III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa para Teradu tidak menindaklanjuti laporan Pengadu terkait
pemberhentian 2 (dua) kader Partai Nanggroe Aceh (PNA) yakni Samsul Bahri
Bin Amiren dan M. Rizal Falevi Kirani yang terdaftar sebagai Calon Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA). Pada hari Kamis, tanggal 26
September 2019, sebelum pelantikan Anggota DPRA, Pengadu bertemu
dengan para Teradu dan menyampaikan laporan dilampiri dengan Surat
Keputusan tentang Pemberhentian Samsul Bahri Bin Amiren dan M. Rizal
Falevi Kirani, dan pengantar tertulis Dewan Pimpinan Partai Nanggroe Aceh
(DPP-PNA). Kendati demikian, para Teradu tidak merespon hal tersebut
sehingga mengakibatkan dua kader PNA yang sudah diberhentikan secara
tidak hormat tetap dilantik menjadi Anggota DPRA mewakili PNA pada hari
Senin, tanggal 30 September 2019 di Gedung DPRA Banda Aceh. Walaupun
KIP Provinsi Aceh sempat membuat surat balasan yakni Surat Nomor
1708/PL.01.9-SD/11/Prov/IX/2019, perihal Penjelasan, tanggal 30
September 2019, tetapi surat tersebut sudah tidak bermakna karena
disampaikan pada saat waktu pelantikan Anggota DPRA. Tindakan para
Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) huruf c, Ayat (2)
huruf c, Ayat (3), dan Ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5
Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan
Perolehan Kursi, dan Penetepan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Pasal yang dilanggar:
Pasal 32 Ayat (1) huruf c, Pasal 32 Ayat (2) huruf c, Pasal 32 Ayat (3), dan
Pasal 32 Ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019
Tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan
Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Pasal 32 Ayat (1) huruf c yang berbunyi “Penggantian calon terpilih
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan
apabila calon terpilih yang bersangkutan: c. tidak lagi memenuhi syarat
menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota”.
Pasal 32 Ayat (2) huruf c yang berbunyi “Calon yang tidak lagi memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c meliputi: c. calon
diberhentikan atau mundur dari Partai Politik yang mengajukan calon
yang bersangkutan; dan/atau”.
Pasal 32 Ayat (3) yang berbunyi “Dalam hal calon terpilih anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada Ayat (1) telah ditetapkan dengan keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP
Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang
bersangkutan batal demi hukum”.
Pasal 32 Ayat (4) yang berbunyi “KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan
KPU/KIP Kabupaten/Kota mengganti calon anggota DPR, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan
calon dari DCT anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari Partai Politik Peserta
Pemilu yang sama di Dapil yang bersangkutan”.
Kronologi Kejadian:
1) Bahwa pada tanggal 25 September 2019, Darwati A. Gani menghubungi
Teradu III untuk meminta silaturahmi dan membicarakan beberapa hal
yang berkaitan dengan kepentingan Partai Nanggroe Aceh (PNA). Teradu III
mengatakan posisi para Komisioner KIP Aceh sedang berada di Jakarta dan
akan ke Banda Aceh pada hari Rabu, tanggal 25 September 2019, oleh
sebab itu Darmawati A. Gani meminta pertemuan dapat dijadwalkan pada
hari Kamis, tanggal 26 September 2019, Pukul 10.00 wib. Kendati
demikian, Teradu III meminta agar pertemuan dilaksanakan pada Pukul
14.00 wib;
2) Bahwa pertemuan pada hari Kamis, tanggal 26 September 2019, Teradu III
menerangkan bahwa sebelumnya Darwati A. Gani menghubunginya dan
meminta untuk bertemu, tetapi Teradu III tidak bersedia untuk bertemu
sendirian. Teradu III meminta supaya Darwati A. Gani beserta pengurus
Partai Nanggroe Aceh lainnya bertemu dengan para Komisioner KIP Provinsi
Aceh di Kantor KIP Provinsi Aceh. Selanjutnya, Darwati A. Gani
menyerahkan surat pemberhentian kepada Teradu III, dan dibaca oleh para
Komisioner KIP Provinsi Aceh;
3) Bahwa Teradu II mengatakan surat tersebut “Injurytime” (masuk saat-saat
akhir), sebab besok adalah hari Jumat yang berarti satu hari kerja
sedangkan hari Senin dilaksanakan pelantikan. Bahkan KIP Provinsi Aceh
membutuhkan waktu untuk menggelar pleno terkait surat tersebut dan
tidak yakin bisa menyelesaikan pada hari Jumat sebelum pelantikan;
4) Teradu III mengatakan akan mempelajari surat tersebut, AD/ART Partai
Nanggroe Aceh, dan membalas surat tersebut. Bahkan menyurati Kanwil
Hukum dan Ham untuk mempertanyakan keabsahan kepengurusan Partai
Nanggroe Aceh, karena sampai dengan saat ini kepengurusan yang terdaftar
pada KIP Provinsi Aceh adalah Irwandi Yusuf sebagai Ketua Umum, Samsul
Bahri Bin Amiren sebagai Ketua Harian, dan Miswar Fuady sebagai
Sekretaris Jenderal. KIP Provinsi Aceh membutuhkan waktu untuk
melakukan rapat pleno dan mengecek keabsahan kepengurusan di Kantor
Kemenkumham, sedangkan proses surat-menyurat tinggal 1 (satu) hari
kerja yakni Jumat;
5) Teradu III mengatakan bahwa berdasarkan Pasal 33 PKPU No.5 Tahun
2019, penundaan pelantikan hanya dapat dilakukan untuk tersangka
kasus korupsi, sedangkan kasus lainnya tidak memiliki dasar hukum
untuk dilakukan penundaan. Komisioner KIP meminta seorang staf yang
hadir pada saat itu untuk membacakan isi Pasal 33 PKPU No.5 Tahun
2019.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyatakan bahwa Teradu I, II, III, IV, V, telah melanggar Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
2. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia memberikan sanksi kepada Teradu I, II, III, IV, V, sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia memberikan Putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-13 sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 Bukti P-1 Surat DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor: 017/SP/DPP/IX/2019,
perihal Pemberitahuan Pemberhentian Sebagai Anggota Partai
Nanggroe Aceh Darussalam yang ditujukan kepada Ketua Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Aceh, tertanggal 25 September 2019;
2 Bukti P-2 Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor:
006/15/SK/DPP/IX/2019, Tentang Pemberhentian Samsul Bahri Bin
Amiren sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh, tertanggal 25
September 2019;
3 Bukti P-3 Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor
007/15/SK/DPP/IX/2019, Tentang Pemberhentian M. Rizal Falevi
Kirani sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh, tertanggal 25 September
2019;
4 Bukti P-4 Surat KIP Aceh Nomor: 1708/PL.01.9-SD/11/Prov/IX/2019, perihal
Penjelasan yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP Partai Nanggroe
Aceh, tertanggal 30 September 2019;
5 Bukti P-5 Surat DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor: 018/SP/DPP/X/2019,
perihal Penyampaian Dokumen Pendukung Rapat Harian DPP PNA
terkait Pemberhentian Anggota PNA kepada KIP Aceh, tertanggal 4
Oktober 2019;
6 Bukti P-6 Surat DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor: 14/SK/DPP-PNA/X/2019,
perihal Permohonan Verifikasi Calon Pengganti kepada KIP Aceh,
tertanggal 11 Oktober 2019;
7 Bukti P-7 Surat KIP Aceh Nomor: 1812/PY.03.1-SD/11/Prov/X/2019, perihal
Jawaban Permohonan Verifikasi Calon Pengganti kepada DPP Partai
Nanggroe Aceh, tertanggal 21 Oktober 2019;
8 Bukti P-8 Kliping Surat Kabar Serambi Indonesia hari Senin tanggal 30
September 2019 dengan judul “Tiyong dan Falevi tetap dilantik”
9 Bukti P-9 Kliping Surat Kabar Serambi Indonesia hari Selasa tanggal 29
September 2019 dengan judul “Eks Caleg Gerindra Menangis”;
10 Bukti P-10 Kliping Surat Kabar Elektronik Gatra.com tanggal 16 September 2019
dengan judul “2 Anggota DPRD Provinsi Maluku Batal Dilantik”;
11 Bukti P-11 Surat KIP Aceh Nomor 1813/HK.04-SD/11/Prov/X/2019, perihal
Kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh, tanggal 21 Oktober 2019;
12 Bukti P-12 Kliping Surat Kabar Elektronik GoAceh.co hari Rabu, tanggal 10 Mei
2017, Pukul 23.04 wib, yang diupload dengan judul berita
“Diberhentikan sebagai ketua Panwaslih Aceh, Samsul Bahri: Saya
Tidak Keberatan”;
13 Bukti P-13 Kliping surat kabar elektronik Portalsatu hari Jumat, 29 Maret 2019,
Pukul 11.01 wib yang diupload dengan judul berita “Kena Sanksi
Peringatan Keras dari DKPP, Ini Kata Ketua KIP Aceh”.
[2.4] SAKSI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Saksi yakni Asiah
Pengurus Partai Nanggroe Aceh dan memberikan kesaksian dalam sidang
pemeriksaan tanggal 8 Februari 2020 sebagai berikut:
Asiah (Pengurus Partai Nanggroe Aceh)
Saksi tidak pernah mengetahui Peraturan Nomor 2 Tahun 2018.
Saksi menjadi pengurus Partai PNA semenjak tahun 2013.
Saksi menerangkan SK Pengangkatan ditandatangani oleh Ketua Umum dan
Sekjen.
Saksi menerangkan penggantian pengurus baru kali ini terjadi.
Saksi menerangkan SK dikeluarkan oleh Ketua Umum dan Sekjen.
Saksi menerangkan tidak ada aturan khusus harus ditandatangani Ketua Umum
dan Sekjen.
Saksi menerangkan pengangkatan dan pemberhentian ditandatangani Ketua
Umum dan Sekjen.
[2.5] KETERANGAN AHLI
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan Ahli yakni Ridwan
Hadi, S.H., dan memberikan keterangan dalam sidang pemeriksaan tanggal 8
Februari 2020 sebagai berikut:
Ridwan Hadi, S.H. (Ahli)
Yang mulia Majelis Hakim DKPP, atas permintaan dari pengadu/pelapor yang
mengajukan pengaduan kepada KIP Aceh atas dugaan pelanggaran etik terkait
tindak lanjut surat pelapor terhadap pemberhentian 2 (dua) kader Partai Nanggroe
Aceh yang telah ditetapkan sebagai calon terpilih anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh. Dengan ini saya sampaikan keterangan sebagai Ahli yaitu sebagai
berikut:
Bahwa untuk keperluan pengaduan pengadu/pelapor dimaksud,izinkan saya
memberikan keterangan sebagai berikut:
1. Tentang Perbedaan antara Penggantian Antar Waktu anggota DPRD dan
penggantian Calon Terpilih anggota DPRD.
Penggatian antar Waktu anggota DPRD/DPRA dilakukan setelah calon anggota
DPRD/DPRA terpilih diresmikan dan telah diambil sumpahnya dan yang
bersangkutan telah menjalankan tugas sebagai anggota DPRD/DPRA.
Sementara penggantian calon anggota DPRD/DPRA terpilih dilakukan sebelum
calon anggota DPRD/DPRA tersebut diresmikan dan diambil sumpahnya.
2. Tentang Dasar Hukum Penggantian Calon terpilih anggota DPRD/DPRA.
Bahwa pasal 426 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 telah mengatur
tentang penggantian calon terpilih, yang kemudian seharusnya dimaknai
sebagai hak dan kewenangan kepada penyelenggara pemilu dan peserta
pemilu untuk mengganti calon terpilih anggota DPRD/DPRA dengan syarat
sesuai dengan maksud UU nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum
pasal 426 ayat(1) tersebut, yang berbunyi “Penggantian calon terpilih anggota
DPR,DPD,DPRD Propinsi dan DPRD kab/kota dilakukan apabila calon terpilih
yang bersangkutan :
a. Meninggal dunia;
b. Mengundurkan diri;
c. Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR,DPD, DPRD Propinsi atau
DPRD Kab/kota; atau
d. Terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau
pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.”
Bahwa selanjutnya ketentuan dalam pasal 426 UU Nomor 7 Tahun 2017
tentang pemilihan umum tersebut diatur oleh KPU dalam aturan pelaksana
dari Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan umum anggota
DPR,DPD,DPRD Propinsi dan DPRD kab/kota khususnya mengenai
pengusulan pelantikan Calon Terpilih dalam Peraturan KPU atau PKPU yaitu
PKPU nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan Calon
Terpilih,Penetapan Perolehan Kursi dan penetapan Calon Terpilih dalam
pemilihan umum.
Bahwa KPU telah mengatur secara detail dalam PKPU nomor 5 Tahun 2019,
khususnya mengenai syarat dan mekanisme pengusulan pelantikan calon
terpilih, terlebih khusus lagi dalam pasal 32 PKPU nomor 5 Tahun 2019 yang
memberikan ruang kepada Penyelenggara Pemilu dan Peserta pemilu
mengganti calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota.
Pasal 32 PKPU No.5 Tahun 2019 :
(1) Penggantian Calon Terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD
Kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan :
a. Meninggal dunia;
b. Mengundurkan diri;
c. Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi,
atau DPRD Kabupaten/Kota;
d. Terbukti melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang atau
pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
e. Terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai
kampanye pemilu, berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, meliputi:
a. Calon yang terbukti masih berstatus sebagai gubernur, wakil gubernur,
bupati, wakil bupati, walikota atau wakil walikota, kepala desa atau
perangkat, desa aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia, direksi, Komisaris,
dewan pengawas dan karyawan pada BUMN, dan/atau BUMD, atau
badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
b. Calon yang berstatus sebagai terpidana, kecuali terpidana yang tidak
menjalani pidana dalam penjara;
c. Calon diberhentikan atau mundur dari partai politik yang mengajukan
calon yang bersangkutan; dan/atau
d. Calon yang masih berstatus sebagai anggota DPRD dari partai politik
yang berbeda dengan partai politik yang mengajukan calon
bersangkutan.
(3) Dalam hal calon terpilih anggota DPR,DPD, DPRD Propinsi atau DPRD
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan
dengan keputusan KPU, KPU Propinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP
Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang bersangkutan batal demi
hukum.
3. Potensi masalah.
Potensi masalah dapat terjadi jika calon terpilih yang diberhentikan oleh Partai
Politik yang mengusulkan calon ditindak lanjuti oleh penyelenggara pemilu
tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau salah dan
keliru dalam menafsirkan aturan main atau rule of the game, oleh karenanya
sewajarnya ruang penafsiran tentang pernyataan injury time (jika benar dan
terbukti) oleh komisioner KIP Aceh terkait surat Pengadu kepada Teradu
sehingga KIP tdk dapat memproses surat dari Partai Nanggroe Aceh tersebut
harus diberikan kepada yang mulia Majelis hakim DKPP sebagai penegak etik
dalam pemilu.
Tugas yang harus dilaksanakan oleh para komisiner penyelenggara pemilu
menuntut adanya pertanggung jawaban yang harus ditunaikan. Oleh karena
itu para pemegang mandat rakyat ini wajib memahami dengan baik seluruh
ketentuan hukum kepemiluan.Bahwa selain mereka dituntut menjalankan
tugas-tugas yang sifatnya teknis operasional sesuai dengan regulasi yang ada--
-mereka juga dituntut menjalankan proseduralistik dan formalistik
kelembagaan misalnya setiap keputusan yang diambil haruslah melalui rapat
pleno sebagai keputusan tertinggi yang wajib dijalankan.
Majelis Hakim DKPP yang saya Muliakan,Pihak pelapor,para terlapor dan pihak
terkait yang saya Hormati, Demikianlah keterangan yang saya berikan semoga
bermanfaat dan menjadi pertimbangan yang mulia majelis hakim DKPP dalam
mengambil putusan nanti.
Untuk prinsip kehati-hatian terdapat 2 (dua) instrumen yang diberikan oleh
regulasi bagi Penyelenggara Pemilu. Instrumen yang pertama adalah verifikasi
administrasi, sedangkan yang kedua adalah verifikasi faktual. Jadi setiap
persoalan yang dimunculkan harus segera dibentuk tim verifikator dan melakukan
prinsip kehati-hatian dalam melakukan verifikasi faktual. Misalnya mendatangi
partai politik atau lembaga-lembaga lain yang memungkinkan untuk mengambil
keputusan secara lebih berhati-hati. Termasuk setelah melakukan verifikasi
faktual dan administrasi, apabila masih meragukan maka berkewajiban
melakukan konsultasi kepada KPU RI agar keputusan yang diambil seragam.
Pertama prinsip kepastian hukum bahwa ada aturan terkait penggantian calon
terpilih. Ada aturan dengan syarat-syarat tertentu apabila kepastian hukum
sudah ditemukan, untuk prinsip kehati-hatian dalam memutuskan persoalan itu
maka KIP Aceh berkewajiban melakukan konsultasi dengan KPU RI. Jawaban dari
KPU RI menjadi pedoman dalam mengambil keputusan. Keputusan yang diambil
harus melalui rapat pleno terbuka untuk umum dan harus kuorum. Dalam hal ini
Ahli tidak melihat apakah KIP Aceh sudah melakukan rapat pleno atau tidak?
PKPU sudah mengatur mengenai penggantian calon terpilih, secara detail
menjelaskan bahwa boleh peserta Pemilu/masyarakat untuk meminta
Penyelenggara Pemilu agar tidak mengusulkan calon terpilih kepada pihak yang
memiliki kewenangan itu dan segera mengganti.
Di dalam Pasal 32 atau Pasal 33 menyebutkan “apabila tidak dilakukan
penggantian maka Surat Keputusan KIP batal demi hukum” dampak potensi batal
demi hukum maka pelantikan berdasarkan Surat Keputusan yang batal demi
hukum adalah tidak sah, maka penggunaan keuangan Negara untuk anggota
DPRA menurut kami juga tidak sah.
Yang kami maksud adalah Pasal 32 PKPU Nomor 5 Tahun 2019, yang artinya KPU
diberikan kewenangan oleh undang-undang dan PKPU yakni regulasi KPU sendiri
untuk melakukan penggantian calon terpilih. Mengenai calon terpilih tersebut
dapat diganti sesuai dengan alasan perundang-undangan yang berlaku.
Dapat kami tambahkan, mekanisme pemberhentian oleh partai politik tunduk
terhadap undang-undang, tetapi keseluruhan dari undang-undang tersebut
semangatnya adalah apabila terjadi persoalan keberatan terhadap pemberhentian
di dalam lingkup partai politik seharusnya diselesaikan dalam Mahkamah Internal
Partai.
Keberatan atas putusan Mahkamah Internal Partai tersebut dapat diajukan dalam
Pengadilan Negeri. Dapat kami simpulkan bahwa Penyelenggara Pemilu tidak
berwenang menilai sah atau tidak sah pemberhentian yang dilakukan oleh partai
politik. Partai Politik dalam melakukan pemberhentian harus tunduk kepada
peraturan perundang-undangan.
Pengajuan calon terpilih yang dilakukan oleh partai politik seharusnya durasinya
setelah penetapan calon. Untuk hal tersebut, KPU sebagai Penyelenggara Pemilu
mempunyai kewajiban menyerahkan daftar nama calon terpilih untuk
mendapatkan pengesahan Kementerian Dalam Negeri atau Gubernur untuk DPRA.
Terdapat ketentuan PKPU No. 5 Tahun 2019, calon yang sudah diberhentikan
partai politik dinyatakan sudah tidak memenuhi persyaratan lagi, sehingga KIP
berkewajiban mengganti calon tersebut, diganti dengan mekanisme perolehan
suara terbanyak untuk selanjutnya.
Menurut kami apabila itu hanya selembar surat yang ditandatangani pejabat yang
memiliki kewenangan untuk itu, hal tersebut sudah memenuhi syarat. Apabila
KPU meragukan terhadap keabsahan selembar surat tersebut maka KPU
melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual untuk memastikan bahwa
surat tersebut benar-benar ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Segala
ketentuan harus dianggap oleh Penyelenggara Pemilu adalah sebuah keputusan
partai yang harus ditindaklanjuti karena keberatan terhadap keputusan partai
politik merupakan kewenangan dari lembaga lain.
Dokumen yang digunakan adalah dokumen kepengurusan partai saat pendaftaran
calon. Apabila terjadi perubahan maka dokumen syarat calon harus menyerahkan
SK Kepengurusan Partai Politik. Hal tersebut yang menjadi acuan penyelenggara
Pemilu. Sebelum ada lembaga yang menyerahkan penggantian maka dokumen
tersebut harus menjadi pegangan bagi penyelenggara Pemilu.
Apabila surat hanya ditandatangani Ketua Umum, apabila hal tersebut dilakukan
dalam tahapan pencalonan jelas tidak dapat diterima. KPU membuat tim
penerimaan berkas dan melakukan verifikasi administrasi ketika syarat tidak
terpenuhi. Artinya di dalam PKPU Pencalonan diatur siapa yang harus
menandatangani dokumen pencalonan tersebut kalau tidak terpenuhi maka KPU
boleh menolak.
[2.6] KESIMPULAN PENGADU
Berdasarkan Persidangan Perkara Nomor 326-PKE-DKPP/XI/2019, tanggal 8
Februari 2020, maka Pengadu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
1. Bahwa kesimpulan/konklusi ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan
dengan pengaduan yang telah diajukan oleh Pengadu. Hal yang Pengadu
kemukakan dalam pengaduan, sepanjang masih relevan mohon dianggap juga
berlaku dalam konklusi ini;
2. Bahwa Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu menentukan bahwa demi menjaga integritas dan profesionalitas
Penyelenggara Pemilu wajib menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu;
3. Bahwa para Teradu sebagai unsur Penyelenggara Pemilu telah menjalankan tugas
serta kewajibannya secara tidak profesional dan tidak berintegritas. Hal tersebut
disebabkan para Teradu tidak menetapkan prinsip Penyelenggara Pemilu dengan
baik dan benar;
4. Bahwa Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Pemilu menyatakan integritas Penyelenggara Pemilu salah satunya berpedoman
pada prinsip akuntabel. Ketentuan tersebut secara a contrario dapat dimaknai
bahwa Penyelenggara Pemilu dalam hal ini termasuk para Teradu tidak dapat
dikatakan memiliki integritas apabila melanggar prinsip akuntabel. Bahkan
Prinsip akuntabel menurut Pasal 6 Ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 bermakna Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas, wewenang,
dan kewajiban dengan penuh tanggung jawab dan hasilnya dapat
dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
5. Bahwa tindakan para Teradu yang tidak menindaklanjuti laporan Pengadu tentang
pemberhentian 2 (dua) kader PNA yakni Samsul Bahri bin Amiren dan M. Rizal
Falevi Kirani, merupakan suatu bentuk tindakan pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu yang bersifat omission (melanggar dengan cara tidak
melakukan apa yang seharusnya dilakukan), tidak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, serta tidak dapat dipertanggungjawabkan;
6. Bahwa Pengadu selaku Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) berdasarkan
peraturan perundang-undangan maupun berdasarkan AD/ART PNA, berwenang
untuk memberhentikan keanggotaan kadernya, in casu adalah Samsul Bahri bin
Amiren dan M. Rizal Falevi Kirani. Pemberhentian keanggotaan kedua mantan
kader PNA tersebut telah dilakukan secara sah, oleh karena itu tidak ada alasan
bagi para Teradu untuk tidak menindaklanjuti laporan Pengadu;
7. Bahwa berdasarkan Pasal 32 Ayat (1) huruf c, Ayat (2) huruf c, Ayat (3), Ayat (4),
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon
Terpilih Dalam Pemilihan Umum, menentukan bahwa penggantian anggota DPRD
dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan tidak lagi memenuhi syarat
sebagai anggota DPRD Provinsi. Selanjutnya, dijelaskan bahwa seorang dianggap
tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota DPRD Provinsi salah satunya adalah
diberhentikan dari partai politik yang mengajukan calon yang bersangkutan;
8. Bahwa tindakan para Teradu yang tidak menindaklanjuti laporan Pengadu terkait
pemberhentian Samsul Bahri bin Amiren dan M. Rizal Falevi Kirani
mengakibatkan kedua mantan kader PNA tersebut tetap dilantik sebagai Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), kendatipun keduanya tidak lagi
memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Anggota DPRA. Dengan demikian
tindakan para Teradu terbukti bertentangan dengan ketentuan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019, Pasal 32 Ayat (1) huruf c, Ayat (2) huruf c,
Ayat (3), dan Ayat (4);
9. Bahwa tindakan para Teradu yang tidak menindaklanjuti laporan Pengadu terkait
pemberhentian Samsul Bahri bin Amiren dan M. Rizal Falevi Kirani
mengakibatkan kedua mantan kader PNA tersebut tetap dilantik sebagai Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), kendatipun keduanya tidak lagi
memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Anggota DPRA. Konsekuensi keabsahan
dan legalitas mereka sebagai anggota legislatif yang menjalankan fungsi
pengawasan (controlling), anggaran (budgeting), dan legislasi (legislation), menjadi
diragukan. Dengan demikian, tindakan para Teradu terbukti tidak sesuai dengan
prinsip akuntabel dan membawa dampak yang tidak dapat
dipertanggungjawabkan;
10. Bahwa selain melanggar prinsip akuntabel, para Terady juga bertindak tidak
profesional dan melanggar prinsip kepastian hukum;
11. Bahwa menurut Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017 Pasal 6 Ayat (3) huruf a profesionalitas Penyelenggara Pemilu
berpedoman pada prinsip berkepastian hukum, yang bermakna dalam
penyelenggaraan Pemilu, Penyelenggara Pemilu melaksanakan tugas fungsi dan
wewenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
12. Bahwa tindakan para Teradu bertentangan dengan ketentuan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019, Pasal 32 Ayat (1) huruf c, Ayat (2) huruf c,
Ayat (3), dan Ayat (4), secara mutatis mutandis para Teradu juga telah melanggar
prinsip kepastian hukum dan bertindak tidak profesional;
13. Bahwa berdasarkan keseluruhan penjelasan yang telah dikemukakan oleh
Pengadu, baik dalam pengaduan, di dalam sidang pemeriksaan, maupun dalam
konklusi ini, Pengadu memohon kepada Yang Terhormat Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang memeriksa dan
memutus perkara a quo untuk dapat menyatakan para Teradu telah melakukan
pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, serta
memberikan sanksi kepada para Teradu sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, demi tegaknya etika dan martabat
Penyelenggara Pemilu yang ada di seluruh Indonesia, khususnya Aceh. Demikian
konklusi ini Pengadu sampaikan untuk dapat menjadi bahan pertimbangan bagi
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia dalam
memutus perkara a quo. Atas perhatian dan kebijaksanaan Yang Terhormat
Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan memutus
perkara a quo, Pengadu ucapkan terima kasih.
[2.7] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Dengan ini mengajukan jawaban terhadap pengaduan Pengadu Perkara Nomor 326-
PKE-DKPP/XI/2019 yaitu sebagai berikut:
Teradu I sampai dengan Teradu V menolak seluruh dalil Pengadu kecuali secara tegas
diakui di dalam jawaban ini.
1. Bahwa pada tanggal 25 September 2019, sekitar Pukul 08.42 wib, Darwati A.
Gani menghubungi Teradu III sebagaimana chat Whatsapp (WA), bermaksud
untuk bertemu. Teradu III menjelaskan bahwa ia masih di Bandara Soekarno-
Hatta, Jakarta;
2. Bahwa Darwati A. Gani meminta waktu dan tempat bertemu untuk berdiskusi
dengan Teradu III, tetapi hal tersebut tidak dipenuhi oleh Teradu III dan
menyarankan agar bertemu dengan Komisioner KIP Provinsi Aceh secara formal;
3. Bahwa Teradu III menyampaikan informasi kepada Whatsapp grup KIP Provinsi
Aceh, mengenai Darwati A. Gani yang bermaksud melakukan silaturahmi
dengan KIP Provinsi Aceh, dan berkomunikasi hal yang sama kepada Teradu II
selaku Wakil Ketua KIP Provinsi Aceh;
4. Bahwa pada tanggal 26 September 2019, sekitar Pukul 09.53 wib, Darwati A.
Gani menghubungi Teradu III sebagaimana chat Whatsapp untuk menanyakan
keberadaan Teradu III dan menyampaikan maksud silaturahmi. Setelah
mengonfirmasi waktu kepada Teradu II, terdapat agenda sidang DKPP di Aula
Kantor KIP Aceh, sehingga waktu yang dapat disediakan adalah Pukul 14.00
wib.
5. Bahwa proses silaturahmi Darwati A. Gani beserta Pengurus DPP PNA
berlangsung pada tanggal 26 September 2019 sekitar Pukul 14.30 wib yang
diterima oleh 4 (empat) anggota KIP Aceh, masing-masing sebagai berikut:
1) Tharmizi (Wakil Ketua KIP Aceh);
2) Munawarsyah (Anggota KIP Aceh);
3) Muhammad (Anggota KIP Aceh);
4) Ranisah (Anggota KIP Aceh);
Adapun 3 (tiga) orang komisioner KIP Aceh lainnya tidak hadir, masing-masing
dikarenakan:
1) Syamsul Bahri (Ketua KIP Aceh) sedang berobat di Penang, Malaysia.
2) Akmal Abzal (Anggota KIP Aceh) dikarenakan dalam kondisi kurang sehat.
3) Agusni AH (Anggota KIP Aceh) dikarenakan dalam kondisi kurang sehat.
6. Bahwa pertemuan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua KIP Aceh, kemudian
mempersilakan Darwati A. Gani menyampaikan maksud silaturahmi tersebut.
7. Bahwa Darwati A. Gani menyampaikan mengenai kondisi kepengurusan DPP
Partai Nanggroe Aceh, di antaranya tidak diakui hasil Kongres Luar Biasa DPP
Partai Nanggroe Aceh beberapa waktu yang lalu dan menyatakan DPP Partai
Nanggroe Aceh yang sah dibawah kepemimpinan Ketua Umum Irwandi Yusuf.
Dia juga menyampaikan bahwa Samsul Bahri Bin Amiren sebagai Ketua Harian,
Miswar Fuadi sebagai Sekretaris Jenderal, dan Rizal Falevi sebagai Wakil Ketua
sudah diberhentikan dari kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh.
8. Bahwa menanggapi hal tersebut, Teradu III menyampaikan KIP Aceh masih
memegang dokumen Kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh sebagaimana
Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 148/PNA/A/Kpts/KU-
SJ/V/2017 tentang Pengangkatan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai
Nanggroe Aceh Periode 2017-2022 dan Keputusan Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor WI-306.AH.11.01
Tahun 2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan
Pimpinan Pusat Partai Nasional Aceh Menjadi Kepengurusan Partai Nanggroe
Aceh yang dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 60 Tahun
2017 dengan Ketua Umum Irwandi Yusuf, Samsul Bahri Bin Amiren sebagai
Ketua Harian, Miswar Fuadi sebagai Sekretaris Jenderal, dan Darwati A. Gani
yang juga merupakan seorang Wakil Ketua.
9. Bahwa mengenai Surat DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 017/SP/DPP/IX/2019,
perihal Pemberitahuan Pemberhentian sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh,
tanggal 25 September 2019, Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor
006/15/SK/DPP/IX/2019 tentang Pemberhentian Samsul Bahri Bin Amiren
sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh, dan Surat Keputusan DPP Partai
Nanggroe Aceh Nomor 007/15/SK/DPP/IX/2019 tentang Pemberhentian M.
Rizal Falevi Kirani sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh yang disampaikan
Darwati A. Gani hanya ditandatangani oleh Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum.
Teradu II menerangkan bahwa Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Aceh sudah ditetapkan dalam Rapat Pleno KIP Aceh, pada tanggal 23 Agustus
2019 di Hermes Palace Hotel Banda Aceh, tanpa ada keberatan dari saksi,
pimpinan parpol, dan Panwaslih Aceh. Bahkan berkas dokumen Calon Terpilih
Anggota DPR Aceh telah disampaikan kepada Plt. Gubernur Aceh untuk
diusulkan penetapannya dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri. Selain itu,
agenda pelantikan telah dijadwalkan pada hari Senin tanggal 30 September
2019, hal ini yang dimaksud injury time sebagaimana disampaikan oleh Teradu
II. Ketika Surat Keputusan dan jadwal pelantikan sudah terkonfirmasi kepada
KIP Aceh.
10. Bahwa para Teradu menindaklanjuti perihal Surat Pemberitahuan dan SK
Pemberhentian tersebut dengan terlebih dahulu mempelajari ketentuan
pemberhentian anggota DPP Partai Nanggroe Aceh. Hal ini sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan Pedoman Organisasi
DPP Partai Nanggroe Aceh, serta ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20
Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh dan Qanun Aceh Nomor 3
Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota.
11. Bahwa KIP Aceh mengutamakan asas kepastian hukum dan berhati-hati dalam
menyikapi konflik kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh, dan Surat
Keputusan Kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh yang terdaftar di Kanwil
Kemenkum dan HAM. KIP Aceh melakukan kajian dan pembahasan tindak
lanjut terhadap Surat Partai Nanggroe Aceh Nomor 017/SP/DPP/IX/2019,
perihal Pemberitahuan Pemberhentian sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh,
tanggal 25 September 2019.
12. Bahwa pada hari Jumat dan Sabtu tanggal 27 dan 28 September 2019, Divisi
Hukum dan Pengawasan, serta Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Aceh
melakukan kajian dan pembahasan terhadap Surat DPP Partai Nanggroe Aceh,
13. Bahwa berdasarkan hasil kajian tersebut, KIP Aceh mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut:
1) KIP Aceh telah melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai
Politik dan Calon Terpilih Anggota DPR Aceh Pemilu Tahun 2019 pada
tanggal 23 Agustus 2019 di Hermes Palace Hotel Banda Aceh, dimana dalam
rapat pleno tersebut tidak ada keberatan Saksi dari Partai Nanggroe Aceh
terhadap penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPR Aceh
Pemilu Tahun 2019.
2) KIP Aceh telah menyampaikan seluruh berkas dokumen calon terpilih
Anggota DPR Aceh Pemilu Tahun 2019 kepada Pemerintah Aceh yang
diterima oleh Plt. Gubernur Aceh pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019
di Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh.
3) Saudari Darwati A. Gani, beserta pengurus lainnya dalam pertemuan
silaturahmi dengan KIP Aceh menyampaikan mengenai kondisi
kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh, antara lain:
a) Tidak mengakui hasil Kongres Luar Biasa Partai Nanggroe Aceh
beberapa waktu lalu dan menyatakan DPP Partai Nanggroe Aceh masih
di bawah kepemimpinan Ketua Umum Irwandi Yusuf;
b) Menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum dan HAM sampai saat ini
belum menerbitkan pengesahan keputusan perubahan kepengurusan
DPP Partai Nanggroe Aceh.
c) Menyampaikan Saudara Samsul Bahri Bin Amiren dan Miswar Fuadi
telah diberhentikan dari kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh,
masing-masing sebagai Ketua Harian dan Sekretaris Jenderal.
d) Menyampaikan Surat Partai Nanggroe Aceh Nomor
017/SP/DPP/IX/2019 tanggal 25 September 2019 perihal
Pemberitahuan Pemberhentian sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh
dan Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor
006/15/SK/DPP/IX/2019 tentang Pemberhentian Samsul Bahri Bin
Amiren sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh dan Surat Keputusan DPP
Partai Nanggroe Aceh Nomor 007/15/SK/DPP/IX/2019 tentang
Pemberhentian M. Rizal Falevi Kirani sebagai Anggota Partai Nanggroe
Aceh hanya ditandatangani oleh Saudara Irwandi Yusuf selaku Ketua
Umum Partai Nanggroe Aceh.
4) Susunan Kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh yang dimiliki KIP Aceh
sampai dengan saat ini adalah kepengurusan yang sesuai dengan Surat
Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 148/PNA/A/Kpts/KU-
SJ/V/2017 tentang Pengangkatan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai
Nanggroe Aceh Periode 2017-2022 dan Keputusan Kepala Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor WI-306.AH.11.01
TAHUN 2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan
Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Aceh Menjadi Kepengurusan Partai
Nanggroe Aceh yang dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor
60 Tahun 2017.
Terhadap hal-hal yang menjadi pertimbangan di atas, dilakukan kajian
sebagai berikut:
1) Pasal 8 Peraturan Partai Nanggroe Aceh Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Manajemen Administrasi Partai Nanggroe Aceh disebutkan:
Ayat (1)
Otoritas penanda-tangan surat-surat dengan kategori biasa secara prinsip
dilakukan oleh Ketua Umum/Ketua Harian/Ketua dan Sekretaris
Jenderal/Wakil Sekretaris Jenderal.
