Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 94/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU Kab. Donggala
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 19/09/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-09-2013
👁 12 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu Sdr. Imran Lahamado dan Sarpan Sanusi, pada tanggal 5 Agustus 2013 telah mengajukan pengaduan Kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan Nomor 167/I-P/L- DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 94/DKPP-PKE-II/2013 dan telah disidangkan pada tanggal 26 Agustus 2013, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut : Kewenangan DKPP Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi : Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a.
Pasal DilanggarPasal 109 ayat (2); Pasal 111 ayat (4); Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman; Pasal 112 ayat (1); Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman; Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI atas nama sdr. Mahfud Masuara, S.H., Sdr. Ardin, S.H.,M.H., Sdri. Najmah, S.Ag., Sdr. Sofandi Sohar, S.I., Sdr. Mohammad Yahya, S.H., Sdr. Dahlan Sahi, S.Sos., dari jabatannya sebagai Ketua dan/atau Anggota KPU Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah; 3. Mememrintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengawasi dan menjalankan putusan ini; dan 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik I
PEMBUKAAN
PUTUSAN KPU DONGGALA PUTUSAN No. 94/DKPP-PKE-II/2013 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pengaduan Nomor 167/I-P/L-DKPP/2013 tanggal 05 Agustus 2013 yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 94/DKPP-PKE-II/2013, menjatuhkan Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : H. IILHAM PETTALOLO, S.E.,M.Si. Tempat/Tanggal Lahir : Donggala, 1 september 1962 Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS) Alamat : Jl. Kijang Selatan VII No.36.A Kel. Birobuli Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu. 2. Nama : H. KAHARUDDIN, K., S.H. Tempat/Tanggal Lahir : Pare-Pare, 27 Januari 1969 Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Desa Bulubete Kec. Dolo Selatan Ka. Sigi Peserta Pemilihan Umum dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2013; Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 3 Agustus 2013 memberikan kuasa kepada : 1.) Imran Lahamado 2.) Sarpan Sanusi para LSM yang tergabung dalam Kantor LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GASAK) Sulawesi Tengah yang memilih domisili dan kedudukan hukum di Jl Mulawarman. I. No. 5 Palu Telp-0451-423241. 1 Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pengadu; - TERHADAP -
II. IDENTITAS TERADU
[1.2] TERADU 1. Nama : Mahfud Masuara, SH Pekerjaan : Ketua KPU Kab. Donggala Alamat : Jl. Poemami No. Telp. 0457-71430-71419 Dalam hal ini, selanjutnya disebut sebagai------------------------Teradu I; 2. Nama : Ardin, SH., M.H Pekerjaan : Anggota KPU Kab. Donggala Alamat : Jl. Poemami No. Telp. 0457-71430-71419 Dalam hal ini, selanjutnya disebut sebagai-----------------------Teradu II; 3. Nama : Najmah, S.Ag Pekerjaan : Anggota KPU Kab. Donggala Alamat : Jl. Poemami No. Telp. 0457-71430-71419 Dalam hal ini, selanjutnya disebut sebagai----------------------Teradu III; 4. Nama : Sofandi Sohar, S.I Pekerjaan : Anggota KPU Kab. Donggala Alamat : Jl. Poemami No. Telp. 0457-71430-71419 Dalam hal ini, selanjutnya disebut sebagai----------------------Teradu IV; 5. Nama : Mohammad Yahya, SH Pekerjaan : Ketua Pokja KPU Kab. Donggala Alamat : Jl. Poemami No. Telp. 0457-71430-71419 Dalam hal ini, selanjutnya disebut sebagai-----------------------Teradu V; 6. Nama : Dahlan Sahi, S.Sos Pekerjaan : Sekretaris Pokja Anggota KPU Kab. Donggala Alamat : Jl. Jl. Poemami No. Telp. 0457-71430-71419 Dalam hal ini, selanjutnya disebut sebagai----------------------Teradu VI; Untuk selanjutnya para Teradu 1 sampai dengan Teradu VI disebut sebagai --------------------------------------------------------- PARA TERADU; [1.3] Membaca dan memperlajari pengaduan Pengadu; Memeriksa dan Mendengar keterangan Pengadu; Memeriksa dan Mendengar jawaban Teradu; 2 Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti-bukti terkait yang diajukan Pengadu, dan Teradu 3
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1] Menimbang bahwa Pengadu Sdr. Imran Lahamado dan Sarpan Sanusi, pada tanggal 5 Agustus 2013 telah mengajukan pengaduan Kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan Nomor 167/I-P/L- DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 94/DKPP-PKE-II/2013 dan telah disidangkan pada tanggal 26 Agustus 2013, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1. 1. Bahwa Pengadu selaku Balon Bupati Kab. Donggala Tahun 2013 dalam pencalonan tersebut didukung oleh 16 (enam belas) Partai Politik Pengusung yang sah. 2. Bahwa KPU Kab. Donggala telah melakukan tindakan yang terencana, tersturuktur, sistimatis dan masif dibuktikan dengan 16 (enam belas) Partai Pendukung dan didaftarkan di KPU Kab. Donggala sebagai pengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati justru ada 2 (dua) Partai yang sama sekali tidak mengetahui keberadaanya yaitu Partai PNIM dan PKDI dan pihak KPU Kab. Donggala tidak pernah menyampaikan pada kami, baik secara lisan maupun secara tertulis. 3. Bahwa KPU Kab. Donggala telah melanggar Pasal 9 ayat (1) dan (3) PKPU No. 9 Tahun 2012 yang menerima Partai Politik mendukung pasangan calon lainnya dan di terima begitu saja oleh KPU Kab. Donggala. 4. Bahwa KPU Kab. Donggala mengeluarkan surat nomor: 1112/KPU- KWK/VII/2013 perihal Persyaratan Calon dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tertanggal 17 Juli 2013, baru di terima oleh pasangan calon pada tanggal 21 Juli 2013 jam 17.30 WITA yang diserahkan langsung oleh Staf KPU Kab. Donggala yang mengakibatkan Pengadu sudah tidak dapat lagi untuk melakukan perbaikan dikarenakan waktu penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Donggala dilaksanakan pada tanggal 21 s/d 22 Juli 2013 5. Bahwa KPU Kab. Donggala yang melakukan klarifikasi ke masing-masing DPP Partai Politik hasilnya tidak disampaikan ke Partai Politik di Daerah masing-masing dan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, sehingga khusus bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang di usung oleh setiap Partai Politik telah beranggapan sudah tidak ada masalah 6. Bahwa tindakan KPU Kab. Donggala yang tidak profesional dan Diskriminasitif adalah terhadap dukungan Partai Barisan Nasional 4 (BARNAS) dan justru ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC BARNAS Kab. Donggala sesuai SK DPP Partai BARNAS No. 22/SKEP/DPP- P/DPC/VVIII/2012 tentang Penyempurnaan Pengurus DPC Partai BARNAS Kab. Donggala Provinsi Sulawesi Tengah masa bakti 2012-2017, sehingga KPU Kab. Donggala mengakui dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Donggala yang ditanda tangani oleh Ketua dan Wakil Sekretaris Jendral Partai BARNAS. 