Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.13/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwascam Duripoku
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 22/02/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-02-2018
👁 18 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam prinsip mandiri dengan terdaftar dalam kepengurusan Partai Nasdem dan partai Idaman Kecamatan Duripoku Kabupaten Mamuju Utara; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum atas keterlibatannya sebagai anggota dan pengurus partai. Teradu terdaftar sebagai anggota dan pengurus Partai Nasdem serta Partai Idaman Kecamatan Duripoku Kabupaten Mamuju Utara.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 8; Pasal 136 ayat (2) Undang-Undang; Pasal 42 ayat (4); Pasal 117 ayat (1); Pasal 8 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Zul Henderiawan selaku Anggota Panwas Kecamatan Duripoku Kabupaten Mamuju Utara, terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Panwas Kabupaten Mamuju Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 13/DKPP-PKE-VII/2018 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 231/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 13/DKPP-PKE- VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU 1. Nama : Syamsudin Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Mamuju Utara Alamat : Jalan Fatmawati, Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu I; 2. Nama : Andi Nurhadi Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Mamuju Utara Alamat : Jalan Fatmawati, Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu II; 3. Nama : Nurliana Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Mamuju Utara Alamat : Jalan Fatmawati, Pasangkayu, Kabupaten Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu III; Selanjutnya Pengadu I, Pengadu II, dan pengadu III disebut sebagai-------------- -------------------------------------------------------------------------------Para Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP Nama : Dzul Henderiawan Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwascam Duripoku, Kabupaten Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat Alamat : Jalan Dusun Mata Allo, Desa Tamarunang, Kecamatan Duripoku, Kabupaten Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Teradu [1.3] Membaca pengaduan para Pengadu; Mendengar keterangan para Pengadu; Mendengar jawaban Teradu; Mendengar keterangan Pihak Terkait; Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: [2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU 1. Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam prinsip mandiri dengan terdaftar dalam kepengurusan Partai Nasdem dan partai Idaman Kecamatan Duripoku Kabupaten Mamuju Utara; 2. Bahwa kejadian ditemukannya fakta tersebut adalah pada hari Senin, 6 November 2017 pukul 14.30 WITA; 3. Penemu dugaan pelanggaran a.n Achmad menyampaikan kepada Panwaslu Kabupaten Mamuju Utara pada hari jum’at tanggal 10 November 2017 pukul 14.30 WITA di hadapan petugas penerima laporan a.n Andi Safrin; 4. Bahwa temuan tersebut diregister dengan Nomor 01/TM/Pileg- Pilpres/XI/2017; 5. Bahwa rapat pleno Panwaslu Kabupaten Mamuju Utara merekomendasikan agar meneruskan ke DKPP; 6. Bahwa Teradu diduga melanggar Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu; 2. Memeriksa laporan para Pengadu 3. Menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian tetap kepada Teradu; atau 4. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan seadil-adilnya. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-7 sebagai berikut: No Kode Nama Bukti/Keterangan Bukti 1. P-1 Fotokopi Form Model A.8 kajian laporan Nomor 01/TM/PILEG- PILPRES/XI/2017 2. P-2 Fotokopi BA Pleno Panwaslu kabupaten Mamuju Utara Nomor 61.0/RP/Bawaslu-Prov.SR-05/HK.01.01/X/2017 3. P-3 Fotokopi BA Pleno Panwaslu kabupaten Mamuju Utara Nomor 73/RP/Bawaslu-Prov.SR-05/HK.01.01/X/2017 4. P-4 Fotokopi Form Model A.12 tentang Pemberitahuan Status Laporan 5. P-5 Fotokopi Form Model A.2 Perihal temuan Nomor 01/TM/PILEG- PILEG-PILPRES/XI/2017; 6. P-6 Fotokopi BA Pleno Panwaslu Kabupaten Mamuju Utara Nomor 093/RP/Bawaslu-Prov.SR-05/HK.01.01/X/2017; 7. P-7 Keterangan tertulis Saksi [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Dalam sidang DKPP 26 Januari 2018, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan tulisan yang pada intinya sebagai berikut: 1. Teradu menyatakan bahwa semua dalil pengaduan Pengadu adalah benar; 2. Kronologi keaktifan Teradu di partai politik bermula pada Bulan September 2017 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah orang tua angkat Teradu, daerah Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara; 3. Saat itu Teradu sedang frustasi dan bingung karena nasib tidak kunjung berubah dan mengalami masalah ekonomi sehingga adiknya menunggak uang kuliah; 4. Teradu mendapat telepon dari Rusman, ketua PAC Partai Nasdem Kecamatan Duripoku Kabupaten Mamuju Utara. Kebetulan Rusman akrab dengan dengan orang tua angkat Teradu. Rusman meminta Teradu agar menyiapkan fotokopi KTP untuk pembuatan rekening bank; 5. Teradu mengira ada proyek, sehingga diminta membuat nomor rekening.; 6. Kemudian Rusman menjemput Teradu di rumah orang tua angkatnya, lalu menuju bank BNI Pasangkayu. Saat ditanya ada urusan apa, Rusman menjawab “ikut saja”; 7. Setibanya di Bank BNI Pasangkayu, Teradu melihat kepala Bank BNI, pengurus partai Nasdem sekaligus ketua DPC; 8. Di saat bersamaan Rusman menunjuk Teradu dan mengatakan pada ketua DPC Kabupaten Pasangkayu bahwa Teradu merupakan pengganti Bendahara Partai Nasdem Kec. Duripoku yang mana bendahara sebelumnya pindah ke partai lain; 9. Teradu merasa kaget karena pertemuan itu terkait partai. Tidak lama kemudian Teradu dipanggil oleh customer service untuk menandatangani berkas pembuatan rekening PAC Partai Nasdem Kecamatan Duripoku Kabupaten Mamuju Utara; 10. Teradu mengakui kaget namun mengaku tidak dapat mengelak karena dalam keadaan terjebak; 11. Akhirnya Teradu menandatangani berkas pembuatan rekening tersebut. 12. Keesokan harinya Teradu mendapat telepon dari Rusman untuk membawa fotokopi KTP ke rumah Ketua DPC partai Nasdem Mamuju Utara. Teradu pun pergi ke sana dengan membawa selembar fotokopi KTP; 13. Setibanya disana Teradu diminta menandatangani surat pernyataan kesediaan menjadi anggota partai politik dan daftar riwayat hidup sebagai kelengkapan menjadi pengurus Nasdem Kecamatan duripoku; 14. Karena rekening PAC Nasdem Duripoku telah jadi, Teradu dengan terpaksa menandatangani berkas tersebut dan dinyatakan resmi menjadi pengurus PAC Partai Nasdem Duripoku; 15. Teradu menyatakan tidak mengetahui jumlah nominal saldo rekening terakhir; 16. Teradu menyatakan lebih dahulu mendaftar partai politik, sebelum kemudian mendaftar Panwascam; 17. Yang mendaftar Panwascam ada tujuh orang, yang memenuhi syarat enam orang; 18. Bahwa Teradu mengaku tidak mendapat rekomendasi khusus saat mendaftar Panwas Kecamatan, Teradu hanya mendapat informasi rekrutmen dari pihak Terkait a.n Achmad; 19. Pada saat mendaftar Panwascam, Teradu membuat surat pernyataan bukan sebagai anggota Partai Politik; 20. Teradu menyatakan tidak ada teman lain sesama anggota Partai yang menjadi anggota Panwas Kecamatan; 21. Bahwa setelah mengundurkan diri pada 20 November 2017, Teradu mencari data keterlibatan di Partai Idaman; 22. Dua pekan sebelum sidang, Teradu baru mengetahui bahwa orang tua angkatnya menjabat sebagai Ketua DPC Partai Idaman; 23. Teradu mempertanyakan pada ayah angkatnya perihal pencantuman nama Teradu dalam kepengurusan Partai Idaman; 24. Bahwa terdapat fotokopi KTP a.n Teradu sisa pemberkasan honorer di rumah ayah angkat Teradu yang secara sepihak, tanpa sepengetahuan Teradu disetorkan sebagai salah satu syarat pemenuhan kelengkapan administrasi keanggotaan dan kepengurusan partai Idaman; 25. Teradu mengaku tidak dapat melakukan apa-apa dan menyatakan tidak secara aktif dalam proses pendaftaran menjadi pengurus Idaman; 26. Teradu mengaku dalam kondisi apes. [2.5] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Teradu mengakui kesalahannya dan membenarkan dalil aduan Pengadu; 2. Teradu menyerahkan pada DKPP untuk menjatuhkan putusan yang seadil- adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI TERADU Bahwa dalam sidang, Teradu tidak menyerahkan bukti. [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Bahwa dalam sidang DKPP 26 Januari 2018 hadir tiga orang pihak terkait a.n Achmad, Amin, dan Tenang. Terkait a.n Acmad dan Amin memberikan keterangan lisan, sedangkan a.n Tenang menganggap cukup. Achmad (Ketua Panwaslu Kecamatan Duripoku) 1. Bahwa keterangan Teradu sudah lengkap dan sesuai dengan kenyataan yang terjadi. Pihak terkait hanya mengetahui Teradu sebagai guru honorer di Madrasah Aliyah Raudatul jannah; 2. Pihak terkait mendapat informasi rekrutmen Panwascam dengan cara browsing di internet; Amin (Kepala Sekretariat Panwascam Duripoku) 1. Menjelaskan kronologi temuan 2. Saat itu Teradu belum diangkat menjadi Kepala sekretariat Panwascam Kecamatan Duripoku, masih dalam proses pengusulan; 3. Seingat pihak terkait, Peristiwa terjadi hari senin tanggal 6 November 2017; 4. Terdapat salah satu staf anggota KPU yang notabene teman pihak Terkait membawa dokumen nama daftar kepengurusan ganda; 5. Pihak terkait mempertanyakan keberadaan nama Teradu, yang selama ini hanya diketahui sebagai guru honorer di MA Raudatul Jannah.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP, dengan demikian memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum atas keterlibatannya sebagai anggota dan pengurus partai. Teradu terdaftar sebagai anggota dan pengurus Partai Nasdem serta Partai Idaman Kecamatan Duripoku Kabupaten Mamuju Utara. Teradu melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b juncto Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Terkait pelanggaran tersebut Teradu telah diberhentikan sementara sebagai anggota Panwascam Duripoku oleh Panwas Kabupaten Mamuju Utara berdasarkan Surat Keputusan Nomor 96.1/SK/K.Bawaslu.Prov.SR-05/HK.01.01/XII/2017; [4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya mengakui dan membenarkan seluruh dalil aduan para Pengadu. Teradu terdaftar sebagai anggota dan pengurus Partai Nasdem dan Partai Idaman. Keterlibatan Teradu dalam keanggotaan dan kepengurusan Parta Nasdem atas ajakan Rusman sebagai Ketua PAC Partai Nasdem Kecamatan Duripoku pada sekitar Bulan September 2017. Perihal terdaftarnya nama Teradu dalam keanggotaan Partai Islam Damai Aman (Idaman), Teradu tidak tahu menahu sebab didaftarkan secara sepihak oleh orang tua angkat dengan menggunakan fotokopi KTP yang pernah digunakan mengurus persyaratan guru honorer di Madrasah Aliyah Raudatul Jannah; [4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pengadu dan Teradu, keterangan Pihak Terkait, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, Teradu sebagai anggota Panwas Kecamatan Duripoku telah diberhentikan sementara oleh Panwas Kabupaten Mamuju Utara sebagai atasan Teradu setelah melalui verifikasi berdasarkan Pasal 136 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan selanjutnya dilaporkan ke DKPP berdasarkan Pasal 42 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Teradu membenarkan kesimpulan hasil verifikasi yang dilakukan oleh para Pengadu dan mengakui terdaftar sebagai anggota dan Pengurus Anak Cabang Partai Nasdem Kecamatan Duripoku. Keterlibatan Teradu sebagai anggota dan Pengurus Anak Cabang Partai Nasdem atas ajakan Ketua PAC Partai Nasdem Kecamatan Duripoku. Selain itu Teradu mengakui dan membenarkan sebagai anggota dan Pengurus Partai Idaman. Menurut Teradu, terdaftarnya sebagai anggota dan Pengurus Partai Idaman, tanpa sepengetahuan Teradu. Namun keterangan tersebut tidak beralasan menurut hukum maupun etika, sebab Teradu mengakui dan membenarkan seluruh tanda tangan yang terdapat dalam dokumen keanggotaan dan kepengurusan partai ketika Teradu dikonfirmasi dan diklarifikasi dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaraan kode etik oleh Majelis Tim Periksa pada Jum’at 26 Januari 2018. Pengakuan Teradu didukung oleh alat bukti lainnya, meyakinkan DKPP, jika Teradu terlibat sebagai anggota dan pengurus partai politik saat mendaftar sampai dinyatakan lulus sebagai anggota Panwas Terpilih Kecamatan Duripoku. Teradu melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 117 ayat (1) huruf i “mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon” juncto Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 ayat (2) huruf b prinsip mandiri juncto Pasal 8 ayat (1) netral atau tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon dan/atau peserta Pemilu. Teradu terbukti tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Panwascam Kecamatan Duripoku Kabupaten Mamuju Utara. Berdasarkan hal tersebut dalil Laporan para Pengadu meyakinkan DKPP dan jawaban Teradu tidak beralasan menurut hukum maupun etika; [4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, serta memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu, serta mencermati keterangan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan para Pengadu; [5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu ; [5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus menjatuhkan sanksi kepada Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Zul Henderiawan selaku Anggota Panwas Kecamatan Duripoku Kabupaten Mamuju Utara, terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Panwas Kabupaten Mamuju Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Ratna Dewi Pettalolo, dan Hasyim Asy’ari, masing-masing sebagai Anggota, pada hari Kamis tanggal delapan bulan Februari tahun dua ribu delapan belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis tanggal dua puluh dua bulan Februari tahun dua ribu delapan belas oleh Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri para Pengadu dan tidak dihadiri Teradu. KETUA ttd Harjono ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir