diatur; (bukti rekomendasi terlampir);
10. Bahwa setelah surat rekomendasi disampaikan kepada KPU Kabupaten Lanny
Jaya, sampai saat aduan ini disampaikan dan diperiksa oleh majelis pemeriksa
etik belum ditindak lanjuti sebagaimana mestinya;
11. Bahwa selain permasalahan pemutahiran data pemilih berkelanjutan, juga
terdapat beberapa permasalahan antara lain adalah:
11.1. KPU sendiri dalam melakukan pleno DPB tidak semua komisioner hadir
memimpin rapat pleno maupun rapat kordinasi, bahkan sejak Tahun
2020 rapat pleno hanya dilakukan oleh 2 (dua) orang anggota Komisioner
yang memimpin rapat dan untuk kepentingan memenuhi syarat
secretariat KPU sering pakai telpon video call ataupun call whats App dan
tidak pernah ada penyampaian alasan ketidak hadirannya dalam rapat
pleno DPB Tahun 2020 dan 2021;
11.2. Ketidak hadirannya pihak dinas dukcapil kabupaten Lanny Jaya dan
11.3. Ketidak hadiran 16 pimpinan partai maupun berapapun kehadiran partai
sekalipun 2-4 partai politik sebagaimana disebutkan keterangan aduan
pertama, Bawaslu menyampaikan keberatan dan saran tetapi tidak
pernah diindahkan/tidak lanjuti;
12. Bahwa sebelum DPB dipermasalahkan, sebagai upaya pencegahan telah
dilakukan oleh Bawaslu kabupaten Lanny Jaya adalah sebagai berikut:
a. menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Lanny Jaya
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU Kabupaten Lanny Jaya
Nomor: 001/K.Bawaslu-LJ/33.24/IV/2020 tertanggal 24 April 2020 untuk
melakukan pemutahiran DPB sesuai Surat KPU karena ditemukan masih
belum memperhatikannya;
- Menyampaikan Surat Pemberitahuan kepada KPU Kabupaten Lanny Jaya
nomor 002/K.Bawaslu-LJ/33.02/VI/2020 tertanggal 11 Juni 2020 agar KPU
melaksanakan rapat pleno minimal 3 komisioner sehingga komisioner yang
masih berada diluar kabupaten Lanny Jaya segera kembali melaksanakan
tugas di Lanny Jaya;
- Penyampaian Surat Pemberitahuan Nomor: 003/K.Bawaslu-LJ/VI/2021
agar KPU Kabupaten Lanny Jaya dimohon berkantor di Lanny Jaya, bukan
di Kabupaten Jayawijaya Wamena dan melaksanakan kegiatan pemutahiran
DBP di Lanny Jaya, bukan di Wamena;
- Surat pemberitahuan kedua tentang DPB, KPU Kabupaten Lanny Jaya
nomor: 004/K.Bawaslu-LJ/33.24/VI/2021 tertanggal 8 Juli 2021 bahwa
ditemukan masih tidak melakukan pemutahiran DBP 2021 sesuai dengan
Surat KPU sehingga diharapkan untuk memperhatikannya serta melakukan
penelitian data Dukcapil Lanny Jaya yang terdapat perbedaan;
- Surat Nomor: 02/K.Bawaslu-LJ/33.24/IV/2021 tertanggal 20 April 2021
menyampaikan kepada KPULanny Jaya klarifikasi perubahan DPB yang
tidak sesuai dengan Surat KPU;
- Surat nomor: 007/K.Bawaslu-LJ/33.24/VII/2021 tertanggal 8 Juli 2021
kepada Bupati Lanny Jaya dalam hal ini kepala Dinas Dukcapil untuk
memastikan DP4 yang mana karena terdapat perbedaan data yang diberikan;
- Surat Nomor: 005/K.Bawaslu-LJ/VII/2021 tentang KPU Kabupaten Lanny
Jaya perlu melakukan klarifikasi atas aksi pemalangan kantor pemerintahan
Kabupaten Lanny Jaya kepada partai politik dan masyarakat yang
melakukan pemalangan;
- Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya Nomor:12/K.Bawaslu-
LJ/VII/2021 tertanggal 15 Juli 2021 atas laporan pengaduan partai politik
dan masyarakat;
- Selain penyampaian secara tertulis, secara lisan juga disampaikan saat rapat
kordinasi dilakukan yang termuat dalam hasil laporan pengawasan;
- Surat nomor:15/K.Bawaslu-LJ/33/24/X/2021 tentang peninjauan kembali
hasil rakor triwulan ketiga Tahun 2021;
- Surat Nomor:16/K.Bawaslu-LJ/33.24/X/2021, Surat Nomor:17/K.Bawaslu-
LJ/33.24/XI/2021 tentang Permintaan DBP by name dan by address selama
3 kali menyurat tidak pernah dikasih dalam bentuk exel;
b. Bahwa upaya – upaya pencegahan secara tertulis tersebut disampaikan,
namun KPU Kabupaten Lanny Jaya tidak menindak lanjutinya hingga
Laporan pengaduan ini disampaikan dan disidangkan hari pada hari ini;
13. Bahwa perubahan DPB yang kedua terjadi pada Rapat Kordinasi Pemutahiran
Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 pada Triwulan ke III (Tiga) yang
menurut KPU Kabupaten Lanny Jaya sumber data didapat dari Pemerintah
Kabupaten Lanny Jaya oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Berikut
dapat dijelaskan pada table berikut:
No Nama Distrik DPTHP3 DPB PEBHN DPB DPB
/DPT PERTAMA PERUBAHAN BERKURANG
KEDUA DARI
PEMILU PERUBAHAN
2019 KEDUA
1. Tiom 8389 8889 8781 108
2. Pirime 4078 6067 5509 558
3. Maki 2343 3665 3028 637
4. Gamelia 4697 4997 4872 125
5. Dimba 3657 3704 3519 185
6. Melagaineri 4780 4827 4702 125
7. Balingga 5834 3891 3673 218
8. Tiom Neri 4227 4936 4315 621
9. Kwiyawage 4177 3490 3270 220
10. Poga 5401 6914 6556 358
11. Niname 5238 3618 3474 144
12. Nogi 6077 4792 4526 266
13. Yiginua 5099 3576 3183 393
14. Tiom Olo 6000 4551 4312 239
15. Yugunggwi 3940 3972 4217 +245
16. Mokoni 4923 4287 4066 - 221
17. Wereka 4593 4593 4604 +11
18. Milimbo 5019 5688 4592 1096
19. Wiringgambut 2838 4615 4107 508
20. Golo 3038 4704 4616 88
21. Awina 3490 3490 4062 +572
22. Ayumati 4402 4451 4106 345
23. Wano Barat 3950 3950 4515 +565
24. Goa Balim 3821 3853 4073 220
25. Bruwa 11286 7951 7807 144
26. Balingga Barat 5826 3556 3627 71
27. Gupura 6472 6514 4497 2017
28. Kolawa 5326 5326 3568 1758
29. Gelok Beam 3678 3721 3457 264
30. Kuli Lany 2692 3417 2549 868
31. Lannyna 3283 3332 3035 297
32. Karu 4410 4910 4718 192
33. Yiluk 3204 3546 3325 221
34. Guna 3078 3389 3211 1178
35. Kelulome 3981 4271 3893 378
36. Nikogwe 6900 7520 6853 667
37. Muara 5138 5188 4934 354
38. Buguk Gona 5035 6137 5530 607
39. Melagai 7985 8005 7073 932
TOTAL 188.305 188.305 173.755 14550
14. Bahwa sebagaimana dijelaskan pada table ini Jumlah Total DPT Pemilu 2019
dengan Jumlah DPB 2020 mengalami berubahan pada DPB Perubahan kedua
secara total dalam Tahun 2021 adalah sebanyak 173.755;
15. Bahwa Data pemilih yang berkurang sebanyak 35 Distrik;
16. Bahwa Data pemilih yang bertambah sebanyak 4 Distrik dengan Total Distrik
sebanyak 39.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan Para Teradu diduga melakukan
Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas Tindakan dan
perbuatannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa Teradu I beberapa kali tidak hadir dalam rapat pleno KPU Kabupaten
Lanny Jaya namun tetap menandatangani Berita Acara Penetapan DPT Berkelanjutan;
[4.1.2] Bahwa Teradu I tidak pernah menyampaikan kepada publik berkenaan dengan
adanya hubungan kekerabatan dengan seorang Calon Anggota DPRD Kabupaten Lanny
Jaya dari Partai Amanat Nasional (PAN) pada Pemilihan Umum Anggota DPRD Tahun
2019;
[4.1.3] Bahwa Teradu I dan Teradu IV masih menerima gaji sebagai Aparatur Sipil
Negara (ASN) Kabupaten Lanny Jaya;
[4.1.4] Bahwa pada tahun 2018, Teradu II diadukan kepada DKPP berkenaan dengan
keterlibatan dalam kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya. Dalam
amar Putusan DKPP Nomor 312/DKPP-PKE-VII/2018 menjatuhkan sanksi
pemberhentian sementara kepada Yetron Kogoya selaku Anggota KPU Kabupaten
Lanny Jaya sampai dengan terbitnya Surat Keputusan Susunan Kepengurusan DPC
Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya yang tidak mencantumkan nama Yetron
Kogoya sebagai Pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya paling lama 30
(tiga puluh) hari. Namun, DPP Partai Demokrat dan/atau DPC Partai Demokrat
Kabupaten Lanny Jaya tidak pernah menerbitkan Surat Keputusan Perubahan
Susunan Kepengurusan DPC Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya;
[4.1.5] Bahwa Teradu VI diduga memalsukan surat Pemerintah Daerah Kabupaten
Lanny Jaya dalam rangka pengurusan alih status semula pegawai daerah menjadi
pegawai Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum;
[4.1.6] Bahwa Para Teradu memerintahkan Ketua PPD Muara untuk menghilangkan
perolehan suara Ridha Rita Kogoya selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya
dari Partai Gerindra pada Pemilu 2019. Para Teradu juga tidak mengindahkan
undangan Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya untuk memberikan klarifikasi berkenaan
pengurangan suara Ridha Rita Kogoya;
[4.1.7] Bahwa Para Teradu melakukan pleno penetapan DPT berkelanjutan dengan
cara menambah, mengurangi, dan memindahkan DPT di beberapa distrik di Kabupaten
Lanny Jaya. Tindakan tersebut dilakukan untuk memihak calon tertentu baik dalam
Pemilihan Kepala Daerah Serentak maupun Pemilihan Umum Anggota DPRD
Kabupaten Lanny Jaya Tahun 2024. Para Teradu tidak mengindahkan keberatan yang
disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya berkenaan adanya ketidaksesuaian
antara data Disdukcapil dengan data KPU pada saat pleno penetapan DPT
berkelanjutan;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan penjelasan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa pada tanggal 13 November 2018, Teradu I s.d. Teradu V dilantik menjadi
Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya. Pada pelaksanaan tugas sebagai penyelenggara
Pemilu di Tahun 2019, Teradu I s.d. Teradu V menyelenggarakan rapat pleno sebanyak
2 (dua) kali yakni Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih
Tetap Hasil Perbaikan Ketiga (DPTHP-3) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang
dilaksanakan tanggal 1 April 2019, dan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara
Tingkat Kabupaten yang dilaksanakan tanggal 7 Mei 2019;
[4.2.2] Bahwa pada kegiatan kampanye damai yang dilaksanakan tanggal 20 Maret
2019 di lapangan Ampera Kabupaten Lanny Jaya, Teradu I telah menyatakan secara
terbuka kepada publik berkenaan dengan hubungan kekerabatan dengan Baiten
Wenda selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya Partai Amanat Nasional
(PAN) Dapil II. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Para Calon Anggota DPRD Kabupaten
Lanny Jaya, dan Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya;
[4.2.3] Bahwa pada tanggal 5 Desember 2018, Teradu I telah mengajukan Surat
Permohonan Pemberhentian Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil. Menindaklanjuti
Surat a quo, Bupati Lanny Jaya menerbitkan SK Nomor: SK.823.3-004/KEPEG Tentang
Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Anggota KPU
Kabupaten Lanny Jaya Periode 2018-2023 a.n. Yuli Kogoya, tertanggal 30 Desember
2018. Namun Bendahara Pemerintah Daerah Kabupaten Lanny Jaya belum
menemukan aturan berkenaan pemberhentian gaji. Bendahara Pemerintah Kabupaten
Lanny Jaya masih mengirimkan gaji ke rekening Teradu I. Mengetahui hal tersebut,
pada tanggal 25 Mei 2020 Teradu I mengajukan kembali Surat Permohonan
Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil. Menindaklanjuti Surat a quo, Bupati
Lanny Jaya menerbitkan SK Nomor: SK.823.3-004/KEPEG Tentang Pemberhentian
Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Anggota KPU Kabupaten Lanny
Jaya Periode 2018-2023 a.n. Yuli Kogoya, tertanggal 30 Mei 2020. Teradu I tidak pernah
menggunakan gaji yang masuk ke dalam rekening dan berinisiatif mengembalikan ke
Rekening Kas Daerah Kabupaten Lanny Jaya Negara melalui Bank Papua. Demikian
halnya Teradu IV telah diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana Surat Keputusan Bupati Lanny Jaya Nomor: SK.821.3-702/BKPPA/2016
Tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang Di Angkat
Menjadi Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode 2018-2023, tertanggal 29
Desember 2018. Teradu IV tidak pernah menerima gaji dan menandatangani daftar gaji;
[4.2.4] Bahwa Teradu II tidak lagi tercantum sebagai pengurus DPC Partai Demokrat
Kabupaten Lanny sebagaimana Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Demokrat Nomor: 28/SK/DPP.PD/DPC/IV/2019 Tentang Revisi Susunan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya
Provinsi Papua Periode 2012-2017 yang di tetapkan di Jakarta tanggal 27 April 2019;
[4.2.5] Bahwa pada tanggal 25 Oktober 2017, Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan
Umum telah membuka pengumuman alih status. Menindaklanjuti hal tersebut, Teradu
VI menghadap Bupati Lanny Jaya untuk meminta persetujuan alih status Pegawai
Negeri Sipil Pemerintah Daerah Kabupaten Lanny Jaya Provinsi Papua menjadi Pegawai
Negeri Sipil di lingkup Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum. Selanjutnya,
Bupati Lanny Jaya menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan
Umum, Surat Nomor: 820/877/SET, perihal Pernyataan Persetujuan Alih Status PNS
a.n. Eribur Kogoya, tertanggal 30 Oktober 2017. Dengan demikian, dugaan pemalsuan
Surat Nomor: 820/876/SET, merupakan tuduhan yang tidak benar. Hal tersebut
diperkuat dengan Surat Pernyataan Bupati Lanny Jaya, tertanggal 13 Januari 2022,
yang pada pokoknya menegaskan kembali telah menyetujui dan menandatangani surat
pernyataan perpindahan Teradu VI menjadi Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal
Komisi Pemilihan Umum;
[4.2.6] Bahwa Para Teradu tidak pernah memerintahkan Ketua PPD Muara untuk
menghilangkan suara Ridha Rita Koya selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Lanny
Jaya Partai Gerindra. Selain itu, dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Calon
Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya Tahun 2019 tidak terdapat calon a.n. Ridha Rita
Kogoya Caleg Partai Gerindra melainkan Rida Kogoya. Adapun tidak terpilihnya Rida
Kogoya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya murni berdasarkan hasil
perolehan suara. Surat Undangan Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya berkenaan Sidang
Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Tahun 2019
disampaikan pada tanggal 6 Mei 2019 sehari sebelum pelaksanaan sidang
pemeriksaan. Selain itu, Para Teradu bukan merupakan Terlapor dalam permasalahan
tersebut melainkan PPD Muara, Panwas Muara, PPD Yugungi, dan Panwas Yugungi.
Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan tidak memiliki
keterkaitan dengan Para Teradu;
[4.2.7] Bahwa Teradu I s.d. Teradu V membenarkan dari 39 distrik se-Kabupaten
Lanny Jaya terdapat 9 distrik yang jumlah DPT melebihi data penduduk.
Menindaklanjuti hal tersebut, melalui proses pemutakhiran data pemilih
berkelanjutan, Teradu I s.d. Teradu V melakukan penyandingan data Pemilu terakhir
tahun 2019 sejumlah 188.305 dengan data Disdukcapil Kabupaten Lanny Jaya.
Hasilnya terdapat kegandaan data, dan ketidaksesuaian NIK KK, sehingga jumlah
semula 188.305 menjadi 173.755. Pada Rapat Pemutakhiran Data Pemilih
Berkelanjutan yang dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2020, tidak terdapat
keberatan dari partai politik maupun Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya. Pada tanggal 20
April 2021, Teradu I s.d. Teradu V baru menerima Surat Bawaslu Kabupaten Lanny
Jaya Nomor: 02/K.Bawaslu-LJ/33.24/04/IV/2021, perihal Peninjauan Kembali Hasil
Pleno DPB. Teradu I s.d. Teradu V tidak menindaklanjuti Surat a quo karena
menganggap telah kadaluarsa;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat sebagai berikut:
[4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa Teradu I s.d.
Teradu V dilantik menjadi Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya pada tanggal 13
November 2018. Dalam rangka penyelenggaraan tahapan Pemilu di Tahun 2019,
Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan rapat pleno terbuka sebanyak 2 (dua) kali, yakni
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan
Ketiga (DPTHP-3) Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada 1 April 2019 dan Rapat
Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten yang dilaksanakan tanggal
7 Mei 2019. Selanjutnya pada Tahun 2020, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Rapat
Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebanyak 4 (empat) kali. Demikian
pula pada Tahun 2021 Teradu I s.d. Teradu V juga melaksanakan tugas Rapat Pleno
Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan sebanyak 4 (empat) kali. Berdasarkan
kronologis waktu tersebut di atas, Teradu I s.d. Teradu V melaksanakan Rapat Pleno
Pemutahiran Data Pemilih Berkelanjutan sebanyak 8 (delapan) kali pada Tahun 2020
dan Tahun 2021. Rapat pleno tersebut dilaksanakan secara luring dan daring untuk
mencegah penyebaran Covid-19. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan Teradu I
selaku Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya meskipun tidak hadir tatap muka secara
langsung, namun mengikuti rapat pleno terbuka secara daring. Kehadiran Teradu I
secara daring sesuai dengan keterangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya
yang melakukan pengawasan kegiatan Rapat Pleno Pemutahiran Data Pemilih
Berkelanjutan pada Tahun 2020 dan Tahun 2021. Berdasarkan fakta tersebut, DKPP
berpendapat tindakan Teradu I telah sesuai dengan hukum dan etika. Dengan
demikian dalil pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Teradu I
meyakinkan DKPP;
[4.3.2] Menimbang dalil pada angka [4.1.2], terungkap fakta bahwa pada kegiatan
kampanye damai yang dilaksanakan tanggal 20 Maret 2019 di lapangan Ampera
Kabupaten Lanny Jaya, Teradu I telah menyatakan secara terbuka kepada publik
berkenaan dengan status suami Teradu I, Baiten Wenda, menjadi Calon Anggota DPRD
Kabupaten Lanny Jaya dari Partai Amanat Nasional (PAN) Dapil II. Kegiatan tersebut
dihadiri oleh para Calon Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya, partai politik,
masyarakat pemilih, dan Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya. Berdasarkan uraian fakta di
atas, DKPP menilai Teradu I telah menjalankan prinsip mandiri dan jujur
menyampaikan secara terbuka berkenaan dengan adanya hubungan kekerabatan
dengan Peserta Pemilu. Sikap jujur dan transparan sangat penting untuk menjaga
kepercayaan publik terhadap Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil pengadu
pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Teradu I meyakinkan DKPP;
[4.3.3] Menimbang dalil pada angka [4.1.3], terungkap fakta bahwa pada tanggal 5
Desember 2018, Teradu I telah mengajukan Surat Permohonan Pemberhentian
Sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil. Menindaklanjuti Surat a quo, Bupati Lanny
Jaya menerbitkan Surat Keputusan Nomor: SK.823.3-004/KEPEG perihal
Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Sebagai Anggota
KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode 2018-2023 a.n. Yuli Kogoya, tertanggal 30
Desember 2018. Namun, Bendahara Pemerintah Daerah Kabupaten Lanny Jaya belum
menemukan aturan berkenaan pemberhentian gaji sehingga masih mengirimkan gaji
ke rekening Teradu I. Mengetahui hal tersebut, pada tanggal 25 Mei 2020 Teradu I
mengajukan kembali Surat Permohonan Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Menindaklanjuti surat Teradu I, Bupati Lanny Jaya menerbitkan Surat Keputusan
Nomor: SK.823.3-004/KEPEG perihal Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai
Negeri Sipil Yang Diangkat Sebagai Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode 2018-
2023 a.n. Yuli Kogoya, tertanggal 30 Mei 2020. Teradu I mengaku tidak pernah
menggunakan gaji yang ditransfer ke rekeningnya dan telah mengembalikan ke
Rekening Kas Daerah Kabupaten Lanny Jaya Negara melalui Bank Papua.
Demikian halnya Teradu IV telah diberhentikan sementara sebagai Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana Surat Keputusan Nomor: SK.821.3-702/BKPPA/2016 perihal
Pemberhentian Sementara Sebagai Pegawai Negeri Sipil Yang Diangkat Menjadi Anggota
KPU Kabupaten Lanny Jaya Periode 2018-2023 tertanggal 29 Desember 2018. Teradu
IV tidak pernah menerima gaji dan menandatangani daftar gaji. Teradu IV tidak pernah
menerima gaji dari Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya sejak dilantik menjadi Anggota
KPU Kabupaten Lanny Jaya. Hal ini dibuktikan dengan tidak ada proses penerimaan
gaji yang termuat dalam rekening koran Teradu IV.
Berdasarkan fakta persidangan, DKPP menilai Teradu I tidak memiliki
kesadaran etik untuk segera mengembalikan seluruh gaji yang diterima sejumlah Rp.
87.588.040,00 (Delapan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu
Empat Puluh Rupiah) kepada Kas Daerah Kabupaten Lanny Jaya. Bahwa berdasarkan
tanda bukti setoran melalui Bank Papua, Teradu I baru mengembalikan gaji yang telah
diterima pada tanggal 20 Januari 2022. Teradu I selaku penyelenggara Pemilu
sepatutnya memahami kewajiban hukum untuk segera mengembalikan segala sesuatu
yang tidak lagi menjadi haknya. Berdasarkan hal tersebut Teradu I terbukti melanggar
Pasal 11 huruf c, Pasal 15 huruf g, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil
pada angka [4.1.3] terbukti jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP;
[4.3.4] Menimbang dalil pada angka [4.1.4], terungkap fakta bahwa Teradu II tidak lagi
tercantum sebagai pengurus DPC Partai Demokrat Kabupaten Lanny sebagaimana
Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Nomor:
28/SK/DPP.PD/DPC/IV/2019 tentang Revisi Susunan Kepengurusan Dewan
Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Lanny Jaya Provinsi Papua Periode
2012-2017 tertanggal 27 April 2019. DKPP menilai Teradu II telah bertindak responsif
melaksanakan amar Putusan DKPP Nomor: 312/DKPP-PKE-VII/2018 sehingga
namanya tidak lagi tercantum dalam susunan kepengurusan DPC Partai Demokrat
Kabupaten Lanny Jaya. Dengan demikian dalil pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan
jawaban Teradu II meyakinkan DKPP;
[4.3.5] Menimbang dalil pada angka [4.1.5], terungkap fakta bahwa berdasarkan
Keputusan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor
590/Kpts/Setjen/Tahun 2015 tentang Petunjuk Tenik Pelaksanaan Tes Kompetensi
dan Tes Integritas Alih Status/Pindah Instansi bagi Pegawai Negeri Sipil Dipekerjakan
pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh
dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten/Kota Tahun 2015 menyebutkan bahwa pelaksanaan alih status
dilaksanakan selama tahun 2017-2019. Setelah pelaksanaan tes kompetensi dan
integritas, Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum menerbitkan Surat Sekretaris
Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 836/SJ/VII/2017 tertanggal 19 Juli 2017
perihal Pengumuman Hasil Tes Kompetensi dan Tes Integritas Alih Status/Pindah
Instansi bagi PNS yang dipekerjakan pada Sekretariat KPU Provinsi dan Sekretariat
KPU Kabupaten/Kota. Bahwa alih status PNS memerlukan syarat Surat Persetujuan
dari Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dituangkan dalam Surat Sekretaris
Jenderal KPU Nomor: 1500/SDM.05.1-SD/05/SJ/X/2017 tertanggal 25 Oktober 2017.
Menindaklanjuti hal tersebut, Teradu VI menghadap Bupati Lanny Jaya untuk
meminta persetujuan alih status Pegawai Negeri Sipil dari Pemerintah Daerah
Kabupaten Lanny Jaya Provinsi Papua menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan
Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum. Bupati Lanny Jaya kemudian
menerbitkan Surat Nomor: 820/876/SET tertanggal 30 Oktober 2017 perihal
Persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) berkenaan dengan permohonan
alih status kepegawaian Teradu VI. Selanjutnya Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan
Umum menerbitkan Surat Nomor: 349/SDM.05.1-SY/05/SJ/X/2018 perihal Surat
Pernyataan Persetujuan tertanggal 5 Oktober 2018 dan Surat Nomor: 1532/SDM-05.1-
SD/05/SJ/X/2018 perihal Usul Alih Status kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara
(BKN) tertanggal 5 Oktober 2018. Menindaklanjuti surat tersebut, Kepala BKN
menerbitkan Keputusan Nomor: 00310/KEP/AU/14008/2019 tertanggal 18 Januari
2019 yang pada pokoknya menyetujui alih status Teradu VI menjadi Pegawai Negeri
Sipil Komisi Pemilihan Umum. Selanjutnya, Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan
Umum menerbitkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor: 290/SDM.05.1-
Kpt/05/SJ/IV/2019 tentang Penetapan Jenis Kepegawaian PNS Sekretariat Jenderal
KPU tanggal 22 April 2019. Pada tanggal 13 Januari 2022, Bupati Lanny Jaya,
menyampaikan kembali Surat Pernyataan yang pada pokoknya menegaskan telah
menyetujui dan menandatangani surat pernyataan perpindahan Teradu VI menjadi
Pegawai Negeri Sipil pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum. Berdasarkan
fakta tersebut, DKPP menilai Teradu VI telah bersungguh-sungguh kelengkapan syarat
administrasi alih status Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Daerah ke Sekretariat
Jenderal Komisi Pemilihan Umum. Dengan demikian dalil pengadu pada angka [4.1.5]
tidak terbukti dan jawaban Teradu VI meyakinkan DKPP;
[4.3.6] Menimbang dalil pada angka [4.1.6], terungkap fakta bahwa Para Teradu tidak
pernah memerintahkan Ketua PPD Muara untuk menghilangkan suara Ridha Rita Koya
selaku Calon Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya Partai Gerindra. Selain itu, dalam
penyelenggaraan Pemilu 2019 tidak terdapat calon Anggota DPRD Kabupaten Lanny
Jaya a.n. Ridha Rita Kogoya dari Partai Gerindra melainkan Rida Kogoya. Terhadap
dalil Teradu I s.d. Teradu V tidak mengindahkan undangan klarifikasi Bawaslu
Kabupaten Lanny Jaya, terungkap fakta bahwa Surat Undangan Bawaslu Kabupaten
Lanny Jaya berkenaan Sidang Pemeriksaan Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif
Pemilu Tahun 2019 disampaikan pada tanggal 6 Mei 2019 atau satu hari sebelum
pelaksanaan sidang pemeriksaan pada tanggal 7 Mei 2019. Dalam surat undangan
tersebut tidak menjelaskan secara detail berkenaan nama Calon Anggota DPRD yang
diduga kehilangan suara. Selain itu, Teradu I s.d. Teradu V bukan sebagai Terlapor
dalam laporan a quo, melainkan PPD Muara, Panwas Muara, PPD Yugungi, dan Panwas
Yugungi. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.6] tidak
terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu V tidak
terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.7] Menimbang dalil pada angka [4.1.7], terungkap fakta bahwa Teradu I s.d.
Teradu V membenarkan dari 39 distrik se-Kabupaten Lanny Jaya terdapat sembilan
distrik dengan jumlah DPT melebihi data penduduk. Menindaklanjuti hal tersebut,
melalui proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, Teradu I s.d. Teradu V
melakukan penyandingan DPT Pemilu 2019 sejumlah 188.305 dengan data
Disdukcapil Kabupaten Lanny Jaya. Hasilnya terdapat data ganda dan ketidaksesuaian
NIK dan KK, sehingga jumlah semula 188.305 menjadi 173.755. Pada Rapat
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober
2020, tidak terdapat keberatan dari partai politik maupun Bawaslu Kabupaten Lanny
Jaya. Pada tanggal 20 April 2021, Teradu I s.d. Teradu V baru menerima Surat Bawaslu
Kabupaten Lanny Jaya Nomor: 02/K.Bawaslu-LJ/33.24/04/IV/2021 perihal
Peninjauan Kembali Hasil Pleno DPT. Teradu I s.d. Teradu V tidak menindaklanjuti
Surat a quo karena menganggap telah kadaluarsa. Berdasarkan hal tersebut, dalil
aduan Pengadu pada angka [4.1.7] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu
meyakinkan DKPP. Teradu I s.d Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.3.8] Menimbang bahwa dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta Para Teradu
sehari-hari tidak berkantor di Tiom, Ibu Kota Kabupaten Lanny Jaya, melainkan di
Wamena, Kabupaten Jayawijaya, yang notabene di luar wilayah kerja Para Teradu.
Perpindahan kantor dilakukan tanpa disertai dengan alasan yang dapat
dipertanggungjawabkan sehingga mempengaruhi kinerja dan kualitas pelayanan
penyelenggara pemilu kepada pemilih dan peserta baik dalam penyelenggaraaan Pemilu
maupun Pilkada di Kabupaten Lanny Jaya. DKPP menilai Para Teradu tidak bersikap
dan bertindak profesional dalam memberikan pelayanan kepada pemilih dan peserta
pemilu. Tindakan Para Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan KPU
Kabupaten berkedudukan di ibu kota kabupaten dan Pasal 90 ayat (1) dan ayat (2)
Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019 yang mewajibkan anggota KPU Kabupaten/Kota
berdomisili di wilayah kerja masing-masing selama masa jabatan. Tindakan Teradu VI
memfasilitasi kantor Teradu I s.d. Teradu VI di luar wilayah kerja KPU Kabupaten
Lanny Jaya juga tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Teradu VI selaku
Sekretaris KPU Kabupaten Lanny Jaya seharusnya dapat bertindak tegas menolak
permintaan Teradu I s.d. Teradu V menyediakan kantor di Wamena. Akan tetapi,
Teradu VI justru memfasilitasi dan ikut berkantor di Wamena, Kabupaten Jayawijaya,
bersama Teradu I s.d. Teradu V. Dengan demikian, Para Teradu terbukti melanggar
Pasal 15 huruf e, g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.