7. Bahwa KPU Kab. Donggala mengabaikan pernyataan sangat keberatan dan protes dengan keras DPD Partai PPI dengan surat No. 057/SKD/DPD- PPI/VII/2013 atas SK KPU Kab. Donggala tentang Pengumuman Penetapan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Donggala Periode 2013-2018 atas tidak diloloskannya Partai Pengadu dalam mengusung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Donggala. 8. Bahwa KPU Kab. Donggala juga mengabaikan pernyataan sangat keberatan dan protes dengan keras DPD Partai PKBIB dengan surat No. 037/B/PKBIB/SP/VII/2013 atas SK KPU Kab. Donggala tentang Pengumuman Penetapan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Donggala Periode 2013-2018 atas tidak diloloskannya Partai Pengadu dalam mengusung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Donggala. PETITUM [2.2] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut : 1. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 2. Memberhentikan secara tetap Teradu sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Donggala. [2.4] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai dengan Bukti P-42, sebagai berikut : 5 DAFTAR ALAT BUKTI 1. Bukti P-1 : Copy Surat Pencalonan Nomor: 001/IKRAR/TSP- DGL/VI/2013; 2. Bukti P-2 : Copy Surat Pernyataan Kesepakatan Antar Partai Politik Peserta Pemilu yang Bergabung Untuk Mencalonkan Pasangan CAlon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tertanggal 08 Juni 2013; 3. Bukti P-3 : Copy Surat Pernyataan Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik Tidak Akan Menarik Pencalonan Atas Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tertanggal 08 Juni 2013; 4. Bukti P-4 : Copy Surat Keputusan KPU Kab. Donggala Nomor: 42/Kpts/KPU-KWK/IV/2013 perihal Perolehan Jumlah Kursi dan Suara Sah Partai Politik Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Donggala Tahun 2009 tertanggal 22 April 2013; 5. Bukti P-5 : Copy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru No. 789/DPN-PKBIB/I/A.1/X/2012 perihal Perubahan Surat Keputusan Nomor: 488/DPN- PKBIB/I/A.1/VIII/2012 tentang Penetapan Dewan Pimpinan Cabang Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru Kab. Donggala Periode 2012-2017 tertanggal 6 Oktober 2012; 6. Bukti P-6 : Copy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru No. 789/DPN-PKBIB/I/A.1/X/2012 perihal Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru Kab. Donggala Periode 2012- 2017 tertanggal 6 Oktober 2012; 7. Bukti P-7 : Copy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Perjuangan Indonesia Baru Nomor: 008/A- PPIB/ST/VI/2008 perihal Pengesahan Dewan Pimpinan Cabang Partai Perjuangan Indonesia Baru 6 Kab. Donggala tertanggal 26 Juni 2008; 8. Bukti P-8 : Copy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai Perjuangan Indonesia Baru Nomor: 008/A- PPIB/ST/VI/2008 perihal Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Perjuangan Indonesia Baru Kab. Donggala Periode 2008-2013 tertanggal 26 Juni 2012; 9. Bukti P-9 : Copy Surat Nomor: 010/A/PKBIB/ST/VII/2013 perihal Permohonan Rekomendasi Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Donggal periode 2013-2018 tertanggal 5 Juli 2013; 10 Bukti P-10 : Copy Surat Tanda Terima Partai PKBIB Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 013/A/PKBIB/ST/VII/2013 perihal Klarifikasi Surat KPU Kab. Donggala tentang Hasil Pengumuman Penetapan Pencalonan Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati tertanggal 22 Juli 2013; 11 Bukti P-11 : Copy Surat Nomor: 013/A/PKBIB/ST/VII/2013 perihal Klarifikasi Surat KPU Kab. Donggal 12 Bukti P-12 : Copy Surat DPD Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 033/B/PKBIB/ST/VII/2013 perihal Menjawab Surat DPC PKBIB Kab. Donggala tentang Permohonan Rekomendasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Donggala Periode 2013-2018 tertanggal 7 Juli 2013 13 Bukti P-13 : Copy Surat DPD PKBIB Nomor: 036/B/PKBIB/SP/VII/2013 perihal Menjawab Permohonan DPC PKBIB Kab. Donggala tertanggal 22 Juli 2013 14 Bukti P-14 : Copy Surat DPD PKBIB Nomor: 037/B/PKBIB/SP/VII/2013 perihal Permohonan tertanggal 26 Juli 2013 15 Bukti P-15 : Copy Surat Keputusan DPP Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) Nomor: 025/04/SK-I/DPP- PPPI/IV/2008 perihal Pengangkatan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Pengusaha dan Pekerja 7 Indonesia Kab. Donggala Provinsi Sulawesi Tengah tertanggal April 2008 16 Bukti P-16 : Copy Daftar Lampiran Surat Keputusan DPP PPPI Dewan Pimpinan Cabang Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia Kab. Donggala Provinsi Sulawesi Tengah Nomor: 025/04/SK-I/DPP-PPPI/IV/2008 17 Bukti P-17 : Copy Surat Nomor: 057/SKD/DPD-PPPI/VII/2013 perihal Permohonan Peninjauan Kembali SK KPU Kab. Donggala tentang Pengumuman Penetapan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Donggala Periode 2013-2018 tertanggal 25 Juli 2013 18 Bukti P-18 : Copy Surat DPD PPPI Rekomendasi Nomor: 029/SKD/DPD-PPPI/VII/2013 tertanggal 8 Juli 2013 19 Bukti P-19 : Copy Surat Keputusan DPD PPPI Nomor: 024/25/SK/DPD-PPPI/VIII/2012 perihal Pengangkatan Pengurus DPC PPPI Kab. Donggala tertanggal 01 Agustus 2012 20 Bukti P-20 : Copy Surat DPD PPPI Rekomendasi Nomor: 030/SKD/DPD-PPPI/VII/2013 tertanggal 18 Juli 2013 21 Bukti P-21 : Copy Surat Keputusan DPD PPPI Nomor: 017/SKD/DPC-PPPI/DGL/VII/2013 tertanggal 17 Juli 2013 22 Bukti P-22 : Copy Surat Keputusan DPD Partai Republika Nasional Nomor: 034/DPD/REP/SK/DGL/VI/2012 perihal Personalia Pengurus DPC Kab. Donggala tertanggal 9 Juni 2012 23 Bukti P-23 : Copy Surat Keputusan DPW Partai Bintang Reformasi Nomor: 16/Kpts/DPW-PBR/ST/III/2012 perihal Reshuffle Pengurus DPC PBR Kab. Donggala Periode 2012-2014 tertanggal 17 Maret 2012 24 Bukti P-24 : Copy Surat DPW PBR Nomor: 16/Kpts/DPW- PBR/ST/III/2012 perihal Susunan Pengurus DPC PBR Kab. Donggala Periode 2012-2014 tertanggal 17 Maret 2012 25 Bukti P-25 : Copy Surat Rekomendasi DPD Partai Persatuan 8 Daerah (PPD) No. 029.A/DPD-PPD/ST/VII/2013 tertanggal 1 Juli 2013 26 Bukti P-26 : Copy Surat DPD PPD No. 037.A/DPD- PPD/ST/VI/2010 perihal Pembekuan Kepengurusan DPC-PPD Kab. Donggala tertanggal 17 Juni 2010 27 Bukti P-27 : Copy Surat DPD PPD No. 31.A/DPD- PPD/ST/III/2012 perihal Kepengurusan DPC PPD Kab. Donggala tertanggal 21 Maret 2012 28 Bukti P-28 : Copy Surat Keputusan DPD PPD No. 05/SK/DPD- PPD/ST/IV/2008 perihal Kepengurusan DPC PPD Kab. Donggala tertanggal 10 April 2008 29 Bukti P-29 : Copy Surat Rekomendasi DPP Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) No. 1802/DPP/1-E0308 30 Bukti P-30 : Copy Surat Keputusan DPP PKDI No. 19.02/DPP/I- E/03/08 perihal Pengesahan Susunan dan Personalia Pengurus DPC PKDI Kab. Donggala Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2008-2013 tertanggal 29 Maret 2008 31 Bukti P-31 : Copy Surat Keputusan DPP Partai Indonesia Sejahtera (PIS) No. 885/SK/DPP-PIS/05-2008 perihal Perubahan Kedua Atas Surat Keputusan DPP PIS No. 425/SK/DPP-PIS/02-2008 tentang Pengangkatan Pengurus DPC PIS Kab. Donggala Provinsi Sulawesi Tengah tertanggal 11 Mei 2008 32 Bukti P-32 : Copy Surat DPP Partai Matahari Bangsa (PMB) No. 354/P.1/1429 perihal Pengesahan Pimpinan Daerah Partai Matahari Bangsa Kab. Donggala Provinsi Sulawesi Tengah tertanggal 14 Januari 2008 33 Bukti P-33 : Copy Surat Keputusan DPP Partai Pemuda Indonesia (PPI) No. 964/SK/DPP-PPI/VII/2008 perihal Komposisi dan Susunan Personalia Pengurus Harian dan Susunan Pengurus Bidang DPC PPI Kab. Donggala Periode 2008-2013 tertanggal 21 Juli 2008 34 Bukti P-34 : Copy Surat Keputusan DPP Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB) No. SKEP-145/DPP-PKPB/IV/2011 perihal Pengesahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah dan Dewan Pertimbangan Partai 9 Karya Peduli Bangsa Kab. Donggala Periode 2011- 2016 tertanggal 7 April 2011 35 Bukti P-35 : Copy Surat Keputusan DPP Partai Barisan Nasional (BARNAS) No. 22/SKEP/DPP- P.BARNAS/DPC/VIII/2012 perihal Penyempurnaan Pengurus DPC BARNAS Kab. Donggala Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2012-2017 tertanggal 1 Agustus 2012 36 Bukti P-36 : Copy Surat DPP BARNAS No. 017/SP/DPP- P.BARNAS/IV/2013 perihal Surat Persetujuan Dukungan Pilkada Calon Bupati tertanggal 16 April 2013 37 Bukti P-37 : Copy Surat Keputusan DPW Partai Damai Sejahtera (PDS) No. 15/SK.DPWPDS/ST/II/2011 perihal Pengangkatan Pengurus DPC PDS Kab. Donggala tertanggal 25 Februari 2011 38 Bukti P-38 : Copy Surat Keputusan DPP Partai Nasional Indonesia Marhaenisme (PNI Marhaenisme) No. 026003-A/SA- 14/DPP PNI-M/VIII/08 perihal Susunan Pengurus DPC PNI Marhaenisme Kab. Donggala Periode 2008- 2013 tertanggal 4 Agustus 2008 39 Bukti P-39 : Copy Surat Keterangan DPC Partai Buruh No. 08/DPC-PB/DGL/II/2013 tertanggal 12 Februari 2013 40 Bukti P-40 : Copy Surat Keputusan DPD Partai Buruh (PB) No. 15/S-DPD-Partai Buruh/VI/2007 perihal Susunan Pengurus DPC Partai Buruh Kab. Donggala tertanggal 18 Juni 2010 41 Bukti P-41 : Copy Surat KPU Kab. Donggal No. 122.1/KPU- KWK/VII/2013 perihal Nama Pasangan Calon dan Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Donggala sebagai Peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Donggala Tahun 2013 tertanggal 26 Juli 2013 10 42 Bukti P-42 : Copy Surat KPU Kab. Donggala No. 112.1/KPU- KWK/VII/2013 perihal Hasil Penelitian dan Penelitian Ulang Syarat Pencalonan dan Syarat Bakal Pasangan CAlon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Donggala Tahun 2013 tertanggal 17 Juli 2013 PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU [2.5] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : [2.5.1] JAWABAN DAN PENJELASAN PARA TERADU 1. Bahwa dikatakan aduan yang diadukan oleh Pengadu adalah kabur (obscuur libel) dan tidak memenuhi standar hukum administrasi negara karena dengan alasan yuridis sebagai berikut: a. Bahwa pihak yang Teradu menurut Pengadu adalah sebanyak 6 (enam) orang, sedangkan ke 6 (enam) orang yang dimaksud tersebut, selain memiliki fungsi, tugas, serta kewenangan yang masing-masing berbeda, juga memiliki tanggung jawab yang berbeda pula, sehingga seharusnya pihak Pengadu dalam materi aduannya menguraikan secara tegas dan jelas mengenai kewenangan, tindakan atau perbuatan yang mana yang dilakukan oleh masing-masing Teradu, sehingga kewenangan atas perbuatannya tersebut menjadi jelas dari masing-masing Teradu sehingga dapat tergolong atau termasuk dalam kwalifikasi melanggar kode etik b. Bahwa dari kewenangan yang dimiliki masing-masing Teradu yang menimbulkan perbuatan atau tindakan yang dituduhkan kepada para Teradu yang menurut Pengadu telah melanggar kode etik, adalah bukan perbuatan atau tindakan yang dapat dan harus dilakukan secara bersama-sama, yakni 6 (enam) orang Teradu, yakni hanya sebagian saja yang memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan dan tindakan yang di maksud, sehingga dalam pengaduan Pengadu harus pula menguraikan perbuatan masing-masing Teradu untuk masing-masing perbuatan atau tindakannya atas kewenangan yang di miliki c. Bahwa hal lain yang dapat dijadikan sebagai alasan secara yuridis, bahwa dalam surat pengaduan Pengadu seharusnya Pengadu 11 menguraikan masing-masing perbuatan atau tindakan tiap-tiap Teradu karena adanya saksi yang berfariasi sesuai dengan tingkatan kesalahan yang dilakukan bagi setiap pelanggar kode etik; 2. Bahwa Pengadu a.n Imran Lahamado dan Sarpan Sanusi tidak memiliki hubungan hukum baik langsung maupun tidak langsung dengan perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh Teradu terkait dengan pelaksanaan PILKADA di Kab. Donggala, termasuk bukanlah pihak yang dirugikan, sehingga keduanya tidak memiliki legal standing untuk melakukan pengaduan a quo. Tidak memiliki legal standing dimana Imran Lahamado dan Sarpan Sanusi tidak memiliki surat kuasa atau surat pernyataan dari kedua bakal pasangan calon Bupati dan Wakl Bupati Kab. Donggala untuk itu dihadapan Ketua Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dapat memperlihatkan tentang legal standing atau kedudukan hukum yang sah masing-masing Pengadu; 3. Bahwa aduan yang diadukan oleh Pengadu, telah terdaftar atau teregister di DKPP dengan No. 94/DKPP-PKE-II/2013 pada sekitar bulan Februari Tahun 2013, hal ini membuktikan bahwa pengaduan yang dilakukan oleh Pengadu adalah hal-hal atau peristiwa hukumnya belum ada karena tindakan atau perbuatan yang diadukan oleh Pengadu adalah terkait dengan tindakan atau perbuatan atas kewenangan yang dilakukan oleh Teradu pada sekitar bulan Juni atau Juli 2013 tentang fase pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Donggala, sedangkan pengaduannya telah masuk atau dilakukan oleh Pengadu pada sekitar bulan Februari hal tersebut pertanda bahwa Pengadu tidak memiliki prinsip kecermatan administrasi; 4. Bahwa terkait dengan materi aduan tersebut tidak benar karena hal-hal yang telah diisyaratkan oleh Undang-Undang telah secara nyata telah dilakukan atau dilaksanakan oleh Teradu, yakni dengan secara terang dan transparan Teradu telah menyampaikan kepada Pengadu mengenai sepuluh partai yang dianggap masih bermasalah sekaligus memberikan kesempatan atau ruang kepada Pasangan Calon Bupati Hi. Ilham Petalolo, S.E., M.Si dan Wakil Bupati Kaharudin K, S.H untuk menyelesaikan masalah tersebut, hal ini sesuai dengan Surat Teradu No. 96/KPU- KWK/VII/2013 tertanggal 3 Juli 2013 perihal Pemberitahuan Hasil Penilaian Syarat Pencalonan dan Syarat CAlon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Donggala Tahun 2013, beserta lampirannya yang menguraikan alasan tentang tidak sahnya 10 (sepuluh) partai pengusung; 12 5. Bahwa dengan diberitahukannya kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati mengenai 10 (sepuluh) Partai Pengusung dari ke 16 (enam belas) Partai Pengusung yang ada, maka menurut hemat Teradu, Teradu telah melaksanakan azas keterbukaan sebagaimana yang diisyaratkan oleh Undang-Undang, bahwa namun pun jika dalam Surat Teradu bernomor: 111.2/KPU-KWK/VII/2013 tertanggal 17 Juli 2013 perihal Pemberitahuan Hasil Penelitian Ulang Syarat Pencalonan dan Syarat Pasangan Bakal CAlon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Donggala Tahun 2103, telah tidak mencantumkan atau menguraikan 10 (sepuluh) Partai Pengusung sebagaiman yang dimaksudkan oleh Pihak Pengadu karena sejak awal ke 10 (sepuluh) Partai tersebut telah dinyatakan bermasalah alias tidak memenuhi syarat, namun pihak pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tidak lagi melakukan perbaikan, sehinggal 10 (sepuluh) Partai Pengusung tersebut tidak lagi dimasukkan ke dalam Surat Pemberitahuan yang dimaksud, hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan azas efesiensi yang juga di anut dalam Undang- Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 2 huruf k jo Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Pasal 5 huruf k; 6. Bahwa Pemberitahuan Hasil penelitian ulang syarat pencalonan dan syarat bakal pasangan calon dengan Nomor 1112/KPU-KWK/VII/2013 merupakan final yang tidak dapat diperbaiki lagi setelah adanya perbaikan syarat pengajuan bakal calon dan syarat calon terlebih dahulu. Karena itu tanggal pemberitahuan tidak ada korelasinya dengan perbaikan bahkan tidak dapat lagi diperbaiki khusus syarat pengusung pasangan caoln, sebagaimana terdapat dalam Pasal 96 ayat (1),ayat (3). Sebagaimana juga terdapat dalam Pasal 97 ayat (1), ayat (1), ayat ( 2 ). Terhadap Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia yang tidak memenuhi syarat dikarenakan hasil klarifikasi dan verifikasi adalah dalil yang tidak perlu dijawab oleh Teradu, karena memang demikianlah keadaan yang sebenarnya serta sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; 7. Bahwa terkait dengan aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa surat KPU Kab. Donggala Nomor: 167/I-P/L-DKPP/2013, Perihal Pemberitahuan hasil Penelitian Ulang Syarat Pencalonan dan Syarat Bakal Pasangan calon Kepala daerah/Wakil Kepala daerah Kab. Donggala Tahun 2013 hanya menetapkan 6 (enam) Partai yang Sah mengusung/Mengajukan bakal Pasangan Calon, yakni : PKPB, PDS, PMB, PPD, REPUBLIKAN dan 13 PBR dengan jumlah suara Partai 13.209 atau Ratio 10,4 % berarti ada 10 (sepuluh) Partai yang dianggap tidak sah untuk mengusung, tidak dijelaskan apa penyebabnya tidak sah, dimana ke 10 (sepuluh) Partai yang dimaksud tersebut terdiri dari : a. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Terhadap Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia yang tidak memenuhi syarat dikarenakan dimana hasil klarifikasi dan verifikasi adalah tidak mendukung pasangan Ilham Pettalolo dan Kahariddin K. S.H melainkan surat dukungan dari partai tersebut dengan Nomor 16/PKP.IND/DGL/V/2013 dengan prihal Surat Dukungan ke Ir. H. Burhanuddin Lamadjido, MBA, MSF dan Drs. Ta’rifin Masuara. b. Partai Barisan Nasional, Terhadap Partai Barisan Nasional dari hasil verifikasi di DPP Pusat dalam hal ini diwakili oleh Sekjen DPP Partai BARNAS atas nama Ibnu Sudja Manaph menyatakan bahwa pengurus yang sah adalah pengurus berdasarkan SK No. 60.08.04/SKEP/DPP- P.Barnas/DPC/III/2012 dengan Ketua Fadli Pagessa, S.H dan Sekertaris Ali Akbar, S.E, sehingga kepengursan Dewan Pimpinan Cabang Partai BARNAS Kab. Donggala yang mendukung pengadu (Ilham Pettalolo, S.E, M.Si dan Kahrudin K. S.H yang ditanda tangani oleh Ketua Agustinus Lawa dan Sekertaris Sahbudin adalah tidak sah. c. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme, Terhadap SK kepengurusannya adalah sah, tetapi oleh surat KPU Pusat bernomor 444/KPU/VI/2013 perihal penggabungan partai politik dalam pengajuan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dengan maksud surat tersebut Ketua dan Sekertaris DPC partai politik yang sekaligus juga sebagai anggota suatu partai politik harus berhenti/diberhentikan sebagai anggota partai politik asal. Bahwa yang dimaksud adalah nama Ajelan dahulu Sekertaris Partai Nasional Indonesia Marhaenis kini caleg Partai Bulan Bintang. d. Partai Buruh, Terhadap Partai Buruh terdapat 2 SK Kepengurusan masing-masing SK No. 15/S.DPD-Partai Buruh/VI/2007 tanggal 18 Juni 2010 dengan Pimpinan Partai DPC Ketua Sandi Jumardi dan Sekertaris Abd. Latif, BCKU mendukung ke Ilham Pettalolo dan Kaharuddin K. S.H. Terhadap SK kepengurusan dengan Nomor: 02/S-KEP/DPD-Partai Buruh/SULTENG/III/2013 tanggal 12 Maret 2012 Dengan Ketua Idris 14 dan Sekertaris Yusuf dengan mendukung ke pasangan Burhanuddin Lamadjido dan Ta’rifin Masuara. Dengan SK tersebut bahwa yang SK yang masih berlaku mendukung Burhanudin Lamadjido dan Ta’rifin Masuara. e. Partai Perjuangan Indonesia Baru dahulu dan kini PKBIB Terhadap Partai tersebut berdasarkan hasil verifikasi dan wawancara dengan Dra. I Dayani Oesman, S.H., MM dengan jabatan Wakil Ketua Umum PKBIB dengan Surat Mandat No. 02/SK-Surat- PKBIB/VIII/2012 yang menyatakan bahwa No SK DPC Kab. Donggala bernomor 789/DPN-PKBIB/I/A.I/VIII/2012 tertanggal 6 Oktober 2012 adalah kepengurusan yang tidak sah alias tidak mendukung Ilham Pettalolo. Pengurus PKBIB justru memberikan SK yang sah bernomor 1201/DPN-PKBIB/A.1/III/2013 dengan pimpinan Ketua Idham Pagaluma, S.H dan Sekertaris Armansyah dengan rekomendari ke Burhanuddin Yado bersama Idham Pagalumas. f. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, Terhadap partai tersebut bahwa dari hasil klarifikasi keabsahan kepengurusan dengan Nomor SK 025/04/SK-1/DPP-PPPI/IV/2008 tanggal 27 April 2008 dengan Pimpinan Ketua Nuraiman H Nurdin dan Sekertaris Abd. Kadir adalah tidak sah mendukung Ilham Pettalolo. Melainkan SK No. 024/25/SK/DPP-PPPI/VIII/20012 dengan Ketua Lexi Kaunang dan Sekertaris OLVILL MERSLIN yang sah. g. Partai Penegak Demokrasi Indonesia Terhadap Partai tersebut di atas berdasarkan hasil verifikasi DPP menyatakan bahwa pengurus DPC Kab. Donggala yang sah adalah Ketua Ilham Suaib dan Sekertaris Arfandi dengan No SK 1938/SK/DPP/PPDI/11 tertanggal 17 Maret 2011 dengan mendukung Burhanuddin Lamadjido dan Ta’rifin Masuara. h. Partai Pemuda Indonesia. Terhadap pengurus Partai Pemuda Indonesia yang mendukung ke pengadu dengan Nomor SK. 964/SK/DPP-PPI/VII/2008 tanggal 21 Juli 2008 dengan Ketua Badrudin Yakub, S.Sos dan Darwis A. Damang telah dibekukan dan diganti dengan SK.-25.011/A/DPP-PPI/II/2002 Tanggal 24 Februari 2012 yang mendukung ke Burhanuddin Lamadjido, sehingga yang sah mendukung pasangan calon Burhanuddin Lamadjido. 15 i. Partai Indonesia Sejahtera Terhadap partai tersebut di atas dengan hasil klarifikasi DPP Partai Indonesia Sejahtera memberikan dukungan terhadap Burhanuddin Lamajido dan ta’rifin Masuar dengan ketua DPC Hasanuddinm dan Sekertaris Arny Lalao dengan SK No. 1956/SK/DPP-PIS/05-2013 tertanggal 22 Mei 2013 j. Partai Kasih Demokrasi Indonesia Terhadap Partai tersebut di atas berdasarkan hasil verifikasi DPP menyatakan bahwa pengurus DPC Kab. Donggala dengan Ketua Drs. J. Sudarno dan Sekertaris Agustinus Salut dengan No SK 19.02/DPP/I- E-03/08 tertanggal 29 Maret 2008 dinyatakan tidak sah, melainkan SK yang sah adalah Nomor: 025.003.I/DPP/PKDI/TUS/02/2013 dengan Ketua DPC Kab. Donggala Susan Kanjai dan Sekertaris Kemal SPD dengan rekomendasi mendukung ke Pasangan calon Burhanuddin Yado dan Idham Pagaluma, S.H. 8. Bahwa terkait dengan aduan Pengadu tidak benar karena sesuai dengan Surat Teradu No. 41/KPU-KWK/V/2013 tertanggal 30 April 2013 perihal Penyampaian SK Perolehan Kursi dan Suara Sah Parpol Peserta Pemilu Tahun 2009 dan Permintaan Kepengurusan yang sah, surat mana ditujukan kepada para Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRD Kab. Donggala Tahun 2009 dan Surat Teradu No. 69/KPU- KWK/V/2013 tertanggal 29 Mei 2013 perihal Permintaan Salinan atau Data Kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2009, surat mana ditujukan kepada Pimpinan Pusat Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2009 serta adanya daftar partai politik yang saat ini berada di tangan Teradu, maka secara yuridis dalil pengaduan yang dimaksud adalah dalil yang tidak benar; 9. Bahwa terkait dengan aduan Pengadu, Teradu intinya menerima begitu saja pendafataran dengan partai pengusung, hal tersebut tidaklah benar karena Teradu sejak pendaftaran tertanggal 8 sampai dengan 14 Juni 2013 menerima pendaftaran Pengadu sebagai syarat substansi adalah 19.057 berdasarkan SK KPU Kab. Donggala No. 43 dari perolehan suara sah Pemilu legislative 2009, pada tahapan pendaftaran KPU Kab. Donggala belum memeriksa SK Kepengurusan Partai mana yang sah atau partai mana yang memiliki dukungan ganda terhadap bakal pasangan calon. Pemeriksaan SK Kepengurusan dimaksud di atas setelah selesai masa pendaftaran dan di bentuk Tim Pokja verifikasi untuk memverifikasi 16 keabsahan partai pengusung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Donggala dilakukan sehingga dalil Pengadu tidaklah benar; 10. Bahwa terkait dengan aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa penandatnganan Model B, B1, B2 KWK-KPU PARTAI POLITIK kepada Pasangan Calon Bupati dan Wakil Calon Bupati Kab. Donggala (Ilham Petalolo, SE.M.Si dan Kaharudi K, SH) ditanda tangani oleh 16 Partai politik pengusung dengan akumulasi suara sah sebanyak 26,974 sehingga syarat pengajuan pasangan calon minimal 15 % dari perolehan jumlah kursi dan suara sah Partai Politik dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kab. Donggala Tahun 2009 berjumlah 127.047 suara, dikalikan dengan bilangan 15 % menjadi 19.057 suara. Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Ilham Petalolo, SE.,M.Si dan Kaharudin K, SH masih memiliki kelebihan suara 7916 suara, dan menjadi pendaftar pertama dari 9 (sembilan) Pasangan Calon yang melakukan pendaftaran. Sehingga jika dibelakang hari ada Partai Politik yang telah mendukung Pasangan calon Bupati dan Calon Wakil Bupati (Ilham Petalolo, SE.,M.Si dan Kaharudin K, SH) kemudian mendukung calon pasangan Bupati dan Calon Wakil Bupati lainnya, maka sesuai PKPU No. 9 Tahun 2012, dukungan Partai Politik yang pertama yang dinyatakan sah. Hal ini memberikan indikasi bahwa Teradu TIDAK CERDAS, adalah dalil yang benar, maka oleh karena itu, terkait dengan adanya dukungann Partai yang ganda terhadap pasangan Calon, maka hal itu haruslah dilakukan terlebih dahulu verifikasi dan klarifikasi mengenai pasangan calon mana yang harus dianggap sah, karena kata kunci dari Pasangan Calon yang mendapat dukungan dari suatu partai adalah PARTAI YANG SAH dan Mendaftar PERTAMA, Terhadap Partai artinya bahwa sekalipun suatu Pasangan calon mendapat dukungan dari suatu Partai dan lebih dahulu mendaftar, tetapi jika Partai Pengusung tersebut TIDAK LAH SAH, maka tentu hal itu menjadi lain konsekwensinya secara yuridis, dan mengani hal ini Teradu serahkan kepada Majelis Dewan Kehormatan yang akan menilainya; 11. Bahwa terhadap aduan pengadu yang mendalilkan bahwa KPU/Pokja KPU Kab. Donggala yang melakukan klarifikasi di masing-masing DPP Partai Politik Hasilnya tidak disampaikan ke partai Politik di Daerah masing- masing dan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati, sehingga khusus Bakal Calon Bupati dan bakan Calon Wakil Bupati yang diusung oleh setiap Partai Politik telah beranggapan sudah tidak bermasalah. Apalagi dalam penandatanganan Surat Pengusungan oleh 16 Partai Politik 17 sebagaimana tertuang dalam MODEL B, BI, B2-KWK.KPU Partai Politik Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati (Ilham Petalolo, SE., M.Si dan kaharudin K, SH) di koordinir oleh Ketua dan Sekertaris Koalisi Nusantara yang telah diikat oleh sebuah kesepahaman di Notaris. Sehingga kami berpendapat bahwa KPU Kab. Donggala melakukan tindakan terencana dan dengan sengaja tidak memberikan informasi dan/atau mengklarifikasi kepada Partai-Partai Politik yang mengusung Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati, dengan cara menutup- nutupi informasi yang seharusnya terbuka untuk umum, dengan demikian tujuan untuk menggugurkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ilham Pettalolo, SE., M.Si dan Kaharudim K, SH tercapai, dimana kami menduga bahwa upaya KPU Kab. Donggala tersebut bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 dan Keputusan Bersama antara BAWASLU, KPU dan DKPP No. 13 Tahun 2012 No. 11 Tahun 2012 dan No: 1 Thun 2012; adalah dalil yang mengada-ada, karena dalam pelaksanaan Tahapan Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil bupati Donggala periode 2013-2018, tidak ada perlakuan yang istimewa atau menganaktirikan dari salah satu bakal Pasangan calon yang ada, karena semua Pasangan Calon Memiliki kedudukan dan hak yang sama di Mata Teradu selaku Penyelenggara Pilkada di Kab. Donggala; 12. Bahwa terhadap pemberitahuan surat Teradu yang dimaksud nanti pada tanggal 21 Juli 2013 di terima oleh Pengadu, namun pada hari selanjutnya, yakni pada tanggal 22 Juli 2013, pihak Pengadu tidak juga mendatangai atau pun menghubungi Pihak Teradu, terkait dengan hal tersebut, maka haruslah di pandang bahwa pihak Pengadulah yang melakukan proses pembiaran sekaligus mengakui bahwa Pengadu memang tidaklah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Pasangan Calon; [2.5.2] PETITUM Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk menolak Seluruh Aduan dari Pengadu. [2.5.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai dengan Bukti T-16 sebagai berikut : 18 DAFTAR ALAT BUKTI 1. Bukti T-1 : Copy Surat Jadwal Tahapan Pilkada Kab. Donggala 2013 sebagai keterangan Surat ini membuktikan bahwa pelaksanaan Pilkada Tahun 2013 di Kab. Donggala telah di publikasikan dan KPU Kab. Donggala sebagai penyelenggara Pemilukada telah transparan dan berlaku adil terhadap seluruh pasangan calon; 2. Bukti T-2 : Copy Surat KPU Kab. Donggala Nomor: 41/KPU- KWK/IV/2013 tanggal 30 April 2013 Tentang Penyampaian Surat Perolehan Kursi dan Suara Sah Parpol Peserta Pemilu Tahun 2009 dan permintaan SK. Kepengurusan yang sah; 3. Bukti T-3 : Copy KPU Kab. Donggala Nomor: 69/KPU-KWK/V/2013 tanggal 29 Mei 2013 tentang Permintaan salinan/data kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2009; 4. Bukti T-4 : Copy KPU Kabupaten Donggala Nomor: 96/KPU- KWK/VII/2013 tanggal 3 Juli 2013 tentang Pemberitahuan hasil penelitian syarat pencalonan dan syarat calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2013; 5. Bukti T-5 : Copy Surat KPU Kab. Donggala Nomor: 111.2/KPU- KWK/VII/2013 tanggal 17 Juli 2013 Tentang Pemberitahuan hasil penelitian ulang syarat pencalonan dan syarat bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaen Donggala Tahun 2013; 6. Bukti T-6 : Copy KPU Kab. Donggala Nomor: 115/KPU- KWK/VII/2013 tanggal 17 Juli 2013 Tentang Pengumuman hasil penelitian dan Penelitian ulang syarat pencalonan dan syarat bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaen Donggala Tahun 2013; 7. Bukti T-7 : Copy Surat Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Kab. Donggala Nomor: 16/PKP.IND/DGL/V/2013 tanggal 19 Mei 2013 tentang Surat Dukungan terhadap Ir. H. BURHADDIN 19 LAMADJIDO, MBA, MSF dan Drs. TA’RIFIN MASUARA; 8. Bukti T-8 : Copy Berita Acara Hasil Klarifikasi Keabsahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Barisan Nasional (BARNAS) Kab. Donggala Propinsi Sulawesi Tengah dalam Pencalonan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2013 tanggal 26 Juni 2013; 9. Bukti T-9 : Copy Surat-surat Pencalonan Anggota Legislatif atas nama AJELAN MAKUSEU untuk Partai Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Donggala dan Surat Edaran KPU Pusat bernomor 444/KPU/VI/2013 perihal penggabungan partai politik dalam pengajuan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; 10 Bukti T-10 : Copy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai . Buruh Nomor: 15/S-DPD-Partai Buruh/VI/2007 Tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Buruh (DPC-PARTAI BURUH) Kabupaten Donggala tanggal 18 Juni 2010 dan SK Kepengurusan dengan Nomor: 02/S-KEP/DPD-Partai Buruh/SULTENG/III/2013 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Buruh (DPC-PARTAI BURUH) Kabupaten Donggala tanggal 12 Maret 2012; 11 Bukti T-11 : Copy Surat Berita Acara Hasil Klarifikasi Keabsahan . Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru Kab. Donggala Propinsi Sulawesi Tengah dalam Pencalonan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2013 tanggal 27 Juni 2013; 12 Bukti T-12 : Copy Surat Berita Acara Hasil Klarifikasi Keabsahan . Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia Kab. Donggala Propinsi Sulawesi Tengah dalam Pencalonan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2013 tanggal 27 Juni 2013; 13 Bukti T-13 : Copy Surat Berita Acara Hasil Klarifikasi Keabsahan 20 . Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Penegak Demokrasi Indonesia Kab. Donggala Propinsi Sulawesi Tengah dalam Pencalonan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2013 tanggal 27 Juni 2013; 14 Bukti T-14 : Copy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai . Pemuda Indonesia Nomor: SK-25.011/A/DPP- PPI/II/2012 tentang Pengangkatan dan Pengesahan Dewan Pimpinan Cabang Partai Pemuda Indonesia Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah tanggal 24 Februari 2012; 15 Bukti T-15 : Copy Surat Berita Acara Hasil Klarifikasi Keabsahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Indonesia Sejahtera Kab. Donggala Propinsi Sulawesi Tengah dalam Pencalonan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2013 tanggal 28 Juni 2013; 16 Bukti T-16 : Copy Surat Berita Acara Hasil Klarifikasi Keabsahan Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia Kab. Donggala Propinsi Sulawesi Tengah dalam Pencalonan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2013 tanggal 26 Juni 2013; [2.6] Menimbang bahwa Pengadu dan Teradu telah menyampaikan kesimpulan masing-masing secara lisan di dalam persidangan yang tetap pada pendiriannya semula; [2.7] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini; 21
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut : Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi : Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; dan c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik. Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum: “ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”. 22 [3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum Pengadu [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR : Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 “ Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas pengadu kepada DKPP”. Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih. [3.6] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan; Pokok Pengaduan [3.7] Menimbang bahwa Pengadu dalam pengaduannya menduga bahwa Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu, dengan alasan-alasan sebagaimana telah diuraikan dalam bagian Duduk Perkara; [3.8] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil pengaduannya, Pengadu mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti P-1 sampai dengan bukti P-42 yang disahkan dalam persidangan tanggal 26 23 Agustus 2013, yang selengkapnya telah diuraikan pada bagian Duduk Perkara; [3.9] Menimbang bahwa Teradu telah memberikan jawaban secara lisan dan tertulis bertanggal 28 Agustus 2013 yang diserahkan dalam persidangan tanggal 28 Agustus 2013 yang selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara; [3.10] Menimbang bahwa untuk membuktikan jawabannya, Teradu telah mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai dengan T-16 yang disahkan dalam persidangan tanggal 28 Agustus 2013, yang selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara; [3.11] Menimbang bahwa setelah mempelajari pengaduan dan keterangan Pengadu, jawaban Teradu, bukti-bukti, serta kesimpulan, DKPP berkeyakinan sebagai berikut : [3.11.1] Menimbang, bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu tidak meloloskan bakal pasangan calon sebagai pendaftar pertama tanggal 8 Juni 2013, yang disung oleh Partai Politik/gabungan Partai politik sebanyak 16 Partai politik dengan akumulasi suara sah pada pemilu Tahun 2009 sebanyak 26.974 suara yang berarti telah memenuhi 15% suara sah DPRD Kabupaten Donggala, yaitu partai PKBB, PKPI, Partai BARNAS, PNIM, Partai Buruh, PPIB, PPPI, PPDI, PPI, PMB, PIS, PKDI, PPD, Partai Republikan Nusantara, PBR. sebagai partai yang mengusung Pengadu menjadi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2013, padahal dukungan terhadap Pengadu adalah sah yang dibuktikan dengan surat-surat dukungan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Jendral dari masing-masing Partai Politik/Gabungan Partai Politik Pengusung Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama HI. Ilham Pettalolo, S.E.,M.Si. dan Kaharuddin K, S.H. yang sah dan telah memenuhi 15% suara sah pada pendaftaran calon peserta Pemilukada Kabupaten Donggala Tahun 2013. Dengan demikian tindakan para Teradu melanggar ketentuan Pasal 61, Pasal 66 ayat (1), ayat (2), dan Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Selain itu, Teradu juga dalam membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati juga tidak melakukan klarifikasi terhadap Partai peserta Pemilu tahun 2009 baik terhadap pimpinan Partainya yang ada di pusat atau Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mengusung Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati atas H. Ilham Petalolo, S.E.,M.Si. dan Kaharuddin K, S.H. tanpa dilakukan pemberitahuan mana partai yang dukungannya ganda 24 mendukukung pasangan calon lain oleh Para Teradu tidak diberitahukan kepada Pengadu sehingga Pengadu tidak mengetahui mana-mana partai yang dukungannya ganda atau tidak, sehingga jika ada penolakan berkas pendaftaran bakal pasangan calon kepada partai politik/gabungan partai politik untuk diperbaiki dan/atau dilengkapi sampai berakhirnya pendaftaran yang telah ditentukan, namun para Teradu tidak memberitahukan hal tersebut kepada Partai Politik/gabuangan partai Politik, Bakal Pasangan calon atau Tim Sukses, sehingga Pengadu berpendapat bahwa Para Teradu telah melanggar Pasal 9 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 70 ayat (1), dan Ayat (2) yang menyatakan: ”KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menolak pendaftaran bakal pasangan calon, yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memenuhi jumlah kursi paling sedikit 15% (lima belas perseratus) atau jumlah surat suara paling sedikit 15%”. Dengan demikian Teradu tidak meloloskan pihak yang dalam hal ini Pengadu memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilukada Kabupaten Donggala Tahun 2013; Untuk membuktikan dalilnya, Pengadu mengajukan bukti surat/tulisan bertanda P-1, P-2, P-3, P-4, P-5, P-6, P-7, P-8, P-9, P-10, P-11, P-12, P-13, P- 14, P-15, P-16, P-17, P-18, P-19, P-20, P-21, P-22, P-23, P-24, P-25, P-26, P- 27, P-28, P-34, P-42; Terhadap dalil pengaduan Pengadu, Teradu membantah yang pada pokoknya menyatakan aduan tersebut tidaklah benar, karena hal-hal yang telah disyaratkan oleh Undang-Undang telah secara nyata telah dilakukan/dilaksanakan oleh Para Teradu, yakni dengan secara terang dan transparan Teradu telah menyampaikan kepada Pengadu mengenai sepuluh partai yang dianggap masih bermasalah sekaligus memberikan kesempatan atau ruang kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati HI. Ilham Petalolo, S.E.,M.Si. dan Kaharuddin, K, S.H. untuk menyelesaikan masalah tersebut, hal ini sesuai dengan (vide bukti T- Surat nomor 96/KPU- KWK/VII/2013) perihal pemberitahuan hasil penilaian persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Donggala Tahun 2013, sehingga ke 16 Partai Pengusung yang ada tidak memenuhi syarat 10 partai pengusung bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama HI. Ilham Petalolo, S.E.,M.Si. dan Kaharuddin, K, S.H. karena sejak awal partai tersebut telah dinyatakan bermasalah, namun pihak Pengadu tidak melakukan perbaikan sehingga 10 partai tersebut tidak dimasukkan dalam pemberitahuan yang dimaksud pengadu a quo, hal ini teradu menyatakan berdasarkan pertimbangan azaz efesiensi yang juga di anut dalam undang-undang dan 25 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 2 huruf k jo Peraturan KPU, Bawaslu, DKPP Pasal 5 huruf k, tentang kode etik penyelelenggara Pemilu; Untuk membuktikan jawaban dan penjelasannya, Teradu mengajukan bukti T-1, T-2, T-3, T-4, T-5, T-6, T-7, T-8, T-9, T-10, T-11, T-12, T-13, T-14, T- 15, dan Bukti T-16; PERTIMBANGAN PUTUSAN [3.12.1] Menimbang keterangan para pihak, saksi-saksi, bukti dan dokumen yang disampaikan dan sidang pemeriksaan, para Teradu telah menjalankan tidak secara maksimal amanat Pasal 61 PKPU Nomor 9 Tahun 2012, menyangkut keabsahan kepengurusan partai sebelum pendaftaran dibuka. Kondisi yang demikian membuat para Teradu tidak dapat menolak apabila suatu partai memiliki lebih dari satu kepengurusan partai yang mengusung dan mendaftarkan bakal calon pasangan. Kesadaran dan kesengajaan untuk membuka pendaftaran tanpa terlebih dahulu memastikan keabsahan kepengerusan suatu partai yang sudah ditindaklanjuti dengan upaya yang maksimal untuk memperoleh kepastian mengenai kepengurusan yang sah berdasarkan mekanisme internal partai yang diatur dalam tiap-tiap AD/ART partai. Waktu dan kesempatan untuk melakukan hal tersebut sepenuhnya berada dalam kewenangan para Teradu melalui penetapan jadwal dan tahapan Pilkada. Mekanisme terhadap hal tersebut juga diatur, dengan menempuh klarifikasi dan