III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang Pengadu pada tanggal 03 September 2018 mengajukan
Pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut
DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu I, II, III, IV,
V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Donggala yang pada pokoknya
mendalilkan sebagai berikut:
1. Teradu I – Teradu V diduga tidak profesional dan tidak mandiri dalam
pembuatan Alat Peraga Kampanye (selanjutnya disebut APK) dan Bahan
Kampanye (selanjutnya disebut BK), dengan uraian sebagai berikut:
a. Para Teradu dalam meminta masing-masing Pasangan Calon (selanjutnya
disebut Paslon) menyerahkan materi kampanye dan bahan kampanye untuk
info@dkpp.go.id
disesuaikan dengan PKPU Nomor 4 tahun 2017. Akan tetapi, ternyata,
bahan kampanye berupa Brosur Paslon (untuk selanjutnya disebut Paslon)
Nomor 2 (Sakaya), Leaflet Paslon Nomor 2 (Sakaya) dan APK berupa spanduk
Paslon Nomor 2 (Sakaya) desain dan materi BK yang difasilitasi KPU dicetak
oleh Paslon tidak sesuai dengan PKPU Nomor 4 tahun 2017. Terhadap
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Donggala Nomor Urut 2 (dua) atas nama
Kasman Lassa dan Moh Yasin di dalamnya terdapat tanda gambar Partai
Bulan Bintang (PBB) yang tidak termasuk sebagai Gabungan Partai Politik
(selanjutnya disebut Parpol) yang secara bersama-sama mengusulkan Paslon
Bupati dan Wakil Bupati Donggala Nomor Urut 2 (dua);
b. Para Teradu dalam mencetak bahan kampanye berupa Poster Paslon Nomor
3 (Vegata), Leaflet Paslon Nomor 3 (Vegata) dan spanduk Paslon Nomor 3
(Vegata) yang dicetak dan biayai para Teradu terhadap Paslon Bupati dan
Wakil Bupati Donggala Nomor Urut 2 (dua) atas nama Para Teradu dalam
mencetak BK berupa Poster Paslon Nomor 3 (Vegata), Brosur Paslon Nomor
2 (Sakaya), Leaflet Paslon Nomor 2 (Sakaya) dan Leaflet Paslon Nomor 3
(Vegata) dan alat peraga kampanye berupa spanduk Paslon Nomor 2
(Sakaya) dan spanduk Paslon Nomor 3 (Vegata) yang difasilitasi oleh KPU
dan dicetak biayai para Teradu terhadap Paslon Bupati dan Wakil Bupati
Donggala Nomor Urut 3 (tiga) atas nama Vera E Lasaruni dan Taufik M
Burham di dalamnya terdapat tanda gambar Partai Perindo dan Partai
Demokrat yang tidak termasuk sebagai Gabungan Parpol yang secara
bersama-sama mengusulkan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Donggala
Nomor Urut 3 (tiga).
c. Bahwa Gabungan Parpol yang secara bersama-sama bersepakat
mencalonkan/mengusulkan masing-masing peserta Paslon Bupati dan
Wakil Bupati Donggala berdasarkan Pasal 42 dan Pasal 45 Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati
dan Walikota menjadi Undang-Undang in casu Surat Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Donggala Nomor 34/HK.03.1-
Kpt/02/KPU.KAB/II/2018 tentang Penetapan Paslon Bupati dan Wakil
Bupati Donggala sebagai peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Donggala Tahun 2018 sebagai berikut :
1) Paslon Bupati dan Wakil Bupati Donggala Nomor Urut 1 (satu) atas
nama Anita Bugiswaty Noerdin dan Abdul Rahman yang didaftarkan
oleh Gabungan Parpol yaitu:
- Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-Perjuangan) dan
- Partai Hati Nurani (Hanura)
2) Paslon Bupati dan Wakil Bupati Donggala Nomor Urut 2 (dua) atas nama
Kasman Lassa, S.H. dan Moh Yasin yang didaftarkan oleh Gabungan
Parpol yaitu:
- Partai NasDem,
- Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
- Partai Keadilan sejahtera (PKS)
- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan
- Partai Amanat Nasional (PAN)
info@dkpp.go.id
3)
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Donggala Nomor Urut 3 (tiga) atas nama
Vera E Lasaruni dan Taufik M Burham, yang didaftarkan oleh Gabungan
Parpol yaitu:
- Partai Golongan Karya (Golkar),
- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan
- Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
4) Bahwa terhadap perbuatan para Teradu mencetak Alat Kampanye dan
Alat Peraga kampanye tersebut yang di dalamnya terdapat tanda gambar
partai yang tidak termasuk sebagai gabungan parpol yang secara
bersama-sama berepakat mencalonkan (Pengusung) Paslon Bupati dan
Wakil Bupati Donggala Nomor Urut 2 (dua) Paslon Bupati dan Wakil
Bupati Donggala Nomor Urut 3 (tiga) tersebut adalah bertentangan
dengan Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota yang menegaskan:
- Pasal 24 ayat (2): “Desain dan materi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat memuat nama, nomor, visi, misi, program, foto Paslon,
tanda gambar Parpol atau Gabungan Partai Politik dan/atau foto
pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik”;
- Pasal 29 ayat (2): “Desain dan materi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat memuat nama, nomor, visi, misi, program, foto Paslon,
tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Poitik dan/atau
foto pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik”.
5) Bahwa atas perbuatan para Teradu tidak bekerja secara profesional dan
merugikan Paslon Nomor Urut I dalam Pilkada Kabupaten Donggala
berupa tidak melakukan pengawasan dan sengaja membiarkan Paslon
Nomor urut 2 dan Nomor Urut 3 mencetak alat kampanye dan APK
dengan mencantumkan tanda gambar Partai yang tidak termasuk
sebagai gabungan Parpol yang secara sah bersama-sama sebagai
Pengusung Paslon Bupati dan Wakil Bupati Donggala nomor urut 2 (dua)
dan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Donggala nomor Urut 3 (tiga).
6) Bahwa Perbuatan tersebut di atas, KPU Donggala tidak pernah diambil
dilakukan tidak melalui mekanisme pleno, hanya merupakan tindakan
sepihak yang dilakukan oleh Ketua KPU Donggala bersama bagian
pengadaan pada Kantor KPU Donggala, sangatlah merugikan
kepentingan para Pengadu.
2. Teradu I – Teradu V diduga tidak profesional dan tidak mandiri dalam proses
Rekapitulasi dan Penghitungan suara, dengan uraian sebagai berikut:
a. Bahwa para Teradu selaku Ketua dan anggota Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Donggala dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2018-2022
telah bersikap tidak jujur; tidak adil; tidak mandiri; melanggar kepastian
hukum; tidak tertib; melanggar kepentingan umum; tidak terbuka; tidak
proporsionalitas; tidak profesionalitas; dan akuntabilitas; dan tidak
transparan memperlakukan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Donggala.
info@dkpp.go.id
b. Bahwa keberatan saksi Pengadu yang tertuang cacatan kejadian khusus
keberatan saksi dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan di tingkat
Kabupaten tanggal 4 Juli 2018 pada formulir Model DB2-KWK, berkenaan
dengan fakta-fakta pelanggaran-pelanggaran Teradu yang dilakukan secara
sistematis, terstruktur dan massif akan diurai dalam Tabel 1, Tabel 2, Tabel
3, Tabel 4, Tabel 5 dan Tabel 6 sebagai berikut:
1) Bahwa Para Teradu tidak memasukkan cacatan data Daftar Pemilih
Tetap (DPT) pada halaman 1 formulir model C-KWK yang terdapat di 5
(lima) wilayah Kecamatan, terdiri dari 36 (tiga puluh enam) Tempat
Pemungutan Suara (TPS);
2) Bahwa para Teradu tidak mencatatkan data jumlah pengguna hak pilih
laki-laki dan perempuan pada halaman 1 formulir Model C-KWK di 74
(tuhuh puluh empat) Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 12 (dua belas)
wilayah Kecamatan Kabupaten Donggala;
3) Bahwa para Teradu menambah dan/atau mengurangi jumlah surat
suara berdasarkan rumusan (DPT+2,5%) pada halaman 2, formulir Model
C-KWK yang terjadi di 121 TPS di 17 Wilayah Kecamatan Donggala;
4) Bahwa para Teradu menggelembungkan akumulasi penjumlahan
Pengguna Hak Suara (Pemilih yang hadir di TPS pada hari pencoblosan),
dimana akumulasi penjumlahan pengguna hak pilih laki-laki dan
perempuan tidak sama dengan akumulasi total penjumlahan
penggunaan surat suara di TPS (Suara Sah + Suara Tidak Sah) pada
halaman 1, formulir Model C-KWK C1-KWK yang terjadi terjadi 164 TPS
dengan sebaran sebagai berikut: Kecamatan: Banawa 23 TPS; Banawa
Selatan 10 TPS, Banawa Tengah 6 TPS, Dampelas 8 TPS; Labuan 16
TPS; Pinembani 12 TPS; Rio Pakava 13 TPS; Sindue 13 TPS; Tobata 5
TPS; Sindue Tombusabora 5 TPS; Sirenja 10 TPS; Sojol 11 TPS; Sojol
Utara 3 TPS; Tanantovea 13 TPS;
5) Bahwa para Teradu dengan sengaja menggelembungkan surat suara,
dimana akumulasi jumlah surat suara diterima dalam amplop (DPT +
Surat suara cadangan (2,5%) tidak sama dengan jumlah akumulasi total
(surat suara sah + surat suara sah tidak sah + surat suara rusak + surat
suara tidak digunakan). Padahal seharusnya, surat suara dalam amplop
adalah total DPT dalam 1 TPS ditambah 2,5% pada halaman 2, Kelebihan
dan kekurangan Surat Suara ini pada formulir Model C-KWK yang terjadi
di 185 TPS Kabupaten Donggala;
6) Bahwa para Teradu tidak menyerahkan salinan C-KWK, C1 KWK kepada
Saksi, Halaman 1 dan halaman 2 C KWK dan C1 KWK;
7) Bahwa Para Teradu tidak menyerahkan Salinan DPT kepada Saksi
Pemohon sampai pada hari pencoblosan. Sehingga saksi Pemohon tidak
bertanda tangan dalam formulir Model C- KWK yang terjadi di 23 TPS;
8) Bahwa selain hal tersebut, pada tanggal 4 Juli 2018 di Kantor KPU
Donggala, saksi para Pengadu mempersoalkan tentang Para Teradu yang
tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Nomor 095/K.ST-
05/PM.00.02/VII/2018 tanggal 2 Juli 2018 yang tertuang dalam
formulir Model DB2-KWK pokoknya menyatakan: Pertama, meminta
kepada KPU Kabupaten Donggala untuk melakukan penelusuran
terahadap pendistribusian form C6-KWK; Kedua, meminta kepada KPU
info@dkpp.go.id
Kabupaten Donggala untuk memastikan bahwa pemilih TMS tidak
memdapat C6-KWK; Ketiga, meminta kepada KPU Kabupaten Donggala
untuk mengsingkronkan C7 (daftar hadir pemilih) di setiap TPS dengan
jumlah suarat suara yang digunakan; Keempat, memastikan keaurasian
perolehan suara di setiap TPS; Kelima, meminta kepada KPU Kabupaten
Donggala untuk dapat menjelaskan dengan transparan terkait dengan
pokok keberatan atas dugaan peredaran kotak suara seperti yang
didugakan (Tim Paslon Vegata dan Ar-rahman); Keenam, Panwaslih
Kabupaten Donggala akan menindaklanjuti apabila terdapat pelanggaran
dalam proses pemungutan dan penghitungan suara disemua tingkatan;
dan Ketujuh, bilamana terdapat pelanggaran dalam proses dimaksud di
atas agar KPU menghentikan proses rekapitulasi suara di tingkat KPU
Kabupaten;
9) Bahwa keberatan saksi para Pengadu yang tertuang cacatan kejadian
khusus keberatan saksi dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil
perhitungan di tingkkat Kabupaten tanggal 4 Juli 2018 terurai dalam
Tabel 1, Tabel 2, Tabel 3, Tabel 4, Tabel 5, Tabel 6 dan Tabel 7, maka
cukup jelas dan terang tindakan Termohon yang tidak menerima
masukan dari saksi Pengadu merupakan pelanggaran Pasal 35 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5) ayat, ayat (6), ayat 7, ayat 8, dan ayat
9 PKPU No 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati
dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota;
10) Bahwa para Terlapor tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Dongggala Nomor 095/K.ST-05/PM.00.02/VII/2018 tanggal 2
Juli 2018 menjelang pelaksanaan penetapan rekapitulasi penghitungan
suara oleh para Terlaor Pasal 10 ayat b 1 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan Walikota menjadi Undang- Undang yang menyatakan : “KPU
dalam menyelenggarakan pemilihan wajib dengan segera melaksanakan
rekomendasi dan/atau putusan Bawaslu menegenai sanksi administrasi
pemilihan” jo Pasal 35 ayat 7, PKPU No 9 Tahun 2018 yang menyatakan:
KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwas
Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) sesuai dengan jadwal rekapitulasi yang telah ditetapkan.
3. Teradu I sampai Teradu V diduga tidak Profesional dan tidak Mandiri karena
memanipulasi jumlah Daftar Pemilih Tetap, dengan uraian sebagai berikut:
a. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan rapat pleno Komisi
Pemilihan Umum daerah Kabupaten Donggala pada tangggal 19 April 2018
sebanyak 198.840 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak
102.060 dan pemilih perempuan sebanyak 96.780;
b. Bahwa DPT hasil revisi yang ditetapkan oleh para Teradu tertanggal 23 Juni
2018 tersebut masih terdapat data ganda sebanyak 2.228 pemilih yang
terdiri dari yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 1.118 dan pemilih
perempuan sebanyak 1.110 sebagaimana Surat para Teradu Nomor
250/PL.03.1-SD/7203/KPU.KAB/VI/2018, Tanggal 23 Juni 2018;
info@dkpp.go.id
c. Bahwa berdasarkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di
Tingkat Kabupaten Donggala Tahun 2018 tanggal 4 Juli 2018 pada halaman
1, formulir Model DB1-KWK ternyata jumlah DPT masih sebanyak 198.840
pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 102.060 dan pemilih
perempuan sebanyak 96.780. Ini artinya, Teradu belum melakukan
pengurangan terhadap data ganda dalam DPT sebanyak 2.228 pemilih;
d. Bahwa selain itu masih terdapat data DPT Ganda sebanyak 760 pemilih
yang ditemukan Pemohon dari orang suruhan Paslon Nomor Urut 2, untuk
membuang isu di tengah masyarakat bahwa Pemohon yang telah membuat
data ganda yang luput dari verifikasi Termohon mengenai data DPT tersebut
kepada Paslon Nomor Urut 2;
e. Bahwa berdasarkan laporan Paslon Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor Urut 3
di Panwas Kabupaten Donggala bahwa Paslon Nomor Urut 2 diduga
menyimpang data DPT pemilih ganda berjumlah 10.000 dan indikasi
temuan surat suara yang digandakan sebanyak 10.000. Namun, hal itu
luput dari verifikasi para Teradu mengenai data DPT tersebut kepada Paslon
Nomor Urut 2.
f. Bahwa, dengan berbagai fakta tersebut ada kuat indikasi para
menggunakan data DPT yang tidak mutakhir dalam penyelenggaraan
Pilkada Donggala Tahun 2018.
g. Bahwa Teradu I, II, III, IV dan V sengaja (lability by action—strick liability)
melakukan kecurangan dengan tidak mengikuti aturan dalam mengisi Surat
Suara ke amplop, yang tidak sesuai dengan DPT + 2,5%, dan melegalkan
desain BK dan APK Paslon Nomor 2 dan Nomor 3;
h. Bahwa Telapor I, II, III, IV dan V membiarkan (Liability by Omission) KPPS,
PPS dan PPK melakukan penggelembungan suara di TPS.
i. Teradu VI, VII, dan VIII tidak menindak lajuti (Liability by Omission) laporan
Pengadu yang dilaporkan tanggal 7 Juli 2018 mengenai pelanggaran
pemungutan suara, penghitungan dan rekapitulasi hasil suara di semua
tingkatan.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan
kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan aduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa para Teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara
Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi sesuai tingkat kesalahan para Teradu;
4. Memberhentikan Para Teradu dari Jabatanya;
5. Memohon agar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia
segera memproses Laporan Pengadu atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan
alat bukti yang diberi tanda dengan bunti P1 sampai dengan P-14, sebagai berikut:
Daftar Alat Bukti
Tanda Bukti Keterangan
P-1 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Donggala Nomor: 34/HK.03.1-Kpt/02/KPU.KAB/II/2018
Tentang Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Donggala
sebagai peserta dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
info@dkpp.go.id
Donggala Tahun 2018;
P-2 : 470 rangkap formulir model C-KWK;
P-3 : Surat Keputusan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
tangggal 19 April 2018;
P-4 : Surat Ketua Panwaslih Kabupaten Donggala Nomor 095/K.ST-
05/PM.00.02/VII/2018 Perihal Rekomendasi;
P-5 : Formulir Model DB2-KWK tentang keberatan saksi para
Pengadu mempersoalkan tentang para Teradu yang tidak
melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Nomor 095/K.ST-
05/PM.00.02/VII/2018 tanggal 2 Juli 2018;
P-6 : Formulir Model DB2-KWK tentang keberatan saksi Pengadu
yang tertuang cacatan kejadian khusus keberatan saksi dalam
pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan di tingkat
Kabupaten tanggal 4 Juli 2018, berkenaan dengan fakta-fakta
pelanggaran-pelanggaran para Teradu yang dilakukan secara
sistematis, terstruktur dan massif akan diurai dalam Tabel 1,
Tabel 2, Tabel 3, Tabel 4, Tabel 5,Tabel 6 dan Tabel 7;
P-6 : Rekapitulasi dan Penghitungan DPD PDIP;
P-7 : Poster Paslon Nomor 3 (Vegata);
P-8 : Foto Spanduk Paslon Nomor 2 (Sakaya) dan Palon Nomor 3
(Vegata);
P-9 : Brosur Paslon Nomor 2 (Sakaya);
P-10 : Brosur Paslon Nomor 3 (Vegata);
P-11 : Leaflet Paslon Nomor 2 (Sakaya;
P-12 : Leaflet Paslon Nomor 3 (Sakaya);
P-13 : Data DPT ganda sebanyak 760 pemilih;
P-14 : Kliping berita
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU I, II, III, IV DAN TERADU V
[2.4] Menimbang bahwa Teradu I, II, III, IV dan Teradu V telah menyampaikan
jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
[2.4.1] Secara umum Teradu I, II, III, IV dan Teradu V membantah seluruh aduan
Pengadu dan menyatakan:
1. Dalam pembuatan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK)
dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2018 telah
dilakukan oleh para Teradu secara mandiri tanpa adanya tekanan dari pihak
siapapun dan dalam bentuk apapun juga;
2. Telah secara profesional dan mandiri melaksanakan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Donggala sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota;
3. Bahwa temuan adanya indikasi Pemilih Ganda dalam DPT yang telah
ditetapkan pada tanggal 19 April 2018 tersebut, diketahui oleh para Teradu
pada tanggal 23 Juni 2018 dari data yang disampaikan oleh Tim Pasangan
Nomor Urut 2. Akan tetapi, para Teradu sudah tidak mempunyai cukup waktu
info@dkpp.go.id
untuk melakukan perubahan atau revisi atas jumlah DPT yang telah ditetapkan
pada tanggal 23 Juni 2018.
[2.4.2] Bahwa untuk selanjutnya, Teradu I, II, III, IV dan Teradu V memberikan
jawaban dan penjelasan secara tertulis sebagai berikut:
1. Bahwa sebelum dilakukan proses pembuatan APK dan BK, para Teradu secara
kelembagaan (KPU Kabupaten Donggala) telah melakukan langkah-langkah
yang meliputi :
a. Melaksanakan pertemuan dengan Para Petugas Penghubung (LO) dan
Operator masing-masing Paslon mengenai Penjelasan Desain dan Materi
APK dan BK yang dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2018 sesuai Surat
KPU Kabupaten Donggala Nomor 39/PL.03.4-UND/03/KPU.Kab/I/2018
Perihal Undangan Penjelasan Desain APK. Dalam pertemuan tersebut, telah
dijelaskan secara normatif kepada semua peserta pertemuan (Petugas
Penghubung dan Operator Paslon) mengenai hal-hal yang berkaitan dengan
Desain dan Materi yang termuat dalam APK dan BK dan larangan
sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) dan
ketentuan Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Disampaikan pula dalam
pertemuan tersebut mengenai batas waktu penyerahan Desain dan Materi
APK dan BK kepada KPU Kabupaten Donggala;
b. Bahwa setelah semua Desain dan Materi APK dan BK diterima oleh KPU
Kabupaten Donggala dari masing-masing Petugas Penghubung dan/atau
Operator Paslon, KPU Kabupaten Donggala melakukan penandatanganan
persetujuan (approval) Desain dan Materi APK dan BK dengan semua
Paslon. Penandatanganan persetujuan Desain dan Materi APK dan BK ini
dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2018 sesaat setelah penutupan
Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Paslon;
c. Bahwa berdasarkan Desain dan Materi Desain APK dan BK yang telah
disetujui oleh semua Paslon dengan KPU Kabupaten Donggala, KPU
Kabupaten Donggala melalui Sekretariat KPU Kabupaten Donggala
melakukan proses pencetakan/pembuatan APK dan BK sesuai dengan
ketentuan Pasal 24 ayat (5) dan ketentuan Pasal 29 ayat (5) PKPU Nomor 4
Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
2. Bahwa selain langkah-langkah tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c,
setelah adanya Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Donggala Nomor 032/K.ST-
05/HM.02. 00/IV/2018 tanggal 4 April 2018 Perihal Rekomendasi, Para Teradu
secara kelembagaan (KPU Kabupaten Donggala) telah menindaklanjuti
Rekomendasi PANWASLU Kabupaten Donggala tersebut dengan Surat Nomor
180/PL.03.4-SD/7203/KPU.KAB/IV/2018 tanggal 7 April 2018 Perihal Tindak
Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Donggala yang pada prinsipnya KPU
Kabupaten Donggala telah melakukan upaya menghapus dengan cara menutup
Logo atau Gambar Parpol yang tidak termasuk dalam Gabungan Parpol yang
mengusulkan Bakal Paslon.
