Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Sebagian Melanggar
Nomor Putusan: 268-PKE-DKPP/X/2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 02/06/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 21-04-2025
👁 39 dibaca ⇩ 11 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 290-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 268-PKE- DKPP/X/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1) Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara Pemilu 2024 tingkat KPU Kab. Lanny Jaya di Kantor KPU Kab.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan yang diduga mengubah dan menghilangkan hasil perolehan suara Pengadu pada Pemilu 2024 DPRD Kabupaten Lanny Jaya tahun 2024 di Distrik Gollo. Bahwa pada rekapitulasi tingkat Distrik Gollo, Pengadu memperoleh suara sejumlah 416 (empat ratus enam belas), namun pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten, Para Teradu mengubah dan menghilangkan suara Pengadu di Distrik Gollo menjadi 0 (nol) suara.
Pasal DilanggarPasal 48 ayat (6); Pasal 6 ayat (3); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Kepada Teradu I Aminastri Kogoya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya, Teradu II Hebron Tabuni, dan Teradu III masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Paison Kogoya dan Teradu V Yuli Kogoya masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan;
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 268-PKE-DKPP/X/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 290- P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 268-PKE-DKPP/X/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu Nama : Uranus Kogoya Pekerjaan/Lembaga : Wiraswasta/Calon DPRD Kabupaten Lanny Jaya Daerah Pemilihan (Dapil) Lanny Jaya III Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Alamat : Desa Nileme, Kecamatan Golo, Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Pengadu; Memberikan Kuasa Kepada 1. Nama : Yosef Elepore Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Soka Komp Gereja, Kelurahan Waena, Kacamatan Heram, Kota Jayapura Provinsi Papua 2. Nama : Jimmy Buwana Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Merak Kelurahan VIM, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Provinsi Papua
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] Teradu 1. Nama : Aminastri Kogoya Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya Alamat : Jl. Bokon Tiom Kota, Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Hebron Tabuni Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Alamat : Jl. Bokon Tiom Kota, Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Nemin Yigibalom Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Alamat : Jl. Bokon Tiom Kota, Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Paison Kogoya Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Alamat : Jl. Bokon Tiom Kota, Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Yuli Kogoya Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya Alamat : Jl. Bokon Tiom Kota, Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai------------------------ Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak terkait; mendengar keterangan Saksi; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu dan Pihak Terkait
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Pengaduan Nomor 290-P/L-DKPP/VIII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 268-PKE- DKPP/X/2024 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1) Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara Pemilu 2024 tingkat KPU Kab. Lanny Jaya di Kantor KPU Kab. Lanny Jaya yang beralamat di Jalan Bokon Distrik Tiom Kota Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan berlansung pada tanggal 10 s/d 17 Maret 2024 (Bukti P-1, P- 13.a, Saksi Yopeng Tabunu dan saksi Wes Kogoya); 2) Bahwa selama berlansungnya rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat KPU Kab. Lanny di Kantor KPU Kab. Lanny Jaya tidak dilaksanakan secara tansparan, dimana Para Teradu banyak menunda Rapat Pleno hingga sore atau malam hari, serta banyak melakukan skors pada saat pembacaan D-HASIL KECAMATAN setiap Distrik termasuk D- Hasil Kecamatan Distrik Golo tidak dibacakan hingga Rapat Pleno tingkat KPU Kab. Lanny Jaya selesai hasil perolehan suara tidak pernah dibacakan atau skors tidak pernah dibuka Kembali (Bukti P-2, Saksi Yopeng Tabuni dan Saksi Wes Kogoya); 3) Bahwa kemudian pada tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 Teradu I s/d V (KPU Kab. Lanny Jaya) berangkat dari Tiom Kab. Lanny Jaya menuju ke Kab. Wamena Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan untuk Pleno KPU Tingkat Provinsi Papua Pegunungan, kemudian pada tanggal 19 Maret 2024 Jam 3 sore pleno di tingkat KPU Provinsi Papua Pegunungan, lalu pada tanggal 20 Maret 2024 dilanjutkan pengimputan hasil Pleno KPU Kab. Lanny Jaya ke dalam sirekap di KPU Provinsi Papua Pegunungan (Bukti P-13.a); 4) Bahwa selama Rapat Pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Tingkat KPU Kab. Lanny Jaya sampai selesai pada tanggal 20 Maret 2024, tidak dilakukan secara transparan oleh Teradu I s/d V (Komisioner KPU Kab. Lanny Jaya), sehingga menimbukan konflik dan perang suku di Jalan Depan Kantor KPU Kab. Lanny Jaya Distrik Tiom Kabupaten Lanny Jaya pada tanggal 17 Maret 2017, hingga terjadi pemalangan jalan di kalikabu, Kabupaten Lanny Jaya tanggal 26 Maret 2024 (Bukti P-3, P-18, Saksi Yopeng Tabuni dan Saksi Wes Kogoya); 5) Bahwa dalam melaksanakan tahapan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten Lanny Jaya Teradu I, Teradu II dan Teradu III diduga menyalahgunaakan Tugas dan Kewenangan KPU Kabupaten, dimana perolehan suara Pengadu/Pelapor (Caleg DPRD Kabupaten Lanny Jaya Partai Kebangkitan Nusantara Nomor Urut 8 Dapil Lanny Jaya III Distrik Golo sebanyak 416 suara sah berdasarkan D Hasil Kecamatan (Bukti P-4, saksi Turmin Wandik dan Saksi Yopeng Tabuni); 6) Bahwa setelah rapat pleno tingkat KPU Kabupaten Lanny Jaya selesai, dimana suara Sah Pengadu yang telah diplenokan di tingkat Distrik Golo sebanyak 416 Suara berdasarkan D-Hasil Kecamatan (bukti P-4), telah berubah menjadi 0 suara pada Berita Acara dan Serifikat Form D Hasil KABKO Kabupaten Lanny Jaya Dapil Lanny Jaya III yang ditandatangani oleh Teradu I s/d Teradu III tanpa tanda tangan Teradu IV dan Teradu V serta tanpa tandatangan 18 (delapan belas) dari Saksi Partai Politik peserta pemilu 2024, (Bukti- P- 5, P-6, P-13. P-13. a, b, d, e, P-17); 7) Bahwa adapun tugas dan kewenangan KPU Kabupaten/Kota dalam tahapan Rekapitualsi hasil Penghitungan perolehan suara telah diatur dalam ketentuan Pasal 18 huruf f, Pasal 19 huruf c, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017, Juncto Pasal 47 ayat (1), (2) dan (3) PKPU Nomor: 5 Tahun 2024, sebagaimana disebutkan sebagai berikut: a. Pasal 18 huruf f. UU No 7/2017, menyebutkan bahwa ” KPU Kabupaten/ Kota melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara anggota DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil rekapitulasi suara di PPK b. Pasal 19 huruf c. UU No7/2017, menyebutkan bahwa ”KPU Kabupaten/Kota berwenang menetapkan dan mengumumkan rekapitulasi dan penghitungan suara pemilu anggota DPRD kabupaten /Kota berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara di PPK dengan membuat berita acara rekapitulasi suara dan sertifikat rekapitulasi suara” c. Pasal 47 Ayat (1) PKPU No.5/2024 menyebutkan bahwa KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi hasil perolehan suara di Kabupaten/Kota setelah menerima kotak sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 Ayat (1) dari seluruh PPK di Wilayah kerjanya” d. Pasal 47 Ayat (2) PKPU No.5/2024 menyebutkan bahwa Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rapat pleno rekapitulasi e. Pasal 47 ayat (3) PKPU No.5/2024 menyebutkan bahwa ”Rapat Pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh peserta rapat yang terdiri dari saksi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan PPK . 