Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Rehabilitasi
Nomor Putusan: 292-PKE-DKPP/XI/2024 dan 293-PKE-DKPP/XI/2024
Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat
Tahun: 2024 · Tanggal (data DKPP): 26/05/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 08-04-2025
👁 30 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok Aduan[2.1.1] PERKARA 292-PKE-DKPP/XI/2024 Bahwa Pengadu Perkara Nomor 292-PKE-DKPP/XI/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 20 Maret 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 25 September 2024, Pengadu telah mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 kepada Teradu I s.d.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa Pengadu dalam Perkara Nomor 292-PKE-DKPP/XI/2024 mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional dan teliti dalam menindaklanjuti permohonan penyelesaian sengketa Nomor: 002/PS.PNM.(ONL/LG)/02.32/IX/ 2024, tertanggal 25 September 2024. Permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan Pengadu terkait Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 487 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024.
Pasal DilanggarPasal 23 ayat (4); Pasal 12 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas; Pasal 71 ayat (2); Pasal 22 ayat (5); Pasal 4 ayat (1); Pasal 3 ayat (1)
Amar Putusan1. Menolak Pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor: 292-PKE-DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor: 293-PKE-DKPP/XI/2024 untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Toni Kustianto Gulo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat, Teradu II Efori Zaluchu, dan Teradu III Nahaso Waruwu masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelak
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 292-PKE-DKPP/XI/2024 Nomor 293-PKE-DKPP/XI/2024 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 342-P/L-DKPP/X/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 292-PKE-DKPP/XI/2024, dan Pengaduan Nomor: 343-P/L-DKPP/X/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 293-PKE-DKPP/XI/2024, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PERKARA NOMOR 292-PKE-DKPP/XI/2024 dan NOMOR 293-PKE- DKPP/XI/2024 [1.1.1] PENGADU 1. Nama : Khenoki Waruwu Pekerjaan/Lembaga : Calon Bupati Nias Barat Tahun 2024 Alamat : Hiliwa’ele, Desa Hiliwa’ele, Kecamatan Moro’o, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara. 2. Nama : Sabahati Gulo Pekerjaan/Lembaga : Calon Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 Alamat : Desa Tetehosi, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara. Memberikan Kuasa Kepada: 1. Nama : Itoloni Gulo Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Mawar, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara 2. Nama : MHD Teguh Syuhada Lubis Pekerjaan/Lembaga : Dosen Alamat : Jalan Mawar, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara 3. Nama : Ikhtiar Elfasri Gulo Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Mawar, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara 4. Nama : Paulus Peringatan Gulo Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Mawar, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara 5. Nama : Liberkah Gulo Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jalan Mawar, Kelurahan Ilir, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.1.2] TERADU PERKARA NOMOR 292-PKE-DKPP/XI/2024 dan NOMOR 293- PKE-DKPP/XI/2024 1. Nama : Toni Kustianto Gulo Pekerjaan/Lembaga : Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat Alamat : Jalan Supomo, Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Efori Zaluchu Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat Alamat : Jalan Supomo, Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------- Teradu II; 3. Nama : Nahaso Waruwu Pekerjaan/Lembaga : Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat Alamat : Jalan Supomo, Onolimbu, Kecamatan Lahomi, Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatera Utara Selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------------ Teradu III; Teradu I s.d. Teradu III selanjutnya disebut --------------------------------- Para Teradu; [1.2] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; memeriksa dan mendengar keterangan Para Saksi; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan oleh Pengadu dan Para Teradu
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU [2.1.1] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA 292-PKE-DKPP/XI/2024 Bahwa Pengadu Perkara Nomor 292-PKE-DKPP/XI/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 20 Maret 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 25 September 2024, Pengadu telah mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 kepada Teradu I s.d. Teradu III (Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat) berkenaan dengan KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 487 Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024. Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan (vide Bukti P-18); 2. Bahwa Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu diajukan oleh Pengadu kepada Teradu I s.d. Teradu III dalam menetapkan Pasangan Calon Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si dan Sozisokhi Hia, S.H.,M.M. sebagai Peserta Pemilihan Bupati dan Waki1 Bupati Nias Barat Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum telah melakukan pelanggaran atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 3. Bahwa Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 tersebut telah diterima oleh Teradu I s.d. Teradu III, sehingga Teradu I s.d. Teradu III menerbitkan Tanda Terima Dokumen Permohonan Pengadu Nomor: 002/PS.PNM.(ONL/LG)/02.32/IX/2024 tertanggal 25 September 2024 (vide Bukti P-19) dan menyerahkan Tanda Terima Dokumen dimaksud kepada Pengadu; 4. Bahwa di dalam Tanda Terima Dokumen Nomor: 002/PS.PNM.(ONL/LG) /02.32/IX/2024 tertanggal 25 September 2024, Teradu I s.d. Teradu III menerangkan terkait dengan dokumen permohonan yang masih dilengkapi dan diperbaiki oleh Pengadu selaku Pemohon pada Permohonan tersebut, yakni: 1) Dokumen Permohonan belum sesuai dengan Format Lampiran Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020; 2) Kartu Tanda Penduduk Tidak Ada; 3) Surat Kuasa Khusus belum dibubuhi materai; 4) Berita Acara sumpah salah seorang kuasa atas nama Liberkah Gulo belum diserahkan; 5. Bahwa selain Tanda Terima Dokumen 002/PS.PNM.(ONL/LG)/02.32/IX/2024 tertanggal 25 September 2024 tersebut, pada tanggal 26 September 2024 Teradu I s.d. Teradu III dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Nias Barat mengeluarkan Surat Lampiran 1 Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor: 005/PS.00.02/K.SU-13/IX/2024 tentang Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (vide Bukti P-20); 6. Bahwa di dalam Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan tersebut, Bawaslu Kabupaten Nias Barat memberikan keterangan terkait kekurangan dokumen permohonan, yaitu: 1) Permohonan Pemohon dengan Hasil Verifikasi Tidak Lengkap dengan keterangan Format tidak sesuai dengan lampiran Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020; 2) Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan Hasil Verifikasi Tidak Lengkap dengan keterangan Dokumen Tidak Ada (Belum diserahkan); 3) Surat Kuasa Khusus dengan Hasil Verifikasi Tidak Lengkap dengan keterangan Belum dibubuhi materai; 4) Berita Acara Sumpah Advokat/Surat Keterangan Sumpah dengan Hasil Verfikasi Tidak Lengkap dengan keterangan Dokumen atas nama Liberkah Gulo belum diserahkan; 7. Bahwa berdasarkan Hasil Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan tersebut, pada tanggal 30 September 2024, Pengadu menyerahkan kelengkapan dokumen permohonan, yakni: 1) Dokumen permohonan yang sudah disesuaikan dengan Format lampiran Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 (vide Bukti P-21); 2) Kartu Tanda Penduduk Pemohon; 3) Surat Kuasa Khusus yang sudah dibubuhi materai; 4) Berita Acara Sumpah Advokat atas nama Liberkah Gulo; 8. Bahwa terkait dengan penyerahan kelengkapan dokumen permohonan tersebut, Bawaslu Kabupaten Nias Barat mengeluarkan Tanda Terima Dokumen Nomor: 002/PS.PNM./LG/02.32/IX/2024 (vide Bukti P-22) dengan rincian sebagai berikut: 1) Permohonan Pemohon dinyatakan lengkap baik dokumen cetak maupun dokumen digital; 2) Kartu Tanda Penduduk dinyatakan lengkap; 3) Objek Sengketa dinyatakan Lengkap; 4) A1at Bukti dinyatakan Lengkap; 5) Daftar Alat Bukti dinyatakan Lengkap; 6) Surat Kuasa Kliusus dinyatakan Lengkap; 7) Kartu Tanda Penduduk KuasaHukum dinyatakan Lengkap; 8) Kartu Advokat dinyatakan Lengkap; 9) Berita Acara Sumpah Advokat dinyatakan Lengkap 9. Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Nias Barat mengeluarkan Surat Nomor: 007/PS.00.02/K.SU-13/X/2024, dengan Sifat Penting dari Perihal: Pemberitahuan Hasil Verifikasi Kelengkapan Dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa yang ditujukan kepada Pemohon Khenoki Waruwu dan Sabahati Gulo, S.Sos., MM, dengan lampiran 1 Lembar (vide Bukti P-23); 10. Bahwa Lampiran Surat Nomor: 007/PS.00.02/K.SU-13/X/2024 (vide Bukti P-24) Bawaslu Kabupaten Nias Barat tersebut adalah Formulir Model PSP-5 PEMBERITAHUAN REGISTRASI PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA PEMILIHAN Berdasarkan Berita Acara Verifikasi Hasil Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan, tanggal 1 Oktober Tahun 2024 terhadap dokumen permohonan dengan nomor tanda terima permohonan 002/PS.PNM/LG/02.32/IX/2024 yang diajukan Khenoki Waruwu dan Sabahati Gulo, S.Sos., MM dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materiil, dengan alasan bahwa permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tersebut dinyatakan tidak dapat diregister oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (4) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota; 11. Bahwa di dalam Pasal 23 ayat (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, tidak terdapat ketentuan huruf a sebagaimana yang dinyatakan sebagai dasar bagi Teradu I s.d. Teradu III untuk tidak meregister Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diajukan oleh Pengadu; 12. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III in casu Bawaslu Kabupaten Nias Barat menyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materiil serta tidak meregister Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diajukan Pengadu dengan alasan yang tidak berdasarkan pada aturan serta ketentuan yang ada, akan tetapi didasarkan pada ketentuan lain yang tidak terdapat di dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020, yaitu ketentuan huruf a ayat (4) Pasal 23, sementara ketentuan huruf a pada ayat (4) Pasa1 23 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tidak terdapat; 13. Bahwa Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sebagaimana diuraikan di atas diajukan oleh Pengadu kepada Teradu I s.d. Teradu III dengan alasan karena Keputusan KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 487 Tahun 2024 tertanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 (vide Bukti P-15) berhubung KPU Kabupaten Nias Barat yang telah menetapkan pasangan calon Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 atas nama Sozisokhi Hia, S.H., M.M. telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 pada Pasal 25 ayat (2) huruf b yang menegaskan bahwa dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon, calon menyerahkan Surat Keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sebagai PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sedang diproses oleh pejabat yang berwenang; 14. Bahwa adapun uraian kejadian yang diajukan Pemohon in casu Pengadu kepada Teradu I s.d. Teradu III pada Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dimaksud, sebagaimana diuraikan di bawah ini: a) Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat Nomor 487 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 yang ditetapkan di Lahomi pada tanggal 22 September 2024 yang menetapkan Pasangan Calon Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si dan Sozisokhi Hia, S.H., M.M. telah melanggar ketentuan-ketentuan yang mengatur terkait dengan dokumen persyaratan calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, karena Sozisokhi Hia, S.H., M.M. adalah Calon Wakil Bupati Nias Barat yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil; b) Bahwa ketentuan di dalam Pasal 4 ayat (2) huruf r, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Waki1 Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menegaskan: "Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai Anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan"; c) Bahwa secara khusus ketentuan terkait dengan persyaratan dokumen calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipi1 Negara diatur di dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dalam ayat (2) peraturan dimaksud menegaskan "Dalam hal Keputusan Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c belurn diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon, Calon menyerahkan tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan Surat Pernyataan Pengunduran diri sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) huruf b, dan menyerahkan surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sedang diproses oleh pejabat yang berwenang"; d) Bahwa surat keterangan bahwa pemyataan pengunduran diri sedang diproses sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang apabila Surat Pernyataan Pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara yang tidak dapat ditarik kembali telah sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tertanggal 8 April 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; e) Bahwa pada Bagian Kelima Belas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tertanggal 8 April 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, pada Pasal 21 ayat (4) menegaskan bahwa "Surat Pernyataan Pengunduran diri sebagai PNS, disusun sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam angka 18 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan Kepegawaian ini”; f) Bahwa format Lampiran 18 dirnaksud, memberikan contoh Surat Pengunduran Diri karena mencalonkan menjadi Presiden, Anggota Legislatif, atau Kepala Daerah, di dalam contoh Surat Pengunduran diri tersebut terdapat adanya tanda tangan yang mengetahui Surat Permohonan Pengunduran diri tersebut. Bahwa yang mengetahui Surat Pengunduran diri tersebut dalam hal ini adalah Bupati Nias Barat selaku Pembina Kepegawaian (PPK); g) Bahwa dokumen persyaratan calon khususnya Surat Pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara yang diajukan oleh Sozisokhi Hia, S.H.., M.M. tertanggal 27 Agustus 2024 (vide Bukti P-1) tidak sesuai dengan format Lampiran 18 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tertanggal 8 April 2020 Tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; h) Bahwa menanggapi Surat Pengunduran Diri sebagai Aparatur Sipil Negara yang diajukan oleh Sozisokhi Hia, SH., MM tertanggal 27 Agustus 2024 dimaksud, pada tanggal 5 September 2024 Bupati Nias Barat mengeluarkan Surat Nomor: 800.1.3.3/2602/BU dengan Hal: Penolakan Permohonan Pengunduran Diri (vide Bukti P-2), Di dalam poin-poinnya menyampaikan alasan penolakan karena Surat Pengunduran diri sebagai Aparatur Sipil Negara yang diajukan oleh Sozisokhi Hia, S.H., M.M. tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang dimuat dalam format contoh angka 18 Lampiran Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tertanggal 8 April 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; i) Bahwa pada tanggal 9 September 2024 kembali mengirimkan surat yang ditujukan kepada Bupati Nias Barat (vide Bukti P-3) akan tetapi surat dimaksud belum disesuaikan dengan format contoh angka 18 Lampiran Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020, tertanggal 8 April 2020, tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; j) Bahwa pada tanggal 10 September 2024 Bupati Nias Barat kembali mengeluarkan Surat Nomor: 800.1.3.3/2651/BU dengan Hal Tanggapan atas Surat Sekretaris Daerah, tertanggal 9 September 2024, (vide Bukti P-4) yang berisikan meminta Soziskhi Hia, SH.., M.M. selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat agar tetap memedomani format format Lampiran 18 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tertanggal 8 Apri1 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; k) Bahwa pada tanggal 11 September 2024, Soziskhi Hia, S.H., M.M. selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat kembali mengirimkan surat kepada Bupati Nias Barat (vide Bukti P-5) dengan Perihal Keberatan Atas Surat Bupati Nomor: 800.1.3.3/2651/BU tanggal 10 September 2024; l) Bahwa pada tanggal 20 September 2024, Bupati Nias Barat kembali mengeluarkan Surat Nomor: 800.1.3.3/2819/BU (vide Bukti P-6) dengan hal Jawaban atas Surat Sekretaris Daerah tertanggal 11 September 2024. Surat Bupati Nias Barat dimaksud berisikan himbauan agar Sozisokhi Hia, S.H., M.M. memedomani format Lampiran 18 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tertanggal 8 April 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil; m) Bahwa hingga pada tanggal 20 September 2024 Sozisokhi Hia, S.H., M.M. belum mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagaimana yang ditentukan format Lampiran 18 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tertanggal 8 April 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan hingga pada tanggal 20 September 2024 tersebut Sozisokhi Hia, S.H., M.M. belum mendapatkan Surat Keterangan sebagaimana ketentuan Pasal 26 ayat (2) huruf b, yakni surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sedang diproses dari pejabat yang berwenang; n) Bahwa menegaskan hal tersebut, pada tanggal 20 September 2024, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nias Barat selaku pejabat yang berwenang mengeluarkan surat keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sedang diproses, mengeluarkan Surat Keterangan Nomor:80013588/BKPSDM/2024 (vide Bukti P-8) yang berisikan keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri dari Pegawai Negeri Sipil Atas Permintaan Sendiri (APS) karena mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 atas nama Sozisokhi Hia, S.H., M.M. Belum Dapat Diproses; o) Bahwa selain Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nias Barat sebagaimana dimaksud di atas, Badan Kepegawaian Negara telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada Sozisokhi Hia, S.H., M.M. dengan Nomor: 6367/B-MP.02.01/SD/D.2024 (vide Bukti P-9) dengan Perihal Penjelasan Permohonan Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) karena mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati. Dalam surat tersebut Badan Kepegawaian Negara meminta agar Sozisokhi Hia, S.H., M.M. segera melengkapi persyaratan pensiun APS dan diusulkan oleh Pejabat Pengelola Kepegawaian melalui SIASN; p) Bahwa pada tanggal 22 September 2024 Sozisokhi Hia, S.H., M.M. kembali mengajukan Surat Pengajuan Pengunduran Diri yang diberi tanggal mundur yaitu tertanggal 27 Agustus 2024 (vide Bukti P-16) yang formatnya telah disesuaikan dengan format Lampiran 18 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020, tertanggal 8 April 2020, tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Surat Pengunduran Diri dimaksud diterima oleh Agusman Waruwu selaku pegawai pada Kantor Bupati sebagaimana Tanda Terima tertanggal 22 September 2024 yang ditandatangani oleh Agusman Waruwu; q) Bahwa hingga diajukannya Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dimaksud kepada Bawaslu Kabupaten Nias Barat in casu Teradu I s.d. Teradu III, Surat Keterangan yang menerangkan bahwa Pengunduran Diri Sedang Diproses (sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota) belum dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang atau belum didapatkan oleh Sozisokhi Hia, S.H., M.M. karena surat pengajuan pengunduran diri dari Aparatur Sipil Negara yang diajukan tidak sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh peraturan yang berlaku; r) Bahwa sebagaimana Dokumen Persyaratan Calon khususnya bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara sebagaimana ditentukan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, mewajibkan, yakni dalam hal keputusan pemberhentian sebagai Aparatur Sipil Negara belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon, calon menyerahkan Surat Keterangan bahwa pernyataan pengunduran diri sedang diproses oleh pejabat yang berwenang; s) Bahwa seharusnya Sozisokhi Hia, S.H., M.M., tidak dapat ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 oleh KPU Kabupaten Nias Barat yang merupakan Pihak Termohon dalam Permohonan Penyelesaian Sengketa dimaksud, karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; t) Bahwa kenyataan yang berbanding terbalik dari proses pengunduran diri yang masih terus diajukan oleh Sozisokhi Hia, S.H., M.M. hingga pada tanggal 22 September 2024 justru pada tanggal 13 September 2024, KPU Kabupaten Nias Barat telah mengeluarkan Berita Acara Nomor 250/PL.02.2-BA/1225/2024 tertanggal 13 September 2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 (vide Bukti P-13); u) Bahwa di dalam Berita Acara Nomor 250/PL.02.2-BA/1225/2024, tertanggal 13 September 2024, terdapat beberapa dokumen sebagai Persyaratan Administrasi yang telah diteliti dan dinyatakan benar oleh KPU Kabupaten Nias Barat, akan tetapi anehnya Surat Keterangan yang menerangkan bahwa Pengunduran Diri Sedang Diproses (sebagaimana dimaksud pada Pasal 26 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Waki1 Gubemur, Bupati dan Waki1 Bupati, serta Walikota dan Waki1 Walikota) telah dinyatakan benar oleh KPU Kabupaten Nias Barat, sementara Sozisokhi Hia, S.H., M.M. sendiri hingga pada tanggal 22 September 2024 masih terus mengajukan Surat Permohonan Pengunduran Diri dari Aparatur Sipil Negara sebagaimana baru diterima oleh Pegawai Kantor Bupati atas nama Agusman Waruwu (vide Bukti P-17); v) Bahwa terkait dengan dokumen pengunduran diri Sozisokhi Hia, S.H., M.M. sebagai PNS karena mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Nias Barat, pada tanggal 18 September 2024 telah adanya Surat Tanggapan Masyarakat (vide Bukti P-10 dan Bukti P-11) yang telah disampaikan kepada KPU Kabupaten Nias Barat yang meminta agar tidak ditetapkan sebagai Calon Wakil Bupati Nias Barat akan tetapi Surat Tanggapan Masyarakat tersebut tidak ditanggapi oleh KPU Kabupaten Nias Barat; w) Bahwa dikarenakan Sozisokhi Hia, SH., MM Tidak Memenuhi Syarat sebagai Calon Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024, maka secara hukum Keputusan KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 487 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 yang telah menetapkan Pasangan Calon a.n. Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si dan Sozisokhi Hia, S.H., M.M. batal demi hukum; x) Bahwa karena itu, tindakan KPU Kabupaten Nias Barat (Pihak Termohon dalam Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu) yang telah menetapkan Pasangan Calon atas nama Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si dan Sozisokhi Hia, S.H., M.M. sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 adalah merupakan tindakan pelanggaran atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 15. Bahwa Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses yang diajukan Pengadu kepada Teradu I s.d. Teradu III in casu Bawaslu Kabupaten Nias Barat dinyatakan oleh Teradu I s.d. Teradu III tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga permohonan tersebut tidak diregister oleh Teradu I s.d. Teradu III; 16. Bahwa terkait dengan keputusan Bawaslu Kabupaten Nias Barat yang menyatakan permohonan Teradu I s.d. Teradu III tidak memenuhi syarat formil dan materiil adalah tindakan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kepemiluan, yakni Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Oubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, serta telah mengangkangi Peratruan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan WakiI Walikota; 17. Bahwa Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu diajukan Pengadu kepada Teradu diajukan secara langsung sebagaimana Pasal 11 ayat (1) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dan sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum, ditegaskan permohonan secara langsung diajukan paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak keputusan dan/atau berita acara KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota ditetapkan; 18. Bahwa Pengadu dalam mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu kepada Teradu I s.d. Teradu III pada tanggal 25 September 2024 dibuktikan dengan Tanda Terima Dokumen Nomor: 002/PS.PNM.(ONL/LG)/02.32/IX/2024, yakni tanggal 25 September 2024 tepat 3 hari sejak Keputusan KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 487 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 yang ditetapkan pada tanggal 22 September 2024; 19. Bahwa paragraf 2 tentang Dokumen Penyelesaian Sengketa Pemilihan antara Peserta Pemilihan dengan Penyelenggara Pemilihan pada Pasal 13 ditegaskan: 1) Dokumen permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang harus dilengkapi oleh pemohon terdiri atas: a) Permohonan Pemohon sesuai dengan Formulir Model PSP-1; b) Kartu Tanda Penduduk elektronik atau Surat Keterangan Kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c) Objek Sengketa Pemilihan; d) Alat Bukti; dan e) Daftar Alat Bukti 2) Dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e dibuat dalam 1 (satu) rangkap yang dibubuhi materai cukup dan ditandatangani asli serta 3 (tiga) rangkap fotokopi; 3) Dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dibuat dalam 4 (empat) rangkap fotokopi; 4) Dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang berupa surat atau tulisan dibuat dalam 1 (satu) rangkap yang dibubuhi materai cukup serta telah dileges dan 3 (tiga) rangkap fotokopi; 20. Bahwa dokumen permohonan yang telah diajukan Pengadu kepada Teradu I s.d. Teradu III telah memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 13 ayat (I), (2), (3) dan (4) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diuraikan di atas; 21. Bahwa di dalam Pasal 14 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, diuraikan sebagai berikut: 1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan paling sedikit memuat: a) Identitas Pemohon terdiri atas: • Nama; • Pekerjaan; • Kewarganegaraan; • Alamat; dan • Nomor telepon atau faksimile; b) Identitas Termohon yang terdiri atas: • Nama; • Alamat; dan • Nomor telepon atau faksimile; c) Uraian mengenai: • Kewenangan Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota; • Kedudukan hukum Pemohon; • Kedudukan hukum Termohon; • Tenggang waktu pengajuan permohonan; • Pokok permohonan; • Alasan permohonan; dan • Petitum atau hal yang dimohonkan pemohon untuk diputus; 2) Permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Pemohon atau Kuasa Hukumnya; 3) Selain disampaikan dalam bentuk cetak, permohonan penyelesaian sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen digital dengan format word (.doc) dan disimpan secara elektronik pada media penyimpanan data; 22. Bahwa permohonan yang diajukan Pengadu kepada Teradu I s.d. Teradu III telah memenuhi Pasal 14 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, ayat (2) dan ayat (3), dimana permohonan Teradu disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia telah memuat sebagaimana ditentukan dalam huruf a, b dan c, kemudian permohonan Teradu telah ditanda-tangani oleh Pemohon dan Kuasa Pemohon dan kemudian permohonan Pengadu telah disampaikan dalam bentuk cetak dan dalam bentuk dokumen digital dengan format word (.doc); 23. Bahwa Pasa1 15 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur sebagaimana berikut: 1) Daftar alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf e merupakan daftar alat bukti yang diajukan oleh Pemohon dalam penyelesaian sengketa pemilihan antara peserta pemilihan dengan penyelenggara pemilihan; 2) Selain disampaikan dalam bentuk cetak, daftar alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dalam bentuk dokumen digital dengan format word (.doc) dan disimpan secara elektronik pada media penyimpanan data; 24. Bahwa daftar alat bukti yang diajukan Pengadu kepada Teradu I s.d. Teradu III telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana di atas, dimana selain disampaikan dalam bentuk cetak juga telah disampaikan dalam bentuk dokumen digital dengan format word (.doc); 25. Bahwa Pasal 20 huruf a, huruf b, dan huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menerangkan sebagai berikut: Dalam hal Pemohon, Termohon atau Pihak Terkait menunjuk Kuasa Hukum, dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) disertai dengan: a) 1 (satu) rangkap surat kuasa khusus yang dibubuhi materai cukup dan ditandatangani asli serta 3 (tiga) rangkap fotokopi; b) 4 (empat) rangkap fotokopi kartu tanda penduduk elektronik atau surat keterangan kependudukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan atas nama kuasa hukum yang mewakili atau mendampingi; dan c) 4 (empat) rangkap fotokopi kartu advokat dan surat keterangan sumpah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 26. Bahwa dokumen Kuasa Hukum yang disertai dalam permohonan yang diajukan Pengadu kepada Teradu I s.d. Teradu III telah memenuhi syarat yang ditentukan sebagaimana dalam huruf a, huruf b, dan huruf c Pasal 20 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 27. Bahwa bukti kelengkapan dokumen permohonan yang diajukan Pengadu kepada Teradu I s.d. Teradu III dibuktikan dengan Tanda Terima Dokumen Nomor: 002/PS.PNM./LG/02.32/IX/2024 yang dikeluarkan oleh Teradu I s.d. Teradu III pada tanggal 30 September 2024 pada Pukul 12.45 WIB. Bahwa di dalam Tanda Terima Dokumen dimaksud dijelaskan terkait dengan dokumen perbaikan permohonan dengan rincian sebagaimana ada tabel berikut: Jumlah No. Jenis Dokumen Dokumen Dokumen Keterangan Cetak Digital 1 Permohonan Pemohon Lengkap Ada 2 Kartu Tanda Lengkap Sesuai Penduduk Pemohon Format 3 Objek Sengketa Lengkap 4 Alat Bukti Lengkap 5 Daftar Alat Bukti Lengkap Ada 6 Surat Kuasa Khusus Lengkap Kartu Tanda Penduduk 7 Lengkap Kuasa Hukum 8 Kartu Advokat Lengkap Berita Acara Sumpah 9 Advokat/Keterangan Lengkap Sumpah 28. Bahwa berdasarkan uraian sebagaimana dalam poin 19 (sembilan belas) sampai poin 27 (dua puluh tujuh) di atas maka secara hukum berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, permohonan yang diajukan Pengadu kepada Teradu I s.d. Teradu III telah memenuhi syarat formil; 29. Bahwa di dalam permohonan yang diajukan Pengadu kepada Teradu I s.d. Teradu III, telah dilampirkan sejumlah alat bukti untuk membuktikan dalil permohonan Pengadu didalam permohonan tersebut, alat bukti tersebut sebagaimana alat bukti yang telah tertera di dalam daftar alat bukti yang telah disertai Pengadu dalam dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dimaksud. Alat bukti tersebut telah dibubuhi materai cukup dan telah dileges di Kantor Pos dan telah diterima dan telah dinyatakan lengkap oleh Teradu I s.d. Teradu III; 30. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka secara hukum Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diajukan Pengadu kepada Teradu I s.d. Teradu III telah memenuhi syarat materiil berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; 31. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka secara hukum Teradu I s.d. Teradu III telah terbukti melakukan pelanggaran hukum dengan menyatakan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu tidak dapat diregister karena tidak rnemenuhi syarat formil dan materiil sementara KPU Kabupaten Nias Barat telah terang benderang melakukan pelanggaran hukum dalam membenarkan salah satu dokumen pendaftaran Sozisokhi Hia, S.H., M.M. sebagai Calon Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024, yaitu Surat Keterangan Pengunduran Diri sedang diproses yang sesungguhnya tidak pernah dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang; 32. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Barat tidak melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan setiap tahapan Pemilihan Umum yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Barat sehingga Bawaslu Kabupaten Nias Barat tidak mengetahui pelanggaran hukum yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Barat yang telah membenarkan salah satu dokumen pendaftaran Sozisokhi Hia, S.H., M.M. adalah Surat Keterangan Pengunduran Diri sedang diproses yang sesungguhnya belum dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang; 33. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Barat telah melakukan pelanggaran terhadap asas- asas Penyelenggara Pemilu yang didalamnya meliputi asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dan tidak memperhatikan asas Pemilihan Umum yaitu asas Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil sebagaimana Pasal 4 serta melanggar Prinsip Penyelenggara Pemilu sebagaimana Pasal 6 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum; [2.1.2] POKOK PENGADUAN PENGADU PERKARA NOMOR 293-PKE-DKPP/XI/2024 Bahwa Pengadu Perkara Nomor 293-PKE-DKPP/XI/2024 telah menyampaikan Pengaduan tertulis dalam sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 20 Maret 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 27 September 2024, pada Pukul 15.00 WIB, Pelapor a.n. Yasozanolo Hulu melaporkan peristiwa Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Bupati Nias Barat (Petahana) dengan melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sebagaimana Formulir Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PB/Kab/02.32/IX/2024 (vide Bukti P1-9); 2. Bahwa pelaporan Yasozanolo Hulu bertujuan meminta kepada Bawaslu Kabupaten Nias Barat untuk merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Nias Barat untuk membatalkan Terlapor in casu Khenoki Waruwu sebagai Calon Bupati Nias Barat yang ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 487 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024; 3. Bahwa atas pelaporan Yasozanolo Hulu tersebut, pada tanggal 4 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Nias Barat mengirimkan Surat Nomor: 048/PP.01.02/K.SU- 13/10/2024 dengan Hal: Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Nias Barat sebagaimana Bukti P1-10, surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat Toni Kustianto Gulo; 4. Bahwa di dalam surat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat tertanggal 4 Oktober 2024 tersebut di atas, menerangkan bahwa berdasarkan Keputusan Rapat Pleno Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat terhadap Dugaan Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PB/Kab/02.32/IX/2024 tanggal 29 September 2024, Laporan dimaksud diduga merupakan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, untuk selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten Nias Barat; 5. Bahwa secara hukum Teradu I s.d. Teradu III dalam menindaklanjuti laporan Yasozanolo Hulu sebagaimana Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PB/Kab/02.32/IX/2024 vide Bukti P1-9 tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kepemiluan, dengan uraian sebagaimana berikut ini: a. Bahwa laporan terkait dengan peristiwa Dugaan Pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Bupati Nias Barat sebelumnya telah dilaporkan oleh Atoni Waruwu dengan Nomor Laporan: 001/PL/PB/Kab/02.32/IV/2024 pada Hari/Tanggal: Jumat, 19 April 2024 (vide Bukti P1-1); b. Bahwa peristiwa yang dilaporkan oleh Atoni Waruwu sebagaimana dimaksud dalam Laporan Nomor: 001/PL/PB/Kab/02.32/IV/2024 tertanggal 19 April 2024 adalah melaporkan peristiwa pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 diadakan pelantikan oleh Bupati Nias Barat sebanyak 25 orang (vide Bukti P-3) Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaksanakan Pukul 21.30 WIB di Lobby Utama Kantor Bupati Nias Barat; c. Bahwa atas Laporan Atoni Waruwu Nomor: 001/PL/PB/Kab/02.32/IV/2024 pada Hari/Tanggal: Jumat, 19 April 2024 tersebut, Bawaslu Kabupaten Nias Barat menyatakan dalam Status Laporan yaitu syarat formal laporan tidak memenuhi unsur karena waktu penyampaian laporan melampaui 7 (tujuh) hari sejak diketahui sebagaimana, sehingga laporan tidak diregistrasi, sebagaimana Pemberitahuan Status Laporan yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 April 2024 yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat Ir. Toni Kustianto Gulo, C.Med (vide Bukti P1-8); d. Bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 menegaskan: “Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi”; e. Bahwa dengan adanya laporan terkait pelanggaran pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor Atoni Waruwu sebagaimana Laporan Nomor: 001/PL/PB/Kab/02.32/IV/2024 pada Hari/Tanggal: Jumat, 19 April 2024 (vide Bukti P-1) dan Laporan Pelapor Atoni Waruwu dimaksud telah dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat, maka berdasarkan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 seharusnya Laporan Yasozanolo Hulu Nomor: 002/Reg/LP/PB/Kab/02.32/IX/2024 (vide Bukti P1-9) tidak diperiksa atau ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat karena melaporkan peristiwa yang sama dengan laporan Atoni Waruwu), yaitu melaporkan Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang dilakukan oleh Bupati Nias Barat (Petahana) dengan melakukan pergantian pejabat yang terjadi pada tanggal 22 Maret 2024; f. Bahwa berdasarkan uraian di atas, tindakan Bawaslu Kabupaten Nias Barat yang telah meregister dan telah menindaklanjuti Laporan Yasozanolo Hulu Nomor: 002/Reg/LP/PB/Kab/02.32/IX/2024 merupakan tindakan pelanggaran hukum yang berlaku yakni Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota serta tidak memperhatikan asas Penyelenggara Pemilu yang di dalamnya meliputi asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dan tidak memperhatikan asas Pemilihan Umum yaitu asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana Pasal 4 serta tidak menerapkan prinsip Penyelenggara Pemilu sebagaimana Pasal 6 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum; 6. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Barat dalam menindaklanjuti Laporan Yasozanolo Hulu sebagaimana Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PB/Kab/02.32/IX/2024 (vide Bukti P1-9) merupakan upaya menggagalkan Pengadu sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 yang telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 487 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024. Tindakan Teradu I s.d. Teradu III dalam upaya menggagalkan Pengadu sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 sebagaimana diuraikan berikut ini: a. Bahwa pada tanggal 20 Maret 2024 Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Surat Imbauan Nomor: 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 (vide Bukti P-15) perihal Pergantian Pejabat dan surat tersebut ditujukan kepada Pengadu sebagai Bupati Nias Barat, dimana pada angka 3 surat dimaksud menyebutkan bahwa Kepala Daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024 harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; b. Bahwa pada tanggal 21 Maret 2024 Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat mengirimkan Surat Imbauan Nomor: 0026/PM.00.02/K.SU-13/03/2024 (vide Bukti P1-16) kepada Bupati Nias Barat yang menegaskan “Bahwa sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Penetapan Calon Kepala Daerah dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024. Untuk itu, apabila Kepala Daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024 (6 bulan sebelum penetapan), maka harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; c. Bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara serta Bawaslu Kabupaten Nias Barat memberikan imbauan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan menghimbau Pengadu sebagai Bupati Nias Barat, yakni apabila Bupati Nias Barat melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 September 2024 maka harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; d. Bahwa Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 (vide Bukti P1-15) perihal Pergantian Pejabat serta Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor: 0026/PM.00.02/K.SU- 13/03/2024 adalah pedoman bagi Pengadu dalam melakukan mutasi/rotasi pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat yakni apabila melakukan mutasi/rotasi setelah tanggal 22 Maret 2024 harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; e. Bahwa berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 perihal Pergantian Pejabat serta Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor: 0026/PM.00.02/K.SU-13/03/2024, secara tegas menerangkan bahwa sampai pada tanggal 22 Maret 2024 Bupati Nias Barat in casu sebagai Pengadu dapat melakukan mutasi/rotasi pejabat di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nias Barat tanpa persetujuan tertulis dari Menteri, sebab Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 (vide Bukti P1-15) perihal Pergantian Pejabat serta Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor: 0026/PM.00.02/K.SU- 13/03/2024 (vide Bukti P1-16) menegaskan setelah tanggal 22 Maret 2024 pelaksanaan mutasi/rotasi pejabat harus mendapat persetujuan tertulis dari menteri; f. Bahwa berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 (vide Bukti P1-15) perihal Pergantian Pejabat serta Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor: 0026/PM.00.02/K.SU- 13/03/2024 (vide Bukti P1-16), pada tanggal 22 Maret 2024 Bupati Nias Barat in casu Pengadu telah melakukan pelantikan Pejabat Administrator (eselon III), Pejabat Pengawas (eselon IV) dan Pejabat Fungsional (Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nias Barat pada Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional yang dilaksanakan di Lobby Utama Kantor Bupati Nias Barat; g. Bahwa setelah pelantikan pelantikan Pejabat Administrator (eselon III), Pejabat Pengawas (eselon IV) dan Pejabat Fungsional (Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat) di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nias Barat dimaksud, pada tanggal 29 Maret 2024 telah diterbitkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ (vide Bukti P-4) perihal Kewenangan Kepala Daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian, dimana pada angka 3 (tiga) menegaskan bahwa terhitung mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri; h. Bahwa berkaitan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3/1575/SJ perihal Kewenangan Kepala Daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian dimaksud, sebagai Kepala Daerah yang taat dan patuh atas isi Surat Menteri Dalam Negeri tersebut, Pengadu sebagai Bupati Nias Barat menetapkan dan menerbitkan Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-186 tahun 2024 tanggal 1 April 2024 (vide Bukti P-17) tentang Pembatalan Pelantikan Pejabat Administrator (eselon III), Pejabat Pengawas (eselon IV) dan Pejabat Fungsional (Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 Maret 2024; i. Bahwa akibat telah dibatalkannya pelantikan yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024, maka disampaikan laporan sekaligus menyampaikan permohonan meminta izin pelantikan kembali kepada Gubernur Sumatera Utara yang disurati pada tanggal 2 April 2024 melalui Surat Bupati Nias Barat Nomor: 800/1259/BKPSDM/2024 (vide Bukti P1-18) hal izin Pelantikan Pejabat Administrator Eselon III, Pejabat Pengawas Eselon IV dan Pejabat Fungsional Kepala Puskesmas serta pejabat Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat, dan kepada Menteri Dalam Negeri yang disurati pada tanggal 2 April 2024 melalui Surat Bupati Nias Barat Nomor: 800/1263/BKPSDM/2024, hal Izin Pelantikan Pejabat Administrator Eselon III, Pejabat Pengawas Eselon IV dan Pejabat Fungsional Kepala Puskesmas serta Pejabat Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat; j. Bahwa berdasarkan permohonan dimaksud, Gubernur Sumatera Utara menerbitkan Usul Pengangkatan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat kepada Menteri Dalam Negeri melalui Surat Gubernur Sumatera Utara Nomor: 800.1.3.3/67/2024, hal Usul Pengangkatan Pejabat Pimipinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan Kepala UPT Puskesmas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat, tanggal 25 April 2024; k. Bahwa berdasarkan usul sebagaimana dimaksud, Menteri Dalam Negeri menerbitkan Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Kembali terhadap semua pejabat yang telah diusulkan sebagaimana tercantum dalam daftar pejabat pada Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.2.6/3365/OTDA, hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan Pejabat Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat, tanggal 10 Mei 2024, (vide Bukti P1-20); l. Bahwa berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud, pada tanggal 21 Mei 2024, Pengadu sebagai Bupati Nias Barat melakukan pelantikan kembali pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat sebagaimana persetujuan dari Menteri Dalam Negeri; m.Bahwa pelaksanaan pelantikan pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 Maret 2024 yang telah dilakukan Pengadu bukan merupakan pelanggaran pemilihan sebagaimana sebagaimana ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang; n. Bahwa Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024, perihal Pergantian Pejabat (vide Bukti P1-15) serta Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor: 0026/PM.00.02/K.SU- 13/03/2024 (vide Bukti P-16) sengaja diterbitkan dan dikirimkan sebagai upaya jebakan secara hukum demi menggagalkan Pengadu sebagai Peserta Pemilihan yang telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 487 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024; o. Bahwa upaya Teradu I s.d. Teradu III in casu Bawaslu Kabupaten Nias Barat dimaksud sangat jelas dengan menindaklanjuti Laporan Pelapor Yasozanolo Hulu yang melaporkan pelaksanaan pelantikan yang dilaksanakan Bupati Nias Barat pada tanggal 22 Maret 2024 dan memeriksa serta melakukan penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada Ketua KPU Kabupaten Nias Barat dengan menyatakan laporan dimaksud diduga merupakan Pelanggaran Pemilihan, karena berdasarkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 perihal Pergantian Pejabat serta Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor: 0026/PM.00.02/K.SU- 13/03/2024 telah memberi peluang dengan menegaskan Kepala Daerah melakukan mutasi/rotasi pejabat setelah tanggal 22 Maret 2024 harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri; 7. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Barat keliru dalam memeriksa, menganalisa serta memutus pelaporan Yasozanolo Hulu Nomor: 002/Reg/LP/PB/Kab/02.32/IX/2024 (vide Bukti P1-9) dan melakukan Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan kepada KPU Kabupaten Nias Barat melalui Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor: 048/PP.01.02/K.SU-13/10/2024, hal: Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tertanggal 4 Oktober 2024, (vide Bukti P1-10); 8. Bahwa di dalam kajian serta analisis pada huruf b tentang Dugaan Pelanggaran, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat (vide Bukti P1-11) menguraikan pada angka 2 sebagaimana berikut: Bahwa pada tanggal 22 Maret 2024, Bupati Nias Barat telah melakukan penggantian Pejabat Administrator (Eselon III), Pejabat Pengawas (Eselon IV) dan Pejabat Fungsional sebanyak 21 (dua puluh satu) orang, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor: 100.3.3.2-170, tertanggal 20 Maret 2024 serta penggantian Pejabat Fungsional Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat sebanyak 4 (empat) orang, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor: 100.3.3.2-171, tertanggal 20 Maret 2024, pada diktum ke empat menerangkan bahwa “Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan/serah terima jabatan”; Bahwa pada tanggal 1 April 2024 Bupati Nias Barat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 100.3.3.2-186 Tahun 2024 tentang Pembatalan Pelantikan Pejabat Administrator (Eselon III), Pejabat Pengawas (Eselon IV), dan Pejabat Fungsional (Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 Maret 2024. Bahwa pada kenyataannya Surat Keputusan tersebut tidak membatalkan Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor: 100.3.3.2- 170 Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 dan Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor: 100.3.3.2-171 Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 terbukti pada diktum kesatu Surat Keputusan Bupati Nias Barat tersebut hanya membatalkan pelantikan Pejabat Administrator (Eselon III), Pejabat Pengawas (Eselon IV), dan Pejabat Fungsional (Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada tanggal pada tanggal 22 Maret 2024 akan tetapi pada diktum ketiga disebutkan bahwa kepada semua pihak yang telah menerima petikan Bupati Nias Barat Nomor: 100.3.3.2-170 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor: 100.3.3.2-171 Tahun 2024 segera mengembalikan Keputusan Petikan dimaksud kepada Bupati Nias Barat melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nias Barat. Artinya bahwa Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor: 100.3.3.2-186 Tahun 2024 tanggal 1 April 2024 hanya membatalkan pelaksanaan pelantikan namun tidak membatalkan Surat Keputusan Nomor: 100.3.3.2-170 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Nomor: 100.3.3.2-171 Tahun 2024; Bahwa Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor: 100.3.3.2-186 Tahun 2024, tanggal 1 April 2024, belum dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Barat untuk mengembalikan seluruh pejabat yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024 ke jabatan sebelumnya terbukti salah seorang ASN a.n. Rematasi Gulo (Pihak Terkait) sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nias Barat akan tetapi pada kenyataannya yang bersangkutan tetap aktif bertugas sebagai Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Barat dibuktikan dengan daftar hadir yang ditandatangani oleh yang bersangkutan mulai tanggal 20 Maret hingga 28 Juni 2024, benar dan diakui oleh Rematasi Gulo bahwa dia yang menandatangani absen dimaksud; 9. Bahwa kajian serta analisa Teradu I s.d. Teradu III yang mengatakan pada pokoknya “Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor: 100.3.3.2-186 Tahun 2024 tertanggal 1 April 2024 belum dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Barat untuk mengembalikan seluruh pejabat yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024 kejabatan sebelumnya terbukti salah seorang ASN a.n. Rematasi Gulo (Pihak Terkait) sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nias Barat akan tetapi pada kenyataannya yang bersangkutan tetap aktif bertugas sebagai Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Barat dibuktikan dengan daftar hadir yang ditandatangani oleh yang bersangkutan mulai tanggal 20 Maret hingga 28 Juni 2024” adalah kajian yang salah dan keliru dikarenakan hanya didasarkan pada satu aspek, yakni ASN a.n. Rematasi Gulo masih tetap aktif bertugas sebagai Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Barat dibuktikan dengan daftar hadir; 10. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III in casu Bawaslu Kabupaten Nias Barat tidak memperhatikan secara benar beberapa poin penting yang terdapat di dalam Keputusan Bupati Nias Barat Nomor: 100.3.3.2-186 Tahun 2024, tertanggal 1 April 2024 (vide Bukti P1-17), tentang Pembatalan Pelantikan Pejabat Administrator (Eselon III), Pejabat Pengawas (Eselon IV), dan Pejabat Fungsional (Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat Pada Tanggal 22 Maret 2024, telah memutuskan dan menetapkan: a. Kesatu: Membatalkan Pelantikan Pejabat Administrator (Eselon III), Pejabat Pengawas (Eselon IV) dan Pejabat Fungsional (Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 Maret 2024. b. Kedua: Mengembalikan Jabatan kepada pejabat sebelumnya untuk tetap melaksanakan tugas dan wewenang kembali sebagaimana mestinya. c. Ketiga: Kepada semua pihak yang telah menerima petikan Keputusan Bupati Nias Barat Nomor: 100.3.3.2-170 Tahun 2024 dan Nomor: 100.3.3.2-171 Tahun 2024, segera mengembalikan petikan Keputusan dimaksud kepada Bupati Nias Barat melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nias Barat. d. Keempat: Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka perbaikan akan dilakukan sebagaimana mestinya. 11. Bahwa seharusnya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor: 100.3.3.2-186 Tahun 2024 tertanggal 1 April 2024 (vide Bukti P1-17) tentang Pembatalan Pelantikan Pejabat Administrator (Eselon III), Pejabat Pengawas (Eselon IV), dan Pejabat Fungsional (Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 Maret 2024, Pejabat dimaksud in casu Rematasi Gulo mematuhi dan kembali bertugas pada jabatan sebelumnya yaitu sebagai Kepala Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nias Barat bukan justru bertahan untuk tetap bertugas sebagai Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Barat; 12. Bahwa Keputusan Bupati Nias Barat Nomor: 100.3.3.2-186 Tahun 2024, tertanggal 1 April 2024, tentang Pembatalan Pelantikan Pejabat Administrator (Eselon III), Pejabat Pengawas (Eselon IV), dan Pejabat Fungsional (Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 Maret 2024, telah ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Nias Barat dibuktikan dengan gaji dan tunjangan Rematasi Gulo pada bulan April dan bulan Mei 2024 dibayarkan sesuai dengan jabatan sebelumnya sebagaimana Daftar Pembayaran Gaji Induk PNSD Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Nias Barat; 13. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III in casu Bawaslu Kabupaten Nias Barat tidak melakukan upaya maksimal untuk mencari data akurat dengan meminta data atau dokumen pada badan atau dinas terkait demi memastikan telah terlaksananya Keputusan Bupati Nias Barat Nomor: 100.3.3.2-186 Tahun 2024, tertanggal 1 April 2024, tentang Pembatalan Pelantikan Pejabat Administrator (Eselon III), Pejabat Pengawas (Eselon IV), dan Pejabat Fungsional (Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 Maret 2024, termasuk mendapatkan data pembayaran gaji ASN (vide Bukti P1-12) a.n. Rematasi Gulo pada Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik Kabupaten Nias Barat; 14. Bahwa Teradu I s.d. Teradu III in casu Bawaslu Kabupaten Nias Barat hanya berpedoman pada data atau dokumen yang telah diajukan sepihak oleh Pelapor Yasozanolo Hulu yaitu daftar hadir ASN yang diakui dan dibenarkan telah ditandatangani ASN a.n. Rematasi Gulo, tanpa melakukan penelusuran secara faktual atau secara langsung pada badan atau dinas terkait demi memastikan terkait pelaksanaan Keputusan Bupati Nias Barat Nomor: 100.3.3.2-186 Tahun 2024, tertanggal 1 April 2024, tentang Pembatalan Pelantikan Pejabat Administrator (Eselon III), Pejabat Pengawas (Eselon IV), dan Pejabat Fungsional (Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 Maret 2024; 15. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Keputusan Teradu I s.d. Teradu III in casu Bawaslu Kabupaten Nias Barat yang menyatakan bahwa Pelanggaran Pemilihan sebagaimana dimaksud di dalam Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PB/Kab/02.32/IX/2024, tanggal 29 September 2024, diduga merupakan pelanggaran Administrasi Pemilihan merupakan keputusan yang keliru serta bertentangan dengan prinsip kepemiluan yang meliputi asas proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum dan serta bertentangan dengan asas Pemilihan Umum yaitu asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana Pasal 4 serta tidak menerapkan Prinsip Penyelenggara Pemilu sebagaimana Pasal 6 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilihan Umum. [2.2] PETITUM PENGADU PERKARA NOMOR 292-PKE-DKPP/XI/2024 DAN PERKARA NOMOR 293-PKE-DKPP/XI/2024 Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu pada Perkara Nomor 292-PKE- DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 293-PKE-DKPP/XI/2024, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu III melanggar Kode Etik; 3. Memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I s.d. Teradu III. [2.3] BUKTI PENGADU [2.3.1] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 292-PKE-DKPP/XI/2024 Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu Perkara Nomor 292-PKE- DKPP/XI/2024 mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P.1-1 sampai dengan P.1-24 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P.1-1 Surat Sozisokhi Hia, perihal Pengunduran Diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Sejak Ditetapkan Sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan, tertanggal 27 Agustus 2024; P.1-2 Surat Bupati Nias Barat Nomor 800.1.3.3/2602/BU, hal Penolakan Permohonan Pengunduran Diri, tertanggal 5 September 2024; P.1-3 Surat Permohonan Pengunduran Diri Sebagai ASN a.n. Sozisokhi Hia, tertanggal 9 September 2024; P.1-4 Surat Bupati Nias Barat Nomor 800.1.3.3/2651/BU, tertanggal 10 September 2024, hal Tanggapan atas Surat Sekretaris Daerah Tertanggal 9 September 2024; P.1-5 Surat Sozisokhi Hia, tertanggal 11 September 2024, perihal Keberatan atas Surat Bupati Nias Barat Nomor 800.1.3.3/2651/BU Tanggal 10 September 2024; P.1-6 Surat Bupati Nias Barat Nomor 800.1.3.3/2819/BU, tertanggal 20 September 2024, perihal Jawaban atas Surat Sekretaris Daerah, tertanggal 11 September 2024; BUKTI KETERANGAN P.1-7 Ekspedisi Surat Pengunduran Diri sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Sejak Ditetapkan Sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilihan dan Surat Pemberitahuan Pencalonan Diri Sebagai Calon Wakil Bupati Nias Barat, yang Diterima Pada Tanggal 28 Agustus 2024; P.1-8 Surat Keterangan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nias Barat Nomor 800/3588/BKPSDM/2024; P.1-9 Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Deputi Bidang Bidang Mutasi Kepegawaian Nomor 6367/B-MP.02.01/SD/D/2024, perihal Penjelasan Permohonan Pensiun Atas Permintaan Sendiri (APS) Karena Mencalonkan Diri Sebagai Calon Wakil Bupati, tertanggal 19 September 2024; P.1-10 Surat Liberkah Gulo, hal Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat, tertanggal 18 September 2024; P.1-11 Surat Masukan/Tanggapan Masyarakat a.n. Itoloni Gulo, tertanggal 18 September 2024; P.1-12 Surat Tim Hukum Khenoki Waruwu-Sabahati Gulo Nomor 001/TSB.II.NB- HEBAT/IX/2024, perihal Keberatan atas Penetapan Paslon Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si., dan Sozisokhi Hia, S.H., M.M., tertanggal 23 September 2024; P.1-13 Berita Acara KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 250/PL.02.2- BA/1225/2024 tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Hasil Perbaikan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024, tanggal 13 September 2024; P.1-14 Berita Acara KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 267/PL.02.3- BA/1225/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024, tanggal 22 September 2024; P.1-15 Keputusan KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 487 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024; P.1-16 Surat Sozisokhi Hia, berkenaan Pengunduran Diri sebagai Pegawai Negeri Sipil karena mencalonkan sebagai Calon Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024, tertanggal 27 Agustus 2024; P.1-17 Ekspedisi Surat Permohonan Pengunduran Diri dari PNS a.n. Sozisokhi Hia, tertanggal 22 September 2024; P.1-18 Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor 004/TSB.II.NB-HEBAT/IX/2024, perihal Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, tertanggal 24 September 2024; P.1-19 Tanda Terima Dokumen Nomor 002/PS.PNM. (ONL/LG)/02.32/IX/2024, tanggal 25 September 2024; P.1-20 Lampiran I Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 005/PS.CO.02/K.SU-13/IX/2024, tertanggal 26 September 2024; P.1-21 Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 Nomor 004/TSB.II.NB-HEBAT/IX/2024, perihal Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Terkait Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat Nomor 487 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024, tertanggal 27 September 2024; P.1-22 Tanda Terima Dokumen Nomor 002/PS.PNM/LG/02.32/IX/2024, tanggal 30 September 2024; BUKTI KETERANGAN P.1-23 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 007/PS.00.02/K.SU- 13/X/2024, perihal Pemberitahuan Hasil Verifikasi Kelengkapan Dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa, tertanggal 2 Oktober 2024; P.1-24 Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan. [2.3.2] BUKTI PENGADU PERKARA NOMOR 293-PKE-DKPP/XI/2024 Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu Perkara Nomor 293-PKE- DKPP/XI/2024 mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P.2-1 sampai dengan P.2-20 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P.2-1 Formulir Laporan a.n. Atoni Waruwu, tanggal 19 April 2024; P.2-2 Surat Atoni Waruwu, perihal Laporan Dugaan Pelanggaran UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilu, tertanggal 19 April 2024; P.2-3 Daftar Nama Pejabat Yang Dilantik Tanggal 22 Maret 2024 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat; P.2-4 Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ dengan perihal Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian, tertanggal 29 Maret 2024; P.2-5 Tanda Bukti Penyampaian Laporan No.001/PL/PB/Kab/02.32/IV/2024, tertanggal 19 April 2024; P.2-6 Foto Pelantikan Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional oleh Bupati Nias Barat pada tanggal 22 Maret 2024 yang dilampirkan oleh Pelapor Atoni Waruwu dalam dokumen laporan; P.2-7 Kartu Tanda Penduduk a.n. Atoni Waruwu; P.2-8 Pemberitahuan Status Laporan Nomor 001/PL/PB/Kab/02.32/IV/2024, tertanggal 22 April 2024; P.2-9 Formulir Laporan 002/Reg/LP/PB/Kab/02.32/IX/2024, tanggal 27 September 2024; P.2-10 Surat Bawaslu Kabupaten Barat Nomor 048/PP.01.02/K.SU-13/10/2024, hal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tertanggal 4 Oktober 2024; P.2-11 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/02.32/IX/2024, tertanggal 4 Oktober 2024; P.2-12 Daftar Pembayaran Gaji Induk PNSD Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nias Barat bulan April dan Mei 2024; P.2-13 Surat KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 481/PL.02.2-SD/1225/2024, perihal Tindak Lanjut atas Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 048/PP.01.02/K.SU-13/10/2024, tertanggal 8 Oktober 2024; P.2-14 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 051/PP.01.02/K.SU- 13/10/2024, perihal Penjelasan Rekomendasi Nomor 048/PP.01.02/K.SU-13/10/2024, tertanggal 12 Oktober 2024; P.2-15 Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024, perihal Pergantian Pejabat, tertanggal 20 Maret 2024; P.2-16 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 0026/PM.00.02/K.SU- 13/03/2024, perihal Imbauan, tertanggal 21 Maret 2024; P.2-17 Keputusan Nias Barat Nomor 100.3.3.2-186 Tahun 2024 tentang Pembatalan Pelantikan Pejabat Administrator (Eselon III) Pejabat Pengawas (Eselon IV) dan Pejabat Fungsional (Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pada Tanggal 22 Maret 2024, tertanggal 1 April 2024; BUKTI KETERANGAN P.2-18 Surat Bupati Nias Barat Nomor 800/1263/BKPSDM/2024, hal Izin Pelantikan Pejabat Administrator Eselon III, Pejabat Pengawas Eselon IV dan Pejabat Fungsional Kepala Puskesmas serta Penjabat Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat, tertanggal 2 April 2024; P.2-19 Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/3365/OTDA, hal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan Penjabat Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat, tertanggal 10 Mei 2024; P.2-20 Lampiran Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/3365/OTDA tanggal 10 Mei 2024, tentang Daftar Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikann Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan Pejabat Kepala Desa di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU [2.4.1] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU PERKARA NOMOR 292-PKE-DKPP/XI/2024 Bahwa Para Teradu Perkara Nomor 292-PKE-DKPP/XI/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 20 Maret 2025, sebagai berikut:
II. JAWABAN PIHAK TERADU
Berdasarkan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu a.n. Khenoki Waruwu dan Sabahati Gulo kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan Pengaduan Nomor: 342-P/LDKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 292-PKE- DKPP/XI/2024, Teradu I s.d. Teradu III (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat) menyampaikan jawaban terhadap pokok-pokok pengaduan sebagai berikut: Pokok Pengaduan: Bahwa berdasarkan peristiwa dalam aduan Pengadu yakni: 1. Bahwa pada poin V angka 1 permohonan Pemohon, bahwa pada tanggal 25 September 2024, Pengadu telah mengajukan Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 kepada Teradu I s.d. Teradu III (Bawaslu Kabupaten Nias Barat) Terkait dengan Keputusan KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 487 Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024.Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan. 2. Bahwa pada poin V angka 12 permohonan Pemohon, Teradu I s.d. Teradu III in casu Bawaslu Kabupaten Nias Barat menyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materiil serta tidak meregister Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang diajukan Pengadu dengan alasan yang tidak berdasarkan pada aturan serta ketentuan yang ada, akan tetapi didasarkan pada ketentuan lain yang tidak terdapat di dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020, yaitu ketentuan huruf a ayat (4) Pasal 23, sementara ketentuan huruf a pada ayat (4) Pasal 23 Peraturan Badam Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota tidak terdapat. Bahwa terkait dengan dalil tersebut Teradu I s.d. Teradu III menyampaikan langkah-langkah penyelesaian permohonan sengketa yang telah dilakukan berkaitan dengan dalil Pemohon yakni: a. Bahwa pada tanggal 25 September 2024 Bawaslu Kabupaten Nias Barat menerima permohonan penyelesaian sengketa yang dimohonkan oleh Khenoki Waruwu dan Sabahati Gulo, S.Sos, M.M. (Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nias Barat Nomor Urut 2) yang disampaikan oleh Kuasa Hukum a.n. Itoloni Gulo, S.H. Ikhtiar Elafasri Gulo, S.H, M.H, dan Liberkah Gulo, S.H. (vide Bukti T-1) b. Bahwa dokumen permohonan penyelesaian sengketa yang disampaikan oleh Kuasa Hukum tersebut di atas tidak lengkap. Kekurangan dokumen yakni formulir permohonan Pemohon tidak sesuai dengan format Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020, KTP Pemohon tidak ada dan Berita Acara Sumpah Advokat a.n. Liberkah tidak ada. Kekurangan dokumen tersebut telah dimuat dalam Formulir Model PSP-2 Tanda Terima Dokumen (vide Bukti T-2) c. Bahwa pada tanggal 26 September 2024 Bawaslu Kabupaten Nias Barat telah melakukan verifikasi dokumen permohonan penyelesaian sengketa dengan menggunakan Formulir Model PSP-3 Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengeketa Pemilihan, kesimpulan hasil verifikasi dokumen adalah tidak lengkap (vide Bukti T-3) d. Bahwa berdasarkan hasil verifikas dokumen permohonan Pemohon, Bawaslu Kabupaten Nias Barat menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemohon Nomor 005/PS.00.02/K.SU-13/IX/2024, tanggal 26 September 2024, perihal Pemberitahuan Hasil Verifikasi Dokumen Permohonan Sengketa (vide Bukti T- 4) e. Bahwa pada tanggal 30 September 2024, Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan kelengkapan dokumen perbaikan permohonan (vide Bukti T-5) f. Bahwa setelah dokumen perbaikan permohonan diterima oleh Staf Bawaslu Kabupaten Nias Barat a.n. Hezekieli Gulo, S.H. maka dilakukan verifikasi. Hasil verifikasi adalah permohonan Pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan sehingga permohonan tidak dapat diregister dengan catatan permohonan Pemohon tidak terpenuhi unsur sengketa pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti T-6). Permohonan Pemohon tidak terpenuhi unsur sengketa pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berbunyi “Sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak Peserta Pemilihan dirugikan secara langsung”. Penilaian terhadap objek sengketa yang telah disampaikan oleh Pemohon adalah tidak terpenuhi syarat materiil karena tidak adanya kerugian secara langsung kepada Pemohon sebagaimana ketentuan bagian B angka 5 huruf g Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. g. Bahwa permohonan Pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materil karena objek sengketa yakni Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Barat nomor 487 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat tahun 2024, KPU Kabupaten Nias Barat telah menetapkan 2 Pasangan Calon yakni Eliyunus Waruwu, S.Pt., M.Si, Sozisokhi Hia, S.H., M.M. dan Khenoki Waruwu, Sabahati Gulo, S.Sos., M.Si, dari Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Barat tersebut tidak ada pasangan yang tidak ditetapkan sehingga tidak ada Pasangan Calon yang dirugikan secara langsung sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. h. Bahwa pada tanggal 2 Oktober 2024 Bawaslu Kabupaten Nias Barat menyampaikan surat kepada Pemohon melalui Surat Nomor 007/PS.00.02/K.SU-13/X/2024 perihal Pemberitahuan Hasil Verifikasi Kelangkapan Dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa dengan Lampiran Formulir Model PSP-5 Pemberitahuan Registrasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan yang pada pokoknya disampaikan bahwa permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tersebut dinyatakan tidak dapat diregister oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (4) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (vide Bukti T-7). II. PETITUM PIHAK TERADU I s.d. TERADU III Berdasarkan uraian di atas, Teradu I s.d. Teradu III memohon kepada Majelis sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berdasarkan kewenangan untuk dapat memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Pihak Teradu I s.d. Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyeleggara Pemilu 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d. Teradu III dalam kedudukannya sebagai Pengawas Pemilu; atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono) [2.4.2] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU PERKARA NOMOR 293-PKE-DKPP/XI/2024 Bahwa Para Teradu Perkara Nomor 293-PKE-DKPP/XI/2024 telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 20 Maret 2025, sebagai berikut:
II. JAWABAN PIHAK TERADU
Berdasarkan pengaduan yang disampaikan oleh Pengadu a.n. Khenoki Waruwu dan Sabahati Gulo kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dengan Pengaduan Nomor: 343-P/LDKPP/IX/2024 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 293-PKE- DKPP/XI/2024, Teradu I s.d. Teradu III (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat) menyampaikan jawaban Teradu I s.d. Teradu III terhadap pokok-pokok pengaduan sebagai berikut: Pokok Pengaduan: Bahwa berdasarkan peristiwa dalam aduan pengadu yakni: 1. Bahwa pada poin V angka 5, secara hukum Teradu I s.d. Teradu III dalam menindaklanjuti Laporan Yasozanolo Hulu sebagaimana Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PB/Kab/02.32/IX/2024 tersebut telah melanggar ketentuan peraturan perundang-udangan tentang kepemiluan. Bahwa terkait dengan dalil tersebut Teradu I s.d. Teradu III menyampaikan langkah- langkah penanganan pelanggaran yang telah dilakukan berkaitan dengan dalil Pemohon yakni: a. Bahwa Laporan yang disampaikan oleh Atoni Waruwu Nomor 001/PL/PB/Kab/02.32/IV/2024 tanggal 19 April 2024 yang pada pokoknya melaporkan peristiwa dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan oleh Bupati Nias Barat telah melakukan pelantikan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 Maret 2024. Pelantikan tersebut telah melampauhi batas waktu 6 bulan sebelum penetapan Pasangan Calon dan belum mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang-Undang (vide Bukti T2-1) b. Bahwa Pelapor a.n. Atoni Waruwu mengetahui kejadian tanggal 22 Maret 2024 dan dilaporkan di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Barat pada tanggal 19 April 2024. c. Bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Barat melakukan kajian awal dugaan pelanggaran dan disimpulkan bahwa berdasarkan Pasal 134 ayat (4) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2015 jo Pasal 9 ayat (4) huruf c Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum 8 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa “waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya. Maka jika dianalisis waktu penyampaian laporan dengan waktu sejak diketahui telah melewati batas 7 hari terhitung sejak diketahui (daluwarsa). Maka syarat formilnya tidak memenuhi syarat (vide Bukti T2-2) d. Bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil maka laporan tidak dapat diregistrasi sehingga Bawaslu Kabupaten Nias Barat menyampaikan pemberitahuan status laporan dengan menggunakan Formulir Model A.17. (vide Bukti T2-3). e. Bahwa berdasarkan Pasal 14 angka 6 (enam) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum 8 Tahun 2020 di atas, Bawaslu Kabupaten Nias Barat menilai bahwa syarat materiel laporan memenuhi unsur dugaan Pelanggaran Pemilihan. Maka Bawaslu Kabupaten Nias Barat menjadikan sebagai Informasi Awal untuk melakukan penelurusan dan mengumpulkan bukti-bukti yang dituangkan dalam Formulir Model A.6 (vide Bukti T2-4). f. Bahwa pada tahapan penelusuran Bawaslu Kabupaten Nias Barat menyampaikan surat kepada Bupati Nias Barat Cq. Sekda Kabupaten Nias Barat Nomor: 0028/PM.00.02/K.SU-13/04/2024, tanggal 22 April 2024, perihal Permintaan Data (vide Bukti T2-5). g. Bahwa pada tanggal 22 April 2024, Bawaslu Kabupaten Nias Barat Melakukan penelusuran terhadap akun facebook Diskominfo Nias Barat untuk mencari bukti-bukti pelaksanaan pelantikan. Hasil penelusuran bukti yang didapatkan hanya foto-foto saat pelantikan sementara nama-nama yang dilantik dan salinan Surat Keputusan Bupati Nias Barat serta salinan surat izin dari Menteri Dalam Negeri tidak ditemukan dalam postingan tersebut (vide Bukti T2-6). h. Bahwa berdasarkan Pasal 20 angka 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum 8 Tahun 2020 berbunyi “Bawaslu Pronvinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan melakukan penelusuran atas informasi awal dalam waktu paling lama 7 (hari) terhitung sejak diputuskan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan sebagai informasi awal”. i. Bahwa hingga tanggal 29 April 2024 atau 7 hari setelah ditetapkan sebagai informasi awal, Bawaslu Kabupaten Nias Barat belum menerima balasan surat dari Pemerintah Kabupaten Nias Barat sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor: 0028/PM.00.02/K.SU-13/04/2024 tanggal 22 April 2024 Perihal Permintaan Data. j. Bahwa hingga 7 (tujuh) hari sejak dijadikan sebagai informasi awal belum terkumpulnya bukti-bukti (balasan surat dari Pemerintah Kabupaten Nias Barat) yang dibutuhkan, maka dengan keterbatasan waktu untuk melakukan penelusuran sebagaimana ketentuan Pasal 20 angka 3 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum 8 Tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Nias Barat memutuskan dalam rapat pleno untuk memberhentikan proses penelusuran dugaan pelanggaran pemilihan dan laporan tidak dapat diregistrasi. 2. Bahwa pada poin V angka 6, Bawaslu Kabupaten Nias Barat dalam menindaklanjuti Laporan Yasozanolo Hulu sebagaimana Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PB/Kab/02.32/IX/2024 merupakan upaya menggagalkan Pengadu sebagaimana Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 yang telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 487 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024. Bahwa terkait dengan dalil tersebut Teradu I s.d. Teradu III menyampaikan langkah-langkah penanganan pelanggaran yang telah dilakukan berkaitan dengan dalil Pemohon yakni: a. Bahwa pada tanggal 27 September 2024 Bawaslu Kabupaten Nias Barat menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan oleh Yasozanolo Hulu dengan Nomor Laporan 04/PL/PB/Kab/02.32/IX/2024 yang pada pokoknya melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Nias Barat (Petahana) telah melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat 2 (dua) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (vide Bukti T2-7). b. Bahwa dalam kajian awal dugaan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Nias Barat menilai laporan serta bukti-bukti yang disampaikan oleh Pelapor a.n. Yasozanolo Hulu memenuhi unsur formil dan materil. Laporan diregister dengan Nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/02.32/IX/2024 tanggal 29 September 2024 dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (vide Bukti T2-8). c. Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat terhadap Pelapor, Saksi dan Pihak Terkait didapatkan fakta dan bukti sebagai berikut (vide Bukti T2-9). 1) Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”. Maka jika di analisa Pasal 71 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Bupati Nias Barat telah melakukan penggantian pejabat pada tanggal 22 Maret 2024 dan tidak mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri. Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 poin 3 menegaskan bahwa mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan penggantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Berdasarkan fakta sebagaimana Laporan Pelapor, bukti-bukti, dan hasil klarifikasi yang dilaksanakan kepada Pelapor, Saksi, dan Pihak Terkait, dapat disimpulkan bahwa benar Bupati Nias Barat telah terbukti melakukan penggantian pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 Maret 2024. 2) Bahwa pada tanggal 22 Maret 2024, Bupati Nias Barat telah melakukan penggantian Pejabat Administrator (eselon III), Pejabat Pengawas (eselon IV) dan Pejabat Fungsional sebanyak 21 orang, sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-170 Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 serta penggantian Pejabat Fungsional Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat sebanyak 4 orang, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2-171 Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, pada diktum ke empat menerangkan bahwa “Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan/serah terima jabatan”. 3) Bahwa pada tanggal 1 April 2024, Bupati Nias Barat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2-186 Tahun 2024 tentang Pembatalan Pelantikan Pejabat Administrator (Eselon III), Pejabat Pengawas (Eselon IV), dan Pejabat Fungsional (Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 Maret 2024. Bahwa Pada kenyataanya Surat Keputusan tersebut tidak membatalkan Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-170 Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 dan Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-171 Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 Terbukti pada diktum kesatu Surat keputusan Bupati Nias Barat tersebut hanya membatalkan Pelantikan Pejabat Administrator (Eselon III), Pejabat Pengawas (Eselon IV), dan Pejabat Fungsional (Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 Maret 2024 akan tetapi pada diktum Ketiga disebutkan bahwa kepada semua pihak yang telah menerima Petikan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-170 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-171 Tahun 2024 segera mengembalikan Keputusan Petikan dimaksud kepada Bupati Nias Barat melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nias Barat. Artinya bahwa Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-186 Tahun 2024 tanggal 1 April 2024 hanya membatalkan pelaksanaan pelantikan namun tidak membatalkan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2-170 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Nomor : 100.3.3.2-171 Tahun 2024. 4) Bahwa Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-186 Tahun 2024 tanggal 1 April 2024 tentang 100.3.3.2-186 Tahun 2024 tanggal 1 April 2024 tentang Pembatalan Pelantikan Pejabat Administrator (eselon I1), Pejabat Pengawas (eselon IV) dan Pejabat Fungsional (Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 Maret 2024 belum dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Nias Barat untuk mengembalikan seluruh pejabat yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024 ke jabatan sebelumnya terbukti salah seorang ASN a.n. Rematasi Gulo (Pihak Terkait) sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nias Barat akan tetapi pada kenyataannya yang bersangkutan tetap aktif bertugas sebagai Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Barat dibuktikan dengan daftar hadir yang ditanda tangani oleh yang bersangkutan mulai tanggal 20 Maret hingga 28 Juni 2024, benar dan diakui oleh Rematasi Gulo bahwa dia yang menandatangani absen dimaksud. d. Berdasarkan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 570 K/TUN/PILKADA/2016 tanggal 4 Januari 2017 halaman 35 paragraf ke-3 menyebutkan “bahwa pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Pasal 71 ayat (2) yang sanksinya ditentukan dalam ayat (5) Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 2016. Maka dapat disimpulkan bahwa pembatalan yang dilakukan oleh Bupati Nias Barat tanggal 1 April 2024 tidak hapus karena konsekuensinya lahir dan berakibat hukum. e. Bahwa berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti maka Bawaslu Kabupaten Nias Barat menyimpulkan bahwa Bupati Nias Barat telah melakukan dugaan pelanggaran pemilihan dan diteruskan kepada KPU Kabupaten Nias Barat melalui Surat Nomor 048/PP.01.02/K.SU-13/10/2024 tanggal 4 Oktober 2024 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan (vide Bukti T2-10). f. Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Nias Barat menerima Surat Ketua KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 481/PL.02.2-SD/1225/2024 perihal Tindaklanjut atas Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 048/PP.01.02/K.SU-13/10/2024 yang pada pokoknya KPU Kabupaten Nias Barat tidak dapat menindaklanjuti penerusan pelanggaran administrasi pemilihan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat, dengan alasan bahwa penerusan pelanggaran pemilihan tersebut tidak secara eksplisit menerangkan tindakan apa yang harus dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Barat (vide Bukti T2-11). g. Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Nias menyampaikan surat kepada KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 051/PP.01.02/K.SU- 13/10/2024, perihal Penjelasan Rekomendasi (vide Bukti T2-12). h. Bahwa pada tanggal 18 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Nias Barat menerima Surat Ketua KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 504/HK.07-SD/1225/2024 perihal Tindaklanjut Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 051/PP.01.02/K.SU-13/10/2024 yang pada pokoknya berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi KPU Kabupaten Nias Barat dengan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 18 Oktober 2024, pada pokoknya menerangkan bahwa pembatalan pelantikan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Nias Barat sebagaimana Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor Nomor 100.3.3.2-186 Tahun 2024, tanggal 1 April 2024, tentang Pembatalan Pelantikan Pejabat Administrator (eselon I1), Pejabat Pengawas (eselon IV) dan Pejabat Fungsional (Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 Maret 2024, merupakan bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024, dan bahwa pelanggaran administrasi yang diduga oleh Bawaslu administrasi Kabupaten Nias Barat terhadap Bupati Nias Barat yang melakukan pelantikan tanggal 22 Maret 2024, menurut Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sumatera Utara bukan merupakan pelanggaran administrasi pemilihan, tetapi karena adanya perbedaan penafsiran batas waktu 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh Bupati Nias Barat sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/ 1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 (vide Bukti T2-13). i. Bahwa angka 5 huruf e pengaduan Pemohon, bahwa dengan adanya laporan terkait pelanggaran pemilihan yang dilaporkan oleh Pelapor Atoni Waruwu sebagaimana Laporan Nomor 001/PL/PB/Kab/02.. 32/1V/2024 pada Hari/Tanggal: Jumat, 19 April 2024 dan Laporan Pelapor Atoni Waruwu dimaksud telah dihentikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat, maka berdasarkan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 seharusnya Laporan Yasozanolo Hulu Nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/02. .32/IX/2024 tidak diperiksa atau ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat karena melaporkan peristiwa yang sama dengan Laporan Atoni Waruwu. Bahwa laporan yang disampaikan oleh Atoni Waruwu tanggal 19 April 2024 tidak memenuhi syarat formil sehingga Bawaslu Kabupaten Nias Barat tidak dapat meregister dan menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020. Yang artinya bahwa Laporan Atoni Waruwu belum ditangani atau diselesaikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat (vide Bukti T2-2). j. Bahwa pada angka 6 huruf d pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 perihal Pergantian Pejabat, serta Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 0026/PM.00.02/K.SU-13/03/2024 adalah pedoman pada Pengadu dalam melakukan mutasi/rotasi pejabat di lingkungan setelah tanggal 22 Maret 2024 harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Bahwa dalil tersebut tidak benar terbukti dalam Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-170 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-171 Tahun 2024 dikeluarkan tanggal 20 Maret 2024 sementara Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang ditunjukkan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Kemudian Bawaslu Kabupaten Nias Barat menyampaikan surat kepada Bupati Nias Barat Nomor 0026/PM.00.02/K.SU-13/03/2024, tertanggal 21 Maret 2024, perihal Imbauan dan dilampirkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Yang artinya bahwa Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-170 Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Administrator (eselon III) dan Jabatan Pengawas (eselon IV) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat dan Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-171 Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Fungsional Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Keputusan Bupati Nias Barat tersebut telah dikeluarkan sebelum surat diterimanya Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat yang disampaikan tanggal 21 Maret 2024. Bahwa surat imbauan tersebut, tidak mampu menganulir peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi. Sebagaimana asas hukum "lex superior derogat legi inferiori" Bahwa peraturan perundang-undangan yang derajatnya lebih rendah tidak dapat mengenyamping peraturan yang secara hirarkis lebih tinggi. Bahkan surat imbauan dan/atau surat edaran tidak dikategorikan sebagai peraturan perundang undangan karena hanya memuat pemberitahuan mengenai hal-hal tertentu. Dan apabila surat edaran tersebut bertentangan dengan peraturan atau undang-undang maka surat edaran tersebut dianggap batal demi hukum atau tidak berlaku karena bertentangan dengan norma hukum yg berlaku. Surat imbauan tersebut tidak dapat dianggap sebagai ius operatum (peraturan pelaksanaan) sebagai pembenaran tindakan penggantian pejabat (pelantikan) tanggal 22 Maret tersebut (vide Bukti T2-14). II. PETITUM PIHAK TERADU I s.d. TERADU III Berdasarkan uraian diatas, Teradu I s.d. Teradu III memohon kepada Majelis sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo berdasarkan kewenangan untuk dapat memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan pihak Teradu I s.d. Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyeleggara Pemilu 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d. Teradu III dalam kedudukannya sebagai Pengawas Pemilu atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.5] PETITUM PARA TERADU [2.5.1] PETITUM TERADU I, TERADU II, TERADU III DALAM PERKARA NOMOR 292-PKE-DKPP/XI/2024 Bahwa berdasarkan jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III pada Perkara Nomor 292- PKE-DKPP/XI/2024, Teradu I, Teradu II, Teradu III memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyeleggara Pemilu 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d. Teradu III dalam kedudukannya sebagai Pengawas Pemilu; atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) [2.5.2] PETITUM TERADU I, TERADU II, TERADU III DALAM PERKARA NOMOR 293-PKE-DKPP/XI/2024 Bahwa berdasarkan jawaban Teradu I, Teradu II, Teradu III pada Perkara Nomor 293- PKE-DKPP/XI/2024, Teradu I, Teradu II, Teradu III memohon kepada Yang Mulia Majelis sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut: 1. Menolak permohonan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Teradu I s.d. Teradu III tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Penyeleggara Pemilu 3. Merehabilitasi nama baik Teradu I s.d. Teradu III dalam kedudukannya sebagai Pengawas Pemilu atau apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.6] BUKTI PARA TERADU [2.6.1] ALAT BUKTI TERADU I, TERADU II, TERADU III PERKARA NOMOR 292- PKE-DKPP/XI/2024 Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 292-PKE-DKPP/XI/2024 Teradu I, Teradu II, Teradu III mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.1-1 s.d. T.1-7, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T.1-1 Surat Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Nomor 004/TSB.II.NB-HEBAT/IX/2024, perihal Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, tertanggal 24 September 2024; T.1-2 Tanda Terima Dokumen Nomor 002/PS.PNM. (ONL/LG)/02.32/IX/2024, tanggal 25 September 2024; T.1-3 Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan, tanggal 26 September 2024; T.1-4 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 005/PS.00.02/K.SU- 13/IX/2024, perihal Pemberitahuan Hasil Verifikasi Dokumen Permohonan Sengketa, tertanggal 26 September 2024; T.1-5 Tanda Terima Dokumen Nomor 002/PS.PNM./LG/02.32/IX/2024, tanggal 30 September 2024; T.1-6 Berita Acara Verifikasi Hasil Perbaikan Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan, tanggal 1 Oktober 2024; T.1-7 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 007/PS.00.02/K.SU- 13/X/2024, perihal Pemberitahuan Hasil Verifikasi Kelengkapan Dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa, tertanggal 2 Oktober 2024; [2.6.2] ALAT BUKTI TERADU I, TERADU II, TERADU III PERKARA NOMOR 293- PKE-DKPP/XI/2024 Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 293-PKE-DKPP/XI/2024 Teradu I, Teradu II, Teradu III mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T.2-1 s.d. T.2-14, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T.2-1 Tanda Bukti Penyampaian Laporan No.001/PL/PB/Kab/02.32/IV/2024, tanggal 19 April 2024; T.2-2 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 001/PL/PB/Kab/02.32/IV/2024, tertanggal 22 April 2024; T.2-3 Pemberitahuan Status Laporan Nomor 001/PL/PB/Kab/02.32/IV/2024, tertanggal 22 April 2024; T.2-4 Formulir A.6 Informasi Awal Dugaan Pelanggaran; T.2-5 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 0028/PM.00.02/K.SU- 13/04/2024, perihal Permintaan Data, tertanggal 22 April 2024; T.2-6 Form. A Laporan Hasil Pengawasan Pemilu Nomor 036/LHP/PM.01.02/SU.13/04/2024, tertanggal 22 April 2024; T.2-7 Formulir Laporan Nomor 04/PL/PB/Kab/02.32/IX/2024, tanggal 27 September 2024; BUKTI KETERANGAN T.2-8 Kajian Awal Dugaan Pelanggaran Nomor 04/PL/PB/Kab/02.32/IX/2024, tanggal 29 September 2024; T.2-9 Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/02.32/IX/2024, tanggal 4 Oktober 2024; T.2-10 Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-170 Tahun 2024 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Dalam dan Dari Jabatan Administrator (Eselon III) dan Jabatan Pengawas (Eselon IV) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat, tertanggal 20 Maret 2024; T.2-11 Surat KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 481/PL.02.2-SD/1225/2024 perihal Tindak Lanjut atas Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 048/PP.01.02/K.SU-13/10/2024, tertanggal 8 Oktober 2024; T.2-12 Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 051/PP.01.02/K.SU-13/10/2024, perihal Penjelasan Rekomendasi Nomor 048/PP.01.02/K.SU-13/10/2024, tertanggal 12 Oktober 2024; T.2-13 Surat KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 504/HK.07-SD/1225/2024, perihal Tindak Lanjut Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 051/PP.01.02/K.SU-13/10/2024, tertanggal 18 Oktober 2024; T.2-14 - Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 0026/PM.00.02/K.SU- 13/03/2024, perihal Imbauan, tertanggal 21 Maret 2024; - Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024, tertanggal 20 Maret 2024; [2.7] SAKSI TERADU TERADU I, TERADU II, PERKARA NOMOR 292-PKE- DKPP/XI/2024 DAN PERKARA NOMOR 293-PKE-DKPP/XI/2024 Bahwa untuk menguatkan dalil-dalilnya, Teradu I, Teradu II, Teradu III Perkara Nomor 292-PKE-DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 293-PKE-DKPP/XI/2024 mengajukan Saksi yakni Era Era Hia yang memberikan kesaksian dalam sidang pemeriksaan tanggal 20 Maret 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut: • Saksi merupakan Wakil Bupati Nias Barat Periode 2021–2024; • Saksi membenarkan pada tanggal 22 Maret 2024, Pukul 21.00 WIB, Bupati Nias Barat a.n. Khenoki Waruwu melantik sebanyak 25 pejabat struktural maupun fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat. Pada tanggal 23 Maret 2024, pagi berita pelantikan tersebut dimuat dalam website facebook Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat; • Saksi tidak hadir dalam pelantikan tersebut karena saksi memahami bahwa pelantikan tersebut adalah ilegal. Saksi mengenai Robertus Daeli tidak dikembalikan ke jabatan semula; • Saksi menerangkan pada tanggal 1 April 2024 dibatalkan dan selanjutnya Bupati Nias Barat mengajukan izin kepada Kementerian Dalam Negeri tanggal 2 April 2024. Kemudian tanggal 10 Mei 2024 disetujui oleh Kemendagri. Saksi mengetahui hal itu setelah pelantikan. Pada tanggal 10 Mei 2024, terdapat pelantikan kembali. Pada saat pelantikan, Saksi tidak berada di Kabupaten Nias Barat. Walaupun semua itu tidak sesuai dengan yang dilantik pada saat tanggal 22 Maret 2024; • Saksi menerangkan pelantikan tanggal 22 Maret 2024 tidak sesuai dengan aturan. [2.8] PIHAK TERKAIT PERKARA NOMOR: 292-PKE-DKPP/XI/2024 dan PERKARA NOMOR: 293-PKE-DKPP/XI/2024 Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait Perkara Nomor: 292-PKE-DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor: 293-PKE-DKPP/XI/2024 yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Barat, BKN Regional VI Provinsi Sumatera Utara, dan Robertus Daeli (Pemda Nias Barat) dalam sidang pemeriksaan tanggal 20 Maret 2025 yang pada pokoknya menerangkan hal-hal sebagai berikut: [2.8.1] Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Barat A. Keterangan Pihak Terkait dalam 292-PKE-DKPP/XI/2024 1. Pada tanggal 4 Juli 2024, KPU Kabupaten Nias Barat mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, kepada: a. Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota kepada Bupati Nias Barat b. Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat c. Kapolres Nias Barat d. Kepala Kejaksaan Negeri G. Sitoli e. Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat f. Ketua Partai Politik se-Kabupaten Nias Barat 2. Pada tanggal 24 Agustus 2024, KPU Kabupaten Nias Barat mengumumkan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 melalui media massa, laman dan media social KPU Kabupaten Nias Barat; 3. Pada tanggal 21 Agustus 2024 KPU Kabupaten Nias Barat melaksanakan rapat koordinasi tentang penerimaan pendaftaran, pemeriksaan Kesehatan, persyaratan administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 dengan mengundang Partai Politik dan seluruh stakeholder; 4. Pada tanggal 29 Agustus 2024 Pukul 11.15 WIB Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat a.n. Eliyunus Waruwu dan Sozisokhi Hia melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Nias Barat dengan menyerahkan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon. Status pendaftaran pasangan calon tersebut diterima; 5. Status pekerjaan Calon Wakil Bupati a.n. Sozisokhi Hia adalah ASN dengan jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat; 6. Dokumen syarat calon yang diserahkan oleh Sozisokhi Hia kepada KPU Kabupaten Nias Barat terkait status pekerjaannya sebagai ASN meliputi: a. Surat Pemberitahuan Pencalonan Diri sebagai Calon Wakil Bupati Nias Barat yang ditujukan kepada Bupati Nias Barat; b. Surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagai ASN karena mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati Nias Barat yang tidak dapat ditarik kembali; c. Tanda Terima penyampaian Surat Pemberitahuan Pencolanan Diri sebagai Calon Wakil Bupati Nias Barat dan Tanda Terima Pengunduran Diri sebagai ASN; d. Surat Keterangan Pemberhentian yang bersangkutan sedang diproses yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat; 7. KPU Kabupaten Nias Barat menerima tembusan surat dari Bupati Nias Barat Nomor 800.1.3.3/2602/BU tertanggal 5 September 2024 perihal Penolakan Permohonan Pengunduran Diri. Surat tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat; 8. KPU Kabupaten Nias Barat menerima tembusan Surat dari Sozisokhi Hia tertanggal 9 September 2024. Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Nias Barat; 9. KPU Kabupaten Nias Barat menerima tembusan Surat dari Bupati Nias Barat tertanggal 10 September Nomor 800.1.3.3/2651/BU perihal Tanggapan atas Surat Sekretaris Daerah tertanggal 9 September 2024. Surat tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kahupaten Nias Barat; 10. KPU Kabupaten Nias liarat menerima tembusan Surat dari Sozisokhi Hia tertanggal 11 September 2024 perihal Surat Keberatan atas Surat Bupati Nias Barat Nomor 800.1.3.3/2651/BU tanggal 10 September 2024. Surat tersebut ditujukan kepada Bupati Nias Barat; 11. KPU Kabupaten Nias Barat menerima tembusan surat dari Bupati Nias Barat tertanggal 20 September 2024 perihal Jawaban atas Surat Sekretaris Daerah tertanggal 11 September 2024. Surat tersebut ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat; 12. KPU Kabupaten Nias Barat menerima ekspedisi (tanda terima) surat permohonan pengunduran diri dari PNS Sozisokhi Hia tanggal 22 September 2024. Berdasarkan keterangan yang menyerahkan ekspedisi tersebut, surat permohonan pengunduran diri yang diberikan kepada Bupati Nias Barat sudah menyesuaikan dengan format pengunduran diri yang berlaku sesuai ketentuan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020; 13. KPU Kabupaten Nias Barat menerima surat Pernyataan dari Sozisokhi Hia yang isinya menyatakan "Pengunduran diri saya sebagai PNS sudah saya ajukan kepada Bupati Nias Barat selaku Pejabat Pembina Kepegawaian pada tanggal 27 Agustus 2024 dan sedang diproses"; 14. Pada tanggal 4 September 2024, KPU Kabupaten Nias Barat melakukan penelitian persyaratan administrasi Pasangan Calon Eliyunus Waruwu dan Sozisokhi Hia dengan hasil dokumen syarat calon Belum Memenuhi Syarat; 15. Pada tanggal 13 September 2024, KPU Kabupaten Nias Barat melakukan penelitian persyaratan administrasi perbaikan Pasangan Calon Eliyunus Waruwu dan Sozisokhi Hia dengan hasil dokumen syarat Calon Memenuhi Syarat; 16. Pada tanggal 18 September 2024, KPU Kabupaten Nias Barat menerima tanggapan masyarakat atas nama ltoloni Gulo dan Liberkah Gulo terkait pencalonan Eliyunus Waruwu dan Sozisokhi Hia; 17. Pada tanggal 21 September 2024, KPU Kabupaten Nias Barat melakukan klarifikasi secara tatap muka terkait tanggapan masyarakat kepada Sozisokhi Hia; 18. KPU Kabupaten Nias Barat menerima surat dari Sozisokhi Hia tanggal 21 September 2024 tentang Pernyataan Klarifikasi yang berisi Kronologis Penolakan Surat Pengunduran diri; 19. Pada tanggal 22 September 2024, KPU Kabupaten Nias Barat menyampaikan surat kepada KPU Provinsi Sumatera Utara perihal permohonan petunjuk terkait Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat atas nama Eliyunus Waruwu dan Sozisokhi Hia; 20. Pada tanggal 22 September 2024 KPU Kabupaten Nias Barat menetapkan Keputusan Nomor 487 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 yaitu: a. Pasangan Calon Eliyunus Waruwu dan Sozisokhi Hia b. Pasangan Calon Khenoki Waruwu dan Sabahati Gulo B. Keterangan Pihak Terkait dalam 293-PKE-DKPP/XI/2024 1. Pada tanggal 4 Juli 2024, KPU Kabupaten Nias Barat mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada: a. Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota kepada Bupati Nias Barat b. Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat c. Kapolres Nias Barat d. Kepala Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli e. Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat f. Ketua Partai Politik se-Kabupaten Nias Barat 2. Pada tanggal 24 Agustus 2024 KPU Kabupaten Nias Barat mengumumkan pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 melalui media massa, laman dan media sosial KPU Kabupaten Nias Barat; 3. Pada tanggal 21 Agustus 2024 KPU Kabupaten Nias Barat melaksanakan rapat koordinasi tentang Penerimaan Pendaftaran, Pemeriksaan Kesehatan, Persyaratan Administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 dengan mengundang Partai Politik dan seluruh stakeholder; 4. Pada tanggal 29 Agustus 2024, Pukul 16.00 WIB Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat a.n. Khenoki Waruwu dan Sabahati Gulo melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Nias Barat dengan menyerahkan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon. Status pendaftaran pasangan calon tersebut diterima; 5. Pada tanggal 4 September 2024 KPU Kabupaten Nias Barat melakukan penelitian persyaratan administrasi Pasangan Calon Khenoki Waruwu dan Sabahati Gulo dengan hasil dokumen syarat calon Belum Memenuhi Syarat; 6. Pada tanggal 13 September 2024 KPU Kabupaten Nias Barat melakukan penelitian persyaratan administrasi perbaikan Pasangan Calon Khenoki Waruwu dan Sabahati Gulo dengan hasil dokumen syarat calon memenuhi syarat; 7. Pada tanggal 18 September 2024 KPU Kabupaten Nias Barat menerima tanggapan masyarakat atas nama Syukur Jaya Gulo terkait pencalonan Khenoki Waruwu dan Sabahati Gulo; 8. Pada tanggal 21 September 2024, KPU Kabupaten Nias Barat melakukan klarifikasi atas tanggapan masyarakat kepada Khenoki Waruwu. Pada kesempatan tersebut, Khenoki Waruwu menyampaikan keterangan tertulis; 9. Pada tanggal 22 September 2024, KPU Kabupaten Nias Barat menetapkan Keputusan Nomor 487 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 yaitu: a. Pasangan Calon Eliyunus Waruwu dan Sozisokhi Hia b. Pasangan Calon Khenoki Waruwu dan Sabahati Gulo 10. Pada tanggal 4 Oktober 2024, KPU Kabupaten Nias Barat menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 048/PP.01.02/K.SU-13/10/2024 perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan; 11. Pada tanggal 8 Oktober 2024, KPU Kabupaten Nias Barat menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat sebagai berikut: a. Bahwa pada Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 048/PP.01.02/K.SU-13/10/2024, tanggal 4 Oktober 2024, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, pada angka 2 Bawaslu Kabupaten Nias Barat menerangkan bahwa terhadap Laporan Nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/02.33/IX/2024, tanggal 29 September 2024, Bawaslu Kabupaten Nias Barat masih menggunakan frasa "diduga merupakan pelanggaran administrasi Pemilihan" sehingga menurut KPU Kabupaten Nias Barat proses penanganan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud tidak bersifat final dan mengikat; b. Bahwa KPU Kabupaten Nias Barat tidak dapat memberikan keputusan atau penilaian terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati atau Wakil Bupati Petahana terhadap Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tabun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang; c. Berdasarkan uraian pada angka 1 dan 2 di atas, maka KPU Kabupaten Nias Barat tidak dapat menindaklanjuti Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat, dengan alasan bahwa Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tersebut tidak secara eksplisit menerangkan tindakan apa yang harus dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Barat. 12. Pada tanggal 12 Oktober 2024, KPU Kabupaten Nias Barat menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Nias Barat perihal penjelasan Rekomendasi Nomor 048/PP.01.02/K.SU-13/10/2024; 13. Pada tanggal 13 Oktober 2024 KPU, Kabupaten Nias Barat memberikan surat kepada KPU Provinsi Sumatera Utara. perihal Permohonan Petunjuk dan Arahan atas Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 051/PP.01.02/K.SU- 13/10/2024. Arahan KPU Provinsi Sumatera Utara agar KPU Kabupaten Nias Barat melakukan koordinasi dan konsultasi kepada Biro Otda Provinsi Sumatera Utara dengan didampingi oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat; 14. Pada tanggal 18 Oktober 2024, KPU Kabupaten Nias Barat melakukan koordinasi, konsultasi dan klarifikasi kepada Biro Otda Provinsi Sumatera Utara, dengan basil sebagai berikut: a. Bahwa Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu benar telah melakukan pelantikan pejabat sesuai dengan SK Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2- 170 Tahun 2024 dan SK Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-171 Tahun 2024; b. Bahwa benar Bupati Nias Barat telah membatalkan pelantikan pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat sesuai SK Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-186 Tahun 2024 tanggal 1 April 2024 tentang Pembatalan Pelantikan Pejabat Administrator (eselon III), Pejabat Pengawas (eselon IV), dan Pejabat Fungsional (Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 Maret 2024; c. Bahwa dengan dilakukannya pembatalan pelantikan oleh Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, pada tanggal 1 April 2024 merupakan bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024; d. Bahwa pelanggaran administrasi yang diduga oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat terhadap Bupati Nias Barat yang melakukan pelantikan tanggal 22 Maret 2024, menurut Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sumatera Utara bukan merupakan pelanggaran administrasi pemilihan, tetapi karena adanya perbedaan penafsiran batas waktu 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh Bupati Nias Barat sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024; e. Bahwa kewenangan terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Bupati Nias Barat dalam pelantikan merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Provinsi Sumatera Utara. 15. Berdasarkan hasil konsultasi dengan Biro Otda Provinsi Sumatera Utara, KPU Kabupaten Nias Barat melakukan kajian dan telaah hukum terhadap Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 051/PP.01.02/K.SU-13/10/2024. 