3. Bahwa berkaitan dengan hal teknis dalam proses penerimaan dan pencermatan
terhadap Desain dan Materi APK dan BK yang diserahkan oleh masing-masing
Petugas Penghubung atau Operator Paslon kepada KPU Kabupaten Donggala
info@dkpp.go.id
sebelum dilakukan proses pencetakan/pembuatan APK dan BK, akan diuraikan
jawaban secara singkat dan jelas mengenai peranan masing-masing Teradu
sesuai dengan kapasitas dalam pembidangan divisi sebagai berikut :
a. Teradu I:
1) Bahwa Teradu I adalah Ketua KPU Kabupaten Donggala membidangi
Divisi Perencanaan dan Data;
2) Bahwa Teradu I tidak mengetahui kapan Desain dan Materi APK dan BK
dari masing-masing Paslon tersebut diserahkan oleh masing-masing Tim
Paslon kepada KPU Kabupaten Donggala dan Teradu I tidak mengetahui
pula dengan pasti siapa yang menerima Desain dan Materi APK dan BK
tersebut di KPU Kabupaten Donggala. Yang dipahami oleh Teradu I
adalah bahwa anggota KPU Kabupaten Donggala Divisi SDM dan
Partisipasi Masyarakat yang salah satu tugasnya di Bidang Kampanye
yang mempunyai tanggung jawab dalam penerimaan dan pencermatan
terhadap Desain dan Materi APK dan BK yang diserahkan oleh Tim
Paslon kepada KPU Kabupaten Donggala sebelum APK dan BK tersebut
dicetak/dibuat;
3) Bahwa sesaat setelah Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Donggala dilaksanakan, semua Paslon
dan Teradu I menandatangani persetujuan (Approval) Desain dan Materi
APK dan BK tersebut yang disodorkan oleh Pihak Sekretariat KPU
Kabupaten Donggala dan Teradu I tidak meneliti lagi Desain dan Materi
APK dan BK tersebut karena Teradu I beranggapan bahwa Desain dan
Materi APK dan BK tersebut telah diteliti dengan baik dan cermat oleh
Anggota KPU Kabupaten Donggala yang tugasnya di bidang Kampanye;
4) Bahwa Teradu I baru mengetahui adanya pencantuman logo atau
gambar Parpol yang tidak termasuk dalam Parpol Pengusul Paslon
setelah APK dan BK tersebut dicetak/dibuat di Makassar;
5) Bahwa setelah Teradu I mengetahui adanya pencantuman logo atau
gambar Parpol yang tidak termasuk dalam Parpol Pengusul Paslon dalam
Desain dan Materi APK dan BK yang sudah tercetak, maka Teradu I
menyampaikan kepada Sekretaris KPU Kabupaten Donggala agar supaya
APK dan BK tersebut dicetak/dibuat kembali tanpa mencantumkan logo
atau gambar Parpol yang tidak termasuk dalam Gabungan Parpol
Pengusul Paslon dan pada saat itu Sekretaris KPU Kabupaten Donggala
menyampaikan kepada Teradu I bahwa APK dan BK tersebut tidak
mungkin lagi dicetak kembali karena persoalan pembiayaan.
b. Teradu II:
1) Bahwa Teradu II adalah Anggota KPU Kabupaten Donggala Divisi Teknis
Penyelenggaraan Pemilu;
2) Bahwa Teradu II tidak mengetahui dengan pasti kapan penyerahan
Desain dan Materi APK dan BK tersebut diserahkan oleh masing-masing
Tim Paslon kepada KPU Kabupaten Donggala, karena pada saat itu
(selang bulan Februari 2018) Teradu II bersama dengan Teradu IV
memfokuskan diri dalam pelaksanaan tugas menghadapi penyelesaian
Sengketa Pemilihan yang diajukan oleh 3 (tiga) Paslon Perseorangan
kepada Panwaslu Kabupaten Donggala berkaitan dengan proses tahapan
pencalonan;
info@dkpp.go.id
3) Bahwa berkaitan dengan fokus pelaksanaan tugas Teradu II dalam
menghadapi penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diajukan oleh 3 (tiga)
Paslon Perseorangan kepada Panwaslu Kabupaten Donggala berkaitan
dengan proses tahapan pencalonan tersebut, maka Teradu II sama sekali
tidak pernah melihat Desain dan Materi APK dan BK yang disampaikan
oleh Tim Paslon kepada KPU Kabupaten Donggala;
4) Bahwa Teradu II baru mengetahui bahwa dalam Desain dan Materi APK
dan BK tercantum logo atau gambar Parpol yang tidak termasuk Parpol
Pengusul Paslon setelah APK dan BK tersebut dicetak di Makassar;
5) Bahwa yang memberitahukan Teradu II melalui Hand Phone bahwa
dalam Desain dan Materi APK dan BK yang telah dicetak untuk
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala tersebut tercantum logo
atau gambar Parpol yang tidak termasuk Parpol Pengusul Paslon adalah
Pak Haris (salah seorang Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong) yang
pada saat itu juga berada di tempat percetakan APK dan BK karena KPU
Kabupaten Parigi Moutong juga mencetak APK dan BK di perusahaan
yang sama dengan pencetakan APK dan BK KPU Kabupaten Donggala;
6) Bahwa setelah Teradu II memperoleh informasi dari Pak Haris di
Makassar, maka seketika itu pula Teradu II menelepon salah seorang
Staf Sekretariat KPU Kabupaten Donggala atas nama Saudara Hasan dan
menyampaikan kepada Saudara Hasan untuk memberhentikan proses
pencetakan APK dan BK tersebut, akan tetapi dijawab oleh Saudara
Hasan bahwa APK dan BK tersebut seluruhnya sudah selesai dicetak;
7) Bahwa setelah Teradu II menelepon Saudara Hasan, Teradu II
memberitahukan kepada semua Komisioner KPU Kabupaten Donggala
melalui Hand Phone bahwa dalam pencetakan APK dan BK terdapat logo
atau gambar Parpol yang tidak mengusulkan Paslon.
c. Teradu III:
1) Bahwa Teradu III adalah Anggota KPU Kabupaten Donggala Divisi
Hukum;
2) Bahwa Teradu III sama sekali tidak pernah melihat Desain dan Materi
APK dan BK yang diserahkan oleh Tim Paslon kepada KPU Kabupaten
Donggala;
3) Bahwa seingat Teradu III, kurang lebih 1 (satu) minggu sebelum Masa
Kampanye dimulai, Teradu III memimpin Rapat Koordinasi dengan
semua Tim Paslon yang membahas mengenai persiapan penyerahan
Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Paslon. Dalam Rapat Koordinasi
tersebut, Saudara Moh. Irvan (Tim Penghubung Paslon Nomor Urut 3)
menyerahkan Compact Disk (CD) kepada Teradu III dan Saudara Moh.
Irvan menyampaikan kepada Teradu III bahwa CD tersebut berisi Materi
Desain APK dan BK dari Paslon Nomor Urut 3;
4) Bahwa setelah Teradu III menerima CD dari Saudara Moh. Irvan, maka
Teradu III langsung menyerahkan CD tersebut kepada Staf Sekretariat
KPU Kabupaten Donggala atas nama Saudari Erni Pegia dan Teradu III
memerintahkan kepada Saudari Erni Pegia agar supaya CD tersebut
diserahkan secepatnya kepada Pak Nawir (Teradu V);
5) Bahwa Teradu III baru mengetahui bahwa dalam Desain dan Materi APK
dan BK tercantum logo atau gambar Parpol yang tidak termasuk Parpol
info@dkpp.go.id
Pengusul Paslon setelah APK dan BK tersebut selesai dicetak di
Makassar;
6) Bahwa yang memberitahukan Teradu III melalui Hand Phone bahwa
dalam Desain dan Materi APK dan BK yang telah dicetak untuk
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala tersebut tercantum logo
atau gambar Parpol yang tidak termasuk Parpol Pengusul Paslon adalah
Pak Anas (salah seorang Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong) yang
pada saat itu juga berada di tempat percetakan APK dan BK karena KPU
Kabupaten Parigi Moutong juga mencetak APK dan BK di perusahaan
yang sama dengan pencetakan APK dan BK KPU Kabupaten Donggala.
d. Teradu IV:
1) Bahwa Teradu IV adalah Anggota KPU Kabupaten Donggala Divisi
Umum, Keuangan, dan Logistik;
2) Bahwa selain sebagai Divisi Umum, Keuangan, dan Logistik, Teradu IV
juga adalah Wakil Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu;
3) Bahwa Teradu IV pun juga tidak mengetahui dengan pasti kapan
penyerahan Desain dan Materi APK dan BK tersebut diserahkan oleh
masing-masing Tim Paslon kepada KPU Kabupaten Donggala, karena
pada saat itu (selang bulan Februari 2018) Teradu IV bersama dengan
Teradu II memfokuskan diri dalam pelaksanaan tugas menghadapi
penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diajukan oleh 3 (tiga) Paslon
Perseorangan kepada Panwaslu Kabupaten Donggala berkaitan dengan
proses tahapan pencalonan;
4) Bahwa berkaitan dengan fokus pelaksanaan tugas Teradu IV dalam
menghadapi penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diajukan oleh 3 (tiga)
Paslon Perseorangan kepada Panwaslu Kabupaten Donggala berkaitan
dengan proses tahapan pencalonan tersebut, maka TERADU 4 sama
sekali tidak pernah melihat Desain dan Materi APK dan BK yang
diserahkan kepada KPU Kabupaten Donggala;
5) Bahwa sesaat setelah Rapat Pleno Pengundian Nomor Urut Paslon,
Teradu IV selaku Divisi Logistik, tidak mengetahui atau tidak pernah
diberitahu mengenai pemberangkatan Pejabat dan Staf di Sekretariat
KPU Kabupaten Donggala ke Makassar untuk mencetak APK dan BK;
6) Bahwa selaku Divisi Logistik, Teradu IV juga sama sekali tidak
mengetahui mengenai proses pencetakan APK dan BK yang dilaksanakan
oleh Pihak Sekretariat KPU Kabupaten Donggala di Makassar;
7) Bahwa Teradu IV baru mengetahui bahwa dalam materi Desain APK dan
BK tercantum logo atau gambar Parpol yang tidak termasuk Parpol
Pengusul Paslon setelah APK dan BK tersebut selesai dicetak;
8) Bahwa informasi mengenai adanya pencantuman logo atau gambar
Parpol yang tidak termasuk Parpol Pengusul Paslon dalam APK dan BK
yang telah dicetak diperoleh Teradu 4 dari Teradu II.
e. Teradu V:
1) Bahwa Teradu V adalah Anggota KPU Kabupaten Donggala Divisi
Sosialisasi, Sumber Daya Manusia, dan Partisipasi Masyarakat;
2) Bahwa penerimaan Desain APK dan BK yang terdapat logo partai bukan
pengusung, diketahui oleh Teradu V setelah APK dan BK diterima dari
Pihak Penyedia Barang (PT. Adhi Perkasa) di Makassar;
info@dkpp.go.id
3) Bahwa penerimaan APK dan BK yang diketahui oleh Teradu 5 hanya
Desain APK dan BK dari Pengadu. Desain APK dan BK dari Pengadu ini
diasistensi serta di paraf oleh Teradu 5, sedangkan Desain APK dan BK
Paslon lainnya tidak diketahui oleh Teradu 5;
4) Bahwa setelah APK dan BK yang telah dicetak diterima di Kantor KPU
Kabupaten Donggala, maka dilaksanakan rapat antara komisioner KPU
Kabupaten Donggala, Sekretaris KPU Kabupaten Donggala, dan Pejabat
Pembuat Komitmen. Hasil rapat ini diantaranya adalah menugaskan
kepada Teradu V untuk melakukan koordinasi ke KPU Provinsi Sulawesi
Tengah;
5) Bahwa hasil koordinasi ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah yang
dilaksanakan oleh Teradu V adalah segera dilakukan penutupan
terhadap logo partai yang bukan pengusung Paslon;
6) Bahwa sementara dalam perjalanan pulang ke KPU Kabupaten Donggala,
secara tiba-tiba Teradu V ditelepon oleh Sekretaris KPU Kabupaten
Donggala yang menyampaikan bahwa APK dan BK tersebut telah
diserahkan kepada masing-masing Tim Paslon berdasarkan kesepakatan
3 (tiga) orang komisioner KPU Kabupaten Donggala masing-masing
Mohamad Saleh (Ketua), Tazkir Suleman (Anggota), dan As’ad Mardjudo
(Anggota);
7) Bahwa setelah APK dan BK dipasang oleh Tim Paslon sesuai dengan jenis
dan zona pemasangannya, maka Teradu 5 bersama 2 (dua) orang Staf
Sekretariat KPU Kabupaten Donggala melakukan penutupan logo partai
pada masing-masing jenis APK (Baliho di Kabupaten dan Spanduk di
Desa/Kelurahan).
4. Bahwa sebelum para Teradu menyampaikan jawaban atau tanggapan atas
beberapa dalil dalam pokok pengaduan Pengadu ini, maka terlebih dahulu para
Teradu penting untuk menjelaskan proses pelaksanaan Rekapitulasi Hasil
Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Donggala sebagai berikut:
a. Bahwa para Teradu telah secara profesional dan mandiri melaksanakan
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Donggala sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang
Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota;
b. Bahwa pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat
Kabupaten Donggala pada tanggal 4 Juli 2018 telah dilaksanakan oleh para
Teradu sesuai dengan prosedur dan tata cara pelaksanaan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten sebagaimana diatur dalam
ketentuan Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 35 PKPU Nomor 9 Tahun
2018;
c. Bahwa dalam pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat
Kabupaten Donggala, saksi Pengadu atas nama Idham Pettalolo, SH tidak
menyampaikan keberatan secara lisan kepada para Teradu;
d. Bahwa keberatan tertulis dari saksi Pengadu yang dituangkan dalam
Formulir Model DB2-KWK, disampaikan atau diserahkan oleh Saksi
Pengadu atas nama Idham Pettalolo, SH kepada para Teradu melalui Teradu
info@dkpp.go.id
1 setelah selesainya pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara
Tingkat Kabupaten Donggala yaitu pada tanggal 5 Juli 2018;
e. Bahwa oleh karena penyerahan keberatan tertulis dari Pengadu yang
tertuang Formulir Model DB2-KWK diserahkan oleh Saksi Pengadu kepada
para Teradu melalui Teradu I setelah selesainya pelaksanaan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Donggala yaitu pada tanggal 5
Juli 2018, maka dengan demikian tidak memungkinkan lagi bagi para
Teradu untuk menindaklanjuti keberatan dari Pengadu tersebut karena
pelaksanaan repitulasi telah selesai dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 2018.
5. Bahwa atas dalil-dalil dalam Pokok Pengaduan Pengadu pada huruf B angka 2
huruf (a) sampai dengan huruf (f) akan diberikan Jawaban atau Tanggapan oleh
para Teradu sebagaimana terurai berikut ini :
a. Bahwa dalil Pengadu dalam Tabel 1 yang menyatakan “Para Teradu tidak
memasukkan cacatan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada halaman 1
formulir model C-KWK yang terdapat di 5 (lima) wilayah Kecamatan, terdiri
dari 36 (tiga puluh enam) Tempat Pemungutan Suara (TPS)”, adalah dalil
yang tidak disertai dengan data valid. Sebagai salah satu contoh data yang
tidak valid yang dikemukakan oleh Pengadu adalah pada Tabel 1 Kecamatan
Banawa Desa Loli Oge TPS 3 Jumlah DPT ditulis di C-KWK 0, ternyata
berdasarkan bukti yang dimiliki oleh para Teradu Formulir C-KWK di TPS 3
Desa Loli Oge Jumlah DPT tertulis sebanyak 376 yang terdiri dari Pemilih
Laki-Laki sejumlah 193 dan Pemilih Perempuan sejumlah 183. Fakta ini
membuktikan bahwa dalil yang dikemukakan oleh Pengadu mengenai “Para
Teradu tidak memasukkan cacatan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada
halaman 1 formulir model C-KWK” adalah tidak benar sama sekali.
b. Bahwa dalil Pengadu dalam Tabel 2 yang menyatakan “Para Teradu tidak
mencatatkan data jumlah pengguna hak pilih laki-laki dan perempuan pada
halaman 1 formulir Model C-KWK di 74 (tujuh puluh empat) Tempat
Pemungutan Suara (TPS) di 12 (dua belas) wilayah Kecamatan Kabupaten
Donggala”, adalah dalil yang juga tidak disertai dengan data valid. Sebagai
salah satu contoh data yang tidak valid yang dikemukakan oleh Pengadu
adalah pada Tabel 2 Kecamatan Balaesang Desa Tovia Tambu TPS 01
Pengguna Hak Pilih Laki-Laki + Perempuan ditulis 0, padahal faktanya
sesuai data dalam Formulir Model C-KWK di Desa Tovia Tambu TPS 01
sangat jelas tertulis Pengguna Hak Pilih Laki-Laki berjumlah 186 dan
Pengguna Hak Pilih Perempuan sejumlah 188. Fakta ini membuktikan
bahwa dalil yang dikemukakan oleh Pengadu mengenai “Para Teradu tidak
mencatatkan data jumlah pengguna hak pilih laki-laki dan perempuan pada
halaman 1 formulir Model C-KWK” adalah tidak benar sama sekali.
c. Bahwa dalil Pengadu dalam Tabel 3 yang menyatakan “Para Teradu
menambah dan/atau mengurangi jumlah surat suara berdasarkan rumusan
(DPT+2,5%) pada halaman 2, formulir Model C-KWK yang terjadi di 121 TPS
di 17 Wilayah Kecamatan Donggala”, adalah dalil yang tidak disertai pula
dengan data valid dan sangat mengada-ada. Sebagai salah satu contoh data
yang tidak valid dan sangat mengada-ada yang dikemukakan oleh
PENGADU adalah pada Tabel 3 Kecamatan Balaesang Desa Tovia Tambu
TPS 1 tertulis Jumlah DPT 508, Jumlah Surat Suara Diterima tertulis 0,
Seharusnya (DPT + 2,5%) tertulis 521, dan Selisih tertulis -521. Padahal
info@dkpp.go.id
faktanya adalah di TPS 01 Desa Tovia Tambu seluruh pengguna hak Hak
Pilih yang berjumlah 384 tentu saja dalam menggunakan Hak Pilihnya para
Pemilih ini menggunakan Surat Suara yang tersedia di TPS 1 Desa Tovia
Tambu. Kalau Pengadu mendalilkan bahwa di TPS 1 Jumlah Surat Suara
Diterima adalah 0, maka pertanyaannya adalah Surat Suara darimana yang
dipergunakan oleh seluruh Pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS
1 yaitu sejumlah 384 ? Sehingga atas dalil Pengadu ini, para Teradu
menyatakan bahwa PENGADU dalam menyajikan data pada Tabel 3 ini
sangat patut diduga adalah hasil rekayasa karena sangatlah tidak rasional.
Selain itu pula, di TPS 1 Desa Tovia Tambu berdasarkan data dalam
Formulir Model C-KWK halaman 2 yang dimiliki oleh para Teradu, Jumlah
Surat Suara yang diterima termasuk cadangan 2,5 % adalah sejumlah 521.
d. Bahwa dalil PENGADU dalam Tabel 4 yang menyatakan “Para Teradu
menggelembungkan akumulasi penjumlahan pengguna hak suara (Pemilih
yang hadir di TPS pada hari pencoblosan), dimana akumulasi penjumlahan
pengguna hak pilih laki-laki dan perempuan tidak sama dengan akumulasi
total penjumlahan penggunaan surat suara di TPS (Suara Sah + Suara
Tidak Sah) pada halaman 1, formulir Model C-KWK C1-KWK yang terjadi
terjadi 164 TPS dengan sebaran sebagai berikut: Kecamatan: Banawa 23
TPS; Banawa Selatan 10 TPS, Banawa Tengah 6 TPS, Dampelas 8 TPS;
Labuan 16 TPS; Pinembani 12 TPS; Rio Pakava 13 TPS; Sindue 13 TPS;
Tobata 5 TPS; Sindue Tombusabora 5 TPS; Sirenja 10 TPS; Sojol 11 TPS;
Sojol Utara 3 TPS; Tanantovea 13 TPS”, adalah dalil yang tidak didasarkan
pada data hasil pencermatan terhadap Pengguna Hak Pilih dalam Formulir
Model C-KWK. Sebagai salah satu contoh yang dapat dikemukakan oleh
Para Teradu dalil yang tidak didasarkan pada data hasil pencermatan
terhadap Pengguna Hak Pilih dalam Formulir Model C-KWK adalah data
pada Tabel 4 Kecamatan Balaesang Desa Labean TPS 5 tertulis Jumlah
Pemilih Hadir Mencoblos di TPS (laki-Laki + Perempuan) 337, Jumlah Surat
Suara Digunakan (Surat Suara Sah + SS Tidak Sah Keliru Coblos) tertulis
338. Padahal kalau kita mencermati dengan teliti dan seksama, memang
benar di TPS 5 Desa Labean tersebut Jumlah Pemilih Hadir Mencoblos
sejumlah 337 dan Jumlah Surat Suara Digunakan adalah sejumlah 338. Hal
ini dikarenakan dalam Formulir Model C-KWK, Pengguna Hak Pilih dalam
DPT berjumlah 337 ditambah dengan Pengguna Hak Pilih dalam DPTb/KPT-
el/Surat Keterangan berjumlah 1, jadi jumlah keseluruhannya adalah 338.
Hal ini membuktikan bahwa dalil Pengadu yang disajikan dalam Tabel 4 ini
pun juga adalah sangat keliru karena tidak didasarkan pada hasil
pencermatan data dalam Pengguna Hak Pilih dalam Formulir Model C-KWK.
e. Bahwa dalil Pengadu dalam Tabel 5 yang menyatakan “Teradu dengan
sengaja menggelembungkan surat suara, dimana akumulasi Jumlah surat
suara diterima dalam Ampolp (DPT + Surat suara cadangan (2,5%) tidak
sama dengan jumlah akumulasi total (surat suara sah + surat suara sah
tidak sah + surat suara rusak + surat suara tidak digunakan). Padahal
seharusnya, surat suara dalam amplop adalah total DPT dalam 1 TPS
ditambah 2,5% pada halaman 2, Kelebihan dan kekurarangan Surat Suara
ini pada formulir Model C-KWK yang terjadi di di 185 TPS Kabupaten
Donggala”, adalah dalil yang juga sangat patut diragukan kebenarannya
info@dkpp.go.id
karena data yang disajikan oleh Teradu adalah data yang tidak valid.
Sebagai salah satu contoh data yang tidak valid yang disajikan oleh Pengadu
adalah data pada Tabel 5 Kecamatan Banawa Selatan Desa Watatu TPS 5
tertulis Jumlah SS Diterima KPPS 107 dan tertulis Jumlah SS Sah + Tidak
Sah + Tidak Digunakan 108. Padahal faktanya sesuai dengan Formulir
Model C-KWK Halaman 2 yang dimiliki oleh para Teradu, Jumlah Surat
Suara Sah (85) + Jumlah Suara Tidak Sah (1) + Jumlah Surat Suara Yang
Tidak Digunakan (21) sehingga seluruhnya tetap berjumlah 107 dan bukan
108 sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu. Oleh karena itu,
berdasarkan data yang dimiliki oleh para Teradu ini, maka data dalam Tabel
5 yang disajikan oleh Pengadu adalah data yang tidak benar.
f. Bahwa dalil Pengadu dalam Tabel 6 yang menyatakan “Teradu tidak
menyerahkan salinan C-KWK, C1 KWK kepada Saksi, Halaman 1 dan
halaman 2 C KWK dan C1 KWK”, adalah dalil yang juga tidak didukung oleh
data valid. Sebagai salah satu contoh yang dapat dikemukakan oleh Para
Teradu mengenai diragukannya kebenaran dalil Pengadu ini adalah data
pada Tabel 5 Kecamatan Banawa Desa Loli Oge TPS 3 tertulis Tidak
Menyerahkan Salinan Formulir Model C-KWK hal 1 dan Hal 2, sementara di
TPS 3 Desa Loli Oge dalam Formulir Model C-KWK saksi Pengadu atas nama
Dahlan menandatangani Formulir Model C-KWK tersebut. Dengan
ditandatanganinya Formulir Model C-KWK oleh saksi Pengadu atas nama
Dahlan, maka sangat patut diduga kuat bahwa Saksi Pengadu telah
menerima Salinan Formulir Model C-KWK tersebut dari KPPS.
g. Bahwa dalil pengaduan Pengadu yang pada prinsipnya menyatakan bahwa
“para Teradu tidak melaksanakan Rekomendasi Panwaslu Nomor 095/K.ST-
05/PM.00.02/VII/2018 tanggal 2 Juli 2018 yang tertuang dalam formulir
Model DB2-KWK”, adalah dalil yang tidak dilandasi oleh fakta hukum yang
dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dengan alasan sebagai berikut:
1) Bahwa para Teradu dalam kapasitas kelembagaan (KPU Kabupaten
Donggala), telah menyampaikan kepada Panwaslu Kabupaten Donggala
mengenai Tindak Lanjut atas Rekomendasi Panwaslu Kabupaten
Donggala Nomor 095/K.ST-05/ PM.00.02/VII/2018 tanggal 2 Juli 2018
melalui Surat Teradu Nomor 260/PL.03.4-SD/7203/KPU. KAB/VII/2018
tanggal 5 Juli 2018 Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu
Kabupaten Donggala Nomor 095/K.ST-05/PM.00.02/VII/2018;
2) Bahwa Panwaslu Kabupaten Donggala pada prinsipnya telah
menyatakan atau setidak-tidaknya telah mengakui bahwa atas
Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Donggala Nomor 095/K.ST-
05/PM.00.02/VII/2018 tanggal 2 Juli 2018, para Teradu secara
kelembagaan telah menindaklajutinya. Hal ini dapat dilihat dan baca
dalam Keterangan Tertulis Pengawas Pemilu terkait Perselisihan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2018
halaman 3 angka 2 huruf b Tabel Rekomendasi Panwaslih Kabupaten
Donggala angka 4 yang telah dibacakan oleh Panwaslu Kabupaten
Donggala dalam Sidang Mahkamah Konstitusi pada tanggal 1 Agustus
2018 dengan Agenda Sidang Pembacaan Jawaban Termohon, Keterangan
Pihak Terkait, Keterangan PANWASLU dan Pengesahan Alat Bukti.
info@dkpp.go.id
h. Bahwa dalil Pengadu dalam Pokok Pengaduannya pada huruf B angka 3
yang mencantumkan ketentuan Pasal 10 huruf 1b Undang-Undang Nomor
10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang yang menyatakan: “KPU dalam
menyelenggarakan pemilihan wajib dengan segera melaksanakan
rekomendasi dan/ atau putusan Bawaslu mengenai sanksi administrasi
pemilihan”, menurut hemat para Teradu adalah tidak tepat, karena
ketentuan Pasal 10 huruf b1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tersebut merupakan “salah satu kewajiban dari KPU (dimaknai KPU
Republik Indonesia) dalam penyelenggaraan Pemilihan”. Sedangkan
kewajiban KPU Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota tertuang dalam ketentuan
Pasal 14 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Demikian pula halnya dengan pencantuman ketentuan Pasal 35 ayat (7)
PKPU Nomor 9 Tahun 2018 yang menyatakan “KPU/KIP Kabupaten/Kota
wajib menindaklanjuti rekomendasi Panwas Kabupaten/Kota di wilayah
kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan jadwal
rekapitulasi yang telah ditetapkan” adalah sangat keliru dimaknai oleh
PENGADU. Oleh karena menurut hemat para Teradu, rekomendasi yang
wajib ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten/Kota berdasarkan ketentuan
Pasal 35 ayat (7) PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tersebut adalah Rekomendasi
yang disampaikan oleh Panwas Kabupaten/Kota pada saat berlangsungnya
Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten/Kota,
sedangkan Rekomendasi Panwaslu Kabupaten Donggala Nomor 095/K.ST-
05/PM.00.02/VII/2018 tanggal 2 Juli 2018 disampaikan oleh Panwaslu
Kabupaten Donggala kepada KPU Kabupaten Donggala sebelum Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Donggala dilaksanakan oleh
para Teradu pada tanggal 4 Juli 2018.
6. Bahwa sesuai dengan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Donggala Tahun 2018, Para Teradu secara kelembagaan (KPU
Kabupaten Donggala) pada tanggal 19 April 2018 telah menetapkan Jumlah
DPT dalam Rapat Pleno Terbuka yang dihadiri oleh semua Tim Paslon,
Panwaslu Kabupaten Donggala, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Kabupaten Donggala. DPT yang ditetapkan dalam Rapat Pleno tersebut
berjumlah 198.840 Pemilih yang terdiri dari Pemilih Laki-Laki sejumlah
102.060 Pemilih dan Pemilih Perempuan sejumlah 96.780 Pemilih;
7. Bahwa temuan adanya indikasi Pemilih Ganda dalam DPT yang telah
ditetapkan pada tanggal 19 April 2018 tersebut, diketahui oleh Para TERADU
pada tanggal 23 Juni 2018 dari data yang disampaikan oleh Tim Pasangan
Nomor Urut 2.
8. Oleh karena mengingat bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara yang akan
dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018 sudah semakin dekat dan bagi Para
Teradu sudah tidak mempunyai cukup waktu untuk melakukan perubahan
info@dkpp.go.id
atau revisi atas jumlah DPT yang telah ditetapkan pada tanggal 23 Juni 2018,
maka untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap Pemilih Ganda
dalam DPT tersebut, para Teradu melakukan upaya reaksi cepat dengan
menyampaikan surat kepada semua Ketua PPK se Kabupaten Donggala dengan
tembusan kepada semua Ketua PPS dan Ketua KPPS dengan Surat Nomor
250/PL.03.1-SD/7203/ KPU.KAB/VI/2018 tanggal 23 Juni 2018 Perihal
Tindak Lanjut Pemilih Ganda dalam DPT Pilkada Donggala Tahun 2018 [Bukti
T-10] dan muatan materi atau isi dalam surat ini (Nomor 250/PL.03.1-
SD/7203/ KPU.KAB/VI/2018) bukan DPT Hasil Revisi sebagaimana yang
didalilkan oleh Pengadu dalam pokok pengaduannya pada huruf C angka 2;
9. Bahwa oleh karena surat para Teradu Nomor 250/PL.03.1-SD/7203/KPU.KAB/
VI/2018 tanggal 23 Juni 2018 Perihal Tindak Lanjut Pemilih Ganda dalam DPT
Pilkada Donggala Tahun 2018 muatan materi atau isinya bukan DPT Revisi
sebagaimana yang didalilkan oleh Pengadu dalam Pokok Pengaduannya pada
huruf C angka 2, maka tentu saja para Teradu tidak berkewajiban mengurangi
jumlah DPT tersebut dalam Formulir Model DB1-KWK sebagaimana maksud
dari dalil Pengadu huruf C angka 3;
10. Bahwa atas penjelasan para Teradu sebagaimana dimaksud pada angka a
sampai dengan angka c di atas, maka dalil pengaduan Pengadu pada huruf C
angka 1, angka 2, dan angka 3 menjadi tidak jelas.
