Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: No. 169 Tahun 2024
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Klaten
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 11/11/2024 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 30-09-2024
👁 38 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 KPU Kabupaten Klaten menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka dan mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1350 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2024 (Bukti P-1); 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa Para Teradu melakukan perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Kabupaten Klaten Nomor 1359 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1362 Tahun 2024.
Pasal DilanggarPasal 41 ayat 3; Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang; Pasal 41 ayat 3 Peraturan Komisi; Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Surat Dinas
Amar Putusan1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Primus Supriono selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Klaten, Teradu II David Indrawan, Teradu III Herlis Setiyanik, Teradu IV Muhammad Ansori, dan Teradu V Samsul Huda masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Klaten terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 169-PKE-DKPP/VIII/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 194- P/L-DKPP/VI/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 169-PKE- DKPP/VIII/2024, menjatuhkan Putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Sugeng Widodo Pekerjaan : Buruh Harian Lepas Alamat : Bometen RT.016/RW.008 Ngandong Gantiwarno, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu I; 2. Nama : Umi Wijayanti Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Samben RT.001/RW.001 Gunting Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Pengadu II; 3. Nama : Hj. Hartanti Pekerjaan : Anggota DPRD Kabupaten Klaten Alamat : Jambakan RT.013/RW.005 Jambakan Bayat, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Pengadu III; Pengadu I s.d. Pengadu III selanjutnya disebut sebagai ----- Para Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
Terhadap: [1.2] TERADU 1. Nama : Primus Supriono Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Klaten Alamat : Jl. Mayor Kusmanto No. 25 Sekarsuli, Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : David Indrawan Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Klaten Alamat : Jl. Mayor Kusmanto No. 25 Sekarsuli, Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Herlis Setiyanik Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Klaten Alamat : Jl. Mayor Kusmanto No. 25 Sekarsuli, Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu III; 4. Nama : Muhammad Ansori Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Klaten Alamat : Jl. Mayor Kusmanto No. 25 Sekarsuli, Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------ Teradu IV; 5. Nama : Samsul Huda Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Klaten Alamat : Jl. Mayor Kusmanto No. 25 Sekarsuli, Klaten Utara, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- Teradu V; Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ------------ Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; membaca jawaban tertulis Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Teradu; membaca dan mempelajari Kesimpulan Tertulis Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti- bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang disampaikan secara lisan dalam sidang DKPP dengan pokok-pokok aduan sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 KPU Kabupaten Klaten menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka dan mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1350 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2024 (Bukti P-1); 2. Bahwa setelah penetapan tersebut beredar (berembus) informasi dan kabar dari pihak-pihak tertentu yang menginformasikan bahwa Nama Para Pengadu sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Klaten yang telah memperoleh suara berdasarkan Keputusan KPU sebagaimana tersebut di atas akan diganti dengan calon lain yang memperoleh suara dengan jumlah suara yang berada dibawah jumlah suara Para Pengadu di masing-masing Daerah Pemilihannya dengan alasan aturan internal Partai (PDI Perjuangan); 3. Bahwa atas informasi yang beredar tersebut Pengadu menunjuk Kuasa Hukum (Pengacara) dari SUMAREVA LAW OFFICE - Jl. Dr. Rajiman 441 E Laweyan Surakarta Jawa Tengah untuk mendampingi dan memperjuangkan hak-hak konstitusional Para Pengadu sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Klaten yang memiliki suara terbanyak di dapil masing-masing, untuk dan atas nama Pengadu Pengacara Para Pengadu melakukan upaya-upaya hukum yang ditujukan ke KPU Kabupaten Klaten dengan mengirimkan surat penjelasan tertanggal 25 Maret 2024 yang ditembuskan kepada 9 (sembilan) instansi terkait yaitu Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua DKPP RI, Ketua DPP PDIP, Ketua Mahkamah Partai PDIP, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu provinsi Jawa Tengah, Ketua DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klaten (Bukti P-2); 4. Bahwa pada tanggal 2 Mei 2024 KPU Kabupaten Klaten menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka dan mengeluarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1359 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2024 (Bukti P-3); 5. Bahwa setelah penetapan Calon Terpilih tersebut terus dan tetap beredar (berembus) informasi dan kabar dari pihak-pihak tertentu yang menginformasikan bahwa Nama Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Klaten yang telah memperoleh suara berdasarkan Keputusan KPU sebagaimana tersebut di atas akan diganti dengan calon lain yang memperoleh suara dengan jumlah suara yang berada dibawah jumlah suara Pengadu dengan alasan aturan internal PDIP; 6. Bahwa atas informasi yang terus menguat akan adanya pergantian terhadap Pengadu sebagai Calon Terpilih, Kuasa Hukum Pengadu mengirimkan lagi Surat Somasi tertanggal 23 April 2024 kepada KPU Kabupaten Klaten yang ditembuskan kepada 9 (sembilan) instansi terkait yaitu Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua DKPP RI, Ketua DPP PDIP, Ketua Mahkamah Partai PDIP, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu provinsi Jawa Tengah, Ketua DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten, Ketua DPC PDIP Kabupaten Klaten (Bukti P-4); 7. Bahwa informasi pergantian Calon Terpilih tersebut di dasarkan atas Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri dari Pengadu yang pernah ditanda tangani Pengadu sebelum berlangsungnya Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diserahkan kepada DPC PDIP Kabupaten Klaten sebagai persyaratan mengikuti Pemilu Tahun 2024; 8. Bahwa pada tanggal 30 April 2024 KPU RI mengeluarkan Surat Nomor : 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Calon Terpilih (Bukti P-6); 9. Bahwa KPU Kabupaten Klaten tidak pernah mengundang Pengadu sebagai bagian yang harus dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Surat KPU RI tersebut yaitu yang mengharuskan KPU melakukan klarifikasi terhadap kebenaran dokumen, sehingga sudah selayaknya Para Pengadu diundang untuk memberikan klarifikasi atas hal tersebut, namun hingga KPU Kabupaten Klaten menetapkan Perubahan atas Penetapan Calon Terpilih, KPU Kabupaten Klaten hanya melakukan klarifikasi sepihak yaitu dengan Ketua dan/atau Pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klaten dan/atau Ketua dan/atau Pengurus DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah; 10. Bahwa atas dasar surat KPU RI tersebut Pengadu melalui Kuasa Hukum mengirimkan kembali Surat Somasi II dan Klarifikasi tertanggal 3 Mei 2024 yang ditembuskan kepada 9 (sembilan) instansi terkait yaitu Ketua KPU RI, Ketua Bawaslu RI, Ketua DKPP RI, Ketua DPP PDIP, Ketua Mahkamah Partai PDIP, Ketua KPU Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu provinsi Jawa Tengah, Ketua DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah, Ketua Bawaslu Kabupaten Klaten, Ketua DPC PDIP Kabupaten Klaten (Bukti P-7 sebagaimana terlampir), bahwa dalam Surat Somasi II dan Klarifikasi tersebut pada prinsipnya Pengadu menekankan kembali bahwa Pengadu tidak pernah membuat dan menandatangani SURAT PERNYATAAN MENGUNDURKAN DIRI sebagaimana diatur dan dimaksud dalam: 1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pasal 426 ayat (1) huruf b; 2) Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2024 pasal 48 ayat (3) tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum; 3) Surat KPU RI Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Calon Terpilih. 11. Bahwa surat-surat Pengadu melalui Kuasa Hukum tersebut dalam rangka untuk mengingatkan KPU Kabupaten Klaten yang pada prinsipnya agar KPU Kabupaten Klaten dalam menjalankan senantiasa taat dan patuh serta mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, PKPU dan peraturan lainnya yang terkait serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip Penyelenggara dan penyelenggaraan Pemilu yaitu profesionalitas, integritas dan netralitas serta pakta integritas dan sumpah/janji jabatan; 12. Bahwa pada tanggal 14 Mei 2024 KPU Kabupaten Klaten melaksanakan Pleno Tertutup dengan agenda penetapan perubahan Calon Terpilih yang dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1362 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1359 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dimana dalam keputusan tersebut nama Pengadu sudah digantikan dengan calon lain yang memperoleh suara di bawahnya (Bukti P-8); 13. Bahwa atas Tindakan Para Teradu yang menjabat masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sragen, diduga kuat telah melanggar etik (kode etik) sebagai penyelenggara Pemilu, dimana Para Teradu tidak menjalankan tugas, wewenang dan kewajibannya sebagaimana diatur dan dimaksud dalam ketentuan: 1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, Pasal 2 yang menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil; 2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pasal 3 yang menyatakan bahwa Dalam menyelenggarakan Pemilu, penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip- prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien; 3) Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 7 ayat (3) yang menyatakan bahwa dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya; 4) Penjelasan Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 426 ayat (1) huruf b; 5) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya Pasal 2, Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf g, huruf h dan huruf J, Pasal 10 huruf a, Pasal 15 huruf a, Pasal 19 huruf f; 6) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilian Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelengara Pemilihan Umum Pasal 6 ayat 1 sampai 3 tentang Integritas dan Profesional. [2.2] KESIMPULAN PENGADU Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Pengadu menyampaikan kesimpulan tertulis yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu telah melakukan Klarifikasi terhadap Ketua dan/atau Pengurus DPC PDIP Kabupaten Klaten terhadap Berkas-Berkas (Dokumen) Pengadu yang terkait dengan Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri yang dinyatakan seolah-olah atau dimaknai dan dimaksud sebagai SURAT PERNYATAAN MENGUNDURKAN DIRI yang ditanda tangani sebelum Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu (sebelum 14 Februari 2024), dimana surat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dan dimaksud dalam Pasal 426 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 2. Bahwa SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN MENGUNDURKAN DIRI ditandatangani oleh Pengadu pada Tanggal 8 Februari 2024, bertempat di Rumah Dinas Bupati Klaten dihadiri oleh 50 Caleg PDI Perjuangan kecuali Bapak. Guntur caleg Dapil 5 dan Ketua DPC serta Staf Sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klaten. Dalam Hal ini harusnya KPU Kabupaten Klaten Paham Bahwa Surat tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasal 3 belum berkepastian hukum, karena tanggal penandatanganan belum diisi oleh Pengadu; 3. Bahwa Pengadu pada saat menandatangai SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN MENGUNDURKAN DIRI tersebut hanya membubuhkan tanda tangan di atas meteral saja, tanpa membubuhkan tanggal bulan dan tahun sehingga masih dikosongkan, karena Formulir tersebut telah disediakan oleh Pihak DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klaten dan telah terisi Identitas Pengadu; dimana surat tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dan dimaksud dalam pasal 426 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum; 4. Bahwa dalam SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN MENGUNDURKAN DIRI yang ditandatangani Pengadu pada tanggal 8 Februari 2024 tersebut Pengadu (SUGENG WIDODO, UMI WIJAYANTI, HJ. HARTANTI, SH, MSI) sudah ditetapkan (dinyatakan) sebagai Calon Terpilih, padahal faktanya adalah baru tanggal 2 Mei 2024 Pengadu dinyatakan sebagai CALON TERPILIH berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten SK KPU NO. 1359 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten; 5. Bahwa Fakta berikutnya ternyata Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri Pengadu diisi tanggal 23 Maret 2024 oleh Pihak DPC/DPD PDI Perjuangan, hal ini menunjukkan tidak adanya kesesuaian antara penanggalan dengan fakta sebenarnya, sehingga Surat tersebut batal demi hukum atau setidak-tidaknya tidak memiliki kekuatan hukum atau setidak-tidaknya cacat hukum; 6. Bahwa Para Teradu tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Pengadu untuk mencari dan menetapkan adanya KEBENARAN DOKUMEN yang sesungguhnya atas Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri yang ditandatangani oleh Pengadu; Dengan ini berdasar Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 7 ayat (3) yang menyatakan bahwa Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya dan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Bahwa Klarifikasi Partai politik khususnya untuk DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klaten Dilakukan di Kantor DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah, padahal menurut informasi yang terjadi partai politik lainya dipanggil untuk melakukan klarifikasi ke kantor KPUD. Perlakuan khusus terhadap DPC PDI Perjuangan kabupaten Klaten terkait pelaksanaan klarifikasi berdasar undangan DPD tersebut dengan keterangan DPC PDI Perjuangan menurut kami Tidak Etis dilakukan oleh penyelengara pemilu. Hal tersebut dilakukan dengan dalih bahwa di Kabupaten Klaten tidak kondusif justru sebaliknya kami mengirim karangan bunga yang berisikan motifasi kepada KPU Kabupaten Klaten agar sebagai penyelenggara Pemilu melaksanakan Pemilu sesuai UU yang berlaku dan taat konstitusi. Namun hal tersebut menjadi dasar DPC untuk melakukan klarifikasi berdasar Undangan. DPD PDI Perjuangan dan dilakukan di DPD PDI Perjuangan Propinsi Jawa Tengah. Bukti Motifasi termuat di Media Onlline: Detikjateng: KPU Klaten Dapat Karangan Bunga dari Relawan Caleg PDip, Ini Pesanya. (19/4) Radarsolo.jawapos.com:Kantor KPU Klaten Dipenuhi Kiriman Karangan Bunga, Ini Alasanya. (19/4) dan Media online lainya; 7. Bahwa apabila Para Teradu melaksanakan tugasnya secara professional, pasti akan menemukan KEBENARAN DOKUMEN yang sebenar-benarnya; 8. Bahwa Para Teradu selain tidak cermat, tidak hati-hati dan juga tidak menganut Asas Umum Pemerintahan yang Baik lainnya yaitu Asas Kepastian Hukum; 9. Bahwa Para Teradu telah salah memahami norma KLARIFIKASI KEBENARAN DOKUMEN Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri, dimana Para Teradu tidak mampu membedakaan adanya SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN MENGUNDURKAN DIRI dengan SURAT PERNYATAAN MENGUNDURKAN DIRI sebagaimana dimaksud Pasal 426 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017; 10. Bahwa Para Teradu telah salah memahami norma Peserta Pemilu adalah Partal Politik sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 1 yang menyatakan Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 11. Bahwa Para Teradu juga telah membiarkan adanya dugaan Penyalahgunaan Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri yang merupakan salah satu syarat pencalonan Pengadu seolah-olah sebagai bentuk dan dimaknai sebagai SURAT PERNYATAAN MENGUNDURKAN DIRI yang digunakan sebagai Syarat Calon untuk mengganti Pengadu Calon Terpilih, sehingga Pengadu menduga kuat Para Teradu tidak memiliki kemandirian sebagai Penyelenggara Pemilu, Para Teradu telah berpihak kepada kepentingan pribadi/sekelompok orang tertentu; 12. Bahwa segala Tindakan dan perilaku (perbuatan) Para Teradu sebagaimana tersebut di atas jelas-jelas telah melanggar etik sebagai penyelenggara Pemilu dan sangat membahayakan prinsip-prinsip dan sendi-sendi demokrasi di negara kita tercinta; 13. Bahwa Para Teradu telah melakukan Rapat Pleno Tertutup dan menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Tentang Perubahan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1362 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten, merupakan bentuk-bentuk Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu tidak taat aturan atau setidaknya tidak taat asas penyelenggaraan Pemilu yang terbuka dan akuntabel, sehingga patut diduga kuat telah melanggar etik sebagai penyelenggara Pemilu; 14. Bahwa atas Tindakan dan/atau perbuatan Para Teradu, diduga kuat juga TELAH MENGHILANGKAN HAK KONSTITUSIONAL (Melanggar HAM) dari Pengadu, dimana hak Pengadu sebagai Calon Terpilih berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017, maupun Peraturan dibawahnya yang mengatur tentang hal tersebut, yang pada prinsipnya menyatakan keterpilihan Calon Anggota DPRD berdasarkan Suara Terbanyak yang diperoleh dalam Surat Suara Pemilu di Daerah Pemilihan berdasarkan alokasi kursi; 15. Bahwa Fakta persidangan juga menunjukkan Para Teradu tidak memperlakukan secara setara atau setidak tidaknya berimbang (prinsip EQUALITY BEFORE THE LAW), antara Pengadu selaku Pemilik Dokumen SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN MENGUNDURKAN DIRI dengan DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klaten yang menyerahkan Surat Penarikan Pengadu sebagai Calon Terpilih dengan alasan telah membuat Surat Pengunduran Diri, padahal faktanya tidak ada kesesuaian antara pembuatan surat dan makna judul surat serta penggunaan surat tersebut, sehingga diduga kuat bahwa antara Para Teradu dan Pihak DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klaten telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan menggunakan Surat yang tanggal, bulan tidak sesuai dengan penandatanganan dokumen tersebut, atau setidak-tidaknya Para Teradu sebagai Penyelenggara Pemilu tidak taat hukum; 16. Bahwa dalam persidangan juga sangat jelas Para Teradu telah melanggar atau setidak-tidaknya tidak taat aturan dan/atau asas-asas penyelenggaraan Pemilu yang diantaranya adalah terdapat beberapa pasal yang dilanggar: 1) Peraturan dan/atau ketentuan yang dilanggar: a) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pasal 2 yang menyatakan bahwa Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil; b) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, pasal 3 yang menyatakan bahwa Dalam menyelenggarakan Pemilu, penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan. penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip-prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efisien; c) Undang-Undang 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Pasal 7 ayat (3) yang menyatakan bahwa Dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya; d) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggaara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; e) Para Teradu sebagai penyelenggara pemilu mempunyai kewajiban etis untuk berperilaku dan menjaga tertib sosial sebagaimana tercermin dalam ketentuan Pasal 74 huruf c, d, e, f, g dan huruf h dan Pasal 90 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Tata Kesja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemililah Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah diubah dengan peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2019 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; 2) Bahwa Sikap dan tindakan Para Teradu berpotensi dan jika terbukti dapat mencoreng dan meruntuhkan kehormatan serta martabat Penyelenggara Pemilu; 3) Bahwa Para Teradu diduga telah melanggar etik sebagai penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dan dimksud dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, khususnya Pasal 2, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8 huruf a, huruf b, huruf g, huruf h, huruf i dan huruf ), Pasal 10, Pasal 15 huruf a dan huruf c, Pasal 19 huruf f. 17. Diluar Delik aduan ditemukan oleh saksi kesalahan jumlah penulisan angka perolehan suara oleh salah satu Caleg DPRD Kabupaten Klaten dari PDI Perjuangan yaitu Dapil Klaten 5 Hj. Hartanti, SH, MSI. Yang pada SK KPU No. 1350 tertulis 8418 suara namun selanjutnya pada SK KPU No. 1359 tertulis 8283 suara. Hal tersebut jelas sebuah kecerobohan dan ketidaktelitian KPU Kabupaten Klaten dalam mengambil Keputusan secara administrasi. Untuk itu kepada Majelis Hakim DKPP RI agar bisa menjadi bahan pertimbangan untuk memutuskan perkara ini; 18. Berdasar temuan saksi bahwa tindakan teradu terbukti mencoreng dan meruntuhkan kehormatan serta martabat Penyelenggara Pemilu; 19. Teradu menyatakan bahwa aduan tidak relevan sesuai dengan kenyataan yang ada, hal tersebut tidak sesuai fakta, apakah mungkin majelis hakim DKPP RI melaksanakan Sidang Pemeriksaan Kode Etik Penyelengara Pemilu 2024 dan Mengundang kami selaku Pengadu, untuk memberikan keterangan terkait aduan tersebut jika aduan kami tidak relevan; 20. Bahwa saudara Pihak terkait yaitu DPC PDI Perjuangan menyatakan terkait peraturan partai PP No 1 Tahun 2023, apakah peraturan tersebut bisa mengalahkan UU Pemilu atau PKPU yang bersifat Nasional; 21. Bahwa saudara Pihak Terkait dari DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah Menyampaikan bahwa aturan partai tersebut diperlakukan sama pada seluruh DPC di Jawa Tengah. Namun kenyataannya tidak dilakukan di Kabupaten Brebes, Dan tetap melantik Caleg DPRD dengan suara terbanyak berdasarkan UU Pemilu dan PKPU, walaupun caleg tersebut juga menandatangani Surat Kesediaan Mengundurkan diri yang sama dengan Kabupaten yang lain. Secara terbuka terlihat KPUD Brebes perlu diberi apresiasi terkalt ketaatan terhadap konstitusi dan UU Pemilu yang berlaku. Hal itu berbeda dengan KPU Kabupaten Klaten yang tidak berani mengambil Keputusan yang sama dengan KPUD Kabupaten Brebes. Sehingga menimbulkan pertanyaan Masyarakat yang memilih calon pilihannya yang secara fakta mendapatkan suara terbanyak dan ternyata tidak bisa dilantik namun digantikan oleg caleg yang perolehan suaranya lebih rendah; 22. Kami menduga bahwa adanya komunikasi dan sebuah intervensi dari DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah kepada KPUD Kabupaten Klaten terkait klarifikasi tersebut diatas. Karena klarifikasi tersebut lebih netral jika dilakukan di kantor KPU Kabupaten Klaten atau KPU Provinsi Jawa Tengah; 23. KPU Kabupaten Klaten mengambil Keputusan untuk merubah Penetapan calon terpilih berdasar surat kesediaan mengundurkan diri yang kita tandatangani 6 hari sebelum Pemilu 2024, Yang isi surat itu berdasar pada Paraturan Partai 01 Tahun 2023 yang diterbitkan oleh DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah dengan mengunakan perhitungan internal partai untuk menentukan caleg yang mendapatkan kursi bukan berdasar pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 422 sehingga KPU Kabupaten Klaten melanggar UU tersebut. [2.3] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada DKPP berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu bersalah dan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan sanksi berupa Pemberhentian tetap kepada Para Teradu sebagai Ketua dan/atau Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten; 4. Apabila Yang Mulia Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya. [2.4] BUKTI PENGADU Menimbang bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan bukti-bukti sebagai berikut: Bukti P-1 : Salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1350 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 29 Februari 2024; Bukti P-2 : Surat Kuasa Para Pengadu; Bukti P-3 : Surat Penjelasan dari Para Pengadu melalui Kuasa Hukum tertanggal 16 Mei 2024; Bukti P-4 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1359 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 2 Mei 2024; Bukti P-5 : Surat Somasi Para Pengadu melalui Kuasa Hukum; Bukti P-6 : Surat KPU RI Nomor : 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Calon Terpilih; Bukti P-7 : Surat Somasi II & Klarifikasi Para Pengadu melalui Kuasa Hukum; Bukti P-8 : Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1362 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; Bukti P-9 : Surat Keberatan Para Pengadu melalui Kuasa Hukum atas (terhadap) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1362 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; Bukti P-10 : Screenshot atau Bukti Permohonan Informasi Berkas-Berkas (Dokumen) yang dianggap sebagai Surat Pengunduran Diri Para Pengadu kepada KPU Kabupaten Klaten; Bukti P-11 : Foto Hasil Kesimpulan Rapat Kerja/Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI Tentang Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024 pada Hari Rabu, tanggal 15 Mei 2024; Bukti P-12 : Surat Pencabutan atas Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri; Bukti P-13 : Screenshot email Hj. Hartanti, tanggal 12 Mei 2024; Bukti P-14 : Screenshot email Hj. Hartanti, tanggal 13 Mei 2024; [2.5] SAKSI PENGADU Menimbang saat persidangan DKPP yang dilaksanakan pada tanggal 18 September 2024, Para Pengadu menghadirkan 3 (tiga) orang saksi, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut: [2.5.1] Hariyanto 1. Saksi menerangkan bahwa Para Pengadu merupakan Calon Terpilih sesuai perolehan suara terbanyak pada Pileg Tahun 2024 di Kabupaten Klaten; 2. Saksi menyatakan Para Teradu tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Para Pengadu dalam hal terjadinya pergantian Calon Terpilih; [2.5.2] Sigit Widodo 1. Saksi menyatakan bahwa suara sah Caleg atas nama Hj. Hartanti 8.418 suara dan dinyatakan terpilih; 2. Bahwa pada tanggal 8 Februari 2024, saksi mendampingi Hj. Hartanti menandatangani Surat Kesediaan Pengunduran Diri. Bahwa tidak pernah Calon yang bersangkutan pernah menandatangani Surat Pengunduran Diri sebagai Calon Terpilih; [2.5.2] Andika Setyabudi 1. Saksi memastikan bahwa Surat Pengunduran Diri yang dibuat Caleg Terpilih tertanggal 23 Maret 2024 bukan ditandatangani oleh Caleg Terpilih; 2. Bahwa Saksi hadir pada saat penandatangan Surat Pengunduran Diri yang dilakukan 50 Caleg PDI Perjuangan untuk Kabupaten Klaten pada tanggal 8 Februari 2024; [2.6] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban dan penjelasan dalam persidangan DKPP pada tanggal 18 September 2024 yang pada pokoknya menguraikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa mohon dengan hormat segala sesuatu yang diuraikan dalam eksepsi, merupakan bagian tidak terpisahkan dalam jawaban Para Teradu; 2. Bahwa Para Teradu dengan tegas menolak dan menyangkal seluruh dalil-dalil, pernyataan-pernyataan, keterangan-keterangan, dan alat bukti yang diajukan oleh Para Pengadu dalam pengaduaanya, kecuali yang diakui kebenarannya oleh Para Pengadu; 3. Bahwa pelaksanaan klarifikasi di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 7 Mei 2024 atas surat pernyataan kesediaan pengunduran diri sebagai calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten dalam Pemilu 2024 Para Teradu lakukan kepada pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klaten, bukan kepada pengurus DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah sebagaimana disampaikan oleh Para Pengadu. Bahwa tempat klarifikasi antara Para Teradu dengan pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klaten berlangsung di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah atas undangan dari DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah. Hal tersebut karena upaya pelaksanaan klarifikasi di kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten maupun di kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klaten dengan pertimbangan tertentu tidak dapat dilakukan. Selain itu, tidak ada ketentuan yang mengatur tentang tempat di mana berlangsungnya klarifikasi. Kemudian daripada itu, adalah tidak benar bahwa Surat Pernyataan Kesediaan Pengunduran Diri Para Pengadu ditanda tangani sebelum Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilu (atau sebelum tanggal 14 Februari 2024), sebab Surat Pernyataan Kesediaan Pengunduran Diri Para Pengadu ditanda tangani tertangal 23 Maret 2024; 4. Berkaitan dengan dalil aduan Para Pengadu bahwa Para Teradu melakukan rapat pleno tertutup memutuskan dan menetapkan perubahan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1362 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang pada pokoknya mengemukakan Para Teradu melanggar prinsip penyelengaraan pemilu sebagaimana diatur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (berkepastian hukum dan terbuka), Para Teradu dengan tegas MENOLAK dalil aduan Para Pengadu tersebut, sebab Para Teradu dalam memutuskan dan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 telah berpedoman pada ketentuan pasal 41 ayat 3 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum bahwa penetapan calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka. Selanjutnya dengan adanya surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Klaten Nomor: 884/EX/DPC/V/2024 tanggal 5 Mei 2024 Perihal: Penarikan Pencalonan Calon, adapun Calon Terpilih yang ditarik adalah: No Nama Calon Nomor DCT Dapil 1. Sugeng Widodo 5 Klaten 2 2. Umi Wijayanti 2 Klaten 4 3. Ratna Dewanti, Amd.Keb 6 Klaten 4 4. Hj. Hartanti, SH, M.Si 4 Klaten 5 Selanjutnya dijelaskan bahwa tidak terdapat ketentuan yang mengatur bahwa penggantian Calon Terpilih harus dilakukan dalam rapat pleno terbuka sebagaimana ketentuan Pasal 41 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 diatas. Para Teradu dengan tegas MENOLAK dalil aduan Para Pengadu, sebab Para Pengadu telah salah dalam menerapkan hukum terhadap pokok perkara, karena pokok perkara adalah Penetapan Penggantian Calon Terpilih bukan Penetapan Calon Terpilih, keduanya adalah mengandung konstruksi hukum dan dasar hukum yang berlainan. 5. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan tegas Para Teradu menyatakan telah melaksanakan Pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Hal itu terbukti dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 4.198 Tempat Pemungutan Suara di Kabupaten Klaten berlangsung dengan aman, tertib, tepat waktu, dan tidak terjadi pemungutan suara ulang; 6. Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan tegas Para Teradu menyatakan telah menyelenggarakan Pemilu berdasarkan prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Hal itu dibuktikan dengan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara baik di tingkat Kecamatan dan Kabupaten berlangsung dengan aman, lancar, tertib, dan tepat waktu. Di samping itu, proses penetapan hasil dan perolehan kursi, serta calon terpilih dan penggantian calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten dalam Pemilu Tahun 2024 tidak terdapat temuan, rekomendasi, atau pun catatan dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Klaten; 7. Selanjutnya terkait dengan terbitnya keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Para Teradu telah mendasarkan pada prinsip proporsional terbuka berdasarkan suara terbanyak. Kemudian daripada itu, terkait dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1362 Tahun 2024 tentang Penggantian Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten dalam Pemilu 2024, dapat dijelaskan bahwa telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 Perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih; 8. Sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan tegas Para Teradu menyatakan telah menyelenggarakan Pemilu bebas dari pengaruh pihak mana pun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya. Hal itu dibuktikan dengan tidak adanya laporan, temuan, dan sengketa proses di semua tingkatan dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Klaten; 9. Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor: 1362 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor: 1359 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Tanggal 14 Mei 2024, berdasarkan Lampiran Daerah Pemilihan (Dapil) Klaten 2 Nomor urut 9 atas nama Dewi Anggreani, S.Pd, Daerah Pemilihan (Dapil) Klaten 4 Nomor urut 5 atas nama Didit Raditya Ganis Ari Wibowo, S.P., dan Daerah Pemilihan (Dapil) Klaten 5 Nomor urut 9 atas nama Fakhrudin Ali Ahmad dari PDI Perjuangan causa efisien/asal muasal terbitnya adalah karena adanya surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Klaten Nomor: 884/EX/DPC/V/2024 tanggal 5 Mei 2024 Perihal: Penarikan Pencalonan Calon yang pada pokoknya berisi berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor: 1359 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klaten menyampaikan dan menarik pencalonan calon terpilih: No Nama Calon Nomor DCT Dapil 1. Sugeng Widodo 5 Klaten 2 2. Umi Wijayanti 2 Klaten 4 3. Ratna Dewanti, Amd.Keb 6 Klaten 4 4. Hj. Hartanti, SH, M.Si 4 Klaten 5 Bahwa apabila Para Pengadu mempersoalkan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten sebagaimana tersebut di atas dengan alasan terkait “Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri tertanggal 23 Maret 2024” pada pokoknya berisi ”Para Pangadu bersedia Mengundurkan Diri sebagai calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2024”, yang kemudian telah ditindaklanjuti dengan surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Klaten Nomor: 884/EX/DPC/V/2024 tanggal 5 Mei 2024 Perihal: Penarikan Pencalonan Calon, maka persoalan tersebut esensinya masuk kategori Perselisihan Partai Politik berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yakni: a. Bahwa apabila dicermati Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri Para Pengadu (in casu Sugeng Widodo, Umi Wijayanti, Hj. Hartanti, SH., Msi) tertanggal 23 Maret 2024 pada pokoknya berisi: “Dengan ini menyatakan bersedia Mengundurkan Diri sebagai calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten dalam Pemilu Tahun 2024 dengan alasan memenuhi ketentuan Pasal 60 Peraturan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 01 Tahun 2023 tentang Pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2024 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melalui Strategi dan Kebijakan Pemenangan Elektoral Terpimpim Berbasis Gotong Royong Bertumpu Pada Mesin Partai”; b. Bahwa Pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, mengatur: Ayat (1) ”Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART”; Ayat (2) ”Penyelesaian perselisihan internal Partai Poltik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik”; Ayat (3) ”Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementrian”; Ayat (4) ”Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari”; c. Bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, menyebutkan: “yang dimaksud dengan “perselisihan Partai Politik” meliputi antara lain: (1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan; (2) pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik; (3) pemecatan tanpa alasan yang jelas; (4) penyalahgunaan kewenangan; (5) pertanggungjawaban keuangan; dan/atau (6) keberatan terhadap keputusan partai politik”; d. Bahwa berdasarkan uraian di atas, hal ikhwal yang dipersoalkan Para Pengadu adalah termasuk dalam ruang lingkup “Keberatan terhadap Keputusan Partai Politik” in casu Keputusan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Klaten Nomor: 884/EX/DPC/V/2024 tanggal 5 Mei 2024 Perihal: Penarikan Pencalonan Calon atas nama Para Pengadu yang didasarkan adanya Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri Para Pengadu (in casu Sugeng Widodo, Umi Wijayanti, Hj. Hartanti, SH., Msi) tertanggal 23 Maret 2024 di mana Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri didasarkan pada Pasal 60 Peraturan Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Provinsi Jawa Tengah Nomor: 01 Tahun 2023 tentang Pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD Tahun 2024 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melalui Strategi dan Kebijakan Pemenangan Elektoral Terpimpim Berbasis Gotong Royong Bertumpu Pada Mesin Partai. 10. Adalah sama sekali tidak benar bahwa Para Teradu menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten tentang penggantian calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten dalam Pemilu Tahun 2024 kepada calon lain yang memperoleh suara dengan jumlah suara yang berada di bawah jumlah suara yang semestinya. Para Teradu tegaskan bahwa Para Teradu telah menerbitkan Keputusan tentang penggantian calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten dalam Pemilu Tahun 2024 berdasarkan suara terbanyak berikutnya. Hal ini dapat dibuktikan dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1350 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2024; 11. Seluruh Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten yang diterbitkan oleh Para Teradu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang selengkapnya dapat dipaparkan sebagai berikut: a. Bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur: Pasal 421: Ayat (3) “Calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota”; Pasal 426: Ayat (1) “Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: 1) Meninggal Dunia; 2) Mengundurkan diri; 3) Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota, atau; 4) Terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”; b. Bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, mengatur: Pasal 48: Ayat (1) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan: 1) Meninggal Dunia; 2) Mengundurkan diri; 3) Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota, atau; 4) Terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap”; c. Bahwa Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9- SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 Perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih, berisi: 1) Dalam hal sebelum KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan calon terpilih, terdapat calon Anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota yang: a) Meninggal dunia; b) Mengundurkan diri; c) Tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum; d) Terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa Politik Uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; dan/atau e) Terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Berdasarkan uraian ketentuan peraturan perundangan diatas maka, Para Teradu tetap mnegikutsertakan Para Pengadu dalam proses Penetapan Calon Terpilih; 2) Dalam hal Para Pengadu telah ditetapkan sebagai Calon Terpilih yang mana Para Pengadu dalam kondisi meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat, terbukti melakukan tindak pidana Pemilu, terbukti melakukan larangan kampanye maka: a) KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada pimpinan partai politik yang mengusulkan calon yang bersangkutan; sesuai dengan Pasal 172 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah partai politik. Klarifikasi tersebut bertujuan untuk memastikan kebenaran perihal status calon yang bersangkutan, serta memastikan telah terdapat dokumen pendukung atas status calon tersebut, antara lain: - Surat keterangan kematian bagi calon yang meninggal dunia; - Surat pernyataan pengunduran diri dan ditandatangani di atas materai bagi calon yang bersangkutan; - Dokumen terkait sebagai bukti tidak memenuhi syarat bagi calon yang memenuhi syarat menjadi anggota DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota; dan/atau; - Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap bagi calon yang terbukti melakukan tindak pidana pemilu atau bagi calon yang terbukti melakukan pelanggaran larangan kampanye sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. b) KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menuangkan hasil klarifikasi sebagaimana tersebut pada huruf a ke dalam Berita Acara Klarifikasi menggunakan format sesuai lampiran Surat Dinas KPU Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024; c) Selanjutnya, apabila berdasarkan Berita Acara Klarifikasi, calon anggota DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota yang terpilih adalah benar termasuk kondisi calon sebagaimana dimaksud pada angla 1, KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota menetapkan penggantian calon terpilih dengan mempedomani ketentuan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan ketentuan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum; d) Penetapan penggantian calon terpilih sebagaimana tersebut pada huruf c, dituangkan ke dalam Berita Acara dan Keputusan KPU Provinsi/KIP Aceh dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. 3) Bahwa Para Teradu berwenang menerbitkan keputusan yang dipermasalahkan oleh Para Pengadu berdasarkan Pasal 421 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum; 4) Bahwa Para Teradu telah menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor: 1359 Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang pada pokoknya menetapkan Para Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten dalam Pemilu Tahun 2024, hal ini untuk memenuhi perintah angka 1 Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 Perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih; 5) Bahwa Para Teradu telah melakukan klarifikasi kepada pimpinan partai politik yang mengusulkan calon yang bersangkutan (in casu Pimpinan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Klaten) untuk memastikan kebenaran perihal status calon yang bersangkutan serta memastikan telah terdapat dokumen pendukung atas status calon tersebut sesuai dengan Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor: 227/PL.01.5-SD/3310/2024 tanggal 2 Mei 2024 Perihal: Undangan Klarifikasi, dan Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Tengah kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor: 226/EX/DPD/V/2024 tanggal 6 Mei 2024 Perihal: Undangan, hal ini untuk memenuhi perintah angka 2 huruf a Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 Perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih; 6) Bahwa Para Teradu telah menuangkan hasil klarifikasi ke dalam Berita Acara Klarifikasi sesuai Berita Acara Nomor: 90/PL.01.9-BA/3310/2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten dalam Pemilu Tahun 2024, hal ini untuk memenuhi perintah angka 2 huruf b Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 Perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih; 7) Bahwa Para Teradu berdasarkan Berita Acara Nomor: 90/PL.01.9- BA/3310/2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten dalam Pemilu Tahun 2024 menetapkan penggantian calon terpilih dengan mempedomani ketentuan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan ketentuan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum dan telah menuangkan penetapan penggantian calon terpilih ke dalam Berita Acara Nomor: 98/PL.01.9/BA/3310/2024 tanggal 14 Mei 2024 tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Klaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor: 1362 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tanggal 14 Mei 2024, hal ini untuk memenuhi perintah Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, angka 2 huruf c dan d Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 Perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih; 12. Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten yang diterbitkan oleh Para Teradu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; 13. Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten yang diterbitkan oleh Para Teradu telah sesuai dengan Asas-asas Umum Pemerintahan Yang Baik, khususnya Asas Kepastian Hukum, Asas Kecermatan dan Asas Keterbukaan, dengan argumentasi hukum sebagai berikut: a. Telah sesuai dengan Asas Kepastian Hukum Bahwa Asas Kepastian Hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundangan-undangan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan (Pasal 10 ayat (1) huruf a dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan); Bahwa Para Teradu dalam menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten telah berpedoman dan berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara patut, ajeg dan adil yakni dengan melaksanakan setiap perintah peraturan dasar terbitnya objek atau keputusan yang diadukan sebagaimana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum dan Surat Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9- SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 Perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih, sehingga dapat disimpulkan bahwa Para Teradu dalam menerbitkan objek atau keputusan yang di permasalahkan telah memenuhi apa yang diperintahkan oleh asas Kepastian Hukum; b. Telah sesuai dengan Asas Kecermatan Bahwa Asas Kecermatan adalah asas yang mengandung arti bahwa suatu Keputusan dan/atau Tindakan harus didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan dan/atau Tindakan sehingga Keputusan dan/atau Tindakan yang bersangkutan dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan dan/atau dilakukan (Pasal 10 ayat (1) huruf d dan penjelasannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan); Bahwa Para Teradu dalam menerbitkan keputusan telah mendasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan sehingga Keputusan sebagaimana dimaksud telah dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan ditetapkan. Adapun informasi dan dokumen yang Para Teradu lengkapi sebelum menerbitkan keputusan adalah: 1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum; 2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum; 3) Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 Perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih; 4) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor: 1359 Tahun 2024 tanggal 2 Mei 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 5) Surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor: 227/PL.01.5-SD/3310/2024 tanggal 2 Mei 2024 Perihal: Undangan Klarifikasi; 6) Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri atas nama Para Pengadu tertanggal 23 Maret 2024; 7) Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Klaten Nomor: 884/EX/DPC/V/2024 tanggal 5 Mei 2024 Perihal: Penarikan Pencalonan Calon; 8) Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Jawa Tengah kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor: 226/EX/DPD/V/2024 tanggal 6 Mei 2024 Perihal: Undangan; 9) Berita Acara Nomor: 90/PL.01.9-BA/3310/2024 tanggal 7 Mei 2024 tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten dalam Pemilu Tahun 2024; 10) Berita Acara Nomor: 98/PL.01.9/BA/3310/2024 tanggal 14 Mei 2024 tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Klaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024; 11) Bahwa oleh karena Para Teradu dalam menerbitkan keputusan telah mendasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap untuk mendukung legalitas penetapan dan/atau pelaksanaan Keputusan sehingga Keputusan telah dipersiapkan dengan cermat sebelum Keputusan ditetapkan sebagaimana telah dipaparkan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Para Teradu dalam menerbitkan keputusan telah memenuhi apa yang diperintahkan oleh asas Kecermatan; 14. Bahwa sebagai bentuk telah melaksanakan prinsip terbuka serta etis untuk berperilaku dan menjaga tertib sosial, Para Teradu bersedia menerima audiensi Para Pengadu dan selalu menjawab semua surat, somasi, maupun keberatan Para Pengadu. Hal ini dapat dibuktikan dengan hal-hal sebagai berikut: - Diterimanya permohonan audiensi Para Pengadu pada tanggal 25 Maret 2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten; - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten menerima Somasi tanggal 23 April 2024 dari SUMAREVA LAW OFFICE (Kuasa Hukum Sugeng Widodo, Umi Wijayanti, Ratna Dewanti, Amd.Keb, Hj Hartanti, SH, M, Si.) dan Para Teradu menjawab somasi tersebut melalui surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 217/PL.01.9-SD/3310/2024 tanggal 25 April 2024; - Memenuhi ketentuan pasal 46 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1362 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1359 Tahun 2024 disampaikan kepada partai politik dan ditembuskan kepada calon terpilih dan disampaikan dengan surat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 256/PL.01.9-SD/3310/2024. Mengingat ada perubahan atas penetapan calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten dalam Pemilu Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten mengirimkan surat kepada DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klaten dengan nomor 261/PL.01.9-SD/3310/2024 yang pada pokoknya menyampaikan perubahan calon terpilih sebagaimana keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten dengan tembusan kepada kepada 4 (empat) orang Calon Legislatif yang diganti; - Pada Tanggal 16 Mei 2024 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten menerima surat dari SUMAREVA LAW OFFICE (Kuasa Hukum Sugeng Widodo, Umi Wijayanti, Ratna Dewanti, Amd.Keb, Hj Hartanti, SH, M, Si.) perihal keberatan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1362 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1359 Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten menjawab keberatan tersebut dengan Surat Nomor 272/PL.01.9-SD/3310/2024 pada tanggal 20 Mei 2024. [2.7] KESIMPULAN PARA TERADU Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam Persidangan, Para Teradu menyampaikan kesimpulan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari jawaban yang pada pokoknya sebagai berikut: 1. Bahwa pada prinsipnya Para Teradu menolak seluruh dalil-dalil pada pokok pengaduan Para Pengadu karena pada persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang berlangsung tanggal 18 September 2024 yang bertempat di Universitas Islam Sultan Agung Semarang seluruh dalil- dalil pada pokok pengaduan Para Pengadu tidak terbukti; 2. Sesuai fakta dalam persidangan, keterangan dari Pihak Terkait dalam hal ini adalah Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah, Bawaslu Kabupaten Klaten, Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, serta DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klaten dan DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah telah menyangkal seluruh dalil-dalil Para Pengadu dan membenarkan seluruh jawaban Para Teradu; 3. Berdasarkan uraian, fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana telah disampaikan Para Teradu dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia yang berlangsung pada tanggal 18 September 2024 yang bertempat di Universitas Islam Sultan Agung Semarang, terbukti bahwa Para Teradu telah melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta tidak terbukti adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana yang telah didalilkan oleh Para Pengadu dalam Pengaduannya; 4. Sehubungan dengan adanya perbedaan perolehan suara atas nama Hj. Hartanti, S.H., M.Si. (nomor urut DCT 4 Dapil Klaten 5) antara Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagaimana tertulis 8.283 suara dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1350 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2024 sebagaimana tertulis 8.418 suara, Para Teradu menyatakan yang benar adalah penulisan perolehan suara 8.418 suara. Perbedaan perolehan suara ini adalah murni karena kesalahan penulisan angka, tidak ada unsur kesengajaan. Kesalahan penulisan angka perolehan suara tersebut tidak mempengaruhi perolehan kursi dan nomor urut perolehan suara terbanyak dalam partai politik dan dalam Dapil yang sama. Atas kesalahan penulisan angka perolehan suara tersebut akan dilakukan perbaikan, dan selanjutnya dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1362 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, dengan sendirinya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tidak berlaku lagi; 5. Sehubungan dengan pernyataan Bawaslu Kabupaten Klaten sebagai Pihak Terkait yang tidak mendapatkan salinan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1362 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 adalah tidak benar. Sebab pada kenyataannya surat sebagaimana dimaksud sudah diterima dan terarsip baik secara fisik maupun file di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Klaten pada tanggal 16 Mei 2024. [2.8] PETITUM PARA TERADU Teradu I s.d Teradu V memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima seluruh Eksepsi yang telah disampaikan oleh Para Teradu; 2. Menolak Pengaduan dan atau Laporan Para Pengadu untuk seluruhnya; 3. Menerima seluruh jawaban dalam pokok jawaban Para Teradu; 4. Menyatakan Para Teradu telah melaksanakan tugas, kewajiban, dan kewenangannya dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, berlandaskan pada asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, serta berpedoman pada prinsip mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, akuntabel, profesional, efektif dan efisien; 5. Atau apabila Majelis Pemeriksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex a que et bono). [2.9] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya Para Teradu telah menyerahkan alat bukti sebagai berikut: Bukti T-1 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Klaten Nomor 1362 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Klaten Nomor 1359 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 14 Mei 2024; Bukti T-2 : Surat Keputusan KPU Kabupaten Klaten Nomor 1359 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 2 Mei 2024; Bukti T-3 : Surat Somasi dari Kuasa Hukum Penggugat, tanggal 23 April 2024; Bukti T-4 : Jawaban Atas Somasi Nomor: 217/PL.01.9- SD/3310/2024, tanggal 25 April 2024; Bukti T-5 : Surat Pengantar Perihal Pengunduran Diri Nomor: 877/EX/DPC/III/2024, tanggal 23 Maret 2024; Bukti T-6 : Surat Penarikan Pencalonan Calon Nomor: 884/EX/DPC/V/2024, tanggal 5 Mei 2024; Bukti T-7 : Keberatan Atas Keputusan KPU Kabupaten Klaten Nomor 1362 Tahun 2024, tanggal 16 Mei 2024; Bukti T-8 : Jawaban Surat Keberatan dari Sumareva Law Office Nomor: 272/PL.01.09-SD/3310/2024, tanggal 20 Mei 2024; Bukti T-9 : Undangan Klarifikasi Nomor 227/PL.01.5-SD/3310/2024, tanggal 2 Mei 2024; Bukti T-10 : Undangan Nomor: 206/PL.02.02-SD/3310/2024, tanggal 19 April 2024; Bukti T-11 : Undangan Nomor: 2263/EX/DPD/V/2024, tanggal 6 Mei 2024; Bukti T-12 : Berita Acara Nomor: 90/PL.01.9-BA/3310/2024 Tentang Klarifikasi Kondisi Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten, tanggal 7 Mei 2024; Bukti T-13 : Daftar Hadir Klarifikasi di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah, tanggal 7 Mei 2024; Bukti T-14 : Berita Acara Nomor: 98/PL.01.9-BA/3310/2024 Tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Klaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 14 Mei 2024; Bukti T-15 : Surat Pemberitahuan Nomor: 226/PL01.9- SD/3310/2024, tanggal 5 Mei 2024; Bukti T-16 : Surat Pemberitahuan Nomor: 256/PL01.9- SD/3310/2024, tanggal 14 Mei 2024; Bukti T-17 : Surat Penetapan Penggantian Calon Terpilih Nomor: 261/PL.01.9- SD/3310/2024, tanggal 15 Mei 2024; Bukti T-18 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1350 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2024, tanggal 29 Februari 2024; Bukti T-19 : Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1351 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2024; Bukti T-20 : Surat Imbauan Penetapan Calon DPRD Terpilih Nomor: 571/PM.02.02/K.JT-14/03/2024, tanggal 25 Maret 2024; Bukti T-21 : Surat Permohonan Audiensi dari Para Pengadu tertanggal 23 Maret 2024; Bukti T-22 : Foto Penerimaan Audiensi oleh Para Teradu tertanggal 25 Maret 2024; Bukti T-23 : Screenshoot Bukti Email Jawaban Permohonan Informasi, tanggal 13 Mei 2024; [2.10] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.10.1] Bawaslu Kabupaten Klaten Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Kabupaten Klaten sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Klaten melakukan pengawasan terhadap proses Pergantian calon Terpilih; 2. Hadir dalam proses klarifikasi tanggal 7 Mei 2024 ke DPC Kabupaten Klaten; [2.10.2] KPU Provinsi Jawa Tengah Bahwa DKPP memanggil KPU Provinsi Jawa Tengah sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa KPU Provinsi memedomani ketentuan terkait dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme pergantian terpilih; 2. KPU Kabupaten Klaten telah beberapa kali melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Jateng terkait dengan permasalahan pergantian calon terpilih; 3. KPU Provinsi telah melakukan supervisi dan asistensi kepada KPU Kabupaten Klaten dalam tata cara, prosedur, dan mekanisme pergantian terpilih di Kabupaten Klaten; 4. Bahwa perubahan penetapan calon terpilih dilakukan oleh KPU Kabupaten Klaten telah sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme pergantian terpilih; [2.8.3] Bawaslu Provinsi Jawa Tengah Bahwa DKPP memanggil Bawaslu Provinsi Jawa Tengah sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Bawaslu Provinsi menerima surat Permintaan Penundaan pelantikan calon terpilih terhadap DPRD Kabupaten Klaten, akibat adanya gugatan di PTUN; 2. Bawaslu Provinsi Jawa Tengah telah melakukan supervisi terhadap pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Klaten terhadap proses klarifikasi dan pergantian Calon Terpilih; [2.8.4] DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah Bahwa DKPP memanggil DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait atas nama Helly Sulistiawanto merupakan Wakil Ketua Lembaga Batuan Hukum DPD PDIP Provinsi Jawa Tengah; 2. Bahwa proses pergantian calon terpilih berlaku di Provinsi Jawa Tengah sesuai dengan Peraturan Partai PDI Perjuangan Nomor: 01 Tahun 2023 tentang pemenangan Pemilu, 15 Juni 2023; 3. Bahwa proses klarifikasi pergantian calon terpilih telah dilakukan sesuai dengan mekanisme internal Partai; [2.8.5] DPC PDIP Kabupaten Klaten Bahwa DKPP memanggil DPC PDIP Kabupaten Klaten sebagai Pihak Terkait, yang pada sidang pemeriksaan menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa Pihak Terkait atas nama Agus Riyanto merupakan Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Klaten; 2. Bahwa sesuai dengan Peraturan Partai PDI Perjuangan Nomor: 01 Tahun 2023 tentang pemenangan Pemilu, 15 Juni tahun 2023 terdapat beberapa Pasal terkait dengan permasalahan pencalonan terdapat ketentuan Pasal 19 terkait dengan syarat pencalonan Caleg; 3. Bahwa khusus untuk Caleg di Kabupaten Klaten PDI Perjuangan mengajukan 50 Caleg, yang terdiri dari: 33 orang sebagai penggerak utama (Comandante), 17 orang pembantu penggerak utama (co-pilot); 4. Bahwa penentuan caleg terpilih dilakukan penghitungan suara mandiri oleh Partai berdasarkan penetapan yang dilakukan oleh KPU; 5. Bahwa pada tanggal 23 Maret mengajukan pengunduran diri terhadap 4 Caleg terpilih dari PDIP di Kabupaten Klaten, yang sebelumnya KPU Kabupaten Klaten menetapkan 18 orang Caleg Terpilih dari PDIP.
IV. KEWENANGAN DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang didasarkan pada ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik. Ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu, maka DKPP berwenang memutus pengaduan a quo. Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: d. Masyarakat [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa Para Teradu melakukan perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Kabupaten Klaten Nomor 1359 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1362 Tahun 2024. Perubahan tersebut didasarkan pada Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri dari Para Pengadu yang pernah ditandatangani Pengadu sebelum berlangsungnya Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diserahkan kepada DPC PDIP Kabupaten Klaten sebagai persyaratan mengikuti Pemilu Tahun 2024. Padahal, Pengadu tidak pernah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Mengundurkan Diri. Bahwa Para Teradu melakukan Rapat Pleno Tertutup untuk melakukan, memutuskan dan menetapkan Perubahan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1359 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menjadi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1362 Tahun 2024 yang berkaitan dengan kedudukan Para Pengadu sebagai Calon Terpilih, sehingga menyebabkan nama-nama Para Pengadu tidak lagi sebagai Calon Terpilih dan digantikan oleh nama-nama lainnya yang berada pada urutan perolehan suara dibawah perolehan suara Para Pengadu. Bahwa Para Teradu tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Pengadu, Para Teradu hanya melakukan klarifikasi kepada kepada DPC PDIP Kabupaten Klaten. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu pada angka [4.1]. Para Teradu menyatakan telah melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenangnya sebagai penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Klaten sesuai ketentuan yang berlaku. Para Teradu telah berpedoman pada ketentuan Pasal 41 ayat 3 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum dalam menetapkan Surat Keputusan Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 2 Mei 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi tingkat Kabupaten. Bahwa pada tanggal 5 Mei 2024, Para Teradu menerima Surat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Klaten Nomor: 884/EX/DPC/V/2024 tanggal 5 Mei 2024 Perihal: Penarikan Pencalonan Calon. Surat tersebut dilampiri “Pernyataan Kesediaan Pengunduran Diri” ditandatangani oleh Caleg Terpilih atas nama Sugeng Widodo, Umi Wijayanti, Ratna Dewanti, dan Hj. Hartati tertanggal 23 Maret 2024. Terkait “Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri tertanggal 23 Maret 2024” pada pokoknya berisi ”Para Pangadu bersedia Mengundurkan Diri sebagai calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2024”, yang kemudian telah ditindaklanjuti dengan surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Klaten Nomor: 884/EX/DPC/V/2024 tanggal 5 Mei 2024 Perihal: Penarikan Pencalonan Calon, maka persoalan tersebut esensinya masuk kategori Perselisihan Partai Politik berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Menindaklanjuti Surat a quo, melaksanakan klarifikasi kepada DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klaten di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah pada tanggal 7 Mei 2024. Hasil klarifikasi tersebut kemudian dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Klaten Nomor: 90/PL.01.9-BA/3310/2024, tertanggal 7 Mei 2024. Kemudian menindaklanjuti hasil klarifikasi tersebut, Para Teradu pada tanggal 14 Mei 204 melaksanakan Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum dan telah menuangkan penetapan penggantian calon terpilih ke dalam Berita Acara Nomor: 98/PL.01.9/BA/3310/2024, tertanggal 14 Mei 2024 tentang Penetapan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Klaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor: 1362 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten. Tindakan Para Teradu berpedoman pada ketentuan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 48 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum, angka 2 huruf c dan d Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024 Perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetapan Calon Terpilih. Bahwa berkenaan dalil Para Teradu melakukan Pergantian Calon Terpilih Dalam Rapat Pleno Tertutup, Para Teradu membantah dalil tersebut. Bahwa tidak terdapat ketentuan yang mengatur bahwa penggantian Calon Terpilih harus dilakukan dalam rapat pleno terbuka sebagaimana ketentuan Pasal 41 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum. Para Pengadu telah salah dalam menerapkan hukum terhadap pokok perkara, karena pokok perkara adalah Penetapan Penggantian Calon Terpilih bukan Penetapan Calon Terpilih, keduanya adalah mengandung konstruksi hukum dan dasar hukum yang berlainan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dengan tegas Para Teradu menyatakan telah melaksanakan Pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Hal itu terbukti dengan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 4.198 Tempat Pemungutan Suara di Kabupaten Klaten berlangsung dengan aman, tertib, tepat waktu, dan tidak terjadi pemungutan suara ulang. Hal tersebut dibuktikan dengan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara baik di tingkat Kecamatan dan Kabupaten berlangsung dengan aman, lancar, tertib, dan tepat waktu. Di samping itu, proses penetapan hasil dan perolehan kursi, serta calon terpilih dan penggantian calon terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten dalam Pemilu Tahun 2024 tidak terdapat temuan, rekomendasi, ataupun catatan dari Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Klaten. Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Para Teradu telah mendasarkan pada prinsip proporsional terbuka berdasarkan suara terbanyak. Berdasarkan uraian fakta tersebut, tindakan Para Teradu dalam menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor: 1362 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; [4.3] Menimbang jawaban, keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan oleh Para Pihak, DKPP berpendapat berkenaan dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan bahwa Para Pengadu merupakan Calon Anggota Terpilih DPRD Kabupaten Klaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dari Partai PDIP sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 2 Mei 2024 (vide Bukti P-4 dan Bukti T-2). Bahwa dalam Pemilu Tahun 2024 Pengadu I menjadi Calon Anggota DPRD Kabupaten Klaten dalam Pemilu Tahun 2024 Dapil 2 Klaten dari PDI Perjuangan, Pengadu II Calon Anggota DPRD Kabupaten Klaten dalam Pemilu Tahun 2024 Dapil 4 Klaten dari PDI Perjuangan, dan Pengadu III Calon Anggota DPRD Kabupaten Klaten dalam Pemilu Tahun 2024 Dapil 5 Klaten dari PDI Perjuangan. Bahwa pada tanggal 14 Mei 2024, Para Teradu melakukan perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dengan menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1362 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Terungkap fakta, perubahan tersebut didasarkan pada adanya Surat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Klaten Nomor: 877/EX/DPC/III/2024, tanggal 23 Maret 2024, perihal: Surat Pengunduran Diri kepada KPU Kabupaten Klaten. Dalam Surat a quo, dinyatakan Sugeng Widodo, Umi Wijayanti, Ratna Dewanti, dan Hj. Hartati selaku Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Klaten dinyatakan “Mengundurkan Diri”. Hal itu sesuai dengan Surat Pernyataan Kesediaan Mengundurkan Diri dari Para Pengadu yang pernah ditandatangani Para Pengadu sebelum berlangsungnya Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diserahkan kepada DPC PDIP Kabupaten Klaten sebagai persyaratan mengikuti Pemilu Tahun 2024 (vide Bukti T-5). Bahwa Para Teradu pada tanggal 23 April 2024 menerima Somasi dari Kuasa Hukum Para Pengadu yang intinya menyatakan, “Para Pengadu tidak pernah membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Mengundurkan Diri” (vide Bukti T-3). Terhadap Somasi a quo, Para Teradu menjawab Somasi dari Kuasa Hukum Para Pengadu dengan Surat Nomor 217/PL.01.9- SD/3310/2024 tanggal 25 April 2024, perihal Jawaban Atas Somasi (vide Bukti T-4). Bahwa pada tanggal 23 Maret 2024, Para Pengadu mengirimkan Surat Permohonan Audiensi kepada Para Teradu (vide Bukti T-21), dan dilakukan audensi dilakukan pada tanggal 25 Maret 2024 (vide Bukti T-22). Terungkap fakta bahwa berkenaan Surat DPC PDIP Klaten Nomor: 877/EX/DPC/III/2024, tertanggal 23 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Klaten juga memberi imbauan Nomor: 571/PM.02.02/KJT-14/03/2024 tanggal 25 Maret 2024 (vide Bukti T-20). Bawaslu Kabupaten Klaten menghimbau kepada Para Teradu agar menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Bahwa atas imbauan dari Bawaslu Kabupaten Klaten tersebut, Para Teradu kemudian menyampaikan Surat Nomor 206/PL.02.06-SD/3310/2024 tanggal 19 April 2024, perihal Undangan yang ditujukan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klaten untuk hadir pada tanggal 23 April 2024 dengan acara Klarifikasi Pengunduran Diri Calon Anggota DPRD Kabupaten Klaten 2024 (Bukti T-10). Akan tetapi pihak DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klaten tidak hadir. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu menerima Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024, perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetepan Calon Terpilih. Bahwa Para Teradu kemudian menindaklanjuti Surat Dinas a quo dengan membuat Surat Nomor 227/PL.01.5- SD/3310/2024 tanggal 2 Mei 2024, perihal Undangan Klarifikasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 3 Mei 2024, pukul 13.00 WIB, bertempat di Aula KPU Kabupaten Klaten, namun pada tanggal 3 Mei 2024 yang hadir hanya 8 (delapan) Partai Politik, sedangkan PDI Perjuangan tidak hadir (Bukti T-9). Bahwa pada tanggal 5 Mei 2024, Para Teradu kembali menerima surat dari DPC PDIP Klaten Nomor: 884/EX/DPC/V/2024, tanggal 5 Mei 2024, perihal: Penarikan Pencalonan Calon Terpilih (vide Bukti T-6). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu menerima Undangan Klarifikasi dari DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah dengan Surat Nomor 2263/EX/DPD/V/2024 tanggal 6 Mei 2024 perihal Undangan yang dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2024 bertempat di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah Jln. Brigjend. Katamso No. 24, Semarang (vide Bukti T-11). Bahwa pada tanggal 7 Mei 2024, Para Teradu bersama Bawaslu Kabupaten Klaten menghadiri undangan klarifikasi tersebut. Hasil klarifikasi tersebut ditungkan dalam Berita Acara Nomor 90/PL.01.9-BA/3310/2024 tanggal 7 Mei 2024 (vide Bukti T-12). Menindaklanjuti hasil klarifikasi tersebut, kemudian Para Teradu melaksanakan Rapat Pleno Tertutup dan memutuskan melakukan Penggantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Klaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Keputusan tersebut dituangkan dalam Berita Acara KPU Kabupaten Klaten Nomor: 98/PL.01.9- BA/3310/2024 (vide Bukti T-14). Bahwa terhadap penetapan penggantian calon terpilih tersebut, kemudian Para Teradu menerbitkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1362 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 (vide Bukti P-8 dan Bukti T-1). Berdasarkan Keputusan a quo, Para Pengadu tidak lagi sebagai Calon Terpilih dan digantikan oleh Dewi Anggraeni, S.Pd, Didit Raditya Ganis Ari Wardono, SP, dan Fakhrudin Ali Ahmad yang berada pada urutan perolehan suara di bawah perolehan suara Para Pengadu sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Klaten Tahun 2024. Bahwa Para Teradu menerima Somasi dari Kuasa Hukum Para Pengadu dengan Surat Somasi tanggal 16 Mei 2024 (Bukti P-3 = Bukti T-7). Bahwa terhadap Somasi tersebut, Para Teradu menjawab dengan Surat Nomor 272/PL.01.09-SD/3310/2024 tanggal 20 Mei 2024, perihal Jawaban Surat Keberatan dari Sumareva Law Office yang pada pokonya menjelaskan bahwa Para Teradu dalam menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1362 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sudah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024, perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetepan Calon Terpilih. Berkenaan dengan Penarikan maupun Pergantian Calon Anggota Terpilih PDIP in casu Para Pengadu, Pihak Terkait DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah yang diwakili oleh Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum atas nama Helly Sulistiawanto, menerangkan bahwa khusus Provinsi Jawa Tengah PDI Perjuangan memiliki Peraturan Partai Nomor 1 yang mengatur tentang Comandante Stelsel Sistem yang mewakili beberapa wilayah. Berdasarkan pemilihan, Pengadu tidak terpilih sebagai Comandante, sehingga PDI Perjuangan mengirimkan surat kepada Para Teradu dengan menarik pencalonan terpilih in casu Pengadu. Bahwa Pihak Terkait KPU Provinsi Jawa Tengah menerangkan bahwa Para Teradu sudah melakukan konsultasi kepada KPU Provinsi Jawa Tengah selaku atasan perihal pergantian calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Klaten yang diadukan oleh Para Pengadu. Pihak Terkait KPU Provinsi Jawa Tengah sudah menginstruksikan kepada Para Teradu agar melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan Surat Dinas Komisi Pemilihan Umum Nomor 664/PL.01.9-SD/05/2024 tanggal 30 April 2024, perihal Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat sebelum Penetepan Calon Terpilih. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Klaten, sudah melakukan pengawasan kepada Para Teradu terkait surat dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klaten dengan Surat Nomor 877/EX/DIP C/III/2-24, tanggal 23 Februari 2024, perihal Surat Pengunduran Diri dengan mengimbau KPU Kabupaten Klaten melalui Surat Bawaslu Kabupaten Klaten Nomor 571/PM.02.02/KJT-14/03/2024 tanggal 25 Maret 2024, dan KPU juga sudah menindaklanjuti dengan mengundang DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klaten. Selain itu Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Klaten juga melakukan pengawasan terhadap klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu dengan menghadiri undangan klarifikasi yang dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2024 bertempat di Kantor DPD PDI Perjuangan Provinsi Jawa Tengah. Bahwa menurut Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Klaten tidak laporan terkait pergantian Para Pengadu oleh Para Teradu. Bahwa Pihak Terkait Bawaslu Provinsi Jawa Tengah menerangkan sudah melakukan supervisi dan asistensi kepada Bawaslu Kabupaten Klaten. Bahwa Bawaslu Provinsi Jawa Tengah tidak pernah menerima laporan atau pun temuan, dan tidak pernah menerima permohonan sengketa terkait pelanggaran pergantian penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Klaten. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu melakukan kesalahan pencatatan/rekapitulasi perolehan suara terkait perolehan suara Pengadu III Hj. Hartanti, yaitu dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1351 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2024 perolehan suara Pengadu a.n. Hj. Hartanti, S.H., M.Si., adalah sebanyak 8.418 (delapan ribu empat ratus delapan belas) akan tetapi dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 perolehan suara Pengadu a.n. Hj. Hartanti, S.H., M.Si., sebanyak 8.283 (delapan ribu dua ratus delapan puluh tiga). Bahwa terhadap kesalahan tersebut, Para Teradu menyatakan Perolehan Suara Pengadu III Hj. Hartanti yang benar adalah sesuai yang terdapat di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1351 Tahun 2024. Berkenaan dalil bahwa Para Teradu tidak pernah melakukan klarifikasi kepada Para Pengadu dan hanya melakukan klarifikasi kepada DPC PDIP Kabupaten Klaten, serta melakukan Rapat Pleno Tertutup dalam menetapkan Perubahan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menjadi Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1362 Tahun 2024, terungkap fakta Para Teradu membenarkan hal tersebut. Tindakan Para Teradu didasarkan ketentuan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Surat Dinas KPU RI Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon Terpilih. Sesuai ketentuan a quo, Peserta Pemilu adalah Partai Politik, sehingga kewajiban melakukan klarifikasi hanya kepada Partai Politik dalam hal ini kepada DPC PDIP Kabupaten Klaten. Bahwa dalam ketentuan tersebut tidak mengatur Rapat Pleno dilakukan tertutup maupun terbuka dalam hal pergantian anggota calon terpilih. Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai, bahwa tindakan Para Teradu mengganti Calon Anggota Terpilih DPRD Kabupaten Klaten dari PDI Perjuangan a.n. Para Pengadu yang termuat dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1359 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 kemudian digantikan oleh Dewi Anggraeni, S.Pd, Didit Raditya Ganis Ari Wardono, SP, dan Fakhrudin Ali Ahmad sebagai Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Klaten Tahun 2024 yang kemudian dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1362 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor tentang 1359 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dibenarkan menurut hukum dan etika. Para Teradu sebelum melakukan pergantian sudah melakukan klarifikasi kepada PDI Perjuangan in casu DPC PDI Perjuangan Kabupaten Klaten (vide Bukti T-12). Terhadap klarifikasi tersebut juga telah melibatkan Pihak Terkait Bawaslu Kabupaten Klaten, sebagai bentuk pengawasan. Bahwa tindakan klarifikasi yang dilakukan oleh Para Teradu telah sesuai dengan ketentuan Pasal 426 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan dilakukan berdasarkan Surat Dinas KPU Nomor: 664/PL.01.9-SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tentang Ketentuan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota yang Meninggal Dunia, Mengundurkan Diri, dan/atau Tidak Memenuhi Syarat Sebelum Penetapan Calon Terpilih. Adapun terkait Para Teradu tidak melakukan klarifikasi kepada Para Pengadu karena baik Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 maupun Surat Dinas KPU Nomor: 664/PL.01.9- SD/05/2024 tertangal 30 April 2024 tidak mengatur terkait kewajiban melakukan klarifikasi kepada Para Pengadu. Bahwa selain itu, terkait dengan Rapat Pleno yang dilakukan tertutup, hal itu tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga menurut hukum Rapat Pleno terkait pergantian anggota calon terpilih tidak bertentangan dengan hukum dan etika. Dengan demikian, dalil aduan Para Pengadu sepanjang pergantian Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Klaten, khususnya dari PDI Perjuangan Kabupaten Klaten tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa terkait dengan perbedaan perolehan suara Pengadu III a.n. Hj. Hartanti dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1350 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2024 adalah sebanyak 8.418 (delapan ribu empat ratus delapan belas), sementara dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten Nomor 1351 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Klaten Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 perolehan suara Pengadu III a.n. Hj. Hartanti sebanyak 8.283 (delapan ribu dua ratus delapan puluh tiga), dalam sidang pemeriksaan Para Teradu terdapat kesalahan penginputan perolehan suara Pengadu III a.n. Hj. Hartanti. Para Teradu menyatakan perolehan suara Pengadu III a.n. Hj. Hartanti yang benar adalah 8.418 (delapan ribu empat ratus delapan belas). DKPP menilai, kesalahan tersebut bukan kesalahan yang disengaja dengan maksud untuk mengurangi suara Pengadu III a.n. Hj. Hartanti sebagaimana yang didalilkan oleh Para Pengadu. Dengan demikian dalil aduan Para Pengadu tidak terbukti, dan Jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, jawaban dan keterangan Para Teradu, membaca dan mempelajari Kesimpulan Tertulis Pengadu dan Para Teradu, memeriksa dan mendengar keterangan Pihak Terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Primus Supriono selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Klaten, Teradu II David Indrawan, Teradu III Herlis Setiyanik, Teradu IV Muhammad Ansori, dan Teradu V Samsul Huda masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Klaten terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam rapat pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin, tanggal Tiga Puluh bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat, dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Senin tanggal Sebelas bulan November tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo, dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Totok Hariyono Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. Sekretaris Persidangan Haq Abdul Gani