Melanggar
Nomor Putusan: No. 65 Tahun 2023
Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Fakfak
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 03/07/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 07-06-2023
👁 47 dibaca
⇩ 10 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 82-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 65-PKE-DKPP/IV/2023 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu secara tertutup untuk umum pada tanggal 29 Mei 2023 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa sejak tahun 2020 Teradu I menjabat sebagai Plt Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat sampai dengan defintif sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat jarang pulang ke rumah tempat tinggal bersama Pengadu selaku Istri dari Teradu I.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya. Teradu I diduga tidak menafkahi Pengadu selaku istri Teradu I, Teradu I mengambil / mencuri surat-surat dan dokumen penting dari rumah Pengadu, Teradu I menjalin hubungan yang tidak wajar dengan Teradu II, serta Teradu I menceraikan Pengadu tanpa izin dari pimpinan atasan langsung.
Pasal DilanggarPasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; Pasal 1; Pasal 5 ayat (2); Pasal 15; Pasal 3 ayat (1); Pasal 6 ayat (2)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Elisa Kambuaya sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Yakomina Sipora Hindom selaku Staf KPU Kabupaten Fakfak terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk menyelesaikan pemeriksaan internal pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil terhadap Teradu I Elisa Kambuaya dan Teradu II Yakomina Sipora
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor : 65-PKE-DKPP/IV/2023
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 82-
P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 65-PKE-DKPP/IV/2023
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Yonece Isir
Pekerjaan : ASN
Alamat : Jalan Susumuk – Ayawasi Nomor 1, Kabupaten
Maybrat, Provinsi Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
1. Nama : Elisa Kambuaya
Jabatan : Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat
Alamat : Jalan Ayamaru – Fategomi Ayamaru, Kabupaten
Maybrat, Provinsi Papua Barat
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu I;
2. Nama : Yakomina Sipora Hindom
Jabatan : Staf Sekretariat KPU Kabupaten Fakfak
Alamat : Jalan Kadamber Air Merah, Kelurahan Wagom Utara,
Kecamatan Pariwari, Kabupaten Fakfak.
Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu II;
Teradu I dan Teradu II selanjutnya disebut sebagai -------- Para
Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Para Teradu;
mendengar keterangan Saksi;
mendengar keterangan Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti dan dokumen yang
diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan
Pengaduan Nomor 82-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor
65-PKE-DKPP/IV/2023 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan dugaan
Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu secara tertutup untuk umum pada
tanggal 29 Mei 2023 dengan uraian sebagai berikut:
1. Bahwa sejak tahun 2020 Teradu I menjabat sebagai Plt Sekretaris KPU Kabupaten
Maybrat sampai dengan defintif sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat jarang
pulang ke rumah tempat tinggal bersama Pengadu selaku Istri dari Teradu I.
Teradu I tidak pernah menafkahi Pengadu dan anak, baik secara rohani maupun
batin, serta Teradu I juga memiliki wanita selingkuhan atas nama Yakomina Sipora
Hindom in cassu Teradu II yang merupakan Staf Sekretariat KPU Kabupaten
Maybrat; (Vide terlampir barang bukti video Teradu I dan Teradu II memeriksa
kandungan di Praktek dokter kandungan).
2. Bahwa pada bulan Juli 2020, Teradu I bekerjasama dengan keponakanya atas
nama Apilius Kareth dan Ferra Rosalinda Kambu mengambil secara diam-diam
surat-surat dan dokumen penting (Dokumen Asli yakni Akta Nikah, Kartu
Keluarga, Akta Lahir Anak, Surat Tanah dll) dari rumah tempat tinggal bersama
Pengadu dan Teradu I tanpa sepengetahuan Pengadu. Dimana surat-surat dan
dokumen penting tersebut pada awalnya disimpan rapi dan terkunci di lemari
ruang kamar tidur Pengadu. Oleh karena Pengadu meminta surat-surat dan
dokumen penting dimaksud secara baik-baik kepada Teradu I namun tidak
ditanggapi oleh Teradu I serta karena Teradu I berselingkuh dengan Teradu II,
sehingga berdasarkan hal tersebut Pengadu merusaki kaca kantor KPU Kabupaten
Maybrat tempat Teradu I dan Teradu II bekerja; (Vide terlampir alat bukti surat-
surat dan dokumen penting hanya foto copy, Laporan Polisi, Bukti Surat dari KPU
Maybrat dan lampiranya serta Barang Bukti Video).
3. Pada tanggal 30 Mei 2022 Teradu I mengajukan Gugatan Perceraian kepada
Pengadu secara sepihak dengan tanpa izin resmi dari pimpinan instansi Teradu I
dengan dalil dan alasan gugatan bahwasanya Pengadu sering melakukan
kekerasan kepada Teradu I, melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sorong dengan
Perkara Perdata Nomor 57/Pdt.G/2022/PN.Son.
4. Bahwa pada tanggal 6 Oktober 2022 Pengadilan Negeri Sorong memutuskan
Gugatan Perceraian yang dimohonkan oleh Teradu I dengan Tidak Memberikan
Rasa Keadilan terhadap diri Pengadu serta sangat merugikan, sehingga Pengadu
dengan bantuan Pengacara mengajukan upaya hukum Banding pada Kamis
tanggal 13 Oktober 2022; (Vide terlampir alat bukti surat Putusan Pengadilan dan
berkas banding).
5. Bahwa terhadap Putusan Perkara Perdata Nomor 57/Pdt.G/2022/PN.Son yang
diajukan upaya hukum Banding oleh Pengadu yang mengartikan bahwa Putusan
Percerian Pengadu dengan Teradu I belum berkekuatan hukum tetap.
6. Bahwa tentang poin 1 s.d. poin 4 pada awalnya Pengadu telah berupaya untuk
membicarakan secara baik-baik dengan Teradu I, namun Teradu I selalu
menghindar bahkan sangat susah dihubungi, hingga Pengadu mengetahui
bahwasanya ada undangan pernikahan Teradu I dan Teradu II yang pernikahannya
telah dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 23 Februari 2023 di Kota Fak-Fak.
(Vide terlampir barang bukti Surat Undangan Pernikahan, Foto-foto pernikahan,
dan video pernikahan Teradu I dan Teradu II).
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan Teradu I dan
Teradu II diberhentikan dari jabatannya dan dari Aparatur Sipil Negara (ASN) atau
Teradu I dan Teradu II dihukum sesuai perbuatanya sebagaimana menurut Peraturan
Perundang-Perundangan yang berlaku; Dan apabila Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti
yang diberi tanda P-1 s.d. P -15 sebagai berikut:
P-1 Kartu Tanda Penduduk Pengadu;
P-2 Kartu Istri Pegawai Negeri Sipil
P-3 Foto Copy Akte Perkawinan;
P-4 Foto Copy Kartu Keluarga;
P-5 Putusan Pengadilan Negeri Sorong Nomor 57/Pdt.G/2022/PN.Son
tanggal 06 Oktober 2022;
P-6 Akta Pernyataan Permohonan Banding No 57/Pdt.G/2022/PN.Son
tertanggal Kamis 13 Oktober 2022;
P-7 Akta Tanda Terima Memori Banding No 57/Pdt.G/2022/PN.Son
tertanggal Senin 24 Oktober 2022;
P-8 Relaas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara Banding hari
Jumat tanggal 11 November 2022;
P-9 Surat KPU Kabupaten Maybrat Nomor
30/PP.02/KPU.Kab/IV/2022 tanggal 25 April 2022 perihal
Penyampaian Evaluasi Kinerja Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat,
kepada KPU Provinsi Papua Barat;
P-10 Berita Acara KPU Kabupaten Maybrat Nomor
07/PT.05/9210/2022 Tentang Rapat Pleno Evaluasi Kinerja
Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat Tahun 2019 s.d 2022 dengan
lampiranya;
P-11 Kartu undangan Pernikahan Teradu I dan Teradu II pada Kamis
tanggal 23 Februari 2023;
P-12 Foto resepsi pernikahan Teradu I dan Teradu II pada Kamis
tanggal 23 Februari 2023.
P-13 Rekaman video Teradu I dan Teradu II sedang melakukan
pemeriksaan kandungan di Dokter Praktek Kandungan Kota
Sorong, video tersebut direkam pada bulan Februari 2022;
P-14 Rekaman dan foto resepsi pernikahan Teradu I dan Teradu II pada
Kamis tanggal 23 Februari 2023;
P-15 Rekaman video Pengadu mendatangi Kantor KPU Kabupaten
Maybrat dan merusaki kaca kantor KPU Kabupaten Maybrat.
[2.4] PENJELASAN DAN JAWABAN PARA TERADU
Bahwa dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu pada tanggal 29 Mei 2023 Para Teradu Perkara Nomor
65-PKE-DKPP/IV/2023 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan dengan
uraian sebagai berikut:
[2.4.1] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU I
1. Terkait dengan Laporan Ibu Yonece Isir bahwa Saya sejak sebagai Pelaksana
Tugas sampai Sekretaris Defenitif Kabupaten Maybrat tidak pulang ke rumah itu
Saya membantah (Laporan tersebut tidak benar), yang benar adalah sejak Bulan
Mei Tahun 2020 melui kejadian Keponakan dari Ibu Yonece Isir mengunakan
Kendaraan Dinas KPU Kabupaten Maybrat Merk Inova Keluaran 2018 dalam
keadaan Miras Berat dan menabrak Mobil Hilux dengan Kerusakan yang sangat
berat dan memerlukan Biaya Perbaikan sangat besar sesuai Dokumentasi
Terlampir. Berkaitan dengan keterangan Ibu Yonece Isir yang menerangkan
bahwa; Tidak Pernah menafkahi anak baik secara Rohani maupun Batin adalah
tidak benar. Yang benar adalah Saya menafkahi Anak Novelin G Kambuaya
dengan selalu mentransfer Uang melalui Rekening Keluarga untuk memberikan
kepada Anak Novelin G Kambuaya dalam memenuhi Kebutuhan Sekolah dan
kebutuhan lainnya sesuai dokumentasi terlampir. Berkaitan dengan tuduhan Ibu
Yonece Isir bahwa Saya memiliki Wanita Selingkuhan atas nama Ibu Yakomina S
Hindom pada tahun 2020 itu tidak benar. Karena Ibu Yakominna Sipora Hindom
baru di tugaskan di KPU Kabupaten Maybrat pada Tahun 2021 sesuai SK
Penempatan terlampir. Saya membangun hubungan dengan Ibu Yakomina Sipora
Hindom setelah Saya berpisah dengan Ibu Yonece Isir dari Tahun 2020.
2. Berkaitan dengan Laporan Ibu Yonece Isir bahwa Saya bersama Keponakan Saya
Apilius Kareth dan Fera Rosalinda Kambu melakukan Pencurian Surat-surat atau
Dokumen Penting (Akta Nikah, Kartu Keluarga, Akta Lahir Anak, Surat Tanah dll)
adalah tidak benar adanya. Yang benar adalah Kekerasan Rumah Tangga yang
dilakukan oleh Ibu Yonece Isir terhadap Saya pada Tanggal 1 Juli 2020 -+ Pukul
19.00-23.00 WIT dalam bentuk menyiram seluruh tubuh Saya dengan Minyak
Tanah, Mengancam Saya dengan Alat Tajam berupa Parang Sabit, melempar Saya
dengan batu Besar yang disaksikan oleh Saudara Sepupu Saya Bapak Yusuf
Homer dan Pdt.Feky Tumbelaka, Pdt.Mario Pantau, Pdt.Keliopas Yumame dan
Pdt.Bertolomius Sinon. Kemudian membawa Minyak Bensin 2 Botol Aqua besar
dengan ancaman membakar Saya dan Keponakan Saya bersama dengan Rumah
yang beralamat di Sowi I Jalan Drs.Esau Sesa. Maka sejak Tindakan kekerasan
serta ancaman terhadapat nyawa Saya pada Tanggal 1 Juli 2020 yang membuat
sehingga Saya merasa terancam lalu menyuruh Keponakan Saya Fera Rosalinda
Kambu mengambil Tas Leptop Saya dan Kami melarikan diri dalam Keadaan 1
Pasang Pakaian di Badan, tidak mengunakan alas kaki lalu mengamankan diri
dan paginya Tanggal 2 Juli 2020 menyewa Mobil Taxi darat (Hilux) dari
Kabupaten Manokwari menuju Kabupaten Maybrat sesuai Dokumentasi
Terlampir.
Sehubungan dengan Kejadian tersebut dimana Saya telah Keluar dari Rumah
dengan Pakaian sepasang di Badan Bersama Anak Saya Novelin G Kambuaya dan
Keponakan Fera Rosalinda Kambu, karena Saya telah di tugaskan sebagai
Pelaksana Tugas Sekretaris KPU Maybrat maka Saya memberikan Kunci Rumah
dan Kunci Kamar kepada Keponakan Saya Apilius Kareth dan Fera Rosalinda
Kambu untuk berangkat dari Maybrat ke Manokari dengan tujuan membawa
seluruh pakaian Saya (Seragam Dinas) dan Kembali ke Maybrat untuk Saya
gunakan dalam melaksanakan Tugas. Sesuai kejadian ini, Ibu Yonece Isir telah
melaporkan Saya Bersama Keponakan Saya bahwa Kami telah melakukan
Pencurian, dalam kasus tersebut telah di selesaikan di Polda Papua Barat dan
Penyidik Polda Papua Barat telah melakukan Penyelidikan sampai di Kampung
Kambuaya Distrik Ayamaru Timur Kabupaten Maybrat ternyata tidak di temukan
Dokumen yang disangkakan kepada Saya dan Keponakan berupa Dokumen Asli
(Akta Nikah, Kartu Keluarga, Akta Lahir Anak, Surat Tanah dll).
Sesuai Keterangan Ibu Yonece Isir dalam Pengaduan dan/Laporan Pelanggaran
Kode Etik Penyelengara Pemilu No:___/I-P/L-DKPP/20___ tentang kronologi
kejadian nomor 2 bahwa Kami telah melakukan Pencurian Dokumen Asli yakni
(Akta Nikah, Kartu Keluarga, Akta Lahir Anak,Surat Tanah dll) adalah tidak benar
sesuai dengan Laporan yang diadukan ke Pihak Kepolisian Daerah Papua Barat
dengan Keterangannya bahwa Saya Bersama Keponakan Saya telah mencuri
Dokumen Dimaksud (Ijasah SMA, Kain Adat Maybrat) dan telah dilakukan
Penyelidikan oleh Penyidik Polda Papua Barat di Kampung Kampung Kambuaya,
Distrik Ayamaru Timur Kabupaten Maybrat bahwa ternyata tidak di temukan
bukti sesuai dengan Laporan Pencurian yang di ajukan oleh Ibu Yonece Isir maka
Laporan tersebut telah di berhentikan karena mengandung Unsur Pencurian.
3. Berkaitan dengan Keterangan Ibu Yonece Isir poin ke tiga bahwa teradu satu
mengajukan Perceraian dengan tidak melampirkan ijin Pimpinan Instansi adalah
tidak benar, yang benar adalah Pimpinan tidak memberikan Surat Ijin sesuai
dengan Surat Permohonan dari Teradu Satu maka teradu satu hanya
menyampikan bukti tanda terima sesuai surat permohonan yang di sampaikan
oleh teradu satu. Berkaitan dengan Keterangan Ibu Yonece Isir Pengaduan
dan/Laporan Pelanggaran Kode Etik Penyelengara Pemilu No:___/I-P/L-
DKPP/20___ tentang kronologi kejadian nomor 3 yang mejelskan bawa
Pengadu/Pelapor sering melakukan Kekerasan terhadapat Ibu Yonece Isir adalah
tidak benar. Yang benar adalah telah dikabulkan Perceraian Saya Bersama Ibu
Yonece isir di Pengadilan Negeri Kota Sorong itu dikarenakan:
1) Ibu Yonece Isir tidak dapat meneruskan Keturunan;
2) Berperilaku Kasar (Tidak Menyatu dengan Keluarga Saya);
3) Melakukan Penipuan terhadapa Saya dan Keluarga bahwa Ibu Yonece Isir
telah hamil selama 7 Bulan, dengan alasan tersebut Ibu Yonece Bersama
Keluarganya menuntut Saya dan Keluarga Kambuaya untuk membayar
Maskawin tahap ke dua berupa Kain Timur 38 Potong dan Uang sebesar
100 Juta dan Harga asuh Anak Novelin G Kambuaya sebanyak 10 Juta.
Jadi maskawin pertama dan Maskawin ke dua senilai Kain Timur 107
Potong Kain Timur dan Uang se Nilai 140 Juta;
4) Melakukan ancaman berupa adu mulut dan secara fisik kepada Ibu
Kandung Saya (Dengan Ancaman Membunuh);
5) Tidak beretika dan mendukung Saya dalam Tugas dan Jabatan.
4. Terkait dengan gugatan Perceraian yang dimohonkan teradu I, kepada Pelapor
dengan tidak memberikan rasa keadilan terhadapa diri pengadu/pelapor serta
sangat merugikan. Saya membantah:
1) Tidak benar karena Pelapor tidak memiliki bukti dukung yang tidak sesuai
dengan pengaduan;
2) Tidak benar dikarekan pelapor tidak menghadirkan saksi pada saat sidang
berlangsung, sebab pelapor tidak memiliki bukti yang falid
5. Sesuai Keterangan Ibu Yonece Isir dalam Pengaduan dan/Laporan Pelanggaran
Kode Etik Penyelengara Pemilu No:_/I-P/L-DKPP/20___ tentang kronologi
kejadian nomor 5 bahwa sesuai putusan perkara yang di ajukan upaya hukum
banding pengadilan tinggi Jayapura kami siap mencabut dan melakukan
pengajuan gugatan ulang dalam perkara perceraian yang dimaksud.
6. Sesuai peryatan dari Ibu Yonece isir dalam Keterangan Pengaduan dan/Laporan
Pelanggaran Kode Etik Penyelengara Pemilu No:___/I-P/L-DKPP/20___ tentang
kronologi kejadian nomor 6 yang menerangkan bahwa; Pengadu/Pelapor telah
berupaya untuk membicarakan secara baik-baik kepada teradu I namun teradu I
selalu menghindar bahkan sangat susah di hubungi itu tidaklah benar. Saya
membantah tidak benar justru sebaliknya Saya Bersama Keluarga berupaya
untuk menyelesaikan secaraa Keluarga melalui:
1) Kepala Kampung dan Tokoh Adat Kampung Kambuaya, Distrik Ayamaru
Timur, Kabupaten Maybrat telah mengeluarkan Undangan penyelesaian
sebanyak 3 kali namun Pelapor bersama Keluarga tidak memenuhi
Undangan tersebut (Undangan Terlampir);
2) Dan juga megenai keterangannya bahwa; Hingga pengadu mengetahui
bahwasanya ada Undangan Pernikahan teradu I dan teradu II yang telah
dilaksanakan pada Hari Kamis, tanggal 23 Februari 2023 di Kabupaten
Fakfak itu Saya membantah tidaklah Benar. Dikarekan tidak adanya upaya
pelapor bersama Keluarga menghadiri untuk menyelesaikannya. Sehingga
Saya bersama Keluarga bersepakat untuk mengajukan gugatan Cerai di
Pengadilan Negeri Sorong dan dengan Dasar Putusan Pengadilan
mengabulkan Permintaan Pengugat terhadap tergugat maka berdasarkan
Keputusan Pengadillan, Keluarga menyepakati untuk dilangsungkanya
Acara Perkawinan secara Adat dan Gereja.
7. Berkaitan dengan Keterangan Ibu Yonece Isir dalam Pengaduan dan/Laporan
Pelanggaran Kode Etik Penyelengara Pemilu No:__/I-P/L-DKPP/20___ tentang
kronologi kejadian nomor 7 diatas yang dapat menerangkan bahwa: Teradu I dan
Teradu I dapat diberhentikan dari jabatnya dan dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun sesuai ketentuan Bahwa untuk tidak melanggar hukum perkawinan yang
dimaksudnkan oleh Pelapor/Pengadu maka Saya sendirri sebagai Teradu satu
dan juga teradu dua sampai sekarang belum melakukan perkawinan secara
catatan sipil seperti yang di tuduhkan oleh Pelapor/Pengadu kepada Kami.
[2.4.2] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU II
1. Berdasarkan laporan Ibu Yunece Isir bahwa terjadinya masalah rumah tangga
antara Bapak Elisa Kambuaya dan Ibu Yonece Isir sejak Tahun 2020 di sebabkan
karena perselingkuhan antara saya dan Bapak Elisa Kambuaya, saya menyatakan
bahwa pada Tahun 2020 saya belum bertugas di Sekretariat KPU Kabupaten
Maybrat dan saya belum mengenal siapa itu Bapak Elisa Kambuaya.
2. Berdasarkan laporan Ibu Yonece Isir bahwa saya pernah melakukan pemeriksaan
kandungan yang di temani Bapak Elisa Kambuaya di salah satu Klinik, saya
menyatakan bahwa saya belum pernah melakukan pemeriksaan kandungan
kalaupun ada video yang terekam saya ada di salah satu klinik Bersama Bapak
Elisa Kambuaya entah klinik mana saya juga lupa karena banyak klinik Apotik
yang saya datangi untuk membeli obat kalau berkunjung ke sorong karena di
Maybrat Apotik jauh dari Rumah yang saya tempati.
3. Berdasarkan laporan ibu Yunece bahwa saya dan Bapak Elisa Kambuaya telah
melakukan pernikahan di tanggal 23 Februari 2023, saya memberikan
pernyataan bahwa benar kami telah melakukan pernikahan di tanggal 23
Februari 2023.
4. Berkaitan dengan Keterangan Ibu Yonece Isir dalam Pengaduan dan/Laporan
Pelanggaran Kode Etik Penyelengara Pemilu No:___/I-P/L-DKPP/20___ tentang
kronologi kejadian nomor 7 diatas yang dapat menerangkan bahwa: Teradu I dan
Teradu II dapat diberhentikan dari jabatnya dan dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Namun sesuai ketentuan Bahwa untuk tidak melanggar hukum perkawinan yang
dimaksudnkan oleh Pelapor/Pengadu maka Saya sendiri sebagai Teradu II dan
juga teradu I sampai sekarang belum melakukan perkawinan secara catatan sipil
seperti yang di tuduhkan oleh Pelapor/Pengadu kepada Kami.
[2.5] PETITUM PARA TERADU
Yang Mulia Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
yang kami hormati, berdasarkan seluruh uraian jawaban di atas, Para Teradu
menyampaikan permohonan sebagai berikut:
[2.5.1] PETITUM TERADU I
Demikian Jawaban dan kesimpulan Teradu I terhadap pengaduan Pengadu. Teradu I
berharap bahwa Majelis DKPP yang memeriksa dan mengadili dapat melihat secara
obyektif apa yang telah Teradu I uraikan secara terperinci di atas dan dapat
memahami kondisi yang Teradu I hadapi dalam membangun kehidupan rumah
tangga. Besar harapan penjelasan yang Teradu I uraikan ini dapat di terima sebagai
fakta yang sesunguhnya dan menjadi dasar yang obyektif dan independen dalam
proses ini.
[2.5.2] PETITUM TERADU II
Teradu II berharap kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan adanya
pernyataan yang diuraikan diatas, Teradu II sangat memohon dengan hormat kepada
Pimpinan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia agar Teradu
II tidak di kenakanan sanksi kode etik maupun di pecat dari Aparatur Sipil Negara
(ASN) berdasarkan laporan pengaduan yang di laporkan oleh Pengadu terkait
perselingkuhan.
[2.6] BUKTI PARA TERADU
Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan
alat bukti yang Teradu I diberi kode T-1 s.d. T-9 dan Teradu II diberi kode T-1 s.d. T-3
sebagai berikut:
[2.6.1] BUKTI TERADU I
T-1 Dokumentasi kendaraan dinas yang dikemudikan oleh keponakan
Pengadu dalam keadaan mabuk miras sehingga menabrak mobil
Hilux dan menimbulkan masalah keluarga sehingga Teradu I
keluar dari rumah sampai hari ini;
T-2 Dokumentasi tanggal 2 Juli 2020 dengan baju satu di badan yang
disiram dengan minyak tanah oleh Pengadu, Teradu I bersama
dangan anak atas nama Novelin Greselia Kambuaya dan Rosalinda
Kambu dari Manokwari menuju Maybrat dengan mobil Hilux;
T_3 Surat perihal Persetujuan Pengurusan Perceraian yang ditujukan
Teradu I kepada Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat tertanggal
22 September 2021;
T-4 Surat tanda terima pengajuan surat persetujuan pengurusan
perceraian kepada pimpinan KPU Provinsi Papua Barat;
T-5 Dokumentasi Teradu I menafkahi anak dengan membelanjakan
kebutuhan sekolah dan terlampir bukti transfer uang kepada
keluarga untuk memberikan kepada anak Teradu I untuk
memenuhi kebutuhan sekolah dan kebutuhan lainnya;
T-6 Bukti transfer atau pengiriman uang kepada Novelin Kambuaya
selaku anak Teradu I melalui rekening milik dan atas nama
Yemmima Jenny Kareth;
T-7 Surat Kampung Kambuaya perihal Undangan Klarifikasi Masalah
Keluarga tertanggal 2 November 2020;
T-8 Surat klarifikasi Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maybrat
kepada KPU Provinsi Papua Barat;
T-9 Dokumentasi penggantian kaca yang rusak karena pemecahan
kaca yang dilakukan Pengadu di Kantor KPU Kabupaten Maybrat.
[2.6.2] BUKTI TERADU II
T-1 Surat Keputusan Sekjen KPU RI Nomor: 945/SDM.11-
Kpt/05/SJ/XII/2020 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri
Sipil pada Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum tertanggal
1 Desember 2020;
T-2 Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas Nomor: 5/SDM.11-
ST/92/Sek-Prov/2021 tertanggal 4 Januari 2021
T_3 Surat Keputusan Sekjen KPU RI Nomor: 674 Tahun 2022 tentang
Mutasi Pegawai Negeri Sipil Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan
Umum.
[2.7] SAKSI PARA TERADU
Bahwa untuk menguatkan Jawabannya Para Teradu mengajukan Saksi untuk
didengar keterangannya pada sidang pemeriksaan yang digelar pada tanggal 29 Mei
2023 dan memberikan kesaksian sebagai berikut:
[2.7.1] Vera Rosalina
Saksi Vera Rosalina memberi kesaksian bahwa masalah ini bermula ketika pasca
kecelakaan mobil dan mobil tersebut mengalami kerusakan parah yang akan dibawa
untuk dilakukan perbaikan. Atas kejadian tersebut mejadi beban pikiran oleh Teradu
I karena harus membayar dengan uang pribadi perbaikan mobil tersebut. Selanjutnya
pada tanggal 1 Juli 2020 Teradu I mengatakan kepada Pengadu bahwa ongkos
perbaikan mobil tersebut sangat mahal. Setelah mendengar hal tersebut, Pengadu
marah dan memegang minyak tanah dan sabit dikedua tangannya, kemudian
Pengadu langsung menyiramkan minyak tanah ke dirinya sendiri dan ke Teradu I
karena marah kepada Teradu I. Saksi dan Teradu I sempat melarang tindakan
Pengadu tersebut. Selanjutnya keesokan harinya pada tanggal 2 Juli 2020 Saksi dan
Teradu I melarikan diri dari rumah.
