III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Bahwa dalam masa tahapan Pendaftaran Calon Legislatif, pencalonan Hamzah
Tun. MR sebagai anggota Legislatif Dapil 1 Aceh Tengah dari Partai Berkarya
tanpa disertai dengan surat pengunduran diri dari Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB). Sebagaimana diketahui Hamzah Tun. MR adalah anggota DPRK Aceh
Tengah fraksi PKB. Teradu I dan Teradu II menerima berkas dan menetapkan
Hamzah Tun. MR dalam DCS dengan alasan tidak perlu mengundurkan diri
dari PKB dan anggota DPRK Aceh Tengah. Ketua PKB mengklarifikasi dan
membenarkan hal tersebut, serta menemukan surat Hamzah Tun. MR tanggal
18 September 2018, dan surat tanggal 19 September 2018 yang berisi
pernyataan pengunduran diri sebagai anggota DPRK Aceh Tengah. Kedua surat
tersebut tidak disampaikan kepada PKB, sampai dengan tahapan penetapan
DPT tanggal 1 Oktober 2018. PKB kemudian berinisiatif untuk bersurat kepada
para Teradu terkait surat pengunduran diri Hamzah Tun. MR tertanggal 19
September 2018, namun para Teradu menyampaikan surat 31 Juli 2018 yang
sebelumnya tidak terdapat dalam dokumen pencalonan;
2. Bahwa dalam rapat rekapitulasi perolehan suara di tingkat PPK Kecamatan
Lingke tanggal 28-30 April 2019 yang dihadiri secara bergantian oleh para
Teradu, saat rekapitulasi TPS 1 dan TPS 2 Desa OWaq ditemukan perbedaan
data antara Model C1 Plano dengan Model C1 hasil rekapitulasi perolehan
suara tanggal 21 April 2019 di tingkat TPS. Perbedaan memang sudah terjadi
pada saat rekapitulasi di tingkat TPS sehingga ditunda dan dilanjutkan di
tingkat PPK Kecamatan Lingke tanggal 28 April 2019. Hasilnya, masih terdapat
terdapat kesalahan yang sama dan bahkan pada rekapitulasi tanggal 30 April
2019, khususnya di TPS 2 Desa Owaq terdapat perbedaan antara C7 dengan
surat suara yang dicoblos. Menindaklanjuti hal tersebut, dihadapan Teradu I,
Teradu II, Teradu III, Panwaslu Kecamatan Linge merekomendasikan Ketua
PPK Kecamatan Linge untuk dilaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU),
tetapi tidak ditindaklanjuti oleh para Teradu;
3. Bahwa Pengadu melaporkan kejadian tersebut ke Panwaslih Provinsi Aceh,
maka pada tanggal 9 Mei 2019, Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah dengan
kapitulasi tanggal 27 Mei 2019 Nomor01/lp/pl/adm/kab/01.13/v/2019 yang
tidak ditindaklanjuti oleh para Teradu;
4. Bahwa Sabirin sebagai Pemilih yang terdaftar dalam DPT dengan nomor urut
90 (sembilan puluh) menyatakan suaranya telah digunakan oleh orang lain
sebagaimana tertuang dalam C7;
5. Para Teradu tidak membuat berita acara hasil rekapitulasi suara partai politik
tingkat kabupaten, sehingga partai politik tidak memegang berita acara;
6. Bahwa Teradu V melakukan pertemuan dengan seorang Calon DPRA Partai
Aceh, maksud pertemuan tersebut adalah mengatur dan menyepakati
penambahan sebanyak 10 ribu suara untuk Erwinsyah dengan biaya
Rp.50.000,- (lima puluh ribu) per suara, serta total uang sebanyak Rp.
150.000.000,- (seratus lima puluh juta). Permulaan pertemuan pada bulan
Februari sampai dengan bulan Juni sebagaimana percakapan kedua belah
pihak yang tertuang di dalam WhatsApp (WA). Pada tanggal 13 Februari 2019,
Teradu V mengoordinasikan pertemuan 11 (sebelas) Ketua Panwaslu
Kecamatan se-Kabupaten Aceh Tengah dengan Hamidah. Tidak hanya itu,
terdapat pembagian uang tunai Rp. 2000.000,- (dua juta rupiah) kepada para
Ketua Panwaslu Kecamatan yang hadir, dan bahkan ada yang melalui transfer
ke rekening termasuk Teradu V dan Hamidah sehingga total keseluruhan
sebanyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Diduga uang tersebut telah
dibagikan kepada masing-masing Teradu;
7. Bahwa Teradu I memiliki hubungan keluarga dengan Samsudin Caleg DPRK
Partai PDIP, dan Teradu IV memiliki hubungan keluarga dengan Nurdin Ali
Caleg DPRA Partai Hanura;
8. Bahwa Teradu III terlibat Partai Politik PNA telah mendaftar dengan membuat
surat permohonan;
9. Bahwa Teradu II masih menjadi karyawan THL Kabupaten Aceh Tengah;
10. Bahwa Teradu IV dan Teradu V diduga menerima uang sebanyak Rp.
150.000.000,00, (seratus lima puluh juta rupiah) dan 40.000.000,00, (empat
puluh juta rupiah) dari Iskandi Caleg PKB Dapil 4 dan Gama Hudi Caleg PDIP
Dapil 1;
11. Teradu IV dan Teradu V diduga memfotokopi semua C1 dari TPS sebagai upaya
untuk membantu beberapa caleg. Bahkan sisa logistis semua diamankan di
ruang Teradu IV dan Teradu V. Setelah terdapat masalah dengan
tertangkapnya Hamidah, maka Teradu IV dan Teradu V memerintahkan semua
sisa logistik dipindahkan kembali ke gudang.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai
berikut:
1. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, V, terbukti melakukan perbuatan melawan
hukum yaitu pelanggaran asas-asas Pemilu Legislatif dalam penyelenggaraan
Pemilu Legislatif Aceh Tengah Tahun 2019;
2. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Teradu I, II, III, IV, V,
sebagai Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah;
3. Memerintahkan KIP Provinsi Aceh untuk melaksanakan Putusan DKPP;
4. Memerintahkan Panwaslih Provinsi Aceh untuk melakukan Pengawasan
terhadap Putusan DKPP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tentang
Penyelenggara Pemilu; atau
5. Apabila Majelis Hakim DKPP yang memeriksa dan mengadili perkara ini
berpendapat lain, mohon kiranya Putusan yang seadil-adilnya.
[2.3] ALAT BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai P-6 sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 Bukti P-1 Surat Pernyataan Pengunduran Diri Hamzah Tun. MR, tertanggal
31 Juli 2018;
Surat Hamzah Tun. MR, perihal Permohonan, yang ditujukan
kepada Ketua DPRK Kabupaten Aceh Tengah, tertanggal 18
September 2018;
Surat Pernyataan Pengunduran Diri Hamzah Tun. MR, tertanggal
19 September 2018;
2 Bukti P-2 Surat Panwaslu Kecamatan Linge Nomor:
29/BAWASLU.AC.08./IV/2019, perihal Rekomendasi PSU,
tertanggal 30 April 2019;
Print out Percakapan WhatsApp (WA);
3 Bukti P-3 Video rekaman;
4 Bukti P-4 Print out Terjemahan Percakapan WhatsApp (WA);
5 Bukti P-5 Surat Pernyataan Shabirin Arga, tertanggal 20 Juli 2019;
6 Bukti P-6 Print out Bukti Transfer Rekening Bank.
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
Bahwa kesimpulan yang disampaikan Pengadu sesuai dengan fakta yang terungkap
dalam sidang pemeriksaan DKPP RI, baik berupa bukti-bukti surat maupun
keterangan para pihak.
1. Para Teradu telah terbukti melakukan pelanggaran asas-asas Pemilu dalam
Penyelenggaraan Pemilu Legislatif Aceh Tengah Tahun 2019.
a. Bahwa Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum menyatakan bahwa Anggota KIP dalam menyelengarakan Pemilu,
Penyelenggaraan Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penyelenggaraannya harus
memenuhi prinsip: a. Mandiri, b. Jujur, c. Adil, d. Berkepastian Hukum, e.
Tertib, f. Terbuka, g. Proposional, h. Propesional, i. Akuntabel, j. Efektif, k.
Efesien.
b. Bahwa para Teradu telah terbukti melakukan pelanggaran asas jujur, adil, dan
mandiri dalam penyelenggaraan Pemilu Legislatif Aceh Tengah Tahun 2019.
Fakta:
Teradu I dan Teradu II dengan sengaja meloloskan Hamzah Tun. MR
sebagai Calon Legislatif Partai Berkarya Nomor Urut 2 Dapil 2 Aceh
Tengah, sekalipun terbukti masih menjabat sebagai Anggota Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Anggota DPRK (Komisi A) Aceh Tengah;
Dalam sidang pemeriksaan tanggal 8 Februari 2020, Teradu I dan
Teradu II tidak dapat membuktikan bahwa Hamzah Tun. MR memenuhi
syarat sebagai Bakal Calon Legislatif sebagaimana yang ditentukan
dalam Pasal 7 Ayat (1), dan Ayat (5), PKPU Nomor 20 Tahun 2018
Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota;
Hamzah Tun. MR telah membuat keterangan palsu saat Teradu I dan
Teradu II meloloskannya sebagai calon legislatif. Hal ini terbukti dengan
adanya Surat Hamzah Tun. MR tanggal 31 Juli 2018, 18 September
2018, dan 19 September 2018;
Teradu I dan Teradu II melanggar ketentuan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5
Ayat (1) huruf c, d, dan e, Pasal 6 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3), Pasal 7 Ayat
(1), Pasal 10 huruf a, Pasal 12 huruf b, d, Pasal 15 huruf a.
c. Bahwa para Teradu terbukti melanggar asas kepastian hukum tertib
penyelenggara Pemilu, kepentingan umum, keterbukaan proporsional,
profesionalitas, dalam Pemilu Legislatif Aceh Tengah Tahun 2019.
Fakta:
Teradu II tidak hanya menjabat sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh
Tengah, tetapi juga merupakan General Manager PT. Tusam Hutan
Lestari. Dengan demikian, Teradu II melanggar ketentuan PKPU Nomor
25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Komisi Pemilihan Umum
Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum
Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Surat
Edaran Komisi Pemilihan Umum Nomor 666/SDM-12-
SD/05/KPU/XI/2017, tanggal 7 November 2017;
Teradu I, II, III, IV, dan V, tidak melaksanakan Rekomendasi Panwas
Kecamatan Linge Nomor29/BAWASLU.AC.08/IV/2019, tanggal 30 April
2019. Bahwasanya pada tanggal 21 April 2019, para Teradu sudah
mengetahui adanya surat suara tercoblos yang tidak sesuai dengan C7
(Daftar Hadir Pemilih), tetapi tidak mampu memberikan solusi, bahkan
menunda proses rekapitulasi sampai dengan tanggal 28 April 2019.
Meskipun demikian, persoalan tersebut masih belum terselesaikan
sampai Panwaslu Kecamatan Linge merekomendasikan untuk
dilaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU);
Bahwa tidak benar alat bukti video yang disampaikan oleh Pengadu
adalah sepotong-sepotong.
d. Bahwa para Teradu I, II, III, IV, V, melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a dan
huruf b, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017, karena tidak membuat Berita
Acara Penetapan Perolehan Suara masing-masing partai pasca Keputusan
Mahkamah Konstitusi. Hal ini juga menjadi pokok aduan Pengadu Panwaslih
Kabupaten Aceh Tengah dalam sidang pemeriksaan tanggal 8 Februari 2020 di
Kota Banda Aceh.
Teradu IV tidak menemukan hubungan kekeluargaan (kakak kandung)
dengan Nurdin Ali sebagai Calon Legislatif DPRA Partai Hanura di
mesmedia. Teradu IV hanya mengumumkan hubungan kekeluargaan di
media lokal lintasgayo.com miliknya yang tidak terdaftar dalam dewan
pers. Teradu IV bertindak tidak jujur, transparan, dan Pasal 7 Ayat (1)
Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota
KPU/KIP Kabupaten/Kota Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 2 Tahun 2017;
Dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu tidak membantah mengenai
Sabirin Arga yang tidak memilih tetapi tercatat dalam Formulir C7 di
TPS 01/26 Desa Owaq, Kecamatan Linge.
e. Bahwa tindakan para Teradu bertentangan dengan ketentuan Pasal 3, Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 8 huruf a, b,
dan d, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2018 Tentang
Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota, Pasal 7 Ayat (1), Pasal 8 huruf b, d, g, h, i, j, dan l, Pasal 15
huruf a, dan b, Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2
Tahun 2017. Dalam sidang pemeriksaan, Teradu V berbohong dengan tidak
mengakui isi percakapan dalam WhatsApp (WA) bahkan percakapan dengan
Erwinsyah yang menyangkut penerimaan uang. Teradu V juga mengingkari
adanya pertemuan dengan Hamidah dan Anggota Panwaslu Kecamatan untuk
mengatur perolehan suara Erwinsyah sebagai Caleg DPRA Partai Aceh (PA).
Teradu V tidak dapat membantah telah menerima uang dari
Erwinsyah sebagai Caleg DPRA Partai Aceh.
f. Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 8 Februari 2020, Ketua
Majelis memberikan kesempatan kepada Pengadu supaya secara lisan
menerjemahkan alat bukti yakni percakapan WhatsApp (WA) dari bahasa Gayo
ke bahasa Indonesia. Sebagai pelengkap, Pengadu menyampaikan secara
tertulis terjemahan percakapan WhatsApp (WA) tersebut sebagai pertimbangan
Majelis dalam memutuskan Perkara Nomor324-PKE-DKPP/XI/2019.
[2.5] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
1. Bahwa tidak benar penetapan Hamzah Tun. MR oleh Teradu I dan Teradu II ke
dalam Daftar Calon Sementara (DCS) tidak perlu mengundurkan diri dari Partai
Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Anggota DPRK Aceh Tengah, yang sebenarnya
adalah:
a. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 79 huruf c berbunyi “wajib berperilaku:
memperlakukan dan memberikan kesempatan yang sama setiap peserta
Pemilu” dan Pasal 80 huruf b berbunyi “Penyelenggara Pemilu wajib
melaksanakan prinsip berkepastian hukum. Menaati aturan dan prosedur
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan” Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota;
b. Bahwa sesuai dengan PKPU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima
atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan
Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019. Bahwa tahapan
pencalonan adalah:
1) Pengumuman pengajuan daftar calon 1 Juli 2018 s/d 3 Juli 2018;
2) Penerimaan pendaftaran 4 Juli 2018 s/d 17 Juli 2018;
3) Verifikasi kelengkapan administrasi 5 Juli 2018 s/d 18 Juli 2018;
4) Penyampaikan hasil verifikasi administrasi 19 Juli 2018 s/d 21 Juli 2018;
5) Perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon
pengganti 22 Juli 2018 s/d 31 Juli 2018;
6) Verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon 1 Agustus 2018
s/d 7 Agustus 2018;
7) Penyusunan dan penetapan DCS 8 Agustus 2018 s/d 12 Agustus 2018;
8) Pengumuman DCS 12 Agustus 2018 s/d 14 Agustus 2018;
9) Masukkan dan tanggapan masyarakat atas DCS 12 Agustus 2018 s/d 21
Agustus 2018;
10) Permintaan Klarifikasi kepada Partai Politik atas masukkan dan tanggapan
masyarakat 22 Agustus 2018 s/d 28 Agustus 2018;
11) Penyampaian klarifikasi dari Partai Politik kepada KPU Kabupaten/Kota 29
Agusutus 2018 s/d 31 Agustus 2018;
12) Pemberitahuan pengganti DCS 1 September 2018 s/d 3 September 2018
13) Pengajuan penggantian Bakal Calon 4 September 2018 s/d 10 September
2018;
14) Verifikasi pengganti DCS 11 September 2018 s/d 13 September 2018;
15) Penyusunan DCT 14 September 2018 s/d 20 September 2018;
16) Penetapan DCT 20 September 2018;
17) Pengumuman DCT 21 September 2018 s/d 23 September 2018.
c. Bahwa berdasarkan Keputusan Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor :
42.b/PP.05.1-Kpt/1104/Sek-Kab/VII/2018 Tentang Penetapan/Penunjukan
Tim Penerimaan Pengajuan Bakal Calon Pengganti Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019.
d. Bahwa berdasarkan Berita Acara Nomor 107/PL.05.1-BA/1104/KIP-
KAB/VIII/2018 tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Calon Sementara
Anggota DPRK Aceh Tengah Pada Pemilihan Umum Tahun 2019 dan
Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor 36/PL.01.04-Kpt/1104/KIP-
KAB/VIII/2018 Tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRK
Aceh Tengah pada Pemilu Tahun 2019 tanggal 11 Agustus 2018 terdapat 3
(tiga) bakal calon yang dicalonkan dari partai yang berbeda dari Pemilu
sebelumnya. Adapun penjelasan sebagai berikut :
1) Mukhlis, SE, merupakan Anggota DPRK Aceh Tengah Fraksi Partai
Demokrat Periode 2014-2019, ia kemudian mencalonkan diri melalui Partai
Gerindra Daerah Pemilihan Aceh Tengah 4 Nomor Urut 8.
a. Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat Kabupaten Aceh Tengah
menyurati KIP Kabupaten Aceh Tengah dengan Surat Nomor :
027/DPC.PD-AT/VII/2018, tanggal 19 Juli 2018, perihal Permintaan
Keterangan. Dalam suratnya, Partai Demokrat meminta penjelasan dan
kebenaran terkait pencalonan a.n. Mukhlis.
b. Menindaklanjuti surat Partai Demokrat, KIP Kabupaten Aceh Tengah
melalui Surat Nomor: 340/PP.05.1-Kt/1104/KIP-KAB/VII/2018,
tanggal 20 Juli 2018, perihal Keterangan, menerangkan bahwa benar
a.n. Mukhlis, SE, mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Anggota DPRK
Aceh Tengah Pemilu Tahun 2019 dari Partai GERINDRA, Daerah
Pemilihan Aceh Tengah 4 Nomor Urut 8.
c. DPC Partai Demokrat Kabupaten Aceh Tengah mengirimkan Surat
Nomor: 030/DPC.PD-AT/VII/2018, tanggal 31 Juli 2018, perihal
Permohonan Berkas Penggantian Antar Waktu (PAW) Sdr. Mukhlis
sebagai Anggota DPRK Aceh Tengah Periode 2014-2019 dari Partai
Demokrat yang ditujukan kepada suara terbanyak Nomor Urut 2 (dua).
d. Bahwa yang bersangkutan turut melampirkan:
- Surat pengunduran diri Nomor : Istimewa pada tanggal 30 Juli 2018
yang ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Tengah;
- Tanda Terima berkas pengunduran diri sebagai Anggota DPRK Aceh
Tengah Periode 2014-2019 dari Sekretariat DPRK Aceh Tengah,
tanggal 30 Juli 2018;
- Surat Pernyataan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses
Surat Nomor : 170/216/DPRK, tanggal 30 Juli 2018.
e. Dengan demikian a.n. Mukhlis, SE, dinyatakan telah memenuhi
kelengkapan syarat dalam Pencalonan Anggota DPRK Aceh Tengah pada
Pemilu Tahun 2019.
2) Sukurdi Iska, SH, merupakan Anggota DPRK Aceh Tengah Periode 2014-
2019 Fraksi PDI Perjuangan, ia kemudian mencalonkan diri melalui Partai
Demokrat Daerah Pemilihan Aceh Tengah 4 Nomor Urut 8.
a. Bahwa Sukurdi Iska, SH diajukan saat masa perbaikan, dan
merupakan calon pengganti dari Calon Partai Demokrat Daerah
Pemilihan Aceh Tengah 4 Nomor Urut 8 yang dinyatakan tidak
memenuhi syarat.
b. DPC PDI Perjuangan menyurati KIP Kabupaten Aceh Tengah dengan
Surat Nomor : 128/Exs/DPC.01-D/VIII/2018, tanggal 1 Agustus 2018,
perihal Mohon Penjelasan. Dalam suratnya, PDI Perjuangan memohon
penjelasan tentang pencalonan a.n. Sukurdi Iska, SH, di Pemilu
Legislatif Tahun 2019.
c. KIP Kabupaten Aceh Tengah menyurati Pimpinan Partai PDI Perjuangan
melalui Surat Nomor: 930/PP.05.1-Kt/1104/KIP-KAB/VIII/2018,
tanggal 2 Agustus 2018, Perihal Keterangan, yang menjelaskan bahwa
benar a.n. Sukurdi Iska, SH, mencalonkan diri sebagai Bakal Calon
Anggota DPRK Aceh Tengah Pemilu Tahun 2019.
d. Menindaklanjuti Surat KIP Kabupaten Aceh Tengah, Pimpinan Partai
PDI Perjuangan mengirimkan Surat Nomor: 139/Eks/DPC.01-
D/VIII/2018, tanggal 6 Agustus 2018, perihal Pemberitahuan, yang
memberitahukan bahwa PDI Perjuangan akan melakukan proses
Penggantian Antar Waktu (PAW) terhadap Sdr. Sukurdi Iska, SH, dari
keanggotaannya sebagai Anggota DPRK Aceh Tengah Periode 2014-
2019.
e. DPC PDI Perjuangan menyurati KIP Kabupaten Aceh Tengah dengan
Surat Nomor: 146/Eks/DPC.01-D/VII/2018, tanggal 16 Agustus 2018,
perihal Pemberitahuan, yang menerangkan bahwa a.n. Sukurdi Iska,
SH, tidak pernah mengirimkan Surat Pengunduran Diri kepada PDI
Perjuangan. Di sisi lain, yang bersangkutan sudah mempunyai Kartu
Tanda Anggota Partai Demokrat, dan menjadi Calon Anggota DPRK
Tahun 2019 Daerah Pemilihan Aceh Tengah 4.
f. Bahwa yang bersangkutan turut melampirkan:
- Surat pengunduran diri Nomor : Istimewa, tanggal 31 Juli 2018, yang
ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Tengah;
- Tanda Terima berkas pengunduran diri sebagai Anggota DPRK Aceh
Tengah Periode 2014-2019 dari Sekretariat DPRK Aceh Tengah,
tanggal 31 Juli 2018;
- Surat Pernyataan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses
Surat Nomor: 170/218.A/DPRK, tanggal 31 Juli 2018.
Dengan demikian a.n. Sukurdi Iska, SH, dinyatakan telah memenuhi
kelengkapan syarat dalam Pencalonan Anggota DPRK Aceh Tengah pada
Pemilu Tahun 2019.
3) Terkait pencalonan Hamzah Tun. MR yang merupakan Anggota DPRK
Aceh Tengah Periode 2014-2019 yang mendaftarkan dari Partai yang
berbeda dari Partai yang diwakilinya pada Pemilu terakhir. Sebelumnya
Hamzah Tun. MR, adalah Kader Partai Kebangkitan Bangsa, kemudian ia
mencalonkan diri melalui Partai Berkarya Daerah Pemilihan Aceh Tengah
1 Nomor Urut 2.
a. Bahwa sesuai dengan Bab II huruf e Keputusan KPU Nomor:
869/PL.01.4-Kpt/03/KPU/VII/2018 Tentang Petunjuk Teknis Uji
Mampu Baca Al-Qur’an Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota
menyebutkan “Bakal Calon Anggota DPRA atau DPRK yang
dinyatakan tidak lulus uji mampu Baca Al-Qur’an dinyatakan gugur
dan tidak dapat melanjutkan ketahapan selanjutnya”. Terhadap hal
tersebut Partai Politik dapat mengajukan Bakal Calon Anggota DPRA
atau DPRK Pengganti. Bakal Calon Anggota DPRA dan DPRK
Pengganti wajib mengikuti uji mampu baca Al-Qur’an.
b. Bahwa Partai Berkarya mengajukan Hamzah Tun. MR sebagai Calon
Pengganti di Daerah Pemilihan Aceh Tengah 1 Nomor Urut 2 pada
tanggal 31 Juli 2018, terhadap calon sebelumnya yang dinyatakan
gugur dalam tahapan Uji Mampu Baca Al-Qur’an. Hal ini sesuai
dengan Formulir Model B.1-DPR/DPRD/PROVINSI/DPRD
KABUPATEN/KOTA*)/Daftar Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten
dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
c. Bahwa berdasarkan Formulir Model BB.1-
DPR/DPRDPROVINSI/DPRD KABUPATEN/KOTA*)/Surat Pernyataan
Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten dalam Pemilihan Umum
Tahun 2019, Hamzah Tun. MR mengisi/mencentang kolom
pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali karena berstatus
Anggota DPRK Aceh Tengah yang dicalonkan dari Partai berbeda
dengan Partai Politik yang diwakili dengan Pemilu terakhir. Selain
itu, Hamzah Tun. MR melampirkan surat pernyataan pengunduran
diri dari keanggotaan Partai Politik PKB yang ditandatangani di atas
materai enam ribu, tertanggal 31 Juli 2018.
d. Bahwa Hamzah Tun. MR telah memenuhi/melengkapi 15 (lima belas)
syarat yang diwajibkan, dari 31 (tiga puluh satu) syarat calon.
e. Bahwa Hamzah Tun. MR diajukan saat masa perbaikan, dan
merupakan Bakal Calon Pengganti dari Calon Partai Berkarya Daerah
Pemilihan Aceh Tengah 1 Nomor Urut 2 yang dinyatakan tidak
memenuhi syarat.
f. Bahwa pimpinan PKB pernah menyurati KIP Kabupaten Aceh Tengah
dengan Surat Nomor: 49/DPC-03-VI-A.1/VIII/2018, tanggal 14
Agustus 2018, perihal Permintaan Keterangan. KIP Kabupaten Aceh
Tengah membalas surat tersebut dengan Surat Nomor: 959/PP.05.1-
KT/1104/KIP-KAB/VIII/2018, tanggal 15 Agustus 2018, perihal
Keterangan.
g. Bahwa pimpinan PKB pernah menyurati KIP Kabupaten Aceh Tengah
dengan Surat Nomor: 60/DPC-03-VI-A.1/IX/2018, tanggal 21
September 2018, Perihal Permintaan Keterangan. KIP Kabupaten
Aceh Tengah membalas surat tersebut dengan Surat
Nomor:1024/PP.05.1-KT/1104/KIP-KAB/IX/2018, tanggal 21
September 2018, Perihal Keterangan.
h. Berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota :
- Pasal 7 ayat 6 Huruf b yang menyatakan bahwa “bakal calon yang
bersangkutan tidak diberhentikan atau tidak ditarik sebagai
anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota oleh
Partai Politik yang diwakili pada Pemilu terakhir”.
- Pasal 8 Ayat 9 yang menyatakan bahwa “dalam hal terdapat bakal
calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat 6 huruf b, bakal
calon yang bersangkutan wajib menyampaikan surat pernyataan
pengunduran diri sebagai anggota Partai Politik yang diwakili pada
Pemilu Terakhir”.
i. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 876/PL.01.4-
Kpt/06/KPU/VII/2018, Tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan
Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
pada halaman 14 tabel 3 angka 4 (syarat Bakal Calon dan dokumen
pembuktiannya) menyebutkan “anggota DPR, DPRD Provinsi atau
DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang
berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu terakhir,
tetapi yang bersangkutan tidak diberhentikan atau tidak ditarik
sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota
oleh Partai Politik yang diwakilinya tersebut, (maka syarat
administrasi yang harus dipenuhi) mengundurkan diri sebagai
anggota Partai Politik yang diwakili pada Pemilu terakhir (dokumen
administrasi yang dilampirkan) surat pernyataan pengunduran diri
sebagai anggota Partai Politik yang diwakili pada Pemilu terakhir.
Pada halaman 42 tabel 7 angka 4 (dokumen yang diteliti dan
parameter keabsahan lampiran formulir BB.1) menyebutkan anggota
DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan
oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili
pada Pemilu terakhir yang tidak diberhentikan sebagai anggota DPR,
DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota (maka dokumen yang
diteliti) adalah surat pernyataan penguduran diri sebagai anggota
Partai Politik yang diwakili pada Pemilu terakhir (parameter
keabsahan dokumen) surat pernyataan pengunduran diri di
tandatangani oleh calon yang bersangkutan.
j. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor: 961/PL.01.4-
Kpt/06/KPU/VII/2018 Tentang Petunjuk Teknis Perbaikan,
Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara serta
Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD
Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Bab II huruf a angka 1
menyebutkan “ketentuan pada masa perbaikan dan penelitian
perbaikan: setelah KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP
Kabupaten/Kota menyampaikan dan mengumumkan hasil penelitian
terhadap dokumen syarat bakal calon, partai politik dapat
melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen pada masa perbaikan
yaitu pada tanggal 22 s/d 31 Juli 2018.
k. Terhadap pencalonan Hamzah Tun. MR, dari Partai Berkarya Daerah
Pemilihan Aceh Tengah 1 sudah dilakukan klarifikasi oleh Panwaslih
Kabupaten Aceh Tengah, tanggal, 5 Oktober 2018, terkait informasi
awal dugaan pelanggaran administrasi Pemilu Tahun 2019. Kendati
demikian, sampai dengan saat ini KIP Kabupaten Aceh Tengah tidak
menerima secara resmi hasil klarifikasi tersebut. Tanpa mendahului
pertimbangan majelis, mohon agar Panwaslih Kabupaten Aceh
Tengah dapat memberikan keterangan terkait hal tersebut.
4) Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Mukhlis, SE, Sukurdi Iska, SH,
dan Hamzah Tun. MR, dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan
dalam Daftar Calon Tetap (DCT) pada Pencalonan Anggota DPRK Aceh
Tengah Pemilu Tahun 2019.
2. Bahwa tidak benar para Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi PSU yang
disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Linge. Hal yang sebenarnya adalah:
a. Bahwa terhadap Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Linge Kabupaten Aceh
Tengah Nomor: 29/BAWASLU.AC.08/IV/2019, tanggal 30 April 2019, tentang
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada tingkat TPS 01/26 dan
02/27 Desa Owaq, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah, yang diterima
oleh PPK Linge Kabupaten Aceh Tengah pada Tanggal 2 Mei 2019, tidak dapat
ditindaklanjuti oleh PPK Kecamatan Linge disebabkan tidak memenuhi unsur
formil dan materiel sesuai dengan ketentuan:
1) Pasal 372 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum yang berbunyi “pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari
hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan
sebagai berikut:
a) Pembukaan Kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan
dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
b) Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda Khusus,
menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara
yang sudah di gunakan;
c) Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah
digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah;
dan/atau
d) Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak
terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan”.
2) Pasal 373 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan
Umum berbunyi “ pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan
menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakanya pemungutan suara
ulang” Ayat (2) berbunyi “ usul KPPS diteruskan kepada PPK dan
selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten/kota untuk pengambilan
keputusan diadakanya pemungutan suara ulang dan Ayat (3) berbunyi “
pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh)
hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU
kabupaten/kota Jo. Pasal 65 Ayat 2 huruf a, b, c dan huruf d, serta Pasal
66 Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum
Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam
Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi
pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019.
3) Rekapitulasi Perolehan Suara di Kecamatan Linge pada tanggal 20 April
2019, dimulai dari desa Kemerleng, Kute Reje, Reje Payung, Linge, dan
Jamat yaitu perekapan suara presiden dan wakil presiden, yang dihadiri
saksi dari masing-masing Paslon dan Partai Politik.
a. Jemaan Bahri Saksi Paslon 01
b. Didi Wahyudi Saksi Paslon 02
c. Supardi Saksi Partai PNA
d. Nasatriaga Saksi Partai DEMOKRAT
e. Yahya Putra Saksi Partai PPP
f. Salamuddin Saksi Partai PAN
g. Sedang Saksi Partai PKB
h. Azmi Saksi Partai PBB
i. Jihar Firdaus Saksi Partai PDI
j. Makruf Saksi Partai PA
k. Mahyudin Saksi Partai PKS
l. Ariska Alfandi Saksi Partai HANURA
4) Rekapitulasi Perolehan Suara di Kecamatan Linge pada tanggal 21 April
2019, dimulai dari Desa Lumut, Delung Sekinel, Gelampang Gading, Arul
Item, Kute Baru, Kute Robel, Pantan Nangka, Mungkur, dan Owaq adalah
perekapan suara Presiden dan Wakil Presiden. Dihadiri oleh saksi dari
masing-masing Paslon.
a. Jemaan Bahri Saksi Paslon 01
b. Didi Wahyudi Saksi Paslon 02
c. Hafizd Majdi Saksi Partai Golkar
d. Mahyudin Saksi Partai PKS
e. Azmi Saksi Partai PBB
f. Sara Dilon Saksi Partai Nasdem
g. Salamudin Saksi Partai PAN
h. Ariska Alfandi Saksi Partai HANURA
Pada saat rekapitulasi Desa Owaq, PPK Kecamatan Linge mendapat 3
rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Linge.
1) Pembukaan ulang C-Plano PPWP sesuai Rekomendasi Nomor: 10/
BAWASLU.AC.08/VI/2019, tanggal, 21 April 2019 (Pukul 22.30).
2) Perhitungan ulang Surat Suara PPWP dan memeriksa C-7 sesuai
Rekomendasi Nomor: .../BAWASLU.AC.08/VI/2019, tanggal, 21 April
2019 (Pukul 23.00).
3) Penundaan Pleno Rekapitulasi pada Desa Owaq TPS 1 sesuai
Rekomendasi Nomor: 21/BAWASLU.AC.08/VI/2019, tanggal 21 April
2019 (Pukul 23.21), dan dilanjutkan Desa/Kampung selanjutnya
(disampaikan secara lisan).
4) Rekapitulasi Perolehan Suara Kecamatan Linge tanggal 22 April 2019,
yang dimulai dari Desa Kute Rayang, Kute Keramil, Kute Riyem,
Penarun, Pantan Reduk, dan Ise-Ise adalah perekapan suara Presiden
dan wakil Presiden. Dihadiri oleh Saksi dari masing-masing Paslon.
i. Alfandy Saksi Partai HANURA
j. Azmi Saksi Partai PBB
k. Aldi Yoga Saksi Partai PDIP
l. Selamat Suhendri Saksi Partai Demokrat
m. Sedang Saksi Partai PKB
n. Hafizd Majdi Saksi Partai Golkar
o. Yahya Putra Saksi Partai PPP
p. Sara Dilon Saksi Partai Nasdem
q. M.Yusuf Saksi Partai PAN
Masing-masing saksi tanpa adanya keberatan atau mengisi Formulir DA-2
KPU.
5) Rekapitulasi Perolehan Suara Kecamatan Linge tanggal 23 April 2019,
dimulai dari Desa Kute Reje, Reje Payung, Jamat, dan Delung Sekinel,
adalah rekapitulasi perolehan suara PPWP, DPD, DPR, DPRD Provinsi,
DPRD Kabupaten/Kota. Dihadiri oleh Saksi dari masing-masing Paslon dan
Partai Politik.
a. Alfandy Saksi Partai HANURA
b. Hairuldi Saksi Partai PBB
c. Aldi Yoga Saksi Partai PDIP
d. Nasatriaga Saksi Partai Demokrat
e. Sedang Saksi Partai PKB
f. Hafizd Majdi Saksi Partai Golkar
g. Yahya Putra Saksi Partai PPP
h. Ariyanto Saksi Partai Nasdem
i. Anwar Saksi Partai PNA
j. M.Yusuf Saksi Partai PAN
Masing-masing saksi tanpa adanya keberatan atau mengisi Formulir DA-2
KPU.
6) Rekapitulasi Perolehan Suara Kecamatan Linge tanggal 24 April 2019,
dimulai dari Desa Ise – Ise, Arul item, Penarun, Linge, dan Pantan Reduk
adalah rekapitulasi perolehan suara PPWP, DPD, DPR, DPRD Provinsi,
DPRD Kabupaten/Kota. Dihadiri oleh Saksi dari masing-masing Paslon dan
Partai Politik.
a. Aldi Yoga Saksi Partai PDIP
b. Slamet Suhendri Saksi Partai Demokrat
c. Sedang Saksi Partai PKB
d. M.Yusuf Saksi Partai PAN
e. Sara Dilon Saksi Partai Nasdem
Masing-masing Saksi tanpa adanya keberatan atau mengisi Formulir DA-2
KPU.
7) Rekapitulasi Perolehan Suara Kecamatan Linge tanggal 25 April 2019,
dimulai dari Desa Kute Keramil, Kemerleng, Pantan Nangka, Gewat,
Mungkur, Umang dan Geampang Gading adalah rekapitulasi perolehan
suara PPWP, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Dihadiri
oleh Saksi dari masing-masing Paslon dan Partai Politik.
a. Aldi Yoga Saksi Partai PDIP
b. Slamet Suhendri Saksi Partai Demokrat
c. Sedang Saksi Partai PKB
d. Hafizd Majdi Saksi Partai Golkar
e. Supardi Saksi Partai PNA
f. Sara Dilon Saksi Partai Nasdem
g. Hamzah Saksi Partai PPP
h. M.yusuf Saksi Partai PAN
i. Ariska Alfandi Saksi Partai HANURA
Masing-masing Saksi tanpa adanya keberatan atau mengisi Formulir DA-2
KPU.
8) Rekapitulasi Perolehan Suara Kecamatan Linge tanggal 26 April 2019,
dimulai dari Desa Simpang Tiga Uning, Gemboyah, Despot Linge, dan Kute
Rayang adalah rekapitulasi perolehan suara PPWP, DPD, DPR, DPRD
Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Dihadiri oleh Saksi dari masing-masing
Paslon dan Partai Politik.
a. Supardi Saksi PNA
b. M.Yusuf Saksi PAN
c. Aldi Yoga Saksi Partai PDIP
d. Slamet Suhendri Saksi Partai Demokrat
e. Sedang Saksi Partai PKB
f. Hapizd Majdi Saksi Partai Golkar
g. Ariska Alfandi Saksi Partai Hanura
h. Sara Dilon Saksi Partai Nasdem
i. Hamzah Saksi Partai PPP
Masing-masing Saksi tanpa adanya keberatan atau mengisi Formulir DA-2
KPU
9) Rekapitulasi Perolehan Suara Kecamatan Linge tanggal 27 April 2019,
dimulai dari Desa Lumut, Mungkur, Kute Baru, Kute Keramil, dan Owaq
adalah rekapitulasi PPWP, DPD, DPR, DPRD Provinsi, DPRD
Kabupaten/Kota. Dihadiri oleh Saksi dari masing-masing Paslon dan Partai
Politik.
a. Supardi Saksi PNA
b. M.Yusuf Saksi PAN
c. Aldi Yoga Saksi Partai PDIP
d. Slamet Suhendri Saksi Partai Demokrat
e. Sedang Saksi Partai PKB
f. Hapizd Majdi Saksi Partai Golkar
g. Ariska Alfandi Saksi Partai Hanura
h. Sara Dilon Saksi Partai Nasdem
i. Hamzah Saksi Partai PPP
Pada saat Rekapitulasi Perolehan Suara Desa Owaq, PPK Kecamatan Linge
mendapat rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Linge yakni:
i. Penghitungan ulang dan perekapan surat suara dari tingkat DPD dengan
menghitung surat suara yang ada dalam kotak suara pada Desa Owaq
TPS 1 sesuai Rekomendasi Nomor : 18/BAWASLU.AC.08/VI/2019,
tanggal, 27 April 2019 (Pukul 16.00).
ii. Penghitungan suara melalui C1 Plano pada Desa Owaq TPS 1 sesuai
Rekomendasi Nomor: 20/BAWASLU.AC.08/VI/2019, tanggal 27 April
2019 (Pukul 22.00).
iii. Penundaan Pleno Rekapitulasi Desa Owaq TPS 1 sesuai Rekomendasi
Nomor : .../BAWASLU.AC.08/VI/2019, tanggal 27 April 2019 (Pukul
22.00).
iv. Penghitungan ulang dan perekapan suara dari tingkat DPR dengan
menghitungan surat suara yang ada dalam kotak suara pada Desa Owaq
TPS 1 sesuai Rekomendasi Nomor : .../BAWASLU.AC.08/VI/2019,
tanggal, 27 April 2019 (Pukul 23.00).
10) Rekapitulasi Perolehan Suara Kecamatan Linge tanggal 28 April 2019,
dimulai dari Desa Kute Robel, Kute Riyem, dan Owaq adalah rekapitulasi
perolehan suara PPWP, DPD, DPR, DPRD Prov, DPRD Kab/Kota. Dihadiri
oleh Saksi dari masing-masing Paslon dan Partai Politik.
a. M.Yusuf Saksi Partai PAN
b. Aldi Yoga Saksi Partai PDIP
c. Slamet Suhendri Saksi Partai Demokrat
d. Sedang Saksi Partai PKB
e. Khairul Bahri Saksi Partai Golkar
f. Ariska Alfandi Saksi Partai HANURA
g. Sara Dilon Saksi Partai Nasdem
h. Iwan Pelita Saksi Partai PPP
Pada rekapitulasi perolehan suara Desa Owaq, PPK Kecamatan Linge mendapat
rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan Linge yaitu:
i. Penghitungan Ulang dan Perekapan Suara dari tingkat PPWP, DPD, DPR,
DPRA, DPRK dengan menghitung surat suara yang ada dalam kotak
suara pada Dewa Owaq TPS 1 (satu) dan TPS 2 (dua). sesuai
Rekomendasi Nomor : 28/BAWASLU.AC.08/VI/2019, tanggal 28 April
2019 (Pukul 15.00).
ii. Penghitungan Ulang dan Perekapan Suara dari tingkat DPRK dengan
menghitung surat suara yang ada pada Desa Owaq TPS 1 (satu) sesuai
Rekomendasi Nomor : 26/BAWASLU.AC.08/VI/2019, tanggal 28 April
2019 (Pukul 23.00).
Berdasarkan rekomendasi tersebut, rekapitulasi perolehan suara diskors pada
pukul 00.00, kemudian PPK Kecamatan Linge berkoordinasi dengan KIP
Kabupaten Aceh Tengah.
11) Rekapitulasi Perolehan Suara Kecamatan Linge tanggal 29 April 2019, Desa
Owaq dilanjutkan di TPS 1 PPWP, DPD, DPR, DPRA DPRK. Kemudian TPS 2
PPWP, dan ketika memasuki proses DPD Lalu di Kecamatan Linge listrik
padam. Pada pukul 23.30 wib rekapitulasi diskors sampai dengan tanggal
30 April 2019. Rekapitulasi dihadiri oleh Saksi dari masing-masing Paslon
dan Partai Politik.
a. Jemaan Bahri Saksi Paslon 01.
b. Anwar Saksi partai PNA
c. Aldi Yoga Saksi Partai PDIP
d. Slamet Suhendri Saksi Partai Demokrat
e. Sedang Saksi Partai PKB
f. Hapizd Majdi Saksi Partai Golkar
g. Mahyudin Saksi Partai PKS
h. Sara Dilon Saksi Partai Nasdem
i. Iwan Pelita Saksi Partai PPP
j. Juraini Saksi Partai PDA
k. Indra Purnama Saksi Partai PA
l. Ariska Alfandi Saksi Partai HANURA
Dengan rincian data pemilih di TPS 1, pemilih yang terdaftar di dalam DPT Lk :
124, Pr: 126, jumlah seluruh pemilih yang terdaftar di dalam DPT: 250. Pemilih
yang menggunakan hak pilih berdasarkan C-7 DPT 154, C6 sebanyak 202
lembar, Pemilih yang menggunakan A-5 sebanyak 5 orang, sehingga jumlah
keseluruhan pengguna hak pilih DPT 216, DPK 4, dan DPTb 5. Jumlah
keseluruhan pengguna hak pilih untuk PPWP 225, dan jumlah pengguna hak
pilih DPD, DPR, DPRA, DPRK 220.
Berdasarkan penghitungan surat suara ulang di kecamatan, maka
jumlah perolehan PPWP suara sah 214 tidak sah 11, jumlah
keseluruhan suara sah dan tidak sah 225.
Berdasarkan penghitungan surat suara ulang di kecamatan, maka
perolehan DPR suara sah 208 tidak sah 12, jumlah keseluruhan suara
sah dan tidak sah 220.
Berdasarkan penghitungan surat suara ulang di kecamatan, maka
perolehan DPD suara sah 212 tidak sah 8, jumlah keseluruhan suara
sah dan tidak sah 220.
Perolehan DPRA suara sah 209 tidak sah 11, jumlah keseluruhan suara
sah dan tidak sah 220, berdasarkan penghitungan surat suara ulang di
kecamatan.
Berdasarkan penghitungan surat suara ulang di kecamatan, maka
perolehan suara DPRK suara sah 207 tidak sah 13, jumlah keseluruhan
suara sah dan tidak sah 220.
Data pemilih di TPS 2, Pemilih yang terdaftar di dalam DPT Lk : 123, Pr : 129,
jumlah seluruh pemilih yang terdaftar di dalam DPT : 252. Pemilih yang
menggunakan hak pilih berdasarkan C-7 242, DPK 6 dan DPTb 4. Jumlah
seluruh pengguna Hak pilih untuk PPWP sebanyak 252, DPD 252, DPR 248,
DPRA 245 DPRK 242.
Berdasarkan jumlah suara sah dan tidak sah setelah dilakukan penghitungan
ulang di tingkat kecamatan.
Berdasarkan penghitungan surat suara ulang di kecamatan, maka
jumlah perolehan PPWP suara sah 250 tidak sah 2, jumlah keseluruhan
suara sah dan tidak sah 252.
Masing-masing Saksi tanpa adanya keberatan atau mengisi Formulir DA-2 KPU
12) Rekapitulasi Perolehan Suara Kecamatan Linge pada tanggal 30 April 2019
rekapilutasi untuk lanjutan DPD dan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota dilanjutkan sampai selesai. Rekapitulasi dihadiri oleh
Saksi dari masing-masing Paslon dan Partai Politik.
a. Darussalam Saksi Partai PDA
b. Anwar Saksi Partai PNA
c. Aldi Yoga Saksi Partai PDIP
d. Slamet Suhendri Saksi Partai Demokrat
e. Sedang Saksi Partai PKB
f. Hapizd Majdi Saksi Partai Golkar
g. Indra Purnama Saksi Partai PA
h. Sara Dilon Saksi Partai Nasdem
i. Iwan Pelita Saksi Partai PPP
j. M.Yusuf Saksi Partai PAN
TPS 2 C7 242, DPK 6 dan DPTB 4, jumlah keseluruhan pengguna hak pilih
untuk PPWP sebanyak 252, DPD 252, DPR 248, DPRA 245 DPRK 242.
Berdasarkan jumlah suara sah dan tidak sah setelah dilakukan penghitungan
ulang di tingkat kecamatan.
Berdasarkan Penghitungan Surat Suara Ulang di Kecamatan maka
perolehan DPR suara sah 244 tidak sah 4 jumlah keseluruhan suara
sah dan tidak sah 248.
Berdasarkan Penghitungan Surat Suara Ulang di Kecamatan maka
Perolehan DPD suara sah 224 tidak sah 28 jumlah keseluruhan suara
sah dan tidak sah 252.
Berdasarkan Penghitungan Surat Suara Ulang di Kecamatan maka
Perolehan DPRA suara sah 235 tidak sah 10 jumlah keseluruhan suara
sah dan tidak sah 245.
Berdasarkan Penghitungan Surat Suara Ulang di Kecamatan maka
Perolehan suara DPRK suara sah 233 tidak sah 9 jumlah keseluruhan
suara sah dan tidak sah 242.
Saksi dari PPP, PAN, PDA, PA, Nasdem dan PNA, mengajukan keberatan
atau mengisi Formulir DA-2 KPU untuk meminta “Pemilihan Ulang atau Pemilu
Ulang”
Pada saat pelaksanaan rekapitulasi di Kecamatan Linge, Panwaslu
Kecamatan Linge menyampaikan secara lisan, dan setelah selesai melakukan
rekapitulasi DPD, Pukul 21.30 akan mengeluarkan surat rekomendasi “KSU”.
Setelah selesai pelaksanaan rekapitulasi DPRK Panwaslu Kecamatan Linge
mengklarifikasi bahwa KSU yang dimaksud adalah PSU.
13) Pada tanggal 1 Mei 2019 PPK Kecamatan Linge melakukan pencetakan dan
penggandaan DAA1 seluruh desa dan DA1 Kecamatan Linge.
14) Bahwa pada tanggal 02 Mei 2019, PPK Linge menerima Surat Rekomendasi
Panwaslu Kecamatan Linge Nomor : 29/BAWASLU.AC.08/IV/2019, tanggal
30 April 2019, perihal Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada
tingkat TPS 26 dan 27 Desa Owaq, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh
Tengah.
15) Pada tanggal 2 Mei 2019, penandatanganan DAA1, DA1 Plano, dan DA1
oleh saksi dari masing-masing Paslon dan Partai Politik.
a. Jemaan Bahri Saksi Paslon 01.
b. Didi Wahyudi Saksi paslon 02
c. Aldi Yoga Saksi Partai PDIP
d. Slamet Suhendri Saksi Partai Demokrat
e. Suryadi Saksi Partai PKB
f. Hapizd Majdi Saksi Partai Golkar
g. Mahyudin Saksi Partai PKS
h. Sara Dilon Saksi Partai Nasdem
i. Ariska Alfandi Saksi Partai Hanura
j. Indra Purnama Saksi Partai PA
16) Bahwa dalam monitoring pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2019 di
Kecamatan Linge, KIP Kabupten Aceh Tengah memberi tugas kepada
Sertalia, S.Pd., sebagai Koordinator Wilayah Kecamatan Linge. Pada tanggal
28 April 2019, Pukul 24.00 wib, Ketua dan Anggota PPK Linge berkoordinasi
dengan KIP Kabupaten Aceh Tengah, dengan menyampaikan persoalan
rekapitulasi yang terjadi pada TPS 1/26 dan TPS 2/27 Desa Owaq,
Kecamatan Linge. Menindaklanjuti persoalan yang telah disampaikan oleh
PPK Kecamatan Linge, kemudian KIP Kabupaten Aceh Tengah mengadakan
rapat pleno untuk membahas persoalan tersebut. Hasil rapat pleno
memutuskan Teradu I, Teradu II, Teradu III dan Teradu V untuk
melaksanakan tugas monitoring. Pada tanggal 29 April 2019, rekapitulasi di
tingkat Kecamatan Linge dilaksanakan kembali sekitar Pukul 11.00 wib.
Dimulai dari TPS 1 PPWP, DPD, DPR, DPRA, dan DPRK, selanjutnya
rekapitulasi TPS 2 PPWP, saat memasuki rekapitulasi DPD di Kecamatan
Linge tiba-tiba listrik padam. Pada pukul 23.30 wib, rekapitulasi diskors
sampai dengan tanggal 30 April 2019.
17) Bahwa bukti video yang disampaikan Pengadu tidak utuh, karena terdapat
indikasi telah diedit, sesungguhnya pada Pukul 21.30 wib para Teradu
mendapat informasi dari seorang PPK yang menerangkan bahwa
rekapitulasi diskors karena ada perbedaan antara jumlah surat suara sah
dengan jumlah perolehan suara calon. Pada saat itu Teradu II masuk dan
menanyakan duduk persoalan yang menyebabkan rekapitulasi diskors.
Berdasarkan masukan yang kami terima, terdapat saksi menerangkan
adanya perbedaan jumlah perolehan suara sah dengan perolehan suara
calon. Diantara saksi tersebut mengatakan tidak bersedia untuk melakukan
penghitungan surat suara ulang, sehingga Teradu II mempertanyakan
apabila tidak dilaksanakan penghitungan surat suara ulang, maka perlu
ada ketegasan tentang selisih surat suara. (ini tidak masuk dalam rekaman
video) Setelah mendapat informasi mengenai jumlah surat suara sah yaitu
sebanyak 235 surat suara, ternyata ada 3 surat suara perolehan calon yang
tidak masuk, sehingga jumlah suara calon adalah sebanyak 232.
Menindaklanjuti hal tersebut, Teradu II menyarankan apabila tidak
dilakukan penghitungan, maka 3 surat suara tersebut berdasarkan
kesepakatan bersama dianggap tidak sah (surat suara rusak). Hasil diskusi
Anwar, SH, sebagai Saksi Partai PNA menyatakan tidak setuju apabila surat
suara sebanyak 3 lembar tersebut dianggap rusak, maka ia menyarankan
supaya dilakukan penghitungan ulang. Teradu II menyatakan sependapat
dengan Anwar, SH, karena ada hak pilih disitu (tidak masuk dalam
rekaman video tersebut). Teradu II menyampaikan bahwa sebelum
dilakukan penghitungan ulang perlu dilakukan pengecekan terhadap
formulir C1 Plano, karena mungkin terdapat kekeliruan dalam penjumlahan
suara perolehan calon. Ternyata hasil dari pengecekan menunjukkan
adanya kekeliruan perolehan suara calon dari Partai PKB, yakni sebanyak 1
suara yang disampaikan oleh salah seorang saksi partai politik. (saya lupa
dari partai mana) Hingga sampailah pada perolehan suara Partai Nasional
Aceh, yang ternyata ada penambahan 2 surat suara yang disampaikan oleh
Saksi Partai PPP, (ini juga tidak masuk dalam rekaman video tersebut)
maka penghitungan surat suara ulang untuk Kabupaten Aceh Tengah tidak
jadi dilaksanakan untuk kedua kalinya, dan semua saksi menerima sambil
tertawa.
3. Bahwa tidak benar para Teradu tidak melaksanakan Putusan Panwaslih
Kabupaten Aceh Tengah. Sesungguhnya KIP Kabupaten Aceh Tengah sudah
melakukan klarifikasi Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Linge, serta Ketua dan
Anggota KPPS TPS 26/1 dan TPS 27/2 Desa Owaq. KIP Kabupaten telah
mengeluarkan Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor : 37/PL.01.7-
Kpt/1104/KIP-KAB/VI/2019 tentang Tindaklanjut Putusan Panitia Pengawas
Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Tengah Terhadap Dugaan Pelanggaran
Administrasi Pemilu. Bahwa terhadap pemilih yang diduga menggunakan hak pilih
lebih dari satu kali, hal tersebut telah diklarifikasi oleh Panwaslih Kabupaten Aceh
Tengah. Kendati demikian, sampai dengan saat ini KIP Kabupaten Aceh Tengah
tidak menerima secara resmi hasil klarifikasi tersebut.
4. Bahwa tidak benar para Teradu tidak membuat Berita Acara Rekapitulasi Suara
Partai Politik di Kabupaten. Sesungguhnya KIP Kabupaten Aceh Tengah sudah
mengeluarkan Formulir Model DB-KPU/Berita Acara Nomor: 48/PL.05.1-
BA/1104/KIP-KAB/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di Tingkat Kabupaten Aceh Tengah Pemilihan Umum Tahun 2019, dan
ditetapkan dengan Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor : 32/PL.05.1-
Kpt/1104/KIP-KAB/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten
Aceh Tengah Tahun 2019, serta sudah didistribusikan kepada Panwaslih
Kabupaten Aceh Tengah dan seluruh peserta Pemilu.
5. Bahwa tidak benar Teradu V mengadakan pertemuan dan menerima sejumlah
uang dari Erwinsyah, yang sebenarnya adalah :
a. Aduan Pengadu dalam pokok perkara point 5 (lima) sama dengan pokok
pengaduan yang telah disidangkan (ne bis in idem) pada hari Selasa, tanggal
26 November 2019, Pukul 09.00 wib di Ruang Sidang Panwaslih Provinsi Aceh
dalam Pengaduan Nomor : 342-P/L-DKPP/X/2019, Perkara Nomor: 318-PKE-
DKPP/X/2019. Pengaduan tersebut telah diputuskan DKPP Republik Indonesia
Putusan Nomor: 318-PKE-DKPP/X/2019.
b. Semua dalil pengaduan Pengadu tidak benar/tidak terbukti. Teradu V sudah
membuktikan, serta diakui oleh Pengadu dan saksinya dalam sidang
pemeriksaan Perkara Nomor: 318-PKE-DKPP/X/2019, pada hari Selasa,
tanggal 26 November 2019, Pukul 09.00 wib di Ruang Sidang Panwaslih
Provinsi Aceh. Pengaduan tersebut telah diputuskan DKPP Republik Indonesia
Putusan Nomor: 318-PKE-DKPP/X/2019.
Keteragan Lain/Alat Bukti
- Berdasarkan Berita Acara KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor :
20.a/PP.01.03.BA/1104/KIP-KAB/III/2019 tentang Memiliki Hubungan atau
Keterkaitan Pribadi antara Penyelenggara dan Calon Anggota Legislatif pada
Pemilu Tahun 2019, tanggal 19 Maret 2019.
- Bahwa Teradu IV dan Teradu I telah mengumumkan dalam rapat pleno mengenai
adanya hubungan keterkaitan pribadi dengan calon anggota Legislatif pada Pemilu
Tahun 2019 yaitu Teradu IV merupakan adik kandung Nurdin Ali, ST, Calon
Anggota DPR Aceh Fraksi Partai Hanura Daerah Pemilihan Aceh 4 Nomor Urut 2,
dan Teradu I merupakan adik kandung Samsuddin, S.Ag, M.Pd, Calon Anggota
DPRK Aceh Tengah Fraksi PDI-P Daerah Pemilihan Aceh 3 Nomor Urut 1. Bahkan
hal tersebut telah diumumkan di media online RuberNews.com dan LintasGAYO
bangkit dan bersatu dan Tanohgayo.com.
- Bahwa tidak benar pengaduan Pengadu yang menuduh/menduga Teradu V dan
Teradu IV menerima uang dari Iskandi Caleg Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Dalam sidang pemeriksaan Perkara Nomor: 318-PKE-DKPP/X/2019 (ne bis in
idem) pada hari Selasa, tanggal 26 November 2019, Pukul 09.00 wib di Ruang
Sidang Panwaslih Provensi Aceh, Iskandi sebagai Saksi Pengadu hadir dalam
sidang pemeriksaan. Fakta persidangan membuktikan bahwa tuduhan Pengadu
sama sekali tidak terbukti.
- Bahwa tidak benar Teradu V dan Teradu IV menerima sejumlah uang dari Gama
Hudi.
- Bahwa Teradu III tidak pernah terlibat sebagai pengurus partai politik apapun,
baik partai Nasional maupun Partai Lokal Aceh. Sebelum Teradu III menjadi
anggota KIP Aceh Tengah, Teradu III sudah melewati semua tahapan seleksi yang
dilakukan oleh Pansel sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 7 Tahun 2018
tentang Seleksi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, serta Qanun Aceh Nomor
6 Tahun 2016, Pasal 14 dan Pasal 15. Pansel telah melakukan penjaringan dan
penyaringan terhadap semua Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah dan di
serahkan ke DPRK Kabupaten Aceh Tengah. Teradu III sebagai Calon Anggota KIP
Kabupaten Aceh Tengah tidak ditemukan terlibat sebagai pengurus partai politik
apapun, baik partai Nasional maupun Partai Lokal Aceh. Dengan demikian,
Teradu III dilantik sebagai Anggota KIP Aceh Tengah.
- Bahwa pada saat pelaksanakan Pilkada serentak di Aceh Tahun 2017, Teradu III
sebagai Anggota Pengawas Pemilu Kecamatan Linge.
- Bahwa Teradu III tidak pernah terlibat sebagai pengurus partai politik
sebagaimana yang didalilkan Pengadu. Sebagai alat bukti pendukung, Teradu III
melampirkan susunan pengurus Partai Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan
pernyataan Ketua Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Aceh Tengah.
- Bahwa sebelum Teradu II melaksanakan tugas sebagai Anggota KIP Kabupaten
Aceh Tengah, pada tanggal 4 Maret 2019 Teradu II sudah mengajukan surat
permohonan izin tidak aktif di Kantor PT. Tusam Hutan Lestari (THL).
Sehubungan permohonan tersebut, Manajement PT. Tusam Hutan Lestari
mengeluarkan surat persetujuan izin tidak aktif dan menyampaikan nasihat
supaya menjaga nama baik perusahaan.
- Bahwa pengaduan pengadu yang mengatakan para Teradu memfotokopi semua C1
dari TPS untuk membantu beberapa calon legislatif adalah fitnah.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
1. Menolak seluruh dalil Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menerima seluruh dalil Teradu;
3. Menyatakan Teradu I, II, III, IV, dan V tidak terbukti melakukan pelanggaran
kode etik penyelenggara Pemilu dan memohon kepada Majelis Hakim untuk
merehabilitasi Teradu I, II, III, IV, dan V; atau
4. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Teradu mengajukan alat bukti tertulis
yang diberi tanda dengan bukti T-1 sampai T-50 sebagai berikut:
NO BUKTI KETERANGAN
1 Bukti T-1 PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kerja KPU, KPU
Provinsi, dan KPU Kabupaten Kota;
2 Bukti T-2 PKPU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima Atas
Peraturan PKPU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan,
Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun
2019;
3 Bukti T-3 Keputusan Sekretaris KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor:
42.b/PP.05.1-Kpt/1104/Sek-Kab/VII/2018 Tentang
Penetapan/Penunjukan Tim Penerimaan Pengajuan Bakal
Calon Pengganti Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten
(DPRK) Aceh Tengah Untuk Pemilihan Umum Tahun 2019;
4 Bukti T-4 Berita Acara Nomor 107/PL.05.1-BA/1104/KIP-KAB/VIII/2018
Tentang Penetapan Rekapitulasi Daftar Calon Sementara
Anggota DPRK Aceh Tengah Pada Pemilihan Umum Tahun 2019
dan Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor
36/PL.01.04-Kpt/1104/KIP-KAB/VIII/2018 Tentang Penetapan
Daftar Calon Sementara Anggota DPRK Aceh Tengah Pada
Pemilu Tahun 2019;
5 Bukti T-5 Surat DPC Partai Demokrat Nomor: 027/DPC.PD-AT/VII/2018,
perihal Permintaan Keterangan, tanggal 19 Juli 2018;
6 Bukti T-6 Surat KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 340/PP.05.1-
Kt/1104/KIP-KAB/VII/2018, perihal Keterangan, tanggal 20
Juli 2018;
7 Bukti T-7 Surat DPC Partai Demokrat Nomor: 030/DPC.PD-AT/VII/2018,
perihal Permohonan Berkas Penggantian Antar Waktu (PAW),
tanggal 31 Juli 2018;
8 Bukti T-8 Surat DPC PDI Perjuangan Nomor: 128/Exs/DPC.01-
D/VIII/2018, perihal Mohon Penjelasan, tanggal 1 Agustus
2018;
9 Bukti T-9 Surat KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 930/PP.05.1-
Kt/1104/KIP-KAB/VIII/2018, perihal Keterangan, tanggal 2
Agustus 2018;
10 Bukti T-10 Surat DPC PDI Perjuangan Nomor: 139/Eks/DPC.01-
D/VIII/2018, perihal Pemberitahuan, tanggal 6 Agustus 2018;
11 Bukti T-11 Keputusan KPU Nomor: 869/PL.01.4-Kpt/03/KPU/VII/2018
Tentang Petunjuk Teknis Uji Mampu Baca Alquran Bakal Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan
Rakyat Kabupaten/Kota;
12 Bukti T-12 Formulir Model B.1-DPR/DPRD/PROVINSI/DPRD
KABUPATEN/KOTA/Daftar Bakal Calon Anggota DPRD
Kabupaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019;
13 Bukti T-13 Formulir Model BB.1-DPR/DPRD PROVINSI/DPRD
KABUPATEN/KOTA/Surat Pernyataan Bakal Calon Anggota
DPRD Kabupaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019;
14 Bukti T-14 Surat Pernyataan Pengunduran Diri Sebagai Keanggotaan Partai
Politik PKB;
15 Bukti T-15 Ceklist Penerimaan Dokumen dan Hasil Penelitian Administrasi;
16 Bukti T-16 Surat DPC PKB Nomor: 49/DPC-03-VI-A.1/VIII/2018, perihal
Permintaan Keterangan, tanggal 14 Agustus 2018;
17 Bukti T-17 KT/1104/KIP-KAB/VIII/2018, perihal Keterangan, tanggal 15
Agustus 2018;
18 Bukti T-18 Surat DPC PKB Nomor: 60/DPC-03-VI-A.1/IX/2018, perihal
Permintaan Keterangan, tertanggal 21 September 2018;
19 Bukti T-19 Surat Nomor: 1024/PP.05.1-KT/1104/KIP-KAB/IX/2018,
perihal Keterangan, tertanggal 21 September 2018;
20 Bukti T-20 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota;
21 Bukti T-21 Keputusan KPU Nomor: 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018
Tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
22 Bukti T-22 Keputusan KPU Nomor: 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018
Tentang Petunjuk Teknis Perbaikan, Penyusunan dan
Penetapan Daftar Calon Sementara serta Penyusunan dan
Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota;
23 Bukti T-23 Berita Acara Nomor: 83/PL.05.1-BA/1104/KIP-KAB/VIII/2018
Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan Perbaikan
Dokumen Bakal Calon Anggota DPRK Aceh Tengah pada
Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Surat Keputusan KIP Aceh
Nomor: 69/PL.01.04-Kpt/11/Prov/III/2019 Tentang Perubahan
Ketiga atas Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten
Aceh Tengah Nomor: 46/PL.01.04-Kpt/1104/KIP-KAB/IX/2018;
24 Bukti T-24 Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Linge Nomor:
10/BAWASLU.AC.08/VI/2019, perihal Pembukaan Ulang C1-
Plano PPWP, tanggal 21 April 2019;
25 Bukti T-25 Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Linge Rekomendasi
Nomor:..../BAWASLU.AC.08/VI/2019, perihal Penghitungan
Ulang Surat Suara PPWP dan Memeriksa C-7, tanggal 21 April
2019;
26 Bukti T-26 Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Linge Rekomendasi Nomor:
21/BAWASLU.AC.08/VI/2019, perihal Penundaan Pleno
Rekapitulasi Pada TPS 1 Desa Owaq, tanggal 21 April 2019;
27 Bukti T-27 Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Linge Rekomendasi Nomor:
18/BAWASLU.AC.08/VI/2019, perihal Penghitungan Ulang dan
Perekapan Surat Suara Dari Tingkat DPD Dengan Menghitung
Surat Suara Yang Ada Dalam Kotak Suara Pada TPS 1 Desa
Owaq, tanggal 27 April 2019;
28 Bukti T-28 Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Linge Nomor:
20/BAWASLU.AC.08/VI/2019, perihal Penghitungan Suara
Melalui C1 Plano Pada TPS 1 Desa Owaq, tanggal 27 April 2019;
29 Bukti T-29 Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Linge
Nomor:..../BAWASLU.AC.08/VI/2019, perihal Penundaan Pleno
Rekapitulasi TPS 1 Desa Owaq, tanggal 27 April 2019;
30 Bukti T-30 Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Linge Rekomendasi Nomor:
...../BAWASLU.AC.08/VI/2019, perihal Penghitungan Ulang
dan Perekapan Suara Dari Tingkat DPR dengan menghitungan
Surat Suara Yang Ada Dalam Kotak Suara Pada TPS 1 Desa
Owaq, tanggal 27 April 2019;
31 Bukti T-31 Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Linge Rekomendasi Nomor:
28/BAWASLU.AC.08/VI/2019, perihal Penghitungan Ulang dan
Perekapan Suara Dari Tingkat PPWP, DPD, DPR, DPRA, DPRK,
Dengan Menghitung Surat Suara Yang Ada Dalam Kotak Suara
Pada TPS 1 dan TPS 2 Desa Owaq, tanggal 28 April 2019;
32 Bukti T-32 Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Linge Nomor:
26/BAWASLU.AC.08/VI/2019, perihal Penghitungan Ulang dan
Perekapan Suara Dari Tingkat DPRK Dengan Menghitung Surat
Suara Yang Ada Pada TPS 1 Desa Owaq, tanggal 28 April 2019;
33 Bukti T-33 Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Kecamatan Linge Nomor:
29/BAWASLU.AC.08/IV/2019, Tentang Rekomendasi
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pada Tingkat TPS 26 dan TPS
27 Desa Owaq Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah,
tanggal 30 April 2019;
34 Bukti T-34 Surat Perintah Tugas/SPT;
35 Bukti T-35 Surat KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor:
298/HK.04.2.Und/1104/KIP-KAB/VI/2019, perihal Undangan,
tanggal 20 Juni 2019;
36 Bukti T-36 Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 37/PL.01.7-
Kpt/1104/KIP-KAB/VI/2019 Tentang Tindak Lanjut Putusan
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Tengah
Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu;
37 Bukti T-37 Formulir Model DB-KPU/Berita Acara Nomor: 48/PL.05.1-
BA/1104/KIP-KAB/VI/2019 Tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Aceh
Tengah Pemilihan Umum Tahun 2019;
38 Bukti T-38 Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 32/PL.05.1-
Kpt/1104/KIP-KAB/V/2019 Tentang Penetapan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tengah Pemilu
Tahun 2019;
39 Bukti T-39 Tanda Terima BA dan SK;
40 Bukti T-40 Video Persidangan Pengaduan Nomor: 342-P/L-DKPP/X/2019,
Perkara Nomor: 318-PKE-DKPP/X/2019, pada hari Selasa, 26
November 2019, pukul 09.00 wib s.d. selesai, dan Salinan
Aduan dan Undangan Persidangan (Mukhlis dan Yunadi HR);
41 Bukti T-41 Video Persidangan Pengaduan Nomor: 342-P/L-DKPP/X/2019,
Perkara Nomor: 318-PKE-DKPP/X/2019, pada hari Selasa, 26
November 2019, pukul 09.00 wib s.d. selesai dan Salinan
Aduan dan Undangan Persidangan (Muhklis dan Yunadi HR);
42 Bukti T-42 Bukti Telah Mengumumkan BA Tentang Memiliki Hubungan
atau Keterkaitan Pribadi antara Penyelenggara dan Calon
Anggota Legislatif Pada Pemilu Tahun 2019 Tanggal 19 Maret
2019;
43 Bukti T-43 Bukti Telah Mengumumkan BA Tentang Memiliki Hubungan
atau Keterkaitan Pribadi Antara Penyelenggara dan Calon
Anggota Legislatif Pada Pemilu Tahun 2019 Tanggal 19 Maret
2019;
44 Bukti T-44 Video Persidangan Pengaduan Nomor: 342-P/L-DKPP/X/2019,
Perkara Nomor: 318-PKE-DKPP/X/2019, pada hari Selasa, 26
November 2019, pukul 09.00 wib s.d. selesai dan Salinan
Aduan, Undangan Persidangan (Mukhlis dan Yunadi), Surat
Pernyataan Iskandi (Mukhlis dan Yunadi), dan Putusan DKPP
Nomor: 313-PKE-DKPP/X/2019 dan Putusan DKPP Nomor:
318-PKE-DKPP/X/2019;
45 Bukti T-45 Surat Pernyataan dari Gamahudi (Yunadi HR dan Mukhlis);
46 Bukti T-46 PKPU Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Seleksi KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota, Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016
Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh
Pasal 14 dan Pasal 15 dan Surat Keterangan Pimpinan Partai
Nasional Aceh (PNA) Tidak Pernah Terlibat Anggota Parpol dan
Sebagai Caleg (Sertalia);
47 Bukti T-47 Piagam Penghargaan Nomor: 001/Piagam/Panwaslih-
Aceh/VIII/2017 sebagai Ketua Panwaslu Kecamatan Linge
(Sertalia);
48 Bukti T-48 Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Nanggroe Aceh
Nomor: 171/PNA/A/Kpts/KU-SJ/VIII/2017 Tentang
Pengesahan Perubahan Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah
Partai Nanggroe Aceh Kabupaten Tengah;
49 Bukti T-49 Surat Nomor: Ist/MITA/III/2019 Tanggal 4 Maret 2019, perihal
Mohon Izin Tidak Aktif (Ivan Astavan M);
50 Bukti T-50 Surat Direktur Operasional PT. Tusam Hutani Lestari Nomor:
011.C/THL/III/2019 Tanggal 7 Maret 2019, perihal Izin Tidak
Aktif (Ivan Astavan M).
[2.7] KESIMPULAN PARA TERADU
Berdasarkan jawaban para Teradu dalam Persidangan Perkara Nomor: 324-PKE-
DKPP/XI/2019, tanggal 8 Februari 2020, maka para Teradu memberikan kesimpulan
sebagai berikut :
1. Mengenai penetapan Hamzah Tun. MR, di dalam Daftar Calon Tetap (DCT)
Anggota DPRK Aceh Tengah Pemilu Tahun 2019, Teradu I dan Teradu II
menyimpulkan bahwa sebagaimana dalil pengaduan Pengadu, fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, Berita Acara Nomor: 83/PL.05.1-
BA/1104/KIP-KAB/VIII/2018 Hasil Verifikasi Kelengkapan dan Keabsahan
Perbaikan Dokumen Bakal Calon Anggota DPRK Aceh Tengah Pada Pemilihan
Umum Tahun 2019, Surat Keputusan KIP Aceh Nomor: 69/PL.01.04-
Kpt/11/Prov/III/2019 Tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Komisi
Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 46/PL.01.04-
Kpt/1104/KIP-KAB/IX/2018, sudah berpedoman kepada :
a. PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Pasal 7 Ayat 6 huruf b yang menyatakan
bahwa “bakal calon yang bersangkutan tidak diberhentikan atau tidak ditarik
sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota oleh Partai
Politik yang diwakili pada Pemilu terakhir”, Pasal 8 Ayat 9 yang menyatakan
bahwa “dalam hal terdapat bakal calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 7
ayat 6 huruf b. bakal calon yang bersangkutan wajib menyampaikan surat
pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Partai Politik yang diwakili pada
Pemilu Terakhir”.
b. Keputusan KPU Nomor: 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 Tentang Pedoman
Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota (syarat Bakal Calon dan dokumen pembuktiannya) pada
halaman 14 tabel 3 angka 4 menyebutkan “anggota DPR, DPRD Provinsi atau
DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda
dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu terakhir, tetapi yang
bersangkutan tidak diberhentikan atau tidak ditarik sebagai anggota DPR,
DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota oleh Partai Politik yang diwakilinya
tersebut, (maka syarat administrasi yang harus dipenuhi) mengundurkan diri
sebagai anggota Partai Politik yang diwakili pada Pemilu terakhir (dokumen
administrasi yang dilampirkan) surat pernyataan pengunduran diri sebagai
anggota Partai Politik yang diwakili pada Pemilu terakhir”. Pada halaman 42
tabel 7 angka (4) (dokumen yang diteliti dan parameter keabsahan lampiran
formulir BB.1) menyebutkan anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD
Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan
Partai Politik yang diwakili pada Pemilu terakhir yang tidak diberhentikan
sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota (maka
dokumen yang diteliti) adalah surat pernyataan penguduran diri sebagai
anggota Partai Politik yang diwakili pada Pemilu terakhir (parameter keabsahan
dokumen) surat pernyataan pengunduran diri di tandatangani oleh calon yang
bersangkutan.
c. Keputusan KPU Nomor : 961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 Tentang
Petunjuk Teknis Perbaikan, Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon
Sementara serta Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR,
DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pada Bab II huruf A angka 1
menyebutkan “ketentuan pada masa perbaikan dan penelitian perbaikan :
setelah KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota
menyampaikan dan mengumumkan hasil penelitian terhadap dokumen syarat
bakal calon, partai politik dapat melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen
pada masa perbaikan yaitu pada tanggal 22 s/d 31 Juli 2018”.
d. PKPU Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kelima atas Peraturan KPU
Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Tahun 2019, pada saat tahapan Masukkan dan tanggapan
masyarakat atas DCS yaitu sejak tanggal 12 Agustus 2018 s/d 21 Agustus
2018 tidak ada tanggapan apapun baik dari Pengadu maupun dari unsur lain
terhadap penetapan daftar calon sementara (DCS).
e. Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh
Tengah telah menjelaskan terhadap pencalonan Hamzah Tun. MR, dari Partai
Berkarya Daerah Pemilihan Aceh Tengah 1 sudah sesuai dengan Peraturan
Perundang-Undangan serta tidak ditemukan pelanggaran administrasi.
2. Bahwa terhadap Rekomendasi Panwaslu Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh
Tengah Nomor: 29/BAWASLU.AC.08/IV/2019, tanggal 30 April 2019 tentang
Rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tingkat TPS 01/26 dan 02/27
Desa Owaq, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah yang diterima oleh PPK
Linge, Kabupaten Aceh Tengah, tanggal 2 Mei 2019, tidak dapat ditindaklanjuti
PPK Kecamatan Linge dikarenakan tidak memenuhi unsur formil dan materiel
sesuai dengan ketentuan :
1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang
berbunyi Pasal 372 Ayat (2) “pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila
dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan
sebagai berikut:
a) Pembukaan Kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan
suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
b) Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda Khusus,
menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara
yang sudah di gunakan;
c) Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan
oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; dan/atau
d) Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak
terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.”
2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 373
Ayat (1) yang berbunyi “ pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan
menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara
ulang” Ayat (2) berbunyi “usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya
diajukan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk pengambilan keputusan
diadakanya pemungutan suara ulang” dan Ayat (3) berbunyi “ pemungutan
suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari
pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota” Jo.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan
dan Penghitungan suara dalam pemilihan umum sebagaimana telah diubah
dengan peraturan Komisi pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019, Pasal 65
Ayat (2) huruf a, b, c dan huruf d serta Pasal 66 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3).
3) Video rekaman Rekapitulasi
Dalam sidang pemeriksaan terungkap fakta bahwa mengenai potongan video
setelah diklarifikasi tidak ada tanggapan dari Pengadu.
3. Bahwa pengaduan Pengadu mengenai dugaan pertemuan dengan seorang Calon
Legislatif DPRA Partai Aceh dengan maksud mengatur perolehan suara dengan
imbalan sejumlah uang adalah nebis In Idem sebab memiliki tempus dan locus
delicti yang sama dengan Perkara Nomor 318-PKE-DKPP/X/2019. Perkara
tersebut telah disidangkan pada hari Selasa, tanggal 26 November 2019, pukul
09.00 wib, di Ruang Sidang Panwaslih Provinsi Aceh, dan telah diputuskan DKPP
pada hari Rabu, tanggal 5 Februari 2020.
4. Bahwa mengenai print out percakapan WA sudah pernah disampaikan dan
menjadi fakta dalam sidang pemeriksaan Nomor Perkara 318-PKE-DKPP/X/2019.
Perkara tersebut telah diputuskan dalam Putusan Nomor 318-PKE-DKPP/X/2019
pada point IV, angka (4.3) dan angka (4.3.1). Dalam sidang pemeriksaan Pengadu
mengakui bahwa pokok aduan tersebut sama dengan pokok aduan Erwinsyah
sebagai Pengadu Perkara Nomor 318-PKE-DKPP/X/2019.
5. Bahwa Teradu V membantah semua dalil pengaduan Pengadu, bahkan dalam
sidang pemeriksaan Pengadu tidak dapat membuktikan dalil pengaduannya dan
tidak dapat menyampaikan bukti baru.
6. Bahwa Teradu IV merupakan adik kandung Nurdin Ali, ST., Calon Anggota DPR
Aceh Partai Hanura Daerah Pemilihan Aceh 4 Nomor Urut 2 dan Teradu I
merupakan adik kandung Samsuddin, S.Ag, M.Pd., Calon Anggota DPRK Aceh
Tengah Partai PDI-P Daerah Pemilihan Aceh 3 Nomor Urut 1 dan telah
diumumkan dalam Rapat Pleno KIP Kabupaten Aceh Tengah sebagaimana
tertuang dalam Berita Acara KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor:
20.a/PP.01.03.BA/1104/KIP-KAB/III/2019 Tentang Memiliki Hubungan atau
Keterkaitan Pribadi antara Penyelenggara dan Calon Anggota Legislatif pada
Pemilu Tahun 2019 Pada Tanggal 19 Maret 2019. Sehari setelah dilantik sebagai
Komisioner KIP Kabupaten Aceh Tengah, dan diumumkan kepada masyarakat
umum melalui media online RuberNews.com dan Lintas GAYO Bangkit dan
Bersatu dan Tanohgayo.com.
7. Dalil pengaduan Pengadu yang mendalilkan bahwa Teradu IV dan Teradu V telah
menerima sejumlah uang dari Iskandi Melala sebagai Caleg PKB dan Gama Hudi
sebagai Caleg PDI-P adalah sama sekali tidak benar. Bahkan dalam sidang
pengadu Pengadu tidak dapat menunjukkan bukti apapun. Sebaliknya Teradu IV
dan Teradu V jutru memberikan bukti bantahan dari para caleg tersebut yang
ditandatangani dalam surat bermaterai.
8. Bahwa Pengadu menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada kaitan antara Teradu
II sebagai karyawan non aktif PT. Tusam Hutani Lestari dengan pelaksanaan
proses Pemilu.
9. Bahwa Teradu III membantah semua tuduhan Pengadu kepada Teradu III, bahkan
Pengadu tidak dapat membuktikan tuduhannya di dalam sidang pemeriksaan
DKPP.
[2.8] PIHAK TERKAIT
Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu
Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah dalam sidang pemeriksaan tanggal 8 Februari
2020 sebagai berikut:
Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah
Pada saat itu Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah memang melakukan pengawasan
terkait pencalonan Hamzah Tun. MR, dan berdasarkan hasil kajian pengawasan
dengan menggunakan ketentuan perundang-undangan yang sama seperti halnya
KIP Aceh Tengah, apabila tidak ditarik keanggotaannya oleh partai politik, maka
sebagaimana Keputusan KPU Nomor 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018,
Tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten/Kota, dapat digunakan sebagai parameter dalam menetapkan
persyaratan calon.
Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah menganggap tindakan KIP Aceh Tengah sudah
benar, karena dasar yang digunakan sudah sesuai yakni PKPU dan Juknis KPU.
Syarat yang harus terpenuhi adalah surat pengunduran diri (bermaterai) bacaleg
sebagai anggota partai politik.
Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah menganggap Hamzah Tun. MR tidak ditarik
oleh partainya.
Mengenai DPT yang tidak sama di TPS 1 Desa Owaq, sudah dilaksanakan sidang
ajudikasi administrasi, sedangkan yang mengenai pidana juga dilakukan
klarifikasi. Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah sudah mengumpulkan seluruh
bukti-bukti yang dibutuhkan dan diproses di Sentra Gakkumdu. Berdasarkan
hasil kajian penyelidikan, penyidikan pihak kepolisian, pembahasan ke-2 (SG II),
dan keputusan bersama di Sentra Gakkumdu (Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah,
Kepolisian, dan Kejaksaan) menyatakan bahwa tidak ditemukan saksi-saksi
terkait pelanggaran tersebut.
Pada kajian awal, dan pembahasan SG I, memang memenuhi unsur formil dan
materielnya, tetapi saat klarifikasi tidak ditemukan bukti-bukti yang kuat.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu dalam tindakannya sebagai berikut:
[4.1.1] Bahwa para Teradu diduga meloloskan Hamzah Tun. MR Caleg Partai
Berkarya Nomor Urut 2 Dapil Aceh Tengah 1 Dalam Pemilu Tahun 2019, meskipun
yang bersangkutan belum mengundurkan diri sebagai Anggota DPRK Aceh Tengah
Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) Periode 2014-2019;
[4.1.2] Bahwa dalam tahapan rekapitulasi di PPK Kecamatan Linge tanggal 28-30
April 2019 terdapat perbedaan data C1 dengan C1 Plano di TPS 1 dan TPS 2 Desa
Owaq, tidak hanya itu perbedaan juga terdapat pada data C7 dengan pengguna surat
suara;
[4.1.3] Bahwa para Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan
Linge untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang PSU. Pada tanggal 9 Mei 2019,
Pengadu melaporkan hal tersebut kepada Panwaslih Provinsi Aceh yang kemudian
disidangkan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah;
[4.1.4] Bahwa para Teradu tidak menindaklanjuti Putusan Panwaslih Kabupaten
Aceh Tengah Nomor: 01/LP/PL/ADM/KAB/01.13/V/2019 Tentang Dugaan
Pelanggaran Administrasi Pemilu Tanggal 31 Mei 2019;
[4.1.5] Bahwa para Teradu tidak membuat Berita Acara Hasil Rekapitulasi Suara
Partai Politik Tingkat Kabupaten, sehingga partai tidak memegang berita acara
tersebut;
[4.1.6] Bahwa Teradu V melakukan pertemuan dengan Erwinsyah Caleg DPRA Partai
Aceh untuk mengatur dan menyepakati penambahan suara sebanyak 10.000
(sepuluh ribu) dengan bayaran Rp. 50.000,00, (Lima Puluh Ribu Rupiah) untuk
suara, dengan jumlah total uang Rp. 150.000.000,00, (Seratus Lima Puluh Juta
Rupiah);
[4.1.7] Bahwa Teradu I memiliki hubungan keluarga dengan Samsudin Caleg DPRK
Partai PDIP, dan Teradu IV memiliki hubungan keluarga dengan Nurdin Ali Caleg
DPRA Partai Hanura;
[4.1.8] Bahwa Teradu III terlibat Partai Politik Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan telah
mendaftar dengan membuat surat permohonan;
[4.1.9] Bahwa Teradu II masih menjadi karyawan THL Kabupaten Aceh Tengah;
[4.10] Bahwa Teradu IV dan Teradu V diduga menerima uang sebanyak Rp.
150.000.000,00, (seratus lima puluh juta rupiah) dan 40.000.000,00, (empat puluh
juta rupiah) dari Iskandi Caleg PKB Dapil 4 dan Gama Hudi Caleg PDIP Dapil 1;
[4.11] Teradu IV dan Teradu V diduga memfotokopi semua C1 dari TPS sebagai upaya
untuk membantu beberapa caleg. Bahkan sisa logistis semua diamankan di ruang
Teradu IV dan Teradu V. Setelah terdapat masalah dengan tertangkapnya Hamidah,
maka Teradu IV dan Teradu V memerintahkan semua sisa logistik dipindahkan
kembali ke gudang.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan:
[4.2.1] Bahwa pada saat masa perbaikan, Partai Berkarya mengajukan Hamzah Tun.
MR sebagai Caleg DPRK Aceh Tengah Dapil Aceh Tengah 1 Nomor Urut 2, tanggal 31
Juli 2018, untuk menggantikan calon sebelumnya yang dinyatakan gugur dalam
tahapan Uji Mampu Baca Al-Qur’an. Hal ini sesuai dengan Formulir Model B.1-
DPR/DPRD/PROVINSI/DPRD KABUPATEN/KOTA. Hamzah Tun. MR telah mengisi
Formulir Model BB.1-DPR/DPRDPROVINSI/DPRD KABUPATEN/KOTA dengan
mencentang kolom pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali karena
berstatus Anggota DPRK Aceh Tengah yang dicalonkan dari Partai berbeda dengan
partai politik yang diwakili pada Pemilu terakhir. Bahkan Hamzah Tun. MR
melampirkan surat pernyataan pengunduran diri sebagai Anggota Partai Politik PKB,
tertanggal 31 Juli 2018. Hamzah Tun. MR juga telah memenuhi 15 syarat yang
diwajibkan dari 31 syarat calon. Bentuk tindak lanjut DPC PKB terhadap pencalonan
Hamzah Tun. MR dari Partai Berkarya, maka DPC PKB bersurat kepada para Teradu
dengan Surat Nomor: 49/DPC-03-VI-A.1/VIII/2018, perihal Permintaan Keterangan,
tertanggal 14 Agustus 2018, dan dibalas dengan Surat Nomor: 959/PP.05.1-
KT/1104/KIP-KAB/VIII/2018, tanggal 15 Agustus 2018, yang membenarkan
pencalonan Hamzah Tun. MR tersebut. DPC PKB melalui Surat Nomor: 60/DPC-03-
VI-A.1/IX/2018, tertanggal 21 September 2018, memastikan kembali pencalonan
Hamzah Tun. MR kepada para Teradu karena sudah masuk dalam DCT, dan dijawab
oleh para Teradu dengan Surat Nomor:1024/PP.05.1-KT/1104/KIP-KAB/IX/2018,
tanggal 21 September 2018, yang membenarkan hal tersebut.
Bahwa dalam penetapan Hamzah Tun. MR, para Teradu berpedoman
ketentuan perundang-undang yang berlaku yakni PKPU Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, Pasal 7
Ayat (6) huruf b, Pasal 8 Ayat (9), Keputusan KPU Nomor: 876/PL.01.4-
Kpt/06/KPU/VII/2018, Tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan Verifikasi Anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada halaman 14 tabel 3 angka 4
(syarat Bakal Calon dan dokumen pembuktiannya), Keputusan KPU Nomor:
961/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018 Tentang Petunjuk Teknis Perbaikan,
Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara serta Penyusunan dan
Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota pada Bab II huruf a angka 1.
Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah juga telah melakukan klarifikasi mengenai
pencalonan Hamzah Tun. MR, tanggal, 5 Oktober 2018, terkait informasi awal
dugaan pelanggaran administrasi Pemilu Tahun 2019. Kendati demikian, sampai
dengan saat ini KIP Kabupaten Aceh Tengah tidak menerima secara resmi hasil
klarifikasi tersebut.
[4.2.2] Bahwa pada tanggal 28 April 2019, Pukul 24.00 wib, Ketua dan Anggota PPK
Linge menyampaikan kepada para Teradu mengenai persoalan rekapitulasi di TPS
1/26 dan TPS 2/27 Desa Owaq, Kecamatan Linge. Para Teradu membahas persoalan
tersebut dalam rapat pleno, dan memutuskan untuk melaksanakan monitoring. Pada
tanggal 29 April 2019, pukul 11.00 wib dilaksanakan kembali rekapitulasi di tingkat
Kecamatan Linge. Dimulai dari TPS 1 PPWP, DPD, DPR, DPRA, dan DPRK,
selanjutnya rekapitulasi TPS 2 PPWP, saat memasuki rekapitulasi DPD di Kecamatan
Linge tiba-tiba listrik padam. Pada pukul 23.30 wib, rekapitulasi diskors sampai
dengan tanggal 30 April 2019.
Bahwa bukti video yang disampaikan Pengadu tidak utuh, sesungguhnya pada
pukul 21.30 wib para Teradu yang berada di luar ruang rekapitulasi, mendapat
informasi dari PPK yang menerangkan bahwa rekapitulasi diskors karena terdapat
perbedaan jumlah surat suara sah dengan jumlah perolehan suara calon. Teradu II
kemudian masuk menanyakan duduk persoalan yang menyebabkan rekapitulasi
diskors, kemudian terdapat saksi partai politik yang menerangkan bahwa telah terjadi
perbedaan jumlah perolehan suara sah dengan perolehan suara calon. Diantara saksi
tersebut mengatakan tidak bersedia untuk melakukan penghitungan surat suara
ulang, sehingga Teradu II menjelaskan apabila tidak dilaksanakan penghitungan
surat suara ulang, maka perlu ada ketegasan tentang selisih surat suara. Setelah
mendapat informasi mengenai jumlah surat suara sah yaitu sebanyak 235 surat
suara, ternyata terdapat 3 surat suara perolehan calon yang tidak masuk, sehingga
jumlah suara calon menjadi 232 surat suara. Menindaklanjuti hal tersebut, Teradu II
menjelaskan apabila tidak dilakukan penghitungan, maka 3 surat suara tersebut
berdasarkan kesepakatan bersama dianggap tidak sah (surat suara rusak). Setelah
melalui proses diskusi, Anwar, SH, sebagai Saksi Partai PNA menyatakan tidak setuju
apabila surat suara sebanyak 3 lembar tersebut dianggap rusak, maka ia
menyarankan supaya dilaksanakan penghitungan ulang. Teradu II menyatakan
sependapat dengan Anwar, SH, karena terdapat hak pilih disitu. Teradu II
menyarankan sebelum dilaksanakan penghitungan ulang sebaiknya dilakukan
pengecekan terhadap Formulir C1 Plano. Hal ini sebagai upaya untuk berjaga-jaga
apabila terdapat kemungkinan kekeliruan dalam penjumlahan suara perolehan calon.
Setelah melalui proses pengecekan ternyata terdapat kekeliruan perolehan suara
sebanyak 1 suara yang disampaikan oleh salah seorang saksi partai politik, suara
tersebut akhirnya jatuh pada Partai PKB, tidak hanya itu Saksi Partai PPP juga
menyampaikan 2 surat suara yang merupakan suara milik Partai Nasional Aceh.
Dengan demikian penghitungan surat suara ulang untuk Kabupaten Aceh Tengah
tidak dilaksanakan untuk kedua kalinya, karena jumlah C1 dan C1 Plano sudah
sesuai.
[4.2.3] Bahwa para Teradu sudah menindaklanjuti seluruh rekomendasi Panwaslu
Kecamatan Linge, kecuali Rekomendasi Nomor 29/BAWASLU.AC.08/IV/2019, perihal
Rekomendasi PSU, tertanggal 30 April 2019 yang diterima oleh PPK Linge Kabupaten
Aceh Tengah pada tanggal 2 Mei 2019. Rekomendasi tersebut tidak dapat
ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur formil dan materiel sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 372
Ayat (2), dan Pasal 373 Ayat (1) “pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS
dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakanya pemungutan suara
ulang” Ayat (2) berbunyi “usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya diajukan
kepada KPU Kabupaten/kota untuk pengambilan keputusan diadakanya pemungutan
suara ulang dan Ayat (3) berbunyi “ pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan
paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan
KPU kabupaten/kota”. Jo Pasal 65 Ayat 2 huruf a, b, c dan huruf d, serta Pasal 66
Ayat (1), Ayat (2), dan Ayat (3), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun
2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi pemilihan Umum Nomor 9
Tahun 2019.
[4.2.4] Bahwa tidak benar para Teradu tidak melaksanakan Putusan Panwaslih
Kabupaten Aceh Tengah. Sesungguhnya para Teradu sudah melakukan klarifikasi
terhadap Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Linge, serta Ketua dan Anggota KPPS
TPS 26/1 dan TPS 27/2 Desa Owaq, bahkan para Teradu mengeluarkan Keputusan
KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor: 37/PL.01.7-Kpt/1104/KIP-KAB/VI/2019 tentang
Tindaklanjut Putusan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Aceh Tengah
Terhadap Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu. Bahwa mengenai pemilih yang
diduga menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, sudah diklarifikasi oleh Panwaslih
Kabupaten Aceh Tengah.
[4.2.5] Bahwa tidak benar para Teradu tidak membuat Berita Acara Rekapitulasi
Suara Partai Politik di Kabupaten. Sesungguhnya KIP Kabupaten Aceh Tengah sudah
mengeluarkan Formulir Model DB-KPU/Berita Acara Nomor: 48/PL.05.1-
BA/1104/KIP-KAB/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan
Suara di Tingkat Kabupaten Aceh Tengah Pemilihan Umum Tahun 2019, dan
ditetapkan dengan Keputusan KIP Kabupaten Aceh Tengah Nomor : 32/PL.05.1-
Kpt/1104/KIP-KAB/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan
Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh
Tengah Tahun 2019. Bahkan dokumen tersebut sudah didistribusikan kepada
Panwaslih Kabupaten Aceh Tengah dan seluruh peserta Pemilu.
[4.2.6] Bahwa pokok pengaduan [4.1.6] sama dengan pokok pengaduan yang telah
diputuskan DKPP sebagaimana Putusan Nomor: 318-PKE-DKPP/X/2019, tanggal 5
Februari 2020. Dengan demikian terhadap pokok pengaduan yang sama tidak dapat
diadili untuk kedua kalinya (ne bis in idem).
[4.2.7] Bahwa Teradu IV merupakan adik kandung Nurdin Ali, ST, Calon Anggota
DPR Aceh Fraksi Partai Hanura Daerah Pemilihan Aceh 4 Nomor Urut 2, dan Teradu I
merupakan adik kandung Samsuddin, S.Ag, M.Pd, Calon Anggota DPRK Aceh Tengah
Fraksi PDI-P Daerah Pemilihan Aceh 3 Nomor Urut 1. Teradu IV dan Teradu I telah
mengumumkan hal tersebut dalam forum rapat pleno dan media online
RuberNews.com dan LintasGAYO bangkit dan bersatu dan Tanohgayo.com.
[4.2.8] Bahwa Teradu III tidak pernah terlibat sebagai pengurus partai politik apapun,
baik partai Nasional maupun Partai Lokal Aceh. Teradu III sudah melewati seluruh
proses tahapan seleksi pada saat menjadi Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah.
Bahkan Teradu III menjadi Anggota Panwaslu Kecamatan Linge saat pelaksanakan
Pilkada serentak di Aceh Tahun 2017.
[4.2.9] Bahwa Teradu II sebelum melaksanakan tugas sebagai Anggota KIP
Kabupaten Aceh Tengah, pada tanggal 4 Maret 2019 Teradu II sudah mengajukan
surat permohonan izin tidak aktif di Kantor PT. Tusam Hutan Lestari (THL).
Sehubungan permohonan tersebut, Manajement PT. Tusam Hutan Lestari
mengeluarkan surat persetujuan izin tidak aktif dan menyampaikan nasihat supaya
menjaga nama baik perusahaan.
[4.2.10] Bahwa tidak benar para Teradu IV dan Teradu V telah menerima sejumlah
uang dari Iskandi Melala sebagai Caleg PKB dan Gama Hudi sebagai Caleg PDI-P. Hal
ini dibuktikan dengan Surat Pernyataan Gamahudi, tertanggal 21 Desember 2019,
yang menyatakan tidak pernah menyerahkan apapun kepada Teradu V dan Iskandi
Melala yang juga menyatakan tidak pernah menyerahkan apapun kepada Teradu V.
[4.2.11] Bahwa pengaduan pengadu yang mengatakan para Teradu memfotokopi
semua C1 dari TPS untuk membantu beberapa calon legislatif adalah fitnah.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, para Teradu, dan bukti dokumen
serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan DKPP berpendapat,
[4.3.1] Menimbang dalil pada angka [4.1.1], sebelum menilai fakta dan bukti pokok
aduan a quo, DKPP perlu menjelaskan kedudukan Teradu III, IV, dan Teradu V.
Berdasarkan keterangan dalam fakta persidangan, Teradu III, IV, dan Teradu V,
dilantik sebagai Anggota KIP Kabupaten Aceh Tengah pada tanggal 18 Maret 2019.
Dengan demikian Teradu III, IV, dan V belum berkedudukan sebagai penyelenggara
Pemilu KIP Kabupaten Aceh Tengah, sehingga dugaan pelanggaran etik pada angka
[4.1.1] tidak dapat dibebankan kepada Teradu III, IV, dan Teradu V. Hal demikian
bersesuaian dengan ketentuan Pasal 5 Ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. Terkait penetapan Hamzah
Tun. MR sebagai Calon Anggota DPRK dari Partai Berkarya yang sebelumnya
merupakan anggota DPRK Aceh Tengah dari Partai PKB, Teradu I dan Teradu II tidak
memahami secara kompeherensif ketentuan yang terdapat di dalam Peraturan KPU
Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota. Dalam penetapan Hamzah Tun. MR sebagai Calon Anggota DPRK
dari Partai Berkarya seharusnya para Teradu tidak hanya berpedoman pada Pasal 7
Ayat (6) huruf b, dan Pasal 8 Ayat (9), tetapi harus melihat ketentuan Pasal 7 Ayat (1)
huruf s yang berbunyi “Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota adalah Warga Indonesia dan harus memenuhi persyaratan
mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD
Kabupaten/Kota bagi anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang
dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada
Pemilu Terakhir”, Ayat (5) huruf c berbunyi “Pengajuan pengunduran diri sebagai
anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada Ayat (1) huruf s disampaikan kepada Pimpinan Partai Politik tingkat
kabupaten/kota dan pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, bagi anggota DPRD
Kabupaten/Kota”, Ayat (6) huruf b berbunyi “Dalam terdapat kondisi bakal calon
yang bersangkutan tidak diberhentikan atau ditarik sebagai anggota DPR, DPRD
Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota oleh Partai Politik yang diwakili Pemilu Terakhir
calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh
Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir,
tidak diwajibkan mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau
DPRD Kabupaten/Kota, Pasal 8 Ayat (9) Dalam hal terdapat bakal calon sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (6) huruf b, bakal calon yang bersangkutan wajib
menyampaikan surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Partai Politik
yang diwakili pada Pemilu Terakhir. Bahkan apabila merujuk pada Keputusan KPU
Nomor: 876/PL.01.4-Kpt/06/KPU/VII/2018, Tentang Pedoman Teknis Pengajuan dan
Verifikasi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada halaman 14
tabel 3 angka 4, tindakan Teradu I dan Teradu II tidak dapat dibenarkan sebab
Hamzah Tun. MR telah diusulkan Pengganti Antar Waktu (PAW) Partai PKB
Kabupaten Aceh Tengah, sebagaimana Surat DPRK Aceh Tengah Nomor:
170/217/2018, perihal Keterangan, tertanggal 30 Juli 2018. Surat Hamzah Tun. MR
tertanggal 18 September 2019 membuktikan bahwa sebenarnya ia menolak dan
mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Takengon terkait proses PAW yang
diajukan oleh PKB. Kesalahan Teradu I dan Teradu II dalam menafsirkan ketentuan a
quo mengakibatkan Hamzah Tun. MR lolos dalam DCT. Hamzah Tun. MR hanya
menyerahkan surat pengunduran diri sebagai Anggota Partai PKB, tertanggal 31 Juli
2018, tanpa menyerahkan dokumen persyaratan lainnya. Tindakan Teradu I dan
Teradu II telah melanggar Pasal 11 huruf c, 16 huruf e, dan Pasal 15 huruf g
Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
[4.3.2] Terkait dalil aduan Pengadu angka [4.1.2] sampai dengan [4.1.5] dan [4.1.7]
sampai dengan [4.1.11] berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, dan keterangan
para pihak, DKPP menilai pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para
Teradu meyakinkan DKPP.
[4.3.6] Bahwa berkenaan dengan pokok pengaduan [4.1.6] DKPP telah memeriksa
pokok aduan yang sama dan menerbitkan Putusan Nomor: 318-PKE-DKPP/X/2019,
tanggal 5 Februari 2020. Dengan demikian terhadap pokok pengaduan yang sama
tidak dapat diadili untuk kedua kalinya (ne bis in idem).
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.