8) Bahwa berdasarkan tugas dan kewenangan KPU kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud angka 7 diatas apabila dihubungkan dengan fakta-fakta kronologi tindakan dan perbuatan yang dilakukan oleh Teradu I s/d III sebagaimana diuraikan secara terstruktur pada angka 1 s/d 6, maka Perbuatan Teradu I s/d III telah menyalahgunakan tugas dan kewenangannya yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan baik secara subtansial maupun prosedural sehingga mengakibatkan perubahan hasil perolehan suara Pengadu pada Berita Acara dan sertifikat D Hasil KABKO DPRD Kabupaten Lanny Jaya Dapil III pada Distrik Golo, dengan demikian Teradu I s/d III diduga telah melanggar ketentuan Pasal 18 huruf f, Pasal 19 huruf c, Pasal 505, Pasal 551 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Juncto Pasal 47 Ayat (1), (2), (3) PKPU RI Nomor 5/2024; 9) Oleh karena itu Teradu I s/d III diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yaitu tidak melaksanakan Prinsip Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, c dan Pasal 12 huruf a dan e Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana disebutkan sebagai berikut: a. Ketentuan Pasal 11 huruf a. Peraturan DKPP RI Nomor: 2 tahun 2017 menyebutkan” dalam melaksanakan Prinsip berkepastian hukum Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak, melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan” b. Ketentuan Pasal 11 huruf c. Peraturan DKPP RI Nomor: 2 tahun 2017 menyebutkan” dalam melaksanakan Prinsip berkepastian hukum Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak, melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan pemilu, dan menaati prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan perundang-undangan” c. Ketentuan Pasal 12 huruf a. Peraturan DKPP RI Nomor: 2 tahun 2017 menyebutkan” dalam melaksanakan Prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: menjaga dan memelihara tertib sosial penyelenggara pemilu” d. Ketentuan Pasal 12 huruf e. Peraturan DKPP RI Nomor: 2 tahun 2017 menyebutkan” dalam melaksanakan Prinsip tertib, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: memberikan informasi mengenai pemilu kepada publik secara lengkap, periodik dan dapat dipertanggungjawabkan” [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya 2) Menyatakan Teradu I s/d III telah terbukti bersalah melanggar Kode etik dan Pedoman Perilaku penyelenggara Pemilu yaitu tidak melaksanakan Prinsip Kode Etik dan Pendoman Perilaku Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a dan c, Pasal 12 huruf a dan e, Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 3) Menjatuhkan sanksi Terhadap Teradu I berupa Pemberhentian Tetap dari Jabatan Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya; 4) Menjatuhkan Sanksi Terhadap Teradu II berupa Pemberhentian Tetap dari Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya 5) Menjatuhkan Sanksi Terhadap Teradu III berupa Pemberhentian Tetap dari Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Undangan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Tahun 2024 bagi 1. Bukti P-1 Peserta yang di Skor Nomor: 112/PL.01.08-UND/9507/2/2024, Tiom Tanggal 13 Maret 2024 Video Penyampaian keberatan dari beberapa Pimpinan Partai Politik yang terjadi di Distrik Tiom kabupaten Lani Jaya di 2. Bukti P-2 depan Kantor KPU Lani Jaya terkait tata tertib Sidang Rapat Pleno KPU Kabupaten Lani Jaya yang berjalan tidak normal tanggal 14 Maret 2024 jam 3 sore; Video Perang Suku yang terjadi di Distrik Tiom Kabupaten Lani 3. Bukti P-3 Jaya Formulir MODEL D-HASIL KECAMATAN Distrik Golo DPRD 4. Bukti P-4 KABKO Dapil Lani Jaya III a. Berta Acara dan Sertifikat Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Formulir MODEL D-HASIL KABKO DPRD Kabupaten Lanny Jaya, Dapil Lanny Jaya III b. Foto Dokumen PDF BA. D-hasil Kabko DPRD Kabupaten Lanny Jaya tanggal 24 Maret yang disimpan di Leptop sekretariat Saksi Peserta Pemilu yang ditransfer/dipindahkan dari WhatApp pada saat BA. D Hasil Kabko DPRD tersebut dikirim KPU Kab. Lanny Jaya Tanggal 5. Bukti P-5 24 Maret 2024 melalui via Whatsapp c. Percakapan via WhatsApp yang diskrinsut Saksi I (Yopeng Tabuni) terkait Berita Acara D Hasil KABKO DPRD yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp dari Sekretariat Partai Pemilu kepada Saksi Peserta Pemilu d. Formulir Berita acara dan Sertifikat Model D Hasil KABKO DPRD Kab. Lanny Jaya Dapil I e. Formulir Berita acara dan Sertifikat Model D Hasil KABKO DPRD Kab. Lanny Jaya Dapil II Salinan Keputusan Kpu Kabupaten Lanny Jaya Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota 6. Bukti P-6 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lani Jaya Tahun 2024 Salinan Keputusan Kpu Kabupaten Lani Jaya Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota 7. Bukti P-7 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lani Jaya Tahun 2024 Video Pemalangan Kantor KPU Kabupaten Lani Jaya tanggal 18 8. Bukti P-8 Juni 2024 Foto Pemalangan Kantor KPU Kabupaten Lani Jaya tanggal 18 9. Bukti P-9 Juni 2024 Surat Bawaslu No.10/K.Bawaslu.LJ/III/2024 Perihal 10. Bukti P-10 Pemberitahuan Rekapitulasi hasil di kabupaten Lani jaya Tanggal 6 Maret 2024 11. Bukti P-11 Surat Bawaslu Nomor: 001/LP/BAWASLU-L.J/III/2024 Video Teradu I sedang sedang berada di Diskotik OBAMA 12. Bukti P-12 Jakarta a. Fota Teradu I yang sedang memegang Leptop di Hotel Horison Kotaraja Jayapura, kamar 314 b. Kronologis pengalihkan suara yang dilakukan oleh Teradu I c. Tabel pengalihan suara Caleg DPRD Kab. Lanny Jaya pada Distrik Golo Dapil Lanny Jaya III yang diduga dilakukan oleh Teradu I d. Tabel pengalihan suara Caleg DPRD Kab. Lanny Jaya pada 13. Bukti P-13 Distrik Milimbo Dapil Lanny Jaya III yang diduga dilakukan oleh Teradu I e. Invoce pebayaran tagihan kamar Hotel Horison Nomor 314 pada tanggal 21 dan 22 Maret 2024 f. Surat Pernyataan saksi Yopeng Tabuni mengetahui adanya Pengalihan suara D Hasil Kabko DPRD pada Distrik Golo dan Distrik Milimbo yang dilakukan oleh Teradu I Daftar Gaji ASN PNS Dan CPNS Bulan November 2023 Nama 14. Bukti P-14 Aminastri Kogoya (TERADU 1) dan Hebron Tabuni (TERADU 2) Surat Keterangan Tidak Pernah Memberikan Rekomendasi sebagai calon KPU kabupaten Lani Jaya kepada Aminastri 15. Bukti P-15 Kogoya Nomor: 800/ // / SETDA Lani Jaya Tanggal 10 November 2023 (PEMERINTAH KABUPATEN LANI JAYA SEKRETARIAT DAERAH,) Surat Keterangan Tidak Pernah Memberikan Rekomendasi 16. Bukti P-16 sebagai calon KPU kabupaten Lani Jaya kepada Hebron Tabuni Nomor: 800/ // / SETDA Lani Jaya Tanggal 10 November 2023 Kronologis dan tabel Pengalihan suara pada Sirekap DPRD 17. Bukti P-17 KABKO KPU Kab. Lanny Jaya yang dilakukan oleh Teradu I Video pemalangan jalan oleh Masyarakat di Kalikabur Jalan 18. Bukti P-18 trans Wamena Lanny Jaya [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, pada saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 11 April 2025, Pengadu menghadirkan 2 (dua) orang Saksi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: > Saksi Wees Kogoya adalan Saksi Partai Amanat Nasional (PAN) di tingkat Kabupaten Lanny Jaya, menyatakan: Pada saat Pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Lanny Jaya di Aula yang berada di Distrik Gollo, seorang Caleg a.n. Uranus Kagoya memintanya untuk suaranya dijaga. Maka saksi hadir pada Pleno tingkat Kabupaten untuk menjaga suara Uranus Kogoya. Pada saat rekap Pleno PPD Distrik Gollo, PPD menyampaikan hasil perolehan suara sesuai yang didapat di kampung atau Distrik dan TPS masing masing. Maka saksi pun tidak mengajukan keberatan pada Pleno di tingkat Kabupaten Lanny Jaya. Bahwa ada sekitar 6 (enam) Partai Politik yang ikut berdemokrasi ditingkat Distrik seghingga masing-masing perolehan suara a.n. Uranus 416 suara dari Partai PKN, Nur Kagoya 727 suara dari Partai Nasdem, Penius Kogoya 1361 suara Partai PKS, Wendinus Kogoya 665 Partai Golkar, Kimanus Tabuni 469 dari Partai PDIP. Dikarenakan Pleno Hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten sesuai pada plenodi tingkat Distrik, maka masing-masing saksi calon anggota legislatif tidak melakukan protes dan tidak mengajukan keberatan ke Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya. Menuju Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Provinsi, tidak terjadi perubahan suara masih tetap sama seperti di tingkat Distrik. Setelah Pleno Rekapitulasi Suara di tingkat Provinsi, KPU Kabupaten Lanny Jaya berangkat ke Jayapura. Bahwa di Jayapura lah terjadi perubahan diantaranya pada Distrik Melimbo ada 4 (empat) kadidat yang mengalami perubahan dalam 1 (satu) Distrik yakni Calon Anggota Legislatif a.n. Baiten Wenda memperoleh 1262 dari Partai PAN, Alin Rosalina Kogoya memperoleh 1007 dari Partai PKS, Jiben Kogoya memperoleh 2570 suara, Welinus Wenimbo memperoleh 100 suara dari Partai Garuda. Padahal pada Pleno di tingkat Distrik sebelumnya tidak ada perubahan. > Saksi Wees Kogoya menyatakan ia adalah Saksi dari Partai PKN pada saat rekapitulasi penghitungan suara di Distrik Gollo. Bahwa pada saat rekapitulasi di tingkat Distrik, Partai PKN tidak mengalami perubahan suara. Bahwa Pengadu Uranus Kagoya mendapatkan suara 416. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 11 April 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: [2.5.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II DAN III I. Tanggapan atas Tuduhan Para Teradu tidak transparanan dalam Pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemilu Tahun 2024. Terkait tuduhan bahwa Para Teradu tidak transparan dalam melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu Tahun 2024, dengan ini menyampaikan bahwa pelaksanaan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Lanny Jaya dilaksanakan pada tanggal 27 Februari hingga 17 Maret 2024, bertempat di Aula Nirimok, Tiom [Bukti T-1]. Hal ini tidak sesuai dengan dalil Pengadu yang menyatakan bahwa rapat pleno berlangsung pada tanggal 10 Maret hingga 17 Maret 2024 dan bertempat di Kantor KPUD Kabupaten Lanny Jaya. Pelaksanaan rapat pleno tersebut telah dilakukan dengan upaya maksimal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, serta tetap berpedoman pada Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Namun, dalam pelaksanaannya, Para Teradu menghadapi berbagai tantangan di lapangan, salah satunya adalah tekanan masyarakat dari berbagai distrik di Kabupaten Lanny Jaya yang secara bergantian melakukan aksi demonstrasi sejak tanggal 28 Februari hingga 17 Maret 2024, bertepatan dengan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi. Situasi ini menyebabkan rapat pleno harus beberapa kali diskors, karena Para Teradu tidak hanya fokus pada proses rekapitulasi, tetapi juga berupaya menenangkan masyarakat. Berikut kronologi hambatan yang dihadapi selama proses rapat pleno: • 1 Maret 2024: Masyarakat Distrik Tiomneri memblokade jalan Tiomeri–Wereka dan menuntut agar seluruh suara di distrik tersebut diberikan hanya kepada satu calon legislatif yang telah mereka sepakati, serta menolak pembagian suara kepada calon lain. • 2 Maret 2024: Para Teradu, bersama anggota Bawaslu Lanny Jaya (Dorkas Tabuni dan Mardin Wenda), Kapolres, dan Dandim 1713 Lanny Jaya, mengunjungi Distrik Golo untuk menyelesaikan persoalan pemblokiran jalan akibat hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap PPD setempat. Masyarakat mendesak KPUD untuk menyelesaikan permasalahan di distrik tersebut. [Bukti T-2] • 3 Maret 2024: Para Teradu dan unsur Forkopimda kembali turun ke Distrik Gamelia karena PPD tidak melaksanakan kesepakatan masyarakat, lalu melanjutkan ke Distrik Karu untuk menyelesaikan permasalahan serupa. • 4 Maret 2024: Kantor KPUD Lanny Jaya dikepung dua kelompok massa dengan tuntutan yang saling bertolak belakang. Satu pihak mendesak penundaan pleno, sementara pihak lain melarang pleno dilanjutkan kecuali KPUD melaksanakan kesepakatan masyarakat sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024. [Bukti T-3] • 5 Maret 2024: Masyarakat Kuly Lanny menutup akses jalan Wamena-Tiom dan menuntut realisasi kesepakatan agar Caleg dari distrik tersebut memperoleh kursi DPRD Undangan rapat pleno telah disampaikan kepada PPD dan saksi partai pada pukul 09.00 WIT, namun mereka baru hadir pada pukul 18.00 WIT, sehingga rapat tidak dapat berjalan secara maksimal. • 6 Maret 2024: Masyarakat dari Distrik Bruwa mendatangi kantor KPUD untuk menuntut agar caleg dari distrik mereka mendapat kursi DPRD. • 8 Maret 2024: Undangan rapat pleno yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2024 telah disampaikan kepada PPD dan partai politik sedangkan saat itu massa sudah berkumpul memaksa Para Teradu untuk melaksanakan hasil kesepakatan yang telah dilakukan di TPS/Kampung sebelumnya. [Bukti T-4] • 9 Maret 2024: Masyarakat dari Distrik Lannyna, Dimba, Nikogwe, Yiluk, dan Gamelia mendatangi Aula Nirimok dan menuntut pleno dihentikan hingga kesepakatan masyarakat diterima. Ketua dan anggota distrik-distrik tersebut kemudian mendesak Para Teradu menemui massa, dengan ancaman bahwa PPD tidak akan memasuki ruang pleno jika tuntutan diabaikan. • 10 Maret 2024: Pleno kembali dilanjutkan namun hanya dihadiri oleh tiga PPD, sehingga pleno kembali diskors sampai PPD dari distrik lain hadir. • 12 Maret 2024: rencana pleno lanjutan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIT – selesai untuk 17 Distrik yang masih diskors pelaksanaanya, namun ternyata hingga pukul 18.00 WIT pada PPD/PPK tidak menghadiri undangan tersebut. [Bukti T-5] Akibat dari banyaknya permasalah di lapangan jadwal pelaksanaan rekapitulasi telah melewati batas waktu yang ditentukan, sehingga Para Teradu mengajukan permohonan perpanjangan waktu kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan, yang kemudian disetujui. [Bukti T-6] Dengan bantuan aparat keamanan, Para Teradu akhirnya dapat menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi pada pagi dini hari tanggal 17 Maret 2024 di Aula Nirimok [Bukti T-7]. Setelah itu, proses langsung dilanjutkan ke tingkat Provinsi di Kabupaten Jayawijaya. Namun pada tanggal 17 Maret 2024 pukul 08.00 WIT, terjadi bentrokan antar pendukung caleg dari Distrik Bruwa. Peristiwa ini tidak ada kaitannya dengan Para Teradu, melainkan dipicu oleh PPD Distrik Bruwa yang diduga mengalihkan suara Partai Perindo dan PKB ke Partai Demokrat dan PAN. Peristiwa tersebut juga tidak ada kaitannya dengan partai dari pihak Pengadu. Sebagai catatan, Para Teradu telah membacakan D-Hasil Kecamatan untuk seluruh distrik di Kabupaten Lanny Jaya, termasuk Distrik Gollo [Bukti T-8]. Proses tersebut juga dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya, Panwas Distrik, PPD, serta saksi dari 18 partai politik peserta Pemilu. Dalam setiap pelaksanaan rapat pleno, Para Teradu selalu memastikan kehadiran PPD dan saksi partai agar proses berjalan transparan. [Bukti T-9] Oleh karena itu, tuduhan bahwa Para Teradu tidak transparan dalam melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu Tahun 2024 adalah tidak terbukti secara hukum. II. Tanggapan terhadap tuduhan adanya pengubahan hasil suara. Tuduhan bahwa Para Teradu melakukan pengubahan suara dari Caleg DPRD Kabupaten Lanny Jaya atas nama Uranus Kogoya (Partai PKN, Nomor Urut 8, Dapil III Distrik Gollo) adalah tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta lapangan. Distrik Gollo merupakan salah satu wilayah di Kabupaten Lanny Jaya yang sistem pemungutan suara menggunakan Noken/Ikat secara penuh (100%), Sehubungan dengan hal tersebut, sebelum hari pemungutan suara (14 Februari 2024), telah dilaksanakan kesepakatan bersama yang dihadiri oleh Masyarakat Distrik Gollo, Ketua ketua adat, sebelas Calon legislatif dari Distrik Gollo, dan pihak penyelenggara pemilu (PPD dan Panwas Distrik). Kesepakatan ini difasilitasi oleh Kepala Distrik Gollo yang intinya adalah bahwa siapa pun dari ke-11 calon legislatif Distrik Gollo yang memperoleh suara terbanyak, maka seluruh suara DPT di Distrik Gollo akan diberikan secara bulat kepada yang bersangkutan dengan tujuan agar ada keterwakilan masyarakat Distrik Gollo di DPRD Kabupaten Lanny Jaya. Adapun 11 calon legislatif dan menyepakati mekanisme tersebut antara lain: 1. Penius Kogoya 2. Nur Kogoya 3. Yospen Kogoya 4. Wendius Kogoya 5. Uranus Kogoya 6. Tebina Wenda 7. Lendi Yanengga 8. Ketiben Kogoya 9. Musko Kogoya 10. Nuerina Wenda 11. Meriben Wenda Sistem Noken/ikat tidak hanya terjadi di Distrik Gollo, tetapi juga berlangsung di 15 distrik lain di Kabupaten Lanny Jaya yang tersebar di Dapil I, II, dan III. Selain Distrik Gollo, ada 15 (lima belas) distrik yang lakukan kesepakatan sebagaimana dilakukan oleh Masyarakat Distrik Gollo yaitu; DAPIL I 1. Distrik Tiom 2. Distrik Tiom Ollo 3. Distrik Tiom Neri 4. Distrik Yiginua 5. Distrik Wereka 6. Distrik Niname 7. Distrik Yugungwi DAPIL II 1. Distrik Dimba 2. Distrik Yiluk 3. Distrik Guna 4. Distrik Karu 5. Distrik Lannyna 6. Distrik Kully Lanny DAPIL III 1. Distrik Mokoni 2. Distrik Balingga Lima belas distrik tersebut diatas juga melakukan Penggabungan suara sesuai kesepakatan masyarakat. Terkait perolehan suara Uranus Kogoya yang tercatat sebesar 416 suara pada D Hasil Kecamatan di Distrik Gollo dapat ditegaskan bahwa angka tersebut muncul karena inisiatif Pengadu yang bekerja sama dengan PPD Distrik Gollo dengan tujuan agar Pengadu memperoleh suara terbanyak, padahal hal ini bertentangan dengan kesepakatan Masyarakat sebagaimana dijelaskan di atas. Berdasarkan penghitungan perolehan suara di Distrik Gollo Caleg yang memperoleh suara terbanyak adalah Penius Kogoya. Sehingga suara yang ada di Distrik Gollo diperoleh Penius Kogoya. [Bukti T-10] Bahwa perlu Para Teradu jelaskan dan tegaskan kembali agar dipahami oleh semua pihak bahwa Masyarakat Distrik Gollo dan Masyarakat distrik lainnya di Kabupaten Lanny Jaya dalam melaksanakan kesepakatan dalam menentukan pilihan, Masyarakat pada hari pemilihan mereka berkumpul berkelompok sesuai caleg yang mereka dukung, dari situ diketahui siapa Caleg yang mendapat dukungan paling banyak, kemudian setelah mereka mengetahui Caleg yang paling banyak dukungannya, Masyarakat akhirnya menjatuhkan pilihannya pada Caleg tersebut. Maka dengan demikian perolehan suara dari setiap partai politik pada formulir D- Hasil Kabupaten/Kota (D-Hasil Kabko) merupakan hasil dari penghitungan secara berjenjang, yang dilakukan berdasarkan kesesuaian hasil dari masing- masing TPS/kampung yang memang belum diadministrasikan pada tingkap TPS. Lebih lanjut Jika memang Para Teradu dalam melakukan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 saat itu terjadi kesalahan, seharusnya saat itu juga saksi dari Partai Pengadu menyatakan keberatan dengan menuangkan di Form D-Keberatan, namun berdasarkan bukti yang ada, saksi Parta Pengadu tidak berkebaratan dengan hasil Rekapitulasi tingkat Kabupaten. [Bukti T-11] Dengan demikian, tidak terdapat unsur manipulasi maupun pengalihan suara secara sepihak, sebagaimana yang dituduhkan. Semua proses telah berjalan sesuai prosedur, disertai dokumentasi dan dalam pengawasan Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya. III. Tanggapan atas tuduhan Para Teradu melanggar pasal 18 huruf f, pasal 19 huruf c, pasal 505, pasal 551 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan pasal 47 ayat (1), (2) dan (3) PKPU Nomor 5 tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu. Bahwa Para Teradu dalam melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulas Perolehan Suara Hasil Pemilu 2024 telah melaksanakannya sebagaimana yang telah Para Teradu uraikan di atas, sehingga secara mutatis mutandis tuduhan terhadap pelanggaran pasal pasal yang ditujukan kepada Para Teradu tidak terbukti dengan sendirinya. Lebih lanjut Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu telah melanggar pasal 505 dan pasal 551 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kedua pasal tersebut merupakan pasal yang mengatur tindak pidana pemilu, jika memang demikian seharusnya Pengadu melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Kabupaten Lannya Jaya, namun hingga adanya sidang pemeriksaan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dilakukan, tidak ada pemanggilan dari Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya untuk dilakukan klarifikasi terkait dengan hal yang diadukan oleh Pengadu. [2.5.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU IV DAN V • Jawaban Teradu IV Bahwa pada saat sidang pemeriksaan DKPP dilaksanakan tanggal 11 April 2025, Teradu IV menolak menandatangani Jawaban KPU Kabupaten Lanny Jaya yang telah diserahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Teradu IV memberikan jawaban secara lisan dan disampaikan dalam sidang pemeriksaan DKPP. Teradu IV menyatakan pada saat proses penandatanganan D. Hasil Kabupaten Lanny Jaya di Jayapura, Teradu IV terkendala kondisi kesehatan dan tidak memiliki waktu yang cukup untuk tiba di Jayapura untuk menandatangani D.Hasil Kabupaten Lanny Jaya tersebut. Teradu IV menyatakan D. Hasil yang telah di tetapkan oleh Teradu I, Teradu II, dan Teradu III seharusnya disesuaikan dengan D.Hasil Kecamatan yang telah di sepakati oleh PPD Distrik Gollo. • Jawaban Teradu V Bahwa pada saat sidang pemeriksaan DKPP dilaksanakan tanggal 11 April 2025, Teradu V menolak menandatangani Jawaban KPU Kabupaten Lanny Jaya yang telah diserahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Teradu V memberikan jawaban secara lisan dan disampaikan dalam sidang pemeriksaan DKPP. Teradu V menyatakan menolak hasil pleno penghitungan suara tingkat Kabupaten Lanny Jaya yang dituangkan dalam D. Hasil Kabupaten Lanny Jaya. Hal tersebut dikarenakan D.Hasil Kabupaten Lanny Jaya tidak sesuai dengan D. Hasil Kecamatan yang telah diplenokan oleh PPD Distik yang ada di Kabupaten Lanny Jaya. Teradu V menyatakan menolak D. Hasil Kabupaten Lanny Jaya dengan alasan D. Hasil Kabupaten tidak sesuai dengan apa yang dibacakan dengan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Lanny Jaya dan Tingkat Provinsi Papua Pegunungan. Teradu V juga menyatakan D.Hasil Kabupaten Lanny Jaya yang telah di tandatangani Teradu I, Teradu II, dan Teradu III telah dirubah oleh Teradu I secara sepihak tanpa melakukan Pleno Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya dan diluar dari tahapan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara. Perubahan tersebut terjadi di Hotel Horison Jayapura tanggal 21 dan 22 Maret 2024. [2.6] PETITUM PARA TERADU Para Teradu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradi III, Teradu IV, dan Teradu V dalam kedudukannya sebagai Penyelenggara Pemilu. 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) [2.7] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tahun 2024 Nomor 1. Bukti T-1 77/PL.01.08-UND/9507/2/2024, bertanggal 26 Februari 2024 Video/Foto mengunjungi Distrik Gollo untuk menyelesaikan 2. Bukti T-2 persoalan pemblokiran jalan 3. Bukti T-3 Video/Foto Kantor KPUD Lanny Jaya di kepung massa Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan 4. Bukti T-4 Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Tahun 2024 Nomor 106/PL.01.08-UND/9507/2/2024, bertanggal 8 Maret 2024 Surat Permohonan Petunjuk Terkait Pleno Tingkat Kabupaten 5. Bukti T-5 yang tidak di hadiri oleh Panitia Pelaksana Distrik (PPD) Nomor 111/PL.01.03-SD/9507/2/2024, bertanggal 13 Maret 2024 Surat Permohonan Perpanjangan Waktu Rekapitulasi Hasil 6. Bukti T-6 Penghitungan suara tingkat Kabupaten Tahun 2024 Nomor 103/PL.03-SD/9507/2/2024, bertanggal 4 Maret 2024 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lanny Jaya Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan 7. Bukti T-7 Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lanny Jaya Tahun 2024, bertanggal 17 Maret 2024 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan 8. Bukti T-8 Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan dari Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten Lanny Jaya Pemilihan Umum Tahun 2024 (MODEL. D. HASIL KABKO-DPRPP) Daftar hadir Peserta Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan 9. Bukti T-9 Perolehan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 di Tingkat Kabupaten Lanny Jaya pada tanggal 11 Maret 2024 Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan 10. Bukti T-10 Perwakilan Rakyat Papua Pegunungan dari setiap TPS dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024 (MODEL. D. HASIL KECAMATAN-DPRD KABKO). Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan 11. Bukti T-11 Umum Tahun 2024 (Model D.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU) Undangan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Bagi Peserta yang di skor 12. Bukti T-12 Tahun 2024 Nomor 110/PL.01.08-UND/9507/2/2024, bertanggal 11 Maret 2024 Surat Keterangan Bupati Lanny Jaya tentang Persetujuan 13. Bukti T-13 Pejabat Pembina Kepegawaian Nomor : 801/LJ/BUP/V/2023, bertanggal 24 Mei 2023 Surat Keterangan Persetujuan Kepegawaian Nomor : 14. Bukti T-14 133/022/SET/2025, bertanggal 8 April 2025 Surat Keputusan Bupati Lanny Jaya tentang Pemberhentian 15. Bukti T-15 sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil Nomor : 800/114/BUP, Bertanggal 6 November 2023 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1606 Tahun 2023 Tentang Pengangkatan Anggota KPU 16. Bukti T-16 Kabupaten Lanny Jaya Provinsi Papua Pegunungan Periode 2023-2028, bertanggal 6 November 2023 Petikan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1649 Tahun 2023 Tentang Penetapan Ketua KPU 17. Bukti T-17 Provinsi Pada 1 (satu) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di 4 (empat) Provinsi Periode 2023-2028, bertanggal 17 November 2023 [2.8] SAKSI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 11 April 2025, Para Teradu menghadirkan Saksi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: > Saksi Erpios Kagoya adalah Panwaslu Distrik Gollo pada Pemilu 2024. Saksi menyatakan sebelum pelaksanaan hari pemilihan pada Pemilu 2024, Saksi hadir untuk menyaksikan kesepakatan yang dilakukan di Distrik Gollo berdasarkan undangan dari Kepala Distrik Gollo. Pada kesepakatan tersebut, hadir beberapa Calon Anggota Legislatif pada Pemilu 2024, serta turut kepala kampung dan masyarakat juga hadir dalam kesepakatan tersebut. Pada hari pemilihan, semua berjalan lancar dan tidak ada laporan dari masyarakat. Namun, PPD Distrik Gollo tidak kunjung mengisi D. Hasil Kecamatan, hingga akhirnya di KPU Kabupaten Lanny Jaya. Saksi bersama PPD Distrik Gollo kemudian diberikan ruangan untuk mengisi D. Hasil Kecamatan yang dilakukan Pengawasan oleh Sakksi selaku Panwaslu Kecamatan Distrik. PPD Distrik Gollo kemudian mengisi D. Hasil Kecamatan sesuai Hasil Lapangan pada saat pemilihan bukan berdasarkan hasil kesepakatan. Saksi kemudian dipanggil seseorang yang dianggap senior oleh saksi ke Wamena dan menyampaikan hasil penghitungan suara harus kembali pada kesepakatan awal yang telah dihadiri oleh tokoh-tokoh masyarakat. Kemudian seluruh suara dikembalikan ke Partai PKS selaku peraih suara tertinggi di Distrik Gollo. > Saksi Turinto Kogoya adalah tokoh intelektual di Distrik Gollo. Saksi menyatakan semua masyarakat Distrik Gollo menyatakan caleg dari semua partai berjumlah 12 orang maka seluruh elemen Masyarakat harus membuat kesepakatan. Penius Kogoya tidak terpilih jadi anggota dprd lanny jaya > Saksi Nur Kogoya adalah saksi dari Partai Nasional Demokrat (NasDem). Saksi menyatakan benar telah terjadi kesepakatan tanggal 5 Desember Tahun 2023 di Gedung SMP yang ada di Distrik Gollo. Bahwa Saksi diberikan surat resmi dari kepala Distrik untuk mengikuti kesepakatan tersebut. Bahwa Saksi menyatakan penggabungan suara yang dilakukan oleh PPD Distrik Gollo telah sesuai dengan kesepakatan awal yang dilakukan tanggal 5 Desember 2023. Saksi menyatakan Orang Tua dari Pengadu yakni Ayahnya juga turut hadir dalam kesepakatan sebagai perwakilan dari LMA (Lembaga Masyarakat Adat). > Saksi Boas Kogoya Saksi merupakan kepada Distrik Gollo. Saksi menyatakan kesepakatan yang terjadi sebelum hari pemilihan pada Pemilu 2024 bersifat mutlak. Saksi menyatakan telah membuat undangan untuk dihadiri oleh PPD Distrik Gollo, Panwas Sekretariat, Ketua-Ketua TPS, Kepala Kampung, Tokoh Agama dan Intelektual, Seluruh Caleg Distrik Gollo tanggal 5 Desember 2024. Bahwa kesepakatan tersebut dibuat secara lisan dan tanpa dituangkan dalam berita acara dan tidak di administrasikan. Bahwa saksi Boas Kagoya mengajukan alat bukti sebagai berikut No. Kode Bukti Daftar Bukti Surat undangan untuk melakukan kesepakatan tertanggal 3 1. Bukti S-1 Desember 2023. Daftar hadir dan tandatangan peserta yang ikut dalam 2. Bukti S-2 kesepakatan tertanggal 3 Desember 2024 [2.9] AHLI TERADU Bahwa untuk menguatkan keterangan Para Teradu, pada saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 11 April 2025, Para Teradu menghadirkan Ahli Guru Besar FSIP Universitas Hasanuddin atas nama Muhammad, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: - Bahwa Ahli menyampaikan Pemilu Orde Baru dikenal dengan tahapannya yang tidak pasti namun hasilnya pasti. Sedangkan pada Pemilu pasca reformasi, tahapannya jelas perdasarkan program Komisi Pemilihan Umum yang telah mengatur tahapan dan jadwal namun hasilnya tidak ada yang mengetahui sampai hasilnya ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum berdasarkan proses hasil rekapitulasi yang diberikan mandat dan kewenangan oleh undang-undang. - Bahwa Para Teradu terikat oleh undang-undang dan peraturan Komisi Pemilihan Umum dalam menjalankan tahapan Pemilu. Bahwa jika Para Teradu tidak dapat menetapkan hasil Pemilu berdasarkan jadwal tahapan dan program yang telah ditentukan, maka Para Teradu dapat mengajukan perpanjangan waktu kepada satu tingkat diatasnya yakni KPU Provinsi Papua Pegunungan. - Bahwa Para Teradu juga wajib memedomani sebelas asas pedoman penyelenggara Pemilu yang telah ditetapkan oleh Peraturan. - Bahwa Para Teradu juga terikat dan wajib memedomani kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu yang telah disusun dan ditetapkan oleh lembaga etik yang diberi mandat oleh undang-undang yang dalam hal ini adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). DKPP telah menyusun Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang telah direvisi beberapa kali yang isinya adalah kode etik dan nilai nilai etik yang menjadi kewajiban penyelenggara Pemilu dalam melaksanakan tahapan Pemilu. - Bahwa Para Teradu harus teliti dan cermat terkait proses dan hasil penghitungan suara spesifiknya terkait sistem noken. Sistem noken telah didasari oleh Putusan Mahkamah Konstitusi dan telah disusun oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Bahwa sistem Noken harus dihargai sesuai oleh kesepakatan awal yang dibuat oleh tokoh-tokoh masyarakat serta orang-orang yang mempunyai otoritas dalam hal tersebut. Kesepakatan noken juga harus di administrasikan dan dicatatkan hasilnya perihal butir-butir kesepakatannya. - Bahwa Bawaslu ataupun Panwaslu Distrik juga memiliki kewenangan dalam mengawasi pelaksanaan Pemilu. Setiap ada laporan dari masyarakat perihal dugaan Pemilu haruslah melaporkan kepada Panwaslu Distrik atau Bawaslu. Bahwa dalam hal ini, Pengadu tidak ada memberikan laporan kepada Panwaslu Distri ataupun Bawaslu Kabupaten sehingga diangap tidak ada masalah. - Bahwa idealnya setiap protes atau sengketa harusnya diselesaikan dalam tahapan yang berjalan. Jika terjadi pemasalahan di tingkat Panwaslu Distrik maka sebaiknya dilaporkan dan dikoreksi pada tingkatan tersebut. Jangan ada pandangan untuk menunda laporan dan berpandangan nanti masalah akan diselesaikan ditingkat atas. Pengadu seharusnya tidak menabung permasalahan dan menyelesaikan di tiap tahapan. - Bahwa terkait permasalahan sengketa hasil Pemilu idealnya diselesaikan oleh lembaga peradilan yang telah diberi mandat oleh undang-undang yakni Mahkamah Konstitusi. Dikarenakan pokok aduan Pengadu adalah perihal hasil Pemilu, maka sebaiknya diselesaikan di Mahkamah Konstitusi. Bahwa kasus yang di Lanny Jaya tidak ada yang lanjut sampai tahap pembuktian maka dengan hal tersebut beranggapan tidak ada permasalahan di Lanny Jaya. - Bahwa sistem Noken merupakan sistem yang konstitusional maka sebaikanya penyelenggara melakukan pencatatan secara cermat. Semua kejadian di catatankan secara administratif dan di dokumentasikan secara lengkap untuk memperkuat legalitas sistem noken. - Bahwa KPU berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 disebutkan lembaga yang nasional yang tetap dan mandiri. Apabila KPU menemukan kesalahan dan tidak cermatan oleh jajaran yang dibawahnya maka KPU secara berjenjang diberi tanggungjawab perbaikan atau koreksi. Jika Para Teradu melihat ada yang tidak sesuai oleh PPD, maka Para Teradu dapat mealukan koreksi. - Bahwa harmoni dan relasi dengan internal sekretariat sebaiknya dijaga agar hubungannya menjadi tetap baik. [2.10] KESIMPULAN PARA TERADU Bahwa setelah sidang pemeriksaan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu selesai, Teradu I memberikan kesimpulan sebagai berikut: 1. Bahwa Ketua KPU Lanny jaya ketika dipangil ke Hotel Horison Kotaraja, diminta Untuk mendatangani berita acara Pleno. ketua KPU dalam hal ini teradu 1 datang sendiri sehingah dijebak oleh sekertaris dan Kasubag Teknis Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lannyjaya yang mempesilahkan ketua KPU atau teradu 1 duduk di depan Leptop untuk menandatangani berita acara, tanpa disadari atau diketahui oleh teradu I Sekertaris dengan kasubag teknis mengabil gambar teradu I dari ntampak blakan, dan kemudia diberikan kepada Pengadu untuk dijadikan alat bukti atas tuduhan teradu I menguba Hasil. 2. Bahwa Dalil pengadu teradap terhadap teradu I, II Dan III Tidak dapat dibuktikan faktanya bahwasanya Teradu I,II,III adalah Pelaku Perubah Hasil yang mana dapat dilihat dari bukti-bukti yang dilaporkan oleh pengadu sebagai bukti kronologis, Bil Hotel foto ketua KPU/Teradu I didalam Hotel didapatkan dari sekertaris KPU Lanny jaya, Kasubag Teknis dan Divisi Hukum KPU Lannyjaya 3. Bahwa Teradu V Dan sekertaris KPU Lannyjaya bekererja sama dengan pengadu dikaarenakan masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan pengadu dan Ketua Partai PKN Provinsi Papua Pegunungan Atas nama : Yemis Kogoya. 4. Bahwa Saksi Partai PAN atas nama Wes Kogoya Yang sesungguhnya tidak memiliki data Perolehan hasil Partai PKN dari tinngkat kampung,distrik sampai kabupaten di hadirkan dalam proses pemeriksaan DKPP. Sesunggunya saksi dari partai PKN yang hadir dimandatkan adalah atas nama Irius Yikwa 5. Bahwa Saksi atas nama Wes Kogoya adalah Keponakan Kandung dari teradu V atas yang mana teradu V dalam melaksakan tugas -tugas sebagai penyelengara KPU Lanny jaya dan atas nama Wes Kogoya selalu Mengantar Teradu V ke kantor KPU Lanny jaya. 6. Bahwa Teradu V Teradu tidak menandatangani berita acara sesungguhnya karena alasan Daerah Pemilihan III Kabupaten Lanny Jaya, salah satu calon anggota legislative dari partai PAN Distrik Milimbo adalah suami teradu atas nama : Baiten Wenda adalah suami dari Teradu V. Harapan teradu V adalah, Meskipun ada peroleh masing-masing Caleg dari partai yang berbeda teradu V memaksakan Kehendaknya untuk digabungkan perolehan dibulatkan hasil kepada Suami teradu V. Namun karena teradu I,II,III tidak menyetujui pengabungan suara tersebut dan sempat terjadi pertengkaran antara teradu I,II,III dan V tidak bersedia menandatangani berita acara tersebut. [2.11] PIHAK TERKAIT [2.11.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Pegunungan sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (6) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolelahan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yakni dalam hal terdapat kejadian khusus dan/atau keberatan Saksi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak dapat diselesaikan di Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten/Kota mencatat sebagai kejadian khusus dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU untuk ditindaklanjuti dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di provinsi. 2. Bahwa pada tanggal 19 Maret 2024 KPU Provinsi Papua Pegunungan melaksanakan Rapat Pleno tingkat Provinsi yang bertempat di Wamena untuk KPU Kabupaten Lanny Jaya dan tidak ada penyampaian Formulir D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi sehingga permasalahan yang dilaporkan/diadukan oleh Pengadu tidak dapat ditindak lanjut oleh KPU Provinsi Papua Pegunungan. [2.11.2] Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya Bahwa DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: Bahwa untuk melengkapi keterangannya Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Aceh mengajukan alat bukti sebagai berikut: a. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara Pemilu 2024 tingkat KPU Kab. Lanny Jaya di Kantor KPU Kab. Lanny Jaya yang beralamat di Jalan Bokon Distrik Tiom Kota Kabupaten Lanny Jaya, Provinsi Papua Pegunungan berlansung pada tanggal 10 s/d 17 Maret 2024 (Bukti P-1, P-13. a.n. Saksi Yopeng Tabunu dan saksi Wes Kogoya); Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu diatas Kami Pihak terkait menyampaikan sebagai Berikut: - Bahwa sesuai dengan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya memang benar pada tangga 10 s/d 17 Maret dilaksanakan Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan suara Pemilu 2024 tingkat KPU Kab. Lanny Jaya di AULA Nirimok yaitu Aula Kantor DPRD Kabupaten Lanny Jaya (Vide Bukti PT-1). b. Bahwa selama bertansungnya rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan Suara Pemilu 2024 Tingkat KPU Kab. Lanny di Kantor KPU Kab. Lanny Jaya tidak dilaksanakan secara tansparan, dimana Para Teradu banyak menunda Rapat Pleno hingga sore atau malam hari, serta banyak melakukan skors pada saat pembacaan D-HASIL KECAMATAN setiap Distrik termasuk D Hasil Kecamatan Distrik Golo tidak dibacakan hingga Rapat Pleno tingkat KPU Kab. Lanny Jaya selesai hasil perolehan suara tidak pernah dibacakan atau skors tidak pernah dibuka Kembali; Bahwa mengenal pokok aduan Pengadu diatas Kami Pihak terkait menyampaikan sebagai Berikut: - Bahwa Sesuai dengan Pengawasan Bawaslu kabupaten Lanny Jaya pada Distrik Golo telah dilaksanakan pleno, saat itu sempat di Scors oleh KPU Kabupaten Lanny Jaya karena ada keberatan saksi, setelah itu pada tanggal 15 Maret 2024 scors dibuka kembali oleh KPU kabupaten lanny jaya dan pada saat itu saksi tidak menyampaikan keberatan kembali dan KPU Kabupaten Larniny Jaya menetapkan Hasil Perolehan dari Distrik Golo (Vide Bukti PT-1) c. Bahwa kemudian pada tanggal 17 Maret 2024 sekitar pukul 09.00 Teradu i s/d V (KPU Kab. Lanny Jaya) berangkat dari Tiom Kab. Lanny Jaya menuju ke Kab. Wamena Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan untuk Pleno KPU Tingkat Provinsi Papua Pegunungan, kemudian pada tanggal 19 Maret 2024 Jam 3 sore pleno di tingkat KPU Provinsi Papua Pegunungan, lalu pada tanggal 20 Maret 2024 dilanjutkan pengimputan hasil Pleno KPU Kab. Lanny Jaya ke dalam sirekap di KPU Provinsi Papua Pegunungan; Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu diatas Kami Pihak terkait menyampaikan sebagai Berikut: - Bahwa dari hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya memang benar pada tanggal 19 Maret 2024 s/d 20 Maret 2024 KPU Kabupaten Lanny Jaya turun ke Wamena melaksanakan Pleno Tingkat Provinsi Papua Pegunungan - Bahwa Pengimputan Hasil Pleno dalam Sirekap bawaslu Kabupaten Tidak Tahu karena Bawaslu tidak dilibatkan oleh KPU Kabupaten Lanny Jaya dalam Penginputan Hasil Perolehan suara pada Sirekap d. Bahwa selama Rapat Pieno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Tingkat KPU Kab. Lenny Jaya sampai selesai pada tanggal 20 Maret 2024, tidak dilakukan secara transparan oleh Teradu I s/d V (Komisioner KPU Kab Lanny Jaya), sehingga menimbukan konflik dan perang suku di Jalan Depan Kantor KPU Kab. Lanny Jaya Distrik Tiom Kabupaten Lanny Jaya pada tanggal 17 Maret 2017, hingga terjadi pemalangan jalan di kalikabur, Kabupaten Lanny Jaya tanggal 26 Maret 2024 (Bukti P-3, P-18, Saksi Yopeng Tabuni dan Saksi Wes Kogoya); Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu diatas Kami Pihak terkait menyampaikan sebagai Berikut: - Bahwa Terkait dengan Perang suku di Kabupaten Lanny Jaya diakibatkan karena PPD tidak transparan terkait dengan Perolehan suara yang mana adanya kesepakatan awal Masyarakat pada Tingkat Distrik yang memperoleh suara terbanyak secara otomatis suara yang dibawan digabungkan kepada caleg yang memperoleh suara terbanyak e. Bahwa dalam melaksanakan tahapan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten Lanny Jaya Teradu I. Teradu II dan Teradu III diduga menyalahgunaakan Tugas dan Kewenangan KPU Kabupaten, dimana perolehan suara Pengadu/Pelapor (Caleg DPRD Kabupaten Lanny Jaya Partai Kebangkitan Nusantara Nomor Urut 8 Dapil Lanny Jaya III Distrik Golo sebanyak 416 suara sah berdasarkan D Hasil Kecamatan (Bukti P-4, saksi Turmin Wandik dan Saksi Yopeng Tabuni: Bahwa mengenal pokok aduan Pengadu diatas Kami Pihak terkait menyampaikan sebagai Berikut: - Bahwa dari hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya memang benar suara Pengadu pada Distrik Golo sebanyak 416 suara hal tersebut termuat dalam D. Hasil Kecamatan (Vide Bukti PT-2). f. Bahwa setelah rapat pleno tingkat KPU Kabupaten Lanny Jaya selesai, dimana suara Sah Pengadu yang telah diplenokan di tingkat Distrik Golo sebanyak 416 Suara berdasarkan D-Hasil Kecamatan (bukti P-4), telah berubah menjadi O suara pada Berita Acara dan Serifikat Form D Hasil KABKO Kabupaten Lanny Jaya Dapil Lanny Jaya Ilı yang ditandatangani cleh Teradu I s/d Teradu III tanpa tanda tangan Teradu IV dan Teradu V serta tanpa tandatangan 18 (delapan belas) dan Saksi Partai Politik peserta pemilu 2024 Bahwa mengenai pokok aduan Pengadu diatas Kami Pihak terkait menyampaikan sebagai Berikut: - Bahwa suara Pengadu an. Uranus Kogoya pada Distrik Golo saat Rekapitulasi Tingkat Distrik berjumlah 416 Suara, namun pada Pleno Tingkat Kabupaten Suara tersebut berubah menjadi 0 Suara, hal tersebut dikarenakan adanya kesepakatan awal Masyarakat pada Tingkat Distrik yang memperoleh suara terbanyak secara otomatis suara yang dibawah digabungkan kepada caleg yang memperoleh suara terbanyak; - Bahwa Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya pernah mengeluarkan surat dengan nomor: 10/K.Bawaslu LJ/III/2024 pada tanggal 6 Maret 2024 Perihal Pemberitahuan Rekapitulasi Hasil ditingkat Kabupaten Lanny Jaya yang mana isi surat tersebut secara garis besar: 1. ⁠Mengimbau kepada KPU Kabupaten Lanny Jaya agar melakukan Rekapitulasi hasil Tingkat Kabupaten sesuai dengan PKPU 5 Tahun 2024; 2. Bawaslu juga mengimbau kepada KPU Kabupaten Lanny Jaya untuk memperhatikan kesesuaian data hasil rekap Tingkat TPS (C Hasil) dan (D- Hasil) Tingkat Distrik; 3. Bawaslu juga menyampaikan jika terdapat ketidak sesuaian hasil dimaksud sebagaimana pada poin 1 diminta untuk menyampaikan kepada PPD/PPK untuk menyesuaikan agar terdapat kecocokan data (C-hasil dan D Hasil); 4. ⁠Bawaslu juga menyampaikan kepada KPU Kabupaten Lanny Jaya agar memperhatikan keberatan saksi Parpol disertai dengan bukti dasar penyampaian keberatan dalam rapat Pleno; 5. ⁠Bawaslu Juga menyampaikan kepada KPU Kabupaten Lanny Jaya jika hasil kesepakatan atau ikat disetiap Distrik apabila terjadi pro dan kontra yang menimbulkan potensi Konflik maka disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku (Vide Bukti PT-33). g. Bahwa terkait dengan Penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya menyampaikan bahwa Pengadu Sdr. Uranus Kogoya tidak pernah melaporkan adanya dugaan Pelanggaran kepada Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya. Bahwa untuk melengkapi keterangannya, Pihak Terkait melampirkan alat bukti sebagai berikut: No. Kode Bukti Daftar Bukti Laporan Hasil Pengawasan Pleno Rekapitulasi Perolehan suara 1. Bukti PT-1 DPRD kabupaten Lanny jaya dari tanggal 10 Maret 2024 S/d 17 Maret 2024 Salinar D Hasil Kecamatan Distrik Golo dan Salinan D Hasil 2. Bukti PT-2 Tingkat Kabupaten Surat Bawaslu Kabupaten Lanny 10/K. Bawaslu.LJ/III/2024 3. Bukti PT-3 pada tanggal 6 Maret 2024 [2.11.3] Ketua PPD Distrik Gollo Bahwa DKPP memanggil Ketua PPD Distrik Gollo sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: • Bahwa sebelum hari Pemilhan Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya, Masyarakat di Distrik Gollo telah melakukan kesepakatan tanggal 5 Desember 2023. Hal tersebut karena belum pernah ada masyarakat Distrik Gollo yang menjadi anggota Legislatif DPRD Kabupaten Lanny Jaya. • Bahwa hasil rekapitulasi di distrik Gollo menunjukkan calon anggota legislatif atas nama Penius Kagoya mendapatkan suara sejumlah 1066 suara. Sehingga Pihak Terkait menggabungkan seluruh suara yang lainnya kedalam suara Penius Kagoya sesuai dengan hasil kesepakatan. • Bahwa Pihak Terkait merubah hasil perolehan suara di Kantor KPU Kabupaten Lanny Jaya. Perubahan tersebut dilakukan bukan pada saat Pleno di Distrik Gollo namun di luar forum pleno dengan D. Hasil Kecamatan Baru. • Bahwa pada saat Pleno Tingkat Kabupaten Lanny Jaya, Pihak Terkait membacakan hasil yang berbeda denga napa yang dituliskan di D. Hasil Kecamatan. Pada D. Hasil Kecamatan suara Pengadu masih tertulis 416 suara, namun Pihak Terkait membacakannya menjadi 0 Suara. [2.11.4] SEKRETARIS KPU KABUPATEN LANNY JAYA Bahwa DKPP memanggil Sekretaris KPU Kabupaten Lanny Jaya sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: > Pihak Terakit bertugas mendampingi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya dalam tapahan Pilkada 2024. > Bahwa benar pada saat rekapitualsi hasil perolehan suara tingkat Kabupaten Lanny Jaya, Sekretariat KPU Kabupaten Lanny Jaya tidak dokumen Pleno untuk di tandatangani Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya dikarenakan staf sekretariat yang sudah kelelahan. Bahwa Dokumen Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten baru ditandatangani saat Pelno Rekapitulasi Tingkat Provinsi Selesai di hotel Horison Jayapura. > Bahwa yang menginput data hasl rekapitulasi adalah kasubbag teknis kpu Kabupaten Lanny Jaya dengan staf sekretariat didampingi Sekretaris KPU Kabupaten Lanny Jaya dan Kapolres Lanny Jaya. > Bahwa Pihak Terkait bertemu dengan Teradu I di kamar hotel horizon dan mengambil alih Laptop dari Kasubbag Tekni Lanny Jaya yang berisi hasil penginputan hasil rekapitulasi penghitungan suara. [2.11.5] KASUBBAG TEKNIS KPU KABUPATEN LANNY JAYA Bahwa DKPP memanggil Kasubbag Teknis Kpu Kabupaten Lanny Jaya sebagai Pihak Terkait yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: > Pada tanggal 19 Maret 2024, Lanny jaya pelno di Tingkat provinsi menggunakan pdfp rumus, karena sirekap belum bisa keluar. Maka menggunakan pdfp rumus. > Bahw atanggal 20 Maret 2024 terjadi pemadaman Listrik sehinggal tidak bisa melakukan input data secara maksimal, maka sekretaiat kpu lanny jaya berinisiatif berangkat ke Jayapura untuk melakukan input data di pdf rumus. > Bahwa pada tanggal 21 Maret 2024 pukul 12:00 WIT Pihak Terkait tiba di Jayapura dan menginap di hotel Horison Abepura Jayapura. Pihak Terkait menginap dikamar 304 dan mulai melakukan pengisian data hasil rekapitulasi penghitungan suara. Namun, sekitar pukul 19:00 WIT Ketua KPU Kabupaten Lanny Jaya datang dan meminta data yang di laptop milik Pihak Terkait untuk dirubah dan miminta dilikakukan pengalihan suara yang ada di Distrik Gollo. Bahwa awalnya ada 6 (enam) calon Anggota Legislatif yang memperoleh suara di Distrik Gollo, Namun 5 (lima) Calon Anggota Legislatif yang memperoleh suara dialihkan ke 1 (satu) Calon Anggota Legislatif dari Partai PKS a.n. Penius Kagoya. Bahwa awalnya berdasarkan hasil pleno rekpitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Lanny Jaya, Penius Kagoya memperoleh 1361 suara. Namun Teradu I, merubah dan memberikan seluruh suara 5 (lima) Calon Anggota Legislatif lainnya dan menjadikan Penius Kagoya memperoleh 3827 suara.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan yang diduga mengubah dan menghilangkan hasil perolehan suara Pengadu pada Pemilu 2024 DPRD Kabupaten Lanny Jaya tahun 2024 di Distrik Gollo. Bahwa pada rekapitulasi tingkat Distrik Gollo, Pengadu memperoleh suara sejumlah 416 (empat ratus enam belas), namun pada saat rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat Kabupaten, Para Teradu mengubah dan menghilangkan suara Pengadu di Distrik Gollo menjadi 0 (nol) suara. Pengadu menduga perubahan tersebut terjadi dengan cara rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Lanny Jaya yang sering ditunda. Akbibat dari perubahan tersebut, Pengadu merasa dirugikan dan haknya dihilangkan oleh Para Teradu. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu pada angka [4.1]. Para Teradu menyatakan Distrik Gollo merupakan wilayah di Kabupaten Lanny Jaya yang sistem pemungutan suara menggunakan Noken/Ikat secara penuh. Bahwa sebelum hari pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024, telah dilaksanakan kesepakatan bersama yang dihadiri oleh Masyarakat Distrik Gollo, Ketua-Ketua Adat, sebelas Calon legislatif dari Distrik Gollo, dan pihak penyelenggara Pemilu (PPD dan Panwas Distrik). Kesepakatan tersebut difasilitasi oleh Kepala Distrik Gollo dan disepakati bahwa siapa pun dari ke-11 (sebelas) calon legislatif Distrik Gollo yang memperoleh suara terbanyak, maka seluruh suara DPT di Distrik Gollo akan diberikan secara menyeluruh kepada calon Anggota Legislatif yang bersangkutan dengan tujuan agar ada keterwakilan masyarakat Distrik Gollo di DPRD Kabupaten Lanny Jaya. Bahwa sistem Noken/ikat tidak hanya terjadi di Distrik Gollo, tetapi juga berlangsung di 15 (lima belas) Distrik lain di Kabupaten Lanny Jaya. Bahwa 15 (lima belas) Distrik tersebut juga melakukan penggabungan suara sesuai kesepakatan masyarakat. Terkait perolehan suara Uranus Kogoya in casu Pengadu yang tercatat sebesar 416 suara pada D Hasil Kecamatan di Distrik Gollo, dapat ditegaskan bahwa angka tersebut muncul karena inisiatif Pengadu yang bekerja sama dengan PPD Distrik Gollo dengan tujuan agar Pengadu memperoleh suara terbanyak. Tindakan Pengadu tersebut bertentangan dengan kesepakatan masyarakat di Distrik Gollo. Bahwa pada penghitungan perolehan suara di Distrik Gollo, Calon Anggota Legislatif yang memperoleh suara terbanyak adalah Penius Kogoya, sehingga seluruh suara yang ada di Distrik Gollo diberikan kepada Penius Kogoya (vide Bukti T-10). Bahwa dalam menentukan pilihannya, masyarakat Distrik Gollo pada hari pemilihan berkumpul berkelompok sesuai caleg yang mereka dukung, dari situ diketahui siapa Calon Anggota Legislatif yang mendapat dukungan paling banyak. Setelah diketahui Calon Anggota Legislatif yang paling banyak dukungannya, masyarakat akan menjatuhkan pilihannya pada Caleg tersebut. Dengan demikian, perolehan suara dari setiap partai politik pada formulir D- Hasil Kabupaten/Kota (D-Hasil Kabko) merupakan hasil dari penghitungan secara berjenjang yang dilakukan berdasarkan kesesuaian hasil dari masing- masing TPS/kampung yang memang belum diadministrasikan pada tingkap TPS. Bahwa jika memang benar dalam melakukan rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 terjadi kesalahan, seharusnya saat itu juga saksi dari Partai Pengadu menyatakan keberatan dengan menuangkan di Form D-Keberatan. Namun berdasarkan bukti yang ada, saksi Partai Pengadu tidak berkebaratan dengan hasil Rekapitulasi tingkat Kabupaten (vide Bukti T-11). Dengan demikian, tidak terdapat unsur manipulasi maupun pengalihan suara secara sepihak, sebagaimana yang dituduhkan oleh Pengadu. Semua proses telah berjalan sesuai prosedur, disertai dokumentasi dan dalam pengawasan Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya. Bahwa Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Lanny Jaya dilaksanakan pada tanggal 27 Februari hingga 17 Maret 2024, bertempat di Aula Nirimok, Tiom (vide Bukti T-1). Pelaksanaan rapat pleno dilakukan dengan upaya maksimal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilu, serta tetap berpedoman pada Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Namun, dalam pelaksanaannya, Para Teradu menghadapi berbagai tantangan di lapangan, yaitu tekanan masyarakat dari berbagai distrik di Kabupaten Lanny Jaya yang secara bergantian melakukan aksi demonstrasi sejak tanggal 28 Februari 2024 s.d. 17 Maret 2024, bertepatan dengan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi. Situasi ini menyebabkan rapat pleno harus beberapa kali diskors, karena Para Teradu tidak hanya fokus pada proses rekapitulasi, tetapi juga berupaya menenangkan masyarakat. Kendala yang dialami Para Teradu selama proses rapat pleno diantaranya tanggal 2 Maret 2024 Para Teradu, bersama Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya (Dorkas Tabuni dan Mardin Wenda), Kapolres, dan Dandim 1713 Lanny Jaya, mengunjungi Distrik Golo untuk menyelesaikan persoalan pemblokiran jalan akibat hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap PPD setempat. Masyarakat mendesak KPUD untuk menyelesaikan permasalahan di distrik tersebut (vide Bukti T-2). Kemudian tanggal 4 Maret 2024 Kantor KPU Kabupaten Lanny Jaya dikepung dua kelompok massa dengan tuntutan yang saling bertolak belakang. Satu pihak mendesak penundaan pleno, sementara pihak lain melarang pleno dilanjutkan kecuali KPU melaksanakan kesepakatan masyarakat sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024 (Vide Bukti T-3). Kemudian tanggal 8 Maret 2024 Undangan rapat pleno yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Maret 2024 telah disampaikan kepada PPD dan partai politik sedangkan saat itu massa sudah berkumpul memaksa Para Teradu untuk melaksanakan hasil kesepakatan yang telah dilakukan di TPS/Kampung sebelumnya (Vide Bukti T-4). Kemudian pada tanggal 12 Maret 2024 rencana pleno lanjutan dilaksanakan pada pukul 09.00 WIT sampai selesai untuk 17 Distrik yang masih diskors pelaksanaannya, namun hingga pukul 18.00 WIT, PPD tidak menghadiri undangan tersebut (vide Bukti T-5). Bahwa akibat dari banyaknya permasalahan di lapangan, jadwal pelaksanaan rekapitulasi telah melewati batas waktu yang ditentukan, sehingga Para Teradu mengajukan permohonan perpanjangan waktu kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan, yang kemudian disetujui (vide Bukti T-6). Dengan bantuan aparat keamanan, Para Teradu dapat menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi pada pagi dini hari tanggal 17 Maret 2024 di Aula Nirimok (vide Bukti T-7). Setelah itu, proses langsung dilanjutkan ke tingkat Provinsi di Kabupaten Jayawijaya. Para Teradu telah membacakan D-Hasil Kecamatan untuk seluruh distrik di Kabupaten Lanny Jaya, termasuk Distrik Gollo (vide Bukti T-8). Proses tersebut juga dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya, Panwas Distrik, PPD, serta saksi dari 18 partai politik peserta Pemilu. Dalam setiap pelaksanaan rapat pleno, Para Teradu selalu memastikan kehadiran PPD dan saksi partai agar proses berjalan transparan (vide Bukti T-9). Bahwa terhadap Hasil Pleno rekapitulasi penghitungan suara yang dituangkan dalam D. Hasil Kecamatan Kabupaten Lanny Jaya, Teradu IV dan Teradu V tidak menandatanginya. Teradu IV berdalih pada saat proses penandatanganan D. Hasil Kabupaten, Teradu IV terkendala kondisi kesehatan dan tidan memiliki waktu yang cukup untuk tiba di Jayapura dan menandatangani berita acara D. Hasil Kabupaten tersebut. Sedangkan Teradu V menyatakan menolak hasil pleno penghitungan suara yang dituangkan dalam D. Hasil Kabupaten Lanny Jaya dikarenakan tidak sesuai dengan D. Hasil Kecamatan yang diplenokan oleh PPD Distik Lanny Jaya. Bahwa terhadap Teradu IV dan Teradu V dalam sidang pemeriksaan menolak untuk menandatangani D.Hasil Kabupaten Lanny Jaya. Teradu IV berdalih dirinya terlambat tiba di Jayapura sehingga tidak menandantangi D. Hasil Kabupaten. Sedangkan Teradu V berdalih menolak D. Hasil Kabupaten Lanny Jaya dengan alasan D. Hasil Kabupaten tidak sesuai dengan apa yang dibacakan dengan Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Lanny Jaya dan Tingkat Provinsi Papua Pegunungan. Teradu V menyatakan hasil tersebut telah dirubah oleh Teradu I secara sepihak tanpa melakukan Pleno Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya dan diluar dari tahapan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara. [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Pengadu adalah Calon Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Dapil Lanny Jaya 3 yang mengaku mendapatkan perolehan suara sebanyak 416 (empat ratus enam belas) suara pada rekapitulasi penghitungan suara tingkat Distrik Gollo pada Pemilu Tahun 2024 (vide bukti P-4). Namun, perolehan suara Pengadu berubah menjadi 0 (nol) pada rekapitulasi tingkat Kabupaten berdasarkan D.Hasil Kabko- DPRPP (vide bukti P-5). Fakta tersebut bersesuaian dengan keterangan Saksi Pengadu atas nama Wes Kogoya dan Turmin Wandik yang membenarkan bahwa perolehan suara Pengadu pada rekapitulasi tingkat Distrik Gollo sebanyak 416 (empat ratus enam belas). Atas perubahan perolehan suara Pengadu, Para Teradu menerangkan bahwa tahapan rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten dilaksanakan mulai dari tanggal 27 Februari 2024 s.d. 13 Maret 2024 dan menggunakan sistem ikat (noken). Bahwa sistem noken khususnya di Distrik Gollo telah terjadi pada tanggal 5 Desember 2023 yang dihadiri oleh Kepala Distrik Gollo, Tokoh Gereja, Tokoh Adat, Tokoh Kampung, Kepala Desa/Kampung, Tokoh Pemuda, Pandis dan PPD, dan Calon DPRD Kabupaten Lanny Jaya terkecuali Pengadu yang tidak hadir. Bahwa noken tersebut menyepakati bahwa apabila ada Calon Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya asal Distrik Gollo memperoleh suara terbanyak, maka suara Calon Anggota DPRD yang memperoleh suara dibawahnya akan digabungkan kepada Calon Anggota DPRD yang memperoleh suara terbanyak. Tujuannya adalah agar masyarakat Distrik Gollo mendapatkan perwakilan di DPRD Kabupaten Lanny Jaya demi kesejahteraan masyarakat Distrik Gollo. Fakta ini di dukung oleh keterangan Saksi Para Teradu yaitu Boas Kogoya, Nur Kogoya, Erpinus kogoya, dan Turintho Kogoya serta Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya. Terungkap fakta dalam persidangan, bahwa rekapitulasi tingkat Kabupaten terjadi perpanjangan waktu dari tanggal 13 s.d. 17 Maret 2024 dikarenakan situasi keamanan, intervensi masyarakat Kabupaten Lanny Jaya dan tidak siapnya PPD untuk menyelesaikan rekapitulasi tingkat Distrik untuk tahapan rekapitulasi tingkat Kabupaten termasuk Distrik Gollo. Para Teradu meminta petunjuk perpanjangan waktu rekapitulasi tingkat Kabupaten kepada KPU Provinsi Papua Pegunungan (vide bukti T-5 dan T-6). Bahwa terhadap Distrik Gollo yang dipersoalkan Pengadu, Para Teradu menjelaskan bahwa Ketua dan Anggota PPD Distrik Gollo dilakukan penjemputan pada sekitar tanggal 14 s.d. 15 Maret 2024. Bahwa PPD Distrik Gollo diketahui belum menyalin perolehan suara hasil Pemilu 2024 dari kertas manila ke dalam formulir Berita Acara dan Sertifikat Penghitungan suara. Para Teradu kemudian menjemput paksa dan menyilahkan Ketua dan Anggota PPD Distrik Gollo untuk menyelesaikan di Kantor KPU Kabupaten Lanny Jaya. Fakta tersebut bersesuaian dengan keterangan Pihak Terkait PPD Distrik Gollo yang pada pokoknya membenarkan telah dijemput KPU Kabupaten Lanny Jaya dan diberikan ruangan dalam Kantor KPU Kabupaten Lanny Jaya untuk menyelesaikan rekapitulasi tingkat Distrik. PPD Distrik Gollo juga menjelaskan bahwa rekapitulasi tingkat Distrik Gollo mendapatkan banyak intervensi sehingga rekapitulasi menjadi terhambat. Terkait perolehan suara Pengadu, PPD Distrik Gollo membenarkan memang perolehan suara Pengadu pada rekapitulasi tingkat Distrik Gollo adalah 416 (empat ratus enam belas) suara dan dituangkan formulir D.Hasil Kecamatan DPRD KabKo (vide bukti P-4 dan Bukti T-10). Hal itu dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPD Distrik Golo karena pada saat penyalinan ke dalam D.Hasil Kecamatan, masih berdasarkan hasil murni dan belum menyadari adanya kesepakatan dengan sistem noken tanggal 5 Desember 2023. Terungkap fakta dalam persidangan, bahwa pada tanggal 15 s.d. 16 Maret 2024, dilakukan rekapitulasi suara tingkat Kabupaten untuk pembacaan Distrik Gollo. Dalam rekapitulasi, menurut keterangan PPD Distrik Gollo sempat terjadi 3 (tiga) kali skors dikarenakan Ketua dan Anggota PPD Distrik Gollo pada pembacaan rekapitulasi pertama dan kedua membacakan perolehan suara Pengadu berdasarkan D.Hasil Kecamatan yakni 416 (empat ratus enam belas). Bahwa atas hal tersebut peserta rapat menyatakan keberatan dan diingatkan bahwa ada kesepakatan/noken tanggal 5 Desember 2023. Diketahui bahwa suara terbanyak calon Anggota DPRD Kabupaten Lanny Jaya adalah Penius Kogoya Kogoya dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan perolehan 1091 (seribu Sembilan puluh satu) suara pada rekapitulasi tingkat Distrik Gollo. Selanjutnya, pada saat dibukanya skors ketiga, PPD Distrik Gollo membacakan dengan hasil perolehan suara Pengadu menjadi 0 (nol) dan suara digabungkan ke Penius Kogoya dengan total perolehan suara 3.827 (tiga ribu delapan ratus dua puluh tujuh) (vide bukti T-8). Bahwa atas pembacaan dari PPD Distrik Gollo tersebut, tidak ada tanggapan dan keberatan baik dari Saksi Partai Politik maupun Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya maka oleh Teradu I, Teradu II dan Teradu III mengesahkan rekapitulasi tingkat Kabupaten Lanny Jaya tanpa melihat dokumen D.Hasil Kecamatan dengan alasan waktunya telah deadlock. Fakta tersebut dibenarkan oleh Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Lanny Jaya bahwa tidak ada keberatan terhadap hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten untuk Distrik Gollo. Terungkap pula fakta dalam persidangan, bahwa setelah rekapitulasi tingkat Kabupaten selesai, menurut Teradu I salinan D.Hasil KabKo tidak langsung dicetak oleh Sekretariat KPU Kabupaten Lanny Jaya dengan alasan listrik padam. Kemudian, pada tanggal 19 Maret 2024 telah memasuki rekapitulasi penghitungan suara tingkat Provinsi. Atas hal demikian, Pihak Sekretariat KPU Kabupaten Lanny Jaya menyewa Hotel Horizon kamar 314. Bahwa menurut Teradu V dalam kamar tersebut, Teradu I melakukan perubahan perolehan suara Pengadu. Fakta ini di dukung dengan keterangan Pihak Terkait Sekretaris dan Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Lanny Jaya. Namun, Teradu I membantah telah mengubah perolehan suara Pengadu, menurutnya dirinya beserta Teradu II dan Teradu III dipanggil secara bergantian Sekretaris dan Kasubbag Teknis KPU Kabupaten Lanny Jaya untuk menandatangani Berita Acara Sertifikat Rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten setelah berhasil dicetak. Namun, terhadap salinan a quo, Teradu IV tidak bertanda tangan dengan alasan sedang sakit sementara Teradu V tidak bertanda tangan karena rekapitulasi kabupaten tidak sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Berdasarkan uraian fakta-fakta di atas, DKPP menilai bahwa tindakan Para Teradu tidak terbukti mengubah perolehan suara Pengadu sebesar 416 (empat ratus enam belas) menjadi 0 (nol) suara pada rekapitulasi tingkat Kabupaten Lanny Jaya. Para Teradu telah bertindak profesional berdasarkan kesepakatan/noken tanggal 5 Desember 2023 yang menyatakan bahwa perolehan suara Calon DPRD Kabupaten Lanny Jaya yang perolehan suara yang sedikit akan digabungkan kepada Calon yang memperoleh perolehan suara terbanyak. Artinya, Para Teradu melakukan rekapitulasi suara Pengadu dilandaskan pada alasan yang sah, yaitu kesepakan/noken tanggal 5 Desember 2023, bukan atas kehendak atau sengaja dilakukan oleh Para Teradu. Selain itu, tindakan Para Teradu di dasarkan atas pembacaan perolehan suara tingkat Distrik Gollo oleh PPD Distrik Gollo yang menyatakan suara Pengadu 0 (nol). Oleh karena itu, tindakan Para Teradu telah sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku. Para Teradu telah bekerja dengan profesional dan akuntabel serta dengan penuh tanggung jawab. Selain itu, Para Teradu juga telah berusaha dengan sungguh- sungguh untuk menyelesaikan permasalahan rekapitulasi tingkat kabupaten sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang ditentukan peraturan perundang-undangan. Bahwa permasalahan yang didalilkan oleh Pengadu adalah akibat tindakan PPD Distrik Gollo yang tidak menggabungkan perolehan suara Pengadu ke Penius Kogoya disebabkan karena ketidakpatuhan PPD Distrik Gollo dalam menerapkan sistem ikat/noken yang telah disepakati tanggal 5 Desember 2023. Namun demikian, terhadap fakta bahwa tindakan Teradu I, Teradu II dan Teradu III dalam melakukan rekapitulasi tingkat Kabupaten untuk Distrik Gollo tanpa melihat D.Hasil Kecamatan dengan alasan telah deadlock merupakan tindakan yang tidak dibenarkan menurut hukum dan etika Penyelenggara Pemilu. Bahwa sebagai Penyelenggara Pemilu, Teradu I s.d. Teradu III seharusnya melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (6) huruf e PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum yang mengatur: “KPU Kabupaten/Kota melaksanakan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan langkah sebagai berikut: huruf e membacakan dan mencocokkan data dalam formulir Model: angka 4 D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRA, D.HASIL KECAMATAN-DPRP, D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, D.HASIL KECAMATAN- DPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD;”. Dengan demikian, berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Pengadu sepanjang Teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak cermat dalam melakukan pencocokan data Formulir D. Hasil Kecamatan, terbukti, dan jawaban Teradu I, Teradu II dan Teradu III tidak meyakinkan DKPP. Teradu I, Teradu II dan Teradu III terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu I, Teradu II, dan Teradu III melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3) huruf c dan huruf f dan Pasal 15 huruf f Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu Sedangkan terhadap Teradu IV dan Teradu V sesuai fakta dalam sidang pemeriksaan telah bertindak dengan penuh kehati-hatian dalam memastikan perolehan suara masing-masing Calon Anggota DPRD Kabupaten. Teradu IV dan Teradu V juga sudah memastikan agar rekapitulasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, dalil aduan Pengadu sepanjang Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti, dan jawaban Teradu IV dan Teradu V meyakinkan DKPP. Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [5.4] Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pemoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan Kepada Teradu I Aminastri Kogoya selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya, Teradu II Hebron Tabuni, dan Teradu III masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu IV Paison Kogoya dan Teradu V Yuli Kogoya masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Lanny Jaya terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 5. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Dua Puluh Satu bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal Dua bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. Ketua Ttd Heddy Lugito Anggota Ttd Ttd J. Kristiadi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani