III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 324-P/L-DKPP/IX/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
304-PKE-DKPP/IX/2019 yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan
uraian sebagai berikut :
1. Bahwa Teradu adalah Sekretaris Umum yang bekerja di Kota Lhokseumawe
untuk membantu pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur Propinsi Aceh H. Muzakir Manaf dan Ir. H. TA. Khalid, MM periode
2017 – 2022 sebagaimana diterangkan di dalam Surat Keputusan Nomor :
017/ KPTS-TPMT/2016 Tentang Struktur Dan Susunan Alat Kelengkapan Tim
Pemenangan H. Muzakir Manaf dan Ir. H. TA. Khalid, MM Pada Pilkada 2017
Kotamadya Lhomseumawe, Tertanggal 20 Oktober 2016 (Vide: Bukti P-1);
2. Bahwa Teradu juga terlibat pada Tim Pemenangan yang membantu
memenangkan pasangan Calon Walkot dan Wakil Walkota Lhoksemawe, Suaidi
Yahya - Yusuf Muhammad, SE, M.S.M pada Pilkada 2017;
3. Bahwa selama tahap-tahap Pilkada Kota Lhokseumawe berlangsung TERADU
aktif bekerja sebagai tim pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Wali
Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya - Yusuf Muhammad, SE, M.S.M, diantaranya:
a. mengurus surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe, Suaidi
Yahya dan Yusuf Muhammad, SE, M.S.M ke Pengadilan Negeri Medan
masih di tahun 2016 (Vide: Bukti P-2);
b. sebagai petugas operator Silon 2017 untuk mendapatkan bimbingan
teknis pengoperasian SILON (Sistim Informasi Pencalonan) 2017 di
Kantor Sekretariat KIP Kota Lhokseumawe sebagaimana diterangkan di
dalam Surat Tugas Nomor: 092/DPW/PA/LSM/IX/2016, tertanggal 16
September 2016, diterbitkan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai
Aceh Kota Lhokseumawe dan ditandatangani oleh Wakil Ketua (Saksi III
Wahyuddin Als. Wahyudin Thalib) dan Sekretaris (Suaidi Yahya) (Vide:
Bukti P-3);
c. ikut mendampingi langsung Pasangan Suaidi Yahya dan Yusuf
Muhammad, SE, M.S.M saat mendaftar sebagai bakal calon walikota dan
wakil walikota di Kantor Sekretariat KIP Lhokseumawe, tanggal 22
September 2016 (Vide: Bukti P-4);
d. sebagai pihak yang menyerahkan langsung dokumen perbaikan
persyaratan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe
atas nama Bakal Calon Walikota Suaidi Yahya dan Bakal Calon Wakil
Walikota Yusuf Muhammad, SE, M.S.M kepada Sekretariat KIP Kota
Lhokseumawe sebagaimana diterangkan di dalam Tanda Terima
Dokumen Perbaikan Pasangan Calon Wali Kota Dan Wakil Walikota
Lhokseumawe, tertanggal 3 Oktober 2016 dan Lampiran Tanda Terima
Pendaftaran Tim Kampanye Pasangan Calon Wali Kota Dan Wakil
Walikota Lhokseumawe, tertanggal 3 Oktober 2016 (Vide: Bukti P-5);
e. sebagai pihak yang menyerahkan langsung dokumen daftar nama tim
kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe
atas nama Bakal Calon Walikota Suaidi Yahya dan Bakal Calon Wakil
Walikota Yusuf Muhammad, SE, M.S.M ke Kantor Sekretariat KIP
Lhokseumawe sebagaimana diterangkan di dalam Tanda Terima Daftar
Nama Tim Kampanye Pasangan Calon Walikota Dan Wakil Walikota
Lhokseumawe Tahun 2017, tertanggal 3 Oktober 2016 (Vide: Bukti P-6);
f. ikut langsung dalam rapat perdana tim pemenangan Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya dan Yusuf
Muhammad, SE, M.S.M sekitar Oktober 2016 (Vide: Bukti P-7);
g. ikut langsung pada pelantikan tim pemenangan Pasangan Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Propinsi Aceh H. Muzakir Manaf
dan Ir. H. TA. Khalid, MM serta Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya dan Yusuf Muhammad, SE,
M.S.M periode 2017 – 2022 di Kecamatan Blang Mangat yang masih di
November 2016 (Vide: Bukti P-8);
h. pihak yang langsung menyerahkan Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Lhokseumawe atas nama Bakal Calon Walikota Suaidi Yahya
dan Bakal Calon Wakil Walikota Yusuf Muhammad, SE, M.S.M ke
Sekretariat KIP Kota Lhokseumawe sekitar Januari 2017 (Vide: Bukti P-
9);
4. Bahwa tanggal 24 April 2018 Panitia Seleksi Calon Anggota KIP Kota
Lhokseumawe mengumumkan Pendaftaran Calon Anggota KIP Kota
Lhokseumawe Periode tahun 2018 s.d 2023 (Vide Bukti, P-10);
5. Bahwa tanggal 4 Juni 2018, Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe
berdasarkan Surat Nomor : 01/DPRK/VI/2018, Tentang Pengumuman Hasil
Uji Kelayakan Dan Kepatutan Calon Anggota KIP Kota Lhokseumawe,
mengumumkan urutan peringkat, sebagai berikut : Lulus sebagai calon utama
:
a. Mohd. Tasar, BA, MA;
b. Mukhtar Yusuf, SE;
c. Mulyadi (Teradu);
d. Zainal Bakri, S.Sos.,M.Kom.I;
e. T. Marbawi; (Vide Bukti, P-11 dan P-12)
6. Bahwa pada tanggal 9 Juli 2018, nama-nama yang lulus sebagai calon utama
dimaksud dilantik oleh Walikota Lhokseumawe SUAIDI YAHYA sebagai anggota
KIP Kota Lhokseumawe untuk masa jabatan 2018 s.d 2023 di aula Kantor
Walikota Lhokseumawe (Vide Bukti, P-13);
7. Bahwa pasangan Calon Muzakir Manaf-Ir. H. TA. Khalid, MM tidak terpilih
sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Propinsi Aceh periode 2017 – 2022 H
(Bukti P-14), sedangkan pasangan calon Suaidi Yahya - Yusuf Muhammad, SE,
M.S.M terpilih dan dilantik sebagai Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe
Periode 2017-2022 (Bukti P-15);
8. Bahwa meski tidak terpilih, H. Muzakir Manaf dan/ atau Ir. H. TA. Khalid, MM
kemungkinan dapat maju kembali menjadi peserta pemilihan dengan cara
berpasangan atau masing-masing sebagai calon gubernur dan/atau calon
wakil gubernur propinsi Aceh pada tahun 2022 nanti, dan dalam hal ini, H.
