Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 326 Tahun 2019
Ketua & Anggota KIP Prov. Aceh
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 11/03/2020 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 26-02-2020
👁 9 dibaca ⇩ 7 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan1. Bahwa para Teradu tidak menindaklanjuti laporan Pengadu terkait pemberhentian 2 (dua) kader Partai Nanggroe Aceh (PNA) yakni Samsul Bahri Bin Amiren dan M.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu tidak menindaklanjuti laporan Pengadu tanggal 26 September 2019, terkait pemberhentian Samsul Bahri Bin Amiren dan M. Rizal Falevi Kirani sebagai pengurus Partai Nanggroe Aceh (PNA) akibatnya yang bersangkutan tetap dilantik sebagai Anggota DPRA pada tanggal 30 September 2019 di Gedung DPRA Banda Aceh.
Pasal DilanggarPasal 6; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 11; Pasal 14 ayat (5); Pasal 5 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Syamsul Bahri selaku Ketua merangkap anggota KIP Provinsi Aceh, Teradu II Tharmizi, Teradu III Munarwarsyah, Teradu IV Muhammad, dan Teradu V Ranisah masing-masing selaku Anggota KIP Provinsi Aceh terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 326-PKE-DKPP/XI/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 353- P/L-DKPP/XI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 326-PKE-DKPP/XI/2019 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Irwandi Yusuf Pekerjaan/Lembaga : Ketua Partai Nanggroe Aceh (PNA) Alamat : Jl. T. Iskandar No. 54 Lambhuk, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. MEMBERIKAN KUASA KEPADA: 1. Nama : Isfanuddin Amir Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. T. Iskandar No. 54 Lambhuk, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. 2. Nama : Husni Bahri Tob Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. T. Iskandar No. 54 Lambhuk, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. 3. Nama : Haspan Yusuf Ritonga Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. T. Iskandar No. 54 Lambhuk, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. 4. Nama : Andi Lesmana Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. T. Iskandar No. 54 Lambhuk, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. 5. Nama : Yahya Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. T. Iskandar No. 54 Lambhuk, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. 6. Nama : Muhammad Qodrat Husni Putra Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. T. Iskandar No. 54 Lambhuk, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Syamsul Bahri Jabatan : Ketua KIP Provinsi Aceh Alamat Kantor : Jl. Komplek Gedung Arsip, Jl. T. Nyak Arief, Jeulingke, Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Tharmizi Jabatan : Anggota KIP Provinsi Aceh Alamat Kantor : Jl. Komplek Gedung Arsip, Jl. T. Nyak Arief, Jeulingke, Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Munarwarsyah Jabatan : Anggota KIP Provinsi Aceh Alamat Kantor : Jl. Komplek Gedung Arsip, Jl. T. Nyak Arief, Jeulingke, Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Muhammad Jabatan : Anggota KIP Provinsi Aceh Alamat Kantor : Jl. Komplek Gedung Arsip, Jl. T. Nyak Arief, Jeulingke, Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Ranisah Jabatan : Anggota KIP Provinsi Aceh Alamat Kantor : Jl. Komplek Gedung Arsip, Jl. T. Nyak Arief, Jeulingke, Syiah Kuala, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V; Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V selanjutnya disebut sebagai--------------Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban para Teradu; memeriksa mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Ahli; mendengar keterangan pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Bahwa para Teradu tidak menindaklanjuti laporan Pengadu terkait pemberhentian 2 (dua) kader Partai Nanggroe Aceh (PNA) yakni Samsul Bahri Bin Amiren dan M. Rizal Falevi Kirani yang terdaftar sebagai Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Pada hari Kamis, tanggal 26 September 2019, sebelum pelantikan Anggota DPRA, Pengadu bertemu dengan para Teradu dan menyampaikan laporan dilampiri dengan Surat Keputusan tentang Pemberhentian Samsul Bahri Bin Amiren dan M. Rizal Falevi Kirani, dan pengantar tertulis Dewan Pimpinan Partai Nanggroe Aceh (DPP-PNA). Kendati demikian, para Teradu tidak merespon hal tersebut sehingga mengakibatkan dua kader PNA yang sudah diberhentikan secara tidak hormat tetap dilantik menjadi Anggota DPRA mewakili PNA pada hari Senin, tanggal 30 September 2019 di Gedung DPRA Banda Aceh. Walaupun KIP Provinsi Aceh sempat membuat surat balasan yakni Surat Nomor 1708/PL.01.9-SD/11/Prov/IX/2019, perihal Penjelasan, tanggal 30 September 2019, tetapi surat tersebut sudah tidak bermakna karena disampaikan pada saat waktu pelantikan Anggota DPRA. Tindakan para Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) huruf c, Ayat (2) huruf c, Ayat (3), dan Ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetepan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. Pasal yang dilanggar: Pasal 32 Ayat (1) huruf c, Pasal 32 Ayat (2) huruf c, Pasal 32 Ayat (3), dan Pasal 32 Ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.  Pasal 32 Ayat (1) huruf c yang berbunyi “Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota”.  Pasal 32 Ayat (2) huruf c yang berbunyi “Calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c meliputi: c. calon diberhentikan atau mundur dari Partai Politik yang mengajukan calon yang bersangkutan; dan/atau”.  Pasal 32 Ayat (3) yang berbunyi “Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) telah ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum”.  Pasal 32 Ayat (4) yang berbunyi “KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengganti calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan calon dari DCT anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di Dapil yang bersangkutan”. Kronologi Kejadian: 1) Bahwa pada tanggal 25 September 2019, Darwati A. Gani menghubungi Teradu III untuk meminta silaturahmi dan membicarakan beberapa hal yang berkaitan dengan kepentingan Partai Nanggroe Aceh (PNA). Teradu III mengatakan posisi para Komisioner KIP Aceh sedang berada di Jakarta dan akan ke Banda Aceh pada hari Rabu, tanggal 25 September 2019, oleh sebab itu Darmawati A. Gani meminta pertemuan dapat dijadwalkan pada hari Kamis, tanggal 26 September 2019, Pukul 10.00 wib. Kendati demikian, Teradu III meminta agar pertemuan dilaksanakan pada Pukul 14.00 wib; 2) Bahwa pertemuan pada hari Kamis, tanggal 26 September 2019, Teradu III menerangkan bahwa sebelumnya Darwati A. Gani menghubunginya dan meminta untuk bertemu, tetapi Teradu III tidak bersedia untuk bertemu sendirian. Teradu III meminta supaya Darwati A. Gani beserta pengurus Partai Nanggroe Aceh lainnya bertemu dengan para Komisioner KIP Provinsi Aceh di Kantor KIP Provinsi Aceh. Selanjutnya, Darwati A. Gani menyerahkan surat pemberhentian kepada Teradu III, dan dibaca oleh para Komisioner KIP Provinsi Aceh; 3) Bahwa Teradu II mengatakan surat tersebut “Injurytime” (masuk saat-saat akhir), sebab besok adalah hari Jumat yang berarti satu hari kerja sedangkan hari Senin dilaksanakan pelantikan. Bahkan KIP Provinsi Aceh membutuhkan waktu untuk menggelar pleno terkait surat tersebut dan tidak yakin bisa menyelesaikan pada hari Jumat sebelum pelantikan; 4) Teradu III mengatakan akan mempelajari surat tersebut, AD/ART Partai Nanggroe Aceh, dan membalas surat tersebut. Bahkan menyurati Kanwil Hukum dan Ham untuk mempertanyakan keabsahan kepengurusan Partai Nanggroe Aceh, karena sampai dengan saat ini kepengurusan yang terdaftar pada KIP Provinsi Aceh adalah Irwandi Yusuf sebagai Ketua Umum, Samsul Bahri Bin Amiren sebagai Ketua Harian, dan Miswar Fuady sebagai Sekretaris Jenderal. KIP Provinsi Aceh membutuhkan waktu untuk melakukan rapat pleno dan mengecek keabsahan kepengurusan di Kantor Kemenkumham, sedangkan proses surat-menyurat tinggal 1 (satu) hari kerja yakni Jumat; 5) Teradu III mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 33 PKPU No.5 Tahun 2019, penundaan pelantikan hanya dapat dilakukan untuk tersangka kasus korupsi, sedangkan kasus lainnya tidak memiliki dasar hukum untuk dilakukan penundaan. Komisioner KIP meminta seorang staf yang hadir pada saat itu untuk membacakan isi Pasal 33 PKPU No.5 Tahun 2019. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menyatakan bahwa Teradu I, II, III, IV, V, telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 2. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia memberikan sanksi kepada Teradu I, II, III, IV, V, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia memberikan Putusan yang seadil-adilnya. [2.3] ALAT BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-13 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 Bukti P-1 Surat DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor: 017/SP/DPP/IX/2019, perihal Pemberitahuan Pemberhentian Sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh Darussalam yang ditujukan kepada Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, tertanggal 25 September 2019; 2 Bukti P-2 Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor: 006/15/SK/DPP/IX/2019, Tentang Pemberhentian Samsul Bahri Bin Amiren sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh, tertanggal 25 September 2019; 3 Bukti P-3 Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 007/15/SK/DPP/IX/2019, Tentang Pemberhentian M. Rizal Falevi Kirani sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh, tertanggal 25 September 2019; 4 Bukti P-4 Surat KIP Aceh Nomor: 1708/PL.01.9-SD/11/Prov/IX/2019, perihal Penjelasan yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP Partai Nanggroe Aceh, tertanggal 30 September 2019; 5 Bukti P-5 Surat DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor: 018/SP/DPP/X/2019, perihal Penyampaian Dokumen Pendukung Rapat Harian DPP PNA terkait Pemberhentian Anggota PNA kepada KIP Aceh, tertanggal 4 Oktober 2019; 6 Bukti P-6 Surat DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor: 14/SK/DPP-PNA/X/2019, perihal Permohonan Verifikasi Calon Pengganti kepada KIP Aceh, tertanggal 11 Oktober 2019; 7 Bukti P-7 Surat KIP Aceh Nomor: 1812/PY.03.1-SD/11/Prov/X/2019, perihal Jawaban Permohonan Verifikasi Calon Pengganti kepada DPP Partai Nanggroe Aceh, tertanggal 21 Oktober 2019; 8 Bukti P-8 Kliping Surat Kabar Serambi Indonesia hari Senin tanggal 30 September 2019 dengan judul “Tiyong dan Falevi tetap dilantik” 9 Bukti P-9 Kliping Surat Kabar Serambi Indonesia hari Selasa tanggal 29 September 2019 dengan judul “Eks Caleg Gerindra Menangis”; 10 Bukti P-10 Kliping Surat Kabar Elektronik Gatra.com tanggal 16 September 2019 dengan judul “2 Anggota DPRD Provinsi Maluku Batal Dilantik”; 11 Bukti P-11 Surat KIP Aceh Nomor 1813/HK.04-SD/11/Prov/X/2019, perihal Kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh, tanggal 21 Oktober 2019; 12 Bukti P-12 Kliping Surat Kabar Elektronik GoAceh.co hari Rabu, tanggal 10 Mei 2017, Pukul 23.04 wib, yang diupload dengan judul berita “Diberhentikan sebagai ketua Panwaslih Aceh, Samsul Bahri: Saya Tidak Keberatan”; 13 Bukti P-13 Kliping surat kabar elektronik Portalsatu hari Jumat, 29 Maret 2019, Pukul 11.01 wib yang diupload dengan judul berita “Kena Sanksi Peringatan Keras dari DKPP, Ini Kata Ketua KIP Aceh”. [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Asiah Pengurus Partai Nanggroe Aceh dan memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 8 Februari 2020 sebagai berikut: Asiah (Pengurus Partai Nanggroe Aceh)  Saksi tidak pernah mengetahui Peraturan Nomor 2 Tahun 2018.  Saksi menjadi pengurus Partai PNA semenjak tahun 2013.  