Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: No. 114 Tahun 2019
Ketua & Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara, Ketua & Anggota KPU KabNias Barat, Evi Novida Ginting Anggota KPU RI
Tahun: 2019 · Tanggal (data DKPP): 17/07/2019 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 11-07-2019
👁 13 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 121-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 114-PKE-DKPP/VI/2019 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP yang pada pokoknya mendalilkan bahwa dalam Pemilu 2019 ini Para Teradu diduga telah melakukan pelangaran kode etik penyelenggara pemilu karena memiliki 31922450, Fax. (021) 3192245, keberpihakan terhadap calon Anggota DPR RI atas nama Lamhot Sinaga.
Pertimbangan PutusanMenimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu VII pada tanggal 4 Mei 2019 dengan segera menindaklanjuti Surat Pengaduan Lamhot Sinaga yang disampaikan melalui Whatsapp (WA) kepada Teradu III Perihal tindakan kecurangan pemilu tanpa disertai alat bukti. Teradu I s.d Teradu VII langsung menindaklanjuti melakukan rapat pleno dan menerbitkan Surat Nomor: 368/PL.02.4-SD/12/Prov/V/2019 tanggal 4 Mei 2019, Perihal Dugaan Penggelembungan Perolehan Suara.
Pasal DilanggarPasal 1; Pasal 61 ayat (1); Pasal 62 ayat (1); Pasal 82; Pasal 6 ayat (3); Pasal 6
Amar Putusan1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 31922450, Fax. (021) 3192245, 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Yulhasni selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara sejak putusan dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Divisi Teknis kepada Teradu III Benget Manahan Silitonga selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara sejak putusan dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Mulia Banurea, Teradu IV Herdiensi, Tera
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor: 114-PKE-DKPP/VI/2019 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU, Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor: 121- P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 114-PKE-DKPP/VI/2019, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Rambe Kamarul Zaman Pekerjaan/Lembaga : Anggota DPR, Fraksi Partai Golkar Alamat : Jl. Jend. Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Berdasarkan surat kuasa tanggal 19 Mei 2019 memberikan kuasa kepada: 1. Heriyanto; dan 2. Wendra Puji. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Pengadu;
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU Nama : Yulhasni Jabatan : Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat Kantor : Jl. Perintis Kemerdekaan No.35 Medan, Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu I; Nama : Mulia Banurea Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat Kantor : Jl. Perintis Kemerdekaan No.35 Medan, Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu II; Nama : Benget Manahan Silitonga Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat Kantor : Jl. Perintis Kemerdekaan No.35 Medan, Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu III; Nama : Herdensi Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat Kantor : Jl. Perintis Kemerdekaan No.35 Medan, Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu IV; Nama : Ira Wirtati Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara 31922450, Fax. (021) 3192245, Alamat Kantor : Jl. Perintis Kemerdekaan No.35 Medan, Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------ Teradu V; Nama : Syafrial Syah Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat Kantor : Jl. Perintis Kemerdekaan No.35 Medan, Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu VI; Nama : Batara Manurung Jabatan : Anggota KPU Provinsi Sumatera Utara Alamat Kantor : Jl. Perintis Kemerdekaan No.35 Medan, Sumatera Utara. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu VII; Nama : Famanto Zai Jabatan : Ketua KPU Kabupaten Nias Barat Alamat Kantor : Jl. Diponegoro No. 478 km.5 Miga Gunungsitoli. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Teradu VIII; Nama : Efori Zaluchu Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Barat Alamat Kantor : Jl. Diponegoro No. 478 km.5 Miga Gunungsitoli. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu IX; Nama : Markus Makna Ricarhd Hia Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Barat Alamat Kantor : Jl. Diponegoro No. 478 km.5 Miga Gunungsitoli. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------- Teradu X; Nama : Maranata Gulo Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Barat Alamat Kantor : Jl. Diponegoro No. 478 km.5 Miga Gunungsitoli. Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------- Teradu XI; Nama : Nigatinia Gulo Jabatan : Anggota KPU Kabupaten Nias Barat Alamat Kantor : Jl. Diponegoro No. 478 km.5 Miga Gunungsitoli. Selanjutnya disebut sebagai--------------------------------------------------------- Teradu XII; Nama : Evi Novida Ginting Jabatan : Anggota KPU Alamat Kantor : Jl. Imam Bonjol No. 29, Jakarta Pusat Selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------- Teradu XIII; Selanjutnya Teradu I sampai dengan Teradu XIII disebut sebagai---------- Para Teradu. [1.3] Membaca pengaduan Pengadu; Mendengar keterangan Pengadu; Mendengar jawaban para Teradu; Mendengar Keterangan para Saksi; Mendengar keterangan Pihak Terkait; dan Memeriksa dan mempelajari dengan seksama segala bukti yang diajukan Pengadu, dan para Teradu.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan Pengaduan tertulis kepada DKPP dengan Pengaduan Nomor: 121-P/L-DKPP/V/2019 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor: 114-PKE-DKPP/VI/2019 dan disampaikan secara lisan oleh Pengadu dalam Sidang DKPP yang pada pokoknya mendalilkan bahwa dalam Pemilu 2019 ini Para Teradu diduga telah melakukan pelangaran kode etik penyelenggara pemilu karena memiliki 31922450, Fax. (021) 3192245, keberpihakan terhadap calon Anggota DPR RI atas nama Lamhot Sinaga. Hal itulah yang menjadi dasar pengaduan dari Pengadu terhadap para teradu. Adapun secara kronologis yang merupakan bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh para pengadu adalah sebagai berikut: a. Pada tanggal 4 Mei 2019 Sdr. Lamhot Sinaga membuat laporan ke KPU Provinsi Sumatera Utara tentang kecurangan pemilu dengan status sebagai calon Legislatif tanpa dilampirkan dengan bukti-bukti autentik dan langsung ditanggapi oleh Teradu I selaku Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara; b. Pada tanggal dan hari yang sama 4 Mei 2019 Teradu I selaku Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan surat resmi kepada KPU Nias Barat dengan nomor: 368/PL.02.4-SD/12/Prov/V/2019 yang berisikan perintah untuk melakukan pemeriksaan/kroscek data hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan (formulir DA1-DPR dan formulir DAA1-DPR) dengan formulir C1-DPR Hologram atau formulir C1-DPR Plano di 3 (tiga) Kecamatan yaitu Lahomi, Lolofitu Moi, Mandrehe; c. Menindaklanjuti surat Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara kemudian Teradu VIII, Teradu IX, Teradu X, Teradu XI, dan Teradu XII selaku KPU Kabupaten Nias Barat melakukan pembukaan kotak suara di 3 (tiga) Kecamatan pada tanggal 5 Mei 2019, sementara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada pemilu tahun 2019 tingkat KPU Kabupaten Nias Barat yang berlangsung sejak tanggal 3 Mei 2019 sampai tanggal 5 Mei 2019 bertempat di Hall Takosa Nias Barat telah selesai dibacakan berdasarkan formulir model DA1-PPWP, DA1-DPR, DA1 DPD, DA1 DPRD Provinsi dan DA 1 DPRD Kabupaten/Kota oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 8 (Delapan) Kecamatan dan telah disahkan oleh KPU Kabupaten Nias Barat; d. Pada saat terjadi pembukaan kotak suara oleh KPU Kabupaten Nias Barat pada tanggal 5 Mei 2019, Bawaslu Kabupaten Nias Barat mengirimkan surat resmi ke KPU kabupaten Nias Barat pada tanggal dan hari yang sama yaitu 5 Mei 2019 nomor surat: 051/K. Bawaslu-Prov.SU-13/PM.00.02/05/2019 yang berisi tentang alasan serta legalitas pemeriksaan/ pembukaan kotak suara serta meminta alasan secara tertulis KPU Kabupaten Nias Barat terkait pembukaan kotak suara tersebut apakah sudah sesuai dengan prosedur rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kabupaten/Kota seperti diatur pada UU No.7 tahun 2017 Pasal 399 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) serta penyelesaian keberatan yang diatur pada PKPU Nomor 4 Tahun 2019 Pasal 52; e. Pada tanggal yang sama yaitu 5 Mei 2019, KPU Kabupaten Nias Barat menjawab surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat dengan nomor surat : 94/PL.01.7/1225/KPU- Kab/V/2019 perihal penjelasan pembukaan kotak suara PPK. Bahwasanya pembukaan kotak suara PPK Kecamatan Mandrehe, Kecamatan Lahomi, Kecamatan Lolofitu Moi didasarkan pada Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 368/PL.02.4-SD/12/Prov/V/2019 Tanggal 4 Mei 2019; f. Menindaklanjuti tembusan Surat Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 368/PL.02.4-SD.12/Prov/V/2019 tanggal 4 Mei 2019 perihal Dugaan Penggelembungan Suara, KPU RI meminta agar KPU Provinsi Sumatera Utara berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dan melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten Nias Barat, serta meminta kepada KPU Kabupaten Nias Barat berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Nias Barat atas hasil pencermatan terhadap laporan dari calon anggota DPR RI Dapil Sumut II dari Partai Golkar Nomor Urut 2 atas nama Sdr. Lamhot Sinaga tanggal 4 Mei 2019 tidak dilaksanakan; 31922450, Fax. (021) 3192245, g. Pada saat pelaksaan Rapat Pleno Kabupaten Nias Barat yang dilakukan sebelum pembukaan kotak suara di tiga kecamatan dimaksud, semua saksi partai politik termasuk saksi dari Partai Golkar tidak ada melakukan protes/keberatan terkait hasil rekapitulasi. Akan tetapi seluruh saksi termasuk saksi dari Partai Golkar menolak untuk dilaksanakan pembukaan kotak suara di tiga kecamatan tersebut dan yang lebih aneh lagi pembukaan kotak suara tersebut diperlakukan khusus untuk partai golkar; h. Pada saat pelaksanaan rapat Pleno rekapitulasi ditingkat Provinsi pada Tanggal 9 Mei 2019, Bawaslu provinsi serta saksi Partai Golkar menanyakan apakah sudah dilakukan koordiansi sesuai dengan surat KPU RI untuk melakukan supervisi kepada KPU Nias Barat, ternyata surat KPU RI tidak diindahkan oleh Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, Teradu V, Teradu VI, dan Teradu VII selaku KPU Provinsi, serta Bawaslu Provinsi mempertanyakan alat ukur untuk pembacaan hasil apakah sudah sesuai dengan PKPU No.4 serta Perbawaslu No.7 tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum; i. Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melakukan sidang pemeriksaan atas dugaan pelanggaran adminitrasi yang dilakukan oleh calon Anggota DPR RI atas nama Lamhot Sinaga pada tanggal 18 Mei 2019. Akan tetapi hasil keputusan dari sidang Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tersebut tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh KPU Provinsi Sumatera Utara, baik dalam pleno rekapitulasi KPU Sumatera Utara maupun KPU RI. Diantara keputusan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara diantaranya: 1) Menyatakan KPU Provinsi Sumut dan KPU Kab. Nias Barat telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administrative pemilu yaitu prosedur, tata cara dan mekanisme dalam rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat Kab. Nias Barat dan tingkat Provinsi Sumut; 2) Memerintahkan KPU Provinsi Sumut dan KPU Kab. Nias Barat untuk memperbaiki administrasi yaitu tata cara prosedur dan mekanisme rekapitulasi hasil perhitungan suara yang telah disetujui dan disahkan oleh KPU Kab. Nias Barat pada tanggal 5 Mei 2019 di hadapan saksi peserta pemilu dan Bawaslu Nias Barat fsecara mutatis mutandis. [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan uraian di atas, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memutus hal-hal sebagai berikut: 1) Mengabulkan semua Pengaduan Pengadu; 2) Menyatakan Teradu terbukti melanggar Kode Etik; dan 3) memberikan sanksi sesuai tingkat kesalahannya kepada Teradu atas pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu. [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk membuktikan dalil-dalilnya, Pengadu mengajukan alat bukti P-1 s.d P-8 sebagai berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. P-1 Putusan Acara Cepat Pelanggaran Administrasif Pemilu; 2. P-2 Rekapitulasi Suara DPR RI Kabupaten Nias Barat; 3. P-3 Surat Pengadu ditujukan ke Ketua Bawaslu Prov. Sumatera Utara tanggal 10 Mei 2019; 4. P-4 Surat KPU Kabupaten Nias Barat nomor: 94/PL.01.7/1225/KPU- 31922450, Fax. (021) 3192245, Kab/V/2019; 5. P-5 Surat KPU RI nomor 799/PL.01.7-SD/06/KPU/V/2019; 6. P-6 Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 368/PL.02.4- SD/12/Prov/V/2019 Tanggal 4 Mei 2019; 7. P-7 Surat Lahmot Sinaga ke KPU Prov. Sumatera Utara; dan, 8. P-8 Form model DA1-DPR. [2.4] KETERANGAN SAKSI Dalam sidang pemeriksaan tanggal 17 Juni 2019, Pengadu menghadirkan Saksi Meitasi Dolai (Partai Nasdem), dan Emanuel Daeli (Partai Golkar) memberikan keterangan dihadapan Majelis yang intinya menerangkan bahwa Saksi hadir secara aktif dalam proses rekapitulasi perhitungan suara terhadap 8 (delapan) kecamatan, Kabupaten Nias Barat dan menyampaikan keberatan atas tindakan pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Barat. [2.5] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN TERADU TERHADAP POKOK ADUAN PENGADU Dalam sidang pemeriksaan DKPP tanggal 17 Juni 2019, para Teradu menyampaikan jawaban lisan dan dilengkapi jawaban tertulis yang pada intinya sebagai berikut: [2.5.1] Jawaban Teradu I s.d Teradu VII (KPU Provinsi Sumatera Utara) 1. Bahwa dalam Laporan Pengaduan dan Pokok/Kronologi Pengaduan, Pengadu menyebut Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 368/PL.02.4- SD/12/Prov/V/2019 tanggal 4 Mei 2019 hanya berdasarkan klaim sepihak dari surat yang dikirimkan saudara Lamhot Sinaga, Caleg DPR Dapil Sumut 2 Nomor Urut 2 dari Partai Golkar (Bukti T-1). Bahwa Teradu membantah keras dan menilai aduan pengadu telah keliru dalam memahami Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 368/PL.02.4-SD/12/Prov/V/2019 tanggal 4 Mei 2019 tersebut dengan alasan: a. Bahwa Penerbitan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 368/PL.02.4- SD/12/Prov/V/2019 tanggal 4 Mei 2019 bukan semata-mata didasarkan Surat Lamhot Sinaga tertanggal 4 Mei, tetapi juga terutama didasarkan ketaatan KPU Provinsi Sumatera Utara terhadap Pemenuhan Prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu dalam menyelenggarakan Pemilu sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Pasal 2 ayat (2), khususnya Prinsip Adil, Kepentingan Umum, dan Profesional. Dalam melaksanakan Prinsip Adil anggota KPU Provinsi wajib berperilaku, “memperlakukan dan memberi kesempatan yang sama bagi pelapor atau terlapor dalam dugaan pelanggaran atau sengketa pemilu” (PKPU Nomor 8 tahun 2019 Pasal 79 huruf d). Dalam melaksanakan Prinsip Kepentingan Umum anggota KPU Provinsi wajib berperilaku, “memberikan respon menyelesaikan pengaduan, keluhan, keberatan dan aspirasi dari berbagai pihak” (PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 82 huruf b). Dalam melaksanakan Prinsip Profesional anggota KPU Provinsi wajib berperilaku, “menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih, Peserta Pemilu, dan para pemangku kepentingan sesuai dengan standard profesi administrasi Pemilu dan Pemilihan” (PKPU 8 Tahun 2019 pasal 85 huruf c). b. Bahwa Penerbitan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 368/PL.02.4- SD/12/Prov/V/2019 tanggal 4 Mei 2019 adalah juga bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional KPU Provinsi yaitu, “mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan, Penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota”, sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 7/Tahun 2017 31922450, Fax. (021) 3192245, tentang Pemilihan Umum pasal 15 huruf c dan diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota pasal 20 huruf c. Bahwa Tugas konstitusional, mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan, Penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota haruslah dimaknai sebagai upaya memastikan berlangsungnya penyelenggaraan Pemilu di tingkat kabupaten/Kota secara transparan, akuntabel, dan terhindar dari praktik-praktik kesalahan maupun pelanggaran terhadap Prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu. c. Bahwa berdasarkan angka 1, huruf a dan huruf b di atas, KPU Provinsi Sumatera Utara merespon dan menindaklanjuti Surat saudara Lamhot Sinaga tanggal 4 Mei dengan menyandingkan sampel data formulir C1-DPR yang diadukan Lamhot Sinaga ke formulir C1-DPR yang telah ter-upload di Sistem Informasi Penghitungan Suara/Situng KPU RI. Sebagai catatan, bahwa tanggal 4 Mei 2019, progress upload Situng C1-DPR Kecamatan Mandrehe Nias Barat sudah 79%, upload Situng C1-DPR Kecamatan Lahomi Nias Barat sudah 21,4 %, dan upload Situng C1-DPR Kecamatan Lolofitu Moi Nias Barat sudah 82,1%) (Bukti T-2). Dari hasil penyandingan sampel C1-DPR ke Situng C1-DPR terlihat bahwa memang ada perbedaan hasil pada C1-DPR dengan DA1-DPR pada 3 kecamatan tersebut. d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana disebut pada angka 1 huruf, a, b, dan c di atas, KPU Provinsi Sumatera Utara kemudian menerbitkan Surat Nomor: 368/PL.02.4-SD/12/Prov/V/2019 tanggal 4 Mei 2019 kepada KPU Kabupaten Nias Barat, setelah melalui Rapat Pleno. (Bukti T-3) 2. Bahwa dalam Laporan Pengaduan dan Pokok/Kronologi Pengaduan, Pengadu menuduh KPU Provinsi Sumatera Utara telah melakukan keberpihakan dan atau memperlakukan saudara Lamhot Sinaga secara istimewa dengan terbitnya Surat KPU provinsi Sumatera Utara Nomor : 368/PL.02.4-SD/12/Prov/V/2019 tanggal 4 Mei 2019. Bahwa Teradu membantah keras dan menilai aduan/tuduhan Pengadu tersebut keliru dan tidak beralasan. Bahwa dalam merespon surat laporan/aduan dari para pihak yang disampaikan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara, KPU Provinsi Sumatera Utara senantiasa menjalankan standard pelayanan yang sama dan adil bagi para pihak. Selain merespon Surat saudara Lamhot Sinaga, dengan menerbitkan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 368/PL.02.4-SD/12/Prov/V/2019 tanggal 4 Mei 2019, KPU Provinsi Sumatera Utara juga merespon surat laporan/aduan dari pihak lainnya yang menyampaikan surat protes atau aduan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara, diantaranya: a. Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 387/PL.02-SD/12/Prov/V/2019 tanggal 10 Mei 2019 KPU yang meminta KPU Kota Medan untuk melakukan pemeriksaan/kroscek data di Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Polonia sebagai tindak lanjut dari Surat Tim Pemenangan Henry Jhon Hutagalung SE, SH, MH Caleg PDIP untuk DPRD Provinsi Dapil SUMUT 2. (Bukti T-4) b. Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 393/PL.02-SD/12/Prov/V/2019 tanggal 10 Mei 2019 yang meminta KPU Kota Medan melakukan pemeriksaan/kroscek data hasil Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Medan Amplas Kel. Timbang Deli TPS 41 sebagai tindak lanjut dari surat Partai Perindo Sumatera Utara. (Bukti T-5) c. Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 394/PL.02-SD/12/Prov/V/2019 tanggal 10 Mei 2019 yang meminta KPU Kabupaten Simalungun menindaklanjuti laporan keberatan saudara Golang Harianja saksi PDIP Perjuangan. (Bukti T-6) 31922450, Fax. (021) 3192245, d. Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 415/PL.02-SD/12/Prov/V/2019 tanggal 18 Mei 2019 yang meminta KPU Kabupaten Nias Selatan menindak lanjuti laporan keberatan Sawatododo Ndruru . (Bukti T-7) 3. Bahwa dalam Laporan Pengaduan dan Pokok/Kronologi Pengaduan, Pengadu mengadukan/menuduh KPU Provinsi Sumatera Utara telah melakukan intervensi kepada KPU Nias Barat karena menerbitkan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 368/PL.02.4-SD/12/Prov/V/2019 tanggal 4 Mei 2019. Terhadap aduan/tuduhan tersebut KPU Provinsi Sumatera Utara membantah dan menilai keliru aduan tersebut. Bahwa Surat KPU Provinsi Nomor : 368/PL.02.4- SD/12/Prov/V/2019 tanggal 4 Mei 2019 sama sekali tidak ada bermuatan intervensi atau perintah kepada KPU Kabupaten Nias Barat untuk langsung mengubah hasil dokumen rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu DPR sesuai surat saudara Lamhot Sinaga tanpa melalui proses pemeriksaan atau penyandingan dokumen. Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 368/PL.02.4- SD/12/Prov/V/2019 tanggal 4 Mei 2019 justru adalah upaya pemenuhan prinsip Kepentingan Umum dimana KPU Provinsi wajib berperilaku, “memberikan respon menyelesaikan pengaduan, keluhan, keberatan dan aspirasi dari berbagai pihak” (PKPU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 82 huruf b). Hal itu terlihat benderang dalam isi Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 368/PL.02.4-SD/12/Prov/V/2019 tanggal 4 Mei 2019 yang meminta KPU Kabupaten Nias Barat, “....melakukan pemeriksaan/kroscek data hasil rekapitulasi tingkat kecamatan (formulir DAA1-DPR dan DA1-DPR) dengan data hasil penghitungan suara di TPS (formulir C1-DPR) di kecamatan Lahomi, Mandrehe, dan Lolofitu Moi. Dalam hal ditemukan perbedaan catatan penghitungan dan rekapitulasi suara supaya dilakukan koreksi/perbaikan berpedoman pada ketentuan yang berlaku”. Dengan kata lain, Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 368/PL.02.4-SD/12/Prov/V/2019 tanggal 4 Mei 2019 adalah upaya supervisi KPU Provinsi Sumatera Utara kepada KPU Kabupaten Nias Barat untuk memastikan proses dan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Nias Barat, yang saat itu sedang berjalan dan belum menetapkan dan menerbitkan formulir DB dan formulir DB1, berlangsung akuntabel dan berintegritas. (Bukti T-8) 4. Bahwa dalam Laporan Pengaduan dan Pokok/Kronologi Pengaduan, Pengadu juga menilai bahwa Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor : 368/PL.02.4- SD/12/Prov/V/2019 tanggal 4 Mei 2019 adalah bentuk pelanggaran terhadap prosedur dan tata cara Rekapitulasi Hasil penghitungan dan perolehan suara tingkat Kabupaten. Terhadap aduan/tuduhan tersebut KPU Provinsi Sumatera Utara membantah dan menilai keliru pandangan Pengadu tersebut. Bahwa dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan dan Perolehan Suara pasal 52 ayat (1) memang menyebut bahwa, “Saksi dan/atau bawaslu kabupaten/Kota dapat mengajukan keberatan terhadap prosedur dan/atau selisih Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Bahwa ketentuan PKPU Nomor 4 Tahun 2019 pasal 52 ayat (1) tersebut tidak serta merta dapat dimaknai sebagai larangan/limitasi bagi KPU di tiap tingkatan untuk berperan mengendalikan dan memastikan proses Rekapitulasi berjenjang berjalan sesuai dengan Prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu. Bagaimanapun KPU di tiap tingkatan berkepentingan untuk memastikan Rekapitulasi berjalan sebagaimana mestinya sebab KPU di tiap tingkatan adalah pihak yang diberi wewenang oleh UU Nomor 7 tahun 2017 untuk melaksanakan dan menetapkan Rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan 31922450, Fax. (021) 3192245, suara secara berjenjang. Patut digarisbawahi, bahwa penyelenggaraan Pemilu, termasuk pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara, harus memenuhi prinsip transparan dan akuntabel. Dalam konteks tersebut, PKPU Nomor 4 tahun 2019 pasal 52 ayat (1) haruslah dimaknai sebagai pengaturan tertib keteraturan proses Rekapitulasi, bukan sebagai bentuk eksklusi proses Rekapitulasi berjenjang seolah-olah hanya menjadi “milik” Saksi dan/atau Bawaslu sebagaimana pemahaman Pengadu. Jika keberatan atau koreksi terhadap selisih hasil Rekapitulasi dimaknai hanya bisa dilakukan oleh Saksi dan/atau Bawaslu, maka hal itu akan berpotensi menjadikan rekapituasi hasil penghitungan perolehan suara sebagai proses yang eksklusif dan tertutup dan berpotensi disalahgunakan. 5. Bahwa Pengadu keberatan terhadap Teradu karena menurut Pengadu, Surat saudara Lamhot Sinaga tertanggal 4 Mei tidak seharusnya direspon oleh KPU Provinsi Sumatera Utara karena hanya disampaikan via aplikasi whattsapp (tidak resmi) dan tidak dilampiri dokumen/alat bukti. Bahwa menurut Teradu, keberatan Pengadu tersebut keliru dan tidak beralasan. Bahwa di era teknologi informasi yang mensyaratkan kecepatan, ketepatan, dan kepuasan dalam aspek komunikasi dan pelayanan publik, informasi dan surat surat elektronik melalui melalui email atau aplikasi whattsapp adalah praktik yang legal dan diterima secara resmi. Dalam relasi kerja di lingkungan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, pengiriman dan penyampaian surat secara elektronik adalah sesuatu yang lazim untuk mempercepat distribusi dan disseminasi informasi, di tingkat internal maupun eksternal. Apalagi kemudian, “Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah”, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 5 ayat (1). Dalam ketentuan umum UU Nomor 11 Tahun 2008 pasal 1 ayat (1) bahkan ditegaskan bahwa, “Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,electronic data interchange (ED4, surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya”. (Bukti T-9). Bahwa keberatan pengadu yang mensyaratkan keharusan adanya dokumen/alat bukti otentik dalam lampiran surat aduan saudara Lamhot Sinaga baru kemudian dapat ditindaklanjuti KPU Provinsi Sumatera Utara, adalah tidak relevan diterapkan untuk KPU Provinsi Sumatera Utara sebab persyaratan itu tidak diatur sepsifik dalam ketentuan yang mengatur tata kerja KPU Provinsi Sumatera Utara dalam melayani surat aduan dari masyarakat. Apalagi kemudian KPU Provinsi Sumatera bukan dan tidak sedang menjalankan fungsi penanganan pelanggaran hukum pemilu, layaknya Bawaslu, yang mensyaratkan adanya pemenuhan dokumen/alat bukti otentik. Bahwa Surat saudara Lamhot Sinaga tanggal 4 Mei via whatsapp yang pada pokoknya mengadukan perbedaan perolehan suara calon legislatif DPR atas nama Rambe Kamarul Zaman dan H. Aswin yang dilengkapi dengan tabel penyandingan perbedaan perolehan suara pada formulir C1-DPR dengan formulir DA1-DPR di Kecamamatan Lahomi, Mandrehe, dan Lolofitu Moi di Kabupaten Nias Barat, sudah cukup sebagai petunjuk awal bagi KPU Provinsi Sumatera Utara untuk ditindaklanjuti. 6. Bahwa pada tanggal 5 Mei 2019 melalui Surat Nomor : 98/PL.01.7/1225/KPU- Kab/V/2019, KPU Kabupaten Nias Barat telah menindaklanjuti Surat KPU Provinsi Sumatera Utara sebagaimana huruf (c) di atas dengan melakukan 31922450, Fax. (021) 3192245, pemeriksaan/kroscek data hasil Rekapitulasi Tingkat Kecamatan (Formulir DA1- DPR dan Formulir DAA1-DPR) dengan Formulir C1-DPR Hologram atau Formulir C1-DPR Plano di Kecamatan Lahomi, Kecamatan Mendrehe dan Kecamatan Lolofitu Moi dengan membuka kotak suara yang berisi dokumen C1-Hologram di 3 (tiga) Kecamatan Kabupaten Nias Barat. (Bukti T-10). 7. Bahwa pembukaan kotak pembukaan kotak suara di 3 (tiga) Kecamatan dilakukan masih dalam tenggang waktu pelaksanaan Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Nias Barat yang saat itu berlangsung dari tanggal 3-5 Mei 2019. Bahwa Pembukaan kotak tersebut dihadiri oleh saksi Parpol dan Bawaslu Kabupaten Nias Barat sebagaimana terlampir dan dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 043/HK.03.1-BA/1225/KPU-Kab/V/2019 (Bukti T-11). 8. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan/kroscek data dan dokumen yang dilakukan KPU kabupaten Nias Barat terbukti adanya perbedaan hasil pada formulir rekapitulasi DA1-DPR dengan formulir C1-DPR di kecamatan Lahomi, Mandrehe, dan Lolofitu Moi dimaksud. Perbedaan tersebut terlihat pada tabel penyandingan data hasil pemeriksaan/kroscek yang dilakukan KPU Kabupaten Nias Barat. (Bukti T-12) 9. Bahwa terhadap perbedaan hasil pada formulir DA1-DPR dengan C1-DPR sebagaimana disebut pada angka 8, berdasarkan hasil pengawasan dan klarifikasi kepada PPK Lahomi, PPK Mandrehe, dan PPK Lolofitu Moi, KPU Nias Barat menemukan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan PPK di 3 kecamatan tersebut. Maka berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Nias Barat telah melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua dan Anggota PPK Lahomi, Mandrehe dan Lolofitu Moi. Dari hasil pemeriksaan dimaksud, telah terbukti Ketua dan Anggota PPK Lahomi dan Mandrehe melakukan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan/atau fakta integritas yaitu mengakui adanya penggelembungan Hasil Penghitungan Perolehan Suara terhadap Calon An. Rambe Kamarul Zaman dan H. Aswin. Terkait hal ini KPU Kabupaten Nias Barat menjatuhkan sanksi pelanggaran kode etik terhadap Ketua dan Anggota PPK Lahomi dan Mandrehe (Model PE-1 dan Keputusan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji dan/atau Fakta Integritas terlampir). Sedangkan untuk Ketua dan Anggota PPK Lolofitu Moi tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji dan/atau fakta integritas oleh karenanya berhak mendapatkan rehabilitasi pemulihan nama baiknya dan diumumkan dalam laman KPU Kabupaten Nias Barat. (Bukti T-13) 10. Bahwa Pengadu mengadukan Teradu tidak melaksanakan Surat KPU RI Nomor: 799/PL.01.7-SD/06/KPU/V/2019 yang meminta agar KPU Provinsi Sumatera Utara melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dan melakukan supervisi terhadap KPU Kabupaten Nias Barat terhadap dugaan penggelembungan perolehan suara terhadap laporan dari calon Anggota DPR RI An. Lamhot Sinaga (Bukti T-14); Bahwa Teradu membantah dan menilai aduan tersebut keliru, dengan alasan: a. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara telah mengundang Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 8 Mei 2019 untuk melakukan Rapat Koordinasi sehubungan dengan adanya dugaan penggelembungan perolehan suara di 3 (tiga) Kecamatan Kabupaten Nias Barat melalui Surat Nomor : 378/PL.02.4- Und/12/Prov/V/2019 tanggal 8 Mei 2019(Bukti T-15) yang dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yaitu Syafrida R. Rasahan dan Agus Salam. Dalam koordinasi tersebut KPU Provinsi Sumatera Utara 31922450, Fax. (021) 3192245, menyampaikan bahwa telah melakukan langkah-langkah sebagaimana telah dijelaskan pada angka 1 Jawaban Teradu. b. Bahwa tanggal 8 Mei 2019, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor: 0802/K.Bawaslu-Prov/SU/PM.00.01/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 yang meminta penjelasan tentang proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Nias Barat (Bukti T-16). Terkait surat tersebut KPU Provinsi Sumatera Utara telah menjelaskan pelaksanaan pembukaan kotak suara oleh PPK dan melakukan pemeriksaan/kroscek data hasil Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Formulir DA1-Plano DPR dengan Formulir C1-DPR Hologram di 3 (tiga) kecamatan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Barat sebagaimana dijelaskan melalui Surat Nomor: 384/PL.01.7-SD/12/Prov/V/2019 tanggal 9 Mei 2019 perihal Penjelasan Proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Nias Barat (Bukti T-17); c. Bahwa sebelum Surat KPU RI Nomor: 799/PL.01.7-SD/06/KPU/V/2019 diterima Teradu, KPU Provinsi Sumatera Utara bahkan telah melakukan koordinasi informal dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara saat Surat aduan saudara Lamhot Sinaga diterima tanggal 4 Mei 2019 lewat WA Grup KPU Provinsi Sumut dan Bawaslu Provinsi Sumut. Lewat komunikasi WA Grup saat itu, KPU Provinsi Sumatera Utara telah meneruskan/mendeliver surat aduan Lamhot Sinaga tersebut kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. 11. Bahwa Pengadu mengadukan Teradu tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tentang Pelanggaran Administrasi Nomor Register : 002/LP/PL/ADM/PROV/02.00/V/2019. KPU Provinsi membantah dan menilai aduan pengadu tersebut keliru, dengan alasan: a. Bahwa pada hari Jumat, tanggal 17 Mei 2019 KPU Provinsi Sumatera Utara menerima pemberitahuan dan panggilan sidang Pemeriksaan Acara Cepat dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada Hari Sabtu, 18 Mei 2019, terhadap adanya Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu An. Ramber Kamarulzaman dengan Nomor Register : 002/LP/PL/ADM/PROV/02.00/V/2019 melalui Surat Nomor : 1706/Bawaslu-Prov.SU/Set/PM.05.01/05/2019 (Bukti T-18); b. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor : 414/PY.01.2- SD/12/Prov/V/2019 tanggal 18 Mei 2019 menjelaskan kepada Bawalu Provinsi Sumatera Utara bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara tidak dapat menghadiri panggilan Sidang Pemeriksaan tanggal 18 Mei 2019 karena panggilan Sidang tersebut tidak sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8/2018 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 33 yang mengatur Hari penyelesaian pelanggaran administrasi adalah Hari Kerja. Sementara panggilan Sidang Pemeriksaan Bawaslu dijadwalkan hari Sabtu, 18 Mei 2019. Alasan lain tidak menghadiri sidang pemeriksaan adalah bahwa saat itu Kpu Provinsi Sumatera Utara masih melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Suara Tingkat Provinsi Sumatera Utara dan sedang melaksanakan Supervisi ke KPU Kabupaten Deli Serdang yang saat itu Rekapitulasi Tingkat Kabupatennya menghadapi kendala sehingga tidak selesai sesuai jadwal. Berdasarkan alasan tersebut, KPU Provinsi Sumatera Utara meminta agar Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menjadwalkan kembali pemeriksaan sidang dimaksud. (Bukti T-19); c. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2019 Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor : 1801/Bawaslu-Prov.SU/Set/PM.05.01/05/2019 kembali 31922450, Fax. (021) 3192245, menyampaikan panggilan sidang Pemeriksaan Acara Cepat Kedua kepada KPU Provinsi Sumatera Utara untuk menghadiri sidang pemeriksaan terhadap Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu An. Rambe Kamarulzaman dengan Nomor Register : 002/LP/PL/ADM/PROV/02.00/V/2019, tanggal 18 Mei 2019 pukul 14.00 Wib (Bukti T-20); d. Bahwa pada tanggal 18 Mei 2019 melalui Surat Nomor : 419/PY.01.2- SD/12/Prov/V/2019 KPU Provinsi Sumatera Utara merespon Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor : 1801/Bawaslu- Prov.SU/Set/PM.05.01/05/2019 yang pada intinya menjelaskan bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara belum dapat menghadiri panggilan persidangan dimaksud dan tetap berpedoman pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 33 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa hari penyelesaian pelanggaran administrasi adalah hari kerja (Bukti T-21); e. Bahwa terhadap surat KPU Provinsi Sumatera Utara sebagaimana huruf d di atas, pada tanggal 18 Mei 2019, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menyurati KPU Provinsi Sumatera Utara dengan Surat Nomor: 1802/Bawaslu- Prov.SU/Set/PM.05.01/05/2019 perihal penjelasan yang bahwa dugaan pelanggaran administratif pemilu yang diselesaikan acara cepat dapat diselesaikan pada saat dimana peristiwa dugaan pelanggaran terjadi dan menyebut persidangan dapat dilaksanakan pada hari kalender, namun regulasi yang dijadikan rujukan adalah PKPU Nomor 4 tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, bukan regulasi yang dibuat Bawaslu. Penjelasan tersebut diterima KPU Provinsi Sumatera Utara setelah Surat Panggilan Kedua. Dengan demikian tidak benar bahwa Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah melakukan sosialiasi penanganan pelanggaran administrasi pelanggaran kepada KPU Provinsi Sumatera Utara, sejak awal penanganan dugaan pelanggaran administrasi perkara Nomor Register: 002/LP/PL/ADM/PROV/02.00/V/2019. (Bukti T-22); f. Bahwa pada tanggal 18 Mei 2019 melalui Surat Nomor: 1804/Bawaslu- Prov.SU/Set/PM.05.01/05/2019, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menyampaikan Putusan Nomor Register: 002/LP/PL/ADM/ PROV/02.00/V/2019 yang mana isi putusan tersebut berisikan: (Bukti T-23); - Menyatakan KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Kabupaten Nias Barat telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu yaitu prosedur, tata cara dan mekanisme dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Nias Barat dan Tingkat Provinsi Sumatera Utara. - Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Kabupaten Nias Barat untuk memperbaiki administrasi yaitu tata cara, prosedur dan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang telah disetujui dan disahkan oleh KPU Nias Barat pada tanggal 5 Mei 2019 dihadapan saksi peserta pemilu dan Bawaslu Nias Barat secara mutatis mutandis. 12. Bahwa pada saat pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional tanggal 20 Mei, berdasarkan pertanyaan Saksi Partai Golkar, pimpinan Rapat Pleno Rekapitulasi Tingkat Nasional mempertanyakan kepada Kpu Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara terkait permasalahan perolehan suara calon DPR dari Kabupaten Nias Barat. Setelah KPU Provinsi Sumatera Utara dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara memberi penjelasan, Pimpinan Rapat Rekapitulasi Nasional menanyakan kepada Bawaslu 31922450, Fax. (021) 3192245, Provinsi Sumatera Utara maksud Putusan Bawaslu Provinsi Sumut Nomor Register: 002/LP/PL/ADM/PROV/02.00/V/2019 yang salah satu isinya menyebut, “memperbaiki administrasi yaitu tata cara, prosedur dan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang telah disetujui dan disahkan oleh KPU Nias Barat pada tanggal 5 Mei 2019”?. Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tidak memberi jawaban konkrit. Kemudian Pimpinan Rapat Rekapitulasi Nasional mempertanyakan kepada KPU provinsi Sumatera Utara dokumen apa yang ditetapkan Kpu Nias Barat tanggal 5 Mei 2019? KPU Provinsi Sumatera Utara kemudian berkoordinasi dengan KPU Nias Barat dan KPU Nias Barat menyatakan bahwa dokumen yang disahkan dan ditetapkan serta diterbitkan tanggal 5 Mei 2019 adalah formulir DB1. Selanjutnya dilaksanakan penyandingan formulir DB1 kepada seluruh saksik, dan ternyata tidak ada perbedaan formulir DB1. 13. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Utara keberatan terhadap Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara nomor Register 002/LP/PL/ADM/PROV/02.00/V/2019 sehingga mengajukan Koreksi Putusan kepada Bawaslu RI, berpedoman Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 62 ayat (1). Bahwa Koreksi Putusan yang diajukan KPU Provinsi Sumatera Utara tangal 21 Mei 2019 tersebut, didasarkan adanya penerapan hukum yang salah dalam penanganan perkara Nomor Register 002/LP/PL/ADM/PROV/02.00/V/2019 yakni persidangannya dilaksanakan pada hari kalender. Sementara Perbawaslu Nomor 8 tahun 2018 Pasal 1 angka 33 mengatur bahwa Hari dalam Penanganan pelanggaran Administrasi pemilu adalah Hari Kerja. Alasan lain untuk mengajukan koreksi adalah bahwa penerapan persidangan cepat pelanggaran administrasi untuk perkara yang diregister adalah keliru, sebab persidangan cepat pelanggaran administrasi seharusnya dilakukan begitu laporan diterima, tanpa register nomor perkara. Berpedoman pada Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018, Perkara dugaan pelanggaran administrasi yang diregister semestinya diproses dengan penanganan dugaan pelanggaran adminsitrasi biasa. 14. Bahwa pengajuan Koreksi atas Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang disampaikan ke Bawaslu RI pada tanggal 21 Mei 2019 dan dibuktikan dengan Tanda Terima dari Bawaslu RI, belum diputuskan Bawaslu RI hingga saat ini. (Bukti T-24); [2.5.2] Jawaban Teradu VIII s.d Teradu XII (KPU Kabupaten Nias Barat) 1. Pada tanggal 4 mei 2019 pukul 18.38 Wib KPU Nias Barat menerima surat dari KPU Provinsi Sumatera Utara nomor 368/PL.02.4-SD/12/Prov/2019 tanggal 4 mei 2019 perihal dugaan penggelembungan perolehan suara berdasarkan surat Caleg DPR RI Dapil Sumatera Utara II dari Partai Golkar Nomor urut 2 atas nama Saudara Lamhot Sinaga (Bukti T-1) yang mana yang bersangkutan menyampaikan bahwa ada dugaan kecurangan berupa penggelembungan perolehan suara yang telah terjadi di Kabupaten Nias Barat khususnya di 3 (tiga) Kecamatan yaitu Kecamatan Lahomi, Mandrehe dan Lolofitu Moi. Sehubungan dengan hal tersebut KPU Kabupaten Nias Barat diminta melakukan pemeriksaan atau kroscek data hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan formulir DA1-DPR dan formulir DAA1-DPR dengan formulir C1-DPR Hologram atau formulir C1-DPR plano di tiga kecamatan. 2. Mengingat KPU Kabupaten Nias Barat pada tanggal 4 Juni 2019 pada jam 18.38 Wib masih dalam proses tahapan Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Nias Barat yaitu sedang menindaklanjuti Putusan Bawaslu nomor 050/K.BAWASLU-PROV.SU-13/PM.06.02/05/2019 perihal penyampaian putusan 31922450, Fax. (021) 3192245, tentang melakukan penghitungan suara serta pembukaan C1 plano dan C7-KPU (daftar hadir pemilih) di TPS II Desa Ambukha Kecamatan Lolofitu Moi. Pada saat itu KPU Kabupaten Nias Barat sedang melakukan penghitungan suara ulang untuk jenis Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan Putusan Bawaslu nomor 050/K.BAWASLU-PROV.SU-13/PM.06.02/05/2019. Dalam putusan Bawaslu Nias Barat Ketua KPPS TPS II Desa Ambukha Kecamatan Lolofitu Moi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan kesalahan prosedur dalam pemungutan dan penghitungan suara sebagaimana diatur dalam pasal 52 ayat 4 PKPU nomor 3 tahun 2019. Setelah selesai penghitungan suara ulang di TPS II Desa Ambukha Kecamatan Lolofitu Moi dan sekaligus perbaikan di DA1. Plano dan C1. Plano serta DA1-KPU dan DAA1-KPU yang disaksikan oleh saksi peserta pemilu dan BAWASLU Nias Barat (Bukti T-2). 3. KPU Kabupaten Nias Barat belum selesai melaksanakan rekapitulasi tingkat KPU Kabupaten Nias Barat dan belum ada penandatanganan Berita Acara Model DB1- PPWP, DB1-DPR, DB1-DPD, DB1-DPRD Provinsi dan DB1-DPRD Kabupaten/Kota. KPU Nias Barat menindaklanjuti surat KPU Sumatera Utara nomor 368/PL.02.4- SD/12/Prov/2019 tanggal 4 mei 2019 perihal dugaan penggelembungan perolehan suara setelah selesai melakukan penghitungan suara ulang TPS 2 Desa Ambukha Kecamatan Lolofitu Moi. Dengan terlebih dahulu berkoordinasi secara lisan dengan Bawaslu Nias Barat yang hadir pada saat pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Nias Barat. 4. Anggota KPU Kabupaten Nias Barat an. Efori Zaluchu berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Nias Barat dengan mengirimkan surat KPU Provinsi Sumatera Utara nomor 368/PL.02.4-SD/12/Prov/2019 tanggal 4 mei 2019 perihal dugaan penggelembungan perolehan suara Kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Nias Barat (Sdra. Yulianus Gulo dan Hiskiel Daeli) melalui via Whatshap (bukti pengiriman terlampir) dan secara lisan ketua Bawaslu Nias Barat an. Yulianus Gulo menjawab secara langsung dengan mengatakan Terserah KPU saja (Bukti T-3). 5. Penghitungan surat suara ulang di TPS 2 Desa Ambukha Kecamatan Lolofitu Moi selesai dilaksanakan pada tanggal 5 Mei 2019 pukul 06.00 Wib kemudian rapat pleno di skors untuk dilanjutkan pada jam 11.00 Wib. 6. Sekitar pukul 09.15 Wib tanggal 5 mei 2019 anggota KPU Nias Barat an. Nigatinia Gulo, berkoordinasi dengan anggota Bawaslu Nias Barat (Sdra. Efik Riang Namurti Gulo) melalui via telfon seluler tentang tindak lanjut surat KPU Provinsi Sumatera Utara tersubut untuk melakukan pengkroscekkan formulir DA1-DPR dan formulir DAA1-DPR dengan formulir C1-DPR Hologram atau formulir C1-DPR plano di tiga kecamatan, Bawaslu Nias Barat ketika dimintai pendapat menjawab silahkan dilakukan terserah KPU Nias Barat saja. 7. Rapat Pleno Rekapitulasi dilanjutkan pada pukul 14.15 Wib, KPU Kabupaten Nias Barat melanjutkan sidang rapat pleno terbuka dengan membahas Surat KPU Provinsi Sumatera Utara nomor 368/PL.02.4-SD/12/Prov/V/2019 perihal dugaan kecurangan berupa penggelembungan perolehan suara di 3 (tiga) Kecamatan, yakni Kecamatan Lahomi, Kecamatan Mandrehe dan Kecamatan Lolofitu Moi, namun sebelum melakukan pemeriksaan atau kroscek melalui pembukaan kotak suara di 3 (tiga) kecamatan, KPU Kabupaten Nias Barat melalui pimpinan sidang (Famataro Zai) menyampaikan informasi dengan membacakan surat KPU Provinsi Sumatera Utara tersebut diatas kepada Peserta rapat pleno yang dihadiri Bawaslu Kabupaten Nias Barat dan seluruh para saksi dari Partai Politik dan Juga Pasangan Calon dan saksi perseorangan DPD, setelah itu pimpinan sidang meminta tanggapan serta masukan kepada seluruh peserta rapat, yaitu : 31922450, Fax. (021) 3192245, Tanggapan dan masukan yang disampaikan oleh para saksi peserta pemilu secara lisan sebagai berikut: a. Saksi Partai Demokrat menjelaskan pada awalnya acara ini adalah rapat pleno rekapitulasi perolehan hasil suara, bukan membahas surat KPU Provinsi Sumatera Utara ini. Pimpinan sidang menjelaskan bahwa ini ada hubungannya nanti dengan hasil perolehan suara jika hasilnya berbeda dengan yang telah dibacakan sebelumnya. Selanjutnya saksi dari Partai Demokrat mempertanyakan jenis pemilihan apa yang dikroscek? Pimpina sidang menjawab sesuai dengan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara yang telah dibacakan adalah jenis Pemilihan DPR-RI untuk di 3 (tiga) Kecamatan. Kemudian Saksi dari Partai Demokrat menerima dan memahami serta mempersilahkan KPU bersama Bawaslu untuk melakukan Kroscek. b. Selanjutnya pimpinan sidang bertanya kepada Peserta Rapat lainnya, apakah ada peserta/saksi yang hadir keberatan jikalau KPU Kabupaten Nias Barat melakukan kroscek ini? maka semua saksi Berkata TIDAK. c. Selanjutnya Pimpinan sidang bertanya Kepada Bawaslu Kabupaten Nias Barat apakah ada tanggapan? Jawabannya terserah KPU Nias Barat saja. Dan melalui Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat an. Efik Riang Namurti Gulo bertanya jenis pemilu apa yang di kroscek dan Partai apa? Pimpinan sidang menjawab Jenis Pemilu DPR RI sesuai dengan surat KPU Provinsi Sumatera Utara, setelah itu Bawaslu Nias Barat berkata silahkan dan Sdra. Efik Riang Namurti Gulo mengangkat Jempol. d. Pimpinan Rapat memberikan formulir DB2-KPU (keberatan saksi) kepada saksi peserta pemilu untuk menyampaikan keberatan/gugatan secara tertulis, dan tidak satu pun saksi yang menyampaikan keberatan terhadap tindaklanjut surat KPU Provinsi Sumatera Utara nomor 368/PL.02.4-SD/12/Prov/V/2019 perihal dugaan kecurangan berupa penggelembungan perolehan suara. e. Sebelum melakukan pembukaan kotak suara di 3 (tiga) kecamatan semua saksi dan termasuk saksi dari Partai Golkar tidak keberatan terhadap pelaksanaan pembukaan kotak suara, terkecuali saksi partai Demokrat mempertanyakan mengapa dilakukan pembukaan kotak suara, tetapi pimpinan sidang menjelaskan bahwa Pembukaan kotak suara berdasarkan surat KPU Provinsi Sumatera Utara seperti yang telah dibacakan sebelumnya dan saksi dari Partai Demokrat menerima dan mempersilahkan KPU Kabupaten Nias Barat bersama Bawaslu Kabupaten Nias Barat melakukan kroscek. Tetapi setelah dilakukan kroscek hasilnya tidak hanya pada Partai Golkar tetapi berpengaruh kepada partai yang lain, sesuai dengan yang sebenarnya. 8. Untuk menindaklanjuti surat KPU Provinsi Sumatera Utara nomor 368/PL.02.4- SD/12/Prov/V/2019 perihal dugaan kecurangan berupa penggelembungan perolehan suara, KPU Kabupaten Nias Barat melakukan pembukaan kotak PPK di tiga Kecamatan yakni Kecamatan lahomi, Kecamatan Mandrehe dan Kecamatan Lolofitu Moi untuk melakukan pengkroscekan data hasil rekapitulasi tingkat kecamatan (formulir DA1-DPR dan formulir DAA1-DPR dengan formulir C1-DPR hologram atau formulir C1-DPR plano di 3 (tiga) kecamatan tersebut yang dituangkan didalam berita acara nomor 043/HK.03.1-BA/1225/KPU-KAB/V/2019 (Bukti T-4) 9. Pengkroscekan dilakukan dengan 2 (dua) pane l: panel 1 pengkroscekan kecamatan mandrehe yang dilakukan oleh PPK Mandrehe dengan mengkroscek formulir DA1- DPR dan formulir DAA1-DPR ke formulir C1-DPR hologram dan panel 2 pengkroscekan kecamatan Lahomi yang dilakukan oleh PPK Lahomi dengan 31922450, Fax. (021) 3192245, mengkroscek formulir DA1-DPR dan formulir DAA1-DPR ke formulir C1-DPR hologram yang disaksikan oleh seluruh saksi peserta pemilu dan Bawaslu Kabupaten Nias Barat. Dan untuk Kecamatan Lolofitu Moi pengkroscekan dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Barat dihadapan saksi dan Bawaslu disebabkan pada saat pengkroscekan PPK Kecamatan Lolofitu Moi tidak hadir yang dibuktikan dengan dokumen foto (bukti T-5). 10. Hasil pengkroscekan yang dilakukan pada saat rapat pleno rekapitulasi ditingkat kabupaten Antara DA.1 DPR dengan Form C1.DPR yang berhologram dan C1 Plano DPR di 3 (tiga) kecamatan yang disaksikan oleh saksi Partai Hanura, Partai Golkar, Demokrat, PAN, PKB, Nasdem, Gerindra, Garuda, saksi DPD nomor 23, DPD 31, dan saksi Paslon 01 serta Bawaslu Kabupaten Nias Barat tersebut : Tabel Hasil Kroscek No Kecamat Jumlah Desa Perolehan Perolehan selisih an Desa suara suara Pemohon Pemohon Dalam Form dalam form DA1-KPU DA1-KPU sebelum sesudah dikroscek dicroscek 1 Lahomi 11 1. Hiliadulo 100 0 100 2. Onolimbu 306 6 300 3. Onowaembo 21 0 21 4. Tiga 109 9 100 Serangkai 5. Sisobambowo 53 4 49 6. Sitolubanua 162 27 135 7. Bawozamaiwo 186 30 156 8. Iraonogaila 20 9 11 9. Lologundre 58 0 58 10. Sisobaoho 43 3 40 11. Lolowau 73 2 71 2 Mandre 20 1. Simae’asi 90 2 88 he 2. Lologolu 129 8 121 3. Tuwuna 29 7 22 4. Tuhemberua 39 1 38 5. Lolozirugi 109 10 99 6. Lakhene 23 2 21 7. Hiliwalo’o I 44 1 43 8. Siana’a 46 2 44 9. Fadoro 55 0 55 10. Iraonogambo 58 1 57 11. Tuho Owo 11 3 9 12. Fadorobahili 5 2 3 13. Tumori 13 1 12 14. Lasarabaene 36 4 32 15. Tetehosi 62 8 54 16. Sisarahili I 99 7 92 17. Doli-Doli 14 0 14 31922450, Fax. (021) 3192245, 18. Hayo 14 1 13 19. Zuzundrao 81 4 77 20. Sisobambowo 31 0 31 3 Lolofitu 8 1. Ambukha 374 234 140 Moi Jumlah 2503 385 2118 (Bukti T-6) No Kecamatan Perolehan suara H. Perolehan suara Selisih Aswin Dalam Form Pemohon dalam form DA1-KPU sebelum DA1-KPU sesudah dikroscek dicroscek 1 Lahomi 1199 5 1194 2 Mandrehe 14 12 2 3 Lolofitu Moi 0 0 0 Jumlah 1213 17 1196 12. Dari hasil kroscek diatas untuk kecamatan Lahomi selisih suara diambil dari suara tidak sah. Suara tidak sah sebelum dikroscek berjumlah 4 (empat) setelah dikroscek berjumlah 1782 (seribu tujuh ratus delapan puluh dua) terdapat selisih sebanyak 1778 (seribu tujuh ratus tujuh puluh delapan). Suara yang 1778 yang dijadikan sebagai suara sah sebelum dilakukan kroscek. Sedangkan di Kecamatan Mandrehe di ambil dari lintas seluruh partai dan untuk kecamatan Lolofitu Moi tidak terdapat selisih karena sebelumnya telah terjadi pembetulan pada saat penghitungan suara ulang sesuai dengan surat keputusan Bawaslu di TPS 2 Ambukha. 13. Hasil pengkroscekkan formulir DA1-DPR dan formulir DAA1-DPR dengan formulir C1-DPR hologram atau formulir C1-DPR plano dituangkan dalam formulir DA1.DPR Kecamatan Lahomi, Kecamatan Mandrehe dan Kecamatan Lolofitu Moi dengan cara mencoret angka pada formulir DA1.KPU dan DAA1.KPU Kecamatan Lahomi, Kecamatan dan menuliskan angka hasil pengkroscek (Bukti T-7) dengan telah selesainya pengkroscekan DA1 dan DAA1 Kecamatan Lahomi, Kecamatan Mandrehe dan kecamatan Lolofitu Moi yaitu barulah KPU menetapkan hasil rekapitulasi Model DB1-PPWP, DB1-DPR, DB1-DPD, DB1-DPRD Provinsi, DB1- DPRD Kabupaten/Kota 14. Rekapitulasi formulir model DA1.DPR seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Nias Barat termasuk Kecamatan Lahomi, Kecamatan Mandrehe dan Kecamatan Lolofitu Moi di rekap dalam formulir DB1.DPR yang ditetapkan pada tanggal 5 mei 2019 (Bukti T-8) 15. Hasil pengkroscekkan formulir DA1-DPR dan formulir DAA1-DPR dengan formulir C1-DPR hologram atau formulir C1-DPR plano Kecamatan Lahomi dan Kecamatan Mandrehe diparaf oleh PPK dan untuk Kecamatan Lolofitu Moi diparaf oleh KPU Kabupaten Nias Barat 16. Sekitar pukul 16.35 Wib tanggal 5 mei 2019 KPU Kabupaten Nias Barat menerima surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat nomor 051/K.Bawaslu-Prov.SU- 13/PM.00.02/05/2019 perihal permintaan alasan pembukaan kotak suara (Bukti T-9) 17. Menindaklanjuti Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat nomor 051/K.Bawaslu- Prov.SU-13/PM.00.02/05/2019 tanggal 5 mei 2019 perihal permintaan alasan pembukaan kotak suara KPU Kabupaten Nias Barat menindaklanjuti dengan surat 31922450, Fax. (021) 3192245, nomor 94/PL.01.7/1225/KPU-Kab/V/2019 perihal penjelasan pembukaan kotak suara PPK pada tanggal yang sama adapun alasan pembukaan kotak PPK sebagai berikut : a. Dalam rangka melaksanakan Perintah Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 Pasal 18 huruf l melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan Perundang Undagan. b. Dalam rangka Asas-asas pelaksanaan pemilu dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang harus dilakukan oleh penyelenggara pemilu Sebagai mana diatur dalam Undang-Undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal (1) dan pasal (2) dalam menyelenggarakan pemilu, penyelenggara pemilu harus melaksanakan pemilu berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, dan penyelenggaraannya harus memenuhi prinsip : mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif dan efesien. c. Pembukaan Kotak Kecamatan Mandrehe, Kecamatan Lahomi dan Kecamatan Lolofitu Moi didasarkan pada Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Nomor 368/PL.02.4-SD/12/Prov/V/2019 tanggal 4 Mei 2019 perihal Dugaan Penggelembungan Perolehan Suara, sehingga KPU Kabupaten Nias Barat memutuskan untuk menindaklanjuti dan melaksanakannya. (Bukti T-10) 18. Sebagai tindaklanjut dari proses pengkroscekkan formulir model DA1-DPR dan formulir DAA1-DPR dengan formulir C1-DPR Hologram atau formulir C1-DPR plano di Kecamatan lahomi, Kecamatan Mandrehe dan Kecamatan Lolofitu Moi KPU Kabupaten Nias Barat telah menyampaikan laporan kronologis pembukaan kotak suara di 3 (tiga) kecamatan (BuktiT-11). 19. Bahwa Pada tanggal 7 mei 2019 KPU Provinsi Sumatera Utara meminta kepada KPU Kabupaten Nias Barat berkoordinasi kembali dengan Bawaslu Kabupaten Nias Barat sebagai tindaklanjut dari surat KPU RI 799/PL.01.7-SD/06/KPU/V/2019 tanggal 7 mei 2019 perihal supervise dugaan pelanggaran pemilu. Pada saat yang sama KPU Kabupaten Nias Barat sedang mengikuti Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara tingkat KPU Provinsi Sumatera Utara di Hotel JW. Marriot Medan, maka KPU Kabupaten Nias Barat berkoordinasi dengan Bawaslu Nias Barat secara langsung kepada Anggota Bawaslu Kabupaten Nias Barat an. Efik Riang Namurti Gulo oleh Ketua KPU Kabupaten Nias Barat an. Famataro Zai dengan menyerahkan hasil kroscek yang dilakukan pada tanggal 5 mei 2019, berdasarkan koordinasi secara lisan oleh Ketua KPU Nias Barat dan Efik Riang Namurti Gulo sebagai Anggota Bawaslu Nias Barat, itu dilakukan sebelum KPU Kabupaten Nias Barat membacakan hasil Rekapitulasi penghituangan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Nias Barat di Rapat pleno terbuka Rekapitulasi Penghitungan suara di tingkat Provinsi Sumatera Utara. 20. KPU Kabupaten Nias Barat telah menerima surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui via Whatshap sdra. Efik Riang Namurti Gulo kepada Nigatinia Gulo pada pukul 21.05 Wib tanggal 17 Mei 2019 perihal Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan Acara Cepat yang harus dihadiri pada tanggal 18 mei 2019 jam 10.00 Wib (Bukti T-12) 21. Bahwa undangan surat Pemberitahuan dan Panggilan Sidang Pemeriksaan Acara Cepat baru diterima malam hari karena jarak tempuh dan keterbatasan penerbangan KPU Kabupaten Nias Barat tidak mendapatkan tiket ke Medan untuk menghadiri Sidang Pemeriksaan Acara Cepat dan KPU kabupaten Nias Barat menyurati Bawaslu Provinsi Sumatera utara atas ketidak hadiran KPU Nias Barat sesuai dengan surat nomor 105/PL.01.7-SD/1225/KPU-Kab/V/2019 perihal 31922450, Fax. (021) 3192245, pemberitahuan ketidak hadiran pada panggilan sidang pemeriksaan acara cepat (Bukti T-13). 22. Bahwa PPK Kecamatan Lahomi, Kecamatan Mandrehe setelah dilakukan klarifikasi mengakui sesuai dengan PKPU nomor 8 tahun 2019 mengakui telah terjadi kesilafan/kelalaian dalam penginputan kedalam formulir model DA1-DPR. Terhadap kelalaian PPK tersebut KPU Kabupaten Nias Barat telah melakukan pemberhentian sementara dan diteruskan ke pemberhentian tetap. [2.5.3] Jawaban Teradu Teradu XIII (Evi Novida Ginting - KPU RI) 1. Bahwa sebelum membantah dalil yang diadukan oleh Pengadu, Teradu XIII perlu menegaskan telah melaksanakan tugasnya dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU No 7/2017) jo. Pasal 6, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. 2. Bahwa setelah membaca dan mencermati secara seksama pokok aduan Pengadu, pada intinya Teradu XIII berpendapat bahwa pengaduan yang diadukan Pengadu berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 368/PL.02.4- SD/12/Prov/V/2019 tertanggal 4 Mei 2019 tanpa melalui Rekomendasi Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. b. Bahwa melalui Surat dari KPU Sumatera Utara tersebut, KPU Nias Barat melalui Surat Nomor 94/PL.01.7/1225/KPU-KAB/V/2019 tanggal 5 Mei 2019 membuka kembali Kotak Suara yang sudah disahkan dalam rapat pleno sebelumnya. c. Bahwa berdasarkan Surat Bawaslu Sumatera Utara Nomor: 051/K.Bawaslu- Prov.SU-13/PM.00.02/05/2019 tertanggal 5 Mei 2019 KPU Nias Barat sudah mengesahkan hasil Rekapitulasi Perolehan Suara DPR RI dari seluruh Kecamatan di Nias Barat. Bahwa atas Surat Bawaslu Sumatera Utara ini menegaskan Rapat Pleno di Nias Barat sudah selesai dan telah sesuai Pasal 399 ayat (1), ayat (20, dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 sehingga pembukaan kotak suara pasca disahkan pleno KPU Nias Barat berdasarkan Surat KPU Nias Barat merupakan pelanggaran peraturan Perundang-Undangan. 3. Bahwa sebagaimana pokok Pengaduan pada huruf c tersebut, Pengadu tidak menguraikan secara jelas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu XIII dalam kedudukannya Anggota KPU RI. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, Pengadu mempunyai kewajiban menguraikan dengan jelas alasan pengaduan yang meliputi waktu perbuatan dilakukan, tempat perbuatan dilakukan, perbuatan yang dilakukan dan dengan cara apa perbuatan dilakukan oleh Para Teradu sehingga patut diduga melakukan pelanggaran kode etik. Namun demikian, Teradu XIII tetap akan menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa Teradu XIII mengetahui adanya dugaan penggelembungan perolehan suara yang terjadi di Kabupaten Nias Barat khususnya di 3 (tiga) kecamatan dan adanya permintaan dari KPU Provinsi Sumatera Utara kepada KPU Kabupaten Nias Barat untuk melakukan pemeriksaan (crosscheck) terhadap data hasil Rekapitulais tingkat Kecamatan di 3 (tiga) kecamatan tersebut (Bukti TXIII-1). 31922450, Fax. (021) 3192245, b. Bahwa pada tanggal 7 Mei 2019 Pengadu pernah bertemu dengan Teradu XIII, Ketua dan Anggota KPU RI lainnya di Kantor KPU RI, di mana dalam pertemuan tersebut Pengadu menyampaikan terkait dengan pembukaan kotak suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Barat, surat yang diterbitkan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara terkait dengan laporan adanya dugaan penggelembungan perolehan suara yang terjadi di Kabupaten Nias Barat. c. Bahwa Teradu XIII bersama dengan Ketua dan Anggota KPU lainnya secara kolektif kolegial telah menerbitkan Surat KPU Nomor: 799/PL.01.7- SD/06/KPU/V/2017 tanggal 7 Mei 2019 Perihal: Supervisi Dugaan Pelanggaran Pemilu yang ditujukan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara, di mana surat tersebut pada intinya menanggapi Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 368/PL.02.4-SD.12/Prov/V/2019 tanggal 4 Mei 2019 yang ditembuskan kepada KPU RI dan meminta KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten Nias Barat, serta meminta KPU Kabupaten Nias Barat untuk berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Nias Barat atas hasil pencermatan terhada laporan dari Calon Anggota DPR RI Dapil Sumatera Utara II dari Partai Golkar Nomor Urut 2 atas nama Sdr Lamhot Sinaga (Bukti TXIII-2). d. Bahwa surat yang diterbitkan oleh KPU RI sebagaimana dimaksud pada penjelasan angka 3 merupakan bentuk supervisi dan pengawasan internal dari KPU RI kepada KPU Provinsi, di mana supervisi dan pengawasan internal tersebut dapat dilakukan secara berjenjang. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 35 dan 40 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, e. Bahwa perintah KPU Provinsi Sumatera Utara kepada KPU Kabupaten Nias Barat untuk melakukan pemeriksaan/crosscheck terhadap data hasil rekapitulasi tingkat kecamatan berupa Formulir DA1-DPR dan Formulir DAA1- DPR dengan Formulir C1-DPR Hologram atau Formulir C1-DPR Plano masih dalam tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten Nias Barat sebagaimana ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019 (Bukti TXIII-3). f. Bahwa kebijakan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara dalam menanggapi laporan adanya dugaan penggelembungan perolehan suara yang terjadi di Kabupaten Nias Barat menurut hemat Teradu XIII telah memenuhi prinsip kepentingan umum dan profesionalitas penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 82 huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Pasal 6 ayat (3) huruf i Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. g. Bahwa dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Nasional Saksi Partai Golkar mempertanyakan proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU Kabupaten Nias Barat. Teradu XIII pada waktu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Nasional tersebut sebagai Pimpinan Rapat mempersilakan baik itu KPU Provinsi Sumatera Utara Bawaslu Provinsi Sumatera Utara maupun Bawaslu Provinsi Sumut untuk memberikan penjelasan terkait proses Rekapituasi di tingkat Provinsi Sumatera Utara dan 31922450, Fax. (021) 3192245, Kabupaten Nias Barat, serta terkait dengan Putusan Penyelesaian Admiistrasi Cepat yang diputus oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara (Bukti TXIII-4). Selanjutnya Pimpinan Rapat mempersilakan Saksi Partai Politik termasuk Saksi Partai Golkar, Bawaslu RI, KPU Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dan KPU Kabupaten Nias Barat untuk menyandingkan formulir DB 1. Setelah proses penyandingan dilakukan didapati bahwa tidak ada perbedaan data dalam Formulir DB 1 yang ditetapkan pada tanggal 5 Mei 2019 dan yang dimiliki oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, KPU Provinsi Sumatera Utara, KPU Kabupaten Nias Barat, serta Saksi Partai Politik. Sehingga dapat dipastikan bahwa Hasil Rekapitulasi Nias Barat yang dituangkan dalam DC1 KPU Provinsi Sumatera Utara didasarkan pada DB1 KPU Kabupaten Nias Barat yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Nias Barat pada tanggal 5 Mei 2019. Hasil Perolehan Suara di Provinsi Sumatera Utara disahkan dan ditetapkan tanpa ada keberatan dari Saksi Partai Politik termasuk Saksi Partai Golkar, Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. [2.6] PETITUM TERADU Berdasarkan uraian di atas, para Teradu meminta kepada Majelis Sidang DKPP yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan para Teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu; 3. Merehabilitasi nama baik para Teradu dalam kedudukannya sebagai penyelenggara pemilu; 4. Apabila Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). [2.7] BUKTI TERADU Bahwa untuk membuktikan jawaban dan pembelaannya, Teradu I s.d Teradu XIII selanjutnya disebut para Teradu (PT) mengajukan alat bukti PT-1 s.d PT-41 berikut: NO. BUKTI KETERANGAN 1. PT-1 Surat Lamhot Sinaga; 2. PT-2 Situng C1-DPR Kecamatan Mandrehe Nias Barat sudah 79%, upload Situng C1-DPR Kecamatan Lahomi Nias Barat sudah 21,4 %, dan upload Situng C1-DPR Kecamatan Lolofitu Moi Nias Barat sudah 82,1%); 3. PT-3 Surat Nomor: 368/PL.02.4-SD/12/Prov/V/2019 tanggal 4 Mei 2019 kepada KPU Kabupaten Nias Barat, setelah melalui Rapat Pleno; 4. PT-4 Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 387/PL.02- SD/12/Prov/V/2019 tanggal 10 Mei 2019; 5. PT-5 Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 393/PL.02- SD/12/Prov/V/2019 tanggal 10 Mei 2019; 6. PT-6 Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 394/PL.02- SD/12/Prov/V/2019 tanggal 10 Mei 2019; 7. PT-7 Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 415/PL.02- 31922450, Fax. (021) 3192245, SD/12/Prov/V/2019 tanggal 18 Mei 2019; 8. PT-8 Proses dan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Nias Barat; 9. PT-9 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; 10. PT-10 Surat Nomor : 98/PL.01.7/1225/KPU-Kab/V/2019; 11. PT-11 Berita Acara Nomor : 043/HK.03.1-BA/1225/KPU-Kab/V/2019; 12. PT-12 Tabel penyandingan data hasil pemeriksaan/kroscek yang dilakukan KPU Kabupaten Nias Barat; 13. PT-13 Hasil pemeriksaan Ketua dan Anggota PPK Lahomi dan Mandrehe; 14. PT-14 Pengadu mengadukan Teradu tidak melaksanakan Surat KPU RI Nomor: 799/PL.01.7-SD/06/KPU/V/2019; 15. PT-15 Undangan Rapat Koordinasi KPU Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 8 Mei 2019 Nomor : 378/PL.02.4-Und/12/Prov/V/2019 tanggal 8 Mei 2019; 16. PT-16 Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 0802/K.Bawaslu- Prov/SU/PM.00.01/05/2019 tanggal 8 Mei 2019; 17. PT-17 Surat Nomor: 384/PL.01.7-SD/12/Prov/V/2019 tanggal 9 Mei 2019; 18. PT-18 Laporan dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu Nomor Register : 002/LP/PL/ADM/PROV/02.00/V/2019 melalui Surat Nomor : 1706/Bawaslu-Prov.SU/Set/PM.05.01/05/2019; 19. PT-19 KPU Provinsi Sumatera Utara meminta agar Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menjadwalkan kembali pemeriksaan sidang; 20. PT-20 Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor : 1801/Bawaslu- Prov.SU/Set/PM.05.01/05/2019; 21. PT-21 Surat KPU Provinsi Nomor : 419/PY.01.2-SD/12/Prov/V/2019; 22. PT-22 Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1802/Bawaslu- Prov.SU/Set/PM.05.01/05/2019; 23. PT-23 Surat Nomor: 1804/Bawaslu-Prov.SU/Set/PM.05.01/05/2019; 24. PT-24 Tanda Terima dari Bawaslu RI; 25. PT-25 Surat KPU Provinsi Sumatera Utara nomor 368/PL.02.4- SD/12/Prov/2019 tanggal 4 mei 2019; 26. PT-26 Tindaklanjut Putusan Bawaslu nomor 050/K.BAWASLU-PROV.SU- 13/PM.06.02/05/2019; 27. PT-27 Pengirimkan surat via Whatshap; 28. PT-28 berita acara nomor 043/HK.03.1-BA/1225/KPU-KAB/V/2019; 31922450, Fax. (021) 3192245, 29. PT-29 Foto; 30. PT-30 Tabel Hasil Kroscek; 31. PT-31 Formulir DA1.DPR Kecamatan Lahomi, Kecamatan Mandrehe dan Kecamatan Lolofitu Moi; 32. PT-32 Rekapitulasi formulir model DA1.DPR; 33. PT-33 Surat Bawaslu Kabupaten Nias Barat nomor 051/K.Bawaslu-Prov.SU- 13/PM.00.02/05/2019; 34. PT-34 Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 368/PL.02.4- SD/12/Prov/V/2019; 35. PT-35 Laporan kronologis pembukaan kotak suara di 3 (tiga) kecamatan; 36. PT-36 Surat dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui via Whatshap; 37. PT-37 Surat nomor 105/PL.01.7-SD/1225/KPU-Kab/V/2019; 38. PT-38 Surat KPU Provinsi Sumatera Utara kepada KPU Kabupaten Nias Barat; 39. PT-39 Surat KPU Nomor: 799/PL.01.7-SD/06/KPU/V/2017 tanggal 7 Mei 2019; 40. PT-40 KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019; 41 PT-41 Kumpulan Surat KPU Republik Indonesia, perihal permintaan menanggapi laporan; dan 42. PT-42 Video Teradu XIII pada waktu Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Nasional tersebut sebagai Pimpinan Rapat. [2.8] KETERANGAN PIHAK TERKAIT [2.8.1] Bawaslu Kabupaten Nias Barat Dalam sidang pemeriksaan tanggal 17 Juni 2019, Bawaslu Kabupaten Nias Barat selaku Pihak Terkait memberikan keterangan bahwa Bawaslu Kabupaten Nias Barat mengirim surat Nomor 051/K.Bawaslu-Prov.SU-13/PM.00.02/05/2019 tanggal 5 Mei 2019 ke KPU Kabupaten Nias Barat yang substansinya mempertanyakan alasan sekaligus legalitas pemeriksaan/pembukaan kotak suara apakah telah sesuai prosedur rekapitulasi perhitungan suara berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan Peraturan KPU nomor 4 tahun 2019. Surat tersebut diatas direspon oleh KPU Kabupaten Nias Barat dengan mengirim surat nomor 94/PL.01.7-/1225/KPU-Kab/V/2019 tanggal 5 Mei 2019 yang substansinya menjelaskan bahwa alasan pembukaan kotak suara PPK Kecamatan Mandrehe, Kecamatan Lahomi, dan Kecamatan Lolofitu Moi didasarkan pada surat KPU Provinsi Sumatera Utara nomor 368/PL.02.4-/SD/12/Prov/V/2019. [2.8.2] Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Dalam sidang pemeriksaan tanggal 17 Juni 2019, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara selaku Pihak Terkait memberikan keterangan bahwa Tanggal 16 Mei 2019 Pengadu 31922450, Fax. (021) 3192245, membuat Laporan Pelanggaran Administrasi ke Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dengan nomor Register 002/LP/ADM/PROV/02.00/V/2019, dan ditangani melalui Pemeriksaan Acara Cepat dengan alasan tahapan proses rekapitulasi tingkat Provinsi sedang berlangsung dan akan diselesaikan pada 19 Mei 2019, tanggal 17 Mei 2019 Bawaslu Provinsi melakukan konsultasi dengan Bawaslu RI, melakukan Rapat Pleno dan Menetapkan Majelis Pemeriksa, serta mengirimkan surat panggilan kepada KPU Provinsi No. 1706/Bawaslu-Prov.SU/Set/PM.05.01/05/2019 namun pada sidang pertama tanggal 18 Mei 2019 tidak dihadiri, selanjutnya pada tanggal 18 Mei 2019 Bawaslu Provinsi kembali memanggil KPU Provinsi untuk pelaksanaan sidang ke dua namun tidak dihadiri dengan alasan bahwa memohonkan kepada Bawaslu Provinsi agar menjadwalkan pemeriksaan menggunakan hari kerja, bukan hari kalender. Pelaksanaan sidang pemeriksaan tetap dilaksanakan tanpa dihadiri KPU Provinsi dan berdasarkan hasil pemeriksaan, Bawaslu Provinsi mengeluarkan Putusan menyatakan KPU Kabupaten Nias Barat dan KPU Provinsi Sumatera Utara telah melakukan pelanggaran administrasi terkait dengan rekapitulasi, dan meminta kepada KPU Kabupaten Nias Barat dan KPU Provinsi Sumatera Utara memperbaiki tata cara, prosedur, dan mekanisme rekapitulasi. [2.8.3] Bawaslu RI Bawaslu memberikan keterangan secara tertulis bahwa berdasarkan pasal 93 Undang- undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Bawaslu bertugas melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu. Terhadap perbedaan antara Putusan Biasa dan Putusan Cepat terletak pada lama proses penyelesaian pelanggarannya berdasarkan pasal 58 ayat (3) Undang- undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM PENGADU
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota”. Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan 31922450, Fax. (021) 3192245, d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu berkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) UU 7/2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Peserta Pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan.
V. PERTIMBANGAN PUTUSAN
[4.1] Menimbang pengaduan Pengadu pada pokoknya mendalilkan bahwa: [4.1.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu VII pada tanggal 4 Mei 2019 dengan segera menindaklanjuti Surat Pengaduan Lamhot Sinaga yang disampaikan melalui Whatsapp (WA) kepada Teradu III Perihal tindakan kecurangan pemilu tanpa disertai alat bukti. Teradu I s.d Teradu VII langsung menindaklanjuti melakukan rapat pleno dan menerbitkan Surat Nomor: 368/PL.02.4-SD/12/Prov/V/2019 tanggal 4 Mei 2019, Perihal Dugaan Penggelembungan Perolehan Suara. Surat tersebut ditujukan kepada KPU Kabupaten Nias Barat dan ditembuskan ke KPU RI, yang pada pokoknya meminta Teradu VIII s.d Teradu XII untuk melakukan pemeriksaan/kroscek data hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan (Formulir DA1-DPR dan Formulir DAA1-DPR) dengan Formulir C1-DPR Hologram atau Formulir C1-DPR Plano pada 3 (tiga) Kecamatan yaitu Kecamatan Lahomi, Kecamatan Lolofitu Moi, dan Kecamatan Mandrehe; [4.1.2] Bahwa Teradu VIII s.d Teradu XII menindaklanjuti Surat Teradu I dengan cara melakukan pembukaan kotak suara Kecamatan Lahomi, Kecamatan Lolofitu Moi, dan Kecamatan Mandrehe pada tanggal 5 Mei 2019, saat formulir model DA1-PPWP, DA1- DPR, DA1 DPD, DA1 DPRD Provinsi dan DA 1 DPRD Kabupaten/Kota telah selesai 31922450, Fax. (021) 3192245, dibacakan oleh 8 (delapan) Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada rekpitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Nias Barat, tanggal 4 Mei 2019. Teradu VIII s.d Teradu XII melakukan pembukaan kota suara untuk memeriksa dan menkroscek data hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan Lahomi, Kecamatan Lolofitu Moi, dan Kecamatan Mandrehe yang dikhususkan pada perolehan suara Partai Golkar pada Formulir DA1-DPR tanpa memperhatikan keberatan saksi Partai dan Bawaslu Nias Barat terkait alasan pembukaan kota suara; [4.1.3] Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII tidak melaksanakan surat KPU RI Nomor 799/PL.01.7-SD/06/KPU/V/2019 tanggal 7 Mei 2019 yang memerintahkan untuk berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten Nias Barat serta meminta KPU Kabupaten Nias Barat berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Nias Barat atas hasil pencermatan laporan Lamhot Sinaga sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Golkar; [4.1.4] Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII tidak menghadiri panggilan Sidang Pemeriksaan Acara Cepat Bawaslu Provinsi Sumatra Utara atas Laporan Pelanggaran Administrasi yang diregister dengan Nomor 002/LP/ADM/PROV/02.00/V/2019. Teradu I s.d. Teradu VII tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara yang menyatakan Teradu I s.d. Teradu XII telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait prosedur, tata cara dan mekanisme dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat KPU Kabupaten Nias Barat. Memerintahkan kepada Teradu I s.d. Teradu XII untuk memperbaiki tata cara, prosedur, dan mekanisme rekapitulasi hasil perhitungan suara yang telah disetujui dan disahkan oleh KPU Kabupaten Nias Barat pada tanggal 5 Mei 2019 di hadapan saksi peserta pemilu dan Bawaslu Kabupaten Nias Barat secara mutatis mutandis; [4.2] Menimbang keterangan dan jawaban para Teradu pada pokoknya menolak seluruh dalil aduan Pengadu dengan alasan, [4.2.1] Bahwa Teradu I s.d Teradu VII merespon dan menindaklanjuti Surat Lamhot Sinaga terkait tindakan kecurangan dengan menyandingkan sampel data Formulir C1- DPR yang diadukan Lamhot Sinaga ke Formulir C1-DPR yang telah ter-upload di Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU RI tanggal 4 Mei 2019 dengan progress upload Kecamatan Mandrehe 79%, Kecamatan Lahomi Nias Barat 21,4 %, dan Kecamatan Lolofitu Moi 82,1%). Hasil penyandingan sampel Formulir C1-DPR ke Situng C1-DPR memang terlihat ada perbedaan hasil pada Formulir C1-DPR dengan DA1-DPR pada 3 kecamatan tersebut. Berdasarkan sampel hasil pengecekan situng, Teradu I s.d. Teradu VII melakukan Rapat Pleno yang ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Nomor: 368/PL.02.4-SD/12/Prov/V/2019 tanggal 4 Mei 2019 kepada KPU Kabupaten Nias Barat, setelah melalui Rapat Pleno. Surat tersebut sama sekali tidak bermuatan intervensi atau perintah kepada KPU Kabupaten Nias Barat untuk langsung mengubah hasil dokumen rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tanpa melalui proses pemeriksaan atau penyandingan dokumen. Surat KPU Provinsi Sumatera Utara meminta kepada KPU Kabupaten Nias Barat, “...melakukan pemeriksaan/kroscek data hasil rekapitulasi tingkat kecamatan (Formulir DAA1-DPR dan DA1-DPR) dengan data hasil penghitungan suara di TPS (Formulir C1-DPR) di Kecamatan Lahomi, Mandrehe, dan Lolofitu Moi. Dalam hal ditemukan perbedaan catatan penghitungan dan rekapitulasi suara supaya dilakukan koreksi/perbaikan berpedoman pada ketentuan yang berlaku”. Hal demikian dilakukan Teradu I s.d. Teradu VII sebagai upaya supervisi KPU Provinsi Sumatera Utara kepada KPU Kabupaten Nias Barat untuk memastikan proses dan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara yang sedang berlangsung pada tingkat Kabupaten Nias Barat berlangsung akuntabel dan berintegritas sebelum Formulir DB dan Formulir DB1 31922450, Fax. (021) 3192245, ditetapkan. Perintah Teradu I s.d, Teradu VII untuk melakukan pemeriksaan/kroscek data hasil rekapitulasi tidak hanya dilakukan pada KPU Kabupaten Nias Barat tetapi juga pada KPU Kota Medan. Melalui Surat Surat Nomor 387/PL.02- SD/12/Prov/V/2019 tanggal 10 Mei 2019, Teradu I s,d, Teradu VII meminta kepada KPU Kota melakukan pemeriksaan dan krosscek hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pada Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Polonia, Kota Merdan. Demikian halnya Surat Nomor 393/PL.02-SD/12/Prov/V/2019 tanggal 10 Mei 2019 yang meminta KPU Kota Medan melakukan pemeriksaan/kroscek data hasil Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Medan Amplas Kelurahan Timbang Deli, TPS 41. Surat Nomor 394/PL.02-SD/12/Prov/V/2019 tanggal 10 Mei 2019 yang meminta KPU Kabupaten Simalungun menindaklanjuti laporan keberatan saudara Golang Harianja saksi PDIP Perjuangan, dan Surat Nomor 415/PL.02-SD/12/Prov/V/2019 tanggal 18 Mei 2019 yang meminta KPU Kabupaten Nias Selatan menindak lanjuti laporan keberatan Sawatododo Ndruru. Hal demikian dilakukan oleh Teradu I s.d Teradu VII sebagai bagian dari pelaksanaan tugas konstitusional KPU Provinsi Sumatera Utara untuk memastikan berlangsungnya penyelenggaraan Pemilu secara transparan, akuntabel, dan terhindar dari praktik-praktik kesalahan maupun pelanggaran terhadap Prinsip-prinsip Penyelenggara Pemilu; [4.2.2] Bahwa Teradu VIII s.d Teradu XII melakukan pembukaan kotak suara untuk melakukan pemeriksaan dan kroscek data hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan Formulir DA1-DPR dan Formulir DAA1-DPR dengan Formulir C1-DPR Hologram atau Formulir C1-DPR plano Kecamatan Lahomi, Kecamatan Mandrehe dan Kecamatan Lolofitu Moi berdasarkan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 368/PL.02.4- SD/12/Prov/2019 tanggal 4 Mei 2019 perihal dugaan penggelembungan perolehan suara. Pembukaan kotak dan kroscek tersebut dilakukan Teradu VIII s.d Teradu XII, dengan mengingat bahwa pada tanggal 4 Juni 2019 pukul 18.38 WIB proses Rekapitulasi Penghitungan Suara di Tingkat Kabupaten masih berlangsung terkait dengan penghitungan suara ulang Formulir C1 plano dan Formulir C7-KPU TPS II Desa Ambukha Kecamatan Lolofitu Moi untuk Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai tindaklanjut Putusan Bawaslu Nomor 050/K.BAWASLU-PROV.SU-13/PM.06.02/05/2019. Pembukaan kotak dan kroscek dilakukan Teradu VIII s.d. Teradu XII yang dikoordinasikan secara lisan dengan Bawaslu Kabupaten Nias Barat yang hadir pada Rapat Pleno Penghitungan Suara di tingkat KPU Kabupaten Nias Barat. Pembukaan dan kroscek dilakukan dalam dua panel yakni 1) Panel 1 Kecamatan Mandrehe dilakukan oleh PPK Mandrehe; dan 2) Panel 2 Kecamatan Lahomi yang dilakukan oleh PPK Lahomi. Sedangkan Ketua dan Anggota PPK Kecamatan Lolofitu Moi tidak hadir sehingga kroscek Formulir DA1-DPR dan Formulir DAA1-DPR ke Formulir C1-DPR hologram dilakukan oleh KPU Kabupaten Nias Barat yang disaksikan oleh seluruh saksi peserta pemilu dan Bawaslu Kabupaten Nias Barat. Hasil kroscek untuk Kecamatan Lahomi selisih suara diambil dari suara tidak sah. Suara tidak sah sebelum dikroscek berjumlah 4 (empat) dan setelah dikroscek berjumlah 1782 (seribu tujuh ratus delapan puluh dua) atau terdapat 1778 (seribu tujuh ratus tujuh puluh delapan) suara tidak sah yang dijadikan suara sah sebelum kroscek. Pada Kecamatan Mandrehe suara di ambil dari lintas seluruh partai sedangkan Kecamatan Lolofitu Moi tidak terdapat selisih karena sebelumnya telah terjadi pembetulan saat penghitungan suara ulang di TPS 2 Ambuka berdasarkan Putusan Bawaslu Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Setelah pembukaan kotak suara dan kroscek dilakukan Teradu VIII s.d Teradu XII menyampaikan hasil dan laporan kronologisnya kepada KPU Provinsi Sumatera Utara; 31922450, Fax. (021) 3192245, [4.2.3] Bahwa menurut Teradu I s.d Teradu VII tidak benar tidak melaksanakan Surat KPU RI Nomor: 799/PL.01.7-SD/06/KPU/V/2019 tertanggal 7 Mei 2019 yang meminta kepada Teradu I s.d. Teradu VII melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara serta melakukan supervisi terhadap KPU Kabupaten Nias Barat atas dugaan penggelembungan perolehan suara yang dilaporan oleh Lamhot Sinaga Calon Anggota DPR RI dari Partai Golkar. Teradu I s.d. Teradu VII telah mengundang Bawaslu Provinsi Sumatera Utara pada tanggal 8 Mei 2019 untuk melakukan Rapat Koordinasi sehubungan dengan adanya dugaan penggelembungan perolehan suara di 3 (tiga) Kecamatan Kabupaten Nias Barat melalui Surat Nomor: 378/PL.02.4- Und/12/Prov/V/2019 tanggal 8 Mei 2019. Undangan tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Syafrida R. Rasahan dan Agus Salam. Dalam koordinasi tersebut Teradu I s.d. Teradu VII menyampaikan bahwa telah melakukan langkah-langkah penanganan dugaan penggelembungan perolehan suara pada Kecamatan Lahomi, Kecamatan Mandrehe dan Kecamatan Lolofitu Moi. Pada 8 Mei 2019, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor: 0802/K.Bawaslu- Prov/SU/PM.00.01/05/2019 tanggal 8 Mei 2019, meminta penjelasan tentang proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Nias Barat. Teradu I s.d. Teradu VII melalui Surat Nomor: 384/PL.01.7-SD/12/Prov/V/2019 tanggal 9 Mei 2019 menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Nias Barat melakukan pembukaan kotak suara yang dilaksanakan oleh PPK untuk pemeriksaan dan kroscek data hasil Rekapitulasi Tingkat Kecamatan antara Formulir DA1-Plano DPR dengan Formulir C1-DPR Hologram pada Kecamatan Lahomi, Kecamatan Mandrehe dan Kecamatan Lolofitu Moi pada rekapitulasi tingkat Kabupaten Nias Barat. Bahkan sebelum Surat KPU RI Nomor: 799/PL.01.7-SD/06/KPU/V/2019 diterima oleh Teradu I s.d. Teradu VII, Teradu I s.d. Teradu VII telah melakukan koordinasi informal dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui WA Grup, saat Surat aduan Lamhot Sinaga diterima tanggal 4 Mei 2019 dengan dengan meneruskan/mendeliver surat aduan Lamhot Sinaga tersebut kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu tidak mendasar dan seharusnya dikesampingkan; [4.2.4] Bahwa Teradu I s.d Teradu VII menolak dalil Pengadu yang menyatakan Teradu I s.d. Teradu VII tidak melaksanakan Putusan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara tentang Pelanggaran Administrasi Nomor Register: 002/LP/PL/ADM/PROV/02.00/V/2019. Pada hari Jumat, 17 Mei 2019, Teradu I s.d. Teradu VII menerima panggilan sidang dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor: 1706/Bawaslu-Prov.SU/Set/PM.05.01/05/2019, untuk sidang Pemeriksaan Acara Cepat pada Hari Sabtu, 18 Mei 2019 terkait Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu yang dilaporkan Rambe Kamarulzaman dengan Register Perkara Nomor: 002/LP/PL/ADM/PROV/02.00/V/2019. Menanggapi Surat Panggilan Sidang, Teradu I s.d. Teradu VII melalui Surat Nomor: 414/PY.01.2-SD/12/Prov/V/2019 tanggal 18 Mei 2019 menjelaskan kepada Bawalu Provinsi Sumatera Utara bahwa Teradu I s.d. Teradu VII tidak dapat menghadiri panggilan Sidang Pemeriksaan tanggal 18 Mei 2019 karena panggilan Sidang tersebut tidak sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 angka 33 yang mengatur Hari penyelesaian pelanggaran administrasi adalah Hari Kerja. Sementara panggilan Sidang Pemeriksaan Bawaslu dijadwalkan hari Sabtu 18 Mei 2019. Selain itu, Teradu I s.d. VII pada waktu yang bersamaan masih melaksanakan Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Sumatera Utara dan melaksanakan Supervisi ke KPU Kabupaten Deli Serdang yang sedang menghadapi kendala Rekapitulasi sehingga tidak selesai sesuai jadwal. Berdasarkan alasan tersebut, KPU Provinsi Sumatera Utara 31922450, Fax. (021) 3192245, meminta agar Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menjadwalkan kembali pemeriksaan sidang dimaksud. Pada hari Sabtu tanggal 18 Mei 2019 Bawaslu Provinsi Sumatera Utara melalui Surat Nomor: 1801/Bawaslu-Prov.SU/Set/PM.05.01/05/2019 kembali menyampaikan panggilan sidang Pemeriksaan Acara Cepat Kedua kepada Teradu I s.d. Teradu VII pada tanggal 18 Mei 2019 pukul 14.00 Wib. Teradu I s.d. Teradu VII melalui Surat Nomor: 419/PY.01.2-SD/12/Prov/V/2019 yang pada intinya menjelaskan bahwa Teradu I s.d. Teradu VII selaku KPU Provinsi Sumatera Utara belum dapat menghadiri panggilan persidangan dimaksud dengan alasan yang sama pada surat panggilan sidang pertama. Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 1802/Bawaslu-Prov.SU/Set/PM.05.01/05/2019 yang menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran administratif pemilu yang diselesaikan acara cepat dapat diselesaikan pada saat peristiwa dugaan pelanggaran terjadi sehingga persidangan dapat dilaksanakan pada hari kalender. Namun regulasi yang dijadikan rujukan adalah PKPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara, bukan regulasi yang dibuat Bawaslu. Penjelasan tersebut diterima KPU Provinsi Sumatera Utara setelah Surat Panggilan Kedua, sehingga tidak benar jika Bawaslu Provinsi Sumatera Utara telah melakukan sosialiasi penanganan pelanggaran administrasi pelanggaran kepada KPU Provinsi Sumatera Utara, sejak awal penanganan dugaan pelanggaran administrasi perkara Nomor Register: 002/LP/PL/ADM/PROV/02.00/V/2019. Pada tanggal 18 Mei 2019 melalui Surat Nomor: 1804/Bawaslu-Prov.SU/Set/PM.05.01/05/2019, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara menyampaikan Putusan Nomor Register: 002/LP/PL/ADM/ PROV/02.00/V/2019 yang amarnya: 1) Menyatakan KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Kabupaten Nias Barat telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu yaitu prosedur, tata cara dan mekanisme dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten Nias Barat dan Tingkat Provinsi Sumatera Utara; dan 2) Memerintahkan KPU Provinsi Sumatera Utara dan KPU Kabupaten Nias Barat untuk memperbaiki administrasi yaitu tata cara, prosedur dan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara yang telah disetujui dan disahkan oleh KPU Nias Barat pada tanggal 5 Mei 2019 dihadapan saksi peserta pemilu dan Bawaslu Nias Barat secara mutatis mutandis. Terhadap Putusan tersebut, Teradu I s.d. Teradu VII pada 21 Mei 2019, mengajukan Koreksi Putusan kepada Bawaslu RI dengan berpedoman pada Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 62 ayat (1) terkait penanganan perkara Nomor Register 002/LP/PL/ADM/PROV/02.00/V/2019 dengan persidangan dilaksanakan berdsarkan hari kalender. Sementara Perbawaslu Nomor 8 tahun 2018 Pasal 1 angka 33 menentukan bahwa Hari dalam Penanganan pelanggaran Administrasi pemilu adalah Hari Kerja. Alasan lain Teradu I s.d. Teradu VII mengajukan koreksi adalah terkait penerapan persidangan cepat pelanggaran administrasi terhadap perkara yang diregister adalah keliru. Pelaksanaan persidangan cepat pelanggaran administrasi seketika dilakukan saat laporan diterima tanpa register perkara. Oleh sebab itu, perkara dugaan pelanggaran administrasi yang diregister semestinya diproses dengan penanganan dugaan pelanggaran adminsitrasi biasa; [4.2.5] Bahwa Teradu XIII mengetahui adanya dugaan penggelembungan perolehan suara yang terjadi pada 3 (tiga) Kecamatan di Kabupaten Nias Barat serta permintaan KPU Provinsi Sumatera Utara kepada KPU Kabupaten Nias Barat untuk melakukan pemeriksaan (crosscheck) data hasil Rekapitulasi tingkat Kecamatan pada 3 (tiga) kecamatan sebagaimana dimaksud Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 368/PL.02.4-SD.12/Prov/V/2019 tanggal 4 Mei 2019. Pada tanggal 7 Mei 2019 Teradu 31922450, Fax. (021) 3192245, XIII bersama Ketua dan Anggota KPU RI pernah bertemu Pengadu di Kantor KPU RI yang menyampaikan terjadinya pembukaan kotak suara oleh KPU Kabupaten Nias Barat atas Surat KPU Provinsi Sumatera Utara terkait laporan dugaan penggelembungan perolehan suara di Kabupaten Nias Barat. Teradu XIII bersama Ketua dan Anggota KPU secara kolektif kolegial telah menerbitkan Surat KPU Nomor: 799/PL.01.7-SD/06/KPU/V/2017 tanggal 7 Mei 2019 Perihal: Supervisi Dugaan Pelanggaran Pemilu yang ditujukan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara sebagai jawaban Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor: 368/PL.02.4-SD.12/Prov/V/2019 tanggal 4 Mei 2019. Surat KPU Nomor: 799/PL.01.7-SD/06/KPU/V/2017 pada intinya berisi perintah ke KPU Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten Nias Barat dengan meminta KPU Kabupaten Nias Barat untuk berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Nias Barat atas hasil pencermatan terhada laporan dari Calon Anggota DPR RI Dapil Sumatera Utara II dari Partai Golkar Nomor Urut 2 atas nama Sdr Lamhot Sinaga. Kebijakan yang dilakukan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara dalam menanggapi laporan dugaan penggelembungan perolehan suara yang terjadi di Kabupaten Nias Barat menurut Teradu XIII telah memenuhi prinsip kepentingan umum dan profesionalitas penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 82 huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dan Pasal 6 ayat (3) huruf i Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Bahwa dalam Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional, Saksi Partai Golkar mempertanyakan proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di KPU Kabupaten Nias Barat. Teradu XIII sebagai Pimpinan Rapat mempersilakan kepada KPU Provinsi Sumatera Utara maupun Bawaslu Provinsi Sumut memberikan penjelasan terkait Putusan Penyelesaian Admistrasi Cepat yang diterbitkan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Teradu XIII juga mempersilahkan Saksi Partai Politik termasuk Saksi Partai Golkar, Bawaslu RI, KPU Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dan KPU Kabupaten Nias Barat untuk menyandingkan Formulir Model DB-1. Setelah proses penyandingan dilakukan tidak ditemukan adanya perbedaan data dalam Formulir DB 1 yang ditetapkan pada tanggal 5 Mei 2019 baik yang dimiliki Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, KPU Provinsi Sumatera Utara, KPU Kabupaten Nias Barat, maupun Saksi Partai Politik. Dapat dipastikan bahwa Hasil Rekapitulasi Nias Barat yang dituangkan dalam Formulir DC1 KPU Provinsi Sumatera Utara didasarkan pada Formulir Model DB-1 KPU Kabupaten Nias Barat dan ditetapkan pada tanggal 5 Mei 2019. Hasil Perolehan Suara di Provinsi Sumatera Utara kemudian disahkan dan ditetapkan tanpa ada keberatan dari Saksi Partai Politik termasuk Saksi Partai Golkar, Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara; [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan Pengadu, para Teradu, para Saksi, Pihak Terkait, dan bukti dokumen serta fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat: [4.3.1] Teradu III membenarkan menerima laporan pengaduan tindakan kecurangan pada Kecamatan Lahomi, Kecamatan Mandrehe dan Kecamatan Lolofitu Moi yang disampaikan Lamhot Sinaga melalui Whatsapp (WA) pada 4 Mei 2019 tanpa disertai dokumen dan alat bukti. Meskipun laporan dugaan kecurangan pemilu tidak secara spesifik menyebut TPS dan alat bukti yang dapat dijadikan sebagai dasar menindaklanjuti laporan, Teradu III berinisiatif mendalami dengan menggunakan Formulir Model C1-DPR yang telah di upload dalam Sistem Informasi Penghitungan 31922450, Fax. (021) 3192245, Suara (Situng) KPU RI yang baru mencapai 21,4 % untuk Kecamatan Lahomi, 79% Kecamatan Mandrehe dan 82,1% untuk Kecamatan Lolofitu Moi, sesuai jejak digital tanggal 4 Mei 2019, pukul 13.00. Teradu I s.d. Teradu VII melakukan Rapat Pleno dan memutuskan menindaklanjuti Laporan a quo dengan menerbitkan Surat Nomor: 368/PL.02.4-SD/12/Prov/V/2019 tertanggal 4 Mei 2019 yang memerintahkan kepada KPU Kabupaten Nias Barat, melakukan pemeriksaan/kroscek data hasil rekapitulasi tingkat kecamatan (Formulir Model DAA1-DPR dan DA1-DPR) dengan data hasil penghitungan suara di TPS (Formulir Model C1-DPR) di Kecamatan Lahomi, Mandrehe, dan Lolofitu Moi. Respon cepat dan sigap yang ditunjukkan oleh Teradu III dalam menanggapi setiap laporan dugaan pelanggaran pemilu adalah prilaku yang baik untuk memastikan penyelenggaraan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan guna menjamin terlindunginya hak setiap warganegara dan pemangku kepentingan. Namun sikap responsif dalam bertindak seharusnya tetap berada dalam standar yang patut menurut hukum dan etika. Menaggapi laporan dugaan pelanggaran kecurangan pemilu yang disampaikan melalui WhatsApp tanpa menyebutkan subjek, cara perbuatan dilakukan, sarana yang digunakan, tempat kejadian serta alat bukti yang dapat dikonfirmasi kebenarannya secara spesifik merupakan sikap dan tindakan yang tidak sesuai pedoman kerja sebagaimana dimaksud Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rekapitulasi hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum. Data Formulir Model C1-DPR Situng KPU RI yang dijadikan basis data pembanding Teradu III atas laporan Lamhot Sinaga tanpa bukti dokumen yang secara spesifik menyebutkan TPS mana saja yang diklaim hasil rekapitulasi perolehan suara terjadi perubahan saat rekapitulasi tingkat kecamatan, yang menunjukkan terjadinya kecurangan merupakan sikap dan tindakan berlebihan, tidak professional dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Data Formulir Model C1-DPR Situng KPU RI untuk Kecamatan Lahomi yang diklaim terjadi kecurangan baru mencapai 21,4% dan Kecamatan Mandrehe 79%. Sedangkan Kecamatan Lolofitu Moi yang telah mencapai 82.1% justru tidak terdapat kecurangan. Sikap dan pandangan Teradu III turut dibenarkan oleh Teradu I, II, IV, V, VI dan Teradu VII dengan seketika pada saat yang sama melakukan dan menyepakati untuk menindaklanjuti laporan dengan memerintahkan kepada Teradu VIII s.d. Teradu XII melakukan pembukaan kotak suara guna melakukan kroscek data hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan (Formulir Model DAA1-DPR dan DA1-DPR) dengan data hasil penghitungan suara di TPS (Formulir Model C1-DPR) pada tiga kecamatan a quo. Perintah pembukaan kotak suara untuk dilakukan pemeriksaan dan kroscek data dilakukan setelah 7 (tujuh) Kecamatan telah selesai dibacakan dan disetujui oleh peserta Rapat Pleno. Sisa Kecamatan Lolofitu Moi yang belum selesai dibacakan dari 8 (delapan) akibat dilakukan penghitungan suara ulang Formulir Model C1 plano dan Formulir Model C7- KPU pada TPS II Desa Ambukha Kecamatan Lolofitu Moi untuk Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai tindaklanjut Putusan Bawaslu Nomor 050/K.BAWASLU-PROV.SU-13/PM.06.02/05/2019. Artinya Kecamatan Lahomi dan Kecamatan Mandrehe pada tanggal 4 Mei 2019 telah selesai dibacakan dan disepakati perserta Rapat Pleno tetapi kemudian dibuka kembali setelah Teradu VIII s.d. Teradu XII menerima surat perintah krosscek dari Teradu I s.d. Teradu VII. Tindakan Teradu I s.d. Teradu VII menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemilu tanpa uraian peristiwa secara spesifik dan konkret mengenai subjek maupun objek serta waktu dan tempat kejadian yang didukung dengan alat bukti yang cukup merupakan tindakan yang melanggar prinsip professional dan prinsip akuntabel. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu I s.d. Teradu VII tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 31922450, Fax. (021) 3192245, ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf f juncto Pasal 15 huruf e dan f juncto Pasal 16 huruf a dan huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.2] Teradu VIII s.d. Teradu XII membenarkan telah melakukan pembukaan kotak suara guna melaksanakan pemeriksaan dan kroscek data hasil rekapitulasi pada Formulir Model DA1-DPR dan DAA1-DPR tingkat Kecamatan dengan Formulir Model C1-DPR Hologram atau Formulir Model C1-DPR plano pada Kecamatan Lahomi, Kecamatan Mandrehe dan Kecamatan Lolofitu Moi berdasarkan Surat KPU Provinsi Sumatera Utara Nomor 368/PL.02.4-SD/12/Prov/2019 tanggal 4 Mei 2019 perihal adanya dugaan penggelembungan perolehan suara. Melaksanakan Perintah atasan sepanjang dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum dan etik merupakan tindakan yang wajib dilaksanakan oleh Teradu VIII s.d. Teradu XII. Namun kewajiban melaksanakan perintah atasan tidak serta merta bermakna menghilangkan sama sekali kebebasan Teradu VIII s.d. Teradu XII untuk mengambil pilihan-pilihan tindakan dan perbuatan lain yang dapat dibenarkan menurut hukum dan etika. Oleh sebab itu, melaksanakan perintah atasan tidak pula seketika membebaskan Teradu VIII s.d. Teradu XII dari tanggungjawab hukum dan etika. Semuanya kembali pada ukuran hukum dan etika atas pelaksanaan perintah atasan. Tindakan Teradu VIII s.d. Teradu XII melaksanakan perintah atasan dapat dibenarkan menurut hukum maupun etika sepanjang pelaksanaan perintah atasan dilengkapi data dan informasi spesifik dan konkret mengenai subjek maupun objek serta didukung dengan alat bukti yang cukup. Tindakan Teradu VIII s.d. Teradu XII membuka kotak suara guna melaksanakan pemeriksaan dan kroscek data hasil rekapitulasi pada Formulir Model DA1-DPR dan DAA1-DPR tingkat Kecamatan dengan Formulir Model C1-DPR Hologram atau Formulir Model C1-DPR plano, khsusnya pada Kecamatan Lahomi, Kecamatan Mandrehe dan Kecamatan Lolofitu Moi yang kemudian mengubah perolehan suara merupakan tindakan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum maupun etika. Bukti dokumen berupa fotocopy salinan Formulir C1-DPR hologram pada TPS Kecamatan Lahomi dan Kecamatan Mandrehe dengan fotocopy hasil perubahan Formulir DA1-DPR pasca pembukaan kotak dan kroscek menyebabkan terjadinya perubahan perolehan suara tidak dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan perubahannya. Perubahan perolehan suara dari Formulir Model C1-DPR ke Formulir Model DA1-DPR tidak terdekteksi secara pasti, terjadi di TPS mana saja dengan pola modus suara tidak sah dimasukkan menjadi suara sah serta modus perpindahan suara antar partai. Seluruh dokumen pendukung pembuktian telah diminta Majelis DKPP, namun Formulir Model DAA1-DPR untuk melacak pergerakan perpindahan perolehan suara dengan pola modus yang disampaikan Teradu VIII s.d Teradu XII tidak dilampirkan. Hal tersebut menyebabkan prosedur kerja Teradu VIII s.d. Teradu XII mengenai terjadinya perbaikan atas terjadinya pelanggaran dan kecurangan terhadap perolehan hasil suara pemilu pasca pembukaan kota suara pada Kecamatan Lahomi dan Kecamatan Mandrehe meragukan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara etika. Sepatutnya Teradu VIII selaku Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Nias Barat serta Teradu XII sebagai anggota yang membidangi Divisi Tehnis dapat melakukan koordinasi dan memastikan bahwa mekanisme dan prosedur kerja pembukaan kotak suara serta dokumen-dokumen yang diperlukan secara tehnis untuk memeriksa dan krosscek data guna menghindari kekeliruan dalam perbaikan maupun untuk mencegah munculnya syakwasangka atas perbaikan yang dilakukan oleh Teradu VIII s.d. Teradu XII dapat dikonfirmasi antara satu dokumen dengan dokumen lainnya. Tidak dilampirkannya Formulir Model DAA1-DPR sebagai alat bukti menunjukkan cara kerja Teradu VIII s.d. Teradu XII tidak professional dan tidak akuntabel melaksanakan 31922450, Fax. (021) 3192245, tugas dan wewenang melaksanakan proses pembukaan kotak suara dan kroscek dokumen. Perpindahan suara dari suara tidak sah menjadi suara sah yang diklaim ditambahkan pada caleg tertentu serta perpindahan suara antar partai yang kemudian dikoreksi pasca pembukaan kotak suara, tidak dapat ditelusuri di TPS mana saja serta desa/kelurahan mana saja terjadi penggelembungan suara dalam Formulir Model DA1- DPR guna melakukan koreksi tepat dan akurat serta dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan hal tersebut dalil aduan Pengadu terbukti dan jawaban Teradu VIII s.d. Teradu XII tidak meyakinkan DKPP. Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d dan ayat (3) huruf f juncto Pasal 15 huruf e dan f juncto Pasal 16 huruf a dan huruf b Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.3] Bahwa Teradu I s.d. Teradu VII menolak dalil aduan Pengadu yang menyatakan Terdu I s.d. Teradu VII tidak melaksanakan surat KPU RI Nomor 799/PL.01.7- SD/06/KPU/V/2019 tanggal 7 Mei 2019 yang memerintahkan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Sumatera Utara dalam melakukan supervisi kepada KPU Kabupaten Nias Barat serta meminta KPU Kabupaten Nias Barat berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten Nias Barat atas hasil pencermatan laporan Lamhot Sinaga sebagai calon anggota DPR RI dari Partai Golkar. Pada tanggal 8 Mei 2019, Teradu I s.d. Teradu VII telah mengundang Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan Rapat Koordinasi sehubungan dengan adanya dugaan penggelembungan perolehan suara di 3 (tiga) Kecamatan pada Kabupaten Nias Barat, melalui Surat Nomor: 378/PL.02.4- Und/12/Prov/V/2019 tanggal 8 Mei 2019. Undangan tersebut diagendakan pukul 22.00 WIB di ruang CIN CW1 Hotel JW Marriot Medan, dihadiri oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Syafrida R. Rasahan dan Agus Salam. Hal tersebut merupakan satu rangkaian dengan Surat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor: 0802/K.Bawaslu-Prov/SU/PM.00.01/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 yang meminta penjelasan tentang proses Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kabupaten Nias Barat. Surat tersebut telah dijawab oleh Teradu I s.d. Teradu VII melalui Surat Nomor: 384/PL.01.7-SD/12/Prov/V/2019 tanggal 9 Mei 2019 yang pada pokoknya menjelaskan bahwa KPU Kabupaten Nias Barat melakukan pembukaan kotak suara yang dilaksanakan oleh PPK untuk pemeriksaan dan kroscek data hasil Rekapitulasi Tingkat Kecamatan antara Formulir Model DA1-Plano DPR dengan C1- DPR Hologram pada Kecamatan Lahomi, Kecamatan Mandrehe dan Kecamatan Lolofitu Moi pada rekapitulasi tingkat Kabupaten Nias Barat. Koordinasi pelaksanaan tugas dan wewenang antara KPU dan Bawaslu yang berada dalam satu kesatuan fungsi penyelenggara pemilu merupakan kewajiban hukum dan etika yang wajib dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Koordinasi merupakan bagian dari bentuk keterbukaan dan saling menghormati sesama penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang. Hal tersebut bertujuan untuk membentuk kesepahaman pandangan guna terciptanya singkronisasi dan harmoni dalam pelaksanaan fungsi lembaga penyelenggara pemilu sesuai dengan tugas dan wewenang masing-masing. Kondisi demikian dengan sendirinya akan mewujudkan kondisi kondusif bagi terjaminnya kepastian hukum dan tertib kehidupan sosial dalam pelaksanaan tahapan pemilu. Tidak dapat dipungkiri bahwa polemik yang sedang dipermasalahkan dihadapan Majelis Sidang Kode Etik DKPP merupakan residu koordinasi yang gagal dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul pada setiap tahapan pemilu. Perdebatan antara prosedur dan substansi hukum di antara lembaga penyelenggara pemilu tidak jarang dijadikan argumentasi hanya untuk mempertahankan pendapatnya masing-masing tanpa memperhatikan kepastian dan keadilan yang menjadi fundamental etik dalam penegakan hukum pemilu. Teradu III bersama Teradu 31922450, Fax. (021) 3192245, I, II, IV, V, VI dan Teradu VII mengesampingkan aspek formal dan procedural yang telah lazim dalam penangan laporan dugaan pelanggaran yang berlaku pada sistem penegakan hukum. Dengan alasan pelayanan, laporan seketika ditindaklanjuti tanpa didukung dengan alat bukti yang cukup. Pada sisi lainnya Teradu I s.d. Teradu VII ketika dipanggil sidang oleh Bawaslu Provinsi Sumatera Utara sebagai pihak dalam laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, Teradu I s.d. VII justru memprsoalkan cara kerja penanganan laporan dengan acara cepat tidak dihadiri dengan alasan, sidang acara cepat tidak sesuai dengan mekanisme dan prosedur menurut Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilu. Tindakan Teradu I s.d Teradu VII sungguh menunjukkan sikap ambigu yang begitu sangat responsive menangani dan melayani laporan Lamhot Sinaga meskipun tidak didukung dengan alat bukti yang cukup tetapi pada sisi lainnya begitu tertutup memberikan pelayanan dan dukungan terhadap pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang Bawaslu dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum pemilu yang secara nyata diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Semestinya Teradu I s.d. Teradu VII menghadiri panggilan sidang acara cepat terkait laporan dugaan pelanggaran adminitrasi pemilu yang menjadikan para Teradu sebagai pihak terlapor. Teradu I s.d. Teradu VII seharusnya menggunakan hak dan kesempatan untuk menjelaskan setiap kebijakan yang diambil sekaligus membuktikan akuntabilitas penyelenggaraan tugas dan wewenang baik kepada pelapor maupun kepada masyarakat luas melalui persidangan yang dilakukan secara terbuka dan terbuka untuk umum. Kehadiran Teradu I s.d Teradu VII memenuhi panggilan sidang tidak saja membantu Bawaslu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan tetapi juga semestinya dimaknai sebagai bentuk pelayanan terhadap pelapor yang harus diperlakukan sama dengan pelapor lainnya yang merasa dirugikan atas perbuatan dan tindakan yang dilakukan para Teradu. Kehadiran Teradu I s.d. Teradu VII dalam persidangan sesungguhnya dapat menjadi forum untuk menjelaskan sekaligus membuktikan cara kerja dan kebijakan yang diambil kepada pelapor. Tidak hadirnya Teradu I s.d. Teradu VII setelah dipanggil secara patut, justru menunjukkan sikap tidak bertanggungjawab serta tidak saling menghargai sesama penyelenggara pemilu. Penanganan laporan yang tidak sesuai prosedur, Teradu I s.d. VII sedang melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Provinsi Sumatera Utara dan sedang melakukan supervisi ke KPU Deli Serdang, tidak sepatutnya menjadi alasan untuk tidak menghadiri panggilan sidang Bawaslu. Teradu I selaku Ketua KPU Provinsi Sumatera Utara semestinya dapat mengkoordinasikan pembagian tugas anggota sesuai dengan devisinya masing-masing, termasuk menunjuk salah satu anggota untuk menghadiri sidang acara cepat dugaan pelanggaran administrasi pemilu. Setelah Bawaslu Provinsi memutus bahwa para Teradu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu terkait prosedur, tata cara dan mekanisme dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, Teradu I s.d. Teradu VII mengajukan permintaan koreksi kepada Bawaslu RI, namun tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat administrasi sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum. Sikap dan tindakan Teradu I s.d Teradu VII menyebabkan kepastian hukum para pihak tertunda dan berlarut yang menyebabkan pelaksanaan pemilu tidak efisien dan tidak efektif. Berdasarkan hal tersebut, dalil aduan Pengadu sepangjang poin [4.1.3] dan [4.1.4] terbukti dan jawaban Teradu I s.d Teradu VII tidak meyakinan DKPP. Teradu I s.d. Teradu VII terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c prinsip adil dan huruf d prinsip akuntabel, ayat (3) huruf f prinsip professional, huruf g prinsip efektif dan huruf h 31922450, Fax. (021) 3192245, prinsip efisien juncto Pasal 10 huruf a, b, c dan d, juncto Pasal 15 huruf e dan dan juncto Pasal 16 huruf e juncto Pasal 17 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.3.5] Teradu XIII membenarkan memimpin Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Nasional saat pembacaan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat KPU Provinsi Sumatera Utara. Teradu XIII mempersilahkan Saksi Partai Politik, Bawaslu RI, KPU Provinsi Sumatera Utara, Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, dan KPU Kabupaten Nias Barat untuk menyandingkan Formulir Model DB-1 dengan Formulir Model DC-1 dengan mengacu pada Putusan Acara Cepat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Nomor Register: 002/LP/PL/ADM/ PROV/02.00/V/2019. Perintah Teradu XIII untuk melakukan kroscek data Formulir Model DC1 dengan Formulir Model DB-1 KPU Kabupaten Nias Barat merupakan tindakan simplifikasi permasalahan dan mengesampingkan Putusan Bawaslu a quo yang memerintahkan untuk memperbaiki administrasi terkait tata cara prosedur dan mekanisme rekapitulasi hasil perhitungan suara yang dituangkan dalam Formulir Model DB-1 yang ditetapkan pada tanggal 5 Mei 2019 secara mutatis mutandis. Seharusnya Teradu XIII melalui Teradu I s.d Teradu VII dapat memastikan cara kerja pembukaan dan krosscek data yang dilakukan oleh Teradu VIII s.d. Teradu XII dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak. Terbukti dalam persidangan sepanjang terkait perkara ini, mekanisme dan prosedur kerja Teradu I s.d. Teradu VII maupun mekanisme dan prosedur kerja Teradu VIII s.d. Teradu XII dalam melakukan pembukaan kotak dan krosscek data hasil penghitungan perolehan suara pada Kecamatan Lahomi dan Kecamatan Mandrehe tidak dapat dipertanggungjawabkan. Teradu XIII tidak seharusnya mensimplifikasi proses krosscek data Formulir Model DC- 1 dengan Formulir Model DB-1 tetapi turut mendalami dan mengevaluasi mekanisme dan prosedur kerja yang menyebabkan timbulnya permasalahan dalam rekapitulasi pada tingkat KPU Kabupaten Nias Barat hingga rekapitulasi tingkat nasional. Berdasarkan hal dalil aduan Pengadu Terbukti dan jawaban Teradu XIII tidak meyakinkan DKPP. Teradu Terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf f prinsip profesinal juncto Pasal 15 huruf e dan huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; [4.4] Menimbang dalil Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan.
VI. KESIMPULAN
Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan para Teradu, dan memeriksa bukti-bukti dokumen Pengadu dan para Teradu, keterangan saksi, serta keterangan pihak terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Para Teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas;
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan Pengaduan Pengadu untuk sebagian; 31922450, Fax. (021) 3192245, 2. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Yulhasni selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara sejak putusan dibacakan; 3. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras Terakhir dan Pemberhentian dari Jabatan Divisi Teknis kepada Teradu III Benget Manahan Silitonga selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara sejak putusan dibacakan; 4. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu II Mulia Banurea, Teradu IV Herdiensi, Teradu V Ira Wirtati, Teradu VI Syafrial Syah, dan Teradu VII Batara Manurung masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara sejak putusan dibacakan; 5. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu VIII Famataro Zai selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat sejak putusan dibacakan; 6. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Divisi kepada Teradu XII Nigatinia Galo selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat sejak putusan dibacakan; 7. Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras kepada Teradu IX Efori Zaluchu, Teradu X Markus Makna Richard Hia, dan Teradu XI Maranata Gulo masing-masing selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat sejak putusan dibacakan; 8. Menjatuhkan Sanksi Peringatan kepada Teradu XIII Evi Novida Ginting Manik selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum sejak putusan dibacakan; 9. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak dibacakan; dan 10. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Harjono, selaku Ketua merangkap Anggota; Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati, Rahmad Bagja dan Hasyim Asy’ari masing-masing sebagai Anggota, pada hari kamis tanggal sebelas bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari ini Rabu tanggal Tujuh Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Sembilan Belas oleh Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, dan Ida Budhiati, masing- masing sebagai Anggota, dengan dihadiri Pengadu dan Teradu. ANGGOTA Ttd Ttd Muhammad Teguh Prasetyo Ttd Ttd Alfitra Salam Ida Budhiati Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Osbin Samosir 31922450, Fax. (021) 3192245,