Ayat (2)
Otoritas penanda-tangan surat-surat untuk Rapat Pimpinan Pusat, Rapat
Koordinasi Pusat, Rapat Kerja Pusat, Rapat Harian DPP dan Rapat Pleno
DPP, Surat Keputusan serta Surat Ketetapan harus dilakukan oleh Ketua
Umum dan Sekretaris Jenderal. Namum demikian bila salah satu atau
keduanya berhalangan maka penandatangan surat-surat tersebut
ditentukan dengan formulasi sebagai berikut:
a. Ketua Umum dengan Sekretaris Jenderal
b. Ketua Harian dengan Sekretaris Jenderal
c. Ketua dengan Sekretaris Jenderal
d. Ketua Umum dengan Wakil Sekretaris Jenderal
e. Ketua Harian dengan Wakil Sekretaris Jenderal
2) Surat Partai Nanggroe Aceh Nomor 017/SP/DPP/IX/2019 tanggal 25
September 2019 perihal Pemberitahuan Pemberhentian sebagai Anggota
Partai Nanggroe Aceh dan Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh
Nomor 006/15/SK/DPP/IX/2019 tentang Pemberhentian Samsul Bahri
Bin Amiren sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh dan Surat Keputusan
DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 007/15/SK/DPP/IX/2019 tentang
Pemberhentian M. Rizal Falevi Kirani sebagai Anggota Partai Nanggroe
Aceh, seharusnya ditandatangai oleh Ketua Umum dan Sekretaris
Jenderal atau formulasi otoritas penandatangan sebagaimana
disebutkan pada Pasal 8 ayat (2) Peraturan Partai Nanggroe Aceh Nomor
2 Tahun 2018 tentang Manajemen Administrasi Partai Nanggroe Aceh,
faktanya hanya ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh
Saudara Irwandi Yusuf, sehingga KIP Aceh meragukan terkait otoritas
penandatanganan Surat dan Surat Keputusan dimaksud.
3) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang
Partai Politik Lokal di Aceh pada Pasal 6 dan 7 antara lain mengatur
bahwa perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan
Kepengurusan harus didaftarkan pada Kantor Departemen di Aceh
dalam hal ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Aceh dan sampai dengan saat ini KIP Aceh belum menerima
Keputusan Perubahan dari Partai Nanggroe Aceh selain daripada Surat
Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 148/PNA/A/Kpts/KU-
SJ/V/2017 tentang Pengangkatan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat
Partai Nanggroe Aceh Periode 2017-2022 dan Keputusan Kepala Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor WI-
306.AH.11.01 TAHUN 2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Aceh Menjadi
Kepengurusan Partai Nanggroe Aceh yang dimuat dalam Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2017.
4) Terkait pemberhentian Saudara Samsul Bahri Bin Amiren dan M. Rizal
Falevi Kirani, di dalam Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga Partai Nanggroe
Aceh mengatur bahwa keanggotaan partai berakhir karena meninggal
dunia, mengundurkan diri secara tertulis, menjadi anggota partai politik
lokal lain, melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan
bagi anggota yang sudah mengundurkan diri sebagaimana yang
dimaksud di atas dan ingin kembali menjadi anggota Partai Nanggroe
Aceh harus mendapat persetujuan dari Mahkamah Partai, selanjutnya
pada Pasal 5 ayat (1) dan (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Nanggroe
Aceh antara lain mengatur bahwa Anggota dapat diberhentikan dan atau
diberhentikan sementara karena tidak melaksanakan kewajibannya
sebagai anggota atau melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan Partai dan
Keputusan pemberhentian dan pemberhentian sementara anggota
diputuskan melalui Rapat Harian Dewan Pimpinan Pusat.
5) Anggaran Rumah Tangga Partai Nanggroe Aceh Pasal 11 ayat (3)
mengatur bahwa Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat adalah Ketua
Umum, Ketua Harian, Ketua-Ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil-Wakil
Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan Wakil-Wakil Bendahara
Umum, selanjutnya pada Pasal 14 ayat (5) mengatur bahwa Peserta
Rapat Harian Dewan Pimpinan Pusat dihadiri oleh Ketua Umum, Ketua
Harian, Ketua-Ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil-Wakil Sekretaris
Jenderal, Bendahara Umum, dan Wakil-Wakil Bendahara Umum.
Berdasarkan pertimbangan dan hasil kajian KIP Aceh sebagaimana telah
diuraikan di atas dan untuk tercapainya prinsip Penyelenggara Pemilu
yang mandiri, berkepastian hukum, tertib, dan professional, maka
tindak lanjut yang harus dilakukan oleh KIP Aceh sebagai berikut:
1) KIP Aceh belum dapat menarik kesimpulan terhadap kepastian
hukum terkait Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor
006/15/SK/DPP/IX/2019 tentang Pemberhentian Samsul Bahri Bin
Amiren sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh dan Surat Keputusan
DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 007/15/SK/DPP/IX/2019 tentang
Pemberhentian M. Rizal Falevi Kirani sebagai Anggota Partai Nanggroe
Aceh.
2) KIP Aceh menindaklanjuti secara patut untuk membalas Surat Partai
Nanggroe Aceh tersebut kepada Pengurus DPP Partai Nanggroe Aceh
agar melengkapi dokumen-dokumen sebagaimana diatur dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Nanggroe Aceh
dan aturan partai lainnya berkaitan dengan pemberhentian anggota
partai dan perubahan kepengurusan.
14. Bahwa berdasarkan hasil kajian dan pembahasan, KIP Aceh membalas Surat
DPP Partai Nanggroe Aceh dengan Surat KIP Aceh Nomor 1708/PL.01.9-
SD/11/Prov/IX/2019, perihal Penjelasan, tanggal 30 September 2019. Dalam
surat tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1) Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Nanggroe
Aceh yang dimiliki KIP Aceh sampai dengan saat ini adalah Kepengurusan
yang sesuai dengan Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor
148/PNA/A/Kpts/KU-SJ/V/2017 tentang Pengangkatan Pengurus Dewan
Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh Periode 2017-2022 dan Keputusan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh
Nomor WI-306.AH.11.01 TAHUN 2017 tentang Pengesahan Perubahan
Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Aceh
Menjadi Kepengurusan Partai Nanggroe Aceh yang dimuat dalam Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2017.
2) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai
Politik Lokal di Aceh pada Pasal 6 dan 7 antara lain mengatur bahwa
perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kepengurusan
harus didaftarkan pada Kantor Departemen di Aceh dalam hal ini Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh dan sampai
dengan saat ini KIP Aceh belum menerima Keputusan Perubahan dari
Partai Nanggroe Aceh selain daripada kepengurusan tersebut pada angka 1
di atas.
3) Surat Partai Nanggroe Aceh yang ditujukan kepada KIP Aceh Nomor
017/SP/DPP/IX/2019 tanggal 25 September 2019 perihal Pemberitahuan
Pemberhentian sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh yang diterima oleh
KIP Aceh pada hari Kamis tanggal 26 September 2019 pukul 15.00 WIB
terkait pemberhentian Saudara Samsul Bahri Bin Amiren dan M. Rizal
Falevi Kirani, Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga Partai Nanggroe Aceh
mengatur bahwa keanggotaan partai berakhir karena meninggal dunia,
mengundurkan diri secara tertulis, menjadi anggota partai politik lokal lain,
melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan bagi anggota
yang sudah mengundurkan diri sebagaimana yang dimaksud di atas dan
ingin kembali menjadi anggota Partai Nanggroe Aceh harus mendapat
persetujuan dari Mahkamah Partai, selanjutnya pada Pasal 5 ayat (1) dan
(2) Anggaran Rumah Tangga Partai Nanggroe Aceh antara lain mengatur
bahwa Anggota dapat diberhentikan dan atau diberhentikan sementara
karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota atau melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, dan Peraturan Partai dan Keputusan pemberhentian dan
pemberhentian sementara anggota diputuskan melalui Rapat Harian
Dewan Pimpinan Pusat.
4) Anggaran Rumah Tangga Partai Nanggroe Aceh Pasal 11 ayat (3) mengatur
bahwa Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat adalah Ketua Umum,
Ketua Harian, Ketua-Ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil-Wakil Sekretaris
Jenderal, Bendahara Umum, dan Wakil-Wakil Bendahara Umum,
selanjutnya pada Pasal 14 ayat (5) mengatur bahwa Peserta Rapat Harian
Dewan Pimpinan Pusat dihadiri oleh Ketua Umum, Ketua Harian, Ketua-
Ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara
Umum, dan Wakil-Wakil Bendahara Umum.
5) Berdasarkan angka 1 (satu) sampai dengan 4 tersebut di atas dalam
kaitannya dengan Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor
006/15/SK/DPP/IX/2019 tentang Pemberhentian Samsul Bahri Bin
Amiren sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh dan Surat Keputusan DPP
Partai Nanggroe Aceh Nomor 007/15/SK/DPP/IX/2019 tentang
Pemberhentian M. Rizal Falevi Kirani sebagai Anggota Partai Nanggroe
Aceh, diminta kepada Saudara untuk menyampaikan dokumen-dokumen
pendukung yang dilaksanakan dalam Rapat Harian Dewan Pimpinan Pusat
Partai Nanggroe Aceh yang menjadi dasar diterbitkannya Keputusan
Pemberhentian Anggota Partai Nanggroe Aceh dimaksud sebagaimana Pasal
5 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Nanggroe Aceh yang
menyebutkan bahwa Keputusan pemberhentian dan pemberhentian
sementara anggota diputuskan melalui Rapat Harian Dewan Pimpinan
Pusat.
15. Bahwa mengenai penundaan pelantikan Saudara Samsul Bahri Bin Amiren dan
M. Rizal Falevi Kirani, baru muncul pada saat silaturahmi Darwati A. Gani
beserta pengurus DPP Partai Nanggroe Aceh di Aula Kantor KIP Aceh tanggal 26
September 2019. Bahkan tanpa ada permintaan tertulis yang dituangkan dalam
Surat Partai Nanggroe Aceh Nomor 017/SP/DPP/IX/2019, perihal
Pemberitahuan Pemberhentian sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh, tertanggal
25 September 2019, maka Teradu III menjelaskan bahwa sesuai ketentuan
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon
Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam
Pemilihan Umum, Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi ”Dalam hal terdapat Calon
Terpilih Anggota DPRD Provinsi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan
tindak pidana korupsi, KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan usulan
penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui
Gubernur sampai dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap”.
16. Bahwa menanggapi Surat KIP Aceh Nomor 1708/PL.01.9-SD/11/Prov/IX/2019,
perihal Penjelasan, tanggal 30 September 2019, DPP Partai Nanggroe Aceh
menyampaikan Surat Nomor 018/SP/DPP/X/2019, tertanggal 4 Oktober 2019,
perihal Penyampaian Dokumen Pendukung Rapat Harian DPP PNA terkait
Pemberhentian Anggota PNA, yang diterima KIP Aceh pada tanggal 9 Oktober
2019.
17. Bahwa KIP Aceh Tengah menindaklanjuti Surat DPP Partai Nanggroe Aceh
Nomor 018/SP/DPP/X/2019, perihal Penyampaian Dokumen Pendukung Rapat
Harian DPP PNA terkait Pemberhentian Anggota PNA, tanggal 4 Oktober 2019,
dengan menyampaikan Surat Nomor 1773/HK.04-SD/11/Prov/X/2019, perihal
Mohon Penjelasan, tanggal 14 Oktober 2019, kepada Kakanwil Kementerian
Hukum dan HAM Aceh. KIP Aceh meminta penjelasan mengenai legalitas
keabsahan kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh, kemudian meminta
Keputusan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh terkait kepengurusan
DPP Partai Nanggroe Aceh yang sah, serta masih berlaku sampai dengan saat
ini.
18. Bahwa tindak lanjut KIP Aceh sebagaimana Surat KIP Aceh Nomor
1773/HK.04-SD/11/Prov/X/2019, perihal Mohon Penjelasan, tanggal 14
Oktober 2019, yang ditujukan kepada Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM
Aceh adalah upaya untuk mendapatkan kepastian hukum terkait ada atau
tidaknya perubahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan
kepengurusan Partai Nanggroe Aceh, sesuai Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh juncto Pasal 7 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di
Aceh. Di antaranya mengatur perubahan anggaran dasar, anggaran rumah
tangga, dan kepengurusan partai politik lokal harus didaftarkan di kantor
wilayah departemen di Aceh yang ruang lingkup tugasnya di bidang hukum dan
hak asasi manusia, dalam hal ini Kanwil Kemenkum dan HAM Aceh.
19. Bahwa Surat KIP Aceh Nomor 1773/HK.04-SD/11/Prov/X/2019 tanggal 14
Oktober 2019 perihal Mohon Penjelasan, dijawab Kanwil Kemenkum dan HAM
Aceh dengan Surat Nomor W.1.AH.11.03-469, perihal Kepengurusan Partai
Nanggroe Aceh, tanggal 17 Oktober 2019, yang menyatakan bahwa belum ada
perubahan terhadap Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan HAM Nomor W.1-675.AH.11.01 Tahun 2017, tanggal 29 Desember 2017,
Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat
Partai Nanggroe Aceh.
20. Bahwa KIP Aceh menyurati DPP Partai Nanggroe Aceh dengan Surat KIP Aceh
Nomor 1813/HK.04-SD/11/Prov/X/2019, perihal Kepengurusan DPP Partai
Nanggroe Aceh, tanggal 21 Oktober 2019, yang pada pokoknya menyampaikan
KIP Aceh tetap memedomani Keputusan Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM
Aceh Nomor: W.1-675.AH.11.01 Tahun 2017, tanggal 29 Desember 2017,
Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat
Partai Nanggroe Aceh terkait legalitas kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh.
21. Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan KIP Aceh bertentangan dengan ketentuan
Pasal 32 Ayat (1) huruf c yang berbunyi “Penggantian calon terpilih anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih
yang bersangkutan: c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota.” Ayat (2) huruf c, yang berbunyi
“Calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, meliputi: c. calon diberhentikan atau mundur dari Partai Politik yang
mengajukan calon yang bersangkutan; dan/atau” Ayat (3) yang berbunyi “Dalam
hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan dengan Keputusan KPU,
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, keputusan penetapan
yang bersangkutan batal demi hukum.” Pasal 32 Ayat (4) yang berbunyi “KPU,
KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengganti calon terpilih
anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan calon dari DCT anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari Partai Politik
Peserta Pemilu yang sama di Dapil yang bersangkutan.” Para Teradu
menerangkan bahwa ketentuan a quo tidak dapat serta merta dilaksanakan oleh
KIP Aceh setelah mempelajari surat, keputusan, AD/ART dan peraturan partai
serta dokumen-dokumen lainnya sebagai berikut:
a) Surat DPP Partai Nanggroe Aceh dengan Nomor 017/SP/DPP/IX/2019
tanggal 25 September 2019 perihal Pemberitahuan Pemberhentian sebagai
Anggota Partai Nanggroe Aceh;
b) Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor
006/15/SK/DPP/IX/2019 tentang Pemberhentian Samsul Bahri Bin Amiren
sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh;
c) Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor
007/15/SK/DPP/IX/2019 tentang Pemberhentian M. Rizal Falevi Kirani
sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh;
d) Peraturan Partai Nanggroe Aceh Nomor 2 Tahun 2018 tentang Manajemen
Administrasi Partai Nanggroe Aceh;
e) Anggaran Rumah Tangga Partai Nanggroe Aceh;
f) Surat DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 018/SP/DPP/X/2019 tanggal 4
Oktober 2019 perihal Penyampaian Dokumen Pendukung Rapat Harian DPP
PNA terkait Pemberhentian Anggota PNA.
22. Bahwa para Teradu sudah bersikap hati-hati dalam menindaklanjuti dan
menyikapi Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor
006/15/SK/DPP/IX/2019 tentang Pemberhentian Samsul Bahri Bin Amiren
sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh dan Surat Keputusan DPP Partai
Nanggroe Aceh Nomor 007/15/SK/DPP/IX/2019 tentang Pemberhentian M.
Rizal Falevi Kirani sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh;
23. Bahwa para Teradu telah terbukti menyikapi secara patut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kewenangan yang
dimiliki. Para Teradu menegaskan tidak pernah melibatkan diri dalam konflik
internal partai.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
1. Menolak seluruh dalil Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, dan V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode
etik penyelenggara Pemilu dan menyatakan merehabilitasi Teradu I, II, III, IV, dan
V; atau
3. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex
aequo et bono).
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Teradu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-17 sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 Bukti T-1 Daftar Hadir Pertemuan KIP Aceh dengan DPP Partai Nanggroe Aceh;
2 Bukti T-2 Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor
148/PNA/A/Kpts/KU-SJ/V/2017 Tentang Pengangkatan Pengurus
Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh Periode 2017-2022;
3 Bukti T-3 Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Aceh Nomor WI-306.AH.11.01 Tahun 2017 Tentang
Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan
Pusat Partai Nasional Aceh Menjadi Kepengurusan Partai Nanggroe
Aceh;
4 Bukti T-4 Surat DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 017/SP/DPP/IX/2019,
perihal Pemberitahuan Pemberhentian sebagai Anggota Partai
Nanggroe Aceh, tertanggal 25 September 2019;
5 Bukti T-5 Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor
006/15/SK/DPP/IX/2019 Tentang Pemberhentian Samsul Bahri Bin
Amiren sebagai Anggota Nanggroe Aceh;
6 Bukti T-6 Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor
007/15/SK/DPP/IX/2019 Tentang Pemberhentian M. Rizal Falevi
Kirani sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh;
7 Bukti T-7 Hasil Kajian dan Pembahasan Tindak Lanjut Surat Partai Nanggroe
Aceh Nomor 017/SP/DPP/IX/2019, perihal Pemberitahuan
Pemberhentian Sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh, tanggal 25
September 2019;
8 Bukti T-8 Form Nihil Keberatan pada Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi
Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPR Aceh Pemilu Tahun
2019;
9 Bukti T-9 Peraturan Partai Nanggroe Aceh Nomor 2 Tahun 2018 Tentang
Manajemen Administrasi Partai Nanggroe Aceh;
10 Bukti T-10 Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 Tentang Partai Politik
Lokal di Aceh;
11 Bukti T-11 Anggaran Rumah Tangga Partai Nanggroe Aceh;
12 Bukti T-12 Surat KIP Aceh Nomor 1708/PL.01.9-SD/11/Prov/IX/2019, perihal
Penjelasan, tanggal 30 September 2019;
13 Bukti T-13 Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan Pasangan
Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon
Terpilih Dalam Pemilihan Umum;
14 Bukti T-14 Surat DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 018/SP/DPP/X/2019, perihal
Penyampaian Dokumen Pendukung Rapat Harian DPP PNA terkait
Pemberhentian Anggota PNA, tanggal 4 Oktober 2019;
15 Bukti T-15 Surat KIP Aceh Nomor 1773/HK.04-SD/11/Prov/X/2019, perihal
Mohon Penjelasan, tanggal 14 Oktober 2019;
16 Bukti T-16 Surat Kanwil Kemenkum dan Ham Nomor W.1.AH.11.03-469, perihal
Kepengurusan Partai Nanggroe Aceh, tanggal 17 Oktober 2019;
17 Bukti T-17 Surat KIP Aceh Nomor 1813/HK.04-SD/11/Prov/X/2019, perihal
Kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh, tanggal 21 Oktober 2019.
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan jawaban para Teradu dalam Persidangan Perkara Nomor: 326-PKE-
DKPP/XI/2019, tanggal 8 Februari 2020, maka para Teradu memberikan kesimpulan
sebagai berikut :
1. Bahwa Surat Pemberitahuan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor
017/SP/DPP/IX/2019, tanggal 25 September 2019, perihal Pemberitahuan
Pemberhentian sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh, Surat Keputusan DPP
Partai Nanggroe Aceh Nomor 006/15/SK/DPP/IX/2019 tentang Pemberhentian
Samsul Bahri Bin Amiren sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh, dan Surat
Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 007/15/SK/DPP/IX/2019 tentang
Pemberhentian M. Rizal Falevi Kirani sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh yang
disampaikan Darwati A. Gani hanya ditandatangani Irwandi Yusuf selaku Ketua
Umum. Teradu II menerangkan bahwa Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh (DPR Aceh) sudah ditetapkan dalam Rapat Pleno KIP Aceh pada
tanggal 23 Agustus 2019 di Hermes Palace Hotel Banda Aceh tanpa ada keberatan
dari saksi, pimpinan parpol, dan Panwaslih Aceh. Bahkan berkas dokumen Calon
Terpilih Anggota DPR Aceh sudah disampaikan kepada Plt. Gubernur Aceh untuk
diusulkan penetapan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri. Selain itu, agenda
pelantikan sudah dijadwalkan pada hari Senin tanggal 30 September 2019, hal ini
yang dimaksud injury time sebagaimana disampaikan oleh Teradu II. Ketika Surat
Keputusan dan jadwal pelantikan sudah terkonfirmasi kepada KIP Aceh;
2. Bahwa untuk tercapainya prinsip Penyelenggara Pemilu yang mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, dan profesional serta bentuk kehati-hatian KIP Aceh
dalam menyikapi konflik kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh, juga fakta
Surat Keputusan Kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh yang terdaftar di
Kanwil Kemenkum dan HAM, KIP Aceh menindaklanjuti dengan melakukan kajian
dan pembahasan tindak lanjut mengenai Surat Partai Nanggroe Aceh Nomor
017/SP/DPP/IX/2019 tanggal 25 September 2019 perihal Pemberitahuan
Pemberhentian sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh yang diserahkan kepada KIP
Aceh pada pertemuan silaturahmi antara DPP Partai Nanggroe Aceh dengan KIP
Aceh pada hari Kamis tanggal 26 September 2019;
3. Bahwa berdasarkan hasil kajian tersebut, KIP Aceh mempertimbangkan hal-hal
sebagai berikut:
1) KIP Aceh telah melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai
Politik dan Calon Terpilih Anggota DPR Aceh Pemilu Tahun 2019 pada tanggal
23 Agustus 2019 di Hermes Palace Hotel Banda Aceh, dimana dalam rapat
pleno tersebut tidak ada keberatan Saksi dari Partai Nanggroe Aceh terhadap
penetapan perolehan kursi dan calon terpilih Anggota DPR Aceh Pemilu Tahun
2019.
2) KIP Aceh telah menyampaikan seluruh berkas dokumen calon terpilih Anggota
DPR Aceh Pemilu Tahun 2019 kepada Pemerintah Aceh yang diterima oleh Plt.
Gubernur Aceh pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019 di Rumah Dinas
Wakil Gubernur Aceh.
3) Saudari Darwati A. Gani, beserta pengurus lainnya dalam pertemuan
silaturahmi dengan KIP Aceh menyampaikan mengenai kondisi kepengurusan
DPP Partai Nanggroe Aceh, antara lain:
a) Tidak mengakui hasil Kongres Luar Biasa Partai Nanggroe Aceh beberapa
waktu lalu dan menyatakan DPP Partai Nanggroe Aceh masih di bawah
kepemimpinan Ketua Umum Irwandi Yusuf;
b) Menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum dan HAM sampai saat ini belum
menerbitkan pengesahan keputusan perubahan kepengurusan DPP Partai
Nanggroe Aceh.
c) Menyampaikan Saudara Samsul Bahri Bin Amiren dan Miswar Fuadi telah
diberhentikan dari kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh, masing-
masing sebagai Ketua Harian dan Sekretaris Jenderal.
d) Menyampaikan Surat Partai Nanggroe Aceh Nomor 017/SP/DPP/IX/2019
tanggal 25 September 2019 perihal Pemberitahuan Pemberhentian sebagai
Anggota Partai Nanggroe Aceh dan Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe
Aceh Nomor 006/15/SK/DPP/IX/2019 tentang Pemberhentian Samsul
Bahri Bin Amiren sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh dan Surat
Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 007/15/SK/DPP/IX/2019
tentang Pemberhentian M. Rizal Falevi Kirani sebagai Anggota Partai
Nanggroe Aceh hanya ditandatangani oleh Saudara Irwandi Yusuf selaku
Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh.
4) Susunan Kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh yang dimiliki KIP Aceh
sampai dengan saat ini adalah kepengurusan yang sesuai dengan Surat
Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 148/PNA/A/Kpts/KU-SJ/V/2017
tentang Pengangkatan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh
Periode 2017-2022 dan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Aceh Nomor WI-306.AH.11.01 TAHUN 2017 tentang
Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
Nasional Aceh Menjadi Kepengurusan Partai Nanggroe Aceh yang dimuat dalam
Berita Negara Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2017.
Terhadap hal-hal yang menjadi pertimbangan di atas, dilakukan kajian sebagai
berikut:
1) Pasal 8 Peraturan Partai Nanggroe Aceh Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Manajemen Administrasi Partai Nanggroe Aceh disebutkan:
Ayat (1) “Otoritas penanda-tangan surat-surat dengan kategori biasa
secara prinsip dilakukan oleh Ketua Umum/Ketua Harian/Ketua dan
Sekretaris Jenderal/Wakil Sekretaris Jenderal”.
Ayat (2) “Otoritas penanda-tangan surat-surat untuk Rapat Pimpinan
Pusat, Rapat Koordinasi Pusat, Rapat Kerja Pusat, Rapat Harian DPP dan
Rapat Pleno DPP, Surat Keputusan serta Surat Ketetapan harus dilakukan
oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal. Namum demikian bila salah
satu atau keduanya berhalangan maka penandatangan surat-surat
tersebut ditentukan dengan formulasi sebagai berikut:
a. Ketua Umum dengan Sekretaris Jenderal
b. Ketua Harian dengan Sekretaris Jenderal
c. Ketua dengan Sekretaris Jenderal
d. Ketua Umum dengan Wakil Sekretaris Jenderal
e. Ketua Harian dengan Wakil Sekretaris Jenderal
2) Surat Partai Nanggroe Aceh Nomor 017/SP/DPP/IX/2019 tanggal 25
September 2019 perihal Pemberitahuan Pemberhentian sebagai Anggota
Partai Nanggroe Aceh dan Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh
Nomor 006/15/SK/DPP/IX/2019 tentang Pemberhentian Samsul Bahri
Bin Amiren sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh dan Surat Keputusan
DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 007/15/SK/DPP/IX/2019 tentang
Pemberhentian M. Rizal Falevi Kirani sebagai Anggota Partai Nanggroe
Aceh, seharusnya ditandatangai oleh Ketua Umum dan Sekretaris
Jenderal atau formulasi otoritas penandatangan sebagaimana disebutkan
pada Pasal 8 ayat (2) Peraturan Partai Nanggroe Aceh Nomor 2 Tahun
2018 tentang Manajemen Administrasi Partai Nanggroe Aceh, faktanya
hanya ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh Saudara
Irwandi Yusuf, sehingga KIP Aceh meragukan terkait otoritas
penandatanganan Surat dan Surat Keputusan dimaksud, apalagi
Saudara Irwandi Yusuf selaku Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh saat
ini sedang menjalani tahanan di Lembaga Pemasyarakatan dalam kasus
korupsi.
3) Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai
Politik Lokal di Aceh pada Pasal 6 dan 7 antara lain mengatur bahwa
perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Kepengurusan
harus didaftarkan pada Kantor Departemen di Aceh dalam hal ini Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Aceh dan sampai
dengan saat ini KIP Aceh belum menerima Keputusan Perubahan dari Partai
Nanggroe Aceh selain daripada Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh
Nomor 148/PNA/A/Kpts/KU-SJ/V/2017 tentang Pengangkatan Pengurus
Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh Periode 2017-2022 dan
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Aceh Nomor WI-306.AH.11.01 TAHUN 2017 tentang Pengesahan
Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional
Aceh Menjadi Kepengurusan Partai Nanggroe Aceh yang dimuat dalam Berita
Negara Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2017.
4) Terkait pemberhentian Saudara Samsul Bahri Bin Amiren dan M. Rizal
Falevi Kirani, di dalam Pasal 4 Anggaran Rumah Tangga Partai Nanggroe
Aceh mengatur bahwa keanggotaan partai berakhir karena meninggal dunia,
mengundurkan diri secara tertulis, menjadi anggota partai politik lokal lain,
melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, dan bagi anggota
yang sudah mengundurkan diri sebagaimana yang dimaksud di atas dan
ingin kembali menjadi anggota Partai Nanggroe Aceh harus mendapat
persetujuan dari Mahkamah Partai, selanjutnya pada Pasal 5 ayat (1) dan (2)
Anggaran Rumah Tangga Partai Nanggroe Aceh antara lain mengatur bahwa
Anggota dapat diberhentikan dan atau diberhentikan sementara karena
tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota atau melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, dan Peraturan Partai dan Keputusan pemberhentian dan
pemberhentian sementara anggota diputuskan melalui Rapat Harian Dewan
Pimpinan Pusat.
5) Anggaran Rumah Tangga Partai Nanggroe Aceh Pasal 11 ayat (3) mengatur
bahwa Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat adalah Ketua Umum, Ketua
Harian, Ketua-Ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal,
Bendahara Umum, dan Wakil-Wakil Bendahara Umum, selanjutnya pada
Pasal 14 ayat (5) mengatur bahwa Peserta Rapat Harian Dewan Pimpinan
Pusat dihadiri oleh Ketua Umum, Ketua Harian, Ketua-Ketua, Sekretaris
Jenderal, Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara Umum, dan Wakil-
Wakil Bendahara Umum.
Berdasarkan pertimbangan dan hasil kajian KIP Aceh sebagaimana telah
diuraikan di atas dan untuk tercapainya prinsip Penyelenggara Pemilu yang
mandiri, berkepastian hukum, tertib, dan professional, maka tindak lanjut
yang harus dilakukan oleh KIP Aceh sebagai berikut:
1) KIP Aceh belum dapat menarik kesimpulan terhadap kepastian hukum
terkait Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor
006/15/SK/DPP/IX/2019 tentang Pemberhentian Samsul Bahri Bin
Amiren sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh dan Surat Keputusan DPP
Partai Nanggroe Aceh Nomor 007/15/SK/DPP/IX/2019 tentang
Pemberhentian M. Rizal Falevi Kirani sebagai Anggota Partai Nanggroe
Aceh.
2) KIP Aceh menindaklanjuti secara patut untuk membalas Surat Partai
Nanggroe Aceh tersebut kepada Pengurus DPP Partai Nanggroe Aceh agar
melengkapi dokumen-dokumen sebagaimana diatur dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Nanggroe Aceh dan aturan
partai lainnya berkaitan dengan pemberhentian anggota partai dan
perubahan kepengurusan.
4. Bahwa terkait Peraturan DPP Partai Nanggroe Aceh yang mengatur otoritas
penanda tangan surat dan surat keputusan, dalam sidang pemeriksaan Pengadu
mengakui adanya Peraturan Partai Nanggroe Aceh Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Manajemen Administrasi Partai Nanggroe Aceh, bahkan menyatakan Peraturan
Partai Nanggroe Aceh Nomor 2 Tahun 2018 adalah Peraturan internal Partai
Nanggroe Aceh walaupun sebenarnya peraturan tersebut dapat diakses oleh
publik;
5. Bahwa Saksi Pengadu yakni Asiah merupakan Ketua X dalam Surat Keputusan
DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 148/PNA/A/Kpts/KU-SJ/V/2017 tentang
Pengangkatan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh Periode
2017-2022 dan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Aceh Nomor WI-306.AH.11.01 TAHUN 2017 tentang Pengesahan
Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Aceh
Menjadi Kepengurusan Partai Nanggroe Aceh yang dimuat dalam Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2017. Asiah menyatakan bahwa sudah
semestinya surat-surat dan Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh
ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal;
6. Bahwa mengenai penundaan pelantikan Samsul Bahri Bin Amiren dan M. Rizal
Falevi Kirani baru muncul ketika Darwati A. Gani beserta pengurus DPP Partai
Nanggroe Aceh bersilaturahmi di Aula Kantor KIP Aceh pada tanggal 26 September
2019. Bahkan tidak ada permintaan tertulis yang dituangkan dalam Surat Partai
Nanggroe Aceh Nomor 017/SP/DPP/IX/2019, perihal Pemberitahuan
Pemberhentian sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh, tertanggal 25 September
2019;
7. Bahwa penundaan pelantikan Calon Terpilih Anggota DPR Aceh hanya dapat
dilakukan apabila terdapat Calon Terpilih Anggota DPR Aceh yang ditetapkan
sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan
Umum, Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi “Dalam hal terdapat Calon Terpilih
Anggota DPRD Provinsi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana
korupsi, KPU Provinsi/KIP Aceh menyampaikan usulan penundaan pelantikan
yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada Menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur sampai
dengan terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”.
8. Bahwa sebagai upaya untuk mendapatkan kepastian hukum terhadap ada atau
tidaknya perubahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan kepengurusan
Partai Nanggroe Aceh, sesuai Pasal 76 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2006 tentang Pemerintahan Aceh juncto Pasal 7 ayat (4) Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh antara lain mengatur
bahwa perubahan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan kepengurusan
partai politik lokal harus didaftarkan pada kantor wilayah departemen di Aceh
yang ruang lingkup tugasnya di bidang hukum dan hak asasi manusia, dalam hal
ini Kanwil Kemenkum dan HAM Aceh. KIP Aceh sudah meminta penjelasan
kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh mengenai legalitas keabsahan
kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh, dan meminta Keputusan Kakanwil
Kementerian Hukum dan HAM Aceh terkait kepengurusan DPP Partai Nanggroe
Aceh yang sah dan masih berlaku sampai dengan saat ini. Apalagi DPP Partai
Nanggroe Aceh sebelumnya telah menyampaikan surat tanggal 5 Agustus 2019
perihal Pemberitahuan Pergantian Pengurus Partai Nanggroe Aceh dengan
lampiran surat berupa Surat Keputusan Nomor 001/15/SK/DPP/VIII/2019 dan
Nomor 002/15/SK/DPP/VIII/2019 tanggal 5 Agustus 2019 tentang
Pemberhentian Ketua Harian dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat
Partai Nanggroe Aceh yang diterima KIP Aceh pada tanggal 15 Agustus 2019, yang
selanjutnya dijawab Kanwil Kemenkum dan HAM Aceh melalui surat Nomor
W.1.AH.11.03-469 tanggal 17 Oktober 2019 perihal Kepengurusan Partai
Nanggroe Aceh yang isinya belum ada perubahan terhadap Keputusan Kepala
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nomor W.1-675.AH.11.01 Tahun
2017 tanggal 29 Desember 2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh dan hal tersebut juga
telah diakui oleh Pengadu dalam persidangan dalam perkara a quo.
9. Bahwa Ahli yang diajukan Pengadu yakni Ridwan Hadi menjelaskan pentingnya
Penyelenggara Pemilu melakukan verifikasi administrasi dan faktual apabila
Penyelenggara Pemilu meragukan terhadap kebenaran dan keabsahan Surat
Keputusan Partai Politik, hal tersebut telah dilaksanakan oleh KIP Aceh dengan
meminta Tim Hukum dan Teknis untuk melakukan verifikasi administrasi,
mengkaji dan membahas terhadap dokumen-dokumen yang berkaitan dengan
terbitnya Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor
006/15/SK/DPP/IX/2019 tentang Pemberhentian Samsul Bahri Bin Amiren
sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh dan Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe
Aceh Nomor 007/15/SK/DPP/IX/2019 tentang Pemberhentian M. Rizal Falevi
Kirani sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh, juga melakukan verifikasi faktual
dengan meminta penjelasan kepada Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh
terkait legalitas keabsahan kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh dan meminta
Keputusan Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM Aceh terkait kepengurusan
DPP Partai Nanggroe Aceh yang sah dan masih berlaku sampai dengan saat ini.
10. Bahwa Ahli menyampaikan terhadap penerapan peraturan perundang-undangan
tidak hanya berlaku untuk Penyelenggara Pemilu akan tetapi juga berlaku
terhadap Partai Politik, khususnya terkait ketentuan mekanisme pemberhentian
Anggota Partai Politik sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Partai Politik tersebut.
11. Bahwa Pengadu mendalilkan tindakan KIP Aceh bertentangan dengan ketentuan
Pasal 32 Ayat (1) huruf c yang berbunyi “Penggantian calon terpilih anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih
yang bersangkutan: c. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota.” Ayat (2) huruf c, yang berbunyi
“Calon yang tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, meliputi: c. calon diberhentikan atau mundur dari Partai Politik yang
mengajukan calon yang bersangkutan; dan/atau” Ayat (3) yang berbunyi “Dalam
hal calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah ditetapkan dengan Keputusan KPU,
KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, keputusan penetapan yang
bersangkutan batal demi hukum.” Pasal 32 Ayat (4) yang berbunyi “KPU, KPU
Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota mengganti calon terpilih anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dengan calon dari DCT anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
yang memperoleh suara terbanyak berikutnya dari Partai Politik Peserta Pemilu
yang sama di Dapil yang bersangkutan.” Para Teradu menerangkan bahwa
ketentuan a quo tidak dapat serta merta dilaksanakan oleh KIP Aceh setelah
mempelajari surat, keputusan, AD/ART dan peraturan partai serta dokumen-
dokumen lainnya sebagai berikut:
a) Surat DPP Partai Nanggroe Aceh dengan Nomor 017/SP/DPP/IX/2019 tanggal
25 September 2019 perihal Pemberitahuan Pemberhentian sebagai Anggota
Partai Nanggroe Aceh;
b) Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 006/15/SK/DPP/IX/2019
tentang Pemberhentian Samsul Bahri Bin Amiren sebagai Anggota Partai
Nanggroe Aceh;
c) Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 007/15/SK/DPP/IX/2019
tentang Pemberhentian M. Rizal Falevi Kirani sebagai Anggota Partai Nanggroe
Aceh;
d) Peraturan Partai Nanggroe Aceh Nomor 2 Tahun 2018 tentang Manajemen
Administrasi Partai Nanggroe Aceh;
e) Anggaran Rumah Tangga Partai Nanggroe Aceh;
f) Surat DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor 018/SP/DPP/X/2019 tanggal 4
Oktober 2019 perihal Penyampaian Dokumen Pendukung Rapat Harian DPP
PNA terkait Pemberhentian Anggota PNA.
12. Bahwa Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon
Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam
Pemilihan Umum, juga tidak mengatur secara detail mengenai tata cara
penggantian Calon Terpilih Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota.