11. Bahwa selain dalil-dalil dalam Pokok Pengaduan Pengadu pada huruf C angka
1, angka 2, dan angka 3 yang telah dijelaskan oleh para Teradu di atas, maka
terhadap dalil-dalil Pengadu pada huruf C angka 4 sampai dengan angka 9
diberikan pula tanggapan oleh para Teradu sebagai berikut :
a. Bahwa dalil Pengaduan Pengadu pada huruf C angka 4 yang menyatakan “...
masih terdapat data DPT Ganda sebanyak 760 pemilih yang ditemukan
Pemohon dari orang suruhan Paslon Nomor Urut 2, untuk membuang issu
ditengah masyarakat bahwa Pemohon yang telah membuat data ganda yang
luput dari verifikasi Termohon mengenai data DPT tersebut kepada Paslon
Nomor Urut 2” dan dalil pengaduan Pengadu pada huruf C angka 5 yang
menyatakan “Bahwa berdasarkan laporan Nomor Urut 1 dan Paslon Nomor
Urut 3 di Panwas Kabupaten Donggala bahwa Paslon Nomor Urut 2 diduga
menyimpang data DPT pemilih ganda berjumlah 10.000 dan indikasi temuan
surat suara yang digandakan sebanyak 10.000. namun hal itu luput dari
verifikasi para Teradu mengenai data DPT tersebut kepada Paslon Nomor Urut
2”, adalah dalil-dalil yang sangat tendensius, karena dalil-dalil ini sama
sekali tidak pernah dapat dibuktikan oleh Pengadu baik kepada Para Teradu
maupun kepada Panwaslu Kabupaten Donggala. Bahkan dalil Pengadu yang
menyatakan “... Paslon Nomor Urut 2 diduga menyimpang data DPT pemilih
ganda berjumlah 10.000 dan indikasi temuan surat suara yang digandakan
sebanyak 10.000”, adalah berita hoaks yang sengaja dilaporkan oleh
Pengadu (Paslon Nomor Urut 1) bersama dengan Paslon Nomor Urut 3
kepada Panwaslu Kabupaten Donggala dan telah disebarluaskan oleh pihak-
pihak yang tidak bertanggungjawab kepada masyarakat, sesungguhnya
dimaksudkan dan bertujuan untuk menolak hasil pemungutan dan
penghitungan suara Pilkada Donggala Tahun 2018.
b. Bahwa berdasarkan semua Jawaban atau Tanggapan atau Penjelasan yang
telah diberikan oleh para Teradu sebelumnya sepanjang mengenai DPT,
info@dkpp.go.id
Surat Suara, dan Penggelembungan Suara, maka dalil Pengadu pada huruf C
angka 6 yang menyatakan “Bahwa, dengan berbagai fakta tersebut ada kuat
indikasi para menggunakan data DPT yang tidak mutakhir dalam
penyelnggaran Pilkada Donggla Tahun 2018”, angka 7 yang menyatakan
“Bahwa Telapor I, II, III, IV dan V sengaja ((lability by action—strick liability)
melakukan kecurangan dengan tidak mengikuti aturan dalam mengisi surat
saura ke Amplop, yang tidak sesuai dengan DPT + 2,5%, ...”, dan angka 8
yang menyatakan “Bahwa Telapor I, II, III, IV dan V membiarkan (Liability by
Omission) KPPS, PPS dan PPK melakukan penggelembungan suara di TPS”,
adalah menjadi tidak benar karena selain tidak didasarkan pada data valid,
juga tidak landasi oleh fakta yang secara yuridis dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya.
[2.4.3] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan
Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk
memutus Pengaduan ini, sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melakukan Pelanggaran kode etik selaku
Penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik para Teradu, atau Putusan lain yang seadil-adilnya.
[2.5] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, maka Teradu
mengajukan bukti-bukti sebagai berikut:
Daftar Bukti
Tanda Bukti Keterangan
T-1 : Fotokopi Surat Nomor 39/PL.03.4-UND/03/KPU.Kab/I/2018
Perihal Undangan Penjelasan Desain Alat Peraga Kampanye
tanggal 30 Januari 2018;
T-2 : Fotokopi Surat Nomor 180/PL.03.4-UND/03/KPU.Kab/I/2018
Perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Panwaslu Kab. Donggala
tanggal 07 April 2018;
T-3 : Fotokopi Model C-KWK Berita Acara Pemungutan dan
Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Sura Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 di TPS 03
Desa/Kelurahan Loli Oge, Kecamatan Banawa;
T-4 : Fotokopi Model C-KWK halaman 1 Berita Acara Pemungutan
dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Sura Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 di TPS 01
Desa/Kelurahan Tovia Tambu, Kecamatan Balaesang;
T-5 : Fotokopi Model C-KWK halaman 2 Berita Acara Pemungutan
dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Sura Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 di TPS 01
Desa/Kelurahan Tovia Tambu, Kecamatan Balaesang;
T-6 : Fotokopi Model C-KWK Berita Acara Pemungutan dan
Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Sura Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 di TPS 05
Desa/Kelurahan Labean, Kecamatan Balaesang;
T-7 : Fotokopi Model C-KWK Berita Acara Pemungutan dan
Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Sura Dalam
info@dkpp.go.id
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 di TPS 05
Desa/Kelurahan Watatu, Kecamatan Banawa Selatan;
T-8 : Fotokopi Surat Nomor 260/PL.03.4-
SD/7203/KPU.KAB/VII/2018 Perihal Tindak Lanjut
Rekomendasi PANWASLU Kab. Donggala Nomor: 095/K.ST-
05/PM.00.02/VII/2018 tanggal 05 Juli 2018;
T-9 : Fotokopi Surat Nomor 099/K.ST-05/PM.00.02/VII/2018 Perihal
Keterangan Tertulis Pengawas Pemilu Terkait Perselisihan Hasil
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Donggala Tahun 2018
tanggal 30 Juli 2018;
T-10 : Fotokopi Surat Nomor 250/PL.03.1-
SD/7203/KPU.KAB/VI/2018 Perihal Tindak Lanjut Pemilih
Ganda dalam DPT Pilkada Donggala Tanggal 23 Juli 2018
[2.6] KETERANGAN SAKSI
Idham Petalolo (Saksi dan LO Paslon Nomor Urut 1)
Saksi menyatakan dirinya sebagai LO Paslon Nomor Urut 1 (satu) dan menjadi
saksi pada saat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Tingkat KPU Kabupaten
Donggala. Saksi kemudian memberikan keterangan di bawah sumpah, dengan
uraian sebagai berikut:
1. Bahwa pada saat masa kampanye, saksi menyatakan bahwa ia masih melihat
Alat Peraga Kampanye berupa spanduk dan baliho yang memuat tanda gambar
Partai Bulan Bintang pada Paslon Nomor Urut 2 (dua), Partai Perindo dan Partai
Demokrat pada Paslon Nomor Urut 3 (tiga) hingga masa kampanye berakhir.
2. Bahwa pada saat menjadi saksi Paslon Nomor Urut 1 (satu), saksi menyatakan
tidak menyampaikan keberatan secara lisan di Pleno Rekapitulasi Penghitungan
perolehan Suara Tingkat KPU Kabupaten Donggala, tetapi menuangkan
keberatan secara tertulis dalam Formulir Model DB2-KWK yang ditandatangani
dan diserahkan kepada Ketua KPU Kabupaten Donggala setelah Pleno berakhir.
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT:
Dalam sidang pemeriksaan tanggal 27 September 2018 di Kantor Bawaslu Provinsi
Sulawesi Tengah, Majelis Sidang Tim Pemeriksa Daerah memberikan kesempatan
kepada Pihak Terkait dalam hal ini Ketua yang diwakili Anggota Panwas Pemilihan
Kabupaten Donggala. Berikut keterangan lisan yang disampaikan oleh Pihak
Terkait di persidangan, yaitu:
1. Bahwa Panwas Pemilihan Kabupaten Donggala sudah melayangkan dua surat
terkait kekeliruan desain dan pencetakan Alat Peraga Kampanye dan Bahan
Kampanye. Surat pertama, dilayangkan per tanggal 20 Februari 2018, yang
subtansi isi suratnya memberitahukan kepada KPU Kabupaten Donggala bahwa
dalam APK dan BK yang difasilitasi oleh KPU Kabupaten Donggala memuat
Parpol yang bukan Gabungan Parpol Pengusung Paslon, dan menyarankan agar
KPU Kabupaten Donggala berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Tengah.
Kemudian, Panwas Pemilihan melayangkan surat kedua kepada KPU
Kabupaten Donggala pada tanggal 4 April 2018 perihal rekomendasi untuk
melakukan upaya menutup tanda gambar Parpol yang bukan Gabungan Parpol
Pengusung Paslon pada APK Paslon Nomor Urut 2 dan Paslon Nomor Urut 3.
2. Bahwa Panwas Pemilihan Kabupaten Donggala melayangkan surat kedua per
tanggal 4 April 2018 yang berisi rekomendasi ke KPU Kabupaten Donggala,
karena sejak surat pertama dilayangkan, jajaran Penwas Pemilihan Kabupaten
info@dkpp.go.id
Donggala masih menemukan Alat Peraga Kampanye yang belum menutup
tanda gambar Parpol yang bukan Gabungan Parpol pengusung Paslon;
3. Terkait dengan Surat Rekomendasi yang dikeluarkan Panwas Pemilihan
Kabupaten Donggala tanggal 2 Juli 2018 dilatarbelakangi adanya demonstrasi
pada tanggal 2 Juli 2018 ke kantor Panwas Pemilihan Kabupaten Donggala
dengan tuntutan beberapa hal, yang kemudian dituangkan dalam surat
rekomendasi Panwas Pemilihan Kabupaten Donggala ke KPU Kabupaten
Donggala. Poin-poin rekomendasi tersebut juga berdasarkan hasil penelusuran
dan temuan jajaran Panwas Pemilihan Kabupaten Donggala.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengaduan Pengadu, pada pokoknya mendalilkan bahwa para
Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.
[4.1.1] Teradu I sampai Teradu V diduga tidak profesional dan tidak mandiri dalam
pembuatan Alat Peraga dan Bahan Kampanye. Dalam penetapan desain dan materi
serta pencetkan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye yang difasilitasi oleh
Teradu I sampai Teradu V selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Donggala,
diduga tidak sesuai dengan aturan karena di dalamnya terdapat tanda gambar
Partai Bulan Bintang yang tidak termasuk sebagai Gabungan Parpol pengusung
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Donggala Nomor Urut 2 (dua) Kasman Lassa dan
Moh Yasin dan terdapat Partai Persatuan Indonesia beserta Partai Demokrat yang
bukan Gabungan Parpol pengusung Paslon Nomor Urut 3 (tiga) Vera E Lasaruni
dan Taufik M Burham. Pengadu mendalilkan perbuatan para Teradu yang tidak
melakukan pengawasan dan sengaja membiarkan tersebut merugikan kepentingan
Pengadu dan melanggar Pasal 24 ayat (2) juncto Pasal 29 ayat (2) Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau
Walikota dan Wakil Walikota yang menegaskan “Desain dan materi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat memuat nama, nomor, visi, misi, program, foto
Paslon, tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau foto
pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik”, dan “Desain dan materi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat nama, nomor, visi, misi,
program, foto Paslon, tanda gambar Parpol atau Gabungan Parpol dan/atau foto
pengurus Parpol atau Gabungan Parpol”.
[4.1.2] Teradu I sampai Teradu V diduga tidak profesional dan tidak mandiri dalam
proses Rekapitulasi dan Penghitungan suara. Bahwa keberatan saksi Pelapor yang
tertuang cacatan kejadian khusus keberatan saksi dalam pelaksanaan rekapitulasi
hasil perhitungan di tingkat kabupaten tanggal 4 Juli 2018 pada Formulir Model
DB2-KWK, berkenaan dengan fakta-fakta pelanggaran-pelanggaran Terlapor yang
dilakukan secara sistematis, terstruktur dan massif tidak ditanggapi oleh Para
Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Donggala pada saat Pleno
Rekapitulasi dan Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Kota yang dilaksanakan
tanggal 4 Juli 2018.
info@dkpp.go.id
[4.1.3] Teradu I sampai Teradu V diduga tidak profesional dan tidak mandiri
karena memanipulasi jumlah Daftar Pemilih Tetap. Jumlah Daftar Pemilih Tetap
(DPT) yang ditetapkan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum daerah Kabupaten
Donggala pada tangggal 19 April 2018 sebanyak 198.840 pemilih yang terdiri dari
pemilih laki-laki sebanyak 102.060 dan pemilih perempuan sebanyak 96.780. DPT
hasil revisi yang ditetapkan oleh para Teradu tertanggal 23 Juni 2018 tersebut
masih terdapat data ganda sebanyak 2.228 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-
laki sebanyak 1.118 dan pemilih perempuan sebanyak 1.110 sebagaimana Surat
Nomor 250/PL.03.1-SD/7203/KPU.KAB/VI/2018. Berdasarkan Berita Acara
Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di Tingkat Kabupaten Donggala Tahun 2018
tanggal 4 Juli 2018 pada halaman 1, Formulir Model DB1-KWK ternyata jumlah
DPT masih sebanyak 198.840 pemilih yang terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak
102.060 dan pemilih perempuan sebanyak 96.780. Artinya, para Teradu belum
melakukan pengurangan terhadap data ganda dalam DPT sebanyak 2.228 pemilih;
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan para Teradu yang pada pokoknya
menolak seluruh dalil aduan Pengadu, dan menyatakan sebagai berikut:
[4.2.1] Bahwa dalam pembuatan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan
Kampanye (BK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2018,
menurut Teradu I sampai Teradu V telah dilakukan secara mandiri tanpa tekanan
dari pihak siapapun dan dalam bentuk apapun. Teradu I selaku Ketua KPU
Kabupaten Donggala yang membidangi Divisi Perencanaan dan Data tidak
mengetahui kapan desain dan materi, APK dan BK dari masing-masing Paslon
tersebut diserahkan oleh masing-masing Tim Paslon kepada KPU Kabupaten
Donggala. Teradu I tidak mengetahui dengan pasti siapa yang menerima desain
dan materi APK dan BK di Sekretariat KPU Kabupaten Donggala. Setelah Rapat
Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Donggala
dilaksanakan, Teradu I menandatangani persetujuan (approval) Desain dan Materi
APK dan BK tersebut yang disodorkan oleh pihak sekretariat KPU Kabupaten
Donggala dan Teradu I tidak meneliti lagi desain dan materi APK dan BK tersebut
karena Teradu I beranggapan bahwa desain dan materi APK dan BK tersebut telah
diteliti dengan baik dan cermat oleh Anggota KPU Kabupaten Donggala yang
tugasnya di bidang Kampanye. Teradu I baru mengetahui pencantuman logo atau
gambar Partai Politik yang tidak termasuk dalam Partai Politik Pengusul Paslon
setelah Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye tersebut dicetak/dibuat di
Makassar. Teradu II selaku Anggota KPU Kabupaten Donggala Divisi Teknis tidak
mengetahui dengan pasti kapan penyerahan Desain dan Materi APK dan BK
tersebut diserahkan oleh masing-masing Tim Paslon kepada KPU Kabupaten
Donggala, karena Teradu II bersama dengan Teradu IV memokuskan diri dalam
menghadapi penyelesaian Sengketa Pemilihan yang diajukan oleh 3 (tiga) Paslon
Perseorangan kepada Panwaslu Kabupaten Donggala berkaitan dengan proses
tahapan pencalonan. Teradu II baru mengetahui desain dan materi APK dan BK
yang tercantum logo atau gambar partai politik yang tidak termasuk partai politik
pengusul Paslon setelah APK dan BK tersebut dicetak di Makassar. Teradu III
selaku Divisi Hukum sama sekali tidak pernah melihat Desain dan Materi APK dan
BK yang diserahkan oleh Tim Paslon kepada KPU Kabupaten Donggala. Sekitar
satu minggu sebelum dimulai masa kampanye, Teradu III memimpin Rapat
Koordinasi dengan semua Tim Paslon yang membahas persiapan penyerahan
Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Paslon. Dalam Rapat Koordinasi tersebut,
info@dkpp.go.id
Moh. Irvan (Tim Penghubung Paslon Nomor Urut 3) menyerahkan Compact Disk
(CD) kepada Teradu III dan menyampaikan bahwa CD tersebut berisi Materi Desain
APK dan BK dari Paslon Nomor Urut 3. Teradu III langsung menyerahkan CD
tersebut kepada Staf Sekretariat KPU Kabupaten Donggala Erni Pegia dan
memerintahkan kepada Erni Pegia agar CD tersebut segera diserahkan kepada
Teradu IV. Teradu III baru mengetahui bahwa dalam Desain dan Materi APK dan
BK tercantum logo atau gambar Partai Politik yang tidak termasuk Partai Politik
Pengusul Paslon setelah APK dan BK selesai dicetak di Makassar. Informasi
diperoleh Teradu III melalui Hand Phone dari Anas, salah satu Anggota KPU
Kabupaten Parigi Moutong yang sedang berada di tempat percetakan APK dan BK
yang sama dengan KPU Kabupaten Donggala. Teradu IV yang membidangi Divisi
Umum, Keuangan, dan Logistik juga sekaligus Wakil Ketua Divisi Teknis
Penyelenggaraan Pemilu, juga tidak mengetahui dengan pasti kapan Desain dan
Materi APK dan BK tersebut diserahkan oleh masing-masing Tim Paslon kepada
KPU Kabupaten Donggala. Ketika itu, Teradu IV bersama Teradu II fokus
menghadapi penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan oleh 3 (tiga) Paslon
perseorangan kepada Panwaslu Kabupaten Donggala berkaitan dengan proses
tahapan pencalonan. Teradu IV sama sekali tidak pernah melihat Desain dan
Materi APK dan BK yang diserahkan kepada KPU Kabupaten Donggala. Setelah
Rapat Pleno Pengundian Nomor Urut Paslon, Teradu IV selaku Divisi Logistik, tidak
pernah diberitahu mengenai pemberangkatan Pejabat dan Staf Sekretariat KPU
Kabupaten Donggala ke Makassar untuk mencetak APK dan BK. Menurut Teradu
IV, ia sama sekali tidak mengetahui proses pencetakan APK dan BK yang
dilaksanakan oleh Pihak Sekretariat KPU Kabupaten Donggala di Makassar.
Teradu IV baru mengetahui dari Teradu II mengenai kesalahan pencantuman
partai politik pendukung setelah APK dan BK selesai dicetak. Teradu V selaku
divisi sosialisasi, sumber daya manusia, dan partisipasi masyarakat baru
mengetahui adanya kesalahan pencantuman partai politik pendukung, setelah APK
dan BK diterima dari Pihak Penyedia Barang/Jasa PT. Adhi Perkasa di Makassar;
[4.2.2] Bahwa Teradu I sampai Teradu V telah secara profesional dan mandiri
melaksanakan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten
Donggala. Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten
Donggala pada 4 Juli 2018 dilaksanakan para Teradu sesuai dengan prosedur dan
tata cara pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 35
PKPU Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan
Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil
Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Dalam pelaksanaan Rekapitulasi
Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kabupaten Donggala, Idham Pettalolo selaku
saksi Pengadu, tidak menyampaikan keberatan secara lisan kepada para Teradu.
Keberatan tertulis dari Saksi Pengadu yang dituangkan dalam Formulir Model
DB2-KWK, disampaikan oleh Saksi Pengadu kepada para Teradu melalui Teradu I
setelah selesainya pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat
Kabupaten Donggala pada tanggal 5 Juli 2018. Hal tersebut menyebabkan para
Teradu I sampai Teradu V tidak dapat menindaklanjuti keberatan Pengadu karena
pelaksanaan repitulasi telah selesai dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 2018;
[4.2.3] Bahwa sesuai dengan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Donggala Tahun 2018, para Teradu secara kelembagaan pada tanggal
info@dkpp.go.id
19 April 2018 telah menetapkan Jumlah DPT dalam Rapat Pleno Terbuka yang
dihadiri oleh semua Tim Paslon, Panwaslu Kabupaten Donggala, dan Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Donggala. Dalam Rapat Pleno
ditetapkan DPT sejumlah 198.840 Pemilih yang terdiri dari Pemilih Laki-Laki
sebanyak 102.060 dan Pemilih Perempuan sebanyak 96.780 Pemilih. Adanya
indikasi Pemilih Ganda dalam DPT yang telah ditetapkan pada tanggal 19 April
2018 diketahui oleh para Teradu pada tanggal 23 Juni 2018 berdasarkan data
yang disampaikan oleh Tim Pasangan Calon Nomor Urut 2. Mengingat pelaksanaan
Pemungutan Suara yang akan dilaksanakan pada 27 Juni 2018, semakin dekat,
para Teradu tidak mempunyai cukup waktu untuk melakukan perubahan dan
perbaikan jumlah DPT. Untuk menghindari penyalahgunaan Pemilih Ganda dalam
DPT, para Teradu segera menyampaikan surat kepada seluruh PPK se-Kabupaten
Donggala yang ditembuskan kepada seluruh PPS dan KPPS melalui Surat Nomor
250/PL.03.1-SD/7203/KPU.KAB/VI/2018 tanggal 23 Juni 2018. Materi surat
terkait Tindak Lanjut Pemilih Ganda dalam DPT Pilkada Donggala Tahun 2018,
bukan berisi hasil perbaikan DPT Hasil Revisi sebagaimana yang didalilkan
Pengadu. Berdasarkan hal tersebut, para Teradu tidak berkewajiban mengurangi
jumlah DPT dalam Formulir Model DB1-KWK sesuai dengan keberatan Pengadu;
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti dokumen dan fakta
yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat:
[4.3.1] Teradu I sampai Teradu V mengakui adanya kesalahan pembuatan APK dan
BK dengan tercantumnya tanda gambar partai politik yang tidak termasuk sebagai
pendukung pasangan calon maupun tanda gambar partai politik yang belum
memenuhi syarat untuk mencalonkan pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Donggala 2018. Seperti Partai Bulan Bintang (PBB) yang
tidak termasuk pendukung yang mencalonkan Pasangan Calon Nomor Urut 2
Kasman Lassa dan Moh. Yasin (Sakaya) tetapi dicantumkan dalam APK dan BK
sebagai pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 2. Demikian halnya Partai
Demokrat yang tidak termasuk sebagai pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 3
Vera E. Lasaruni dan Taufik M Burhan (Vegeta) tetapi dicantumkan dalam APK dan
BK Pasangan Calon Nomor Urut 3 sebagai Partai Politik pendukung. Termasuk
Partai Perindo yang belum memenuhi syarat untuk dapat mengajukan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan
Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, tetapi dicantumkan
dalam APK dan BK sebagai pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 3. Bahan
kampanye berupa poster, brosur, Leaflet, stiker dan alat peraga kampanye berupa
spanduk dan baliho. Kesalahan pencantuman tanda gambar partai politik
pendukung dalam spanduk dan baliho masih dapat diatasi para Teradu dengan
menutup tanda gambar partai pada baliho dan spanduk yang tidak termasuk
sebagai pendukung pasangan calon, tetapi poster, brosur, leaflet dan stiker dengan
jumlah yang begitu banyak yang terlanjur dibagikan kepada pasangan calon dan
telah tersebar di tengah masyarakat tidak memungkinkan untuk dikoreksi atau
info@dkpp.go.id
ditarik kembali. Akibatnya pemilih tidak mendapatkan informasi yang sebenarnya
atau setidak-tidaknya memberikan informasi yang tidak valid sebagai bagian dari
dasar pemilih dalam menentukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang
akan dipilih. Terjadinya kesalahan dalam pembuatan APK dan BK menurut DKPP
merupakan bentuk ketidakprofesionalan para Teradu dalam memastikan desain,
baik bentuk maupun isi APK dan BK. Teradu V yang membidangi Divisi SDM dan
Partisipasi Masayarakat seharusnya dapat memeriksa dan memastikan bentuk,
ukuran, jenis dan isi APK dan BK sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 4 Tahun
2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. Selanjutnya bentuk, ukuran,
jenis dan isi APK dan BK dibahas dalam rapat pleno untuk mendapatkan
persetujuan anggota KPU beserta Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Donggala. Kekeliruan dan kesalahan APK dan BK bagian dari kelalaian Teradu II
sebagai Divisi Teknis yang membidangi pencalonan serta Teradu III sebagai Divisi
Hukum yang menyiapkan draf Rancangan Keputusan Penetapan Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Donggala beserta partai pendukung. Sepatutnya Teradu II
dan Teradu III dapat berkoordinasi dengan Teradu V untuk memastikan
kesesuaian dokumen Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati beserta
Partai pendukung sebagaimana dimuat Keputusan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Donggala Nomor 34/HK.03.1-Kpt/02/KPU.KAB/II/2018 tentang
Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Donggala peserta Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Donggala Tahun 2018 dengan bentuk dan materi APK dan BK.
Teradu IV sebagai Divisi Umum, Keuangan dan Logistik yang bertanggungjawab
terhadap pengadaan APK dan BK seharusnya melakukan pengawasan secara ketat
dan mengecek kembali spesimen/sampel APK dan BK sebelum diperbanyak.
Tanggung jawab tersebut tidak dilakukan oleh Teradu IV dan pengadaan APK dan
BK sepenuhnya diserahkan dan dilakukan sekretariat. Teradu I baik dalam
kedudukan sebagai koordinator Divisi Perencanaan dan Data maupun dalam
kedudukan sebagai Ketua KPU bertanggung jawab penuh terhadap manajemen
dan tata kelola organisasi dalam merencanakan dan mengkoordinasikan tugas dan
tanggung jawab anggota sesuai dengan divisi masing-masing dalam melaksanakan
fungsi, tugas dan wewenang KPU dalam melaksanakan setiap tahapan pemilihan.
Perencanaan, koordinasi dan tata kelola tugas dan wewenang organisasi tumpang
tindih, tidak terorganisir dan tidak terkontrol sebagai satu kesatuan tim kerja yang
bersifat collective collegial dalam mewujudkan tujuan organisasi. Kegagalan
perencanaan dan manajemen kepemimpinan Teradu I dalam mengelola tugas dan
wewenang KPU terbukti dengan kesediaan Teradu I menandatangani persetujuan
(appoval) bentuk dan materi APK dan BK yang diajukan staf sekretariat tanpa
memastikan bentuk dan materi maupun mekanisme dan prosedur pembuatan APK
dan BK. Tidak satupun di antara para Teradu yang mengetahui dengan pasti
mekanisme dan prosedur administrasi penyerahan dan penerimaan hardcopy dan
soft file, pemeriksaan dan validasi bentuk dan materi APK dan BK oleh anggota,
serta pemeriksaan akhir sebelum APK dan BK diperbanyak. Para Teradu justru
mendapatkan informasi kesalahan pencantuman tanda gambar partai politik
dalam APK dan BK dari salah seorang Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong
yang sedang mengawasi pencetakan APK dan BK Pasangan Calon Bupati dan Wakil
Bupati Kabupaten Parigi Moutong. Usaha yang dilakukan para Teradu untuk
memperbaiki APK dan BK dengan menutup tanda gambar partai politik yang tidak
info@dkpp.go.id
termasuk partai pendukung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten
Donggala Tahun 2018 dalam APK dan BK tidak banyak membantu mengubah
keadaan. Penutupan tanda gambar partai politik yang tidak termasuk pendukung
pasangan calon hanya dapat dilakukan pada APK yang terdiri dari 20 (dua puluh)
baliho dan 40 (empat puluh) spanduk. Perlakuan yang sama tidak mungkin
dilakukan untuk BK. Selain telah tersebar, satu jenis BK seperti brosur, pamflet,
selebaran, dan poster dikalikan dengan sekitar 60.000 Kepala Keluarga dikalikan 4
(empat) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dikalikan dengan 4 jenis BK,
bukan merupakan jumlah sedikit untuk dilakukan penarikan dan perubahan.
Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban para Teradu
tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f
juncto Pasal 15 huruf e, f, g dan h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum;
[4.3.2] Para Teradu membenarkan keberatan saksi Pengadu yang dituangkan
dalam Formulir Model DB2-KWK saat rekapitulasi penghitungan perolehan suara
tingkat KPU Kabupaten Donggala. Keberatan saksi Pengadu yang menyebutkan
beberapa bukti data tidak dilampirkan dan diserahkan bersamaan dengan
penyerahan Formulir Model DB2-KWK keberatan. Saksi Pengadu menyerahkan
bukti rekap data sebagaimana ditulis dalam Formulir Model DB2-KWK setelah
rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
tingkat KPU Kabupaten Donggala ditutup. Hal tersebut dibenarkan oleh Idham
Petalolo yang menjadi Saksi Pengadu saat rekapitulasi tingkat Kabupaten Donggala
dan dihadirkan Pengadu sebagai saksi dalam sidang DKPP. Berdasarkan hal
tersebut, dalil aduan Pengadu bahwa keberatan Saksi Pengadu tidak
ditindaklanjuti saat rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Donggala tidak beralasan
menurut hukum maupun etika. Tidak ada alasan hukum maupun etik bagi para
Teradu untuk menindaklanjuti keberatan Pengadu, terhadap keberatan yang tidak
didukung dengan alat bukti yang kuat saat keberatan disampaikan. Alat bukti atas
keberatan yang disampaikan Saksi Pengadu setelah Rapat Rekapitulasi
Penghitungan Perolehan Suara ditutup secara hukum maupun etik tidak dapat
dipertimbangkan. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan
jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar
kode etik sepanjang dalil aduan Pengadu bahwa para Teradu tidak
menindaklanjuti keberatan saksi Pengadu saat rekapitulasi penghitungan
perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Donggala;
[4.3.3] Bahwa terdapat DPT Ganda dalam DPT Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kabupaten Donggala Tahun 2018 yang ditetapkan pada 19 April 2018 yang tidak
diperbaiki oleh para Teradu. Dugaan DPT ganda diketahui oleh para Teradu pada
23 Juni 2018 atau kurang 4 (empat) hari dari hasil pemilihan yang akan
dilaksanakan secara serentak pada 27 Juni 2018. Sesuai dengan Peraturan KPU
Nomor 1 Tahun 2017, penetapan rekapitulasi DPS hasil perbaikan menjadi DPT
paling lambat 19 April 2018. Hal demikian berarti bahwa perbaikan DPT, selain
telah melewati tahapan waktu perbaikan, informasi kegandaan baru diketahui para
Teradu pada 23 Juni 2018 setelah mendapatkan laporan dari Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 2. Suatu waktu yang tidak memungkinkan
dilakukan perbaikan kecuali memastikan bahwa DPT ganda tidak disalahgunakan
untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Melalui Surat Nomor 250/PL.03.1-
SD/7203/ KPU.KAB/VI/2018 tanggal 23 Juni 2018, para Teradu menyampaikan
info@dkpp.go.id
kepada PPS dan KPPS melalui PPK untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan
DPT ganda dengan memilih lebih dari satu kali. Sampai dengan rekapitulasi
penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Donggala, tidak ada laporan
atau keberatan bahwa terdapat pemilih DPT ganda yang menggunakan hak pilih
lebih dari satu kali dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun
2018. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban
para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar kode etik
sepanjang dalil aduan Pengadu bahwa para Teradu tidak melakukan perbaikan
DPT ganda dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2018;
[4.4] Menimbang terhadap dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.