Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 245 Tahun 2019
Ketua KPU Provinsi Papua Barat, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maybrat
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 20/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-09-2019
👁 13 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 247-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 245-PKE-DKPP/VIII/2019,yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I s.d Teradu VI tidak memberikan Formulir Model C1 di TPS dan tidak mengumumkannya di tempat umum atau kantor Kelurahan/Desa sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang Pemilu; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I s.d Teradu VI tidak memberikan Formulir Model C1 di TPS dan tidak mengumumkannya di tempat umum atau kantor Kelurahan/Desa sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang Pemilu. Hal tersebut telah menyebabkan Pengadu kesulitan untuk mendapatkan informasi hasil perolehan suara, sehingga tidak dapat menyampaikan keberatan dan melakukan upaya lainnya.
Pasal DilanggarPasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang; Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan; Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Titus Nauw selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Maybrat, Teradu II Onesimus Kambu, Teradu III Nelson Hara, Teradu IV Yohanes Turot, dan Teradu V Melkias Kambu, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Maybrat, Teradu VI Terianus Isir selaku Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Amus Atkana selaku Ketua KPU Provinsi Papua Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua Barat untuk menindaklan
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 245-PKE-DKPP/VIII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 247-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 245-PKE- DKPP/VIII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Michael Wattimena Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPR RI Alamat : Komplek DPR RI Senayan MEMBERIKAN KUASA KEPADA Nama : Yandri Sudarso Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Gedung Wisma Nugraha Lt. 2 Suite 212 Jalan Raden Saleh Nomor 6 Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai………………………………………...……Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Titus Nauw Pekerjaan : Ketua KPU Kabupaten Maybrat Alamat : Jln. Teminabuan Ayamaru Kabupaten Maybrat Selanjutnya disebut sebagai…………………………..…………………Teradu I; 2. Nama : Onesimus Kambu Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Maybrat Alamat : Jln. Teminabuan Ayamaru Kabupaten Maybrat Selanjutnya disebut sebagai…………………………..………………Teradu II; 3. Nama : Nelson Hara Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Maybrat Alamat : Jln. Teminabuan Ayamaru Kabupaten Maybrat Selanjutnya disebut sebagai…………………………..………………Teradu III; 4. Nama : Yohanes Turot Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Maybrat Alamat : Jln. Teminabuan Ayamaru Kabupaten Maybrat Selanjutnya disebut sebagai…………………………..………………Teradu IV; 5. Nama : Melkias Kambu Pekerjaan : Anggota KPU Kabupaten Maybrat 1 Alamat : Jln. Teminabuan Ayamaru Kabupaten Maybrat Selanjutnya disebut sebagai…………………………..………………Teradu V; 6. Nama : Terianus Isir Pekerjaan : Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat Alamat : Jln. Teminabuan Ayamaru Kabupaten Maybrat Selanjutnya disebut sebagai…………………………..………………Teradu VI; 7. Nama : Amus Atkana Pekerjaan : Ketua KPU Provinsi Papua Barat Alamat : Jl. Arvai Gunung, Manokwari - Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai…………………………..………………Teradu VII; Selanjutnya Teradu I s.d Teradu VII disebut sebagai………….Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 247-P/L-DKPP/VII/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 245-PKE-DKPP/VIII/2019,yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa Teradu I s.d Teradu VI tidak memberikan Formulir Model C1 di TPS dan tidak mengumumkannya di tempat umum atau kantor Kelurahan/Desa sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang Pemilu; 2. Bahwa Teradu I s.d VI tetap tidak memberikan Formulir Model C1 dan mengumumkannya di tempat umum/kantor Kelurahan/Desa sebagaimana yang diwajibkan oleh undang-undang Pemilu, meskipun telah pula dilaksanakan PSU (Penghitungan Suara Ulang) di 260 TPS; 3. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas telah menyebabkan Pengadu kesulitan untuk mendapatkan informasi hasil perolehan suara Pengadu, sehingga tidak dapat menyampaikan keberatan dan melakukan upaya lainnya; 4. Bahwa Pengadu hasil penghitungan suara Teradu I s.d VI tersebut tidak sesuai dengan hasil catatan Tim Pengadu di lapangan. Telah terjadi pergerakan suara dengan mengurangi suara caleg tertentu dan/atau menambahkan suara tersebut kepada caleg tertentu. Ada indikasi intervensi dari pihak-pihak tertentu; 5. Bahwa kemudian pleno rekapitusi suara tingkat Provinsi Papua Barat yang dilaksanakan di Hotel Hilton Niu, Manokwari tidak berdasarkan Form DA1, namun berdasarkan Form DB1 KPU Kabupaten Maybrat yang telah diubah hasilnya oleh KPU Kabupaten Maybrat serta menghilangkan dokumen Pleno Tingkat PPD (Form DA1); 6. Bahwa atas dasar hal tersebut, maka Pengadu melalui saksi mandate Partai Demokrat telah menyampaikan keberatan diikuti dengan tuntutan agar C1 Plano dibuka melalui saksi Partai Demokrat pada rapat pleno rekapitulasi suara Tingkat Provinsi Papua Barat di Hotel Niu, Manokwari. Keberatan dan tuntutan tersebut tidak dikabulkan dengan alasan keberatan tidak disertai data pembanding, meskipun keberatan dan tuntutan agar C1 Plano dibuka 2 juga diajukan oleh Partai Golkar, Hanura, Gerindra. Teradu VII malah mengetok palu untuk mensahkan hasil penghitungan suara di tingkat Provinsi Papua Barat; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Mengabulkan aduan Pengadu seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memohon agar supaya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti P-1 s.d P-6 sebagai berikut: Bukti P-1 : Fotokopi video pada saat pleno penetapan perolehan suara Kabupaten Maybrat; Bukti P-2 : Fotokopi kliping Koran sehubungan dengan pleno penetapan perolehan suara Kabupaten Maybrat; Bukti P-3 : Fotokopi petikan Putsuan Nomor 116/Pid.sus/2019/PN.Mnk; Bukti P-4 : Fotokopi Surat pernyataan atas nama Pieters Kondjol tertanggal 6 Mei 2019; Bukti P-5 : Fotokopi Model DB1-DPR; Bukti P-6 : Fotokopi Model DC1-DPR; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I - TERADU V Bahwa Teradu I s.d Teradu V dalam sidang Pemeriksaan tidak hadir pada sidang pemeriksaan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan di muka sidang. [2.5] PETITUM TERADU I - TERADU V Berdasarkan uraian diatas, Teradu I s.d V tidak meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan. [2.6]BUKTI TERADU I – TERADU V Teradu I s.d Teradu V tidak menyampaikan bukti. [2.7] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VI Bahwa Teradu VI dalam sidang Pemeriksaan tidak hadir pada sidang pemeriksaan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan di muka sidang. [2.8] PETITUM TERADU VI Berdasarkan uraian diatas, Teradu VI tidak meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan. [2.9 ] BUKTI TERADU VI Bahwa Teradu VI tidak menyampaikan bukti. 3 [2.10] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU VII Dalam sidang pemeriksaan DKPP, Teradu VII menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis sebagai berikut: 1. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, yang menyebutkan bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Pemilu di dalam Negeri dilakukan secara berjenjang sebagai berikut: a. Kecamatan (oleh PPD); b. Kabupaten/Kota (KPU Kabupaten/Kota); c. Provinsi (KPU Provinsi); dan d. Nasional (KPU RI). 