13. Bahwa KIP Aceh secara patut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku dan sejauh kewenangan yang ada padanya telah
menyikapi surat-surat, Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe Aceh Nomor
006/15/SK/DPP/IX/2019 tentang Pemberhentian Samsul Bahri Bin Amiren
sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh, dan Surat Keputusan DPP Partai Nanggroe
Aceh Nomor 007/15/SK/DPP/IX/2019 tentang Pemberhentian M. Rizal Falevi
Kirani sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh dengan mengkaji dan mempelajari
mekanisme pemberhentian Anggota Partai sebagaimana Anggaran Dasar dan
Anggaran Rumah Tangga DPP Partai Nanggroe Aceh, otoritas penanda tangan
surat-surat dan Surat Keputusan sebagaimana diatur dalam Peraturan Partai
Nanggroe Aceh Nomor 2 Tahun 2018 tentang Manajemen Administrasi Partai
Nanggroe Aceh, Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal
Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007
tentang Partai Politik Lokal di Aceh dan juga telah meminta penjelasan dari Kepala
Kanwil Hukum dan HAM Aceh.
14. Demikian kesimpulan Teradu I sampai dengan Teradu V dan memohon kepada
Yang Mulia Majelis Hakim DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk
memberikan putusan dengan amar sebagai berikut :
1) Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu I sampai dengan Teradu V tidak terbukti melanggar kode
etik penyelenggara Pemilu dan menyatakan merehabilitasi Para Teradu; dan
3) Atau jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon Putusan seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.8] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Akmal
Akmal Abzal, dan Agusni AH masing-masing selaku Anggota KIP Provinsi Aceh, dan
Panwaslih Provinsi Aceh dalam sidang pemeriksaan tanggal 8 Februari 2020 sebagai
berikut:
Akmal Abzal (Anggota KIP Provinsi Aceh)
Pihak Terkait menerangkan sebagaimana tertuang dalam jawaban para Teradu,
pada tanggal 26 September 2019, Pihak Terkait baru kembali dari Jakarta, kondisi
sekembali dari kantor, makan siang, kondisi kurang sehat, sehingga meminta izin
kepada teman-teman. Mengenai pandangan sama seperti teman-teman yang lain.
Pihak Terkait diikutkan untuk mengkaji terhadap hal yang sudah dipersiapkan
dan prosesnya. Dalam pertemuan memang tidak mengikuti tetapi mengikuti
selama proses kajian.
Agusni AH (Anggota KIP Provinsi Aceh)
Pihak Terkait memiliki pandangan yang sama karena memang pada tanggal 26
September 2019 dalam kondisi yang serupa yakni kurang sehat. Pihak Terkait
tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Pihak Terkait mengetahui juga, membahas, dan menandatangani bersama kajian
tersebut.
Panwaslih Provinsi Aceh
Bahwa terhadap kronologi kejadian yang diuraikan dalam Form I-P/L DKPP
perkara a quo yang pada pokoknya pengurus Partai Nanggroe Aceh (PNA)
menyampaikan surat pemberhentian 2 (dua) kadernya yakni Samsul Bahri bin
Amiren dan M. Rizal Falevi kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh,
Panwaslih Provinsi Aceh tidak pernah menerima tembusan Surat Keputusan
Pemberhentian Nomor 006/15/SK/DPP/IX/2019 yakni Samsul Bahri bin Amiren
dan Surat Keputusan Pemberhentian Nomor 007/15/SK/DPP/IX/2019 yakni M.
Rizal Falevi Kirani dan tidak pernah mengakui adanya pertemuan antara pengurus
PNA dengan KIP Aceh di Kantor KIP Aceh;
Bahwa Panwaslih Provinsi Aceh tidak menerima tembusan Surat KIP Aceh Nomor:
1708/PL.01.9-SD/11/Prov/IX/2019 perihal Penjelasan, berdasarkan uraian
peristiwa yang dilaporkan, surat tersebut adalah surat balasan KIP Aceh kepada
pengurus PNA;
Bahwa berdasarkan hasil pengawasan Panwaslih Provinsi Aceh pada saat
penetapan kursi dan penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Aceh (DPRA) Periode 2019-2024, pada tanggal 23 Agustus 2019 di Hotel Hermes
Palace Banda Aceh, tidak ada partai politik peserta Pemilu Tahun 2019 yang
mengajukan keberatan ataupun sanggahan atas pleno hasil penetapan dimaksud;
Bahwa sejak penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Periode 2019-2024, pada tanggal 23
Agustus 2019 di Hotel Hermes Palace Banda Aceh sampai sebelum pelantikan,
Panwaslih Provinsi Aceh tidak pernah menerima laporan dugaan pelanggaran
Pemilu atau permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu terkait dengan
perkara a quo.
Bahwa untuk membuktikan dalil pihak Terkait yakni Panwaslih Provinsi Aceh maka
terlampir bukti sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 Bukti PT-1 Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Umum Panwaslih Provinsi Aceh, 23
Agustus 2019.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu tidak menindaklanjuti laporan Pengadu tanggal 26 September 2019, terkait
pemberhentian Samsul Bahri Bin Amiren dan M. Rizal Falevi Kirani sebagai pengurus
Partai Nanggroe Aceh (PNA) akibatnya yang bersangkutan tetap dilantik sebagai
Anggota DPRA pada tanggal 30 September 2019 di Gedung DPRA Banda Aceh.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerangkan bahwa proses silaturahmi
Darwati A. Gani beserta Pengurus DPP PNA berlangsung pada tanggal 26 September
2019 sekitar Pukul 14.30 wib yang diterima oleh Teradu II, III, IV, dan V, sedangkan
Teradu I sedang menjalani cuti untuk berobat ke Penang, Malaysia. Dalam forum,
Darwati A. Gani menjelaskan kondisi kepengurusan DPP PNA, termasuk tidak
diakuinya hasil Kongres Luar Biasa DPP PNA dan menyatakan DPP PNA yang sah
dibawah kepemimpinan Irwandi Yusuf. Dia menyampaikan bahwa Samsul Bahri Bin
Amiren sebagai Ketua Harian, Miswar Fuadi sebagai Sekretaris Jenderal, dan Rizal
Falevi sebagai Wakil Ketua sudah diberhentikan dari kepengurusan DPP PNA.
Menanggapi hal tersebut, Teradu III menegaskan bahwa KIP Aceh masih memegang
dokumen Kepengurusan DPP PNA sebagaimana SK DPP PNA
No.148/PNA/A/Kpts/KU-SJ/V/2017 tentang Pengangkatan Pengurus Dewan
Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh Periode 2017-2022 dan Keputusan Kakanwil
Kemenkumham Aceh Nomor WI-306.AH.11.01 Tahun 2017 tentang Pengesahan
Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nasional Aceh
Menjadi Kepengurusan Partai Nanggroe Aceh yang dimuat dalam Berita Negara
Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2017 dengan Ketua Umum Irwandi Yusuf,
Samsul Bahri Bin Amiren sebagai Ketua Harian, Miswar Fuadi sebagai Sekretaris
Jenderal, dan Darwati A. Gani yang juga merupakan seorang Wakil Ketua. Surat DPP
PNA No. 017/SP/DPP/IX/2019, perihal Pemberitahuan Pemberhentian sebagai
Anggota Partai Nanggroe Aceh, tanggal 25 September 2019, SK DPP PNA No.
006/15/SK/DPP/IX/2019 tentang Pemberhentian Samsul Bahri Bin Amiren sebagai
Anggota Partai Nanggroe Aceh, dan SK DPP PNA No.007/15/SK/DPP/IX/2019
tentang Pemberhentian M. Rizal Falevi Kirani sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh
yang disampaikan Darwati A. Gani hanya ditandatangani oleh Irwandi Yusuf selaku
Ketua Umum. Teradu II menerangkan bahwa Calon Terpilih Anggota DPRA sudah
ditetapkan dalam Rapat Pleno KIP Aceh, pada tanggal 23 Agustus 2019 di Hermes
Palace Hotel Banda Aceh, tanpa ada keberatan dari saksi, pimpinan parpol, dan
Panwaslih Aceh. Bahkan berkas dokumen Calon Terpilih Anggota DPRA sudah
disampaikan kepada Plt. Gubernur Aceh untuk diusulkan penetapannya dengan
Keputusan Menteri Dalam Negeri. Selain itu, agenda pelantikan telah dijadwalkan
pada tanggal 30 September 2019, hal ini yang dimaksud dengan injury time.
Demi mengutamakan asas kepastian hukum dan berhati-hati dalam
menindaklanjuti perihal Surat Pemberitahuan dan SK Pemberhentian tersebut, maka
pada hari Jumat-Sabtu, tanggal 27-28 September 2019, Teradu II dan Teradu III
melakukan kajian dan mempelajari ketentuan pemberhentian anggota DPP Partai
Nanggroe Aceh yang merujuk pada AD/ART dan Pedoman Organisasi DPP PNA, serta
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di
Aceh dan Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Politik Lokal Peserta
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten/Kota. Berdasarkan Hasil Kajian dan Pembahasan Tindak Lanjut
Surat Partai Nanggroe Aceh Nomor 017/SP/DPP/IX/2019 Tanggal 25 September
2019, Perihal Pemberitahuan Pemberhentian Sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh,
tertanggal 30 September 2019, maka para Teradu membalas Surat DPP PNA dengan
Surat KIP Aceh Nomor 1708/PL.01.9-SD/11/Prov/IX/2019, perihal Penjelasan,
tanggal 30 September 2019, yang pada pokoknya menjelaskan (1) Susunan
Kepengurusan DPP PNA yang dimiliki KIP Aceh adalah Kepengurusan yang sesuai
dengan SK DPP PNA No.148/PNA/A/Kpts/KU-SJ/V/2017 dan Keputusan Kakanwil
Kemenkumham Aceh Nomor WI-306.AH.11.01 Tahun 2017; (2) Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh
pada Pasal 6 dan 7 antara lain mengatur bahwa perubahan AD/ART, dan
Kepengurusan, harus didaftarkan pada Kantor Departemen di Aceh dalam hal ini
Kanwil Kemenkumham Aceh dan sampai dengan saat ini KIP Aceh belum menerima
Keputusan Perubahan dari PNA; (3) Surat PNA yang ditujukan kepada KIP Aceh
Nomor 017/SP/DPP/IX/2019, tertanggal 25 September 2019, yang diterima oleh KIP
Aceh pada tanggal 26 September 2019, Pukul 15.00 wib, Pasal 4 ART PNA mengatur
bahwa keanggotaan partai berakhir karena meninggal dunia, mengundurkan diri
secara tertulis, menjadi anggota partai politik lokal lain, melanggar AD/ART, dan bagi
anggota yang sudah mengundurkan diri sebagaimana yang dimaksud dan ingin
kembali menjadi anggota Partai Nanggroe Aceh harus mendapat persetujuan dari
Mahkamah Partai, selanjutnya dalam ketentuan Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2) ART
PNA mengatur bahwa Anggota dapat diberhentikan dan atau diberhentikan
sementara karena tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota atau
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan AD/ART dan Peraturan Partai dan
Keputusan pemberhentian dan pemberhentian sementara anggota diputuskan
melalui Rapat Harian Dewan Pimpinan Pusat; (4) ART PNA Pasal 11 Ayat (3) mengatur
bahwa Pengurus Harian Dewan Pimpinan Pusat adalah Ketua Umum, Ketua Harian,
Ketua-Ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil-Wakil Sekretaris Jenderal, Bendahara
Umum, dan Wakil-Wakil Bendahara Umum, selanjutnya pada Pasal 14 ayat (5)
mengatur bahwa Peserta Rapat Harian Dewan Pimpinan Pusat dihadiri oleh Ketua
Umum, Ketua Harian, Ketua-Ketua, Sekretaris Jenderal, Wakil-Wakil Sekretaris
Jenderal, Bendahara Umum, dan Wakil-Wakil Bendahara Umum; (5) Berdasarkan
angka 1 sampai dengan 4 dalam kaitannya dengan SK DPP PNA Nomor
006/15/SK/DPP/IX/2019 dan SK DPP PNA Nomor 007/15/SK/DPP/IX/2019,
diminta kepada Ketua Umum DPP PNA untuk menyampaikan dokumen-dokumen
pendukung yang dilaksanakan dalam Rapat Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai
Nanggroe Aceh yang menjadi dasar diterbitkannya Keputusan Pemberhentian Anggota
PNA dimaksud sebagaimana Pasal 5 ayat (2) ART PNA. Menanggapi Surat KIP Aceh
Nomor 1708/PL.01.9-SD/11/Prov/IX/2019, perihal Penjelasan, tanggal 30 September
2019, DPP Partai Nanggroe Aceh menyampaikan Surat Nomor 018/SP/DPP/X/2019,
tertanggal 4 Oktober 2019, perihal Penyampaian Dokumen Pendukung Rapat Harian
DPP PNA terkait Pemberhentian Anggota PNA, yang diterima KIP Aceh pada tanggal 9
Oktober 2019. Para Teradu menindaklanjuti Surat DPP PNA No.