Saksi menerangkan SK Pengangkatan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen.  Saksi menerangkan penggantian pengurus baru kali ini terjadi.  Saksi menerangkan SK dikeluarkan oleh Ketua Umum dan Sekjen.  Saksi menerangkan tidak ada aturan khusus harus ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen.  Saksi menerangkan pengangkatan dan pemberhentian ditandatangani Ketua Umum dan Sekjen. [2.5] KETERANGAN AHLI Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Ahli yakni Ridwan Hadi, S.H., dan memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan tanggal 8 Februari 2020 sebagai berikut: Ridwan Hadi, S.H. (Ahli)  Yang mulia Majelis Hakim DKPP, atas permintaan dari pengadu/pelapor yang mengajukan pengaduan kepada KIP Aceh atas dugaan pelanggaran etik terkait tindak lanjut surat pelapor terhadap pemberhentian 2 (dua) kader Partai Nanggroe Aceh yang telah ditetapkan sebagai calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Dengan ini saya sampaikan keterangan sebagai Ahli yaitu sebagai berikut: Bahwa untuk keperluan pengaduan pengadu/pelapor dimaksud,izinkan saya memberikan keterangan sebagai berikut: 1. Tentang Perbedaan antara Penggantian Antar Waktu anggota DPRD dan penggantian Calon Terpilih anggota DPRD. Penggatian antar Waktu anggota DPRD/DPRA dilakukan setelah calon anggota DPRD/DPRA terpilih diresmikan dan telah diambil sumpahnya dan yang bersangkutan telah menjalankan tugas sebagai anggota DPRD/DPRA. Sementara penggantian calon anggota DPRD/DPRA terpilih dilakukan sebelum calon anggota DPRD/DPRA tersebut diresmikan dan diambil sumpahnya. 2. Tentang Dasar Hukum Penggantian Calon terpilih anggota DPRD/DPRA. Bahwa pasal 426 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 telah mengatur tentang penggantian calon terpilih, yang kemudian seharusnya dimaknai sebagai hak dan kewenangan kepada penyelenggara pemilu dan peserta pemilu untuk mengganti calon terpilih anggota DPRD/DPRA dengan syarat sesuai dengan maksud UU nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum pasal 426 ayat(1) tersebut, yang berbunyi “Penggantian calon terpilih anggota DPR,DPD,DPRD Propinsi dan DPRD kab/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan : a. Meninggal dunia; b. Mengundurkan diri; c. Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR,DPD, DPRD Propinsi atau DPRD Kab/kota; atau d. Terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.” Bahwa selanjutnya ketentuan dalam pasal 426 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum tersebut diatur oleh KPU dalam aturan pelaksana dari Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum anggota DPR,DPD,DPRD Propinsi dan DPRD kab/kota khususnya mengenai pengusulan pelantikan Calon Terpilih dalam Peraturan KPU atau PKPU yaitu PKPU nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,Penetapan Perolehan Kursi dan penetapan Calon Terpilih dalam pemilihan umum. Bahwa KPU telah mengatur secara detail dalam PKPU nomor 5 Tahun 2019, khususnya mengenai syarat dan mekanisme pengusulan pelantikan calon terpilih, terlebih khusus lagi dalam pasal 32 PKPU nomor 5 Tahun 2019 yang memberikan ruang kepada Penyelenggara Pemilu dan Peserta pemilu mengganti calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pasal 32 PKPU No.5 Tahun 2019 : (1) Penggantian Calon Terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD Kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan : a. Meninggal dunia; b. Mengundurkan diri; c. Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota; d. Terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau e. Terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai kampanye pemilu, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: a. Calon yang terbukti masih berstatus sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota atau wakil walikota, kepala desa atau perangkat, desa aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, direksi, Komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN, dan/atau BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; b. Calon yang berstatus sebagai terpidana, kecuali terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara; c. Calon diberhentikan atau mundur dari partai politik yang mengajukan calon yang bersangkutan; dan/atau d. Calon yang masih berstatus sebagai anggota DPRD dari partai politik yang berbeda dengan partai politik yang mengajukan calon bersangkutan. (3) Dalam hal calon terpilih anggota DPR,DPD, DPRD Propinsi atau DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU Propinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum. 3. Potensi masalah. Potensi masalah dapat terjadi jika calon terpilih yang diberhentikan oleh Partai Politik yang mengusulkan calon ditindak lanjuti oleh penyelenggara pemilu tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau salah dan keliru dalam menafsirkan aturan main atau rule of the game, oleh karenanya sewajarnya ruang penafsiran tentang pernyataan injury time (jika benar dan terbukti) oleh komisioner KIP Aceh terkait surat Pengadu kepada Teradu sehingga KIP tdk dapat memproses surat dari Partai Nanggroe Aceh tersebut harus diberikan kepada yang mulia Majelis hakim DKPP sebagai penegak etik dalam pemilu. Tugas yang harus dilaksanakan oleh para komisiner penyelenggara pemilu menuntut adanya pertanggung jawaban yang harus ditunaikan. Oleh karena itu para pemegang mandat rakyat ini wajib memahami dengan baik seluruh ketentuan hukum kepemiluan.Bahwa selain mereka dituntut menjalankan tugas-tugas yang sifatnya teknis operasional sesuai dengan regulasi yang ada-- -mereka juga dituntut menjalankan proseduralistik dan formalistik kelembagaan misalnya setiap keputusan yang diambil haruslah melalui rapat pleno sebagai keputusan tertinggi yang wajib dijalankan. Majelis Hakim DKPP yang saya Muliakan,Pihak pelapor,para terlapor dan pihak terkait yang saya Hormati, Demikianlah keterangan yang saya berikan semoga bermanfaat dan menjadi pertimbangan yang mulia majelis hakim DKPP dalam mengambil putusan nanti.  Untuk prinsip kehati-hatian terdapat 2 (dua) instrumen yang diberikan oleh regulasi bagi Penyelenggara Pemilu. Instrumen yang pertama adalah verifikasi administrasi, sedangkan yang kedua adalah verifikasi faktual. Jadi setiap persoalan yang dimunculkan harus segera dibentuk tim verifikator dan melakukan prinsip kehati-hatian dalam melakukan verifikasi faktual. Misalnya mendatangi partai politik atau lembaga-lembaga lain yang memungkinkan untuk mengambil keputusan secara lebih berhati-hati. Termasuk setelah melakukan verifikasi faktual dan administrasi, apabila masih meragukan maka berkewajiban melakukan konsultasi kepada KPU RI agar keputusan yang diambil seragam.  Pertama prinsip kepastian hukum bahwa ada aturan terkait penggantian calon terpilih. Ada aturan dengan syarat-syarat tertentu apabila kepastian hukum sudah ditemukan, untuk prinsip kehati-hatian dalam memutuskan persoalan itu maka KIP Aceh berkewajiban melakukan konsultasi dengan KPU RI. Jawaban dari KPU RI menjadi pedoman dalam mengambil keputusan. Keputusan yang diambil harus melalui rapat pleno terbuka untuk umum dan harus kuorum. Dalam hal ini Ahli tidak melihat apakah KIP Aceh sudah melakukan rapat pleno atau tidak?  PKPU sudah mengatur mengenai penggantian calon terpilih, secara detail menjelaskan bahwa boleh peserta Pemilu/masyarakat untuk meminta Penyelenggara Pemilu agar tidak mengusulkan calon terpilih kepada pihak yang memiliki kewenangan itu dan segera mengganti.  Di dalam Pasal 32 atau Pasal 33 menyebutkan “apabila tidak dilakukan penggantian maka Surat Keputusan KIP batal demi hukum” dampak potensi batal demi hukum maka pelantikan berdasarkan Surat Keputusan yang batal demi hukum adalah tidak sah, maka penggunaan keuangan Negara untuk anggota DPRA menurut kami juga tidak sah.  Yang kami maksud adalah Pasal 32 PKPU Nomor 5 Tahun 2019, yang artinya KPU diberikan kewenangan oleh undang-undang dan PKPU yakni regulasi KPU sendiri untuk melakukan penggantian calon terpilih. Mengenai calon terpilih tersebut dapat diganti sesuai dengan alasan perundang-undangan yang berlaku.  Dapat kami tambahkan, mekanisme pemberhentian oleh partai politik tunduk terhadap undang-undang, tetapi keseluruhan dari undang-undang tersebut semangatnya adalah apabila terjadi persoalan keberatan terhadap pemberhentian di dalam lingkup partai politik seharusnya diselesaikan dalam Mahkamah Internal Partai.  Keberatan atas putusan Mahkamah Internal Partai tersebut dapat diajukan dalam Pengadilan Negeri. Dapat kami simpulkan bahwa Penyelenggara Pemilu tidak berwenang menilai sah atau tidak sah pemberhentian yang dilakukan oleh partai politik. Partai Politik dalam melakukan pemberhentian harus tunduk kepada peraturan perundang-undangan.  Pengajuan calon terpilih yang dilakukan oleh partai politik seharusnya durasinya setelah penetapan calon. Untuk hal tersebut, KPU sebagai Penyelenggara Pemilu mempunyai kewajiban menyerahkan daftar nama calon terpilih untuk mendapatkan pengesahan Kementerian Dalam Negeri atau Gubernur untuk DPRA. Terdapat ketentuan PKPU No. 5 Tahun 2019, calon yang sudah diberhentikan partai politik dinyatakan sudah tidak memenuhi persyaratan lagi, sehingga KIP berkewajiban mengganti calon tersebut, diganti dengan mekanisme perolehan suara terbanyak untuk selanjutnya.  Menurut kami apabila itu hanya selembar surat yang ditandatangani pejabat yang memiliki kewenangan untuk itu, hal tersebut sudah memenuhi syarat. Apabila KPU meragukan terhadap keabsahan selembar surat tersebut maka KPU melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual untuk memastikan bahwa surat tersebut benar-benar ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Segala ketentuan harus dianggap oleh Penyelenggara Pemilu adalah sebuah keputusan partai yang harus ditindaklanjuti karena keberatan terhadap keputusan partai politik merupakan kewenangan dari lembaga lain.  Dokumen yang digunakan adalah dokumen kepengurusan partai saat pendaftaran calon. Apabila terjadi perubahan maka dokumen syarat calon harus menyerahkan SK Kepengurusan Partai Politik. Hal tersebut yang menjadi acuan penyelenggara Pemilu. Sebelum ada lembaga yang menyerahkan penggantian maka dokumen tersebut harus menjadi pegangan bagi penyelenggara Pemilu.  