2. Bahwa benar pada tanggal 15-16 Mei 2019 KPU Kabupaten Maybrat membacakan perolehan suara Pemilihan Umum Tahun 2019 pada rapat pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Presedin dan Wakil Presiden, DPR-RI, DPD-RI, dan DPR Papua Barat serta Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu dalam Tahun 2019 Tingkat Provinsi Papua Barat yang bertempat di Hotel Aston Niu, Manokwari; 3. Bahwa proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu dalam Tahun 2019 di Tingkat Kabupaten Maybrat dinyatakan sudah final. Artinya, bahwa berdasarkan mekanisme dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, bahwa proses rekapitulasi dilaksankan secara berjenjang mulai dari tingkat TPS, dilanjutkan tingkat Distrik oleh PPD yang hasilnya dituangkan di dalam Formulir DAA1 dan DA1 semua saksi hadir pada pleno Tingkat Distrik menandatangani sebagai tanda setuju. Setelah rekapitulasi tingkat Distrik selesai dilanjutkan rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Maybrat, dimana semua saksi parpol diundang untuk hadir dalam rapat tersebut. Dalam rekapitulasi di tingkat Kabupaten Maybrat tidak ada keberatan saksi Partai Politik, termasuk saksi Pengadu dan tidak ada yang mengisi Formulir Keberatan (Formulir DB2-KPU). Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Maybrat disetujui dan semua saksi Partai politik yang hadir menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Maybrat. Pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi Papua Barat, Teradu VII yang merupakan Ketua KPU Provinsi Papua Barat memimpin Rapat Pleno. Bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Maybrat telah selesai dan diterima oleh semua pihak yang hadir pada saat itu. Namun Pengadu melakukan protes atas hasil yang ada pada Rapat Pleno Tingkat Provinsi untuk jenis pemilihan DPRD Provinsi, sedangkan untuk jenis pemilihan DPR RI yang lebih dulu dipresentasikan oleh Teradu I sampai dengan Teradu VI pada saat itu saksi Partai Demokrat tidak menyatakan keberatan dengan hasil rekapitulasi yang telah dipresentasikan atau dengan kata lain bahwa saksi partai politik menyatakan menyetujui hasil tersebut bersama dengan saksi partai politik lainnya dan juga Bawaslu Provinsi Papua Barat. Sehingga, Teradu VII mengetuk palu sebagai bentuk pengesahan atas rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara untuk jenis pemilihan DPR RI di Kabupaten Maybrat. Namun demikian, Teradu VII tidak serta merta 4 melaksanakan hal itu karena melanggar Undang-Undang dan Rapat Pleno harus berjalan sesuai dengan mekanisme yang ada; 4. Bahwa saksi Partai Demokrat mengajukan keberatan dengan meminta membuka C1 Plano untuk jenis pemilihan DPR Papua Barat dan DPR RI, dimana Teradu VII tidak menidaklanjuti permohonan Saksi Partai Demokrat karena permohonan tersebut untuk jenis pemilihan DPR RI telah disahkan terlebih dahulu dan disetujui oleh Saksi Partai Demokrat dan saksi Partai Politik lainnya termasuk Bawaslu Provinsi Papua Barat; 5. Bahwa benar KPU Provinsi Papua Barat telah melakukan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara sesuai dengan Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, dengan beberapa uraian tugas sebagai berikut: a. Meniliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih, data pengguna hak pilih, penggunan surat-surat, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam formulir Model DB1-DPRD Provinsi; b. Membacakan keberatan saksi dan/atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Formulir Model DB2-KPU pada saat proses rekapitulasi di tingkat Provinsi dan status penyelesaiannya; c. Mencatat hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf d ke dalam Formulir Model DC1-PPWP, Model DC1-DPR, Model DC1-DPD, dan Model DC1-DPRD Provinsi; d. Membuat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi dalam Formulir Model DC2-KPU; dan e. Membuat Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi dalam Formulir Model DC-KPU. Dengan demikian jelas bahwa tugas KPU Provinsi Papua Barat adalah merekap hasil rekapitulasi perolehan suara dari Formulir Model DB1 Kabupaten/Kota dan bukan merupakan kewenangan dari KPU Provinsi Papua Barat untuk membuka Formulir Model DA1 apalagi membuka C1 Plano. Padahal ini bertentangan dengan Pasal 67 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, yang menyebutkan bahwa dalam terdapat keberatan dari saksi dan/atau Bawaslu Provinsi, KPU Provinsi wajib menjelaskan prosedur dan/atau mencocokkan selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Peroelahan Suara dengan Formulir Model DB1-PPWP, Model DB1-DPR, Model DB1-DPD, Model DB1-DPRD Provinsi; 6. Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 62 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, KPU Provinsi melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dengan langkah sebagai berikut: a. Menyiapkan rekapitulasi tingkat Provinsi mulai dari Model DC KPU, Model DC 1 PPWP, Model DC 1 DPR, Model DC 1 DC 1 DPD, Model DC 1 DPRD Provinsi, dan DC 2 KPU; b. Membuka sampul tersegel; c. Meniliti dan membaca dengan cermat dan jelas data jumlah Pemilih, data pengguna hak pilih, penggunan surat-surat, perolehan suara sah dan suara tidak sah dalam Formulir Model DB1-PPWP, Model DB1-DPR, Model DB1-DPD. Model DB1-DPRD Provinsi; 5 d. Membacakan keberatan saksi dan/atau catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam Formulir Model DB2-KPU pada saat proses rekapitulasi di tingkat Provinsi dan status penyelesaiannya; e. Mencatat hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam huruf d ke dalam Formulir Model DC1-PPWP, Model DC1-DPR, Model DC1-DPD, dan Model DC1-DPRD Provinsi; f. Membuat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi dalam Formulir Model DC2-KPU; g. Dalam hal tidak terdapat catatan kejadian khusus dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi, KPU Provinsi/KIP Aceh mencatat dalam Formulir Model DC2-KPU dengan kalimat NIHIL; dan h. Membuat Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat provinsi dalam Formulir Model DC-KPU. 7. Ketua KPU Provinsi Papua Barat dalam hal ini sebagai Teradu VII secara mekanisme rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara ditingkat provinsi yaitu pada akhir presentasi hasil rekapitulasi KPU Kabupaten/Kota, menanyakan kepada Ketua KPU Kabupaten/Kota apakah ada kejadian khusus atau keberatan yang disampaikan oleh saksi di Tingkat Kabupaten/Kota khususnya pada Kabupaten Maybrat dan secara spontan Ketua KPU Kabupaten Maybrat Titus Nauw menyatakan bahwa tidak ada keberatan atau kejadian khusus. Hal ini dapat dibuktikan dengan Formulir Model DB1-DPR yang telah ditandatangani oleh saksi partai politik termasuk saksi partai demokrat. Sebagaimana mana ketentuan pada Pasal 67 ayat (1) sampai dengan ayat (12) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, bahwa jika ada keberatan saksi terhadap hasil rekapitulasi tingkat Kabupaten/Kota untuk jenis pemilihan tertentu, sepanjang dapat diterima KPU Provinsi untuk melakukan pembetulan, pembetulan tersebut dilakukan dengan mencoret angka dengan menuliskan angka yang benar dalam Formulir Model DB1 serta dicatat pada kejadian khusus sepanjang saksi memiliki data pembandingan maka atas pesetujuan Bawaslu Provinsi Papua Barat dilakukan pencocokan atau pembetulan namun atas hal ini saksi Partai Demokrat tidak memiliki data pembanding tetapi secara sepihak mendesak KPU Provinsi Papua Barat untuk membuka Formulir Model C1 yang mana hal tersebut telah dilaksanakan di Tingkat Bawah (KPPS, PPS, PPD, KPU Kabupaten/Kota) dan tidak ada keberatan; 8. Bahwa dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 63-14- 34/PHPU.DPR-DPRD/XVIII/2019 jelas dalam amar Putusannya menyebutkan bahwa dalam salah satunya adalah menyatakan pemohonan Pemohon sepanjang Dapil Papua Barat yaitu Dr. Michael Wattimena, SE., MM (Caleg DPR RI Nomor Urut 1 Dapil Papua Barat) tidak dapat diterima. Dengan itu, dapat disimpulkan bahwa tidak ada masalah dalam DB1 jenis pemilihan DPR RI KPU Kabupaten Maybrat; 9. Bahwa DB1 jenis pemilihan DPR RI sudah ditandatangani oleh saksi dari Partai Demokrat Kabupaten Maybrat yang menunjukan bahwa aduan dari Pengadu tidak berdasar dan tidak beralasan; 10. Bahwa benar Pengadu mencantumkan keberatan dalam DC2-KPU pada saat rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Provinsi, yang mana Pengadu melalui saksinya meminta untuk membuka C1 Plano dan 6 sesuia dengan Pasal 62 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, hal tersebut bukan merupakan kewenangan dari KPU Provinsi Papua Barat; 11. Bahwa selain itu pada Pasal 403 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Provinsi wajib menerima, memeriksa dan memutus adanya dugaan pelanggaran, penyimpanyan, dan/atau kesalahan dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu. Hal serupa disebutkan dalam Pasal 59 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaiaan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum, yang menyebutkan bahwa dalam hal terdapat laporan dugaan pelanggaran administratif Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Pengawan Pemilu dapat merekomendasikan kepada KPU secara berjenjang sesuai dengan tingkatannya untuk menghentikan sementara kegiatan dalam tahapan sampai dengan keluarnya putusan penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu. Pada saat Rapat Pleno tidak ada rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Papua Barat mengenai keberatan yang diajukan oleh Pengadu; 12. Bahwa KPU Provinsi Papua Barat telah menjalankan tugas dan kewajiban seseuai perundang-undangan sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 403 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yaitu KPU Provinsi wajib menindaklanjuti dugaan pelanggaran apabila ada rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Papua Barat. Namun sejak ada keberatan dari saksi Partai Demokrat, saksi Partai Hanura, saksi Partai Golkar, saksi Partai Gerindra dari pukul 23.15 sampai dengan pukul 02.35 atau kurang lebih sekitar 4 jam saksi Partai Politik yang keberatan tidak bisa membuktikan alat bukti pembanding yang sah sehingga Bawaslu Provinsi Papua Barat tidak mengeluarkan rekomendasi apapun berupa baik lisan maupun tulisan. Oleh sebab itu, untuk efektivitas waktu dan keadaan yang berlarut-larut karena tidak ada titik temu. Sehingga Teradu VII merasa perlu untuk mengesahkan hasil penghitungan suara di tingkat Provinsi Papua Barat hal itu didasari oleh ketentuan Pasal 403 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Provinsi wajib menerima, memeriksa, dan memutus adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan, dan/atu kesalahan dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum; [2.11] PETITUM TERADU VII Berdasarkan uraian di atas, Teradu VII memohon kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VII dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; dan 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 7 [2.13]BUKTI TERADU VII Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, para Teradu mengajukan alat bukti berupa T-1 s.d T-5, sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Fotokopi Formulir DC beserta lampirannya; 2. T-2 Fotokopi Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Maybrat; 3. T-3 Fotokopi Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63-14- 34/PHPU.DPR-DPRD/XVIII/2019; 4. T-4 Fotokopi DPR RI Kabupaten Maybrat; 5. T-5 Fotokopi Video Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan PrerolahanSuara Tingkat Provinsi berlokasi Hotel Aston Niu, Manokwari;
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. 8 [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentangPedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam tindakannya sebagai berikut: [4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu I s.d Teradu VI tidak memberikan Formulir Model C1 di TPS dan tidak mengumumkannya di tempat umum atau kantor Kelurahan/Desa sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang Pemilu. Hal tersebut telah menyebabkan Pengadu kesulitan untuk mendapatkan informasi hasil perolehan suara, sehingga tidak dapat menyampaikan keberatan dan melakukan upaya lainnya. Pada saat penghitungan suara dilakukan Teradu I s.d VI tidak sesuai dengan hasil catatan Tim Pengadu di lapangan. Pengadu mengatakan telah terjadi pergerakan suara dengan mengurangi suara caleg tertentu dan/atau menambahkan suara kepada caleg tertentu. Kemudian Rapat Pleno rekapitusi 9 suara tingkat Provinsi Papua Barat yang dilaksanakan di Hotel Niu, Manokwari tidak berdasarkan Form DA1, namun berdasarkan Form DB1-KPU Kabupaten Maybrat yang telah diubah hasilnya oleh KPU Kabupaten Maybrat serta menghilangkan dokumen Pleno Tingkat PPD (Form DA1). Atas dasar hal tersebut, maka Pengadu melalui saksi mandat Partai Demokrat telah menyampaikan keberatan diikuti dengan tuntutan agar C1 Plano dibuka pada rapat pleno rekapitulasi suara Tingkat Provinsi Papua Barat di Hotel Niu, Manokwari. Keberatan dan tuntutan tersebut tidak dikabulkan dengan alasan keberatan tidak disertai data pembanding, meskipun keberatan dan tuntutan agar C1 Plano dibuka juga diajukan oleh Partai Golkar, Partai Hanura, Partai Gerindra. Teradu VII malah mengetok palu untuk mengesahkan hasil penghitungan suara di tingkat Provinsi Papua Barat; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan: [4.2.1] Menimbang Teradu I s.d Teradu V tidak hadir pada sidang pemeriksaan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan di muka sidang. Teradu juga tidak memberikan jawaban atas dalil-dalil aduan yang diajukan oleh Pengadu; [4.2.2] Menimbang Teradu VI tidak hadir pada sidang pemeriksaan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan di muka sidang. Teradu juga tidak memberikan jawaban atas dalil-dalil aduan yang diajukan oleh Pengadu; [4.2.3] Bahwa untuk pokok aduan mengenai Teradu VII mengatakan bahwa dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, yang menyebutkan bahwa Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara untuk Pemilu di dalam negeri dilakukan secara berjenjang sebagai berikut: a. Kecamatan (oleh PPD); b. Kabupaten/Kota (KPU Kabupaten/Kota); c. Provinsi (KPU Provinsi); dan d. Nasional (KPU RI). Pada tanggal 15-16 Mei 2019 benar KPU Kabupaten Maybrat membacakan perolehan suara Pemilihan Umum Tahun 2019 pada rapat pleno Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, DPR-RI, DPD-RI, dan DPR Papua Barat serta Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu dalam Tahun 2019 Tingkat Provinsi Papua Barat yang bertempat di Hotel Aston Niu, Manokwari. Pada proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilu dalam Tahun 2019 di Tingkat Kabupaten Maybrat dinyatakan sudah final. Berdasarkan mekanisme dalam ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, bahwa proses rekapitulasi dilaksankan secara berjenjang mulai dari tingkat TPS, dilanjutkan tingkat Distrik oleh PPD yang hasilnya dituangkan di dalam Formulir DAA1 dan DA1 semua saksi hadir pada pleno Tingkat Distrik menandatangani sebagai tanda setuju. Setelah rekapitulasi tingkat Distrik selesai dilanjutkan rapat pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Maybrat, dimana semua saksi parpol diundang untuk hadir dalam rapat tersebut. Dalam rekapitulasi di tingkat Kabupaten Maybrat tidak ada keberatan saksi Partai Politik, termasuk saksi Pengadu dan tidak ada yang mengisi Formulir Keberatan (Formulir DB2-KPU). Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Maybrat disetujui dan semua saksi Partai politik yang hadir menandatangani Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Maybrat. Pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Provinsi Papua Barat, Teradu VII yang merupakan Ketua KPU Provinsi Papua Barat memimpin Rapat Pleno. Bahwa Rekapitulasi Hasil 10 Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Maybrat telah selesai dan diterima oleh semua pihak yang hadir pada saat itu. Namun Pengadu melakukan protes atas hasil yang ada pada Rapat Pleno Tingkat Provinsi untuk jenis pemilihan DPRD Provinsi, sedangkan untuk jenis pemilihan DPR RI yang lebih dulu dipresentasikan oleh Teradu I sampai dengan Teradu VI pada saat itu saksi Partai Demokrat tidak menyatakan keberatan dengan hasil rekapitulasi yang telah dipresentasikan. [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pihak, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam persidangan, DKPP berpendapat bahwa Pengadu melalui Bagian Fasilitasi Teknis Persidangan dan Teknis Putusan telah menyampaikan permohonan pencabutan pokok aduan yang mempermasalahkan perilaku Teradu I s.d Teradu VII. Atas permohonan pencabutan pengaduan tersebut, berdasarkan Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, DKPP tidak terikat dengan pencabutan Pengaduan dan/atau Laporan. Pada saat sidang pemeriksaan tanggal 29 Agustus 2019, Teradu I s.d Teradu VI tidak hadir dengan alasan keamanan tanpa disertai lampiran keterangan dari pihak yang berwenang. DKPP memandang Teradu I s.d Teradu VI seharusnya menyertakan keterangan dari pihak berwenang berkaitan dengan alasan keamanan yang diajukan. Sidang pemeriksaan DKPP dihadiri Teradu VII, dan Pihak Terkait dari KPU Papua Barat serta Bawaslu Kabupaten Maybrat. Dalam pokok aduan, Teradu VII diadukan terkait keputusannya mengesahkan hasil penghitungan suara di tingkat Provinsi Papua Barat. Padahal Pengadu melalui saksi mandat Partai Demokrat telah menyampaikan keberatan diikuti dengan tuntutan agar C1 Plano dibuka pada rapat pleno rekapitulasi suara Tingkat Provinsi Papua Barat di Hotel Niu, Manokwari. Keberatan dan tuntutan tersebut tidak dikabulkan dengan alasan keberatan tidak disertai data pembanding. Dalam persidangan Teradu VII menjelaskan bahwa Pengadu adalah Caleg DPR RI dari Partai Demokrat. Pada saat rekapitulasi suara tingkat provinsi, terjadi keberatan dan permintaan penghitungan ulang atas perolehan suara jenis pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, sementara untuk jenis pemilihan DPR RI, Presiden dan Wakil Presiden, serta DPD RI tidak dipermasalahkan. Teradu VII mendasarkan rekapitulasi perolehan suara pada data Formulir Model DB-1 untuk dimasukan dalam Formulir Model DC-1. Saat perolehan suara DPR-RI diplenokan, disetujui oleh para saksi termasuk Pengadu. Saat memasuki rekapitulasi perolehan suara DPRD Provinsi ada keberatan, Pengadu minta untuk menghitung Formulir Model C-1 Plano. Teradu VII sebenarnya dapat melakukan apa yang diminta Pengadu jika ada data Formulir Model DB-1 yang lain yang berbeda, namun Pengadu tidak dapat menunjukkan data DB-1 yang berbeda sebagai data pembanding. Hingga pukul 00.00 WIT, Pengadu tetap tidak dapat menghadirkan data pembanding maka rapat pleno rekapitulasi perolehan suara jenis DPR RI dan juga DPRD Provinsi diselesaikan dengan mendasarkan pada Formulir Model DB-1. Pernyataan Teradu VII tersebut diperkuat dengan keterangan Pihak Terkait dari KPU Provinsi Papua Barat dan Bawaslu Kabupaten Maybrat. DKPP menilai Teradu VII telah bekerja sesuai prosedur berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Terkait dalil Pengadu yang ditujukkan pada Teradu I s.d Teradu VI, DKPP menilai baik Pengadu maupun Teradu I s.d Teradu VII melepaskan haknya untuk membuktikan dalil Pengaduan Pengadu. Terlebih dalil Pengadu terkait tidak memberikan Formulir Model C1 di TPS merupakan ranah KPPS atau 11 penyelenggara pemilu di lapangan, bukan Teradu I s.d Teradu VI. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak meyakinkan DKPP dan jawaban Teradu VII dapat diterima. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Titus Nauw selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Maybrat, Teradu II Onesimus Kambu, Teradu III Nelson Hara, Teradu IV Yohanes Turot, dan Teradu V Melkias Kambu, masing-masing selaku Anggota KPU Kabupaten Maybrat, Teradu VI Terianus Isir selaku Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 3. Merehabilitasi nama baik Teradu VII Amus Atkana selaku Ketua KPU Provinsi Papua Barat terhitung sejak dibacakannya Putusan ini; 4. Memerintahkan KPU Provinsi Papua Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I s.d Teradu VI paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 5 (Lima) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan Belas bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal Dua Puluh bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. 12 KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 13