018/SP/DPP/X/2019, perihal Penyampaian Dokumen Pendukung Rapat Harian DPP
PNA terkait Pemberhentian Anggota PNA, tanggal 4 Oktober 2019, dengan
menyampaikan Surat Nomor 1773/HK.04-SD/11/Prov/X/2019, perihal Mohon
Penjelasan, tanggal 14 Oktober 2019, kepada Kakanwil Kemenkumham Aceh, yang
pada pokoknya meminta penjelasan mengenai legalitas keabsahan kepengurusan DPP
Partai Nanggroe Aceh, dan meminta Keputusan Kakanwil Kemenkumham Aceh terkait
kepengurusan DPP PNA yang sah, serta masih berlaku sampai dengan saat ini.
Menindaklanjuti Surat KIP Aceh No. 1773/HK.04-SD/11/Prov/X/2019,
tanggal 14 Oktober 2019, perihal Mohon Penjelasan, Kanwil Kemenkumham Aceh
menyampaikan Surat Nomor W.1.AH.11.03-469, perihal Kepengurusan Partai
Nanggroe Aceh, tanggal 17 Oktober 2019, yang menyatakan bahwa belum ada
perubahan terhadap Keputusan Kakanwil Kemenkumham Nomor W.1-675.AH.11.01
Tahun 2017, tanggal 29 Desember 2017, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh. Para Teradu menyurati
DPP PNA dengan Surat No. 1813/HK.04-SD/11/Prov/X/2019, perihal Kepengurusan
DPP PNA, tanggal 21 Oktober 2019, yang pada pokoknya menyampaikan KIP Aceh
tetap memedomani Keputusan KaKanwil Kemenkumham Aceh Nomor: W.1-
675.AH.11.01 Tahun 2017.
Setelah mempelajari surat, keputusan, AD/ART dan peraturan partai serta
dokumen yang telah diterima, para Teradu tidak dapat serta merta langsung
menindaklanjuti ketentuan Pasal 32 Ayat (1) huruf c, Ayat (2) huruf c, Ayat (3), Ayat
(4), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penetapan
Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih
Dalam Pemilihan Umum. Bahwa para Teradu baru mengetahui permintaan
penundaan pelantikan 2 (dua) Kader PNA tersebut, ketika acara silaturahmi di Aula
Kantor KIP Aceh, tanggal 26 September 2019. Bahkan tanpa menyertakan permintaan
tertulis secara resmi, sehingga Teradu III menjelaskan bahwa sesuai ketentuan
Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih,
Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum,
Pasal 33 ayat (3) yang berbunyi ”Dalam hal terdapat Calon Terpilih Anggota DPRD
Provinsi yang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU
Provinsi/KIP Aceh menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan
disertai dokumen pendukung kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur sampai dengan terdapat putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, para Teradu, Saksi, keterangan
Ahli, keterangan pihak Terkait, bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam
sidang pemeriksaan DKPP berpendapat, penundaan pelantikan Samsul Bahri Bin
Amiren dan M. Rizal Falevi Kirani pengurus Partai Nanggroe Aceh (PNA) sebagai calon
terpilih anggota DPRA hanya dapat dilaksanakan apabila yang bersangkutan
memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 5
Tahun 2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi, dan Calon Terpilih dalam Pemilihan
Umum, Pasal 33 Ayat (3) berbunyi” Dalam hal terdapat Calon Terpilih Anggota DPRD
Provinsi ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi, KPU
Provinsi/KIP Aceh menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan
disertai dokumen pendukung kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri melalui Gubernur sampai dengan terdapat putusan
pengadilan yang berkekuatan hukum tetap”. Apabila Pengadu mengacu pada
ketentuan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Perolehan Kursi,
dan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum, Pasal 32 Ayat (1) huruf c, Ayat (2) huruf
c, Ayat (3), Ayat (4), maka Pengadu seharusnya tidak menyampaikan Surat
Keputusan Pemberhentian kedua kader tersebut yang hanya ditandatangani oleh
Irwandi Yusuf sebagai Ketua Umum melainkan juga ditandangani oleh pihak yang
berwenang sebagaimana ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Peraturan PNA Nomor 2 Tahun
2018 Tentang Manajemen Administrasi Partai Nanggroe Aceh. Bahkan Pengadu belum
menyampaikan perubahan kepengurusan DPP PNA kepada Kanwil Kemenkumham
Aceh sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017
Tentang Partai Lokal Di Aceh, sehingga sudah sepatutnya para Teradu tidak serta
merta mengabulkan keinginan Pengadu, karena dalam mengambil keputusan para
Teradu harus selalu berpedoman pada asas legalitas. Para Teradu sudah
menindaklanjuti Surat DPP PNA No.017/SP/DPP/IX/2019, perihal Pemberitahuan
Pemberhentian Sebagai Anggota Partai Nanggroe Aceh, tertanggal 25 September 2019,
dengan melakukan kajian dan pembahasan yang dilaksanakan pada tanggal 27-28
September 2019, sebagaimana yang tertuang dalam Hasil Kajian dan Pembahasan
Tindak Lanjut Surat DPP PNA No.017/SP/DPP/IX/2019, tertanggal 25 September
2019. Para Teradu bersurat kepada DPP PNA dengan No.1708/PL.01.9-
SD/11/Prov/IX/2019, perihal Penjelasan, tertanggal 30 September 2019, yang pada
pokoknya meminta DPP PNA untuk menyampaikan dokumen-dokumen pendukung
yang dilaksanakan dalam Rapat Harian DPP PNA yang menjadi dasar diterbitkannya
Keputusan Pemberhentian Anggota PNA sebagaimana ketentuan Pasal 5 Ayat (2),
Anggaran Rumah Tangga PNA. Menindaklanjuti hal tersebut, DPP PNA
menyampaikan Surat Nomor: 018/SP/DPP/X/2019, perihal Penyampaian Dokumen
Pendukung Rapat Harian DPP PNA Terkait Pemberhentian Anggota PNA, tertanggal 4
Oktober 2019. Para Teradu bersurat kepada Kakanwil Kemenkumham dengan Surat
Nomor: 1773/HK.04-SD/11/Prov/X/2019, perihal Mohon Penjelasan, tertanggal 14
Oktober 2019 untuk meminta penjelasan legalitas keabsahan kepengurusan DPP
Partai PNA dan meminta Keputusan Kakanwil Kemenkumham Aceh terkait
kepengurusan DPP PNA yang masih berlaku sampai dengan saat ini. Kakanwil
Kemenkumham melalui Surat Nomor: W.I.AH.11.03-469, perihal Kepengurusan Partai
Nanggroe Aceh, tertanggal 17 Oktober 2019 menerangkan belum ada Perubahan
terhadap Keputusan Kakanwil Kemenkumham W.1-675.AH.11.01 Tahun 2017,
tanggal 29 Desember 2017, Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan
DPP PNA. Terkait para Teradu melakukan telaah terhadap prosedur pemberhentian
anggota PNA yang ditindaklanjuti dengan menyampaikan surat kepada DPP PNA
untuk melengkapi prosedur pemberhentian sebagai anggota PNA sebagaimana surat
No.1708/PL.01.9-SD/11/Prov/IX/2019, perihal Penjelasan, tertanggal 30 September
2019, DKPP secara substantif membenarkan sikap dan tindakan para Teradu telah
sesuai sistem pemilu proporsional daftar calon terbuka dengan metode penetapan
calon terpilih berdasarkan suara terbanyak. Sistem Pemilu tersebut telah menggeser
persaingan antar parpol peserta pemilu menjadi antar calon pada parpol yang sama.
Untuk itu tidakan para Teradu melakukan verifikasi dan kajian terhadap prosedur
pemberhentian sebagai anggota parpol bagi calon yang telah ditetapkan sebagai calon
terpilih dapat dibenarkan untuk melindungi kemurnian suara dan menegakkan
integritas hasil Pemilu. Namun demikian DKPP menilai tindakan Teradu lamban
dalam menyikapi persoalan sehingga menimbulkan syakwasangka adanya
keberpihakan kepada calon terpilih. Dalam fakta persidangan terungkap bahwa Para
Teradu baru menindaklanjuti Surat DPP PNA, perihal pemberitahuan Pergantian
Pengurus PNA, tertanggal 5 Agustus 2019, dan Surat Nomor 017/SP/DPP/IX/2019,
perihal Pemberitahuan Pemberhentian sebagai Anggota Partai PNA, tertanggal 25
September 2019, dengan menyampaikan Surat Nomor: 1813/HK.04-
SD/11/Prov/X/2019, perihal Kepengurusan DPP Partai Nanggroe Aceh, tertanggal 21
Oktober 2019 yang pada intinya merupakan respon atas dua surat dari PNA
tertanggal 5 Agustus 2019 dan 25 September 2019 serta penyampaian bahwa para
Teradu telah menyurati Kanwil Kemenkum dan HAM Aceh dan tetap memedomani
Keputusan Kepala Kanwil Kemenkum dan HAM Aceh Nomor: W.1-675.AH.11.01
Tahun 2017 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan
Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh. Sikap para Teradu yang terlambat dalam
merespon Surat DPP PNA tertanggal 5 Agustus 2019, merupakan suatu bentuk
kelalaian para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu dalam menerapkan prinsip
profesional. Para Teradu seharusnya segera menindaklanjuti dengan melakukan
verifikasi kepada Kakanwil Kemenkumham Aceh sebagai bentuk kepastian hukum
terkait Surat Pemberitahuan Ketua Umum DPP PNA, perihal Pemberitahuan
Pergantian Pengurus Partai Nanggroe Aceh, tanggal 5 Agustus 2019, beserta lampiran
yakni SK. 001/15/SK/DPP/VIII/2019, Tentang Pemberhentian Ketua Harian DPP
PNA yang pada intinya memberhentikan Samsul Bahri Bin Amiren sebagai Ketua
Harian DPP PNA dan menunjuk Darwati A. Gani sebagai Ketua Harian DPP PNA, serta
SK.002/15/SK/DPP/VIII/2019 Tentang Pemberhentian Sekretaris Jenderal DPP PNA
yang pada intinya memberhentikan Miswar Fuadi sebagai Sekretaris Jenderal DPP
PNA dan menunjuk Muharram Idris sebagai Sekretaris Jenderal DPP PNA. Sepatutnya
para Teradu menggunakan dokumen tersebut sebagai pembanding atas dokumen
dimiliki sebelumnya yakni SK DPP PNA No.148/PNA/A/Kpts/KU-SJ/V/2017,
Tentang Pengangkatan Pengurus DPP PNA Periode 2017-2022, tertanggal 29 Mei 2017
dan Keputusan Kakanwil Kemenkumham Aceh Nomor WI-306.AH.11.01 Tahun 2017,
Tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat
Partai Nasional Aceh Menjadi Kepengurusan Partai Nanggroe Aceh, tertanggal 18 Juli
2017. Namun faktanya para Teradu baru aktif menindaklanjuti setelah adanya
permasalahan disampaikan oleh Darwati A. Gani saat bersilaturahmi di Aula KIP
Aceh, tanggal 26 September 2019, yakni mengenai pemberhentian Samsul Bahri Bin
Amiren dan M. Rizal Falevi Kirani sebagai pengurus PNA yang telah ditetapkan
sebagai calon terpilih dan akan dilantik menjadi Anggota DPRA pada tanggal 30
September 2019. Bahkan para Teradu baru berkonsultasi dengan Ilham Saputra
Anggota KPU RI mengenai permasalahan tersebut pasca laporan Darwati A. Gani
kepada para Teradu, tanggal 26 September 2019. Ilham Saputra Anggota KPU RI
menyarankan kepada para Teradu untuk segera melakukan verifikasi keabsahan
kepengurusan DPP PNA berdasarkan dokumen yang dimiliki para Teradu kepada
Kakanwil Kemenkumham Aceh. Hal ini semakin membuktikan bahwa kinerja para
Teradu tidak profesional, karena sepatutnya sedari awal semenjak menerima surat
DPP PNA, tertanggal 5 Agustus 2019, para Teradu segera berkonsultasi mengenai
permasalahan tersebut kepada KPU RI. Hal ini sangat penting bagi para Teradu agar
dapat menemukan solusi pemasalahan yang dihadapi dan profesionalitas para Teradu
sebagai Penyelenggara Pemilu tetap terjaga dengan baik. Para Teradu sebagai
Penyelenggara Pemilu seharusnya memiliki “sense of crisis” sehingga selalu waspada
dan berupaya mengambil tindakan preventif terhadap segala kemungkinan yang
dapat menciderai integritas Penyelenggara Pemilu. Para Teradu terbukti melanggar
Pasal 11 huruf a dan Pasal 15 huruf h, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.