Muzakir Manaf atau yang di sapa Mualem, secara terbuka telah menyatakan
diri akan maju sebagai Calon Gubernur Aceh pada Pilkada 2022 (Bukti P-16)
9. Bahwa Yusuf Muhammad, SE, M.S.M yang kali pertama terpilih dapat kembali
maju menjadi peserta sebagai Calon Walikota atau Calon Wakil Walikota
Lhokseumawe pada tahun 2022 nanti, sedangkan Suaidi Yahya yang 2 (dua)
kali terpilih sebagai Walikota Lhokseumawe menurut hukum tidak dapat lagi;
10. Bahwa secara etik kedudukan TERADU sebagai Tim Pemenangan Pasangan
calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf dan Ir. H.
TA. Khalid, Mm, disamping sebagai tim pemenangan calon Wakil Walikota
Lhokseumawe Yusuf Muhammad, SE, M.S.M yang kemungkinan dapat maju
kembali sebagai peserta pemilihan pada tahun 2022 dimaksud, dapat
menimbulkan syakwasangka keberpihakan yang menyebabkan kepercayaan
dan kehormatan penyelenggara Pemilu di hadapan publik terdegradasi;
11. Bahwa secara etik seorang penyelenggara Pemilu apabila memiliki hubungan
keluarga atau sanak saudara dengan calon, peserta Pemilu, dan tim kampanye
saja diwajibkan menyatakan secara terbuka dalam rapat (vide: Pasal 8 huruf k
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu).
12. Bahwa sepatutnya TERADU memiliki sense of ethic bahwa penyelenggara
Pemilu harus terbebas dari pihak-pihak yang bersifat partisan untuk mencegah
timbulnya ketidakpercayaan terhadap lembaga penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan hal-hal tersebut, TERADU terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2)
huruf b juncto Pasal 8 huruf a dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu;
13. Bahwa sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, agar Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memeriksa dan memutus dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu;
3) Memberikan sanksi Pemberhentian tetap kepada Teradu
4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-
16 sebagai berikut:
No Kode Alat Bukti
1 Bukti P-1 : Surat Keputusan Nomor : 017/ Kpts-Tpmt/2016 Tentang
Struktur Dan Susunan Alat Kelengkapan Tim Pemenangan H.
Muzakir Manaf dan Ir. H. TA. Khalid, MM Pada Pilkada 2017
Kotamadya Lhokmseumawe, Tertanggal 20 Oktober 2016;
2 Bukti P-2 : Foto Teradu di Pengadilan Negeri Medan untuk keperluan
mengurus surat keterangan tidak sedang memiliki
tanggungan utang Pasangan Calon Walikota dan Wakil
Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya dan Yusuf Muhammad,
SE, M.S.M, (vide:
https://www.facebook.com/photo.php?fbid=10207251102830
549&set=pb.1673541179.-
2207520000.1567067306.&type=3&theater);
3 Bukti P-3 : Surat Tugas Nomor: 092/DPW/PA/LSM/IX/2016, tertanggal
16 September 2016, diterbitkan DPW Partai Aceh Kota
Lhokseumawe;
4 Bukti P-4 : Foto Teradu ikut mendampingi langsung Pasangan Suaidi
Yahya dan Yusuf Muhammad, SE, M.S.M saat mendaftar
sebagai bakal calon walikota dan wakil walikota di Kantor
Sekretariat KIP Lhokseumawe (vide:
http://kiplhokseumawe.com/2016/09/22/pendaftaran-
bakal-calon-walikota-dan-wakil-walikota-hari-kedua-2/);
5 Bukti P-5 : Foto Surat Tanda Terima Dokumen Perbaikan Pasangan Calon
Wali Kota Dan Wakil Walikota Lhokseumawe atas nama Bakal
Calon Walikota Suaidi Yahya dan Bakal Calon Wakil Walikota
Yusuf Muhammad, SE, M.S.M, Tertanggal 3 Oktober 2016;
6 Bukti P-6 : Surat Tanda Terima Daftar Nama Tim Kampanye Pasangan
Calon Walikota Dan Wakil Walikota Lhokseumawe atas nama
Bakal Calon Walikota Suaidi Yahya dan Bakal Calon Wakil
Walikota Yusuf Muhammad, SE, M.S.M Tahun 2017,
tertanggal 3 Oktober 2016;
7 Bukti P-7 : Foto Teradu ikut rapat perdana tim pemenangan Pasangan
Calon Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe, Suaidi
Yahya dan Yusuf Muhammad, SE, M.S.M (vide:
https://web.facebook.com/ariefrahman.hakim.33046/posts/3
98688200518846);
8 Bukti P-8 : Foto ikut langsung pada pelantikan tim pemenangan
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur
Propinsi Aceh H. Muzakir Manaf dan Ir. H. TA. Khalid, MM
serta Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Lhokseumawe, Suaidi Yahya dan Yusuf Muhammad, SE,
M.S.M periode 2017 – 2022 di Kecamatan Blang Mangat;
9 Bukti P-9 : Foto Teradu saat Penyerahan Laporan Penerimaan dan
Pengeluaran Dana Kampanye Pasangan Calon Walikota dan
Wakil Walikota Lhokseumawe atas nama Bakal Calon
Walikota Suaidi Yahya dan Bakal Calon Wakil Walikota Yusuf
Muhammad, SE, M.S.M;
10 Bukti P-10 : Surat Pengumuman Pendaftaran Calon Anggota Komisi
Independen Pemilihan (Kip) Kota Lhokseumawe Periode 2018-
2023 Nomor: 02/PANSEL-KIP/Kota Lhokseumawe/IV/2018,
tertanggal 24 April 2018 (vide: http://www.dprk-
lhokseumawekota.go.id/component/k2/item/259-
pengumuman-calon-kip.html);
11 Bukti P-11 : Surat Dewan Perwakilan Rakyat Kota Lhokseumawe, Nomor :
01/DPRK/VI/2018, tanggal 4 Juni 2018 tentang
Pengumuman Hasil Uji Kelayakan Dan Kepatutan Calon
Anggota Kip Kota Lhokseumawe (vide: http://www.dprk-
lhokseumawekota.go.id/component/k2/item/265-
pengumuman-calon-anggota-kip-kota-lhokseumawe.html);
12 Bukti P-12 : Surat Berita Acara Dewan Perwakilan Rakyat Kota
Lhokseumawe Tentang Penetapan Kelulusan Calon Anggota
KIP Kota Lhokseumawe Periode 2018-2023 Berdasarkan Uji
Kelayakan dan Kepatutan, tanggal 4 Juni 2018;
13 Bukti P-13 : Media online Serambinews “Suaidi Lantik Komisioner KIP
Lhokseumawe”, tayang Selasa, 10 Juli 2018 pukul 07:58 (vide:
https://aceh.tribunnews.com/2018/07/10/suaidi-lantik-
komisioner-kip-lhokseumawe);
14 Bukti P-14 : Media online Republika.co.id “Irwandi Yusuf Terpilih Sebagai
Gubernur Aceh”, tayang Sabtu 25 Feb 2017 20:43 WIB (vide:
https://nasional.republika.co.id/berita/nasional/pilkada/olx
ngi377/irwandi-yusuf-terpilih-sebagai-gubernur-aceh);
15 Bukti P-15 : Media online OKENEWS “Mendagri Utus Gubernur Irwandi
Lantik Wali Kota Lhokseumawe dan Bupati Aceh Utara”,
tayang Rabu 12 Juli 2017 13:12 WIB (vide:
https://news.okezone.com/read/2017/07/12/340/1734444/
mendagri-utus-gubernur-irwandi-lantik-wali-kota-
lhokseumawe-dan-bupati-aceh-utara);
16 Bukti P-16 : Media online Serambinews “Saat Lantik Pengurus KONI
Abdya, Mualem Nyatakan Maju Jadi Calon Gubernur Aceh
2022-2027”
(vide:https://aceh.tribunnews.com/2019/09/08/saat-lantik-
pengurus-koni-abdya-mualem-nyatakan-maju-jadi-calon-
gubernur-aceh-2022-2027);
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi
jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa saat Teradu menjadi pengurus administratif Tim Pemenangan Pilkada
pada 15 Februari 2017, sepanjang pengetahuan Teradu, teradu tidak masuk
kategori orang yang dapat diadukan dalam Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Karena disebutkan dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilihan Umum No 2 Tahun 2017 BAB 1 Ketentuan Umum yang merupakan
BAB yang menaungi keseluruhan Pasal – Pasal dalam Peraturan tersebut, Pasal
1 Ayat (3) disebutkan :
“Penyelenggara Pemilu adalah lembaga yang menyelenggarakan Pemilu
yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum , Badan Pengawas Pemilu dan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu”
dan dilanjutkan dalam Ayat (4) masih dalam Pasal 1 :
“ Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan
filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa
kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut
dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu”.
Bahwa melalui Pasal 1 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum No 2 Tahun 2017 tersebut dapat disimpulkan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu hanya dapat dilakukan oleh
seseorang yang telah menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu. Dengan Demikian
dalil Pengadu yang menyebutkan Teradu telah melanggar pasal 6 ayat (2) huruf
b juncto Pasal 8 huruf a dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu demi hukum gugur dengan sendirinya karena
seluruh peraturan-peraturan yang ada didalam Peraturan DKPP hanya berlaku
bagi orang yang telah menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu. Oleh karena itu
menjadi sangat beralasan Hukum bagi Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa
DKPP untuk menolak seluruh dalil Pengadu.
2. Bahwa pada tanggal 15 Februari 2017 atau sebelumnya, Teradu belum
menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu dan tidak dapat dikategorikan Teradu
sebagai Pelanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Hal ini bisa dilihat jelas melalui kronologis sebagai berikut :
a. Bahwa Pemilukada yang berlangsung pada 15 Februari 2017 Teradu
belum menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu.
b. Bahwa pasangan calon terpilih Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya-
Yusuf Muhammad SE, MSM tanggal 15 Maret 2017 telah ditetapkan
oleh KIP Lhokseumawe sebagai pasangan Terpilih Walikota dan Wakil
Walikota. (Bukti T1)
c. Bahwa Pasangan Terpilih Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya –
Yusuf Muhammad SE, MSM dilantik pada tanggal 12 Juli 2017,
dengan sendirinya otomatis Tim Pemenangan selesai bekerja dan
tidak punya ikatan apapun setelah Pelantikan.
d. Bahwa Surat Keputusan tentang pembentukan Tim Pemenangan
telah dibubarkan oleh yang bersangkutan melalui surat tanggal 19
Juli 2017(Bukti T2)
e. Bahwa proses seleksi uji kelayakan dan kepatutan calon Komisioner
KIP Kota Lhokseumawe yang diumumkan pada laman website DPRK
Lhokseumawe dilaksanakan melalui pengumuman pendaftaran Calon
Anggota KIP Kota Lhokseumawe periode 2018-2023 melalui surat
Nomor: 02/PANSEL-KIP/Kota Lhokseumawe/IV/2018 tanggal 24
April 2018 yang pendaftarannya dimulai sejak 26 April 2018 sampai
dengan 7 Mei 2018 dan tidak ditemukannya persyaratan tidak pernah
menjadi anggota Tim Pemenangan menjadi syarat sebagai komisioner
KIP baik di persyaratan umum maupun di persyaratan administrasi.
(Bukti T3)
f. Bahwa setelah proses seleksi uji kelayakan dan kepatutan, melalui
surat keputusan KPU tanggal 09 Juli 2018 Teradu dilantik sebagai
anggota Komisioner KIP Kota Lhokseumawe periode 2018-2023 (Bukti
T4)
g. Bahwa pengadu telah meregistrasi aduannya tanggal 20 september
2019 yang mendalilkan bahwa Teradu harus diperiksa karena telah
menjadi tim pemenangan, padahal Teradu Menjadi Pengurus
Administratif Tim Pemenangan jauh-jauh hari sebelum Teradu
menjadi Penyelenggara Pemilu, hal tersebut adalah sesuatu yang
tidak masuk akal, sangat Absurd dan tidak mempunyai landasan
hukum. Teradu dipaksa harus memakai kode etik Penyelenggara
Pemilu pada saat Teradu bukan Penyelenggara Pemilu.
h. Bahwa dalam Pokok Pengaduan Pengadu menguraikan tentang Proses
Pilkada di Tahun 2017 dimana Teradu diduga sebagai bagian Tim
Pemenangan. Dalil-dalil Pengaduan Pengadu pada dasarnya
mengakui keberadaan Teradu sebagai Tim Pemenangan, bukan
sebagai penyelenggara Pemilu.
i. Bahwa sedangkan dalam bagian yang lain Pemohon memohon kepada
DKPP untuk memeriksa Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu.
j. Bahwa sama sekali tidak ada dasar hukum menyatakan Teradu telah
melanggar prinsip-prinsip dasar selaku penyelenggara Pemilu,
melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, sebab dalil yang Pengadu
uraikan dalam pengaduannya merupakan peristiwa pada saat Teradu
belum menjadi penyelenggara Pemilu. Tapi Pengadu menutup mata
bahwa Teradu telah menjalankan Pemilu 2019 dengan sebaik-
baiknya.
k. Bahwa Pengaduan Pengadu sangat membingungkan, tidak jelas, dan
kabur (obscuur libel), maka cukup beralasan hukum bagi Yang Mulia
Majelis Hakim Pemeriksa DKPP untuk menyatakan pengaduan
Pengadu tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Veerklard)
3. Dengan demikian Teradu tidak dapat dikategorikan sebagai Pelanggar Kode Etik
karena sudah terang benderang Teradu bukan Penyelenggara Pemilu pada saat
Pilkada 2017, mengenai hal-hal lain mengenai perilaku latar belakang Teradu
sebelum menjabat Penyelenggara Pemilu dibatasi dalam persyaratan seseorang
menjadi Penyelenggara Pemilu diatur didalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2017 tentang Pemilihan Umum dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, dan sampai saat ini
Teradu masih memenuhi persyaratan tersebut sesuai Regulasi sebagai
Komisioner KIP Lhokseumawe.
Mengenai Teradu menolak dalil Pengadu yang mendalilkan Teradu telah
melanggar pasal 6 ayat (2) huruf b juncto Pasal 8 huruf a dan huruf d Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode
etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, karena :
a) Bahwa pada proses Pilkada Lhokseumawe tanggal 15 Februari 2017 Teradu
bukan sebagai anggota Partai politik, bukan Calon Legislatif, bukan peserta
Pemilu, bukan anggota TIM Kampanye (MODEL BC1-KWK) (Bukti T5) yang
didaftarkan ke KIP Kota Lhokseumawe, dan Teradu belum menjadi
Penyelenggara Pemilu bahkan belum mengikuti proses seleksi Komisioner KIP
Kota Lhokseumawe, Teradu baru menjadi Penyelenggara Pemilu pada tanggal 09
Juli 2018.
b) Bahwa Teradu sampai saat ini masih memenuhi persyaratan menjadi anggota
KIP sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum dan Pasal 9 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016
Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.
c) Bahwa Teradu yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisioner KIP Kota
Lhokseumawe bersama dengan Komisioner lainnya dan didukung Sekretariat
KIP Kota Lhokseumawe telah berhasil melaksanakan Pemilu 2019 dengan baik
tanpa permasalahan yang berarti dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur,
adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel,
efektif, dan efisien sesuai dengan pasal 3 Undang- Undang Nomor 7 tahun 2017
(UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal
13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20
Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun
2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum
(Peraturan DKPP);
d) Bahwa Teradu sebelum dilantik menjadi Anggota KIP Kota Lhokseumawe telah
mengikuti uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KIP Kota Lhokseumawe
sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota dan sesuai dengan Pasal 11 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016.
e) Bahwa penilaian uji kelayakan dan kepatutan tersebut meliputi:
Integritas dan Independensi
Pengetahuan mengenai kepemiluan;
Uji Baca Alquran
Kepemimpinan;
Kemampuan komunikasi;
Psikologi
Klarifikasi tanggapan masyarakat.
f) Bahwa hasil dari uji kelayakan dan kepatutan tersebut Teradu layak menjadi
Anggota KIP Kota Lhokseumawe dan dilantik pada tanggal 09 Juli 2018.
g) Bahwa Teradu membantah telah terbukti melanggar pasal 6 ayat (2) huruf b
juncto Pasal 8 huruf a dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu karena selama Teradu menjalankan tugasnya dalam
Pemilu serentak pada 2019 atau selama Teradu menjadi Penyelenggara Pemilu
terbukti memegang teguh prinsip mandiri tidak pernah terpengaruh oleh
kepentingan siapapun dalam setiap keputusan, Teradu selalu Netral tidak
memihak kepada salah satu peserta Pemilu, dan Teradu selama Pemilu 2019
tidak pernah melakukan komunikasi yang bersifat partisan. Malah Jalannya
Pemilu 2019 mendapatkan apresiasi oleh pihak lain terutama mahasiswa. (Bukti
T6)
Mengenai Dalil Teradu Menolak Imajinasi Pengadu Bahwa Teradu akan
melakukan Pelanggaran Kode Etik di Pilkada 2022 :
a) Bahwa Teradu sama sekali tidak menyadari bahwa dengan terlibat sebagai
Pengurus administratif dari tim pemenangan bisa mengakibatkan seseorang
diragukan kepatutannya menjadi Komisioner KIP terutama oleh Pengadu
karena hal tersebut tidak dilarang di dalam Undang-Undang, di Qanun dan
regulasi lainnya yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pemilu, dan dalam
masa rekruitment Komisioner KIP tidak ada persyaratan menandatangani
dokumen surat pernyataan tidak terlibat dalam tim pemenangan, berbeda
dengan proses rekruitment calon Komisioner Panwaslih yang memang dalam
persyaratan pencalonan rekruitmen Panwaslih mempunyai syarat untuk
menandatangani diatas materai surat pernyataan tidak terlibat dalam Tim
Kampanye.
b) Bahwa Teradu diminta oleh Calon Walikota secara pribadi karena dianggap
cakap untuk menjalankan proses administrasi karena mengingat Teradu
adalah seorang profesional yang bekerja di Jaringan Survei Inisiatif (Bukti
T7), Teradu tidak pernah mendaftar diri menjadi Tim Pemenangan dan
keterlibatan Teradu dalam Tim Pemenangan bukanlah atas dasar keinginan
Teradu sendiri namun diminta secara Pribadi oleh calon Walikota, selain itu
Teradu dianggap mampu bekerja karena mempunyai pengalaman di
organisasi pro demokrasi seperti ;
- Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat – (SMUR)- Tahun 1997,
Organisasi Mahasiswa zaman Reformasi
- Liga Mahasiswa Nasional Demokrasi –(LMND) tahun 1998,
Organisasi Mahasiswa zaman Reformasi
- Pimpinan Umum Tabloid Beudoeh, Majalah Politik, Hukum dan
Demokrasi, Tahun 2004
- La Kaspia Institute, tahun 2007 Lembaga yang concern dengan isu-
isu perdamaian dan keamanan manusia.
- Direktur Care Aceh, tahun 2008, Lembaga yang bergerak di isu-isu
Demokratisasi dan Perdamaian
- Pimpinan Umum Majalah Nanggroe, Malah dengan isu-isu
Demokrasi, tahun 2009.
Forum LSM Aceh, Tahun tahun 2013, adalah Konsorsium Lembaga
-
Swadaya Masyarakat yang fokus pada isu-isu Demokratisasi.
- Jaringan Survey Inisiatif, Tahun 2014, Sebuah lembaga yang
bergerak pada survey dibidang pengembangan nilai-nilai Demokrasi
dan Good Governance.
- Selain itu Teradu sering menjadi pembicara atau Narasumber dalam
berbagai kegiatan dengan Tema Demokrasi dan Perdamaian.
c) Berdasarkan pengalaman-pengalaman tersebut menjadi alasan bagi calon
peserta Pilkada untuk mengajak Teradu masuk dalam Pengurus
administratif pada Tim Pemenangan Pilkada.
Bahwa sama sekali tidak ada niat Teradu untuk melukai integritas Teradu
selama menjabat sebagai Penyelenggara Pemilu. Mungkin sangat kecil, tapi
Teradu merasa telah ikut berkontribusi membangun Demokratisasi di
Indonesia bahkan semenjak Teradu masih berstatus mahasiswa. Teradu
tidak mungkin melukai integritas dan perjuangan Teradu sendiri
membangun demokrasi yang mana Teradu telah berjuang dengan segala
pengorbanan di era Reformasi dan era Konflik Aceh untuk menegakkan
Demokrasi.
d) Bahwa walaupun masih dalam perdebatan apakah Teradu diragukan
integritasnya atau tidak sebagai Penyelenggara Pemilu, Alhamdulilah Teradu
telah selesai melaksakan tugasnya dengan baik sebagai salah satu
Penyelenggara Pemilu di Kota Lhokseumawe tahun 2019, baik tugas Teradu
sebagai Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan maupun sebagai Koordinator
Kecamatan Banda Sakti.
e) Bahwa Pengadu telah meragukan Integritas Teradu karena pernah terlibat
Tim Pemenangan, Teradu telah menjawab keraguan tersebut dengan
melakukan kinerja yang baik sesuai dengan azas mandiri, jujur, adil,
berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel,
efektif, dan efisien selama menjabat sebagai Komisioner KIP hal ini
dibuktikan dengan tidak ada permasalahan Pemilu yang berarti di Kota
Lhokseumawe dan tidak ada satupun peserta pemilu yang menolak hasil
Pemilu 2019 di Kota Lhokseumawe, hal ini bisa dilihat pada Surat Jawaban
Mahkamah Konstitusi atas Permintaan Data daerah yang bersengketa dari
KPU, bahwa Kota Lhokseumawe tidak termasuk kedalam daerah yang
bersengketa PHPU di MK. (Bukti T8)
f) Bahwa bila di dalilkan oleh Pengadu bahwa Teradu sangat aktif sebagai Tim
Pemenangan pada saat Pilkada Walikota 2017, Teradu hanya berusaha
bekerja sebaik-baiknya secara Profesional dimanapun Teradu berada,
walaupun penilaian keaktifan tersebut sangat subjektif tergantung
kepentingan orang yang menilainya, namun demikian yang menjadi
kontradiktif adalah bila Teradu berada dalam posisi sangat aktif sesuai
dengan penilaian Pengadu, mengapa Pengadu tidak mengajukan keberatan
pada saat proses Rekruitmen Komisioner KIP Lhokseumawe pada tahapan
klarifikasi masyarakat? Ataupun mengapa Pengadu tidak melaporkan ke
DKPP secepatnya bahwa Teradu telah melanggar kode etik, mengapa harus
menunggu Pemilu selesai? Padahal Pengadu pada saat Pilkada 2017 adalah
sebagai PPK Kecamatan Banda Sakti, dan pada saat Pemilu 2019 adalah
Panwascam Banda Sakti, dan Teradu sebagai Koordinator Banda Sakti di KIP
Lhokseumawe sering bertemu saat proses Pemilu 2019 mengapa tidak
mengadukan secepat-cepatnya kepada DKPP? Artinya Teradu tidak seaktif
yang diduga oleh Pengadu, ataupun kemungkinan lainnya menurut dugaan
Teradu, Pengadu mengajukan aduannya karena disuruh oleh orang lain yang
mempunyai kepentingan bukan karena didasarkan pada niat untuk menjaga
integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas Penyelenggara Pemilu.
g) Bahwa bila semata-mata pokok pengaduan yang diajukan oleh Pengadu
adalah permasalahan keterlibatan Teradu sebagai pengurus administratif
pemenangan dalam Pilkada 2017 pada saat yang bersamaan membuktikan
bahwa Pengadu sebagai mantan Panwascam Banda Sakti yang tugasnya
adalah mengawasi jalannya Pemilu di Kecamatan Banda Sakti tidak mampu
menemukan pelanggaran kode etik yang lain yang dilakukan oleh Teradu,
karena Teradu juga bekerja diarea Kecamatan Banda Sakti sebagai
Koordinator Kecamatan. Karena Teradu telah bekerja sebaik-baiknya sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
h) Bahwa bila menjadi Tim Pemenangan adalah sesuatu hal yang terlarang
sebagai persyaratan seseorang menjadi Komisioner KIP seharusnya sudah
diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum atau Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara
Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, sebagaimana kedua Regulasi
tersebut melarang anggota Partai Politik dalam jangka waktu lima tahun
setelah mundur menjadi Komisioner KIP. Bahwa Teradu hanya menjadi
pengurus administratif Tim Pemenangan yang bukan Tim Resmi karena Tim
Resmi adalah Tim Kampanye yang sesuai dengan MODEL BC1-KWK dan
dilaporkan ke KIP, dan Teradu tidak termasuk namanya kedalam MODEL
BC1-KWK tersebut.
i) Bahwa seseorang harus dianggap tidak bersalah sampai dapat dibuktikan
sebaliknya, Pengadu mengungkapkan tentang masa lalu Teradu sebelum
menjadi Penyelenggara Pemilu dan kemudian berhayal bahwa Integritas
Teradu akan tercemar dimasa depan ketika akan terjadinya Pilkada di 2022.
Disini Pengadu tidak membuktikan apapun selain kekhawatiran personal
beliau. Teradu tidak terbuktikan melakukan pelanggaran kode etik apapun,
Pengadu hanya berhasil mengungkapkan khayalan potensi pelanggaran kode
etik dimasa depan. Menghukum seseorang yang tidak bersalah sangat buruk
tampaknya dibandingkan dengan kegagalan menuntut seseorang yang
bersalah; atau dengan adagium yang terkenal, ”lebih baik seratus orang yang
bersalah dibebaskan dari pada seseorang yang tidak bersalah dihukum”.
Bahwa tidak ada satu orang pun dapat memprediksi politik kedepan secara
tepat dan detail, mengenai komposisi bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur
dan Bakal Calon Walikota/Wakil Walikota, semuanya baru kemungkinan-
kemungkinan, kemudian atas dasar kemungkinan-kemungkinan politik yang
tidak pasti tersebut Pengadu berimajinasi Teradu akan melakukan
pelanggaran kode etik, hanya berbekal pernyataan seorang politisi yang
katanya akan maju kembali sebagai calon Gubernur. Kebenaran seseorang
akan maju lagi sebagai kandidat dalam Pilkada hanya bisa dibuktikan ketika
yang bersangkutan mendaftarkan diri dan kemudian dinyatakan memenuhi
syarat sebagai Peserta Pemilihan oleh Penyelenggara Pemilu, selebih itu
dapat diabaikan.
j) Bahwa menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. dalam Bunga Rampai KY –
Menggagas Peradilan Etik di Indonesia mengatakan “ Tidak semua perbuatan
menyimpang dari norma ideal harus langsung ditangani melalui mekanisme
hukum yang dapat berakibat terlalu besarnya beban sistem hukum untuk
mengatasi semua jenis penyimpangan perilaku manusia dalam kehidupan
bersama. Seperti doktrin dalam ilmu hukum bahwa hukum pidana harus
dilihat sebagai „ultimum remedium‟, sebagai upaya terakhir, sesudah upaya-
upaya lain habis atau tidak lagi mempan (exhausted). Secara keseluruhan
hukum pun seharusnya dilihat sebagai upaya terakhir. Sebelum hukum,
etika harus diberi kesempatan untuk lebih dulu difungsikan. Apalagi, sistem
sanksi yang diancamkan oleh hukum tidak mengenal upaya pembinaan yang
bersifat mendidik seperti sistem sanksi etika. Jika suatu perbuatan terbukti
tetapi tidak terlalu serius sebagai pelanggaran, maka sistem sanksi etika
dapat memberikan teguran atau peringatan dengan maksud untuk mendidik,
bukan menyakiti yang bersangkutan.” Teradu tidak melakukan pelanggaran
Etika apapun selama menjabat sebagai Komisioner KIP Kota Lhokseumawe,
apalagi melakukan Pelanggaran Etika yang tergolong serius, sehingga
menyebabkan Teradu dapat diberhentikan dari jabatannya, Teradu hanya
menjadi pelaku pelanggar Etika dimasa depan dalam hayalan Pengadu.
