Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 105 & 118/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU Kab. Dairi
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 02/10/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 27-09-2013
👁 15 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPengadu I Bahwa Pengadu adalah Calon Bupati Kabupaten Dairi Periode tahun 2014-2019 Nomor Urut 4 sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : 15/Kpts/KPU-Kab- 002.434790/ 2013 tanggal 14 Agustus 2013 Tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2013, Surat Keputusan Pemilihan Umum Kabupaten Dairi Nomor : 16/Kpts/KPU-Kab-002.434790/2013 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2013 dan Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 20/BA/VIII/2013 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2013. Bahwa Pengadu pada tanggal 22 Agustus 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 209/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 105/DKPP-PKE-II/2013, dan mengadukan hal-hal sebagai berikut : 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa dari fakta hukum, baik dalil Pengadu, jawaban dan penjelasan Teradu, keterangan Pihak Terkait, keterangan ahli bukti-bukti surat/tulisan, serta keterangan saksi Pengadu, sebagaimana termuat pada bagian duduk perkara, DKPP berkeyakinan sebagai berikut : [4.1.1] Menimbang bahwa para Pengadu I mengadukan Para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dairi terkait dugaan telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam tahapan pencalonan di Pemilukada Kabupaten Dairi Tahun 2013 dengan pokok-pokok pengaduan sebagai berikut : 1. Para Teradu telah meloloskan Calon Bupati Kabupaten Dairi atas nama KRA Jhonny Sitohang Adinegoro yang tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan (hanya menyerahkan foto copy surat keterangan kepala sekolah SD Swasta Parulian dan surat keterangan kepala sekolah SMP Swasta Parulian 46 yang kedua-duanya tidak berpenghargaan sama dengan ijazahnya masing- masing).
Pasal DilanggarPasal 1; Pasal 66 ayat (3) Peraturan Komisi; Pasal 63
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dairi atas nama Veryanto Sitohang, Asal Padang, Tambar Malum Sagala, Surung GH Simanjuntak dan H. Sudiarman Manik. 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN No. 105/ DKPP-PKE-II/2013 No. 118/ DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 209/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 105/DKPP- PKE-II/2013 dan perkara pengaduan Nomor 249/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 118/DKPP-PKE-II/2013, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Luhut Matondang Tempat/Tanggal Lahir : Sidikalang/09 Maret 1962 Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Jl. Jamin Ginting No. 4 Desa Sumber Mufakat, Kel. Gung Leto, Kec. Kabanjahe, Kabupaten Karo. Calon Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2013, Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 17 Agustus 2013 memberikan kuasa kepada : 1. Ilham Prasetya Gultom, SH; 2. Bukit Sitompul, SE, SH; 3. Khomaidi Hambali Siambaton, SH, MH. adalah Advokat dan Konsultan Hukum, beralamat di Jalan Sakti Lubis Nomor 52 B Simpang Limun Kota Medan dan di Jalan Ahmad Yani No. 23 Sidikalang, Provinsi Sumatera Utara. Selanjutnya dalam hal ini bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama- sama disebut sebagai-----------------------------------------------------------------Pengadu 1; 2. Nama : Drs. Parlemen Sinaga, MM Tempat/Tanggal Lahir : Sidikalang/24 September 1955 Pekerjaan : Pensiunan Pegawai Negeri Sipil 1 Alamat : Jl. Mesjid No. 7 SIdikalang 3. Nama : Dr. H. Reinfil Capah M.Kes Tempat/Tanggal Lahir : Sidikalang/11 Desember 1959 Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil Alamat : Jl. Flamboyan VII No.5 Tanjung Selamat Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2013, Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 22 Agustus 2013 memberikan kuasa kepada : Refly Harun, S..H., M.H., LL.M., adalah Advokat dan Konsultan Hukum, beralamat di Jalan Musyawarah I No 10, Kebon Jeruk, Jakarta Barat 11530. Selanjutnya dalam hal ini bertindak baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama disebut sebagai-------------------------------------------------------------------------Pengadu 2;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Veryanto Sitohang Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Dairi Alamat Kantor : Jl. Palapa No. 5 Sidikalang, Sumut 2. Nama : Asal Padang, BT, BA Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Dairi Alamat Kantor : Jl. Palapa No. 5 Sidikalang, Sumut 3. Nama : Tambar Malum Sagala, SH Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Dairi Alamat Kantor : Jl. Palapa No. 5 Sidikalang, Sumut 4. Nama : Surung GH Simanjuntak, SH Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Dairi Alamat Kantor : Jl. Palapa No. 5 Sidikalang, Sumut 5. Nama : H. Sudiarman Manik Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Dairi Alamat Kantor : Jl. Palapa No. 5 Sidikalang, Sumut [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; 2 Memeriksa dan mendengar keterangan saksi-saksi Pengadu; Mendengar keterangan ahli dari Pengadu; Memeriksa dan mendengar jawaban Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan saksi-saksi Teradu; Memeriksa dan mendengar keterangan pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU Pengadu I [2.1] Bahwa Pengadu adalah Calon Bupati Kabupaten Dairi Periode tahun 2014-2019 Nomor Urut 4 sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : 15/Kpts/KPU-Kab- 002.434790/ 2013 tanggal 14 Agustus 2013 Tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2013, Surat Keputusan Pemilihan Umum Kabupaten Dairi Nomor : 16/Kpts/KPU-Kab-002.434790/2013 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2013 dan Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 20/BA/VIII/2013 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2013. [2.2] Bahwa Pengadu pada tanggal 22 Agustus 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 209/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 105/DKPP-PKE-II/2013, dan mengadukan hal-hal sebagai berikut : 1. Para Teradu telah meloloskan Calon Bupati Dairi, atas nama KRA Johnny Sitohang Adinegoro yang Tidak Memenuhi Syarat administrasi pencalonan dikarenakan KRA Johnny Sitohang hanya menyerahkan foto copy Surat Keterangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni dalam bentuk : a. Surat Keterangan Kepala Sekolah SD Swasta Parulian yang tidak berpenghargaan sama dengan Ijazah SD; b. Surat Keterangan Kepala Sekolah SMP Swasta Parulian yang tidak berpenghargaan sama dengan Ijazah SMP; 2. Para Teradu telah meloloskan Calon Bupati Dairi atas nama KRA Johnny Sitohang Adinegoro yang Tidak Memenuhi Syarat ijazah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini semakin diperkuat 3 dengan rekaman audio visual (menit 2) mengenai keterangan Kepala Sekolah SMP Swasta Parulian Medan yang pada intinya menerangkan bahwa SMP Swasta Parulian I Medan hanya menerbitkan Surat Keterangan Tanda Tamat/Lulus atas nama Calon Bupati Dairi Johnny Sitohang; 3. Tindakan Para Teradu ini bertentangan dengan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum RI Nomor 09 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Peraturan KPU RI No.09 Tahun 2012) yang menentukan : ”Syarat Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dibuktikan dengan: a. fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan; atau b. fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan; atau c. fotokopi surat keterangan berpendidikan sederajat SLTA yang dibuktikan dengan surat tanda tamat belajar yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang yaitu Dinas Pendidikan Nasional dan/atau Kantor Kementerian Agama di tingkat Provinsi/ Kabupaten/Kota di wilayah lembaga pendidikan itu berada; d. fotokopi ijazah/STTB SD, SLTP atau sederajat yang telah dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan.” Tindakan Para Teradu ini juga bertentangan dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU RI No.09 Tahun 2012 yang menggariskan: (1) Dalam hal sekolah telah tidak beroperasi lagi atau telah bergabung dengan sekolah lain, fotokopi ijazah/STTB bakal calon yang bersangkutan harus dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri. (2) Dalam hal ijazah/STTB bakal calon yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditemukan atau hilang, maka calon wajib menyertakan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dari sekolah bersangkutan. (3) Dalam hal ijazah/STTB bakal calon yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak dapat ditemukan atau hilang, dan sekolah tempat calon bersekolah tidak beroperasi lagi, calon wajib menyertakan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri. 4. Bahwa Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti Yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah/Surat 4 Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar memberikan penjelasan bahwa ” Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dan menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus ujian sekolah dan lulus ujian nasional”; 5. Bahwa Surat Keterangan lulus SD dan SMP yang diserahkan Calon Bupati Dairi KRA Johnny Sitohang kepada Para Teradu, bukanlah merupakan ijazah dan bukan juga sebagai Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB yang resmi dan sah yang berlaku secara nasional yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB sebagaimana disyaratkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 Tahun 2008; 6. Bahwa Para Teradu telah menerima Surat Keterangan lulus SD dan SMP yang diserahkan Calon Bupati Dairi KRA Johnny Sitohang sebagai Pengganti Ijazah SD dan SMP bukanlah Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB yang resmi dan sah yang berlaku secara nasional yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB, yang mana hal ini semakin diperjelas dengan Rekaman Audio Visual keterangan Ketua KPU Kab. Dairi (Teradu I) (dimulai dari menit 22) dan salah seorang Anggota KPU Kab. Dairi (Tambar Malum Sagala, SH/Teradu III) yang pada intinya menerangkan bahwa KPU Kab. Dairi hanya menerima Surat Keterangan Tanda Tamat/Lulus atas nama Calon Bupati Dairi Jhoiny Sitohang; 7. Bahwa Teradu I sebagaimana hasil Pembicaraan audio visual tersebut telah membuat pernyataan yang kontradiktif yang sangat bertentangan satu dengan yang lain yakni dengan mengatakan disatu sisi Teradu I mengakui belum mengetahui secarai baik dan benar apa yang dimaksud dengan SKPI, namun disatu sisi lagi Teradu I telah mengatakan bahwa terkait dengan ijazah Calon Bupati Dairi Johnny Sitohang telah selesai di tingkat Para Teradu ; 8. Bahwa selanjutnya, Teradu III pada pembicaraan audio visual tersebut telah memberikan pernyataan yang semakin menyesatkan dimana Teradu III memberikan penjelasan bahwa terkait ijazah Calon Bupati Dairi Johnny Sitohang ditingkat KPU Dairi telah dianggap selesai dengan berpedoman pada adanya SP-3 dari Poldasu tahun 2004 dan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2008 serta adanya penjelasan dari sekolah Parulian terkait Ijazah tersebut ; 9. Bahwa hal ini menunjukkan bahwa Teradu III telah bertindak secara tidak professional sebagai penyelenggara pemilu, karena tidak memahami peraturan yang berlaku mengenai persyaratan pendidikan calon bupati sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) dan Pasal 16 peraturan KPU nomor 9 tahun 5 2012, dengan kata lain Teradu III hanya mencari-cari alasan pemebenar sebagai dasar Para Teradu untuk meloloskan KRA Johnny Sitohang Adinegoro; 10. Bahwa Surat Keterangan lulus SD dan SMP yang diserahkan Calon Bupati Dairi KRA Johnny Sitohang bukanlah syarat administrasi sebagaimana yang ditentukan pada peraturan KPU nomor 9 tahun 2012 untuk digunakan sebagai Syarat Pencalonan Bupati Dairi, sebagaimana terbukti dari rekaman audio visual (mulai dari menit 7.40) pada saat Calon Bupati Dairi KRA Johnny Sitohang mendaftarkan diri sebagai calon Bupati Kabupaten Dairi tahun 2013; 11. Bahwa Para Teradu telah tidak melakukan verifikasi yang benar terhadap Surat Keterangan lulus SD dan SMP yang diserahkan Calon Bupati Dairi KRA Johnny Sitohang Adinegoro sebagaimana ditentukan Pasal 92 Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012 yang pada pokoknya mengatur: KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota setelah menerima surat pencalonan beserta lampirannya segera melakukan penelitian persyaratan administrasi dengan melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang, pengurus partai politik, dan menerima masukan dari masyarakat terhadap bakal pasangan calon, yaitu: a. penelitian dilakukan terhadap kelengkapan dan keabsahan berkas administrasi syarat pengajuan pasangan calon dan persyaratan calon paling lama 7 (tujuh) hari; b. dalam hal ditemukan keganjilan atau dugaan ketidakbenaran dokumen yang diajukan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kebenaran dan keabsahan dokumen tersebut; c. setiap klarifikasi dibuat berita acara yang ditandatangani oleh Ketua atau anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang diberi kewenangan melakukan klarifikasi, pimpinan instansi yang berwenang, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Politik atau Ketua dan Sekretaris Partai Politik atau sebutan lainnya sesuai dengan ketentuan AD/ART partai politik yang bersangkutan; d. dalam hal ditemukan ketidakbenaran atau keraguan terhadap bukti pemenuhan syarat calon mengenai belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kebenaran surat pernyataan yang di buat oleh calon yang bersangkutan kepada Kementerian Dalam Negeri; e. setiap klarifikasi dibuat berita acara yang ditandatangani oleh Ketua atau anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang diberi kewenangan melakukan klarifikasi dan pejabat yang diberi wewenang oleh Kementerian Dalam Negeri; 6 f. dalam hal ditemukan ketidaksesuaian penulisan nama dan gelar kesarjanaan dengan identitas bakal pasangan calon sebagaimana tercantum pada KTP, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian dan klarifikasi terhadap daftar riwayat hidup dan ijazah yang disampaikan oleh bakal calon yang bersangkutan kepada instansi yang berwenang. 12. Bahwa tentang ketidakabsahan ijazah calon Bupati KRA Johnny Sitohang Adinegoro tersebut di atas, juga telah ditegaskan oleh Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dairi melalui suratnya Nomor : 461/PANWASLU- DAIRI/VIII/2013 tanggal 13 Agustus 2013, yang menyimpulkan bahwa Surat Keterangan Pengganti ijazah/STTB dari Johnny Sitohang berdasarkan Surat Keterangan No.385/A.47/SMP-1984 tanggal 17 Februari 1984 terbukti tidak sesuai dengan Pasal 16 Paraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2012. Namun Para Teradu tetap menerima dan meloloskan calon Bupati KRA Johnny Sitohang Adinegoro sebagai calon Bupati Kabupaten Dairi; 13. Bahwa Para Teradu dalam menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2013 telah bertindak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang antara lain sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf b, Pasal 9 huruf e, Pasal 11 huruf a Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum tentang Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kodek Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 14. Para Teradu telah meloloskan Pasangan Calon Bupati/Calon Wakil Bupati Dairi atas nama Passiona Sihombing dan Insanuddin Lingga, S.Sos, M.Si. dengan tidak melakukan verifikasi terhadap Partai Barisan Nasional dan Partai Pelopor yang sah secara hukum. Pengadu pada tanggal 6 Juli 2013 telah mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi Periode tahun 2014-2019 kepada Para Teradu sebagai Komisioner Pemilihan Umum Kabupaten Dairi, sebagaimana bukti tanda terima tertanggal 6 Juli 2013 yang ditandatangani oleh Surung Simanjuntak, SS; 15. Para Teradu yang menetapkan Pasangan Calon Passiona Sihombing dan Insanuddin Lingga, S.Sos, M, Si sebagai Calon Bupati Dairi / Calon Wakil Bupati Dairi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan karena Teradu telah menetapkan 2 (dua) partai Pendukung Pengadu (Partai Barisan Nasional dan Partai Pelopor) sebagai partai pendukung Pasangan Calon Passiona Sihombing dan Insanuddin Lingga, S.Sos, M, Si; 16. Bahwa apabila seandainya Para Teradu menemukan dualisme kepengurusan partai pendukung dalam Pencalonan Pengadu dengan Pasangan Calon Passiona Sihombing dan Insanuddin Lingga, S.Sos, M, Si, Teradu seharusnya 7 melakukan verifikasi partai pendukung sesuai dengan Peraturan KPU N0.9 Tahun 2012; 17. Bahwa Pasal 66 ayat (2) Peraturan KPU N0.9 Tahun 2012 menentukan: ”Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik memberi dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota hanya menerima satu pasangan calon yang didaftarkan oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang sah”; Bahwa Para Teradu tidak melakukan verifikasi terhadap dualisme kepengurusan Partai Barisan Nasional dan Partai Pelopor sebagaiman ditentukan Pasal 92 Peraturan KPU No. 9 Tahun 2012 yang mengatur; KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota setelah menerima surat pencalonan beserta lampirannya segera melakukan penelitian persyaratan administrasi dengan melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang, pengurus partai politik, dan menerima masukan dari masyarakat terhadap bakal pasangan calon, yaitu: a. penelitian dilakukan terhadap kelengkapan dan keabsahan berkas administrasi syarat pengajuan pasangan calon dan persyaratan calon paling lama 7 (tujuh) hari; b. dalam hal ditemukan keganjilan atau dugaan ketidakbenaran dokumen yang diajukan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kebenaran dan keabsahan dokumen tersebut; c. setiap klarifikasi dibuat berita acara yang ditandatangani oleh Ketua atau anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang diberi kewenangan melakukan klarifikasi, pimpinan instansi yang berwenang, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Politik atau Ketua dan Sekretaris Partai Politik atau sebutan lainnya sesuai dengan ketentuan AD/ART partai politik yang bersangkutan; d. dalam hal ditemukan ketidakbenaran atau keraguan terhadap bukti pemenuhan syarat calon mengenai belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kebenaran surat pernyataan yang di buat oleh calon yang bersangkutan kepada Kementerian Dalam Negeri; e. setiap klarifikasi dibuat berita acara yang ditandatangani oleh Ketua atau anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang diberi kewenangan melakukan klarifikasi dan pejabat yang diberi wewenang oleh Kementerian Dalam Negeri; 8 f. dalam hal ditemukan ketidaksesuaian penulisan nama dan gelar kesarjanaan dengan identitas bakal pasangan calon sebagaimana tercantum pada KTP, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian dan klarifikasi terhadap daftar riwayat hidup dan ijazah yang disampaikan oleh bakal calon yang bersangkutan kepada instansi yang berwenang. 18. Bahwa Para Teradu tidak melakukan verifikasi terhadap dualisme kepengurusan Partai Barisan Nasional dan Partai Pelopor diperkuat dengan Surat Pernyataan dari Ketua Umum Partai Barnas dan Surat Pernyataan dari Ketua Umum Partai Pelopor yang pada intinya menyatakan bahwa Para Teradu tidak pernah melakukan klarikasi terkait dengan adanya dukungan ganda kepada Pengadu dan Pasangan Calon Passiona Sihombing dan Insanuddin Lingga, S.Sos, M, Si dari Partai Barnas dan Partai Pelopor; 19. Bahwa Para Teradu yang telah mengetahui adanya dukungan ganda 2 (dua) partai politik, tetapi tidak melakukan klarifikasi kepada pengurus DPP Parpol Pendukung (Partai BARNAS dan Partai PELOPOR) sebagaimana disyaratkan Pasal 92 Peraturan KPU No. 9 tahun 2012, dikwalifisir sebagai tindakan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan yang telah menguntungkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Passiona Sihombing dan Insanuddin Lingga, S.Sos, M, Si, dan sangat merugikan Pengadu ; 20. Bahwa Para Teradu tidak pernah memberitahukan kepada Pengadu tentang adanya dukungan ganda partai BARNAS dan partai PELOPOR untuk mendukung pencalonan Pengadu dan calon pasangan calon bupati Passiona Sihombing sebagaiamana ditentukan dalam peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 jo. Keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor 14/Kpt/KPU-Kab- 002.434790/2013; 21. Bahwa selain itu Para Teradu telah tidak melaksanakan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilukada kabupaten Dairi tahun 2013 yakni tentang kegiatan Penyampaian/Pemberitahuan hasil Penelitian serta Penelitian Ulang Kelengkapan dan Perbaikan Persyaratan Pasangan Calon, yang seyogianya dilakukan Para Teradu pada tanggal 30 Juli 2013 dan 12 Agustus 2013 ; 22. Bahwa oleh karena Para Teradu telah tidak melakukan penyampaian hasil penelitian kepada Pengadu pada tanggal 30 Juli 2013, maka Pengadu melalui tim advokasi hukum telah mengirimkan surat kepada Para Teradu dengan nomor :001/TA-LD/VII/2013 tanggal 31 Juli 2013 perihal Keberatan atas tindakan KPU Dairi yang telah tidak melaksanakan tahapan Penyampaian/Pemberitahuan hasil Penelitian kepada Pengadu; 23. Bahwa faktanya Para Teradu tidak pernah merespon surat Pengadu tertanggal 31 Juli 2013 tersebut di atas. Bahwa Pengadu tetap menunggu tindakan Para 9 Teradu sesuai dengan kewajiban Para Teradu untuk melanjutkan pelaksanakan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilukada Dairi. Faktanya Para Teradu tetap tidak melaksanakannya. Namun Para Teradu telah memberikan Surat Pemberitahuan kepada Pengadu yang diterima Pengadu tanggal 31 Juli 2013 pukul 19.00 wib dengan nomor surat 735/KPU- Kab-002.434790/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013, yang tetap tidak merespon surat Pengadu tertanggal 31 Juli 2013 tersebut; 24. Bahwa surat pemberitahuan dari Para Teradu Nomor 735/KPU-Kab- 002.434790/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013 (vide Bukti P-13) tersebut, juga tidak ada menyinggung surat Pengadu tertanggal 31 Juli 2013, serta tidak ada menyatakan bahwa Partai PELOPOR dan Partai BARNAS tidak memenuhi syarat sebagai partai politik pendukung pencalonan Pengadu; 25. Bahwa seandainya benar (quad non) format surat pemberitahuan hasil penelitian berkas dari Para Teradu Nomor 735/KPU-Kab-002.434790/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013 (vide Bukti P-13), akan tetapi isi daripada surat, tersebut telah menunjukan bahwa kekurangan berkas pengadu hanya sebatas untuk melengkapai kekurangan berkas berupa Surat Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dari Instansi yang berwenang (a.n Luhut Matondang dan Maradu Gading Lingga) dan Tanda Terima Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi untuk masa 5 (lima) tahun terakhir (a.n Maradu Gading Lingga) dan tidak ada sama sekali menyinggung hal-hal yang terkait dengan dukungan partai Pengadu. Dengan demikian dukungan Partai Barnas dan Partai Pelopor adalah sah sebagai partai pendukung Pengadu; 26. Bahwa pada tanggal 14 Agustus 2013 Para Teradu langsung mengumumkan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Dairi dengan menyatakan dukungan Partai BARNAS dan Partai Pelopor dinyatakan sah kepada Pasangan Calon Passiona Sihombing dan Insanuddin Lingga, S.Sos, M, Si,; 27. Bahwa tindakan Para Teradu yang tidak memberitahukan secara tertulis kepada gabungan partai politik pendukung pencalonan Pengadu dan atau Pengadu mengenai jenis berkas yang belum lengkap dan tidak memenuhi syarat disertai alasannya telah menguntungkan pasangan Passiona Sihombing dan Insanuddin Lingga, S.Sos, M, Si, dan merugikan Pengadu; 28. Bahwa kerugian Pengadu akibat tindakan Para Teradu yang tidak melakukan seluruh Tahapan Program dan Jadwal Pemilukada Kabupaten Dairi sebagaimana disyaratkan peraturan KPU Nomor 9 tahun 2012 jo Keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor 14/Kpts/KPU-Kab-002.434790/2013 tertanggal 17 Juli 2013 [Bukti P-18] telah merugikan Pengadu dalam bentuk mengurangi potensi perolehan suara sah Pengadu dalam pemilukada kabupaten Dairi yakni 10 sebesar 20.011 suara (penjumlahan dari suara sah partai BARNAS dan Pelopor pada Pemilu Legislatif tahun 2009); 29. Bahwa berdasarkan point di atas dalam pengaduan ini, Para Teradu dalam menjalankan tugas sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Dairi Tahun 2013 telah bertindak melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf b, Pasal 9 huruf b, c, e, dan f, Pasal 10 huruf a dan b, Pasal 11 huruf a, c dan d, Pasal 12 huruf d dan f Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1, 11 dan 13 Tahun 2012 tentang Kodek Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. 30. Para Teradu telah Tidak Melaksanakan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Dairi 2013 sebagaimana dimaksud dalam Keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor 14/Kpt/KPU-Kab- 002.434790/2013 tertanggal 17 Juli 2013 (vide Bukti P-19) yaitu tentang penyampaian/pemberitahuan hasil penelitian yang seyogianya dilaksanakan tanggal 30 Juli 2013 dan tentang penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan persyaratan Pasangan Calo yang seyogianya dilaksanakan tanggal 12 Agutus 2013. Pengadu melalui tim advokasi hukum telah mengirimkan surat kepada Para Teradu dengan nomor :001/TA-LD/VII/2013 tanggal 31 Juli 2013 perihal Keberatan atas tindakan KPU Dairi yang telah tidak melaksanakan tahapan Penyampaian/Pemberitahuan hasil Penelitian kepada Pengadu; 31. Bahwa selanjutnya Pengadu telah menerima surat Para Teradu Nomor: 735/KPU-Kab-002.434790/VII/2013, Tanggal 30 Juli 2013 pukul 19.00 wib (vide Bukti P-13) yang tidak ada hubungannya dengan surat Pengadu tertanggal 31 Juli 2013 serta sangat berbeda dengan format surat penyampaian/pemberitahuan hasil penelitian yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah lainnya, dalam hal ini sebagai pembanding adalah format surat yang dibuat oleh KPU Kabupaten Tapanuli Utara dan KPU Kabupaten Deli Serdang; 32. Bahwa surat pemberitahuan hasil penelitian berkas bakal calon kepala daerah yang diberikan oleh Para Teradu telah melanggar tahapan dan jadwal, tidak terbuka, karena tidak menyampaikan keabsahan dukungan partai kepada seluruh bakal calon, dan juga tidak menyampaikan kelengkapan maupun kekurangan berkas seluruh bakal calon; 33. Bahwa tindakan perubahan tahapan penyampaian/pemberitahuan hasil penelitan dan format surat penyampaian/pemberitahuan hasil penelitan yang dikirimkan Para Teradu kepada Pengadu tersebut sangat berbeda dengan format surat penyampaian/pemberitahuan hasil penelitian yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah lainnya, sehingga patut diduga tindakan tersebut adalah sebagai upaya dari Para Teradu untuk menutupi 11 kekurangan persyaratan administrasi atau adanya persyaratan administrasi yang tidak sesuai dengan perundang-undangan sehingga dapat dimanfaatkan Para Teradu, Calon Bupati Nomor urut 1 (satu) KRA Johnny Sitohang Adinegoro dan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Nomor urut 2 (dua) Passiona Sihombing dan Insanuddin Lingga, S.Sos, M,Si agar memenuhi syarat sebagai Calon Bupati/Calon Wakil Bupati Dairi; KESIMPULAN [2.3] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, dapat disimpulkan kesimpulan dari aduan Pengadu yakni sebagai berikut: 1. Pengadu menyimpulkan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan oleh Para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dairi dalam bentuk : a. Para Teradu telah meloloskan Calon Bupati Dairi, KRA Johnny Sitohang Adinegoro yang Tidak Memenuhi Syarat administrasi pencalonan; b. Para Teradu telah meloloskan Pasangan Calon Bupati/Calon Wakil Bupati Dairi atas nama Passiona Sihombing dan Insanuddin Lingga, S.Sos, M.Si. dengan tidak melakukan verifikasi terhadap DPP Partai Politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. Para Teradu telah melanggar tahapan dan jadwal dan telah Tidak Menyampaikan Secara Benar Hasil Penelitian Administrasi Pencalonan Bupati/Wakil Bupati Dairi. 2. Tindakan Para Teradu sebagaimana dimaksud pada point kesimpulan pengaduan ini dikwalifisir sebagai Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dalam Pasal 8 huruf b, Pasal 9 huruf b, c, e, dan f, Pasal 10 huruf a dan b, Pasal 11 huruf a, c dan d, Pasal 12 huruf d dan f Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1, 11 dan 13 Tahun 2012 tentang Kodek Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.4] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut : 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan Para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dairi terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diatur dalam Pasal Pasal 8 huruf b, Pasal 9 huruf b, c, e, dan f, Pasal 10 huruf a dan b, Pasal 11 huruf a, c dan d, Pasal 12 huruf d dan f Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Dewan Kehormatan 12 Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 1, 11 dan 13 Tahun 2012 tentang Kodek Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. 3. Menjatuhkan sanksi atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu kepada Para Teradu berupa pemberhentian secara tetap sebagai Ketua dan/atau Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi ; 4. Memerintahkan KPU untuk mencabut keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor 15/Kpts/KPU-Kab—002.434790/2013 tanggal 14 Agustus 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2013, sepanjang mengatur tentang calon Bupati KRA Johnny Sitohang Adinegoro dan Pasangan calon Passiona Sihombing dan Insanuddin Lingga, S.Sos, M.Si, selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak dibacakannya Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ; 5. Menyatakan bahwa dalam proses penerbitan Surat Keputusan Pemilihan Umum Kabupaten Dairi Nomor : 16/Kpts/KPU-Kab-002.434790/2013 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2013 terbukti mengandung unsur- unsur pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum, sepanjang mengatur tentang calon Bupati KRA Johny Sitohang Adinegoro dan Pasangan calon Passiona Sihombing dan Insanuddin Lingga, S.Sos, M.Si ; 6. Menyatakan bahwa dalam proses penerbitan Berita Acara Rapat Pleno Nomor : 20/BA/VIII/2013 Tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2013 terbukti mengandung unsur-unsur pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan umum, sepanjang mengatur tentang calon Bupati KRA Johny Sitohang Adinegoro dan Pasangan calon Passiona Sihombing dan Insanuddin Lingga, S.Sos, M.Si ; 7. Membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum Pengumuman Nomor : 822/KPU-Kab-002.434790/VIII/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2013 sepanjang mengatur tentang calon Bupati KRA Johny Sitohang Adinegoro dan Pasangan calon Passiona Sihombing dan Insanuddin Lingga, S.Sos, M.Si; 8. Menyatakan sah berkekuatan hukum surat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Dairi Nomor : 461/PANWASLU-DAIRI/VIII/2013 tanggal 13 Agustus 2013; 13 9. Menyatakan Calon Bupati Dairi KRA JOHNNY SITOHANG ADINEGORO tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai Calon Bupati Kabupaten Dairi; 10. Menyatakan Pasangan Calon Bupati/Wakil Bupati Dairi atas nama PASSIONA SIHOMBING dan INSANUDDIN LINGGA, S.Sos, M,Si tidak sah dan tidak memenuhi syarat sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Dairi; 11. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi untuk mematuhi dan melaksanakan Putusan ini sejak diucapkan/dibacakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 12. Memerintahkan kepada Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. [2.5] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu 1 mengajukan yakni sebagai berikut : DAFTAR ALAT BUKTI No. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Formulir Pencalonan Model B-KWK.KPU PARTAI POLITIK. Model B1-KWK.KPU PARTAI POLITIK. Model B2-KWK.KPU PARTAI POLITIK. 2. P-2 Surat Keputusan KPU Kab. Dairi Nomor : 15/Kpts/KPU-Kab- 002.434790/ 2013. Tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2013 3. P-3 Peraturan KPU No: 9 Tahun 2012 Tentang Pedoman Teknis Pencalonan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah 4. P-4 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No: 59 Tahun 2008 Tentang Pengesahan Fotocopy Izajah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar. 5. P-5 Surat Keterangan Kepala Sekolah SD Swasta Paraulian No:104/SD- YPP/II/2004. Tertanggal 21 Februari 2004 6. P-6 Surat Keterangan Kepala Sekolah SMP Swasta Parulian No: 385/A.47/SMP-YPP/1984. Tertanggal 17 Februari 1984 7. P-7 Rekaman Audio Visual keterangan Ketua KPU Kab. Dairi (Veryanto Sitohang) dan Anggota KPU Kab. Dairi (Tambar Malum Sagala, SH) Tentang Tanda Tamat / Lulus SD dan SMP Calon Bupati Kab. Dairi Jhony Sitohang. 8. P-8 Rekaman Audio Visual keterangan Kepala Sekolah SMP Swasta Parulian I Medan (T. Tambunan S.Pd), Tentang Tanda Tamat / 14 Lulus SMP Calon Bupati Kab. Dairi Jhony Sitohang. (menit ke-2) Rekaman Audio Visual Penyerahan Dokumen Pencalonan Pasangan Calon Jhony Sitohang dan Irwansyah Passi (menit ke-7) 9. P-9 Surat KPU Kab. Dairi Nomor: 735/KPU-Kab 002.434790/VII/2013. Tertanggal 30 Juli 2013. 10. P-10 Foto copy contoh Format Surat Penyampaian/Pemberitahuan Hasil Penelitan / Verifikasi yang dibuat oleh KPU Kabupaten Tapanuli Utara. 11. P-11 Foto copy contoh Format Surat Penyampaian/Pemberitahuan Hasil Penelitan / Verifikasi yang dibuat oleh KPU Kabupaten Deliserdang; 12. P-12 Surat Keputusan No: 025/SK/DPP-P.BARNAS/VI/2013 Tentang Kepengurusan DPC Barnas Kab. Dairi Tahun 2013-2018 13. P-13 Surat No:024/P/DPP-P.BARNAS/VI/2013 Prihal: Penegasan Keabsahan Kepengurusan DPC Partai Barnas Kab. Dairi 14. P-14 Surat Rekomendasi DPC BARNAS No: 024/SR/DPC.P.BARNAS/VI/2013 Untuk Mendukung Calon Bupati/Wakil Bupati Dari DPC Partai Barnas Kab. Dairi 15. P-15 Surat Keputusan Nomor: 040.B/SK-DPP/W.V.02.02/PP/III-08 Tentang Struktur Dan Personalia Dewan Pertimbangan Cabang Dan Dewan Pimpinan Cabang Partai Pelopor Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara 16. P-16 Surat Nomor: 65/Sek/DPP/PP/III-13 Hal: Penegasan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Pelopor Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara 17. P-17 Surat Rekomendasi No: 020/SR-DPC/VI/2013 Untuk Mendukung Calon ZBupati/Wakil Bupati DPC Partai Pelopor Kab. Dairi 18. P-18 Surat Keputusan No: 844/SK-DPP/PP/III-13 Tentang Penetapan Calon Bupati/Wakil Bupati Masa Bakti 2013-2018. Selain itu, Pengadu I juga mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan DKPP yakni sebagai berikut  Mantan Kepala Dinas Pendidikan Tanah Karo, Kasman Sembiring sebagai saksi ahli. Ahli mengungkapkan bahwa surat keterangan tamat belajar yang tidak disertai dengan nilai di dalamnya, dinyatakan tidak sah. Surat keterangan pengganti ijazah itu berisi angka-angka, sedangkan dalam surat keterangan Johnny Sitohang Adinegoro ini tidak terdapat angka, sehingga bisa dikatakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) tersebut tidak sah. 15  Aktivis pendidikan dari LBH Sekolah, Hulman Sinaga sebagai saksi. Saksi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati KPU dan Panwaslu Kab Dairi terkait ketidak absahan surat keterangan yang dimiliki oleh KRA Johnny Sitohang. Jika Ijazah/STTB hilang itu harus digantikan dengan SKPI, dan surat keterangan Johnny itu tidak sah, kami telah menyurati KPU sebagai masukan untuk dipertimbangkan namun tidak direspon hingga kini.  Bendahara DPP Partai Barnas, Nita Sanjayati sebagai saksi. Saksi dalam keterangannya saksi mengatakan bahwa sesuai Keputusan Rapimnas II Partai Barnas, DPC di seluruh Indonesia dipimpin oleh anggota Partai Barnas yang duduk di Dewan. Saksi juga menegaskan mengenai SK DPP Partai Barnas nomor 024/P/DPP-P.BARNAS/VI/2013 tanggal 29 Juni 2013 tentang penegasan keabsahan pengurus DPC. Pengadu II [2.6] Bahwa Pengadu II adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi Periode tahun 2014-2019 sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : 15/Kpts/KPU-Kab-002.434790/ 2013 tanggal 14 Agustus 2013 Tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2013. [2.7] Bahwa Pengadu II pada tanggal 10 September 2013 telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) dengan akta penerimaan pengaduan Nomor 249/I-P/L-DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 118/DKPP-PKE-II/2013, dan mengadukan hal-hal sebagai berikut : 1. Bahwa pokok pengaduan dalam Pengaduan ini adalah keberatan terhadap penggunaan kewenangan para Teradu yang menyimpang dari etika ketika menyusun Berita Acara Rapat Pleno Nomor 19/BA/VIII/2013 Tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Memenuhi Syarat sebagai Peserta dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2013 (Bukti P-2) dan dalam mengambil keputusan hukum yang bertentangan dengan etika, prinsip dan hukum penyelenggaraan pemilu sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor : 15/Kpts/KPU-Kab-002.434790/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Memenuhi Syarat sebagai Peserta dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2013 (Bukti P-3); 2. Bahwa keberatan terhadap keputusan Teradu berdasarkan hal-hal prinsipil seperti sebagai berikut : 16 Teradu Tidak Adil dengan Memberlakukan Syarat yang Tidak Sama/Setara. Karena Calon Bupati KRA. Johnny Sitohang Adinegoro Tidak Memenuhi Syarat Administratif Pendidikan Bahwa Pasal 58 huruf c UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah terakhir kalinya dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, menyatakan, “Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat c. berpendidikan sekurang- kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat” . 3. Bahwa Pasal 14 ayat (1) huruf c juncto Pasal 14 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 09 Tahun 2012 Tentang Pedoman Tekhnis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (selanjutnya “PKPU Nomor 09/2012”) menyatakan bahwa persyaratan pendidikan paling rendah sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau Sederajat bakal pasangan calon dibuktikan dengan syarat administratif berupa kewajiban melampirkan: a. Fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan; atau b. Fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan; atau c. Fotokopi surat keterangan berpendidikan sederajat SLTA yang dibuktikan dengan surat tanda tamat belajar yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang yaitu Dinas Pendidikan Nasional dan/atau Kantor Departemen Agama di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah lembaga pendidikan itu berada ; d. Fotokopi ijazah/STTB SD, SLTP atau sederajat yang telah dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan. 4. Bahwa Pasal 16 PKPU Nomor 09/2012 juga mengatur mengenai seandainya ijazah/STTB tidak dapat ditemukan/hilang, sebagai berikut : (1) Dalam hal sekolah telah tidak beroperasi lagi atau telah bergabung dengan sekolah lain, fotokopi ijazah/STTB bakal calon yang bersangkutan harus dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri; (2) Dalam hal ijazah/STTB bakal calon yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditemukan atau hilang, maka calon wajib menyertakan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dari sekolah bersangkutan. (3) Dalam hal ijazah/STTB bakal calon yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak dapat ditemukan atau hilang, dan sekolah tempat calon bersekolah tidak beroperasi lagi, calon wajib menyertakan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh 17 Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri. 5. Bahwa meskipun UU Nomor 32/2004 menyatakan syarat pendidikan bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah serendah-rendahnya SLTA/sederajat, tidak berarti pendidikan sebelum jenjang SLTA, yaitu SD dan SLTP, tidak wajib dipenuhi. Harus diterima pengertian bahwa syarat serendah- rendahnya SLTA tersebut mengandung arti calon yang bersangkutan telah lulus dari jenjang pendidikan SD dan SLTP. Itulah sebabnya dipersyaratkan pula untuk melampirkan fotokopi ijazah/STTB SD dan SLTP sebagai syarat administratif yang wajib dipenuhi oleh setiap bakal calon kepala derah dan wakil kepala daerah. Tidak dipenuhinya syarat administratif jenjang pendidikan SD dan SLTP akan menyebabkan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat dan tidak berhak ikut dalam pemilukada; 6. Bahwa Calon Bupati KRA. Johnny Sitohang Adinegoro tidak memenuhi ketentuan sebagaimana disyaratkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana disebut di atas karena hanya menyertakan surat keterangan tamat SD dan SMP, bukan fotokopi ijazah/STTB yang dilegalisasi atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (Bukti P-4, P-5, dan P-6); 7. Bahwa bila ijazah/STTB SD dan SMP Calon Bupati KRA. Johnny Sitohang Adinegoro tidak dapat ditemukan/hilang dan sekolah yang bersangkutan masih ada, maka calon wajib menyertakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dari sekolah yang bersangkutan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 16 ayat (2) PKPU Nomor 9/2012; 8. Bahwa dalam Pasal 1 angka ke-2 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 59 tahun 2008 Tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah /Surat Tanda Tamat Belajar, Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar dinyatakan bahwa : “Surat keterangan pengganti ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dan menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus ujian sekolah dan lulus ujian nasional”. 9. Bahwa surat keterangan yang dilampirkan KRA Johnny Sitohang Adinegoro sebagai Calon Bupati bukanlah fotokopi ijazah atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB (Bukti P-5 dan Bukti P-6). Fakta ini diperkuat oleh pengakuan mantan Kepala SMP Parulian Medan, T. Tambunan S.Pd yang kini jadi Kepala SMA Parulian dalam wawancara dengan Hulman Sinaga, warga Kecamatan Parbuluan Kabupaten Dairi, yang juga Direktur LBH, pada tanggal 18 13 Agustus 2013 di sekolah SMA Parulian, bahwa surat keterangan tersebut bukanlah surat keterangan pengganti ijazah (video/Bukti P-7); 10. Bahwa masalah pendidikan KRA Johnny Sitohang Adinegoro sesungguhnya bukanlah hal baru. Ketika mendaftar menjadi calon Bupati Kabupaten Dairi Periode 2009-2014, Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution SH melalui surat Nomor 270-4790/KPU-SU tanggal 24 November 2008 telah menyebut bahwa Johnny Sitohang belum memenuhi berkas syarat pendidikan menjadi calon bupati (Bukti P-12); 11. Bahwa sebelum mengajukan permohonan sengketa pemilukada ke Bawaslu, Pemohon bersama pasangan calon Luhut Matondang-Maradu Gading Lingga SH telah melaporkan penyimpangan tersebut ke KPU Kabupaten Dairi, KPU Sumut, KPU RI, Panwaslu Kabupaten Dairi, Bawaslu Sumut dan Bawaslu RI dengan surat tertanggal 1 Agustus 2013 (bukti P-8) ; Maka berdasarkan uraian tersebut di atas, Calon Bupati KRA Johnny Sitohang Adinegoro, tidak memenuhi syarat kelengkapan administrasi dan seharusnya didiskualifikasi. Calon Bupati KRA Johnny Sitohang Adinegoro Tidak Tamat SMP 12. Bahwa selain tidak menyertakan surat keterangan berpendidikan SLTP yang sah menurut hukum, Calon Bupati KRA Johnny Sitohang Adinegoro juga patut diduga tidak pernah menyelesaikan pendidikan SLTP. Hal ini diperkuat dengan keterangan yang berubah-ubah mengenai tempat yang bersangkutan menamatkan pendidikan SLTP-nya; 13. Bahwa ketika mendaftar sebagai Calon Wakil Bupati Periode 2004-2009, KRA Johnny Sitohang Adinegoro menerangkan diri sebagai tamatan SMP Negeri 3 Medan pada tahun 1972 (Bukti P-9). Namun faktanya, Kepala Sekolah Drs Bashir melalui Surat Keterangan Nomor 19/105/1/SLTP.03/0/2004 tanggal 13 Januari 2004 menerangkan bahwa pihaknya tidak menemukan nama Johnny Sitohang sebagai lulusan tahun 1972 (Bukti P-10); 14. Bahwa setelah dilaporkan oleh Ketua DPRD Dairi Abidan Sinaga ke Polda Sumut, Direktur Reserse Kriminal Polda Sumut melalui Surat Nomor B/466/VIII/2004/Dit Reskrim tanggal 18 Agustus 2004, yang ditandatangani Kombes Pol Satrya Hari Prasetya, justru mendapatkan fotokopi ijazah paket B yang setara SLTP atas nama Johnny Sitohang (Bukti P-11); 15. Bahwa dalam mendaftar sebagai Calon Bupati periode 2009-2014, KRA Johnny Sitohang Adinegoro justru mencamtumkan dalam riwayat pendidikannya “tidak tamat” dari SMP Negeri 3 Medan. Riwayat pendidikannya berubah dengan menerangkan diri tamat tahun 1972 dari SMP Parulian Medan. Hal demikian dilampirkan dalam berkas pencalonan (Bukti P-13); 16. Bahwa dari keterangan yang berubah-ubah tersebut patut diduga yang bersangkutan sesungguhnya tidak pernah menyelesaikan pendidikan SMP di 19 mana pun. Terlebih syarat administratif yang disertakan bukanlah fotokopi ijazah/STTB atau Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d dan Pasal 16 ayat (2) PKPU Nomor 09/2012; 17. Bahwa berdasarkan uraian di atas jelaslah bahwa Calon Bupati KRA Johnny Sitohang Adinegoro tidak memenuhi syarat administratif pendidikan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan karenanya para Teradu harus dijatuhi sanksi telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu dan KRA Johnny Sitohang Adinegoro harus didiskualifikasi sebagai Calon Bupati dalam Pemilukada Kabupaten Dairi Tahun 2013; KPU Kabupaten Dairi Bertindak Tidak Netral dalam Proses Penetapan Pasangan Calon 18. Bahwa selama proses pemilukada berlangsung Teradu tidak bertindak netral kepada semua pasangan calon. Teradu cenderung partisan terhadap KRA. Johnny Sitohang Adinegoro yang tidak lain merupakan petahana (incumbent); 19. Bahwa ketidaknetralan Teradu misalnya terjadi ketika Pengadu yang lebih awal datang untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta pemilu justru dilayani belakangan. Teradu lebih memprioritaskan pasangan KRA Johnny Sitohang Adinegoro – Irwansyah Pasi, SH yang sebenarnya belum berada di kantor KPU Kabupaten Dairi; 20. Bahwa Teradu terkesan merahasiakan tempat rapat pleno penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat. Dari rekaman video yang Pengadu peroleh, sejak pagi, Teradu tidak masuk kantor. Satu di antaranya, Tambar Malum Sagala, baru berkantor sekitar pukul 17.00 WIB. Rekaman tersebut menerangkan bahwa pada tanggal 14 Agustus 2013, Teradu I Veryanto Sitohang dan Teradu Dairi Surung Simanjuntak dan Teradu Tambar Malem Sagala berada di ruang kerja Bupati pada siang hari. Video tersebut juga menerangkan hasil wawancara wartawan dengan Sekretaris KPU Gamal Purba, yang pada intinya tetap merahasiakan lokasi rapat pleno (video/bukti P-15 dan P-17). Kuat dugaan, Teradu melakukan rapat di ruang kerja bupati, padahal Bupati KRA Johnny Sitohang Adinegoro juga adalah pendaftar pada Pemilukada Kabupaten Dairi Tahun 2013; 21. Bahwa terkait dengan pelaksanaan Rapat Pleno penetapan nomor urut pasangan calon pada tanggal 15 Agustus 2013, tim pemenangan Pengadu dan Pasangan Calon Luhut Matondang – Maradu Gading Lingga, SH mengajukan interupsi. Namun, pimpinan Rapat Pleno mengabaikan interupsi tersebut. Bahkan pimpinan Rapat Pleno menunjukkan arogansi dengan memerintahkan Kapolres Dairi AKBP Enggar Pareanom S.Sos., SIK mengeluarkan Pisser Simamora, Ketua Tim Pemenangan Pengadu dari ruangan pertemuan. Arogansi 20 tersebut mengundang protes peserta hingga suasana berubah ricuh karena tamu undangan tidak dapat menerima perlakuan pimpinan rapat pleno; 22. Bahwa dalam pertemuan yang berlangsung tegang tersebut, pimpinan Rapat Pleno menyampaikan bahwa selama rapat berlangsung tidak diperkenankan untuk melakukan interupsi sesuai dengan tata tertib. Namun, ketika undangan rapat meminta agar tata tertib dibacakan, pimpinan Rapat Pleno tidak dapat melakukannya karena dokumen tata tertib dimaksud tidak ada; Bahwa fakta tidak netralnya para Teradu sebagaimana diuraikan sebelumnya dapat menjelaskan mengapa KRA Johnny Sitohang Adinegoro, yang tidak lain adalah bupati petahana, tetap diloloskan sebagai peserta pemilu meskipun tidak memenuhi syarat administratif pendidikan. KPU Kabupaten Dairi Melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum 23. Bahwa dengan meloloskan KRA Johnny Sitohang Adinegoro sebagai calon Bupati yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan administratif sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan, maka Teradu telah melanggar prinsip kode etik penyelenggara pemilu, yaitu setidaknya asas jujur (karena Teradu sudah bertindak tidak jujur), asas adil (karena Teradu sudah bertindak tidak adil), asas tertib (karena Teradu tidak tertib dalam menyelenggarakan tahapan, terutama tahapan verifikasi dan klarifikasi syarat administrasi pendidikan), dan asas profesional (karena Teradu sudah berlaku dan bertindak tidak profesional); 24. Lebih jauh dari itu, tindakan Teradu juga melanggar konstitusi, setidaknya Pasal 22E ayat (1) Perubahan Ketiga (tentang pemilu yang luber dan jurdil) juncto Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 (tentang pemilu yang demokratis); 25. Keputusan yang melanggar UUD 1945 dan undang-undang sebagaimana yang terjadi di KPU Kabupaten Dairi sudah seharusnya dikoreksi keputusannya oleh DKPP; 26. Berdasarkan fakta-fakta yang telah Pemohon uraikan, sudah seharusnya DKPP mengabulkan Pengaduan ini dengan memerintahkan Teradu untuk mendiskualifikasi Calon Bupati KRA Johnny Sitohang Adinegoro yang tidak memenuhi syarat administratif pendidikan sebagai peserta Pemilukada Kabupaten Dairi Tahun 2013. KESIMPULAN [2.8] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, dapat disimpulkan kesimpulan dari aduan Pengadu II yakni sebagai berikut: 1. DKPP berwenang untuk memeriksa dan memutus perkara a quo; 2. Pengadu memiliki legal standing untuk mengajukan pengaduan; 3. Para Teradu terbukti telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 21 4. Calon Bupati KRA Johnny Sitohang Adinegoro dari Pasangan Calon KRA Johnny Sitohang Adinegoro – Irwansyah Pasi, SH, terbukti tidak memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilukada Kabupaten Dairi Tahun 2013. [2.9] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian diatas, Pengadu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut : 1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya ; 2. Menyatakan para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam kualifikasi berat dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada para Teradu; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara dan/atau Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi untuk Mendiskualifikasi Pasangan Calon KRA. Johnny Sitohang Adinegoro – Irwansyah Pasi, SH sebagai peserta Pemilukada Kabupaten Dairi Tahun 2013; 4. Memerintahkan KPU Kabupaten Dairi untuk membatalkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor 19/BA/VIII/2013 Tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Memenuhi Syarat sebagai Peserta dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2013 dan Keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor : 15/Kpts/KPU-Kab- 002.434790/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang Memenuhi Syarat sebagai Peserta dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2013 serta menerbitkan keputusan baru tentang peserta pemilukada Kabupaten Dairi Tahun 2013 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon KRA Johnny Sitohang Adinegoro – Irwansyah Pasi, SH; 5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU/ KPU Sumatera Utara/ KPU Kabupaten Dairi) untuk mematuhi dan melaksanakan Putusan ini sejak diucapkan/dibacakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; 6. Memerintahkan kepada Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Atau apabilah Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.10] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu II mengajukan yakni sebagai berikut : DAFTAR ALAT BUKTI No. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Surat Kuasa Khusus dari pemberi kuasa atas nama Drs. Parlemen 22 Sinaga, MM dan Dr. H. Reinfil Capah, M. Kes kepada penerima kuasa yakni Refli Harun, SH., MH., LLM. Dan Ahmad Irawan, SH. 2. P-2 Surat KPU Kabupaten Dairi Nomor 825/KPU-Kab- 002.434790/VIII/2013 tanggal 14 Agustus 2013 perihal Penyampaian Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi. 3. P-3 Keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor 15/Kpts/KPU-Kab- 002.434790/2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah; 4. P-4 Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama dengan Surat Tanda TamatBelajar untuk Sekolah Menengah Umum atas nama Johnny Sitohang; 5. P-5 Surat Keterangan Nomor 104/SD-YPP/II/2004 yang menjelaskan bahwa Johnny Sitohang adalah SD Swasta Parulian; 6. P-6 Surat dari SD Swasta Parulian Medan kepada KPU Kab. Dairi Nomor 218/SD-YPP 1/VIII/2008 tanggal 7 Agustus 2008 mengenai hal Klarifikasi Ijazah; 7. P-7 Surat Keterangan Kepala Sekolah SMP Swasta Parulian No: 385/A.47/SMP-YPP/1984. Tertanggal 17 Februari 1984 8. P-8 Surat dari SMP Parulian Medan kepada KPU Kab. Dairi Nomor 090/SMP-YPP/P.1/E.23/VIII/2008 tanggal 7 Agustus 2008 mengenai hal Klarifikasi Ijazah; 9. P-9 Daftar Riwayat Hidup Johnny Sitohang 10. P-10 Surat Keterangan dari Pemerintah Kota Medan DInas Pendidikan SLTP Negeri 3 medan Nomor 19/I05.1/SLTP.03/0/2004 yang menerangkan Johnny Sitohang adalah benar bersekolah di SLTP Negeri 3 Medan; 11. P-11 Surat Kepolisian Daerah Sumatera Utara DIrektorat Reserse Kriminal Nomor B/466/VIII/2004/DIt Reskrim tanggal 18 AGustus 2004 tentang Perkembangan Hasil Penyidikan; 23 12. P-12 Ijazah Program Paket B Setara SLTP atas nama Johnny Sitohang tanggal 2 Maret 1997; 13. P-13 Surat Keteteapan Penghentian Penyidikan atas dugaan ijazah Palsu dari Johnny SItohang dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara DIrektorat Reserse Kriminal Nomor S.Tap/123.13/XII/2004/DIt Reskrim tanggal 24 Desember 2004; 14. P-14 Surat Perintah Penghentian Penyidikan Kepolisian Daerah Sumatera Utara DIrektorat Reserse Kriminal Nomor SPRIN/289.A/XII/2004/Dit Reskrim tanggal 24 Desember 2004; 15. P-15 Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 270-4790/KPU-SU tanggal 24 November 2008 perihal Tindak Lanjut Kasus Pemilu Kepalada Daerah Kabupaten Dairi; 16. P-16 Daftar Riwayat Hidup dari Johnny Sitohang dalam Formulir BB3- KWK; 17. P-17 Surat KPU Kabupaten Dairi tanggal 21 Agustus 2013 nomor 848/KPU-Kab-002.434790/VIII/2013 perihal Penjelasan Klarifikasi Ijazah; PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.11] Menimbang bahwa para Teradu secara bersama-sama telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : Jawaban terhadap aduan dari Pengadu I [2.11.1] Bahwa Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu 1, kecuali diakui secara tegas disini, dengan ini Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: TENTANG PARA TERADU TELAH MELOLOSKAN CALON BUPATI DAIRI, ATAS NAMA KRA. JOHNNY SITOHANG ADINEGORO YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT ADMINISTRASI 1. Bahwa dalam pengaduan dinyatakan “ bahwa para teradu telah meloloskan calon Bupati Dairi atas nama KRA.Johnny Sitohang Adinegoro yang tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan oleh para teradu sebagai calon Bupati Dairi 24 dikarenakan KRA.Johnny Sitohang hanya menyerahkan foto copy surat keterangan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni dalam bentuk : a. Surat keterangan kepala sekolah SD swasta Parulian yang tidak berpenghargaan sama dengan ijazah SD; b. Surat keterangan kepala sekolah SMP swasta Parulian yang tidak berpenghargaan sama dengan ijazah SMP; 2. Bahwa Teradu menerima berkas pendaftaran atas nama KRA Johnny Sitohang Adinegoro melampirkan surat keterangan Nomor : 104/SD- YPP/II/2004 tanggal 21 Februari 2004 dari sekolah Yayasan Perguruan dan Sosial Parulian SD Swasta Parulian Medan yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah SD Parulian an. Lenny J.Siahaan S.Pd. ; 3. Bahwa Teradu menerima berkas pendaftaran atas nama KRA Johnny Sitohang Adinegoro melampirkan surat keterangan Nomor : 385/A.47/SMP- YPP/1984 tanggal 17 Februari 1984 dari sekolah Yayasan Perguruan dan Sosial Parulian SMP Swasta Parulian Medan yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah Tonny Aritonang, S.Pd ; 4. Bahwa Teradu menerima berkas pendaftaran atas nama KRA Johnny Sitohang Adinegoro melampirkan surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan surat tanda tamat belajar yang diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah Departemen Pendidikan Nasional Provinsi Sumatera Utara Nomor : 44/105.7/MN/2001 tanggal 16 Januari 2001 ; 5. Bahwa surat keterangan yang dilampirkan oleh KRA.Johnny Sitohang Adinegoro sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Peraturan Mendiknas Nomor : 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan foto copy ijazah/surat tanda tamat belajar, surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda tamat belajar menyatakan “ surat keterangan pengganti Ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dan menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus ujian sekolah dan lulus ujian nasional ; 6. Bahwa surat keterangan yang dilampirkan oleh KRA.Johnny Sitohang sesuai dengan Peraturan Permendiknas Nomor : 59 Tahun 2008 tentang tentang Pengesahan foto copy ijazah/surat tanda tamat belajar, surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda tamat belajar ; 7. Bahwa berkaitan dengan surat pengganti ijazah atas nama Joohny Sitohang, Teradu telah menyurati pihak Kepala Sekolah SD dan SMP Parulian I Medan 25 terkait dengan keabsahan surat pengganti ijazah yang disampaikan kepada Teradu ; 8. Bahwa pihak Sekolah SD Parulian I Medan telah memberikan jawaban atas surat klarifikasi yang diajukan Teradu ; 9. Bahwa pihak Sekolah SMP Parulian Medan telah memberikan jawaban atas surat klarifikasi yang diajukan Teradu ; 10. Bahwa untuk memastikan administrasi yang diajukan kepada Teradu, maka Teradu bersama dengan Panwaslu Pilkada Kabupaten Dairi telah melakukan klarifikasi kepada kepala sekolah SD dan SMP Swasta Parulian Medan dan hasilnya Pihak Sekolah SD dan SMP Parulian Medan membenarkan bahwasannya KRA.Johnny Sitohang pernah bersekolah dan lulus di SD dan SMP Parulian Medan ; 11. Bahwa Teradu juga menerapkan aturan yang sama terhadap Pengadu 2 (dua) ijazah SD atas nama MARADU LINGGA dengan menggunakan dasar hukum Peraturan Permendiknas Nomor : 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan foto copy ijazah/surat tanda tamat belajar, surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda tamat belajar ; 12. Bahwa dengan demikian surat yang disampaikan oleh KRA.Johnny Sitohang Adinegoro menjadi calon Bupati Kabupaten Dairi dan Maradu Gading Lingga ( Pengadu 2 ) telah sesuai dengan peraturan yang berlaku ; 13. Bahwa dengan demikian administrasi KRA.Johnny Sitohang telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku ( ic. Peraturan Mendiknas Nomor : 59 Tahun 2008 ) dan verfikasi yang dilakukan langsung kepada sekolah dimana KRA.Johnny Sitohang bersekolah, dengan demikian pengaduan Pengadu tidak beralasan hukum dan harus di tolak ; 14. Bahwa pada pengaduan juga dinyatakan : “bahwa para Teradu telah meloloskan calon Bupati Dairi aas nama KRA.Johnny Sitohang Adinegoro yang tidak memenuhi syarat ijazah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini semakin diperkuat dengan rekaman audio visual (minit 2 ) mengenai keterangan kepala sekolah SMP swasta Parulian Medan ( bukti P-6) yang intinya menerangkan bahwa SMP Swasta Parulian I Medan hanya memberikan surat keterangan tanda tamat/lulus atas nama calon bupati Dairi Johnny Sitohang ; 15. Bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMP Parulian I Medan telah sesuai dan sesuai dengan Peratuan yang berlaku yakni SK.Mendiknas Nomor : 59 Tahun 2008 ; 16. Bahwa dalam dalil aduan juga dinyatakan : “ bahwa tindakan para Teradu pada point 4 pengaduan ini bertentangan dengan Pasal 14 ayat (2) PKPU RI No.9 26 tahun 2012 tentang pedoman teknis pencalonan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah, yang menentukan “ : “syarat bakal calon kepala daerah dan waki kepala daerah berpendidikan paling rendah sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat sebagaimana simaksud pada ayat (1) huruf c, dibuktikan dengan : a. Foto copy ijazah yang dilegalisir oleh sekolah yang bersangkutan ; atau b. Foto copy surat tanda tamat berlajar (STTB) yang dilegalisir oleh sekolah yang bersangkutan ; atau c. Foto copy surat keterangan berpendidikan sederajat SLTA yang dibuktikan dengan surat tanda tamat belajar yang dilegalisir oleh instansi yang berwenang yaitu Dinas Pendidikan Nasional dan/atau Kantor Kementrian Agama di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah lembaga pendidikan itu berada ; d. Foto copy ijazah/STTB SD, SLTP atau sederajat yang telah dilegalisir oleh sekolah yang bersangkutan 17. Bahwa tindakan Teradu sudah sesuai dengan PKPU Nomor : 12 Tahun 2012 sebagai pedoman dalam menjalan tugas proses pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dairi ; 18. Bahwa seluruh prosedur telah dilakukan oleh Teradu, sejak pelaksanaan tahapan Pilkada Kabupaten Dairi sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : 01/KPU Dairi/ 2013 tanggal 28 Maret 2013 tentang tahapan program dan jadwal Penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten Dairi tahun 2013 ; 19. Bahwa selanjutnya tahapan dilakukan dengan menerbitkan surat nomor : 554/KPU-Kab/002.434790/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 tentang pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Dairi priode tahun 2014-2019 ; 20. Bahwa selanjutnya tahapan dilakukan adalah daftar kelengkapan berkas administrasi seleksi bakal calon bupati/wakkil bupati Kabupaten Dairi tahun 2013 ; 21. Bahwa selanjutnya tahapan surat pencalonan dari masing-masing calon peserta Pilkada Kabupaten Dairi atas nama Luhut Matondang dan Maradu Gading Lingga ; 22. Bahwa selanjutnya tahapan surat pencalonan dari masing-masing calon peserta Pilkada Kabupaten Dairi atas nama Johnny Sitohang Adinegoro dan Irawansyah Pasi, SH. ; 23. Bahwa selanjutnya tahapan surat pencalonan dari masing-masing calon peserta Pilkada Kabupaten Dairi atas nama Passiona Mangapul Sihombing dan Insanuddin Lingga ; 27 24. Bahwa selanjutnya tahapan surat pencalonan dari masing-masing calon peserta Pilkada Kabupaten Dairi atas nama Parlemen Sinaga MM dan dr. H. Reinfil Capah M.Kes ; 25. Bahwa syarat minimal pendidikan calon Bupati Kabupaten Dairi atas nama KRA. Johnny Sitohang sudah sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) PKPU Nomor : 9 Tahun 2012 , karena Calon Bupati KRA.Johnny Sitohang Adinegoro menggunakan Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama Dengan Surat Tanda Tamat Belajar yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Pendidikan Nasional Propinsi Sumatera Utara Nomor : 44/105.7/MN/2001 tanggal 16 Januari 2001 ; 26. Bahwa seluruh syarat administrasi KRA Johnny Sitohang Adinegoro telah terpenuhi sehingga KRA. Johnny Sitohang Adinegoro ditetapkan sebagai Calon Bupati ; 27. Bahwa penetapan pendidikan KRA Johnny Sitohang juga dikuatkan oleh Konklusi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 60/PHPU.D-VI/2008 tanggal 12 Januari 2008 yang pada pokoknya menyatakan Persyaratan pendidikan Jonny Sitohang Adinagoro tidak bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 58 huruf (f) Undang-undang Nomor : 32 tahun 2004 ; 28. Bahwa dalam dalil aduan pengadu juga dinyatakan :” bahwa tindakan para Teradu pada point 4 pengaduan ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU RI No.09 Tahun 2012 yang menggariskan : (1). Dalam hal sekolah telah tidak beroperasi lagi atau telah bergabung dengan sekolah lain, foto copy ijazah/STTB bakal calon yang bersangkutan harus didelegasikan oleh Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri ; (2). Dalam hal ijazah/STTB bakal calon yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat ditemukan atau hilang, maka calon wajib menyerahkan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dari sekolah yang bersangkutan. (3) Dalam hal ijazah/STTB bakal calon yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) tidak dapat ditemukan atau hilang, dan sekolah tempat calon bersekolah tidak beroperasi lagi, calon wajib menyertakan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten/kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri ; 18. Bahwa pengaduan Pengadu tidak beralasan, seluruh berkas administrasi atas nama KRA. Johnny Sitohang Adinegoro telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tindakan Teradu telah sesuai dengan Peraturan Menteri 28 Pendidikan nasional Nomor : 58 Tahun 2008 sebagaimana telah diungkap pada halaman terdahulu ; 19. Bahwa terhadap Pengadu 2 (dua) ic. MARADU GADING LINGGA, Teradu juga menerapkan Peraturan Permendiknas Nomor : 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan foto copy ijazah/surat tanda tamat belajar, surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda tamat belajarPengadu 2 (dua) juga menggunakan Surat Keterangan pengganti ijazah ; 20. Bahwa sangat tidak berasalan hukum Pengadu menjadikan surat administrasi KRA. Johnny Sitohang Adinegoro sebagai dasar hukum Pengaduannya, sedangkan terhadap hal sama juga dilakukan oleh Pengadu dalam pelengkapan berkas sebagai calon Wakil Bupati Kabupaten Dairi tahun 2013 ; 21. Bahwa dalam dalil aduan pengadu dinyatakan : “ bahwa Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor : 59 tahun 2008 tentang Pengesahan foto copy ijazah/surat tanda tamat belajar, surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda tamat belajar memberikan penjelasan bahwa : surat Keterangan Pengganti ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dan menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus ujian sekolah dan lulus ujian nasional ; 22. Bahwa jelas secara eksplisit Pengadu telah mengakui eksistensi surat-surat administrasi yang dimiliki oleh KRA. Johnny Sitohang Adinegoro sebagai surat sah yang diterbitkan sesuai dengan Peraturan Mendiknas No.59 Tahun 2008 tentang Pengesahan foto copy ijazah/surat tanda tamat belajar, surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda tamat belajar 23. Bahwa dalam dalam dalil aduan pengadu dinyatakan : “bahwa surat keterangan lulus SD dan SMP yang diserahkan calon Bupati Dairi KRA Johnny Sitohang Adinegoro kepada para Teradu, bukanlah merupakan ijazah dan bukan juga sebagai surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang resmi dan sah yang berlaku secara nasional yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB sebagaimana disyaratkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor : 59 Tahun 2008 ; 24. Bahwa Pengadu telah salah dan keliru menafsirkan isi Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor : 59 Tahun 2008, karena Pengadu bukan oleh pihak yang berhak menyatakan bahwasanya surat 29 keterangan lulus SD dan SMP milik KRA. Johnny Sitohang Adinegoro sah atau tidak, pengadu hanya mengada-ada dan hanya mencari-cari alasan belaka ; 25. Bahwa dalam halaman 7 (tujuh) point 10 (sepuluh) menyatakan : “bahwa para Teradu telah menerima surat keterangan lulus SD dan SMP yang diserahkan calon Bupati Dairi KRA. Johnny Sitohang Adinegoro sebagai pengganti ijazah SD dan SMP bukanlah surat keterangan pengganti ijazah/STTB yang resmi dan sah yang berlaku secara nasional yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB. .......dst ; 26. Bahwa keterangan yang diajukan oleh Teradu III sebagaimana dijadikan bukti atau dasar Pengaduan pengadu tidaklah dapat dijadikan justifikasi / pembenaran atas dasar pengaduan Pengadu karena pihak yang berwenang tidak menyatakan surat tersebut bertentangan dengan peraturan yang berlaku; 27. Bahwa dalam dalil aduan pengadu dinyatakan : “ bahwa selanjutnya , Teradu III pada pembicaraan audio visual tersebut telah memberikan pernyataan yang semakin menyesatkan dimana Teradu III memberikan penjelasan bahwa terkait ijazah calon Bupati Dairi Johnny Sitohang ditingkat KPU Dairi telah dianggap selesai dengan berpedoman pada adanya SP-3 dari Poldasu tahun 2004 dan adanya Putusan Mahkamah konstitusi tahun 2008 serta adanya penjelasan dari sekolah Parulian terkait ijazah tersebut ; 28. Bahwa sebagai pejabat publik, Teradu harus menjadikan hukum sebagai dasar pertimbangan dalam profesi, tindakan Teradu dengan mengacu pada putusan Aparatur Penegak hukum adalah tindakan konstitusional, dan bukan seperti penafsiran Pengadu yang menjadikan tindakan konstitusional sebagai tindakan yang menyesatkan ; 29. Bahwa dalam dalil aduan pengadu dinyatakan : “ bahwa hal ini menunjukkan bahwa Teradu III telah bertindak secara tidak profesional sebagai penyelenggara pemilu, karena tidak memahami peraturan yang berlaku mengenai persyaratan pendidikan calon Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 16 PKPU Nomor : 09 Tahun 2012, dengan kata lain Teradu III hanya mencari-cari alasan pembenaran sebagai dasar para Teradu untuk meloloskan KRA Johnny Sitohang Adinegoro ; 30. Bahwa justru tindakan Pengadu yang telah salah dan menyimpang dalam memahami tugas pokok dan fungsi dari Teradu, Para Teradu dalam menjalan tugas harus menjunjungi tinggi aturan hukum yang berlaku bagi Para Teradu dengan tidak memihak, jujur dan profesional bagi semua peserta Pemilukada Kabupaten Dairi ; 31. Bahwa untuk menjaga profesionalitas Teradu telah melakukan verifikasi keabsahan ijazah KRA.Johnny Sitohang sesuai dengan prosedur atas supervisi dari KPU Provinsi Sumatera Utara yang juga melibatkan Panwas Pilkada Kabupaten Dairi ; 30 32. Bahwa dalam dalil aduan pengadu dinyatakan : “bahwa para Teradu tidak melakukan verifikasi terhadap surat keterangan lulus SD dan SMP yang diserahkan calon Bupati dairi KRA Johnny Sitohang Adinegoro sebagamana ditentukan pasal 92 PKPU No.09 tahun 2012 yang pada pokoknya mengatur....dst ; 33. Bahwa alasan tersebut adalah suatu yang harus diabaikan, karena Teradu telah melakukan verifikasi terhadap administrasi yang diajukan oleh calon Bupati Dairi ( ic. KRA. Johnny Sitohang Adinegoro ) kesekolah SD dan SMP Parulian I Medan ; 34. Bahwa dalam dalil aduan pengadu dinyatakan : “bahwa tentang ketidakabsahan ijazah Bupati KRA. Johnny Sitohang Adonegoro tersebut di atas. Juga telah ditegaskan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Dairi melalui suratnya Nomor : 461/PANWASLU-DAIRI/VIII/2013 tanggal 13 Agustus 2013.....dst ; 35. Bahwa apabila surat keterangan ijazah KRA.Johnny Sitohang dinyatakan tidak sah, hal tersebut harus dilakukan oleh badan atau lembaga yang memiliki kopentensi untuk menyatakan ketidakabsahan ; 36. Bahwa Pengadu tidak memahami dengan cermat kelembagaan yang seharusnya memiliki kopentensi untuk menyatakan sah atau ketidakabsahan suatu tindakan hukum yang dilakukan oleh setiap lembaga, dalam hal ini yang berhak menyatakan tidak sahnya ijazah adalah Dinas Pendidikan bukan Panwaslu ; 37. Bahwa dari uraian tersebut diatas jelas Para Teradu telah menjalankan seluruh proses verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan Para teradu telah bekerja sesuai dengan mekanisme dan prosedur sesuai dengan kode etik yang menjadi pedoman bagi para Teradu dalam menjalankan tugas ; 38. Bahwa dengan demikian patut dan beralasan hukum Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan umum menolak seluruh dalil pengaduan pengadu. TENTANG VERIFIKASI DUKUNGAN PARTAI POLITIK TERHADAP CALON BUPATI/WAKIL BUPATI ATAS NAMA PASSIONA SIHOMBING DAN INSANUDDIN LINGGA, S.Sos. M.Si 1. Bahwa dalam dalil aduan pengadu dinyatakan: “ Bahwa ternyata dukungan Partai BARNAS dan Partai PELOPOR yang telah secara sah mendukung dan didaftarkan oleh Pengadu kepada Para Teradu, pada tanggal 14 Agustus 2013, Para Teradu dalam Surat Keputusan Nomor :15/Kpts/KPU-Kab- 002.434790/2013 tanggal 14 Agustus 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memenuhi syarat sebagai peserta dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dairi tahun 2013 beserta lampirannya telah meloloskan pasangan 31 calon PASSIONA SIHOMBING dan INSANUDDIN LINGGA, S.Sos. M.Si dengan total suara 20.011 dan 9 (enam) kursi, dengan partai pendukung : No Nama Partai Jumlah Kursi Suara sah Kursi 1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 12.727 4 2. Partai Barisan Nasional ( Barnas) 2.260 1 3. Partai Pelopor 5.024 1 Total 20.011 6 Bahwa Partai BARNAS dan Partai PELOPOR mencalonkanpasangan calon PASSIONA SIHOMBING dan INSANUDDIN LINGGA S.Sos. M.Si. sesuai dengan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menyatakan : “ Dalam hal pimpinan Partai Politik atau gabungan partai Politik yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 63 memberikan dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota hanya menerima satu pasang calon yang lebih awal didaftarkan “ 2. Bahwa DPC Partai Pelopor mendaftarkan PASSIONA SIHOMBING dan INSANUDDIN LINGGA S.Sos. M.Si. pada tanggal 4 Juli 2013, sedangkan Pengadu didaftarkan oleh Partai Pelopor pada tangga 6 Juli 2013, sehingga jelas Pelapor adalah pihak yang terakhir didaftarkan kepada Teradu, sehingga Pengadu tidak memenuhi syarat didukung dari partai Pelopor; 3. Bahwa Pengumuman yang dilakukan oleh Teradu sesuai dengan Nomor :822/KPU-Kab-002.434790/VIII/2013 telah sesuai dengan peraturan yang berlaku ; 4. Bahwa dalam dalil aduan pengaduan pengadu dinyatakan :” bahwa sementara sebagaimana dimaksud pada poitn 23 pecalonan Pengadu sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati Dairi oleh Partai Barisan Nasional dan Partai Pelopor telah mendapat dukungan/rekomendasi dari Ketua Umum dan Sekretaris masing-masing partai berupa : a. Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Barisan Nasional Nomor : 024/P/DPP- P.BARNAS/VI/2013 tertanggal 29 Juni 2013 perihal penegasan keabsahan Kepengurusan DPC Partai BARNAS Kabupaten dairi dan SK. Rekomendasi DPP Partai Barnas terhadap calon Bupati dan calon Wakil Bupati Dairi b. Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Pelopor Nomor : 65/Sek- DPP/PP/III/2013 tertanggal 9 Juli 2013 perihal penegasan, yang pada pokoknya menyatakan bahwa pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati 32 Kabupaten Dairi yang sah adalah atas nama Sdr. Luhut Matondang dan Sdr. Maradu Gading Lingga. Bahwa Teradu telah melakukan verifikasi kepada DPP Partai BARNAS ternyata DPP Partai BARNAS mengakui Kepengurusan DPC Partai BARNAS Kabupaten Dairi diketuai oleh Khairul Kudadiri dan Sekretaris Sudarmono Kudadiri yang mengajukan calon Bupati / Wakil Bupati adalah PASSIONA SIHOMBING dan INSANUDDIN LINGGA sesuai dengan berita acara klarifikasi Teradu ke- DPP Partai BARNAS ; 5. Bahwa tindakan Teradu telah sesuai dengan Ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menyatakan : “ KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dilarang menerima perubahan kepengurusan partai politik sejak pendaftaran bakal pasangan calon “ sehingga kepengurusan Partai Pelopor yang disebut Pengadu bertentangan dengan Pasal 66 ayat (1) dan harus di tolak ; 6. Bahwa tindakan Teradu menetapkan pasangan calon PASSIONA SIHOMBING dan INSANUDDIN LINGGA S.Sos. M.Si sebagai pasang Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi telah sesuai dengan Pasal 66 ayat (1 dan 3) PKPU Nomor : 09 Tahun 2012 ; 7. Bahwa dalam dalil aduan pengadu dinyatakan: “ bahwa para Teradu tidak melakukan verifikasi terhadap dualisme kepengurusan Partai barisan nasional dan Partai Pelopor diperkuat dengan surat pernyataan dari Ketua Partai BARNAS dan surat pernyataan dari ketua umum Partai Pelopor yang pada intinya menyatakan bahwa para Teradu tidak pernah melakukan klarifikasi terkait dengan adanya dukungan ganda kepada Pengadu dan padangan calon Passiona Sihombing dan Insanuddin Lingga, S.Sos.M.Si dari Partai Barnas dan Partai Pelopor. Bahwa tidak benar Para Teradu tidak melakukan verifikasi sesuai dengan peraturan yang berlaku, para Teradu telah memenuhi ketentuan yang berlaku dan Para Teradu tetap memegang teguh aturan yang berlaku dalam proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi sebagaimana yang disebut dalam Pasal 66 ayat ( 1 dan 3 ) dan hal tersebut sudah cukup bagi Teradu untuk meneruskan proses ; 8. Bahwa dalam dalil aduan pengadu dinyatakan : “ bahwa para Teradu yang telah mengetahui adanya dukungan ganda 2 (dua) partai politik, tetapi tidak melakukan klarifikasi kepada pengurus DPP Parpol pendukung ( Partai Barnas dan partai Pelopor ) sebagaimana disyaratkan Pasal 92 PKPU No.09 Tahun 2012, dikwalifikasikan sebagai tindakan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan yang telah menguntungkan pasnagan calon Bupati dan wakil bupati Passiona Sihombing dan Insanuddin Lingga, S.Sos.M.Si dan sangat merugikan Pengadu. Bahwa alasan Pengadu hanya mengada-ada, bahwa saat 33 ini Pengadu masih menjadi pasangan calon dengan nomor urut 4 dan hal tersebut terbukti tidakadanya kerugian bagi pengadu, kecuali pengadu tidak lolos sebagai padangan calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Dairi, hal tersbeut baru dapat dinyatakan sebagai suatu tindakan yang telah merugikan Pengadu ; 9. Bahwa dalam hal ini tindakan para Teradu belum memenuhi unsur atau kwalifikasi penyalahgunaan kewenangan karena tidak adanya kerugian yang ditimbulkan dari tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh para Teradu terhadap diri Pengadu, dengan demikian dalil penaduan pengadu harus ditolak ; 10. Bahwa dalam dalil aduan pengadu juga pengadu telah mengakui menerima Surat Pemberitahuan dari Teradu sesuai dengan surat no. 735/KPU-Kab- 002.434790/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013 yang diterima Pengadu pada tanggal 31 Juli 2013 ; 11. Bahwa surat tersebut telah menjawab seluruh subtansi surat-surat Pengadu dan tidak perlu dipertentangkan karena tidak ada merugikan kepentingan Pengadu ; 12. Bahwa berkaitan dengan tidak adanya jawaban Teradu terhadap sikap dari Partai Barnas dan Parati Pelopor yang mendukung Pengadu dalam surat tersebut sudah dibahas dalam jawaban diatas ; 13. Bahwa dalam dalil aduan pengadu dinyatakan : “ bahwa pada tanggal 14 Agustus 2013 para Teradu langsung mengumumkan pasangan calon Bupati /Wakil Bupati Dairi dengan menyatakan dukungan Partai Barnas dan partai Pelopor dinyatakan sah kepada pasangan calon Passiona Sihombing dan Insanuddin Lingga, S.Sos.M.Si dan merugikan Pengadu. Bahwa penetapan pasangan calon yang diusung oleh Partai Barnas adalah hasil dari verifikasi yang dilakukan oleh Teradu bersama dengan Panitia Pengawas Pilkada Kabupaten Dairi, sedangkan untuk Partai Pelopor disesuai dengan dengan Pasal 66 ayat 1 dan 3 PKPU No.09 Tahun 2012 ; 14. Bahwa dalam dalil aduan pengadu dinyatakan: “ bahwa tindakan para Teradu yang tidak memberitahukan secara tertulis kepada gabungan partai politik pendukung pencalonan pengadu dan atau pengadu menganai jenis berkas yang belum lengkap dan tidak memenuhi syarat disertai alasannya telah menguntungkan pasangan Passiona Sihombing dan Insanuddi Lingga, S.Sos. M.Si, dan merugikan pengadu. Bahwa sangat tidak beralasan pengadu menyatakan bahwa tindakan para Teradu telah merugikan pengadu, hal ini tidak relevan dengan eksisnya Pengadu dalam pencalonan sebagai Bupati / Wakil Bupati Kabupaten Dairi tahun 2013 yang akan digelar pada tanggal 10 Oktober 2013 ; 34 15. Bahwa kerugian pengadu akibat tindakan para Teradu yang tidak melakukan seluruh tahapan program dan jadwal Pemilukada Kabupaten Dairi sebagaimana disyaratkan dalam PKPU No.09 tahun 2012 jo Keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor : 14/KPU-Kab-002.434790/2013 tanggal 17 Juli 2013 telah merugikan pengadu dalam bentuk mengurangi potensi perolehan suara sah pengadu dalam pemilukada kabupaten dairi yakni sebesar 20.011 suara ; 16. Bahwa potensi perolehan suara tidak ditentukan oleh capaian suara pada tahun 2009, perolehan suara untuk menentukan Bupati/Wakil Bupati terpilih di Kabupaten Dairi pada tahun 2013 ini ditentukan oleh kinerja dan kepercayaan pemilih kepada pasangan calon Bupati / Wakil Bupati yang menjadi pilihan rakyat yang akan dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2013 ; 17. Bahwa alasan-alasan yang disampaikan pengadu sangat tidak rasional dan harus dikesampingkan seraya memberikan fokus kepada para Teradu dalam melakukan proses tahapan selanjutnya ; PARA TERADU TELAH TIDAK MELAKSANAKAN TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILUKADA KABUPATEN DAIRI 2013 DAN TIDAK MENYAMPAIKAN SECARA BENAR HASIL PENELITIAN ADMINISTRASI PENCALONAN BUPATI/WAKIL BUPATI DAIRI. 1. Bahwa Teradu telah melaksanakan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Dairi tahun 2013 sesuai dengan Keputusan KPU Dairi Nomor : 14/Kpts/KPU-Kab-002.434790/2013 tanggal 17 Juli 2013 tentang perubahan ketiga atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi Nomor : 01/Kpts/KPU-Kab-002.434790/2013 ; 2. Bahwa para Teradu telah menyampaikan kepada seluruh calon Bupati/Wakil Bupati yang perihal penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan persyaratan pasangan calon dan kepada Pengadu sesuai dengan surat no. 735/KPU-Kab- 002.434790/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013 ; 3. Bahwa surat penyampian/pemberitahuan hasil penelitian yang pada pokoknya memiliki substansi yang dapat dipahami ; 4. Bahwa tindakan para Teradu tidak pernah memberikan keistimewaan pihak- pihak tertentu atau melakuan diskriminasi pada pihak lainnya, seluruh pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Dairi yang akan bertarung pada tanggal 10 Oktober 2013 memiliki hak dan kewajiban yang sama, dan seluruh peserta dilindungi oleh peraturan yang berlaku 5. Bahwa tuduhan Pengadu yang menyatakn Para Teradu telah melanggar kode etik sebagai Penyelenggara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati adalah tidak beralasan, karena Para Teradu telah menjalankan tugas sesuai denga aturan hukum yang berlaku ; 35 6. Bahwa dalam dalil aduan pengadu dinyatakan juga : “ 1. Para Teradu telah meloloskan calon Bupati KRA.Johnny Sitohang Adinegoro yang tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan (2) para Teradu telah meloloskan pasnagan calon Bupati/Wakil Bupati Dairi atas nama Passiona Sihombing dan Insanuddi Lingga S.Sos. M.Si, dengan tidak melakukan verfikasi terhadap DPP Partai Politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan ; Bahwa kesimpulan Pengadu telah melengceng dari substansi Pengaduan terhadap dirinya, sewajarnya Pengadu mengajukan pengaduan untuk membela diri karena telah dirugikan akibat tindakan para Teradu. Bahwa dalam pengaduan Pengadu tidak satupun bukti yang merugikan Pengadu secara hukum maupun pelanggaran etika dari Para Teradu. Bahwa seandainya pengaduan Pengadu merupakan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Para Teradu, Pengadu 2 (ic. MARADU GADING LINGGA, SH.) juga memiliki syarat administrasi yang sama dengan KRA. Johnny Sitohang Adinegoro. Bahwa Para Teradu telah melakukan verifikasi kepada DPP partai politik yang dibtuhkan (ic.DPP Partai Barnas ) bersama dengan Panwaslu Kabupaten Dairi dan untuk Partai Pelopor Pengadu mengacu pada Pasal 66 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menyatakan : “ KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dilarang menerima perubahan kepengurusan partai politik sejak pendaftaran bakal pasangan calon “ Bahwa Para Teradu hingga saat ini tetap mengacu pada proses tahapan dan telah melakukan tindakan yang benar kepada seluruh peserta dari Nomor urut 1 hingga Nomor Urut 4. Bahwa Teradu selaku Penyelenggara Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi telah melakukan tindakan yang tidak memihak kepada salah satu pasangan calon dan Teradu juga telah memberikan kesempatan yang sama kepada semua calon yang diusung oleh Partai Politik secara adil dan transparan sebagaimana yang ditentukan dalam peraturan yang berlaku. [2.11.2] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian diatas, Anggota KPU Kabupaten Dairi memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak seluruh dalil Pengaduan Pengadu; 2. Menyatakan Pengaduan Pengadu tidak berdasarkan hukum karena Pengadu tidak dirugikan dan Pengadu telah ditetapkan sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi Nomor Urut (2); 36 3. Menyatakan Teradu telah melaksanakan proses tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 4. Menyatakan sah seluruh keputusan hukum yang telah diambil oleh Teradu; 5. Menyatakan perbuatan Teradu telah sesuai dengan Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Kepala daerah; 6. Menyatakan sah dukungan partai politik/gabungan partai politik kepada masing-masing calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah ditetapkan dan sudah memiliki nomor urut calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi; 7. Memerintahkan Pengadu untuk meminta maaf kepada Teradu melalui media cetak nasional dan lokal masing-masing selama 5 (lima) hari berturut-turut, serta menyiarkan dalam media elektronik lokal selama 5 (lima) kali tayangan. Jawaban terhadap aduan dari Pengadu II [2.11.3] Bahwa Teradu dengan tegas menolak seluruh dalil pengaduan Pengadu 1, kecuali diakui secara tegas disini, dengan ini Teradu menyampaikan jawaban sebagai berikut: Teradu Tidak Adil Memberlakukan Syarat yang Tidak Sama/setara karena Calon Bupati KRA. Johnny Sitohang Adinegoro Tidak Memenuhi Syarat Administratif Pendidikan. Bahwa tentang status pendidikan/ijazah KRA. Johnny Sitohang Adinegoro sesuai anjuran Majelis Sidang Dewan Kehormatan, Komisioner KPU Dairi tidak perlu lagi memberikan jawaban tertulis karena telah dijawab kepada Pengadu I dan telah diklarifikasi pada Sidang kedua pada hari Kamis tanggal 19 September 2013 lalu; KPU Kabupaten Dairi Bertindak Tidak Netral dalam Proses Penetapan Pasangan Calon 1. Bahwa Pengaduan Pengadu tidak konsisten hal ini membukti bahwa Para Pengadu tidak serius membuat dan mengajukan Para Komisioner KPU Kabupaten Dairi yang dijadikan sebagai pihak dalam pengaduan a quo; 2. Bahwa pada judul Perihal pengaduan pengadu, pengadu telah mengadukan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, akan tetapi dalam Pokok Gugatan Pengadu pada halaman 8 menyatakan “ KPU Kabupaten Dairi Tidak Netral dalam Proses Penetapan Pasangan Calon “ 3. Bahwa selain pihak yang salah, Pengadu juga terlihat ketidak-konsistenannya dengan penyebut TERMOHON dan PEMOHON dalam pokok perkara ini, seharusnya Pengadu dan Teradu, dengan demikian jelas Pengaduan ini tidak dilakukan secara baik; 4. Bahwa meskipun demikian demi menghargai dan menghormati DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU (DKPP) dan proses persidangan Para 37 Komisioner KPU Kabupaten Dairi akan memberikan tanggapan/klarifikasi atas pengaduan pengadu; 5. Bahwa pada dalil adauan Pengadu II dinyatakan : a. Bahwa selama proses pemilukada berlangsung Termohon tidak bertindak netral kepada semua pasangan calon, Termohon cendrung partisan kepada KRA. Johnny Sitohang Adinegoro yang tidak lain merupakan petahana ( incumbent); b. Bahwa ketidaknetralan Termohon misalnya terjadi ketika Pemohon yang lebih awal datang untuk melakukan pendaftaran sebagai peserta pemilu justru dilayani belakangan. KPU lebih memprioritaskan pasangan calon KRA. Johnny Sitohang Adinegoro – Irwansyah Pasi, SH. Yang sebenarnya belum berada di kantor KPU Kabupaten Dairi; c. Bahwa Termohon terkesan merahasiakan tempat pleno penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat, dari rekaman video yang pemohon peroleh, sejak pagi. Lima komisioner KPU tidak masuk kantor, satu diantaranya, Tambar Malem Malum Sagala, baru berkantor sekitar pukul 17.00 WIB. Rekaman tersebut menerangkan bahwa pada tanggal 14 Agustus 2013, Ketua KPU Veryanto Sitohang dan Komisioner KPU Kabupaten Dairi Surung Simanjuntak dan Tambar Malem Sagala berada di ruang kerja Bupati pada siang hari. Video tersebut pada intinya tetap merahasiakan lokasi pleno. Kuat dugaan, KPU melakukan rapat di ruang kerja Bupati, padahal Bupati KRA. Johnny Sitohang Adinegoro juga adalah pendaftar pada pemilukada Kabupaten Dairi Tahun 2013; d. Bahwa terkait dengan pelaksanaan Rapat Pleno penetapan nomor urut pasangan calon pada tanggal 15 Agustus 2013, tim pemanangan Pemohon dan pasangan calon Luhut Matondang – Maradu Gading Lingga, SH. Mengajukan intrupsi, namun, pimpinan rapat pleno mengabaikan intrupsi tersebut, Bahkan pimpinan Rapat Pleno menunjukkan arogansi dengan memerintahkan Kapolres Dairi AKBP. Enggar Preanom, S.Sos .SIK. mengeluarkan Pisser Simamora, Ketua Tim Pemanangan Pemohon dari ruang pertemuan, Arogansi tersebut mengundang protes peserta hingga suasana berubah ricuh karena tamu undangan tidak dapat menerima perlakuan pimpinan rapat pleno; e. Bahwa dalam pertemuan yang berlangsung tegang tersebut pemimpin rapat pleno menyampaikan bahwa selama rapat berlangsung tidak diperkenankan untuk melakukan intrupsi sesuai dengan tata tertib, namun, ketika undangan rapat meminta agar tata tertib dibacakan, pimpinan rapat pleno tidak dapat melakukannya karena dokumen tata tertib dimaksud tidak ada; 38 f. Bahwa fakta tidak netralnya KPU Kabupaten Dairi sebagaimana diuraikan sebelumnya dapat menjelaskan mengapa KRA. Johnny Sitohang Adinegoro yang tidak lain adalah bupati petahana, tetap diloloskan sebagai peserta pemilu meskipun tidak memenuhi syarat administratif pendidikan; 6. Bahwa pengaduan Pengadu terhadap Komisioner KPU Kabupaten Dairi tidak netral pada saat pendaftaran calon Bupati/Wakil Bupati adalah tidak benar, kejadian yang sebenarnya adalah untuk menghindari bentrok atau konflik antara pendukung para Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati saat pendaftaran, Komisioner KPU Kabupaten Dairi telah menentukan tata tertib penerimaan pencalonan yang salah satunya, siapa yang terlebih dahulu mengisi buku register maka dialah yang terlebih dahulu mendaftar, dan pada saat itu Tim Pengusung Bakal Pasangan Calon KRA. Johnny Sitohang Adinegoro/Irwansyah Pasi, SH terlebih dahulu mengisi buku register namun Bakal Pasangan Calon belum hadir. Tak lama kemudian Tim dan Bakal Pasangan calon Drs. Parlemen Sinaga, MM dan Dr. H. Reinfil Capah, M.Kes datang dengan lengkap dan terjadi sedikit salah paham karena staf penerima pendaftaran patuh pada tata tertib. Namun pada akhirnya KPU Kabupaten Dairi tetap menerima pasangan calon Parlemen dan Reinfil Capah sebagai pendaftar pertama; 7. Bahwa Pengaduan Pengadu tentang ketidak netralan Komisioner KPU Kabupaten Dairi pada saat Penetapan Nomor Urut Pasangan calon sudah diklarifikasi pada sidang kedua sebagaimana tersebut di atas; 8. Bahwa alasan hukum yang diajukan oleh Para Pengadu di atas tidak memenuhi unsur sebagaimana dicantumkan dalam UU Nomor : 15 Tahun 2011 Junto Peraturan KPU Nomor : 09 tahun 2012, serta peraturan-peratuan lainnya; 9. Bahwa alasan hukum Pengadu terhadap Komisioner KPU Kabupaten Dairi hanya suatu alasan yang mengada-ada serta tidak berdasarkan pada fakta hukum; 10. Bahwa selama proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dairi, Para Komisioner KPU Kabupaten Dairi tetap berpegang pada peraturan yang berlaku, alasan-alasan Pengadu hanya untuk menjatuhkan kesempatan bagi KRA. Johnny Sitohang Adinegoro akan tetapi tidak diwujudkan dengan fakta hukum; 11. Bahwa dengan demikian dalil pengaduan pengadu selayaknya ditolak; KPU Kabupaten Dairi Melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum 39 1. Bahwa Para Komisioner KPU Kabupaten Dairi dengan tegas menolak dalil Pengaduan Pengadu yang menyatakan KPU Kabupaten Dairi Melanggar Kode Etik Penyelenggaraan Pemilihan Umum; 2. Bahwa Para Komisioner KPU Kabupaten Dairi telah menjalankan seluruh proses tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2013 sesuai dengan mekanisme Peraturan yang berlaku, yang dimulai dari pengumuman, penerimaan berkas, verifikasi administrasi, penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat, penetapan nomor urut pasangan calon sampai pada penentuan kampanye; 3. Bahwa dalil aduan Pengadu II juga dinyatakan : a. Bahwa dengan meloloskan KRA.Johnny Sitohang Adinegoro sebagai calon Bupati yang sebenarnya tidak memenuhi persyaratan administratif seagaimana diatur di dalam peratuan perundang-undangan, maka Termohon telah melanggar prinsip kode etik penyelenggaraan pemilu, yaitu setidaknya asas jujur, ( karena Termohon sudah bertindak tidak jujur ), asas adil ( karena Termohon sudah bertindak tidak adil), asas tertib (karena Termohon tidak tertib dalam menyelenggarakan tahapan, terutama tahapan verifikasi dan klarifikasi syarat administrasi dan asas profesional (karena Termohon sudah berlaku dan bertindak tidak profesional); b. Lebih jauh dari itu, tindakan Termohon juga melanggar konstitusi, setidaknya Pasal 22 E ayat (1) perubahan ketiga (tentang pemilu yang luber dan jurdil) junto Pasal 18 ayat (4) UUD’45 (tentang Pemilu yang demokratis); c. Keputusan yang melanggar UUD’45 dan undang-undang sebagaimana yang terjadi di Kabupaten Dairi sudah seharusnya dikoreksi keputusannya oleh DKPP; d. Berdasarkan fakta-fakta yang telah pemohon uraikan, sudah seharusnya DKPP mengabulkan Pengaduan ini dengan memerintahkan Teradu untuk mendikualifikasi calon Bupati KRA.Johnny Sitohang Adinegoro yang tidak memenuhi syarat administratif pendidikan sebagai peserta Pemilukada Kabupaten Dairi Tahun 2013; 4. Bahwa Komisioner KPU Kabupaten Dairi menyatakan dengan tegas telah melakukan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; 5. Bahwa Komisioner KPU Kabupaten Dairi telah memenuhi peraturan yang dimuat dalam UU Nomor : 15 Tahun 20111 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 09 Tahun 2012 tentang 40 Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara baik dan benar; 6. Bahwa dengan demikian sangat beralasan hukum Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menolak seluruh dalil Pengaduan Para Pengadu terhadap Komisioner KPU Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara; KESIMPULAN [2.11.4] Dari uraian sebagaimana dikemukakan di atas, dapat disimpulkan jawaban para Teradu untuk pengaduan dari Pengadu II adalah sebagai berikut: 1. Pengaduan Para Pengadu adalah salah sasaran, Pengaduan a quo ditujukan kepada KETUA dan ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAWA TIMUR, bukan kepada Komisioner KPU Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara; 2. Para Komisioner KPU Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara telah berkerja sesuai tahapan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara sesuai dengan UU Nomor : 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum; 3. Para Komisioner KPU Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara telah bekerja yang berpedoman pada Pasal 2 (dua) Peraturan KPU Nomor : 09 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam tahapan Pemilihan kepala Daerah Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara; 4. Para Komisioner KPU Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara telah bekerja sesuai dengan kode etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 5. Bahwa pada saat ini tahapan Pemilukada Kabupaten Dairi telah memasuki masa kampanye dimana sebelumnya telah dilaksanakan Deklarasi Damai Pilkada Bupati/Wakil Bupati Dairi Tahun 2013 dan penyampaian Visi Misi dan Program dari masing-masing pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dairi Periode 2014-2019; 6. Bahwa pada saat ini surat suara juga sudah selesai dicetak dan sedang dalam proses untuk pelipatan, pensortiran dan pendistribusian; 7. Bahwa dari uraian tersebut di atas mohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilihan Umum menolak seluruh dalil pengaduan pengadu, seraya menerima seluruh jawaban/klarifikasi Para Komisioner KPU Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara; [2.11.5] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian diatas, Anggota KPU Kabupaten Dairi memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus pengaduan dari Pengadu II ini, sebagai berikut: 41 1. Menolak seluruh dalil Pengaduan Pengadu; 2. Menyatakan Pengaduan Pengadu salah sasaran; 3. Menyatakan Para Komisioner KPU Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara tidak melanggar Kode Etik; 4. Menyatakan Para Komisioner KPU Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara telah melaksanakan proses tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 5. Menyatakan sah seluruh keputusan hukum yang telah diambil oleh Komisioner KPU Kabupaten Dairi; 6. Memerintahkan Pengadu untuk meminta maaf kepada Para Komisioner KPU Kabupaten Dairi Provinsi Sumatera Utara melalui media cetak nasional dan lokal masing-masing selama 5 (lima) hari berturut-turut, serta menyiarkan dalam media elektronik lokal selama 5 (lima) kali tayangan. Apabila Majelis Kode Etik DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aquo et bono). [2.11.6] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu 1 s/d Teradu 5 (KPU Kabupaten Dairi) mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-24, sebagai berikut: No Bukti Keterangan 1 T-1 Surat Keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor 12/Kpts/KPU- Kab.002.434790/2013 tanggal 15 Juli 2013 terkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2013, Teradu melakukan pengumuman penerimaan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi; 2 T-2 Berkas Penerimaan Syarat Pengajuan Bakal Pasangan Calon dan Syarat Calon yang diusulkan Partai Politik atau gabungan partai politik pemilu Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi Tahun 2013; 3 T-3 Surat pencalonan Pengadu sesuai dengan Formulir Model B KWK.KPU PARTAI POLITIK; 4 T-4 Surat pencalonan JOHNNY SITOHANG ADINEGORO dan IRWANSYAH PASI Sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi dari Partai Golkar tertanggal 1 Juli 2013; 5 T-5 Surat pencalonan PASSIONA MANGAPUL SIHOMBING dan INSANUDDIN LINGGA sesuai dengan Model B-KWK.KPU Partai Politik Sebagai bakal calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Dairi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP), Partai Barisan 42 Nasional dan Partai Pelopor; 6 T-6 Surat pencalonan Drs. PARLEMEN SINAGA MM dan Dr. H.Reinfil Capah M.Kes sesuai dengan Model B-KWK.KPU Partai Politik Sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dairi dari Partai PAN, PPRN, Partai Buruh, PKPB, Partai Damai Sejahtera, Partai Republika Nusantara, PKPBI Baru, Partai Persatuan Nasional, Partai Pemuda Indonesia, Partai Gerakan Indonesia Raya, Demokrasi Pembaruan; 7 T-7 Surat DPC Partai Barisan Kabupaten Dairi No. 002/SR/DPC- PBN/KD/VI/2013 tanggal 1 Juni 2013, tentang Pengajuan calon Drs. Passiona M. Sihombing, MBA dan Insanuddin Lingga, S.Sos Msi; 8 T-8 Surat DPP Partai Barisan Nasional No. 22/SKI/DPP- P.BARNAS/VI/2013 tanggal 5 juni 2013 tentang Surat Keputusan Pengangkatan DPC Partai Barnas Kabupaten Dairi; 9 T-9 Surat Penyataan Sekjend DPP Partai Barnas yang menyatakan Sekjend Partai BARNAS tidak pernah mendukung selain kepada kandidat Drs. PASSIONA M.SIHOMBING, MBA. Dan INSANUDDIN LINGGA,S.Sos. M.Si; 10 T-10 Surat DPP Pelopor No. 040.B/SK-DPP/W.V.02.02/PP/III-08 tanggal 18 maret 2008 tentang kepengurusan DPC Partai Pelopor di Kabupaten Dairi; 11 T-11 Surat Keterangan atas nama JOHNNY SITOHANG dari SD SWASTA PARULIAN tanggal 21 Februari 2004 yang telah dileges oleh kepala sekolah Lenny J Siahaan, SPD; 12 T-12 Surat Keterangan atas nama JOHNNY SITOHANG dari SMP SWASTA PARULIAN tanggal 17 Febuari 1984 yang telah dileges oleh kepala sekolah Tonny Aritonang, S.Pd; 13 T-13 Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama Dengan Surat Tanda Tamat Belajar atas nama JOHNNY SITOHANG dari Dinas Kependidikan Provinsi Sumatera Utara tanggal 27 juni 2001; 14 T-14 Putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 12 januari 2009; 15 T-15 Surat permintaan klarifikasi ijazah dari KPU Dairi ke SD Swasta Parulian di Medan tanggal 31 juli 2013; 16 T-16 Surat permintaan klarifikasi ijazah dari KPU Dairi ke SMP Swasta Parulian di Medan tanggal 31 juli 2013; 17 T-17 Surat permintaan klarifikasi ijazah dari KPU Dairi ke Dinas Pendidikan Provinsi Sumuatera Utara di Medan tanggal 31 juli 2013; 18 T-18 Surat jawaban klarifikasi ijazah dari SD Swasta Parulian di Medan ke KPU Dairi tanggal 2 Agustus 2013; 43 19 T-19 Surat jawaban klarifikasi ijazah dari SMP Swasta Parulian di Medan ke KPU Dairi tanggal 2 Agustus 2013; 20 T-20 Surat jawaban klarifikasi ijazah dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara di Medan ke KPU Dairi tanggal 12 Agustus 2013; 21 T-21 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.59 Tahun 2008 tentang Pengesahan foto copy ijazah/surat tanda tamat belajar, surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dan penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB; 22 T-22 Keputusan KPU Kabupaten Dairi Nomor : 01/Kpts/KPU-Kab- 002.434790/2013 tanggal 28 Maret 2013 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaaan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Dairi tahun 2013; 23 T-23 Pengumuman Nomor : 554/KPU-Kab/-002.434790/VI/2013 tanggal 24 Juni 2013 tentang pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Dairi priode tahun 2014-2019; 24 T-24 Keputusan KPU Nomor : 14/KPU-Kab-002434790/2013 tanggal 17 Juli 2013 tentang perubahan ketiga atas keputusan KPU Kab.dairi Nomor : 01/Kpts/KPU-Kab-002.434790/2013; 25 T-25 Keputusan KPU Nomor : 15/Kpts/KPU-Kab-002.434790/2013 tanggal 14 Agustus 2013 tentang Penetapan pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang memenuhi syarat sebagai peserta dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan wakil kepala Daerah Kabupaten Dairi tahun 2013,; 26 T-26 Keputusan KPU Nomor : 16/Kpts/KPU-Kab-002.434790/2013 tanggal 15 Agustus 2013 tentang Penetapan nomor urut pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memenuhi syarat sebagai peserta dalam Pemilihan Umum Kepala daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dairi tahun 2013; 27 T-27 Surat Ketetapan Kepolisian Daerah Sumatera Utara No.Pol : S.Tap/123.13/XII/224/Dit Reskrim, tanggal 29 Desember 2004 tentang Penghentian Penyidikan terhadap diri JOHNNY SITOHANG; 28 T-28 Foto bersama Sekjend DPP Partai BARNAS dalam klarifikasi kepengurusan DPC Partai Barnas Kabupaten; Selain itu, para Teradu juga mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya di bawah sumpah/janji pada persidangan DKPP yakni sebagai berikut:  Leni Siahaan Kepala SD Parulian Medan dan Toni Aritonang Kepala SMP Parulian Medan. Keduanya menjelaskan hal yang sama yakni KRA Johnny Sitohang pernah bersekolah di SD Parulian Medan dan SMP Parulian Medan. 44 Keduanya juga menunjukkan bukti berupa buku induk sekolah yang menyatakan KRA Johnny Sitohang memang pernah bersekolah di SD dan SMP Parulian Medan. Namun terkait pertanyaan Pengadu mengenai daftar peserta ebtanas, daftar keterangan lulus dan keterangan nilai kedua Saksi menyatakan tidak tahu.  Sekjen DPP Partai Barnas, Steven Rumangkang sebagai saksi. Saksi dalam keterangannya saksi mengatakan bahwa tandatangan yang sah, baik Ketua Umum dan Sekjen DPP Barnas adalah terhadap Passiona Sihombing. Di luar itu, saksi mengakui bahwa di luar itu adalah tandatangan yang palsu dan sama sekali diluar pengetahuannya. [2.12] KETERANGAN PIHAK TERKAIT (Panwaslu Kabupaten Dairi) Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait , dalam hal ini Panwaslu Kabupaten Dairi dalam persidangan DKPP yang menjelaskan bahwa terkait permasalahan ketidakabsahan ijazah calon Bupati KRA Johnny Sitohang Adinegoro, Panwaslu Kabupaten Dairi menjelaskan bahwa telah melaksanakan pengawasan terkait verifikasi keabsahan ijazah calon Bupati KRA Johnny Sitohang Adinegoro. Panwaslu Kabupate Dairi juga pernah mengeluarkan Surat Nomor : 461/PANWASLU- DAIRI/VIII/2013 tanggal 13 Agustus 2013, yang menyimpulkan bahwa Surat Keterangan Pengganti ijazah/STTB dari Johnny Sitohang berdasarkan Surat Keterangan No.385/A.47/SMP-1984 tanggal 17 Februari 1984 adalah tidak sesuai dengan Pasal 16 Paraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2012.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, DKPP terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut : Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi : Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu 45 Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan para Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Pengadu [3.5] Menimbang bahwa para Pengadu (Pengadu I dan Pengadu II) adalah pihak yang mengajukan pengaduan pelanggaran kode etik. Para Pengadu adalah masyarakat yang karena hak konstitusional warga negara mencalonkan diri sebagai Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Dairi Tahun 2013. Dengan demikian para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang bahwa dari fakta hukum, baik dalil Pengadu, jawaban dan penjelasan Teradu, keterangan Pihak Terkait, keterangan ahli bukti-bukti surat/tulisan, serta keterangan saksi Pengadu, sebagaimana termuat pada bagian duduk perkara, DKPP berkeyakinan sebagai berikut : [4.1.1] Menimbang bahwa para Pengadu I mengadukan Para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dairi terkait dugaan telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam tahapan pencalonan di Pemilukada Kabupaten Dairi Tahun 2013 dengan pokok-pokok pengaduan sebagai berikut : 1. Para Teradu telah meloloskan Calon Bupati Kabupaten Dairi atas nama KRA Jhonny Sitohang Adinegoro yang tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan (hanya menyerahkan foto copy surat keterangan kepala sekolah SD Swasta Parulian dan surat keterangan kepala sekolah SMP Swasta Parulian 46 yang kedua-duanya tidak berpenghargaan sama dengan ijazahnya masing- masing). 2. Para Teradu telah meloloskan Pasangan Calon Bupati/Calon Wakil Bupati Dairi atas nama Passiona Sihombing dan Insanuddin Lingga, S.Sos. M.Si. dengan tidak melakukan verifikasi terhadap dukungan Partai Barisan Nasional dan Partai Pelopor sesuai peraturan yang berlaku. Terdapat dualisme dukungan Partai Barisan Nasional dan Partai Pelopor antara kepada pasangan calon Passiona Sihombing dan Insanuddin Lingga, S.Sos. M.Si. dan pasangan calon Pengadu (Luhut Matondang dan Maradu Gading Lingga, SH). Para Teradu tidak melakukan klarifikasi terkait keabsahan dukungan Partai Barisan Nasional dan Partai Pelopor tersebut. 3. Para Teradu telah tidak melaksanakan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Dairi 2013 dan Tidak menyampaikan secara benar hasil penelitian adminitrasi pencalonan bupati/wakil bupati Kabupaten Dairi. Para Teradu tidak melaksanakan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilukada dengan tidak adanya kegiatan penyampaian/pemberitahuan hasil penelitian serta penelitian ualng kelengkapan dan perbaikan persyaratan pasangan calon yg seharusnya dilakukan tanggal 30 Juli 2013 dan 12 Agustus 2013. Para Teradu juga tidak menyampaikan secara benar hasil penelitian adminitrasi pencalonan karena tidak menyampaikan keabsahan dukungan partai kepada seluruh bakal calon, juga tidak menyampaikan kelengkapan maupun kekurangan berkasnya kepada seluruh bakal calon. [4.1.2] Menimbang bahwa mengenai pokok aduan Pengadu I yang mendalilkan para Teradu yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan telah meloloskan Calon Bupati Kabupaten Dairi atas nama KRA Jhonny Sitohang Adinegoro yang tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan, para Teradu telah membantah dalam jawabannya kepada DKPP yakni menurut para Teradu seluruh syarat administrasi KRA Johnny Sitohang Adinegoro telah terpenuhi sehingga KRA. Johnny Sitohang Adinegoro ditetapkan sebagai Calon Bupati. Teradu menjelaskan bahwa mereka telah menerima berkas pendaftaran atas nama KRA Johnny Sitohang Adinegoro melampirkan surat keterangan Nomor : 104/SD- YPP/II/2004 tanggal 21 Februari 2004 dari sekolah Yayasan Perguruan dan Sosial Parulian SD Swasta Parulian Medan yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah SD Parulian an. Lenny J.Siahaan S.Pd; menerima berkas pendaftaran atas nama KRA Johnny Sitohang Adinegoro melampirkan surat keterangan Nomor : 385/A.47/SMP- YPP/1984 tanggal 17 Februari 1984 dari sekolah Yayasan Perguruan dan Sosial Parulian SMP Swasta Parulian Medan yang telah dilegalisir oleh kepala sekolah Tonny Aritonang, S.Pd; dan menerima berkas pendaftaran atas nama KRA Johnny Sitohang Adinegoro melampirkan surat keterangan yang berpenghargaan sama 47 dengan surat tanda tamat belajar yang diterbitkan berdasarkan Surat Keputusan Kantor Wilayah Departemen Pendidikan Nasional Provinsi Sumatera Utara Nomor : 44/105.7/MN/2001 tanggal 16 Januari 2001. Surat keterangan yang dilampirkan oleh KRA.Johnny Sitohang Adinegoro juga sesuai dengan Pasal 1 angka 2 Peraturan Mendiknas Nomor : 59 Tahun 2008 tentang Pengesahan foto copy ijazah/surat tanda tamat belajar, surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda tamat belajar dan penerbitan surat keterangan pengganti yang berpenghargaan sama dengan ijazah/surat tanda tamat belajar menyatakan “ surat keterangan pengganti Ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah yang berlaku secara nasional yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB dan menyatakan bahwa seorang peserta didik telah lulus ujian sekolah dan lulus ujian nasional .Teradu juga menjelaskan bahwa mereka telah melakukan verfikasi yang dilakukan langsung kepada sekolah dimana KRA.Johnny Sitohang bersekolah, dengan demikian pengaduan Pengadu I yang mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan telah meloloskan Calon Bupati Kabupaten Dairi atas nama KRA Jhonny Sitohang Adinegoro yang tidak memenuhi syarat administrasi pencalonan tidak beralasan hukum dan bukanlah pelanggaran kode etik. [4.1.3] Menimbang bahwa mengenai pokok aduan Pengadu I yang mendalilkan para Teradu yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan telah meloloskan Pasangan Calon Bupati/Calon Wakil Bupati Dairi atas nama Passiona Sihombing dan Insanuddin Lingga, S.Sos. M.Si. dengan tidak melakukan verifikasi terhadap dukungan Partai Barisan Nasional dan Partai Pelopor sesuai peraturan yang berlaku. Pengadu juga mendalilkan bahwa terdapat dualisme dukungan Partai Barisan Nasional dan Partai Pelopor, yaitu kepada pasangan calon Passiona Sihombing dan Insanuddin Lingga, S.Sos. M.Si. dan pasangan calon Pengadu (Luhut Matondang dan Maradu Gading Lingga, SH) dan halam hal ini para Teradu tidak melakukan klarifikasi terkait keabsahan dukungan Partai Barisan Nasional dan Partai Pelopor tersebut. Dalam rangka memperkuat dalilnya, Pengadu I mengajukan saksi, Bendahara DPP Partai Barnas, Sdri. Nita Sanjayati yang dalam keterangannya saksi mengatakan bahwa sesuai Keputusan Rapimnas II Partai Barnas, DPC di seluruh Indonesia dipimpin oleh anggota Partai Barnas yang duduk di Dewan. Saksi juga menegaskan mengenai SK DPP Partai Barnas nomor 024/P/DPP- P.BARNAS/VI/2013 tanggal 29 Juni 2013 tentang penegasan keabsahan pengurus DPC. Adapun Teradu membantah dalil aduan Pengadu I. Dalam jawabannya, Para Teradu mengatakan telah melakukan klairifikasi dan Verifikasi sesuai ketentuan perundang-undangan. Dalam rangka memperkuat jawabannya Para Teradu mengajukan saksi, Sekjan DPP Partai Barnas, Sdr. Steven Rumangkang. Saksi mengatakan bahwa tandatangan yang sah, baik Ketua Umum dan Sekjen DPP Barnas adalah terhadap Passiona Sihombing. Di luar itu, saksi mengakui bahwa di luar itu 48 adalah tandatangan yang palsu dan sama sekali diluar pengetahuannya. Demikian juga terhadap pengusuangan bakla calon dari Partai PELOPOR, para Teradu membuktikan pasangan calon yang diusung adalah PASSIONA SIHOMBING dan INSANUDDIN LINGGA S.Sos. M.Si. sesuai dengan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, menyatakan : “Dalam hal pimpinan Partai Politik atau gabungan partai Politik yang sah sebagaimana dimaksud Pasal 63 memberikan dukungan kepada lebih dari satu pasangan calon, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota hanya menerima satu pasang calon yang lebih awal didaftarkan “ Bahwa DPC Partai Pelopor mendaftarkan PASSIONA SIHOMBING dan INSANUDDIN LINGGA S.Sos. M.Si. pada tanggal 4 Juli 2013, sedangkan Pengadu didaftarkan oleh Partai Pelopor pada tangga 6 Juli 2013, sehingga jelas Pelapor I adalah pihak yang terakhir didaftarkan kepada Teradu, sehingga Pengadu I tidak memenuhi syarat didukung dari partai Pelopor. Teradu juga membantah dalil aduan pengadu bahwa Teradu telah melakukan verifikasi kepada DPP Partai BARNAS ternyata DPP Partai BARNAS mengakui Kepengurusan DPC Partai BARNAS Kabupaten Dairi diketuai oleh Khairul Kudadiri dan Sekretaris Sudarmono Kudadiri yang mengajukan calon Bupati / Wakil Bupati adalah PASSIONA SIHOMBING dan INSANUDDIN LINGGA sesuai dengan berita acara klarifikasi Teradu kepada DPP Partai BARNAS. Dengan demikian pengaduan Pengadu I yang mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan meloloskan Pasangan Calon Bupati/Calon Wakil Bupati Dairi atas nama Passiona Sihombing dan Insanuddin Lingga, S.Sos. M.Si. dengan tidak melakukan verifikasi terhadap dukungan Partai Barisan Nasional dan Partai Pelopor sesuai peraturan yang berlaku adalah tidak beralasan dan bukanlah pelanggaran kode etik. [4.1.4] Menimbang bahwa mengenai pokok aduan Pengadu I yang mendalilkan para Teradu yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan telah tidak melaksanakan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Dairi 2013 dan tidak menyampaikan secara benar hasil penelitian adminitrasi pencalonan bupati/wakil bupati Kabupaten Dairi begitu pula tidak menyampaikan secara benar hasil penelitian adminitrasi pencalonan karena tidak menyampaikan keabsahan dukungan partai kepada seluruh bakal calon, juga tidak menyampaikan kelengkapan maupun kekurangan berkasnya kepada seluruh bakal calon. Terkait hal ini para Teradu telah membantah dalil aduan Pengadu I tersebut dalam jawabannya kepada DKPP yakni bahwa Teradu telah melaksanakan tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Dairi tahun 2013 sesuai dengan Keputusan KPU Dairi Nomor: 14/Kpts/KPU-Kab- 002.434790/2013 tanggal 17 Juli 2013 tentang perubahan ketiga atas keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dairi Nomor: 01/Kpts/KPU-Kab- 49 002.434790/2013. Teradu juga menjawab bahwa telah menyampaikan kepada seluruh calon Bupati/Wakil Bupati yang perihal penelitian ulang kelengkapan dan perbaikan persyaratan pasangan calon dan kepada Pengadu sesuai dengan surat no. 735/KPU-Kab-002.434790/VII/2013 tanggal 30 Juli 2013. Teradu pun tidak pernah memberikan keistimewaan kepada pihak-pihak tertentu atau melakuan diskriminasi pada pihak lainnya, seluruh pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Dairi yang akan bertarung pada tanggal 10 Oktober 2013 memiliki hak dan kewajiban yang sama, dan seluruh peserta dilindungi oleh peraturan yang berlaku. Dengan demikian pengaduan Pengadu I yang mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan telah tidak melaksanakan Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilukada Kabupaten Dairi 2013 dan tidak menyampaikan secara benar hasil penelitian adminitrasi pencalonan bupati/wakil bupati Kabupaten Dairi. Begitu pula tidak menyampaikan secara benar hasil penelitian adminitrasi pencalonan karena tidak menyampaikan keabsahan dukungan partai kepada seluruh bakal calon, juga tidak menyampaikan kelengkapan maupun kekurangan berkasnya kepada seluruh bakal calon adalah tidak beralasan dan bukanlah pelanggaran kode etik. [4.1.5] Menimbang bahwa para Pengadu II mengadukan Para Teradu yakni Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dairi terkait dugaan telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam tahapan pencalonan di Pemilukada Kabupaten Dairi Tahun 2013 dengan pokok-pokok pengaduan sebagai berikut : 1. Teradu tidak adil dengan memberlakukan syarat yang tidak sama atau tidak setara, karena calon bupati KRA Johnny Sitohang Adinugroho tidak memenuhi syarat administratif pendidikan. 2. Teradu telah bertindak tidak netral dalam proses penetapan pasangan calon. [4.1.6] Menimbang bahwa mengenai pokok aduan Pengadu II yang mendalilkan para Teradu yang diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan telah bersikap tidak adil dengan memberlakukan syarat yang tidak sama/setara, karena calon bupati KRA Johnny Sitohang Adinugroho tidak memenuhi syarat administratif pendidikan, para Teradu telah membantah dalam jawabannya kepada DKPP yakni menurut para Teradu mengenai status pendidikan/ijazah KRA. Johnny Sitohang Adinegoro sesuai anjuran Majelis Sidang Dewan Kehormatan, Komisioner KPU Dairi tidak perlu lagi memberikan jawaban tertulis karena telah dijawab kepada Pengadu I dan telah diklarifikasi pada Sidang kedua pada hari Kamis tanggal 19 September 2013 lalu. Oleh karena itu, untuk pokok aduan Pengadu menurut para Teradu seluruh syarat administrasi KRA Johnny Sitohang Adinegoro telah terpenuhi sehingga KRA. Johnny Sitohang Adinegoro ditetapkan sebagai Calon Bupati. Dengan demikian pengaduan Pengadu II yang mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan telah bersikap tidak adil dengan memberlakukan syarat yang tidak sama/setara, karena calon bupati KRA 50 Johnny Sitohang Adinugroho tidak memenuhi syarat administratif pendidikan adalah tidak beralasan dan bukanlah pelanggaran kode etik. [4.1.7] Menimbang bahwa mengenai pokok aduan Pengadu II yang mendalilkan para Teradu yang diduga telah bertindak tidak netral dalam proses penetapan pasangan calon, para Teradu telah membantah dalam jawabannya kepada DKPP. Menurut para Teradu mengenai ketidaknetralan dalam proses penetapan pasangan calon adalah tidak benar, kejadian yang sebenarnya adalah untuk menghindari bentrok atau konflik antara pendukung para Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati saat pendaftaran, Komisioner KPU Kabupaten Dairi telah menentukan tata tertib penerimaan pencalonan yang menetapkan pasangan yang terlebih dahulu datang dengan kelangkapan persyaratan, menjadi pendaftar pertama. Meskipun yang pertama datang adalah pasangan KRA Johny Sitohang, namun karena belum lengkap, justru pasangan calon Parlemen dan Reinfil Capah, yang datang belakangan tetapi membawa persyaratan awal yang lengkap, ditetapkan para Teradu sebagai pendaftar pertama. Dengan demikian pengaduan Pengadu II yang mendalilkan para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dengan telah telah bertindak tidak netral dalam proses penetapan pasangan calon adalah tidak beralasan dan bukanlah pelanggaran kode etik. [4.1.8] Menimbang bahwa Pengadu I untuk memperkuat dalil aduan mereka menghadirkan mantan Kepala Dinas Pendidikan Tanah Karo, Kasman Sembiring sebagai saksi ahli. Kasman mengungkapkan bahwa surat keterangan tamat belajar yang tidak disertai dengan nilai di dalamnya, dinyatakan tidak sah. Namun menurut ahli, hal itu berangkat dari pengalaman dan kelaziman dan sama sekali tidak menyebutkan adanya ketentuan yang mengatur hal tersebut. Aktivis pendidikan dari LBH Sekolah, Hulman Sinaga juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati KPU dan Panwaslu Kab Dairi terkait ketidak absahan surat keterangan yang dimiliki oleh KRA Johnny Sitohang yang hingga kini tidak ada tanggapan. Menjawab mengenai keabsahan ijazah ini para Teradu pun menghadirkan saksi yakni Leni Siahaan Kepala SD Parulian Medan dan Toni Aritonang Kepala SMP Parulian Medan. Keduanya menjelaskan hal yang sama yakni KRA Johnny Sitohang pernah bersekolah di SD Parulian Medan dan SMP Parulian Medan. Keduanya juga menunjukkan bukti berupa buku induk sekolah yang menyatakan KRA Johnny Sitohang memang pernah bersekolah di SD dan SMP Parulian Medan. Namun terkait pertanyaan Pengadu mengenai daftar peserta ebtanas, daftar keterangan lulus dan keterangan nilai kedua Saksi menyatakan tidak tahu. Terkait keabsahan ijazah tersebut DKPP berpendapat bahwa adalah bukan kewenangan KPU Kabupaten Dairi untuk menentukan sah tidaknya suatu ijazah. Begitu juga dengan kelaziman dari meteri yang termuat dalam Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI), bahwa dalam surat keterangan tamat belajar tidak disertai dengan nilai di dalamnya belum tentu tidak sah. Sah atau tidaknya suatu ijazah hanya dapat dibuktikan melalui Laboratorium Forensik, dan 51 terkait dugaan pemalsuan ijazah dari Johnny Sitohang Adinegoro juga kini sudah terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). [4.1.9] Menimbang bahwa Pengadu I, Pengadu II dan KRA. Johnny Sitohang Adinegoro adalah Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Dairi Periode tahun 2014-2019 yang sesuai dengan Surat Keputusan Nomor : 15/Kpts/KPU-Kab- 002.434790/ 2013 tanggal 14 Agustus 2013 tentang Penetapan Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Yang Memenuhi Syarat Sebagai Peserta Dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2013. Walaupun baik Pengadu I dan Pengadu II jelas memiliki legal standing yang sah untuk mengajukan pengaduan a quo, Pengadu I dan Pengadu II sebenarnya tidak memiliki kerugian konstitusional dengan diloloskannya KRA. Johnny Sitohang Adinegoro sebagai calon Bupati oleh para Teradu. Pengadu I dan Pengadu II dalam hal ini mempersoalkan syarat ijazah dari KRA. Johnny Sitohang Adinegoro karena bagaimanapun sebagai calon incumbent KRA. Johnny Sitohang Adinegoro potensi yang besar sebagai pesaing kuat dari Pengadu I dan Pengadu II sehingga dipersoalkan syarat ijazahnya. Pemilu yang berkualitas adalah pengejawantahan dari pelaksanaan kedaulatan rakyat mensyaratkan tindakan cermat dalam menjalankan seluruh proses dan tahapan yang memenuhi kriteria komprehensif, akurat, dan mutakhir termasuk dalam proses pendaftaran, verifikasi dan proses penetapan calon. Proses-proses tersebut tidak dapat dilepaskan dari konsekuensi dan dalam hubungannya dengan hak asasi manusia. Setiap warga negara yang memiliki hak untuk dipilih sesuai ketentuan tidak dapat dihilangkan oleh alasan dan dasar apapun. Oleh karena itu untuk pembelajaran proses demokrasi yang baik kedepannya adalah lebih arif dan bijaksana bagi para peserta Pemilu untuk tidak saling melaporkan. Pemilu harus dapat memberikan jaminan perlindungan dalam pelaksaaan hak-hak dasar rakyat, seperti hak memilih dan dipilih, sehingga terwujud apabila mekanisme rekruitmen kepemimpinan dan pemerintahan negara didasarkan pada penyelenggaraan suatu Pemilu yang berasaskan Luber dan Jurdil. [4.1.10] Menimbang bahwa tentang dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut kode etik.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa : [4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; 52 [4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [4.3] Bahwa Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti telah melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; [4.4] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu harus merehabilitasi para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Dairi atas nama Veryanto Sitohang, Asal Padang, Tambar Malum Sagala, Surung GH Simanjuntak dan H. Sudiarman Manik. 3. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh enam anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Jimly Asshiddiqie selaku Ketua merangkap Anggota; Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nur Hidayat Sardini, dan Ida Budhiati masing-masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal dua puluh tujuh bulan September tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari hari Rabu tanggal dua bulan Oktober tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Anna Erliyana, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak, dan Nur Hidayat Sardini masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta para Teradu. KETUA Ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Ttd Ttd Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Ir. Nelson Simanjuntak 53 Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 54