Melanggar
Nomor Putusan: 196-PKE-DKPP/IX/2025
David Indrawan, Anggota KPU Kabupaten Klaten
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 01/12/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 10-11-2025
👁 33 dibaca
⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 205-P/L- DKPP/IX/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 196-PKE-DKPP/IX/2025 dengan pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada 1 Agustus 2024, Teradu menelepon dan WA Pengadu memberitahukan mengenai ada peluang penerimaan PPPK tahap 1 dengan biaya Rp.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan, bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, karena Teradu menjanjikan kepada Pengadu lolos menjadi PPPK Guru, dengan memberikan uang kepada Teradu sebanyak Rp. 15.000.000,-.
Pasal DilanggarPasal 2; Pasal 7 ayat (1); Pasal 15
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu David Indrawan selaku Anggota KPU Kabupaten Klaten terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor 196-PKE-DKPP/IX/2025
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 205-
P/L-DKPP/IX/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 196-PKE-DKPP/IX/2025,
menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] Pengadu
Nama : Melan Aji Prabowo;
Pekerjaan : Honorer;
Alamat : Gombang, RT.01/RW.01, Gombang, Cawas, Klaten;
Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
[1.2] Teradu
Nama : David Indrawan;
Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Klaten;
Alamat : Jl. Mayor Kusmanto, Nomor 25, Klaten;
Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu.
[1.3] membaca pengaduan Pengadu;
mendengar keterangan Pengadu;
mendengar jawaban Teradu;
mendengar keterangan Para Saksi;
mendengar keterangan Para Pihak Terkait; dan
memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala
bukti yang diajukan Pengadu, Teradu, Para Saksi, dan Para Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) dengan Nomor 205-P/L-
DKPP/IX/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 196-PKE-DKPP/IX/2025
dengan pokok aduan sebagai berikut:
1. Bahwa pada 1 Agustus 2024, Teradu menelepon dan WA Pengadu
memberitahukan mengenai ada peluang penerimaan PPPK tahap 1 dengan biaya
Rp. 15.000.000,-. Selain itu, Teradu juga memberikan informasi untuk
menyiapkan dokumen-dokumen persyaratan penerimaan PPPK tersebut (Bukti
P-1);
2. Pertemuan selanjutnya terjadi di dalam mobil hanya Pengadu dan Teradu, pada
saat itu Pengadu menyerahkan berkas dokumen persyaratan dan Teradu juga
mengingatkan kembali biaya Rp. 15.000.000,- agar ditransfer pada hari ini juga;
3. Bahwa ketika Pengadu menanyakan prosedural penerimaan peralihan status dari
tenaga teknis operator honorer SD menjadi Guru, Teradu menjelaskan bahwa
Teradu mempunyai koneksi dengan orang dari pemerintahan daerah yang kenal
dengan Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Bappeda, dan memperlihatkan
kedekatannya dengan orang dekat Bupati (Bukti P-1);
4. Bahwa pada saat itu, Pengadu langsung melakukan transfer yakni pada tanggal
1 Agustus 2024 (Bukti P-3);
5. Setelah pertemuan tersebut, kemudian Pengadu menanyakan kepada Teradu
tentang perubahan status namun hingga bulan Oktober 2024, status Pengadu
belum berubah. Teradu menjawab bahwa Teradu akan menanyakan proses
perubahan tersebut kepada pihak yang memiliki wewenang (Bukti P-4);
6. Pada saat pertemuan rapat koordinasi Divisi Data dan Informasi bulan November
2024, Pengadu menanyakan kepada Teradu terkait uang Pengadu yang pernah
ditransfer kepada Teradu. Pengadu menanyakan hal tersebut karena janji awal
yang telah disampaikan Teradu kepada Pengadu sudah tidak sesuai dengan
perjanjian awal tentang perubahan status Pengadu dari Tenaga Teknis Operator
Honorer SD menjadi Guru. Kemudian Teradu menyarankan agar Pengadu
mendaftar sebagai PPPK di formasi teknis yang ada seperti pramusaji dan sopir
(Bukti P-5);
7. Pengadu mengikuti arahan Teradu dengan mendaftar PPPK untuk formasi teknis.
Terkait arahan Teradu tersebut, Pengadu pernah menyampaikan kepada Teradu
bahwa formasi teknis sebagaimana arahan Teradu terdapat skala prioritas K2.
Jika Pengadu tetap mendaftar maka Pengadu akan kalah karena terdapat skala
prioritas K2 tersebut, kemudian Teradu menjawab bahwa Teradu akan
menanyakan hal ini kepada pihak yang berwenang (Bukti P-6 dan P-7);
8. Setelah pengumuman PPPK keluar, Pengadu dinyatakan tidak lolos sebagai PPPK.
Pengadu menunggu tindak lanjut arahan Teradu hingga tanggal 6 Januari 2025,
selanjutnya Pengadu menanyakan kepada Teradu perihal uang yang telah
dikirimkan Pengadu kepada Teradu, kemudian Teradu meminta nomor rekening
Pengadu namun uang tidak dikembalikan secara penuh (Bukti P-8);
9. Bahwa pada tanggal 25 Januari 2025, Pengadu menanyakan kembali perihal uang
kapan akan dikembalikan, Teradu mengatakan bahwa Teradu akan
mengembalikan uang Pengadu jika sudah ada pengembalian uang dari
orang/pihak lain (Bukti P-9);
10. Kemudian pada tanggal 28 Januari 2025 (menjelang bulan puasa) di sebuah kafe
di Kecamatan Cawas, Teradu mengatakan akan mengembalikan uang tersebut.
Pengadu menunggu hingga lebaran namun uang belum dikembalikan oleh Teradu
(Bukti P-10);
11. Kemudian pada tanggal 13 Mei 2025, Teradu mentransfer cicilan sebesar Rp.
2.500.000,- (Bukti P-13);
12. Pengadu WA kepada Teradu dan meminta agar uang bisa dikembalikan penuh
hingga akhir bulan Mei 2025, jika belum mengembalikan secara penuh maka
Pengadu akan melanjutkan kasus ini (Bukti P-11);
13. Kemudian pada tanggal 4 Juni 2025, Teradu mentransfer cicilan kedua sebesar
Rp. 2.000.000,- dan setelah itu tidak mencicil lagi (Bukti P-14); dan
14. Bahwa hingga saat ini, Teradu tidak ada itikad baik untuk melakukan pelunasan.
Pengadu berharap agar Teradu mendapatkan sangsi pemberhentian karena telah
menyalahgunakan wewenang dan agar tidak ada korban selanjutnya.
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan seluruh uraian di atas, Pengadu memohon kepada Majelis Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dengan berdasarkan kewenangannya
untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan
pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu;
3. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian kepada Teradu; dan
4. Apabila Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat
lain, mohon memberikan Putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono).
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk menguatkan dalil aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang
diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-14, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. P-1 Bukti awal mula pembicaran dengan yang bersangkutan
tentang peluang ubah status honorer teknis menjadi PPPK
Guru;
2. P-2 Bukti chat tentang batas akhir pembayaran uang sebesar
Rp.15.000.000,-;
3. P-3 Bukti chat transfer uang sebesar Rp. 15.000.000,- ke rekening
yang bersangkutan;
4. P-4 Bukti chat saya menanyakan terkait perubahan status honorer
teknis menjadi PPPK guru;
5. P-5 Bukti chat yang bersangkutan tidak bisa mengubah menjadi
honorer Guru dan malah disuruh mendaftar PPPK Teknis;
6. P-6 Bukti chat yang bersangkutan tidak paham tentang jenis
formasi PPPK;
7. P-7 Bukti chat yang bersangkutan tidak paham tentang jenis
formasi PPPK;
8. P-8 Bukti chat saya menagih uang untuk dikembalikan karena
tidak keterima PPPK;
9. P-9 Bukti chat saya menagih kembali uangnya karena tidak
kunjung dikembalikan;
10. P-10 Bukti chat janjian di café untuk membahas pengembalian
uang;
11. P-11 Bukti chat saya menagih uang untuk dikembalikan secara
penuh;
12. P-12 Bukti transfer pembayaran uang sebesar Rp. 15.000.000,-
kepada yang bersangkutan;
13. P-13 Bukti cicilan pengembalian uang pertama; dan
14. P-14 Bukti cicilan pengembalian uang kedua dan terakhir.
[2.4] KESIMPULAN PENGADU
1. Pengadu adalah warga negara Indonesia yang berkedudukan terhadap
laporan/pengaduan yang diregistrasi dengan perkara Nomor 196-PKE-
DKPP/IX/2025;
2. Pada prinsipnya Pengadu menilai bahwa semua jawaban Teradu penuh
kebohongan dan tidak atas dasar kebenaran;
3. Sesuai fakta dalam persidangan, Pengadu menilai tidak ada perubahan sikap dan
penyesalan yang setulus-tulusnya dari Teradu atas perbuatan yang telah nyata-
nyata merugikan Pengadu dan keluarga;
4. Berdasarkan penilaian dan pertimbangan tersebut, maka Pengadu memohon agar
Teradu diberikan sanksi yang seberat-beratnya agar tidak jatuh korban, atau
terulangnya kejadian serupa di kemudian hari; dan
5. Apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik
Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a que et bono).
[2.5] SAKSI PENGADU
1. Matep Maryono
1) Bahwa saksi bekerja sebagai honorer di Kecamatan Wedi Kabupaten Klaten, dan
juga sebagai PPK di Kecamatan Wedi. Bahwa pada saat itu saksi dipercaya
sebagai Ketua PPK di Kecamatan Wedi.
2) Bahwa saksi bekerja di Kecamatan Wedi dari tahun 2018, dan pada saat
penerimaan PPPK, saksi melakukan pemberkasan paruh waktu sebagai PPPK;
3) Bahwa saksi memiliki kasus yang sama dengan Pengadu, yakni diberikan janji
lolos seleksi PPPK di Kecamatan Wedi. Saksi juga dimintai uang Rp. 15.000.000.
oleh Teradu, dan pada tanggal 1 Agustus 2024, saksi menyerahkan uang
15.000.000 kepada Teradu;
4) Bahwa pada bulan November, Teradu juga meminjam uang kepada saksi
sebanyak Rp. 2.500.000,-;
5) Bahwa uang tersebut semua sudah dikembalikan secara utuh yakni total Rp.
17.500.000,- namun pembayarannya dilakukan dengan cara dicicil. Pada bulan
Mei sebesar Rp. 2.000.000.- karena anak saya dirawat/opname, pada Juni
Teradu mencicil kembali Rp. 2.000.000,-, selanjutnya pada bulan Juli,
November, Oktober, dan hingga tadi malam dibayar sebesar Rp. 2.000.000,-.
Teradu lebih dahulu membayar hutangnya kepada saya daripada ke Pengadu.
Cicilan pembayaran hutangnya kepada saya paling besar pada tanggal pada 25
November 2024 yakni sebesar Rp. 10.000.000,- dan terakhir tadi malam
(sebelum sidang DKPP pada tanggal 30 Oktober 2025) dicicil Rp. 2.000.000,-;
6) Bahwa pada Agustus 2025, istri saksi WA ke Teradu menagih hutang Teradu
karena istri saksi butuh uang, dan semalam dibayarkan Teradu;
7) Bahwa uang saksi masuk ke Teradu pada Agustus 2024 hingga malam tadi baru
dibayar lunas. Ada sekitar satu tahun baru selesai dibayarkan Teradu kepada
saksi.
2. Fadli Tri Yatmoko
1) Bahwa pada saat itu, saksi bekerja di Kecamatan Cawas, dan sebagai Ketua PPK
di Kecamatan Cawas;
2) Bahwa pada saat itu, Teradu menelepon saksi dan menanyakan tentang status
Pengadu, apakah Pengadu sebagai honorer atau PNS. Lalu saksi menjawab
bahwa setahu saksi Pengadu berstatus sebagai honorer dari tahun 2009.
Kemudian Teradu mengatakan kepada saksi, bahwa ada kesempatan menjadi
pegawai PPPK. Kemudian saksi memfasilitasi Teradu untuk menelepon kepada
Pengadu. Teradu menyampaikan kepada Pengadu bahwa Teradu bisa mengubah
status Pengadu dari teknis/honorer menjadi pegawai PPPK guru SD. Pada saat
itu, saksi sudah mewanti-wanti ke Pengadu, jika Pengadu percaya silahkan
mendatangi Teradu, tapi jika tidak percaya maka abaikan saja;
3) Bahwa Pengadu meminjam uang kepada saksi sebesar Rp. 7.000.000-, karena
uang Pengadu kurang untuk diberikan kepada Teradu. Oleh karena Saksi
kasihan kepada Pengadu, maka dengan ada angin segar dari Teradu maka saksi
senang dan menyemangati Pengadu. Lalu saksi kemudian mengirimkan uang
kepada Teradu.
4) Bahwa setelah sudah ada pengumuman, ternyata status Pengadu tidak berubah
sebagaimana yang dijanjikan oleh Teradu. Sehingga saksi membantu untuk
menagih ke Teradu;
5) Bahwa pada saat itu, Pengadu ada cekcok dengan istrinya sehingga Pengadu
pulang ke rumah orang tuanya selama 7 (tujuh) hari. Selanjutnya Pengadu
datang kepada saksi, sehingga saksi kemudian melelepon Teradu untuk bisa
bertemu dengan Pengadu di Kecamatan Cawas. Kemudian Teradu
menyampaikan bulan Maret akan dibayar;
6) Bahwa pada acara pembubaran PPK Klaten di hotel Bandungan, saksi
menyampaikan kepada Teradu agar melunasi hutangnya ke Pengadu karena
persoalan sudah merembet ke persoalan keluarga;
7) Bahwa pada hari berikutnya, Pengadu datang kepada saksi dan menyampaikan
bahwa Teradu belum juga melunasi hutangnya. Sehingga saksi menyampaikan
kepada Pengadu, solusi terbaiknya bagaimana, apakah lapor ke polisi atau lapor
ke mana karena persoalan sudah merembet ke keluarga (istri dan mertua).
8) Bahwa selanjutnya Pengadu ingin menyampaikan laporan ke DKPP. Dengan
melapor ke DKPP, mungkin Teradu akan lebih bertanggungjawab atas
hutangnya. Sehingga Pengadu melaporkan ke DKPP melalui online;
9) Bahwa saksi mengatakan kepada Pengadu, laporan ke DKPP dijalani saja
sebagaimana mestinya karena sudah diproses. Dengan harapan, agar Teradu
lebih transparan saja tentang perilaku yang telah dilakukannya, dan agar kasus-
kasus lain yang serupa yang selama ini tidak bisa terbuka, akan menjadi lebih
terang, setelah ada laporan ke DKPP. Sehingga tidak ada lagi kejadian-kejadian
yang sama seperti yang dialami oleh saksi Matep Maryono;
10) Bahwa Laporan Pengadu ke DKPP adalah langkah awal untuk mencari titik
terang terhadap perilaku Teradu. Di mana ada kemungkinan, Teradu melakukan
hal yang sama kepada Anggota PPK yang lain yang tidak kita ketahui.
[2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU
Bahwa Teradu telah menyampaikan jawaban dalam sidang pemeriksaan DKPP yang
dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2025 yang pada pokoknya menguraikan
hal-hal sebagai berikut:
1. Bahwa Teradu mengenal Pengadu pada akhir tahun 2023 (semenjak Teradu menjadi
Anggota KPU Kabupaten Klaten). Pengadu merupakan salah satu Anggota Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Cawas. Pengadu sebagai Anggota PPK
Cawas Divisi Data dan Informasi. Hubungan kami sangat baik. Bahwa dari awal
Teradu melihat potensi yang luar biasa dari diri Pengadu sehingga saat pemilihan
PPK di penyelenggaraan Pilkada Klaten 2024, Teradu mempertahankan Pengadu
pada Divisi Datin PPK Cawas, bahkan secara informal Teradu menjadikan Pengadu
sebagai Koordinator Divisi Datin di Daerah pemilihan V Kabupaten Klaten. Fungsi
koordinator adalah sebagai tempat diskusi dan belajar bagi Anggota Divisi Datin
lainnya. Saat pembentukan sekretariat PPK Kecamatan Cawas, sempat ada sedikit
kendala mengenai orang-orang yang ditempatkan menjadi Anggota Sekretriat oleh
pihak Kecamatan, dan saat itu atas permintaaan Ketua PPK (Saksi Fadli Tri
Yatmoko) dan Pengadu, agar Teradu yang melakukan komunikasi dengan pihak
Kecamatan. Bahwa Teradu hanya ingin menyampaikan bahwa Teradu dengan
Pengadu, saksi Matep Maryono dan saksi Fadli Tri Yatmoko mempunyai hubungan
yang sangat baik;
2. Mulai bulan Juni 2024 saya mengalami kondisi keuangan yang tidak baik yaitu
terjerat pinjaman di beberapa aplikasi pinjaman Online (PINJOL), di antaranya
Bantusaku. Kredit Pintar, Ada Pundi (Bukti P-1). Hal ini terjadi karena perhitungan
yang tidak baik dalam rehap rumah. Saat itu beberapa Debt Collector sudah menagih
melalui WA dengan kata kata tidak sopan (Bukti P-2) dan ada juga yang sudah
mendatangi ke rumah saya,
3. Karena panik dan bingung akhirnya Teradu menyampaikan kepada Pengadu bahwa
Teradu akan membantu komunikasi dengan pihak Pemda mengenai keinginan
Pengadu. Dalam pikiran Teradu saat itu, kalau Teradu dapat titipan uang dari
Pengadu, Teradu akan bayarkan ke aplikasi Pinjol dan selanjutnya Teradu pinjam
lagi dari aplikasi yang sudah Teradu lunasi untuk kemudian dikembalikan kepada
Pengadu. Ternyata apa yang Teradu pikirkan tidak seperti kenyataannya, setelah
Teradu melunasi satu aplikasi, Teradu tidak bisa meminjam lagi dikarenakan ada
aplikasi lain yang belum saya lunasi.
4. Pasca itu Teradu berusaha pinjam ke beberapa BPR, BMT bahkan koperasi, namun
semua tidak di setujui. Hal ini dikarenakan catatan BI Teradu yang tidak baik (Bukti
P-3). Bahkan Teradu juga meminta ibu Teradu untuk mencairkan pinjaman dengan
jaminan sertifikat atas nama beliau (Bukti P-4) ke beberapa koperasi dan hasilnya
juga belum disetujui (Bukti P-5);
5. Semua hal yang telah Teradu lakukan demi segera dapat mengembalikan dana dari
Pengadu, karena setiap Teradu dan Pengadu berkomunikasi fokusnya pada
pengembalian dana. Setiap komunikasi Teradu dengan pihak Pengadu, maka Teradu
selalu menyampaikan permohonan maaf. Teradu agak lega saat tanggal 13 Mei 2025,
Pengadu menanyakan tentang uangnya dan sekian kali Teradu sampaikan
permohonan maaf dan Teradu menyampaikan bahwa Teradu hanya bisa mencicil
dan saat itu Teradu ucapkan terima kasih atas pengertiannya (Bukti P-6). Pada
bulan Agustus, Teradu menerima WA dari nomor 0857 8606 0107 terkait informasi
mengenai aduan. Dari WA yang beliau kirimkan, pesan yang bisa Teradu tangkap
adalah bahwa beliau tidak setuju dengan tindakan aduan ini dan mengedepankan
jalur kekeluargaan. Bahwa di WA tersebut beliau menyampaikan “Saya rasa kok ada
pihak lain yang mendorong hal tersebut“ dan Teradu sampaikan “Nggak Papa Mbak,
yang penting tetap jadi saudara”. WA tersebut dari Istri Saksi Matep Maryono (Bukti
P-7);
6. Sejak Bulan Mei 2025, Ibu Teradu sudah menyuruh untuk menjual aset beliau
berupa sebidang tanah seluas 530 meter dengan nomor sertifikat 13066/09/1993
yang beliau dapat dari warisan ayahnya. Proses penjualan tanah berlangsung lama
dikarenakan sebagian tanah diwakafkan ke Masjid (Bukti P-8), sehingga harus
dilakukan pecah sertifikat. Alhamdulillah setelah proses yang lama akhirnya pada
akhir Oktober 2025, tanah tersebut laku terjual dan saat menerima DP pembayaran,
Teradu langsung fokuskan untuk pengembalian dana ke Pengadu (Bukti P-9); dan
7. Teradu sampaikan terima kasih dan permohonan maaf kepada seluruh pihak
terkhusus kepada Pengadu atas peristiwa ini. Hal ini merupakan pembelajaran yang
sangat berharga bagi Teradu untuk menata kembali kehidupan Teradu dan keluarga
ke depannya. Teradu juga memohon maaf kepada keluarga besar KPU Kabupaten
Klaten atas peristiwa ini yang sangat mengganggu dan akhirnya ikut ikutan terbawa.
[2.7] PETITUM TERADU
Bahwa berdasarkan uraian dan jawaban tersebut di atas, Teradu memohon kepada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk
memutuskan hal-hal sebagai berikut:
1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Teradu tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku
penyelenggara Pemilu;
3. Merehabilitasi nama baik Teradu selaku Anggota KPU Kabupaten Klaten; dan
4. Apabila Yang Majelis DKPP berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya
(ex aequo et bono).
[2.8] BUKTI TERADU
Bahwa untuk menguatkan jawabannya, Teradu mengajukan bukti-bukti yang diberi
tanda Bukti T-1 sampai dengan T-9, sebagai berikut:
KODE
NO NAMA BUKTI
BUKTI
1. T-1 Screenshoot aplikasi Pinjol;
2. T-2 Screenshoot tagihan Debt Collector Pinjol;
3. T-3 Screenshoot BI Checking Teradu untuk pengajuan Pinjaman
ke BMT, BPR, dan Koperasi;
4. T-4 Screenshoot sertifikat tanah ibu Teradu;
5. T-5 Screenshoot WA penolakan KSP Artha Nugraha atas Pinjaman
yang diajukan oleh a.n Yuli Sumarsinah;
6. T-6 Screenshoot WA cicilan Teradu kepada Pengadu, dan
permohonan maaf dari Teradu;
7. T-7 Screenshoot WA istri Saksi 01 kepada Teradu terkait piutang
dan laporan DKPP;
8. T-8 Foto map tanah ibu Teradu untuk dijual; dan
9. T-9 Bukti bayar hutang Teradu kepada Pengadu.
[2.9] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa DKPP memanggil Pihak Terkait pada sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran
Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilasanakan tanggal 30 Oktober 2025. Bahwa
Para Pihak Terkait menerangkan hal-hal sebagai berikut:
[2.9.1] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Klaten yang tidak diadukan
1. Bahwa pengawasan internal di lingkungan KPU Kabupaten Klaten dilakukan
melalui mekanisme Apel Pagi setiap hari Senin terhadap seluruh Komisioner
(Ketua dan Anggota) serta seluruh jajaran Sekretariat. Selain itu, pengawasan
internal juga dilakukan melalui mekanisme Rapat Pleno Internal Mingguan
tentang berbagai agenda dan persoalan di lingkungan KPU Kabupaten Klaten.
Dalam hal-hal khusus, dapat juga dilakukan Rapat Koordinasi Internal dengan
agenda tertentu yang dianggap penting dan mendesak;
2. Bahwa melalui tiga mekanisme tersebut di atas dan dalam interaksi sehari-hari,
Pihak Terkait tidak mengetahui atau mendengar tentang adanya dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu
terhadap Pengadu;
3. Bahwa Pihak Terkait baru mengetahui secara formal adanya laporan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu
terhadap Pengadu, setelah KPU Provinsi Jawa Tengah melalui Muslim Aisha
(Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jawa Tengah) dan Mey
Nurlela (Ketua Divisi Sumber Daya Manusia KPU Provinsi Jawa Tengah)
melalukan investigasi dan pengawasan internal kepada Pengadu, Teradu, dan
Pihak Terkait secara terpisah pada tanggal 12 Juni 2025. Pada saat dan setelah
pengawasan internal yang dilakukan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah tersebut,
Pihak Terkait memberikan informasi dan keterangan yang dibutuhkan atau
diminta oleh KPU Provinsi Jawa Tengah;
4. Bahwa di luar mekanisme pengawasan secara formal yang telah dilakukan oleh
KPU Provinsi Jawa Tengah tersebut, Pihak Terkait 1 secara personal telah
memberikan perhatian berupa saran dan permintaan agar Teradu segera
menyelesaikan jika ada persoalan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu kepada Pengadu. Bahkan secara khusus, ketika
menyampaikan Surat Keputusan dari KPU Provinsi Jawa Tengah atas hasil
pengawasan internal kepada Teradu, Pihak Terkait 1 memanggil dan memberikan
saran kepada Teradu agar mengambil hikmah, serta memperbaiki perilaku dan
kinerja sebagai penyelenggara Pemilu;
5. Bahwa apa yang dilakukan oleh Teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu tersebut, betul-betul di luar kegiatan, tahapan, atau agenda
kerja KPU Kabupaten Klaten; dan
6. Bahwa apa yang dilakukan oleh Teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilu tersebut, Pihak Terkait baik secara pribadi atau jabatan
secara kelembagaan, sama sekali tidak terlibat dan tidak mengetahuinya.
[2.9.2] Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah
1. Bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah mendapat laporan
dari saudara Melan Aji Prabowo tertanggal 29 Mei 2025 perihal Pengaduan
Dugaan Penipuan Seleksi PPPK oleh oknum KPU Kabupaten Klaten dan laporan
dari saudara Matep Maryono tertanggal 2 Juni 2025 perihal Pengaduan Dugaan
Penipuan Seleksi PPPK oleh oknum Pegawai KPU Kabupaten Klaten;
2. Bahwa berdasarkan laporan diatas KPU Provinsi Jawa Tengah telah melakukan
Pengawasan Internal yaitu melakukan verifikasi, klarifikasi dan koordinasi
dengan Pengadu, Teradu, Saksi serta Pihak Terkait lainnya;
3. Bahwa dari pengawasan internal selanjutnya dilakukan pengkajian untuk di
plenokan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah, dengan kesimpulan bahwa teradu
(David Indrawan) dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik perilaku,
sumpah/janji dan/atau pakta integritas sebagaimana Pasal 15 huruf a
memelihara dan menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu, Peraturan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode
Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum serta mengusulkan
Sanksi Peringatan kepada KPU Republik Indonesia;
4. Bahwa KPU Provinsi Jawa Tengah melaporkan Hasil Pleno terkait Pemeriksaan
Verifikasi dan Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan
atau Pakta Integritas kepada KPU Republik Indonesia melalui surat Nomor
1311/HK.06.4-SD/33/2025 tertanggal 26 Juni 2025;
5. Bahwa KPU Republik Indonesia telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 637 Tahun 2025 tentang Pemberian Sanksi Peringatan Keras
Tertulis kepada Anggota KPU Kabupaten Klaten Provinsi Jawa Tengah Periode
2023-2028 tertanggal 17 Juli 2025; dan
6. Bahwa Keputusan tersebut pada angka 5 (lima) diatas telah disampaikan secara
langsung oleh KPU Provinsi Jawa Tengah dan diterima oleh teradu pada tanggal
30 Juli 2025, selanjutnya dilakukan pembinaan untuk segera memenuhi
kewajibannya terhadap pengadu.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait
dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu
yang dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu,
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan
hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara
Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan
adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota
KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu
Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017
tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode
etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk
dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar
kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik
Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan
oleh DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu,
maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang
Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu,
pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu
diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye,
masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”
[3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat Pemilu sebagaimana diatur dalam
Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan
demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu
memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo,
maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan, bahwa Teradu diduga
melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu, karena Teradu menjanjikan kepada
Pengadu lolos menjadi PPPK Guru, dengan memberikan uang kepada Teradu sebanyak
Rp. 15.000.000,-. Menurut Pengadu, Teradu melakukan penipuan dan
penyalahgunaan wewenang dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK).
[4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu pada pokoknya menolak dalil aduan
Pengadu. Teradu menjelaskan bahwa sejak bulan Juni 2024, keuangan Teradu dalam
kondisi tidak baik-baik, karena terjerat aplikasi pinjaman online kurang lebih dari 7
aplikasi pinjaman online, antara lain Bantusaku, Kredit Pintar, dan Ada Pundi. Teradu
mengakui telah melakukan perhitungan keuangan yang salah dan tidak baik dalam
karena meminjam uang dari Pinjol untuk merehabilitasi rumahnya. Sehingga Teradu
ditagih dan dikejar-kejar Debt Collector untuk segera membayar uang yang telah
dipinjamnya. Bahkan sebagian Debt Collector telah mendatangi rumah Teradu untuk
menagih hutang Pinjolnya. Bahwa Teradu mengaku panik atas tagihan Debt Collector
tersebut, sehingga Teradu menyampaikan akan membantu Pengadu untuk
berkomunikasi dengan pihak Pemda untuk menyampaikan keinginan Pengadu menjadi
PPPK Guru. Bahwa pada saat itu Teradu berpikir, jika mendapatkan uang dari Pengadu
maka akan digunakan untuk melunasi Pinjol. Setelah Pinjol lunas, maka Teradu akan
meminjam Pinjol kembali untuk melunasi hutang Teradu kepada Pengadu. Namun
ternyata, Teradu tidak bisa meminjam uang ke aplikasi yang sama karena terdapat
aplikasi pinjol lainnya yang belum dilunasi oleh Teradu.
Bahwa Teradu berusaha melakukan pinjaman ke beberapa BPR, BMT, hingga
Koperasi, namun pinjaman tersebut tidak dapat dilakukan karena BI Checking Teradu
merah. Bahkan Teradu berusaha meminta bantuan ibunya untuk melakukan pinjaman
ke Koperasi dengan modal sertifikat, namun juga tidak disetujui oleh Koperasi. Bahwa
Teradu telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan pelunasan hutangnya
kepada Pengadu, namun belum bisa membuahkan hasil pada saat itu. Sehingga pada
bulan Agustus 2024, Teradu menerima WA dari isteri Saksi 1 “Tapi saya rasa kok ada
pihak-pihak lain yang mendorong hal tersebut (tanpa menyalahkan dan hanya
perasaan saya saja mungkin”, di mana intinya menyampaikan bahwa kurang sepakat
jika kasus piutang Teradu ini dilaporkan ke DKPP, melainkan lebih setuju jika
diselesaikan secara kekeluargaan. Atas chat WA a quo, Teradu menjawab tidak
mengapa jika ada yang mengadukan ke DKPP asal masih bisa menjaga persaudaraan
dengan Teradu.
Bahwa pada Mei 2025, Ibu Teradu telah menyuruh Teradu untuk menjual tanah
seluas 530 meter, di mana tanah ini merupakan warisan dari ayahnya/kakek Teradu.
Bahwa proses penjualan tanah membutuhkan waktu yang lama mengingat sebagian
tanah telah diwakafkan ke Masjid, sehingga untuk penjualan harus terlebih dahulu
memecah sertifikatnya. Bahwa pada akhir Oktober 2025 tanah tersebut laku terjual
dan mendapatkan Down Payment pembayaran, sehingga Teradu bisa fokus melakukan
pengembalian dana ke Pengadu. Teradu menyampaikan permohonan maaf kepada
Pengadu dan keluarga besar KPU Kabupaten Klaten atas peristiwa ini yang telah
mengganggu kinerja lembaga dan relasi di kantor KPU Kabupaten Klaten.
Bahwa dari hasil pengawasan internal KPU Provinsi, Teradu telah berjanji akan
melunasi hutangnya ke Pengadu, bahkan dalam Pengawasan Internal Teradu
menyatakan akan menjual mobil Calya warna putih yang ada di rumah Teradu, dan
berjanji akan berubah lebih baik lagi, namun hingga sidang DKPP berlangsung, Teradu
menyampaikan bahwa mobil Calya tidak bisa dijual karena bukan milik Teradu,
melainkan milik ibu Teradu. Bahkan setelah dilakukannya pengawasan internal oleh
KPU RI dengan memberi sanksi Peringatan Keras Tertulis, Teradu belum bisa melunasi
hutangnya hingga akhir bulan Oktober 2025, karena Teradu baru mendapatkan DP
penjualan tanah milik ibu Teradu. Bahwa menurut Teradu, baik uang milik Pengadu
dan Saksi Pengadu atas nama Matep Maryono sudah dilunasi. Teradu juga menyatakan
tidak ada pihak lain selain Pengadu dan Saksi Pengadu atas nama Matep Maryono yang
dimintai uang.
[4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang
terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, terhadap dalil Pengadu pada
angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa pada tanggal 1 Agustus
2024, Teradu menelpon Saksi Pengadu atas nama Fadli Tri Yatmoko dan
menyampaikan bahwa status Pengadu bisa berubah menjadi guru PPPK karena ijasah
Pengadu adalah Sp.d. Sedangkan Pengadu di Dapodik terdaftar sebagai tenaga Teknis.
Atas informasi tersebut, pada tanggal 2 Agustus 2024, Pengadu kemudian menemui
Teradu dengan membawa ijasah dan SK kontrak honorer Pengadu selama bekerja
sebagai honorer. Teradu mengatakan/menjanjikan kepada Pengadu bisa mengubah
status Pengadu dan mengangkat menjadi PPPK dengan syarat membayar uang
sejumlah Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) pada hari itu juga melalui rekening
BRI Pengadu ke Teradu. Kemudian Pengadu berusaha maksimal untuk mentransfer
uang kepada Pengadu hari itu juga, meskipun uang Pengadu kurang, hingga Pengadu
meminjam uang kepada Saksi Pengadu atas nama Fadli Tri Yatmoko (vide Bukti P-1).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa status Pengadu pada saat
pendaftaran PPPK masih sebagai tenaga Teknis, artinya status Pengadu tidak berubah.
Hingga malam tanggal 1 Januari 2025, Pengadu mendapati nilai tertinggi namun kalah
prioritas dengan honorer PPPK K2, sehingga Pengadu tidak lolos sebagai PPPK penuh
waktu. Bahwa atas kondisi Pengadu yang tidak lolos PPPK penuh waktu a quo maka
Pengadu meminta agar Teradu mengembalikan uang Pengadu tersebut, dan meminta
Teradu untuk melunasinya maksimal pada akhir bulan Mei 2025. Hal itu disebabkan
Pengadu bertengkar dengan isteri Pengadu terkait pinjaman Rp.15.000.000,- (lima
belas juta rupiah) tersebut.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu kemudian
membayar uang Pengadu dengan cara mencicil, yaitu pertama pada tanggal 13 Mei
2025 sebanyak Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan tanggal 4 Juni
2025 sebanyak Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). Setelah itu, antara Pengadu dan
Teradu tidak ada komunikasi lagi. Sehingga Pengadu kemudian melaporkan Teradu
kepada KPU Provinsi Jawa Tengah via email. Setelah laporan Pengadu masuk di KPU
Provinsi Jawa Tengah, Pengadu merasa tidak ada tanggapan dari Teradu sehingga
Pengadu melaporkan Teradu kepada DKPP pada tanggal 12 Oktober 2025. Setelah ada
laporan ke DKPP, Teradu kemudian mencicil pengembalian uang sebesar Rp.
2.000.000,- (dua juta rupiah) dan kemudian menjelang sidang di DKPP hutangnya
dilunasi sebanyak Rp.9.500.0000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah), (vide Bukti
P-3, P-11, P-12, P-13, P-14, dan T-9).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu mengaku, pada saat
pemintaan uang kepada Pengadu dengan alasan untuk pengurusan PPPK guru
merupakan alasan agar Teradu mendapatkan uang untuk melunasi pinjaman online
murni karena terlilit hutang pinjaman online yang sudah jatuh tempo, dan Teradu
sudah ditagih dan dikejar-kejar oleh Debt Collector. Hal itu dilakukan oleh Teradu
dengan harapan Teradu dapat melakukan pinjaman online lagi, akan tetapi ternyata
Teradu tidak bisa melakukan pinjaman kembali melalui pinjaman online. Bahwa pada
tanggal 1 Juni 2024 Teradu terjerat pinjaman online dari 7 (tujuh) aplikasi. Menurut
Teradu peminjaman tersebut digunakan untuk membangun rumah. Namun Teradu
ternyata salah kalkulasi sehingga terlilit hutang pinjaman online.
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu meminjam uang
kepada Pengadu, untuk melunasi pinjaman online sebesar Rp.60.000.000., (enam
puluh juta rupiah). Bahwa di antara Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)
pinjaman online tersebut, ada salah satu pinjol yang harus dibayar Teradu sebanyak
Rp.40.000.000-, (empat puluh juta rupiah). Hal itu membuat Teradu trauma dan
ketakutan ditagih secara kasar oleh Debt Collector, sehingga Teradu berfikir keras
untuk membayar pinjaman online tersebut dengan meminjam uang ke Pengadu. Teradu
berharap uang dari Pengadu bisa untuk menutupi hutang pinjaman online. Setelah
hutang pinjol lunas, lalu Teradu akan mencari hutangan dari bank. Namun, ternyata
Teradu tidak bisa mengambil hutang di bank karena catatan BI cheking Teradu merah,
sehingga Teradu tidak dapat meminjam uang dari bank, (vide Bukti T-1, T-2, T-3, dan
T-4)
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Teradu menjual aset dari
ibu Teradu berupa sebidang tanah yang merupakan warisan dari ayahnya. Namun
penjualan tanah a quo tidak mudah karena tanah tersebut sebagian sudah diwakafkan
untuk Masjid, oleh karena itu untuk menjual tanah a quo harus dipecah terlebih dulu
hingga keluar sertifikat baru (vide Bukti T-8).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 25 Oktober
2025, Tanah tersebut baru laku dan diberikan Down Payment, sehingga Teradu baru
bisa melunasi hutang kepada Pengadu dan Saksi Pengadu atas nama Matep Maryono.
Bahwa pelunasan terhadap Saksi Pengadu atas nama Matep Maryono dilakukan oleh
Teradu pada malam hari tanggal 29 Oktober 2025 sebelum sidang DKPP dilaksanakan
pada tanggal 30 Oktober 2025, sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 12 Juni 2025,
KPU Provinsi melakukan konfirmasi kepada KPU Kabupaten Klaten terkait rumor yang
berkembang tersebut, hingga pada 30 Juni 2025, KPU Klaten memberikan peringatan
kepada Teradu agar segera melunasi hutangnya. Bahwa Pihak Terkait KPU Provinsi
Jawa Tengah menerangkan, KPU Provinsi mendapatkan informasi setelah ada laporan
dari Pengadu dan Saksi Pengadu atas nama Matep Maryono, yaitu Pengadu
memasukkan laporan pada tanggal 29 Mei 2025 dan Matep Maryono pada tanggal 2
Juni 2025. Setelah mendapatkan laporan, kemudian Pihak Terkait KPU Provinsi Jawa
Tengah melakukan pengawasan internal, dengan melakukan verifikasi dan klarifikasi.
Hasil Pleno menyatakan bahwa Teradu a.n David Indrawan terbukti melakukan
pelanggaran kode etik, sumpah janji dan/atau pakta integritas, lalu mengusulkan
menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada KPU RI melalui surat Nomor
1311/HK.06.4-SD/33/2025 tertanggal 26 Juni 2025, namun KPU RI mengubah sanksi
tersebut menjadi Peringatan Keras Tertulis kepada Teradu, tertanggal 17 Juli 2025.
Keputusan KPU RI tersebut juga telah diterima oleh Teradu pada tanggal 30 Juli 2025,
dan selanjutnya dilakukan pembinaan. Bahwa sejak diterimanya Keputusan KPU RI
tersebut, tidak ada tindak lanjut pelunasan oleh Teradu. Teradu berdalih tidak
mungkin menjual aset berupa mobil calya putih karena merupakan mobil milik Ibu
Teradu, sehingga Teradu baru melunasi setelah tanah warisan laku terjual pada
tanggal 25 Oktober 2025. Teradu tidak bisa mencicil untuk melunasi pinjaman dari
uang kehormatan sebesar Rp.11.000.000,- karena untuk membiayai cicilan mobil dan
motor, serta keperluan pembayaran listrik, dan biaya kuliah anak Teradu.
Bahwa baik Pengadu dan saksi Pengadu atas nama Matep Maryono,
menerangkan, Teradu sudah melunasi pinjaman baik kepada Pengadu maupun saksi
Pengadu atas nama Matep Maryono.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai bahwa tindakan Teradu yang
meminta uang kepada Pengadu dan Saksi Pengadu atas nama Matep Maryono
merupakan perbuatan atau tindakan yang sudah mencoreng nama baik dan marwah
lembaga penyelenggara pemilu khususnya KPU Kabupaten Klaten. Padahal selaku
penyelenggara pemilu, Teradu dituntut dan berkewajiban untuk memelihara dan
menjaga kehormatan lembaga Penyelenggara Pemilu serta mencegah segala bentuk dan
jenis penyalahgunaan tugas, wewenang, dan jabatan, baik langsung maupun tidak
langsung. Sesuai fakta persidangan Teradu terbukti sudah menggunakan relasi kuasa
terhadap Pengadu dan Saksi Pengadu atas nama Matep Maryono karena keduanya
adalah anggota PPK yang pada saat bertugas berada di bawah Teradu. Artinya Teradu
sudah memperdaya Pengadu dan Saksi Pengadu atas nama Matep Maryono untuk
dimanfaatkan guna kepentingan pribadi yang seharusnya hal itu tidak dilakukan oleh
Teradu. Bahwa sesuai fakta persidangan, akibat tindakan Teradu tersebut, KPU RI
sudah menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Tertulis kepada Teradu. Dengan
demikian, Teradu terbukti sudah melakukan perbuatan atau tindakan yang tidak
pantas dan bertentangan dengan etika penyelenggara pemilu. Bahwa ketika seseorang
mendaftar sebagai penyelenggara pemilu maka dirinya sudah siap untuk bertindak
seperti manusia setengah dewa, artinya bahwa penyelenggara pemilu harus memiliki
kapasitas tidak hanya pengetahuan namun juga harus memiliki kapasitas moral dan
etika yang mumpuni karena selaku penyelenggara pemilu dituntut untuk memberi
contoh baik kepada masyarakat maupun kepada jajarannya yang ada di bawahnya.
Bahwa meskipun Teradu sudah mengembalikan uang Pengadu dan Saksi Pengadu atas
nama Matep Maryono, akan tetapi niat dan tujuan Teradu meminta uang kepada
Pengadu dan Saksi Pengadu atas nama Matep Maryono tidak benar-benar untuk
membantu Pengadu dan Saksi Pengadu atas nama Matep Maryono menjadi PPPK
melainkan semata-mata untuk kepentingan Teradu melunasi hutang pinjaman online,
artinya terdapat itikad tidak baik dari Teradu kepada Pengadu dan Saksi Pengadu atas
nama Matep Maryono. Sehingga tindakan Teradu a quo merupakan tindakan yang tidak
dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu
terbukti, dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Teradu terbukti melanggar
Pasal 2, Pasal 7 ayat (1), Pasal 15 huruf a dan huruf d Peraturan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
[4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana
diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan
keterangan Teradu, memeriksa keterangan Para Pihak Terkait, memeriksa segala bukti
dokumen Pengadu, Teradu, Para Saksi, dan Para Pihak Terkait, Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan
Pengadu;
[5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu.
Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian;
2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu David Indrawan
selaku Anggota KPU Kabupaten Klaten terhitung sejak Putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling
lama 7 (tujuh) hari sejak putusan ini dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan
Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 6 (enam) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap
Anggota; J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,
Muhammad Tio Aliansyah, dan Yulianto Sudrajat masing-masing sebagai Anggota,
pada hari Senin tanggal Sepuluh bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima,
dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin
tanggal Satu bulan Desember Tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito, J.
Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio
Aliansyah, masing-masing sebagai Anggota.
KETUA
Ttd
HEDDY LUGITO
ANGGOTA
Ttd Ttd
J. Kristiadi Ratna Dewi Pettalolo
Ttd Ttd
I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Muhammad Tio Aliansyah
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan
yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN,
Haq Abdul Gani