Apabila surat hanya ditandatangani Ketua Umum, apabila hal tersebut dilakukan dalam tahapan pencalonan jelas tidak dapat diterima. KPU membuat tim penerimaan berkas dan melakukan verifikasi administrasi ketika syarat tidak terpenuhi. Artinya di dalam PKPU Pencalonan diatur siapa yang harus menandatangani dokumen pencalonan tersebut kalau tidak terpenuhi maka KPU boleh menolak. [2.6] KESIMPULAN PENGADU Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor 326-PKE-DKPP/XI/2019, tanggal 8 Februari 2020, maka Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa kesimpulan/konklusi ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan pengaduan yang telah diajukan oleh Pengadu. Hal yang Pengadu kemukakan dalam pengaduan, sepanjang masih relevan mohon dianggap juga berlaku dalam konklusi ini; 2. Bahwa Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu menentukan bahwa demi menjaga integritas dan profesionalitas Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu; 3. Bahwa para Teradu sebagai unsur Penyelenggara Pemilu telah menjalankan tugas serta kewajibannya secara tidak profesional dan tidak berintegritas. Hal tersebut disebabkan para Teradu tidak menetapkan prinsip Penyelenggara Pemilu dengan baik dan benar; 4. Bahwa Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu menyatakan integritas Penyelenggara Pemilu salah satunya berpedoman pada prinsip akuntabel. Ketentuan tersebut secara a contrario dapat dimaknai bahwa Penyelenggara Pemilu dalam hal ini termasuk para Teradu tidak dapat dikatakan memiliki integritas apabila melanggar prinsip akuntabel. Bahkan Prinsip akuntabel menurut Pasal 6 Ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 bermakna Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 5. Bahwa tindakan para Teradu yang tidak menindaklanjuti laporan Pengadu tentang pemberhentian 2 (dua) kader PNA yakni Samsul Bahri bin Amiren dan M. Rizal Falevi Kirani, merupakan suatu bentuk tindakan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu yang bersifat omission (melanggar dengan cara tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan), tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan; 6. Bahwa Pengadu selaku Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) berdasarkan peraturan perundang-undangan maupun berdasarkan AD/ART PNA, berwenang untuk memberhentikan keanggotaan kadernya, in casu adalah Samsul Bahri bin Amiren dan M. Rizal Falevi Kirani. Pemberhentian keanggotaan kedua mantan kader PNA tersebut telah dilakukan secara sah, oleh karena itu tidak ada alasan bagi para Teradu untuk tidak menindaklanjuti laporan Pengadu; 7. Bahwa berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) huruf c, Ayat (2) huruf c, Ayat (3), Ayat (4), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, menentukan bahwa penggantian anggota DPRD dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD Provinsi. Selanjutnya, dijelaskan bahwa seorang dianggap tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD Provinsi salah satunya adalah diberhentikan dari partai politik yang mengajukan calon yang bersangkutan; 8. Bahwa tindakan para Teradu yang tidak menindaklanjuti laporan Pengadu terkait pemberhentian Samsul Bahri bin Amiren dan M. Rizal Falevi Kirani mengakibatkan kedua mantan kader PNA tersebut tetap dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), kendatipun keduanya tidak lagi memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Anggota DPRA. Dengan demikian tindakan para Teradu terbukti bertentangan dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019, Pasal 32 Ayat (1) huruf c, Ayat (2) huruf c, Ayat (3), dan Ayat (4); 9. Bahwa tindakan para Teradu yang tidak menindaklanjuti laporan Pengadu terkait pemberhentian Samsul Bahri bin Amiren dan M. Rizal Falevi Kirani mengakibatkan kedua mantan kader PNA tersebut tetap dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), kendatipun keduanya tidak lagi memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Anggota DPRA. Konsekuensi keabsahan dan legalitas mereka sebagai anggota legislatif yang menjalankan fungsi pengawasan (controlling), anggaran (budgeting), dan legislasi (legislation), menjadi diragukan. Dengan demikian, tindakan para Teradu terbukti tidak sesuai dengan prinsip akuntabel dan membawa dampak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan; 10. Bahwa selain melanggar prinsip akuntabel, para Terady juga bertindak tidak profesional dan melanggar prinsip kepastian hukum; 11. Bahwa menurut Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Pasal 6 Ayat (3) huruf a profesionalitas Penyelenggara Pemilu berpedoman pada prinsip berkepastian hukum, yang bermakna dalam penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 12. Bahwa tindakan para Teradu bertentangan dengan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019, Pasal 32 Ayat (1) huruf c, Ayat (2) huruf c, Ayat (3), dan Ayat (4), secara mutatis mutandis para Teradu juga telah melanggar prinsip kepastian hukum dan bertindak tidak profesional; 13. Bahwa berdasarkan keseluruhan penjelasan yang telah dikemukakan oleh Pengadu, baik dalam pengaduan, di dalam sidang pemeriksaan, maupun dalam konklusi ini, Pengadu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk dapat menyatakan para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta memberikan sanksi kepada para Teradu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, demi tegaknya etika dan martabat Penyelenggara Pemilu yang ada di seluruh Indonesia, khususnya Aceh. Demikian konklusi ini Pengadu sampaikan untuk dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia dalam memutus perkara a quo. Atas perhatian dan kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan memutus perkara a quo, Pengadu ucapkan terima kasih. [2.7] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU Dengan ini mengajukan jawaban terhadap pengaduan Pengadu Perkara Nomor 326- PKE-DKPP/XI/2019 yaitu sebagai berikut: Teradu I sampai dengan Teradu V menolak seluruh dalil Pengadu kecuali secara tegas diakui di dalam jawaban ini. 1. Bahwa pada tanggal 25 September 2019, sekitar Pukul 08.42 wib, Darwati A. Gani menghubungi Teradu III sebagaimana chat Whatsapp (WA), bermaksud untuk bertemu. Teradu III menjelaskan bahwa ia masih di Bandara Soekarno- Hatta, Jakarta; 2. Bahwa Darwati A. Gani meminta waktu dan tempat bertemu untuk berdiskusi dengan Teradu III, tetapi hal tersebut tidak dipenuhi oleh Teradu III dan menyarankan agar bertemu dengan Komisioner KIP Provinsi Aceh secara formal; 3. Bahwa Teradu III menyampaikan informasi kepada Whatsapp grup KIP Provinsi Aceh, mengenai Darwati A. Gani yang bermaksud melakukan silaturahmi dengan KIP Provinsi Aceh, dan berkomunikasi hal yang sama kepada Teradu II selaku Wakil Ketua KIP Provinsi Aceh; 4. Bahwa pada tanggal 26 September 2019, sekitar Pukul 09.53 wib, Darwati A. Gani menghubungi Teradu III sebagaimana chat Whatsapp untuk menanyakan keberadaan Teradu III dan menyampaikan maksud silaturahmi. Setelah mengonfirmasi waktu kepada Teradu II, terdapat agenda sidang DKPP di Aula Kantor KIP Aceh, sehingga waktu yang dapat disediakan adalah Pukul 14.00 wib. 5. Bahwa proses silaturahmi Darwati A. Gani beserta Pengurus DPP PNA berlangsung pada tanggal 26 September 2019 sekitar Pukul 14.30 wib yang diterima oleh 4 (empat) anggota KIP Aceh, masing-masing sebagai berikut: 1) Tharmizi (Wakil Ketua KIP Aceh); 2) Munawarsyah (Anggota KIP Aceh); 3) Muhammad (Anggota KIP Aceh); 4) Ranisah (Anggota KIP Aceh); Adapun 3 (tiga) orang komisioner KIP Aceh lainnya tidak hadir, masing-masing dikarenakan: 1) Syamsul Bahri (Ketua KIP Aceh) sedang berobat di Penang, Malaysia. 2) Akmal Abzal (Anggota KIP Aceh) dikarenakan dalam kondisi kurang sehat. 3) Agusni AH (Anggota KIP Aceh) dikarenakan dalam kondisi kurang sehat. 6. Bahwa pertemuan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua KIP Aceh, kemudian mempersilakan Darwati A. Gani menyampaikan maksud silaturahmi tersebut. 7. Bahwa Darwati A. Gani menyampaikan mengenai kondisi kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh, di antaranya tidak diakui hasil Kongres Luar Biasa DPP Partai Nanggroe Aceh beberapa waktu yang lalu dan menyatakan DPP Partai Nanggroe Aceh yang sah dibawah kepemimpinan Ketua Umum Irwandi Yusuf. Dia juga menyampaikan bahwa Samsul Bahri Bin Amiren sebagai Ketua Harian, Miswar Fuadi sebagai Sekretaris Jenderal, dan Rizal Falevi sebagai Wakil Ketua sudah diberhentikan dari kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh. 8. Bahwa menanggapi hal tersebut, Teradu III menyampaikan KIP Aceh masih memegang dokumen Kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh sebagaimana Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 148/PNA/A/Kpts/KU- SJ/V/2017 tentang Pengangkatan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh Periode 2017-2022 dan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor WI-306.AH.11.01 Tahun 2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Aceh Menjadi Kepengurusan Partai Nanggroe Aceh yang dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2017 dengan Ketua Umum Irwandi Yusuf, Samsul Bahri Bin Amiren sebagai Ketua Harian, Miswar Fuadi sebagai Sekretaris Jenderal, dan Darwati A. Gani yang juga merupakan seorang Wakil Ketua. 9. Bahwa mengenai Surat DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 017/SP/DPP/IX/2019, perihal Pemberitahuan Pemberhentian sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh, tanggal 25 September 2019, Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 006/15/SK/DPP/IX/2019 tentang Pemberhentian Samsul Bahri Bin Amiren sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh, dan Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 007/15/SK/DPP/IX/2019 tentang Pemberhentian M. Rizal Falevi Kirani sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh yang disampaikan Darwati A. Gani hanya ditandatangani oleh Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum. Teradu II menerangkan bahwa Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh sudah ditetapkan dalam Rapat Pleno KIP Aceh, pada tanggal 23 Agustus 2019 di Hermes Palace Hotel Banda Aceh, tanpa ada keberatan dari saksi, pimpinan parpol, dan Panwaslih Aceh. Bahkan berkas dokumen Calon Terpilih Anggota DPR Aceh telah disampaikan kepada Plt. Gubernur Aceh untuk diusulkan penetapannya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri. Selain itu, agenda pelantikan telah dijadwalkan pada hari Senin tanggal 30 September 2019, hal ini yang dimaksud injury time sebagaimana disampaikan oleh Teradu II. Ketika Surat Keputusan dan jadwal pelantikan sudah terkonfirmasi kepada KIP Aceh. 10. Bahwa para Teradu menindaklanjuti perihal Surat Pemberitahuan dan SK Pemberhentian tersebut dengan terlebih dahulu mempelajari ketentuan pemberhentian anggota DPP Partai Nanggroe Aceh. Hal ini sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Pedoman Organisasi DPP Partai Nanggroe Aceh, serta ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota. 11. Bahwa KIP Aceh mengutamakan asas kepastian hukum dan berhati-hati dalam menyikapi konflik kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh, dan Surat Keputusan Kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh yang terdaftar di Kanwil Kemenkum dan HAM. KIP Aceh melakukan kajian dan pembahasan tindak lanjut terhadap Surat Partai Nanggroe Aceh Nomor 017/SP/DPP/IX/2019, perihal Pemberitahuan Pemberhentian sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh, tanggal 25 September 2019. 12. Bahwa pada hari Jumat dan Sabtu tanggal 27 dan 28 September 2019, Divisi Hukum dan Pengawasan, serta Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh melakukan kajian dan pembahasan terhadap Surat DPP Partai Nanggroe Aceh, 13. Bahwa berdasarkan hasil kajian tersebut, KIP Aceh mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1) KIP Aceh telah melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPR Aceh Pemilu Tahun 2019 pada tanggal 23 Agustus 2019 di Hermes Palace Hotel Banda Aceh, dimana dalam rapat pleno tersebut tidak ada keberatan Saksi dari Partai Nanggroe Aceh terhadap penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPR Aceh Pemilu Tahun 2019. 2) KIP Aceh telah menyampaikan seluruh berkas dokumen calon terpilih Anggota DPR Aceh Pemilu Tahun 2019 kepada Pemerintah Aceh yang diterima oleh Plt. Gubernur Aceh pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019 di Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh. 3) Saudari Darwati A. Gani, beserta pengurus lainnya dalam pertemuan silaturahmi dengan KIP Aceh menyampaikan mengenai kondisi kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh, antara lain: a) Tidak mengakui hasil Kongres Luar Biasa Partai Nanggroe Aceh beberapa waktu lalu dan menyatakan DPP Partai Nanggroe Aceh masih di bawah kepemimpinan Ketua Umum Irwandi Yusuf; b) Menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum dan HAM sampai saat ini belum menerbitkan pengesahan keputusan perubahan kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh. c) Menyampaikan Saudara Samsul Bahri Bin Amiren dan Miswar Fuadi telah diberhentikan dari kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh, masing-masing sebagai Ketua Harian dan Sekretaris Jenderal. d) Menyampaikan Surat Partai Nanggroe Aceh Nomor 017/SP/DPP/IX/2019 tanggal 25 September 2019 perihal Pemberitahuan Pemberhentian sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh dan Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 006/15/SK/DPP/IX/2019 tentang Pemberhentian Samsul Bahri Bin Amiren sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh dan Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 007/15/SK/DPP/IX/2019 tentang Pemberhentian M. Rizal Falevi Kirani sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh hanya ditandatangani oleh Saudara Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh. 4) Susunan Kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh yang dimiliki KIP Aceh sampai dengan saat ini adalah kepengurusan yang sesuai dengan Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 148/PNA/A/Kpts/KU- SJ/V/2017 tentang Pengangkatan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh Periode 2017-2022 dan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor WI-306.AH.11.01 TAHUN 2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Aceh Menjadi Kepengurusan Partai Nanggroe Aceh yang dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2017. Terhadap hal-hal yang menjadi pertimbangan di atas, dilakukan kajian sebagai berikut: 1) Pasal 8 Peraturan Partai Nanggroe Aceh Nomor 2 Tahun 2018 tentang Manajemen Administrasi Partai Nanggroe Aceh disebutkan: Ayat (1) Otoritas penanda-tangan surat-surat dengan kategori biasa secara prinsip dilakukan oleh Ketua Umum/Ketua Harian/Ketua dan Sekretaris Jenderal/Wakil Sekretaris Jenderal. Ayat (2) Otoritas penanda-tangan surat-surat untuk Rapat Pimpinan Pusat, Rapat Koordinasi Pusat, Rapat Kerja Pusat, Rapat Harian DPP dan Rapat Pleno DPP, Surat Keputusan serta Surat Ketetapan harus dilakukan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Namum demikian bila salah satu atau keduanya berhalangan maka penandatangan surat-surat tersebut ditentukan dengan formulasi sebagai berikut: a. Ketua Umum dengan Sekretaris Jenderal b. Ketua Harian dengan Sekretaris Jenderal c. Ketua dengan Sekretaris Jenderal d. Ketua Umum dengan Wakil Sekretaris Jenderal e. Ketua Harian dengan Wakil Sekretaris Jenderal 2) Surat Partai Nanggroe Aceh Nomor 017/SP/DPP/IX/2019 tanggal 25 September 2019 perihal Pemberitahuan Pemberhentian sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh dan Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 006/15/SK/DPP/IX/2019 tentang Pemberhentian Samsul Bahri Bin Amiren sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh dan Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 007/15/SK/DPP/IX/2019 tentang Pemberhentian M. Rizal Falevi Kirani sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh, seharusnya ditandatangai oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau formulasi otoritas penandatangan sebagaimana disebutkan pada Pasal 8 ayat (2) Peraturan Partai Nanggroe Aceh Nomor 2 Tahun 2018 tentang Manajemen Administrasi Partai Nanggroe Aceh, faktanya hanya ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh Saudara Irwandi Yusuf, sehingga KIP Aceh meragukan terkait otoritas penandatanganan Surat dan Surat Keputusan dimaksud. 3) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh pada Pasal 6 dan 7 antara lain mengatur bahwa perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kepengurusan harus didaftarkan pada Kantor Departemen di Aceh dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh dan sampai dengan saat ini KIP Aceh belum menerima Keputusan Perubahan dari Partai Nanggroe Aceh selain daripada Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 148/PNA/A/Kpts/KU- SJ/V/2017 tentang Pengangkatan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh Periode 2017-2022 dan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor WI- 306.AH.11.01 TAHUN 2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Aceh Menjadi Kepengurusan Partai Nanggroe Aceh yang dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2017. 4) Terkait pemberhentian Saudara Samsul Bahri Bin Amiren dan M. Rizal Falevi Kirani, di dalam Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga Partai Nanggroe Aceh mengatur bahwa keanggotaan partai berakhir karena meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, menjadi anggota partai politik lokal lain, melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan bagi anggota yang sudah mengundurkan diri sebagaimana yang dimaksud di atas dan ingin kembali menjadi anggota Partai Nanggroe Aceh harus mendapat persetujuan dari Mahkamah Partai, selanjutnya pada Pasal 5 ayat (1) dan (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Nanggroe Aceh antara lain mengatur bahwa Anggota dapat diberhentikan dan atau diberhentikan sementara karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Partai dan Keputusan pemberhentian dan pemberhentian sementara anggota diputuskan melalui Rapat Harian Dewan Pimpinan Pusat. 5) Anggaran Rumah Tangga Partai Nanggroe Aceh Pasal 11 ayat (3) mengatur bahwa Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat adalah Ketua Umum, Ketua Harian, Ketua-Ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan Wakil-Wakil Bendahara Umum, selanjutnya pada Pasal 14 ayat (5) mengatur bahwa Peserta Rapat Harian Dewan Pimpinan Pusat dihadiri oleh Ketua Umum, Ketua Harian, Ketua-Ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan Wakil-Wakil Bendahara Umum. Berdasarkan pertimbangan dan hasil kajian KIP Aceh sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk tercapainya prinsip Penyelenggara Pemilu yang mandiri, berkepastian hukum, tertib, dan professional, maka tindak lanjut yang harus dilakukan oleh KIP Aceh sebagai berikut: 1) KIP Aceh belum dapat menarik kesimpulan terhadap kepastian hukum terkait Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 006/15/SK/DPP/IX/2019 tentang Pemberhentian Samsul Bahri Bin Amiren sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh dan Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 007/15/SK/DPP/IX/2019 tentang Pemberhentian M. Rizal Falevi Kirani sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh. 2) KIP Aceh menindaklanjuti secara patut untuk membalas Surat Partai Nanggroe Aceh tersebut kepada Pengurus DPP Partai Nanggroe Aceh agar melengkapi dokumen-dokumen sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Nanggroe Aceh dan aturan partai lainnya berkaitan dengan pemberhentian anggota partai dan perubahan kepengurusan. 14. Bahwa berdasarkan hasil kajian dan pembahasan, KIP Aceh membalas Surat DPP Partai Nanggroe Aceh dengan Surat KIP Aceh Nomor 1708/PL.01.9- SD/11/Prov/IX/2019, perihal Penjelasan, tanggal 30 September 2019. Dalam surat tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1) Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe Aceh yang dimiliki KIP Aceh sampai dengan saat ini adalah Kepengurusan yang sesuai dengan Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 148/PNA/A/Kpts/KU-SJ/V/2017 tentang Pengangkatan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh Periode 2017-2022 dan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor WI-306.AH.11.01 TAHUN 2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Aceh Menjadi Kepengurusan Partai Nanggroe Aceh yang dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2017. 2) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh pada Pasal 6 dan 7 antara lain mengatur bahwa perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kepengurusan harus didaftarkan pada Kantor Departemen di Aceh dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh dan sampai dengan saat ini KIP Aceh belum menerima Keputusan Perubahan dari Partai Nanggroe Aceh selain daripada kepengurusan tersebut pada angka 1 di atas. 3) Surat Partai Nanggroe Aceh yang ditujukan kepada KIP Aceh Nomor 017/SP/DPP/IX/2019 tanggal 25 September 2019 perihal Pemberitahuan Pemberhentian sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh yang diterima oleh KIP Aceh pada hari Kamis tanggal 26 September 2019 pukul 15.00 WIB terkait pemberhentian Saudara Samsul Bahri Bin Amiren dan M. Rizal Falevi Kirani, Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga Partai Nanggroe Aceh mengatur bahwa keanggotaan partai berakhir karena meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, menjadi anggota partai politik lokal lain, melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan bagi anggota yang sudah mengundurkan diri sebagaimana yang dimaksud di atas dan ingin kembali menjadi anggota Partai Nanggroe Aceh harus mendapat persetujuan dari Mahkamah Partai, selanjutnya pada Pasal 5 ayat (1) dan (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Nanggroe Aceh antara lain mengatur bahwa Anggota dapat diberhentikan dan atau diberhentikan sementara karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Partai dan Keputusan pemberhentian dan pemberhentian sementara anggota diputuskan melalui Rapat Harian Dewan Pimpinan Pusat. 4) Anggaran Rumah Tangga Partai Nanggroe Aceh Pasal 11 ayat (3) mengatur bahwa Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat adalah Ketua Umum, Ketua Harian, Ketua-Ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan Wakil-Wakil Bendahara Umum, selanjutnya pada Pasal 14 ayat (5) mengatur bahwa Peserta Rapat Harian Dewan Pimpinan Pusat dihadiri oleh Ketua Umum, Ketua Harian, Ketua- Ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan Wakil-Wakil Bendahara Umum. 5) Berdasarkan angka 1 (satu) sampai dengan 4 tersebut di atas dalam kaitannya dengan Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 006/15/SK/DPP/IX/2019 tentang Pemberhentian Samsul Bahri Bin Amiren sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh dan Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 007/15/SK/DPP/IX/2019 tentang Pemberhentian M. Rizal Falevi Kirani sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh, diminta kepada Saudara untuk menyampaikan dokumen-dokumen pendukung yang dilaksanakan dalam Rapat Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh yang menjadi dasar diterbitkannya Keputusan Pemberhentian Anggota Partai Nanggroe Aceh dimaksud sebagaimana Pasal 5 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Nanggroe Aceh yang menyebutkan bahwa Keputusan pemberhentian dan pemberhentian sementara anggota diputuskan melalui Rapat Harian Dewan Pimpinan Pusat. 15. Bahwa mengenai penundaan pelantikan Saudara Samsul Bahri Bin Amiren dan M. Rizal Falevi Kirani, baru muncul pada saat silaturahmi Darwati A. Gani beserta pengurus DPP Partai Nanggroe Aceh di Aula Kantor KIP Aceh tanggal 26 September 2019. Bahkan tanpa ada permintaan tertulis yang dituangkan dalam Surat Partai Nanggroe Aceh Nomor 017/SP/DPP/IX/2019, perihal Pemberitahuan Pemberhentian sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh, tertanggal 25 September 2019, maka Teradu III menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi ”Dalam hal terdapat Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”. 16. Bahwa menanggapi Surat KIP Aceh Nomor 1708/PL.01.9-SD/11/Prov/IX/2019, perihal Penjelasan, tanggal 30 September 2019, DPP Partai Nanggroe Aceh menyampaikan Surat Nomor 018/SP/DPP/X/2019, tertanggal 4 Oktober 2019, perihal Penyampaian Dokumen Pendukung Rapat Harian DPP PNA terkait Pemberhentian Anggota PNA, yang diterima KIP Aceh pada tanggal 9 Oktober 2019. 17. Bahwa KIP Aceh Tengah menindaklanjuti Surat DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 018/SP/DPP/X/2019, perihal Penyampaian Dokumen Pendukung Rapat Harian DPP PNA terkait Pemberhentian Anggota PNA, tanggal 4 Oktober 2019, dengan menyampaikan Surat Nomor 1773/HK.04-SD/11/Prov/X/2019, perihal Mohon Penjelasan, tanggal 14 Oktober 2019, kepada Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh. KIP Aceh meminta penjelasan mengenai legalitas keabsahan kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh, kemudian meminta Keputusan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh terkait kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh yang sah, serta masih berlaku sampai dengan saat ini. 18. Bahwa tindak lanjut KIP Aceh sebagaimana Surat KIP Aceh Nomor 1773/HK.04-SD/11/Prov/X/2019, perihal Mohon Penjelasan, tanggal 14 Oktober 2019, yang ditujukan kepada Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh adalah upaya untuk mendapatkan kepastian hukum terkait ada atau tidaknya perubahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan kepengurusan Partai Nanggroe Aceh, sesuai Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh juncto Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh. Di antaranya mengatur perubahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan kepengurusan partai politik lokal harus didaftarkan di kantor wilayah departemen di Aceh yang ruang lingkup tugasnya di bidang hukum dan hak asasi manusia, dalam hal ini Kanwil Kemenkum dan HAM Aceh. 19. Bahwa Surat KIP Aceh Nomor 1773/HK.04-SD/11/Prov/X/2019 tanggal 14 Oktober 2019 perihal Mohon Penjelasan, dijawab Kanwil Kemenkum dan HAM Aceh dengan Surat Nomor W.1.AH.11.03-469, perihal Kepengurusan Partai Nanggroe Aceh, tanggal 17 Oktober 2019, yang menyatakan bahwa belum ada perubahan terhadap Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nomor W.1-675.AH.11.01 Tahun 2017, tanggal 29 Desember 2017, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh. 20. Bahwa KIP Aceh menyurati DPP Partai Nanggroe Aceh dengan Surat KIP Aceh Nomor 1813/HK.04-SD/11/Prov/X/2019, perihal Kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh, tanggal 21 Oktober 2019, yang pada pokoknya menyampaikan KIP Aceh tetap memedomani Keputusan Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Aceh Nomor: W.1-675.AH.11.01 Tahun 2017, tanggal 29 Desember 2017, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh terkait legalitas kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh. 21. Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan KIP Aceh bertentangan dengan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) huruf c yang berbunyi “Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota.” Ayat (2) huruf c, yang berbunyi “Calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: c. calon diberhentikan atau mundur dari Partai Politik yang mengajukan calon yang bersangkutan; dan/atau” Ayat (3) yang berbunyi “Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum.” Pasal 32 Ayat (4) yang berbunyi “KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengganti calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan calon dari DCT anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di Dapil yang bersangkutan.” Para Teradu menerangkan bahwa ketentuan a quo tidak dapat serta merta dilaksanakan oleh KIP Aceh setelah mempelajari surat, keputusan, AD/ART dan peraturan partai serta dokumen-dokumen lainnya sebagai berikut: a) Surat DPP Partai Nanggroe Aceh dengan Nomor 017/SP/DPP/IX/2019 tanggal 25 September 2019 perihal Pemberitahuan Pemberhentian sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh; b) Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 006/15/SK/DPP/IX/2019 tentang Pemberhentian Samsul Bahri Bin Amiren sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh; c) Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 007/15/SK/DPP/IX/2019 tentang Pemberhentian M. Rizal Falevi Kirani sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh; d) Peraturan Partai Nanggroe Aceh Nomor 2 Tahun 2018 tentang Manajemen Administrasi Partai Nanggroe Aceh; e) Anggaran Rumah Tangga Partai Nanggroe Aceh; f) Surat DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 018/SP/DPP/X/2019 tanggal 4 Oktober 2019 perihal Penyampaian Dokumen Pendukung Rapat Harian DPP PNA terkait Pemberhentian Anggota PNA. 22. Bahwa para Teradu sudah bersikap hati-hati dalam menindaklanjuti dan menyikapi Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 006/15/SK/DPP/IX/2019 tentang Pemberhentian Samsul Bahri Bin Amiren sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh dan Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 007/15/SK/DPP/IX/2019 tentang Pemberhentian M. Rizal Falevi Kirani sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh; 23. Bahwa para Teradu telah terbukti menyikapi secara patut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kewenangan yang dimiliki. Para Teradu menegaskan tidak pernah melibatkan diri dalam konflik internal partai. [2.5] PETITUM PARA TERADU 1. Menolak seluruh dalil Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, dan V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan menyatakan merehabilitasi Teradu I, II, III, IV, dan V; atau 3. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Teradu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-17 sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 Bukti T-1 Daftar Hadir Pertemuan KIP Aceh dengan DPP Partai Nanggroe Aceh; 2 Bukti T-2 Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 148/PNA/A/Kpts/KU-SJ/V/2017 Tentang Pengangkatan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh Periode 2017-2022; 3 Bukti T-3 Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor WI-306.AH.11.01 Tahun 2017 Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Aceh Menjadi Kepengurusan Partai Nanggroe Aceh; 4 Bukti T-4 Surat DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 017/SP/DPP/IX/2019, perihal Pemberitahuan Pemberhentian sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh, tertanggal 25 September 2019; 5 Bukti T-5 Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 006/15/SK/DPP/IX/2019 Tentang Pemberhentian Samsul Bahri Bin Amiren sebagai Anggota Nanggroe Aceh; 6 Bukti T-6 Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 007/15/SK/DPP/IX/2019 Tentang Pemberhentian M. Rizal Falevi Kirani sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh; 7 Bukti T-7 Hasil Kajian dan Pembahasan Tindak Lanjut Surat Partai Nanggroe Aceh Nomor 017/SP/DPP/IX/2019, perihal Pemberitahuan Pemberhentian Sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh, tanggal 25 September 2019; 8 Bukti T-8 Form Nihil Keberatan pada Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPR Aceh Pemilu Tahun 2019; 9 Bukti T-9 Peraturan Partai Nanggroe Aceh Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Manajemen Administrasi Partai Nanggroe Aceh; 10 Bukti T-10 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Partai Politik Lokal di Aceh; 11 Bukti T-11 Anggaran Rumah Tangga Partai Nanggroe Aceh; 12 Bukti T-12 Surat KIP Aceh Nomor 1708/PL.01.9-SD/11/Prov/IX/2019, perihal Penjelasan, tanggal 30 September 2019; 13 Bukti T-13 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum; 14 Bukti T-14 Surat DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 018/SP/DPP/X/2019, perihal Penyampaian Dokumen Pendukung Rapat Harian DPP PNA terkait Pemberhentian Anggota PNA, tanggal 4 Oktober 2019; 15 Bukti T-15 Surat KIP Aceh Nomor 1773/HK.04-SD/11/Prov/X/2019, perihal Mohon Penjelasan, tanggal 14 Oktober 2019; 16 Bukti T-16 Surat Kanwil Kemenkum dan Ham Nomor W.1.AH.11.03-469, perihal Kepengurusan Partai Nanggroe Aceh, tanggal 17 Oktober 2019; 17 Bukti T-17 Surat KIP Aceh Nomor 1813/HK.04-SD/11/Prov/X/2019, perihal Kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh, tanggal 21 Oktober 2019. [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan jawaban para Teradu dalam Persidangan Perkara Nomor: 326-PKE- DKPP/XI/2019, tanggal 8 Februari 2020, maka para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut : 1. Bahwa Surat Pemberitahuan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 017/SP/DPP/IX/2019, tanggal 25 September 2019, perihal Pemberitahuan Pemberhentian sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh, Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 006/15/SK/DPP/IX/2019 tentang Pemberhentian Samsul Bahri Bin Amiren sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh, dan Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 007/15/SK/DPP/IX/2019 tentang Pemberhentian M. Rizal Falevi Kirani sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh yang disampaikan Darwati A. Gani hanya ditandatangani Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum. Teradu II menerangkan bahwa Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPR Aceh) sudah ditetapkan dalam Rapat Pleno KIP Aceh pada tanggal 23 Agustus 2019 di Hermes Palace Hotel Banda Aceh tanpa ada keberatan dari saksi, pimpinan parpol, dan Panwaslih Aceh. Bahkan berkas dokumen Calon Terpilih Anggota DPR Aceh sudah disampaikan kepada Plt. Gubernur Aceh untuk diusulkan penetapan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri. Selain itu, agenda pelantikan sudah dijadwalkan pada hari Senin tanggal 30 September 2019, hal ini yang dimaksud injury time sebagaimana disampaikan oleh Teradu II. Ketika Surat Keputusan dan jadwal pelantikan sudah terkonfirmasi kepada KIP Aceh; 2. Bahwa untuk tercapainya prinsip Penyelenggara Pemilu yang mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, dan profesional serta bentuk kehati-hatian KIP Aceh dalam menyikapi konflik kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh, juga fakta Surat Keputusan Kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh yang terdaftar di Kanwil Kemenkum dan HAM, KIP Aceh menindaklanjuti dengan melakukan kajian dan pembahasan tindak lanjut mengenai Surat Partai Nanggroe Aceh Nomor 017/SP/DPP/IX/2019 tanggal 25 September 2019 perihal Pemberitahuan Pemberhentian sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh yang diserahkan kepada KIP Aceh pada pertemuan silaturahmi antara DPP Partai Nanggroe Aceh dengan KIP Aceh pada hari Kamis tanggal 26 September 2019; 3. Bahwa berdasarkan hasil kajian tersebut, KIP Aceh mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: 1) KIP Aceh telah melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPR Aceh Pemilu Tahun 2019 pada tanggal 23 Agustus 2019 di Hermes Palace Hotel Banda Aceh, dimana dalam rapat pleno tersebut tidak ada keberatan Saksi dari Partai Nanggroe Aceh terhadap penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPR Aceh Pemilu Tahun 2019. 2) KIP Aceh telah menyampaikan seluruh berkas dokumen calon terpilih Anggota DPR Aceh Pemilu Tahun 2019 kepada Pemerintah Aceh yang diterima oleh Plt. Gubernur Aceh pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019 di Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh. 3) Saudari Darwati A. Gani, beserta pengurus lainnya dalam pertemuan silaturahmi dengan KIP Aceh menyampaikan mengenai kondisi kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh, antara lain: a) Tidak mengakui hasil Kongres Luar Biasa Partai Nanggroe Aceh beberapa waktu lalu dan menyatakan DPP Partai Nanggroe Aceh masih di bawah kepemimpinan Ketua Umum Irwandi Yusuf; b) Menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum dan HAM sampai saat ini belum menerbitkan pengesahan keputusan perubahan kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh. c) Menyampaikan Saudara Samsul Bahri Bin Amiren dan Miswar Fuadi telah diberhentikan dari kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh, masing- masing sebagai Ketua Harian dan Sekretaris Jenderal. d) Menyampaikan Surat Partai Nanggroe Aceh Nomor 017/SP/DPP/IX/2019 tanggal 25 September 2019 perihal Pemberitahuan Pemberhentian sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh dan Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 006/15/SK/DPP/IX/2019 tentang Pemberhentian Samsul Bahri Bin Amiren sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh dan Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 007/15/SK/DPP/IX/2019 tentang Pemberhentian M. Rizal Falevi Kirani sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh hanya ditandatangani oleh Saudara Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh. 4) Susunan Kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh yang dimiliki KIP Aceh sampai dengan saat ini adalah kepengurusan yang sesuai dengan Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 148/PNA/A/Kpts/KU-SJ/V/2017 tentang Pengangkatan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh Periode 2017-2022 dan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor WI-306.AH.11.01 TAHUN 2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Aceh Menjadi Kepengurusan Partai Nanggroe Aceh yang dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2017. Terhadap hal-hal yang menjadi pertimbangan di atas, dilakukan kajian sebagai berikut: 1) Pasal 8 Peraturan Partai Nanggroe Aceh Nomor 2 Tahun 2018 tentang Manajemen Administrasi Partai Nanggroe Aceh disebutkan: Ayat (1) “Otoritas penanda-tangan surat-surat dengan kategori biasa secara prinsip dilakukan oleh Ketua Umum/Ketua Harian/Ketua dan Sekretaris Jenderal/Wakil Sekretaris Jenderal”. Ayat (2) “Otoritas penanda-tangan surat-surat untuk Rapat Pimpinan Pusat, Rapat Koordinasi Pusat, Rapat Kerja Pusat, Rapat Harian DPP dan Rapat Pleno DPP, Surat Keputusan serta Surat Ketetapan harus dilakukan oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Namum demikian bila salah satu atau keduanya berhalangan maka penandatangan surat-surat tersebut ditentukan dengan formulasi sebagai berikut: a. Ketua Umum dengan Sekretaris Jenderal b. Ketua Harian dengan Sekretaris Jenderal c. Ketua dengan Sekretaris Jenderal d. Ketua Umum dengan Wakil Sekretaris Jenderal e. Ketua Harian dengan Wakil Sekretaris Jenderal 2) Surat Partai Nanggroe Aceh Nomor 017/SP/DPP/IX/2019 tanggal 25 September 2019 perihal Pemberitahuan Pemberhentian sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh dan Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 006/15/SK/DPP/IX/2019 tentang Pemberhentian Samsul Bahri Bin Amiren sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh dan Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 007/15/SK/DPP/IX/2019 tentang Pemberhentian M. Rizal Falevi Kirani sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh, seharusnya ditandatangai oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau formulasi otoritas penandatangan sebagaimana disebutkan pada Pasal 8 ayat (2) Peraturan Partai Nanggroe Aceh Nomor 2 Tahun 2018 tentang Manajemen Administrasi Partai Nanggroe Aceh, faktanya hanya ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh Saudara Irwandi Yusuf, sehingga KIP Aceh meragukan terkait otoritas penandatanganan Surat dan Surat Keputusan dimaksud, apalagi Saudara Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh saat ini sedang menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan dalam kasus korupsi. 3) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh pada Pasal 6 dan 7 antara lain mengatur bahwa perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kepengurusan harus didaftarkan pada Kantor Departemen di Aceh dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh dan sampai dengan saat ini KIP Aceh belum menerima Keputusan Perubahan dari Partai Nanggroe Aceh selain daripada Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 148/PNA/A/Kpts/KU-SJ/V/2017 tentang Pengangkatan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh Periode 2017-2022 dan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor WI-306.AH.11.01 TAHUN 2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Aceh Menjadi Kepengurusan Partai Nanggroe Aceh yang dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2017. 4) Terkait pemberhentian Saudara Samsul Bahri Bin Amiren dan M. Rizal Falevi Kirani, di dalam Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga Partai Nanggroe Aceh mengatur bahwa keanggotaan partai berakhir karena meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, menjadi anggota partai politik lokal lain, melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan bagi anggota yang sudah mengundurkan diri sebagaimana yang dimaksud di atas dan ingin kembali menjadi anggota Partai Nanggroe Aceh harus mendapat persetujuan dari Mahkamah Partai, selanjutnya pada Pasal 5 ayat (1) dan (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Nanggroe Aceh antara lain mengatur bahwa Anggota dapat diberhentikan dan atau diberhentikan sementara karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Partai dan Keputusan pemberhentian dan pemberhentian sementara anggota diputuskan melalui Rapat Harian Dewan Pimpinan Pusat. 5) Anggaran Rumah Tangga Partai Nanggroe Aceh Pasal 11 ayat (3) mengatur bahwa Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat adalah Ketua Umum, Ketua Harian, Ketua-Ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan Wakil-Wakil Bendahara Umum, selanjutnya pada Pasal 14 ayat (5) mengatur bahwa Peserta Rapat Harian Dewan Pimpinan Pusat dihadiri oleh Ketua Umum, Ketua Harian, Ketua-Ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan Wakil- Wakil Bendahara Umum. Berdasarkan pertimbangan dan hasil kajian KIP Aceh sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk tercapainya prinsip Penyelenggara Pemilu yang mandiri, berkepastian hukum, tertib, dan professional, maka tindak lanjut yang harus dilakukan oleh KIP Aceh sebagai berikut: 1) KIP Aceh belum dapat menarik kesimpulan terhadap kepastian hukum terkait Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 006/15/SK/DPP/IX/2019 tentang Pemberhentian Samsul Bahri Bin Amiren sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh dan Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 007/15/SK/DPP/IX/2019 tentang Pemberhentian M. Rizal Falevi Kirani sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh. 2) KIP Aceh menindaklanjuti secara patut untuk membalas Surat Partai Nanggroe Aceh tersebut kepada Pengurus DPP Partai Nanggroe Aceh agar melengkapi dokumen-dokumen sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Nanggroe Aceh dan aturan partai lainnya berkaitan dengan pemberhentian anggota partai dan perubahan kepengurusan. 4. Bahwa terkait Peraturan DPP Partai Nanggroe Aceh yang mengatur otoritas penanda tangan surat dan surat keputusan, dalam sidang pemeriksaan Pengadu mengakui adanya Peraturan Partai Nanggroe Aceh Nomor 2 Tahun 2018 tentang Manajemen Administrasi Partai Nanggroe Aceh, bahkan menyatakan Peraturan Partai Nanggroe Aceh Nomor 2 Tahun 2018 adalah Peraturan internal Partai Nanggroe Aceh walaupun sebenarnya peraturan tersebut dapat diakses oleh publik; 5. Bahwa Saksi Pengadu yakni Asiah merupakan Ketua X dalam Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 148/PNA/A/Kpts/KU-SJ/V/2017 tentang Pengangkatan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh Periode 2017-2022 dan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor WI-306.AH.11.01 TAHUN 2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Aceh Menjadi Kepengurusan Partai Nanggroe Aceh yang dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2017. Asiah menyatakan bahwa sudah semestinya surat-surat dan Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal; 6. Bahwa mengenai penundaan pelantikan Samsul Bahri Bin Amiren dan M. Rizal Falevi Kirani baru muncul ketika Darwati A. Gani beserta pengurus DPP Partai Nanggroe Aceh bersilaturahmi di Aula Kantor KIP Aceh pada tanggal 26 September 2019. Bahkan tidak ada permintaan tertulis yang dituangkan dalam Surat Partai Nanggroe Aceh Nomor 017/SP/DPP/IX/2019, perihal Pemberitahuan Pemberhentian sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh, tertanggal 25 September 2019; 7. Bahwa penundaan pelantikan Calon Terpilih Anggota DPR Aceh hanya dapat dilakukan apabila terdapat Calon Terpilih Anggota DPR Aceh yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “Dalam hal terdapat Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”. 8. Bahwa sebagai upaya untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap ada atau tidaknya perubahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan kepengurusan Partai Nanggroe Aceh, sesuai Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh juncto Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh antara lain mengatur bahwa perubahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan kepengurusan partai politik lokal harus didaftarkan pada kantor wilayah departemen di Aceh yang ruang lingkup tugasnya di bidang hukum dan hak asasi manusia, dalam hal ini Kanwil Kemenkum dan HAM Aceh. KIP Aceh sudah meminta penjelasan kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh mengenai legalitas keabsahan kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh, dan meminta Keputusan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh terkait kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh yang sah dan masih berlaku sampai dengan saat ini. Apalagi DPP Partai Nanggroe Aceh sebelumnya telah menyampaikan surat tanggal 5 Agustus 2019 perihal Pemberitahuan Pergantian Pengurus Partai Nanggroe Aceh dengan lampiran surat berupa Surat Keputusan Nomor 001/15/SK/DPP/VIII/2019 dan Nomor 002/15/SK/DPP/VIII/2019 tanggal 5 Agustus 2019 tentang Pemberhentian Ketua Harian dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh yang diterima KIP Aceh pada tanggal 15 Agustus 2019, yang selanjutnya dijawab Kanwil Kemenkum dan HAM Aceh melalui surat Nomor W.1.AH.11.03-469 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Kepengurusan Partai Nanggroe Aceh yang isinya belum ada perubahan terhadap Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nomor W.1-675.AH.11.01 Tahun 2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh dan hal tersebut juga telah diakui oleh Pengadu dalam persidangan dalam perkara a quo. 9. Bahwa Ahli yang diajukan Pengadu yakni Ridwan Hadi menjelaskan pentingnya Penyelenggara Pemilu melakukan verifikasi administrasi dan faktual apabila Penyelenggara Pemilu meragukan terhadap kebenaran dan keabsahan Surat Keputusan Partai Politik, hal tersebut telah dilaksanakan oleh KIP Aceh dengan meminta Tim Hukum dan Teknis untuk melakukan verifikasi administrasi, mengkaji dan membahas terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan terbitnya Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 006/15/SK/DPP/IX/2019 tentang Pemberhentian Samsul Bahri Bin Amiren sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh dan Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 007/15/SK/DPP/IX/2019 tentang Pemberhentian M. Rizal Falevi Kirani sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh, juga melakukan verifikasi faktual dengan meminta penjelasan kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh terkait legalitas keabsahan kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh dan meminta Keputusan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh terkait kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh yang sah dan masih berlaku sampai dengan saat ini. 10. Bahwa Ahli menyampaikan terhadap penerapan peraturan perundang-undangan tidak hanya berlaku untuk Penyelenggara Pemilu akan tetapi juga berlaku terhadap Partai Politik, khususnya terkait ketentuan mekanisme pemberhentian Anggota Partai Politik sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Politik tersebut. 11. Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan KIP Aceh bertentangan dengan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) huruf c yang berbunyi “Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota.” Ayat (2) huruf c, yang berbunyi “Calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, meliputi: c. calon diberhentikan atau mundur dari Partai Politik yang mengajukan calon yang bersangkutan; dan/atau” Ayat (3) yang berbunyi “Dalam hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan dengan Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi hukum.” Pasal 32 Ayat (4) yang berbunyi “KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengganti calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan calon dari DCT anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di Dapil yang bersangkutan.” Para Teradu menerangkan bahwa ketentuan a quo tidak dapat serta merta dilaksanakan oleh KIP Aceh setelah mempelajari surat, keputusan, AD/ART dan peraturan partai serta dokumen- dokumen lainnya sebagai berikut: a) Surat DPP Partai Nanggroe Aceh dengan Nomor 017/SP/DPP/IX/2019 tanggal 25 September 2019 perihal Pemberitahuan Pemberhentian sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh; b) Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 006/15/SK/DPP/IX/2019 tentang Pemberhentian Samsul Bahri Bin Amiren sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh; c) Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 007/15/SK/DPP/IX/2019 tentang Pemberhentian M. Rizal Falevi Kirani sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh; d) Peraturan Partai Nanggroe Aceh Nomor 2 Tahun 2018 tentang Manajemen Administrasi Partai Nanggroe Aceh; e) Anggaran Rumah Tangga Partai Nanggroe Aceh; f) Surat DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 018/SP/DPP/X/2019 tanggal 4 Oktober 2019 perihal Penyampaian Dokumen Pendukung Rapat Harian DPP PNA terkait Pemberhentian Anggota PNA. 12. Bahwa Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, juga tidak mengatur secara detail mengenai tata cara penggantian Calon Terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. 13. Bahwa KIP Aceh secara patut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku dan sejauh kewenangan yang ada padanya telah menyikapi surat-surat, Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 006/15/SK/DPP/IX/2019 tentang Pemberhentian Samsul Bahri Bin Amiren sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh, dan Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 007/15/SK/DPP/IX/2019 tentang Pemberhentian M. Rizal Falevi Kirani sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh dengan mengkaji dan mempelajari mekanisme pemberhentian Anggota Partai sebagaimana Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DPP Partai Nanggroe Aceh, otoritas penanda tangan surat-surat dan Surat Keputusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Partai Nanggroe Aceh Nomor 2 Tahun 2018 tentang Manajemen Administrasi Partai Nanggroe Aceh, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh dan juga telah meminta penjelasan dari Kepala Kanwil Hukum dan HAM Aceh. 14. Demikian kesimpulan Teradu I sampai dengan Teradu V dan memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memberikan putusan dengan amar sebagai berikut : 1) Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2) Menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu V tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara Pemilu dan menyatakan merehabilitasi Para Teradu; dan 3) Atau jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon Putusan seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.8] PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Akmal Akmal Abzal, dan Agusni AH masing-masing selaku Anggota KIP Provinsi Aceh, dan Panwaslih Provinsi Aceh dalam sidang pemeriksaan tanggal 8 Februari 2020 sebagai berikut: Akmal Abzal (Anggota KIP Provinsi Aceh)  Pihak Terkait menerangkan sebagaimana tertuang dalam jawaban para Teradu, pada tanggal 26 September 2019, Pihak Terkait baru kembali dari Jakarta, kondisi sekembali dari kantor, makan siang, kondisi kurang sehat, sehingga meminta izin kepada teman-teman. Mengenai pandangan sama seperti teman-teman yang lain.  Pihak Terkait diikutkan untuk mengkaji terhadap hal yang sudah dipersiapkan dan prosesnya. Dalam pertemuan memang tidak mengikuti tetapi mengikuti selama proses kajian. Agusni AH (Anggota KIP Provinsi Aceh)  Pihak Terkait memiliki pandangan yang sama karena memang pada tanggal 26 September 2019 dalam kondisi yang serupa yakni kurang sehat. Pihak Terkait tidak hadir dalam pertemuan tersebut.  Pihak Terkait mengetahui juga, membahas, dan menandatangani bersama kajian tersebut. Panwaslih Provinsi Aceh  Bahwa terhadap kronologi kejadian yang diuraikan dalam Form I-P/L DKPP perkara a quo yang pada pokoknya pengurus Partai Nanggroe Aceh (PNA) menyampaikan surat pemberhentian 2 (dua) kadernya yakni Samsul Bahri bin Amiren dan M. Rizal Falevi kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Panwaslih Provinsi Aceh tidak pernah menerima tembusan Surat Keputusan Pemberhentian Nomor 006/15/SK/DPP/IX/2019 yakni Samsul Bahri bin Amiren dan Surat Keputusan Pemberhentian Nomor 007/15/SK/DPP/IX/2019 yakni M. Rizal Falevi Kirani dan tidak pernah mengakui adanya pertemuan antara pengurus PNA dengan KIP Aceh di Kantor KIP Aceh;  Bahwa Panwaslih Provinsi Aceh tidak menerima tembusan Surat KIP Aceh Nomor: 1708/PL.01.9-SD/11/Prov/IX/2019 perihal Penjelasan, berdasarkan uraian peristiwa yang dilaporkan, surat tersebut adalah surat balasan KIP Aceh kepada pengurus PNA;  Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwaslih Provinsi Aceh pada saat penetapan kursi dan penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Periode 2019-2024, pada tanggal 23 Agustus 2019 di Hotel Hermes Palace Banda Aceh, tidak ada partai politik peserta Pemilu Tahun 2019 yang mengajukan keberatan ataupun sanggahan atas pleno hasil penetapan dimaksud;  Bahwa sejak penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Periode 2019-2024, pada tanggal 23 Agustus 2019 di Hotel Hermes Palace Banda Aceh sampai sebelum pelantikan, Panwaslih Provinsi Aceh tidak pernah menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu atau permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu terkait dengan perkara a quo. Bahwa untuk membuktikan dalil pihak Terkait yakni Panwaslih Provinsi Aceh maka terlampir bukti sebagai berikut: NO BUKTI KETERANGAN 1 Bukti PT-1 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Umum Panwaslih Provinsi Aceh, 23 Agustus 2019.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu Terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu tidak menindaklanjuti laporan Pengadu tanggal 26 September 2019, terkait pemberhentian Samsul Bahri Bin Amiren dan M. Rizal Falevi Kirani sebagai pengurus Partai Nanggroe Aceh (PNA) akibatnya yang bersangkutan tetap dilantik sebagai Anggota DPRA pada tanggal 30 September 2019 di Gedung DPRA Banda Aceh. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerangkan bahwa proses silaturahmi Darwati A. Gani beserta Pengurus DPP PNA berlangsung pada tanggal 26 September 2019 sekitar Pukul 14.30 wib yang diterima oleh Teradu II, III, IV, dan V, sedangkan Teradu I sedang menjalani cuti untuk berobat ke Penang, Malaysia. Dalam forum, Darwati A. Gani menjelaskan kondisi kepengurusan DPP PNA, termasuk tidak diakuinya hasil Kongres Luar Biasa DPP PNA dan menyatakan DPP PNA yang sah dibawah kepemimpinan Irwandi Yusuf. Dia menyampaikan bahwa Samsul Bahri Bin Amiren sebagai Ketua Harian, Miswar Fuadi sebagai Sekretaris Jenderal, dan Rizal Falevi sebagai Wakil Ketua sudah diberhentikan dari kepengurusan DPP PNA. Menanggapi hal tersebut, Teradu III menegaskan bahwa KIP Aceh masih memegang dokumen Kepengurusan DPP PNA sebagaimana SK DPP PNA No.148/PNA/A/Kpts/KU-SJ/V/2017 tentang Pengangkatan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh Periode 2017-2022 dan Keputusan Kakanwil Kemenkumham Aceh Nomor WI-306.AH.11.01 Tahun 2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Aceh Menjadi Kepengurusan Partai Nanggroe Aceh yang dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2017 dengan Ketua Umum Irwandi Yusuf, Samsul Bahri Bin Amiren sebagai Ketua Harian, Miswar Fuadi sebagai Sekretaris Jenderal, dan Darwati A. Gani yang juga merupakan seorang Wakil Ketua. Surat DPP PNA No. 017/SP/DPP/IX/2019, perihal Pemberitahuan Pemberhentian sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh, tanggal 25 September 2019, SK DPP PNA No. 006/15/SK/DPP/IX/2019 tentang Pemberhentian Samsul Bahri Bin Amiren sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh, dan SK DPP PNA No.007/15/SK/DPP/IX/2019 tentang Pemberhentian M. Rizal Falevi Kirani sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh yang disampaikan Darwati A. Gani hanya ditandatangani oleh Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum. Teradu II menerangkan bahwa Calon Terpilih Anggota DPRA sudah ditetapkan dalam Rapat Pleno KIP Aceh, pada tanggal 23 Agustus 2019 di Hermes Palace Hotel Banda Aceh, tanpa ada keberatan dari saksi, pimpinan parpol, dan Panwaslih Aceh. Bahkan berkas dokumen Calon Terpilih Anggota DPRA sudah disampaikan kepada Plt. Gubernur Aceh untuk diusulkan penetapannya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri. Selain itu, agenda pelantikan telah dijadwalkan pada tanggal 30 September 2019, hal ini yang dimaksud dengan injury time. Demi mengutamakan asas kepastian hukum dan berhati-hati dalam menindaklanjuti perihal Surat Pemberitahuan dan SK Pemberhentian tersebut, maka pada hari Jumat-Sabtu, tanggal 27-28 September 2019, Teradu II dan Teradu III melakukan kajian dan mempelajari ketentuan pemberhentian anggota DPP Partai Nanggroe Aceh yang merujuk pada AD/ART dan Pedoman Organisasi DPP PNA, serta ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota. Berdasarkan Hasil Kajian dan Pembahasan Tindak Lanjut Surat Partai Nanggroe Aceh Nomor 017/SP/DPP/IX/2019 Tanggal 25 September 2019, Perihal Pemberitahuan Pemberhentian Sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh, tertanggal 30 September 2019, maka para Teradu membalas Surat DPP PNA dengan Surat KIP Aceh Nomor 1708/PL.01.9-SD/11/Prov/IX/2019, perihal Penjelasan, tanggal 30 September 2019, yang pada pokoknya menjelaskan (1) Susunan Kepengurusan DPP PNA yang dimiliki KIP Aceh adalah Kepengurusan yang sesuai dengan SK DPP PNA No.148/PNA/A/Kpts/KU-SJ/V/2017 dan Keputusan Kakanwil Kemenkumham Aceh Nomor WI-306.AH.11.01 Tahun 2017; (2) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh pada Pasal 6 dan 7 antara lain mengatur bahwa perubahan AD/ART, dan Kepengurusan, harus didaftarkan pada Kantor Departemen di Aceh dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Aceh dan sampai dengan saat ini KIP Aceh belum menerima Keputusan Perubahan dari PNA; (3) Surat PNA yang ditujukan kepada KIP Aceh Nomor 017/SP/DPP/IX/2019, tertanggal 25 September 2019, yang diterima oleh KIP Aceh pada tanggal 26 September 2019, Pukul 15.00 wib, Pasal 4 ART PNA mengatur bahwa keanggotaan partai berakhir karena meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, menjadi anggota partai politik lokal lain, melanggar AD/ART, dan bagi anggota yang sudah mengundurkan diri sebagaimana yang dimaksud dan ingin kembali menjadi anggota Partai Nanggroe Aceh harus mendapat persetujuan dari Mahkamah Partai, selanjutnya dalam ketentuan Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2) ART PNA mengatur bahwa Anggota dapat diberhentikan dan atau diberhentikan sementara karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD/ART dan Peraturan Partai dan Keputusan pemberhentian dan pemberhentian sementara anggota diputuskan melalui Rapat Harian Dewan Pimpinan Pusat; (4) ART PNA Pasal 11 Ayat (3) mengatur bahwa Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat adalah Ketua Umum, Ketua Harian, Ketua-Ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan Wakil-Wakil Bendahara Umum, selanjutnya pada Pasal 14 ayat (5) mengatur bahwa Peserta Rapat Harian Dewan Pimpinan Pusat dihadiri oleh Ketua Umum, Ketua Harian, Ketua-Ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan Wakil-Wakil Bendahara Umum; (5) Berdasarkan angka 1 sampai dengan 4 dalam kaitannya dengan SK DPP PNA Nomor 006/15/SK/DPP/IX/2019 dan SK DPP PNA Nomor 007/15/SK/DPP/IX/2019, diminta kepada Ketua Umum DPP PNA untuk menyampaikan dokumen-dokumen pendukung yang dilaksanakan dalam Rapat Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh yang menjadi dasar diterbitkannya Keputusan Pemberhentian Anggota PNA dimaksud sebagaimana Pasal 5 ayat (2) ART PNA. Menanggapi Surat KIP Aceh Nomor 1708/PL.01.9-SD/11/Prov/IX/2019, perihal Penjelasan, tanggal 30 September 2019, DPP Partai Nanggroe Aceh menyampaikan Surat Nomor 018/SP/DPP/X/2019, tertanggal 4 Oktober 2019, perihal Penyampaian Dokumen Pendukung Rapat Harian DPP PNA terkait Pemberhentian Anggota PNA, yang diterima KIP Aceh pada tanggal 9 Oktober 2019. Para Teradu menindaklanjuti Surat DPP PNA No. 018/SP/DPP/X/2019, perihal Penyampaian Dokumen Pendukung Rapat Harian DPP PNA terkait Pemberhentian Anggota PNA, tanggal 4 Oktober 2019, dengan menyampaikan Surat Nomor 1773/HK.04-SD/11/Prov/X/2019, perihal Mohon Penjelasan, tanggal 14 Oktober 2019, kepada Kakanwil Kemenkumham Aceh, yang pada pokoknya meminta penjelasan mengenai legalitas keabsahan kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh, dan meminta Keputusan Kakanwil Kemenkumham Aceh terkait kepengurusan DPP PNA yang sah, serta masih berlaku sampai dengan saat ini. Menindaklanjuti Surat KIP Aceh No. 1773/HK.04-SD/11/Prov/X/2019, tanggal 14 Oktober 2019, perihal Mohon Penjelasan, Kanwil Kemenkumham Aceh menyampaikan Surat Nomor W.1.AH.11.03-469, perihal Kepengurusan Partai Nanggroe Aceh, tanggal 17 Oktober 2019, yang menyatakan bahwa belum ada perubahan terhadap Keputusan Kakanwil Kemenkumham Nomor W.1-675.AH.11.01 Tahun 2017, tanggal 29 Desember 2017, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh. Para Teradu menyurati DPP PNA dengan Surat No. 1813/HK.04-SD/11/Prov/X/2019, perihal Kepengurusan DPP PNA, tanggal 21 Oktober 2019, yang pada pokoknya menyampaikan KIP Aceh tetap memedomani Keputusan KaKanwil Kemenkumham Aceh Nomor: W.1- 675.AH.11.01 Tahun 2017. Setelah mempelajari surat, keputusan, AD/ART dan peraturan partai serta dokumen yang telah diterima, para Teradu tidak dapat serta merta langsung menindaklanjuti ketentuan Pasal 32 Ayat (1) huruf c, Ayat (2) huruf c, Ayat (3), Ayat (4), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. Bahwa para Teradu baru mengetahui permintaan penundaan pelantikan 2 (dua) Kader PNA tersebut, ketika acara silaturahmi di Aula Kantor KIP Aceh, tanggal 26 September 2019. Bahkan tanpa menyertakan permintaan tertulis secara resmi, sehingga Teradu III menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi ”Dalam hal terdapat Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, para Teradu, Saksi, keterangan Ahli, keterangan pihak Terkait, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat, penundaan pelantikan Samsul Bahri Bin Amiren dan M. Rizal Falevi Kirani pengurus Partai Nanggroe Aceh (PNA) sebagai calon terpilih anggota DPRA hanya dapat dilaksanakan apabila yang bersangkutan memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi, dan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, Pasal 33 Ayat (3) berbunyi” Dalam hal terdapat Calon Terpilih Anggota DPRD Provinsi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”. Apabila Pengadu mengacu pada ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi, dan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, Pasal 32 Ayat (1) huruf c, Ayat (2) huruf c, Ayat (3), Ayat (4), maka Pengadu seharusnya tidak menyampaikan Surat Keputusan Pemberhentian kedua kader tersebut yang hanya ditandatangani oleh Irwandi Yusuf sebagai Ketua Umum melainkan juga ditandangani oleh pihak yang berwenang sebagaimana ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Peraturan PNA Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Manajemen Administrasi Partai Nanggroe Aceh. Bahkan Pengadu belum menyampaikan perubahan kepengurusan DPP PNA kepada Kanwil Kemenkumham Aceh sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 Tentang Partai Lokal Di Aceh, sehingga sudah sepatutnya para Teradu tidak serta merta mengabulkan keinginan Pengadu, karena dalam mengambil keputusan para Teradu harus selalu berpedoman pada asas legalitas. Para Teradu sudah menindaklanjuti Surat DPP PNA No.017/SP/DPP/IX/2019, perihal Pemberitahuan Pemberhentian Sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh, tertanggal 25 September 2019, dengan melakukan kajian dan pembahasan yang dilaksanakan pada tanggal 27-28 September 2019, sebagaimana yang tertuang dalam Hasil Kajian dan Pembahasan Tindak Lanjut Surat DPP PNA No.017/SP/DPP/IX/2019, tertanggal 25 September 2019. Para Teradu bersurat kepada DPP PNA dengan No.1708/PL.01.9- SD/11/Prov/IX/2019, perihal Penjelasan, tertanggal 30 September 2019, yang pada pokoknya meminta DPP PNA untuk menyampaikan dokumen-dokumen pendukung yang dilaksanakan dalam Rapat Harian DPP PNA yang menjadi dasar diterbitkannya Keputusan Pemberhentian Anggota PNA sebagaimana ketentuan Pasal 5 Ayat (2), Anggaran Rumah Tangga PNA. Menindaklanjuti hal tersebut, DPP PNA menyampaikan Surat Nomor: 018/SP/DPP/X/2019, perihal Penyampaian Dokumen Pendukung Rapat Harian DPP PNA Terkait Pemberhentian Anggota PNA, tertanggal 4 Oktober 2019. Para Teradu bersurat kepada Kakanwil Kemenkumham dengan Surat Nomor: 1773/HK.04-SD/11/Prov/X/2019, perihal Mohon Penjelasan, tertanggal 14 Oktober 2019 untuk meminta penjelasan legalitas keabsahan kepengurusan DPP Partai PNA dan meminta Keputusan Kakanwil Kemenkumham Aceh terkait kepengurusan DPP PNA yang masih berlaku sampai dengan saat ini. Kakanwil Kemenkumham melalui Surat Nomor: W.I.AH.11.03-469, perihal Kepengurusan Partai Nanggroe Aceh, tertanggal 17 Oktober 2019 menerangkan belum ada Perubahan terhadap Keputusan Kakanwil Kemenkumham W.1-675.AH.11.01 Tahun 2017, tanggal 29 Desember 2017, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PNA. Terkait para Teradu melakukan telaah terhadap prosedur pemberhentian anggota PNA yang ditindaklanjuti dengan menyampaikan surat kepada DPP PNA untuk melengkapi prosedur pemberhentian sebagai anggota PNA sebagaimana surat No.1708/PL.01.9-SD/11/Prov/IX/2019, perihal Penjelasan, tertanggal 30 September 2019, DKPP secara substantif membenarkan sikap dan tindakan para Teradu telah sesuai sistem pemilu proporsional daftar calon terbuka dengan metode penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. Sistem Pemilu tersebut telah menggeser persaingan antar parpol peserta pemilu menjadi antar calon pada parpol yang sama. Untuk itu tidakan para Teradu melakukan verifikasi dan kajian terhadap prosedur pemberhentian sebagai anggota parpol bagi calon yang telah ditetapkan sebagai calon terpilih dapat dibenarkan untuk melindungi kemurnian suara dan menegakkan integritas hasil Pemilu. Namun demikian DKPP menilai tindakan Teradu lamban dalam menyikapi persoalan sehingga menimbulkan syakwasangka adanya keberpihakan kepada calon terpilih. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Para Teradu baru menindaklanjuti Surat DPP PNA, perihal pemberitahuan Pergantian Pengurus PNA, tertanggal 5 Agustus 2019, dan Surat Nomor 017/SP/DPP/IX/2019, perihal Pemberitahuan Pemberhentian sebagai Anggota Partai PNA, tertanggal 25 September 2019, dengan menyampaikan Surat Nomor: 1813/HK.04- SD/11/Prov/X/2019, perihal Kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh, tertanggal 21 Oktober 2019 yang pada intinya merupakan respon atas dua surat dari PNA tertanggal 5 Agustus 2019 dan 25 September 2019 serta penyampaian bahwa para Teradu telah menyurati Kanwil Kemenkum dan HAM Aceh dan tetap memedomani Keputusan Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Aceh Nomor: W.1-675.AH.11.01 Tahun 2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh. Sikap para Teradu yang terlambat dalam merespon Surat DPP PNA tertanggal 5 Agustus 2019, merupakan suatu bentuk kelalaian para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu dalam menerapkan prinsip profesional. Para Teradu seharusnya segera menindaklanjuti dengan melakukan verifikasi kepada Kakanwil Kemenkumham Aceh sebagai bentuk kepastian hukum terkait Surat Pemberitahuan Ketua Umum DPP PNA, perihal Pemberitahuan Pergantian Pengurus Partai Nanggroe Aceh, tanggal 5 Agustus 2019, beserta lampiran yakni SK. 001/15/SK/DPP/VIII/2019, Tentang Pemberhentian Ketua Harian DPP PNA yang pada intinya memberhentikan Samsul Bahri Bin Amiren sebagai Ketua Harian DPP PNA dan menunjuk Darwati A. Gani sebagai Ketua Harian DPP PNA, serta SK.002/15/SK/DPP/VIII/2019 Tentang Pemberhentian Sekretaris Jenderal DPP PNA yang pada intinya memberhentikan Miswar Fuadi sebagai Sekretaris Jenderal DPP PNA dan menunjuk Muharram Idris sebagai Sekretaris Jenderal DPP PNA. Sepatutnya para Teradu menggunakan dokumen tersebut sebagai pembanding atas dokumen dimiliki sebelumnya yakni SK DPP PNA No.148/PNA/A/Kpts/KU-SJ/V/2017, Tentang Pengangkatan Pengurus DPP PNA Periode 2017-2022, tertanggal 29 Mei 2017 dan Keputusan Kakanwil Kemenkumham Aceh Nomor WI-306.AH.11.01 Tahun 2017, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Aceh Menjadi Kepengurusan Partai Nanggroe Aceh, tertanggal 18 Juli 2017. Namun faktanya para Teradu baru aktif menindaklanjuti setelah adanya permasalahan disampaikan oleh Darwati A. Gani saat bersilaturahmi di Aula KIP Aceh, tanggal 26 September 2019, yakni mengenai pemberhentian Samsul Bahri Bin Amiren dan M. Rizal Falevi Kirani sebagai pengurus PNA yang telah ditetapkan sebagai calon terpilih dan akan dilantik menjadi Anggota DPRA pada tanggal 30 September 2019. Bahkan para Teradu baru berkonsultasi dengan Ilham Saputra Anggota KPU RI mengenai permasalahan tersebut pasca laporan Darwati A. Gani kepada para Teradu, tanggal 26 September 2019. Ilham Saputra Anggota KPU RI menyarankan kepada para Teradu untuk segera melakukan verifikasi keabsahan kepengurusan DPP PNA berdasarkan dokumen yang dimiliki para Teradu kepada Kakanwil Kemenkumham Aceh. Hal ini semakin membuktikan bahwa kinerja para Teradu tidak profesional, karena sepatutnya sedari awal semenjak menerima surat DPP PNA, tertanggal 5 Agustus 2019, para Teradu segera berkonsultasi mengenai permasalahan tersebut kepada KPU RI. Hal ini sangat penting bagi para Teradu agar dapat menemukan solusi pemasalahan yang dihadapi dan profesionalitas para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu tetap terjaga dengan baik. Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu seharusnya memiliki “sense of crisis” sehingga selalu waspada dan berupaya mengambil tindakan preventif terhadap segala kemungkinan yang dapat menciderai integritas Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 11 huruf a dan Pasal 15 huruf h, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Saksi, mendengar keterangan Ahli, mendengar keterangan pihak Terkait, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, II, III, IV, dan Teradu V, terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Syamsul Bahri selaku Ketua merangkap anggota KIP Provinsi Aceh, Teradu II Tharmizi, Teradu III Munarwarsyah, Teradu IV Muhammad, dan Teradu V Ranisah masing-masing selaku Anggota KIP Provinsi Aceh terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Muhammad, selaku Plt.Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Rahmat Bagja, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Dua Puluh Enam bulan Februari tahun Dua Ribu Dua Puluh, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Sebelas bulan Maret tahun Dua Ribu Dua Puluh oleh Muhammad selaku Plt.Ketua merangkap Anggota; dan Ida Budhiati sebagai Anggota. Plt. KETUA Ttd Muhammad ANGGOTA Ttd Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir