Melanggar
Nomor Putusan: Putusan No.13/DKPP-PKE-VII/2018
Putusan Panwascam Duripoku
Tahun: 2018 · Tanggal (data DKPP): 22/02/2018 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-02-2018
👁 18 dibaca
⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)
Ringkasan
Pokok AduanBahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya menguraikan sebagai berikut: 1. Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dalam prinsip mandiri dengan terdaftar dalam kepengurusan Partai Nasdem dan partai Idaman Kecamatan Duripoku Kabupaten Mamuju Utara; 2.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum atas keterlibatannya sebagai anggota dan pengurus partai. Teradu terdaftar sebagai anggota dan pengurus Partai Nasdem serta Partai Idaman Kecamatan Duripoku Kabupaten Mamuju Utara.
Pasal DilanggarPasal 6 ayat (2); Pasal 8; Pasal 136 ayat (2) Undang-Undang; Pasal 42 ayat (4); Pasal 117 ayat (1); Pasal 8 ayat (1)
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Zul Henderiawan selaku Anggota Panwas Kecamatan Duripoku Kabupaten Mamuju Utara, terhitung sejak putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Panwas Kabupaten Mamuju Utara untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN
Nomor: 13/DKPP-PKE-VII/2018
DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU
Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor:
231/VI-P/L-DKPP/2017 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 13/DKPP-PKE-
VII/2018, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU
1. Nama : Syamsudin
Pekerjaan/Lembaga : Ketua Panwas Kabupaten Mamuju Utara
Alamat : Jalan Fatmawati, Pasangkayu, Kabupaten Mamuju
Utara, Provinsi Sulawesi Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------Pengadu I;
2. Nama : Andi Nurhadi
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Mamuju Utara
Alamat : Jalan Fatmawati, Pasangkayu, Kabupaten Mamuju
Utara Provinsi Sulawesi Barat
Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------Pengadu II;
3. Nama : Nurliana
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwas Kabupaten Mamuju Utara
Alamat : Jalan Fatmawati, Pasangkayu, Kabupaten Mamuju
Utara Provinsi Sulawesi Barat
Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------Pengadu III;
Selanjutnya Pengadu I, Pengadu II, dan pengadu III disebut sebagai--------------
-------------------------------------------------------------------------------Para Pengadu
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP
Nama : Dzul Henderiawan
Pekerjaan/Lembaga : Anggota Panwascam Duripoku, Kabupaten Mamuju
Utara, Provinsi Sulawesi Barat
Alamat : Jalan Dusun Mata Allo, Desa Tamarunang,
Kecamatan Duripoku, Kabupaten Mamuju Utara,
Provinsi Sulawesi Barat
Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Teradu
[1.3] Membaca pengaduan para Pengadu;
Mendengar keterangan para Pengadu;
Mendengar jawaban Teradu;
Mendengar keterangan Pihak Terkait;
Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan
para Pengadu dan Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
Bahwa para Pengadu telah mengajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut DKPP) yang pada pokoknya
menguraikan sebagai berikut:
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU
1. Teradu diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu
dalam prinsip mandiri dengan terdaftar dalam kepengurusan Partai Nasdem
dan partai Idaman Kecamatan Duripoku Kabupaten Mamuju Utara;
2. Bahwa kejadian ditemukannya fakta tersebut adalah pada hari Senin, 6
November 2017 pukul 14.30 WITA;
3. Penemu dugaan pelanggaran a.n Achmad menyampaikan kepada Panwaslu
Kabupaten Mamuju Utara pada hari jum’at tanggal 10 November 2017 pukul
14.30 WITA di hadapan petugas penerima laporan a.n Andi Safrin;
4. Bahwa temuan tersebut diregister dengan Nomor 01/TM/Pileg-
Pilpres/XI/2017;
5. Bahwa rapat pleno Panwaslu Kabupaten Mamuju Utara merekomendasikan
agar meneruskan ke DKPP;
6. Bahwa Teradu diduga melanggar Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu;
[2.2] PETITUM PENGADU
Bahwa berdasarkan uraian di atas, para Pengadu memohon kepada Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus
hal-hal sebagai berikut:
1. Memeriksa peristiwa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu;
2. Memeriksa laporan para Pengadu
3. Menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian tetap kepada Teradu; atau
4. Apabila Majelis DKPP menetapkan lain, mohon menjatuhkan putusan
seadil-adilnya.
[2.3] BUKTI PENGADU
Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, para Pengadu mengajukan alat bukti
P-1 s.d P-7 sebagai berikut:
No Kode Nama Bukti/Keterangan
Bukti
1. P-1 Fotokopi Form Model A.8 kajian laporan Nomor 01/TM/PILEG-
PILPRES/XI/2017
2. P-2 Fotokopi BA Pleno Panwaslu kabupaten Mamuju Utara Nomor
61.0/RP/Bawaslu-Prov.SR-05/HK.01.01/X/2017
3. P-3 Fotokopi BA Pleno Panwaslu kabupaten Mamuju Utara Nomor
73/RP/Bawaslu-Prov.SR-05/HK.01.01/X/2017
4. P-4 Fotokopi Form Model A.12 tentang Pemberitahuan Status Laporan
5. P-5 Fotokopi Form Model A.2 Perihal temuan Nomor 01/TM/PILEG-
PILEG-PILPRES/XI/2017;
6. P-6 Fotokopi BA Pleno Panwaslu Kabupaten Mamuju Utara Nomor
093/RP/Bawaslu-Prov.SR-05/HK.01.01/X/2017;
7. P-7 Keterangan tertulis Saksi
[2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK
ADUAN PENGADU
Dalam sidang DKPP 26 Januari 2018, Teradu menyampaikan jawaban lisan dan
tulisan yang pada intinya sebagai berikut:
1. Teradu menyatakan bahwa semua dalil pengaduan Pengadu adalah benar;
2. Kronologi keaktifan Teradu di partai politik bermula pada Bulan September
2017 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah orang tua angkat Teradu, daerah
Pasangkayu Kabupaten Mamuju Utara;
3. Saat itu Teradu sedang frustasi dan bingung karena nasib tidak kunjung
berubah dan mengalami masalah ekonomi sehingga adiknya menunggak
uang kuliah;
4. Teradu mendapat telepon dari Rusman, ketua PAC Partai Nasdem
Kecamatan Duripoku Kabupaten Mamuju Utara. Kebetulan Rusman akrab
dengan dengan orang tua angkat Teradu. Rusman meminta Teradu agar
menyiapkan fotokopi KTP untuk pembuatan rekening bank;
5. Teradu mengira ada proyek, sehingga diminta membuat nomor rekening.;
6. Kemudian Rusman menjemput Teradu di rumah orang tua angkatnya, lalu
menuju bank BNI Pasangkayu. Saat ditanya ada urusan apa, Rusman
menjawab “ikut saja”;
7. Setibanya di Bank BNI Pasangkayu, Teradu melihat kepala Bank BNI,
pengurus partai Nasdem sekaligus ketua DPC;
8. Di saat bersamaan Rusman menunjuk Teradu dan mengatakan pada ketua
DPC Kabupaten Pasangkayu bahwa Teradu merupakan pengganti Bendahara
Partai Nasdem Kec. Duripoku yang mana bendahara sebelumnya pindah ke
partai lain;
9. Teradu merasa kaget karena pertemuan itu terkait partai. Tidak lama
kemudian Teradu dipanggil oleh customer service untuk menandatangani
berkas pembuatan rekening PAC Partai Nasdem Kecamatan Duripoku
Kabupaten Mamuju Utara;
10. Teradu mengakui kaget namun mengaku tidak dapat mengelak karena
dalam keadaan terjebak;
11. Akhirnya Teradu menandatangani berkas pembuatan rekening tersebut.
12. Keesokan harinya Teradu mendapat telepon dari Rusman untuk membawa
fotokopi KTP ke rumah Ketua DPC partai Nasdem Mamuju Utara. Teradu
pun pergi ke sana dengan membawa selembar fotokopi KTP;
13. Setibanya disana Teradu diminta menandatangani surat pernyataan
kesediaan menjadi anggota partai politik dan daftar riwayat hidup sebagai
kelengkapan menjadi pengurus Nasdem Kecamatan duripoku;
14. Karena rekening PAC Nasdem Duripoku telah jadi, Teradu dengan terpaksa
menandatangani berkas tersebut dan dinyatakan resmi menjadi pengurus
PAC Partai Nasdem Duripoku;
15. Teradu menyatakan tidak mengetahui jumlah nominal saldo rekening
terakhir;
16. Teradu menyatakan lebih dahulu mendaftar partai politik, sebelum
kemudian mendaftar Panwascam;
17. Yang mendaftar Panwascam ada tujuh orang, yang memenuhi syarat enam
orang;
18. Bahwa Teradu mengaku tidak mendapat rekomendasi khusus saat
mendaftar Panwas Kecamatan, Teradu hanya mendapat informasi rekrutmen
dari pihak Terkait a.n Achmad;
19. Pada saat mendaftar Panwascam, Teradu membuat surat pernyataan bukan
sebagai anggota Partai Politik;
20. Teradu menyatakan tidak ada teman lain sesama anggota Partai yang
menjadi anggota Panwas Kecamatan;
21. Bahwa setelah mengundurkan diri pada 20 November 2017, Teradu mencari
data keterlibatan di Partai Idaman;
22. Dua pekan sebelum sidang, Teradu baru mengetahui bahwa orang tua
angkatnya menjabat sebagai Ketua DPC Partai Idaman;
23. Teradu mempertanyakan pada ayah angkatnya perihal pencantuman nama
Teradu dalam kepengurusan Partai Idaman;
24. Bahwa terdapat fotokopi KTP a.n Teradu sisa pemberkasan honorer di rumah
ayah angkat Teradu yang secara sepihak, tanpa sepengetahuan Teradu
disetorkan sebagai salah satu syarat pemenuhan kelengkapan administrasi
keanggotaan dan kepengurusan partai Idaman;
25. Teradu mengaku tidak dapat melakukan apa-apa dan menyatakan tidak
secara aktif dalam proses pendaftaran menjadi pengurus Idaman;
26. Teradu mengaku dalam kondisi apes.
[2.5] PETITUM TERADU
Berdasarkan uraian di atas, Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang
memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai
berikut:
1. Teradu mengakui kesalahannya dan membenarkan dalil aduan Pengadu;
2. Teradu menyerahkan pada DKPP untuk menjatuhkan putusan yang seadil-
adilnya (ex aequo et bono).
[2.6] BUKTI TERADU
Bahwa dalam sidang, Teradu tidak menyerahkan bukti.
[2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT
Bahwa dalam sidang DKPP 26 Januari 2018 hadir tiga orang pihak terkait a.n
Achmad, Amin, dan Tenang. Terkait a.n Acmad dan Amin memberikan
keterangan lisan, sedangkan a.n Tenang menganggap cukup.
Achmad (Ketua Panwaslu Kecamatan Duripoku)
1. Bahwa keterangan Teradu sudah lengkap dan sesuai dengan kenyataan yang
terjadi. Pihak terkait hanya mengetahui Teradu sebagai guru honorer di
Madrasah Aliyah Raudatul jannah;
2. Pihak terkait mendapat informasi rekrutmen Panwascam dengan cara
browsing di internet;
Amin (Kepala Sekretariat Panwascam Duripoku)
1. Menjelaskan kronologi temuan
2. Saat itu Teradu belum diangkat menjadi Kepala sekretariat Panwascam
Kecamatan Duripoku, masih dalam proses pengusulan;
3. Seingat pihak terkait, Peristiwa terjadi hari senin tanggal 6 November 2017;
4. Terdapat salah satu staf anggota KPU yang notabene teman pihak Terkait
membawa dokumen nama daftar kepengurusan ganda;
5. Pihak terkait mempertanyakan keberadaan nama Teradu, yang selama ini
hanya diketahui sebagai guru honorer di MA Raudatul Jannah.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan para Pengadu adalah
terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang
dilakukan oleh Teradu;
[3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih
dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut:
Kewenangan DKPP
[3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik
Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2)
UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan:
“DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau
laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh
anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota,
anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu
Kabupaten/Kota”.
Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur
wewenang DKPP untuk:
a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran
kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;
b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait
untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau
bukti lain;
c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti
melanggar kode etik; dan
d. Memutus Pelanggaran Kode Etik
Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP
Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara
Pemilihan Umum yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh
DKPP.
[3.4] Menimbang bahwa pengaduan para Pengadu berkait dengan dugaan
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka
DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo;
Kedudukan Hukum
[3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal
4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Beracara
Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, pengaduan tentang dugaan adanya
pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh
Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau
pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP.
Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2)
Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 sebagai berikut:
“Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh:
a. Penyelenggara Pemilu;
b. Peserta Pemilu;
c. Tim Kampanye;
d. Masyarakat; dan/atau
e. Pemilih”.
[3.6] Menimbang bahwa para Pengadu adalah Penyelenggara Pemilu
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a Peraturan DKPP Nomor 3
Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara DKPP, dengan demikian memiliki
kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo;
[3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo,
para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan
pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok
pengaduan;
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan para Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa
Teradu diduga melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum atas
keterlibatannya sebagai anggota dan pengurus partai. Teradu terdaftar sebagai
anggota dan pengurus Partai Nasdem serta Partai Idaman Kecamatan Duripoku
Kabupaten Mamuju Utara. Teradu melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b juncto
Pasal 8 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Terkait pelanggaran tersebut Teradu
telah diberhentikan sementara sebagai anggota Panwascam Duripoku oleh
Panwas Kabupaten Mamuju Utara berdasarkan Surat Keputusan Nomor
96.1/SK/K.Bawaslu.Prov.SR-05/HK.01.01/XII/2017;
[4.2.] Menimbang jawaban dan keterangan Teradu, pada pokoknya mengakui
dan membenarkan seluruh dalil aduan para Pengadu. Teradu terdaftar sebagai
anggota dan pengurus Partai Nasdem dan Partai Idaman. Keterlibatan Teradu
dalam keanggotaan dan kepengurusan Parta Nasdem atas ajakan Rusman
sebagai Ketua PAC Partai Nasdem Kecamatan Duripoku pada sekitar Bulan
September 2017. Perihal terdaftarnya nama Teradu dalam keanggotaan Partai
Islam Damai Aman (Idaman), Teradu tidak tahu menahu sebab didaftarkan
secara sepihak oleh orang tua angkat dengan menggunakan fotokopi KTP yang
pernah digunakan mengurus persyaratan guru honorer di Madrasah Aliyah
Raudatul Jannah;
[4.3] Menimbang keterangan dan jawaban para Pengadu dan Teradu, keterangan
Pihak Terkait, bukti dokumen, serta fakta yang terungkap dalam sidang
pemeriksaan, Teradu sebagai anggota Panwas Kecamatan Duripoku telah
diberhentikan sementara oleh Panwas Kabupaten Mamuju Utara sebagai atasan
Teradu setelah melalui verifikasi berdasarkan Pasal 136 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 2017 dan selanjutnya dilaporkan ke DKPP berdasarkan Pasal 42
ayat (4) dan ayat (5) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman
Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum. Teradu membenarkan
kesimpulan hasil verifikasi yang dilakukan oleh para Pengadu dan mengakui
terdaftar sebagai anggota dan Pengurus Anak Cabang Partai Nasdem Kecamatan
Duripoku. Keterlibatan Teradu sebagai anggota dan Pengurus Anak Cabang
Partai Nasdem atas ajakan Ketua PAC Partai Nasdem Kecamatan Duripoku.
Selain itu Teradu mengakui dan membenarkan sebagai anggota dan Pengurus
Partai Idaman. Menurut Teradu, terdaftarnya sebagai anggota dan Pengurus
Partai Idaman, tanpa sepengetahuan Teradu. Namun keterangan tersebut tidak
beralasan menurut hukum maupun etika, sebab Teradu mengakui dan
membenarkan seluruh tanda tangan yang terdapat dalam dokumen keanggotaan
dan kepengurusan partai ketika Teradu dikonfirmasi dan diklarifikasi dalam
sidang pemeriksaan dugaan pelanggaraan kode etik oleh Majelis Tim Periksa
pada Jum’at 26 Januari 2018. Pengakuan Teradu didukung oleh alat bukti
lainnya, meyakinkan DKPP, jika Teradu terlibat sebagai anggota dan pengurus
partai politik saat mendaftar sampai dinyatakan lulus sebagai anggota Panwas
Terpilih Kecamatan Duripoku. Teradu melanggar Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 117 ayat (1) huruf i
“mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima)
tahun pada saat mendaftar sebagai calon” juncto Peraturan DKPP Nomor 2
Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan
Umum Pasal 6 ayat (2) huruf b prinsip mandiri juncto Pasal 8 ayat (1) netral atau
tidak memihak terhadap partai politik, calon, pasangan calon dan/atau peserta
Pemilu. Teradu terbukti tidak memenuhi syarat sebagai Anggota Panwascam
Kecamatan Duripoku Kabupaten Mamuju Utara. Berdasarkan hal tersebut dalil
Laporan para Pengadu meyakinkan DKPP dan jawaban Teradu tidak beralasan
menurut hukum maupun etika;
[4.4] Menimbang dalil para Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk
menanggapi.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian terhadap fakta yang terungkap dalam persidangan
sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan para Pengadu,
memeriksa jawaban dan keterangan Teradu, serta memeriksa bukti-bukti
dokumen Pengadu, serta mencermati keterangan Pihak Terkait, Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa:
[5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili
pengaduan para Pengadu;
[5.2] Para Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk
mengajukan pengaduan a quo;
[5.3] Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Penyelenggara Pemilu ;
[5.4] Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas, DKPP harus
menjatuhkan sanksi kepada Teradu;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan para Pengadu untuk seluruhnya;
2. Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu Zul Henderiawan
selaku Anggota Panwas Kecamatan Duripoku Kabupaten Mamuju Utara,
terhitung sejak putusan ini dibacakan;
3. Memerintahkan Panwas Kabupaten Mamuju Utara untuk melaksanakan
putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan
4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk
mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono selaku Ketua
merangkap Anggota, Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati,
Ratna Dewi Pettalolo, dan Hasyim Asy’ari, masing-masing sebagai Anggota, pada
hari Kamis tanggal delapan bulan Februari tahun dua ribu delapan belas dan
dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini, Kamis
tanggal dua puluh dua bulan Februari tahun dua ribu delapan belas oleh
Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra
Salam, dan Ida Budhiati, masing-masing sebagai Anggota, dengan dihadiri para
Pengadu dan tidak dihadiri Teradu.
KETUA
ttd
Harjono
ANGGOTA
Ttd Ttd
Muhammad Teguh Prasetyo
Ttd Ttd
Alfitra Salam Ida Budhiati
Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai
salinan yang sama bunyinya.
SEKRETARIS PERSIDANGAN
Osbin Samosir