Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 14-PKE-DKPP/I/2025
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Barat
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 16/06/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-05-2025
👁 27 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanPOKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 418-P/L-DKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 14-PKE- DKPP/I/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat menerima surat dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dengan Nomor: 160/PP/K.KH/11/2024, tanggal 15 November 2024 perihal Penelusuran Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan (Bukti P-4) 2.
Pertimbangan Putusan[4.1.] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya tidak profesional dengan bertindak tidak berdasarkan Standar Operasional Prosedur dan substansi profesi administrasi pemilu karena menerbitkan Surat Edaran KPU Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 197 Tahun 2024 tentang tempat kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2024. Menurut Para Pengadu, Surat Edaran a quo dikirim melalui pesan Whatsapp tanpa adanya undangan resmi kepada masing-masing Tim Kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Chaidir selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Barat, Teradu II Hairul Anwar, Teradu III Isnawiyah, Teradu IV Jaka Wahyu Rahmanto dan Teradu V Suprianur masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 14-PKE-DKPP/I/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 418- P/L-DKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 14-PKE-DKPP/I/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu 1. Nama : Antonius Pekerjaan : Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat Alamat : Jl. Edy Suwargono No. 05 RT. 05, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Agus Supriyanto Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat Alamat : Jl. Edy Suwargono No. 05 RT. 05, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Faiqul Marom Pekerjaan : Anggota Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat Alamat : Jl. Edy Suwargono No. 05 RT. 05, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Pengadu III; Pengadu I s.d. Pengadu III selanjutnya disebut sebagai --------- Para Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] Teradu 1. Nama : Chaidir Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Barat Alamat : Jl. Iskandar No. 03, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Hairul Anwar Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Barat Alamat : Jl. Iskandar No. 03, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Isnawiyah Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Barat Alamat : Jl. Iskandar No. 03, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : Jaka Wahyu Rahmanto Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Barat Alamat : Jl. Iskandar No. 03, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Suprianur Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Barat Alamat : Jl. Iskandar No. 03, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d. Teradu V selanjutnya disebut sebagai -------------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Para Pengadu; mendengar keterangan Para Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Para Pengadu, Para Teradu, saksi dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Bahwa Para Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 418-P/L-DKPP/XII/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 14-PKE- DKPP/I/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat menerima surat dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dengan Nomor: 160/PP/K.KH/11/2024, tanggal 15 November 2024 perihal Penelusuran Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan (Bukti P-4) 2. Bahwa Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat menindaklanjuti surat dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah dengan mengeluarkan Keputusan Nomor: 184/PP.00.02/K.KH-07/11/2024, tanggal 18 November 2024 tentang pembentukan tim penelusuran Informasi Awal Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat. 3. Bahwa demi memperoleh kebenaran materiel terhadap Temuan in casu, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat telah meminta Keterangan Informasi Awal dari KPU Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai berikut: 1) Terkait dasar KPU Kabupaten Kotawaringin Barat Mengeluarkan SE Nomor 197 Tahun 2024 yang isi nya terkait Kampanye yang menggunakan Fasilitas Pemerintah di daerah Terpencil, intinya itu Memang PKPU (SE) itu hasil diskusi antara pihak LO kedua Pasangan Calon, divisi hukum. Waktu itu Kami mendiskusikan apa diperbolehkan andai kata pasal 60 tentang larangan Kampanye tentang pengecualian daerah terpencil disitu mensyaratkan ada pengecualian. Yang hadir bersepakat Ada dasar hukumnya dan untuk memperkuat dasar hukumnya. Takutnya ada salah satu pihak keberatan tidak bisa menggunakan dibuatlah seperti itu. Oleh divisi hukum dibuatlah rancangan itu diplenokan bersama ketua dan anggota. Itu sebenarnya tindak lanjut hasil diskusi. Dan saya meminta pada saat itu buat BA hasil diskusi diruangan ini juga setelah apel HUT Kobar. 2) Selanjutnya terkait kewenangan aturan yang membolehkan KPU membuat SE tersebut, secara formal tidak ada, untuk Pilkada kewenangan ini ada di KPU Kabupaten Kotawaringin Barat terhadap sesuatu yang memang tidak dilakukan secara langsung contoh membuat SK tentang kampanye rapat umum, contoh membuat SK tentang fasilitas lain seperti pembuatan bahan kampanye, alat peraga kampanye dan lain – lain. Kewenangannya semua di KPU Kabupaten untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Kalau untuk gubernur kita tidak mempunyai kewenangan yang ada dari KPU Provinsi.Waktu itu saya sempat komunikasi dengan bapak Sekda (by phone) terkait tempat- tempat fasilitasi itu diperbolehkan saja. Pilkada Bupati dan wakil Bupati Kewenangan di KPU Kabupaten. 3) Terkait dengan Pembuatan Surat edaran diperlakukan bukan hanya untuk satu pasangan calon, kita mengatur itu untuk masing-masing pasangan calon agar sama secara adil sama-sama bisa saling menggunakan, takutnya tidak ada Surat Edaran itu mereka salah satu pasangan calon bisa salah menafsirkan. Takutnya karena mungkin salah satu pasangan calon merasa diperlakukan tidak adil oleh Pejabat setempat. Biar sama-sama setara, adil bisa saling menggunakan fasilitas itu. Saya dengar juga masing-masing sudah saling menggunakan sudah sama-sama satu kali. Artinya Surat edaran sebenarnya sudah menggunakan fasilitas umum itu walaupun di Surat edaran kami tetap mengedepankan bahwa selama diizinkan oleh pemangku kepentingan di masing-masing Desa Kelurahan ataupun kecamatan kalau tidak diizinkan ya sudah berarti kan tidak bisa. Artinya surat edaran itu tidak memiliki kekuatan hukum Pemilu sebelumnya tidak menggunakan menjadi tidak adil. Supaya tidak ada diskriminasi saja. 4) Karena sifatnya dadakan serta ada usulan ini musim hujan penyampaian misi dan visi menjadi tidak maksimal. Salah satu memerlukan tempat yang kondusif kondusif. Menurut kami masuk akal punya tempat yang layak dan Kalau hujan lebat memerlukan tempat yang kondusif. 5) Maksud atau pemaknaan daerah terpencil didalam SE KPU, Sekali lagi itu hasil diskusi tempat - tempat yang memang tidak ada alternatif lain untuk disewa salah satu aula desa. Terpencil dalam kontek Pilkada bukan desa terpencil menurut undang-undang desa. 6) Terkait Urgensi KPU Kab. Kotawaringin Barat menerbitkan SE tersebut adalah Seperti cerita diawal. Bahwa mereka kampanye itu harus menyampaikan visi dan misinya. Bahwa pasangan calon menyampaikan program itu urgentnya. Pasangan calon menyampaikan ke audien agar mereka tahu visi misi dan program tidak terganggu oleh keadaan cuaca. 7) Dalam menerbitkan SE tersebut Tidak ada yang mengusulkan, tapi hasil diskusi. Kalau tidak ada surat atau ada kepala desa menganggap salah satu pihak yang di fasilitasi. 8) Sebelum menerbitkan SE tersebut tidak melalui survey, akan tetapi Secara langsung di daerah tersebut tidak ada alternatif lain untuk melakukan Kampanye. Misal kumai hilir ada sewaan tidak di bolehkan. Yang diperbolehkan kalau tidak ada alternatif lain. 9) Dalam membuat SE tersebut Perlu melibatkan Paslon 01 dan Paslon 02, makanya kami diskusi dan dihadiri LO kedua pasangan calon. Saya tidak melaksanakan sendiri akan tetapi bersama divisi hukum. 10) Terkait kehadiran Paslon apakah wajib dalam menentukan SE tersebut, Kami tidak mewajibkan tapi kami awali dari diskusi. Kami tidak membuat keputusan sendiri diawali dengan mengkaji PKPU seperti apa. Tapi menurut kami kehadiran mereka sangat diperlukan. Kami tidak berani mengeluarkan tanpa kehadiran mereka salah satunya. Kelemahan kami tidak ada daftar hadir. 11) KPU dalam menerbitkan SE ini apakah ada persetujuan dari kedua belah Paslon, intinya mereka meminta coret-coretan. Kami berfikir lebih tepatnya surat edaran biar tidak ada kesalahpahaman antara pasangan calon dengan pemangku kepentingan. 12) Terkait dengan aturan lainnya atau ada rujukan lainnya tentang pemahaman daerah terpencil, sarana dan prasarananya, aturan yang di pakai hanya PKPU (PKPU 13/2024), Selain ini untuk kepentingan kampanye bukan bansos. Tempatnya tidak ada alternatif lain selain itu. 13) Terkait mengumpulkan Kembali kedua Paslon setelah SE itu dikeluarkan, Kita sampaikan kedua pasangan calon, kita mengeluarkan surat edaran itu tidak lepas dari hasil diskusi yang kita lakukan itu. Misalkan salah satu LO tidak terima harusnya waktu itu ngomong dan disampaikan. Tapi mereka sepaka. Kami sebenarnya tidak mau menerbitkan itu. Tapi karena usulan kawan- kawan agar tidak ada diskriminasi. 14) Terkait masalah yang timbul setelah SE tersebut dikeluarkan, KPU Kabupaten Kotawaringin Barat tidak mendengar ada masalah. Itu dilaporkan. Tidak tahu masalah sebenarnya kalau terjadi kericuhan. Mungkin penyampaian salah satu LO yang salah. Kami tidak ada niat lain. Agar pasangan calon bisa menyampaikan visi misi. Tidak mendukung salah satu. 15) Terhadap tata cara pembuatan SE sudah sesuai saja. Diskusi dulu, kami (Komisioner KPU Kabupaten Kotawaringin Barat) Plenokan dulu. Kalau tidak di plenokan kami tidak berani mengeluarkan. 4. Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Tim Penelusuran Informasi Awal, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat (Bukti P-3) melakukan Rapat Pleno yang dihadiri Ketua beserta Anggota Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat untuk memutuskan meregistrasi Temuan dengan Nomor 04/Reg/TM/PB/Kab/21.08/XI/2024 tertanggal 20 November 2024 ke dalam Formulir Temuan Model A.2 5. Bahwa demi memperoleh kebenaran materiel selanjutnya terhadap Temuan in casu, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat telah meminta Keterangan/Klarifikasi dari LO kedua belah Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai berikut : 6. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 23 November 2024 pukul 14.40 WIB sampai dengan 15.00 WIB, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat telah memperoleh keterangan/klarifikasi dari Saksi yaitu LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 01 an. DINE TRANSETYO,SE, yang bekerja sebagai Wiraswasta, Pemberian keterangan/klarifikasi dilakukan dibawah sumpah dan dituangkan kedalam Berita Acara Klarifikasi (Bukti P-6) yang memuat pernyataan sebagai berikut : a. Bahwa tidak ada undangan secara resmi, diundang melalui WA dari ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Barat kalau tidak salah tanggal 03 Oktober 2024, Bahasa di WA “mas kita kumpul dikantor sekitar pukul 11”, dan saya juga waktu itu hadir terlambat, bahasanya kumpul dikantor lewat WA. b. Bahwa Pembahasan SE tersebut dilakukan di kantor KPU tanggal 3, serta iya langsung membahas SE. c. Bahwa yang hadir dalam Pembahasan SE tersebut ada dari KPU, ketua bawaslu dan dari LO Paslon 02 serta saya sendiri. d. Bahwa dalam Pembahasan SE tersebut sebagai perwakilan dari Pasangan Calon 01 (LO) Saat itu belum sepakat, karena kata KPU nanti kita rumuskan, dan kata ketua Bawaslu juga nanti kita akan bahas dengan komisioner yang lain, dan tiba - tiba keluar SE tersebut di tanggal 4 oktober 2024. e. Bahwa dalam Pembuatan SE tersebut tidak ada notulen, kalau daftar hadir saya kurang ingat (Lupa), berita acara juga tidak ada. f. Bahwa Setelah SE keluar Tidak ada undangan kembali dan hanya di share lewat WA, dan belum ada kesepakatan dari kami Pula (Pasangan Calon 01). 7. Bahwa pada hari Minggu, tanggal 24 November 2024 pukul 17.21 WIB sampai dengan 17.30 WIB, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat telah memperoleh keterangan/klarifikasi dari Saksi yaitu LO Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor urut 02 an. A. Chairdiansyah, S.H., M.Kn, yang bekerja sebagai Wiraswasta, Pemberian keterangan/klarifikasi dilakukan dibawah sumpah dan dituangkan kedalam Berita Acara Klarifikasi (Bukti P-5) yang memuat pernyataan sebagai berikut: a. Bahwa terkait undangan untuk paslon tidak, tapi LO diundang VIA WA (WhatsApp), dan tidak melalui surat, seingat saya. b. Bahwa Pembahasan SE tersebut dilakukan di kantor KPU persisnya diruang ketua KPU, tanggal 03 Oktober 2024. c. Bahwa yang hadir dalam Pembahasan SE tersebut yang hadir seingat saya, saya sendiri, LO paslon 01, ketua KPU, anggota KPU (Bpk hairil Anwar) dan Ketua Bawaslu. d. Bahwa terkait pembahasan SE tersebut sebagai perwakilan dari Pasangan Calon 02 saya sepakat. e. Bahwa terkait surat edaran KPU Itu sudah cukup jelas, saya berfikir KPU sudah mengambil langkah yang bijak mengingat situasi pada saat itu curah hujan yang cukup tinggi, dan sepengetahuan saya paslon 01 juga memanfaatkan hal yang sama juga, dan juga sudah sesuai dengan surat edaran juga. 8. Bahwa terhadap Persitiwa yang ditemukan oleh Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat tersebut, KPU Kabupaten Kotawaringin Barat diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu terhadap Proses dikeluarkannya Surat Edaran KPU Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 197 Tahun 2024 (Bukti P-1) tersebut. KPU Kabupaten Kotawaringin Barat diduga melanggaran Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, pada pasal 15 huruf (e) dan (f). 9. Bahwa berikutnya akan dilakukan analisa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh telah terjadi dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana dimaksud pada Pasal 15 huruf (e) dan (f) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 10. Bahwa ketentuan Pasal 15 huruf (e) dan (f) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum menyebutkan “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: c. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu. f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu. 11. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang diperoleh, meskipun kegiatan tersebut hanya diskusi ringan saja, namu demikian dalam kegiatan tersebut dijadikan acuan untuk diterbitkannya Surat Edaran KPU Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 197 Tahun 2024, yang mana dalam prosesnya diduga tidak bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu. 12. Bahwa berdasarkan Analisa tersebut, Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat berpendapat telah terbukti terjadinya Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu berupa Proses dikeluarkannya Surat Edaran KPU Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 197 Tahun 2024 tersebut hanya melalui pesan singkat Whatsapp saja (Bukti P-2) tanpa ada undangan resmi serta tanpa hasil kesepakatan bersama. 13. Bahwa atas hasil analisa tersebut, tindakan KPU Kabupaten Kotawaringin Barat tidak sesuai dengan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu serta tidak menjamin kualitas pelayanan kepada peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu. [2.2] KESIMPULAN PARA PENGADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Pengadu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keterangan aduan Para Pengadu yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Bahwa Asas Lex Superior Derogate Legi Inferiori dapat diartikan bahwa peraturan perundang-undangan yang mempunyai derajat lebih rendah dalam hierarki peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan yang lebih tinggi. Salah satu kebijakan yang menguatkan asas ini yakni Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pada Pasal 7 membagi jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan berurutan dari yang derajat tertinggi, yaitu: 1) UUD Negara RI Tahun 1945; 2) Ketetapan MPR; 3) Undang-Undang/PerPU; 4) Peraturan Pemerintah; 5) Peraturan Presiden; 6) Peraturan Daerah Provinsi; 7) Peraturan Daerah Kabupaten/kota. Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan herarki tersebut. 2. Sebagai Negara Hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan atas hukum sehingga diperlukan tatanan yang tertib termasuk di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan yang harus dirintis sejak saat perencanaan sampai dengan pengundangannya. Bentuknya harus berkaitan dengan sistem, asas, tata cara penyiapan dan pembahasan, teknik penyusunan maupun pemberlakuannya; 3. Bahwa Surat Edaran tidak dikategorikan sebagai peraturan perundang- undangan, dan hanya memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap mendesak. Sebagaimana disebutkan dalam buku Pedoman Umum Tata Naskah Dinas, cetakan Edisi I Januari 2004 dan Peraturan Menteri (Kemenpan) Nomor 22 Tahun 2008. Setelahnya, berdasarkan Permendagri No. 55 Tahun 2010 pasal 1 butir 43 dijelaskan bahwa SE adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan, penjelasan, dan/ atau petunjuk cara melaksanakan hal tertentu yang dianggap penting dan mendesak. Surat Edaran tidak juga dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan, bukan juga suatu norma hukum sebagaimana norma dari suatu peraturan perundang-undangan. Sehingga Surat edaran tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menganulir peraturan menteri, apalagi peraturan berhierarki lainnya. Sehingga di dalam Surat edaran, sebagaimana kita ketahuidari dasar pembentukan kebijakan di atas, dan untuk memperjelas makna dari kebijakan yang dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan, jelas dan seharusnya di dalam Surat Edaran tidak memiliki sanksi. Surat edaran lebih dapat diartikan sebagaisurat pengantar untuk mengantarkan suatu produk kebijakan dan di dalam isinya tidak merubah, tidak menambah-nambahi, tidak menganulir peraturan yang dihantarkannya, sehingga peraturan yang dihantarkan tetap utuh dan tidak bermakna ambigu (ganda) akibat dari surat edaran dimaksud; 4. Bahwa terhadap dikeluarkannya SE berimplikasi terhadap proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat dan sentra gakkumdu, mengingat terdapat 1 (satu) laporan yg berkaitan dengan penggunaan fasilitas pemerintah. kerancuan proses penindakan sedikit banyak juga diakibatkan atasterbitnya SE sebagaimana dimaksud, dimana ditempat lain proses penanganan pelanggaran terhadap penggunaan fasilitas pemerintah/negara tetap ditindak sebagai Pidana Pemilihan; 5. Bahwa apabila hal semacam ini dilakukan pembiaran, maka dikhawatirkan kedepan akan diterbitkan keputusan/ edaran/ instruksi serupa yang secara substantif bertentangan dengan norma/ peraturan yang lebih tinggi, semisal kampanye di tempat ibadah/ tempat pendidikan dan lain sebagainya; 6. Dalam Prosesnya pula Penerbitan Surat Edaran KPU Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 197 Tahun 2024 ditemukan Fakta bahwa KPU Kabupaten Kotawaringin Barattidak membuat Surat Undangan, Notulen, Berita Acara dan tanpa Kesepakatan tertulis dari LO Pasangan Calon sehingga melanggar ketentuan Pasal 15 huruf (e) dan (f) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum menyebutkan “Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak e. menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta sesuai dengan standar profesional administrasi penyelenggaraan Pemilu; f. bertindak berdasarkan standar operasional prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu. 7. Bahwa KPU Kabupaten Kotawaringin Barat dalam menerbitkan Surat Edaran tersebut yang pada dasarnya melanggar regulasi atau bertentangan dengan aturan diatasnya yaitu pelanggaran penggunaan fasilitas pemerintah dalam ketentuan Pasal 69 Huruf h Undang - undang Nomor 1 Tahun 2015 yang berbunyi “Dalam Kampanye dilarang : h. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah dan Pemerintah Daerah”. Bahwa ancaman pidananya adalah pada Pasal 186A Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undang-undang. Yang menyebutkan : “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).” Walaupun KPU Kabupaten Kotawaringin Barat beralibi didalam persidangan, bahwa Surat Edaran tersebut dibuat karena curah hujan yang tinggi. Surat Edaran ini bukan menjadikan sebuah pembenaran (legitimasi) hukum untuk secara sporadis dalam penggunaan fasilitas Pemerintah, Bawaslu pula sebagai lembaga penyelenggara Pemilu mempunyai wewenang untuk melakukan Pencegahan terhadap Potensi Pelanggaran yang terjadi, akan tetapi dengan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut Bawaslu kesulitan dalam melakukan pencegah karena dilegalkan dengan Surat Edaran yang dibuat oleh KPU Kabupaten Kotawaringin Barat. 8. Bahwa terkait Surat Edaran KPU Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 197 Tahun 2024, bertentangan dengan Peraturan KPU nomor 13 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Kampanye, Pasal 60 ayat (2b) yang berbunyi “Fasilitas negara berupa gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip keadilan”. bahwa pengecualian penggunaan fasilitas pemerintah disini Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat perlu kiranya menyampaikan : f. Definisi daerah terpencil / tertinggal berdasarkan Peraturan Presiden nomor 63 Tahun 2020 Tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 - 2024 pada Pasal 1 ayat 1 berbunyi “Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional”. Dalam Peraturan tersebut bahwa Kalimantan Tengah Khususnya Kabupaten Kotawaringin Barat bukan merupakan Daerah yang terpencil / tertinggal. g. Kabupaten Kotawaringin Barat merupakan Kabupaten induk sebelum dimekarkannya Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau. Secara geografis Kabupaten Sukamara dan Kabupaten Lamandau merupakan Kabupaten baru yang tentuharusnya memiliki daerah berkategori terpencil dibandingkan dengan Kabupaten Kotawaringin Barat yang merupakan Kabupaten Induk. Akan tetapi KPU KabupatenSukamara dan KPU Kabupaten Lamandau tidak pernah mengeluarkan SE terkait pengunaan Fasilitas Pemerintah di Daerah terpencil yang mana kontradiktif dengan KPU Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai wilayah Kabupaten Induk. h. Bahwa KPU Kabupaten Kotawaringin Barat sebagai Penyelenggara Pemilu wajib memfasilitasi peserta pemilihan dalam penyelenggaraan Pemilihan dalam Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan salah satu nya tahapan Kampanye, namun bukan berartidengan mengeluarkan Surat Edaran yang menjadi legitimasi perbuatan pidana Pemilihan yang dilarang oleh regulasi diatasnya. i. Bahwa terkait pembuatan Surat Edaran tersebut terlalu terburu – buru tanpa ada kajian hukum yang matang. (Bukti Terlampir). [2.3] PETITUM PARA PENGADU Dengan ini memohon kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. [2.4] BUKTI PARA PENGADU Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Para Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-6, sebagai berikut: NO KODE NAMA BUKTI BUKTI 1. P-1 Surat Edaran KPU Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor : 197 Tahun 2024 Tentang Tempat Kampanye Pada Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Serta Bupati Dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2024; 2. P-2 Tangkapan Layar Whatsapp antara Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Barat dengan LO Paslon Bupati Dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2024; 3. P-3 Form. A - Laporan Hasil Pengawasan Pemilihan Nomor: 032/LHP/PM.01.02/ K.KH-07/11/2024; 4. P-4 Surat Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : 160/PP/K.KH/11/2024 tanggal 15 November 2024 Perihal Penelusuran Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan; 5. P-5 Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Achmad Chairdiansyah, SH., M.Kn; 6. P-6 Berita Acara Klarifikasi Saksi atas nama Dine Transetyo, SE; [2.5] KETERANGAN SAKSI PARA PENGADU Menimbang pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 30 April 2025, Para Pengadu menghadirkan saksi-saksi menerangkan pada pokoknya sebagai berikut : [2.5.1] Dine Transetyo 1. Bahwa saksi menerangkan terkait proses Surat Edaran ini, memang benar ada Whatsapp dari Teradu I in casu Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Barat tanggal 3 Oktober 2024 dan itu bahasanya Cuma kumpul di Kantor tanpa adanya surat resmi atau sejenis undangan terkait pembahasan Surat Edaran karena bahasanya kumpul biasanya kami LO sering kumpul dibelakang kantor KPU Kabupaten Kotawaringin Barat sambil minum kopi. Saksi menyatakan karena acara kumpul saksi datang terlambat dan datang paling terakhir serta secara singkat saksi menyampaikan dalam diskusi tersebut kalau memang mau di keluarkan Surat Edaran asal tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi karena untuk memfasilitasi kedua paslon pada intinya Teradu I menyatakan akan kami rumuskan dan akan kami sampaikan draftnya. Tapi pada tanggal 4 atau 5 kalau tidak salah SE tersebut sudah dikeluarkan. [2.5.2] Achmad Chairdiansyah 1. Bahwa pada saat pelaksanaan pilkada, saksi posisi sebagai LO salah satu paslon Bupati dan diminta oleh Para Pengadu menjadi saksi dalam persidangan a quo. 2. Bahwa saksi menerangkan pada tanggal 3 Oktober 2024 terkait dengan keluarnya SE KPU Kabupaten Kotawaringin Barat. Saat itu memang benar saksi di hubungi melalu pesan Whatsapp Pihak Teradu I untuk hadir di kantor KPU Kabupaten Kotawaringin Barat. Pada saat hadir disana bersama dengan LO Paslon lain dan juga ada Teradu II dan Pengadu I selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat. Selanjutnya, saksi menerangkan bahwa pada saat di Kantor KPU Kabupaten Kotawaringin Barat kami berdiskusi menyikapi permsalahan cuaca yang ekstrim karena beberapa kali kami melaksanakan kampanye mungkin juga dengan rekan yang lain bahwa itu terkendala dengan cuaca. Ketika kami sudah menyiapkan dengan baik kemudian karena cuaca tendanya bocor kena hujan dan angin yang begitu kencang. Jadi saya rasa bahwa SE tersebut yang dikeluarkan pihak KPU Kabupaten Kotawaringin Barat itu merupakan terobosan sangat bagus dan kami bisa menikmati dan begitu juga dengan rekan kami di paslon lain begitu membantu. [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 30 April 2025 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa pada awalnya pertemuan di ruang kerja Ketua hanya untuk diskusi pembahasan pelaksanaan Kampanye oleh masing-masing pasangan calon, bahwa pada saat itu pelaksanaan kampanye di Kotawaringin Barat bersamaan musim hujan dengan intensitas yang sangat tinggi. Sehingga kegiatan kampanye untuk menyampaikan visi dan misi pasangan calon terkendala dan tidak maksimal. Oleh karena itu kami berinisiatif untuk memfasilitasi pelaksanaan kampanye dalam penyampaian visi dan misi dengan menggunakan fasilitas Pemerintah, berupa Gedung atau Aula Desa, yang tidak ada tempat refresentatif di wilayah tersebut. 2. Hadir pada diskusi tersebut Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Barat, Anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Barat an. Hairul Anwar, Ketua Bawaslu Kab.Kobar, LO pasangan calon nomor urut 01, dan LO pasangan calon nomor urut 02. Pembahasan selesai hanya dalam diskusi saja, namun pihak Bawaslu menginginkan ada dalam bentuk produk hukum, aturan tentang berkampanye sudah diatur dalam PKPU nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye, kemudian Tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Tempat Kampanye sudah diatur dalam Keputusan Nomor 181 KPU Kab Kobar tentang Penetapan Fasilitas Umum, Lokasi Tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Tempat Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Kabupaten Kotawaringin Barat. (bukti T1); 3. Bahwa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat telah berjalan Tertib, Aman, Kondusif dan tidak terdapat gugatan, atau PSU dan lain sebagainya. Perolehan hasil Pemilihan Kepala Daerah telah ditetapkan di Hotel Mercure Pangkalan Bun pada tanggal 9 Januari 2025 yang selanjutnya pada tanggal 10 Januari 2025 disampaikan ke Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Bukti T2). Proses penerbitan Surat Edaran nomor 197 tahun 2024 telah melalui prosedur Rapat Pleno Internal KPU Kotawaringin Barat, yang dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2024 bertempat di kantor KPU Kotawaringin Barat (bukti T3); 4. Surat Edaran diperlakukan bukan hanya untuk satu pasangan calon, kita mengatur itu untuk pasangan calon agar secara adil sama-sama bisa saling menggunakan, agar pelaksanaan Kampanye yang baik, tertib, aman dan kondusif kepada Masyarakat yang ada di Seluruh Wilayah Kotawaringin Barat. Adapun Penggunaan fasilitas Gedung atau Aula Desa dimaksud harus tetap mendapatkan izin dari Kepala Desa,Lurah ataupun Camat; 5. Penerbitan Surat Edaran tersebut sudah terbukti memberikan manfaat kepada masing-masing Pasangan Calon untuk menyampaikan visi dan misinya dengan lancar dan aman tanpa adanya kendala, dapat dibuktikan dengan dokumentasi pelaksanaan kampanye oleh pasangan calon 01 & pasangan calon 02 di desa,kelurahan atau kecamatan. (bukti T4) [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut : 1. Bahwa proses dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 197 Tahun 2024 telah sesuai dengan prosedur di internal KPU; 2. Bahwa sesuai ketentuan Pasal 85 huruf f, PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota “dalam melaksanakan prinsip professional anggota KPU wajib berperilaku : e. mengambil Keputusan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang yang dilaksanakan secara kolektif dan kelogial; 3. Bahwa dalam rangka untuk mengatur pelaksanaan Kampanye di Daerah yg tidak terdapat fasilitas yang dapat digunakan oleh Tim Kampanye dalam melakukan aktivitas Kampanye, sehingga untuk memberikan keadilan bagi peserta Pilkada, KPU Kabupaten Kotawaringin Barat perlu mengatur, menata, dan mengelola agar pelaksanaan Kampanye dapat terlaksana secara tertib dan berkeadilan sesuai ketentuan perundang-undangan; 4. Bahwa Surat Edaran yang dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Kotawaringin Barat telah terbukti memberikan manfaat kepada kedua Pasangan Calon dalam melaksanakan Kampanye untuk menyampaikan visi dan misi pasangan calon secara efektif, baik, aman dan kondusif; 5. Pada kesempatan ini, kami para teradu memohon izin kepada Yang Mulia Majelis Hakim DKPP, bahwa kami telah berusaha keras dengan sepenuh hati mendedikasikan diri, tenaga dan pikiran sebagai penyelenggara Pemilu secara bersungguh-sungguh demi terselenggaranya Pilkada sesuai Peraturan perudang- undangan yang berlaku. Kami bersama sama telah berkomitmen untuk bekerja secara professional dan berintegritas, serta selalu menjaga Marwah Lembaga Penyelenggara Pemilu dengan menjauhkan diri dari perilaku atau tindakan yang bertentangan dengan Kode Etik dan Sumpah Janji Penyelenggara Pemilu; [2.8] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian sebagaimana tersebut diatas, Para Teradu memohon kepada Majelis Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk menetapkan Keputusan sebagai berikut : 1. Menyatakan laporan yang diajukan Para Pengadu untuk ditolak atau tidak dapat diterima; 2. Menyatakan Para Teradu sudah melaksanakan tugasnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu; 4. Atau apabila Majelis Yang Mulia Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. [2.9] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan T-5, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1 T-1 Dokumentasi kegiatan diskusi tempat kampanye; 2. T-2 - Keterangan Perkara PHPU Kada Tahun 2024 yang diregistrasi Mahkamah Konstitusi Nomor 98/AP.00.05/01/2025 - SD Penetapan Pasangan Calon Nomor 24/PL.02.7- SD/06/2025 - SK Penetapan Calon Terpilih Nomor 12 Tahun 2025 - Surat Penyampaian Dokumen Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati TerpilihKabupaten Kotawaringin Barat Pada Pilkada Serentak Tahun 2024 Nomor 5/PL.02.7-SD/6201/2/2025 3. T-3 - Undangan Rapat Pleno Internal - Dokumentasi Rapat Pleno - Notulen 4 T-4 - STTP - Kwitansi Sewa Gedung Aula Desa - Dokumentasi Kampanye di Gedung Aula 5. T-5 BMKG Kalimantan Tengah prediksi musim hujan. [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 30 April 2025. Bahwa Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.10.1] Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah 1. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah menerima Laporan Dugaan Pelanggaran yang disampaikan oleh seorang WNI pada tanggal 13 November 2025 dengan terlapor KPU Kabupaten Kotawaringin Barat. Vide bukti PT-1 2. Bahwa Laporan yang diterima Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah pada tanggal 13 November 2024 diberikan tanda bukti penyampaian Laporan dengan Nomor: 004/LP/PB/Prov/21.00/XI/2024. Vide bukti PT-2 3. Bahwa terhadap Laporan Nomor: 004/LP/PB/Prov/21.00/XI/2024 dilakukan kajian awal pada tanggal 15 November 2024 yang pada pokoknya menyimpulkan: a. Laporan tidak memenuhi syarat Formil; b. Laporan memenuhi syarat Materiel. Dan merekomendasikan: a. Laporan tidak diregistrasi karena penyampaian laporan melewati batas waktu yang ditentukan; b. Menetapkan Laporan sebagai informasi awal dan disampaikan kepada Bawaslu Kotawaringin Barat untuk ditindaklanjuti dengan mekanisme Penelusuran. Vide bukti PT-3 4. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Pleno Pembahasan Kajian Awal terhadap Laporan Nomor: 004/LP/PB/Prov/21.00/XI/2024 pada tanggal 15 November 2025 yang dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor: 017/HK.01.01/KH/11/2024. Vide bukti PT-4 5. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan Laporan Nomor: 004/LP/PB/Prov/21.00/XI/2024 menjadi informasi awal adanya dugaan pelanggaran dikakarenakan Laporan tidak memenuhi syarat formal namun memenuhi syarat materiel sebagaimana ketentuan dalam Pasal 14 ayat (6) Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota; 6. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menuangkan Informasi Awal dugaan pelanggaran yang diperoleh dari Laporan Nomor: 004/LP/PB/Prov/21.00/XI/2024 kedalam Formulir Model A.6 pada tanggal 15 November 2024. Vide bukti PT-5 7. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah merujuk kepada ketentuan dalam Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3/PP.00.00/K1/10/2024 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota sebagai dasar pelaksanaan mekanisme penelusuran oleh Pengawas Pemilihan dibawahnya melalui instruksi secara tertulis; 8. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah menerbitkan surat Nomor: 160/PP/K.KH/11/2024 pada tanggal 15 November 2024 yang pada pokoknya berisi instruksi pelaksanaan penelusuran terhadap informasi awal yang diperoleh dari Laporan Nomor: 004/LP/PB/Prov/21.00/XI/2024 serta membentuk Tim Penelusuran. Vide bukti PT-6 9. Bahwa Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah telah menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan kepada Pelapor melalui surat Nomor: 159/PP/K.KH/11/2024 pada tanggal 16 November 2024 dengan lampiran Formulir Model A.17. Vide bukti PT-7 10. Bahwa dalam pelaksanaan mekanisme Penanganan Pelanggaran yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat secara aktif melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah. [2.10.2] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Kalimantan Tengah 1. Bahwa dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, Pihak Terkait melakukan tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota; 2. Bahwa berkenan dengan pokok aduan yang didalilkan oleh Pengadu yaitu pelanggaran kode etik karena telah mengeluarkan Surat Edaran KPU Kabupaten Kotawaringin Barat nomor: 197 tahun 2024 tentang Tempat Kampanye Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2024, Pihak Terkait telah melakukan monitoring dan supervisi dan menyampaikan pendapat sebagaimana diuraikan selanjutnya; 3. Kampanye Pemilihan yang selanjutnya disebut Kampanye adalah kegiatan untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan produk hukum lainnya yang diterbitkan oleh KPU; 4. Bahwa ketentuan Pasal 60 ayat (2) huruf b Peraturan KPU dimaksud menyatakan larangan penggunaan fasilitas negara berupa gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, milik pemerintah daerah, kecuali daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus memerhatikan prinsip keadilan; 5. Bahwa dalam rangka untuk mengatur pelaksanaan Kampanye di daerah yang tidak terdapat fasilitas yang dapat digunakan oleh Tim Kampanye dalam melakukan aktivitas Kampanye, sehingga untuk memberikan keadilan bagi peserta Pilkada, KPU Kabupaten Kotawaringin Barat perlu mengatur, menata, dan mengelola agar pelaksanaan Kampanye di daerah tersebut dapat terlaksana secara tertib dan berkeadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; 6. Bahwa dengan terbitnya Surat Edaran dimaksud, pelaksanaan kampanye di daerah tersebut telah terlaksana secara tertib, aman dan terkendali serta berkeadilan; 7. Bahwa tidak terdapat keberatan atau pun gugatan dari peserta Pilkada maupun pihak lainnya terhadap Surat Edaran dimaksud; 8. Bahwa pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kotawaringin Barat telah terlaksana dengan baik, aman, lancar dan terkendali serta tidak ada gugatan di Mahkamah Konstitusi maupun pengadilan lainnya terkait dengan pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kotawaringin Barat; 9. Bahwa ketentuan Pasal 30 ayat (1) huruf b Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota menyatakan bahwa Dalam Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten/Kota bertugas: b. melaksanakan semua tahapan Penyelenggaraan Pemilu di kabupaten/kota berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 10. Pihak terkait berkeyakinan bahwa kebijakan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kotawaringin Barat dengan menerbitkan Surat Edaran dimaksud tidak melanggar ketentuan Kode Etik dan semata-mata dilakukan karena keperluan untuk mengatur pelaksanaan kampanye di wilayah tersebut menjadi tertib dan berkeadilan sesuai dengan kewenangannya; 11. Pihak Terkait menyatakan bahwa KPU Kotawaringin Barat telah melaksanakan tugas dan kewajiban dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Kotawaringin Barat sesuai dengan peraturan dan perundang- undangan yang berlaku; [2.10.3] Sekretaris Daerah Kabupaten Kotawaringin 1. Bahwa berkenaan dengan aduan ini, pada tanggal 3 Oktober 2024 memang benar Pihak KPU Kabupaten Kotawaringin Barat in casu Teradu I telah berkoordinasi dengan Pihak Terkait untuk menanyakan terkait fasilitas milk Pemerintah desa atau kelurahan untuk dipakai sebagai tempat kampanye semua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat apakah diperkenankan. Pada waktu itu melalui sambungan telepon bahwa pada prinsipnya Pihak Terkait mempersilahkan sepanjang dua catatan yaitu pertama: masing-masing paslon mendapatkan hak fasilitas yang sama, kedua: Pihak Terkait menekankan bahwa harus tetap seizin pemilik aset setempat dimana lokasi kampanye yang akan dilaksanakan. [2.11] BUKTI PIHAK TERKAIT [2.11.1] Bahwa untuk menguatkan keterangannya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Tengah mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 s.d. PT-7, sebagai berikut: KODE NO NAMA BUKTI BUKTI 1. PT-1 Formulir Model A.1; 2. PT-2 Formulir Model A.3; 3. PT-3 Formulir Model A.4 (kajian Awal); 4. PT-4 BA Pleno Kajian Awal Laporan Nomor: 004/LP/PB/Prov/21.00/XI/2024; 5. PT-5 Formulir Model A.6 (Informasi Awal); 6. PT-6 Surat Penelusuran Informasi Awal Dugaan Pelanggaran Pemilihan; 7. PT-7 Surat Pemberitahuan tentang Status Laporan dengan lampiran Formulir Model A.17. III. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM` [3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1.] Menimbang Para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatannya tidak profesional dengan bertindak tidak berdasarkan Standar Operasional Prosedur dan substansi profesi administrasi pemilu karena menerbitkan Surat Edaran KPU Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 197 Tahun 2024 tentang tempat kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2024. Menurut Para Pengadu, Surat Edaran a quo dikirim melalui pesan Whatsapp tanpa adanya undangan resmi kepada masing-masing Tim Kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat. Bahwa Para Pengadu juga mendalilkan, tindakan Para Pengadu menerbitkan Surat Edaran a quo yang tidak berdasarkan Standar Operasional Prosedur dan substansi profesi administrasi pemilu dan dikirim melalui pesan Whatsapp dianggap tidak menjamin kualitas pelayanan kepada para Peserta Pemilihan dalam Pilkada serentak Tahun 2024. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Para Pengadu kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya. Para Teradu menjelaskan sudah melaksanakan pertemuan di ruang kerja Teradu I untuk diskusi pembahasan pelaksanaan kampanye oleh masing-masing pasangan calon karena pada saat itu, pelaksanaan kampanye di Kotawaringin Barat bersamaan musim hujan dengan intensitas yang sangat tinggi. Sehingga kegiatan kampanye untuk menyampaikan visi dan misi pasangan calon terkendala dan tidak maksimal. Oleh karena itu, Para Teradu kemudian berinisiatif untuk memfasilitasi pelaksanaan kampanye penyampaian visi dan misi dengan menggunakan fasilitas Pemerintah, berupa gedung atau Aula Desa, karena tidak ada tempat refresentatif di wilayah tersebut. Para Teradu juga menjelaskan bahwa dalam diskusi tersebut, dihadiri oleh Teradu II, Pengadu I in casu Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat, LO Pasangan Calon Nomor Urut 01, dan LO Pasangan Calon Nomor Urut 02. Akan tetapi pembahasan tersebut selesai hanya dalam diskusi saja. Sementara Para Pengadu menginginkan ada dalam bentuk produk hukum. Bahwa aturan tentang berkampanye sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 13/2024). Kemudian untuk Tempat Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Tempat Kampanye sudah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 181 Tahun 2024 tentang Penetapan Fasilitas Umum, Lokasi Tempat pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Tempat Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Kabupaten Kotawaringin Barat (selanjutnya disebut Keputusan KPU Kabupaten Kotawaringin Barat 181/2024) (vide Bukti T1). Selanjutnya, Para Teradu menyatakan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kotawaringin Barat telah berjalan Tertib, Aman, Kondusif dan tidak terdapat gugatan, atau PSU dan lain sebagainya. Perolehan hasil Pemilihan Kepala Daerah telah ditetapkan di Hotel Mercure Pangkalan Bun pada tanggal 9 Januari 2025 yang kemudian pada tanggal 10 Januari 2025 disampaikan ke Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (vide Bukti T-2). Bahwa proses penerbitan Surat Edaran nomor 197 tahun 2024 telah melalui prosedur Rapat Pleno Internal KPU Kotawaringin Barat, yang dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2024 bertempat di kantor KPU Kotawaringin Barat (vide Bukti T-3). Bahwa Para Teradu juga menjelaskan Surat Edaran diperlakukan bukan hanya untuk satu pasangan calon, akan tetapi untuk semua pasangan calon agar secara adil sama-sama bisa saling menggunakan, supaya pelaksanaan kampanye terlaksana dengan baik, tertib, aman dan kondusif kepada masyarakat yang ada di seluruh Wilayah Kotawaringin Barat. Adapun Penggunaan fasilitas Gedung atau Aula Desa dimaksud harus tetap mendapatkan izin dari Kepala Desa, Lurah ataupun Camat setempat. Selain itu, Para Teradu kembali menjelaskan bahwa penerbitan Surat Edaran a quo terbukti memberikan manfaat kepada masing-masing Pasangan Calon untuk menyampaikan visi dan misinya dengan lancar dan aman tanpa adanya kendala, dibuktikan dengan dokumentasi pelaksanaan kampanye oleh Pasangan Calon Nomor Urut 01 dan Pasangan Calon Nomor Urut 02 di desa, kelurahan atau kecamatan (vide Bukti T-4). Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak beralasan. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat bahwa dalil Para Pengadu pada pokoknya menyatakan Para Teradu diduga tidak profesional dalam menerbitkan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 197 Tahun 2024 tentang tempat kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat Tahun 2024 (selanjutnya disebut SE 197 Tahun 2024) karena tidak berdasarkan Standar Operasional Prosedur dan substansi profesi administrasi Pemilu. Bahwa Para Pengadu juga mendalilkan, Surat Edaran a quo dikirim melalui pesan Whatsapp tanpa adanya undangan resmi kepada masing-masing Tim Kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat. Sehingga menurut Para Pengadu tindakan Para Teradu tersebut dianggap tidak menjamin kualitas pelayanan kepada para Peserta Pemilihan dalam Pilkada serentak Tahun 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa benar pada tanggal 2 Oktober 2024, Teradu I mengirimkan pesan Whatsapp kepada LO (Liaison Officer) Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat dalam Pemilihan Tahun 2024 agar hadir di kantor KPU Kota Waringin Barat dalam rangka untuk berdiskusi terkait pelaksanaan kampanye penyampaian visi dan misi yang bersamaan dengan musim hujan yang intensitasnya tinggi. Bahwa diskusi tersebut dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober 2024 yang dihadiri oleh Teradu II dan Pengadu I bertempat di diruangan kerja Teradu I (vide Bukti P-2 dan Bukti T-1). Bahwa setelah diskusi tersebut, Para Teradu beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Kotawaringin Barat melaksanakan rapat pleno sebagaimana telah tertuang dalam Surat Undangan Pleno Nomor: 185.1/PK.01-Und/6201/2024 tertanggal 3 Oktober 2024 (vide Bukti T- 3). Bahwa dalam rapat pleno a quo, Para Teradu membahas persiapan debat publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat yang akan dilaksanakan dua kali serta menerbitkan Surat Edaran yang berkenaan dengan tempat kampanye karena pada saat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 181 Tahun 2024 tentang Penetapan Fasilitas Umum, Lokasi tempat Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Tempat Kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 di Kabupaten Kotawaringin Barat, Para Teradu tidak mengakomodir tentang kampanye di dalam gedung atau aula tempat pertemuan (vide Bukti T-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa sebelum menerbitkan SE Nomor 197 Tahun 2024 Para Teradu telah melakukan Rapat Pleno pembahasan SE a quo. Para Teradu menjelaskan bahwa penerbitan SE Nomor 197 Tahun 2024 tidak hanya ditujukan untuk salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, melainkan untuk semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2024. Bahwa keputusan Para Teradu menggunakan produk hukum berupa surat edaran agar pelaksanaan kampanye kedua pasangan calon terlaksana dengan baik, tertib, aman dan kondusif. Para Teradu berinisiatif menerbitkan SE Nomor 197 Tahun 2024 semata-mata hanya untuk memfasilitasi pelaksanaan kampanye dalam penyampaian visi dan misi karena kondisi cuaca yang tidak memungkinkan dilaksanakan di lapangan terbuka, yaitu hujan dengan intensitas sangat tinggi yang berakibat kegiatan kampanye penyampaian visi dan misi pasangan calon terkendala dan tidak dapat berjalan maksimal (vide Bukti T-5), sehingga Para Teradu memutuskan untuk menggunakan fasilitas Pemerintah berupa gedung atau Aula Desa karena di wilayah tersebut tidak ada tempat yang refresentatif untuk pelaksanaan kampanye penyampaian visi dan misi. Bahwa keputusan Para Teradu menerbitkan SE Nomor 197 Tahun 2024 terbukti memberi manfaat kepada Peserta Pemilihan sebagaimana dibuktikan dengan dokumentasi Kampanye para Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat yang telah terlaksana di desa, kelurahan maupun di kecamatan (vide Bukti T-4). Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan Para Teradu dalam pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat Tahun 2024 sudah sesuai dengan tugas pokok, fungsi, dan wewenang Para Teradu sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Bahwa Para Teradu sudah berinisiatif mengundang Pengadu I in casu Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat, LO Pasangan Calon Nomor Urut 01, dan LO Pasangan Calon Nomor Urut 02 untuk berdiskusi membahas pelaksanaan kampanye penyampaian visi dan misi pasangan calon yang tidak dapat dilaksanakan di lapangan terbuka karena keadaan alam yang tidak kondusif, yaitu hujan dengan intensitas sangat tinggi, sehingga harus dilaksanakan di fasilitas milik pemerintah, berupa gedung atau aula desa. Hal itu diusulkan oleh Para Teradu karena di wilayah tersebut tidak terdapat tempat yang refresentatif. Bahwa berdasarkan hasil diskusi tersebut, Pengadu I in casu Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat menginginkan agar ketentuan pelaksanaan kampanye di dalam gedung atau aula desa dibuat dalam satu produk hukum. Bahwa atas hal tersebut Para Teradu kemudian melakukan Rapat Pleno untuk menentukan produk hukum yang tepat untuk mengakomodir saran Pengadu I in casu Ketua Bawaslu Kabupaten Kotawaringin Barat. Bahwa berdasarkan hasil Rapat Pleno kemudian Para Teradu memutuskan untuk menerbitkan produk hukum berupa Surat Edaran guna memfasilitasi tahapan pelaksanaan kampanye penyampaian visi dan misi pasangan calon. Dengan demikian, tindakan Para Teradu dalam menerbitkan SE Nomor 197 Tahun 2024 sudah sesuai dengan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 181 Tahun 2024, sehingga tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Para Teradu sudah bertindak profesional, cermat, resposif, dan akuntabel dalam menyikapi kondisi alam yang tidak kondusif dengan berinisiatif menerbitkan SE Nomor 197 Tahun 2024 agar tahapan kampanye penyampaian visi dan misi pasangan calon tetap terlaksana dengan baik dan kondusif sesuai dengan waktu tahapan yang sudah ditentukan. Artinya, dalam penerbitan SE Nomor 197 Tahun 2024 Para Teradu sudah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kabupaten Kotawaringin Barat Nomor 181 Tahun 2024. Adapun terkait dengan penyampaian SE Nomor 197 Tahun 2024 melalui pesan Whatsapp, tidak terdapat bukti yang meyakinkan DKPP, bahwa hal itu menjadikan penerbitan SE Nomor 197 Tahun 2024 tidak menjamin kualitas pelayanan kepada para Peserta Pemilihan. Bahwa penyampaian SE Nomor 197 Tahun 2024 melalui pesan Whatsapp merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Para Teradu kepada peserta pemilihan. Hal itu terbukti, bahwa penerbitan Surat Edaran a quo memberikan manfaat kepada masing-masing Pasangan Calon untuk menyampaikan visi dan misinya dengan lancar dan aman tanpa adanya kendala. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu dalam menerbitkan SE Nomor 197 Tahun 2024 yang kemudian disampaikan melalui pesan Whatsapp merupakan tindakan yang dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat, dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, memeriksa keterangan Saksi, memeriksa keterangan Pihak Terkait, memeriksa segala bukti dokumen Para Pengadu, Para Teradu, Saksi dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Chaidir selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Barat, Teradu II Hairul Anwar, Teradu III Isnawiyah, Teradu IV Jaka Wahyu Rahmanto dan Teradu V Suprianur masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Kotawaringin Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Empat Belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Enam Belas bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani