Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Ketetapan
Nomor Putusan: 142–PKE–DKPP/IV/2025
Ketua, Anggota, Plt. Sekretaris, dan Staf KPU Kabupaten Maybrat
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 13/10/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-09-2025
👁 25 dibaca ⇩ 13 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Amar PutusanMenyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Agustinus Tenau yang memberikan kuasa kepada Arsi Divinubun, Gatot Rusbal, Radhy Fauzy Bachmid, Rafli Fatahudin Syamsuri, Candra Salim Balyanan sebagai Pengadu mencabut pengaduannya dan majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
PEMBUKAAN
SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU KETETAPAN Nomor : 142–PKE–DKPP/IV/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik, pengaduan dari Agustinus Tenau yang memberikan kuasa kepada Arsi Divinubun, Gatot Rusbal, Radhy Fauzy Bachmid, Rafli Fatahudin Syamsuri, Candra Salim Balyanan dengan Perkara Nomor: 142–PKE– DKPP/IV/2025, tentang dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Dominggus Isir, Felix Ulis Sasior, Imanuel Tahrin, Jonni Naa, Titus Nauw selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maybrat, Thimotius Isir selaku Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat, Mj. Trisna Adrianto selaku Staf Operator SIAKBA KPU Kabupaten Maybrat, Isai Asmuruf, Agustinus Kaaf, Yermias Kambuaya selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Maybrat, Amon Baho selaku Staf Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Maybrat; b. bahwa pada tanggal 26 Agustus 2025, Pengaduan Nomor 152-P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 142–PKE–DKPP/IV/2025, Pengadu telah mencabut pengaduannya sehingga terhadap perkara a quo tidak dilanjutkan; Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 6109); 3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; 4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 5. Hasil Rapat Pleno Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada hari Senin, tanggal 8 September 2025. 1 Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
MENETAPKAN
Menyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Agustinus Tenau yang memberikan kuasa kepada Arsi Divinubun, Gatot Rusbal, Radhy Fauzy Bachmid, Rafli Fatahudin Syamsuri, Candra Salim Balyanan sebagai Pengadu mencabut pengaduannya dan majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Delapan bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Tiga Belas bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo Ttd Ttd I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN, Haq Abdul Gani 2 Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Sekretaris Persidangan DKPP RI, Jl. Abdul Muis No. 2-4, Jakarta Pusat 10240