[2.7.2] Izakh Nauw
Saksi Izakh Nauw adalah seorang tokoh adat masyarakat memberi kesaksian bahwa
Saksi mengeuarkan surat undangan untuk memanggil 2 (dua) kali Pengadu dan
Teradu I untuk menyelesaikan permasalahan secara adat akan tetapi undangan
tersebut tidak dihadiri oleh Pengadu.
[2.7.3] Marthen Kareth
Bahwa Saksi adalah keponakan dari Teradu I memberi kesaksian bahwa pernikahan
Pengadu dan Teradu I berdasarkan pengakuan dan hanya sah secara adat. Bahwa
untuk menerbitkan akta nikah harus sah secara gereja, sedangakn Pengadu dan
Teradu I tidak pernah melaksanakan acara di gereja. Akta nikah yang dimiliki
Pengadu dan Teradu I hanya berdasar pengakuan satu sama lain dan desakan
kebutuhan untuk keperluan anak angkat.
[2.8] KESIMPULAN PARA TERADU
Setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 29 Mei
2023, Para Teradu memberikan kesimpulan sebagai berikut:
[2.8.1] KESIMPULAN TERADU I
1. Surat Ijin Perceraian dari Pimpinan yang di persoalkan oleh Pengadu Ibu Yonece
Isir, pada penjelasan ini Saya menyampikan bahwa Laporan tersebut tidak benar.
Karena Saya telah mengajukan Surat Permohonan ijin Cerai kepada Pimpinan
KPU Provinsi Papua Barat namun belum menerima Jawaban dari Pimpinan maka
Saya mengunakan Surat Pengajuan Persetujuan Cerai dan Surat Tanda Terima
sebagai bukti untuk melengkapi Persyaratan Perceraian di Pengadilan Negeri
Sorong (Surat Permohonan Ijin Cerai dan Tanda Terima terlampir)
2. Bahwa Status Perkawinan antara Saya dan Ibu Yonece Isir adalah Perkawinan
secara adat biasa, dan kami belum pernah menikah secara agama dan catatan
sipil secara resmi dan dihadiri oleh kedua belah pihak keluarga. Di saksikan
proses pemberkatan nikah kudus yang sah secara Gereja dan Pemerintah
(catatan sipil). Sehingga dasar tuntutan Ibu Yonece Sebagai Istri Sah adalah tidak
benar. Berkaitan dengan kepemilikan Akta Nikah yang ada, sesunguhnya
terpaksa di buat karena kebutuhan atas pengakuan status anak yang kami
adopsi (Aangkat anak). Untuk kepentingan sekolah anak yang membutuhkan
akta nikah sebagai dasar akta kelahiran sehingga Ibu Yonece Berinisiatif
membuat akta nikah yang ada saat ini.
3. Bahwa pasca pisah ranjang selama 3 Tahun Bersama Ibu Yonece Isir, saya
berniat mengakhiri hubungan kami, karena kami sudah tidak harmonis dan
hidup bersama lagi. Karena hubungan kami diawali dengan Proses adat, sayapun
berinisiatif untuk mengakhiri hubungan kami secara adat juga. Yaitu mengelar
urusan adat sebanyak 3 Kali yang di mediasi oleh Tokoh Adat, Kepala Kampung,
Kepala Distrik Setempat dan Bahkan dua kali di mediasi di Tingkat KEPOLISIAN
RESORT SORONG SELATAN Dan KEPOLISIAN SEKTOR (POLSEK) Ayamaru)
dengan Kesimpulan tidak adanya keharmonisan sehingga harus berpisah. Karena
itu saya menempuh jalur hokum dengan Mengugat di Pengadilan Negeri Sorong
dan Gugatan saya di Kabulkan oleh Pihak Pengadilan Negeri Sorong.
4. Berkaitan Dengan Pengaduan oleh Ibu Yonece Isir bahwa selama pisah ranjang
saya tidak memberi nafkah adalah keterangan yang tidak mendasar dan tidak
benar. Selama berpisah ranjang saya telah merelakan Rumah Permanen yang
merupakan kategori rumah layak huni kepada Ibu Yonece Isir. Kedua, Sebagai
suami yang bertangung jawab saya telah mengupayakan Nasip atau Status Ibu
Yonece Isir sebagai penganguran kemudian di angkat sebagai Pegawai Negeri Sipil
ASN Di PEMDA Kabupaten Maybrat. Semua ini adalah usaha saya sebagai suami
kepada mantan istri. Tangung Jawab kepada anak telah saya lakukan dengan
setia dan bertangung jawab. Sebagai buktinya saya rutin mengirimkan uang baik
fia transfer atau menitipkan kepada keluarga kepada anak Novelin G Kambuaya.
Baik biaya sekolah, uang jajan dan semua keperluan lainnya. Bahkan
memintanya untuk membuka rekening dan ATM Tersendiri untuk memudahkan
saya untuk membiayai anak saya tersebut.
[2.8.2] KESIMPULAN TERADU II
1. Berdasarkan pengaduan Pengadu bahwa Teradu II telah melakukan
perselingkuhan dengan Teradu I sejak Tahun 2020 namun kenyataannya bahwa
Teradu II berada di Sekretariat KPU Kabupaten Maybrat sejak Tahun 2021;
2. Bahwa sesuai laporan perselingkuhan yang di laporkan oleh Ibu Yonece Isir
terhadap saya dan Bapak Elisa Kambuya kami telah berselingkuh sejak tahun
Tahun 2020 adalah tidak benar karena Tahun perselingkuhan yang di tuduhkan
kepada saya tidak sesuai dengan Tahun mulai saya bekerja sebagai Aparatur Sipil
Negara pada Sekretariat KPU Kabupaten Maybrat,
3. Dan kronologis penyebab perpisahan rumah tangga Bapak Elisa Kambuaya dan
Ibu Yonece Isir yang telah di sampaikan dalam persidangan di Ruang Sidang
BAWASLU Provinsi Papua Barat yang di sidangkan langsung oleh DKPP RI pada
Senin Tanggal 29 Mei 2023, mengarah pada kerusakan mobil Kantor KPU
Kabupaten Maybrat dan penganiayaan yang mengakibatkan Bapak Elisa
Kambuaya Meninggalkan rumah dan berniat meninggalkan istrinya (bercerai)
bukan di sebabkan karena Bapak Elisa telah berselingkuh dengan saya.
[2.9] PIHAK TERKAIT
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menghadirkan Kepala Biro SDM KPU RI,
Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat dan Ketua KPU Kabupaten Maybrat selaku
Pihak Terkait pada saat sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 29 Mei 2023 dan memberikan
keterangan sebagai berikut:
[2.9.1] Kepala Biro SDM KPU RI
Berdasarkan Surat Panggilan Sidang Nomor 694/PS.DKPP/SET-04/V/2023 tanggal
22 Mei 2023 yang pada pokoknya memanggil Kepala Biro SDM Sekretariat Jenderal
KPU dalam kapasitasnya sebagai Pihak Terkait untuk memberikan Keterangan atas
Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dengan
Nomor Pengaduan: 82-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara:
65-PKE-DKPP/IV/2023 atas nama Yonece Isir selaku (selanjutnya disebut Pengadu).
Sehubungan dengan Laporan Pengaduan Nomor 82-P/L-DKPP/III/2023 yang
diregistrasi dengan Nomor Perkara: 65-PKE-DKPP/IV/2023, Pengadu pada pokoknya
mendalilkan bahwa Para Teradu melakukan perbuatan Tidak Menafkahi, Selingkuh,
Mengambil diam-diam/mencuri surat-surat/dokumen penting dari rumah,
menceraikan Istri Tanpa Ijin Pimpinan dan Menikahi Yakomina Sipora Hindom
(Teradu II). Terhadap dalil aduan tersebut, Pihak Terkait akan menyampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. Bahwa Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas,
Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi
Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan
PKPU Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 14 Tahun 2020 tentang Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Sekretariat Komisi
Pemilihan Umum Provinsi, dan Sekretariat Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota:
a. Ketentuan Pasal 69, bahwa Biro SDM mempunyai tugas melaksanakan
pembinaan dan pengelolaan SDM di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota;
b. Ketentuan Pasal 70 huruf i, bahwa Biro SDM menyelenggarakan fungsi
pengelolaan penegakan disiplin pegawai, serta fasilitasi administrasi
penegakan kode etik/kode perilaku di lingkungan KPU, KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota.
2. Bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada angka
1 (satu), Biro SDM mendasarkan pada:
a. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan
dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil;
b. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri
Sipil;
c. Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri; dan
d. Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pedoman
Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin bagi Pegawai Negeri Sipil di
Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU
Kabupaten/Kota.
3. Bahwa terkait pokok pengaduan Pengadu yang mendalilkan Teradu I tidak
menafkahi Pengadu, melakukan selingkuh, mengambil diam-diam/mencuri surat-
surat/dokumen penting dari rumah, menceraikan Istri Tanpa Ijin Pimpinan dan
Menikahi Yakomina Sipora Hindom (Teradu II), telah disampaikan juga oleh
Pengadu secara langsung datang ke kantor Pihak Terkait pada hari Jumat tanggal
10 Maret 2023, hari Rabu tanggal 29 Maret 2023, dan hari Selasa tanggal 4 April
2023. Atas pengaduan yang disampaikan Pengadu, Pihak Terkait langsung
menindaklanjuti dengan melakukan analisis terhadap materi pengaduan a quo;
4. Bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap materi pengaduan a quo, maka
perbuatan Teradu dapat diduga sebagai bentuk pelanggaran disiplin PNS dalam
hal ketidakpatuhan terhadap ketentuan izin perkawinan dan perceraian bagi PNS
sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990
tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil;
5. Bahwa atas dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud angka 3, maka Pihak
Terkait segera melaksanakan fasilitasi penegakan disiplin pegawai sesuai dengan
mekanisme dan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor
94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan BKN Nomor 6
Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
tentang Disiplin Pegawai Negeri, dan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor
22 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Penegakan Disiplin bagi
Pegawai Negeri Sipil di Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan
Sekretariat KPU Kabupaten/Kota;
6. Bahwa tahapan fasilitasi penegakan disiplin pegawai yang telah dilaksanakan
Pihak Terkait dalam rangka menindaklanjuti pengaduan Pengadu sebagai berikut:
No. Hari dan Tanggal Bentuk Tindaklanjut Ketrangan
1 Senin, 27 Maret Menerbitkan surat Pada pokoknya
2023 Sekretaris Jenderal KPU meminta
kepada Sekretaris KPU Sekretaris KPU
Provinsi Papua Barat Provinsi Papua
Nomor 915/SDM.03.6- Barat
SD/04/2023 tanggal 27 mengusulkan
Maret 2023 perihal personil untuk
Pembentukan Tim menjadi Tim
Pemeriksa, untuk Pemeriksa yang
menindaklanjuti surat terdiri dari
pengaduan Yonece Isir atasan langsung
dan unsur
kepegawaian.
2 Rabu, 29 Maret Sekretaris KPU Provinsi Usulan
2023 Papua Barat mengirimkan pembentukan tim
surat nomor yang
665/SDM.03.6- disampaikan
SD/92/2.2/2023 tanggal berpedman pada
29 Maret 2023 perihal Surat Sekretaris
Pengusulan Tim Jenderal KPU
Pelaksana Pemeriksaan nomor
Dugaan Pelanggaran 1371/SDM.03.6-
Disiplin Pegawai a.n. Elisa SD/04/2022
Kambuaya perihal
Pembentukan
Tim Pemeriksa
Disiplin PNS di
Lingkungan
Sekretariat
Jenderal KPU,
Sekretariat KPU
Provinsi, dan
Sekretariat KPU
Kabupaten/Kota
4 Senin, 10 April Sekretaris KPU Provinsi Pemeriksaan
2023 Papua Barat menerbitkan dilakukan secara
Surat Panggilan daring
pemeriksaan Nomor
740/SDM.03.6-
SD/92/2.2/2023 tanggal
10 April 2023 kepada
Yonece Isir, Yakomina S.
Hindom, dan Elisa
Kambuaya
5 Kamis – Sabtu, 13 – Pemeriksaan pertama Pemeriksaan
15 April 2023 terhadap Yonece Isir, dilakukan secara
Yakomina S. Hindom, dan daring
Elisa Kambuaya
6 Senin, 8 Mei 2023 Sekretaris KPU Provinsi Pemeriksaan
Papua Barat menerbitkan dilakukan secara
Surat Panggilan luring dan daring
Pemeriksaan kedua No.
892/SDM.03.6-
SD/92/2.2/2023 tanggal
8 Mei terhadap Yonece
Isir, Yakomina S. Hindom,
dan Elisa Kambuaya
7 Selasa – Rabu, 9 – Pemeriksaan kedua Pemeriksaan
10 Mei 2023 terhadap Yonece Isir, kedua terhadap
Yakomina S. Hindom, dan Yonece Isir,
Elisa Kambuaya Yakomina S.
Hindom, dan
Elisa Kambuaya
8 Rabu, 10 Mei 2023 Penyusunan Berita Acara
– saat ini Pemeriksaan, perumusan
kesimpulan hasil
pemeriksaan, dan
rekomendasi penjatuhan
hukuman disiplin serta
penyusunan laporan
7. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94
Tahun 2021 jo. Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 22 Tahun 2023 yang
pada pokoknya mengatur pelanggaran disiplin berat dilakukan pemeriksaan oleh
Tim Pemeriksa;
8. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun
2021 jo. Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 22 Tahun 2023 yang pada
pokoknya mengatur pelanggaran terhadap ketentuan izin perkawinan dan
perceraian termasuk salah satu pelanggaran disiplin berat;
9. Bahwa pengaduan a quo memenuhi kriteria ketentuan sebagaimana dimaksud
pada angka 7 dan 8 sehingga tindak lanjutnya dilakukan melalui mekanisme
penegakan disiplin yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa;
10. Bahwa sampai dengan saat ini, Tim Pemeriksa sedang dalam proses
menyelesaikan pengaduan a quo;
11. Bahwa terhadap apa yang Pihak Terkait jelaskan dan uraikan di atas adalah
bukti bahwa dalam memberikan layanan kepada pegawai dan masyarakat Pihak
Terkait telah melaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku dan selalu berupaya menyelesaikan secara efektif dan memperlakukan
para pihak secara proporsional dan berintegritas.
[2.9.2] Michael Mote - Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat
Berdasarkan Surat Panggilan Sidang Nomor 692/PS. DKPP/SET.04/V/2023 tanggal
22 Mei 2023 yang pada pokoknya memanggil Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat
dalam kapasitasnya sebagai Pihak Terkait untuk memberikan Keterangan atas
Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dengan
Nomor Pengaduan: 82-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara:
65-PKE-DKPP/IV/2023 atas nama Yonece Isir selaku (selanjutnya disebut Pengadu).
Sehubungan dengan Laporan Pengaduan Nomor 82-P/L-DKPP/III/2023 yang
diregistrasi dengan Nomor Perkara: 65-PKE-DKPP/IV/2023 Pengadu pada pokoknya
mendalilkan bahwa Para Teradu melakukan perbuatan Dugaan Pelanggaran Pegawai
Negeri Sipil Terhadap dalil aduan tersebut, Pihak Terkait akan menyampaikan hal-hal
sebagai berikut:
1. KPU Provinsi Papua Barat, telah menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal KPU
Republik Indonesia Nomor : 915/SDM.03.6-SD/04/2023 Tentang Pembentukan
Tim Pemeriksa Dugaan Pelanggaran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Sekretariat KPU Kabupaten Maybrat (Bukti 1 terlampir) dengan Surat Sekretaris
KPU Provinsi Papua Barat Nomor : 665/SDM.036- SD/92/2.2/2023 Tentang
Pengusulan Tim Pelaksana Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Disiplin Pegawai
Negeri Sipil atas nama Elisa Kambuaya (Bukti 2 terlampir) dan Sekretaris
Jenderal KPU RI menerbitkan Keputusan Sekretaris Jendral KPU Republik
Indonesia Nomor 431 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Disiplin
Pegawai Negeri Sipil Pada Sekretariat KPU Kabupaten Maybrat Provinsi Papua
Barat tertanggal 5 April 2023. (Bukti 3 terlampir)
2. KPU Provinsi Papua Barat telah menyurati resmi kepada Kepala Dinas Pencatatan
Sipil (DUKCAPIL) Kota Sorong dengan Surat Nomor 801/SDM.03.6-
SD/92/2.2/2023 Tentang Pengecekan Keaslian Dokumen Kutipan Akta
Perkawinan atas nama Elisa Kambuaya dan Yonece Isir dan Kutipan Akta
Kelahiran Anak atas nama Stevandi Fredi Kambuaya; (Bukti 4 terlampir)
3. Sebelumnya KPU Provinsi Papua Barat, telah melakukan evaluasi kinerja
Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat atas dasar Surat KPU Kabupaten Maybrat
Nomor : 30/PP.02/KPU/KPUKab/IV/2022 tertanggal 25 April 2022 (Bukti 5
terlampir) dari hasil evaluasi kinerja melalui zoom meeting bersama anggota KPU
Kabupaten Maybrat dan Pimpinan KPU Provinsi Papua Barat pada hari kamis, 2
Juni 2022, Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, memberikan peringatan
kepada sekretaris KPU Kabupaten Maybrat dengan Surat Sekretaris KPU Provinsi
Papua Barat Nomor 600/HK.06.4-SD/92/22/2022 pada tanggal 8 juni 2022
(Bukti 6), yang isinya sebagai berikut:
a. Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat harus mengerti dan bekerja mengacu pada
tugas pokok dan fungsinya yang tertuang dalam Undang- Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang pemilihan umum, Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2020
Tentang Tugas Fungsi, Susunan Organisasi, Tata Kerja Sekretaris Jenderal
Komisi Pemilihan Umum, Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota;
b. Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat, dilarang untuk melakukan koordinasi
serta komunikasi atas nama lembaga kepada pihak lain tanpa izin melalui
rapat pleno atau petunjuk dari pimpinan KPU Kabupaten Maybrat;
c. Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat, wajib melaporkan anggaran rutin dan
hibah kepada komisioner KPU Kabupaten Maybrat melalui rapat pleno rutin;
d. Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat, berhak memberikan saran/pendapat
dalam rapat pleno berdasarkan peraturan perundang- undangan yang
berlaku;
e. Kewenangan manajerial ASN, PPNPN dan pengelolaan keuangan wajib
berkoordinasi dengan Anggota KPU Kabupaten Maybrat dan sekretaris KPU
Provinsi Papua Barat;
f. Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat, agar memastikan Rapat Pleno Rutin (RPR)
harus berjalan dengan baik, minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) mnggu dan
membuat hasil rapat tersebut dalam Berita Acara dengan baik serta wajib
melaporkan dalam Rapat Pleno Rutin berikutnya;
g. Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat dalam menjalankan tugasnya wajib
bertanggung jawab secara fungsional kepada Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Maybrat serta secara struktural kepada sekretaris jenderal melalui
sekretaris KPU Provinsi;
h. Saudara Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat Segera menyelesaikan masalah
internal keluarga agar tidak mengganggu keamanan dan kenyamanan kantor
khususnya menjelang pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024;
i. Jawaban dan arahan ini sekaligus sebagai Teguran Pertama kepada Sekretaris
KPU Kabupaten Maybrat dan jika terulang maka akan diproses sesuai
ketentuan yang berlaku.
4. KPU Provinsi juga telah melakukan 2 (dua) Kali Panggilan:
1) Panggilan I
Untuk diperiksa dan dimintai keterangan sehubungan dengan Dugaan
Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil kepada sdr. Elisa Kambuaya selaku
Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat pada hari Sabtu,15 April 2023 pukul
14.00 WIT, Sdr. Yakomina Sipora Hindom selaku pelaksana pada sekretariat
KPU Kabupaten Fakfak pada hari Jumat,14 April 2023 pukul 14.00 WIT dan
Yonece Isir pada hari Kamis,13 April 2023 pukul 14.00 WIT dengan Surat
Panggilan I Nomor 740/SDM.03.6-SD/92/2.2/2023 (Bukti 7 terlampir);
2) Panggilan Ke II pada hari selasa, 09 Mei 2023
Untuk diperiksa, dimintai keterangan dan Klarifikasi sehubungan dengan
Dugaan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil kepada sdr. Elisa
Kambuaya selaku Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat pada hari Sabtu,15
April 2023 pukul 14.00 WIT, Sdr. Yakomina Sipora Hindom selaku pelaksana
pada sekretariat KPU Kabupaten Fakfak pada hari Jumat,14 April 2023 pukul
14.00 WIT dan Yonece Isir dengan Surat Panggilan II Nomor : 892/SDM.03.6-
SD/92/2.2/2023 (Bukti 8 terlampir);
5. Berdasarkan Uraian keterangan diatas, maka selaku sekretaris KPU Provinsi yang
merupakan atasan langsung dari Teradu I atas nama Elisa Kambuaya sekretaris
KPU Kabupaten, telah memberikan Teguran kepada Sekretaris KPU Kabupaten
Maybrat dan jika terulang maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahwa untuk membuktikan keterangannya, Pihak Terkait memberikan bukti yang
diberi kode Bukti 1 s.d. Bukti 8 sebagai berikut:
Bukti-1 Surat Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia Nomor :
915/SDM.03.6-SD/04/2023 Tentang Pembentukan Tim Pemeriksa
Dugaan Pelanggaran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Sekretariat KPU Kabupaten Maybrat
Bukti-2 Surat Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Nomor : 665/SDM.036-
SD/92/2.2/2023 Tentang Pengusulan Tim Pelaksana Pemeriksaan
Dugaan Pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri Sipil atas
nama Elisa Kambuaya
Bukti-3 Keputusan Sekretaris Jendral KPU Republik Indonesia Nomor 431
Tahun 2023 Tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Disiplin
Pegawai Negeri Sipil Pada Sekretariat KPU Kabupaten Maybrat
Provinsi Papua Barat
Bukti-4 Surat KPU Provinsi Nomor 801/SDM.03.6- SD/92/2.2/2023
Tentang Pengecekan Keaslian Dokumen Kutipan Akta Perkawinan
atas nama Elisa Kambuaya dan Yonece Isir dan Kutipan Akta
Kelahiran Anak atas nama Stevandi Fredi Kambuaya
Bukti-5 Surat KPU Kabupaten Maybrat Nomor
30/PP.02/KPU/KPUKab/IV/2022 tentang penyampaian Evaluasi
Kinerja Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat
Bukti-6 Surat Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Nomor 600/HK.06.4-
SD/92/22/2022 tentang Jawaban dan Arahan Sekretaris KPU
Provinsi Papua Barat menindaklanjuti Surat KPU Nomor
30/PP.02/KPU/KPUKab/IV/2022;
Bukti-7 Surat Panggilan I Nomor 740/SDM.03.6-SD/92/2.2/2023 tanggal
10 April 2023
Bukti-8 Surat Panggilan II Nomor : 892/SDM.03.6- SD/92/2.2/2023
tanggal 8 Mei 2023
[2.9.3] Titus Nauw - Ketua KPU Kabupaten Maybrat
1. Pihak Terkait mengetahui bahwa Teradu I terikat pernikahan dengan Pengadu.
2. Berkenaan hubungan Teradu I dan Teradu II tidak mengetahui, hanya mendengar
kabar dari orang-orang.
3. Pada tanggal 13 September 2021 Teradu I masih sebagai PLT Sekretaris KPU
Kabupaten Maybrat.
4. Pengadu melakukan penyerangan dan pengrusakan kantor KPU Kabupaten
Maybrat pada tanggal 13 September 2021.
5. Pada 14 September 2021 Pihak Terkait bersama Anggota KPU Maybrat yang lain
memanggil Teradu I untuk diklarifikasi setelah kejadian penyerangan kantor oleh
Pengadu untuk segera diselesaikan karena akan memasuki tahapan pemilu
6. Pada tanggal 15 September 2021 Pengadu dilaporkan ke Polisi yang selanjutnya
Pengadu meminta maaf.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara
Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim
kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu
kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan
DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal
4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP
Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun
2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan
a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya.
Teradu I diduga tidak menafkahi Pengadu selaku istri Teradu I, Teradu I mengambil /
mencuri surat-surat dan dokumen penting dari rumah Pengadu, Teradu I menjalin
hubungan yang tidak wajar dengan Teradu II, serta Teradu I menceraikan Pengadu
tanpa izin dari pimpinan atasan langsung. Teradu I juga menikahi Teradu II.
[4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak
seluruh dalil aduan Pengadu kecuali apa yang diakui oleh Para Teradu secara jelas
dan tegas dengan uraian sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa pokok permasalahan antara Pengadu dan Teradu I terjadi pada sekitar
bulan Mei tahun 2020 ketika Keponakan dari Pengadu mengalami kecelakaan
menggunakan kendaraan dinas KPU Kabupaten Maybrat dalam keadaan mabuk
sehingga memerlukan biaya yang sangat besar.
Berkenaan dalil aduan Pengadu tidak menafkahi anak dari Pengadu dan Teradu
I atas nama Novelin G Kambuaya adalah tidak benar. Teradu I selalu melakukan
transfer uang kepada keluarga untuk memenuhi kebutuhan dan sekolah anaknya.
Bahwa dalil aduan Pengadu bahwa Teradu I diduga menjalin hubungan tidak
wajar dengan Teradu II sejak tahun 2020, Teradu I dan Teradu II membantah hal
tersebut dan menjelaskan bahwa Teradu II baru bertugas di KPU Kabupaten Maybrat
pada tahun 2021. Teradu I mempunyai hubungan dengan Teradu II setelah berpisah
dengan Pengadu.
Bahwa berkaitan dengan aduan Pengadu terkait Teradu I bersama Apilius
Kareth selaku keponakan Teradu I melakukan aksi pencurian surat-surat dan
dokumen penting seperti Akta Nikah, Kartu Keluarga, Akta Lahir Anak, Surat Tanah
dll dirumah Pengadu. Teradu I membantah hal tersebut dan menjelaskan bahwa
Pengadu melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Teradu I pada
tanggal 1 Juli 2020 sekitar pukul 19.00 s.d. 23.00 WIT dengan menyirami Teradu I
dengan minyak tanah dan melakukan pengancaman dengan senjata tajam berupa
parang, sabit, serta melempari Teradu I dengan batu yang besar. Hal tersebut
disaksikan oleh Yusuf Homer selaku sepupu Teradu I, Pdt. Feky Tumbelaka, Pdt.
Mario Pantau, Pdt. Keliopas Yumame dan Pdt. Bertolomius Sinon. Selanjutnya,
Pengadu membawa 2 (dua) botol aqua besar dan mengancam akan membakar Teradu
I bersama keponakannya serta rumah yang beralamat di Sowi I Jalan Drs. Esau Sesa.
Karena merasa terancam selanjutnya pada tanggal 2 Juli 2020 pagi hari Teradu I
dengan berbekal pakaian dibadan besama anaknya Novelin G Kambuaya dan
keponakannya Fera Rosalinda Kambu mengamankan diri dengan menyewa mobil taxi
darat dari Kabupaten Manokwari menuju ke Kabupaten Maybrat. Karena sudah
ditugaskan menjadi Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat, selanjutnya Teradu I
memberikan kunci rumahnya kepada Apilius Kareth dan Fera Rosalinda Kambu
untuk kembali ke Kabupaten Manokwari untuk mengambil seluruh pakaian Teradu
termasuk seragam dinas. Kemudian Teradu I kembali ke Kabupaten Maybrat untuk
melaksanakan tugasnya. Berdasarkan hal tersebut, Teradu I bersama keponakannya
Apilius Kareth dilaporkan oleh Pengadu ke Polda Papua Barat. Setelah dilakukan
penyidikan di Kampung Kambuaya, Distrik Ayamaru Timur Kabupaten Maybrat, tidak
ditemukan dan tidak memenuhi unsur pencurian dokumen asli antara lain Akta
Nikah, Kartu Keluarga, Akta Lahir Anak, Surat Tanah, dll yang disangkakan telah
diambil oleh Teradu I dan Keponakannya Apilius Kareth.
Selanjutnya berkenaan dalil aduan Pengadu bahwa Teradu I mengajukan
perceraian dengan tidak melampirkan izin Pimpinan Instansinya adalah tidak benar.
Teradu I menjelaskan bahwa sudah mengajukan surat permohonan cerai namun
Pimpinan dari Teradu I tidak memberikan izin. Teradu I menjelaskan bahwa alasan
menceraikan Pengadu yang hal tersebut dikabulkan Pengadilan Negeri Kota sorong
antara lain Pengadu tidak dapat memberikan penerus keturunan Teradu I. Pengadu
berperilaku kasar dan tidak menyatu dengan keluarga Teradu I. Pengadu melakukan
penipuan terhadap Teradu I dan keluarganya dengan menyatakan bahwa Pengadu
telah hamil selama 7 (tujuh) bulan. Dengan alasan tersebut Pengadu bersama
keluarganya menuntut Teradu I dan keluarganya untuk membayar Mas Kawin tahap
kedua berupa Kain Timur 38 (tiga puluh delapan) potong dan uang sebesar Rp.
100.000.000 (seratus juta rupiah) serta harga asuh anak Novelin G Kambuaya
sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Sementara untuk total dari mas kawin
pertama dan mas kawin kedua berupa Kain Timur 107 (seratus tujuh) potong dan
Uang sejumlah Rp.140.000.000 (seratus empat puluh juta rupiah). Pengadu
melakukan ancaman berupa adu mulut dan secara fisik kepada Ibu Kandung Teradu
I bahkan sampai dengan mengancam membunuh. Pengadu tidak beretika dan tidak
mendukung Teradu I dalam melaksanakan tugas dan jabatannya.
Terhadap dalil aduan Pengadu bahwa Pengadu telah berupaya untuk
membicarakan secara baik-baik namun Teradu I selalu menghindar bahkan sangat
susah di hubungi adalah tidak benar. Teradu I menjelaskan justru sebaliknya, Teradu
I bersama keluarga berupaya untuk menyelesaikan masalah tersebut secara
kekeluargaan melalui Kepala Kampung dan Tokoh Adat Kampung Kambuaya, Distrik
Ayamaru Timur, Kabupaten Maybrat. Telah dikeluarkan undangan untuk
menyelesaikan masalah tersebut sebanyak 3 (tiga) kali, namun Pengadu bersama
keluarganya tidak memenuhi undangan tersebut. Karena tidak ada upaya untuk
menghadiri undangan pertemuan tersebut selanjutnya Teradu I mengajukan gugatan
cerai ke Pengadilan Negeri Kota Sorong dan telah diputus. Berdasarkan putusan
tersebut Teradu I memutuskan untuk melaksanakan pernikahan dengan Teradu II
secara adat dan gereja pada tanggal 23 Februari 2023. Berdasarkan hal tersebut
Teradu I menyatakan bahwa sebagai ASN tidak melanggar hukum perkawinan
sebagaimana yang didalilkan Pengadu. Selain itu Teradu I dan Teradu II sampai
sekarang belum melakukan perkawinan secara resmi ke kantor catatan sipil.
[4.2.2] Bahwa Teradu II membantah menjadi penyebab terjadinya masalah keluarga
antara Pengadu dan Teradu I. Teradu II membantah hubungan yang tidak wajar
dengan Teradu I sejak tahun 2020 sebagaimana dalil Pengadu. Karena pada tahun
tersebut Teradu II belum bekerja di Sekretariat KPU Kabupaten Maybrat. Selanjutnya,
Teradu II menyatakan belum pernah melakukan pemeriksaan kandungan bersama
dengan Teradu I. Berkenaan bukti video yang diajukan Pengadu yang menampilkan
Teradu II dan Teradu I di klinik, bahwa Teradu II menjelaskan kejadian tersebut
adalah Teradu I dan Teradu II yang sedang membeli obat saat bekunjung ke Sorong
karena Apotek di Kabupaten Maybrat letaknya jauh. Bahwa benar Teradu I dan
Teradu II telah melaksanakan pernikahan pada tanggal 23 Februari 2023 akan tetapi
status pernikahan belum didaftarkan secara resmi di Dinas Catatan Sipil.
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para pihak, bukti dokumen, serta fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, bahwa pokok permasalahan antara
Pengadu, Teradu I dan Teradu II adalah terkait masalah internal keluarga, disiplin
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hubungan tidak wajar antara Teradu I dan Teradu II.
DKPP perlu menjelaskan terlebih dahulu dalam putusan ini kedudukan Teradu I dan
Teradu II. Teradu I yang berkedudukan sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat
dan Teradu II yang berkedudukan sebagai Staf PNS KPU Kabupaten Fakfak.
Kedudukan Teradu II sebelumnya merupakan Staf KPU Kabupaten Maybrat
berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU RI Nomor 945/SDM.11-
Kpt/05/SJ/II/2022 tanggal 1 Desember 2020. Namun, yang bersangkutan telah
dimutasi ke KPU Kabupaten Fakfak berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU
Republik Indonesia Nomor 674 Tahun 2022 tanggal 5 Juli 2022. Artinya, Teradu I dan
Teradu II merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sekretariat KPU, sehingga status
Teradu I dan Teradu II adalah bagian dari Sekretariat KPU. Berdasarkan ketentuan
Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU,
anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota
Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.”
Ketetentuan diatas kemudian dipertegas dan diperluas kembali pemaknaan
Penyelenggara Pemilu termasuk jajaran kesektariatan Penyelenggara Pemilu sesuai
dengan Pasal 1 angka (30) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode
Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan:
“Teradu dan/atau Terlapor adalah anggota KPU, anggota KPU Provinsi,
KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota, KIP Kabupaten/Kota, anggota PPK,
Anggota PPS, anggota PPLN, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN,
Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, Panwaslih Aceh, anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kelurahan/Desa, anggota Pengawas Pemilu
Luar Negeri, dan/atau Pengawas TPS serta jajaran kesektariatan Penyelenggara
Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.”
Berdasarkan ketentuan-ketentuan norma di atas, dengan demikian DKPP berwenang
mengadili Teradu I dan Teradu II berkaitan Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Terhadap kewenangan DKPP untuk mengadili Teradu I dan Teradu II, mengingat
Teradu I dan Teradu II merupakan bagian penyelenggara Pemilu yang terikat dengan
Kode Etik penyelenggara Pemilu sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) huruf b Peraturan
DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut Peraturan DKPP 2/2017). Maka, DKPP
perlu untuk menilainya sepanjang dimaknai sesuai ketentuan Pasal 15 huruf a
Peraturan DKPP Nomor 2/2017 yang menyebutkan bahwa, Penyelenggara Pemilu
wajib bersikap dan bertindak: “memelihara dan menjaga kehormatan lembaga
Penyelenggara Pemilu”.
Berkenaan dalil aduan Pengadu sepanjang berkaitan dengan permasalahan
internal keluarga antara Pengadu, Teradu I dan Teradu II, DKPP menghargai dan
menghormati langkah/upaya kekeluargaan yang telah ditempuh antara Pengadu,
Teradu I dan Teradu II secara adat dan kekeluargaan. Terungkap fakta dalam
persidangan, telah dilakukan upaya mediasi untuk menyelesaikan permasalahan
tersebut, akan tetapi tidak mencapai kata sepakat dan perdamaian. Akibatnya, pada
tanggal 13 September 2021 Pengadu melakukan pengrusakan kantor KPU Kabupaten
Maybrat. Hal itu berdampak terganggungnya kinerja KPU Kabupaten Maybrat dalam
melaksanakan tahapan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Tindakan tersebut
semestinya tidak perlu dilakukan oleh Pengadu jika dapat diselesaikan oleh Pengadu
dan Teradu I dalam perkara ini melalui upaya mediasi dan adat. Selain kerugian
materiil dan terganggunya kinerja KPU Kabupaten Maybrat, juga mengakibatkan
kurang maksimalnya peran Teradu I dalam menjalankan tugas dan kewajibannya
sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat. Tidak maksimalnya tugas Teradu I
dibuktikan dengan adanya Rapat Pleno KPU Kabupaten Maybrat yang hasilnya
dituangkan dalam Berita Acara Pleno Nomor 07/PT.05/9210/2022 tentang Evaluasi
Kinerja Teradu I. Selanjutnya, Berita Acara Rapat Pleno tersebut dikirimkan kepada
Pihak Terkait Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat pada tanggal 25 April 2022. Pihak
Terkait Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat selanjutnya menerbitkan surat Nomor
600/HK.06.4-SD/92/22/2022 yang menegaskan bahwa Teradu I selain diwajibkan
menyelesaikan permasalahan internal keluarga juga wajib menjalankan tugas dan
kewajibannya sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, berkenaan dengan permasalahan disiplin Pegawai Negeri Sipil
(PNS) yang dilakukan Teradu I dengan menceraikan Pengadu dan menikahi Teradu II
tanpa izin Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan. Terungkap fakta dalam
persidangan, bahwa permasalahan internal keluarga Pengadu dan Teradu I telah
dilakukan upaya mediasi secara adat dan kekeluargaan. Selain itu, Teradu I juga
telah berupaya mengajukan gugatan perceraian terhadap Pengadu pada tanggal 30
Mei 2022 ke Pengadilan Negeri Sorong. Gugatan perceraian diputus oleh PN Sorong
dengan Nomor 57/PDT.G/2022/PN.Son tanggal 6 Oktober 2022. Dalam amar
putusannya PN Sorong mengabulkan gugatan Penggugat/Teradu I untuk seluruhnya.
Oleh karena Pengadu tidak puas atas Putusan PN Sorong, Pengadu mengajukan
upaya Banding. Hal itu dibuktikan dengan Akta Tanda Terima Memori Banding dari
Panitera PN Sorong tertanggal 24 Oktober 2022. Akibat adanya banding yang
dilakukan oleh Pengadu, maka putusan PN Sorong Nomor 57/PDT.G/2022/PN.Son
belum memiliki kekuatan hukum tetap (incraht). Dalam persidangan, Teradu I
berdalih telah meminta izin dari Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat yang dibuktikan
dengan surat dari Teradu I kepada Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat tanggal 22
September 2021 dan tanda terima surat. Faktanya dalam persidangan, menurut
keterangan Pihak Terkait Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Teradu I belum
pernah mengajukan izin secara tertulis kepada Pihak Terkait. Dalam persidangan,
Pihak Terkait pada pokoknya menjelaskan bahwa belum pernah menerima surat
permohonan izin dari Teradu I dan langsung mengajukan gugatan perceraian ke
Pengadilan Negeri Sorong. Pihak Terkait juga menjelaskan bahwa tidak ada izin dari
Sekretaris Jenderal KPU RI selaku Pejabat Pembina Kepegawaian terkait permintaan
Teradu I. Sehingga, Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat berkesimpulan Teradu I
belum memperoleh izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengajukan izin
perkawinan dan perceraian bagi PNS berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah
Nomor 10 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri
Sipil. Bahwa terkait permasalahan internal antara Pengadu dan Teradu I, juga sedang
dilakukan penegakkan disiplin PNS oleh Pihak Terkait Kepala Biro SDM KPU RI. Pada
pokoknya, Pihak Terkait Kepala Biro SDM KPU RI telah melakukan analisis dan
melaksanakan fasilitasi disiplin pegawai sesuai dengan mekanisme dan tahapan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin PNS, Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, dan Keputusan Sekretaris
Jenderal KPU Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan
Penegakkan Disiplin bagi PNS di Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi,
dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Penegakkan disiplin yang dilakukan oleh Biro
SDM KPU RI, sampai dengan sidang pemeriksaan DKPP masih dalam proses
penanganan, sehingga hasil pemeriksaan internal pelanggaran disiplin bagi Teradu I
belum diterbitkan oleh Biro SDM KPU RI.
Terakhir, berkenaan dalil aduan Pengadu pada pokoknya Teradu I menjalin
hubungan yang tidak wajar dengan Teradu II. Terungkap fakta dalam persidangan,
bahwa Teradu I dan Teradu II menolak dalil Pengadu yang menyatakan bahwa
keduanya menjalin hubungan sekitar tahun 2020. Namun, benar Teradu I dan
Teradu II mengakui telah menjalin hubungan sebelum Teradu I bercerai dengan
Pengadu berdasarkan putusan PN Sorong Nomor 57/PDT.G/2022/PN.Son tanggal 6
Oktober 2022. Kedekatan antara Teradu I dan Teradu II berawal Teradu II merayakan
ulang tahunnya sekitar tahun 2021. Teradu II yang mengetahui benar permasalahan
internal Pengadu dan Teradu I menyatakan dan berkeyakinan dalam sidang bahwa
Teradu I tidak mungkin kembali kepada Pengadu karena permasalahan internal
keluarga tersebut. Terlebih lagi, Teradu I yang telah bertekad untuk menceraikan
Pengadu yang dibuktikan dengan mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan
Negeri Sorong tertanggal 30 Mei 2022. Meskipun, Teradu I dan Teradu II sama-sama
telah mengetahui bahwa Pengadu mengajukan upaya hukum banding terhadap
putusan PN Sorong Nomor 57/PDT.G/2022/PN.Son. Faktanya, justru Teradu I dan
Teradu II melangsungkan pernikahan secara adat dan gereja pada tanggal 23
Februari 2023. Semestinya Teradu I dan Teradu II menunggu putusan perceraian
Teradu I dengan Pengadu sudah berkekutan hukum tetap.
Berdasarkan uraian fakta-fakta diatas, DKPP menilai terhadap keseluruhan
dalil aduan Pengadu, tindakan Teradu I dan Teradu II terbukti melanggar hukum dan
etika. Pertama, bahwa masalah internal keluarga antara Pengadu dan Teradu I yang
menyebabkan kerusakan kantor KPU Kabupaten Maybrat dan terganggunya kinerja
KPU Kabupaten Maybrat. Teradu I sebagai pejabat publik tidak mampu memelihara
dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu, khususnya KPU Kabupaten
Maybrat. Selain itu, ketidakmampuan Teradu I selaku Sekretaris KPU Kabupaten
Maybrat juga tercermin dari hasil evaluasi kinerjanya dalam mengelola administrasi
baik tahapan, koordinasi maupun pengelolaan anggaran yang telah dilakukan pada
rapat pleno oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten Maybrat. Semestinya, Teradu I
sadar akan kedudukannya sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat sehingga
mampu menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai ketentuan peraturan undangan-
undangan. Teradu I terbukti tidak mampu menyelesaikan permasalahan internal
keluarga sehingga menyebabkan kinerjanya sebagai Sekretaris KPU Kabupaten
Maybrat tidak maksimal dalam memberikan dukungan administrasi dan fasilitasi
kepada KPU Kabupaten Maybrat. Kedua, Teradu I terbukti tidak mendapatkan izin
dari Pejabat Pembina Kepegawaian/Pimpinan untuk mengajukan perceraian dan
pernikahan bagi PNS. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 Tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian
Bagi Pegawai Negeri Sipil, yang berbunyi, ayat (1) “Pegawai Negeri Sipil yang akan
melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari
pejabat” dan ayat (2) berbunyi “Bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai
penggugat atau bagi Pegawai Negeri Sipil yang berkedudukan sebagai tergugat untuk
memperoleh izin atau surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
mengajukan permintaan secara tertulis”. Ketentuan tersebut secara tegas mengatur
bahwa PNS wajib memperoleh izin dari Pejabat jika akan melakukan perceraian.
Faktanya, Teradu I yang belum memperoleh izin tertulis dari Pejabat tetap
melangsungkan pernikahan dengan Teradu II. Sebagai Pegawai Negeri Sipil, Teradu I
semestinya taat akan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan
memedomani ketentuan tersebut. Ketiga, terhadap hubungan antara Teradu I dan
Teradu II jelas diluar batas penalaran yang wajar. Baik Teradu I dan Teradu II
semestinya mampu menjaga kehormatan pribadi maupun lembaganya. Teradu II yang
menyadari Pengadu dan Teradu I masih dalam ikatan perkawinan justru bertindak
menjalin hubungan tidak wajar dengan Teradu II. Fatalnya, hubungan Teradu I dan
Teradu II kemudian dilanjutkan dengan pernikahan adat/gereja yang dilakukan pada
tanggal 23 Februari 2023. Meskipun secara adat/gereja, pernikahan tersebut telah
sah, namun status hukum perkawinan Teradu I dan Pengadu masih belum
berkekuatan hukum tetap karena akta perkawinannya belum diterbitkan oleh Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil. Terlepas dari pernikahan adat/gereja, sebagai
warga negara yang baik, semestinya Teradu I dan Teradu II menghargai proses
hukum antara Pengadu dan Teradu I yang belum berkekuatan hukum tetap (incraht).
Teradu I dan Teradu II terbukti tidak mampu memelihara dan menjaga kehormatan
lembaga Penyelenggara Pemilu. Teradu I dan Teradu II melanggar ketentuan Pasal 6
ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf a, Pasal 11 huruf a, Pasal 12 huruf c, Pasal 15
huruf a, Pasal 19 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor
2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Dengan demikian, dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Para Teradu tidak
meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas,
setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para
Teradu, Pihak Terkait, Saksi dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu dan Para
Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu I dan Teradu II terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu I Elisa Kambuaya
sebagai Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Yakomina Sipora Hindom
selaku Staf KPU Kabupaten Fakfak terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
4. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk
menyelesaikan pemeriksaan internal pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil
terhadap Teradu I Elisa Kambuaya dan Teradu II Yakomina Sipora Hindom dan
melaporkan hasilnya kepada DKPP paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
5. Memerintahkan Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum untuk
melaksanakan Putusan ini paling lama tujuh hari sejak dibacakan; dan
6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi
pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio
Aliansyah dan Lolly Suhenty masing-masing selaku Anggota, pada hari Rabu tanggal
Tujuh bulan Juni tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Tiga bulan Juli tahun Dua Ribu
Dua Puluh Tiga oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, J. Kristiadi, Ratna Dewi
Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota.
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI,
Tanti Enastiwi