16. Pada tanggal 18 Oktober 2024, KPU Kabupaten Nias Barat menindaklanjutti Surat Bawaslu Nomor 051/PP.01.02/K.SU-13/10/2024 melalui Surat Nomor 504/HK.07-SD/1225/2024 sebagai berikut: a. Bahwa KPU Kabupaten Nias Barat telah Menyusun telaah hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati; b. Terhadap Keputusan ataupun tindakan dari Bupati Nias Barat sebagai Pejabat Pemerintahan dalam melaksanakan Penggantian Pejabat di Pemerintahan Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 Maret 2024 apakah melanggar batas waktu berlakunya wewenang sebagaimana dimaksud pada ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pcmerintahan, sepatutnya diuji terlebih dahulu dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap; c. Berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi KPU Kabupaten Nias Barat dengan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 18 Oktober 2024, pada pokoknya menerangkan bahwa pembatalan pelantikan pejabat di Pernerintahan Kabupaten Nias Barat sebagaimana Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor Nomor 100.3.3.2- 186 Tahun 2024 tanggal 1 April 2024 tentang Pembatalan Pelantikan Pejabat Administrator (eselon III), Pejabat Pengawas (eselon IV) dan Pejabat Fungsional (Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 Maret 2024, merupakan bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/1575/S3 tanggal 29 Maret 2024, dan bahwa pelanggaran administrasi yang diduga oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat terhadap Bupati Nias Barat yang melakukan pelantikan tanggal 22 Maret 2024, menurut Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sumatera Utara bukan merupakan pelanggaran administrasi pemilihan, tetapi karena adanya perbedaan penafsiran batas waktu 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh Bupati Nias Barat sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024. [2.8.2] Tarisman Zai (Anggota KPU Kabupaten Nias Barat) • Pihak Terkait menerangkan berdasarkan beberapa Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat, berdasarkan hasil kajian, KPU Kabupaten Nias Barat beberapa sudah menindaklanjuti. Bahkan KPU Kabupaten Nias Barat sudah menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat yang kedua melalui proses hasil kajian KPU Kabupaten Nias Barat. • Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan hasil kajian, Pihak Terkait mendasarkan pada hasil konsultasi kepada pihak yang berwenang termasuk hasil koordinasi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Di situ terdapat Berita Acara, dalam bukti Berita Acara tersebut juga ditandatangani oleh mereka. Menurut Biro Otda Provinsi Sumatera Utara, pelantikan tersebut sudah terdapat izin dari Kementerian Dalam Negeri. Sudah terdapat izin dari Kementerian Dalam Negeri berkenaan dengan Pelantikan tanggal 22 Maret 2024 meskipun surat izin tersebut terbit pada tanggal 10 Mei 2024. • Pihak Terkait menerangkan terkait dengan pelantikan bukan kewenangan KPU Kabupaten Nias Barat untuk menelusuri lebih dalam. Pihak Terkait telah menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat berdasarkan hasil telaah hukum yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Barat sebagaimana Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 bahwa tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota terhadap Keputusan tersebut KPU Kabupaten Nias Barat melihat apakah tanggal 22 Maret 2024 melanggar? Rekomendasi hanya ada “dugaan”. Pelanggaran administrasi salah satunya terkait dengan pelantikan. • Pihak Terkait menerangkan bahwa Surat Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Nias Barat tidak menyebut didiskualifikasi melainkan hanya frasa “diduga”. Berdasarkan hasil telaah KPU Kabupaten Nias Barat, tindakan Bupati Nias Barat sebagai pejabat pemerintah dalam melakukan penggantian pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat tanggal 22 Maret 2024 apakah melanggar batas waktu? Sudah dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (2). Selanjutnya, Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 30 tentang Administrasi Pemerintahan sepatutnya diuji terlebih dahulu. Itu merupakan hasil telaah hukum KPU Kabupaten Nias Barat. Harusnya diuji terlebih dahulu dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. • Pihak Terkait membenarkan bahwa dalam proses pencalonan, yang bersangkutan yang akan menjadi calon kepala daerah atau wakil kepala daerah pada syarat pencalonan awal cukup memberikan Surat Keterangan sedang melakukan proses pengunduran diri. Nantinya terdapat sela waktu untuk melengkapi di akhir. • Pihak Terkait menerangkan sudah mengetahui adanya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Larangan Mutasi/Pelantikan/Demosi/Promosi Jabatan tertentu 6 bulan sebelum penetapan pencalonan. Pihak Terkait menerangkan tidak dapat menafsirkan 6 bulan seperti apa? Karena berdasarkan koordinasi Biro Otda dengan kalimat yang sama. • Pihak Terkait menerangkan bahwa telah berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara sehingga KPU Kabupaten Nias Barat telah melaksanakan petunjuk yang diberikan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8. Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara juga telah mendampingi KPU Kabupaten Nias Barat dalam melakukan konsultasi kepada Biro Otda Sumatera Utara. • Pihak Terkait menerangkan bahwa berdasarkan hasil telaah, sebenarnya KPU Kabupaten Nias Barat telah menindaklanjuti. Namun kata “menindaklanjuti” Pihak Terkait mengaitkan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (2) juncto Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 30 tentang Administrasi Pemerintahan sepatutnya diuji terlebih dahulu. • Pihak Terkait menerangkan bahwa sebenarnya KPU Kabupaten Nias Barat telah bersurat kepada Bawaslu Nias Barat berkenaan dengan penjelasan frasa “diduga”. Menurut KPU Kabupaten Nias Barat sebenarnya tidak wajib dengan kata “diduga” berkenaan dengan rekomendasi adanya pelanggaran. Hal ini karena Bawaslu itu memutus. Berkenaan dengan Undang-Undang terkait Pilkada terdapat Pasal yang mengatur didiskualifikasi para calon bupati bahkan kepala daerah. Kenapa tidak ditekankan dalam rekomendasi bahwa telah melanggar dan didiskualifikasi calon tersebut? dan KPU menindaklanjuti. Maka terdapat kalimat lain lagi dari KPU Kabupaten Nias Barat untuk meminta penjelasan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Barat terhadap kata diduga. • Pihak Terkait menerangkan bahwa para pihak yang dilakukan koordinasi yaitu KPU Provinsi Sumatera Utara, Biro Otda, dan BKN. • Pihak Terkait menerangkan bahwa sambil berjalannya tahapan maka semua dikaitkan bahwa peristiwa pelantikan tersebut tidak menjadi sebuah pelanggaran menurut mereka. Kalaupun memang benar menurut Bawaslu maka menunggu terlebih dahulu Putusan Pengadilan yang membuktikan tindakan Bupati adalah salah. Apabila tidak ada frasa diduga tentu KPU Kabupaten Nias Barat akan langsung menindaklanjuti. • Pihak Terkait menerangkan sudah bersurat kepada Bawaslu Kabupaten Nias Barat terkait dengan penjelasan frasa diduga dan dibalas oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat dengan tetap menggunakan frasa diduga. • Pihak Terkait menerangkan bahwa belum berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Hal ini disebabkan, sebelum berkoordinasi dengan lembaga yang berbeda maka Pihak Terkait harus meminta izin terlebih dahulu kepada KPU Provinsi Sumatera Utara. • Pihak Terkait menerangkan bahwa berkenaan dengan penyampaian rekomendasi, memang dalam Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat terdapat lampiran. Lampiran tersebut berupa hasil analisa Kajian Bawaslu Kabupaten Nias Barat. Semua memang berkaitan dengan Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5). Sementara KPU Kabupaten Nias Barat juga terdapat surat untuk meminta penjelasan namun ayat (5) hilang. KPU Kabupaten Nias Barat telah menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat sesuai dengan ketentuan tidak melewati 7 hari. [2.8.3] Yulianus Gulo (Anggota KPU Kabupaten Nias Barat) • Pihak Terkait menerangkan bahwa KPU Kabupaten Nias Barat tidak memiliki kewenangan untuk menafsirkan karena KPU Kabupaten Nias Barat melaksanakan teknis yang sudah ada. Apabila berpedoman dengan Surat Edaran Kemendagri berkenaan dengan 6 bulan memang benar. • Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan pelantikan dan pembatalan bagi KPU Kabupaten Nias Barat bukan kewenangan untuk menafsirkan benar atau tidak? KPU Kabupaten Nias Barat hanya menyesuaikan kewenangan. Sehingga semua yang telah dikerjakan oleh KPU Kabupaten Nias Barat telah disampaikan. • Pihak Terkait menerangkan bahwa apabila yang sedang dibahas adalah kewenangan Bupati berkaitan dengan Biro Otda atau BKN maka KPU Kabupaten Nias Barat lebih mempertimbangkan untuk ke situ. Namun, apabila itu dalam tahap Bawaslu memberikan rekomendasi lisan atau tertulis tentu KPU Kabupaten Nias Barat juga akan mempertimbangkan. • Pihak Terkait menerangkan bahwa maksud menafsir khusus bagian akhir kata rekomendasi yang tentunya bukan dibuat sendiri oleh Bawaslu Kabupaten Nias Bara melainkan terdapat format. Kata diduga menurut Pihak Terkait membutuhkan penafsiran. Perlu penafsiran lagi karena tidak terdapat kejelasan kata diduga telah melanggar. • Pihak Terkait menerangkan bahwa berkenaan dengan permasalahan ini tetap berkoordinasi KPU Kabupaten Nias Barat dengan menelepon Bawaslu Kabupaten Nias Barat. KPU Kabupaten Nias Barat juga telah mempertanyakan terkait dengan kata “diduga”. • Pihak Terkait tidak pernah mengabaikan surat dari KPU Kabupaten Nias Barat. Namun rekomendasi yang menimbulkan keraguan dan menentukan nasib calon maka Pihak Terkait harus secara bijak menanggapinya. • Pihak Terkait menerangkan bahwa berdasarkan pandangan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Barat bahwa dengan Surat yang sudah disampaikan kembali untuk menindaklanjuti dan menanyakan maksud penjelasan surat maka dari surat itu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Barat menyimpulkan kembali bahwa Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Barat belum bisa untuk melakukan diskualifikasi. [2.8.4] BKN Regional VI Provinsi Sumatera Utara • Pada sidang pemeriksaan dihadiri oleh Widodo selaku Kepala Bidang Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian (PDSK) BKN Regional VI Provinsi Sumatera Utara dan Siska Retno Retnowaty selaku Analis Hukum BKN Regional VI Provinsi Sumatera Utara; • Pihak Terkait menerangkan dalam surat tersebut, berdasarkan Pasal 64 ayat (1), (2), (3), dan ayat (4) Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS menyatakan PNS yang diberhentikan dari jabatan administrastor yaitu 1) mengundurkan diri dari jabatan, 2) diberhentikan sementara sebagai PNS, 3) menjalankan cuti di luar tanggungan negara, 4) menjalankan tugas belajar lebih dari 6 bulan, berikutnya ditugaskan penuh di luar jabatan administrator, 6) tidak memenuhi persyaratan jabatan. • Pihak Terkait menerangkan bahwa setelah melakukan audit bahwa Bupati Nias Barat sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian agar meninjau kembali Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-168 Tahun 2024 tanggal 20 Maret 2024 tentang Pemberhentian Jabatan Administrasi sebagai Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Nias Barat a.n. Robertus Daeli. Robertus Daeli diangkat kembali sebagai Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Nias Barat karena pembebasan dari jabatan tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Selanjutnya, mengenai poin ketiga agar menindaklanjuti rekomendasi audit manajemen ASN Kantor Regional VI BKN dan menyampaikan hasil tindaklanjut kepada kami dalam waktu yang tidak terlalu lama. Apabila audit Kantor Regional VI BKN Medan tidak ditindaklanjuti maka akan dilakukan pemblokiran data Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara. Sehingga Pihak Terkait akan melakukan blokir data untuk se- Kabupaten. • Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai pelantikan penggantian jabatan administrator di Pemerintah Kabupaten Nias Barat tanggal 22 Maret 2024 sejumlah 25 orang. Menurut Pihak Terkait tidak sesuai dengan norma standar prosedur dan kriteria. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangan Persetujuan Tertulis untuk melakukan penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah menyatakan “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Kemendagri”. Berdasarkan Surat Kemendagri 100.2.1.3/1575/SJ Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Kemendagri. • Pihak Terkait menerangkan terdapat Surat Bupati Nias Barat Nomor 800/1263/BKPSDM/2024 tanggal 2 April 2024 perihal izin pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat yang ditujukan kepada Kemendagri terdapat 33 orang. Hal tersebut disetujui oleh Kemendagri untuk melakukan pengangkatan dan pelantikan Pejabat Administrator dan Pengawas dan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat. • Pihak Terkait menerangkan setelah terdapat persetujuan Kemendagri tanggal 10 Mei 2024, tidak ada lagi pelantikan/pengusulan jabatan yang lain. • Pihak Terkait menerangkan setiap perpindahan jabatan sesuai Peraturan Nomor 5 Tahun 2019, mutasi sekurang-kurangnya 2 tahun. Bisa dimutasi minimal 2 tahun di jabatan tersebut. Selanjutnya, seseorang diberhentikan dari jabatan berdasarkan kriteria sebagaimana yang disebutkan dalam ketentuan bahwa yang bersangkutan tidak masuk dalam kriteria yang diberhentikan dari jabatan. Pihak Terkait menerangkan seseorang dapat diberhentikan dari jabatan apabila melanggar disiplin. Apabila melanggar seharusnya ada pemeriksaan, pemanggilan, kemudian dilihat kesalahan seseorang tersebut. Apabila keputusannya sampai dengan pemberhentian dari jabatan maka silahkan. Namun apabila prosedur tersebut tidak dilalui maka tidak bisa. • Pihak Terkait menerangkan bahwa alasan Robertus Daeli diberhentikan karena 1) berdasarkan penilaian kinerja dianggap tidak baik. 2) Robertus Daeli tidak masuk kerja selama 17 hari. Sehingga berdasarkan hal tersebut maka dianggap layak diberhentikan dari jabatan administrator. Selanjutnya, Robertus Daeli mengajukan kepada BKN VI Medan. Selanjutnya, setelah Pihak Terkait melakukan audit sesuai dengan prosedur hukuman disiplin, harusnya diawali dengan prosedur pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan hukuman disiplin. Mengenai permasalahan yang bersangkutan tidak masuk kerja selama 17 hari seharusnya penjatuhan hukuman disiplin hanya penurunan pangkat 1 tingkat bukan pemberhentian dari jabatan. Apabila melihat dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 tentang Disiplin PNS yang bersangkutan hanya diturunkan penurunan pangkat 1 tingkat. • Pihak Terkait menerangkan bahwa berdasarkan Surat BKN, apabila tidak ditindaklanjuti maka BKN memiliki kewenangan sebagaimana Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022, apabila manajemen audit tidak ditindaklanjuti maka kami memiliki kewenangan untuk pemblokiran data ASN se-Kabupaten. • Pihak Terkait menerangkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dijelaskan bahwa PNS dilarang untuk berpolitik. Apabila ingin mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah maka yang bersangkutan harus mengajukan pengunduran diri dalam artian status PNS. Namun, sebelum mengajukan sebagai Calon Kepala Daerah maka yang bersangkutan harus berhenti sehingga proses tetap berjalan. • Pihak Terkait menerangkan bahwa pengajuan Surat Permohonan Pengunduran Diri diajukan kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Apabila PNS mengajukan pengunduran diri dengan alasan yang benar maka PPK wajib memberikan rekomendasi. • Pihak Terkait menerangkan bahwa apabila PNS mengajukan pengunduran diri dengan alasan-alasan yang benar, maka PPK wajib memberikan rekomendasi. • Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak terdapat laporan dari kabupaten lain yang mengalami kejadian seperti di Kabupaten Nias Barat; • Pihak Terkait menerangkan berkenaan dengan permasalahan Robertus Daeli, Pihak Terkait telah melakukan telaah dan klarifikasi, sudah meminta keterangan langsung BKPSDM. Selanjutnya BKN memberikan rekomendasi kepada Bupati Nias Barat selaku PPK harus meninjau kembali Surat Keputusan. Hal ini disebabkan Surat Keputusan tersebut tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Peraturan Perundang-Undangan Kepegawaian. BKN merekomendasikan agar mengembalikan keseluruhan jabatan di Surat Keputusan tersebut (sesuai dengan jabatan semula); • Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait BKN Regional VI Provinsi Sumatera Utara mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT-1 sampai dengan PT-12, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT-1 Surat Robertus Daeli, hal Laporan Keberatan Penurunan Jabatan a.n. Robertus Daeli, S.E., M.M., tertanggal 3 Mei 2024; PT-2 Surat Bupati Nias Barat Nomor 800/3460/B.UP, hal Perkembangan Tindak Lanjut atas Rekomendasi BKN Regional VI terkait PNS a.n. Robertus Daeli; PT-3 Surat Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional VI Nomor 538/KR.VI/BKN/X/2024, perihal Jawaban Tindak Lanjut Penyelesaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, tertanggal 9 Oktober 2024; PT-4 Surat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nias Barat Nomor 800/2482/BKPSDM-III, hal Penjelasan atas Laporan Keberatan Penurunan Jabatan a.n. Robertus Daeli, S.E., M.M., tertanggal 21 Juni 2024; PT-5 Pointer Bahan Sidang Permasalahan Nias Barat; PT-6 Surat Robertus Daeli, hal Tindak Lanjut Surat Kanreg VI BKN, tertanggal 16 Agustus 2024; PT-7 Surat Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.2.6/4492/OTDA, hal Permohonan Klarifikasi atas Pengaduan Sdr. Robertus Daeli, S.E., M.M; PT-8 Surat Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional VI Nomor 333/KR.VI/BKN/VII/2024, perihal Petunjuk Permasalahan Pemberhentian dari Jabatan sebagai Pejabat Administrator PNS a.n. Robertus Daeli, S.E., M.M, NIP 197907231011011010, tertanggal 10 Juli 2024; PT-9 Surat Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional VI Nomor 459/KR.VI/BKN/IX/2024, perihal Tindak Lanjut Rekomendasi Audit Manajemen ASN Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara, tertanggal 2 September 2024; PT-10 Surat Badan Kepegawaian Negara Kantor Regional VI Nomor 538/KR.VI/BKN/X/2024, perihal Jawaban Tindak Lanjut Penyelesaian Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, tertanggal 9 Oktober 2024; PT-11 Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor Register 0117/LM/V/2024/MDN; PT-12 Surat Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara Nomor B/0546/LM.11-02/0117.2024/IX/2024, perihal Pemberitahuan Perkembangan Penyelesaian Laporan melalui LAHP, tertanggal 24 September 2024. [2.8.5] Robertus Daeli (Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat) • Pihak Terkait merupakan PNS di Kabupaten Nias Barat. Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 22 Maret 2024, Bupati Nias Barat telah melakukan penggantian pejabat. Proses penggantian pejabat dilakukan pada Pukul 21.00 WIB. Dalam pelantikan, Pihak Terkait digantikan jabatannya oleh Edison Zai. Pihak Terkait dalam jabatan tersebut didemosi (Pihak Terkait diturunkan pangkat dan jabatan). Penggantian jabatan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pada saat pelantikan, Pihak Terkait baru mengetahui jabatannya sudah diisi oleh orang lain. • Pihak Terkait menerangkan apabila merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tidak boleh melakukan penggantian pejabat atau mutasi 6 bulan sebelum penetapan calon Kepala Daerah. • Pihak Terkait melihat terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati. Oleh karena itu, Pihak Terkait bersurat kepada BKN Regional VI, Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, dan Kementerian Dalam Negeri. Dari situ Pihak Terkait mendapat penjelasan. Surat Kemendagri yang ditujukan kepada PJ. Gubernur Sumatera Utara tanggal 14 Juni 2024, bahwa pemberhentian Robertus Daeli di atas berdampak pada pengisian jabatan yang dilakukan tanggal 22 Maret 2024. Kemudian, Penjelasan BKN menerangkan bahwa pemberhentian Pihak Terkait tidak sesuai dengan NSPK (Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria). Ombudsman menerangkan bahwa pemberhentian Pihak Terkait tidak sesuai prosedur. Selain itu, Bupati Nias Barat dan Pimpinan Pihak Terkait yaitu Kepala BPBD Kabupaten Nias Barat telah melakukan maladministrasi. • Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 1 April 2024, Bupati Nias Barat telah mengeluarkan Keputusan Pembatalan. Pihak Terkait melihat Bupati Nias Barat yang melakukan pembatalan, tidak semua dilakukan pembatalan diantaranya adalah Pihak Terkait. Pihak Terkait belum dikembalikan ke jabatan sebagaimana rekomendasi BKN. • Pihak Terkait menerangkan bahwa penggantian pejabat berdasarkan Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 71 adalah mutasi ada yang dipromosikan, demosi, dan pindah tempat. Pihak Terkait tidak termasuk dalam pembatalan tersebut. Terdapat 6 orang yang tidak dibatalkan dan tetap dimutasi dan demosi. Namun Pihak Terkait tidak hafal jabatan dari 6 orang tersebut. • Pihak Terkait menerangkan bahwa berkenaan dengan demosi dengan demosi, Pihak Terkait tidak memahami secara jelas terkait dengan demosi yang diberlakukan pada dirinya. Pihak Terkait tidak pernah dipanggil, diklarifikasi, dan tidak ada berita acara. Pihak Terkait tidak pernah mendapat peringatan/teguran. • Pihak Terkait sudah 14 tahun menjadi PNS. Pihak Terkait pertama menjadi PNS di bagian keuangan di Sekretariat Daerah. Pihak Terkait sekitar 7 bulan di jabatan yang telah digantikan oleh orang lain. • Pihak Terkait mengetahui bahwa penggantian jabatan merupakan hal biasa. Pihak Terkait menerangkan bahwa penggantian tersebut melanggar ketentuang Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016. • Pihak Terkait saat ini bertugas di Kantor Kecamatan Lahomi. Pihak Terkait sebagai Analis Pemberdayaan Masyarakat, Golongan IVA. Sedangkan minimal Camat Golongan IIID. Namun pada saat ini, Camat Golongan IVA sama seperti Pihak Terkait. Pada saat ini, Pihak Terkait tidak menduduki jabatan fungsional. • Pihak Terkait menerangkan ketika prosedur diperbaiki maka Pihak Terkait dapat menerima.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu mendalilkan bahwa Para Teradu diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu atas tindakan dan perbuatan sebagai berikut: [4.1.1] Menimbang bahwa Pengadu dalam Perkara Nomor 292-PKE-DKPP/XI/2024 mendalilkan Para Teradu diduga tidak profesional dan teliti dalam menindaklanjuti permohonan penyelesaian sengketa Nomor: 002/PS.PNM.(ONL/LG)/02.32/IX/ 2024, tertanggal 25 September 2024. Permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan Pengadu terkait Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 487 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024. Pemohon in casu Pengadu menduga Sozisokhi Hia selaku Calon Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 melanggar ketentuan syarat mengundurkan diri sebagai PNS, karena calon yang bersangkutan merupakan Sekretaris Daerah Nias Barat. Surat Pengunduran Diri sebagai PNS yang diajukan Sozisokhi Hia pada tanggal 27 Agustus 2024 tidak sesuai dengan Format Lampiran 18 Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tertanggal 8 April 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil. Diduga, pada tanggal 22 September 2024, Sozisokhi Hia mengajukan surat permohonan pengunduran diri sesuai dengan format BKN, namun surat tersebut dibuat tanggal mundur menjadi tanggal 27 Agustus 2024 (vide Bukti P-16). Bahwa terhadap permohonan sengketa tersebut, pada tanggal 2 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Nias Barat in casu Para Teradu menerbitkan Surat Nomor: 007/PS.00.02/K.SU-13/X/2024, perihal: Pemberitahuan Hasil Kelengkapan Dokumen (vide Bukti P-23 dan Bukti P-24). Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat a quo, pada pokoknya menyatakan permohonan penyelesaian sengketa Pemohon in casu Pengadu tidak memenuhi syarat formil dan materiil sehingga permohonan tidak dapat diregister sebagaimana ketentuan Pasal 23 ayat (4) huruf a Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati (selanjutnya disebut Perbawaslu 2/2020). [4.1.2] Menimbang bahwa Pengadu dalam Perkara Nomor 293-PKE-DKPP/XI/2024 mendalilkan Para Teradu pada tanggal 27 September 2024, menindaklanjuti Laporan Pelapor atas nama Yasozanolo Hulu, sementara Laporan yang sama atas nama Atoni Waruwu dengan Nomor Laporan: 001/PL/PB/Kab/02.32/IV/2024, tertanggal 19 April 2024 (vide Bukti P-1) sebelumnya sudah ditangani oleh Para Teradu dan diputuskan pada tanggal 22 April 2024, dengan Status Laporan “Syarat Formal laporan tidak memenuhi unsur karena waktu penyampaian laporan melampaui 7 (tujuh) hari sejak diketahui, sehingga laporan tidak diregistrasi” (vide Bukti P-8). Tindakan Para Teradu tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (selanjutnya disebut Perbawaslu 8/2020), yang menyatakan: “Dugaan Pelanggaran Pemilihan yang telah ditangani dan diselesaikan oleh Pengawas Pemilihan pada tingkatan tertentu tidak diregistrasi”. Bahwa terhadap Laporan Pelapor atas nama Yasozanolo, ditindaklanjuti oleh Para Teradu dengan registrasi Laporan Nomor: 002/Reg/LP/PB/Kab/02.32/IX/2024, tertanggal 29 September 2024 (vide Bukti P-9). Bahwa pada tanggal 4 Oktober 2024, Para Teradu memutuskan bahwa Laporan a quo, merupakan Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU 10/2016). Terhadap dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan tersebut kemudian diteruskan oleh Para Teradu kepada KPU Kabupaten Nias Barat pada tanggal 4 Oktober 2024, melalui Surat Nomor: 048/PP.01.02/K.SU-13/10/2024 perihal: Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan yang ditujukan kepada Ketua KPU Kabupaten Nias Barat (vide Bukti P-10); [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dalam Perkara Nomor 292-PKE-DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor 293-PKE-DKPP/XI/2024 sebagaimana diuraikan sebagai berikut: [4.2.1] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.1], Para Teradu dalam Perkara Nomor 292-PKE-DKPP/XI/2024 menerangkan bahwa pada tanggal 25 September 2024, Bawaslu Kabupaten Nias Barat menerima permohonan penyelesaian sengketa yang disampaikan oleh Khenoki Waruwu dan Sabahati Gulo selaku Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nias Barat Nomor Urut 2 melalui Kuasa Hukum a.n. Itoloni Gulo, Ikhtiar Elafasri Gulo, dan Liberkah Gulo (vide Bukti T.1-1). Namun, dokumen permohonan penyelesaian sengketa tersebut tidak lengkap karena terdapat kekurangan dokumen, yaitu: 1) Formulir permohonan Pemohon tidak sesuai dengan format Perbawaslu 2/2020, 2) KTP Pemohon tidak ada, 3) Berita Acara Sumpah Advokat a.n. Liberkah tidak ada (vide Bukti T.1-2). Selanjutnya, pada tanggal 26 September 2024, Bawaslu Kabupaten Nias Barat melakukan verifikasi dokumen permohonan penyelesaian sengketa dengan menggunakan Formulir Model PSP-3 Berita Acara Verifikasi Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Berdasarkan hasil verifikasi dokumen, Para Teradu menyatakan dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan yang diajukan oleh Pemohon tidak lengkap (vide Bukti T.1-3). Kemudian disampaikan kepada Pemohon pada tanggal 26 September 2024, melalui Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 005/PS.00.02/K.SU-13/IX/2024, perihal Pemberitahuan Hasil Verifikasi Dokumen Permohonan Sengketa. Surat a quo, pada pokoknya meminta kepada Pemohon agar melakukan perbaikan dokumen sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (5) Perbawaslu 2/2020 (vide Bukti T.1-4). Bahwa pada tanggal 30 September 2024, Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan kelengkapan dokumen perbaikan permohonan kepada Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Barat a.n. Hezekieli Gulo sebagaimana tertuang dalam Tanda Terima Dokumen Nomor 002/PS.PNM./LG/02.32/IX/2024 (vide Bukti T.1-5). Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2024, Bawaslu Kabupaten Nias Barat melakukan verifikasi kelengkapan dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Berdasarkan hasil verifikasi, Para Teradu menyatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil dan materiel permohonan sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu 2/2020, sehingga permohonan tidak dapat diregister (vide Bukti T.1-6). Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu 2/2020 yang menyatakan “Sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak Peserta Pemilihan dirugikan secara langsung”. Bahwa objek sengketa yang disampaikan oleh Pemohon tidak terpenuhi syarat materiel karena tidak terdapat kerugian secara langsung kepada Pemohon sebagaimana ketentuan bagian B angka 5 huruf g Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Bahwa Permohonan Pemohon dinyatakan tidak memenuhi syarat formil dan materiel karena objek sengketa yakni Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 487 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024, yang menetapkan 2 Pasangan Calon yakni Eliyunus Waruwu dan Sozisokhi Hia, serta Khenoki Waruwu dan Sabahati Gulo tidak menimbulkan kerugian secara langsung terhadap Pasangan Calon sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu 2/2020. Hasil verifikasi tersebut, kemudian disampaikan Para Teradu kepada Pemohon in casu Pengadu pada tanggal 2 Oktober 2024, melalui Surat Bawaslu Kabupaten Nias Nomor 007/PS.00.02/K.SU-13/X/2024, perihal: Pemberitahuan Hasil Verifikasi Kelengkapan Dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa. Surat a quo, pada pokoknya menerangkan bahwa permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tersebut dinyatakan tidak dapat diregister oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (4) huruf a Perbawaslu 2/2020 (vide Bukti T.1-7). [4.2.2] Terhadap dalil Pengadu pada angka [4.1.2], Para Teradu dalam Perkara Nomor 293-PKE-DKPP/XI/2024 menerangkan bahwa pada tanggal 19 April 2024, menerima Laporan atas nama Atoni Waruwu dengan Nomor Laporan: 001/PL/PB/Kab/02.32/IV/2024. Laporan tersebut pada pokoknya berkenaan dengan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan Bupati Nias Barat karena melantik pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 Maret 2024. Pelantikan tersebut diduga telah melampaui batas waktu 6 bulan sebelum penetapan Pasangan Calon dan belum mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016 (vide Bukti T.2-1). Pelapor a.n. Atoni Waruwu mengetahui kejadian tersebut pada tanggal 22 Maret 2024 dan melaporkan di Kantor Bawaslu Kabupaten Nias Barat pada tanggal 19 April 2024. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Nias Barat melakukan kajian awal dugaan pelanggaran dan menyimpulkan bahwa berdasarkan Pasal 134 ayat (4) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang- Undang dan Pasal 9 ayat (4) huruf c Perbawaslu 8/2020 yang menyatakan “waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya”. Apabila dianalisis waktu penyampaian laporan dengan waktu sejak diketahui telah melewati batas 7 hari terhitung sejak diketahui (daluwarsa) sehingga syarat formil tidak terpenuhi (vide Bukti T.2-2). Laporan tersebut tidak memenuhi syarat formil dan tidak dapat diregistrasi. Kemudian pada tanggal 22 April 2024, Bawaslu Kabupaten Nias Barat in casu Para Teradu menyampaikan pemberitahuan status laporan sebagaimana Formulir Model A.17. (vide Bukti T2-3). Berdasarkan ketentuan Pasal 14 angka 6 (enam) Perbawaslu 8/2020, Bawaslu Kabupaten Nias Barat menilai bahwa syarat materiel laporan memenuhi unsur dugaan Pelanggaran Pemilihan. Selanjutnya, Bawaslu Kabupaten Nias Barat menjadikan sebagai Informasi Awal dengan melakukan penelurusan serta mengumpulkan bukti- bukti yang dituangkan dalam Formulir Model A.6 (vide Bukti T2-4). Pada tanggal 22 April 2024, Para Teradu menyampaikan kepada Bupati Nias Barat Cq. Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat melalui Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 0028/PM.00.02/K.SU-13/04/2024, perihal Permintaan Data (vide Bukti T2-5). Pada tanggal yang sama, Para Teradu melakukan penelusuran terhadap akun facebook Diskominfo Nias Barat untuk mencari bukti-bukti pelaksanaan pelantikan. Hasilnya, Para Teradu hanya mendapatkan foto-foto pelantikan sedangkan mengenai nama- nama yang dilantik, salinan Surat Keputusan Bupati Nias Barat, dan salinan surat izin dari Menteri Dalam Negeri tidak ditemukan dalam postingan (vide Bukti T2-6). Berdasarkan ketentuan Pasal 20 angka 3 Perbawaslu 8/2020 menyatakan, “Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan melakukan penelusuran atas informasi awal dalam waktu paling lama 7 (hari) terhitung sejak diputuskan oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslu Kecamatan sebagai informasi awal”. Selanjutnya, sampai dengan tanggal 29 April 2024 atau 7 hari setelah ditetapkan sebagai informasi awal, Para Teradu belum menerima balasan surat dari Pemerintah Kabupaten Nias Barat sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 0028/PM.00.02/K.SU-13/04/2024, perihal Permintaan Data, tertanggal 22 April 2024. Berdasarkan keterbatasan waktu penelusuran sebagaimana ketentuan Pasal 20 angka 3 Perbawaslu 8/2020, Para Teradu memutuskan dalam rapat pleno untuk menghentikan proses penelusuran dugaan pelanggaran pemilihan dan laporan tidak dapat diregistrasi. Pada tanggal 27 September 2024, Yasozanolo Hulu menyampaikan kepada Para Teradu, Laporan Nomor 04/PL/PB/Kab/02.32/IX/2024 berkenaan dengan dugaan pelanggaran pemilihan dilakukan Bupati Nias Barat (Petahana) karena melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan Menteri sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016 (vide Bukti T.2-7). Berdasarkan kajian awal dugaan pelanggaran, Para Teradu menilai laporan dan bukti-bukti Pelapor a.n. Yasozanolo Hulu memenuhi unsur formil dan materiel. Bahwa pada tanggal 29 September 2024, Para Teradu kemudian meregister Laporan a quo dengan Nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/02.32/IX/2024 dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan Perbawaslu 8/2020 (vide Bukti T.2-8). Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi dan Pihak Terkait terdapat fakta dan bukti sebagai berikut (vide Bukti T.2-9): 1) Bahwa berdasarkan Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri”, Bupati Nias Barat telah melakukan penggantian pejabat pada tanggal 22 Maret 2024 tanpa mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. Selanjutnya, berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 poin 3 menegaskan bahwa mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan penggantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Berdasarkan fakta sebagaimana Laporan Pelapor, bukti-bukti, hasil klarifikasi Pelapor, Saksi, dan Pihak Terkait, dapat disimpulkan bahwa benar Bupati Nias Barat terbukti melakukan penggantian pejabat administrator, pejabat pengawas, dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 Maret 2024. 2) Bahwa pada tanggal 22 Maret 2024, Bupati Nias Barat telah melakukan penggantian Pejabat Administrator (eselon III), Pejabat Pengawas (eselon IV) dan Pejabat Fungsional sebanyak 21 orang sebagaimana Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-170 Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 serta penggantian Pejabat Fungsional Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat sebanyak 4 orang, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2-171 Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, pada diktum ke empat menerangkan bahwa “Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan/serah terima jabatan”. 3) Bahwa pada tanggal 1 April 2024, Bupati Nias Barat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2-186 Tahun 2024 tentang Pembatalan Pelantikan Pejabat Administrator (Eselon III), Pejabat Pengawas (Eselon IV), dan Pejabat Fungsional (Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 Maret 2024. Faktanya, Surat Keputusan a quo tidak membatalkan Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-170 Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 dan Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2- 171 Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 Terbukti pada diktum kesatu Surat keputusan Bupati Nias Barat tersebut hanya membatalkan Pelantikan Pejabat Administrator (Eselon III), Pejabat Pengawas (Eselon IV), dan Pejabat Fungsional (Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 Maret 2024 akan tetapi pada diktum Ketiga disebutkan bahwa kepada semua pihak yang telah menerima Petikan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-170 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-171 Tahun 2024 segera mengembalikan Keputusan Petikan dimaksud kepada Bupati Nias Barat melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nias Barat. Artinya bahwa Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-186 Tahun 2024 tanggal 1 April 2024 hanya membatalkan pelaksanaan pelantikan namun tidak membatalkan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2-170 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2-171 Tahun 2024. 4) Bahwa berkenaan dengan Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-186 Tahun 2024 tanggal 1 April 2024 tentang Pembatalan Pelantikan Pejabat Administrator (eselon II), Pejabat Pengawas (eselon IV) dan Pejabat Fungsional (Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 Maret 2024, Pemerintah Kabupaten Nias Barat belum melaksanakan Surat Keputusan a quo untuk mengembalikan seluruh pejabat yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024 ke jabatan sebelumnya. Hal ini terbukti dengan adanya seorang ASN a.n. Rematasi Gulo sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nias Barat namun pada faktanya Rematasi Gulo tetap bertugas sebagai Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Barat dibuktikan dengan daftar hadir yang ditandatangani oleh yang bersangkutan mulai tanggal 20 Maret 2024 s.d. 28 Juni 2024. Selain itu, berdasarkan Pertimbangan Hukum Putusan Mahkamah Agung Nomor 570 K/TUN/PILKADA/2016 tanggal 4 Januari 2017 halaman 35 paragraf ke-3 menyebutkan “bahwa pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Pasal 71 ayat (2) yang sanksinya ditentukan dalam ayat (5) UU 10/2016. Sehingga dapat disimpulkan bahwa pembatalan yang dilakukan oleh Bupati Nias Barat tanggal 1 April 2024 tidak hapus karena konsekuensinya lahir dan berakibat hukum. Dengan demikian, Para Teradu menyimpulkan bahwa Bupati Nias Barat telah melakukan dugaan pelanggaran pemilihan dan meneruskan kepada KPU Kabupaten Nias Barat melalui Surat Nomor 048/PP.01.02/K.SU-13/10/2024, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tertanggal 4 Oktober 2024 (vide Bukti T.2-10). Bahwa pada tanggal 8 Oktober 2024, Para Teradu menerima Surat Ketua KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 481/PL.02.2-SD/1225/2024 perihal Tindaklanjut atas Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 048/PP.01.02/K.SU-13/10/2024 yang pada pokoknya menerangkan bahwa KPU Kabupaten Nias Barat tidak dapat menindaklanjuti penerusan pelanggaran administrasi pemilihan yang disampaikan oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat, dengan alasan bahwa penerusan pelanggaran pemilihan tersebut tidak secara eksplisit menerangkan tindakan apa yang harus dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Barat (vide Bukti T.2-11). Bahwa pada tanggal 12 Oktober 2024, Para Teradu menyampaikan kepada KPU Kabupaten Nias Barat, Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 051/PP.01.02/K.SU-13/10/2024, perihal Penjelasan Rekomendasi (vide Bukti T.2-12). Pada tanggal 18 Oktober 2024, Para Teradu menerima Surat Ketua KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 504/HK.07- SD/1225/2024 perihal Tindaklanjut Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 051/PP.01.02/K.SU-13/10/2024 yang pada pokoknya menerangkan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dan konsultasi KPU Kabupaten Nias Barat dengan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 18 Oktober 2024, pada pokoknya menerangkan bahwa pembatalan pelantikan pejabat di Pemerintahan Kabupaten Nias Barat sebagaimana Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-186 Tahun 2024, tanggal 1 April 2024, tentang Pembatalan Pelantikan Pejabat Administrator (eselon II), Pejabat Pengawas (eselon IV) dan Pejabat Fungsional (Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 Maret 2024, merupakan bentuk ketaatan dan kepatuhan terhadap Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tanggal 29 Maret 2024, dan pelanggaran administrasi yang diduga oleh Bawaslu Kabupaten Nias Barat terhadap Bupati Nias Barat yang melakukan pelantikan tanggal 22 Maret 2024, menurut Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sumatera Utara bukan merupakan pelanggaran administrasi pemilihan, tetapi karena adanya perbedaan penafsiran batas waktu 6 (enam) bulan sebelum penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh Bupati Nias Barat sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/ 1575/SJ tanggal 29 Maret 2024 (vide Bukti T2-13). Bahwa berkenaan dengan tindakan Para Teradu yang menindaklanjuti Laporan Nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/02.32/IX/2024 a.n. Yasozanolo Hulu meskipun menurut Pengadu sebelumnya terhadap peristiwa yang sama sudah dilaporkan oleh Pelapor a.n. Atoni Waruwu sebagaimana Laporan Nomor 001/PL/PB/Kab/02. 32/1V/2024 dengan hasil tidak dapat diregister dan ditindaklanjuti, Para Teradu menjelaskan bahwa Laporan Nomor 001/PL/PB/Kab/02.32/IV/2024 memang tidak memenuhi syarat formil sehingga Para Teradu tidak dapat meregister dan menindaklanjuti sesuai dengan Perbawaslu 8/2020 (vide Bukti T.2-2). Selain itu, Para Teradu menerangkan bahwa Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-170 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-171 Tahun 2024 dikeluarkan pada tanggal 20 Maret 2024 sedangkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor 0082/PM.01.01/K.SU/03/2024 tanggal 20 Maret 2024 ditujukkan kepada Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara. Selanjutnya, pada tanggal 21 Maret 2024, Bawaslu Kabupaten Nias Barat menyampaikan kepada Bupati Nias Barat, Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 0026/PM.00.02/K.SU-13/03/2024, perihal Imbauan dengan melampirkan Surat Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Dengan demikian, Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-170 Tahun 2024, tanggal 20 Maret 2024, tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Administrator (eselon III) dan Jabatan Pengawas (eselon IV) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat dan Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-171 Tahun 2024, tanggal 20 Maret 2024, tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Fungsional Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat, Keputusan Bupati Nias Barat tersebut telah dikeluarkan sebelum Surat Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Barat (vide Bukti T2-14). [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada angka [4.1.1], terungkap fakta bahwa pada tanggal 25 September 2024, Para Teradu menerima Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024, yang disampaikan oleh Pelapor atas nama Khenoki Waruwu dan Sabahati Gulo selaku Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Nias Barat Nomor Urut 2 melalui Kuasa Hukum a.n. Itoloni Gulo, Ikhtiar Elafasri Gulo, dan Liberkah Gulo (vide Bukti T.1-1). Adapun Laporan a quo, terkait Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 487 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024, tertanggal 22 September 2024. Menurut Pemohon in casu Pengadu, bahwa Sozisokhi Hia selaku Calon Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 Nomor Urut 1 belum mengudurkan diri sebagai PNS dalam hal ini sebagai Sekretaris Daerah Nias Barat, sehingga Tidak Memenuhi Syarat. Terhadap permohonan yang disampaikan oleh Pemohon in casu Pengadu ditindaklanjuti oleh Para Teradu dengan melakukan verifikasi dokumen permohonan penyelesaian sengketa pada tanggal 26 September 2024. Bahwa berdasarkan hasil verifikasi dokumen, Para Teradu menyatakan dokumen permohonan penyelesaian sengketa Pemilihan yang diajukan oleh Pemohon tidak lengkap (vide Bukti T.1-3). Adapun beberapa dokumen permohonan penyelesaian sengketa yang tidak lengkap, yaitu: 1) Formulir permohonan Pemohon tidak sesuai dengan format Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020, 2) KTP Pemohon tidak ada, 3) Berita Acara Sumpah Advokat a.n. Liberkah tidak ada (vide Bukti T-2). Kemudian Para Teradu menyurati Pemohon dengan Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 005/PS.00.02/K.SU-13/IX/2024, tertanggal 26 September 2024, perihal Pemberitahuan Hasil Verifikasi Dokumen Permohonan Sengketa. Surat a quo, pada pokoknya meminta kepada Pemohon agar melakukan perbaikan dokumen sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (5) Perbawaslu 2/2020 (vide Bukti T.1-4). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 30 September 2024, Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan kelengkapan dokumen perbaikan permohonan kepada Staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Nias Barat a.n. Hezekieli Gulo sebagaimana tertuang dalam Tanda Terima Dokumen Nomor 002/PS.PNM./LG/02.32/IX/2024 (vide Bukti T.1-5). Bahwa pada tanggal 1 Oktober 2024, Para Teradu melakukan verifikasi kelengkapan dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Berdasarkan hasil verifikasi, Para Teradu menyatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil dan materiel permohonan Penyelesaian Sengketa Pemilihan sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu 2/2020 dan ketentuan bagian B angka 5 huruf g Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 0419/K.Bawaslu/PM.07.00/VII/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, sehingga permohonan tidak dapat diregister (vide Bukti T.1-6). Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu 2/2020 yang menyatakan, “Sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak Peserta Pemilihan dirugikan secara langsung”. Bahwa objek sengketa yakni Surat Keputusan KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 487 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024, yang menetapkan 2 (dua) Pasangan Calon yakni Eliyunus Waruwu dan Sozisokhi Hia, serta Khenoki Waruwu dan Sabahati Gulo tidak menimbulkan kerugian secara langsung terhadap Pasangan Calon dalam hal ini Pengadu. Bahwa oleh karena tidak terdapat kerugian secara langsung kepada Pemohon in casu Pengadu, maka Para Teradu menyatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat Formil dan Materiel. Bahwa Para Teradu merujuk pada ketentuan Pasal 23 ayat (4) huruf a Perbawaslu 2/2020, sehingga permohonan penyelesaian sengketa pemilihan tersebut dinyatakan tidak dapat diregister. Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Oktober 2024, Para Teradu menyampaikan hasil verifikasi tersebut, melalui Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 007/PS.00.02/K.SU-13/X/2024, perihal: Pemberitahuan Hasil Verifikasi Kelengkapan Dokumen Permohonan Penyelesaian Sengketa (vide Bukti T.1-7). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Pihak Terkait KPU Kabupaten Nias Barat menerangkan bahwa pada saat pendaftaran tanggal 29 Agustus 2024, Sozisokhi Hia selaku Calon Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 telah menyerahkan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon di antaranya, Surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagai ASN dan Surat Keterangan Pemberhentian yang bersangkutan sedang diproses. Bahwa berdasarkan Surat Keterangan tersebut, pada tanggal 22 September 2024, Pihak Terkait KPU Kabupaten Nias Barat berkonsultasi dengan KPU Provinsi Sumatera Utara untuk meminta petunjuk berkenaan dengan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat a.n. Eliyunus Waruwu dan Sozisokhi Hia. Bahwa berdasarkan hasil konsultasi tersebut, Pihak Terkait KPU Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 September 2024 menetapkan Keputusan Nomor 487 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 yaitu Pasangan Calon Eliyunus Waruwu dan Sozisokhi Hia, serta Pasangan Calon Khenoki Waruwu dan Sabahati Gulo. Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai bahwa Para Teradu sudah menindaklanjuti Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 yang diajukan oleh Pemohon in casu Pengadu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Demikian juga dengan tindakan Para Teradu yang menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat formil dan materiel telah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu 2/2020 yang menyatakan, “Sengketa pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a terjadi akibat dikeluarkannya Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota yang menyebabkan hak Peserta Pemilihan dirugikan secara langsung”. Selain itu, tindakan Para Teradu juga sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, berbunyi: “Dalam hal keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b belum diterbitkan pada saat penetapan Pasangan Calon, calon menyerahkan surat keterangan bahwa pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sedang diproses oleh pejabat yang berwenang”, karena pada saat pendaftaran tanggal 29 Agustus 2024, Sozisokhi Hia selaku Calon Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024 telah menyerahkan dokumen syarat pencalonan dan syarat calon diantaranya Surat Pernyataan Pengunduran Diri sebagai ASN dan Surat Keterangan Pemberhentian yang bersangkutan sedang diproses yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu yang menyatakan laporan Pemohon in casu Pengadu tidak memenuhi syarat formil dan materiel, sehingga permohonan Pemohon in casu Pengadu tidak dapat diregister merupakan tindakan yang dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Tindakan Para Teradu sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (4) huruf a Perbawaslu 2/2020. Dengan demikian, Para Teradu sudah bertindak profesional dan berkepastian hukum dalam menindaklanjuti Permohonan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat Tahun 2024. Oleh karena itu, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.1] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.3.2] Menimbang pengaduan Pengadu pada angka [4.1.2], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 19 April 2024, Para Teradu menerima Laporan atas nama Atoni Waruwu dengan Nomor Laporan: 001/PL/PB/Kab/02.32/IV/2024. Laporan a quo, pada pokoknya terkait dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan oleh Terlapor Khenoki Waruwu selaku Bupati Nias Barat (Petahana) karena melantik pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 Maret 2024. Pelapor menyatakan Pelantikan yang dilakukan oleh Terlapor tersebut masih terhitung dalam batas waktu 6 bulan sebelum penetapan Pasangan Calon sebagaimana ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016 (vide Bukti T.2-1). Selanjutnya, Para Teradu menindaklanjuti dengan melakukan kajian awal pada tanggal 22 April 2024. Hal itu dilakukan oleh Para Teradu untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materiel laporan. Berdasarkan hasil kajian awal, diperoleh fakta bahwa Pelapor a.n. Atoni Waruwu mengetahui kejadian pelantikan dimaksud pada tanggal 22 Maret 2024. Berdasarkan fakta tersebut, Para Teradu kemudian menyimpulkan bahwa laporan tidak memenuhi syarat formil karena waktu saat penyampaian laporan (19 April 2024) dengan waktu sejak diketahui (22 Maret 2024) telah melampaui 7 (tujuh) hari sejak diketahui, sehingga tidak dapat diregistrasi (vide Bukti T.2-2). Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu 8/2020, yang menyatakan, “Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diketahuinya dan/atau ditemukannya pelanggaran Pemilihan”. Selanjutnya, Para Teradu menyampaikan Pemberitahuan Status Laporan dalam Formulir Model A.17 pada tanggal 22 April 2024 (vide Bukti T.2-3). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terhadap Laporan Atoni Waruwu tertanggal 19 April 2024 yang dinyatakan tidak memenuhi unsur formil oleh Para Teradu dijadikan informasi awal untuk selanjutnya dilakukan penelusuran. Tindakan Para Teradu tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 14 angka 6 Perbawaslu 8/2020. Bahwa Para Teradu kemudian melakukan penelusuran untuk mengumpulkan bukti- bukti sebagaimana tertuang dalam Formulir Model A.6 (vide Bukti T.2-4). Bahwa pada tanggal 22 April 2024, Para Teradu menyampaikan kepada Bupati Nias Barat C.q. Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat melalui Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 0028/PM.00.02/K.SU-13/04/2024, perihal Permintaan Data, yang pada pokoknya meminta: 1) Salinan Surat Keputusan Bupati Nias Barat tentang Pelantikan Pejabat Struktural dan Fungsional yang dilaksanakan pada tanggal 22 Maret 2024 di Pemerintahan Kabupaten Nias Barat, 2) Salinan Surat Izin dari Menteri Dalam Negeri terkait Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional (vide Bukti T.2-5). Pada tanggal yang sama, Para Teradu melakukan penelusuran terhadap akun facebook Diskominfo Nias Barat untuk mencari bukti- bukti pelaksanaan pelantikan. Hasilnya, Para Teradu hanya mendapatkan foto-foto pelantikan sedangkan mengenai nama-nama yang dilantik, salinan Surat Keputusan Bupati Nias Barat, dan salinan surat izin dari Menteri Dalam Negeri tidak ditemukan dalam postingan (vide Bukti T.2-6). Bahwa sampai dengan tanggal 29 April 2024 atau 7 (tujuh) hari setelah ditetapkan sebagai informasi awal, Para Teradu belum menerima balasan surat dari Pemerintah Kabupaten Nias Barat sebagaimana Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 0028/PM.00.02/K.SU-13/04/2024, perihal Permintaan Data, tertanggal 22 April 2024. Oleh karena keterbatasan waktu penelusuran sebagaimana ketentuan Pasal 20 angka 3 Perbawaslu 8/2020, Para Teradu memutuskan dalam rapat pleno untuk menghentikan penelusuran dugaan pelanggaran pemilihan dan laporan tidak dapat diregistrasi. Terungkap fakta bahwa terhadap Tindakan Bupati Nias Barat a.n. Khenoki Waruwu sekaligus Petahana yang melakukan penggantian pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 Maret 2024, dilaporkan kembali pada tanggal 27 September 2024 oleh Pelapor atas nama Yasozanolo Hulu sebagaimana Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 04/PL/PB/Kab/02.32/IX/2024 (vide Bukti T.2-7). Terhadap Laporan tersebut, pada tanggal 29 September 2024, Para Teradu melakukan Kajian Awal Dugaan Pelanggaran untuk memastikan keterpenuhan syarat formil dan materiel. Berdasarkan kajian awal diperoleh fakta bahwa Pelapor mengetahui peristiwa dugaan pelanggaran dimaksud pada tanggal 25 September 2024, dan melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Nias Barat tanggal 27 September 2024, sehingga waktu penyampaian pelaporan tidak melebihi ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak diketahuinya. Berdasarkan hasil kajian awal tersebut, Para Teradu menyatakan Laporan a quo memenuhi syarat formil dan materiel, sehingga pada tanggal 29 September 2024, Para Teradu meregister Laporan a quo dengan Nomor 002/Reg/LP/PB/Kab/02.32/IX/2024 (vide Bukti T.2-8). Para Teradu kemudian melakukan klarifikasi terhadap Pelapor, Saksi dan Pihak Terkait, dan diperoleh fakta sebagai berikut: 1) Bahwa pada tanggal 22 Maret 2024, Bupati Nias Barat telah melakukan penggantian Pejabat Administrator (eselon III), Pejabat Pengawas (eselon IV) dan Pejabat Fungsional sebanyak 21 orang sebagaimana Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-170 Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 serta penggantian Pejabat Fungsional Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat sebanyak 4 orang, sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2-171 Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, pada diktum keempat menyatakan “Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal pelantikan/serah terima jabatan”; 2) Bahwa pada tanggal 1 April 2024, Bupati Nias Barat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2-186 Tahun 2024 tentang Pembatalan Pelantikan Pejabat Administrator (Eselon III), Pejabat Pengawas (Eselon IV), dan Pejabat Fungsional (Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 Maret 2024. Surat Keputusan a quo tidak membatalkan Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-170 Tahun 2024, tertanggal 20 Maret 2024 dan Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-171 Tahun 2024, tertanggal 20 Maret 2024. Pada diktum kesatu Surat Keputusan a quo hanya membatalkan Pelantikan Pejabat Administrator (Eselon III), Pejabat Pengawas (Eselon IV), dan Pejabat Fungsional (Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 Maret 2024 akan tetapi pada diktum Ketiga menyatakan bahwa kepada semua pihak yang telah menerima Petikan Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-170 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-171 Tahun 2024 segera mengembalikan Petikan Keputusan dimaksud kepada Bupati Nias Barat melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Nias Barat. Artinya Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2- 186 Tahun 2024, tertanggal 1 April 2024 hanya membatalkan pelaksanaan pelantikan namun tidak membatalkan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2-170 Tahun 2024 dan Surat Keputusan Nomor 100.3.3.2-171 Tahun 2024; 3) Bahwa pada tanggal 21 Mei 2024, Bupati Nias Barat melaksanakan pelantikan dan sumpah janji terhadap Pejabat Administrator (eselon III), Pejabat Pengawas (eselon IV) dan Pejabat Fungsional sebagaimana Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-326 Tahun 2024, tertanggal 20 Mei 2024 serta Pejabat Fungsional Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-327 Tahun 2024, tertanggal 20 Mei 2024; 4) Bahwa Pelapor menyatakan pada tanggal 22 Maret 2024, Bupati Nias Barat telah melakukan penggantian dan pelantikan Pejabat Administrator (eselon III), Pejabat Pengawas (eselon IV) dan Pejabat Fungsional. Pelapor mengetahui kejadian tersebut dari link berita website RRI, Foto dokumentasi, dan tangkapan layar dari website Pemerintah Nias Barat, dan pengakuan sejumlah ASN yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024. Terhadap pelantikan 22 Maret 2024 dan Surat Pembatalan tanggal 1 April 2024 telah ditanggapi oleh Mendagri, BKN Regional VI serta Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara yang menyimpulkan bahwa Bupati Nias Barat dan Kepala BPBD Kabupaten Nias Barat telah melakukan maladministrasi; 5) Bahwa Robertus Daeli menyatakan pada tanggal 22 Maret 2024, Pukul 21.00 WIB, Bupati Nias Barat melakukan pelantikan terhadap Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkup Pemerintah Kabupaten Nias Barat. Robertus Daeli mendapatkan informasi tersebut melalui media sosial dan website resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Barat. Sebelum dilakukan pelantikan, Robertus Daeli menjabat Sekretaris BPBD Kabupaten Nias Barat namun digantikan oleh Edison Zai. Petikan Surat Keputusan a.n. Edison Zai tertanggal 20 Maret 2024, namun tidak berlaku sebelum pelantikan. Pada tanggal 21 Maret 2024, Robertus Daeli menerima Surat Perintah Tugas dari Bupati Nias Barat. Pada tanggal 22 Maret 2024, Robertus Daeli ditugaskan sebagai analis pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan di Kantor Kecamatan Lahomi. Bahwa Robertus Daeli melaporkan berkenaan permasalahan penggantian jabatan kepada Kementerian Dalam Negeri, BKN Regional VI Provinsi Sumatera Utara, dan Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Menanggapi Laporan a quo, pada tanggal 14 Juni 2024, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Nomor 100.2.2.6/44/92/OTDA yang pada pokoknya menerangkan bahwa pemberhentian Robertus Daeli berdampak pada pengisian jabatan yang dilakukan tanggal 22 Maret 2024. Selanjutnya, pada tanggal 10 Juli 2024, BKN Regional VI Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Surat Nomor 333/KR.VI/BKN/VII/2024 yang pokoknya menyampaikan bahwa: 1) Bupati Nias Barat meninjau kembali Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-168 Tahun 2024, 2) Robertus Daeli diangkat kembali dalam jabatan Sekretaris DPBD Kabupaten Nias Barat karena pembebasan dari jabatan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, 3) Agar menindaklanjuti rekomendasi audit manajemen ASN Kantor Regional VI BKN dan menyampaikan hasil tindak lanjut kepada Regional VI BKN dalam waktu tidak terlalu lama, 4) Apabila rekomendasi audit manajemen ASN Kantor Regional BKN tidak ditindaklanjuti akan dilakukan pemblokiran data pada sistem informasi Aparatur Sipil Negara. Selanjutnya, berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan Ombudsman menyatakan bahwa: 1) Bupati Nias Barat dan Kepala BPBD Kabupaten Nias Barat telah melakukan maladministrasi, 2) membatalkan Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-168 Tahun 2024, 3) membatalkan Surat Perintah Tugas Bupati Nias Barat Nomor 800.1.3.1/114/BKPSDM-III/SPT/2024 dimana memerintahkan Robertus Daeli terhitung mulai tanggal 22 Maret 2024 ditugaskan sebagai analis pemberdayaan masyarakat dan kelembagaan di Kantor Kecamatan Lahomi. 6) Bahwa berkenaan dengan Surat Keputusan Bupati Nias Barat Nomor 100.3.3.2-186 Tahun 2024 tanggal 1 April 2024 tentang Pembatalan Pelantikan Pejabat Administrator (eselon II), Pejabat Pengawas (eselon IV) dan Pejabat Fungsional (Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Barat pada tanggal 22 Maret 2024, Pemerintah Kabupaten Nias Barat belum melaksanakan Surat Keputusan a quo untuk mengembalikan seluruh pejabat yang dilantik pada tanggal 22 Maret 2024 ke jabatan sebelumnya. Hal ini terbukti dengan adanya seorang ASN a.n. Rematasi Gulo sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Bina Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nias Barat namun pada faktanya Rematasi Gulo tetap bertugas sebagai Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Barat dibuktikan dengan daftar hadir yang ditandatangani oleh yang bersangkutan mulai tanggal 20 Maret 2024 s.d. 28 Juni 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, setelah Para Teradu melakukan serangkaian proses klarifikasi kemudian Para Teradu melakukan Kajian Dugaan Pelanggaraan. Bahwa berdasarkan hasil Kajian Dugaan Pelanggaran Nomor: 002/Reg/LP/PB/Kab/02.32/IX/2024, tanggal 4 Oktober 2024 (vide Bukti T.2-9), Para Teradu menyimpulkan bahwa Laporan a quo dikualifikasi sebagai pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dan ayat (5) UU 10/2016, dan selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten Nias Barat untuk menindaklanjuti rekomendasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pada tanggal 4 Oktober 2024, Para Teradu meneruskan pelanggaran administrasi pemilihan tersebut kepada KPU Kabupaten Nias Barat melalui Surat Nomor 048/PP.01.02/K.SU-13/10/2024, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan (vide Bukti T.2-10). Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, terhadap penerusan dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan oleh Para Teradu, pada tanggal 8 Oktober 2024, Para Teradu menerima Surat Ketua KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 481/PL.02.2-SD/1225/2024, perihal: Tindaklanjut atas Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 048/PP.01.02/K.SU-13/10/2024. Surat tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa KPU Kabupaten Nias Barat tidak dapat menindaklanjuti penerusan pelanggaran administrasi pemilihan dimaksud dengan alasan bahwa penerusan pelanggaran pemilihan tersebut tidak secara eksplisit menerangkan tindakan yang seharusnya dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Barat (vide Bukti T.2-11). Kemudian pada tanggal 12 Oktober 2024, Para Teradu membalas Surat KPU Kabupaten Nias Barat, melalui Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat Nomor 051/PP.01.02/K.SU- 13/10/2024, perihal: Penjelasan Rekomendasi (vide Bukti T.2-12). Para Teradu pada pokoknya menyatakan agar KPU Kabupaten Nias Barat menindaklanjuti Pelanggaran Administrasi Pemilihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa pada tanggal 18 Oktober 2024, Para Teradu menerima Surat Ketua KPU Kabupaten Nias Barat Nomor 504/HK.07- SD/1225/2024, yang pokoknya menyatakan bahwa berdasarkan telaah hukum dan koordinasi dengan Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sumatera Utara, Pelantikan yang dilakukan Petahana pada tanggal 22 Maret 2024 bukan merupakan pelanggaran administrasi pemilihan. Bahwa berdasarkan uraian fakta di atas, DKPP menilai Para Teradu sudah menindaklanjuti Laporan Nomor 001/PL/PB/Kab/02.32/IV/2024 a.n. Atoni Waruwu, dan Laporan Nomor 04/PL/PB/Kab/02.32/IX/2024 a.n. Yasozanolo Hulu dengan profesional dan berkepastian hukum sesuai dengan tata cara, prosedur, dan mekanisme yang diatur dalam Perbawaslu 8/2020. Para Teradu dalam menindaklanjuti 2 (dua) Laporan tersebut sudah melakukan verifikasi syarat formil dan materiel, kajian awal, klarifikasi kepada para pihak, menyusun kajian dugaan pelanggaran, mengumumkan status Laporan, dan melakukan penerusan dugaan pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, tindakan Para Teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu. Dengan demikian, berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu pada angka [4.1.2] tidak terbukti dan jawaban Para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan penilaian atas fakta persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa pengaduan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengar keterangan Para Saksi, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan bukti- bukti dokumen yang disampaikan Pengadu dan Para Teradu, DKPP menyimpulkan bahwa: [5.1] DKPP berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, dan Teradu III dalam Perkara Nomor: 292-PKE-DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor: 293-PKE-DKPP/XI/2024 tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Menolak Pengaduan Pengadu dalam Perkara Nomor: 292-PKE-DKPP/XI/2024 dan Perkara Nomor: 293-PKE-DKPP/XI/2024 untuk seluruhnya; 2. Merehabilitasi nama baik Teradu I Toni Kustianto Gulo selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat, Teradu II Efori Zaluchu, dan Teradu III Nahaso Waruwu masing-masing selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh tujuh Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat, dan Totok Hariyono masing-masing selaku Anggota, pada hari Selasa tanggal Delapan bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Enam bulan Mei tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah masing-masing selaku Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd J. Kristiadi I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi Ttd Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani