Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 133 Tahun 2019
Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Besar
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 09/10/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 09-10-2019
👁 13 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanALASAN DAN Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan130-P/L-DKPP/V/2019 tertanggal 24 Mei 2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 133-PKE-DKPP/VI/2019, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Nomor 31/HK.03.1-Kpt/1106/KIP-kab/IV/2019 tentang Penetapan Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan ketiga dalam pemilihan umum tahun 2019 tertanggal 2 April 2019, telah menetapkan daftar pemilih tetap dalam lampiran A.DPTHP.3-KPU Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap hasil perbaikan ketiga (DPTHP-3) Pemilihan Umum tahun 2019 Kabupaten Aceh Besar dengan jumlah 266.700 pemilih dalam 23 Kecamatan yang telah disosialisasi kepada partai politik peserta Pemilu bertempat di hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1]Bahwa diduga terdapat ketidaksesuaian jumlah pemilih/penggelembungan suara yang dilakukan oleh Para Teradu di Kabupaten Aceh Besar. Berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Nomor 31/HK.03.1-Kpt/1106/KIP-kab/IV/2019 tentang Penetapan Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan ketiga dalam pemilihan umum tahun 2019 tertanggal 2 April 2019, telah menetapkan daftar pemilih tetap dalam lampiran A.DPTHP.3-KPU Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap hasil perbaikan ketiga (DPTHP-3) Pemilihan Umum tahun 2019 Kabupaten Aceh Besar dengan jumlah 266.700 pemilih dalam 23 Kecamatan yang telah disosialisasi kepada partai politik Peserta Pemilu.
Pasal DilanggarPasal 2 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019; Pasal 6 ayat (2); Pasal 13; Pasal 16; Pasal 6 ayat (3); Pasal 11
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Cut Agus Fathillah selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Besar Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Agus Samsidi, Teradu III Junaidi, Teradu IV Miswar, dan Teradu V Muhammad Hayat, masing- masing selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Besar sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Indepe
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 133-PKE-DKPP/VI/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 130-P/L-DKPP/V/2019, yang diregistrasi denganPerkara Nomor 133 -PKE-DKPP/VI/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Saifuddin Yahya Pekerjaan/Lembaga : Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Besar Alamat : Simpang Aneuk Galong, Kecamatan Suka Makmur, Kabupaten Aceh Besar Memberikan Kuasa Kepada: Nama : 1. Fadjri 2. Hermanto 3. Murtadha Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Sudirman Orong Perwira, Nomor 98, Geuche Inem, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, Provinsi Aceh Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama Cut Agus Fathillah : Pekerjaan/Lembaga : Ketua KIP Kabupaten Aceh Besar Alamat : Jalan Laksamana Malahayati Nomor 6, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------Teradu I 2. Nama Agus Samsidi : Pekerjaan/Lembaga : Anggota KIP Kabupaten Aceh Besar Alamat : Jalan Laksamana Malahayati Nomor 6, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu II 3. Nama : Junaidi Pekerjaan/Lembaga : Anggota KIP Kabupaten Aceh Besar Alamat : Jalan Laksamana Malahayati Nomor 6, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu III 4. Nama : Miswar Pekerjaan/Lembaga : Anggota KIP Kabupaten Aceh Besar Alamat : Jalan Laksamana Malahayati Nomor 6, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------Teradu IV 5. Nama : Muhammad Hayat Pekerjaan/Lembaga : Anggota KIP Kabupaten Aceh Besar Alamat : Jalan Laksamana Malahayati Nomor 6, Kota Jantho, Kabupaten Aceh Besar Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------Teradu V Selanjutnya Teradu I s.d Teradu V disebut sebagai-----------para Teradu [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Membaca jawaban Para Teradu; Mendengar keterangan Para Teradu; Mendengar Keterangan Pihak Terkait; Mendengar keterangan Saksi; dan Memeriksa dan mempelajari dengan saksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor Pengaduan130-P/L-DKPP/V/2019 tertanggal 24 Mei 2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 133-PKE-DKPP/VI/2019, yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Nomor 31/HK.03.1-Kpt/1106/KIP-kab/IV/2019 tentang Penetapan Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan ketiga dalam pemilihan umum tahun 2019 tertanggal 2 April 2019, telah menetapkan daftar pemilih tetap dalam lampiran A.DPTHP.3-KPU Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap hasil perbaikan ketiga (DPTHP-3) Pemilihan Umum tahun 2019 Kabupaten Aceh Besar dengan jumlah 266.700 pemilih dalam 23 Kecamatan yang telah disosialisasi kepada partai politik peserta Pemilu bertempat di hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh. 2. Bahwa dalam pelaksanaannya, KPU RI telah mengeluarkan surat edaran yang belum diketahui nomornya secara pasti, yang pada prinsipnya memerintahkan kepada KIP Aceh Besar untuk menggunakan DPTHP-2 Tertanggal 15 Desember 2018 dengan jumlah DPT 266.005 pemilih pada Pemilu 2019, Namun KIP Kabupaten Aceh Besar tidak memberitahukan SK KPU RI tersebut kepada peserta pemilu. 3. Bahwa DPTHP-2 Tertanggal 15 Desember 2018 merupakan daftar rekapitulasi yang belum menyertakan daftar pemilih khusus (DPK) yang didalam keputusan KIP Nomor 31/HK.03.1-Kpt/1106/KIP-kab/IV/2019 berjumlah sebesar 695. 4. Bahwa berdasarkan fakta yang didapatkan, Para Teradu telah melakukan pelanggaran Kode etik dengan tidak memberitahukan kepada Partai Peserta Pemilu tentang adanya surat edaran KPU terhadap pengunaan DPTHP-2 Tertanggal 15 Desember 2018, Sehingga diindikasikan ada niat tertentu yang dapat ditarik pada kesimpulan Sebagai pelanggaran kode etik. 5. Bahwa saat dilaksanakan Pleno Kabupaten Aceh Besar untuk DPRK Kabupaten Aceh Besar Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dengan cara mengusir saksi Kabupaten dari Partai Aceh yang mana perbuatan Teradu juga telah melanggar PKPU Nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum yang berbunyi “ Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kepada KPU/KIP Kabupaten Kota apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dan Ayat 2 “Dalam hal terdapat keberatan saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dengan formulir Model DA.1 Plano-PPWP.Model DA.1.Plano-DPR, Model DA.1 Plano- DPD,Model DA.1.Plano-DPRD Provinsi, Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota”. 6. Bahwa pelaksanaan sidang pleno Kabupaten Aceh Besar yang dilaksanakan di Aula DPRK Kabupaten Aceh Besar dilakukan secara tertutup, yang mana saat Pleno Kabupaten tersebut berlangsung Masyarakat tidak bisa melihat pleno tersebut karena hanya bisa menyaksikan dari luar pagar DPRK Kabupaten Aceh Besar, dan suara saat pelaksanaan pleno tersebut juga tidak terdengar keluar karena mikrofon dimatikan, Bahwa hal tersebut bertentangan dengan Pasal 2 ayat 1 PKPU Nomor 4 Tahun 2019 yang berbunyi ” Penyelenggaraan pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil “ dan Pasal 2 ayat 2 PKPU Nomor 4 Tahun 2019 yang berbunyi “ Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan Hasil pemilu dilaksanakan berdasarkan prinsip : Mandiri, Jujur, Langsung, Adil, Berkepastian Hukum, Kepentingan Umum, Tertib, Terbuka, proporsional, Profesionalitas, efektif, efisien dan aksesibilitas”. 7. Bahwa pada saat skor sidang pleno rekapitulasi yang bertempat di Aula Jantho Sport Center sidang diskors oleh Teradu selama 2 hari tanpa pemberitahuan kepada saksi partai peserta pemilu sebelum akhirnya pleno dilanjutkan pada tanggal 10 Mei 2019 ke Aula Gedung DPRK Kabupaten Aceh Besar. 8. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 Sekitar pukul 10.00 WIB Para Teradu telah sepakat untuk melaksanakan rekapitulasi ulang di 9 Kecamatan sesuai dengan Putusan Panwaslih Nomor 002/LP/PL/ADM/KAB/01.08/IV/2019 Namun hingga sore hari rekapitulasi ulang di 9 Kecamatan tersebut tidak dilaksanakan oleh Teradu dan Teradu secara sepihak tanpa ada pemberitahuan yang jelas dengan dalih bahwa pleno tersebut akan dibawa oleh Teradu ke KPU RI. 9. Bahwa Para Teradu mengarahkan kepada PPK untuk tidak melakukan Perubahan terhadap dokumen suara (DA-1/DAA-1) 10. Bahwa berdasarkan analisa rekapitulasi daftar pemilih, data penggunaan surat suara sah dan tidak sah untuk tingkat DPRA berdasarkan hasil rekap pleno PPK sekabupaten Aceh Besar, Pengadu menemukan jumlah suara pemilih melebihi DPT sebesar 273.530 yang bersumber dari jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb) A.4-KPU sebesar 859 dan daftar pemilih khusus A.DPK-KPU sebesar 7.408 pemilih, dengan total jumlah selisih antara DPT dan Pengguna hak suara setelah pleno PPK sekabupaten Aceh Besar sebesar 7.525 pemilih. 11. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 601/HK.03.1- Kpt/07/KPU/III/2019 Tentang Jumlah Surat Suara Yang dicetak Dalam Pemilihan Umum untuk Aceh Besar Dapil 1 sebanyak 271.890 lembar sebagaimana pengajuan DPT Aceh Besar sejumlah 266.005 12. Bahwa berdasarkan analisis rekapitulasi daftar pemilih, data penggunaan surat suara sah dan tidak sah untuk tingkat DPRA dan DPRK berdasarkan hasil rekap pleno PPK sekabupaten Aceh Besar maka dapat kami simpulkan telah terjadi pelanggaran kode etik dalam penentuan jumlah pengguna hak pilih yang melebihi sebanyak 273.530 . 13. Bahwa Pada tanggal 30 April 2019 Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Besar telah mengeluarkan surat Rekomendasi dengan Nomor : 050/K.BAWASLU.AC/02/PM.00.02/IV/2019 yang ditujukan kepada Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar Perihal Perhitungan Suara Ulang di 15 Kecamatan, 115 Desa, 220 TPS di Kabupaten Aceh Besar pada tanggal 2 Mei 2019. 14. Bahwa sampai dengan Pelaporan ini diajukan ke DKPP, KIP Kabupaten Aceh Besar tidak menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Besar tanpa alasan yang jelas. 15. Bahwa Pada tanggal 15 Mei 2019 Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Besar telah mengeluarkan Putusan dengan Nomor: 002/LP/PL/ADM/KAB/01.08/IV/2019 yang mana dalam amarnya Panwaslih Kabupaten Aceh Besar Menyatakan: a. Mengabulkan Laporan pelapor untuk sebagian b. Menyatakan Para Terlapor Ketua dan Anggota PPK kecamatan Indrapuri, Ketua dan Anggota PPK kecamatan Kuta Cot Glie, Ketua dan Anggota PPK kecamatan Seulimum, Ketua dan Anggota PPK kecamatan Jantho, Ketua dan Anggota PPK kecamatan Kuta Malaka, Ketua dan Anggota PPK kecamatan Ingin Jaya, Ketua dan Anggota PPK kecamatan Suka Makmur melalui KIP Aceh Besar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administrasi Pemilu. c. Memerintahkan kepada Ketua dan Anggota PPK kecamatan Indrapuri, Ketua dan Anggota PPK kecamatan Kuta Cot Glie, Ketua dan Anggota PPK kecamatan Seulimum, Ketua dan Anggota PPK kecamatan Jantho, Ketua dan Anggota PPK kecamatan Kuta Malaka, Ketua dan Anggota PPK kecamatan Ingin Jaya, Ketua dan Anggota PPK kecamatan Suka Makmur melalui KIP Aceh Besar untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme rekapitulasi suara di kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan. 16. Bahwa sampai dengan habis waktu 3 (tiga) hari dan sampai dengan diajukan pengaduan pelanggaran kode etik ini diajukan ke DKPP, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar tidak menjalankan Putusan yang telah dikeluarkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Besar. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian diatas, pengadu memohon kepada DKPP sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V terbukti telah melakukan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yakni tidak melaksanakan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien dan kepentingan umum; 3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan atas Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu V; atau 4. apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadumengajukan alat bukti yang ditandai dengan bukti P-1 s.d P-9sebagai berikut: KODE NAMA BUKTI TERTULIS MEMBUKTIKAN P.1 Keputusan Komisi Membuktikan Bahwa berdasarkan Independen Pemilihan keputusan tersebut Jumlah Daftar Kabupaten Aceh Besar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan Nomor : 31/HK.03.1- Ketiga (DPTHP-3) Pemilihan Kpt/1106/KIP-Kab/IV/2019 Umum Tahun 2019 Kabupaten Tentang Penetapan Daftar Aceh Besar Tertanggal 2 April Pemilih Tetap (DPT) Hasil 2019 Adalah 266.700. Perbaikan Ketiga Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019. P.2 Keputusan Komisi Membuktikan Bahwa berdasarkan Pemilihan Umum Republik Keputusan tersebut Jumlah surat Indonesia Nomor : suara yang dicetak dalam 601/HK.03.1- pemilihan umum tahun 2019 Kpt/07/KPU/III/2019 Untuk Kabupaten Aceh Besar Tentang Jumlah Surat dengan jumlah TPS 1.192, Jumlah Suara yang dicetak dalam DPT 266.005, Cadangan 5.885, Pemilihan Umum Tahun Jumlah Surat Suara Sah 271.890 2019 P.3 Bukti Tanda Terima Logistik Bahwa Berdasarkan Bukti tanda Pemilu Tahun 2019 N0. terima logistik tersebut di /BTTB/LOG/KIP-AB/2019 Kecamatan Darul Imarah, di 15 Kecamatan di Aceh Indrapuri, Lhoknga, Seulimuem, Besar yang diserahkan oleh Leupung, Krueng Barona Jaya, Emil Wardana Jabatan Darussalam, Pulo Aceh, Kota Kasubbag Umum KIP Aceh Jantho, Ingin Jaya, Darul Kamal, Besar Kepada PPK Mesjid Raya, Lhoong, Blang Bintang, Lembah Seulawah bahwa benar logistik untuk kebutuhan pemilu telah diterima oleh perwakilan PPK masing-masing Kecamatan. P.4 Bukti Tanda Terima Barang Bahwa berdasarkan bukti tanda Nomor : 01/GMD/PLM/19 terima barang tersebut tertanggal 18 Februari 2019 membuktikan bahwa jumlah surat dan Bukti Tanda Terima suara untuk DPRD Provinsi Dapil Barang Nomor Aceh 1 kabupaten Aceh Besar :1402.02/PBT/SSPPWP/KP adalah 271.326 Surat Suara dan U-BTTB/2019 tertanggal 27 untuk DPRD Kabupaten/Kota Februari 2019 Dapil 1 dengan jumlah 56.449 Suara, surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota Dapil 2 dengan jumlah 37.106 Suara, surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota Dapil 3 dengan jumlah 47.367 Suara, surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota Dapil 4 dengan jumlah 60.409 Suara dan surat suara untuk DPRD Kabupaten/Kota Dapil 5 dengan jumlah 74.996 Suara. P.5 Bukti Pernyataan Keberatan Bahwa berdasarkan Bukti Saksi atau catatan kejadian tersebut Saksi dari Partai Aceh khusus rekapitulasi hasil telah Mengajukan keberatan penghitungan perolehan terhadap hasil pleno DPRA di suara tingkat Kabupaten Kabupaten Aceh Besar tertanggal Aceh Besar Pemilihan 07 Mei 2019. Umum Tahun 2019 (Model DB2-KPU) untuk Jenis Pemilihan DPRA Provinsi Aceh Daerah Pemilihan 1 (satu). P.6 Rekapitulasi Daftar Pemilih, Bahwa berdasarkan rekapitulasi data penggunaan surat internal yang dilakukan oleh suara dan data suara sah internal Partai terdapat dan tidak sah untuk tingkat penambahan jumlah pemilih DPRA dan DPRK untuk DPRA sejumlah 7.525 dan berdasarkan Hasil Rekap DPRK sejumlah 8.270. Pleno se Kabupaten Aceh Besar P.7 Surat Rekomendasi Panitia Membuktikan Bahwa Panwaslih Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Besar telah Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan Surat rekomendasi Nomor yang ditujukan kepada Ketua KIP 050/K.BAWASLU.AC/02/P Kabupaten Aceh Besar perihal M.00.02/IV/2019 tertanggal Perhitungan Suara ulang di 15 30 April 2019 Kecamatan, 115 Desa dan 220 TPS di Kabupaten Aceh Besar. P.8 Putusan Panwaslih Membuktikan Bahwa Panwaslih Kabupaten Aceh Besar Kabupaten Aceh Besar telah Nomor mengeluarkan putusan yang pada 002/LP/PL/ADM/KAB/01.0 intinya Memerintahkan kepada 8/IV/2019 tertanggal 15 Ketua dan Anggota PPK Mei 2019 kecamatan Indrapuri, Ketua dan Anggota PPK kecamatan Kuta Cot Glie, Ketua dan Anggota PPK kecamatan Seulimum, Ketua dan Anggota PPK kecamatan Jantho, Ketua dan Anggota PPK kecamatan Kuta Malaka, Ketua dan Anggota PPK kecamatan Ingin Jaya, Ketua dan Anggota PPK kecamatan Suka Makmur melalui KIP Aceh Besar untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme rekapitulasi suara di kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan. P-9 Salinan Keputusan Komisi Membuktikan Bahwa Benar Pemilihan Umum Republik Komisi Independen Pemilihan Indonesia Nomor : Kabupaten Aceh Besar Provinsi 1024/PP.06- Aceh Periode 2018-2023 telah Kpt/05/KPU/V/2019 diberhentikan Sementara oleh Tentang Pemberhentian KPU RI karena tidak mampu Sementara Anggota Komisi melaksanakan kewajiban perintah Independen Pemilihan Pasal 413 ayat (3) UU Nomor 7 Kabupaten Aceh Besar Tahun 2017, Pasal 4 ayat (2) Provinsi Aceh Periode 2018- PKPU Nomor 4 Tahun 2019, PKPU 2023 Tertanggal 28 Mei Nomor 7 Tahun 2017 2019. sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2019 [2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU Bahwa Pengadu menghadirkan 3 (tiga) orang Saksi dengan pokok keterangan sebagai berikut: Saksi I pengadu a.n Irmansyah 1. Saksi adalah Sekretaris Partai PNA dan menjadi saksi mandap Partai di Kabupaten serta tingkat Provinsi. 2. Bahwa Para Teradu tidak pernah menyampaikan pemberitahuan kepada Partai Politik Peserta Pemilu terkait dengan Surat Edaran KPU Nomor : 651/PL.02.1-SD/I/KPU/IV/2019 terkait dengan penggunaan DPHTP- 3. dalam pemilu 2019, baik melalui Sosialisasi Langsung, Melalui Surat, telepon Maupun Pesan Whatsaap. 4. Saksi menjelaskan perihal Bukti P-6 yakni Rekapitulasi Daftar Pemilih, data penggunaan surat suara dan data suara sah dan tidak sah untuk tingkat DPRA dan DPRK berdasarkan Hasil Rekap Pleno se-Kabupaten Aceh Besar. Yang mana berdasarkan rekapitulasi internal yang dilakukan oleh internal Partai terdapat penambahan jumlah pemilih untuk DPRA sejumlah 7.525 dan DPRK sejumlah 8.270. 5. Bahwa Setelah Rekapitulasi Kecamatan saksi menerima laporan dari saksi-saksi dikecamatan, bahwa ada di beberapa kecamatan tidak dilakukan Pleno DAA1 akan tetapi langsung rekapitulasi DA1, dan saksi kecamatan tidak diberikan DAA1. 6. Bahwa saksi tidak dapat mencocokkan C1 dengan Rekapitulasi yang ada dikecamatan karena pada rekapitulasi kecamatan tidak per TPS, melainkan langsung per Desa. 7. Bahwa saksi menemukan rekapitulasi kecamatan (DA-1) ganda. 8. Bahwa saksi menemukan jumlah daftar pemilih yang berbeda. 9. Bahwa penambahan dan pengurangan terjadi di hampir semua kecamatan di Kab. Aceh Besar. 10. Bahwa saksi menemukan data yang tidak sesuai dengan DPT yang sudah ditetapkan hampir diseluruh kecamatan, karena ada yang bertambah, ada yang berkurang. 11. Bahwa ada desa yang jumlah pemilihnya melebihi jumlah surat suara yang diterima. 12. Bahwa saksi sudah melaporkan terkait masalah DPT kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Besar 13. Bahwa Saksi sudah mencocokkan DPT yang ditetapkan oleh KIP baik untuk tingkat DPRK, DPRA, DPR RI dan Pilpres. 14. Bahwa DPTHP2 dan DPTHP3 tidak cocok dengan kecamatan. 15. Bahwa saksi dalam setiap pleno selalu mempertanyakan terkait masalah DPT, akan tetapi dalam pleno Provinsi Pihak terkait KIP Provinsi Aceh Masalah DPT Adalah Masalah Nasional. 16. Bahwa menurut saksi Para Teradu pernah memerintahkan kepada PPK untuk memperbaiki DPT setelah Pleno Kecamatan. 17. Bahwa saat Rekapitulasi keluar tanda merah di monitor, kemudian para teradu menambah dan mengurangi suara tidak sah agar monitor tidak merah lagi. 18. Bahwa Saksi selalu bertanya mengapa perihal DPT dianggap tidak penting. 19. Bahwa persoalan kisruhnyapleno bukan karena interupsi yang dilakukan terus-menerus oelh para Saksi, melainkan berpangkal pada sikap Para Teradu yang telah berjanji akan menjalankan rekomendasi dari Panwaslih Kabupaten Aceh besar, Para Teradu sudah menunjuk Junaidi, SE (Anggota KIP Kabupaten Aceh Besar) yang akan memandu pelaksanaan rekomendasi panwaslih, Bahwa Para teradu juga sudah meminta agar partai politik menyiapkan saksi untuk pelaksanaan rekomendasi tersebut akan tetapi hal tersebut tidak kunjung dilakukan oleh Para Teradu. 20. Bahwa Partai Politik dan Saksi tidak pernah diberitakukan perihal penundaan pleno kabupaten. 21. Bahwa Partai Politik terakhir kali diundang rapat oleh Para teradu pada tanggal 2 April 2019 sekaitan dengan pleno DPTHP-3. Saksi II Pengadu a.n Hajri 1. Saksi menerangkan perihal dikeluarkannya Saksi dari ruang pleno rekapitulasi kIP Aceh Besar dan adanya perebdaan perlakuan terhadap saksi partai lain yang melakukan interupsi. 2. Bahwa saksi melihat terdapat saksi Partai Demokrat yang naik keatas meja dan menendang kursi akan tetapi tidak diusir oleh Para Teradu saat rapat pleno di Jantho Sport Center (JSC). 3. Bahwa menurut saksi yang dibakar massa adalah tenda dan kursi akan tetapi mikrofon tidak ikut terbakar. 4. Bahwa saksi didatangi oleh 3 (tiga) orang pihak keamanan berdasarkan perintah Ketua KIP Aceh Besar, dan disuruh keluar dari ruang Rapat Pleno, kemudian saksi bertanya kepada pihak keamanan dan Para Teradu bertanya mengapa saksi diperintahkan untuk keluar sedangkan saksi tidak melakukan interupsi secara terus menerus, saksi tidak anarkis, saksi tidak memaki-maki, akan tetapi saksi tetap disuruh keluar oleh Para Teradu. 5. Bahwa menurut saksi Para Teradu dalam hal pemberitahuan jadwal pleno selalu memberitahukan secara tidak resmi, tidak melalui surat, dan selalu mendadak. 6. Bahwa menurut saksi saat Pleno di Aula KIP Aceh Besar pihak keamanan tidak mengetahui perihal sidang pleno dilanjutkan. Saksi III pengadu a.n Ibnu Khatab 1. Bahwa Saksi mengawal setiap tingkatan terutama di TPS dan PPK. Ketika terjadi selisih angka, Saksi melakukan koreksi dan mencocokkan dengan saksi partai lain. 2. Bahwa menurut saksi pada saat sidang Pleno di KIP Aceh Besar untuk DPRA, saksi melihat dokumen C1, DAA1 dan DA1 dan saksi menerima laporan dari saksi kecamatan bahwa adanya penggelembungan suara Partai PKB sebesar 400 Suara di kecamatan Krueng Barona Jaya. 3. Bahwa saksi meminta kepada Panwaslih Kabupaten Aceh besar agar turun selangkah ke DAA1 dan kemudian panwaslih Kabupaten Aceh Besar 4. Bahwa setelah dibuka Kotak Suara dan dibuka dokumen DAA1 kemudian ditemukan suara Partai PKB adalah 150 Suara. 5. Bahwa di dalam DA1 suara Partai PKB adalah 550. 6. Bahwa menurut saksi suara Partai PKB yang sebenarnya adalah 150 Suara bukan 550 Suara. 7. Bahwa di Kecamatan Lhoknga di desa Mon Ikeun tidak ditemukan Dokumen DAA1 di dalam Kotak Suara saat dibuka oleh Para Teradu, saat dikonfirmasi kepada PPK Kecamatan Lhoknga bahwa Dokumen DAA1 tersebut dipegang oleh PPK Kecamatan Lhoknga. 8. Bahwa terdapat perbedaan data DA1 yang ada pada KIP Kabupaten Aceh besar, Panwaslih Kabupaten Aceh Besar dengan yang ada pada saksi. 9. Bahwa di Kecamatan Peukan Bada, Ingin Jaya dan Seulimum ditemukan DA1 Ganda. 10. Bahwa ketika terdapat ketidaksinkronan data atau salah input, Saksi mengingatkan PPK untuk melakukan perbaikan sebelum pleno Kecamatan. 11. Bahwa respon Para Teradu saat saksi komplain terkait tidak adanya dokumen DAA1 dalam kotak suara Para Teradu tidak melakukan tindakan apapun. 12. Bahwa saksi melakukan interupsi sekaitan dnegan tidak ditindaklanjutinya Rekomendasi Panwaslih Aceh Besar oleh KIP Aceh Besar. 13. Bahwa benar dilakukan Penghentian Pleno secara sepihak yang dilakukan Oleh Para Teradu. 14. Bahwa menurut saksi Para Teradu menutup Pleno dengan alasan Pleno tersebut akan dibawa ke KPU RI. 15. Bahwa saksi bertanya kepada Panwaslih mengapa pleno tersebut ditutup, akan tetapi Panwaslih Kabupaten Aceh Besar juga tidak bisa menjawab perihal penutupan Pleno tersebut. 16. Bahwa keesokan harinya saksi bertanya kepada Para Teradu mengapapleno seharis ebelumnya ditutup tanpa alasan yang jelas, akan tetapi kemudian plenodibuka kembali hari itu (selang sehari) 17. Bahwa Saksi mengoreksi keterangan pihak Terkait Syamsul Bahri (KIP Aceh) perihal kronologi yang tertukar pada saat penutpan sepihak dengan pleno hari berikutnya. 18. Bahwa kemudian rapat pleno diskor dinyatakan rapat akan dilanjutkan setelah shalat Tarawih akan tetapi setelah ditunggu-tunggu oleh saksi rapat pleno tersebut tidak kunjung dimulai. 19. Saksi kemudian pulang dan melapor kepada pimpinan partai. [2.5] Tanggapan dan Kesimpulan Pengadu [2.5.1] Fakta Persidangan [2.5.1.1] Keterangan Saksi Pengadu Saksi Hajri  Bahwa saksi melihat ada saksi Partai Demokrat yang naik keatas meja dan menendang kursi akan tetapi tidak diusir oleh Para Teradu saat rapat pleno di Jantho Sport Center (JSC).  Bahwa menurut saksi yang dibakar adalah tenda dan kursi akan tetapi mikrofon tidak ikut terbakar.  Bahwa saksi didatangi oleh 3 orang pihak keamanan dan disuruh keluar dari ruang Rapat Pleno, kemudian saksi bertanya kepada pihak keamanan dan Para Teradu kenapa saksi diperintahkan untuk keluar sedangkan saksi tidak melakukan interupsi secara terus menerus, saksi tidak anarkis, saksi tidak memaki-maki, akan tetapi saksi tetap disuruh keluar oleh Para Teradu.  Bahwa saksi diperintahkan keluar dari ruang rapat pleno oleh Ketua KIP Aceh Besar.  Bahwa menurut saksi Para Teradu dalam hal pemberitahuan jadwal pleno selalu memberitahukan secara tidak resmi/tidak melalui surat, dan selalu mendadak dalam pemberitahuan jadwal pleno tersebut.  Bahwa menurut saksi saat Pleno di Aula KIP Aceh Besar pihak keamanan tidak mengetahui perihal sidang pleno dilanjutkan. Saksi Irmansyah  Bahwa Para Teradu tidak pernah menyampaikan kepada Partai Politik Peserta Pemilu terkait dengan Surat Edaran KPU Nomor : 651/PL.02.1- SD/I/KPU/IV/2019 terkait dengan penggunaan DPHTP- 2 dalam pemilu 2019, baik melalui Sosialisasi Langsung, Melalui Surat, telfon Maupun Pesan Whatsaap.  Bahwa Setelah Rekapitulasi Kecamatan saksi menerima laporan dari saksi-saksi dikecamatan, bahwa ada di beberapa kecamatan tidak dilakukan Pleno DAA1 akan tetapi langsung rekapitulasi DA1, Bahwa saksi kecamatan tidak diberikan DAA1.  Bahwa saksi tidak bisa mencocokkan C1 dengan Rekap yang ada dikecamatan karena pada rekap kecamatan tidak per TPS langsung per Desa.  Bahwa saksi menemukan rekap kecamatan (DA-1) ganda.  Bahwa saksi menemukan jumlah pemilih yang berbeda.  Bahwa saksi menemukan data yang tidak sesuai dengan DPT yang sudah ditetapkan hampir diseluruh kecamatan, karena ada yang bertambah, ada yang berkurang.  Bahwa ada desa yang jumlah pemilihnya melebihi jumlah surat suara yang diterima.  Bahwa saksi sudah melaporkan terkait masalah DPT kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Besar  Bahwa Saksi sudah mencocokkan DPT yang ditetapkan oleh KIP baik untuk tingkat DPRK, DPRA, DPR RI dan Pilpres.  Bahwa DPTHP2 dan DPTHP3 tidak cocok dengan kecamatan.  Bahwa saksi dalam setiap pleno selalu mempertanyakan terkait masalah DPT, akan tetapi dalam pleno Provinsi Pihak terkait KIP Provinsi Aceh Masalah DPT Adalah Masalah Nasional.  Bahwa menurut saksi Para Teradu pernah memerintahkan kepada PPK untuk memperbaiki DPT setelah Pleno Kecamatan.  Bahwa saat Rekapitulasi keluar tanda merah di monitor, kemudian para teradu menambah dan mengurangi suara tidak sah agar monitor tidak merah lagi.  Bahwa menurut saksi kisruh bukan karena interupsi yang dilakukan terus-menerus akan tetapi karena sikap Para Teradu yang telah berjanji akan menjalankan rekomendasi dari Panwaslih Kabupaten Aceh besar, Para Teradu sudah menunjuk Junaidi, SE (Anggota KIP Kabupaten Aceh Besar) yang akan memandu pelaksanaan rekomendasi panwaslih, Bahwa Para teradu juga sudah meminta agar partai politik menyiapkan saksi untuk pelaksanaan rekomendasi tersebut akan tetapi hal tersebut tidak kunjung dilakukan oleh Para Teradu.  Bahwa Partai Politik dan Saksi tidak pernah diberitakukan perihal penundaan pleno kabupaten.  Bahwa Partai Politik terakhir kali diundang rapat oleh Para teradu pada tanggal 2 April 2019. Saksi Ibnu Khatab  Bahwa menurut saksi pada saat sidang Pleno di KIP Aceh Besar untuk DPRA, saksi melihat dokumen C1, DAA1 dan DA1 dan saksi menerima laporan dari saksi kecamatan bahwa adanya penggelembungan suara Partai PKB sebesar 400 Suara di kecamatan Krueng Barona Jaya.  Bahwa saksi meminta kepada Panwaslih Kabupaten Aceh besar agar turun 1 langkah untuk turun selangkah ke DAA1 dan kemudian panwaslih Kabupaten Aceh Besar  Bahwa setelah dibuka Kotak Suara dan dibuka dokumen DAA1 kemudian ditemukan suara Partai PKB adalah 150 Suara.  Bahwa di dalam DA1 suara Partai PKB adalah 550.  Bahwa menurut saksi suara Partai PKB yang sebenarnya adalah 150 Suara bukan 550 Suara.  Bahwa di Kecamatan Lhoknga di desa Mon Ikeun tidak ditemukan Dokumen DAA1 di dalam Kotak Suara saat dibuka oleh Para Teradu, saat dikonfirmasi kepada PPK Kecamatan Lhoknga bahwa Dokumen DAA1 tersebut dipegang oleh PPK Kecamatan Lhoknga.  Bahwa ada perbedaan data DA1 yang ada pada KIP Kabupaten Aceh besar, Panwaslih Kabupaten Aceh Besar dan yang ada pada saksi.  Bahwa di Kecamatan Peukan Bada, Ingin Jaya dan Seulimum ditemukan DA1 Ganda.  Bahwa respon Para Teradu saat saksi komplain terkait tidak adanya dokumen DAA1 dalam kotak suara Para Teradu tidak melakukan tindakan apapun.  Bahwa benar dilakukan Penghentian Pleno secara sepihak yang dilakukan Oleh Para Teradu.  Bahwa menurut saksi Para Teradu menutup Pleno dengan alasan Pleno tersebut akan dibawa ke KPU Pusat.  Bahwa saksi bertanya kepada Panwaslih kenapa bisa ditutup Pleno Tersebut akan tetapi Panwaslih Kabupaten Aceh Besar juga tidak bisa menjawab perihal penutupan Pleno tersebut.  Bahwa keesokan harinya saksi bertanya kepada Para Teradu kenapa sidang kemarin ditutup tanpa alasan yang jelas, akan tetapi kemudian sidang hari ini dibuka kembali.  Bahwa kemudian sidang pleno diskor dinyatakan sidang akan dilanjutkan setelah shalat Tarawih akan tetapi setelah ditunggu-tunggu oleh saksi rapat pleno tersebut tidak kunjung dimulai. [2.5.1.2] Keterangan Para Teradu  Bahwa Menurut Para Teradu Pengembalian DPTHP-2/ Surat Edaran KPU Nomor : 651/PL.02.1-SD/I/KPU/IV/2019 tentang pengembalian kepada DPHTP-2 tidak Substansi.  Bahwa Para Teradu tidak pernah melakukan sosialisasi langsung kepada partai politik peserta pemilu terkait dengan Surat Edaran KPU Nomor : 651/PL.02.1-SD/I/KPU/IV/2019 tentang pengembalian kepada DPHTP- 2  Bahwa Para Teradu juga tidak memberitahukan Surat Edaran KPU Nomor : 651/PL.02.1-SD/I/KPU/IV/2019 tentang pengembalian kepada DPHTP-2 kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Besar.  Bahwa Para Teradu juga tidak memberitahukan Surat Edaran KPU Nomor : 651/PL.02.1-SD/I/KPU/IV/2019 tentang pengembalian kepada DPHTP-2 hanya dibahas dalam pleno internal KIP Aceh Besar.  Bahwa menurut Teradu Mikrofon yang ada di depan pagar aula DPRK Kabupaten Aceh Besar sudah terbakar, akan tetapi Para Teradu tidak bisa membuktikan dengan bukti foto maupun video bahwa mikrofon tersebut sudah dibakar.  Bahwa Para teradu tidak menjalankan Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Aceh Besar Nomor 050/K.BAWASLU.AC/02/PM.00.02 /IV/2019 Tertanggal 30 April 2019 karena sudah lewat waktu.  Bahwa Para Teradu tidak pernah menjalankan Putusan Panwaslih Kabupaten Aceh Besar Nomor 002/LP/PL/ADM/KAB/ 01.08/IV/2019 Tertanggal 15 Mei 2019.  Bahwa menurut Para Teradu Kesalahan penginputan adalah hal yang biasa dan wajar.  Bahwa menurut para teradu tidak dilaksanakannya Putusan yang dikeluarkan oleh Panwaslih Karena Para teradu tidak Sempat.  Bahwa Para Teradu menutup rapat pleno karena sudah habis masa waktu pleno.  Bahwa kemudian Para Teradu Berkonsultasi dengan KIP Aceh.  Bahwa hasil konsultasi dengan KIP Aceh akan dikonsultasikan dengan KPU RI.  Bahwa menurut Para Teradu benar saat Rapat Pleno di aula Kantor KIP Aceh Besar, Rapat pleno tersebut sudah ditutup bukan di Skor.  Bahwa Rekapitulasi Kabupaten Aceh Besar dimulai tanggal 2 Mei 2019  Bahwa Para Teradu menerima surat Rekomendasi Panwaslih 050/K.BAWASLU.AC/02/PM.00.02 /IV/2019 pada tanggal 2 Mei 2019  Bahwa Pada saat awal Pleno Para Teradu tidak membacakan Rekomendasi Panwaslih Nomor 050/K.BAWASLU.AC/02/PM.00.02 /IV/2019 Tertanggal 30 April 2019  Bahwa Para Teradu mengatakan tidak menjalankan Putusan Panwaslih Nomor 002/LP/PL/ADM/KAB/ 01.08/IV/2019 Tertanggal 15 Mei 2019. karena isi putusan Panwaslih tersebut multitafsir dan sumir, akan tetapi Para Teradu tidak bisa menjelaskan secara jelas dan Detail maksud dari Multitafsir dan Sumir.  Bahwa Para Teradu tidak pernah membuat Kajian Hukum Tertulis Terkait dengan surat Rekomendasi Panwaslih 050/K.BAWASLU.AC /02/PM.00.02/IV/2019 pada tanggal 2 Mei 2019 dan Putusan Nomor 002/LP/PL/ADM/KAB/ 01.08/IV/2019 Tertanggal 15 Mei 2019  Bahwa Para Teradu tidak Pernah menanyakan kepada Panwaslih terkait dengan isi Putusan Nomor 002/LP/PL/ADM/KAB/ 01.08/IV/2019 Tertanggal 15 Mei 2019.  Bahwa Menurut Para Teradu Putusan Nomor 002/LP/PL/ADM/KAB/ 01.08/IV/2019 Tertanggal 15 Mei 2019 bukan tidak dijalankan oleh Para Teradu, akan tetapi teradu tidak sempat menjalankan putusan tersebut.  Bahwa Para Teradu Pernah Mendapatkan Ultimatum dari KPU RI untuk menyelesaikan Rapat Pleno 5 Hari sebelum Rekapitulasi Nasional.  Bahwa Para Teradu tidak pernah membalas secara tertulis terkait dengan surat Rekomendasi Nomor 050/K.BAWASLU.AC/02/PM.00.02 /IV/2019 pada tanggal 2 Mei 2019 dan tidak pernah menyurati Partai Politik peserta pemilu terkait dengan tidak dilaksanakannya rekomendasi tersebut oleh Para Teradu. [2.5.1.3] Keterangan Pihak Terkait (Panwaslih Kabupaten Aceh Besar)  Bahwa terbitnya Rekomendasi Nomor 050/K.BAWASLU.AC/02 /PM.00.02 /IV/2019 Tertanggal 30 April 2019 berasal dari salinan C1 dari pengawas TPS ada yang dicoret, ada yang di stipo/tipe x, banyak C1 yang kosong, Banyak salinan C1 yang tidak ditandatangani oleh saksi, Banyak Salinan tandatangan KPPS yang tidak lengkap.  Bahwa menurut PKPU Nomor 5, Pada Tanggal 2 Mei 2019 adalah hari terakhir pelaksanaan rekapitulasi ditingkat kecamatan, PKPU Nomor 10 hari terakhir rekapitulasi di kecamatan adalah tanggal 5 Mei 2019 maka KIP Aceh Besar masih dalam jangka waktu menjalankan Rekomendasi tersebut.  Bahwa menurut Pihak Terkait, Pihak Terkait tidak mengalami tekanan atau intimidasi dari siapapun terkait dengan dikeluarkannya Rekomendasi Nomor 050/K.BAWASLU.AC/02/PM.00.02 /IV/2019 Tertanggal 30 April 2019 dan Putusan Nomor 002/LP/PL/ADM/KAB/ 01.08/IV/2019 Tertanggal 15 Mei 2019.  Bahwa Rekomendasi Nomor 050/K.BAWASLU.AC/02/PM.00.02 /IV/2019 Tertanggal 30 April 2019 dikeluarkan oleh Pihak Terkait juga karena adanya Laporan/Aduan dari Partai Politik karena adanya  Bahwa Pihak terkait jelas menjelaskan didalam surat rekomendasi perihal pelaksanaan perhitungan suara ulang yaitu masih dalam jangka waktu rekap kecamatan.  Bahwa Pihak terkait menerima 4 Laporan, yang mana Laporan Nomor 001,002,003 dan 004. Yang mana laporan dengan Nomor 001,002 dan 004 pihak terkait terima dan Nomor Laporan 003 pihak terkait Tolak.  Bahwa semua Putusan tersebut narasinya sama yaitu berpedoman pada Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang pelanggaran Administrasi Pemilu.  Bahwa didalam Putusan yang dikeluarkan oleh Pihak Terkait ada hal-hal yang dilanggar oleh PPK kecamatan yaitu tidak melaksanakan Pleno DAA1.  Bahwa Pihak terkait sudah memberikan nasihat kepada PPK Kecamatan melalui Panwascam terhadap para PPK agar melakukan Pleno sesuai prosedur Pleno DAA1 dan DA1.  Bahwa menurut saksi berdasarkan peraturan Bawaslu Putusan Panwaslih bersifat wajib dilaksanakan dan juga bersifat final dan mengikat.  Bahwa di dalam rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak terkait sudah jelas disebutkan TPS berapa, Desa Apa dan Kecamatan Apa.  Bahwa Pihak Terkait Menerima salinan C1 dari Pengawas TPS bervariasi tanggalnya.  Bahwa Penyerahan salinan C1 diterima oleh Pihak Terkait Berjenjang mulai dari Pengawas TPS, Pengawas Gampong, Pengawas Kecamatan  Bahwa pihak terkait menerima salinan C1 pada tanggal 20-21 April 2019 dari Pengawas TPS.  Bahwa Pihak terkait mengeluarkan Rekomendasi berdasarkan laporan telaah, Pencermatan dengan mencocokkan dengan C1 yang ada pada pihak terkait. [2.5.1.4] Keterangan Pihak Terkait (KIP Aceh)  Bahwa sampai dengan Batas waktu yang diberikan oleh KPU RI Para Teradu tidak mempu menjalankan tugasnya untuk melakukan rekapitulasi DPRK Kabupaten Aceh Besar.  Bahwa Para Teradu mendapat perpanjangan waktu dari KPU RI untuk melakukan rekapitulasi DPRK Kabupaten Aceh Besar, Bahwa meskipun sudah diberikan perpanjangan waktu Para Teradu tetap tidak bisa menjalankan tugasnya.  Bahwa Pihak Terkait berkonsultasi dengan KPU RI, kemudian datang petunjuk dari KPU RI yang memerintahkan kepada Pihak Terkait untuk mengambil Alih Rapat Pleno Tersebut.  Bahwa Pihak Terkait mengatakan Bahwa Para Teradu mengalami Intimidasi dalam melakukan Rapat Pleno, akan tetapi Pihak Terkait tidak bisa membuktikan intimidasi tersebut.  Bahwa Surat Pemberhentian Sementara dari KPU RI Nomor 1024/PP.06- Kpt/05/KPU/V/2019 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh Periode 2018-2023 dikeluarkan Karena Para Teradu dianggap tidak mampu menjalankan kewajibannya.  Bahwa Pihak terkait juga memerintahkan agar tidak dijalankan rekomendasi Nomor 050/K.BAWASLU.AC/02 /PM.00.02 /IV/2019 Tertanggal 30 April 2019.  Bahwa saksi memerintahkan kepada KIP Aceh besar agar mengundang Partai Politik untuk melanjutkan Rapat Pleno di Aula KIP Aceh Besar. [2.15.2] Analisis Fakta Persidangan [2.5.2.1] Fakta Para Teradu Telah Nyata Tidak Menyampaikan Perubahan Penggunaan DPTHP Kepada Peserta Pemilu Tahun 2019 Bahwa sebagaimana Fakta yang terungkap di Persidangan, Para Teradu telah terbukti bersalah melanggar kode etik dalam hal tidak pernah menyampaikan secara terbuka dan langsung kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2019 baik secara lisan maupun tertulis terkait perubahan penggunaan DPTHP 3 ke DPTHP 2 sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 651/PL.02.1- SD/I/KPU/IV/2019. Dimana Para Teradu pada saat persidangan tidak dapat menunjukkan bukti undangan/surat pemberitahuan informasi penggunaan DPTHP kepada peserta pemilu 2019 melainkan Para Teradu hanya berdalih telah menyampaikannya melalui via phone kepada perserta pemilu, akan tetapi dalam Persidangan Para Teradu juga tidak dapat menunjukkan kepada Pengadu dan Majelis Pemeriksa Bukti Screenshoot penyampaian informasi tersebut, hal ini telah jelas-jelas secara gamblang Para Teradu telah melanggar Prinsip keterbukaan informasi dalam Penyelegara Pemilu sebagaimana Ketentuan Peraturan Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017; [2.5.2.2] Fakta Para Teradu Tidak Melaksanakan Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Aceh Besar Nomor: 050/K.BAWASLU.AC/02/PM.00.02/IV/2019 Tertanggal 30 April 2019. Bahwa berdasarkan Fakta yang terungkap dipersidangan setelah diterbitkannya Surat Rekomendasi oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Besar, Para Teradu tidak Pernah membuat kajian hukum secara tertulis terhadap isi surat rekomendasi tersebut dan pada tanggal 2 Mei 2019 Saat sidang pertama Pleno DPRK Para Pengadu tidak membacakan isi Rekomendasi tersebut dihadapan saksi partai politik peserta pemilu yang mengikuti rapat Pleno dan Para Teradu tidak menjelaskan kenapa tidak menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Besar. Bahwa berdasarkan keterangan Pihak Terkait Panwaslih Kabupaten Aceh Besar dipersidangan diterbitkannya surat Rekomendasi tersebut berdasarkan laporan dari partai politik dan pihak terkait panwaslih Kabupaten Aceh Besar menerima salinan C1 berjenjang mulai dari Pengawas TPS, Pengawas Gampong, Pengawas Kecamatan dan waktu diterima C1 tersebut juga bervariasi. Dan Rekomendasi tersebut sebelum dikeluarkan telah dilakukan pencermatan dan menilai data bukti yang dimiliki Panwaslih Kabupaten Aceh besar. [2.5.2.3] Fakta Para Teradu Tidak Melaksanakan Putusan Panwaslih Nomor : 002/LP/PL/ADM/KAB/01.08/VI/2019 tertanggal 15 Mei 2019 Bahwa sampai berakhirnya Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019 Kabupaten Aceh Besar Para Teradu tidak melaksanakan Putusan Panwaslih Nomor 002/LP/PL/ADM/KAB/01.08/VI/2019 tertanggal 15 Mei 2019 tanpa alasan yang jelas melainkan Para Teradu dalam persidangan menyatakan alasan tidak melaksanakan Putusan Panwaslih Aceh Besar karena menurut Para Teradu Putusan tersebut bersifat sumir dan multi tafsir. Bahwa alasan yang disampaikan oleh Para Teradu merupakan alasan yang tidak berdasarkan hukum, dimana Putusan yang telah dikeluarkan oleh Panwaslih Aceh Besar dengan amar putusan yang telah sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 461 ayat (6) dan Pasal Pasal 55 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 dan Putusan tersebut dikeluarkan berdasarkan sidang pemeriksaan ajudikasi yang dilaksanakan oleh Panwaslih Aceh Besar melalui tahapan yang sesuai Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 serta amar putusan yang tersebut sudah sangat jelas tertulis sebagamana dapat dilihat dalam Bukti-P-8 yang disampaikan oleh Pengadu, sehingga Para Teradu Tidak cukup beralasan hukum untuk tidak melaksanakan Putusan Panwaslih Nomor : 002/LP/PL/ADM/KAB/01.08/VI/2019 tertanggal 15 Mei 2019; Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Putusan Panwaslih Aceh Besar telah sah menurut hukum sehingga Para Teradu diwajibkan untuk menindaklanjuti Putusan tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 462 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017. Maka oleh karena fakta yang terungkap dipersidangan, Para Teradu mengakui tidak melaksanakan dan menindaklanjuti Putusan Panwaslih Aceh Besar, serta dapat disimpulkan Para Teradu tidak menjalankan perintah perundang-undang dalam penyelengaraan pemilu 2019 di Kabupaten Aceh besar, sehingga Para Teradu telah ada unsur yang nyata bersalah melanggar Kode Etik sebagaimana Ketentuan dalam Peraturan Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017;. [2.5.2.5] Fakta Para Teradu Telah diberhentikan Sementara oleh KPU RI berdasarkan Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 1024/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh Periode 2018-2023. Bahwa Para Teradu telah diberhentikan sementara oleh KPU RI dikarenakan dianggap tidak mampu melaksanakan Kewajiban sebagaimana perintah Pasal 413 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019 tentang rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 serta Surat Komisi pemilihan Umum Nomor 813/PL.02.6- SD/06/KPU/V/2019 tanggal 12 Mei 2019 Perihal Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Kabupaten dan Provinsi. Bahwa Sebelum dikeluarkannya Keputusan pemilihan Umum tentang pemberhentian Sementara Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar, Para Teradu Pernah diberikan Ultimatum oleh KPU RI untuk menyelesaikan Rekapitulasi Perolehan Suara DPRK Kabupaten Aceh Besar 5 Hari sebelum Rekapitulasi Nasional, akan tetapi sampai dengan habisnya waktu tersebut Para Teradu juga tidak dapat menyelesaikan Rekapitulasi perolehan Suara DPRK. Bahwa Para Teradu juga telah melanggar Pasal 17 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum yang berbunyi “ Dalam melaksanakan prinsip efektif, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak menggunakan waktu secara efektif sesuai dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu yang telah ditetapkan sesuai Peraturan Perundang-undangan”. [2.5.2.6] Fakta Para Teradu Telah Melakukan Pengusiran Terhadap Saksi Partai Aceh Bahwa Berdasarkan Fakta yang terungkap dipersidangan, Bahwa Benar Saksi Partai Politik atas Nama Hajri telah diusir oleh Ketua KIP Kabupaten Aceh Besar karena mengajukan interupsi, akan tetapi saksi dari Partai Demokrat yang naik ke atas meja dan menendang kursi saat Rapat Pleno DPRK Berlangsung tidak di usir oleh Ketua KIP kabupaten Aceh Besar, bahwa Para Teradu telah melanggar PKPU Nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum yang berbunyi “ Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kepada KPU/KIP Kabupaten Kota apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dan Ayat 2 “Dalam hal terdapat keberatan saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dengan formulir Model DA.1 Plano-PPWP.Model DA.1.Plano-DPR, Model DA.1 Plano-DPD,Model DA.1.Plano-DPRD Provinsi, Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota”. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 26 Juli 2019, Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis sebagai berikut: [2.6.1] Pokok Jawaban Teradu 1. Bahwa Para Teradu berkeberatan dengan dalil Pengadu yang menduga telah terjadi ketidaksesuaian Pemilih/Pengelembungan suara sebagaimana termuat dalam Laporan Pengadu. Karena dari hasil Rekapitulasi Perolehan suara terlihat jelas bahwa penguna Hak Pilih tidak lebih besar dari data pemilih di Kabupaten Aceh Besar. Sehingga dalil Pengadu tersebut Patut diduga terlalu dipaksakan dan tidak mendasar. Bahwa tidak benar Para Teradu tidak menyampaikan/memberitahukan Surat Edaran KPU terhadap DPTHP 2 Kepada Pengadu. karena Teradu selalu menyampaikan hal-hal yang bersifat Informasi, Kebijakan dan semua intruksi dari penyelenggara pemilu setingkat diatasnya atau lebih tinggi kepada peserta pemilu maupun stakeholder yang ada di aceh besar. 2. Bahwa saksi dari Partai Aceh dimintakan meninggalkan ruang sidang pleno, dikarenakan telah melanggar tata tertib pleno dengan melakukan interupsi secara terus menerus sertamempertanyakan tentang Rekomendasi Panwaslih Aceh Besar yang belum dilaksanakan oleh Para Teradu, sehingga mengganggu dan mengacaukan fokus jalannya sidang pleno. Akibat dari tindakan saksi dimaksud tersebut, suasana didalam ruang rapat Pleno menjadi tidak terkendali dan dengan bantuan petugas keamanan Saksi Partai Aceh diminta untuk dapat duduk diluar saja dan sebagian besar partai politik lain juga meminta kepada pimpinan rapat untuk dapat melanjutkan pleno. 3. Bahwa Penutupan Pleno tanggal 17 yang dilakukan oleh Para Teradu dikarenakan suasana sidang pleno yang tidak terkendali akibat dari interupsi yang terus menerus dilakukan secara beruntun oleh Pengadu yang mempertanyakan tentang putusan bawaslu Nomor 002/LP/PL/ADM/KAB/01.08./IV/2019 kendatipun sebelumnya telah dijelaskan oleh Para Teradu Kepada para Pengadu. 4. Bahwa Para Teradu tidak dapat menindaklanjuti Rekomendasi Panwaslih Aceh Besar Nomor 050/K.Bawaslu.AC/02/PM/00.02/IV/2019 Tertanggal 30 April 2019 yang merekomendasikan untuk menunda Rekapitulasi perhitungan suara tingkat kabupaten dari tanggal 2 menjadi tanggal 4 Mei 2019 dikarenakan para teradu dalam menjalankan tugas fungsinya sangat terikat pada Deadline batasan waktu yang ditentukan dalam tahapan pelaksanaan oleh KPU RI, serta untuk menghindari terganggunya Tahapan pelaksanaan rekapitulasi secara keseluruhan. dan terhadap kondisi tersebut pun, Teradu sudah Meminta kepada Pengadu untuk mengisi Keberatan Dalam Form DB2. 5. Bahwa Putusan Panwaslih Kabupaten Aceh Besar Nomor 002/LP/PL/ADM/KAB/01.08./IV/2019 tidak dapat dijalankan oleh Teradu karena isi Putusan yang dimaksud sumir atau tidak jelas, karena tidak memuat secara kongkrit dan detail apa yang harus dilaksanakan serta menimbulkan Multitafsir. Terhadap kondisi tersebut Pengadu telah melakukan Koordinasi dengan KIP Aceh, dan Hasil koordinasi, disepakati untuk diadakannya Pertemuan Permusyawaratan yang bersifat konsultatif antara Antara KIP Aceh, Bawaslu Aceh, KIP Aceh Besar dan Panwaslih Aceh Besar. guna mencari solusi dalam pelaksanaan putusan yang dimaksud (vide : Berita Acara Hasil Rapat Pleno Tanggal 20 Mei 2019). 6. Bahwa seluruh rangkaian proses dalam menjalankan peran dan fungsi berikut dinamakan dan hambatan yang dihadapi Para Teradu secara lebih rinci tertuang dalam kronilogis Rapat Pleno sebagaimana telah disampaikan kepada KIP provinsi dan KPU RI.Dan lampiran kronologis tersebut merupakan bahagian yang tidak terpisahkan dari jawaban Para Teradu ini. [2.6.2] Jawaban Terhadap Kronologi Pengadu 1. Bahwa Para Teradu telah melakukan penetapan terhadap daftar pemilih tetap (DPT) hasil perbaikan ke 3 (tiga) yang tertuang dalam Keputusan Komisi Independen Pemilihan Nomor 31/HK.03.1-Kpt/1106/KIP- Kab/IV/2019 tertanggal 02 April 2019. Bahwa benar KPU RI telah mengeluarkan SE Nomor : 651/PL.02.1- SD/I/KPU/IV/2019 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten Kota tentang perihal Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstistusi No : 20/PUU-XVII/2019 dan tindak lanjut Rapat Pleno Rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan Ketiga. Bahwa surat Edaran KPU merupakan surat edaran yang bersifat instruktif secara Nasional dan dalam pelaksanaannya Para Teradu terfokus pada pelaksaaan isi surat yang dimaksud. Sehingga sangatlah tidak Tepat Ketidaktahuan Pengadu terhadap surat Edaran KPU kemudian menyalahkan Teradu. Lagi pula surat Edaran KPU tersebut telah diberitakan secara nasional diketahui secara meluas. Bahwa tidaklah benar Para Teradu mengarahkan PPK untuk melakukan perubahan terhadap dokumen suara (DA1/DAA-1). sebagaimana disampaikan dalam Pengaduaan Pengadu kronologis Angka 9 (sembilan), Akan tetapi Pihak KIP Aceh memeriksa kelengkapan dokumen kotak suara untuk rekapitulasi tingkat Kabupaten Aceh Besar, jika dokumen yang tidak lengkap agar dapat melengkapi dengan berkoordinasi dengan Panwascam Kecamatan masing-masing sebelum diserah terimakan kepada Para Teradu. Bahwa tidaklah benar jumlah suara pemilih melebihi DPT Aceh Besar. Sebagaimana diuraikan dalam kronologis Pengadu pada Angka 10 (sepuluh). Karena berdasarkan DB 1 KPU jumlah pengguna hak pilih tidak lebih besar dari data pemilih. (Vide : Bukti 1). Bahwa Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor : 601/HK.03.1- Kpt/07/KPU/III/2019 Tentang Jumlah Surat Suara yang dicetak Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 sebanyak 271.890 lembar yang didasari pada jumlah DPT Aceh Besar sebanyak 266.005 ditambah 2% surat suara cadangan per TPS. Sehingga total keseluruhan surat suara yang diterima oleh Para Teradu sebanyak 271.890 lembar. (Vide : Bukti 2). 2. Bahwa pada saat rapat pleno dimulai pimpinan sidang telah membacakan tata tertib untuk kelancaran proses rapat pleno rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019 Kabupaten Aceh Besar dan Saksi Partai Aceh (PA) telah melanggar Tatib angka 9 (sembilan) dan 10 (sepuluh), dimana pada angka 9 (sembilan) menyebutkan bahwa ...Saksi dan Bawaslu Kabupaten dapat menyampaikan keberatan atau pendapat setelah izin pimpinan sidang. Angka 10 (Sepuluh) peserta rapat tidak diperkenankan melakukan interupsi selama presentasi hasil perhitungan oleh PPK. Berdasarkan Tatib tersebut Saksi Partai Aceh (PA) telah diperkenankan untuk menyampaikan interupsi, namun demikian interupsi yang dilakukan secara terus menerus dan/atau berulang-ulang tanpa adanya izin dari Pimpinan Sidang serta menanyakan perihal yang sama dan/atau berulang kepada Pimpinan Sidang. Hal tersebut telah mengganggu jalannya Rapat Pleno. Sehingga oleh Pimpinan Rapat telah mengingat beberapa kali akan tetapi tidak diindahkan oleh Saksi dari Partai Aceh (PA) tersebut. Setiap keberatan Saksi telah diperkenankan untuk diisi dalam DB 2 KPU. (Vide Bukti 3). 3. Terkait dengan dugaan yang disampaikan oleh Pengadu, “Para Teradu Melakukan Rapat Pleno Secara Tertutup” dengan ini dapat Para Teradu sampaikan bahwa tidaklah benar oleh Para Teradu dalam melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu 2019 Kabupaten Aceh Besar didasari pada PKPU No. 4 Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019 dan sudah sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) dan (2), PKPU No. 4 Tahun 2019. Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019 dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Aceh Besar, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu, Panitia Pemilihan Kecamatan hal ini mengingat kapasitas ruangan Rapat Pleno yang kecil (tidak memadai). Terkait dengan kalangan masyarakat yang tidak bisa mendengarkan langsung jalanya Rapat Pleno melalui pengeras suara, pihak KIP Aceh Besar telah memfasilitasi tenda kursi dan perangkat pengeras suara. Akan tetapi fasilitas yang dimaksud telah terbakar dan rusak akibat amuk massa. (Vide : Bukti 4, Bukti 5 dan 6). Bahwa tidak benar Para Teradu tidak memberitahukan penundaan sebagaimana diuraikan dalam kronologi angka No. 7 (tujuh). Dikarenakan pada saat Rapat Pleno disekor dan akan dilanjutkan setelah Ibadah Shalat Tarawih, keadaan (situasi kondisi) diluar gedung Jantho Sport Centere (JSC) terjadi kericuhan amuk masa. Sehingga Para Teradu diamankan oleh pihak keamanan karena diteror dan dicari oleh kelompok masa yang membuat kericuhan. Sehingga saran dan/atau inisiatif pihak keamanan dari POLRES Aceh Besar Para Teradu diamankan dengan menaiki unit Baracuda menuju Kantor Polres Aceh Besar. Lebih lanjut dapat disampaikan dikarenakan situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan Para Teradu berkoordinasi dengan pihak POLRES Aceh Besar serta KODIM 0101/BS berikut dari pihak KEJARI Jantho dengan kesimpulan bahwa tidak memungkinkan lagi Rapat Pleno dilanjutkan digedung JSC. Dari hasil koordinasi tersebu saran pendapat dari MUSPIDA yang terdiri dari KAPOLRES, DANDIM, serta Kajari untuk selanjutnya Rapat Pleno dipindahkan ke gedung DPRK aceh besar, yang akakn dikoordinasikan keesokan harinya dengan pihak Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar. Pagi harinya Para Teradu berkoordiasi dengan pihak Sekwan DPRK (terkait izin pemakaian gedung) untuk setelah diizinkan pihak KIP Aceh Besar menyiapkan undangan lanjutan Rapat Pleno pada tangal 10 Mai 2019 dan juga Para Teradu melakukan pergeseran logistik (kotak suara dan lain-lain) ke gedung DPRK Aceh Besar. Bahwa terkait kronologi angka 8 (delapan) dari Pengadu, Para Teradu sudah cukup jelas memberitahukan dan/atau menyampaikan kepada para Saksi Partai Politik terkait Rapat Pleno ditutup dikarenakan waktu pelaksanaan sudah habis. Situasi kondis pada saat berjalannya Rapat Pleno terjadi perdebatan panjang serta interupsi terus menerus dari Para Saksi Partai Poltik, sehingga tidak ada titik temu terkait penafsiran amar putusan yang dikeluarkan oleh Panwaslih Aceh Besar, dikarenakan amar putusannya masih menimbulkan multi tafsir. Untuk menjalankan Putusan Panwaslih Aceh Besar Tanggal 15 Mai 2019 Nomor : 002//LP/PL/ADM/KAB/01.08/IV/2019 tersebut Saksi Partai meminta penghitungan surat suara ulang seluruh TPS pada 9 (sembilan) Kecamatan. Dari Para Teradu juga dihadapkan dengan keterbatasan waktu yang sudah habis sesuai dengan Surat KPU RI Tanggal 12 Mai 2019 No. 813/PL.02.6_SD/06/KPU/V/2019 Perihal : Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Kabupaten dan Provinsi angka 2 (dua) huruf (b) : Memerintahkan kepada Para Teradu untuk melanjutkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Kabupaten dalam pemilu DPRK Aceh Besar paling lambat 5 (Lima) hari sebelum Rekapitulasi ditingkat Nasional berakhir. Dengan demikian oleh Para Teradu menutup Rapat Pleno. (untuk selanjutnya Para Teradu berkoordinasi dengan KPU RI via KIP Aceh). (Vide : Bukti 7) 4. Terkait dengan Kronologis pengadu angka 13 (Tigabelas) dan 14 (Empatbelas) berhubungan dengan Rekomendasi Panwaslih Aceh Besar Nomor 050/K.BAWASLU.AC/02/PM.00.02/IV/2019 Tertanggal 30 April 2019 dan diterima oleh Para Teradu pada Tanggal 02 Mei 2019 pukul 03.30 WIB. Dapat Para Teradu sampaikan bahwa Terhadap Rekomendasi dimaksud Para Teradu tidak dapat menindak lanjuti dikarenakan sesuai Undang-undang Nomor : 7 Tahun 2017 Pasal 373 Ayat (3) Pemungutan Suara di TPS dilaksanakan paling lama 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Pasal 378 ayat (2) Penghitungan Suara Ulang di TPS dan Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Ulang di PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 Ayat (2) dan Pasal 376 dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara berdasarkan keputusan PPK. Bahwa berdasarkan PKPU Nomor : 3 Tahun 2019 Pasal 74 Ayat (2) Penghitungan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah hari dan tanggal pemungutan suara berdasarkan keputusan PPK. Bahwa Berdasarkan Undang-undang Nomor : 7 Tahun 2019 dan PKPU Nomor : 3 Tahun 2019 maka Para Teradu tidak dapat melaksanakan Rekomendasi dimaksud dikarenakan telah melewati tahapan pemilu serta telah menjadwalkan pelaksanaan Rekapitulasi dan Penetapan Hasil penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019 Kabupaten Aceh Besar. 5. Terhadap Kronologi Angka 15 (lima belas) dan 16 (enam belas) Perihal Putusan Panwaslih Aceh Besar Nomor : 002/LP/PL/ADM/KAB/01.08/IV/2019 Tanggal 15 Mei 2019, dapat Para Teradu sampaikan bahwa putusan tersebut yang amar putusannya masih sumir (multi tafsir) tidak jelas dan tidak menyebutkan secara detail TPS-TPS mana saja yang akan dilakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme rekapitulasi suara di Kecamatan sesuai dengan ketentuan Peratutan Perundang-undangan. Para Teradu meminta penjelasan dan penegasan dari Panwaslih Aceh Besar terkait amar putusan yang dikeluarkan pada Rapat Pleno tanggal 17 Mei 2019, tanggapan pihak Panwaslih Aceh Besar pun masih sumir atau tidak jelas sehingga terjadi perdebatan antara Para Teradu dengan Panwaslih Aceh Besar dan Saksi Partai Politik. Akibat dari perdebatan yang tidak kunjung selesai, Para Teradu menskors Rapat Pleno untuk selanjutnya berkoordinasi dengan KIP Aceh hingga pada tanggal 20 Mei 2019 dilakukan musyawarah yang bersifat konsultatif di Aula KIP Aceh yang dihadiri Oleh Pihak KIP Aceh, Panwaslih Aceh, KIP Aceh Besar dan Panwaslih Aceh Besar guna mencari solusi dalam pelaksanaan putusan dimaksud (Vide : Bukti 8). Bahwa Pada tanggal 21 Mei 2019, Para Teradu kembali melaksanakan Rapat Pleno di Aula KIP Aceh Besar yang juga dihadiri Oleh Ketua KIP Aceh dan Dua Orang Komisioner Panwaslih Aceh, dalam Rapat Pleno tersebut kembali terjadi perdebatan karena Saksi Partai Politik Lokal tidak menerima Berita Acara Rapat Pleno KIP Aceh Besar yang mereka anggap sepihak, sehingga Para Teradu meminta kesediaan Ketua KIP Aceh dan Komisioner Panwaslih Aceh untuk memberikan penjelasan terkait dengan lahirnya Berita Acara Rapat Pleno KIP Aceh Besar tanggal 20 Mei 2019, dimana disitu disebutkan bahwa penghitungan suara ulang hanya dilakukan untuk 96 TPS yang tersebar di 9 Kecamatan, Tetapi saksi Partai Politik Lokal tetap tidak menerima sehingga Komisioner Panwaslih Aceh meminta Ketua Panwaslih Aceh Besar untuk memberikan klarifikasi terhadap putusan dimaksud. Ketua Panwaslih Aceh Besar menyatakan bahwa 96 TPS yang dihasilkan dari rapat permusyawaratan dimaksud dibuat dibawah tekanan, sehingga akibat dari pernyataan tersebut mengakibatkan suasana Rapat Pleno makin gaduh sehingga massa yang berada di luar ruang rapat mencoba untuk menerobos masuk kedalam ruang rapat pleno. Melihat suasana yang tidak memungkinkan dan diluar kendali, Para Teradu kembali menskors rapat pleno karena memasuki waktu shalat asar. Sebelum rapat pleno dilanjutkan, KIP Aceh Besar, KIP Aceh dan Panwaslih Aceh melakukan evaluasi terkait dengan situasi yang terjadi selama rapat pleno berlangsung. Dari hasil evaluasi tersebut disimpulkan bahwa sebaiknya Rapat pleno tidak dilanjutkan mengingat situasi dan kondisi keamanan yang tidak memungkinkan dan Para Teradu menskor rapat pleno sampai batas waktu yang tidak ditentukan. [2.7 ]PETITUM TERADU Berdasarkan uraian jawaban di atas, para Teradu memohon sebagai berikut: 1. Menerima Jawaban Para Teradu Untuk seluruhnya 2. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya 3. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. 5. Merehabilitasi nama baik Teradu; atau 6. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.8] BUKTI TERADU Bahwa para Teradumenyampaikan alat bukti yang ditandai dengan T-1 s.d T- 16 sebagai berikut: No Kode Bukti Uraian 1. Bukti T-1 : DB 1 KPU Aceh Besar; 2. Bukti T-2 : Keputusan KPU RI No 601/HK.03.1- Kpt/07/KPU/III/2019 tentang Jumlah Surat Suara Yang Dicetak Dalam Pemilihan Umum 2019; 3. Bukti T-3 : Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Pemilu Kabupaten Aceh Besar Tahun 2019; 4. Bukti T-4 : Foto Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019 Kabupaten Aceh Besar; 5. Bukti T-5 : Video-video Kericuhan yang terjadi saat proses Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara pemilu tahun Kabupaten Aceh Besar; 6. Bukti T-6 : Video Rekaman Pernyataan Ketua Panwaslih Aceh Besar terkait adanya Tekanan; 7. Bukti T-7 : Surat Edaran KPU RI No.813/PL.02.6_SD/06/KPU/V/2019 Perihal Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat Kabupaten dan Provinsi; 8. Bukti T-8 : Berita Acara Rapat Pleno Tanggal 20 Mei 2019 Terkait Putusan Panwaslih Aceh Besar Nomor 001,002 dan 004; 9. Bukti T-9 : Undangan kepada peserta Pemilu terkait rapat Pleno DPTHP-2; 10. Bukti T-10 : Rekomendasi Panwaslih Aceh Besar Nomor 050/K.Bawaslu.AC/02/PM/00.02/IV/2019 Tertanggal 30 April 2019; 11. Bukti T-11 : Putusan Panwaslih Kabupaten Aceh Besar Nomor 002/LP/PL/ADM/KAB/01.08./IV/2019; 12. Bukti T-12 : Notulensi Rapat Koordinasi, Supervisi dengan Forkompimda, KIP Aceh dan Panwaslih Aceh; 13. Bukti T-13 : Rekomendasi Panwaslih Aceh Besar Nomor 027/Bawaslu.Prov.AC-03/PM.02.00/II/2019; 14. Bukti T-14 : Surat Edaran KPU RI Nomor 577/PL.02.1- SD/01/KPU/III/2019. Perihal Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 20/PUU-XVII/2019; 15. Bukti T-15 : Berita Acara No.41/BA-PLENO/IV/2019; 16. Bukti T-16 : Surat Edaran KPU RI Nomor 651/PL.02- SD/01/KPU/IV/2019. [2.9] SAKSI TERADU Bahwa dalam sidang DKPP para Teradu menghadirkan satu orang Saksi dari PPK Mesjid Raya Kab. Aceh Besar dengan inti keterangan sebagai berikut: Saksi Teradu a.n Hermansyah (PPK Mesjid Raya) 1. Bahwa kekisruhan pleno bermula dari rekoemndasi Panwalsi yang ditujukan kepada PPK, yang mana Saksi hermanto selaku PPK mengkonfirmasi penghitungan uang yang ternyata mekanismenya adalah ditarik satu per satu. Saksi menyatakan ketidaksanggupan atas hal itu dan melakukan penolakan, tidak mau mellaksanakan amnat rekoemndasi. Saksi berkilah perselisihan telah diperbaiki di tingkat kecamatan baik yang hilang, kelebihan, atau salah input. Hal mana di Kecamatan telah dilakukan pleno DAA1 1 dengan melibatkan PPS. Barulah pleno kecamatan dan dinaikkn ke data DA1. 2. Saksi menyatakan data 99% aman, hanya saja yang riskan di DPT. Sedari awal Saksi berpedoman pada DPTHP-2. 3. Pada pleno kecamatan, DPT disesuaikan dengan Sidalih. 4. Saksi senantiasa berkoordinasi untuk menghindari salah input. 5. Ada PPK yang sudah lebih dahulu pleno sehingga tidak terpengaruh perihal suara partai dan individu. 6. Menanggapi keterangan Saksi a.n Ibnu Khatab, Saksi Hermansyah mengatakan dirinya turut hadir dalam pleno di Aula KIP Aceh Besar. 7. Saksi hadir dalam pleno itu hingga pukul 18.30 WIB. 8. Saksi Pengadu a.n Ibu Khatab datang terlambat ke ruang pleno. 9. Adapun saksi Hermansyah lebih dahulu masuk bersama Saksi PKB, PAN, dan PKS. 10. Bahwa benar keterangan Ibnu khatab perihal pleno ditunda dan dibawa ke tingkat di atasnya. 11. Pleno 17 mei 2019 ditutup dengan tidak menghasilkan produk. 12. Kemudian Saksi menjelaskan pleno yang dihadiri ketua KIP Syamsul Bahri. 13. Tanggal 21 Mei dilakukan pleno kesebelas kali dilaksanakan di aula KIP Aceh Besar dihadiri kIP Provinsi dan Panwaslih Provinsi. 14. Pleno ditunda dan rencananya akan dilanjutkan setelah shalat tarawih. Namun pada pukul 21.30 ada kepastian bahwa Pleno Kabupaten Aceh Besar akan dilanjutkan di Provinsi. 15. Selang 2/3 hari kemudian pleno dilanjutkan di Provinsi. 16. Saat pleno di provinsi Saksi Hermansyah sudah tidak ada lagi. [2.11] PIHAK TERKAIT [2.11.1] Keterangan Syamsul Bahri (Ketua KIP Aceh) 1. Bahwa KIP Kabupaten Aceh Besar telah diberi waktu tambahan hingga H-1 rekapitulasi naisonal, dengan berdasarkan konsltasi kepada anggota kPU RI Ilham Saputra. Namun hingga batas akhir KIP Aceh Besar tidak dapat menuntaskan penyeesaian tugas. 2. Bahwa dalam Pleno rekapitulasi KIP Aceh Besar para saksi terus menerus melakukan interupsi dan melakukan intimidasi. 3. Kemudian dilakukan skorsing untuk shalat ashar, namun setelah pleno dibuka, kembali terjadi ekributan disebabkan orang yang sama bahkan ada yang berbicara dengan bahasa Aceh yang artinya “Udah, gak usah pleno”. 4. Situasi menunjukkan adanya kekhawatiran terjadi pembakaran, terlebih lagi jumlah keamanan hanya 10 orang. 5. Kemudian pleno ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan, lalu menyurati KPU RI. Lalu KPU RI mengambil alih dan memberhentikan sementara KIP Kabupaten Aceh Besar. 6. KIP aceh bertindak sebagai kepanjangan tangan kPU RI mengambil alih lalu tanggal 29 Mei s.d 3 Jni 2019 melaksanakan pleno di asrama haji. 7. Hari pertama pleno KIP Aceh tidak dapat mengambil keputusan karena sejak pukul 10.00 WIB s.d pukul 3 dinihari pleno tidak dapat berjalan karena interupsi terus-menerus. 8. Akhirnya pleno dilaksanakan 5 hari, dari ayng semula direncanakan 3 hari. 9. Demi keamanan, akhirnya tamu yang tidak memiliki tanda pengenal tidak diperkenankan masuk. 10. KIP Aceh melakukan sinkronisasi dengan membka C1 Plano ketiak terjaid perebdaan data C1 versi Saksi, KIP Aceh Besar, dan Panwaslih Aceh Besar; 11. KIP Aceh menyatakan Panwalsih Aceh besar bertindak tidak dalam tekanan. [2.10] KESIMPULAN TERADU 1. Bahwa perlu Para Teradu sampaikan kepada majelis pemeriksa daerah dewan kehormatan penyelenggara pemilu pada dasarnya terjadinya kekisruhan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil yang dilaksanakan oleh Para Teradu dikarenakan beberapa yang subtansial dan diluar kemampuan dan kewenangan yang melekat pada Para Teradu sebagai penyelenggara pemilu di Kabupaten Aceh besar. 2. Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu tentunya kelancaran, dinamisasi dan kesuksesan dari rangkaian proses pemilu sejak tahapan awal sampai akhir tidaklah bertumpu pada perorangan maupun lembaga tetapi juga ditentukan oleh Kapabilitas dan Itegritas dan kerja sama yang baik antar semua pihak dan stakeholder yang terlibat dalam rangkaian proses pemilu ini. 3. Sebagai salah satu stakeholder penting dalam rangkaian pelaksanaan pemilu, Para Teradu Para Teradu juga menyimpan keprihatinan mendalam terhadap tidak holistiknya pemahaman lembaga Penting lainnya seperti yang dialami oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Besar. Dalam hemat Para Teradu, salah satu muara dari Persoalan yang terjadi ini, diakibatkan karena ketidakakuratan pemahaman dari lembaga pengawas terkait apa yang dimaksud dengan “rekomendasi” dan apa yang dimaksud dengan “Putusan”, serta keberadaan dan posisi dari kedua hal diimaksud. sehingga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berakibat munculnya dampak yang sangat tidak diduga dan tidak mampu teratasi dengan baik sesuai dengan regulasi yang ada. Kondisi demikian akhirnya menempatkan lembaga pengawas dalam menggunakan wewenangnya rentan untuk berada dibawah tekanan pihak lain. 4. Bahwa pada prinsipnya Para Teradu telah melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam menjalankan dan menyukses seluruh tahapan pemilu secara profesional, transparan dan bertanggung jawab. Dan Para Teradu juga telah menyelesaikan Tahapan Rekapitulasi dengan baik untuk Pemilu Presiden, DPR-RI, DPD, dan DPRA serta sebahagian kecil Rekapitulasi tingkat DPRK-Aceh Besar (3 Kecamatan). 5. Adapun segala kecurigaan maupun tuduhan yang menyertai seluruh tahapan proses yang dialamatkan kepada Para Teradu sampai dengan terjadinya proses pengambil alihan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan hasil Pemilu Tahun 2019 oleh KIP Aceh untuk tingkat DPRK Aceh Besar (20 Kecamatan) tidak ditemukan satupun perbuatan Para Teradu yang mengindisikan Adanya Penyalahgunaan Tugas dan Wewenang (Penambahan, Pengurangan maupun Pemindahan suara peserta pemilu). [2.11.2] Keterangan Panwaslih Aceh Besar Bahwa Ketua panwaslih Aceh Besar a.n Adinirwan dan anggota a.n Marhami menyampaikan keterangan dalam sidang DKPP sebagai berikut: 1. Bahwa KIP Aceh Besar tidak pernah menyurati Panwaslih Aceh Besar terkait adanya surat edaran terhadap penggunaan DPT HP 2 didalam pemilu 2019, Bahwa didalam rapat pleno kabupaten untuk tingkat DPRA dan DPRK ditemukan ketidak sesuai jumlah pemilih yang terdapat dalam formulir Model DA-1 yang dibacakan oleh Teradu didalam rapat pleno, dengan formulir DA-1 yang diberikan kepada Pengawas pemilu dan saksi-saksi di kecamatan, Bahwa didalam rapat pleno Teradu mengakui telah melakukan penyesuaian DPT namun tidak mengganggu jumlah perolehan suara, bahwa berdasarkan hasil klarifikasi penanganan pelanggaran di Panwaslih Aceh Besar, PPK mengakui DPT HP-2 yang digunakan dalam DPT pemilu berbeda dengan DPT HP-2 yang sudah ditetapkan dipleno tangal 15 Desember 2018, PPK mengakui bahwa Teradu memerintahkan PPK untuk melakukan penyesuaian DPT tanpa adanya surat resmi, dengan cara setelah pengantaran kotak suara bersama pengawas pemilu kecamatan ke kebupaten, operator situng kecamatan ke kantor KIP Aceh Besar untuk diperiksa formulir DA-1 kemudian diperbaiki bersama Teradu V dan diperintahkan teradu V untuk memasukkan kembali kedalam kotak suara, kemudian mengambil DA-1 yang belum diperbaiki dan memasukan kembali kedalam amplop kemudian disegel dan dimasukkan ke dalam kotak suara dan disegel kembali, bahwa perbaikan dilakukan diluar pleno tanpa dihadiri pengawas kecamatan maupun saksi-saksi. Termohon tidak pernah hadir setelah dipanggil 3 kali, Penanganan tindak pidana pemilu dihentikan dipembahasan kedua Gakkumdu. 2. Bahwa dalam rapat pleno rekapitulasi suara untuk kabupaten Aceh Besar di gedung DPRK, Teradu mengeluarkan saksi-saksi partai lokal yang melakukan intrupsi, sehingga setelah dikeluarkan saksi-saksi tersebut, terjadi amukan masa yang melempar kaca jendela DPRK hingga pecah dan petugas pengamanan menyemprotkan gas air mata. 3. Bahwa dikarenakan telah terjadi kerusuhan masa yang berkali-kali. pada tanggal 17 Mei 2019 saat pleno rekapitulasi suara di gedung Media Center KIP Aceh Besar dengan pengamanan berlapis, bahkan ikut juga pengamanan dari polda Aceh dan TNI, rapat pleno dibuka oleh ketua KIP Cut Agus Fatahillah kemudian dilanjutkan oleh Muhammad Hayat dan Ketua Cut Agus Fatahillah keluar dari ruangan, Pleno rekapitulasi berjalan dengan diiringi intrupsi-intrupsi diawal mempertanyakan terkait pelaksanaan putusan panwaslih Aceh Besar, KIP Aceh Besar melalui Muhammad Hayat menyatakan bahwa KIP Aceh Besar akan menjalankan putusan Panwaslih Aceh Besar dan meminta kepada partai politik untuk menghadirkan saksi-saksi dari kecamatan yang diputuskan, kemudian pleno dilanjutkan dan berjalan lancar, walaupun ada intrupsi yang menanyakan terkait DPT hingga pleno di skor untuk istirahat shalat Ashar, Setelah Ashar, Cut Agus Fathillah tanpa didampingi teradu lainnya mencabut skor dan membuka sidang kemudian menanyakan kepada salah seorang saksi partai di kecamatan, salah seorang PPK dan salah seorang anggota Panwascam Indrapuri apakah ada permasalahan saat rekap di kecamatan dan ketiganya menjawab tidak ada persoalan, kemudian Cut Agus Fathillah mengatakan bahwa hasil pleno hari ini akan dibawa ke KPU dan langsung menutup sidang dan menyatakan sampai ketemu di KPU, sehingga Pengawas pemilu dan saksi-saksi yang baru memasuki ruangan terkejut karena pleno ditutup dengan tiba-tiba tanpa ada alasan yang jelas, padahal pleno sebelumnya berjalan dengan lancar dan sudah menyelesaikan rekapitulasi 2 kecamatan dan 1 kecamatan dalam proses pengesahan. 4. Bahwa KIP Aceh Besar tidak menjalankan rekomendasi Panwaslih Aceh Besar Nomor 058/K.BAWASLU.AC/002/PM.00.02/IV/2019 Tanggal 22 April 2019 terkait Pemungutan Suara Ulang di TPS 3 Gampong Lambhe Darul Imarah Aceh Besar, bahkan teradu mengadakan pertemuan dengan seluruh partai politik untuk meminta dukungan tidak melakukan Pemungutan suara Ulang, di Aula PDAM Tirta Montala, Aceh Besar, dan hanya melakukan perhitungan suara ulang, SK perhitungan suara ulang pada tanggal 27 April 2019 dan dilaksanakan pada tanggal 26 April 2019, dengan alasan ada kesalahan pengetikan SK. KIP Aceh besar juga tidak menjalankan rekomendasi perhitungan suara ulang yang dikeluarkan oleh ketua Panwaslih Aceh Besar, bahwa Rekomendasi keluar dikarenakan ada tekanan kepada ketua panwaslih Aceh Besar. Malam tanggal 1 Mei 2019 ketua Panwaslih dan ketua KIP Aceh Besar dipanggil oleh Wakil Bupati ke rumah dinasnya, dan ternyata setelah sampai dirumah wakil bupati telah ada pimpinan partai lokal dan para mantan kombatan, meminta untuk menyelesaikan persoalan internal partai terkait pegeseran suara namun melalui perhitungan ulang di 2 kecamatan, yaitu Seulimum dan Indrapuri, bahkan sampai ada ancaman kepada petinggi partai, bahwa ketua Panwaslih Aceh Besar mengatakan bahwa perhitungan suara ulang tidak bisa dilakukan karena sudah melewati waktu yang ditentukan undang-undang, yang melaksanakan perhitungan ulang juga KIP, namun ketua KIP Aceh Besar mengatakan “jika ada rekomendasi dari Panwas, KIP akan melaksanakan perhitungan suara”, bahwa salah satu kombatan yang hadir sempat mengancam akan menghabiskan orang yang tidak mau melakukan perhitungan suara ulang, kembali ketua KIP Aceh Besar menegaskan “akan melakukan penghitungan ulang bila ada rekomendasi dari Panwas”, dan ini selalu yang dijawab bila ada yang menanyakan ke dirinya. Saat kembali ke kantor, Ketua Panwas mendiskusikan terkait perdebatan yang tidak ada titik temu terkait rekomendasi perhitungan suara ulang dengan Marhami salah satu komisioner, bahkan ketua sempat mengatakan “dari pada ada pertumpahan darah saya siap menanggung resiko apapun, jika memang harus mengeluarkan rekomendasi jika Ibu tidak setuju tidak apa-apa, malam itu beberapa staf dan komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran menginap di kantor untuk menyiapkan berkas-berkas penanganan laporan pelanggaran agar bisa cepat disidangkan. Saat pleno di gedung DPRK Aceh Besar tanggal 10 Mei 2019 terungkap dari salah satu saksi partai politik dari PDA, bahwa Cut Agus Fathillah selaku ketua KIP pernah menjanjikan kepada partai lokal, “bahwa perhitungan ulang akan dilakukan jika ada rekom dari Panwaslih walaupun hanya diujung kertas”, sehingga Partai membuat laporan ke Panwaslih Aceh Besar, bahwa laporan yang ada merupakan laporan pelanggaran ADM sehingga penanganannya melalui penanganan ADM, Bahwa pada hari pertama pleno rekapitulasi suara yang menghadiri adalah ibu Nurhidayati dan harus berbagi tugas dengan komisioner lain, dikarenakan banyak nya laporan pelanggaran yang masuk, dan ketua Pak Adinirwan mensupervisi terkait kendala kecamatan-kecamatan yang berkas DA1 dan DAA1 yang belum diserahkan Panwascam ke kabupaten untuk keperluan rekapitulasi suara di kabupaten, bahwa pleno rekapitulasi suara di kabupaten Aceh Besar dilakukan perjenjang pemilihan, bahwa saat rekap ketua KIP menjanjikan akan melaksanakan perhitungan ulang saat rekap tingkat DPRK karena rekap dilakukan perjenjang pemilihan, bahwa pada tanggal 2 Mei 2019 sekira pukul 23.30 WIB KIP bersama partai politik KIP membahas terkait rekomendasi, bahwa partai nasional tidak setuju dilakukan perhitungan suara ulang, bahwa dengan kejadian itu “ketua KIP mengatakan kepada ketua Panwaslih bahwa ia sudah aman karena ada partai nasional yang mendukung dan sekarang terserah ketua (Panwaslih Aceh) bagaimana melepaskan diri”. Namun, saat pleno besoknya, tanggal 3 April 2019 ternyata ketua KIP masih menjanjikan akan dilaksanakan rekomendasi ketua panwaslih, bahkan ketua KIP melakukan tarik ulur waktu, bahwa ketua Panwaslih Aceh Besar sudah menegaskan didalam rapat pleno rekapitulasi suara, bahwa rekomendasi perhitungan suara tersebut untuk dilakukan tanggal 2 Mai maka ketika tidak dilakukan tidak berlaku lagi dan ketua Panwaslih Aceh Besar meminta kepada komisioner Panwaslih Aceh Besar, Marhami, Kordiv Penanganan dan Penindakan Pelanggaran, untuk menjelaskan dasar hukum alasan tidak bisa dilaksanakan rekomendasi perhitungan suara ulang, namun saat salah satu saksi intrupsi dan menyatakan terkait janji ketua KIP yang akan melaksanakan rekomendasi perhitungan suara ulang, maka ketua KIP Aceh Besar, mengatakan akan melaksanakan rekapitulasi suara ulang. Janji-janji dan tarik ulur yang dilakukan ketua KIP Aceh Besar menyebabkan terjadi kerusuhan dan hilangnya kepercayaan terhadap KIP Aceh Besar. 5. Terdapats ejumlah kecamatan yang tidak melakukan pleno rekapitulasi secara terbka, melainkan dilakukan dengan tertutup, dan hasilnya baru diberikan pada para sakis partai. 6. Pihak terkait telah mengingatkan perihal DA1 dan dan DAA1 kepada PPK, sehingga hal itu pula yang menjadi salah satu alas an pihak terkait tidak menyebutkan sepsifik nama TPS dalam Putusannya. Dan hal ini yang disebut sumir oleh Pengadu. 7. Bahwa pada prinsipnya bunyi amar putusan administrasi selalu sama mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. 8. Bahwa KIP Aceh Besar tidak menjalankan satupun putusan Panwaslih Aceh Besar namun yang menjalankan adalah KIP Aceh.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2]Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3]Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4]Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5]Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019sebagai berikut: Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah representasi Partai Politik Lokal yakni selaku Ketua DPW Partai Aceh Kabupaten Aceh Besar, sehingga dapat dikategorikan sebagai peserta pemilusebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf bPeraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019tentang Pedoman Beracara DKPP; dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik atas tindakan sebagai berikut: [4.1.1]Bahwa diduga terdapat ketidaksesuaian jumlah pemilih/penggelembungan suara yang dilakukan oleh Para Teradu di Kabupaten Aceh Besar. Berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Nomor 31/HK.03.1-Kpt/1106/KIP-kab/IV/2019 tentang Penetapan Pemilih Tetap (DPT) hasil perbaikan ketiga dalam pemilihan umum tahun 2019 tertanggal 2 April 2019, telah menetapkan daftar pemilih tetap dalam lampiran A.DPTHP.3-KPU Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap hasil perbaikan ketiga (DPTHP-3) Pemilihan Umum tahun 2019 Kabupaten Aceh Besar dengan jumlah 266.700 pemilih dalam 23 Kecamatan yang telah disosialisasi kepada partai politik Peserta Pemilu. Namun Para Teradu tidak memberitahukan kepada Partai Peserta Pemilu tentang adanya Surat Edaran KPU terhadap pengunaan DPTHP-2 tertanggal 15 Desember 2018 dengan jumlah DPT 266.005. Padahal DPTHP-2 Tertanggal 15 Desember 2018 merupakan daftar rekapitulasi yang belum menyertakan daftar pemilih khusus (DPK) yang didalam keputusan KIP Nomor 31/HK.03.1- Kpt/1106/KIP-kab/IV/2019 berjumlah sebesar 695. Selanjutnya berdasarkan analisis rekapitulasi daftar pemilih, data penggunaan surat suara sah dan tidak sah untuk tingkat DPRA dan DPRK berdasarkan hasil rekap pleno PPK se-KabupatenAceh Besar Pengadu menyimpulkan telah terjadi pelanggaran kode etik dalam penentuan jumlah pengguna hak pilih yang melebihi sebanyak 273.530; [4.1.2] Bahwa diduga Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik dengan cara mengusir saksi tingkat Kabupaten dari Partai Aceh yang mengajukan keberatan/interupsi dalam rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kabupaten Aceh Besar sehingga patut diduga melanggar ketentuan Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2019 tentang rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum; [4.1.3] Bahwa pelaksanaan sidang pleno KIP Kabupaten Aceh Besar yang dilaksanakan di aula DPRK Kabupaten Aceh Besar dilakukan secara tertutup dan masyarakat tidak bisa melihat pleno tersebut karena hanya bisa menyaksikan dari luar pagar DPRK Kabupaten Aceh Besar. Bahkan suara saat pelaksanaan pleno tersebut juga tidak terdengar ke luar karena mikrofon dimatikan. Bahwa hal tersebut bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019; [4.1.4] Bahwa pada saat skor sidang pleno rekapitulasi yang bertempat di Aula Jantho Sport Center dilakukan Para Teradu selama 2 hari tanpa pemberitahuan kepada saksi Partai Peserta Pemilu. Sebelum akhirnya pleno dilanjutkan pada tanggal 10 Mei 2019 ke aula Gedung DPRK Kabupaten Aceh Besar; [4.1.5] Bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 diduga Para Teradu menutup pleno KIP Kabupaten Aceh Besar untuk DPRK Aceh Besar secara sepihak tanpa ada pemberitahuan yang jelas dengan dalih bahwa pleno tersebut akan dibawa oleh Para Teradu ke KPU RI; [4.1.6] Bahwa diduga Para Teradu tidak menjalankan Rekomendasi dari Panwaslih Kabupaten Aceh Besar Nomor: 058/K.BAWASLU.AC/02/PM.00.02/IV/2019 tertanggal 30 April 2019 yang ditujukan kepada Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar Perihal Perhitungan Suara Ulang di 15 Kecamatan, 115 Desa, 220 TPS di Kabupaten Aceh Besar pada tanggal 2 Mei 2019 [4.1.7] Diduga Para Teradu tidak menjalankan Putusan Panwaslih Kabupaten Aceh Besar Nomor : 002/LP/PL/ADM/KAB/01.08/IV/2019 dengan amar putusan memerintahkan kepada Ketua dan Anggota PPK kecamatan Indrapuri, Ketua dan Anggota PPK kecamatan Kuta Cot Glie, Ketua dan Anggota PPK kecamatan Seulimum, Ketua dan Anggota PPK kecamatan Jantho, Ketua dan Anggota PPK kecamatan Kuta Malaka, Ketua dan Anggota PPK kecamatan Ingin Jaya, Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Suka Makmur melalui KIP Aceh Besar untuk melakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme rekapitulasi suara di kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan dibacakan. Namun sampai dengan habis waktu 3 (tiga) hari dan sampai dengan diajukannya pengaduan pelanggaran kode etik ini ke DKPP, Para Teradu tidak menindaklanjuti putusan dimaksud; [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan uraian sebagai berikut: [4.2.1] Bahwa Para Teradu menolak tuduhan terjadinya ketidaksesuaian Pemilih/Pengelembungan suara sebagaimana termuat dalam dalil aduan Pengadu.Menurut Para Teradu dari hasil Rekapitulasi Perolehan suara terlihat jelas bahwa pengguna hak pilih tidak lebih besar dari data pemilih di Kabupaten Aceh Besar. Bahwa Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor : 601/HK.03.1-Kpt/07/KPU/III/2019 tentang Jumlah Surat Suara yang dicetak dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 sebanyak 271.890 lembar yang didasari pada jumlah DPT Aceh Besar sebanyak 266.005 ditambah 2% surat suara cadangan per TPS. Sehingga total keseluruhan surat suara yang diterima oleh Para Teradu sebanyak 271.890 lembar. Sehingga dalil Pengadu tersebut menurut Para Teradu terlalu dipaksakan dan tidak mendasar. Bahwa tidak benar Para Teradu tidak menyampaikan/memberitahukan Surat Edaran KPU RI terhadap DPTHP 2 Kepada Pengadu. karena Para Teradu selalu menyampaikan hal-hal yang bersifat informasi, kebijakan dan semua intruksi dari penyelenggara pemilu setingkat diatasnya atau lebih tinggi kepada peserta pemilu maupun stakeholder yang ada di Kabupaten Aceh Besar. [4.2.2] Berkenaan dengan tuduhan pengusiran Saksi dalam pleno, Para Teradu menjawab bahwa saksi dari Partai Aceh diminta meninggalkan ruang sidang pleno karena telah melanggar tata tertib pleno dengan melakukan interupsi secara terus menerus yakni mempertanyakan tentang tekomendasi Panwaslih Kabupaten Aceh Besar yang belum dilaksanakan oleh Para Teradu. Sehingga mengganggu dan mengacaukan fokus jalannya sidang pleno. Akibat dari tindakan saksi dimaksud tersebut, suasana di dalam ruang rapat pleno menjadi tidak terkendali dan dengan bantuan petugas keamanan Saksi Partai Aceh diminta untuk dapat duduk di luar arena pleno. Sementara itu sebagian besar Partai Politik lain juga meminta kepada pimpinan rapat untuk dapat melanjutkan pleno. Bahwa pada saat rapat pleno dimulai pimpinan sidang telah membacakan tata tertib untuk kelancaran proses rapat pleno rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019 Kabupaten Aceh Besar dan Saksi Partai Aceh (PA) telah melanggar Tatib angka 9 (sembilan) dan 10 (sepuluh), dimana pada angka 9 (sembilan) menyebutkan bahwa ...Saksi dan Bawaslu Kabupaten dapat menyampaikan keberatan atau pendapat setelah izin pimpinan sidang. Angka 10 (Sepuluh) peserta rapat tidak diperkenankan melakukan interupsi selama presentasi hasil perhitungan oleh PPK. Berdasarkan Tatib tersebut Saksi Partai Aceh (PA) telah diperkenankan untuk menyampaikan interupsi. Namun interupsi yang dilakukan secara terus menerus dan/atau berulang-ulang tanpa adanya izin dari Pimpinan Sidang serta menanyakan perihal yang sama dan/atau berulang telah mengganggu jalannya rapat pleno. Sehingga Pimpinan Rapat telah mengingatkan beberapa kali akan tetapi tidak diindahkan oleh Saksi dari Partai Aceh (PA) tersebut. Bahkan setiap keberatan Saksi telah diperkenankan untuk diisikan dalam Form DB2 KPU; [4.2.3] Berkenaan dengan pelaksanaan sidang pleno Kabupaten Aceh Besar yang dilaksanakan di aula DPRK Kabupaten Aceh Besar, tidak benar tuduhan Pengadu tentang pelaksanaan yang tertutup. Bahwa benar dilakukan pembatasan jumlah yang masuk ke dalam ruangan, dengan mengutamakan pemilik bukti mandat partai, tetapi hal itu semata-mata demi kelancaran forum. Bahkan tindakan Para Teradu tidak menyalahi amanat Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 karena dihadiri unsur utama yakni Bawaslu Kabupaten Aceh Besar, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu, Panitia Pemilihan Kecamatan. Adapun perihal mematikan mikrofon, hal itu tidak benar karena pada perkembangannya peralatan sound system dibakar oleh massa sehingga suara mikrofon tidak terdengar ke luar. [4.2.4] Bahwa pleno rekapitulasi di Jantho Sport center (JSC) dilakukan skorsing dan rencananya akan dilanjutkan setelah Ibadah Shalat Tarawih. Namun kemudian di sekitar lokasi terjadi kericuhan dan amuk masa. Sehingga Para Teradu diamankan oleh Polres dengan menaiki kendaran Baracuda. Selanjutnya Para Teradu berkoordinasi dengan pihak POLRES Aceh Besar, Kodim 0101/BS, Kejari Jantho, dengan kesimpulan bahwa tidak memungkinkan lagi melanjutkan rapat pleno rekapitulasi digedung JSC. Akhirnya diputuskan untuk memindahkan tempat pleno ke gedung DPRK Aceh Besar, yang akan dikoordinasikan keesokan harinya dengan pihak Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar. Pagi harinya Para Teradu berkoordiasi dengan pihak Sekwan DPRK (terkait izin pemakaian gedung) untuk setelah diizinkan pihak KIP Aceh Besar menyiapkan undangan lanjutan Rapat Pleno pada tangal 10 Mei 2019 dan juga Para Teradu melakukan pergeseran logistik (kotak suara dan lain-lain) ke gedung DPRK Aceh Besar. [4.2.5] Para Teradu menerangkan bahwa Penutupan Pleno tanggal 17 Mei 2019 yang dilakukan oleh Para Teradu disebabkan suasana sidang pleno yang tidak terkendali akibat interupsi yang terus menerus dilakukan secara beruntun oleh Pengadu yang mempertanyakan tentang putusan bawaslu Nomor 002/LP/PL/ADM/KAB/01.08./IV/2019. Kendati sebelumnya Para Teradu telah memberikan penjelasan yang komprehensif kepada Pengadu; [4.2.6] Para Teradu menyanggah dugaan tidak menjalankan Rekomendasi dari Panwaslih Kabupaten Aceh Besar Nomor: 050/K.BAWASLU.AC/02/PM.00.02/IV/2019 tertanggal 30 April 2019 yang ditujukan kepada Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar Perihal Perhitungan Suara Ulang di 15 Kecamatan, 115 Desa, 220 TPS di Kabupaten Aceh Besar pada tanggal 2 Mei 2019. Para Teradu dalam menjalankan tugas fungsinya sangat terikat pada deadline batasan waktu yang ditentukan dalam tahapan pelaksanaan oleh KPU RI, serta untuk menghindari terganggunya tahapan pelaksanaan rekapitulasi secara keseluruhan.Bahkan menyikapi kondisi tersebt, Para Teradu telah meminta kepada Pengadu untuk mengisi keberatan Dalam Form DB2; [4.2.7] Para Teradu menjawab pokok aduan Pengadu perihal dugaan tidak menjalankan Putusan Panwaslih Kabupaten Aceh Besar Nomor: 002/LP/PL/ADM/KAB/01.08/IV/2019. 1. Menurut para Teradu, amar putusan tersebut masih sumir karena tidak menyebutkan secara detail TPS mana saja yang harus dilakukan perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme rekapitulasi suara di Kecamatan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Para Teradu telah berikhtiar meminta penjelasan dan penegasan dari Panwaslih Aceh Besar namun belum ada jawaban memadai. Sehingga terjadi perdebatan yang tidak kunjung usai antara Para Teradu dengan Panwaslih Aceh Besar dan Saksi Partai Politik.Para Teradu akhirnya menskors Rapat Pleno untuk selanjutnya berkoordinasi dengan KIP Provinsi Aceh. Hingga pada tanggal 20 Mei 2019 dilakukan musyawarah yang bersifat konsultatif di Aula KIP Provinsi Aceh yang dihadiri Oleh KIP Provinsi Aceh, Panwaslih Provinsi Aceh, KIP Aceh Besar dan Panwaslih Aceh Besar guna mencari solusi dalam pelaksanaan putusan dimaksud. Bahwa Pada tanggal 21 Mei 2019, Para Teradu kembali melaksanakan Rapat Pleno di Aula KIP Aceh Besar yang juga dihadiri Oleh Ketua KIP Provinsi Aceh dan dua orang anggotaPanwaslih Provinsi Aceh. Dalam Rapat Pleno tersebut kembali terjadi perdebatan karena Saksi Partai Politik Lokal tidak menerima Berita Acara Rapat Pleno KIP Aceh Besar yang mereka anggap sepihak. Sehingga Para Teradu meminta kesediaan Ketua KIP Provinsi Aceh dan Komisioner Panwaslih Provinsi Aceh untuk memberikan penjelasan terkait dengan lahirnya Berita Acara Rapat Pleno KIP Aceh Besar tanggal 20 Mei 2019. Dimana disitu disebutkan bahwa penghitungan suara ulang hanya dilakukan untuk 96 TPS yang tersebar di 9 kecamatan.Tetapi saksi Partai Politik Lokal tetap tidak menerima. Situasi forum semakin panas ketika Ketua Panwaslih Aceh Besar mengatakan kemunculan jumlah 96 TPS adalah dilatarbelakangi adanya tekanan. Pada akhirnya rapat pleno tidak dilanjutkan mengingat situasi keamanan yang tidak memungkinkan dan Para Teradu menskors rapat pleno sampai batas waktu yang tidak ditentukan; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Bahwa berkenaan dugaan ketidaksesuaian jumlah Pemilih/ Pengelembungan suara terbukti bahwa pengguna hak pilih di Kabupaten Aceh Besar pada Pemilu tahun 2019 tidak lebih besar dari Data Pemilih Tetap. Total keseluruhan surat suara yang diterima oleh Para Teradu sebanyak 271.890 lembar, yakni didasarkan pada jumlah DPT Kabupaten Aceh Besar sebanyak 266.005 ditambah 2% surat suara cadangan per TPS. Sedangkan terkait dalil aduan perihal penggunaan kembali data DPTHP-2 dan Surat Edaran KPU RI, Para Teradu tidak mampu membuktikan dalilnya telah menyampaikan/memberitahukan Surat Edaran KPU kepada Pengadu dan partai politik lain meskipun telah diberi kesempatan untuk melengkapi alat bukti berupa transkrip pembicaraan telepon antara KIP Aceh Besar dengan partai politik peserta pemilu yang diterbitkan oleh Telkom. Sikap dan tindakan Para Teradu tidak transparan dan akuntabel dalam penetapan DPT terbukti melalui keterangan pihak terkait Panwaslih Kabupaten Aceh Besar yang menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan dari Para Teradu tentang Surat Edaran KPU RI yang digunakan sebagai pedoman penetapan DPT. Sepatutnya Para Teradu memberikan akses pelayanan kepada Peserta Pemilu, Pengawas Pemilu dan Pemilih untuk mendapatkan informasi dan data pemilih sebagai dasar penetapan DPT. Keterbukaan informasi dan data oleh Penyelenggara Pemilu merupakan kewajiban absolut, bertujuan membangun partisipasi masyarakat untuk melakukan kontrol terhadap proses Pemilu yang berintegritas. Dengan demikian pokok aduan Pengadu dapat diterima dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf d juncto Pasal 13 huruf b dan Pasal 16 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Berkenaan pokok aduan tentang pengusiran Saksi dalam pleno rekapitulasi, terungkap fakta saksi dari Partai Aceh menyampaikan interupsi terus menerus kepada Teradu I sebagai pimpinan rapat atas tidak dilaksanakannya putusan Panwaslih Kabupaten Aceh Besar Nomor : 002/LP/PL/ADM/KAB/01.08/ IV/2019 tanggal 15 Mei 2019. Merespon keberatan tersebut, Teradu I meminta saksi Partai Aceh meninggalkan ruang sidang pleno dengan alasan berdasarkan Tata Tertib rapat pleno rekapitulasi sebagaimana diatur pada angka 9 (sembilan) dan angka 10 (sepuluh); Saksi dan Bawaslu Kabupaten dapat menyampaikan keberatan atau pendapat setelah izin pimpinan sidang. Selanjutnya peserta rapat tidak diperkenankan melakukan interupsi selama presentasi hasil perhitungan oleh PPK. Atas penjelasan Teradu I, saksi Partai Aceh tetap menyatakan keberatan. Selanjutnya, Teradu I meminta aparat keamanan untuk mengeluarkan saksi Partai Aceh dari ruang rapat pleno rekapitulasi. DKPP berpendapat, Tindakan Teradu I tidak dapat dibenarkan menurut etika. Sepatutnya Teradu I mematuhi kewajiban hukum dan etik melaksanakan putusan Panwaslih Kabupaten Aceh Besar. Dengan demikian pokok aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf a juncto Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Berkenaan dalil aduan pelaksanaan rapat pleno di aula DPRK Kabupaten Aceh Besar dilakukan secara tertutup, pada fakta persidangan Para Teradu terbukti dalam menggelar rapat pleno telah memedomani Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Rapat pleno tingkat Kabupaten Aceh Besar dilaksanakan secara terbuka dihadiri Panwaslih Kabupaten Aceh Besar, Saksi Partai Politik Peserta Pemilu dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Para Teradu membatasi unsur masyarakat lainnya semata-mata karena keterbatasan daya tampung ruangan dan factor keamanan. Sedangkan terkait dalil aduan mematikan mikrofon, pada fakta persidangan tidak terbukti karena mikrofon dan pengeras suara di luar ruangan tidak lagi tersedia pada rapat pleno tersebut, karena pada pelaksanaan sidang pleno sebelumnya di gedung Jantho Sport Center (JSC) peralatan sound system dibakar oleh massa. Sehingga suara mikrofon pada rapat pleno lanjutan di aula DPRK Kabupaten Aceh Besar tidak bisa terdengar lagi hingga ke luar ruang pleno. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.4] Bahwa terkait dalil aduan pleno rekapitulasi di Jantho Sport center (JSC) dilakukan skorsing dan rencananya akan dilanjutkan setelah Ibadah Shalat Tarawih. Pada pemeriksaan sidang diketahui terjadi keributan pada saat pelaksanaan pleno tersebut sehingga Para Teradu bermusyawarah dengan Polres Aceh Besar, Kodim 0101/BS, Kejari Jantho dengan kesimpulan bahwa tidak memungkinkan lagi melanjutkan rapat pleno rekapitulasi digedung JSC dan diputuskan untuk memindahkan tempat pleno ke gedung DPRK Aceh Besar dan pleno rekapitulasi dilanjutkan tanggal 10 Mei 2019. Tindakan Para Teradu melakukan penundaan rapat Pleno dan memindahkan tempat kegiatan ke gedung DPRK Aceh Besar setelah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan utama Pemilu dapat dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu. Para Teradu telah melaksanakan kewajiban etis melakukan segala upaya yang dibenarkan menurut peraturan perundang- undangan untuk menjamin kelancaran rekapitulasi. Dengan demikian pokok aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP; [4.3.5] Bahwa terhadap dalil aduan Para Teradu menutup rapat pleno tanggal 17 Mei 2019 secara sepihak, berdasarkan keterangan Panwaslih Kabupaten Aceh Besar terdapat peran utama Teradu I selaku Ketua KIP Kabupaten Aceh Besar yang tidak memiliki kemampuan manajerial dalam mengelola sidang. Sehingga KIP Kabupaten Aceh besar tidak dapat menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Aceh Besar secara tepat waktu. Pelaksanaan rapat Pleno mengalami keterlambatan sampai tanggal 17 Mei 2019 atau H-5 sebelum rekapitulasi tingkat nasional. KPU RI memberi perpanjangan waktu kepada KIP Kabupaten Aceh Besar untuk menyelesaikan rekapitulasi sampai tanggal 21 Mei 2019 atau bersamaan dengan pengumuman rekapitulasi hasil Pemilu nasional, namun Para Teradu tidak berhasil melaksanakan tugasnya. Berdasarkan fakta tersebut, Para Teradu dinilai tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya menetapkan hasil Pemilu tingkat Kabupaten Aceh Besar sehingga KPU RI memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Besar pada tanggal 28 Mei 2019. Selanjutnya KPU RI memerintahkan KIP Provinsi Aceh mengambil alih tugas dan wewenang KIP Kabupaten Aceh Besar untuk menyelesaikan tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten Aceh Besar. Para Teradu terbukti tidak mampu menggunakan waktu secara efektif sesuai tahapan dan jadwal Pemilu sehingga mencederai integritas proses Pemilu khususnya pada tahapan rekapitulasi. Tindakan para Teradu gagal menetapkan hasil Pemilu di tingkat Kabupaten Aceh Besar mengakibatkan penetapan pemilu secara nasional oleh KPU RI tidak mencakup seluruh hasil Pemilu. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I tidak meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf c juncto Pasal 12 huruf a dan Pasal 6 ayat (3) huruf f juncto Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.6] Bahwa terhadap pokok aduan bahwa Para Teradu tidak menjalankan rekomendasi Panwaslih Kabupaten Aceh Besar Nomor 050/K.BAWASLU.AC/002/PM.00.02/IV/2019 tanggal 30 April 2019, pada fakta persidangan Para Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi dengan mengundang seluruh partai politik di aula PDAM Tirta Montala, Kabupaten Aceh Besar, namun terjadi deadlock terkait perbedaan jumlah TPS yang harus dilaksanakan penghitungan suara ulang. Para Teradu tidak dapat melaksanakan rekomendasi tersebut karena dibatasi dengan jadwal tahapan Pemilu yang sudah ditetapkan. Rekomendasi Panwaslih Kabupaten Aceh Besar tertanggal 30 April 2019 diterima oleh Para Teradu pada 2 Mei 2019 jam 03.30 WIB yang salah satu isinya meminta penundaan pleno rekapitulasi hasil perolehan suara tingkat Kabupaten Aceh Besar pada 2 Mei 2019 menjadi 4 Mei 2019. Begitupula rekomendasi yang memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagaimana tercantum dalam lampiran rekomendasi untuk melakukan penghitungan suara ulang kotak suara DPRK pada tanggal 2 Mei 2019. Para Teradu beralasan sesuai Pasal 378 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, penghitungan suara ulang di TPS dan di PPK dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah hari/tanggal pemungutan suara. Dalam persidangan juga terungkap fakta terbitnya rekomendasi Panwaslih Kabupaten Aceh Besar dimaksud karena adanya pertemuan antara Teradu I, Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Besar dan Wakil Bupati Aceh Besar. Pada tanggal 2 Mei 2019 dinihari Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Besar dan Teradu I memenuhi undangan Wakil Bupati Aceh Besar di rumah dinas. Ternyata di rumah dinas Wakil Bupati telah hadir pimpinan partai lokal yang meminta solusi atas persoalan internal partai diduga terjadi pergeseran suara sehingga perlu dilakukan penghitungan suara ulang di 2 (dua) kecamatan, yaitu Kecamatan Seulimum dan Kecamatan Indrapuri. Teradu I menyanggupi mengabulkan permintaan tersebut apabila Panwaslih Kabupaten Aceh Besar menerbitkan rekomendasi. Berdasarkan hasil komunikasi di forum tersebut, Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Besar menerbitkan rekomendasi Nomor 050/K.BAWASLU.AC/002/PM.00.02/IV/2019 bertanggal mundur pada 30 April 2019 tanpa melibatkan 2 (dua) orang anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Besar lainnya. Teradu II s.d Teradu V baru mengetahui pertemuan Teradu I dan Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Besar dengan Wakil Bupati Aceh Besar perihal rencana penerbitan rekomendasi pada saat sidang pemeriksaan DKPP tanggal 26 Juli 2019. Berdasarkan fakta tersebut Teradu II s.d Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu. Sedangkan Teradu I terbukti melanggar prinsip mandiri. Tindakan Teradu I bertemu dengan Peserta Pemilu dan merencanakan kebijakan guna kepentingan Partai Lokal tersebut tidak dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika. Teradu I terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2) huruf b juncto Pasal 8 huruf a dan huruf b Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.3.7] Bahwa terkait dalil Para Teradu tidak menjalankan Putusan Panwaslih Kabupaten Aceh Besar Nomor : 002/LP/PL/ADM/KAB/01.08/IV/2019 tanggal 15 Mei 2019, pada sidang pemeriksaan Para Teradu menyatakan putusan tersebut sumir sehingga tidak bisa dilaksanakan. DKPP berpendapat Para Teradu sengaja mengabaikan putusan Panwaslih Kabupaten Aceh Besar. Fakta persidangan sebagaimana diuraikan pada angka [4.3.2] Teradu I menolak tuntutan Saksi Partai Aceh untuk melaksanakan putusan Panwaslih Kabupaten Aceh Besar berlindung pada aspek formil yaitu terikat tata tertib rapat pleno rekapitulasi. Sementara dalam menanggapi dalil aquo Para Teradu memberikan alasan putusan Panwaslih sumir. Para Teradu sepatutnya memahami kedudukan Panwaslih Kabupaten Aceh Besar yang diberi wewenang memeriksa pelanggaran administrasi dan putusannya wajib dilaksanakan oleh KIP Aceh Besar. Para Teradu terbukti mengabaikan kewajiban hukum dan etika yaitu menghargai dan menghormati sesama penyelenggara Pemilu. Dengan demikian pokok aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf a dan huruf i juncto Pasal 11 huruf a dan Pasal 19 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Pihak Terkait, mendengar keterangan Saksi, serta memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: (5.1) Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; (5.2) Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; (5.3) Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Cut Agus Fathillah selaku Ketua merangkap Anggota KIP Kabupaten Aceh Besar Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu II Agus Samsidi, Teradu III Junaidi, Teradu IV Miswar, dan Teradu V Muhammad Hayat, masing- masing selaku Anggota KIP Kabupaten Aceh Besar sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menindaklanjuti putusan ini sepanjang terhadap Teradu I paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Aceh untuk menindaklanjuti putusan ini sepanjang terhadap Teradu II s.d Teradu V paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (lima) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiatimasing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal empatbulan September tahun dua ribu sembilan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Rabu tanggal sembilan bulan Oktober tahun dua ribu sembilan belas oleh Harjono selaku ketua merangkap Anggota, Alfitra Salam,Teguh Prasetyo, Muhammad,Ida Budhiati, Hasyim Asy’ari, dan Rahmat Bagja, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan Para Teradu. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Teguh Prasetyo Alfitra Salam Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Ttd Ttd Haysim Asy’ari Rahmat Bagja Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir