III. DUDUK PERKARA
[2.1] ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan Nomor
Pengaduan130-P/L-DKPP/V/2019 tertanggal 24 Mei 2019 yang diregistrasi
dengan Perkara Nomor 133-PKE-DKPP/VI/2019, yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
1. Bahwa berdasarkan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Nomor
31/HK.03.1-Kpt/1106/KIP-kab/IV/2019 tentang Penetapan Pemilih
Tetap (DPT) hasil perbaikan ketiga dalam pemilihan umum tahun 2019
tertanggal 2 April 2019, telah menetapkan daftar pemilih tetap dalam
lampiran A.DPTHP.3-KPU Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap hasil
perbaikan ketiga (DPTHP-3) Pemilihan Umum tahun 2019 Kabupaten
Aceh Besar dengan jumlah 266.700 pemilih dalam 23 Kecamatan yang
telah disosialisasi kepada partai politik peserta Pemilu bertempat di hotel
Grand Nanggroe, Banda Aceh.
2. Bahwa dalam pelaksanaannya, KPU RI telah mengeluarkan surat edaran
yang belum diketahui nomornya secara pasti, yang pada prinsipnya
memerintahkan kepada KIP Aceh Besar untuk menggunakan DPTHP-2
Tertanggal 15 Desember 2018 dengan jumlah DPT 266.005 pemilih pada
Pemilu 2019, Namun KIP Kabupaten Aceh Besar tidak memberitahukan
SK KPU RI tersebut kepada peserta pemilu.
3. Bahwa DPTHP-2 Tertanggal 15 Desember 2018 merupakan daftar
rekapitulasi yang belum menyertakan daftar pemilih khusus (DPK) yang
didalam keputusan KIP Nomor 31/HK.03.1-Kpt/1106/KIP-kab/IV/2019
berjumlah sebesar 695.
4. Bahwa berdasarkan fakta yang didapatkan, Para Teradu telah
melakukan pelanggaran Kode etik dengan tidak memberitahukan kepada
Partai Peserta Pemilu tentang adanya surat edaran KPU terhadap
pengunaan DPTHP-2 Tertanggal 15 Desember 2018, Sehingga
diindikasikan ada niat tertentu yang dapat ditarik pada kesimpulan
Sebagai pelanggaran kode etik.
5. Bahwa saat dilaksanakan Pleno Kabupaten Aceh Besar untuk DPRK
Kabupaten Aceh Besar Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode
etik dengan cara mengusir saksi Kabupaten dari Partai Aceh yang mana
perbuatan Teradu juga telah melanggar PKPU Nomor 4 tahun 2019
tentang Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan
hasil pemilihan umum yang berbunyi “ Saksi dan/atau Bawaslu
Kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur
dan/atau selisih rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara kepada
KPU/KIP Kabupaten Kota apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan” dan Ayat 2 “Dalam hal
terdapat keberatan saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota KPU/KIP
Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan
selisih rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dengan formulir
Model DA.1 Plano-PPWP.Model DA.1.Plano-DPR, Model DA.1 Plano-
DPD,Model DA.1.Plano-DPRD Provinsi, Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota”.
6. Bahwa pelaksanaan sidang pleno Kabupaten Aceh Besar yang
dilaksanakan di Aula DPRK Kabupaten Aceh Besar dilakukan secara
tertutup, yang mana saat Pleno Kabupaten tersebut berlangsung
Masyarakat tidak bisa melihat pleno tersebut karena hanya bisa
menyaksikan dari luar pagar DPRK Kabupaten Aceh Besar, dan suara
saat pelaksanaan pleno tersebut juga tidak terdengar keluar karena
mikrofon dimatikan, Bahwa hal tersebut bertentangan dengan Pasal 2
ayat 1 PKPU Nomor 4 Tahun 2019 yang berbunyi ” Penyelenggaraan
pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur dan adil “ dan Pasal 2 ayat 2 PKPU Nomor 4 Tahun 2019
yang berbunyi “ Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara dan Penetapan
Hasil pemilu dilaksanakan berdasarkan prinsip : Mandiri, Jujur,
Langsung, Adil, Berkepastian Hukum, Kepentingan Umum, Tertib,
Terbuka, proporsional, Profesionalitas, efektif, efisien dan aksesibilitas”.
7. Bahwa pada saat skor sidang pleno rekapitulasi yang bertempat di Aula
Jantho Sport Center sidang diskors oleh Teradu selama 2 hari tanpa
pemberitahuan kepada saksi partai peserta pemilu sebelum akhirnya
pleno dilanjutkan pada tanggal 10 Mei 2019 ke Aula Gedung DPRK
Kabupaten Aceh Besar.
8. Bahwa pada tanggal 17 Mei 2019 Sekitar pukul 10.00 WIB Para Teradu
telah sepakat untuk melaksanakan rekapitulasi ulang di 9 Kecamatan
sesuai dengan Putusan Panwaslih Nomor
002/LP/PL/ADM/KAB/01.08/IV/2019 Namun hingga sore hari
rekapitulasi ulang di 9 Kecamatan tersebut tidak dilaksanakan oleh
Teradu dan Teradu secara sepihak tanpa ada pemberitahuan yang jelas
dengan dalih bahwa pleno tersebut akan dibawa oleh Teradu ke KPU RI.
9. Bahwa Para Teradu mengarahkan kepada PPK untuk tidak melakukan
Perubahan terhadap dokumen suara (DA-1/DAA-1)
10. Bahwa berdasarkan analisa rekapitulasi daftar pemilih, data
penggunaan surat suara sah dan tidak sah untuk tingkat DPRA
berdasarkan hasil rekap pleno PPK sekabupaten Aceh Besar, Pengadu
menemukan jumlah suara pemilih melebihi DPT sebesar 273.530 yang
bersumber dari jumlah daftar pemilih tambahan (DPTb) A.4-KPU sebesar
859 dan daftar pemilih khusus A.DPK-KPU sebesar 7.408 pemilih,
dengan total jumlah selisih antara DPT dan Pengguna hak suara setelah
pleno PPK sekabupaten Aceh Besar sebesar 7.525 pemilih.
11. Bahwa berdasarkan Keputusan KPU Nomor 601/HK.03.1-
Kpt/07/KPU/III/2019 Tentang Jumlah Surat Suara Yang dicetak Dalam
Pemilihan Umum untuk Aceh Besar Dapil 1 sebanyak 271.890 lembar
sebagaimana pengajuan DPT Aceh Besar sejumlah 266.005
12. Bahwa berdasarkan analisis rekapitulasi daftar pemilih, data
penggunaan surat suara sah dan tidak sah untuk tingkat DPRA dan
DPRK berdasarkan hasil rekap pleno PPK sekabupaten Aceh Besar
maka dapat kami simpulkan telah terjadi pelanggaran kode etik dalam
penentuan jumlah pengguna hak pilih yang melebihi sebanyak 273.530 .
13. Bahwa Pada tanggal 30 April 2019 Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Aceh Besar telah mengeluarkan surat Rekomendasi dengan
Nomor : 050/K.BAWASLU.AC/02/PM.00.02/IV/2019 yang ditujukan
kepada Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar Perihal
Perhitungan Suara Ulang di 15 Kecamatan, 115 Desa, 220 TPS di
Kabupaten Aceh Besar pada tanggal 2 Mei 2019.
14. Bahwa sampai dengan Pelaporan ini diajukan ke DKPP, KIP Kabupaten
Aceh Besar tidak menjalankan rekomendasi yang dikeluarkan oleh
Panwaslih Kabupaten Aceh Besar tanpa alasan yang jelas.
15. Bahwa Pada tanggal 15 Mei 2019 Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Aceh Besar telah mengeluarkan Putusan dengan Nomor:
002/LP/PL/ADM/KAB/01.08/IV/2019 yang mana dalam amarnya
Panwaslih Kabupaten Aceh Besar Menyatakan:
a. Mengabulkan Laporan pelapor untuk sebagian
b. Menyatakan Para Terlapor Ketua dan Anggota PPK kecamatan
Indrapuri, Ketua dan Anggota PPK kecamatan Kuta Cot Glie, Ketua
dan Anggota PPK kecamatan Seulimum, Ketua dan Anggota PPK
kecamatan Jantho, Ketua dan Anggota PPK kecamatan Kuta Malaka,
Ketua dan Anggota PPK kecamatan Ingin Jaya, Ketua dan Anggota
PPK kecamatan Suka Makmur melalui KIP Aceh Besar terbukti secara
sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran Administrasi Pemilu.
c. Memerintahkan kepada Ketua dan Anggota PPK kecamatan Indrapuri,
Ketua dan Anggota PPK kecamatan Kuta Cot Glie, Ketua dan Anggota
PPK kecamatan Seulimum, Ketua dan Anggota PPK kecamatan
Jantho, Ketua dan Anggota PPK kecamatan Kuta Malaka, Ketua dan
Anggota PPK kecamatan Ingin Jaya, Ketua dan Anggota PPK
kecamatan Suka Makmur melalui KIP Aceh Besar untuk melakukan
perbaikan administrasi terhadap tata cara, prosedur atau mekanisme
rekapitulasi suara di kecamatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak putusan
dibacakan.
16. Bahwa sampai dengan habis waktu 3 (tiga) hari dan sampai dengan
diajukan pengaduan pelanggaran kode etik ini diajukan ke DKPP, Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Besar tidak menjalankan
Putusan yang telah dikeluarkan oleh Panitia Pengawas Pemilihan
Kabupaten Aceh Besar.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian diatas, pengadu memohon kepada DKPP sebagai
berikut:
1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu
untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu I s.d Teradu V terbukti telah melakukan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yakni tidak melaksanakan
prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka,
proporsional, profesional, akuntabel, efektif, efisien dan kepentingan
umum;
3. Memberikan sanksi pemberhentian tetap sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan atas Pelanggaran Kode Etik yang
dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu V; atau
4. apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) berpendapat
lain mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et
bono.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadumengajukan alat bukti
yang ditandai dengan bukti P-1 s.d P-9sebagai berikut:
KODE NAMA BUKTI TERTULIS MEMBUKTIKAN
P.1 Keputusan Komisi Membuktikan Bahwa berdasarkan
Independen Pemilihan keputusan tersebut Jumlah Daftar
Kabupaten Aceh Besar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan
Nomor : 31/HK.03.1- Ketiga (DPTHP-3) Pemilihan
Kpt/1106/KIP-Kab/IV/2019 Umum Tahun 2019 Kabupaten
Tentang Penetapan Daftar Aceh Besar Tertanggal 2 April
Pemilih Tetap (DPT) Hasil 2019 Adalah 266.700.
Perbaikan Ketiga Dalam
Pemilihan Umum Tahun
2019.
P.2 Keputusan Komisi Membuktikan Bahwa berdasarkan
Pemilihan Umum Republik Keputusan tersebut Jumlah surat
Indonesia Nomor : suara yang dicetak dalam
601/HK.03.1- pemilihan umum tahun 2019
Kpt/07/KPU/III/2019 Untuk Kabupaten Aceh Besar
Tentang Jumlah Surat dengan jumlah TPS 1.192, Jumlah
Suara yang dicetak dalam DPT 266.005, Cadangan 5.885,
Pemilihan Umum Tahun Jumlah Surat Suara Sah 271.890
2019
P.3 Bukti Tanda Terima Logistik Bahwa Berdasarkan Bukti tanda
Pemilu Tahun 2019 N0. terima logistik tersebut di
/BTTB/LOG/KIP-AB/2019 Kecamatan Darul Imarah,
di 15 Kecamatan di Aceh Indrapuri, Lhoknga, Seulimuem,
Besar yang diserahkan oleh Leupung, Krueng Barona Jaya,
Emil Wardana Jabatan Darussalam, Pulo Aceh, Kota
Kasubbag Umum KIP Aceh Jantho, Ingin Jaya, Darul Kamal,
Besar Kepada PPK Mesjid Raya, Lhoong, Blang
Bintang, Lembah Seulawah bahwa
benar logistik untuk kebutuhan
pemilu telah diterima oleh
perwakilan PPK masing-masing
Kecamatan.
P.4 Bukti Tanda Terima Barang Bahwa berdasarkan bukti tanda
Nomor : 01/GMD/PLM/19 terima barang tersebut
tertanggal 18 Februari 2019 membuktikan bahwa jumlah surat
dan Bukti Tanda Terima suara untuk DPRD Provinsi Dapil
Barang Nomor Aceh 1 kabupaten Aceh Besar
:1402.02/PBT/SSPPWP/KP adalah 271.326 Surat Suara dan
U-BTTB/2019 tertanggal 27 untuk DPRD Kabupaten/Kota
Februari 2019 Dapil 1 dengan jumlah 56.449
Suara, surat suara untuk DPRD
Kabupaten/Kota Dapil 2 dengan
jumlah 37.106 Suara, surat suara
untuk DPRD Kabupaten/Kota
Dapil 3 dengan jumlah 47.367
Suara, surat suara untuk DPRD
Kabupaten/Kota Dapil 4 dengan
jumlah 60.409 Suara dan surat
suara untuk DPRD
Kabupaten/Kota Dapil 5 dengan
jumlah 74.996 Suara.
P.5 Bukti Pernyataan Keberatan Bahwa berdasarkan Bukti
Saksi atau catatan kejadian tersebut Saksi dari Partai Aceh
khusus rekapitulasi hasil telah Mengajukan keberatan
penghitungan perolehan terhadap hasil pleno DPRA di
suara tingkat Kabupaten Kabupaten Aceh Besar tertanggal
Aceh Besar Pemilihan 07 Mei 2019.
Umum Tahun 2019 (Model
DB2-KPU) untuk Jenis
Pemilihan DPRA Provinsi
Aceh Daerah Pemilihan 1
(satu).
P.6 Rekapitulasi Daftar Pemilih, Bahwa berdasarkan rekapitulasi
data penggunaan surat internal yang dilakukan oleh
suara dan data suara sah internal Partai terdapat
dan tidak sah untuk tingkat penambahan jumlah pemilih
DPRA dan DPRK untuk DPRA sejumlah 7.525 dan
berdasarkan Hasil Rekap DPRK sejumlah 8.270.
Pleno se Kabupaten Aceh
Besar
P.7 Surat Rekomendasi Panitia Membuktikan Bahwa Panwaslih
Pengawas Pemilihan Kabupaten Aceh Besar telah
Kabupaten Aceh Besar mengeluarkan Surat rekomendasi
Nomor yang ditujukan kepada Ketua KIP
050/K.BAWASLU.AC/02/P Kabupaten Aceh Besar perihal
M.00.02/IV/2019 tertanggal Perhitungan Suara ulang di 15
30 April 2019 Kecamatan, 115 Desa dan 220
TPS di Kabupaten Aceh Besar.
P.8 Putusan Panwaslih Membuktikan Bahwa Panwaslih
Kabupaten Aceh Besar Kabupaten Aceh Besar telah
Nomor mengeluarkan putusan yang pada
002/LP/PL/ADM/KAB/01.0 intinya Memerintahkan kepada
8/IV/2019 tertanggal 15 Ketua dan Anggota PPK
Mei 2019 kecamatan Indrapuri, Ketua dan
Anggota PPK kecamatan Kuta Cot
Glie, Ketua dan Anggota PPK
kecamatan Seulimum, Ketua dan
Anggota PPK kecamatan Jantho,
Ketua dan Anggota PPK
kecamatan Kuta Malaka, Ketua
dan Anggota PPK kecamatan Ingin
Jaya, Ketua dan Anggota PPK
kecamatan Suka Makmur melalui
KIP Aceh Besar untuk melakukan
perbaikan administrasi terhadap
tata cara, prosedur atau
mekanisme rekapitulasi suara di
kecamatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan paling lama 3 (tiga) hari
kerja sejak putusan dibacakan.
P-9 Salinan Keputusan Komisi Membuktikan Bahwa Benar
Pemilihan Umum Republik Komisi Independen Pemilihan
Indonesia Nomor : Kabupaten Aceh Besar Provinsi
1024/PP.06- Aceh Periode 2018-2023 telah
Kpt/05/KPU/V/2019 diberhentikan Sementara oleh
Tentang Pemberhentian KPU RI karena tidak mampu
Sementara Anggota Komisi melaksanakan kewajiban perintah
Independen Pemilihan Pasal 413 ayat (3) UU Nomor 7
Kabupaten Aceh Besar Tahun 2017, Pasal 4 ayat (2)
Provinsi Aceh Periode 2018- PKPU Nomor 4 Tahun 2019, PKPU
2023 Tertanggal 28 Mei Nomor 7 Tahun 2017
2019. sebagaimana telah diubah dengan
PKPU Nomor 10 Tahun 2019
[2.4] KETERANGAN SAKSI PENGADU
Bahwa Pengadu menghadirkan 3 (tiga) orang Saksi dengan pokok keterangan
sebagai berikut:
Saksi I pengadu a.n Irmansyah
1. Saksi adalah Sekretaris Partai PNA dan menjadi saksi mandap Partai di
Kabupaten serta tingkat Provinsi.
2. Bahwa Para Teradu tidak pernah menyampaikan pemberitahuan kepada
Partai Politik Peserta Pemilu terkait dengan Surat Edaran KPU Nomor :
651/PL.02.1-SD/I/KPU/IV/2019 terkait dengan penggunaan DPHTP-
3. dalam pemilu 2019, baik melalui Sosialisasi Langsung, Melalui Surat,
telepon Maupun Pesan Whatsaap.
4. Saksi menjelaskan perihal Bukti P-6 yakni Rekapitulasi Daftar Pemilih,
data penggunaan surat suara dan data suara sah dan tidak sah untuk
tingkat DPRA dan DPRK berdasarkan Hasil Rekap Pleno se-Kabupaten
Aceh Besar. Yang mana berdasarkan rekapitulasi internal yang
dilakukan oleh internal Partai terdapat penambahan jumlah pemilih
untuk DPRA sejumlah 7.525 dan DPRK sejumlah 8.270.
5. Bahwa Setelah Rekapitulasi Kecamatan saksi menerima laporan dari
saksi-saksi dikecamatan, bahwa ada di beberapa kecamatan tidak
dilakukan Pleno DAA1 akan tetapi langsung rekapitulasi DA1, dan saksi
kecamatan tidak diberikan DAA1.
6. Bahwa saksi tidak dapat mencocokkan C1 dengan Rekapitulasi yang ada
dikecamatan karena pada rekapitulasi kecamatan tidak per TPS,
melainkan langsung per Desa.
7. Bahwa saksi menemukan rekapitulasi kecamatan (DA-1) ganda.
8. Bahwa saksi menemukan jumlah daftar pemilih yang berbeda.
9. Bahwa penambahan dan pengurangan terjadi di hampir semua
kecamatan di Kab. Aceh Besar.
10. Bahwa saksi menemukan data yang tidak sesuai dengan DPT yang
sudah ditetapkan hampir diseluruh kecamatan, karena ada yang
bertambah, ada yang berkurang.
11. Bahwa ada desa yang jumlah pemilihnya melebihi jumlah surat suara
yang diterima.
12. Bahwa saksi sudah melaporkan terkait masalah DPT kepada Panwaslih
Kabupaten Aceh Besar
13. Bahwa Saksi sudah mencocokkan DPT yang ditetapkan oleh KIP baik
untuk tingkat DPRK, DPRA, DPR RI dan Pilpres.
14. Bahwa DPTHP2 dan DPTHP3 tidak cocok dengan kecamatan.
15. Bahwa saksi dalam setiap pleno selalu mempertanyakan terkait masalah
DPT, akan tetapi dalam pleno Provinsi Pihak terkait KIP Provinsi Aceh
Masalah DPT Adalah Masalah Nasional.
16. Bahwa menurut saksi Para Teradu pernah memerintahkan kepada PPK
untuk memperbaiki DPT setelah Pleno Kecamatan.
17. Bahwa saat Rekapitulasi keluar tanda merah di monitor, kemudian para
teradu menambah dan mengurangi suara tidak sah agar monitor tidak
merah lagi.
18. Bahwa Saksi selalu bertanya mengapa perihal DPT dianggap tidak
penting.
19. Bahwa persoalan kisruhnyapleno bukan karena interupsi yang
dilakukan terus-menerus oelh para Saksi, melainkan berpangkal pada
sikap Para Teradu yang telah berjanji akan menjalankan rekomendasi
dari Panwaslih Kabupaten Aceh besar, Para Teradu sudah menunjuk
Junaidi, SE (Anggota KIP Kabupaten Aceh Besar) yang akan memandu
pelaksanaan rekomendasi panwaslih, Bahwa Para teradu juga sudah
meminta agar partai politik menyiapkan saksi untuk pelaksanaan
rekomendasi tersebut akan tetapi hal tersebut tidak kunjung dilakukan
oleh Para Teradu.
20. Bahwa Partai Politik dan Saksi tidak pernah diberitakukan perihal
penundaan pleno kabupaten.
21. Bahwa Partai Politik terakhir kali diundang rapat oleh Para teradu pada
tanggal 2 April 2019 sekaitan dengan pleno DPTHP-3.
Saksi II Pengadu a.n Hajri
1. Saksi menerangkan perihal dikeluarkannya Saksi dari ruang pleno
rekapitulasi kIP Aceh Besar dan adanya perebdaan perlakuan terhadap
saksi partai lain yang melakukan interupsi.
2. Bahwa saksi melihat terdapat saksi Partai Demokrat yang naik keatas
meja dan menendang kursi akan tetapi tidak diusir oleh Para Teradu
saat rapat pleno di Jantho Sport Center (JSC).
3. Bahwa menurut saksi yang dibakar massa adalah tenda dan kursi akan
tetapi mikrofon tidak ikut terbakar.
4. Bahwa saksi didatangi oleh 3 (tiga) orang pihak keamanan berdasarkan
perintah Ketua KIP Aceh Besar, dan disuruh keluar dari ruang Rapat
Pleno, kemudian saksi bertanya kepada pihak keamanan dan Para
Teradu bertanya mengapa saksi diperintahkan untuk keluar sedangkan
saksi tidak melakukan interupsi secara terus menerus, saksi tidak
anarkis, saksi tidak memaki-maki, akan tetapi saksi tetap disuruh
keluar oleh Para Teradu.
5. Bahwa menurut saksi Para Teradu dalam hal pemberitahuan jadwal
pleno selalu memberitahukan secara tidak resmi, tidak melalui surat,
dan selalu mendadak.
6. Bahwa menurut saksi saat Pleno di Aula KIP Aceh Besar pihak
keamanan tidak mengetahui perihal sidang pleno dilanjutkan.
Saksi III pengadu a.n Ibnu Khatab
1. Bahwa Saksi mengawal setiap tingkatan terutama di TPS dan PPK.
Ketika terjadi selisih angka, Saksi melakukan koreksi dan mencocokkan
dengan saksi partai lain.
2. Bahwa menurut saksi pada saat sidang Pleno di KIP Aceh Besar untuk
DPRA, saksi melihat dokumen C1, DAA1 dan DA1 dan saksi menerima
laporan dari saksi kecamatan bahwa adanya penggelembungan suara
Partai PKB sebesar 400 Suara di kecamatan Krueng Barona Jaya.
3. Bahwa saksi meminta kepada Panwaslih Kabupaten Aceh besar agar
turun selangkah ke DAA1 dan kemudian panwaslih Kabupaten Aceh
Besar
4. Bahwa setelah dibuka Kotak Suara dan dibuka dokumen DAA1
kemudian ditemukan suara Partai PKB adalah 150 Suara.
5. Bahwa di dalam DA1 suara Partai PKB adalah 550.
6. Bahwa menurut saksi suara Partai PKB yang sebenarnya adalah 150
Suara bukan 550 Suara.
7. Bahwa di Kecamatan Lhoknga di desa Mon Ikeun tidak ditemukan
Dokumen DAA1 di dalam Kotak Suara saat dibuka oleh Para Teradu,
saat dikonfirmasi kepada PPK Kecamatan Lhoknga bahwa Dokumen
DAA1 tersebut dipegang oleh PPK Kecamatan Lhoknga.
8. Bahwa terdapat perbedaan data DA1 yang ada pada KIP Kabupaten Aceh
besar, Panwaslih Kabupaten Aceh Besar dengan yang ada pada saksi.
9. Bahwa di Kecamatan Peukan Bada, Ingin Jaya dan Seulimum
ditemukan DA1 Ganda.
10. Bahwa ketika terdapat ketidaksinkronan data atau salah input, Saksi
mengingatkan PPK untuk melakukan perbaikan sebelum pleno
Kecamatan.
11. Bahwa respon Para Teradu saat saksi komplain terkait tidak adanya
dokumen DAA1 dalam kotak suara Para Teradu tidak melakukan
tindakan apapun.
12. Bahwa saksi melakukan interupsi sekaitan dnegan tidak
ditindaklanjutinya Rekomendasi Panwaslih Aceh Besar oleh KIP Aceh
Besar.
13. Bahwa benar dilakukan Penghentian Pleno secara sepihak yang
dilakukan Oleh Para Teradu.
14. Bahwa menurut saksi Para Teradu menutup Pleno dengan alasan Pleno
tersebut akan dibawa ke KPU RI.
15. Bahwa saksi bertanya kepada Panwaslih mengapa pleno tersebut
ditutup, akan tetapi Panwaslih Kabupaten Aceh Besar juga tidak bisa
menjawab perihal penutupan Pleno tersebut.
16. Bahwa keesokan harinya saksi bertanya kepada Para Teradu
mengapapleno seharis ebelumnya ditutup tanpa alasan yang jelas, akan
tetapi kemudian plenodibuka kembali hari itu (selang sehari)
17. Bahwa Saksi mengoreksi keterangan pihak Terkait Syamsul Bahri (KIP
Aceh) perihal kronologi yang tertukar pada saat penutpan sepihak
dengan pleno hari berikutnya.
18. Bahwa kemudian rapat pleno diskor dinyatakan rapat akan dilanjutkan
setelah shalat Tarawih akan tetapi setelah ditunggu-tunggu oleh saksi
rapat pleno tersebut tidak kunjung dimulai.
19. Saksi kemudian pulang dan melapor kepada pimpinan partai.
[2.5] Tanggapan dan Kesimpulan Pengadu
[2.5.1] Fakta Persidangan
[2.5.1.1] Keterangan Saksi Pengadu
Saksi Hajri
Bahwa saksi melihat ada saksi Partai Demokrat yang naik keatas meja
dan menendang kursi akan tetapi tidak diusir oleh Para Teradu saat
rapat pleno di Jantho Sport Center (JSC).
Bahwa menurut saksi yang dibakar adalah tenda dan kursi akan tetapi
mikrofon tidak ikut terbakar.
Bahwa saksi didatangi oleh 3 orang pihak keamanan dan disuruh keluar
dari ruang Rapat Pleno, kemudian saksi bertanya kepada pihak
keamanan dan Para Teradu kenapa saksi diperintahkan untuk keluar
sedangkan saksi tidak melakukan interupsi secara terus menerus, saksi
tidak anarkis, saksi tidak memaki-maki, akan tetapi saksi tetap disuruh
keluar oleh Para Teradu.
Bahwa saksi diperintahkan keluar dari ruang rapat pleno oleh Ketua KIP
Aceh Besar.
Bahwa menurut saksi Para Teradu dalam hal pemberitahuan jadwal
pleno selalu memberitahukan secara tidak resmi/tidak melalui surat,
dan selalu mendadak dalam pemberitahuan jadwal pleno tersebut.
Bahwa menurut saksi saat Pleno di Aula KIP Aceh Besar pihak
keamanan tidak mengetahui perihal sidang pleno dilanjutkan.
Saksi Irmansyah
Bahwa Para Teradu tidak pernah menyampaikan kepada Partai Politik
Peserta Pemilu terkait dengan Surat Edaran KPU Nomor : 651/PL.02.1-
SD/I/KPU/IV/2019 terkait dengan penggunaan DPHTP-
2 dalam pemilu 2019, baik melalui Sosialisasi Langsung, Melalui Surat,
telfon Maupun Pesan Whatsaap.
Bahwa Setelah Rekapitulasi Kecamatan saksi menerima laporan dari
saksi-saksi dikecamatan, bahwa ada di beberapa kecamatan tidak
dilakukan Pleno DAA1 akan tetapi langsung rekapitulasi DA1, Bahwa
saksi kecamatan tidak diberikan DAA1.
Bahwa saksi tidak bisa mencocokkan C1 dengan Rekap yang ada
dikecamatan karena pada rekap kecamatan tidak per TPS langsung per
Desa.
Bahwa saksi menemukan rekap kecamatan (DA-1) ganda.
Bahwa saksi menemukan jumlah pemilih yang berbeda.
Bahwa saksi menemukan data yang tidak sesuai dengan DPT yang
sudah ditetapkan hampir diseluruh kecamatan, karena ada yang
bertambah, ada yang berkurang.
Bahwa ada desa yang jumlah pemilihnya melebihi jumlah surat suara
yang diterima.
Bahwa saksi sudah melaporkan terkait masalah DPT kepada Panwaslih
Kabupaten Aceh Besar
Bahwa Saksi sudah mencocokkan DPT yang ditetapkan oleh KIP baik
untuk tingkat DPRK, DPRA, DPR RI dan Pilpres.
Bahwa DPTHP2 dan DPTHP3 tidak cocok dengan kecamatan.
Bahwa saksi dalam setiap pleno selalu mempertanyakan terkait masalah
DPT, akan tetapi dalam pleno Provinsi Pihak terkait KIP Provinsi Aceh
Masalah DPT Adalah Masalah Nasional.
Bahwa menurut saksi Para Teradu pernah memerintahkan kepada PPK
untuk memperbaiki DPT setelah Pleno Kecamatan.
Bahwa saat Rekapitulasi keluar tanda merah di monitor, kemudian para
teradu menambah dan mengurangi suara tidak sah agar monitor tidak
merah lagi.
Bahwa menurut saksi kisruh bukan karena interupsi yang dilakukan
terus-menerus akan tetapi karena sikap Para Teradu yang telah berjanji
akan menjalankan rekomendasi dari Panwaslih Kabupaten Aceh besar,
Para Teradu sudah menunjuk Junaidi, SE (Anggota KIP Kabupaten Aceh
Besar) yang akan memandu pelaksanaan rekomendasi panwaslih,
Bahwa Para teradu juga sudah meminta agar partai politik menyiapkan
saksi untuk pelaksanaan rekomendasi tersebut akan tetapi hal tersebut
tidak kunjung dilakukan oleh Para Teradu.
Bahwa Partai Politik dan Saksi tidak pernah diberitakukan perihal
penundaan pleno kabupaten.
Bahwa Partai Politik terakhir kali diundang rapat oleh Para teradu pada
tanggal 2 April 2019.
Saksi Ibnu Khatab
Bahwa menurut saksi pada saat sidang Pleno di KIP Aceh Besar untuk
DPRA, saksi melihat dokumen C1, DAA1 dan DA1 dan saksi menerima
laporan dari saksi kecamatan bahwa adanya penggelembungan suara
Partai PKB sebesar 400 Suara di kecamatan Krueng Barona Jaya.
Bahwa saksi meminta kepada Panwaslih Kabupaten Aceh besar agar
turun 1 langkah untuk turun selangkah ke DAA1 dan kemudian
panwaslih Kabupaten Aceh Besar
Bahwa setelah dibuka Kotak Suara dan dibuka dokumen DAA1
kemudian ditemukan suara Partai PKB adalah 150 Suara.
Bahwa di dalam DA1 suara Partai PKB adalah 550.
Bahwa menurut saksi suara Partai PKB yang sebenarnya adalah 150
Suara bukan 550 Suara.
Bahwa di Kecamatan Lhoknga di desa Mon Ikeun tidak ditemukan
Dokumen DAA1 di dalam Kotak Suara saat dibuka oleh Para Teradu,
saat dikonfirmasi kepada PPK Kecamatan Lhoknga bahwa Dokumen
DAA1 tersebut dipegang oleh PPK Kecamatan Lhoknga.
Bahwa ada perbedaan data DA1 yang ada pada KIP Kabupaten Aceh
besar, Panwaslih Kabupaten Aceh Besar dan yang ada pada saksi.
Bahwa di Kecamatan Peukan Bada, Ingin Jaya dan Seulimum
ditemukan DA1 Ganda.
Bahwa respon Para Teradu saat saksi komplain terkait tidak adanya
dokumen DAA1 dalam kotak suara Para Teradu tidak melakukan
tindakan apapun.
Bahwa benar dilakukan Penghentian Pleno secara sepihak yang
dilakukan Oleh Para Teradu.
Bahwa menurut saksi Para Teradu menutup Pleno dengan alasan Pleno
tersebut akan dibawa ke KPU Pusat.
Bahwa saksi bertanya kepada Panwaslih kenapa bisa ditutup Pleno
Tersebut akan tetapi Panwaslih Kabupaten Aceh Besar juga tidak bisa
menjawab perihal penutupan Pleno tersebut.
Bahwa keesokan harinya saksi bertanya kepada Para Teradu kenapa
sidang kemarin ditutup tanpa alasan yang jelas, akan tetapi kemudian
sidang hari ini dibuka kembali.
Bahwa kemudian sidang pleno diskor dinyatakan sidang akan
dilanjutkan setelah shalat Tarawih akan tetapi setelah ditunggu-tunggu
oleh saksi rapat pleno tersebut tidak kunjung dimulai.
[2.5.1.2] Keterangan Para Teradu
Bahwa Menurut Para Teradu Pengembalian DPTHP-2/ Surat Edaran
KPU Nomor : 651/PL.02.1-SD/I/KPU/IV/2019 tentang pengembalian
kepada DPHTP-2 tidak Substansi.
Bahwa Para Teradu tidak pernah melakukan sosialisasi langsung kepada
partai politik peserta pemilu terkait dengan Surat Edaran KPU Nomor :
651/PL.02.1-SD/I/KPU/IV/2019 tentang pengembalian kepada DPHTP-
2
Bahwa Para Teradu juga tidak memberitahukan Surat Edaran KPU
Nomor : 651/PL.02.1-SD/I/KPU/IV/2019 tentang pengembalian kepada
DPHTP-2 kepada Panwaslih Kabupaten Aceh Besar.
Bahwa Para Teradu juga tidak memberitahukan Surat Edaran KPU
Nomor : 651/PL.02.1-SD/I/KPU/IV/2019 tentang pengembalian kepada
DPHTP-2 hanya dibahas dalam pleno internal KIP Aceh Besar.
Bahwa menurut Teradu Mikrofon yang ada di depan pagar aula DPRK
Kabupaten Aceh Besar sudah terbakar, akan tetapi Para Teradu tidak
bisa membuktikan dengan bukti foto maupun video bahwa mikrofon
tersebut sudah dibakar.
Bahwa Para teradu tidak menjalankan Rekomendasi Panwaslih
Kabupaten Aceh Besar Nomor 050/K.BAWASLU.AC/02/PM.00.02
/IV/2019 Tertanggal 30 April 2019 karena sudah lewat waktu.
Bahwa Para Teradu tidak pernah menjalankan Putusan Panwaslih
Kabupaten Aceh Besar Nomor 002/LP/PL/ADM/KAB/ 01.08/IV/2019
Tertanggal 15 Mei 2019.
Bahwa menurut Para Teradu Kesalahan penginputan adalah hal yang
biasa dan wajar.
Bahwa menurut para teradu tidak dilaksanakannya Putusan yang
dikeluarkan oleh Panwaslih Karena Para teradu tidak Sempat.
Bahwa Para Teradu menutup rapat pleno karena sudah habis masa
waktu pleno.
Bahwa kemudian Para Teradu Berkonsultasi dengan KIP Aceh.
Bahwa hasil konsultasi dengan KIP Aceh akan dikonsultasikan dengan
KPU RI.
Bahwa menurut Para Teradu benar saat Rapat Pleno di aula Kantor KIP
Aceh Besar, Rapat pleno tersebut sudah ditutup bukan di Skor.
Bahwa Rekapitulasi Kabupaten Aceh Besar dimulai tanggal 2 Mei 2019
Bahwa Para Teradu menerima surat Rekomendasi Panwaslih
050/K.BAWASLU.AC/02/PM.00.02 /IV/2019 pada tanggal 2 Mei 2019
Bahwa Pada saat awal Pleno Para Teradu tidak membacakan
Rekomendasi Panwaslih Nomor 050/K.BAWASLU.AC/02/PM.00.02
/IV/2019 Tertanggal 30 April 2019
Bahwa Para Teradu mengatakan tidak menjalankan Putusan Panwaslih
Nomor 002/LP/PL/ADM/KAB/ 01.08/IV/2019 Tertanggal 15 Mei 2019.
karena isi putusan Panwaslih tersebut multitafsir dan sumir, akan tetapi
Para Teradu tidak bisa menjelaskan secara jelas dan Detail maksud dari
Multitafsir dan Sumir.
Bahwa Para Teradu tidak pernah membuat Kajian Hukum Tertulis
Terkait dengan surat Rekomendasi Panwaslih 050/K.BAWASLU.AC
/02/PM.00.02/IV/2019 pada tanggal 2 Mei 2019 dan Putusan Nomor
002/LP/PL/ADM/KAB/ 01.08/IV/2019 Tertanggal 15 Mei 2019
Bahwa Para Teradu tidak Pernah menanyakan kepada Panwaslih terkait
dengan isi Putusan Nomor 002/LP/PL/ADM/KAB/ 01.08/IV/2019
Tertanggal 15 Mei 2019.
Bahwa Menurut Para Teradu Putusan Nomor 002/LP/PL/ADM/KAB/
01.08/IV/2019 Tertanggal 15 Mei 2019 bukan tidak dijalankan oleh
Para Teradu, akan tetapi teradu tidak sempat menjalankan putusan
tersebut.
Bahwa Para Teradu Pernah Mendapatkan Ultimatum dari KPU RI untuk
menyelesaikan Rapat Pleno 5 Hari sebelum Rekapitulasi Nasional.
Bahwa Para Teradu tidak pernah membalas secara tertulis terkait
dengan surat Rekomendasi Nomor 050/K.BAWASLU.AC/02/PM.00.02
/IV/2019 pada tanggal 2 Mei 2019 dan tidak pernah menyurati Partai
Politik peserta pemilu terkait dengan tidak dilaksanakannya
rekomendasi tersebut oleh Para Teradu.
[2.5.1.3] Keterangan Pihak Terkait (Panwaslih Kabupaten Aceh Besar)
Bahwa terbitnya Rekomendasi Nomor 050/K.BAWASLU.AC/02
/PM.00.02 /IV/2019 Tertanggal 30 April 2019 berasal dari salinan C1
dari pengawas TPS ada yang dicoret, ada yang di stipo/tipe x, banyak C1
yang kosong, Banyak salinan C1 yang tidak ditandatangani oleh saksi,
Banyak Salinan tandatangan KPPS yang tidak lengkap.
Bahwa menurut PKPU Nomor 5, Pada Tanggal 2 Mei 2019 adalah hari
terakhir pelaksanaan rekapitulasi ditingkat kecamatan, PKPU Nomor 10
hari terakhir rekapitulasi di kecamatan adalah tanggal 5 Mei 2019 maka
KIP Aceh Besar masih dalam jangka waktu menjalankan Rekomendasi
tersebut.
Bahwa menurut Pihak Terkait, Pihak Terkait tidak mengalami tekanan
atau intimidasi dari siapapun terkait dengan dikeluarkannya
Rekomendasi Nomor 050/K.BAWASLU.AC/02/PM.00.02 /IV/2019
Tertanggal 30 April 2019 dan Putusan Nomor 002/LP/PL/ADM/KAB/
01.08/IV/2019 Tertanggal 15 Mei 2019.
Bahwa Rekomendasi Nomor 050/K.BAWASLU.AC/02/PM.00.02
/IV/2019 Tertanggal 30 April 2019 dikeluarkan oleh Pihak Terkait juga
karena adanya Laporan/Aduan dari Partai Politik karena adanya
Bahwa Pihak terkait jelas menjelaskan didalam surat rekomendasi
perihal pelaksanaan perhitungan suara ulang yaitu masih dalam jangka
waktu rekap kecamatan.
Bahwa Pihak terkait menerima 4 Laporan, yang mana Laporan Nomor
001,002,003 dan 004. Yang mana laporan dengan Nomor 001,002 dan
004 pihak terkait terima dan Nomor Laporan 003 pihak terkait Tolak.
Bahwa semua Putusan tersebut narasinya sama yaitu berpedoman pada
Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang pelanggaran Administrasi
Pemilu.
Bahwa didalam Putusan yang dikeluarkan oleh Pihak Terkait ada hal-hal
yang dilanggar oleh PPK kecamatan yaitu tidak melaksanakan Pleno
DAA1.
Bahwa Pihak terkait sudah memberikan nasihat kepada PPK Kecamatan
melalui Panwascam terhadap para PPK agar melakukan Pleno sesuai
prosedur Pleno DAA1 dan DA1.
Bahwa menurut saksi berdasarkan peraturan Bawaslu Putusan
Panwaslih bersifat wajib dilaksanakan dan juga bersifat final dan
mengikat.
Bahwa di dalam rekomendasi yang dikeluarkan oleh pihak terkait sudah
jelas disebutkan TPS berapa, Desa Apa dan Kecamatan Apa.
Bahwa Pihak Terkait Menerima salinan C1 dari Pengawas TPS bervariasi
tanggalnya.
Bahwa Penyerahan salinan C1 diterima oleh Pihak Terkait Berjenjang
mulai dari Pengawas TPS, Pengawas Gampong, Pengawas Kecamatan
Bahwa pihak terkait menerima salinan C1 pada tanggal 20-21 April 2019
dari Pengawas TPS.
Bahwa Pihak terkait mengeluarkan Rekomendasi berdasarkan laporan
telaah, Pencermatan dengan mencocokkan dengan C1 yang ada pada
pihak terkait.
[2.5.1.4] Keterangan Pihak Terkait (KIP Aceh)
Bahwa sampai dengan Batas waktu yang diberikan oleh KPU RI Para
Teradu tidak mempu menjalankan tugasnya untuk melakukan
rekapitulasi DPRK Kabupaten Aceh Besar.
Bahwa Para Teradu mendapat perpanjangan waktu dari KPU RI untuk
melakukan rekapitulasi DPRK Kabupaten Aceh Besar, Bahwa meskipun
sudah diberikan perpanjangan waktu Para Teradu tetap tidak bisa
menjalankan tugasnya.
Bahwa Pihak Terkait berkonsultasi dengan KPU RI, kemudian datang
petunjuk dari KPU RI yang memerintahkan kepada Pihak Terkait untuk
mengambil Alih Rapat Pleno Tersebut.
Bahwa Pihak Terkait mengatakan Bahwa Para Teradu mengalami
Intimidasi dalam melakukan Rapat Pleno, akan tetapi Pihak Terkait
tidak bisa membuktikan intimidasi tersebut.
Bahwa Surat Pemberhentian Sementara dari KPU RI Nomor 1024/PP.06-
Kpt/05/KPU/V/2019 tentang Pemberhentian Sementara Anggota Komisi
Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh Periode
2018-2023 dikeluarkan Karena Para Teradu dianggap tidak mampu
menjalankan kewajibannya.
Bahwa Pihak terkait juga memerintahkan agar tidak dijalankan
rekomendasi Nomor 050/K.BAWASLU.AC/02 /PM.00.02 /IV/2019
Tertanggal 30 April 2019.
Bahwa saksi memerintahkan kepada KIP Aceh besar agar mengundang
Partai Politik untuk melanjutkan Rapat Pleno di Aula KIP Aceh Besar.
[2.15.2] Analisis Fakta Persidangan
[2.5.2.1] Fakta Para Teradu Telah Nyata Tidak Menyampaikan Perubahan
Penggunaan DPTHP Kepada Peserta Pemilu Tahun 2019
Bahwa sebagaimana Fakta yang terungkap di Persidangan, Para Teradu telah
terbukti bersalah melanggar kode etik dalam hal tidak pernah menyampaikan
secara terbuka dan langsung kepada Partai Politik Peserta Pemilu 2019 baik
secara lisan maupun tertulis terkait perubahan penggunaan DPTHP 3 ke
DPTHP 2 sesuai dengan Surat Edaran Nomor : 651/PL.02.1-
SD/I/KPU/IV/2019. Dimana Para Teradu pada saat persidangan tidak dapat
menunjukkan bukti undangan/surat pemberitahuan informasi penggunaan
DPTHP kepada peserta pemilu 2019 melainkan Para Teradu hanya berdalih
telah menyampaikannya melalui via phone kepada perserta pemilu, akan
tetapi dalam Persidangan Para Teradu juga tidak dapat menunjukkan kepada
Pengadu dan Majelis Pemeriksa Bukti Screenshoot penyampaian informasi
tersebut, hal ini telah jelas-jelas secara gamblang Para Teradu telah
melanggar Prinsip keterbukaan informasi dalam Penyelegara Pemilu
sebagaimana Ketentuan Peraturan Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017;
[2.5.2.2] Fakta Para Teradu Tidak Melaksanakan Rekomendasi Panwaslih
Kabupaten Aceh Besar Nomor:
050/K.BAWASLU.AC/02/PM.00.02/IV/2019 Tertanggal 30 April 2019.
Bahwa berdasarkan Fakta yang terungkap dipersidangan setelah
diterbitkannya Surat Rekomendasi oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Besar,
Para Teradu tidak Pernah membuat kajian hukum secara tertulis terhadap isi
surat rekomendasi tersebut dan pada tanggal 2 Mei 2019 Saat sidang pertama
Pleno DPRK Para Pengadu tidak membacakan isi Rekomendasi tersebut
dihadapan saksi partai politik peserta pemilu yang mengikuti rapat Pleno dan
Para Teradu tidak menjelaskan kenapa tidak menjalankan rekomendasi yang
dikeluarkan oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Besar. Bahwa berdasarkan
keterangan Pihak Terkait Panwaslih Kabupaten Aceh Besar dipersidangan
diterbitkannya surat Rekomendasi tersebut berdasarkan laporan dari partai
politik dan pihak terkait panwaslih Kabupaten Aceh Besar menerima salinan
C1 berjenjang mulai dari Pengawas TPS, Pengawas Gampong, Pengawas
Kecamatan dan waktu diterima C1 tersebut juga bervariasi. Dan Rekomendasi
tersebut sebelum dikeluarkan telah dilakukan pencermatan dan menilai data
bukti yang dimiliki Panwaslih Kabupaten Aceh besar.
[2.5.2.3] Fakta Para Teradu Tidak Melaksanakan Putusan Panwaslih
Nomor : 002/LP/PL/ADM/KAB/01.08/VI/2019 tertanggal 15 Mei 2019
Bahwa sampai berakhirnya Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu 2019
Kabupaten Aceh Besar Para Teradu tidak melaksanakan Putusan Panwaslih
Nomor 002/LP/PL/ADM/KAB/01.08/VI/2019 tertanggal 15 Mei 2019 tanpa
alasan yang jelas melainkan Para Teradu dalam persidangan menyatakan
alasan tidak melaksanakan Putusan Panwaslih Aceh Besar karena menurut
Para Teradu Putusan tersebut bersifat sumir dan multi tafsir.
Bahwa alasan yang disampaikan oleh Para Teradu merupakan alasan yang
tidak berdasarkan hukum, dimana Putusan yang telah dikeluarkan oleh
Panwaslih Aceh Besar dengan amar putusan yang telah sesuai dengan
Ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 461 ayat (6) dan Pasal
Pasal 55 ayat (1) Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 dan Putusan tersebut
dikeluarkan berdasarkan sidang pemeriksaan ajudikasi yang dilaksanakan
oleh Panwaslih Aceh Besar melalui tahapan yang sesuai Perbawaslu Nomor 8
Tahun 2018 serta amar putusan yang tersebut sudah sangat jelas tertulis
sebagamana dapat dilihat dalam Bukti-P-8 yang disampaikan oleh Pengadu,
sehingga Para Teradu Tidak cukup beralasan hukum untuk tidak
melaksanakan Putusan Panwaslih Nomor :
002/LP/PL/ADM/KAB/01.08/VI/2019 tertanggal 15 Mei 2019;
Bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Putusan Panwaslih Aceh Besar telah
sah menurut hukum sehingga Para Teradu diwajibkan untuk
menindaklanjuti Putusan tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 462 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2017. Maka oleh karena fakta yang terungkap
dipersidangan, Para Teradu mengakui tidak melaksanakan dan
menindaklanjuti Putusan Panwaslih Aceh Besar, serta dapat disimpulkan
Para Teradu tidak menjalankan perintah perundang-undang dalam
penyelengaraan pemilu 2019 di Kabupaten Aceh besar, sehingga Para Teradu
telah ada unsur yang nyata bersalah melanggar Kode Etik sebagaimana
Ketentuan dalam Peraturan Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 2 Tahun 2017;.
[2.5.2.5] Fakta Para Teradu Telah diberhentikan Sementara oleh KPU RI
berdasarkan Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik
Indonesia Nomor: 1024/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2019 tentang
Pemberhentian Sementara Anggota Komisi Independen Pemilihan
Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh Periode 2018-2023.
Bahwa Para Teradu telah diberhentikan sementara oleh KPU RI dikarenakan
dianggap tidak mampu melaksanakan Kewajiban sebagaimana perintah Pasal
413 ayat (3) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum,
Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun
2019 tentang rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, dan
Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor
7 Tahun 2017 tentang Tahapan, program dan Jadwal Penyelenggaraan
Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun
2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan
Umum Tahun 2019 serta Surat Komisi pemilihan Umum Nomor 813/PL.02.6-
SD/06/KPU/V/2019 tanggal 12 Mei 2019 Perihal Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Kabupaten dan Provinsi.
Bahwa Sebelum dikeluarkannya Keputusan pemilihan Umum tentang
pemberhentian Sementara Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten
Aceh Besar, Para Teradu Pernah diberikan Ultimatum oleh KPU RI untuk
menyelesaikan Rekapitulasi Perolehan Suara DPRK Kabupaten Aceh Besar 5
Hari sebelum Rekapitulasi Nasional, akan tetapi sampai dengan habisnya
waktu tersebut Para Teradu juga tidak dapat menyelesaikan Rekapitulasi
perolehan Suara DPRK.
Bahwa Para Teradu juga telah melanggar Pasal 17 Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum yang berbunyi “ Dalam melaksanakan prinsip efektif, Penyelenggara
Pemilu bersikap dan bertindak menggunakan waktu secara efektif sesuai
dengan tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu yang telah ditetapkan
sesuai Peraturan Perundang-undangan”.
[2.5.2.6] Fakta Para Teradu Telah Melakukan Pengusiran Terhadap Saksi
Partai Aceh
Bahwa Berdasarkan Fakta yang terungkap dipersidangan, Bahwa Benar Saksi
Partai Politik atas Nama Hajri telah diusir oleh Ketua KIP Kabupaten Aceh
Besar karena mengajukan interupsi, akan tetapi saksi dari Partai Demokrat
yang naik ke atas meja dan menendang kursi saat Rapat Pleno DPRK
Berlangsung tidak di usir oleh Ketua KIP kabupaten Aceh Besar, bahwa Para
Teradu telah melanggar PKPU Nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi hasil
penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum yang
berbunyi “ Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dapat mengajukan
keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih rekapitulasi hasil penghitungan
perolehan suara kepada KPU/KIP Kabupaten Kota apabila terdapat hal yang
tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” dan Ayat 2
“Dalam hal terdapat keberatan saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota
KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan
selisih rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dengan formulir Model
DA.1 Plano-PPWP.Model DA.1.Plano-DPR, Model DA.1 Plano-DPD,Model
DA.1.Plano-DPRD Provinsi, Model DA1.Plano-DPRD Kab/Kota”.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 26 Juli 2019, Para Teradu
telah menyampaikan jawaban tertulis sebagai berikut:
[2.6.1] Pokok Jawaban Teradu
1. Bahwa Para Teradu berkeberatan dengan dalil Pengadu yang menduga
telah terjadi ketidaksesuaian Pemilih/Pengelembungan suara
sebagaimana termuat dalam Laporan Pengadu. Karena dari hasil
Rekapitulasi Perolehan suara terlihat jelas bahwa penguna Hak Pilih
tidak lebih besar dari data pemilih di Kabupaten Aceh Besar. Sehingga
dalil Pengadu tersebut Patut diduga terlalu dipaksakan dan tidak
mendasar.
Bahwa tidak benar Para Teradu tidak menyampaikan/memberitahukan
Surat Edaran KPU terhadap DPTHP 2 Kepada Pengadu. karena Teradu
selalu menyampaikan hal-hal yang bersifat Informasi, Kebijakan dan
semua intruksi dari penyelenggara pemilu setingkat diatasnya atau lebih
tinggi kepada peserta pemilu maupun stakeholder yang ada di aceh
besar.
2. Bahwa saksi dari Partai Aceh dimintakan meninggalkan ruang sidang
pleno, dikarenakan telah melanggar tata tertib pleno dengan melakukan
interupsi secara terus menerus sertamempertanyakan tentang
Rekomendasi Panwaslih Aceh Besar yang belum dilaksanakan oleh Para
Teradu, sehingga mengganggu dan mengacaukan fokus jalannya sidang
pleno. Akibat dari tindakan saksi dimaksud tersebut, suasana didalam
ruang rapat Pleno menjadi tidak terkendali dan dengan bantuan petugas
keamanan Saksi Partai Aceh diminta untuk dapat duduk diluar saja dan
sebagian besar partai politik lain juga meminta kepada pimpinan rapat
untuk dapat melanjutkan pleno.
3. Bahwa Penutupan Pleno tanggal 17 yang dilakukan oleh Para Teradu
dikarenakan suasana sidang pleno yang tidak terkendali akibat dari
interupsi yang terus menerus dilakukan secara beruntun oleh Pengadu
yang mempertanyakan tentang putusan bawaslu Nomor
002/LP/PL/ADM/KAB/01.08./IV/2019 kendatipun sebelumnya telah
dijelaskan oleh Para Teradu Kepada para Pengadu.
4. Bahwa Para Teradu tidak dapat menindaklanjuti Rekomendasi
Panwaslih Aceh Besar Nomor
050/K.Bawaslu.AC/02/PM/00.02/IV/2019 Tertanggal 30 April 2019
yang merekomendasikan untuk menunda Rekapitulasi perhitungan suara
tingkat kabupaten dari tanggal 2 menjadi tanggal 4 Mei 2019
dikarenakan para teradu dalam menjalankan tugas fungsinya sangat
terikat pada Deadline batasan waktu yang ditentukan dalam tahapan
pelaksanaan oleh KPU RI, serta untuk menghindari terganggunya
Tahapan pelaksanaan rekapitulasi secara keseluruhan. dan terhadap
kondisi tersebut pun, Teradu sudah Meminta kepada Pengadu untuk
mengisi Keberatan Dalam Form DB2.
5. Bahwa Putusan Panwaslih Kabupaten Aceh Besar Nomor
002/LP/PL/ADM/KAB/01.08./IV/2019 tidak dapat dijalankan oleh
Teradu karena isi Putusan yang dimaksud sumir atau tidak jelas, karena
tidak memuat secara kongkrit dan detail apa yang harus dilaksanakan
serta menimbulkan Multitafsir. Terhadap kondisi tersebut Pengadu telah
melakukan Koordinasi dengan KIP Aceh, dan Hasil koordinasi,
disepakati untuk diadakannya Pertemuan Permusyawaratan yang
bersifat konsultatif antara Antara KIP Aceh, Bawaslu Aceh, KIP Aceh
Besar dan Panwaslih Aceh Besar. guna mencari solusi dalam
pelaksanaan putusan yang dimaksud (vide : Berita Acara Hasil Rapat
Pleno Tanggal 20 Mei 2019).
6. Bahwa seluruh rangkaian proses dalam menjalankan peran dan fungsi
berikut dinamakan dan hambatan yang dihadapi Para Teradu secara
lebih rinci tertuang dalam kronilogis Rapat Pleno sebagaimana telah
disampaikan kepada KIP provinsi dan KPU RI.Dan lampiran kronologis
tersebut merupakan bahagian yang tidak terpisahkan dari jawaban Para
Teradu ini.
[2.6.2] Jawaban Terhadap Kronologi Pengadu
1. Bahwa Para Teradu telah melakukan penetapan terhadap daftar pemilih
tetap (DPT) hasil perbaikan ke 3 (tiga) yang tertuang dalam Keputusan
Komisi Independen Pemilihan Nomor 31/HK.03.1-Kpt/1106/KIP-
Kab/IV/2019 tertanggal 02 April 2019.
Bahwa benar KPU RI telah mengeluarkan SE Nomor : 651/PL.02.1-
SD/I/KPU/IV/2019 yang ditujukan kepada Ketua KPU Provinsi/KIP
Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten Kota tentang perihal Pelaksanaan
Putusan Mahkamah Konstistusi No : 20/PUU-XVII/2019 dan tindak
lanjut Rapat Pleno Rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan Ketiga.
Bahwa surat Edaran KPU merupakan surat edaran yang bersifat
instruktif secara Nasional dan dalam pelaksanaannya Para Teradu
terfokus pada pelaksaaan isi surat yang dimaksud. Sehingga sangatlah
tidak Tepat Ketidaktahuan Pengadu terhadap surat Edaran KPU
kemudian menyalahkan Teradu. Lagi pula surat Edaran KPU tersebut
telah diberitakan secara nasional diketahui secara meluas.
Bahwa tidaklah benar Para Teradu mengarahkan PPK untuk melakukan
perubahan terhadap dokumen suara (DA1/DAA-1). sebagaimana
disampaikan dalam Pengaduaan Pengadu kronologis Angka 9 (sembilan),
Akan tetapi Pihak KIP Aceh memeriksa kelengkapan dokumen kotak
suara untuk rekapitulasi tingkat Kabupaten Aceh Besar, jika dokumen
yang tidak lengkap agar dapat melengkapi dengan berkoordinasi dengan
Panwascam Kecamatan masing-masing sebelum diserah terimakan
kepada Para Teradu.
Bahwa tidaklah benar jumlah suara pemilih melebihi DPT Aceh Besar.
Sebagaimana diuraikan dalam kronologis Pengadu pada Angka 10
(sepuluh). Karena berdasarkan DB 1 KPU jumlah pengguna hak pilih
tidak lebih besar dari data pemilih. (Vide : Bukti 1).
Bahwa Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor : 601/HK.03.1-
Kpt/07/KPU/III/2019 Tentang Jumlah Surat Suara yang dicetak Dalam
Pemilihan Umum Tahun 2019 sebanyak 271.890 lembar yang didasari
pada jumlah DPT Aceh Besar sebanyak 266.005 ditambah 2% surat
suara cadangan per TPS. Sehingga total keseluruhan surat suara yang
diterima oleh Para Teradu sebanyak 271.890 lembar. (Vide : Bukti 2).
2. Bahwa pada saat rapat pleno dimulai pimpinan sidang telah
membacakan tata tertib untuk kelancaran proses rapat pleno
rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu
Tahun 2019 Kabupaten Aceh Besar dan Saksi Partai Aceh (PA) telah
melanggar Tatib angka 9 (sembilan) dan 10 (sepuluh), dimana pada
angka 9 (sembilan) menyebutkan bahwa ...Saksi dan Bawaslu
Kabupaten dapat menyampaikan keberatan atau pendapat setelah izin
pimpinan sidang. Angka 10 (Sepuluh) peserta rapat tidak diperkenankan
melakukan interupsi selama presentasi hasil perhitungan oleh PPK.
Berdasarkan Tatib tersebut Saksi Partai Aceh (PA) telah diperkenankan
untuk menyampaikan interupsi, namun demikian interupsi yang
dilakukan secara terus menerus dan/atau berulang-ulang tanpa adanya
izin dari Pimpinan Sidang serta menanyakan perihal yang sama
dan/atau berulang kepada Pimpinan Sidang. Hal tersebut telah
mengganggu jalannya Rapat Pleno. Sehingga oleh Pimpinan Rapat telah
mengingat beberapa kali akan tetapi tidak diindahkan oleh Saksi dari
Partai Aceh (PA) tersebut. Setiap keberatan Saksi telah diperkenankan
untuk diisi dalam DB 2 KPU. (Vide Bukti 3).
3. Terkait dengan dugaan yang disampaikan oleh Pengadu, “Para Teradu
Melakukan Rapat Pleno Secara Tertutup” dengan ini dapat Para Teradu
sampaikan bahwa tidaklah benar oleh Para Teradu dalam melakukan
Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan
Suara Pemilu 2019 Kabupaten Aceh Besar didasari pada PKPU No. 4
Tahun 2019 Tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan dan
Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019 dan sudah sesuai dengan Pasal 1
ayat (1) dan (2), PKPU No. 4 Tahun 2019. Rapat Pleno terbuka
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan dan Penetapan Hasil Pemilu
Tahun 2019 dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Aceh Besar, Saksi Partai
Politik Peserta Pemilu, Panitia Pemilihan Kecamatan hal ini mengingat
kapasitas ruangan Rapat Pleno yang kecil (tidak memadai). Terkait
dengan kalangan masyarakat yang tidak bisa mendengarkan langsung
jalanya Rapat Pleno melalui pengeras suara, pihak KIP Aceh Besar telah
memfasilitasi tenda kursi dan perangkat pengeras suara. Akan tetapi
fasilitas yang dimaksud telah terbakar dan rusak akibat amuk massa.
(Vide : Bukti 4, Bukti 5 dan 6).
Bahwa tidak benar Para Teradu tidak memberitahukan penundaan
sebagaimana diuraikan dalam kronologi angka No. 7 (tujuh).
Dikarenakan pada saat Rapat Pleno disekor dan akan dilanjutkan
setelah Ibadah Shalat Tarawih, keadaan (situasi kondisi) diluar gedung
Jantho Sport Centere (JSC) terjadi kericuhan amuk masa. Sehingga Para
Teradu diamankan oleh pihak keamanan karena diteror dan dicari oleh
kelompok masa yang membuat kericuhan. Sehingga saran dan/atau
inisiatif pihak keamanan dari POLRES Aceh Besar Para Teradu
diamankan dengan menaiki unit Baracuda menuju Kantor Polres Aceh
Besar. Lebih lanjut dapat disampaikan dikarenakan situasi dan kondisi
yang tidak memungkinkan Para Teradu berkoordinasi dengan pihak
POLRES Aceh Besar serta KODIM 0101/BS berikut dari pihak KEJARI
Jantho dengan kesimpulan bahwa tidak memungkinkan lagi Rapat Pleno
dilanjutkan digedung JSC. Dari hasil koordinasi tersebu saran pendapat
dari MUSPIDA yang terdiri dari KAPOLRES, DANDIM, serta Kajari untuk
selanjutnya Rapat Pleno dipindahkan ke gedung DPRK aceh besar, yang
akakn dikoordinasikan keesokan harinya dengan pihak Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar. Pagi harinya
Para Teradu berkoordiasi dengan pihak Sekwan DPRK (terkait izin
pemakaian gedung) untuk setelah diizinkan pihak KIP Aceh Besar
menyiapkan undangan lanjutan Rapat Pleno pada tangal 10 Mai 2019
dan juga Para Teradu melakukan pergeseran logistik (kotak suara dan
lain-lain) ke gedung DPRK Aceh Besar.
Bahwa terkait kronologi angka 8 (delapan) dari Pengadu, Para Teradu
sudah cukup jelas memberitahukan dan/atau menyampaikan kepada
para Saksi Partai Politik terkait Rapat Pleno ditutup dikarenakan waktu
pelaksanaan sudah habis. Situasi kondis pada saat berjalannya Rapat
Pleno terjadi perdebatan panjang serta interupsi terus menerus dari Para
Saksi Partai Poltik, sehingga tidak ada titik temu terkait penafsiran amar
putusan yang dikeluarkan oleh Panwaslih Aceh Besar, dikarenakan
amar putusannya masih menimbulkan multi tafsir. Untuk menjalankan
Putusan Panwaslih Aceh Besar Tanggal 15 Mai 2019 Nomor :
002//LP/PL/ADM/KAB/01.08/IV/2019 tersebut Saksi Partai meminta
penghitungan surat suara ulang seluruh TPS pada 9 (sembilan)
Kecamatan. Dari Para Teradu juga dihadapkan dengan keterbatasan
waktu yang sudah habis sesuai dengan Surat KPU RI Tanggal 12 Mai
2019 No. 813/PL.02.6_SD/06/KPU/V/2019 Perihal : Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Kabupaten dan Provinsi angka
2 (dua) huruf (b) : Memerintahkan kepada Para Teradu untuk
melanjutkan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat
Kabupaten dalam pemilu DPRK Aceh Besar paling lambat 5 (Lima) hari
sebelum Rekapitulasi ditingkat Nasional berakhir. Dengan demikian oleh
Para Teradu menutup Rapat Pleno. (untuk selanjutnya Para Teradu
berkoordinasi dengan KPU RI via KIP Aceh). (Vide : Bukti 7)
4. Terkait dengan Kronologis pengadu angka 13 (Tigabelas) dan 14
(Empatbelas) berhubungan dengan Rekomendasi Panwaslih Aceh Besar
Nomor 050/K.BAWASLU.AC/02/PM.00.02/IV/2019 Tertanggal 30 April
2019 dan diterima oleh Para Teradu pada Tanggal 02 Mei 2019 pukul
03.30 WIB. Dapat Para Teradu sampaikan bahwa Terhadap
Rekomendasi dimaksud Para Teradu tidak dapat menindak lanjuti
dikarenakan sesuai Undang-undang Nomor : 7 Tahun 2017 Pasal 373
Ayat (3) Pemungutan Suara di TPS dilaksanakan paling lama 10
(sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan
KPU Kabupaten/Kota. Pasal 378 ayat (2) Penghitungan Suara Ulang di
TPS dan Rekapitulasi hasil Penghitungan Suara Ulang di PPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 Ayat (2) dan Pasal 376
dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah hari/tanggal pemungutan
suara berdasarkan keputusan PPK.
Bahwa berdasarkan PKPU Nomor : 3 Tahun 2019 Pasal 74 Ayat (2)
Penghitungan suara ulang di TPS sebagaimana dimaksud pada Ayat (1)
dilaksanakan paling lama 5 (lima) hari setelah hari dan tanggal
pemungutan suara berdasarkan keputusan PPK.
Bahwa Berdasarkan Undang-undang Nomor : 7 Tahun 2019 dan PKPU
Nomor : 3 Tahun 2019 maka Para Teradu tidak dapat melaksanakan
Rekomendasi dimaksud dikarenakan telah melewati tahapan pemilu
serta telah menjadwalkan pelaksanaan Rekapitulasi dan Penetapan
Hasil penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2019 Kabupaten
Aceh Besar.
5. Terhadap Kronologi Angka 15 (lima belas) dan 16 (enam belas) Perihal
Putusan Panwaslih Aceh Besar Nomor :
002/LP/PL/ADM/KAB/01.08/IV/2019 Tanggal 15 Mei 2019, dapat Para
Teradu sampaikan bahwa putusan tersebut yang amar putusannya
masih sumir (multi tafsir) tidak jelas dan tidak menyebutkan secara
detail TPS-TPS mana saja yang akan dilakukan perbaikan administrasi
terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme rekapitulasi suara di
Kecamatan sesuai dengan ketentuan Peratutan Perundang-undangan.
Para Teradu meminta penjelasan dan penegasan dari Panwaslih Aceh
Besar terkait amar putusan yang dikeluarkan pada Rapat Pleno tanggal
17 Mei 2019, tanggapan pihak Panwaslih Aceh Besar pun masih sumir
atau tidak jelas sehingga terjadi perdebatan antara Para Teradu dengan
Panwaslih Aceh Besar dan Saksi Partai Politik. Akibat dari perdebatan
yang tidak kunjung selesai, Para Teradu menskors Rapat Pleno untuk
selanjutnya berkoordinasi dengan KIP Aceh hingga pada tanggal 20 Mei
2019 dilakukan musyawarah yang bersifat konsultatif di Aula KIP Aceh
yang dihadiri Oleh Pihak KIP Aceh, Panwaslih Aceh, KIP Aceh Besar dan
Panwaslih Aceh Besar guna mencari solusi dalam pelaksanaan putusan
dimaksud (Vide : Bukti 8).
Bahwa Pada tanggal 21 Mei 2019, Para Teradu kembali melaksanakan
Rapat Pleno di Aula KIP Aceh Besar yang juga dihadiri Oleh Ketua KIP
Aceh dan Dua Orang Komisioner Panwaslih Aceh, dalam Rapat Pleno
tersebut kembali terjadi perdebatan karena Saksi Partai Politik Lokal
tidak menerima Berita Acara Rapat Pleno KIP Aceh Besar yang mereka
anggap sepihak, sehingga Para Teradu meminta kesediaan Ketua KIP
Aceh dan Komisioner Panwaslih Aceh untuk memberikan penjelasan
terkait dengan lahirnya Berita Acara Rapat Pleno KIP Aceh Besar tanggal
20 Mei 2019, dimana disitu disebutkan bahwa penghitungan suara
ulang hanya dilakukan untuk 96 TPS yang tersebar di 9 Kecamatan,
Tetapi saksi Partai Politik Lokal tetap tidak menerima sehingga
Komisioner Panwaslih Aceh meminta Ketua Panwaslih Aceh Besar untuk
memberikan klarifikasi terhadap putusan dimaksud. Ketua Panwaslih
Aceh Besar menyatakan bahwa 96 TPS yang dihasilkan dari rapat
permusyawaratan dimaksud dibuat dibawah tekanan, sehingga akibat
dari pernyataan tersebut mengakibatkan suasana Rapat Pleno makin
gaduh sehingga massa yang berada di luar ruang rapat mencoba untuk
menerobos masuk kedalam ruang rapat pleno. Melihat suasana yang
tidak memungkinkan dan diluar kendali, Para Teradu kembali menskors
rapat pleno karena memasuki waktu shalat asar. Sebelum rapat pleno
dilanjutkan, KIP Aceh Besar, KIP Aceh dan Panwaslih Aceh melakukan
evaluasi terkait dengan situasi yang terjadi selama rapat pleno
berlangsung. Dari hasil evaluasi tersebut disimpulkan bahwa sebaiknya
Rapat pleno tidak dilanjutkan mengingat situasi dan kondisi keamanan
yang tidak memungkinkan dan Para Teradu menskor rapat pleno sampai
batas waktu yang tidak ditentukan.
[2.7 ]PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian jawaban di atas, para Teradu memohon sebagai berikut:
1. Menerima Jawaban Para Teradu Untuk seluruhnya
2. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya
3. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode
Etik Penyelenggara Pemilu.
5. Merehabilitasi nama baik Teradu; atau
6. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik
Indonesia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa para Teradumenyampaikan alat bukti yang ditandai dengan T-1 s.d T-
16 sebagai berikut:
No Kode Bukti Uraian
1. Bukti T-1 : DB 1 KPU Aceh Besar;
2. Bukti T-2 : Keputusan KPU RI No 601/HK.03.1-
Kpt/07/KPU/III/2019 tentang Jumlah Surat Suara
Yang Dicetak Dalam Pemilihan Umum 2019;
3. Bukti T-3 : Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan
Penetapan Hasil Perhitungan Suara Pemilu
Kabupaten Aceh Besar Tahun 2019;
4. Bukti T-4 : Foto Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan
Penetapan Hasil penghitungan Perolehan Suara
Pemilu Tahun 2019 Kabupaten Aceh Besar;
5. Bukti T-5 : Video-video Kericuhan yang terjadi saat proses
Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan
perolehan suara pemilu tahun Kabupaten Aceh
Besar;
6. Bukti T-6 : Video Rekaman Pernyataan Ketua Panwaslih Aceh
Besar terkait adanya Tekanan;
7. Bukti T-7 : Surat Edaran KPU RI
No.813/PL.02.6_SD/06/KPU/V/2019 Perihal
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara Tingkat
Kabupaten dan Provinsi;
8. Bukti T-8 : Berita Acara Rapat Pleno Tanggal 20 Mei 2019
Terkait Putusan Panwaslih Aceh Besar Nomor
001,002 dan 004;
9. Bukti T-9 : Undangan kepada peserta Pemilu terkait rapat
Pleno DPTHP-2;
10. Bukti T-10 : Rekomendasi Panwaslih Aceh Besar Nomor
050/K.Bawaslu.AC/02/PM/00.02/IV/2019
Tertanggal 30 April 2019;
11. Bukti T-11 : Putusan Panwaslih Kabupaten Aceh Besar Nomor
002/LP/PL/ADM/KAB/01.08./IV/2019;
12. Bukti T-12 : Notulensi Rapat Koordinasi, Supervisi dengan
Forkompimda, KIP Aceh dan Panwaslih Aceh;
13. Bukti T-13 : Rekomendasi Panwaslih Aceh Besar Nomor
027/Bawaslu.Prov.AC-03/PM.02.00/II/2019;
14. Bukti T-14 : Surat Edaran KPU RI Nomor 577/PL.02.1-
SD/01/KPU/III/2019. Perihal Tindak Lanjut
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia
Nomor 20/PUU-XVII/2019;
15. Bukti T-15 : Berita Acara No.41/BA-PLENO/IV/2019;
16. Bukti T-16 : Surat Edaran KPU RI Nomor 651/PL.02-
SD/01/KPU/IV/2019.
[2.9] SAKSI TERADU
Bahwa dalam sidang DKPP para Teradu menghadirkan satu orang Saksi dari
PPK Mesjid Raya Kab. Aceh Besar dengan inti keterangan sebagai berikut:
Saksi Teradu a.n Hermansyah (PPK Mesjid Raya)
1. Bahwa kekisruhan pleno bermula dari rekoemndasi Panwalsi yang
ditujukan kepada PPK, yang mana Saksi hermanto selaku PPK
mengkonfirmasi penghitungan uang yang ternyata mekanismenya
adalah ditarik satu per satu. Saksi menyatakan ketidaksanggupan atas
hal itu dan melakukan penolakan, tidak mau mellaksanakan amnat
rekoemndasi. Saksi berkilah perselisihan telah diperbaiki di tingkat
kecamatan baik yang hilang, kelebihan, atau salah input. Hal mana di
Kecamatan telah dilakukan pleno DAA1 1 dengan melibatkan PPS.
Barulah pleno kecamatan dan dinaikkn ke data DA1.
2. Saksi menyatakan data 99% aman, hanya saja yang riskan di DPT.
Sedari awal Saksi berpedoman pada DPTHP-2.
3. Pada pleno kecamatan, DPT disesuaikan dengan Sidalih.
4. Saksi senantiasa berkoordinasi untuk menghindari salah input.
5. Ada PPK yang sudah lebih dahulu pleno sehingga tidak terpengaruh
perihal suara partai dan individu.
6. Menanggapi keterangan Saksi a.n Ibnu Khatab, Saksi Hermansyah
mengatakan dirinya turut hadir dalam pleno di Aula KIP Aceh Besar.
7. Saksi hadir dalam pleno itu hingga pukul 18.30 WIB.
8. Saksi Pengadu a.n Ibu Khatab datang terlambat ke ruang pleno.
9. Adapun saksi Hermansyah lebih dahulu masuk bersama Saksi PKB,
PAN, dan PKS.
10. Bahwa benar keterangan Ibnu khatab perihal pleno ditunda dan dibawa
ke tingkat di atasnya.
11. Pleno 17 mei 2019 ditutup dengan tidak menghasilkan produk.
12. Kemudian Saksi menjelaskan pleno yang dihadiri ketua KIP Syamsul
Bahri.
13. Tanggal 21 Mei dilakukan pleno kesebelas kali dilaksanakan di aula KIP
Aceh Besar dihadiri kIP Provinsi dan Panwaslih Provinsi.
14. Pleno ditunda dan rencananya akan dilanjutkan setelah shalat tarawih.
Namun pada pukul 21.30 ada kepastian bahwa Pleno Kabupaten Aceh
Besar akan dilanjutkan di Provinsi.
15. Selang 2/3 hari kemudian pleno dilanjutkan di Provinsi.
16. Saat pleno di provinsi Saksi Hermansyah sudah tidak ada lagi.
[2.11] PIHAK TERKAIT
[2.11.1] Keterangan Syamsul Bahri (Ketua KIP Aceh)
1. Bahwa KIP Kabupaten Aceh Besar telah diberi waktu tambahan hingga
H-1 rekapitulasi naisonal, dengan berdasarkan konsltasi kepada anggota
kPU RI Ilham Saputra. Namun hingga batas akhir KIP Aceh Besar tidak
dapat menuntaskan penyeesaian tugas.
2. Bahwa dalam Pleno rekapitulasi KIP Aceh Besar para saksi terus
menerus melakukan interupsi dan melakukan intimidasi.
3. Kemudian dilakukan skorsing untuk shalat ashar, namun setelah pleno
dibuka, kembali terjadi ekributan disebabkan orang yang sama bahkan
ada yang berbicara dengan bahasa Aceh yang artinya “Udah, gak usah
pleno”.
4. Situasi menunjukkan adanya kekhawatiran terjadi pembakaran, terlebih
lagi jumlah keamanan hanya 10 orang.
5. Kemudian pleno ditunda hingga waktu yang tidak ditentukan, lalu
menyurati KPU RI. Lalu KPU RI mengambil alih dan memberhentikan
sementara KIP Kabupaten Aceh Besar.
6. KIP aceh bertindak sebagai kepanjangan tangan kPU RI mengambil alih
lalu tanggal 29 Mei s.d 3 Jni 2019 melaksanakan pleno di asrama haji.
7. Hari pertama pleno KIP Aceh tidak dapat mengambil keputusan karena
sejak pukul 10.00 WIB s.d pukul 3 dinihari pleno tidak dapat berjalan
karena interupsi terus-menerus.
8. Akhirnya pleno dilaksanakan 5 hari, dari ayng semula direncanakan 3
hari.
9. Demi keamanan, akhirnya tamu yang tidak memiliki tanda pengenal
tidak diperkenankan masuk.
10. KIP Aceh melakukan sinkronisasi dengan membka C1 Plano ketiak
terjaid perebdaan data C1 versi Saksi, KIP Aceh Besar, dan Panwaslih
Aceh Besar;
11. KIP Aceh menyatakan Panwalsih Aceh besar bertindak tidak dalam
tekanan.
[2.10] KESIMPULAN TERADU
1. Bahwa perlu Para Teradu sampaikan kepada majelis pemeriksa daerah
dewan kehormatan penyelenggara pemilu pada dasarnya terjadinya
kekisruhan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil yang dilaksanakan oleh
Para Teradu dikarenakan beberapa yang subtansial dan diluar
kemampuan dan kewenangan yang melekat pada Para Teradu sebagai
penyelenggara pemilu di Kabupaten Aceh besar.
2. Bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara Pemilu
tentunya kelancaran, dinamisasi dan kesuksesan dari rangkaian proses
pemilu sejak tahapan awal sampai akhir tidaklah bertumpu pada
perorangan maupun lembaga tetapi juga ditentukan oleh Kapabilitas dan
Itegritas dan kerja sama yang baik antar semua pihak dan stakeholder
yang terlibat dalam rangkaian proses pemilu ini.
3. Sebagai salah satu stakeholder penting dalam rangkaian pelaksanaan
pemilu, Para Teradu Para Teradu juga menyimpan keprihatinan
mendalam terhadap tidak holistiknya pemahaman lembaga Penting
lainnya seperti yang dialami oleh Panwaslih Kabupaten Aceh Besar.
Dalam hemat Para Teradu, salah satu muara dari Persoalan yang terjadi
ini, diakibatkan karena ketidakakuratan pemahaman dari lembaga
pengawas terkait apa yang dimaksud dengan “rekomendasi” dan apa
yang dimaksud dengan “Putusan”, serta keberadaan dan posisi dari
kedua hal diimaksud. sehingga dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya berakibat munculnya dampak yang sangat tidak diduga dan
tidak mampu teratasi dengan baik sesuai dengan regulasi yang ada.
Kondisi demikian akhirnya menempatkan lembaga pengawas dalam
menggunakan wewenangnya rentan untuk berada dibawah tekanan
pihak lain.
4. Bahwa pada prinsipnya Para Teradu telah melaksanakan tugas pokok
dan fungsinya dalam menjalankan dan menyukses seluruh tahapan
pemilu secara profesional, transparan dan bertanggung jawab. Dan Para
Teradu juga telah menyelesaikan Tahapan Rekapitulasi dengan baik
untuk Pemilu Presiden, DPR-RI, DPD, dan DPRA serta sebahagian kecil
Rekapitulasi tingkat DPRK-Aceh Besar (3 Kecamatan).
5. Adapun segala kecurigaan maupun tuduhan yang menyertai seluruh
tahapan proses yang dialamatkan kepada Para Teradu sampai dengan
terjadinya proses pengambil alihan Rapat Pleno Rekapitulasi dan
Penetapan hasil Pemilu Tahun 2019 oleh KIP Aceh untuk tingkat DPRK
Aceh Besar (20 Kecamatan) tidak ditemukan satupun perbuatan Para
Teradu yang mengindisikan Adanya Penyalahgunaan Tugas dan
Wewenang (Penambahan, Pengurangan maupun Pemindahan suara
peserta pemilu).
[2.11.2] Keterangan Panwaslih Aceh Besar
Bahwa Ketua panwaslih Aceh Besar a.n Adinirwan dan anggota a.n Marhami
menyampaikan keterangan dalam sidang DKPP sebagai berikut:
1. Bahwa KIP Aceh Besar tidak pernah menyurati Panwaslih Aceh Besar
terkait adanya surat edaran terhadap penggunaan DPT HP 2 didalam
pemilu 2019, Bahwa didalam rapat pleno kabupaten untuk tingkat
DPRA dan DPRK ditemukan ketidak sesuai jumlah pemilih yang terdapat
dalam formulir Model DA-1 yang dibacakan oleh Teradu didalam rapat
pleno, dengan formulir DA-1 yang diberikan kepada Pengawas pemilu
dan saksi-saksi di kecamatan, Bahwa didalam rapat pleno Teradu
mengakui telah melakukan penyesuaian DPT namun tidak mengganggu
jumlah perolehan suara, bahwa berdasarkan hasil klarifikasi
penanganan pelanggaran di Panwaslih Aceh Besar, PPK mengakui DPT
HP-2 yang digunakan dalam DPT pemilu berbeda dengan DPT HP-2
yang sudah ditetapkan dipleno tangal 15 Desember 2018, PPK mengakui
bahwa Teradu memerintahkan PPK untuk melakukan penyesuaian DPT
tanpa adanya surat resmi, dengan cara setelah pengantaran kotak suara
bersama pengawas pemilu kecamatan ke kebupaten, operator situng
kecamatan ke kantor KIP Aceh Besar untuk diperiksa formulir DA-1
kemudian diperbaiki bersama Teradu V dan diperintahkan teradu V
untuk memasukkan kembali kedalam kotak suara, kemudian
mengambil DA-1 yang belum diperbaiki dan memasukan kembali
kedalam amplop kemudian disegel dan dimasukkan ke dalam kotak
suara dan disegel kembali, bahwa perbaikan dilakukan diluar pleno
tanpa dihadiri pengawas kecamatan maupun saksi-saksi. Termohon
tidak pernah hadir setelah dipanggil 3 kali, Penanganan tindak pidana
pemilu dihentikan dipembahasan kedua Gakkumdu.
2. Bahwa dalam rapat pleno rekapitulasi suara untuk kabupaten Aceh
Besar di gedung DPRK, Teradu mengeluarkan saksi-saksi partai lokal
yang melakukan intrupsi, sehingga setelah dikeluarkan saksi-saksi
tersebut, terjadi amukan masa yang melempar kaca jendela DPRK
hingga pecah dan petugas pengamanan menyemprotkan gas air mata.
3. Bahwa dikarenakan telah terjadi kerusuhan masa yang berkali-kali.
pada tanggal 17 Mei 2019 saat pleno rekapitulasi suara di gedung Media
Center KIP Aceh Besar dengan pengamanan berlapis, bahkan ikut juga
pengamanan dari polda Aceh dan TNI, rapat pleno dibuka oleh ketua KIP
Cut Agus Fatahillah kemudian dilanjutkan oleh Muhammad Hayat dan
Ketua Cut Agus Fatahillah keluar dari ruangan, Pleno rekapitulasi
berjalan dengan diiringi intrupsi-intrupsi diawal mempertanyakan
terkait pelaksanaan putusan panwaslih Aceh Besar, KIP Aceh Besar
melalui Muhammad Hayat menyatakan bahwa KIP Aceh Besar akan
menjalankan putusan Panwaslih Aceh Besar dan meminta kepada partai
politik untuk menghadirkan saksi-saksi dari kecamatan yang
diputuskan, kemudian pleno dilanjutkan dan berjalan lancar, walaupun
ada intrupsi yang menanyakan terkait DPT hingga pleno di skor untuk
istirahat shalat Ashar, Setelah Ashar, Cut Agus Fathillah tanpa
didampingi teradu lainnya mencabut skor dan membuka sidang
kemudian menanyakan kepada salah seorang saksi partai di kecamatan,
salah seorang PPK dan salah seorang anggota Panwascam Indrapuri
apakah ada permasalahan saat rekap di kecamatan dan ketiganya
menjawab tidak ada persoalan, kemudian Cut Agus Fathillah
mengatakan bahwa hasil pleno hari ini akan dibawa ke KPU dan
langsung menutup sidang dan menyatakan sampai ketemu di KPU,
sehingga Pengawas pemilu dan saksi-saksi yang baru memasuki
ruangan terkejut karena pleno ditutup dengan tiba-tiba tanpa ada
alasan yang jelas, padahal pleno sebelumnya berjalan dengan lancar
dan sudah menyelesaikan rekapitulasi 2 kecamatan dan 1 kecamatan
dalam proses pengesahan.
4. Bahwa KIP Aceh Besar tidak menjalankan rekomendasi Panwaslih Aceh
Besar Nomor 058/K.BAWASLU.AC/002/PM.00.02/IV/2019 Tanggal 22
April 2019 terkait Pemungutan Suara Ulang di TPS 3 Gampong Lambhe
Darul Imarah Aceh Besar, bahkan teradu mengadakan pertemuan
dengan seluruh partai politik untuk meminta dukungan tidak
melakukan Pemungutan suara Ulang, di Aula PDAM Tirta Montala, Aceh
Besar, dan hanya melakukan perhitungan suara ulang, SK perhitungan
suara ulang pada tanggal 27 April 2019 dan dilaksanakan pada tanggal
26 April 2019, dengan alasan ada kesalahan pengetikan SK. KIP Aceh
besar juga tidak menjalankan rekomendasi perhitungan suara ulang
yang dikeluarkan oleh ketua Panwaslih Aceh Besar, bahwa Rekomendasi
keluar dikarenakan ada tekanan kepada ketua panwaslih Aceh Besar.
Malam tanggal 1 Mei 2019 ketua Panwaslih dan ketua KIP Aceh Besar
dipanggil oleh Wakil Bupati ke rumah dinasnya, dan ternyata setelah
sampai dirumah wakil bupati telah ada pimpinan partai lokal dan para
mantan kombatan, meminta untuk menyelesaikan persoalan internal
partai terkait pegeseran suara namun melalui perhitungan ulang di 2
kecamatan, yaitu Seulimum dan Indrapuri, bahkan sampai ada
ancaman kepada petinggi partai, bahwa ketua Panwaslih Aceh Besar
mengatakan bahwa perhitungan suara ulang tidak bisa dilakukan
karena sudah melewati waktu yang ditentukan undang-undang, yang
melaksanakan perhitungan ulang juga KIP, namun ketua KIP Aceh
Besar mengatakan “jika ada rekomendasi dari Panwas, KIP akan
melaksanakan perhitungan suara”, bahwa salah satu kombatan yang
hadir sempat mengancam akan menghabiskan orang yang tidak mau
melakukan perhitungan suara ulang, kembali ketua KIP Aceh Besar
menegaskan “akan melakukan penghitungan ulang bila ada
rekomendasi dari Panwas”, dan ini selalu yang dijawab bila ada yang
menanyakan ke dirinya. Saat kembali ke kantor, Ketua Panwas
mendiskusikan terkait perdebatan yang tidak ada titik temu terkait
rekomendasi perhitungan suara ulang dengan Marhami salah satu
komisioner, bahkan ketua sempat mengatakan “dari pada ada
pertumpahan darah saya siap menanggung resiko apapun, jika memang
harus mengeluarkan rekomendasi jika Ibu tidak setuju tidak apa-apa,
malam itu beberapa staf dan komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran
menginap di kantor untuk menyiapkan berkas-berkas penanganan
laporan pelanggaran agar bisa cepat disidangkan. Saat pleno di gedung
DPRK Aceh Besar tanggal 10 Mei 2019 terungkap dari salah satu saksi
partai politik dari PDA, bahwa Cut Agus Fathillah selaku ketua KIP
pernah menjanjikan kepada partai lokal, “bahwa perhitungan ulang
akan dilakukan jika ada rekom dari Panwaslih walaupun hanya diujung
kertas”, sehingga Partai membuat laporan ke Panwaslih Aceh Besar,
bahwa laporan yang ada merupakan laporan pelanggaran ADM sehingga
penanganannya melalui penanganan ADM, Bahwa pada hari pertama
pleno rekapitulasi suara yang menghadiri adalah ibu Nurhidayati dan
harus berbagi tugas dengan komisioner lain, dikarenakan banyak nya
laporan pelanggaran yang masuk, dan ketua Pak Adinirwan
mensupervisi terkait kendala kecamatan-kecamatan yang berkas DA1
dan DAA1 yang belum diserahkan Panwascam ke kabupaten untuk
keperluan rekapitulasi suara di kabupaten, bahwa pleno rekapitulasi
suara di kabupaten Aceh Besar dilakukan perjenjang pemilihan, bahwa
saat rekap ketua KIP menjanjikan akan melaksanakan perhitungan
ulang saat rekap tingkat DPRK karena rekap dilakukan perjenjang
pemilihan, bahwa pada tanggal 2 Mei 2019 sekira pukul 23.30 WIB KIP
bersama partai politik KIP membahas terkait rekomendasi, bahwa partai
nasional tidak setuju dilakukan perhitungan suara ulang, bahwa dengan
kejadian itu “ketua KIP mengatakan kepada ketua Panwaslih bahwa ia
sudah aman karena ada partai nasional yang mendukung dan sekarang
terserah ketua (Panwaslih Aceh) bagaimana melepaskan diri”. Namun,
saat pleno besoknya, tanggal 3 April 2019 ternyata ketua KIP masih
menjanjikan akan dilaksanakan rekomendasi ketua panwaslih, bahkan
ketua KIP melakukan tarik ulur waktu, bahwa ketua Panwaslih Aceh
Besar sudah menegaskan didalam rapat pleno rekapitulasi suara, bahwa
rekomendasi perhitungan suara tersebut untuk dilakukan tanggal 2 Mai
maka ketika tidak dilakukan tidak berlaku lagi dan ketua Panwaslih
Aceh Besar meminta kepada komisioner Panwaslih Aceh Besar,
Marhami, Kordiv Penanganan dan Penindakan Pelanggaran, untuk
menjelaskan dasar hukum alasan tidak bisa dilaksanakan rekomendasi
perhitungan suara ulang, namun saat salah satu saksi intrupsi dan
menyatakan terkait janji ketua KIP yang akan melaksanakan
rekomendasi perhitungan suara ulang, maka ketua KIP Aceh Besar,
mengatakan akan melaksanakan rekapitulasi suara ulang. Janji-janji
dan tarik ulur yang dilakukan ketua KIP Aceh Besar menyebabkan
terjadi kerusuhan dan hilangnya kepercayaan terhadap KIP Aceh Besar.
5. Terdapats ejumlah kecamatan yang tidak melakukan pleno rekapitulasi
secara terbka, melainkan dilakukan dengan tertutup, dan hasilnya baru
diberikan pada para sakis partai.
6. Pihak terkait telah mengingatkan perihal DA1 dan dan DAA1 kepada
PPK, sehingga hal itu pula yang menjadi salah satu alas an pihak terkait
tidak menyebutkan sepsifik nama TPS dalam Putusannya. Dan hal ini
yang disebut sumir oleh Pengadu.
7. Bahwa pada prinsipnya bunyi amar putusan administrasi selalu sama
mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8
Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan
Umum.
8. Bahwa KIP Aceh Besar tidak menjalankan satupun putusan Panwaslih
Aceh Besar namun yang menjalankan adalah KIP Aceh.