Ketetapan
Nomor Putusan: 142–PKE–DKPP/IV/2025
Ketua, Anggota, Plt. Sekretaris, dan Staf KPU Kabupaten Maybrat
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 13/10/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-09-2025
👁 25 dibaca
⇩ 13 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Amar PutusanMenyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap putusan karena Agustinus Tenau yang memberikan kuasa kepada Arsi Divinubun, Gatot Rusbal, Radhy Fauzy Bachmid, Rafli Fatahudin Syamsuri, Candra Salim Balyanan sebagai Pengadu mencabut pengaduannya dan majelis tidak melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
PEMBUKAAN
SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
KETETAPAN
Nomor : 142–PKE–DKPP/IV/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : a. bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu telah
mencatat dalam Buku Registrasi Perkara Etik,
pengaduan dari Agustinus Tenau yang memberikan
kuasa kepada Arsi Divinubun, Gatot Rusbal, Radhy
Fauzy Bachmid, Rafli Fatahudin Syamsuri, Candra Salim
Balyanan dengan Perkara Nomor: 142–PKE–
DKPP/IV/2025, tentang dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum oleh Dominggus Isir,
Felix Ulis Sasior, Imanuel Tahrin, Jonni Naa, Titus Nauw
selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maybrat,
Thimotius Isir selaku Plt. Sekretaris KPU Kabupaten
Maybrat, Mj. Trisna Adrianto selaku Staf Operator
SIAKBA KPU Kabupaten Maybrat, Isai Asmuruf,
Agustinus Kaaf, Yermias Kambuaya selaku Ketua dan
Anggota Bawaslu Kabupaten Maybrat, Amon Baho
selaku Staf Penanganan Pelanggaran Penyelesaian
Sengketa Bawaslu Kabupaten Maybrat;
b. bahwa pada tanggal 26 Agustus 2025, Pengaduan Nomor
152-P/L-DKPP/III/2025 yang diregistrasi dengan
Perkara Nomor 142–PKE–DKPP/IV/2025, Pengadu telah
mencabut pengaduannya sehingga terhadap perkara a
quo tidak dilanjutkan;
Mengingat : 1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan
Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 6109);
3. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan
Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
4. Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu;
5. Hasil Rapat Pleno Putusan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu pada hari Senin, tanggal 8
September 2025.
1
Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
SALINAN KETETAPAN DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
MENETAPKAN
Menyatakan : Pengaduan Pengadu batal demi hukum dan tidak dapat
dilanjutkan ke tahap putusan karena Agustinus Tenau
yang memberikan kuasa kepada Arsi Divinubun, Gatot
Rusbal, Radhy Fauzy Bachmid, Rafli Fatahudin
Syamsuri, Candra Salim Balyanan sebagai Pengadu
mencabut pengaduannya dan majelis tidak
melaksanakan sidang pemeriksaan sehingga tidak
memenuhi syarat sebagai perkara pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah,
dan Yulianto Sudrajat masing-masing selaku Anggota, pada hari Senin tanggal Delapan
bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik
terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Tiga Belas bulan Oktober tahun Dua
Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi,
Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah
masing-masing selaku Anggota.
KETUA
Ttd
Heddy Lugito
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang
sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani
2
Salinan ketetapan ini tidak bisa dipergunakan sebagai rujukan resmi atau alat bukti.
Untuk informasi lebih lanjut, hubungi Sekretaris Persidangan DKPP RI, Jl. Abdul Muis No. 2-4, Jakarta Pusat 10240