Arsip Putusan DKPP RI

Pencarian teks lengkap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

« Kembali ke pencarian
Melanggar
Nomor Putusan: 86-PKE-DKPP/II/2025
Ketua dan Anggota KPU Kota Pagar Alam
Tahun: 2025 · Tanggal (data DKPP): 19/08/2025 · Tanggal Putusan (dari dokumen): 14-07-2025
👁 21 dibaca ⇩ 6 diunduh
⇩ Unduh Putusan (PDF)

Ringkasan

Pokok AduanBahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Juli 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 27 November 2024 telah terjadi Pemilihan serentak Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Kota Pagar Alam; 2.
Amar Putusan1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Ibrahim Putra selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Pagar Alam, Teradu II Budi Hartono, Teradu III Pinji Aprianto, Teradu IV Sapliansyah, dan Teradu V Ihwan Nopri, masing-masing selaku Anggota KPU Kota Pagar Alam terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini.
PEMBUKAAN
PUTUSAN Nomor 86-PKE-DKPP/II/2025 DEWAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU REPUBLIK INDONESIA DEMI KEADILAN DAN KEHORMATAN PENYELENGGARA PEMILU Memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir Pengaduan Nomor 25-P/L- DKPP/I/2025 yang diregistrasi dengan Perkara Nomor 86-PKE-DKPP/II/2025, menjatuhkan Putusan atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang diajukan oleh:
I. IDENTITAS PENGADU
[1.1] PENGADU Nama : Qodri Usman Siregar Pekerjaan/Lembaga : Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 Nomor Urut 1 a.n. Hj. Hepy Safriani dan Efsi. Alamat : Jl. Kancil Putih Pulau 7 No. 47 RT. 047 RW. 010 Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Pengadu; Memberikan Kuasa Kepada : 1. Nama : Widodo Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Padat Karya Komplek Bumi Lestari 3, Kelurahan Sri Mulya, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan 2. Nama : M. Sigit Muhaimin Pekerjaan/Lembaga : Advokat Alamat : Jl. Padat Karya Komplek Bumi Lestari 3, Kelurahan Sri Mulya, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan 3. Nama : Angga Saputra Pekerjaan/Lembaga : Mahasiswa Alamat : Jl. Padat Karya Komplek Bumi Lestari 3, Kelurahan Sri Mulya, Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan
II. IDENTITAS TERADU
TERHADAP [1.2] TERADU 1. Nama : Ibrahim Putra Pekerjaan/Lembaga : Ketua KPU Kota Pagar Alam Alamat : Jl. Laskar Wanita Mentarjo Komplek Perkantoran Gunung Gare, Kelurahan Pagar Wangi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------------------------Teradu I; 2. Nama : Budi Hartono Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Pagar Alam Alamat : Jl. Laskar Wanita Mentarjo Komplek Perkantoran Gunung Gare, Kelurahan Pagar Wangi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu II; 3. Nama : Pinji Aprianto Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Pagar Alam Alamat : Jl. Laskar Wanita Mentarjo Komplek Perkantoran Gunung Gare, Kelurahan Pagar Wangi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu III; 4. Nama : Sapliansyah Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Pagar Alam Alamat : Jl. Laskar Wanita Mentarjo Komplek Perkantoran Gunung Gare, Kelurahan Pagar Wangi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut sebagai----------------------------------------------------------Teradu IV; 5. Nama : Ihwan Nopri Pekerjaan/Lembaga : Anggota KPU Kota Pagar Alam Alamat : Jl. Laskar Wanita Mentarjo Komplek Perkantoran Gunung Gare, Kelurahan Pagar Wangi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan. Selanjutnya disebut sebagai-----------------------------------------------------------Teradu V; Selanjutnya Teradu I s.d. Teradu V disebut sebagai-------------------------Para Teradu; [1.3] membaca pengaduan Pengadu; mendengar keterangan Pengadu; mendengar jawaban Para Teradu; mendengar keterangan Pihak Terkait; dan memeriksa dan mempelajari dengan seksama semua dokumen dan segala bukti yang diajukan Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait.
III. DUDUK PERKARA
[2.1] POKOK PENGADUAN PENGADU Bahwa Pengadu telah menyampaikan pengaduan tertulis dan secara lisan dalam sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Juli 2025 dengan uraian sebagai berikut: 1. Bahwa pada tanggal 27 November 2024 telah terjadi Pemilihan serentak Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Kota Pagar Alam; 2. Bahwa dalam proses rekapitulasi berjenjang dari tingkat TPS, PPK, sampai ke KPU Kota Pagar Alam terdapat banyak dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024; 3. Bahwa dari kejanggalan tahapan Pemilihan Kepala Daerah di Kota Pagar Alam semuanya sudah dilaporkan di Bawaslu Kota Pagar Alam. 4. Bahwa berdasarkan hasil investigasi dan temuan dari tim di lapangan banyaknya kesalahan Penyelenggara Pemilu yang harusnya cepat direspon dan dikoordinasikan oleh Komisioner KPU Kota Pagar Alam. 5. Bahwa dalam tahapan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 di Kota Pagar Alam berdasarkan Pasal 372 ayat (2) Undang-Undang Pemilu, Pemungutan Suara Ulang dapat dilakukan bila: - Pembukaan kotak dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. - Petugas kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan. - Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau; - Pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan. 6. Bahwa dari salah satu poin di atas dugaan kesalahan dari Penyelenggara Pemilu yang harusnya Komisioner KPU Kota Pagar Alam cepat berkoordinasi dengan Penyelenggara Pemilu di tingkat bawahnya untuk melakukan/melaksanakan Pemungutan Suara Ulang; 7. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, Tim Pemenangan Hj. Hepy Safriani, SKM, M.Kes dan Efsi, S.E., bersurat kepada Ketua KPU Kota Pagar Alam dengan perihal Surat Permohonan Penundaan Tahapan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara di Tingkat kota. Dengan dasar masih adanya 44 TPS yang bermasalah dan/atau telah dilaporkan ke Bawaslu Kota Pagar Alam (vide Bukti P-1); 8. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, ada rapat yang difasilitasi oleh Kapolres di KPU Kota Pagar Alam yang dihadiri oleh KPU Kota Pagar Alam, Bawaslu Kota Pagar Alam dan Tim Pasangan Calon melakukan rapat di Kantor KPU Kota Pagar Alam (vide Bukti P-2); 9. Bahwa pada tanggal 3 Desember 2024, telah dilaksanakan aksi Demo Pendukung Pasangan Calon Nomor Urut 1 dan Pasangan Calon Nomor Urut 2 untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang. Faktanya hal tersebut tidak dilakukan oleh KPU Kota Pagar Alam (vide Bukti P-3); 10. Bahwa berdasarkan uraian kronologis di atas diduga Komisioner KPU Kota Pagar Alam tidak profesional, tidak transparan, tidak akuntabel, tidak responsif dan tidak berintegritas dalam melaksanakan tugas sebagai Penyelenggara Pemilu/Pemilihan Kepala Daerah dalam hal ini melanggar Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum (vide Bukti P-4). [2.2] PETITUM PENGADU Bahwa berdasarkan pokok aduan Pengadu, Pengadu memohon kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berdasarkan kewenangannya untuk memeriksa dan memutus hal-hal sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Pengaduan yang diajukan oleh Pengadu untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Teradu telah terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu; 3. Memberikan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV dan Teradu V dari jabatan dan keanggotaan KPU Kota Pagar Alam; 4. Apabila DKPP berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); [2.3] BUKTI PENGADU Bahwa untuk menguatkan aduannya, Pengadu mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti P-1 sampai dengan P-10 sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN P-1 Surat Tim Pemenangan Hj. Hepy Safriani, SKM., M.Kes., dan Efsi, S.E., Nomor 90/Tim Pemenangan-Hepi/PGA/XII/2024, perihal Surat Permohonan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota, tanggal 3 Desember 2024; P-2 Foto Kegiatan Rapat KPU Kota Pagar Alam Bersama dengan Bawaslu Kota Pagar Alam, dan Tim Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024; P-3 Dokumentasi Demonstrasi Pendukung Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Nomor Urut 1 Tahun 2024 dan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Nomor Urut 2 Tahun 2024; P-4 Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum; P-5 Formulir Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tanggal 1 Desember 2024; P-6 Formulir Catatan Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tanggal 1 Desember 2024; P-7 Formulir Catatan Kejadian Khusus dan /atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024; P-8 Formulir Catatan Kejadian Khusus dan /atau Keberatan Saksi Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tanggal 4 Desember 2024; P-9 Formulir Model A.1. Laporan a.n. Qodri Usman Siregar terhadap 27 TPS yang diduga bermasalah; P-10 Formulir Pemberitahuan tentang Status Laporan Nomor 13/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, Laporan Nomor 14/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, Laporan Nomor 15/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, Laporan Nomor 16/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, Laporan Nomor 17/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, tanggal 6 Desember 2024. [2.4] PENJELASAN DAN POKOK JAWABAN PARA TERADU Bahwa Para Teradu telah menyampaikan jawaban tertulis dan dibacakan di muka sidang pemeriksaan dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu pada tanggal 3 Juli 2025, sebagai berikut: KPU Kota Pagar Alam berpedoman pada: - Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; - Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; - Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; - Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1304/PL.02.6- SD/1672/2024, perihal Pelaksanaan Rekapitulasi, tanggal 2 Desember 2024; 1. Bahwa atas peristiwa yang dilaporkan berdasarkan Gugatan terhadap Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Tanggal 12 Desember 2024, KPU Kota Pagar Alam telah menindaklanjuti atau rekomendasi Bawaslu Kota Pagar Alam dengan melakukan klarifikasi terhadap KPPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kota Pagar Alam Surat Bawaslu Kota Pagar Alam Nomor: 093/PP.01.00/K.SS-15/12/2024 Tanggal 14 Desember 2024 Hal: Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Surat Bawaslu Kota Pagar Alam Nomor: 094/PP.01.00/K.SS-15/12/2024 Tanggal 14 Desember 2024 Hal: Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan, Surat Bawaslu Kota Pagar Alam Nomor: 095/PP.01.00/K.SS-15/12/2024 Tanggal 14 Desember 2024 Hal: Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan dan Surat Bawaslu Kota Pagar Alam Nomor: 096/PP.01.00/K.SS-15/12/2024 Tanggal 14 Desember 2024 Hal: Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan 2. Komisi Pemilihan Umum Kota Pagar Alam telah melakukan klarifikasi terhadap KPPS di 27 (dua puluh tujuh) TPS yang dilaporkan oleh Pelapor, Adapun TPS tersebut adalah sebagai berikut: NO KECAMATAN KELURAHAN TPS 1 Dempo Tengah Karang Dalo 5 2 Dempo Tengah Karang Dalo 6 3 Dempo Utara Agung Lawangan 1 4 Dempo Utara Burung Dinang 3 5 Pagar Alam Selatan Besemah Serasan 1 6 Pagar Alam Selatan Besemah Serasan 3 7 Pagar Alam Selatan Besemah Serasan 4 8 Pagar Alam Selatan Besemah Serasan 5 9 Pagar Alam Selatan Besemah Serasan 8 10 Pagar Alam Selatan Besemah Serasan 9 11 Pagar Alam Selatan Gunung Dempo 3 12 Pagar Alam Selatan Tanjung Agung 4 13 Pagar Alam Selatan Tumbak Ulas 6 14 Pagar Alam Selatan Tumbak Ulas 12 15 Pagar Alam Selatan Ulu Rurah 1 16 Pagar Alam Utara Bangun Rejo 1 17 Pagar Alam Utara Bangun Rejo 2 18 Pagar Alam Utara Bangun Rejo 6 19 Pagar Alam Utara Beringin Jaya 8 20 Pagar Alam Utara Curup Jare 1 21 Pagar Alam Utara Dempo Makmur 4 22 Pagar Alam Utara Kuripan Babas 2 23 Pagar Alam Utara Pagar Alam 6 24 Pagar Alam Utara Pagar Alam 10 25 Pagar Alam Utara Selibar 4 26 Pagar Alam Utara Sukorejo 4 27 Pagar Alam Utara Sukorejo 7 Bahwa terhadap aduan Pelapor yang menyatakan ditemukan pelanggaran yang pada pokoknya 80 (delapan puluh) Pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan hak untuk memilih pada 27 TPS, KPU Kota Pagar Alam telah bekerja sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1174 Tahun 2024 halaman 35 Point c yang menyatakan bahwa dalam hal pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan, Pemilih menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan: a. Mendaftarkan diri ke TPS sesuai dengan alamat desa atau sebutan lain/kelurahan, RT/RW warga atau sebutan lainnya sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP elektronik atau biodata penduduk dengan menunjukan KTP elektronik atau biodata penduduk kepada KPPS di TPS tersebut. b. Memberikan suara pada 1 (satu) jam sebelum waktu pemungutan suara di TPS berakhir. c. KPPS memberikan kesempatan dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara di TPS. 3. KPU Kota Pagar Alam memang benar telah menerima surat dari Tim Pemenangan Hepi- Efsi yang isi surat tersebut Permohonan Penundaan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Kota. Tetapi pada tanggal 4 Desember 2024, KPU Kota Pagar Alam tetap melaksanakan Rekapitulasi di Tingkat Kota sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Walikota, serta Walikota dan Wakil Walikota serta Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 1304/PL.02.6-SD/1672/2024, tanggal 2 Desember 2024, perihal Pelaksanakan Rekapitulasi. Pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi tersebut Saksi Tim Hepi-Efsi kembali mengajukan penundaan rekapitulasi di tingkat Kota, kemudian KPU Kota Pagar Alam mengajak saksi dan Tim Pemenangan Hepi-Efsi untuk mediasi dan didampingi oleh Bawaslu dan Pihak Polres Kota Pagar Alam di Ruang Rapat Kantor KPU Kota Pagar Alam, dari hasil rapat (mediasi) tersebut KPU Kota Pagar Alam tetap melanjutkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di tingkat Kota berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Pagar Alam Nomor: 313/PL.02.6- BA/1672/2024. Bahwa berdasarkan seluruh uraian yang telah disampaikan, Para Teradu memohon kepada Majelis Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut: 1. Menolak atas seluruh tuduhan yang disampaikan oleh Pelapor; 2. Bahwa KPU Kota Pagar Alam sudah melaksanakan rekapitulasi tingkat Kota sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Walikota, Walikota, serta Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Walikota serta Walikota dan Wakil Walikota dan Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 1304/PL.02.6-SD/1672/2024, perihal Pelaksanaan Rekapitulasi, tanggal 2 Desember 2024, dengan ini Para Teradu meminta kepada Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk memberikan putusan seadil-adilnya. [2.5] PETITUM PARA TERADU Berdasarkan uraian di atas, Para Teradu memohon Majelis Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang memeriksa dan mengadili pengaduan a quo untuk memberikan Putusan sebagai berikut: 1. Menolak atas seluruh tuduhan yang disampaikan oleh Pelapor; 2. Bahwa KPU Kota Pagar Alam sudah melaksanakan rekapitulasi tingkat Kota sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Walikota, Walikota serta Wakil Walikota dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Walikota, serta Walikota dan Wakil Walikota dan Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 1304/PL.02.6-SD/1672/2024, perihal Pelaksanaan Rekapitulasi, tanggal 2 Desember 2024. Para Teradu meminta kepada Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum untuk memberikan putusan seadil- adilnya. [2.6] BUKTI PARA TERADU Bahwa untuk menguatkan jawabannya pada Perkara Nomor: 86-PKE-DKPP/II/2025 Para Teradu, mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti T-1 s.d. T-33, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN T-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Walikota serta Walikota dan Wakil Walikota; T-2 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Walikota serta Walikota dan Wakil Walikota; T-3 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Walikota serta Walikota dan Wakil Walikota; T-4 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1797 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Walikota Serta Walikota dan Wakil Walikota; T-5 - Berita Acara Klarifikasi KPU Kota Pagar Alam Nomor 74/PY.02.1- BA/1672/2025 a.n. Boiman dan Ahmad Kunaini selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 05 Kelurahan Karang Dalo, tanggal 18 Januari 2025; - Surat Pernyataan a.n. Boiman dan Ahmad Kunaini selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 05 Kelurahan Karang Dalo; - Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK; - Daftar Hadir Pemilih Tetap; - Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; T-6 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 61/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n. Juliandi dan Feri Wardana selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 06 Kelurahan Karang Dalo, tanggal 17 Januari 2025; - Surat Pernyataan a.n. Juliandi dan Feri Wardana selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 06 Kelurahan Karang Dalo; - Daftar Hadir Pemilih Tetap; - Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK; - Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; T-7 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 103/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n. Tedy Thamara dan Kusnaidi selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 Kelurahan Agung Lawangan, tanggal 24 Januari 2025; - Surat Pernyataan a.n. Tedy Thamara dan Kusnaidi selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 Kelurahan Agung Lawangan; - Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK; - Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; T-8 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 105/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n. Helpa Hariansyah dan Libra selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Kelurahan Burung Dinang, tanggal 24 Januari 2025; - Berita Acara Klarifikasi Nomor 106/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n. Helpa Hariansyah dan Libra selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Kelurahan Burung Dinang, tanggal 24 Januari 2025; - Surat Pernyataan a.n. Helpa Hariansyah dan Libra selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Kelurahan Burung Dinang; - Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK; - Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; T-9 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 20/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n. Kemas Muhammad Riduan, Frengky Putra Wijaya, Enggar Nata Kesuma, selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 Kelurahan Besemah Serasan, tanggal 10 Januari 2025; - Surat Pernyataan a.n. Kemas Muhammad Riduan, Frengky Putra Wijaya, Enggar Nata Kesuma, selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 Kelurahan Besemah Serasan; - Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; - Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK); T-10 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 