Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No 166/PKE-DKPP-III/2014
Putusan KPU Kab Pangkep
Tahun: 2014 · Tanggal (data DKPP): 30/09/2014 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 25-09-2014
👁 21 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa pada tanggal 24 April 2014 Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) telah menerima Penerusan pengaduan dari Bawaslu Sulawesi Selatan dengan Pengaduan Nomor:533/I-P/L- DKPP/2014 atas nama Faifal Falaguna yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 166/DKPP-PKE-III/2014, dengan pokok pengaduan sebagai berikut: 1. Bahwa Pengadu pada 14 April 2014 menyampaikan laporan ke Panwaslu Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang aduan Pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan yang tidak profesional dalam menangani laporan Pengadu. Teradu memerintahkan Pengadu untuk mengambil sendiri undangan klarifikasi, disertai dengan ancaman pembatalan laporan apabila suratnya tidak diambil Pengadu.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi Teradu I Ibrahim selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) , Teradu II Muhammad Basir, dan Teradu III Saharuddin Hafid masing-masing selaku Anggota Panwaslu Kabupaten Pangkep; 3. Memerintahkan Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan untuk menindaklanjuti Putusan ini; 10 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
No.166/DKPP-PKE-III/2014
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan
Nomor 533/I-P/L-DKPP/2014, yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 166/DKPP-
PKE-III/2014, menjatuhkan putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang
diajukan oleh :
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
Nama : Faifal Falaguna
No. KTP : 7310040505770011
Tempat/Tanggal Lahir : Pangkajene, 5 Mei 1977
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamatrumah : Jalan HM. Arsyad B. RT 002/RW 002
Tumampua Pangkajene Kabupaten
Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep)
Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------Pengadu ;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] TERADU
1. Nama : Ibrahim
Jabatan : Ketua Panwaslu Kabupaten Pangkep
AlamatKantor : Jalan Lontara Pangkajene Kabupaten
Pangkep
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------TeraduI;
1
2. Nama : Muhammad Basir
Jabatan : Anggota Panwaslu Kabupaten Pangkep
Alamat Kantor : Jalan Lontara Pangkajene Kabupaten
Pangkep
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------TeraduII;
3. Nama : Saharuddin Hafid
Jabatan : Anggota Panwaslu Kabupaten Pangkep
Alamat Kantor : Jalan Lontara Pangkajene Kabupaten
Pangkep
Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------TeraduIII;
[1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa keterangan tertulis Teradu;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Pengadu dan Teradu;
III. DUDUK PERKARA
[2.1] Menimbang bahwa pada tanggal 24 April 2014 Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) telah menerima Penerusan
pengaduan dari Bawaslu Sulawesi Selatan dengan Pengaduan Nomor:533/I-P/L-
DKPP/2014 atas nama Faifal Falaguna yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
166/DKPP-PKE-III/2014, dengan pokok pengaduan sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu pada 14 April 2014 menyampaikan laporan ke Panwaslu
Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep);
2. Bahwa pada 16 April 2014 Panwaslu Kabupaten Pangkep menyampaikan
undangan klarifikasi dengan Nomor: 55/Panwaslu Kabupaten/IV/2014;
3. Bahwa Pengadu diminta untuk datang mengambil sendiri pukul 20.00 WITA di
kantor Panwaslu Kab. Pangkep, jika suratnya tidak diambil, maka
pengaduan/laporan akan batal;
4. Bahwa keesokan harinya pukul 08.00 WITA Pengadu di-SMS oleh staf
Panwaslu Kab. Pangkep bahwa klarifikasi batal, berhubung salah satu Anggota
Panwaslu Sakit;
5. Bahwa hingga saat pengaduan ke DKPP, laporan Pengadu tidak menemui titik
terang, sementara tahapan Pemilu terus berlangsung. Bahwa Panwaslu terdiri
2
atas tiga orang, maka Pengadu mempertanyakan mengapa anggota yang lain
tidak memproses laporan Pengadu;
6. Bahwa Pengadu bersama rekannya pernah mendatangi Kantor Panwaslu
menyampaikan aspirasi dan diterima oleh Ketua Panwaslu (Teradu I), namun
Teradu I tidak dapat memberikan jawaban yang jelas atas permasalahan, dan
penjelasannya cenderung ngawur;
7. Bahwa Para Teradu tidak bersikap profesional selaku anggota Panwaslu;
8. Bahwa ketidakprofesionalan Para Teradu membuka peluang terjadinya
kecurangan oleh para Caleg dan Tim Sukses;
9. Bahwa Apa yang dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Pangkep membuat
laporan menjadi daluwarsa;
10. Bahwa Para teradu telah bertindak tidak profesional dengan mengabaikan
berbagai laporan yang masuk sehingga dampaknya pemilu menjadi kotor, Para
Caleg berbuat seenaknya tanpa sanksi.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahan Teradu;
4. Atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, maka Pengadu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
1. Bukti P-1 : Salinan undangan klarifikasi dari panwaslu Pangkajene
Kepulauan Nomor 55/Panwas-Kabupaten/IV/2014;
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.4] Menimbang bahwa pada persidangan hari Senin tanggal 25 Agustus 2014 di
Kantor Bawaslu Sulawesi Selatan Pengadu tidak datang sehingga persidangan tidak
dapat dilanjutkan. Teradu Memberikan Jawaban tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa Pengadu telah memasukkan Laporan dugaan pelanggaran pemilu yang
diterima oleh staf panwas Kabupaten Pangkep yang bernama Ma’ruf Syukur.
Laporan itu diterima tanggal 14 April 2014 pukul 15.30 WITA. Atas surat
aduan (bahasa Pengadu) yang disampaikan ke Panwas itu Teradu kemudian
mengirimkan surat undangan klarifikasi tertanggal 16 April 2014. Pengadu
mengatakan Panwaslu telah memberikan undangan klarifikasi dan bila tidak
diambil, laporan Pengadu akan hangus. Hal ini berbeda dengan fakta yang
sebenarnya. Ketika teradu I, mempertanyakan kepada staf yang bernama
Muhammad Hasan apakah sudah dibawakan surat klarifikasi untuk saudara
Pengadu, Muhammad Hasan mengatakan “tadi saya sudah telepon pak, saya
3
tidak tahu diantar kemana surat tersebut karena tidak ada yang tahu alamat
tempat tinggalnya” dan saudara Pengadu mengatakan “tidak usah diantar
suratnya ke saya,” kata dia. “nanti saya sendiri ke kantor untuk
mengambilnya”. Muhammad Hasan mengatakan “kalau begitu jam 08.00
malam saya tunggu di kantor.” Ternyata Pengadu kemudian datang mengambil
surat Klarifikasi itu sekitar jam 10.00 malam. Tidak benar bahwa dia dipanggil
untuk mengambil sendiri surat itu tetapi dia sendiri yang mau datang.
Berdasar hal ini, saudara Pengadu telah melakukan kebohongan dan
memutarbalikkan fakta yang sebenarnya;
2. Bahwa Panwaslu Kabupaten Pangkep sesuai dengan kewenangannya telah
menindaklanjuti laporan Pengadu. Hasil kajian atas laporan Pengadu
dituangkan dalam format Kajian Laporan Nomor; 09/LK/PILEG/IV/2014 atas
nama Faifal Palaguna. Panwaslu Kab. Pangkep telah mengkaji laporan tersebut
dan hasil kajian tersebut telah diumumkan di Sekretariat Panwaslu Kabupaten
Pangkep sehingga tidak benar tuduhan dari pihak Pengadu bahwa Teradu
tidak memproses atau menindaklanjuti laporan Pengadu. Hal ini sesuai dengan
Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2012 Pasal 15 ayat (1): Dalam proses
pengkajian Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran, Pengawas Pemilu dapat
meminta kehadiran Pelapor, Terlapor, pihak yang diduga pelaku pelanggaran,
saksi, dan/atau ahli untuk didengar keterangan dan/atau klarifikasinya di
bawah sumpah. Dan menurut Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2012, Pasal
22 ayat (1):Status penanganan dugaan pelanggaran diumumkan di Sekretariat
Pengawas Pemilu dengan menggunakan formulir Model B.13 - DD.(2)
Pemberitahuan status dugaan pelanggaran dapat disampaikan kepada Pelapor
melalui surat. Berdasarkan pasal di atas terutama ayat (2), maka kata “dapat”
bisa dimaknai bukanlah sebuah kewajiban bagi pihak Teradu untuk
menyampaikan hasil laporan kajian kepada pihak Pengadu. Oleh karena itu
mengenai aduan Pengadu yang mengatakan bahwa hingga kini laporannya
tidak jelas adalah tidak benar karena pihak Teradu telah mengumumkan di
papan pengumuman dari laporan Pengadu Nomor : A-1.018.Berdasarkan
kajian Teradu, yang dituangkan dalam berita acara pleno Nomor:
009/BA/PILEG/IV/2014 diputuskan bukanlah merupakan pelanggaran Pemilu
atau tidak memenuhi syarat formil dan syarat materil sehingga laporan itu
dihentikan. Meskipun demikian dalam rangka transparansi dan akuntabilitas
dan memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat termasuk peserta
pemilu pengumuman di papan hendaknya disertai pula surat resmi yang
ditujukan kepada pihak Pelapor dan surat pemberitahuan telah dibuat oleh
Teradu. Namun hal itu tidak sampai kepada Pengadu karena pihak staf
kesulitan untuk menemukan alamat Teradu;
4
3. Mengenai adanya surat klarifikasi yang ditujukan kepada Pengadu dan dari isi
surat itu salah satu isinya adalah diharapkan saudara Pelapor untuk bertemu
dengan saudara Saharuddin Hafid, S.Pd. (Bidang Penanganan Pelanggaran)
sesuai dengan jadwal yang ada di dalam surat tersebut. Namun pada saat
jadwal tersebut sebagaimana isi surat klarifikasi tersebut Saudara Saharuddin
Hafid. S.Pd (teradu III)mengalami sakit dan dirawat inap di Rumah Sakit
Daerah Kabupaten Pangkep selama 5 hari(bukti T-5). Sementara itu pada saat
yang bersamaan dengan jadwal surat klarifikasi yang dikirimkan kepada
Pengadu, teradu I dan Teradu II sedang menghadiri acara/pertemuan yang
dilakukan di Kantor KPU yang berkaitan dengan pengawasan kotak suara yang
sudah mulai berdatangan dari kecamatan. Hal ini menjadi sebab jadwal
klarifikasi kepada Pengadu tidak sempat dilaksanakan sesuai dengan jadwal;
4. Bahwa benar Pengadu bersama sekelompok orang yang mengatasnamakan
Aliansi Parpol di Pangkep pada pukul 20.00 WITA melakukan aksi unjuk rasa
di kantor Panwaslu Kab. Pangkep. Selanjutnya Teradu I/Ketua Panwaslu Kab.
Pangkep (Dr. Ibrahim, S.Ag., M.Pd) menerima aspirasi para pengunjuk rasa.
Dalam dialog tersebut Ketua Panwaslu Kab. Pangkep, memberikan jawaban
atas pertanyaan-pertanyaan pengunjuk rasa dengan berpedoman kepada
Undang-Undang Pemilu dengan membacakan langsung pasal-pasal terkait
yang dipertanyakan. Bukti dialog antara pengunjuk rasa dengan Ketua
Panwaslu Kab. Pangkep direkam dalam video(bukti T-6). Teradu merasa
tuduhan Pengadu bahwa jawaban Teradu ngawur, adalah tidak beralasan dan
tidak benar. Teradu menganggap aduan Pengadu yang justru ngawur. Apa
yang dipertanyakan oleh Pengadu dan teman-temannya yang mendatangi
kantor sekretariat Panwaslu Kab. Pangkep malam-malam sesungguhnya telah
dijawab oleh Teradu dengan jelas dan terang bahkan bisa disaksikan di
rekaman. Teradu membacakan peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan apa yang dipertanyakan Pengadu dan teman-temannya pada saat itu.
5. Pernyataan bahwa Teradu tidak profesional bersifat tendensius dan mengarah
kepada fitnah serta mengandung unsur kekecewaan Pengadu. Ukuran dan
indikator profesionalitas tidak diketahui oleh Pengadu.Bahwa pasca dilantik
jadi Panwaslu Pileg alhamdulilah Para Teradu telah berusaha semaksimal
mungkin untuk menjalankan tugas dan kewenangan yang diberikan oleh
Undang-undang/Negara dengan sebaik-baiknya. Salah satu bentuk pelayanan
profesional Teradu adalah kesediaan Teradu menerima kedatangan rombongan
massa ratusan orang yang dibawa Pengadu di kantor Panwaslu Kab. Pangkep
meskipun itu sudah malam hari. Alhamdulillah teradu menerima dan melayani
dengan baik dan santun dan buktinya tidak terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan pada saat itu. Termasuk aktivitas antar institusi yang berkaitan
dengan penyelenggaraan pemilu legislatif yang sukses. Teradu selalu
5
profesional dalam menjalankan kewenangan dan fungsi sebagai pengawas
pemilu. Bahwa ketidakprofesionalan Teradu yang dituduhkan Pengadu ini
tidak berdasarkan data dan fakta yang akurat dan cenderung hanya
mengedepankan sangkaan. Pengadu telah menggeneralisasi tanpa mengetahui
dan memahami indikator atau ukuran dari tugas dan Kewenangan
kepengawasan yang dianggap tidak profesional. Aduan Pengadu tidak memiliki
bukti yang jelas dan konkret yang berkaitan dengan aduannya. Pengadu
mengatakan ketidakprofesionalan menyebabkan Teradu membuka peluang
para Caleg dan timnya untuk berbuat curang. Hal ini sama sekali tidak
berdasarkan fakta dan bukti yang dapat diberikan oleh Pengadu tentang
relevansi tindakan Teradu yang nyata-nyata membuka/membuka peluang para
Caleg dan timnya untuk berbuat curang. Identitas para Caleg itu tidak jelas;
siapa caleg yang dimaksud dan tim mana yang dimaksud dan apa bentuk
kecurangannya serta dimana dan saat apa Teradu membuka peluang
kecurangan tersebut. Hal ini semua menurut Para Teradu adalah skenario
pembunuhan karakter Para Teradu. Begitu pula aduan Pengadu bahwa ketidak
profesionalan komisioner Panwaslu Kabupaten Pangkep, diantaranya banyak
pengaduan yang tidak ditindaklanjuti, sehingga berdampak pemilu menjadi
kotor, para caleg seenaknya berbuat tanpa ada sanksi. Teradu memberi
tanggapan bahwa ini merupakan pernyataan/aduan yang menunjukkan bahwa
Pengadu kurang memahami tindaklanjut penanganan dan laporan yang
ada/diterima oleh Panwaslu. Seolah-olah Teradu yang harus memberikan
sanksi manakala ada caleg yang melakukan pelanggaran/kecurangan;
6. Mengutip Pertimbangan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Republik Indonesia Nomor 0559/DKPP/V/2014, perihal:Putusan
DKPPNo.23/DKPP-PKE-III/2014 mengenai perkara Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang diadukan/dilaporkan olehSdr. Drs. H. Nur Achmad
AS, SH, sebagai Pengadu, dan Sdr. DR.Ibrahim, S.Pd.,M.Pd sebagai Teradu I;
Sdr. Muhammad Basir S.Ag.,MA sebagai Teradu II, pada Sidang Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu Jumat, 9 Mei 2014. Pengertian
“menindaklanjuti” merupakan tindakan yang harus dilaksanakan dalam 2
(dua) bentuk, yakni: pertama, mengeksekusi, dengan terlebih dahulu
melakukan pengkajian yang memastikan bahwa laporan atau pengaduan
memenuhi syarat baik formil dan materil; kedua, menghentikan, apabila
berdasarkan pengkajian diyakini tidak memenuhi syarat formil maupun
materil. Merujuk hal tersebut Teradu mengatakan bahwa Teradu telah
melakukan sesuai dengan dua tahapan dari pengertian menindaklanjuti seperti
yang dimaksud tersebut. Perlu Teradu tegaskan Para Teradu menyatakan
dengan sebenar-nya bahwa “Demi Allah Yang Maha Melihat dan Maha
Mengetahui bahwa tidak pernah ada laporan yang diterima oleh Teradu yang
6
dibiarkan daluwarsa seperti tuduhan Pengadu”. Tuduhan tentang banyaknya
laporan yang didaluwarsakan oleh teradu juga merupakan tuduhan yang keji,
mengandung fitnah karena Pengadu tidak bisa menghadirkan /menunjukkan
bukti-bukti laporan;
7. Bahwa Permohonan/petitum Pengadu, menurut Para Teradu menunjukkan
inkonsistensi. Pengadu mengadukan semua anggota Panwaslu Kabupaten
Pangkep(Ketua dan 2 anggota lainnya) namun yang dimintakan untuk
diberhentikan secara tidak hormat hanya Teradu I dan II, mengapa Teradu III
tidak dimintakan hal yang sama.
PETITUM TERADU
[2.5]Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu untuk memutus sebagai berikut:
1. Menerima dan mengabulkan jawaban serta keterangan Teradu untuk seluruhnya;
2. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
3. Menyatakan dan Menetapkan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik
penyelenggara Pemilu;
4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum berpendapat lain,
mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (equo et bono).
BUKTI
[2.6] Bahwa Teradu menyertakan alat bukti yang diberi tanda T-1 sampai T-6 sebagai
berikut:
1. Bukti T-1 : Hasil Kajian Laporan Nomor; 09/LK/PILEG/IV/2014;
2. Bukti T-2 : Pengumuman hasil tindak lanjut laporan di papan
pengumuman dari laporan Pengadu Nomor : A-1.018, dalam
bentuk foto.;
3. Bukti T-3 : Berita Acara Pleno nomor; 009/BA/PILEG/IV/2014;
4. Bukti T-4 : Surat pemberitahuan status laporan;
5. Bukti T-5 : Surat Keterangan Dokter;
6. Bukti T-6 : Rekaman video.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh
Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
7
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP
untuk menegakkan kode etik penyelenggara Pemilu yang berbunyi:
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota
KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota
PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu
Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan Anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk
memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5]Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 4
ayat (2)Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum:
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu
kepada DKPP”.
Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2013
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
8
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah pihak yang mengajukan pengaduan
pelanggaran kode etik. Hal mana Pengadu adalah masyarakat, Pengadu memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan aquo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing)untuk mengajukan pengaduan a
quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1]Menimbang aduan Pengaduan yang pada pokoknya mendalilkan bahwa Para
Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas tindakan
yang tidak profesional dalam menangani laporan Pengadu. Teradu memerintahkan
Pengadu untuk mengambil sendiri undangan klarifikasi, disertai dengan ancaman
pembatalan laporan apabila suratnya tidak diambil Pengadu. Sehari sebelum
pelaksanaan klarifikasi, Pengadu menerima SMS dari staf Panwaslu Kabupaten
Pangkep mengenai pembatalan, karena salah satu anggota sakit. Tindakan Para
Teradu yang tidak segera menindaklanjuti laporan Pengadu menyebabkan laporan
Pengadu menjadi daluarsa.
[4.2] Menimbang jawaban para Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil
pengaduan Pengadu. Adalah tidak benar tentang pemberitahuan dari Panwaslu yang
menyatakan bila undangan klarifikasi tidak diambil laporan Pengadu akan batal.
Terkait hal tersebut Teradu I, menanyakan informasinya kepada Sdr. Muhammad
Hasan sebagai staf yang bertugas menyampaikan surat undangan klarifikasi kepada
Pengadu. Sdr. Muhammad Hasan telah menghubungi Pengadu melalui telepon untuk
mengantar undangan klarifikasi tetapi Pengadu mengatakan “tidak usah diantar
suratnya ke saya, nanti saya sendiri yang mengambil di kantor.” Pengadu sampai di
kantor dan mengambil surat klarifikasi sekitar jam 10.00 malam. Oleh sebab itu,
tidak benar bahwa Teradu dipanggil untuk mengambil sendiri surat undangan
klarifikasi tetapi atas inisiatif sendiri mengambil surat di kantor Panwaslu Kabupaten
Pangkep. Berdasar hal tersebut, saudara Pengadu telah melakukan kebohongan dan
memutarbalikkan fakta yang sebenarnya.Penundaan klarifikasi dari jadwal yang
ditentukan bukan suatu yang disengaja tetapi kondisi yang tidak memungkinkan
akibat Teradu III Sdr. Saharuddin Hafid yang ditugaskan melakukan klarifikasi
terhadap Pengadu, sakit dan dirawat inap di Rumah Sakit Daerah Kabupaten
Pangkep selama 5 hari. Pada saat bersamaan Teradu I dan Teradu II sedang bertugas
mengawasi kotak suara yang mulai berdatangan. Terkait Tindakan Para Teradu tidak
9
menindaklanjuti laporan Pengadu adalah tidak benar. Hal tersebut dapat dibuktikan
dengan hasil kajian atas laporan Pengadu yang dituangkan dalam format Kajian
Laporan Nomor: 09/LK/PILEG/IV/2014 atas nama Faifal Palaguna. Hasil kajian dan
klarifikasi tidak sampai ke tangan Pengadu oleh karena pihak staf kesulitan
menemukan alamat Pengadu. Terkait dengan kedatangan Pengadu bersama
sekelompok orang yang mengatasnamakan Aliansi Parpol di Pangkep pada pukul
20.00 WITA melakukan aksi unjuk rasa di kantor Panwaslu Kab. Pangkep adalah
benar.Teradu I menerima para peserta aksi dan memberikan penjelasan secara
sistematis. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan rekaman video;
[4.3] Menimbang bukti dokumen, pengaduan tertulis dan jawaban tertulis dari
Teradu, dalam sidang pemeriksaan Pengadu tidak hadir, meskipun sekretariat telah
menghubungi dan kontak langsung anggota Tim Pemeriksa Prvoinsi Sulsel, Prof. DR.
Anwar Borahima. Negara telah berupaya, termasuk mengeluarkan biaya untuk
mengutus anggota DKPP RI dari Jakarta menghadiri dan memimpin sidang
pemeriksaan di Makassar, namun Pengadu sama sekali tidak menghargai hal
tersebut.. Menurut DKPP, Pengadu tidak memiliki kesungguhan untuk membuktikan
aduannya dan karena itu, alasan Teradu dapat diterima sepenuhnya,
[4.4]Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak perlu menangggapi dalam
putusan ini.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah
memeriksa berkas Pengaduan Pengadu dan memeriksa jawaban tertulis Teradu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan:
[5.1] Bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[5.2] Bahwa Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Bahwa Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik
penyelenggara pemilu;
[5.4] Bahwa dengan demikian, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
berkewajiban untuk memulihan nama baik Para Teradu.
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi Teradu I Ibrahim selaku Ketua merangkap Anggota Panwaslu
Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) , Teradu II Muhammad Basir,
dan Teradu III Saharuddin Hafid masing-masing selaku Anggota Panwaslu
Kabupaten Pangkep;
3. Memerintahkan Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan
untuk menindaklanjuti Putusan ini;
10
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 5 (Lima) anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua
merangkap Anggota;Prof. Dr. Anna Erliyana, SH., MH., Dr. Valina Singka Subekti,
M.Si.,Ir. Nelson Simanjuntak, SH., dan Ida Budhiati, SH., MH., masing-masing
sebagai Anggota, pada hari SenintanggalDelapanbulan September tahun Dua Ribu
Empat Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari
ini, kamis tanggal Dua Puluh Lima bulan September tahun Dua Ribu Empat Belas
oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Prof. Dr.
Anna Erliyana, S.H., M.H.,Dr. Valina Singka Subekti, M.Si., Pdt. Saut Hamonangan
Sirait, M.Th., Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si., Ir. Nelson Simanjuntak, SH., dan Ida
Budhiati, SH., MH., masing-masing sebagai Anggota, dihadiri oleh Pengadu dan/atau
Kuasanya serta dihadiri oleh para Teradu dan/atau kuasanya.
KETUA
Ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Dr. Valina Singka Subekti, M.Si.
Ttd Ttd
Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si.
Ttd Ttd
Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
11
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
12