Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 94/DKPP-PKE-II/2013
Putusan KPU Kab. Donggala
Tahun: 2013 · Tanggal (data DKPP): 19/09/2013 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 13-09-2013
👁 12 dibaca
⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanMenimbang bahwa Pengadu Sdr. Imran Lahamado dan Sarpan Sanusi, pada tanggal 5 Agustus 2013 telah mengajukan pengaduan Kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan Nomor 167/I-P/L- DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 94/DKPP-PKE-II/2013 dan telah disidangkan pada tanggal 26 Agustus 2013, yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut : 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut : Kewenangan DKPP Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi : Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011 “ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”. Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011 DKPP mempunyai wewenang untuk : a.
Pasal DilanggarPasal 109 ayat (2); Pasal 111 ayat (4); Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman; Pasal 112 ayat (1); Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman; Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI atas nama sdr. Mahfud Masuara, S.H., Sdr. Ardin, S.H.,M.H., Sdri. Najmah, S.Ag., Sdr. Sofandi Sohar, S.I., Sdr. Mohammad Yahya, S.H., Sdr. Dahlan Sahi, S.Sos., dari jabatannya sebagai Ketua dan/atau Anggota KPU Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah; 3. Mememrintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengawasi dan menjalankan putusan ini; dan 4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik I
PEMBUKAAN
PUTUSAN KPU DONGGALA
PUTUSAN
No. 94/DKPP-PKE-II/2013
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
Yang memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara
pengaduan Nomor 167/I-P/L-DKPP/2013 tanggal 05 Agustus 2013 yang
diregistrasi dengan Nomor Perkara 94/DKPP-PKE-II/2013, menjatuhkan
Putusan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : H. IILHAM PETTALOLO, S.E.,M.Si.
Tempat/Tanggal Lahir : Donggala, 1 september 1962
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Alamat : Jl. Kijang Selatan VII No.36.A Kel. Birobuli
Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu.
2. Nama : H. KAHARUDDIN, K., S.H.
Tempat/Tanggal Lahir : Pare-Pare, 27 Januari 1969
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Bulubete Kec. Dolo Selatan Ka. Sigi
Peserta Pemilihan Umum dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2013;
Dalam hal ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus bertanggal 3 Agustus 2013
memberikan kuasa kepada : 1.) Imran Lahamado 2.) Sarpan Sanusi para
LSM yang tergabung dalam Kantor LSM Gerakan Masyarakat Anti Korupsi
(GASAK) Sulawesi Tengah yang memilih domisili dan kedudukan hukum di Jl
Mulawarman. I. No. 5 Palu Telp-0451-423241.
1
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Pengadu;
- TERHADAP -
II. IDENTITAS TERADU
[1.2] TERADU
1. Nama : Mahfud Masuara, SH
Pekerjaan : Ketua KPU Kab. Donggala
Alamat : Jl. Poemami No. Telp. 0457-71430-71419
Dalam hal ini, selanjutnya disebut sebagai------------------------Teradu I;
2. Nama : Ardin, SH., M.H
Pekerjaan : Anggota KPU Kab. Donggala
Alamat : Jl. Poemami No. Telp. 0457-71430-71419
Dalam hal ini, selanjutnya disebut sebagai-----------------------Teradu II;
3. Nama : Najmah, S.Ag
Pekerjaan : Anggota KPU Kab. Donggala
Alamat : Jl. Poemami No. Telp. 0457-71430-71419
Dalam hal ini, selanjutnya disebut sebagai----------------------Teradu III;
4. Nama : Sofandi Sohar, S.I
Pekerjaan : Anggota KPU Kab. Donggala
Alamat : Jl. Poemami No. Telp. 0457-71430-71419
Dalam hal ini, selanjutnya disebut sebagai----------------------Teradu IV;
5. Nama : Mohammad Yahya, SH
Pekerjaan : Ketua Pokja KPU Kab. Donggala
Alamat : Jl. Poemami No. Telp. 0457-71430-71419
Dalam hal ini, selanjutnya disebut sebagai-----------------------Teradu V;
6. Nama : Dahlan Sahi, S.Sos
Pekerjaan : Sekretaris Pokja Anggota KPU Kab. Donggala
Alamat : Jl. Jl. Poemami No. Telp. 0457-71430-71419
Dalam hal ini, selanjutnya disebut sebagai----------------------Teradu VI;
Untuk selanjutnya para Teradu 1 sampai dengan Teradu VI disebut
sebagai --------------------------------------------------------- PARA TERADU;
[1.3] Membaca dan memperlajari pengaduan Pengadu;
Memeriksa dan Mendengar keterangan Pengadu;
Memeriksa dan Mendengar jawaban Teradu;
2
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan
segala bukti-bukti terkait yang diajukan Pengadu, dan Teradu
3
III. DUDUK PERKARA
ALASAN-ALASAN DAN POKOK PENGADUAN PENGADU
[2.1] Menimbang bahwa Pengadu Sdr. Imran Lahamado dan Sarpan Sanusi,
pada tanggal 5 Agustus 2013 telah mengajukan pengaduan Kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan Nomor 167/I-P/L-
DKPP/2013, yang diregistrasi dengan Nomor Perkara 94/DKPP-PKE-II/2013
dan telah disidangkan pada tanggal 26 Agustus 2013, yang pada pokoknya
menguraikan hal-hal sebagai berikut :
1. 1. Bahwa Pengadu selaku Balon Bupati Kab. Donggala Tahun 2013 dalam
pencalonan tersebut didukung oleh 16 (enam belas) Partai Politik
Pengusung yang sah.
2. Bahwa KPU Kab. Donggala telah melakukan tindakan yang terencana,
tersturuktur, sistimatis dan masif dibuktikan dengan 16 (enam belas) Partai
Pendukung dan didaftarkan di KPU Kab. Donggala sebagai pengusung
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati justru ada 2 (dua) Partai yang
sama sekali tidak mengetahui keberadaanya yaitu Partai PNIM dan PKDI
dan pihak KPU Kab. Donggala tidak pernah menyampaikan pada kami, baik
secara lisan maupun secara tertulis.
3. Bahwa KPU Kab. Donggala telah melanggar Pasal 9 ayat (1) dan (3) PKPU
No. 9 Tahun 2012 yang menerima Partai Politik mendukung pasangan calon
lainnya dan di terima begitu saja oleh KPU Kab. Donggala.
4. Bahwa KPU Kab. Donggala mengeluarkan surat nomor: 1112/KPU-
KWK/VII/2013 perihal Persyaratan Calon dari Pasangan Calon Bupati dan
Wakil Bupati tertanggal 17 Juli 2013, baru di terima oleh pasangan calon
pada tanggal 21 Juli 2013 jam 17.30 WITA yang diserahkan langsung oleh
Staf KPU Kab. Donggala yang mengakibatkan Pengadu sudah tidak dapat
lagi untuk melakukan perbaikan dikarenakan waktu penetapan calon
Bupati dan Wakil Bupati Kab. Donggala dilaksanakan pada tanggal 21 s/d
22 Juli 2013
5. Bahwa KPU Kab. Donggala yang melakukan klarifikasi ke masing-masing
DPP Partai Politik hasilnya tidak disampaikan ke Partai Politik di Daerah
masing-masing dan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, sehingga khusus
bagi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang di usung oleh setiap Partai
Politik telah beranggapan sudah tidak ada masalah
6. Bahwa tindakan KPU Kab. Donggala yang tidak profesional dan
Diskriminasitif adalah terhadap dukungan Partai Barisan Nasional
4
(BARNAS) dan justru ditanda tangani oleh Ketua dan Sekretaris DPC
BARNAS Kab. Donggala sesuai SK DPP Partai BARNAS No. 22/SKEP/DPP-
P/DPC/VVIII/2012 tentang Penyempurnaan Pengurus DPC Partai BARNAS
Kab. Donggala Provinsi Sulawesi Tengah masa bakti 2012-2017, sehingga
KPU Kab. Donggala mengakui dukungan pasangan calon Bupati dan Wakil
Bupati Kab. Donggala yang ditanda tangani oleh Ketua dan Wakil Sekretaris
Jendral Partai BARNAS.
7. Bahwa KPU Kab. Donggala mengabaikan pernyataan sangat keberatan dan
protes dengan keras DPD Partai PPI dengan surat No. 057/SKD/DPD-
PPI/VII/2013 atas SK KPU Kab. Donggala tentang Pengumuman Penetapan
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Donggala Periode 2013-2018
atas tidak diloloskannya Partai Pengadu dalam mengusung bakal calon
Bupati dan Wakil Bupati Kab. Donggala.
8. Bahwa KPU Kab. Donggala juga mengabaikan pernyataan sangat keberatan
dan protes dengan keras DPD Partai PKBIB dengan surat No.
037/B/PKBIB/SP/VII/2013 atas SK KPU Kab. Donggala tentang
Pengumuman Penetapan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab.
Donggala Periode 2013-2018 atas tidak diloloskannya Partai Pengadu dalam
mengusung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Donggala.
PETITUM
[2.2] Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut :
1. Menyatakan Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu;
2. Memberhentikan secara tetap Teradu sebagai Ketua dan Anggota KPU
Kabupaten Donggala.
[2.4] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu
mengajukan alat bukti tertulis yang diberi tanda dengan bukti P-1 sampai
dengan Bukti P-42, sebagai berikut :
5
DAFTAR ALAT BUKTI
1. Bukti P-1 : Copy Surat Pencalonan Nomor: 001/IKRAR/TSP-
DGL/VI/2013;
2. Bukti P-2 : Copy Surat Pernyataan Kesepakatan Antar Partai
Politik Peserta Pemilu yang Bergabung Untuk
Mencalonkan Pasangan CAlon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah tertanggal 08 Juni 2013;
3. Bukti P-3 : Copy Surat Pernyataan Partai Politik dan/atau
Gabungan Partai Politik Tidak Akan Menarik
Pencalonan Atas Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah tertanggal 08 Juni 2013;
4. Bukti P-4 : Copy Surat Keputusan KPU Kab. Donggala Nomor:
42/Kpts/KPU-KWK/IV/2013 perihal Perolehan
Jumlah Kursi dan Suara Sah Partai Politik Dalam
Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kab. Donggala Tahun 2009 tertanggal 22
April 2013;
5. Bukti P-5 : Copy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional
Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru No.
789/DPN-PKBIB/I/A.1/X/2012 perihal Perubahan
Surat Keputusan Nomor: 488/DPN-
PKBIB/I/A.1/VIII/2012 tentang Penetapan Dewan
Pimpinan Cabang Partai Kedaulatan Bangsa
Indonesia Baru Kab. Donggala Periode 2012-2017
tertanggal 6 Oktober 2012;
6. Bukti P-6 : Copy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional
Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru No.
789/DPN-PKBIB/I/A.1/X/2012 perihal Susunan
Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Kedaulatan
Bangsa Indonesia Baru Kab. Donggala Periode 2012-
2017 tertanggal 6 Oktober 2012;
7. Bukti P-7 : Copy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah
Partai Perjuangan Indonesia Baru Nomor: 008/A-
PPIB/ST/VI/2008 perihal Pengesahan Dewan
Pimpinan Cabang Partai Perjuangan Indonesia Baru
6
Kab. Donggala tertanggal 26 Juni 2008;
8. Bukti P-8 : Copy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah
Partai Perjuangan Indonesia Baru Nomor: 008/A-
PPIB/ST/VI/2008 perihal Susunan Pengurus Dewan
Pimpinan Cabang Partai Perjuangan Indonesia Baru
Kab. Donggala Periode 2008-2013 tertanggal 26 Juni
2012;
9. Bukti P-9 : Copy Surat Nomor: 010/A/PKBIB/ST/VII/2013
perihal Permohonan Rekomendasi Bakal Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Donggal periode
2013-2018 tertanggal 5 Juli 2013;
10 Bukti P-10 : Copy Surat Tanda Terima Partai PKBIB Provinsi
Sulawesi Tengah Nomor: 013/A/PKBIB/ST/VII/2013
perihal Klarifikasi Surat KPU Kab. Donggala tentang
Hasil Pengumuman Penetapan Pencalonan Bakal
Calon Bupati/Wakil Bupati tertanggal 22 Juli 2013;
11 Bukti P-11 : Copy Surat Nomor: 013/A/PKBIB/ST/VII/2013
perihal Klarifikasi Surat KPU Kab. Donggal
12 Bukti P-12 : Copy Surat DPD Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia
Baru Provinsi Sulawesi Tengah Nomor:
033/B/PKBIB/ST/VII/2013 perihal Menjawab Surat
DPC PKBIB Kab. Donggala tentang Permohonan
Rekomendasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati
Kab. Donggala Periode 2013-2018 tertanggal 7 Juli
2013
13 Bukti P-13 : Copy Surat DPD PKBIB Nomor:
036/B/PKBIB/SP/VII/2013 perihal Menjawab
Permohonan DPC PKBIB Kab. Donggala tertanggal 22
Juli 2013
14 Bukti P-14 : Copy Surat DPD PKBIB Nomor:
037/B/PKBIB/SP/VII/2013 perihal Permohonan
tertanggal 26 Juli 2013
15 Bukti P-15 : Copy Surat Keputusan DPP Partai Pengusaha dan
Pekerja Indonesia (PPPI) Nomor: 025/04/SK-I/DPP-
PPPI/IV/2008 perihal Pengangkatan Pengurus Dewan
Pimpinan Cabang Partai Pengusaha dan Pekerja
7
Indonesia Kab. Donggala Provinsi Sulawesi Tengah
tertanggal April 2008
16 Bukti P-16 : Copy Daftar Lampiran Surat Keputusan DPP PPPI
Dewan Pimpinan Cabang Partai Pengusaha dan
Pekerja Indonesia Kab. Donggala Provinsi Sulawesi
Tengah Nomor: 025/04/SK-I/DPP-PPPI/IV/2008
17 Bukti P-17 : Copy Surat Nomor: 057/SKD/DPD-PPPI/VII/2013
perihal Permohonan Peninjauan Kembali SK KPU
Kab. Donggala tentang Pengumuman Penetapan
Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Donggala
Periode 2013-2018 tertanggal 25 Juli 2013
18 Bukti P-18 : Copy Surat DPD PPPI Rekomendasi Nomor:
029/SKD/DPD-PPPI/VII/2013 tertanggal 8 Juli 2013
19 Bukti P-19 : Copy Surat Keputusan DPD PPPI Nomor:
024/25/SK/DPD-PPPI/VIII/2012 perihal
Pengangkatan Pengurus DPC PPPI Kab. Donggala
tertanggal 01 Agustus 2012
20 Bukti P-20 : Copy Surat DPD PPPI Rekomendasi Nomor:
030/SKD/DPD-PPPI/VII/2013 tertanggal 18 Juli
2013
21 Bukti P-21 : Copy Surat Keputusan DPD PPPI Nomor:
017/SKD/DPC-PPPI/DGL/VII/2013 tertanggal 17
Juli 2013
22 Bukti P-22 : Copy Surat Keputusan DPD Partai Republika
Nasional Nomor: 034/DPD/REP/SK/DGL/VI/2012
perihal Personalia Pengurus DPC Kab. Donggala
tertanggal 9 Juni 2012
23 Bukti P-23 : Copy Surat Keputusan DPW Partai Bintang Reformasi
Nomor: 16/Kpts/DPW-PBR/ST/III/2012 perihal
Reshuffle Pengurus DPC PBR Kab. Donggala Periode
2012-2014 tertanggal 17 Maret 2012
24 Bukti P-24 : Copy Surat DPW PBR Nomor: 16/Kpts/DPW-
PBR/ST/III/2012 perihal Susunan Pengurus DPC
PBR Kab. Donggala Periode 2012-2014 tertanggal 17
Maret 2012
25 Bukti P-25 : Copy Surat Rekomendasi DPD Partai Persatuan
8
Daerah (PPD) No. 029.A/DPD-PPD/ST/VII/2013
tertanggal 1 Juli 2013
26 Bukti P-26 : Copy Surat DPD PPD No. 037.A/DPD-
PPD/ST/VI/2010 perihal Pembekuan Kepengurusan
DPC-PPD Kab. Donggala tertanggal 17 Juni 2010
27 Bukti P-27 : Copy Surat DPD PPD No. 31.A/DPD-
PPD/ST/III/2012 perihal Kepengurusan DPC PPD
Kab. Donggala tertanggal 21 Maret 2012
28 Bukti P-28 : Copy Surat Keputusan DPD PPD No. 05/SK/DPD-
PPD/ST/IV/2008 perihal Kepengurusan DPC PPD
Kab. Donggala tertanggal 10 April 2008
29 Bukti P-29 : Copy Surat Rekomendasi DPP Partai Kasih Demokrasi
Indonesia (PKDI) No. 1802/DPP/1-E0308
30 Bukti P-30 : Copy Surat Keputusan DPP PKDI No. 19.02/DPP/I-
E/03/08 perihal Pengesahan Susunan dan Personalia
Pengurus DPC PKDI Kab. Donggala Provinsi Sulawesi
Tengah Periode 2008-2013 tertanggal 29 Maret 2008
31 Bukti P-31 : Copy Surat Keputusan DPP Partai Indonesia
Sejahtera (PIS) No. 885/SK/DPP-PIS/05-2008 perihal
Perubahan Kedua Atas Surat Keputusan DPP PIS No.
425/SK/DPP-PIS/02-2008 tentang Pengangkatan
Pengurus DPC PIS Kab. Donggala Provinsi Sulawesi
Tengah tertanggal 11 Mei 2008
32 Bukti P-32 : Copy Surat DPP Partai Matahari Bangsa (PMB) No.
354/P.1/1429 perihal Pengesahan Pimpinan Daerah
Partai Matahari Bangsa Kab. Donggala Provinsi
Sulawesi Tengah tertanggal 14 Januari 2008
33 Bukti P-33 : Copy Surat Keputusan DPP Partai Pemuda Indonesia
(PPI) No. 964/SK/DPP-PPI/VII/2008 perihal
Komposisi dan Susunan Personalia Pengurus Harian
dan Susunan Pengurus Bidang DPC PPI Kab.
Donggala Periode 2008-2013 tertanggal 21 Juli 2008
34 Bukti P-34 : Copy Surat Keputusan DPP Partai Karya Peduli
Bangsa (PKPB) No. SKEP-145/DPP-PKPB/IV/2011
perihal Pengesahan Susunan Pengurus Dewan
Pimpinan Daerah dan Dewan Pertimbangan Partai
9
Karya Peduli Bangsa Kab. Donggala Periode 2011-
2016 tertanggal 7 April 2011
35 Bukti P-35 : Copy Surat Keputusan DPP Partai Barisan Nasional
(BARNAS) No. 22/SKEP/DPP-
P.BARNAS/DPC/VIII/2012 perihal Penyempurnaan
Pengurus DPC BARNAS Kab. Donggala Provinsi
Sulawesi Tengah Periode 2012-2017 tertanggal 1
Agustus 2012
36 Bukti P-36 : Copy Surat DPP BARNAS No. 017/SP/DPP-
P.BARNAS/IV/2013 perihal Surat Persetujuan
Dukungan Pilkada Calon Bupati tertanggal 16 April
2013
37 Bukti P-37 : Copy Surat Keputusan DPW Partai Damai Sejahtera
(PDS) No. 15/SK.DPWPDS/ST/II/2011 perihal
Pengangkatan Pengurus DPC PDS Kab. Donggala
tertanggal 25 Februari 2011
38 Bukti P-38 : Copy Surat Keputusan DPP Partai Nasional Indonesia
Marhaenisme (PNI Marhaenisme) No. 026003-A/SA-
14/DPP PNI-M/VIII/08 perihal Susunan Pengurus
DPC PNI Marhaenisme Kab. Donggala Periode 2008-
2013 tertanggal 4 Agustus 2008
39 Bukti P-39 : Copy Surat Keterangan DPC Partai Buruh No.
08/DPC-PB/DGL/II/2013 tertanggal 12 Februari
2013
40 Bukti P-40 : Copy Surat Keputusan DPD Partai Buruh (PB) No.
15/S-DPD-Partai Buruh/VI/2007 perihal Susunan
Pengurus DPC Partai Buruh Kab. Donggala tertanggal
18 Juni 2010
41 Bukti P-41 : Copy Surat KPU Kab. Donggal No. 122.1/KPU-
KWK/VII/2013 perihal Nama Pasangan Calon dan
Nomor Urut Pasangan Calon Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah Kab. Donggala sebagai Peserta
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Kab. Donggala Tahun 2013 tertanggal 26 Juli
2013
10
42 Bukti P-42 : Copy Surat KPU Kab. Donggala No. 112.1/KPU-
KWK/VII/2013 perihal Hasil Penelitian dan Penelitian
Ulang Syarat Pencalonan dan Syarat Bakal Pasangan
CAlon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab.
Donggala Tahun 2013 tertanggal 17 Juli 2013
PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
[2.5] Menimbang bahwa para Teradu telah menyampaikan jawaban dan
penjelasan pada saat persidangan yang pada pokoknya menguraikan hal-hal
sebagai berikut :
[2.5.1] JAWABAN DAN PENJELASAN PARA TERADU
1. Bahwa dikatakan aduan yang diadukan oleh Pengadu adalah kabur
(obscuur libel) dan tidak memenuhi standar hukum administrasi negara
karena dengan alasan yuridis sebagai berikut:
a. Bahwa pihak yang Teradu menurut Pengadu adalah sebanyak 6 (enam)
orang, sedangkan ke 6 (enam) orang yang dimaksud tersebut, selain
memiliki fungsi, tugas, serta kewenangan yang masing-masing berbeda,
juga memiliki tanggung jawab yang berbeda pula, sehingga seharusnya
pihak Pengadu dalam materi aduannya menguraikan secara tegas dan
jelas mengenai kewenangan, tindakan atau perbuatan yang mana yang
dilakukan oleh masing-masing Teradu, sehingga kewenangan atas
perbuatannya tersebut menjadi jelas dari masing-masing Teradu
sehingga dapat tergolong atau termasuk dalam kwalifikasi melanggar
kode etik
b. Bahwa dari kewenangan yang dimiliki masing-masing Teradu yang
menimbulkan perbuatan atau tindakan yang dituduhkan kepada para
Teradu yang menurut Pengadu telah melanggar kode etik, adalah bukan
perbuatan atau tindakan yang dapat dan harus dilakukan secara
bersama-sama, yakni 6 (enam) orang Teradu, yakni hanya sebagian saja
yang memiliki kewenangan untuk melakukan perbuatan dan tindakan
yang di maksud, sehingga dalam pengaduan Pengadu harus pula
menguraikan perbuatan masing-masing Teradu untuk masing-masing
perbuatan atau tindakannya atas kewenangan yang di miliki
c. Bahwa hal lain yang dapat dijadikan sebagai alasan secara yuridis,
bahwa dalam surat pengaduan Pengadu seharusnya Pengadu
11
menguraikan masing-masing perbuatan atau tindakan tiap-tiap Teradu
karena adanya saksi yang berfariasi sesuai dengan tingkatan kesalahan
yang dilakukan bagi setiap pelanggar kode etik;
2. Bahwa Pengadu a.n Imran Lahamado dan Sarpan Sanusi tidak memiliki
hubungan hukum baik langsung maupun tidak langsung dengan
perbuatan atau tindakan yang dilakukan oleh Teradu terkait dengan
pelaksanaan PILKADA di Kab. Donggala, termasuk bukanlah pihak yang
dirugikan, sehingga keduanya tidak memiliki legal standing untuk
melakukan pengaduan a quo. Tidak memiliki legal standing dimana Imran
Lahamado dan Sarpan Sanusi tidak memiliki surat kuasa atau surat
pernyataan dari kedua bakal pasangan calon Bupati dan Wakl Bupati Kab.
Donggala untuk itu dihadapan Ketua Majelis Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu dapat memperlihatkan tentang legal standing atau
kedudukan hukum yang sah masing-masing Pengadu;
3. Bahwa aduan yang diadukan oleh Pengadu, telah terdaftar atau teregister
di DKPP dengan No. 94/DKPP-PKE-II/2013 pada sekitar bulan Februari
Tahun 2013, hal ini membuktikan bahwa pengaduan yang dilakukan oleh
Pengadu adalah hal-hal atau peristiwa hukumnya belum ada karena
tindakan atau perbuatan yang diadukan oleh Pengadu adalah terkait
dengan tindakan atau perbuatan atas kewenangan yang dilakukan oleh
Teradu pada sekitar bulan Juni atau Juli 2013 tentang fase pendaftaran
pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab. Donggala, sedangkan
pengaduannya telah masuk atau dilakukan oleh Pengadu pada sekitar
bulan Februari hal tersebut pertanda bahwa Pengadu tidak memiliki
prinsip kecermatan administrasi;
4. Bahwa terkait dengan materi aduan tersebut tidak benar karena hal-hal
yang telah diisyaratkan oleh Undang-Undang telah secara nyata telah
dilakukan atau dilaksanakan oleh Teradu, yakni dengan secara terang dan
transparan Teradu telah menyampaikan kepada Pengadu mengenai
sepuluh partai yang dianggap masih bermasalah sekaligus memberikan
kesempatan atau ruang kepada Pasangan Calon Bupati Hi. Ilham Petalolo,
S.E., M.Si dan Wakil Bupati Kaharudin K, S.H untuk menyelesaikan
masalah tersebut, hal ini sesuai dengan Surat Teradu No. 96/KPU-
KWK/VII/2013 tertanggal 3 Juli 2013 perihal Pemberitahuan Hasil
Penilaian Syarat Pencalonan dan Syarat CAlon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah Kab. Donggala Tahun 2013, beserta lampirannya yang
menguraikan alasan tentang tidak sahnya 10 (sepuluh) partai pengusung;
12
5. Bahwa dengan diberitahukannya kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati
mengenai 10 (sepuluh) Partai Pengusung dari ke 16 (enam belas) Partai
Pengusung yang ada, maka menurut hemat Teradu, Teradu telah
melaksanakan azas keterbukaan sebagaimana yang diisyaratkan oleh
Undang-Undang, bahwa namun pun jika dalam Surat Teradu bernomor:
111.2/KPU-KWK/VII/2013 tertanggal 17 Juli 2013 perihal Pemberitahuan
Hasil Penelitian Ulang Syarat Pencalonan dan Syarat Pasangan Bakal
CAlon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Donggala Tahun
2103, telah tidak mencantumkan atau menguraikan 10 (sepuluh) Partai
Pengusung sebagaiman yang dimaksudkan oleh Pihak Pengadu karena
sejak awal ke 10 (sepuluh) Partai tersebut telah dinyatakan bermasalah
alias tidak memenuhi syarat, namun pihak pasangan calon Bupati dan
Wakil Bupati tidak lagi melakukan perbaikan, sehinggal 10 (sepuluh)
Partai Pengusung tersebut tidak lagi dimasukkan ke dalam Surat
Pemberitahuan yang dimaksud, hal ini dilakukan dengan
mempertimbangkan azas efesiensi yang juga di anut dalam Undang-
Undang dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2012
Pasal 2 huruf k jo Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Pasal 5
huruf k;
6. Bahwa Pemberitahuan Hasil penelitian ulang syarat pencalonan dan syarat
bakal pasangan calon dengan Nomor 1112/KPU-KWK/VII/2013
merupakan final yang tidak dapat diperbaiki lagi setelah adanya perbaikan
syarat pengajuan bakal calon dan syarat calon terlebih dahulu. Karena itu
tanggal pemberitahuan tidak ada korelasinya dengan perbaikan bahkan
tidak dapat lagi diperbaiki khusus syarat pengusung pasangan caoln,
sebagaimana terdapat dalam Pasal 96 ayat (1),ayat (3). Sebagaimana juga
terdapat dalam Pasal 97 ayat (1), ayat (1), ayat ( 2 ). Terhadap Partai
Keadilan dan Persatuan Indonesia yang tidak memenuhi syarat
dikarenakan hasil klarifikasi dan verifikasi adalah dalil yang tidak perlu
dijawab oleh Teradu, karena memang demikianlah keadaan yang
sebenarnya serta sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
7. Bahwa terkait dengan aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa surat KPU
Kab. Donggala Nomor: 167/I-P/L-DKPP/2013, Perihal Pemberitahuan
hasil Penelitian Ulang Syarat Pencalonan dan Syarat Bakal Pasangan
calon Kepala daerah/Wakil Kepala daerah Kab. Donggala Tahun 2013
hanya menetapkan 6 (enam) Partai yang Sah mengusung/Mengajukan
bakal Pasangan Calon, yakni : PKPB, PDS, PMB, PPD, REPUBLIKAN dan
13
PBR dengan jumlah suara Partai 13.209 atau Ratio 10,4 % berarti ada 10
(sepuluh) Partai yang dianggap tidak sah untuk mengusung, tidak
dijelaskan apa penyebabnya tidak sah, dimana ke 10 (sepuluh) Partai yang
dimaksud tersebut terdiri dari :
a. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia,
Terhadap Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia yang tidak
memenuhi syarat dikarenakan dimana hasil klarifikasi dan verifikasi
adalah tidak mendukung pasangan Ilham Pettalolo dan Kahariddin K.
S.H melainkan surat dukungan dari partai tersebut dengan Nomor
16/PKP.IND/DGL/V/2013 dengan prihal Surat Dukungan ke Ir. H.
Burhanuddin Lamadjido, MBA, MSF dan Drs. Ta’rifin Masuara.
b. Partai Barisan Nasional,
Terhadap Partai Barisan Nasional dari hasil verifikasi di DPP Pusat
dalam hal ini diwakili oleh Sekjen DPP Partai BARNAS atas nama Ibnu
Sudja Manaph menyatakan bahwa pengurus yang sah adalah
pengurus berdasarkan SK No. 60.08.04/SKEP/DPP-
P.Barnas/DPC/III/2012 dengan Ketua Fadli Pagessa, S.H dan
Sekertaris Ali Akbar, S.E, sehingga kepengursan Dewan Pimpinan
Cabang Partai BARNAS Kab. Donggala yang mendukung pengadu
(Ilham Pettalolo, S.E, M.Si dan Kahrudin K. S.H yang ditanda tangani
oleh Ketua Agustinus Lawa dan Sekertaris Sahbudin adalah tidak sah.
c. Partai Nasional Indonesia Marhaenisme,
Terhadap SK kepengurusannya adalah sah, tetapi oleh surat KPU
Pusat bernomor 444/KPU/VI/2013 perihal penggabungan partai
politik dalam pengajuan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah, dengan maksud surat tersebut Ketua dan Sekertaris
DPC partai politik yang sekaligus juga sebagai anggota suatu partai
politik harus berhenti/diberhentikan sebagai anggota partai politik
asal. Bahwa yang dimaksud adalah nama Ajelan dahulu Sekertaris
Partai Nasional Indonesia Marhaenis kini caleg Partai Bulan Bintang.
d. Partai Buruh,
Terhadap Partai Buruh terdapat 2 SK Kepengurusan masing-masing
SK No. 15/S.DPD-Partai Buruh/VI/2007 tanggal 18 Juni 2010 dengan
Pimpinan Partai DPC Ketua Sandi Jumardi dan Sekertaris Abd. Latif,
BCKU mendukung ke Ilham Pettalolo dan Kaharuddin K. S.H.
Terhadap SK kepengurusan dengan Nomor: 02/S-KEP/DPD-Partai
Buruh/SULTENG/III/2013 tanggal 12 Maret 2012 Dengan Ketua Idris
14
dan Sekertaris Yusuf dengan mendukung ke pasangan Burhanuddin
Lamadjido dan Ta’rifin Masuara. Dengan SK tersebut bahwa yang SK
yang masih berlaku mendukung Burhanudin Lamadjido dan Ta’rifin
Masuara.
e. Partai Perjuangan Indonesia Baru dahulu dan kini PKBIB
Terhadap Partai tersebut berdasarkan hasil verifikasi dan wawancara
dengan Dra. I Dayani Oesman, S.H., MM dengan jabatan Wakil Ketua
Umum PKBIB dengan Surat Mandat No. 02/SK-Surat-
PKBIB/VIII/2012 yang menyatakan bahwa No SK DPC Kab. Donggala
bernomor 789/DPN-PKBIB/I/A.I/VIII/2012 tertanggal 6 Oktober 2012
adalah kepengurusan yang tidak sah alias tidak mendukung Ilham
Pettalolo. Pengurus PKBIB justru memberikan SK yang sah bernomor
1201/DPN-PKBIB/A.1/III/2013 dengan pimpinan Ketua Idham
Pagaluma, S.H dan Sekertaris Armansyah dengan rekomendari ke
Burhanuddin Yado bersama Idham Pagalumas.
f. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia,
Terhadap partai tersebut bahwa dari hasil klarifikasi keabsahan
kepengurusan dengan Nomor SK 025/04/SK-1/DPP-PPPI/IV/2008
tanggal 27 April 2008 dengan Pimpinan Ketua Nuraiman H Nurdin dan
Sekertaris Abd. Kadir adalah tidak sah mendukung Ilham Pettalolo.
Melainkan SK No. 024/25/SK/DPP-PPPI/VIII/20012 dengan Ketua
Lexi Kaunang dan Sekertaris OLVILL MERSLIN yang sah.
g. Partai Penegak Demokrasi Indonesia
Terhadap Partai tersebut di atas berdasarkan hasil verifikasi DPP
menyatakan bahwa pengurus DPC Kab. Donggala yang sah adalah
Ketua Ilham Suaib dan Sekertaris Arfandi dengan No SK
1938/SK/DPP/PPDI/11 tertanggal 17 Maret 2011 dengan mendukung
Burhanuddin Lamadjido dan Ta’rifin Masuara.
h. Partai Pemuda Indonesia.
Terhadap pengurus Partai Pemuda Indonesia yang mendukung ke
pengadu dengan Nomor SK. 964/SK/DPP-PPI/VII/2008 tanggal 21 Juli
2008 dengan Ketua Badrudin Yakub, S.Sos dan Darwis A. Damang
telah dibekukan dan diganti dengan SK.-25.011/A/DPP-PPI/II/2002
Tanggal 24 Februari 2012 yang mendukung ke Burhanuddin
Lamadjido, sehingga yang sah mendukung pasangan calon
Burhanuddin Lamadjido.
15
i. Partai Indonesia Sejahtera
Terhadap partai tersebut di atas dengan hasil klarifikasi DPP Partai
Indonesia Sejahtera memberikan dukungan terhadap Burhanuddin
Lamajido dan ta’rifin Masuar dengan ketua DPC Hasanuddinm dan
Sekertaris Arny Lalao dengan SK No. 1956/SK/DPP-PIS/05-2013
tertanggal 22 Mei 2013
j. Partai Kasih Demokrasi Indonesia
Terhadap Partai tersebut di atas berdasarkan hasil verifikasi DPP
menyatakan bahwa pengurus DPC Kab. Donggala dengan Ketua Drs. J.
Sudarno dan Sekertaris Agustinus Salut dengan No SK 19.02/DPP/I-
E-03/08 tertanggal 29 Maret 2008 dinyatakan tidak sah, melainkan SK
yang sah adalah Nomor: 025.003.I/DPP/PKDI/TUS/02/2013 dengan
Ketua DPC Kab. Donggala Susan Kanjai dan Sekertaris Kemal SPD
dengan rekomendasi mendukung ke Pasangan calon Burhanuddin
Yado dan Idham Pagaluma, S.H.
8. Bahwa terkait dengan aduan Pengadu tidak benar karena sesuai dengan
Surat Teradu No. 41/KPU-KWK/V/2013 tertanggal 30 April 2013 perihal
Penyampaian SK Perolehan Kursi dan Suara Sah Parpol Peserta Pemilu
Tahun 2009 dan Permintaan Kepengurusan yang sah, surat mana
ditujukan kepada para Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota
DPRD Kab. Donggala Tahun 2009 dan Surat Teradu No. 69/KPU-
KWK/V/2013 tertanggal 29 Mei 2013 perihal Permintaan Salinan atau
Data Kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2009, surat mana
ditujukan kepada Pimpinan Pusat Partai Politik Peserta Pemilu Tahun
2009 serta adanya daftar partai politik yang saat ini berada di tangan
Teradu, maka secara yuridis dalil pengaduan yang dimaksud adalah dalil
yang tidak benar;
9. Bahwa terkait dengan aduan Pengadu, Teradu intinya menerima begitu
saja pendafataran dengan partai pengusung, hal tersebut tidaklah benar
karena Teradu sejak pendaftaran tertanggal 8 sampai dengan 14 Juni
2013 menerima pendaftaran Pengadu sebagai syarat substansi adalah
19.057 berdasarkan SK KPU Kab. Donggala No. 43 dari perolehan suara
sah Pemilu legislative 2009, pada tahapan pendaftaran KPU Kab. Donggala
belum memeriksa SK Kepengurusan Partai mana yang sah atau partai
mana yang memiliki dukungan ganda terhadap bakal pasangan calon.
Pemeriksaan SK Kepengurusan dimaksud di atas setelah selesai masa
pendaftaran dan di bentuk Tim Pokja verifikasi untuk memverifikasi
16
keabsahan partai pengusung bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kab.
Donggala dilakukan sehingga dalil Pengadu tidaklah benar;
10. Bahwa terkait dengan aduan Pengadu yang mendalilkan bahwa
penandatnganan Model B, B1, B2 KWK-KPU PARTAI POLITIK kepada
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Calon Bupati Kab. Donggala (Ilham
Petalolo, SE.M.Si dan Kaharudi K, SH) ditanda tangani oleh 16 Partai
politik pengusung dengan akumulasi suara sah sebanyak 26,974 sehingga
syarat pengajuan pasangan calon minimal 15 % dari perolehan jumlah
kursi dan suara sah Partai Politik dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD
Kab. Donggala Tahun 2009 berjumlah 127.047 suara, dikalikan dengan
bilangan 15 % menjadi 19.057 suara. Pasangan Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati Ilham Petalolo, SE.,M.Si dan Kaharudin K, SH masih
memiliki kelebihan suara 7916 suara, dan menjadi pendaftar pertama dari
9 (sembilan) Pasangan Calon yang melakukan pendaftaran. Sehingga jika
dibelakang hari ada Partai Politik yang telah mendukung Pasangan calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati (Ilham Petalolo, SE.,M.Si dan Kaharudin K,
SH) kemudian mendukung calon pasangan Bupati dan Calon Wakil Bupati
lainnya, maka sesuai PKPU No. 9 Tahun 2012, dukungan Partai Politik
yang pertama yang dinyatakan sah. Hal ini memberikan indikasi bahwa
Teradu TIDAK CERDAS, adalah dalil yang benar, maka oleh karena itu,
terkait dengan adanya dukungann Partai yang ganda terhadap pasangan
Calon, maka hal itu haruslah dilakukan terlebih dahulu verifikasi dan
klarifikasi mengenai pasangan calon mana yang harus dianggap sah,
karena kata kunci dari Pasangan Calon yang mendapat dukungan dari
suatu partai adalah PARTAI YANG SAH dan Mendaftar PERTAMA,
Terhadap Partai artinya bahwa sekalipun suatu Pasangan calon mendapat
dukungan dari suatu Partai dan lebih dahulu mendaftar, tetapi jika Partai
Pengusung tersebut TIDAK LAH SAH, maka tentu hal itu menjadi lain
konsekwensinya secara yuridis, dan mengani hal ini Teradu serahkan
kepada Majelis Dewan Kehormatan yang akan menilainya;
11. Bahwa terhadap aduan pengadu yang mendalilkan bahwa KPU/Pokja KPU
Kab. Donggala yang melakukan klarifikasi di masing-masing DPP Partai
Politik Hasilnya tidak disampaikan ke partai Politik di Daerah masing-
masing dan Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati, sehingga
khusus Bakal Calon Bupati dan bakan Calon Wakil Bupati yang diusung
oleh setiap Partai Politik telah beranggapan sudah tidak bermasalah.
Apalagi dalam penandatanganan Surat Pengusungan oleh 16 Partai Politik
17
sebagaimana tertuang dalam MODEL B, BI, B2-KWK.KPU Partai Politik
Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati (Ilham Petalolo, SE.,
M.Si dan kaharudin K, SH) di koordinir oleh Ketua dan Sekertaris Koalisi
Nusantara yang telah diikat oleh sebuah kesepahaman di Notaris.
Sehingga kami berpendapat bahwa KPU Kab. Donggala melakukan
tindakan terencana dan dengan sengaja tidak memberikan informasi
dan/atau mengklarifikasi kepada Partai-Partai Politik yang mengusung
Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati, dengan cara menutup-
nutupi informasi yang seharusnya terbuka untuk umum, dengan demikian
tujuan untuk menggugurkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati
Ilham Pettalolo, SE., M.Si dan Kaharudim K, SH tercapai, dimana kami
menduga bahwa upaya KPU Kab. Donggala tersebut bertentangan dengan
UU No. 14 Tahun 2008 dan Keputusan Bersama antara BAWASLU, KPU
dan DKPP No. 13 Tahun 2012 No. 11 Tahun 2012 dan No: 1 Thun 2012;
adalah dalil yang mengada-ada, karena dalam pelaksanaan Tahapan
Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil bupati Donggala periode
2013-2018, tidak ada perlakuan yang istimewa atau menganaktirikan dari
salah satu bakal Pasangan calon yang ada, karena semua Pasangan Calon
Memiliki kedudukan dan hak yang sama di Mata Teradu selaku
Penyelenggara Pilkada di Kab. Donggala;
12. Bahwa terhadap pemberitahuan surat Teradu yang dimaksud nanti pada
tanggal 21 Juli 2013 di terima oleh Pengadu, namun pada hari
selanjutnya, yakni pada tanggal 22 Juli 2013, pihak Pengadu tidak juga
mendatangai atau pun menghubungi Pihak Teradu, terkait dengan hal
tersebut, maka haruslah di pandang bahwa pihak Pengadulah yang
melakukan proses pembiaran sekaligus mengakui bahwa Pengadu
memang tidaklah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai Pasangan
Calon;
[2.5.2] PETITUM
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Teradu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
menolak Seluruh Aduan dari Pengadu.
[2.5.3] Menimbang bahwa untuk menguatkan jawabannya, Para Teradu
mengajukan alat bukti surat/tulisan yang diberi tanda Bukti T-1 sampai
dengan Bukti T-16 sebagai berikut :
18
DAFTAR ALAT BUKTI
1. Bukti T-1 : Copy Surat Jadwal Tahapan Pilkada Kab. Donggala
2013 sebagai keterangan Surat ini membuktikan bahwa
pelaksanaan Pilkada Tahun 2013 di Kab. Donggala telah
di publikasikan dan KPU Kab. Donggala sebagai
penyelenggara Pemilukada telah transparan dan berlaku
adil terhadap seluruh pasangan calon;
2. Bukti T-2 : Copy Surat KPU Kab. Donggala Nomor: 41/KPU-
KWK/IV/2013 tanggal 30 April 2013 Tentang
Penyampaian Surat Perolehan Kursi dan Suara Sah
Parpol Peserta Pemilu Tahun 2009 dan permintaan SK.
Kepengurusan yang sah;
3. Bukti T-3 : Copy KPU Kab. Donggala Nomor: 69/KPU-KWK/V/2013
tanggal 29 Mei 2013 tentang Permintaan salinan/data
kepengurusan Partai Politik Peserta Pemilu tahun 2009;
4. Bukti T-4 : Copy KPU Kabupaten Donggala Nomor: 96/KPU-
KWK/VII/2013 tanggal 3 Juli 2013 tentang
Pemberitahuan hasil penelitian syarat pencalonan dan
syarat calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Kabupaten Donggala Tahun 2013;
5. Bukti T-5 : Copy Surat KPU Kab. Donggala Nomor: 111.2/KPU-
KWK/VII/2013 tanggal 17 Juli 2013 Tentang
Pemberitahuan hasil penelitian ulang syarat pencalonan
dan syarat bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil
Kepala Daerah Kabupaen Donggala Tahun 2013;
6. Bukti T-6 : Copy KPU Kab. Donggala Nomor: 115/KPU-
KWK/VII/2013 tanggal 17 Juli 2013 Tentang
Pengumuman hasil penelitian dan Penelitian ulang
syarat pencalonan dan syarat bakal pasangan calon
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaen
Donggala Tahun 2013;
7. Bukti T-7 : Copy Surat Dewan Pimpinan Kabupaten Partai Keadilan
dan Persatuan Indonesia Kab. Donggala Nomor:
16/PKP.IND/DGL/V/2013 tanggal 19 Mei 2013 tentang
Surat Dukungan terhadap Ir. H. BURHADDIN
19
LAMADJIDO, MBA, MSF dan Drs. TA’RIFIN MASUARA;
8. Bukti T-8 : Copy Berita Acara Hasil Klarifikasi Keabsahan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Barisan
Nasional (BARNAS) Kab. Donggala Propinsi Sulawesi
Tengah dalam Pencalonan Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2013 tanggal 26
Juni 2013;
9. Bukti T-9 : Copy Surat-surat Pencalonan Anggota Legislatif atas
nama AJELAN MAKUSEU untuk Partai Dewan Pimpinan
Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Donggala dan
Surat Edaran KPU Pusat bernomor 444/KPU/VI/2013
perihal penggabungan partai politik dalam pengajuan
pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah;
10 Bukti T-10 : Copy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Daerah Partai
. Buruh Nomor: 15/S-DPD-Partai Buruh/VI/2007
Tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang
Partai Buruh (DPC-PARTAI BURUH) Kabupaten
Donggala tanggal 18 Juni 2010 dan SK Kepengurusan
dengan Nomor: 02/S-KEP/DPD-Partai
Buruh/SULTENG/III/2013 tentang Susunan Pengurus
Dewan Pimpinan Cabang Partai Buruh (DPC-PARTAI
BURUH) Kabupaten Donggala tanggal 12 Maret 2012;
11 Bukti T-11 : Copy Surat Berita Acara Hasil Klarifikasi Keabsahan
. Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Kedaulatan
Bangsa Indonesia Baru Kab. Donggala Propinsi Sulawesi
Tengah dalam Pencalonan Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2013 tanggal 27
Juni 2013;
12 Bukti T-12 : Copy Surat Berita Acara Hasil Klarifikasi Keabsahan
. Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai
Pengusaha dan Pekerja Indonesia Kab. Donggala
Propinsi Sulawesi Tengah dalam Pencalonan Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Donggala
Tahun 2013 tanggal 27 Juni 2013;
13 Bukti T-13 : Copy Surat Berita Acara Hasil Klarifikasi Keabsahan
20
. Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai
Penegak Demokrasi Indonesia Kab. Donggala Propinsi
Sulawesi Tengah dalam Pencalonan Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Donggala
Tahun 2013 tanggal 27 Juni 2013;
14 Bukti T-14 : Copy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai
. Pemuda Indonesia Nomor: SK-25.011/A/DPP-
PPI/II/2012 tentang Pengangkatan dan Pengesahan
Dewan Pimpinan Cabang Partai Pemuda Indonesia
Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah tanggal
24 Februari 2012;
15 Bukti T-15 : Copy Surat Berita Acara Hasil Klarifikasi Keabsahan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai
Indonesia Sejahtera Kab. Donggala Propinsi Sulawesi
Tengah dalam Pencalonan Kepala Daerah/Wakil Kepala
Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2013 tanggal 28
Juni 2013;
16 Bukti T-16 : Copy Surat Berita Acara Hasil Klarifikasi Keabsahan
Kepengurusan Dewan Pimpinan Cabang Partai
Kesatuan Demokrasi Indonesia Kab. Donggala Propinsi
Sulawesi Tengah dalam Pencalonan Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah Kabupaten Donggala
Tahun 2013 tanggal 26 Juni 2013;
[2.6] Menimbang bahwa Pengadu dan Teradu telah menyampaikan
kesimpulan masing-masing secara lisan di dalam persidangan yang tetap pada
pendiriannya semula;
[2.7] Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,
segala sesuatu yang terjadi di persidangan cukup ditunjuk dalam berita acara
persidangan, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan
putusan ini;
21
IV. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah
terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu yang
dilakukan oleh para Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP)
terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang
memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana
berikut :
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kewenangan
DKPP untuk menegakkan kode etik penyelenggara pemilu yang berbunyi :
Pasal 109 ayat (2) UU 15/2011
“ DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan pengaduan
dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan
oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota PPK, anggota PPS, anggota PPLN, anggota KPPS, anggota
KPPSLN, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota
Panwaslu Kabupaten/Kota, anggota Panwaslu Kecamatan, anggota
Pengawas Pemilu Lapangan dan anggota Pengawas Pemilu Luar Negeri”.
Pasal 111 ayat (4) UU 15/2011
DKPP mempunyai wewenang untuk :
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan
pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan
pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang
terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai
dokumen atau bukti lain; dan
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik.
Pasal 2 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum:
“ Penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP”.
22
[3.4] Menimbang bahwa oleh karena pengaduan Pengadu adalah terkait
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum Pengadu
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011 juncto
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, yang dapat mengajukan
pengaduan dan/atau laporan dan/atau rekomendasi DPR :
Pasal 112 ayat (1) UU 15/2011
“ Pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu,
peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi
dengan identitas pengadu kepada DKPP”.
Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2012
Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih.
[3.6] Menimbang bahwa karena DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan
a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan
pokok pengaduan;
Pokok Pengaduan
[3.7] Menimbang bahwa Pengadu dalam pengaduannya menduga bahwa
Teradu telah melakukan pelanggaran kode etik sebagai Penyelenggara Pemilu,
dengan alasan-alasan sebagaimana telah diuraikan dalam bagian Duduk
Perkara;
[3.8] Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil-dalil pengaduannya,
Pengadu mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti P-1
sampai dengan bukti P-42 yang disahkan dalam persidangan tanggal 26
23
Agustus 2013, yang selengkapnya telah diuraikan pada bagian Duduk
Perkara;
[3.9] Menimbang bahwa Teradu telah memberikan jawaban secara lisan dan
tertulis bertanggal 28 Agustus 2013 yang diserahkan dalam persidangan
tanggal 28 Agustus 2013 yang selengkapnya termuat dalam bagian Duduk
Perkara;
[3.10] Menimbang bahwa untuk membuktikan jawabannya, Teradu telah
mengajukan bukti surat atau tulisan yang diberi tanda bukti T-1 sampai
dengan T-16 yang disahkan dalam persidangan tanggal 28 Agustus 2013, yang
selengkapnya termuat dalam bagian Duduk Perkara;
[3.11] Menimbang bahwa setelah mempelajari pengaduan dan keterangan
Pengadu, jawaban Teradu, bukti-bukti, serta kesimpulan, DKPP berkeyakinan
sebagai berikut :
[3.11.1] Menimbang, bahwa Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu tidak meloloskan bakal pasangan calon sebagai pendaftar pertama
tanggal 8 Juni 2013, yang disung oleh Partai Politik/gabungan Partai politik
sebanyak 16 Partai politik dengan akumulasi suara sah pada pemilu Tahun
2009 sebanyak 26.974 suara yang berarti telah memenuhi 15% suara sah
DPRD Kabupaten Donggala, yaitu partai PKBB, PKPI, Partai BARNAS, PNIM,
Partai Buruh, PPIB, PPPI, PPDI, PPI, PMB, PIS, PKDI, PPD, Partai Republikan
Nusantara, PBR. sebagai partai yang mengusung Pengadu menjadi Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Donggala Tahun 2013, padahal dukungan
terhadap Pengadu adalah sah yang dibuktikan dengan surat-surat dukungan
yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Jendral dari masing-masing
Partai Politik/Gabungan Partai Politik Pengusung Bakal Pasangan Calon
Bupati dan Wakil Bupati atas nama HI. Ilham Pettalolo, S.E.,M.Si. dan
Kaharuddin K, S.H. yang sah dan telah memenuhi 15% suara sah pada
pendaftaran calon peserta Pemilukada Kabupaten Donggala Tahun 2013.
Dengan demikian tindakan para Teradu melanggar ketentuan Pasal 61, Pasal
66 ayat (1), ayat (2), dan Ayat (3) Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang
Pedoman Teknis Pencalonan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Selain itu, Teradu juga dalam membuka pendaftaran bakal calon Bupati
dan Wakil Bupati juga tidak melakukan klarifikasi terhadap Partai peserta
Pemilu tahun 2009 baik terhadap pimpinan Partainya yang ada di pusat atau
Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mengusung Pasangan Calon Bupati dan
wakil Bupati atas H. Ilham Petalolo, S.E.,M.Si. dan Kaharuddin K, S.H. tanpa
dilakukan pemberitahuan mana partai yang dukungannya ganda
24
mendukukung pasangan calon lain oleh Para Teradu tidak diberitahukan
kepada Pengadu sehingga Pengadu tidak mengetahui mana-mana partai yang
dukungannya ganda atau tidak, sehingga jika ada penolakan berkas
pendaftaran bakal pasangan calon kepada partai politik/gabungan partai
politik untuk diperbaiki dan/atau dilengkapi sampai berakhirnya pendaftaran
yang telah ditentukan, namun para Teradu tidak memberitahukan hal
tersebut kepada Partai Politik/gabuangan partai Politik, Bakal Pasangan calon
atau Tim Sukses, sehingga Pengadu berpendapat bahwa Para Teradu telah
melanggar Pasal 9 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 70 ayat (1), dan Ayat (2) yang
menyatakan: ”KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menolak pendaftaran
bakal pasangan calon, yang diusung oleh partai politik atau gabungan partai
politik yang tidak memenuhi jumlah kursi paling sedikit 15% (lima belas
perseratus) atau jumlah surat suara paling sedikit 15%”. Dengan demikian
Teradu tidak meloloskan pihak yang dalam hal ini Pengadu memenuhi syarat
sebagai Peserta Pemilukada Kabupaten Donggala Tahun 2013;
Untuk membuktikan dalilnya, Pengadu mengajukan bukti surat/tulisan
bertanda P-1, P-2, P-3, P-4, P-5, P-6, P-7, P-8, P-9, P-10, P-11, P-12, P-13, P-
14, P-15, P-16, P-17, P-18, P-19, P-20, P-21, P-22, P-23, P-24, P-25, P-26, P-
27, P-28, P-34, P-42;
Terhadap dalil pengaduan Pengadu, Teradu membantah yang pada
pokoknya menyatakan aduan tersebut tidaklah benar, karena hal-hal yang
telah disyaratkan oleh Undang-Undang telah secara nyata telah
dilakukan/dilaksanakan oleh Para Teradu, yakni dengan secara terang dan
transparan Teradu telah menyampaikan kepada Pengadu mengenai sepuluh
partai yang dianggap masih bermasalah sekaligus memberikan kesempatan
atau ruang kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati HI. Ilham
Petalolo, S.E.,M.Si. dan Kaharuddin, K, S.H. untuk menyelesaikan masalah
tersebut, hal ini sesuai dengan (vide bukti T- Surat nomor 96/KPU-
KWK/VII/2013) perihal pemberitahuan hasil penilaian persyaratan calon
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Donggala Tahun 2013, sehingga
ke 16 Partai Pengusung yang ada tidak memenuhi syarat 10 partai pengusung
bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama HI. Ilham Petalolo,
S.E.,M.Si. dan Kaharuddin, K, S.H. karena sejak awal partai tersebut telah
dinyatakan bermasalah, namun pihak Pengadu tidak melakukan perbaikan
sehingga 10 partai tersebut tidak dimasukkan dalam pemberitahuan yang
dimaksud pengadu a quo, hal ini teradu menyatakan berdasarkan
pertimbangan azaz efesiensi yang juga di anut dalam undang-undang dan
25
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 2 huruf k jo Peraturan KPU,
Bawaslu, DKPP Pasal 5 huruf k, tentang kode etik penyelelenggara Pemilu;
Untuk membuktikan jawaban dan penjelasannya, Teradu mengajukan
bukti T-1, T-2, T-3, T-4, T-5, T-6, T-7, T-8, T-9, T-10, T-11, T-12, T-13, T-14, T-
15, dan Bukti T-16;
PERTIMBANGAN PUTUSAN
[3.12.1] Menimbang keterangan para pihak, saksi-saksi, bukti dan dokumen
yang disampaikan dan sidang pemeriksaan, para Teradu telah menjalankan
tidak secara maksimal amanat Pasal 61 PKPU Nomor 9 Tahun 2012,
menyangkut keabsahan kepengurusan partai sebelum pendaftaran dibuka.
Kondisi yang demikian membuat para Teradu tidak dapat menolak apabila
suatu partai memiliki lebih dari satu kepengurusan partai yang mengusung
dan mendaftarkan bakal calon pasangan. Kesadaran dan kesengajaan untuk
membuka pendaftaran tanpa terlebih dahulu memastikan keabsahan
kepengerusan suatu partai yang sudah ditindaklanjuti dengan upaya yang
maksimal untuk memperoleh kepastian mengenai kepengurusan yang sah
berdasarkan mekanisme internal partai yang diatur dalam tiap-tiap AD/ART
partai. Waktu dan kesempatan untuk melakukan hal tersebut sepenuhnya
berada dalam kewenangan para Teradu melalui penetapan jadwal dan tahapan
Pilkada. Mekanisme terhadap hal tersebut juga diatur, dengan menempuh
klarifikasi dan verifikasi berjenjang hingga ke tingkat Dewan Pimpinan Pusat
partai atau sebutan lain yang sehakikat dengan itu.