Selanjutnya dalam buku tersebut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
mengatakan “Sistem norma etika juga dapat difungsikan sebagai filter dan
sekaligus penyanggah serta penopang bagi bekerja-efektifnya sistem norma
hukum. Setiap kali terjadi perilaku menyimpang (deviant behavior), sebelum
memasuki ranah hukum, maka sudah tersedia sistem etika yang melakukan
koreksi”. Disini Teradu hendak mempertanyakan kepada Pengadu perilaku
menyimpang (deviant behavior) yang bagaimana yang telah dilakukan Teradu
sebagai Penyelenggara Pemilu sehingga perlu diadukan ke DKPP?
k) Bahwa menurut Pasal 201 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN
2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN
GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG
disebutkan “Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta
Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan tahun 2017 menjabat sampai
dengan tahun 2022.” dilanjutkan dalam ayat (8) “Pemungutan suara serentak
nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.”
Dilanjutkan dalam ayat (9) “Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota
yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan
penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan
serentak nasional pada tahun 2024”. Dengan demikian Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Aceh dan Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe
yang pemilihannya tahun 2017 akan berakhir masa jabatannya pada tahun
2022, dan oleh karena Aceh dan Kota Lhokseumawe masih berada dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia maka sesuai dengan Undang-
Undang yang berlaku Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh dan
Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe akan berlangsung pada bulan
November 2024. Bahwa Teradu menjabat sebagai Komisioner KIP Kota
Lhokseumawe dari Tahun 2018 sampai dengan 2023 maka Teradu tidak lagi
menjadi Komisioner KIP Lhokseumawe ketika sedang Pilkada 2024 di Aceh
dan Lhokseumawe berlangsung. Dengan demikian semua kekhawatiran
Pengadu yang didalilkan dalam Pokok Pengaduan bahwa Teradu
disyakwasangkakan akan mempunyai keberpihakan pada Pemilihan 2022
TIDAK mempunyai landasan sama sekali karena menurut Undang-Undang
yang berlaku tidak ada Pemilihan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Aceh dan Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe pada tahun 2022,
karena menurut Undang-Undang yang berlaku seluruh Pemilihan Kepala
Daerah (Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,
serta Walikota dan Wakil Walikota ) didalam Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia akan dilaksanakan pada November 2024. Oleh karena itu
pengaduan Pangadu menjadi a quo tidak memiliki dasar hukum, maka
cukup beralasan hukum bagi Yang Mulia Majelis Sidang Pemeriksaan DKPP
untuk menolak Pengaduan Pengadu atau setidak-tidaknya menyatakan
Pengaduan Pengadu tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Veerklard).
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara
pemilu; dan
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] ALAT BUKTI TERADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Teradu mengajukan alat bukti T-1 s.d
T-8 sebagai berikut:
1. Bukti T1 : Surat Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe
Nomor: 14/HK.03.1-Kpt/1173/KPU-Kot/III2017 tentang Penetapan
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dalam
Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe Tahun 2017.
2. Bukti T2 : Surat Pembubaran Tim Pemenangan oleh Walikota Terpilih. Nomor
: 043/int/2017
3. Bukti T3 : Pengumuman Pansel KIP Kota Lhokseumawe Surat Nomor:
02/PANSEL-KIP/Kota Lhokseumawe/IV/2018
4. Bukti T4 : Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Nomor : 834/PP.06-Kpt/05/KPU/VII/2018 Tentang Pengangkatan
Anggota Komisi Independen Pemilihan Kota Lhokseumawe Provinsi
Aceh Periode 2018-2023.
5. Bukti T5 : Model BC1-KWK Nama Tim Kampanye Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Atau Walikota dan
Wakil Walikota.
6. Bukti T6 : Media Online https://dialeksis.com/Aceh/hmi-apresiasi-kinerja-kip-
dan-panwaslih-lhokseumawe/
7. Bukti T7 : Surat Tugas Teradu dari Jaringan Survey Inisiatif sebagai
Koordinator Wilayah Lhokseumawe dan Aceh Utara.
8. Bukti T8 : Surat Jawaban Mahkamah Konstitusi atas Permintaan Data daerah
yang bersengketa dari KPU dengan Nomor :1844/PAN.MK/07/2019
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Mukhtasar (Ketua KIP Kota Lhokseumawe) menjelaskan bahwa selama pemilu
berlangsung banyak konsultasi-konsultasi oleh partai politik ataupun caleg, missal
terkait logistic, pencalonan dalam lainnya konsultasi tersebut dilakukan dikantor KIP
dan diarahkan ke divisi /pokja masing-masing, tidak ada dibenda-bedakan antara
partai atau caleg.
[2.8] KETERANGAN SAKSI
Saksi Pengadu.
Wahyudin Thalib (Wakil Ketua DPW Partai Aceh dan Tim Kampanye Suaidi
Yahya- Yusuf Muhammad) Pilkada 2017, menerangkan bahwa Teradu bukan
sebagai anggota atau pengurus Partai Aceh. Saksi hanya mengenal Teradu
selaku orang yang dipercakan oleh calon Walikota-Wakil wali kota menyangkut
untuk keperluan penyiapan kelengkapan administrasi pencalonan, laporan dana
kampanye sampai selesainya pilkada. Karena saya yang membuat surat ke KIP
untuk teradu mengikuti bimtek silon
Yuswardi dan Armia, menerangkan bahwa teradu pernah ke kantor KIP sewaktu
saksi masih menjadi anggota KIP Kota Lhokseumawe untuk melakukan
konsultasi pada proses pencalonan dan penyiapan laporan dana kampanye
selama proses pelaksaan pilkada 2017
Saksi Teradu
T. Sofianus, Wakil Ketua DPRK Kota Lhokseumawe menerangkan, bahwa selama
proses pemilu, sebelum pemilu saya tidak kenal dekat dengan teradu, malahan
saya mengenal dekat saksi-saksi pengadu. Sebelumnya saya malahan rivalnya
teradu. Namun kerana teradu memiliki integritas yang tinggi selama Pemilu
2019, saya ada melakukan konsultasi-konsultasi ke KIP dan yang lainnya
terkait masalah-masalah yang terjadi dan mampu diselesaikan/terjawab.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Bahwa Teradu pernah menjadi Sekretaris Umum untuk pemenangan Pasangan Calon
Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Propinsi Aceh H. Muzakir Manaf dan Ir. H. TA.
Khalid, MM periode 2017 – 2022 sebagaimana diterangkan di dalam Surat Keputusan
Nomor : 017/ KPTS-TPMT/2016 Tentang Struktur Dan Susunan Alat Kelengkapan
Tim Pemenangan H. Muzakir Manaf dan Ir. H. TA. Khalid, MM Pada Pilkada 2017 Kota
Lhokseumawe, Tertanggal 20 Oktober 2016 dan Tim Pemenangan pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya - Yusuf Muhammad, SE,
M.S.M pada Pilkada 2017. Selama tahapan Pilkada Kota Lhokseumawe, Teradu aktif
bekerja sebagai tim pemenangan Suaidi Yahya - Yusuf Muhammad, SE, M.S.M untuk
mengurus surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang ke Pengadilan
Negeri Medan tahun 2016. Teradu juga pernah menjadi petugas operator Silon (Sistem
Informasi Pencalonan) 2017 dan mengikuti bimbingan teknis Silon 2017 di Kantor
Sekretariat KIP Kota Lhokseumawe sebagaimana Surat Tugas Nomor:
092/DPW/PA/LSM/IX/2016, tertanggal 16 September 2016, diterbitkan Dewan
Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kota Lhokseumawe dan ditandatangani oleh
Wakil Ketua dan Sekretaris. Teradu mendampingi Pasangan Suaidi Yahya dan Yusuf
Muhammad, SE, M.S.M saat mendaftar sebagai bakal calon walikota dan wakil
walikota di Kantor Sekretariat KIP Lhokseumawe pada tanggal 22 September 2016.
Teradu juga bertugas menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan Pasangan Calon
Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe atas nama Bakal Calon Walikota Suaidi
Yahya dan Bakal Calon Wakil Walikota Yusuf Muhammad, SE, M.S.M kepada
Sekretariat KIP Kota Lhokseumawe sebagaimana diterangkan di dalam Tanda Terima
Dokumen Perbaikan tertanggal 3 Oktober 2016 dan Lampiran Tanda Terima
Pendaftaran Tim Kampanye Pasangan Calon tertanggal 3 Oktober 2016. Teradu hadir
dalam rapat perdana tim pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Lhokseumawe, Suaidi Yahya dan Yusuf Muhammad, SE, M.S.M sekitar Oktober 2016.
Teradu juga hadir pada pelantikan tim pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan
Calon Wakil Gubernur Propinsi Aceh H. Muzakir Manaf dan Ir. H. TA. Khalid, MM serta
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya dan Yusuf
Muhammad, SE, M.S.M periode 2017 – 2022 di Kecamatan Blang Mangat. Teradu
bertugas menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe atas nama Bakal Calon
Walikota Suaidi Yahya dan Bakal Calon Wakil Walikota Yusuf Muhammad, SE, M.S.M
ke Sekretariat KIP Kota Lhokseumawe sekitar Januari 2017.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Teradu pada pokoknya menolak seluruh
dalil aduan Pengadu. Bahwa saat Teradu menjadi pengurus administratif Tim
Pemenangan Pilkada pada 15 Februari 2017, sepanjang pengetahuan Teradu, tidak
masuk kategori orang yang dapat diadukan dalam Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Bahwa proses seleksi uji kelayakan dan kepatutan calon
Komisioner KIP Kota Lhokseumawe yang diumumkan pada laman website DPRK
Lhokseumawe dilaksanakan melalui pengumuman pendaftaran Calon Anggota KIP
Kota Lhokseumawe periode tahun 2018-2023 melalui surat Nomor: 02/PANSEL-
KIP/Kota Lhokseumawe/IV/2018 tanggal 24 April 2018 yang pendaftarannya dimulai
sejak 26 April 2018 sampai dengan 7 Mei 2018 dan tidak ditemukannya persyaratan
tidak pernah menjadi anggota Tim Pemenangan menjadi syarat sebagai komisioner KIP
baik di persyaratan umum maupun di persyaratan administrasi. Bahwa setelah proses
seleksi uji kelayakan dan kepatutan, melalui surat keputusan KPU tanggal 9 Juli 2018
Teradu dilantik sebagai anggota Komisioner KIP Kota Lhokseumawe periode 2018-
2023. Pengadu menyampaikan pengaduan kepada DKPP tanggal 20 September 2019
bahwa Teradu menjadi tim pemenangan, padahal Teradu Menjadi Pengurus
Administratif Tim Pemenangan sebelum menjadi Penyelenggara Pemilu. Dalil tersebut
tidak masuk akal, sangat Absurd dan tidak mempunyai landasan hukum. Teradu
dipaksa tunduk pada kode etik Penyelenggara Pemilu sementara Teradu belum
berkedudukan sebagai Penyelenggara Pemilu. Bahwa dalam Pokok Pengaduan Pengadu
menguraikan tentang Proses Pilkada di Tahun 2017 dimana Teradu diduga sebagai
bagian Tim Pemenangan. Dalil-dalil Pengaduan Pengadu pada dasarnya mengakui
keberadaan Teradu sebagai Tim Pemenangan, bukan sebagai penyelenggara Pemilu.
Teradu telah menjalankan Pemilu 2019 dengan sebaik-baiknya. Bahwa pada proses
Pilkada Lhokseumawe tanggal 15 Februari 2017 Teradu tidak pernah menjadi anggota
Partai politik, Calon Legislatif, dan peserta Pemilu, serta anggota Tim Kampanye yang
didaftarkan ke KIP Kota Lhokseumawe. Teradu menjadi Penyelenggara Pemilu pada
tanggal 9 Juli 2018. Teradu sampai saat ini masih memenuhi persyaratan menjadi
anggota KIP sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum dan Pasal 9 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang
Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh. Teradu yang saat ini menjabat
sebagai anggota Komisioner KIP Kota Lhokseumawe bersama dengan Komisioner
lainnya dan didukung Sekretariat KIP Kota Lhokseumawe telah berhasil melaksanakan
Pemilu 2019 dengan baik tanpa permasalahan yang berarti dengan berpedoman pada
asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional,
profesional, akuntabel, efektif, dan efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang- Undang
Nomor 7 tahun 2017. Bahwa Teradu sebelum dilantik menjadi Anggota KIP Kota
Lhokseumawe telah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan Calon Anggota KIP Kota
Lhokseumawe sesuai dengan Pasal 29 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2018
tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota dan sesuai dengan Pasal 11 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun
2016. Bahwa hasil dari uji kelayakan dan kepatutan tersebut Teradu layak menjadi
Anggota KIP Kota Lhokseumawe dan dilantik pada tanggal 9 Juli 2018. Teradu
membantah telah terbukti melanggar pasal 6 ayat (2) huruf b juncto Pasal 8 huruf a
dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017
tentang kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu karena selama Teradu
menjalankan tugasnya dalam Pemilu serentak pada 2019 atau selama Teradu menjadi
Penyelenggara Pemilu terbukti memegang teguh prinsip mandiri tidak pernah
terpengaruh oleh kepentingan siapapun dalam setiap keputusan, Teradu selalu Netral
tidak memihak kepada salah satu peserta Pemilu, dan Teradu selama Pemilu 2019
tidak pernah melakukan komunikasi yang bersifat partisan. Teradu sama sekali tidak
menyadari bahwa dengan terlibat sebagai Pengurus administratif dari tim pemenangan
bisa mengakibatkan seseorang diragukan kepatutannya menjadi Komisioner KIP
terutama oleh Pengadu karena hal tersebut tidak dilarang di dalam Undang-Undang, di
Qanun dan regulasi lainnya yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pemilu, dan
dalam masa rekruitment Komisioner KIP tidak ada persyaratan menandatangani
dokumen surat pernyataan tidak terlibat dalam tim pemenangan, berbeda dengan
proses rekruitment calon Komisioner Panwaslih yang memang dalam persyaratan
pencalonan rekruitmen Panwaslih mempunyai syarat untuk menandatangani diatas
materai surat pernyataan tidak terlibat dalam Tim Kampanye. Teradu diminta oleh
Calon Walikota secara pribadi karena dianggap cakap untuk menjalankan proses
administrasi karena mengingat Teradu adalah seorang profesional yang bekerja di
Jaringan Survei Inisiatif. Teradu tidak pernah mendaftar diri menjadi Tim Pemenangan
dan keterlibatan Teradu dalam Tim Pemenangan bukanlah atas dasar keinginan
Teradu sendiri namun diminta secara Pribadi oleh calon Walikota.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, serta fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat Pengadu pada pokoknya
mendalilkan bahwa Teradu menjadi Sekretaris Umum dalam tim pemenangan
Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Propinsi Aceh H. Muzakir Manaf
dan Ir. H. TA. Khalid, MM periode 2017 – 2022 yang dibuktikan dengan Surat
Keputusan Nomor : 017/ KPTS-TPMT/2016 tanggal 20 Oktober 2016 Tentang Struktur
Dan Susunan Alat Kelengkapan Tim Pemenangan H. Muzakir Manaf dan Ir. H. TA.
Khalid, MM Pada Pilkada 2017. Selain itu Teradu juga menjadi Tim Pemenangan
pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Lhoksemawe, Suaidi Yahya - Yusuf
Muhammad, SE, M.S.M pada Pilkada 2017. Teradu terlibat aktif sebagai tim
pemenangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Provinsi Aceh dan tim
pemenangan pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe. Teradu
mengurus surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang untuk Suaidi
Yahya dan Yusuf Muhammad, SE, M.S.M Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota
Lhokseumawe ke Pengadilan Negeri Medan Tahun 2016. Teradu juga pernah bertugas
sebagai operator Silon (Sistem Informasi Pencalonan) 2017 dan mendapatkan
bimbingan teknis Silon tahun 2017 di Kantor Sekretariat KIP Kota Lhokseumawe
sebagaimana Surat Tugas Nomor: 092/DPW/PA/LSM/IX/2016, tertanggal 16
September 2016, diterbitkan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Aceh Kota
Lhokseumawe dan ditandatangani oleh Wakil Ketua Wahyuddin Als. Wahyudin Thalib
dan Sekretaris Suaidi Yahya. Dalam persidangan, Teradu mengakui pernah tercatat
sebagai Tim Pemenangan Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur
Propinsi Aceh H. Muzakir Manaf dan Ir. H. TA. Khalid, MM periode 2017 – 2022 dan
Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Lhoksemawe, Suaidi
Yahya - Yusuf Muhammad, SE, M.S.M pada Pilkada 2017. Namun Teradu menyatakan
tidak pernah tercatat sebagai anggota Partai politik, Calon Legislatif, peserta Pemilu,
serta anggota Tim Kampanye yang didaftarkan ke KIP Kota Lhokseumawe sebagai
persyaratan larangan untuk menjadi Anggota KIP Kabupaten/Kota. Teradu
mendalilkan bahwa pendaftaran seleksi Anggota KIP Kota Lhokseumawe dimulai sejak
tanggal 26 April 2018 sampai dengan 7 Mei 2018 yang diumumkan pada laman
website DPRK Lhokseumawe melalui surat Nomor 02/PANSEL-KIP/Kota
Lhokseumawe/IV/2018 tanggal 24 April 2018. Teradu menyatakan dalam persyaratan
seleksi KIP Kabupaten/Kota tersebut tidak ditemukan persyaratan tidak pernah
menjadi anggota Tim Pemenangan menjadi syarat sebagai Anggota KIP baik di
persyaratan umum maupun di persyaratan administrasi dan Teradu telah melewati
tahapan penilaian uji kelayakan dan kepatutan pada tanggal 4 Juni 2018. DKPP
menilai meskipun keanggotaan tim pemenangan tidak diatur dalam Pasal 9 Qanun
Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di
Aceh, namun kemandirian merupakan syarat mutlak bagi penyelenggara pemilu
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Penyelenggara Pemilu harus
bersikap netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon,
dan/atau peserta pemilu. Meskipun saat Teradu menjadi tim pemenangan pasangan
calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil
Walikota belum berstatus sebagai penyelenggara pemilu, namun peran aktif Teradu
dalam kedua pemilihan a quo terbukti dan tidak dapat dikesampingkan. Terlebih
rentang waktu Teradu antara saat menjadi Tim Pemenangan dan Penyelenggara Pemilu
masih berdekatan. Oleh karenanya kekhawatiran Pengadu atas potensi
ketidaknetralan Teradu dalam Penyelenggaraan Pemilu di kemudian hari dapat
diterima. Keterlibatan Teradu dalam tim Pemenangan Paslon Gubenur dan Wakil
Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota berpotensi menimbulkan
ketidakpercayaan publik pada Pilkada selanjutnya di wilayah Provinsi Aceh dan
khususnya Kota Lhokseumawe sebagaimana kekhawatiran atas kemandirian Teradu
karena pernah terlibat Tim Pemenangan pasangan calon yang diusung partai politik.
DKPP berpendapat bahwa penyelenggara Pemilu harus terbebas dari pihak-pihak yang
bersifat partisan untuk mencegah timbulnya ketidakpercayaan terhadap lembaga
penyelenggara Pemilu. Dengan demikian dalil Pengaduan Pengadu terbukti dan
jawaban Teradu tidak menyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Prinsip Mandiri
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. DKPP memandang
perlu mengingatkan Teradu untuk menjaga kehormatan Penyelenggara Pemilu,
bersikap hati-hati dan membuktikan kemandirian Teradu dalam penyelenggaraan
pemilu di kemudian hari;
[4.4]Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.