25/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n. Hendra, Herwita, Nuraini, Lia Anggraini, Uzaini, Suci Miranda, selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Kelurahan Besemah Serasan, tanggal 10 Januari 2025; - Surat Pernyataan a.n. Hendra, Herwita, Nuraini, Lia Anggraini, Uzaini, Suci Miranda, selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Kelurahan Besemah Serasan; - Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; T-11 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 23/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n. Sudirman, Maylen Oktavia, Jhon Hendro, Sony Dwiki Satria, selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 04 Kelurahan Besemah Serasan, tanggal 9 Januari 2025; - Surat Pernyataan a.n. Sudirman, Maylen Oktavia, Jhon Hendro, Sony Dwiki Satria, selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 04 Kelurahan Besemah Serasan; - Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK); - Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; T-12 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 19/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n. Abdur Rohman, Muhammad Amin, Ines Saktiawan Putra selaku Ketua dan Anggota KPPS di TPS 05 Kelurahan Besemah Serasan, tanggal 10 Januari 2025; - Surat Pernyataan a.n. Abdur Rohman, Muhammad Amin, Ines Saktiawan Putra, MH. Fakku Roqobah selaku Ketua dan Anggota KPPS di TPS 05 Kelurahan Besemah Serasan; - Kartu Tanda Penduduk (KTP); - Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; T-13 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 24/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n. Aditya, Alpian Mardiyansah, Agustinus, Ega Adelliya Putri, Tria Octari Putri Syesar, Dwita Lestari, Ilyas Hidayat, selaku Ketua dan Anggota KPPS di TPS 08 Kelurahan Besemah Serasan, tanggal 10 Januari 2025; - Surat Pernyataan a.n. Aditya, Alpian Mardiyansah, Agustinus, Ega Adelliya Putri, Tria Octari Putri Syesar, Dwita Lestari, Ilyas Hidayat, selaku Ketua dan Anggota KPPS di TPS 08 Kelurahan Besemah Serasan; - Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; T-14 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 26/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n. Dina Lestari, Supriza Hayunis, Anggraini, selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 09 Kelurahan Besemah Serasan, tanggal 9 Januari 2025; - Kartu Tanda Penduduk (KTP); - Surat Pernyataan a.n. Dina Lestari, Supriza Hayunis, Anggraini, selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 09 Kelurahan Besemah Serasan; - Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; T-15 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 52/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n. Sugito, Wahyudi, Ari Mahendra, Reni Astuti, Siska Susanti, Suparni, Suyatmi, selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Kelurahan Gunung Dempo, tanggal 16 Januari 2025; - Surat Pernyataan a.n. Sugito, Wahyudi, Ari Mahendra, Reni Astuti, Siska Susanti, Suparni, Suyatmi, selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Kelurahan Gunung Dempo; - Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK; - Berita Acara, Sertifikat dan Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024; - Kartu Tanda Penduduk (KTP); - Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; T-16 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 72/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n. Junadi Putra selaku Ketua KPPS TPS 04 Kelurahan Tanjung Agung, tanggal 18 Januari 2025; - Surat Pernyataan a.n. Junadi Putra selaku Ketua KPPS TPS 04 Kelurahan Tanjung Agung; - Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK; - Kartu Tanda Penduduk (KTP) - Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; T-17 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 15/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n. Panji Amin selaku Ketua KPPS TPS 6 Kelurahan Tumbak Ulas, tanggal 9 Januari 2025; - Surat Pernyataan a.n. Panji Amin selaku Ketua KPPS TPS 6 Kelurahan Tumbak Ulas; - Kartu Tanda Penduduk (KTP); - Kartu Keluarga (KK); - Daftar Pemilih TPS 01 Tumbak Ulas; - Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; T-18 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 11/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n. Ekus Mawanto, Refli Agustian, Fermi Anthoni, Yudi Saputra, selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 12 Kelurahan Tumbak Ulas, tanggal 9 Januari 2025; - Kartu Tanda Penduduk (KTP); - Surat Pernyataan a.n. Ekus Mawanto, Refli Agustian, Fermi Anthoni, Yudi Saputra, selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 12 Kelurahan Tumbak Ulas; - Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; T-19 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 107/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n. Radianto Aji Ruis selaku Ketua KPPS TPS 01 Kelurahan Ulu Rurah, tanggal 24 Januari 2025; - Surat Pernyataan a.n. Radianto Aji Ruis selaku Ketua KPPS TPS 01 Kelurahan Ulu Rurah; - Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; - Kartu Tanda Penduduk (KTP); T-20 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 69/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n. Yulizar Andriansyah dan Depika Epidinsi selaku Ketua dan Anggota KPPS di TPS 01 Kelurahan Bangun Rejo, tanggal 17 Januari 2025; - Surat Pernyataan a.n. Yulizar Andriansyah dan Depika Epidinsi selaku Ketua dan Anggota KPPS di TPS 01 Kelurahan Bangun Rejo; - Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK; - Kartu Tanda Penduduk (KTP); - Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; T-21 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 70/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n. Hadiarah dan Antonio Virgiawan selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 02 Kelurahan Bangun Rejo, tanggal 17 Januari 2025; - Surat Pernyataan a.n. Hadiarah dan Antonio Virgiawan selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 02 Kelurahan Bangun Rejo; - Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK; - Kartu Tanda Penduduk (KTP); - Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; T-22 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 68/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n. Suparjo, Julius Nurlaili, Andrian Wijaya, Diki Heriansyah, Syaiful Anwar, selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 06 Kelurahan Bangun Rejo, tanggal 17 Januari 2025; - Surat Pernyataan a.n. Suparjo, Julius Nurlaili, Andrian Wijaya, Diki Heriansyah, Syaiful Anwar, selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 06 Kelurahan Bangun Rejo; - Daftar Hadir Pemilih Tetap; - Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK; - Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; T-23 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 101/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n. A. Rifa’I, M. Suratno, Elpian Sukaisi, Gapurhan, Antoni, Susanto, Irawan, selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 08 Kelurahan Beringin Jaya, tanggal 24 Januari 2025; - Surat Pernyataan a.n. A. Rifa’I, M. Suratno, Elpian Sukaisi, Gapurhan, Antoni, Susanto, Irawan, selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 08 Kelurahan Beringin Jaya; - Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK; - Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; T-24 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 79/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n. Erwan Ristaluzi, Hopi Zulmi Islami, Dwi Anggriani, KPPS TPS 01 Kelurahan Curup Jare, tanggal 18 Januari 2025; - Berita Acara Klarifikasi Nomor 80/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n. Erwan Ristaluzi, Hopi Zulmi Islami, Dwi Anggraini, selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 Kelurahan Curup Jahe, tanggal 18 Januari 2025; - Surat Pernyataan a.n. Erwan Ristaluzi, Hopi Zulmi Islami, Dwi Anggraini, selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 01 Kelurahan Curup Jahe; - Kartu Tanda Penduduk (KTP); - Daftar Hadir Pemilih; - Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; T-25 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 78/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n. Kusriadi selaku Ketua KPPS TPS 04 Kelurahan Dempo Makmur, tanggal 18 Januari 2025; - Surat Pernyataan a.n. Kusriadi selaku Ketua KPPS TPS 04 Kelurahan Dempo Makmur; - Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK; - Kartu Tanda Penduduk (KTP); - Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; T-26 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 109/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n. Sumarlin selaku Anggota KPPS TPS 02 Kelurahan Kuripan Babas, tanggal 24 Januari 2025; - Surat Pernyataan a.n. Sumarlin selaku Anggota KPPS TPS 02 Kelurahan Kuripan Babas; - Kartu Tanda Penduduk (KTP); - Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; T-27 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 39/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n. Bandar Saputra dan Rici Ricardo selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 06 Kelurahan Pagar Alam, tanggal 11 Januari 2025; - Surat Pernyataan a.n. Bandar Saputra dan Rici Ricardo selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 06 Kelurahan Pagar Alam; - Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK; - Kartu Tanda Penduduk (KTP); - Kartu Keluarga (KK); - Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; T-28 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 42/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n. Evi Hidayat dan Edi Supriadi selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 10 Kelurahan Pagar Alam, tanggal 11 Januari 2025; - Surat Pernyataan a.n. Evi Hidayat dan Edi Supriadi selaku Ketua dan Anggota KPPS TPS 10 Kelurahan Pagar Alam; - Kartu Tanda Penduduk (KTP); - Surat Keterangan Domisili a.n. Asiyani, Arief Wicaksono, Didi Wahyudi, Adhi Nugroho, Nasrul; - Formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK; - Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; T-29 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 47/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n. Syaripudin, Sendi Agustin, Elfiana Agustin, Dela, selaku Ketua dan Anggota KPPS di TPS 04 Kelurahan Selibar, tanggal 16 Januari 2025; - Surat Pernyataan a.n. Syaripudin, Sendi Agustin, Elfiana Agustin, Dela, selaku Ketua dan Anggota KPPS di TPS 04 Kelurahan Selibar; - Surat Pernyataan Cicilia Anggriani dan Sendi Agustin selaku Pemilih di TPS 04 Kelurahan Selibar; - Kartu Tanda Penduduk (KTP); - Formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK; - Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; T-30 - Berita Acara Klarifikasi Nomor 92/PY.02.1-BA/1672/2025 a.n. Reza Pahlevi Ketua selaku KPPS TPS 04 Kelurahan Sukorejo, tanggal 23 Januari 2025; - Surat Pernyataan a.n. Reza Pahlevi Ketua selaku KPPS TPS 04 Kelurahan Sukorejo; - Daftar Hadir Pemilih Tetap - Kartu Tanda Penduduk (KTP) - Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; T-31 - Berita Acara Klarifikasi 96/PY.02.1-BA/1672/2025 selaku Jeri Anderen selaku Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Sukorejo, tanggal 23 Januari 2025; - Formulir Model C. Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK; - Kartu Tanda Penduduk (KTP); - Dokumentasi Klarifikasi Terkait Gugatan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi; - Berita Acara Klarifikasi 97/PY.02.1-BA/1672/2025 selaku Jeri Anderen selaku Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Sukorejo, tanggal 23 Januari 2025; - Surat Pernyataan a.n. Jeri Anderen selaku Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Sukorejo; T-32 Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1304/PL.02.6-SD/16/2024, perihal Pelaksanaan Rekapitulasi, tanggal 2 Desember 2024; T-33 - Berita Acara KPU Kota Pagar Alam Nomor 313/PL.02.6-BA/1672/2024 tentang Berita Acara Hasil Rapat Pleno, tanggal 4 Desember 2024; - Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1304/PL.02.6- SD/16/2024, perihal Pelaksanaan Rekapitulasi, tanggal 2 Desember 2024; [2.7] KETERANGAN PIHAK TERKAIT Menimbang bahwa DKPP juga telah meminta keterangan Pihak Terkait yaitu Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pagar Alam, dalam sidang pemeriksaan tanggal 3 Juli 2025 sebagai berikut: [2.7.1] Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan 1. Dasar hukum: a. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898); b. Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota; c. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihana Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 330); d. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 833); e. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 837); f. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; g. Surat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1304/PL.02.6- SD/16/2024 tanggal 2 Desember 2024 perihal Pelaksanaan Rekapitulasi; 2. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota menyatakan Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS (vide Bukti PT1- 1) meliputi: a. Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan b. Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Pemilih Pindahan c. Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan Adapun berdasarkan pada ketentuan Pasal 49 dan 50 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada BAB VII Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara Ulang. Lanjutan, dan Susulan Bagian Kesatu Pemungutan Suara Ulang dan Penghitungan Suara Ulang dapat kami sampaikan: Pasal 49 Pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dapat terjadi karena: a) Bencana alam dan/atau kerusuhan atau keadaan tertentu b) Rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi; dan/atau c) Putusan Mahkamah Konstitusi Pasal 50 1. Pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. 2. Selain karena terjadi gangguan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemungutan suara ulang di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau keadaan tertentu yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan. 3. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi keadaan sebagai berikut: a) pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b) petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada Surat Suara yang sudah digunakan; c) petugas KPPS merusak lebih dari satu Surat Suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga Surat Suara tersebut menjadi tidak sah; d) lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau e) lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. 4. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS dan Panwaslu Kecamatan. 5. Rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi dijadikan dasar Pemungutan Suara Ulang karena keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 6. PPK, KPU Kabupaten/Kota, atau KPU Provinsi menindaklanjuti rekomendasi Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Bawaslu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sesuai dengan tingkatannya berpedoman pada Peraturan Komisi yang mengatur mengenai tata cara penyelesaian pelanggaran administrasi Pemilihan. 3. Bahwa sebagaimana ketentuan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada bagian B Pemilih angka 8 huruf c yang menyatakan dalam hal pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan, pemilih menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan (vide Bukti PT1-2): a. Mendaftarkan diri ke TPS sesuai dengan alamat desa atau sebutan lain/kelurahan, RT/RW warga atau sebutan lainnya sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP elektronik atau biodata penduduk dengan menunjukkan KTP elektronik atau biodata penduduk kepada KPPS di TPS tersebut. b. Memberikan suara pada 1 (satu) jam sebelum waktu pemungutan suara di TPS berakhir. c. KPPS memberikan kesempatan dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara di TPS. Selanjutnya pada BAB II Pemungutan Suara Ulang di Tempat Pemungutan Suara bagian B Terjadi karena Rekomendasi Saran/Perbaikan dari Bawaslu. Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut: a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. Petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan; c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; d. Lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau e. Lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS. 4. Bahwa KPU Provinsi Sumatera Selatan telah melakukan supervisi dan selalu memberikan arahan terkait pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kota Pagar Alam agar berpedoman pada mekanisme dan aturan yang berlaku (vide Bukti PT1-3 dan Bukti PT1-4). 5. Bahwa dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kota Pagar Alam selalu berkoordinasi dan menginformasikan jika terdapat rekomendasi Bawaslu Kota kepada KPU Provinsi Sumatera Selatan. 6. Bahwa dengan demikian prosedur pemungutan dan penghitungan suara serta Rekapitulasi dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Kepala Daerah di Kota Pagar Alam telah sesuai dengan pedoman teknis yang berlaku 7. BUKTI PIHAK TERKAIT Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT1-1 sampai dengan PT1-4, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT1-1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; PT1-2 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1774 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota; PT1-3 Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1304/PL.02.6- SD/16/2024, perihal Pelaksanaan Rekapitulasi, tanggal 2 Desember 2024; PT1-4 Dokumentasi KPU Provinsi Sumatera Selatan telah melaksanakan supervisi kepada KPU Kota Pagar Alam dalam hal pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi. [2.7.2] Nurul Mubarok (Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan) - Pihak Terkait menerangkan bahwa yang terjadi di Kota Pagar Alam, terdapat sedikit kekeliruan tapi pada dasarnya kondusif. Pihak Terkait telah melakukan supervisi namun tidak menemukan permasalahan sebagaimana yang dituduhkan. Semua berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2024, tentang Pemungutan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, menyatakan Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS yaitu (1) Pemilih yang berhak memberikan suara di TPS meliputi: a. Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap di TPS yang bersangkutan; b. Pemilik KTP-el yang terdaftar dalam daftar Pemilih Pindahan; dan c. Pemilik KTP-el yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan daftar Pemilih Pindahan. Artinya Pemilih yang tidak terdaftar di DPT atau daftar Pemilih Pindahan itu bisa memilih tetapi memiliki KTP-el tetapi memilihnya di TPS sesuai dengan domisili. Pemilih tersebut masuk dalam Pemilih Tambahan sebutannya DPK pada Pemilu dan Pemilih Tambahan pada Pemilihan. - Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan penggunaan DPT online, DPT online apabila terdapat pindah Pemilih. Dalam DPT online memang tidak berubah. Namun, pindah Pemilih menggunakan formulir pindah memilih. Apabila Pengadu meminta data DPT yang terdapat NIK. Hal tersebut memang tidak diperbolehkan karena di dalamnya ada data pribadi yaitu NIK. Dalam DPT memang tidak ada NIK namun kalau Pemilih Tambahan terdapat NIK. - Pihak Terkait menerangkan bahwa terkait dengan Pemilih di luar domisili, selama ada Formulir Keterangan Pindah Pemilih maka diperbolehkan. Selama tercatat dalam Daftar Pemilih Pindahan maka diperbolehkan. Apabila Pemilih tersebut hanya membawa KTP maka tidak diperbolehkan. [2.7.3] Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pagar Alam 1. Bahwa dalam upaya pencegahan terkait Pemungutan Suara, Bawaslu Kota Pagar Alam telah menerbitkan Surat Nomor 107/PM.01.02/K.SS- 02/11/2024 pada tanggal 25 November 2024, perihal Imbauan, yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pagar Alam. Melalui surat tersebut, Bawaslu Kota Pagar Alam mengimbau kepada KPU Kota Pagar Alam untuk melaksanakan Pemungutan Suara berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan (vide Bukti PT2-1). 2. Bahwa dalam upaya pencegahan terkait Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara, Bawaslu Kota Pagar Alam telah menerbitkan surat Nomor 113/PM.00.02/K.SS- 02/11/2024 pada tanggal 26 November 2024 perihal Imbauan, yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Pagar Alam. Melalui surat tersebut, Bawaslu Kota Pagar Alam mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum Kota Pagar Alam untuk melaksanakan Rekapitulasi Pemungutan dan Perhitungan Suara berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan (vide Bukti PT2-2). 3. Bahwa Selanjutnya, Bawaslu Kota Pagar Alam juga telah mengirimkan surat Instruksi Nomor 109/PM.00.02/K.SS-15/11/2024 pada tanggal 25 November 2024 yang ditujukan kepada Ketua Panwaslu Kecamatan se- Kota Pagar Alam. Surat tersebut menginstruksikan Panwaslu Kecamatan untuk melaksanakan tugas pengawasan pemungutan dan penghitungan suara serta menyampaikan imbauan kepada PPK pada masing-masing kecamatan terkait pelaksanaan Rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara ditingkat kecamatan (vide Bukti PT2-3). 4. Bahwa teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 5. Bahwa selanjutnya, proses penanganan laporan pelanggaran Pemilihan diatur dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 31 Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 6. Bahwa Pengadu a.n. Qodri Usman Siregar atau Kuasa Hukum Pengadu tidak pernah menyampaikan laporan ke Bawaslu Kota Pagar Alam. 7. Bahwa Bawaslu Kota Pagar Alam telah menindaklanjuti laporan Pelapor dari Tim Pemenangan Pasangan Calon Hepy-Efsi dengan rincian sebagai berikut: a. Bahwa Bawaslu Kota Pagar Alam menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 01/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024 pada hari Jum'at tanggal 29 November 2024 (vide Bukti PT2-4). Terhadap Laporan tersebut, Bawaslu Kota Pagar Alam mengeluarkan pemberitahuan status laporan, tanggal 5 Desember 2024, yang pada pokoknya tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materiel pelaporan (vide Bukti PT2-5). b. Bahwa Bawaslu Kota Pagar Alam menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 02/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024 pada hari Jum'at tanggal 29 November 2024 (vide Bukti PT2-6). Terhadap Laporan tersebut, Bawaslu Kota Pagar Alam mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 5 Desember 2024 yang pada pokoknya tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materiel pelaporan (vide Bukti PT2- 7). c. Bahwa Bawaslu Kota Pagar Alam menerima laporan dugaan bukti pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Tanda Penyampaian Laporan Nomor 03/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024, pada hari Jum'at, tanggal 29 November 2024 (vide Bukti PT2-8). Terhadap laporan tersebut, Bawaslu Kota Pagar Alam mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 5 Desember 2024 yang pada pokoknya tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materiel pelaporan (Vide Buktı PT2-7). d. Bahwa Bawaslu Kota Pagar Alam menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 04/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024 pada hari Jum'at, tanggal 29 November 2024 (vide Bukti PT2-9.) Terhadap Laporan tersebut, Bawaslu Kota Pagar Alam mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 5 Desember 2024 yang pada pokoknya tidak ditindaklanjuti karena tidak memenul.i syarat materiel pelaporan (vide Bukti PT2- 5). e. Bahwa Bawaslu Kota Pagar Alam menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 05/LP/PW/Kota/06.03/X1/2024, pada hari Jum'at, tanggal 29 November 2024 (vide Bukti PT2-10). Terhadap Laporan tersebut, Bawaslu Kota Pagar Alam mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 5 Desember 2024 yang pada pokoknya tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materiel pelaporan (vide Bukti PT2-5). f. Bahwa Bawaslu Kota Pagar Alam menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 06/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024, pada hari Jum'at, tanggal 29 November 2024 (vide Bukti PT2-11). Terhadap Laporan tersebut, Bawaslu Kota Pagar Alam mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 5 Desember 2024 yang pada pokoknya tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materiel pelaporan (vide Bukti PT2-5). g. Bahwa Bawaslu Kota Pagar Alam menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 12/LP/PW/Kota/06.03/X1/2024, pada hari Sabtu, tanggal 30 November 2024, (vide Bukti PT-12). Terhadap Laporan tersebut, Bawaslu Kota Pagar Alam mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 4 Desember 2024 yang pada pokoknya tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materiel pelaporan (vide Bukti PT2-13). h. Bahwa Bawaslu Kota Pagar Alam menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 13/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, pada hari Minggu, tanggal 1 Desember 2024. (vide Bukti PT2-14). Terhadap Laporan tersebut, Bawaslu Kota Pagar Alam mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 6 Desember 2024 yang pada pokoknya tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materiel pelaporan (vide Bukti PT2-15); i. Bahwa Bawaslu Kota Pagar Alam menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 14/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, pada hari Minggu, tanggal 1 Desember 2024 (vide Bukti PT2-16). Terhadap Laporan tersebut, Bawaslu Kota Pagar Alam mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 6 Desember 2024 yang pada pokoknya tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materiel pelaporan (vide Bukti PT2-15). j. Bahwa Bawaslu Kota Pagar Alam menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 15/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, pada hari Minggu, tanggal 1 Desember 2024 (vide Bukti PT2-17). Terhadap Laporan tersebut, Bawaslu Kota Pagar Alam mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 6 Desember 2024 yang pada pokoknya tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materiel pelaporan (vide Bukti PT2-15). k. Bahwa Bawaslu Kota Pagar Alam menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 16/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024 pada hari Minggu tanggal 1 Desember 2024 (vide Bukti PT2-18). Terhadap Laporan tersebut, Bawaslu Kota Pagar Alam mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 06 Desember 2024 yang pada pokoknya tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materiel pelaporan (vide Bukti PT2-15). l. Bahwa Bawaslu Kota Pagar Alam menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 17/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, pada hari Minggu tanggal 1 Desember 2024 (vide Bukti PT2-19). Terhadap Laporan tersebut, Bawaslu Kota Pagar Alam mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 6 Desember 2024 yang pada pokoknya tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materiel pelaporan (vide Bukti PT2-15). m. Bahwa Bawaslu Kota Pagar Alam menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 18/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024 pada hari Minggu tanggal 01 Desember 2024 (vide Bukti PT2-20). Terhadap Laporan tersebut, Bawaslu Kota Pagar Alam mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 6 Desember 2024 yang pada pokoknya tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materiel pelaporan (vide Bukti PT2-15). n. Bahwa Bawaslu Kota Pagar Alam menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 19/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024 pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024 (vide Bukti PT2-21). Terhadap Laporan tersebut, Bawaslu Kota Pagar Alam mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 7 Desember 2024 yang pada pokoknya tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materiel pelaporan (vide Bukti PT2-22). o. Bahwa Bawaslu Kota Pagar Alam menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 19.1/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024 pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 (vide Bukti PT2-23). Terhadap Laporan tersebut, Bawaslu Kota Pagar Alam mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 7 Desember 2024 yang pada pokoknya tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materiel pelaporan (vide Bukti PT2-22). p. Bahwa Bawaslu Kota Pagar Alam menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 20/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024 pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 (vide Bukti PT2-24). Terhadap Laporan tersebut, Bawaslu Kota Pagar Alam mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 7 Desember 2024 yang pada pokoknya tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat materiel pelaporan (vide Bukti PT2-22). q. Bahwa Bawaslu Kota Pagar Alam menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan berdasarkan Formulir Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 21/Reg/LP/PW/Kota/06.03/XII/ 2024 pada hari Selasa tanggal 3 Desember 2024 (vide Bukti PT2-25). Terhadap Laporan tersebut, Bawaslu Kota Pagar Alam mengeluarkan pemberitahuan status laporan tanggal 7 Desember 2024 yang pada pokoknya terlapor Ketua dan Anggota KPPS TPS 03 Kelurahan Gunung Agung serta terlapor Ketua dan Anggota TPS 01 Kelurahan Ulu Rurah tidak ditindaklanjuti karena domisili pemilih tambahan yang tercantum dalam e-KTP sesuai dengan TPS tempat memilih serta Terlapor Ketua dan Anggota KPPS TPS 06 Kelurahan Sidorejo serta Ketua dan Anggota KPPS TPS 06 Kelurahan Tumbak Ulas ditindaklanjuti (vide Bukti PT2- 26). Terhadap status laporan, Bawaslu Kota Pagar Alam mengeluarkan Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan Kepada KPU Kota Pagar Alam Nomor 092/PP.01.00/K.SS-15/12/2024 pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 (vide Bukti PT2-27). Kemudian, Bawaslu Kota Pagar Alam telah mengeluarkan Surat Peringatan kepada KPU Kota Pagar Alam Nomor 98/PP.01.00/K.SS- 15/12/2024 pada tanggal 25 Desember 2024 yang pada pokoknya meninta KPU Kota Pagar Alam unutuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan oleh Bawaslu Kota Pagar Alam (vide Bukti PT2-28). 8. Bahwa Bawaslu Kota Pagar Alam telah mengumumkan pemberitahuan status laporan pada papan pengumuman di Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Pagar Alam serta menyampaikan kepada para pelapor melalui media telekomunikasi (WhatsApp) (vide Bukti PT2-29). 9. Bahwa tindak lanjut penanganan pelanggaran Administrasi Pemilihan diatur dalam pasal 34 ayat (3) Feraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2020, yang berbunyi: "(3) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Panwaslu Kecamatar, menyampaikan rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS sesuai dengan tingkatannya yang dituangkan dalam Formulir Model A. 14." 10. Bahwa selain mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu), Bawaslu Kota Pagar Alam secara terencana melaksanakan konsultasi langsung serta komunikasi via telepon atau pesan singkat terkait penanganan dugaan pelanggaran Pemilihan kepada Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan. 11. BUKTI PIHAK TERKAIT Bahwa untuk menguatkan keterangannya Pihak Terkait mengajukan bukti-bukti yang diberi tanda Bukti PT2-1 sampai dengan PT2-29, sebagai berikut: BUKTI KETERANGAN PT2-1 Surat Bawaslu Kota Pagar Alam Nomor: 107/PM.01.02/K.SS- 02/11/2024, perihal Imbauan, tanggal 25 November 2024; PT2-2 Surat Bawaslu Kota Pagar Alam Nomor: 113/PM.00.02/K.SS- 02/11/2024, perihal Imbauan, tanggal 26 November 2024; PT2-3 Surat Bawaslu Kota Pagar Alam Nomor 109/PM.00.02/K.SS- 15/11/2024, perihal Instruksi, tanggal 25 November 2024; PT2-4 Formulir A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 01/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024, tanggal 29 November 2024; PT2-5 Formulir A. 17 Pemberitahuan Status Laporan Nomor 01/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024, Laporan Nomor 04/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024, Laporan Nomor 05/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024, Laporan Nomor 06/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024, tanggal 5 Desember 2024; PT2-6 Formulir A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 02/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024, tanggal 29 November 2024; PT2-7 Formulir A.17 Pemberitahuan Status Laporan Nomor 02/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024 dan Laporan Nomor 03/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024, tanggal 4 Desember 2024; PT2-8 Formulir A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 03/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024, tanggal 29 November 2024; PT2-9 Formulir A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 04/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024, tanggal 29 November 2024; PT2-10 Formulir A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 05/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024, tanggal 29 November 2024; PT2-11 Formulir A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 06/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024, tanggal 29 November 2024; PT2-12 Formulir A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 12/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024, tanggal 30 November 2024; PT2-13 Formulir A.17 Pemberitahuan Status Laporan Nomor 12/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024, tanggal 4 Desember 2024; PT2-14 Formulir A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 13/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, tanggal 1 Desember 2024; PT2-15 Formulir A.17 Pemberitahuan Status Laporan Nomor Laporan Nomor 13/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, Laporan Nomor 14/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, Laporan Nomor 15/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, Laporan Nomor 16/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, Laporan Nomor 17/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, Laporan Nomor 18/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, tanggal 6 Desember 2024; PT2-16 Formulir A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 14/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, tanggal 1 Desember 2024; PT2-17 Formulir A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 15/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, tanggal 1 Desember 2024; PT2-18 Formulir A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 16/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, tanggal 1 Desember 2024; PT2-19 Formulir A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 17/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, tanggal 1 Desember 2024; PT2-20 Formulir A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 18/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, tanggal 1 Desember 2024; PT2-21 Formulir A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 19/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, tanggal 2 Desember 2024; PT2-22 Formulir A.17 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Nomor 19/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, Laporan Nomor 19.1/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, Laporan Nomor 20/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, tanggal 7 Desember 2024; PT2-23 Formulir A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 19.1/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, tanggal 2 Desember 2024; PT2-24 Formulir A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 20/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, tanggal 2 Desember 2024; PT2-25 Formulir A.3 Tanda Bukti Penyampaian Laporan Nomor 21/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, tanggal 3 Desember 2024; PT2-26 Formulir A.17 Pemberitahuan Tentang Status Laporan Laporan Nomor 21/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, tanggal 10 Desember 2024; PT2-27 Surat Bawaslu Kota Pagar Alam Nomor 092/PP.01.00/K.SS- 15/12/2024, perihal Penerusan Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tanggal 12 Desember 2024; PT2-28 Surat Bawaslu Kota Pagar Alam Nomor 98/PP.01.00/K.SS- 15/12/2024, perihal Peringatan, tanggal 25 Desember 2024; PT2-29 Screenshot WhatsApp Pemberitahuan Status Laporan Nomor 21/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024 dengan Nomor Registrasi Laporan Nomor 01/Reg/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, Laporan Nomor 13/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, Laporan Nomor 14/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, Laporan Nomor 15/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, Laporan Nomor 16/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, Laporan Nomor 17/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, Laporan Nomor 18/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, Laporan Nomor 19/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, Laporan Nomor 19.1/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, Laporan Nomor 20/LP/PW/Kota/06.03/XII/2024, Laporan Nomor 12/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024, Laporan Nomor 02/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024 dan Laporan Nomor 03/LP/PW/Kota/06.03/XI/2024. [2.7.4] Nurweni (Ketua Bawaslu Kota Pagar Alam) - Pihak Terkait menerangkan bahwa Bawaslu Kota Pagar Alam sudah menindaklanjuti seluruh laporan Pengadu. Terdapat mekanisme, Bawaslu Kota Pagar Alam perlu melakukan kajian, perlu bukti yang jelas untuk memenuhi syarat materiel. Sedangkan, Pengadu menyampaikan perbaikan tanpa menguraikan secara rinci bukti-bukti bahwa memang terjadi pelanggaran Pemilihan. - Pihak Terkait menerangkan bahwa kelengkapan laporan disampaikan kepada Bawaslu Kota Pagar Alam tanggal 29 November 2024, setelah dilengkapi perbaikan namun masih kurang karena tidak ada catatan kejadian khusus karena yang dikehendaki adalah PSU. Tidak ada Form Pengawasan TPS. - Pihak Terkait menerangkan pada tanggal 29 November 2024, Pengadu melaporkan kepada Bawaslu Kota Pagar Alam. Pihak Terkait menerangkan sudah memberikan waktu 2 hari untuk melengkapi laporan namun sampai dengan batas waktu yang ditentukan Pengadu tidak memperbaiki laporan. Surat disampaikan tanggal 1 Desember 2024 sudah menyampaikan perbaikan. - Pihak Terkait menerangkan mengenai kejadian TPS 008 Kelurahan Beringin Jaya, berangkat dari rekomendasi Bawaslu Kota Pagar Alam kemudian ditindaklanjuti oleh KPU ditemukan 2 KTP di luar Kota Pagar Alam namun oleh KPPS diberikan surat suara untuk Pemilih, untuk TPS 008 Pemilih yang bukan berdomisili sebenarnya menurut Pihak Terkait sebenarnya tidak boleh memilih di TPS tersebut. Namun ternyata PTPS tidak memberikan Form Kejadian Khusus. Selain itu, dalam LHP PTPS tidak menuangkan kejadian tersebut. - Pihak Terkait menerangkan bahwa tidak memenuhi syarat materiel karena Pelapor tidak dapat membuktikan adanya dugaan pelanggaran saat pemungutan suara yaitu bukti catatan kejadian khusus. Pada saat rekapitulasi di tingkat TPS tidak ada catatan kejadian khusus dari Saksi maupun pengawas TPS. Pengadu juga tidak menguraikan secara detail. Pihak Terkait sudah menindaklanjuti laporan dengan melakukan klarifikasi terhadap Telapor KPPS terbukti hanya pelanggaran administrasi tidak ada pemilih di luar Kota Pagar Alam yang memilih di Kota Pagar Alam. - Pihak Terkait menerangkan bahwa mengenai 4 Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kota Pagar Alam sudah ditindaklanjuti oleh KPU Kota Pagar Alam. Bawaslu Kota Pagar Alam sudah mengeluarkan surat peringatan kepada KPU Kota Pagar Alam untuk menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Pagar Alam. - Pihak Terkait menerangkan bahwa hanya melakukan klarifikasi terhadap KPPS yang dilaporkan. Pihak Terkait menerangkan tidak pernah melakukan klarifikasi terhadap Pemilih, karena yang berhak dipanggil adalah Terlapor, Pelapor, dan Saksi. - Pihak Terkait menerangkan bahwa Pengawas TPS memiliki Form Pengawasan. Berdasarkan Laporan Pengawasan Pengawas TPS, tidak ada kejadian khusus atau Pemilih di luar domisili. - Pihak Terkait menerangkan bahwa laporan Pengadu masuk ke Bawaslu Kota Pagar Alam pada tanggal 29 November 2024. Bawaslu Kota Pagar Alam sudah menyampaikan kekurangan syarat materiel kepada Pengadu. Selanjutnya, Pengadu melengkapi syarat materiel laporan. Namun, setelah dilakukan pengecekan, ternyata masih ada yang kurang karena tidak ada catatan kejadian khusus. Pengadu menuntut adanya PSU. Pihak Terkait sudah menjelaskan kepada Pengadu mengenai masih ada kekurangan syarat materiel laporan yaitu Formulir Kejadian Khusus dan Formulir Pengawasan Pengawas TPS. - Pihak Terkait menerangkan bahwa pelanggaran TSM atau merujuk kepada pelanggaran yang bersifat Terstruktur Sistematis Masif artinya pelanggaran yang sudah terencana. Mengenai rentang waktu pelanggaran TSM, untuk pelanggaran TSM untuk di Bawaslu Kota memang yang menangani secara langsung adalah Bawaslu Provinsi. Mengenai rentang waktunya adalah 14 hari dalam melakukan penanganan. - Pihak Terkait berkenaan terhadap klarifikasi kepada KPPS, berdasarkan hasil laporan pengawasan tidak ada laporan yang disampaikan oleh Pengadu. - Pihak Terkait menerangkan bahwa setelah menerima laporan, Bawaslu Kota Pagar Alam memberikan waktu 2 hari untuk melengkapi syarat formil dan materiel. Mengenai TPS 5 Karang Dalo, Pihak Terkait telah memberikan waktu 2 hari agar Pelapor melengkapi laporan namun tidak dilengkapi. Sehingga, Pihak Terkait tidak menindaklanjuti laporan tersebut. Pada tanggal 1 Desember 2024, Pihak Terkait telah menyampaikan surat kepada Pelapor agar melengkapi laporan. [2.7.5] Chlara Febriana (Anggota Bawaslu Kota Pagar Alam) Pihak Terkait menerangkan mengenai kejadian TPS 008 Kelurahan Beringin Jaya, sebenarnya untuk TPS 008, Pemilih yang bukan berdomisili di luar Kota Pagar Alam, menurut Pihak Terkait sebenarnya tidak boleh memilih di TPS tersebut. Seharusnya, yang berhak menggunakan hak pilih di TPS tersebut adalah warga Kota Pagar Alam. kecuali yang bersangkutan memiliki Formulir Pindah Pemilih. Namun ternyata yang bersangkutan tidak memiliki Formulir Pindah Pemilih. Semestinya PTPS memberikan Formulir Kejadian Khusus pada saat itu. Namun, KPPS tidak melaporkan kepada Pihak Terkait. Selain itu, dalam Laporan Hasl Pengawasan Pengawas TPS tidak menuangkan kejadian tersebut.
IV. KEWENANGAN DKPP DAN KEDUDUKAN HUKUM
[3.1] Menimbang bahwa maksud dan tujuan pengaduan Pengadu adalah terkait dengan dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu; [3.2] Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan pokok pengaduan Pengadu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (selanjutnya disebut sebagai DKPP) terlebih dahulu akan menguraikan kewenangannya dan pihak-pihak yang memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan pengaduan sebagaimana berikut: Kewenangan DKPP [3.3] Menimbang bahwa DKPP dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Hal demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan: “DKPP dibentuk untuk memeriksa dan memutuskan aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi, anggota KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu Provinsi, dan anggota Bawaslu Kabupaten/Kota” Selanjutnya ketentuan Pasal 159 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mengatur wewenang DKPP untuk: a. Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan; b. Memanggil Pelapor, Saksi, dan/atau pihak-pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain; c. Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik; dan d. Memutus Pelanggaran Kode Etik Ketentuan di atas, diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang menyebutkan bahwa penegakan kode etik dilaksanakan oleh DKPP. [3.4] Menimbang bahwa pengaduan Pengadu terkait dengan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu yang dilakukan oleh Para Teradu, maka DKPP berwenang untuk memutus pengaduan a quo; Kedudukan Hukum [3.5] Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 4 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, pengaduan tentang dugaan adanya pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu diajukan secara tertulis oleh Penyelenggara Pemilu, Peserta Pemilu, tim kampanye, masyarakat, dan/atau pemilih dilengkapi dengan identitas Pengadu kepada DKPP. Selanjutnya ketentuan di atas diatur lebih lanjut dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai berikut: “Pengaduan dan/atau laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh: a. Penyelenggara Pemilu; b. Peserta Pemilu; c. Tim Kampanye; d. Masyarakat; dan/atau e. Pemilih”. [3.6] Menimbang bahwa Pengadu adalah Masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu, dengan demikian Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [3.7] Menimbang bahwa DKPP berwenang untuk mengadili pengaduan a quo, Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo, maka selanjutnya DKPP mempertimbangkan pokok pengaduan. IV.PERTIMBANGAN PUTUSAN [4.1] Menimbang Pengadu mendalilkan pada pokoknya Para Teradu diduga tidak profesional, tidak akuntabel, dan tidak responsif dalam menindaklanjuti Surat Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 a.n. Hj. Hepy Safriani dan Efsi dengan Nomor: 90/Tim Pemenangan-Hepi/PGA/XII/2024, perihal Surat Permohonan Penundaan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota, tanggal 3 Desember 2024. Surat a quo pada pokoknya meminta kepada Para Teradu agar menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Pagar Alam. Hal ini disebabkan masih terdapat Laporan Pelanggaran Pemilihan di 44 TPS Kota Pagar Alam yang disampaikan oleh Pelapor kepada Bawaslu Kota Pagar Alam. [4.2] Menimbang jawaban dan keterangan Para Teradu pada pokoknya menyatakan menolak seluruh dalil aduan Pengadu. Para Teradu menerangkan bahwa Para Teradu telah menerima Surat Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 a.n. Hj. Hepy Safriani dan Efsi dengan Nomor: 90/Tim Pemenangan-Hepi/PGA/XII/2024, perihal Surat Permohonan Penundaan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota, tanggal 3 Desember 2024. Surat a quo pada pokoknya meminta kepada Para Teradu agar menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Pagar Alam. Namun, pada tanggal 4 Desember 2024, Para Teradu tetap melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Pagar Alam sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Walikota, serta Walikota dan Wakil Walikota, Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1304/PL.02.6-SD/1672/2024, perihal Pelaksanakan Rekapitulasi, tanggal 2 Desember 2024. Pada saat itu, Saksi Tim Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 a.n. Hj. Hepy Safriani dan Efsi Nomor Urut 1, mengajukan penundaan rekapitulasi di tingkat Kota. Menanggapi permintaan Saksi tersebut, Para Teradu mengajak Saksi dan Tim Pemenangan Hepi-Efsi untuk mediasi dengan didampingi Bawaslu Kota Pagar Alam dan Polres Kota Pagar Alam di Ruang Rapat Kantor KPU Kota Pagar Alam. Hasilnya, Para Teradu tetap melanjutkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di tingkat Kota Pagar Alam sebagaimana Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Pagar Alam Nomor: 313/PL.02.6-BA/1672/2024. Para Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Pagar Alam dengan melakukan klarifikasi kepada KPPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kota Pagar Alam sebagaimana Surat Bawaslu Kota Pagar Alam Nomor 093/PP.01.00/K.SS-15/12/2024, hal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tanggal 14 Desember 2024, Surat Bawaslu Kota Pagar Alam Nomor 094/PP.01.00/K.SS- 15/12/2024, hal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tanggal 14 Desember 2024, Surat Bawaslu Kota Pagar Alam Nomor 095/PP.01.00/K.SS-15/12/2024, hal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan, tanggal 14 Desember 2024 dan Surat Bawaslu Kota Pagar Alam Nomor 096/PP.01.00/K.SS-15/12/2024, hal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tanggal 14 Desember 2024. Para Teradu telah melakukan klarifikasi terhadap KPPS di 27 (dua puluh tujuh) TPS se-Kota Pagar Alam sesuai dengan yang dilaporkan oleh Pelapor. Hasilnya, para Pemilih sebagaimana aduan Pengadu merupakan masyarakat yang berdomisili di Kota Pagar Alam. Namun, para Pemilih tersebut tidak terdaftar dalam DPT maupun Daftar Pemilih Pindahan (vide Bukti T-5 s.d. Bukti T-31). Bahwa terhadap dugaan 80 (delapan puluh) Pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih, namun mendapat kesempatan memberikan hak untuk memilih pada 27 TPS di Kota Pagar Alam, Para Teradu telah bekerja sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1174 Tahun 2024 halaman 35 Point c yang menyatakan bahwa dalam hal pemilih tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap dan Daftar Pemilih Tambahan, Pemilih menggunakan hak pilihnya dengan ketentuan: a. Mendaftarkan diri ke TPS sesuai dengan alamat desa atau sebutan lain/kelurahan, RT/RW warga atau sebutan lainnya sesuai dengan alamat yang tercantum dalam KTP elektronik atau biodata penduduk dengan menunjukan KTP elektronik atau biodata penduduk kepada KPPS di TPS tersebut. b. Memberikan suara pada 1 (satu) jam sebelum waktu pemungutan suara di TPS berakhir. c. KPPS memberikan kesempatan dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara di TPS. [4.3] Menimbang jawaban dan keterangan para pihak, dokumen, bukti, dan fakta yang terungkap dalam sidang pemeriksaan, DKPP berpendapat, terhadap dalil aduan Pengadu pada angka [4.1], terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, bahwa Para Teradu menerima Surat Tim Pemenangan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Pagar Alam Tahun 2024 a.n. Hj. Hepy Safriani dan Efsi dengan Nomor: 90/Tim Pemenangan- Hepi/PGA/XII/2024, perihal Surat Permohonan Penundaan Tahapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Kota, tanggal 3 Desember 2024. Surat a quo pada pokoknya meminta kepada Para Teradu agar menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Pagar Alam dikarenakan terdapat laporan dugaan pelanggaran di 44 TPS yang sedang ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Pagar Alam. Menanggapi permohonan tersebut, pada tanggal 3 Desember 2024, Para Teradu mengajak Saksi dan Tim Pemenangan Pasangan Calon Hepi-Efsi untuk mediasi dengan didampingi Bawaslu Kota Pagar Alam dan Polres Kota Pagar Alam di Ruang Rapat Kantor KPU Kota Pagar Alam. Hasilnya, Para Teradu tetap melanjutkan Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara di tingkat Kota Pagar Alam. Bahwa pada tanggal 4 Desember 2024, Para Teradu tetap melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat Kota Pagar Alam sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan berdasarkan: (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Walikota, serta Walikota dan Wakil Walikota; dan (2) Surat KPU Provinsi Sumatera Selatan Nomor 1304/PL.02.6-SD/1672/2024 perihal Pelaksanakan Rekapitulasi, tanggal 2 Desember 2024. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, Para Teradu telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kota Pagar Alam dengan melakukan klarifikasi kepada KPPS yang direkomendasikan oleh Bawaslu Kota Pagar Alam sebagaimana Surat Bawaslu Kota Pagar Alam Nomor 093/PP.01.00/K.SS-15/12/2024, hal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tanggal 14 Desember 2024, Surat Bawaslu Kota Pagar Alam Nomor 094/PP.01.00/K.SS-15/12/2024, hal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tanggal 14 Desember 2024, Surat Bawaslu Kota Pagar Alam Nomor 095/PP.01.00/K.SS-15/12/2024, hal Rekomendasi Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilihan, tanggal 14 Desember 2024 dan Surat Bawaslu Kota Pagar Alam Nomor 096/PP.01.00/K.SS-15/12/2024, hal Rekomendasi Pelanggaran Administrasi Pemilihan, tanggal 14 Desember 2024. Bahwa Para Teradu telah melakukan klarifikasi terhadap KPPS di 27 (dua puluh tujuh) TPS se-Kota Pagar Alam sesuai dengan yang dilaporkan oleh Pelapor. Terungkap fakta dalam sidang pemeriksaan, berdasarkan hasil klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota KPPS TPS 08 Kelurahan Beringin Jaya, bahwa terdapat 2 (dua) Pemilih a.n. Seplero Chintia berdomisili di Kota Palembang dan Ringkasi Dachi berdomisili Kabupaten Lahat namun kedua Pemilih tersebut menggunakan hak pilih sebagai Pemilih Tambahan (DPK) untuk jenis Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan di TPS 08 Kelurahan Beringin Jaya (vide Bukti T-23). Bahwa Seplero Chintia dan Ringkasi Dachi pada saat menggunakan hak pilih di TPS 08 Kelurahan Beringin Jaya hanya menggunakan KTP-el tanpa disertai dengan Formulir Pindah Memilih. Hal tersebut diatur dalam ketentuan Pasal 53 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan, “Pemilih DPK sebgaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang berada di RT atau RW atau sebutan lain sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD.” Bahwa Pihak Terkait Nurul Mubarok selaku Anggota KPU Provinsi Sumatera Selatan juga mengungkapkan dalam sidang pemeriksaan terkait dengan Pemilih di luar domisili, apabila Pemilih tersebut hanya membawa KTP-el tanpa disertai dengan Formulir Keterangan Pindah Memilih maka seharusnya tidak diperbolehkan menggunakan hak pilih. Demikian halnya, Pihak Terkait Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Pagar Alam menerangkan bahwa mengenai kejadian TPS 008 Kelurahan Beringin Jaya, Pemilih yang bukan berdomisili di Kota Pagar Alam seharusnya tidak diperbolehkan untuk memilih di TPS tersebut. Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai permasalahan di TPS 08 Kelurahan Beringin Jaya berkenaan dengan 2 (dua) Pemilih yang berdomisili di luar Kota Pagar Alam Kabupaten Lahat namun menggunakan hak pilih di TPS 08 Kelurahan Beringin Jaya tanpa disertai dengan Formulir Pindah Memilih, merupakan bukti ketidakprofesionalan Para Teradu dalam memberikan pemahaman kepada jajaran di tingkat bawah berkenaan dengan penggunaan hak pilih. Seharusnya Para Teradu memastikan penyelenggara Pemilihan tingkat KPPS benar-benar mampu bekerja dan menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan, sehingga dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah tidak terjadi permasalahan yang mengakibatkan diragukannya kredibilitas hasil pemilihan. Dengan demikian dalil aduan Pengadu terbukti sepanjang berkenaan dengan adanya 2 (dua) pemilih yang berdomisili di luar Kota Pagar Alam Kabupaten Lahat namun menggunakan hak pilih di TPS 08 Kelurahan Beringin Jaya tanpa disertai dengan Formulir Pindah Memilih dan jawaban Para Teradu tidak meyakinkan DKPP. Para Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf d, ayat (3) huruf f, Pasal 15 huruf g, dan Pasal 16 huruf e Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. [4.4] Menimbang terhadap dalil aduan Pengadu selebihnya, DKPP tidak relevan untuk mempertimbangkan. V.KESIMPULAN Berdasarkan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan sebagaimana diuraikan di atas, setelah memeriksa keterangan Pengadu, memeriksa jawaban dan keterangan Para Teradu, mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dan memeriksa segala bukti dokumen Pengadu, Para Teradu, dan Pihak Terkait, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menyimpulkan bahwa: [5.1] Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu berwenang mengadili pengaduan Pengadu; [5.2] Pengadu memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan pengaduan a quo; [5.3] Teradu I, Teradu II, Teradu III, Teradu IV, dan Teradu V terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Berdasarkan pertimbangan dan kesimpulan tersebut di atas,
MEMUTUSKAN
1. Mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian; 2. Menjatuhkan sanksi Peringatan kepada Teradu I Ibrahim Putra selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Pagar Alam, Teradu II Budi Hartono, Teradu III Pinji Aprianto, Teradu IV Sapliansyah, dan Teradu V Ihwan Nopri, masing-masing selaku Anggota KPU Kota Pagar Alam terhitung sejak Putusan ini dibacakan; 3. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan Putusan ini paling lama 7 (tujuh) hari sejak Putusan ini dibacakan; dan 4. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini. Demikian diputuskan dalam Rapat Pleno oleh 7 (tujuh) anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum, yakni Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, J. Kristiadi, Ratna Dewi Pettalolo, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Muhammad Tio Aliansyah, Yulianto Sudrajat dan Totok Hariyono masing-masing sebagai Anggota, pada hari Senin tanggal Empat Belas bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima dan dibacakan dalam sidang kode etik terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal Sembilan Belas bulan Agustus tahun Dua Ribu Dua Puluh Lima oleh Heddy Lugito selaku Ketua merangkap Anggota, Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah, masing- masing sebagai Anggota. KETUA Ttd Heddy Lugito ANGGOTA Ttd Ttd Ratna Dewi Pettalolo Muhammad Tio Aliansyah Asli Putusan ini telah ditandatangani secukupnya, dan dikeluarkan sebagai salinan yang sama bunyinya. SEKRETARIS PERSIDANGAN Haq Abdul Gani