[3.12.2] Menimbang bahwa Pengadu pokoknya mendalilkan bahwa Teradu
telah melakukan tindakan yang terencana, terstruktur, sistematis, dan masif
untuk menggugurkan dukungan dari 16 (enam belas) partai pengusung yang
mandaftarkan Pengadu sebagai bakal pasangan calon, dengan menyampaikan
keanehan dan keganjilan yang dilakukan para Teradu terhadap adanya 2
Partai, yakni PNIM dan PKDI, yang sama sekali tidak diketahui Pengadu
keberadannya. Di samping itu para Teradu sama sekali tidak melaksnakan
prosedur yang diatur Pasal 66 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan KPU
Nomor 9 Tahun 2012, untuk menyampaikan pemberitahuan mengenai adanya
perubahan sikap partai-partai pengusung yang mendaftarkan Pengadu. Para
Teradu hanya mengirimkan surat pemberitahun Nomor 96/KPU-
KWK/VII/2013 tanggal 3 Juli 2013 perihal pemberitahuan hasil penelitian
syarat calon kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Donggala tahun
2013 yang hanya berisikan bahwa Pasangan Calon belum melampirkan Surat
26
Keputusan Partai Republikan, dan kemudian pemberitahuan tentang jadwal
pemeriksaan kemampuan sehat jasmani dan rohani yang tertuang dalam
surat Nomor 98/KPU-KWK/VII/2013 tanggal 4 Juli 2013, serta tanggal 17 Juli
2013 tentang pemberitahuan adanya hasil penelitian ulang syarat pencalonan
dan syarat bakal calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten
Donggala Tahun 2013. Hal tersebut dengan tegas diatur di dalam Pasal 93
ayat (1), ayat (2) , dan ayat (3), Pasal 94 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pasal 95
ayat (1), dan Pasal 96 ayat (1), Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2012 tentang
pedoman Teknis Pencalonan. Terhadap dalil pengaduan a quo, Teradu
membantah adanya tindakan terencana, terstruktur dan sistematis serta
masif, dengan menyatakan bahwa persoalan partai pengusung pasangan
calon itu mutlak hak pasangan calon yang bersangkutan untuk melakukan
pendekatan secara persuasive untuk mendukung sepenuhnya dalam
pemilukada; Sedangkan mengenai Partai PNIM dan PKDI Para Teradu
menyatakan bahwa tidak mungkin pihak Pengadu tidak mengetahui dimana
alamatnya dan keberadannya. Berdasarkan keterangan dalam sidang
persidangan dan bukti-bukti yang disampaikan, DKPP berpendapat, para
Teradu membuktikan bantahannya terhadap dalil pengaduan Pengadu aquo.
Para Teradu telah bertindak sesuai dasar asas profesional, asas Kepastian
hukum, asas tertib, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas
proporsionalitas, asas dalam penyelenggaran Pemilukada, khususnya tahapan
pencalonan.
[3.12.3] Menimbang Pengadu dalam pokok aduannya menyatakan para
Teradu telah menghilangkan hak konstitusionalnya untuk menjadi pasangan
calon peserta dengan menggugurkan dukungan 10 partai. Berdasarkan
keterangan, bukti-bukti dari Pengadu dan Teradu, serta fakta persidangan,
Teradu tidak dapat menjelaskan dasar hukum yang meyakinkan di dalam
persidangan tetapi di dalam bukti-bukti yang diserahkan ke DKPP Para Teradu
telah membuktikan bahwa Para Teradu bisa membuktikan bahwa 10 Partai itu
dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pengusung yang mendaftarkan
Pengadu. Dan para Teradu juga sudah menyampaikan kepada bakal pasangan
calon perihal pemberitahuan hasil penelitian syarat pencalonan Bupati dan
Wakil Bupati Kab. Donggala yang tertuang dalam surat Nomor 96/KPU-
KWK/VII/2013, yang dalam piont 5 jelas diberitahukan untuk informasi lebih
lanjut mengenai status berkas yang dinyatakan tidak lengkap (yang perlu
disempurnakan) dan yang dinyatakan tidak lengkap, dapat menghubungi
ketua Pokja melalui kontak person dengan nomor HP; 085341147697 tanggal
27
3 Juli 2013. Serta juga di perkuat dengan pemberitahuan para Teradu dengan
Nomor surat 111.2 /KPU –KWK/VII/2013 perihal pemberitahuan hasil
penelitian ulang syarat pencalonan dan syarat pencalonan Wakil Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kab. Donggala Tahun 2013 tanggal 17 Juli
2013. Sikap dan Tindakan Para Teradu tersebut telah sesuai ketentuan pasal
Pasal 9 ayat (1), dan ayat (2), Pasal 70 ayat (1), dan Ayat (2) Peraturan KPU
Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaran Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah, serta Ketentuan Pasal 5, Pasal 11, Pasal
12, Pasal 13, Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Di lain pihak, Pengadu di dalam
persidangan juga tidak mampu meyakinkan DKPP bahwa 10 partai dimaksud
sepenuhnya, seutuhnya dan sebenarnya mengusung Pengadu. Di dalam
persidangan, dokumen-dokumen surat dukungan yang diajukan pengadu
seharusnya didukung dengan kesaksian dari Dewan Pimpinan Pusat dari 10
partai dimaksud. Di dalam persidangan, Pengadu justru menyatakan bahwa
dokumen itu sudah cukup sebagai bukti dan tidak akan mengajukan saksi
yang memiliki otoritas atas keabsahan dokumen yang disampaikan sebagai
bukti.
[3.12.4] Menimbang terkait dalil Pengadu selebihnya yang tidak ditanggapi
dalam putusan ini, menurut DKPP, dalil Pengadu tersebut tidak meyakinkan
DKPP bahwa perbuatan tersebut merupakan bentuk pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menjadi kewenangan DKPP. Dengan demikian,
dalil Pengadu tidak beralasan menurut hukum;
V. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta-fakta dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan
mendengar jawaban Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang
disampaikan Pengadu dan Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
menyimpulkan bahwa :
[4.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan Pengadu;
[4.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[4.3] Bahwa para Teradu terbukti melakukan pelanggaran kode etik;
28
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Merehabilitasi nama baik Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV,
Teradu V, Teradu VI atas nama sdr. Mahfud Masuara, S.H., Sdr. Ardin,
S.H.,M.H., Sdri. Najmah, S.Ag., Sdr. Sofandi Sohar, S.I., Sdr. Mohammad
Yahya, S.H., Sdr. Dahlan Sahi, S.Sos., dari jabatannya sebagai Ketua
dan/atau Anggota KPU Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah;
3. Mememrintahkan KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengawasi dan
menjalankan putusan ini; dan
4. Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan
Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk mengawasi
pelaksanaan putusan ini.
Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh 6 anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Prof. Dr. Jimly
Asshiddiqie, S.H. selaku Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti,
M. Si., Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th., Prof. Dr. Anna Erliyana, Ir. Nelson
Simanjuntak, Nur Hidayat Sardini, S.Sos., Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-
masing sebagai Anggota, pada hari Jum’at tanggal tiga belas bulan
September tahun Dua Ribu Tiga Belas, dan dibacakan dalam sidang kode
etik terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal enam belas bulan
september tahun Dua Ribu Tiga Belas oleh Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
selaku Ketua merangkap Anggota; Dr. Valina Singka Subekti, M. Si., Pdt. Saut
Hamonangan Sirait, M.Th., Prof. Dr. Anna Erliyana, Ir. Nelson Simanjuntak,
Ida Budhiati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Anggota, tidak dihadiri oleh
Pengadu dan/atau Kuasanya serta tidak dihadiri oleh para Teradu dan /atau
kuasanya.
KETUA
ttd
Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H.
ANGGOTA
Ttd Ttd
Dr. Valina Singka Subekti, M.Si. Pdt. Saut Hamonangan Sirait, M.Th.
29
Ttd Ttd
Prof. Dr. Anna Erliyana, S.H.,M.H. Ir. Nelson Simanjuntak, S.H.
Ttd Ttd
Nur Hidayat Sardini, S.Sos., M.Si. Ida Budhiati, S.H., M.H.
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan
sebagai salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Dr. Osbin Samosir, M.Si
30