Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: Putusan No. 212/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan KPU Kab. Donggala
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 21/11/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 17-10-2018
👁 15 dibaca ⇩ 5 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP tertanggal 15 Agustus 2018 dengan Pengaduan Nomor: 225/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 212/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 17 September 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: A. Bahwa para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Donggala tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwas Kabupaten Donggala nomor 095/K.ST- 05/PM.00.02/VII/2018 tanggal 2 Juli 2018, terkait; 1.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2018 dengan dalil bahwa para Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwas Kabupaten Donggala nomor 095/K.ST-05/PM.00.02/VII/2018 tanggal 2 Juli 2018. Para Teradu juga mengabaikan keberatan yang disampaikan oleh Pengadu saat pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat Kabupaten sebagaimana tertuang dalam Form Model DB2-KWK, serta melakukan pembiaran terhadap Kasman Lassa dan Moh.
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Moh. Saleh selaku Ketua, dan Teradu II Tazkir Suleman, Teradu III Ilyas, Teradu IV As’ad Mardjudo, dan Teradu V Nawir B. Pagessa masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala; info@dkpp.go.id 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 212/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 225/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 212/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Hi. Kasmudin Kasim Pekerjaan/Lembaga : Ketua Tim Pemenangan Pasangan Calon Alamat : Jl. Langsat Nomor 16 Palu, Sulawesi Tengah Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------- Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Moh. Saleh Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Donggala Alamat Kantor : Jl. Puemami, Kel. G. Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Tazkir Sulaeman Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Donggala Alamat Kantor : Jl. Puemami, Kel. G. Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Ilyas Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Donggala Alamat Kantor : Jl. Puemami, Kel. G. Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Teradu III; 4. Nama : As’ad Mardjodo Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Donggala Alamat Kantor : Jl. Puemami, Kel. G. Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------- Teradu IV; 5. Nama : Nawir B. Pagessa info@dkpp.go.id Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Donggala Alamat Kantor : Jl. Puemami, Kel. G. Bale, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala. Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Teradu V; Selanjutnya Teradu I, sampai Teradu V disebut sebagai-------------------Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar keterangan pihak terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP tertanggal 15 Agustus 2018 dengan Pengaduan Nomor: 225/I-P/L-DKPP/2018 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 212/DKPP-PKE-VII/2018 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP tanggal 17 September 2018 yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: A. Bahwa para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Donggala tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwas Kabupaten Donggala nomor 095/K.ST- 05/PM.00.02/VII/2018 tanggal 2 Juli 2018, terkait; 1. Melakukan penelusuran terhadap pendistribusian Form C6-KWK; 2. Memastikan pemilih TMS tidak mendapatkan C6; 3. Mensingkronkan C7 (daftar hadir pemilih) dengan jumlah surat suara yang digunakan; 4. Memastikan keakurasian hasil perolehan suara di TPS. B. Teradu mengabaikan keberatan yang disampaikan oleh Pengadu saat pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat Kabupaten, berdasarkan Form Model DB2-KWK antara lain; 1. Adanya DPT ganda; 2. Adanya masyarakat yang tidak memiliki Form C6; 3. Ketidaksesuaian antara jumlah pemilih yang hadir di TPS dengan jumlah suara yang digunakan; 4. Saksi Pasangan Calon tidak mendapat salinan C KWK hal. 1 dan C KWK hal 2, serta C1 KWK; 5. Penggandaan Form C6 oleh KPPS tanpa penyampaian kepada Panwas. C. Teradu melakukan pembiaran terhadap Kasman Lassa dan Moh. Yasin selaku Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Donggala, atas perbuatannya 1. Melibatkan Camat dan Kepala Desa serta ASN dalam Pilkada; 2. Menggunakan fasilitas Negara dalam Pilkada; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan semua Pengaduan Pengadu; 2) Menyatakan para Teradu terbukti melanggar Kode Etik; info@dkpp.go.id 3) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada para Teradu atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; dan. 4) Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-3 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Surat Tim Pemenangan VEGATA Nomor 01/LAP-VEGATA/VII/2018, Perihal Laporan Kecurangan, ke Panwas Kab. Donggala; 2. P-2 Foto kopi Form Model DB2-KWK; 3. P-3 Rekomendasi Panwas Kabupaten Donggala nomor 095/K.ST- 05/PM.00.02/VII/2018 tanggal 2 Juli 2018; [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Dalam sidang DKPP tanggal 17 September 2018, para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut: 1. Para Teradu selaku Ketua dan anggota KPU Kabupaten Donggala telah menyampaikan kepada Panwaslu Kabupaten Donggala mengenai tindaklanjut rekomendasi Panwaslu Kabupaten Donggala nomor 095/K.ST- 05/PM.00.02/VII/2018 tanggal 2 Juli 2018 melalui surat Teradu nomor 260/PL.03.4-SD/7203/KPU.KAB/VII/2018 tanggal 5 Juli 2018, hal tersebut telah diakui Panwaslu Kabupaten Donggala dalam keterangan tertulis Pengawas Pemilu terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala tahun 2018 di Mahkamah Konstitusi; 2. Dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten tanggal 4 Juli 2018 terdapat keberatan yang disampaikan oleh saksi pasangan calon nomor urut 3 terkait adanya DPT ganda, namun telah ditindaklanjuti oleh Teradu dengan menyampaikan surat nomor 250/PL.03.1- SD/7203/KPU.KAB/VI/2018 tanggal 23 Juni 2018 kepada masing-masing PPK se Kabupaten Donggala perihal Tindaklanjut Pemilih Ganda dalam DPT PILKADA. 3. Terkait DPT ganda, Form C6, jumlah pemilih yang hadir di TPS dengan jumlah suara yang digunakan, Saksi Pasangan Calon tidak mendapat salinan C KWK hal. 1 dan C KWK hal 2, serta C1 KWK, dan Penggandaan Form C6 oleh KPPS tanpa penyampaian kepada Panwas juga telah mendapat tanggapan serius dari para Teradu dengan melakukan tindaklanjut melaui surat nomor 254/PL.03.1- SD/7203/KPU.KAB/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018 perihal tindaklanjut rekomendasi Panwas Kabupaten Donggala. 4. Terhadap tindakan Kasman Lassa dan Moh. Yasin selaku Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Donggala, atas perbuatannya melibatkan Camat, Kepala Desa dan ASN serta menggunakan fasilitas Negara dalam Pilkada hal tersebut tidak diketahui oleh Para Teradu dan sama sekali tidak pernah ada laporan terkait perbuatan Kasman Lassa dan Moh. Yasin kepada Para Teradu, sehingga Teradu menduga laporan tersebut dilaporkan pihak tertentu ke Panwaslu Kabupaten Donggala. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: info@dkpp.go.id 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik Para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat bukti T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. T-1 Surat nomor 260/PL.03.4-SD/7203/KPU.KAB/VII/2018 tanggal 5 Juli 2018, perihal tindaklanjut atas rekomendasi Panwas; 2. T-2 Keterangan tertulis Panwas Kabupaten Donggala nomor 009/K.ST- 05/PM.00.02/VII/2018 tanggal 30 Juli 2018; 3. T-3 Lembar pembukaan rapat pleno; 4. T-4 Surat nomor 250/PL.03.4-SD/7203/KPU.KAB/VI/2018 tanggal 23 Juni 2018, perihal tindaklanjut pemilih ganda dalam DPT 5. T-5 Surat nomor 254/PL.03.4-SD/7203/KPU.KAB/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018, perihal tindaklanjut atas rekomendasi Panwas; [2.7] PIHAK TERKAIT Panwas Kabupaten Donggala Memberikan keterangan dihadapan majelis Sidang DKPP bahwa Rekomendasi Panwas Kabupaten Donggala nomor 095/K.ST-05/PM.00.02/VII/2018 tanggal 2 Juli 2018, telah ditindaklanjuti oleh para Teradu. Bahwa Hasil pengawasan yang dilakukan terhadap pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat Kabupaten sudah sesuai dengan ketentuan, bahkan dari hasil pengawasan aktif yang dilakukan oleh Panwas banyak ditemukan pelanggaran dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala tahun 2018 yang dilakukan oleh ASN dan kepala desa, sehingga beberapa ASN tersebut telah diberikan sanksi sesuai ketentuan.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: info@dkpp.go.id a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Tim Kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2018 dengan dalil bahwa para Teradu tidak menindaklanjuti rekomendasi Panwas Kabupaten Donggala nomor 095/K.ST-05/PM.00.02/VII/2018 tanggal 2 Juli 2018. Para Teradu juga mengabaikan keberatan yang disampaikan oleh Pengadu saat pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat Kabupaten sebagaimana tertuang dalam Form Model DB2-KWK, serta melakukan pembiaran terhadap Kasman Lassa dan Moh. Yasin selaku Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Donggala, atas pelibatan Camat, Kepala Desa dan ASN serta menggunakan fasilitas Negara dalam Pilkada; info@dkpp.go.id [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu, pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan bahwa para Teradu telah menyampaikan surat nomor 260/PL.03.4-SD/7203/KPU.KAB/VII/2018 tanggal 5 Juli 2018 kepada Panwaslu Kabupaten Donggala mengenai tindaklanjut rekomendasi Panwaslu Kabupaten Donggala nomor: 095/K.ST- 05/PM.00.02/VII/2018 tanggal 2 Juli 2018, hal tersebut telah diakui Panwaslu Kabupaten Donggala dalam keterangan tertulis Pengawas Pemilu terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala Tahun 2018 di Mahkamah Konstitusi. Tanggal 4 Juli 2018 dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kabupaten terdapat keberatan yang disampaikan oleh saksi pasangan calon nomor urut 3 terkait adanya DPT ganda, namun hal tersebut telah dijelaskan oleh para Teradu dalam rapat pleno tanggal 4 Juli 2018 bahwa keberatan yang diajukan telah ditindaklanjuti sebelumnya oleh para Teradu dengan menyampaikan surat Nomor 250/PL.03.1-SD/7203/KPU.KAB/VI/2018 tanggal 23 Juni 2018 kepada masing-masing PPK se-Kabupaten Donggala perihal Tindaklanjut Pemilih Ganda dalam DPT PILKADA. Terkait ketidaksesuaian jumlah pemilih yang hadir di TPS dengan jumlah suara yang digunakan, Teradu II membenarkan adanya ketidaksesuaian data tersebut. Para Teradu kemudian melakukan koreksi dan perbaikan secara berjenjang pada tingkat PPK mau pun saat berlangsungnya pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten. Mengenai saksi Pasangan Calon yang tidak mendapat salinan C-KWK dan C1-KWK, para Teradu menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten, saksi pasangan calon nomor urut 3 tidak dapat menyebutkan data saksi pasangan calon di TPS mana yang tidak mendapatkan salinan form model C-KWK dan C1-KWK. Mengenai penggandaan form C6 oleh KPPS, saksi pasangan calon nomor urut 3 juga tidak dapat menunjukkan KPPS yang melakukan penggandaan C6. Terhadap persoalan DPT ganda telah mendapat tanggapan serius dari para Teradu dengan melakukan tindaklanjut melaui surat nomor 254/PL.03.1-SD/7203/KPU.KAB/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018 perihal tindaklanjut rekomendasi Panwas Kabupaten Donggala. Selanjutnya terkait tindakan Kasman Lassa dan Moh. Yasin selaku Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Donggala, atas perbuatannya melibatkan Camat, Kepala Desa dan ASN serta menggunakan fasilitas negara dalam Pilkada hal tersebut tidak diketahui oleh Para Teradu dan sama sekali tidak pernah ada laporan terkait perbuatan Kasman Lassa dan Moh. Yasin kepada Para Teradu, sehingga para Teradu menduga laporan tersebut dilaporkan pihak tertentu ke Panwaslu Kabupaten Donggala. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, Pengadu dan para Teradu, Keterangan Pihak Terkait, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, terbukti bahwa para Teradu telah menyampaikan surat nomor 260/PL.03.4-SD/7203/KPU.KAB/VII/2018 tanggal 5 Juli 2018 kepada Panwaslu Kabupaten Donggala selaku Pihak Terkait dalam perkara ini mengenai tindaklanjut rekomendasi Panwaslu Kabupaten Donggala nomor: 095/K.ST- 05/PM.00.02/VII/2018 tanggal 2 Juli 2018. Dalam keterangannya, Panwaslu Kabupaten Donggala selaku Pihak Terkait, menjelaskan bahwa hal tersebut telah diakui dalam keterangan tertulis Panwaslu Kabupaten Donggala terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala tahun 2018 di Mahkamah Konstitusi. Keberatan yang disampaikan oleh saksi pasangan calon nomor urut 3 (Vera Elena Laruni dan Taufik M. Burhan) dalam rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara tanggal 4 Juli 2018 terkait adanya DPT ganda, telah ditindaklanjuti oleh para Teradu melalui surat nomor 250/PL.03.1- info@dkpp.go.id SD/7203/KPU.KAB/VI/2018 tanggal 23 Juni 2018 kepada masing-masing PPK se- Kabupaten Donggala perihal Tindaklanjut Pemilih Ganda dalam DPT PILKADA. Para Teradu juga dapat membuktikan bahwa ketidaksesuaian jumlah pemilih yang hadir di TPS dengan jumlah suara yang digunakan diakui kebenarannya tetapi telah dikoreksi secara berjenjang pada tingkat PPK hingga saat berlangsungnya pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kabupaten. Demikian juga dengan saksi Pasangan Calon yang tidak mendapat salinan C-KWK dan C1- KWK, para Teradu tidak dapat menindaklanjuti keberatan tersebut karena saksi pasangan calon nomor urut 3 tidak dapat menyebutkan data saksi pasangan calon di TPS mana yang tidak mendapatkan salinan form model C-KWK dan C1-KWK. Hal yang sama juga terjadi atas penggandaan form C6 oleh KPPS, saksi pasangan calon nomor urut 3 juga tidak dapat menunjukkan KPPS yang melakukan penggandaan C6. Keberatan Pengadu pada dasarnya telah ditindaklanjuti oleh para Teradu melalui surat nomor 254/PL.03.1-SD/7203/KPU.KAB/VI/2018 tanggal 25 Juni 2018 perihal tindaklanjut rekomendasi Panwas Kabupaten Donggala. Selanjutnya terkait tindakan Kasman Lassa dan Moh. Yasin selaku Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Donggala, atas perbuatannya melibatkan Camat, Kepala Desa dan ASN serta menggunakan fasilitas negara dalam Pilkada, hal tersebut tidak diketahui oleh Para Teradu dan tidak adanya laporan terkait perbuatan Kasman Lassa dan Moh. Yasin kepada Para Teradu. Dalam fakta persidangan dan keterangan Panwaslu Kabupaten Donggala selaku Pihak Terkait terungkap bahwa hasil pengawasan yang dilakukan terhadap pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat Kabupaten telah sesuai dengan ketentuan, bahkan dari hasil pengawasan aktif yang dilakukan oleh Pihak Terkait banyak ditemukan pelanggaran dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Donggala tahun 2018 yang dilakukan oleh Camat, ASN, dan Kepala Desa, beberapa ASN tersebut telah diberikan sanksi sesuai ketentuan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu tidak terbukti, jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan para Teradu, serta mencermati keterangan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam kedudukan dan jabatannya sekarang; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas.
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Moh. Saleh selaku Ketua, dan Teradu II Tazkir Suleman, Teradu III Ilyas, Teradu IV As’ad Mardjudo, dan Teradu V Nawir B. Pagessa masing-masing sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Donggala; info@dkpp.go.id 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing-masing sebagai Anggota, pada hari rabu tanggal Tujuh belas bulan Oktober tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini rabu tanggal dua puluh satu bulan November tahun dua ribu delapan belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, dan Fritz Edward Siregar, masing- masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan/atau kuasanya dan para Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Ida Budhiati Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Fritz Edward Siregar Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir info@dkpp.go.id