Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 26 Tahun 2023
Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lebak
Tahun: 2023 · Tanggal (data DKPP): 12/05/2023 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-04-2023
👁 49 dibaca ⇩ 9 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 31-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 26- PKE-DKPP/II/2023 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum pada tanggal 28 Maret 2023 dengan uraian sebagai berikut: Pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2022, KPU Kabupaten Lebak telah mengumumkan sebanyak 280 orang yang lolos dalam tahapan seleksi wawancara dengan Nomor 38/PP.04.1-BA/3602/2022 dan melantik 140 (Seratus Empat Puluh) Anggota PPK terpilih pada tanggal 4 januari 2023 dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan Nomor 1/PP.04.1-Und/3802/2023. Sebagaimana data terlampir.
Pertimbangan PutusanMenimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya mengumumkan 280 (dua ratus delapan puluh) orang lulus tahapan seleksi wawancara Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan Pengumuman Nomor 175/PP.04.1-Pu/3602/2022 tertanggal 14 Desember 2022 dan selanjutnya melantik 140 (seratus empat puluh) Anggota PPK terpilih pada tanggal 4 s.d. 5 Januari 2023 melalui surat undangan Nomor 1/PP.04.1-Und/3602/2023 tertanggal 1 Januari 2023.
Pasal DilanggarPasal 72 Undang-Undang; Pasal 35 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor; Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) juncto; Pasal 35 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang; Pasal 72; Pasal 88 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Ni’matullah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lebak, Teradu II Ahmad Saparudin, Teradu III Encep Supriatna, Teradu IV Agus Sugama, dan Teradu V Lita Rosita masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Lebak terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor : 26-PKE-DKPP/II/2023 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 31- P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 26-PKE-DKPP/II/2023 menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Musa Weliansyah Pekerjaan/ : Anggota DPRD Kabupaten Lebak (F-PPP) Lembaga Alamat : Jalan Abdi Negara Nomor 8, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Pengadu.
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Ni’matullah Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Lebak Alamat : Jalan Abdi Negara Nomor 8, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu I; 2. Nama : Ahmad Saparudin Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lebak Alamat : Jalan Abdi Negara Nomor 8, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Encep Supriatna Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lebak Alamat : Jalan Abdi Negara Nomor 8, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------- Teradu III. 4. Nama : Agus Sugama Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lebak Alamat : Jalan Abdi Negara Nomor 8, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Selanjutnya disebut sebagai ---------------------------------------- Teradu IV. 5. Nama : Lita Rosita Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Lebak Alamat : Jalan Abdi Negara Nomor 8, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Selanjutnya disebut sebagai ----------------------------------------- Teradu V. Teradu I s.d Teradu V selanjutnya disebut sebagai ---------- Para Teradu. [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan bukti-bukti yang diajukan Pengadu dan Para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor 31-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 26- PKE-DKPP/II/2023 dan dibacakan dalam sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum pada tanggal 28 Maret 2023 dengan uraian sebagai berikut: Pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2022, KPU Kabupaten Lebak telah mengumumkan sebanyak 280 orang yang lolos dalam tahapan seleksi wawancara dengan Nomor 38/PP.04.1-BA/3602/2022 dan melantik 140 (Seratus Empat Puluh) Anggota PPK terpilih pada tanggal 4 januari 2023 dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 dengan Nomor 1/PP.04.1-Und/3802/2023. Sebagaimana data terlampir. Dari 140 (Seratus Empat Puluh) orang yang dilantik menjadi Anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) terdapat 81 (Delapan Puluh Satu) Anggota PPK yang Double Job atau terikat dengan kontrak kerja yang lain, diantaranya: 1. Diduga 48 (Empat Puluh Delapan) guru honorer di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sesuai surat keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor: 800/009- dindikbud/2022 tentang penugasan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) NON ASN di Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Khusus Negeri Tahun Anggaran 2022. Serta daftar Pegawai NON ASN Pada Aplikasi Pendataan Pegawai NON ASN Badan Kepegawaian Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak dengan Nomor 800/2833-BKPSDM/2022 diantaranya sebagai berikut: NO NAMA INSTANSI PPK 1 AHYANI GURU HONORER SMPN SOBANG SATAP 4 SOBANG 2 JAMSUNA GURU HONORER SMPN 5 SOBANG SOBANG 3 ASEP SAEPUDIN GURU HONORER SDN 1 SOBANG MALINGPING SELATAN 4 ABDUROHMAN GURU HONORER SMKN 1 PANGGARANGAN PANGGARANGAN 5 RISKA AMELIA GURU HONORER SDN LEUWIDAMAR MALIK SANGKANWANGI 6 MUHIDIN GURU HONORER SDN 1 SAJIRA BUNGUR MEKAR 7 AGUNG GUMILAR GURU HONORER SMK, BANJARSARI OPERATOR PAUD NO NAMA INSTANSI PPK 8 SAEPUDIN GURU HONORER SMKN 1 LEUWIDAMAR LEUWIDAMAR 9 WANDRI WANGUN GURU HONORER SMPN 2 BANJARSARI BANJARSARI 10 MOCH ATO GURU HONORER MUNCANG ILLAHI,S.Pd 11 HAMZAH ZAIDIN GURU HONORER SMK CILOGRANG YASMI 12 SUTISNA GURU HONORER SMK CILOGRANG YASMI 13 RIZKY ADAM GURU HONORER MAS CILOGRANG SUTARDI ANDALUSIA 14 EBI CAHYONO GURU HONORER CILELES 15 HERU JAMAN GURU HONORER MTS MA CILELES CIGEMBOR 16 DEDE GURU HONORER MTSS CILELES SUPIANDI,S.Pd.I WASFAL PASINDANGAN 17 DIDIN HAMIDIN GURU HONORER SMAN 2 CIJAKU CIJAKU 18 YUDI ADRIYANTO GURU HONORER SMAN 2 CIJAKU CIJAKU 19 NANANG GURU HONORER MTS CIPANAS SUPRIATNA AL-HIDAYAH CIKOMRA 20 MUMU MUTAMAD GURU HONORER CIPANAS 21 CECEP GURU HONORER MTS CIPANAS MAHESTA,SE SALAFIYAH AL MARJAN 22 TIRTA KANDAKA GURU HONORER SMPN LEBAKGEDONG SATAP 3 LEBAKGEDONG 23 RUSTAM DAHURI GURU HONORER NURUL SAJIRA MADANI 24 MOHAMAD GURU HONORER SMPN 4 MAJA YUSUP MAJA 25 GOMBARNUDIN GURU HONORER BOJONGMANIK 26 TITIN, S. PD GURU HONORER MIS BOJONGMANIK NURUL HUSNA 27 SAEPUDIN GURU HONORER SMAN 1 CURUGBITUNG CURUGBITUNG 28 ADMI GURU HONORER CURUGBITUNG 29 ADIK YANA GURU HONORER SMAN 1 CURUGBITUNG CURUGBITUNG 30 HERI GURU HONORER SMPN CIHARA SATAP 6 CIHARA 31 SUNARDI GURU HONORER MTS CIGEMBLONG NURUL HIDAYAH CILIPUNG 32 HERIN AUNUDIN GURU HONORER KALANGANYAR 33 ZAINI MUFTHIE GURU HONORER CIBADAK 34 MIA MILLAWATI GURU HONORER MTS IT WANASALAM SAFITRI BANY ZUHUD 35 MAMAN GURU HONORER MTS CIRINTEN NAWARUL ULUM NO NAMA INSTANSI PPK 36 IMAN NURJAMAN GURU HONORER SDN 2 CIRINTEN CEMPAKA 37 APIT IKHSAN GURU HONORER SMKN 1 WANASALAM MAULANA WANASALAM 38 AGUS AMINUDIN GURU HONORER SMKN 1 CIRINTEN CIRINTEN 39 HAERONI GURU HONORER SMPN CIRINTEN 04 CIRINTEN 40 YUYUN GURU HONORER SMPN CIMARGA YUNTARSIH SATAP 5 CIMARGA 41 EUIS GURU HONORER MTSS KALANGANYAR PUSPITASARI NURUL FAIZIN 42 ADZAN ISLAM GURU HONORER MIS AT- BOJONGMANIK MAWARDI TAWAKKAL 43 DIKI FAHRIZAL GURU HONORER Tk. II BAYAH SD 2 DARMASARI 44 OGIN SIHABUDIN HONORER SMKN 1 WANASALAM WANASALAM 45 MUDHIA GURU HONORER MTS CIKULUR NURUL ATHFAL CIKULUR 46 DEDE BAEHAQI GURU HONORER MI KALANGANYAR MATHLAUL AWAR PASUNG 47 FAHRUDIN GURU HONORER SMPN 2 CIKULUR CIKULUR 48 MAMAN GURU HONORER MA MALINGPING NURUL HIDAYAH MALINGPING 2. Diduga 10 (sepuluh) orang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang bekerja di Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigirasi Republik Indonesia, berdasarkan keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 10 Tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 418 Tahun 2021 Tentang Tenaga Pendamping Profesional Tahun Anggaran 2022 diantaranya: NO NAMA INSTANSI PPK 1 DANA SUDANA PLD (PENDAMPING LOKAL CIJAKU DESA) 2 AGUNG PLD (PENDAMPING LOKAL LEUWIDAMAR NUGRAHA DESA) EFENDI 3 MISTIAN YULIANA PLD (PENDAMPING LOKAL LEUWIDAMAR DESA) 4 UJANG SUKARMA PLD (PENDAMPING LOKAL CIGEMBLONG DESA) 5 AHMAD RIFAI PLD (PENDAMPING LOKAL CIKULUR DESA) 6 FIKRAM PLD (PENDAMPINGLLOKAL CIBADAK DESA) 7 HELDI YULMAN PLD (PENDAMPINGLLOKAL BAYAH TAUFIK DESA) NO NAMA INSTANSI PPK 8 HIDAYAT PD (PENDAMPING DESA) MALINGPING 9 KIKI AGUS PD (PENDAMPING DESA) CIPANAS MULYA 10 JAJI PLD (PENDAMPINGLLOKAL SAJIRA DESA) 3. Diduga satu orang Guru PNS yaitu: NO NAMA INSTANSI PPK 1 ENCEP SURYANA SD NEGERI GIRIMUKTI CILOGRANG 4. Diduga tujuh orang Perangkat Desa yaitu : NO NAMA INSTANSI PPK 1 GUNAWAN DESA CIJAKU CIJAKU 2 ELI DESA CIKARATUAN LEUWIDAMAR 3 SUBHAN ALI, S.IP DESA CIHARA CIHARA 4 MUHAMAD DESA PASIR EURIH MUNCANG ZAENAL M 5 SAEPUL DESA JAGARAKSA MUNCANG 6 ASEP SUKRON DESA LEBAKGEDONG LEBAKGEDONG MA’MUN 7 KHAERUDIN DESA LEBAKGEDONG LEBAKGEDONG 5. Diduga tiga orang PPPK Kab. Lebak yaitu: NO NAMA INSTANSI PPK 1 NURSOLAH SD NEGERI 02 GUMURUH CILELES 2 DESRA SMPN 7 SATAP MAJA MAJA PURWANTO 3 WAWAN SMPN 7 SATAP CIMARGA CIMARGA SETIAWAN 6. Diduga Tiga orang Tenaga Pendamping Jamsosratu Kab.Lebak yaitu: NO NAMA INSTANSI PPK 1 MUHAMAD JAMSOSRATU KEC. BAYAH BAYAH BUKHORI 2 EDI A NURJAMAN JAMSOSRATU KEC. CILOGRANG CILOGRANG 3 AHMAD LUTFI M JAMSOSRATU KEC. CIMARGA CIJAKU 7. Diduga dua orang Mantri Tani Desa (MTD) yaitu: NO NAMA INSTANSI PPK 1 MOH MA’AD DESA BUYUT MEKAR MAJA 2 AMIR MACHMUD, GUNUNGKENCANA GUNUNGKENCANA S.Pd. 8. Diduga tiga orang Penyuluh Agama yaitu: NO NAMA INSTANSI PPK 1 AANG SOFYAN KECAMATAN MALINGPING MALINGPING SOURI 2 MADSOLEH KECAMATAN CIHARA CIHARA 3 ADEN MARUF KECAMATAN CIMARGA CIMARGA 9. Diduga Satu orang Honorer KUA yaitu: NO NAMA INSTANSI PPK 1 LIA NOVILIAWATI KUA KECAMATAN BAYAH BAYAH 10. Diduga dua orang Honorer Kecamatan yaitu: NO NAMA INSTANSI PPK 1 REGI YUDISTIRA KECAMATAN PANGGARANGAN PANGGARANGAN 2 ROLI AWAL KECAMATAN KALANGANYAR SUPIATI KALANGANYAR 11. Diduga Satu orang Kepala UPK yaitu : NO NAMA INSTANSI PPK 1 ASEP DUDI KECAMATAN WANASALAM WANASALAM PURNAMA Pada waktu seleksi KPU Kabupaten Lebak sudah mengetahui bahwa mereka sedang terikat dalam perjanjian kerja di intansi lain, namun tetap meloloskan dan melantiknya sebagai anggota PPK, artinya dugaan pelanggaran kode etik telah terjadi pada saat KPU Kabupaten Lebak menetapkan sekaligus melantik 140 (Seratus Empat Puluh) Anggota PPK terpilih pada tanggal 04 Bulan Januari Tahun 2023 namun masih terdapat 81 (Delapan Puluh Satu) Anggota PPK yang double job atau rangkap jabatan. Adanya rangkap jabatan pada PPK sangat berpotensi memunculkan konflik kepentingan (conflict of interest) seperti peraktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Praktik rangkap jabatan sangat ditentang oleh undang-undang dan juga telah menyalahi prinsip-prinsip “good governance” dengan demikian, praktik-praktik rangkap jabatan di dalam Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) harusnya tidak boleh terjadi, mengingat PPK adalah penyelenggara pemilu bagian dari pelayanan publik yang tidak dibenarkan merangkap jabatan. Sementara untuk ASN, TPP, PRADES, Guru Honorer, Pendamping Sosial JAMSOSRATU, serta tenaga Honorer lainnya di intansi pemerintah daerah maupun pusat memiliki peraturan khusus di dalam intansi masing-masing yang mengatur tentang kode etik dalam bernegara, mereka harus patuh dan taat terhadap semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas salah satunya memegang asas profesionalitas, memiliki kredibilitas, berprinsip, jujur dan adil serta setia kepada Pancasila dan UUD 1945. Proses rekrutmen PPK yang dilakukan KPUD KAB. LEBAK yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 434 yang berbunyi: (1) untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban penyelenggara pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan perturan perundang-undangan. (2) bantuan dan fasilitas yang dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penugasan personel pada sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS; b. menyediakan sarana ruangan sekretariat PPK, Panwaslu Kecamatan dan PPS; c. pelaksanaan sosialisasi terhadap peraturan perundang-undangan pemilu; d. pelaksanaan pendidikan politik bagi pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu; e. kelancaran transportasi pengiriman logistic f. pemantauan kelancaran penyelenggaraan pemilu; dan g. kegiatan lain yang sesuai kebutuhan pemilu. Mencermati isi dari pasal tersebut di atas tidak terdapat kalimat bahwa anggota PPK dibolehkan dari unsur ASN akan tetapi Pasal 433 bab XV itu terkait peran pemerintah dan pemerintah daerah artinya hanya penugasan personil untuk membantu tugas kesekretariatan bukan menjadi ketua atau anggtota PPK. Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu cukup jelas mengatur syarat menjadi anggota PPK dan Panwascam adalah adil, profesional, berintegritas, tidak korupsi, kolusi dan nepotisme. Dalam undang-undang tersebut diatas artinya tidak ada satupun pasal yang berbunyi bahwa PPK boleh dari unsur ASN, PRADES, GURU HONOR, MTD, TENAGA HONOR PEMDA, TENAGA PENDAMPING JAMSOSRATU dan TENAGA HONOR KEMENAG. Jadi sangatlah keliru jika Komisioner KPUD Kab. Lebak hanya berlandasan pada pasal 434 sementara mengesampingkan peraturan perundang-undangan lainnya seperti peraturan DKPP. Harusnya mereka lebih cermat dan bijak memperhatikan rangkaian regulasi lainnya mengingat Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 bukan peraturan perundang-undangan tertinggi yang bisa membatalkan peraturan perundang-undangan yang lainnya. Apapun dalihnya pejabat yang sudah dilarang oleh peraturan dan perundang- undangan untuk rangkap jabatan tidak bisa dibatalkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terlebih di dalam pasal undang-undang tersebut tidak mengatur secara spesifikasi atau secara jelas apa yang dimaksud dengan taat dan patuh terhadap pancasila UUD 1945 dan NKRI, adil, profesional, berintegritas, korupsi, kolusi dan nepotisme, bekerja penuh waktu dan lain-lain. Artinya perlu pemahaman atau penafsiran secara hukum karena peraturan perundang-undangan yang satu tidak boleh bertentangan atau kontradiktif dengan peraturan perundang- undangan dengan yang lainnya. Begitu pula dengan adanya surat edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 1164/PP.04- SD.04/2022 yang isinya di dalam poin 3 menyatakan, bahwa PNS diijinkan untuk mendaftar sebagai angota PPK, PPS, dan PPS sebagaimana disampaikan oleh ketua KPUD Kab.Lebak melalui media onine JESTV.ID pada tanggal 06 Januari 2023 yang berjudul “Sikapi Kritis Anggota DPRD Terkait PPK, Ketua KPU LEBAK : Semua Landasannya Pada UU Nomor 7 Tahun 2017”. [2.2] PETITUM PENGADU Sehubungan dengan kejadian tersebut di atas, Pengadu meminta kepada DKPP untuk memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan Para Teradu selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lebak, sebagai berikut: 1. Meminta kepada DKPP agar memutus bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lebak terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik serta memberikan sanksi terberat; 2. Meminta kepada DKPP agar memutus Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lebak untuk membuat surat permohonan maaf secara tertulis yang ditujukan kepada masyarakat Kabupaten Lebak serta di ekspose melalui media massa. 3. Meminta kepada DKPP agar memerintahkan Ketua dan Anggota KPU Kabaputan Lebak memberhentikan PPK yang double job atau rangkap jabatan kecuali bagi yang cuti atau mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil aduannya, Pengadu mengajukan alat/barang bukti dengan kode P-1 s.d. P-8 sebagai berikut: P-1 Salinan Draf Pengumuman Hasil Wawancara dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor 175/PP.04.1- Pu/3602/2022/10/2022 tanggal 13 Desember 2022 yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Lebak; P-2 Salinan Draf Penetapan sekaligus Pelantikan PPK terpilih dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 Nomor 1/PP.04.1-Und/3602/2023 tanggal 4 Januari 2023 Yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabuptaen Lebak; P-3 Salinan Keputusan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal Nomor 10 Tahun 2022; P-4 Salinan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Nomor 800/009-dindidkbud/2022; P-5 Salinan Surat Pengumuman Daftar Pegawai NON ASN Pada Aplikasi Pendataan Pegawai NON ASN Badan Kepegawaian Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak Nomor 800/2833- BKPSDM/2022; P-6 Salinan data perangkat Desa dilingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lebak per-September 2022; P-7 Salinan Daftar Guru Honorer NON ASN KEMENAG (RA,MI, MTS,MA); P-8 Salinan berita media online: 1. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221231151502- 32-894454/dkpp-ungkap-perangkat-desa-direkrut-jadi- petugas-ad-hoc-pemilu 2. https://www.juaramedia.com/2022/11/30/iti-tegaskan- tenaga-ppk-kpu-lebak-tak-boleh-double-job/ 3. https://cilangkahannewschannel.com/musa/-tegaskan-bagi- penyelenggara-pemilu-termasuk-ppk-di-kab-lebak-jangan-ada- yang-double-job/ 4. https://jestv.id/sikapi-kritis-anggota-dprd-terkait-ppk-ketua- kpu-lebak-semua-landasannya-pada-uu-nomor-7-tahun-2017/ [2.4] SAKSI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalil aduannya, Pengadu mengajukan Saksi dan memberikan kesaksian pada sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum pada tanggal 28 Maret 2023 sebagai berikut: [2.4.1] Moch Ricky Permana Moch Ricky Permana selaku saksi Pengadu memberikan kesaksian bahwa Saksi mengikuti seleksi PPK dari kecamatan Wanasalam. Pendidikan terakhir Saksi yakn S- 1 Sarjana Pendidikan jurusan Manajemen Pendidikan Islam di STAI Nurul Hidayah. Saksi lulus Tes CAT dengan rangking ke-2 dengan nilai 96, Tes CAT dilaksanakan di Hotel Mutiara Kabupaten Lebak. Selanjutnya KPU Kabupaten Lebak mengambil 15 (lima belas) orang untuk ke tahap wawancara. Pada saat pelaksanaan tes wawancara sempat terjadi keterlambatan yang awalnya terjadwal sore sekitar pukul 16.00 untuk kecamatan Wanasalam yang selanjutnya baru dilaksanakan pada malam hari sekitar pukul 21.00 karena antrian Panjang. Pada saat wawancara, Saksi bersama 4 (empat) orang langsung masuk dan kemudian ditanya satu persatu. Salah satu peserta yang terpilih sebagai Anggota PPK Wanasalam atas nama Mia bersama Saksi pada saat tes wawancara justru menjawab pertanyaan dengan tidak serius dan kebanyakan bercanda. Sehingga menurut Saksi tes wawancara tersebut hanya sebagai “ceremony” saja sehingga tidak ada keseriusan pada saat tes wawancara. Bahkan pada saat tes wawancara, atas nama Mia kebanyakan diam dan bahkan ketika ditanya menjawab tidak tau. Sampai sekarang Saksi tidak tau alasan kenapa tidak lulus menjadi Anggota PPK karena nilai tidak dikeluarkan oleh KPU Kabupaten Lebak. Saksi mempertanyakan kenapa nilai tidak keluar karena untuk menjadi bahan pembelajaran Saksi untuk kedepannya lebih belajar lagi. Berdasarkan asas pemilu yang transparan dan terbuka, menurut Saksi ini sudah tidak transparan saat tes wawancara. Hasil tes wawancara Saksi berada dirangking 6 (enam) selaku Pengganti Antar Waktu (PAW). Dari 5 (lima) Anggota PPK Wanasalam, ada 4 (empat) yang diduga rangkap jabatan yakni Mia Millawati Safitri dari Guru Honorer MTs Kemeterian Agama, Apit Ikhsan Maulana dari Guru Honorer SMKN 1 Wanasalam, Asep Dudi Purnama di Kepala UPK Kecamatan Wanasalam dan Ogin Sihabudin dari Guru Honorer SMKN 1 Wanasalam. Saksi direkomendasikan oleh Kepala Desa Sukatani untuk menjadi Sekretariat PPS, berdasarkan hal tersebut Saksi melihat kinerja PPK Wanasalam menjadi fleksibel. Seharusnya sebagai penyelenggara pemilu itu harus aktif dan penuh waktu. [2.4.2] Muhamad Toupik Ramdan Saksi Muhamad Toupik Ramdan memberikan kesaksian bahwa Saksi mengantar teman atas nama Anton Hidayat mengikuti tes wawancara di LPMP Banten. Saksi tidak ikut seleksi PPK. Pada saat seleksi wawancara Saksi bersama Anton Hidayat datang ke tempat seleksi wawancara pukul 07.00 dan masuk untuk diwawancarai kurang lebih pukul 19.30, berdasarkan hal tersebut menurut Saksi sangat memakan waktu. Seharusnya KPU Kabupaten Lebak memberikan waktu atau jadwal yang tepat sehingga tidak menyita waktu para peserta. Selanjutnya Anton Hidayat selaku rekan Saksi masuk mengikuti seleksi wawancara. Saksi melihat dari luar dan menyimpulkan bahwa seleksi wawancara tersebut hanya terkesan seperti “ceremonial” saja, tidak serius selayaknya seleksi wawancara dan biasa-biasa saja. Setelah kelaur dari seleksi wawancara kurang lebih 30 menit, Saksi bertanya kepada rekannya Anton Hidayat terkait apa yang ditanyakan ketika diwawancarai, Anton Hidayat dapat menjawab pertanyaan dengan lancer dibandingkan peserta yang lain, akan tetapi tidak bisa melihat nilai hasil wawancara tersebut. [2.5] KESIMPULAN PENGADU Setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 28 Maret 2023, Pengadu memberikan kesimpulan tertulis sebagai berikut: Kesimpulan Dalil Aduan Pengadu. 1. Terhadap jawaban teradu No. I halaman 3 pada dasarnya saya sependapat bahwa landasan untuk sarat menjadi anggota PPK adalah Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, akan tetapi di dalam melakukan rekrutmen nyatanya Teradu tetap meloloskan 81 (delapan puluh satu) orang peserta yang sudah memiliki pekerjaan pada profesi lain. Yang mana mereka adalah: a. 13 (tiga belas) orang guru honorer SMAN dan SMKN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten sebagaimana tercatat di dalam SK No. : 800/900- dindikbud/2022 tentang penugasan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Non ASN di Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Khusus Negeri Tahun 2022. Yang mana mereka memiliki fakta Integritas yang wajib dipatuhi serta memiliki jam mengajar “Full Day” yaitu mulai pukul 07.00 WIB s/d pukul 16.00 WIB setiap hari Senin-Jumat. Kemudian sebagaimana keterangan pihak terkait yaitu DINDIKBUD Banten pada sidang perkara Nomor 49-PKE-DKPP/XII/2022 dan tertuang di dalam putusan DKPP (2.7.1) Halaman 39 bahwa: • Profesi Guru maupun Guru Honorer ada ketentuan jam mengajar yang harus dipenuhi dan dijalankan setiap hari. Maka dari itu harus hadir setiap hari dan jam kerja karena ada kewajiban mengajar. • Guru Honorer tidak boleh rangkap jabatan • Surat izin dari kepala sekolah harus ditembuskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi sebagai atasannya langsung. Perilaku 13 orang Guru Honorer yaitu Sdr. GOMBARUDIN, SAEPUDIN, ADIK YANA, DIDIN HAMIDIN, YUDI ADRIYANTO, HAMZAH ZAIDIN, SUTISNA, AGUS AMINUDIN, SEPUDIN, ABDURAHMAN, APIT IKHSAN MAULANA dan OGIN SIHABUDIN menunjukkan perilaku yang tidak berintegritas, tidak jujur dan tidak adil di dalam menjalankan amanah pengabdian sebagai tenaga pendidik mereka menunjukkan perilaku yang Koruptif , kolusi dan Nepotisme karena membagi waktu dalam dua pekerjaan yang berbeda namun sama-sama memiliki tanggung jawab dan jam bekerja baik sebagai Guru Honorer maupun sebagai PPK, tidak taat dan patuh terhadap Pancasila dan UUD 1945 mengingat mereka membiarkan kesenjangan sosial dan tidak berkeadilan dengan tidak memberikan kesempatan kepada warga masyarakat di wilayahnya masing- masing yang belum memiliki pekerjaan dan memenuhi syarat untuk menjadi Penyelenggara Pemilu yaitu PPK semata-mata demi asas keadilan. b. 19 (sembilan belas) orang guru honorer SDN dan SMPN dilingkungan Dinas Pendidikan Kab. Lebak sebagaimana tercatat dalam daftar pegawai Non ASN pada aplikasi pendataan pegawai Non ASN Badan Kepegawaian Nasional Di lingkungan Pemerintah Daerah Kab. Lebak dengan Nomor : 800/2833- BKPSDM/2023 di antaranya Sdr. MOCH AT0 ILLAHI., S.Pd, EBI CAHYONO, MUMU MUMTAMAD, ADMI, HERIN AUNUDIN, MUHIDIN, ASEP SAEPUDIN, IMAN NURJAMAN, DIKI FAHRIZAL, RISKA AMELIA MALIK, HAERONI, ANDRI WANGUN, FAHRUDIN, MOHAMAD YUSUP, JAMSUNA, TIRTA KANDAKA, AHYANI, YUYUN YUNTARSIH dan HERI. Yang mana berdasarkan informasi dan keterangan lisan yang saya terima dari Sdr. HIDAYATULLAH salah satu pejabat di Dinas Pendidikan Kab. Lebak melalui komunikasi WA (WhatsApps) dengan Nomor 0878-7124-0495 terakhir komunikasi pada tanggal 29 Maret 2023 Pukul 10.37 WIB. Bahwa pihaknya telah memanggil dan melakukan klarifikasi kepada Kepala Sekolah dan guru honorer SDN-SMPN yang bersangkutan, kemudian Sdr, HIDAYATULLAH menjelaskan bahwa guru Honorer memiliki jam kerja minimal 24 Jam dalam seminggu guru honorer wajib ada di sekolah di saat jam mengajar, terkait surat ijin atasan dari Kepala Sekolah harusnya ditembuskan kepada Dinas Pendidikan selaku induk atasan ditingkat Kabupaten namun tidak ada satu pun Kepala Sekolah yang memberikan tembusan, guru honor memiliki kontrak kerja yang dibuat antara guru honorer dan Kepala Sekolah. Untuk itu saya berkesimpulan bahwa perilaku rangkap jabatan guru honorer dan Penyelenggara Pemilu yaitu PPK adalah perilaku yang Koruptif, Kolusi dan Nepotisme, tidak patuh terhadap Pancasila dan Undang - Undang Dasar 1945 serta perilaku yang tidak berintegritas, tidak adil dan tidak jujur. c. 9 (sembilan) Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang bekerja di Kemendes PDTT berdasarkan SK Nomor 10 Tahun 2022 keputusan kepala BKPSDM Kemendes PDTT tentang Tenaga Pendamping Profesional dari ke 9 Nama - Nama tersebut diantaranya Sdr. AGUNG GURUH EFENDI, MISTIAN YULIANA, UJANG SUKARMA, AHMAD RIFAI, FIKRAM, HELDI YULMAN TAUFIK, HIDAYAT, KIKI AGUS MULYA dan JAJI. Yang mana TPP membuat Fakta Integritas dan memiliki jam kerja sebanyak 8 jam sehari atau rata-rata 200 jam di setiap bulannya kemudian sesuai dengan Kepmendes Nomor 143 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Teknis Pendamping Masyarakat Desa pada huruf F. Etik TPP poin 2 Kewajiban dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai sorang profesional, TPP berkewajiban untuk: a) Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, undang-undang dasar Negara Republik Indonesia; b) Menujukan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di pada saat maupun diluar tugas; c) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja yang ditetapkan oleh Kementerian; d) Mengutamakan kepentingan tugas daripada kepentingan pribadi, seorang dan atau golongan; e) Mengikuti Ketentuan dan harian jam kerja; f) Memberikan kesempatan kepada TPP di bawahnya untuk mengembangkan kompetensi; g) Melaksanakan dan mengawal setiap kebijakan Kementerian; h) Menghormati serta menjunjung tinggi tata nilai dan adat istiadat yang berlaku di masyarakat Desa; i) Memiliki keinginan, kehendak, komitmen yang kuat untuk memfasilitasi Pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa secara mandiri dalam menemukan dan memecahkan masalah Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; j) Jujur dan proaktif memberikan informasi yang akurat, terkini, dan lengkap tentang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; k) Menghindari diri dari berbagai kepentingan pribadi/kelompok/golongan yang dapat mempengaruhi kualitas pendampingan; l) Membangun upaya kebersamaan, kemitraan dan persatuan serta tidak memicu munculnya konflik, perpecahan, provokasi dan diskriminasi; m) Berupaya menyelesaikan konflik serta menangani pengaduan melalui cara musyawarah yang transparansi dan akuntabel untuk mencapai konsensus; n) Memiliki keberpihakan dan kepedulian yang tinggi kepada tidak berdayaan kelompok marjinal dan rentan. Dari uraian tersebut diatas maka rangkap jabatan selain akan mengurangi jam kerja juga dapat mempengaruhi kualitas pekerjaan sebagai TPP maka saya berkesimpulan bahwa rangkap jabatan TPP dan PPK tidak dibenarkan dan ketika ada izin atasan pun maka terjadi malaadministrasi atau cacat demi hukum. d. 7 (tujuh) Orang Perangkat Desa di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak yaitu : Sdr. GUNAWAN, ELI, SUBHAN ALI S,I.P, MUHAMAD ZAENAL M, SAEPUL, ASEP SUKRON MA’MUN dan KHAERUDIN. Yang mana Perangkat Desa tersebut memiliki jam kerja FULL DAY yaitu dari pukul 7.30 s/d pukul 16.00 dari hari Senin-Jumat, perangkat desa memiliki larangan sebagaimana tertuang di dalam Pasal 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang mana Perangkat Desa dilarang: a. Merugikan Kepentingan Umum; b. Membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain/atau golongan tertentu; c. Menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya; d. Melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; e. Melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat; f. Melakukan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, menerima uang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan; g. Menjadi pengurus partai politik; h. Menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; i. Merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau Anggota Badan Musyawarah Desa, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Dan Jabatan lain yang ditentukan dalam Peraturan Per- Undang-Undangan. j. Ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; k. Melanggar sumpah/janji jabatan; dan l. Meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Perilaku Perangkat Desa yang rangkap jabatan menjadi anggota PPK adalah perbuatan melawan hukum sebagaimana Pasal 51 tersebut di atas, tidak terpenuhinya syarat untuk menjadi Anggota PPK sebagaimana Pasal 72 huruf (c) dan (d) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. e. 1 (satu) Orang PNS dan 3 (tiga) Orang P3K di lingkungan Dinas Pendidikan Kab. Lebak di antaranya : sdr. ENCEP SURYANA (PNS), NURSOLAH, DESRA PURWANTO, WAWAN SETIAWAN yang mana 4 (empat) Orang ASN tersebut memiliki sumpah jabatan yang harus ditaati dan dipatuhi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), berdasarkan informasi dan hasil klarifikasi saya dengan pejabat Dinas Pendidikan ke empat orang tersebut tidak ada surat tembusan izin dari Kepala Sekolah selaku atasan langsung untuk menjadi Penyelenggara Pemilu yaitu PPK. Adapun Guru ASN memiliki jam mengajar setiap hari yang wajib dipenuhi terlebih Guru ASN memiliki tanggung jawab strategis yaitu sebagai Guru Kelas atau Guru mata pembelajaran. Saya berkesimpulan bahwa perilaku Guru ASN yang rangkap jabatan adalah perilaku yang koruptif paling tidak ada waktu atau jam kerja yang terabaikan pada salah satu pekerjaannya setiap hari kerja, hal ini adalah perbuatan melanggar sumpah dan janji sebagai ASN karena perilaku yang serakah, tidak mengedepankan asas keadilan dengan tidak memberikan kesempatan secara leluasa pada generasi muda yang memenuhi syarat dan belum memiliki pekerjaan untuk menjadi Penyelenggara Pemilu yaitu PPK. PNS dan PPPK adalah ASN sebagaimana pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang sudah barang tentu harus berlandaskan pada asas, prinsip, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku yang memiliki kewajiban setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah yang sah; mentaati ketentuan perundang-undangan yang berlaku; melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh kejujuran, kesadaran dan tanggung jawab; menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap perilaku, ucapan dan tindakan pada setiap orang, baik di dalam dan di luar kedinasan. Sementara Oknum ASN yang merangkap jabatan dengan PPK mencerminkan perilaku yang serakah, mencederai Pancasila, haus akan jabatan dan mengejar pendapatan hal ini jelas bertentangan dengan kode etik sebagai ASN. f. 15 (lima belas) Orang Guru Honorer di lingkungan Kementerian Agama Kab. Lebak yaitu : Sdr. MAMAN , RIZKY ADAM SUTARDI , ADZAN ISLAM MAWARDI , TITIN , ZAINI MUFTHIE , NANANG SUPRIYATNA , MIA MILLAWATI SAFITRI , HERU ZAMAN , MAMAN , MUDHIYA , SUNARDI , ENCEP MAHESTA S.E. , EUIS PUSPITASARI , DEDE SUPIANDI S,Pd.I dan RUSTAM DAHURI dan 4 (empat) Orang honorer Kantor Urusan Agama di lingkungan Kemenag Kab. Lebak yaitu Sdr. AANG SOFYAN SOURI , MADSOLEH , ADEN MARUF, LIA NOVILIAWATI. Yang mana Guru Honorer dan tenaga honorer lainya dilingkungan Kemenag Kab. Lebak memiliki jam mengajar yang harus dipenuhi. g. 3 (tiga) Orang Pendamping sosial Jamsos Ratu yaitu :Sdr. MUHAMAD BUKHORI, EDI A NURZAMAN, AHMAD LUTFI ketiga orang tersebut memiliki fakta integritas dengan instansi terkait yaitu Dinas Sosial Provinsi Banten, mereka memiliki jam bekerja yaitu 8 jam setiap harinya. Maka rangkap jabatan adalah perilaku koruptif. h. 2 (dua) Orang Mantri Tani Desa (MTD) Yaitu : Sdr. MOH MA’AD dan AMIR MACHMUD S,Pd. Yang mana MTD Memiliki jam kerja di Desa yaitu Setiap hari Senin-Jumat. i. 2 (dua) Orang honorer yang bekerja di Kantor Kecamatan yaitu : REGI YUDISTIRA dan ROLI AWAL SUPIATI yang seharusnya mereka bekerja setiap hari mulai pukul 07.30 s/d 16.00 perilaku rangkap jabatan tidak dibenarkan oleh Bupati Kab. Lebak HJ. ITI OCTAVIA JAYABAYA Sebagaimana terlampir di dalam aduan statmen melalui media masa online Jurnal Media. 2. Terhadap jawaban teradu poin II halaman 4, Teradu berasumsi bahwa yang dilarang untuk menjadi anggota PPK hanyalah yang menjadi anggota partai politik sebagai mana Pasal 72 huruf (e) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah sebuah kekeliruan yang nyata, tidak cermat dan tidak teliti terhadap bunyi huruf (c) dan (d) 3. Terhadap jawaban teradu poin III halaman 4 bahwa teradu pada saat seleksi telah melakukan pertimbangan-pertimbangan untuk meminimalisir konflik kepentingan (Conflict Of Interest) yaitu mempertimbangkan rangkap jabatan PPK yang sudah diterima tersebut tidak bertentangan dengan peraturan terkait jabatan yang dirangkap bukan merupakan jabatan strategis. Majelis DKPP Yang Muliya dalil yang disampaikan teradu adalah sebuah penafsiran yang tidak memiliki landasan hukum dengan mengesampingkan peraturan dan per undang - undangan yang lainya, seperti Kepmendes PDTT RI NP 143 Tahun 2022 petunjuk teknis pendampingan masyarakat desa , Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Fakta Integritas atau perjanjian kontrak guru honorer, teradu juga tidak mempertimbangkan Himbauan dari Bupati Kabupaten Lebak yaitu HJ. ITI OCTAVIA JAYABAYA Pada tanggal 30 November 2022 melalui media masa Sebelum teradu melakukan tes wawancara, serta tidak mempertimbangkan desakan publik dan legislator di Kabupaten Lebak agar tidak meloloskan peserta yang sudah memiliki pekerjaan atau doble Job, sehingga menimbulkan kegaduhan dan tudingan bahwa teradu tidak profesional di dalam melaksanakan rekrutmen anggota PPK dan dibuktikan dengan beberapa kali adanya aksi masa dari organisasi mahasiswa, Ormas dan LSM di Kantor KPUD Kabupaten Lebak. 4. Terhadap jawaban teradu poin IV halaman 4 dalil teradu bahwa telah menerapkan prinsip-prinsip Good Governance hanya pada tahapan pengumuman seleksi calon PPK, pengumuman yang lolos administrasi, tes CAT namun teradu tidak mengumumkan kepada peserta metode. 5. Terhadap jawaban teradu poin V halaman 5 bahwa ASN, TPP, dan tolak ukur tes wawancara yang dilakukan tidak efektif serta terjadinya penilaian yang subjektif, tidak adanya transparansi terhadap nilai melakukan tes wawancara, sehingga akan menghasilkan hasil tes wawancara yang manipulatif tidak berintegritas, jujur, adil, objektif dan akuntabel, PRADES hasil tes wawancara baik kepada peserta maupun kepada publik hal ini bisa dipastikan pihak teradu tidak bisa menyiapkan dokumen digital berupa video saat, Guru Honorer, Pendamping Sosial Jamsos Ratu teradu berpendapat tidak ada peraturan perundang-undangan maupun peraturan di bawahnya adalah kekeliruan mutlak padahal teradu tidak memiliki surat keterangan atau pernyataan resmi yang bisa di pertanggungjawabkan secara hukum dari lembaga atau instansi yang berkompeten, dalil teradu kabur bukti bahwa teradu tidak profesional dan proporsional di dalam menjalankan tugas serta tidak cermat memahami peraturan perundang-undangan lainnya, padahal erat kaitannya dengan peserta yang rangkap jabatan. 6. Terhadap jawaban teradu pada poin VI halaman 5 seakan pengadu menggunakan dalil Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 adalah kekeliruan karena saya mendalilkan isi dari pasal 434 tersebut berawal dari stetmen teradu I Yaitu Sdr, NI’MATULLAH di salah satu media online JesTv.id Pada hari rabu 4 Januari 2023 “Perbedaan pandangan itu biasa, kita sebagai publik figur harus arip dan bijaksana dalam menyikapinya. Bila mengacu pada per undang-undangan. Undang – undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 434 tentang pemilihan umum dan surat edaran ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1164/PP04- SD/04/2022. Bahwa isi dari pada undang – undang tersebut dalam poin 3 dinyatakan dengan jelas, Pegawai Negeri Sipil PNS diizinkan untuk mendaftar sebagai Anggota PPK, PPS, KPPS dan PANTARLIH apalagi PRADES, Guru honorer dan lain sebagainya,” ujar Ni’matullah dengan nada bicara tetap datar tapi penuh kepastian. “untuk itu landasan kami sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah, yaitu undang-undang. Pernyataan teradu I tersebut seolah – olah menegaskan bahwa rangkap jabatan di perbolehkan, padahal di dalam Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 72 tidak ada satu pun kalimat yang menegaskan bahwa ASN, PRADES, TPP, dan Guru Honorer diperbolehkan menjadi anggota PPK (rangkap jabatan). 7. Terhadap jawaban teradu poin VII halaman 5 Bahwa teradu kurang memahami dan tidak cermat menganalisa isi poko dan uaraian pengadu, padahal cukup jelas pengadu mecantumkan BAB XV pasal 434 serta menegaskan sesuai isi pasal tersebu yang intinya amanat Undang-undang terhadap pemerintah dan pemerintah daerah yaitu salah satunya menyiapkan personil sekertariat dari unsur ASN. Kesimpulan Pengadu terhadap Keterangan Pihak Terkait dan Jawaban dan keterangan Para Teradu. 1. Kesimpulan keterangan pihak terkait dari BKPSDM. Yang mana pada saat persidangan bahwa pengadu berkesimpulan BKPSDM tidak memiliki kompetensi memberikan keterangan bahwa ASN dan pegawai honorer boleh menjadi PPK. Namun saya sependapat bahwa BKPSDM hanya menerima daftar nama-nama pegawai ASN maupun Non ASN yang diusulkan masing-masing OPD yang kemudian akan diusulkan kepada BKN. terkait jam kerja ASN dan Honorer di lingkungan Pemerintah Daerah yaitu dimulai pukul 07.30 WIB s/d Pukul 16.00 WIB. Untuk Fakta Integritas pegawai honorer ada di masing-masing OPD dan tidak diketahui oleh BKPSDM, namun akan mencoba menanyakan pada masing-masing OPD. 2. Kesimpulan terhadap keterangan pihak terkait dari DPMPD. Yang mana keterangan pihak terkait tersebut tidak relevan menjelaskan tidak menemukan satu pun ayat atau kalimat pada undang-undang lain bahwa Perangkat Desa dilarang atau tidak diperbolehkan menjadi PPK, terkecuali PANWASCAM karena di dalam undang-undang jelas ada kalimat “bekerja penuh waktu” artinya perangkat desa dilarang menjadi PANWASCAM. Selaku pihak terkait dari instansi yang berkompeten yang membawahi Pemerintahan Desa harusnya lebih cermat mempertegas dan memperjelas apakah Perangkat Desa boleh menjadi PPK berdasarkan Undang - Undang yang mengatur terkait Pemerintahan Desa. Bukan malah memberikan penegasan terhadap Undang - Undang Pemilu yang mengatur sarat menjadi PPK dan PANWASCAM. Keterangan pihak terkait yang membandingkan antara undang-undang ASN dengan Undang - Undang advokat tidak ada relevansinya dengan poko perkara yang diadukan adanya 7 orang Perangkat Desa yang menjadi PPK. Pihak terkait dinilai kurang cermat memahami larangan bagi Perangkat Desa pada pasal 51 huruf (i) serta sanksi jika melakukan larangan sebagaimana tertuang di dalam pasal 52 dan 53 Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan relevansinya dengan rangkap jabatan menjadi PPK. Mengingat PPK adalah jabatan lain yang dibentuk oleh undang-undang yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Pihak terkait mengakui bahwa ke tujuh orang perangkat desa yang merangkap menjadi PPK sudah ada dari atasannya yaitu kepala Desa Masing- masing yang mana pihak terkait pernah melihat surat tersebut waktu bertemu dengan pihak teradu namun pihak terkait tidak bisa memperlihatkan bukti fisik surat izin atasan tersebut di persidangan. Atas dasar uraian tersebut di atas pengadu merasa keberatan dan meragukan netralitas, profesionalitas dalil-dalil yang disampaikan oleh pihak terkait, termasuk meragukan kebenaran bahwa pihak terkait melihat surat izin dari para Kepala Desa tersebut saat bersama pihak teradu. Yang seharusnya selaku Instansi atau Lembaga yang berkompeten membawahi Pemerintahan Desa pihak terkait meminta surat tembusan izin tersebut. 3. Kesimpulan terhadap keterangan pihak teradu. Dalam persidangan pihak teradu menyampaikan bahwa semua anggota PPK terpilih yang sudah dilantik sudah memiliki bukti surat izin dari atasan langsung, hal ini sangat diragukan kebenarannya mengingat surat izin tersebut bagian dari alat bukti yang seharusnya dilampirkan oleh pihak teradu bersama dengan surat jawaban atas pengaduan pengadu, seluruh salinan surat izin atasan bagi PPK yang rangkap jabatan seharusnya menjadi satu kesatuan alat bukti yang dilampirkan bersama alat bukti yang lainnya. Namun demikian surat izin atasan bisa cacat demi hukum atau malaadiministrasi apabila bertentangan dengan Peraturan Perundang- undangan, karena surat izin atasan tidak bisa membatalkan fakta integritas serta larangan yang telah ditentukan di dalam peraturan dan Per undang -undangan yang berlaku. Seperti halnya larangan bagi Perangkat Desa tertuang di dalam Pasal 51 huruf (i) larangan rangkap jabatan dengan jabatan lain yang ditentukan dalam Peraturan perundang-undangan; kemudian Pasal 52 ayat (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan dan/ atau teguran tertulis. Ayat (2) dalam hal sanksi administratif sebagai mana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilakukan pemberhentian. Melihat sanksi pada Pasal 52 ayat (2) Undang -undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut di atas cukup jelas bahwa rangkap jabatan bagi perangkat desa dengan pekerjaan lain yang dibentuk oleh undang-undang tidak diperbolehkan. Dari uraian tersebut di atas maka secara umum Pengadu menyimpulkan bahwa Sdr. NI’MATULLAH selaku Teradu I, Sdr. AHMAD SAPARUDIN selaku Teradu II, Sdr. ENCEP SUPRIATNA selaku Teradu III, Sdr. AGUS SUGAMA selaku Teradu IV, dan Sdr LITA ROSITA selaku Teradu V, Sebagai Penyelenggara Pemilu di dalam proses seleksi tes wawancara calon anggota PPK TIDAK BERINTEGRITAS, TIDAK PROFESIONAL, TIDAK TRANSPARAN, TIDAK JUJUR dan TIDAK MENGEDEPANKAN ASAS KEADILAN sehingga meloloskan peserta yang sudah memiliki pekerjaan pada profesi lainnya. Disampaikan oleh pihak teradu bahwa di dalam tes wawancara salah satu kriteria penilaian adalah pengalaman peserta menjadi penyelenggara pemilu, maka jika yang dipegang adalah pengalaman apa artinya bimtek dan lain-lain yang telah siapkan oleh KPUD LEBAK. Jika hal tersebut menjadi barometer maka Ruang bagi orang lain yang belum bekerja sampai kapan pun akan tertutup. PPK yang rangkap jabatan akan berakibat terjadinya konflik kepentingan ( Conflict Of Interest) sehingga akan melahirkan Penyelenggara Pemilu yang tidak netral, profesional, jujur dan adil karena PPK yang rangkap jabatan akan lebih mudah diintervensi oleh atasannya atau pihak lain yang berkuasa. Tindakan para teradu diduga merupakan perilaku yang melanggar, terhadap Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.6] PENJELASAN DAN JAWABAN TERADU Para Teradu Perkara Nomor 26-PKE-DKPP/II/2023 menyampaikan jawaban tertulis atas dalil aduan Pengadu yang dibacakan dalam sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum pada tanggal 28 Maret 2023 dengan uraian sebagai berikut: Sebelum Para Teradu memberikan tanggapan terhadap pokok-pokok aduan Pengadu dalam perkara a quo, Para Teradu terlebih dahulu menjelaskan gambaran umum tahapan Seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu telah membentuk PPK berdasarkan ketentuan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; 2. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan Rekruitmen PPK sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo. Pasal 35 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi: a. warga negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 3. Bahwa Para Teradu telah melaksanakan Rekruitmen PPK sesuai dengan tahapan sebagaimana diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan AdHoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan AdHoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota; 4. Bahwa Para Teradu telah menerbitkan Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 124/PP.04.1-Pu/3602/2022 tanggal 20 November 2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam pengumuman memuat persyaratan dan waktu pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPK (Bukti T-1); 5. Bahwa pada tanggal 4 Januari 2023, Para Teradu telah melantik sebanyak 140 (seratus empat puluh) anggota PPK terpilih berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 (Bukti T-2); 6. Bahwa berdasarkan Surat Dinas Plh. Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 487/PP.04-SD/04/2023 tanggal 15 Februari 2023 perihal Hak Keuangan ASN yang menjadi PPK/PPS/KPPS/PPLN/KPPSLN yang didalamnya melampirkan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 1044/B- AU.02.01/SD/K/2023 tanggal 20 Januari 2023 perihal PNS yang Menjadi Penyelanggara dan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) sebagaimana disebutkan dalam poin ketiga “PNS yang ditugaskan pada Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan/ PPS/ PPLN/ KPPSLN melaksanakan tugas selama 15 (lima belas) bulan secara paruh waktu, penugasannya tidak melalui mekanisme penugasan sesuai ketentuan Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di luar Instansi Pemerintah, sehingga statusnya merupakan PNS yang diberikan tugas tambahan. Terhadap PNS yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan hak kepegawaian sebagai PNS dan hak keuangan sebagai pegawai Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan/ Kelurahan/ Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” dan poin keempat “berdasarkan ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PNS yang ditugaskan sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/ KPPS/ PPS/ PPLN/ KPPSLN karena tidak terdapat persyaratan harus mengundurkan diri dari jabatan pemerintahan dan tidak terdapat persyaratan bersedia bekerja penuh waktu, sehingga tetap melaksanakan tugas pokoknya sebagai PNS serta statusnya merupakan PNS yang diberikan tugas tambahan terhadap PNS yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan hak kepegawaian sebagai PNS dan hak keuangan sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/ KPPS/ PPS/ PPLN/ KPPSLN sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan.” (Bukti T-3). Sehubungan dengan Laporan Pengaduan Nomor 31-P/L-DKPP/II/2023 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 26-PKE-DKPP/II/2023, Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam Penetapan Anggota PPK Terpilih untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 di mana Para Teradu menetapkan Anggota PPK yang rangkap jabatan sehingga berpotensi memunculkan konflik kepentingan (conflict of interest) seperti praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), Para Teradu sampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa persyaratan menjadi Badan Adhoc, Para Teradu berpedoman pada Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 35 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi: “Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, dan KPPS meliputi: a. warga negara Indonesia; b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun; c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil; e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan; f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS; g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. 2. Bahwa mengacu pada Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 35 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota tersebut, tidak mengatur secara absolut pelarangan terhadap rangkap jabatan secara keseluruhan profesi, melainkan dalam persyaratan tersebut rangkap jabatan yang tidak diperbolehkan tertera pada huruf (e) yaitu tidak merangkap sebagai anggota partai poltik; 3. Bahwa Para Teradu pada saat melakukan penerimaan seleksi PPK telah melakukan pertimbangan-pertimbangan untuk meminimalisir konflik kepentingan (conflict of interest) yaitu dengan mempertimbangkan rangkap jabatan PPK yang sudah diterima tersebut tidak bertentangan dengan peraturan terkait dan jabatan yang dirangkap bukan merupakan jabatan strategis; 4. Bahwa Para Teradu telah menerapkan prinsip-prinsip Good Governance diantaranya mengikuti aturan hukum, transparan dan terbuka, seperti yang sudah dijelaskan pada poin sebelumnya Para Teradu telah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan AdHoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan AdHoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan AdHoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, mengumumkan mulai dari pengumuman pendaftar sampai dengan pengumuman hasil seleksi pada website resmi, media social yang dimiliki Lembaga, media cetak dan media online di Kabupaten Lebak (Bukti T-4) maka dengan hal tersebut Para Teradu telah berupaya menerapkan prinsip-prinsip Good Governance; 5. Bahwa terhadap ASN, TPP, PRADES, Guru Honorer, Pendamping Sosial Jamsosratu serta tenaga honorer yang menjadi PPK, selagi tidak terdapat larangan baik secara peraturan perundang-undangan maupun peraturan dibawahnya maka tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran kode etik dalam bernegara; 6. Bahwa dalam hal ini Pengadu menggunakan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum menurut Para Teradu adalah tidak tepat sasaran, karena Pasal 434 Undang-Undang ini tidak memiliki kaitan dengan rangkap jabatan yang menjadi objek utama permasalahan; 7. Bahwa menurut Para Teradu dalam hal ini Pengadu mengalami kekeliruan dalam hal argumentum a contrario, yaitu Pengadu menganggap ASN dan beberapa profesi lainnya tidak diperbolehkan untuk rangkap jabatan menjadi PPK berdasarkan pasal 433 dan atau 434 UU Pemilu, padahal isi pasal 433 dan 434 UU Pemilu tidak membahas mengenai persyaratan untuk menjadi PPK. [2.7] PETITUM TERADU Bahwa berdasarkan uraian jawaban diatas, Para Teradu menyatakan dalil-dalil aduan Pengadu tidak terbukti serta Para Teradu memohon kepada Mejelis Pemeriksa DKPP yang memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut: 1. Menolak dalil-dalil aduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu; 3. Menyatakan Para Teradu telah menjalankan tahapan penyelenggaraan pemilu secara profesional sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu; 4. Merehabilitasi nama baik Para Teradu terhitung sejak tanggal putusan dibacakan. Atau, 5. Apabila Majelis Pemeriksa DKPP berpendapat lain, mohon untuk menjatuhkan putusan dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.8] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Para Teradu mengajukan alat/barang bukti dengan Kode T-1 s.d. T-4 sebagai berikut: T-1 Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 124/PP.04.1-Pu/3602/2022 tanggal 20 November 2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dalam pengumuman memuat persyaratan dan waktu pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPK; T-2 Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024; T-3 Surat Dinas Plh. Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 487/PP.04-SD/04/2023 tanggal 15 Februari 2023 perihal Hak Keuangan ASN yang menjadi PPK/PPS/KPPS/PPLN/KPPSLN yang didalamnya melampirkan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 1044/B-AU.02.01/SD/K/2023 tanggal 20 Januari 2023 perihal PNS yang Menjadi Penyelanggara dan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu); T-4 Kumpulan Bukti Pengumuman Pelaksaan Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilu Tahun 2024. [2.9] KESIMPULAN TERADU Setelah sidang pemeriksaan DKPP terbuka untuk umum digelar pada tanggal 28 Maret 2023, Para Teradu memberikan kesimpulan tertulis sebagai berikut: 1. Bahwa Para Teradu menolak seluruh dalil, pernyataan, keterangan yang disampaikan dalam Laporan serta hal lain yang disampaikan Pengadu dalam persidangan. 2. Bahwa berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan selama persidangan, keterangan saksi, pemeriksaan alat bukti dan regulasi terkait dengan tindakan Para Teradu, Para Teradu membuat Kesimpulan sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menyebutkan Negara Indonesia adalah negara hukum. Pasal ini mempertegas kedudukan Indonesia dalam menjalankan negara dan segenap unsur pemerintahannya harus berpedoman pada kaidah-kaidah hukum yang secara substansial dibentuk untuk kepentingan umum. Berdasarkan beberapa landasan yang disampaikan oleh Pengadu pada saat sidang berlangsung, Pengadu terlalu dominan mengutip statement-statement yang bersumber dari media baik cetak maupun elektronik untuk dijadikan dasar landasan dalam berargumentasi, maka menurut kami selaku Para Teradu hal tersebut tidaklah konkret karena statement bukan merupakan sumber hukum yang diakui oleh Negara Indonesia walaupun statement tersebut disampaikan oleh pejabat sekalipun; b. Bahwa interpretasi atau penafsiran Pasal 72 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang mengatur syarat untuk menjadi anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN pada huruf d mengenai integritas yang harus dimiliki oleh calon anggota PPK, PPS, KPPS, PPLN dan KPPSLN adalah tidak boleh untuk rangkap jabatan menurut Pengadu. Namun, menurut kami interpretasi yang disampaikan oleh Pengadu adalah tidak memiliki dasar yang kuat. Selanjutnya kami selaku para teradu berpendapat dengan mengacu pada definisi Integritas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang pengertiannya adalah mutu, sifat dan keadaan yang menggambarkan kesatuan yang utuh, sehingga memiliki potensi dan kemampuan memancarkan kewibawaan dan kejujuran. Interprestasi kami selaku Para Teradu terhadap integritas jika mengacu pada definisi KBBI itu menyangkut persoalan personal individu dalam hal cakap dalam pekerjaan, hal itu dapat kami buktikan dengan izin yang kami peroleh dari pimpinan atau atasan langsung dari para anggota PPK terpilih yang merangkap dengan jabatan lain, izin tersebut selain sebagai legitimasi secara tertulis juga mengisyaratkan sebagai bentuk kepercayaan atasan langsung di profesi mereka masing- masing yang menganggap mereka mampu untuk menyelesaikan pekerjaan di kedua tempat tersebut; c. Bahwa interpretasi atau penafsiran Pasal 51 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur mengenai larangan terhadap perangkat desa, pada huruf i yang diakhir kalimat berbunyi “jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan” menurut Pengadu adalah larangan terhadap perangkat desa yang tidak boleh menjadi anggota PPK karena dianggap merangkap jabatan. Namun menurut kami selaku Para Teradu, interpretasi tersebut adalah tidak memiki dasar dikarenakan pada penjelasan Pasal 51 tersebut cukup jelas. Selanjutnya menurut kami jika melihat isi Pasal 51 tersebut pada penggalan kalimat “jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan” baru dimungkinkan adanya larangan tersebut apabila diatur di peraturan perundang-undangan lain, dan seperti yang sudah kami jelaskan di dalam persidangan jika mengacu pada Pasal 72 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Jo. Pasal 35 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Tidak terdapat larangan bagi perangkat desa untuk menjadi anggota PPK; d. Bahwa kami selaku Para Teradu menganggap Pengadu dalam hal melakukan interpretasi atau penafsiran terhadap isi Pasal tidak memiliki basis kajian akademik yang konkret. Seperti dalam hal melakukan interpretasi atau penafsiran Hukum tersebut, kami selaku Para Teradu mengacu pada metode penafsiran menurut Sudikno Mertokusumo dan A.Pitlo dalam buku yang berjudul “Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum” yang diterbitkan oleh PT. Citraditya Bakti pada tahun 2021, terdapat 6 (enam) metode yaitu interpretasi Gramatikal, Interpretasi Teologis/Sosiologis, Interpretasi Sistematis/Logis, Interpretasi Historis, Interpretasi Komparatif/Perbandingan dan Interpretasi Futuristis. Sehingga Kami selaku Para Teradu beranggapan interpretasi atau penafsiran yang dilakukan oleh Pengadu hanya mengacu pada Asumsi atau Subjektifitas pribadi; e. Bahwa terhadap pernyataan yang disampaikan oleh Saksi I atas nama M. Riki Permana pada saat di persidangan, yang bersangkutan memaparkan jika terdapat peserta yang tidak dapat menjawab pertanyaan namun peserta yang tidak dapat menjawab tersebut lolos menjadi anggota PPK. Menurut kami selaku Para Teradu pernyataan tersebut adalah subjektifitas tanpa dasar karena kami selaku Para Teradu dalam melaksanakan wawancara memiliki alat kerja berupa panduan yang diatur di dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 Tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota pada Lampiran D Formulir Penilaian Wawancara Panitia Pemilihan Kecamatan atau Panitia Pemungutan Suara Pemilihan Umum atau Pemilihan Yang Mencakup: 1) Pengetahuan Kepemiluan, dengan komponen: ➢ Teknis Penyelenggaraan Pemilu; ➢ Kelembagaan Penyelenggara Pemilu; ➢ Pengetahuan Kewilayahan; ➢ Administrasi kepemiluan; 2) Komitmen, dengan komponen: ➢ Integritas ➢ Profesionalitas ➢ Loyalitas ➢ Visi 3) Rekam Jejak, dengan komponen: ➢ Riwayat Pengalaman Kepemiluan ➢ Riwayat Pengalaman Organisasi ➢ Riwayat Pengalaman Kerja ➢ Riwayat Pendidikan. f. Bahwa dalam hal permasalahan rangkap jabatan yang diduga oleh Pengadu sebagai Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lebak, kami selaku Para Teradu dalam melakukan tahapan rekruitmen terhadap calon anggota PPK sudah berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait yaitu Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. g. Bahwa Pihak Terkait I Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak yang hadir pada saat di persidangan secara langsung menyampaikan jika tidak ada aturan yang melarang perangkat desa untuk menjadi anggota PPK, adapun yang dilarang adalah perangkat desa tidak diperbolehkan menjadi Panwascam. Argumentasi tersebut memperkuat kedudukan Para Teradu bahwa dikarenakan tidak adanya larangan perangkat desa untuk menjadi anggota PPK, sehingga anggota PPK yang berasal dari perangkat desa diperbolehkan dan KPU Kabupaten Lebak dalam hal ini tidak melakukan Pelanggaran Kode Etik; h. Bahwa Pihak Terkait II Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak yang hadir secara daring, yang bersangkutan menyampaikan bahwa di dalam aturan-aturan terkait yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Bupati Lebak Nomor 29 Tahun 2021 tentang Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, tidak adanya larangan terhadap PNS, PPPK, maupun Tenaga Honorer untuk menjadi anggota PPK. Argumentasi tersebut memperkuat kedudukan Para Teradu bahwa dikarenakan tidak adanya larangan PNS, PPPK dan Tenaga Honorer untuk menjadi anggota PPK, sehingga anggota PPK yang berasal dari PNS, PPPK dan Tenaga Honorer diperbolehkan dan KPU Kabupaten Lebak dalam hal ini tidak melakukan Pelanggaran Kode Etik; i. Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak ada larangan untuk profesi PNS, PPPK, Perangkat Desa dan Tenaga Honorer untuk menjadi anggota PPK. Namun demikian, sebagai bagian dari etika profesi, anggota PPK terpilih melampirkan surat izin dari atasan langsung sebagai bentuk legitimasi. [2.10] PIHAK TERKAIT Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memanggil Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia; Kepala BKPSDM Kabupaten Lebak; dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lebak sebagai Pihak Terkait dan memberikan keterangan sebagai berikut: [2.10.1] Kepala BKPSDM Kabupaten Lebak yang diwakili oleh Iqbaludin selaku Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi memberi keterangan bahwa berkenaan ASN (PNS dan PPPK) berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan turunannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pihak Terakait belum menemukan 1 (satu) pasal pun yang mengatur/melarang ASN untuk menjabat sebagai penyelenggara pemilu dalam hal ini PPK dan jenjang dibawahnya. Bahwa dalam Pasal 88 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan bahwa PNS diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi komisioner atau Lembaga non structural. Menurut Pihak Terkait Komisioner dalam pasal tersebut hanya jika ASN diangkat sebagai Anggota KPU atau Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota sedangkan PPK dan jenjang dibawahnya bukan kategori Komisioner tetapi Badan adhoc. Berdasarkan hal tersebut tidak ada larangan rangkap jabatan sebagai PPK dan jenjang dibawahnya. Bahwa dalam Pasal 7 Peraturan Bupati Lebak Nomor 29 tahun 2021 tentang Nilai Dasar Kode Etik dan Kode Perilaku ASN tidak ada satupun yang melarang menjadi Anggota PPK dan jenjang dibawahnya. Bahwa dalam Pasal 1 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil menyebutkan bahwa Disiplin PNS adalah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan hal tersebut diatas, karena tidak ada larangan ASN menjadi Anggota PPK maka Pihak Terkait tidak bisa melarang ASN menjadi Anggota PPK dan jenjang dibawahnya dengan catatan harus mendapat izin dari pimpinan/atasannya. Bahwa Tenaga Honorer tugas utama focus dan locus-nya berada diperangkat daerah, tidak langsun menjadi kewenangan BKPSDM. BKPSDM hanya merekap dan mencatat usulan dari perangkat daerah nama-nama yang diangkat sebagai tenaga honorer dengan tupoksi yang jelas yang kemudian disampaikan kepada BKN. Berkenaan izin dari atasan, Pihak Terkait mendapat informasi dari KPU Kabupaten Lebak untuk PNS dan PPPK bahwa sudah mendapat izin dari atasan. Sedangkan untuk tenaga honorer Pihak Terakit belum mendapat dokumen izin tertulis dari atasannya. [2.10.2] Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Lebak yang diwakilkan oleh Diki Ginanjar selaku Kepala Bidang Pembinaan Pemerintahan Desa memberikan keterangan bahwa Pendamping Desa dan Tenaga Ahli Desa berada dibawah koordinasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia. Berkenaan Perangkat Desa, Pihak Terkait belum menemukan aturan yang melarang menjadi badan adhoc PPK tetapi harus mendapat izin dari atasan langsung yaitu Kepala Desa. Yang dilarang dalam Undang-Undang Desa yakni sebagai Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Sedangkan untuk menjadi badan adhoc Panwascam, Pihak Terkait melarang karena dalam Undang-Undang Pemilu menyebutkan Panwascam harus bersedia bekerja penuh waktu sedangankan untuk Perangkat Desa dalam Undang-Undang Desa ada larangan meninggalkan perkerjaan/tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja secara berturut-turut. Sedangkan tahapan pemilu berjalan lebih dari 60 (enam puluh) hari kerja sehingga Pihak Terkait menganggap Perangkat Desa meninggalkan tugasnya. Berkenaan izin dari atasan Pihak Terkait mendapat tembusan dari KPU Kabupaten Lebak berupa Salinan dan rata-rata sudah mendapat izin dari atasan yakni Kepada Desa masing-masing.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu atas tindakannya mengumumkan 280 (dua ratus delapan puluh) orang lulus tahapan seleksi wawancara Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan Pengumuman Nomor 175/PP.04.1-Pu/3602/2022 tertanggal 14 Desember 2022 dan selanjutnya melantik 140 (seratus empat puluh) Anggota PPK terpilih pada tanggal 4 s.d. 5 Januari 2023 melalui surat undangan Nomor 1/PP.04.1-Und/3602/2023 tertanggal 1 Januari 2023. Dari 140 (seratus empat puluh) orang yang dilantik menjadi Anggota PPK terdapat 80 (delapan puluh) orang Anggota PPK diduga double job atau rangkap jabatan serta terikat dengan kontrak kerja di Instansi Pemerintah dan tempat lain, di antaranya 48 (empat puluh delapan) orang bekerja sebagai guru honorer di lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, 9 (sembilan) orang bekerja sebagai Tenaga Pendamping Profesional (TPP) di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigirasi Republik Indonesia, 1 (satu) orang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), 7 (tujuh) orang bekerja sebagai Perangkat Desa, 3 (tiga) orang bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), 3 (tiga) orang bekerja sebagai Tenaga Pendamping Jaminan Sosial Rakyat Banten Bersatu (Jamsosratu), 2 (dua) orang bekerja sebagai Mantri Tani Desa (MTD), 3 (tiga) orang bekerja sebagai Penyuluh Agama, 1 (satu) orang bekerja sebagai honorer di KUA, 2 (dua) orang bekerja sebagai honorer di Kantor Kecamatan, dan 1 (satu) orang bekerja sebagai Kepala UPK. [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu kecuali yang diakui oleh Para Teradu secara jelas dan tegas; Para Teradu dalam melakukan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lebak telah sesuai dengan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota serta Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023. Menurut Para Teradu berdasarkan undang-undang dan peraturan a quo, tidak ada peraturan yang mengatur secara absolut pelarangan terhadap rangkap jabatan keseluruhan profesi, melainkan dalam persyaratan tersebut, rangkap jabatan yang tidak diperbolehkan hanya tidak merangkap sebagai anggota partai politik. Para Teradu menjelaskan bahwa dalam melakukan seleksi Anggota PPK menggunakan pertimbangan-pertimbangan untuk meminimalisir konflik kepentingan (conflict of interest), yaitu dengan mempertimbangkan rangkap jabatan PPK yang sudah diterima tersebut tidak bertentangan dengan peraturan terkait dan jabatan yang dirangkap bukan merupakan jabatan strategis, sehingga menurut Para Teradu bahwa terhadap profesi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Perangkat Desa, Guru Honorer, Pendamping Sosial Jaminan Sosial Banten Bersatu (Jamsosratu) serta Tenaga Honorer yang menjadi Anggota PPK, selama tidak terdapat larangan baik secara peraturan perundang-undangan maupun peraturan di bawahnya maka tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran kode etik dalam bernegara. Para Teradu juga menjelaskan bahwa berdasarkan Surat Dinas Plh. Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum Nomor 487/PP.04-SD/04/2023 tanggal 15 Februari 2023 perihal Hak Keuangan ASN yang menjadi PPK/PPS/KPPS/PPLN/KPPSLN yang di dalamnya melampirkan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor 1044/B-AU.02.01/SD/K/2023 tanggal 20 Januari 2023 perihal PNS yang Menjadi Penyelanggara dan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) pada poin keempat menerangkan bahwa “berdasarkan ketentuan Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PNS yang ditugaskan sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/KPPS/PPS/PPLN/ KPPSLN karena tidak terdapat persyaratan harus mengundurkan diri dari jabatan pemerintahan dan tidak terdapat persyaratan bersedia bekerja penuh waktu, sehingga tetap melaksanakan tugas pokoknya sebagai PNS serta statusnya merupakan PNS yang diberikan tugas tambahan terhadap PNS yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan hak kepegawaian sebagai PNS dan hak keuangan sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan/ KPPS/ PPS/ PPLN/ KPPSLN sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.” Pada tanggal 20 November 2022 Para Teradu menerbitkan Surat Pengumuman Nomor 124/PP.04.1-Pu/3602/2022 tentang Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Umum Tahun 2024. Selanjutnya pada tanggal 4 Januari 2023, Para Teradu melakukan pelantikan terhadap 140 (seratus empat puluh) orang terpilih Anggota PPK se-Kabupaten Lebak berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 22 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penetapan dan Pengangkatan Panitia Pemilihan Kecamatan Pada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 26 Desember 2022. Berdasarkan hal tersebut, Para Teradu telah menerapkan prinsip- prinsip good governance di antaranya mengikuti aturan hukum dan transparansi. Para Teradu telah berpedoman pada undang-undang dan peraturan yang berlaku. Para Teradu juga telah mengumumkan mulai dari tahap pendaftaran sampai dengan pengumuman hasil seleksi pada website resmi dan media sosial KPU Kabupaten Lebak serta media cetak dan media online di Kabupaten Lebak. [4.3.] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, bukti, dokumen dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan bahwa KPU Kabupaten Lebak membutuhkan tenaga PPK sejumlah atau sebanyak 140 orang. Kemudian sesuai hasil seleksi dilantik 140 orang PPK. Dari 140 orang PPK yang dilantik tersebut terdapat 80 orang PPK yang memiliki rangkap jabatan yang terdiri dari: 1) 48 (Empat Puluh Delapan) guru honorer di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Banten dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan; 2) Sembilan orang Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang bekerja di Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigirasi R)epublik Indonesia; 3) Satu orang Guru PNS; 4) Tujuh orang Perangkat Desa; 5) Tiga orang PPPK Kabupaten Lebak ; 6) Tiga orang Tenaga Pendamping Jamsosratu Kabupaten Lebak; 7) Dua orang Mantri Tani Desa (MTD); 8) Tiga orang Penyuluh Agama; 9) Satu orang Honorer KUA; 10) Dua orang Honorer Kecamatan; 11) Satu orang Kepala UPK. Padahal, terdapat peserta yang nilai CAT-nya tinggi dan berpengalaman di bidang kepemiluan, serta belum bekerja, namun tidak diluluskan menjadi PPK oleh Para Teradu. Bahwa dalam persidangan terungkap fakta, Para Teradu menyatakan benar merekrut dan melantik orang yang sudah memiliki pekerjaan untuk menjadi PPK di Kabupaten Lebak. Menurut Para Teradu, hal itu sudah sesuai dengan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) juncto Pasal 35 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut PKPU 8/2022). Menurut Para Teradu tidak ada larangan untuk Badan Adhoc PPK tidak boleh rangkap jabatan. Terlebih terkait dengan rangkap jabatan Para Teradu sudah membahasnya dalam rapat antar instansi yang terdiri dari Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak, Para Teradu (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Lebak), Kepala Bidang PPI dan BKPSDM, Bagian Analisis Kepegawaian BKPSDM, Kepala Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bagian Hukum Setda Kabupaten Lebak, yang hasil rapat tersebut pada prinsipnya menyatakan bahwa tidak ada klausul kerja Penuh Waktu dalam peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 72 UU Pemilu, sehingga tidak ada larangan untuk ASN, TPF, PRADES, Guru Honorer, Pendamping Sosial Jamsosratu serta tenaga honorer untuk menjadi PPK sebagaimana termuat dalam notulensi rapat. Selain itu, menurut Para Teradu, PPK yang memiliki rangkap jabatan sudah mendapat izin dari atasan langsungnya. Para Teradu juga sudah memberikan tembusan surat berkait dengan PPK yang memiliki rangkap jabatan kepada instansi asal. Bahwa terungkap fakta dalam persidangan, Pihak Terkait Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lebak yang diwakili oleh Diki Ginanjar selaku Kepala Bidang Pembinaan Pemerintahan Desa menerangkan, khusus Perangkat Desa, Pihak Terkait belum menemukan larangan untuk aktif di lembaga adhoc Pemilu (PPK) karena di dalam Undang-Undang Desa yang dilarang adalah sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabbupaten/Kota, DPD, Anggota Partai Politik dan jabatan lain yang diatur dalam perundang-undangan lain. Kecuali untuk Panwascam, memang dilarang karena aturannya mengatur harus bekerja penuh waktu, padahal menurut Undang-Undang Desa ditentukan tidak meninggalkan pekerjaan selama 60 hari kerja berturut-turut. Oleh karena itu, sampai sekarang Pihak Terkait tidak melarang untuk bekerja sebagai PPK asalkan mendapat izin dari atasan langsungnya. Menurut Pihak Terkait, dalam Undang-Undang Desa diatur dalam jabatan lain yang ditentukan peraturan perundang-undang lain, sebagai contoh dalam Undang-Undang ASN tidak ada larangan menjadi advokat, tetapi dalam Undang-Undang Advokat ASN dilarang menjadi advokat, sehingga panafsiran Pihak Terkait berkaitan dengan jabatan rangkap, selama tidak ada larangan dalam peraturan perundang-undangan maka Pihak Terkait tidak melarang menjadi badan adhoc PPK. Selain itu, menurut Pihak Terkait, para PPK yang memiliki rangkap jabatan tersebut sudah mendapat izin dari atasan langsungnya sebagaimana Surat Tembusan yang dikirimkan oleh Para Teradu (KPU Kabupaten Lebak); Adapun Pihak Terkait Badan Kepegawaian dan Pengembagan Sumber Daya Manusia Pemerintah Kabupaten Lebak yang diwakili oleh Iqbaludin, S.Sos., M.Pd selaku Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi menerangkan, ASN dan PPPK, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil belum menemukan aturan yang melarang ASN menjadi PPK dan Lembaga di bawahnya. Dalam Pasal 88 ayat (1) UU ASN ditentukan “PNS diberhentikan sementara, apabila: b. diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural;” Dengan demikian, menurut pemahaman Pihak Terkait, PPK bukan komisioner, karena komisioner adalah seperti KPU dan Bawaslu; Pihak Terkait juga menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2021 tentang Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebak, khususnya Pasal 7 tidak terdapat larangan menjadi anggota PPK dan jenjang di bawahnya. Demikian pula menurut Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, khususnya Pasal 1 angka 4 juga ada tidak larangan, sehingga menurut Pihak Terkait, hal tersebut tidak menyalahi disiplin, oleh karenanya Pihak Terkait tidak melarang untuk menjadi PPK sepanjang mendapat izin dari atasan atau pimpinan. Hal itu juga sudah dikonfirmasi oleh Para Teradu melalui Surat Tembusan yang dikirimkan kepada Pihak Terkait; Bahwa dalam persidangan terungkap fakta, saksi Pengadu, yaitu Moch. Ricky Permana merupakan peserta seleksi yang memiliki nilai CAT peringkat kedua dengan nilai 96, seorang sarjana strata 1, berpengalaman menjadi anggota KPPS dan PPS pada tahun 2019, serta belum memiliki pekerjaan, namun tidak dilantik menjadi PPK karena dari hasil seluruh tahapan seleksi, saksi Moch. Ricky Permana oleh Para Teradu dinyatakan lulus dalam peringkat enam, sehingga saksi Moch. Ricky Permana hanya sebagai Calon Pengganti Antar Waktu; Berdasarkan uraian fakta tersebut di atas, DKPP menilai menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU Pemilu dan PKPU 8/2022), pelaksanaan seleksi PPK di Kabupaten Lebak telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Akan tetapi persoalannya tidak hanya berhenti sampai tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saja. Dalam perkara a quo, Para Teradu telah meluluskan dan melantik 140 orang PPK dengan 80 orang PPK memiliki rangkap jabatan atau ± 60% (enam puluh persen) dari jumlah 140 orang PPK yang dilantik. Hal tersebut, menurut asas kepantasan dan kepatutan jelas tidak pantas dan patut karena dari ± 500 orang yang lulus seleksi administrasi Para Teradu lebih banyak memilih orang-orang yang sudah memiliki pekerjaan daripada orang-orang yang belum memiliki pekerjaan, padahal Para Teradu mengetahui tingkat kemiskinan di Kabupaten Lebak berada dalam tingkat yang ekstrim. Semestinya Para Teradu lebih mengutamakan orang yang memiliki nilai yang tinggi dan belum memiliki pekerjaan daripada orang yang sudah memiliki pekerjaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 2, Pasal 15 huruf c, dan Pasal 19 huruf c Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (Peraturan DKPP 2/2017) yang menyatakan: Pasal 2 Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan Pasal 15 huruf c melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang, peraturan perundang-undangan, dan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu; Pasal 19 huruf f tidak mengikutsertakan atau melibatkan kepentingan pribadi maupun keluarga dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya; Sesuai ketentuan tersebut di atas, ada kewajiban bagi Penyelenggara Pemilu untuk menaati kode etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu dengan melaksanakan di antaranya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), serta tidak mengikutsertakan kepentingan pribadi dalam seluruh pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajibannya. Perekrutan 80 orang PPK memiliki jabatan rangkap atau ± 60% (enam puluh persen) dari jumlah 140 orang PPK yang dilantik merupakan tindakan yang mengabaikan semangat UUD 1945, khususnya Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (3) yang menyatakan: Pasal 27 (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28D: (3) Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Berdasarkan pasal tersebut, membuktikan Para Teradu dalam merekrut PPK di Kabupaten Lebak telah mengabaikan semangat yang diberikan oleh Pasal 27 ayat (2) serta Pasal 28D ayat (3) UUD 1945. Padahal sesuai dengan Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP 2/2017 Para Teradu dituntut dan diwajibkan dalam melaksanakan tugas sesuai jabatan dan kewenangan yang didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Artinya, Para Teradu dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, khususnya merekrut PPK yang merupakan tugas dan kewenangannya maka harus merujuk pada UUD 1945 terutama Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (3) sebagaimana ditentukan Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP 2/2017. Dengan demikian, dalam merekrut PPK harus memberi kesempatan kepada orang/calon yang belum memiliki pekerjaan dan lolos dalam 10 besar serta sudah berpengalaman di bidang kepemiluan untuk menjadi PPK daripada orang/calon yang sudah memiliki pekerjaan dan berpengalaman di bidang kepemiluan. Saksi Pengadu Moch. Ricky Permana adalah salah satu bukti orang/calon yang lolos 10 besar dan memiliki pengetahuan serta pengalaman di bidang kepemiluan akan tetapi tidak dipilih menjadi PPK oleh Para Teradu. Para Teradu justru memilih orang/calon yang memilliki rangkap jabatan. Namun dalam kenyataan, Para Teradu justru lebih banyak memilih orang/calon PPK yang sudah memiliki pekerjaan atau rangkap jabatan daripada orang/calon PPK yang belum memiliki pekerjaan. Dengan demikian, tindakan Para Teradu tersebut telah melanggar Pasal 15 huruf c Peraturan DKPP 2/2017. Selain itu, tindakan Para Teradu yang lebih mengutamakan orang/calon PPK yang sudah memiliki jabatan/pekerjaan menjadi PPK daripada orang/calon PPK yang belum memiliki pekerjaan, sangat jelas dan terang benderang sudah mengikutsertakan dan melibatkan kepentingan pribadi dalam perekrutan PPK di Kabupaten Lebak. Artinya, ketika ada dua pilihan antara orang/calon yang belum memiliki pekerjaan dan orang/calon yang sudah memiliki pekerjaan yang keduanya sudah memenuhi syarat maka ketika Para Teradu lebih memilih atau merekrut 80 orang PPK memiliki jabatan rangkap atau ± 60% (enam puluh persen) dari jumlah 140 orang PPK yang dilantik daripada orang/calon yang belum memiliki pekerjaan merupakan tindakan yang melanggar Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP 2/2017. Seharusnya Para Teradu dengan menggunakan penalaran yang wajar meluluskan dan melantik orang/calon yang belum memiliki pekerjaan daripada orang/calon yang sudah memiliki pekerjaan. Terlebih Para Teradu mengetahui di Kabupaten Lebak memiliki tingkat kemiskinan yang ekstrim maka sudah seharusnya Para Teradu memberi kesempatan kepada orang/calon yang belum memiliki pekerjaan untuk menjadi PPK di Kabupaten Lebak sebagai salah satu upaya Para Teradu mengentaskan kemiskinan di Kabupaten Lebak yang merupakan amanah dari UUD 1945. Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan di atas, tindakan Para Teradu dalam merekrut PPK di Kabupaten Lebak, meskipun tindakan Para Teradu tersebut secara hukum tidak melanggar, namun tindakan Para Teradu melanggar etika. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti, dan jawaban Teradu tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, khususnya Pasal 2, Pasal 15 huruf c, dan Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP 2/2017; [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
IV. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban Para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu I Ni’matullah selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Lebak, Teradu II Ahmad Saparudin, Teradu III Encep Supriatna, Teradu IV Agus Sugama, dan Teradu V Lita Rosita masing- masing selaku Anggota KPU Kabupaten Lebak terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh lima Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota, pada hari Kamis tanggal sebelas bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Jumat tanggal dua belas bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga oleh Ratna Dewi Pettalolo, J.Kristiadi dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo J. Kristiadi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN PENGGANTI, Andre Saputra