Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 174 Tahun 2019
Plt Sekretaris, Kasubag Teknis KPU Kabupaten Maybrat, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maybrat
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 20/11/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 18-09-2019
👁 14 dibaca ⇩ 8 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU Menimbang Para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu selaku Sekretaris, Kasubbag TP2, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maybrat, dengan uraian sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 15 Mei 2019 pada saat pleno rekapitulasi Hasil Pemungutan perolehan Suara di Provinsi Papua Barat, terdapat komplain dari salah satu 2 peserta Pemilu untuk pemilihan DPD dan DPRD Provinsi Papua Barat pada saat pembacaan hasil perolehan suara oleh Ketua KPU Kabupaten Maybrat. Bahwa berdasarkan kejadian diatas, maka Bawaslu Papua Barat menerima Laporan atas nama Jhon P Asmuruf beserta dengan Alexander.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: Bahwa para Pengadu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat menerima laporan atas nama Jhon P Asmuruf beserta dengan Alexander SE Dedaida yang melaporkan dugaan penggelembungan suara pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kabupaten Maybrat, yang diregistrasi pada tanggal 22 Mei 2019. Bahwa para Pengadu menindaklanjuti 26 laporan dengan mengkaji laporan dugaan pelanggaran dan melakukan klarifikasi terhadap para Terlapor serta para pihak yang mengetahui terjadinya dugaan pelanggaran penggelembungan suara tersebut.
Pasal DilanggarPasal 8; Pasal 10; Pasal 11; Pasal 14; Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Teryanus Isir selaku Sekretraris KPU Kabupaten Maybrat dan Teradu II Oktavianus Pagirik selaku Kasubag TP2 (Teknis Penyelenggara Pemilu) KPU Kabupaten Maybrat terhitung sejak dibacakannya putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Titus Nauw selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Maybrat, Teradu IV Onesimus Kambu, Teradu V Nelson Hara, Teradu VI Melkias Kambu, dan Teradu VII Yohanes Turot masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Maybrat terhitung sejak di
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 174-PKE-DKPP/VII/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 179-P/L-DKPP/VI/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 174-PKE- DKPP/VII/2019, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Ibnu Mas’ud; Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Alamat : Jalan Transito Lembah Hijau Manokwari Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Rionaldo Harold Parera; Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Alamat : Jalan Transito Lembah Hijau Manokwari Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Alfredo Ngamelubun; Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Alamat : Jalan Transito Lembah Hijau Manokwari Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pengadu III; 4. Nama : Marlenny Momot; Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Alamat : Jalan Transito Lembah Hijau Manokwari Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Pengadu IV; 5. Nama : M. Nazil Hilmie Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Alamat : Jalan Transito Lembah Hijau Manokwari Provinsi Papua Barat Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pengadu V; Selanjutnya Pengadu I, II, III, IV, dan V disebut sebagai ------------ Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama Teryanus Isir; : Pekerjaan/Lembaga : Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat Alamat : Jalan Ayamaru – Fategomi, Distrik Ayamaru Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai -------------------------------------------------Teradu I; 1 2. Nama : Oktavianus Pagirik; Pekerjaan/Lembaga : Kasubag TP2 KPU Kabupaten Maybrat Alamat : Jalan Ayamaru – Fategomi, Distrik Ayamaru Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Titus Nauw; Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kabupaten Maybrat Alamat : Jalan Ayamaru – Fategomi, Distrik Ayamaru Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama Onesimus Kambu; : Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Maybrat Alamat : Jalan Ayamaru – Fategomi, Distrik Ayamaru Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Nelson Hara; Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Maybrat Alamat : Jalan Ayamaru – Fategomi, Distrik Ayamaru Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu V; 6. Nama : Melkias Kambu; Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Maybrat Alamat : Jalan Ayamaru – Fategomi, Distrik Ayamaru Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Teradu VI; 7. Nama : Yohanes Turot. Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kabupaten Maybrat Alamat : Jalan Ayamaru – Fategomi, Distrik Ayamaru Kabupaten Maybrat, Provinsi Papua Barat. Selanjutnya disebut sebagai ...........................................................Teradu VII; Selanjutnya Teradu I, II, III, IV, V, VI dan Teradu VII disebut sebagai ----------- ------------------------------------------------------------------------------ Para Teradu; [1.3] Membaca dan mempelajari Pengaduan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Pengadu; Memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; Mendengarkan keterangan Saksi; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti yang diajukan Para Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PARA PENGADU [2.1] Menimbang Para Pengadu mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu selaku Sekretaris, Kasubbag TP2, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maybrat, dengan uraian sebagai berikut: Bahwa pada tanggal 15 Mei 2019 pada saat pleno rekapitulasi Hasil Pemungutan perolehan Suara di Provinsi Papua Barat, terdapat komplain dari salah satu 2 peserta Pemilu untuk pemilihan DPD dan DPRD Provinsi Papua Barat pada saat pembacaan hasil perolehan suara oleh Ketua KPU Kabupaten Maybrat. Bahwa berdasarkan kejadian diatas, maka Bawaslu Papua Barat menerima Laporan atas nama Jhon P Asmuruf beserta dengan Alexander. S.E. Dedaida yang melaporkan pengelembungan Suara pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kabupaten Maybrat; Bahwa Laporan dugaan pelanggaran dimaksud diregistrasi pada tanggal 22 Mei 2019; Bahwa untuk mengkaji laporan dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Provinsi Papua Barat telah memanggil terlapor serta pihak yang diduga mengetahui kejadian dimaksud untuk dilakukan klarifikasi; Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat telah melakuan klarifikasi kepada pihak pihak yang diundang untuk diklarifikasi; Bahwa hasil klarifikasi Bawaslu Provinsi Papua Barat menemukan adanya perubahan data perolehan suara untuk jenis Pemilihan Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi; Bahwa kajian Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor: 003/LP.REG/PL/PROV.PABAR/V/2019 telah terjelaskan perilaku dari pada terlapor. Bahwa Bawaslu Provinsi Papua Barat mengeluarkan Surat 001/K.PB/PP.00/VI/2019 Tanggal 11 Juni 2019 Perihal Penerusan Pelanggaran Kode Etik yang ditujukan ke Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. [2.3] Menimbang Para Pengadu menyampaikan kesimpulan kepada DKPP atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu selaku Sekretaris, Kasubbag TP2, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maybrat, dengan uraian sebagai berikut: Bahwa Terhadap Persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang telah diselenggaran pada Jumat, tanggal 9 Agustus 2019 Pukul 08.00 Wit, bertempat di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat, Bawaslu Provinsi Papua Barat selaku Pelapor memberikan Kesimpulan sebagai berikut : 1. Bahwa terlapor adalah Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat atas nama Teryanus Isir, Operator Situng Kabupaten Maybrat atas nama Oktavianus Pagirik serta Ketua dan Anggota KPU Maybrat; 2. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, teradu atas nama Teryanus Isir selaku Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat telah memberikan keterangan yang tidak benar, dengan mengatakan bahwa Herdomina Isir bukan merupakan saudara Kandungnya. hal ini tentu berbeda karena pada kenyataannya Teryanus Isir adalah adik kandung dari Herdomina Isir. 3. Bahwa pada intinya teradu atas nama Teryanus Isir sebagai penyelenggara Pemilu pada saat persidangan DKPP telah mengakui tidak pernah mengumumkan pada Media dan ataupun Papan Pengumuman tentang status Hubungan keluarga dengan saudara Herdomina Isir. Sebagaimana diketahui Herdomina Isir pada pemilihan Umum Tahun 2019 ikut mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi Papua Barat; 4. Bahwa dalam menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran Bawaslu Provinsi Papua Barat berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum. 5. Bahwa pada intinya terhadap dalil jawaban terlapor yang mengatakan bahwa karena kecapaian pada saat klarifikasi sehingga tidak memberikan jawaban secara baik adalah mengadaada/ tidak benar, karena : 3 a. Sebelum dilakukan klarifikasi terhadap teradu Bawaslu Provinsi Papua Barat lewat klarifikator sudah lebih dahulu mengambil sumpah dan/ janji terhadap teradu/ terperiksa [Bukti Bukti P.14 sampai dengan P.20 ]. b. Selain itu pada Berita Acara Klarifikasi ada pertanyaan pembuka yang sudah ditanyakan oleh pemeriksa yakni : “Apakah Saudara pada hari ini berada dalam kondisi sehat jasmani dan rohani untuk memberikan keterangan atau jawaban terkait dengan laporan di atas ……………? Atas pertanyaan dimaksud, teradu/terperiksa telah menjawab :........Jawaban).Ya, Sehat ------------- c. Bahwa pada akhir dari klarifikasi sebelum ditandatangani Berita Acara Klarifikasi, Bawaslu Provinsi Papua Barat telah memberikan Berita Acara Klarifikasi untuk dibacakan dan dikroscek oleh terperiksa/teradu sebelum ditanda tangani diatas meterai 6000 sebagaimana kita ketahui bahwa meterai 6000 mempunyai kekuatan Hukum. Dengan demikian atas dasar uraian diatas maka teradu telah memberikan jawaban yang tidak benar pada saat perisidangan DKPP tertanggal 09 Agustus 2019; 6. Bahwa benar terlapor dan jajarannya kebawah tidak memberikan Salinan Formulir Model C1 dan DA.1 kepada Bawaslu Kabupaten Maybrat serta Saksi Parpol. 7. Bahwa berdasarkan fakta persidangan DKPP tertanggal 9 Agustus 2019, KPU Kabupaten Maybrat mengakui tidak memberikan formulir Model C1 dan DA.1 kepada Bawaslu Kabupaten Maybrat serta Saksi Parpol. 8. Bahwa pada intinya berdasarkan fakta persidangan dalil jawaban telapor yang mengatakan bahwa tidak memberikan Salinan formulir model C1, DA.1 kepada Bawaslu Kabupaten Maybrat dan Saksi Partai Politik karena masalah Listrik yang sulit hidup, dan Akses lainnya. Merupakan sebuah sebuah kesengajaan. karena tidak mungkin pemadaman listrik berlanjut behari hari, dengan demikian Bawaslu Provinsi Papua Barat menilai bahwa perlakukan teradu/KPU Kabupaten Maybrat merupakan sebuah kesengajaan. 9. Selain Keterangan diatas, Bawaslu Kabupaten Maybrat telah meminta DA.1 kepada KPU Kabupaten Maybrat Paska Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang. Permintaan DA.1 secara lisan ditujukan kepada Operator Situng KPU Kabupaten Maybrat atas nama Oktavianus Pagirik dan kepada Ketua KPU Kabupaten Maybrat atas nama Tituw Nauw namun sampai dengan rekapitulasi hasil pemungutan perolehan Suara Tingkat KPU Provinsi di Aston Manokwari, DA.1 tersebut tidak diberikan sehingga untuk menindaklanjuti hal tersebut lebih lanjut Bawaslu Kabupaten Maybrat telah menyurati KPU Kabupaten Maybrat perihal permintaan Salinan DA.1. melalui Surat Nomor : 372/BAWASLU-MBT/V/2019 Tanggal 21 Mei 2019 Perihal Permintaan Berita Acara DA.1, namun hingga saat ini tidak diberikan. Atas dasar Keseluruhan Fakta dan keterangan diatas maka terlihat adanya Kesengajaan dan pengabaian dari KPU Kabupaten Maybrat untuk tidak memberikan DA.1 kepada Peserta Pemilu dan Bawaslu Kabupaten Maybrat. Hal tersebut dinilai telah melanggar ketentuan Peraturan Perundang Undangan. 10. Bahwa perilaku terlapor dan jajarannya kebawah yang tidak memberikan formulir Model C1 kepada Bawaslu Kabupaten Maybrat dan Saksi Partai Politik dinilai telah menyalahi Pasal 390 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan ketentuan “KPPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas, TPS, PPS, dan PPK melalui PPS pada hari yang sama” 11. Bahwa perilaku terlapor dan jajarannya yang tidak memberikan formulir model DA.1 kepada Bawaslu Kabupaten Maybrat dan jajarannya kebawah dinilai telah menyalahi Pasal 394 ayat (6) Undang Undang Nomor 7 Tahun 4 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan ketentuan sebagai berikut : “PPK menyerahkan berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Peserta Pemilu dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tersebut kepada saksi Peserta Pemilu, Panwaslu Kecamatan, dan KPU Kabupaten/Kota.” 12. Bahwa berdasarkan hasil pengawasan pada form A Pengawasan Bawaslu Kabupaten Maybrat terdapat banyak C1 Plano di Kantor KPU Kabupaten Maybrat yang dicoret dan ditipeks, dengan demikian semakin menguatkan bahwa adanya kecurangan yang dilakukan oleh terlapor/teradu. 13. Bahwa keterangan saksi Bawaslu Kabupaten Maybrat atas Farli Sampe Toding Rego, yang menjelaskan bahwa karena karena Formulir C1 dan DA.1 yang tidak diberikan kepada Bawaslu Kabupaten Maybrat, maka Bawaslu Kabupaten Maybrat menggunakan formulir hasil pengawasan terhadap hasil perolehan suara untuk menjadi bahan penyandingan perolehan suara. 14. Bahwa Bawaslu Kabupaten Maybrat dalam melakukan pengawasan mencatat secara manual perolehan suara calon dengan bantuan Video rekaman yang digunakan sebagai alat bantu pengawasan sehingga dengan demikian keakuratan penyalinan hasil dapat terkontrol dalam memasukan kedalam formulir hasil pengawasan Bawaslu Maybrat. 15. Bahwa beberapa sampel kecurangan perubahan perolehan suara hasil penyandingan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Maybrat terhadap Model DB1.DPRPB. KPU Maybrat adalah : a. Calon DPRD Provinsi Papua Barat Dapil IV atas nama Niko Anari dari Partai PKPI, tercatat dalam data Pengawasan Bawaslu Kabupaten Maybrat Pasca penghitungan Suara Ulang adalah berjumlah 547 Suara, sedangkan pada Model DB1-DPRB KPU Maybrat, yang bersangkutan memperoleh hanyalah 51 Suara. b. Calon DPRD Provinsi Papua Barat Dapil IV atas nama Herdomina Isir Partai Demokrat, tercatat dalam data Pengawasan Bawaslu Kabupaten Maybrat Pasca penghitungan Suara Ulang adalah berjumlah 3.446 Suara, sedangkan pada Model DB1-DPRB KPU Maybrat adalah berjumlah 6.925 suara 16. Bahwa pada malam tanggal 13 Mei 2019, sebelum berakhirnya pleno rekapitulasi pada KPU Kabupaten Maybrat, Komisioner Bawaslu Maybrat atas nama Farli Sampe Toding Rego sempat meminta kepada Operator KPU Maybrat Model DB1. KPU Maybrat, tetapi hanya diberikan dalam bentuk softcopy. Sehingga di-save ke dalam flashdisk. Softcopy Model DB1- KPU Maybrat tersebutlah yang kemudian diserahkan dan gunakan oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat pada saat pelaksanaan Pleno Rekapitulasi Provinsi Papua Barat di Aston Niu Manokwari. 17. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2019 pada saat pleno rekapitulasi Hasil Pemungutan perolehan Suara di Provinsi Papua Barat, adanya Komplain dari Salah satu peserta Pemilu untuk pemilihan DPD dan DPRD Provinsi Papua Barat pada saat pembacaan hasil perolehan suara oleh Ketua KPU Kabupaten Maybrat. 18. Bahwa selain komplain dari peserta pemilu, pada saat pelaksanaan pleno rekapitulasi perolehan tingkat KPU Provinsi Papua Barat, Bawaslu Provinsi Papua Barat menemukan adanya perbedaan Model DB. DPD RI yang dibacakan oleh KPU Maybrat dan Model DB hasil softcopy yang diprint dan dipegang Bawaslu Provinsi Papua Barat. Perbedaan sebagaimana diatas salah satunya ditemukan pada suara Calon DPD RI atas nama Sanusi Rahaningmas. Pada Model DB.DPD RI yang dibacakan KPU Maybrat pada 24 Distrik se-Kabupaten Maybrat untuk Calon atas nama Sanusi Rahaningmas jumlah akhir suara 9.621 sementara pada Model DB DPD RI hasil softcopy yang diprint yang dipegang oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat jumlah akhir suara 7.121. 19. Bahwa temuan dualisme model DB1.DPD RI tersebut kemudian Bawaslu Provinsi Papua Barat merekomedasikan untuk menggunakan Model 5 DB1.DPD RI yang sesuai dengan DB.DPD RI pegangan Bawaslu Provinsi Papua Barat. Untuk diketahui bahwa Model DB1.DPD RI yang digunakan oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat adalah berkesesuaian dengan Catatan Saksi DPD RI yang hadir pada saat pleno. Dengan demikian maka Bawaslu Provinsi Papua Barat merekomendasikan untuk menggunakan DB1.DPD RI sebenarnya. 20. Bahwa secara terang benderang dengan adanya dualisme Model DB. DPD RI sebagaimana terjelaskan diatas, maka semakin menguatkan fakta bahwa terlapor telah melakukan pengelembungan Suara terhadap perolehan Suara Hasil Pemilihan Umum. 21. Bahwa atas dasar temuan tersebut, maka Bawaslu kemudian merekomendasikan secara lisan untuk memusnahkan model DB DPD RI hasil pengelembungan oleh KPU Maybrat. 22. Bahwa atas dasar rekomendasi tersebut, KPU Provinsi Papua Barat kemudian memusnahkan DB1.DPD RI yang telah digelembungkan dengan mengeluarkan Berita Acara Pemusnahan Nomor : 545/PL.01.7- BA/92/Prov/2019 Tentang Pemusnahan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Perolehan Suara Calon Anggota DPD dari setiap Kecamatan dalam Wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model DB1- DPD) KPU Kabupaten Maybrat. 23. Bahwa pada tanggal 15 Mei 2019 pada saat pleno rekapitulasi Hasil Pemungutan perolehan Suara di Provinsi Papua Barat, adanya Komplain dari Salah satu peserta Pemilu untuk pemilihan DPD dan DPRD Provinsi Papua Barat pada saat pembacaan hasil perolehan suara oleh Ketua KPU Kabupaten Maybrat. 24. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, Oktavianaus Pagirik menyangkal keterlibatannya dalam perubahan perolehan suara, hal ini tentu bertentangan dengan Berita Acara Klarifikasi Kepolisian serta Berita Acara Klairifikasi Bawaslu Provinsi Papua Barat dengan demikian teradu atas nama Oktavianus Pagirik telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam sidang pemeriksaan DKPP tertanggal Agustus 2019. Hal ini membuktikan bahwa benar saudara bahwa Teryanus Isir yang memerintahkan Oktavianaus Pagirik dalam merubah hasil perolehan suara pemilihan Umum. 25. Bahwa berdasarkan kejadian diatas, maka Bawaslu Papua Barat menerima Laporan atas nama Jhon P Asmuruf beserta dengan Alexander. S.E. Dedaida melaporkan pengelembungan Suara pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kabupaten Maybrat; Bahwa Laporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Jhon P Asmuruf beserta dan Alexander. S.E. Dedaida disampaikan pada tanggal 20 Mei 2019, dan diregistrasi pada tanggal 22 Mei 2019; 26. Bawah terhadap keseluruhan fakta Hasil Penanganan Pelanggaran maupun Fakta persidangan, maka Perilaku dari Terlapor yakni Saudara Teryanus Isir dan Operator Situng yang juga sebagai Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu atas nama Oktavianus Pagirik serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maybrat telah melakukan pelanggaran kode etik. 27. Bahwa berdasarkan Berita Acara Klarifikasi dan Fakta persidangan, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maybrat mengakui bertanggung jawab secara kolektif kolegial atas Perolehan Suara Hasil Pemilihan Umum 28. Bahwa dengan demikian maka perbuatan saudara Teryanus Isir, Oktavianus Pagirik serta Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maybrat telah melanggar ketentuan peraturan Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, menyebutkan ketentuan sebagai berikut : Pasal 2 Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan. 6 Pasal 3 Pengaturan Kode Etik penyelenggaran Pemilu bertujuan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian,dan kredibilitas anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS. Pasal 7 Ayat (1) Sumpah/janji anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU, anggota KPU Provinsi/KIP Aceh, anggota KPU/KIP Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, serta pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Pasal 8 huruf a Dalam melaksanakan prinsip mandiri, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon, dan/atau peserta Pemilu. Pasal 11 huruf a Dalam melaksanakan prinsip berkepastian hukum, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan. Pasal 15 huruf c Dalam melaksanakan prinsip profesional, Penyelenggara Pemilu bersikap dan bertindak ;melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu. 29. Selain ketentuan diatas, perilaku terlapor dinilai telah menyalahi Ketentuan peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu, yang menyebutkan ketentuan antara lain sebagai berikut : Pasal 2 ayat ( 1 ) huruf c Landasan Etika dan Perilaku Kode Etik berlandaskan pada; sumpah/janji jabatan sebagai Penyelenggara Pemilu. Pasal 3 ayat ( 1 ) Sumpah/janji KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut: “Demi Allah (Tuhan), saya bersumpah/berjanji: Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai anggota KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada 7 Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan wewenang akan bekerja dengan sungguh-sungguh,jujur,adil,dan cermat demi suksesnya Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,Dewan Perwakilan Daerah,dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/Pemilu Presiden dan Wakil Presiden/pemilihangubernur,bupati,dan walikota,tegaknya demokrasi dan keadilan,serta mengutamakan kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau golongan”. Pasal 9 huruf b dan f Penyelenggara Pemilu berkewajiban menjunjung tinggi sumpah/janji jabatan dalam melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggungjawabnya; mencegah segala bentuk dan jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak langsung. Pasal 11 huruf a. Dalam melaksanakan asas kepastian hukum, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; Pasal.12 huruf a. Dalam melaksanakan asas jujur, keterbukaan, dan akuntabilitas, Penyelenggara Pemilu berkewajiban: menjelaskan keputusan yang diambil berdasarkan peraturan perundang-undangan, tata tertib, dan prosedur yang ditetapkan; Pasal.14 huruf b. Dalam melaksanakan asas proporsionalitas, Penyelenggara Pemilu berkewajiban:menjamin tidak adanya penyelenggara Pemilu yang menjadi penentu keputusan yang menyangkut kepentingan sendiri secara langsung maupun tidak langsung; dan 30. Bahwa merujuk pada pasal 26 huruf (a) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 Tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa “Hasil kajian terhadap Temuan atau Laporan Dugaan Pelanggaran yang diatur dalam Peraturan Badan ini digunakan untuk menentukan sebagai berikut :a. Pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu; 31. Dengan demikian maka Bawaslu Provinsi Papua Barat telah menjalankan amanah dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran sehingga kewenangan terhadap perilaku etika terlapor adalah menjadi kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memeriksa lebih lanjut dan memutuskan perkara dimaksud sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku. [2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti yang diberi tanda dengan bunti P1 sampai dengan P-14, sebagai berikut: Daftar Alat Bukti Tanda Bukti Keterangan P-1 : Laporan Pelapor atas nama Jhon P Asmuruf dan Alexander. S.E. Dedaida dengan Nomor Laporan : 003/LP/PL/PROV.PABAR/V/2019. Yang diregistrasi dengan Nomor : 003/LP.REG/PL/PROV.PABAR/V/2019; P-2 : Kajian Laporan Nomor : 003/LP.REG/PL/PROV.PABAR/V/2019; P-3 : Bukti Terlapor yang diserahkan Teryanus Isir berupa Dokumen KPU Kabupaten Maybrat Bukti Klari fikasi hasil Pemilihan 8 Umum Presiden RI, DRPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Maybrat dalam Pemilihan Umum Tingkat Kabupaten Maybrat; P-4 : Keterangan Klarifikasi dibawah Janji, BA Klarifikasi dan Identitas/KTP atas nama Titus Nauw, Onesimus Kambu, Nelson Hara, Yohanes Turot, Melkias Kambu, Teryanus Isir, Oktavinuas Pagirik, Semuel Way, dan Farli Sampe Toding; P-5 : BA Kepolisian atas nama Oktaviansus Pangirik; P-6 : Rekaman Suara Percakapan Farli Sampe Toding dan Oktavianus Pagirik berdurasi 1:52 (satu menit lima puluh dua detik). P-7 : Identitas/KTP atas nama Jhon P Asmuruf. [2.4] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar memeriksa perkara ini. 2. Meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar menjatuhkan Sangsi berupa Pemberhentian tetap kepada Saudara Teryanus Isir selaku Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maybrat dan mengembalikan yang bersangkutan ke Instansi Asal. 3. Meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar menjatuhkan Sangsi berupa Pemberhentian tetap kepada Saudara Oktavianus Pagirik Selaku Kasubbag Teknis Penyelenggara pada Komisi Pemilihan UmumKabupaten Maybrat dan mengembalikan yang bersangkutan ke Instansi Asal. 4. Meminta kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu agar memeriksa dan menjatuhkan Sangsi berupa pemberhentian tetap kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Maybrat sesuai dengan Peraturan Perundang Undangan yang berlaku. KETERANGAN PIHAK TERKAIT (BAWASLU KABUPATEN MAYBRAT Alasan pertama Bawaslu Kabupaten Maybrat merekomendasikan perhitungan Ulang, karena kami pada saat mendapat dan melihat C1 di Kabupaten Maybrat, hampir semua C1nya dicoret-coret dan itu ada semua di tingkat kabupaten dan provinsi. Yang kedua, setelah melakukan koordinasi dengan KPU Kabupaten Maybrat dalam hal kenapa C1nya dicoret-coret, maka kami pun dalam hal ini kami berkoordinasi untuk menanyakan range waktu apabila dilakukang perhitungan ulang, dan jawaban KPU Kabupaten Maybrat menyatakan bisa dilakukan perhitungan ulang di Kabupaten Maybrat. Setelah proses perhitungan ulang, Bawaslu Kabupaten Maybrat ikut mengawaldan mengawasi seluruh proses perhitungan ulang di Kabupaten Maybrat. Dari awal kami sudah sampaikan ke KPU Kabupaten Maybrat secara lisan untuk meminta semua C1 dan DA dari KPU Kabupaten Maybrat. Ada beberapa alasan yang disampaikan KPU Kabupaten Maybrat. Bahwa Sertifikat berita acaranya akan dibagikan setelah selesai perhitungan, karena waktu itu sudah sebagian ada beberapa distrik/kampung sudah selesai, dan itu kami minta, tetapi teman- teman KPU Kabupaten Maybrat mengatakan ini akan dikejarnya saat pleno tingkat provinsi. Saat pleno tingkat KPU Kabupaten Maybrat sempat diskors, Bawaslu Kabupaten Maybrat meminta agar berita sertifikat diberikan, dan proses yang telah tetap dilanjutkan. Kami juga menyampaikan, apabila dalam proses yang sedang berjalan melanggar peraturan perundang-undangan, Bawaslu Kabupaten 9 Maybrat tidak akan segan-segan memproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. dan setelah proses pleno rekapitulasi, karena diminta oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat untuk memberikan keterangan, maka kami menyurati KPU Kabupaten Maybrat untuk meminta DA dan DB, tetapi itu juga tidak diberikan. akhirnya sebagai bahan informasi kami, karena kami menemukan ada perbedaan data di Pleno Rekapitulasi Provinsi, sesuai dengan hasil pengawasan kami. kami juga sempat menelepon Saudara Oktavianus Pagirik, dan beliau mengatakan bahwa yang menyuruh merubah itu semua adalah sdr Sekretaris KPU Kabupaten Maybrat. Jadi, saat KPU Kabupaten Maybrat memberikan keterangan ke Bawaslu Provinsi Papua Barat, kami tidak memiliki sertifikat perhitungan. kami hanya memiliki rekaman telepon dengan SaudaraOktavianus Pagirik. PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV, V, VI DAN TERADU VII [2.5] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: Para Teradu dengan ini mengajukan Jawaban/Tanggapan dalam Perkara Nomor 174-DKE-DKPP/VII/2019, atas nama Pengadu: Ibnu Mas’ud, Rionaldo Harold Parera, Alfredo Ngamelubun, Marlemyn Momot, M. Nazil Hilmie masing-masing selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat selanjutnya disebut Para Pengadu, dengan alasan-alasan sebagai berikut : I. Pendahuluan 1. Bahwa Para Teradu sebagai penyelenggara pemilihan umum di Kabupaten Maybrat melakukan tugas dan fungsinya dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sesuai tahapan pemilu yang diatur Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor : 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2019, yaitu : 1) Proses pemungutan suara dimulai tanggal 17 April 2019 Pukul : 2) Proses Rekapitulasi di tingkat TPS dimulai tanggal 17 sampai tanggal 18 April 2019; 3) Proses rekapitulasi di tingkat Distrik/Kecamatan dimulai tanggal 18 April sampai dengan 5 Mei 2019; 4) Proses rekapitulasi di tingkat Kabupaten dimulai tanggal 20 April sampai dengan 7 Mei 2019;. 2. Bahwa Para Teradu melaksanakan pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019 pada 267 TPS yang tersebar di 24 Distrik se Kabupaten Maybrat berjalan secara aman, damai dan lancar, tanpa ada hambatan yang berarti, dengan tingkat partisipasi pemilih yang cukup tinggi yaitu 100 % (seratus sersen); 3. Bahwa dalam proses pemungutan dan penghitungan suara pada tingkat TPS di seluruh wilayah Kabupaten Maybrat, KPU Maybrat telah menyediakan Formulir model C2-KPU untuk memberikan kesempatan kepada para saksi membuat pernyataan keberatan secara tertulis dan catatan kejadian khusus sehingga dapat terdokumentasi dengan baik. Termasuk juga apabila terdapat rekomendasi dari Pengawas TPS di lapangan terhadap proses pemungutan dan 10 penghitungan suara di TPS. Dapat dijelaskan bahwa selama proses Pemungutan dan Penghitungan suara di TPS, tidak ada keberatan; 4. Bahwa hasil penghitungan suara pada tingkat TPS, selanjutnya dibawa untuk dilakukan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dalam Rapat Pleno Tingkat Kecamatan/Distrik yang dihadiri oleh Panita Pengawas Kecamatan/Distrik (Panwascam dan jajarannya) dan para saksi sebagaimana tabel berikut : Jumlah Wilayah Jumlah Pelaksanaan No Kecamatan Desa/Kelurahan TPS Rekap 1 2 3 4 5 1 AIFAT 21 21 24 April 2019 2 AIFAT UTARA 20 20 26 April 2019 3 AIFAT SELATAN 17 17 3 Mei 2019 4 AIFAT TIMUR 8 8 26 April 2019 AIFAT TIMUR 5 13 13 26 April 2019 TENGAH AIFAT TIMUR 6 6 6 26 April 2019 SELATAN 7 AIFAT TIMUR JAUH 7 7 28 April 2019 8 AITINYO 17 17 26 April 2019 9 AITINYO UTARA 12 12 25 April 2019 10 AITINYO RAYA 10 10 25 April 2019 11 AITINYO BARAT 9 9 26 April 2019 12 AITINYO TENGAH 10 10 27 April 2019 AYAMARU 13 7 7 27 April 2019 SELATAN JAYA 14 AYAMARU 8 13 1 Mei 2019 15 AYAMRU SELATAN 9 9 30 April 2019 16 AYAMARU BARAT 8 8 29 April 2019 17 AYAMARU JAYA 10 10 20 April 2019 18 AYAMARU TENGAH 10 10 1 Mei 2019 19 AYAMARU TIMUR 8 8 4 Mei 2019 AYAMARU TIMUR 20 7 7 2 Mei 2019 SELATAN 21 AYAMARU UTARA 11 13 25 April 2019 AYAMARU UTARA 22 8 9 30 April 2019 TIMUR 23 MARE 9 10 29 April 2019 24 MARE SELATAN 9 9 29 April 2019 5. Bahwa Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dalam Rapat Pleno Tingkat Kabupaten yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 20 April 2019 menjadi tertunda dan baru terlaksana pada tanggal 12 sampai dengan tanggal 14 Mei 2019, dikarenakan : a. Tertundanya Petugas PPD menyerahkan kotak suara kepada KPU Kabupaten Maybrat; b. Adanya Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maybrat Nomor : 370/BAWASLU.MBT/IV/2019, tanggal 25 April 2019, Perihal Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, yang merekomendasikan : 11 1) KPU Kabupaten Maybrat melakukan penghitungan suara ulang di 267 TPS guna memastikan keakurasian rekapitulasi perolehan suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten; 2) Penghitungan suara ulang perolehan suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dilakukan oleh 24 PPD se-Kabupaten Maybrat yang diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Maybrat dan saksi Partai Politik; 3) KPU Kabupaten Maybrat membuat jadwal untuk pelaksanaan penghitungan suara ulang dan rekapitulasi perolehan suara caleg DPRD Provinsi dan DPRD Kabupten. 6. Bahwa yang menjadi dasar pertimbangan Bawaslu Kabupaten Maybrat menerbitkan Rekomendasi Nomor370/BAWASLU.MBT/IV/2019, tanggal 25 April 2019 adalah: 1) Dokumen Pemilu di TPS seperti form C Plano, Lampiran C1 Plano Khusus Kabupaten Maybrat dan Provinsi terdapat coretan dan tipex dengan dasar yang tidak jelas; 2) Pada saat penghitungan perolehan suara terjadi perbedaan antara surat suara yang di coblos dengan nama calon legislatif (caleg) yang dibaca dalam hasil perolehan; 3) Terjadi ketidaksesuaian antara hasil penghitungan suara dan hasil pengisian Form C; 4) Form C1 tidak diberikan kepada Pengawas TPS dan saksi parpol, saksi DPD, dan saksi Capres dan Cawapres; 5) Menghindari upaya parpol dan caleg melakukan koalisi yang berlawanan dengan aturan yang berlaku; 6) Terjadi intervensi pemerintah ke KPPS dan DPD melakukan koreksi rekapitulasi yang tidak sesuai dengan hasil pencoblosan; 7. Bahwa atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maybrat dimaksud, Para Teradu setelah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua Barat, langsung menindaklanjuti rekomendasi dimaksud dengan membuat jadwal penghitungan surat suara ulang mulai tanggal 2 Mei 2019 sampai dengan tanggal 7 Mei 2019; 8. Bahwa oleh karena terjadinya penundaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dalam Rapat Pleno Tingkat Kabupaten yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 20 April 2019 dan baru terlaksana pada tanggal 2 Mei 2019, maka agar Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dalam Rapat Pleno Tingkat Kabupaten dapat terlaksana sesuai jadwal yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2019 yaitu batas akhir pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dalam Rapat Pleno Tingkat Kabupaten hingga tanggal 7 Mei 2019, sehingga Saksi-Saksi Peserta Pemilu yaitu : PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Garuda, Berkarya, PKB, Perindo, PSI, PAN, Hanura, Demokrat, PKPI, mengusulkan agar perolehan suara presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota cukup membacakan total perolehan suara partai dan suara Caleg secara keseluruhan (PPD tidak membacakan perolehan suara per Caleg), dan setelah para Teradu berkonsultasi dengan Pihak Bawaslu Kabupaten Maybrat, maka Saksi- Saksi Peserta Pemilu, KPU Kabupaten Maybrat dan Bawaslu 12 Kabupaten Maybrat atas nama Farli Sampe Toding selaku Anggota Devisi Pengawas menyepakati dan menyetujui serta menandatangani Tata Tertib Pleno tanggal 2 Mei 2019, sebagai berikut a. Peserta Pemilu dapat mengajukan saksi paling banyak 4 (empat) orang dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) orang sebagai saksi peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang mewakili 4 Dapil sampai rekapitulasi selelsai dan tidak diwakilkan; b. Saksi yang hadir wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh : 1) Pasangan Calon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat diatasnya, untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; 2) Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat diatasnya untuk pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota; 3) Calon perseorangan Anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD. c. Setiap saksi hanya dapat menjadi saksi untuk 1 (satu) peserta pemilu dan atau tidak menjadi saksi bagi peserta pemilu lainnya. d. Surat mandat saksi hanya dikeluarkan 1 kali dan berlaku sampai proses rekapitulasi selesai; e. Mekanisme Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara sesuai kesepakatan Bawaslu, Peserta Pemilu dan KPU Kabupaten Maybrat yaitu dimulai dari Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD cukup membacakan Total Perolehan Suara Partai dan Suara Caleg secara keseluruhan (PPD tidak membacakan Perolehan Suara Per Caleg); f. Dilarang membawa Senjata Tajam; g. Dilarang membuat keributan yang dapat mengganggu jalannya proses Rekapitulasi; h. Apabila ada PPD yang berhalangan, maka proses Rekapitulasi tetap jalan dengan ketentuan diambil alih oleh KPU Kabupaten Maybrat seuai dengan ketentuan yang berlaku. 9. Bahwa setelah Tata Tertib Pleno tanggal 2 Mei 2019 tersebut dibacakan, maka Penghitungan Surat Suara Ulang dilakukan dengan cara hasil perolehan suara dituangkan/dicatat langsung ke Formulir Model C1 Plano, hal ini terjadi karena Formulir Model C1 (kecil) telah habis (yang apabila menunggu Formulir Model C1 (kecil) tersedia, maka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Surat Suara Ulang tidak akan terlaksana sesuai jadwal), dimana sejak tanggal 2 mei 2019 sampai dengan tanggal 7 Mei 2019 sesuai jadwal yang ditetapkan KPU Kabupaten Maybrat, Penghitungan Surat Suara Ulang baru selesai di 146 TPS, sehingga terdapat 121 TPS lagi yang belum di lakukan Perhitungan Surat Suara Ulang. maka atas hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Maybrat menerbitkan Rekomendasi Nomor: 371/BAWASLU-MBT/V/2019 tentang Rekomendasi Perhitungan Surat Suara Lanjutan, tanggal 7 Mei 2019, dan atas rekomendasi tersebut Para Teradu dan Jajarannya melaksanakan Rapat Pleno lanjutan untuk melakukan Perhitungan surat suara ulang di 121 TPS yang dilaksanakan mulai pada tanggal 12 Mei 2019 sampai dengan tanggal 14 Mei 2019; 10. Bahwa hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Surat Suara Ulang yang dituangkan/dicatat langsung ke Formulir Model C Plano, kemudian dibacakan dan dituangkan/dicatat langsung ke dalam Formulir Model DA1-PWP, Formulir Model DA1-DPD, Formulir Model 13 DA1-DPR RI, Formulir Model DA1-DPR PB, Formulir Model DA1-DPRD Kabupaten/Kota sebagai hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dalam Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Maybrat; 11. Bahwa atas hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dalam Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Maybrat tersebut, baik Pihak Bawaslu Kabupaten Maybrat maupun Saksi-Saksi Peserta Pemilu tidak mengajukan keberatan sebagaimana dituangkan dalam Formulir Model DA-KPU dan Formulir Model DA2-KPU, dimana hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara diserahkan kepada Pihak Bawaslu Kabupaten Maybrat maupun Saksi-Saksi Peserta Pemilu sebagaimana dalam Formulir Model DA.TT-KPU; 12. Bahwa perlu Para Teradu tegaskan bahwa terkait Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maybrat Nomor : 370/BAWASLU.MBT/IV/2019, tanggal 25 April 2019 tentang Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suaradi 267 TPS se- Kabupaten Maybrat khususnya rekapitulasi perolehan suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten terdapat keanehan dan pertentangan antara dasar pertimbangan rekomendasi dengan isi rekomendasi yang diterbitkan oleh Bawaslu Kabupaten Maybrat tersebut yang menimbulkan dugaan bahwa Bawaslu Kabupaten Maybrat mempunyai kepentingan tertentu atau patut diduga memiliki agenda memenangkan salah satu calon legislatif untuk anggota DPRD Provinsi Papua Barat dan anggota DPRD Kabupaten/Kota. Hal itu terlihat dari dasar pertimbangan Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maybrat sebagai berikut: 1) Dasar PertimbanganI :Dokumen Pemilu di TPS seperti form C Plano, Lampiran C1 Plano Khusus Kabupaten Maybrat dan Provinsi terdapat coretan dan tipex dengan dasar yang tidak jelas padahal Faktanya:Tidak Semua Form C Plano, Lampiran C1 Plano Terdapat Coretan Dan Tipex. 2) Dasar PertimbanganII : Pada saat penghitungan perolehan suaraterjadi perbedaan antara surat suara yang di coblos dengan nama calon legislatif (caleg) yang dibaca dalam hasil perolehan padahal Faktanya:Pertimbangan Tersebut Tidak Benar Karena Disetiap TPS Terdapat Saksi-Saksi Peserta Pemilu Dan Juga Pengawas TPS, Dimana Tidak Ada Keberatan Yang Menyatakan Hal Tersebut. 3) Dasar PertimbanganIII : Terjadi ketidaksesuaian antara hasil penghitungan suara dan hasil pengisian Form C, padahal Faktanya:Pertimbangan Tersebut Tidak Benar Karena Penghitungan Surat Suara Sebagaimana Dicatat Dalam Form C Disaksikan Saksi Parpol, Saksi DPD Dan Saksi Capres Dan Pengawas TPS, Dimana Tidak Terdapat Keberatan Atas Hasil Penghitungan Tersebut; 4) Dasar PertimbanganIV : Form C1 tidak diberikan kepada Pengawas TPS dan saksi parpol, saksi DPD, dan saksi Capres dan Cawapres, padahal Faktanya: Pertimbangan Tersebut Tidak Benar Karena Form C1 Telah Diberikan Oleh Para Teradu Dan Jajarannya Kepada Saksi Parpol, Saksi DPD Dan Saksi Capres; 5) Dasar PertimbanganV :Menghindari upaya parpol dan caleg melakukan koalisi yang berlawanan dengan aturan yang berlaku padahal faktanya: pertimbangan tersebut tidak berdasar sama sekali, karena untuk menghindari upaya parpol dan caleg 14 melakukan koalisi yang berlawanan dengan aturan yang berlaku bukan dengan melakukan penghitungan surat suara ulang; 6) Dasar PertimbanganVI:Terjadi intervensi pemerintah ke KPPS dan PPD melakukan koreksi rekapitulasi yang tidak sesuai dengan hasil pencoblosan, padahal Faktanya:pertimbangan tersebut tidak berdasar sama sekali, karena tidak ada intervensi dari pemerintah kepada KPPS dan PPD; Dalam Eksepsi : I. Pengaduan Para Pengadu Tidak Sah 1. Bahwa sebelum Para Teradu menguraikan eksepsi Para Teradu, terlebih dahulu Para Teradu menegaskan mencabut Berita Acara Klarifikasi yang dilakukan para pengadu terhadap para teradu, dengan alasan-alasan sebagai berikut : 1.1. Bahwa keadaan fisik dan psikis Para Teradu para saat dilakukan pemeriksaan oleh Para Pengadu, Para Teradu dalam kondisi kelelahan dan tidak fokus sehingga mempengaruhi keterangan yang diberikan Para Teradu. Selain itu Para Teradu pada saat dilakukan Berita Acara Klarifikasi, Para Teradu tidak membawah data atau dokumen terkait dengan hasil Pleno Rekapitulasi sehingga Jawaban Para Teradu tidak sesuai dengan hasil pleno, karena faktanya setelah Para Teradu kembali ke Maybrat dan memeriksa kembali dokumen hasil Pleno ternyata Data dalam Formulir DA1 dan DB1 ternyata tidak ada perubahan sehingga apa yang disampaikan Para Teradu pada saat dilakukan Klarifikasi oleh Bawaslu tidak benar; 1.2. Bahwa akibat kondisi fisik Para Teradu yang sangat kelelahan tersebut karena padatnya agenda yang dihadapi oleh Para Teradu seperti menghadapi proses pemeriksaan di Sentra Gakumdu Kabupaten Maybrat, menghadapi proses persiapan-persiapan untuk pemeriksaan di sidang Mahkamah Konstitusi, melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Papua Barat terkait pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Maybrat yang mengharuskan Para Teradu menghadiri rapat-rapat koordinasi, serta terkurasnya pikiran dan tenaga Para Teradu menghadapi intimidasi bahkan ancaman dari pendukung partai politik atau calon legislatif yang tidak lolos pada pemilu 2019, maka Para Teradu juga tidak bisa konsentrasi dan fokus pada saat dilakukan klarifikasi oleh Bawaslu; Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, dengan ini para teradu menegaskan bahwa keterangan yang benar dan yang dapat digunakan sebagai dasar pemeriksaan terhadap para teradu adalah keterangan yang disampaikan oleh para teradu baik secara tertulis (dalam jawaban) maupun secara lisan dalam sidang DKPP ini; 1.3. Bahwa menurut Para Teradu, pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu kepada DKPP adalah Tidak Sah Karena Bertentangan Dengan Hukum Dan Kode Etik, dengan alasan sebagai berikut : 1) Bahwa Para Teradu diperiksa oleh Para Pengadu berdasarkan pengaduan Sdr. Jhon P. Asmuruf (Calon Anggota DPR Provinsi Papua Barat dari Partai Hanura) dan Alexander S.E. Dedaida (Calon Anggota DPR Provinsi Papua Barat dari Partai Golkar) yang pada intinya melaporkan adanya penggelembungan suara pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kabupaten Maybrat, tanggal 15 Mei 2019; 15 2) Bahwa atas dasar pengaduan dimaksud, Para Pengadu melakukan pemeriksaan terhadap Para Teradu pada tanggal 1 Juni 2019; 3) Bahwa Para Teradu perlu menggarisbawahi proses pemeriksaan yang dilakukan oleh Para Pengadu terhadap Para Teradu, karena pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Para Pengadu berupa pertanyaan yang menjebak dan mengklarifikasi Para Teradu dengan data-data berupa rekaman dan tanpa menunjukkan data-data hasil penghitungan suara yang diduga dirubah atau digelembungkan, sehingga pertanyaan Para Pengadu yang demikian jelas merugikan Para Teradu karena harus menjawab sesuatu yang tidak jelas tersebut; 4) Bahwa adapun pertanyaan-pertanyaan yang menjebak Para Teradu, seperti : a. Pertanyaan kepada Teradu III (atas nama Titus Nauw), Para Pengadu pada pertanyaan angka 09 menanyakan “Bahwa menurut keterangan Sekretaris KPU Maybrat yakni saudara Teryanus Isir bahwa terjadi skor, dan dilakukan pertemuan dalam ruang Ketua KPU Kabupaten Maybrat yang hasil pertemuannya menyepakati bahwa mekanisme perhitungan suara yang dibacakan hanya keseluruhan jumlah suara sah partai politik dan bukan membacakan hasil perolehan suara per masing-masing calon dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, kepentingan daerah khususnya kabupaten Maybrat sehingga mereka merubah hasil rekap untuk presiden, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi?” Faktanya, dalam klarifikasi Para Pengadu terhadap Teradu 1 (Teryanus Isir) tidak ada satu pun keterangan Teradu 1 (Teryanus Isir) yang menerangkan terkait skorsing. b. Pertanyaan kepada Teradu IV (atas nama Onesimus Kambu) dan kepada Teradu V (atas nama Nelson Hara), Teradu VI (atas nama Melkias Kambu), Teradu VII (atas nama Yohanis Turot), Para Pengadu menanyakan “terkait denganhasil klarifikasi terhadap pernyataan Teryanus Isir bahwa terjadi skorsing pada saat pleno pada saat pleno sebelum pelaksanaan rekapitulasi untuk pemilihan DPRD Tingkat Provinsi, apa alasan dilakukan skrosing?” Faktanya, dalam klarifikasi Para Pengadu terhadap Teradu 1 (Teryanus Isir) tidak ada satu pun keterangan Teradu 1 (Teryanus Isir) yang menerangkan terkait skorsing pada saat pleno sebelum pelaksanaan rekapitulasi untuk pemilihan DPRD Tingkat Provinsi. Begitu juga dengan pertanyaan Para Pengadu kepada Teradu IV (atas nama Onesimus Kambu) pada ANGKA 13, Para Pengadu menanyakan “setelah adanya perubahan data untuk DPD pada saat pleno di Provinsi apakah yang dilakukan saudara sebagai anggota KPU Maybrat?” Faktanya, Teradu IV (atas nama Onesimus Kambu) tidak pernah menerangkan bahwa telah terjadi perubahan data untuk DPD pada saat pleno di Provinsi. Bahkan Teradu IV (atas nama Onesimus Kambu) secara tegas dan jelas menerangkan pada Angka 12 bahwa Teradu IV (atas nama Onesimus Kambu) seratus persen tidak tahu hasil yang dirubah. 1.4. Bahwa oleh karena pertanyaan-pertanyaan yang diajukan Para Pengadu terhadap Para Teradu sebagaimana tersebut di atas bersifat 16 menjebak sehingga dengan demikian bertentangan dengan hukum maupun dengan kode etik, maka baik pertanyaan Para Pengadu dan jawaban Para Teradu tidak sah dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar pemeriksaan dalam sidang DKPP ini; 1.5. Bahwa pada saat Para Pengadu melakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap Para Teradu, Para Pengadu memperdengarkan rekaman suara, sehingga berdasarkan rekaman suara Para Pengadu menanyakan terkait kebenaran isi sesuai pembicaraan dalam rekaman suara tersebut; Bahwa tindakan Para Pengadu tersebut tidak dapat dibenarkan dan bertentangan dengan hukum serta merupakan pertanyaan yang menjebak Para Teradu, karena Para Pengadu tidak menjelaskan proses perolehan rekaman suara tersebut apakah telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku atau tidak, dan Para Pengadu tidak menjelaskan pihak-pihak yang ada dalam rekaman suara tersebut, dengan demikian baik pertanyaan Para Pengadu dan jawaban Para Teradu tidak sah dan tidak dapat dijadikan sebagai dasar pemeriksaan dalam sidang DKPP ini; 1.6. Bahwa Rekaman suara (voice memo/voice record) yangtermasuk dalam kategori Dokumen Elektronik yang dijadikan bukti oleh Para Pengadu untuk mengklarifikasi Para Teradumerupakan bukti yang tidak sah karena Para Pengadu memperoleh bukti rekaman suara tersebut secara tidak sah dan bertentangan dengan hukum sebagaimana telah diatur tegas dalam Pasal 1 angka 4 Jo. Pasal 44 huruf b Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XIV/2016, yang pada pokoknya mengatur bahwa informasi elektronik/dokumen elektronik (rekaman suara) yang dapat dijadikan alat bukti, adalah rekaman suara yang merupakan bagian dari penyadapan atas permintaan kepolisan, kejaksaan, dan/atau institusi lainnya yang kewenangannya ditetapkan berdasarkan Undang-Undang; 1.7. Bahwa pada saat Pleno Tingkat Provinsi Papua Barat, terdapat protes dari Saksi Partai Demokrat, Golkar, Hanura karena tidak puas dengan hasil perolehan suara, dimana Saksi-Saksi Partai tersebut meminta membuka kembali C1-Plano dan Lampiran C1-KPU, dimana Teradu tegaskan bahwa KPU Kabupaten Maybrat tidak keberatan untuk membuka C1-Plano dan Lampiran C1-KPU dengan syarat harus ada Rekomendasi dari Bawaslu (Pengadu), namun oleh karena tidak ada Rekomendasi dari Bawaslu (Pengadu), maka Teradu melalui KPU Provinsi tidak dapat melakukan permintaan Saksi-Saksi Partai tersebut. Padahal apabila Bawaslu (Pengadu) mengeluarkan Rekomendasi membuka kembali C1-Plano dan Lampiran C1-KPU maka semua protes-protes Saksi-Saksi Partai tersebut dapat diatasi dan menjadi terang benderang. Sehingga menurut Teradu, Bawaslu (Pengadu) telah sejak awal memiliki itikad buruk dalam pelaksanaan tugasnya, terlebih adanya dugaan kuat Pengadu memiliki agenda tertentu untuk memenangkan salah satu calon legislatif DPRD Provinsi Papua Barat dan DPRD Kabupaten Maybrat, hal mana dapat dibuktikan dengan lahirnya Rekomendasi (Pengadu) yang hanya merekomendasikan Penghitungan Surat Suara Ulang hanya untuk surat suara DPRD Provinsi dan surat suara DPRD Kabupaten. 17 Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, maka pengaduan para pengadu haruslah dinyatakan tidak dapat diterima. II. Pengaduan Para Pengadu Tidak Jelas 1. Bahwa menurut Para Teradu, pengaduan yang diajukan oleh Para Pengadu adalah kabur dan tidak jelas serta bertentangan dengan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum; 2. Bahwa Pasal 5 ayat (2) huruf c dan ayat (4) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 mengatur bahwa “uraian dugaan pelanggaran kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c memuat uraian jelas mengenai tindakan atau sikap masing-masing Teradu dan/atau Terlapor yang meliputi: waktu kejadian, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan, cara perbuatan dilakukan; 3. Bahwa Para Pengadu dalam pokok permohonannya tidak secara jelas dan tegas menguraikan Waktu Kejadian, Tempat Perbuatan Dilakukan, Perbuatan Yang Dilakukan, Cara Perbuatan Dilakukan, terlebih Para Pengadu mengajukan pengaduan terhadap 7 (tujuh) orang Teradu, sehingga sudah seharusnya Para Pengadu menguraikan dengan jelas Teradu berapa yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud Para Pengadu, dengan cara bagaimana Teradu melakukan perbuataan tersebut. Bahwa oleh karena pengaduan para pengadu kabur dan tidak jelas, maka pengaduan para pengadu haruslah dinyatakan tidak dapat diterima. Dalam Pokok Pengaduan : 1. Bahwa sebelum para teradu menguraikan eksepsi para teradu, terlebih dahulu para teradu menegaskan mencabut Berita Acara Klarifikasi yang dilakukan para pengadu terhadap para teradu, dan dengan ini para teradu menegaskan bahwa keterangan yang benar dan yang dapat digunakan sebagai dasar pemeriksaan terhadap para teradu adalah keterangan yang disampaikan oleh para teradu baik secara tertulis (dalam jawaban) maupun secara lisan dalam sidang DKPP INI; 2. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil yang diadukan Para Pengadu dalam pokok aduan Pengadu, kecuali hal-hal yang diakui secara tegas oleh Para Teradu dalam uraian jawaban ini; 3. Bahwa Para Teradu mohon agar uraian pada Pendahuluan dan bagian Eksepsi menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan uraian Dalam Pokok Pengaduan ini; 4. Bahwa terkait dalil Para Pengadu Angka 1 yang menguraikan “bahwa pada tanggal 15 Mei 2019 pada saat pleno rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Provinsi Papua Barat, adanya komplain dari salah satu peserta pemilu untuk pemilihan DPD dan DPRD Provinsi Papua Barat pada saat pembacaan hasil perolehan suara oleh Ketua KPU Kabupaten Maybrat”. Dalil Para Pengadu tersebut tidak tepat dan beralasan karena pada tanggal 15 Mei 2019 setelah pembacaan hasil perolehan suara oleh Ketua KPU Kabupaten Maybrat terdapat keberatan dari Calon DPD atas nama Shopia Maipauw dan Abdullah Manaray terkait dengan perolehan suara, yang menurut Calon DPD tersebut terdapat pengurangan suaranya, namun setelah dikoreksi oleh KPU Provinsi Papua Barat bersama-sama dengan Bawaslu Provinsi Papua Barat yang disaksikan oleh Calon DPD atas nama Shopia Maipauw dan Abdullah Manaray terdapat kesalahan input antara formulir DB1-DPD yang dipegang oleh Calon DPD dimaksud dengan formulir DB1-DPD yang dibacakan oleh Ketua KPU Kabupaten Maybrat, namun setelah dilakukan pencocokan 18 Formulir DB1-DPD akhirnya dilakukan perubahan perolehan suara untuk Calon DPD Abdullah Manaray sesuai dengan formulir DB1-DPD yang dipegang oleh Calon DPD yang bersangkutan, sehingga keberatan tersebut tidak beralasan hukum lagi untuk diajukan dalam pengaduan Para Pengadu. 5. Bahwa terkait dalil Para Pengadu Angka 2 yang menguraikan “bahwa berdasarkan kejadian di atas, maka Bawaslu Papua Barat menerima Laporan atas nama Jhon P Asmuruf dan Alexander S.E. Dedaida melaporkan penggelembungan pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Kabupaten Maybrat”, Dalil Para Pengadu tersebut tidak tepat dan beralasan karena dalil Para Pengadu pada Angka 2 didasarkan pada dalil Para Pengadu pada Angka 1 yaitu adanya keberatan salah satu peserta pemilu (keberatan dari Calon DPD atas nama Shopia Maipauw dan Abdullah Manaray), sehingga oleh karena keberatan dari Calon DPD atas nama Shopia Maipauw dan Abdullah Manaray sebagaimana telah dijelaskan Para Teradu pada uraian Angka 3 di atas, maka keberatan tersebut tidak beralasan hukum lagi untuk diajukan dalam pengaduan Para Pengadu. 6. Bahwa Para Teradu secara tegas menolak dalil pengaduan Para Pengadu tentang adanya perubahan data perolehan suara untuk jenis pemilihan presiden, DPR RI, DPD dan DPRD Provinis, dengan alasan-alasan sebagai berikut : 1) Bahwa Proses Rekapitulasi di Tingkat TPS di 267 TPS di Kabupaten Maybrat berjalan aman dan lancar tanpa ada Keberatan atau kejadian Khusus hal ini dapat dibuktikan Form C.2-KPU tentang Berita Acara kejadian dan/atau keberatan yangdiajukan oleh saksi Peserta Pemilu NIHIL; 2) Bahwa Proses Rekapitulasi di Tingkat Distrik di 24 Distrik di Kabupaten Maybrat berjalan aman dan lancar tanpa ada Keberatan atau kejadian Khusus hal ini dapat dibuktikan Form DA.2-KPU tentang Berita Acara kejadian dan/atau keberatan yangdiajukan oleh saksi Peserta Pemilu NIHIL; 3) Bahwa Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dalam Rapat Pleno Tingkat Kabupaten yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 20 April 2019 menjadi tertunda dan baru terlaksana pada tanggal 12 sampai dengan tanggal 14 Mei 2019, dikarenakan : a. Tertundanya Petugas PPD menyerahkan kotak suara kepada KPU Kabupaten Maybrat. b. Adanya Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maybrat Nomor : 370/BAWASLU.MBT/IV/2019, tanggal 25 April 2019, Perihal Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, yang merekomendasikan - KPU Kabupaten Maybrat melakukan penghitungan suara ulang di 267 TPS guna memastikan keakurasian rekapitulasi perolehan suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten; - Penghitungan suara ulang perolehan suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten dilakukan oleh 24 PPD se-Kabupaten Maybrat yang diawasi oleh Bawaslu Kabupaten Maybrat dan saksi Partai Politik; - KPU Kabupaten Maybrat membuat jadwal untuk pelaksanaan penghitungan suara ulang dan rekapitulasi perolehan suara caleg DPRD Provinsi dan DPRD Kabupten; 4) Bahwa yang menjadi dasar pertimbangan Bawaslu Kabupaten Maybrat menerbitkan Rekomendasi Nomor : 370/BAWASLU.MBT/IV/2019, tanggal 25 April 2019 adalah : 19 - Dokumen Pemilu di TPS seperti form C Plano, Lampiran C1 Plano Khusus Kabupaten Maybrat dan Provinsi terdapat coretan dan tipex dengan dasar yang tidak jelas; - Pada saat penghitungan perolehan suara terjadi perbedaan antara surat suara yang di coblos dengan nama calon legislatif (caleg) yang dibaca dalam hasil perolehan; - Terjadi ketidaksesuaian antara hasil penghitungan suara dan hasil pengisian Form C; - Form C1 tidak diberikan kepada Pengawas TPS dan saksi parpol, saksi DPD, dan saksi Capres dan Cawapres; - Menghindari upaya parpol dan caleg melakukan koalisi yang berlawanan dengan aturan yang berlaku; - Terjadi intervensi pemerintah ke KPPS dan DPD melakukan koreksi rekapitulasi yang tidak sesuai dengan hasil pencoblosan; 5) Bahwa atas rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maybrat dimaksud, Para Teradu setelah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Papua Barat, langsung menindaklanjuti rekomendasi dimaksud dengan membuat jadwal penghitungan surat suara ulang mulai tanggal 2 Mei 2019 sampai dengan tanggal 7 Mei 2019; 6) Bahwa oleh karena terjadinya penundaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dalam Rapat Pleno Tingkat Kabupaten yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 20 April 2019 dan baru terlaksana pada tanggal 2 Mei 2019, maka agar Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dalam Rapat Pleno Tingkat Kabupaten dapat terlaksana sesuai jadwal yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor: 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2019 yaitu batas akhir pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dalam Rapat Pleno Tingkat Kabupaten hingga tanggal 7 Mei 2019, sehingga atas usul Saksi-Saksi Peserta Pemilu yaitu : PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Garuda, Berkarya, PKB, Perindo, PSI, PAN, Hanura, Demokrat, PKPI, agar perolehan suara Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota cukup membacakan total perolehan suara partai dan suara caleg secara keseluruhan (PPD tidak membacakan perolehan suaraperCaleg), dan setelah para Teradu berkonsultasi dengan Pihak Bawaslu Kabupaten Maybrat, maka Saksi-Saksi Peserta Pemilu, KPU Kabupaten Maybrat dan Bawaslu Kabupaten Maybrat atas nama Farli Sampe Toding selaku Anggota Devisi Pengawas menyepakati dan menyetujui serta menandatangani Tata Tertib Pleno tanggal 2 Mei 2019, sebagai berikut : - Peserta Pemilu dapat mengajukan saksi paling banyak 4 (empat) orang dengan ketentuan paling banyak 2 (dua) orang sebagai saksi peserta rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara yang mewakili 4 Dapil sampai rekapitulasi selelsai dan tidak diwakilkan; - Saksi yang hadir wajib membawa dan menyerahkan surat mandat yang ditandatangani oleh : a. Pasangan Calon atau tim kampanye tingkat kabupaten/kota atau tingkat diatasnya, untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; b. Pimpinan Partai Politik tingkat kabupaten/kota atau tingkat diatasnya untuk pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Kota; c. Calon perseorangan Anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD. 20 d. Setiap saksi hanya dapat menjadi saksi untuk 1 (satu) peserta pemilu dan atau tidak menjadi saksi bagi peserta pemilu lainnya. - Surat mandat saksi hanya dikeluarkan 1 kali dan berlaku sampai proses rekapitulasi selesai; - Mekanisme Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara sesuai kesepakatan Bawaslu, Peserta Pemilu dan KPU Kabupaten Maybrat yaitu dimulai dari Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD cukup membacakan Total Perolehan Suara Partai dan Suara Caleg secara keseluruhan (PPD tidak membacakan Perolehan Suara Per Caleg); - Dilarang membawa Senjata Tajam; - Dilarang membuat keributan yang dapat mengganggu jalannya proses Rekapitulasi; - Apabila ada PPD yang berhalangan, maka proses Rekapitulasi tetap jalan dengan ketentuan diambil alih oleh KPU Kabupaten Maybrat seuai dengan ketentuan yang berlaku. 7) Bahwa setelah Tata Tertib Pleno tanggal 2 Mei 2019 tersebut dibacakan, maka Penghitungan Surat Suara Ulang dilakukan dengan cara hasil perolehan suara dituangkan/dicatat langsung ke Formulir Model C1 Plano, hal ini terjadi karena Formulir Model C1 (kecil) telah habis (yang apabila menunggu Formulir Model C1 (kecil) tersedia, maka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Surat Suara Ulang tidak akan terlaksana sesuai jadwal), dimana sejak tanggal 2 mei 2019 sampai dengan tanggal 7 Mei 2019 sesuai jadwal yang ditetapkan KPU Kabupaten Maybrat, Penghitungan Surat Suara Ulang baru selesai di 146 TPS, sehingga terdapat 121 TPS lagi yang belum di lakukan Perhitungan Surat Suara Ulang. maka atas hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Maybrat menerbitkan Rekomendasi Nomor: 371/BAWASLU-MBT/V/2019 tentang Rekomendasi Perhitungan Surat Suara Lanjutan, tanggal 7 Mei 2019, dan atas rekomendasi tersebut Para Teradu dan Jajarannya melaksanakan Rapat Pleno lanjutan untuk melakukan Perhitungan surat suara ulang di 121 TPS yang dilaksanakan mulai pada tanggal 12 Mei 2019 sampai dengan tanggal 14 Mei 2019; 8) Bahwa hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Surat Suara Ulang yang dituangkan/dicatat langsung ke Formulir Model C Plano, kemudian dibacakan dan dituangkan/dicatat langsung ke dalam Formulir Model DA1-PWP, Formulir Model DA1-DPD, Formulir Model DA1-DPR RI, Formulir Model DA1-DPR PB, Formulir Model DA1-DPRD Kabupaten/Kota sebagai hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dalam Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Maybrat; 9) Bahwa Para Teradu telah melaksanakan dan menjalankan semua Rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Maybrat, hal ini menunjukan sikap Para Teradu yang memegang Teguh Prinsip profesionalisme dan Taat Pada Aturan Perundang-Undangan yang berlaku dalam menjalankan tugasnya sebagai Penyelenggara Pemilu, walaupun terdapat kejanggalan dan pertentangan dalam Rekomendasi Nomor 370/BAWASLU-MBT/V/2019 dan Rekomendasi Nomor 371/BAWASLU- MBT/V/2019 yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Maybrat, dan apakah rekomendasi tersebut telah melalui Pengkajian (Klarifikasi, Pengumpulan Bukti, dan akhirnya sampai kepada dikeluarkannya sebuah Rekomendasi) sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Bawaslu No. 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan Dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum, karena menurut Para Teradu ada keanehan dalam 21 rekomendasi tersebut yaitu: Mengapa Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang hanya dilakukan pada Pemilihan Anggota DPR Provinsi Papua Barat dan Pemilihan Anggota DPR Kabupaten Maybrat? Hal ini menimbulkan dugaan bahwa Bawaslu Kabupaten Maybrat mempunyai kepentingan tertentu atau agenda memenangkan salah satu calon legislatif untuk Anggota DPR Provinsi Papua Barat dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota; (Sebagaimana diuraikan dalam Uraian Pendahuluan di atas); 10) Bahwa selama Proses Pleno Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten Maybrat, tidak ada Keberatan untuk rekapitulasi suara pada Pemilihan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Calon anggota DPR RI, calon anggota DPR Provinsi Papua Barat, dan calon anggota DPR Kabupaten Maybrat yang diajukan oleh Saksi partai politik; 11) Bahwa Saksi Partai yang hadir pada saat Rapat Pleno tingkat Kabupaten Maybrat dari Pelapor di Bawaslu Provinsi atas nama Jhon P. Asmuruf Calon Anggota Legislatif dari Partai Hanura dan Pelapor atas nama Alexander Dedaida, S.E. calon anggota legislatif dari Partai Golkar ikut menandatangani Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Maybrat yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 84/BA/KPU.MBT/V/2019 (Formulir DB-KPU) dan tidak mengajukan Keberatan / melaporkan ada kejadian khusus (Formulir DB.2-KPU); 12) Bahwa dengan ditandatanganinya Berita Acara Nomor: 84/BA/KPU.MBT/V/2019 (Formulir DB-KPU) dan tidak mengajukan Keberatan / melaporkan ada kejadian khusus (Formulir DB.2-KPU) ini berarti Partai Hanura dan Partai Golkar yaitu partai dari Pelapor Jhon P. Asmuruf Calon Anggota Legislatif dari Partai Hanura dan Pelapor atas nama Alexander Dedaida, S.E. calon anggota legislatif dari Partai Golkar menerima hasil Rekapitulasi Penghitungan di Tingkat Kabupaten Maybrat, sehingga patut diduga Laporan Jhon P. Asmuruf dan Alexander Dedaida, S.E. yang mengatakan ada kecurangan berupa Penggelembungan suara pada saat rekapitulasi suara tingkat KPU Kabupaten Maybrat yang diajukan ke Bawaslu Provinsi Papua Barat (Para Pengadu) tidak berdasarkan bukti-bukti yang benar dan hanya asumsi dari Pelapor saja; 13) Bahwa Para Teradu tidak pernah melakukan Perubahan Data, Perubahan Angka. Para Teradu hanya menyampaikan Hasil Penghitungan Suara yaitu total perolehan suara partai dan suara caleg secara keseluruhan yang dibacakan oleh PPD, hal ini dapat dibuktikan dengan Formulir DA1-KPU (Rekapitulasi Tingkat Distrik/Kecamatan), DB1-KPU (Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Maybrat), DC1-KPU (Rekapitulasi Tingkat Provinsi) dan lampiran DD-KPU (Rekapitulasi Tingkat Nasional) semua angka dalam formulir tersebut tidak ada perubahan; 14) Bahwa dalam penghitungan ulang surat suara di KPU KABUPATEN MAYBRAT, anggota Bawaslu Kabupaten Maybrat melarang PARA TERADU dan Saksi Partai Politik melakukan rekaman dan mengambil gambar terkait proses penghitungan ulang surat suara tersebut selain Anggota Bawaslu Kabupaten Maybrat yang berkenan merekam dan mengambil gambar pada proses tersebut mulai dari awal sampai akhir; 15) Bahwa dalam rekapitulasi dan perhitungan ulang surat suara di tingkat distrik, Pengawas tingkat kecamatan atau distrik tidak menghadiri proses tersebut, terkesan melakukan intervensi dan tekanan kepada PPD, PPS dan KPPS dengan modus kepentingan tertentu; 16) Bahwa Pasca dikeluarkannya rekomendasi oleh Bawaslu Kabupaten Maybrat terkait penghitungan ulang surat suara DPRDProvinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sampai pada pleno rekapitulasi penghitungan perolehan 22 suara tingkat KPUKabupaten Maybrat,Ketua Bawaslu Kabupaten Maybrat atas nama Tofan Baho tidak pernah mengikuti proses hitung ulang dan tidak pernah menghadiri pleno terbuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Maybrat sehingga tidak memahami mekanisme yang terjadi dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung pada tanggal 12 - 14 Mei 2019; 17) Bahwa tindakan Perekamanpembicaraan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Maybrat yang dilalukan secara diam-diam terhadap TERADU II adalah perbuatan melawan hukum karena dilakukan tanpa sepengetahuan yang direkam. Perbuatan Anggota Bawaslu Kabupaten Maybrat atas nama Farli Sampetoding tersebut jelas-jelas bertentangan dengan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 Jo. Pasal 44 huruf (b)Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 20/PUU-XIV/2016. [2.6]Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Daftar Bukti Tanda Bukti Keterangan T-1 : Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maybrat Nomor 370/BAWASLU.MBT/IV/2019 pada tanggal 25 april 2019 T-2 : Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maybrat Nomor 371/BAWASLU-MBT/V/2019 tanggal 7 mei 2019 T-3 : Tata Tertib pleno tertanggal 2 mei 2019 T-4 : Kumpulan Formulir Model DA-KPU, tentang Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan suara di tingkat Kecamatan/Distrik dalam pemilihan umum tahun 2019 T-5 : Kumpulan Formulir Model DA1.DPRPB tentang Sertifikat Rekapitulasi Hasil Perhitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPRDPB dari seluruh Distrik (24 Distrik) yang ada di Kabupaten Maybrat T-6 : Kumpulan Formulir Model DA-KPU, DA1.DPD tentang Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPD dari seluruh Distrik (24 Distrik) yang ada di Kabupaten Maybrat T-7 : Kumpulan Formulir DA2-KPU tentang Pernyataan Keberatan Saksi atau catatan Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di seluruh Distrik (24 Distrik) yang ada di Kabupaten Maybrat T-8 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Nomor 638/PLO.7-Kpt/92/Prov/V/2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat tahun 2019 T-9 : Kumpulan Formulir Model DB-KPU Nomor : 84/BA/KPU.MBT/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Kabupaten Maybrat, Model DB-1 DPRPB tentang Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat dari Setiap Kecamatan/Distrik di Daerah Pemilihan Papua Barat 4 23 Kabupaten Maybrat T-10 : Kumpulan Formulir Model DC-KPU Berita Acara Nomor : 637PL.08-BA/92/PROV/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Provinsi Papua Barat, Model DC1-DPRPB tentang Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPR Provinsi Papua Barat, Model DC2-KPU tentang Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi, Model DC.TT-KPU tentang Tanda Terima Penyerahan Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Provinsi , DCDH-KPU tentang Daftar Hadir Peserta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Provinsi. T-11 : Formulir Model DB-KPU Berita Acara Nomor : 84/BA/KPU.MBT/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Kabupaten/kota dan Formulir Model DB1.DPD tentang Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Calon Anggota DPD Dapil Papua Barat ditingkat KPU Kabupaten Maybrat dan Berita Acara KPU Provinsi Papua Barat Nomor : 545/PL.01.7-BA/92/Prov/2019 tentang Pemusnahan Sertifikat Hasil Penghitungan Suara Perolehan Suara Calon Anggota DPD dari setiap Kecamatan dalam wilayah Kabupaten/Kota Pemilihan Umum Tahun 2019 (Model DB1- DPD) KPU Kabupaten Maybrat) dan Sertifikat Model DB1-DPD yang dicoret/dimusnahkan. T-12 : Kumpulan Formulir Model DC-KPU Berita Acara Nomor : 637/PL.08-BA/92/PROV/V2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara ditingkat Provinsi Papua Barat, Model DC1-DPD tentang Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Calon Anggota DPR Provinsi Papua Barat, Model DC2-KPU tentang Pernyataan Keberatan Saksi atau Catatan Kejadian Khusus Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkatProvinsi, Model DC.TT- KPU tentang Tanda Terima Penyerahan Salinan Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Provinsi, DC.DH-KPU tentang daftar Hadir Peserta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di tingkat Provinsi. T-13 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 987/PL.01.8-Kpt/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019. T-14 : Berita Acara Pembahasan Kedua Sentra Gakumdu Kabupaten Maybrat Nomor : 07/SG/Bawaslu.Mbt/V/TM/PL/34.11/VI/2019 tanggal 15 Mei 2019 yang di tandatangi oleh Pengawas Pemilu T-15 : Kumpulan Berita Acara Klarifikasi Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII yang 24 disampaikan Pada Hari Sabtu Tanggal 01 Juni 2019 di Kantor Bawaslu Provinsi Papua Barat. T-16 : Tanda Terima Nomor : 19/TT/Ses/KPU.MBT/VI/2019 tanggal 11 Juni 2019 [2.7] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I dan Teradu II memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memutus Pengaduan ini, sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Para Pengadu Untuk Seluruhnya; 2. Merehabilitasi Nama Baik Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, Teradu VII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Maybrat, dan Teradu I Selaku Sekertaris KPU Kabupaten Maybrat, serta Teradu II Selaku Kasubag Teknis KPU Kabupaten Maybrat 3. Menyatakan Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII Tidak Terbukti Melakukan Pelanggaran Kode Etik Selaku Penyelenggara Pemilu; atau 4. Apabila Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan Pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok Pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pengadu, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan tersebut di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan 25 Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan: “Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. [3.4] Menimbang bahwa Pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus Pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan tersebut di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu, berdasarkan ketentuanPasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili Pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok Pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu atas tindakannya sebagai berikut: Bahwa para Pengadu selaku Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat menerima laporan atas nama Jhon P Asmuruf beserta dengan Alexander SE Dedaida yang melaporkan dugaan penggelembungan suara pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kabupaten Maybrat, yang diregistrasi pada tanggal 22 Mei 2019. Bahwa para Pengadu menindaklanjuti 26 laporan dengan mengkaji laporan dugaan pelanggaran dan melakukan klarifikasi terhadap para Terlapor serta para pihak yang mengetahui terjadinya dugaan pelanggaran penggelembungan suara tersebut. Bahwa hasil klarifikasi Bawaslu Provinsi Papua Barat menemukan adanya perubahan data perolehan suara untuk jenis Pemilihan Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi. Bahwa kajian Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor: 003/LP.REG/PL/PROV.PABAR/V/2019 menjelaskan perilaku dari pada Teradu. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu yang pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu, dengan uraian sebagai berikut: Bahwa Proses Rekapitulasi di Tingkat TPS di 267 TPS di Kabupaten Maybrat berjalan aman dan lancar tanpa ada Keberatan atau kejadian Khusus dibuktikan dengan Form C.2-KPU tentang Berita Acara kejadian dan/atau keberatan yang diajukan oleh saksi Peserta Pemilu nihil. Bahwa proses rekapitulasi di 24 Distrik di Kabupaten Maybrat berjalan aman dan lancar tanpa ada keberatan dibuktikan Form DA.2-KPU tentang Berita Acara kejadian dan/atau keberatan yang diajukan oleh saksi Peserta Pemilu nihil. Bahwa Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dalam Rapat Pleno Tingkat Kabupaten yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 20 April 2019 tertunda dan baru terlaksana pada tanggal 12 sampai dengan tanggal 14 Mei 2019 karena tertundanya Petugas PPD menyerahkan kotak suara kepada KPU Kabupaten Maybrat; adanya Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maybrat Nomor 370/BAWASLU.MBT/IV/2019, tanggal 25 April 2019, Perihal Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di 267 TPS guna memastikan keakurasian rekapitulasi perolehan suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Dasar pertimbangan Bawaslu Kabupaten Maybrat menerbitkan Rekomendasi tersebut adalah Lampiran C1 Plano Khusus Kabupaten Maybrat dan Provinsi terdapat coretan dan tip-ex dengan dasar yang tidak jelas; terjadi perbedaan antara surat suara yang dicoblos dengan nama calon legislatif (caleg) yang dibaca dalam hasil perolehan; ketidaksesuaian antara hasil penghitungan suara dan hasil pengisian Form C; Form C1 tidak diberikan kepada Pengawas TPS dan saksi parpol, saksi DPD, dan saksi Capres dan Cawapres; Menghindari upaya Parpol dan Caleg melakukan koalisi yang berlawanan dengan aturan yang berlaku; Terjadi intervensi pemerintah ke KPPS dan DPD melakukan koreksi rekapitulasi yang tidak sesuai dengan hasil pencoblosan. Karena terjadi penundaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dalam Rapat Pleno Tingkat Kabupaten yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 20 April 2019 dan baru terlaksana pada tanggal 2 Mei 2019, maka agar Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dalam Rapat Pleno Tingkat Kabupaten dapat terlaksana sesuai jadwal yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaran Pemilihan Umum Tahun 2019 yaitu batas akhir pelaksanaan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dalam Rapat Pleno Tingkat Kabupaten hingga tanggal 7 Mei 2019, sehingga Saksi-Saksi Peserta Pemilu (PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, Nasdem, Garuda, Berkarya, PKB, Perindo, PSI, PAN, Hanura, Demokrat, PKPI) mengusulkan agar perolehan suara Presiden, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota cukup membacakan total perolehan suara partai dan suara caleg secara keseluruhan (PPD tidak membacakan perolehan suara per Caleg). Setelah para Teradu berkonsultasi dengan Pihak Bawaslu Kabupaten Maybrat, Saksi-Saksi Peserta Pemilu, KPU Kabupaten Maybrat dan Bawaslu Kabupaten Maybrat menyepakati dan menyetujui serta menandatangani Tata Tertib Pleno tanggal 2 Mei 2019 Bahwa setelah Tata Tertib Pleno tanggal 2 Mei 2019 tersebut dibacakan, maka 27 Penghitungan Surat Suara Ulang dilakukan dengan cara hasil perolehan suara dituangkan/dicatat langsung ke Formulir Model C1 Plano, hal ini terjadi karena Formulir Model C1 (kecil) telah habis (yang apabila menunggu Formulir Model C1 (kecil) tersedia, maka Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Surat Suara Ulang tidak akan terlaksana sesuai jadwal), dimana sejak tanggal 2 mei 2019 sampai dengan tanggal 7 Mei 2019 sesuai jadwal yang ditetapkan KPU Kabupaten Maybrat, Penghitungan Surat Suara Ulang baru selesai di 146 TPS, sehingga terdapat 121 TPS lagi yang belum dilakukan Perhitungan Surat Suara Ulang. Atas hal tersebut, Bawaslu Kabupaten Maybrat menerbitkan Rekomendasi Nomor: 371/BAWASLU-MBT/V/2019 tentang Rekomendasi Perhitungan Surat Suara Lanjutan, tanggal 7 Mei 2019, dan atas rekomendasi tersebut Para Teradu dan Jajarannya melaksanakan Rapat Pleno lanjutan untuk melakukan Perhitungan surat suara ulang di 121 TPS yang dilaksanakan mulai pada tanggal 12 Mei 2019 sampai dengan tanggal 14 Mei 2019. Bahwa hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Surat Suara Ulang yang dituangkan/dicatat langsung ke Formulir Model C Plano, kemudian dibacakan dan dituangkan/dicatat langsung ke dalam Formulir Model DA1-PWP, Formulir Model DA1-DPD, Formulir Model DA1-DPR RI, Formulir Model DA1-DPR PB, Formulir Model DA1- DPRD Kabupaten/Kota sebagai hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dalam Rapat Pleno Tingkat Kabupaten Maybrat. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan dan menjalankan semua Rekomendasi yang telah dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Maybrat, hal ini menunjukan sikap Para Teradu yang memegang Teguh Prinsip profesionalisme dan Taat Pada Aturan Perundang- Undangan yang berlaku dalam menjalankan tugasnya sebagai Penyelenggara Pemilu. Bahwa Saksi Partai yang hadir pada saat Rapat Pleno tingkat Kabupaten Maybrat dari Pelapor di Bawaslu Provinsi atas nama Jhon P. Asmuruf Calon Anggota Legislatif dari Partai Hanura dan Pelapor atas nama Alexander Dedaida, S.E. calon anggota legislatif dari Partai Golkar ikut menandatangani Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Kabupaten Maybrat yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor: 84/BA/KPU.MBT/V/2019 (Formulir DB- KPU) dan tidak mengajukan Keberatan/melaporkan ada kejadian khusus (Formulir DB.2-KPU). Bahwa dengan ditandatanganinya Berita Acara Nomor: 84/BA/KPU.MBT/V/2019 (Formulir DB-KPU) dan tidak mengajukan Keberatan / melaporkan ada kejadian khusus (Formulir DB.2-KPU) ini berarti Partai Hanura dan Partai Golkar yaitu partai dari Pelapor Jhon P. Asmuruf Calon Anggota Legislatif dari Partai Hanura dan Pelapor atas nama Alexander Dedaida, S.E. calon anggota legislatif dari Partai Golkar menerima hasil Rekapitulasi Penghitungan di Tingkat Kabupaten Maybrat, sehingga patut diduga Laporan Jhon P. Asmuruf dan Alexander Dedaida, S.E. yang mengatakan ada kecurangan berupa Penggelembungan suara pada saat rekapitulasi suara tingkat KPU Kabupaten Maybrat yang diajukan ke Bawaslu Provinsi Papua Barat (Para Pengadu) tidak berdasarkan bukti-bukti yang benar dan hanya asumsi dari Pelapor saja. Bahwa Para Teradu tidak pernah melakukan Perubahan Data, Perubahan Angka. Para Teradu hanya menyampaikan Hasil Penghitungan Suara yaitu total perolehan suara partai dan suara caleg secara keseluruhan yang dibacakan oleh PPD, hal ini dapat dibuktikan dengan Formulir DA1-KPU (Rekapitulasi Tingkat Distrik/Kecamatan), DB1-KPU (Rekapitulasi Tingkat Kabupaten Maybrat), DC1-KPU (Rekapitulasi Tingkat Provinsi) dan lampiran DD- KPU (Rekapitulasi Tingkat Nasional) semua angka dalam formulir tersebut tidak ada perubahan. Bahwa dalam penghitungan ulang surat suara di KPU Kabupaten Maybrat anggota Bawaslu Kabupaten Maybrat melarang Para Teradu dan Saksi Partai Politik melakukan rekaman dan mengambil gambar terkait proses penghitungan ulang surat suara tersebut selain Anggota Bawaslu 28 Kabupaten Maybrat mulai dari awal sampai akhir. Bahwa dalam rekapitulasi dan perhitungan ulang surat suara di tingkat distrik, Pengawas tingkat kecamatan atau distrik tidak menghadiri proses tersebut, terkesan melakukan intervensi dan tekanan kepada PPD, PPS dan KPPS dengan modus kepentingan tertentu. Bahwa tindakan perekaman pembicaraan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Maybrat yang dilalukan secara diam-diam terhadap Teradu II adalah perbuatan melawan hukum karena dilakukan tanpa sepengetahuan yang direkam. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: Para Pengadu mendalilkan pada tanggal 15 Mei 2019 saat Pleno Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara di tingkat Provinsi, terdapat keberatan dari Jhon P Asmuruf dan Alexander Silas Esphanus Dedaida selaku caleg DPRD Provinsi Papua Barat dari Partai Hanura dan Partai Golkar terkait dugaan penggelembungan suara di tingkat kabupaten. Jhon P Asmuruf dan Alexander Dedaida kemudian melaporkan dugaan penggelembungan suara pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di Kabupaten Maybrat pada tanggal 20 Mei yang kemudian diregistrasi pada tanggal 22 Mei 2019. Para Pengadu menindaklanjuti laporan dengan mengkaji laporan dugaan pelanggaran dan melakukan klarifikasi terhadap para Terlapor serta para pihak yang mengetahui terjadinya dugaan pelanggaran penggelembungan suara tersebut. Hasil klarifikasi para Pengadu menemukan adanya perubahan data perolehan suara untuk jenis Pemilihan Presiden, DPR RI, DPD, dan DPRD Provinsi. Pelanggaran para Teradu tertuang dalam kajian Bawaslu Provinsi Papua Barat Nomor: 003/LP.REG/PL/PROV.PABAR/V/2019. Para Pengadu dalam persidangan mendalilkan bahwa berdasarkan hasil klarifikasi para Pengadu, penggelembungan suara dilakukan oleh Teradu II yang bertugas menginput data dari Formulir Model DA.1 ke Formulir Model DB.1 atas perintah Teradu I. Sementara Teradu III s.d Teradu VII diadukan para Pengadu karena melakukan pembiaran atas perbuatan Teradu I dan Teradu II. Para Pengadu mengungkapkan salah satu contoh penggelembungan suara yang dilakukan adalah terhadap caleg DPRD Provinsi Papua dari Partai Demokrat nomor urut 2 atas nama Herdomina Isir yang merupakan kakak kandung Teradu I. Perolehan suara dalam Formulir Model DB.1-DPRPB atas nama Herdomina Isir adalah 6.925 suara sementara berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Maybrat atas penghitungan suara ulang di tingkat Kabupaten Maybrat hanya 3.446 suara. Para Teradu di muka sidang menyatakan mencabut hasil klarifikasi yang dilakukan oleh para Pengadu karena tidak akurat akibat kelelahan dan tidak membawa data saat klarifikasi dilakukan. Para Teradu juga menjawab bahwa saat pleno rekapitulasi perolehan suara di tingkat kabupaten tidak ada keberatan yang diajukan dan dituangkan dalam Formulir DB.2 dari saksi mandat Jhon P Asmuruf dan Alexander Silas Esphanus Dedaida. Terkait hubungan keluarga dengan Herdomina Isir, Teradu I menyatakan telah menyampaikan hal tersebut saat pelantikan Teradu III sebagai Ketua KPU Kabupaten Maybrat. Teradu I tidak menyatakan secara terbuka karena hanya merupakan hubungan keluarga dengan marga yang sama. Para Teradu menjelaskan bahwa Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara dalam Rapat Pleno Tingkat Kabupaten yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 20 April 2019 tertunda dan baru terlaksana pada tanggal 12 sampai dengan tanggal 14 Mei 2019 karena tertundanya Petugas PPD menyerahkan kotak suara kepada KPU Kabupaten Maybrat serta adanya Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Maybrat Nomor 370/BAWASLU.MBT/IV/2019, tanggal 25 April 2019, Perihal Rekomendasi Penghitungan Suara Ulang dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan 29 Suara di 267 TPS guna memastikan keakurasian rekapitulasi perolehan suara DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten. Dalam persidangan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Maybrat menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki salinan Form C1, pengawas TPS tidak ada yang mendapatkan salinan Form C1, sehingga tidak memiliki data pembanding. Namun Pihak Terkait menemukan bukti Lampiran C1 Plano Khusus Kabupaten Maybrat dan Provinsi terdapat coretan dan tip-ex dengan dasar yang tidak jelas sehingga menerbitkan Rekomendasi Nomor 370/BAWASLU.MBT/IV/2019, tanggal 25 April 2019, untuk Penghitungan Suara Ulang dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di 267 TPS. Para Pengadu menyatakan dari hasil pengawasan penghitungan suara ulang tersebut dan hasil kajian termasuk klarifikasi atas laporan Jhon P Asmuruf dan Alexander Silas Esphanus Dedaida diketahui terdapat perbedaan perolehan suara antara yang dibacakan dengan hasil pengawasan yang dilakukan Pihak Terkait saat rekapitulasi di tingkat kabupaten. DKPP berpendapat jawaban para Teradu yang menyatakan mencabut hasil klarifikasi yang dilakukan para Pengadu karena kelelahan dan tidak membawa data, tidak dapat diterima karena para Teradu pada dasarnya telah secara sadar memberikan keterangan tersebut dibuktikan dengan tanda tangan di atas materai. Dalam Berita Acara Klarifikasi Bawaslu Papua Barat tertanggal 1 Juni 2019, Teradu II membenarkan telah melakukan perubahan suara atas perintah Teradu I. Keterangan tersebut didasari dari sebuah rekaman percakapan antara Teradu II dan Farli Sampe Toding Rego selaku anggota Bawaslu Kabupaten Maybrat. Meski dalam persidangan Teradu II menyatakan tidak merasa diperintah, namun alat bukti lain berupa Berita Acara Klarifikasi Teradu II tertanggal 24 Mei 2019 yang ditandatangani Penyidik Pembantu Bripka Suparman menguatkan bahwa perintah itu terjadi dan diakui, sehingga keterangan Teradu II dalam persidangan DKPP bertolak belakang dengan dua Berita Acara Klarifikasi atas Teradu II yang dilakukan para Pengadu dan Sentra Gakkumdu. Keterangan a quo juga selaras dengan Berita Acara Klarifikasi tertanggal 1 Juni 2019 atas Teradu I, yang menerangkan hampir semua jenis pemilihan diubah kecuali jenis pemilihan DPRD Kabupaten Maybrat. Teradu I seharusnya menjaga kemandirian lembaga penyelengara pemilu termasuk dari tekanan dan intervensi peserta pemilu. Teradu III s.d Teradu VII dalam persidangan menyatakan tidak mengetahui adanya perubahan suara yang dilakukan Teradu II atas perintah Teradu I, sebagaimana juga bersesuaian dengan Bukti Berita Acara Klarifikasi dari Teradu II s.d Teradu VII. Teradu III mengaku mengetahui ada perubahan suara saat pleno rekapitulasi tingkat provinsi ketika pembacaan jenis pemilihan DPD RI. Para Pengadu dalam kesimpulannya mengetahui ada perubahan perolehan suara DPD RI karena Form DB1-DPDRI yang dibacakan para Teradu berbeda dengan salinan Form DB1-DPDRI yang ada pada para Teradu berbeda dengan para Pengadu. Para Teradu kemudian merekomendasikan menggunakan Formulir Model DB1-DPDRI milik para Pengadu karena sesuai dengan yang dimiliki saksi DPD RI yang hadir saat pleno. Perbedaan perolehan suara DPD RI terjadi pada calon atas nama Sanusi Rahaningmas yang memperoleh 9.621 suara dalam Formulir DB1.DPDRI para Teradu, sementara DB1.DPDRI para Pengadu hanya 7121 suara. DKPP menilai perbuatan Teradu I dan Teradu II dalam melakukan perubahan perolehan suara telah terbukti. Pengaduan para Pengadu dapat diterima dan jawaban Teradu I dan Teradu II tidak meyakinkan DKPP. Teradu I terbukti melanggar Pasal 8 huruf a, b, dan huruf k, Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf d, dan Pasal 14 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu II terbukti melanggar Pasal 8 huruf a, dan huruf b, Pasal 10 huruf a, Pasal 11 huruf d, dan Pasal 15 huruf d, e, dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan 30 Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. DKPP menilai ketidaktahuan Teradu III s.d Teradu VII atas perubahan perolehan suara yang dilakukan Teradu I dan Teradu II tidak dapat dibenarkan secara hukum dan etika. Teradu III s.d Teradu VII seharusnya menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Pemilu sepenuhnya diterapkan secara adil dan tidak berpihak. Teradu III s.d Teradu VII terbukti melanggar Pasal 11 huruf d Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Para Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili Pengaduan Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan para Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I Teryanus Isir selaku Sekretraris KPU Kabupaten Maybrat dan Teradu II Oktavianus Pagirik selaku Kasubag TP2 (Teknis Penyelenggara Pemilu) KPU Kabupaten Maybrat terhitung sejak dibacakannya putusan ini; 3. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu III Titus Nauw selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Maybrat, Teradu IV Onesimus Kambu, Teradu V Nelson Hara, Teradu VI Melkias Kambu, dan Teradu VII Yohanes Turot masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Maybrat terhitung sejak dibacakannya putusan ini; 4. Memerintahkan Sekretaris Jenderal KPU Republik Indonesia untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu I dan Teradu II paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; 5. Memerintahkan KPU Provinsi Papua Barat untuk menindaklanjuti Putusan ini sepanjang terhadap Teradu III s.d Teradu VII paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan dibacakan; dan 6. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (Enam) Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, Ida Budhiati dan Hasyim Asy’ari, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Rabu tanggal Delapan belas bulan September tahun Dua Ribu Sembilan Belas, dan dibacakan 31 dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Rabu Tanggal Dua Puluh bulan November tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Alfitra Salam, Teguh Prasetyo, Muhammad, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Alfitra Salam Teguh Prasetyo Ttd Ttd Muhammad Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 32