verifikasi berjenjang hingga ke tingkat Dewan Pimpinan Pusat partai atau sebutan lain yang sehakikat dengan itu. [3.12.2] Menimbang bahwa Pengadu pokoknya mendalilkan bahwa Teradu telah melakukan tindakan yang terencana, terstruktur, sistematis, dan masif untuk menggugurkan dukungan dari 16 (enam belas) partai pengusung yang mandaftarkan Pengadu sebagai bakal pasangan calon, dengan menyampaikan keanehan dan keganjilan yang dilakukan para Teradu terhadap adanya 2 Partai, yakni PNIM dan PKDI, yang sama sekali tidak diketahui Pengadu keberadannya. Di samping itu para Teradu sama sekali tidak melaksnakan prosedur yang diatur Pasal 66 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012, untuk menyampaikan pemberitahuan mengenai adanya perubahan sikap partai-partai pengusung yang mendaftarkan Pengadu. Para Teradu hanya mengirimkan surat pemberitahun Nomor 96/KPU- KWK/VII/2013 tanggal 3 Juli 2013 perihal pemberitahuan hasil penelitian syarat calon kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Donggala tahun 2013 yang hanya berisikan bahwa Pasangan Calon belum melampirkan Surat 26 Keputusan Partai Republikan, dan kemudian pemberitahuan tentang jadwal pemeriksaan kemampuan sehat jasmani dan rohani yang tertuang dalam surat Nomor 98/KPU-KWK/VII/2013 tanggal 4 Juli 2013, serta tanggal 17 Juli 2013 tentang pemberitahuan adanya hasil penelitian ulang syarat pencalonan dan syarat bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2013. Hal tersebut dengan tegas diatur di dalam Pasal 93 ayat (1), ayat (2) , dan ayat (3), Pasal 94 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 95 ayat (1), dan Pasal 96 ayat (1), Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang pedoman Teknis Pencalonan. Terhadap dalil pengaduan a quo, Teradu membantah adanya tindakan terencana, terstruktur dan sistematis serta masif, dengan menyatakan bahwa persoalan partai pengusung pasangan calon itu mutlak hak pasangan calon yang bersangkutan untuk melakukan pendekatan secara persuasive untuk mendukung sepenuhnya dalam pemilukada; Sedangkan mengenai Partai PNIM dan PKDI Para Teradu menyatakan bahwa tidak mungkin pihak Pengadu tidak mengetahui dimana alamatnya dan keberadannya. Berdasarkan keterangan dalam sidang persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan, DKPP berpendapat, para Teradu membuktikan bantahannya terhadap dalil pengaduan Pengadu aquo. Para Teradu telah bertindak sesuai dasar asas profesional, asas Kepastian hukum, asas tertib, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas dalam penyelenggaran Pemilukada, khususnya tahapan pencalonan. [3.12.3] Menimbang Pengadu dalam pokok aduannya menyatakan para Teradu telah menghilangkan hak konstitusionalnya untuk menjadi pasangan calon peserta dengan menggugurkan dukungan 10 partai. Berdasarkan keterangan, bukti-bukti dari Pengadu dan Teradu, serta fakta persidangan, Teradu tidak dapat menjelaskan dasar hukum yang meyakinkan di dalam persidangan tetapi di dalam bukti-bukti yang diserahkan ke DKPP Para Teradu telah membuktikan bahwa Para Teradu bisa membuktikan bahwa 10 Partai itu dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pengusung yang mendaftarkan Pengadu. Dan para Teradu juga sudah menyampaikan kepada bakal pasangan calon perihal pemberitahuan hasil penelitian syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Donggala yang tertuang dalam surat Nomor 96/KPU- KWK/VII/2013, yang dalam piont 5 jelas diberitahukan untuk informasi lebih lanjut mengenai status berkas yang dinyatakan tidak lengkap (yang perlu disempurnakan) dan yang dinyatakan tidak lengkap, dapat menghubungi ketua Pokja melalui kontak person dengan nomor HP; 085341147697 tanggal 27 3 Juli 2013. Serta juga di perkuat dengan pemberitahuan para Teradu dengan Nomor surat 111.2 /KPU –KWK/VII/2013 perihal pemberitahuan hasil penelitian ulang syarat pencalonan dan syarat pencalonan Wakil Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Donggala Tahun 2013 tanggal 17 Juli 2013. Sikap dan Tindakan Para Teradu tersebut telah sesuai ketentuan pasal Pasal 9 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 70 ayat (1), dan Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaran Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta Ketentuan Pasal 5, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Di lain pihak, Pengadu di dalam persidangan juga tidak mampu meyakinkan DKPP bahwa 10 partai dimaksud sepenuhnya, seutuhnya dan sebenarnya mengusung Pengadu. Di dalam persidangan, dokumen-dokumen surat dukungan yang diajukan pengadu seharusnya didukung dengan kesaksian dari Dewan Pimpinan Pusat dari 10 partai dimaksud. Di dalam persidangan, Pengadu justru menyatakan bahwa dokumen itu sudah cukup sebagai bukti dan tidak akan mengajukan saksi yang memiliki otoritas atas keabsahan dokumen yang disampaikan sebagai bukti. [3.12.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian, dalil Pengadu tidak beralasan menurut hukum;
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa : [4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [4.3] Bahwa para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik; 28
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI atas nama sdr. Mahfud Masuara, S.H., Sdr. Ardin, S.H.,M.H., Sdri. Najmah, S.Ag., Sdr. Sofandi Sohar, S.I., Sdr. Mohammad Yahya, S.H., Sdr. Dahlan Sahi, S.Sos., dari jabatannya sebagai Ketua dan/atau Anggota KPU Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah; 3. Mememrintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengawasi dan menjalankan putusan ini; dan 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M. Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Prof. Dr. Anna Erliyana, Ir. Nelson Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, S.Sos., Ida Budhiati, S.H., M.H., masing- masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal tiga belas bulan September tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal enam belas bulan september tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M. Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Prof. Dr. Anna Erliyana, Ir. Nelson Simanjuntak, Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh Pengadu dan/atau Kuasanya serta tidak dihadiri oleh para Teradu dan /atau kuasanya. KETUA ttd Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H. ANGGOTA Ttd Ttd Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th. 29 Ttd Ttd Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H. Ttd Ttd Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H. Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Dr. Osbin Samosir, M.Si 30